JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Menteri Keuangan
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
  • Situs Lama
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Situs Lama

Filter

Jenis Dokumen Hukum
Publikasi
Status
Tajuk Entri Utama
Nomor
Tahun
Tema
Label
Tersedia Konsolidasi
Tersedia Terjemahan

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Hak Cipta Kementerian Keuangan.

  • Gedung Djuanda I Lantai G Jl. Dr. Wahidin Raya No 1 Jakarta 10710
  • Email:jdih@kemenkeu.go.id
  • Situs JDIH Build No. 12824
JDIH Kemenkeu
  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik
  • Situs Lama
Tautan JDIH
  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Sekretariat Kabinet
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya
Temukan Kami
Ditemukan 357 hasil yang relevan dengan "kebijakan fiskal di era inflasi "
Dalam 0.018 detik
Thumbnail
JABATAN | KEMENTERIAN KEUANGAN
138/PMK.01/2018

Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Keuangan

  • Ditetapkan: 21 Sep 2018
  • Diundangkan: 01 Okt 2018
Thumbnail
PERDAGANGAN | REPUBLIK KOREA
PERPRES 111 TAHUN 2018

Pengesahan Third Protocol to Amend the Agreement on Trade in Goods under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation among the Gover ...

  • Ditetapkan: 12 Nov 2018
  • Diundangkan: 14 Nov 2018
Thumbnail
Tidak Berlaku
KEMENTERIAN KEUANGAN | ORGANISASI DAN TATAKERJA
87/PMK.01/2019

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. ...

  • Ditetapkan: 11 Jun 2019
  • Diundangkan: 11 Jun 2019

Relevan terhadap

Pasal 1749Tutup

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1748, Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menyelenggarakan fungsi:

a.

pelaksanaan analisis, proyeksi, perumusan rekomendasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan penerimaan perpajakan;

b.

pelaksanaan analisis, proyeksi, perumusan rekomendasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan penerimaan negara bukan pajak dan hibah;

c.

pelaksanaan analisis, proyeksi, perumusan rekomendasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan belanja pemerintah pusat dan pembiayaan anggaran;

d.

pelaksanaan analisis, proyeksi, perumusan rekomendasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan belanja subsidi;

e.

pelaksanaan analisis, proyeksi, perumusan rekomendasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan keuangan daerah;

f.

penyusunan pokok-pokok kebijakan fiskal, bahan no ta keuangan clan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, laporan semester I dan prognosa semester II pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, bahan pidato dan lampiran pidato presiden, jawaban pemerintah atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi lembaga internasional dan regional;

g.

pelaksanaan kegiatan penelitian di bidang kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

h.

pelaksanaan pengelolaan kegiatan analisis kebijakan dan pengelolaan pengetahuan; dan L pelaksanaan pengelolaan kinerja, risiko, urusan keuangan, dan dukungan teknis, serta tata kelola Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

61.

Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Thumbnail
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI | PUTUSAN PENGADILAN
6/PUU-XIV/2016

Pengujian pasal 8 ayat 3 dan pasal 13 UU 14 tahun 2002 tentang peradilan pajak terhadap UUD Negara RI 1945 ...

    Relevan terhadap

    Halaman 9Tutup

    Bahwa salah satu pemantauan dan pengkajian tersebut adalah terkait dengan kebijakan fiskal nasional dan instrumen sarana dan prasarana pendukungnya. Salah satu sarana dan prasarana pendukung kebijakan fiskal nasional sebagai masalah strategis adalah mengenai kedudukan hakim Pengadilan Pajak sebagai hakim dalam badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 14 Tahun 2002. 4. Bahwa CSS-UI sebagai kuasa Pemohon Prinsipal memiliki perhatian dan pemahaman yang mendalam berkaitan dengan hukum, khususnya hukum keuangan publik dan perpajakan, yang terkait dengan kebijakan dan masalah fiskal nasional. Kebijakan dan masalah fiskal nasional merupakan hal yang strategis karena terkait cara pemerintah untuk mengubah pengeluaran dan penerimaan Pemerintah guna mencapai kestabilan ekonomi serta pengaruh pengeluaran pemerintah terhadap pendapatan nasional yang sangat bergantung pada jenis sumber penerimaan, khususnya perpajakan sebagai salah satu sumber penerimaan Pemerintah yang paling strategis saat ini, yaitu 85% berasal dari penerimaan perpajakan. Pada APBN 2016 saja, penerimaan perpajakan ditargetkan sebesar Rp1.546,7 triliun dari target seluruh penerimaan negara pada 2016 sebesar Rp1.822,5 triliun. Hal ini menjadikan masalah perpajakan merupakan masalah strategis yang menjadi fokus perhatian CSS-UI dalam kapasitas haknya sesuai dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, yaitu “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.” 5. Bahwa CSS-UI menerima kuasa dari Pemohon Prinsipal dengan alasan sebagaimana disampaikan dalam angka 4 di atas, juga dimaksudkan untuk memberikan dukungan dan penghormatan kepada hakim Pengadilan Pajak yang melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam memeriksa, mengadili, dan memutus Sengketa Pajak, sehingga pemberian kuasa Pemohon Prinsipal hakikatnya juga karena kesamaan kepentingan antara CSS-UI dan Pemohon Prinsipal terkait dengan strategisnya kebijakan fiskal dan turunannya bagi kepentingan nasional jangka panjang. Oleh sebab itu, Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id

    Halaman 19Tutup

    pada tahun 2016 adalah berjumlah 14 orang sedangkan Perkara di Pengadilan Pajak berjumlah 16.047 berkas. Hal ini jika tidak ditangani secara cepat dan lampau waktu akan semakin berdampak pada ketidakpastian hukum. Kedua, Pemerintah dalam kebijakan fiskal telah berupaya meningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan, yang tentu berdampak pada peningkatan sengketa perpajakan, sehingga perlu ada kepastian hukum bagi negara (Pemerintah) dan Warga Negara Pembayar Pajak, sehingga jika ini tidak diselesaikan secara cepat akan berdampak pada ketidakpastian penerimaan negara dan ketidakpastian penyelesaian sengketa perpajakan. e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian hak konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi, sangat jelas jika Pasal 8 ayat (3) UU Nomor 14 Tahun 2002 diputuskan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat secara hukum, serta dan Pasal 13 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2002 diputuskan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang berlaku konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai sama dengan usia hakim pengadilan tinggi tata usaha negara, maka hak kerugian Pemohon yang akan berdampak krusial dan masif bagi Hak Warga Negara Pembayar Pajak dan Kepentingan Negara akan mampu dapat diantisipasi. Bahkan, hak konstitusional Hakim Pengadilan Pajak akan semakin pasti dan memberikan jaminan kemerdekaan yang paripurna, sehingga berdampak pada kepastian, pengakuan, dan kesamaan dalam kedudukannya di hadapan hukum. Hal inilah menjadi fondasi utama, sehingga terwujud kepastian hukum bagi Warga Negara Pembayar Pajak dan Kepentingan Negara. 7. Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 tersebut menegaskan kekuasaan kehakiman yang merdeka merupakan instrumen menegakkan hukum dan keadilan. Dengan demikian, sudah seharusnya tidak ada batasan yang menghalangi kemerdekaan kehakiman dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan, termasuk dengan pembatasan periodeisasi dan pemberhentian hakim yang akan menghalangi kemerdekaannya dalam mendapatkan pengharapan yang layak atas statusnya sebagai hakim. Dengan kata lain, hakim sebagai pelaksana Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id

    Thumbnail
    Tidak Berlaku
    BIDANG PERBENDAHARAAN | HUKUM KEUANGAN NEGARA
    234/PMK.05/2020

    Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat

    • Ditetapkan: 30 Des 2020
    • Diundangkan: 30 Des 2020
    Thumbnail
    BIDANG PERIMBANGAN KEUANGAN
    PerDJPK PER-3/PK/2020

    Panduan Reviu Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Keluaran (Output) Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik ...

    • Ditetapkan: 06 Mar 2020

    Relevan terhadap

    Pasal 8Tutup

    Pelaksanaan Reviu sekurang-kurangnya dilakukan sesuai dengan Panduan Reviu sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan. - 8 - PANDUAN REVIU LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DANA DAN CAPAIAN KELUARAN (OUTPUT) KEGIATAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK LAMPI RAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN NOMOR: PER- 3 /PK/2020 TENTANG PANDUAN REVIU LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DANA DAN CAPAIAN KELUARAN (OUTPUT) KEGIATAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK A. PENDAHULUAN 3 B. DEFINISI 8 C. PEREVIU 8 D. RUANG LINGKUP 8 E. TUJUAN 8 F. PELAKSANAAN 8 G. KOMPETENSI PEREVIU 9 H. OBJEKTIVITAS PEREVIU 9 I. TAHAPAN 10 J. PENDANAAN 13 K. PROGRAM KERJA REVIU 13 L. KAMUS ISTILAH 28 M. LAMPIRAN 29 DAFfAR ISi - 2 - Untuk memberikan keyakinan terbatas , keandalan dan keabsahan atas laporan realisasi tersebut, pemerintah mensyaratkan agar laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) DAK Fisik telah direviu oleh Pereviu. Dalam melakukan Reviu atas laporan tersebut, Pereviu juga melakukan pengecekan atas keabsahan dan keandalan dokumen persyaratan penyaluran lainnya. Dalam rangka pelaksanaan Reviu, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, A. PENDAHULUAN 1. Latar belakang Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan terns melakukan langkah- langkah peningkatan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan yang dibiayai DAK Fisik. Langkah-langkah tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik. Peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan DAK Fisik berupa kewajiban daerah menyampaikan dokumen persyaratan, antara lain:

    a.

    laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan;

    b.

    daftar kontrak kegiatan;

    c.

    foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisik atas pelaksanaan kegiatan, dalam hal tidak terdapat foto dengan titik koordinat, informasi titik koordinat dilakukan secara terpisah dari foto realisasi fisik;

    d.

    dokumen Berita Acara Serah Terima Barang dan/atau Pekerjaan; dan/atau e. laporan yang memuat nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan dengan capaian keluaran (output) 100%. Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan mensyaratkan besaran persentase tertentu, yaitu:

    a.

    paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per jenis dan/atau per bidang/subbidang sampai dengan tahap I, untuk penyaluran DAK Fisik Tahap II; dan

    b.

    paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per jenis dan/atau per bidang/subbidang sampai dengan tahap II yang menunjukkan paling sedikit 70% (tujuh puluh persen); untuk penyaluran DAK Fisik tahap III. - 3 - • Paling lambat Desember • Paling cepat April • Rekomendasi K/L Teknis atas Kegiatan DAK Fisik yang pembayarannya tidak bertahap • Perda APBD TA Berjalan • Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) Bidang/Subbidang DAK Fisik TA Sebelumnya yang telah direviu inspektorat daerah • RK yang disetujui oleh K/L • Daftar kontrak kegiatan • Serita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan Syarat 2) Untuk pagu alokasi bidang/subbidang diatas Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), penyalurannya dilakukan dengan ketentuan se bagai berikut: • Paling cepat April • Paling lambat Juli • Dilaporkan paling lambat Bulan November TA berialan • Perda APBD TA Berjalan • Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) Bidang/Subbidang DAK Fisik TA Sebelumnya yang telah direviu inspektorat daerah • RK yang disetujui oleh K/L • Daftar kontrak kegiatan 2. Mekanisme penyaluran DAK Fisik Sesuai PMK Nomor 130/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan DAK Fisik, penyaluran DAK Fisik dilakukan per jenis per bidang/subbidang setelah Kepala KPPN menerima dokumen persyaratan penyaluran sebagai berikut:

    a.

    Penyaluran sekaligus 1) Dalam hal pagu alokasi DAK Fisik pada jenis dan bidang tertentu sampai dengan Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), penyaluran dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, serta Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri menyusun Panduan Reviu laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik. Panduan ini diharapkan dapat membantu Pereviu dalam melaksanakan tugasnya dengan baik serta menjaga integritas dan kualitas hasil Reviu. - 4 - *) Penyaluran Tahap II berdasarkan nilai kontrak dengan ketentuan:

    1.

    Nilai kontrak lebih besar dari 70% pagu alokasi, disalurkan sebesar 45% dari nilai kontrak dimaksud;

    2.

    Nilai kontrak lebih besar dari 25% sampai dengan 70% pagu alokasi, disalurkan sebesar selisih nilai kontrak dimaksud dengan penyaluran tahap I; Uraian Tahap Tahap II Tahap I III Besaran 2 en y aluran 25% *) **) Persyaratan penyaluran:

    1.

    Perda APBD ..J - - 2. Laporan realisasi penyerapan dana dan ..J ..J ..J capaian keluaran (output) kegiatan tahun anggaran/ tahap sebelumnya yang tel ah diReviu oleh inspektorat daerah:

    a.

