Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2016 tentang Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara dalam rangka Kepabeanan dan Cu ...
Relevan terhadap
Jenis-jenis Penerimaan Negara meliputi:
penerimaan negara dalam rangka impor, ekspor dan/atau atas barang kena cukai, terdiri dari:
bea masuk;
bea masuk anti dumping;
bea masuk imbalan;
bea masuk tindakan pengamanan;
bea masuk pembalasan;
bea masuk dalam rangka Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE);
denda administrasi pabean;
pendapatan pabean lainnya;
bea keluar;
denda administrasi bea keluar;
bunga bea keluar;
cukai hasil tembakau;
cukai etil alkohol;
cukai minuman mengandung etil alkohol;
denda administrasi cukai; dan
pendapatan cukai lainnya.
penerimaan negara lainnya yang terkait dengan kegiatan dalam rangka impor, ekspor dan/atau atas barang kena cukai, terdiri dari:
PPN Impor;
PPh Pasal 22 impor;
PPnBM impor;
bunga penagihan PPN;
PPh Pasal 22 ekspor;
pajak rokok;
penerimaan negara bukan pajak;
dana sawit; dan
penerimaan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai peraturan perundang-undangan.
Pendapatan pabean lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 8, terdiri dari:
bunga atas bea masuk;
bunga atas denda administrasi pabean;
bunga atas denda administrasi bea keluar;
denda administrasi ekspor selain bea keluar;
bunga atas denda administrasi ekspor selain bea keluar; dan
sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dalam bentuk cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, atau bilyet giro ke dalam atau ke luar daerah pabean.
Pendapatan cukai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 16, terdiri dari:
bunga atas utang cukai dan/atau kekurangan cukai; dan
biaya pengganti pencetakan pita cukai.
Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A yang berbunyi sebagai berikut:
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia ...
Relevan terhadap
Cukup ^jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6603 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76 TAHUN 2O2O TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK rANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) I PENGUJIAN UNTUK PENERBITAN SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM) BARU A. Penerbitan SIM A per penerbitan 120.000,00 B. Penerbitan SIM B I per penerbitan 120.000,00 C. Penerbitan SIM B II per penerbitan 120.000,00 D.Penerbitan SIM C per penerbitan 100.000,00 E. Penerbitan SIM C I per penerbitan 100.000,00 F. Penerbitan SIM C II per penerbitan 100.000,00 G. Penerbitan JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) G. Penerbitan SIM D per penerbitan 50.000,00 H.Penerbitan SIM D I per penerbitan 50.000,00 L Pembuatan SIM International per penerbitan 250.000,00 II. PENERBITAN PERPANJANGAN SURA.T IZIN MENGEMUDI (SIM) A. Penerbitan SIM A per penerbitan 80.000,00 B. Penerbitan SIM B I per penerbitan 80.000,00 C. Penerbitan SIM B II per penerbitan 80.000,00 D.Penerbitan SIM C per penerbitan 75.000,00 E. Penerbitan SIM C I F. Penerbitan SIM C II per penerbitan 75.000,00 per penerbitan 75.000,00 G.Penerbitan SIM D per penerbitan 30.000,00 H.Penerbitan SIM D I per penerbitan 30.000,00 I. Pembuatan SIM International per penerbitan 225.000,00 B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih per penerbitan per kendaraan JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) III. PENGUJIAN UNTUK PENERBITAN SURAT KETERANGAN UJI KETERAMPILAN PENGEMUDI (SKUKP) per penerbitan 50.000,00 IV. PENERBITAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR (STNK) A. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3 per penerbitan 1. Baru 100.000,00 2. Perpanjangan per penerbitan per 5 tahun 100.000,00 B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih 1. Baru per penerbitan 200.000,00 2. Perpanjangan per penerbitan per 5 tahun 200.000,00 V PENERBITAN SURAT TANDA COBA KtrNDARAAN BERMOTOR (STCK) A. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3 per penerbitan per kendaraan 25.OOO,00 50.000,00 VI. PENERBITAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) VI. PENERBITAN TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR (TNKB) A. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3 per pasang 60.000,00 B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih per pasang 100.000,00 VII. PENERBITAN TANDA COBA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR (TCKB) A. Kendaraan Bernrotor Roda 2 atau Roda 3 per pasang 60.000,00 B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih per pasang 100.ooo,00 VIII. PENERBITAN BUKU PEMILIK KBNDARAAN BERMOTOR (BPKB) A. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3 per penerbitan 225.000,00 1. Baru 2. Ganti Kepemilikan per penerbitan 225.000,00 B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih 1. Baru per penerbitan 375.000,00 2. Ganti Kepemilikan per penerbitan 375.000,00 IX. PENERBITAN I I JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK IX. PENERBITAN KENDARAAN DAERAH SURAT BERMOTOR MUTASI KE LUAR SATUAN TARIF (Rupiah) A. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3 per penerbitan 150.000,00 B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih per penerbitan 250.000,00 x PENERBITAN SURAT TANDA KENDARAAN BERMOTOR BATAS NEGARA (STNK-LBN) NOMOR LINTAS A. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3 1. Baru per penerbitan 100.000,00 2. Perpanjangan per penerbitan 100.000,00 B. Kendaraan Bermotor Roda 4 Lebih atau 1. Baru per penerbitan 200.000,o0 2. Perpanjangan per penerbitan 200.o00,00 xI. PENERBITAN TANDA KENDARAAN BERMOTOR BATAS NEGARA (TNKB-LBN) NOMOR LINTAS A. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3 per pasang 100.000,00 B. Kendaraan Bermotor Roda 4 Lebih atau per pasang 200.000,00 XII. PENERBITAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK 2. Ada huruf dibclakang angka SATUAN TARIF (Rupiah) XII. PENERBITAN KENDARAAN (NRKB) NOMOR REGISTRASI BERMOTOR PILIHAN A. NRKB Pilihan Untuk Kombinasi (satu) Angka 1 1. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) 2. Ada huruf dibelakang angka per penerbitan 20.000.000,00 per penerbitan 15.000.000,00 B. NRKB Pilihan Untuk Kombinasi 2 (dua) Angka 1. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) per penerbitan 15.000.000,00 2. Ada huruf dibelakang angka C. NRKB Pilihan Untuk Kombinasi 3 (tiga) Angka per penerbitan I I I I 10.000.o00,00 1. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) per penerbitan 10.000.000,00 2. Ada huruf dibelakang angka per penerbitan 7.500.000,00 D.NRKB Pilihan Untuk Kombinasi 4 (empat) Angka 1. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) per penerbitan 7.500.o00,00 per penerbitan 5.000.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK 100.000,00 SATUAN TARIF (Rupiah) KII. PENERBITAN SURAT IZIN SENJATA API DAN BAHAN PELEDAK A. Senjata Api Non Organik Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) 1. lzin Penggunaan TNI, anggota Purnawirawan untuk Prajurit POLRI dan per kartu 0,00 2. Untuk Kelengkapan tugas Polisi Khusus / Satuan Pengamanan a. Buku Pas Senjata Api (Izin Pemilikan) 1) Buku Pas Baru per buku 150.000,00 2) Buku Pas Pembaharuan per buku 25.000,00 b.lzin Penggunaan per kartu 50.000,00 3. Untuk Olah Raga a. Buku Pas 1) Buku Pas Baru per buku 150.000,00 2) Buku Pas Pembaruan per buku 25.O00,00 b.Izin Penggunaan Untuk Olah Raga 1) Tembak Reaksi 2lTarget per surat izin 50.oo0,00 per surat izin 50.000,00 3) Berburu per surat izin 2) Buku Pas Pernbaharuan b.lzin Penggunaan 6. Surat Keterangan Importir Senpi Non Organik TNI/Polri TARIF (Rupiah) a. Buku Pas 1) Buku Pas Baru per buku 150.000,00 2) Buku Pas Pembaharuan b.lzin Menyimpan per buku I 25.000,00 per surat tz|n 50.o00,00 5. Untuk Bela Diri a. Buku Pas i) Buku Pas Baru per buku 150.O00,00 per buku 25.000,00 per kartu 1.000.000,00 per surat rzin 500.000,00 B. Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api Untuk Bela Diri 1. Senjata Peluru Karet a. Buku Pas per buku 25.000,00 b.Izin penggunaan 2. Senjata Peluru Pallet per kartu 225.000,00 a. Buku Pas per buku 25.000,00 225.000,00 b.Izin Penggunaan per kartu 3. Senjata JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) 3. Senjata Peluru Gas a. Buku Pas per buku 25.OO0,00 per kartu 75.000,00 4. Izin Kepemilikan dan Penggunaan Semprotan Gas b.lzin Penggunaan per kartu 50.000,00 5. Izin Kepemilikan dan Penggunaan Kejutan Listrik per kartu 50.000,00 C. Bahan Peledak Komersial 1. Izin Impor 500.000,00 per surat tztn 2. Izin Ekspor per surat izin 500.000,00 3. Izin Re-ekspor per surat izin 500.000,00 4. Izin Gudang per surat izin 500.000,00 5. rzin Pemilikan, Penguasaan dan Penyimpanan per surat izin 500.000,00 6. izin Pembelian dan Penggunaan per surat LZLN 500.000,00 7. Izin Produksi per surat tzin 500.000,00 500.000,00 8. Izin Pemusnahan 9. Kartu Izin Meledakkan per surat Lzttl 500.000,00 per kartu 1O. Surat 2. Izin Mutasi 3. Izin Pengangkutan dan Kejuaraan JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) 10. Surat Keterangan Importir Bahan Peledak per surat izin 500.000,00 D. Kembang Api f . izin Impor per surat izin 500.000,00 2. Izin Ekspor per surat izin 500.000,00 3. izin Re-ekspor per surat lzfil 500.000,00 4. Izin Gudang per surat IZfiI 500.000,00 5. Izin Pemilikan, Penguasaan dan Penyimpanan per surat tzfil 500.000,00 6. Izin Pembelian dan Penggunaan per surat LZITT 500.000,o0 7. Izin Produksi per surat izin 8. Izin Pemusnahan per surat izin 500.000,00 500.000,00 9. Surat Keterangan Kembang Api Importir per surat 500.000,00 tztrl E. Replika Senjata 150.000,o0 1 Izin Kepemilikan, Penggunaan, dan/atau Penghibahan per kartu per kartu 25.000,00 per surat izin 50.000,00 4.Izin SATUAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK TARIF (Rupiah) 4. Izin Pembaharuan per kartu 25.000,00 XIV. PENERBITAN SURAT CATATAN KEPOLISIAN KETERANGAN per penerbitan 30.000,00 XV. PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SATUAN PENGAMANAN A. Gada Pratama 1. Wilayah I per orang per paket 2.7 37 .OOO,OO 2. Wilayah II per orang per paket 2.625.000,00 3. Wilayah III per orang per paket 2.793.000,00 4. Wilayah IV per orang per paket 2.723.OOO,OO 5. Wilayah V per orang per paket 2.933.000,00 B. Gada Madya 1. Wilayah I per orang per paket 2.532.000,00 2. Wilayah II per orang per paket 2.452.OOO,OO 3. Wilayah III per orang per paket 2.572.OOO,OO 4. Wilayah . JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK 4. Wilayah IV SATUAN TARIF (Rupiah) per orang per paket 2.522.OOO,OO 5. Wilayah V C. Gada Utama per orang per paket 2.672.OOO,AO per orang per paket 5.177.000,00 1. Wilayah I 2. Wilayah Il per orang per paket 6.407.000,00 3. Wilayah III per orang per paket 6.317.000,00 4. Wilayah IV per orang per paket 5. Wilayah V per orang per paket 6.029.000,00 XVI. PELATIHAN PERORANGAN KETERAMPILAN A. Dasar (20 JP) 1. Wilayah I per orang per paket r.t2t.000,00 2. Wilayah II 1.105.000,00 per orang per paket 5.855.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK 3. Wilayah III SATUAN TARIF (Rupiah) per orang per paket 1. 129.000,00 4. Wilayah IV 5. Wilayah V per orang per paket 1.119.000,00 per orang per paket B. Menengah (60 JP) 1. Wilayah I per orang per paket 2.344 .OOO,OO 2. Wilayah II per orang per paket 2.296.000,OO 3. Wilayah III per orang per paket 2.368.000,00 4. Wilayah IV per orang per paket 2.338.000,00 5. Wilayah V per orang per paket 2.392.000,00 C. Lanjutan (l2O JP) 1. Wilayah I per orang per paket 4 .248.OOO,OO 2. Wilayah II per orang per paket 4.152.000,00 per orang per paket 4.296.OOO,OO 3. Wilayah III 1.137.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) per orang per paket 4.236.000,00 4. Wilayah IV 5. Wilayah V per orang per paket 4.344.000,00 XVII. PENDIDIKAN DAN PENYIDIK PEGAWAI (PPNS) PELATIHAN NEGERI SIPIL A. Pendidikan Pembentukan (400 JP) Pelatihan Kementerian dan PPNS per orang per paket 27.900.O00,00 B. Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan PPNS Peraturan Daerah (300 JP) per orang per paket 2t.375.O00,00 C. Penclidikan dan Pelatihan Manajemen Penyidikan (200 JP) XVIII. PENDIDIKAN DAN PELATIHAN INVESTIGASI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL A. Pendidikan Pengetahuan (200 JP) dan Dasar Pelatihan Investigasi 16.950.000,00 16.800.000,00 per orang per paket per orang per paket B. Pendidikan dan Pelatihan Investigasi (120 JP) Lanjutan per orang per paket 1 1.440.OO0,00 PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -14- C. Pendidikan dan Pelatihan Manajerial Investigasi (60 JP) per orang per paket 7.290.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) XIX. PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPOLISIAN KHUSUS (POLSUS) A. Pendidikan dan Pembentukan (400 JP) Pelatihan per orang per paket 18.000.000,00 B. Pendidikan dan (200 JP) Pelatihan Lanjutan per orang per paket 1 1.500.000,00 XX. PENDIDIKAN DAN KESAMAPTAAN (140 JP) PELATIHAN A. Wilayah I per orarrg per paket 5.645.000,00 B Wilayah II per orang per paket 5.516.000,00 C. Wilayah III per orang per paket 5.710.000,00 D.Wilayah IV per orang per paket 5.627.000,00 E. Wilayah V XK. PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENGEMBANGAN MOTIVASI per orang per paket 5.864.000,00 A. 16 Jam Pelajaran (JP) 8.26 Jam Pelajaran (JP) per orang per paket t.t7 r.000,00 per orang per paket 1.891.000,00 XKI. SERTIFIKASI JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK XXII. SERTIFIKASI SATUAN PENGAMANAN SATUAN TARIF (Rupiah) A. Gada Pratama B. Gada Madya per orang per paket 600.000,00 per orang per paket 1.200.000,00 C. Gada Utama per orang per paket 1.500.000,00 XXII.PENERBITAN KARTU TANDA ANGGOTA (KTA) SATUAN PENGAMANAN per kartu 75.000,00 XXIV.PENERBITAN PENGAMANAN IJAZAH SATUAN per penerbitan 85.000,00 XXV. PENERBITAN SURAT OPERASIONAL BAL)AN USAHA PENGAMANAN (BUJP) IJIN JASA per penerbit-an 3.770.000,00 XXVI.PELAYANAN PENYELENGGARAAN ASSESSMEJVT CENTRE PO LRI A. Assessm.ent Centre 2 Hari Untuk Eselon I dan II per assesse 6.000.000,00 B. Assessmenf Centre 1 Hari Untuk Eselon I dan II per assesse 4.500.000,00 C. Assessment Centre 1 Hari Untuk Eselon III per assesse 4.000.000,00 D. Assessnrenf Centre 1 Hari Untuk Eselon IV per assesse 3.800.000,00
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi penerimaan dari:
pengujian untuk penerbitan surat izin mengemudi baru;
penerbitan perpanjangan surat izin mengemudi;
pengujian untuk penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi ;
penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor;
penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor;
penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor;
penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor;
penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor;
penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah;
penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor lintas batas negara;
penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor lintas batas negara;
penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan;
penerbitan surat izin senjata api dan bahan peledak;
penerbitan surat keterangan catatan kepolisian;
pendidixan dan pelatihan satuan pengamanan;
pelatihan keterampilan perorangan;
pendidikan dan pelatihan penyidik pegawai negeri sipil;
pendidikan dan pelatihan investigasi bagi pegawai negeri sipil;
pendidikan s. pendidikan dan pelatihan kepolisian khusus;
pendidikan dan pelatihan kesamaptaan;
pendidikan dan pelatihan pengembangan motivasi;
sertifikasi satuan pengamanan;
penerbitan kartu tanda anggota satuan pengamanan;
penerbitan ijazah satuan pengamanan;
penerbitan surat rji., operasional badan usaha jasa pengamanan;
pelayanan penyelenggaraan assessment centre POLRI;
aa. pelatihan internal auditor objek vital nasional dan objek tertentu;
bb. pelayanan kesehatan yang berasal Cari pembayaran badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan;
cc. jasa pengamanan pada objek vital nasional dan objek tertentu;
dd. jasa sistem manajemen pengamanan pada objek vital nasional dan objek tertentu; dan
ee. jasa pengawalan terhadap uang/barang yang bersifat komersial.
Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil Terhadap Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Inda ...
Relevan terhadap
ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 82 dari 132 halaman. Putusan Nomor 18 P/HUM/2022 menyetorkan sejumlah uang ke negara melalui YHK dengan alasan sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban atas kesepakatan yang dilakukan dengan pihak YHK tidak beralasan. Selain karena YHK bukanlah merupakan pihak yang memiliki kewenangan untuk memerintahkan seseorang atau satu pihak untuk melakukan pembayaran suatu kewajiban kepada negara, pernyataan tersebut juga hanyalah merupakan pengakuan sepihak karena hubungan hukum yang terjadi adalah antara Pemohon dengan YHK dan bukan antara Pemohon dengan negara sehingga negara tidak pernah menerima penyetoran dari Pemohon. Dalil Pemohon yang menyatakan bahwa dirinya telah memenuhi kewajiban pembiayaan untuk pengadaan infrastruktur dan kewajiban menyewa ruangan kantor di TMII merupakan timbal balik dari kerja sama antara Pemohon dengan YHK yang mengikat kedua belah pihak sesuai dengan asas perjanjian. Pernyataan Pemohon yang menyampaikan bahwa dirinya telah membayarkan sejumlah uang kepada negara dalam bentuk Pajak Tontonan tidaklah menunjukkan sebab dan alasan kerugian yang dideritanya sebagai akibat diberlakukannya Peraturan Presiden 19/2021, melainkan kewajiban umum berupa Pajak Daerah yang diatur oleh undang-undang terhadap semua pihak yang menyelenggarakan kegiatan hiburan berupa Pajak Hiburan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 5. Bahwa permasalahan yang disampaikan oleh Pemohon merupakan permasalahan dalam ranah perdata. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil diatur bahwa hak uji materiil adalah hak Mahkamah Agung untuk menilai materi muatan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap peraturan perundang-undangan tingkat lebih tinggi. Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 82
ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 95 dari 132 halaman. Putusan Nomor 18 P/HUM/2022 Selain itu, PT TWC juga telah melakukan penataan dan penetapan kebijakan dalam aspek keuangan antara lain: a. Penggunaan sistem informasi keuangan TMII yang terintegrasi untuk memenuhi aspek transparansi dan akuntabilitas; b. Pengaturan cash management dan treasury di TMII yang efektif dan efisien; c. Pengaturan akun perpajakan TMII untuk transaksi pendapatan dan pengeluaran sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku; d. Pengelolaan anggaran TMII untuk mencapai target kinerja yang ditetapkan stakeholder; dan e. Pelaporan kinerja keuangan TMII dan audit umum oleh Kantor Akuntan Publik untuk tahun buku 2021. Selanjutnya untuk melaksanakan kebijakan tersebut telah ditetapkan beberapa program kerja antara lain: a. Implementasi ERP Runsystem Modul FICO sebagai sistem informasi keuangan TMII, penetapan TMII sebagai profit center di dalam sistem informasi keuangan ERP Runsystem; b. Pengaturan akun-akun rekening di TMII sesuai jenis transaksi (Rekening Pendapatan, Rekening Operasional, dan Rekening Tampungan), pemberian kewenangan Pengelolaan Rekening Operasional TMII kepada Direktur Eksekutif TMII; c. Pengaturan Akun Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) untuk pajak daerah, penyesuaian penyetoran Pajak PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPh Pasal 4 ayat (2) melalui akun pajak PT TWC, penerbitan faktur atas transaksi penjualan melalui akun pajak PT TWC; d. Penyusunan RKAP TMII (Q3-4 tahun 2021) dan RKAP tahun 2022; e. Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Anggaran TMII; Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 95
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Relevan terhadap 21 lainnya
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1461, Subdirektorat Sinkronisasi, Pengawasan, dan Pengendalian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan sinkronisasi atas rancangan peraturan daerah di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
penyiapan bahan pengawasan dan pengendalian peraturan daerah di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
penyusunan rekomendasi atas hasil sinkronisasi terhadap rancangan peraturan daerah di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
penyusunan rekomendasi atas hasil pengawasan dan pengendalian terhadap peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah;
pengawasan dan pengendalian terhadap pungutan lainnya; dan
pemberian bimbingan teknis di bidang penyusunan rancangan peraturan daerah dan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Subdirektorat Pengembangan Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdiri atas:
Seksi Pengembangan Potensi Pajak Daerah;
Seksi Pengembangan Potensi Retribusi Daerah;
Seksi Transformasi Administrasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; dan
Seksi Standardisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1454, Direktorat Kapasitas dan Pelaksanaan Tran sf er menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, pembiayaan dan penataan daerah, peningkatan kapasitas daerah dan kapasitas pengelola keuangan daerah, serta pelaksanaan transfer;
peny1apan rekomendasi atas pembiayaan daerah, penataan daerah, dan rancangan peraturan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
penyiapan rekomendasi atas rancangan peraturan daerah di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
penyiapan pelaksanaan dan pemantauan kebijakan di bidang pajak daerah, retribusi daerah, pembiayaan daerah, penataan daerah, peningkatan kapasitas daerah, dan pelaksanaan transfer;
pemberian bimbingan teknis di bidang pajak daerah, retribusi daerah, pembiayaan daerah, penataan daerah, peningkatan kapasitas daerah, dan pelaksanaan transfer;
penyiapan bahan di bidang pembiayaan dan penataan daerah, pengembangan potensi pajak daerah dan retribusi daerah, peningkatan kapasitas pengelola keuangan daerah, serta pengawasan dan pengendalian di bidang pajak daerah, retribusi daerah, dan pungutan lainnya;
penyiapan bahan kebijakan pengelolaan dan penyetoran pajak rokok;
pembinaan jabatan fungsional analis keuangan pusat dan daerah;
peny1apan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional; dan J. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer.
Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Perizinan Berusaha Terintegrasi 8ecara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disebut 088 adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga 088 untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupatijwali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Keterangan Status Wajib Pajak adalah informasi yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak terkait validitas NPWP dan pemenuhan kewajiban Wajib Pajak.
Pelaku Usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha danjatau kegiatan pada bidang tertentu.
Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
Eksportir adalah orang perseorangan a tau badan hukum yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa Importir atau Eksportir.
Pengangkut adalah orang a tau kuasanya yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang danjatau orang, danjatau yang berwenang melaksanakan kontrak pengangkutan dan menerbitkan dokumen pengangkutan barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perhubungan.
Pengusaha dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau Free Trade Zone yang selanjutnya disebut Pengusaha dalam FTZ adalah badan usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan.
Perusahaan Jasa Titipan yang selanjutnya disingkat PJT adalah badan usaha yang memperoleh ijin dari instansi terkait untuk menyelenggarakan pos berupa layanan surat, dokumen, dan/ a tau paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos.
Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disebut Pengusaha TPS adalah badan usaha yang mengusahakan bangunan danjatau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
PenyelenggarajPengusaha Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disebut Penyelenggara/Pengusaha TPB adalah Pelaku U saha yang melakukan kegiatan pengelolaan bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor yang selanjutnya disebut Perusahaan Penerima Fasilitas KITE adalah Pelaku Usaha yang memperoleh fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor berupa pembebasan danjatau pengembalian bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ahli Kepabeanan adalah orang yang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang kepabeanan dan memiliki Sertifikat Ahli Kepabeanan yang dikeluarkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan.
Izin Komersial atau Operasional adalah 1zm yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupatijwali kota setelah Pelaku U saha mendapatkan izin usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/ a tau komitmen. ~I 17. Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional.
Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran.
Pengguna J a sa adalah Pelaku U saha yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Akses Kepabeanan adalah akses yang diberikan kepada Pengguna Jasa untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual.
Pengguna Jasa Kepabeanan adalah Pengguna Jasa yang telah mendapatkan Akses Kepabeanan.
Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh Pengguna Jasa ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan Akses Kepabeanan.
Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sistem integrasi seluruh layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada semua pengguna jasa yang bersifat publik dan berbasis web. 24. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya 25.
kewajiban pabean Kepabeanan. Direktur Jenderal Cukai. Pejabat Be a dan Jenderal Be a dan tertentu untuk sesua1 dengan Undang-Undang adalah Direktur J enderal Be a Dan Cukai adalah pegawm Direktorat Cukai yang ditunjuk dalam jabatan melaksanakan tug as tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ...
Relevan terhadap
pemindahan serta penyelenggaraan pemerintah khusus IKN merupakan hal yang lazim dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 5. Bahwa dalam Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang- Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) pada tanggal 7 Desember 2021 pukul 19.39 WIB, Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas menyampaikan sebagai berikut: “ Dalam hal pembiayaan Pemerintah memastikan tidak mengurangi dan apalagi menggerus sosial transfer yang telah dan akan dialokasikan ke depan. Pemerintah telah menghitung kebutuhan pendanaan jangka menengah melalui APBN, Pemerintah juga akan memaksimalkan sumber-sumber pembiayaan yang tersedia blended finance, skema KPBU, financial model yang marketable sehingga meminimalkan beban APBN .” ( vide Lampiran 10. hlm. 9) Berdasarkan uraian tersebut, maka anggaran yang telah dialokasikan dalam APBN untuk penanganan pandemi Covid-19 dan program Pemulihan Ekonomi Nasional sama sekali tidak berkurang bahkan tidak terganggu dengan pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Negara Nusantara. Pemerintah telah memaksimalkan sumber-sumber pembiayaan dengan skema pendanaan yang menggunakan analisis value for money dengan mengedepankan manfaat sosial-ekonomi dari biaya yang akan dikeluarkan agar APBN tidak banyak terbebani. Dengan demikian, maka dalil Para Pemohon yang menganggap memiliki kedudukan hukum karena memiliki kepentingan terhadap keselamatan dalam keadaan darurat Kesehatan masyarakat akibat Covid-19 adalah dalil yang tidak berdasar dan hanya merupakan kekhawatiran Para Pemohon. 6. Terkait dengan adanya pajak khusus dan/atau pungutan khusus di Ibu Kota Nusantara sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (4) UU IKN, DPR menerangkan bahwa pajak khusus dan pungutan khusus tersebut berlaku khusus di Ibu Kota Nusantara. Bahwa pajak dan pungutan khusus tersebut merupakan pajak daerah dan retribusi daerah yang menjadi salah satu sumber pendapatan keuangan daerah yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana pajak daerah dan retribusi yang berlaku di seluruh daerah. Para Pemohon Perkara 34 tidak menguraikan bahwa Para Pemohon Perkara
NGO/LSM yang concern terhadap suatu Undang-Undang demi kepentingan publik, badan hukum, pemerintah daerah, lembaga negara, dan lain-lain, oleh Mahkamah dianggap memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian, baik formil maupun materil, Undang-Undang terhadap Undang- Undang Dasar 1945”; 23. Bahwa pandangan MK mengenai syarat menjadi Pemohon dalam perkara pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar tersebut di atas telah diperkuat kembali dalam Putusan MK Nomor 022/PUU-XII/2014, yang menyebutkan bahwa “Warga masyarakat pembayar pajak ( tax payers ) dipandang memiliki kepentingan sesuai dengan Pasal 51 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Hal ini sesuai dengan adagium ‘ no taxation without participation’ dan sebaliknya ‘no participation without tax’ ”. MK mengungkapkan, “Setiap warga negara pembayar pajak mempunyai hak konstitusional untuk mempersoalkan setiap undang-undang”. Sebagai penegasan, dalam Putusan MK Nomor 36/PUU-XVI/2018 dan Putusan MK Nomor 40/PUU-XVI/2018, kedudukan hukum sebagai pembayar pajak ( tax payer ) perlu menjelaskan adanya keterkaitan logis dan causal verband bahwa pelanggaran konstitusional atas berlakunya undang-undang yang diuji adalah dalam kaitannya dengan status pemohon sebagai pembayar pajak ( tax payer ); 24. Bahwa namun khusus untuk pengujian formil, Mahkamah dalam Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009, tanggal 16 Juni 2010, telah memberikan pedoman tentang legal standing pemohon untuk mengajukan pengujian formil atas pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Dalam putusan tersebut, ukuran atau pedoman kedudukan hukum pemohon dalam pengujian formil mempunyai karakteristik yang tidak sama dengan pengujian materiil. Oleh karena itu, persyaratan legal standing yang telah ditetapkan oleh MK dalam pengujian materiil tidak dapat diterapkan untuk pengujian formil. Putusan MK tersebut menukilkan bahwa syarat legal standing dalam pengujian formil undang-undang adalah Pemohon mempunyai hubungan pertautan yang langsung dengan undang-udang yang dimohonkan. Namun demikian, syarat terpenuhinya hubungan pertautan yang langsung dalam pengujian formil tersebut tidaklah sampai sekuat dengan adanya kepentingan dalam pengujian materiil karena tentu saja akan menghambat para pencari keadilan ( justitia
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ...
Relevan terhadap 12 lainnya
(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai _berikut: _ __ a. dihapus; b. dihapus; c. dihapus; d. dihapus; e. dihapus; f. jasa keagamaan; g. dihapus ; h. jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah; i. dihapus; j. dihapus; k. dihapus; l. jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah; m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain; n. jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah; o. dihapus; p. dihapus; dan q. jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah”. Adapun penjelasannya berbunyi sebagai berikut: “ Pasal 4 Angka 1 Pasal 4A Ayat (1)
sehingga materi muatan Pasal 4A dan Penjelasannya dalam Pasal 4 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6736) tersebut seluruhnya berbunyi sebagai berikut: Pasal 4A (1) Dihapus. (2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, yakni barang _tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: _ a. _dihapus; _ b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak _; _ c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi _daerah; dan _ d. uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga. (3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa _tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut: _ __ a. jasa pelayanan kesehatan medis _; _ b. jasa pelayanan sosial _; _ c. _dihapus; _ d. _dihapus; _ e. _dihapus; _ _f. jasa keagamaan; _ g. jasa pendidikan _; _ h. jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan _retribusi daerah; _ _i. dihapus; _ _j. dihapus; _ k. _dihapus; _ l. jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan _perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah; _ m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh _bentuk usaha lain; _ n. jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna
tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di _bidang pajak daerah dan retribusi daerah; _ o. _dihapus; _ p. _dihapus; dan _ q. jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah. Penjelasan: “Pasal 4 Angka 1 Pasal 4A Ayat (1) Dihapus. Ayat (2) Huruf a Dihapus. Huruf b Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan _oleh rakyat banyak meliputi: _ _a. beras; _ _b. gabah; _ _c. jagung; _ _d. sagu; _ _e. kedelai; _ f. garam, baik yang beryodium maupun yang tidak _beryodium; _ g. daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, _diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus; _ h. telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur _yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas; _ i. susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, _dan/atau dikemas atau tidak dikemas; _ j. buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, _dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan _
Pengelolaan Insentif Fiskal
Relevan terhadap
Kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d terkait dengan tata kelola keuangan Daerah, pelayanan dasar publik, dan pelayanan umum pemerintahan.
Kategori kinerja terkait dengan tata kelola keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
kategori kemandirian Daerah yang didasarkan pada perbandingan realisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah terhadap produk domestik regional bruto non minyak dan gas bumi; dan
kategori interkoneksi sistem informasi keuangan Daerah dan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan.
Kategori kinerja terkait dengan pelayanan dasar publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
kategori stunting dan imunisasi;
kategori indeks standar pelayanan minimal pendidikan; dan
kategori sanitasi dan air minum.
Kategori kinerja terkait dengan pelayanan umum pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
kategori penghargaan atas sinergi kebijakan Pemerintah Daerah dengan Pemerintah; dan
kategori kesejahteraan masyarakat.
Data kapasitas fiskal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan data interkoneksi data transaksi melalui sistem informasi keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a merupakan hasil penilaian dari Kementerian Keuangan.
Data indikator penetapan Peraturan Daerah mengenai APBD tepat waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) huruf a angka 2 dan huruf b angka 2 dan data realisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a bersumber dari Kementerian Keuangan.
Data indikator opini wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) huruf a angka 1 dan huruf b angka 1 bersumber dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Data:
produk regional bruto non minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a;
balita sudah mendapatkan imunisasi lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b;
akses sanitasi layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a;
penurunan persentase penduduk miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) huruf a;
indeks pembangunan manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) huruf b;
penurunan tingkat pengangguran terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) huruf c, bersumber dari Badan Pusat Statistik.
Data indeks standar pelayanan minimal pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b merupakan hasil penilaian dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Data sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dan data inovasi pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b merupakan hasil penilaian dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Data penurunan prevalensi stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a bersumber dari Kementerian Kesehatan.
Data pengelolaan air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b merupakan hasil penilaian dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Data inovasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a merupakan hasil penilaian dari Kementerian Dalam Negeri.
Data penghargaan pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf c merupakan hasil penilaian dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.
Data pengendalian inflasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf d merupakan hasil penilaian dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Data pelayanan terpadu satu pintu dan percepatan pelaksanaan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf e merupakan hasil penilaian dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Data pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf f merupakan hasil penilaian dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Data indeks pencegahan korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf g merupakan hasil penilaian dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pengelolaan Insentif Fiskal
Relevan terhadap
Kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d terkait dengan tata kelola keuangan Daerah, pelayanan dasar publik, dan pelayanan umum pemerintahan.
Kategori kinerja terkait dengan tata kelola keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
kategori kemandirian Daerah yang didasarkan pada perbandingan realisasi penerimaan pajak Daerah dan retribusi Daerah terhadap produk domestik regional bruto non minyak dan gas bumi; dan
kategori interkoneksi sistem informasi keuangan Daerah dan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan.
Kategori kinerja terkait dengan pelayanan dasar publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
kategori stunting dan imunisasi;
kategori indeks standar pelayanan minimal pendidikan; dan
kategori sanitasi dan air minum.
Kategori kinerja terkait dengan pelayanan umum pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
kategori penghargaan atas sinergi kebijakan Pemerintah Daerah dengan Pemerintah; dan
kategori kesejahteraan masyarakat.
Data kapasitas fiskal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan data interkoneksi data transaksi melalui sistem informasi keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a merupakan hasil penilaian dari Kementerian Keuangan.
Data indikator penetapan Peraturan Daerah mengenai APBD tepat waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) huruf a angka 2 dan huruf b angka 2 dan data realisasi penerimaan pajak Daerah dan retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a bersumber dari Kementerian Keuangan.
Data indikator opini wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) huruf a angka 1 dan huruf b angka 1 bersumber dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Data:
produk regional bruto non minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a;
balita sudah mendapatkan imunisasi lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b;
akses sanitasi layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a;
penurunan persentase penduduk miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) huruf a;
indeks pembangunan manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) huruf b;
penurunan tingkat pengangguran terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) huruf c, bersumber dari Badan Pusat Statistik.
Data indeks standar pelayanan minimal pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b merupakan hasil penilaian dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Data sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dan data inovasi pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b merupakan hasil penilaian dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Data penurunan prevalensi stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a bersumber dari Kementerian Kesehatan.
Data pengelolaan air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b merupakan hasil penilaian dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Data inovasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a merupakan hasil penilaian dari Kementerian Dalam Negeri.
Data penghargaan pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf c merupakan hasil penilaian dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Data pengendalian inflasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf d merupakan hasil penilaian dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Data pelayanan terpadu satu pintu dan percepatan pelaksanaan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf e merupakan hasil penilaian dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Data pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf f merupakan hasil penilaian dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Data indeks pencegahan korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf g merupakan hasil penilaian dari Komisi Pemberantasan Korupsi.