Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara yang Berasal dari Perjanjian Kerja Sama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Perjanjian Kerja Sama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut Perjanjian adalah perjanjian kerja sama/karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Kontraktor untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan batubara.
Kontraktor Perjanjian Kerja Sama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut Kontraktor, adalah badan usaha yang melakukan kegiatan usaha pertambangan batubara, baik dalam rangka penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri.
Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disingkat IUPK adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
BMN yang berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut BMN PKP2B adalah seluruh barang dan peralatan yang diperoleh dan/atau dibeli Kontraktor dalam rangka kegiatan usaha pertambangan batubara dan/atau barang dan peralatan yang tidak terjual, tidak dipindahkan atau tidak dialihkan oleh Kontraktor setelah pengakhiran perjanjian yang telah melewati jangka waktu yang telah ditetapkan menjadi milik Pemerintah, termasuk barang kontraktor yang pada pengakhiran perjanjian akan dipergunakan untuk kepentingan umum.
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat UAKPB BUN TK adalah unit yang melakukan penatausahaan BMN PKP2B pada tingkat Kuasa Pengguna Barang.
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus pada Pengelola Barang yang selanjutnya disingkat UAKPB PL BUN TK adalah unit yang melakukan penatausahaan BMN PKP2B yang berada pada Pengelola Barang.
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat UAKPA BUN TK adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat satuan kerja pada Bendahara Umum Negara atas pengelolaan BMN yang berasal dari PKP2B.
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Pengelola Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat UAKPA PL BUN TK adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat satuan kerja pada Pengelola Barang Bendahara Umum Negara atas pengelolaan BMN yang berasal dari PKP2B.
Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian pada saat tertentu.
Dokumen Sumber adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan yang digunakan sebagai sumber atau bukti untuk menghasilkan data akuntansi.
Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam 1 (satu) periode.
Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan Pemerintah yaitu aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam 1 (satu) periode pelaporan.
Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat LPE adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, Neraca, LO, dan LPE dalam rangka penyajian yang wajar.
Verifikasi adalah kegiatan memeriksa kelengkapan dokumen sumber secara formal yang digunakan sebagai dasar untuk melakukan pencatatan aset.
Sewa Operasi adalah kegiatan dimanfaatkannya BMN PKP2B oleh pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dengan membayar tarif tertentu dalam bentuk uang kepada negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah. ...
Relevan terhadap
bahwa dalam rangka pengadaan dan penyaluran beras bagi masyarakat berpendapatan rendah, telah dialokasikan dana subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan pada bagian anggaran bendahara umum negara pengelola belanja subsidi;
bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras Oleh Pemerintah, Perusahaan Umum (Perum) BULOG diberikan penugasan oleh Pemerintah untuk melaksanakan pengadaan dan penyaluran beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, Menteri keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan anggaran bagian anggaran bendahara umum negara untuk belanja subsidi;
bahwa dalam rangka menyempurnakan ketentuan mengenai tata cara penyediaan, penghitungan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah, perlu mengatur kembali tata cara penyediaan, penghitungan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2014;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah;
Tata Cara Investasi Pemerintah
Relevan terhadap
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16, Pasal 21, Pasal 27, Pasal 37, Pasal 39, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 48, Pasal 52, dan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah, perlu mengatur mengenai operasionalisasi investasi pemerintah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf c dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional, untuk melaksanakan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, Pemerintah dapat melakukan investasi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, badan layanan umum dapat melakukan investasi jangka panjang setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Investasi Pemerintah;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6385);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nastonal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6514);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal.
Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
Komite Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat KIP adalah lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi supervisi dalam pengelolaan Investasi Pemerintah.
Operator Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat OIP adalah pelaksana fungsi operasional yang ditunjuk atau ditetapkan oleh Menteri.
Pinjaman adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
Divestasi adalah penjualan surat berharga dan/atau pelepasan hak kepemilikan pemerintah baik sebagian atau keseluruhan kepada pihak lain.
