Penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2L tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 2. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Menetapkan EtrEIEtrN REPIJEUK INDONESIA 3. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 5. Masa Pajak adalahjangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka walrhr tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 6. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang yang mengatur mengenai kepabeanan. 7. Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. 8. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 9. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 1O. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. 11. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. 12. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha ^jasa termasuk mengekspor ^jasa, atau memanfaatkan ^jasa dari luar Daerah Pabean. REFUELIK INDONESIA 13. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai. 14. Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar harga Barang Kena Pajak tersebut. 15. Penerima Jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar penggantian Jasa Kena Pajak tersebut. 16. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan. 17. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak, 18. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak tidak ber.vrrrjud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak tidak berwujud karena Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean. 19. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak. 21. Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak berwujud, ekspor Barang Kena Pajak tidak berwrrjud, dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak. 22. Mentei adalah menteri yang menyelenggarakan urusarr pemerintahan di bidang keuangan negara. BAB II PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DAN PENUNJUKAN PIHAK LAIN UNTUK MELAKUKAN PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN/ATAU PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUAT,AN ATAS BARANG MEWAH
Peraturan Pemerintah ini diundangkan. mulai berlaku pada tanegal Agar Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. 34 orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam kmbaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2O22 JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 217 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44TAHUN2022 TENTANG PENERAPAN TERHADAP PA.JAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUAI.,AN ATAS BARANG MEWAH I. UMUM Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian; mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera; mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum; melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan; dan meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, telah diundangkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pengaturan yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 l.entang Harmonisasi Peraturan Perpajakan meliputi pengaturan tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pajak penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, program pengungkapan sukarela wajib pajak, pajak karbon, dan cukai. Dengan Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terdapat pengaturan mengenai tarif, cara menghitung, penggunaan besaran tertentu dalam memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai, serta penunjukan pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak, yang perlu diatur lebih lanjut. Selain itu, pengaturan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2O2l tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha sudah tidak sesuai dengan kebutuhan administrasi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta pengaturan dalam Undang-Undalg Nomor 7 Tahun 2021 terftang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Oleh karena itu, dalam rangka memberikan kepastian hukum, melakukan penyederhanaan administrasi, memberikan kemudahan dan keadilan di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada wajib pajak, dan melakukan simplifrkasi regulasi, perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Talrun 2OL2 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2OO9 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2O2l tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. il Peraturan Pemerintah ini memberikan pengaturan, penegasan, dan penjelasan lebih lanjut atas pengaturan mengenai kerja sama operasi, tanggung ^jawab secara renteng pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma, penyerahan yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai, penyerahan Barang Kena Pajak melalui penyelenggara lelang, penyerahan Barang Kena Pajak berupa agunan yang diambil alih oleh kreditur, penyerahan Barang Kena Pajak dalam skema transaksi pembiayaan syariah, ketentuan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dengan besaran tertentu, konversi kurs atas transaksi dengan mata uang selain Rupiah, pengkreditan Pajak Masukan yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, dan penunjukan pihak lain untuk memungut, menyetor, dan/atau melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup ^jelas. Pasa] 2 Ayat ^(1) Cukup ^jelas, Ayat (2) Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak mempunyai akibat hukum yang luas antara lain berkaitan dengan pembuatan Faktur Pajak, penerapan tarif 0% (nol persen), pengkreditan Pajak Masukan, dan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Agar pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualaa atas Barang Mewah terlaksana secara efektif, sudah sewajarnya apabila Pengusaha yang sejak semula bermaksud melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak berwujud, ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud, dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 3 Ayat (1) Bentuk pengaturan bersama merupakan pengaturan 2 (dua) pihak atau lebih yang memiliki pengendalian bersama yang terdiri atas kerja sama operasi (joint operation) dan ventura bersama. Ayat (2) Contoh bentuk kerja sama operasi ya.rg wajib untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak: PT ABC dan PI DEF membentuk kerja sama operasi dengan nama KSO A-D dalam rangka pelaksanaan proyek kepada pelanggan (pemilik proyek). Dalam perjanjian kerja dengan pelanggan diatur bahwa semua transaksi penyerahan Barang Kena Pajak danlalau Jasa Kena Pajak kepada pelanggan dilakukan atas nama KSO A-D, Berdasarkan hal di atas:
KSO A-D wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
KSO A-D wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pelanggan; dan
apabila dalam rangka kerja sama operasi tersebut, PT ABC atau PT DEF melakukan penyerahan langsung kepada pelanggan, maka penyerahan tersebut dianggap sebagai penyerahan dari PT ABC atau PT DEF kepada KSO A-D, sehingga PT ABC atau PT DEF harus membuat Faktur Pajak kepada KSO A-D dan KSO A-D membuat Faktur Pajak kepada pelanggan. Contoh bentuk kerja sama operasi yang tidak wajib untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak: PT X dan PI Y membentuk kerja sama operasi dengan nama KSO X-Y dalam rangka pelaksanaan proyek kepada pelanggan. Dalam perjanjian kerja dengan pelanggan diatur bahwa semua transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pelanggan dilakukan atas nama PT X. Berdasarkan hal tersebut, dalam rangka pelaksanaan proyek ini, KSO X-Y tidak wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak karena secara nyata tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pelanggan. Pasal 4 Cukup ^jelas. Pasal 5 Cukup ^jelas. Pasal 6 Ayat ^(1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Contoh pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak berupa pemberian barang untuk promosi oleh suatu perusahaan kepada relasi bisnis atau pihak lain. Sedangkan contoh pemberian cunra-cuma Jasa Kena Pajak berupa pemberian baatuan penggunaan alat berat oleh perusahaan jasa persewaan alat berat kepada masyarakat. Ayat (5) Cukup ^jelas. Pasal 7 Sesuai dengan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan bahwa penyerahan ^jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut:
^jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;
penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya, maka terutangnya Pajak Pertambahan Nilai tidak mensyaratkan apakah ^jasa harus dikonsumsi atau dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean atau tidak. Contoh 1: A Corp. yang berdomisili di Jepang lagu kepada PT B di Indonesia untuk dibuatkan penulisan not balok atas lagu tersebut. Penulisan not balok yang telah selesai dikirim kembali ke Jepang. Atas ^jasa penulisan not balok yang dilakukan oleh PI B tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai. Contoh 2: Z Corp. yang berdomisili di Korea Selatan berencana memasarkan produknya di Indonesia. Oleh karena itu, Z Corp. menyewa PT DEF di Indonesia untuk melakukan survei pasar di Indonesia. Jasa survei yang dilakukan oleh PT DEF tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 8 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "aktivitas operasional" merupakan aktivitas penghasil utama pendapatan Pengusaha Qtincipal reuenue producing actiuitiesl dan aktivitas lain yang bukan merupakan aktivitas investasi dan aktivitas pendanaan. Termasuk dalam kategori aktivitas operasional adalah transaksi dan peristiwa atau kejadian yang efeknya ikut dipertimbangkan dalam penentuan laba rugi operasional (operating incomel. Yang dimaksud dengan "aktivitas nonoperasional" merupakan aktivitas selain aktivitas operasional sebagaimana dimaksud di atas. Contoh: PT DEF merupakan perusahaan ^jasa konstruksi. Selain melakukan penyerahan jasa konstruksi, PT DEF ^juga menyewakan sebagian ruang kantornya untuk kafetaria kepada pihak lain. Atas penyerahan ^jasa konstruksi termasuk dalam pengertian aktivitas operasional, sedangkan penyerahan jasa persewa€rn ruangan untuk kafetaria termasuk dalam pengertian aktivitas nonoperasional. Pasal 9 Cukup ^jelas. Pasal 1O Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Contoh l: Sehubungan dengan tidak dapat diselesaikannya kewajiban Tuan A sebagai debitur kepada Bank B sebagai kreditur, Bank B melakukan eksekusi agunan berupa kavling tanah milik Tuan A berdasarkan hak tanggungan atas tanah tersebut. Bank B melakukan penjualan kavling tanah tersebut kepada Tuan C sebagai Pembeli melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan. Penjualan kavling tanah oleh Bank B kepada T\ran C termasuk penyerahan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Contoh 2: PI D sebagai kreditur merupakan perusahaan pembiayaan yang melakukan eksekusi objek pembiayaan berupa sepeda motor dari Tuan E sebagai debitur berdasarkan ^jaminan Iidusia. PT D melakukan penjualan sepeda motor tersebut kepada Tuan F sebagai Pembeli melalui penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan harga antara PT D dan T\ran E sebelum agunan dijual. Penjualan sepeda motor oleh PT D kepada Tuan F termasuk penyerahan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Ayat (3) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^je1as. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan ^opembebanan sejenis lainnya" merupakan pembebanan yang memiliki fungsi yang sama atau serupa dengan hak tanggungan, ^jaminan lidusia, hipotek, atau gadai. Ayat (4) Cukup ^jelas. Pasal 11 Cukup ^jelas. REPUE|JK IHDONESIA Pasal 12 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "penyerahan Barang Kena Pajak dalam skema transaksi pembiayaan syariah" antara lain:
penyerahan Barang Kena Pajak dalam rangka penerbitan sukuk, termasuk penyerahan Barang Kena Pajak ke dan dari perusahaan penerbit sukuk (special ptrpose entity; dan
penyerahan Barang Kena Pajak dalam skema perdagangan komoditi berdasarkan prinsip syariah di bursa komoditi dengan mekanisme perdagangan dengan penjualan lanjutan di pasar komoditi syariah, yang terjadi dalam rangka memenuhi prinsip syariah. Barang Kena Pajak yang diserahkan dalam rangka penerbitan sukuk merupakan aset sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal syariah. Contoh penyerahan Barang Kena Pajak dalam rangka penerbitan sukuk: PT A sebagai emiten menerbitkan sukuk ijarah yang didasarkan pada objek ijarah berupa kendaraan sebagai underlging dan pada saat yang bersamaan investor menyerahkan sejumlah dana kepada PT A. Atas penerbitan sukuk tersebut, PT A mengalihkan kendaraan kepada investor dan investor menerima manfaat objek ijarah dari PT A. PT A melakukan pembayaral sewa berupa ctcilan fee ijarah secara periodik sesuai dengan waktu yang telah diperjanjikan beserta sisa pe ijarah pada saat jatuh tempo sukuk. Investor mengalihkan kendaraan kepada PT A pada saat jatuh tempo sukuk. Berdasarkan uraian tersebut di atas, penyerahan kendaraan yang merupakan objek ijarah dalam rangka penerbitan sukuk oleh:
