Penyelenggaraan Pusat Layanan Terintegrasi Direktorat Jenderal Anggaran
Relevan terhadap
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN TENTANG PENYELENGGARA PUSAT LAYANAN TERINTEGRASI DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN. Membentuk Penyelenggara Pusat Layanan Terintegrasi Direktorat Jenderal Anggaran, untuk selanjutnya disebut Penyelenggara i-Puslay DJA, yang terdiri atas.
Koordinator Utama;
Koordinator Unit Teknis;
Koordinator Pelaksanaan;
Koordinator Agen Teknis;
Quality _Assurance; _ f. Koordinator Petugas i-Puslay DJA;
Administrator KEDUA KETIGA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA g. Administrator Agen Unit Teknis;
Petugas Call _Center; _ i. Petugas Front Deslc;
Agen Unit Teknis. Menunjuk para pejabat/ pelaksana sebagai Penyelenggara i-Puslay DJA sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagiar1 tidak terpisahkan dari Keputusan ini. Penyelenggara i-Puslay DJA sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA mempunyai tugas sebagai berikut:
Koordinator Utama mempunyai tugas mengoordinasikan, memastikan, dan bertanggung jawab atas terselenggaranya layanan pada i-Puslay dengan baik;
Koordinator Unit Telmis mempunyai tugas mengoordinasikan, memastikan, dan bertanggung jawab atas terselenggaranya fungsi agen unit teknis di unitnya masing-masing;
Koordinator Pelalrnanaan mempunyai tugas mengoordinasikan penyiapan dan pemeliharaa11. sa1·ana, prasarana, sumber daya, serta kebijakan terkait penyelenggaraan layanan i-Puslay;
Koordinator Agen Teknis mempunyai tugas mengoordinasikan penyiapan dan pemeliharaan sarana, prasarana, sumber daya, serta kebijakan terkait fungsi agen unit teknis di unitnya masing-masing;
Quality Assurance mempunyai tugas memastikan substansi atas penanganan layanan dari pengguna layanan sesuai dengan ketentuan/kebijakan yang berlaku;
Koordinator Petugas i-Puslay DJA mempunyai tugas mengoordinasikan penugasan dan pembagian kerja petugas serta bertanggungjawab atas operasional layanan i-Puslay;
Administrator Agen Unit Teknis mempunyai tugas mengoordinasikan penugasan dan pembagian kerja petugas serta bertanggung jawab atas berjalannya fungsi agen unit teknis di unitnya masing-masing;
Petugas Call Center mempunyai tugas memberikan layanan baik kepada pengguna laya11.an melalui saluran telepon, e-mail, web-chat, dan aplikasi media sosial;
Petugas Front Deslc mempunyai tugas memberikan layanan kepada pengguna laya11.an yang datang secara langsung ke ruangan Front Deslc i-Puslay DJA (Petugas di ruangan i-Puslay); J. Agen Unit Teknis mempunyai tugas melaksanakan fungsi koordinasi penyelesaian atas eskalasi penanganan layanan dari petugas i-Puslay. KEEMPAT KELIMA KEENAM KETUJUH KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Dalam hal pelaksanaan tugas dan tanggungjawab, Penye l enggara i-Puslay DJA sebagaimana dimaksud dalam Di ktum KEDUA berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Anggaran Nomor KEP-17 /AG/ 2019 ten tang Pusat Layanan Terintegrasi Direktorat Jenderal Anggaran serta peraturan dan ketentuan terkait l ainnya yang berlaku. Penyelenggara i-Puslay DJA melaksanakan rapat monitoring berkala setiap bulan untuk memastikan kinerja penyelenggara serta penyelesaian tugas-tugas penyelenggara i- Puslay DJA dan melaporkan hasil rapat tersebut kepada Direktur Jenderal Anggaran. Penyelenggara i-Puslay DJA sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA bertanggungjawab dan melaporkan pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya kepada Direktur Jenderal Anggaran secara berkala setiap semester maupun sewaktu-waktu sebagaimana diperlukan. Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Anggaran ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Anggaran. KEDELAPAN Keputusan Direktur Jenderal Anggaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bila terdapat kesalahan/ kekeliruan dapat dilakukan perubahan seperlunya. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
Menteri Keuangan;
Wakil Menteri Keuangan;
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
Sekretaris Direktorat Jenderal Anggaran;
Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran; 6 . Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan. Salinan se suai aslinya Sekretaris Direktorat J enderal u . b. agian Umum, Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 3 Mei 2019 DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN, Ttd, - ASKOLANI KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR J ENDERA L ANGGARAN NOMOR KEP- /AG/2 019 TENTANG PENYELENGGARA PUSAT LA YANAN TERINTEGRASI DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN SUSUNAN KEANGGOTAAN PENYELENGGARA PUSAT LAYANAN TERINTEGRASI DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN I. Koordinator Utama Sekretaris Direktorat Jenderal Anggaran II. Koordinator Unit Teknis 1. Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman;
Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara;
Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak;
Direktur Sistem Penganggaran; dan
Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran. III. Koordinator Pelaksanaan Kepala Bagian Umum IV. Koordinator Agen Teknis 1. Para Kepala Subdit Data dan Dukungan Teknis;
Kepala Subdit Evaluasi Kinerja Penganggaran; dan
Kepala Subdit Harmonisasi Peraturan PNBP. V. Quality Assurance Kepala Subdit di masing-masing unit Teknis VI. Koordinator Petugas i-Puslay DJA Kepala Subbagian Layanan Anggaran dan Tata Usaha. VII. Administrator Agen Unit Teknis Kepala Subbagian Tata Usaha masing-masing unit teknis. VIII. Petugas Call Center 1. Anggun Putri Rahmawati , Pelaksana pada Bagian Umum.
ljlal Mochamad Ready Noer, Pelaksana pada Bagian Umum. 3. Regita Triastika, Pelaksana pada Bagian Umum. IX. Petugas Front Desk 1. Jovita Be lla Pratiwi, Pelaksana pada Bagian Umum.
Rasanti Febrian Saomi, Pelaksana pada Bagian Umum. 3. Ryan Satria Pratama, Pelaksana pada Bagian Umum. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA X. Agen Unit Teknis No Nama Sebagai Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 1. Sulaiman 2. Wayaning Apsari 3. Febrina Kurniawati 4. Muhendaryanto Apnipar 5. Yudhanto Eko Putro 6. Dahlia Agen Subdit Analisis Ekonomi Makro dan Pendapatan Negara Agen Subdit Penyusunan Anggaran Belanja Negara I Agen Subdit Pe nyusunan Anggaran Belanja Negara II Agen Subdit Penyusunan Anggaran Belanj a Negara III Agen Subdit Pembiayaan Anggaran dan Penganggaran Risiko Fiskal Agen Subdit Data dan Dukungan Teknis Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman 1. Danie Satrio Agen Subdit Anggaran Pertanian, Kelau tan, Kehutanan Bidang dan 2. Soegiarno Hesty Boedi Prabawa Agen Subdit Anggaran Bidang Peke1jaan Umum , Agraria, dan Tata Ruan g 3. Arip Rachmat 4. Readiyanto Eko Prasetyo 5. Ebo Sunandar Agen Subdit Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan Agen Subdit Anggaran Bidang Energi, Perindustrian, dan Perdagangan Agen Subdit Anggaran Bidang Perhubungan, Kepariwisataan, d an Koperasi Dan U saha Kecil Menengah Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan 1. Astrid Nastiti Handa yan i Agen Subdit Anggaran Bidang Pendidikan dan Kepemudaan 2 . Zeni Zaena l Agen Subdit Anggaran Bidang Kesejahteraan Sosial 3. Amin Hidayat Agen Subdit Anggaran Bidang Agama, Kepresidenan, dan LTN 4. Marini Wulandari Agen Subdit Anggaran Bidan g Riset, Teknologi, dan Dikti 5. Madaharsa Wicaksana Agen Subdit Anggaran Bidang Kesehatan No Nama Sebagai Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 1. Gunawan 2. Ardi Artopo 3. Siti Padlah 4. Mohamad Djunedi 5. Ajie Chrispriyanto Wibowo 6. Fahrni Fadhli Azhari 7. Arfan Udi Winarsis 8. Dhias Pradopo Agen Subdit Anggaran Bidang Politik Agen Subdit Anggaran Bidang Hukum Agen Subdit Anggaran Bidang Pertahanan dan Keamanan Agen Subdit Mitra PPA BUN Agen Subdit PRA dan LK BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi dan Belanja Lainnya Agen Subdit PRA dan LK BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi dan Belanja Lainnya Agen Subdit PRA dan LK BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi dan Belanja Lainnya Agen Subdit PRA dan LK BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi dan Belanja Lainnya Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak 1. Fahrudi Qamal Agen Subdit Penerimaan Laba BUMN 2. Rafli 3. Muhammad Rahmat 4. Hari Setiaji 5. Seprina Hasan Effendi 6. Eko Pandu Pranoto Direktorat Sistem Penganggaran 1. Hartanto 2. Gin ta Saka 3. Akhmad Nurkhayat 4. Andryan Puji Prapbono 5. Reni N ovian ti 6. Heri Yulianto Agen Subdit Penerimaan K/L I Agen Subdit Penerimaan K/ L II Agen Subdit Penerimaan K/L II Agen Subdit Penerimaan Min.yak dan Gas Bumi Agen Subdit Daduktek PNBP Agen Subdit Transformasi Sistem Penganggaran Agen Subdit Transformasi Sistem Penganggaran Agen Subdit Standar Biaya Agen Subdit Standar Biaya Agen Subdit Evaluasi Kinerja Penganggaran (Evaluasi Kinerja Anggaran K/L) Agen Subdit Evaluasi Kinerja Penganggaran (Evaluasi Kinerja Anggaran AIP) No Nama 7. Ayu Nuraini 8. Novita Aryani Sebagai Agen Subdit Evaluasi Kine1ja Penganggaran (Evaluasi Kinerja Anggaran BA BUN) Agen Subdit Teknologi Informasi Penganggaran Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran 1. Amin Rohmad Agen Subdit Peraturan PNBP Harmonisasi 2. Heru Ganes Santosa 3. Cahya Agusono 4. Grenada Salinan sesuai aslinya Sekretaris Direktorat Jenderal u.b . la . Bagian Umum, Arya B\ ·atha Agen Subdit Harmonisasi Penganggaran Remunerasi Agen Subdit Harmonisasi Peraturan K/ L Agen Subdit Harmonisasi Penganggaran Jamin.an Sosial DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN, Ttd ,- ASKOLANI
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018 ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Revisi Anggaran adalah perubahan rincian anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan APBN Tahun Anggaran 2018 dan disahkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2018. 3 . Kementerian . Negara yang selanjutnya disetut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Lembaga adalah organisasi nonKementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian/ Lembaga.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/ Lembaga.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan clan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan clan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian/ Lembaga yang bersangku tan. 9 . Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN, baik di kantor pusat maupun kantor daerah, atau satuan kerja di Kementerian/ Lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan clan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PA/KPA.
DIPA Petikan adalah DIPA per satuan · kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana clan perkiraan penerimaan, clan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan satuan kerja. 12 . Pagu Anggaran adalah alokasi anggaran yang ditetapkan untuk mendanai belanja pemerintah pusat dan/atau pembiayaan anggaran dalam APBN Tahun Anggaran 2018.
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/ L adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian/ Lembaga yang disusun menurut bagian anggaran Kernen terian / Lem baga.
Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rmcian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban pemerintah pusat dan tr an sf er ke daerah dan dana desa tahunan yang disusun oleh KPA BUN.
Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian/ Lembaga yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa program/kegiatan dan membebani dana APBN.
Penelaahan Revisi Anggaran adalah forum antara Kementerian Keuangan dan Kementerian/ Lembaga untuk memastikan kesesuaian usulan perubahan anggaran dengan pencapaian target-target yang telah ditetapkan dalam dokumen rencana kerja pemerintah, rencana kerja Kementerian/ Lembaga, dan RKA-K/L DIPA beserta alokasi anggarannya. 1 7. Kesesuaian adalah keterkaitan atau relevansi antara objek dengan instrumen yang digunakan.
Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat DHP RKA-K/ L adalah alokasi anggaran yang ditetapkan menurut unit organisasi dan program yang dirinci ke dalam Satker-Satker berdasarkan hasil penelaahan RKA-K/ L.
Daftar Hasil Penelaahan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DHP RDP BUN adalah dokumen hasil penelaahan RDP BUN yang memuat alokasi anggaran menurut program dan ditetapkan oleh Direktur J enderal Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Direktur J enderal Anggaran.
Rumusan Kinerja adalah rumusan yang ditetapkan sebagai acuan dalam pelaksanaan program dan kegiatan termasuk sasaran kinerja yang akan dicapai serta indikator sebagai alat ukur pencapaian kinerja meliputi rumusan program, hasil (outcome), kegiatan, keluaran (out put), indikator kinerja utama, dan indikator kinerja kegiatan. 2 1 . Program adalah penjabaran dari kebijakan sesuai dengan visi dan misi Kementerian/Lembaga yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit eselon I atau unit Kementerian/ Lembaga yang berisi kegiatan untuk mencapai hasil (outcome) dengan indikator kinerj a yang terukur.
Prioritas Pembangunan adalah serangkaian kebijakan yang dilaksanakan melalui prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas.
Prioritas Nasional adalah program/ kegiatan/proyek untuk pencapaian Sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan kebijakan Presiden lainnya.
Program Prioritas adalah Program yang bersifat signifikan dan strategis untuk mencapai Prioritas Nasional.
Kegiatan adalah penjabaran dari Program yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi Satker atau penugasan tertentu Kementerian/ Lembaga yang berisi komponen kegiatan untuk mencapai keluaran (out put) dengan indikator kinerja yang terukur.
Kegiatan Prioritas adalah Kegiatan yang bersifat signifikan clan strategis untuk mencapai Program Prioritas.
Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan aclalah Program/ Kegiatan/keluaran (out put) yang ditetapkan oleh Pemerintah setelah rencana kerja pemerintah clitetapkan clan/ atau clitetapkan pacla Tahun Anggaran 20 1 8.
Proyek Prioritas aclalah proyek yang clilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, clan/ atau baclan usaha yang memiliki sifat strategis clan jangka waktu tertentu untuk menclukung pencapaian Prioritas Pembangunan.
Proyek Prioritas Nasional aclalah proyek yang clilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, clan/ atau baclan usaha untuk pencapai3.n Sasaran Rencana Pembangunan Jangka Meneng3.h Nasional dan ke bij akan Presiclen lainnya.
Belanja Operasional adalah anggaran yang clibutuhkan untuk penyelenggaraan sebuah Satker clalam melaksanakan tugas clan fungsinya sesuai clengan ketentuan clalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan clan penelaahan RKA-K/ L. 3 1. Pemberian Pinjaman aclalah pmJaman Pemerintah Pusat kepacla Pemerintah Daerah, Baclan Usaha Milik Negara, Lembaga, clan/ atau baclan lainnya yang harus clibayar kembali clengan ketentuan clan persyaratan tertentu. 32 . Perubahan Anggaran Belanja yang Bersumber clari Penerimaan Negara Bukan Pajak aclalah perubahan pagu Penerimaan Negara Bukan Pajak clari target yang clirencanakan clalam APBN.
Lanjutan Pinjaman/Hibah Luar Negeri atau Pinjaman/Hibah Dalam Negeri aclalah penggunaan kembali sisa alokasi anggaran yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri atau pinjaman/hibah dalam negeri yang tidak terserap, termasuk lanjutan clalam rangka pelaksanaan Kegiatan pemberian hibah clan Pemberian Pinjaman.
Percepatan Penarikan Pinjaman/Hibah Luar Negeri atau Pinjaman/Hibah Dalam Negeri aclalah tambahan alokasi anggaran yang berasal dari sisa pagu pinjaman/hibah luar negen atau pinjaman/hibah dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pendanaan Kegiatan clalam rangka percepatan penyelesaian pekerjaan dan/atau memenuhi kebutuhan anggaran yang belum tersedia pada Tahun Anggaran 20 1 8, termasuk percepatan clalam rangka pelaksanaan Kegiatan pemberian hibah dan Pemberian Pinjaman.
Ineligible Expenditure aclalah pengeluaran- pengeluaran yang ticlak diperkenankan dibiayai dari clana pinjaman/ hibah luar negeri karena tidak sesuai dengan naskah perjanjian pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
Subsicli Energi adalah subsicli clalam bentuk subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis BBM Tertentu (JBT) dan bahan bakar gas cair (Lique fied Petroleum Gas/ LPG) tabung 3 (tiga) kilogram untuk konsumsi rumah tangga dan usaha mikro, clan su bsidi listrik.
Transfer ke Daerah aclalah bagian dari belanja negara clalam rangka menclanai pelaksanaan clesen tralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dana Desa aclalah clana yang clialokasikan dalam APBN yang cliperuntukkan bagi clesa yang clitransfer melalui Anggaran Penclapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerin tahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah dana APBN yang dialokasikan menjadi kekayaan negara yang dipisahkan atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal Badan Usaha Milik Negara dan/atau perseroan terbatas lainnya dan dikelola secara korporasi.
Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama/ Sekretaris/ Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga adalah pejabat eselon I selaku penanggung jawab Program yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) pada bagian anggaran Kementerian/Lembaga. 4 1 . Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/ Lembaga yang selanjutnya disingkat APIP K/ L adalah Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/ Inspektorat atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada menteri/pimpinan lembaga. 42 . Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut sukuk negara adalah Surat Berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Si stem Aplikasi adalah sis tern informasi a tau aplikasi yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan untuk mendukung proses penyusunan dan penelaahan anggaran, pengesahan DIPA, dan perubahan DIPA. 2 . Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Uji materiil terhadap Pasal 1 angka 3 dan angka 4, Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan Oleh Otorita ...
Relevan terhadap
ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id dana dari jasa yang diberikannya terhadap lembaga-lembaga keuangan, dan selebihnya dipungut dari Bank Sentral Negara tersebut, dan didanai oleh Anggaran Belanja Negara. Berdasarkan fakta-fakta hukum di atas, maka jelas bahwa lembaga pengawas jasa Keuangan di luar negeri, seperti OJK juga menerapkan pungutan (- pungutan) kepada pihak yang diawasi, yaitu lembaga (-lembaga) keuangan yang memang melakukan “Kegiatan Jasa Keuangan”, dan bukan pungutan kepada profesi atau institusi yang melakukan Kegiatan Non Jasa Keuangan seperti Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan Emiten atau Perusahaan Publik yang menjalankan kegiatan usahanya di luar Industri Jasa Keuangan (atau Kegiatan Non Jasa Keuangan). 5. Oleh karenanya, berdasarkan fakta-fakta dan perbandingan dengan otoritas- otoritas Jasa Keuangan di Negara lain, sebagaimana telah diuraikan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa fungsi pengaturan dan pengawasan oleh otoritas sejenis di Negara lain adalah ditujukan kepada lembaga (-lembaga) keuangan (atau lembaga yang melakukan kegiatan Jasa Keuangan, misal lembaga perbankan atau lembaga pembiayaan), bukan kepada Profesi Penunjang Pasar Modal dan Emiten atau Perusahaan Publik yang kegiatan usahanya di luar Jasa Keuangan, maka: a. Sudah layak dan sepantasnya (i) Konsultan Hukum, (ii) Akuntan Publik, (iii) Notaris; dan (iv) Emiten atau Perusahaan Publik yang melakukan Kegiatan Non Jasa Keuangan tidak dikenakan pungutan. b. Keberadaan PP OJK yang memperluas cakupan “Pihak Yang Wajib Membayar Pungutan OJK” telah merugikan Profesi Penunjang Pasar Modal dan Emiten atau Perusahaan Publik yang menjalankan Kegiatan Usaha Non Jasa Keuangan, dan pungutan OJK tersebut akan membebankan pemodal dan masyarakat yang mencari sumber pendanaan alternatif bagi pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dengan demikian, adanya beban pungutan OJK akan mematikan pelaku usaha Mikro, Kecil dan Menengah karena biaya transaksi di sektor pasar modal akan semakin tinggi dan menjadi tidak efisien. 6. Bahwa berdasarkan fakta/alasan hukum yang telah dijelaskan di atas, Pasal 1 angka 3 dan angka 4, Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 5 PP OJK dan Lampiran PP OJK, khususnya butir I huruf B angka 2, huruf C, huruf D dan butir II angka 11 dan angka 12 terkait dengan pungutan yang dikenakan kepada Profesi Halaman 49 dari 60 halaman. Putusan Nomor 68 P/HUM/2014 Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 49
Tata Laksana Monitoring dan Evaluasi terhadap Penerima Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB, adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, yang selanjutnya disingkat KITE, adalah fasilitas:
pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor, b. pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor, dan Cc. pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah atas impor barang dan/atau bahan, dan/atau mesin yang dilakukan oleh industri kecil dan menengah dengan tujuan ekspor. KITE Pembebasan adalah fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. ) KITE Pengembalian adalah fasilitas pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. KITE IKM adalah fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah atas impor barang dan/atau bahan, dan/atau mesin yang dilakukan oleh industri kecil dan menengah dengan tujuan ekspor. Data adalah semua dokumen kepabeanan berikut dokumen pelengkap dan/atau dokumen pendukungnya dalam bentuk format cetak dan/atau elektronik yang terkait dengan pemberian fasilitas kepabeanan. Monitoring TPB adalah kegiatan pemantauan dan/atau pemeriksaan terhadap aktivitas perusahaan penerima fasilitas TPB yang dilakukan secara rutin atau insidental untuk memastikan bahwa perusahaan penerima fasilitas TPB telah mematuhi ketentuan yang berlaku. Monitoring KITE adalah kegiatan pemantauan dan/atau pemeriksaan terhadap aktivitas perusahaan penerima fasilitas KITE yang dilakukan secara rutin atau insidental untuk memastikan bahwa perusahaan penerima fasilitas KITE telah mematuhi ketentuan yang berlaku.
ll, 12.
17 Evaluasi TPB adalah kegiatan penilaian mengenai kelayakan, efisiensi, efektivitas, dan dampak dari pemberian fasilitas TPB kepada perusahaan penerima fasilitas TPB serta penilaian kebijakan yang dibuat dapat diterapkan dan telah sesuai dengan tujuan. Evaluasi KITE adalah kegiatan penilaian mengenai kelayakan, efisiensi, efektivitas, dan dampak dari pemberian fasilitas KITE kepada perusahaan penerima fasilitas KITE serta penilaian kebijakan yang dibuat dapat diterapkan dan telah sesuai dengan tujuan. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. Kantor Wilayah, yang selanjutnya disebut Kanwil, adalah Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kantor Pelayanan Utama, yang selanjutnya disebut KPUBC, adalah Kantor Pelayanan Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, yang selanjutnya disebut KPPBC, adalah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai. Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut PPN atau PPN dan PPnBM adalah pajak yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas 18.
Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disebut PDRI adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan/atau Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor. Sistem Komputer Pelayanan, yang selanjutnya disingkat SKP, adalah sistem komputer yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai. Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer, yang selanjutnya disebut IT Inventory, adalah suatu sistem informasi yang dirancang, dibangun, dan digunakan oleh perusahaan untuk:
mengadministrasikan persediaan barang dengan cara mengintegrasikan sistem transaksi pemasukan, sistem transaksi pemakaian barang dan sistem transaksi pengeluaran barang, b. menghasilkan informasi terkait persediaan melalui teknologi komputer, dan c. menghasilkan laporan sesuai dengan kriteria dan persyaratan dalam fasilitas kepabeanan yang digunakan.
Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. LAMPIRAN I PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER- 02/BC/2019 TENTANG TATA LAKSANA MONITORING DAN EVALUASI TERHADAP PENERIMA FASILITAS TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DAN FASILITAS KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR A. PEDOMAN MONITORING UMUM TPB UNTUK UNIT PELAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI Pedoman monitoring ini dilakukan oleh unit Pelayanan Kepabeanan dan Cukai di KPPBC atau KPU yang bertugas secara rutin sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam melakukan pengawasan pada Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Pedoman ini merupakan bagian dari monitoring umum secara keseluruhan dengan yang telah dilaksanakan oleh Unit Pengawasan dan menjadi bahan pertimbangan untuk perbaikan pelayanan di TPB. Unit Pelayanan Kepabeanan dan Cukai di KPPBC atau KPU memastikan setiap TPB dalam pengawasannya memenuhi ketentuan:
Persyaratan perizinan TPB 2. Prosedur pemasukan dan pengeluaran barang secara fisik dan administratif 3. Prosedur pembongkaran, penimbunan, pengolahan, pencatatan, dan kegiatan perusahaan yang terkait dengan kepabeanan 4. Existence, Responsibility, Nature of Business, dan Auditability (ERNA) 5. IT Inventory dan CCTV 6. Prosedur lain sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan monitoring umum TPB, minimal harus memenuhi setiap kriteria yang ada di dalam check list sebagai berikut: Nama TPB Alamat Tanggal Pelaksanaan NO. KRITERIA KONDISI YA TIDAK KETERANGAN PEMBUKTIAN Izin Usaha perusahaan TPB masih berlaku Cek izin usaha (bisa dilihat dari file arsip yang sudah ada) Cantumkan masa berlaku dalam kolom keterangan Cukup dicentang jika data yang ada masih sama seperti data pada arsip Penanggung jawab TPB yang tercantum dalam izin TPB sesuai dengan akte perusahaan terakhir Cek akte terakhir (bisa dilihat dari file arsip yang sudah ada) Cukup dicentang jika data yang ada masih sama seperti data pada arsip | Pengecekan dilakukan 1 bulan sekali, untuk meyakini kebenaran penanggung jawab TPB dapat dimintakan surat pernyataan dari pimpinan perusahaan. Cantumkan nama jika ada penanggungjawab baru untuk rekomendasi presentasi proses bisnis ulang Di Lokasi TPB dipasang tanda nama perusahaan dan jenis TPB pada tempat yang dapat dilihat jelas oleh umum Foto tanda nama perusahaan (cukup dilakukan centang jika masih ada dan belum berubah) Cukup dicentang jika data yang ada masih sama seperti data pada arsip Tersedia ruang hanggar yang layak dan representatif untuk melakukan tugas berserta sarana penunjangnya Foto tampak luar dan dalam ruang hangar Kriteria layak dan representatif seperti: e Ketersedian ruangan lain sebagai penunjang seperti ruang istirahat dan toilet yang bersih dan memadai e Tersedia sarana pendukung perkantoran seperti pengatur suhu ruangan (AC), meja kerja, kursi, lemari/ruang arsip e Tersedianya Komputer (PC) dan Printer dengan spesifikasi teknis yang mencukupi untuk menggunakan aplikasi-aplikasi perkantoran terkini dengan baik dan dapat dioperasikan dengan baik e Tersedianya sarana komunikasi akses internet 24 jam Cukup dicentang jika data yang ada masih sama seperti data pada arsip Lokasi TPB dapat diakses langsung dari jalan umum dan dapat dilalui oleh sarana pengangkut peti kemas (khusus darat) atau sarana pengangkut lain Foto akses jalan Cukup dicentang jika data yang ada masih sama seperti data pada arsip Lokasi TPB mempunyai batas-batas yang jelas dengan tempat, bangunan, atau TPB lain Bandingkan batas-batas TPB pada izin TPB dengan kondisi fisik Cukup dicentang jika data yang ada masih sama seperti data pada arsip Lokasi TPB tidak berhubungan dengan bangunan lain (Kecuali mesjid, asrama karyawan, klinik, koperasi, kantin, dan bangunan lain untuk mendukung kepentingan karyawan TPB) Cek denah bangunan dengan kondisi fisik Cukup dicentang jika data yang ada masih sama seperti data pada arsip Kesesuaian data pemasukan dan 1. Cek data pada IT Inventory dan data SKP pengeluaran barang ke dan dari ' TPB antara IT Inventory dengan Pemberitahuan Pabean dalam SKP 2. Cek jumlah populasi masing- masing jenis pemberitahuan pabean 3. Uji petik masing-masing jenis pemberitahuan pabean (terutama yang terakhir) Nomor 2 dan 3 dibuatkan kolom hasilnya. Mencatat nomor dokumen yang dilakukan uji petik dalam kolom keterangan IT Inventory mencakup pencatatan:
pemasukan dan pengeluaran barang, b. terdapat field untuk mencatat jenis dokumen pabean, nomor dan tanggal dokumen pabean, c. terdapat menu untuk membuat laporan mutasi atas pemasukan, penimbunan dan pengeluaran barang yang dapat diunduh melalui kantor pabean:
pemberian kode barang secara konsisten. Sebagai atensi perlu diperhatikan adalah untuk pencatatan pada Tt Inventory harus menggunakan nomor pendaftaran dan bukan nomor pengajuan. Screen shoot dan/atau penjelasan di buku manual system Sebagai atensi perlu diperhatikan pencatatan pada IT Inventory harus menggunakan nomor pendaftaran dan bukan nomor pengajuan. Cukup dicentang jika data yang ada masih sama seperti data pada arsip sebelumnya Perubahan data hanya bisa dilakukan oleh user yang mempunyai otoritas tertentu. Spot check dan/atau penjelasan di buku manual system Cukup dicentang jika data yang ada masih sama seperti data pada arsip sebelumnya TPB masih aktif melakukan kegiatan fasilitas Cek kegiatan TPB dan data SKP Tidak aktif berarti:
TPB sudah tidak lagi membuat pemberitahuan pabean pemasukan atau pengeluaran 2. Terdapat pemberitahuan pabean pemasukan atau pengeluaran, tetapi tidak melakukan pengolahan 10 Dalam hal izin TPB dibekukan, TPB tidak memasukkan barang dengan mendapatkan fasilitas 1. Cek sudah ada input “dibekukan” di SILFIANA 2. Cek tempat penimbunan barang, IT Inventory, dan CEISA (antara lain tidak ada dokumen BC 2.3, 4.0, dan 2.7 masuk kecuali pengembalian) 11 Kondisi bangunan TPB dalam keadaan layak untuk mendapatkan fasilitas dari pemerintah dan memenuhi standar keamanan untuk dilakukan penimbunan dan/atau pengolahan barang yang masih terutang pungutan negara Memastikan tidak ada hal-hal berikut:
Tubang/akses/pintu terhubung dengan bangunan/ruangan/tempat lain yang tidak dilaporkan ke DJBC 2. Bagian bangunan lainnya yang rusak Sertakan foto jika terdapat kondisi 1 dan 2 Cukup dicentang jika data yang ada masih sama seperti data pada arsip 12 Terdapat authorized user log in untuk petugas Bea dan Cukai. Maksud authorized user log in adalah kode akses berupa username dan password untuk masuk ke dalam sistem. Melakukan spot check dan/atau melihat penjelasan di buku manual system User admin:
.....
