Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil Terhadap Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak D ...
Relevan terhadap
ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 29 dari 80 halaman. Putusan Nomor 13 P/HUM/2021 d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk: 1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal; 2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya; 3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, 4. pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun; 5. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan 6. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan; e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak; f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang; g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi; Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 29
Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2022
Relevan terhadap
tal untuk PPAT Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN Undang-Undang Tahun 2Ol2 Pendidikan Tinggi Nomor 12 tentang PEMRAKARSA Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 2 3 4 POKOK MATERI MUATAN Pengaturan yang terkait dengan sistem pengelolaan; Sistem penjaminan mutu; dan Pengelolaan aset dan keuangan PTN-BH. Pasal 66 ayat (21 Undang-Undang Tahun 2Ol2 Pendidikan Tinggi Nomor 12 tentang 1. Kemandirian tata kelola dan pengambilan keputusan yang akan dimiliki oleh Universitas setelah menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH);
Pengaturan yang terkait dengan sistem pengelolaan;
Sistem penjaminan mutu; dan
Pengelolaan aset dan keuangan PTN-BH. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Surabaya Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Syiah Kuala 7 8 Pasal 66 ayat (21 Undang-Undang Tahun 2Ol2 Pendidikan Tinggi Nomor 12 tentang 1. Kemandirian tata kelola dan pengambilan keputusan yang akan dimiliki oleh Universitas setelah menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (P|N-BH);
Pengaturan yang terkait dengan sistem pengelolaan; Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO JUDUL Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Terbuka Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Waralaba 9 DASAR PEMBENTUKAN Pasal 66 ayat (21 Undang-Undang Tahun 2Ol2 Pendidikan Tinggi Nomor 12 tentang POKOK MATERI MUATAN 3. Sistem penjaminan mutu; dan
Pengelolaan aset dan keuangan PTN-BH.
Kemandirian tata kelola dan pengambilan keputusan yang akan dimiliki oleh Universitas setelah menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan I{ukum (PTN-BH);
Pengaturan yang terkait dengan sistem pengelolaan;
Sistem penjaminan mutu; dan
Pengelolaan aset dan keuangan PTN-BH. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset. dan Teknologi 10 1. Pasal 7 Undang-Undang Tahun 2OI4 Perdagangan Nomor 7 tentang Kriteria waralaba; Penyelenggara Waralaba; Prospektus Penawaran Waralaba dan Perjanjian Waralaba; Surat Tanda Pendaftaran Waralaba; Logo Waralaba; 1 2 3 4 5 6 !'[egeri; Penqgunaan Produk Dalam Kementerian Perdagangan PEMI?AKARSA 2. Pasal,29 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Pasal 10 ayat (4), Pasal 1 1 ayat (3), Pasal 14 ayat (2lr, Pasal 48 ayat (6), dan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan NO.
JUDUL Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN 7. Pembinaan, evaluasi, dan penyelenggaran Wara laba ;
Pelaporan; dan
Sanksi. pengawasan PEMRAKARSA Kementerian Kesehatan 1. Tata cara penetapan dan pencabutan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat;
Penanggulangan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat;
Tata cara pelaksanaan Karantina Wilayah di pintu masuk;
Kriteria dan pelaksanaan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, dan Karantina Rumah Sakit; dan
Tata cara pengenaan sanksi administratif.
Rancangan PRE S I DEN REPUBLIK INDONESIA -7 - NO t2 JUDUL Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Upaya Kesehatan Jiwa DASAR PEMBENTUKAN Pasal 5, Pasal 9, Pasal 24, Pasal Pasal 59 Pasal 16, 32, dan POKOK MATERI MUATAN 1. Upaya promotif;
Upaya preventif;
Upaya kuratif;
Upaya rehabilitatif;
Penanggulangan Pemasungan;
T\rgas, Tanggung Jawab, dan Wewenang Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
Pengawasan terhadap Fasilitas Pelayanan di Luar Sektor Kesehatan dan Fasilitas Pelayanan Berbasis Masyarakat;
Koordinasi Upaya Kesehatan Jiwa;
Sumber daya, yang terdiri clari perbekala.n kesehatan jiwa, sarana prasarana, dan pendanaan; darr 10. Pembinaan dan Pengawasan. PEMR{T.ARSA Kementerian Kesehatan Undang-Undang Tahun 2Ol4 Kesehatan Jiwa Nomor 18 tentang 13 14. JUDUL Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan Sekolah Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.