    Minimal penyerapan - 75% 90% b. Minimal capaian keluaran (output) - - 70% 3.Rencana kegiatan (RK) yang telah ..J - - disetujui oleh K/L Teknis 4. Daftar kontrak kegiatan ..J - - 5. Laporan nilai rencana kebutuhan dana - - ..J untuk penyelesaian kegiatan dengan capaian keluaran (output) kegiatan 100% 6.Foto dengan titik koordinat yang ..J ..J ..J menunjukkan realisasi fisik atas pelaksanaan OAK Fisik tahun anggaran / tahap se belumnya Batas waktu penyaluran: - Paling cepat Feb April Sept - Paling lam.bat Juli Okt Des - Paling lam.bat penyampaian dokumen 21 Juli 21 Okt 15 Des persyaratan b. Penyaluran bertahap Penyaluran OAK Fisik sekaligus di atas Rp 1.000.000.000,00 disalurkan senilai sebagian atau seluruh BAST yang disampaikan dalam aplikasi OMSPAN. - 5 - 1. OPD pelaksana DAK Fisik menginput data laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output}, daftar SP2D BUD, daftar kontrak, foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisik, laporan yang memuat nilai rencana kebutuhan dana, dan Berita Acara Serah Terima Barang dan/atau Pekerjaan.

    6.

    Laporan Rencana Penyelesaian Kegiatan SP2D Transfer Dana I 1. Rencana Kegiatan I Reviu 2. Data Kontrak Kegiatan : Laporan 3. Laporan Penyerapan I Dana & Capaian I APIP Output DAK Fisik ~ oaenih I 4. Foto Kegiatan DAK Fisik ' - - - - - - - - - " s. Berita Acara Serah Terima Barang dan/atau Pekerjaan Reviu RKUD ~ till Li;

    .

    J ~ K,- N KPA Penyaluran ! Penerbitan SP2D _ ... °' RKUN "'" l=J Pengujian Submit ,.....------.. Data Input Data Perbaikan Data dan 3. Alur Mekanisme dan Penyampaian Hasil Reviu Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Kepala KPPN melalui Aplikasi OMSPAN, dengan alur sebagai berikut:

    c.

    Penyaluran campuran Dalam hal padajenis dan bidang/subbidang DAK Fisik terdapat sebagian kegiatan yang pembayarannya tidak dapat dilakukan secara bertahap, kementerian teknis dapat menyampaikan rekomendasi terhadap kegiatan yang pembayarannya tidak dapat dilakukan secara bertahap. Penyaluran jenis dan bidang/subbidang DAK Fisik dilakukan dengan ketentuan:

    1)

    kegiatan yang tidak dapat dibayarkan secara bertahap, disalurkan sekaligus sesuai ketentuan sebagaimana huruf a poin 2).

    2)

    kegiatan yang dapat dibayarkan secara bertahap, disalurkan sesuai ketentuan sebagaimana huruf b.

    3.

    Nilai kontrak sampai dengan 25% pagu alokasi, tidak dilakukan penyaluran tahap II. **) Penyaluran Tahap III dilakukan untuk nilai kontrak yang lebih besar dari 70% pagu alokasi, sebesar selisih antara nilai rencana kebutuhan untuk penyelesaian kegiatan dengan jumlah dana yang telah disalurkan sampai dengan tahap II (penyaluran Tahap I+ II). - 6 - 2. Data pada Aplikasi OM SPAN tersebut akan digunakan oleh Pereviu untuk direviu.

    3.

    Inspektorat Daerah menyampaikan hasil Reviu kepada OPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah dan/atau OPD pelaksana DAK Fisik berupa persentase realisasi penyerapan dana dan persentase capaian keluaran (output). Dalam hal terdapat kesalahan input, Inspektorat Daerah menyampaikan koreksi atas penyajian laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) DAK Fisik yang telah diinput dalam Aplikasi OMSPAN. Atas penyampaian hasil Reviu tersebut, Inspektorat meminta tanggapan/klarifikasi kepada OPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah dan/atau OPD pelaksana DAK Fisik. Selanjutnya, OPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah dan/atau OPD pelaksana DAK Fisik menyampaikan tanggapan/klarifikasi atas hasil Reviu yang disampaikan oleh Inspektorat Daerah.

    4.

    OPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah dan/atau OPD pelaksana DAK Fisik melakukan koreksi sesuai hasil Reviu dan menginput koreksi data dalam Aplikasi OMSPAN . Koreksi sesuai hasil Reviu dapat dilakukan sebelum dokumen persyaratan d.isampaikan ke Kepala KPPN.

    5.

    OPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah dan/atau OPD pelaksana DAK Fisik dapat memberikan masukan kepada Inspektorat Daerah jika terdapat data hasil Reviu yang kurang tepat dan/atau data lainnya yang belum disampaikan.

    6.

    Dalam hal terdapat masukan/revisi dari OPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah dan/atau OPD pelaksana DAK Fisik, Pereviu melakukan Reviu kembali atas masukan dan/atau data lainnya yang baru diterima tersebut. Hasil Reviu disampaikan kembali kepada OPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah dan/atau OPD pelaksana DAK Fisik. Selanjutnya, OPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah dan/atau OPD pelaksana DAK Fisik melakukan perbaikan kembali data yang diinput pada Aplikasi OMSPAN .

    7.

    Inspektorat Daerah menyampaikan Surat Hasil Reviu dengan melampirkan Catatan Hasil Reviu (CHR) kepada Kepala Daerah dengan tembusan kepada kepala OPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah dan kepala OPD pelaksana DAK Fisik.

    8.

    Kepala OPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah menyampaikan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan yang telah direviu oleh Inspektorat Daerah kepada Kepala Daerah untuk ditandatangani. - 7 - Reviu dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: F. PELAKSANAAN E. TUJUAN Tujuan Reviu adalah untuk:

    1.

    membantu pemerintah daerah dalam menyajikan laporan secara benar sesuai ketentuan yang berlaku;

    2.

    memberikan keyakinan terbatas mengenai keandalan dan keabsahan atas laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan

    3.

    meningkatkan kualitas pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Fisik. D. RUANO LINGKUP Reviu dilakukan terhadap laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan yang akan disampaikan kepada Kepala KPPN sebagai syarat penyaluran DAK Fisik per jenis dan bidang/ subbidang. C. PEREVIU 1. Pereviu tingkat provinsi melakukan Reviu atas laporan penyerapan dana dan capaian keluaran ( output) DAK Fisik yang diterima oleh pemerintah provinsi.

    2.

    Pereviu tingkat kabupaten/kota melakukan Reviu atas laporan penyerapan dana dan capaian keluaran ( output) DAK Fisik yang diterima oleh pemerintah kabupaten/kota.

    3.

    Dalam hal pemerintah daerah memerlukan tambahan Pereviu maka dapat menunjuk Pereviu dari pemerintah provinsi/kabupaten/kota lainnya. B. DEFINISI 1. Reviu adalah penelaahan ulang terhadap bukti-bukti suatu kegiatan untuk memberikan keyakinan terbatas atas pelaksanaan kegiatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.

    2.

    Definisi istilah lainnya dan singkatan yang digunakan dalam Panduan Reviu ini diuraikan pada bagian Kamus Istilah. 9 . Laporan yang telah direviu dan ditandatangani Kepala Daerah bersama Surat Hasil Reviu dan Catatan Hasil Reviu (CHR) disampaikan oleh Kepala OPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah kepada KPPN melalui Aplikasi OMSPAN. - 8 - H. OBJEKTIVITAS PEREVIU Dalam melaksanakan kegiatan Reviu, Pereviu harus memegang prinsip objektivitas, yaitu melaksanakan Reviu dengan jujur dan tidak mengkompromikan kualitas. Pereviu harus membuat penilaian atas semua situasi yang relevan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan sendiri atau orang lain dalam . mengambil keputusan. Untuk mendukung dan menjamm efektivitas Reviu, perlu dipertimbangkan kompetensi Pereviu yang akan ditugaskan. Sesuai dengan tujuan Reviu, tim Reviu secara kolektif memenuhi kompetensi sebagai berikut:

    1.

    memahami proses bisnis penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang/ sub bidang;

    2.

    memahami petunjuk teknis dan petunjuk operasional DAK Fisik;

    3.

    menguasai dasar-dasar audit;

    4.

    menguasai teknik komunikasi; dan

    5.

    memahami analisis basis data. G. KOMPETENSI PEREVIU Hasil Reviu disampaikan paling lambat sebelum tanggal terakhir penyerahan persyaratan penyaluran sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengelolaan DAK Fisik. No KEG IATAN WAKTU PELAKSANAAN 1. Reviu untuk penyaluran dilakukan paling lamb at 10 tahap I dan/atau sekaligus (sepuluh) hari kerja sebelum (pagu bidang sampai dengan tanggal terakhir penyerahan Rp.1.000.000.000,00) persyaratan penyaluran (21 Juli).

    2.

    Reviu untuk penyaluran dilakukan paling lam bat 10 tahap II (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal terakhir penyerahan persyaratan penyaluran (21 Oktober).

    3.

    Reviu untuk penyaluran dilakukan paling lam bat 10 tahap III (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal terakhir penyerahan persyaratan penyaluran (15 Desember) .

    4.

    Reviu untuk penyaluran dilakukan paling lam bat 10 sekaligus berdasarkan (sepuluh) hari kerja sebelum rekomendasi Kementerian/ tanggal 21 Juli. Lembaga - 9 - I. TAHAPAN Reviu dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

    1.

    Perencanaan Inspektorat Daerah menyusun rencana pelaksanaan Reviu dengan melakukan:

    a.

    Pembentukan Tim Reviu Dilaksanakan dengan mempertimbangkan persyaratan kompetensi yang secara kolektif harus terpenuhi. Tim Reviu sekurang-kurangnya terdiri dari 2 (dua) orang, yaitu Anggota Tim (AT) dan Ketua Tim (KT). Untuk lebih dapat menjamin pengendalian mutu Reviu, dapat dilengkapi dengan Pengendali Teknis (PT) dan Pengendali Mutu (PM). Dalam hal persyaratan kompetensi secara kolektif belum terpenuhi, Kepala Daerah dapat meminta bantuan Pereviu dari Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota lainnya. Tim Reviu ditetapkan oleh Inspektur Daerah.

    b.

    Penyusunan Jadwal Reviu Mempertimbangkan batas waktu terakhir penyerahan persyaratan penyaluran kepada Kepala KPPN. Penyusunan jadwal Reviu dilakukan untuk mempermudah dan memperjelas langkah-langkah dalam proses pelaksanaan Reviu sampai dengan terbitnya surat penyampaian hasil Reviu.

    c.

    Pengumpulan Data dan Informasi Dilakukan dengan mengumpulkan dokumen-dokumen, antara lain:

    1)

    Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan;

    2)

    Sisa OAK Fisik pada RKUD dan SP2D BUD atas penggunaan sisa OAK Fisik;

    3)

    Rencana Kegiatan;

    4)

    Daftar kontrak kegiatan;

    5)

    Dokumen kontrak kegiatan, data bukti pemesanan barang atau bukti sejenis, data pelaksanaan kegiatan swakelola, dan/atau kegiatan penunjang;

    6)

    Foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisik atas pelaksanaan kegiatan;

    7)

    Dokumen Berita Acara Serah Terima Barang dan/atau Pekerjaan;

    8)

    Laporan yang memuat nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan dengan capaian keluaran (output) 100%;

    9)

    Surat Perintah Pencairan Dana Bendahara Umum Daerah (SP2D BUD); lO)Dokumen penyetoran kelebihan salur dari RKUD ke RKUN berupa Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB), jika ada; dan - 10 - 2. Pelaksanaan Reviu Pelaksanaan Reviu dilakukan sebagai berikut:

    a.

    Penelaahan kesesuaian data Proses penelaahan kesesuaian data dilaksanakan dengan mencocokan dan meneliti kesesuaian data dalam laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan per jenis per bidang/subbidang dengan dokumen lainnya. Untuk memastikan keandalan dan keabsahan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik melakukan pengecekan terhadap:

    1)

    kesesuaian antara dokumen kontrak kegiatan DAK Fisik dengan daftar kontrak kegiatan yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN;

    2)

    kesesuaian antara data titik koordinat pada foto kegiatan DAK Fisik dengan data titik koordinat yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN;

    3)

    kesesuaian antara dokumen Serita Acara Serah Terima Barang dan/atau Pekerjaan kegiatan DAK Fisik dengan data capaian keluaran (output) dan data input Serita Acara Serah Terima Barang dan/atau Pekerjaan kegiatan DAK Fisik yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN;

    4)

    kesesuaian antara nilai yang masih harus dibayarkan kepada penyedia barang/jasa dan/atau pelaksana kegiatan untuk mencapai keluaran (output) 100% kegiatan DAK Fisik dengan nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan DAK Fisik yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN; dan/atau

    5)

    kesesuaian antara jumlah sisa DAK Fisik pada RKUD dan SP2D BUD atas penggunaan sisa DAK Fisik dengan data sisa dan penggunaan sisa DAK Fisik yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN.

    b.

    Identifikasi permasalahan Proses identifikasi permasalahan dilakukan dengan mengkaji hal-hal yang berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mendeteksi kemungkinan masalah dalam dokumen yang direviu.

    c.

    Klarifikasi ll)Dokumen yang menunjukkan capaian keluaran (output) kegiatan, dapat berupa: a) Kemajuan pelaksanaan kegiatan; b) Provisional Hand _Over (PHO); _ c) Final Hand _Over (FHO); _ d) Berita Acara Serah Terima Penyelesaian Pekerjaan; dan/atau e) Laporan Kemajuan Fisik yang disusun oleh Konsultan Pengawas. - 11 - 3. Pelaporan Hasil Reviu Pelaporan hasil Reviu dilakukan sebagai berikut:

    a.

