Pengujuan UU no. 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Pasal 1 angka 1 dan angka 7, Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11 ayat (2) ...
Relevan terhadap
Pengampunan pajak merupakan permulaan dari perjalanan panjang untuk memulai membangun rasa percaya dan membangun momentum penting bagi perbaikan pengelolaan pajak dengan tertib dan bersih dari korupsi dan selanjutnya akan dijadikan landasan memperbaiki pengelolaan pajak oleh negara sehingga negara dapat mengelola ekonomi untuk menghasilkan dampak yang lebih besar bagi kepentingan rakyat; 2. Bahwa kondisi ekonomi dunia yang masih lemah sebagai dampak krisis ekonomi global 2008 berimbas pada perlemahan ekonomi negara-negara maju dan RRT serta penurunan harga komoditas dan perlemahan perdagangan internasional. Hal ini kemudian menyebabkan terjadinya defisit neraca perdagangan, membesarnya defisit anggaran, menurunnya laju pertumbuhan sektor pertambangan dan industri/manufaktur. Padahal, kebutuhan membangun dan mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia justru makin meningkat untuk mengentaskan kemiskinan, mengurangi kesenjangan, dan menciptakan kesempatan kerja di mana untuk itu kebutuhan infrastruktur, terutama di berbagai daerah pinggiran, sangat mendesak dan sangat tinggi; 3. Bahwa untuk mengatasi perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional dibutuhkan sumber-sumber pembiayaan, baik dari sektor publik maupun swasta, untuk meningkatkan investasi. Dalam kaitan ini, sektor pajak memiliki peranan yang makin penting. Namun, pada dekade terakhir, penerimaan dari sektor pajak belum optimal. Hal itu ditandai oleh rendahnya tax ratio Indonesia jika dibandingkan dengan rata-rata tax ratio negara-negara berpendapatan menengah lainnya. Penyebabnya adalah: a. Pertama , masih banyaknya wajib pajak yang belum melaporkan hartanya, di dalam dan di luar negeri, serta belum dikenai pajak. Dari USD250 miliar (Rp3,250 triliun) kekayaan orang-orang yang memiliki kekayaan sangat tinggi ( High Net Worth Individual /HNWI) di Indonesia, terdapat sekitar USD200 miliar (Rp2.600 triliun) disimpan di Singapura, baik dalam bentuk non-investable assets maupun investable assets . Ini belum termasuk dana serta harta yang disimpan di negara atau yurisdiksi lainnya, seperti Hong Kong, Macau, Labuan (Malaysia), Luxemburg, Swiss, dan negara tax haven lainnya, termasuk Panama; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Arsitektur TIK adalah dasar pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan sistem TIK, yang terdiri atas arsitektur proses bisnis, data/ informasi, arsitektur aplikasi, arsitektur arsitektur teknologi, dan arsitektur keamanan informasi.
Aset Informasi Kementerian Keuangan adalah aset dalam bentuk data/ dokumen, perangkat lunak, aset berwujud (tangible), dan aset tak berwujud (intangible). 3 . Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya b erkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ a tau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara danjatau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Biaya Kepemilikan Total (Total Cost of Ownership) adalah semua biaya investasi TIK dalam akuisisi dan implementasi TIK selama siklus hidup (life cycle), yang meliputi namun tidak terbatas pada biaya pengadaan, operasional, pelatihan, dan pemeliharaan. r 5 . Business Support adalah komponen yang menjalankan fungsi keuangan, sumber daya manusia, pengelolaan aset, dan pendukung lainnya pada Organisasi TIK.
Common Application adalah aplikasijperangkat lunak yang dapat digunakan oleh pengguna dalam mendukung tugas dalam pekerjaan seperti application development tools) ^m ind mapping) file compression) office suite. 7 . Common System adalah sis tern TIK yang memiliki kesamaan fitur fungsionalitas yang dibutuhkan lebih dari 1 ( satu) Unit di lingkungan Kementerian Keuangan seperti sistem surat elektronik, sistem aplikasi manajemen perkantoran.
Core System adalah sis tern aplikasi dan sis tern basis data yang mendukung proses bisnis utama Unit di lingkungan Kementerian Keuangan. 9 . Data Kementerian Keuangan adalah data yang bersumber dari Unit di lingkungan Kementerian Keuangan.
Disaster Recovery Plan yang selanjutnya disingkat DR P adalah dokumen yang berisikan rencana tindak yang diperlukan guna pemulihan layanan TIK setelah terdampak dari bencana.
Enterprise Service Bus adalah platform in tegrasi terstandar yang menggabungkan pesan, web services) transformation, dan intelligent routing dalam mengoptimalkan integrasi informasi.
