Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa
Relevan terhadap
Jaring pengaman sosial di Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1a) huruf b, berupa BLT Desa kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa sebagai keluarga penerima manfaat.
(1a) Dana Desa diprioritaskan untuk BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut:
keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan; dan
tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Pra Kerja.
Pendataan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
Besaran BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar:
Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan ketiga per keluarga penerima manfaat;
Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan keempat sampai dengan bulan keenam per keluarga penerima manfaat.
Pembayaran BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan selama 6 (enam) bulan paling cepat bulan April 2020.
dihapus (8) Ketentuan mengenai kriteria, mekanisme pendataan, penetapan data keluarga penerima manfaat BLT Desa dan pelaksanaan pemberian BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Ketentuan ayat (2) Pasal 40 diubah, sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan Dari Pemerintah. ...
Relevan terhadap
Dalam rangka pelaksanaan program jaminan kesehatan bagi penerima penghasilan dari Pemerintah, KPA BUN dan Direktorat Jenderal Anggaran melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap aspek keuangan paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh KPA BUN, Direktorat Jenderal Anggaran, dan instansi terkait sebagai bahan masukan dalam pengusulan anggaran dan pelaksanaan pencairan dana Iuran Jaminan Kesehatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara- Perubahan dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran berikutnya.
Penugasan Khusus Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Relevan terhadap
Dalam rangka Penugasan Khusus, Menteri membentuk Komite yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
melakukan penilaian hasil kajian Aspek Ekonomi atas Program Ekspor yang diusulkan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dengan mempertimbangkan beban dan risiko fiskal;
melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Penugasan Khusus;
melaporkan hasil monitoring dan evaluasi Penugasan Khusus kepada Menteri Keuangan.
Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki wewenang:
meminta kelengkapan data dan informasi usulan Program Ekspor kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pengusul;
merekomendasikan perubahan atau pencabutan pelaksanaan Penugasan Khusus berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi; dan
meminta laporan pelaksanaan Penugasan Khusus kepada LPEI selain laporan periodik.
Tugas, wewenang, susunan anggota, tata kerja, dan prosedur operasi standar Komite lebih lanjut ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Anggota Tetap, yaitu pejabat dari;
Kementerian Keuangan;
Kementerian Perdagangan;
Kementerian Perindustrian; dan
Anggota Tidak Tetap, yaitu pejabat dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Dalam mendukung pelaksanaan tugasnya, Komite dapat meminta masukan dari LPEI.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang selanjutnya disingkat LPEI adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Pemerintah adalah Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dan/atau jasa dari wilayah Negara Republik Indonesia.
Pembiayaan Ekspor adalah fasilitas yang diberikan kepada badan usaha termasuk perorangan dalam rangka mendorong Ekspor dalam bentuk pembiayaan, penjaminan, dan/atau asuransi.
Pembiayaan adalah kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang disediakan oleh LPEI.
Penjaminan adalah pemberian fasilitas jaminan untuk menanggung pembayaran kewajiban keuangan pihak terjamin dalam hal pihak terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban perikatan kepada kreditornya.
Asuransi adalah pemberian fasilitas berupa ganti rugi atas kerugian yang timbul sebagai akibat dari suatu peristiwa yang tidak pasti.
Program Ekspor adalah rancangan kegiatan dalam rangka Ekspor yang meliputi kegiatan memproduksi barang/jasa dan/atau kegiatan pendukung lainnya, yang disusun oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, baik secara tersendiri maupun secara bersama-sama dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian lainnya.
Penugasan Khusus adalah penugasan yang diberikan Pemerintah kepada LPEI untuk menyediakan Pembiayaan Ekspor atas transaksi atau proyek yang secara komersial sulit dilaksanakan, tetapi dianggap perlu oleh Pemerintah untuk menunjang kebijakan atau Program Ekspor.
Pembiayaan Modal Kerja adalah fasilitas Pembiayaan yang diberikan baik dalam rupiah maupun valuta asing untuk memenuhi modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha dengan jangka waktu paling lama satu tahun.
Pembiayaan Investasi adalah kredit jangka menengah/panjang yang diberikan kepada nasabah untuk membiayai barang-barang modal yang pelunasannya dari hasil usaha dengan barang-barang modal yang dibiayai.
