Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2017 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negar ...
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Proyek Pemerintah pada Tahun 2010 dalam Rangka Rehabilitasi dan Rekonstru ...
Uji materi ketentuan Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap UUD 1945 ...
Relevan terhadap 1 lainnya
sehingga diharapkan daerah akan dapat mengoptimalkan kegiatan pemungutan pajak di daerahnya masing-masing. Kebijakan perpajakan dalam konteks desentralisasi fiskal yang menjadi penanda penting bagi demokrasi adalah dengan adanya taxing power sharing (pembagian wewenang perpajakan) yang di dalamnya terdiri dari aspek expenditure assignment dan revenue assignment dengan tujuan utama adalah untuk tercapainya peningkatan kesejahteraan masyarakat secara luas. Pembagian wewenang perpajakan secara substantif mengandung makna dan tujuan sebagai bentuk fiscal power sharing untuk membangun kemandirian daerah dalam hal fiskal, karena sisi paling penting dalam revenue assignment adalah kewenangan perpajakan. Taxing power sharing (pembagian wewenang perpajakan) tersebut dimaksudkan untuk memberikan kewenangan yang lebih maksimal bagi daerah dengan tujuan untuk mengurangi ketergantungan kepada pusat. Oleh karenanya, desentralisasi fiskal dibarengi dengan adanya pergeseran taxing power (kekuasaan perpajakan) dari pemerintah nasional ke daerah, karena kebijakan desentralisasi fiskal tidak hanya terkait dengan masalah kewenangan penggunaan anggaran (belanja daerah) semata, melainkan juga mencakup revenue assignment (kewenangan penerimaan), terutama taxing power (kewenangan perpajakan). Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak daerah merupakan pendapatan asli daerah dan seharusnya menjadi sumber pendanaan utama bagi pemberlangsungan pembangunan daerah dalam kerangka otonomi daerah, serta meminimalkan ketergantungan daerah kepada pusat. Oleh karena itu, pajak yang menjadi kewenangan pemerintah daerah pada umumnya adalah pajak-pajak yang data dan informasinya mudah diperoleh, pajak yang objeknya relatif tetap atau mobilitasnya rendah, serta pajak yang tidak terdapat permasalahan terkait perbatasan ( no cross boundary ). Jenis Pajak Daerah yang telah ditetapkan di dalam UU 28/2009 adalah Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota. Bahwa penerbitan UU 28/2009 yang merupakan pengganti dari UU Nomor 18 Tahun 1997 yang diubah dengan UU Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan langkah yang strategis dan monumental
• Desentralisasi berarti memindahkan fungsi fiskal, politik, dan administrasi dari tingkat pemerintahan yang lebih tinggi ke tingkat pemerintahan yang lebih rendah. Dalam wujud yang dapat berbeda-beda, tergantung pada seberapa besar pemerintah daerah yang bersangkutan mendapat kebebasan untuk menjalankan fungsinya. • Implementasi desentralisasi fiskal, tidak saja menjadi persoalan bagi negara yang baru merdeka atau sedang berkembang, tapi juga bagi negara-negara maju sekali pun. Pendekatan dan derajat masalah yang dihadapi serta orientasi kebijakan yang ditempuh masing-masing negara, dalam rangka mereformasi struktur hubungan tingkat pemerintahannya yang lebih serasi, terutama negara-negara yang telah melakukan yang disebut dengan keadaan postwar estate . Sementara negara-negara yang berkembang, mengarahkan desentralisasi untuk mengatasi kemelut tata kelola yang tidak efektif dan tidak efisien. • Fiskal diharapkan dapat meningkatakan efisensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, memberikan pelayanan yang lebih baik, peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang akan mendorong semakin baiknya dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Fungsi pemerintah yang dirasakan oleh pemerintahan daerah dapat dilaksanakan dan dicapai secara berhasil, guna dan berdayaguna berdasarkan hak dan kewajibannya dalam melaksanakan urusannya, yang kita kenal dengan money follow function . • Proses desentralisasi perpajakan dan transfer ketika pemerintahan yang lebih rendah merupakan unsur penting dalam reformasi fiskal, di negara maju maupun di negara yang berkembang. Pemerintah Pusat sering gagal meningkatkan efisiensi fiskal. Karena Pemerintah Pusat seringkali mengabaikan permintaan setempat dalam hal budaya, lingkungan, kekayaan, sumber daya alam, dan sebagainya. Mendekatkan fungsi pemerintahan masyarakat seharusnya akan meningkatkan akuntabilitas dalam pemberian pelayanan yang juga meningkatkan efisiensi dalam alokasi dengan menutup celah antara pengeluaran dengan pendapatan. • Prinsip-prinsip keadilan perpajakan, sebagaimana dikemukakan oleh banyak ahli, termasuk Smith dengan Stiglits, pada dasarnya dapat dilihat dari empat aspek, yaitu kejujuran ( fairness ), kemudian yang paling dikenal