Pernyataan Kebijakan Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat PKIP adalah dokumen yang disusun oleh KIP yang berisi pedoman umum antara lain mengenai pengelolaan investasi yang mencakup perencanaan, pemilihan, dan alokasi, atas sumber daya dan risiko.
Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/Lembaga negara.
Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Badan Hukum Lainnya yang selanjutnya disingkat BHL adalah badan hukum yang diatur tersendiri dengan undang-undang.
Badan Usaha adalah BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas, badan hukum asing, atau koperasi.
Perjanjian Investasi adalah kesepakatan tertulis untuk melakukan Investasi Pemerintah antara Menteri selaku BUN atau pejabat yang ditunjuk dengan pimpinan BUMN dan/atau BHL selaku OIP.
Rekening Investasi BUN yang selanjutnya disingkat RIBUN adalah rekening tempat penampungan dana dan/atau imbal hasil Investasi Pemerintah.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang memperoleh kewenangan sebagai Kuasa BUN.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari pengguna anggaran untuk menggunakan anggaran Investasi Pemerintah.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/KPA untuk melakukan pengujian atas surat permintaan pembayaran dan menerbitkan surat perintah membayar.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan/ digunakan oleh pengguna anggaran/KPA/PPK sebagai dasar penerbitan surat perintah membayar.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan/digunakan oleh pengguna anggaran/KPA/PPSPM untuk mencairkan alokasi dana Investasi Pemerintah.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat dengan SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara berdasarkan SPM.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengeluaran Pembiayaan Investasi Pemerintah yang selanjutnya disebut SPTPP-IP adalah pernyataan tanggung jawab penyaluran dana yang diterbitkan/dibuat oleh KPA/PPK atas transaksi pengeluaran Investasi Pemerintah.
Nilai Wajar Efek adalah nilai pasar efek yang diperoleh dari transaksi efek yang dilakukan oleh para pelaku pasar efek bukan karena paksaan atau likuidasi.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bank Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Neraca Komoditas
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Neraca Komoditas adalah data dan informasi yang memuat situasi konsumsi dan produksi komoditas tertentu untuk kebutuhan penduduk dan keperluan industri dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan dan berlaku secara nasional.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
Rencana Kebutuhan adalah rincian data dan informasi terkait kebutuhan dari suatu komoditas sebagai Bahan Baku clan/ atau Bahan Penolong untuk keperluan industri, Barang Konsumsi, dan komoditas selain digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk keperluan industri. jdih.kemenkeu.go.id 5. Rencana Pasokan adalah rincian data dan informasi terkait pasokan dari suatu komoditas yang berasal dari ketersediaan/stok dan/atau hasil produksi.
Persetujuan Ekspor adalah persetujuan yang digunakan sebagai perizinan di bidang Ekspor.
Persetujuan Impor adalah persetujuan yang digunakan sebagai perizinan di bidang Impor.
Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Bahan Penolong adalah bahan yang digunakan sebagai pelengkap dalam proses produksi untuk menghasilkan produk yang fungsinya sempuma sesuai parameter produk yang diharapkan.
Barang Konsumsi adalah barang yang digunakan untuk keperluan konsumsi penduduk.
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat INSW adalah integrasi sistem secara nasional yang memungkinkan dilakukannya penyampaian data dan inforrnasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron, dan penyampaian keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sistem INSW yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistern elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen penzman, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan Ekspor dan/atau Impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis. jdih.kemenkeu.go.id 14. Sistem Nasional Neraca Komoditas yang selanjutnya disebut SNANK adalah subsistem dari SINSW untuk proses penyusunan dan pelaksanaan Neraca Komoditas.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. Pasa12 (1) Neraca Komoditas bertujuan untuk:
mendukung penyederhanaan dan transparansi perizinan di bidang Ekspor dan di bidang Impor;
menyediakan data yang akurat dan komprehensif sebagai dasar penyusunan kebijakan Ekspor dan Impor;
memberikan kemudahan dan kepastian berusaha untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja;
menjamin ketersediaan Barang Konsumsi bagi penduduk dan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk kepentingan industri; dan
mendorong penyerapan kornoditas yang memperhatikan kepentingan petani, nelayan, pernbudidaya ikan, petambak gararn, dan pelaku usaha mikro dan kecil penghasil komoditas lainnya.
Neraca Kornoditas sebagaimana dimaksud pada ayat ( l) berfungsi sebagai:
dasar penerbitan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor;
acuan data dan inforrnasi situasi konsumsi dan produksi suatu kornoditas berskala nasional;
acuan data dan inforrnasi kondisi serta proyeksi pengernbangan industri nasional; dan jdih.kemenkeu.go.id BAB II PENYUSUNAN, PENETAPAN, DAN PELAKSANAAN NERACA KOMODITAS Bagian Kesatu Umum
Penerimaan Negara Bukan Pajak
Relevan terhadap
Ayat (1) PRES I DEN Yang dimaksud dengan "nilai guna aset tertinggi dan terbaik" yang dikenal dengan istilah the highest and best use of assets adalah analisis terhadap kegunaan tertinggi dan terbaik dari suatu aset antara lain analisis kelayakan secara peraturan, fisik, keuangan, dan produktivitas. Kebijakan Pemerintah dalam penyusunan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Barang Milik Negara memperhatikan antara lain manfaat sosial dan program Pemerintah. Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Hurufb Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Ayat (2) Kebijakan Pemerintah dalam penyusunan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan memperhatikan antara lain program Pemerintah yang ditugaskan kepada badan usaha milik negara dalam rangka pelindungan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan kegiatan ekonomi nasional. Yang dimaksud dengan "Undang-Undang" antara lain Undang- Undang mengenai Perseroan Terbatas.
Pengaturan PNBP bertujuan untuk:
mewujudkan peningkatan kemandirian bangsa dengan mengoptimalkan sumber pendapatan negara dari PNBP guna memperkuat ketahanan fiskal, dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan;
mendukung kebijakan Pemerintah dalam rangka perbaikan kesejahteraan rakyat, peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, perbaikan distribusi pendapatan, dan pelestarian lingkungan hidup untuk kesinambungan antargenerasi dengan tetap mempertimbangkan aspek keadilan; dan
mewujudkan pelayanan Pemerintah yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel, untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara
Relevan terhadap
untuk transaksi tertentu lainnya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Mineral dan Batubara. Batubara ^ujenis tertentu" sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat berupa:
Jine coal;
reject coal;
Batubara dengan impurities tertentu. Batubara untuk "keperluan tertentu" sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat berupa:
Batubara yang dimanfaatkan oleh perusahaan untuk keperluan sendiri dalam proses penambangan Batubara;
Batubara yang dimanfaatkan oleh perusahaan dalam rangka peningkatan nilai tambah Batubara yang dilakukan di mulut tambang; dan
Batubara untuk pengembangan daerah tertinggal di sekitar tambang. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Cukup ^jelas. Ayat (7) Cukup ^jelas. Ayat (1) Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan baik langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan terkait bidang Usaha Pertambangan. Dengan Dengan demikian, pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan objek pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan, dan/atau untuk penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan, yang bersifat final, tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Ayat (2) Huruf a Penyelidikan umum merupakan tahapan kegiatan pertarnbangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi. Huruf b Eksplorasi merupakan tahapan kegiatan Usaha Pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup. Huruf c Studi kelayakan merupakan tahapan kegiatan Usaha Pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yar,g berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis Usaha Pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pascatambang. Huruf d Biaya kegiatan operasi produksi antara lain berupa biaya perbaikan dan pemeliharaan, pembayaran sewa, biaya pengangkutan dan pengapalan, iuran produksi (royalti), Penerimaan Negara Bukan Pajak pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B, Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penjualan hasil tambang, biaya pengolahan, dan biaya pengembangan dan/atau pemanfaatan Batubara. Huruf e Kegiatan pascatambang merupakan kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan Usaha Pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan. Adapun biaya kegiatan pascatambang antara lain biaya kegiatan reklamasi. Huruf f Huruf g Huruf h Cakupan ^jenis-jenis harta berwujud yang dapat disusutkan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia sepanjang tidak diatur khusus dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan pada dasarnya bukan merupakan objek pajak dan atas penggantian atau imbalan dimaksud dianggap bukan merupakan pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pemberi kerja. Namun demikian, dengan pertimbangan terdapat lokasi tambang wajib pajak yang terletak di daerah yang keadaan sarana dan prasarananya secare ekonomi kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut, maupun udara, sehingga penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, maka atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan merupakan pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi penerimanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. Yang dimaksud dengan "kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak" antara lain:
iuran tetap;
provisi sumber daya hutan dan dana reboisasi; dan/atau
penggunaan kawasan hutan. Huruf i Reklamasi merupakan kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan Usaha Pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya. Cadangan biaya reklamasi dalam ketentuan ini termasuk cadangan penutupan tambang yang disimpan dalam rekening bank umum Pemerintah Indonesia yang berada di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Hurufj Cukup ^jelas. Huruf k Cukup ^jelas. Huruf I Cukup ^jelas. Huruf m Cukup ^jelas. Huruf n Cukup jelas. Huruf o Cukup ^jelas.
Penempatan Dana pada Bank Peserta dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Relevan terhadap
Untuk melaksanakan penilaian proposal, Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyampaikan:
hasil penelitian administrasi;
hasil informasi dari OJK; dan
posisi saldo kas pada Rekening Khusus Pembiayaan Program PEN, kepada Komite.
Berdasarkan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berdasarkan pada:
analisis makro ekonomi, sektor keuangan, dan risiko fiskal; dan
perkembangan arah kebijakan dan pelaksanaan Program PEN, Komite memberikan persetujuan terhadap jumlah, jangka waktu, dan tingkat bunga dalam rangka Penempatan Dana.
Terhadap proposal Penempatan Dana yang tidak mendapatkan persetujuan, Direktur Jenderal Perbendaharaan atau pejabat yang ditunjuk memberitahukan kepada Bank Peserta.
Persetujuan Komite terhadap jumlah Penempatan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan sekaligus atau bertahap.
Untuk melaksanakan Penempatan Dana yang diberikan bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri Keuangan dapat menyampaikan permintaan kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan reviu dan/atau audit.
Reviu dan/atau audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
proposal Bank Peserta;
proposal Bank Pelaksana; dan
perjanjian bisnis antara Bank Peserta dan Bank Pelaksana.
Untuk melakukan rev1u dan/atau audit sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan diberikan akses untuk memperoleh:
data perbankan terkait proposal Bank Peserta dan Bank Pelaksana;
data perbankan dari OJK terkait Penempatan Dana; dan/atau c. hasil analisis Komite.
Hasil reviu dan/atau audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam rangka Penempatan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Menteri Keuangan.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
Penempatan Dana adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dengan menempatkan sejumlah dana pada bank umum tertentu dengan bunga tertentu.
Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
Bank Peserta adalah bank yang menerima Penempatan Dana pemerintah dan menyediakan dana penyangga likuiditas bagi bank pelaksana yang membutuhkan dana penyangga likuiditas setelah melakukan restrukturisas_i kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau tambahan kredit/pembiayaan bagi bank perkreditan rakyat/bank pembiayaan rakyat syariah dan perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal . kerja.
Bank Pelaksana adalah bank umum konvensional dan bank umum syariah yang menerapkan kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau tambahan kredit/pembiayaan bagi bank perkreditan rakyat/bank pembiayaan rakyat syariah dan perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi kredit/ pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja. t7 7. Rekening Khusus Pembiayaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Rekening Khusus Pembiayaan Program PEN adalah rekening lainnya milik Bendahara Umum Negara di Bank Indonesia yang digunakan untuk menampung dan mengelola hasil penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) yang dibeli oleh Bank Indonesia untuk pembiayaan Program PEN.
Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Relevan terhadap 5 lainnya
Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c mempunyai t ugas:
melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional;
menyelesaikan strategis yang permasalahan pelaksanaan kebijakan berkaitan dengan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional, termasuk permasalahan yang dihadapi sektor-sektor usaha riil secara cepat dan tepat;
melakukan pengawasa n p elaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan transformas i ekonom i nasional; dan
menetapkan dan mela k sanakan kebijakan serta langkah - langkah l ain yang diperlukan dalam rangka percepatan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional.
Komite Kebi jakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a mempunyai tugas:
menyusun rekomendasi kebijakan strategis kepada Presiden dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transfo r masi ekonomi nasional;
mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis serta terobosan yang diperlukan untuk percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional; dan
melakukan mon i toring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.
Susunan keanggotaan Komite Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Ketua b. Wakil Ketua I DISTRIBUSI II Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; C.
J· PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 4 - W akil Ketua II Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Wakil Ketua III Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebuday aan; W akil Ketua IV Menteri Keuangan; W akil Ketua V Menteri Kesehatan; Wakil Ketua VI Menteri Dalam Negeri; Ketua Pelaksana Menteri Badan Usaha ^Milik Negara; Sekretaris Sdr. Raden Pardede; Eksekutif I Sekretaris Sekretaris Kementerian Koordi- Eksekutif II nator Bidang Perekonomian.
Dengan pembentukan Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui Peraturan Presiden m1 membubarkan: DISTRIBUSI II a. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2010 tentang Transparansi P endapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif;
Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian , Perikanan, dan Kehutan an yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2011 ten tang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan;
Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan P eraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 ten tang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025;
Badan Pengembangan Kawa san Strategis dan Infrastruktur Se lat Sunda yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda;
Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2012 ten tang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove; DISTRIBUSI II f. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Si stem Penyediaan Air Minum;
Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elek t ronik (Road Map e- Commerce) Tahun 2017-2 0 19 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 ten tang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e- Commerce) Tahun 2017 - 2019; DISTRIBUSI II h. Satuan Togas Percepatan Pel aksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha;
Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Per aturan Presiden Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bun ga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum; J. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1991 tentang Koordinasi Pe ngelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri;
Tim Nasional untuk Multilateral dalam Perundingan Perdagangan Kerangka World Trade Organization yang dibentuk b erdasarkan Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade Organization sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2002 tentang P erubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 104 Ta hun 1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World _Trade Organization; _ 1. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara yang diben t uk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara sebagaimana tel ah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 133 Tahun 2000 ten tang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabili t asi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara;
Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk be r dasarkan Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 1 77 Tahun 1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan;
Tim Nasional Rehabilitasi dan Revitalisasi Kawasan Pengembangan Lahan Gambut di Kalimantan Tengah yang dibentuk berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2007 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Revitalisasi Kawasan Pengembangan Lahan Gambut di Kalimantan Tengah;
Tim Koordi nasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk be rdasarkan Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2002 t en tang Tim Koordinas i Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan I mpor sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor; DISTRIBUSI II p. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Pen i ngkatan Investasi sebagaimana te l ah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden No mor 28 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Penin g katan Investasi;
Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2013 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun; dan r. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2014 tentang Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations. (2) Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) h uruf h, h uruf p, dan h uruf r, pelaksanaan tu gas dan f ungsi: DISTRIBUSI II a. Satuan Tugas Percepatan Pe laksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 ten tang Perc e patan Pelaksanaan Berusaha;
Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 te n tang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan P eningkatan Inv estasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden N omor 28 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Penin gkatan Investasi; dan
Komite Nasional Persiapan Pel aksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations yang dibentuk berdasarkan Keputu san Presiden Nomor 37 Tahun 2014 tentang Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations, dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional sesuai dengan tugas dan kewenangan masing - masing sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Transparansi Industri Ekstrak t if yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2010 ten tang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif, dilaksanakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Keuan gan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. DISTRIBUSI II (4) Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Pera t uran Presiden Nomor 10 Tahun 2 011 tentang Sadan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pert a nian, Perikanan , dan Kehutanan, dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai dengan tugas dan fungsi masing - masing.
Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Koordinasi Nasional Pengelo l aan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelo laan Ekosistem Mangrove, dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai dengan tugas dan fungsi masing - masing.
Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf q, pelaksanaan tugas dan fungsi:
Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem DISTRIBUSI II Penyediaan Air Minum yang diben t uk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2016 tentang Badan Peningkatan Penyel e nggaraan Sistem Penyediaan Air Minum; dan
Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2013 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun, di l aksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, pelaksanaan tugas dan f ungsi Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka Pe rcepatan Penyediaan Air Minum, dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j, pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang di bentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1991 tentang Koordinasi Pengelol aan Pinjaman Komersial Luar Negeri, dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan.
Dengan pembubaran sebagaimana di maksud pada ayat (1) huruf k, pelaksan a an tugas dan fungsi Tim Nasional u ntuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade Organization yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Nasion al untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade DISTRIBUSI II Organization sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade Organization, dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Luar Negeri sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
Relevan terhadap 4 lainnya
Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian mempunyai tugas melaksanakan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pendaftaran, melaksanakan pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis ekstensifikasi dan pengawasan Wajib Pajak baru, melakukan analisis dan rekomendasi penetapan tempat terdaftar Wajib Pajak di atau dari Kantor Pelayanan Pajak Madya, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar, melaksanakan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pendataan, pemetaan Wajib Pajak dan Objek Pajak, penilaian pajak, dan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, serta melaksanakan pemberian bimbingan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut pengampunan pajak Wajib Pajak baru.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kantor Wilayah selain Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus menyelenggarakan fungsi:
analisis dan pelaksanaan penjabaran kebijakan, dan penyusunan rencana strategis di bidang perpajakan;
pelaksanaan koordinasi dan pemberian bimbingan di bidang perpajakan;
pelaksanaan koordinasi, pemberian bimbingan, analisis, dan penjabaran kebijakan pencapaian target penerimaan pajak;
pelaksanaan penyuluhan dan pelayanan perpajakan yang menjadi tanggung jawab Kantor Wilayah;
pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyuluhan, pelayanan, pengawasan, pendataan, pemetaan Wajib Pajak dan Objek Pajak, penilaian, pengenaan, pemeriksaan, dan penagihan di bidang perpajakan;
pengelolaan administrasi dan pelaksanaan penilaian, pengenaan, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, forensik, dan intelijen di bidang perpajakan;
penyelesaian pembetulan, keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, dan/atau Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, dan pembatalan hasil pemeriksaan pajak;
pelaksanaan urusan gugatan dan banding;
pengelolaan data, arsip perpajakan dan nonperpajakan j. pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerja sama; dan
pemberian bimbingan dan pelaksanaan urusan di bidang kepegawaian, keuangan, tata usaha, sarana dan prasarana, dukungan teknis, advokasi, pengelolaan kinerja, dan kepatuhan internal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian menyelenggarakan fungsi:
pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pendaftaran Wajib Pajak dan Objek Pajak;
pemberian bimbingan pengamatan potensi perpajakan;
pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis ekstensifikasi Wajib Pajak;
pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pengawasan Wajib Pajak baru dan Wajib Pajak yang belum pernah setor dan lapor sejak pertama kali terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak;
pelaksanaan analisis dan rekomendasi penetapan tempat terdaftar Wajib Pajak di atau dari Kantor Pelayanan Pajak Madya, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar;
pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pendataan, pemetaan Wajib Pajak dan objek pajak, dan dukungan pemutakhiran basis data pajak;
pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis penilaian dan pengenaan untuk tujuan perpajakan; dan
pemberian bimbingan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut pengampunan pajak Wajib Pajak baru.