Relevan terhadap
Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk menyelesaikan piutang instansi Pemerintah yang diurus/dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, khususnya piutang terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan piutang berupa Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS), meliputi dan tidak terbatas pada restrukturisasi dan pemberian keringanan utang pokok sampai dengan 100% (seratus persen).
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian piutang instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b direncanakan sebesar Rp208.931.288.798.000,00 (dua ratus delapan triliun sembilan ratus tiga puluh satu miliar dua ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah), yang terdiri atas:
DAK Fisik; dan
DAK Nonfisik.
Pengalokasian DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan usulan daerah dengan memperhatikan prioritas nasional dan kemampuan keuangan negara.
DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp85.453.565.998.000,00 (delapan puluh lima triliun empat ratus lima puluh tiga miliar lima ratus enam puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah), yang terdiri atas:
DAK Reguler sebesar Rp55.094.258.673.000,00 (lima puluh lima triliun sembilan puluh empat miliar dua ratus lima puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);
DAK Infrastruktur Publik Daerah sebesar Rp27.538.632.325.000,00 (dua puluh tujuh triliun lima ratus tiga puluh delapan miliar enam ratus tiga puluh dua juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah); dan
DAK Afirmasi sebesar Rp2.820.675.000.000,00 (dua triliun delapan ratus dua puluh miliar enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
DAK Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a digunakan untuk mendanai kegiatan:
Bidang Pendidikan sebesar Rp2.665.340.000.000,00 (dua triliun enam ratus enam puluh lima miliar tiga ratus empat puluh juta rupiah);
Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana sebesar Rp16.373.208.000.000,00 (enam belas triliun tiga ratus tujuh puluh tiga miliar dua ratus delapan juta rupiah);
Bidang Infrastruktur Perumahan, Permukiman, Air Minum, dan Sanitasi sebesar Rp835.297.480.000,00 (delapan ratus tiga puluh lima miliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bidang Kedaulatan Pangan sebesar Rp8.315.727.696.000,00 (delapan triliun tiga ratus lima belas miliar tujuh ratus dua puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Bidang Energi Skala Kecil sebesar Rp677.526.575.000,00 (enam ratus tujuh puluh tujuh miliar lima ratus dua puluh enam juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bidang Kelautan dan Perikanan sebesar Rp1.285.522.980.000,00 (satu triliun dua ratus delapan puluh lima miliar lima ratus dua puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar Rp1.602.042.510.000,00 (satu triliun enam ratus dua miliar empat puluh dua juta lima ratus sepuluh ribu rupiah);
Bidang Transportasi sebesar Rp21.573.095.322.000,00 (dua puluh satu triliun lima ratus tujuh puluh tiga miliar sembilan puluh lima juta tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah);
Bidang Sarana Perdagangan, Industri Kecil dan Menengah, dan Pariwisata sebesar Rp1.449.262.180.000,00 (satu triliun empat ratus empat puluh sembilan miliar dua ratus enam puluh dua juta seratus delapan puluh ribu rupiah); dan
Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah sebesar Rp317.235.930.000,00 (tiga ratus tujuh belas miliar dua ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah).
DAK Infrastruktur Publik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b digunakan untuk mendanai kegiatan bidang infrastruktur publik sesuai dengan kebutuhan daerah.
DAK Afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c digunakan untuk mendanai kegiatan pembangunan/penyediaan:
Infrastruktur jalan dan transportasi pedesaan pada Bidang Transportasi sebesar Rp1.812.171.000.000,00 (satu triliun delapan ratus dua belas miliar seratus tujuh puluh satu juta rupiah);
Infrastruktur irigasi pada Bidang Kedaulatan Pangan sebesar Rp496.405.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh enam miliar empat ratus lima juta rupiah); dan
Infrastruktur air minum dan sanitasi pada Bidang Infrastruktur Perumahan, Permukiman, Air Minum, dan Sanitasi sebesar Rp512.099.000.000,00 (lima ratus dua belas miliar sembilan puluh sembilan juta rupiah).
DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp123.477.722.800.000,00 (seratus dua puluh tiga triliun empat ratus tujuh puluh tujuh miliar tujuh ratus dua puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah), yang terdiri atas:
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp43.923.573.800.000,00 (empat puluh tiga triliun sembilan ratus dua puluh tiga miliar lima ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah);
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) sebesar Rp2.281.900.000.000,00 (dua triliun dua ratus delapan puluh satu miliar sembilan ratus juta rupiah);
Dana Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah sebesar Rp71.020.400.000.000,00 (tujuh puluh satu triliun dua puluh miliar empat ratus juta rupiah);
Dana Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah sebesar Rp1.020.513.000.000,00 (satu triliun dua puluh miliar lima ratus tiga belas juta rupiah);
Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi (P2D2) sebesar Rp400.000.000.000,00 (empat ratus miliar rupiah);
Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) sebesar Rp4.567.000.000.000,00 (empat triliun lima ratus enam puluh tujuh miliar rupiah); dan
Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Ketenagakerjaan (PK2 UKM dan Naker) sebesar Rp264.336.000.000,00 (dua ratus enam puluh empat miliar tiga ratus tiga puluh enam juta rupiah).
Daerah penerima DAK tidak menyediakan dana pendamping.
Perasuransian
Relevan terhadap
Pemerintah dapat memberikan fasilitas ^fiskal ^kepada perseorangan, rumah tangga, dan/atau usaha mikro, ^kecil, dan menengah untuk mendorong ^pemanfaatan ^jasa ^asuransi, asuransi syariah, reasuransi, dan/atau ^reasuraresi syariah dalam pengelolaan risiko sesuai dengan ^ketentuan ^peraturan perundang-undangan. BAB VIII PROGRAM ASURANSI WAJIB
Pasal 57 Ayat (1) Pengaturan dan pengawasan kegiatan Usaha Perasuransian oleh Otoritas Jasa Keuangan antara Iain aspek tata kelola, perilaku usaha, dan kesehatan keuangan. Yang dimaksud dengan ^upengawasan' antara lain analisis laporan, pemeriksaan, dan penyidikan. Ayat (2) Kebijakan umum dalam rangka pengembangan pemanfaatan asuransi dal reasuransi untuk mendukung perekonomian nasiona-l melputi hal kepemilikan asing atas Perusahaan Perasuransian, peningkatan kapasitas asuransi, asuransi s,yariah, reasuransi, dan reasuransi syariah dalam negeri, serta pemberian fasilitas fiskal kepada perseorangan, rumah tangga, dan/atau usaha mikro, kecil, dan menengah. Pasal 58 Cukup ^jelas. Pasal 59 Cukup ^jelas. Pasal 6O Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Huruf g Cukup ^jelas. Huruf h Cukup ^jelas. Huruf i Cukup ^jelas. Hurufj Cukup ^jelas. Huruf k Cukup ^jelas. Huruf I Angka 1 Cukup ^jelas. Arrdr'a2 Cukup ^jelas, Angka 3 Cukup ^jelas. Angka 4 Cukup ^jelas. Angka 5 Yang dimaksud dengan produk asuransi tertentu yang dapat dihentikan pemasarannya adalah produk yang dapat merugikan Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta, produk yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan dan norrna yang berlaku di masyarakat, darr/atau produk yang dapat membahayakan keuangan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusaha€u1 reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah. Angka 6 Cukup ^jelas. Huruf m Cukup ^jelas. Hurufn Cukup ^jelas.
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan.
Relevan terhadap
Ketentuan mengenai tata cara dan syarat pengenaan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap mahasiswa, instansi pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan usaha mikro, kecil, dan menengah, dan lembaga pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan.
Kredit Investasi Pemerintah.
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Kredit Investasi Pemerintah , yang selanjutnya disingkat KIP , adalah pembiayaan Pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang digunakan untuk membiayai kegiatan peningkatan produksi dan/atau pengendalian polusi yang dilakukan oleh usaha mikro dan usaha kecil.
Lembaga Keuangan Pelaksana Kredit Investasi Pemerintah, yang selanjutnya disingkat LKP-KIP, adalah lembaga keuangan yang menyalurkan dana KIP.