Pembiayaan Luar Negeri (Overseas Financing) adalah fasilitas pembiayaan luar negeri yang meliputi pembiayaan proyek luar negeri ( overseas project financing ) dan pembiayaan investasi luar negeri ( overseas investment financing). 14. Risiko Politik adalah kejadian-kejadian yang terjadi di suatu negara yang memberikan dampak negatif atas transaksi Ekspor atau investasi yang meliputi nasionalisasi ( nationalization), hambatan penukaran mata uang (currency inconvertibility), hambatan transfer devisa (exchange transfer restricted) , pembatalan kontrak sepihak ( contract repudiation), penghapusan utang, dan kebijakan pemerintah di negara pembeli atau di negara ketiga tempat pembayaran dilakukan yang mengakibatkan kegagalan bayar oleh pembeli.
Komite Penugasan Khusus Ekspor selanjutnya disebut Komite adalah Komite yang dibentuk oleh Menteri dalam rangka pemberian Penugasan Khusus kepada LPEI.
Rekening Dana Penugasan Khusus selanjutnya disebut Rekening DPK adalah rekening yang dibuka oleh LPEI sebagai tempat penyimpanan, pembayaran, dan pengembalian dana dalam rangka Penugasan Khusus.
Pelaku Ekspor adalah orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan baik langsung maupun tidak langsung untuk memproduksi barang dan/atau jasa dalam rangka Ekspor atau kegiatan pendukung dalam rangka Ekspor.
Nasabah adalah orang atau badan usaha yang menggunakan Pembiayaan Ekspor.
Transaksi adalah perjanjian jual-beli barang dan/atau jasa antara Pelaku Ekspor dengan importir dari luar negeri yang mempunyai dampak ekonomi.
Proyek adalah pengadaan barang dan jasa antara pihak yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia dengan pihak yang berada di dalam maupun di luar negeri sesuai spesifikasi tertentu yang dilaksanakan sesuai batasan waktu yang telah disetujui oleh kedua pihak. 21 Aspek Ekonomi adalah aspek-aspek yang dijadikan pertimbangan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait untuk menyusun Program Ekspor, antara lain mencakup kebijakan sektor ekonomi, komoditas, negara tujuan Ekspor, kriteria pelaku Ekspor, dan bentuk Pembiayaan Ekspor. 22 Aspek Finansial adalah aspek-aspek yang dijadikan pertimbangan oleh LPEI terkait proyeksi penerimaan, risiko bisnis, prinsip mengenal nasabah, atau hal lain terkait keuangan dalam menilai kelayakan suatu Transaksi atau Proyek.
Pembayaran adalah pencairan dana oleh LPEI dari Rekening DPK kepada rekening Nasabah dan/atau pihak lain terkait Transaksi atau Proyek.
Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ...
Relevan terhadap
Pergeseran anggaran belanja antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) terdiri atas pergeseran anggaran:
dari BA 999.08 ke BA BUN Pengelolaan Hibah (BA 999. 02);
dari BA 999.08 ke BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (BA 999.05);
dari BA 999.08 ke BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07); d. dari BA 999.08 ke BA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999.99); dan
dari BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07) ke BA 999.08.
Pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA BUN Pengelolaan Hibah (BA 999.02) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk:
pemberian hibah kepada pemerintah/lembaga asing untuk tujuan kemanusiaan dan tujuan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; atau
pemberian hibah kepada Pemerintah Daerah dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, dan stimulus pariwisata.
Pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (BA 999.05) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk keperluan pembayaran kurang bayar Transfer ke Daerah dan Dana Desa dan penambahan alokasi DAU Tambahan untuk Bantuan Pembayaran Selisih Perubahan luran Jaminan Kesehatan Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
Pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk keperluan tertentu dilakukan sepanjang anggaran untuk keperluan tersebut telah dialokasikan dalam BA 999.08.
Pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999.99) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan untuk:
mendanai kontribusi non reguler untuk kepentingan hubungan internasional, trust fund, dan pengeluaran yang terkait dengan perjanjian hukum internasional;
Viability Gap Fund (VGF) dan Project Development Fund (PDF) yang telah dialokasikan anggarannya dalam BA 999.08; dan
kekurangan pembayaran luran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan dari Pemerintah Pusat, manfaat pensiun, Jasa perbendaharaan dan pembiayaan pengelolaan BUN, iuran wajib pegawai program Jaminan kecelakaan kerja, iuran wajib pegawai program Jaminan kematian, jaminan kesehatan menteri dan pejabat tertentu dan jaminan kesehatan utama yang telah dialokasikan anggarannya dalam BA 999.08, dan kebijakan lainnya sepanjang diatur dalam Undang-Undang mengenai APBN dan/atau APBN Perubahan.