    Penyusunan draf Catatan Hasil Reviu (CHR) yang memuat:

    1)

    tujuan Reviu;

    2)

    ruang lingkup;

    3)

    objek Reviu;

    4)

    rekapitulasi hasil Reviu;

    5)

    catatan untuk ditindaklanjuti; dan

    6)

    kesimpulan.

    b.

    Penyampaian draf Catatan Hasil Reviu (CHR) kepada OPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah dan/atau OPD pelaksana DAK Fisik.

    c.

    Konfirmasi atas draf Catatan Hasil Reviu (CHR) oleh OPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah dan/atau OPD pelaksana DAK Fisik.

    d.

    Penyampaian hasil Reviu lnspektorat Daerah kepada Kepala Daerah dengan tembusan kepada kepala OPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah dan kepala OPD pelaksana DAK Fisik, dalam bentuk:

    1)

    surat penyampaian hasil Reviu yang ditandatangani Inspektur Daerah yang berisi pokok-pokok hasil Reviu sesuai dengan format I; serta Klarifikasi digunakan untuk memperoleh informasi kebenaran data atas dokumen dan informasi tambahan pada saat Reviu. lnspektorat Daerah melakukan klarifikasi kepada OPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah dan OPD pelaksana DAK Fisik dalam rangka untuk memperoleh informasi tambahan dan kebenaran data.

    d.

    Rekapitulasi hasil Reviu Rekapitulasi hasil Reviu dilakukan dengan menyusun Kertas Kerja Reviu.

    e.

    Memastikan perbaikan data laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan Inspektorat Daerah memastikan OPD pelaksana OAK Fisik terkait dan OPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah telah melakukan perbaikan data laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan dalam Aplikasi OMSPAN. Inspektorat Daerah melihat kembali data perbaikan dalam Aplikasi OMSPAN. Dalam hal belum dilakukan perbaikan data, Inspektorat Daerah mengingatkan kembali OPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah dan OPD pelaksana DAK Fisik untuk menginput data sesuai hasil perbaikan. - 12 - K. PROGRAM KERJA REVIU Untuk keseragaman pelaksanaan Reviu dan agar tujuan Reviu tercapai, berikut ini adalah program kerja Reviu:

    1.

    Reviu atas laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan OAK Fisik tahun anggaran sebelumnya sebagai persyaratan penyaluran OAK Fisik Tahap I dan OAK Fisik yang disalurkan sekaligus dalam hal pagu per bidang sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

    a.

    Tujuan Reviu: untuk menguji keandalan, keabsahan, dan kesesuaian laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran ( output) kegiatan OAK Fisik tahun anggaran sebelumnya dengan ketentuan.

    b.

    Langkah Reviu:

    1)

    Oapatkan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan OAK Fisik tahun anggaran sebelumnya per jenis per bidang/subbidang dari OPO yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah.

    2)

    Lakukan Reviu atas laporan realisasi penyerapan dana OAK Fisik tahun sebelumnya sebagai berikut: J. PENDANAAN Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia mengenai kebijakan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang ditetapkan setiap tahunnya, kegiatan Reviu dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik dapat dikelompokkan dalam kegiatan Reviu lainya. Oleh karena itu, Inspektorat Daerah terlebih dahulu memasukkan kegiatan Reviu ini dalam kebijakan pengawasan masing-masing Inspektorat Daerah. Pendanaan untuk operasional kegiatan Reviu mulai dari tahap perencanaan sampai dengan pelaporan hasil Reviu, dibebankan pada anggaran pengawasan Inspektorat Daerah. Sesuai dengan Surat Edaran Menteri dalam Negeri Nomor 903 / p327 / SJ ten tang Prioritas Anggaran Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah tahun 2020, pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran pengawasan dalam APBO yang perhitungannya berdasarkan total belanja daerah sebagaimana telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Oalam Negeri mengenai Pedoman Penyusunan APBO. OPO pelaksana OAK Fisik dapat menggunakan dana kegiatan penunjang OAK Fisik untuk kegiatan Reviu sebagaimana tercantum dalam Rencana Kegiatan DAK Fisik, berupa biaya koordinasi antara OPO dengan Inspektorat Oaerah, namun tidak termasuk honorarium pereviu yang dibayarkan secara rutin.

    2)

    Surat Catatan Hasil Reviu (CHR) sesuai dengan format II. - 13 - a) Perhatikan realisasi penyerapan per bidang/subbidang yang tercantum dalam laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan tersebut. b) Telusuri jumlah tersebut ke daftar SP2D, apakah jumlahnya tepat sama dengan daftar SP2D masing-masing subbidang/bidang. c) Dapatkan dokumen SP2D yang tercantum dalam daftar SP2D, periksa dasar penerbitan SP2D terse but (misal: Berita Acara Serah Terima Barang dan/atau Pekerjaan, PHO, FHO, Laporan Konsultan Pengawas, Laporan dari Fasilitator, SPJ untuk kegiatan nonfisik (rapat, biaya lelang, biaya perjalanan dinas, honorarium fasilitator swakelola). d) Lakukan pencocokan SP2D ke masing-masing kontrak/SPK/swakelola atau kegiatan penunjang yang dibayar dengan menggunakan SP2D tersebut. e) Jumlahkan total nilai SP2D pada huruf d) dan hitung persentasenya dari jumlah yang disalurkan (jumlah SP2D /jumlah kumulatif salur x 100%).

    3)

    Buat simpulan atas Reviu laporan realisasi penyerapan dana untuk memastikan apakah SP2D tersebut valid, tepatjumlah, dan didukung dasar pembayaran yang sah.

    4)

    Lakukan Reviu atas laporan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik tahun sebelumnya sebagai berikut: a) Kegiatan Fisik yang kontraktual (1) Dapatkan daftar kontrak/SPK/swakelola yang dilaporkan dan di-input dalam Aplikasi OMSPAN per 21 Juli di tahun sebelumnya pada masing-masing bidang/subbidang.

    (2)

    Dapatkan dokumen kontraknya, kemudian teliti time line (alur waktu). (a) Pengadaan dengan sistem pelelangan/tender ./ Urutkan tanggal mulai pengumuman pemenang sampai dengan penandatangan kontrak untuk memastikan kontrak tersebut sah dan telah melalui proses pelelangan/tender yang telah selesai paling lambat tanggal 21 Juli tahun berjalan .

    .

    / Pastikan nilai kontrak yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN sesuai dengan nilai yang tercantum dalam dokumen kontrak. (b) Pengadaan dengan sistem e-purchasing ./ Urutkan mulai tanggal penawaran e-purchasing sampai dengan tanggal penandatangan kontrak e-purchasing, - 14 - untuk memastikan kontrak tersebut sah dan prosesnya selesai paling lambat tanggal 21 Juli .

    .

    ./ Pastikan nilai kontrak e-purchasing yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN sesuai dengan nilai yang tercantum dalam dokumen kontrak. (c) Pengadaan dengan sistem swakelola ../ Urutkan mulai tanggal penetapan penyelenggara swakelola sampai dengan tanggal penandatangan kontrak swakelola, untuk memastikan kontrak tersebut sah dan prosesnya selesai paling lambat tanggal 21 Juli .

    .

    ./ Pastikan nilai kontrak swakelola yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN sesuai dengan nilai yang tercantum dalam dokumen kontrak.

    (3)

    Lakukan pencocokan realisasi pembayaran atas kontrak/SPK/ Swakelola tersebut dengan dokumen SP2D.

    (4)

    Dapatkan dokumen kemajuan penyelesaian fisik per masing- masing kontrak/ SPK/ swakelola (dengan meminta dokumen pendukung yang menyatakan progres fisik terakhir misal laporan konsultan pengawas, laporan fasilitator untuk swakelola, PHO, FHO).

    (5)

    Tuangkan dalam kertas kerja manual perhitungan capaian keluaran (output) kegiatan.

    (6)

    Buat simpulan capaian keluaran (output) kegiatan hasil Reviu. b) Kegiatan penunjang [jika ada) diperhitungkan dalam mengukur capaian keluaran (output) kegiatan.

    c.

    Untuk memastikan keandalan dan keabsahan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik, dilakukan pengecekan terhadap:

    1)

    kesesuaian antara dokumen kontrak kegiatan DAK Fisik dengan daftar kontrak kegiatan yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN a) Dapatkan daftar kontrak kegiatan yang telah diinput aplikasi OMSPAN. b) Dapatkan dokumen kontraknya, teliti kesesuaian dengan daftar kontrak kegiatan di dalam Aplikasi OMSPAN.

    (1)

    Teliti kesesuaian jenis, bidang, subbidang, menu kegiatan, rincian kegiatan, dan detil rincian kegiatan dengan daftar Rencana Kegiatan yang telah di-upload dalam Aplikasi OMSPAN .

    (2)

    Teliti kesesuaian nomor, judul, dan pelaksana kegiatan kontrak dengan daftar kontrak kegiatan dalam Aplikasi OMSPAN. - 15 - (3) Teliti tanggal kontrak, pastikan kontrak ditandatangani paling lambat tanggal 21 Juli tahun anggaran berjalan.

    (4)

    Teliti volume output kontrak, pastikan volume output tidak melebihi output Rencana Kegiatan.

    (5)

    Teliti kesesuaian satuan output kontrak, pastikan satuan output yang digunakan sama dengan satuan output dalam Rencana Kegiatan.

    (6)

    Teliti tanggal awal dan akhir pelaksanaan kegiatan kontrak, pastikan tanggal tersebut sama dengan daftar kontrak dalam Aplikasi OMSPAN.

    (7)

    Pastikan nilai kontrak kegiatan sama dengan nilai yang diinput pada Aplikasi OMSPAN.

    2)

    kesesuaian antara jumlah sisa DAK Fisik pada RKUD dan SP2D BUD atas penggunaan sisa DAK Fisik dengan data sisa dan penggunaan sisa DAK Fisik yang dilaporkan dalam Aplikasi OM SPAN a) Dapatkan dokumen SP2D BUN tahun-tahun sebelumnya yang menunjukkan nilai penyaluran DAK Fisik. b) Dapatkan dokumen SP2D BUD tahun-tahun sebelumnya yang menunjukkan nilai penyerapan DAK Fisik. c) Selisihkan jumlah penyaluran dan penyerapan DAK Fisik tahun- tahun sebelumnya. d) Dapatkan informasi jumlah sisa DAK Fisik tahun-tahun sebelumnya di RKUD. e) Cek kesesuaian jumlah sisa DAK Fisik pada RKUD dengan jumlah sisa DAK Fisik yang dilaporkan dalam aplikasi OMSPAN. f) Dapatkan dokumen SP2D BUD penggunaan sisa DAK Fisik tahun- tahun sebelumnya di RKUD. g) Cek kesesuaian data penggunaan sisa DAK Fisik.

    (1)

    Penggunaan sisa dana pada bi dang.

    (2)

    Rincian kegiatan yang menggunakan sisa DAK Fisik.

    (3)

    Volume dan satuan output kegiatan yang menggunakan sisa DAK Fisik.

    (4)

    Nomor, tanggal, dan nilai SP2D BUD penggunaan sisa DAK Fisik.

    3)

    Untuk penyaluran tahap I, kesesuaian antara data titik koordinat pada foto kegiatan DAK Fisik dengan data titik koordinat yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN a) Dapatkan data kontrak kegiatan DAK Fisik tahun sebelumnya. b) Dapatkan data foto dengan titik koordinat realisasi kegiatan DAK Fisik tahun anggaran sebelumnya pada Aplikasi OMSPAN. - 16 - 2. Reviu atas laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik Tahap I sebagai persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahap II a. Tujuan Reviu: untuk menguji keandalan, keabsahan, dan kesesuaian laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran ( output) kegiatan DAK Fisik tahap I dengan ketentuan.

    b.

    Langkah Reviu:

    1)

    Dapatkan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik Tahap I per jenis per bidang/subbidang.

    2)

    Dapatkan daftar SP2D masing-masing bidang/ subbidang yang merupakan lampiran laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik Tahap I.