dalam memantapkan kebijakan desentralisasi fiskal, khususnya dalam rangka membangun hubungan keuangan antara pusat dan daerah yang lebih ideal. Sebagai salah satu bagian dari continuous improvement , UU 28/2009 setidaknya telah memperbaiki 3 (tiga) hal yang utama, yaitu penyempurnaan sistem pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, pemberian kewenangan yang lebih besar kepada daerah di bidang perpajakan ( local taxing empowerment ), dan peningkatan efektifitas pengawasan. Penyempurnaan sistem pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan dengan mengubah sistem daftar terbuka ( open-list ) menjadi daftar tertutup ( closed-list ), sehingga jenis pajak yang dapat dipungut oleh daerah adalah hanya jenis pajak yang telah ditetapkan berdasarkan UU 28/2009 dimaksud. Daerah tidak diberikan kewenangan dan tidak diperbolehkan untuk menetapkan jenis pajak baru di luar yang telah ditentukan Undang-Undang. Sedangkan penguatan local taxing power dilakukan dengan cara antara lain, menambah jenis pajak daerah dan retribusi daerah, memperluas basis pajak daerah dan retribusi daerah yang sudah ada, mengalihkan beberapa jenis pajak pusat menjadi pajak daerah, serta memberikan diskresi kepada daerah untuk menetapkan tarif. Di samping itu, di dalam UU 28/2009 juga telah ditetapkan tarif maksimum pajak daerah dan tarif maksimum beberapa jenis pajak daerah tersebut telah dinaikkan untuk memberikan ruang gerak yang lebih longgar bagi daerah dalam melakukan pemungutan pajak daerah sesuai dengan kebijakan dan kondisi daerahnya. Di dalam UU 28/2009 telah terdapat instrumen pengawasan yang cukup efektif yang dilakukan secara preventif dan korektif, yaitu bahwa setiap Rancangan Peraturan Daerah tentang pajak daerah akan dievaluasi terlebih dahulu oleh Pemerintah, dan terhadap daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dalam menetapkan kebijakan di bidang pajak daerah akan dikenakan sanksi. Di dalam UU 28/2009 juga diatur bahwa Daerah dapat tidak memungut jenis pajak sebagaimana yang telah ditetapkan dalam UU 28/2009 tersebut apabila potensi pajaknya memang kurang memadai dan/atau guna penyesuaian dengan kebijakan Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sedangkan untuk memastikan penggunaan pajak daerah agar bermanfaat bagi pembayar
Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi yang selanjutnya disingkat SAKTI adalah aplikasi yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan sistem perbendaharaan dan penganggaran negara pada instansi pemerintah meliputi antara lain modul penganggaran, modul komitmen, modul pembayaran, modul bendahara, modul persediaan, modul aset tetap, modul piutang, serta modul akuntansi dan pelaporan.
Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disingkat SPAN adalah bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara yang meliputi penetapan proses bisnis dan sistem informasi manajemen perbendaharaan dan anggaran negara terkait manajemen DIPA, penyusunan anggaran, manajemenkas, manajemen komitmen, manajemen pembayaran, manajemen penerimaan, dan manajemen pelaporan.
Implementasi SAKTI adalah serangkaian kegiatan untuk menerapkan SAKTI dengan menggunakan sumber daya manusia, proses bisnis, infrastruktur, dan teknologi SAKTI pada Satker Kementerian Negara/Lembaga.
Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip data dalam bentuk softcopy yang disimpan dalam media penyimpanan digital.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBN dalam wilayah kerja yang ditetapkan.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Bendahara Umum Negara.
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, yang selanjutnya disingkat RKA-K/L, adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian Negara/Lembaga yang disusun menurut Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
Modul Administrasi adalah bagian dari SAKTI yang berfungsi untuk mengelola data referensi dan data user SAKTI.
Modul Penganggaran adalah bagian dari SAKTI yang berfungsi untuk Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran sampai dengan penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran termasuk di dalamnya proses perencanaan penyerapan anggaran dan penerimaan/pendapatan dalam periode satu tahun anggaran.