PT A kepada investor pada saat penerbitan sukuk; dan
investor kepada PT A pada saat ^jatuh tempo sukuk, tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pqiak. Contoh perdagangan dengan penjualan lanjutan di pasar komoditi syariah: T\ran A sebagai nasabah Bank Syariah B mengajukan permohonan pinjaman sebesar RpI0O.OOO.OOO,OO (seratus juta rupiah) kepada Bank Syariah B yang merupakan peserta komersial di pasar komoditi syariah. Atas permohonan tersebut, dalam rangka memenuhi prinsip syariah, Bank Syariah B membeli Crude Palm OiI (CPO) dari anggota kelompok pedagang C yang terdiri atas pedagang 1, pedagang 2, darr pedagang 3 yang merupakan peserta pedagang komoditi di pasar komoditi syariah. Salah satu anggota kelompok pedagang C menyerahkan CPO kepada Bank Syariah B dan Bank Syariah B melakukan pembayaran sebesar Rp1O0.O0O.0O0,O0 (seratus ^juta rupiah) kepada anggota kelompok pedagang C. Kemudian, Bank Syariah B menjual CPO tersebut senilai Rpl10.00O.0O0,O0 (seratus sepuluh ^juta rupiah) kepada T\ran A dan Tuan A membayar secara angsuran selama 1 (satu) tahun sesuai kesepakatan dalam akad murabahah. Selanjutnya, T\ran A menjual CPO tersebut kepada anggota kelompok pedagang C seharga Rp1O0.OOO.00O,00 (seratus juta rupiah) sehingga CPO yang menjadi objek perdagangan komoditi berdasarkan prinsip syariah kembali kepada pihak yang sama yaitu anggota kelompok pedagang C. Berdasarkan uraian tersebut di atas, penyerahan CPO oleh:
aflggota kelompok pedagang C kepada Bank Syariah B;
Bank Syariah B kepada T: an A; dan
Tuan A kepada anggota kelompok pedagang C, tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak. Dalam Dalam hal pemilik asal CPO tidak mendapatkan kembali CPO dalam jumlah dan nilai yang sama maka transaksi tersebut termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 13 Cukup ^jelas. Pasal 14 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Contoh: PT ABC merupakan produsen Barang Kena Pajak A yang tergolong mewah, Dalam menghasilkan Barang Kena Pajak A, PT ABC juga membeli Barang Kena Pajak B yang tergolong mewah yang akan dipasang pada Barang Kena Pajak A yang dihasilkannya. Atas perolehan Barang Kena Pajak B tersebut, PT ABC telah membayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah sehsar Rp4SO.OO0,OO (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Apabila harga produksi Barang Kena Pajak A sebesar RpI6O.0O0.O00,O0 (seratus enam puluh juta rupiah) dan keuntungan yang diinginkan PT ABC sebesar Rp4O.000.O00,OO (empat puluh juta rupiah) maka Harga Jual Barang Kena Pajak A tersebut sebesar Rp200,450.000,00 (dua ratus juta empat ratus lima puluh ribu rupiah). Pada tanggal I September 2022, PT ABC melakukan penyerahan Barang Kena Pajak A. Dengan demikian, pajak yang terutang atas penyerahan tersebut: Pajak Pertambahan Nilai (tarif yang berlaku sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai) = llo/oX Rp2OO.45O.O0O,O0 = Rp 22.O49.5OO,OO Pajak Penjualan atas Barang Mewah $anf 2O%l = 2Oo/oX Rp20O.450.00O,00 = Rp40.O90.000,O0 Ayat (3) Contoh 1: PT X yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah menjual Barang Kena Pajak tersebut kepada PT A dengaa Harga Jual sebesar Rp1OA.0O0.O0O,OO (seratus ^juta rupiah) pada tanggal 1 September 2022. Atas penjualan tersebut dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai tarif yang berlaku dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar 207o (dua puluh persen). Dasar pengenaan pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut adalah sebesar Rp10O.0OO.000,00 (seratus juta rupiah), tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut. Dengan demikian, ^jumlah yang dibayar oleh PI A yaitu sebagai berikut: Dasar pengenaan pajak (Harga Jual) = Rp100.000.000,00 Pajak Pertambahan Nilai = Rp 11.000.000,00 Pajak Penjualan atas Barang Mewah = Rp 20.0O0.000.00 ^+ Jumlah yang dibayar oleh PI A = Rp131.000.00O,00 Contoh 2: PT C mengimpor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dengan nilai impor sebesar Rp2O0.000.00O,00 (dua ratus ^juta rupiah) pada tanggal I September 2022. Atas impor tersebut dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai tarif yang berlaku dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar 30% (tiga puluh persen). Dasar pengenaan pajak atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut adalah sebesar Rp2OO.O0O.0O0,O0 (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dikenakan atas impor Barang Kena Pajak tersebut. Dengan demikian, ^jumlah yang dibayar oleh PT C yaitu sebagai berikut: Dasar pengenaan pajak (nilai impor) = Rp2OO.OOO.OOO,O0 Pajak Pert^ambahan Nilai = Rp 22.0OO.OO0,OO Pajak Penjualan atas Barang Mewah = Rp 6O.O0O.OOO.0O ^+ Jumlah yang dibayar oleh PT C = Rp282.OO0.OOO,0O REFUBLjK INDONESIA Ayat (4) Contoh 1 sebagaimana dimaksud pada penjelasan ayat (3), PT A menjual Barang Kena Pajak tersebut kepada PI B dengan keuntungan yang diharapkan sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas ^juta rupiah) pada tanggal 30 September 2O22. Dasar pengenaan pajak atas penjualan tersebut termasuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak tersebut. Dengan demikian, ^jumlah yang dibayar oleh PT B yaitu sebagai berikut: Harga beli PT A = Rp100,000.0O0,00 Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibayar = Rp 20.000.000,00 Keuntungan yang diharapkan = Ro 15.000.000.00 ^+ Dasar pengenaan pajak = Rp135.000.000,00 Pajak Pertambahan Nilai 1l% x Rp135.000.000,00 Jumlah yang dibayar oleh PI B = Rp149.850.000,00 Contoh 2 sebagaimana dimaksud pada penjelasan ayat (3), PT C menjual Barang Kena Pajak tersebut kepada PT D dengan keuntungan yang diharapkan sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) pada tanggal 30 September 2O22. Dasar pengenaan pajak atas penjualan tersebut termasuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibayar atas impor Barang Kena Pajak tersebut. Dengan demikian, jumlah yang dibayar oleh PT D yaitu sebagai berikut: Nilai impor PI C = Rp2O0.OOO.OOO,O0 Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibayar = Rp 60.000.000,00 Keuntungan yang diharapkan = Rp 40.000.0O0.00 ^+ Dasar pengenaan pajak = Rp3O0.00O.OO0,O0 Pajak Pertambahan Nilai 11olo x Rp3OO.OO0.0OO,00 - Rp 33.0O0.000.00 ^+ Jumlah yang dibayar oleh PI D = Rp333.000.000,00 + REI'UEUK INDONESIA Pasal 15 Ayat (1) Dalam rangka memberikan kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan serta rasa keadilan, Menteri dapat menentukan besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut dan disetor oleh:
Pengu.saha Kena Pajak yang peredaran usahanya dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu;
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu antara lain yang:
mengalami kesulitan dalam Pajak Masukan;
melakukan transaksi melalui pihak ketiga, baik penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak maupun pembayarannya; atau
memiliki kompleksitas proses bisnis sehingga pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dilakukan dengan mekanisme normal; dan/atau
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu. Yang dimaksud dengan "Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu" merupakan:
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka perluasan basis pajak; dan
Barang Kena Pajak yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan tersebut pada prinsipnya telah diperhitungkan atau dianggap telah dikreditkan dalam penghitungan Pajak Keluaran dengan menggunakan besaran tertentu. Bagi ELIK INDONESIA Bagi Pengusaha Kena Pajak Pembeli atau Penerima Jasa yang seharusnya sudah membayar Pajak Pertambahan Nilai dengan besaran tertentu, dapat mengkreditkan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan pengkreditan Pajak Masukan. Ayat (a) Contoh l: Pf KLM merupakan Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan besaran tertentu dalam memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu. Dalam hal F,f KLM melakukan penyerahan Barang Kena Pajak tertentu kepada Pengusaha yang berada di kawasan tertentu sehingga Pajak Pertambahan Nilai terutang tidak dipungut maka:
Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dihitung dengan menggunakan besaran tertentu;
Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dipungut; dan
Pajak Masukan yang diperoleh PT KLM atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berhubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang Pajak Pertambahan Nilai terutangnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan. Contoh 2: Pt CDE merupakan Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai peredaran usaha dalam I (satu) tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu dan menggunakan besaran tertentu dalam memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai terutang. PT CDE melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Atas penyerahan tersebut:
Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dihitung dengan menggunakan besaran tertentu; REPUBUK TNDONESIA atas penyerahan Barang Kena Pajak dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; dan Pajak Masukan yang diperoleh PT CDE atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berhubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan. Pasal 16 Untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan menghindari pembebanan Pajak Pertambahan Nilai berganda bagi Pengusaha Kena Pajak yang memungut Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan besaran tertentu, diperlukan pengaturan penggunaan dasar pengenaan pajak berupa nilai tertentu sebesar Rp0,O0 (nol rupiah). Pada prinsipnya, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak juga menganut prinsip penghindaran pembebanan Pajak Pertambahan Nilai berganda. Oleh karena itu, penggunaan dasar pengenaan pajak berupa nilai tertentu sebesar Rp0,0O (nol rupiah) tersebut pada dasarnya ^juga diterapkan atas pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma- cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang memungut Pqiak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan besaran tertentu. Contoh: b c Yl KZL mempunyai 1 (satu) cabang yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Meulaboh, tetapi tidak melakukan pemusatan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang. W Y\ZL melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas dan aksesoris kendaraan bermotor kepada cabangnya yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Meulaboh. Harga pokok penjualan atau harga perolehan kendaraan bermotor bekas yang diserahkan sebesar Rp10O.0OO.O00,0O (seratus juta rupiah) dan harga pokok penjualan atau harga perolehan aksesori kendaraan bermotor yang diserahkan sebesar Rp1.5OO.O00,OO (satu juta lima ratus ribu rupiah). Oleh karena itu, atas penyerahan berupa:
kendaraan bermotor bekas, Pf KZL memungut Pajak Pertambahan Nilai menggunakan besaran tertentu dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai tertentu sebesar Rp0,00 (nol rupiah); dan
aksesori kendaraan bermotor, W KZL memungut Pajak Pertambahan Nilai sebesar tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai Iain sebesar harga pokok penjualan atau harga perolehan sebesar Rp1.50O.000,OO (satu juta lima ratus ribu rupiah). Pasal 17 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "'I- merupakan besamya tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai atau formula tertentu dikalikan dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Ayat (21 Yang dimaksud dengan "t" merupakan besarnya tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah. REPTIELIK INDONESIA Ayat (3) Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui: Harga Jual = Rp10.0OO.OO0,OO Dasar pengenaan pajak dalam contoh ini adalah = Rp10.OOO.0O0,OO Ayat (a) Contoh sebagaimana dimaksud pada penjelasan ayat (3) maka Pajak Pertambahan Nilai yang tenrtang yaitu sebesar 117o x Rp1O.0O0.O00,00 = Rp1. 1O0.00O,0O. Atas penyerahan tersebut ^juga terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah misalnya dengan tarif 2OYo (dua puluh persen) maka Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang yaitu sebesar 2O% x Rp10.000.000,00 = Rp2.000.000,00. Ayat (s) Cukup ^jelas. Pasa] 18 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Contoh: Pada tanggal I September 2022, PT A membuat kontrak penyerahan Barang Kena Pajak. Apabila dalam kontrak atau perjanjian tertulis dinyatakan bahwa nilai kontrak sebesar Rp131.000.0O0,O0 (seratus tiga puluh satu ^juta rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif sebesar 11% (sebelas persen) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 2Oo/o (dua puluh persen), penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yaitu sebagai berikut: Pajak Pertambahan Nilai = 110/o : - --+ x Rp131.000.000,00 = Rp11.000.000,00 llooo/o+ ^1 ^lYo|+2oo/o Pajak Penjualan atas Barang Mewah = 2Oo/o x Rp131.0OO.00O,00 = Rp20.000.0O0,00 ll00o/o+ ^l ^lYol+2oo/o REPUBIJK INDONESIA Ayat (3) Sebagaimana contoh dalam penjelasan ayat (2), apabila dalam kontrak atau perjanjian tertulis tidak dinyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan P4lak Penjualan atas Barang Mewah termasuk dalam nilai kontrak, besarnya dasar pengenaan pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai adalah sebesar Rp 131.000.OO0,0O (seratus tiga puluh satu ^juta rupiah) sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yaitu sebagai berikut: Dasar pengenaan pajak = Rp131.0O0.O0O,00 Pajak Pertambahan Nilai (llo/o x Rp131.000.000,00) = Rp 14.410.000,00 Pajak Penjualan atas Barang Mewah (2Oo/o x Rp131.000.000,00) = Rp 26.20O.000'0O Pasal 19 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "piutang" merupakan piutang yang timbul karena penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. Contoh: Pada bulan September 2022, Yl A telah menjual Barang Kena Pajak dengan nilai Rp10O.000.O00,00 (seratus ^juta rupiah) kepada PT B dengan mekanisme penjualan kredit. Transaksi tersebut oleh PI A dicatat sebagai piutang sedangkan oleh PT B dicatat sebagai utang. Untuk kepentingan ^pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai, PI A membuat Faktur Pajak dengan nilai Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp11.00O.00O,00 (sebelas ^juta rupiah) dan menyerahkan Faktur Pajak tersebut kepada PI B. Selanjutnya Faktur Pajak yang telah dibuat oleh PT A tersebut telah dilaporkan baik oleh PI A dan PT B dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2022. Pada FRES: DEN REFUEUK INDONESIA Pada bulan Desember 2022, Yl A mengeluarkan kebijakan untuk menghapus semua piutang dari PT B. Penghapusan piutang tersebut tidak berpengaruh terhadap pelaporan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dilakukan baik oleh PT A maupun FT B dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2022. Ayat (2) Yang dimaksud dengan ^ukeadaan kahar" atau force majeure merupakan suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya yang meliputi bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial. Keadaan kahar atau force majeure tersebut harus dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang. Pasal 20 Ayat {1) Cukup ^jelas. Ayat (21 Hurufa Cukup ^jelas. Huruf b Contoh 1: PT A melakukan penyerahan barang yang tidak dikenai pajak kepada PT B dengan nilai sebesar Rp1.000.00O.000,00 (satu miliar rupiah). Atas transaksi yang seharusnya tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai tersebut, PT A telah memungut dari PI B dan telah menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungutnya dengan nilai sebesar Rp110.000.000,0O (seratus sepuluh juta rupiah) ke kas negara. Atas kesalahan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh PT B sebagai pihak yang terpungut sepanjang belum dikreditkan sebagai Pajak Masukan, belum dibebankan sebagai biaya, dan belum dikapitalisasi dalam harga perolehan. Contoh 2: Contoh 2: PI A melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan nilai sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh ^juta rupiah) kepada instansi pemerintah B yang merupakan pemungut pajak. Atas transaksi tersebut instansi pemerintah B sebagai pemungut pajak telah memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp2.5OO.0OO,OO (dua juta lima ratus ribu rupiah) ke kas negara. Berdasarkan ha1 tersebut, diketahui terdapat Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut lebih besar dari seharusnya dengan perhitungan sebagai berikut: Pajak Pertambahan Nilai yang telah di t dan disetor ke kas negara = Rp2.500.000,00 ak bahan Nilai yang dipungut dan disetor negara Atas kesalahan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh instansi pemerintah B sebagai pihak yang terpungut sepanjang belum dikreditkan sebagai Pajak Masukan, belum dibebankan sebagai biaya, dan belum dikapitalisasi dalam harga perolehan. Huruf c Contoh 1: PT A melakukan penyerahan ^jasa yang tidak dikenai pajak kepada PI B dengan nilai sebesar Rp1.000.000.00O,00 (satu mitar rupiah). Atas transalsi yang seharusnya tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai tersebut, PT A telah memungut dari PT B dan telah menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungutnya dengan nilai sebesar Rpl10.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) ke kas negara. Atas kesalahan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh Pt B sebagai pihakyang terpungut sepanjang belum dikreditkan sebagai Pajak Masukan, belum dibebankan sebagai biaya, dan belum dikapitalisasi dalam harga perolehan. Contoh2: ke kas Selisih = Rp2.200.000.00 - = Rp 3O0.O00,00 Contoh 2: PT A melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan nilai sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh ^juta rupiah) kepada instansi pemerintah B yang merupakan pemungut pajak. Atas transaksi tersebut instansi pemerintah B sebagai pemungut pajak telah memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp2.5OO.000,00 (dua ^juta lima ratus ribu rupiah) ke kas negara. Berdasarkan hal tersebut, diketahui terdapat Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut lebih besar dari seharusnya dengan perhitungan sebagai berikut: Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut dan disetor ke kas negara = Rp2.5O0.O0O,00 Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya dipungut dan disetor ke kas negara Selisih = Rp 300.00O,OO Atas kesalahan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh instansi pemerintah B sebagai pihak yang terpungut sepanjang belum dikreditkan sebagai Pajak Masukan, belum dibebankan sebagai biaya, dan belum dikapitalisasi dalam harga perolehan. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Pasal 21 Contoh 1: Atas transaksi tersebut PT A telah menerbitkan faktur penjualan (inuoicel namun belum membuat Faktur Pajak. Faktur Pajak baru dibuat oleh PI A pada tanggal 20 September 2022. Kurs yang digunalan oleh PT A atas Faktur Pajak yang diterbitkan pada tanggal 20 September 2022 harus menggunakan kurs yang ditetapkan Menteri yang berlaku pada saat Faktur Pajak seharusnya dibuat, yaitu kurs sebesar Rp14.500,00 (empat belas ribu lima ratus rupiah) untuk setiap US$1,0O (satu dolar Amerika Serikat) yang berlaku pada tanggal 1 September 2022. Contoh 2: PT A yang merupakan Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada PT B dengan nilai sebesar US$10.000,00 (sepuluh ribu dolar Amerika Serikat). Penyerahan tersebut dilakukan pada tanggal 1 September 2O22 dengan kurs yang ditetapkan Menteri yang berlaku saat itu sebesar Rp14.500.00 (empat belas ribu lima ratus rupiah) untuk setiap US$1,00 (satu dolar Amerika Serikat). Pada tanggal 20 September 2022 diketahui bahwa Faktur P4jak yang dibuat atas transaksi tersebut memuat kekeliruan dalam pencantuman jenis Barang Kena Pajak. Atas kesalahan tersebut, PT A melakukan pembetulan Faktur Pajak dengan cara membuat Faktur Pajak pengganti pada tanggal 2O September 2022 dengan tetap mencantumkan kurs yang ditetapkan Menteri yang berlaku pada saat Faktur Pajak yang diganti seharusnya dibuat, yaitu kurs sebesar Rp14.5OO,00 (empat belas ribu lima ratus rupiah) untuk setiap US$1,00 (satu dolar Amerika Serikat) yang berlaku pada tanggal 1 September 2022. Pasal 22 Ayat (l) Yang dimaksud dengan ^otempat pengkreditan Pajak Masukan' merupakan di tempat Pengusaha diadministrasikan oleh kantor Direktorat Jenderal Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak. Contoh: E: I-tlI,T{Il REI'UBUK INOONESIA Contoh: PT A yang berkedudukan di Kabupaten Gresik dan telah diadministrasikan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gresik, melakukan impor Barang Kena Pajak melalui pelabuhan Tanjung Perak di Kota Surabaya. Atas impor Barang Kena Pajak tersebut, PT A mengkreditkan Pajak Masukan di Kabupaten Gresik dan tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di Kota Surabaya. Ayat (2) Contoh: Pengusaha Kena Pajak A yang kantor pusatnya di Kota Jakarta Pusat dan telah terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Satu memiliki pabrik yang terletak di Kota Surakarta dan terdaJtar sebagai Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta. Pemberitahuan impor barang dalam rangka impor Barang Kena Pajak menggunakan nomor pokok wajib pajak kantor pusat di Kota Jakarta Pusat. Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Pengusaha Kena Pajak di Kota Surakarta dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang tercantum dalam pemberitahuan impor barang tersebut. Direktur Jenderal Pajak karena jabatan dapat menetapkan tempat lain selain tempat dilakukannya impor Barang Kena Pajak, sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan. Ketentuan ini diperlukan untuk memberikan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar di kantor pelayanan pajak tertentu yang pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilainya ditetapkan secara terpusat. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 23 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Huruf a Saat penyerahan barang bergerak merupakan dasar penentuan saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan sekaligus sebagai dasar pembuatan Faktur Pajak. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menyinkronkan saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan pralrtik yang lazim terjadi dalam kegiatan usaha yang tercermin dalam praktik pencatatan atau pembukuan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum serta diterapkan secara konsisten oleh Pengusaha Kena Pajak. Dalam praktik kegiatan usaha dan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum maka: a penyerahan barang bergerak dapat terjadi pada saat barang tersebut dikeluarkan dari penguasaan Pengusaha Kena Pajak (penjual) dengan maksud langsung atau tidak langsung untuk diserahkan pada pihak lain. Oleh karena itu, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang pada saat hak penguasaan barang telah berpindah kepada Pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama Pembeli; dan
perpindahan hak penguasaan atas barang dapat ^juga te{adi pada saat barang diserahkan kepada pihak kedua atau Pembeli atau pada saat barang diserahkan melalui juru kirim, pengusaha ^jasa angkutan, atau pihak ketiga lainnya. Oleh karena itu, Pajak Pertambahaa Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai darr Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang pada saat barang diserahkan kepada juru kirim, pengusaha ^jasa angkutan, atau pihak ketiga lainnya. Saat penyerahan barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, tercermin dalam prinsip akuntansi yang berlaku umum dalam bentuk pengakuan sebagai piutang atau penghasilan dengan penerbitan faktur penjualan (inuoiel sebagai sumber dokumennya. Dalam kegiatan usaha, saat pengakuan piutang atau penghasilan atau saat penerbitan faktur penjualan (inuoiel dapat terjadi tidak bersamaan dengan saat penyerahan barang secara Iisik sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b. Oleh karena itu, dalam rangka memberikan kemudahan administrasi terkait dengan saat pembuatan Falrtur Pajak, saat penerbitan faktur penjualan {inuoiel ditetapkan sebagai saat penyerahan barang yang menjadi dasar saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Yang dimaksud dengan "faktur penjualan" antara lain dokumen lain yang berfungsi atau kedudukannya sama dengan faktur penjualan linuoiel, Huruf b Penyerahan Barang Kena Pajak untuk Barang Kena Pajak tidak bergerak terjadi pada saat surat atau akta perjanjian yang mengakibatkan perpindahan hak atas barang tersebut ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan. Saat tersebut menjadi dasar penentuan saat tenrtang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Namun demikian, dalam hal penyerahan hak atas barang tidak bergerak tersebut secara nyata telah terjadi meskipun surat atau akta perjanjian yang mengakibatkan perpindahan hak belum ditandatangani, penyerahan Barang Kena Pajak dianggap telah terjadi. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan 'persediaan" merupakan persediaan bahan baku, persediaan bahan pembantu, persediaan barang dalam proses, persediaan barang setengah ^jadi , danf atau persediaan barang ^jadi. Huruf e Yang dimaksud dengan "penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha" merupakan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan sebagaimana diatur dalam undang- undang mengenai perseroan terbatas. Yang dimaksud dengan "pemekaran dan pemecahan usaha" merupakan pemisahan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perseroan terbatas. Yang dimaksud dengan "perubahan bentuk usaha" merupakan berubahnya bentuk usaha yang digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak, misalnya semula bentuk usaha Pengusaha Kena Pajak merupakan ^qmmanditaire uentwotschap kemudian berubah menjadi perseroan terbatas. Ayat (4) Cukup ^jelas. Ayat (5) Penyerahan Jasa Kena Pajak tefadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya. Saat penyerahan Jasa Kena Pajak ini merupakan dasar penentuan saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai dan sekaligus sebagai dasar pembuatan Faktur Pajak. Namun demikian, dalam praktik kegiatan usaha dan berdasarkal prinsip akuntansi yang berlaku umum, saat pengakuan piutang atau penghasilan, atau saat penerbitan faktur penjualan (inuoiel dapat terjadi tidak bersamaan dengan saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya. Dalam rangka memberikan kemudahan administrasi terkait dengan saat pembuatan Faktur Pajak, saat penerbitan faktur penjualai (inuoice) dapat ditetapkan sebagai saat penyerahan jasa yang menjadi dasar saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menyinkronkan saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai dengan praktik yang lazim terjadi dalam kegiatan usaha yang tercermin dalam praktik pencatatan atau pembukuan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum serta diterapkan secara konsisten oleh Pengusaha Kena Pajak. Ayat (6) Cukup ^jelas. Ayat (7) Cukup ^jelas. Ayat (8) Cukup ^jelas. Ayat (9) Cukup ^jelas. Ayat (1o) Cukup ^jelas. Pasal 24 Ayat (1) Penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak yang dilakukan secara konsinyasi, yaitu penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan dengan cara:
consignor menitipkan Barang Kena Pajak kepada consignee; dan
consignee menyerahkan Barang Kena Pajak yang dititipkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Pembeli dimaksud. Berdasarkan ketentuan ini, penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi oleh consignor tidak terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan secara langsung untuk dititipkan kepada @ns@rae, tetapi terjadi pada saat con signor mengakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjuaTan linuoie) oleh Pengusaha Kena Pajak onsigrar, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten. Ayat (2) Cukup ^jelas. Pasal 25 Cukup ^jelas. Pasal 26 Ayat (1) Penentuan saat pembuatan Faktur Pajak dilakukan untuk menyelaraskan pengakuan penghasilan di dalam menghitung peredaran usaha yang digunakan untuk menghitung pajak penghasilan dengan peredaran usaha yang digunakan untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian, saat pembuatan Faktur Pajak ditentukan sesuai dengan prinsip bisnis yang sehat dan harus memenuhi prinsip akuntansi ^yang berlaku umum serta diterapkan secara konsisten. Untuk kepastian hukum dan untuk memberikan kemudahan administrasi kepada Pengusaha Kena Pajak dalam memenuhi kewajiban Pajak Pertambahan Nilai, perlu penjelasan atau penegasan dalam bentuk ilustrasi kapan saat pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan ekspor Barang Kena Pajak. Contoh saat pembuatan Faktur Pajak:
Penyerahan Barang Kena Pajak bergerak. Contoh l: PT Aman menyerahkan Barang Kena Pajak secara langsung kepada T.ran Igna pada tanggal 15 September 2022. Atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, PI Aman membuat Faktur Pajak pada tanggal 15 September 2022, yaitu pada saat diserahkan secara langsung kepada Pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama Pembeli. Contoh 2: PI Berkah yang berkedudukan di Jakarta menjual Barang Kena Pajak kepada PT Ceria di Surabaya dengan syarat pengiriman (term of deliueryl loco gudang penjual $ree on board shipping pointl. Barang Kena Pajak dikeluarkan dari gudang PT Berkah dan dikirim ke gudang Pf Ceria pada tanggal 12 September 2022 dengan menggunakan perugahaan ekspedisi dengan tanggal deliuery order (DOl 12 September 2022. Barang diterima oleh PT Ceria pada tanggal 14 September 2022, Atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, PT Berkah membuat Faktur Pajak pada tanggal 12 September 2022, yaitu pada saat diserahkan kepada ^juru kirim atau pengusaha ^jasa angkutan. Tanggal tersebut merupakan saat pembuatan Faktur Pajak karena transaksi menggunakan syarat pengiriman (term of deliueryl looo gudang penjual (free on board shipping pointl. DaIam 2 Dalam hal pada contoh 1 dan contoh 2 di atas, faktur penjualan (inuoicel diterbitkan tidak pada tanggal penyerahan secara langsung atau pada saat diserahkan kepada ^juru kirim atau pengusaha ^jasa angkutan karena kondisi tertentu, maka Faktur Pajak wajib dibuat pada saat penerbitan faktur penjualan (inuoicel. Penerbitan faktur penjualan (inuoiel tersebut harus dilakukan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten. Contoh 3: PT Cantik di Jakarta menjual Barang Kena Pajak kepada PT Sentosa di Semarang dengan syarat pengiriman (term of deliueryl franm gtdang Pembeli (free on board destinationl, Barang dikeluarkan dari gudang PT Cantik dan dikirim ke gudang PT Sentosa pada tanggal 1.2 September 2022 dengan menggunakan perusahaan ekspedisi. Barang diterima oleh PT Sentosa pada tanggal 13 September 2O22. PT Cantik menerbitkan faktur penjualan (inuoiel pada tanggal 16 September 2O22. Atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, FT Cantik wajib membuat Faktur Pajak pada tanggal 13 September 2022 yaitu pada saat diterima oleh Pembeli atau paling lambat tanggal 16 September 2O22 yaitu pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual. Penyerahan Barang Kena Pajak tidak bergerak. Contoh 1: Pedanjian ^jual beli sebuah rumah ditandatangani tanggal 1 September 2022. Perjanjian penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai rumah tersebut dibuat atau ditandatangani tanggal 1 Desember 2022. Faktur Pajak harus dibuat pada tanggal 1 Desember 2022. Jlka sebelum surat atau akta tersebut dibuat atau ditandatangani, barang tidak bergerak telah diserahkan atau berada dalam penguasaan Pembeli atau penerimanya, maka Faktur Pajak harus dibuat pada saat barang tersebut secara nyata diserahkan atau berada dalam penguasaan Pembeli atau penerima barang. Contoh2: 3 Contoh 2: Rumah siap pakai dijual dan diserahkan secara nyata tanggal 1 September 2022. Faktur Pajak hanrs dibuat pada tanggal 1 September 2022. Jika sebelum surat atau akta tersebut dibuat atau ditandatangani, barang tidak bergerak telah diserahkan atau berada dalam penguasaan Pembeli atau penerimanya, maka Faktur Pajak harus dibuat pada saat barang tersebut secara nyata diserahkan atau berada dalam penguasaan Pembeli atau ^penerima barang. Contoh 3: Rumah siap pakai dijual dan diserahkan secara nyata tanggal 1 September 2O22. Perjanjian jual beli ditandatangani tanggal 1 Oktober 2022. Faktur Pajak harus dibuat pada tanggal 1 September 2O22. Penyerahan Jasa Kena Pajak. Contoh 1: PT Semangat menyewakan 1 (satu) unit ruko kepada PT Diatetupa dengan masa kontrak selama 12 (dua belas) tahun. Dalam kontrak, disepakati antara lain:
PT Diatetupa mulai menggunakan ruko tersebut pada tanggal 1 September 2022. b. Nilai kontrak sewa selama 12 (dua belas) tahun sebesar Rp12O.0O0.00O,00 (seratus dua puluh ^juta rupiah). c. Pembayaran sewa, yaitu tahunan dan disepakati dibayar setiap tanggal 29 September dengan pembayaran sebesar Rp 1 0. OOO.OO0,OO (sepuluh juta rupiah) per tahun. Pada tanggal 29 September 2022, PT Diatetupa melakukan pembayaran sewa untuk tahun pertama. Atas penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut, PT Semangat wajib membuat Faktur Pajak pada tanggal 29 September 2022 dengan dasar pengenaan pajak sebesar Rp1O.0O0.O00,00 (sepuluh juta rupiah). Contoh2: Contoh 2: PT Toryrng mengontrak Firma Cerah Konsultan untuk memberikan ^jasa konsultansi manajemen dan pelatihan kepada staf pemasaran PT Torytrng selama 6 (enam) bulan dengan nilai kontrak sebesar Rp60.O0O.OO0,OO (enam puluh juta rupiah). Pembayaran jasa konsultansi al<an dilakukan setiap bulan. Firma Cerah Konsultan mulai memberikan ^jasa konsultansi pada tanggal 1 September 2022. Pada tanggal 10 Oktober 2022, Firma Cerah Konsultan menerbitkan faktur penjualan (inuoice) untuk menagih pembayaran ^jasa konsultansi bulan September 2022 sebesar Rp10.000.00O,00 (sepuluh ^juta rupiah). PT Toryrng melakukan pembayaran atas tagihan tersebut pada tanggal 20 Oktober 2022. Atas transaksi tersebut, Firma Cerah Konsultan wajib membuat Faktur Pajak pada tanggal 1O Oktober 2022 dengan dasar pengenaan pajak sebesar Rp10.OOO.OOO,OO (sepuluh ^juta rupiah) (sesuai denga.n nilai tagihan) meskipun pembayaran baru diterima tanggal 2O Oktober 2022. Contoh 3: Matriks saat pembuatan Faktur Pajak untuk beberapa contoh penyerahan di bidang ^jasa telekomunikasi, yaitu sebagai berikut: No. Periode Pemakaian/ Penyerahan Jasa Kena Pajak Periode Pengakuan Penghasilan Saat Diakui Penghasilan Penerbitan Faktur Penjualan (Inuoicel Paling Lambat Faktur Pajak Dibuat 1a 1-30 September 2O22 I-30 September 2022 1-30 September 2022 1-30 September 2022 26 Agustus -25 September 2022 September 2022 September 2022 September 2022 30 September 2022 30 September 2022 1b 1-30 September 2022 5 Oktober 2022 5 Oktober 2022 1c 1-30 September 2022 31 Oktober 2022 31 Oktober 2022 2 26 Agustus - 25 September 2022 September 2022 5 Oktober 2022 5 Oktober 2022 3 16 Agustus - 15 September 2022 16 Agustus -15 September 2022 Agustus 2022 20 September 2022 20 September 2022 4 16 Agustus - 15 September 2022 16 Agustus -15 September 2022 September 2022 20 September 2022 20 September 2022 5 16 Agu.stus - 15 September 2022 16 -31 Agustus 2022 Agustus 2022 31 Agustus 2022 31 Agustus 2022 1- 15 September 2022 September 2022 15 September 2022 15 September 2022 4 Penyerahan sebagian tahap pekerjaaa (pembayaran termin). Atas penyerahan sebagian tahap pekerjaan, misalnya penyerahan jasa pemborongan bangunan atau barang tidak bergerak lainnya, saat pembuatan Faktur Pajaknya dapat dijelaskan sebagai berikut: Umumnya, pekerjaan ^jasa pemborongan bangunan dan barang tidak bergera-k lainnya diselesaikan dalam suatu masa tertentu. Sebelum ^jasa pemborongan itu selesai dan siap untuk diserahkan, telah diterima pembayaran di muka sebelum pekerjaan pemborongan dimulai atau pembayaran atas sebagian penyelesaian pekerjaan jasa sesuai dengan tahap atau kemajuan penyelesaian pekerjaan. Dalam hal ini, Pajak Pertambahan Nilai terutang pada saat pembayaran tersebut diterima oleh pemborong atau kontraktor, sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (21 Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai. Selanjutnya, setelah bangunan atau barang tidak bergerak tersebut selesai dikerjakan maka jasa pemborongan seluruhnya diserahkan kepada Penerima Jasa. Dalam hal ini, Pajak Pertambahan Nilai terutang pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak itu dilakukan meskipun pembayaran lunas jasa pemborong atau kontraktor, sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai. Contoh:
Tanggal 1 September 2022, perjanjian pemborongan ditandatangani dan diterima uang muka sebesar 20olo (dua puluh persen). 2. Tanggal 3 Oktober 2022, pekerjaan selesai 2Oo/o (dua puluh persen), diterima pembayaran tahap ke-1. 3. Tanggal 1 November 2022, pekerjaan selesai 5O7o (lima puluh persen), diterima pembayaran tahap ke- 2. tersebut belum diterima oleh iiTT{f.I{Il REPUBLIK TNDONESIA 4 5 Tanggal 21 November 2022, peke4aan selesai 80o/o (delapan puluh persen), diterima pembayaran tahap ke-3. Tanggal 25 Januari 2023, pekeqaan selesai looo/o (seratus persen), bangunan atau barang tidak bergerak diserahkan. 6. Tanggal 1 Februari 2023, diterima pembayaran tahap akhir (ke-4) sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari harga borongan. 7. Tanggal 1 Agustus 2023, diterima pembayaran pelunasan seluruh jasa pemborongan. Pada angka I sampai dengan angka 4, Pqjak Pertambahan Nilai terutang pada tanggal diterimanya pembayaran (uang muka dan pembayaran termin), sedangkan pada angka 5 sampai dengan angkaT, Pajak Pertambahan Nilai terutang pada tanggal 25 Januari 2023 atay, saat ^jasa pemborongan (bangunan atau barang tidak bergerak) selesai dilakukan dan diserahkan kepada pemiliknya. Tanggal pembayaran yang tersebut pada angka 6 dan ang)<a 7 tidak perlu diperhatikan karena tidak termasuk saat yang menentukan terutangnya Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan dasar akrual yang dianut dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Cara penentuan saat pembuatan Faktur Pajak tersebut di atas juga berlaku untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang penerimaan pembayarannya terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak datlatau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut. Ayat (2) Pada dasarnya, Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1a) dan ayat (2a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, apabila Pengusaha Kena Pajak terlambat membuat Faktur Pajak, Pengusaha Kena Pajak dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf d ^juncto Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, tetapi tanpa ketentuan mengenai batas waktu keterlambatan. Dengan demikian, untuk menjamin kepastian terlaksananya pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, perlu adanya pembatasan jangka waktu pembuatan Faktur Pajak. Di samping itu, ketentuan ini dimaksudkan ^juga untuk menyelaraskan pengakuan penghasilan dalam menghitung peredaran usaha yang digunakan untuk menghitung pajak penghasilan dengan peredaran usaha yang digunakan untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai. Contoh 1: PT A yang merupakan Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada T\ran B yang Faktur Pajaknya seharusnya dibuat pada tanggal 1 September 2O22. Namun, tanggal pembuatan Faktur Pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak yaitu 1 Desember 2O22. Berdasarkan ketentuan pada ayat ini, Faktur Pajak tersebut tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak karena dibuat setelah melewati ^jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat, yaitu dibuat setelah melewati tanggal 30 November 2O22. Contoh2: EEtrFIEtrN [iTfiIFItIilIrIiENtrEIA Contoh 2: CV C yang merupakan Pengusaha Kena Pajak menerima pembayaran uang muka dari PT D pada tanggal 2O September 2O22 untuk penyerahan Jasa Kena Pajak yang akan dilakukan pada bulan Oktober 2022. Namun, tanggal pembuatan Faktur Pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak yaitu 2O Desember 2O22. Berdasarkan ketentuan pada ayat ini, Faktur Pajak tersebut tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak karena dibuat setelah melewati ^jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat, yaitu dibuat setelah melewati tanggal 19 Desember 2O22. Contoh 3: PT E yang menrpakan Pengusaha Kena Pajak melakukan beberapa kali penyerahan Barang Kena Pajak kepada CV F selama bulan September 2Q22. Atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, PT E memilih membuat Faktur Pajak gabungan sehingga Faktur Pajak gabungan dimaksud seharusnya dibuat paling lama pada tanggal 30 September 2O22. Namun, tanggal pembuatan Faltur Pajak yang tercantum dalam Faktur P4iak gabungan yaitu 3O Desember 2022, Berdasarkan ketentuan pada ayat ini, Faktur Pajak tersebut tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak karena dibuat setelah melewati ^jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat, yaitu dibuat setelah melewati tanggal 29 Desember 2022. Ayat (3) Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. Dengan demikian, Faktur Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dianggap tidak dibuat. Na.mun, Faktur Pajak yang dianggap tidak dibuat tersebut tetap wajib dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak tersebut dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai. Ayat (4) Cukup ^jelas, Pasal 27 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat ^(2) Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam pasal ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Cukup ^jelas. Ayat (5) Faktur Pajak yang mencantumkan identitas Pembeli atau Penerima Jasa berupa nama, alamat, dan nomor induk kependudukan bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak termasuk Faktur Pajak yang tidak mencantumkan nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak Pembeli atau Penerima Jasa sebagaimana diatur dalam Pasal ^g ayat (8) huruf f Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian, Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak dimaksud merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak orang pribadi sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 28 Cukup ^jelas. Pasal 29 Ayat (1) Huruf a Contoh: PT X yang merupakan Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak secara nyata kepada T\ran V pada tanggal 31 Desember 2024. Faktur Pajak dibuat oleh PI X pada tanggal 3l Desember 2024. Misalkan mulai tanggal 1 Januari 2025 tarif Pajak Pertambahan Nilai naik dari lLo/o (sebelas persen) menjadi l2o/o (dua belas persen), tarif Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak tetap menggunakan tarif 11% (sebelas persen) karena saat terutang Pajak Pertambahan Nilai terjadi sebelum tanggal berlakunya perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai dan Faktur Pajak dibuat sebelum tanggal berlakunya perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai. Hurufb Contoh: Yl Z yang merupakan Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak secara nyata kepada T\ran Y pada tanggal 31 Desember 2024. Namun, Faktur Pajak dibuat oleh FT X pada tanggal I Januari 2025. Misalkan mulai tanggal 1 Januari 2025 taif Pajak Pertambahan Nilai naik dari I Lo/o (sebelas persen) menjadi l2o/o (dua belas persen), tarif Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak menggunakan tarif l2o/o (dua belas persen) karena Faktur Pajak dibuat sejak tanggal berlakunya perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai, meskipun saat terutang Pajak Pertambahan Nilai terjadi sebelum tanggal berlakunya perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai. Ayat (2) Cukup ^jelas. Pasal 30 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "konsumen akhir" menrpakan pembeli barang dan/atau penerima ^jasa yang mengonsumsi secara langsung barang dan/atau ^jasa yang dibeli atau diterima dan tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau ^jasa dimaksud untuk kegiatan usaha. Ayat (21 Cukup ^jelas. Pasal 31 Cukup ^jelas. Pasal 32 Cukup ^jelas. Pasal 33 Cukup ^jelas.
Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonmni Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Ban ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
Kawasan yang Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.
Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan, yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah TPB untuk menimbun barang asal luar Daerah Pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai dengan __ 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya __ disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain Kawasan Bebas dan TPB.
Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
Penyelenggara/Pengusaha TPB adalah:
penyelenggara kawasan berikat;
penyelenggara kawasan berikat sekaligus pengusaha kawasan berikat;
pengusaha di kawasan berikat merangkap penyelenggara di kawasan berikat;
penyelenggara gudang berikat;
penyelenggara gudang berikat sekaligus pengusaha gudang berikat; atau
pengusaha di gudang berikat merangkap penyelenggara di gudang berikat.
Penyelenggara/Pengusaha PLB adalah:
penyelenggara PLB;
penyelenggara PLB sekaligus pengusaha PLB; atau
pengusaha di PLB merangkap sebagai penyelenggara di PLB.
Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK adalah:
Badan Usaha KEK;
Pelaku Usaha di KEK; atau
Badan Usaha KEK sekaligus Pelaku Usaha di KEK.
Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang yang besarannya ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN – Japan Comprehensive Economic Partnership .
PPFTZ dengan Kode 01 yang selanjutnya disebut PPFTZ- 01 adalah pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas dari dan ke luar Daerah Pabean, dan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP.
Harmonized Commodity Description and Coding System yang selanjutnya disebut Harmonized System (HS) adalah standar internasional atas sistem penamaan dan penomoran yang digunakan untuk pengklasifikasian produk perdagangan dan turunannya yang dikelola oleh World Customs Organization (WCO).
Penelitian Ulang adalah penelitian kembali atas tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean impor dan penelitian kembali atas tarif, harga, jenis, dan/atau jumlah barang yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean ekspor melalui pengujian dengan data, informasi dan dokumen lain terkait.
Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
Ketentuan Asal Barang __ ( Rules of Origin ) yang selanjutnya disebut Ketentuan Asal Barang adalah ketentuan khusus yang ditetapkan berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang untuk menentukan negara asal barang.
Negara Anggota adalah negara yang menandatangani Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang.
Bahan Originating adalah bahan yang memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang.
Barang Originating adalah barang yang memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang.
Bahan Non-Originating adalah bahan yang berasal dari luar Negara Anggota atau bahan yang tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang.
Aturan Khusus Produk ( Product Specific Rules ) yang selanjutnya disebut PSR adalah aturan yang merinci mengenai:
barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota ( wholly obtained atau produced );
proses produksi suatu barang yang menggunakan Bahan Non-Originating, dan Bahan Non-Originating tersebut harus mengalami perubahan klasifikasi atau Change in Tariff Classification (CTC);
barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating yang memenuhi kriteria kandungan regional sejumlah nilai tertentu yang dinyatakan dalam persentase;
barang yang mengalami suatu proses pabrikasi atau proses operasional tertentu; atau
kombinasi dari setiap kriteria tersebut.
Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal yang selanjutnya disebut Instansi Penerbit SKA adalah instansi pemerintah atau institusi yang ditunjuk pemerintah di Negara Anggota pengekspor yang diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA Form AJ atas barang yang akan diekspor.
Surat Keterangan Asal ( Certificate of Origin ) Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang yang selanjutnya disebut SKA Form AJ adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.
Overleaf Notes adalah halaman sebalik SKA Form AJ yang berisi ketentuan mengenai pengisian SKA Form AJ dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SKA Form AJ.
Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading / airway bill, manifest, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.
Surat Keterangan Asal Elektronik Form D yang selanjutnya disebut e-Form D adalah SKA Form D yang disusun sesuai dengan e -ATIGA Form D Process Specification and Message Implementation Guideline, dan dikirim secara elektronik antar Negara Anggota.
Invoice dari Negara Ketiga yang selanjutnya disebut Third Country Invoice adalah invoice yang diterbitkan oleh perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga (Negara Anggota atau selain Negara Anggota) atau yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form AJ.
Surat Keterangan Asal Back-to-Back yang selanjutnya disebut SKA Back-to-Back adalah SKA Form AJ yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor kedua berdasarkan SKA Form AJ yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama.
Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi adalah tanggal bill of lading untuk moda pengangkutan laut, tanggal airway bill untuk moda pengangkutan udara, atau tanggal dokumen pengangkutan darat untuk moda pengangkutan darat.
Permintaan Retroactive Check adalah permintaan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai kepada Instansi Penerbit SKA untuk mendapatkan informasi mengenai __ pemenuhan __ Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form AJ.
Verification Visit adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai di Negara Anggota penerbit SKA Form AJ untuk memperoleh data atau informasi mengenai pemenuhan __ Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form AJ.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
Penyelenggaraan Penataan Ruang
Relevan terhadap 4 lainnya
Pasal 160 (1) Penilaian perwujudan RTR dilakukan secara periodik dan terus-menerus. (2) Penilaian perwujudan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dan dilaksanakan 1 (satu) tahun sebelum peninjauan kembali RTR. (3) Pelaksanaan penilaian perwujudan RTR dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dalam hal terdapat perubahan kebijakan yang bersifat strategis nasional yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 161 Penilaian perwujudan RTR Pusat dan Pemerintah kewenangannya. dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan Pasal 162 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian perwujudan RTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 sampai dengan Pasal 161 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Pemberian Insentif dan Disinsentif Paragraf 1 Umum Pasal 163 Pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 huruf c diselenggarakan untuk:
meningkatkan a meningkatkan upaya Pengendalian Pemanfaatan Ruarrg dalam rangka mewujudkan Tata Ruang sesuai dengan RTR; memfasilitasi kegiatan Pemanfaatan Ruang agar sejalan dengan RTR; dan meningkatkan kemitraan semua pemangku kepentingan dalam rangka Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan RTR. Pasal 164 (1) Insentif dan disinsentif dapat diberikan kepada pelaku kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk mendukung perwujudan RTR. (21 Pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk:
menindaklanjuti pengendalian implikasi kewilayaha.n pada zona kendali atau zor^a yang didorong; atau
rnenindaklanjuti implikasi kebijakan atau rencana strategis nasional. Paragraf 2 Bentuk dan Tata Cara Pemberian Insentif Pasal 165 (1) Insentif merupakan perangkat untuk mernotivasi, mendorong, memberikan daya ta.rik, dan/atau membei-ikan percepatan terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang memiliki nilai tambah pada zona yang perlu didorong pengembarigannya. (21 Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ber upa:
insentif liskal; dan /atatr b. insentif nonfis; kal.
c Sl( No 093638 A Pasal 166 (1) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 ayat (2) huruf a dapat berupa pemberian keringanan pajak, retribusi, dan/atau penerimaan negara bukan pajak. (21 Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Cilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 167 Insentif nonfiskal sebagaimana oimaksud rlalam Pasal 165 ayat (21huruf b dapat berupa:
peinberian kompensasi;
subsidi;
imbalan;
sewa ruang;
Llrun saham;
fasilitasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
penyedia-an prasararla dan arana;
penghargaan; dan latau i. prrblikasi atau promosi. Pasal 168 (1) Insentif dapat diberikan oleh:
Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah;
Pemerintah Daerah kepada Pemertntah Daerah lainnya; dan
Pemet'intah R.rsat dan/atau Pemerintah Daerah .kepada Masyarakat. (2) insentif'dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa:
subsidi;
pen_n*ediaan prasarana dan sarana di daerah;
pemberian kompensasi;
penghargaan; dan I atau e. publikasi atau promosi daerah. (3) Insentif dari Perrrerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa:
pemberian kompensasi;
pemberian penyediaan prasarana dan sarana;
penghargaan; dan /atarr d. publikasi atau promosi daerah. l4l ^Insentif ^dari ^Pemerintah Pusat ^dan/atau ^Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrf c dapat berupa:
pemberian keringanan pajak dan/atau retribusi;
subsidi;
pemberian kompensasi;
imbalan;
sewa ryang;
urun saham;
fasilitasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
penyediaan prasarana dan sarana;
penghargaan; dan latau j. publikasi atau prornosi. Pasal 169 Jenis, besaran, dan mekanisme pemberian keringanan pajak, retribusi, dan/atau penerimaan negara bukan pajak sebagaimana Cimaksud dalam Pasal i66 ayat (1) paling sedikit mempertimbangkan :
^jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang;
tingkat kerentanan atau ketrerlanjutan kawasan atau bangunan; dan
nilai tambah kawasan. Pasal 170 (1) Pemberian koinpensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 hrrruf a merupakan perangkat balas jasa kepada Masyarakat atas penyediaan prasarana, fasilitas publik tertentu, dan/atau ruang terbuka publik yang melebrhi ketentuan minimal yang dipersyaratkan. (2) Bentuk, besaran, da he pemberian kompensasi paling sedikit mempertimbangkan:
^jenis kegiatan Pemanfaatan Rua.ng;
nilai ^jasa yang diberikan; dan
kebutuhan penerima kompensasi. Pasal 171 (1) Subsidi sebagairnana dimaksud dalam Pasal 167 huruf b merupakan bantuan finansial dan/atau nonfinansial atas dukungan terhadap perwujudan lcomponen ruang tertentu yang diprioi'itaskan atau rehabilitasi kawasan pasca bencana alam. (21 Bentuk, besaran, dan mekanisme subsidi paling sedikit nrernpertimbangkan :
skala kepentingan;
dampak program pembangunan prioritas;
kapasitas kelernbagaan; dan
kebutuhan ^penei'irna subsidi. Pasal 172 (1) Irrrbalan sebagaimana dir.eaksu 'dalam Pasal t67 hurrrf c nrerupakan perangkat balas jasa terhadap kegiat.an Pemanfaatan Ruaag yang memberikan nilai tambah pada jasa lingkungan. (2) Besaran dan mekanisme i: nbalan paling sedikit mernpertimbangkan:
^jenis kegiatan Pernanfaatan Ruang;
kebutuhan penerima imbalan;
nilai tambah terhadap jasa lingkungan; dan
biaya upaya pelestarian lingkunga.n hidup. Pasal 173 (1) Sewa ruang sebagaimar,.a dimaksud dalam Pasal 167 huruf d mempakan llenyewaan tanah dan/atau ruang milik negara dan/atau daerah kepada Masyarakat dengan tarif di bawah harga normal dalam ^jangka waktu tertentu. (2) Besaran dan mekanisme sewa ruang paling sedikit mempertimbangkan:
peningkatan nilai kemanfaatan rLr.ang;
biaya dan manfaat;
ketersediaan sumber daya;
kapasitas kelembagaan; dan
kebutuhan p: nerirna. Pasal 174 (1) Urun saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf e merupakan penyertaan saham oleh Pemerinte-h hrsat dan/alau Pemerintah Daerah untuk perrgembangan kegiaton Pernanfeatan Ruang di lokasi tertentu. (21 Besaran dan mekanisme urun saham paling sedikit mempertimbangkan:
nilai iatan Pemanfaatan Ruang terhadap pengernbangan wilayah dan kawasan;
nilai aset dan peluang pengembangan;
biaya dan manfaat;
cl. kapasitas kelembagaan; dan
kebutuhan penerima.
Ayat (1) , Pajak dapat berupa pajak pusat dan/atau pajak daerah. Pengenaan pajak dan/atau retribusi yang tinggi bertujuan untuk:
mengurangi daya tarik dan daya saing kegiatan Pemanfaatan Ruang pada lokasi tertentu yang hampir terlampaui daya dukung dan daya tampungnya;
mengarahkan dan nrengendalikan peningkatan intensitas kegiatan Pemanfaatan Ruang pada kawasan yang sudah terlalu padat; dan
mengantisipasi dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan Pemanfaatan Ruang. Ayat (2) Pengenaan pajak dan/atau retribusi yang tinggi pada kawasan yang memiliki nilai ekonomi tinggi yang hampir atau telah melampaui daya dukung dan haya tampung lingkungan dilakukan dalam konteks internalisasi dermpak negatif ^yang mungkin ditimbulkan (eksternalitas).
Pemberian keringanan pajak, retribusi, dan/atau penerimaan negara bukan pajak bertujuan untuk memberikan daya tarik fiskal dan mengurangi beban pajak atau retribusi pemilik dan/atau ^pengguna lahan dan bangunan yang memiliki nilai keunikan, nilai llerentAnan, dan/atau nilai tambah serta mendukung ^percepatan ^perw'ujudan RTR. Keringanan pajak, retribusi, dan/atau penerimaan negara bukan pajak dapat diberikan kepada pelaku kegiatan Pernanfaatan Ruang yang mendukung pengembangan kawasan yang memenuhi kriteria antara lain:
pengembangan Pasal Pasal a. pengembangan baru;
dapat memberi dampak positif terhadap pengembangan ekonomi wilayah atau kepentingan umum;
dilindungi atau dilestarikan; atau
rentan mengalami perubahan Pemanfaatan Ruang. t70 Pemberian kompensasi bertujuan untuk mendorong peran Masyarakat dalam penyediaan prasarana, fasilitas publik tertentu, dan/atau ruang terbuka publik yang melebihi ketentuan minimal yang dipersyaratkan, dan meningkatkan kemitraan antara pemerintah dan Masyarakat dalam percepatan perwujudan RTR. Pemberian kompensasi dapat diberikan pada pelaku kegiatan Pemanfaatan Ruang yang mendukung pengembangan kawasan yang memenuhi kriteria antara lain:
mempunyai integrasi antarmoda transportasi;
dilindungi atau dilestarikan; dan/atau
mempunyai daya dukung dan daya tampung mencukupi. Bentuk kompensasi dapat berupa tambahan danf atau pengalihan intensitas Pemanfaatan Ruang, pemberian barang kebutuhan, penyediaan prasarar,a dan sarana, danf atau uang. Jenis kompensasi paling sedikit mempertimbangkan ^jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang, kebutuhan penerima kompensasi, dan efektivitas bentuk kompensasi. t7t Subsidi diberikan sebagai bentuk bantuan atas dukungan percepatan pembangunan dan perwujudan kegiatan Pemanfaatan Ruang prioritas pada lokasi tertentu dan sebagai bantuan dalam percepatan perwujudan rLlang pasca bencana alam. Subsidi dapat diberikan pada Pemerintah Daerah yang mendukung pengembangan kawasan yang memenuhi kriteria antara lain: Pasal a. dikembangkan untuk mewujudkan ^program ^pembangunan prioritas;
kawasan dengan kerentanan tertentu; dan/atau
kawasan rehabilitasi ^pasca bencana alam. Subsidi sebagai dukungan finansial dapat ^berupa ^uang ^dan/atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang. Subsidi sebagai dukungan nonfinansial dapat ^berupa ^program pembangunan di daerah. 172 Imbalan diberikan kepada pelaku kegiatan Pemanfaatan ^Ruarlg yang memberikan ^jasa lingkungan hidup di lokasi tertentu ^sebagai ^bentuk imbal ^jasa lingkungan atas terjaminnya kualitas ^ftrngsi ^lingkungan hidup. Imbalan diberikan untuk memberikan daya tarik bagi ^kegiatan Pemanfaatan Ruang yang menduktrng ^perwujudan ^fungsi ^lindung kawasan di lokasi tertentu serta mendorong dan ^meningkatkan kemitraan antara pemerintah dan Masyarakat dalam ^per"wujudan clan petestarian daya dul: ung dan daya ^tampung lingkungan ^hidup di kawasarr kritis lingkungan. Imbalan dapat berupa pengalihan hak membangUr, ^penyediaan prasar€rna dan sara.na pendukung pelestarian lingkungan ^hidup, uang dan/atau bentuk lain ^yang dapat dihilai ^dengan uang. Imbalan dapat diberikan pada pelaku kegiatan ^Pemanfaatan ^Ruang yang mendukung pengembangan kawasan ^yang memenuhi ^kriteria antara lain:
diiindungi atau dilestarikan; L). memberikan ^jasa lingkungan hidup; atau
merupakan kawasan kritis lingkurtgan. Bentrrk imbalan paling sedikit merrrpertimbangkan:
^jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang;
kebutuhan peneiima; dan Pasal Jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang ^pada kawasan ^yang ^memenuhi kriteria merupakan kegiatan Pemanfaatan Ruang ^yang ^menjaga dan/atau nrengelola lingkungan hidup untuk raempertahankan dan/atau meningkatkan kualitas ^jasa lingkungan hidup berupa:
pemulihan lingkungan hidup;
konservasi;
perlindungan tata air;
penyerapan dan penyimpanan karbon;
pelestarian keinCahan alam; dan
kegiatan lainnya.sesuai dengan peikembangan dan kebutultan penyediaan jasa lingkungan hidup tJi" ruang diberikan untuk mengoptimalkan pemaniaatan barang milik negara dan/atau barang milik daerah dalam mendorong perwujudan RTR, memberikan kemudahan dan daya tank bagi pengembangan kawasan baru yang sulit berkembang, Cimana asetnya banyak dikuasai pernerinttih. Jenis barang milik negara clan/atau barang milik claerah dapat berupa tanah dan/atau bangunan. Jenis barang rnilik negara dan/atau barang milik daerah meinpertimbangkan ketersediaan aset pemerintah dan ^jenis aset yang dibutuhkau untuk pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang. Sewa ruang dapat diberikan pada pelaku kegiatan Pemanfaatan Ruang yang mendukung pengembangan kawasan yang memenuhi kriteria antara lain:
beru dikembangkan dan/atau sulit dikembangkan dimana asetnya banyak dimiliki premerintah;
dapat rnemberi dampak positif terhadap ^pengenrbangan ekonomi wilayah a.tau kepentingan umum; Pasal 174 Urun saham dilekukan untuk memperkriat ^atau ^meningkatkan modal dan/atau saham kegiatan Pemanfaatan ^Ruang ^yang ^perlu didorong perwujudannya, meningkatkan ^peran ^Masyarakat ^rierta menciptakan rasa memrliki Masyarakat terhadap ^guna ^lahan tertentu, dan rnencegah alih fungsi lahan ^pada kawasan ^tertentu yang disebabkan oleh keterbatasan sumber daya. Urun saham dapat Ciberikan pada ^pelaku ^kegiatan ^Pemanfaatan Ruang yang mendukung pengembangan kawasan ^yang ^memenuhi kriteria antara lain:
kurang berkqmbang; dan latanu b. memiliki peluang berkembang da lnampu ^mgndorong perwujudan kawasan di sekitarnya. Pasal 175 Fasilitasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan ^Ruang diberikan untuk Pemanfaatan Ruang baik ^Pemanfaatan ^Ruang ^di darat maupun Pemanfaatan Ruang di Laut. Fasilitasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan ^Penre.nfaatan ^Ruang dilakukan sesuai dengan kebutuhan.
