Pengujian Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ...
Relevan terhadap 4 lainnya
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan yang Berlaku pada Kementeria ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pertimbangan Teknis Pertanahan adalah pertimbangan yang memuat hasil analisis teknis penatagunaan tanah yang meliputi ketentuan dan syarat penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan tanah dengan memperhatikan rencana tata ruang, sifat dan jenis hak, kemampuan tanah, ketersediaan tanah serta kondisi permasalahan pertanahan.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang.
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang selain rencana detail tata ruang.
Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat RKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang yang didasarkan pada kebijakan nasional yang bersifat strategis dan belum diatur dalam rencana tata ruang dengan mempertimbangkan asas dan tujuan penyelenggaraan penataan ruang.
Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
Kegiatan Berusaha adalah kegiatan pemanfaatan ruang yang memerlukan Perizinan Berusaha.
Kegiatan Nonberusaha adalah kegiatan pemanfaatan ruang yang pelaksanaannya tidak memerlukan Perizinan Berusaha.
Tanah Timbul adalah daratan yang terbentuk secara alami maupun buatan karena proses pengendapan di sungai, danau, pantai dan/atau pulau timbul, serta penguasaan tanahnya dikuasai Negara.
Penggunaan Tanah adalah wujud tutupan permukaan bumi baik yang merupakan bentukan alami maupun buatan manusia.
Pemanfaatan Tanah adalah kegiatan untuk mendapatkan nilai tambah tanpa mengubah wujud fisik penggunaan tanahnya.
Kemampuan Tanah adalah penilaian pengelompokan potensi unsur-unsur fisik wilayah bagi kegiatan Penggunaan Tanah.
L adalah luas tanah yang dimohonkan dalam satuan luas meter persegi (m2).
HSBKpa adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pemeriksaan tanah oleh Panitia A untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan Hak, dan penerbitan sertifikat.
HSBKpb adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pemeriksaan tanah oleh Panitia B untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan Hak, dan penerbitan sertifikat.
Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia terhadap Und ...
Relevan terhadap
Bahwa merujuk pertimbangan dalam putusan yang disebutkan pada Paragraf [3.10.1] tersebut, dengan menyatakan penentuan batas usia minimal perkawinan sebagai legal policy , hal itu dimaksudkan bahwa ketika pembentuk undang- undang menentukan usia minimal untuk melangsungkan perkawinan, kebijakan tersebut tidak serta-merta dapat dinilai sebagai legal policy yang bertentangan dengan UUD 1945. Namun pada saat yang sama, bukan pula berarti mengabaikan fakta bahwa batas usia minimal tertentu merupakan salah satu penyebab munculnya berbagai permasalahan dalam perkawinan seperti masalaha kesehatan fisik dan mental, pendidikan, perceraian, sosial, ekonomi, dan masalah lainnya. [3.10.3] halaman 6-7 Bahwa, sebagaimana telah ditegaskan Mahkamah dalam putusan-putusan terdahulu, kebijakan hukum ( legal policy ) tetap harus dalam kerangka tidak melampaui kewenangan, tidak melanggar moralitas dan rasionalitas, tidak menimbulkan ketidakadilan yang intolerable, dan tidak nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945. Pertimbangan demikian juga berlaku dalam penentuan batas usia minimal perkarinan sehinggal dalam hal kebijakan hukum dimaksud nyata-nyata bertentangan dengan jaminan dan perlindungan hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945, maka legal policy dapat diuji konstitusionalitasnya melalui proses pengujian undang-undang.
melindungi dan menjaga hak asasi manusia. Ketentuan negara hukum tidaklah mengatur substansi bidang hukum tertentu tidak mengatur hak pendidikan, tidak mengatur hak berserikat, tidak mengatur diskriminasi, tidak mengatur jaksa dan seterusnya. 2. Tentang Kepastian hukum. Dari berbagai referensi, kepastian hukum adalah prinsip hukum yang mempersoalkan apakah suatu norma sudah dirumuskan secara jelas dan tegas ( lex certa lex stricta) sehingga tidak menimbulkan tafsir yang berbeda. Sama dengan teori Negara hukum, kepastian hukum tidak mengatur substansi bidang hukum tertentu. Tidak mengatur hak beragama, tidak mengatur hak berkumpul, tidak mengatur diskriminasi, tidak mengatur jaksa dan seterusnya. Dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 10 ayat (1) huruf a kepastian hukum menjadi salah satu asas pemerintahan yang baik dengan penjelasan “Asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintah” 3. Tentang substansi diskriminasi. Dari berbagai referensi diskrimansi adalah tindakan pemerintah yang membedakan penduduk berdasar suku, agama, ras, atau antar golongan. Dan dalam Pasal 1 angka 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia disebutkan: ”Diskrimansi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehiduan baik individual mauun kolektif dalam bidang olitik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehiduan lainnya”. Bahwa oleh karena substansi perkara a quo semata tentang jaksa maka jelas dan terang tidak terdapat tindakan diskriminasi. 4. Tentang perlakukan yang sama dihadapan hukum ( equal treatment ). Meskipun pemohon tidak menjadikan equal treatment sebagai batu uji namun demi pengujian yang menyeluruh bisa saja diuji dengan equal treatment karena Pasal 28D ayat (1) juga mengatur terkait “ equal treatment ”. Betul terjadi perlakuan yang
Pengujian Undang-UndangNomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Rep ...
Relevan terhadap
Moratorium atau penundaan permohonan kepailitan dan PKPU dalam kurun waktu tertentu merupakan breathing space bagi dunia usaha untuk mengatur kembali posisinya, menyiapkan strategi dalam penyelesaian utang-utangnya, serta meningkatkan cash flow untuk memastikan usahanya tetap dapat berjalan dan mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja. Pelaksanaan kebijakan moratorium tersebut juga tidak menutup peluang tercapainya kesepakatan antara kreditur dan debitur mengenai penyelesaian utang. Kreditur memiliki forum untuk penyelesaian utang, antara lain melalui negosiasi bilateral di luar pengadilan ( out of court debt settlement ), melakukan eksekusi jaminan secara langsung, dan pilihan forum penyelesaian sengketa baik melalui arbitrase sesuai dengan perjanjian maupun gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri. Berbagai pilihan forum tersebut dapat digunakan tanpa membuat debitur berakhir pada kepailitan, serta terhenti usahanya. Berdasarkan laporan Bank Dunia, beberapa negara seperti Jerman, Inggris, Belanda, Singapura, Perancis, Selandia Baru, melakukan temporary measures berupa moratorium untuk memberikan dukungan bagi debitur maupun kreditur untuk sama-sama menyelesaikan persoalannya. Kebijakan ini juga dilakukan dalam rangka menurunkan angka kepailitan serta mencegah perusahaan yang masih dalam kondisi solven dipaksakan untuk masuk dalam proses kepailitan sehingga terganggu kelangsungan usahanya. Saat ini, berdasarkan data Badan Pusat Statistik menunjukkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III-2021 terhadap triwulan III- 2020 mengalami pertumbuhan sebesar 3,51 persen ( year on year/yoy ). Selain itu, aktivitas masyarakat sudah berangsur membaik, Kasus Covid-19 di Indonesia mulai melandai, dan kegiatan ekonomi serta penciptaan kesempatan kerja mulai pulih kembali. Atas kondisi ini, Pemerintah terus mengkaji opsi kebijakan terbaik lainnya disamping opsi penundaan (moratorium) permohonan Kepailitan dan PKPU. Salah satu opsinya adalah penguatan rezim kepailitan dan PKPU melalui percepatan pembahasan RUU Perubahan atas UU KPKPU yang saat ini masih dalam pembahasan Panitia Antar Kementerian.