Executive Information Systems adalah sis tern informasi bagi pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan yang menyediakan informasi yang terintegrasi, teragregasi, dan terstruktur untuk mendukung analisis sebagai referensi pengambilan keputusan.
Host to Host adalah sistem elektronik yang terhubung secara dua arah dan real time online. ( 14. Integration Modules adalah modul sistem TIK yang mendukung proses bisnis Unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang saling terkait agar dapat berkomunikasi ( terhubung) dalam rangka mewujudkan sistem informasi manajemen keuangan terpadu (Integrated Financial Management Information S y stem / IF MI S) seperti modul Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (S PA N) terintegrasi dengan modul aset.
Joint Application Development adalah pengembangan sistem informasi yang dilaksanakan secara bersama sama oleh Pengembang Sistem Informasi internal dan eksternal.
Keadaan Kahar (force majeure) adalah suatu kejadian yang terjadi diluar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Layanan Bersama (Shared Services) adalah penyediaan sistem TIK yang digunakan secara bersama- sama oleh paling sedikit 2 ( dua) Unit di lingkungan Kementerian Keuangan, yang terdiri atas infrastruktur TIK, common application, dan common system.
Major Incident adalah gangguan yang mempunyai dampak terhadap kegiatan Pimpinan dan/ a tau layanan dengan kritikalitas tinggi. 19 . Operational Level Agreement (OLA) adalah perJanJian internal pengelola layanan TIK untuk mendukung pencapaian target tingkat layanan.
Organisasi Pemulihan adalah organisasi yang terdiri atas perwakillan pemilik proses bisnis, perwakilan Organisasi TIK Kementerian Keuangan, dan pihak terkait yang akan saling berkoordinasi dalam pelaksanaan pemulihan kondisi setelah terjadi bencana. ( 2 1. Organisasi TIK organisasi yang pengelolaan, dan Keuangan. Kementerian Keuangan adalah menyelenggarakan tata kelola, pemanfaatan TIK Kementerian 22. Perangkat Appliance adalah perangkat gabungan antara perangkat lunak dengan perangkat keras atau perangkat jaringan, yang tidak terpisahkan dan memiliki ketergantungan satu sama lain. 23 . Pusat Data (Data Center/DC) adalah suatu fasilitas yang digunakan komponen terkait untuk menempatkan data dan untuk keperluan penempatan, penyimpanan, dan pengolahan data.
Pusat Pemulihan Keadaan Bencana (Disaster Recovery Center/DRC) adalah fasilitas yang digunakan untuk memulihkan kembali data atau informasi serta fungsi fungsi penting yang terganggu atau rusak akibat terjadinya bencana yang disebabkan oleh alam atau manus1 a.
Service Level Agreement (SLA) adalah perjanjian antara pengelola layanan TIK dan pengguna.
Single Source of Truth adalah pemusatan data pada satu sumber data yang dapat dipercaya dan tidak saling bertentangan agar bisa diakses secara cepat, efektif, dan efisien.
Sis tern Informasi adalah serangkaian perangkat keras, perangkat jaringan, perangkat lunak, sumber daya man usia, serta prosedur dan/atau aturan yang diorganisasikan secara terpadu untuk mengolah data menjadi informasi yang berguna untuk mencapai suatu tujuan.
Sistem Informasi Manajemen Keuangan Terpadu (Integrated Financial Management Information S y stem / IF MI S ) adalah sistem informasi yang terintegrasi untuk mendukung pengelolaan keuangan negara. ( 29 . Strategi TIK (ICT Strategy) adalah rene ana tindak (action plan) jangka panjang TIK untuk mendukung proses bisnis Kementerian Keuangan dan Unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang dituangkan dalam dokumen seperti, cetak biru TIK (ICT Blueprint), rencana induk TIK (ICT Masterplan).
Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan adalah Unit Eselon I dan Unit Non Eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. 3 1. Unit TIK Eselon I adalah unit yang melaksanakan tugas dan fungsi terkait TIK di tingkat Unit Eselon I.
Unit TIK Non Eselon adalah unit yang melaksanakan tugas dan fungsi terkait TIK di tingkat Unit Non Eselon.
Unit TIK Pusat adalah unit yang melaksanakan tugas dan fungsi terkait TIK untuk mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Unsolved-Problem adalah permasalahan yang tidak diketemukan solusinya. BA B II T U J UA N DA N PRI N SI P TA TA K EL OLA TIK
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK. 06/2015 Tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan Pt Perusahaan Pengelola Aset (Persero) oleh Men ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Aset adalah kekayaan Negara yang berasal dari kekayaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang sebelumnya diserahkelolakan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)/ PT PPA (Persero), dan telah dikembalikan pengelolaannya kepada Menteri Keuangan.
Aset Kredit adalah tagihan Bank Asal terhadap para debiturnya dan/atau pinjaman Pemerintah yang disalurkan melalui BPPN, atau tagihan Pemerintah dalam bentuk lainnya.