Modul Komitmen adalah bagian dari SAKTI yang berfungsi untuk pengelolaan aktivitas terkait pencatatan data supplier, kontrak, dan Berita Acara Serah Terima (BAST) dalam rangka pelaksanaan APBN untuk mendukung pengelolaan data pagu, perencanaan kas dan referensi dalam pelaksanaan pembayaran.
Modul Bendahara adalah bagian SAKTI yang berfungsi untuk penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui Bendahara.
Modul Pembayaran adalah bagian dari SAKTI yang berfungsi untuk pengajuan pembayaran atas beban APBN, pengesahan pendapatan dan belanja, dan pencatatan Surat Perintah Pencairan Dana.
Modul Persediaan adalah bagian dari SAKTI yang berfungsi untuk pencatatan transaksi barang persediaan, pembuatan jurnal transaksi, dan pembuatan laporan persediaan.
Modul Aset Tetap adalah bagian dari SAKTI yang berfungsi untuk pencatatan dan pelaporan Barang Milik Negara berupa aset tetap dan aset tak berwujud.
Modul Piutang adalah bagian dari SAKTI yang berfungsi untuk melakukan penatausahaan transaksi piutang di Satker pengguna SAKTI.
Modul Akuntansi dan Pelaporan adalah bagian dari SAKTI yang berfungsi untuk pengintegrasian data jurnal dari semua modul SAKTI dalam rangka penyusunan laporan keuangan.
Portal SAKTI adalah adalah aplikasi berbasis web yang mendukung SAKTI, sebagai sarana komunikasi data KPPN antara SAKTI dengan SPAN.
Aplikasi Existing adalah aplikasi yang digunakan satuan kerja diluar SPAN, SAKTI, dan aplikasi pendukung SPAN/SAKTI.
Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih Entitas Akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
Instansi adalah sebutan kolektif bagi entitas yang meliputi satuan kerja, kantor wilayah atau yang setingkat, unit eselon I dan Kementerian Negara/Lembaga.
Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian Negara/Lembaga atau unit organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
Chief of Information Officer yang selanjutnya disingkat CIO adalah suatu jabatan strategis yang memadukan sistem informasi dan teknologi informasi dengan aspek manajemen agar memberikan dukungan maksimal terhadap pencapaian tujuan.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dantanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat KPB adalah Kepala Satker atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
Pejabat Penandatangan SPM yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah Pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk melakukan pengujian Surat Permintaan Pembayaran yang diterima dari PPK sebagai dasar untuk menerbitkan/menandatangani SPM.
Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Negara dalam pelaksanaan APBN pada Kantor/Satker Kementerian Negara/Lembaga.
Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada Kantor/Satker Kementerian Negara/Lembaga.
Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah orang yang ditunjuk sebagai pembantu bendahara pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat SP3B BLU adalah surat perintah yang diterbitkan oleh PPSPM untuk dan atas nama KPA kepada Kuasa Bendahara Umum Negara (Kuasa BUN) untuk mengesahkan pendapatan dan/atau belanja Badan Layanan Umum (BLU) yang sumber dananya berasal dari PNBP yang digunakan langsung.
SPM Pengesahan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah yang selanjutnya disebut SPM BM-DTP adalah SPM yang diterbitkan oleh unit kerja pada Kementerian Negara/Lembaga yang bertanggung jawab selaku pembina sektor yang diberi kuasa oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan Belanja SubsidiBea Masuk Ditanggung Pemerintah.
Surat Perintah Membayar Pengesahan Pajak Ditanggung Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPM P-DTP adalah SPM yang diterbitkan oleh PA/Kuasa PAatau pejabatlain yang ditunjuk dalam rangka pengesahan Pajak Ditanggung Pemerintah.
Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat SP2HL adalah surat yang diterbitkan oleh PA/Kuasa PA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pembukuan Pendapatan Hibah yang pencairannya tidak melalui Kuasa BUN dan/atau belanja yang bersumber dari hibah yang pencairannya tidak melalui Kuasa BUN.
Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat SP4HL adalah surat yang diterbitkan oleh PA/Kuasa PA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pembukuan pengembalian saldo pendapatan hibah langsung kepada pemberi hibah.
Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat SPMKP adalah surat perintah dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana yang ditujukan kepada Bank Operasional mitra kerja KPPN, sebagai dasar kompensasi Utang Pajak dan/atau dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak.
Surat Perintah Membayar Kembali Bea Masuk, Denda Administrasi, dan/atau Bunga yang selanjutnya disingkat SPM P-BMDAB adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan mengenai pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi, dan/atau Bunga sebagai dasar penerbitan SP2D.