Pergeseran anggaran belanja dari BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07) ke BA 999.08 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan untuk keperluan memenuhi kebutuhan di bidang yang sama.
Pergeseran anggaran belanja antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) dan peruntukan pergeseran anggaran belanja antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) selain yang telah ditentukan pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dapat ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan.
Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang selanjutnya disingkat PTN Badan Hukum adalah Perguruan Tinggi negeri yang didirikan oleh Pemerintah yang berstatus sebagai subyek hukum yang otonom.
Subsidi yang selanjutnya disebut Bantuan Operasional PTN Badan Hukum adalah bantuan Pemerintah untuk biaya operasional, biaya Dosen dan tenaga kependidikan.
Pendanaan adalah penyediaan sumber daya keuangan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan Pendidikan Tinggi oleh PTN Badan Hukum.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat TKDD adalah bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dan Desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada Daerah dan Desa.
Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Transfer ke Daerah adalah bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan Daerah.
Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
Dana BOS Kinerja adalah Dana BOS yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.
Dana BOS Afirmasi adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk mendukung operasional rutin bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di Daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran pendidikan anak usia dini.
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan adalah dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Dana Tunjangan Profesi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah yang selanjutnya disebut Dana TPG ASN Daerah adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah dan guru PPPK yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Dana Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah yang selanjutnya disebut Dana Tamsil Guru ASN Daerah adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah dan guru PPPK yang belum mendapatkan TPG ASN Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana Tunjangan Khusus Guru Aparatur Sipil Negara Daerah yang selanjutnya disebut Dana TKG ASN Daerah adalah tunjangan yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah dan guru PPPK sebagai kompensasi atas kesulitan hidup dalam melaksanakan tugas di Daerah khusus yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
DAK Nonfisik Jenis Lainnya adalah jenis dana DAK Nonfisik selain Dana BOS, Dana BOP PAUD, Dana BOP Kesetaraan, Dana TPG ASN Daerah, Dana Tamsil Guru ASN Daerah, dan Dana TKG ASN Daerah yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PA BUN adalah Menteri Keuangan selaku pejabat yang diberikan tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja pada masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor Daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut Kepala KPPN adalah pimpinan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran BUN Pengelolaan TKDD sebagai KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
Indikasi Kebutuhan Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut IKD DAK Nonfisik adalah indikasi kebutuhan dana DAK Nonfisik yang perlu dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PPA BUN.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau walikota bagi Daerah kota.
Sekolah adalah satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (negeri) dan yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta).
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
Rekening Sekolah adalah rekening atas nama sekolah yang menerima Dana BOS pada bank umum yang terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan/atau Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan surat perintah membayar.
Supplier Sekolah adalah informasi terkait dengan Sekolah yang berhak menerima pembayaran Dana BOS yang memuat paling kurang informasi pokok, informasi lokasi, dan informasi rekening.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Um ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi Bendahara umum negara.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah Bagian Anggaran yang tidak dikelompokkan dalam Bagian Anggaran kementerian negara/lembaga.
Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat BA K/L adalah bagian anggaran yang menampung belanja pemerintah pusat yang pagu anggarannya dialokasikan pada kementerian negara/lembaga.
Mitra Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disebut Mitra K/L adalah unit Eselon II di bawah Direktorat Jenderal Anggaran yaitu Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman/Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan/Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) yang selanjutnya disebut BA 999.08 adalah subbagian anggaran BUN yang menampung belanja pemerintah pusat untuk keperluan belanja pegawai, belanja bantuan sosial, belanja lain-lain, yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam BA K/L.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh kuasa pengguna anggaran BUN.
Surat Penetapan Pergeseran Anggaran Belanja Antarsubbagian Anggaran Dalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat SPP BA BUN adalah dokumen alokasi anggaran yang ditetapkan dalam rangka pergeseran anggaran belanja antarsubbagian anggaran dalam BA BUN untuk suatu kegiatan.
Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 yang selanjutnya disebut SP SABA 999.08 adalah dokumen alokasi anggaran yang ditetapkan untuk suatu kegiatan, yang dilakukan pergeseran anggaran belanjanya dari BA 999.08 ke BA K/L.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat APIP K/L adalah Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/Inspektorat atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern dan bertanggung jawab langsung kepada menteri/pimpinan lembaga.
Penyesuaian Belanja Negara adalah melakukan pengutamaan penggunaan anggaran untuk kegiatan tertentu ( refocusing ), realokasi anggaran, pemotongan anggaran belanja negara, dan/atau pergeseran anggaran antar-program dalam 1 (satu) bagian anggaran.
Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Relevan terhadap 25 lainnya
Seksi Penyusunan Anggaran Belan j a Kernen terian Lembaga I dan Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Kementerian Lembaga II masing-masing mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan sinkronisasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belan j a kemen terian dan lem baga serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik dalam penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Bantuan Sosial mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang bantuan sosial serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik dalam penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Hibah dan Konsolidasi Data Belanja Negara mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan sinkronisasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauandan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja prioritas, melakukan konsolidasi pengolahan dan pemantauan data belanja pemerintah pusat, konsolidasi data belanja negara dan analisis dan evaluasi fungsi dan tematik serta konsolidasi fungsi dalam penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
Subdirektorat Penyiapan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, penyusunan norma, standar, dan prosedur, dan kriteria, penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang penyiapan kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha, serta melaksanakan pemberian bantuan teknis penyiapan pengaJuan pelaksanaan fasilitas penyiapan dan permohonan, pendampingan transaksi proyek kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha.
Seksi Penganggaran Investasi mempunyai tugas melakukan analisis kebutuhan dana penerusan pinjaman, investasi pemerintah, kredit program dan investasi lainnya, melakukan fungsi koordinasi dan pembahasan dengan lembaga terkait pengalokasian anggaran penerusan pmJaman, investasi pemerintah, kredit program dan investasi lainnya, dan melakukan penyiapan, penyusunan, dan revisi dokumen pelaksanaan anggaran penerusan pmJaman, investasi pemerintah, kredit program dan investasi lainnya.
Seksi Pengelolaan Kinerja mempunyai tugas melakukan pengelolaan kinerja yang meliputi penyusunan sasaran strategis dan indikator kinerja organisasi dan individu, pemantauan, penilaian, evaluasi dan pelaporan, serta pembinaan kinerja dan menindaklanjuti Daily Activity Monitoring System Direktorat Sistem Manajemen Investasi.
Seksi Pengelolaan Risiko mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model analisis risiko, identifikasi risiko, penyusunan mitigasi risiko, monitoring dan evaluasi pelaksanaan mitigasi risiko di bidang investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program dan investasi lainnya, serta pengelolaan risiko Direktorat Sistem Manajemen Investasi.
Seksi Data, Informasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan informasi terkait investasi pemerintah, penerusan pmJaman, kredit program dan investasi lainnya, koordinasi penyusunan laporan pelaksanaan investasi, penerusan pinjaman, dan kredit program, koordinasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional koordinasi pemberian layanan informasi dan publikasi, menganalisis laporan realisasi dan statistik investasi pemerintah, penerusan pmJaman, kredit program, dan investasi lainnya dan pengelolaan situs Direktorat Sistem Manajemen Investasi.
Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2016.
Relevan terhadap
Revisi Anggaran meliputi:
perubahan rincian anggaran yang disebabkan oleh penambahan atau pengurangan pagu anggaran;
perubahan rincian anggaran dan/atau pergeseran anggaran dalam hal pagu anggaran tetap; dan/atau
revisi administrasi yang disebabkan oleh kesalahan administrasi, perubahan rumusan yang tidak terkait dengan anggaran, dan/atau pemenuhan persyaratan dalam rangka pencairan anggaran.
Revisi Anggaran berupa perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
Perubahan Anggaran Belanja yang Bersumber dari PNBP;
Perubahan Anggaran Belanja yang Bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri dan dalam negeri, termasuk Penerusan Pinjaman/hibah;
Perubahan Anggaran Belanja yang Bersumber dari SBSN, termasuk penggunaan sisa dana penerbitan SBSN yang tidak terserap pada tahun 2015;
perubahan anggaran belanja pemerintah pusat berupa pagu untuk pengesahan belanja yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri yang telah _closing date; _ e. perubahan anggaran belanja dan/atau pembiayaan anggaran sebagai akibat dari perubahan kurs, perubahan parameter, tambahan kewajiban, dan/atau pemenuhan kewajiban.
Revisi Anggaran berupa perubahan rincian anggaran dan/atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
pergeseran anggaran Bagian Anggaran 999.08 (BA BUN Pengelola Belanja Lainnya) ke BA K/L atau antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN);
pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama atau antar Program dalam 1 (satu) bagian anggaran yang bersumber dari rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional;
pergeseran rincian anggaran untuk Satker Badan Layanan Umum yang sumber dananya berasal dari PNBP;
pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian sisa kewajiban pembayaran Kegiatan/proyek yang dibiayai melalui SBSN yang melewati tahun anggaran sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
pergeseran anggaran antar Program dalam 1 (satu) bagian anggaran untuk memenuhi kebutuhan Ineligible Expenditure atas Kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
pergeseran anggaran antara Program lama dan Pogram baru dalam rangka penyelesaian administrasi DIPA sepanjang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat;
pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama dalam rangka penyediaan dana untuk penyelesaian restrukturisasi Kementerian/Lembaga;
pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama dalam rangka memenuhi kebutuhan selisih kurs;
pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama dalam rangka penyelesaian tunggakan tahun lalu;
pergeseran anggaran pembayaran kewajiban utang sebagai dampak dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang;
pergeseran anggaran dalam 1 (satu) lokasi yang sama atau antar lokasi dan/atau antar kewenangan dalam rangka tugas pembantuan, urusan bersama, dan/atau dekonsentrasi;
pergeseran anggaran dalam rangka pembukaan kantor baru;
pergeseran anggaran dalam rangka penanggulangan bencana;
pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( inkracht );
pergeseran anggaran dalam rangka rekomposisi pendanaan antar tahun terkait dengan kegiatan kontrak tahun jamak;
pergeseran anggaran dari BA K/L ke BA BUN;
pergeseran anggaran antar jenis belanja dalam 1 (satu) Program yang sama sepanjang pergeseran anggaran merupakan Sisa Anggaran Kontraktual atau Sisa Anggaran Swakelola;
pergeseran anggaran dalam rangka pemenuhan kewajiban negara sebagai akibat dari keikutsertaan sebagai anggota organisasi internasional; dan/atau
penggunaan anggaran dalam BA BUN yang belum dialokasikan dalam DIPA BUN.
Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dalam 1 (satu) Keluaran ( Output ) yang sama atau antar Keluaran ( Output ), dalam 1 (satu) Kegiatan yang sama atau antar Kegiatan, dan/atau dalam 1 (satu) Satker yang sama atau antar Satker.
Revisi administrasi yang disebabkan oleh kesalahan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
ralat kode akun dalam rangka penerapan kebijakan akuntansi sepanjang dalam peruntukkan dan sasaran yang sama, termasuk yang mengakibatkan perubahan jenis belanja;
ralat kode Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
ralat kode kewenangan;
ralat kode lokasi dan/atau lokasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
ralat kode bagian anggaran dan/atau Satker;
ralat volume, jenis, dan satuan Keluaran ( Output ) yang berbeda antara RKA-K/L dan Rencana Kerja Pemerintah atau hasil kesepakatan Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah;
ralat rencana penarikan dana/atau rencana penerimaan dalam halaman III DIPA;
ralat cara penarikan PHLN/PHDN, termasuk penerusan pinjaman;
ralat cara penarikan SBSN;
ralat nomor register pembiayaan proyek melalui SBSN; dan/atau
ralat karena kesalahan aplikasi berupa tidak berfungsinya sebagian atau seluruh fungsi matematis aplikasi RKA-K/L DIPA.
Revisi administrasi yang disebabkan oleh perubahan rumusan yang tidak terkait dengan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
perubahan/penambahan nomor register pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
perubahan/penambahan nomor register SBSN;
perubahan pejabat perbendaharaan;
perubahan nomenklatur bagian anggaran, Program/Kegiatan, dan/atau Satker;
perubahan/penambahan cara penarikan PHLN/PHDN, termasuk Penerusan Pinjaman;
perubahan/penambahan cara penarikan SBSN; dan/atau g. perubahan rumusan sasaran kinerja dalam database RKA-K/L DIPA.
Revisi administrasi yang disebabkan oleh pemenuhan persyaratan dalam rangka pencairan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
penghapusan/perubahan/pencantuman halaman IV DIPA; dan/atau
penggunaan dana Keluaran (Output) cadangan.
Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran meliputi revisi terkait dengan perubahan anggaran termasuk perubahan rinciannya, pergeseran anggaran dalam hal pagu anggaran tetap, dan revisi administrasi.
Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran diproses melalui penelaahan atau tanpa melalui penelahaan.
Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran yang memerlukan penelaahan meliputi usul Revisi Anggaran sebagai berikut:
perubahan anggaran termasuk perubahan rinciannya, terdiri atas:
PERUBAHAN Anggaran Belanja yang Bersumber Dari PNBP;
percepatan penarikan PHLN dan/atau PHDN, termasuk Penerusan Pinjaman;
penambahan hibah luar negeri atau hibah dalam negeri terencana yang diterima oleh Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan setelah Undang-Undang mengenai APBN atau Undang- Undang mengenai APBN Perubahan Tahun Anggaran 2016 ditetapkan dan kegiatannya dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga;
pengurangan alokasi pinjaman proyek termasuk pengurangan alokasi Penerusan Pinjaman, pengurangan alokasi hibah luar negeri dan dalam negeri termasuk hibah luar negeri atau hibah dalam negeri yang diterushibahkan, dan/atau pinjaman yang diteruspinjamkan;
lanjutan pelaksanaan Kegiatan/proyek yang dananya bersumber dari sisa dana penerbitan SBSN yang tidak terserap pada tahun 2015;
perubahan anggaran Kegiatan Kementerian/ Lembaga yang sumber dananya berasal dari pinjaman atau hibah luar negeri sebagai akibat dari penyesuaian kurs;
tambahan alokasi anggaran belanja pegawai sebagai akibat dari selisih kurs;
penambahan alokasi anggaran pembayaran kewajiban utang;
penambahan alokasi anggaran Subsidi Energi;
penambahan alokasi anggaran pembayaran cicilan pokok utang;
penambahan alokasi anggaran dalam rangka PMN;
perubahan pagu anggaran kewajiban penjaminan Pemerintah;
perubahan Transfer ke Daerah dan Dana Desa; dan/atau 14. pengurangan volume Keluaran ( Output );
pergeseran anggaran termasuk perubahan rinciannya dalam hal pagu tetap, terdiri atas:
pergeseran anggaran antar Program dalam 1 (satu) bagian anggaran untuk memenuhi kebutuhan Ineligible Expenditure atas Kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
pergeseran anggaran Bagian Anggaran 999.08 (BA BUN Pengelola Belanja Lainnya) ke BA K/L;
pergeseran anggaran antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN);
pergeseran anggaran Bagian Anggaran 999.08 (BA BUN Pengelola Belanja Lainnya) ke BA K/L terkait dengan pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian/Lembaga;
pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda atau antar program dalam 1 (satu) Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni dalam rangka memenuhi kebutuhan Biaya Operasional;
pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian sisa kewajiban pembayaran Kegiatan/proyek yang dibiayai melalui SBSN yang melewati tahun anggaran sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan Ineligible Expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
pergeseran anggaran antara Program lama dan Program baru dalam rangka penyelesaian administrasi DIPA sepanjang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat;
pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama dalam rangka penyediaan dana untuk penyelesaian restrukturisasi Kementerian/Lembaga;
pergeseran anggaran belanja Kementerian /Lembaga dalam 1 (satu) Program dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda dalam rangka memenuhi kebutuhan selisih kurs;
pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda dalam rangka penyelesaian tunggakan tahun lalu;
pergeseran anggaran pembayaran kewajiban utang sebagai dampak dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang;
pergeseran anggaran dalam 1 (satu) provinsi/ kabupaten/kota yang sama atau antar provinsi/ kabupaten/kota untuk Kegiatan dalam rangka tugas pembantuan dan urusan bersama;
pergeseran anggaran dalam 1 (satu) provinsi atau antar provinsi untuk Kegiatan dalam rangka dekonsentrasi;
pergeseran anggaran antar kewenangan untuk Kegiatan dalam rangka tugas pembantuan dan urusan bersama, dan/atau dekonsentrasi;
pergeseran anggaran dalam rangka pembukaan kantor baru;
pergeseran anggaran dalam rangka penanggulangan bencana;
pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( inkracht );
pergeseran anggaran Kegiatan Kontrak Tahun Jamak dalam rangka rekomposisi pendanaan antar tahun;
pergeseran anggaran dari BA K/L ke BA BUN;