Perjanjian Kredit Investasi Pemerintah, yang selanjutnya disebut Perjanjian KIP, adalah perjanjian antara Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan dengan LKP-KIP untuk menyalurkan dan mempertanggungjawabkan dana KIP.
Pengguna Akhir (End-Users) adalah usaha mikro atau usaha kecil yang menggunakan KIP sesuai perjanjian kredit dengan LKP-KIP.
Permintaan Pencairan Kredit Investasi Pemerintah, yang selanjutnya disebut Permintaan Pencairan KIP, adalah permintaan pencairan dana KIP oleh LKP-KIP kepada Kuasa Pengguna Anggaran.
Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat SP-RKA BUN, adalah dokumen penetapan alokasi anggaran menurut unit organisasi dan program serta dirinci kedalam satuan kerja pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro.
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil.
Pencairan dana KIP adalah pengeluaran dana KIP dari Kuasa Pengguna Anggaran kepada LKP-KIP.
Penyaluran dana KIP adalah pengeluaran dana KIP dari LKP-KIP kepada Pengguna Akhir (End-Users).
Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) ...
Relevan terhadap
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintatrkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 27 Seplember 2022 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 190 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24TAHUN 2022 TENTANG PENGESAHAN REGIO]VAT COMPREHENSIVE ECONOMIC PARflVERS}I]P AGREEMENT (PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF REGIONAL) I. UMUM Kegiatan perdagangan merupakan salah satu sektor penggerak perekonomian nasional dan pendukung pembangunan ekonomi nasional dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional, Indonesia dapat melakukan kerja sama perdagangan melalui perjanjian perdagangan internasional dengan negara mitra dagang serta memanfaatkan keanggotaan dalam forum kerja sama regional dan multilateral guna mendapatkan manfaat berupa akses pasar barang, jasa dan modal, promosi dan pelindungan penanaman modal, pengembalgan sumber daya manusia, dan program kerja sama ekonomi. Perjanjian perdagangan internasional tersebut merupakan konsekuensi globalisasi terhadap kegiatan perdagangan, baik perdagangan barang, perdagangan jasa maupun penanaman modal melewati batas negara. Indonesia. sebagai salah satu negara anggota Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara (Association of Soutlaast Asian Nationsl, berupaya untuk mewujudkan pembangunan ekonomi nasional sekaligus meningkatkan integrasi Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (Association of SoutLeast Asian Nationsl ke dalam ekonomi global sebagaimana tercantum dalam Cetak Biru Masyarakat Ekonomi ASEAN 2025 dengan mencetuskan ide pembentukan kerja sarna Regional Comprehensiue Economic Parinership (Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional), pada masa keketuaan Indonesia di Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (Association of Southeast Asian Nationsl tahun 2011. Konsep tersebut menitikberatkan pada sentralitas Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggar a (Association of Santheast Asian Nationsl di kawasan dan bertujuan untuk meningkatkan kerja sama ekonomi di kawasan melalui perjanjian yang modem, kofnprehensif, berkualitas tinggi, dan saling menguntungkan dengan terciptanya kawasan perdagangan dan penanaman modal'yang terbuka, sekaligus meningkatkan rantai pasok regional, serta berkontribusi positif terhadap perekonomian dunia. ' Konsep Regional Compretensiue Economic Partnership (Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) diadopsi oleh Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara (Association of Soutlrcast Asian .iYalions) pada Konferensi Tingkat Tinggi (KT'f) Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (Association of Soutleast Asian Nationsl ke-19 di Baii tahun 2011. Pada tahun 2012,'tepatnya di sela-sela KTT Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (Association of Southeast Asian Nationsl ke-21 di Kamboja, konsep Regional Comprehensiue Economic Partnership (Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) beserta " Guiding Principles and Objediues for Negotiating the Regional Comprehensiue Economic Partnershif disepakati oleh 16 (enam belas) Negara Peserta Regional Comprehensiue Economic Partnership (Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional), yaitu 10 (sepuluh) Negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (Association of Soutteast Asian Nations) dan 6 (enam) Negara Mitra Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara (Association of Soutteast Asian Nationsl+l Free Trade Agreernents (Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea, Jepang, Australia, Selandia Baru, dan India). Pada bulan Mei 2013 di Brunei Darussalam, Komite Perundingan Perdagangan