    3)

    Lakukan Reviu atas realisasi penyerapan sebagai berikut: a) Perhatikan jumlah salur DAK Fisik Tahap I. b) Perhatikan realisasi penyerapan per bidang/subbidang tahap I yang tercantum dalam laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan tersebut. c) Telusuri jumlah tersebut ke daftar SP2D per bidang/ subbidang, apakah jumlahnya tepat sama dengan daftar SP2D masing-masing bidang/ subbidang. d) Mintakan daftar kontrak/SPK/swakelola yang ditandatangani pada periode antara tanggal salur DAK Fisik Tahap I sampai c) Pastikan terdapat foto dengan titik koordinat realisasi kegiatan DAK Fisik tahun sebelumnya (t-1) untuk setiap kontrak kegiatan yang telah ada penyerapan atau SP2D-nya. d) Pastikan titik koordinat pada foto dalam Aplikasi OMSPAN sesuai dengan lokasi yang seharusnya. Dalam melakukan pengecekan kesesuaian data titik koordinat pada foto realisasi kegiatan DAK Fisik, tidak perlu dilakukan di lokasi kegiatan. Pengecekan titik koordinat dapat dilakukan melalui aplikasi penyedia data titik koordinat melalui perangkat komputer di ruang kerja yang terhubung denganjaringan internet. Apabila masih terdapat ketidaksesuaian data kontrak kegiatan, jumlah sisa DAK Fisik, dan titik koordinat pada foto realisasi kegiatan DAK Fisik, konfirmasi dengan OPD pelaksana Keuangan Daerah dan OPD teknis untuk dilakukan klarifikasi kesesuaian data. Dalam hal tahun sebelumnya daerah tidak mendapatkan DAK Fisik bidang/subbidang tertentu, Reviu atas laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran ( output) kegiatan DAK Fisik tahun anggaran sebelumnya tidak dilakukan. - 17 - dengan penyusunan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan. e) Dapatkan dokumen SP2D yang tercantum dalam daftar SP2D, periksa dasar penerbitan SP2D tersebut (misal: Laporan Konsultan Pengawas, Laporan dari Fasilitator, SPJ untuk kegiatan nonfisik (rapat, biaya lelang, biaya perjalanan dinas, honorarium fasilitator swakelola). f) Petakan SP2D ke masing-masing kontrak/SPK/swakelola atau kegiatan penunjang yang dibayar dengan mengunakan SP2D terse but. g) Perhatikan tanggal SP2D, pastikan tanggal SP2D terbit pada periode antara tanggal salur DAK Fisik Tahap I sampai dengan penyusunan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan tahap I. h) Jika terdapat SP2D terbit mendahului penyaluran DAK Tahap I, teliti dasar penerbitan SP2D dan penggunaannya. i) Jika jumlah SP2D melebihi jumlah distribusi SP2D BUN per subbidang, catat dan identifikasi penyebabnya. j) Tuangkan dalam kertas kerja Reviu, buat simpulan apakah SP2D terse but valid, tepatjumlah, dan didukung dasar pembayaran yang sah. k) Jumlahkan total nilai SP2D huruf j) dan hitung persentasenya dari jumlah yang disalurkan (jumlah SP2D per bidang/jumlah kumulatif salur DAK Fisik per bidang x 100%).

    1)

    Dalam hal terdapat SP2D BUD yang berasal dari dana talangan APBD yang digunakan dengan tujuan manajemen kas dalam penyelesaian output DAK Fisik, maka dalam laporan hasil reviu agar dicantumkan terpisah dari dana yang bersumber dari DAK Fisik dan cukup dicantumkan sebagai tambahan informasi dalam dokumen laporan hasil reviu. m)Buat simpulan apakah persentase (%) penyerapan dana telah mencapai ~75% dari DAK Fisik yang telah diterima di RKUD dan tuangkan dalam kertas kerja.

    4)

    Lakukan Reviu capaian keluaran (output) sebagai berikut: a) Kegiatan fisik yang kontraktual (1) Dapatkan daftar kontrak/SPK/swakelola yang dilaporkan dan diinput dalam Aplikasi OMSPAN per 21 Juli masing-masing bi dang/ sub bidang.

    (2)

    Dapatkan dokumen kontraknya, kemudian teliti time line (alur waktu). (a) Pengadaan dengan sistem pelelangan/tender - 18 - ./ Urutkan tanggal mulai pengumuman pemenang sampai dengan penandatangan kontrak untuk memastikan kontrak tersebut sah dan telah melalui proses pelelangan/tender yang telah selesai paling lam.bat tanggal 21 Juli .

    .

    / Pastikan nilai kontrak yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN sesuai dengan nilai yang tercantum dalam dokumen kontrak . (b) Pengadaan dengan sistem e-purchasing ./ Urutkan mulai tanggal penawaran e-purchasing sampai dengan tanggal penandatangan kontrak e-purchasing , untuk memastikan kontrak tersebut sah dan prosesnya selesai paling lam.bat tanggal 21 Juli .

    .

    / Pastikan nilai kontrak e-purchasing yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN sesuai dengan nilai yang tercantum dalam dokumen kontrak. (c) Pengadaan dengan sistem swakelola ./ Urutkan mulai tanggal penetapan penyelenggara swakelola sampai dengan tanggal penandatangan kontrak swakelola, untuk memastikan kontrak tersebut sah dan prosesnya selesai paling lam.bat tanggal 21 Juli .

    .

    / Pastikan nilai kontrak swakelola yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN sesuai dengan nilai yang tercantum dalam dokumen kontrak.

    (3)

    Petakan realisasi pembayaran atas kontrak/SPK/swakelola tersebut (korelasikan dengan langkah Reviu SP2D).

    (4)

    Dapatkan progres penyelesaian fisik per masing-masing kontrak/SPK/swakelola dengan meminta dokumen pendukung yang menyatakan progres fisik terakhir (misal: laporan konsultan pengawas, laporan fasilitator untuk swakelola, PHO, FHO).

    (5)

    Tuangkan dalam kertas kerja manual perhitungan capaian keluaran (output). (6) Perhitungan capaian keluaran (output) menggunakan data kontrak yang telah terdapat SP2D BUD secara proporsional.

    (7)

    Pastikan volume realisasi capaian keluaran (output) pada Aplikasi OMSPAN tidak melebihi volume capaian keluaran (output) dalam kontrak.

    (8)

    Buat simpulan persentase (%) capaian keluaran (output) basil Reviu. - 19 - b) Kegiatan penunjang (jika ada) diperhitungkan dalam mengukur capaian keluaran (output) kegiatan.

    c.

    Untuk memastikan keandalan dan keabsahan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik, dilakukan pengecekan terhadap:

    1)

    kesesuaian antara dokumen kontrak kegiatan DAK Fisik dengan daftar kontrak kegiatan yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN a) Dapatkan daftar kontrak kegiatan yang telah diinput Aplikasi OMSPAN. b) Dapatkan dokumen kontraknya, teliti kesesuaian dengan daftar kontrak kegiatan di dalam Aplikasi OMSPAN.

    (1)

    Teliti kesesuaian jenis, bidang, subbidang, menu kegiatan, rincian kegiatan, dan detil rincian kegiatan dengan daftar Rencana Kegiatan yang telah di-upload dalam Aplikasi OMSPAN.

    (2)

    Teliti kesesuaian nomor, judul, dan pelaksana kegiatan kontrak dengan daftar kontrak kegiatan dalam Aplikasi OMSPAN.

    (3)

    Teliti tanggal kontrak , pastikan kontrak ditandatangani paling lambat tanggal 21 Juli tahun anggaran berjalan.

    (4)

    Teliti volume output kontrak, pastikan volume output tidak melebihi output Rencana Kegiatan.

    (5)

    Teliti kesesuaian satuan output kontrak, pastikan satuan output yang digunakan sama dengan satuan output dalam Rencana Kegiatan.

    (6)

    Teliti tanggal awal dan akhir pelaksanaan kegiatan kontrak, pastikan tanggal tersebut sama dengan daftar kontrak dalam Aplikasi OMSPAN.

    (7)

    Pastikan nilai kontrak kegiatan sama dengan nilai yang diinput pada Aplikasi OMSPAN.

    2)

    kesesuaian antara data titik koordinat pada foto kegiatan DAK Fisik dengan data titik koordinat yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN a) Dapatkan data kontrak kegiatan DAK Fisik tahun berjalan. b) Dapatkan data foto dengan titik koordinat realisasi kegiatan DAK Fisik tahap I pada Aplikasi OMSPAN. c) Pastikan terdapat foto dengan titik koordinat realisasi kegiatan DAK Fisik untuk setiap kontrak kegiatan yang telah ada penyerapan atau SP2D-nya. d] Pastikan titik koordinat pada foto dalam Aplikasi OMSPAN sesuai dengan lokasi yang seharusnya. - 20 - 3. Reviu atas Laporan penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik Tahap II sebagai persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahap III a. Tujuan Reviu: untuk menguji keandalan, keabsahan, dan kesesuaian laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran ( output) kegiatan DAK Fisik tahap II dengan ketentuan.

    b.

    Langkah Reviu:

    1)

    Dapatkan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik Tahap II per jenis per bidang/subbidang. 2) Dapatkan daftar SP2D masing-masing bidang/subbidang yang merupakan lampiran laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik Tahap II.

    3)

    Lakukan Reviu atas realisasi penyerapan sebagai berikut: a) Perhatikan jumlah salur DAK Fisik sampai dengan Tahap II. b) Perhatikan realisasi penyerapan per bidang/subbidang sampai dengan Tahap II yang tercantum dalam laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan tersebut. c) Telusuri jumlah tersebut ke daftar SP2D per bidang/subbidang, apakah jumlahnya tepat sama dengan daftar SP2D masing-masing bidang/ su bbidang. d) Dapatkan dokumen SP2D yang tercantum dalam daftar SP2D, periksa dasar penerbitan SP2D tersebut (misal: Laporan Konsultan Pengawas, Laporan dari Fasilitator, SPJ untuk kegiatan nonfisik (rapat, biaya lelang, biaya perjalanan dinas, honorarium fasilitator swakelola). e) Petakan SP2D ke masing-masing kontrak/SPK/swakelola atau kegiatan penunjang yang dibayar dengan mengunakan SP2D tersebut. f) Perhatikan tanggal SP2D, pastikan tanggal SP2D terbit pada periode antara tanggal salur DAK Fisik Tahap I sampai dengan penyusunan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan Tahap II. Dalam melakukan pengecekan kesesuaian data titik koordinat pada foto realisasi kegiatan DAK Fisik, tidak perlu dilakukan di lokasi kegiatan. Pengecekan titik koordinat dapat dilakukan melalui aplikasi penyedia data titik koordinat melalui perangkat komputer di ruang kerja yang terhubung dengan jaringan internet. Apabila masih terdapat ketidaksesuaian data kontrak kegiatan dan titik koordinat pada foto realisasi kegiatan DAK Fisik, konfirmasi dengan OPD pelaksana Keuangan Daerah dan OPD teknis untuk dilakukan klarifi.kasi kesesuaian data. - 21 - g) Jika jumlah SP2D melebihi jumlah distribusi SP2D BUN per subbidang, catat clan identifikasi penyebabnya. h) Tuangkan dalam kertas kerja Reviu, buat simpulan apakah SP2D tersebut valid, tepatjumlah, clan didukung dasar pembayaran yang sah. i) Jumlahkan total nilai SP2D hurufh) clan hitung persentasenya dari jumlah yang disalurkan (jumlah SP2D per bidang/jumlah kumulatif salur DAK Fisik per bidang/subbidang x 100%). j) Dalam hal terdapat SP2D BUD yang berasal dari dana talangan APBO yang digunakan dengan tujuan manajemen kas dalam penyelesaian output OAK Fisik, maka dalam laporan hasil reviu agar dicantumkan terpisah dari dana yang bersumber dari DAK Fisik clan cukup dicantumkan sebagai tambahan informasi dalam dokumen laporan hasil reviu. k) Buat simpulan apakah persentase (%) penyerapan dana telah mencapai ~90% dari OAK yang telah diterima di RKUD clan tuangkan dalam kertas kerja.

    4)

    Lakukan Reviu capaian keluaran (output) sebagai berikut: a) Kegiatan fisik yang kontraktual (1) Dapatkan daftar kontrak/ SPK/ swakelola yang dilaporkan clan diinput dalam Aplikasi OMSPAN per 21 Juli masing-masing bidang/ subbidang.

    (2)

    Dapatkan dokumen kontraknya, kemudian teliti time line (alur waktu). (a) Kontraktual dengan pelelangan/tender ./ Urutkan tanggal mulai pengumuman pemenang sampai dengan penandatangan kontrak untuk memastikan kontrak tersebut sah clan telah melalui proses pelelangan/tender yang telah selesai paling lambat tanggal 21 Juli.

    .

    / Pastikan nilai kontrak yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN sesuai dengan nilai yang tercantum dalam dokumen kontrak. (b) Kontraktual dengan e-purchasing ./ Urutkan mulai tanggal penawaran e-purchasing sampai dengan tanggal penandatangan kontrak e-purchasing, untuk memastikan kontrak tersebut sah clan prosesnya selesai paling lambat tanggal 21 Juli .

    .

    / Pastikan nilai kontrak e-purchasing yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN sesuai dengan nilai yang tercantum dalam dokumen kontrak. - 22 - (c) Pengadaan dengan sistem swakelola ../ Urutkan mulai tanggal penetapan penyelenggara swakelola sampai dengan tanggal penandatangan kontrak swakelola, untuk memastikan kontrak tersebut sah dan prosesnya selesai paling lambat tanggal 21 Juli .

    .

    ./ Pastikan nilai kontrak swakelola yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN sesuai dengan nilai yang tercantum dalam dokumen kontrak.

    (3)

    Petakan realisasi pembayaran atas kontrak/ SPK/ swakelola tersebut (korelasikan dengan langkah Reviu SP2D).

    (4)

    Dapatkan progres penyelesaian fisik per masing-masing kontrak/SPK/swakelola dengan meminta dokumen pendukung yang menyatakan progres fisik terakhir (misal: laporan konsultan pengawas, laporan fasilitator untuk swakelola, PHO, FHO).