Bank Asal adalah bank-bank yang masuk dalam program penyehatan dengan status Bank Beku Operasi (BBO), Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU), Bank Take Over (BTO) dan Bank peserta Program Rekapitalisasi.
Restrukturisasi Aset Kredit adalah upaya perbaikan terhadap kondisi Aset Kredit yang dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Aset Properti adalah Aset berupa tanah dan/atau bangunan, dan/atau satuan rumah susun/ apartemen berikut benda-benda yang melekat dan merupakan satu kesatuan atau kelengkapannya.
Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang.
Penebusan adalah pembayaran yang dilakukan guna memperoleh kembali Aset Properti.
Nilai Pasar, yang dalam ilmu akuntansi disebut sebagai Nilai Wajar, adalah perkiraan jumlah uang pada tanggal penilaian, yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli atau hasil penukaran suatu properti, antara pembeli yang berminat membeli dan penjual yang berminat menjual, dalam suatu l transaksi bebas ikatan, yang penawarannya dilakukan secara layak dalam waktu yang cukup, dimana kedua pihak masing-masing mengetahui kegunaan properti tersebut bertindak hati-hati dan tanpa paksaan.
Penetapan Status Penggunaan adalah kegiatan menetapkan status Aset Properti kepada kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara untuk digunakan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Nominee adalah nama perorangan yang digunakan oleh Bank Asal dalam mengambil alih jaminan utang dan/atau dicantumkan dalam dokumen kepemilikan barang.
Aset Saham adalah Aset yang berupa bukti kepemilikan suatu Perseroan Terbatas.
Penawaran Terbatas adalah penawaran atas Aset Saham pada perusahaan tertutup kepada pihak pihak tertentu dengan mengacu pada anggaran dasar perusahaan dan/ a tau perJanJ1an sesuai ketentuan yang berlaku.
Aset Reksadana adalah Aset yang berupa unit penyertaan sebagai bukti investasi dalam portofolio efek reksadana melalui Manajer Investasi.
Aset Obligasi adalah Aset yang berupa surat utang yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pemegang obligasi.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Direktur Jenderal adalah direktur jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan A set.
Direktorat Jenderal adalah unit eselon I di lingkungan Kernen terian Keuangan yang lingku p tug as dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan Aset.
Direktur adalah direktur di lingkungan Direktorat J enderal yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan Aset.
Direktorat adalah unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan Aset.
Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal.
Kantor Pelayanan adalah unit vertikal pelayanan pada Kantor Wilayah.
Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Tata Cara Penilaian Kompetensi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penendatangan Surat Perintah Membayar pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pe ...
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. ...
Pengujian UU No. 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2 ...
Relevan terhadap
rupiah) dalam UU APBN 2012, hal tersebut sebagai akibat dari harga minyak mentah yang meningkat tajam serta nilai tukar rupiah yang mengalami depresiasi. Terkait dengan kondisi perekonomian dan harga minyak mentah yang melonjak tinggi, dapat Pemerintah sampaikan bahwa kenaikan anggaran subsidi BBM dan LPG dari semula Rp123.599.674.000.000,00 menjadi Rp137.379.845.300.000,00 dikarenakan perubahan asumsi ekonomi makro dan parameter yang ditetapkan Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat dalam APBN-P 2012, yaitu rata-rata harga minyak mentah Indonesia berubah dari USD90 per barel menjadi USD105 per barel dan nilai tukar berubah dari Rp8.800 per USD menjadi Rp9.000 per USD. Selain itu, dapat Pemerintah kemukakan bahwa pelaksanaan subsidi BBM dan LPG pada setiap akhir tahun anggaran akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menjaga good governance dan akuntabilitas realisasi penggunaan anggaran subsidi BBM dan LPG. Oleh karena itu, Pemerintah tegaskan bahwa alasan para Pemohon yang menyatakan alokasi anggaran untuk subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) dalam Pasal 7 ayat (1) tersebut telah dimarkup adalah tidak benar. C. Penjelasan Atas Pasal 7 ayat (6a) UU APBN-P 2012 Sebagaimana telah disampaikan di atas, bahwa peningkatan alokasi anggaran subsidi BBM dan LPG tersebut dimaksudkan agar harga jual eceran BBM bersubsidi (premium, solar, minyak tanah) dan LPG tabung 3 kg tetap terkendali, sehingga Pemerintah dapat menjaga stabilitas harga dan mencegah inflasi yang sangat tinggi, serta pertumbuhan ekonomi yang tetap dinamis dan stabilitas ekonomi makro yang tetap terjaga. Namun dengan perkembangan harga minyak mentah dunia yang Ionjakannya sangat tinggi dan sangat jauh di atas asumsi dalam APBN 2012, akan mendorong tingginya kebutuhan subsidi BBM dan mempersempit ruang fiskal Pemerintah untuk melaksanakan program-program yang lebih bermanfaat terhadap masyarakat banyak. Kenaikan harga ICP dan depresiasi nilai tukar rupiah pada tahun 2012 diperkirakan akan mendorong defisit secara sangat substansial menjadi di atas 3 persen terhadap PDB, yang apabila bila tidak disesuaikan, akan melanggar UU Keuangan Negara.