Regional Comprehensiue Economic Partnership (Regional Compretensiue Eanomic Partnership Trade Negotiating Committee), memulai perundingannya yang pertama, Indonesia ditunjuk sebagai Negara Koordinator Regianal Comprelen siue Economic Partnership Trade Negotiating Committee sekaligus sebagai Ketua Regional Comprehensiue Economic Partnership Trade Negotiating Committee. Setelah.melalui 31 (tiga puluh satu) putaran perundingan, dengan didukung sejumlah perundingan intersesi tingkat utorking grutp, lead.s-onlg, dan tingkat menteri, pada saat KT-l Regional Comprehensiue Eanomic Partnership ke-4 yang diselenggarakan secara dalam jaringan pada tanggal 15 November 2O2O, 15 (lima belas) Negara Peserta Regional Comprelensiue Economic Partnership (Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) menandatangani Persetujuan Regional Comprelrcn siue Economic Partnership (Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) di negara masing-masing. Penandatansanan Persetuju an Regional Comprehensiue Eonomic Partnership (Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) ini tidak diikuti oleh India, yang pada tahun 2019 menyatakan mundur dari RCEP mengingat tantangai-r ekonomi domestik yang dihadapinya. Regional Comprelrcnsiue Eonomic Partnership (Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) disebut sebagai Mega-Regional F'ree Tlade Agreement terbesar di dunia karena ke-15 Negara Penandatangan Regional Comprehensiue Economic Partnership (Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) secara kumulatif mewakili 29,60/o penduduk dunia; 30,27o Gross Domestic Product dttnia; 27,4o/o perdagangan dunia; dan 29,8o/o Foreign Direct Inueshnent dwnia. Persetujuan Regional Comprehensiue Economic Partnership (Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) terdiri atas 2O (dua puluh) Bab, 17 (tujuh belas) Lampiran, dan 54 (lima puluh empat) ^jadwal komitmen, Secara garis besar, Persetqjuar: Regional Comprelensiue Economic Partnership (Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) terdiri atas 3 (tiga) bagran utama yang terdiri atas akses pasar, aturan dan keda sama. Terdapat 2 (dua) elemen baru, yaitu pengadaan barang/jasa pemerintah dan usaha kecil dan menengah yang termuat dalam Persetqiuan Regbnal Comprehensiue Eanomic Partnership (Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) yang sebelumnya tidak ada di dalam kerangka Persetujuan Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara (Association of Southeast Asian Nationsl+7 hee Tlade Agreements, sehingga Persetujuan Regional Comprelensiue Eanomic Partnership (Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) memiliki nilai tambah yang lebih sesuai dengan perkembangan dan situasi perekonomian dunia saat ini. Implementasi Persetqiuan Regional Comprelensiue Emnomic Partnership (Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian Indonesia melalui peningkatan akses pasar barang, jasa, penanaman modal, dan fasilitasi perdagangan, serta kerja sama ekonomi bagi Indonesia sehingga diharapkan dapat mendorong upaya pemulihan dan penguatan perekonomian Indonesia.
il. PASALDEMI PASAL Pasal 1 Cukup ^jelas. Pasal 2 Cukup ^jelas.
Akuntan Beregister.
Relevan terhadap
Akuntan Berpraktik dapat membuka KJA di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan terlebih dahulu memperoleh izin usaha KJA dari Menteri.
Syarat untuk mendapatkan izin usaha KJA sebagai berikut:
pemimpin KJA merupakan Akuntan Berpraktik berkewarganegaraan Indonesia;
mempunyai tempat untuk menjalankan usaha yang:
berada di wilayah negara Republik Indonesia;
berdomisili di 1 (satu) daerah provinsi yang sama dengan domisili pemimpin KJA atau di daerah kota/kabupaten yang berbatasan langsung dengan domisili pemimpin KJA; dan
terpisah dari kegiatan lainnya;
memiliki paling sedikit 1 (satu) orang pegawai tetap paling rendah lulusan sekolah menengah atas atau sederajat;
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Akuntan Berpraktik untuk KJA yang berbentuk perseorangan atau atas nama KJA untuk KJA yang berbentuk selain perseorangan;
memiliki rancangan sistem pengendalian mutu;
membuat surat pernyataan bermeterai cukup mengenai pendirian KJA bagi bentuk usaha perseorangan, dengan mencantumkan paling sedikit:
nama dan alamat Akuntan Berpraktik;
nama dan domisili KJA; dan
maksud dan tujuan pendirian KJA; dan
memiliki akta pendirian yang dibuat oleh notaris bagi KJA berbentuk selain perseorangan, dengan mencantumkan paling sedikit:
nama dan alamat Rekan, direksi dan komisaris;
bentuk badan usaha KJA;
nama dan domisili KJA;
maksud dan tujuan pendirian kantor, yaitu memberikan jasa di bidang akuntansi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
hak dan kewajiban Rekan, direksi, dan komisaris; dan
penyelesaian sengketa dalam hal terjadi perselisihan.
