Penilaian Kompetensi Manajerial Melalui Assessment Center di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Standar, Uji, dan Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah
Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa.
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Relevan terhadap
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya.
Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem.
Kajian lingkungan hidup strategis, yang selanjutnya disingkat KLHS, adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.
Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.
Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya.
Perubahan iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia sehingga menyebabkan perubahan komposisi atmosfir secara global dan selain itu juga berupa perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.
Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan.
Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.
Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup.
Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.
Organisasi lingkungan hidup adalah kelompok orang yang terorganisasi dan terbentuk atas kehendak sendiri yang tujuan dan kegiatannya berkaitan dengan lingkungan hidup.
Audit lingkungan hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan hidup.
Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari.
Masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.
Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Instrumen ekonomi lingkungan hidup adalah seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong Pemerintah, pemerintah daerah, atau setiap orang ke arah pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Ancaman serius adalah ancaman yang berdampak luas terhadap lingkungan hidup dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
Izin usaha dan/atau kegiatan adalah izin yang diterbitkan oleh instansi teknis untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan.
Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan, dan Pelaksanaan Dafta ...
Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Pusat.
Penjualan Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional.
Relevan terhadap
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya. 2. Surat Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat SPN adalah SUN yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto. 3. Obligasi Negara adalah SUN yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto. 4. Pasar Perdana Internasional adalah kegiatan penawaran dan penjualan SUN dalam valuta asing di luar wilayah Indonesia untuk pertama kali. 5. Pihak adalah orang perseorangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing dimanapun mereka bertempat tinggal, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi, baik Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan.
Investment Bank adalah lembaga keuangan yang memperoleh izin dari otoritas di tempat lembaga keuangan dimaksud melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan atau manajer investasi. 7. Private Placement adalah kegiatan penjualan SUN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional kepada investor tertentu dengan ketentuan dan persyaratan ( terms and conditions ) sesuai dengan kesepakatan. 8. Bookbuilding adalah kegiatan penjualan SUN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional dengan cara agen penjual mengumpulkan pemesanan pembelian dalam periode penawaran yang telah ditentukan. 9. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon satu di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan utang. 10. Panel Calon Agen Penjual yang selanjutnya disebut Panel adalah beberapa Investment Bank yang lulus seleksi sebagai calon agen penjual. 11. Agen Penjual adalah Investment Bank yang ditetapkan oleh kuasa pengguna anggaran dari Panel untuk melaksanakan penjualan SUN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional. 12. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang ditunjuk oleh pengguna anggaran untuk _ menggunakan anggaran kementerian/ lembaga/satuan kerja perangkat daerah.
Pejabat Pembuat Komitmen dalam rangka penjualan SUN dalam valuta asing yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan jasa Agen Penjual dan/atau konsultan hukum. 14. Agen Fiskal adalah agen yang ditunjuk untuk melakukan pencatatan kepemilikan ( registry ) dan melakukan pembayara n bunga dan pokok SUN dalam valuta asing. 15. Pemesanan Pembelian adalah pengajuan penawaran untuk membeli SUN dalam valuta asing oleh investor. 16. Memorandum Informasi adalah informasi tertulis mengenai penawaran SUN dalam valuta asing kepada publik. 17. Penjatahan adalah penetapan alokasi SUN yang diperoleh setiap pemesan sesuai dengan hasil penjualan SUN dalam valuta asing. 18. Setelmen adalah penyelesaian transaksi SUN dalam valuta asing yang terdiri dari setelmen dana dan setelmen kepemilikan SUN dalam valuta asing. 19. Hari Kerja adalah hari kliring pada lembaga kliring yang ditunjuk. BAB II KETENTUAN PENJUALAN Pasal 2 (1) Penjualan SUN yang terdiri dari SPN dan Obligasi Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional dilakukan melalui Agen Penjual. (2) Penjualan SUN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan metode:
Private Placement ; atau
Bookbuilding . Pasal 3 (1) Dalam hal penjualan SUN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional dilakukan melalui metode Private Placement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, Agen Penjual ditetapkan dari anggota Panel melalui:
penunjukan secara langsung _; _ atau __ b. seleksi Agen Penjual. (2) Penetapan Agen Penjual melalui penunjukan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dalam hal:
anggota Panel mengajukan penawaran pembelian SUN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional secara langsung kepada Pemerintah; dan
tercapainya kesepakatan atas ketentuan dan persyaratan ( terms and conditions ) SUN yang akan diterbitkan. (3) Penetapan Agen Penjual melalui seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dalam hal inisiatif penjualan SUN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional berasal dari Pemerintah. Pasal 4 Dalam hal penjualan SUN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional dilakukan melalui metode Bookbuilding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, Agen Penjual ditetapkan dari anggota Panel melalui seleksi Agen Penjual. BAB III PERSYARATAN DAN KETENTUAN ANGGOTA PANEL, AGEN PENJUAL, DAN KONSULTAN HUKUM Bagian Kesatu Persyaratan, Seleksi dan Penetapan Anggota Panel Pasal 5 Untuk dapat ditetapkan sebagai anggota Panel, Investment Bank harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
memiliki pengalaman sebagai agen penjualan obligasi internasional yang diterbitkan oleh suatu negara atau korporasi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir, terhitung sejak tanggal penyampaian proposal untuk mengikuti seleksi;
memiliki anggota tim yang berpengetahuan dan berpengalaman melakukan penjualan obligasi internasional yang diterbitkan oleh suatu negara atau korporasi;
memiliki rencana kerja, strategi, dan metodologi penjualan SUN dalam valuta asing; __ dan d. memiliki jaringan pemasaran yang luas.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga ...