Pengujian Undang-UndangNomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Rep ...
Relevan terhadap
Moratorium atau penundaan permohonan kepailitan dan PKPU dalam kurun waktu tertentu merupakan breathing space bagi dunia usaha untuk mengatur kembali posisinya, menyiapkan strategi dalam penyelesaian utang-utangnya, serta meningkatkan cash flow untuk memastikan usahanya tetap dapat berjalan dan mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja. Pelaksanaan kebijakan moratorium tersebut juga tidak menutup peluang tercapainya kesepakatan antara kreditur dan debitur mengenai penyelesaian utang. Kreditur memiliki forum untuk penyelesaian utang, antara lain melalui negosiasi bilateral di luar pengadilan ( out of court debt settlement ), melakukan eksekusi jaminan secara langsung, dan pilihan forum penyelesaian sengketa baik melalui arbitrase sesuai dengan perjanjian maupun gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri. Berbagai pilihan forum tersebut dapat digunakan tanpa membuat debitur berakhir pada kepailitan, serta terhenti usahanya. Berdasarkan laporan Bank Dunia, beberapa negara seperti Jerman, Inggris, Belanda, Singapura, Perancis, Selandia Baru, melakukan temporary measures berupa moratorium untuk memberikan dukungan bagi debitur maupun kreditur untuk sama-sama menyelesaikan persoalannya. Kebijakan ini juga dilakukan dalam rangka menurunkan angka kepailitan serta mencegah perusahaan yang masih dalam kondisi solven dipaksakan untuk masuk dalam proses kepailitan sehingga terganggu kelangsungan usahanya. Saat ini, berdasarkan data Badan Pusat Statistik menunjukkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III-2021 terhadap triwulan III- 2020 mengalami pertumbuhan sebesar 3,51 persen ( year on year/yoy ). Selain itu, aktivitas masyarakat sudah berangsur membaik, Kasus Covid-19 di Indonesia mulai melandai, dan kegiatan ekonomi serta penciptaan kesempatan kerja mulai pulih kembali. Atas kondisi ini, Pemerintah terus mengkaji opsi kebijakan terbaik lainnya disamping opsi penundaan (moratorium) permohonan Kepailitan dan PKPU. Salah satu opsinya adalah penguatan rezim kepailitan dan PKPU melalui percepatan pembahasan RUU Perubahan atas UU KPKPU yang saat ini masih dalam pembahasan Panitia Antar Kementerian.
Penugasan Khusus Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Relevan terhadap
Pembiayaan untuk Penugasan Khusus dapat diberikan kepada:
badan usaha yang berdomisili di wilayah Negara Republik Indonesia; dan/atau
badan usaha yang berdomisili di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
Pembiayaan untuk badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk Pembiayaan Modal Kerja, Pembiayaan Investasi, termasuk Pembiayaan Luar Negeri ( Overseas Financing ) untuk memenuhi kebutuhan Transaksi atau Proyek dalam rangka Penugasan Khusus.
Pembiayaan untuk badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dalam bentuk kredit kepada importir produk Indonesia (buyer’s credit) .
Pembayaran atas pembiayaan untuk pembeli luar negeri (buyer's credit) dilakukan dengan cara pembayaran langsung kepada badan usaha atau perorangan dalam negeri yang melakukan kontrak dengan pembeli luar negeri.
Pembayaran atas pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah LPEI mendapatkan perintah bayar dari pembeli luar negeri sesuai kesepakatan antara pembeli dengan badan usaha atau perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dalam hal dilakukan pembiayaan proyek luar negeri (overseas project financing), pembayaran atas pembiayaan diberikan kepada badan usaha dalam negeri yang mendapatkan kontrak di luar negeri dengan memperhatikan kesiapan proyek dan kebutuhan Nasabah.
Dalam hal dilakukan pembiayaan investasi luar negeri (overseas investment financing), pembayaran atas pembiayaan diberikan kepada badan usaha dalam negeri yang melakukan investasi di luar negeri dengan memperhatikan kebutuhan Nasabah.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang selanjutnya disingkat LPEI adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Pemerintah adalah Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dan/atau jasa dari wilayah Negara Republik Indonesia.
Pembiayaan Ekspor adalah fasilitas yang diberikan kepada badan usaha termasuk perorangan dalam rangka mendorong Ekspor dalam bentuk pembiayaan, penjaminan, dan/atau asuransi.
Pembiayaan adalah kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang disediakan oleh LPEI.
Penjaminan adalah pemberian fasilitas jaminan untuk menanggung pembayaran kewajiban keuangan pihak terjamin dalam hal pihak terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban perikatan kepada kreditornya.
Asuransi adalah pemberian fasilitas berupa ganti rugi atas kerugian yang timbul sebagai akibat dari suatu peristiwa yang tidak pasti.
Program Ekspor adalah rancangan kegiatan dalam rangka Ekspor yang meliputi kegiatan memproduksi barang/jasa dan/atau kegiatan pendukung lainnya, yang disusun oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, baik secara tersendiri maupun secara bersama-sama dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian lainnya.
Penugasan Khusus adalah penugasan yang diberikan Pemerintah kepada LPEI untuk menyediakan Pembiayaan Ekspor atas transaksi atau proyek yang secara komersial sulit dilaksanakan, tetapi dianggap perlu oleh Pemerintah untuk menunjang kebijakan atau Program Ekspor.
Pembiayaan Modal Kerja adalah fasilitas Pembiayaan yang diberikan baik dalam rupiah maupun valuta asing untuk memenuhi modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha dengan jangka waktu paling lama satu tahun.
Pembiayaan Investasi adalah kredit jangka menengah/panjang yang diberikan kepada nasabah untuk membiayai barang-barang modal yang pelunasannya dari hasil usaha dengan barang-barang modal yang dibiayai.
Pembiayaan Luar Negeri (Overseas Financing) adalah fasilitas pembiayaan luar negeri yang meliputi pembiayaan proyek luar negeri ( overseas project financing ) dan pembiayaan investasi luar negeri ( overseas investment financing). 14. Risiko Politik adalah kejadian-kejadian yang terjadi di suatu negara yang memberikan dampak negatif atas transaksi Ekspor atau investasi yang meliputi nasionalisasi ( nationalization), hambatan penukaran mata uang (currency inconvertibility), hambatan transfer devisa (exchange transfer restricted) , pembatalan kontrak sepihak ( contract repudiation), penghapusan utang, dan kebijakan pemerintah di negara pembeli atau di negara ketiga tempat pembayaran dilakukan yang mengakibatkan kegagalan bayar oleh pembeli.
Komite Penugasan Khusus Ekspor selanjutnya disebut Komite adalah Komite yang dibentuk oleh Menteri dalam rangka pemberian Penugasan Khusus kepada LPEI.
Rekening Dana Penugasan Khusus selanjutnya disebut Rekening DPK adalah rekening yang dibuka oleh LPEI sebagai tempat penyimpanan, pembayaran, dan pengembalian dana dalam rangka Penugasan Khusus.
Pelaku Ekspor adalah orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan baik langsung maupun tidak langsung untuk memproduksi barang dan/atau jasa dalam rangka Ekspor atau kegiatan pendukung dalam rangka Ekspor.
Nasabah adalah orang atau badan usaha yang menggunakan Pembiayaan Ekspor.
Transaksi adalah perjanjian jual-beli barang dan/atau jasa antara Pelaku Ekspor dengan importir dari luar negeri yang mempunyai dampak ekonomi.
Proyek adalah pengadaan barang dan jasa antara pihak yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia dengan pihak yang berada di dalam maupun di luar negeri sesuai spesifikasi tertentu yang dilaksanakan sesuai batasan waktu yang telah disetujui oleh kedua pihak. 21 Aspek Ekonomi adalah aspek-aspek yang dijadikan pertimbangan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait untuk menyusun Program Ekspor, antara lain mencakup kebijakan sektor ekonomi, komoditas, negara tujuan Ekspor, kriteria pelaku Ekspor, dan bentuk Pembiayaan Ekspor. 22 Aspek Finansial adalah aspek-aspek yang dijadikan pertimbangan oleh LPEI terkait proyeksi penerimaan, risiko bisnis, prinsip mengenal nasabah, atau hal lain terkait keuangan dalam menilai kelayakan suatu Transaksi atau Proyek.