..... dan/atau User unit internal perusahaan:
..... Dicatat jika ada perubahan duthorized user log in baru 13 Laporan IT Inventory dapat diakses secara online oleh DJBC. Membuka tautan IT Inventory perusahaan melalui handphone, komputer, monitoring room, dan/atau perangkat lainnya Cukup dicentang jika sesuai 14 Jumlah dan penempatan CCTV yang dipasang memungkinkan petugas untuk melakukan pengawasan atas pemasu kan, pembongkaran, pemuatan dan pengeluaran barang Mengecek jumlah dan lokasi penempatan CCTV, yaitu:
Pintu pemasukan dan pengeluaran barang dan orang . Lokasi pembongkaran barang . Lokasi pemuatan barang . Lokasi lain yang diperlukan (contoh: Gudang bahan baku, Gudang produksi dan Gudang barang jadi) NO Cukup dicentang jika sesuai, minimal penempatan CCTV pada poin no 1 — 3 harus dipenuhi. 15 CCTV dapat diakses secara realtime dan online dari ruang hangar Mengecek akses CCTV (realtime dan online) Cukup dicentang jika sesuai 16 Hasil pemantauan CCTV dapat direkam dan hasil rekaman CCTV dapat disimpan sekurang- kurangnya 7 (tujuh) hari. Mengecek hasil rekaman CCTV 7 hari yang lalu Cukup dicentang jika sesuai 17 | Gambar CCTV berwarna Mengecek layar monitor CCTV dan dapat dilihat secara jelas dan dapat digunakan Cukup dicentang jika sesuai untuk membantu . pengawasan Kesimpulan Kasubsi Hanggar/ Pejabat yang melaksanakan monitoring: (Nama) B. PEDOMAN MONITORING UMUM TPB MANDIRI UNTUK UNIT PELAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI Pedoman monitoring ini dilakukan oleh unit Pelayanan Kepabeanan dan Cukai di KPPBC atau KPU terhadap TPB Mandiri sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam melakukan pengawasan. Pedoman ini merupakan bagian dari monitoring umum secara keseluruhan dengan yang telah dilaksanakan oleh Unit Pengawasan dan menjadi bahan pertimbangan untuk perbaikan pelayanan di TPB. Unit Pelayanan Kepabeanan dan Cukai di KPPBC atau KPU memastikan setiap TPB Mandiri telah melaksanakan tugasnya secara mandiri terhadap prosedur pemasukan dan pengeluaran barang di TPB. Tugas dari unit Pelayanan Kepabeanan dan Cukai di KPPBC atau KPU adalah melakukan pemeriksaan ulang untuk memastikan bahwa tugas tersebut telah dilaksanakan dengan baik dan benar. Dalam melaksanakan monitoring umum TPB, minimal harus memenuhi setiap kriteria yang ada di dalam check list sebagai berikut: Nama TPB Alamat Tanggal Pelaksanaan NO. KRITERIA KONDISI YA TIDAK KETERANGAN PEMBUKTIAN 1 Izin Usaha perusahaan TPB masih berlaku Cek izin usaha (bisa dilihat dari file arsip yang sudah ada) Cantumkan masa berlaku dalam kolom keterangan Cukup dicentang jika data yang ada masih sama seperti data pada arsip Penanggung jawab TPB yang tercantum dalam izin TPB sesuai dengan akte perusahaan terakhir Cek akte terakhir (bisa dilihat dari file arsip yang sudah ada) Cukup dicentang jika data yang ada masih sama seperti data pada arsip Pengecekan dilakukan 1 bulan sekali, untuk meyakini kebenaran penanggung jawab TPB dapat dimintakan surat pernyataan dari pimpinan perusahaan. Cantumkan nama jika penanggungjawab baru rekomendasi presentasi bisnis ulang ada untuk proses Di Lokasi TPB dipasang tanda nama perusahaan dan jenis TPB pada tempat yang dapat dilihat jelas oleh umum Foto tanda nama perusahaan (cukup dilakukan centang jika masih ada dan belum berubah) Cukup dicentang jika data yang ada masih sama seperti data pada arsip Tersedia ruang hanggar yang layak dan representatif untuk melakukan tugas berserta sarana penunjangnya Foto tampak luar dan dalam ruang hangar Kriteria layak dan representatif seperti: e Ketersedian ruangan lain sebagai penunjang seperti ruang istirahat dan toilet yang bersih dan memadai e Tersedia sarana pendukung perkantoran seperti pengatur suhu ruangan (AC), meja kerja, kursi, lemari/ruang arsip e Tersedianya Komputer (PC) dan Printer dengan spesifikasi teknis yang mencukupi untuk menggunakan aplikasi-aplikasi perkantoran terkini dengan baik dan dapat dioperasikan dengan baik e Tersedianya sarana komunikasi akses internet 24 jam Cukup dicentang jika data yang ada masih sama seperti data pada arsip Lokasi TPB dapat diakses langsung dari jalan umum dan dapat dilalui oleh sarana pengangkut peti kemas (khusus darat) atau sarana pengangkut lain Foto akses jalan Cukup dicentang jika data yang ada masih sama seperti data pada arsip Lokasi TPB mempunyai batas-batas yang jelas dengan tempat, bangunan, atau TPB lain Bandingkan batas-batas TPB pada izin TPB dengan kondisi fisik Cukup dicentang jika data yang ada masih sama seperti data pada arsip Lokasi TPB tidak berhubungan dengan bangunan lain (Kecuali mesjid, asrama karyawan, klinik, koperasi, kantin, dan bangunan lain untuk mendukung kepentingan karyawan TPB) Cek denah bangunan dengan kondisi fisik Cukup dicentang jika data yang ada masih sama seperti data pada arsip Kesesuaian data pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TPB antara IT Inventory dengan Pemberitahuan Pabean dalam SKP 1. Cek data pada IT Inventory dan data SKP 2. Cek jumlah populasi masing- masing jenis pemberitahuan pabean 3. Uji petik masing-masing jenis pemberitahuan pabean (terutama yang terakhir) Nomor 2 dan 3 dibuatkan kolom hasilnya. Mencatat nomor dokumen yang dilakukan uji petik dalam kolom keterangan IT Inventory mencakup pencatatan:
pemasukan dan pengeluaran barang:
terdapat field untuk mencatat jenis dokumen pabean, nomor dan tanggal dokumen pabean, c. terdapat menu untuk membuat laporan mutasi atas pemasukan, penimbunan dan pengeluaran barang yang dapat diunduh melalui kantor pabean, d. pemberian kode barang secara konsisten. Sebagai atensi perlu diperhatikan adalah untuk pencatatan pada IT Inventory harus menggunakan nomor pendaftaran dan bukan nomor pengajuan. Screen shoot dan/atau penjelasan di buku manual system Sebagai atensi perlu diperhatikan pencatatan pada IT Inventory harus menggunakan nomor pendaftaran dan bukan nomor pengajuan. Cukup dicentang jika data yang ada masih sama seperti data pada arsip sebelumnya 10 Perubahan data hanya bisa dilakukan oleh user yang mempunyai otoritas tertentu. Spot check dan/atau penjelasan di buku manual system Cukup dicentang jika data yang ada masih sama seperti data pada arsip sebelumnya TPB masih aktif melakukan kegiatan fasilitas: Cek kegiatan TPB dan data SKP Tidak aktif berarti:
TPB sudah tidak lagi membuat pemberitahuan pabean pemasukan atau pengeluaran 4. Terdapat pemberitahuan pabean pemasukan. atau pengeluaran, tetapi tidak melakukan pengolahan 10 Dalam hal izin TPB dibekukan, TPB tidak memasukkan barang dengan mendapatkan fasilitas 1. Cek sudah ada input “dibekukan” di SILFIANA 2. Cek tempat penimbunan barang, IT Inventory, dan CEISA (antara lain tidak ada dokumen BC 2.3, 4.0, dan 2.7 masuk kecuali pengembalian) 11 Kondisi bangunan TPB dalam keadaan layak | untuk mendapatkan fasilitas dari pemerintah dan memenuhi standar keamanan untuk dilakukan penimbunan dan/atau pengolahan Memastikan tidak ada hal-hal berikut:
lubang/akses/pintu terhubung dengan bangunan/ruangan/tempat lain yang tidak dilaporkan ke DJBC barang yang masih terutang pungutan negara 2. Bagian bangunan lainnya yang rusak Sertakan foto jika terdapat kondisi 1 dan 2 Cukup dicentang jika data yang ada masih sama seperti data pada arsip 12 Terdapat authorized user log in untuk petugas Bea dan Cukai. Maksud authorized user log in adalah kode akses berupa username dan password untuk masuk ke dalam sistem. Melakukan spot check dan/atau melihat penjelasan di buku manual system User admin: dan/atau User unit internal perusahaan:
..... Dicatat jika ada perubahan authorized user log in baru 13 Laporan IT Inventory dapat diakses secara online oleh DJBC. Membuka tautan IT Inventory perusahaan melalui handphone, komputer, monitoring room, dan/atau perangkat lainnya Cukup dicentang jika sesuai 14 Jumlah dan penempatan CCTV yang dipasang memungkinkan petugas untuk melakukan pengawasan atas pemasu kan, pembongkaran, pemuatan dan pengeluaran barang Mengecek jumlah dan lokasi penempatan CCTV, yaitu:
Pintu pemasukan dan pengeluaran barang dan orang 2. Lokasi pembongkaran barang 3. Lokasi pemuatan barang 4. Lokasi lain yang diperlukan (contoh: Gudang bahan baku, Gudang produksi dan Gudang barang jadi) Cukup dicentang jika sesuai, minimal penempatan CCTV pada poin no 1— 3 harus dipenuhi. 15 CCTV dapat diakses secara realtime dan online dari ruang hangar Mengecek akses CCTV (realtime dan online) Cukup dicentang jika sesuai 16 Hasil pemantauan CCTV dapat direkam dan hasil rekaman CCTV dapat disimpan sekurang- kurangnya 7 (tujuh) hari. Mengecek hasil rekaman CCTV 7 hari yang lalu Cukup dicentang jika sesuai 17 Gambar CCTV berwarna dan dapat dilihat secara jelas dan dapat digunakan untuk membantu pengawasan Mengecek layar monitor CCTV Cukup dicentang jika sesuai 18 Setiap pemasukan dan pengeluaran barang telah dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean Lakukan uji petik terhadap pemberitahuan pabean pemasukan dan pengeluaran barang pada:
IT Inventory dan SKP. catatan pemasukan dan pengeluaran barang laporan petugas security/ Satpam terhadap (dapat di cek nomor polisi alat angkut) 19 Setiap pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TPB telah dilakukan pemeriksaan kebenaran peti kemas/ kemasan Cek dokumen pengangkutan dengan dokumen pabean. Lihat Laporan atau catatan bagian yang bertanggung jawab terhadap ekspor-impor dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Barang di gudang Lakukan uji petik. 20 Setiap pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TPB telah dilakukan pemeriksaan keutuhan atau pelekatan tanda pengaman Cek Laporan Pemeriksaan kedatangan dan keberangkatan alat angkut dengan dokumen pabean. Cek dengan Laporan Petugas Security/Satpam dan bagian Exim Lakukan uji sampling. 21 Setiap pembongkaran dan penimbunan barang telah dilakukan dengan baik dan benar Membandingkan kesesuaian jumlah dan/atau jenis kemasan barang dengan Laporan Lihat Laporan atau catatan bagian Exim dan Laporan Penerimaan Barang di gudang Penerimaan Barang dan IT Inventory. Lakukan uji sampling. 22 Setiap pemasukan dan pengeluaran barang telah dilakukan pencatatan pada IT Inventory Membandingkan kesesuaian jumlah dan/atau jenis barang dengan Laporan Penerimaan Barang dan Laporan Pengeluaran Barang dengan IT Inventory. Lakukan uji sampling. Kesimpulan Kasubsi Hanggar/ Pejabat yang melaksanakan monitoring: (Nama) C. PEDOMAN MONITORING UMUM TPB BAGI UNIT PENGAWASAN DI RUANG KENDALI (MONITORING ROOM) Pedoman monitoring ini dilakukan oleh unit Pengawasan di KPPBC atau KPU yang bertugas secara rutin sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam melakukan pengawasan pada Tempat Penimbunan Berikat. Pedoman ini merupakan bagian dari monitoring umum secara keseluruhan dengan yang telah dilaksanakan oleh Unit Pelayanan Pabean dan Cukai dan menjadi bahan pertimbangan untuk perbaikan pelayanan dan pengawasan di TPB. Unit Pengawasan yang bertugas mengawasi IT Inventory dan/atau CCTV melalui monitoring room, berdasarkan manajemen risiko terhadap TPB dalam pengawasannya, melakukan hal-hal sebagai berikut: Nama TPB Alamat Tanggal Pelaksanaan 1 Monitoring Umum melalui adalah sebagai berikut: pemanfaatan CCTV |» Melakukan pemeriksaan apakah CCTV dapat diakses. » Keseluruhan CCTV yang dipersyaratkan apakah masih terpasang dan bisa diakses. » Pengawasan seluruh TPB melalui CCTV dan dilakukan pencatatan pada log book yang paling kurang memuat pelaksanaan pengamatan melalui CCTV. berdasarkan manajemen risiko dan dapat dilakukan secara random. Atensi: » CCTV yang tidak dapat diakses pada jam rawan seperti sabtu malam atau minggu malam » CCTV tidak dapat diakses pada saat pembongkaran atau penimbunan barang Catat hasil pengamatan terhadap CCTV jika ada hal yang mencurigakan dan dilakukan konfirmasi jika ada hal yang mencurigakan. 2 Monitoring Umum | Langkah langkah yang dapat dilaksanakan melalui adalah sebagai berikut: pemanfaatan IT Inventory » Melakukan pemeriksaan apakah IT Inventory dapat diakses. » Melakukan pemeriksaan apakah IT Inventory dapat dimanfaatkan. » Uji petik pemanfaatan IT Inventory dengan membandingkan data pada SKP real time dicatatan. Jika tidak, harus diketahui saat TPB melakukan input data pada IT Inventory sesuai SKP. » Unduh data pemasukan dan pengeluaran pada IT Inventory untuk dilakukan uji petik analisis kewajaran. » Catat hasil analisis pada log book Atensi: » TPB yang terlalu lama lag/jeda waktu pencatatannya antara IT Inventory dengan SKP dibandingkan SOP perusahaan, » Kewajaran antara jumlah data pemasukan dan data pengeluaran, » Kewajaran antara jumlah data pada IT Inventory dengan data pada SKP Catat hasil analisis terhadap IT Inventory perusahaan jika ada hal yang mencurigakan Monitoring Umum melalui pemanfaatan CEISA TPB Langkah langkah yang dapat dilaksanakan adalah sebagai berikut: » Unduh data pada CEISA sebagai pembanding untuk keandalan IT Inventory | » Gunakan data pada SKP sebagai sumber database pola bisnis yang dilakukan oleh perusahaan, misalnya: “« pembelian yang dilakukan, “ pekerjaan sub kontrak yang ada dilakukan oleh siapa saja, “ penjualan lokal yang dilakukan, “ penjualan ekspor yang dilakukan, “« barang sisa atau scrap yang dijual “ peggunaan perusahaan jasa transportasi/sarana pengangkut » Unduh BC 2.3 khusus barang modal, barang contoh dan barang lainnya yang memerlukan atensi untuk dilakukan pengawasan lebih lanjut Atensi: » Dokumen BC 2.5 yang besar dan tidak wajar sesuai komposisi penjualan lokal yang ada pada umumnya. » Kondisi yang diluar kebiasaan dari pola bisnis perusahaan TPB » Dalam hal sistem transaksi tidak biasa dalam aplikasi monitoring dan evaluasi belum tersedia secara elektronik, pengawasan dapat dilakukan secara manual. P Dalam hal pelaksanaan monitoring dan evaluasi tidak terdapat sistem transaksi tidak biasa, maka pengawasan monitoring dan evaluasi dilakukan sesuai pedoman ini. Catat hasil analisis terhadap CEISA TPB perusahaan jika ada hal yang mencurigakan 3 Monitoring Umum melalui pemanfaatan data e-seal Monitoring ini dilakukan kepada TPB yang dipersyaratkan penggunaan e-seal. Langkah langkah yang dapat dilaksanakan adalah sebagai berikut: ? Melakukan pemeriksaan apakah data e-seal termasuk pergerakannya dapat diakses. » Melakukan pemeriksaan apakah data log book e-seal dapat diakses. Atensi » Nomor e-seal yang belum tertulis akibat pengiriman di malam hari dimana tidak ada petugas dan harus dilakukan pemeriksaan saat tiba di lokasi » Perubahan pergerakan alat pengangkut sesuai e-seal yang tidak sesuai jalur yang telah diberikan » Perubahan waktu kedatangan yang berbeda dengan waktu kedatangan .yang telah diberikan Catat hasil analisis terhadap penggunaan e- seal yang tidak tepat 4 Barang yang ditimbun TPB selain Kawasan Berikat sesuai dengan yang tercantum dalam izin TPB Uji petik perbandingan barang yang ditimbun dengan izin TPB. Cukup dicentang jika data yang ada masih sama seperti data pada arsip 5 Barang yang dimasukkan atau dikeluarkan ke dan dari TPB sesuai dengan SKEP (selain KB) atau berhubungan dengan hasil produksi (KB) Cek data di SKEP dan pengamatan di tempat penimbunan barang KESIMPULAN: Kasubsi Hanggar/ Pejabat yang melaksanakan monitoring: (Nama) D. FORMAT LAPORAN HASIL PELAKSANAAN MONITORING UMUM TPB NOTA DINAS NOMOR : ND- .../..f uu Kepada : Kepala KPPBC .... Dari : Kepala Seksi PKC / Seksi Penindakan dan Penyidikan Lampiran 11 (satu) berkas checklist monitoring umum TPB Hal : Laporan Pelaksanaan Monitoring Umum TPB ' Tanggal 1. Pada. tanggal sos sampai dengan tanggal ............... , kami yang bertanda tangan di bawah ini telah melakukan monitoring terhadap perusahaan penerima fasilitas Tempat Penimbunan Berikat sebagai berikut: | a. Nama Perusahaan 3 eh akan aemamaAMENN aan b. Alamat/Lokasi ANTA INN ANN UN UNA ANA ENAK HN DAN c. Jenis TPB A Niana d. SKEP terakhir saman ana Sena Materi Monitoring Misalnya: IT Inventory Diisi — hasil: pengamatan dan 1 2 Misalnya: CCTV pemeriksaan apakah sudah baik, kurang dan perlu perbaikan dan 3. | Misalnya: ERNA : kondisi lainnya yang perlu dilaporkan 4. | Lainnya : (kepatuhan, pelanggaran dan kondisi lainnya) | 3. Berdasarkan hasil monitoring tersebut butir 2, kami mengusulkan hal-hal sebagai berikut: Ao anncnraan (misalnya semua kriteria monitoring telah dilaksanakan dengan baik) by seswei (misalnya adanya kekurangan dan temuan yang harus dilaporkan) Ps mncmanmea (misalnya saran perbaikan yang perlu) dst. Demikian disampaikan sebagai laporan. (Nama) Keterangan: Kepala kantor dapat menggunakan hasil monitoring umun sebagai alat pengambilan keputusan dalam melaksanakan pelayanan dan pengawasan terhadap TPB. E. FORMAT SURAT TUGAS PELAKSANAAN MONITORING KHUSUS TPB SURAT TUGAS NOMOR ST-....... BE... / 20.. Berdasarkan Pasal 82 dan 82A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ini kami pejabat yang bertanda tangan dibawah ini memberi tugas kepada: Nama NIP Pangkat/ Golongan Jabatan Nama NIP Pangkat/ Golongan Jabatan Nama NIP Pangkat/Golongan Jabatan sooonanacn soo.
.ocecavane soo...
...oooo..m untuk melakukan monitoring khusus atas pemenuhan ketentuan pelaksanaan pemberian fasilitas (PLB/KB/GB/TBB/TPPB/Lainnya)" terhadap: Nama Perusahaan: NPWP: Alamat: Obyek Pemeriksaan" Waktu pelaksanaan: teroonesnoneooenooooanoovananacononenenasaooooan s.ccocomcccoocomw.ccomcococ#.nannnaasanaanan 1. Pemeriksaan sewaktu-waktu atas ...................
Pemeriksaan sederhana atas (bahan baku/bahan penolong/ barang dalarn proses/ barang jadi/baran modal/ peralatan perkantoran/sisa dari proses produksi atau limbah/ barang lain yang mendapatkan fasilitas)" pada periode pemeriksaan Sa Sid 3. Analisis mendalam nesvenasunangnsenasanssenosanuenanessssenesaKona Semua informasi yang diperoleh dari Perusahaan dimaksud merupakan rahasia jabatan. Setelah tugas selesai dilaksanakan agar menyampaikan Laporan Hasil Monitoring Khusus kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan. Kepada instansi terkait, kami mohon bantuan demi kelancaran pelaksanaan tugas tersebut. Dikeluarkan di :
... Pada tanggal. Sg mesen , 20... Kepala Kantor Wilayah /KPU /KPPBC “ coret yang tidak perlu F. FORMAT LAPORAN HASIL PELAKSANAAN MONITORING KHUSUS TPB NOTA DINAS NOMOR : ND- .../anaf uu Kepada : Kepala KPPBC / KPU / Kanwil.... Dari : Tim Monitoring Khusus Lampiran : 1 (satu) berkas pelaksanaan monitoring khusus sesuai pedoman Hal : Laporan Pelaksanaan Monitoring Khusus TPB Tanggal 1. Identitas perusahaan penerima fasilitas TPB:
Nama Perusahaan b. Alamat TPB 0 0s0.oc.com.nrananunersnaserasasanosuannanananaensesasuasoan 0 s0cocococoooroooooocooooocococomocuavununannannanananaa 0 "escsccococunuasanenanangnsananannasanuanananesanasaasana . Nomor SKEP . Jenis Monitoring Khusus: Ul Pemeriksaan sewaktu-waktu Ul pemeriksaan sederhana Ll Analisis mendalam 0 #ecocococococerecooooconcooomcoorwororconcoorocococcoco.
Dasar pelaksanaan monitoring khusus sebagai berikut: Pia sman (misal Surat Tugas) bs swenswrs (misal Surat Permohonan dari pihak lain) c. dst.
Uraian kegiatan monitoring khusus: B4 sn (lihat pasal 9 dan Lampiran I huruf G Perdirjen Monev) Mie sea (lihat pasal 12 dan Lampiran I huruf J Perdirjen Monev) Oh sena (lihat pasal 14 dan Lampiran I huruf K Perdirjen Monev) 4. Hasil dari pelaksanaan monitoring khusus dapat kami laporkan sebagai berikut: Periode /Pemberntahuan misal : per dokumen pabean (BC 1.6 nomor... tanggal....) 2. | misal : per periode Diisi hasil pemeriksaan yang didapat dan resume terjadinya pemeriksaan temuan tersebut (O1 s.d. 30 November) 3. | dst.
Berdasarkan hasil monitoring khusus, kami mengusulkan hal-hal sebagai berikut: B4 semua (misal: rekomendasi tindak lanjut kepada Kepala Kantor) ba memang (misal: usulan perbaikan terhadap TPB) c. dst.
Demikian disampaikan sebagai laporan. (Nama)“ “Anggota tim dengan jabatan atau pangkat tertinggi G. PEDOMAN PEMERIKSAAN SEWAKTU-WAKTU 1) PEMERIKSAAN ATAS 1 (SATU) ATAU BEBERAPA PEMBERITAHUAN PABEAN No Tujuan Sasaran Prosedur Pemeriksaan pemasukan barang ke TPB (barang akan masuk ke TPB). Pemeriksaan pada titik (fase) ini dimaksudkan untuk melakukan pengujian atas kesesuaian pemberitahuan dalam pemberitahuan pabean. Misalnya jika ada informasi adanya kesalahan atau kecurigaan atas Pemberitahuan Pabean yang akan masuk ke TPB Memastikan kesesuaian jumlah dan jenis barang yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean antara lain: e BC1.6 s BC2.3 . BC2.4 se BC2.6.2 e BC2.7 . BC4.0 . BC3.3 » P3BET Lakukan proses pemeriksaan sebagai berikut :
Uji keutuhan - fisik segel/tanda pengaman Bea dan Cukai dan/atau segel pelayaran b. Uji kesesuaian nomor polisi sarana pengangkut dan surat jalan. Lakukan dokumentasi (foto) c. Dalam hal menggunakan e-seal, periksa log book e-seal Penyelenggara TPB untuk memastikan bahwa e-seal utuh. Lakukan dokumentasi (print out) d. Periksa kewajaran waktu perjalanan sarana pengangkut dari tempat pembongkaran/pengiriman ke TPB. Jika terdapat waktu tidak wajar, lakukan pemeriksaan secara lebih mendalam.
Periksa kebenaran nomor, ukuran, dan jenis kontainer atau kemasan. Lakukan dokumentasi (foto) f. Uji kesesuaian pemberitahuan jenis barang dalam pemberitahuan pabean dengan jenis barang pada surat keputusan izin TPB.
Uji kesesuaian pemberitahuan jumlah dan jenis kemasan dalam pemberitahuan pabean dengan dokumen pelengkap pabean. h. Uji kesesuaian pemberitahuan jumlah dan jenis kemasan dalam pemberitahuan pabean dengan melakukan pengawasan atas stripping pembongkaran barang. Pengawasan atas stripping tersebut sekaligus juga sebagai pencacahan fisik barang yang diterima, sesuai dokumen pabean. Tuangkan dalam Berita Acara. Pemeriksaan jumlah dan jenis barang atas barang yang sudah dilakukan penimbunan per Pemberitahuan Tu Pabean Memastikan kesesuaian | Lakukan proses pemeriksaan sebagai dimaksudkan untuk melakukan menangani meta Rein pengujian atas kesesuaian dokumen Jenis hareung -. yah Sa aa Ma aran pabean,ketika barang impor atau Pale ea aan ekspor sudah dilakukan rekaman CCTV. Atensi bahwa pembongkaran dan penimbunan di rekaman CCTV yang dapat diakses gudang. hanya rekaman selama 7 hari kerja b. Uji kesesuaian pemberitahuan jumlah dan jenis barang dalam pemberitahuan pabean dengan dokumen pelengkap pabean (Invoice, Packing List) :
Uji kesesuaian pemberitahuan jenis barang dalam pemberitahuan pabean dengan jenis barang pada surat keputusan izin TPB d. Uji kesesuaian pemberitahuan jumlah dan jenis barang dalam pemberitahuan pabean dengan dokumen penerimaan barang. Kegiatan ini sekaligus untuk melihat keterlacakan / traceability dari penimbunan barang di gudang Pemeriksaan pada titik (fase) ini (misal terhadap dokumen pemasukan dapat segera diketahui lokasi tempat penimbunannya dengan cepat dan tepat).
Uji kesesuaian jumlah dan jenis barang pada dokumen pemasukan barang dengan data pada IT Inventory. Uji kesesuaian jumlah dan jenis barang pada IT Inventory dengan dokumen pengeluaran barang (pemberitahuan pabean BC 2.5, BC 2.6.1, BC 2.7, BC 2.8, BC 3.0, dan BC 4.0 berikut dokumen pelengkap pabean dan dokumen internal perusahaan terkait, misalnya surat jalan, D/O, kartu stock) untuk mendapatkan data pengeluaran barang, dan kemudian tentukan saldo (sisa) barang yang masih ditimbun Gumlah penerimaan barang dikurangi leh jumlah pengeluaran barang) . Lakukan pengujian kebenaran jumlah dan jenis barang yang masih dittmbun sesuai IT Inv / saldo barang yang ditimbun menurut perhitungan dengan melakukan pencacahan sediaan barang (stock opname barang) . Jika terdapat selisih, dilakukan pemeriksaan secara mendalam dengan dilakukan wawancara dan meminta pembuktian untuk mengetahui terdapat unsur kesengajaan atau tidak dan dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan berlaku. Lakukan pengambilan sample atas jenis barang yang dicurigai (apabila jenis barang tersebut masih belum semuanya dikeluarkan atau atas | jenis barang yang sama yang ada di gudang PLB) untuk dilakukan uji Lab (jika diperlukan) dengan membuat Berita Acara Pengambilan Barang (BPA). BPA tersebut ditandangani oleh petugas Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan, Penyelenggara PLB dan Importir/Pemilik Barang III Pemeriksaan atas barang yang akan atau sudah dikeluarkan menggunakan BC 2.8 Pemeriksaan pada titik ini dimaksudkan untuk melakukan pengujian atas kesesuaian pemberitahuan dalam dokumen pabean atas barang yang akan dan/atau sudah dikeluarkan dari TPB 1. Kesesuaian pemberitahuan dan jenis barang jumlah Lakukan proses pemeriksaan sebagai berikut:
Uji kebenaran proses pemuatan barang (stuffing) dengan melakukan pengecekan kepada rekaman CCTV. Atensi rekaman CCTV yang dapat diakses hanya selama 7 hari.
Uji kesesuaian pemberitahuan jumlah dan jenis barang dalam dokumen pabean dengan dokumen pelengkap pabean (Invoice, Packing List) c. Uji Kesesuaian pemberitahuan Jumlah dan Jenis barang dengan Dokumen internal perusahaan untuk pengeluaran barang (misalnya, surat jalan, D/O, kartu stock, dil). Uji Kesesuaian pemberitahuan Jumlah dan Jenis barang dengan dengan data pengeluaran untuk barang dimaksud dari data IT Inv.
Kebenaran Klasifikasi Tarif dan Lakukan proses pemeriksaan sebagai berikut :
Uji kebenaran tarif dan klasifikasi dengan BTKI b. Jika terjadi kesalahan pada pemeriksaan poin wa dan uji kebenaran jumlah dan jenis barang sesuai poin III 1, cek kembali persyaratan FTA terhadap Pemberitahuan Pabean pemasukan yang telah diuji sebelumnya oleh Pejabat Bea dan Cukai.
Bandingkan pengunaan form FTA dengan ketentuan yang berlaku untuk masing masing skema FTA Lakukan pengambilan sampel atas jenis barang yang dicurigai (hanya terhadap barang yang belum dikeluarkan untuk dilakukan uji Lab (jika diperlukan) dengan membuat Berita Acara Pengambilan Barang (BPA). BPA tersebut ditandangani oleh petugas Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan, Penyelenggara PLB dan Importir /Pemilik Barang 3. Kesesuaian Nilai Pabean Lakukan proses pemeriksaan sebagai berikut:
Uji pemenuhan persyaratan nilai transaksi apakah dapat diterima sebagai Nilai Pabean sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai nilai pabean (misalnya adanya hubungan antara importir dan supplier atau tidak adanya transaksi jual beli karena barang impor hanya perpindahan lokasi dari perusahaan yang sama di luar negeri). Jika terjadi kondisi tersebut diatas maka allakukan sesuai butir c.
Uji kesesuaian nilai impor pada BC | 2.8 dengan Invoice dengan meminta bukti pembayaran (Transfer Payment). Jika diperlukan dapat dilakukan penelusuran lebih lanjut pada Rekening Koran Jika kondisi pada butir a dan butir b tersebut tidak dapat dilakukan (misalnya nilai transaksi tidak dapat diterima sebagai nilai pabean atau perusahaan /importir tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran yang mendukung), maka petugas pemeriksa sewaktu-waktu menyerahkan kepada Kepala Seksi PKC atau PFPD untuk dilakukan pengujian kebenaran Nilai Transaksi sesuai peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang nilai pabean.
Kebenaran pemenuhan Larangan Pembatasan atas | Lakukan proses pemeriksaan sebagai ketentuan | berikut : dan |a. Uji kebenaran jenis barang yang diberitahukan dengan persyaratan larangan dan pembatasan sesuai tarif dan klasifikasinya apakah sudah dipenuhi atau belum. Disesuaikan dengan hasil pengujian tarif dan klasifikasi yang telah dilakukan b. Uji kebenaran dokumen persyaratan larangan dan pembatasan dengan data pada INSW 2) PEMERIKSAAN ATAS IT INVENTORY TPB Pemeriksaan pada titik (fase) ini dimaksudkan untuk melakukan pengujian atas keandalan IT Inventory yang dimiliki TPB, apakah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. No Tujuan Prosedur 1 Mengetahui SPI perusahaan Melakukan wawancara kepada perusahaan (dihadiri oleh bagian IT, akuntansi, produksi, dan persedian) dengan melakukan penilaian atas:
Proses bisnis /transaksi perusahaan - Apakah job order, manufaktur atau lainnya b. Struktur organisasi dan wewenang - Minta Struktur Organisasi, flow chart dan SOP (standart operating procedure) jika ada c. Aktivitas pengendalian (misalnya: mekanisme persetujuan, otorisasi, verifikasi, rekonsiliasi, evaluasi kinerja, pengelolaan keamanan, supervisi, dan pembentukan dan penyelenggaraan pencatatan- pencatatan atau dokumentasi sebagai bukti pelaksanaan) - Lakukan wawancara dengan masing-masing unit yang bertanggung jawab untuk menjelaskan kesesuain SOP dengan pekerjaan yang dilakukan d. Prosedur dan formulir atau dokumen terkait proses bisnis atau transaksi TPB - Lakukan wawancara dengan masing-masing unit yang bertanggung jawab untuk menjelaskan kesesuain SOP dengan pekerjaan yang dilakukan - Kebijakan akuntansi atas alur transaksi tersebut - Output/laporan yang dihasilkan e. Keandalan laporan atau dokumen - Lakukan uji petik atas 1 (satu) transaksi untuk meyakini kebenaran dan keandalannya, misalnya: Finished Goods Purchase Sales Order (PO) Goods Receipt Report (GRR) Bon permin taan bahan Pemberi | Invoice tahuan pabean “pemberitahuan pabean (misalnya dari bagian ekspor-impor) dicocokkan dengan invoice (misalnya dari bagian akuntansi/ keuangan) dicocokkan dengan P/O (misalnya dari bagian pembelian) dicocokkan dengan GRR dan Bon permintaan bahan (misalnya dari bagian bahan baku/produksi) dan dapat dicocokkan dengan sales (misalnya dari bagian akuntansi/ keuangan) “« tanggal pemberitahuan pabean dapat berbeda dengan tanggal dokumen internal perusahaan lainnya (misalnya invoice, PO, dan GRR) sesuai dengan proses bisnis masing- masing perusahaan f. Lakukan pengamatan atas pelaksanaan sistem informasi atau akuntansi tersebut untuk menguji: a) Kesesuaian dokumentasi dengan pelaksanaan di lapangan b) Keandalan output sistem. Atensi: Pastikan semua transaksi telah dicatat dan pencatatan tersebut dilakukan pada satu aplikasi/sistem yang sama yang terintegrasi Jika kedapatan indikasi terdapat 2 (dua) sistem pencatatan pembukuan maka lakukan pedoman pemeriksaan nomor 2 IT Inventory TPB merupakan subsistem dari sistem akuntansi perusahaan Sistem informasi persediaan merupakan salah satu subsistem dari Sistem Pencatatan Pembukuan yang akan menghasilkan informasi laporan keuangan dan informasi lainnya yang dibutuhkan oleh stakeholder Melakukan spot check saat barang masuk atau keluar Kawasan Berikat dan memastikan bahwa telah dicatat di IT Inventory. Untuk memastikan IT Inventory Kawasan Berikat merupakan subsistem dari sistem akuntansi perusahaan parameter yang dapat digunakan adalah:
Hanya ada satu aplikasi sistem pencatatan pembukuan dan satu database yang dipergunakan dalam mencatat barang yang masuk atau keluar.
Sistem IT Inventory tersebut harus terintegrasi dengan keseluruhan sistem pencatatan pembukuan yang ada di perusahaan, misalnya terintegrasi dengan bagian akuntansi, pembelian, produksi dan penjualan.
Jika IT Inventory menggunakan system yang berbeda dengan system pencatatan perusahaan (misalnya perusahaan telah menggunakan system SAP/System Application and Product in data Processing atau ERP/ Enterprise Resources Planning sedangkan IT Inventory menggunakan system yang lain, maka hal ini dapat diterima dengan syarat: » system tersebut terintegrasi dengan sistem pencatatan pembukuan perusahaan (system pada IT Inventory sebagai interface /antarmuka) » Tujuan interface /antarmuka adalah untuk menampilkan data yang diperlukan oleh DJBC » Untuk memastikan IT Inventory merupakan sub system dari system aplikasi perusahaan maka salah satu langkah yang dapat diambil adalah mengecek apakah data yang digunakan sama dan tidak berbeda, dan sumber data pada IT Inventory digunakan oleh bagian akuntansi dalam penyusunan Laporan Keuangan (Menanyakan ke bagian akuntansi perusahaan, sumber data untuk Laporan Keuangan) Misalnya: - untuk impor bahan baku, IT Inventory menggunakan sumber data dari CEISA TPB namun data tersebut juga digunakan oleh bagian akuntansi sebagai catatan persediaan dan pembelian, oleh bagian Gudang digunakan sebagai dasar pencatatan pemasukan (Goods Receive Notes). Perusahaan biasanya akan menggunakan nomor dokumen yang saling berhubungan dan tercatat pada system pencatatannya. - Untuk pemasukan dan pengeluaran barang jadi, pemasukannya menggunakan dokumen penyerahan barang jadi dari bagian produksi kepada Gudang barang jadi yang akan dicatat dalam Persediaan Barang jadi dan akan dicatat juga di bagian akuntasi sebagai persediaan barang jadi, sedangkan pengeluarannya pada IT Inventory akan menggunakan sumber data dari CEISA TPB dan dalam pencatatan pembukuan perusahaan akan dicatat dalam pengeluaran stock barang jadi di Gudang dan akan dicatat pula dalam Surat Jalan dan Invoice penjualan dari bagian akuntasi. Perusahaan biasanya akan menggunakan nomor dokumen yang saling berhubungan dan tercatat pada system pencatatannya. | Atensi: Jika IT Inventory kedapatan terdapat 2 (dua) sistem pencatatan dan masing-masing berdiri sendiri (masing-masing sistem melakukan pencatatan sendiri) maka IT Inventory ini tidak sesuai dengan ketentuan. 3 Data diinput secara realtime. Pengertian realtime dibagi 2 (dua) jenis: 1, Realtime dalam pencatatan arus barang. Pencatatan data transaksi persediaan pada IT Inventory oleh operator data entry atas pemasukan, pengeluaran, WIP (jika melakukan pencatatan WIP), adjustment, dan stock opname (pergerakan barang) dilakukan sesegera mungkin setelah medapat otorisasi terlebih dahulu dari pegawai perusahaan sesuai kewenangan yang diatur dalam SOP atau SPI perusahaan. Realtime dalam pembaharuan (refresh) data laporan. Setiap proses input ke dalam sistem informasi dapat secara langsung memperbarui database yang digunakan untuk proses pelaporan Meminta SOP atau keterangan dari perusahaan tentang kriteria pencatatan secara real time. Dari hasil informasi tersebut dilakukan pemeriksaan apakah benar SOP yang disampaikan tersebut, misalnya ketika dinyatakan pencatatan dilakukan setelah 2 hari maka dicek atas kegiatan pemasukan dan pengeluaran 2 hari yang lalu apakah sudah tercatat dalam IT Inventory dan selanjutnya kita lakukan uji kebenaran dengan data pada CEISA. 4 IT Inventory mencatat/ menampilkan: Te 2: riwayat perekaman dan penelusuran kegiatan pengguna, riwayat aktivitas yang ditelusuri dalam waktu 2 tahun periode sebelumnya. dapat (dua) Screen shoot dan/atau penjelasan di buku manual system H. FORMAT BERITA ACARA PEMERIKSAAN BARANG KOP SURAT BERITA ACARA PEMERIKSAAN FISIK BARANG NOMOR....... TANGGAL........ Pada hari ini. ......... tanggal ...... Dutta seven tahun telah dilakukan pemeriksaan fisik atas barang yang diberitahukan dengan keterangan sebagai berikut: S Aa 3 e & F : d A 5 s - U 2D E U A - Oo E Oo - “AGtT . Waktu pemeriksaan :
jam/tgl dimulai pemeriksaan barang :
....... 2 mem sang eka b. jam/tgl selesai pemeriksaan barang :
..... » mang semsif Mldurn Foto : tidak / ya" (...... lembar) . Contoh barang Ik 00 9. Kendala pemeriksaan importir/kuasanya tidak ada di tempat pemeriksaan: barang tidak berada di tempat pemeriksaan : buruh tidak siap : peralatan tidak tersedia : (sebutkan:
................. ) lain-lain : dS JT 0 nescocococorocesoooooeverevooooonooneooenocanonn ora casoso ren oveng nano n anna na reraKennagasarananann na anan naas. snnocococoencoooooooocomcocoooooocooooooococoooooc.oooooococococooocrocomococooo.cococooococ cocoa 10.Keterangan : daan (Misal : pemeriksaan telah dilaksanakan dengan baik dan sesuai Berita Acara) sena (Misal : Mengetahui: Penyelenggara/ Pengusaha TPB Pejabat Pemeriksa Barang senoo0osnosano0 Jono nesuawanasosesanann”””————————————————————————————————————————” Geonanunana nanang asas O0 Ooo naa o 0 Oo 9a.0 0 0.00aa “ coret yang tidak perlu I. FORMAT BERITA ACARA PENGAMBILAN SAMPEL Pada hari ini ......... tanggal ...... bulan .......... tahun....... telah dilakukan pengambilan sampel dalam rangka pengujian kebenaran pemberitahuan klasifikasi dan tarif dengan keterangan sebagai berikut:
Foto : tidak / ya" (...... lembar) . Contoh barang S a “3 Ss ah E $ d A 3 s — v 9 5 As 4 Oo E o - AVOTtU c. diminta kembali oleh importir/ kuasanya : ya / tidak “...........
Keterangan : sanam (Misal : pengambilan sampel telah dilaksanakan dengan baik dan sesuai Berita Acara) ananaan (Misal : pengambilan sampel tidak dapat dilakukan karena sainsmsemnsse) Mengetahui: Penyelenggara/ Pengusaha TPB Pejabat Pemeriksa Barang SERLA SBI SNASN TAN ANA NAS ERA TAMAN ERROR 0 Sans Nu auKn “ coret yang tidak perlu J. PEDOMAN PEMERIKSAAN SEDERHANA Ws ai se Aa Aa 3 Menghitung nilai Bea Masuk, | 1. Tentu an cut off (batas waktu) penentuan PPN atau PPN dan PPnBM yang pemeriksaan sederhana. (minimal data masih terutang dalam hal TPB akan pada satu bulan terakhir dan dapat dicabut fasilitasnya diperluas sesuai kondisi masing-masing perusahaan).
Cek data saido awal dari IT Inventory perusahaan TPB. Saldo awal dapat juga menggunakan hasil stock opname perusahaan.
Uji kebenaran data saldo awal pada IT Inventory dengan data internal yang ada di perusahaan (contoh: data Warehouse Management System/WMS, kartu stock, dil) 4. Jika data saldo awal sulit didapatkan seperti pada kondisi TPB yang sudah pailit atau ditinggalkan penanggung jawab pengusaha TPB, maka dapat menggunakan data saldo terakhir yang ada di IT Inventory atau hasil stock opname perusahaan dibandingkan dengan SKP.
Mengetahui jumlah pemasukan |1. Cek data pemasukan pada IT Inventory perusahaan TPB 2. Uji kebenaran dokumen pemasukan (BC 1: 6: BC 2.3, BC 2:
2, BC 2.7. BC 4.0) pada CEISA / SKP 3. Mengetahui jumlah — Il. Cek data pengeluaran pada IT Inventory pengeluaran “| perusahaan TPB 2. Uji kebenaran dokumen pengeluaran (BC 2.5, BC 2.6.1, BC 2.7, BC 4.1, BC 3.0, BC 3.3) pada CEISA / SKP 4. Menentukan Saldo Buku Lakukan perhitungan saldo buku dengan cara data saldo awal barang ditambah dengan data pemasukan barang dikurangi dengan data pengeluaran barang.
Mengetahui Saldo Fisik 1. Lakukan Pemeriksaan sediaan dengan melakukan stock opname 2. Bandingkan saldo buku dengan saldo fisik 6. Menghitung nilai bea masuk | 1. Dapatkan data sesuai stock fisik menjadi dan PDRI yang terutang data dasar jumlah barang yang masih terutang.
Sandingkan dengan data dokumen pabean yang menunjuk pada saldo barang terhutang tersebut 3. Hitung nilai pungutan negara yang masih terutang Bea Masuk dan PDRI Kepatuhan Enam TPB dalata — Kebaera konversi pemakaian 1. Tentukan barang jadi yang akan Pa menjalankan TPB bahan baku yang disampaikan kebenaran konversi pemakaian bahan perusahaan bakunya.
Minta data pemakaian konversi kepada pengusaha TPB 3. Uji data konversi pemakaian bahan baku dengan data pendukung seperti Bill of material, HPP (harga pokok produksi dari bagian akuntansi), kontrak kerja dengan pemberi kontrak, dan data lainnya yang dapat mendukung kebenaran konversi yang diberikan. Jika perlu dapat dimintakan keterangan kepada tenaga ahli di bagian produksi | 4. Untuk mempermudah, tentukan komponen bahan baku utama yang menjadi dasar penyusun utama dari barang jadi yang kita hitung konversinya. Komponen bahan baku utama dapat juga didasarkan pada komponen bahan baku dominan atau yang mempunyai nilai yang tinggi.
Uji kewajaran antara data konversi yang diajukan perusahaan dengan hasil perhitungan konversi yang dilakukan. Misalnya konsistensi konversi yang diajukan.
Bandingkan konversi yang diajukan perusahaan dengan konversi perusahaan lain yang sejenis. Pemeriksaan sederhana u 'denganp an Nas 1 em J Ne peri Jina Inna Panduan pemeriksaan » Pemeriksaan ini bertujuan untuk menguji kepatuhan TPB terhadap kebenaran sistem pencatatan perusahaan. Misalnya ketika Kepala KPU/KPPBC ingin melihat kebenaran dari saldo barang modal yang ada di TPB atau ingin mengetahui jumlah barang sisa/scrap yang ada di TPB. Sasaran pemeriksaan kebenaran sistem pencatatan perusahaan ini mempunyai banyak kegunaan yang bisa digunakan sebagai informasi bagi Kepala KPU/KPPBC dalam pengambilan arah kebijakan terhadap TPB yang dilakukan pemeriksaan sederhana, dan terutama adalah untuk menguji keandalan sistem pencatatan perusahaan. Sebelum melakukan pemeriksaan sederhana ini terlebih dahulu ditentukan lingkup pemeriksaannya, meliputi, a.
bahan penolong, . barang dalam proses, . barangjadi, . barang modal, b e d 8 G 8. h. P bahan baku: peralatan perkantoran, sisa dari proses produksi/limbah (scrap/ waste): dan/atau barang lain yang mendapatkan fasilitas. rosedur pemeriksaan sederhana yang dilakukan sama dengan yang dilakukan pada prosedur pemeriksaan sederhana pada poin 1 (satu) dan hanya ruang Iingkup pemeriksaannya saja yang disesuaikan sesuai kebutuhan dan tidak perlu dilakukan perhitungan nilai bea masuk dan PDRI yang terhutang kecuali terdapat selisih kurang » Konfirmasi atas perbedaan selisih kurang tersebut dengan disertai alasan atau data yang memadai. Kepatuhan Pensi TPB Cal aan menjalankan TPB AN nana, Jumlah Saldo A Awal 1. Tentukan cut off (batas waktu) penentuan pemeriksaan sederhana. (minimal data pada 1 bulan terakhir dan dapat diperluas sesuai kondisi masing-masing perusahaan).
Cek data saldo awal dari Laporan 4 bulanan, IT Inventory atau Berita Acara Stock Opname terakhir 2. Mengetahui jumlah pemasukan Cek data pemasukan dari dokumen pemasukan (BC 1.6, BC 2.3, BC 2.6.2, BC 2.7, BC 4.0) pada CEISA / SKP 3. Mengetahui jumlah pengeluaran Cek data pengeluaran dari dokumen pengeluaran (BC 2.5, BC 2.6.1, BC 2.7, BC 4.1, BC 3.0, BC 3.3) pada CEISA / SKP 4, Menentukan Saldo Buku Lakukan perhitungan saldo buku dengan menjumlahkan saldo awal ditambah pemasukan dan dikurangi pengeluaran 5. Mengetahui Saldo Fisik 1. Lakukan Pemeriksaan sediaan dengan melakukan stock fisik.
Bandingkan saldo buku dengan saldo fisik (dalam hal masih terdapat barang di TPB) K. PEDOMAN ANALISIS MENDALAM Kegiatan ini sebagai optimalisasi dari pemanfaatan ruang kendali (monitoring room) dalam melakukan analisis terhadap kegiatan TPB dengan berdasarkan SKP, IT Inventory, CEISA, CCTV, dan sumber lain yang diperlukan.
Pemenuhan ketentuan pemasukan barang Contoh: ———— paru 5 RISIKO Ta Barang impor diberitahukan dengan tidak |“ Melakukan analisis dengan cara | SKP, IT Inventory, benar membandingkan jenis barang, pemasok, | TPS Online jumlah barang, dll, antara yang diberitahukan dalam BC 2.3 dengan yang dicatat dalam IT Inventory.
Jika ditemukan indikasi adanya pelanggaran, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. s Dapat dibandingkan berat barang dengan data pada JICT atau TPS Online Ra Barang impor tidak sampai di tempat|“ Meneliti pencatatan waktu pengeluaran | SKP, IT Inventory tujuan barang di kantor bongkar dengan catatan waktu pemasukan barang di perusahaan/kantor pengawas. “ Meneliti apakah ada pemasukan barang/bahan pada pencatatan dalam IT Inventory dan catatan security perusahaan. » Jika ditemukan indikasi adanya pelanggaran, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan.
Barang yang diimpor tidak sesuai|” Melakukan penelitian terhadap importasi yang | SKP, IT Inventory perizinan dilakukan perusahaan dan Lin yang | diberikan, harus berkaitan dengan hasil produksi/sesuai dengan barang yang diizinkan ditimbun atau dijual yang tercantum dalam SKEP/izin ybs. » Jika ditemukan indikasi adanya pelanggaran, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan.
Penghindaran terhadap pungutan BMAD, |s Meneliti HS code barang asal impor yang akan | SKP, IT Inventory BMTP, dan BM Pembalasan dikeluarkan ke TLDDP apakah termasuk dalam HS code barang yang terkena BMAD, BMTP, BM pembalasan. »« Apabila termasuk dalam HS code barang yang terkena BMAD, BMTP, BM pembalasan, maka dilakukan penelitian apakah sudah dilakukan pembayaran. » Jika ditemukan indikasi adanya pelanggaran, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan.
Pemenuhan ketentuan kegiatan di perusahaan Contoh: “ND | Pre : P 1 | NO RISIKK “KEGIATAN YANG DILAKUKA IIA JKEF AN AI SKP, IT Inventory jali 31 3 Membandingkan total jumlah/tonase pemasukan bahan baku dengan total jumlah/tonasehasil produksi selama periode tertentu. “ Apabila ditemukan selisih, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. Jumlah pemasukan dan pemakaian bahan baku impor yang tidak wajar Penyalahgunaan Subkontrak Menganalisis data . pengiriman subkontrak (tanggal, jenis barang, dan foto bahan baku) dengan data pemasukan barang hasil subkontrak. Menganalisis kontrak/agreement pekerjaan subkontrak. Menganalisis pemasukan hasil pekerjaan subkontrak dengan cara membandingkan jumlah bahan baku dengan konversi untuk pekerjaan subkontrak. Membandingkan berat barang yang disubkontrakkan antara jumlah barang keluar dan barang masuk dengan cara:
BC 2.7 harus sesuai 2) uji sampling Jika ditemukan indikasi adanya dugaan pelanggaran, antara lain barang subkontrak yang tidak kembali dalam batas waktu yang ditentukan, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. IT Inventory, Berkas kontrak/ agreement terkait Pemberitahuan Konversi tidak benar membandingkan perhitungan konversi dengan konversi atas barang sejenis lainnya dan/atau berdasarkan profesional judgement Petugas. dalam hal ditemukan indikasi ketidakwajaran konversi, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. SKP, IT Inventory Pelanggaran persentase pengeluaran hasil produksi ke TLDDP Meneliti pencatatan dalam IT Inventory perusahaan, catatan dalam SKP, laporan yang disampaikan perusahaan, dan Keputusan Dirjen BC tentang batasan penjualan lokal. Membandingkan antara nilai dan volume barang yang diimpor dengan nilai dan volume pengeluaran hasil produksi ke TLDDP dalam periode tertentu. SKP, IT Inventory, laporan perusahaan “ Dalam hal ditemukan indikasi ketidakwajaran, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan.
Pemusnahan ' . Membandingkan pemberitahuan pemusnahan | IT Inventory, BAP dengan data yang tercatat dalam IT Inventory. | Pemusnahan » Meneliti frekuensi pengajuan pemberitahuan pemusnahan. e Dalam hal ditemukan indikasi ketidakwajaran, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan.
Pemenuhan ketentuan pengeluaran barang Contoh: SKP, IT Inventory Oo NAN KA AN AMP AN hi Tag CA : Ma ea . — L. Under Invoicing “ Meneliti nilai pabean bahan baku apakah terlalu rendah dengan membandingkan harga pemberitahuan dengan pemberitahuan lainnya. “ Dalam hal hasil penelitian ditemukan adanya ketidakwajaran, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan.
Waktu pengeluaran barang yang tidak |“ Meneliti kewajaran waktu pengeluaran barang | SKP, IT Inventory, wajar dengan membandingkan waktu pemasukan, | CCTV proses produksi,dan waktu pengeluaran dalam IT Inventory. » Atensi terhadap pengeluaran barang yang dilakukan pada waktu yang rawan seperti tengah malam hingga subuh, hari libur, saat sholat Jumat. Jika ditemukan indikasi adanya ketidakwajaran waktu pengeluaran barang, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. Ekspor fiktif Melakukan penelitian terhadap catatan pembatalan ekspor. Apakah prosedur pembatalan ekspor telah sesuai prosedur. Membandingan frekuensi pembatalan ekspor dan catatan pembatalan ekspor di kantor muat dan di perusahaan. Analisis berat di TPS online Membandingkan jumlah dan jenis barang yang tercantum dalam dokumen PEB dengan pencatatan perusahaan dalam IT Inventory. Menganalisis negara tujuan penerima barang dan profil penerima barang, apabila profil penerima barang tidak jelas maka patut dilakukan pendalaman analisis. Membandingkan nilai dan volume ekspor dengan nilai dan volume impor bahan baku fasilitas selama periode tertentu. Membandingkan nilai dan volume pemasukan bahan baku non fasilitas dengan nilai dan volume penjualan hasil produksi ke TLDDP selama periode tertentu. Jika ditemukan indikasi adanya pelanggaran, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. SKP, IT Inventory Pengeluaran barang secara ilegal Membandingkan jumlah/tonase pengeluaran barang yang dicatat dalam IT Inventory SKP, IT Inventory dengan jumlah/tonase yang tercantum dalam dokumen kepabeanan selama. periode tertentu. Jika ditemukan indikasi adanya ketidakwajaran waktu pengeluaran barang, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. Modus pengeluaran bahan baku ke TLDDP dengan cara menyatakan bahan baku tersebut adalah bahan baku rusak. Memerintahkan petugas surveillance untuk melakukan pengecekan terhadap sisa bahan baku apakah benar rusak Melakukan penelitian terhadap jumlah/tonase barang impor dan jumlah/tonase sisa bahan baku yang dikeluarkan ke TLDDP, apabila jumlah tidak wajar maka dapat dipastikan KB tersebut melakukan modus penjualan bahan baku Membandingkan nilai impor bahan baku dengan nilai penjualan sisa bahan baku rusak yang dicatat dalam IT Inventory. Jika ditemukan indikasi adanya pelanggaran, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. IT Inventory, laporan perusahaan Tempat tujuan pengeluaran sisa bahan baku tidak sesuai Izin yang diberikan Membandingkan frekuensi dan volume pengeluaran sisa bahan baku kepada suatu perusahaan yang dituju. Dalam hal ditemukan frekuensi dan volume pengeluaran sisa bahan baku kepada suatu perusahaan yang dituju sangat tinggi, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. IT Inventory Penyalahgunaan dokumen BC 4.1 Membandingkan antara BC 4.1 dengan IT Inventory dan aplikasi BC 4.0, untuk SKP, IT Inventory memastikan bahwa barang yang dikeluarkan dengan BC 4.1 adalah barang asal TLDDP. Dalam hal ditemukan indikasi pelanggaran, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan.
Analisis terhadap laporan pertanggungjawaban mutasi barang (untuk KB dan GB) Contoh: 1: Adanya selisih barang yang ditimbun . menguji apakah ada data selisih lebih atau kurang pada Laporan Pertanggungjawaban Mutasi Barang . menguji dengan data Laporan Pemasukan Barang per Dokumen Pabean dan Laporan Pengeluaran Barang per Dokumen Pabean . mengusulkan untuk dilakukan stock opname dan merekomendasikan penelitian ada tidaknya indikasi tindak pidana TATTTI ATA ALAN OI laporan 4-bulanan KB, laporan bulanan GB e. Analisis terhadap laporan posisi barang per dokumen pabean (untuk GB) Contoh: barang per dokumen pabean dengan data | laporan bulanan GB laporan pengeluaran barang per dokumen pabean.
dalam hal ditemukan indikasi pelanggaran, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pemasukan f. Analisis atas laporan pemasukan dan pengeluaran barang per dokumen pabean, laporan penjualan barang, dan laporan persediaan barang (untuk TBB) Contoh: ATATITTI ALAI OY. Il: Adanya selisih barang yang ditimbun 1. membandingkan data laporan pemasukan dan | SKP, CEISA, IT pengeluaran barang per dokumen | Inventory, laporan pabeandengan data laporan penjualan barang | bulanan TBB 2. Barang di Toko Bebas Bea dijual kepada dan laporan persediaan barang. ovang yang Cidala berkala 2. dalam hal ditemukan indikasi pelanggaran, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. L. PEDOMAN MONITORING MANDIRI Pedoman umum 2 Monitoring mandiri ini dilaksanakan oleh perusahaan penerima fasilitas TPB untuk menguji apakah persediaan barang yang ada telah sesuai dengan pencatatan persediaan pada IT Inventory. # Sasaran monitoring mandiri ini adalah agar TPB dapat memperbaiki secara konsisten sistem pencatatan persediaan yang ada agar dapat menghasilkan kinerja perusahaan yang baik. » Pengusaha TPB terlebih dahulu menentukan lingkup pemeriksaannya, meliputi, a) bahan baku, b) bahan penolong, c) barang dalam proses, d) barang jadi: e) barang modal, f) peralatan perkantoran, dan/atau g) sisa dari proses produksi/limbah (scrap/ waste). 2» Dalam hal terdapat selisih, pengusaha TPB: a) Melakukan penelusuran sebab terjadinya selisih tersebut dengan memberikan bukti berupa data dan penjelasan yang logis b) Melakukan pelunasan bea masuk dan PDRI yang terhutang dalam hal terjadi selisih kurang c) Melakukan penyesuaian atas pencatatan pada IT Inventory sesuai saldo fisik barang ala Tenalan ri t off (batas Sale) tensuiian monitoring mandiri. (minimal data pada 1 bulan terakhir dan dapat diperluas sesuai kondisi masing-masing perusahaan).
Cek data saldo awal dari Laporan 4 Kesasanan antara persediaan I a Mengetahui Jumlah Salkto Anal barang dengan pencatatan persediaan pada IT Inventory bulanan, IT Inventory atau Berita Acara Stock Opname terakhir | 2. Mengetahui jumlah pemasukan Cek data pemasukan dari dokumen pemasukan (BC 1.6, BC 2.3, BC 2.6.2, BC 2.7, BC 4.0) pada CEISA / SKP 3. Mengetahui jumlah pengeluaran Cek data pengeluaran dari dokumen pengeluaran (BC 2.5, BC 2.6.1, BC 2.7, BC 4.1, BC 3.0, BC 3.3) pada CEISA / SKP 4. Menentukan Saldo Buku Lakukan perhitungan saldo buku dengan menjumlahkan — saldo awal ditambah pemasukan dan dikurangi pengeluaran 5. Mengetahui Saldo Fisik 1. Lakukan Pemeriksaan sediaan dengan melakukan stock fisik.
Bandingkan saldo buku dengan saldo fisik (dalam hal masih terdapat barang di TPB) Pedoman umum » Monitoring mandiri ini dilaksanakan oleh perusahaan penerima fasilitas TPB untuk menguji apakah persediaan barang yang ada telah sesuai dengan dokumen pabean pemasukan dan pengeluaran. » Sasaran monitoring mandiri ini adalah agar TPB dapat memperbaiki secara konsisten sistem pencatatan persediaan yang ada agar dapat menghasilkan kinerja perusahaan yang baik. » Pengusaha TPB terlebih dahulu menentukan lingkup pemeriksaannya, meliputi, a) BC 1.6: b) BC2.8: CI BC2.5: d) BC 2.6.1, e) BC 2.6.2: 1 BC27:
BC 2.8, h) BC 3.0, ) BC3.3: j) BC 4.0: dan/atau k) BC4.1: » Dalam hal terdapat perbedaan maka, pengusaha TPB: a) Melakukan penelusuran sebab terjadinya selisih tersebut dengan memberikan bukti berupa data dan penjelasan yang logis, misalnya: ketika jumlah barang dalam BC 2.3 berbeda dengan jumlah barang pada saat guality control (OC) yang biasanya terjadi pada industri tekstil ketika roll garment yang masuk setelah dihitung ulang dengan mesin penghitung roll bahan. b) Melakukan pelunasan bea masuk dan PDRI yang terhutang dalam hal terjadi selisih lebih, c) Melakukan penyesuaian atas pencatatan pada IT Inventory sesuai saldo fisik barang Pedoman umum » Monitoring mandiri ini dilaksanakan oleh perusahaan penerima fasilitas TPB untuk menyampaikan kondisi atau permasalahan yang ada sebagai bagiar dari rasa tanggung jawab pengusaha TPB. » Kondisi yang dapat disampaikan adalah:
Prestasi dan peningkatan kinerja perusahaan, seperti terjadinya peningkatan ekspor, penambahan Line produksi.
Pelemahan kinerja seperti, jumlah impor yang berkurang, pengurangan tenaga kerja. M. FORMAT LAPORAN HASIL PELAKSANAAN MONITORING MANDIRI LAPORAN HASIL PELAKSANAAN MONITORING MANDIRI TPB PERIODE...... Bi. ecnawa Identitas perusahaan penerima Fersilitan TPB:
Nama Perusahaan ELEMENT PAN AAMIR sanus b. Alamat/Lokasi 1 munnaana METE iak nee asmara c. Jenis TPB 1 an aan sunan d. Nomor SKEP TPB 1 egnsraran Maa naa NAN MEMAHAMI 1. Dasar pelaksanaan monitoring mandiri TPB sebagai berikut: AS Jaa (misal Surat Pembentukan Tim Monitoring Mandiri) biz seven (misal Surat Permohonan Kepala KPPBC untuk melaksanakan monitoring mandiri) c. dst.
Metode pelaksanaan monitoring mandiri dan alat uji yang digunakan sebagai berikut: AA. (sebagaimana Lampiran I huruf L) b. .. (untuk melakukan pengujian dan pemeriksaan sesuai SOP setiap perusahaan) c. dst.
Hasil dari pelaksanaan menari mandiri dapat kami laporkan sebagai berikut: Misalnya: kebenaran sistem pencatatan 1 perusahaan antara IT Inventory dengan — I persediaan fisik barang Diisi hasil pengamatan dan pemeriksaan apakah sudah baik, kurang dan perlu —- perbaikan dan pemenuhan kewajiban lainnya yang perlu dilaporkan Misalnya: kesesuaian antara 2 pemberitahuan pabean dengan pencatatan — | persediaan pada IT Inventory Misalnya: hal-hal lain yang menurut 3. | pertimbangan penanggung jawab perusahaan perlu dilaporkan 4. Berdasarkan hasil monitoring mandiri, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
(misal: ketidaksesuaian yang terjadi beserta alasannya) b. (misal: usulan perbaikan, usulan pelayanan, dan usulan pelunasan kewajiban BM dan PDRI yang terutang) c. dst. Demikian disampaikan sebagai laporan. lokasi, tgl/bulan/thn Mengetahui, (Pimpinan Perusahaan) Pelaksana monitoring mandiri, (Nama) (Nama) (Nama) (Jabatan) (Jabatan) (Jabatan) N. FORMAT PERSETUJUAN KEPALA KPUBC ATAU KEPALA KPPBC ATAS HASIL MONITORING MANDIRI TPB bean NaSAeomanN KOP SURAT... Nomor ja... Sifat Semesta Lampiran 24 (satu) berkas hasil pemeriksaan monitoring mandiri TPB Ha! : Persetujuan/penolakan"“ Monitoring Mandiri TPB YEN, ken (nama TPB yang melakukan monitoring mandiri Olssesiwias Sehubungan Gengan pelaksanaan monitoring mandiri yang dilakukan oleh:
Nama c. Alamat d. NPWP e. Surat Pilatadmmia! Monitoring Mandiri nomor dan setelah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi atas kebenaran data yang disampaikan oleh perusahaan, dengan ini disampaikan bahwa hasil pelaksanaan monitoring mandiri O diterima, atau OJ ditolak, dengan alasan: Ika meowoaserswwesen (misalnya data yang disampaikan tidak benar) Da Situ tenkn aman ena (misalnya kesalahan yang ada, terbukti terjadi disebabkan karena kesalahan nyata dari perusahaan) 3. dst. Atas penerimaan/penolakan monitoring mandiri tersebut, akan ditindaklanjuti dengan: Ik ato enntenaiaenemata (misalnya penerbitan Surat Penetapan Pabean, mengacu pada pasal 16 ayat (7)) Di eemenamanba naas (misalnya perbaikan IT Inventory atas selisih saldo barang) Ih Keane (misalnya perbaikan pemberitahuan pabean) AL mesen (misalnya penerbitan Surat Tugas monitoring khusus) 5. dst Surat persetujuan/penolakan ini disampaikan sebagai jawaban atas monitoring mandiri yang telah dilakukan perusahaan Demikian disampaikan, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih. Kepala Kantor (nama) Tembusan : Kepala kantor Wilayah O. FORMAT LAPORAN HASIL PELAKSANAAN EVALUASI MIKRO TPB KOP SURAT NOTA DINAS NOMOR : ND- “../nafuaan Kepada : Kepala Kanwil/ KPU Dari : Kepala KPPBC Lampiran : 1 (satu) berkas Hal : Laporan Pelaksanaan Evaluasi Mikro TPB Tanggal :
Pada tanggal ............ sampai dengan tanggal ............... , telah dilakukan evaluasi mikro terhadap perusahaan perusahaan penerima fasilitas TPB di dalam wilayah KPPBC TMP en enn en amenan , Sesuai Surat Tugas Tim Evaluasi Mikro nomor ..... tanggal ......., sebagai berikut: Jumlah Perusahaan Penerima Fasilitas TPB Saat pelaporan Periode sebelumnya Keterangan KB : misal (100) : misal (102) : misal (S5 tutup/ 3 baru) PLB Mansnmenamanasa Y membanwwwaaasa 1 mangan GB Giemesreaneatnsa H onawkanaenawaa TI muweanseeasang TBB Muse N Mean ansanan Y sesama TPPB Pemesan U kemasan 1 Kama Lainnya Huninsuswenan D saennnaan 1 kawanan 2. Hasil dari pelaksanaan evaluasi mikro tersebut dapat kami laporkan sebagai berikut: T bea Nfo3 Materi Evaluasi asil Bvaluasi 1 - (bagi KPPBC yang mempunyai TPB dalam jumlah banyak dapat melakukan resume tanpa menjelaskan kondisi per masing masing TPB dan hanya menyampaikan informasi tentang TPB yang mempunyai penilaian yang tidak sesuai saat melaksanakan monitoring umum) - (Sampaikan jika ada prestasi atau kekurangan yang terjadi dari masing masing TPB didapat TPB, nilai profil layanan risiko, berapa kali dan usaha perbaikan yang telah CCTV mati, perbedaan data pada IT Inventory dengan dniaban dilataikan SKP, keaktifan TPB menyampaikan data pengukuran dampak ekonomi, dan informasi lain yang menunjukkan prestasi atau kesalahan TPB) 1 - (tim monitoring TPB minimal dapat merumuskan tingkat 3. | Potensiatau kesehatan . kesehatan perusahaan berdasarkan pengamatan dan perusahaan TPB .. 5 1 ag analisis data laporan keuangan, misalnya: kondisi yang mencerminkan perusahaan dalam keadaan sehat atau kondisi yang mencerminkan perusahaan sedang tidak sehat) 1. | Kondisi masing-masing TPB (Gunakan informasi dari hasil monitoring umum dan informasi lainnya) 2. | Prestasi dan kesalahan yang 3. Berdasarkan hasil evaluasi mikro tersebut butir 2, kami mengusulkan hal-hal sebagai berikut (jika ada): Ak mamenagg (sesuai pasal 18 Perdirjen Monev) Demikian disampaikan sebagai laporan. (nama) P. FORMAT KUESIONER PENGKURAN DAMPAK EKONOMI FASILITAS KEPABEANAN KOP SURAT KUESIONER PENGUKURAN DAMPAK EKONOMI FASILITAS KEPABEANAN - Mohon isikan terlebih dahulu alamat email pribadi pengisi kuesioner Alamat email Sebelum mengisi kuesioner, siapkan terlebih dahulu data-data dan berkas sebagai berikut:
Data jumlah tenaga kerja tahun pengukuran (tenaga kerja asing, tenaga kerja lokal, tenaga kerja terdidik, tenaga kerja tidak terdidik, tenaga kerja laki-laki dan tenaga kerja perempuan).
Data laporan keuangan meliputi nilai ekuitas, beban pajak daerah, beban pajak tidak langsung, beban gaji, beban depresiasi dan laba/rugi perusahaan tahun pengukuran.
Data jumlah industri terkait (seperti vendor, distributor, dil) baik pengguna fasilitas Kawasan Berikat maupun non-pengguna fasilitas Kawasan Berikat, untuk memenuhi data jaringan usaha.
Data jumlah usaha di sekitar pabrik meliputi bidang perdagangan, akomodasi, makanan dan transportasi. Semua data keuangan diisikan dalam mata uang rupiah. Bila nilai masih dalam mata uang asing, mohon dikonversi terlebih dahulu ke mata uang rupiah berdasarkan kurs 31 Desember di tahun tersebut. Isikan dahulu alamat “email pribadi” pengisi kuesioner pada form. BAGIAN I PROFIL PENGISI KUESIONER Nama Lengkap Pengisi Kuesioner : " Jabatan Pengisi Kuesioner : " No. Handphone : “ Alamat Email Penanggung Jawab : (Email Pribadi) BAGIAN II PROFIL PERUSAHAAN Nama Perusahaan : " NPWP: (15 Digit tanpa tanda baca “.” Dan “8x Alamat Email Perusahaan : (jika ada) Alamat Perusahaan: “ Tahun Berdiri : “ Jenis Industri : (Sesuai IUI) “ Alas kaki Bahan kimia Barang dari logam Barang dari plastic, kertas atau kayu Elektronik Farmasi Furniture Kendaraan bermotor atau komponennya Keperluan rumah tangga Makanan dan minuman Tekstil/pakaian/benang (other) .... Jenis Investasi: Penanaman Modal Asing : 100Y6 Penanaman Modal Asing (PMA) : 76 Yo — 99Y Penanaman Modal Asing (PMA) : 51 Y -75 Yo Penanaman Modal Asing (PMA) : 26 4x -50 Y Penanaman Modal Asing (PMA) : « 25 Yo Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) : 1006 0000 oo Tahun mulai menggunakan fasilitas tersebut: “ Hasil Produksi Utama: Tuliskan maksimal 10 hasil utama pada tahun 2017 s.d Juli 2018 (Contoh cara penulisan : Baju, Sepatu, Kaus kaki, Sendal) Merek Hasil Produksi : (dapat dituliskan lebih dari satu, contoh : Adidas, Kopiko, dll) Tujuan penjualan hasil produksi : " O Ekspor : 100Y6o O Ekspor : 76 Yo — 99Yo O Ekspor: S1 4 -75 Xx 0 Ekspor: « 50 Yo Jenis Produksi: O Mass Production, 0 Job Order Maklon, 0 Job Order Non Maklon, 0 Job Order Gabungan (Maklon & Non Maklon) Lokasi Pabrik - Mohon tuliskan Lokasi pabrik yang terbesar / utama. Provinsi Banten DI Yogyakarta DKI Jakarta Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur Kalimantan Barat Kalimantan Timur Kalimantan Selatan Kalimantan tengah Kalimantan Utara NAD Sumatera Utara Sumatera Selatan Sumatera Barat Bengkulu Riau Kepulauan Riau Jambi Lampung Bangka Belitung Bali Nusa Tenggara Timur Nusa Tenggara Barat Gorontalo Sulawesi Barat Sulawesi Tengah Sulawesi Selatan 00000000090 SO OB 9 IG GI III 9 9 Sulawesi Tenggara Maluku Utara Maluku Papua Barat 00 oo Papua Kota / Kabupaten " Bandung Bekasi Bogor Boyolali Gresik Pasuruan Karawang Semarang Sidoarjo Tangerang (Other) ... 00000000000 Kecamatan " Nama Jalan “ Apakah di sekitar Anda ada perusahaan lain yang menggunakan fasilitas KB? 0 Ya O Tidak O Tidak tahu Jika ya, sebutkan nama perusahaan tersebut ... BAGIAN III DATA TENAGA KERJA - Merupakan total seluruh tenaga kerja perusahaan (baik pegawai tetap, pegawai tidak tetap dan pegawai outsourcing) yang tercatat pada tanggal 31 desember setiap tahun. - Kriteria tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang berasal dari lulusan perguruan tinggi. A. PERIODE TAHUN SEBELUM TAHUN PENGUKURAN Total tenaga kerja :
Tenaga kerja asing :
Tenaga kerja terdidik (skilled labor) Y Tenaga kerja wanita : Y Tenaga kerja laki-laki :
Tenaga kerja tidak terdidik (Unskilled labor) “ Tenaga kerja wanita : Y Tenaga kerja laki-laki :
Tenaga kerja lokal :
Tenaga kerja terdidik (skilled labor) Y Tenaga kerja wanita : Y Tenaga kerja laki-laki :
Tenaga kerja tidak terdidik (Unskilled labor) Y Tenaga kerja wanita : Y Tenaga kerja laki-laki : B. PERIODE TAHUN PENGUKURAN Total tenaga kerja : C. Tenaga kerja asing :
Tenaga kerja terdidik (skilled labor) “ Tenaga kerja wanita : Y Tenaga kerja laki-laki :
Tenaga kerja tidak terdidik (Unskilled labor) “ Tenaga kerja wanita : Y Tenaga kerja laki-laki :
Tenaga kerja lokal :
Tenaga kerja terdidik (skilled labor) Y Tenaga kerja wanita : Y Tenaga kerja laki-laki :
Tenaga kerja tidak terdidik (Unskilled labor) “ Tenaga kerja wanita : “ Tenaga kerja laki-laki : BAGIAN IV DATA INVESTASI Dihitung berdasarkan jumlah nilai yang digunakan perusahaan untuk melakukan penambahan barang modal meliputi pengadaan, pembuatan, pembelian barang modal baru dari dalam negeri dan barang modal baru maupun bekas dari luar negeri (termasuk perbaikan besar, transfer atau barter barang modal). Nilai tersebut dikurangi dengan penjualan barang modal (termasuk barang modal yang ditransfer atau barter kepada pihak lain). Barang modal yang dimaksud adalah yang mempunyai umur pemakaian lebih dari satu tahun dan tidak merupakan barang konsumsi. Dapat dilihat di laporan arus kas pada laporan keuangan atau dikonfirmasi ke bagian akuntansi masing-masing. . | Isikan data dengan mata uang rupiah (kurs untuk tahun 2017, 1 USD - Rp 13.458,00 dan per 31 Juli 2018, 1 USD - Rp 14.413,00) Periode tahun sebelum tahun pengukuran (Rupiah) " Periode tahun berjalan (Rupiah) “ Bentuk penambahan investasi: Bangunan Mesin dan perlengkapan Kendaraan Peralatan lainnya Ternak dan hasilnya Tanaman buah-buahan dan holtikultura, atau tanaman lain yang menghasilkan berulang Produk layanan intelektual Other.. d 090000 o Apakah ada barang modal atau mesin-mesin yang disewa dari pihak lain? : O Ada O Tidak Jika ada, apakah jenis barang modal atau mesin-mesin yang disewa dari pihak lain: O Bangunan O Mesin dan perlengkapan O Kendaraan O Peralatan lainnya O Lainnya..... BAGIAN V LABA SEBELUM PAJAK - Jika laba, cukup tulis nominal laba dalam rupiah - Jika rugi, tambahkan tanda kurung, contoh jika rugi 100 juta rupiah, maka diisi :
Berapa persen efisiensi biaya yang diperoleh perusahaan dari pemanfaatan Fasilitas KB? (Dihitung dengan cara membandingkan: Biaya produksi (HPP) perusahaan jika menggunakan fasilitas : Biaya produksi (HPP) perusahaan jika tidak menggunakan fasilitas) 3. Apakah dampak bagi perusahaan jika fasilitas kepabeanan dihilangkan oleh pemerintah? (pilih yang paling signifikan) Persaingan usaha terutama di tingkat internasional semakin sulit Laba perusahaan menurun Beban produksi meningkat Tidak memberikan dampak bagi bisnis perusahaan (Other) ... 0000 0 4. Apakah yang akan dilakukan perusahaan jika fasilitas kepabeanan dihilangkan oleh pemerintah? (pilih yang paling signifikan) Perusahaan akan mengurangi jumlah pegawainya Perusahaan menutup usaha Perusahaan memindahkan usahanya ke negara lain Perusahaan akan tetap melanjutkan usaha di Indonesia (Other)... 00000 5. Negara manakah yang akan menjadi pilihan perusahaan untuk memindahkan usaha jika faslitas kepabeanan dihilangkan oleh pemerintah? (pilih salah satu negara prioritas, hanya jika jawaban pertanyaan 4 adalah memindahkan ke negara lain) Malaysia Brunei Darussalam Thailand Vietnam Laos 00000 oo 6. Kendala apa saja yang dihadapi perusahaan dalam perizinan KB? Ketentuan Lartas dan Perizinannya Ketentuan Perpajakan Ketentuan Prosedural di DJBC U Pengurusan Izin Usaha Industri ti Sistem Aplikasi IL (Other)... Berikan keterangan/alasannya 7. Apa saran anda untuk perbaikan Fasilitas KB kedepannya? 8. Apa saja kendala yang dihadapi dalam proses ekspor dan impor? 9. Apa saran anda untuk pengembangan ke depan dalam rangka mendorong ekspor? Demikian kami sampaikan data pada kuesioner ini dengan sebenar-benarnya. (Nama Penanggung Jawab Perusahaaan TPB) O@. FORMAT LAPORAN HASIL EVALUASI MAKRO TPB OLEH KANWIL ATAU KPU KOP SURAT NOTA DINAS NOMOR : ND- .../..oofuc.. Kepada : Direktur Fasilitas Kepabeanan Dari : Kepala Kanwil / KPU Lampiran : 1 (satu) berkas Hal : Laporan Pelaksanaan Evaluasi Makro TPB Tanggal Sehubungan dengan pelaksanaan evaluasi makro atas pemberian fasilitas Tempat Penimbunan Berikat khususnya di wilayah Kanwil/KPU DJBC ........... , bersama ini kami sampaikan sebagai berikut :
Data jumlah TPB yang berada di bawah pengawasan KWBC/KPUBC....: No Jenis TPB Jumlah Keterangan saat ini Izin yang telah Izin baru dicabut Kawasan Berikat Pusat Logistik Berikat Gudang Berikat Toko Bebas Bea Oa IR Iw IK I- Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat 6 | Lainnya 2. Evaluasi makro ini dilakukan berdasarkan: a) b) c) d) analisis atas laporan hasil evaluasi mikro TPB: analisis atas laporan hasil evaluasi mandiri TPB: analisis atas rekomendasi audit kepabeanan: dan/atau pengumpulan data terkait dampak ekonomi dari pemberian fasilitas TPB.
Hasil evaluasi makro terhadap pemberian fasilitas Kawasan Berikat khususnya di bawah pengawasan KWBC/KPUBC ....... sebagai berikut : An anakan (informasi mengenai pemenuhan /pelaksanaan aturan yang berlaku, pelanggaran yang sering dilakukan, dll) .......... bo naa (informasi mengenai efek dari pemberian fasilitas terkait dengan penyerapan tenaga kerja, peningkatan investasi, peningkatan ekspor, transfer knowledge/skill/technology, pertumbuhan ekonomi sekitar/backward linkage, dll) c. pengumpulan data terkait dampak ekonomi dari pemberian fasilitas TPB (khusus disampaikan pada bulan Agustus) “dapat disampaikan dalam bentuk soft copy 4. Hasil evaluasi makro terhadap pemberian fasilitas Pusat Logistik Berikat khususnya di bawah pengawasan KWBC/KPUBC ....... sebagai berikut : bs regu (informasi mengenai efek dari pemberian fasilitas terkait dengan tujuan yang ingin dicapai seperti kemudahan perusahaan industri sekitar mendapat bahan baku, menggerakkan roda ekonomi sekitar, dll) ...... ca.
dil.
Hasil evaluasi makro terhadap pemberian fasilitas Gudang Berikat khususnya di bawah pengawasan KWBC/KPUBC ....... sebagai berikut : Ok sea (informasi mengenai pemenuhan/pelaksanaan aturan yang berlaku, pelanggaran yang sering dilakukan, dll) .......... Ds mw (informasi mengenai efek dari pemberian fasilitas terkait dengan tujuan yang ingin dicapai seperti kemudahan perusahaan industri sekitar mendapat bahan baku, menggerakkan roda ekonomi sekitar, dll) ..........
dll.
Hasil evaluasi makro terhadap pemberian fasilitas Toko Bebas Bea khususnya di bawah pengawasan KWBC/KPUBC ....... sebagai berikut : Oh san (informasi mengenai pemenuhan /pelaksanaan aturan yang berlaku, pelanggaran yang sering dilakukan, dll) .......... Da: se (informasi mengenai efek dari pemberian fasilitas terkait dengan tujuan yang ingin dicapai seperti apakah keberadaan TBB sudah efektif dimanfaatkan oleh orang yang berhak membeli, dll) ..........
dil.
Rekomendasi: Ak mewmea (sesuai pasal 23 Perdirjen Monev) b. dst.
...Informasi tambahan lainnya. Demikian disampaikan sebagai laporan. (nama) R. FORMAT KERTAS KERJA EVALUASI MAKRO INSIDENTAL TPB No./Tgl. Kertas Kerja 1 KK nnananan , tanggal ......... No./Tgl. Surat Tugas 1 Steunusa , tanggal ......... Nama TPB No sewenwme NPWP T mess Alamat Y moveon Jenis TPB Do oom 1.1. | Pemeriksaan ERNA:
Existence - TPB telah berlokasi di alamat yang sesuai dengan Izinnya yaitu di ..... 5 - Tanda nama dan fasilitas terpasang di « tempat yang terlihat jelas. - Kondisi bangunan layak. - Lokasi memiliki batas yang jelas dan tidak berhubungan dengan bangunan lain. - Memiliki 1 pintu utama.
Responsibility Izin Usaha perusahaan masih berlaku dan kegiatan yang dilakukan sesuai izin Penanggung Jawab hadir saat kegiatan.
Nature of Business Diisi dasar Diisi saran Diisi saran bagi Terdapat SOP dan telah berjalan dengan | pemeriksaan/krit | bagi KPPBC TPB baik. eria Barang yang ditimbun/hasil produksi sesuai izin fasilitas yang diberikan.
Auditability - Perusahaan menyelenggarakan pembukuan sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia. - Perusahaan telah mendayagunakan IT Inventory yang telah berhubungan langsung dengan pembukuan.
3 Pemeriksaan CCTV Sudah terpasang CCTV pada lokasi. - CCTV memadai untuk memantau pemasukan, pembongkaran, pemuatan, dan pengeluaran barang. - CCTV dapat diakses secara realtime dan online dari KPPBC . - Kualitas gambar di monitor memadai untuk melakukan pengawasan. - Hasil rekaman CCTV dapat diputar kembali sampai 7 hari yang lalu.
Compliance - Secara umum, kepatuhan TPB terhadap dasar peraturan (sudah/belum)" baik. - Syarat lokasi (sesuai/tidak sesuai)" aturan TPB. - Ketentuan IT Inventory dan Ruang Hanggar, dan CCTV (sudah/belum)" terpenuhi. - Catatan lain:
..
Performance & Economy Impact 2 Pss menjadi TPB sejak ..... - Tyjuan distribusi:
.... , senilai Rp...... - Hasil produksi berupa:
.... dengan merek:
...... - Jumlah importasi Rp....... - Catatan lain:
Saran Kepada TPB, agar :
Kesimpulan Pemberian fasilitas kepada TPB PT ...... (layak/tidak layak)" diberikan. S. FORMAT LAPORAN HASIL PELAKSANAAN EVALUASI MAKRO TPB SUBDIREKTORAT TPB KOP SURAT NOTA DINAS NOMOR : ND- .../c.ref ana. Kepada : Direktur Fasilitas Kepabeanan Dari : Kepala Subdirektorat TPB Lampiran : 1 (berkas) Hal : Laporan Pelaksanaan Evaluasi Makro TPB Tanggal Sehubungan dengan telah dilaksanakannya kegiatan Evaluasi Makro sesuai Surat Tugas NoOMOT Lb... tanggal ............ , kami sampaikan sebagai berikut:
Bahwa telah dilaksanakan kegiatan evaluasi terhadap perusahaan penerima fasiltas Tempat Penimbunan Berikat Tujuan kegiatan Evaluasi tersebut adalah untuk melakukan penilaian mengenai dampak dan efektivitas kebijakan pemberian fasilitas TPB Evaluasi makro ini dilakukan berdasarkan: a) analisis atas laporan hasil evaluasi makro TPB, b) analisis atas rekomendasi audit kepabeanan, dan/atau Cc) pengumpulan data terkait dampak ekonomi dari pemberian fasilitas TPB. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat kami laporkan kesimpulan bahwa: b) Hasil analisis terhadap KB c) Hasil analisis terhadap PLB d) Hasil analisis terhadap GB e) Hasil analisis terhadap TBB f) Hasil analisis terhadap TPPB g) Lainnya: Bahwa kegiatan evaluasi makro telah dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab dan bersama ini kami sampaikan laporan terhadap evaluasi makro dimaksud. Demikian disampaikan, atas perhatian Direktur kami ucapkan terima kasih. (nama) T. FORMAT LAPORAN HASIL PELAKSANAAN EVALUASI MAKRO TPB INSIDENTAL KOP NOTA DINAS NOTA DINAS NOMOR : ND- .../anaafaaan Kepada : Direktur Fasilitas Kepabeanan Dari : Kepala Subdirektorat TPB Lampiran : 1 (berkas) Hal : Laporan Pelaksanaan Evaluasi Makro TPB Insidental Tanggal Sehubungan dengan telah dilaksanakannya kegiatan Evaluasi Makro Insidental sesuai Surat Tugas Direktur Fasilitas Kepabeanan Nomor ...... tanggal ...... yang telah kami laksanakan pada tanggal........ , dapat kami sampaikan hasil pelaksanaannya sebagai berikut:
Bahwa telah dilaksanakan kegiatan evaluasi terhadap perusahaan TPB yang berada di wilayah pengawasan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai ......... , yaitu: s No. Nama Alamat No. dan Jenis Hasil Jenis TPB Perusahaan Tanggal Produksi/ SKEP Barang yang Ditimbun 1: (diisi nama (diisi alamat (diisi nomor (diisi jenis (diisi jenis perusahaan) perusahaan) dan tanggal barang yang TPB) SKEP TPB) ditimbun (KB) atau barang yang ditimbun (selain KB)) 9, dst.
Tujuan kegiatan Evaluasi adalah untuk mengetahui: @. .... (diisi tujuan evaluasi), b. ...., dan/atau Os aer 3. Hasil pelaksanaan evaluasi atas TPB ..... , dapat kami sampaikan sebagai berikut: Aa. .... (diisi ringkasan temuan evaluasi), b. ...., dan/atau Gn send 4. Berdasarkan hasil evaluasi pada butir 3 di atas, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut kepada EPBiisaw :
.... (diisi kesimpulan evaluasi): dan/atau b. Demikian kami sampaikan sebagai laporan. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI LAMPIRAN II PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER- 02/BC/2019 TENTANG TATA LAKSANA MONITORING DAN EVALUASI TERHADAP PENERIMA FASILITAS TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DAN FASILITAS KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR A. PEDOMAN ANALISIS MONITORING UMUM KITE UNTUK UNIT PENGAWASAN DI KANWIL, KPUBC ATAU KPPBC Pedoman monitoring ini dilakukan oleh unit pengawasan di Kanwil, KPUBC atau KPPBC yang bertugas secara rutin sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan penerima fasilitas KITE. Pedoman ini merupakan bagian dari monitoring umum secara keseluruhan dengan yang telah dilaksanakan oleh unit Pengawasan di Kanwil, KPUBC, atau KPPBC. Unit pengawasan di Kanwil, KPUBC atau KPPBC memastikan setiap perusahaan penerima fasilitas KITE dalam pengawasannya memenuhi ketentuan:
perizinan fasilitas KITE, 2. impor, ekspor, pergerakan atau mutasi barang dalam rangka subkontrak secara administratif:
IT Inventory perusahaan, dan/atau 4. Modul KITE IKM. Adapun dalam melaksanakan monitoring umum KITE Pembebasan dan/atau KITE Pengembalian, unit pengawasan di Kanwil, KPUBC atau KPPBC, sekurang- kurangnya harus memenuhi setiap kriteria yang ada di dalam check list sebagai berikut: Nama Perusahaan Ae ese nee NA Alamat/Lokasi | Meneeama mano anna Status : aktif/ tidak aktif/beku (“coret yang tidak perlu) Nomor & Tgl SKEP | ee ama deas MTS aa mem MEA meManaa Tanggal Pelaksanaan Ii aaeanemeoaemagannRaBNa Unit yang melakukan monitoring UMUM : “coco oWoooWoWooW NO. URAIAN KONDISI PEMBUKTIAN YA | TIDAK | KET 1 |Apakah — perusahaan masih Mengecek memenuhi persyaratan perizinan persyaratan penerima fasilitas KITE? perizinan fasilitas KITE sesuai dengan list yang tercantum dalam PMK KITE Apakah perusahaan memiliki atau menguasai lokasi untuk kegiatan produksi sesuai dengan ketentuan? (Dalam hal penguasaan lokasi berupa sewa menyewa, jangka waktu sewa pabrik minimal 3 tahun). - Foto lokasi - Bukti kepemilikan / penguasaan lokasi Apakah perusahaan memiliki atau menguasai lokasi tempat penimbunan Bahan Baku dan tempat penimbunan Hasil Produksi sesuai dengan ketentuan, dalam hal tempat tersebut terpisah dari lokasi untuk kegiatan produksi? (Dalam hal penguasaan lokasi berupa sewa menyewa, jangka waktu sewa gudang minimal 6 bulan). - Foto lokasi - Bukti kepemilikan / penguasaan lokasi Apakah perusahaan telah memasang papan nama yang paling sedikit berisi data nama perusahaan dan Nomor dan Tanggal SKEP KITE pada setiap lokasi pabrik dan setiap lokasi penimbunan. Foto papan nama Apakah Izin Usaha Industri perusahaan masih berlaku? Cek izin usaha (bisa dilihat dari file arsip yang sudah ada) Cantumkan masa berlaku dalam kolom keterangan Cukup dicentang Jika data yang ada masih sama seperti data pada arsip Apakah tempat pembongkaran, tempat penimbunan Bahan Baku, tempat penimbunan barang dalam proses produksi, tempat penimbunan Hasil Produksi, tempat penimbunan sisa proses produksi dan pabrik tempat proses produksi sesuai dengan data pada SKEP KITE? - Foto - Cek kesesuaian data pada SKEP KITE Apakah jenis bahan baku yang diimpor sesuai dengan hasil produksi dan jenis usaha? Invoice - Hasil Produksi - Konversi Apakah barang/bahan yang diimpor dengan mendapatkan fasilitas KITE benar milik perusahaan penerima fasilitas KITE? - Invoice - Packing List - Purchase Order Apakah pemasukan barang/bahan yang diimpor dengan mendapatkan fasilitas KITE telah sesuai dengan pemberitahuan? - Analisa data CEISA - BAP dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik 10 Apakah perusahaan melengkapi dokumen pelengkap pabean terkait perizinan impor bahan baku yang diberlakukan ketentuan pembatasan? - Dokumen Pelengkap Pabean Ll Apakah jumlah dan jenis barang yang diimpor sesuai dengan yang diberitahukan pada dokumen pabean (BC 2.0 / BC 2.5 / BC 2.8) dan/atau pada data SKEP KITE? - Invoice - Analisis data pada Inward Manifest - Dokumen pemberitahuan pabean (CEISA) 12 Apakah perusahaan benar mengekspor sesuai dengan data yang diberitahukan pada dokumen pabean (PEB)? - Dokumen pemberitahuan pabean (CEISA) - Data hasil rekon 13 Apakah pembatalan ekspor yang diajukan perusahaan telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan tidak dijadikan sebagai PEB untuk laporan pertanggungjawaban? - Bukti Pembatalan Ekspor - analisa data PEB vs BCLKT - Analisis data pada Outward Manifest 14 Apakah perusahaan sering melakukan pembatalan ekspor? (apabila sering dilakukan pembatalan maka patut dilakukan monitoring khusus) Bukti pembatalan PEB 15 Apakah negara tujuan dan penerima barang diluar negeri memiliki profil yang jelas? (apabila profil penerima barang tidak jelas maka patut dilakukan monitoring khusus) Cukup. dicentang jika sesuai, dan berikan keterangan 16 Apakah antara pemasukan bahan baku, pemakaian bahan baku, dan pengeluaran hasil produksi memiliki keterkaitan? Cukup dicentang jika sesuai, dan berikan keterangan 17 Apakah perusahaan penerima subkon sesuai dengan data SKEP KITEP (dalam hal perusahaan memberikan subkon ke pursahaan lain) Cukup dicentang jika sesuai, dan berikan keterangan 18 Apakah selama ini perusahaan pernah/sering melakukan pelanggaran dibidang kepabeanan dan/atau cukai? | Cukup dicentang jika sesuai, dan berikan keterangan (apabila sering perlu dilakukan evaluasi atas perizinan KITE nya) 19 IT Inventory KITE merupakan bagian dari subsistem akuntansi perusahaan. Data dalam IT Inventory dipergunakan secara langsung dalam menyusun laporan keuangan - Memastikan bahwa barang masuk atau barang keluar telah dicatat di IT Inventory, - Memastikan tidak ada aplikasi lain yang dipergunakan dalam mencatat barang yang masuk atau keluar - Menanyakan ke bagian Akuntansi perusahaan, sumber data untuk laporan keuangan 20 Terdapat pembagian authorized user log in untuk administrator, petugas Bea dan Cukai dan/atau unit internal di perusahaan. Maksud authorized user log in adalah kode akses berupa username dan password untuk masuk ke dalam sistem. Melakukan spot check dan/atau melihat penjelasan di buku manual system/ tampilan screenshoot untuk user log in User admin: dan/atau User unit internal perusahaan: 21 IT Inventory mencakup pencatatan:
pemasukan dan pengeluaran barang, b. terdapat field untuk mencatat jenis dokumen pabean, nomor dan tanggal dokumen pabean:
terdapat menu untuk membuat laporan mutasi atas pemasukan, penimbunan dan pengeluaran barang yang dapat diunduh melalui kantor pabean:
pemberian kode barang secara konsisten: scrap/ waste: dan lain-lain (sesuai VI Screen shoot dan/atau penjelasan di buku manual system ketentuan PER-09/BC/2014) 22 IT Inventory memiliki menu pencatatan penyesuaian/ adjustment. Jika terjadi penyesuaian di dalam IT Inventory, bisa dilihat catatannya pada menu adjustment ini. Screen shoot dan/atau penjelasan di buku manual system 23 Apakah Data diinput secara realtime. Meminta penjelasan kondisi realtime sesuai SOP tertulis dari perusahaan. Misal: SOP menyatakan paling lambat 1 (satu) hari setelah barang masuk ke gudang bahan baku, data harus diinput ke IT Inventory Cukup dicentang Jika data yang ada masih sama seperti data pada arsip sebelumnya ! (keterangan SOP pencatatan secara real time) 24 Apakah Laporan IT Inventory dapat diakses secara online oleh DJBC. Membuka tautan IT Inventory perusahaan melalui handphone, komputer, monitoring room, dan/atau perangkat lainnya Cukup dicentang jika sesuai 25 | Apakah Perubahan data hanya bisa dilakukan oleh user yang mempunyai otoritas tertentu. Spot dan/atau penjelasan di buku manual system Cukup dicentang jika sesuai check 26 | Apakah IT Inventory mencatat/ menampilkan:
riwayat perekaman penelusuran pengguna, b.riwayat aktivitas yang dapat ditelusuri dalam waktu 2 (dua) tahun periode sebelumnya. dan kegiatan Screen dan/atau penjelasan di buku manual system Cukup dicentang jika sesuai shoot | 27 | (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) Kesimpulan Pejabat yang melaksanakan monitoring, so..rreraanuasaneananennaan Adapun dalam melaksanakan monitoring umum untuk KITE IKM, unit pengawasan di KPUBC atau KPPBC, sekurang-kurangnya harus memenuhi setiap kriteria yang ada di dalam check list sebagai berikut: Alamat/ Lokasi Status Nomor & Tgl SKEP Tanggal Pelaksanaan Unit yang melakukan monitoring umum : Nama Perusahaan 00.correnenganaranonanunuana naa anu gn angan seenanna sanococenesosagonovenonageneangana senang oososavonaanan Ooceveveeurneeaanakanaan nana sennananan ane enan ana ngannasan gan 8 #00mirenanperenanananeoesenangoenenuosaKa nana se sanuaneanenenn "nannsenangnonunenenananosanangnonyena NO. URAIAN KONDISI TIDAK KET PEMBUKTIAN 1 Apakah perusahaan masih memenuhi persyaratan perizinan fasilitas KITE IKM? Mengecek persyaratan perizinan sesuai dengan list yang tercantum dalam PMK KITE IKM Apakah memenuhi kriteria sebagai IKM (skala industri kecil/ menengah)? perusahaan masih industri Cek keuangan, serta perusahaan dibandingkan dengan kriteria skala industri yang tercantum dalam PMK KITE IKM laporan omset, asset Perusahaan IKM merupakan anak perusahaan atau bukan bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, . atau menjadi bagian, baik langsung maupun tidak usaha menengah atau usaha besar langsung dari Melakukan pengecekan terhadap pendirian perusahaan akta Apakah perusahaan memiliki atau menguasai lokasi untuk kegiatan produksi sesuai dengan ketentuan? - Foto lokasi - Bukti kepemilikan /pe nguasaan lokasi Terkait Modul KITE IKM a. Apakah pengusaha IKM mampu mendayagunakan sistem aplikasi (modul) kepabeanan, b. Apakah pengusaha IKM mencatat setiap transaksi pada modul KITE IKM terkait: - impor Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh, dan Mesin, “ pemakaian Barang dan/atau Bahan: “ pemasukan Hasil Produksi: “ ekspor, Penyerahan Produksi IKM, dan Penjualan Hasil Produksi ke TLDDP: “ pemindahtanganan Mesin. Melakukan pengecekan secara langsung terkait penggunaan modul KITE IKM Apakah jumlah pemakaian bahan “Ibaku untuk menghasilkan satu satuan barang jadi dinilai wajar? Melakukan pengecekan pada bagian produksi dan menelusuri kewajaran pemakaian bahan bakunya Apakah bahan baku yang menggunakan fasilitas KITE IKM yang belum dipertanggungjawabkan masih berada di lokasi perusahaan KITE IKM? - Melakukan pengecekan kel gudang penyimpanan bahan baku - Membandingkan data saldo bahan baku yang belum dipertanggungjaw abkan pada CEISA KITE terhadap saldo fisik 8 (Apakah IKM pernah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, kepabeanan dan/atau cukai | Melakukan pengecekan data pelanggaran 9 |Apakah IKM mengekspor dan/atau melakukan Penyerahan Produksi IKM terhadap seluruh Hasil Produksi? (Jika ada penjualan hasil produksi ke TLDDP, agar dihitung persentasenya tidak boleh melebihi 254 dari nilai realisasi ekspor terbesar dalam periode 5 tahun sebelumnya). Melakukan pengecekan data penjualan, ekspor/PEB/ SSTB, dan penjualan lokal (BC.24) 10 |Apakah IKM melaporkan Hasil Produksi yang telah diekspor atau dilakukan Penyerahan Produksi IKM namun belum disampaikan laporan pertanggungjawabannya? Melakukan pengecekan data penjualan, ekspor/PEB/ SSTB, dan CEISA KITE 11 | (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) Kesimpulan Pejabat yang melaksanakan monitoring, s0cocoronanarannana B. PEDOMAN MONITORING UMUM KITE UNTUK UNIT DI BIDANG FASILITAS KEPAREANAN DI KANWIL, KPUBC ATAU UNIT DI BIDANG PELAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI (PKC) DI KPPBC Pedoman monitoring ini dilakukan oleh unit di bidang Fasilitas Kepabeanan di Kanwil, KPUBC atau unit di bidang Pelayanan Kepabeanan dan Cukai (PKC) di KPPBC yang bertugas secara rutin sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam melakukan pelayanan terhadap perusahaan penerima fasilitas KITE. Pedoman ini merupakan bagian dari monitoring umum secara keseluruhan dengan yang telah dilaksanakan oleh unit di bidang Fasilitas Kepabeanan dan menjadi bahan pertimbangan untuk perbaikan pelayanan di KITE. Unit di bidang Fasilitas Kepabeanan di Kanwil, KPUBC atau unit di bidang Pelayanan Kepabeanan dan Cukai (PKC) di KPPBC memastikan setiap perusahaan penerima fasilitas KITE dalam pengawasannya memenuhi ketentuan:
penyerahan jaminan, 2. penyampaian konversi, dan/atau 3. penyampaian laporan pertanggungjawaban atau penyelesaian barang atau bahan baku. ' Dalam melaksanakan monitoring umum KITE Pembebasan dan/atau KITE Pengembalian, Unit di bidang Fasilitas Kepabeanan di Kanwil atau KPUBC dapat melakukan kegiatan analisa sekurang-kurangnya dengan kriteria yang ada di dalam check list sebagai berikut: Nama Perusahaan Sanata.” ”—— sie Status . aktif / Bana aktif/beku (“coret yang tidak perlu) Nomor & Tgl SKEP Jenis KITE Tanggal Pelaksanaan 0 "0coorerrcennunanananansaneanananaonesanusenonnanananasan Kenaneneseenanoenavananangenanunonoennesannananoaaununana Keneceennenananananunnannagesane saga rena ana au penasananuaan 0 00..ororocoooorecoomenecenenuaneanuangenanaauna naas enanun 0 #occconcrancconunganeraranawunanan NO. KRITERIA KONDISI YA | TIDAK | KET 1 |Apakah perusahaan - Foto kegiatan produksi melakukan kegiatan - Membandingkan total produksi (olah/rakit/ nilai ekspor dengan total pasang) dan terdapat nilai impor apakah lebih penambahan nilai besar dari 1006 (value added) atas bahan baku? PEMBUKTIAN Apakah jenis bahan baku yang dimpor dengan fasilitas terkandung dalam hasil produksi yang diekspor? Melakukan validasi kode bahan baku yang dilaporkan dalam BCLKT.01/02 dengan kode bahan baku dalam database konversi. Apakah perusahaan KITE Pembebasan menyerahkan laporan pertanggungjawaban sesuai dengan batas periode pembebasan atau perpanjangan periode pembebasan? Memonitor dan memberitahukan via portal pengguna jasa atau email resmi perusahaan setiap periode pembebasan atau perpanjangan periode pembebasan akan berakhir dan batas akhir penyerahan laporan pertanggungjawaban. Apakah perusahaan KITE Pengembalian mengajukan permohonan pengembalian dan menyerahkan laporan pemakaian bahan baku sesuai dengan ketentuan? Memonitor dan memberitahukan via portal pengguna jasa atau email resmi perusahaan terkait jangka waktu ekspor Apakah perusahaan memenuhi ketentuan mengenai penyampaian konversi? - Bukti penyerahan konversi Kemudian melakukan : - analisa waktu penyerahan konversi - Analisa konversi jika terdapat perubahan konversi (atensi untuk perusahaan yang sering melakukan perubahan konversi), - analisa keterkaitan antara pemasukan bahan baku, pemakaian bahan baku, dan pengeluaran hasil produksi dalam bentuk konversi Apakah perusahaan memenuhi kewajiban ekspor sesuai dengan batas waktu yang ditentukan? Melakukan validasi jangka waktu impor dengan ekspor masih dalam kurun waktu periode pembebasan atau perpanjangan periode pembebasan, Melakukan validasi jangka waktu ekspor atau perpanjangan jangka waktu ekspor dalam permohonan pengembalian yaitu tanggal nopen PIB dengan tanggal nopen PEB maksimal 12 bulan atau sesuai perpanjangannya, Melakukan validasi jangka waktu permohonan . pengembalian dengan tanggal nopen PEB yaitu maksimal 6 bulan Mencairkan jaminan atas saldo atau sisa saldo atas PIB yang telah jatuh tempo dan tidak dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban (30 hari sejak periode pembebasan berakhir). Apakah perusahaan telah memenuhi kriteria penggunaan jaminan perusahaan atau corporate guarantee? (dalam hal perusahaan menggunakan corporate guarantee) Laporan Keuangan Data Profil Perusahaan Kriteria Rasio Keuangan Perusahaan:
Likuiditas (21) b. Solvabilitas (21) c. Rentabilitas (positif) Apakah perusahaan pengguna corporate guarantee menyerahkan laporan keuangan paling lambat 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak Bukti Penyampaian Laporan keuangan 9 | Apakah Jaminan dari perusahaan asuransi dalam bentuk Customs Bond termasuk dalam daftar perusahaan asuransi umum yang diizinkan berdasarkan keputusan Menteri? - Hardcopy Customs Bond: - Database dalam daftar perusahaan asuransi umum yang diizinkan berdasarkan keputusan Menteri 10 | (diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) Kesimpulan Pejabat yang melaksanakan monitoring, Adapun dalam melaksanakan monitoring umum KITE IKM, unit di bidang Pelayanan Kepabeanan dan Cukai (PKC) di KPPBC melakukan kegiatan analisa sekurang-kurangnya dengan kriteria yang ada di dalam check list sebagai berikut: Nama Perusahaan Alamat/Lokasi | engan Status . : aktif/tidak aktif/beku (“coret yang tidak perlu) 0 0nocrnunrenaununangasesanesesanasuoaaan " 0tocecoruncereneneangananangnnoneKa nana Nomor dan Tanggal SKEP KITE Jenis KITE Tanggal Pelaksanaan snnnnrrnan nana naaa an aa masa aa nana Unit yang melakukan monitoring UMUM 3 Le0ooooooWooon anna nana nasa anaaaan NO. KRITERIA KONDISI YA | TIDAK | KET " sococecenenucenangenananunonanesanananana 1 |Apakah perusahaan pernah mengalami over - SIT kuota jaminan ? (dalam hal sering terjadi, dilakukan penelitian mendalam) 2 | Apakah jumlah . Melakukan pengecekan .a ANA aa pada bagian produksi dan sat Suiiha Dewe menelusuri — kewajaran Data 8)J pemakaian bahan dinilai wajar? bakunya 3 Ps sena Melakukan pengecekan Produksi dalam negeri genus . Penjoalan hasil dalam 1 (satu) tahun produksi dalam Hegeri tidak melebihi batasan (engan #jarathanyak 2605 2594 dari nilai ekspor (dua puluh lima persen) dari nilai ekspor dan/atau dan/atau Penyerahan Produksi IKM? Penyerahan Produksi IKM 1 (satu) tahun terbesar yang pernah direalisasikan dalam periode 5 (lima) tahun sebelumnya. Akan tetapi, jika IKM belum pernah melakukan ekspor atau Penyerahan Produksi IKM, IKM dapat melakukan penjualan Hasil Produksi kepada pihak lain di tempat lain dalam daerah pabean dengan jumlah paling banyak 1046 (sepuluh persen) dari nilai kontrak ekspor atau Penyerahan Produksi IKM 4 | Apakah perusahaan : Melakukan pengecekan telah menyampaikan saldo yang masih harus Laporan 2 dipertanggungjawabkan Pertanggungjawaban pada CBISA KITE atas seluruh barang/ bahan yang telah diimpor dengan menggunakan fasilitas KITE IKM? Apakah bahan baku yang menggunakan fasilitas KITE IKM yang belum dipertanggungjawabkan masih berada di lokasi perusahaan KITE IKM? - Melakukan pengecekan ke gudang penyimpanan bahan baku - Membandingkan data saldo bahan baku yang “belum dipertanggungjawabkan pada CEISA KITE Apakah pernah mesin? a.Jika iya, seberapa sering perusahaan mengimpor mesin? b.Apakah mesin yang diimpor tersebut berkaitan dengan proses produksi ? perusahaan mengimpor Melakukan pengecekan PIB atau CEISA KITE terkait impor mesin Analisa frekuensi impor mesin dengan kegiatan produksi Melakukan pengecekan keberadaan fisik mesin Apakah perusahaan pernah mengimpor barang contoh? a. seberapa sering perusahaan mengimpor barang contoh? | b. Apakah barang contoh yang diimpor tersebut berkaitan dengan proses produksi ? Melakukan pengecekan PIB atau CEISA KITE terkait impor barang contoh Analisa frekuensi impor barang contoh dengan kegiatan produksi Melakukan pengecekan keberadaan fisik barang contoh (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) Kesimpulan Pejabat yang melaksanakan monitoring, .noc.ocoKoonesanuncanann C. FORMAT LAPORAN HASIL PELAKSANAAN MONITORING UMUM KITE KOP SURAT NOTA DINAS NOMOR : ND-....../...o.i (20... Kepada : Kepala Kanwil, KPUBC atau KPPBC Dari : Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan/Kepala Seksi PKC/ Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Lampiran : 1 (satu) berkas Hal : Penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan Monitoring Umum KITE Tanggal Aas eta 20... Sehubungan dengan pelaksanaan monitoring umum terhadap perusahaan KITE....., dengan hormat kami sampaikan laporan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal ............. sampai dengan tanggal ................ , kami yang bertanda tangan di bawah ini telah melakukan monitoring umum terhadap perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor sebagai berikut: Nama Perusahaan NELLA Alamat/ Lokasi 1 men aaankaNNNNan Nomor dan Tanggal SKEP KITE 5 ....ooooocoooooooooooo oom. Jenis KITE 0 "c..cocenuaenenpananaresengangaoengannngasunanasanasangoaana dS UT u Jenis Industri Bra Naa E Nun 1. | Pemenuhan ketentuan perizinan fasilitas KITE Diisi — hasil — pengamatan — dan pemeriksaan apakah sudah baik, kurang dan perlu perbaikan, serta kondisi lainnya yang perlu dilaporkan 2. (Pemenuhan impor, ekspor, dan/atau pergerakan atau mutasi barang dalata rangka subkontrak 3. | Pemenuhan kewajiban yang dipersyaratkan 4. | (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) 3. Hal-hal lain yang perlu disampaikan/dilaporkan :
.................