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Relevan terhadap
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "Penyelenggaraan Jalan secara umum" adalah Penyelenggaraan Jalan secara makro yang mencakup penyelenggaraan seluruh status Jalan, baik nasional, provinsi, kabupaten/kota, maupun desa. Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "sistem transportasi nasional" adalah tatanan transportasi yang terorganisasi secara kesisteman terdiri atas transportasi J alan, kereta api, sungai dan danau, penyeberangan, laut, udara, serta pipa, yang masing-masing terdiri atas sarana dan prasarana, kecuali pipa, yang saling berinteraksi dengan dukungan perangkat lunak dan perangkat kecerdasan buatan membentuk suatu sistem pelayanan jasa transportasi yang efektif dan efisien, berfungsi melayani perpindahan orang dan/atau barang, yang terus berkembang secara dinamis. jdih.kemenkeu.go.id Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 13 Pasal 15 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "urusan Pembangunan Jalan provinsi" adalah salah satu urusan pemerintahan konkuren bidang pekerjaan umum dan penataan ruang suburusan Jalan yang merupakan kewenangan Pemerin tah Daerah provinsi. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 14 SK No 134288 A Pasal 16 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "urusan pembangunan Jalan kabupaten/ kota" adalah salah satu urusan pemerintahan konkuren bidang pekerjaan umum dan penataan ruang suburusan Jalan yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Ayat (5) Cukup jelas. jdih.kemenkeu.go.id Angka 15 Pasal 16A Cukup jelas. Angka 16 Pasal 17 Cukup jelas. Angka 17 Pasal 18 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Perumusan kebijakan perencanaan Pembangunan Jalan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan pembangunan, pengembangan wilayah, dan ke bijakan lokal, termasuk penggunaan produk lokal untuk kesejahteraan rakyat, peningkatan perekonomian daerah, dan sinergi dengan moda transportasi. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Angka 18 Pasal 19 Cukup jelas. Cukup jelas. Angka 19 Pasal 20 Cukup jelas. Angka 20 Pasal 21 Cukup jelas. jdih.kemenkeu.go.id Angka 21 Pasal 21A Cukup jelas. Angka 22 Pasal 22 Cukup jelas. Angka 23 Pasal 29 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "laik fungsi" adalah kondisi suatu ruas Jalan yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan untuk memberikan keamanan dan keselamatan bagi penggunanya serta persyaratan administratif yang memberikan kepastian hukum bagi Penyelenggara Jalan dan pengguna Jalan sehingga Jalan tersebut dapat dioperasikan untuk umum. Yang dimaksud dengan "berdaya saing" adalah kondisi jaringan Jalan yang mendukung percepatan penurunan waktu tempuh untuk memangkas biaya ekonomi dan menciptakan efisiensi sehingga dapat berkompetisi dengan jaringan Jalan di negara lain. Ayat (2) Huruf a
Pengusahaan Jalan Tol dilaksanakan dengan maksud untuk mempercepat perwujudan jaringan Jalan Bebas Hambatan sebagai bagian jaringan J alan nasional.
Pengusahaan Jalan Toi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan/atau preservasi.
Pengaturan pengusahaan Jalan Toi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat.
Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau Badan Usaha milik swasta.
Pengusahaan Jalan Toi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui perjanjian pengusahaan Jalan Tol dengan Pemerintah Pusat.
Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diaudit oleh lembaga yang berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Dalam keadaan tertentu yang menyebabkan pengembangan jaringan Jalan Toi tidak dapat diwujudkan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah Pusat dapat mengambil kebijakan sesuai dengan kewenangannya.
Konsesi pengusahaan Jalan Toi diberikan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian yang ditetapkan antara Pemerintah Pusat dan Badan Usaha melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel.
Dalam hal konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berakhir, Pengusahaan Jalan Toi dikembalikan kepada Pemerintah Pusat. jdih.kemenkeu.go.id (10) Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (9) sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pengusahaan Jalan Tol sebagai berikut:
mengalihkan status Jalan Tol menjadi Jalan bebas hambatan non-Tol; atau
menugaskan pengusahaan baru kepada badan usaha milik negara untuk pengoperasian dan preservasi Jalan Tol.
Tarif Tol awal dari pengusahaan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b ditetapkan lebih rendah daripada tarif Tol yang berlaku pada akhir masa konsesi.
Dalam hal terdapat kebutuhan peningkatan kapasitas Jalan Tol selain pengoperasian dan preservasi Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b dapat dilakukan perubahan perjanjian pengusahaan Jalan Tol.
Dalam hal terdapat selisih lebih antara tarif Tol yang dtetapkan Pemerintah Pusat dan tarif Tol penugasan kepada badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b, selisih tersebut merupakan penerimaan negara bukan pajak yang dipergunakan untuk pengembangan jaringan Jalan Tol.
Penetapan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (10) didasarkan pada kemampuan keuangan negara serta kelayakan ekonomi dan finansial untuk pengoperasian dan preservasi J alan Tol.