Permohonan izin usaha KJA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala PPPK dengan melampirkan:
fotokopi izin Akuntan Berpraktik seluruh Rekan, direksi, dan komisaris;
fotokopi bukti keanggotaan Asosiasi Profesi Akuntan yang masih berlaku;
fotokopi tanda bukti kepemilikan atau sewa kantor;
foto tampak depan dan ruangan kantor;
fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
rancangan sistem pengendalian mutu;
daftar Akuntan Berpraktik bagi KJA yang berbentuk usaha selain perseorangan;
daftar pegawai KJA;
surat pernyataan pendirian KJA bagi bentuk usaha perseorangan;
fotokopi akta pendirian bagi KJA yang berbentuk selain perseorangan; dan
surat persetujuan dari seluruh Rekan atau direksi KJA mengenai penunjukan Akuntan Berpraktik sebagai pemimpin KJA untuk KJA berbentuk selain perseorangan.
Izin usaha KJA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Kepala PPPK atas nama Menteri.
Izin usaha KJA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima dan dinyatakan lengkap.
Dalam hal data dan informasi yang disampaikan dalam surat permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terbukti tidak benar, KJA yang telah diterbitkan izinnya dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
Menteri dapat memberikan izin cabang KJA bagi KJA berbentuk selain perseorangan.
Syarat untuk mendapatkan izin cabang KJA sebagai berikut:
dipimpin oleh Akuntan Berpraktik berkewarganegaraan Indonesia;
mempunyai tempat untuk menjalankan usaha yang:
berada di wilayah negara Republik Indonesia;
berdomisili di luar daerah kota/kabupaten domisili KJA;
berdomisili di 1 (satu) daerah provinsi yang sama dengan pemimpin cabang KJA atau di daerah kota/kabupaten yang berbatasan langsung dengan domisili pemimpin cabang KJA; dan
terpisah dari kegiatan lainnya;
memiliki paling sedikit 1 (satu) orang pegawai tetap paling rendah lulusan sekolah menengah atas atau sederajat;
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama cabang KJA; dan
memiliki kesepakatan tertulis dari seluruh Rekan, atau direksi dan komisaris KJA yang disahkan oleh notaris mengenai pendirian cabang KJA dan penunjukan pemimpin KJA.
Permohonan izin cabang KJA diajukan kepada Kepala PPPK dengan melampirkan:
fotokopi izin KJA;
fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemimpin cabang KJA;
fotokopi izin Akuntan Berpraktik pemimpin cabang KJA;
fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak cabang KJA;
tanda bukti kepemilikan atau sewa kantor;
foto tampak depan dan ruangan kantor cabang KJA; dan g. kesepakatan tertulis dari seluruh Rekan, atau direksi dan komisaris KJA yang disahkan oleh notaris.
Izin cabang KJA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Kepala PPPK atas nama Menteri.
Izin cabang KJA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah permohonan diterima dan dinyatakan lengkap.
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Relevan terhadap
Lembaga OSS, kementerian, Iembaga, dan Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi Perizinan Berusaha kepada Pelaku Usaha terutama usaha mikro, kecil, dan menengah. Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
pelayanan informasi yang berkaitan dengan Perizinan Berusaha; dan (21 (3) (41 (s) (1) (21 b. bantuan .
bantuan untuk mengakses laman OSS datam rangka mendapatkan Perizinan Berusaha. Dalam rangka memberikan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga OSS, kementerian, lembaga, dan Pemerintah Daerah menyediakan tempat pelayanan dan petugas. Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan biaya. Bagian Ketujuh Masa Berlaku Perizinan Berusaha
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1 . Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh trVakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Repubiik Indonesia Tahun 1945. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan ralryat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalarn sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Lrrusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Perizinan 4.
Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau Komitmen. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizir,an Berusaha yang diterbitkan oleh l,embaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Pelaku Usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 7. Pendaftaran adalah pendaftaran usaha dan/atau kegiatan oieh Pelaku Usaha melalui OSS. Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen. Izin Komersial atau Operasional adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen. Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan lzin Usaha dan/atau lzin Komersial atau Operasional. kmbaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
Nomor 12.
Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksarrakan hak dan kewajiban perpajakannya. Tanda Daftar Perusahaan yang selanjutnya disingkat TDP adalah surat tanda pengesahan yang diberikan oleh Lembaga OSS kepada Pelaku Usaha yang telah melakukan Pendajtaran. Angka Pengenal Importir yang selanjutnya disingkat API adalah tanda pengenal sebagai importir. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat RPIKA adalah rencana penggunaan tenaga kerja asing pada jabatan tertentu yang dibuat oleh pemberi kerja tenaga kerja asing untuk jangka waktu tertentu yang disahkan oleh menteri yarlg menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk usaha dan/atau kegiatannya. Izin Lokasi Perairan adalah izin lokasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan dibidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. 20. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana rinci untuk rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
lzin 23.
lzin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. 22. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak ^penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi ^proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup ^yang selanjutnya disebut Amdal adalah kaj ian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan ^yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Andal adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RKL adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup ^yang selanjutnya disebut RPL adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan. Izin Mendirikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
Pelayanan 28. Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk ^pelayanan ^melalui satu pintu. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi ^elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, ^atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, ^yang dapat dilihat, ^ditampilkan, dan/atau didengar melaiui komputer atau ^sistem elektronik, termasuk tetapi tidak ^terbatas ^pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, ^foto ^atau ^sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, ^simbol ^atau ^perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami ^oleh orang yang mampu memahaminya. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan ^yang terdiri atas Informasi Elektronik ^yang ^dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi ^Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat ^verifikasi ^dan autentikasi. Hari adalah hari kerja sesuai ^yang ditetapkan ^oleh Pemerintah Pusat.
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ...
Relevan terhadap
U.ra".rg-U.ra"ng Nomor 11 Tahun 2O2O tentarrg Cipta Kerja (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Norma yang memberikan sanksi administratif, sanksi keperdataan, atau sanksi pidana harus ditempatkan setelah norma yang memuat kewajiban atau larangan. Untuk materi muatan yang tidak memiliki kesamaan materi namun tidak termasuk dalam Bab Ketentuan Lain-Lain mal<a ditempatkan di pasal terakhir sebelum bab, bagian, atau paragraf berikutnya. Pasa1 merupakan satuan aturan dalam Peraturan Perundang- undangan yang memuat satu norma ^jika tanpa ayat dan memiliki keterkaitan dan dirumuskan dalam satu kalimat yang disusun secara singkat, ^jelas, dan lugas. Pasal ^juga merupakan satuan aturan dalam Peraturan Perundang-undangan yang dapat memuat sejumlah norma dalam beberapa ayat yang memiliki keterkaitan. Rumusan norma dalam ayat dirumuskan dalam satu kalimat satu ayat yang disusun secara singkat, ^jelas, dan lugas. Ketentuan umum berisi:
batasan pengertian atau definisi;
singkatan atau akronim yang dituangkan dalam batasan pengertian atau definisi; dan/atau I 2 1 2 66a.
69a.
l04.
hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal atau beberapa pasal berikutnya antara lain ketentuan yang mencerminkan asas, maksud, dan tqiuan dapat dirumuskan dalam bab ketentuan umum atau bab tersendiri. Contoh batasan pengertian:
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Mimika. Contoh definisi:
Spasial adalah aspek keruangan suatu objek atau kejadian yang mencakup lokasi, letak, dan posisinya. 2. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Contoh singkatan:
Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh terhadap proses perancangan dan pelaksanaan kebijakan serta perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan di lingkungan Pemerintah Kota Dumai. Contoh akronim:
Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya. 2. Orang dengan HIV/AIDS yang selanjutnya disebut ODHA adalah orang yang sudah terinfeksi HIV baik pada tahap belum ada gejala maupun yang sudah ada gejala. Rumusan batasan pengertian dari suatu Peraturan Perundang- undangan dapat berbeda dengan rumusan Peraturan Perundang- undangan yang lain karena disesuaikan dengan kebutuhan terkait dengan materi muatan yang akan diatur. Contoh 1: Contoh 1:
Hari adalah hari kalender (rumusan ini terdapat dalam Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas).
Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat (rumusan ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja). Contoh 2:
Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum (rumusan ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup). b. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum (rumusan ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor I Tahun 2O11 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman).
109a. Urutan penempatan nama jabatan atau nama instansi pemerintah dalam ketentuan umum mengikuti urutan sesuai hierarki atau tingkatan dari yang tertinggi ke yang terendah. Organisasi profesi, asosiasi, perkumpulan, dan lembaga lainnya yang dibentuk masyarakat harus ditempatkan pada urutan di bawah nama ^jabatan atau nama instansi pemerintah. 111. ^p6g1legian materi pokok ke dalam buku, bab, bagian, atau paragraf dilakukan menurut kriteria yang dijadikan dasar pembagian. Contoh:
pembagian berdasarkan hak atau kepentingan yang dilindungi, seperti pembagian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
kejahatan terhadap keamanan negara;
kejahatan terhadap martabat Presiden;
kejahatan terhadap negara sahabat dan wakilnya;
kejahatan terhadap kewajiban dan hak kenegaraan; dan
kejahatan terhadap ketertiban umum dan seterusnya. b. pembagian berdasarkan urutan/kronologis, seperti pembagian dalam hukum acara pidana, dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi, dan peninjauan kembali. c. pembagian berdasarkan urutan ^jenjang ^jabatan, seperti Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, dan Jaksa Agung Muda. 11 la.
111b. 11 lc.
11ld. Buku, bab, bagian, dan/atau paragraf dalam materi pokok Peraturan Perundang-undangan dibagi ke dalam pasal yang mengatur materi muatan pokok yang memiliki keterkaitan satu sama lain. Buku, bab, bagi411, dan/atau paragraf dalam materi pokok Peraturan Perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus dibagi ke dalam pasal yang mengatur materi muatan pokok yang memiliki keterkaitan satu sama lain yang terdiri atas:
pasal yang memuat materi muatan baru;
pasal yang mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai Peraturan Perundang-undangan yang ^jenis dan hierarkinya sama; dan/atau
pasal yang mencabut Peraturan Perundang-undangan yang ^jenis dan hierarkinya sama. Pasal yang menambah materi muatan baru dalam Peraturan Perundang-undangan yang metode omnibus dirumuskan dalam kalimat yang disusun secara singkat, ^jelas, dan lugas. Contoh: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 161 Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung ^jawab keuangan Lembaga dilakukan oleh akuntan publik yang terdaftar pada Badan Pemeriksa Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan. Pasal yang mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan yang diatur dalam berbagai Peraturan Perundang-undangan dalam Peraturan Perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus dirumuskan dalam kalimat yang disusun secara singkat, ^jelas, dan lugas dengan memuat alasan perubahan dan perincian ^judul Peraturan Perundang-undangan yang materi muatannya akan diubah disertai dengan penyebutan Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia yang diletakkan di antara tanda baca kurung. Contoh: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 16 Dalam rangka penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha serta untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi Pelaku Usaha dalam memperoleh kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, Undang-Undang ini mengubah, menghapus, dan/atau menetapkan pengaturan bdru beberapa ketentuan yang diatur dalam:
11le.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tefiang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); b, Undang-Undang Nomor 27 Tat: un 2OO7 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2OO7 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2Ol4 tentang Kelautan (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 294, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56O3); dan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214). Jika sudah dirinci judul Peraturan Perundang-undangan yang materi muatannya akan diubah dalam pasal sebelumnya, tiap-tiap pasal selanjutnya memuat materi muatan yang akan diubah dari tiap-tiap Peraturan Perundang-undangan tersebut. Jika materi muatan perubahan lebih dari satu, setiap materi muatan perubahan diperinci dengan menggunakan angka Arab (1, 2, 3, dan seterusnya). Contoh: Undang-Undang Nomor l1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja