Pengujian UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap UUD Negara RI Tahun 1945 ...
Relevan terhadap
penyetoran pajak ke Kas Daerah Kabupaten Pelalawan. Selanjutnya wajib pajak yang telah melunasi kewajiban diberi bukti lunas pajak. Tidak bisa dipungkiri aktivitas perhutanan dan perkebunan di Kabupaten Pelalawan membawa dampak positif karena dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Hal tersebut dapat dimanfaatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan untuk membangun infrastruktur, sarana dan prasarana sesuai dengan visi dan misi Bupati terpilih. Satu dari tujuh program strategis yaitu perwujudan Pelalawan Terang. Tingkat elektifikasi listrik di Kabupaten Pelalawan masih rendah sehingga kondisi saat ini persentase tingkat elektifikasi penyaluran listrlk di Kabupaten Pelalawan baru mencapal 78% (tujuh puluh delapan persen) dari luasan wilayah. Dengan demikian PPJ sangat dibutuhkan sebagai salah satu potensi penerimaan PAD yang dapat mendukung program pembangunan khususnya bidang kelistrikan. Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan berharap tetap dapat memungut PPJ sebagai salah satu sumber PAD yang hasilnya akan digunakan bagi kelangsungan pembangunan dalam rangka perbaikan sarana/prasarana insfrastruktur Kabupaten Pelalawan. [2.4] Menimbang bahwa Pemohon menyampaikan kesimpulan tertulis bertanggal 3 Januari 2018 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal yang sama, dan Presiden menyampaikan kesimpulan tertulis tanpa tanggal, yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 2 Januari 2018, yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendirian semula; [2.5] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Negara berkewajiban untuk menyediakan tenaga listrik untuk seluruh wilayah NKRI, sehingga menjadi suatu anomali yang ironis apabila kemudian negara justru memajaki penggunaan listrik yang dihasilkan sendiri oleh penduduk yang ingin berinvestasi di daerah yang belum ada electric power yang disediakan oleh pemerintah. Fenomena ini berarti membalikkan tanggung jawab/kewajiban negara (untuk menyediakan electric power – yang merupakan barang publik) menjadi kewenangan negara (untuk memungut pajak). Fenomena anomali tersebut, juga kontradiktif untuk a) upaya pemerintah untuk mempercepat pembangunan Daerah Tertinggal, b) program pemerintah untuk meningkatkan daya saing, serta c) program pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja. Selain itu secara filosofis pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) atas penggunaan listrik yang dihasilkan sendiri mempunyai beberapa kelemahan sebagai berikut: 1. Ambigu atau ketidakjelasan filosofi pemungutan PPJ yang terimplikasi dari ketidakjelasan legal character dalam perumusan ketentuan material dan ketentuan formal pemungutan PPJ; 2. Fallacy kausalitas dalam menentukan justifikasi pemungutan PPJ; 3. Ambigu dan fallacy dalam justifikasi penerapan asas keadilan; 4. Justifikasi sebagai kelaziman internasional; 5. Kontradiksi fungsi regulerend pajak; 6. Dampak/implikasi negatif. Beberapa ambigu dan fallacy dalam pemungutan PPJ dapat diringkas sebagai berikut: No. Justifikasi Pemerintah Ambigu/Kontradiksi/Fallacy 1 PPJ dipungut sesuai dengan benefits- received principles , untuk menentukan keadilan dari suatu sistem pajak menyatakan bahwa setiap orang dikenakan pajak sesuai dengan manfaat yang diperoleh (poin 4 hal. 11) 1. Jika PPJ dipungut berdasarkan benefits-received principles , maka PPJ seharusnya merupakan charges (pajak yang dipungut karena adanya benefit berupa pelayanan yang langsung dinikmati oleh pembayar pajak). 2. Jika PPJ dipungut berdasarkan benefits-received principles , maka sudah seharusnya penggunaan listrik yang dihasilkan sendiri tidak menjadi obyek PPJ karena benefit tersebut diciptakan sendiri, dan bukan disediakan oleh negara. 3. Karena negara tidak/belum menyediakan listrik untuk industri
yang intensif, koheren, dan berkelanjutan atas pajak daerah dan kebijakan dan administrasi perpajakan daerah. Dengan memperluas dasar pengenaan pajak dan menurunkan tarif pajak (untuk sektor tertentu, pemerintah daerah dapat memiliki dampak yang berarti terhadap kualitas fiskal daerah. Dalam kaitan dengan implementasi Pajak Penerangan Jalan, yang basis pajaknya didefinisikan sebagai: “pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain”. Definisi basis PPJ menurut UU PDRD (Pasal 1 angka 28), yang bersifat “ broadening tax base ” sejalan dengan “ best-practice ”. Sebagai bahan perbandingan, berikut gambaran “ Electricity Tax Base ” di European Union: Pajak Listrik sudah ada di semua Negara Anggota UE. Tingkat perpajakan sebagian besar merupakan pajak nasional, dan hasil akrual merupakan Pajak Pusat. Perundang-undangan UE menetapkan tingkat minimum perpajakan dan pembebasan pengenaan pajak untuk sektor tertentu. Ada berbagai jenis pajak atas listrik yang dapat diimplementasikan: pajak atas produksi listrik (misalnya pajak lingkungan/polusi); pajak atas pengangkutan listrik (misalnya pajak atau retribusi penggunaan ruang publik); pajak atas penjualan listrik (misalnya pajak konsumsi dan pajak lingkungan). Dua jenis pajak pertama dikumpulkan dari perusahaan listrik. Yang ketiga dibayar oleh konsumen listrik (rumah tangga dan perusahaan). Di banyak negara, pajak konsumsi listrik bervariasi, tergantung sektor bisnis dan volume konsumsi. Ada perbedaan dalam pajak listrik antara perusahaan industri dan jasa di enam negara, yaitu Austria, Norwegia, Swedia, Jerman, Finlandia dan Denmark. Tingkat pengenaan pajak bisnis tertinggi tanpa bantuan untuk industri padat energi terjadi di Italia, Jerman dan Belanda. Pengenaan pajak konsumsi terhadap perusahaan jasa, di sisi lain, adalah yang paling ketat di Denmark dan Swedia. Dari gambaran best-practice terebut, tidak ada argumentasi yang kuat untuk tidak mengenakan pajak listrik, yang di Indonesia dikenal sebagai PPJ. Di berbagai Negara di EU juga menerapkan pengenaan pajak listrik yang diproduksi sendiri dengan berbagai pertimbangan antara lain “ protecting environment ”. Dari uraian di atas, argumentasi pemohon selanjutmya terkait Pasal 52 ayat (1), Pasal 52 ayat (2), Pasal 55 ayat (2), dan Pasal 55 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, bertentangan
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Pengelolaan Dana Desa
Relevan terhadap
Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4).
BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut:
keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan; dan
tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai, dan program bantuan sosial Pemerintah lainnya.
Dalam hal keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan petani, BLT Desa dapat digunakan untuk kebutuhan pembelian pupuk.
Rincian keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan kelompok pekerjaan ditetapkan dengan peraturan kepala Desa.
Pendataan keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
Besaran BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat.
Pembayaran BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan selama 12 (dua belas) bulan mulai bulan Januari.
Dalam hal pembayaran BLT Desa bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas lebih besar dari kebutuhan BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a dan Pasal 29 ayat (1) huruf a, pembayaran atas selisih kekurangan BLT Desa bulan berikutnya menggunakan Dana Desa selain Dana Desa untuk BLT Desa setiap bulan.
Dalam hal pembayaran BLT Desa bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas lebih kecil dari kebutuhan BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a dan Pasal 29 ayat (1) huruf a, selisih lebih Dana Desa untuk BLT Desa diarahkan penggunaannya untuk kegiatan pemulihan ekonomi lainnya di Desa.
Dalam hal tidak terdapat keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Desa menetapkan peraturan kepala Desa mengenai tidak terdapat keluarga penerima manfaat BLT Desa.
Ketentuan mengenai kriteria, mekanisme pendataan, penetapan data keluarga penerima manfaat BLT Desa dan pelaksanaan pemberian BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengenai prioritas penggunaan Dana Desa.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat TKDD adalah bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dan Desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada Daerah dan Desa.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau wali kota bagi daerah kota.
Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Alokasi Dasar adalah alokasi yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari anggaran Dana Desa yang dibagi secara merata kepada setiap Desa berdasarkan klaster jumlah penduduk.
Alokasi Afirmasi adalah alokasi yang diberikan kepada Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi.
Alokasi Kinerja adalah alokasi yang diberikan kepada Desa yang memiliki hasil penilaian kinerja terbaik.
Alokasi Formula adalah alokasi yang dihitung berdasarkan indikator jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa setiap kabupaten/kota.
Indeks Kemahalan Konstruksi yang selanjutnya disingkat IKK adalah indeks yang mencerminkan tingkat kesulitan geografis yang dinilai berdasarkan tingkat kemahalan harga prasarana fisik secara relatif antarDaerah.
Indeks Kesulitan Geografis Desa yang selanjutnya disebut IKG Desa adalah angka yang mencerminkan tingkat kesulitan geografis suatu Desa berdasarkan variabel ketersediaan pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, transportasi, dan komunikasi.
Indikasi Kebutuhan Dana Desa adalah indikasi dana yang perlu dianggarkan dalam rangka pelaksanaan Dana Desa.
Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PA BUN adalah Menteri Keuangan selaku pejabat yang diberikan tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah satuan kerja pada masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PPA BUN.
Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara Dana Desa yang selanjutnya disebut RKA BUN Dana Desa adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana Desa tahunan yang disusun oleh KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan.
Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat RDP BUN TKDD adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang merupakan himpunan RKA BUN Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa Bendahara Umum Negara.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APBDes adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
Rekening Kas Desa yang selanjutnya disebut RKD adalah rekening tempat penyimpanan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada bank umum yang ditetapkan.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Penguji Surat Perintah Membayar untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan Surat Perintah Membayar.
Bantuan Langsung Tunai Desa yang selanjutnya disingkat BLT Desa adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa yang bersumber dari Dana Desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID -19).
Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Relevan terhadap
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 2. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas be ban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 4. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. 5. Kementerian Keuangan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 6. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian Perencanaan adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan. 7. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. 8. Proyek adalah kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang merupakan bagian dari program yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga yang pembiayaannya bersumber dari penerbitan SBSN dalam APBN. 9. Kementerian Negara yang selanjutnya Kementerian adalah perangkat Pemerintah membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. disebut yang jdih.kemenkeu.go.id 10. Lembaga adalah organisasi non Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. 11. Pemrakarsa Proyek adalah Kementerian/Lembaga dan/atau penerima penerusan SBSN yang menyampaikan usulan Proyek. 12. Indikasi Proyek adalah usulan Proyek yang disampaikan oleh Pemrakarsa Proyek se bagai bagian dari rancangan awal rencana kerja Pemerintah Kementerian/Lembaga. 13. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disingkat DJPPR adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi pengelolaan pembiayaan dan risiko. 14. Direktorat Jenderal Anggaran yang selanjutnya disingkat DJA adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi penganggaran. 15. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi pengelolaan pembiayaan dan risiko. 16. Batas Maksimal Penerbitan adalah nilai maksimal nominal penerbitan SBSN yang digunakan untuk pembiayaan Proyek. 1 7. Daftar Prioritas Proyek adalah daftar Proyek yang berdasarkan penilaian Kementerian Perencanaan dinyatakan siap dan layak untuk diusulkan pembiayaannya melalui SBSN pada tahun anggaran tertentu kepada Menteri. 18. Rencana Penarikan Dana adalah dokumen yang memuat proyeksi penarikan dana Proyek selama masa pelaksanaan Proyek yang disusun oleh Pemrakarsa Proyek. 19. Rupiah Murni Pendamping SBSN yang selanjutnya disingkat RMP SBSN adalah dana rupiah murni yang disediakan Pemerintah untuk mendampingi alokasi pembiayaan Proyek yang bersumber dari hasil penerbitan SBSN. 20. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara. 21. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dan digunakan se bagai acuan oleh pengguna anggaran/ kuasa pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN. 22. Pemantau Proyek SBSN yang selanjutnya disebut Pemantau Proyek adalah seluruh pihak baik individu I\ jdih.kemenkeu.go.id maupun institusi yang melakukan pemantauan dan/atau kegiatan kunjungan atas pelaksanaan Proyek di lokasi pelaksanaan Proyek. 23. Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat KPBU adalah kerjasama antara Pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak. 24. Rekening Khusus SBSN adalah rekening yang dibuka oleh Menteri pada Bank· Indonesia atau bank umum syariah untuk menampung dan menyalurkan dana hasil penerbitan SBSN. BAB II PERSIAPAN PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SBSN Pasal 2 (1) Pemerintah dapat menerbitkan SBSN untuk membiayai Proyek. (2) Kewenangan penerbitan SBSN untuk membiayai Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri. (3) Penerbitan SBSN dalam rangka pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk Proyek yang telah mendapatkan alokasi dalam APBN. Pasal 3 (1) Sebelum dimulainya penerbitan SBSN untuk pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Keuangan c.q. DJPPR menyiapkan langkah- langkah koordinasi terkait aspek kebijakan dalam rangka penyiapan rencana pembiayaan Proyek untuk tahun anggaran yang direncanakan, yang meliputi:
aspek prioritas pembiayaan Proyek untuk tahun anggaran berkenaan sesuai rencana pembangunan jangka menengah nasional dan/atau dokumen perencanaan pembangunan lainnya;
aspek belanja dan penganggaran untuk pembiayaan Proyek pada tahun anggaran berkenaan, termasuk indikasi atau prakiraan ketersediaan anggaran untuk tahun anggaran yang direncanakan; dan
aspek pengelolaan pembiayaan Proyek, termasuk evaluasi pembiayaan Proyek tahun anggaran sebelumnya dan rencana kerja pembiayaan Proyek untuk tahun anggaran yang direncanakan. (2) Koordinasi terkait aspek kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat pada jdih.kemenkeu.go.id triwulan IV sebelum tahun pengalokasian Proyek dalam APBN. (3) Koordinasi terkait aspek kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan oleh Kementerian Keuangan c.q. DJPPR bersama dengan:
Kementerian Perencanaan terkait aspek prioritas pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
DJA terkait aspek belanja dan penganggaran bagi pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (4) Hasil koordinasi terkait aspek kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman dalam operasional penyiapan rencana pembiayaan Proyek, yang meliputi:
bahan masukan dan pertimbangan dalam rapat koordinasi penyusunan bahan pagu rancangan APBN untuk penyiapan rencana pembiayaan Proyek tahun anggaran yang direncanakan; dan
bahan masukan dan pertimbangan dalam penyusunan rencana kerja program pengelolaan pembiayaan Proyek untuk tahun anggaran yang direncanakan. Pasal 4 (1) Pimpinan Kementerian/Lembaga menyampaikan Indikasi Proyek kepada Menteri dan Menteri Perencanaan paling lambat pada minggu kedua bulan Januari dalam tahun pengalokasian Proyek dalam APBN. (2) Indikasi Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
Proyek yang bersumber dari daftar rencana Proyek jangka menengah yang telah disusun oleh Kementerian/ Lembaga; dan
komitmen Proyek tahun jamak Kementerian/ Lembaga bersangkutan yang belum terselesaikan. (3) Indikasi Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk proyek yang telah dan/ a tau akan diusulkan untuk dibiayai melalui sumber dana selain SBSN. (4) Dalam hal Proyek penerusan SBSN, Indikasi Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan disampaikan oleh pemimpin PPA BUN yang bertanggung jawab atas kegiatan pengelolaan penerusan SBSN. Pasal 5 (1) Sebelum dimulainya penyusunan bahan pagu rancangan APBN, Kementerian Keuangan c.q. DJPPR menyelenggarakan rapat koordinasi dalam rangka:
menyampaikan pokok-pokok kebijakan dalam pembiayaan Proyek untuk tahun anggaran yang direncanakan sesuai hasil koordinasi terkait aspek ke bij akan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
mendapatkan konfirmasi atas Indikasi Proyek yang disampaikan oleh Kementerian/Lembaga se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan jdih.kemenkeu.go.id c. menyampaikan tindak lanjut untuk peny1apan rencana pengganggaran Proyek dalam rancangan APBN. (2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh DJPPR bersama DJA, Kementerian Perencanaan, dan Kementerian/Lembaga calon Pemrakarsa Proyek. BAB III BATAS MAKSIMAL PENERBITAN Pasal 6 (1) DJPPR c.q. unit eselon II pada DJPPR yang menangani strategi dan portofolio pembiayaan menyusun Batas Maksimal Penerbitan. (2) Batas Maksimal Penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan:
kebutuhan riil pembiayaan Proyek berdasarkan Indikasi Proyek se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
kemampuan membayar kembali;
batas maksimal kumulatif utang; dan
risiko utang. (3) Direktur Jenderal mengajukan Batas Maksimal Penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendapatkan penetapan Menteri, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah Menteri menerima Indikasi Proyek dari Kementerian/Lembaga. (4) Batas Maksimal Penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Menteri kepada Menteri Perencanaan.
(2) (3) BAB IV PENGANGGARAN PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SBSN Bagian Kesatu Penyusunan Pagu Indikatif Rancangan APBN Pasal 7 Pada triwulan I tahun pengalokasian Proyek dalam APBN, Kementerian Keuangan c.q. DJPPR menyelenggarakan rapat koordinasi/trilateral meeting I untuk menyusun bahan pagu indikatif Rancangan APBN yang bersumber dari SBSN. Rapat koordinasi/ trilateral meeting I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh DJPPR bersama DJA, Kementerian Perencanaan, dan Kementerian/ Lembaga calon Pemrakarsa Proyek. Kernen terian / Lem baga cal on Pemrakarsa Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
Kementerian/Lembaga yang telah menyampaikan Indikasi Proyek se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan/atau jdih.kemenkeu.go.id b. Kementerian/Lembaga yang telah menyampaikan usulan secara tertulis untuk pembiayaan Proyek kepada Menteri dan/atau Menteri Perencanaan. Pasal 8 (1) Bahan pagu indikatif rancangan APBN se bagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disusun dengan mempertimbangkan:
Batas Maksimal Penerbitan;
kesesuaian dan kesiapan pelaksanaan Proyek; dan
kinerja penyelenggaraan Proyek dari Kementerian/ Lembaga bersangkutan periode sebelumnya. (2) Kesesuaian dan kesiapan pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikonfirmasi berdasarkan Indikasi Proyek yang disampaikan oleh Kementerian/Lembaga, untuk paling sedikit aspek:
kesesuaian Proyek dengan prioritas nasional, fokus kebijakan fiskal, urgensi, dan aspek strategis dari pembangunan Proyek;
kesiapan pelaksanaan Proyek, yang mencakup paling sedikit:
kesiapan lahan Proyek, dengan kriteria tidak memiliki permasalahan hukum termasuk permasalahan status kepemilikan;
organisasi kerja untuk pelaksanaan Proyek, termasuk kesiapan untuk tender/ pengadaan barang dan jasa;
rencana jadwal waktu pelaksanaan Proyek, khususnya: a) waktu pelaksanaan tender/ pengadaan untuk fisik Proyek/konstruksi; b) waktu dimulainya pelaksanaan fisik Proyek/konstruksi; dan c) waktu penyelesaian fisik Proyek/ konstruksi. 4) aspek administrasi dan perizinan termasuk rekomendasi teknis dari Lembaga yang berwenang dalam hal diperlukan; dan
output dan outcome yang akan dihasilkan dari pelaksanaan Proyek, dan dampaknya terhadap pencapaian target pembangunan dan/atau perekonomian nasional. (3) Kesesuaian Proyek dengan prioritas nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempertimbangkan prioritas pembiayaan Proyek sesuai hasil koordinasi terkait aspek kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (4) Tender/pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2) harus sudah mulai dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen pelaksanaan anggaran untuk Proyek ditetapkan. jdih.kemenkeu.go.id (5) Dokumen penzman dan/atau rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 4) harus sudah tersedia pada saat dokumen pelaksanaan anggaran untuk Proyek ditetapkan. Pasal 9 (1) Kinerja penyelenggaraan Proyek dari Kementerian/ Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, meliputi:
tingkat realisasi penyerapan dana Proyek;
tingkat penyelesaian fisik Proyek;
aspek penatausahaan, pengawasan, dan pemantauan atas pelaksanaan Proyek;
aspek pengelolaan hasil pembiayaan Proyek; dan
pemenuhan kewajiban pengembalian untuk Proyek penerusan SBSN. (2) Dalam hal kinerja penyelenggaraan Proyek dari Kementerian/ Lembaga se bagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki catatan yang baik, Kementerian/Lembaga dimaksud dapat diusulkan untuk memperoleh penambahan alokasi anggaran Proyek. (3) Dalam hal kinerja penyelenggaraan Proyek dari Kementerian/ Lembaga se bagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki catatan kinerja yang tidak baik, Kementerian/Lembaga dimaksud dapat diusulkan untuk memperoleh pengurangan alokasi anggaran Proyek dan/atau bentuk sanksi yang lain termasuk penundaan pemberian alokasi anggaran Proyek. (4) Penundaan pemberian alokasi anggaran Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada satuan kerja Kementerian/Lembaga yang memiliki catatan kinerja tidak baik dengan disertai adanya Proyek dengan status bermasalah dan/atau mangkrak termasuk mengalami permasalahan hukum yang belum terselesaikan pada saat dilaksanakarinya penyusunan bahan pagu rancangan APBN untuk tahun berkenaan. Pasal 10 (1) Direktur Jenderal menyampaikan hasil rapat koordinasi untuk menyusun bahan pagu indikatif rancangan APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) kepada:
Direktur J enderal Anggaran se bagai bahan penyusunan pagu indikatif rancangan APBN; dan
Deputi bidang pendanaan pembangunan pada Kementerian Perencanaan dan Deputi bidang lain yang terkait pada Kementerian Perencanaan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan Daftar Prioritas Proyek. (2) Bahan penyusunan pagu indikatif rancangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebagai pagu indikatif rancangan APBN dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara dan/atau aspek kebijakan fiskal yang terkait penyusunan rancangan APBN. jdih.kemenkeu.go.id Pasal 11 (1) Dalam hal kondisi keuangan negara dan/atau aspek fiskal tidak memungkinkan untuk dipenuhinya seluruh usulan bahan pagu indikatif se bagaimana dimaksud dalam Pasal 10, bahan pagu indikatif rancangan APBN dapat dilakukan penyesuaian. (2) Penyesuaian usulan bahan pagu indikatif rancangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus terlebih dahulu dilakukan pembahasan dalam rapat koordinasi perencanaan anggaran yang diselenggarakan oleh DJA dan dihadiri paling sedikit oleh Direktur Jenderal, Direktur Jenderal Anggaran, Deputi bidang pendanaan pembangunan pada Kementerian Perencanaan, dan Deputi bidang lain yang terkait pada Kementerian Perencanaan. (3) Penyesuaian usulan bahan pagu indikatif rancangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan langkah sebagai berikut:
berdasarkan hasil rapat koordinasi perencanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DJA menyampaikan kepada DJPPR permintaan tertulis mengenai perlunya penyesuaian usulan bahan pagu indikatif rancangan APBN. b. berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, DJPPR menyelenggarakan rapat koordinasi yang dihadiri Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan, dan Kementerian/Lembaga calon Pemrakarsa Proyek dalam rangka penyesuaian bahan pagu indikatif rancangan APBN. c. Direktur Jenderal menyampaikan hasil penyesuaian bahan pagu indikatif rancangan APBN sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada:
Direktur Jenderal Anggaran untuk ditetapkan sebagai pagu indikatif rancangan APBN; dan
Deputi bidang pendanaan pembangunan pada Kementerian Perencanaan dan Deputi bidang lain yang terkait pada Kementerian Perencanaan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan Daftar Prioritas Proyek. Pasal 12 (1) Proyek yang telah masuk dalam usulan bahan pagu indikatif rancangan APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat dilakukan penyesuaian dan/ a tau perubahan oleh Kementerian/Lembaga calon Pemrakarsa Proyek sampai dengan sebelum ditetapkannya alokasi pagu anggaran rancangan APBN, dengan ketentuan:
usulan penyesuaian dan/ a tau perubahan usulan Proyek disampaikan melalui surat pimpinan Kementerian/Lembaga kepada Menteri dan Menteri Perencanaan; jdih.kemenkeu.go.id b. usulan penyesuaian dan/atau perubahan usulan Proyek dilakukan pembahasan dalam rapat koordinasi untuk menyusun bahan pagu anggaran rancangan APBN yang bersumber dari SBSN;
usulan penyesuaian dan/ a tau perubahan usulan Proyek tidak menyebabkan penambahan jumlah nilai pagu indikatif rancangan APBN untuk Kementerian/ Lembaga bersangkutan; dan
usulan penyesuaian dan/ a tau perubahan usulan Proyek dimungkinkan adanya pergeseran pagu rancangan APBN antar unit eselon I tanpa menambah jumlah nilai pagu indikatif untuk Kementerian/ Lembaga bersangkutan. (2) Penyesuaian dan/atau perubahan usulan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa perubahan atas:
lokasi pelaksanaan Proyek;
ruang lingkup Proyek;
pengurangan atau penambahan Proyek; dan/atau
pengurangan atau penambahan paket pekerjaan Proyek. Bagian Kedua Penyusunan Pagu Anggaran Rancangan APBN Pasal 13 (1) Pada triwulan II tahun pengalokasian Proyek dalam APBN, Kementerian Keuangan c.q. DJPPR menyelenggarakan rapat koordinasi/ trilateral meeting II untuk menyusun bahan pagu anggaran rancangan APBN yang bersumber dari SBSN. (2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh DJPPR bersama DJA, Kementerian Perencanaan, dan Kementerian/Lembaga calon Pemrakarsa Proyek yang telah masuk dalam pagu indikatif rancangan APBN se bagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2). (3) Penyusunan bahan pagu anggaran rancangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan di antaranya:
Batas Maksimal Penerbitan;
pagu indikatif rancangan APBN untuk pembiayaan Proyek;
kesiapan pelaksanaan Proyek; dan
indikasi pembiayaan Proyek yang disampaikan oleh Kementerian Perencanaan. (4) Kesiapan pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dikonfirmasi kepada Kementerian/ Lembaga berdasarkan rincian Proyek yang sudah ada dalam pagu indikatif rancangan APBN, untuk paling sedikit aspek:
dokumen administrasi un tuk kesiapan lahan Proyek; jdih.kemenkeu.go.id b. rekomendasi teknis, perizinan, dan dokumen administrasi lain yang terkait untuk pelaksanaan pembangunan Proyek;
organisasi kerja pelaksanaan Proyek, termasuk kesiapan untuk tender/ pengadaan barang dan jasa;
rencana jadwal waktu pelaksanaan Proyek, khususnya:
waktu pelaksanaan tender/ pengadaan un tuk fisik Proyek/konstruksi;
waktu dimulainya pelaksanaan fisik Proyek/ konstruksi; dan
waktu penyelesaian fisik Proyek/ konstruksi;
Rencana Penarikan Dana yang memuat target waktu dan jumlah penarikan dana untuk setiap bulan; dan
penjelasan dalam hal terdapat penyesuaian dan/atau perubahan usulan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (5) Dalam rangka mendukung kesiapan pelaksanaan Proyek, Kementerian/Lembaga calon Pemrakarsa Proyek menyusun matriks kesiapan pelaksanaan Proyek yang memuat informasi mengenai aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a sampai dengan huruf e sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Matriks kesiapan pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Kementerian/ Lembaga sebagai bagian dari kelengkapan rapat koordinasi penyusunan bahan pagu anggaran rancangan APBN. (7) Rencana Penarikan Dana se bagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 14 (1) Direktur Jenderal menyampaikan hasil rapat koordinasi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 13 kepada:
Direktur Jenderal Anggaran sebagai bahan penyusunan pagu anggaran rancangan APBN; dan
Deputi bidang pendanaan pembangunan pada Kementerian Perencanaan dan Deputi bidang lain yang terkait pada Kementerian Perencanaan, sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan Daftar Prioritas Proyek. (2) Dalam hal indikasi pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf d belum disampaikan oleh Kementerian Perencanaan, penyusunan bahan pagu anggaran rancangan APBN mengacu pada pagu indikatif rancangan APBN dan/atau bahan pagu anggaran rancangan APBN hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Bahan penyusunan pagu anggaran rancangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebagai pagu anggaran rancangan APBN dengan jdih.kemenkeu.go.id mempertimbangkan kondisi keuangan negara dan/atau aspek kebijakan fiskal yang terkait penyusunan rancangan APBN. Pasal 15 (1) Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek dapat mengusulkan alokasi dana RMP SBSN untuk mendukung pelaksanaan Proyek. (2) Dana RMP SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
alokasi belanja barang yang merupakan satu kesatuan dengan Proyek; dan/atau
alokasi belanja modal, termasuk belanja modal aset tidak berwujud yang merupakan satu kesatuan dengan pencapaian output Proyek. (3) Dana RMP SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibatasi maksimal sebesar 5% (lima persen) dari total alokasi SBSN pada Proyek yang bersangkutan. (4) Dana RMP SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari hasil penerbitan SBSN dan dikelola dalam Rekening Khusus SBSN. (5) Dana RMP SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diusulkan pengalokasiannya dalam APBN setelah mendapatkan rekomendasi dari unit teknis yang memiliki kewenangan. (6) Rekomendasi dari unit teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat disusun dalam bentuk reviu anggaran yang diberikan oleh aparat pengawasan intern Pemerintah Kementerian/ Lembaga Pemrakarsa Proyek. (7) Tata cara pengusulan, pengalokasian, pembayaran, dan pengelolaan Proyek yang dibiayai melalui RMP SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti tata cara pengusulan, pengalokasian, pembayaran, dan pengelolaan Proyek yang dibiayai melalui SBSN. Bagian Ketiga Pengalokasian Anggaran Proyek Pasal 16 (1) Menteri mengalokasikan anggaran Proyek dalam rancangan APBN atau rancangan APBN perubahan berdasarkan Daftar Prioritas Proyek SBSN yang disampaikan oleh Menteri Perencanaan. (2) Dalam hal Daftar Prioritas Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum disampaikan oleh Menteri Perencanaan kepada Menteri, pengalokasian anggaran Proyek dalam rancangan APBN mengacu pada pagu anggaran rancangan APBN se bagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3). (3) Pengalokasian anggaran Proyek dalam rancangan APBN atau rancangan APBN perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas Proyek yang pendanaannya bersumber dari penerusan SBSN dilakukan setelah diterbitkannya persetujuan penerusan SBSN oleh Menteri. jdih.kemenkeu.go.id (4) Setelah Undang-Undang APBN ditetapkan, Kementerian/ Lembaga menyusun rencana kerja dan anggaran untuk Proyek yang dibiayai melalui sumber dana SBSN sebagai bagian dari rencana kerja dan anggaran Kementerian/ Lembaga. (5) Rencana kerja dan anggaran untuk Proyek yang dibiayai melalui sumber dana SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di antaranya memuat:
nama dan lokasi satuan kerja Kementerian/Lembaga pelaksana Proyek;
nama dan lokasi Proyek;
nilai alokasi Proyek;
ruang lingkup Proyek; dan
rincian paket pekerjaan/kegiatan Proyek, sesuai bahan penyusunan pagu anggaran rancangan APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3). (6) Alokasi anggaran Proyek yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran. Pasal 17 (1) DJPPR c.q. unit eselon II pada DJPPR yang menangani pengelolaan SBSN memberikan nomor kode pembiayaan/ register pembiayaan Proyek berdasarkan pagu anggaran yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3). (2) Direktur Jenderal menyampaikan nomor kode pembiayaan/register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk proses penerbitan dokumen pelaksanaan anggaran. Pasal 18 (1) Tata cara pengalokasian pagu anggaran Proyek dalam DIPA Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penganggaran. (2) Pengalokasian pagu anggaran Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk pembiayaan tahun jamak (multi years) atau tahun tunggal (single year). Pasal 19 (1) Alokasi anggaran Proyek yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dapat dilakukan perubahan pada tahun berjalan melalui revisi dan/atau rekomposisi anggaran Proyek. (2) Revisi dan/ a tau rekomposisi anggaran Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam rangka:
lanjutan/luncuran pelaksanaan Proyek tahun anggaran sebelumnya; jdih.kemenkeu.go.id b. pemanfaatan sisa dana kontraktual dan/atau sisa dana Proyek tahun anggaran berkenaan yang sudah tidak digunakan; dan/atau
rekomposisi pendanaan antartahun anggaran untuk percepatan atas pelaksanaan Proyek tahun jamak. (3) Revisi dan/atau rekomposisi anggaran Proyek se bagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentlian peraturan perundang-undangan di bidang penganggaran. BABV PELAKSANAAN DAN PENGELOLAAN KINERJA PROYEK Pasal 20 (1) Kernen terian / Lem bag a Pemrakarsa Proyek melaksanakan Proyek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelaksanaan APBN. (2) Proyek dengan pembiayaan tahun jamak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dapat terdiri dari paket pekerjaan yang pelaksanaannya bersifat tahunan dan/ a tau bersifat tahun jamak. (3) Proyek dengan pembiayaan tahun tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) hanya terdiri dari paket pekerjaan yang pelaksanaannya bersifat tahunan. Pasal 21 (1) Penggunaan jenis kontrak untuk pelaksanaan paket pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penganggaran. (2) Jenis kontrak untuk pelaksanaan paket pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa jenis kontrak tahunan atau jenis kontrak tahun jamak. (3) Paket pekerjaan tahunan dalam Proyek dengan pembiayaan tahun jamak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) diberikan nomor kode pembiayaan/ register Proyek tahun jamak. (4) Dalam hal paket pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak terselesaikan sampai dengan akhir masa kontrak dalam tahun anggaran berkenaan, penyelesaian sisa pekerjaannya dapat dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya sepanjang bukan merupakan pembiayaan tahun jamak periode tahun terakhir. (5) Penyelesaian sisa pekerjaan untuk paket pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui mekanisme pemberian kesempatan untuk penyelesaian pekerjaan Proyek paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan. (6) Tata cara penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pelaksanaan pembayaran kegiatan yang dibiayai melalui penerbitan SBSN. jdih.kemenkeu.go.id Pasal 22 Alokasi dana non kontraktual pada Proyek dengan jenis kontrak tahun jamak se bagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) yang tidak dan/atau belum direalisasikan pada tahun anggaran berkenaan dapat dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya sesuai dengan periode kontrak tahunjamak Proyek. Pasal 23 (1) Dalam rangka mendukung pencapaian target kinerja pelaksanaan Proyek, Kernen terian/ Lembaga Pemrakarsa Proyek dapat melakukan langkah pengelolaan kinerja melalui:
pemanfaatan sisa dana kontraktual dan/atau sisa dana Proyek yang sudah tidak digunakan; dan/atau
percepatan pelaksanaan Proyek tahun jamak. (2) Pemanfaatan sisa dana kontraktual dan/atau sisa dana Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, di antaranya dilakukan untuk:
pekerjaan tarn bah ( contract change _order); _ b. optimalisasi sisa anggaran;
percepatan pembiayaan;
percepatan pelaksanaan Proyek kontrak tahun jamak;
penyesuaian harga atau eskalasi Proyek kontrak tahun jamak;
penyesuaian harga atau eskalasi khusus yang disebabkan perubahan kebijakan perpajakan atau kenaikan harga bahan bakar minyak; dan/atau
perbaikan cacat mutu dan/atau penanganan situasi darurat (force majeure). (3) Percepatan pelaksanaan Proyek tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan melalui pergeseran anggaran dalam rangka rekomposisi pendanaan antartahun anggaran. (4) Pergeseran anggaran untuk percepatan pelaksanaan Proyek tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:
peminjaman pagu; dan/atau
pemanfaatan sisa kontraktual. (5) Peminjaman pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
merupakan percepatan pelaksanaan Proyek kontrak tahun jamak tahun anggaran berikutnya ke tahun anggaran berkenaan; dan
alokasi anggaran untuk pelaksanaan Proyek bersumber dari penundaan pelaksanaan Proyek kontrak tahun jamak lain dari tahun anggaran berkenaan ke tahun anggaran berikutnya. (6) Pelaksanaan pemanfaatan sisa dana kontraktual dan/atau sisa dana Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan percepatan pelaksanaan Proyek tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan terlebih dahulu melakukan revisi dokumen pelaksanaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penganggaran. jdih.kemenkeu.go.id Pasal 24 (1) DJPPR c.q. unit eselon II pada DJPPR yang menangani pengelolaan SBSN melakukan pengelolaan kinerja pelaksanaan Proyek, yang paling sediki t beru pa:
pengelolaan atas perkembangan kinerja pelaksanaan Proyek, termasuk pengelolaan kinerja sebelum efektif berlakunya dokumen pelaksanaan anggaran/ pra DIPA;
pengelolaan atas pelaksanaan pembayaran/ pencairan dana Proyek, termasuk kesesuaian Rencana Penarikan Dana Proyek;
pengelolaan administrasi penganggaran Proyek, termasuk langkah revisi dan rekomposisi anggaran Proyek dalam rangka pemanfaatan sisa kontrak dan/atau dana tidak terserap·untuk optimalisasi dan percepatan Proyek, pelaksanaan lanjutan/luncuran Proyek, serta penundaan dan penghentian pembayaran;
pengelolaan risiko pelaksanaan anggaran Proyek termasuk mitigasi risiko kinerja penyerapan anggaran dan aspek fiskal dalam rangka penerusan SBSN;dan e. koordinasi pengelolaan dana Rekening Khusus SBSN dan/atau pembiayaan pendahuluan Proyek. (2) Dalam rangka pengelolaan kinerja pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DJPPR c.q. unit eselon II pada DJPPR yang menangani pengelolaan SBSN melakukan kegiatan di antaranya:
melakukan pembekalan teknis kepada Kementerian/ Lembaga sebelum dimulainya pelaksanaan Proyek;
melakukan reviu kinerja atas pelaksanaan Proyek bersama Kementerian/Lembaga, yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester;
melakukan dialog kinerja bersama Kementerian/ Lembaga dengan kinerja pelaksanaan Proyek rendah, yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
melakukan peng1s1an Rekening Khusus SBSN berdasarkan Rencana Penarikan Dana Proyek dari Kementerian/Lembaga, yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali setiap bulan;
memfasilitasi kepada Kementerian/Lembaga dalam rangka optimalisasi dan percepatan Proyek termasuk pemanfaatan sisa kontrak dan/ a tau dana tidak terserap;
memfasili tasi kepada Kernen terian / Lem baga dalam rangka pelaksanaan langkah akhir tahun anggaran;
memfasilitasi kepada Kementerian/Lembaga dalam rangka pelaksanaan penyelesaian lanjutan/luncuran Proyek; dan
melakukan pengembalian s1sa dana Rekening Khusus SBSN. jdih.kemenkeu.go.id BAB VI PEMBIAYAAN PENGADAAN LAHAN MELALUI PENERBITAN SBSN Pasal 25 (1) Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek dapat mengusulkan alokasi pembiayaan pengadaan lahan yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan Proyek melalui penerbitan SBSN. (2) Alokasi pembiayaan pengadaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan pada Proyek yang bersifat tahun jamak. (3) Pembiayaan pengadaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi satu kesatuan pembiayaan Proyek. (4) Pembiayaan pengadaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk alokasi anggaran untuk ganti rugi pengadaan tanah bagi Proyek yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga dan/atau melalui Lembaga lain yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Lahan yang dapat diusulkan untuk mendapatkan alokasi pembiayaan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi kriteria kesiapan lahan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b. (6) Alokasi anggaran untuk ganti rugi pengadaan tanah bagi Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk Proyek pada tahun berjalan dapat dilakukan melalui pemanfaatan sisa dana kontraktual dan/atau sisa dana Proyek yang sudah tidak digunakan dengan terlebih dahulu melakukan revisi dokumen pelaksanaan anggaran. (7) Tata cara dan pelaksanaan pengadaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VII DUKUNGAN PENGEMBANGAN PEMBIAYAAN KREATIF Pasal 26 (1) Proyek dapat diintegrasikan dan menjadi bagian dari pelaksanaan anggaran untuk proyek yang dibiayai selain melalui penerbitan SBSN (blended financing), termasuk dengan proyek KPBU, proyek dengan pendanaan dari daerah, badan usaha milik negara, dan/atau sumber dana lainnya. (2) Integrasi Proyek dengan proyek KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
partisipasi Pemerintah melalui belanja Kementerian/ Lembaga untuk pembangunan Proyek yang akan menjadi bagian dari paket proyek KPBU; atau
dukungan kelayakan dalam bentuk alokasi belanja Kementerian/ Lembaga untuk pelaksanaan pembangunan atau konstruksi sebagai bagian dari dukungan teknis proyek KPBU. jdih.kemenkeu.go.id (3) Integrasi Proyek dengan proyek yang dibiayai selain melalui penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) .dilaksanakan dengan ketentuan:
seluruh proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengelolaan Proyek dilakukan dengan mengikuti seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang SBSN; dan
output pembiayaan melalui sumber dana SBSN dicatat sebagai aset SBSN dan tidak dapat dipindahtangankan sampai dengan jatuh tempo SBSN. Pasal 27 (1) Menteri dapat melakukan penerusan SBSN kepada pemerintah daerah atau badan usaha milik negara. (2) Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme:
pinjaman daerah;
pemberian pinjaman kepada badan usaha milik negara; dan
investasi pemerintah. (3) Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 28 (1) Proyek dapat dilaksanakan untuk proyek yang hasil pembiayaannya akan diserahkan kepada pihak lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pembiayaan Proyek yang hasil pembiayaannya akan diserahkan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di antaranya untuk:
penyerahan kepada daerah guna dukungan pelaksanaan tugas pembantuan dan/atau dekonsentrasi;
pelaksanaan program hibah jalan/jembatan daerah; dan
penggantian atas aset yang berupa bangunan dan/ a tau konstruksi milik daerah yang terdampak dari proses pembangunan Proyek. (3) Tata cara atau mekanisme penyerahan objek hasil pembiayaan Proyek kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kewajiban atas fungsional dan keberlanjutan pengelolaan aset hasil pembiayaan tersebut setelah penyerahan objek hasil pembiayaan Proyek dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. jdih.kemenkeu.go.id BAB VIII PENATAUSAHMN,PEMANTAUAN,EVALUASIDAN PELAPORAN ATAS PEMBIAYMN PROYEK MELALUI PENERBITAN SBSN Bagian Kesatu Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan oleh Pemrakarsa Proyek Pasal 29 Pemrakarsa Proyek melakukan penatausahaan Proyek, yang paling sedikit berupa:
pengelolaan administrasi terhadap:
perencanaan dan pengusulan Proyek;
pelaksanaan Proyek;
pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaan Proyek;
pengelolaan objek hasil pembiayaan Proyek; dan
kewajiban pengembalian untuk Proyek penerusan SBSN. b. pengelolaan risiko termasuk langkah percepatan penyelesaian pelaksanaan Proyek. Pasal 30 (1) Pemrakarsa Proyek melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Proyek yang dibiayai melalui SBSN. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahapan:
pelaksanaan, yang meliputi pemantauan dan evaluasi terhadap:
perkembangan realisasi penyerapan dana;
pencapaian fisik Proyek;
permasalahan yang dihadapi;
tindak lanjut yang diperlukan; dan
penyelesaian pekerjaan Proyek. Pasal 31 Pemrakarsa Proyek menyusun laporan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dalam bentuk:
laporan pelaksanaan Proyek; dan
laporan penyelesaian pekerjaan Proyek. Pasal 32 (1) Laporan pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a memuat rekapitulasi realisasi penyerapan dana dan data pendukung berupa:
perkembangan pencapaian fisik Proyek yang mencakup perbandingan antara rencana penyelesaian pekerjaan Proyek dan realisasi pelaksanaannya; dan
permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan Proyek serta tindak lanjut yang diperlukan. jdih.kemenkeu.go.id (2) Laporan pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara:
(2) a. satuan kerja pelaksana Proyek meng1s1 form pelaporan yang terdapat pada sistem aplikasi pengelolaan kinerja Proyek SBSN secara bulanan;
unit eselon I Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek mengkonsolidasikan hasil pengisian form pelaporan sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk keseluruhan satuan kerja dan menyampaikannya secara tertulis kepada Menteri u.p Direktur Jenderal;
penyampaian form pelaporan sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan setiap triwulan, paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya;
dalam hal tanggal 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada huruf c merupakan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian form pelaporan dilakukan pada hari kerja berikutnya; dan
penyampaian form pelaporan sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan dan format laporan tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 33 Untuk Proyek bersifat tahunan yang belum terselesaikan sampai dengan berakhirnya kontrak pada tahun anggaran berjalan, dapat diberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan Proyek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pelaksanaan pembayaran kegiatan yang dibiayai melalui penerbitan SBSN. Laporan pelaksanaan Proyek se bagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a atas Proyek bersifat tahunan yang belum terselesaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara:
satuan kerja pelaksana pelaporan yang terdapat pengelolaan kinerja Proyek dan Proyek meng1s1 form pada sistem aplikasi SBSN secara bulanan;
unit eselon I Kementeriari/Lembaga Pemrakarsa Proyek mengkonsolidasikan hasil pengisian form pelaporan sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk keseluruhan satuan kerja dan menyampaikannya secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lama 15 (lima belas) hari kalender setelah berakhirnya penyelesaian pekerj aan Proyek. Pasal 34 (1) Laporan penyelesaian pekerjaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b memuat paling sedikit:
salinan berita acara serah terima pekerjaan; dan
salinan pengajuan usulan penetapan status penggunaan Proyek yang mengacu pada ketentuan jdih.kemenkeu.go.id peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN. (2) Laporan penyelesaian pekerjaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah tahun anggaran pelaksanaan keseluruhan Proyek berakhir. Bagian Kedua Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan oleh Kernen terian Keuangan Pasal 35 (1) Menteri melakukan penatausahaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan mengenai realisasi penyerapan serta aspek keuangan lain atas pelaksanaan Proyek. (2) Kegiatan penatausahaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit terdiri atas:
pengelolaan pelaksanaan pembayaran dana Proyek, termasuk kesesuaian Rencana Penarikan Dana Proyek;
pengelolaan administrasi penganggaran Proyek, termasuk langkah revisi dan rekomposisi anggaran Proyek;
pengelolaan risiko pelaksanaan anggaran Proyek termasuk langkah optimalisasi, percepatan, pelaksanaan luncuran/lanjutan, serta penundaan atau penghentian pembayaran Proyek, serta mitigasi risiko kinerja penyerapan anggaran dan aspek fiskal dalam rangka penerusan SBSN; dan
pengelolaan Rekening Khusus SBSN dan/atau pembiayaan pendahuluan Proyek. Pasal 36 (1) DJPPR c.q. unit eselon II pada DJPPR yang menangani pengelolaan SBSN melakukan kegiatan penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35. (2) Kegiatan penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari kegiatan pengelolaan kinerja atas pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. Pasal 37 (1) DJPPR c.q. unit eselon II pada DJPPR yang menangani pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Proyek melakukan pemantauan terhadap realisasi penyerapan dana Proyek dengan mendasarkan pada:
laporan hasil pemantauan dan evaluasi oleh Pemrakarsa Proyek se bagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31; dan
Rencana Penarikan Dana Proyek. jdih.kemenkeu.go.id (2) Pemantauan terhadap realisasi penyerapan dana Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
membandingkan antara Rencana Penarikan Dana Proyek dan realisasi penyerapan dana Proyek; dan
membandingkan antara total nilai alokasi anggaran Proyek dan realisasi nilai kontraktual Proyek, untuk tingkat Kementerian/Lembaga dan/atau penerima penerusan SBSN maupun secara rinci untuk tingkat satuan kerja Kementerian/Lembaga. (3) Dalam hal diperlukan, pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan unit-unit terkait di lingkungan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan. Pasal 38 (1) DJPPR c.q. unit eselon II pada DJPPR yang menangani pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Proyek melakukan evaluasi terhadap realisasi penyerapan dana Proyek se bagaimana dimaksud dalam Pasal 37. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
"baik" untuk Proyek dengan persentase kesenjangan antara rencana dan realisasi kurang dari 25% (dua puluh lima perseratus) yang berarti realisasi penyerapan dana Proyek telah sesuai atau lebih cepat dari jadwal yang direncanakan;
"kurang" untuk Proyek dengan persentase kesenjangan antara rencana dan realisasi mencapai 25% (dua puluh lima perseratus) sampai dengan 75% (tujuh puluh lima perseratus) yang berarti realisasi penyerapan dana Proyek lebih lambat dari jadwal yang direncanakan; atau
"rendah" untuk Proyek dengan persentase kesenjangan antara rencana dan realisasi sebesar lebih dari 75% (tujuh puluh lima perseratus) yang berarti realisasi penyerapan dana Proyek sangat lam bat dari jadwal yang direncanakan. (3) Evaluasi terhadap realisasi penyerapan dana Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap triwulan atau dalam hal diperlukan. (4) Metode penghitungan terhadap kesenjangan penyerapan dana Proyek mengacu pada penghitungan tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan dokumen sumber paling sedikit berupa laporan pelaksanaan pekerjaan Proyek yang disampaikan oleh satuan kerja pelaksana Proyek melalui sistem aplikasi pengelolaan kinerja Proyek. Pasal 39 (1) Hasil evaluasi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) berupa laporan hasil evaluasi atas pelaksanaan Proyek. jdih.kemenkeu.go.id (2) Laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada unit eselon II pada DJPPR yang menangani pengelolaan SBSN sebagai bahan untuk penyusunan rekomendasi kepada Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan terhadap Kementerian/Lembaga dengan kriteria penilaian "kurang" dan "rendah". BAB IX REKOMENDASI TINDAK LANJUT HASIL PEMANTAUAN PROYEK Pasal 40 (1) DJPPR c.q. unit eselon II pada DJPPR yang menangani pengelolaan SBSN menyusun rekomendasi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2). (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat usulan kepada Pemrakarsa Proyek untuk mengambil langkah percepatan pelaksanaan penyelesaian Proyek. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pemrakarsa Proyek oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. Pasal 41 Rekomendasi sebagai tindak lanjut hasil pemantauan Proyek se bagaimana dimaksud dalam Pasal 40, disusun dengan paling sediki t mem pertim bangkan:
evaluasi atas realisasi penyerapan dana pelaksanaan anggaran Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1); dan
perkembangan pengelolaan kinerja pelaksanaan Proyek di antaranya berupa:
perkembangan pelaksanaan tender/ pengadaan dan rencana pemanfaatan sisa kontrak;
pengelolaan administrasi penganggaran Proyek, termasuk langkah revisi dan rekomposisi dalam rangka optimalisasi dan percepatan Proyek, pelaksanaan lanjutan/luncuran serta pelaksanaan penyelesaian pekerjaan Proyek;
perkembangan pengelolaan dana Rekening Khusus SBSN dan/atau pembiayaan pendahuluan Proyek, serta pemenuhan administrasi kewajiban pembayaran Proyek;
pemenuhan administrasi persetujuan dan rekomposisi pembiayaan tahunan Proyek yang bersifat kontrak tahun jamak; dan
pengelolaan risiko pelaksanaan anggaran Proyek termasuk mitigasi risiko kinerja penyerapan anggaran Proyek. jdih.kemenkeu.go.id Pasal 42 (1) Dalam hal Proyek memiliki kriteria "rendah" untuk realisasi penyerapan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf c dan/atau berpotensi tidak selesai, dapat dilakukan pemantauan Proyek secara langsung di lapangan ( on site visit). (2) Dalam rangka pemantauan Proyek secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemantau Proyek harus menyusun kertas kerja pemantauan Proyek yang memuat paling sedikit:
identifikasi permasalahan;
saran dan rekomendasi pemecahan masalah; dan
rencana tindak lanjut oleh Kementerian/Lembaga. (3) Kertas kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen atau kuasa pengguna anggaran satuan kerja pelaksana Proyek dan pejabat atau pegawai yang ditugaskan melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 43 (1) Pemantauan Proyek secara langsung di lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilakukan dengan ketentuan:
Pemantau Proyek dilarang memberikan arahan yang dapat menyebabkan perubahan output, desain konstruksi, dan/atau desain pekerjaan Proyek;
Kementerian/Lembaga dan/atau penyedia jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek dilarang memberikan uang, barang, jasa, dan/atau bentuk lainnya kepada Pemantau Proyek sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
Pemantau Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) dilarang meminta dan/atau menerima segala pem berian dari Kementerian/Lembaga dan/atau penyedia jasa terkait dengan pelaksanaan pemantauan Proyek baik yang berupa uang, barang, jasa, dan/atau bentuk lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengena1 pemberantasan tindak pidana korupsi. (2) Dalam rangka pemantauan Proyek secara langsung di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian/ Lembaga pelaksana Proyek harus menyusun dan menatausahakan buku catatan (log book) yang memuat data kunjungan Pemantau Proyek berupa:
tanggal pemantauan Proyek;
nama dan instansi Pemantau Proyek;
keperluan dilakukannya pemantauan Proyek; dan
hasil tindak lanjut yang disarankan. jdih.kemenkeu.go.id (3) Pemantau Proyek harus mengisi buku catatan (log book) yang telah disediakan oleh Kementerian/Lembaga pelaksana Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2). BABX PENYELESAIAN DAN/ATAU PEMBATALAN PEMBIAYAAN Pasal 44 (1) Menteri dan Menteri Perencanaan dapat menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan Kernen terian/ Lembaga Pemrakarsa Proyek mengenai penyelesaian dan/ a tau pembatalan pembiayaan Proyek dalam hal:
penyerapan anggaran rendah; dan/atau
penggunaan anggaran tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Rekomendasi mengenai langkah penyelesaian dan/atau pembatalan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan bersama oleh Menteri dan Menteri Perencanaan. (3) Penetapan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam bentuk surat bersama Menteri dan Menteri Perencanaan setelah melalui proses pembahasan bersama antara Pemrakarsa Proyek, Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan. (4) Pemrakarsa Proyek bertanggungjawab secara mutlak atas Proyek yang direkomendasikan untuk dilakukan penyelesaian dan/atau pembatalan pembiayaan. Pasal 45 (1) Direktur Jenderal menyampaikan penetapan penyelesaian dan/atau pembatalan pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Direktur Jenderal Anggaran. (2) Direktur Jenderal Perbendaharaan menindaklanjuti penetapan penyelesaian dan/atau pembatalan pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan menyampaikan surat permintaan penghentian pembayaran kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara untuk menghentikan penerbitan surat perintah pencairan dana Proyek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB XI PENGELOLAAN OBJEK HASIL PEMBIAY AAN PROYEK Pasal 46 Pengelolaan objek hasil pembiayaan Proyek dilaksanakan oleh Pemrakarsa Proyek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. jdih.kemenkeu.go.id Pasal 47 Pemrakarsa Proyek se bagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilarang untuk memindahtangankan atau menghapuskan objek hasil pembiayaan Proyek sampai dengan waktu jatuh tempo SBSN. Pasal 48 (1) Ketentuan mengenai larangan pemindahtanganan objek hasil pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 7 dikecualikan dalam hal pemindahtanganan dilakukan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk un tuk pelaksanaan penerusan SBSN atau penyerahan objek hasil pembiayaan Proyek yang akan diserahkan kepada pihak lain. (2) Ketentuan mengenai larangan penghapusan objek hasil pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dikecualikan dalam hal kondisi objek hasil pembiayaan Proyek sudah rusak atau musnah. (3) Tata cara pemindahtanganan atau penghapusan objek hasil pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 49 (1) Dalam hal dilakukan pemindahtanganan atau penghapusan atas objek hasil pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pemerintah melakukan penggantian dasar penerbitan SBSN dengan menggunakan dasar penerbitan SBSN lain yang memenuhi persyaratan dan mempunyai nilai paling sedikit sama dengan objek hasil pembiayaan Proyek yang dipindahtangankan atau dihapuskan. (2) Tata cara penggantian dasar penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 50 Pemrakarsa Proyek wajib membuat penanda aset SBSN dengan mencantumkan informasi sumber dana SBSN dan tahun pendanaan Proyek pada papan nama Proyek pada saat pelaksanaan pembangunan Proyek dan prasasti peresmian Proyek. Pasal 51 (1) Objek hasil pembiayaan Proyek, wajib dilakukan pendaftaran dan/atau pencatatan sebagai BMN. (2) Pendaftaran dan/atau pencatatan sebagai BMN atas objek hasil pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengelolaan BMN. (3) BMN yang merupakan objek hasil pembiayaan Proyek dapat diberikan penanda khusus di dalam sistem informasi pengelolaan BMN. jdih.kemenkeu.go.id Pasal 52 (1) Kementerian/Lembaga menyampaikan laporan pengelolaan objek hasil pembiayaan Proyek kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara. (2) Laporan pengelolaan objek hasil pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
laporan pendaftaran dan/atau pencatatan Proyek sebagai BMN; dan
laporan manfaat hasil pelaksanaan pembangunan Proyek. (3) Laporan pendaftaran dan/atau pencatatan Proyek sebagai BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan pada saat pendaftaran dan/atau pencatatan Proyek se bagai BMN se bagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), dan paling sedikit mencantumkan:
kode satuan kerja;
kode barang;
nomor urutan pendaftaran; dan
nilai perolehan. (4) Laporan manfaat hasil pelaksanaan pembangunan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan paling lambat pada tahun ke-2 setelah tahun selesainya pelaksanaan Proyek, dan paling sedikit mencantumkan:
kode satuan kerja;
nama Proyek;
tahun pembiayaan; dan
manfaat dari hasil pembangunan Proyek. (5) Manfaat dari hasil pembangunan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d meliputi manfaat yang diterima oleh perekonomian dan/atau masyarakat/ lingkungan, di antaranya:
manfaat yang bersifat umum, antara lain:
penenmaan negara;
penyerapan tenaga kerja; dan
peningkatan mutu/kualitas/kapasitas. b. manfaat yang bersifat khusus untuk masing-masing sektor proyek, antara lain:
kemantapan jalan dan jembatan atau jaringan irigasi, air baku, pengamanan pantai-rawa, dan pengendalian banjir;
penghematan waktu tempuh dan peningkatan keselamatan transportasi; dan
peningkatan produktivitas perindustrian, pertanian, perikanan, dan riset-teknologi. (6) Laporan manfaat hasil pelaksanaan pembangunan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan dengan cara:
satuan kerja pelaksana Proyek atau unit kerja pada eselon I Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek mengisi form pelaporan yang terdapat pada sistem aplikasi pengelolaan kinerja Proyek SBSN; dan jdih.kemenkeu.go.id b. unit eselon I Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek mengkonsolidasikan hasil pengisian form pelaporan sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk keseluruhan satuan kerja dan menyampaikannya secara tertulis kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal. Pasal 53 (1) DJPPR c.q. unit eselon II pada DJPPR yang menangani pengelolaan SBSN melakukan pengukuran terhadap pencapaian target output dan outcome dari hasil pelaksanaan Proyek. (2) Pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah selesainya proses pembangunan Proyek dan berdasarkan dampak sosial ekonomi yang dihasilkan dari hasil pem bangunan Proyek. (3) Pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membandingkan realisasi output dan outcome dari hasil pelaksanaan Proyek berdasarkan laporan manfaat hasil pelaksanaan pembangunan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, dengan target output dan outcome yang akan dihasilkan dari pembangunan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c. (4) Hasil pengukuran terhadap pencapaian target output dan outcome dari hasil pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bagian dari evaluasi program pembiayaan Proyek dan bahan masukan untuk proses perencanaan pembiayaan Proyek. BAB XII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 54 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
perencanaan, pengusulan, dan pengalokasian anggaran Proyek yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.08/2019 tentang Tata Cara Pembiayaan Proyek melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan selesainya pelaksanaan Proyek; dan
pengelolaan terhadap Proyek dan/atau objek hasil pembiayaan Proyek yang telah dialokasikan dalam APBN, dilakukan dengan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. BAB XIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 55 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.08/2019 tentang Tata Cara Pembiayaan Proyek melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1145); dan jdih.kemenkeu.go.id b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pembiayaan Proyek/Kegiatan melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1055) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.08/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.08/2016 tentangTata Cara Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pembiayaan Proyek/ Kegiatan melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 50), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 56 Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. jdih.kemenkeu.go.id
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa
Relevan terhadap
bahwa ketentuan pengelolaan Dana Desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa;
bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 __ ( COVID- 19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID -19) dan Bantuan Langsung Tunai Desa;
bahwa untuk penyempurnaan penyaluran, penatausahaan, pedoman penggunaan, dan pemantauan serta evaluasi pengelolaan Dana Desa, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Desa;
Jaring pengaman sosial di Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1A) huruf b, berupa BLT Desa kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa sebagai keluarga penerima manfaat.
Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut:
keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan; dan
tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Pra Kerja.
Pendataan calon penerima BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
Besaran BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga penerima manfaat per bulan, dibayarkan setiap bulan selama 3 (tiga) bulan.
BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dianggarkan dalam APBDesa paling banyak sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari Dana Desa yang diterima Desa yang bersangkutan.
Dalam hal besaran Dana Desa untuk BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak mencukupi, kepala desa dapat menggunakan Dana Desa melebihi batasan tersebut setelah mendapat persetujuan dari pemerintah kabupaten/kota.
Ketentuan mengenai kriteria, mekanisme pendataan, penetapan data keluarga penerima manfaat BLT Desa dan pelaksanaan pemberian BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Ketentuan ayat (1) Pasal 34 diubah, sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat TKDD adalah bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dan Desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada Daerah dan Desa.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau wali kota bagi daerah kota.
Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Alokasi Dasar adalah alokasi minimal Dana Desa yang akan diterima oleh setiap Desa secara merata yang besarnya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari anggaran Dana Desa yang dibagi dengan jumlah desa secara nasional.
Alokasi Afirmasi adalah alokasi yang dihitung dengan memperhatikan status Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal, yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi.
Alokasi Kinerja adalah alokasi yang diberikan kepada desa yang memiliki hasil penilaian kinerja terbaik.
Alokasi Formula adalah alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa setiap kabupaten/kota.
Indeks Kemahalan Konstruksi yang selanjutnya disingkat IKK adalah indeks yang mencerminkan tingkat kesulitan geografis yang dinilai berdasarkan tingkat kemahalan harga prasarana fisik secara relatif antarDaerah.
Indeks Kesulitan Geografis Desa yang selanjutnya disebut IKG Desa adalah angka yang mencerminkan tingkat kesulitan geografis suatu Desa berdasarkan variabel ketersediaan pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, transportasi, dan komunikasi.
Indikasi Kebutuhan Dana Desa adalah indikasi dana yang perlu dianggarkan dalam rangka pelaksanaan Dana Desa.
Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PA BUN adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah satuan kerja pada masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PPA BUN.
Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara Dana Desa yang selanjutnya disebut RKA BUN Dana Desa adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana desa tahunan yang disusun oleh KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan.
Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat RDP BUN TKDD adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang merupakan himpunan RKA BUN Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa Bendahara Umum Negara.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APBDes adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
Rekening Kas Desa yang selanjutnya disebut RKD adalah rekening tempat penyimpanan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada bank umum yang ditetapkan.
Bantuan Langsung Tunai Desa yang selanjutnya disingkat BLT Desa adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa yang bersumber dari Dana Desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 __ ( COVID- 19).
Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2019. ...
Petunjuk Pelaksanaan Lelang
Relevan terhadap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk um um dengan penawaran harga secara tertulis dan/ a tau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang. 2. Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijual secara Lelang. 3. Objek Lelang adalah Barang yang dilelang. 4. Pengumuman Lelang adalah pemberitahuan kepada masyarakat tentang akan adanya Lelang dengan maksud untuk menghimpun peminat Lelang dan pemberitahuan kepada pihak yang berkepentingan. 5. Lelang Wajib adalah Lelang untuk melaksanakan penjualan Barang yang berdasarkan putusan/penetapan pengadilan, dokumen yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan/penetapan pengadilan, atau ketentuan peraturan perundang-undangan diharuskan dijual dengan cara Lelang. 6. Lelang Eksekusi adalah Lelang untuk melaksanakan penjualan Barang berdasarkan putusan/penetapan pengadilan, dokumen yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan/penetapan pengadilan, atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang- undangan. 7. Lelang Noneksekusi Wajib yang selanjutnya disebut Lelang Noneksekusi adalah Lelang untuk melaksanakan penjualan Barang yang oleh peraturan perundang- undangan diharuskan melalui Lelang. 8. Lelang Noneksekusi Sukarela yang selanjutnya disebut Lelang Sukarela adalah Lelang untuk melaksanakan penjualan Barang milik swasta, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela. 9. Lelang Sukarela Terjadwal Khusus yang selanjutnya disebut Lelang Terjadwal Khusus adalah Lelang Sukarela atas barang bergerak yang tidak memerlukan balik nama dan waktu pelaksanaannya ditentukan oleh Penyelenggara Lelang secara tertentu, rutin, dan terencana. 10. Hak Menikmati adalah hak yang memberi wewenang untuk menikmati atau memanfaatkan barang milik pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan membayar sejumlah uang dengan tidak mengubah status kepemilikan. jdih.kemenkeu.go.id 11. Legalitas Formal Subjek dan Objek Lelang adalah suatu kondisi di mana dokumen persyaratan Lelang telah dipenuhi oleh Penjual sesuai jenis Lelangnya dan tidak ada perbedaan data, menunjukkan hubungan hukum antara Penjual dengan barang yang akan dilelang, sehingga meyakinkan Pejabat Lelang bahwa subjek Lelang berhak melelang Objek Lelang dan Objek Lelang dapat dilelang. 12. Penjelasan Lelang adalah kegiatan yang dilakukan oleh Penjual untuk memberikan penjelasan mengenai Objek Lelang dan hal-hal yang terkait Objek Lelang sebelum pelaksanaan Lelang. 13. Lelang Dengan Kehadiran Peserta adalah Lelang yang dihadiri secara fisik oleh Peserta Lelang di tempat pelaksanaan Lelang atau secara virtual melalui media elektronik yang memungkinkan Peserta Lelang dapat saling melihat dan mendengar secara langsung dalam pelaksanaan Lelang. 14. Lelang Tanpa Kehadiran Peserta adalah Lelang yang tidak dihadiri secara fisik oleh Peserta Lelang di tempat pelaksanaan Lelang atau dilakukan melalui surat tromol pos, surat elektronik, Aplikasi Lelang atau e-Marketplace Auction. 15. Lelang Tidak Ada Penawaran adalah Lelang yang tidak ada penunjukan Pembeli karena tidak ada penyetoran/penyerahan Uang Jaminan Penawaran Lelang, tidak ada penawaran, atau tidak ada penawaran yang memenuhi persyaratan. 16. Lelang Ditahan adalah Lelang yang tidak ada penunjukan Pembeli karena penawaran tertinggi belum sesuai dengan harga yang dikehendaki oleh Penjual. 17. Lelang Ulang adalah Lelang yang dilaksanakan untuk mengulang Lelang Tidak Ada Penawaran, Lelang Ditahan atau Lelang yang pembelinya Wanprestasi. 18. Aplikasi Lelang Berbasis Internet yang selanjutnya disebut Aplikasi Lelang adalah program komputer berbasis internet yang digunakan untuk menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi Lelang Tan pa Kehadiran Peserta yang dikembangkan/ disediakan oleh Kementerian Keuangan/DJKN atau Balai Lelang. 19. Lelang Dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Melalui Aplikasi Lelang Berbasis Internet yang selanjutnya disebut Lelang Melalui Aplikasi Lelang adalah penjualan Barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis tanpa kehadiran Peserta Lelang untuk mencapai harga tertinggi yang dilakukan melalui Aplikasi Lelang. 20. Unit Pengelola Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disebut Unit Pengelola TIK adalah unit yang ditetapkan untuk mengelola teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan Lelang termasuk Unit Pengelola TIK Kementerian Keuangan dan DJKN. 21. Gangguan Teknis adalah gangguan yang terjadi pada Aplikasi Lelang dan/atau infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sehingga Lelang tidak dapat dilaksanakan. jdih.kemenkeu.go.id 22. Pasar Elektronik yang selanjutnya disebut e-Marketplace adalah sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi yang ditujukan untuk melakukan kegiatan jual-beli Barang secara elektronik. 23. Pasar Lelang Secara Elektronik (e-Marketplace Auction) adalah pasar elektronik untuk memfasilitasi kegiatan jual-beli Barang melalui Lelang. 24. Penyedia Pasar Secara Elektronik yang selanjutnya disebut Penyedia e-Marketplace adalah pihak baik orang pribadi, badan, maupun bentuk usaha tetap yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan atau memiliki kegiatan usaha di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menyediakan e- Marketplace. 25. Uang Jaminan Penawaran Lelang adalah sejumlah uang yang disetor kepada Penyelenggara Lelang oleh calon Peserta Lelang sebelum pelaksanaan Lelang sebagai syarat menjadi Peserta Lelang. 26. Garansi Bank Jaminan Penawaran Lelang adalah jaminan pembayaran yang diberikan bank kepada penyelenggara Lelang selaku pihak penerima jaminan, apabila Peserta Lelang selaku pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya membayar Harga Lelang dan Bea Lelang. 27. Nilai Limit adalah nilai minimal Barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Penjual. 28. Harga Lelang adalah harga penawaran tertinggi yang diajukan oleh Peserta Lelang yang telah disahkan sebagai pemenang Lelang oleh Pejabat Lelang. 29. Pokok Lelang adalah Harga Lelang yang belum termasuk Bea Lelang Pembeli dalam Lelang yang diselenggarakan dengan penawaran harga secara eksklusif, atau Harga Lelang dikurangi Bea Lelang Pembeli dalam Lelang yang diselenggarakan dengan penawaran harga secara inklusif. 30. Hasil Bersih Lelang adalah Pokok Lelang dikurangi Bea Lelang Penjual dan/ a tau pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PPh Final) dalam Lelang dengan penawaran Harga Lelang eksklusif, atau Pokok Lelang dikurangi Bea Lelang Pembeli dalam Lelang dengan penawaran harga inklusif. 31. Kewajiban Pembayaran Lelang adalah harga yang harus dibayar oleh Pembeli dalam pelaksanaan Lelang yang meliputi Pokok Lelang dan Bea Lelang Pembeli. 32. Wanprestasi adalah suatu keadaan saat Pembeli tidak melunasi Kewajiban Pembayaran Lelang dalam jangka waktu yang telah ditentukan. 33. Bea Lelang adalah bea yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dikenakan kepada Penjual dan/atau Pembeli atas setiap pelaksanaan Lelang, yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak. 34. Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan Lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta autentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna. jdih.kemenkeu.go.id 35. Minuta Risalah Lelang adalah asli Risalah Lelang berikut larnpirannya, yang merupakan dokumen atau arsip Negara. 36. Salinan Risalah Lelang adalah salinan kata demi kata dari seluruh Risalah Lelang. 37. Kutipan Risalah Lelang adalah kutipan kata demi kata dari satu atau beberapa bagian Risalah Lelang. 38. Grosse Risalah Lelang adalah salinan dari Risalah Lelang yang berkepala "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". 39. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disingkat DJKN adalah unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan Lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 40. Kantor Wilayah DJKN yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal. 41. Penyelenggara Lelang adalah instansi pemerintah atau institusi swasta yang menyelenggarakan Lelang. 42. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah. 43. Balai Lelang adalah Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang Lelang. 44. Kantor Pejabat Lelang Kelas II adalah kantor swasta tempat kedudukan Pejabat Lelang Kelas II. 45. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 46. Direktur Jenderal adalah Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 47. Direktur adalah pejabat Eselon II di lingkungan DJKN yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lelang. 48. Superintenden Lelang yang selanjutnya disebut Superintenden adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pejabat Lelang. 49. Pejabat Lelang adalah pejabat umum yang diberi wewenang khusus untuk melaksanakan Lelang. 50. Pejabat Lelang Kelas I adalah Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Keuangan yang diangkat sebagai Pejabat Lelang. 51. Pejabat Lelang Kelas II adalah orang perseorangan yang berasal dari swasta/umum yang diangkat sebagai Pejabat Lelang. jdih.kemenkeu.go.id 52. Pemandu Lelang adalah orang perseorangan yang membantu Pejabat Lelang dalam menawarkan dan menjelaskan Barang dalam suatu pelaksanaan Lelang. 53. Orang adalah orang perseorangan atau korporasi. 54. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. 55. Penjual Lelang yang selanjutnya disebut Penjual adalah Orang, instansi, atau lembaga yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, yang berdasarkan peraturan perundang-undangan atau perjanjian berwenang menjual Barang secara Lelang. 56. Pemilik Barang adalah Orang, instansi, atau lembaga yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, yang memiliki hak kepemilikan atas suatu Barang yang dilelang. 57. Peserta Lelang adalah Orang, instansi, atau lembaga yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti Lelang. 58. Pembeli Lelang yang selanjutnya disebut Pembeli adalah Peserta Lelang yang mengajukan penawaran tertinggi dan disahkan sebagai pemenang Lelang oleh Pejabat Lelang. BAB II KATEGORI, JENIS, DAN OBJEK LELANG Bagian Kesatu Kategori dan Jenis Lelang Pasal 2 (1) Lelang terdiri atas kategori:
Lelang Wajib; dan
Lelang Sukarela. (2) Lelang Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas jenis:
Lelang Eksekusi; dan
Lelang Noneksekusi. Pasal 3 Lelang Eksekusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a terdiri atas:
Lelang Eksekusi benda sitaan Panitia Urusan Piutang Negara;
Lelang Eksekusi benda sitaan pajak;
Lelang Eksekusi benda sitaan pengadilan;
Lelang Eksekusi objek hak tanggungan sesuai Pasal 6 Undang-Undang Rak Tanggungan;
Lelang Eksekusi objek fidusia sesuai Pasal 29 Undang- Undang Jaminan Fidusia;
Lelang Eksekusi barang gadai;
Lelang Eksekusi harta pailit;
Lelang Eksekusi barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara eks kepabeanan dan cukai;
Lelang Eksekusi barang temuan;
Lelang Eksekusi barang rampasan; jdih.kemenkeu.go.id k. Lelang Eksekusi barang rampasan yang berasal dari benda sitaan untuk pemenuhan pidana uang pengganti atau pidana denda;
Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 45 Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana;
Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 271 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer;
Lelang Eksekusi barang bukti sitaan yang berasal dari penanganan tindak pidana kehutanan sesuai Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Lelang Eksekusi benda sitaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai Pasal 4 7 A Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2019; dan
Lelang Eksekusi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 Lelang Noneksekusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b terdiri atas:
Lelang Noneksekusi barang milik negara/daerah;
Lelang Noneksekusi barang milik desa;
Lelang Noneksekusi barang milik badan usaha milik negara/ daerah berbentuk perusahaan umum;
Lelang Noneksekusi barang milik lembaga yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan;
Lelang Noneksekusi barang milik negara yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai;
Lelang Noneksekusi barang gratifikasi;
Lelang Noneksekusi bongkaran barang milik negara/ daerah karena perbaikan, pemeliharaan, atau pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum;
Lelang Noneksekusi barang milik negara berupa barang habis pakai eks pemilihan umum;
Lelang Noneksekusi aset eks bank dalam likuidasi;
Lelang Noneksekusi asset settlement obligor penyelesaian kewajiban pemegang saham akta pengakuan utang;
Lelang Noneksekusi aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional/kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset;
Lelang Noneksekusi barang kelolaan balai harta peninggalan yang berasal dari harta peninggalan tidak terurus dan harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir;
Lelang Noneksekusi benda muatan kapal tenggelam;
Lelang Noneksekusi barang milik negara/daerah berupa eks barang hadiah/undian yang tidak diambil atau tidak tertebak; jdih.kemenkeu.go.id o. Lelang Noneksekusi barang milik negara/daerah berupa barang habis pakai sisa/limbah proyek yang dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara/ daerah;
Lelang Noneksekusi · barang dalam penguasaan kejaksaan/oditurat militer yang berasal dari barang bukti yang dikembalikan tetapi tidak diambil oleh pemilik/yang berhak karena pemilik/yang berhak tidak ditemukan atau menolak menerima;
Lelang Noneksekusi barang dalam penguasaan Otoritas Jasa Keuangan yang berasal dari pengembalian keuntungan tidak sah sesuai Pasal 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.04/2020;
Lelang Noneksekusi aset negara yang berasal dari penanganan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain yang tersangkanya tidak diketahui atau menghilang sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013;
Lelang Noneksekusi barang milik eks pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan sesuai Pasal 107 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021; dan
Lelang Noneksekusi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 Lelang Sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hurufb terdiri atas:
Lelang Sukarela barang milik badan usaha milik negara/ daerah berbentuk perusahaan perseroan;
Lelang Sukarela barang milik perusahaan dalam likuidasi kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan;
Lelang Sukarela barang milik badan layanan umum/badan hukum pendidikan yang tidak termasuk barang milik negara/ daerah;
Lelang Sukarela barang milik perwakilan negara asing;
Lelang Sukarela barang milik perorangan atau badan hukum/usaha swasta;
Lelang Sukarela hak tagih (piutang);
Lelang Sukarela kayu dan hasil hutan lainnya dari tangan pertama; dan
Lelang Sukarela lainnya sesuai ketentuan · peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Objek Lelang Pasal 6 (1) Objek Lelang meliputi setiap Barang yang berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, dimanfaatkan atau dinikmati serta mempunyai nilai ekonomis. \· jdih.kemenkeu.go.id (2) Barang tidak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Hak Menikmati Barang, hak tagih (piutang), hak atas kekayaan intelektual, hak siar/rilis, surat berharga, dan barang tidak berwujud lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Hak Menikmati Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Hak Menikmati atau memanfaatkan Barang, dan hak-hak sejenis lainnya yang sifatnya sementara. BAB III PEJABAT LELANG Pasal 7 (1) Pejabat Lelang terdiri atas:
Pejabat Lelang Kelas I; dan
Pejabat Lelang Kelas II (2) Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berwenang melaksanakan semua kategori dan jenis Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (3) Pejabat Lelang Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berwenang melaksanakan Lelang Sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b. Pasal 8 Ketentuan mengenai Pejabat Lelang Kelas I dan Pejabat Lelang Kelas II diatur dengan Peraturan Menteri. BAB IV PENYELENGGARA LELANG Pasal 9 (1) Penyelenggara Lelang terdiri atas:
KPKNL;
Balai Lelang; dan
Kantor Pejabat Lelang Kelas II. (2) KPKNL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berwenang menyelenggarakan semua kategori dan jenis Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atas permohonan Penjual. (3) Balai Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berwenang menyelenggarakan Lelang Sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b atas permohonan Penjual. (4) Kantor Pejabat Lelang Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berwenang menyelenggarakan Lelang Sukarela sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini atas permohonan Penjual atau Balai Lelang selaku kuasa dari Penjual. Pasal 10 (1) Balai Lelang yang menyelenggarakan Lelang Sukarela bertindak sebagai kuasa Penjual sekaligus Penyelenggara Lelang. (2) Balai Lelang yang bertindak sebagai kuasa Penjual sekaligus Penyelenggara Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus meminta jadwal pelaksanaan Lelang jdih.kemenkeu.go.id kepada Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II sebelum menetapkan jadwal pelaksanaan Lelang, kecuali untuk Lelang Terjadwal Khusus. Pasal 11 Ketentuan mengena1 Balai Lelang diatur dengan Peraturan Menteri. BABV PENJUAL, PESERTA LELANG, DAN PEMANDU LELANG Bagian Kesatu Penjual Pasal 12 (1) Penjual bertanggungjawab terhadap:
keabsahan kepemilikan clan/ atau kewenangan menjual Barang;
keabsahan dokumen persyaratan Lelang;
keabsahan syarat Lelang tambahan;
keabsahan Pengumuman Lelang;
kebenaran formal clan materiel Nilai Limit;
kebenaran formal clan materiel atas pernyataan tentang tidak adanya perubahan data fisik clan data yuridis serta catatan lain atas bidang tanah atau satuan rumah susun atau objek yang akan dilelang;
kebenaran formal clan materiel surat dari Penjual kepada pihak terkait;
kesesuaian barang dengan dokumen Objek Lelang;
pelaksanaan pengurusan clan biaya surat keterangan tanah a tau surat keterangan pendaftaran tanah/ surat keterangan pendaftaran rumah susun/ surat keterangan atas objek yang akan dilelang atau surat keterangan lurah/kepala desa/pengelola rumah susun/ perhimpunan pemilik rumah susun; J. penyerahan Objek Lelang barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak;
penyerahan asli dokumen kepemilikan Objek Lelang kepada Pembeli, kecuali Objek Lelang berupa Hak Menikmati Barang atau dalam Lelang yang tidak disertai dokumen kepemilikan; I. gugatan perdata dan/atau tuntutan pidana serta pelaksanaan putusannya akibat tidak dipenuhinya peraturan perundang-undangan oleh Penjual; clan m. tuntutan ganti rugi clan pelaksanaan putusannya termasuk uang paksa/ dwangsom, dalam ha! tidak memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf h. (2) Dalam hal Objek Lelang berupa barang bergerak, Penjual harus menguasai fisik Objek Lelang, kecuali Objek Lelang berupa saham tanpa warkat. (3) Penjual harus memiliki nomor pokok wajib pajak, kecuali apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dibenarkan tidak memiliki/ menggunakan nomor pokok wajib pajak. jdih.kemenkeu.go.id (4) Penjual dapat meminta bantuan Balai Lelang untuk memberikan jasa pralelang dan/atau jasa pascalelang. Pasal 13 (1) Dalam mengajukan permohonan Lelang, Penjual dapat mengusulkan cara penawaran Lelang. (2) Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II berwenang menetapkan cara penawaran Lelang dengan mempertimbangkan usulan Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau efektivitas cara penawaran. Pasal 14 (1) Penjual dapat mengajukan syarat Lelang bagi Peserta Lelang yang meliputi:
jangka waktu bagi Peserta Lelang untuk melihat dan meneliti secara fisik Barang yang akan dilelang;
jangka waktu pengambilan Barang oleh Pembeli;
jadwal kegiatan Penjelasan Lelang; dan/atau
syarat dan ketentuan khusus yang lazim diterapkan dalam pelaksanaan penjualan barang tidak berwujud. (2) Syarat Lelang selain syarat Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Penjual dan/atau peraturan perundang-undangan. (3) Penjual bertanggung jawab penuh atas pengajuan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Syarat Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), serta ketentuan yang berlaku pada Penjual dan/atau peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dan/ a tau dilampirkan dalam surat permohonan Lelang. Pasal 15 (1) Penjual harus mengadakan Penjelasan Lelang terhadap pelaksanaan Lelang dengan Objek Lelang berupa:
barang tidak berwujud;
surat berharga; atau
barang bergerak dengan Nilai Limit keseluruhan paling sedikit RpS.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (2) Penjelasan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara kehadiran fisik atau secara virtual menggunakan media elektronik yang memungkinkan Penjual dan calon Peserta Lelang dapat saling mendengar dan melihat secara langsung dalam pelaksanaannya. (3) Informasi terkait Objek Lelang yang disampaikan Penjual dalam Penjelasan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minimal terdiri atas:
uraian Objek Lelang;
informasi tambahan yang terkait Objek Lelang; dan
penjelasan lebih lanjut terkait informasi yang dicantumkan dalam Pengumuman Lelang. jdih.kemenkeu.go.id (4) Pelaksanaan Penjelasan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara dan diserahkan kepada Pejabat Lelang sebelum pelaksanaan Lelang. (5) Peserta Lelang yang hadir dalam Penjelasan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyetujui dan menerima Penjelasan Lelang. (6) Peserta Lelang yang tidak menghadiri dalam Penjelasan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap menyetujui dan menerima Penjelasan Lelang. (7) Dalam hal Lelang dilaksanakan melalui Aplikasi Lelang, Penjual harus:
(2) (3) (4) a. mencantumkan informasi mengenai waktu pelaksanaan Penjelasan Lelang pada Aplikasi Lelang; dan
mengunggah berita acara pelaksanaan Penjelasan Lelang pada Aplikasi Lelang sebelum pelaksanaan Lelang. Pasal 16 Penjual menyerahkan atau memperlihatkan asli dokumen kepemilikan kepada Pejabat Lelang paling lambat sebelum pelaksanaan Lelang. Dalam hal Penjual menyerahkan kepemilikan sebagaimana dimaksud Pejabat Lelang memperlihatkannya Lelang sebelum Lelang dimulai. asli dokumen pada ayat (1), kepada Peserta Dalam hal pada Lelang Dengan Kehadiran Peserta dan Penjual hanya memperlihatkan asli dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penjual memperlihatkan kepada Peserta Lelang sebelum Lelang dimulai dan membacakan surat pernyataan bermeterai yang telah dibuat sebelumnya. Surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat pernyataan bahwa asli dokumen kepemilikan berada dalam penguasaan Penjual dan akan diserahkan kepada Pembeli sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 17 Asli dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dapat tidak diperlihatkan atau diserahkan Penjual kepada Pejabat Lelang dalam Lelang Wajib yang menurut peraturan perundang-undangan tetap dapat dilaksanakan walaupun asli dokumen kepemilikannya tidak dikuasai oleh Penjual. Pasal 18 (1) Untuk keperluan pendaftaran peralihan hak dari Lelang Wajib yang Penjualnya tidak menyerahkan atau memperlihatkan asli dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Kepala KPKNL dapat membuat surat keterangan yang ditujukan kepada instansi yang memiliki tugas dan fungsi pendaftaran hak atau instansi terkait. jdih.kemenkeu.go.id (2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisikan keterangan bahwa Penjual tidak menguasai asli dokumen kepemilikan beserta alasannya. Pasal 19 (1) Dalam pelaksanaan Lelang, Penjual wajib hadir di tempat pelaksanaan Lelang. (2) Dalam hal Lelang dilaksanakan dengan penawaran melalui Aplikasi Lelang, kehadiran Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara virtual melalui sarana media elektronik yang memungkinkan Pejabat Lelang dan Penjual dapat saling mendengar dan melihat secara langsung dalam pelaksanaan Lelang. (3) Dalam pelaksanaan Lelang yang memerlukan kehadiran saksi di tempat pelaksanaan Lelang, ketentuan kehadiran secara virtual melalui sarana media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga bagi saksi dari Penjual. Pasal 20 (1) Dalam hal kehadiran Penjual dan/atau saksi dari Penjual dilakukan secara virtual melalui sarana media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), Penjual terlebih dahulu harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum pelaksanaan Lelang. (2) Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II menyetujui atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan:
keamanan/ efisiensi perjalanan dari tempat kedudukan Penjual dan/atau saksi ke tempat pelaksanaan Lelang;
tingkat urgensi kehadiran fisik Penjual di tempat pelaksanaan Lelang dikaitkan dengan karakteristik jenis Lelang atau Objek Lelang;
ketepatan waktu penyampaian permohonan; dan/atau
pertimbangan lainnya sesuai ketentuan. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II menyiapkan sarana media elektronik yang digunakan untuk kehadiran Penjual dan/atau saksi dari Penjual. (4) Sarana media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberitahukan oleh Pejabat Lelang kepada Penjual sebelum pelaksanaan Lelang. (5) Penjual dan/atau saksi dari Penjual hadir sesuai tanggal dan waktu pelaksanaan Lelang dengan bergabung melalui sarana media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Dalam hal Pejabat Lelang, Penjual, dan/atau saksi telah bergabung melalui sarana media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penjual: jdih.kemenkeu.go.id a. memperlihatkan:
identitas yang sah, untuk Penjual yang merupakan perseorangan; atau
identitas yang sah dan salinan/fotokopi surat keputusan penunjukan Penjual/ surat tugas Penjual/ surat kuasa Penjual, untuk Penjual yang bukan perseorangan;
memperlihatkan asli dokumen kepemilikan kepada Pejabat Lelang, untuk Lelang yang disertai dokumen kepemilikan;
membacakan surat pernyataan bermeterai bahwa Penjual bertanggung jawab atas keaslian dokumen kepemilikan dan bersedia menyerahkan asli dokumen kepemilikan kepada Pembeli sesuai ketentuan apabila barang terjual; dan
memperkenalkan saksi dan memperlihatkan identitasnya yang sah, dalam hal Lelang diperlukan kehadiran saksi dari Penjual. (7) Pejabat Lelang membuat tangkapan layar yang menampilkan kehadiran Pejabat Lelang, Penjual, dan/atau saksi melalui sarana media elektronik untuk dicetak dan dilampirkan pada Minuta Risalah Lelang sebagai bukti kehadiran. Bagian Kedua Peserta Lelang Pasal 21 (1) Dalam setiap pelaksanaan Lelang, Peserta Lelang harus menunjukkan bukti identitas diri yang masih berlaku. (2) Bukti identitas diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk:
warga negara Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut:
Orang, berupa: a) kartu tanda penduduk, surat izin mengemudi, atau paspor, untuk orang perseorangan; atau b) nomor induk berusaha, untuk Korporasi; atau
instansi/lembaga, kerja/lembaga. berupa kode satuan b. warga negara asmg, dengan ketentuan sebagai berikut:
Orang, berupa: a) paspor; atau b) dokumen identitas resm1 yang diterbitkan oleh pemerintah negara yang bersangkutan; atau
Korporasi, berupa dokumen identitas berusaha resmi yang diterbitkan oleh pemerintah negara yang bersangkutan. Pasal 22 (1) Penawaran Lelang tetap dilaksanakan walaupun hanya diikuti oleh 1 (satu) Peserta Lelang. jdih.kemenkeu.go.id (2) Orang perseorangan, Korporasi, instansi, atau lembaga yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan dapat menjadi Peserta Lelang, kecuali:
Pejabat Lelang;
orang perseorangan yang ditunjuk sebagai Penjual:
penilai atau penaksir;
juru sita;
tereksekusi;
debitor; dan
terpidana, yang terkait langsung dengan pelaksanaan Lelang. (3) Orang perseorangan yang menjadi Peserta Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa individu atau persekutuan. (4) Peserta Lelang yang bertindak untuk dan atas nama Orang lain harus menyampaikan surat kuasa bermeterai cukup kepada Pejabat Lelang dengan dilampiri fotokopi kartu tanda penduduk/surat izin mengemudi/paspor pemberi kuasa dan penerima kuasa dengan menunjukkan aslinya. (5) Dikecualikan dari ketentuan penyampaian surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), untuk Peserta Lelang yang bertindak:
dalam jabatannya sebagai pengurus atau direksi badan usaha atau badan hukum, harus menyampaikan akta pendirian atau perubahannya yang menunjukkan jabatannya sebagai pengurus atau direksi;
mewakili instansi atau lembaga yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, harus menyampaikan surat tugas. (6) Peserta Lelang yang bertindak sebagai penerima kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat menerima 1 (satu} kuasa untuk 1 (satu} Objek Lelang yang sama. (7) Keharusan penyampaian surat kuasa bermeterai cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku juga untuk pengambilan Kuti pan Risalah Lelang dan/ a tau kuitansi oleh kuasa Pembeli. Pasal 23 Peserta Lelang yang ditetapkan sebagai Pembeli dilarang mengambil atau menguasai barang yang dibelinya sebelum memenuhi Kewajiban Pembayaran Lelang dan kewajiban lainnya yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Pemandu Lelang Pasal 24 (1) Dalam pelaksanaan Lelang, Pejabat Lelang dapat dibantu oleh Pemandu Lelang. (2) Pemandu Lelang berasal dari pegawai DJKN atau dari luar pegawai DJKN. (3) Penugasan Pemandu Lelang dalam pelaksanaan Lelang harus berdasarkan: jdih.kemenkeu.go.id a. surat tugas dari pejabat yang berwenang, untuk Pemandu Lelang yang berasal dari pegawai DJKN; atau
surat tugas dari Balai Lelang, untuk Pemandu Lelang yang berasal dari luar pegawai DJKN. (4) Penjual atau Balai Lelang harus memberitahukan Pemandu Lelang yang akan membantu Pejabat Lelang kepada Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan Lelang. BAB VI TATA CARA PENYELENGGARAAN LELANG Bagian Kesatu Umum Pasal 25 Kepala KPKNL, Pemimpin Balai Lelang, atau Pejabat Lelang Kelas II tidak boleh menolak permohonan Lelang yang diajukan kepadanya sepanjang dokumen persyaratan Lelang telah lengkap dan memenuhi Legalitas Formal Subjek dan Objek Lelang. Pasal 26 Setiap pelaksanaan Lelang harus dilakukan oleh dan/atau di hadapan Pejabat Lelang kecuali ditentukan lain oleh Undang- Undang atau Peraturan Pemerintah. Pasal 27 (1) Penyelenggaraan Lelang dilakukan oleh KPKNL, Balai Lelang, atau Kantor Pejabat Lelang Kelas II sesuai kewenangannya. (2) Penyelenggaraan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan Penjual. (3) Penyelenggaraan Lelang Terjadwal Khusus dilakukan oleh KPKNL atau Balai Lelang. Pasal 28 (1) Penjual dapat meminta pelaksanaan Lelang terhadap:
1 (satu) atau lebih jenis Lelang, Penjual, atau debitor/tereksekusi; atau
gabungan beberapa Objek Lelang, untuk dapat dilakukan dalam 1 (satu) pelaksanaan lelang. (2) Pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang Objek Lelang berada dalam 1 (satu) wilayah jabatan Pejabat Lelang. (3) Pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat dilakukan untuk Lelang Wajib berupa Lelang Eksekusi yang terdiri atas:
1 (satu) jenis Lelang Eksekusi yang terdapat 2 (dua) atau lebih Penjual atau debitor/tereksekusi;
2 (dua) atau lebihjenis Lelang Eksekusi; atau
2 (dua) atau lebih perkara pidana yang saling berkaitan. jdih.kemenkeu.go.id (4) Pelaksanaan Lelang Wajib berupa Lelang Eksekusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dilakukan terhadap:
1 (satu) Penjual dengan 2 (dua) atau lebih debitor/tereksekusi dalam Lelang Eksekusi dengan Objek Lelang yang berada dalam 1 (satu) kompleks perumahan; atau
2 (dua) atau lebih Penjual dengan 1 (satu) atau lebih debitor dalam Lelang Eksekusi dengan Objek Lelang berupa bidang tanah yang berada dalam 1 (satu) hamparan. (5) Pelaksanaan Lelang Wajib berupa Lelang Eksekusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan terhadap:
1 (satu) debitor/tereksekusi dengan 1 (satu) Penjual dengan Objek Lelang dalam 1 (satu) lokasi yang sama;
2 (dua) atau lebih debitor/tereksekusi dengan 2 (dua) atau lebih Penjual dengan Objek Lelang berupa bidang tanah yang berada dalam 1 (satu) hamparan; dan/atau
1 (satu) tereksekusi dengan 2 (dua) atau lebih perkara pidana. (6) Pelaksanaan Lelang Wajib berupa Lelang Eksekusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dapat dilakukan terhadap 1 (satu) jenis Lelang dengan 1 (satu) Penjual. (7) Penggabungan beberapa Objek Lelang dalam 1 (satu) pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan untuk kategori Lelang Wajib dan Lelang Sukarela. (8) Objek Lelang yang dapat digabungkan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas beberapa bidang tanah dan/ a tau bangunan atau unit rumah susun untuk ditawarkan dalam 1 (satu) paket. (9) Dalam hal Lelang Wajib berupa Lelang Eksekusi, ketentuan pada ayat (7) dan ayat (8) dapat diberlakukan sepanJang:
untuk 1 (satu) debitor/tereksekusi/kasus yang sama; atau
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (6). Pasal 29 (1) Tempat pelaksanaan Lelang harus dalam wilayah jabatan Pejabat Lelang tempat Barang berada. (2) Dalam hal Lelang Dengan Kehadiran Peserta secara virtual melalui media elektronik atau Lelang Tanpa Kehadiran Peserta melalui Aplikasi Lelang atau e- Marketplace Auction, tempat pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tempat Lelang diselenggarakan. (3) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk: jdih.kemenkeu.go.id a. Lelang kayu dan hasil hutan lainnya dari tangan pertama setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Kantor Wilayah sesuai dengan wilayah kerjanya; atau
Lelang Terjadwal Khusus dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta melalui e-Marketplace Auction untuk Objek Lelang berupa barang bergerak yang tidak memerlukan balik nama. (4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal persetujuan dan dilampirkan pada surat permohonan Lelang. Pasal 30 (1) Dalam melaksanakan Lelang, Pejabat Lelang harus hadir di tempat pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1). (2) Kehadiran Pejabat Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara fisik, kecuali untuk Lelang Noneksekusi dan Lelang Sukarela yang dilaksanakan dengan kehadiran Peserta secara virtual melalui media elektronik atau tanpa kehadiran Peserta melalui Aplikasi Lelang atau e-Marketplace Auction, kehadiran dapat dilakukan secara virtual melalui media elektronik. (3) Kehadiran Pejabat Lelang secara virtual melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan baik di wilayah jabatan maupun di luar wilayah jabatannya. Pasal 31 Lelang yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat dibatalkan, baik proses maupun dokumen bukti pelaksanaannya. Bagian Kedua Permohonan Lelang Pasal 32 (1) Permohonan Lelang diajukan secara tertulis oleh Penjual kepada Penyelenggara Lelang sesuai jenis Lelangnya disertai dokumen persyaratan Lelang. (2) Dokumen persyaratan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
dokumen persyaratan umum; dan
dokumen persyaratan khusus yang meliputi:
dokumen khusus permohonan Lelang; dan
dokumen khusus pelaksanaan Lelang. (3) Dalam hal Penjual merupakan unit internal pada KPKNL, permohonan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pejabat yang berwenang sesuai organisasi dan tata kerja DJKN kepada Kepala KPKNL yang bersangkutan. (4) Dalam hal Objek Lelang tidak berada dalam wilayah jabatan Pejabat Lelang namun masih dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, permohonan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada: jdih.kemenkeu.go.id a. KPKNL yang terdekat dengan tempat Objek Lelang berada;
Kantor Pejabat Lelang Kelas II dengan wilayah jabatan terdekat dengan tempat Objek Lelang berada; atau C. Balai Lelang. (5) Pengajuan permohonan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan menggunakan Aplikasi Lelang. (6) Dalam hal pengajuan permohonan Lelang melalui Aplikasi Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilakukan, pengajuan permohonan Lelang dilakukan secara manual. (7) Pada Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, dan Lelang Eksekusi benda sitaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai Pasal 47A Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2019, dengan Objek Lelang berupa barang yang mudah rusak/busuk dan/atau ikan hasil tindak pidana perikanan, surat permohonan Lelang berikut dokumen persyaratan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b angka 1) dapat disampaikan terlebih dahulu oleh Penjual kepada Kepala KPKNL melalui faksimile atau surat elektronik. (8) Dalam hal Lelang dengan 2 (dua) atau lebih Penjual yang dilakukan dalam 1 (satu) pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf b dan ayat (5) huruf b, permohonan Lelang diajukan kepada Penyelenggara Lelang dalam 1 (satu) surat permohonan yang ditandatangani bersama. (9) Tata cara pengajuan permohonan Lelang dan dokumen persyaratan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf A dan huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 33 (1) Terhadap pengajuan permohonan Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Pejabat Lelang melakukan penelitian terhadap:
kelengkapan dan/atau kesesuaian dokumen persyaratan Lelang; dan
Legalitas Formal Subjek dan Objek Lelang. (2) Dalam hal permohonan Lelang diajukan melalui Aplikasi Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5), penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara digital pada Aplikasi Lelang. (3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
untuk permohonan Lelang yang diajukan melalui Aplikasi Lelang:
Lelang Eksekusi objek hak tanggungan sesuai Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan denganjumlah debitor: jdih.kemenkeu.go.id a) paling banyak 5 (lima) dalam satu permohonan Lelang, paling lama 7 (tujuh) hari kerja; b) di atas 5 (lima) sampai dengan paling banyak 10 (sepuluh), paling lama 8 (delapan) hari kerja; c) di atas 10 (sepuluh), paling lama 9 (sembilan) hari kerja;
Lelang Eksekusi harta pailit paling lama 9 (sembilan) hari kerja;
Lelang Eksekusi benda sitaan pengadilan paling lama 8 (delapan) hari kerja;
Lelang Eksekusi selain Lelang Eksekusi objek hak tanggungan sesuai Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, Lelang harta pailit, dan Lelang benda sitaan pengadilan paling lama 8 (delapan) hari kerja; dan
Lelang Noneksekusi dan Lelang Sukarela paling lama 7 (tujuh) hari kerja, sejak dokumen permohonan Lelang diajukan melalui Aplikasi Lelang. b. untuk permohonan Lelang yang diajukan tidak melalui Aplikasi Lelang:
Lelang Eksekusi objek hak tanggungan sesuai Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan dengan jumlah de bi tor: a) paling banyak 5 (lima) dalam satu permohonan Lelang, paling lama 2 (dua) hari kerja; b) di atas 5 (lima) sampai dengan paling banyak 10 (sepuluh), paling lama 3 (tiga) hari kerja; c) di atas 10 (sepuluh), paling lama 4 (empat) hari kerja;
Lelang Eksekusi harta pailit paling lama 4 (empat) hari kerja;
Lelang Eksekusi benda sitaan Pengadilan paling lama 3 (tiga) hari kerja;
Lelang Eksekusi selain Lelang Eksekusi objek Hak Tanggungan sesuai Pasal 6 Undang- Undang Hak Tanggungan, Lelang harta pailit, dan Lelang benda sitaan pengadilan paling lama 3 (tiga) hari kerja; dan
Lelang Noneksekusi dan Lelang Sukarela paling lama 2 (dua) hari kerja, sejak dokumen permohonan Lelang telah diterima lengkap. (4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menunjukkan dokumen permohonan Lelang belum lengkap, belum sesuai, dan/atau belum memenuhi Legalitas Formal Subjek dan Objek Lelang, Penyelenggara Lelang meminta Penjual untuk melengkapi atau memenuhi kekurangan dokumen. jdih.kemenkeu.go.id Pasal 34 (1) Dalam hal sebelum pelaksanaan Lelang terhaclap objek hak tanggungan terclapat gugatan clari pihak lain selain clebitor/pemilik jaminan clan/atau suami atau istri clebitor/pemilik jaminan yang terkait kepemilikan objek yang akan clilelang, Lelang Eksekusi objek hak tanggungan sesuai Pasal 6 Unclang-Unclang Hak Tanggungan, ticlak clapat clilaksanakan. (2) Pihak lain selain clebitor/pemilik jaminan clan/atau suami atau istri clebitor/pemilik jaminan yang terkait kepemilikan sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) tercliri atas:
ahli waris yang sah, yang clalil gugatannya mengenai proses pembebanan hak tanggungan clilakukan setelah pewaris selaku pemilik jaminan meninggal clunia clisertai bukti-bukti yang sah;
pihak lain yang memiliki clokumen kepemilikan selain clokumen kepemilikan yang cliikat hak tanggungan; atau
pihak yang melakukan perjanjian/perikatan jual beli notariil sebelum pemberian hak tanggungan. (3) Terhaclap objek hak tanggungan sebagaimana climaksucl pacla ayat (1), pelaksanaan Lelangnya clilakukan berclasarkan titel eksekutorial clari sertipikat hak tanggungan yang memerlukan fiat eksekusi. (4) Permohonan atas pelaksanaan Lelang sebagaimana climaksucl pacla ayat (3) clilakukan oleh:
pengaclilan negeri; atau
pengaclilan agama, clalam hal hak tanggungan clibuat berclasarkan perjanjian utang piutang yang menggunakan prinsip syariah. Pasal 35 (1) Setiap permohonan Lelang Eksekusi objek hak tanggungan sesuai Pasal 6 Unclang-Unclang Hak Tanggungan, Lelang Eksekusi bencla sitaan pengaclilan, clan Lelang Eksekusi harta pailit clikenakan bea permohonan Lelang sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai jenis clan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pacla Kementerian Keuangan. (2) Bea permohonan Lelang sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) clibayar oleh Penjual ke kas negara menggunakan kocle billing yang cliperoleh clari Aplikasi Lelang. (3) Bea permohonan Lelang yang telah clibayarkan sebagaimana climaksucl pacla ayat (2) ticlak clapat climinta kembali oleh Penjual clengan alasan apapun. (4) Bukti pembayaran bea permohonan Lelang sebagaimana climaksucl pacla ayat (2) harus clilampirkan clalam clokumen permohonan Lelang. (5) Dalam hal permohonan Lelang untuk Lelang sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) cliajukan menggunakan Aplikasi Lelang, bukti pembayaran bea permohonan Lelang harus cliunggah bersamaan clengan clokumen persyaratan Lelang. jdih.kemenkeu.go.id (6) Pembayaran bea permohonan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sepenuhnya menjamin permohonan Lelang akan mendapatkan penetapan jadwal pelaksanaan Lelang sepanjang tidak memenuhi Legalitas Formal Subjek dan Objek Lelang. (7) Dalam hal kode billing dari Aplikasi Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diperoleh, pembayaran bea permohonan Lelang dilakukan Penjual melalui rekening KPKNL. (8) Bendahara penerimaan KPKNL menyetorkan bea permohonan Lelang yang telah diterima dari Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ke kas negara paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pembayaran diterima. (9) Pembayaran bea permohonan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (7) ditatausahakan oleh bendahara penerimaan KPKNL. Pasal 36 Setiap permohonan Lelang Wajib berupa Lelang Eksekusi dari kreditor pemegang hak jaminan kebendaan yang terkait dengan putusan pemyataan Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, pelaksanaan Lelangnya dilakukan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Bagian Ketiga Penetapan Waktu Pelaksanaan Lelang Pasal 37 (1) Waktu pelaksanaan Lelang ditetapkan oleh:
Kepala KPKNL; atau
Pejabat Lelang Kelas II. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), waktu pelaksanaan Lelang untuk Lelang Terjadwal Khusus ditetapkan oleh:
Kepala KPKNL; atau
Pemimpin Balai Lelang. (3) Penetapan waktu pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal hasil penelitian terhadap dokumen persyaratan Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) telah lengkap dan sesuai serta terpenuhi Legalitas Formal Subjek dan Objek Lelang. (4) Penetapan waktu pelaksanaan Lelang untuk Lelang Terjadwal Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan hasil analisis terhadap aspek- aspek yang minimal mengenai:
potensi pasar;
potensi objek; dan
momentum khusus meliputi tanggal khusus dan hari pasaran. (5) Waktu pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan pada hari dan jam kerja KPKNL. jdih.kemenkeu.go.id (6) Dikecualikan dari ketentuan waktu pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk:
Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, dan Lelang Eksekusi benda sitaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai Pasal 47A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, dengan Objek Lelang berupa barang yang mudah rusak/busuk dan/atau ikan hasil tindak pidana perikanan, KPKNL penyelenggara Lelang harus memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah setempat paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Lelang;
Lelang Wajib berupa Lelang Noneksekusi dengan Objek Lelang berupa barang yang mudah busuk, KPKNL penyelenggara Lelang harus memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah setempat paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Lelang;
Lelang Sukarela, Penyelenggara Lelang harus memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah setempat paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Lelang; atau
Lelang Terjadwal Khusus, KPKNL atau Balai Lelang penyelenggara Lelang harus memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah setempat 1 (satu) kali sebelum pelaksanaan Lelang yang pertama. Pasal 38 (1) Terhadap permohonan Lelang yang telah ditetapkan waktu pelaksanaan Lelangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), Penjual harus menyampaikan fisik surat permohonan berikut dokumen persyaratan lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a dan huruf b angka 1 kepada Penyelenggara Lelang. (2) Penyampaian fisik surat permohonan berikut dokumen persyaratan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
dalam hal permohonan Lelang diajukan melalui Aplikasi Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5), fisik surat permohonan berikut dokumen persyaratan Lelang diterima oleh Penyelenggara Lelang paling lambat:
5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan Lelang, untuk Lelang dengan 2 (dua) kali Pengumuman; atau
2 (dua) hari kerja sebelum pelaksanaan Lelang, untuk Lelang dengan 1 (satu) kali Pengumuman;
dalam hal permohonan Lelang diajukan melalui faksimile atau surat elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (7), fisik surat permohonan berikut dokumen persyaratan Lelang jdih.kemenkeu.go.id diterima Pejabat Lelang paling lambat sebelum pelaksanaan Lelang; dan/atau
fisik surat permohonan berikut dokumen persyaratan lelang yang disampaikan harus sesuai dengan dokumen yang disampaikan terlebih dahulu melalui Aplikasi Lelang, atau faksimile / surat elektronik. Bagian Keempat Surat Keterangan Tanah atau Surat Keterangan Pendaftaran Tanah, Surat Keterangan Pendaftaran Satuan Rumah Susun, dan Surat Keterangan Lainnya Pasal 39 (1) Setiap pelaksanaan Lelang atas Objek Lelang berupa bidang tanah, satuan rumah susun, atau barang tidak bergerak selain tanah yang berdasarkan peraturan perundang-undangan wajib didaftarkan, harus dilengkapi dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang. (2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
surat keterangan tanah atau surat keterangan pendaftaran tanah dari kantor pertanahan setempat, untuk Barang berupa bidang tanah atau satuan rumah susun dengan bukti kepemilikan sertifikat hak milik satuan rumah susun;
surat keterangan pendaftaran rumah susun dari instansi teknis pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang bangunan gedung, untuk Barang berupa satuan rumah susun dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat kepemilikan bangunan gedung satuan rumah susun; atau
surat keterangan atas objek yang akan dilelang dari instansi yang berwenang, untuk barang tidak bergerak selain tanah yang berdasarkan peraturan perundang-undangan wajib didaftarkan. (3) Permintaan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk keperluan Lelang diajukan oleh Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II. (4) Dalam hal bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a belum terdaftar di kantor pertanahan setempat, Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II mensyaratkan kepada Penjual untuk meminta surat keterangan dari lurah/kepala desa yang menerangkan status kepemilikan tanah, luas, lokasi, dan batas- batasnya. (5) Berdasarkan surat keterangan dari lurah/kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II meminta surat keterangan tanah atau surat keterangan pendaftaran tanah ke kantor pertanahan setempat bahwa tanah belum terdaftar berdasarkan hasil pemeriksaan tanah. jdih.kemenkeu.go.id (6) Dalam hal satuan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a belum terdaftar di kantor pertanahan setempat, Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II:
mengajukan permintaan surat keterangan tanah atau surat keterangan pendaftaran tanah atas tanah induknya ke kantor pertanahan setempat; dan
mensyaratkan kepada Penjual untuk meminta surat keterangan kepada pengelola rumah susun/ perhimpunan pemilik rumah susun yang menerangkan status kepemilikan unit satuan rumah susun. (7) Dalam hal satuan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b belum terdaftar di instansi teknis pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang bangunan gedung, Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II mensyaratkan kepada Penjual untuk meminta keterangan atau informasi tertulis terkait kepemilikan dari pengelola satuan rumah susun/perhimpunan pemilik rumah susun. Pasal 40 ( 1} Proses pelaksanaan pengurusan dan biaya surat keterangan tanah atau surat keterangan pendaftaran tanah/ surat keterangan pendaftaran rumah susun/ surat keterangan atas objek yang akan dilelang atau surat keterangan lurah/kepala desa/pengelola rumah susun/ perhimpunan pemilik rumah susun menjadi tanggung jawab Penjual. (2) Dalam melaksanakan pengurusan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kedudukan Penjual merupakan kuasa atau yang mewakili Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II. Pasal 41 (1) Surat keterangan tanah atau surat keterangan pendaftaran tanah/ surat keterangan pendaftaran satuan rumah susun/surat keterangan atas objek yang akan dilelang dapat digunakan lebih dari 1 (satu} kali sebagai dokumen syarat permohonan Lelang untuk waktu paling lama 6 (enam} bulan sejak diterbitkan, sepanjang:
surat keterangan tanah atau surat keterangan pendaftaran tanah/surat keterangan pendaftaran satuan rumah susun/ surat keterangan yang diterbitkan instansi penerbit tidak menyebutkan masa berlakunya;
tidak ada perubahan data fisik, data yuridis, dan/atau catatan lain dari bidang tanah atau satuan rumah susun atau objek yang akan dilelang; dan
asli dokumen kepemilikannya dikuasai oleh Penjual. (2) Pernyataan kondisi mengenai tidak adanya perubahan data fisik, data yuridis, dan/atau catatan lain dari bidang tanah atau satuan rumah susun atau objek yang akan dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dicantumkan oleh Penjual dalam surat permohonan Lelang. jdih.kemenkeu.go.id Pasal 42 (1) Dalarn hal terdapat perubahan data fisik, data yuridis, dan/atau catatan lain dari bidang tanah atau satuan rumah susun atau objek yang akan dilelang kembali, Penjual harus meminta secara tertulis kepada Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II untuk dibuatkan permintaan surat keterangan tanah atau surat keterangan pendaftaran tanah/surat keterangan pendaftaran satuan rumah susun/surat keterangan atas objek yang akan dilelang kepada kantor pertanahan setempat/instansi yang berwenang. (2) Dalarn hal terdapat perubahan data fisik, data yuridis, dan/ a tau catatan lain dari bidang tanah atau satuan rumah susun atau objek yang akan dilelang kembali narnun Penjual tidak meminta secara tertulis kepada Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II untuk dibuatkan permintaan surat keterangan tanah atau surat keterangan pendaftaran tanah/surat keterangan pendaftaran satuan rumah susun/ surat keterangan atas objek yang akan dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penjual bertanggung jawab mutlak atas segala gugatan perdata dan/atau tuntutan pidana serta pelaksanaan putusannya. Pasal 43 Dalarn hal dokumen kepemilikan tidak dikuasai oleh Penjual, setiap akan dilaksanakan Lelang, Penjual harus menggunakan surat keterangan tanah atau surat keterangan pendaftaran tanah/ surat keterangan pendaftaran satuan rumah susun/ surat keterangan baru, berdasarkan permintaan kepada kantor pertanahan setempat/instansi yang berwenang. Bagian Kelima Pembatalan Rencana Pelaksanaan Lelang Pasal 44 Lelang yang akan dilaksanakan hanya dapat dibatalkan oleh Pejabat Lelang berdasarkan:
permintaan Penjual;
penetapan atau putusan pengadilan yang arnarnya memerintahkan penundaan/ pembatalan pelaksanaan Lelang; dan/atau
hal lain yang diatur dalarn Peraturan Menteri ini. Pasal 45 (1) Pembatalan Lelang yang akan dilaksanakan berdasarkan permintaan Penjual sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 44 huruf a dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Penjual. (2) Permintaan pembatalan Lelang yang akan dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disarnpaikan secara tertulis oleh Penjual dengan disertai alasan. jdih.kemenkeu.go.id (3) (4) (5) (6) (1) (2) Dalam hal Lelang melalui Aplikasi Lelang, mengunggah permintaan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada Lelang. Penjual Lelang Aplikasi Permintaan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus telah diterima oleh Pejabat Lelang paling lambat sebelum Lelang dimulai. Penjual dan/atau Pejabat Lelang harus mengumumkan pembatalan Lelang yang akan dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Peserta Lelang pada saat pelaksanaan Lelang. Termasuk dalam pembatalan Lelang yang akan dilaksanakan atas permintaan Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila:
Penjual tidak memenuhi ketentuan penyampaian fisik surat permohonan berikut dokumen persyaratan lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat 2;
Penjual tidak melakukan Pengumuman Lelang; atau
Penjual tidak hadir dalam pelaksanaan Lelang. Pasal 46 Pembatalan Lelang yang akan dilaksanakan berdasarkan penetapan atau putusan dari pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b disampaikan secara tertulis dan harus telah diterima oleh Pejabat Lelang paling lambat sebelum Lelang dimulai. Penjual dan/atau Pejabat Lelang harus mengumumkan pembatalan Lelang yang akan dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Peserta Lelang pada saat pelaksanaan Lelang. Pasal 47 Hal lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c yang menjadi dasar Pejabat Lelang melakukan pembatalan atas Lelang yang akan dilaksanakan meliputi:
tidak terdapat surat keterangan tanah atau surat keterangan pendaftaran tanah untuk Lelang atas bidang tanah atau satuan rumah susun, surat keterangan pendaftaran rumah susun untuk Lelang atas satuan rumah susun dengan bukti kepemilikan sertifikat kepemilikan bangunan gedung satuan rumah susun, atau surat keterangan untuk Lelang barang tidak bergerak selain tanah yang berdasarkan peraturan perundang-undangan wajib didaftarkan;
pada Lelang Wajib berupa Lelang Eksekusi, barang yang akan dilelang dalam status sita pidana atau blokir pidana dari instansi penyidik atau penuntut umum;
terdapat gugatan atas rencana pelaksanaan Lelang Eksekusi objek hak tanggungan sesuai Pasal 6 Undang- Undang Hak Tanggungan dari pihak lain selain debitor/tereksekusi suami atau istri debitor/tereksekusi yang terkait dengan kepemilikan Objek Lelang; jdih.kemenkeu.go.id d. pada Lelang Wajib berupa Lelang Noneksekusi dan Lelang Sukarela, barang yang akan dilelang dalam status sita jaminan, sita eksekusi, sita pidana, atau blokir pidana;
tidak memenuhi Legalitas Formal Subjek dan Objek Lelang;
Penjual tidak dapat menyerahkan atau memperlihatkan asli dokumen kepemilikan Barang kepada Pejabat Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16;
Pengumuman Lelang yang dilaksanakan Penjual tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penjual tidak memenuhi ketentuan penyampaian fisik surat permohonan berikut dokumen persyaratan lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat 2;
Pengiriman dan/atau penerimaan surat pemberitahuan rencana pelaksanaan Lelang kepada termohon eksekusi dan pemilik agunan dilakukan kurang dari 5 (lima) hari sebelum tanggal pelaksanaan lelang pada:
Lelang Eksekusi benda sitaan Panitia Urusan Piutang Negara;
Lelang Eksekusi benda sitaan pajak;
Lelang Eksekusi benda sitaan pengadilan;
Lelang Eksekusi objek hak tanggungan sesuai Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan;
Lelang Eksekusi objek fidusia sesuai Pasal 29 Undang-Undang Jaminan Fidusia; dan
Lelang Eksekusi barang gadai;
Nilai Limit yang dicantumkan dalam Pengumuman Lelang tidak sesuai dengan surat penetapan Nilai Limit yang dibuat oleh Penjual;
besaran Uang Jaminan Penawaran Lelang dalam Pengumuman Lelang tidak sesuai ketentuan atau dokumen permohonan Lelang;
Penjual tidak menguasai secara fisik Objek Lelang berupa barang bergerak yang berwujud;
terjadi Gangguan Teknis yang tidak bisa ditanggulangi pada pelaksanaan Lelang Tanpa Kehadiran Peserta; dan/atau
keadaan memaksa (force majeure) atau kahar. Bagian Keenam Pembatalan Pelaksanaan Lelang yang Telah Dimulai Pasal 48 Pelaksanaan Lelang yang telah dimulai hanya dapat dibatalkan oleh Pejabat Lelang dalam hal:
terjadi Gangguan Teknis yang tidak dapat ditanggulangi hingga berakhirnya jam kerj a pada pelaksanaan Lelang Tanpa Kehadiran Peserta;
keadaan memaksa (force majeure) atau kahar; dan/atau
Uang Jaminan Penawaran Lelang milik Pemenang Lelang dikarenakan sebab tertentu terkait sistem perbankan terdebet kembali dari rekening Penyelenggara Lelang dan tidak dilakukan pemindahbukuan kembali ke rekening Penyelenggara Lelang pada hari Lelang oleh Pemenang jdih.kemenkeu.go.id Lelang meskipun telah diberitahukan oleh Penyelenggara Lelang. Pasal 49 Dalam hal terjadi pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 48 pada Lelang Tanpa Kehadiran Peserta dengan penawaran melalui surat elektronik, tromol pos, Aplikasi Lelang, atau e-Marketplace Auction, Penyelenggara Lelang atau Pejabat Lelang harus mengumumkan pembatalan Lelang tersebut kepada Peserta Lelang melalui Aplikasi Lelang, surat elektronik, telepon, situs web, layanan/aplikasi perpesanan, dan/atau papan pengumuman Penyelenggara Lelang. Pasal 50 Peserta Lelang tidak dapat menuntut ganti rugi akibat terjadinya pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 48. Bagian Ketujuh Jaminan Penawaran Lelang Pasal 51 (1) Dalam setiap pelaksanaan Lelang, Peserta Lelang harus menyetorkan atau menyerahkan jaminan penawaran Lelang. (2) Bentuk jaminan penawaran Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Penjual yang dapat berupa:
Uang Jaminan Penawaran Lelang; atau
Garansi Bank Jaminan Penawaran Lelang yang diterbitkan oleh bank berupa:
bank garansi;
standby letter of _credit; _ atau 3. surat kredit berdokumen dalam negeri. (3) Uang Jaminan Penawaran Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disetorkan kepada Penyelenggara Lelang. (4) Garansi Bank Jaminan Penawaran Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat digunakan untuk Lelang dengan nilai jaminan penawaran Lelang paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). (5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Lelang Sukarela atas barang bergerak sepanjang ditentukan oleh Penjual . Pasal 52 Besaran jaminan penawaran Lelang ditentukan oleh Penjual dengan rentang:
paling rendah 10% (sepuluh persen) dari Nilai Limit sampai dengan paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari Nilai Limit, untuk Lelang Wajib berupa Lelang Eksekusi;
paling rendah 10% (sepuluh persen) dari Nilai Limit sampai dengan paling tinggi 100% (seratus persen) dari Nilai Limit, untuk Lelang Wajib berupa Lelang Noneksekusi; dan jdih.kemenkeu.go.id c. paling rendah 0% (nol persen) dari Nilai Limit sampai dengan paling tinggi 100% (seratus persen) dari Nilai Limit, untuk Lelang Sukarela dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (5). Pasal 53 (1) Dalam hal penyetoran Uang Jaminan Penawaran Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dilakukan melalui rekening milik Penyelenggara Lelang, Uang Jaminan Penawaran Lelang harus sudah efektif diterima di rekening milik Penyelenggara Lelang paling lambat 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan Lelang. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pelaksanaan:
Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, Lelang Eksekusi benda sitaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai Pasal 47A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dengan Objek Lelang berupa barang yang mudah rusak/busuk dan/atau ikan hasil tindak pidana perikanan; dan
Lelang Wajib berupa Lelang Noneksekusi dengan Objek Lelang berupa barang yang mudah busuk/ kedaluwarsa, Uang Jaminan Penawaran Lelang harus sudah efektif diterima di rekening KPKNL paling lambat 1 (satu) jam sebelum pelaksanaan Lelang. (3) Uang Jaminan Penawaran Lelang yang telah disetorkan:
dinyatakan tidak sah dalam hal:
jumlah yang disetorkan tidak sesuai dengan besaran yang tertuang dalam Pengumuman Lelang; dan/atau
karena sebab-sebab tertentu terkait sistem perbankan mengakibatkan setoran Uang Jaminan Penawaran Lelang efektif diterima di rekening KPKNL/Balai Lelang/ atas nama jabatan Pejabat Lelang Kelas II melewati ketentuan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). b. akan diperhitungkan dengan Kewajiban Pembayaran Lelang apabila Peserta Lelang disahkan sebagai Pembeli; atau
dikembalikan seluruhnya kepada Peserta Lelang yang tidak disahkan sebagai Pembeli paling lambat 3 (tiga) hari kerja:
sejak permintaan pengembalian dari Peserta Lelang diterima; atau
setelah pelaksanaan Lelang, untuk Lelang melalui Aplikasi Lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL. jdih.kemenkeu.go.id (4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dalam Lelang yang menggunakan sistem penetapan Pembeli secara bergulir, Pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang kepada Peserta Lelang yang mengajukan penawaran peringkat kedua dan/atau Peserta Lelang yang mengajukan penawaran peringkat ketiga dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
dikembalikan seluruhnya setelah Pembeli melunasi Kewajiban Pembayaran Lelang sesuai ketentuan;
dikembalikan seluruhnya setelah Pembeli dinyatakan Wanprestasi, dalam hal tidak terdapat pengesahan Pembeli yang baru, sesuai ketentuan;
dikembalikan seluruhnya kepada Peserta Lelang yang mengajukan penawaran peringkat ketiga setelah Peserta Lelang yang mengajukan penawaran peringkat kedua disahkan sebagai Pembeli yang baru; atau
dikembalikan seluruhnya kepada Peserta Lelang yang mengajukan penawaran peringkat kedua setelah Peserta Lelang yang mengajukan penawaran peringkat ketiga disahkan sebagai Pembeli yang baru. (5) Dalam hal Pembeli Wanprestasi, Uang Jaminan Penawaran Lelang:
disetorkan seluruhnya ke kas negara paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pembatalan penunjukan Pembeli oleh Pejabat Lelang, pada jenis-jenis Lelang dalam kategori Lelang Wajib;
disetorkan ke kas negara sebesar 50% (lima puluh persen) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pembatalan penunjukan Pembeli oleh Pejabat Lelang, dan menjadi milik Pemilik Barang sebesar 50% (lima puluh persen), pada jenis-jenis Lelang dalam kategori Lelang Sukarela yang diselenggarakan oleh KPKNL;
disetorkan ke kas negara sebesar 50% (lima puluh persen) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pembatalan penunjukan Pembeli oleh Pejabat Lelang, dan menjadi milik Pemilik Barang dan/ a tau Balai Lelang sesuai kesepakatan antara Pemilik Barang dan Balai Lelang sebesar 50% (lima puluh persen), pada jenis-jenis Lelang dalam kategori Lelang Sukarela yang diselenggarakan oleh Balai Lelang dan dilakukan oleh dan/atau di hadapan Pejabat Lelang Kelas I;
menjadi milik Pemilik Barang dan/atau Balai Lelang sesuai kesepakatan antara Pemilik Barang dan Balai Lelang, pada jenis-jenis Lelang dalam kategori Lelang Sukarela yang diselenggarakan oleh Balai Lelang dan dilakukan oleh dan/atau di hadapan Pejabat Lelang Kelas II; atau
menjadi milik Pemilik Barang dan/atau Kantor Pejabat Lelang Kelas II sesuai kesepakatan antara Pernilik Barang dan Kantor Pejabat Lelang Kelas II, pada jenis-jenis Lelang dalam kategori Lelang jdih.kemenkeu.go.id Sukarela yang diselenggarakan oleh Kantor Pejabat Lelang Kelas II. (6) Dalam hal terdapat biaya transaksi atas pengembalian Uang Jaminan Penawaran lelang kepada Peserta Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan ayat (4), biaya transaksi menjadi tanggungan Peserta Lelang dan dipotong langsung dari pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang. Pasal 54 Tata cara penyetoran dan pengembalian jaminan penawaran Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 53 tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Kedelapan Nilai Limit Pasal 55 (1) Setiap pelaksanaan Lelang disyaratkan harus terdapat Nilai Limit. (2) Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penetapannya menjadi kewenangan dan tanggung jawab Penjual. (3) Ketentuan keharusan terdapat Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan pada Lelang Sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e atas barang bergerak. (4) Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam Pengumuman Lelang. (5) Ketentuan pencantuman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan pada Lelang Sukarela atas barang bergerak. (6) Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan oleh Penjual kepada:
Penyelenggara Lelang sebagai dokumen persyaratan Lelang; atau
Pejabat Lelang sebelum Lelang dimulai, dalam hal Nilai Limit tidak dicantumkan dalam Pengumuman Lelang. (7) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), mekanisme penyampaian Nilai Limit pada Lelang Terjadwal Khusus ditentukan tersendiri oleh Penyelenggara Lelang. (8) Dalam pelaksanaan Lelang atas Objek Lelang yang:
terdiri atas beberapa bidang tanah atau tanah dan bangunan atau unit rumah susun yang ditawarkan dalam 1 ( satu) paket; dan
berlokasi tidak satu hamparan, Nilai Limit keseluruhan Objek Lelang harus disertai Nilai Limit masing-masing Objek Lelang. (9) Dalam pelaksanaan Lelang dengan kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) sampai dengan ayat (6) dan Objek Lelang ditawarkan dalam 1 (satu) paket, Nilai Limit keseluruhan Objek Lelang harus disertai Nilai Limit masing-masing Objek Lelang. jdih.kemenkeu.go.id Pasal 56 (1) Nilai limit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ditetapkan oleh Penjual berdasarkan:
laporan hasil penilaian oleh penilai;
laporan hasil penaksiran oleh penaksir; atau
harga perkiraan sendiri. (2) Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penilai pemerintah pada DJKN atau penilai publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penaksir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pihak internal Penjual atau pihak yang ditunjuk Penjual untuk melakukan penaksiran berdasarkan metode yang dapat dipertanggungjawabkan. (4) Harga perkiraan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berlaku untuk (1) satu kali pelaksanaan Lelang Sukarela. Pasal 57 Nilai Limit ditetapkan oleh Penjual harus berdasarkan laporan hasil penilaian oleh penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf a, untuk:
Lelang Eksekusi objek hak tanggungan sesuai Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, Lelang Eksekusi objek fidusia sesuai Pasal 29 Undang-Undang Jaminan Fidusia, Lelang Eksekusi barang gadai, dan Lelang Eksekusi harta pailit, dengan Nilai Limit paling sedikit Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
Lelang Eksekusi objek hak tanggungan sesuai Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan untuk pemegang hak tanggungan perorangan;
Lelang Eksekusi objek hak tanggungan sesuai Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, Lelang Eksekusi objek fidusia sesuai Pasal 29 Undang-Undang Jaminan Fidusia, atau Lelang Eksekusi barang gadai yang Lembaga jasa keuangan selaku kreditor akan ikut menjadi Peserta Lelang; atau
Lelang Wajib dengan Objek Lelang berupa saham. Pasal 58 Dalam pelaksanaan Lelang Ulang, Nilai Limit dapat diubah oleh Penjual sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
menunjukkan laporan hasil penilaian yang masih berlaku, dalam hal Nilai Limit pada Lelang sebelumnya didasarkan pada penilaian oleh penilai;
menunjukkan laporan hasil penaksiran yang masih berlaku, dalam hal Nilai Limit pada Lelang sebelumnya didasarkan pada penaksiran oleh penaksir;
menunjukkan laporan hasil penilaian atau penaksiran terbaru, dalam hal laporan hasil penilaian atau penaksiran yang menjadi dasar penentuan Nilai Limit pada pelaksanaan Lelang sebelumnya tidak berlaku lagi atau terdapat perubahan kondisi yang signifikan menurut Penjual; atau
menunjukkan harga perkiraan sendiri terbaru, dalam hal Nilai Limit pada Lelang sebelumnya didasarkan pada harga perkiraan sendiri oleh Penjual. jdih.kemenkeu.go.id Pasal 59 Dalam pelaksanaan Lelang Eksekusi objek hak tanggungan sesuai Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, Lelang Eksekusi objek fidusia sesuai Pasal 29 Undang-Undang Jaminan Fidusia, Lelang Eksekusi barang gadai, dan Lelang Eksekusi harta pailit, Nilai Limit ditetapkan dengan rentang paling tinggi sama dengan nilai pasar dan paling rendah sama dengan nilai likuidasi. Pasal 60 (1) Masa berlaku laporan hasil penilaian atau laporan hasil penaksiran yang digunakan sebagai dasar penetapan Nilai Limit paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penilaian atau penaksiran sampai dengan tanggal pelaksanaan Lelang. (2) Dikecualikan dari ketentuan masa berlaku laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
dalam hal terdapat perubahan kondisi yang signifikan menurut Penjual, masa berlaku laporan hasil penilaian atau penaksiran dapat kurang dari 12 (dua belas) bulan; atau
masa berlaku laporan hasil penilaian untuk Lelang Wajib yang Nilai Limitnya didasarkan pada hasil penilaian penilai pemerintah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penilaian. (3) Laporan hasil penilaian atau penaksiran atau dokumen ringkasan hasil penilaian atau penaksiran harus dilampirkan oleh Penjual dalam pengajuan permohonan Lelang Wajib berupa Lelang Eksekusi. (4) Laporan hasil penilaian atau penaksiran atau dokumen ringkasan hasil penilaian atau penaksiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimal memuat:
nomor laporan hasil penilaian atau penaksiran;
objek penilaian atau penaksiran;
besaran nilai atau taksiran; dan
tanggal penilaian atau penaksiran. (5) Dalam hal permohonan Lelang Wajib berupa Lelang Eksekusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Lelang Kelas I melakukan pemeriksaan terhadap masa berlaku laporan hasil penilaian atau penaksiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Pejabat Lelang Kelas I tidak berwenang melakukan tinjauan terhadap besaran nilai yang tercantum dalam laporan hasil penilaian atau penaksiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Bagian Kesembilan Pengumuman Lelang Pasal 61 (1) Setiap Lelang yang akan dilaksanakan, wajib didahului dengan Pengumuman Lelang. (2) Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penjual, kecuali untuk Lelang Terjadwal Khusus pengumuman dilakukan oleh Penyelenggara Lelang. jdih.kemenkeu.go.id (3) Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan pada hari kerja KPKNL. (4) Ketentuan penerbitan Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan untuk:
Lelang Wajib berupa Lelang Eksekusi atas benda sitaan berupa Barang yang mudah busuk/rusak dan/atau ikan hasil tindak pidana perikanan;
Lelang Wajib berupa Lelang Noneksekusi atas Barang yang mudah busuk/kedaluwarsa; dan
Lelang Sukarela. (5) Dalam rangka penyebarluasan publikasi pelaksanaan Lelang, Penyelenggara Lelang dapat memberikan fasilitas pada Aplikasi Lelang/portal/situs web yang dikelolanya untuk menayangkan Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat ditambahkan informasi lebih lengkap mengenai Objek Lelang, syarat dan ketentuan, serta informasi lainnya. Pasal 62 (1) Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) minimal memuat informasi:
identitas Penjual;
hari, tanggal, waktu dan tempat Lelang dilaksanakan;
jenis dan jumlah Objek Lelang;
lokasi, luas tanah, jenis hak atas tanah, dan ada atau tidak adanya bangunan, khusus untuk barang tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan;
spesifikasi Objek Lelang, khusus untuk barang bergerak;
waktu dan tempat Penjelasan Lelang, dalam hal Penjual melakukan Penjelasan Lelang;
jaminan penawaran Lelang yang meliputi besaran, jangka waktu, cara dan tempat penyetoran;
Nilai Limit, kecuali Lelang Sukarela untuk barang bergerak;
cara penawaran Lelang;
cara penetapan Pembeli secara bergulir, dalam pelaksanaan Lelang yang menggunakan sistem penetapan Pembeli secara bergulir;
jangka waktu Kewajiban Pembayaran Lelang oleh Pembeli;
alamat domain KPKNL atau Balai Lelang yang melaksanakan Lelang Melalui Aplikasi Lelang, atau alamat surat elektronik KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II atau Balai Lelang yang melaksanakan Lelang dengan penawaran Lelang melalui surat elektronik; dan
syarat Lelang yang diajukan oleh Penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1). (2) Dalam hal Pengumuman Lelang dilakukan melalui surat kabar harian, Pengumuman Lelang minimal memuat informasi:
identitas Penjual; jdih.kemenkeu.go.id b. barang yang akan dilelang;
tempat dan waktu pelaksanaan Lelang;
besaran jaminan penawaran Lelang dan Nilai Limit, untuk Lelang yang mensyaratkan jaminan penawaran Lelang dan menggunakan Nilai Limit; dan
informasi mengenai adanya pengumuman yang lebih rinci yang dapat ditayangkan melalui situs web Penyelenggara Lelang. (3) Pengumuman lebih rinci yang ditayangkan pada situs web sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e minimal memuat informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 63 (1) Pengumuman Lelang atas Lelang Wajib berupa Lelang Eksekusi terhadap barang tidak bergerak atau barang tidak bergerak yang dijual bersamaan dengan barang bergerak, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
pengumuman dilakukan 2 (dua) kali;
jangka waktu pengumuman pertama ke pengumuman kedua berselang 15 (lima belas) hari kalender;
pengumuman pertama dapat dilakukan melalui:
selebaran;
penayangan data terkait Lelang pada situs web Penyelenggara Lelang secara berturut-turut sampai dengan hari pelaksanaan Lelang; atau
surat kabar harian;
pengumuman kedua harus dilakukan melalui surat kabar harian paling singkat 14 (empat belas) hari kalender sebelum hari pelaksanaan Lelang; dan
pengumuman kedua diatur sedemikian rupa sehingga tidakjatuh pada hari libur atau hari besar. (2) Pengumuman Lelang atas Lelang Wajib berupa Lelang Eksekusi terhadap barang bergerak dilakukan 1 (satu) kali paling singkat 6 (enam) hari kalender sebelum hari pelaksanaan Lelang. (3) Pelaksanaan Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
selebaran, penayangan data terkait Lelang pada situs web penyelenggara Lelang secara berturut- turut sampai dengan hari pelaksanaan Lelang, atau surat kabar harian, untuk Nilai Limit keseluruhan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) permohonan Lelang; atau
surat kabar harian, untuk Nilai Limit keseluruhan lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) permohonan Lelang. (4) Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 45 Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana, Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, Lelang Eksekusi benda sitaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai Pasal 47A Undang- jdih.kemenkeu.go.id Undang Nomor 19 Tahun 2019 dengan Objek Lelang berupa:
barang yang mudah rusak/busuk, dapat dilakukan kurang dari 6 (enam) hari kalender dan paling singkat 2 (dua) hari kerja; dan
ikan dan sejenisnya hasil tindak pidana perikanan, dapat dilakukan kurang dari 6 (enam) hari kalender dan paling singkat 2 (dua) hari kalender. (5) Pengumuman Lelang untuk 2 (dua) atau lebih Lelang Eksekusi dengan Objek Lelang berupa barang tidak bergerak atau barang tidak bergerak yang dijual bersamaan dengan barang bergerak, dilakukan dalam 1 (satu) Pengumuman Lelang mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 64 (1) Pengumuman Lelang untuk Lelang Eksekusi benda sitaan pajak berupa barang bergerak dilaksanakan paling singkat 14 (empat belas) hari kalender sebelum hari pelaksanaan Lelang. (2) Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
selebaran, penayangan data terkait Lelang pada situs web penyelenggara Lelang secara berturut- turut sampai dengan hari pelaksanaan Lelang, atau surat kabar harian, untuk Lelang dengan Nilai Limit keseluruhan paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dalam 1 (satu) permohonan Lelang; atau
surat kabar harian, untuk Lelang dengan Nilai Limit keseluruhan lebih dari Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dalam 1 (satu) permohonan Lelang. Pasal 65 (1) Pengumuman Lelang untuk Lelang Wajib berupa Lelang Noneksekusi atas barang tidak bergerak atau barang tidak bergerak yang dijual bersamaan dengan barang bergerak dilakukan 1 (satu) kali melalui surat kabar harian paling singkat 7 (tujuh) hari kalender sebelum hari pelaksanaan Lelang. (2) Pengumuman Lelang untuk Lelang Wajib berupa Lelang Noneksekusi atas barang bergerak dilakukan 1 (satu) kali paling singkat 5 (lima) hari kalender sebelum hari pelaksanaan Lelang. (3) Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
selebaran, penayangan data terkait Lelang pada situs web penyelenggara Lelang secara berturut- turut sampai dengan hari pelaksanaan Lelang, atau surat kabar harian, untuk Lelang dengan Nilai Limit keseluruhan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) permohonan Lelang; atau
surat kabar harian, untuk Lelang dengan Nilai Limit keseluruhan lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) permohonan Lelang. jdih.kemenkeu.go.id (4) Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengumuman untuk Lelang Wajib berupa Lelang Noneksekusi atas barang bergerak yang mudah busuk/kedaluwarsa dapat dilakukan dengan jangka waktu kurang dari 5 (lima) hari kalender dan paling singkat 2 (dua) hari kalender sebelum hari pelaksanaan Lelang. (5) Pengumuman Lelang untuk Lelang Sukarela atas barang tidak bergerak atau barang tidak bergerak yang dijual bersama-sama dengan barang bergerak dilakukan melalui:
selebaran atau surat kabar harian paling singkat 7 (tujuh) hari kalender sebelum hari pelaksanaan Lelang; atau
penayangan data terkait Lelang pada situs web Penyelenggara Lelang paling singkat 7 (tujuh) hari kalender sebelum hari pelaksanaan Lelang secara terus menerus sampai dengan hari pelaksanaan Lelang. (6) Pengumuman Lelang untuk Lelang Sukarela atas barang bergerak dilakukan melalui:
selebaran atau surat kabar harian paling singkat 5 (lima) hari kalender sebelum hari pelaksanaan Lelang; atau
penayangan data terkait Lelang pada situs web Penyelenggara Lelang paling singkat 5 (lima) hari kalender sebelum hari pelaksanaan Lelang secara terus menerus sampai dengan hari pelaksanaan Lelang. (7) Pengumuman Lelang untuk Lelang Sukarela barang bergerak yang telah terjadwal setiap bulan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan, dilakukan melalui:
selebaran atau surat kabar harian paling singkat 5 (lima) hari kalender sebelum hari pelaksanaan Lelang yang pertama; atau
penayangan data terkait Lelang pada situs web Penyelenggara Lelang paling singkat 5 (lima) hari sebelum hari pelaksanaan Lelang yang pertama secara terus menerus sampai dengan hari pelaksanaan Lelang yang terakhir. (8) Pada Lelang Terjadwal Khusus, penentuan jadwal penyelenggaraan Lelang yang telah diumumkan melalui selebaran, surat kabar harian, atau situs web Penyelenggara Lelang berlaku sebagai Pengumuman Lelang. Pasal 66 Pengumuman Lelang untuk Objek Lelang berupa barang tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), dilakukan mengikuti ketentuan Pengumuman Lelang untuk barang bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 sampai dengan Pasal 65. jdih.kemenkeu.go.id Pasal 67 (1) Pengumuman Lelang Ulang untuk Lelang Wajib berupa Lelang Eksekusi atas barang tidak bergerak atau barang tidak bergerak yang dijual bersamaan dengan barang bergerak dilakukan:
1 (satu) kali melalui surat kabar harian paling singkat 7 (tujuh) hari kalender sebelum pelaksanaan Lelang, dalam hal jangka waktu pelaksanaan Lelang ulang tidak melebihi 60 (enam puluh) hari kalender sejak pelaksanaan Lelang terakhir; atau
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1), dalam hal jangka waktu pelaksanaan Lelang ulang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari kalender sejak pelaksanaan Lelang terakhir. (2) Pengumuman Lelang Ulang untuk Lelang Wajib berupa Lelang Eksekusi atas barang bergerak, Lelang Wajib berupa Lelang Noneksekusi, dan Lelang Sukarela dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan Pasal 64 sampai dengan Pasal 66. (3) Pengumuman Lelang Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menunjuk Pengumuman Lelang terakhir. Pasal 68 (1) Surat kabar harian yang digunakan sebagai media Pengumuman Lelang dapat berupa:
surat kabar harian cetak; atau
surat kabar harian elektronik. (2) Surat kabar harian cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus:
terbit dan/ a tau beredar di kota atau kabupaten tempat Barang berada; dan
mempunyai tiras/oplah paling rendah 2.000 (dua ribu) eksemplar. (3) Dalam hal tidak terdapat ·surat kabar harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengumuman Lelang diumumkan dalam surat kabar harian yang terbit:
di kota/kabupaten terdekat, dengan tiras/oplah paling rendah 2.000 (dua ribu) eksemplar;
di ibu kota provinsi, dengan tiras/ oplah paling rendah 5.000 (lima ribu) eksemplar; atau
di ibu kota negara, dengan tiras/oplah paling rendah 10.000 (sepuluh ribu) eksemplar, dan beredar di wilayah jabatan Pejabat Lelang tempat Barang akan dilelang. (4) Dalam hal di suatu daerah tidak terdapat surat kabar harian yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengurnuman Lelang dilakukan pada surat kabar harian yang mempunyai tiras/oplah paling tinggi. (5) Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) harus dimuat pada halaman utama atau reguler dengan huruf yang jelas dan mudah terbaca. jdih.kemenkeu.go.id (6) Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilarang dimuat pada halaman suplemen/ tambahan/khusus. (7) Surat kabar harian elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan surat kabar harian yang dibuat dalam format elektronik (e-newspaper) yang terdaftar dan terverifikasi oleh lembaga yang membidangi jurnalistik. (8) Dalam hal diperlukan guna meningkatkan jumlah peminat Lelang, Penjual dapat menambah Pengumuman Lelang pada media lainnya dengan menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa asing sesuai kebutuhan. (9) Dalam hal terdapat perbedaan informasi antara Pengumuman Lelang yang telah dilakukan sesuai ketentuan Pasal 61 sampai dengan Pasal 66 dengan tambahan Pengumuman Lelang pada media lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (8), informasi yang digunakan adalah informasi yang terdapat pada Pengumuman Lelang yang telah dilakukan sesuai ketentuan Pasal 61 sampai dengan Pasal 66. Pasal 69 (1) Dalam hal diketahui terdapat kekeliruan pada Pengumuman Lelang yang telah diterbitkan, Penjual harus segera membuat ralat melalui surat kabar harian atau media lainnya. (2) Ralat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan terhadap hal sebagai berikut:
mengubah besarnya jaminan penawaran Lelang;
memajukan batas waktu penyetoran Uang Jaminan Penawaran Lelang atau penyerahan Garansi Bank Jaminan Penawaran Lelang;
mengubah besarnya Nilai Limit;
memajukan jam dan tanggal pelaksanaan Lelang; dan/atau
memindahkan lokasi dari tempat pelaksanaan Lelang semula. (3) Ralat Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan:
melalui media yang sama dengan pengumuman sebelumnya, dengan menyebutkan Pengumuman Lelang yang diralat; dan
paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum hari pelaksanaan Lelang. (4) Dikecualikan dari ketentuan ralat Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk Pengumuman Lelang pada:
Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, dan Lelang Eksekusi benda sitaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai Pasal 47A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, dengan Objek Lelang berupa barang yang mudah rusak/busuk dan/atau ikan hasil tindak pidana perikanan; dan jdih.kemenkeu.go.id b. Lelang Wajib berupa Lelang Noneksekusi atas barang bergerak yang mudah busuk/ kedaluwarsa, ralat Pengumuman Lelang dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kalender sebelum hari pelaksanaan Lelang. (5) Dalam hal Lelang dengan 2 (dua) kali pengumuman pada pengumuman pertama terdapat kekeliruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengumuman kedua sekaligus berfungsi sebagai ralat. Pasal 70 (1) Penjual menyampaikan:
bukti Pengumuman Lelang; dan
bukti ralat Pengumuman Lelang, dalam hal terhadap Pengumuman Lelang dilakukan ralat, kepada Penyelenggara Lelang. (2) Dalam hal Pengumuman Lelang dan ralat Pengumuman Lelang dilakukan melalui surat kabar harian elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (7), bukti Pengumuman Lelang dan bukti ralat Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk file digital e-newspaper utuh yang diperoleh dari pihak surat kabar dan bukan merupakan hasil tangkapan layar. (3) Penyampaian bukti Pengumuman Lelang dan bukti ralat Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan Lelang. (4) Dikecualikan dari ketentuan penyampaian bukti Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk Lelang Wajib berupa:
Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, dan Lelang Eksekusi benda sitaan penyidik KPK sesuai Pasal 4 7 A Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2019, dengan Objek Lelang berupa barang yang mudah rusak/busuk dan/atau ikan hasil tindak pidana perikanan; dan
Lelang Wajib berupa Lelang Noneksekusi atas barang bergerak yang mudah busuk/ kedaluwarsa, disampaikan kepada Penyelenggara Lelang paling lambat sebelum pelaksanaan Lelang. (5) Dalam hal Lelang melalui Aplikasi Lelang, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), Penjual harus mengunggah bukti Pengumuman Lelang dan bukti ralat pengumuman paling lambat 2 (dua) hari kalender setelah tanggal Pengumuman Lelang atau ralat Pengumuman Lelang terbit. Pasal 71 (1) Pejabat Lelang Kelas I atau Pejabat Lelang Kelas II melakukan reviu terhadap bukti Pengumuman Lelang dan bukti ralat pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) sampai dengan ayat (3) paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan Lelang. jdih.kemenkeu.go.id (2) Dalam hal Lelang yang diumumkan merupakan Lelang Wajib dengan Objek Lelang berupa barang yang mudah rusak, busuk, kedaluwarsa, dan/atau ikan hasil tindak pidana perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (4), reviu dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan Lelang. Bagian Kesepuluh Penawaran Lelang Pasal 72 (1) Penawaran Lelang dilakukan dengan cara:
lisan, semakin meningkat atau semakin menurun;
tertulis; atau
tertulis dilanjutkan dengan lisan, dalam hal penawaran tertinggi belum mencapai Nilai Limit. (2) Penawaran Lelang secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk Lelang Dengan Kehadiran Peserta. (3) Penawaran Lelang secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb dilakukan untuk:
Lelang Dengan Kehadiran Peserta secara fisik di tempat pelaksanaan Lelang; atau
Lelang Tan pa Kehadiran Peserta. (4) Penawaran Lelang secara tertulis dalam Lelang Tanpa Kehadiran Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan melalui:
surat tromol pos;
surat elektronik;
Aplikasi Lelang dengan penawaran terbuka (open bidding) atau penawaran tertutup _(closed bidding); _ atau d. e-Marketplace Auction. (5) Setiap Lelang Wajib yang dilaksanakan melalui Aplikasi Lelang harus menggunakan cara penawaran terbuka (open bidding) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hurufc. (6) Penawaran Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bersamaan dalam 1 (satu) pelaksanaan Lelang. (7) Dalam hal penawaran Lelang secara lisan dilakukan bersamaan dengan penawaran Lelang secara tertulis tanpa kehadiran Peserta Lelang melalui Aplikasi Lelang dengan penawaran terbuka (open bidding), penawaran Lelang berlangsung secara bersamaan sampai tercapai harga tertinggi. (8) Dalam penawaran Lelang yang dilakukan secara bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), nilai penawaran tertinggi yang terkini harus diinformasikan kepada Peserta Lelang yang hadir maupun yang tidak hadir. (9) Penawaran Lelang secara tertulis sebagaimana diatur pada ayat (3) huruf a dan huruf b dapat dilaksanakan secara bersamaan dalam 1 (satu) pelaksanaan Lelang. jdih.kemenkeu.go.id (10) Pelaksanaan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan dengan memulai terlebih dahulu penawaran Lelang secara tertulis dengan kehadiran peserta Lelang kemudian memulai penawaran Lelang secara tertulis tanpa kehadiran peserta Lelang. (11) Penawaran Lelang yang dilakukan secara bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya dapat dilakukan sepanjang Aplikasi Lelang telah memadai. Pasal 73 (1) Penawaran Lelang secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui surat tromol pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) huruf a dapat diajukan lebih dari 1 (satu) kali untuk setiap Barang, dengan nilai penawaran yang tertinggi diterima dianggap sah dan mengikat. (2) Penawaran Lelang secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui surat elektronik, Aplikasi Lelang, atau e-Marketplace Auction sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat diajukan lebih dari 1 (satu) kali untuk setiap Barang, dengan nilai penawaran yang terakhir diterima dianggap sah dan mengikat. (3) Dalam pelaksanaan penawaran Lelang secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui Aplikasi Lelang atau e-Marketplace Auction, KPKNL dan Balai Lelang harus menyediakan fitur yang memungkinkan dilakukannya konfirmasi ulang atas kebenaran harga penawaran yang diajukan oleh Peserta Lelang. (4) Penawaran Lelang melalui surat tromol pos, surat elektronik, atau Aplikasi Lelang dengan penawaran tertutup (closed bidding), dibuka pada saat pelaksanaan Lelang oleh Pejabat Lelang bersama dengan Penjual dan 2 (dua) orang saksi dari Penyelenggara Lelang dan/atau dari Penjual. Pasal 74 (1) Untuk Lelang Terjadwal Khusus, penawaran Lelang dilakukan dengan cara:
penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1), untuk Lelang Dengan Kehadiran Peserta dalam bentuk bazar; atau
tertulis melalui e-Markerplace Auction sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) huruf d, untuk Lelang Tanpa Kehadiran Peserta. (2) Cara penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan secara bersamaan dengan Lelang Tanpa Kehadiran Peserta. Pasal 75 (1) Dalam hal pada Lelang Terjadwal Khusus yang dilaksanakan dengan cara penawaran melalui e- Marketplace Auction penawaran tertinggi tidak mencapai Nilai Limit atau tidak disetujui Penjual dalam hal tidak menggunakan Nilai Limit, Penjual dapat mengubah jdih.kemenkeu.go.id besaran Nilai Limit dan meminta perubahan penawaran Lelang. (2) Permintaan perubahan penawaran Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
penawaran beli sekarang _(get it now); _ atau b. memperpanjang jangka waktu penawaran (extended auction). (3) Dalam hal penawaran Lelang diubah dengan penawaran beli sekarang (get it now) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Barang langsung ditawarkan dalam e- Marketplace Auction sampai dengan selesainya pelaksanaan Lelang. (4) Dalam hal penawaran Lelang diubah dengan memperpanjang jangka waktu penawaran (extended auction) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Barang tetap ditayangkan dalam e-Marketplace Auction dan ditawarkan pada pelaksanaan Lelang Terjadwal Khusus berikutnya. (5) Perpanjangan jangka waktu penawaran (extended auction) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali. (6) Dalam hal Barang tidak terjual pada perpanjangan jangka waktu penawaran (extended auction) yang telah dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali, Penjual dapat mengajukan kembali permohonan Lelang pada pelaksanaan Lelang Terjadwal Khusus berikutnya. (7) KPKNL atau Balai Lelang yang menyelenggarakan Lelang Terjadwal Khusus harus menyediakan fasilitas pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam e-Marketplace Auction. Pasal 76 (1) Penawaran Lelang dilakukan dengan harga:
inklusif; atau
eksklusif. (2) Lelang dengan harga inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan harga penawaran telah termasuk Bea Lelang Pembeli. (3) Lelang dengan harga eksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan harga penawaran belum termasuk Bea Lelang Pembeli. Pasal 77 (1) Penawaran dalam pelaksanaan Lelang yang Nilai Limitnya diumumkan, diajukan oleh Peserta Lelang paling sedikit sama dengan Nilai Limit. (2) Penawaran yang telah disampaikan oleh Peserta Lelang kepada Pejabat Lelang tidak dapat diubah atau dibatalkan oleh Peserta Lelang. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penawaran yang telah disampaikan oleh Peserta Lelang kepada Pejabat Lelang pada Lelang dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta Lelang melalui Aplikasi Lelang dapat diubah atau dibatalkan oleh Peserta Lelang sepanjang belum dilakukan penayangan Kepala Risalah Lelang. jdih.kemenkeu.go.id Pasal 78 Dalam Lelang Wajib berupa Lelang Eksekusi untuk pembayaran utang atas 1 (satu) debitor terhadap beberapa Objek Lelang, apabila Objek Lelang yang ditawarkan sebelumnya telah memenuhi kewajiban pembayaran utang, Penjual meminta kepada Pejabat Lelang untuk tidak melanjutkan penjualan Objek Lelang berikutnya. Pasal 79 (1) Dalam melaksanakan penawaran Lelang melalui Aplikasi Lelang atau e-Marketplace Auction sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) huruf c dan huruf d, KPKNL dan Balai Lelang harus menyediakan:
Aplikasi Lelang atau e-Marketplace Auction yang mandiri, independen, aman, andal dan bertanggung jawab;
data transaksi Lelang yang paling sedikit memuat identitas Penjual, identitas Pembeli, barang yang dilelang, waktu transaksi Lelang, harga Pokok Lelang, Bea Lelang; dan
akses data transaksi Lelang bagi Pejabat Lelang untuk membuat Risalah Lelang. (2) Aplikasi Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
aplikasi atau situs web resmi yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan/DJKN untuk penyelenggaraan Lelang oleh KPKNL; atau
aplikasi atau situs web resmi yang terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, untuk penyelenggaraan Lelang oleh Balai Lelang. (3) Dalam menyediakan Aplikasi Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Balai Lelang harus:
mengutamakan penggunaan nama domain tingkat tinggi Indonesia (dot id) bagi Aplikasi Lelang yang berbentuk situs internet;
mengutamakan penggunaan alamat protokol internet (JP address) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
melakukan pemeliharaan sistem (maintenance) secara berkala; dan
melakukan pencadangan (back up) data secara berkala. (4) Aplikasi Lelang atau e-Marketplace Auction yang disediakan oleh Balai Lelang selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf b, juga harus memenuhi ketentuan:
memiliki sertifikat kelaikan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dalam hal aplikasi menyelenggarakan pembayaran melalui sistem elektronik, aplikasi harus mendapatkan izin dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang sistem pembayaran dan/ a tau perbankan; jdih.kemenkeu.go.id c. memiliki fitur paling sedikit berupa fasilitas untuk:
membaca persyaratan dan ketentuan sebelum mengajukan penawaran;
melihat data dan/atau informasi mengenai Objek Lelang yang ditawarkan;
menampilkan foto atau video Objek Lelang dengan resolusi tinggi pada batasan minimal tertentu;
melakukan koreksi atas penawaran yang diajukan;
membatalkan pengajuan penawaran;
memberikan konfirmasi atau rekonfirmasi atas penawaran yang diajukan;
memilih meneruskan atau berhenti dalam mengajukan penawaran;
mengecek status berhasil atau gagalnya pengajuan penawaran;
memperoleh bukti transaksi elektronik atas pelaksanaan Lelang; dan
melakukan penghapusan data pribadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. d. dalam menyelenggarakan Lelang Terjadwal Khusus, harus memiliki fitur untuk melakukan:
perubahan besaran nilai limit dan penawaran lelang oleh Penjual dengan cara penawaran beli sekarang (get it now) atau memperpanjang jangka waktu penawaran (extended auction) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75; dan
pemilihan penggunaan sistem penetapan Pembeli secara bergulir. e. memenuhi aspek keterluasan (scability), keleluasaan (flexibility), dan keamanan _(security); _ f. dapat ditautkan dalam bentuk link, gambar atau video pada aplikasi atau situs lain sebagai bentuk pemasaran. (5) Aplikasi Lelang atau e-Marketplace Auction yang disediakan oleh Balai Lelang selain memiliki fitur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan huruf d, dapat memiliki fitur yang merupakan karakteristik pada e-Marketplace meliputi:
informasi jumlah viewer atau pengguna yang melihat/mengeklik setiap lot Objek Lelang;
keranjang pembelian (shopping cart) atau wishlist barang yang akan dibeli yang dapat disimpan sementara pada aplikasi sehingga memudahkan pencarian sepanjang belum dilelang;
panel admin untuk melacak pesanan, pembayaran, dan pengiriman serta melihat pembayaran yang ditinggalkan atau dalam rangka membuat draft pesanan;
pemberian ulasan atau pernyataan pada bagian Objek Lelang atau Penjual, secara tertutup atau terbuka, sebagai umpan balik kepada Penjual atau Pembeli lain; dan jdih.kemenkeu.go.id e. fitur saran dan kritik bagi pengguna aplikasi sebagai Pembeli untuk memberikan komentar dan/atau rating terhadap aplikasi. (6) Dalam menyediakan e-Marketplace Auction sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Balai Lelang dapat bekerja sama dengan Penyedia e-Marketplace. (7) Penyedia e-Marketplace sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi syarat:
memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha secara elektronik atau terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik;
menggunakan alamat domain situs web dan aplikasi yang memiliki sertifikat kelaikan sistem elektronik sesuai ketentuan perundang-undangan;
melakukan penyimpanan data dan informasi yang terkait dengan transaksi keuangan secara berkala; dan
terdaftar sebagai anggota asos1as1 e-commerce Indonesia. (8) Dalam hal Balai Lelang bekerja sama dengan Penyedia e- Marketplace Auction sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Balai Lelang harus melaporkan e-Marketplace yang dikembangkan kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur. Pasal 80 (1) Balai Lelang yang menyelenggarakan Lelang dengan penawaran melalui Aplikasi Lelang atau e-Marketplace Auction wajib memberitahukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah setempat paling lambat:
1 (satu} bulan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, untuk Balai Lelang yang telah menyediakan Aplikasi Lelang atau _e-Marketplace Auction; _ dan b. 2 (dua} bulan sebelum digunakan, untuk Balai Lelang yang akan menyediakan Aplikasi Lelang atau e-Marketplace Auction. (2) Direktur Jenderal u.p. Direktur berwenang melakukan verifikasi terkait kesesuaian pelaksanaan Lelang dengan penawaran melalui Aplikasi Lelang atau e-Marketplace Auction yang diselenggarakan oleh Balai Lelang dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Lelang. (3) Dalam hal hasil dari verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan belum sesuai, Direktur Jenderal u.p. Direktur menyampaikan hasil verifikasi dan memberikan petunjuk perbaikan kepada Balai Lelang. (4) Berdasarkan hasil verifikasi dan petunjuk perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Balai Lelang melakukan perbaikan atas pelaksanaan Lelang dengan penawaran melalui Aplikasi Lelang atau e-Marketplace Auction dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu} tahun sejak hasil verifikasi dan petunjuk perbaikan diterima. jdih.kemenkeu.go.id Pasal 81 (1) KPKNL atau Balai Lelang yang menyelenggarakan Lelang dengan penawaran melalui Aplikasi Lelang atau e-Marketplace Auction wajib menerapkan:
tata kelola yang baik dan akuntabel; dan
manajemen risiko terhadap potensi kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan. (2) KPKNL atau Balai Lelang yang menyelenggarakan Lelang dengan penawaran melalui Aplikasi Lelang atau e-Marketplace Auction dilarang:
mengganggu, mengacaukan, dan/atau merusak Aplikasi Lelang; dan
mengambil informasi secara tidak sah, memanipulasi data, dan/atau berbuat curang dalam penyelenggaraan Lelang melalui Aplikasi Lelang yang dapat mempengaruhi proses Lelang. (3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik. (4) Kantor Pejabat Lelang Kelas II dapat menyelenggarakan Lelang dengan penawaran melalui Aplikasi Lelang apabila telah memiliki sarana dan prasarana yang memadai. (5) Balai Lelang yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan/atau melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan sanksi administratif. (6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa surat peringatan, surat peringatan terakhir, pembekuan izin operasional, dan/ a tau pencabutan izin operasional. (7) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Balai Lelang. Pasal 82 (1) Dalam hal terdapat Gangguan Teknis dalam pelaksanaan Lelang dengan penawaran melalui Aplikasi Lelang atau e-Marketplace Auction, Pejabat Lelang berwenang mengambil tindakan:
membatalkan Lelang, jika Gangguan Teknis tidak dapat ditanggulangi hingga jam kerja berakhir pada hari pelaksanaan Lelang; atau
melaksanakan Lelang setelah Gangguan Teknis dapat ditanggulangi sebelum jam kerja berakhir pada hari pelaksanaan Lelang. (2) Dalam hal pelaksanaan Lelang dengan penawaran Lelang yang dilakukan secara bersamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (6) sampai dengan ayat (10) terjadi Gangguan Teknis yang menyebabkan Lelang Tanpa Kehadiran Peserta tidak dapat dilakukan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
Lelang Dengan Kehadiran Peserta tetap sah dan mengikat; dan jdih.kemenkeu.go.id b. Penyelenggara Lelang/Pejabat Lelang menyatukan data penawaran Lelang rekapitulasi seluruh penawaran per Objek sebagai lampiran Minuta Risalah Lelang.
Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Relevan terhadap
Pasal 19 Cukup ^jelas Pasal 20 Cukup ^jelas Pasal 21 Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keterbukaan inforri-rasi publik, khususnya terkait substansi:
informasi yang dapat membahayakan negara b. informasi ),ang berkaitan dengan kepentingan pelindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
informasi yang berkaitarr dengan hak-hak pribadi;
informasi yang berkartan dengan rahasia ^jabatan; dan/atau
informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan. Pasal 22 Ayat (1) Cukup ^jeias. Ayat (2) Pembagian kepemilikan atas Kekayaan Intelektrral dilakukan sesuai dengan persentase pendanaan dalam kegiatan Penelitian ctan/atau Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Ayat (3) Cukup ^jelas Ayat (4) Cukup ^jelas. Pasal 23 . ; Pasal 23 Ayat (1) Pengkajian dapat dilakukan dengan melibatkan berbagai disiplin ilmu, misalnya dalam ilmu sosial terdapat kajian ilmu hukum untuk melakukan perubahan sistem dan kelembagaan hukum (rekayasa sosial) atau dalam bidang ilmu eksakta terdapat kegiatan teknologi proses produksi obat. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "Pengkajian dilakukan melalui Perekayasaan, Kliring Teknologi, dan Audit Teknologi" adalah suatu tahapan untuk menghasilkan Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan/atau memanfaatkan Teknologi yang sudah ada sebelum atau sesudah diterapkarr. Pasal 24 Cukup jelas Ayat (2) Cukup ^jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 26 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "penilai" adalah pihak yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melakukan penilaian terhadap pengukuran dan penetapan tingkat kesiapterapan Teknologi. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 27 Cukup ^jelas. Pasal 28 Cukup ^jelas Pasal 29 Cukup ^jelas Pasal 30 Cukup jelas. Pasal 31 Cukup jelas Pasal 32 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Ayat (2) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Evaluasi kesiapan pengguna Teknologi dilakukan oleh penilai teknologi dari lembaga independen bagi calon pengguna Teknologi yang menggunakan fasilitas pemerintah. Huruf c Cukup ^jelas. Pasal 33 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "inkubasi Teknologi" adalah proses pembinaan, pendampingan, dan pengembangan terhadap calon perusahaan pemula berbasis Teknologi oleh inkubator Teknologi untuk memaksimalkan hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan. Huruf b Yang dimaksud dengan "kemitraan industri" adalah kolaborasi atau kerja sama antara lembaga penelitian dan pengembangan danf atau lembaga pengkajian dan penerapan dengan Badan Usaha untuk mendorong keluaran atas hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan menjadi produk yang bernilai ekonomi dan bermanfaat. Huruf c Yang dimaksud dengan "pengembangan kawasan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi" adalah pengembangan kawasan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan dan pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan menyinergikan akademisi, bisnis, dan pemerintah. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 34 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "mengembangkan Invensi dan Inovasi" adalah memfasilitasi pemanfaatan, adopsi, inkubasi, kemitraan, penguatan kawasan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sesuai dengan kesiapan dan keungguian daerah, promosi, dan penggunaan hasil Invensi dan Inovasi dalam program pembangunan secara berkelanjutan, termasuk melakukan pembagian peran dengan Badan Usaha. Ayat (2) Cukup; elas. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan "Penelitian dasar" adalah Penelitian dengan tujuan untuk mengembangkan teori ilmiah atau prinsip dasar suatu bidang ilmu yang lebih dalam rangka meningkatkan pemahaman atau kemampuan memprediksi fenomena alam. Yang dimaksud dengan "Penelitian terapan" adalah Penelitian ilmiah berbasis Ilmu Pengetahuan yang telah dikuasai dan/atau hasil Penelitian dasar untuk mendapatkan solusi atas permasalahan yang dihadapi dan/atau untuk dapat memenuhi kebutuhan manusia. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dirnaksud dengan "rekayasa balik" adalah proses dalam bidang manufaktur yang bertujuan untuk merdproduksi atau membuat rriang model yang sudah ada, baik komponen, subkomponen, maupun proCuk, tanpa menggunakan data dokumen desain atau gambar kerja yang sudah ada. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas Huruf f Cukup ^jelas Ayat (a) Cukup ^jelas. Pasal 35 Cukup jelas Pasal 36 Hasil Invensi dan Inovasi nasional antara lain berasal dari lembaga penelitian dan pengembangan serta lembaga pengkajian dan penerapan dan/atau hasil kerja sama lembaga penelitian dan pengembangan serta lembaga pengkajian dan penerapan dengan Badan Usaha. Pasal 37 Cukup ^jelas Pasal 38 Cukup ^jelas Pasal 39 Cukup ^jelas Pasal 40 Cukup ^jeias Pasal 4 I Cukup ^jelas Pasal 42 Huruf a Cukup jelas Huruf b . Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Lembaga penunjang antara lain adalah sentra Kekayaan Intelektual, lembaga intermediasi Teknologi, organisasi profesi, dan inkubator Teknologi. Pasat 43 Cukup ^jelas Pasal 44 Cukup ^jelas Pasal 45 Cukup jelas Pasai 46 Cukup ^jelas Pasal 47 Cukup ^jelas Pasal 48 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "terintegrasi" adalah upaya mengarahkan dan menyinergikan antara lain dalam pen5rusunan perencanaan, ^program, anggaran, dan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Perrerapan untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi sebagai landasan ilmiah dalam perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan nasional. SK No OO7279 A Ayat (2) Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 49 Cukup ^jelas. Pasal 5O Avat (1) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi lainnya anta.ra lain pranata nuklir, pengav/as radiasi, dan surveyor pemetaan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "akuntabilitas profesi" adalah pertanggungjawaban secara berkala dari sumbei' daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi kepada organisasi profesi ilmiah atas Penelitian, Pengernba.ngan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasl yang dilaksanakarrnS'a. Yang dimaksr-rd dengan "organisasi profesi ilmiah" adalah organisasi .yang mempunyai kompetensi di bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang diaki; i oleh pemerintah.
Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup adalah seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Setiap Orang ke arah Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup.
Pendanaan Lingkungan Hidup adalah suatu sistem dan mekanisme pengelolaan dana yang digunakan bagi pembiayaan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Insentif adalah upaya memberikan dorongan atau daya tarik secara moneter dan/atau non moneter kepada Setiap Orang maupun Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar melakukan kegiatan yang berdampak positif pada cadangan sumber daya alam dan kualitas fungsi lingkungan hidup.
Disinsentif adalah pengenaan beban atau ancaman secara moneter dan/atau non moneter kepada Setiap Orang maupun Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar mengurangi kegiatan yang berdampak negatif pada cadangan sumber daya alam dan kualitas fungsi lingkungan hidup.
Neraca Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Neraca SDA dan LH adalah gambaran mengenai cadangan/aset sumber daya alam dan lingkungan hidup serta perubahannya.
Neraca Arus Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Neraca Arus SDA dan LH adalah gambaran aliran input alam dari lingkungan ke dalam ekonomi dan aliran limbah dari ekonomi ke lingkungan.
Produk Domestik Bruto dan Produk Domestik Regional Bruto yang mencakup Penyusutan Sumber Daya Alam dan Kerusakan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut PDB dan PDRB LH adalah perhitungan alternatif dari produk domestik bruto dan produk domestik regional bruto yang memperhitungkan penyusutan sumber daya alam dan kerusakan lingkungan hidup.
Jasa Lingkungan Hidup adalah manfaat dari ekosistem dan lingkungan hidup bagi manusia dan keberlangsungan kehidupan yang diantaranya mencakup penyediaan sumber daya alam, pengaturan alam dan lingkungan hidup, penyokong proses alam, dan pelestarian nilai budaya.
Penyedia Jasa Lingkungan Hidup adalah Setiap Orang, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah yang menjaga dan/atau mengelola lingkungan hidup untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan kualitas Jasa Lingkungan Hidup.
Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup adalah Setiap Orang, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah yang menggunakan Jasa Lingkungan Hidup.
Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah adalah pengalihan sejumlah uang dan/atau sesuatu yang dapat dinilai dengan uang antara Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dengan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup melalui perjanjian terikat berbasis kinerja untuk meningkatkan Jasa Lingkungan Hidup.
Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup adalah pengalihan sejumlah uang dan/atau sesuatu yang dapat dinilai dengan uang antar orang atau kelompok masyarakat sebagai Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup melalui perjanjian terikat berbasis kinerja untuk meningkatkan Jasa Lingkungan Hidup.
Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup adalah dana yang disiapkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan untuk pemulihan kualitas lingkungan hidup yang rusak dan/atau cemar karena kegiatannya.
Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup adalah dana yang disiapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah untuk menanggulangi dan memulihkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Dana Amanah/Bantuan Konservasi adalah dana yang berasal dari sumber hibah dan donasi untuk kepentingan konservasi lingkungan hidup.
Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup adalah pengadaan barang dan jasa yang memprioritaskan barang dan jasa yang berlabel ramah lingkungan hidup.
Perdagangan Izin Pembuangan Limbah dan/atau Emisi adalah jual beli kuota limbah dan/atau emisi yang diizinkan untuk dibuang ke media lingkungan hidup antar penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
Lembaga Keuangan dan Pasar Modal yang selanjutnya disebut Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Asuransi Lingkungan Hidup adalah produk asuransi yang memberikan perlindungan pada saat terjadi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Label Ramah Lingkungan Hidup adalah pemberian tanda atau label pada produk yang ramah lingkungan hidup.
Penghargaan Kinerja di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah kegiatan untuk memberikan penghargaan terhadap kinerja dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Konservasi Sumber Daya Alam adalah pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya.
Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ...
Relevan terhadap
Terhadap ^jenis Penerimaan ^Negara ^Bukan ^Pajak ^yang berasal dari pelayanan ^keimigrasian ^sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat ^(1) ^huruf ^c berupa ^paspor biasa dikenakan tarif sebesar ^RpO,0O ^(nol ^rupiah) kepada:
tenaga kerja Indonesia ^yang ^bekerja ^di ^luar ^negeri untuk pertama kali; atau
warga negara Indonesia ^yang ^tidak ^mampu ^dan menetap di luar wilayah Indonesia. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -5- (21 Terhadap ^jenis Penerimaan Negara Bukan ^Pajak ^yang berasal dari pelayanan keimigrasian ^sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat ^(1) huruf c ^berupa Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik ^Indonesia ^dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 ^(nol rupiah) ^kepada:
warga negara Indonesia ^yang selesai ^menjalani hukuman di luar negeri yang ^pulang ^atau dideportasi oleh pemerintah asing di luar ^negeri; atau
warga negara Indonesia dalam rangka ^repatriasi. (3) Terhadap ^jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ^yang berasal dari pelayanan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat ^(1) huruf c ^berupa ^Pas Lintas Batas Perorangan dan Pas Lintas Batas ^Keluarga dikenakan tarif sebesar RpO,00 (nol rupiah) ^kepada Warga Negara Indonesia yang berdomisili di ^daerah perbatasan sesuai dengan perjanjian lintas batas negara. (41 Terhadap ^jenis Penerimaan Negara Bukan ^Pajak ^yang berasal dari pelayanan keimigrasian ^sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat ^(1) huruf c ^berupa ^visa dapat dikenakan tarif sebesar ^RpO,OO ^(nol ^rupiah) ^atau US$0,00 (nol dolar Anrerika) kepada:
orang asing yang dibutuhkan untuk ^mengatasi keadaan kahar (fore majeure);
tenaga ahli asing dalam rangka kerja sama bantuan program atau proyek dari luar negeri kepada Pemerintah Republik Indonesia;
mahasiswa atau siswa asing yang ^menerima beasiswa dari Pemerintah Republik Indonesia;
orang asing dalam rangka ^pelaksanaan asas ^timbal balik; atau
warga negara asing perwakilan ^pemerintah ^negara asing, organisasi internasional, atau lembaga swadaya masyarakat internasional dalam ^rangka humanitaian assistance pada daerah bencana di wilayah Indonesia. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -6- (5) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa izin keimigrasian dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) kepada:
orang asing yang dibutuhkan untuk mengatasi keadaan kahar (force majeurel;
tenaga ahli asing dalam rangka kerja s€una bantuan program atau proyek dari luar negeri kepada Pemerintah Republik Indonesia;
mahasiswa atau siswa asing yang menerima beasiswa dari Pemerintah Republik Indonesia;
orang asing yang menetap di Indonesia dan tidak mampu;
orang asing di Indonesia dalam rangka pelaksanaan deportasi;
orang asing dalam rangka repatriasi ke Indonesia; atau
orang asing dalam rangka pelaksanaan asas timbal balik. (6) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa biaya beban dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) kepada orang asing yang:
terganggu jiwanya atau gila dan harus dirawat di rumah sakit;
dalam keadaan kahar (force majeurel;
berada di Indonesia dan tidak mampu;
berada di Indonesia dalam rangka pelaksanaan deportasi;
dalam PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -7 - e. dalam penanganan aparat penegak hukum; atau
dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Cukup ^jelas PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2019 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF I PELAYANAN JASA HUKUM A. BADAN HUKUM 1 Persetujuan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas per persetujuan Rp 100.000,00 2 Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas a. Modal Dasar banyak Rp25.000.000,00 Puluh Lima Rupiah) paling (Dua Juta per permohonan Rp 200.000,00 b. Modal Dasar lebih dari Rp25.000.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) per permohonan Rp 500.000,00 c. Moda1 PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -2- NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF c. Modal Dasar lebih dari Rp1.0O0.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) per permohonan Rp 1.000.000,00 3 Persetujuan Pemakaian Nama dan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas a. Modal Dasar banyak Rp25.000.000,00 Puluh Lima Rupiah) paling (Dua Juta per permohonan Rp 300.000,00 b. Modal Dasar lebih dari Rp25.000.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) per permohonan Rp 600.000,00 c. Modal Dasar lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) per permohonan Rp 1.100.000,00 4 Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas per permohonan Rp 1.000.000,00 5 Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas per surat pemberitahuan a. Modal Dasar banyak Rp25.000.000,00 Puluh Lima Rupiah) paling (Dua Juta per surat pemberitahuan 150.000,00 Rp PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -3- NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF b. Modal Dasar lebih ^dari Rp25.000.000,00 ^(Dua Puluh Lima Juta Rupiah) sampai dengan paling banYak Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar RuPiah) per surat pemberitahuan Rp 200.000,00 c. Modal Dasar lebih ^dari Rp 1.000.000.000,00 (Satu Miliar RuPiah) per surat pemberitahuan Rp 250.000,00 6 Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Terbatas a. Modal Dasar banyak Rp25.000.000,00 Puluh Lima Rupiah) paling (Dua Juta per surat pemberitahuan Rp 150.000,00 b. Modal Dasar lebih ^dari Rp25.O00.000,00 ^(Dua Puluh Lima Juta Rupiah) sampai dengan paling banYak Rp1.O00.000.000,00 (Satu Miliar RuPiah) per surat pemberitahuan Rp 200.000,00 c. Modal Dasar lebih ^dari Rp 1.000.000.000,00 (Satu Miliar RuPiah) per surat pemberitahuan Rp 250.000,00 7 Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas dan Data Perseroan Terbatas a. Modal ^. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -4- NO JENIS PNBP SATUAN TARIF a. Modal Dasar banyak Rp25.000.O00,00 Puluh Lima Rupiah) paling (Dua Juta per surat pemberitahuan Rp 150.000,00 b. Modal Dasar lebih dari Rp25.000.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) per surat pemberitahuan Rp 200.000,00 c. Modal Dasar lebih dari Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) per surat pemberitahuan Rp 250.000,00 8. Pemberitahuan Pembubaran Perseroan Terbatas Tahap Pertama per surat pemberitahuan Rp 250.000,00 9 Pemberian Salinan Keputusan Menteri Mengenai Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas yang Hilang atau Rusak per surat keputusan Rp 1.000.000,00 10. Pemberian Salinan Keputusan Menteri Mengenai Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas ^yang Hilang atau Rusak per surat keputusan Rp 1.000.000,00 1 1. Pemberian PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -5- NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF 11. Pemberian Salinan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas yang Hilang atau Rusak per surat pemberitahuan Rp 250.000,00 12. Pemberian Salinan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Terbatas yang Hilang atau Rusak per surat pemberitahuan Rp 250.000,00 13. Pemberian Salinan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas dan Data Perseroan Terbatas Yang Hilang atau Rusak per surat pemberitahuan Rp 250.000,00 14. Informasi tentang ^Data Perseroan Terbatas dalam Daftar Perseroan Terbatas per permohonan per perseroan terbatas Rp 500.000,00 15. Pencarian/Unduh ^(Searchl Downloadl Data Perseroan Terbatas Secara Online per pencarian Rp 50.000,00 16. Persetujuan ^Pemakaian Nama Perkumpulan per persetujuan Rp 100.000,00 17. Pengesahan Akta Pendirian Perkumpulan per permohonan Rp 250.000,00 18. Persetujuan Anggaran Perkumpulan Perubahan Dasar per permohonan Rp 250.000,00 19. Pemberian Salinan Keputusan Menteri Mengenai Pengesahan Perkumpulan yang Hilang atau Rusak per surat keputusan 250.000,00 Rp 20. Pemberian . ^. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -6- NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF 20. Pemberian Salinan Keputusan Menteri Mengenai Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan yang Hilang atau Rusak per surat keputusan Rp 250.000,00 21. Perbaikan Isian Perseroan Terbatas Data per dokumen Rp 250.000,00 22. Perbaikan Isian Data Yayasan dan Perkumpulan per dokumen Rp 100.000,00 23. lnformasi tentang Perkumpulan Data per permohonan per perkumpulan Rp 200.000,00 24. Pencarian/Unduh (Searchl Downloadl Data Perkumpulan Secara Online per pencarlan Rp 50.000,00 25. Persetujuan Nama Yayasan Pemakaian per persetujuan Rp 100.000,oo 26. Pengesahan Akta Pendirian Yayasan a. Kekayaan yang Dipisahkan mulai dari Rp10.000.00O,00 (Sepuluh Juta Rupiah) sampai dengan paling banyak Rp25.000.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) per permohonan Rp 200.000,00 b. Kekayaan PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -7 - NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF b. Kekayaan yang Dipisahkan lebih dari Rp 25.0OO.0OO,00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 1.O00.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) per permohonan Rp 300.000,00 c. Kekayaan yang Dipisahkan lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) per permohonan Rp 500.000,00 27. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Yayasan per permohonan Rp 250.000,00 28. Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Yayasan per permohonan Rp 100.000,00 29. Pemberitahuan Perubahan Data Yayasan per surat pemberitahuan Rp 100.000,00 30. Pemberian Salinan Keputusan Menteri Mengenai Pengesahan Yayasan yang Hilang atau Rusak per surat keputusan Rp 250.000,00 31. Pemberian Salinan Keputusan Menteri Mengenai Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Yayasan yang Hilang atau Rusak per surat keputusan Rp 250.000,00 32. Informasi Yayasan Yayasan tentang dalam Data Daftar per permohonan per yayasan 200.000,00 Rp 33. Pencairan . ^. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -8- NO JENIS PNBP SATUAN TARIF 33. Pencarian/Unduh (Searchl Downloadl Data Yayasan Secara Online per pencarlan Rp 50.000,00 34. Permohonan Pemblokiran Data Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan per permohonan Rp 1.000.000,00 35. Permohonan Buka Pemblokiran Data Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan per permohonan Rp 500.000,00 36. Pemberitahuan Gadai Saham Perseroan Terbatas per permohonan Rp 500.000,00 B. PERDATA UMUM 1 Legalisasi Tanda yang Tercantum Dokumen Tangan dalam per dokumen Rp 50.000,00 2 Persetujuan Penggunaan Ahli Hukum Warga Negara Asing yang Dipekerjakan pada Kantor Konsultan Hukum Indonesia per orang per tahun Rp 17.000.000,00 3 Persetujuan Perpanjangan Penggunaan Ahli Hukum Warga Negara Asing yang Dipekerjakan pada Kantor Konsultan Hukum Indonesia per orang per tahun Rp 17.000.000,00 4 Permohonan Calon Tersumpah Pengajuan Penerjemah per permohonan Rp 500.000,00 Pengangkatan Penerjemah Tersumpah 5 per orang Rp 2.OO0.000,O0 PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -9 - NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF 6 Penyumpahan Penerjemah Tersumpah per orang Rp 2.500.000,00 C. NOTARIAT 1. Permohonan Akses:
Pengangkatan Notaris per permohonan Rp 200.000,00 b. Perpindahan Notaris per permohonan Rp 200.000,00 2. Pengangkatan Notaris per orang Rp 1.000.000,00 3 Pengangkatan Pindahan Notaris a. Kategori Daerah A per orang Rp 1O0.000.000,0O b. Kategori Daerah B per orang Rp 50.000.000,00 c Kategori Daerah C per orang Rp 25.000.000,00 d. Kategori Daerah D per orang Rp 1.500.000,00 4 Pemberian Penggantian Surat Keputusan Menteri tentang Pengangkatan Notaris Karena Hilang atau Rusak per orang Rp 1.000.000,00 5 Perpanjangan Jabatan Notaris Masa a. Kategori Daerah A per orang Rp 25.000.000,00 b. Kategori Daerah B per orang Rp 25.000.000,00 c. Kategori Daerah C per orang Rp 15.000.000,00 d. Kategori PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -10- NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF d. Kategori Daerah D per orang Rp 7.500.000,00 6 Persetujuan Data (Nama Notaris Perubahan dan Gelar) per permohonan Rp 250.000,00 7 Pelantikan Penyumpahan dan a. Notaris Baru per orang Rp 2.500.000,00 b. Notaris Pengganti per orang Rp 2.500.000,00 c. Notaris Pindahan per orang Rp 2.500.000,00 8 Penerbitan Blanko Cuti Notaris Sertifikat Jabatan per orang Rp 250.000,o0 9 Pencarian/Unduh (Searchl Dounloadl Data Protokol Notaris Secara Online per pencanan Rp 50.000,00 10. Permohonan Penambahan Akses a. Notaris Pengganti per orang Rp 200.000,00 b. Karyawan Kantor Notaris per orang Rp 200.000,00 D. HARTA PENINGGALAN 1 Pelaporan Bulanan Wasiat Terdaftar Secara Online per akta Rp 100.000,00 Pemberian Keterangan Wasiat 2 Surat per surat keterangan wasiat 500.000,00 Rp 3. Pemberian PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA - 11- NO JENIS PNBP SATUAN TARIF 3 Pemberian Salinan Keterangan Wasiat Hilang atau Rusak Surat yang per salinan Rp 500.000,00 4 Informasi Data Secara Online Wasiat per dokumen Rp 250.000,00 5 Permohonan Tanda Terdaftar Sebagai Kurator dan Pengurus per orang per 5 tahun Rp 5.000.000,00 6. Persetujuan Perpanjangan Tanda Terdaftar Sebagai Kurator dan Pengurus per orang per 5 tahun Rp 10.000.000,00 7 Penerbitan Keterangan Sementara Pengurus Surat Perpanjangan Kurator dan per orang Rp 1.000.000,00 8. Pemberian Salinan Tanda Terdaftar Sebagai Kurator dan Pengurus yang Hilang atau Rusak per orang Rp 5.000.000,00 9 Pencarian/Unduh Dounloadl Data Secara Online (Searchl Kurator per pencanan Rp 50.000,00 10. Pemberian Berita Acara dan Salinan Surat a. Berita Penyumpahan Acara 1) Penyumpahan Wali Tidak Ada Harta per berita acara Rp 0,00 2l Penyumpahan Wali yang Ada Harta per berita acara 100.000,00 Rp PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -L2- NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF 3) Penyumpahan Pengampuan per berita acara Rp 200.000,00 b. Pembuatan Berita Acara Kehamilan per berita acara Rp 50.000,00 c. Salinan Surat 1) Berita Acara Penghadapan per berita acara Rp 20.000,00 2l Berita Acara Pencatatan Harta Peninggalan/Harta Persekutuan, Harta Kekayaan per berita acara Rp 20.000,00 3) Berita Acara Pembuatan Penyumpahan per berita acara Rp 20.000,00 4) Surat Keterangan Hak Waris per surat keterangan Rp 20.000,00 5) Keterangan Persetujuan kepada Wali/Pengampu untuk Menjual Harta Peninggalan/ Kekayaan per surat keterangan Rp 100.000,00 6) Berita Kehamilan Acara per berita acara Rp 20.000,00 11. Pendaftaran Akta Wasiat per akta Rp 200.000,00 12. Berita Acara Pembukaan dan Pembacaan Wasiat Tertutup/Rahasia per wasiat 500.000,00 Rp 13. Pembuatan. . ^. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA _ 13_ NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF 13. Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris per surat Rp 200.000,00 14. Surat Keterangan Persetujuan kePada Wali/Pengampu untuk Menjual Harta Peninggalan/Kekayaan per surat Rp 200.000,00 15. Penjualan dan Penyelesaian Harta Kekayaan Ketidakhadiran, Tidak Terurus, dan Kepailitan a. Penjualan Harta Kekayaan Barang TetaP dan/atau Barang Bergerak per budel 2,5o/o dari Hasil Penjualan b. Penyelesaian Kekayaan dalam hal Harta Soluent 1) Balai Harta Peninggalan Selaku Pelaksana Wali Sementara atau pelaksana Harta Tak Terurus atau Pelaksana Ketidakhadiran per budel 7o/o dari Jumlah Harta Peninggalan 2l Balai PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -t4- NO JENIS PNBP SATUAN TARIF 2) Balai Harta Peninggalan Selaku Pengurus dan Pengelola Harta Kekayaan Ketidakhadiran atau Harta Peninggalan Tidak Terurus dan Pengurusan Berakhir Sebelum Batas Waktu Penyelesaian per budel 3,5o/o dari Jumlah Seluruh Kekayaan lHarta Peninggalan 3) Balai Harta Peninggalan Selaku Wali Pengawas per budel 3,75o/o dari Jumlah Seluruh Harta Peninggalan dan l,5o/o dari Jumlah Hutang Peninggalan 4l Balai Harta Peninggalan Selaku Wali Pengawas dan Pengurusan Berakhir Sebelum Waktunya per budel 2o/o dari Jumlah Kekayaan 16. Kepailitan a. Dalam Hal Berakhir Perdamaian: Kepailitan dengan 1) Nilai Utang sampai dengan RpSO.000.000.O00,00 (Lima Puluh Miliar Rupiah) per budel 5% dari Nilai Utang yang Harus Dibayar PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -15- NO JENIS PNBP SATUAN TARIF 2) Nilai Utang di atas Rp50.000.000.000,0 0 (Lima Puluh Miliar Rupiah) sampai dengan Rp250.000.000.0o0, 00 (Dua Ratus Lima Puluh Miliar Rupiah) per budel 3o/o dari Nilai Utang yang Harus Dibayar 3) Nilai Utang di atas Rp250.000.000.000, O0 (Dua Ratus Lima Puluh Miliar Rupiah) sarnpai dengan Rp50O.000.000.000, 00 (Lima Ratus Miliar Rupiah) per budel 2o/o dari Nilai Utang yang Harus Dibayar 4l Nilai utang di atas Rp500.000.000.000, 0O (Lima Ratus Miliar Rupiah) per budel lVo dari Nilai Utang yang Harus Dibayar b. Dalam Hal Berakhir Pemberesan: Kepailitan dengan 1) Nilai Hasil Pemberesan sampai dengan RpSO.OOO.O00.000,0 O (Lima Puluh Miliar Rupiah) per budel 7,5o/o dari Nilai Hasil Pemberesan di Luar Utang PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -t6- NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF 2) Nilai Hasil Pemberesan di atas Rp50.O00.000.00O,0 O (Lima Puluh Miliar Rupiah) sampai dengan Rp25O.000.000.000, 0O (Dua Ratus Lima Puluh Miliar Rupiah) per budel 5,5o/o dari Nilai Hasil Pemberesan di Luar Utang 3) Nilai Hasil Pemberesan di atas Rp250.0oo.00o.000, O0 (Dua Ratus lima Puluh Miliar Rupiah) sampai dengan Rp500.o00.000.000, 00 (Lima Ratus Miliar Rupiah) per budel 3,5o/o dari Nilai Hasil Pemberesan di Luar Utang a) Nilai Hasil Pemberesan di atas Rp500.000.000.000, 00 (Lima Ratus Miliar Rupiah) per budel 2o/o dari Nilai Hasil Pemberesan di Luar Utang c. Dalam Hal Pernyataan Pailit Dibatalkan di Tingkat Kasasi atau Peninjauan Kembali (PK) Besarnya Imbalan Kurator Negara (BHP) Dibebankan Kepada Pemohon Pernyataan Pailit atau kepada Pemohon dan Debitur dalam Perbandingan yang Ditetapkan oleh Majelis Hakim per budel I ^o/o dari Harta Debitur Apabila Debitur sebagai Pemohon atau lo/o dart Tagihan Apabila Kreditur sebagai Pemohon PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -t7- NO JENIS PNBP SATUAN TARIF d. Penjualan Harta ^yang Dikuasai oleh Kreditur Lain atau Kreditur Pemegang Jaminan Kebendaan per budel lo/o dari Hasil Penjualan e. Penyerahan Uang Pihak Ketiga setelah 30 Tahun per budel lOOo/o dari Uang Pihak Ketiga yang Ditetapkan Pengadilan Negeri untuk Diserahkan ke Kas Negara E. FIDUSIA 1 Pendaftaran Fidusia Jaminan a. Untuk Nilai Penjaminan sampai dengan Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) per sertifikat Rp 50.000,00 b. Untuk Nilai Penjaminan di atas Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) sampai dengan Rp100.O00.000,00 (Seratus Juta Rupiah) per sertifikat c. Untuk Nilai Penjaminan di atas Rp1OO.0OO.O00,00 (Seratus Juta Rupiah) sampai dengan Rp250.0O0.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) per sertifikat Rp 200.000,00 Rp 100.000,00 PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA 18 NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF d. Untuk Nilai Penjaminan di atas Rp250.000.0O0,0O (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) per sertifikat Rp 450.000,00 e. Untuk Nilai Penjaminan di atas Rp5O0.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) sampai dengan Rp1.000.O00.000,00 (Satu Miliar Rupiah) per sertifikat Rp 850.000,00 f. Untuk Penjaminan di atas Rp 1.000.000.00O,00 (Satu Miliar Rupiah) sampai dengan Rp100.0O0.000.000,00 (Seratus Miliar Rupiah) per sertifikat Rp 1.800.000,00 g. Untuk Penjaminan di atas Rp1O0.000.000.000,00 (Seratus Miliar Rupiah) sampai dengan Rp500.O00.000.000,00 (Lima Ratus Miliar Rupiah) per sertifikat Rp 3.500.000,00 h. Untuk atas Penjaminan di Rp5O0.000.O00.0O0,00 (Lima Ratus Miliar Rupiah) sampai dengan Rp 1 .000.000.000.000,0 0 (Satu Triliun Rupiah) per sertifikat Rp 6.800.000,00 PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -19- NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF i. Untuk Penjaminan di atas Rp 1 .000.0O0.O00.000,0 0 (Satu Triliun Rupiah) per sertifikat Rp 13.300.000,00 2 Permohonan Perubahan Hal yang Tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia per permohonan Rp 250.000,00 3 Pencarian/Unduh Dounloadl Data Secara Online (Searchl Fidusia per pencanan Rp 50.000,00 4 Perbaikan Data Fidusia sesuai Akta yang Bukan Merupakan Nilai Nominal Jaminan per permohonan Rp 50.000,00 F PENGAMBILAN SIDIK JARI UNTUK DIRUMUS 1 Pemberian Keterangan Rumusan dan Identifikasi Sidik Jari Secara Elektronik atau Nonelektronik per orang Rp 50.000,00 2 Permintaan Perumusan Sidik Jari yang Insidentil per orang Rp 50.000,00 G. PARTAI POLITIK 1 Pengesahan Badan Hukum Partai Politik per permohonan Rp 100.000.000,00 2 Perubahan Kepengurusan Partai Politik per permohonan Rp 5.000.000,00 3 Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Hukum Partai Politik per permohonan Rp 5.000.000,00 4. Pemberian. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -20' NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF 4 Pemberian Salinan Keputusan Menteri Mengenai Pengesahan Badan Hukum Partai Politik yang Hilang atau Rusak per permohonan Rp 5.000.000,00 5 Pemberian Salinan Keputusan Menteri Mengenai Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Hukum Partai Politik yang Hilang atau Rusak per permohonan Rp 5.000.000,00 6 Pemberian Salinan Keputusan Menteri Mengenai Perubahan Kepengurusan Partai Politik yang hilang atau rusak per permohonan Rp 5.000.000,00 7 Pencarian I Unduh (searchl Dounload) Data Partai Politik Secara Online per pencarlan Rp 50.000,00 H. PEWARGANEGARAAN 1. Pewarganegaraanf Naturalisasi Berdasarkan Permohonan Warga Negara Asing a Perwarganegaraan bagi anak kawin campur atau anak yang lahir di negara lus soli yang tidak memperoleh kewarganegaraan RI Per Permohonan Rp 5.OO0.00O,00 b. Pewarganegaraan PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -21 - NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF b. Pewarganegaraan ^bagi anak berkewarganegaraan ganda yang tidak menyatakan memilih menjadi warga negara Indonesia atau tidak menyatakan salah satu kewarganegaraannya Per Permohonan Rp 5.000.000,00 c Pewarganegaraan berdasarkan permohonan dari Warga Negara Asing Per Permohonan Rp 50.000.000,00 2 Pewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan per permohonan Rp 15.000.000,00 3 Pemberian Salinan Keputusan Menteri Mengenai Pewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan yang Salinannya Rusak atau Hilang per permohonan Rp 1.000.000,00 4 Pewarganegaraan ^Bagi Orang Asing yang Telah Bedasa kepada Negara atau dengan Alasan Untuk Kepentingan Negara per permohonan Rp 2.500.000,00 5 Pencarian/Unduh (Searchl Downloadl Data Pewarganegaraan Secara Online per pencarlan Rp 50.000,00 I. STATUS KEWARGANEGARAAN 1 Permohonan untuk Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia Bagi Anak Berdasarkart Perkawinan Campuran per permohonan Rp 1.000.000,00 2. Permohonan PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -22- NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF 2 Permohonan Salinan Keputusan Menteri Mengenai Kewarganegaraan RePublik Indonesia Bagi ^Anak Berdasarkan Perkawinan Campuran per permohonan Rp 1.000.000,00 3 Permohonan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda per permohonan Rp 1.000.000,00 4 Permohonan Salinan Keputusan Menteri tentang Menyatakan Memilih Kewarganegaraan ^Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda per permohonan Rp 1.000.000,00 5 Permohonan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia per permohonan Rp 1.000.000,00 6 Permohonan Salinan Keputusan Menteri tentang Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia per permohonan Rp 1.000.000,00 7 Surat Keterangan tentang Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia per permohonan Rp 500.o00,00 8. Permohonan PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -23- NO JENIS PNBP SATUAN TARIF 8 Permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas Permohonan Sendiri kepada Presiden Republik Indonesia per permohonan Rp 1.000.000,00 9 Permohonan Surat Keputusan tentang TetaP Menjadi Warga Negara lndonesia per permohonan Rp 1.000.000,00 10. Pemberian Salinan Surat Keputusan tentang TetaP Menjadi Warga Negara Indonesia per permohonan Rp 1.000.000,00 11. Pencarian/Unduh Doutnload) Kewarganegaraan Online (Searchl Data Secara per pencarlan Rp 50.000,00 J PEI{YIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL Pencarian/Unduh (Searchl Dounload) Data Penyidik Pegawai Negeri Sipil Secara Online per pencarlan Rp 50.000,00 K. BADAN USAHA NON BADAN HUKUM 1 Persetujuan Pemakaian Nama Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) Per Persetujuan Rp 50.ooo,oo PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -24- NO JENIS PNBP SATUAN TARIF 2 Pendaftaran Akta Pendirian Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschapl Per Permohonan Rp 100.000,00 3 Pendaftaran Perubahan Anggaran Dasar Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) Per Permohonan Rp 100.000,00 4 Pemberitahuan Pembubaran Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootsclwpl Per Surat Pemberitahuan Rp 50.000,00 5 Persetujuan Pemakaian Nama Persekutuan ^Firma Per Persetujuan Rp 50.000,oo 6 Pendaftaran Akta Pendirian Persekutuan Firma Per Permohonan Rp 100.000,00 7 Pendaftaran Perubahan Anggaran Dasar Persekutuan Firma Per Permohonan Rp 100.000,00 8 Pemberitahuan Pembubaran Persekutuan Firma Per Surat Pemberitahuan Rp 50.000,00 9 Persetujuan Pemakaian Nama Persekutuan Perdata Per Persetujuan Rp 50.000,00 10. Pendaftaran Akta ^Pendirian Persekutuan Perdata Per Permohonan Rp 100.000,oo 11. Pendaftaran Perubahan Anggaran Dasar Persekutuan Perdata Per Permohonan Rp 100.000,00 12. Pemberitahuan ^. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -25' NO JENIS PNBP SATUAN TARIF 12. Pemberitahuan Pembubaran Persekutuan Perdata Per Surat Pemberitahuan Rp 50.000,00 II PENDIDIKAN DAN ^PELATIHAN Pendidikan dan Pelatihan ^Jabatan Fungsional Perancang ^Peraturan Perundang-undangan ^(Minimal ^25 Orang) selama 75 hari per orang Rp 39.500.000,00 III PELAYANAN KEIMIGRASIAN A DOKUMEN PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA 1. Paspor Biasa 48 Halaman per permohonan Rp 350.000,00 2 Paspor Biasa 48 Halaman Elektronik per permohonan Rp 650.000,00 3 Surat Pedalanan Laksana Paspor untuk WNI per permohonan Rp 100.000,00 4 Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang ^Asing per permohonan Rp 150.000,00 5 Layanan PercePatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama per permohonan Rp 1.000.000,00 B. VISA 1. Visa Kunjungan a. Visa Kunjungan ^sekali Perjalanan per permohonan 50.00 US$ PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -26- NO JENIS PNBP SATUAN TARIF b. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Dihitung Per Tahun per permohonan US$ 110.00 c. Visa Kunjungan ^Saat Kedatangan per permohonan Rp 500.000,00 2. Visa Tinggal Terbatas a. Visa Tinggal Terbatas per permohonan US$ 150.00 b. Visa Tinggal Terbatas Saat Kedatangan per permohonan Rp 700.000,00 3 Persetujuan Visa Direktur Jenderal Imigrasi per permohonan Rp 200.000,00 C. IZIN KEIMIGRASIAN 1. Izin Kunjungan a. Pemberian Kunjungan Berlaku 30 hari lzin Masa per permohonan Rp 500.000,00 b. Perpanjangan Kunjungan Berlaku 30 hari Izin Masa per permohonan Rp 500.000,00 c. Perpanjangan Kunjungan Berlaku 60 hari lzin Masa per permohonan Rp 750.000,00 2. Izin Tinggal Terbatas a. Izin Tinggal Terbatas Saat Kedatangan per permohonan 750.000,00 Rp b.Izin PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -27 - NO JENIS PNBP SATUAN TARIF b. lzin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan per permohonan Rp 1.000.000,00 c. Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun per permohonan Rp 1.500.000,00 d. lzin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun per permohonan Rp 2.000.000,00 e. lzin Tinggal Terbatas Khusus Masa Berlaku Paling Lama 5 (lima) Tahun Khusus ^pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) per permohonan Rp 5.000.000,00 f. Pesetujuan lzin Tinggal Terbatas Untuk Pekerja di Perairan Indonesia per permohonan Rp 1.000.000,00 g. Teraan lzin Tinggal Terbatas Untuk Pekerja di Perairan Indonesia per permohonan Rp 300.000,00 3. Izin Tinggal Tetap a. Pemberian lzin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun per permohonan Rp 5.000.000,00 b. Perpanjangan lzin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun per permohonan Rp 5.000.000,00 c. Perpanjangan Tinggal Tetap Jangka Waktu Tidak Terbatas lzin untuk yang per permohonan Rp 10.200.000,00 4.lzin PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA - 28' NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF 4 lzin Masuk Kembali ^(Re- Entry Permit) a. lzin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan per permohonan Rp 600.000,00 b. lzin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun per permohonan Rp 1.000.000,00 c. Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun per permohonan Rp 1.750.000,00 d. lzin Masuk Kembali Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun Khusus ^pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) per permohonan Rp 3.250.000,00 D. PNBP KEIMIGRASIAN LAINNYA 1. Biaya Beban a. Orang Asing ^yang Berada di Wilayah Indonesia Melampaui Waktu Tidak lebih dari 60 (Enam Puluh) Hari dari lzin Keimigrasian yang Diberikan per hari Rp 1.000.000,00 b. Penanggung Jawab Alat Angkut yang Tidak Memenuhi Pasal 18 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2OIl tentang Keimigrasian per alat angkut Rp 50.000.000,00 c Penanggung PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -29- NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF c. Penanggung Jawab Alat Angkut yang Mengangkut Penumpang yang Tidak Memiliki Dokumen Keimigrasian yang Sah dan Berlaku per alat angkut Rp 50.000.000,00 d. Biaya Beban Paspor Hilang per buku Rp 1.000.000,00 e. Biaya Beban Paspor Rusak per buku Rp 500.000,00 f. Biaya Beban Kartu Izin Tinggal Tetap Hilang per kartu Rp 1.000.000,00 g. Biaya Beban KPP APEC Hilang/Rusak per kartu Rp 1.000.000,00 2. Smart Card per permohonan Rp 1.500.000,00 3 Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation (KPP APEC)/APEC Busfness Trauel Card (ABTC) a. Permohonan Baru KPP APEC per permohonan Rp 2.500.o00,00 b. Penggantian KPP APEC per permohonan Rp 2.500.000,00 4 Fasilitas Keimigrasian (Afidavit) Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda per permohonan Rp 400.000,00 Surat Keimigrasian 5 Keterangan per permohonan 3.000.000,00 Rp PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -30- NO JENIS PNBP SATUAN TARIF IV PELAYANAN INTELEKTUAL KEKAYAAN A HAK CIPTA DAN DESAIN INDUSTRI I Permohonan Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait a Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah 1) Secara Elektronik (onlinel per permohonan Rp 200.000,00 2l Secara Nonelektronik (manual) per permohonan Rp 250.000,00 b. Umum 1) Secara Elektronik (online) per permohonan Rp 400.000,00 2) Secara Nonelektronik (manual) per permohonan Rp 500.000,00 2 Permohonan Pencatatan Ciptaan Program Komputer a. Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah 1) Secara PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -31 - NO JENIS PNBP SATUAN TARIF 1) Secara Elektronik (onlinel per permohonan Rp 300.000,00 2l Secara Nonelektronik (manual) per permohonan Rp 350.000,00 b. Umum 1) Secara Elektronik (online) per permohonan Rp 600.000,00 2l Secara Nonelektronik (manual) per permohonan Rp 700.000,00 3. Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak atas Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait yang Tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan per nomor daftar Rp 200.000,00 4. Permohonan Perubahan Nama dan Alamat PenciPta dan/atau Pemilik Hak Terkait yang Tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan per nomor daftar Rp 150.000,00 5 Permohonan Petikan Tiap Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait dalam Daftar Umum Ciptaan per nomor daftar Rp 150.000,o0 Permohonan Salinan Surat Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait 6 per nomor daftar 150.000,00 Rp 7. Pencatatan PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -32- NO JENIS PNBP SATUAN TARIF 7 Pencatatan Lisensi atas Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait per permohonan Rp 200.000,00 8 Permohonan Keterangan Tertulis Mengenai Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait yang Tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan per permohonan Rp 150.000,00 9 Permohonan Perbaikan Data Permohonan Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Atas Kesalahan Pemohon (Secara Elektronik atau Nonelektronik) per permohonan hak cipta Rp 150.000,00 10. Permohonan Koreksi Surat Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Atas Kesalahan Pemohon (Secara Elektronik atau Nonelektronik) per nomor daftar Rp 150.000,00 11. Permohonan Penerbitan lzin Operasional Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Pencipta dan/atau Hak Terkait Bidang Musik dan Lagu per permohonan Rp 10.000.000,00 12. Permohonan Penerbitan lzir. Operasional Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Selain Musik dan Lagu per permohonan Rp 5.000.000,00 13. Permohonan PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -33- NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF 13. Permohonan Pendaftaran Desain Industri a. Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah 1) Secara Elektronik (online) a) Satu industri Desain per permohonan Rp 250.000,00 b) Satu Kesatuan Desain (Set) per permohonan Rp 550.000,00 2) Secara Nonelektronik (Manuatl a) Satu industri Desain per permohonan Rp 300.000,00 b) Satu Kesatuan Desain (Set) per permohonan Rp 600.000,00 b. Umum 1) Secara Elektronik (onlinel a) Satu industri Desain per permohonan Rp 800.000,00 b) Satu Kesatuan Desain (Set) per permohonan 1.250.000,00 Rp 2) Secara PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -34- NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF 2) Secara Nonelektronik (Manuatl a) Satu industri Desain per permohonan Rp 1.000.000,00 b) Satu Kesatuan Desain (Set) per permohonan Rp 1.500.000,00 L4. Pengajuan Keberatan atas Permohonan Desain Industri yang Diumumkan a Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah per permohonan Rp 150.000,00 b. Umum per permohonan Rp 500.000,00 15. Permohonan Daftar Umum Industri Petikan Desain per nomor daftar Rp 150.000,00 16. Permohonan Dokumen Prioritas Desain Industri per permohonan desain industri Rp 150.000,00 L7. Permohonan Salinan Sertifikat Desain Industri per nomor daftar Rp 200.000,00 18. Pencatatan Pengalihan Hak Desain Industri a. Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah per nomor daftar Rp 200.000,oo b. Umum PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -35- NO JENIS PNBP SATUAN TARIF b. Umum per nomor daftar Rp 600.000,00 19. Pencatatan Perjanjian Lisensi Desain Industri per nomor daftar Rp 1.O00.000,00 20. Perubahan Nama dan/atau Alamat Pemegang Hak Desain Industri a. Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah per nomor daftar Rp 100.000,00 b. Umum per nomor daftar Rp 300.000,00 21. Pembatalan Industri Desain a Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah per permohonan Rp 0 00 b. Umum per permohonan Rp 200.000,00 22. Permohonan Pengumuman Industri Penundaan Desain a. Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah per permohonan Rp 0,00 b. Umum PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -36- NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF b. Umum per permohonan Rp 400.000,00 23. Pengajuan Keberatan atas Putusan Penolakan Permohonan Desain Industri yang Ditolak Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri a Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah per permohonan Rp 200.000,00 b. Umum 1) Satu Industri Desain per permohonan Rp 1.000.000,00 2l Satu Kesatuan Desain (Set) per permohonan Rp 1.500.000,00 24. Permohonan Keterangan Tertulis Mengenai Desain Industri Terdaftar per nomor daftar Rp 300.000,00 25. Permohonan Perbaikan Data Permohonan Desain Industri Atas Kesalahan Pemohon (Secara Elektronik atau Nonelektronik) per permohonan Rp 250.000,00 26. Permohonan PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -37 - NO JENIS PNBP SATUAN TARIF 26. Permohonan Perbaikan (Updatel Data Desain Industri Terdaftar Atas Kesalahan Pemohon (Secara Elektronik atau Nonelektronik) per nomor daftar Rp 400.000,00 B PATEN, DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU, DAN RAHASIA DAGANG 1 Permohonan (maksimal 10 (sepuluh) klaim per permohonan) a. Permohonan Paten 1) Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah a) Secara Elektronik (onlinel per permohonan Rp 350.000,00 b) Secara Nonelektronik (manual) per permohonan Rp 450.000,00 2) Umum a) Secara Elektronik (online) per permohonan Rp 1.250.000,oo b) Secara Nonelektronik (manual) per permohonan 1.500.000,o0 Rp PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -38- NO JENIS PNBP SATUAN TARIF b Permohonan Sederhana Paten 1) Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah a) Secara Elektronik (online) per permohonan Rp 200.000,00 b) Secara Nonelektronik (manual) per permohonan Rp 250.000,o0 2) Umum a) Secara Elektronik (online) per permohonan Rp 800.000,00 b) Secara Nonelektronik (manual) per permohonan Rp 1.250.000,00 2 Biaya Kelebihan Setiap Klaim lebih dari 10 (sepuluh) per klaim Rp 75.O00,00 3 Tambahan Biaya Deskripsi Permohonan yang lebih dari 30 (Tiga Puluh) Halaman per lembar Rp 15.000,00 Biaya Perpanjangan Waktu Pemenuhan Persyaratan dan Kelengkapan Permohonan 4 per permohonan 400.000,00 Rp 5. Percepatan PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -39- NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF 5 Percepatan Pengumuman yang Dilaksanakan Segera Setelah 6 (enam) Bulan per permohonan Rp 400.000,00 6 Permohonan Perubahan Data Permohonan Paten atas Kesalahan Pemohon (Secara Elektronik atau Nonelektronik) per permohonan Rp 200.000,00 7 Permohonan Perubahan Data Paten atas Kesalahan Pemohon (Secara Elektronik atau Nonelektronik) per nomor daftar Rp 300.000,00 8 Permohonan Keterangan Terdahulu Surat Pemakai per permohonan Rp 3.000.000,00 9 Permohonan Surat Bukti Hak Prioritas per permohonan Rp 300.000,00 10. Permohonan Surat Keterangan Resmi untuk Memperoleh Contoh Jasad Renik per permohonan Rp 100.000,00 11. Pemeriksaan Substantif a. Permohonan Paten per permohonan Rp 3.O00.000,oo b. Permohonan Sederhana Paten per permohonan Rp 500.000,00 L2. Permohonan Percepatan Pemeriksaan Substantif Patent Pro sectttion Highw ag per permohonan Rp 5.000.000,00 PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA 40 NO JENIS PNBP SATUAN TARIF 13. Biaya Perpanjangan ^Waktu Penyampaian TanggaPan dan/atau Pemenuhan Hasil Pemeriksaan Substantif per permohonan Rp 400.000,00 14. Perubahan Permohonan Paten Jenis per permohonan Rp 450.000,00 15. Permohonan terhadap: Banding a. Penolakan Permohonan per permohonan Rp 3.000.000,00 b. Koreksi atas Deskripsi, Klaim, dan/atau Gambar Setelah Permohonan Diberi Paten per permohonan Rp 3.000.000,00 c Keputusan pemberian Paten per permohonan Rp 3.000.000,00 16. Koreksi Sertilikat Kesalahan Permohonan Disampaikan Pemohon atas Data yang oleh per permohonan Rp 500.000,00 17. Permohonan Penghapusan Sebagian Berupa Pengurangan Klaim atas permohonan pemegang Paten per klaim Rp 150.000,00 18. Permohonan Pencatatan Pengalihan Paten per permohonan Rp 700.000,00 19. Pendaftaran Pencatatan Pedanjian Lisensi per permohonan 1.000.000,00 Rp PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -4t- NO JENIS PNBP SATUAN TARIF 20. Permohonan Pencatatan Lisensi Petikan Perjanjian per permohonan Rp 300.000,00 21. Permohonan Lisensi ^Wajib per permohonan Rp 1.000.000,00 22. Permohonan Petikan ^Daftar Umum Paten per permohonan Rp 300.000,00 23. Permohonan Dokumen Paten Salinan per lembar Rp 20.000,00 24. Biaya Permohonan Penelusuran Paten Dalam Negeri per subyek Rp 500.000,00 25. Biaya (Jasa) Tahunan Pemeliharaan Paten a. Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan L,embaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah 1) Tahun Ke- 1 (Tahun Pertama Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar per paten Rp 0 00 b) Biaya Klaim Tiap per klaim Rp 0,00 2l Tahun Ke-2 (Tahun Kedua Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -42- NO JENIS PNBP SATUAN TARIF a) Dasar per paten Rp 0,00 b) Biaya Klaim Tiap per klaim Rp 0,00 3) Tahun Ke-3 ^(Tahun Ketiga Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar per paten Rp 0,00 b) Biaya Klaim Tiap per klaim Rp 0,00 4) Tahun Ke-4 (Tahun Keempat Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar per paten Rp 0,00 b) Biaya Klaim Tiap per klaim Rp 0 t 00 5) Tahun Ke-S ^(Tahun Kelima Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar per paten Rp 0,00 b) Biaya Klaim Tiap per klaim Rp 0 , 00 6) Tahun Ke-6 ^(Tahun Keenam Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar per paten 1.500.000,00 Rp b) Biaya NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF b) Biaya Klaim Tiap per klaim Rp 150.000,00 7l Tahun Ke-7 (Tahun Ketujuh Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar per paten Rp 2.000.000,00 b) Biaya Tiap K1aim per klaim Rp 200.000,00 8) Tahun Ke-8 (Tahun Kedelapan Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar per paten Rp 2.000.000,00 b) Biaya Tiap Klaim per klaim Rp 200.000,00 9) Tahun Ke-9 (Tahun Kesembilan Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar per paten Rp 2.500.000,00 b) Biaya Tiap Klaim per klaim Rp 250.000,00 10) Tahun Ke-10 (Tahun Kesepuluh Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar per paten 3.500.000,00 Rp b) Biaya PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -44- NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF b) Biaya Tiap Klaim per klaim Rp 250.000,00 11) Tahun Ke-11 (Tahun Kesebelas Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar per paten Rp 5.000.000,00 b) Biaya Tiap Klaim per klaim Rp 250.000,00 12) Tahun Ke-12 (Tahun Kedua Belas Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar per paten Rp 5.000.000,00 b) Biaya Tiap Klaim per klaim Rp 250.000,00 13) Tahun Ke-13 (Tahun Ketiga Belas Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar per paten Rp 5.000.000,00 b) Biaya Tiap Klaim per klaim Rp 250.000,00 14) Tahun Ke-14 (Tahun Keempat Belas Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar per paten Rp 5.000.000,00 b) Biaya Tiap Klaim per klaim 250.000,00 Rp 15) Tahun NO JENIS PNBP SATUAN TARIF 15) Tahun Ke- 15 (Tahun Kelima Belas Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar per paten Rp 5.000.000,00 b) Biaya Tiap Klaim per klaim Rp 250.000,00 16) Tahun Ke-16 (Tahun Keenam Belas Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar per paten Rp 5.000.o00,00 b) Biaya Tiap Klaim per klaim Rp 250.000,00 17) Tahun Ke-17 (Tahun Ketujuh Belas Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar per paten Rp 5.000.000,00 b) Biaya Tiap Klaim per klaim Rp 250.000,00 18) Tahun Ke-18 (Tahun Kedelapan Belas Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar per paten Rp 5.000.000,00 b) Biaya Tiap Klaim per klaim 250.000,00 Rp PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA 46 NO JENIS PNBP SATUAN TARIF 19) Tahun Ke-19 (Tahun Kesembilan Belas Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar per paten Rp 5.000.000,00 b) Biaya Tiap Klaim per klaim Rp 250.000,00 20) Tahun Ke-20 (Tahun Kedua Puluh Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar per paten Rp 5.000.000,00 b) Biaya Tiap Klaim per klaim Rp 250.000,00 b. Umum 1) Tahun Ke-l (Tahun Pertama Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar per paten Rp 1.000.000,00 b) Biaya Tiap Klaim per klaim Rp 75.000,00 2) Tahun Ke-2 (Tahun Kedua Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar per paten Rp 1.000.000,00 b) Biaya Tiap Klaim per klaim 75.000,00 Rp PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -47 - NO JENIS PNBP SATUAN TARIF 3) Tahun Ke-3 (Tahun Ketiga Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar per paten Rp 1.000.000,00 b) Biaya Tiap Klaim per klaim Rp 75.000,00 4l Tahun Ke-4 (Tahun Keempat Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar per paten Rp 1.250.000,00 b) Biaya Tiap Klaim per klaim Rp 100.000,00 5) Tahun Ke-5 (Tahun Kelima Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar per paten Rp 1.250.000,00 b) Biaya Tiap Klaim per klaim Rp 100.000,00 6) Tahun Ke-6 (Tahun Keenam Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar per paten Rp 1.750.000,00 b) Biaya Tiap Klaim per klaim Rp 175.000,oo 7l Tahun Ke-7 (Tahun Ketujuh Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF a) Dasar per paten per klaim Rp 2.250.OO0,00 b) Biaya Klaim Tiap Rp 225.000,00 8) Tahun Ke-8 (Tahun Kedelapan Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar per paten Rp 2.25O.OO0,00 b) Biaya KIaim Tiap per klaim Rp 225.000,00 9) Tahun Ke-9 (Tahun Kesembilan Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar per paten Rp 3.000.000,00 b) Biaya Klaim Tiap per klaim Rp 300.000,00 1O) Tahun Ke-10 (Tahun Kesepuluh Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar per paten Rp 4.000.000,00 b) Biaya Klaim Tiap per klaim Rp 300.000,00 11) Tahun Ke-l1 (Tahun Kesebelas Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar per paten Rp 6.500.000,00 b) Biaya PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -49- NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF b) Biaya Klaim Tiap per klaim Rp 500.000,00 12) Tahun Ke-12 (Tahun Kedua Belas Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar per paten Rp 6.500.000,00 b) Biaya KIaim Tiap per klaim Rp 500.000,00 13) Tahun Ke-13 (Tahun Ketiga Belas Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar per paten Rp 6.500.000,00 b) Biaya Klaim Tiap per klaim Rp 500.000,00 14) Tahun Ke-14 (Tahun Keempat Belas Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar per paten Rp 6.500.000,00 b) Biaya Klaim Tiap per klaim Rp 500.000,o0 15) Tahun Ke-15 (Tahun Kelima Belas Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar per paten 6.500.000,00 Rp b) Biaya PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -50- NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF b) Biaya Klaim Tiap per klaim Rp 500.000,00 16) Tahun Ke-16 (Tahun Keenam Belas Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar per paten Rp 6.500.000,00 b) Biaya Klaim Tiap per klaim Rp 500.000,00 17) Tahun Ke-17 (Tahun Ketujuh Belas Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar per paten Rp 6.500.000,00 b) Biaya Klaim Tiap per klaim Rp 500.000,00 18) Tahun Ke-18 (Tahun Kedelapan Belas Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar per paten Rp 6.500.000,00 b) Biaya Klaim Tiap per klaim Rp 500.000,00 19) Tahun Ke-19 (Tahun Kesembilan Belas Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -51 - NO JENIS PNBP SATUAN TARIF a) Dasar per paten Rp 6.500.000,00 b) Biaya Klaim Tiap per klaim Rp 500.000,00 20) Tahun Ke-2O (Tahun Kedua Puluh Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar per paten Rp 6.500.000,00 b) Biaya Klaim Tiap per klaim Rp 500.000,00 26. Biaya (Jasa) Pemeliharaan Sederhana Tahunan Paten a. Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah 1) Tahun Ke- 1 (Tahun Pertama Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar per paten Rp 0,00 b) Biaya Klaim Tiap per klaim Rp 0 00 2) Tahun Ke-2 (Tahun Kedua Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar NO JENIS PNBP SATUAN TARIF a) Dasar per paten Rp 0,00 b) Biaya Klaim Tiap per klaim Rp 0,00 3) Tahun Ke-3 (Tahun Ketiga Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar per paten Rp 0,00 b) Biaya Klaim Tiap per klaim Rp 0,o0 4l Tahun Ke-4 (Tahun Keempat Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar per paten Rp 0,00 b) Biaya Klaim Tiap per klaim Rp 0,00 5) Tahun Ke-S (Tahun Kelima Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar per paten Rp 0,00 b) Biaya Klaim Tiap per klaim Rp 0,00 6) Tahun Ke-6 (Tahun Keenam Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar per paten 1.650.000,00 Rp b) Biaya . NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF b) Biaya Klaim Tiap per klaim Rp 50.000,00 7) Tahun Ke-7 (Tahun Ketujuh Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar per paten Rp 2.200.oo0,00 b) Biaya Klaim Tiap per klaim Rp 50.000,00 8) Tahun Ke-S (Tahun Kedelapan Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar per paten Rp 2.7 50.OOO,00 b) Biaya Klaim Tiap per klaim Rp 50.000,00 9) Tahun Ke-9 (Tahun Kesembilan Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar per paten Rp 3.300.000,00 b) Biaya Klaim Tiap per klaim Rp 50.000,00 10) Tahun Ke-10 (Tahun Kesepuluh Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar per paten Rp 3.850.000,00 b) Biaya Klaim Tiap per klaim 50.000,o0 Rp b. Umum PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -54- NO JENIS PNBP SATUAN TARIF b. Umum 1) Tahun Ke-l (Tahun Pertama Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar per paten Rp 750.000,00 b) Biaya Klaim Tiap per klaim Rp 50.000,00 2) Tahun Ke-2 (Tahun Kedua Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar per paten Rp 750.000,00 b) Biaya Klaim Tiap per klaim Rp 50.000,00 3) Tahun Ke-3 (Tahun Ketiga Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar per paten Rp 750.000,00 b) Biaya Klaim Tiap per klaim Rp 50.000,00 4) Tahun Ke-4 (Tahun Keempat Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar per paten Rp 750.000,00 b) Biaya Klaim Tiap per klaim 50.000,00 Rp PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -55- NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF 5) Tahun Ke-5 (Tahun Kelima Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar per paten Rp 1.250.000,00 b) Biaya Klaim Tiap per klaim Rp 50.000,00 6) Tahun Ke-6 (Tahun Keenam Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar per paten Rp 1.700.000,00 b) Biaya Klaim Tiap per klaim Rp 50.000,00 7) Tahun Ke-7 (Tahun Ketujuh Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar per paten Rp 2.300.000,00 b) Biaya Klaim Tiap per klaim Rp 50.000,00 8) Tahun Ke-8 (Tahun Kedelapan Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar per paten Rp 2.800.000,00 b) Biaya Klaim Tiap per klaim 50.000,00 Rp PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -56- NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF 9) Tahun Ke-9 (Tahun Kesembilan Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar per paten Rp 3.500.000,00 b) Biaya Klaim Tiap per klaim Rp 50.000,00 10) Tahun Ke-10 (Tahun Kesepuluh Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar per paten Rp 4.000.000,o0 b) Biaya Klaim Tiap per klaim Rp 50.000,00 27. Tambahan Biaya Tahunan yang Menggunakan Mekanisme Masa Tenggang Waktu Biaya Tahunan ^+ 100% Biaya Tahunan pada Tahun Pelindungan yang Sama 28. Biaya (Jasa) Administrasi Permohonan Paten Melalui Paten Cooperation Treatg (PCr) per permohonan Rp 1.000.000,00 Rp 5.000.000,00 29. Denda Keterlambatan Permohonan Paten Melalui PCT Fase Nasional Paling Lambat 3 Bulan dikarenakan Unsur Ketidaksengajaan (Unintentional and Do Care) per permohonan 30. Permohonan PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -57 - NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF 30. Permohonan Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu a. Usaha Mikro Usaha Kecil dan per permohonan Rp 400.000,00 b. Umum per permohonan Rp 700.000,00 31. Permohonan Petikan Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu per permohonan Rp 200.000,00 32. Permohonan Salinan Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu a. Usaha Mikro Usaha Kecil dan per permohonan Rp 100.000,00 b. Umum per permohonan Rp 200.000,00 33. Pencatatan Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu a. Usaha Mikro Usaha Kecil dan per permohonan Rp 250.000,00 b. Umum per permohonan Rp 500.000,00 34. Pencatatan Perjanjian Lisensi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu a Usaha Mikro Usaha Kecil dan per permohonan Rp 150.000,00 b. Umum per permohonan 250.000,00 Rp 35. Perubahan. ^. NO JENIS PNBP SATUAN TARIF 35. Perubahan Nama dan atau Alamat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu a. Usaha Mikro Usaha Kecil dan per permohonan Rp 150.000,00 b. Umum per permohonan Rp 250.000,00 36. Pembatalan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu a Usaha Mikro Usaha Kecil dan per permohonan Rp 0,00 b. Umum per permohonan Rp 200.000,00 37. Pencatatan Pengalihan Hak Rahasia Dagang a. Usaha Mikro Usaha Kecil dan per permohonan Rp 200.o00,00 b. Umum per permohonan Rp 400.000,00 38. Pencatatan Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang a Usaha Mikro Usaha Kecil dan per permohonan Rp 150.000,00 b. Umum per permohonan Rp 250.000,00 C MEREK DAN GEOGRAFIS INDIKASI 1. Permohonan Pendaftaran Merek yang diajukan oleh: Usaha Mikro Usaha Kecil a dan PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -59- NO JENIS PNBP SATUAN TARIF 1) Secara (online) Elektronik per kelas Rp 500.000,00 2) Nonelektronik (Manual) per kelas Rp 600.000,00 b. Umum 1) Secara Elektronik (online) per kelas Rp 1.800.000,00 2) Nonelektronik (Manual) per kelas Rp 2.000.000,00 2. Permohonan pendaftaran Merek Internasional berdasarkan Protokol Madrid a Permohonan pendaftaran Merek Internasional Per Kelas CHF t44 b. Perpanjangan Perlindungan Merek lnternasional 1) Dalam ^jangka waktu 6 bulan sebelum atau sampai dengan berakhirnya perlindungan Merek Per Kelas CHF 180 2l Dalam ^jangka waktu 6 bulan setelah berakhirnya perlindungan Merek Per Kelas CHF 360 c. Transformasi Merek Internasional menjadi Merek nasional Per Kelas 2.000.000,00 Rp d. Penggantian PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -60- NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF d. Penggantian (Replacement) Merek nasional menjadi merek internasional Per Kelas Rp 1.000.000,00 e Biaya administrasi permohonan pendaftaran Merek Internasional yang berasal dari Indonesia Per permohonan Rp 500.000,00 3. Permohonan Pendaftaran Indikasi Geografis a. Secara (onlinel Elektronik per permohonan Rp 450.000,00 b. Nonelektronik (Manual) per permohonan Rp 500.o00,00 4. Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek a. Dalam Jangka Waktu 6 Bulan Sebelum atau sampai dengan Berakhirnya Perlindungan Merek 1) Usaha Mikro dan Usaha Kecil a) Secara Elektronik (online) per kelas Rp 1.000.000,00 b) Secara Nonelektronik (Manual) per kelas 1.200.000,00 Rp NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF 2l Umum a) Secara Elektronik lonlinel per kelas Rp 2.250.OO0,00 b) Secara Nonelektronik (Manual) per kelas Rp 2.500.000,00 b. Dalam Jangka Waktu paling lama 6 bulan setelah Berakhirnya Perlindungan Merek 1 ) Usaha Mikro dan Usaha Kecil a) Secara Elektronik (online) per kelas Rp 2.000.000,00 b) Secara Nonelektronik (Manual) per kelas Rp 2.400.000,00 2l Umum a) Secara Elektronik (onlinel per kelas Rp 4.500.000,00 b) Secara Nonelektronik (Manual) per kelas Rp 5.000.000,00 5. Pengajuan Keberatan atas Permohonan Merek/ Indikasi Geografis per permohonan 1.000.000,00 Rp 6. Permohonan PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -62' NO JENIS PNBP SATUAN TARIF 6. Permohonan Banding Merek/ Indikasi Geografis per permohonan Rp 3.000.000,00 7. Pencatatan Perubahan Nama dan/atau Alamat Pemilik Merek per nomor permohonanl per nomor terdaftar Rp 300.000,00 8. Pencatatan Pengalihan Hak atas Merek per nomor permohonan/ per nomor terdaftar Rp 700.000,00 9. Pencatatan Lisensi Perjanjian per nomor terdaftar Rp 1.000.000,00 10. Permohonan Pencatatan Lisensi Petikan Perjanjian per nomor terdaftar Rp 300.000,00 11. Pencatatan Penghapusan Pendaftaran Merek/ Indikasi Geografi s per nomor terdaftar Rp 200.000,00 12. Pencatatan Perubahan Peraturan Penggunaan Merek Kolektif per nomor terdaftar Rp 300.000,00 13. Permohonan Petikan Resmi Pendaftaran Merek/ Indikasi Geografi s per nomor terdaftar Rp 300.000,00 14. Permohonan Keterangan Tertulis Mengenai Perpanjangan Jangka Waktu Merek Terdaftar per nomor terdaftar Rp 200.000,00 15. Permohonan Tertulis Klasifikasi dan/atau Jasa Keterangan Mengenai Barang per permohonan per kelas 200.000,00 Rp 16. Permohonan PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -63- NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF 16. Permohonan Keterangan Tertulis Mengenai Barang dan/atau Jasa Sejenis per permohonan per kelas Rp 200.000,00 17. Perubahan deskripsi Geografis Kesalahan Pemohon Data pada Indikasi karena Penulisan oleh per nomor permohonan Rp 200.000,00 18. Permohonan Perubahan Data Permohonan Merek atau Indikasi Geografis atas Kesalahan Pemohon (Secara Elektronik atau Nonelektronik) per permohonan Rp 200.000,00 19. Permohonan Perubahan Data Merek atau Indikasi Geografis Terdaftar atas Kesalahan Pemohon (Secara Elektronik atau Nonelektronik) per nomor terdaftar Rp 300.000,00 20. Permohonan Prioritas Merek Bukti per nomor permohonan Rp 300.000,00 21. Permohonan Substantif Geografis Pemeriksaan Indikasi per nomor permohonan Rp 1.000.000,00 22. Pencatatan Perubahan Buku Persyaratan Indikasi Geografis per nomor permohonan 200.ooo,o0 Rp 23. Pencatatan PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -64- NO JENIS PNBP SATUAN TARIF 23. Pencatatan Pemakaian Indikasi Geografis per nomor permohonan Rp 750.000,00 D KONSULTAN INTELEKTUAL KEKAYAAN 1 Pendaftaran Konsultan Kekayaan Intelektual per orang Rp 0,00 2 Pengangkatan Konsultan Kekayaan Intelektual per orang Rp 5.OO0.000,00 V PELAYANAN KESEHATAN A RAWAT INAP DAN RAWAT JALAN 1. Administrasi a. Administrasi Inap Rawat per kunjungan Rp 10.000,00 b. Administrasi Jalan Rawat per kunjungan Rp 8.000,00 2. Rawat Inap a. Kelas I per tempat tidur per hari Rp 300.000,00 b. Kelas II per tempat tidur per hari Rp 180.000,00 c. Kelas III per tempat tidur per hari Rp 100.000,00 d. Intensiue Care Unit $CU) per tempat tidur per hari 720.000,00 Rp e. Intermediate PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -65- NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF e. Intermediate Care Unit (rMCU) per tempat tidur per hari Rp 520.000,00 f. /solasi per tempat tidur per hari Rp 520.000,00 g. One DaA Care (sampai dengan 12 Jam) per tempat tidur per hari Rp 240.000,00 h. One Day Care (di atas 12 Jam sampai dengan 24 Jam) per tempat tidur per hari Rp 480.000,00 Ruang Bayi I per tempat tidur per hari Rp 100.000,00 j. Inkubator per tempat tidur per hari Rp 80.000,00 k. Ruang Ra*'at Gabung 1) Ruang Rawat Ibu per tempat tidur per hari Rp 200.000,00 2) Ruang Bayi per tempat tidur per hari Rp 100.000,00 3. Rawat Jalan a. Poliklinik Rawat Jalan Spesialis per kunjungan Rp 160.000,00 b. Instalasi/Unit Darurat Gawat 1) Dokter Umum per kunjungan Rp 96.000,00 2) Dokter Spesialis per kunjungan 160.000,00 Rp B. VISITE PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -66- NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF B WSITE DOKTER DAN KONSULTASI 1. Visite Rawat Inap a. Kelas I per kunjungan Rp 120.000,00 b. Kelas II per kunjungan Rp 100.000,00 c. Kelas III per kunjungan Rp 60.000,o0 2 Visite di Intensiue Care Unit (rcu) a. Konsulen Sub Spesialis Intensiue Care per kunjungan Rp 400.000,00 b. Konsulen Lainnya Spesialis per kunjungan Rp 240.000,00 c Konsulen Tamu Spesialis per kunjungan Rp 480.000,00 3 Visite di Intermediate Care Unit (IMCU) a Konsulen Sub Spesialis Intensiue Care Unit per kunjungan Rp 240.000,00 b. Konsulen Lainnya Spesialis per kunjungan Rp 160.000,00 4. Konsultasi Gizi a. Rawat Inap 1) Kelas I per konsultasi Rp 56.000,00 2) Kelas II per konsultasi Rp 48.000,00 3) Kelas III per konsultasi 40.000,00 Rp b. Rawat PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -67 - NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF b. Rawat Jalan 1) Dewasa per konsultasi Rp 48.000,oo 2) Anak per konsultasi Rp 56.000,00 C. TINDAKAN 1 Tindakan Rawat Inap dan Rawat Jalan a. Vena Sectie per tindakan Rp 400.000,00 b. Water Sealed Drainase (wsD) per tindakan Rp 320.000,00 c. Inhtbasi per tindakan Rp 400.000,00 d. Echo Kardio Graphic (EKG) (t2 Leads) per tindakan Rp 60.000,00 e Pasang Infus Perifer per tindakan Rp 120.000,00 t. Sgringe/ Infusion h.tmp per tindakan Rp 60.000,00 g. Noso Gastric TDbe NGf) per tindakan Rp 120.000,00 h. Monitoring Jantung (5 Parameter: Oz, Tensi, Echo Kardio Graphic (EKG), Respiration Rate, Nadi) per hari Rp 120.000,00 i. Sungkup Oz per tindakan Rp 40.000,00 j. Nebuliz,er per tindakan Rp 72.OOO,OO k. Suction Catheter per tindakan Rp 48.000,00 l. Oral Hggiene per tindakan Rp 80.000,00 m. Perawatan Infus per tindakan 40.000,00 Rp n. Perawatan PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -68- NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF n Perawatan Kronis Luka per tindakan Rp 100.000,00 o Pasang Chateter Urine per tindakan Rp 80.000,00 p. Dopler Vaskuler per tindakan Rp 160.000,00 q. Cabut Steril Strip per tindakan Rp 160.000,00 r Suntik Kenacort per tindakan Rp 96.000,00 S. Suntik Adant per tindakan Rp 120.000,00 t Suntik Kalsium/Vitamin per tindakan Rp 48.000,00 u Suntik Musanlar Intra per tindakan Rp 24.000,00 v Suntik Intra Vena per tindakan Rp 40.000,00 w Gula darah sewaktu (GDS) per tindakan Rp 40.000,00 x. Aspirasi Biopsi per tindakan Rp 200.000,00 y. Buginasi Uretra per tindakan Rp 360.000,00 z Ehqinasi Anus per tindakan Rp 240.000,00 aa. Utrasonografi (USG) Urologi 1) Intip (tanpa Print Outl per tindakan Rp 40.000,00 2l Dengan Print Out untuk Ginjal per tindakan 80.000,oo Rp PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -69- NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF bb. Jahit Simpul 1) 1-5 Jahitan per tindakan Rp 60.o00,o0 2) 6-10 Jahitan per tindakan Rp 120.000,00 3) ^> 10 Jahitan per tindakan Rp 180.000,00 cc Aff Hecting per tindakan Rp 60.000,00 dd Incisi/Excisi (Benda T\rmor Jinak) per tindakan Rp 400.000,00 ee. Suntik Varises per tindakan Rp 560.000,00 ff. Instilasi Mytomicgn Lewat Catleterke Kandung Kemih per tindakan Rp 160.000,00 oo bb' Pasang Catheter dengan Mandrin per tindakan Rp 160.000,00 hh Injeksi Zoladex/Tapros (Injeksi Kemoterapi Untuk Prostat) per tindakan Rp 80.000,00 ll Ekstrasi Kuku per tindakan Rp 400.000,00 jj. Debridemen per tindakan Rp 320.000,00 kk. Reposisi Tertutup per tindakan Rp 1.600.000,00 11 Pasang Gips Back Slab/ Forslab per tindakan Rp 160.000,00 mm. Uroflowmetri per tindakan Rp 120.000,00 nn Pemasangan Gips per tindakan Rp 240.000,00 oo Lepas Gips Siranler per tindakan 240.000,00 Rp PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA 70 NO JENIS PNBP SATUAN TARIF pp. Suntik Intra Lesi per tindakan Rp 240.000,00 qq. Cabut Wire per tindakan Rp 60.000,00 rr Lepas Catheter per tindakan Rp 40.000,00 SS Resusitasi Kardio htlmoner per tindakan Rp 560.000,00 tt. Oksigen (Oz) maksimum 6 Liter per Menit 1) Pemakaian sampai dengan 6 Jam per tindakan Rp 32.000,00 2) Pemakaian lebih dari 6 Jam sampai dengan 12 Jam per tindakan Rp 48.000,00 3) Pemakaian lebih dari 12 Jam per Hari per tindakan Rp 96.000,00 uu Bilas Lambung per tindakan Rp 76.000,00 w Blader Training per tindakan Rp 85.000,00 ww. Clisma per tindakan Rp 16.000,00 xx. Cukur Gundul per tindakan Rp 80.000,00 vv Melakukan Penis/ Vulua Hygine per tindakan Rp 16.OO0,OO Mengganti Botol Water Sealed Drainase (WSD) zz. per tindakan Rp 20.000,00 aaa. Pengambilan PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -7r- NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF aaa. Pengambilan Darah AGD per tindakan Rp 40.000,00 bbb. Perawatan Perianal Fistel per tindakan Rp 40.000,00 ccc. Perawatan lliustomi per tindakan Rp 96.000,00 ddd. Perawatan Catheter per tindakan Rp 68.000,00 eee Perawatan Water Sealed Drainase (wsD) per tindakan Rp 93.000,00 fff. Spoeling Catheter per tindakan Rp 80.000,00 ooo bbD' Spoeling /Vaso Gastric TDbe (NGT) per tindakan Rp 68.000,00 hhh Perawatan Kecil Luka per tindakan Rp 40.000,00 lll Perawatan Sedang Luka per tindakan Rp 60.000,00 JlJ Perawatan Luka Besar dan Sulit per tindakan Rp 128.000,00 kkk Perawatan Besar Luka per tindakan Rp 80.000,00 1u Perawatan Nefrostomi per tindakan Rp 40.000,o0 mmm. Perawatan Sistostomi per tindakan Rp 40.000,00 nnn. Perawatan Urostomi per tindakan Rp 100.00,00 Pemberian Terapi Inj Sub Cutan ooo per tindakan 20.000,00 Rp ppp. Densitometi PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -72- NO JENIS PNBP SATUAN TARIF ppp. Densitometri per tindakan Rp 320.000,00 2 Tindakan Instalasi Gawat Darurat (IGD) a. Pasang Perqttaneus Dilatasional Traceostomy (PDT) per tindakan Rp 3.200.000,00 b. Pemasangan Gips per tindakan Rp 240.000,00 c. Lepas Gips Siranler per tindakan Rp 240.000,00 d. Pasang Traksi Kulit per tindakan Rp 400.000,00 e Pasang Skeletal Traksi per tindakan Rp 1.600.000,00 f. Aff Hecting per tindakan Rp 60.000,00 o b' Incisi/ Excisi (Benda T\rmor) per tindakan Rp 1.600.000,00 h. Perawatan Luka per tindakan Rp 100.000,00 I Ekstraksi Kuku per tindakan Rp 400.000,00 j. Jahit Simpul 1) 1-5 Jahitan per tindakan Rp 60.000,00 21 6-10 Jahitan per tindakan Rp 120.000,00 3) ^>10 Jahitan per tindakan Rp 180.000,00 k. Reposisi Tertutup per tindakan Rp 1.600.000,00 I Pasang Gips Back Slab/ Forslab per tindakan Rp 160.000,00 Gula Darah Sewaktu (GDS) m per tindakan 40.000,00 Rp PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA 73 NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF n Observasi Pasien di Gadar 1) Sampai dengan 6 Jam per tindakan Rp 104.000,00 2) Lebih dari 6 Jam sampai dengan 12 Jam per tindakan Rp 160.000,o0 3) Lebih dari 12 Jam per tindakan Rp 320.000,00 o Ventilator 1) Sampai dengan 12 ^jam per tindakan Rp 240.000,00 2) Lebih dari 12 Jam per tindakan Rp 480.000,00 p Vena Sectie per tindakan Rp 1.600.000,00 q Infiibasi per tindakan Rp 400.000,00 r Echo Kardio Graphic (EKG) (t2 Leads) per tindakan Rp 60.000,00 S Pasang Infus Peifer per tindakan Rp 120.000,00 t. Syringe/ Infusion htmp per tindakan Rp 60.000,00 Naso Gastie TUbe (NGr) u per tindakan 120.000,00 Rp PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -74- NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF v Monitoring Jantung (5 Parameter: Oz, Tensi, Echo Kardio Graphic (EKG), Respiration Rate, Nadi) per hari Rp 120.000,00 w Sungkup Oz per tindakan Rp 40.000,00 x Nebulizer per tindakan Rp 60.000,00 y. Pasang Catheter Urine per tindakan Rp 80.000,00 z. Suntik Muscular Intra per tindakan Rp 24.000,00 aa. Suntik Intra Vena per tindakan Rp 40.000,00 3 Utrasonografi (USG) Dimensi 4 a. Kelas I per tindakan Rp 520.000,00 b. Kelas II per tindakan Rp 400.000,00 c Kelas III per tindakan Rp 320.000,00 D. MEDICAL CHECK UP 1. Standar (Pria) per orang per paket Rp 720.000,00 2. Standar (Wanita) per paket Rp 800.000,00 3. Uji Kesehatan Karyawan per paket Rp 400.000,00 4. Uji Jantung per paket Rp 560.000,00 Standar Pegawai ke Luar Negeri 5 per paket 960.000,00 Rp E. PENGGUNAAN PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -75- NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF E. PENGGUNAAN AMBULANCE 1. Jarak Tempuh a Sampai dengan 10 km paket Rp 96.OO0,00 b 11 km sampai dengan 30 km paket Rp 176.000,00 c 31 km sampai dengan 50 km paket Rp 256.000,00 2 Tambahan per km di atas 50 km per km Rp 9.o00,00 F JASA LAYANAN GIGI DAN MULUT 1 Oral Medicine Diagnosis lOral a. Oral Diagnosis (Pasien Baru) per kunjungan Rp 48.000,00 b Kasus Darurat Gigi (Tidak Termasuk Tindakan yang Dilakukan) per kunjungan Rp 200.000,00 c Konsultasi (Tanpa Dilakukan Tindakan) per kunjungan Rp 160.000,00 d Radiografi Periapikal per lilm Rp 80.000,oo e Radiografi Oklusal per film Rp 80.000,00 f. Ekstra Panoramik Oral per film 120.000,oo Rp g. Perawatan NO JENIS PNBP SATUAN TARIF g b' Perawatan Ulans, Aphtae, Stomatitis per kunjungan Rp 160.000,00 h Perawatan Temporo Mandibular Joint (TMJ), Mgofascial Pain Dgsfunction Sgndrome (MPDS) per kunjungan Rp 160.000,00 Perawatan Neuralgia per kunjungan Rp 240.000,00 J Abses, Perawatan Abses (Konservatif) per kunjungan Rp 200.000,00 k. Diatermi Solux per kunjungan Rp 60.000,00 l. Pemeriksaan Patologi per speslmen Rp 360.000,00 m Pemeriksaan Lengkap (Check Up) Oral Diagnosal Medicine per tindakan Rp 60.000,00 n. Kontrol Kasus Mulut Perawatan Penyakit per tindakan Rp 60.000,00 o Sanitesi Agent Lesi per tindakan Rp 84.000,00 2. Pedodontik a Konsultasi (Tanpa Dilakukan Tindakan) per kunjungan Rp 56.000,00 Tambalan SementaralZink Oxide Eugenol (ZOEI I Deputpin b. per gigi 200.000,oo Rp c. Tambalan 1. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -77 - NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF c Tambalan Komposit Besar per g1g1 Rp 280.000,00 d Tambalan Komposit Kecil per glgl Rp 240.000,00 e Tambalan Ionomer GIass per gigi Rp 240.000,00 f. Tambalan Kompomer per glgl Rp 280.000,00 o b' Pit and Fissure Sealant (F VII) Light Curing (LC) per tindakan Rp 160.000,00 h Pulp Caping lKeping Pulpa per gigi Rp 160.000,00 I Aplikasi Fluor per rahang atas dan rahang bawah Rp 320.000,00 J hilpektomi Akar T\rnggal per grgl Rp 200.000,00 k htlpektomi Ganda Akar per gigi Rp 280.000,00 l. htlpotomii per grgl Rp 400.000,00 m Penambalan Fraktur (Kls I) Gigi Tetap per $91 Rp 240.000,00 Penambalan Fraktur (Kls II) Gigi Tetap n per glgl 400.000,oo Rp o. Penambalan PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA 78 NO JENIS PNBP SATUAN TARIF o Penambalan Fraktur (Kls I) Gigi Sulung per g1g1 Rp 200.000,00 p Penambalan Fraktur (Kls II) Gigi Sulung per gigi Rp 240.000,00 q Penambalan Fraktur (Kls III) Gigi Sulung per glgl Rp 400.000,00 r Penambalan Fraktur (Kls IV) Gigi Sulung per glgl Rp 240.000,00 S. Pengisian Akar Sulung Saluran Tunggal per glgl Rp 320.000,00 t Pengisian Saluran Akar Ganda Sulung per grgr Rp 360.000,00 u Mahkota LogamIStainless Steel Cement per glgl Rp 800.000,00 v Mahkota Seluloid per glgl Rp 560.000,00 w. Crown Loop/ Band Loop per glgl Rp 1.200.000,00 x. Pemasangan Inclined Bite Plane per elemen Rp 1.200.000,00 v Lingual/ Palatal Arch per rahang Rp 1.280.000,00 Alat Ortllo Cekat Fase I z. per rahang Rp 6.400.000,00 aa. Dental PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA 79 SATUAN NO. JENIS PNBP TARIF aa. Dental Health Education (DHE) OP per kunjungan Rp 280.000,00 bb. Alat Ortho Lepas per rahang Rp 1.600.000,00 cc. Splinting Alat Cekat dengan per rahang Rp 1.600.000,00 dd. Scalling gigi per rahang Rp 120.000,00 ee Cabut Gigi Sulung Topikal per g1g1 Rp 240.000,00 ff. Cabut Gigi Sulung dengan Injeksi per $91 Rp 280.000,00 gg. Cabut Gigi Tetap per gigi Rp 400.000,00 hh. Premedikasi per lembar Rp 120.000,00 11 Spece Mainteiner Acrylic per buah Rp 400.000,00 IJ Dental Health Education (DHE) + Oral Prophylaxis Rahang Atas/Rahang Bawah per tindakan Rp 112.000,00 kk. Dental Health Education (DHE) + Oral Prophglaxis + Scalting Rahang Atas/Rahang Bawah per tindakan Rp 160.000,00 Tambalan Fuji IX, FTtji II, Miracle Mix ll per tindakan 136.000,00 Rp mm. Tambalan NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF mm Tambalan WarnalGlitter per tindakan Rp 176.000,00 nn Vital Pulpotomi + F x per tindakan Rp 200.000,o0 oo. Mortal htlpotomi + F D( per tindakan Rp 176.000,00 pp. Apexifikasi/ Apexog enesfs per tindakan Rp 132.000,00 qq. Temporary Jacket Crown Acrylic per tindakan Rp 176.000,00 rr Space Maintainer Band/ Crown Loop per tindakan Rp 576.000,00 SS. Plat Orthodonti (Remouablel per rahang Rp 1.600.000,o0 tt. Plat Orthodonti Screw + per tindakan Rp 576.000,o0 uu. Palatal Crib per tindakan Rp 616.000,00 w. Nance per rahang Rp 416.000,00 ww Quad/ ^Bi Appliances Helix per rahang Rp 416.000,00 xx Rapid Palatal Expansion (RPE) per rahang Rp 1.216.000,00 yv Monoblock + Ekps Screw per rahang Rp 576.000,o0 zz. Aktivator/ Bionator per rahang Rp 736.000,00 aaa. Trainer Kelas III per rahang 656.000,00 Rp bbb. Trainer PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -81 - NO JENIS PNBP SATUAN TARIF bbb. Tlainer Kelas I per rahang Rp 496.000,00 ccc Cetak RA/RB per rahang Rp 72.O00,00 ddd. Reparasi Plat Orthodonsi Acrylic per tindakan Rp 60.000,00 eee Reparasi Plat Orthodonsi ^+ Screu.r per tindakan Rp 256.000,00 3. Konservasi a Anesth.esi (Bukan Tindakan Perawatan Saluran Akar/PSA) per ampul Rp 52.500,00 b. Bongkar Restorasi per elemen Rp 105.000,00 c Bongkar Croun/ InlaA/ Onlag per elemen Rp 240.000,00 d Tltmpatan Amalgam 1 Sisi per g1g1 Rp 150.000,00 e Tltmpatan Amalgam 2 Sisi per glgl Rp 180.000,00 f Tltmpatan Amalgam 3 Sisi/ Lebih (Kompleks/ Mesial Oklusal Distal) per glgl Rp 210.000,00 g. GIC II dan IX Kecil per g1g1 150.000,00 Rp h. TUmpatan PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -82- NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF h Tilmpatan GIC II dan IX Besar per glgl Rp 180.000,00 I Tltmpatan Resin Magnetic Glass Ionomer Cement (RMGIC) Kecil (GIC Dengan Sinar) per gigi Rp 180.000,00 j Tltmpatan Resin Magnetic Glass Ionomer Cement (RMGIC) Besar (GIC Dengan Sinar) per glgl Rp 210.000,00 k. Tltmpatan Komposit/ Kompomer Cuing) Kecil (Light per glgl Rp 210.000,00 I Tltmpatan Komposit/ Kompomer (Light Curing) Besar per glgl Rp 300.000,00 m. Tltmpatan Onlag Komposit Direk per glgl Rp 510.000,00 n Timpatan Inlay, Onlay Komposit Indirek per g1g1 Rp 900.000,00 o. Tltmpatan Komposit Khusus Estetik Bahan per glgl Rp 450.000,00 Penutupan Ht dan Fisur dengan Komposit p per glgl 180.000,00 Rp q. Inlay . PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -83- NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF q Inlag, Onlag Logam Biasa per elemen Rp 720.000,00 r Inlag, Onlag Logam Khusus (Belum Termasuk Harga Logam) per elemen Rp 900.000,00 s Inlag, Porselen Onlag per elemen Rp 1.000.000,00 t. Inlag Targis (Adorol per elemen Rp 900.000,00 u. Labial Veneering Komposit lLayering per elemen Rp 600.000,00 v Labial Porselen Veneering per elemen Rp 1.250.000,00 w. Pin Stabilok per buah Rp 120.000,00 x. Pasak Tuang/ Custom Postcore Inti per gigi Rp 360.000,00 v Pasak Sekrup Ready Made per g1g1 Rp 280.000,00 z. Sementasi Inlag, Onlay/ Crown dengan SIK/ GIC (Sementasi Ulang) per elemen Rp 160.000,00 aa. Sementasi Inlag, Onlag/ Crown dengan Semen Resin/Reftx - 100 (Sementasi Ulang) per elemen Rp 200.000,00 PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -84- NO JENIS PNBP SATUAN TARIF bb. Konsultasi (Tanpa Dilakukan Tindakan) per kunjungan Rp 56.000,00 cc Tambalan Sementara per tindakan Rp 72.OOO,OO dd. Tambalan Amalgam per tindakan Rp 112.000,00 4. Endodontik a. Kaping Pulpa Direk/ Indirek per $91 Rp 200.000,00 b Endodontik Kunjungan T\rnggal 1x Akar per glgl Rp 450.000,00 c Endodontik Kunjungan Ganda 1x Akar per glgl Rp 825.000,00 d Endodontik 1 x Kunjungan dengan Kondisi Khusus (Posisi Sulit/Bengkok) per g1g1 Rp 900.000,00 e Pulpektomil PSA Akar T\rnggal (Kunjungan I) per glgl Rp 240.000,o0 f, Pulpektomil PSA Akar Ganda (Kunjungan I) per g1g1 Rp 360.000,00 Preparasi Saluran Akar T.rnggal (Kunjungan II dst) o b' per glgl 240.000,00 Rp PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -85- NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF h Preparasi Saluran Akar Ganda (Kunjungan II dst) per g1g1 Rp 280.000,00 1. Preparasi Saluran Akar Khusus (Akar Bengkok, Posisi sulit) Kunjungan II dst per glgl Rp 360.000,00 j. Retreatment per saluran akar Rp 280.000,00 k. Ganti Obat/Tambalan Sementara Tunggal per g1g1 Rp 200.o00,00 1. Ganti Obat/Tambalan Sementara Ganda per gigi Rp 280.000,00 m. Deuitalisasi Pulpa per g1g1 Rp 200.000,00 n. Pengisian Saluran Akar T\rnggal per glgl Rp 280.000,00 o. Pengisian Saluran Akar Ganda per g1g1 Rp 360.000,00 p. Bleaching Nonvital Gigi per glgr Rp 320.000,00 q Bleaching Gigi Vital Rahang Atas/Rahang Bawah per rahang Rp 1.560.000,00 r Perawatan Absorbsi/PSA dengan MTA per glgl 660.000,00 Rp PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -86- NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF S htlpotomi/ Apeksifik asi/ Mumifikasi per kunjungan Rp 200.000,00 t. KontrollPremedikas i per kunjungan Rp 140.000,00 u Tumpatan Sandwich (GIC LC) + per tindakan Rp 184.000,00 v Polishing TUmpatan per tindakan Rp 64.000,00 w. Pin Screw per tindakan Rp 40.o00,00 x Jacket Crown Metal per tindakan Rp 566.400,00 v Jacket Crown Metal Wirron per tindakan Rp 620.000,00 z. Jacket Acrylic Croun per tindakan Rp 276.OOO,OO aa Jacket Crown Metal Acrylic per tindakan Rp 482.000,00 bb Jacket Crown All Porselen per tindakan Rp I .242.OOO,OO cc Jacket Crown Metal Porselen per tindakan Rp 936.000.00 dd Jacket Crotan Porselen Wirron per tindakan Rp 1.356.000,00 ee. Hn Douel per tindakan Rp 376.O00,OO ff. Pin Doutel Wiron per tindakan Rp 476.000,oo gg. Pin Parapost/ Fiber per tindakan 194.000,00 Rp PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -87 - NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF hh. Crown Acrylic Proufsons per tindakan Rp 168.000,00 11 Drainase per tindakan Rp 80.000,oo JJ Apeksifikasi T\rnggal per tindakan Rp 120.000,00 kk. Apeksifikasi Ganda per tindakan Rp 144.000,00 11. Fluoridasi/Rahang per tindakan Rp 68.000,00 mm. Pin Fiber/ Resin per tindakan Rp 196.000,00 5. Bedah Endo a. Apikal Kuretase per g1g1 Rp 900.000,00 b Apikoektomi Anterior Gigi per glgl Rp 1.200.000,00 c Apikoektomi Posteior Gigi per gigi Rp 1.800.000,00 d Hemiseksi/ Radisekt omi/ Amputasi Akar per glgr Rp 900.000,00 6. Peiodontik a. Plak Kontrol per kunjungan Rp 160.000,00 b. Scalling Gigi per rahang Rp 120.000,00 c. Kr: ret/ Root Planing per segmen Rp 280.000,00 d. Kuret,/Root Planing per glgl Rp 160.000,00 e Kuret dengan Ties per glgl Rp 360.000,00 f. Ginggiuektomi per segmen 600.000,00 Rp g. Bedah PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -88- NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF g. Bedah Flap per segmen Rp 600.000,00 h. Frenektomi per rahang Rp 600.000,00 l. Free Gingiual Graft per gigi Rp 600.000,00 j. Pedicle Graft per $gl Rp 600.000,00 k. Splinting Ligature per segmen Rp 600.000,00 1. Splinting Gigi per reglo Rp 240.000,00 m Splinting Komposite dengan per g1g1 Rp 280.000,00 n Occlusal Adjustment per g1g1 Rp 160.000,o0 o Mouth Guard/ Night Guard per rahang Rp 900.000,00 p Aplikasi Tfeasiolan/ Durafat / ^Desencitizer per gigi Rp 160.000,00 q. Kontrolf Premedikas i per grgl Rp 140.000,00 r Flap dengan GTR per glgl Rp 1.500.000,00 s. Hemiseksi per glgl Rp 900.000,00 t. Amputasi Akar per gigi Rp 900.000,00 Bedah Flap dengan Bone Graft u per segmen 1.750.000,00 Rp v. Obfiirator PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -89- NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF v Obfiirator untuk Palatal Graft per segmen Rp 1.200.000,00 w Konsultasi/Pemerik saan Tanpa Tindakan per kunjungan Rp 64.000,00 x. Kontrol Operasi Pasca per tindakan Rp 72.OOO,OO y. Opperanlectomg per tindakan Rp 336.000,00 z. Buka Jahitan per tindakan Rp 64.000,00 7. Prostodontik a Mahkota Jembatan dan 1) Mahkota Metal Keramik per elemen Rp 1.200.000,00 2l Mahkota Akrilik per elemen Rp 720.000,00 3) Mahkota Akrilik dengan Backing Logam per elemen Rp 900.000,00 4l Mahkota Logam Pen: uhllnlag/ Uplag per elemen Rp 750.000,00 5) Emax untuk Gigi Anterior per elemen Rp 2.400.ooo,00 6) Mahkota Ceramic Zirkonia untuk Gigi Anterior per elemen Rp 3.000.000,00 PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -90- NO JENIS PNBP SATUAN TARIF 7l All Porcelin (Zirkonia) Witlt Fiber Reinforced Composite per elemen Rp 3.600.000,00 8) Pasak Sekrup (Sudah Termasuk Built Up Core Gic) per elemen Rp 330.000,00 9) Pasak T\rang per elemen Rp 360.000,00 10) Pasak Fiber per elemen Rp 900.000,00 11) Pin Stabilok per buah Rp 120.000,00 I2l Jembatan dengan Mahkota a) Metal Keramik per unit Rp 1.200,000,0o b) Akrilik per unit Rp 720.000,00 c) Akntik dengan Backing Logam per unit Rp 900.000,00 d) Logam Penuhllnla g/ Uptag per unit Rp 750,000,00 e) Emax untuk Gigi Anterior per unit Rp 2.400.oo0,00 f) Ceramic PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -91 - NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF 0 ^Ceramic Zirkonia untuk Gigi Anterior per unit Rp 3.000.000,00 g) All Porcelin (Zirkonia) With Fiber Reinforced Composite per unit Rp 3.600.000,00 13) Sementasi Ulang dengan Semen Resin (Relix - 100)' per elemen Rp 150.000,00 l4l Inlay - Uplag Targis (Adoro) per elemen Rp 900.000,00 15) Inlag Uplog Metal Keramik per elemen Rp 1.200.000,00 16) Reparasi Mahkota Keramik per elemen Rp 600.000.00 l7l Mahkota Lepas (Cementasi Ulang Dengan Sik)/ Gic per elemen Rp 150.000,00 18) Bongkar Crown per elemen Rp 300.000,00 19) Mahkota Sementara (Obseruasi) per elemen Rp 300.000,oo Gigi Sebagian Lepasan Tiruan (Grs) b 1) cTS PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -92- NO JENIS PNBP SATUAN TARIF 1) GTS Logam (Atas/Bawah) Tanpa Elemen Gigi per rahang Rp 1.000.000,o0 2) GTS Logam Unilateral (Saddle) Tanpa Elemen Gigi per rahang Rp 975.000,00 3) GTS Akrilik ^+ Elemen Gigi Pertama per rahang Rp 750.000,00 4) Tambahan per Elemen Gigi Akrilik per elemen Rp 225.000,00 5) Dental D per elemen Rp 1.000.000,00 6) Flexy Denhre ^+ Gigi Pertama per rahang Rp 875.000,00 7) Tambahan Elemen Gigi Flexy Denture per elemen Rp 200.000,00 8) GrS Kombinasi Metal Valplast Tanpa Elemen Gigi per rahang Rp 1.375.000,00 9) Bilateral/ 2 Sadle Rahang per per tindakan Rp 760.000,00 Gigi Tiruan Penuh (GTP) Lepas c 1) GTP PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -93- NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF 1) GTP Logam Rahang Atas dan Rahang Bawah per rahang atas dan rahang bawah Rp 2.250.OO0,00 2) GTP Logam Rahang Atas dan Rahang Bawah Kasus Sulit per rahang atas dan rahang bawah Rp 2.7OO.OO0,00 3) GTP Logam Rahang Atas dan Rahang Bawah per rahang Rp 1.200.000,00 4l GTP Logam Rahang Atas dan Rahang Bawah Kasus Sulit per rahang Rp 1.500.o00,00 5) GTP Acrylic Rahang Atas dan Rahang Bawah per rahang atas dan rahang bawah Rp 1.500.000,00 6) cTP Acrylic Rahang Atas dan Rahang Bawah Kasus Sulit per rahang atas dan rahang bawah Rp 2.100.000,00 d GTP Acrylic Rahang Atas dan Rahang Bawah per rahang Rp 1.050.000,00 1) GTP . PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -94- NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF 1) cTP Acrylic Rahang Atas dan Rahang Bawah Kasus Sulit per rahang Rp 1.200.000,00 2l GTP Kombinasi Metal - Flexi Denture Rahang Atas dan Rahang Bawah per rahang atas dan rahang bawah Rp 3.300.000,00 3) GTP Kombinasi Metal - Flexi Denhtre Rahang Atas dan Rahang Bawah per rahang Rp 1.800.000,00 e Tindakan Lain untuk Gigi Tiruan 1) Reparasi Gigi Tiruan Akrilik Tanpa Cetak per elemen Rp 250.000,00 2l Reparasi Gigi Tiruan Akrilik dengan Cetak per elemen Rp 350.000,00 3) Tambahan Klamer per elemen Rp 105.000,00 4) Tambahan Elemen Gigi Akrilik per elemen Rp 150.O00,00 5) Relining/ Rebas ing GTP per rahang 350.000,00 Rp PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -95- NO JENIS PNBP SATUAN TARIF 6) Nisht Guard/ Splin TMJ per rahang Rp 750.000,00 7) Splinting Oklusal per rahang Rp 625.000,00 8) Penambahan Basis dengan Soft/ Kooliner per rahang Rp 175.000,00 9) Kontrol/Konsu Itasi (GTS Dibuat di Luar LKG) per kunjungan Rp 150.000,00 10) Penyesuaian Gigi Tiruan/ Dendre Adjusment (Gigi Tiruan Sebagian Dibuat di Luar LKG) per rahang Rp 125.000,00 11) Kontrol/ Konsultasi (Gigi Tiruan Sebagian Dibuat di Luar LKG) Maks Post Insersi 3 Bulan per kunjungan Rp 100.000,00 f. Ma: cilo - Facial 1) Occlusal Guidance (Acrylic) per rahang 750.000,00 Rp PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -96- NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF 2l Occlusal Guidance (Logam) per rahang Rp 2.250.OO0,00 3) Feeding Plate per unit Rp 750.000,00 4l Obfitrator (Maksilo Facial) per unit Rp 725.000,00 5) GTL Flexi Bahan Lucitone FRS a) Plat Flexi ^+ 1 Gigi Pertama per tindakan Rp 592.500,00 b) Penambah an Gigi Tiap Elemen per tindakan Rp 108.000,00 6) Bongkar Protlesa Aknhk (1 Bur) per tindakan Rp 100.000,00 7l Bongkar Protlesa Croutn and Bidge (1 Bur) per tindakan Rp 150.000,00 8. Ortodontik a Alat Lepas Ortodontik per paket Rp 2.100.o00,00 Alat Ortodontik Cekat Logam Standart (Rahang Atas dan Rahang Bawah) b per paket 4.750.000,00 Rp c. Alat PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -97 - NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF c Alat Ortodontik Cekat Bahan Roth (Rahang Atas dan Rahang Bawah) per paket Rp 5.200.000,00 d Alat Ortodontik Cekat Bahan Composit (Rahang Atas dan Rahang Bawah) per paket Rp 8.400.000,00 e Alat Ortodontik Cekat Bahan Ceramic (Rahang Atas dan Rahang Bawah) per rahang Rp 8.500.000,00 f Alat Ortodontik Cekat Bahan Damonl Kristal (Rahang Atas dan Rahang Bawah) per rahang Rp 12.000.000,00 g. Plat Retainer per rahang Rp 1.400.000,00 h Retainer Cekat dengan Komposit per rahang Rp 1.575.000,00 i Retainer Cekat dengan Bondable Lingual Retainer per rahang Rp 1.750.000,o0 j. Kontrol Alat Cekat per kunjungan Rp 200.000,00 k. Kontrol Alat LePas per kunjungan Rp 140.000,00 1. Headgear Mask Face per rahang Rp 4.200.oo0,00 Reparasi Alat Lepas dengan Cetak m per rahang 420.000,00 Rp n. Ganti. . ^. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -98- NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF n Ganti Braket per buah Rp 120.000,00 o Ganti Ceramic Braket per buah Rp 175.000,00 p. Ganti Band per buah Rp 175.000,00 q. Initial Treatment per rahang Rp 700.000,00 r Debonding Bracket Rahang Atas atau Rahang Bawah per rahang Rp 700.000,00 s Kontrol Emergencg per kunjungan Rp 420.000,00 t. Braket Lepas lebih dari 3 Buah (2 x kontrol) per buah Rp 280.000,00 u Pemasangan Screw Implant Mini per buah Rp 1.050.000,00 v Konsultasi Tanpa Tindakan per kunjungan Rp 66.500,00 w. Actiuator per tindakan Rp 644.000,00 x Orthodonti Fixed Appliance 2 Rahang Lingual per tindakan Rp 15.612.000,00 y. TrainerlTMJ per tindakan Rp 574.000,00 z. Trainer Kls II/Kls III per tindakan Rp 714.000,00 aa Nance Holding Arch per tindakan Rp 434.000,00 Biaya Teknik Gigi Laboratorium 9 a Akrilik l) Partial NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF 1) Partial Denhtre ^+ Gigi Pertama per tindakan Rp 76.000,00 2) Tiap Gigi Berikutnya per tindakan Rp 36.000,00 3) F\tll Denfire ^per 1 Rahang per tindakan Rp 296.000,00 4) Jacket Crown Sementara per tindakan Rp 64.000,00 5) Jacket Crown per tindakan Rp 48.000,00 6) Sendok Cetak Perorangan per tindakan Rp 72.OOO,OO b. Flexi 1) Bahan Valplast a) Basis Flexi ^+ 7 Element per tindakan Rp 160.000,00 b) Tiap 1 Gigi Berikutnya per rahang Rp 40.000,00 c) Bilateral/ Free End per unit Rp 192.000,00 2) Bahan Lucitone FRS a) Basis Flexi ^+ 1 Element per tindakan Rp 216.000,00 b) Tiap 1 Gigi Berikutnya per tindakan Rp 48.000,00 c) Bilateral/ Free End per unit 312.O00,00 Rp c. Orthodonsi PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -100- NO JENIS PNBP SATUAN TARIF c Orthodonsi 1) Plat per rahang Rp 96.000,00 2) Plat ^+ Screw Expansi per rahang Rp 128.000,00 d. Reparasi (Akn[k) 1) Patah/Retak per tindakan Rp 56.000,00 2l Penambahan Gigi per elemen Rp 36.000,00 3) Reline per rahang Rp 56.000,00 4) Rebasing Rtll per rahang Rp 96.000,oo 5) Penambahan Klamer per buah Rp 32.000,00 e Croutn and Bridge Porcelain/Keramik l) Jacket Crown per unit Rp 216.000,00 2l Onlay/ Inlay per tindakan Rp 176.000,00 f. Frame Steel/ Metal 1) Stell Saddle per tindakan Rp 216.000,00 2) Steel Bilateral per tindakan Rp 296.000,00 3) Pin Crown Metal per tindakan Rp 72.000,00 4) Jacket Metal Crown per tindakan Rp 112.000,00 5) Onlag/ Inlag Metal per tindakan 104.000,00 Rp G. PENYAKIT PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -101 - NO JENIS PNBP SATUAN TARIF G. PEI\TYAKIT DALAM Tindakan Invasif a Ultrasonografi,/USG Abdomen dan Thyroid 1) Kelas I per tindakan Rp 250.000,00 2l Kelas II per tindakan Rp 220.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 200.000,00 b Biopsi Hepar Guided USG dengan 1) Kelas I per tindakan Rp 2.t76.OO0,00 2) Kelas II per tindakan Rp 1.936.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 1.396.000,00 c Biopsi Ginjal Guided USG dengan 1) Kelas I per tindakan Rp 1.984.000,00 2) Kelas II per tindakan Rp 1.744.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 1.300.000,00 d. Fungsi Asites Guided USG 1) Kelas I per tindakan Rp L .792.OOO,OO 2l Kelas II per tindakan Rp 1.552.000,OO 3) Kelas III per tindakan 1.300.000,00 Rp Aspirasi Limpal USG Abses Ginjal/ Hepar Guided e 1) Kelas I PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -to2- NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF 1) Kelas I per tindakan Rp 2.t76.OO0,00 2l Kelas II per tindakan Rp 2.O32.OOO,00 3) Kelas III per tindakan Rp 1.780.000,00 f Pemasangan Double Lumen Catlrcter Akses Hd Dg Guided USG 1) Kelas I per tindakan Rp 1.824.800,00 2) Kelas II per tindakan Rp 2.188.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 1.500.000,00 g. Pemasangan Tunnel Akses Hd Semi Permanen dengan Guided USG 1) Kelas I per tindakan Rp 3.448.000,00 2l Kelas II per tindakan Rp 3.040.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 2.379.600,00 h Pire Needle Aspiration Biopsg (FNAB)i Biopsil Aspirasi Tgroid Guided USG 1) Kelas I per tindakan Rp 674.000,00 2l Kelas II per tindakan Rp 603.100,00 3) Kelas III per tindakan Rp 421.600,00 1. Drainage Catheter Needle Round (DCNR) 1) Kelas I per tindakan Rp 3.136.000,00 2l Kelas II per tindakan 2.896.000,00 Rp PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -103- NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF 3) Kelas III per tindakan Rp 2.260.OO0,00 J Perantaneous Transhepatic Biliary Drainage (Tanpa Anestesi ^+ Radiologi) 1) Kelas I per tindakan Rp 6.208.000,00 2l Kelas II per tindakan Rp 5.680.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 5.140.000,00 H TELINGA TENGGOROKAN HIDUNG 1. Audiogram Nada Murni per tindakan Rp 96.000,00 2. Tgmpanometri per tindakan Rp 96.000,00 3. Tes Vestibuler per tindakan Rp 140.000,00 4 Brainstem Response (BERA) Euoked Audiometry per tindakan Rp 276.OOO,OO 5. PemeriksaanFasialis per tindakan Rp 140.000,00 6. Parasentase per tindakan Rp 232.000,00 7. Insisi Abses Retro Aurilula per tindakan Rp 232.000,o0 8 Ekstirpasi Jaringan Granulasi Telinga per tindakan Rp 232.000,oo 9. Biopsi Telinga per tindakan Rp 232.OOO,OO 10. Insisi Abses Perikondrium per tindakan Rp 460.000,00 11. Ekstirpasi Korpus Alineum Telinga per tindakan Rp 184.000,00 12. Serumen Prop per tindakan 96.000,00 Rp 13) Miringobridge PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -104- NO JENIS PNBP SATUAN TARIF 13. Miringobridge per tindakan Rp 460.000,00 14. Laringoscopg Direct per tindakan Rp 320.O00,00 15. Laringoscopg Indirect per tindakan Rp 552.000,00 16. BronchoscopA (Fiber) per tindakan Rp 552.000,00 17. Ekstraksi Korpus Alineum Faring per tindakan Rp 230.000,00 18. Ekstraksi Korpus Alineum Laring per tindakan Rp 552.000,00 19. Insisi Abses Submandibula per tindakan Rp 460.000,00 20. Insisi Abses Peritonsil per tindakan Rp 232.000,00 21. Biopsi Nasofaring NasoendoscopA + per tindakan Rp 460.000,oo 22. Biopsi Rongga Mulut per tindakan Rp 276.OOO,OO 23. Ganti/Cuci KanulTrakea per tindakan Rp 232.000,00 24. Tampon Padat Hidung per tindakan Rp 184.000,00 25. Tampon Belloque per tindakan Rp 460.000,00 26. Irigasi Sinus Maksila per tindakan Rp 460.000,00 27. Ekstraksi Korpus Alineum Hidung per tindakan Rp 184.000,00 28. Biopsi Kanrum NasoendoscopA Nasi per tindakan Rp 460.000,o0 29. Biopsi Kanrum JVasi per tindakan Rp 276.000,OO 30. Tes Alergi per tindakan Rp 232.OOO,OO 31. NasoendoscopA per tindakan 194.000,00 Rp PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -105- NO JENIS PNBP SATUAN TARIF 32. Buka Tampon per tindakan Rp 194.000,00 33. Oto Aanstic Emision (OAE) per tindakan Rp 96.000,00 34. Auditory Steadg Response (ASSR) State per tindakan Rp 480.000,00 35. Paket (Brainstem Electic Response Audiometry (BERA) + Oto Aanstic Emision (OAE) + Auditory Steadg State Response (ASSR) per tindakan Rp 640.000,00 36. Toilet Nasal per tindakan Rp 120.000,00 37. Toilet Telinga per tindakan Rp 120.000,00 38. BronclascopA @iber) per tindakan Rp 640.000,00 I. MATA 1. Pemeriksaan a. Retinometri per tindakan Rp 48.000,00 b. Kampimetri Humpreg per tindakan Rp 160.000,00 c Kampimeti Goldman per tindakan Rp 120.000,00 d. Tonometri Schiotz per tindakan Rp 24.000,00 e Noncontact Tonometry per tindakan Rp 40.000,00 f. Keratometri Biometri dan per tindakan Rp 80.o00,00 g. Autoref per tindakan Rp 40.000,00 h. Opthalmoscope Direct per tindakan Rp 40.000,00 i. Opthalmo scope Indire ct per tindakan 60.000,00 Rp j. Opthalmoscope PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -106- NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF J Opthalmoscope Indirect ROP per tindakan Rp 100.000,00 k. AnelTest per tindakan Rp 160.000,00 l. Ultrasonografi (USG) per tindakan Rp 160.000,00 m. Lithiasis per tindakan Rp 80.000,00 n. Epilasi Bulu Mata per mata Rp 80.000,00 o. Ekstraksi Alineum Korpus per tindakan Rp 120.000,00 p. Angkat Jahitan per tindakan Rp 40.000.00 q. Patching per mata Rp 20.000,00 r Irigasi Mata per tindakan Rp 80.000,00 S Optical Coherence Tomography (OCT) per tindakan Rp 600.000,00 t. Retcam per tindakan Rp 600.000,00 u. Gonioskopi per tindakan Rp 60.000,00 v Laser Argon Fotokoagulasi per tindakan Rp 960.000,00 w. Laser Fotokoagalasi Nd Yag per tindakan Rp 960.000,00 2. Tindakan Operasi a Operasi Kecil 1) Kelompok A a) Kelas I per tindakan Rp 840.000,00 b) Kelas II per tindakan 720.000,00 Rp PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -lo7- NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF c) Kelas III per tindakan Rp 600.000,00 2l Kelompok B a) Kelas I per tindakan Rp 1.680.000,00 b) Kelas II per tindakan Rp 1.440.000,00 c) Kelas III per tindakan Rp 1.200.000,00 b. Operasi Sedang 1) Kelas I per tindakan Rp 3.400.000,00 2l Kelas II per tindakan Rp 2.900.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 2.400.000,00 c Operasi Besar 1) Kelompok A a) Kelas I per tindakan Rp 5.040.000,00 b) Kelas II per tindakan Rp 4.32O.OO0,00 c) Kelas III per tindakan Rp 3.600.000,00 2) Kelompok B a) Kelas I per tindakan Rp 6.300.000,00 b) Kelas II per tindakan Rp 5.400.000,00 c) Kelas III per tindakan Rp 4.500.000,00 d. Operasi Virektomi Khusus 1) Kelas I per tindakan Rp 9.000.000,00 2l Kelas II per tindakan 7.400.000,00 Rp PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -108- NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF 3) Kelas III per tindakan Rp 6.400.000,00 J. KULIT DAN KELAMIN 1. Biopsi Plong a. Kelas I per tindakan Rp 320.000,00 b. Kelas II per tindakan Rp 280.000,00 c. Kelas III per tindakan Rp 240.000,00 2. Biopsi Pisau a. Kelas I per tindakan Rp 400.000,00 b. Kelas II per tindakan Rp 320.000,o0 c. Kelas III per tindakan Rp 280.000,00 3. Cryo Ringan a. Kelas I per tindakan Rp 304.000,00 b. Kelas II per tindakan Rp 240.000,00 c. Kelas III per tindakan Rp 200.000,00 4. Cryo Sedang a. Kelas I per tindakan Rp 480.000,00 b. Kelas II per tindakan Rp 400.000,00 c. Kelas III per tindakan Rp 280.000,00 5. Cryo Berat a. Kelas I per tindakan Rp 560.000,00 b. Kelas II per tindakan 400.000,00 Rp c. Kelas PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -109- NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF c. Kelas III per tindakan Rp 280.000,00 6. Insisi a. Kelas I per tindakan Rp 304.000,00 b. Kelas II per tindakan Rp 240.000,00 c. Kelas III per tindakan Rp 200.000,00 7. Electro Cauter (EC) Ringan a. Kelas I per tindakan Rp 304.000,00 b. Kelas II per tindakan Rp 240.000,00 c. Kelas III per tindakan Rp 200.000,o0 8. Electro Cauter (EC) Sedang a. Kelas I per tindakan Rp 560.000,00 b. Kelas II per tindakan Rp 400.000,00 c. Kelas III per tindakan Rp 280.000,00 9. Electro Cauter (EC) Berat a. Kelas I per tindakan Rp 720.000,00 b. Kelas II per tindakan Rp 560.000,00 c. Kelas III per tindakan Rp 400.000,00 10. Bedah Ringan a. Kelas I per tindakan Rp 960.000,00 b. Kelas II per tindakan Rp 800.000,00 c. Kelas III per tindakan 720.000,00 Rp PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA - 110 - NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF 11. Bedah Sedang a. Kelas I per tindakan Rp 1.400.000,00 b. Kelas II per tindakan Rp 1.200.000,00 c. Kelas III per tindakan Rp 960.000,00 12. Tes Alergi T\rsuk a. Kelas I per tindakan Rp 480.000,00 b. Kelas II per tindakan Rp 400.000,00 c. Kelas III per tindakan Rp 280.000,00 13. Tes Alergi Tempel a. Kelas I per tindakan Rp 560.000,00 b. Kelas II per tindakan Rp 400.000,00 c. Kelas III per tindakan Rp 280.000,00 14. Laser Ringan a. Kelas I per tindakan Rp 560.000,00 b. Kelas II per tindakan Rp 400.000,00 c. Kelas III per tindakan Rp 280.OOO,00 15. Laser Sedang a. Kelas I per tindakan 800.000,00 Rp PRES I DEN REPUELIK INDONESIA - 111- NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF b. Kelas II per tindakan Rp 720,000.00 c. Kelas III per tindakan Rp 560,000.oo 16. Laser Berat a. Kelas I per tindakan Rp 960.000,00 b. Kelas II per tindakan Rp 800.000,00 c. Kelas III per tindakan Rp 720.000,00 17. AFF Jahitan a. Kelas I per tindakan Rp 40.000,00 b. Kelas II per tindakan Rp 36.000,00 c. Kelas III per tindakan Rp 32.000,00 18. Tnkomonas/ Go/ Koh/ Gram a. Kelas I per tindakan Rp 40.000,00 b. Kelas II per tindakan Rp 36.000,00 c. Kelas III per tindakan Rp 32.000,00 19. Jasa Injeksi Kortikosteroid a. Banyak per tindakan Rp 120.000,00 b. Sedang per tindakan Rp 100.000,00 c. Sedikit per tindakan Rp 80.oo0,00 20. Podofilin a. Banyak per tindakan Rp 120.000,00 b. Sedang per tindakan 100.000,00 Rp PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -lr2- NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF c. Sedikit per tindakan Rp 80.000,00 21. Chloraethgl Sprag a. Banyak per tindakan Rp 200.000,00 b. Sedang per tindakan Rp 160.000,00 c. Sedikit per tindakan Rp 120.000,00 22. Ekskohleasi a. Banyak per tindakan Rp 240.000,00 b. Sedang per tindakan Rp 200.000,00 c. Sedikit per tindakan Rp 140.000,00 23. Wood's Light a. Kelas I per tindakan Rp 40.000,00 b. Kelas II per tindakan Rp 36.000,00 c. Kelas III per tindakan Rp 32.000,00 24. Basil Tahan Asam (BTA) a. Kelas I per tindakan Rp 40.000,o0 b. Kelas II per tindakan Rp 36.000,00 c. Kelas III per tindakan Rp 32.000,00 25. Facial per tindakan Rp 64.000,00 26. Facial Vit C/ sal per tindakan Rp 96.000,00 27. Peeling AHA/tca sal per tindakan Rp 112.000,00 28. Jessner/Mikro per tindakan 160.000,00 Rp 29. Dermaroler NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF 29. Dermaroler per tindakan Rp 2.400.000,00 30. Mesotherapg a Sedang per tindakan Rp 624.000,00 b. Berat per tindakan Rp 720.000,00 31. Botox per tindakan Rp 2.880.000,00 K. NEUROLOGI 1 Electromiographg (Emgl/Maximal Voluntary Contraction (Mcv) a. Kelas I per tindakan Rp 520.000,o0 b. Kelas II per tindakan Rp 440.000,00 c. Kelas III per tindakan Rp 320.000,00 2 Electroencephalogram (EEG) Mapping (4r Chaneltl per tindakan Rp 560.000,00 3 Electroencephalogram (EEG) lI2 Chaneltl per tindakan Rp 200.000,00 4 Injeksi Blok, Injeksi Intra Musculer per tindakan Rp 240.000,00 5 EVOK (Somatosensory Euoked Potential Test (SEP), Motor Sensory Euoked Potential (MEP), Visual Euoked Potential ^(VEP), Brainstem Auditory Euoked Potential (BAEP), CERP) a. Kelas I per tindakan 640.000,00 Rp PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -tt4- NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF b. Kelas II per tindakan Rp 520.000,00 c. Kelas III per tindakan Rp 400.000,00 6. Neurobehauior Test a. Kelas I per tindakan Rp 520.000,00 b. Kelas II per tindakan Rp 400.000,00 c. Kelas III per tindakan Rp 300.000,00 7. Akupunktur a. Kelas I per tindakan Rp 188.000,00 b. Kelas II per tindakan Rp 165.600,00 c. Kelas III per tindakan Rp 132.000,00 8. Carotis Dopler a. Kelas I per tindakan Rp 576.000,00 b. Kelas II per tindakan Rp 480.000,00 c. Kelas III per tindakan Rp 384.000,oo 9 Tlanskranial Stimulasi (TMS) Magnetik a. Kelas I per tindakan Rp 984.000,00 b. Kelas II per tindakan Rp 820.000,00 c. Kelas III per tindakan Rp 656.O00,00 L. OBSTETRI DAN GINEKOLOGI 1. TindakanPemeriksaan a. Periksa Hamil per tindakan 140.000,00 Rp b. Periksa PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA - 115 - NO JENIS PNBP SATUAN TARIF b. Periksa Ginekologi per tindakan Rp 160.000,00 c. Pemeriksaan Kolposkopi 1) Kelas I per tindakan Rp 300.000,00 2l Kelas II per tindakan Rp 272.OOO,OO 3) Kelas III per tindakan Rp 256.000,00 d. Secret/ Papsmear 1) Kelas I per tindakan Rp 176.000,00 2) Kelas II per tindakan Rp 160.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 140.000,00 e. Cgro Surgery 1) Kelas I per tindakan Rp 340.000,00 2) Kelas II per tindakan Rp 320.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 300.000,00 f. Mikroluret 1) Kelas I per tindakan Rp 340.000,00 2) Kelas II per tindakan Rp 320.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 300.000,00 g. Inseminasi 1) Kelas I per tindakan Rp 224.OOO,OO 2) Kelas II per tindakan Rp 208.000,00 3) Kelas III per tindakan 192.000,00 Rp PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA - 116 - NO JENIS PNBP SATUAN TARIF h. Hidrotubasi 1) Kelas I per tindakan Rp 272.OOO,OO 2) Kelas II per tindakan Rp 256.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 224.OOO,OO i. Post Coital Test 1) Kelas I per tindakan Rp 192.000,00 2l Kelas II per tindakan Rp 184.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 160.000,00 j. Pasang/Angkat Uterine Deuice (IUD) Intra 1) Kelas I per tindakan Rp 320.000,00 2) Kelas II per tindakan Rp 300.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 272.OOO,OO k. USG Doppler 1) Ke1as I per tindakan Rp 300.000,00 2) Kelas II per tindakan Rp 272.OOO,OO 3) Kelas III per tindakan Rp 256.000,00 l. USG Transuaginal/ Rectal 1) Kelas I per tindakan Rp 240.O00,00 2) Kelas II per tindakan Rp 224.OOO,OO 3) Kelas III per tindakan 208.000,00 Rp m. USG PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -tt7- NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF m. USG Abdomen 1) Kelas I per tindakan Rp 192.000,00 2l Kelas II per tindakan Rp 194.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 176.000,00 n. JVon Stress Test ^(NST) dan Cardiotocographg (crG) 1) Kelas I per tindakan Rp 140.000,00 2l Kelas II per tindakan Rp 120.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 100.000,00 o. Non Stress Test ^(NST) dan Optical Coherence Tomographg (OCT) 1) Kelas I per tindakan Rp 280.000,00 2l Kelas II per tindakan Rp 240.000,00 3) Kelas IIi per tindakan Rp 200.000,00 p. Pasang Lamenaria/ Folley Catheter/ Pesaium 1) Kelas I per tindakan Rp 272.OOO,OO 2) Kelas II per tindakan Rp 256.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 208.000,00 2. Tindakan Kebidanan a. Parfits Spontan PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA - 118 - NO JENIS PNBP SATUAN TARIF 1) Kelas I per tindakan Rp 4.920.OO0,00 2) Kelas II per tindakan Rp 4.400.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 3.800.000,00 b. Parfits dengan tindakan 1) Kelas I per tindakan Rp 5.446.400,00 2) Kelas II per tindakan Rp 4.792.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 3.800.000,00 c. Sectio Caesarea 1) Kelas I per tindakan Rp 6.400.000,00 2) Kelas II per tindakan Rp 5.200.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 4.400,000.00 d. Operasi Kecil 1) Kelas I per tindakan Rp 2.652.OO0.00 2) Kelas II per tindakan Rp 2.O76.OO0,00 3) Kelas III per tindakan Rp 1.656.000,00 e. Operasi Sedang 1) Kelas I per tindakan Rp 6.012.000,00 2) Kelas II per tindakan Rp 4.560.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 3.040.000,00 f. Operasi Besar 1) Kelas I per tindakan 9.644.OO0,00 Rp 2) Kelas PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA - 119 - NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF 2l Kelas II per tindakan Rp 7.4t2.OO0,00 3) Kelas III per tindakan Rp 5.972.OO0,00 g. Operasi Khusus 1) Kelas I per tindakan Rp 12.688.000,00 2) Kelas II per tindakan Rp 10.456.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 9.t44.OO0,00 M. PARU 1. Spirometri Lengkap a. Kelas I per tindakan Rp 200.000,00 b. Kelas II per tindakan Rp 180.000,00 c. Kelas III per tindakan Rp 160.000,00 2. Peak Flow Meti a. Kelas I per tindakan Rp 68.000,00 b. Kelas II per tindakan Rp 48.000,00 c. Kelas III per tindakan Rp 44.000,00 3 Spirometri + Uji Bronko Dilator (BD) a. Kelas I per tindakan Rp 220.000,00 b. Kelas II per tindakan Rp 192.000,00 c. Kelas III per tindakan Rp 176.000,00 4. Bodgplethgsmograph a. Kelas I per tindakan 1.040.000,00 Rp b. Kelas PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -r20- NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF b. Kelas II per tindakan Rp 880.000,00 c. Kelas III per tindakan Rp 760.000,00 5. Astograph a. Kelas I per tindakan Rp 1.040.000,00 b. Kelas II per tindakan Rp 896.000,00 c. Kelas III per tindakan Rp 736.000,00 6. Mantoux Test a. Kelas I per tindakan Rp 144.000,00 b. Kelas II per tindakan Rp 128.000,00 c. Kelas III per tindakan Rp 120.000,00 7 Tlans (rrB) Thorakal Biopsi dengan Fluoroskopi a. Kelas I per tindakan Rp 1.048.000,00 b. Kelas II per findakan Rp 904.000,00 c. Kelas III per tindakan Rp 768.000,00 8 Tlanbroncial Lung Biopsi (rBLB) a. Kelas I per tindakan Rp 2.720.OO0,00 b. Kelas II per tindakan Rp 2.400.oo0,oo c. Kelas III per tindakan 1.520.000,00 Rp Trans Tlarakal Biopsi (TTB) dengan CT Scan 9 PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -L2t- NO JENIS PNBP SATUAN TARIF a. Kelas I per tindakan Rp 1.120.000,00 b. Kelas II per tindakan Rp 1.O00.000,00 c. Kelas III per tindakan Rp 880.000,00 10. Pungsi Pleura a. Kelas I per tindakan Rp 800.000,00 b. Kelas II per tindakan Rp 720.000,00 c. Kelas III per tindakan Rp 560.000,00 1 1. Pungsi Pleura + Biopsi PIeura a. Kelas I per tindakan Rp 1.200.000,00 b. Kelas II per tindakan Rp 1.120.000,00 c. Kelas III per tindakan Rp 960.000,00 12. Pungsi Water (wsD) Pleura Sealed + Mini Drainase a. Kelas I per tindakan Rp 1.160.000,00 b. Kelas II per tindakan Rp 960.000,00 c. Kelas III per tindakan Rp 880.000,00 13. Biopsi Aspirasi Kelenjar a. Kelas I per tindakan Rp 720.000,00 b. Kelas II per tindakan Rp 640.000,00 c. Kelas III per tindakan 480.000,00 Rp 14. Therapg PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -122- NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF 14. Therapg Pleurodisis a. Kelas I per tindakan Rp 720.000,o0 b. Kelas II per tindakan Rp 600.000,00 c. Kelas III per tindakan Rp 480.000,00 15. Bronkoskopi ^+ Tindakan a. Kelas I per tindakan Rp 2.720.O00,00 b. Kelas II per tindakan Rp 2.400.000,00 c. Kelas III per tindakan Rp 1.520.000,00 16 Bronkoskopi di Intensiue Care Unit (ICU) a. Kelas I per tindakan Rp 3.200.000,00 b. Kelas II per tindakan Rp 2.880.000,00 c. Kelas III per tindakan Rp 1.912.000,00 17. Torakoskopi a. Kelas I per tindakan Rp 4.880.000,00 b. Kelas II per tindakan Rp 4.480.000,00 c. Kelas III per tindakan Rp 3.720.OO0,O0 N ILMU KESEHATAN ANAK DAN PERINATAL RISIKO TINGGI (IKA DAN PERISTI) 1. Perinatal (Peristi) Risiko Tinggi a. Dokter KonsulenPeristi per tindakan 160.000,00 Rp PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -r23- NO JENIS PNBP SATUAN TARIF b. iVaso Gastric Tibe ^(NGT) per tindakan Rp 80.000,00 c. Intubasi per tindakan Rp 240.000,00 d. Monitoring Jantung ^3 Parameter (Echo Kardio Graphic (EKG), Respiration Rate, Nadi) per hari Rp 80.000,00 e. Sgringe htmp per hari Rp 80.000,00 f. Vena Sectie per tindakan Rp 800.000,00 g. Intra Umbilical per tindakan Rp 200.000,00 h. Infus per tindakan Rp 120.000,00 I Fungsi Lumbal per tindakan Rp 196.000,00 j. Foto Terapi per tindakan Rp 152.O00,00 k. Transfusi T\rkar per tindakan Rp 120.000,00 l. Suction per tindakan Rp 42.400,OO 2. Ilmu Kesehatan Anak a. Infus 1) Kelas I per tindakan Rp 96.000,00 2) Kelas II per tindakan Rp 64.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 56.000,00 b. /Vasogastic Tilbe 1) Kelas I per tindakan Rp 57.600,00 2) Kelas II per tindakan Rp 48.000,00 3) Kelas III per tindakan 43.200,00 Rp c. Infiibasi PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -124- NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF c. Infiibasi 1) Kelas I per tindakan Rp 120.000,00 2l Kelas II per tindakan Rp 86.400,00 3) Kelas III per tindakan Rp 72.OOO,OO d. Nebulizer 1) Kelas I per tindakan Rp 48.000,00 2l Kelas II per tindakan Rp 48.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 38.400,00 e. Pungsi Lumbal 1) Kelas I per tindakan Rp 259.200,OO 2) Kelas II per tindakan Rp 249.600,00 3) Kelas III per tindakan Rp 240.000,00 f. Bone Marrow htnchre (BMP) Rp 1) Kelas I per tindakan Rp 264.000,00 2) Kelas II per tindakan Rp 216.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 168.000,00 g. Tes Post Parfitm Depression (PPD) 5 TU 1) Kelas I per tindakan Rp 120.000,00 2l Kelas II per tindakan Rp 86.400,00 3) Kelas III per tindakan 72.000,00 Rp PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -r25- NO JENIS PNBP SATUAN TARIF h. Ganti Darah (Exchange Transfutionl 1) Kelas I per tindakan Rp 1.152.000,00 2) Kelas II per tindakan Rp 1.056.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 960.000,00 I Foto Terapi 1) Kelas I per tindakan Rp 129.600,00 2l Kelas II per tindakan Rp 115.200,00 3) Kelas III per tindakan Rp 100.800,00 j. Kemoterapg 1) Kelas I per tindakan Rp 360.000,00 2) Kelas II per tindakan Rp 336.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 312.000,00 k. Srtction per tindakan Rp 38.400,00 1. Catleter 1) Kelas I per tindakan Rp 81.600,00 2l Kelas II per tindakan Rp 72.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 67.200,OO O. KESEHATAN JIWA 1. Pemeriksaan Kesehatan Jiwa dan Psikologi a. Psikoterapi Individu 1) Kelas I PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -t26- NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF 1) Kelas I per tindakan Rp 240.000,00 2) Kelas II per tindakan Rp 220.OOO,OO 3) Kelas III per tindakan Rp 120.000,00 b. Psikoterapi Kelompok 1) Kelas I per tindakan per orang Rp 200.000,00 2) Kelas II per tindakan per orang Rp 160.000,00 3) Kelas III per tindakan per orang Rp 136.000,00 c. Terapi Kejang Listrik Electro Conuultion Tlerapg (ECT) 1) Kelas I per tindakan Rp 200.000,00 2) Kelas II per tindakan Rp 164.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 152.000,00 d. Pemeriksaan Psikometri 1) Kelas I per tindakan Rp 200.000,00 2l Kelas II per tindakan Rp 160.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 120.000,00 e. Hipnoterapi per tindakan Rp 240.O00,00 2. Tarif Pemeriksaan Psikologi a Konsultasi Psikologi per kunjungan Rp 80.000,00 b. Evaluasi/Psikologi per kunjungan 200.000,00 Rp PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -t27- NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF c Tes Intelegensia (IQ) per paket per orang Rp 128.000,00 d. Tes Bakat per tindakan Rp 160.000,00 e. Seleksi Sarjana per paket per orang Rp 160.000,00 f. Seleksi Nonsarjana per paket per orang Rp 120.000,00 g. Tes Kematangan Sekolah per paket per orang Rp 160.000,00 h. Psikotest per paket per orang Rp 120.000,00 I Individual (Test ^+ Lap Singkat) per paket per orang Rp 160.000,00 j. Tes Kepribadian per paket per orang Rp 160.000,00 k. Tes Bakat, Minat, lntelegensi per paket per orang Rp 240.000,00 1. Tes Karyawan Lengkap per paket per orang Rp 280.000,00 P. REHABTLITASI MEDIK 1. Fisioterapi a. Terapi Latihan di Rawat Inap 1) Kelas I per tindakan 104.000,00 Rp 2) Kelas PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -t28- NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF 2) Kelas II per tindakan Rp 96.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 80.000,o0 b. Terapi Latihan di Rawat Jalan 1) Manual Muscle Test per tindakan Rp 32.000,00 2l Manipulasi/ Massage / ^Exercise per tindakan Rp 40.000,00 c. Terapi Elektrik 1) Standing Table per tindakan Rp 32.000,00 2) Diathermi per tindakan Rp 32.000,00 3) Utra Sound per tindakan Rp 32.000,00 4) Electrical Simulasi per tindakan Rp 32.000,00 5) Transqttaneous Electro Nerue Stimulation (Tens) per tindakan Rp 32.000,00 6) Hot Pack per tindakan Rp 28.000,00 7l Cold Pack per tindakan Rp 28.000,00 8) Traksi Ceruical per tindakan Rp 32.000,00 9) Traksi Lumbal per tindakan Rp 32.000,00 10) Parafin Bath per tindakan Rp 28.000,00 11) Infra Red per tindakan Rp 32.000,00 I2l Utra Violet (UY) per tindakan Rp 32.000,00 13) Oscilator per tindakan 64.000,00 Rp d. Pelayanan. . ^. PRES I DEN REPI.JBLIK INDONESIA -r29- NO JENIS PNBP SATUAN TARIF d. Pelayanan Khusus 1) Sinusitis per tindakan Rp 40.000,00 2l Sinusitis dan T\rba Cathar per paket Rp 60.000,00 3) Adneksitis per tindakan Rp 40.000,00 4l Bell's Palsg per tindakan Rp 80.000,00 5) Stroke (Infra Red Rays (IRR) dan Exercisel per paket Rp 120.000,00 6) Cerebral Palsy Berat per tindakan Rp 72.000,00 7l Cerebral Ringan Palsg per tindakan Rp 60.000,00 8) Manual Lgmph Drainage Vodder (MLDV) Ringan per tindakan Rp 80.000,00 9) Manual Lymph Drainage Vodder (MLDV) Berat per tindakan Rp 120.000,00 10) Nebulizer Obat) (Tanpa per tindakan Rp 32.000,00 11) Nebulizer, Infra Red Rays (IRR), dan Chest Physioterapi per paket Rp 60.000,00 t2l IRR dan Chest Phgsioterapi per paket Rp 40.000,00 13) Paket 2 Modalitas per paket Rp 60.000,00 14) Paket 3 Modalitas per paket 80.000,00 Rp 15) Paket. . ^. NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF 15) Paket 4 Modalitas per paket Rp 100.000,00 16) Paket 5 Modalitas per paket Rp 120.000,00 17) Paket 6 Modalitas per paket Rp 160.000,00 18) Paket 7 Modalitas per paket Rp 200.000,00 19) Continuous Passiue Mouement (CPM) per tindakan Rp 64.000,00 e. Fisioterapi Anak 1) Latihan Berat per tindakan Rp 86.400,00 2) Latihan Sedang per tindakan Rp 76.800,00 3) Latihan Ringan per tindakan Rp 62.400,OO 4l Latihan Paru Kondisi per tindakan Rp 62.400,OO f. Hgdroterapi per tindakan Rp 200.000,00 g. Ggmnasium per paket Rp 120.000,00 h. Fitness and Aerobic 1) Anggota (Member) a) Perorangan (1) Per Bulan per paket Rp 144.000,00 (2) Per 3 Bulan per paket Rp 384.000,00 (3) Per 6 Bulan per paket Rp 720.000,00 (4) Per 9 Bulan per paket 1.344.000,00 Rp b) Group PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -131 - NO JENIS PNBP SATUAN TARIF b) Group (1 1 sampai dengan 20 Orang) per kelompok per bulan Rp 120.000,00 c) Group (lebih dari 20 Orang) per kelompok per bulan Rp 115.200,00 2) Nonanggota Member) (Non per orang per kunjungan Rp 19.200,00 l. spa 1) Bodg a) Traditional Massage per paket Rp 57.600,00 b) Massage, Steam, Scntb per paket Rp 86.400,00 c) Massage, Steam, Scrub, Masker Body per paket Rp 115.200,00 d) Massage, Steam, Scrub, Masker Bodg Herbal/ Milk Bath (Complete Bodg Treatment) per paket Rp 144.000,00 e) Complete Bodg ^+ Jaanssi per paket Rp 168.000,00 0 ^Jaanssi per tindakan Rp 38.400,00 g) Woxing Ketiak per tindakan Rp 48.000,00 h) Waxing Kaki per tindakan 76.800,00 Rp PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -t32- NO JENIS PNBP SATUAN TARIF i) Waxing Tangan per tindakan Rp 76.800,00 2) Facial a) Facial Refresher + Masker per paket Rp 49.000,00 b) Facial Antiacne ^+ Masker per paket Rp 67 .200,OO c) Facial Lifting ^+ Masker per paket Rp 86.400,00 d) Totok Wajah per tindakan Rp 28.800,00 e) Totok Wajah ^+ Masker per paket Rp 48.000,00 0 ^Masker ^Mata per tindakan Rp 24.000,00 g) Ear Candle per tindakan Rp 38.400,O0 h) Rahts per tindakan Rp 28.800,00 j. Senam Kelompok per orang per bulan Rp 40.000,00 2. TerapiWicara a. Rawat Inap 1) Kelas I per kunjungan Rp 96.000,00 2l Kelas II per kunjungan Rp 98.000,00 3) Kelas tII per kunjungan Rp 80.000,00 b. Rawat Jalan 1) Dewasa per kunjungan 80.000,00 Rp 2) Anak . PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -133- NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF 2) Anak per kunjungan Rp 68.000,00 c. Vital Stim 1) Dengan Latihan per kunjungan Rp 160.000,00 2) Tanpa Latihan per kunjungan Rp 90.000,00 3. Tindakan Okupasi TeraPi a. Ruang Perawatan 1) Kelas I per kunjungan Rp 96.000,00 2l Kelas II per kunjungan Rp 88.000,00 3) Kelas III per kunjungan Rp 80.000,o0 b. Rawat Jalan 1) Dewasa per kunjungan Rp 90.000,00 2l Anak per kunjungan Rp 68.000,00 4. Tindakan Dokter a. Uji Fungsi/Assesment 1) Rawat Inap per tindakan Rp 120.000,00 2l Rawat Jalan per tindakan Rp 90.000,00 b. Tindakan Dokter Sp KFR (Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi) 1) Balance Program per tindakan Rp 80.000,o0 2) Electro MAo Grafi (EMG) BioFeedback per tindakan 90.000,00 Rp PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -L34- NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF 3) Electronic Waue (ESwr) Shock Therapg per tindakan Rp 240.000,00 4l Laser a) 1 Titik per tindakan Rp 80.000,00 b) 2 Titik per tindakan Rp 140.000,00 c) 3 Titik per tindakan Rp 200.000,00 5) Laser Gross per tindakan Rp 160.000,00 6) Dry Needle per tindakan Rp 80.000,00 7l Cryotherapy per tindakan Rp 56.000,00 8) Cryotherapg per tindakan Rp 100.000,00 a. ^PATOLOGI ^KLINIK 1. Hematologi a. Hematologi Rutin 1) Kelas I per tindakan Rp 48.000,00 2) Kelas II per tindakan Rp 44.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 40.000,00 4) Rawat Jalan per tindakan Rp 44.000,00 b. Hematologi Lengkap ^(HL) = Hematologi Rutin (HR) ^+ Different Count 1) Kelas I per paket Rp 56.000,00 2l Kelas II per paket 52.000,00 Rp PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -135- NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF 3) Kelas III per paket Rp 49.000,00 4l Rawat Jalan per paket Rp 52.000,00 c. Hitung Jenis Leukosit 1) Kelas I per tindakan Rp 24.000,00 2l Kelas II per tindakan Rp 20.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 18.400,00 4l Rawat Jalan per tindakan Rp 20.000,00 d. Laju Endap Darah ^(LED) 1) Kelas I per tindakan Rp 24.OO0,00 2l Kelas [I per tindakan Rp 20.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 18.400,00 4l Rawat Jalan per tindakan Rp 20.000,00 e. Gambaran Darah ^TePi 1) Kelas I per tindakan Rp 88.000,00 2) Kelas II per tindakan Rp 80.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 72.OOO,OO 4l Rawat Jalan per tindakan Rp 80.000,00 f. Gambaran T\rlang Sumsum 1) Kelas I per tindakan Rp 260.000,00 2) Kelas II per tindakan Rp 256.000,00 3) Kelas III per tindakan 252.000,00 Rp PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA - 136- NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF 4) Rawat Jalan per tindakan Rp 256.000,00 g. Retikulosit (Hematologi Rutin (HR) ^+ Retik) 1) Kelas I per paket Rp 56.000,00 2l Kelas II per paket Rp 52.000,00 3) Kelas III per paket Rp 48.000,00 4l Rawat Jalan per paket Rp 52.000,00 h. Eosinofil 1) Kelas I per tindakan Rp 56.000,00 2) Kelas II per tindakan Rp 52.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 48.000,00 4) Rawat Jalan per tindakan Rp 52.000,00 I Sel LElLupus Eritematosus 1) Kelas I per tindakan Rp 56.000,00 2) Kelas II per tindakan Rp 56.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 56.000,00 4) Rawat Jalan per tindakan Rp 56.000,00 j. Golongan Darah ABO + Rhesus 1) Kelas I per paket Rp 32.000,00 2) Kelas II per paket Rp 28.000,00 3) Kelas III per paket 24.000,00 Rp PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -t37- NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF 4l Rawat Jalan per paket Rp 28.000,00 k. Malaria (Mikroskopik) 1) Kelas I per tindakan Rp 44.000,00 2) Kelas II per tindakan Rp 40.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 36.000,00 4l Rawat Jalan per tindakan Rp 40.000,00 l. Malaria (Rapid) 1) Kelas I per tindakan Rp 160.000,00 2) Kelas II per tindakan Rp 156.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 152.000,00 4l Rawat Jalan per tindakan Rp 156.000,00 m. Filaria (Mikroskopikl 1) Kelas I per tindakan Rp 44.000,00 2l Kelas II per tindakan Rp 40.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 36.000,00 4l Rawat Jalan per tindakan Rp 40.000,00 n. IT Ratio Neutrofil Imatur dan Total 1) Kelas I per tindakan Rp 28.000,o0 2) Kelas II per tindakan Rp 24.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 20.000,00 4) Rawat Jalan per tindakan 24.000,00 Rp o. Analisa PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -138- NO JENIS PNBP SATUAN TARIF o. Analisa Hb High Performance Liryid Chromotographg (HPLC) per tindakan Rp 340.000,00 2. Hemostasis a. Waktu Pendarahan 1) Kelas I per tindakan Rp 22.400,OO 2l Kelas II per tindakan Rp 20.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 17.600,00 4l Rawat Jalan per tindakan Rp 20.000,00 b. Waktu Pembekuan 1) Kelas I per tindakan Rp 22.400,OO 2l Kelas II per tindakan Rp 20.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 17.600,00 4l Rawat Jalan per tindakan Rp 20.000,00 c. hothrombin Time (W) 1) Kelas I per tindakan Rp 92.000,00 2) Kelas II per tindakan Rp 88.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 84.000,00 4l Rawat Jalan per tindakan Rp 88.000,00 d. Anti Prothrombin Time (APTr) 1) Kelas I per tindakan Rp 96.000,00 2) Kelas II per tindakan 88.000,00 Rp 3) Kelas PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -139- NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF 3) Kelas III per tindakan Rp 80.000,00 4l Rawat Jalan per tindakan Rp 88.000,00 e. Anti Prothrombin ^(APTT) Miing Studies 1) Kelas I per tindakan Rp 168.000,00 2l Kelas II per tindakan Rp 160.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 152.000,00 4l Rawat Jalan per tindakan Rp 160.000,o0 f. Fibrinogen 1) Kelas I per tindakan Rp 136.000,00 2) Kelas II per tindakan Rp 132.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 128.000,00 4l Rawat Jalan per tindakan Rp 132.000,00 g. D-Dimer 1) Kelas I per tindakan Rp 344.000,00 2l Kelas II per tindakan Rp 336.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 328.000,oo 4l Rawat Jalan per tindakan Rp 336.000,00 h. International Normaliz'ed Ratio (INR) 1) Kelas I per tindakan Rp 92.000,00 2) Kelas II per tindakan 88.000,00 Rp 3) Kelas PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -140- NO JENIS PNBP SATUAN TARIF 3) Kelas III per tindakan Rp 94.000,00 4) Rawat Jalan per tindakan Rp 88.000,00 i. Agregasi Trombosit 1) Kelas I per tindakan Rp 208.000,00 2) Kelas Il per tindakan Rp 200.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 192.000,00 4l Rawat Jalan per tindakan Rp 200.000,00 j. Anti Thrombin 3 per tindakan Rp 280.800,00 3. Analisa Cairan Tubuh a. Analisa Cairan Otak 1) Kelas I per tindakan Rp 216.000,00 2) Kelas II per tindakan Rp 212.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 208.000,00 4l Rawat Jalan per tindakan Rp 2t2.OOO,OO b. Cairan Serosa ^(Analisa Transudat Entdat)/ Pleura 1) Kelas I per tindakan Rp 236.000,00 2l Kelas II per tindakan Rp 232.OOO,OO 3) Kelas III per tindakan Rp 224.OOO,OO 4l Rawat Jalan per tindakan Rp 232.000,00 c. Analisa Cairan Sendi 1) Kelas I per tindakan 104.000,00 Rp PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -141 - NO JENIS PNBP SATUAN TARIF 2) Kelas II per tindakan Rp 100.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 96.000,00 4l Rawat Jalan per tindakan Rp 100.000,00 d. Analisa Sperma/Semen 1) Kelas I per tindakan Rp 144.000,00 2l Kelas II per tindakan Rp 136.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 128.000,00 4) Rawat Jalan per tindakan Rp 136.000,00 4. Kimia a. Bilirubin Total 1) Kelas I per tindakan Rp 32.000,00 2l Kelas II per tindakan Rp 28.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 24.000,00 4) Rawat Jalan per tindakan Rp 28.000,00 b. Bilirubin Direk 1) Kelas I per tindakan Rp 32.000,00 2l Kelas II per tindakan Rp 28.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 24.000,00 4) Rawat Jalan per tindakan Rp 29.000,00 c. Sentm Glutamic Oxalo acetic Trans aminase (sGor) 1) Kelas PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -t42- NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF 1) Kelas I per tindakan Rp 32.000,00 2) Kelas II per tindakan Rp 28.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 24.OOO,OO 4) Rawat Jalan per tindakan Rp 28.000,00 d. Serum Glutamic Pgruuic Transaminase (SGPT) 1) Kelas I per tindakan Rp 32.000,00 2l Kelas II per tindakan Rp 28.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 24.000,00 4) Rawat Jalan per tindakan Rp 28.000,00 e. Alkali Posfatase 1) Kelas I per tindakan Rp 41.600,00 2l Kelas II per tindakan Rp 40.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 38.400,00 4l Rawat Jalan per tindakan Rp 40.000,00 f. GammaGT 1) Kelas I per tindakan Rp 52.000,00 2l Kelas II per tindakan Rp 48.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 44.000,00 4l Rawat Jalan per tindakan Rp 48.000,00 g. Cholinesterase 1) Kelas I per tindakan 72.OOO,OO Rp NO JENIS PNBP SATUAN TARIF 2) Kelas II per tindakan Rp 68.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 64.000,00 4l Rawat Jalan per tindakan Rp 68.000,00 h. Protein Total 1) Kelas I per tindakan Rp 34.400,00 2) Kelas II per tindakan Rp 32.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 30.400,00 4l Rawat Jalan per tindakan Rp 32.000,00 i. Albumin 1) Kelas I per tindakan Rp 34.400,00 2l Kelas II per tindakan Rp 32.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 30.400,00 4l Rawat Jalan per tindakan Rp 32.000,00 j. Glukosa Puasa 1) Kelas I per tindakan Rp 24.000,00 2) Kelas II per tindakan Rp 20.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 18.400,00 4) Rawat Jalan per tindakan Rp 20.o00,00 k. Glukosa 2 Jam PP 1) Kelas I per tindakan Rp 24.000,00 2l Kelas II per tindakan 20.o00,00 Rp 3) Kelas PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -144- NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF 3) Kelas III per tindakan Rp 18.400,00 4) Rawat Jalan per tindakan Rp 20.000,oo l. Glukosa Sewaktu 1) Kelas I per tindakan Rp 24.000,00 2l Kelas II per tindakan Rp 20.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 18.400,00 4l Rawat Jalan per tindakan Rp 20.000,00 m. Glukosa Rapid per tindakan Rp 20.000,00 n. Test Toleransi Glukosa 1) Kelas I per tindakan Rp 60.000,00 2l Kelas II per tindakan Rp 56.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 52.000,00 4) Rawat Jalan per tindakan Rp 56.000,00 o. Glukosa Kurua Harian 3x 1) Kelas I per tindakan Rp 72.OOO,OO 2l Kelas II per tindakan Rp 60.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 56.000,00 4l Rawat Jalan per tindakan Rp 60.000,00 p. HbAIC 1) Kelas I per tindakan Rp 148.000,00 2l Kelas II per tindakan 140.000,00 Rp 3) Kelas PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -145- NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF 3) Kelas III per tindakan Rp 140.000,00 4l Rawat Jalan per tindakan Rp 140.000,00 q. SPE I Protein Elektroforese per tindakan Rp 134.400,00 r. Triglycerid 1) Kelas I per tindakan Rp 36.000,00 2l Kelas II per tindakan Rp 32.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 28.000,00 4) Rawat Jalan per tindakan Rp 32.000,00 s. Total Clwlesterol 1) Kelas I per tindakan Rp 36.000,00 2) Kelas II per tindakan Rp 32.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 28.000,00 4l Rawat Jalan per tindakan Rp 32.000,00 t. High Densitg Lipoprotein (HDL) Cholesterol 1) Kelas I per tindakan Rp 44.000,00 2) Kelas II per tindakan Rp 40.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 36.000,00 4) Rawat Jalan per tindakan Rp 40.000,00 u. Low Densitg Lipoprotein (LDL) Cholesterol 1) Kelas I per tindakan 44.000,00 Rp 2) Kelas NO JENIS PNBP SATUAN TARIF 2) Kelas II per tindakan Rp 40.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 36.000,00 4l Rawat Jalan per tindakan Rp 40.000,00 v. Low Densitg Lipoprotein (LDL) Cholesterol Direk 1) Kelas I per tindakan Rp 64.000,00 2l Kelas II per tindakan Rp 60.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 56.000,00 4l Rawat Jalan per tindakan Rp 60.000,00 w. LpA per tindakan Rp 235.200,00 x. ApoB per tindakan Rp 129.600,00 y. AcetonDarah 1) Kelas I per tindakan Rp 16.000,00 2) Kelas II per tindakan Rp 14.400,00 3) Kelas III per tindakan Rp 12.000,00 4) Rawat Jalan per tindakan Rp 14.400,00 z. Creatine Ptasplwkinase (cPK) 1) Kelas I per tindakan Rp 84.000,00 2l Kelas [I per tindakan Rp 80.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 76.000,00 4l Rawat Jalan per tindakan 80.000,00 Rp aa. Protein PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -t47- NO JENIS PNBP SATUAN TARIF aa. Protein Total 1) Kelas I per tindakan Rp 34.400,00 2l Kelas II per tindakan Rp 32.000,o0 3) Kelas III per tindakan Rp 30.400,00 4) Rawat Jalan per tindakan Rp 32.000,00 bb. Albumin 1) Kelas I per tindakan Rp 34.400,00 2l Kelas II per tindakan Rp 32.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 30.400,00 4l Rawat Jalan per tindakan Rp 32.000,00 cc. Glukosa Puasa 1) Kelas I per tindakan Rp 24.000,00 2) Kelas II per tindakan Rp 20.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 18.400,00 4l Rawat Jalan per tindakan Rp 20.000,00 dd. Glukosa 2 Jam PP 1) Kelas I per tindakan Rp 24.000,00 2l Kelas II per tindakan 20.000,00 Rp NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF 3) Kelas III per tindakan Rp 18.400,00 4l Rawat Jalan per tindakan Rp 20.000,00 ee. Glukosa Sewaktu 1) Kelas I per tindakan Rp 24.000,00 2) Kelas II per tindakan Rp 20.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 18.400,00 4) Rawat Jalan per tindakan Rp 20.000,00 ff. Glukosa Rapid per tindakan Rp 20.o00,00 gg. Test Toleransi Glukosa 1) Kelas I per tindakan Rp 60.o00,00 2l Kelas II per tindakan Rp 56.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 52.000,o0 4l Rawat Jalan per tindakan Rp 56.000,00 hh. Glukosa Kurva Harian 3x 1) Kelas I per tindakan Rp 72.OOO,OO 2l Kelas [I per tindakan Rp 104.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 100.000,00 4) Rawat Jalan per tindakan Rp 104.000,00 ii. Asam Laktat 1) Kelas I per tindakan 76.000,00 Rp PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -t49- NO JENIS PNBP SATUAN TARIF 2) Kelas II per tindakan Rp 72.OOO,OO 3) Kelas III per tindakan Rp 72.OOO,OO 4l Rawat Jalan per tindakan Rp 72.OOO,OO ij. ^Natrium ^(Na) 1) Kelas I per tindakan Rp 44.000,00 2) Kelas II per tindakan Rp 40.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 36.000,00 4l Rawat Jalan per tindakan Rp 40.000,00 kk. Kalium (K) 1) Kelas I per tindakan Rp 44.000,00 2l Kelas II per tindakan Rp 40.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 36.000,00 4) Rawat Jalan per tindakan Rp 40.000,00 ll. Chlorida (Cll 1) Kelas I per tindakan Rp 44.000,00 2) Kelas II per tindakan Rp 40.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 36.000,00 4l Rawat Jalan per tindakan Rp 40.000,00 mm.Paket Na, K, Cl 1) Kelas I per paket Rp 112.000,00 2l Kelas II per paket 100.000,00 Rp PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -150- NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF 3) Kelas III per paket Rp 96.000,00 4) Rawat Jalan per paket Rp 100.000,00 nn Fosfor Organik 1) Kelas I per tindakan Rp 44.000,00 2l Kelas II per tindakan Rp 40.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 36.000,00 4l Rawat Jalan per tindakan Rp 40.000,00 oo. Magnesium 1) Kelas I per tindakan Rp 44.OO0,00 2l Kelas II per tindakan Rp 40.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 36.000,00 4) Rawat Jalan per tindakan Rp 40.000,o0 pp. Calsium (Ca) 1) Kelas I per tindakan Rp 44.000,00 2l Kelas II per tindakan Rp 40.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 36.000,00 4l Rawat Jalan per tindakan Rp 40.000,00 qq. Calsium lon 1) Kelas I per tindakan Rp 180.000,00 2l Kelas II per tindakan Rp 176.000,00 3) Kelas III per tindakan 172.000,00 Rp 4) Rawat PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -151 - NO JENIS PNBP SATUAN TARIF 4) Rawat Jalan per tindakan Rp 176.000,00 rr. Amilase 1) Kelas I per tindakan Rp 108.000,00 2) Kelas II per tindakan Rp 100.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 88.000,00 4) Rawat Jalan per tindakan Rp 100.000,00 SS Lipase 1) Kelas I per tindakan Rp 108.000,00 2) Kelas II per tindakan Rp 100.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 88.000,00 4) Rawat Jalan per tindakan Rp 100.000,00 tt. Serum /ron ^(SI) 1) Kelas I per tindakan Rp 68.000,00 2l Kelas II per tindakan Rp 64.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 60.000,00 4l Rawat Jalan per tindakan Rp 64.000,00 uu. Total lron Binding Capacity (T.IBC) 1) Kelas I per tindakan Rp go.ooo,oo 2) Kelas II per tindakan Rp 72.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 68.000,o0 4l Rawat Jalan per tindakan 72.OOO,OO Rp 5. Imuno PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -t52- NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF 5. ImunoSerologi a. Hepatitis B Enuelope Antigen (HbeAg) 1) Kelas I per tindakan Rp 296.000,00 2) Kelas II per tindakan Rp 292.OOO,OO 3) Kelas III per tindakan Rp 29t .200,oo 4l Rawat Jalan per tindakan Rp 292.OOO,OO b Hepatitis B Surface Antigen (HbsAg) Rapid 1) Kelas I per tindakan Rp 48.000,oo 2) Kelas II per tindakan Rp 44.O00,00 3) Kelas III per tindakan Rp 40.000,00 4) Rawat Jalan per tindakan Rp 44.000,00 c Hepatitis B Surface Antigen Enzgme-Linked Fluorescent Assay (HbsAg) (ELFA) 1) Kelas I per tindakan Rp 104.000,00 2) Kelas II per tindakan Rp 104.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 100.000,00 4) Rawat Jalan per tindakan Rp 104.000,00 d. Anti HBs Rapid 1) Kelas I per tindakan Rp 100.000,00 2l Kelas II per tindakan 96.000,00 Rp NO JENIS PNBP SATUAN TARIF 3) Kelas III per tindakan Rp 92.000,00 4) Rawat Jalan per tindakan Rp 96.000,00 e Anti Kuantitatif/Titer HBs 1) Kelas I per tindakan Rp 160.000,00 2) Kelas II per tindakan Rp 156.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 156.000,00 4) Rawat Jalan per tindakan Rp 156.000,00 f. AntiHBc (ELFA) 1) Kelas I per tindakan Rp 196.000,00 2) Kelas II per tindakan Rp 192.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 192.000,00 4l Rawat Jalan per tindakan Rp 192.000,00 g. Anti Antibodg Hepatitis B Core Immunoglobulin M (HBc IgM) per tindakan Rp 372.000,00 h Anti Double Stranded Deoxytribonucleic Acid AntilDs DNA per tindakan Rp 327.200,OO 1. Anti Hepatitis VintslAnti HCV C 1) Kelas I per tindakan Rp 132.000,00 2l Kelas II per tindakan Rp 128.000,00 3) Kelas III per tindakan 124.000,00 Rp 4) Rawat PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -154- NO JENIS PNBP SATUAN TARIF 4l Rawat Jalan per tindakan Rp 128.000,00 j Anti Hepatitis Virus/ Anti HAV A per tindakan Rp 288.800,00 k. Anti Hepatitis A Virus Immunoglobulin M I Anti HAV IgM per tindakan Rp 260.000,00 I Anti-Hepatitis B Enuelope Antibodg/Anti HBe per tindakan Rp 358.400,00 m. Hepatitis B Vints Deoxytribonucleic AcidlHBV DNA (Real- Time PCR) per tindakan Rp 1.512.000,00 n. Hepatitis C RNA/HCV RNA Virus per tindakan Rp 1.932.000,00 o Huntan Immunodeficiencg Vints RNA/HIV- 1 RNA per tindakan Rp 1.008.000,00 p. TriiodothgroninelT3 1) Kelas I per tindakan Rp 196.000,00 2l Kelas II per tindakan Rp 192.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 192.000,00 4) Rawat Jalan per tindakan Rp 192.000,o0 q. Called ThgroxinelT4 1) Kelas I per tindakan Rp 184.000,00 2l Kelas II per tindakan 180.000,00 Rp NO JENIS PNBP SATUAN TARIF 3) Kelas III per tindakan Rp 180.000,00 4) Rawat Jalan per tindakan Rp 180.000,00 r Free TriiodothyroninelVl3 per tindakan Rp 243.200,OO S Free Thgroxine lVl4 Called per tindakan Rp 209.600,00 t. Thyroid Stimulating Hormone Sensitr//TSHs per tindakan Rp 163.200,00 u. Thgroid Stimulating Hormone NeonafiislTSH Neonatus per tindakan Rp 156.800,00 v Tiroglobulin per tindakan Rp 297.600,00 w Anti Toxoplasma Immunoglobulin G I Anti Toxoplasma IgG per tindakan Rp 186.400,00 x Anti Toxoplasma Immunoglobulin M I Anti Toxoplasma IgM per tindakan Rp 186.400,00 v Auiditas Toxoplasma Immunoglobulin GlAuiditas Anti IgG Anti Toxo per tindakan Rp 293.600,00 z Auiditas Cgto Megalo Virtts Immunoglobulin G/Aviditas Anti CMV IgG per tindakan Rp 256.800,OO NO JENIS PNBP SATUAN TARIF aa. Anti Rtbella Immunoglobulin G I Anti RubellalgG per tindakan Rp 201.600,00 bb. Anti Rubella Immunoglobulin M I Anti RtbellalgM per tindakan Rp 256.000,00 cc. Anti CMV IgG per tindakan Rp 188.800,00 dd. Antf CMV IgM per tindakan Rp 264.000,o0 ee. Anti Herpes Simplex Vints 7 Immunoglobulin G I Anti HSV- 1 IgG per tindakan Rp 207.200,oo ff. Anti Herpes Simplex Vints 1 Immunoglobulin MlAnti HSV- 1 IgM per tindakan Rp 207.200,oo gg. Anti Herpes Simplex Virus 2 Immunoglobulin G lAnti HSV-2 IgG per tindakan Rp 192.800,00 hh. Anti Herpes Simplex Vints 2 Immunoglobulin MlAnti HSV-2 IgM per tindakan Rp 192.800,00 11 Cardiolipin Antibodies Immunoglobulin G/ACA IgG per tindakan Rp 420.800,00 i,. ^Cardiolipin ^Antibodies Immunoglobulin M/ACA IgM per tindakan Rp 420.800,00 kk. Treponema Pallidum H ae m ag g lutinatio n/ TPH A PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -157- NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF 1) Ke1as I per tindakan Rp 56.000,00 2l Kelas II per tindakan Rp 52.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 48.000,00 4) Rawat Jalan per tindakan Rp 52.000,00 11 Venereal Disease Reasearch Laboratory (VDRLI I Rapid Plasma Reagin 1) Kelas I per tindakan Rp 44.000,00 2) Kelas II per tindakan Rp 40.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 36.000,00 4) Rawat Jalan per tindakan Rp 40.000,00 mm. Antis treptoly sin ^(ASTO) 1) Kelas I per tindakan Rp 60.000,00 2) Kelas II per tindakan Rp 56.O00,O0 3) Kelas III per tindakan Rp 52.000,00 4) Rawat Jalan per tindakan Rp 56.000,00 nn. Faktor Rheumatoid 1) Kelas I per tindakan Rp 56.000,00 2) Kelas II per tindakan Rp 52.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 48.000,00 4) Rawat Jalan per tindakan 52.000,00 Rp oo. Anti NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF oo. Anti Dengue Immunoglobulin G I Anti Dengue IgG per tindakan Rp 149.600,00 pp. Anti Dengue Immunoglobulin M I Anti Dengue IgM per tindakan Rp 150.000,00 qq. Dengue Non Stntctural Protein l/Dengue NSl Antigen 1) Kelas I per tindakan Rp 232.OOO,OO 2l Kelas II per tindakan Rp 228.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 228.000,00 4l Rawat Jalan per tindakan Rp 228.000,00 rr Anti Human Immunodeficiencg Vints (HIV) Rapid 1) Kelas I per tindakan Rp 104.000,00 2) Kelas II per tindakan Rp 96.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 88.000,00 4l Rawat Jalan per tindakan Rp 96.000,00 SS Anti Human Immunodeficiencg Vints (HIV) Enzgme-Linked Fluorescent Assay (ELFA) 1) Kelas I per tindakan Rp 232.000,00 2) Kelas Il per tindakan 224.OOO,OO Rp PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -159- NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF 3) Kelas III per tindakan Rp 216.000,00 4) Rawat Jalan per tindakan Rp 224.OOO,OO tt Cluster of Dfferentiation 4lcD4 1) Kelas I per tindakan Rp 176.000,00 2l Kelas II per tindakan Rp 168.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 160.000,00 4) Rawat Jalan per tindakan Rp 168.000,00 uu. Cluster of Differentiation 8/CD8 1) Kelas I per tindakan Rp 176.000,00 2) Kelas II per tindakan Rp 168.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 160.000,00 4l Rawat Jalan per tindakan Rp 160.000,00 w. WIDAL 1) Kelas I per tindakan Rp 60.000,00 2l Kelas II per tindakan Rp 56.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 52.000,00 4) Rawat Jalan per tindakan Rp 56.000,00 ww. C-Reactiue Protein Semi Kuantitatif/CRP Semi Kuantitatif 1) Kelas I per tindakan 72.OOO,OO Rp 2) Kelas NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF 2l Kelas II per tindakan Rp 68.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 68.000,00 4l Rawat Jalan per tindakan Rp 68.000,00 x>(. C-Reactiue ^Protein Kuantitatif/CRP Kuantitatif 1) Kelas I per tindakan Rp 152.000,00 2) Kelas II per tindakan Rp 144.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 136.000,00 4l Rawat Jalan per tindakan Rp 144.000,00 yy. High-Sensitiuitg C' Reactiue ProteinlHS-C Reaktiue Protein 1) Kelas I per tindakan Rp 168.000,00 2l Kelas II per tindakan Rp 164.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 164.000,00 4l Rawat Jalan per tindakan Rp 164.000,00 zz Creatine Kinase- MBICKMB Massa 1) Kelas I per tindakan Rp 232.000,00 2l Kelas II per tindakan Rp 224.OOO,OO 3) Kelas III per tindakan Rp 224.OOO,OO 4) Rawat Jalan per tindakan 224.OOO,OO Rp aaa. Troponin T 1) Kelas. . ^. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -161 - NO JENIS PNBP SATUAN TARIF 1) Kelas I per tindakan Rp 216.000,00 2l Kelas II per tindakan Rp 208.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 200.000,00 4) Rawat Jalan per tindakan Rp 208.000,00 bbb. Troponin / ^(ELFA) 1) Kelas I per tindakan Rp 376.000,00 2) Kelas II per tindakan Rp 368.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 360.000,00 4l Rawat Jalan per tindakan Rp 368.000,00 ccc. AntiTB llgG TB 1) Kelas I per tindakan Rp 156.000,00 2) Kelas II per tindakan Rp 152.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 148.000,00 4l Rawat Jalan per tindakan Rp 152.000,00 ddd. Anti Salmonella TgphiiIgM 1) Kelas I per tindakan Rp 208.O00,o0 2) Kelas II per tindakan Rp 204.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 200.o00,oo 4) Rawat Jalan per tindakan Rp 204.000,00 Procalcitonfn (PCT) eee.
Kelas I per tindakan 424.OOO,OO Rp 2) Kelas NO JENIS PNBP SATUAN TARIF 2) Kelas II per tindakan Rp 416.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 400.000,00 4l Rawat Jalan per tindakan Rp 416.000,00 fff. Ferritin 1) Kelas I per tindakan Rp 152.000,00 2l Kelas II per tindakan Rp 148.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 148.000,00 4) Rawat Jalan per tindakan Rp 148.000,00 ggg. Testosteron per tindakan Rp 252.000,00 hhh. HCG Serum 1) Kelas I per tindakan Rp 292.OOO,OO 2l Kelas II per tindakan Rp 288.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 288.000,00 4) Rawat Jalan per tindakan Rp 288.000,00 iii. C3 Komplemen per tindakan Rp 316.800,00 iij. C4 KomPlemen per tindakan Rp 316.800,00 kkk. Immunoglobulin TotalllgB Total E per tindakan Rp 222.400,oo il Anti NeutroPhil Cytoplasmic ^(ANCA) per tindakan Rp 176.000,oo mmm. Anti Nuclear ^Antibodg (ANA) per tindakan 436.800,00 Rp 6. Petanda NO JENIS PNBP SATUAN TARIF 6. Petanda T.rmor a. Alpha Fetoprotein ^(AFP) 1) Kelas I per tindakan Rp 184.000,00 2l Kelas II per tindakan Rp 176.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 168.000,00 4) Rawat Jalan per tindakan Rp 176.000,00 b. Carcinoembryonic ^Antigen (cEA) 1) Kelas I per tindakan Rp 184.000,00 2l Kelas II per tindakan Rp 176.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 176.000,00 4l Rawat Jalan per tindakan Rp 176.000,00 c. Prastate Specific Antigen (PSA) 1) Kelas I per tindakan Rp 248.000,00 2) Kelas II per tindakan Rp 240.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 232.000,00 4l Rawat Jalan per tindakan Rp 240.000,00 d. Cancer AntigenlCA ^125 1) Kelas I per tindakan Rp 394.400,00 2) Kelas II per tindakan Rp 394.400,00 3) Kelas III per tindakan 394.400,00 Rp PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -164- NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF 4) Rawat Jalan per tindakan Rp 394.400,00 e. Cancer Antigen CA 19-9 per tindakan Rp 403.200,00 f. Cancer Antigen CA 15-3 per tindakan Rp 369.600,00 g. Cancer Antigen CA 72-4 per tindakan Rp 516.800,00 h. Cgfra2l-l per tindakan Rp 332.000,00 7. Analisa Batu Ginjal per tindakan Rp 155.200,00 8. Analisa Batu Empedu per tindakan Rp 82.400,00 9. Mikrobiologi a. Kulfir Darah (BACTEC) 1) Kelas I per tindakan Rp 272.OOO,OO 2l Kelas II per tindakan Rp 264.OOO,OO 3) Kelas III per tindakan Rp 256.000,00 4) Rawat Jalan per tindakan Rp 264.OOO,OO b. Kulfitr Darah (CLSI) 1) Kelas I per tindakan Rp 392.000,00 2l Kelas II per tindakan Rp 384.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 376.000,00 4) Rawat Jalan per tindakan Rp 384.000,00 c. KularUrine 1) Kelas I per tindakan Rp 224.OOO,OO 2l Kelas II per tindakan 216.000,00 Rp 3) Kelas NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF 3) Kelas III per tindakan Rp 208.000,00 4l Rawat Jalan per tindakan Rp 216.O00,00 d. Kultur Sputum 1) Kelas I per tindakan Rp 248.000,00 2) Kelas II per tindakan Rp 240.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 232.000,00 4) Rawat Jalan per tindakan Rp 240.000,00 e. Kulfiir h,ts 1) Kelas I per tindakan Rp 248.000,o0 2l Kelas II per tindakan Rp 240.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 232.000,00 4) Rawat Jalan per tindakan Rp 240.000,00 f. Kulfiir Tenggorok Sekret/ Swab 1) Kelas I per tindakan Rp 248.000,00 2) Kelas II per tindakan Rp 240.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 232.000,00 4) Rawat Jalan per tindakan Rp 240.000,00 o b' Kulhtr Biakan SS Tinja/ Gaal/ 1) Kelas I per tindakan Rp 272.OOO,OO 2) Kelas II per tindakan 264.000,00 Rp 3) Kelas. . ^. NO JENIS PNBP SATUAN TARIF 3) Kelas III per tindakan Rp 256.000,00 4) Rawat Jalan per tindakan Rp 264.000,00 h. Kultur Cairan ^Tubuh (BACTEC) 1) Kelas I per tindakan Rp 272.OOO,OO 2) Kelas II per tindakan Rp 264.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 256.000,00 4) Rawat Jalan per tindakan Rp 264.000,00 i. Kulfir Jamur 1) Kelas I per tindakan Rp 88.000,00 2) Kelas II per tindakan Rp 80.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 80.000,00 4) Rawat Jalan per tindakan Rp 80.000,00 j. KulturBTA 1) Kelas I per tindakan Rp 176.000,00 2) Kelas II per tindakan Rp 168.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 160.000,00 4l Rawat Jalan per tindakan Rp 168.000,00 k. KulfirAnaerob/Lain-lain 1) Kelas I per tindakan Rp 312.000,00 2l Kelas II per tindakan Rp 304.000,00 3) Kelas III per tindakan 296.000,00 Rp 4) Rawat . ^. NO JENIS PNBP SATUAN TARIF 4) Rawat Jalan per tindakan Rp 304.000,00 1. Preparat Gram 1) Kelas I per tindakan Rp 44.000,00 2) Kelas II per tindakan Rp 40.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 36.000,00 4) Rawat Jalan per tindakan Rp 40.000,00 m. DirekDifteri 1) Kelas I per tindakan Rp 44.000,00 2l Kelas II per tindakan Rp 40.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 36.O00,00 4l Rawat Jalan per tindakan Rp 40.000,00 n. Tlichomonas 1) Kelas I per tindakan Rp 44.000,00 2l Kelas II per tindakan Rp 40.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 36.000,00 4l Rawat Jalan per tindakan Rp 40.000,00 o Candidal Jamur/SPora 1) Kelas I per tindakan per tindakan Rp 44.000,00 2) Kelas II Rp 40.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 36.000,00 4l Rawat Jalan per tindakan 40.000,00 Rp p. Giemso NO JENIS PNBP SATUAN TARIF p. Giemsa 1) Kelas I per tindakan Rp 44.000,00 2l Kelas II per tindakan Rp 40.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 36.000,00 4l Rawat Jalan per tindakan Rp 40.000,00 q. Preparat Bakteri Tahan Asam (BTA) 1) Kelas I per tindakan Rp 44.000,00 2) Kelas II per tindakan Rp 40.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 36.000,00 4) Rawat Jalan per tindakan Rp 40.000,00 r Pemeriksaan Vagfnosis (BV) Bakterial 1) Kelas I per tindakan Rp 44.000,00 2l Kelas II per tindakan Rp 40.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 36.000,00 4l Rawat Jalan per tindakan Rp 40.000,00 lO.Urinalisa a. Urine Rutin 1) Kelas I per tindakan Rp 32.000,00 2l Kelas II per tindakan Rp 28.000,00 3) Kelas III per tindakan 24.000,00 Rp PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -t69- NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF 4) Rawat Jalan per tindakan Rp 28.000,00 b. PH (Derajat Keasaman) 1) Kelas I per tindakan Rp 14.400,00 2l Kelas II per tindakan Rp 12.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 9.600,00 4l Rawat Jalan per tindakan Rp 12.000,00 c. Protein 1) Kelas I per tindakan Rp 14.400,00 2) Kelas II per tindakan Rp 12.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 9.600,o0 4) Rawat Jalan per tindakan Rp 12.000,o0 d. Glukosa 1) Kelas I per tindakan Rp 14.400,00 2) Kelas II per tindakan Rp 12.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 9.600,00 4l Rawat Jalan per tindakan Rp 12.000,00 e. Bilirubin 1) Kelas I per tindakan Rp 14.400,00 2l Kelas II per tindakan Rp 12.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 9.600,00 4) Rawat Jalan per tindakan 12.000,00 Rp f. Aseton . NO JENIS PNBP SATUAN TARIF f. Aseton/Keton 1) Kelas I per tindakan Rp 14.400,00 2l Kelas II per tindakan Rp 12.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 9.600,00 4l Rawat Jalan per tindakan Rp 12.000,00 g. Protein Urine 24 Jam 1) Kelas I per tindakan Rp 32.000,00 2) Kelas II per tindakan Rp 28.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 24.000,00 4) Rawat Jalan per tindakan Rp 28.000,o0 h. Protein Bensc Jones 1) Kelas I per tindakan Rp 40.000,00 2l Kelas II per tindakan Rp 36.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 28.000,00 4l Rawat Jalan per tindakan Rp 36.O00,O0 i. Asam Urat 1) Kelas I per tindakan Rp 32.000,00 2) Kelas II per tindakan 28.000,00 Rp 3) Kelas NO JENIS PNBP SATUAN TARIF 3) Kelas III per tindakan Rp 26.400,OO 4) Rawat Jalan per tindakan Rp 28.O00,OO j. Natrium 1) Kelas I per tindakan Rp 44.000,00 2l Kelas II per tindakan Rp 40.000,00 3) Kelas tII per tindakan Rp 36.000,00 4l Rawat Jalan per tindakan Rp 40.000,00 k. Kalium 1) Kelas I per tindakan Rp 44.000,00 2l Kelas II per tindakan Rp 40.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 36.000,00 4) Rawat Jalan per tindakan Rp 40.000,00 l. Creatinin 1) Kelas I per tindakan Rp 44.000,00 2) Kelas II per tindakan Rp 40.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 36.000,00 4l Rawat Jalan per tindakan Rp 40.000,00 m. Ureum 1) Kelas I per tindakan Rp 32.000,00 2l Kelas II per tindakan Rp 28.000,00 3) Kelas III per tindakan 24.000,00 Rp NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF 4l Rawat Jalan per tindakan Rp 28.000,00 n. HCG lest 1) Kelas I per tindakan Rp 36.000,00 2l Kelas II per tindakan Rp 32.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 28.000,00 4l Rawat Jalan per tindakan Rp 32.000,o0 o. Albumin Creatinin ^Ratio 1) Kelas I per tindakan Rp 176.000,00 2l Kelas II per tindakan Rp 168.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 160.000,o0 4) Rawat Jalan per tindakan Rp 168.000,00 p. Napza 1 Parameter 1) Kelas I per tindakan Rp 72.OOO,OO 2l Kelas II per tindakan Rp 68.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 64.000,00 4) Rawat Jalan per tindakan Rp 68.000,00 q. Napza 3 (Amp, MorP, rHC) 1) Kelas I per paket Rp 176.O00,00 2l Kelas II per paket Rp 168.000,00 3) Kelas III per paket Rp 160.000,00 4l Rawat Jalan per paket 168.000,00 Rp NO JENIS PNBP SATUAN TARIF r Napza 6 (Amp, ^Coc, THC, Morp, Meth, Benzl 1) Kelas I per paket Rp 312.000,00 2) Kelas II 3) Kelas III per paket Rp 304.000,00 per paket Rp 296.000,00 4l Rawat Jalan per paket Rp 304.000,00 S Pemeriksaan Narkoba 1) Amp?rctamine ^(AMP) per tindakan Rp 56.000,00 2l Maiyuana ^(THC) per tindakan Rp 56.000,o0 3) Methamplrctamine (MEr) per tindakan Rp 56.000,00 4l Morphine (MOP) per tindakan Rp 56.000,00 5) Cocain (COC) per tindakan Rp 56.000,00 ll.Analisa Tinja a. Tinja Rutin 1) Kelas I per tindakan Rp 56.000,00 2) Kelas II per tindakan Rp 52.000,00 3) Kelas III per tindakan Rp 48.000,00 4) Rawat Jalan per tindakan Rp 52.000,00 b. Darah Samar 1) Kelas I per tindakan Rp 64.000,00 2) Kelas II per tindakan 60.000,00 Rp NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF 3) Kelas III per tindakan Rp 52.000,00 4) Rawat Jalan per tindakan Rp 60.000,00 R. PEMERIKSAAN RADIONUKLIR 1. Diagnostik a. Kepala 1) Kelas I per tindakan Rp 116.200,OO 2l Kelas IIlKelas III per tindakan Rp 105.600,00 3) Rawat Jalan per tindakan Rp 105.600,00 b. Thoratc PA/AP 1) Kelas I per tindakan Rp 120.000,00 2l Kelas IIlKelas III per tindakan Rp 100.000,00 3) Rawat Jalan per tindakan Rp 100.000,00 c. ThoraxPA Lat 1) Kelas I per tindakan Rp 147 .900,oo 2l Kelas IllKelas III per tindakan Rp 126.800,00 3) Rawat Jalan per tindakan Rp 126.800,00 d. Thorax Top FotolJaringan Lunak 1) Kelas I per tindakan Rp 120.O00,00 2l Kelas IllKelas III per tindakan Rp 96.000,00 3) Rawat Jalan per tindakan 96.000,o0 Rp e. Foto NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF e. Foto Polos Abdomen Floroskopi 1) Kelas I per tindakan Rp 120.000,00 2) Kelas IIlKelas III per tindakan Rp 100.000,00 3) Rawat Jalan per tindakan Rp 100.000,00 f. Abdomen 3 Posisi 1) Kelas I per tindakan Rp 221.800,00 2l Kelas IIlKelas III per tindakan Rp 197.800,00 3) Rawat Jalan per tindakan Rp 197.800,00 g. Pelpis 1) Kelas I per tindakan Rp 120.000,00 2) Kelas IIlKelas III per tindakan Rp 100.000,00 3) Rawat Jalan per tindakan Rp 100.000,00 h. Femurl Humerusl Crurisl Antebrahi 1) Kelas I per tindakan Rp t47.900,oo 2) Kelas IIlKelas III per tindakan Rp 126.800,00 3) Rawat Jalan per tindakan Rp 126.800,00 i. GenulAnklelElbowl Wri.stlPedis/Tangan/ Bahu 1) Kelas I per tindakan Rp 116.200,00 2) Kelas IIlKelas III per tindakan 105.600,00 Rp 3) Rawat PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -t76- NO JENIS PNBP SATUAN TARIF 3) Rawat Jalan per tindakan Rp 105.600,00 j. Solitary Nodule (SPN) htlmonary 1) Kelas I per tindakan Rp 145.000,00 2l Kelas IIlKelas III per tindakan Rp 134.400,00 3) Rawat Jalan per tindakan Rp 134.400,00 k. MastoidlSPN 2 Posisi 1) Kelas I per tindakan Rp 126.800,00 2l Kelas IIlKelas III per tindakan Rp 116.200,00 3) Rawat Jalan per tindakan Rp 116.200,00 l. Vertebra Ceruicalis AP I Lat 1) Kelas I per tindakan Rp 116.200,00 2l Kelas IIlKelas III per tindakan Rp 105.600,00 3) Rawat Jalan per tindakan Rp 105.600,00 m. Vertebra Ceruicalis AP ^+ Lat + Oblik Kanan atau Kiri dan TMJ 1) Kelas I per paket Rp 173.800,00 2l Kelas IIlKelas III per paket Rp 163.200,00 3) Rawat Jalan per paket Rp 163.200,00 n. Vertebra Thoracal AP ^+ Lat 1) Kelas I per paket 139.200,00 Rp PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -177- NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF 2l Kelas lllKelas III per paket Rp 115.200,00 3) Rawat Jalan per paket Rp 115.200,00 o. Vertebra Tlwracal AP ^+ Lat + Bending Kanan atau Kiri 1) Kelas I per paket Rp 196.800,00 2) Kelas IIlKelas III per paket Rp 184.400,00 3) Rawat Jalan per paket Rp 184.400,00 p. Vertebra Lumbosacral AP + Lat 1) Kelas I per paket Rp 139.200,00 2) Kelas IIlKelas III per paket Rp 126.800,O0 3) Rawat Jalan per paket Rp 126.800,00 q. Veftebra Lumbosacral AP + LatlOblik KalKi 1) Kelas I per paket Rp 196.800,00 2) Kelas IIlKelas III per paket Rp 184.400,00 3) Rawat Jalan per paket Rp 184.400,00 r. Veftebra Cocggeus AP ^+ Lat 1) Kelas I per paket Rp 116.200,00 2) Kelas IIlKelas III per paket Rp 105.600,00 3) Rawat Jalan per paket 105.600,00 Rp s. Peluimettri PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -r78- NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF s. Peluimettri 1) Kelas I per tindakan Rp 139.200,00 2) Kelas IIlKelas III per tindakan Rp 126.800,00 3) Rawat Jalan per tindakan Rp 126.800,00 2. Pemeriksaan Kontras dengan a. Oesophagogram 1) Kelas I per tindakan Rp 320.000,00 2l Kelas IIlKelas III per tindakan Rp 360.000,00 3) Rawat Jalan per tindakan Rp 360.000,00 b. Foto MD/Mag Duodenum 1) Kelas I per tindakan Rp 520.000,00 2l Kelas IIlKelas III per tindakan Rp 360.000,00 3) Rawat Jalan per tindakan Rp 360.000,00 c. Oesophagus Duodenum (OMD) Maag 1) Kelas I per tindakan Rp 600.000,00 2l Kelas lllKelas III per tindakan Rp 490.000,00 3) Rawat Jalan per tindakan Rp 480.000,00 d. Usus Thruoght KecillFollou 1) Kelas I per tindakan Rp 560.700,00 2) Kelas IllKelas III per tindakan 514.600,00 Rp 3) Rawat NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF 3) Rawat Jalan per tindakan Rp 514.600,00 e. Colon In Loop 1) Kelas I per tindakan Rp 640.000,00 2) Kelas IllKelas III per tindakan Rp 464.000,00 3) Rawat Jalan per tindakan Rp 464.000,00 f. Appendicogram 1) Kelas I per tindakan Rp 400.000,00 2) Kelas IIlKelas III per tindakan Rp 320.000,00 3) Rawat Jalan per tindakan Rp 320.000,00 g. Cor Analisa 1) Kelas I per tindakan Rp 174.800,00 2l Kelas IIlKelas III per tindakan Rp 150.800,00 3) Rawat Jalan per tindakan Rp 150.800,00 h. Mgelografi Lumbal 1) Kelas I per tindakan Rp 871.700,00 2l Kelas IIlKelas III per tindakan Rp 7 87 .200,OO 3) Rawat Jalan per tindakan Rp 787.200,OO i. Myelografi Centical 1) Kelas I per tindakan Rp 987.900,00 2) Kelas IIlKelas III per tindakan Rp 887.100,00 3) Rawat Jalan per tindakan 887.100,00 Rp j. Blass PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -180- NO JENIS PNBP SATUAN TARIF j. Blass Nier Ouersight (BNO) Intra Venous Pgelography (lVP) 1) Kelas I per tindakan Rp 960.000,00 2) Kelas IIlKelas III per tindakan Rp 729.600,OO 3) Rawat Jalan per tindakan Rp 729.600,OO k. Radiography Pgelography Retrograde (RPG) Satu Sisi 1) Kelas I per tindakan Rp 464.700.OO 2l Kelas IIlKelas III per tindakan Rp 418.600,00 3) Rawat Jalan per tindakan Rp 418.600,00 Radiografi Retrograde Bilateral Pgelographg (RPG) 1) Kelas I per tindakan Rp 697.000,00 2) Kelas lllKelas III per tindakan Rp 626.900,OO 3) Rawat Jalan per tindakan Rp 626.900,00 m. Uretrograft 1) Kelas I per tindakan Rp 640.000,00 2) Kelas IIlKelas III per tindakan Rp 520.000,00 3) Rawat Jalan per tindakan Rp 520.000,00 n. Cgstografi 1) Kelas I per tindakan 480.000,00 Rp 2) Kelas NO JENIS PNBP SATUAN TARIF 2l Kelas IllKelas III per tindakan Rp 400.000,00 3) Rawat Jalan per tindakan Rp 400.000,00 o. Uretocystografi 1) Kelas I per tindakan Rp 580.800,00 2l Kelas lllKelas III per tindakan Rp 523.200,00 3) Rawat Jalan per tindakan Rp 523.200,00 p. Histerosalpingographg (HSG) 1) Kelas I per tindakan Rp 560.000,00 2l Kelas IIlKelas III per tindakan Rp 480.000,00 3) Rawat Jalan per tindakan Rp 480.000,00 q. Fistnlografi 1) Kelas I per tindakan Rp 640.000,00 2) Kelas IIlKelas III per tindakan Rp 480.000,00 3) Rawat Jalan per tindakan Rp 480.000,00 r. Endoscopic Retrograde Cholangio Phancre ato g r aphg ^( E RC ^P) 1) Kelas I per tindakan Rp 464.700,OO 2l Kelas IllKelas III per tindakan Rp 418.600,00 3) Rawat Jalan per tindakan Rp 418.600,00 s. Discografi 1) Kelas I per tindakan 760.000,00 Rp PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -t82- NO JENIS PNBP SATUAN TARIF 2l Kelas IllKelas III per tindakan Rp 680.000,00 3) Rawat Jalan per tindakan Rp 680.000,00 t. Arthografi/ Bronchografi 1) Kelas I per tindakan Rp 290.900,00 2) Kelas II/Kelas III per tindakan Rp 264.000,00 3) Rawat Jalan per tindakan Rp 264.000,00 u. Laringografi 1) Kelas I per tindakan Rp 348.500,00 2) Kelas IIlKelas III per tindakan Rp 314.000,00 3) Rawat Jalan per tindakan Rp 314.000,00 3. Ultrasonografi (USG) a. USG Abdomen Atas 1) Kelas I per tindakan Rp 288.000,00 2) Kelas lllKelas III per tindakan Rp 264.000,00 3) Rawat Jalan per tindakan Rp 264.000,00 b. USG Abdomen Bawah 1) Kelas I per tindakan Rp 288.000,00 2) Kelas IIlKelas III per tindakan Rp 264.000,00 3) Rawat Jalan per tindakan Rp 264.000,00 c. USG Whole Abdomen 1) Kelas I per tindakan 288.000,00 Rp 2) Kelas PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -183- NO JENIS PNBP SATUAN TARIF 2l Kelas IIlKelas III per tindakan Rp 264.000,00 3) Rawat Jalan per tindakan Rp 264.000,00 d. USG Abdomen Bayi 1) Kelas I per tindakan Rp 288.000,00 2l Kelas IIlKelas III per tindakan Rp 264.000,00 3) Rawat Jalan per tindakan Rp 264.000,00 e. USG Ginjal dan Buli (Dewasa dan Anak) 1) Kelas I per paket Rp 240.000,00 2l Kelas IIlKelas III per paket Rp 200.o00,00 3) Rawat Jalan per paket Rp 200.000,00 f. USG Colour Doppler Extrimitas Atas 1 Sisi 1) Kelas I per tindakan Rp 480.000,00 2l Kelas IIlKelas III per tindakan Rp 400.000,00 3) Rawat Jalan per tindakan Rp 400.000,00 g. USG Colour Doppler Ertrimitas Bawah 1 Sisi 1) Kelas I per tindakan Rp 480.000,00 2) Kelas IIlKelas III per tindakan Rp 400.000,00 3) Rawat Jalan per tindakan 400.000,00 Rp h. USG Colour Doppler Carotis NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF 1) Kelas I per tindakan Rp 504.000,00 2) Kelas IllKelas III per tindakan Rp 440.000,oo 3) Rawat Jalan per tindakan Rp 440.000,00 i. USG Doppler 1 Lengan 1) Kelas I per tindakan Rp 480.000,00 2) Kelas IIlKelas III per tindakan Rp 400.000,00 3) Rawat Jalan per tindakan Rp 400.000,00 j. USG Doppler 1 Tungkai 1) Kelas I per tindakan Rp 480.000,00 2) Kelas IIlKelas III per tindakan Rp 400.000,oo 3) Rawat Jalan per tindakan Rp 400.000,00 k. USG Muscoloskeletal 1) Kelas I per tindakan Rp 339.200,00 2) Kelas IllKelas III per tindakan Rp 304.000,00 3) Rawat Jalan per tindakan Rp 304.000,00 1. USG Kepala 1) Kelas I per tindakan Rp 307.200,00 2l Kelas IIlKelas III per tindakan Rp 264.000,00 3) Rawat Jalan per tindakan Rp 264.000,00 m. USG Thorax 1 (Marker Propungsl Sisi 1) Kelas I per tindakan 200.000,00 Rp 2) Kelas PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -185- NO JENIS PNBP SATUAN TARIF 2) Kelas IIlKelas III per tindakan Rp 160.000,00 3) Rawat Jalan per tindakan Rp 160.000,oo n. USG Kelas Superfisial 1) Kelas I per tindakan Rp 307.200,00 2l Kelas IIlKelas III per tindakan Rp 264.000,00 3) Rawat Jalan per tindakan Rp 264.OOO,OO o. USG Breast 1) Kelas I per tindakan Rp 307.200,oo 2) Kelas IIlKelas III per tindakan Rp 264.OOO,OO 3) Rawat Jalan per tindakan Rp 264.000,00 p. USG Testis 1) Kelas I per tindakan Rp 307 .200,oo 2l Kelas IllKelas III per tindakan Rp 264.000,00 3) Rawat Jalan per tindakan Rp 264.000,00 q. USG Prostat, Ginjal, dan Buli 1) Kelas I per paket Rp 307.200,00 2l Kelas IllKelas III per paket Rp 264.000,00 3) Rawat Jalan per paket Rp 264.OOO,OO r. USG Parotis 1) Kelas I per tindakan Rp 307.200,oo 2l Kelas IllKelas III per tindakan 264.000,00 Rp PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -186- NO JENIS PNBP SATUAN TARIF 3) Rawat Jalan per tindakan Rp 264.000,00 S USG Thyroid 1) Kelas I per tindakan Rp 307.200,00 2l Kelas IIlKelas III per tindakan Rp 264.000,00 3) Rawat Jalan per tindakan Rp 264.000,00 t USG Abdomen ^+ Kandung Empedu (Fast Test) 1) Kelas I per tindakan Rp 352.000,00 2l Kelas lllKelas III per tindakan Rp 312.000,00 3) Rawat Jalan per tindakan Rp 312.000,00 S. PELAYANAN UNIT VOLUNTERY CONSULTING TEST (VCT) 1. Dokter Konsulen per kunjungan Rp 96.000,00 2. Dokter Umum per kunjungan Rp 48.000,00 3. Konseling Pre per kunjungan Rp 28.000,00 4. Konseling Post per kunjungan Rp 28.000,00 5. Konseling Lanjutan per kunjungan Rp 32.000,00 6. Konseling Gizi per kunjungan Rp 32.000,00 7. Konseling Keluarga per kunjungan Rp 32.000,00 8. Test Elisa per orang per tindakan Rp 216.000,00 9. Konsultasi Obat per kunjungan 32.000,00 Rp T. PENUNJANG PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -187- NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF T. PENUNJANG KHUSUS 1. Laundry a. Intern/ Ertern per kg Rp 5.000,00 b. Kamar Operasi per operasl Rp 22.OOO,OO 2. Tenaga Pengolah Makanan a. Kelas I per paslen per hari Rp 2.600,00 b. Kelas II per paslen per hari Rp 2.300,00 c. Kelas III per paslen per hari Rp 2.000,00 3. Pemulasaran Jenazah a. Pemulasaran Laki - Laki per orang Rp 160.000,00 b. Pemulasaran Wanita per orang Rp 240.000,00 c. Pengkafanan per orang Rp 320.000,00 d. Formalin per orang Rp 480.000,00 e. Penitipan ^jenazah per jenazah per hari Rp 350.000,00 U. PERAWATAN LUKA BAKAR 1. Penggunaan Alat Hubertank per tindakan Rp 48.000,00 2. Perawatan Luka a. Resiko Besar per tindakan 379.200,OO Rp PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA - 188- NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF b. Resiko Sedang per tindakan Rp 326.400,00 c. Resiko Kecil per tindakan Rp 273.600,OO JOKO WIDODO ttd