    (5)

    Tuangkan dalam kertas kerja manual perhitungan capaian keluaran (output). (6) Perhitungan capaian keluaran (output) menggunakan data kontrak yang telah terdapat SP2D BUD secara proporsional.

    (7)

    Pastikan volume realisasi capaian keluaran (output) dalam Aplikasi OMSPAN tidak melebihi volume capaian keluaran (output) dalam kontrak.

    (8)

    Buat simpulan persentase (%) capaian keluaran (output) hasil Reviu apakah telah mencapai ~70%. b) Kegiatan penunjang (jika ada) diperhitungkan dalam mengukur capaian keluaran (output). c. Untuk memastikan keandalan dan keabsahan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik, dilakukan pengecekan terhadap:

    1)

    kesesuaian antara data titik koordinat pada foto kegiatan DAK Fisik dengan data titik koordinat yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN a) Dapatkan daftar kontrak kegiatan DAK Fisik. b) Dapatkan data foto dengan titik koordinat realiasasi kegiatan DAK Fisik tahap II pada Aplikasi OMSPAN. c) Pastikan terdapat foto dengan titik koordinat realisasi kegiatan DAK Fisik tahap II untuk setiap kontrak kegiatan yang telah ada penyerapan atau SP2D-nya. d) Pastikan titik koordinat pada foto dalam Aplikasi OMSPAN sesuai dengan lokasi yang seharusnya. Dalam melakukan pengecekan kesesuaian data titik koordinat pada foto realisasi kegiatan DAK Fisik, tidak perlu dilakukan di lokasi - 23 - 4. Reviu atas Laporan penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik sebagai persyaratan penyaluran DAK Fisik yang sebagian atau seluruh kegiatan DAK Fisik yang pembayarannya tidak dapat dilakukan secara bertahap (penyaluran sekaligus rekomendasi kementerian/lembaga) a. Tujuan Reviu : untuk menguji keandalan, keabsahan, dan kesesuaian laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran ( output) kegiatan DAK Fisik tahun anggaran sebelumnya dengan ketentuan.

    b.

    Langkah Reviu:

    1)

    Dapatkan lap or an realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik tahun anggaran sebelumnya per jenis per kegiatan. Pengecekan titik koordinat dapat dilakukan melalui aplikasi penyedia data titik koordinat melalui perangkat komputer di ruang kerja yang terhubung dengan jaringan internet.

    2)

    kesesuaian antara nilai yang masih harus dibayarkan kepada penyedia barang/jasa dan/atau pelaksana kegiatan untuk mencapai keluaran (output) 100% kegiatan DAK Fisik dengan nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan DAK Fisik yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN a) Dapatkan data kontrak yang akan dilaksanakan hingga penyelesaian kegiatan dengan capaian keluaran (output) 100%. b) Identifikasi kontrak kegiatan yang mengalami addendum. c) Untuk nilai kontrak yang tidak terdapat addendum dan/atau addendum dengan nilai naik, maka nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan otomatis sebesar nilai kontrak awal. d) Untuk nilai kontrak yang terdapat addendum turun, maka nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan sesuai dengan nilai addendum turun kontrak tersebut. e) Untuk nilai kontrak yang statusnya batal/kegiatan tidak dilaksanakan, maka nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatannya nol. f) Jumlahkan seluruh nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan tersebut. g) Contoh perhitungan nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan dengan capaian keluaran (output) 100% terlampir. Apabila masih terdapat ketidaksesuaian titik koordinat pada foto realisasi kegiatan DAK Fisik dan nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan, konfirmasi dengan OPD pelaksana Keuangan Daerah dan OPD teknis untuk dilakukan klarifikasi kesesuaian data. - 24 - bidang/ subbidang dari OPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah. 2) Dapatkan daftar SP2D masing-masing bidang/ subbidang yang merupakan lampiran laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik tahun anggaran sebelumnya. 3) Lakukan Reviu atas laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik tahun sebelumnya sebagai berikut: a) Perhatikan realisasi penyerapan per bidang/subbidang yang tercantum dalam laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan tersebut. b) Telusuri jumlah terse but ke daftar SP2D, apakah jumlahnya tepat sama dengan daftar SP2D masing-masing subbidang/bidang. c) Dapatkan dokumen SP2D yang tercantum dalam daftar SP2D, periksa dasar penerbitan SP2D tersebut (misal: BA serah terima, Provision Hand Over (PHO), Final Hand Over (FHO), Laporan Konsultan Pengawas, Laporan dari Fasilitator, SPJ untuk kegiatan nonfisik (rapat, biaya lelang, biaya perjalanan dinas, honorarium fasilitator swakelola). d) Lakukan pencocokan SP2D ke masing-masing kontrak/SPK/swakelola atau kegiatan penunjang yang dibayar dengan menggunakan SP2D tersebut. e) Jumlahkan total nilai SP2D huruf d) dan hitung persentasenya dari jumlah yang disalurkan (jumlah SP2D / Jumlah kumulatif salur x 100%).

    4)

    Buat simpulan atas Reviu laporan realisasi penyerapan dana, untuk memastikan apakah SP2D tersebut valid, tepatjumlah, dan didukung dasar pembayaran yang sah.

    5)

    Lakukan Reviu atas laporan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik tahun sebelumnya sebagai berikut: a) Kegiatan Fisik yang kontraktual (1) Dapatkan daftar kontrak/ SPK/ swakelola yang dilaporkan dan di-input dalam Aplikasi OMSPAN per 21 Juli di tahun sebelumnya pada masing-masing bidang/ subbidang.

    (2)

    Dapatkan dokumen kontraknya, kemudian teliti time line (alur waktu). (a) Pengadaan dengan sistem pelelangan/tender ./ Urutkan tanggal mulai pengumuman pemenang sampai dengan penandatangan kontrak untuk memastikan kontrak tersebut sah dan telah melalui proses - 25 - pelelangan/tender yang telah selesai paling lam.bat tanggal 21 Juli tahun berjalan .

    .

    / Pastikan nilai kontrak yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN sesuai dengan nilai yang tercantum dalam dokumen kontrak. (b) Pengadaan dengan sistem e-purchasing ./ Urutkan mulai tanggal penawaran e-purchasing sampai dengan tanggal penandatangan kontrak e-purchasing, untuk memastikan kontrak tersebut sah dan prosesnya selesai paling lam.bat tanggal 21 Juli .

    .

    / Pastikan nilai kontrak e-purchasing yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN sesuai dengan nilai yang tercantum dalam dokumen kontrak. (c) Pengadaan dengan sistem swakelola ./ Urutkan mulai tanggal penetapan penyelenggara swakelola sampai dengan tanggal penandatangan kontrak swakelola, untuk memastikan kontrak tersebut sah dan prosesnya selesai paling lam.bat tanggal 21 Juli .

    .

    / Pastikan nilai kontrak swakelola yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN sesuai dengan nilai yang tercantum dalam dokumen kontrak.

    (3)

    Lakukan pencocokan realisasi pembayaran atas kontrak/SPK/ Swakelola tersebut dengan dokumen SP2D.

    (4)

    Dapatkan dokumen kemajuan penyelesaian fisik per masing- masing kontrak/SPK/swakelola (dengan meminta dokumen pendukung yang menyatakan progres fisik terakhir misal laporan konsultan pengawas, laporan fasilitator untuk swakelola, PHO, FHO).

    (5)

    Tuangkan dalam kertas kerja manual perhitungan capaian keluaran (output) kegiatan.

    (6)

    Buat simpulan capaian keluaran (output) kegiatan hasil Reviu. b) Kegiatan penunjang (jika ada) diperhitungkan dalam mengukur capaian keluaran (output) kegiatan.

    c.

    Untuk memastikan keandalan dan keabsahan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik, dilakukan pengecekan terhadap:

    1)

    kesesuaian antara dokumen kontrak kegiatan DAK Fisik dengan daftar kontrak kegiatan yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN a) Dapatkan daftar kontrak kegiatan yang telah diinput Aplikasi OM SPAN. - 26 - b) Dapatkan dokumen kontraknya, teliti kesesuaian dengan daftar kontrak kegiatan di dalam Aplikasi OMSPAN. c) Teliti kesesuaian jenis, bidang, subbidang, menu kegiatan, rincian kegiatan, clan detil rincian kegiatan dengan daftar Rencana Kegiatan yang telah di-upload dalam Aplikasi OMSPAN. d) Teliti kesesuaian nomor, judul, clan pelaksana kegiatan kontrak dengan daftar kontrak kegiatan dalam Aplikasi OMSPAN. e) Teliti tanggal kontrak, pastikan kontrak ditandatangani paling lambat tanggal 21 Juli tahun anggaran berjalan. f) Teliti volume capaian keluaran (output) kontrak, pastikan volume capaian keluaran (output) tidak melebihi capaian keluaran (output) Rencana Kegiatan. g) Teliti kesesuaian satuan capaian keluaran (output) kontrak, pastikan satuan capaian keluaran (output) yang digunakan sama dengan satuan capaian keluaran (output) dalam Rencana Kegiatan. h) Teliti tanggal awal clan akhir pelaksanaan kegiatan kontrak, pastikan tanggal tersebut sama dengan daftar kontrak dalam Aplikasi OMSPAN. i) Pastikan nilai kontrak kegiatan sama dengan nilai yang diinput pada Aplikasi OMSPAN.

    2)

    kesesuaian antara jumlah sisa DAK Fisik pada RKUD clan SP2D BUD atas penggunaan sisa DAK Fisik dengan data sisa clan penggunaan sisa DAK Fisik yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN. a) Dapatkan dokumen SP2D BUN tahun-tahun sebelumnya yang menunjukkan nilai penyaluran DAK Fisik. b) Dapatkan dokumen SP2D BUD tahun-tahun sebelumnya yang menunjukkan nilai penyerapan DAK Fisik. c) Selisihkan jumlah penyaluran clan penyerapan DAK Fisik tahun- tahun sebelumnya. d) Dapatkan informasi jumlah sisa DAK Fisik tahun-tahun sebelumnya di RKUD. e) Cek kesesuaian jumlah sisa DAK Fisik pada RKUD dengan jumlah sisa DAK Fisik yang dilaporkan dalam aplikasi OMSPAN. f) Dapatkan dokumen SP2D BUD penggunaan sisa DAK Fisik tahun- tahun sebelumnya di RKUD. g) Cek kesesuaian data penggunaan sisa DAK Fisik.

    (1)

    Penggunaan sisa dana pada bidang.

    (2)

    Rincian kegiatan yang menggunakan sisa DAK Fisik.

    (3)

    Volume clan satuan output kegiatan yang menggunakan sisa DAK Fisik. - 27 - L. KAMUS ISTILAH 1. Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

    2.

    DAK Fisik Reguler adalah DAK Fisik yang diarahkan untuk meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan pelayanan dasar dan pemerataan ekonomi.

    3.

    DAK Fisik Penugasan adalah OAK Fisik yang diarahkan untuk mendukung pencapaian Prioritas Nasional yang menjadi kewenangan daerah dengan lingkup kegiatan spesifik dan lokasi prioritas tertentu.

    4.

    DAK Fisik Afirmasi adalah DAK Fisik yang diarahkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar pada lokasi prioritas yang (4) Nomor, tanggal, dan nilai SP2D BUD penggunaan sisa DAK Fisik.

    3)

    kesesuaian antara dokumen Berita Acara Serah Terima Barang dan/atau Pekerjaan kegiatan DAK Fisik dengan data capaian keluaran (output) dan data input Berita Acara Serah Terima Barang dan/atau Pekerjaan kegiatan OAK Fisik yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN a) Oapatkan data Berita Acara Serah Terima Barang dan/atau Pekerjaan dari Aplikasi OMSPAN. b) Dapatkan dokumen Berita Acara Serah Terima Barang dan/atau Pekerjaan dari OPD pelaksana DAK Fisik. c) Bandingkan data OMSPAN dengan dokumen, pastikan nomor, tanggal, dan nilai Berita Acara Serah Terima Barang dan/atau Pekerjaan sama. d) Cek data capaian output pada laporan output dalam aplikasi OMSPAN. e) Cek kesesuaian data volume, satuan, dan persentase progres fisik realisasi capaian output dalam aplikasi OMSPAN dengan dokumen Berita Acara Serah Terima Barang dan/atau Pekerjaan. f) Pengecekan dilakukan terhadap dokumen Berita Acara Serah Terima dengan data yang diinput pada Aplikasi OMSPAN. Apabila masih terdapat ketidaksesuaian data kontrak kegiatan, titik koordinat pada foto realisasi kegiatan DAK Fisik, dan Berita Acara Serah Terima Barang dan/atau Pekerjaan, Pereviu melakukan konfirmasi kepada OPO pelaksana OAK Fisik untuk dilakukan penyesuaian data. Pelaksanaan program kerja Reviu dituangkan dalam Kertas Kerja Reviu sesuai dengan format III. - 28 - M. LAMPIRAN 1. Format Surat Hasil Reviu.

    2.

    Format Catatan Hasil Reviu (CHR) .

    3.

