Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang ...
Relevan terhadap
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. J www.jdih.kemenkeu.go.id Agar setiap orang ~mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal · 17 Februari 2021 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 153 LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 .• /PMK.03/2021 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN A. CONTOH FORMULIR PERMOHONAN BAGI WARGA NEGARA INDONESIA UNTUK DITETAPKAN SEBAGAI SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI FORMULIR PERMOHONAN WARGA NEGARA INDONESIA UNTUK DITETAPKAN SEBAGAI SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI • Lengkapi semua isian dalam formulir ini apabila Anda merupakan Warga Negara Indonesia yang telah berada di luar Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan . • Berikan semua fakta mengenai status subjek pajak Anda selama berada di dalam . maupun di luar Indonesia. Selain sebagai pemenuhan persyaratan lainnya, isian formulir ini akan digunakan untuk meneliti status subjek pajak Anda. • Lampirkan semua dokumen atau informasi yang diperlukan terkait status subjek pajak Anda bersama formulir ini. IDENTITAS Nama Lengkap Nama Panggilan Nomor Identitas Jenis Identit as I I I I I I I I D KTP D Paspor Nomor Pokok Wajib Pajak CD -I I I 1- 1~ ~~1- □ -1-~~1-_1 ~- Ala.m at selama berada di luar Indonesia Ala.mat surat me nyurat (diisi apab ila tidak sama dengan ala.mat di atas) Nomor telepon Ala.mat surat el ektron ik Tanggal Lahir Status Perkawinan fanggal Bulan Tahun D Kawin D Hidup Berpisah [TI [TI I I I D Duda/ Janda D Lajang LAMA MENINGGALKAN INDONESIA Berapa lama Anda telah meninggalkan Indonesia? Jumlah Harl ~ Jumlah Bulan~ Jumlah Tahure==) 0 Saya telah meninggalkan Indon es ia untuk selamanya dan tidak bereneana kembali bertempat tinggal di Indonesia. Tanggal Keberangkatan fanggal Bulan Tahun [I] [I] Di n egara man a anda akan tinggal ? Apa tujuan Anda meninggalkan Indon esia? 0Pek erjaan Ocuti D Pensiun D Suami/istri dari pihak yang me ninggalkan Indon es ia 0Belajar atau me ng adakan penelitianOTertanggung dari pihak yang meninggalkan Indonesia D Wirasw asta D Lainnya, jelaskan ..... INFORMASI UMUM Berilah tanda eek ( ✓) pada kotak yang sesuai de ngan keadaan Anda yang se benarnya □ Anda biasanya tinggal di negara lain dan hany a berada di Indon esia untuk sementara waktu selama ...... hari dalam 12 bulan . □ And a biasanya tinggal di negara lain , tetapi masuk dan keluar Indon esia pada hari yang sama dalam rangka tug as, belajar, atau berbelanja. □ Anda biasanya tinggal di Indonesia, tetapi meninggalkan Indonesi a dalam rangka tugas , bela jar , atau berbelanja ke ne gara lain dan kembali ke Indon esia pada hari yang sama. 0And a berwisata ke luar Indonesia dan kembali ke Indonesia setelahn ya. 0 Lainnya, jelaskan ..... BAGI WNI YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 3 AYAT (1) HURUF C, AYAT (2), AYAT (3), AYAT (4), DAN AYAT (5) PMK ..... . Berilah tanda eek ( ✓) pada kotak apabila pernyataan di bawah ini sesuai dengan keadaan Anda yang sebenarnya O Saya bermukim seeara permanen di suatu tempat di luar Indon es ia yang bukan merupakan tempat persinggahan. □ Saya tidak lagi memiliki tempat di Indonesia yang dikuasai atau dapat digunakan setiap saat (at dispo sa l) . 0 Suami/istri , anak-anak, dan/atau keluarga terdekat saya bertempat tinggal di luar Indonesia. 0 Sumber penghasilan utama yang saya terima/peroleh berasal dari luar Indonesia. Osaya memiliki keanggotaan dalam organisasi keagamaan, pendidikan, sosial, dan/atau kemasyarakatan yang diakui oleh Pemerintah negara/yurisdiksi tempat saya berada. osaya me lakukan ke giatan sehari-hari ata u menjalankan kebiasaan di luar Indonesia. D Saya memiliki status sebagai Subjek Pajak Luar Negeri yang dibuktikan dengan keberadaan Certificate of Residence yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: Omenggunakan bahasa Inggris; Omencantumkan informasi nama WNI; Omencantumkan informasi tanggal penerbitan; Omencantumkan informasi tahun pajak atau periode berlakunya ; D dibubuhkan nama dan ditandatangani atau diberi tanda setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B. Otahun pajak periode berlaku berakhir setidaknya 6 (enam) bulan sebelum Formulir Permohonan ini disampaikan kepada DJP . D Saya telah memenuhi kewajiban perpajakan atas seluruh penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh selama menjadi subjek pajak dalam negeri Indonesia. Os aya te l ah mengisi Formulir Permohonan WNI untuk Ditetapkan sebagai Subjek Pajak Luar Negeri ini dengan benar dan lengkap . PERNYATAAN SUBJEK PAJAK Apakah berdasarkan P3B dengan negara/yurisdiksi mitra Anda merupakan Subjek Pajak di negara/yurisdiksi mitra terse but dan bukan Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia? □ Ya □ Tid ak Apakah Anda merupakan Subjek atas Pajak Penghasilan di negara lain atas seluruh penghasilan Anda baik berasal dari dalam maupun dari luar Indonesia? □ Y a □ Tid ak Apakah Anda merupakan Subjek Pajak dari suatu negara yang tidak memiliki P3B dengan Indonesia? □ Y a □ Tid ak Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan konfirmasi ke pemerintah negara atau yurisdiksi di mana Anda menjadi Subjek Pajak dalam tahun yang berkenaan. Direktorat Jenderal Pajak dapat meminta Anda untuk menyampaikan bukti dan/atau dokumen yang menunjukkan bahwa penghasilan Anda telah dipotong di negara atau yurisdiksi terse but . KETERIKATAN DENGAN INDONESIA Manakah dari ikatan berikut yang akan Anda miliki di Indonesia saat tinggal di negara atau yurisdiksi lain? Centang ( ✓) kotak yang sesuai untuk kondisi Anda . D Suami atau istri Anda tinggal di Indonesia . Berikan nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, kewarganegaraan, dan alamat saat ini dari suami atau istri Anda. Jika Anda dan suami atau istri hidup berpisah berdasarkan putusan hukum , item ini tidak berlaku untuk Anda. Sebutkan alasan pasangan atau pasangan hukum Anda untuk tinggal di Indonesia: 0And a akan meninggalkan anak-anak atau tanggungan di Indonesia. Berikan nama, usia, kewarganegaraan, dan alamat saat ini , serta nama dan alamat tempat mereka bersekolah dan kelas tempat mereka terdaftar. Jelaskan alasan mengapa mereka tinggal di Indonesia: Manakah dari ikatan berikut yang akan Anda miliki di Indonesia saat tinggal di negara ata u yurisdiksi lain? Centang ( ✓) kotak yang sesuai untuk kondisi Anda. □ And a terus mendukung seseorang di Indonesia yang tinggal di tempat tinggal yang Anda tempati sebelum keberangkatan Anda (misalnya: rumah , apartemen, kamar, suite, traile r) . □ And a tidak memiliki namun menyewa sebuah tempat tinggal di Indon esia. Tempat terse but akan disewakan kepada pihak lain selama periode ketidakhadiran Anda dari Indonesia, dan Anda bermaksud untuk memperbarui sewa saat habis masa berlakunya. I www.jdih.kemenkeu.go.id Anda akan terns memiliki tempat tinggal di Indonesia yang sesuai dengan krtteria bermukim di suatu tempat di Indon e sia sebagaimana diatur dalam PMK ... ................ dan : a) D menjaga agar tempat tinggal tetap kosong; b) D menyewakan tempat tinggal kepada orang terkait; c) D menyewakan tempat tinggal dengan persyaratan yang tidak wajar; d) D menyewakan tempat tinggal tan pa sew a tertulis ; atau e) D menyewakan tempat tinggal dengan persyaratan yang wajar, harga pasar yang wajar, dan sewa tertulis. Jelaskan pembuktian kewajarannya : □ Anda akan menyimpan kebanyakan (atau sebagian besar) barang-barang seperti fumitur, perabot, perkakas, dan perkakas Anda di Indonesia . □ Anda akan memiliki barang prtbadi di Indonesia seperti pakaian atau barang pribadi atau hewan peliharaan Anda. □ Anda akan menyimpan kendaraan di Indonesia yang terdaftar di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap di Indonesia. D Anda akan tetap memiliki Surat Izin Mengemudi di Indonesia . □ Anda akan memiliki paspor Indonesia yang valid. □ Anda akan memiliki pekerjaan yang dijamin tersedia saat Anda kembali ke Indonesia . OAnda akan dipekerjakan oleh pemberi kerja Indonesia saat berada di luar Indonesia . □ Anda akan tetap menjadi anggota organisasi sosial, rekreasi, atau keagamaan di Indonesia. Buat daftar keanggotaan di Indonesia yang Anda ikuti: Anda akan tetap memiliki rekening bank di Indonesia. Jelaskan mengapa Anda menyimpan akun ini: □ Anda akan memiliki investasi (Surat Berharga Ne gara , rekening sekurttas, dll) di Indonesia . Sebutkan investasi yang dimiliki terse but: □ Anda akan memiliki tempat tinggal musiman di Indonesia (misal: pondok singgah atau villa peristirahatan selama berlibur di Indonesia). □ Anda terdaftar untuk memperoleh layanan telepon (telepon selular dan/atau telepon rumah) di Indonesia . Jelaskan alasan pendaftaran terse but: D Anda terdaftar pada layanan asuransi jiwa atau umum, termasuk asuransi kesehatan, melalui perusahaan asuransi Indonesia. □ Anda akan terlibat dan bertanggungjawab dalam kemitraan ( partnerships), hubungan perusahaan atau bisnis, atau kontrak dukungan (endorsement contracts) di Indonesia. Je l askan secara rinci : Anda akan memiliki hubungan atau ikatan lain dengan Indonesia . Jelaskan : OTidak satu pun item di bagian ini yang sesuai untuk Anda . KETERIKATAN DENGAN NEGARA/YURISDIKSI LAIN a) Jika suami atau istri Anda tidak berada di Indonesia, mohon berikan informasi berikut : - Nama suami atau istri: _ __ ______ _ _ ____ __ ______ _ - Alamat domisili suami atau istri: _________ __ ______ ____ _ - Rencana keberadaan suami atau istri Anda di luar Indonesia (dalam bulan) ___ _ __ _ _ - Jika suami atau istri Anda merupakan WNI, se butkan tanggal ke berangkatan suami atau istri Anda dari Indonesia (tanggal/bulan/tahun): ____ ___ ____ ____ ___ _ - Jika suami atau istri Anda merupakan WNA , sebutkan kewarganegaraan dan nomor identitas kewarganegaraan atau kependudukannya : _____ ____ ____ ____ _ b) Jika Anda memiliki anak atau tanggungan di luar Indonesia , berikan nama , usia , kewarganegaraan , dan alamat saat ini, serta nama dan alamat tempat mereka bersekolah dan kelas c) Jelaskan tempat tinggal Anda di luar Indonesia . Mohan sertakan rincian ten tang alamat, jenis , dan ukuran tempat tinggal serta periode tinggal berdasarkan kontrak dengan penjual atau pemilik rumah (atau pihak agen yang mewakili). d) Jelaskan kepemilikan barang-barang seperti fumitur, perabot, peralatan , dan perkakas Anda di luar Indonesia . e) Jelaskan sumber penghasilan di luar Indonesia, termasuk penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dan/atau kegiatan usaha, penghasilan dari investasi pasif, dan jenis penghasilan lainnya. Sebutkan jenis penghasilan , nama pembayar penghasilan, dan porsi jumlah penghasilan jika dibandingkan dengan keseluruhan penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) tahun pajak : ij Jika Anda memiliki Surat Izin Mengemudi dari pemerintah negara atau yurisdiksi selain Indonesia , sebutkan nama pemerintah negara atau yurisdiksi yang menerbitkan serta nomor dan tanggal berlaku izin mengemudi : g) Jika Anda memiliki paspor dari pemerintah negara atau yurisdiksi selain Indonesia, sebutkan nama pemerintah n e gara atau yurisdiksi yang me nerbitkan serta nomor dan tanggal berlaku h) Sebutkan keanggotaan Anda dalam organisasi profesional, sosial, rekreasi, atau keagamaan di luar Indonesia yang diakui oleh pemerintah negara atau yurisdiksi setempat. i) Berikan rincian ikatan komersial lainnya , seperti kartu kredit, layanan asuransi, dan layanan telepon di negara atau yurisdiksi lain: /. j) Berikan rincian keterlibatan dan tanggungjawab Anda dalam kemitraan (partnerships), hubungan perusahaan atau bisnis , atau kontrak dukungan (endorsement contracts) di luar Indonesia . k) Sebutkan nama-nama negara atau yurisdiksi selain Indonesia yang Anda kunjungi selama 2 (dua) tahun belakangan, termasuk tanggal kedatangan dan durasi keberadaan di setiap negara atau yurisdiksi terse but . KUNJUNGAN KE INDONESIA Apakah anda akan melakukan kunjungan kembali ke □ Tidak Jika Ya, centang ( ✓) salah satu pilihan berikut ini yang paling tepat menggambarkan kunjungan Anda ke Indonesia. D Kunjungan dalam waktu lama D Kunjungan reguler terencana D Kunjungan tidak terencana namun akan sering D Bukan salah satu di atas Mohon berikan penjelasan atas pilihan Anda : INFORMASI TAMBAHAN Mohon sampaikan informasi lain yang dapat membantu penentuan status subjek pajak Anda : PERNY ATMN AKHIR Saya menyatakan dengan ini bahwa seluruh informasi yang disampaikan dalam Formulir Permohonan ini benar, tepat, dan lengkap. Nam.a dan tanda tangan WNI pemohon Tanggal B. CONTOH FORMAT SURAT KETERANGAN WARGA NEGARA INDONESIA MEMENUHI PERSYARATAN MENJADI SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DJP .......... (1) KANTOR PELAYANAN PAJAK ........ (2) SURAT KETERANGAN WARGA NEGARA INDONESIA MEMENUHI PERSYARATAN MENJADI-SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI Nomor ............................... (3) Direktur Jenderal Pajak menerangkan bahwa Wajib Pajak: nama NIK NPWP : .................................... (4) : .................................... (5) : .................................... (6) memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... /PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan menjadi subjek pajak luar negeri sejak ................ (7) sampai dengan yang bersangkutan di kemudian hari memenuhi persyaratan sebagai subjek pajak dalam negeri. Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi bahwa kewajiban perpajakan belum atau belum sepenuhnya terpenuhi oleh Wajib Pajak tersebut selama menjadi subjek pajak dalam negeri, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan ketetapan pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku .
.................. , ....... 20 .... (8) a.n. Direktur Jenderal Pajak Kepala Kantor .................................... (9) I www.jdih.kemenkeu.go.id PETUNJUK PENGISIAN SURAT KETERANGAN WARGA NEGARA INDONESIA MEMENUHI PERSYARATAN MENJADI SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Diisi dengan Kantor Wilayah DJP tempat Wajib Pajak terdaftar. Diisi dengan KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Diisi dengan nomor dokumen. Diisi dengan nama Wajib Pajak. Diisi dengan nomor induk kependudukan Wajib Pajak. Diisi dengan NPWP. Diisi dengan saat dimulainya status subjek pajak luar negeri. Diisi dengan tempat dan tanggal ditandatangani. Diisi dengan nama dan tanda tangan pejabat penanda tangan. C. CONTOH FORMAT SURAT PENOLAKAN ATAS PERMOHONAN DALAM HAL WARGA NEGARA INDONESIA TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN MENJADI SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI Nomor Hal KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DJP .......... (1) KANTOR PELAYANAN PAJAK ........ (2) ..................... (3) Penolakan atas Permohonan Warga Negara Indonesia untuk Ditetapkan sebagai Subjek Pajak Luar Negeri Yth ..................... (4) Menindaklanjuti permohonan Saudara Nomor...............(5) tanggal ............. (6) yang diterima pada tanggal ................. (7) atas nama Wajib Pajak: nama . ........................................ (8) NPWP NIK (9) ditolak, dengan alasan ........ . .................. (11) Demikian untuk dimaklumi.
.................. , ....... 20 .... (12) a.n. Direktur Jenderal Pajak Kepala Kan tor .................................... (13) /, PETUNJUK PENGISIAN SURAT PENOLAKAN ATAS PERMOHONAN DALAM HAL WARGA NEGARA INDONESIA TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN MENJADI SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Diisi dengan Kantor Wilayah DJP tempat Wajib Pajak terdaftar. Diisi dengan KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Diisi dengan nomor dokumen. Diisi dengan nama Wajib Pajak. Diisi dengan nomor surat permohonan. Diisi dengan tanggal surat permohonan. Diisi dengan tanggal surat permohonan diterima lengkap. Diisi dengan nama W ajib Pajak. Diisi dengan NPWP. Diisi dengan nomor induk kependudukan Wajib Pajak. Diisi dengan alasan penolakan permohonan Wajib Pajak. Diisi dengan tempat dan tanggal ditandatangani. Diisi dengan nama dan tanda tangan pejabat penanda tangan. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRA WATI No.
................................ (1) Lampiran :
................................ (3) Hal : Permohonan Pengenaan Pajak Penghasilan Hanya atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh dari Indonesia Yth. Direktur Jenderal Pajak .......... , ...................... (2) u.b. Kepala Kantor Pelayanan Pajak ............................... (4) Yang bertanda tangan di bawah ini: nama NPWP kewarganegaraan nomor paspor ................. .................. . .............. (5) (6) ·················································· (7) ····················· ··· ·························· (8) dengan ini mengajukan permohonan persetujuan pengenaan Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia untuk: Tahun Pajak dimulai...................................................(9) Tahun Pajak berakhir : ······ ······ ······································ (10) Sebagai pert i mbangan, dapat kami sampaikan b eberapa informasi tambahan sebagai berikut:
Identitas tambahan pemohon:
Visa:
........................... .. ... (4) nomor paspor :
................................ (5) NPWP :
................................ (6) memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... /PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan menjadi subjek pajak dalam negeri yang dikenai Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia sejak ................ (7) sampai dengan ................ (8). Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi bahwa Wajib Pajak memanfaatkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra dalam I periode waktu sejak diterbitkannya Surat Persetujuan ini sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Surat Persetujuan ini, Pajak Penghasilan dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dan luar Indonesia sejak Tahun Pajak memanfaatkan P3B Indonesia dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (le) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
... .. ............. , ....... 20 .... (9) a.n. Direktur Jenderal Pajak Kepala Kan tor .................................... (10) PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERSETUJUAN ATAS PERMOHONAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN HANYA ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DARI INDONESIA Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Diisi dengan Kantor Wilayah DJP tempat Wajib Pajak terdaftar. Diisi dengan KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Diisi dengan nomor dokumen. Diisi dengan nama Wajib Pajak. Diisi dengan nomor paspor Wajib Pajak. Diisi dengan NPWP. Diisi dengan tanggal dimulainya status subjek pajak dalam negeri yang dikenai PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia. Diisi dengan tanggal berakhirnya status subjek pajak dalam negeri yang dikenai PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia. Diisi dengan tempat dan tanggal ditandatangani. Diisi dengan nama dan tanda tangan pejabat penanda tangan. B. CONTOH FORMAT SURAT PENOLAKAN ATAS PERMOHONAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN HANYA ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DARI INDONESIA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DJP .......... (1) KANTOR PELAYANAN PAJAK ........ (2) Nomor:
.................... (3) Hal Penolakan atas Permohonan Pengenaan Pajak Penghasilan Hanya atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh di Indonesia Yth ..................... (4) Menindaklanjuti permohonan Saudara Nomor ............... (5) tanggal (6) yang diterima pada tanggal ................. (7) atas nama Wajib Pajak: nama NPWP : ..................................... (8) : ..................................... (9) nomor paspor:
.................................... (10) ditolak, dengan alasan .................................. (11) Demikian untuk dimaklumi. ··················· , ....... 20 .... (12) a.n. Direktur Jenderal Pajak Kepala Kantor .................................... (13) PETUNJUK PENGISIAN SURAT PENOLAKAN ATAS PERMOHONAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN HANYA ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DARI INDONESIA Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Diisi dengan Kantor Wilayah DJP tempat Wajib Pajak terdaftar. Diisi dengan KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Diisi dengan nomor dokumen. Diisi dengan nama Wajib Pajak. Diisi dengan nomor surat permohonan. Diisi dengan tanggal surat permohonan. Diisi dengan tanggal surat permohonan diterima lengkap. Diisi dengan nama Wajib Pajak. Diisi dengan NPWP. Diisi dengan Nomor Paspor Wajib Pajak. Diisi dengan alasan penolakan permohonan Wajib Pajak. Diisi dengan tempat dan tanggal ditandatangani. Diisi dengan nama dan tanda tangan pejabat penanda tangan. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN V PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 18 /PMK . 03/2021 TENTANG PELAKSANMN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN CONTOH PENGHITUNGAN PENGENMN PAJAK PENGHASILAN HANYA ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DARI INDONESIA Contoh 1: Mr. MS merupakan seorang dosen biofisika asal Amerika Serikat. Pada tanggal 2 Januari 2021, Mr. MS datang ke Indonesia dan mengajar selama 6 (enam) bulan di salah satu sekolah menengah atas (SMA) internasional di Indonesia dalam rangka membantu persiapan lomba olimpiade fisika internasional. Pada tanggal 1 Juli 2021, Mr. MS menandatangani kontrak menjadi dosen biofisika di Universitas ABC di Indonesia selama 4 (empat) tahun. Mr. MS telah berniat untuk tinggal dan bekerja di Indonesia selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari. Mr. MS mendaftarkan diri menjadi Wajib Pajak di KPP yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tempat tinggalnya pada tanggal 2 Januari 2021. Untuk Tahun Pajak 2021, Mr. MS memperoleh penghasilan dari 3 (tiga) sumber penghasilan, yaitu:
penghasilan dari kegiatan mengajar sebagai guru fisika di SMA internasional (kode ISCO /KBJI:
, yang tidak termasuk dalam pos jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini;
penghasilan dari kegiatan mengajar sebagai dosen biofisika (kode ISCO /KBJI:
di Universitas ABC, yang termasuk dalam pos jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini; dan
penghasilan bunga obligasi perusahaan swasta dari Malaysia. Terhitung sejak tanggal 1 Juli 2021, Mr. MS telah memenuhi kriteria sebagai WNA dengan keahlian tertentu yang dapat dikenai PPh hanya atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Untuk dapat menerapkan ketentuan tersebut, Mr. MS diwajibkan untuk mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Peraturan Menteri ini. Apabila permohonan ini disetujui oleh KPP tempat Mr. MS terdaftar, Mr. MS dapat dikenai PPh hanya atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia terhitung sejak tanggal 2 Januari 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Atas penghasilan bunga obligasi dari Malaysia, Mr. MS tidak dapat memanfaatkan P3B Indonesia dan Malaysia sejak diterbitkannya surat persetujuan atas permohonan pengenaan PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia. Apabila Mr. MS memanfaatkan P3B atas penghasilan bunga tersebut di tahun 2021, Mr. MS dikenai PPh atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia dan luar Indonesia untuk Tahun Pajak 2021. Apabila permohonan Mr. MS tidak disetujui, Mr. MS dikenai PPh atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia dan dari luar Indonesia. Contoh 2: Mr. AB merupakan warga negara Jepang. Pada tanggal 2 Januari 2018, Mr. AB menandatangani kontrak kerja selama 1 (satu) tahun dengan perusahaan konstruksi PT. DEF di Indonesia untuk menduduki jabatan sebagai manajer pengembangan bisnis (kode ISCO /KBJI:
. Mr. AB telah terdaftar di KPP yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tempat tinggalnya pada tanggal 2 Januari 2018. Setelah kontrak berakhir, Mr. AB kembali ke Jepang dan menetap di sana. Mr. AB kembali ke Indonesia setelah menandatangani kontrak kerja yang baru dengan PT. DEF untukjabatan yang baru yaitu kepala proyek ahli teknik lapangan (kode ISCO /KBJI:
untukjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 1 April 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2023. Untuk contoh di atas, Mr. AB memperoleh penghasilan dari 2 (dua) sumber penghasilan, yaitu:
penghasilan sebagai manaJer pengembangan bisnis PT. DEF (kode ISCO /KBJI:
, tidak termasuk dalam pos jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini; dan
penghasilan sebagai kepala proyek ahli teknik lapangan PT. DEF (kode ISCO/KBJI:
, yang termasuk dalam pos jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. I www.jdih.kemenkeu.go.id Terhitung sejak tanggal 1 April 2020, Mr. AB telah memenuhi kriteria sebagai WNA dengan keahlian tertentu yang dapat dikenai PPh hanya atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Untuk dapat menerapkan ketentuan tersebut, Mr. AB diwajibkan untuk mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Peraturan Menteri ini. Apabila permohonan ini disetujui oleh KPP tempat Mr. AB terdaftar, Mr. AB:
untuk Tahun Pajak 2020:
periode 1 April s.d. 1 November 2020, dikenai PPh atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia clan dari luar Indonesia;
periode 2 November s.d. 31 Desember 2020, dikenai PPh hanya atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia;
Tahun Pajak 2021 : 1 Januari s.d. 31 Desember 2021 dikenai PPh hanya atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia;
Tahun Pajak 2022: 1 Januari s .d. 31 Desember 2022 dikenai PPh atas penghasilan yang diterima a tau diperolehnya baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Hal ini karena jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dihitung sejak Tahun Pajak 2018 sampai dengan Tahun Pajak 2021;
Tahun Pajak 2023: 1 Januari s.d. 31 Maret 2023 dikenai PPh atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. LAMPIRAN VI PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 /PMK.03/2021 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN CONTOH PENGHITUNGAN DIVIDEN ATAU PENGHASILAN LAIN YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN Contoh 1: Tuan A memiliki 100% saham PT B yang berkedudukan di Indonesia. Pada tahun 2020, PT B membukukan Laba Setelah Pajak sebesar Rpl00.000.000,00 dan pada tanggal 1 Februari 2021 membagikan Dividen sebesar Rp20.000.000,00. Dividen sebesar Rpl5.000.000,00 diinvestasikan oleh Tuan A di dalam wilayah Indonesia. Besarnya Dividen Tuan A yang dikecualikan dari objek PPh dan yang dikenai PPh sebagai berikut:
Laba Setelah Pajak Rpl00.000.000,00 b. Dividen yang dibagikan Rp20.000.000,00 C. Dividen yang diinvestasikan di Indonesia Rpl5.000.000,00 d. Dividen yang tidak diinvestasikan di Indonesia (b-c) Rp5.000.000,00 Dividen yang dikecualikan dari objek PPh sebesar Rp15.000.000,00 dan Dividen yang dikenai PPh sebesar Rp5.000.000,00. Contoh 2: PT C dan PT D masing-masing memiliki 0, 1 % saham Y Inc. (saham diperdagangkan di bursa efek luar negeri) yang berkedudukan di Negara V. Pada tahun 2020, Y Inc. membukukan Laba Setelah Pajak sebesar $100.000. Pada tanggal 1 Maret 2021 Y Inc.membagikan Dividen kepada PT C dan PT D masing-masing sebesar $10. PT C dan PT D menginvestasikan Dividen di Indonesia masing-masing sebesar $10 dan $7. Besarnya Dividen PT C dan PT D yang dikecualikan dari objek PPh dan yang dikenai PPh sebagai berikut: Informasi a. Laba Setelah Pajak Y Inc.
Persen tase Kepemilikan C. Hak atas Laba Setelah Pajak d. Dividen yang dibagikan e. Dividen yang diinvestasikan di Indonesia f. Dividen yang tidak diinvestasikan di Indonesia Dividen yang dikecualikan dari objek PPh:
PT C, sebesar $10;
PT D, sebesar $7. Dividen yang dikenai PPh:
PT C, sebesar $0 (tidak ada yang dikenai PPh);
PT D, sebesar $3. Contoh 3: PTC PTD (0, 1 %) (0, 1 %) $100.000 $100.000 0,1% 0,1% $100 $100 $10 $10 $10 $7 - $3 PT F memiliki 100% saham X Corp. (saham tidak diperdagangkan di bursa efek luar negeri) yang berkedudukan di Negara W. Pada tahun 2020, X Corp. membukukan Laba Setelah Pajak sebesar $100. Pada tanggal 10 Maret 2021:
X Corp. membagikan Dividen $50. Dividen yang diinvestasikan di Indonesia se besar $30.
X Corp. membagikan Dividen $20. Dividen yang diinvestasikan di Indonesia sebesar $20. Besarnya Dividen PT F yang dikecualikan dari objek PPh dan yang dikenai PPh sebagai berikut: Informasi PTF PTF (Kasus a) (Kasus b) a. Laba Setelah Pajak X Corp. $100 $100 b. Kepemilikan 100% 100% C. Batasan Dividen yang seharusnya diinvestasikan $30 $30 (30% x Kepemilikan x Laba Setelah Pajak) d. Dividen dibagi $50 $20 e. Dividen yang diinvestasikan di Indonesia $30 $20 f. Dividen yang tidak diinvestasikan di Indonesia $20 $0 J www.jdih.kemenkeu.go.id Dividen yang dikecualikan dari objek PPh:
Pf F (kasus a), se besar $30.