Surat Perintah Membayar Kembali Bea Masuk dan/atau Cukai yang selanjutnya disingkat SPM P-BMC adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan mengenai pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai.
Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga yang selanjutnya disingkat SPMIB adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama untuk membayar imbalan bungakepada Wajib Pajak.
Surat Permintaan Penerbitan Aplikasi Penarikan Dana Pembayaran Langsung/Pembiayaan Pendahuluan selanjutnya disingkat SPP APD-PL/PP adalah dokumen yang ditandatangani oleh PA/KPA sebagai dasar bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara atau KPPN dalam mengajukan permintaan pembayaran kepada Pemberi PHLN.
Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan yang selanjutnya disingkat SP3 adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara, yang fungsinya dipersamakan sebagai SPM/SP2D, kepada Bank Indonesia dan Satker untuk dibukukan/disahkan sebagai penerimaan dan pengeluaran dalam APBN atas realisasi penarikan PHLN melalui tata cara PL dan/atau L/C.
Surat Pemintaan Penerbitan Surat Kuasa Pembebanan L/C yang selanjutnya disingkat SPP SKP-L/C adalah dokumen yang ditandatangani oleh PA/KPA sebagai dasar bagi KPPN yang ditunjuk untuk menerbitkan Surat Kuasa Pembebanan atas penarikan PHLN melalui mekanisme L/C.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
Standar Biaya Keluaran adalah besaran biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan keluaran (output)/sub keluaran (sub output).
Standar Struktur Biaya adalah batasan komposisi biaya atas suatu keluaran (output)/kegiatan/program tertentu yang ditetapkan oleh menteri keuangan selaku pengelola fiskal.
Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah adalah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan, dengan pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut dilakukan dalam perspektif lebih dari satu tahun anggaran, dengan mempertimbangkan implikasi biaya akibat keputusan yang bersangkutan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju.
Rencana Penarikan Dana adalah rencana penarikan kebutuhan dana yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk pelaksanaan kegiatan Satker dalam periode 1 (satu) tahun yang dituangkan dalam DIPA.
Rencana Penerimaan Dana adalah rencana penyetoran penerimaan dalam periode 1 (satu) tahun yang dituangkan dalam DIPA.
Basis Data SAKTI yang selanjutnya disebut Database adalah kumpulan data transaksi pada Instansi yang disimpan secara elektronik dan sistematik untuk dapat disajikan kembali dengan menggunakan suatu program guna memperoleh informasi.
Pengguna (User) SAKTI yang selanjutnya disebut Pengguna adalah para pihak pada Instansi yang berdasarkan kewenangannya diberikan hak untuk mengoperasikan SAKTI dan tindakannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Administrator adalah pegawai yang diberi kewenangan oleh PA/KPA/Pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan fungsi teknis Administrasi SAKTI.
Hak Akses adalah hak yang diberikan untuk melakukan interaksi dengan sistem elektronik.
Penerima Akses adalah Pengguna Portal yang diberi hak mengakses Portal sesuai dengan tingkat kewenangan akses yang diberikan.
Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi diantaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Nomor Register Supplier yang selanjutnya disingkat NRS adalah nomor referensi yang diterbitkan oleh SPAN dalam rangka pendaftaran data supplier yang diajukan oleh Satker yang akan dijadikan sebagai identitas bagi supplier SPAN.
Nomor Register Kontrak (Commitment Application Number) yang selanjutnya disingkat NRK adalah nomor referensi yang diterbitkan oleh KPPN melalui SPAN atas dasar Request For Commitment (RFC) yang disampaikan oleh Satker.
Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
Buku Persediaan adalah laporan yang memuat informasi saldo persediaan dan rincian transaksi persediaan yang mempengaruhi saldo persediaan per kode barang persediaan sampai dengan periode tertentu.
Laporan Mutasi Persediaan adalah laporan yang memuat informasi saldo dan mutasi persediaan dalam satu periode tertentu.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
BMN Konstruksi Dalam Pengerjaan yang selanjutnya disingkat BMN KDP adalah BMN yang proses pembangunan/perolehannya belum selesai sampai dengan periode laporan keuangan.
BMN Bersejarah adalah BMN yang karena nilai kultural, lingkungan, pendidikan dan sejarahnya tidak mungkin secara penuh dilambangkan dengan nilai keuangan berdasarkan harga pasar maupun harga perolehannya.
BMN Aset Tetap Renovasi yang selanjutnya disingkat BMN ATR adalah renovasi atas aset tetap bukan milik Satker yang memenuhi persyaratan kapitalisasi aset tetap.