pergeseran anggaran antar jenis antar dalam 1 (satu) Program sepanjang pergeseran anggaran merupakan Sisa Anggaran Kontraktual atau Sisa Anggaran Swakelola untuk membiayai hal-hal yang bersifat prioritas, mendesak, kedaruratan, atau yang tidak dapat ditunda;
pemenuhan kewajiban negara sebagai akibat dari keikutsertaan sebagai anggota organisasi internasional;
penggunaan angaran dalam BA BUN yang belum dialokasikan dalam DIPA BUN;
perubahan/penambahan cara penarikan PHLN/PHDN, termasuk Penerusan Pinjaman;
perubahan rumusan sasaran kinerja dalam database RKA-K/L DIPA;
penghapusan/perubahan/pencantuman catatan dalam halaman IV DIPA terkait dengan penggunaan dana Keluaran ( Output ) cadangan dan/atau terkait dengan BA BUN yang masih memerlukan penelaahan dan/atau harus dilengkapi dokumen terkait;
penggunaan dana Keluaran ( Output ) cadangan;
perubahan anggaran sebagai akibat dari Perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2016;
perubahan anggaran sebagai akibat dari kebijakan penghematan anggaran; dan/atau
perubahan anggaran sebagai akibat dari perubahan atas Kebijakan Prioritas Pemerintah yang Telah Ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN atau Undang-Undang mengenai APBN Perubahan.
Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran yang tidak memerlukan penelaahan meliputi:
perubahan anggaran belanja Pemerintah Pusat berupa pagu untuk pengesahan belanja yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri yang telah closing date ;
pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Keluaran ( Output ) yang sama atau antar Keluaran ( Output ), dalam 1 (satu) Kegiatan yang sama atau antar Kegiatan, antar Satker, antar lokasi, dan/atau antar kewenangan dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
penghapusan/perubahan/pencantuman catatan dalam halaman IV DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f.
ralat volume, jenis, dan satuan Keluaran ( Output ) yang berbeda antara RKA-K/L dan Rencana Kerja Pemerintah atau hasil kesepakatan Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah;
revisi administrasi yang disebabkan oleh perubahan rumusan yang tidak terkait dengan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf a sampai dengan huruf e; dan/atau
revisi administrasi yang disebabkan oleh pemenuhan persyaratan dalam rangka pencairan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7).
Daftar Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus
Relevan terhadap
Berdasarkan hasil evaluasi Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2), Dewan Nasional melakukan penilaian terhadap operasionalisasi KEK. (21 Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Nasional dapat:
memberikan arahan kepada Dewan Kawasan untuk peningkatan kinerja operasionalisasi KEK;
melakukan pemantauan terhadap operasionalisasi KEK; dan/atau
memberikan rekomendasi mengenai langkah tindak lanjut operasionalisasi KEK berupa:
pemutusan perjanjian pengelolaan KEK dalam hal Badan Usaha pengelola ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 51 ayat (1);
perbaikan 2. perbaikan manajemen operasional KEK dalam hal Badan Usaha pengelola merupakan Badan Usaha pengusul atau Badan Usaha yang melakukan kerja sama antara pemerintah dan Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b, Pasal 31 ayat (1) huruf b, dan Pasal 32 ayat (1) huruf b; atau
pengusulan pencabutan penetapan KEK. (3) Rekomendasi pemutusan perjanjian pengelolaan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c angka 1 disampaikan oleh Dewan Nasional kepada Dewan Kawasan, apabila Badan Usaha pengelola:
tidak memenuhi standar kinerja pelayanan;
dinyatakan pailit;
melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin usaha dan izin lain yang diberikan; dan/atau
mengajukan permohonan pemberhentian sebagai Badan Usaha pengelola. (4) Rekomendasi perbaikan manajemen operasional KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 2 disampaikan oleh Dewan Nasional kepada Dewan Kawasan, apabila Badan Usaha pengelola:
tidak memenuhi standar kinerja pelayanan; dan/atau
melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin usaha dan izin lain yang diberikan. (5) Rekomendasi pencabutan penetapan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 3 disampaikan oleh Dewan Nasional kepada Presiden apabila dalam pengoperasian KEK:
tidak dilakukan perbaikan kinerja setelah dilakukan langkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4);
terjadi dampak negatif skala luas terhadap lingkungan di sekitarnya;
menimbulkan gejolak sosial ekonomi bagi masyarakat di sekitarnya; dan/atau
terjadi pelanggaran hukum di KEK.