Dalam keadaan tertentu yang menyebabkan pengusahaan J alan Tol tidak dapat diselesaikan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemerintah Pusat dapat melakukan langkah penyelesaian untuk keberlangsungan pengusahaan Jalan Tol sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. jdih.kemenkeu.go.id (16) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (15) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 ...
Relevan terhadap
bahwa untuk tetap mempertahankan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, perlu melakukan penyesuaian kembali kebijakan mengenai Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang ditanggung Pemerintah tahun anggaran 2021;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 belum dapat menampung perkembangan kebutuhan pengaturan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang ditanggung Pemerintah tahun anggaran 2021 sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021;
Investasi Pemerintah
Relevan terhadap
Pelaksanaan Investasi Pemerintah dalam bentuk saham dan surat utang oleh OIP harus dilakukan oleh tenaga ahli/profesional yang telah memiliki sertifikasi keahlian di bidang pasar modal dan/atau di bidang investasi dan keuangan. Pasal 31 Dalam proses pengambilan keputusan pelaksanaan Investasi Pemerintah dalam bentuk saham dan surat utang, OIP harus melakukan:
analisis terhadap risiko; dan
dokumentasi pengambilan keputusan yang dituangkan dalam kertas kerja analisis yang memadai. Pasal 32 (1) OIP dapat melakukan alih daya pengelolaan investasinya kepada Manajer Investasi. (21 Alih daya pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dituangkan dalam perjanjian. Pasal 33 Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 paling sedikit harus memenuhi ketentuan:
memiliki izin usaha sebagai perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan;
tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan; c d berpengalaman mengelola dana paling sedikit Rp5.000.000.000.0O0,00 (lima triliun rupiah) pada saat penunjukan sebagai pengelola investasi; dan memiliki Wakil Manajer Investasi yang tidak pernah dikenai sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam ^jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir. Pasal 34 Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 menyampaikan laporan atas kineda pengelolaan investasi/portofolio Investasi Pemerintah secara berkala kepada OIP sesuai perjanjian atau sewaktu-waktu berdasarkan permintaan. Pasal 35 OIP melakukan evaluasi secara berkala terhadap kinerja pengelolaan investasi yang dilakukan oleh Manajer Investasi. Pasal 36 (1) OIP membuka rekening pengelolaan investasi pada Bank Kustodian. (21 Bank Kustodian paling sedikit memenuhi kriteria:
mempunyai status sebagai bank umum;
minimal cukup sehat selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
mempunyar izin usaha kustodian dari lembaga yang berwenang; dan
memenuhi syarat tambahan dari OIP. (3) Ketentuan mengenai Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal transaksi saham dan surat utang tidak tercatat dan/atau tidak diperdagangkan pada bursa efek. Pasal 37 Ketentuan lebih lanjut mengenai Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 diatur dalam Peraturan Menteri. Paragraf 2 Investasi Langsung Pasal 38 (1) Pelaksanaan investasi langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 paling sedikit dengan mempertimbangkan:
tujuan investasi;
tingkat risiko dan imbal hasil investasi; dan
kebijakan portofolio investasi. (2) Pelaksanaan investasi langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada analisis biaya manfaat dan/atau metode lain yang relevan. Pasal 39 (1) Investasi langsung berupa pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a dapat digunakan untuk:
pembangunan di bidang infrastruktur dan bidang lainnya; dan/atau
fasilitas pembiayaan/pendanaan. (21 Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menunjang pelaksanaan program Pemerintah. (3) Pemberian Pinjaman dapat dilakukan oleh OIP kepada BLU, Badan Usaha, dan/atau pemerintah daerah berdasarkan perjanjian. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Pinjaman dalam investasi langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal Pasal 40 Kerja sama investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih yang masing-masing pihak sepakat untuk melakukan investasi non permanen. Pasal 41 Bentuk dan pelaksanaan investasi langsung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf c diatur oleh Menteri. Pasal 42 Pemberian Pinjaman dan kerja sama investasi dapat dilakukan untuk mendukung kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Paragraf 3 Divestasi Pasal 43 (1) OIP melakukan Divestasi sesuai dengan masa jatuh tempo/waktu yang telah ditentukan. (2) Dalam keadaan tertentu, OIP dapat melakukan Divestasi sebelum masa waktu yang telah ditentukan. (3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
tujuan Investasi Pemerintah berupa manfaat ekonomi/ sosial/ lainnya telah tercapai;
terjadi peningkatan risiko investasi yang dapat menyebabkan penurunan nilai investasi; dan/atau
Pasal 31 Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "tingkat risiko dan imbal hasil investasi" adalah tingkat potensi penurunan nilai yang dapat terjadi karena perolehan hasil investasi tidak sesuai dengan harapan dan keuntungan yang akan diperoleh pada masa yang akan datang. Huruf c Yang dimaksud dengan "alokasi aset/kebijakan portofolio investasi" adalah proses pembagian dana di antara berbagai jenis/kelas aset meliputi kas, saham, obligasi, dan lain-lain berdasarkan tingk at f toleransi risiko. Sertifikasi keahlian di bidang pasar modal dan/atau di bidang investasi dan keuangan yang dimiliki oleh tenaga ahli/profesional misalnya sertifikat keahlian sebagai Wakil Manajer Investasi yang diakui Otoritas Jasa Keuangan dari lembaga pendidikan khusus di bidang pasar'modal berdasarkan rekomendasi dari Komite Standar Keahlian dan/atau sertihkasi profesi akuntansi di bidang investasi dan keuangan (chartered ftnancial analgst) dari lembaga yang berwenang. Yang dimaksud dengan "analisis terhadap risiko" antara lain risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, dan informasi tambahan, termasuk rencana penanggulangannya dalam hal terjadi peningkatan risiko investasi. Huruf b Cukup ^jelas
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2oll tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2OO8 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Oll Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5261), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 60 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2019 ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2019 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63 TAHUN 2019 TENTANG INVESTASI PEMERINTAH I. UMUM Investasi Pemerintah yang selama ini berfokus pada penyertaan modal dan pemberian Pinjaman, secara perlahan akan difokuskan juga kepada investasi dalam bentuk surat berharga sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara. Peran Menteri sebagai Bendahara Umum Negara yang berwenang dalam melaksanakan investasi akan dilakukan melalui OIP, baik yang berbentuk satuan kerja BLU ataupun BUMN dan/atau BHL. Untuk memberikan payung hukum yang memadai bagi pelaksanaan investasi yang akan dilakukan oleh OIP dimaksud, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2}ll tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah. Adapun penggantian tersebut dititikberatkan pada perluasan ruang lingkup Investasi Pemerintah baik dari sisi pelaku maupun instrumen dengan pengendalian risiko yang terukur serta fiduciary ^duties ^yang ^jelas, ^sehingga ^manfaat ^ekonomi, ^manfaat ^sosial, ^dan manfaat lainnya dapat tercapai secara optimal. Sebagai penyempLtrnaan terhadap Peraturan Pemerintah sebelumnya, Peraturan Pemerintah ini memuat materi pokok yang disusun secara sistematis, yaitu antara lain:
pembagian kewenangan yang jelas antara regulator, supervisor, dan operator dengan menjalankan prinsip dalam pengelolaan investasi;
perluasan ruang lingkup Investasi Pemerintah baik dari sisi pelaku maupun instrumen dengan kriteria yang telah ditentukan;
pengaturan mengenai pemanfaatan hasil investasi yang dapat digunakan sebagai penambah pokok/modal investasi;
pengaturan mengenai fiduciary duties, manajemen risiko, pengendalian internal dan business judgment rules dalam rangka menjaga gouerrLance Investasi Pemerintah;
pelaksanaan investasi oleh operator dengan batasan tertentu meliputi analisis dan kertas kerja analisis dan penggunaan Manajer Investasi;
Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ...