Barang Milik Pihak Ketiga yang selanjutnya disingkat BMPK adalah barang milik pihak ketiga yang dicatat dalam Modul Aset Tetap.
Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya, yang selanjutnya disingkat BPYBDS adalah bantuan Pemerintah berupa Barang Milik Negara yang berasal dari APBN, yang telah dioperasikan dan/atau digunakan oleh BUMN berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan sampai saat ini tercatat pada laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga atau pada BUMN.
Keadaan Kahar (Force Majeure) adalah suatu keadaan di luar kehendak, kendali dan kemampuan pengelola sistem SAKTI seperti terjadinya bencana alam, kebakaran, pemogokan umum, perang (dinyatakan atau tidak dinyatakan), pemberontakan, revolusi, makar, huru-hara, terorisme, sabotase, termasuk kebijakan pemerintah yang mengakibatkan sistem SAKTI tidak berfungsi.
Business Continuity Plan yang selanjutnya disingkat BCP adalah pengelolaan proses kelangsungan kegiatan pada saat keadaan darurat dengan tujuan untuk melindungi sistem informasi, memastikan kegiatan dan layanan, dan memastikan pemulihan yang tepat.
SAKTI Online adalah SAKTI yang infrastruktur aplikasinya tersimpan pada lokal satker, sedangkan Database terhubung secara daring.
Single entry point adalah input data pada suatu modul SAKTI digunakan sebagai input data pada modul SAKTI terkait.
Single Database adalah Database SAKTI diletakkan, disimpan dan dipelihara pada satu tempat tertentu dan tidak terpisah-pisah dalam rangka pengintegrasian sistem aplikasi Satker.
Basis Akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
Metode Perpetual adalah metode pengukuran perolehan dan pemakaian persediaan yang dihitung berdasarkan pencatatan jumlah unit yang dipakai, dikalikan nilai per unit sesuai dengan metode penilaian yang digunakan.
Dana Titipan adalah dana yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran selain Uang Persediaan dalam rangka pelaksanaan APBN.
Surat Bukti Setor yang selanjutnya disingkat SBS adalah tanda bukti penerimaan yang diberikan oleh Bendahara pada penyetor.
Dokumen Pendukung adalah semua dokumen yang secara peraturan perundang-undangan menjadi pendukung dan wajib ada sebagai bagian pengajuan sebuah surat, dokumen, formulir, dan segala dokumen resmi lainnya yang diterbitkan oleh Kementerian Negara/Lembaga.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara.
Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disebut dengan TIK adalah segala kegiatan yang terkait dengan pemrosesan, manipulasi, pengelolaan, dan pemindahan informasi antar media.
Data Center adalah suatu fasilitas yang digunakan untuk menempatkan sistem komputer dan komponen terkaitnya, seperti sistem telekomunikasi dan penyimpanan data.
Pengujian UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah [Pasal 14 huruf e dan huruf f] ...
Relevan terhadap 10 lainnya
semangat Bhinneka Tunggal Ika . Kebijakan otonomi daerah diarahkan kepada pencapaian sasaran-sasaran sebagai berikut: 1. Peningkatan pelayanan publik dan pengembangan kreativitas masyarakat serta aparatur pemerintahan di daerah. 2. Kesetaraan hubungan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dan antar Pemerintah Daerah dalam kewenangan dan keuangan. 3. Untuk menjamin peningkatan rasa kebangsaan, demokrasi, dan kesejahteraan masyarakat di daerah. 4. Menciptakan ruang yang lebih luas bagi kemandirian daerah. • Pada kenyataannya, otonomi daerah itu sendiri tidak bisa diserahkan begitu saja pada Pemerintah Daerah. Selain diatur dalam perundang- undangan, Pemerintah Pusat juga harus mengawasi keputusan- keputusan yang diambil oleh Pemerintah Daerah. Apakah sudah sesuai dengan tujuan nasional, yaitu pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Republik Indonesia yang berdasar pada sila Kelima Pancasila, yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. • Agar otonomi dapat berjalan dengan baik maka sebagai langkah awal adalah pembagian kewenangan. Dengan pembagian ini akan jelas siapa melakukan apa, dan siapa membiayai apa. Pemisahan dan pemilahan ini akan berdampak pada tatanan kelembagaan dan akhirnya pada penyediaan dana. C . Tinjauan Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah • Dalam era otonomi daerah ini, implikasi langsung dari kewenangan/fungsi yang diserahkan kepada daerah adalah kebutuhan dana yang cukup besar. Untuk itu, perlu diatur perimbangan keuangan (hubungan keuangan) antara pusat dan daerah yang dimaksudkan untuk membiayai tugas yang menjadi tanggung jawabnya. • Dari sisi keuangan negara, kebijakan pelaksanaan desentralisasi fiskal telah membawa konsekuensi kepada perubahan peta pengelolaan fiskal yang cukup mendasar. Perubahan dimaksud ditandai dengan makin tingginya transfer dana dari APBN ke daerah. Pada tahun
DAK dimaksudkan untuk membantu membiayai kegiatan-kegiatan khusus di Daerah tertentu yang merupakan urusan Daerah. DAK dialokasikan untuk 3 tujuan yaitu (1) untuk membantu daerah dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Minimum pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, dan/atau infrastruktur jalan, jembatan, sanitasi, irigasi, dan air minum; (2) pencapaian prioritas nasional; dan (3) untuk kebijakan tertentu yang ditetapkan dalam peraturan perundangan termasuk kebijakan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ABPN. Daerah yang belum dapat memenuhi SPM karena dana yang tersedia tidak mencukupi maka kepada daerah yang bersangkutan dapat dialokasikan DAK. Perubahan kebijakan Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang bersifat parsial, misalnya hanya meningkatkan porsi DBH Sumber Daya Alam kepada Daerah, sangat tidak dianjurkan karena akan berakibat memperburuk ketimpangan kemampuan fiskal antar daerah. Dari pemikiran tersebut, DR. Machfud Sidik, M.Sc berpendapat bahwa usulan tentang meningkatkan porsi dana bagi hasil untuk sumber daya alam, khususnya migas, sangat sulit untuk diterima karena akan meningkatkan hanya beberapa daerah tertentu yang bisa lebih baik posisi keuangan, tetapi justru akan memperburuk disparitas kemampuan fiskal antar daerah satu dengan daerah lain. 2. Keterangan Prof. DR. Robert A. Simanjuntak, PHD Dalam memberikan keterangannya Prof. DR. Robert A. Simanjuntak menyampaikan bahwa pembagian sumber-sumber keuangan antar tingkat pemerintahan merupakan konsekuensi logis dari pembagian kewenangan/fungsi. Hal tersebut praktis terjadi di semua negara kesatuan di dunia, dan di sebagian besar negara federal, pemerintah pusat menguasai sumber-sumber penerimaan yang potensial. Maka dalam pelaksanaan desentralisasi, adalah wajar terjadi dinamika berupa tuntutan penguatan (peningkatan) sumber-sumber penerimaan pemda. Ada tiga cara yang biasa ditempuh: (1).
diperoleh menyamai (bahkan melebihi) kapasitasnya. Dengan kata lain, transfer di sini dimaksudkan sebagai ”sarana edukasi” bagi Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah akan mendapat transfer jika upayanya dalam menggali sumber-sumber penerimaan yang menjadi kewenangannya sama atau melebihi kapasitasnya. Sementara daerah tidak akan mendapat transfer apabila upayanya menghasilkan penerimaan yang lebih rendah dari kapasitas fiskalnya. Dengan demikian, berdasarkan keseluruhan penjelasan di atas dapat Pemerintah yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan secara nasional dan penerimaan tersebut pada akhirnya dibagikan kepada daerah melalui mekanisme DAK DAU dan DBH . Dalam rangka mengurangi ketimpangan fiskal horizontal (ketimpangan fiskal antar daerah) dan ketimpangan fiskal vertikal (ketimpangan fiskal antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) ditempuh kebijakan pemberian atau transfer dana perimbangan berupa DAU, DAK dan DBH sehingga terwujud kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu Pasal 14 huruf e dan huruf f UU Perimbangan tidak menimbulkan kerugian konstitusional para Pemohon. 3). Bahwa tidak terdapat hubungan sebab akibat antara alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam khususnya minyak bumi dan gas bumi yang dianggap oleh Pemohon kurang adil dengan ketidakmampuan para Pemohon dalam menanggulangi dampak sosial dan lingkungan yang timbul di wilayah para Pemohon. a) Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan yang pada intinya menyatakan bahwa hak konstitusional para Pemohon telah dirugikan sebagai akibat tidak memperoleh dana bagi hasil sektor minyak dan gas bumi sesuai dengan yang dimohonkan oleh para Pemohon dalam permohonannya sehingga para Pemohon tidak dapat menanggulangi dampak langsung dan tidak langsung kegiatan pertambangan berupa penurunan kualitas lingkungan sosial dan penurunan kualitas lingkungan hidup, terkait dalil para Pemohon tersebut Pemerintah berpendapat bahwa hak konstitusional yang dimaksud para Pemohon adalah hak para Pemohon untuk mendapatkan keadilan dan keselarasan dalam hubungan keuangan,
Tata Cara Perencanaan, Penetapan Alokasi, dan Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara. ...
Relevan terhadap
Pengguna anggaran bendahara umum negara menetapkan unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan sebagai PPA BUN dengan rincian sebagai berikut:
Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang ditetapkan sebagai PPA BUN Pengelolaan Utang (Bagian Anggaran 999.01) dan PPA BUN Pengelolaan Hibah (Bagian Anggaran 999.02);
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara ditetapkan sebagai PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah (Bagian Anggaran 999.03);
Direktorat Jenderal Perbendaharaan ditetapkan sebagai PPA BUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman (Bagian Anggaran 999.04);
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan ditetapkan sebagai PPA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah (Bagian Anggaran 999.05); dan
Direktorat Jenderal Anggaran ditetapkan sebagai PPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (Bagian Anggaran 999.07) dan PPA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (Bagian Anggaran 999.08).
PPA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (Bagian Anggaran 999.99) ditetapkan sesuai dengan jenis transaksi khusus yang dikelolanya, dengan rincian sebagai berikut:
Badan Kebijakan Fiskal, antara lain untuk pengeluaran untuk keperluan hubungan internasional dan pembayaran kontribusi fiskal pemerintah dalam bentuk dukungan kelayakan;
Direktorat Jenderal Anggaran, antara lain untuk pengelolaan penerimaan negara bukan pajak terkait pendapatan minyak bumi, gas alam, dan panas Bumi;
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, antara lain untuk aset yang dikelola oleh pengelola barang; dan
Direktorat Jenderal Perbendaharaan, antara lain untuk pengelolaan pembayaran belanja pensiun, belanja tunjangan kesehatan veteran, belanja bantuan katastrofi, belanja asuransi kesehatan, dan belanja pembayaran utang unfunded past service liability .
Pemimpin PPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertanggungjawab atas BA BUN yang dikelolanya.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan ditunjuk sebagai Koordinator Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Transaksi Khusus (Bagian Anggaran 999.99).
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. ...
Pengujian Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara terhadap UUD 1945 dan Pengujian Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendah ...
Relevan terhadap
secara bijaksana menyatakan permohonan para Pemohon ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima ( niet ontvankelijk verklaard ). III. Peranan Pemerintah Dalam Pengelolaan Utang Negara A. Kekuasaan Atas Keuangan Negara Dalam rangka pencapaian tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 dibentuk pemerintahan negara yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan dalam berbagai bidang. Pembentukan pemerintahan negara tersebut menimbulkan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara. Sebagai suatu negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan hukum, dan menyelenggarakan pemerintahan negara berdasarkan konstitusi, sistem pengelolaan keuangan negara harus sesuai dengan aturan pokok yang ditetapkan dalam konstitusi. Pendekatan yang digunakan dalam merumuskan keuangan negara adalah dari sisi objek, subjek, proses, dan tujuan. Dari sisi objek yang dimaksud dengan keuangan negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidangfiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dari sisi subyek yang dimaksud dengan keuangan negara meliputi seluruh objek sebagaimana tersebut di atas yang dimiliki negara, dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara/Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara. Dari sisi proses, keuangan negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan objek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban. Dari sisi tujuan, keuangan negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan objek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara. Bidang pengelolaan keuangan negara yang demikian luas dapat dikelompokkan dalam sub bidang pengelolaan fiskal,
pengelolaan keuangan negara bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pengelola keuangan negara wajib mempertanggungjawabkan kerugian negara. Pengelolaan keuangan negara yang berada dalam kewenangan Presiden meliputi kewenangan secara umum dan kewenangan secara khusus sehingga kedudukannya sebagai Chief Executive Officer (CEO). Pengelolaan keuangan negara secara umum tetap berada pada Presiden dan akhir tahun anggaran wajib dipertanggungjawabkan kepada pemilik kedaulatan rakyat melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pada dasarnya Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Sebagian kekuasaan itu diserahkan kepada Menteri Keuangan yang kemudian berperan sebagai pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan negara dalam kekayaan negara yang dipisahkan. Jika Presiden memiliki fungsi sebagai CEO maka Menteri Keuangan berperan dan berfungsi sebagai Chief Financial Officer ( CFO). Pemisahan fungsi tersebut dimaksudkan untuk membuat kejelasan dan kepastian dalam pembagian wewenang dan tanggung jawab. Pemisahan ini juga dilakukan untuk menegaskan terlaksananya mekanisme checks and balances . Selain itu, dengan fokusnya fungsi masing-masing kementerian atau lembaga diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah. Menteri Keuangan dengan penegasan fungsi sebagai CFO memiliki tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Keuangan Negara yaitu: a. Menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro; b. Menyusun rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja negara; c. Mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran; d. Melakukan perjanjian internasional di bidang keuangan; e. Melaksanakan pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan dengan undang-undang; f. Melaksanakan fungsi bendahara umum negara;
sub bidang pengelolaan moneter, dan sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan. Dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam UUD 1945. Sesuai dengan amanat Pasal 23C UUD 1945, Undang-Undang tentang keuangan negara perlu menjabarkan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam UUD 1945 tersebut ke dalam asas-asas umum yang meliputi baik asas-asas yang telah lama dikenal dalam pengelolaan keuangan negara, seperti asas tahunan, asas universalitas, asas kesatuan, dan asas spesialitas maupun asas-asas baru sebagai pencerminan best practices (penerapan kaidah-kaidah yang baik) dalam pengelolaan keuangan negara, antara lain: akuntabilitas berorientasi pada hasil; profesionalitas; proporsionalitas; keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara; pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri. Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan, dan untuk membantu Presiden dalam penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan maka sebagian kekuasaan pengelolaan keuangan negara dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan, serta kepada Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran/Barang Kementerian/Lembaga (K/L) yang dipimpinnya. Konsepsi ketatanegaraan dimaksud diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang selanjutnya ditegaskan kedudukan Menteri Keuangan selaku pembantu Presiden sebagaimana di muat dalam Pasal 17 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945. Pengelola keuangan negara tidak diperbolehkan atau dilarang menetapkan kebijakan yang tidak sesuai dengan kewenangan dan kewajiban yang dimilikinya. Ketika kebijakan ditetapkan dalam rangka
Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Transfer Ke Daerah yang Penggunaannya Sudah Ditentukan.
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung · seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara kepada Bank Sentral.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau walikota untuk menampung seluruh penenmaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
Transfer ke Daerah adalah bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, • Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Yogyakarta.
Dana Transfer Khusus adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus, baik fisik dan nonfisik yang merupakan urusan daerah.
Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang · merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah.
Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP-PAUD adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional pembelajaran dan dukungan biaya personal bagi anak yang mengikuti pendidikan anak usia dini.
Dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut Dana TP Guru PNSD adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada Guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut DTP Guru PNSD adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Guru PNSD yang belum mendapatkan tunjangan profesi Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana Bantuan Operasional Kesehatan dan Bantuan Operasional Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Dana BOK dan BOKB adalah dana yang digunakan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan bidang kesehatan, khususnya pelayanan di Puskesmas, penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi, malnutrisi, serta meningkatkan keikutsertaan Keluarga Berencana dengan peningkatan akses dan kualitas pelayanan Keluarga Berencana yang merata.
Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi yang selanjutnya disebut Dana P2D2 adalah dana yang bersumber dari APBN dan dialokasikan sebagai insentif kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota daerah percontohan Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi berdasarkan hasil verifikasi keluaran Dana Alokasi Khusus sesuai dengan perJanJian pinjaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Bank Dunia tentang Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi.
Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Dana PK2UKM dan Naker adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional penyelenggaraan pelatihan pengelolaan koperasi, usaha kecil menengah, dan ketenagakerjaan.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. 1 7. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, yang selanjutnya disingkat DBH CHT adalah bagian dari .. anggaran Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan-Dana Reboisasi yang selanjutnya disingkat DBH SDA-DR adalah bagian Daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam kehutanan dana reboisasi.
Dana Otonomi Khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu Daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 ten tang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua U ndang-U ndang Pemerintah Aceh. menjadi Nomor 11 Undang-Undang dan Tahun 2006 tentang 20. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Y ogyakarta yang selanjutnya disebut Dana Keistimewaan DIY adalah dana yang dialokasikan untuk penyelenggaraan urusan keistimewaan DIY sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 ten tang Keistimewaan Daerah Istimewa Y ogyakarta.
Pemantauan adalah kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan rencana kegiatan, mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/ a tau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini murigkin.
Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi hasil ( outcome) terhadap rencana dan standar.
Keluaran (Output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan . yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
Hasil ( Outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan kegiatan dalam satu program.
Indikator adalah ukuran awal/baseline serta target dari sebuah keluaran (output) dan/atau hasil (outcome) sebagai informasi dasar untuk digunakan dalam membangun matriks kinerja.