JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Menteri Keuangan
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
  • Situs Lama
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Situs Lama

Filter

Jenis Dokumen Hukum
Publikasi
Status
Tajuk Entri Utama
Nomor
Tahun
Tema
Label
Tersedia Konsolidasi
Tersedia Terjemahan
Ditemukan 1.217 hasil yang relevan dengan "kebijakan keuangan "
Dalam 0.01 detik
Thumbnail
BIDANG PERBENDAHARAAN | HUKUM KEUANGAN NEGARA
PMK 155 TAHUN 2023

Perencanaan Kas Pemerintah Pusat

  • Ditetapkan: 27 Des 2023
  • Diundangkan: 28 Des 2023

Relevan terhadap

Pasal 1Tutup

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

2.

Pemerintah Pusat adalah penyelenggara urusan pemerintahan pada tingkat nasional.

3.

Proyeksi Penerimaan adalah perkiraan penerimaan dari pelaksanaan APBN dalam jangka waktu tertentu.

4.

Proyeksi Pengeluaran adalah perkiraan pengeluaran dari pelaksanaan APBN dalam jangka waktu tertentu.

5.

Perencanaan Kas Pemerintah Pusat adalah konsolidasi Proyeksi Penerimaan dan Proyeksi Pengeluaran dari pelaksanaan APBN.

6.

Rencana Penarikan Dana Harian yang selanjutnya disebut RPD Harian adalah rencana penarikan kebutuhan dana harian dari satuan kerja berdasarkan surat permintaan pembayaran atau dokumen lain yang dipersamakan dengan surat perintah membayar.

7.

Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.

8.

Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBN dalam wilayah kerja yang ditetapkan.

9.

Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat yang selanjutnya disebut Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan yang mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara.

10.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

11.

Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

12.

Lembaga adalah organisasi nonkementerian negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.

13.

Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga.

14.

Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian/Lembaga atau unit organisasi pemerintah daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian/Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.

15.

Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.

16.

Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.

17.

Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.

18.

Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.

19.

Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran.

20.

Keadaan Kahar adalah suatu keadaan di luar kehendak, kendali, dan kemampuan KPPN seperti terjadinya bencana alam, kebakaran, pemogokan umum, perang (dinyatakan atau tidak dinyatakan), pemberontakan, revolusi, makar, huru-hara, terorisme, sabotase, termasuk kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pelayanan KPPN tidak berfungsi.

Thumbnail
TARIF BLU Tarif BLU | TARIF LAYANAN BLU | LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR
127/PMK.05/2021

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Keci ...

  • Ditetapkan: 15 Sep 2021
  • Diundangkan: 22 Sep 2021

Relevan terhadap

Pasal 7Tutup
(1)

Terhadap penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir dengan tujuan tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari tarif layanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2)

Penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a.

penyaluran dalam rangka pemulihan ekonomi;

b.

kebijakan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;

c.

penyaluran pada saat terjadi bencana;

d.

pemulihan pasca bencana; dan/atau

e.

pelaku usaha terdampak kondisi kahar.

(3)

Pemberian tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Thumbnail
JASA KEUANGAN | KAWASAN PERMUKIMAN
PP 47 TAHUN 2019

Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan dan Pelaksanaan Kemudahan dan/atau Bantuan Pembiayaan dalam Sistem Pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman ...

  • Ditetapkan: 03 Jul 2019
  • Diundangkan: 03 Jul 2019

Relevan terhadap

Pasal 14Tutup

Pelaksanaan kebijakan Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 untuk mendukung pembiayaan perumahan dan kawasan permukiman.

Pasal 8Tutup
(1)

Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan melalui peningkatan kapasitas dan kompetensi Lembaga Jasa Keuangan yang meliputi aspek:

a.

manajemen;

b.

kelembagaan;

c.

sumber daya; dan

d.

pembiayaan.

(2)

Dalam rangka pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menyusun dan menetapkan kebijakan Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan.

Pasal 15Tutup

Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) bekerjasama dengan pemangku kepentingan.

Thumbnail
COVID-19 Covid-19 | COVID-19 | BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH
68/PMK.010/2021

Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa oleh Industri Sektor Tertentu yang Terdampak Pandem ...

  • Ditetapkan: 21 Jun 2021
  • Diundangkan: 22 Jun 2021

Relevan terhadap

MenimbangTutup
a.

bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak pada produktivitas sektor industri tertentu, ketersediaan bahan baku industri di dalam negeri, penyerapan tenaga kerja, yang berakibat pada menurunnya pertumbuhan ekonomi dan penerimaan negara, serta stabilitas ekonomi;

b.

bahwa untuk mempercepat pemulihan ekonomi melalui peningkatan produktivitas sektor industri tertentu, menjamin ketersediaan bahan baku industri di dalam negeri, dan penyerapan tenaga kerja, guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi, penerimaan negara, dan stabilitas ekonomi, perlu memberikan insentif fiskal berupa bea masuk ditanggung Pemerintah kepada industri tertentu yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

c.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang, Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk mengatur lebih lanjut kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa oleh Industri Sektor Tertentu yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Tahun 2021;

MengingatTutup
1.

Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

3.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

4.

Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6515);

5.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6570);

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);

7.

Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);

8.

Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 266);

9.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1775) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.02/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1775);

10.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);

11.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 382);

12.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.02/2020 tentang tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1420) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.02/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 201);

Pasal 10Tutup
(1)

Anggaran Belanja Subsidi BM DTP atas impor dan pengeluaran Barang dan Bahan untuk memproduksi barang dan/atau jasa Industri Sektor Tertentu bersumber dari:

a.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

b.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan; dan/atau

c.

perubahan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2)

Dalam hal berdasarkan sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kebutuhan untuk melakukan pergeseran anggaran untuk penyediaan alokasi anggaran, pergeseran anggaran dimaksud mengacu pada ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai:

a.

tata cara penggunaan dan pergeseran anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara pengelolaan belanja lainnya (BA 999.08); dan

b.

pelaksanaan kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

(3)

Berdasarkan penetapan pergeseran alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA menyampaikan usulan revisi anggaran dan/atau penerbitan DIPA BUN kepada Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN BA 999.07 dengan dilampiri dokumen pendukung antara lain sebagai berikut:

a.

kerangka acuan kerja ( Term of Reference /TOR) untuk tiap pengeluaran ( output ) kegiatan;

b.

rincian anggaran biaya;

c.

hasil reviu aparat pengawas internal Pemerintah pada kementerian teknis; dan

d.

data dukung lainnya yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.

(4)

Penerbitan dan/atau revisi anggaran DIPA BUN mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai:

a.

tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara serta pengesahan DIPA BUN; dan/atau

b.

tata cara revisi anggaran Tahun Anggaran 2021.

(5)

Untuk memudahkan dalam perencanaan kegiatan, koordinasi pelaksanaan, dan monitoring dan evaluasi kinerja, termasuk pergeseran anggaran antar unit organisasi, antarfungsi, dan/atau antar program dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) , pengalokasian dana penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilakukan berdasarkan klasifikasi akun khusus COVID-19 dan/atau rincian output khusus COVID-19.

Thumbnail
PENGESAHAN | LAPORAN KEUANGAN
186/PMK.02/2020

Tata Cara Pengesahan Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan Tahunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ...

  • Ditetapkan: 25 Nov 2020
  • Diundangkan: 25 Nov 2020

Relevan terhadap

Pasal 1Tutup

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.

Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

2.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Sosial.

3.

Insentif adalah penghasilan tambahan yang merupakan penghargaan yang dapat diberikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi setiap tahun sesuai dengan kinerja BPJS yang dibayarkan dari hasil pengembangan.

4.

Dewan Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya disingkat DJSN adalah dewan yang berfungsi untuk membantu Presiden dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional.

5.

Laporan Pengelolaan Program adalah laporan pelaksanaan pengelolaan program yang dilaksanakan oleh BPJS.

6.

Laporan Keuangan Tahunan adalah laporan keuangan BPJS dan laporan keuangan dana jaminan sosial yang telah diaudit oleh akuntan publik.

Thumbnail
COVID 19 DAN PEN Covid 19 dan PEN | HUKUM KEUANGAN NEGARA | BIDANG PERIMBANGAN KEUANGAN
114/PMK.07/2020

Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Periode Kedua Tahun Anggaran 2020

  • Ditetapkan: 28 Agu 2020
  • Diundangkan: 31 Agu 2020

Relevan terhadap

MenimbangTutup
a.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID -19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang, ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan keuangan negara termasuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu ( refocusing ) dan/atau penyesuaian alokasi anggaran Transfer ke Daerah, dengan kriteria tertentu perlu diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

b.

bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 telah ditetapkan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020 yang merupakan bagian dari anggaran Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2020;

c.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020, pengalokasian Dana Insentif Daerah Tambahan periode kedua dan periode ketiga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri;

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Periode Kedua Tahun Anggaran 2020;

MengingatTutup
1.

Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

3.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID -19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);

4.

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 94) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 155);

5.

Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);

6.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);

7.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 87/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 782).

Thumbnail
BIDANG PERIMBANGAN KEUANGAN | HUKUM KEUANGAN NEGARA
151/PMK.07/2020

Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Periode Ketiga Tahun Anggaran 2020

  • Ditetapkan: 08 Okt 2020
  • Diundangkan: 08 Okt 2020

Relevan terhadap

MenimbangTutup
a.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang, ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan keuangan negara termasuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu ( refocusing ) dan/atau penyesuaian alokasi anggaran Transfer ke Daerah, dengan kriteria tertentu perlu diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

b.

bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 telah ditetapkan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020 yang merupakan bagian dari anggaran Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2020;

c.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020, pengalokasian Dana Insentif Daerah Tambahan periode kedua dan periode ketiga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri;

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Periode Ketiga Tahun Anggaran 2020;

MengingatTutup
1.

Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

3.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);

4.

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 94) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 155);

5.

Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);

6.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);

7.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 782);

Thumbnail
PENYUSUNAN | PROGRAM
KEPPRES 22 TAHUN 2021

Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2022

    Relevan terhadap

    Pasal 79Tutup

    Undang-Undang Tahun 2OO9 Kesehatan Nomor 36 tentang POKOK MATERI MUATAN Pengaturan upaya kesehatan sekolah yang dilaksanakan di tingkat pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, menengah, perguruan tinggi baik pendidikan formal, informal, dan nonformal. PEMiTAKARSA Kemerrterian Kesehatan Kementerian Keuangan Pasal 33 a1'at (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara NO DASAR PEMBENTUKAN 1. Kewenangan dan Sumber Pemberian Pinjaman;

    2.

    Kebijakan Pemberian Pinjaman;

    3.

    Pinjaman kepada Pemda, BUMN, dan BUMD; 4 . Pinjaman kepada Pemerintah/ Lembaga Asing;

    5.

    Pinjaman kepacla Perusahaan Swasta;

    6.

    Pembayaran Kembali dan Mata Uang; dan

    7.

    Penatausahaan, Pelaporan, dan Monev.

    15.

    Rancangan NC 15 JUDUL Rancarrgan Peraturan Peme; irrtah tentang FerubaLian atas Peraturan Pcmerintah Nomor 48 Tahun 2Ol9 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa DASAR PEMBENTUKAN POKOK IVIATtrRI MUATAN PEMRN K\RSA Kementerian Keuangan Kementerian Keuangan Pasal 48 ayat (2) dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2OOl tentang Minyak dan Gas Bumi Pengaturan mengenai sanksi administratif berupa denda dan jangka waktu surat tagih atas keterlambatan pembayaran kewajiban PNBP oleh Badan Usaha.

    16.

    Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O2l tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 1. Penambahan Penyertaan Modal Negara; dan

    2.

    Besaran nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara.

    .

    TUDUL Rancarlgarr Peraturan Pemerirrtah tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) DAL]1'.R PEMBENTUKAN UnCang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak POKOI( VIATtrRI IUUATAN PEhIRAKARSA Kementerian Keuangan Kementerian Parirvisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif i7.

    18.

    Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan

    Thumbnail
    PEDOMAN PENGELOLAAN | BADAN LAYANAN UMUM
    129/PMK.05/2020

    Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum

    • Ditetapkan: 18 Sep 2020
    • Diundangkan: 18 Sep 2020

    Relevan terhadap 6 lainnya

    Pasal 24Tutup

    Menteri Keuangan dapat melakukan kebijakan moratorium penetapan penerapan PPK-BLU atau menolak usulan penetapan penerapan PPK-BLU yang direkomendasikan oleh tim penilai berdasarkan pertimbangan paling sedikit meliputi:

    a.

    kebijakan fiskal Pemerintah; dan/atau

    b.

    optimalisasi pembinaan terhadap BLU.

    Pasal 35Tutup
    (1)

    Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan usulan tarif layanan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan kebijakan Kementerian Negara/Lembaga dalam penetapan tarif layanan yang dikenakan kepada masyarakat oleh BLU.

    (2)

    Usulan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lama 6 (enam) bulan setelah BLU ditetapkan.

    (3)

    Dalam hal batas waktu penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Menteri/Pimpinan Lembaga menjelaskan alasan keterlambatan penyampaian usulan tarif layanan kepada Menteri Keuangan.

    (4)

    Dalam hal usulan tarif layanan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum disampaikan kepada Menteri Keuangan sampai dengan 12 (dua belas) bulan setelah BLU ditetapkan, Menteri Keuangan dapat mengevaluasi penetapan BLU.

    (5)

    Kebijakan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi:

    a.

    standar struktur biaya;

    b.

    kewajaran tarif; dan

    c.

    alokasi anggaran.

    (6)

    Penyampaian usulan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan keterangan/pernyataan telah dilakukan pengujian/telaah oleh Menteri/Pimpinan Lembaga.

    (7)

    Usulan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa usulan tarif layanan kolektif.

    Pasal 218Tutup

    Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, Dewan Pengawas berwenang untuk:

    a.

    memperoleh informasi mengenai BLU secara lengkap, tepat waktu, dan terukur;

    b.

    mendapatkan laporan berkala atas pengelolaan BLU yang paling sedikit meliputi laporan keuangan dan laporan kinerja;

    c.

    mendapatkan laporan hasil pengawasan/pemeriksaan yang dilakukan oleh SPI BLU, auditor intern Pemerintah, auditor ekstern, dan pembina BLU;

    d.

    mengetahui kebijakan dan tindakan yang dijalankan oleh Pejabat Pengelola BLU dalam pelaksanaan kegiatan BLU;

    e.

    mendapatkan penjelasan dan/atau data dari Pejabat Pengelola BLU dan/atau Pegawai mengenai kebijakan dan pelaksanaan kegiatan BLU;

    f.

    mengangkat dan memberhentikan Sekretaris Dewan Pengawas dan Komite Audit;

    g.

    memberikan persetujuan atas pengangkatan kepala SPI;

    h.

    menghadirkan Pejabat Pengelola dalam rapat Dewan Pengawas;

    i.

    berkomunikasi secara langsung dengan SPI;

    j.

    meminta Pejabat Pengelola BLU untuk menghadirkan tenaga profesional dalam rapat Dewan Pengawas;

    k.

    meminta audit secara khusus kepada aparat pengawasan intern Pemerintah dan melaporkannya kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan Menteri Keuangan;

    l.

    menunjuk kantor akuntan publik; dan

    m.

    melaksanakan kewenangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Thumbnail
    DANA ALOKASI UMUM | TATACARA PENYALURAN
    8/PMK.07/2020

    Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020

    • Ditetapkan: 27 Jan 2020
    • Diundangkan: 27 Jan 2020

    Relevan terhadap

    Pasal 1Tutup

    Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

    1.

    Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

    2.

    DAU Tambahan Dukungan Pendanaan bagi Kelurahan yang selanjutnya disebut DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan adalah dukungan pendanaan bagi kelurahan di Daerah kabupaten/kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan.

    3.

    DAU Tambahan Dukungan Pendanaan atas Kebijakan Penyetaraan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk selanjutnya disebut DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah dukungan pendanaan yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah kabupaten/kota atas kebijakan penyetaraan penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

    4.

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

    5.

    DAU Tambahan Dukungan Pendanaan atas Kebijakan Penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disebut DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dengan tujuan membantu pendanaan penggajian PPPK yang diangkat oleh Pemerintah Daerah.

    6.

    Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    7.

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

    8.

    Kelurahan adalah bagian wilayah dari kecamatan sebagai perangkat kecamatan.

    9.

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

    10.

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.

    11.

    Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah pendapatan desa yang bersumber dari dana perimbangan yang diterima Daerah kabupaten/kota dalam APBD kabupaten/kota setelah dikurangi dana alokasi khusus.

    12.

    Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penenmaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.

    13.

    Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.

    • 1
    • ...
    • 28
    • 29
    • 30
    • ...
    • 122
    FAQ
    Prasyarat
    Hubungi Kami
    Kemenkeu Logo

    Hak Cipta Kementerian Keuangan.

    • Gedung Djuanda I Lantai G Jl. Dr. Wahidin Raya No 1 Jakarta 10710
    • Email:jdih@kemenkeu.go.id
    • Situs JDIH Build No. 12763
    JDIH Kemenkeu
    • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Berita JDIH
    • Statistik
    • Situs Lama
    Tautan JDIH
    • JDIH Nasional
    • Sekretariat Negara
    • Sekretariat Kabinet
    • Kemenko Perekonomian
    • Anggota Lainnya
    Temukan Kami