Berdasarkan hasil monitoring tersebut butir 2, kami mengusulkan hal-hal sebagai berikut : Ob sets (misalnya semua kriteria monitoring telah dilaksanakan dengan baik): bb sn (misalnya adanya kekurangan dan temuan yang harus dilaporkan), Ch mewea (misalnya saran perbaikan yang perlu) dst. Demikian disampaikan sebagai laporan. (Nama) D. FORMAT SURAT TUGAS PELAKSANAAN MONITORING KHUSUS KITE Berdasarkan Pasal .« Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan .....u. kepada: Nama NIP Pangkat/Golongan Jabatan Nama NIP Pangkat/Golongan Jabatan Nama NIP Pangkat/Golongan Jabatan dengan ini kami pejabat yang bertanda tangan dibawah ini memberi tugas s....... "soo... af wa Anggota untuk melakukan monitoring khusus berupa (pemeriksaan sewaktu-waktu/analisis mendalam)" terhadap pemenuhan ketentuan pelaksanaan pemberian fasilitas son.corocmux en 5) terhadap : Nama Perusahaan NPWP Jenis Fasilitas Alamat Waktu Senencannaanneneasaneresenonnangangasanana noona seecaneeetanennannanaseeanangananenaauannanaaaana secocowecenangonenananunananan angan ana oouoanama "ecareeresenanasereoseneneaseneaananagoaunenanaa enenrnangaeneanengenenasanannanannagannooosanan Semua informasi yang diperoleh dari Perusahaan dimaksud merupakan rahasia jabatan. Setelah tugas selesai dilaksanakan agar menyampaikan laporan hasil monitoring khusus kepada .... (Pejabat yang diberi tugas). Kepada instansi terkait, kami mohon bantuan demi kelancaran pelaksanaan tugas tersebut. | Dikeluarkan di : "u...ooooroooncoococomcoccor E. FORMAT LAPORAN HASIL PELAKSANAAN MONITORING KHUSUS KITE KOP SURAT NOTA DINAS NOMOR : ND- .../axeaf scan Kepada : Direktur so... / Kepala Kanwil/ KPUBC /KPPBC Dari : Tim Monitoring Khusus Lampiran : 1 (satu) berkas Hal : Laporan Pelaksanaan Monitoring Khusus KITE Tanggal oo 20.... Sehubungan dengan kegiatan monitoring: khusus terhadap PT ten sebagai perusahaan penerima fasilitas KITE Surat Tugas Direktur ............... / Kepala Kanwil/ KPUBC /KPPBC nomor ST- Sy atwangkngna tanggal ............., dengan hormat kami laporkan sebagai berikut 1. Identitas perusahaan penerima fasilitas KITE:
Nama Perusahaan b. Alamat/Lokasi c. Nomor dan Tanggal SKEP d. Jenis KITE e. Jenis Monitoring Khusus O Pemeriksaan sewaktu-waktu O Analisa Mendalam Sons occoccooreneneannanaunana naa gen ana sana nanananananuneaa 0 0ocococooco.coc.oounanenaannanunenagngana nana sannana 0 seruvavaneeneeeennananaeunan gan gannaganaaneoannnn anang aoaa #eneneneeaananenanan nana nana nan gan asn conan nano noaman aan 2. Dasar pelaksanaan monitoring khusus/analisis mendalam sebagai berikut: Oi Sab sama .....(misal Surat Tugas) (misal Surat Permohonan dari pihak lain) c. Dst. .
Hasil dari pelaksanaan monitoring khusus dapat kami laporkan sebagai berikut: Senonenesenen0enonoenanananesannoaooe l. D5 Yna 5 Naa Mamasa 3 senosonnonoovnosenocenaenanusenananoan s0coneneroocococecom##ccomm.maK.comu so0orenngnennangananeserananasanann seonvenancncanengneesenunnoauansanosana 4. Hal-hal lain yang perlu disampaikan/dilaporkan :
.....
Berdasarkan hasil monitoring khusus, kami mengusulkan hal-hal sebagai berikut: seso.ceroveeenosenrengananeanseanenganenanunsa sena enegannanaaana soncoceverakanennonaenneeenesanneaoeneonan nano soenanananaanananaaaa Demikian disampaikan sebagai laporan. (Nama) F. PEDOMAN PEMERIKSAAN SEWAKTU-WAKTU KITE PEMBEBASAN DAN/ATAU PENGEMBALIAN Tahap-tahap sebelum melakukan pemeriksaan sewaktu-waktu:
Mengumpulkan semua data yang akan diuji, meliputi:
Data PIB yang menggunakan fasilitas KITE:
Data PIB perusahaan non fasilitas:
SKEP KITE perusahaan, d. Data hasil monitoring umum perusahaan, e. Data dan informasi terkait lainnya.
Menentukan perusahaan yang akan dilakukan monitoring khusus berdasarkan hasil analisa kegiatan poin nomor 1, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Perusahaan KITE yang terindikasi melakukan pelanggaran terkait pemasukan, pengeluaran, dan/atau penimbunan barang:
Perusahaan KITE yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban lebih dari periode pembebasan, c. Perusahaan KITE yang sering memberitahukan konversi secara tidak benar: dan/atau sering mengajukan permohonan perbaikan data:
Perusahaan KITE.dan Perusahaan Penerima Subkontrak yang terindikasi melakukan pelanggaran subkontrak, dan/atau e. Perusahaan KITE yang terindikasi melakukan pelanggaran lainya berdasarkan informasi data yang tersedia.
Membuat Surat Tugas pelaksanaan kegiatan monitoring khusus.
Melakukan pengujian atau analisa terhadap perusahaan KITE sekurang- kurangnya sesuai dengan rincian kegiatan sebagai berikut:
Menguji kebenaran pemberitahuan jumlah dan jenis barang dengan melakukan kegiatan antara lain sebagai berikut: Contoh Melakukan analisis dengan cara 1 membandingkan jumlah dan - Tn dan/atau jenis barang antara yang creen shoot diberitahukan dalam BC 2.0 pencatatan dengan yang dicatat dalam IT pada SKP Inventory. dan/atau IT Inventory - Data PIB Melakukan pemeriksaan fisik 2 terhadap jumlah dan jenis “ KartuStoek, barang yang: - Analisa data a. ditimbun di lokasi pa perusahaan, Inventory, b. akan atau sudah dikeluarkan « Esta Acara dari lokasi perusahaan: Fencacahan, dan/atau “ For c. berada di lokasi perusahaan NI Pa penerima subkontrak. 3 | Memastikan jenis bahan baku yang diimpor dengan fasilitas memiliki keterkaitan dengan Skep KITE, BOM, jenis hasil produksi perusahaan data konversi, dll berdasarkan data SKEP KITE, Konversi, Bill of Material. 4 | (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) b.Menguji kebenaran pemberitahuan klasifikasi dan tarif dengan melakukan kegiatan antara lain sebagai berikut: Contoh: 1 Melakukan analisis kesesuaian - SKEP fasilitas pemberitahuan jenis barang KITE, dalam dokumen pabean dengan: - hasil uji lab:
dokumen elengka . Been " Ame Pena pelengkap b. BC Li dan pahsan : Pn Ke Oa - DataBC 1.1 Cc. pemberitahuan jenis barang pada SKEP fasilitas KITE (Dalam hal terdapat kecurigaan perbedaan jenis barang, Pejabat bea dan cukai dapat mengambil sample/contoh barang atau bahan baku untuk dilakukan uji laboratorium) 2 (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) c. Menguji kebenaran pemberitahuan jumlah pemakaian bahan baku yang dilaporkan berdasarkan konversi dengan melakukan san antara lain sebagai berikut: Contoh: 'Membandingkan perhitungan konversi dengan:
Bill of Material, dan/atau dokumen lain internal perusahaan terkait pemakaian bahan baku, - Hasil perhitungan konversi dengan konversi atas seperti: dokumen pengeluaran barang dari gudang bahan baku ke bagian produksi, b. konversi atas barang sejenis lainnya dan/atau berdasarkan professional judgement Petugas. barang sejenis lainnya dan/atau berdasarkan professional judgement Petugas, - Data pada CEISA KITE, Analisa data IT Inventory. Menganalisis frekuensi perusahaan melakukan perubahan data konversi - Hasil Pemeriksaan Lapangan - Data CEISA KITE, - data SKEP KITE, - Data IT Inventory Memastikan kebenaran jumlah pemakaian bahan baku yang terkandung dalam hasil produksi berdasarkan konversi. - Data konversi - Analisa data CEISA KITE Membandingkan persentase jumlah/tonase pemusnahan berdasarkan BC 2.4 dengan persentase waste dalam Konversi. - DataBC 2.4 - Berita acara Menganalisa data sisa bahan baku. - Kartu Stock - Analisa data IT Inventory Memastikan kesesuaian bahan baku di WIP berdasarkan konversi. - Data konversi - Analisa data IT Inventory (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) d. Menganalisa hasil pencacahan/stock opname dengan catatan pemakaian bahan baku pada IT Inventory dan saldo bahan baku pada CEISA KITE dengan melakukan kegiatan antara lain sebagai berikut: Contoh: Memastikan bahan 5 i 1 bala fasilitas Hasil analisa data terkandung . ia ha dengan dan/atau ata ekspor digunakan dalam hasil produksi yang diekspor 2 Melakukan - Berita Acara pemeriksaan Stock Opname sediaan dengan - Saldo buku melakukan stock - Saldo fisik opname dan membandingkan saldo buku dengan saldo fisik Membandingkan 5 : dan menganalisis “analisa data hasil stock opname saldo Bahan Baku pada dengan catatan CEISA KITE pemakaian bahan Beri k baku pada IT Mean aa Inventory dan saldo Stock Opname bahan baku pada CEISA KITE, 4 Melakukan Hasil perhitungan saldo perhitungan buku dengan saldo buku menjumlahkan dengan saldo awal ditambah menjumlahkan pemasukan dan saldo awal dikurangi ditambah pengeluaran pemasukan dan dikurangi pengeluaran 5 (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) e. Menganalisa kesesuaian pencatatan pemasukan, pengeluaran, dan penimbunan barang dalam IT Inventory, termasuk selisih jumlah pemakaian bahan baku dalam hal terdapat perbedaan antara konversi dengan laporan pertanggungjawaban dengan melakukan kegiatan antara lain sebagai berikut: Contoh: Memastikan kesesuaian . Foto pencatatan pemasukan, dan/atau pengeluaran dan penimbunan barang dan/bahan antara IT Inventory dengan dokumen pabean Screen shoot pencatatan pada SKP dan/atau IT Inventory Membandingkan data laporan pemasukan dan pengeluaran barang per dokumen pabean dengan data laporan penjualan barang dan laporan persediaan barang. Foto dan/atau Screen shoot pencatatan pada SKP dan/atau IT Inventory Menganalisa data saldo bahan baku riil yang belum dipertanggungjawabkan dalam BCLKT.O1 yang dilakukan penelitian, berdasarkan pembukuan/catatan internal perusahaan. -.Catatan sisa Bahan Baku - Hasil Analisa data Memastikan jumlah pemakaian bahan baku per Hasil Produksi yaitu dengan mengalikan konversi produksi (Bill of Material) dengan setiap hasil produksi dalam BCL.KT 01. - Bill of Material - Data konversi (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu).
Menganalisa pemenuhan kewajiban pembatasan dengan melakukan kegiatan antara lain sebagai berikut: Contoh: 1 Melakukan penelitian terhadap importasi yang dilakukan perusahaan dan jin yang diberikan, harus berkaitan dengan hasil produksi/sesuai dengan barang yang diizinkan ditimbun atau dijual yang tercantum dalam SKEP. 2 Menguji kebenaran jenis barang yang diberitahukan dengan persyaratan pembatasan sesuai tarif dan klasifikasinya apakah sudah dipenuhi atau belum. 3 Menguji kebenaran dokumen persyaratan pembatasan dengan data pada INSW. 4 (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu). g- Menganalisa informasi atau permasalahan lain berdasarkan data yang tersedia dengan melakukan kegiatan antara lain sebagai berikut: Contoh: Menganalisa informasi atau permasalahan lain berdasarkan data yang tersedia dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
karakteristik bahan baku impor, b. tujuan penjualan hasil produksi (ekspor dan lokal): C. perbandingan nilai Ekspor dengan nilai Impor, misal analisis tren, keterkaitan jenis Bahan Baku dengan jenis Hasil Produksi:
negara asal Bahan Baku dan negara tujuan Ekspor Hasil Produksi: - f. frekuensi perubahan Konversi yang tidak wajar:
pengguna fasilitas KITE merupakan Perusahaan yang baru berdiri:
perusahaan melakukan subkontrak untuk kegiatan awal produksi dan/atau kegiatan akhir produksi:
terdapat peningkatan kegiatan pemusnahan, perusakan s dan/atau waste/scrap secara signifikan (khusus KITE Pembebasan): ' j- adanya perpanjangan periode pembebasan, dan/atau k. perusahaan terkena force majeure (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) G. PEDOMAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN SEWAKTU-WAKTU KITE IKM 1. Menguji kebenaran pemberitahuan jumlah dan jenis barang kegiatan antara lain sebagai berikut: Contoh Melakukan analisis dengan cara membandingkan jumlah dan jenis barang antara yang diberitahukan dalam BC 2.0 dengan yang dicatat dalam Modul KITE IKM. dengan melakukan Foto . dan/atau Screen shoot pencatatan pada SKP dan/atau Modul KITE IKM Melakukan pemeriksaan fisik terhadap jumlah dan jenis barang yang:
ditimbun di lokasi perusahaan:
akan atau sudah dikeluarkan dari lokasi perusahaan: dan/atau c. berada dilokasi perusahaan penerima subkontrak. Berita Acara Pencacahan, Foto, dll Memastikan jenis bahan baku yang diimpor dengan fasilitas memiliki keterkaitan dengan jenis hasil produksi perusahaan berdasarkan data pada SKEP KITE, Konversi, Bill of Material - Skep KITE - Dokumen PIB, PEB - Data konversi - Bill of Material - Hasil analisa data pada CEISA (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) 2. Menguji kebenaran pemberitahuan klasifikasi dan tarif dengan melakukan kegiatan antara lain sebagai berikut: Melakukan analisis kesesuaian pemberitahuan jenis barang dalam dokumen pabean dengan:
dokumen pelengkap pabean:
BC 1.1: dan Cc. pemberitahuan jenis barang pada SKEP fasilitas KITE (Dalam hal. terdapat kecurigaan perbedaan jenis barang, Pejabat bea dan cukai dapat mengambil sample/contoh barang atau bahan baku untuk dilakukan uji laboratorium - SKEP fasilitas KITE, - Data PIB - Hasil analisa data pada CEISA Impor - hasil uji laboratorium (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) 3. Menguji kebenaran pemberitahuan jumlah pemakaian bahan baku yang dilaporkan dalam laporan pertanggungjawabandengan melakukan kegiatan antara lain sebagai berikut: Contoh Membandingkan perhitungan pemakaian bahan baku dalam laporan pertanggungjawaban dengan Bill of Material, dan CEISA KITE, Bili of Material, dokumen dokumen internal perusahaan internal terkait pemakaian bahan baku, erusahaan seperti dokumen pengeluaran kait barang dari gudang bahan baku pemakaian ke bag produksi bahan baku 2 Menganalisa data sisa bahan - analisa data baku IT Inventory, - data pembukuan terkait stok bahan baku 3 (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) 4. Menganalisa hasil pencacahan/stock opname dengan catatan pemakaian bahan baku pada Modul KITE IKM dan saldo bahan baku pada CEISA KITE dengan melakukan kegiatan antara Iain sebagai berikut: Contoh: Memastikan bahan baku fasilitas 1 terkandung dan/atau digunakan dalam hasil produksi yang diekspor 2 Melakukan pemeriksaan sediaan dengan melakukan stock opname dan membandingkan saldo buku dengan saldo fisik 3 Membandingkan dari menganalisis hasil stock opname dengan catatan pemakaian bahan baku pada Modul KITE IKM dan saldo bahan baku pada CEISA KITE. 4 Melakukan perhitungan saldo buku dengan menjumlahkan saldo awal ditambah pemasukan dan dikurangi pengeluaran 5 (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) 5. Menganalisa kesesuaian pencatatan pemasukan, pengeluaran, dan penimbunan barang dalam Modul KITE IKM, dengan melakukan kegiatan antara lain sebagai berikut: Contoh: Memastikan kesesuaian pencatatan pemasukan, pengeluaran dan penimbunan barang dan/bahan antara Modul KTE IKM dengan dokumen pabean Foto dan/atau Screen shoot pencatatan pada SKP dan/atau Modul KITE IKM Membandingkan data laporan pemasukan dan pengeluaran barang per dokumen pabean dengan data laporan penjualan barang dan laporan persediaan barang. - Foto dan/atau Screen shoot pencatatan pada SKP dan/atau Modul KITE IKM - Hasil analisa data pada Modul KITE IKM Menganalisa data saldo bahan baku riil yang belum dipertanggungjawabkan dalam BCLKT.03 yang dilakukan penelitian, berdasarkan pembukuan/catatan internal perusahaan. - Hasil analisa data pada CEISA '” KITE IKM - Melakukan pemeriksaan terhadap pembukuan/c atatan internal perusahaan Memastikan jumlah pemakaian bahan baku per Hasil Produksi yaitu dengan mengalikan konversi produksi (Bill of Material) dengan setiap hasil produksi dalam BCL.KT 03. - Data konversi - Bill of Material (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) 6. Menganalisa pemenuhan kewajiban pembatasan dengan melakukan kegiatan antara lain sebagai berikut: Contoh: Apakah bahan/barang yang diimpor menggunakan fasilitas KITE IKM termasuk bahan/barang yang dibatasi impornya (Jika iya, pastikan sudah terpenuhi kewajiban pembatasannya) (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) 7. Menganalisa informasi atau permasalahan lain berdasarkan data yang tersedia dengan melakukan kegiatan antara lain sebagai berikut: Contoh: 1 Menganalisa informasi atau permasalahan lain berdasarkan data yang tersedia dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
keterkaitan jenis Bahan Baku dengan jenis Hasil Produksi:
tujuan penjualan hasil produksi (ekspor dan lokal):
perbandingan nilai Ekspor dengan nilai Impor, d. diam 2 (dua) tahun berturut-turut kuota jaminan terlampaui, e. tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban sesuai batas waktu:
terdapat dokumen pemberitahuan pabean impor dan/atau pemasukan yang belum dipertanggungjawabkan lebih dari 19 (sembilan belas) bulan sejak tanggal pendaftaran, g. kelaziman negara asal Barang dan/atau Bahan dan negara tujuan ekspor Hasil Produksi, h. IKM yang melakukan kegiatan usaha industri kurang dari 3 (tiga) tahun, i. terdapat peningkatan yang signifikan atas kegiatan pemusnahan Barang dan/atau Bahan Rusak atau reject, barang dalam proses (work in process) rusak, Hasil Produksi Rusak dan/atau sisa proses produksi (waste/ scrap) j. adanya perpanjangan periode KITE IKM, dan/atau k. perusahaan terkena force majeure 2 (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) H. PEDOMAN PENGUJIAN ATAU PENELITIAN ATAS SELISIH ANTARA JUMLAH PEMAKAIAN BAHAN BAKU YANG DILAPORKAN PADA BCL.KT O1 DENGAN JUMLAH PEMAKAIAN BAHAN BAKU BERDASARKAN KONVERSI 1: Dalam hal terdapat selisih antara jumlah pemakaian bahan baku yang dilaporkan pada BCL.KT 01 dengan jumlah pemakaian bahan baku | berdasarkan Konversi sesuai hasil perhitungan pada CEISA KITE yang memiliki nilai Bea Masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM lebih dari atau sama dengan Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), sebelum dilakukan penetapan, kepala Kantor Wilayah atau KPU atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan:
konfirmasi kepada Perusahaan KITE Pembebasan dan meminta bukti pendukung, dengan cara menyampaikan pemberitahuan: dan b. penelitian kesesuaian tanggapan dan bukti pendukung yang disampaikan. Selisih sebagaimana dimaksud pada butir 1 sebesar Bea Masuk dan PPN atau PPN dan PPnBM atas bahan baku (per seri PIB) yang dilaporkan dalam 1 (satu) BCL.KT O1, dengan kemungkinan 2 (dua) kondisi, sebagai berikut:
selisih kurang, yaitu dalam hal jumlah pemakaian bahan baku per Hasil Produksi, yang dilaporkan pada BCL.KT O1 lebih kecil dari jumlah pemakaian bahan baku berdasarkan Konversi (BCL.KT 01 « Konversi):
selisih lebih, yaitu dalam hal jumlah pemakaian bahan baku per Hasil Produksi, yang dilaporkan pada BCL.KT O1 lebih besar dari jumlah pemakaian bahan baku berdasarkan Konversi (BCL.KT 01 » Konversi). . Pejabat Bea dan Cukai meneliti/menguji tanggapan atau penjelasan yang disampaikan oleh Perusahaan KITE Pembebasan berdasarkan bukti pendukung yang disampaikan, dengan cara sebagai berikut:
membandingkan Konversi untuk setiap Hasil Produksi pada data Konversi yang diloading dengan data konversi produksi perusahaan (bill of material):
jika terdapat perbedaan, menghitung pemakaian Barang dan Bahan untuk setiap Hasil Produksi pada BCL.KT 01 dengan menggunakan data konversi produksi perusahaan (bill of material: ) Cc. jika perhitungan pemakaian Barang dan Bahan berdasarkan data konversi produksi perusahaan (bill of material) sama dengan pemakaian Barang dan Bahan berdasarkan BCL.KT 01, maka pemakaian Barang dan Bahan diterima berdasarkan BCL.KT 01:
jika perhitungan pemakaian Barang dan Bahan berdasarkan data konversi produksi perusahaan (bill of material) tidak sama dengan pemakaian Barang dan Bahan berdasarkan BCL.KT Ol, atau dalam rangka mendukung atau memperkuat hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf c, dilakukan langkah sebagai berikut:
meneliti dan melakukan rekapitulasi bukti pemasukan dan bukti pemakaian Barang dan Bahan, 2) meneliti saldo Barang dan Bahan berdasarkan kartu stock atau catatan lainnya, 3) meneliti dan melakukan rekapitulasi laporan produksi atau catatan lain terkait pemasukan dan pengeluaran Hasil Produksi berdasarkan bukti pengeluaran Hasil Produksi dan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, 4) meneliti saldo Hasil Produksi berdasarkan kartu stock, laporan produksi, atau catatan lainnya, 5) menentukan konversi pemakaian Barang dan Bahan untuk menghasilkan Hasil Produksi dengan cara membagi jumlah pemakaian Barang dan Bahan dengan jumlah pemasukan Hasil Produksi, 6) menghitung jumlah pemakaian Barang dan Bahan atas Hasil Produksi yang dilaporkan dalam BCL.KT O1 dengan cara mengalikan konversi sebagaimana dimaksud pada angka 5) dengan jumlah Hasil Produksi dalam BCL.KT 01.
melakukan kegiatan lain untuk mengetahui penyebab terjadinya selisih dan menentukan pemakaian Barang dan Bahan yang benar:
dalam hal berdasarkan catatan Perusahaan KITE Pembebasan tidak dapat menunjukkan dokumen asal Barang dan Bahan atas Hasil Produksi yang terjadi selisih, digunakan metode First In First Out (FIFO) dalam menguji pemakaian Barang dan Bahan.
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian terhadap tanggapan dan bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada butir 3 dapat dibuktikan bahwa:
terjadi selisih kurang atau selisih lebih yang disebabkan karena kesalahan Konversi, berlaku ketentuan:
jumlah pemakaian Barang dan Bahan disetujui sesuai jumlah yang dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban, dan 2) Perusahaan KITE Pembebasan harus melakukan perubahan Konversi, apabila Konversi tersebut akan digunakan dalam pertanggungjawaban Barang dan Bahan berikutnya.
terjadi selisih kurang atau selisih lebih yang disebabkan karena kesalahan laporan pertanggungjawaban, Perusahaan KITE Pembebasan dapat melakukan perbaikan laporan pertanggungjawaban, Cc. terjadi selisih kurang atau selisih lebih yang disebabkan karena kesalahan laporan pertanggungjawaban namun atas kesalahan tersebut tidak ada bukti yang memadai untuk dilakukan perbaikan atau Perusahaan KITE Pembebasan tidak melakukan perbaikan, atas selisih tersebut kepala Kantor Wilayah atau KPU melakukan penetapan sebagai dasar bagi Perusahaan KITE Pembebasan untuk melunasi:
Bea Masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM atas Barang dan Bahan yang selisih, 2) sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan, dan 3) sanksi administrasi atas PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan tidak menyampaikan tanggapan atau penjelasan mengenai penyebab terjadinya selisih dan bukti pendukung dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 4, atas selisih tersebut kepala Kantor Wilayah atau KPU melakukan penetapan sebagai dasar bagi Perusahaan KITE Pembebasan untuk melunasi:
Bea Masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM atas Barang dan Bahan yang selisih:
sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan, dan Cc. sanksi administrasi atas PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Berdasarkan hasil penelitian/pengujian sebagaimana dimaksud pada butir 3, Kepala Kanwil/KPU atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memutuskan untuk menyetujui atau menolak penjelasan serta data pendukung yang disampaikan oleh perusahaan.
Penelitian/pengujian dilakukan dalam periode pemeriksaan BCL.KT 01 sesuai ketentuan perundang-undangan. Contoh Kertas Kerja pengujian atau penelitian atas selisih antara jumlah pemakaian bahan baku yang dilaporkan pada BCL.KT 01 dengan jumlah pemakaian bahan baku berdasarkan konversi: 7 1. Terdapat data selisih: Uraian barang/ Kode BCL.KT O1 Konversi Yo Kode Barang dan Bahan Satuan ZINC ALLOY (NYRSTAR KGM 522,8 5.228,8 90 OVERPELT ZAMAK #5)/ 0395267 2. Perusahaan menyampaikan penjelasan bahwa:
Terdapat kesalahan pada Konversi No. 0004: Barang KONVERSI YANG DISAMPAIKAN SEHARUSNYA Jadi/ Uraian Kode | Koefisien | Uraian Kode | Koefisien Kode barang/ Satuan barang/ | Satuan Satuan Kode Barang Kode dan Bahan Barang dan Bahan 02 C|ZINC ALLOY | KGM 5,2288 ZINC KGM 0,52288010 DA1DR- | (NYRSTAR ALLOY 370 Z/ OVERPELT (NYRSTAR PCR ZAMAK #5)/ OVERPELT 0395267 ZAMAK #5)/ 0395267 b. Bukti pendukung: Berdasarkan:
bill of material:
bukti pengeluaran Hasil Produksi, diketahui bahwa perusahaan memproduksi 02 C DA1DR-370 Z sejumlah 1.000 3. Kesimpulan: Terjadi selisih kurang yang disebabkan karena kesalahan Konversi.
Tindak Lanjut:
jumlah pemakaian Barang dan Bahan disetujui sesuai jumlah yang dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban: dan b. penyampaian informasi kepada Perusahaan KITE Pembebasan untuk melakukan perubahan Konversi, apabila Konversi tersebut akan digunakan dalam pertanggungjawaban Barang dan Bahan berikutnya. I. FORMAT BERITA ACARA PEMERIKSAAN FISIK BARANG Pada hari ini ......... tanggal ...... bulan .......... tahun....... . telah dilakukan pemeriksaan fisik atas barang yang diberitahukan dengan keterangan sebagai berikut: S AN OTW Nomor Surat Tugas Monitoring Khusus: ST.............. Tgl..../..../20... pacomowocoomm&x Lokasi Pemeriksaan :
.......... jaguses Waktu pemeriksaan :
jam/tgl dimulai pemeriksaan barang :
....... pama af 2 Osen b. jam/tgl selesai pemeriksaan barang :
....., ..../..../20... Foto : tidak / ya" (...... lembar) Contoh barang c. diminta kembali oleh importir/kuasanya : ya / tidak “ Kendala pemeriksaan a. importir/kuasanya tidak ada di tempat pemeriksaan:
barang tidak berada di tempat pemeriksaan: Keterangan : teneengoenenenaananneanananenanenoanesanunareeenananeenagenesauakonanuenanuanan esa sa same sang aa pannanasonanenaananana Mengetahui: Perusahaan Penerima fasilitas KITE Pejabat Pemeriksa Barang “ coret yang tidak perlu J. FORMAT BERITA ACARA PENGAMBILAN CONTOH BARANG Pena mynsn MR em ema BERITA ACARA PENGAMBILAN CONTOH BARANG NOMOR....... TANGGAL........ Pada hari ini ......... tanggal ...... bulan aa. tahun....... telah dilakukan pengambilan contoh barang dalam rangka pengujian kebenaran pemberitahuan klasifikasi dan tarif dengan keterangan sebagai berikut:
Nomor Surat Tugas Monitoring Khusus: ST-............. Tgl..../.../20... Foto : tidak / ya" (...... lembar) Contoh barang S5 N “ Tah FE : a g 8 s t K 2 8 Ra S E Oo - NO tw a. Jenis b. Jumlah c. diminta kembali oleh importir/kuasanya : ya / tidak “ sococonurewe sononuanasananoan ..o.o..c.c. Oo . Keterangan : Sama Misal : pengambilan contoh barang telah dilaksanakan dengan baik dan sesuai Berita Acara. Mengetahui: Perusahaan Penerima fasilitas KITE Pejabat Pemeriksa Barang @n.cococoomocoroncoronc.or.cococococooccocc#(c#”””””—————————————————” ep ooneoworceruutunaaanunaussasoananvasunenanuann “ coret yang tidak perlu K. PEDOMAN ANALISIS MENDALAM Kegiatan ini sebagai optimalisasi dari pemanfaatan monitoring room dalam melakukan analisis mendalam terhadap kegiatan perusahaan KITE dengan berdasarkan SKP, IT Inventory, dan sumber lain yang diperlukan untuk identifikasi dan pemetaan risiko pelanggaran terhadap perusahaan penerima fasilitas KITE yang berada dibawah pengawasan Kanwil, KPU, dan/atau KPPBC.
Pemenuhan ketentuan pemasukan barang Contoh: EU AI 1 1 | Barang impor |s Melakukan analisis dengan | SKP, IT diberitahukan dengan cara membandingkan jenis | Inventory tidak benar barang, pemasok, jumlah barang, dil, antara yang diberitahukan dalam BC 2.0 dengan yang dicatat dalam IT Inventory. s Jika ditemukan indikasi adanya pelanggaran, maka direkomendasikan kepada unit - pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. 2| Barang impor tidak|s Meneliti pencatatan waktu | SKP, IT sampai di tempat tujuan pengeluaran barang di kantor | Inventory bongkar dengan catatan waktu pemasukan barang di perusahaan/kantor pengawas. » Meneliti apakah ada pemasukan barang/ bahan pada pencatatan dalam IT Inventory dan catatan security perusahaan.
Jika ditemukan indikasi adanya pelanggaran, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. 3|Barang yang diimpor|“ Melakukan penelitian | SKP, IT tidak sesuai perijinan terhadap importasi yang | Inventory dilakukan perusahaan dan ijin yang diberikan, harus berkaitan dengan hasil produksi/sesuai dengan barang yang diizinkan ditimbun atau dijual yang tercantum dalam SKEP. “Jika ditemukan indikasi adanya pelanggaran, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. Penghindaran terhadap pungutan BMAD, BMTP, dan BM Pembalasan Meneliti HS code barang asal impor yang akan dikeluarkan ke TLDDP apakah termasuk dalam HS code barang yang terkena BMAD, BMTP, BM pembalasan. Apabila termasuk dalam HS code barang yang terkena BMAD, ' BMTP, BM pembalasan, maka dilakukan penelitian apakah sudah dilakukan pembayaran. Jika ditemukan indikasi adanya pelanggaran, ' maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. SKP, IT Inventory (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) b. Pemenuhan ketentuan kegiatan di perusahaan Contoh: Ki Jumlah pemasukan dan pemakaian bahan baku impor yang tidak wajar Membandingkan total jumlah/tonase pemasukan bahan baku dengan total jumlah/tonasehasil produksi selama periode tertentu. Apabila ditemukan selisih, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. SKP, IT Inventory Penyalahgunaan Subkontrak Menganalisis data pengiriman subkontrak (tanggal, jenis barang, dan foto bahan baku) dengan data pemasukan barang hasil subkontrak. Menganalisis kontrak/agreement pekerjaan subkontrak. Menganalisis pemasukan hasil pekerjaan subkontrak dengan cara membandingkan jumlah bahan baku dengan konversi untuk pekerjaan subkontrak. Jika ditemukan indikasi adanya dugaan pelanggaran, antara lain barang subkontrak yang tidak kembali dalam batas waktu yang ditentukan, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. IT Inventory, Berkas kontrak/ agreement terkait 3 | Pemberitahuan Konversi |s membandingkan perhitungan | SKP, IT tidak benar konversi dengan konversi atas | Inventory barang sejenis lainnya dan/atau berdasarkan profesional judgement Petugas. “ dalam hal ditemukan indikasi ketidakwajaran konversi, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. 41 Pelanggaran prosentase |- Meneliti pencatatan dalam IT | SKP, IT pengeluaran hasil Inventory perusahaan, catatan | Inventory, produksi ke TLDDP dalam SKP, laporan yang | laporan disampaikan perusahaan, dan | perusahaan Keputusan Dirjen BC tentang batasan penjualan lokal. “ Membandingkan antara nilai dan volume barang yang diimpor dengan nilai dan volume pengeluaran hasil produksi ke TLDDP dalam periode tertentu. s Dalam hal ditemukan indikasi ketidakwajaran, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. 2 5 | Pemusnahan » Membandingkan IT Inventory, pemberitahuan pemusnahan | BAP dengan data yang tercatat | Pemusnahan dalam IT Inventory. “ Meneliti frekuensi pengajuan pemberitahuan pemusnahan. “ Dalam hal ditemukan indikasi ketidakwajaran, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. 6 | (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) c. Pemenuhan ketentuan pengeluaran barang Contoh: 1 | Under Invoicing “ Meneliti nilai pabean | SKP, IT bahan baku apakah | Inventory terlalu rendah dengan membandingkan harga pemberitahuan dengan pemberitahuan lainnya. “ Dalam hal hasil penelitian ditemukan adanya ketidakwajaran, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. Waktu pengeluaran barang yang tidak wajar Meneliti kewajaran waktu pengeluaran barang dengan membandingkan waktu pemasukan, proses produksi,dan waktu pengeluaran dalam IT Inventory. Jika ditemukan indikasi adanya ketidakwajaran waktu pengeluaran barang, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. SKP, IT Inventory Ekspor fiktif Melakukan terhadap pembatalan ekspor. penelitian catatan Membandingan frekuensi pembatalan ekspor dan catatan pembatalan ekspor di kantor muat dan di perusahaan. Membandingkan jumlah dan jenis barang yang tercantum dalam dokumen PEB dengan pencatatan perusahaan dalam IT Inventory. Menganalisisnegara tujuan penerima barang dan profil penerima barang, apabila profil penerima barang tidak jelas maka patut dilakukan pendalaman analisis. Membandingkan nilai dan volume ekspor dengan nilai dan volume impor bahan baku fasilitas selama periode tertentu. Membandingkan nilai dan volume pemasukan bahan baku non fasilitas dengan nilai dan volume penjualan hasil produksi ke TLDDP selama periode tertentu. Jika ditemukan indikasi adanya pelanggaran, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. SKP, IT Inventory Pengeluaran barang secara illegal - dengan Membandingkan jumlah/tonase pengeluaran barang yang dicatat dalam IT Inventory jumlah/tonase yang tercantum dalam SKP, IT Inventory dokumen kepabeanan selama periode tertentu. « Jika ditemukan indikasi adanya ketidakwajaran waktu pengeluaran barang, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. tersebut adalah bahan baku terhadap sisa bahan baku rusak. apakah benar rusak “ Melakukan penelitian terhadap jumlah/tonase barang impor dan jumlah/tonase sisa bahan baku yang dikeluarkan ke TLDDP, apabila jumlah tidak wajar maka dapat dipastikan KB tersebut melakukan modus penjualan bahan baku “ Membandingkan nilai impor bahan baku dengan nilai penjualan sisa bahan baku rusak yang dicatat dalam IT Inventory. “ Jika ditemukan indikasi adanya pelanggaran, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. S| Modus pengeluaran bahan |- Memerintahkan petugas | IT Inventory, baku ke TLDDP dengan cara surveillance untuk | laporan menyatakan bahan baku melakukan pengecekan | perusahaan sisa bahan baku tidak sesuai dan volume pengeluaran ijin yang diberikan sisa bahan baku kepada suatu perusahaan yang dituju. “ Dalam hal ditemukan frekuensi dan volume pengeluaran sisa bahan baku kepada suatu perusahaan yang dituju sangat tinggi, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. 6 | Tempat tujuan pengeluaran |- Membandingkan frekuensi IT Inventory d. Analisis terhadap laporan pertanggungjawaban mutasi barang Contoh: Adanya selisih barang yang | 1. menguji apakah ada data selisih lebih ditimbun atau kurang pada Laporan Pertanggungjawaban Mutasi Barang 2. menguji dengan data Laporan Pemasukan Barang per Dokumen Pabean dan Laporan Pengeluaran SKP, IT Inventory Barang per Dokumen Pabean 3. mengusulkan untuk dilakukan stock opname dan merekomendasikan penelitian ada tidaknya indikasi tindak pidana (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) e. Analisis terhadap laporan posisi barang per dokumen pabean Contoh: ALA Barang yang ditimbun telah | 1. membandingkan data ” laporan | SKP, IT melewati jangka waktu 12 pemasukan barang per dokumen | Inventory (dua belas) bulan sejak pabean dengan data laporan tangga! pemasukan pengeluaran barang per dokumen pabean.
dalam hal ditemukan indikasi pelanggaran, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) f. Analisis terhadap atas laporan pemasukan dan pengeluaran barang per dokumen pabean, laporan penjualan barang, dan laporan persediaan barang Contoh: 1 Adanya selisih barang yang 1. membandingkan data laporan | SKP, CEISA, ditimbun pemasukan dan pengeluaran | IT Inventory, barang per dokumen pabean | Laporan 9 Dijual lokal (KITE dengan data laporan | Keuangan Pembebasan) penjualan barang dan laporan persediaan barang.
Dalam hal ditemukan indikasi pelanggaran, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. 3 (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) g£- Analisis terhadap pengujian atau penelitian atas perbandingan saldo buku dan saldo fisik. Saldo Saldo PA Suku PIB | Bahan. | Kandungan No Satuan Baku BB atas BJ (Kode | / Bahan Baku Stock Stock CEISA) | Baku ae Opname Opname Kandungan PEB BB atas yang WIP Stock belum di Opname BCLKT Saldo Bahan Baku Fasilitas Yang Belum Dipertanggungjawabkan Selisih Perbandingan Saldo Buku dan Saldo Fisik 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 (6474849) 12 (10-5) 13 1 JABC JA KGM 10.000 2.000 5.000 1.000 2.000 10.000 SESUAI 2 |DEF |A-2 KGM 11.500 5.000 3.000 2.500 2.000 12.500 1.000 LEBIH 3 IGHI |A-3 KGM 9.000 1.000 4.000 500 900 6.400 (2.600) KURANG Catatan: Pan Bahan Baku yang berada dilokasi perusahaan harus dilakukan stock opname. Kandungan BB atas BJ, dan Kandungan BB atas WIP harus dilakukan konversi ke BB terlebih dahulu. PEB yang belum di BCLKT dapat diketahui dari pembukuan perusahaan / surat jalan / data ekspor KITE. Untuk KITE Pengembalian, jika perbandingan saldo buku dan saldo fisik kedapatan :
selisih kurang, maka tidak ditagih karena bisa jadi perusahaan sudah dijual lokal dan tidak dapat diajukan permohonan pengembalian, b. selisih lebih, maka ditagih karena dianggap terdapat kelebihan pengembalian Bea Masuk. Untuk KITE Pembebasan, jika perbandingan saldo buku dan saldo fisik kedapatan :
selisih kurang, maka ditagih bea masuk, ppn, ppnbm dan denda, b. selisih lebih, maka ditagih tanpa denda sepanjang masih dalam periode pembebasan. Adapun jika sudah melewati periode pembebasan maka ditagih bea masuk, ppn, ppnbm dan denda. Untuk menghitung nilai tagihan atas selisih tersebut, dapat dilakukan breakdown PIB dengan metode FIFO atau AVERAGE. L. PEDOMAN ANALISIS AKTIVITAS PERUSAHAAN Membandingkan data CEISA KITE dengan data yang berasal dari IT Inventory untuk periode tertentu. Kegiatan yang dilakukan yaitu analisis aktivitas perusahaan KITE yang berhubungan dengan pemasukan dan pengeluaran barang, | 1 Saldoaw ta Pan Ba Mengetah Saldo Awal akus At MAA BL AL na ui Jumlah misalnya: n Kegiatan///Prosedur "MU h Tentukan cut off (batas waktu) penentuan pemeriksaan sederhana. (minimal data pada 1 bulan terakhir dan dapat diperluas sesuai kondisi masing-masing perusahaan). Cek data saldo awal dari IT Inventory perusahaan KITE Uji kebenaran data saldo awal pada IT Inventory dengan data internal yang ada di perusahaan (contoh: data WMS, kartu stock, dil) 2 Pemasukan Mengetahui jumlah pemasukan Cek data pemasukan Inventory perusahaan KITE Uji kebenaran dokumen pemasukan (BC 2.0) pada IT 3 Pengeluaran Mengetahui jumlah pengeluaran Cek data pengeluaran pada IT Inventory perusahaan KITE Uji kebenaran dokumen pengeluaran (BC 3.0) pada CEISA 4 | Saldo Buku Menentukan Saldo Buku Lakukan perhitungan saldo buku 5 | Saldo Fisik Mengetahui Saldo Fisik 1.
Lakukan Pemeriksaan sediaan dengan melakukan stock opname Bandingkan saldo buku dengan saldo fisik 6 | Perhitungan atas selisih antara jumlah pemakaian bahan baku yang dilaporkan pada 01 jumlah pemakaian baku BCL.KT dengan bahan Menghitung konversi Saldo Awal selisih Lakukan perhitungan selisih konversi TN PN NN AE TAG ang Dar Te Jumlah 1. Tentukan cut off (batas waktu) penentuan pemeriksaan sederhana. (minimal data pada 1 bulan terakhir dan dapat diperluas sesuai kondisi masing-masing perusahaan), Cek data saldo awal dari Laporan 4 bulanan, IT Inventory atau Berita Acara Stock Opname terakhir. Pemasukan Mengetahui jumlah pemasukan Cek data pemasukan dari pencatatan pemasukan pada IT Inventory. Pengeluaran Mengetahui jumlah pengeluaran Cek data pengeluaran dari pencatatan pada IT Inventory. Saldo Buku Menentukan Saldo Buku Lakukan perhitungan saldo buku dengan menjumlahkan saldo awal ditambah pemasukan dan dikurangi pengeluaran Saldo Fisik Mengetahui Saldo Fisik 1. Lakukan Pemeriksaan sediaan dengan melakukan stock Bandingkan saldo buku dengan saldo fisik (dalam hal masih terdapat barang di lokasi penimbunan bahan baku) :
Bandingkan saldo buku dengan saldo fisik Perhitungan Nilai Fasilitas yang terutang Menghitung nilai bea masuk dan PDRI yang terutang 1. Dapatkan data sesuai stock fisik menjadi data dasar jumlah barang yang masih terutang.
Hitung nilai pungutan negara yang masih terutang Bea Masuk dan PDRI (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) M. ANALISIS PERMASALAHAN LAIN DALAM PELAKSANAAN MONITORING KHUSUS KITE 1. Melakukan pengecekan IT Inventory: keaktifan (online), keterkaitan dengan dokumen pabean, dan kondisi realtime.
Membandingkan data CEISA KITE dengan data yang berasal dari IT Inventory untuk periode tertentu. Kegiatan yang dilakukan yaitu analisis aktivitas pengusaha KITE yang berhubungan dengan pemasukan dan pengeluaran barang, misalnya: No. Kegiatan Sumber Pembanding Dokumen Pabean | Dokumen Perusahaan Uji Pemasukan Uji Populasi 1, Dokumen Jumlah dokumen pabean pemasukan pada periode tertentu berdasarkan CEISA Impor Jumlah dokumen penerimaan barang berdasarkan laporan pemasukan bahan baku pada IT Inventory Uji Jumlah dan 2. Jenis Jumlah dan jenis barang pada dokumen pabean pemasukan pada periode tertentu berdasarkan CEISA Impor Jumlah dan jenis barang pada dokumen penerimaan barang berdasarkan laporan pemasukan bahan baku pada IT Inventory Uji Pengeluaran Uji Populasi 3. Dokumen Jumlah dokumen pabean pengeluaran pada periode tertentu berdasarkan CEISA Ekspor Jumlah dokumen pengeluaran barang berdasarkan laporan pengeluaran hasil produksi pada IT Inventory Uji Jumlah dan 4. Jenis Jumlah dan jenis barang pada dokumen pabean pengeluaran pada periode tertentu berdasarkan CEISA Ekspor Jumlah dan jenis barang pada dokumen pengeluaran barang berdasarkan laporan: pengeluaran bahan baku pada IT Inventory 5 (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) 3. Melakukan analisis kegiatan perusahaan KITE Kegiatan yang dilakukan yaitu analisis aktivitas operasional pengusaha KITE berdasarkan data pada CEISA, data IT Inventory, data perizinan, dan data terkait lainnya, misalnya sebagai berikut: Risiko | karakteristik TN alinea io CEISA KITE CEISA Impor CEISA Ekspor IT Inventory Data SKEP KITE Data Profil Perusahaan « Informasi dan/atau hasil intelijen menganalisis apakah bahan baku yang diimpor merupakan intermediate goods . bahan baku impor . dan/atau barang yang dapat dijual | « . . . dan proses produksi kepada konsumen tanpa memerlukan pengolahan khusus, aksesoris. » menganalisis apakah bahan baku yang diimpor merupakan pengemas. e menganalisis apakah bahan baku yang diimpor merupakan objek ketentuan larangan dan/atau pembatasan. e menganalisis apakah proses produksi contoh: kain, atas bahan baku merupakan proses sederhana, contoh: perakitan, pemasangan, pengemasan (wrapping) . menganalisis apakah jangka waktu dari impor ke ekspor «14 hari. tujuan penjualan hasil produksi (ekspor dan lokal) membandingkan persentase hasil produksi penjualan ke lokal dengan persentase bahan baku fasilitas dan non fasilitas. penjualan untuk ekspor dan CEISA KITE CEISA Impor CEISA Ekspor IT Inventory frekuensi impor dan ekspor menganalisis apakah impor dan ekspor secara rutin dilakukan. CEISA KITE CEISA Impor CEISA Ekspor perbandingan nilai ekspor dengan nilai Impor membandingkan nilai ekspor dengan nilai impor bahan baku fasilitas dalam periode tertentu: melihat grafik (trend) nilai ekspor dan nilai impor bahan baku fasilitas dalam periode tertentu, menghitung rasio nilai ekspor dan nilai impor. co0 ojo sa oeje oo CEISA KITE CEISA Impor CEISA Ekspor Executive Information System Laporan yang dihasilkan IT Inventory keterkaitan jenis Bahan Baku dengan jenis Hasii Produksi menganalisis keterkaitan jenis usaha sesuai IUI dengan jenis bahan baku fasilitas yang diimpor, menganalisis kegunaan, fungsi, dan/atau keterkaitan bahan baku fasilitas yang diimpor dengan jenis hasil produksi yang diekspor. CEISA KITE CEISA Impor CEISA Ekspor Data SKEP KITE negara asal Bahan Baku dan negara tujuan Ekspor Hasil Produksi menganalisis negara asal bahan baku dengan negara tujuan ekspor terkait kualitas barang, menganalisis kewajaran konsumsi negara tujuan ekspor.
... CEISA KITE CEISA Impor CEISA Ekspor Executive Information System Laporan yang dihasilkan IT Inventory frekuensi perubahan Konversi menganalisis kewajaran frekuensi perusahaan melakukan perubahan data konversi, menganalisis apakah terdapat produk baru yang dihasilkan yang dilaporkan dalam Data SKEP KITE, menganalisis persentase selisih pemakaian bahan baku per kode barang berdasarkan Konversi dan laporan BCL.KT O1. CEISA KITE Data SKEP KITE kegiatan subkontrak yang dilakukan untuk kegiatan awal produksi dan/atau kegiatan akhir produksi menganalisis apakah pemasukan dan pengeluaran barang tetap dicatat pada laporan pemasukan dan laporan pengeluaran bahan baku fasilitas pada IT Inventory, menganalis keterkaitan jenis usaha perusahaan penerima subkontrak dengan proses produksi perusahaan KITE. IT Inventory Data SKEP KITE Data pendukung lainnya peningkatan kegiatan pemusnahan, perusakan dan/atau waste/scrap secara signifikan, serta potensi penumpukan dead stock membandingkan persentase jumlah/tonase pemusnahan berdasarkan BC 24 dengan persentase waste dalam Konversi: menganalisis keterkaitan jenis barang yang dimusnahkan dengan bahan baku fasilitas yang diimpor: membandingkan tonase impor bahan baku dengan tonase ekspor barang jadi, kemudian merekapitulasi selisih lebih atas impor setiap bulan untuk » CEISA KITE e Dokumen BC 2.4 dan Berita Pemusnahan e Data lainnya Acara pendukung mengetahui tren pertumbuhan Dead Stock.
frekuensi tidak | menganalisis perbedaan data PEB dan terjadinya data outward manifest. rekonsiliasi antara data PEB dengan outward manifest e CEISA KITE e CEISA Ekspor e CEISA Manifest 11. (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) N. PEDOMAN MONITORING MANDIRI KITE Ka Nk an Pedoman umum » Monitoring mandiri ini dilaksanakan oleh perusahaan penerima fasilitas KITE untuk menguji apakah persediaan barang yang ada telah sesuai dengan pencatatan persediaan pada IT Inventory. » Sasaran monitoring mandiri ini adalah agar KITE dapat memperbaiki secara konsisten sistem pencatatan persediaan yang ada agar dapat menghasilkan kinerja perusahaan yang baik. » Perusahaan KITE terlebih dahulu menentukan lingkup pemeriksaannya, meliputi: a) bahan baku: b) bahan penolong: c) barang dalam proses: d) barang jadi, dan/atau e) sisa dari proses produksi/limbah (scrap/ waste). 1 » Dalam hal terdapat selisih, perusahaan KITE: a) Melakukan penelusuran sebab terjadinya selisih tersebut dengan memberikan bukti berupa data dan penjelasan yang logis: b) Melakukan pelunasan bea masuk dan PDRI yang terhutang dalam hal terjadi selisih kurang: dan/atau c) Melakukan penyesuaian atas pencatatan pada IT Inventory sesuai saldo fisik barang. r Ya ALALY/ rose Ina Na ea en antara na Mengetahui 1. ma cut an batan Kan 1 penentuan persediaan barang Jumlah Saldo monitoring mandiri. (minimal data pada 1 dengan pencatatan Awal (satu) bulan terakhir dan dapat diperluas persediaan pada IT sesuai kondisi Inventory perusahaan).
Cek IT Inventory atau Berita Acara Stock Opname terakhir. D. Mengetahui Cek data pemasukan dari dokumen pabean jumlah seperti BC 2.0, BC 2.5, BC 2.8, dan dokumen pemasukan pemasukan lainnya.
Mengetahui Cek data pengeluaran dari dokumen pabean jumlah seperti BC 3.0, BC 3.3, dan dokumen pengeluaran | bengeluaran lainnya. #. Menentukan | Lakukan perhitungan saldo buku dengan Saldo Buku menjumlahkan saldo awal ditambah pemasukan dan dikurangi pengeluaran.
Mengetahui 1. Lakukan pemeriksaan sediaan dengan Saldo Fisik melakukan stock fisik.
Bandingkan saldo buku dengan saldo fisik (dalam hal masih terdapat barang di lokasi perusahaan KITE). masing-masing (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) O. FORMAT LAPORAN HASIL PELAKSANAAN MONITORING MANDIRI KITE KOP SURAT PERUSAHAAN Nomor Ian Tanggal 1 sasa Lampiran 11 (satu) berkas Hal : Penyampaian laporan hasil pelaksanaan monitoring mandiri . U) KITE Pembebasan CL) KITE Pengembalian L) KITE Pembebasan dan KITE Pengembalian CJ KITE IKM Yth. Kepala Kantor Wilayah DJBC .... /Kepala KPU BC .... / Kepala KPPBC Sehubungan dengan kegiatan monitoring mandiri sesuai surat tugas perusahaan....... MOMOT ST-saaeeanscnaa. tanggal ............. , dengan hormat kami laporkan sebagai berikut:
Data Perusahaan:
Nama Perusahaan b. Alamat/Lokasi c. Jenis Industri d. Nomor dan Tanggal SKEP 0 vosaguvnunusanasannnasaganaaonnenaananngasawanasanana saka 2 soceconenaanurnansevenaneunenaana nana ana savanannaaananaaa 0 co.cocoorecennuanunuanasaawenaensenanasaanunanannaansaaan 0 #0..wavecnnapanengasaanannuunan namu aa ponan anang ena nan 3. Metode pelaksanaan monitoring mandiri dan alat uji yang digunakan sebagai berikut:
"n00nunsekkesanunanungerenanesenana nan aunnaanenan gn ana nn ana anana 4. Hasil dari pelaksanaan monitoring mandiri dapat kami laporkan sebagai berikut: ND 2.
S. Berdasarkan hasil monitoring mandiri, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: #e.ocococooocorcoconnenanasanangananannann nanang sanecananenananan Demikian disampaikan sebagai laporan. Mengetahui, (Pimpinan Perusahaan) Pelaksana monitoring mandiri, (Nama) (Nama) (Nama) (Jabatan) (Jabatan). (Jabatan) P. FORMAT CHECKLIST PELAKSANAAN KEGIATAN EVALUASI MIKRO CHECKLIST PELAKSANAAN KEGIATAN EVALUASI MIKRO Nama Perusahaan Lokasi Tanggal Pelaksanaan Nomor Surat Tugas A | DATA PERUSAHAAN 1 Nama NPWP SKEP KITE No & Tgl Skep NOlErIwM Lokasi Pabrik do Alamat Kantor w Bidang Industri & Hasil Produksi 9 1Jumlah Tenaga Kerja 3 tahun | Tahun 20... - terakhir Tahun 20... - Tahun 20... - 10 | Data Investasi awal Data Investasi awal (Tahun ...... )- ..... 11 | Data Perpajakan (All tax) 3 tahun terakhir B | EKSISTENSI & KEGIATAN PRODUKSI, IMPOR, EKSPOR 1 Lokasi Pabrik 2 Kegiatan Produksi 3 |Tempat Pembongkaran, Gudang Bahan Baku Gd. WIP Gd. Barang Jadi Gd. Sisa BB/BJ/ Waste Subkontrak tinjlolrnilo Yo Asal Bahan Baku (Impor Fas/Non Fas/ Lokal/lainnya) 9 Penjualan Hasil Produksi (Ekspor/Lokal/Lainnya) 10 |”o Ekspor dari Keseluruhan Hasil Produksi dari BB asal Impor Fasilitas KITE Data Impor (fasilitas) 3 tahun terakhir 13 Data Ekspor (Fasilitas) 3 tahun terakhir 20.... 5 USD ........ 14 Jenis Bahan Baku Fasilitas Fungsi IT INVENTORY | Mencatat pemasukan, pengeluaran BB, BJ, WIP, dan saldo barang, secara berkelanjutan dan realtime Dapat menghasilkan 8 Laporan sesuai yang dipersyaratkan:
Laporan Pemasukan Bahan Baku per dokumen pabean:
Laporan Pemakaian Bahan Baku:
Laporan pemakaian barang dalam proses dalam rangka kegiatan subkontrak, dalam hal terdapat kegiatan produksi yang disubkontrakkan:
Laporan pemasukan hasil produksi:
Laporan pengeluaran hasil produksi, 6) Laporan mutasi bahan baku:
Laporan mutasi hasil produksi:
Laporan penyelesaian waste/ scrap. Keterkaitan dengan dokumen pabean impor/pemasukan BB Keterkaitan dengan dokumen pabean ekspor/pengeluaran BJ Penggunaan kode.yang berbeda atas barang dan/atau bahan yang diimpor Fasilitas dan Non Fasilitas, waste/ scrap Dapat diakses DJBC & IT Inventory digunakan sebagai dasar pembuatan BCLKT ECONOMY IMPACT 1 Seberapa penting Fas. KITE bagi perusahaan Manfaat Fas. KITE bagi perusahaan Going concern perusahaan bila tidak menggunakan Fas. KITE Penyerapan tenaga kerja Investasi Perpajakan/Penerimaan Negara SIinlolirn Economy impact lainnya PERMASALAHAN IMPLEMENTASI KETENTUAN DAN KEBIJAKAN DI BIDANG KIT 1 Apakah terdapat ketentuan dan prosedur saat ini yang menyulitkan dalam penerapan di lapangan Apakah terdapat ketentuan saat ini yang tidak efektif dalam penerapan di lapangan Apakah terdapat kendala dalam pelayanan fasilitas KITE di Kanwil / KPPBC (Sarana prasarana / sistem aplikasi / birokrasi / SDM) CORPORATE GUARANTEE 1 Hasil Audit 2 (dua tahun terakhir) 2 Likuiditas secara umum lancar/utang lancar) (aktiva 2 (dua tahun terakhir) Solvabilitas secara umum aktiva/total utang) (total 2 (dua tahun terakhir) Rentabilitas secara umum bersih/total modal) (laba 2 (dua tahun terakhir) Penyerahan laporan keuangan Misal 2016: Ya/Tidak (Jika Ya, tanggal penyerahan) 2017: Ya/Tidak (Jika Ya, penyerahan: ) tanggal Rasio tambahan: Cash Ratio (kas dan setara kas/utang lancar) 2 (dua tahun terakhir) Apakah terdapat kendala dalam penggunaan CG sampai dengan saat ini? Ada/Tidak Ada. (Alasan:
.....) SPP dan SPSA yang diterbitkan sejak penggunaan CG Ada/Tidak Ada. (Jika Ada, isikan nomor & tanggal SPP dan SPSA) Pelunasan SPP dan SPSA yang diterbitkan sejak penggunaan CG Ada/Tidak ada. Tanggal: LAIN-LAIN 1 Penyelesaian waste/ scrap 2 (Diisi dengan hal dianggap perlu) lainnya yang Daan ai san Pejabat/ Pegawai Yang Melakukan Pihak Perusahaan: Peninjauan: Ttd. Ttd. Nama NIP Jabatan : Ttd. NIP Ttd. NIP O. FORMAT LAPORAN HASIL PELAKSANAAN EVALUASI MIKRO KITE NAMA PERUSAHAAN ALAMAT JENIS FASILITAS DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANWIL / KPUBC/KPPBC #erooooenoocenano0o000 SUSUNAN TIM EVALUASI MIKRO KITE Nomor ST : ST- / /20.. Tanggal Ie Na 20.... Nama NIP Pangkat/Golongan Jabatan Nama NIP Pangkat/Golongan Jabatan Nama NIP Pangkat/Golongan Jabatan Anggota I, Anggota II ,» (Nama) (Nama) NIP NIP Ketua Tim, (Nama) NIP TM JAE DAFTAR ISI Pendahuluan 1.
Latar Belakang Maksud dan Tujuan Ruang Lingkup Dasar Aturan Kegiatan Yang Dilaksanakan Hasil Yang Dicapai Kesimpulan Rekomendasi Tindaklanjut Halaman A. PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Dalam rangka untuk menjamin fasilitas KITE yang diberikan dapat tepat sasaran dan dapat memberikan dampak ekonomi yang baik bagi negara maka diperlukan evaluasi bagi perusahaan penerima fasilitas KITE. Maksud dan Tujuan a. Untuk mengevaluasi implementasi penggunaan fasilitas KITE terhadap perusahaan pengguna fasiltas KITE:
Untuk mengevaluasi corporate guarantee fasilitas KITE:
Untuk mengetahui dampak ekonomi pemberian fasilitas KITE terhadap kinerja perusahaan dan penerimaan perpajakan negara:
Untuk mengetahui masalah dan kendala yang dialami oleh perusahaan di lapangan secara langsung, dan/atau e. Hal-hal lainnya Ruang Lingkup Ruang Lingkup Pelaksanaan Evaluasi adalah Perusahaan KITBE..............i.... yang berada di wilayah pengawasan Kantor Wilayah DJBC ......... yaitu PT sencc.ococooroco.y.ma Dasar Aturan a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2013 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011 tentang Pengembalian Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang Pada Barang Lain dengan Tujuan Untuk Diekspor. Cc. Peraturan Direktur Jenderal nomor PER-05/BC/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2012 Tentang Tata Laksana Pengembalian Bea Masuk Yang Telah Dibayar Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor.
Peraturan Direktur Jenderal nomor PER-09/BC/2014 tentang Penerapan Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer Pada Perusahaan Pengguna Fasilitas Pembebasan, Pengembalian, dan Tempat Penimbunan Berikat, Serta Kerahasiaan Data dan/atau Informasi Oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dst. B. KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN Rincian kegiatan yang dilaksanakan di Perusahaan Penerima Fasilitas KITE disampaikan sebagai berikut: | Ds 3.
Melakukan evaluasi terhadap pendayagunaan IT Inventory perusahaan pengguna Melakukan peninjauan lokasi perusahaan pengguna fasilitas KITE, Melakukan evaluasi terhadap implementasi penggunaan fasilitas KITE pada kegiatan produksi perusahaan pengguna fasiltas KITE: Melakukan evaluasi terhadap corporate guarantee fasilitas KITE: fasilitas KITE:
Mengukur dampak ekonomi pemberian fasilitas KITE terhadap kinerja perusahaan dan penerimaan perpajakan negara, 6. Mengumpulkan masukan atas ketentuan dan kebijakan terkait fasilitas KITE dari perusahaan:
Dst.
HASIL YANG DICAPAI Terhadap kegiatan yang dilaksanakan di PT........iiiicoocooWo.o disampaikan sebagai berikut:
Data Perusahaan nencovevananengerananesanonnesenannanuaenananasunangasananananansanannannan asa gen onnanan s0cococcocomnunanangunnananangasonoaunn terosenenenenenakenernonennanasenangenanneneonevenaoneenassananenasanasenasonaa Kan Lan Nana ran eN Nasa LN aa Nasa aa era ma aa aan au anus uan uaN una BN uNa aa NNN0 BN NA AN BLN AOA. N.A NN a Menara ARA N Gan Bima a Kuas BN Nan Bin sjaa senocnocoreconananana d. Terkait evaluasi mengenai implementasi pendayagunaan IT Inventory, dapat kami sampaikan bahwa: #enecerenaoooaneooennanaoenevenesonaoanaonaneonoaunenangaoovonanna sesonanan SEM Mn Karo anne en eana Nano Manual Mean Ona Nae NON aa KU NN Un Banua saus Nan B san anan Kana asa Naa BO buana Buas f. Terkait Perusahan Implementasi Ketentuan dan Kebijakan di Bidang KITE, dapat kami sampaikan bahwa: #enoc0oooenoenarrenanoaroneneaagngaoeonasncanoanovanaonconovosoonanaounanannaonsanoosonao naa . KESIMPULAN Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat kami sampaikan resume sebagai berikut: LA NNANAN NAN UEA NONA MUNAS LAN AAN AKN UN U NAN NN KAB UaN Dela aa B na Oa Aa Naa Oa Na Ne aan Dau ala AD 6 Aa Ber Ba Ka GA BB BBB daan ma Oasonesoaneoo0onnnsosoanoosonoaona anna nanaosananawa anna oonoonanann anang onanuvasancavosa0ananenanasa one oeaaananananonan "0000000nneooo0noneeansoenkaneenanoons ana nawananananannanenuunneanano so runua as esananenoean anne nasa sonen asas ona #roroooo0neoeeeosnenanonoenowennoo nano nanuansonasonugananaona senang sonesanenununaaaosononamooonsosaneoounananaonooa KOP SURAT NOTA DINAS NOMOR : ND- .../aeraf anon Kepada : Kepala Kanwil/ KPU / KPPBC Dari : Kepala Bidang Fasilitas / Kepala Seksi PKC Lampiran : 1 (satu) berkas Hal : Laporan Pelaksanaan Evaluasi Mikro KITE Tanggal "oo oo 20... Sehubungan dengan pelaksanaan evaluasi mikro atas pemberian fasilitas KITE di Kanwil/KPUBC/KPPBGC........... sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor ........ , bersama ini kami laporkan sebagai berikut :
Pada tanggal ............ sampai dengan tanggal ............... , kami yang bertanda tangan di bawah ini telah melakukan evaluasi terhadap perusahaan penerima fasilitas KITE a.n PT .......iiiiii.... surat tugas Kepala Kanwil/ KPU / KPPBC nomor ST-...../.... /20.. tanggal......... 20.. dengan data sebagai berikut:
Data Perusahaan No | Nama Perusahaan PT... NPWP O1 - NIPER Pembebasan 00000/000/KW.00/0000 Alamat Pabrik Alamat Kantor Bidang Usaha Tahun menggunakan fasilitas KITE snonennanageunesananan Alaloleluwlo nenuncsanoanangnannaan b. Terkait nature of business dan eksistensi perusahaan: #t0c000caneceganeoenennennaeanunanasenasenenana ana unnan ana OTP UNTAN ARENA ANN AN AN NAN NK NAN KRU A NA AA NUN aa ala BA BTAtbin Sala ara Min una Kls ARP UKS AKAL SN Sarana: LOL LNA KALA ANN UNA ANN ON Nee KAN 5 Ne Na B bin Bun wNeO ane sa BU No bias D sa Bawa AN 00-00 0d daa en ceraalOina Sin “000 ena tane rekanan ee neknekannanekan akan ensonansnnsannananasa na nananannnnana no esanon ana 000..ocoooorocececo.eonnenaeanenanoanananenasanananuanasasnananasanga "eoananoounwananenunandeananan ana a2a.o09O0is 000 0aa aan NOUa sana Nan AAU eNa NA Na NOS aa senuanecenangnananesonnosakonanenanoenanannonangnenuunasanonanaasa ss nnoonooann #00000ocooconuanasekerenankennerangonanoeoonanoeoooonnowna nan enenon ana onanusooo f. Terkait mengenai kendala dalam pemenuhan/pelaksanaan implementasi fasilitas KITE: seo coccooracoconocoonanenanangenagaaneonnnoransanaanoaaa Oeneoonooooneveraresonaeasesonneowesesasaongoooun nang Ooo orang an wanasoounananananananaa 2. Adapun tanggapan terkait hasil evaluasi mikro dengan hasil sebagaimana dimaksud pada Laporan Hasil Evaluasi Mikro nomor LAP- | 20, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: #o0occocomwocococooncmonanunanguanunannnn gua aan an ana cugun "On enneaveeeno anon onasanenenononaa soya sanwan ago oaoa0agocooon0ooose0ososenun Oo en neana aaua pos oaaN 3. Rdidisaikan hal-hal sebagaimana dimaksud di atas, kami mengusulkan bahwa: "eccceco0nanernannananananansanoronnunun ena onar asengeana na enan succonasonngenanganasocerusanenaneoanunesancooooenan even aa sana Demikian disampaikan sebagai laporan. (Nama)" “ Kepala Bidang Fasilitas / Kepala Seksi PKC R. FORMAT PEDOMAN KERTAS KERJA EVALUASI MAKRO TERKAIT EFEKTIVITAS KEBIJAKAN PEMBERIAN FASILITAS KITE Pemeriksaan ERNA :
Existence - Perusahaan KITE berlokasi di alamat yang sesuai dengan Izinnya yaitu di - Tanda nama dan fasilitas terpasang di tempat yang terlihat jelas. - Lokasi:
perusahaan.... - dst . Responsibility - Izin Usaha perusahaan masih berlaku dan kegiatan yang dilakukan sesuai izin - Penanggung Jawab hadir saat kegiatan. Nature of Business - Terdapat SOP dan telah berjalan dengan baik. - Barang yang ditimbun/hasil produksi sesuai izin fasilitas yang diberikan. - Hasil produksi berupa :
..... - dst . Auditability - Perusahaan menyelenggarakan pembukuan sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia. Pemeriksaan IT Inventory Perusahaan telah mendayagunakan IT Inventory yang telah berhubungan langsung ' dengan pembukuan. Sudah ada pencatatan atas persediaan barang (Inventory), Pencatatan persediaan barang (Inventory) dilakukan dengan menggunakan Sistem Informasi Berbasis Komputer / IT Inventory. Terdapat user log in untuk masing-masing operator. Terdapat user log in khusus untuk pegawai Bea Cukai. IT Inventory mencakup pencatatan pemasukan barang ke gudang penimbunan barang. Dalam menu pemasukan barang ke TPB terdapat field untuk mencatat jenis dokumen pabean, nomor dan tanggal dokumen pabean. IT Inventory mencakup pencatatan pengeluaran barang. Aplikasi bisa mendownload data-data Laporan Pertanggungjawaban mutasi barang. - IT Inventory mencakup pencatatan penyesuaian/adjustment (ada menu untuk melakukan penyesuaian / adjustment). - IT Inventory mampu menampilkan riwayat aktivitas (Log) yang dapat ditelusuri dalam waktu 2 (dua) tahun periode sebelumnya. - Kode barang tidak dicantumkan dalam IT inventory. - Telah dilakukan uji petik untuk menguji kehandalan IT Inventory perusahaan (tracebility) dari saat kedatangan barang di gudang sampai dengan menjadi barang jadi, dan kedapatan sesuai. - IT Inventory bisa diakses oleh Petugas Bea dan Cukai di KPPBC.
Melakukan pengisian cheklist pelaksanaan kegiatan evaluasi makro KITE KOP SURAT CHECKLIST PELAKSANAAN KEGIATAN EVALUASI MAKRO KITE Nama Perusahaan Lokasi Tanggal Pelaksanaan Nomor Surat Tugas A | DATA PERUSAHAAN 1 Nama NPWP Jenis SKEP KITE No & Tgl Skep ANTO Lokasi Pabrik Alamat Kantor Bidang Industri Hasil Produksi NloOINnlolja Jumlah Tenaga Kerja” Teeenc ono orang, Terdiri dari: Tenaga Kerja Outsourching - orang Tenaga Kerja Asing - orang Tenaga Kerja Tetap orang 10 | Data Investasi 11 | Data Perpajakan B | EKSISTENSI & KEGIATAN PRODUKSI, IMPOR, EKSPOR 1 Lokasi Pabrik Sesuai / Tidak, Milik Sendiri / Sewa:
.. thn Papan nama/SKEP KITE: ada / tidak Kegiatan Produksi M9 Tempat Pembongkaran, Gudang Bahan Baku Gd. WIP Gd. Barang Jadi Gd. Sisa BB/BJ/Waste Subkontrak tSIimlolnrnio Y& Asal Bahan Baku (Impor Fas/Non Fas/ Lokal/lainnya) ...Y Impor Fasilitas ....Yo Lokal Tujuan (Ekspor/Lokal/) 10 WwEkspor dari Keseluruhan Hasil Produksi dari BB asal Impor Fasilitas KITE 11 Trend Ekspor 3 tahun terakhir Meningkat / Menurun 12 Data Impor Fasilitas KITE Tahun 20.... - US$ ............. Tahun 20.... - US$ ............. Tahun 20.... - US$ ............. 13 Data Ekspor Fasilitas KITE Tahun 20.... - US$ ............. Tahun 20.... - US$ ............. Tahun 20.... - US$ ............. IT INVENTORY 1 Mencatat pemasukan, pengeluaran BB, BJ, WIP, dan saldo barang, secara berkelanjutan dan realtime Dapat menghasilkan 8 Laporan sesuai yang dipersyaratkan:
Laporan Pemasukan Bahan Baku per dokumen pabean, 2) Laporan Pemakaian Bahan Baku:
Laporan pemakaian barang dalam proses dalam rangka kegiatan subkontrak, dalam hal terdapat kegiatan produksi yang disubkontrakkan:
Laporan pemasukan hasil produksi:
Laporan pengeluaran hasil produksi:
Laporan mutasi bahan baku:
Laporan mutasi hasil produksi:
Laporan penyelesaian waste/scrap. Keterkaitan dengan dokumen pabean impor/pemasukan BB Keterkaitan dengan dokumen pabean ekspor/pengeluaran BJ Penggunaan kode yang berbeda atas barang dan/atau bahan yang diimpor Fasilitas dan Nan Fasilitas, waste/ scrap Dapat diakses DJBC & IT digunakan pembuatan BCLKT sebagai dasar Iya/Tidak , Alasan : Alamat web :
..... Username :
... Password :
..... senoc——.o... ..... ECONOMY IMPACT 1 Seberapa penting Fas. perusahaan KITE bagi Manfaat Fas. KITE bagi perusahaan Going concern perusahaan bila tidak menggunakan Fas. KITE Penyerapan tenaga kerja Investasi Perpajakan/Penerimaan Negara 3 (tiga) tahun terakhir 7 Economy impact lainnya PERMASALAHAN IMPLEMENTASI KETENTUAN DAN KEBIJAKAN DI BIDANG KITE 1 Apakah terdapat ketentuan dan prosedur saat ini yang menyulitkan dalam penerapan di lapangan ada/ tidak ada, Apakah terdapat ketentuan saat ini yang tidak efektif dalam penerapan di lapangan ada/ tidak ada, Alasani...... Apakah terdapat kendala dalam pelayanan fasilitas KITE di Kanwil (Sarana prasarana / sistem aplikasi / birokrasi / SDM) ada/ tidak ada, LAIN-LAIN Penyelesaian waste/scrap (Diisi dengan hal dianggap perlu) lainnya yang S. FORMAT PENGUMPULAN DATA TERKAIT DAMPAK EKONOMI FASILITAS KITE DALAM RANGKA EVALUASI MAKRO KOP SURAT PENGUMPULAN DATA TERKAIT DAMPAK EKONOMI FASILITAS KITE DALAM RANGKA EVALUASI MAKRO Nama Perusahaan Periode Tanggal Pelaksanaan Nomor Surat Tugas DATA PENGISI SENSUS Nama Jabatan Alamat email Nomor HP AJAlOolEkIw Nama Perusahaan A | DATA PERUSAHAAN 1 Nama Perusahaan 2 | NPWP 3 Jenis Fasilitas a. KITE Pembebasan b. KITE Pengembalian c. KITE IKM 4 | Nomor dan Tanggal SKEP awal dan perubahan terakhir 5 Lokasi 6 | Alamat perusahaan Jalan Kota/ Kabupaten Provinsi 7 | Alamat Kantor Jalan Kota/ Kabupaten Provinsi 8 | Nomor telepon perusahaan 9 | Alamat email perusahaan 10 | Jenis Industri 11 | Hasil Produksi 12 | Brand Produksi 13 | Tahun memakai fasilitas 14 | Tahun berdiri 15 Jenis Investasi Pilihan (a. PMA b. MPDN c. Lainnya (sebutkan)) 16 Jenis Industri 18 Kanwil (KITE Pembebasan dan/atau Pengembalian 19 KPPBC (KITE IKM) DAMPAK EKONOMI 1 Jumlah Tenaga Kerja Jumlah Upah Tenaga Kerja Nilai Ekuitas 2 3 4 Nilai PMTB (pembentukan modal: tetap bruto) Jumlah PPh Badan Tahun Pajak Terakhir Jumlah Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Penerimaan Daerah Lainnya Jumlah Jaringan Usaha (Subkon, Distributor, Vendor, dll) yang menggunakan fasilitas Jumlah Jaringan Usaha (Subkon, Distributor, Vendor, dll) yang tidak menggunakan fasilitas Jumlah tenaga kerja pada jaringan usaha yang tidak menggunakan fasilitas 10 CAPEX / Depresiasi 11 Laba/rugi Usaha Sebelum Pajak 12 Jumlah Pajak Tidak Langsung (contoh: PPN, PPnBM, bea masuk, bea keluar, pajak impor) 13 Jumlah All Tax (PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 25/29, PPh pasal 26, PPh Final) 14 Pajak Daerah (contoh: PBB, pajak kendaraan bermotor) 15 Jumlah nilai Devisa Ekspor 16 Jumlah nilai Devisa Impor 17 Jumlah nilai yang diberikan fasilitas KITE (Jumlah BM & PPN/PPnBM yang dibebaskan/ dikembalikan) PERTANYAAN UMUM 1 Apakah Fasilitas KITE/KB Bermanfaat Bagi Perusahaan? a. Ya b. Tidak, sebutkan alasan Uraian Manfaat Fasilitas KITE Bagi Perusahaan Apakah terdapat ketentuan dan prosedur saat ini yang menyulitkan dalam penerapan di lapangan? Sebutkan. 4 | Apakah terdapat ketentuan saat ini yang tidak efektif dalam penerapan di lapangan? Sebutkan. S5 |Apakah terdapat kendala dalam pelayanan fasilitas di Kanwil DJBC/KPUBC/KPPBC (sarana prasarana/ SKP/ birokrasi/ SDM) 6 | Adakah masukan untuk pengembangan pemberian fasilitas ke depannya? 7 | (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) Pejabat/ Pegawai Yang Melakukan Pihak Perusahaan: Peninjauan: Ttd. Ttd. NIP Nama : Jabatan : NIP 3 Ttd. NIP T. FORMAT LAPORAN HASIL PELAKSANAAN KEGIATAN EVALUASI MAKRO KITE TERKAIT PENILAIAN EFEKTIVITAS KEBIJAKAN PEMBERIAN FASILITAS KITE KOP SURAT NOTA DINAS NOMOR : ND- .../ saraf aan. Kepada : Direktur Fasilitas Kepabeanan Dari : Kepala Kanwil / KPUBC Lampiran : 1 (satu) berkas Hal : Laporan Pelaksanaan Evaluasi Makro KITE Dalam Rangka Penilaian Efektivitas Kebijakan Pemberian Fasilitas KITE Sehubungan dengan pelaksanaan evaluasi makro atas pemberian fasilitas KITE di wilayah Kanwil atau KPUBC ...... Kane sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor ......... , bersama ini kami laporkan sebagai berikut :
Data pertumbuhan perusahaan penerima fasilitas KITE yang berada di bawah pengawasan Kanwil atau KPUBC: Contoh Jumlah Jumlah ad Jumlah SKEP SKEP perusahaan Tahun yang diterbitkan yang penerima fasilitas ana tera dicabut KITE SKEP KITE) 2016 2017 2018 2. Hasil evaluasi makro terhadap pemberian fasilitas KITE di bawah pengawasan Kanwil, KPUBC atau KPPBC ....... sebagai berikut :
Informasi mengenai pemenuhan/pelaksanaan aturan yang berlaku dan pelanggaran yang sering dilakukan: Contoh: No. | Tahun | Kategori Frekuensi Kejadian | Tindak Keterangan Pelanggaran Lanjut 1. 2017 | Pelanggaran | Dalam setahun | Pembekuan subkontrak terdapat .. | fasilitas untuk pelanggaran kegiatan awal produksi D: 2018 | (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) b. Informasi mengenai kinerja perusahaan: Profil Status Keterangan jumlah | jumlah | jumlah | Jumlah | Jumlah | Jumlah Tahun low medium | high MITA MITA AEO risk risk risk Prioritas Non Prioritas 2017 Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) 2018 c. Informasi mengenai kendala dalam pemenuhan/pelaksanaan aturan yang berlaku: Contoh: Kategori Sena gu sg :
No. | Tahun Permasalahan Frekuensi Kejadian Tindak Lanjut 1 2 d. Informasi lainnya yang dipandang perlu: sowunangcestang0nnverenununananesooee Demikian disampaikan sebagai laporan. (Nama) U. FORMAT PENYAMPAIAN PENILAIAN DAN PENGUMPULAN DATA DAMPAK EKONOMI! TERKAIT FASILITAS KITE KOP SURAT NOTA DINAS NOMOR : ND- ... /-xxef sex. Kepada : Direktur Fasilitas Kepabeanan Dari : Kepala Kanwil / KPUBC Lampiran : 1 (satu) berkas Hal : Laporan Pelaksanaan Evaluasi Makro KITE Dalam Rangka Penilaian atas pemberian fasilitas KITE di wilayah Kanwil atau KPUBC Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor dan Penyampaian Data Pemberian Fasilitas KITE Sehubungan dengan pelaksanaan evaluasi makro terkait pengumpulan data mann sesuai smua , bersama ini kami sampaikan bahwa: 1: Pada tanggal ..... ..... 20...., Kanwil atau KPUBC.........ooo telah memberikan memberikan kuesioner kepada seluruh perusahaan penerima fasilitas KIT Eng dibawah pengawasan Kanwil atau KPUBC dengan data terlampir (soft copy data dampak economy). socosrccirenanenanena . Adapun hasil penilaian terkait dampak ekonomi atas pemberian fasilitas KITE dibawah pengawasan Kanwil atau KPUBC............. , secara umum dapat kami sampaikan bahwa ssccacoacoocorocomocoocoooc.coorocoocoasanasangunnag nana ana enrunananaangenan asas Kenasanannnnan sena asannenannnana se ona nek osn sesak ena nn ana sanak aman anna naannananan sena ran ass enenas erangan nan ennan ana nanas seresanasenpensoeenann anon unna0eeaakanana nana san ank enas ea nek ana nenen ae sanenanerane engan non nasansana ena oeranana nan aan sasaran ana secenenananenasenananoneasevanennenoanenunsan essen nan eeen aura none soo nunenasasn sen nana neg aan aanan anang narenan anna nananana nan seneannannenensonannasonanaaanena uan angan an nananan nan sananannanaauaaassen na nuana anna ga nan aa san aan anunnnanaan nana nanang nana ssnccoovorancedonaoooneana nana reren ne aoun ane esro nur so open ganesa sana an eneng onanann angan guna sanaaan sunan ana nana n ana nun aa encaseaaavancannaoanesenounnan nasa asas enda nenen anna na ang naas anna e penekan sasaran nana nga nana nan en aon ea anna ana ana sana nan anna Demikian kami sampaikan sebagai laporan. (Nama) V. FORMAT LAPORAN HASIL PELAKSANAAN EVALUASI MAKRO KITE TERKAIT PENILAIAN EFEKTIVITAS KEBIJAKAN PEMBERIAN FASILITAS KITE KOP SURAT NOTA DINAS NOMOR : ND- .../sarafanan Kepada : Direktur Jenderal Dari : Direktur Fasilitas Kepabeanan Lampiran : 1 (satu) berkas Hal : Laporan Pelaksanaan Evaluasi Makro KITE Sehubungan dengan pelaksanaan evaluasi makro atas pemberian fasilitas KITE sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor ........ , bersama ini kami laporkan sebagai berikut :
Data pertumbuhan perusahaan penerima fasilitas KITE yang berada di bawah pengawasan Kanwil, KPUBC atau KPPBC: snc.ocococnennonasangnnassanauanana pennennannoneo0aseneauaanaanasanaana 2. Hasil evaluasi makro terhadap pemberian fasilitas KITE, sebagai berikut :
Informasi mengenai pemenuhan/pelaksanaan aturan yang berlaku dan pelanggaran yang sering dilakukan b. Informasi mengenai kinerja perusahaan c. Informasi mengenai kendala dalam pemenuhan/pelaksanaan aturan yang berlaku d. Informasi lainnya yang dipandang perlu Demikian disampaikan sebagai laporan. (Nama) W. FORMAT LAPORAN EVALUASI MAKRO KITE TERKAIT PENGUKURAN DAMPAK EKONOMI PEMBERIAN FASILITAS KITE KOP SURAT NOTA DINAS Nomor: ND- / /20... Yth : Direktur Jenderal Dari : Direktur Fasilitas Kepabeanan Lampiran : 1 (Satu) Berkas Hal : Laporan Evaluasi Makro KITE terkait Pengukuran Dampak Ekonomi Pemberian: Fasilitas KITE Tanggal na. con cWmaaaa 20.... Sehubungan telah dilaksanakannya pengukuran dampak ekonomi fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dengan hormat kami sampaikan laporan sebagai berikut:
Bahwa pada bulan .............. tahun ekonomi fasilitas KITE.
Kegiatan pengukuran dampak ekonomi ini merupakan kegiatan untuk pengumpulan data melalui tiga sumber yaitu:
Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk pengumpulan data terkait ekspor, impor dan nilai fasilitas yang diberikan b. Direktorat Jenderal Pajak untuk mengumpulkan data terkait perpajakan perusahaan penerima fasilitas KITE. sa telah dilaksanakan pengukuran dampak 3. Berikut kami sampaikan laporan hasil pengumpulan data untuk seluruh pengguna penerima fasilitas KITE sebagaimana dimaksud di atas terhadap perusahaan penerima fasilitas:
no.
Data ekspor, impor dan nilai fasilitas yang diberikan. Contoh: Data Perusahaan KITE Tahun Devisa Impor (USD) | Devisa Ekspor (USD) | Rasio 2016 2017 2018 b. Data sensus (data yang terkumpul ....... dari seluruh perusahaan yang diminta untuk melakukan pengisian pengukuran dampak ekonomi). Contoh: Data Perusahaan KITE Nilai Investasi a Kena didasarkan enaga 4 onomic Ma ( sman) Pajak Daerah Kerja | Jaringan Activity (Rp) Industri (orang) (pelaku (Rp) usaha) 2016 2017 2018 c. Perbandingan nilai Contoh: fasilitas yang diberikan kepada perusahaan KITE dibandingkan dengan kontribusi ekonomi yang dihasilkan perusahaan KITE. Data Perusahaan KITE Tahun Nilai Pengembalian/ Pembebasan (Rp) Kontribusi Ekonomi (Rp) Perpajakan (All tax/ Pajak Pusat) Nilai Tambah 2016 TOTAL Perpajakan (All tax/Pajak Pusat) Nilai Tambah 2017 TOTAL Perpajakan (All tax/ Pajak Pusat) Nilai Tambah 2018 TOTAL 4. Berdasarkan data di atas dapat disimpulkan bahwa: Demikian kami sampaikan sebagai laporan. (Nama) LAMPIRAN III PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER- 02/BC/2019 TENTANG TATA LAKSANA MONITORING DAN EVALUASI TERHADAP PENERIMA FASILITAS TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DAN FASILITAS KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR A. FORMAT SURAT PERNYATAAN PEMBERIAN KETERANGAN LISAN/TERTULIS KOP SURAT SURAT PERNYATAAN PEMBERIAN KETERANGAN LISAN / TERTULIS PELAKSANAAN MONITORING ......... ATAU EVALUASI........... Yang bertanda tangan dibawah ini, kami : Nama IT nenen Pekerjaan/Jabatan :
....oooocooco.Wooooo oo Alamat 3 PBNU nimoga mama Dalam hal ini bertindak selaku : CJ Pimpinan D Wakil CJ Kuasa dari Perusahaan” Nama PN an SO RN ISA NPWP rang Alamat Ti PSS esa meme mame aman aK anna dalam rangka pelaksanaan monitoring........ /evaluasi............. terhadap pemenuhan ketentuan tentang pemberian fasilitas pembebasan oleh Tim Monitoring....... /Evaluasi......... Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan Surat Tugas Nomor : Pan tanggal ..e..ocooco.. dengan ini menyatakan telah memberikan keterangan lisan / tulisan 3 dalam pelaksanaan monitoring........ /evaluasi.............. dengan rincian sebagai berikut : sencecenunengannesoann sange onnenasan ena sananananasasensan es eanaanaasagenaananaoneneesan gan anenuanananasananaoagogeoaa nan ana panaananana #enenesesenasennasananaannanaananaannasenasana sana senan ana naaonnununun ana annananu eng awenanana nga nanganenanasanaransanosa nenen enaanenaan @nenenenetanerennsenenanakennakannsereoseseana nenas euauan aa anon anon nana naeua aan aa nusa na sen enn aan nona nanana nana anananaaa senuanaanaa Surat pernyataan ini dibuat dan ditandatangani dengan penuh kesadaran tanpa paksaan dari siapapun serta kami bersedia bertanggung jawab atas segala akibat hukum yang timbul dari pernyataan ini. Yang membuat pernyataan Matera sccoccoooco.cowocorananunaaneenganeneanan Catatan : 3 dipilih sesuai kondisi ”) berilah tanda X pada kotak sesuai kedudukan B. FORMAT SURAT PERNYATAAN PENOLAKAN/TIDAK MEMBANTU” DALAM RANGKA PELAKSANAAN MONITORING/EVALUASI KOP SURAT SURAT PERNYATAAN PENOLAKAN/TIDAK MEMBANTU! PELAKSANAAN MONITORING ......... /ATAU EVALUASI........... Yang bertanda tangan dibawah ini, kami : Nama Tmn Pekerjaan/Jabatan 5 ...ooococoocoooomo.oooooooom. Alamat Ie se Dalam hal ini bertindak selaku : Do Pimpinan Wakil O Kuasa dari Perusahaan” Nama N eta EN NNNEN NAN NPWP Pe nan Alamat d Oeana Nenen EN NN dalam rangka pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pemenuhan ketentuan tentang pemberian fasilitas pembebasan oleh Tim Monev Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan Surat Tugas NomOf : “oo tanggal, senarweonemssase dengan ini menyatakan menolak/ tidak mau membantu? pelaksanaan monitoring dan evaluasi dengan alasan : ea aan Naa Nana n nan Nas asn u una a Ba LAU B uu BN BU Na laa BN KN AN BNN BIAN ON NU KAN UN MO esa g ON aa NN naa 0 aa Oa O9a en. Nah 993 Surat pernyataan ini dibuat dan ditandatangani dengan penuh kesadaran tanpa paksaan dari siapapun serta kami bersedia bertanggung jawab atas segala akibat hukum yang timbul dari pernyataan ini.
..oncocow.. penssenennananarankan kanan Yang membuat pernyataan Materai sanonc0ona0ccooooooooooco.occ.coK.. Catatan : 3 dipilih sesuai kondisi “) berilah tanda X pada kotak sesuai kedudukan DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Pembiayaan Ultra Mikro.
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pembiayaan Ultra Mikro adalah penyediaan dana yang bersumber dari Pemerintah atau bersama dengan Pemerintah Daerah dan/atau pihak lain untuk memberikan fasilitas pembiayaan kepada usaha mikro.
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pusat Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat PIP adalah unit pelaksana investasi yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK- BLU) yang mempunyai tugas dan tanggung jawab pelaksanaan Investasi Pemerintah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Trustee adalah Bank yang melakukan kegiatan penitipan dengan pengelolaan atas harta milik pihak yang memiliki dan menitipkan hartanya ( settlor ) berdasarkan perjanjian tertulis antara bank dengan settlor untuk kepentingan pihak yang menerima manfaat.
Penyalur adalah lembaga yang ditunjuk dan memperoleh pembiayaan dari PIP untuk menyalurkan Pembiayaan Ultra Mikro.
Lembaga Keuangan Bukan Bank yang selanjutnya disingkat LKBB adalah badan usaha bukan bank ataupun bukan perusahaan asuransi, yang kegiatan usahanya langsung ataupun tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dengan jalan mengeluarkan surat berharga dan menyalurkannya untuk pembiayaan usaha.
Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Koperasi adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan/atau Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS).
Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran kredit program.
Debitur adalah pihak yang menerima Pembiayaan Ultra Mikro dari Penyalur.
Lembaga Linkage adalah lembaga perantara yang melakukan perjanjian kerjasama dengan Penyalur untuk meneruskan pembiayaan kepada Debitur.
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Bendahara Umum Negara.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Keuangan ...
Relevan terhadap
Hasil dari pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 untuk Jabatan struktural, Jabatan fungsional, dan Jabatan pimpinan pada unit organisasi non Eselon, selanjutnya dilakukan analisis dan dituangkan dalam:
Informasi Jabatan; dan
Uraian Jabatan.
(1a) Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A dan huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Informasi Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas butir-butir Jabatan sebagai berikut:
nama Jabatan, merupakan nomenklatur Jabatan struktural/Jabatan fungsional/Jabatan pimpinan pada unit organisasi non Eselon dengan mengacu pada:
Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja; atau
Peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi mengenai Jabatan fungsional berkenaan dan/atau Peraturan Perundang-undangan mengenai petunjuk teknis dan/atau petunjuk pelaksanaan Jabatan fungsional berkenaan;
ikhtisar Jabatan, merupakan tugas-tugas yang dilaksanakan oleh suatu Jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
untuk Jabatan struktural/Jabatan pimpinan pada unit organisasi non Eselon mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja; atau
untuk Jabatan fungsional mengacu pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi mengenai Jabatan fungsional berkenaan dan/atau Peraturan Perundang-undangan mengenai petunjuk teknis dan/atau petunjuk pelaksanaan Jabatan fungsional berkenaan;
wewenang, merupakan hak yang dimiliki oleh pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
kualifikasi Jabatan, merupakan kualifikasi minimal yang harus dimiliki oleh pemangku Jabatan, yang terdiri atas:
pangkat/golongan ruang: a) untuk Jabatan struktural dan Jabatan fungsional mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b) untuk Jabatan pimpinan pada unit organisasi non Eselon mengacu pada pangkat/golongan ruang Jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada huruf a) dengan melihat kesesuaian bobot Jabatan dalam rentang peringkat Jabatan pada Jabatan struktural;
pendidikan formal: a) untuk Jabatan struktural dan Jabatan fungsional mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b) untuk Jabatan pimpinan pada unit organisasi non Eselon mengacu pada pendidikan formal Jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada huruf a) dengan melihat kesesuaian bobot Jabatan dalam rentang peringkat Jabatan pada Jabatan struktural;
pendidikan dan pelatihan, berupa pendidikan dan pelatihan yang dibutuhkan dan relevan sesuai dengan bidang tugas Jabatan berkenaan yang pemenuhannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
kualifikasi lainnya, seperti: a) pengalaman menduduki Jabatan sebelumnya untuk Jabatan struktural dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan; b) pengalaman menduduki Jabatan sebelumnya untuk Jabatan pimpinan pada unit organisasi non Eselon, yaitu:
Jabatan dengan bobot Jabatan dalam rentang peringkat Jabatan bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, yakni pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan/atau Jabatan fungsional jenjang Ahli Utama paling singkat 2 (dua) tahun;
Jabatan dengan bobot Jabatan dalam rentang peringkat Jabatan bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, yakni pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun;
Jabatan dengan bobot Jabatan dalam rentang peringkat Jabatan bagi Jabatan Administrator, yakni pernah menduduki Jabatan Pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau Jabatan fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki; dan
Jabatan dengan bobot Jabatan dalam rentang peringkat Jabatan bagi Jabatan Pengawas, yakni pernah menduduki Jabatan Pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau Jabatan fungsional yang setingkat dengan Jabatan pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki; dan c) kualifikasi tertentu yang diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang- undangan.
Informasi Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan contoh yang tercantum dalam Lampiran II huruf A sampai dengan huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Uraian Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bagi Jabatan struktural dan Jabatan pimpinan pada unit organisasi non Eselon, terdiri atas:
butir-butir Jabatan yang tercantum dalam Informasi Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
butir-butir Jabatan lainnya yang meliputi:
tujuan Jabatan, merupakan tujuan yang ingin dicapai dari pembentukan suatu Jabatan atau dalam rangka mewujudkan visi unit organisasi tempat kedudukan Jabatan berkenaan;
uraian tugas dan hasil kerja: a) uraian tugas, merupakan penjabaran atas tugas-tugas yang tercantum dalam ikhtisar Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b; dan b) hasil kerja, merupakan keluaran ( output ) utama yang dihasilkan berdasarkan uraian tugas yang dilaksanakan oleh suatu Jabatan;
bahan kerja, merupakan masukan ( input ) utama berupa data atau informasi yang perlu diolah lebih lanjut dalam pelaksanaan tugas untuk memperoleh hasil kerja;
peralatan kerja, merupakan peraturan dan alat kerja spesifik yang digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas untuk memperoleh hasil kerja;
wewenang dan tanggung jawab: a) wewenang, merupakan hak yang dimiliki oleh pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b) tanggung jawab, merupakan kewajiban yang dimiliki oleh pemangku Jabatan dalam menjalankan wewenang yang telah diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau dalam rangka pelaksanaan tugas untuk memperoleh hasil kerja yang berkualitas baik, tepat waktu, dan akurat;
dimensi Jabatan, merupakan ruang lingkup pelaksanaan tugas atau kekhususan bidang tugas pada suatu Jabatan, yang membedakan antara Jabatan satu dengan Jabatan lain seperti pembagian berdasarkan lingkup organisasi atau kompleksitas pekerjaan;
hubungan kerja, merupakan hubungan antara suatu Jabatan dengan Jabatan lain dalam pelaksanaan tugas, baik pada lingkup internal unit organisasi terkecil, yang meliputi hubungan dengan atasan langsung, bawahan, dan rekan kerja ( peers ), maupun pada lingkup eksternal unit organisasi terkecil;
masalah dan tantangan Jabatan, merupakan uraian mengenai masalah dan tantangan kerja yang dihadapi pemangku Jabatan dalam pelaksanaan tugas, yang bersifat kritis terhadap pencapaian tujuan Jabatan, berkelanjutan, dan tidak bersifat pribadi;
kondisi lingkungan kerja, merupakan keadaan tempat Jabatan tersebut melaksanakan tugas meliputi aspek lokasi kerja, suhu, udara, luas ruangan, letak, penerangan, suara, keadaan tempat kerja, dan getaran;
risiko Jabatan, merupakan kemungkinan bahaya yang timbul dan menimpa pemangku Jabatan dalam pelaksanaan tugas Jabatan, dan bukan merupakan kelalaian dari pemangku Jabatan, seperti: a) risiko fisik, berupa kecelakaan yang menimbulkan cacat terhadap anggota tubuh atau meninggal dunia, seperti kecelakaan fisik dalam melaksanakan tugas patroli laut bea dan cukai; b) risiko mental, berupa terganggunya mental atau kejiwaan pemangku Jabatan, seperti tekanan jiwa karena ancaman dalam melaksanakan tugas penyitaan aset Wajib Pajak; c) risiko finansial, berupa risiko yang berdampak kerugian pada aspek keuangan unit organisasi, seperti kerugian negara yang mungkin timbul karena analisis investasi yang kurang tepat dalam melaksanakan tugas analisis penyaluran pembiayaan; dan d) risiko hukum, berupa kemungkinan munculnya tindakan hukum pada pemangku Jabatan, seperti risiko gugatan hukum dari pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam pelaksanaan lelang;
syarat Jabatan, merupakan syarat minimal yang harus dimiliki oleh pemangku Jabatan, yang terdiri atas: a) keterampilan kerja, merupakan penguasaan dalam penggunaan bahan pekerjaan; b) bakat kerja, meliputi:
Intelegensia (G), merupakan kemampuan belajar secara umum;
Bakat Verbal (V), merupakan kemampuan untuk memahami arti kata-kata dan penggunaannya secara tepat dan efektif;
Bakat Numerik (N), merupakan kemampuan untuk melakukan operasi aritmatik secara tepat dan akurat;
Bakat Pandang Ruang (S), merupakan kemampuan berpikir secara visual mengenai bentuk- bentuk geometris, untuk memahami gambar-gambar dari benda-benda tiga dimensi;
Bakat Penerapan Bentuk (P), merupakan kemampuan menyerap perincian-perincian yang berkaitan dalam objek atau dalam gambar atau dalam bahan grafik;
Bakat Ketelitian (Q), merupakan kemampuan menyerap perincian yang berkaitan dalam bahan verbal atau dalam tabel;
Koordinasi Motorik (K), merupakan kemampuan untuk mengoordinasikan mata dan tangan secara cepat dan cermat dalam membuat gerakan yang cepat;
Kecekatan Jari (F), merupakan kemampuan menggerakkan jari jemari dengan mudah dan perlu keterampilan;
Koordinasi Mata, Tangan, Kaki (E), merupakan kemampuan menggerakkan tangan dan kaki secara koordinatif satu sama lain sesuai dengan rangsangan penglihatan;
Kemampuan Membedakan Warna (C), merupakan kemampuan memadukan atau membedakan berbagai warna yang asli, yang gemerlapan; dan
Kecekatan Tangan (M), merupakan kemampuan menggerakkan tangan dengan mudah dan penuh keterampilan; c) temperamen kerja, meliputi:
Directing Control Planning (DCP), merupakan kemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan;
Feeling-Idea-Fact (FIF), merupakan kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan, gagasan atau fakta dari sudut pandangan pribadi;
Influencing (INFLU), merupakan kemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan-pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan;
Sensory & Judgmental Creteria (SJC), merupakan kemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan perbuatan kesimpulan penilaian atau pembuatan peraturan berdasarkan kriteria rangsangan indera atau atas dasar pertimbangan pribadi;
Measurable and Verifiable Creteria (MVC), merupakan kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pengambilan peraturan, pembuatan pertimbangan, atau pembuatan peraturan berdasarkan kriteria yang diukur atau yang dapat diuji;
Dealing with People (DEPL), merupakan kemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerimaan dan pembuatan instruksi;
Repetitive and Continuous (REPCON), merupakan kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan-kegiatan yang berulang, atau secara terus menerus melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan perangkat prosedur, urutan atau kecepatan tertentu;
Performing Under Stress (PUS), merupakan kemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat, kritis, tidak biasa atau bahaya, atau bekerja dengan kecepatan kerja dan perhatian terus menerus merupakan keseluruhan atau sebagian aspek pekerjaan;
Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), merupakan kemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas, toleransi atau standar-standar tertentu; dan
Variety and Changing Conditions (VARCH), merupakan kemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya yang "berbeda" sifatnya, tanpa kehilangan efisiensi atau ketenangan diri; d) Minat kerja, meliputi:
Realistik, merupakan aktivitas yang memerlukan manipulasi eksplisit, teratur atau sistematik terhadap obyek/alat/benda/ mesin;
Investigatif, merupakan aktivitas yang memerlukan penyelidikan observasional, simbolik dan sistematik terhadap fenomena dan kegiatan ilmiah;
Artistik, merupakan aktivitas yang sifatnya ambigu, kreatif, bebas dan tidak sistematis dalam proses penciptaan produk/karya bernilai seni;
Sosial, merupakan aktivitas yang bersifat sosial atau memerlukan keterampilan berkomunikasi dengan orang lain;
Kewirausahaan, merupakan aktivitas yang melibatkan kegiatan pengelolaan/manajerial untuk pencapaian tujuan organisasi; dan
Konvensional, merupakan aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal; e) upaya fisik, merupakan gambaran penggunaan anggota tubuh dalam melaksanakan tugas Jabatan, yakni penggunaan mata, telinga, hidung, mulut, tangan, jari, bahu, kaki, dan pinggang, meliputi:
Berdiri, yaitu berada di suatu tempat dalam posisi tegak ditempat tanpa pindah ke tempat lain;
Berjalan, yaitu bergerak dengan jalan kaki;
Duduk, yaitu berada dalam suatu tempat dalam posisi duduk biasa;
Mengangkat, yaitu menaikkan atau menurunkan benda di satu tingkat ke tingkat lain (termasuk menarik ke atas);
Membawa, yaitu memindahkan benda, umumnya dengan menggunakan tangan, lengan atau bahu;
Mendorong, yaitu menggunakan tenaga untuk memindahkan benda menjauhi badan;
Menarik, yaitu menggunakan tenaga untuk memindahkan suatu benda ke arah badan (termasuk menyentak atau merenggut);
Memanjat, yaitu naik atau turun tangga, tiang, lorong dan Iain-lain dengan menggunakan kaki, tangan, dan kaki;
Menyimpan imbangan/mengatur imbangan, yaitu agar tidak jatuh badan waktu berjalan, berdiri, membungkuk, atau berdiri di atas tempat yang agak sempit, licin dan tinggi tanpa alat pegangan, atau mengatur imbangan pada waktu melakukan olah raga senam;
Menunduk, yaitu melengkungkan tubuh dengan cara melekukkan tulang punggung dan kaki;
Berlutut, yaitu melengkungkan paha kaki pada lutut dan berdiam di suatu tempat dengan tubuh di atas lutut;
Membungkuk, yaitu melengkungkan tubuh dengan cara melengkungkan tulang punggung sampai kira-kira sejajar dengan pinggang;
Merangkak, yaitu bergerak dengan menggunakan tangan dan lutut atau kaki dan tangan;
Menjangkau, yaitu mengulurkan tangan dan lengan ke jurusan tertentu;
Memegang, yaitu dengan satu atau dua tangan mengukur, menggenggam, memutar dan lain sebagainya;
Bekerja dengan jari, yaitu memungut, menjepit, menekan dan lain sebagainya dengan menggunakan jari (berbeda dengan "memegang" yang terutama menggunakan seluruh bagian tangan);
Meraba, yaitu menyentuh dengan jari atau telapak tangan untuk mengetahui sifat benda seperti, suhu, bentuk;
Berbicara, yaitu menyatakan atau bertukar pikiran secara lisan agar dapat dipahami;
Mendengar, yaitu menggunakan telinga untuk mengetahui adanya suara;
Melihat, yaitu usaha mengetahui dengan menggunakan mata;
Ketajaman jarak jauh, yaitu kejelasan penglihatan dalam jarak lebih dari 5 (lima) meter;
Ketajaman jarak dekat, yaitu kejelasan penglihatan dalam jarak kurang dari 5 (lima) meter;
Pengamatan secara mendalam, yaitu penglihatan dalam 3 (tiga) dimensi, untuk menetapkan hubungan antara jarak, ruang serta cara melihat benda dimana benda tersebut berada dan sebagaimana adanya;
Penyesuaian lensa mata, yaitu penyesuaian lensa mata untuk melihat suatu benda yang sangat penting bila melaksanakan pekerjaan yang perlu dengan melihat benda dalam jarak dan arah yang berbeda;
Melihat berbagai warna, yaitu membedakan warna yang terdapat dalam pekerjaan; dan
Melihat luas, yaitu melihat suatu daerah pandang, ke atas dan ke bawah pandang atau ke kanan atau ke kiri sedang mata tetap berada di titik tertentu; f) kondisi fisik, meliputi jenis kelamin, umur, tinggi badan, berat badan, postur badan, dan penampilan; g) fungsi pekerjaan, meliputi:
Memasang mesin (B0), yaitu menyesuaikan mesin untuk melakukan suatu pekerjaan tertentu dengan memasang, mengubah komponen- komponennya atau memperbaiki mesin menurut standar;
Mengerjakan persisi (B1), yaitu menggunakan anggota badan atau perkakas untuk mengerjakan, memindahkan, mengarahkan atau menempatkan obyek secara tepat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dengan toleransi yang kecil;
Menjalankan mengontrol mesin (B2), yaitu menghidupkan, menyetel, mengatur kerja dan menghentikan mesin serta mengamati berbagai alat petunjuk pada mesin;
Mengemudikan/menjalankan mesin (B3), yaitu menghidupkan, menghentikan, mengatur jalan mesin, yang bersifat bergerak atau berjalan, atau peralatan yang arahnya harus dikemudikan untuk memproses atau memindahkan benda atau orang;
Mengerjakan benda dengan tangan atau perkakas (B4), yaitu menggunakan anggota badan, seperangkat alat perkakas tangan atau alat-alat khusus untuk mengerjakan, menggerakan, mengarahkan atau menempatkan benda;
Melayani mesin (B5), yaitu menghidupkan, menghentikan dan mengamati kerja mesin beserta peralatannya;
Memasukkan, mengeluarkan barang ke/dari mesin (B6), yaitu menyisipkan, memasukkan, mencelupkan atau menempatkan bahan ke dalam atau memindahkan dari mesin, atau dari peralatan otomatis, atau yang dilayani, atau yang dioperasikan oleh karyawan lainnya;
Memegang (B7), yaitu menggunakan anggota badan, perkakas tangan atau alat khusus lain dalam mengerjakan, memindahkan atau membawa benda;
Memadukan data (D0), yaitu menyatukan atau memadukan hasil analisis data untuk menemukan fakta menyusun karangan atau mengembangkan konsep, pengetahuan, interpretasi, menciptakan gagasan dengan menggunakan imajinasi;
Mengoordinasi data (D1), yaitu menentukan waktu, tempat atau urutan operasi yang akan dilaksanakan atau tindakan yang harus diambil berdasarkan hasil analisa data, melaksanakan ketentuan atau melaporkan kejadian dengan cara menghubung-hubungkan mencari kaitan serta membandingkan data setelah data tersebut dianalisa;
Menganalisis data (D2), yaitu mempelajari, mengurangi, merinci dan menilai data untuk mendapatkan kejelasan, atau menyajikan tindakan alternatif;
Menyusun data (D3), yaitu mengerjakan, menghimpun atau mengelompokkan tentang data, orang atau benda;
Menghitung data (D4), yaitu mengerjakan perhitungan aritmatika (tambah, kurang, bagi);
Menyalin data (D5), yaitu menyalin, mencatat atau memindahkan data;
Membandingkan data (D6), yaitu mengidentifikasikan persamaan atau perbedaan sifat data, orang atau benda yang dapat diamati secara langsung, serta secara fisik, dan sedikit sekali memerlukan upaya mental;
Menasehati (O0), yaitu memberi bimbingan, saran, konsultasi atau nasehat kepada perorangan atau instansi dalam pemecahan masalah berdasarkan disiplin ilmu, spiritual, atau prinsip- prinsip keahlian lainnya;
Berunding (O1), yaitu menyelesaikan masalah tukar menukar dan beradu pendapat, argumen, gagasan, dengan pihak lain membuat keputusan;
Mengajar (O2), yaitu melatih orang lain dengan memberikan penjelasan, peragaan, bimbingan teknis, atau memberikan rekomendasi atas dasar disiplin yang bersifat teknis;
Menyelia (O3), yaitu menentukan atau menafsirkan prosedur kerja, membagi tugas, menciptakan dan memelihara hubungan yang harmonis diantara bawahan dan meningkatkan efisiensi;
Menghibur (O4), yaitu menghibur orang lain, biasanya menggunakan media panggung, film, televisi dan radio;
Memengaruhi (O5), yaitu memengaruhi orang lain untuk memperoleh keuntungan dalam benda, jasa atau pendapat;
Berbicara memberi tanda (O6), yaitu berbicara atau memberi tanda kepada orang lain untuk meminta, memberi informasi atau untuk mendapatkan tanggapan atau reaksi yang sifatnya tidak konseptual;
Melayani orang (O7), yaitu memenuhi kebutuhan atau permintaan orang lain atau hewan, baik yang dinyatakan atau yang tidak langsung dinyatakan tetap harus dilaksanakan menurut ketentuan, yang memerlukan pengetahuan dan keterampilan khusus untuk melaksanakannya; dan 24) Menerima instruksi (O8), yaitu membantu melaksanakan kerja berdasarkan perintah atasan yang tidak memerlukan tanggapan;
prestasi kerja, merupakan pencapaian tujuan dari pembentukan suatu Jabatan atau dalam rangka mewujudkan visi unit organisasi tempat kedudukan Jabatan berkenaan;
kelas Jabatan, merupakan peringkat Jabatan untuk setiap Jabatan berdasarkan nilai Jabatan melalui evaluasi Jabatan;
kedudukan Jabatan, merupakan bagan yang menggambarkan posisi pemangku Jabatan dalam suatu organisasi dan hubungannya dengan Jabatan atasan langsung, Jabatan sejawat ( peers ), dan Jabatan-Jabatan yang berada di bawah Jabatan tersebut.
(4a) Uraian Jabatan bagi Jabatan struktural dan Jabatan pimpinan pada unit organisasi non Eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku secara mutatis mutandis terhadap Uraian Jabatan bagi Jabatan fungsional, kecuali butir kedudukan Jabatan.
(4b) Butir kedudukan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) tidak dicantumkan dalam Uraian Jabatan bagi Jabatan fungsional.
(4c) Hasil dari pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, untuk Jabatan pelaksana dilakukan analisis dan tidak dituangkan dalam Informasi Jabatan tetapi dituangkan dalam Uraian Jabatan bagi Jabatan pelaksana.
(4d) Uraian Jabatan bagi Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4c) dituangkan dalam format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4e) Uraian Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4d) terdiri atas butir-butir Jabatan sebagai berikut:
nama Jabatan, merupakan nomenklatur Jabatan pelaksana dengan mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan mengenai Jabatan dan peringkat bagi pelaksana;
ikhtisar Jabatan, merupakan tugas-tugas yang dilaksanakan oleh Jabatan pelaksana dengan mengacu pada tugas yang dilaksanakan oleh Jabatan atasan langsung;
uraian tugas dan hasil kerja:
uraian tugas: a) bagi Jabatan pelaksana yang Uraian Jabatannya mengacu pada Uraian Jabatan atasan langsungnya, uraian tugas berisi ringkasan dari uraian tugas atasan langsungnya; b) bagi Jabatan pelaksana yang Uraian Jabatannya memerlukan pengaturan khusus, uraian tugas berisi penjelasan lebih lanjut atas ikhtisar Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b; dan
hasil kerja, merupakan keluaran ( output ) utama yang dihasilkan berdasarkan uraian tugas yang dilaksanakan oleh suatu Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b angka 2 huruf b);
wewenang dan tanggung jawab:
wewenang, merupakan hak yang dimiliki oleh pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
tanggung jawab, merupakan kewajiban yang dimiliki oleh pemangku Jabatan dalam menjalankan wewenang yang telah diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau dalam rangka pelaksanaan tugas untuk memperoleh hasil kerja yang berkualitas baik, tepat waktu, dan akurat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b angka 5 huruf b);
hubungan kerja, merupakan hubungan antara Jabatan pelaksana dengan Jabatan lain dalam pelaksanaan tugas, baik pada lingkup internal unit organisasi terkecil, yang meliputi hubungan dengan atasan langsung dan rekan kerja ( peers ), maupun pada lingkup eksternal unit organisasi terkecil;
syarat Jabatan, merupakan syarat minimal yang harus dimiliki oleh pemangku Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b angka 11;
kualifikasi Jabatan, merupakan kualifikasi minimal yang harus dimiliki oleh Jabatan pelaksana, yang terdiri atas:
pangkat/golongan ruang, mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme penetapan Jabatan dan peringkat bagi pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan;
pendidikan formal, mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme penetapan Jabatan dan peringkat bagi pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan;
pendidikan dan pelatihan, berupa pendidikan dan pelatihan yang dibutuhkan dan relevan sesuai dengan bidang tugas Jabatan berkenaan yang pemenuhannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d angka 3; dan 4. kualifikasi lainnya, merupakan kualifikasi tertentu yang diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
kelas Jabatan, merupakan peringkat Jabatan untuk setiap Jabatan berdasarkan nilai Jabatan melalui evaluasi Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b angka 13.
Uraian Jabatan bagi Jabatan struktural dan Jabatan pimpinan pada unit organisasi non Eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun sesuai dengan contoh yang tercantum dalam Lampiran III huruf A dan huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5a) Uraian Jabatan bagi Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) disusun sesuai dengan contoh yang tercantum dalam Lampiran III huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5b) Uraian Jabatan bagi Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4c) disusun sesuai dengan contoh yang tercantum dalam Lampiran III huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pelaksanaan verifikasi konsep Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c dilakukan dengan:
menyelaraskan ( alignment ) ikhtisar Jabatan dalam Informasi Jabatan dan uraian tugas dalam Uraian Jabatan dengan tugas dan fungsi yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja, atau Peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi mengenai Jabatan fungsional berkenaan dan/atau Peraturan Perundang-undangan mengenai petunjuk teknis dan/atau petunjuk pelaksanaan Jabatan fungsional berkenaan;
mengharmonisasikan uraian tugas pada Jabatan yang dianalisis dengan uraian tugas pada Jabatan atasan langsung;
mengharmonisasikan uraian tugas pada Jabatan yang dianalisis dengan uraian tugas pada Jabatan pada tingkat yang setara ( peer );
mengharmonisasikan uraian tugas pada Jabatan yang dianalisis dengan uraian tugas pada Jabatan lain yang memiliki fungsi sejenis dan berkaitan;
menyelaraskan ( alignment ) Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan; dan
menyelaraskan ( alignment ) rumusan antar butir Jabatan tercantum dalam Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan;
Konsep Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan yang telah dilakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), selanjutnya dilakukan penyempurnaan berdasarkan hasil verifikasi dimaksud.
Konsep Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan yang telah dilakukan verifikasi dan disempurnakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7), disampaikan usulannya oleh:
pimpinan tinggi pratama yang tugasnya meliputi menangani bidang organisasi dan/atau ketatalaksanaan lingkup unit organisasi Eselon I pada masing-masing unit organisasi Eselon I; atau b. pejabat yang tugasnya meliputi menangani bidang organisasi dan/atau ketatalaksanaan pada unit organisasi non Eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan, kepada Sekretaris Jenderal c.q. pimpinan tinggi pratama yang menangani organisasi dan ketatalaksanaan lingkup Kementerian Keuangan untuk dilakukan penelaahan.
Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A yang berbunyi sebagai berikut:
Paten
Relevan terhadap
*.o,JrTott,',?Sf; ru'o -t2- Pasal 23 Ayat (l) Secara umum produk atau alat yang dilindungi, diperoleh dalam waktu yang relatif singkat, dengan cara yang sederhana, dengan biaya yang relatif murah, dan secara teknologi juga bersifat sederhana sehingga jangka waktu pelindungan ""lam. 1O (sepuluh) tahun dinilai cukup untuk memperoleh manfaat ekonomi yang wajar. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 24 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (21 Permohonan Paten yang dilakukan oleh usaha mikro, kecil, dan menengah, lembaga pendidikan, dan lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah dapat dimohonkan pendaftaran melalui klinik kekayaan intelektual atau sentra kekayaan intelektual. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "satu kesatuan Invensi,, adalah beberapa Invensi yang baru dan masih memiliki keterkaitan langkah inventif yang erat, misalnya, suatu Invensi yang berupa alat tulis yang baru dengan tintanya yang baru. Dalam contoh tersebut jelas bahwa tinta merupakan satu kesatuan Invensi untuk dipergunakan pada alat tulis, yang merupakan suatu Invensi yang baru sehingga alat tulis dan tinta tersebut dapat diajukan dalam satu permohonan. Contoh lain, Invensi berupa suatu produk yang baru dan proses untuk membuat produk tersebut. Ayat (a) Permohonan secara elektronik dilakukan dengan sistem lpAS (Industial Propertg Automation Sg stem). Pasal 25 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Ft?b ^q lDEt'l R EP'..lElL- lli i I'Il.l O I.l ta: j r./\ -13- Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Klaim adalah bagian dari ^permohonan yang menggambarkan inti Invensi yang dimintakan pelindungan hukum, yang harus diuraikan secara jelas dan harus didukung oleh deskripsi. Huruf d Yang dimaksud dengan "abstrak Invensi,, adalah ringkasan dari deskripsi yang menggambarkan inti Invensi. Huruf e Yang dimaksud dengan "gambar" adalah gambar teknik. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup ^jelas. Huruf i Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 26 Ayat (1) Alasan penyebutan asal dari sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional dalam deskripsi supaya sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional tidak diakui oleh negara lain dan dalam rangka mendukung Access Benefit Shanng (ABS). Ayat (2) #.s *. o u J.Tot t,',3ouSn =., ^o -t4- Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan ^,,perjanjian internasional,, adalah perjanjian internasional yang telah diratifikasi. Pasal 27 Cukup jelas. Pasal 28 Maksud ketentuan ini adalah untuk membantu proses pengajuan Permohonan dari Inventor atau yang berhak aias Invinsi- jzang berdomisili di luar wilayah Negara Republik Indonesia sebab hal ini antara lain menyangkut bahasa dan pemenuhan persyaratan yang harus dipenuhi. Pasal 29 Cukup jelas. Pasal 30 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Yang dimaksud dengan dokumen prioritas adalah dokumen permohonan yang pertama kali diajukan di suatu negara anggota Paris Conuention atan World Trade Organization yurg digrrruk.r, untuk mengklaim tanggal prioritas atis permohor,"i k"- negara tujuan, yang juga anggota salah satu daii kedua perjanjian-itu, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang di kantoi paten tempat permohonan Paten yang pertama kali diajukan. pihak berwenang yang mengesahkan salinan permohonan pertama kali adalali pejabat Kantor Paten di negara tempat permohonan paten pertama kali diajukan. Bila permohonan tersebut diajukan meraJii patent Cooperation Treatg (pCT), pihak yang berwenang tersebut adalah pejabat World Intellectual propertg Organization (WIPO), yaitu badan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bertugas mengadministrasikan perjanjian internasional mengenai inteltectual propirtg. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa.
Relevan terhadap
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah menghitung alokasi Dana PK2UKM untuk provinsi.
Penghitungan alokasi Dana PK2UKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan jumlah peserta pelatihan dikalikan dengan biaya satuan per paket pelatihan ditambah dengan honor dan fasilitasi pendamping.
(4) Penghitungan alokasi Dana PK2UKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termas J k memperhitungkan sisa Dana PK2UKM di kas daerah l tas penyaluran Dana PK2UKM tahun anggaran sebelum h ya. Dalam melakukan penghitungan alokasi Dana PK2UKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Basil penghitungan alokasi Dana PK2UKM sebagaimana (6) dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kernen terian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lamrbat bulan Agustus. Basil penghitungan alokasi Dana , K2UKM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digun f kan sebagai bahan kebijakan alokasi DAK Nonfisik ' untuk disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada saat Pembahasan Tingkat I Nata Keuangan dan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN.
Berdasarkan pagu dalam . Undang-Undang mengenai APBN dan hasil pembahasan penghitungan alokasi - 66 - sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ditetapkan alokasi Dana PK2UKM menurut provindzi.
Alokasi Dana PK2UKM menurut provinsi sebagaimana i dimaksud pada ayat (7) tercant r m dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN . .
Berdasarkan laporan realisasi penyerapan dan la po ran realisasi penggunaan DAK Nonfisik dari Daerah:
Kementerian Penclidikan clan Kebudayaan melakukan verifikasi atas kebutuhan riil Dana BOS, Dana BOP PAUD, Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan TKG PNSD;
Kementerian Kesehatan melakukan verifikasi atas kebutuhan riil Dana BOK;
Badan Kependudukan dan Keluarga Beren.can.a Nasional melakukan verifikas · atas kebutuhan riil Dana BOKB;
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil clan Menengah melakukan verifikasi atas kebutuhan riil Dana P2UKM; clan e. Kementerian Dalam Negeri melakukan verifikasi atas kebutuhan riil Dana Pelayanan Adminduk.
Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk rekomendasi kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Rekomenclasi sebagaimana climaϗsud pacla ayat (2) diterima: l a. paling lambat 30 (tiga puluh hari kerja sebelum triwulan berjalan berakhir unt1 k BOS daerah tidak (4) - 1 1 1 - terpencil, BOK claerah ticlak terpencil, Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, clan clana TKG PNSD;
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum semester berjalan berakhir untuk Dana BOS claerah terpencil, BOK claerah terpencil, clan BOKB; clan c. paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum tahun anggaran berakhir untuk Dana BOP PAUD, Dana P2UKM, dan Dana Pelayanan Aclminduk. Dalam hal berdasarkan reko , endasi sebagaimana climaksucl pacla ayat (2) terda Pi at lebih salur DAK Nonfisik, maka clilakukan penghentian penyaluran I clan/ atau penyesuaian jumlah ! penyaluran periode berikutnya sesuai kebutuhan riil untuk memenuhi pembayaran DAK Nonfisik sampai clengan akhir tahun anggaran. Paragraf 8 DID
Penyaluran Dana PK2UKM dilakukan secara bertahap, yaitu:
tahap I paling cepat bulan Maret; clan b. tahap II paling cepat bulan Ag ^J stus. (2) Penyaluran Dana PK2UKM pada tiap tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan masing-masing sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi.
(5) - 108 - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah c.q. Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia. Laporan realisasi penyerapan Dana PK2UKM sebagaimana climaksucl pacla ayC\t (3) clisertai clengan Rekapitulasi SP2D atas pengguna n Dana PK2UKM. Penyampaian la po ran· realisasi pe1 f yerapan dan la po ran realisasi penggunaan Dana Pl i 2UKM sebagaimana dimaksud pacla ayat (3) clilaksanakan dengan keten tuan se bagai beriku t:
paling lambat Juli untuk laporan penyerapan dan penggunaan tahap l; dan
paling lambat Januari tahun anggaran berikutnya untuk laporan penyerapan clan penggunaan tahap I sampai clengan tahap II.
Laporan realisasi penyerapan clan laporan realisasi penggunaan Dana PK2UKM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan syaq1t penyaluran Dana PK2UKM tahap berikutnya.
Dalam hal Kepala Daerah menya F paikan persyaratan penyaluran setelah batas waktu f ang ditetapkan pada ayat (5), penyaluran Dana PK2UKM untuk setiap tahap dapat dilakukan setelah persyaratan penyaluran disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 15 Desember.
Dalam hal terdapat sisa Dana PK2UKM di RKUD dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, maka sisa Dana PK2UKM dapat cliperhitungkan dalam penyaluran Dana PK2UKM di tahun anggaran (9) berikutnya. l ' Laporan realisasi penyerapan d n laporan realisasi penggunaan Dana PK2UKM se J agaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam h entuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) melalui aplikasi. - 109 - (10) Daerah wajib menganggarkan kembali s1sa Dana PK2UKM sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dalam Rancangan APBD tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengujian UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah terhadap UUD Negara RI 1945 ...
Relevan terhadap
26007.AH.01.02. tahun 2008 perihal Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan. 10 Bukti P.01.034: Fotokopi surat Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU- 14512.AH.01.02. tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan tertanggal 20 Maret 2013; 11 Bukti P.01.035: Fotokopi surat Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU- AH.01.10-2335 tentang Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus PT Tunas Jaya Pratama tertanggal 27 Mei 2013; 12 Bukti P.01.04: Fotokopi NPWP PT Tunas Jaya Pratama; 13 Bukti P.01.05: Fotokopi Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor 107/5.16/31.71.02.10005/-1.711.53/2016, tertanggal 21 Januari 2016; 14 Bukti P.01.11: Fotokopi surat keterangan yang dikeluarkan konsorsium Hutama Yala Jaya Nomor 068/SK/90, tertanggal 15 Februari 1990; 15 Bukti P.01.12: Fotokopi surat penghargaan dari Kumagai – Kadii Joint Operation, tertanggal 26 Oktober 1992; 16 Bukti P.01.13: Fotokopi Surat Ijin Usaha Jasa Kontruksi (SIUJK) yang dikeluarkan oleh Menteri Pekerjaan Umum Kepala Kantor Wilayah Departemen Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta Nomor 0901.2.82.92.15738, tertanggal 29 Desember 1992; 17 Bukti P.01.14: Fotokopi surat keterangan terdaftar yang dikeluarkan oleh Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Timur Nomor 541.23/320/PU-DNSTAMB/2013 tentang Usaha Jasa Pertambangan Non Inti, tertanggal 16 Juli 2013; 18 Bukti P.01.15: Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) besar yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan Perdagangan Provinsi DKI Jakarta Nomor 0285001/PB/P/1.824.271, tertanggal 15 September 2014; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
jadi kepemilikan alat-alat berat dan alat-alat besar, ini dimiliki oleh pengusaha-pengusaha alat-alat berat dan alat-alat besar dan jarang sekali ada pengusaha-pengusaha besar itu yang masuk yang menengahlah levelnya medium skill itu, apa beli alat-alat berat ini, karena buat mereka investasi sebesar itu terus hanya untuk pembukaan lahan perkebunan yang Cuma sekian hektar tidak cocok orang jawa bilang itu, pasti dia akan sewa. Nah; sewa ini kan pemilikannya pasti si penyewa kan masa dia tidak dikenakan pajaknya gitu. Menurut saya tidak artinya gini kalau dikatakan itu sebagai alat produksi betul, tetapi menurut saya tidak semata-mata alat produksi, oleh karena itu menurut saya, ini masalah keberpihakan kita saja, Panja ini mau berpihak kepada keadilan kepada rakyat kecil yang tadi disampaikan bahwa motor bebek umur tahun 70-an saja kena pajak, yang sebesar itu tidak kena pajak. Kalau saya tetap rumusan pemerintah tetap dipertahankan dan sebaiknya dan itu menurut saya juga biayanya tidak besar kok, artinya tidak mempengaruhi struktur produksi atau biaya biaya produksi mereka, dan penggunaannya biasanya itu penggunaannya itu kalau sudah buka lahan sudah selesai dan dikembalikan kepada pemiliknya kan begitu..." "...saya kira Panja kita berbicara juga untuk masyarakat secara keseluruhan dan tidak diskriminatif. Kalau toh kebetulan yang memiliki alat-alat berat itu adalah juga pengusaha karena memang mereka punya uang modal, pengusaha juga pada hakekatnya juga rakyat dengan tentunya artinya kita juga memang proporsional. Kedua, ini pengalaman tadi yang disampaikan oleh pemerintah, bahwa katanya kalau ini ditarik juga hasilnya sedikit, prosedurnya juga sulit, nah saya lebih barangkali mohon perhatian pemerintah juga yang panting jangan sampai ini atau kita menghindari supaya jangan terjadi dobel tax itu yang paling pokok, nah kenapa itu kita lakukan karena kita juga ingin membangun satu sistem, memang kita bisa mengukur apakah kalau itu dipajak terus akhimya juga terus langsung ke rakyat, langsung mungkin juga tidak, tetapi kan kita sedang membangun satu sistem, sehingga dengan sistem inilah membuka menciptakan suatu iklim usaha yang dampaknya pasti untuk kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Nah jadi ringkasnya pak pimpinan, PPP masih ingin Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Asuransi Kredit Indonesia. ...
Relevan terhadap
bahwa untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kredit Indonesia dalam rangka pelaksanaan penjaminan kredit usaha rakyat bagi kelangsungan dan perkembangan kegiatan sektor riil oleh usaha mikro, kecil, dan menengah guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kredit Indonesia yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kredit Indonesia; Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5167) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555);