Pembayaran adalah pencairan dana oleh LPEI dari Rekening DPK kepada rekening Nasabah dan/atau pihak lain terkait Transaksi atau Proyek.
Tata Cara Penarikan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PLN adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah dari pemberi PLN yang diikat oleh. suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
Penerusan Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPLN adalah PLN yang diteruspinjamkan kepada penerima PPLN yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
Perjanjian Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perjanjian PLN adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan pemberi PLN.
Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perjanjian PPLN adalah kesepakatan tertulis mengenai penerusan pinjaman antara Pemerintah dan penerima PPLN.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran PPLN.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Pengelolaan Pemberian Pinjaman yang selanjutnya disingkat DIPA-PPP adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Kuasa Pengguna Anggaran Pengelolaan Pemberian Pinjaman.
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pembantu Pengguna Anggaran Pengelolaan Pemberian Pinjaman yang selanjutnya disingkat PPA-PPP adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri clan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran PPLN.
Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Pengelolaan Pemberian Pinjaman yang selanjutnya disebut Pemimpin PPA-PPP adalah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab atas penyaluran dana PPLN clan bertindak untuk menandatangani DIPA-PPP.
Kuasa Pengguna Anggaran Pengelolaan Pemberian Pinjaman yang selanjutnya disingkat KPA-PPP adalah pejabat yang memperoleh penugasan dari Menteri selaku PA untuk melaksanakan kewenangan clan tanggung jawab penyaluran dana PPLN.
Pejabat Pembuat Komitmen Pengelolaan Pemberian Pinjaman yang selanjutnya disingkat PPK-PPP adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA-PPP untuk melaksanakan tugas yang berkaitan dengan penyaluran dana PPLN.
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Pengelolaan Pemberian Pinjaman yang selanjutnya disingkat PPSPM-PPP ad al ah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA-PPP untuk mengUJl permintaan pembayaran PPLN clan menerbitkan perintah pembayaran PPLN.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat APIP K/L adalah inspektorat jenderal/ inspektorat utama/ inspektorat atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada menteri/pimpinan lembaga.
Rencana Kerja dan Anggaran Pengelolaan Pemberian Pinjaman yang selanjutnya disingkat RKA-PPP adalah dokumen perencanaan anggaran yang memuat nncian kebutuhan dana berupa pembiayaan penerusan pinjaman tahunan yang disusun oleh KPA-PPP.
Rencana Dana Pengeluaran yang selanjutnya disingkat RDP adalah dokumen perencanaan anggaran bagian anggaran yang merupakan himpunan RKA-PPP.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK-PPP, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM-PPP untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA-PPP atau dokumen lain yang dipersamakan.
Pembayaran Langsung (direct payment) yang selanjutnya disingkat PL adalah penarikan dana yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Pinjaman dan Hibah atas permintaan KPA-PPP dengan cara mengajukan surat penarikan dana (withdrawal application) kepada pemberi PLN untuk membayar langsung kepada rekanan/pihak yang dituju.
Pembiayaan Pendahuluan (pre-financing) yang selanjutnya disingkat PP adalah penarikan dana yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Pinjaman dan Hibah atas permintaan KPA-PPP dengan cara mengajukan surat penarikan dana (withdrawal application) kepada pemberi PLN untuk membayar kepada pengguna dana sebagai penggantian dana yang pembiayaan kegiatannya dilakukan terlebih dahulu oleh pengguna dana.
Letter of Credit yang selanjutnya disingkat L/C adalah janji tertulis dari bank penerbit (issuing bank) L/C yang bertindak atas permintaan pemohon (applicant) a tau atas namanya sendiri untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga atau eksportir atau kuasa eksportir (pihak yang ditunjuk oleh supplier/ beneficiary) sepanJang memenuhi persyaratan L/C.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pemda adalah gubernur, bupati atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemda.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Pinjaman dan Hibah yang selanjutnya disingkat KPPN KPH adalah instansi vertikal Direktorat J enderal Perbendaharaan yang secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat J enderal Perbendaharaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara.
No Objection Letter atau dokumen yang dipersamakan yang selanjutnya disingkat NOL adalah surat persetujuan dari pemberi PLN atas suatu kontrak pengadaan barang dan jasa dengan atau tanpa batasan nilai tertentu berdasarkan jenis pekerjaan yang ditetapkan.
Surat Penarikan Dana (withdrawal application) Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPD-PL adalah surat permintaan pencairan pinJaman kepada pemberi PLN yang dibayarkan secara langsung kepada rekanan/pihak yang dituju.
Surat Penarikan Dana (withdrawal application) Pembiayaan Pendahuluan yang selanjutnya disingkat SPD-PP adalah surat permintaan pencairan pinJaman kepada pemberi PLN yang dibayarkan kepada pengguna dana sebagai penggantian dana yang pembiayaan kegiatannya dilakukan terlebih dahulu oleh pengguna dana.
Surat Kuasa Pembebanan L/C yang selanjutnya disingkat SKP L/C adalah surat kuasa yang diterbitkan oleh KPPN KPH kepada Bank Indonesia atau bank yang ditunjuk untuk melaksanakan penarikan PLN melalui L/C.
Notice of Disbursement atau dokumen yang dipersamakan yang selanjutnya disingkat NoD adalah dokumen yang diterbitkan oleh pemberi PLN yang menunjukkan bahwa pemberi PLN telah melakukan pencairan PLN yang antara lain memuat informasi PLN, nama proyek, jumžah uang yang telah ditarik (disbursed), cara penarikan, dan tanggal transaksi penarikan, yang digunakan se bagai dokumen sumber pencatatan penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah atau dokumen/ pemberitahuan/konfirmasi yang disampaikan oleh pemberi PLN terkait refund yang dilakukan oleh Pemerintah yang digunakan sebagai koreksi atas penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hi bah.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN KPH selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan yang selanjutnya disebut SP3 adalah surat perintah yang diterbitkan KPPN KPH, yang fungsinya dipersamakan sebagaimana SP2D, kepada KPA-PPP untuk dibukukan/ disahkan sebagai penenmaan dan pengeluaran dalam APBN atas realisasi penarikan PLN.
Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Peruba: ian atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Closing Date adalah batas akhir waktu untuk pencairan dan/atau penarikan dana PLN melalui penerbitan SP2D dan/atau surat pengantar - surat penarikan dana (covering letter of withdrawal application) oleh KPPN KPH.
Nota Disposisi yang selanjutnya disebut Nodis adalah surat yang diterbitkan oleh Bank Indonesia atau Bank yang ditunjuk yang antara lain memuat informasi realisasi L/C dan berfungsi sebagai pengantar dokumen kepada importir.
Pembiayaan Ultra Mikro.
Relevan terhadap
Penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro dari Penyalur/Lembaga Linkage kepada Debitur dilakukan melalui pembiayaan konvensional atau pembiayaan syariah.
Penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro dari Penyalur/ Lembaga Linkage kepada Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan syarat dan ketentuan:
digunakan untuk pembiayaan usaha produktif;
tidak diwajibkan agunan tambahan;
diberikan kepada Debitur perorangan dan/atau badan usaha;
penyaluran kepada Debitur perorangan dapat dilakukan secara individu dan/atau melalui kelompok;
dalam hal diberikan kepada Debitur perorangan melalui kelompok, maka Penyalur/Lembaga Linkage:
wajib melakukan pendampingan kelompok;
menerapkan mekanisme tanggung renteng; dan
tidak diperkenankan meminta agunan tambahan.
plafon pembiayaan paling banyak sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk 1 (satu) kali akad pembiayaan;
akumulasi jangka waktu pembiayaan per Debitur paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan;
bunga/margin ditetapkan dalam Perjanjian Pembiayaan antara Penyalur/Lembaga Linkage dan Debitur dengan memperhatikan:
bunga/margin PIP kepada Penyalur atau Penyalur kepada Lembaga Linkage;
biaya operasional;
margin keuntungan; dan
premi resiko.
Pembiayaan Ultra Mikro bertujuan untuk:
menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan murah bagi Usaha Mikro;
menambah jumlah wirausaha yang terfasilitasi oleh Pemerintah termasuk wirausaha baru; dan
meningkatkan nilai keekonomian Debitur.
Nilai keekonomian Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diukur dari nilai keekonomian usaha dan/atau nilai keekonomian pribadi.
Metode pengukuran dari nilai keekonomian usaha dan/atau nilai keekonomian pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pembiayaan Ultra Mikro adalah penyediaan dana yang bersumber dari Pemerintah atau bersama dengan Pemerintah Daerah dan/atau pihak lain untuk memberikan fasilitas pembiayaan kepada usaha mikro.
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pusat Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat PIP adalah unit pelaksana investasi yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK- BLU) yang mempunyai tugas dan tanggung jawab pelaksanaan Investasi Pemerintah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Trustee adalah Bank yang melakukan kegiatan penitipan dengan pengelolaan atas harta milik pihak yang memiliki dan menitipkan hartanya ( settlor ) berdasarkan perjanjian tertulis antara bank dengan settlor untuk kepentingan pihak yang menerima manfaat.
Penyalur adalah lembaga yang ditunjuk dan memperoleh pembiayaan dari PIP untuk menyalurkan Pembiayaan Ultra Mikro.
Lembaga Keuangan Bukan Bank yang selanjutnya disingkat LKBB adalah badan usaha bukan bank ataupun bukan perusahaan asuransi, yang kegiatan usahanya langsung ataupun tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dengan jalan mengeluarkan surat berharga dan menyalurkannya untuk pembiayaan usaha.
Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Koperasi adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan/atau Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS).
Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran kredit program.
Debitur adalah pihak yang menerima Pembiayaan Ultra Mikro dari Penyalur.
Lembaga Linkage adalah lembaga perantara yang melakukan perjanjian kerjasama dengan Penyalur untuk meneruskan pembiayaan kepada Debitur.
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Bendahara Umum Negara.
Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan minyak dan gas bumi.
Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi.
Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi.
Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di wilayah kerja yang ditentukan.
Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari wilayah kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya.
Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi.
Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar- besar kemakmuran rakyat.
Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.
Kontrak Bagi Hasil Gross Split adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian gross produksi tanpa mekanisme pengembalian biaya operasi.
Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Operator adalah Kontraktor atau dalam hal Kontraktor terdiri atas beberapa pemegang partisipasi interes ( participating interest ), salah satu pemegang partisipasi interes ( participating interest ) yang ditunjuk sebagai wakil oleh pemegang partisipasi interes ( participating interest ) lainnya sesuai dengan Kontrak Kerja Sama.
Operasi Perminyakan adalah kegiatan Eksplorasi, Eksploitasi, pengangkutan sampai dengan titik penyerahan, penutupan dan peninggalan sumur ( plug and abandonment ) serta pemulihan bekas penambangan ( site restoration ) Minyak dan Gas Bumi, termasuk kegiatan pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan hasil produksi sendiri sebagai kelanjutan dari Eksplorasi dan Eksploitasi.
Lifting adalah sejumlah Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi yang dijual atau dibagi di titik penyerahan ( custody transfer point ).
Produksi Komersial adalah saat dimulainya penjualan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi sampai dengan berakhirnya Kontrak Bagi Hasil Gross Split .
Partisipasi Interes ( Participating Interest ) adalah hak dan kewajiban sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama, baik secara langsung maupun tidak langsung pada suatu Wilayah Kerja.
Uplift adalah imbalan yang diterima oleh Kontraktor sehubungan dengan penyediaan dana talangan untuk pembiayaan operasi Kontrak Bagi Hasil yang seharusnya merupakan kewajiban partisipasi Kontraktor lain berdasarkan perjanjian di antara para pemegang Partisipasi Interes ( Participating Interest ) dalam satu Kontrak Kerja Sama.
Kewajiban Penjualan Dalam Negeri ( Domestic Market Obligation ) yang selanjutnya disingkat DMO adalah kewajiban penyerahan bagian Kontraktor berupa Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Imbalan DMO adalah imbalan yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Kontraktor atas penyerahan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dengan menggunakan harga yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK Migas adalah satuan kerja yang melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dibawah pembinaaan, koordinasi, dan pengawasan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi
Relevan terhadap
Kegiatan strategis lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf j dan Pasal 3 ayat (1) huruf i meliputi:
pemberian bantuan langsung tunai dalam rangka perlindungan sosial untuk masyarakat, meliputi:
masyarakat di sekitar hutan; dan/atau
masyarakat lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
penguatan perekonomian Daerah, meliputi:
pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah yang terkait produk dari perhutanan sosial;
dukungan standardisasi, sertifikasi, dan pemasaran produk usaha mikro, kecil dan menengah yang terkait produk dari perhutanan sosial;
pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar hutan;
pelatihan keterampilan kerja bagi masyarakat di sekitar hutan;
pemberian bantuan modal usaha bagi masyarakat di sekitar hutan dalam rangka mendorong upaya pelestarian hutan; dan/atau
pengembangan destinasi pariwisata kehutanan; dan c. pemberian insentif atas kinerja pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan dari provinsi meliputi:
kinerja pengelolaan sampah;
kinerja pengelolaan air limbah;
kinerja sanitasi lingkungan; dan/atau
kinerja rehabilitasi hutan dan lahan, kepada kabupaten/kota dan dari kabupaten/kota kepada desa.
Pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan langsung tunai dalam rangka perlindungan sosial untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling kurang dengan mempertimbangkan kriteria;
penerima bantuan;
besaran bantuan;
jangka waktu pemberian bantuan; dan
kondisi pemberian bantuan, dengan memperhatikan dampak pemberian bantuan terhadap peningkatan pengelolaan hutan.
Pelaksanaan kegiatan pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, paling kurang dengan mempertimbangkan:
indikator kinerja pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan;
kriteria kabupaten/kota atau desa penerima insentif;
mekanisme penilaian kinerja; dan
besaran insentif.
Kegiatan strategis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kewenangan provinsi/kabupaten/kota.
Pelaksanaan kegiatan strategis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari alokasi:
DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi; atau
Sisa DBH DR Kabupaten/Kota.
Pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan langsung tunai dalam rangka perlindungan sosial untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling tinggi 15% (lima belas persen) dari alokasi:
DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi; atau
Sisa DBH DR Kabupaten/Kota.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan Daerah dan ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian negara/lembaga terkait.
Pengelolaan Keuangan Daerah
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.
Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan undang-undang.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas Daerah.
Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas Daerah.
Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
Dana Transfer Umum adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan Daerah guna mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Dana Transfer Khusus adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus, baik fisik maupun nonfisik yang merupakan urusan Daerah.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan tertentu APBN yang dialokasikan kepada Daerah penghasil berdasarkan angka persentase tertentu dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
Utang Daerah yang selanjutnya disebut Utang adalah jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah Daerah dan/atau kewajiban Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.
Pemberian Pinjaman Daerah adalah bentuk investasi Pemerintah Daerah pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan layanan umum daerah milik Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, dan masyarakat dengan hak memperoleh bunga dan pengembalian pokok pinjaman.
Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana Daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas atau nilai kekayaan bersih yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan Pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat Daerah untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat RKA SKPD adalah dokumen yang memuat rencana pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat rencana pendapatan, belanja, dan Pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan APBD.
Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah adalah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan dengan pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut dilakukan dalam perspektif lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dan mempertimbangkan implikasi biaya akibat keputusan yang bersangkutan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju.
Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi 1 (satu) atau lebih Kegiatan yang dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan Daerah.
Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa satuan kerja perangkat daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil atau sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
Kegiatan Tahun Jamak adalah kegiatan yang dianggarkan dan dilaksanakan untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang pekerjaannya dilakukan melalui kontrak tahun jamak.
Keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh Kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan Program dan kebijakan.
Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya Keluaran dari Kegiatan dalam 1 (satu) Program.
Sasaran adalah Hasil yang diharapkan dari suatu Program atau Keluaran yang diharapkan dari suatu Kegiatan.
Kinerja adalah Keluaran/Hasil dari Program/Kegiatan yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar seluruh Pengeluaran Daerah.
Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar seluruh Pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPA SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan Pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana sebagai dasar penerbitan surat permintaan pembayaran atas pelaksanaan APBD.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang digunakan untuk mengajukan permintaan pembayaran.
Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk membiayai Kegiatan operasional pada satuan kerja perangkat daerah/unit satuan kerja perangkat daerah dan/atau untuk membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat LS adalah Pembayaran Langsung kepada bendahara pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat tugas, dan/atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan surat perintah membayar langsung.
Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut TU adalah tambahan uang muka yang diberikan kepada bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu untuk membiayai pengeluaran atas pelaksanaan APBD yang tidak cukup didanai dari UP dengan batas waktu dalam 1 (satu) bulan.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPA SKPD.
Surat Perintah Membayar UP yang selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPA SKPD yang dipergunakan sebagai UP untuk mendanai Kegiatan.
Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-GU adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPA SKPD yang dananya dipergunakan untuk mengganti UP yang telah dibelanjakan.
Surat Perintah Membayar TU yang selanjutnya disingkat SPM-TU adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPA SKPD, karena kebutuhan dananya tidak dapat menggunakan LS dan UP.
Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPA SKPD kepada pihak ketiga.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana atas Beban APBD.
Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas Beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran.
Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan atau akibat lainnya yang sah.
Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.
Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur atau peraturan bupati/wali kota.
Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahaan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.
Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.
Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit satuan kerja perangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah pada umumnya.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi, bupati bagi Daerah kabupaten, atau wali kota bagi Daerah kota.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan daerah.
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah unsur penunjang Urusan Pemerintahan pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Pengelolaan Keuangan Daerah.
Unit SKPD adalah bagian SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Program.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
Kuasa PA yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan Kepala Daerah dalam rangka penyusunan APBD.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai BUD.
Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas BUD.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada Unit SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Kegiatan dari suatu Program sesuai dengan bidang tugasnya.
Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PPK SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.
Bendahara Penerimaan adalah pejabat yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang Pendapatan Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
Bendahara Pengeluaran adalah pejabat yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
Anggaran Kas adalah perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan APBD dalam setiap periode.
Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah adalah prinsip, dasar, konvensi, aturan dan praktik spesifik yang dipilih oleh Pemerintah Daerah sebagai pedoman dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran, antar periode maupun antar entitas.
Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat SAPD adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi Pemerintahan Daerah.
Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS adalah daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah.
Hari adalah hari kerja.
Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang selanjutnya disingkat LPEI adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Piutang LPEI yang selanjutnya disebut Piutang adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada LPEI sebagai akibat perjanjian pembiayaan, perjanjian penjaminan, kegiatan perasuransian dan/atau akibat lainnya yang sah.
Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan oleh LPEI dalam membantu nasabahnya agar dapat menyelesaikan kewajibannya, antara lain penjadwalan kembali ( reschedulling), persyaratan kembali (reconditioning), penataan kembali (restructuring), dan/atau upaya penyelesaian kewajiban lainnya sesuai perjanjian para pihak atau ketentuan peraturan di bidang jasa keuangan.
Penghapusbukuan adalah tindakan administratif LPEI dengan menghapusbukukan akun Piutang dalam laporan posisi keuangan dengan tidak menghapuskan hak tagih.
Penghapustagihan adalah tindakan LPEI untuk menghapus semua kewajiban nasabah yang tidak dapat diselesaikan setelah memenuhi kriteria tertentu.
Pembiayaan Ekspor Nasional adalah fasilitas yang diberikan kepada badan usaha termasuk perseorangan dalam rangka mendorong ekspor nasional se bagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Dewan Direktur adalah Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Direktur Eksekutif adalah Direktur Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Nasabah adalah badan usaha dan/atau orang yang berutang kepada LPEI menurut peraturan, perJanJ1an pembiayaan, perJanJian penJamman, kegiatan perasurans1an dan/atau akibat lainnya yang sah, termasuk badan dan/atau orang yang menJamm penyelesaian sebagian atau seluruh utang.
Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan yang selanjutnya disingkat RKAT adalah penjabaran tahunan dari Rencana Jangka Panjang yang menggambarkan rencana kerja dan anggaran LPEI mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember, termasuk strategi untuk merealisasikan rencana tersebut. 1 2. Pembiayaan Bermasalah (Non Performing Financing) adalah pembiayaan di LPEI yang masuk dalam klasifikasi kurang lancar, diragukan, dan macet sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengena1 pembinaan dan pengawasan LPEI.
Piutang Macet adalah Piutang yang telah dinyatakan kualitas macet sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan LPEI.
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Relevan terhadap 3 lainnya
Untuk melaksanakan penyaluran kredit dan/atau pembiayaan Usaha Tani, pihak bank berperan aktif membantu Petani agar memenuhi persyaratan memperoleh kredit dan/atau pembiayaan.
Selain melaksanakan penyaluran kredit dan/atau pembiayaan, pihak bank berperan aktif membantu dan memudahkan Petani mengakses fasilitas perbankan.
Bank dapat menyalurkan kredit dan/atau pembiayaan bersubsidi untuk Usaha Tani melalui lembaga keuangan bukan bank dan/atau jejaring lembaga keuangan mikro di bidang agribisnis.
Dalam melaksanakan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pemerintah menugasi Badan Usaha Milik Negara bidang perbankan dan Pemerintah Daerah menugasi Badan Usaha Milik Daerah bidang perbankan untuk melayani kebutuhan pembiayaan Usaha Tani dan badan usaha milik Petani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha Milik Negara bidang perbankan dan Badan Usaha Milik Daerah bidang perbankan membentuk unit khusus pertanian.
Pelayanan kebutuhan pembiayaan oleh unit khusus Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan prosedur mudah dan persyaratan yang lunak.
Dalam melaksanakan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban menugasi Lembaga Pembiayaan Pemerintah atau Pemerintah Daerah untuk melayani Petani dan/atau badan usaha milik Petani memperoleh pembiayaan Usaha Tani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangaan.
Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil Terhadap Pasal 73 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), dan (7) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang B ...
Relevan terhadap
ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 17 dari 113 halaman. Putusan Nomor 32 P/HUM/2021 Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 351.1/KMK.010/2009, Nomor 900-639A TAHUN 2009, Nomor 01/SKB/M.KUKM/IX/ 2009 dan Nomor 11/43A/KEP.GBI/2009 tentang Strategi Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro; Surat Menko Kesra Nomor B27/MENKO/KESRA/I/2014 tertanggal 31 Januari 2014 Perihal Pemilihan Bentuk Badan Hukum Pengelola Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat PNPM Mandiri yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pekerjaan Umum; dan aturan teknis lainnya sehubungan dengan PNPM Mandiri; 1.22. Bahwa pada Surat Menko Kesra Menko Kesra Nomor B27/MENKO/KESRA/I/2014 tertanggal 31 Januari 2014 pada pokoknya menegaskan bahwa: Penguatan Kelembagaan Masyarakat dengan pokok perhatian merumuskan Kebijakan dan Kepastian Hukum Kelembagaan Dana Bergulir Masyarakat; Pengelolaan dana bergulir masyarakat (DBM) PNPM Mandiri yang selanjutnya disebut Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) merupakan kegiatan simpan pinjam perempuan (SPP), atau dengan sebutan lain, telah berperan dalam membantu pembiayaan usaha masyarakat miskin produktif yang keberadaannya tersebar di pelosok tanah air dengan persyaratan yang mudah untuk dapat dipenuhi oleh masyarakat yang membutuhkan. Kelembagaan masyarakat sebagai pengelola DAPM tersebut belum berbadan hukum, baik yang berada pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) untuk PNPM Mandiri Pedesaan maupun Unit Pengelola Keuangan yang berada di bawah Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) untuk PNPM Mandiri Perkotaan; Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 17