Di samping itu, mengingat sangat sulitnya untuk memprediksi perkembangan kondisi perekonomian global maupun nasional, maka dalam keadaan tertentu, khususnya dalam hal harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) mengalami kenaikan yang sangat tajam, terhadap harga BBM bersubsidi sudah selayaknya harus dilakukan penyesuaian pula. Harga rata-rata ICP tersebut menjadi indikator atau asumsi makro utama bagi Pemerintah untuk menaikkan atau menurunkan harga BBM. Dapat Pemerintah sampaikan bahwa apabila harga rata-rata ICP mengalami kenaikan, maka akan berpotensi menambah jumlah anggaran subsidi BBM dalam APBN. Dengan diperlukannya tambahan subsidi BBM yang sangat besar tersebut, maka berakibat pula pada bertambahnya defisit anggaran, sehingga dapat menyebabkan APBN menjadi tidak stabil. Oleh karena itu, sebagai upaya antisipasi untuk menjaga agar postur APBN tetap sehat dan seimbang, pembuat undang-undang memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi. Hal ini dimaksudkan agar dalam hal harga minyak mentah mengalami kenaikan yang sangat tinggi, Pemerintah dapat menyesuaikan harga BBM bersubsidi tersebut agar tidak mengakibatkan tidak sehatnya APBN secara keseluruhan yang pada akhirnya akan berdampak negatif pada stabilitas perekonomian nasional. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, dalam ketentuan Pasal 7 ayat (6a) UU APBN-P 2012 atas hasil pembahasan antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat diputuskan bahwa kewenangan diberikan kepada Pemerintah untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dalam hal harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15% (lima belas persen) dari harga ICP yang diasumsikan dalam APBN-P 2012. Oleh karena itu, ketentuan Pasal 7 ayat (6a) UU APBN-P 2012 telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi, sebagaimana terlihat jelas pada frasa “Pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi...” Hal tersebut menegaskan bahwa harga BBM bersubsidi tidak
merupakan pembayaran tunai kepada rumah tangga sasaran guna menambah pendapatan rumah tangga miskin untuk mengkompensasi biaya hidup yang meningkat. Dengan skema pembayaran tunai, maka diharapkan agar bantuan akan dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan penerima, dapat didistribusikan secara cepat, serta tidak menyebabkan distorsi harga pasar. Oleh karena itu, ketentuan Pasal 15A UU APBN-P 2012 telah sesuai dengan amanat konstitusi dalam Pasal 23 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa APBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara dilaksanakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan hal-hal tersebut, Pemerintah tegaskan bahwa alasan pengujian yang dikemukakan oleh para Pemohon yang menyatakan bahwa dana kompensasi kenaikan harga BBM bersubsidi dalam bentuk BLSM yang ditetapkan dalam Pasal 15A UU APBN-P 2012 tidak mempunyai dasar dan pertimbangan yang matang serta tidak dapat dipertanggungjawabkan peruntukkannya adalah tidak benar, E. Penjelasan Atas Pasal 15B UU APBN-P 2012 Program kompensasi lainnya yang akan dilaksanakan dalam hal terjadi penyesuaian harga BBM bersubsidi adalah program bantuan pembangunan infrastruktur pedesaan sebagaimana yang dialokasikan dalam Pasal 15B UU APBN-P 2012. Bantuan pembangunan infrastruktur pedesaan tersebut ditujukan untuk meningkatkan lapangan kerja bagi masyarakat pedesaan, sehingga pendapatan dan daya bell masyarakat pedesaan tetap dapat dipertahankan dan ditingkatkan. Di samping itu, bantuan pembangunan infrastruktur pedesaan juga ditujukan untuk menyediakan infrastruktur pedesaan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, handal, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan, serta meningkatkan kemampuan masyarakat pedesaan dalam penyelenggaraan infrastruktur pedesaan dan meningkatkan kemampuan aparatur pemerintah daerah dalam memfasilitasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan di pedesaan. Berdasarkan hal-hal tersebut, Pemerintah berkeyakinan bahwa pengalokasian anggaran bantuan pembangunan infrastruktur pedesaan dalam ketentuan Pasal 15B UU APBN-P 2012 telah sejalan dengan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 yang mengamanatkan APBN sebagai wujud
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. ...
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2017 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negar ...