Relevan terhadap 12 lainnya
keberpihakan ke masyarakat untuk pemerataan pembangunan di wilayah bagian tengah negara; Di sisi lain, pemindahan Ibu Kota di Nigeria didasarkan pertimbangan keseimbangan dua kelompok besar (Islam dan Kristen) yang mendominasi wilayah tersebut. Sedangkan konteks di Indonesia berdasarkan upaya dalam mengatasi ketimpangan antar wilayah yang terjadi. 2. Pemindahan IKN dilakukan untuk mengurangi beban Jakarta yang menjadi pusat segala aktivitas di Indonesia dengan kontribusi tertinggi terhadap PDB serta memiliki populasi terpadat mencapai 35 juta jiwa. Hal tersebut menimbulkan masalah seperti kesenjangan ekonomi dan kemacetan, rawan banjir, dan risiko keterbatasan sumber daya air. 3. Pemindahan IKN menjadi langkah konkret untuk membangun model pembangunan perkotaan yang ideal untuk mewujudkan livable city. Secara paralel, upaya ini menjadi bagian penting dalam kebijakan perkotaan nasional yang lebih komprehensif. ● Secara kronologis akan saya jelaskan prosesnya sebagai berikut. ● Presiden Joko Widodo mengemukakan ide dasar diperlukannya pemindahan IKN muncul sejak tahun 2014-2015, di mana ide tersebut sebagai bentuk perwujudan Nawacita terutama dalam upaya pemerataan pembangunan. Hal tersebut dituangkan dalam Visi Indonesia 2033 sebagai salah satu gagasan strategis atau upaya untuk mengurangi beban Jakarta yang sudah overload dan bagian dari strategi mengatasi ketimpangan antar wilayah. Kajian disusun oleh Andrinof Chaniago yang merupakan Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tahun 2014- 2015. ● Berdasarkan arahan Presiden pada tahun 2017-2019 dibuat berbagai kajian. Di tahun 2017, Pemerintah menghasilkan kajian yang berjudul “Kajian Konsep Pemindahan Ibu Kota Jakarta” yang memuat substansi mengenai analisis kelayakan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dan urgensi pemindahan Ibu Kota Negara. Secara garis besar kajian memuat visi besar pemindahan IKN, penentuan beberapa opsi wilayah calon IKN, dan analisis dampak pemindahan Ibu Kota Negara dalam aspek ekonomi di level nasional, provinsi, dan dampaknya bagi daerah sekitar. ● Di dalam kajian tersebut disebutkan beberapa alternatif solusi pemindahan Ibu Kota dalam rangka meningkatkan pelayanan fungsi pemerintahan yang efektif
e. Rekomendasi Hasil Kerja Lingkungan Hidup Strategis (dokumen substansi tersebut berada dalam dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis Pemindahan Ibu Kota Negara, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2019 dan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis untuk Master Plan Ibu Kota Negara tahun 2020). (terlampir alat bukti PK No. 01) f. Master Plan yang dikeluarkan oleh Kementerian PPN/Bappenas (dokumen Kajian Rencana Induk dan Strategi Pengembangan IKN / Master Plan tahun 2020). (terlampir alat bukti PK No. 01) 3. Pemerintah telah melakukan serangkaian kajian pemindahan ibu kota negara sejak tahun 2017 hingga 2020 dengan kronologi sebagai berikut: a. Pada tahun 2017, Bappenas menyusun kajian yang berjudul Kajian Konsep Pemindahan Ibu Kota Jakarta yang memuat substansi mengenai analisis kelayakan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dan urgensi pemindahan Ibu Kota Negara. Kajian memuat visi besar pemindahan, penentuan lokasi, dan analisis dampak pemindahan Ibu Kota Negara terhadap ekonomi di level nasional dan provinsi. Berdasarkan kajian tersebut, dihasilkan rekomendasi lokasi Ibu Kota Negara baru yaitu berada di luar Pulau Jawa dengan opsi lokasi di wilayah Pulau Kalimantan dan Sulawesi. ((terlampir alat bukti PK No. 01) b. Pada tahun 2018, Bappenas memfokuskan kajian di wilayah Pulau Kalimantan dengan judul “Kajian Mendalam Sosial Kependudukan dan Ekonomi Wilayah Ibu Kota Negara” yang bertujuan untuk mendapatkan gambaran kondisi kependudukan, sosial-budaya, dan ekonomi eksisting di wilayah Pulau Kalimantan secara utuh. Lebih lanjut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional membuat “Kajian Kesesuaian Lahan dan Alternatif Lokasi”. Melalui kajian ini, didapatkan gambaran mengenai kesesuaian lahan untuk pembangunan Ibu Kota Negara dan menjadi input bagi penyusunan kajian teknis calon lokasi oleh Bappenas pada tahun berikutnya. (terlampir alat bukti PK No. 01) c. Selanjutnya di tahun 2019, Bappenas menyusun “Kajian Teknis Calon Lokasi (Studi Konsolidasi Penentuan Lokasi Pemindahan Ibu Kota Negara)” yang mengonsolidasikan berbagai kajian yang telah dilakukan sejak tahun 2017 dan memperdalam temuan-temuan yang diperoleh dari
a. RDPU Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara dengan Pakar (5 orang Pakar), yakni Dr. Wicipto Setiadi (Perspektif Hukum Tata Negara); Dr. Hendricus Andy Simarmata (perspektif hukum lingkungan); Wicaksono Sarosa (perspektif hukum lingkungan); Dr. Asep Sofyan (perspektif lingkungan); dan Dr. Nurkholis (perspektif ilmu ekonomi) yang diselenggarakan tanggal 8 Desember 2021 (vide __ Lampiran 11). b. RDPU Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara dengan Pakar (5 orang Pakar), yakni Prof Paulus (Perspektif Sosial Kemasyarakatan); Anggito Abimanyu (Perspektif Ekonomi dan Pendanaan Berkelanjutan); Erasmus Cahyadi Terre (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara); Dr. Fadhil Hasan (Perspektif Ekonomi dan Governance); dan Avianto Amri (Masyarakat Peduli Bencana Indonesia) yang diselenggarakan tanggal 9 Desember 2021 (vide Lampiran 17). c. RDPU Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara dengan Pakar (5 orang Pakar), yakni Robert Endi Jaweng (ex KPPOD) dalam Perspektif Otonomi Daerah dan Desentralisasi Fiskal serta Kelembagaan Daerah Virtual; Dr. Master P. Tumangor dalam Perspektif Ekonomi, Investasi Pendanaan dan Pengalihan Aset Pansus B; Dr. Mukti Ali, Dosen FT Univ Hasanuddin dalam Perspektif Perencanaan Wilayah dan GIS Virtual; M. Djailani, AORDA Kalteng (Audiensi) Pansus B; dan Suharyono, IMPI (Audiensi) Virtual yang diselenggarakan pada tanggal 10 Desember 2021 (vide __ Lampiran 23). d. RDPU Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara dengan Pakar (4 orang Pakar), yakni Prof. Satya Arinanto, SH.MH Pakar Hukum HTN FHUI IKN dalam Perspektif Hukum Tata Negara Hadir/Virtual; Dr. Chazali H. Situmorang Pakar Kebijakan Publik Unas IKN dalam Perspektif Kebijakan Publik; Dr. Aminuddin Kasim, SH.MH Pakar HTN Universitas Tadulako Sulteng IKN dalam Perspektif Kelembagaan Negara Virtual; dan Dr. Pratama Dahlian Persadha Chairman Lembaga Riset Keamanan Si dan Komunikasi CISSReC ( Communication and Information System Security Research Center Virtual ), yang diselenggarakan tanggal 11 Desember 2021 (vide __ Lampiran 29). Soemardjono, S.H., MCL, MPA selaku Pakar Hukum Pertanahan UGM; Ananda B. Kusuma selaku Pakar Sejarah Ketatanegaraan IKN; Dr. Yayat Supriatna selaku Pakar Tata Ruang Univ. Trisakti; Dr. Arief Anshory Yusuf selaku Pakar Ekonomi; Prof. Haryo Winarso selaku Pakar Planologi ITB; Siti
Lembaga Pengelola Investasi
Relevan terhadap
Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Keputusan Dewan Direktur mengenai pendirian Dana Kelolaan Investasi (Fundl berdasarkan analisis dan rekomendasi komite Investasi sesuai dengan kebijakan investasi LPI. Ayat (3) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Pertimbangan terhadap kepemilikan atas Dana Kelolaan Investasi (Fund) LPI atau partisipasi LPI mencakup bentuk kepemilikan (tunggal atau bersama dengan pihak ketiga), tata cara dan pengaturan kontribusi finansial pihak ketiga ke dalam Dana Kelolaan Investasi (Fund). Ayat (a) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Cukup ^jelas. Pasal 43 Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Dana Kelolaan Investasi (Fund) dapat berbadan hukum Indonesia maupun berbadan hukum asing. Untuk Dana Kelolaan Investasi (Fund) berbadan hukum asing, pengaturannya mengikuti ketentuan yurisdiksi hukum di mana fund tersebut didirikan. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas. Huruf g Cukup ^jelas.