    Format Kertas Kerja Reviu. termasuk kategori daerah perbatasan, kepulauan, tertinggal, dan transmigrasi, serta percepatan pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat.

    5.

    Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut disebut KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa BUN.

    6.

    Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan a. Laporan realisasi penyerapan dana adalah laporan yang menunjukkan jumlah dana yang telah ditransfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) terkait DAK Fisik per tahap dan jumlah dana yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga yang dibuktikan dengan jumlah dana terbayar dalam SP2D serta sisa dana di dalam RKUD (jika ada) yang ditandatangani oleh Kepala Daerah.

    b.

    Laporan capaian keluaran (output) kegiatan adalah laporan yang menjelaskan jenis dan jumlah capaian konstruksi dan/atau jumlah unit barang terhadap target pekerjaan yang telah ditetapkan.

    7.

    Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah (APIP Daerah), yang selanjutnya disebut Inspektorat Daerah adalah institusi yang secara fungsional melaksanakan pengawasan internal.

    8.

    Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disebut Aplikasi OMSPAN adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka memonitoring transaksi dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara dan menyajikan informasi sesuai kebutuhan yang diakses melalui jaringan berbasis web. 9. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut OPD adalah Dinas Teknis unsur pembantu kepala Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

    10.

    0PD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah. - 29 - Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan DAK Fisik, kami telah melakukan Reviu atas laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan untuk DAK Fisik [Jenis Reguler/Penugasan/ Afirmasi] Bidang/Subbidang [sebutkan nama bidang/subbidang yang direviu] Tahap [I/II] tahun ... /tahun sebelumnya (tahun ... ). Reviu bertujuan untuk menguji keandalan, keabsahan, dan kesesuaian laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik [Jenis Reguler /Penugasan/ Afirmasi] Bidang/ Subbidang [ sebutkan nama bidang/subbidang yang direviu]. Adapun pokok-pokok hasil Reviu adalah sebagai berikut:

    1.

    Realisasi penyerapan DAK Fisik [Jenis Reguler /Penugasan/ Afirmasi] Bidang/Subbidang [sebutkan nama bidang/subbidang yang direviu] menurut hasil Reviu sebesar Rp atau % dari dana yang telah diterima di RKUD;

    2.

    Capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik [Jenis Reguler/Penugasan/Afirmasi] Bidang/Subbidang [sebutkan nama bidang/subbidang yang direviu] menurut hasil Reviu sebesar ... %. Tanggung jawab kami terbatas pada hasil Reviu berdasarkan atas data/dokumen yang disampaikan oleh Dinas/Badan [OPD yang bertanggung jawab atas pelaksanaan DAK Fisik tertentu]. Kepada Yth. : Kepala Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota (Lokasi) Di Tempat : Penyampaian Hasil Reviu Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Keluaran (output) DAK Fisik [Jenis Reguler /Penugasan/ Afirmasi] Bidang/Subbidang [sebutkan nama bidang/subbidang yang direviu] Tahap [I/II] tahun ... / tahun sebelumnya (tahun ... ). [lokasi], [tanggal] Nomor Lampiran Perihal KOP INSPEKTORAT DAERAH Format I SURAT PENY AMPAIAN HASIL REVIU -30 - Tembusan Yth.:

    1.

    Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (Tempat);

    2.

    Kepala [sebutkan OPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah]; dan

    3.

    Kepala [sebutkan OPD pelaksana DAK Fisik]. [Nama Lengkap] NIP . lnspektur Provinsi/Kabupaten/Walikota , Demikian hasil Reviu ini disampaikan, agar digunakan sebagaimana mestinya.

    4.

    Hasil Reviu Realisasi transfer DAK Fisik Reguler/Penugasan/Afirmasi*) Bidang/Subbidang ........ Tahap I/II Tahun .... / Tahun sebelumnya (tahun ... )** dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah [nama daerah] sampai dengan Reviu tanggal . 2020 sebesar Rp atau % dari pagu alokasi.

    3.

    Objek Reviu [Sebutkan DAK Fisikjenis/bidang/subbidang dan tahapan yang direviu] 2. Ruang Lingkup Ruang lingkup Reviu meliputi Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik Reguler /Penugasan/ Afirmasi*) Bidang/Subbidang Tahap I/II Tahun / Tahun sebelumnya (tahun )** Reviu dilaksanakan mulai tanggal sampai dengan tanggal .

    1.

    Tujuan Reviu Tujuan Reviu adalah untuk:

    1.

    membantu Pemerintah daerah dalam menyajikan laporan secara benar sesuai ketentuan yang berlaku;

    2.

    memberikan keyakinan terbatas mengenai keandalan dan keabsahan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

    3.

    meningkatkan kualitas pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Fisik. Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.07 /2019 ten tang Pengelolaan DAK Fisik, dan berdasarkan Surat Tugas Inspektur tanggal ..... 2020, kami telah melaksanakan Reviu atas laporan penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik Reguler /Penugasan/ Afirmasi*) Bidang/Subbidang Tahap I/II Tahun / Tahun sebelumnya (tahun )**, dengan Catatan Hasil Reviu sebagai berikut: CATATAN HASIL REVIU ATAS LAPORAN PENYERAPAN DANA DAN CAPAIAN KELUARAN (OUTPUT) KEGIATAN DAK FISIK ... [Jenis Reguler/Penugasan/Afirmasi] Bidang/Subbidang ........ [sebutkan nama bidang/subbidangyang direviu] Tahap ... [I/II] Tahun ... / Tahun sebelumnya (Tahun ... ) KOP INSPEKTORAT DAERAH Format II CATATAN HASIL REVIU -32 - NIP . lnspektur Provinsi/Kabupaten/Walikota , 6. Kesimpulan Berdasarkan hasil Reviu atas laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan untuk OAK Fisik [Jenis Reguler /Penugasan/ Afirmasi] Bidang/Subbidang [sebutkan nama bidang/subbidang yang diReviu] Tahap [I/II] tahun ... / tahun sebelumnya (tahun ... ). Reviu bertujuan untuk menguji keandalan, keabsahan, dan kesesuaian laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan OAK Fisik [Jenis Reguler/Penugasan/Afirmasi] Bidang/Subbidang [sebutkan nama bidang/subbidang yang diReviu], dengan pokok-pokok sebagai berikut:

    1.

    Realisasi penyerapan OAK Fisik [Jenis Reguler /Penugasan/ Afirmasi] Bidang/Subbidang [sebutkan nama bidang/bidang yang diReviu] menurut hasil Reviu sebesar Rp atau % dari dana yang telah diterima di RKUO; 2 . Capaian keluaran (output) kegiatan OAK Fisik [Jenis Reguler/Penugasan/Afirmasi] Bidang/Subbidang [sebutkan nama bidang/subbidang yang diReviu] menurut hasil Reviu sebesar ... %. Tanggungjawab kami terbatas pada hasil Reviu berdasarkan atas data/dokumen yang disampaikan oleh Oinas/Badan [dinas yang bertanggungjawab atas pelaksanaan OAK Fisik tertentu].

    5.

    Catatan untuk ditindaklanjuti [Jelaskan hal-hal yang ditemukan dalam proses Reviu yang perlu ditindaklanjuti baik oleh Pemerintah Oaerah maupun Pemerintah Pusat, serta tindak lanjut yang telah dilakukan] Capaian keluaran (output) kegiatan OAK Fisik Reguler /Penugasan/ Afirmasi*) Bidang/Subbidang Tahap I/II Tahun / Tahun sebelumnya (tahun )** adalah ..... % Realisasi penyerapan OAK Fisik Reguler /Penugasan/ Afirmasi Reguler/Penugasan/Afirmasi*) Bidang/Subbidang ........ Tahap I/II Tahun .... / Tahun sebelumnya (tahun )** menurut hasil Reviu sebesar Rp atau ..... % dari dana yang telah diterima di RKUO, sedangkan menurut OPO sebesar Rp .... atau ..... % dari dana yang telah diterima di RKUO. -33 - KEBERADAAN KESESUAIAN NO DOKUMENYANG DENGAN OMSPAN KETERANGAN DIREVIU TIDAK SESUAI TIDAK ADA ADA SESUAI A LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DANA 1 Daftar SP2D -v (diisi jika dokumen 2 Dokumen SP2D tidak ada dan atau a. SP2D Kontraktual -v tidak sesuai) b. SP2D Kegiatan -v Penunjang 3 % Penyerapan Dana 4 Simpulan Hasil Reviu Laporan Realisasi Penyerapan Dana B CAPAIAN OUTPUT 1 Daftar Kontrak 2 Dokumen Kontrak a. Tgl Pelelangan b. Tanggal Kontrak c. Nilai Kontrak d . Jangka waktu kontrak e. Nama Rekanan 3 BA Serah Terima 4 PHO/FHO 5 Laporan Konsultan Peng a was 6 Kesesuaian satuan output kontrak dengan output dalam RK 7 Capaian output 8 Simpulan Hasil Reviu Capaian Output Simpulan CHECK LIST DOKUMEN REVIU REALISASI PENYERAPAN DANA DAN CAPAIAN OUTPUT TAHUN BIDANG . Format III KERTAS KERJA REVIU NO. NILA! KONTRAK STATUS NILA! RENCANA PENYELESAIAN KEGIATAN (NRPK) NILA! NRPK KONTRAK ( NK ) ( a ) ( b ) ( c l ( d l 001 5.807.750 Dilaksanakan sesuai kontrak awal 5.807.750 002 10.435.000 Dilaksanakan sesuai kontrak awal 10.435.000 003 35.000.000 Dilaksanakan sesuai kontrak awal 35.000.000 004 26.365.000 Dilaksanakan sesuai kontrak awal 26.365.000 005 613.481.000 Dilaksanakan den g an addendum kontrak naik 613.481.000 006 37.970.000 Dilaksanakan den a an addendum kontrak turun 31.450.000 007 120.450.000 Tidak dilaksanakan 0 008 410.685.000 Tidak dilaksanakan 0 TOTAL 1.260.193.750 722.538.750 A. Penjelasan formula perhitungan nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan dengan capaian keluaran (output) 100% dalam Aplikasi OMSPAN: Prinsip umum: nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan dengan capaian keluaran (output) 100% mengacu kepada daftar kontrak yang telah terdaftar di Aplikasi OMSPAN yang akan dibayarkan untuk mencapai output 100%. Formula perhitungan:

    1.

    Untuk nilai kontrak yang tidak terdapat addendum maka otomatis nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan sebesar nilai kontrak. 2. Untuk nilai kontrak yang terdapat addendum naik, maka otomatis nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan sesuai dengan nilai kontrak awal. 3. Untuk nilai kontrak yang terdapat addendum turun, maka otomatis nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan sesuai nilai addendum turun kontrak tersebut. 4. Untuk nilai kontrak yang statusnya batal/kegiatan tidak dilaksanakan, maka nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatannya nol. 5. Total nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan adalah hasil akhir berupa penjumlahan seluruh nilai kebutuhan dana untuk setiap kontrak tersebut B. Contoh/ilustrasi Perhitungan Nilai Rencana Kebutuhan Dana Untuk Penyelesaian Kegiatan Dengan Capaian Keluaran (Output) 100% dalam Aplikasi OMSPAN: FORMULA DAN CONTOH PERHITUNGAN NILAI RENCANA KEBUTUHAN DANA UNTUK PENYELESAIAN KEGIATAN DENGAN CAPAIAN KELUARAN (OUTPUT) 100% DALAM APLIKASI OMSPAN Nomor Tanggal Nilai Sisa Nilai Nama Uraian Kontrak/SPK Tanggal Nilai SP2D Kontrak/SPK Kete- No Kontrak/SPK/ Kontrak/SPK/ Rekanan Pekerjaan /Swakelola Nomor SP2D SP2D DAK yangbelum Swakelola Swakelola rang an ( R p ) diba v ar 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 602/152/DPU - CV. 00652/SP2D/L 25/07/20 Uang I BMK/TRK/Vlll 01/07/2017 PERKASA 480 . 000.000 S/BJ/2017 17 96 . 000 . 000 Muka / 2017 00653/SP2D/L 28/06/20 192.000.000 Termin I S/BJ / 2017 17 40% 00966/SP2D/L 13/09/20 192.000.000 Termin S/ BJ / 2017 17 1140% SUBJUMLAH KONTRAK 1 480.000 . 000 480.000.000 - 2 602/152 . 2/DP 10/07/2017 PT . 00682/SP2D/L 31/07/20 Uang U- KARYA 199.500.000 S/BJ/2017 17 39 . 900 . 000 Muka BMK/TRK/Vlll UT AMA / 2017 00683 /SP2D /L 31/08/20 Termin I S / BJ / 2017 17 79.800.000 40% 00968/SP2D/L 14/09/20 Termin S J BJ / 2017 17 79.800.000 1140% SUBJUMLAH KONTRAK2 199.500.000 199.500.000 - Jumlah 679.500.000 679.500.000 - Tanggal dan Paraf Oireviu oleh Tanggal dan Paraf NAMAPEMOA OPO PELAKSANA KEGIATAN JENIS OAK NAMA BIOANG /SUBBIOANG OAK KKRNomor Oisusun oleh REKAPITULASI PEMBAYARAN KEGIATAN FISIK PER KONTRAK/SPK PER BIOANG/SUBBIOANG KOP INSPEKTORAT OAERAH -36 - Masa Kontrak/ SPK/ Swakelola BA Pemeriksaan Panitia Penerima No Nomor Tanggal Lelang Jangka W aktu Barang /PHO/ FHO/Lap Fasilitator Kontrak/ SPK/ Swakelola Pelaksanaan Keg Swakelola ) (Hari Kalender) Nomor Tanggal % Fisik 1 2 3 4 5 6 7 1 602/ 152/DPU- 60 343/PH0/2 30/08/2 BMK / TRK / VIIl / 2017 017 017 SUB JUMLAH KONTRAK 1 Tanggal dan Paraf Tanggal dan Paraf Direviu oleh KKRNomor Disusun oleh NAMAPEMDA OPD PELAKSANA KEGIATAN JENIS DAK NAMA BIDANG /SUBBIDANG DAK REKAPITULASI RENCANA PENYELESAIAN KEGIATAN PER KONTRAK/SPK PER BIDANG/SUBBIDANG KOP INSPEKTORAT DAERAH -37 - REALISASI PEMBAYARAN DARI DARI REKENING KAS UMUM DAERAH KEPADA PIHAK KETIGA / OPD MELALUI SP2D DAERAH } NO SP2D NILAI (RP) KETERANGAN NOMOR TANGGAL KEGIATAN FISIK KEGIATAN JUMLAH PENUNJANG) 1 2 3 4 5 6=4+5 7 1 00652/SP2D/LS/BJ/2017 25/07/2017 96 . 000.000 - 96.000.000 2 00653/SP2D/LS/BJ/2017 28/06/2017 192.000.000 - 192.000.000 3 00966/SP2D/LS/BJ/2017 13/09/2017 192.000.000 - 192.000.000 4 00682/SP2D/LS/BJ/2017 31/07/2017 39.900.000 - 39.900.000 5 00683/SP2D/LS/BJ/2017 31/08/2017 79.800.000 - 79.800.000 6 00968/SP2D/LS/BJ/2017 14/09/2017 79.800.000 - 79.800 . 000 7 00682/SP2D/GU/ADMIN2017 12/12/2017 - 7 . 500 . 000 7.500.000 Pengawasan 8 00683/SP2D/GU/ ADMIN/2017 14/12/2017 - 5.500 . 000 5.500.000 Honor Panitia/PPK JUMLAH 679.500.000 13.000.000 692.500.000 KKRNomor Disusun oleh Tanggal dan Paraf DiReviu oleh Tanggal dan Paraf NAMAPEMDA OPD PELAKSANA KEGIATAN JENIS DAK NAMA BIDANG / SUBBIDANG DAK DAFTAR SP2D SAMPAI DENGAN SAAT PENYAMPAIAN LAPORAN TAHAP . .. KOP INSPEKTORAT DAERAH -38 - Nilai Realisasi % Capaian Nomor keluaran No Rincian Kegiatan Kontrak/ SPK/ Swakelola Kontrak/ SPK Bo bot Pembayaran dengan progres (output) / Swakelola (Rp) SP2D BUD Fisik Tertimbang 1 2 3 4 5 6 7 8 1.000.000.000 4,17 1.000.000.000 100,00 4,17 2.000.000.000 8,33 - 0 3.000.000.000 12,50 - 0 4.000.000.000 16,67 4.000.000.000 75,00 12,50 KKRNomor Disusun oleh Tanggal dan Paraf Direviu oleh Tanggal dan Paraf NAMAPEMDA OPD PELAKSANA KEGIATAN JENIS DAK NAMA BIDANG/SUBBIDANG DAK PENGHITUNGAN CAPAIAN KELUARAN (output) DAK Fisik Reguler / Penugasan / Afirmasi * Bidang/ Sub bidang . Tahap Tahun . KOP INSPEKTORAT DAERAH -39 - Nilai Realisasi % Capaian Nomor keluaran No Rincian Kegiatan Kontrak/ SPK/ Swakelola Kontrak/ SPK Bo bot Pembayaran dengan progres (output) / Swakelola (Rp) SP2D BUD Fisik Tertimbang 5.000.000.000 20,83 5.000.000.000 80 , 00 16,66 5.000 . 000.000 20,83 3.500.000.000 100,00 20,83 5.000 . 000.000 20,83 4.500.000.000 95,50 19,89 3.500 . 000.000 14,58 - - 0,00 4.000 . 000.000 16,67 3.500.000.000 100,00 16,67 - Jumlah 24.000 . 000.000 135 90,73 * Kontrak 007 dan Kontrak 008 tidak dilaksanakan sehingga tidak ada penyerapan (tidak ada SP2D BUD}, maka kontrak 007 dan 008 tersebut tidak masuk dalam perhitungan capaian output. ** Kontrak 001 merupakan contoh kontrak kegiatan penunjang yang ikut diperhitungk: an dalam menentukan nilai capaian keluaran (output) NILAI KONTRAK CAPAIAN BOBOT KONTRAK CAPAIAN OUTPUT NO.KONTRAK (NK) SP2D BUD OUTPUTRIIL (BK = NK/TNK) TERTIMBANG ( COR J ( COT ) ( a l ( b ) ( c l ( d l ( e l (f) 001** 5.807.750 5.807.750 100% 0,007966093 0 , 8% 002 10.435.000 10.350.000 100% 0,014312975 1,4% 003 35.000.000 28.666.000 99% 0,048007105 4,8% 004 26.365.000 26.365.000 100% 0,036163066 3,6% 005 613.481.000 184.044.300 50% 0,841469909 42,1% 006 37.970.000 37.970.000 100% 0,052080851 5,2% TOTAL NILAI KONTRAK 729.058.750 TOTAL CAPAIAN OUTPUT (CO) 57,9% ( TNK I 007* 120.450.000 0 008* 410.685.000 0 A. Penjelasan formula perhitungan capaian keluaran (output) dalam Aplikasi OMSPAN: Prinsip umum: capaian keluaran (output) dihitung secara proporsional/tertimbang sesuai nilai kontrak dan ketercapaian capaian keluaran (output) per kontrak dibandingkan dengan total nilai kontrak yang terlaksana. Formula perhitungan:

    1.

    Total Nilai Kontrak (TNK) dihitung berdasarkan total nilai kontrak yang telah dilaksanakan dibuktikan dengan adanya penyerapan (ada SP2D BUD}, dengan rumus: TNK = l: [Nilai Kontrak yang ada SP2D BUD] 2. Bobot Kontrak (BK) dihitung dari Nilai Kontrak (NK) dibagi dengan Total Nilai Kontrak, dengan rumus: BK= NK / TNK 3. Capaian Output Tertimbang (COT) adalah capaian keluaran (output) yang dihitung atas perkalian Bobot Kontrak (BK) dengan Capaian Output Riil (COR}, dengan rumus: COT = BK x COR 4. Total Capaian Output (CO) adalah hasil akhir berupa penjumlahan selurub Capaian OutputTertimbang dari seluruh kontrak yang ada SP2D BUD, dengan rumus: CO= l: COT. B. Contoh/ilustrasi Perhitungan Capaian Output dalam Aplikasi OMSPAN: FORMULA DAN CONTOH PERHITUNGAN CAPAIAN OUTPUT DALAM APLIKASI OMSPAN I 82 , 30 % Ca p aian keluaran ( out o u u I 9500 % Pen v era n an Dana INPUTOPD SIMPULAN HASIL REVIU Realisasi Pembayaran melalui SP2D Daerah % % No Bidang/Sub Bidang Pagu Penyaluran Tahap Kumulatif s.d Serap Capaian Tahap Ini keluaran sebelumnya Tahap ini Dana ( out p ut ) 1 SD 2.300.000.000 1.610.000.000 460.000.000 1.069.500.000 1.529.500.000 95,00 82,30 KKRNomor Disusun oleh Tanggal dan Paraf Direviu oleh Tanggal dan Paraf NAMAPEMDA OPD PELAKSANA KEGIATAN JENIS DAK NAMA BID ANG/ SUBBIDANG DAK Hasil Reviu atas Laporan penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik Reguler / Penugasan / Afirmasi * Bidang/Subbidang . Tahap Tahun . KOP INSPEKTORAT DAERAH -42 -

    Thumbnail
    HUKUM KEUANGAN NEGARA | PERASURANSIAN
    UU 40 TAHUN 2014

    Perasuransian

    • Ditetapkan: 17 Okt 2014
    • Diundangkan: 17 Okt 2014

    Relevan terhadap

    Pasal 57Tutup

    Pasal 57 Ayat (1) Pengaturan dan pengawasan kegiatan Usaha Perasuransian oleh Otoritas Jasa Keuangan antara Iain aspek tata kelola, perilaku usaha, dan kesehatan keuangan. Yang dimaksud dengan ^upengawasan' antara lain analisis laporan, pemeriksaan, dan penyidikan. Ayat (2) Kebijakan umum dalam rangka pengembangan pemanfaatan asuransi dal reasuransi untuk mendukung perekonomian nasiona-l melputi hal kepemilikan asing atas Perusahaan Perasuransian, peningkatan kapasitas asuransi, asuransi s,yariah, reasuransi, dan reasuransi syariah dalam negeri, serta pemberian fasilitas fiskal kepada perseorangan, rumah tangga, dan/atau usaha mikro, kecil, dan menengah. Pasal 58 Cukup ^jelas. Pasal 59 Cukup ^jelas. Pasal 6O Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Huruf g Cukup ^jelas. Huruf h Cukup ^jelas. Huruf i Cukup ^jelas. Hurufj Cukup ^jelas. Huruf k Cukup ^jelas. Huruf I Angka 1 Cukup ^jelas. Arrdr'a2 Cukup ^jelas, Angka 3 Cukup ^jelas. Angka 4 Cukup ^jelas. Angka 5 Yang dimaksud dengan produk asuransi tertentu yang dapat dihentikan pemasarannya adalah produk yang dapat merugikan Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta, produk yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan dan norrna yang berlaku di masyarakat, darr/atau produk yang dapat membahayakan keuangan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusaha€u1 reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah. Angka 6 Cukup ^jelas. Huruf m Cukup ^jelas. Hurufn Cukup ^jelas.

    Thumbnail
    TAHUN ANGGARAN 2016 | APBN
    UU 14 TAHUN 2015

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.

    • Ditetapkan: 25 Nov 2015
    • Diundangkan: 27 Nov 2015

    Relevan terhadap

    Pasal 36Tutup
    (1)

    Penyesuaian APBN Tahun Anggaran 2016 dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2016, apabila terjadi:

    a.

    perkembangan indikator ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN Tahun Anggaran 2016;

    b.

    perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;

    c.

    keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi dan/atau antarprogram; dan/atau

    d.

    keadaan yang menyebabkan SAL tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran tahun berjalan.

    (2)

    SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah SAL yang ada di rekening Bank Indonesia yang penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dilaporkan dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.

    (3)

    Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 2016 berakhir.

    Pasal 1Tutup

    Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

    1.

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

    2.

    Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah.

    3.

    Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.

    4.

    Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pendapatan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya.

    5.

    Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar.

    6.

    Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah semua penerimaan Pemerintah Pusat yang diterima dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam (SDA), pendapatan bagian laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PNBP lainnya, serta pendapatan Badan Layanan Umum (BLU).

    7.

    Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

    8.

    Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

    9.

    Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.

    10.

    Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.

    11.

    Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan untuk mencapai hasil ( outcome ) tertentu pada Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.

    12.

    Program Pengelolaan Subsidi adalah pemberian dukungan dalam bentuk pengalokasian anggaran kepada perusahaan negara, lembaga pemerintah, atau pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menyediakan barang atau jasa yang bersifat strategis atau menguasai hajat hidup orang banyak sesuai kemampuan keuangan negara.

    13.

    Transfer ke Daerah adalah bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

    14.

    Dana Perimbangan adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri atas Dana Transfer Umum dan Dana Transfer Khusus.

    15.

    Dana Transfer Umum adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan daerah guna mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

    16.

    Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

    17.

    Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

    18.

    Dana Transfer Khusus adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus, baik fisik maupun nonfisik yang merupakan urusan daerah.

    19.

    Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

    20.

    Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas pencapaian kinerja tertentu.

    21.

    Dana Otonomi Khusus adalah dana yang dialokasikan dalam APBN untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

    22.

    Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah dana yang dialokasikan dalam APBN untuk penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana ditetapkan dalam Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

    23.

    Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

    24.

    Pembiayaan Anggaran adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, penerimaan kembali atas pengeluaran tahun-tahun anggaran sebelumnya, pengeluaran kembali atas penerimaan tahun-tahun anggaran sebelumnya, penggunaan saldo anggaran lebih, dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun- tahun anggaran berikutnya.

    25.

    Pembiayaan Dalam Negeri adalah semua penerimaan pembiayaan yang berasal dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri, yang terdiri atas penerimaan cicilan pengembalian penerusan pinjaman, saldo anggaran lebih, hasil pengelolaan aset, penerbitan surat berharga negara neto, pinjaman dalam negeri neto, dikurangi dengan pengeluaran pembiayaan, yang meliputi alokasi untuk penyertaan modal negara, dana bergulir, kewajiban yang timbul akibat penjaminan Pemerintah, dan pembiayaan untuk dana pengembangan pendidikan nasional.

    26.

    Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi pembiayaan anggaran atas realisasi defisit anggaran yang terjadi dalam satu periode pelaporan.

    27.

    Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA) tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.

    28.

    Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara.

    29.

    Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya.

    30.

    Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut sukuk negara adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

    31.

    Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya yang selanjutnya disingkat BPYBDS adalah bantuan Pemerintah berupa Barang Milik Negara yang berasal dari APBN, yang telah dioperasikan dan/atau digunakan oleh BUMN berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan sampai saat ini tercatat pada laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga atau pada BUMN.

    32.

    Dana Investasi Pemerintah adalah dana untuk penyertaan modal negara, dan/atau dana bantuan perkuatan permodalan usaha yang sifat penyalurannya bergulir, yang dilakukan untuk menghasilkan manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.

    33.

    Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah dana APBN yang dialokasikan menjadi kekayaan negara yang dipisahkan atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau perseroan terbatas lainnya dan dikelola secara korporasi, termasuk penyertaan modal kepada organisasi/lembaga keuangan internasional dan PMN lainnya.

    34.

    Dana Bergulir adalah dana yang dikelola oleh BLU tertentu untuk dipinjamkan dan digulirkan kepada masyarakat/lembaga dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya.

    35.

    Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.

    36.

    Kewajiban Penjaminan adalah kewajiban yang secara potensial menjadi beban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepada BUMN dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam hal BUMN dan/atau BUMD dimaksud tidak dapat membayar kewajibannya kepada kreditur sesuai perjanjian pinjaman atau perjanjian jual beli dalam rangka melaksanakan proyek kerja sama Pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.

    37.

    Pembiayaan Luar Negeri Neto adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri atas pinjaman program dan pinjaman proyek dikurangi dengan penerusan pinjaman dan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri.

    38.

    Pinjaman Program adalah pinjaman luar negeri yang diterima dalam bentuk tunai di mana pencairannya mensyaratkan dipenuhinya kondisi tertentu yang disepakati kedua belah pihak yaitu Pemerintah dan Pemberi Pinjaman, seperti matrik kebijakan atau dilaksanakannya kegiatan tertentu.

    39.

    Pinjaman Proyek adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu Kementerian Negara/Lembaga, termasuk pinjaman yang diteruspinjamkan dan/atau diterushibahkan kepada pemerintah daerah dan/atau BUMN.

    40.

    Penerusan Pinjaman adalah pinjaman luar negeri atau pinjaman dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah Pusat yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah dan/atau BUMN yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.

    41.

    Anggaran Pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui Kementerian Negara/Lembaga, alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah dan dana desa, dan alokasi anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan, termasuk gaji pendidik, tetapi tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah.

    42.

    Persentase Anggaran Pendidikan adalah perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara.

    43.

    Tahun Anggaran 2016 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.

    Thumbnail
    Tidak Berlaku
    EODB EODB | PENGURANGAN | FASILITAS
    35/PMK.010/2018

    Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

    • Ditetapkan: 29 Mar 2018
    • Diundangkan: 04 Apr 2018

    Relevan terhadap

    Pasal 9Tutup
    (1)

    Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dicabut, dalam hal:

    a.

    berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ditemukan bahwa jumlah nilai realisasi penanaman modal baru Wajib Pajak pada Saat Mulai Berproduksi Komersial kurang dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah);

    b.

    berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ditemukan ketidaksesuaian antara realisasi dengan rencana Kegiatan Usaha Utama;

    c.

    Wajib Pajak mengimpor atau membeli barang modal bekas dalam rangka realisasi penanaman modal baru yang mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan badan, kecuali barang modal bekas dimaksud merupakan relokasi secara keseluruhan sebagai satu paket penanaman modal baru dari negara lain dan tidak diproduksi di dalam negeri, dan/atau Wajib Pajak mendapat penugasan dari Pemerintah untuk melaksanakan proyek strategis nasional;

    d.

    Wajib Pajak melakukan realisasi Kegiatan Usaha Utama yang tidak sesuai dengan rencana Kegiatan Usaha Utama selama jangka waktu pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan;

    e.

    Wajib Pajak memindahtangankan aset selama jangka waktu pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan, kecuali pemindahtanganan tersebut dilakukan untuk tujuan peningkatan efisiensi dan tidak menyebabkan jumlah nilai realisasi penanaman modal baru kurang dari rencana penanaman modal baru; dan/atau

    f.

    Wajib Pajak melakukan relokasi penanaman modal baru ke luar negeri.

    (2)

    Pencabutan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pajak.

    (3)

    Pencabutan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf f ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pajak dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal.

    (4)

    Terhadap Wajib Pajak yang dilakukan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengurangan Pajak Penghasilan badan yang telah dimanfaatkan wajib dibayarkan kembali dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, serta tidak dapat lagi diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan.

    (5)

    Terhadap Wajib Pajak yang dilakukan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a namun terdapat kesesuaian antara realisasi dengan rencana Kegiatan Usaha Utama, kepada Wajib Pajak dimaksud dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah mengenai fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

    Thumbnail
    ANGGARAN | BIDANG ANGGARAN
    108/PMK.02/2018

    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018 ...

    • Ditetapkan: 04 Sep 2018
    • Diundangkan: 06 Sep 2018

    Relevan terhadap

    Pasal 1Tutup

    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

    1.

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

    2.

    Revisi Anggaran adalah perubahan rincian anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan APBN Tahun Anggaran 2018 dan disahkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2018. 3 . Kementerian . Negara yang selanjutnya disetut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

    4.

    Lembaga adalah organisasi nonKementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.

    5.

    Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian/ Lembaga.

    6.

    Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/ Lembaga.

    7.

    Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan clan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.

    8.

    Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan clan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian/ Lembaga yang bersangku tan. 9 . Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN, baik di kantor pusat maupun kantor daerah, atau satuan kerja di Kementerian/ Lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan clan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.

    10.

    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PA/KPA.

    11.

    DIPA Petikan adalah DIPA per satuan · kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana clan perkiraan penerimaan, clan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan satuan kerja. 12 . Pagu Anggaran adalah alokasi anggaran yang ditetapkan untuk mendanai belanja pemerintah pusat dan/atau pembiayaan anggaran dalam APBN Tahun Anggaran 2018.

    13.

    Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/ L adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian/ Lembaga yang disusun menurut bagian anggaran Kernen terian / Lem baga.

    14.

    Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rmcian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban pemerintah pusat dan tr an sf er ke daerah dan dana desa tahunan yang disusun oleh KPA BUN.

    15.

    Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian/ Lembaga yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa program/kegiatan dan membebani dana APBN.

    16.

    Penelaahan Revisi Anggaran adalah forum antara Kementerian Keuangan dan Kementerian/ Lembaga untuk memastikan kesesuaian usulan perubahan anggaran dengan pencapaian target-target yang telah ditetapkan dalam dokumen rencana kerja pemerintah, rencana kerja Kementerian/ Lembaga, dan RKA-K/L DIPA beserta alokasi anggarannya. 1 7. Kesesuaian adalah keterkaitan atau relevansi antara objek dengan instrumen yang digunakan.

    18.

    Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat DHP RKA-K/ L adalah alokasi anggaran yang ditetapkan menurut unit organisasi dan program yang dirinci ke dalam Satker-Satker berdasarkan hasil penelaahan RKA-K/ L.

    19.

    Daftar Hasil Penelaahan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DHP RDP BUN adalah dokumen hasil penelaahan RDP BUN yang memuat alokasi anggaran menurut program dan ditetapkan oleh Direktur J enderal Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Direktur J enderal Anggaran.

    20.

    Rumusan Kinerja adalah rumusan yang ditetapkan sebagai acuan dalam pelaksanaan program dan kegiatan termasuk sasaran kinerja yang akan dicapai serta indikator sebagai alat ukur pencapaian kinerja meliputi rumusan program, hasil (outcome), kegiatan, keluaran (out put), indikator kinerja utama, dan indikator kinerja kegiatan. 2 1 . Program adalah penjabaran dari kebijakan sesuai dengan visi dan misi Kementerian/Lembaga yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit eselon I atau unit Kementerian/ Lembaga yang berisi kegiatan untuk mencapai hasil (outcome) dengan indikator kinerj a yang terukur.

    22.

    Prioritas Pembangunan adalah serangkaian kebijakan yang dilaksanakan melalui prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas.

    23.

    Prioritas Nasional adalah program/ kegiatan/proyek untuk pencapaian Sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan kebijakan Presiden lainnya.

    24.

    Program Prioritas adalah Program yang bersifat signifikan dan strategis untuk mencapai Prioritas Nasional.

    25.

    Kegiatan adalah penjabaran dari Program yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi Satker atau penugasan tertentu Kementerian/ Lembaga yang berisi komponen kegiatan untuk mencapai keluaran (out put) dengan indikator kinerja yang terukur.

    26.

    Kegiatan Prioritas adalah Kegiatan yang bersifat signifikan clan strategis untuk mencapai Program Prioritas.

    27.

    Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan aclalah Program/ Kegiatan/keluaran (out put) yang ditetapkan oleh Pemerintah setelah rencana kerja pemerintah clitetapkan clan/ atau clitetapkan pacla Tahun Anggaran 20 1 8.

    28.

    Proyek Prioritas aclalah proyek yang clilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, clan/ atau baclan usaha yang memiliki sifat strategis clan jangka waktu tertentu untuk menclukung pencapaian Prioritas Pembangunan.

    29.

    Proyek Prioritas Nasional aclalah proyek yang clilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, clan/ atau baclan usaha untuk pencapai3.n Sasaran Rencana Pembangunan Jangka Meneng3.h Nasional dan ke bij akan Presiclen lainnya.

    30.

    Belanja Operasional adalah anggaran yang clibutuhkan untuk penyelenggaraan sebuah Satker clalam melaksanakan tugas clan fungsinya sesuai clengan ketentuan clalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan clan penelaahan RKA-K/ L. 3 1. Pemberian Pinjaman aclalah pmJaman Pemerintah Pusat kepacla Pemerintah Daerah, Baclan Usaha Milik Negara, Lembaga, clan/ atau baclan lainnya yang harus clibayar kembali clengan ketentuan clan persyaratan tertentu. 32 . Perubahan Anggaran Belanja yang Bersumber clari Penerimaan Negara Bukan Pajak aclalah perubahan pagu Penerimaan Negara Bukan Pajak clari target yang clirencanakan clalam APBN.

    33.

    Lanjutan Pinjaman/Hibah Luar Negeri atau Pinjaman/Hibah Dalam Negeri aclalah penggunaan kembali sisa alokasi anggaran yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri atau pinjaman/hibah dalam negeri yang tidak terserap, termasuk lanjutan clalam rangka pelaksanaan Kegiatan pemberian hibah clan Pemberian Pinjaman.

    34.

    Percepatan Penarikan Pinjaman/Hibah Luar Negeri atau Pinjaman/Hibah Dalam Negeri aclalah tambahan alokasi anggaran yang berasal dari sisa pagu pinjaman/hibah luar negen atau pinjaman/hibah dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pendanaan Kegiatan clalam rangka percepatan penyelesaian pekerjaan dan/atau memenuhi kebutuhan anggaran yang belum tersedia pada Tahun Anggaran 20 1 8, termasuk percepatan clalam rangka pelaksanaan Kegiatan pemberian hibah dan Pemberian Pinjaman.

    35.

    Ineligible Expenditure aclalah pengeluaran- pengeluaran yang ticlak diperkenankan dibiayai dari clana pinjaman/ hibah luar negeri karena tidak sesuai dengan naskah perjanjian pinjaman dan/atau hibah luar negeri.

    36.

    Subsicli Energi adalah subsicli clalam bentuk subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis BBM Tertentu (JBT) dan bahan bakar gas cair (Lique fied Petroleum Gas/ LPG) tabung 3 (tiga) kilogram untuk konsumsi rumah tangga dan usaha mikro, clan su bsidi listrik.

    37.

    Transfer ke Daerah aclalah bagian dari belanja negara clalam rangka menclanai pelaksanaan clesen tralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

    38.

    Dana Desa aclalah clana yang clialokasikan dalam APBN yang cliperuntukkan bagi clesa yang clitransfer melalui Anggaran Penclapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerin tahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

    39.

    Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah dana APBN yang dialokasikan menjadi kekayaan negara yang dipisahkan atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal Badan Usaha Milik Negara dan/atau perseroan terbatas lainnya dan dikelola secara korporasi.

    40.

    Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama/ Sekretaris/ Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga adalah pejabat eselon I selaku penanggung jawab Program yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) pada bagian anggaran Kementerian/Lembaga. 4 1 . Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/ Lembaga yang selanjutnya disingkat APIP K/ L adalah Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/ Inspektorat atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada menteri/pimpinan lembaga. 42 . Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut sukuk negara adalah Surat Berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

    43.

    Si stem Aplikasi adalah sis tern informasi a tau aplikasi yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Anggaran­ Kementerian Keuangan untuk mendukung proses penyusunan dan penelaahan anggaran, pengesahan DIPA, dan perubahan DIPA. 2 . Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    • 1
    • ...
    • 19
    • 20
    • 21
    • ...
    • 36