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ...
Relevan terhadap
Pemerintah telah melaksanakan serangkaian kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan berbagai kalangan, termasuk para akademisi, pengamat ekonomi dan perpajakan, asosiasi pengusaha, organisasi profesi, serikat pekerja, dan para pemuka organisasi sosial dan keagamaan. Selaras dengan hal tersebut, dalam pembahasan di Panja RUU di DPR, juga terdapat berbagai masukan dan usulan dari Fraksi- fraksi dan anggota Panja DPR yang muncul dari penyerapan aspirasi masyarakat. Melalui diskusi dan pembahasan yang sangat konstruktif, Pemerintah dan Panja RUU DPR telah menyepakati substansi RUU yang sungguh- sungguh dapat memenuhi kepentingan Pemerintah untuk melaksanakan reformasi perpajakan dan meningkatkan penerimaan perpajakan, namun tetap dapat menjaga kondisi masyarakat dan dunia usaha, terutama masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah agar tidak terbebani dengan perubahan kebijakan perpajakan ini serta tetap menjaga momentum pemulihan ekonomi yang tertekan akibat Pandemi Covid-19. Oleh karena itu, pada kesempatan yang sangat baik ini, Pemerintah menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggitingginya kepada para pimpinan dan anggota DPR yang telah membahas dan menyepakati RUU ini. Sesuai dengan berbagai masukan dari stakeholder, serta usulan DPR, maka judul RUU KUP disepakati berubah menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan menggunakan metodologi omnibus sesuai dengan substansi yang diatur, yang memuat 6 (enam) kelompok materi utama yang terdiri dari 9 BAB dan 19 Pasal, yaitu mengubah beberapa ketentuan yang diatur dalam beberapa UU perpajakan, baik UU Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), UU Pajak Penghasilan (UU PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN), UU Cukai, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan memperkenalkan Pajak Karbon ” (vide halaman 4-5). Setelah dicermati dengan saksama, ternyata batang tubuh UU HPP tidak hanya memuat aturan atau ketentuan baru, melainkan juga melakukan perubahan atas beberapa undang-undang, dengan perincian sebagai berikut: i. BAB I: ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP, terdiri dari 1 pasal (Pasal 1); ii. BAB II: KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN, memuat 1 pasal (Pasal 2) yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU KUP; iii. BAB III: PAJAK PENGHASILAN, memuat 1 pasal (Pasal 3) yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU PPh;
Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (“UU PPP”). 4. Mahkamah dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang (“PMK 2/2021”) juga menegaskan kembali kewenangan tersebut sebagaimana ternyata dalam bunyi Pasal 1 angka 3 juncto Pasal 2 PMK 2/2021. Dalam Pasal 2 ayat (2) PMK 2/2021 diatur bahwa permohonan dapat berupa permohonan uji formil dan/atau pengujian materiil, sedangkan ayat (3) dari pasal tersebut menentukan bahwa pengujian formil adalah “pengujian terhadap proses pembentukan undang- undang atau Perppu yang tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang- undang atau Perppu sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945”. Oleh karena itu, Mahkamah memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945 baik secara formil maupun materiil. 5. Permohonan Pemohon ini merupakan pengujian formil atas UU HPP [vide Bukti P-1], di mana UU HPP ini dibentuk dengan tujuan untuk “a. meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian; b. mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera; c. mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum; d. melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan; dan e. meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak” dengan cara “mengatur kebijakan strategis yang meliputi: a. perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang- Undang (“UU KUP”); b. perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Orang adalah orang perseorangan, lembaga, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.
Eksportir adalah Orang yang melakukan ekspor.
Importir adalah Orang yang melakukan impor.
Penyelenggara Pos adalah badan usaha yang menyelenggarakan pos.
Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk yang selanjutnya disingkat PPYD adalah Penyelenggara Pos yang ditugaskan oleh pemerintah untuk memberikan layanan internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan Pos Dunia ( Universal Postal Union ).
Perusahaan Jasa Titipan yang selanjutnya disingkat PJT adalah Penyelenggara Pos yang memperoleh ijin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat, dokumen, dan paket sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos.
Pengangkut adalah Orang atau kuasanya yang:
bertanggung jawab atas pengoperasian Sarana Pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang; dan/atau
berwenang melaksanakan kontrak pengangkutan dan menerbitkan dokumen pengangkutan barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perhubungan.
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan Kewajiban Pabean untuk dan atas kuasa Importir atau Eksportir.
Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
Barang Kiriman adalah barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos.
Penerima Barang adalah Orang yang menerima Barang Kiriman melalui Penyelenggara Pos.
Pengirim Barang adalah Orang yang mengirim Barang Kiriman melalui Penyelenggara Pos.
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PPMSE adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk perdagangan.
Kartu Pos adalah Barang Kiriman yang berbentuk komunikasi tertulis di atas kartu bergambar dan/atau tidak bergambar.
Surat adalah Barang Kiriman yang menjadi bagian dari komunikasi tertulis dengan atau tanpa sampul yang ditujukan kepada individu atau badan dengan alamat tertentu, yang dalam proses penyampaiannya dilakukan seluruhnya secara fisik.
Dokumen adalah Barang Kiriman yang berbentuk data, catatan, dan/atau keterangan tertulis di atas kertas yang dapat dilihat dan dibaca.
Barang Kiriman Tertentu adalah Barang Kiriman selain Kartu Pos, Surat, dan Dokumen, yang pengirimannya dilakukan melalui PPYD yang tidak disertai dengan Consignment Note. 24. Akses Kepabeanan adalah akses yang diberikan kepada Pengguna Jasa untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual.
Pemberitahuan Impor Barang yang selanjutnya disingkat PIB adalah pernyataan yang dibuat Orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean Impor.
Pemberitahuan Impor Barang Khusus yang selanjutnya disingkat PIBK adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang impor tertentu.
Dokumen Pengiriman Barang ( Consignment Note ) yang selanjutnya disebut CN __ adalah dokumen dengan __ kode CN- 22/CN-23 atau dokumen sejenis yang merupakan dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim barang dan Penyelenggara Pos untuk mengirimkan Barang Kiriman kepada penerima barang.
Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean, misalnya invoice , packing list , bill of lading a irway bill , dokumen identifikasi barang, dokumen pemenuhan persyaratan impor, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.
Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak yang selanjutnya disingkat SPPBMCP adalah penetapan terkait tarif dan/atau nilai pabean atas barang impor serta pungutan bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau pajak dalam rangka impor yang wajib dilunasi.
Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional ...
Relevan terhadap 1 lainnya
bahwa terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, perlu dilakukan penyempurnaan mekanisme pelaksanaan pemberian subsidi bunga/subsidi margin untuk mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional termasuk menambahkan jenis debitur yang dapat diberikan subsidi bunga/subsidi margin;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID -19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID -19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang merupakan turunan dari:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 575); dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 736), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 736), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PT VVF INDONESIA
Relevan terhadap
PJ/2010 (sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011 ) tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa disebutkan, analisis kesebandingan perlu dilakukan dan perlu memenuhi 5 faktor kesebandingan yaitu, 1) karakteristik produk dan jasa, 2) analisis atas fungsi, aset, dan risiko, 3) ketentuan kontrak, 4), keadaan ekonomi, dan 5) strategi bisnis; bahwa Terbanding seharusnya, melakukan penyesuaian untuk menghilangkan perbedaan-perbedaan antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding untuk memastikan kesebandingan; bahwa kerugian yang dialami oleh Pemohon Banding di tahun 2016 merupakan kerugian yang nyata (genuine loss) yang tidak terkait dengan transfer pricing. Pemohon Banding pihak berelasi sebagaimana perusahaan independen dapat mengalami kondisi rugi sehingga sehingga, pengenaan tambahan pajak pada perusahaan yang rugi, seharusnya tidak dilakukan. Hal ini sesuai dengan OECD TPG 2017 Paragraf2.7 OECD TPG 2017 Paragraf 2.7 menyebutkan: "... There is no justification under the arm's length principle for imposing additional tax on enterprises that are less successful than average or, conversely, for under-taxing enterprises that are more successful than average, when the reason for their success or lack thereof is attributable to commercial factors." Terjemahan Tidak Resmi "... Tidak ada pembenaran di bawah prinsip kewajaran untuk mengenakan pajak tambahan pada perusahaan yang kurang berhasil daripada rata-rata atau, sebaliknya, untuk perusahaan dengan pajak rendah yang lebih berhasil daripada rata-rata, ketika alasan keberhasilan atau kekurangannya disebabkan faktor komersial." .I Halaman 20 dari 69 halaman. Putusan Nomor PUT-003777.15/2023/PPIM.XVIIIA Tahun 2024 PT VVF Indone s/
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Relevan terhadap 2 lainnya
Cukup jelas. Pasal 8 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Yang dimaksud'Jasad renik" termasuk produk rekayasa genetik. Huruf g Cukup ^jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup ^jelas. Pasal 9 Cukup ^jelas. Pasal 10 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "rencana kelola hutan" adalah rencana pada kesatuan pengelolaan hutan yang disusun berdasarkan hasil tata hutan dan rencana kehutanan, dengan memperhatikan aspirasi, peran serta dan nilai budaya masyarakat serta kondisi lingkungan, memuat semua aspek pengelolaan hutan dalam jangka panjang dan jangka pendek. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Pengecualian ini hanya berlaku untuk tenant yang berada di kawasan industri, kawasan ekonomi khusus, kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas yang telah dilengkapi dengan Amdal kawasan serta rencana Usaha dan/atau Kegiatan milik tenant telah di lingkup di dalam Amdal kawasan. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Kegiatan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup rnencakup antara lain a. kegiatan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup yang tidak memerlukan izin Usaha dan/atau Kegiatan dan clilakukan dengan memanfaatkan bahan yang alami; kegiatan pernulihan fungsi Lingkungan Hidup dengan menggunakan bahan alami; kegiatan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah 83; dan/atau kegiatan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup yarrg tidak diketahui sumber dan peiaku pencemaran dan/atau kerusakan. Fluruf j Yang dimaksud "rencana Usatra dan/atau Kegiatan selain" adalah Usaha dan/atau Kegiatan yang secara skala/besaran tidak wajib Amdal, mekanismenya dilakukan dengan mengajukan permohonan pengecualian kewajiban memiliki Amdal kepada instansi yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan kawasan lindung. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. b c d Pasal 1 1 Cukup jelas.
Cukup ^jelas. Pasal 122 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "status Mutu Air" adalah tingkat kondisi Mutu Air yang menunjukan kondisi cemar atau kondisi baik pada suatu Badan Air dalam waktu tertentu dengan membandingkan Baku Mutu Air yang akan dicapai. Pasal 123 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan "Mutu Air sasaran" adalah Mutu Air yang direncanakan untuk dapat diwujudkan dalam jangka waktu...SK No 065031 A waktu tertentu melalui penyelenggaraan program kerja dalam rangka pengendalian pencemaran air dan pemulihan Mutu Air. Huruf b Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Kondisi sosial, ekonomi, dan budaya mencakup bentuk kegiatan di bidang tersebut yang berhubungan dengan pemanfaatan dan pembuangan Air Limbah, seperti pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang berkontribusi dalam mencemari air. Pasal 124 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "kebijakan lainnya" merupakan kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah untuk menjamin terpenuhinya...SK No 065032 A terpenuhinya kebutuhan pokok air masyarakat atau kebutuhan lainnya nasional. sehari-hari untuk sesuai prioritas Pasal 125 Ayat ^(1) Yang dimaksud dengan "pemanfaatan air" adalah bentuk kegiatan yang menggunakan air sebagai bahan baku dan/atau sebagai media untuk menerima Air Limbah. Ayat (2) Cukup jelas.
(f ) Sar; l<sj r\dnrilii: ; tr.r.tif diterapkarr berdasarkan af-as:
berita acare l.ar'r)t{a^/u: ian; tian b. iapoian has: l prnqalversan.
Pcjabat 36- (2i Pejabat- yang ber*,cnang menerapkan Sanksi Administratif sebagaimana dirnaksud pacla ayat (J ) berclasarkan pertirrrbangan:
efektivitas dan efisiensi terhadap pelestar.ian fi: ngsi Llngkurrgan Hidup;
tingkertan atau jenis oelanggaran yang .lilakukarr r_rleh penanggung jawab Usaha clanf atau Kcgiatan;
tingkat ketaittarr penanqgung jav'ab Usaha dan/atau Kegiatan terhaciap pe; n': nuhan perintah arau ke'*,ajiban ya.ng ditentukarr dalanr Sanksi Acirniniscrafii;
riwar,at ketaata. penanggLtng jar'.,itb Lisaha clanlata.u Keg.iaran; cian/atau e. tingkat pengaruh at-arr inrrrlikasi pelanggaran yanq dilakukan oleh penanggung jav"'ab Usaha dan/atau i(egiatan pada Lingkungan Hiclup. P: -lragraf 2 Teguran Tertulis Pasal 51O sanksi Administratif berupa teguran terrulis sebagaimana cimaksud cralam Pasal -5ct8 ayat (li huruf a diterapkan apabila penangg-ung .ia'*'ab usatra dan/atau Kegiatan melarrggar ketent-uan dalam Perizinan Berursaha, atau persetujuan Pemerintah atau Pemerintah Daerah terkait persetujuan Lingkungan, dan peraturan perundang-undangair di biclang Perlindungan cian Pengelolaan Lingkungan Hidup yang bersifai administratif. Paragraf 3 Paksaan Pemerintah Pasal 51 I (l ) Sanksi Administratif berupa paksaan pemerintah sebagaimana ciimaksud dalam pasai 5o8 ayat (1) huruf b diterapkan terhacla.p pcnanggrrng jawab Llsaha dan/atau Kegiatan yang tidak melaksanakan penntah dalarrr teguran tertrrlis dalarir jangka waktu yang telah ditetapkan. I 't- (21 Penqr: narrn paksaan pemerlntah setragaimana dimaksud pada ay3.r (1) dapat dijatuhkan tanpa didahului t-eguran tert,lis apai: ila pr-'langga'an yang dilakukan rnenimbulkan:
a.ncatnall yang s: rngat serius bagi manusia ilan I.ingkungan Flidrrp;
rlarnpal< 'y'ang tet-rih besar dan iebih .iuas jika trciak segera dihe rrri.Irari pencenra.rail ,Jan/atau kerusa_ka.nnya; cian / atau c. kentgiar: yanglebih tresar. bagi Lingku,gan llidup.iira tidall segera dihentikan pencernaran danlatau kenrsakannya. (3) Paksaan pemerintah sebagair: rana dirnaksucl pada avat (1) dan avat (2) dapat ditakukan dalam bent.r.rk:
penghentian sementara kegiatan proCr.rksi;
perrrirrdahan srrana produksi;
penutupan saluran penrbuangan air Jimbah atau Erriisi;
pembongkaran:
pen',,itaan terhadap barang ataur aiat yang berpotensi rneninrbulkan petarrggara n ;
penqhentian sementara sebagian atau selur-uh ^,.Jsaha dan/atau Kegiafan;
kewajiban rnenyusun DELH atau DpLH; dan/atau
tindakan lain 5za11g bertujuan untuk menghentrkan pelanggaran dan tindakan memuhhkarr fungsi Lingkungair Hrdup. Pasai 512 (1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kot_a sesuai dengan kewenarrganrrya memaksa pcnanggung ja,,vab Usaha dar,/atau Kegiatarr untuk meiakukan pemuliiran I-ingkungan Hidrrp akibat Pencemaran Lingkungan HirJup dan/atau Kerusakan Lingliungnrr Iliclup. (2) Menteri, gubernur, atau bupatir/waii kota sesuai rlengan kewenanqann-a dapat menunjuk pihak ketiga untuk rnelakukan per: ruliharr f,"rngsi Lingkungan Hidup a.kibat Pencernaran Linqkurrgarr Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.
, (3) Pemulihan fungsr Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan atas beban biaya penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan. (4) Beban biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat bersumber dari dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 t. Pasal 513 (1) Setiap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dapat diterapkan denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah. (2) Denda atas setiap keterlambatan pelaksanaan paksaan Pemerinlah terhadap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan ditentukan berdasarkan penghitungan persentase pelanggaran dikali nilai denda paling banyak. (3) Denda atas keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rnerupakan penerimaan negara bukan pajak yang wajib disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penerimaan Negara Bukan Pajak. Paragraf 4 Denda Administratif Pasal 514 (1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dikenai denda administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 5O8 ayat (1) huruf c dengan kriteria:
tidak memiliki Persetujuan Lingkungan namun telah rnemiliki Perizinan Berusaha;
tidak memiliki Persettrjuan Lingkungan dan perizinan Berusaha;
melakukan perbuatan yang melebihi Baku Mutu Air Limbah dan/atau Baku Mutu Emisi, sesuai dengan Perizinan Berusaha;
tidak d. tidak melaksanakan kewajiban dalam perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan;
menyusun Amdal tanpa sertifikat kompetensi penJrusun Amdal;
karena kelalaiannya, melakukan perbuatan yang rnengakibatkan dilampauinya Baku Mutu Udara Ambien, Baktr Mutu Air, Baku Mutu Air Laut, baku mutu gangguan, danf atau Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup, yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan yang dimilikinya; dan/atau
melakukan perbuatan yang mengakibatkan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup, di mana perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaian dan tidak mengakibatkan bahaya kesehatan manusia danlatau luka dan/atau luka berat, dan/atau matinya orang. (2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak yang wajib disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerimaan negara bukan pajak. (3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan bersamaan dengan paksaan pemerintah. Pasal 515 (1) Besaran denda administratif dengan kriteria tidak memiliki Persetujuan Lingkungan namun telah memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasar 5 14 ayat (1) huruf a dihitung sebesar 2,Syo (dua koma lima persen) dikali nilai investasi Usaha dan/atau Kegiatan. (2) Dencia administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan paling banyak Rp3 OO0.OOO.OOO,OO (tiga miliar rupiah;
Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas ...
Relevan terhadap 1 lainnya
Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas yakni nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.
Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari Kawasan Bebas lain, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, yakni nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat barang asal luar Daerah Pabean dimasukkan ke Kawasan Bebas lain, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus.
Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dan pajak penghasilan Pasal 22 dalam rangka pengeluaran barang dari Kawasan Bebas berupa:
barang dan/atau bahan baku dari luar Daerah Pabean yang tanpa dilakukan Pengolahan di Kawasan Bebas, menggunakan nilai pabean pada saat barang asal luar Daerah Pabean dimasukkan ke Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2);
barang hasil produksi di Kawasan Bebas, menggunakan:
nilai pabean pemasukan barang asal luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dalam hal menggunakan konversi penggunaan barang dan/atau bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) huruf b; atau
harga jual pada saat pengeluaran barang hasil produksi di Kawasan Bebas dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean; dan c. barang selain huruf a dan huruf b berupa:
sisa dari proses produksi di Kawasan Bebas yang berupa waste atau scrap ; atau
barang modal yang dimusnahkan dengan cara perusakan dengan menghilangkan fungsi utamanya dan masih memiliki nilai ekonomis, menggunakan harga jual pada saat pengeluaran dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
Dalam hal nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi, nilai pabean ditentukan secara hierarki berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau tata cara yang wajar dan konsisten.
Tata cara penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Pemasukan Barang Kiriman ke Kawasan Bebas dari:
luar Daerah Pabean;
Kawasan Bebas lain;
tempat penimbunan berikat; atau
kawasan ekonomi khusus, diberikan pembebasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Pemasukan Barang Kiriman berupa barang kena cukai dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, diberikan pembebasan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan cukai untuk setiap alamat penerima kiriman sampai dengan jumlah tertentu.
Pengeluaran Barang Kiriman asal luar Daerah Pabean dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean, dapat diberikan pembebasan bea masuk sampai dengan nilai tertentu.
Pengeluaran Barang Kiriman asal luar Daerah Pabean dari Kawasan Bebas ke tempat penimbunan berikat atau kawasan ekonomi khusus, diberikan perlakuan kepabeanan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tempat penimbunan berikat atau kawasan ekonomi khusus.
Pengeluaran Barang Kiriman yang:
berasal tempat lain dalam Daerah Pabean;
sepenuhnya berasal dari Kawasan Bebas; atau
hasil produksi industri lokal di Kawasan Bebas, dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean dipungut PPN.
Terhadap barang kiriman berupa barang konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5), diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai.
Untuk kepentingan pengawasan, Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan atas pengeluaran barang konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan berdasarkan:
penilaian risiko; dan/atau
sistem analisis informasi penumpang, awak Sarana Pengangkut atau barang kiriman.
Terhadap kiriman yang:
tidak diberitahukan sebagaimana dimaksud pada ayat (6);
diberitahukan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) namun kedapatan jumlah dan/atau jenis tidak sesuai; dan/atau
melebihi jumlah dan/atau nilai tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5), dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan Cukai.
Pemasukan barang ke Kawasan Pabean atau Tempat Lain dengan tujuan untuk dikeluarkan dari Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), wajib disampaikan dengan Pemberitahuan Pabean ke Kantor Pabean.
Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke:
luar Daerah Pabean;
Kawasan Bebas lain, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus; atau
tempat lain dalam Daerah Pabean.
Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh pengusaha atau PPJK yang akan memasukkan barang ke Kawasan Pabean atau Tempat Lain dengan tujuan untuk dikeluarkan dari Kawasan Bebas, dengan ketentuan sebagai berikut:
untuk Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, penyampaian dilakukan dengan menghitung sendiri bea keluar yang seharusnya dibayar jika pengeluaran barang tersebut dikenakan bea keluar;
untuk Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lain, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, penyampaian mendasarkan pada Dokumen Pelengkap Pabean dengan menghitung sendiri bea masuk, bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan, cukai, dan pajak yang seharusnya dibebaskan atau ditangguhkan; atau c. untuk Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf c, penyampaian mendasarkan pada Dokumen Pelengkap Pabean dengan menghitung sendiri bea masuk, bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan, cukai, dan pajak yang seharusnya dibayar.
Kewajiban untuk memberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku juga atas pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean berupa:
barang yang pada saat pemasukan ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean telah diberitahukan sebagai barang pemasukan sementara;
barang yang akan dimasukkan kembali ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, sehingga pada saat pemasukan kembali ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean dapat diperlakukan sebagai barang dimasukkan kembali; atau
barang yang dikenakan bea keluar melebihi batas pengecualian pengenaan bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai kewajiban untuk menyampaikan Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak berlaku untuk:
barang pribadi penumpang, awak Sarana Pengangkut, barang pribadi pelintas batas, atau Barang Kiriman sampai dengan batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu; atau
pengeluaran barang berupa bekal Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud Pasal 29, sepanjang terdapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean.
Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diberikan nomor dan tanggal oleh Pejabat Bea dan Cukai, merupakan persetujuan untuk pemasukan barang ke Kawasan Pabean.
Tata cara penyampaian Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pemberitahuan pabean dalam rangka pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.