Pf F (kasus b), sebesar $20. Dividen yang dikenai PPh (selisih batasan 30% Laba Setelah Pajak dengan Dividen yang diinvestasikan):
Pf F (kasus a), sebesar $0 (tidak ada yang menjadi objek PPh);
Pf F (kasus b), sebesar $10 ($30-$20). Selisih bagian Laba Setelah Pajak dengan batasan Dividen yang seharusnya diinvestasikan:
Pf F (kasus a), sebesar $70; 2 . Pf F (kasus b), sebesar $70, tidak dikenai PPh. Contoh 4: Pada tahun 2021 Pf I (perusahaan jasa konstruksi) memperoleh penghasilan dari jasa konstruksi dari J Ltd. yang dilakukan di negara X (melalui bentuk usaha tetap) sebesar $100. Atas penghasilan tersebut:
Pf I menginvestasikan ke wilayah Indonesia sebesar $30, atau b. Pf I menginvestasikan ke wilayah Indonesia sebesar $20. Besarnya penghasilan konstruksi Pf I yang dikecualikan dari objek PPh dan yang dikenai PPh sebagai berikut: lnformasi Pf I Pf I (Kasus a) (Kasus b) a. Penghasilan setelah pajak dari BUT $100 $100 b. Batasan 30% dari jumlah penghasilan $30 $30 setelah pajak C. Besarnya penghasilan setelah pajak yang $30 $20 diinvestasikan d. Besarnya penghasilan setelah pajak yang $70 $80 tidak diinvestasikan Penghasilan dari luar negeri melalui bentuk usaha tetap yang diterima Pf I yang dikecualikan dari obj ek PPh:
Pf I (kasus a), se besar $30;
Pf I (kasus b), sebesar $20. Penghasilan yang dikenai PPh:
Pf I (kasus a), sebesar $0;
Pf I (kasus b), sebesar $10 ($30 - $20). Selisih penghasilan setelah pajak dengan batasan 30% dari jumlah penghasilan:
PT I (kasus a), sebesar $70;
PT I (kasus b), sebesar $70, tidak dikenai PPh. Contoh 5: Pada tahun 2021 PT K memperoleh penghasilan dari jasa konstruksi dari L Ltd. yang dilakukan di negara Y (tanpa melalui bentuk usaha tetap) sebesar $100, dengan jangka waktu pekerjaan yang belum melebihi time test. Atas penghasilan tersebut:
PT K menginvestasikan ke wilayah Indonesia sebesar $100, atau b. PT K menginvestasikan ke wilayah Indonesia sebesar $70. Besarnya penghasilan konstruksi PT K yang dikecualikan dari objek PPh dan yang dikenai PPh sebagai berikut: Informasi PTK PTK (Kasus a) (Kasus b) a. Penghasilan tidak melalui BUT $100 $100 b. Besarnya penghasilan tidak melalui BUT $100 $70 yang diinvestasikan C. Besarnya penghasilan tidak melalui BUT $0 $30 yang tidak diinvestasikan Penghasilan dari luar negen tidak melalui BUT yang diterima PT K yang dikecualikan dari objek PPh:
PT K (kasus a), se besar $100;
PT K (kasus b), sebesar $70. Penghasilan yang dikenai PPh:
PT K (kasus a), sebesar $0.
PT K (kasus b), sebesar $30 ($100 - $70) Contoh 6: PT M memiliki 0,2% saham Y Inc. (saham diperdagangkan di bursa efek luar negeri) yang berkedudukan di Negara X. Tanggal 1 April 2021 Y Inc. membagikan Dividen kepada PT M sebesar $180. PT M menginvestasikan Dividen di Indonesia se besar $150. Besarnya Dividen PT M yang dikecualikan dari objek PPh dan yang dikenai PPh:
Dividen yang diterima PT M $180 b. Dividen yang diinvestasikan di Indonesia $150 C. Dividen yang tidak diinvestasikan di Indonesia $30 I www.jdih.kemenkeu.go.id Dividen PT M yang dikecualikan dari objek PPh sebesar $150 . Dividen PT M yang dikenai PPh se besar $30. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. LAMPIRAN VII PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK IN D ONESIA NOMOR 18 /PMK.03/2021 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN CONTOH FORMULIR LAPORAN REALISASI INVESTASI LAPORAN REALISASI INVESTASI Saya yang bertanda tangan di bawah ini: nama Wajib Pajak :
..... . .................... .... ... . ............. .. (1) NPWP alamat periode Tahun Pajak : ................. ... . ....... .. .... . ............ ... (2) : . ................................................. (3) : .. ... ... .......... . ....... .. ... ... . ............... (4) menyampaikan laporan realisasi investasi dengan informasi sebagai berikut:
Dividen atau Penghasilan Lain No . 1 2 Jenis dan Pemberi Penghasil an (5) Dividen dari Dalam Negeri a. PT .. .
PT ... . Dividen dari Luar Negeri 1. Saham di Bursa Efek a . ... . b . .... . 2 . Saham tidak di Bursa Efek Laba Proporsi Setelah Kepemilikan Pajak Saham (6) (7) Tanggal Jumlah Jumlah Diterima/ Dividen yang Dividen/ Diperoleh Dibagikan/ Penghasilan Dividen/ Nilai lain yang Penghasilan Penghasilan Diinvestasikan Lain Lain (10) (8) (9) a..... b .... . . 3 Penghasilan setelah Pajak dari Luar Negeri (BUT) 4 Penghasilan dari luar negeri (non BUT) Jumlah b. Investasi No Tanggal investasi (11) Bentuk investasi (12) Nilai investasi (13) 1 2 Jumlah Demikian laporan ini saya sampaikan dengan sebenarnya .
... . ..... , ... . ............... 20 .. (14) ttd .
................ ... .................. (15) Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) - 191 - PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR LAPORAN REALISASI INVESTASI Diisi dengan nama Wajib Pajak. Diisi dengan NPWP. Diisi dengan alamat Wajib pajak. Diisi dengan tahun periode pelaporan (2021, 2022, dan seterusnya). Diisi dengan jenis penghasilan (Dividen dari dalam atau luar negeri, penghasilan setelah pajak dari suatu BUT, penghasilan dari luar negeri tanpa melalui BUT). Diisi dengan nilai Laba Setelah Pajak (untuk Dividen dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak yang berasal dari luar negeri dari suatu BUT). Diisi dengan proporsi kepemilikan saham (untuk Dividen dari luar negeri) . Diisi dengan tanggal diterima atau diperoleh Dividen dari dalam atau luar negeri, penghasilan setelah pajak dari suatu BUT, penghasilan dari luar negeri tanpa melalui BUT. Diisi dengan jumlah Dividen yang dibagikan a tau nilai penghasilan lain. Diisi dengan jumlah Dividen atau penghasilan lain yang diinvestasikan. Diisi dengan tanggal investasi. Diisi dengan bentuk investasi sesua1 kriteria bentuk. Diisi dengan nilai investasi. Diisi dengan tempat dan tanggal laporan. Nomor (15) Diisi dengan nama Wajib Pajak yang membuat laporan. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN VIII PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 /PMK.03/2021 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN CONTOH PENYAMPAIAN LAPORAN REALISASI INVESTASI Tuan A memiliki 100% saham PT XYZ. Pada tahun 2019, PT XYZ membukukan Laba Setelah Pajak sebesar Rpl00.000.000,00. Pada tanggal 3 November 2020 PT X membagikan Dividen 30% dari Laba Setelah Pajak. Dividen sebesar Rp30.000.000.00 diinvestasikan oleh Tuan A di dalam wilayah Indonesia pada tanggal 10 Maret 2021. Atas Dividen yang diterima Tuan A sebesar Rp30.000.000,00 dapat dikecualikan dari objek PPh. Ketentuan penyampaian laporan investasi Tuan A sebagai berikut:
Tuan A paling lambat melakukan investasi di Indonesia pada akhir bulan Maret tahun 2021.
J angka waktu investasi Tuan A paling singkat selama 3 Tahun Pajak, dimulai sejak tanggal 3 November 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
Tuan A menyampaikan laporan realisasi investasi untuk periode: a) pertama, paling lambat pada akhir bulan Maret tahun 2021 (periode 3 November 2020 s.d. 31 Desember 2020); b) kedua, paling lambat pada akhir bulan Maret tahun 2022 (periode 1 Januari 2021 s.d. 31 Desember 2021); c) ketiga, paling lambat pada akhir bulan Maret tahun 2023 (periode 1 Januari 2022 s.d. 31 Desember 2022). MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd . LAMPIRAN IX PERA TURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 /PMK.03/2021 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN CONTOH FORMAT PERMOHONAN SURAT KETERANGAN TIDAK DILAKUKAN PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN Nomor Lampiran Hal : ............................... (1) : ............................... (3) : Permohonan Surat Keterangan tidak Dilakukan Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Yth. Direktur Jenderal Pajak ......... ' ................... (2) u.b. Kepala Kantor Pelayanan Pajak ............................... (4) ......................................................... (5) Yang bertanda tangan di bawah ini: nama .................................................. (6) NPWP alamat (7) (8) dengan m1 mengajukan permohonan surat keterangan tidak dilakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh untuk penghasilan atau transaksi sesuai Pasal 45 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... /PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Demikian surat permohonan ini kami sampaikan. Wajib Pajak ............................... (9) · PETUNJUK PENGISIAN FORMAT SURAT KETERANGAN TIDAK DILAKUKAN PEMOTONGAN Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN Diisi dengan nomor permohonan BPKH. Diisi dengan tempat dan tanggal permohonan dibuat. Diisi dengan jumlah lampiran . Diisi dengan KPP tempat BPKH terdaftar. Diisi dengan alamat KPP tern pat BPKH terdaftar. Diisi dengan nama atau identitas BPKH. Diisi dengan NPWP BPKH. Diisi dengan alamat BPKH. Diisi dengan nama dan tanda tangan BPKH atau wakil/kuasa BPKH. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN X PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 /PMK.03/2021 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN CONTOH FORMAT SURAT KETERANGAN TIDAK DILAKUKAN PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DJP .......... (1) KANTOR PELAYANAN PAJAK ........ (2) SURAT KETERANGAN TIDAK DILAKUKAN PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN Nomor ............................... (3) Direktur Jenderal Pajak menerangkan bahwa Wajib Pajak: nama NPWP alamat : .................................... (4) : ........................ . ........... (5) : .................................... (6) dikecualikan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan atas:
Imbal hasil dari giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan, pada bank di Indonesia yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, serta surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
Imbal hasil dari obligasi syariah (sukuk), Surat Berharga Syariah Negara, dan Surat Perbendaharaan Negara Syariah, yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya pada bursa efek di Indonesia.
Dividen yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri atau penghasilan lain berupa penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap maupun I tidak melalui bentuk usaha tetap di luar negeri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Bagian laba yang diterima atau diperoleh dari pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif (KIK) yang dapat berupa imbal hasil dari reksadana syariah, KIK efek beragun aset, KIK dana investasi real estat, KIK dana investasi infrastruktur, dan/atau KIK berdasarkan prinsip syariah sejenis, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Pembelian emas batangan atau rekening emas yang dikelola lembaga keuangan syariah. Surat Keterangan ini berlaku sejak tanggal diterbitkan. Demikian untuk dipergunakan seperlunya .
.................. , ....... 20 .... (7) a.n. Direktur Jenderal Pajak Kepala Kantor .................................... (8) I www.jdih.kemenkeu.go.id PETUNJUK PENGISIAN SURAT KETERANGAN TIDAK DILAKUKAN PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Diisi dengan Kantor Wilayah DJP tempat BPKH terdaftar. Diisi dengan KPP tempat BPKH terdaftar. Diisi dengan nomor dokumen. Diisi dengan nama atau identitas BPKH. Diisi dengan NPWP BPKH. Diisi dengan alamat BPKH. Diisi dengan tempat dan tanggal ditandatangani. Diisi dengan nama dan tanda tangan pejabat penanda tangan. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Contoh 1: LAMPIRAN XI PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 /PMK.03/2021 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN CONTOH PENGGUNAAN SISA LEBIH Yayasan Pelestarian Lingkungan HIS merupakan badan nirlaba yang memperoleh sisa lebih sebesar Rp80.000.000,00 pada tahun 2019. Sisa lebih tersebut ditanamkan dalam sarana dan prasarana sesua1 ketentuan sebesar Rp60.000.000,00, sedangkan sisanya Rp20.000.000,00 ditanamkan dalam dana abadi dalam waktu 4 (empat) tahun sejak sisa lebih tersebut diterima atau diperoleh. Dengan demikian sisa le bih tahun 2019 yang diterima a tau diperoleh oleh Yayasan HIS dapat dikecualikan sebagai objek PPh karena yang ditanamkan dalam sarana dan prasarana sesuai ketentuan sebesar 75% atau memenuhi paling sedikit 25% dari jumlah sisa lebih, sedangkan sisa lebih sebesar Rp20.000.000,00 ditempatkan sebagai dana abadi. Contoh 2: Apabila dalam contoh Yayasan HIS di atas, jumlah yang ditanamkan dalam sarana dan prasarana dalam waktu 4 (empat) tahun sejumlah Rp16.000.000,00, sisa le bih tahun 2019 yang diterima a tau diperoleh oleh Yayasan HIS tidak dapat dikecualikan sebagai objek PPh, karena jumlah yang ditanamkan dalam sarana dan prasarana sebesar 20% atau lebih kecil dari 25% dari jumlah sisa lebih. Contoh 3: Apabila dalam contoh Yayasan HIS di atas, jumlah yang dialokasikan dalam bentuk sarana dan prasarana dalam waktu 4 (empat) tahun sejumlah Rp20.000.000,00, ditempatkan dalam dana abadi sejumlah Rp50.000.000,00 dan digunakan untuk selain sarana dan prasarana maupun dana abadi sejumlah Rpl0.000.000 , 00, sisa lebih tahun 2019 sejumlah Rpl0.000.00,00 tidak dapat I www.jdih.kemenkeu.go.id dikecualikan sebagai objek PPh karena meskipunjumlah yang ditanamkan dalam sarana dan prasarana memenuhi paling sedikit 25% darijumlah sisa lebih, namun terdapat sisa lebih sejumlah Rpl0.000.000,00 yang tidak ditanamkan dalam sarana dan prasarana serta tidak ditempatkan dalam dana abadi. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. LAMPIRAN XII PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 / PMK.03 / 2021 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN CONTOH PELAPORAN SISA LEBIH Pada Tahun Pajak 2019 sampai dengan 2022 Wajib Pajak Yayasan Sejahtera yang penyelenggaraan kegiatan sosialnya telah mendapat izin dari dinas sosial setempat memperoleh sisa lebih sebagai berikut:
Tahun Pajak 2019 sebesar Rp500 . 000.000,00;
Tahun Pajak 2020 sebesar Rp600 . 000.000,00;
Tahun Pajak 2021 sebesar Rp400.000.000,00; dan 4 . Tahun Pajak 2022 sebesar Rpl00.000.000,00. Sisa lebih tersebut ditanamkan kembali da l am bentuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pend i dikan dan/atau penelitian dan pengembangan dengan rincian sebagai berikut: Penggunaan Sisa Lebih Tahun Pajak 2019 s . d. 2021 Sisa Lebih yang Penggunaan Sisa Lebih Penggunaan Sisa Lebih Diterima/ Diperoleh Tahun Jumlah Tahun Jumlah Sisa (Rp) Lebih yang Digunakan (Rp) 2019 500 . 000 . 000 2022 200.000.000 Di tanamkan dalam sarana dan prasana sesuai ketentuan 2022 100 . 000.000 Diberikan kepada badan atau lembaga sosial dan/atau keagamaan lain sesuai ketentuan 2022 200 . 000 . 000 Dialokasikan dalam bentuk dana abadi sesuai ketentuan 2020 600.000 . 000 2022 240.000.000 Ditanamkan dalam sarana dan prasana sesuai ketentuan 2024 200.000 . 000 Dia l okasikan dalam bentuk dana abadi sesuai ketentuan 2024 160 . 000 . 000 Pengadaan sarana dan prasarana untuk fasilitas umum sesuai ketentuan 2021 400. 000. 000 2022 100 . 000 . 000 Ditanamkan dalam sarana dan prasana sesuai ketentuan 300.000.000 Belum ditanamkan dalam sarana dan prasana 2022 100. 000. 000 Belum ditanamkan dalam sarana dan prasana Contoh penghitungan dan format Laporan Penggunaan Sisa Lebih yang harus disampaikan sebagai Lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun 2022: Laporan Penggunaan Sisa Lebih Tahun Pajak 2022 Penyediaan Penggunaan Sisa Lebih untuk Pembangunan dan Pengadaan Sarana dan Prasarana Kegiatan Pendidikan Sisa Lebih dan/atau Penelitian dan Pengembangan , Alokasi ke Tahun untuk Bentuk dalam dana abadi atau Pemberian Sisa Lebih untuk Pajak Ditanamkan Penanaman Badan atau Lembaga Sosial dan/atau Keagamaan lain Kembali Sisa Lebih ) Selama 4 Tahun Tahun Tahun Tahun Tahun ke -1 ke-2 ke -3 ke -4 (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) 2019 500.000.000 Sarpras - - 200.000 . 000 - digunakan sendiri Sarpras - - 100.000 . 000 - diberikan ke pad a Badan/Lem - baga lain Ditanamkan - - 200 . 000.000 dalam dana abadi 2020 600.000.000 Sarpras - 240.000.000 - - digunakan sendiri Ditanamkan - - - 200.000.000 dalam dana abadi Pengadaan 160.000.000 sarpras untukfasum 2021 400.000.000 Dita namkan 100.000 . 000 - - - dalam Sarpras 2022 100.000.000 - - - - Tot al Sisa Lebih yang masih dapat ditanamkan kembali ( ................................ ) Pimpinan Badan atau Lembaga Sosial dan/atau Keagamaan Disetujui oleh Disusun oleh: ( ................................ ) Sisa Lebih yang Melewati Sisa Lebih Jangka Jumlah yang Belum Waktu Penggunaan Sisa Ditanamkan Pen ana man Lebih Kembali Kembali dalam Jangka Waktu 4 Tahun (Rp) (Rp) (Rp) (8) =(4)+(5)+(6)+(7) (9) = (2)-(8) (10) - - - - - - 500.000.000 - - - - - - - - 600.000.000 - - 100.000.000 300.000 . 000 - - 100.000.000 - 400.000.000 - ) 400.000.000 ( ............................. .. ) Pejabat Instansi Pemerintah terkait) Keterangan: *) Diisi sesuai penggunaan sisa lebih: sarana dan prasarana yang digunakan sendiri; sarana dan prasarana yang diberikan kepada badan atau lembaga sosial dan/atau keagamaan lain; sarana dan prasarana untuk fasilitas umum ; atau ditanamkan dalam dana abadi. ** ) Sisa lebih yang masih dapat ditanamkan kembali sejumlah Rp400.000.000 , 00 dapat digunakan pada tahun 2023 dan tahun-tahun berikutnya sesuai ketentuan . ***) Jika ditanamkan dalam Dana Abadi MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. LAMPIRAN XIII PERA TURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 /PM K.03 / 2021 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN CONTOH PENGHITUNGAN JUMLAH SISA LEBIH DALAM HAL TERDAPAT SISA LEBIH YANG TIDAK DIGUNAKAN SESUAI DENGAN KETENTUAN Jika dalam Lampiran XII terdapat sisa lebih tahun 2020 seluruhnya ditanamkan dalam dana abadi, jumlah sisa lebih yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu sebesar 25% dari jumlah sisa lebih yang seharusnya ditanamkan dalam bentuk sarana dan prasarana. Contoh pelaporannya: Laporan Penggunaan Sisa Lebih Tahun Pajak 2022 Penyed i aan Penggunaan Sisa Lebih untuk Pembanguna n dan Sisa Lebih Pengadaan Sarana dan Prasarana Kegiatan Pendidikan Sisa Lebih Sisa Lebih untuk Sentuk dan/atau Penelitian dan Pengembangan, Al okasi ke Jumlah ya ng Belum Tahun Ditanamkan dalam dana abadi atau Pemberian Sisa Lebih untuk Penggunaan Sisa Ditanamkan ya n g Tida k penanaman Pajak Kembali si sa l eb ih Sadan atau lembaga sosia l dan/atau keagamaan lain Selama 4 Tahun Tahun Tahun Tahun Tahun ke-1 ke-2 ke-3 ke-4 (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) 2019 500.000.000 Sarpras - - 200.000.000 digunakan sendiri Sa rpras - - 100 . 000.000 diberikan kepada Sadan/Lem - baga l ain Ditanamkan - - 200.000.000 dalam dana abadi 2020 600.000.000 Ditanamkan - *) 240.000.000 360.000 . 000 dalam dana abadi 2021 400.000.00 0 Ditanamkan 100.000.000 - - dalam - Sarpras 2022 100.000.000 - - - Total Sisa Lebih ya ng masih dapat ditanamkan kembali (a) - (b) ( ... ........ .. ................... ) Pimpinan Badan atau Lembaga Disetujui oleh Disusun oleh: ( .................................. ) - - - - - Lebih Kembali Sesuai Ketentuan (Rp) (Rp) (Rp) (8) - (4)+(5)+(6)+(7) (9) - (2) - (8) (10) - - - - - - 500.000 . 000 - - 600.000.000 - 150 . 000 . 000 100.000.000 30 0 .0 00.000 - - 100.000.000 - (a) (b) 400.000.000 150.000.000 *) 250 . 000 . 000 ( .............. .. ..... ... ....... ) Pejabat Instansi Pemerintah terkait ** ) Keterangan: *l apabila pada tahun 2022 · dari sejumlah Rp240.000.000,00 yang bersumber dari sisa lebih Tahun Pajak 2020, terdapat sejumlah Rpl00.000.000,00 yang digunakan ti dak sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Sisa Lebih yang Diterima Badan atau Lembaga Sosial dan/atau Keagamaan, dana abadi sejumlah Rpl00 . 000.000,00 menjadi objek PPh pada Tahun Pajak 2022 sebagai koreksi fiskal. ** l sisa lebih Tahun Pajak 2020 sejumlah Rp150.000.000 , 00 yang tidak digunakan sesuai ketentuan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih, diakui sebagai objek PPh pada 31 Desember 2024 dan dilaporkan sebagai penghasilan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan 2024 sebagai koreksi fiskal. ***) Jika ditanamkan dalam Dana Abadi 31 - 12-2024 ... tahun ke-1 tahun ke-2 tahun ke-3 tahun ke-4 ' ' Ir (sisa lebih) 31-12-2020 30-12-2021 30-12-2022 30-12-2023 30-12-2024 sisa lebih Tahun Pajak 2020 diterima/diperoleh pada 31-12-2020 , periode pembangunan atau pengadaan sarana dan prasarana selama 4 (empat) tahun dihitung sejak 31-12-2020: o Tahun ke-1: 31-12-2020 s.d. 30-12-2021 o Tahun ke-2 : 31-12-2021 s.d . 30-12-2022 o Tahun ke-3: 31-12-2022 s.d. 30-12-2023 o Tahun ke-4: 31-12-2023 s .d . 30-12-2024 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd . SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN XIV PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 /PMK.03/2021 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN A. CONTOH PENGHITUNGAN PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK MASUKAN KE KAS NEGARA Contoh 1: Pada tanggal 2 Januari 2021, PT A dikukuhkan sebagai PKP dengan kegiatan usaha utama menghasilkan BKP berupa alas kaki. Pada tanggal 10 Januari 2021, PT A melakukan pembelian 10 (sepuluh) mesm sebesar Rpl.000.000.000,00 untuk memproduksi alas kaki dengan nilai PPN sebesar Rp 100.000.000,00. Dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Januari 2021, PT A mengkreditkan Pajak Masukan atas pembelian mesin tersebut sebesar Rpl00.000.000,00 dan kelebihan pembayaran pajak dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. Pada tanggal 10 Oktober 2021, PT A melakukan pembelian sarung sebesar Rp200 . 000.000,00. Dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Oktober 2021 PT A melaporkan Pajak Masukan sebesar Rp20.000.000,00 dan kompensasi kelebihan pembayaran pajak Masa Pajak sebelumnya sebesar Rpl00.000.000,00, sehingga Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Oktober 2021 menyatakan lebih bayar sebesar Rp120.000.000,00 dan dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. Pada tanggal 12 November 2021, PT A melakukan penyerahan BKP berupa sarung sebesar Rp300.000.000,00. Pada Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak November 2021 PT A melaporkan Pajak Keluaran sebesar Rp30.000.000,00 dan kompensasi kelebihan pembayaran pajak Masa Pajak sebelumnya sebesar Rp120.000.000,00, sehingga Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak November 2021 menyatakan lebih bayar sebesar Rp90.000.000,00 (Rp30.000.000,00 - Rp120.000.000,00) dan atas kelebihan pembayaran pajak tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. Pada Masa Pajak Desember 2021, jumlah lebih bayar sebesar Rp90.000 . 000 , 00 telah dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh Pf A serta atas permintaan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut telah diterima oleh Pf A. Sampai dengan Masa Pajak Desember 2026, Pf A belum melakukan penyerahan alas kaki yang dihasilkan dengan mesin yang telah dibeli terse but dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Desember 2026 yang menyatakan nihil. Mengingat sampai batas waktu 5 (lima) tahun sejak Masa Pajak pengkreditan pertama kali Pajak Masukan, yakni Masa Pajak Desember 2026, Pf A belum melakukan penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP, dan/atau ekspor JKP terkait dengan Pajak Masukan tersebut, maka Pf A wajib membayar kembali ke kas negara paling lambat pada tanggal 31 Januari 2027 sebesar Rpl00.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
Rp90 . 000.000,00 merupakan kelebihan pembayaran pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN Desember 2021 yang telah diterima oleh Pf A; dan
Rpl0.000 . 000,00 merupakan Pajak Masukan atas perolehan mesin yang telah diperhitungkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak November 2021. Contoh 2: Pada tanggal 2 Januari 2021, Pf B dikukuhkan sebagai PKP dengan kegiatan usaha utama menghasilkan BKP berupa alas kaki. Pada tanggal 10 Januari 2021, Pf B melakukan pembelian 10 (sepuluh) mesm sebesar Rpl.000.000.000,00 untuk memproduksi alas kaki dengan nilai PPN sebesar Rpl00.000.000,00 . Dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Januari 2021, Pf B mengkreditkan Pajak Masukan atas pembelian mesin tersebut sebesar Rpl00.000.000,00 dan kelebihan pembayaran pajak dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya . Pada tanggal 10 Oktober 2021, Pf B melakukan pembelian sarung sebesar Rp200 . 000.000,00. Dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Oktober 2021 Pf B melaporkan Pajak Masukan sebesar Rp20.000.000,00 dan kompensasi kelebihan pembayaran pajak Masa Pajak sebelumnya sebesar Rpl00.000 . 000 , 00, sehingga Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Oktober 2021 menyatakan lebih bayar sebesar Rp120.000.000,00 dan dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. Pada tanggal 12 November 2021, PT B melakukan penyerahan BKP berupa sarung sebesar Rp300.000.000,00. Pada Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak November 2021 PT B melaporkan Pajak Keluaran sebesar Rp30.000.000,00 dan kompensasi kelebihan pembayaran pajak Masa Pajak sebelumnya sebesar Rp120.000.000,00, sehingga Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak November 2021 menyatakan lebih bayar sebesar Rp90.000.000,00 (Rp30.000.000,00 - Rp120.000.000,00) dan atas kelebihan pembayaran pajak tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. Sampai dengan Masa Pajak Desember 2026, PT B belum melakukan penyerahan alas kaki yang diproduksi dengan mesin yang telah dibeli tersebut dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Desember 2026 yang menyatakan lebih bayar sebesar Rp90.000.000,00 dan dikompensasikan ke Masa Pajak Januari 2027. Mengingat sampai batas waktu 5 (lima) tahun sejak Masa Pajak pengkreditan pertama kali Pajak Masukan, yaitu Masa Pajak Desember 2026, PT B belum melakukan penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP, dan/atau ekspor JKP terkait dengan Pajak Masukan tersebut, maka:
nilai lebih bayar pada Masa Pajak Desember 2026 sebesar Rp90.000.000,00 tidak dapat dikompensasikan ke Masa Pajak Januari 2027 dan tidak dapat dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak; dan
PT B wajib membayar kembali sebesar Rpl0.000.000,00 yang merupakan Pajak Masukan atas perolehan mesm yang telah diperhitungkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak November 2021. Contoh 3: Pada tanggal 2 Januari 2021, PT C dikukuhkan sebagai PKP dengan kegiatan usaha utama menghasilkan BKP berupa alas kaki. Pada tanggal 10 Januari 2021, PT C melakukan pembelian 10 (sepuluh) mesm sebesar Rpl.000.000.000,00 untuk memproduksi alas kaki dengan nilai PPN sebesar Rp 100. 000. 000, 00. Dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Januari 2021, PT C mengkreditkan Pajak Masukan atas pembelian mesin tersebut sebesar Rpl00 . 000.000,00 dan kelebihan pembayaran pajak dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. Pada Masa Pajak Desember 2021, jumlah lebih bayar sebesar Rpl00.000.000,00 dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh PT C serta atas permintaan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut telah diterima oleh PT C. Pada akhir bulan Maret 2022, PT C melakukan pembubaran (pengakhiran) usaha dan sampai dengan Masa Pajak Maret 2022 tersebut PT C belum melakukan penyerahan alas kaki yang dihasilkan dengan mesin yang telah dibeli tersebut. Mengingat sampai saat pembubaran (pengakhiran) usaha PT C belum melakukan penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP, dan/atau ekspor JKP terkait dengan Pajak Masukan tersebut, maka PT C wajib membayar kembali ke kas negara atas kelebihan pembayaran pajak yang telah diterima sebesar Rpl00.000.000,00 paling lama pada tanggal 30 April 2022. B. PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAPORKAN PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK MASUKAN KARENA BELUM MELAKUKAN PENYERAHAN SETELAH JANGKA WAKTU TERTENTU BERAKHIR 1. Pembayaran kembali Pajak Masukan dilaporkan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPN 1111 pada Formulir 1111 (induk) bagian IV Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP Gagal Berproduksi, dengan petunjuk pengisian sebagai berikut:
Kolom A. PPN yang wajib dibayar kembali Diisi dengan nilai pembayaran yang tercantum dalam Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak atas pembayaran kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan.
Kolom B. Dilunasi Tanggal Diisi dengan tanggal pembayaran pada Bank Persepsi, Pos Persepsi, atau lembaga persepsi lainnya yang tercantum dalam Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak yang bersangkutan dengan format dd-mm-yyyy. c. Kolom NTPN Diisi dengan NTPN yang tercantum dalam Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak yang bersangkutan.
Petunjuk peng1s1an selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mengenai bentuk, isi, dan tata cara pengisian serta penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN). MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN XV PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 /PMK.03/2021 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILA! DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN CONTOH PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN PADA MASA PAJAK YANG TIDAK SAMA PKP EFG baru menerima Faktur Pajak atas perolehan BKP tertanggal 8 Agustus 2021 dari PKP HIJ pada tanggal 14 Desember 2021. Perolehan BKP tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha PKP EFG. PKP EFG telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Agustus 2021, September 2021, dan Oktober 2021. PKP EFG belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak November 2021. PKP EFG belum membebankan sebagai biaya dan tidak menambahkan (mengapitalisasikan) dalam harga perolehan BKP. Pajak Masukan atas perolehan BKP yang Faktur Pajaknya tertanggal 8 Agustus 2021 tersebut dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran oleh PKP EFG melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Agustus 2021, September 2021, atau Oktober 2021, atau melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak November 2021. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. LAMPIRAN XVI PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 /PMK.03/2021 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN CONTOH PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERCANTUM DALAM FAKTUR PAJAK YANG DIBUAT DENGAN MENCANTUMKAN IDENTITAS PENGUSAHA KENA PAJAK ORANG PRIBADI SELAKU PEMBELI BARANG KENA PAJAK ATAU PENERIMA JASA KENA PAJAK BERUPA NAMA, ALAMAT, DAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN Tuan G telah dikukuhkan sebagai PKP pada KPP Pratama SUB. Tuan G melakukan pembelian barang elektronik dari PT H dan PT H membuat Faktur Pajak pada tanggal 1 7 Desember 2021 dengan mencantumkan nomor induk kependudukan Tuan G. Berdasarkan contoh di atas, Tuan G selaku pembeli BKP dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak yang dibuat dengan mencantumkan identitas pembeli berupa nama, alamat, dan nomor induk kependudukan Tuan G sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. LAMPIRAN XVII PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 /PMK.03/2021 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN A. CONTOH PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN SEBELUM PENGUSAHA DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK PT IJK merupakan badan usaha yang bergerak di bidang perdagangan garmen. Selama tahun 2019, PT IJK membukukan total peredaran bruto sebesar Rp4 . 500.000.000,00 sehingga PT IJK belum wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. PT IJK membukukan total peredaran bruto periode tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan 7 Mei 2020 sebesar Rp4.800.000.000,00, sehingga PT IJK seharusnya melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lama tanggal 30 Juni 2020. PT IJK baru melaporkan usahanya un tuk dikukuhkan se bagai PKP pada tanggal 19 Oktober 2020. Pada tanggal 18 Februari 2022, KPP Pratama OPQ melakukan pemeriksaan PPN terhadap PT IJK untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2020. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemeriksa pajak menemukan data sebagai berikut:
peredaran bruto PT IJK untuk tahun buku 2020 yaitu sebesar Rpl0.000.000.000,00;
penyerahan garmen sejak PT IJK dikukuhkan sebagai PKP (tanggal 19 Oktober 2020) sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 yaitu sebesar Rpl.700.000 . 000,00; dan
penyerahan garmen oleh PT IJK untuk periode sejak PT IJK seharusnya dikukuhkan sebagai PKP yaitu tanggal 30 Juni 2020 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2020 yaitu sebesar Rp2.500.000.000,00. Penghitungan Pajak Masukan atas penyerahan garmen sebelum PT IJK dikukuhkan sebagai PKP yaitu: Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut: (Rp2.500.000.000,00 x 10%) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan: (Rp250.000.000,00 x 80%) Jumlah PPN kurang bayar Rp250.000.000,00 Rp200.000.000,00 - Rp 50.000.000,00 i www.jdih.kemenkeu.go.id B. CONTOH DAN PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MENGKREDITKAN PAJAK MASUKAN SEBELUM PENGUSAHA DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK 1. Kolom Masa:
d. Diisi dengan:
Masa Pajak terakhir dalam suatu tahun buku sebelum tahun buku saat Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, yang meliputi Pajak Keluaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP untuk periode tahun buku yang bersangkutan; atau
Masa Pajak terakhir sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP dalam tahun buku saat Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, yang meliputi Pajak Keluaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP untuk periode tahun buku yang bersangkutan. Contoh: PT D dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 15 April 2020. Periode tahun buku PT D adalah Januari sampai dengan Desember. Diketahui bahwa ternyata PT D seharusnya wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP pada Masa Pajak Agustus 2018. PT D dapat mengkreditkan Pajak Masukan sebelum PT D dikukuhkan sebagai PKP dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut sejak Masa Pajak Agustus 2018. Petunjuk pengisian kolom Masa Pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN PT D yaitu sebagai berikut:
untuk Masa Pajak Agustus sampai dengan Desember 2018, diisi dengan 12 s.d. 12 - 2018;
untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2019, diisi dengan 12 s.d. 12 - 2019; dan
untuk Masa Pajak Januari sampai dengan April 2020, diisi dengan 03 s.d. 03 - 2020. Catatan: Penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan tanggal 1 sampai dengan 14 April 2020 dilaporkan di Masa Pajak Maret 2020.
Pelaporan Pajak Keluaran dan Pajak Masukan bagi PKP yang menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPN 1111. Pajak Keluaran dan Pajak Masukan dilaporkan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPN 1111 pada Formulir 1111 AB dengan mengikuti petunjuk pengisian sebagai berikut:
Pajak Keluaran dilaporkan secara digunggung dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN 1111 pada Formulir 1111 AB bagian I.B.2 Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung; dan b. Pajak Masukan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN 1111 pada Formulir 1111 AB bagian III.B.3 Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagai penambah (pengurang) Pajak Masukan, sebesar 80% dari Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud pada huruf a. Contoh: Diketahui data PT D sebagaimana dimaksud dalam contoh pada angka 1 sebagai berikut: Total Penyerahan Penyerahan Penyerahan Deemed Barang Jasa Setelah Setelah Pajak Pajak No. Masa Pajak Setelah Dikurangi Dikurangi Keluaran Masukan Dikurangi Pembatalan Retur/ (Rupiah) (Rupiah) Retur (Rupiah) (Rupiah) Pembatalan (Rupiah) (1) (2) (3) (4) (5) = (3) + (4) (6) = 10% X (5) (7) = 80% X (6) Agustus s.d. 1 Desember 2.500.000 . 000 100.000.000 2. 600.000.000 260 . 000.000 208.000.000 2018 Januari s.d. 2 Desember 6.000.000.000 200.000.000 6.200 . 000.000 620.000.000 496.000.000 2019 Januari s .d. 3 April2020 1.500.000.000 0 1.500 . 000 . 000 150.000.000 120.000.000 (1 Januari s.d. 14 April 2020) Berdasarkan data tersebut:
bagian I.B.2 Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung diisi sebagai berikut:
untuk pelaporan Masa Pajak Desember 2018: kolom DPP diisi 2.600.000.000; kolom PPN diisi 260.000.000; kolom PPnBM diisi 0;
untuk pelaporan Masa Pajak Desember 2019: kolom DPP diisi 6.200.000.000; kolom PPN diisi 620.000.000; kolom PPnBM diisi 0;
untuk pelaporan Masa Pajak Maret 2020: kolom DPP diisi 1.500.000.000; kolom PPN diisi 150.000.000; kolom PPnBM diisi 0;
bagian 111.B.3 Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang Telah Dikreditkan sebagai Penambah (Pengurang) Pajak Masukan diisi sebagai berikut:
untuk pelaporan Masa Pajak Desember 2018, kolom PPN diisi 208.000.000;
untuk pelaporan Masa Pajak Desember 2019, kolom PPN diisi 496.000.000;
untuk pelaporan Masa Pajak Maret 2020, kolom PPN diisi 120.000.000.
Pelaporan Pajak Keluaran dan Pajak Masukan bagi PKP yang menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPN 1111 DM. Pajak Keluaran dan Pajak Masukan dilaporkan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPN 1111 DM pada Formulir 1111 DM dengan mengikuti petunjuk pengisian sebagai berikut:
Bagian Identitas Pada pilihan D Berdasarkan Peredaran U saha a tau D Berdasarkan Kegiatan Usaha, diisi dengan memberikan tanda silang (X) pada D Berdasarkan Kegiatan U saha.
Bagian I Penyerahan Barang dan Jasa 1) Bagian I.A Penyerahan Barang Diisi dengan jumlah seluruh penyerahan barang dikurangi dengan retur barang yang diterima.
Bagian I.B Penyerahan Jasa Diisi dengan jumlah seluruh penyerahan Jasa dikurangi dengan pembatalan jasa.
Bagian I.C Jumlah (I.A+ I.B) Diisi dengan jumlah penyerahan barang dan jasa dari bagian I.A+ LB. Contoh: Dengan menggunakan data dalam contoh sebagaimana dimaksud pada angka 2, bagian I Penyerahan Barang dan Jasa diisi sebagai berikut:
untuk pelaporan Masa Pajak Desember 2018: bagian I .A Penyerahan Barang diisi 2. 500. 000. 000; bagian I.B Penyerahan Jasa diisi 100.000.000; bagian I.C Jumlah (I.A+ 1.B) diisi 2.600.000.000;
untuk pelaporan Masa Pajak Desember 2019: bagian I.A Penyerahan Barang diisi 6.000.000.000; bagian I.B Penyerahan Jasa diisi 200.000.000; bagian I.C Jumlah (I.A+ 1.B) diisi 6.200.000.000;
untuk pelaporan Masa Pajak Maret 2020: bagian I.A Penyerahan Barang diisi 1.500.000.000; bagian I.B Penyerahan Jasa diisi 0; bagian I.C Jumlah (I.A+ 1.B) diisi 1.500.000.000.
Bagian II Penghitungan PPN Kurang Bayar/Lebih Bayar 1) Bagian II.A Pajak Keluaran a) Bagian II.A.1 Penyerahan Barang = 10% xjumlah pada I.A Diisi dengan jumlah Pajak Keluaran untuk barang yang merupakan hasil dari jumlah penyerahan barang pada bagian I.A dikalikan dengan 10% (sepuluh persen). b) Bagian II.A.2 Penyerahan Jasa = 10% xjumlah pada I.B Diisi dengan jumlah Pajak Keluaran untuk jasa yang merupakan hasil dari jumlah penyerahan jasa pada bagian I.B dikalikan dengan 10% (sepuluh persen). c) Bagian II.A.3 Jumlah (II.A.1 + II.A.2) Diisi dengan jumlah Pajak Keluaran dari bagian II.A.1 + II.A.2. Contoh: Dengan menggunakan data dalam contoh sebagaimana dimaksud pada huruf b, bagian II.A Pajak Keluaran diisi se bagai beriku t: a) untuk pelaporan Masa Pajak Desember 2018: bagian II .A.1 Penyerahan Barang = 10% x jumlah pada I.A diisi 250.000.000; bagian II .A. 2 Penyerahan J asa = 10% x jumlah pada I.B diisi 10.000.000; bagian II .A.3 Jumlah (II.A.1 + II.A.2) diisi 260.000.000; b) untuk pelaporan Masa Pajak Desember 2019: bagian II .A. 1 Penyerahan Barang = 10% x jumlah pada I.A diisi 600.000.000; bagian II.A.2 Penyerahan Jasa = 10% x jumlah pada LB diisi 20 . 000.000; bagian II.A.3 Jumlah (II.A.1 + II.A.2) diisi 620.000.000; c) untuk pelaporan Masa Pajak Maret 2020 : bagian II .A .1 Penyerahan Barang = 10% x jumlah pada I.A diisi 150.000.000; bagian II .A.2 Penyerahan Jasa = 10% x jumlah pada LB diisi 0; bagian II.A.3 Jumlah (II.A.1 + II.A.2) diisi 150.000.000.
Bagian II.C Pajak Masukan yang dapat dikreditkan a) Bagian II.C. l Penyerahan Barang = ... % x jumlah pada II.A.1 Kolom persentase diisi 80. Kolom PPN diisi nilai hasil penghitungan 80% dari Pajak Keluaran pada bagian II.A. l . b) Bagian II.C.2 Penyerahan Jasa = ... % xjumlah pada II.A.2 Kolom persentase diisi 80. Kolom PPN diisi nilai hasil penghitungan 80% dari Pajak Keluaran pada Bagian II.A.2. c) Bagian II.C.3 Jumlah (II.C. l + II.C.2) Diisi dengan jumlah Pajak Masukan yang dapat Contoh: Dengan menggunakan data dalam contoh sebagaimana dimaksud pada huruf c, bagian II.C Pajak Masukan yang dapat dikreditkan diisi sebagai berikut : a) untuk pelaporan Masa Pajak Desember 2018: bagian II. C .1 Penyerahan Barang = ... % x jumlah pada II.A.1 diisi 200.000.000; bagian II.C.2 Penyerahan Jasa = ... % x jumlah pada II.A.2 diisi 8.000.000; bagian II.C.3 Jumlah (II.C. l + II.C.2) diisi 208.000.000; b) untuk pelaporan Masa Pajak Desember 2019: bagian II.C. l Penyerahan Barang = ... % x jumlah pada II.A.1 diisi 480.000.000; bagian II.C.2 Penyerahan Jasa = ... % x jumlah pada II.A.2 diisi 16.000.000; bagian II.C.3 Jumlah (II.C. l + II.C.2) diisi 496.000.000; c) untuk pelaporan Masa Pajak Maret 2020: bagian II. C .1 Penyerahan Barang = ... % x jumlah pada II.A.1 diisi 120.000.000; bagian II.C.2 Penyerahan Jasa = ... % x jumlah pada II.A.2 diisi 0; bagian II.C.3 Jumlah (II.C. l + II.C.2) diisi 120.000.000.
Bagi PKP yang mengkreditkan Pajak Masukan sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPN 1111, petunjuk pengisian selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai bentuk, isi, dan tata cara pengisian serta penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).
Bagi PKP yang mengkreditkan Pajak Masukan sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPN 1111 DM, petunjuk pengisian selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai bentuk, isi, dan tata cara pengisian serta penyampaian Surat ~ Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SP'f Masa PPN) bagi PKP yang Menggunakan Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan . MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. LAMPIRAN XVIII PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 /PMK.03/2021 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN CONTOH PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN YANG TIDAK DILAPORKAN DALAM SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBERITAHUKAN DAN/ATAU DITEMUKAN PADA WAKTU DILAKUKAN PEMERIKSAAN Contoh 1: PT L merupakan badan usaha yang bergerak dalam industri manufaktur otomotif. PT L telah dikukuhkan sebagai PKP sejak tahun 2016. Pada bulan Agustus 2020, KPP Madya PQR melakukan pemeriksaan lapangan terhadap PT L atas Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Januar i sampai dengan Desember 2018 . Pada saat pemeriksaan sedang berlangsung, PT L memberitahukan Faktur Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Februari 2018 kepada pemeriksa pajak dengan menyampaikan dokumen bukti pungutan PPN berupa Faktur Pajak dimaksud. Surat pemberitahuan hasil pemeriksaan disampaikan oleh pemeriksa pajak kepada PT L pada tanggal 20 Oktober 2020 dan ketetapan pajak diterbitkan oleh KPP Madya PQR pada tanggal 30 November 2020. Berdasarkan hal tersebut, Pajak Masukan yang diberitahukan oleh PT L tidak dapat dikreditkan karena surat pemberitahuan hasil pemeriksaan telah disampaikan kepada PT L sebelum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mulai berlaku (tanggal 2 November 2020) . Contoh 2: PT M merupakan badan usaha yang bergerak di bidang perdagangan peralatan kantor. PT M telah dikukuhkan sebagai PKP sejak tahun 2017. KPP Pratama TUV, tempat PT M terdaftar, melakukan peme r iksaan lapangan terhadap PT M atas Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2019 di bulan Oktober 2021. Pada saat pemeriksaan sedang berlangsung, I pemeriksa pajak menemukan Faktur Pajak dengan identitas pembeli atas nama PT M pada Masa Pajak Juli 2019, namun belum pernah dilaporkan oleh PT M sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam suatu Masa Pajak. Oleh karena itu, pemeriksa pajak memperhitungkan PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak yang ditemukan tersebut sebagai Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN XIX PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 /PMK.03/2021 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN A. CONTOH PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN YANG DITAGIH DENGAN PENERBITAN KETETAPAN PAJAK PT N merupakan badan usaha yang bergerak di bidang perdagangan mainan. PT N telah dikukuhkan sebagai PKP sejak tahun 2018. Dalam melakukan usahanya, PT N diwajibkan membayar royalti kepada O Ltd. yang berlokasi di Negara Jepang. Royalti tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha PT N. Berdasarkan kontrak antara PT N dan O Ltd., pembayaran royalti dilakukan setiap bulan paling lama tanggal 5 (lima). Pada tanggal 5 November 2019, PT N melakukan pembayaran royalti namun belum melakukan pemungutan dan penyetoran PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud tersebut. Pada tanggal 20 Agustus 2020, KPP Pratama XYZ menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud yang belum dipungut sebesar Rpl.180.000.000,00 yang terdiri dari pokok pajak sebesar Rpl.000.000.000,00 dan sanksi administrasi sebesar Rp180.000.000,00. PT N menyetujui seluruh hasil pemeriksaan dan tidak melakukan upaya hukum atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dimaksud. PT N melakukan pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar pada tanggal 7 September 2020 sebesar Rp500.000.000,00 dan tanggal 10 November 2020 sebesar Rp680.000.000,00. Berdasarkan contoh di atas, PT N telah melakukan pelunasan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar pada tanggal 10 November 2020 sehingga pokok pajak sebesar Rpl.000.000.000,00 dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan pada Masa Pajak November 2020 atau pada Masa Pajak berikutnya yaitu Masa Pajak Desember 2020, Januari 2021, atau Februari 2021. B. PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MENGKREDITKAN PAJAK MASUKAN YANG DITAGIH DENGAN PENERBITAN KETETAPAN PAJAK Bagi PKP pembeli BKP dan/atau penenma JKP, Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean , yang ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak dapat dikreditkan oleh PKP sebesar jumlah pokok PPN yang tercantum dalam ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan . Pajak Masukan dimaksud dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN 1111 pada Masa Pajak dilakukannya pelunasan ketetapan pajak atau pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat pelunasan ketetapan pajak, dengan ketentuan sebagai berikut :
Untuk ketetapan pajak yang terkait dengan impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/ a tau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dilaporkan dalam Formulir 1111 B 1. Apabila pelaporan dalam Formulir 1111 B 1 dimaksud belum dapat dilakukan pada aplikasi yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, Pajak Masukan dilaporkan dalam Formulir 1111 B2.
Untuk ketetapan pajak yang terkait dengan perolehan BKP dan/atau JKP, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dilaporkan dalam Formulir 1111 B2.
Dalam hal Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan, Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan tersebut dilaporkan dalam Formulir 1111 B3. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ' ttd .
SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN XX PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 /PMK.03/2021 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN CONTOH FORMAT SURAT KEPUTUSAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA (SKPIB) Menimbang Mengingat KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR ......... . ......... .... (1) TENTANG PEMBERIAN IMBALAN BUNGA KEPADA ................... . (2) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, : a. bahwa berdasarkan surat permohonan .................... (3) nomor ....... .... . .......... (4) tanggal ....................... (5) mengenai pemberian imbalan bunga ;
bahwa berdasarkan penelitian sehubungan dengan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Wajib Pajak bersangkutan berhak menerima imbalan bunga sesua1 Pasal ............. . (6) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
bahwa berdasarkan pertimbangan se bagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pemberian Imbalan Bunga kepada ............ . ...... (7); : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 I Menetapkan PERTAMA Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor ... , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ... );
Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... /PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pajak Penghasilan yang selanjutnya disingkat PPh adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang PPh.
Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disingkat PPnBM adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN.
Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan.
Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang KUP.
Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor tanda bukti pembayaran atau penyetoran ke kas negara yang diterbitkan melalui modul penerimaan negara atau oleh sistem penerimaan negara yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang bangsa Indonesia asli atau orang bangsa lain yang telah disahkan sebagai warga negara Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kewarganegaraan Republik Indonesia.
Warga Negara Asing yang selanjutnya disingkat WNA adalah setiap orang yang bukan WNI.
Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak yang menerangkan bahwa WNI memenuhi persyaratan menjadi subjek pajak luar negeri.
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya disingkat P3B adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak. 17 . Pemberi Kerja adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan WNA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Dividen adalah bagian laba yang diterima atau diperoleh pemegang saham.
Laba Setelah Pajak adalah laba setelah pajak komprehensif.
Laba Ditahan adalah akumulasi Laba Setelah Pajak yang tidak dibagikan kepada para pemegang saham dalam bentuk Dividen yang digunakan untuk membiayai berbagai kepentingan perusahaan. 21 . Badan Pengelola Keuangan Haji yang selanjutnya disingkat BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan keuangan haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan haji.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPIH adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disebut BPIH Khusus adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji khusus .
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan.
Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
Barang Kena Pajak yang selanjutnya disingkat BKP adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
Jasa Kena Pajak yang selanjutnya disingkat JKP adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, meng1mpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disingkat PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang dikenai pajak berdasarkan Undang- Undang PPN. 30 . PKP Belum Melakukan Penyerahan adalah PKP belum melakukan penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP, dan/atau ekspor JKP.
Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah kantor pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, tempat PKP dikukuhkan, dan/atau tern pat objek pajak PBB diadministrasikan .
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa Bendahara Umum Negara.
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau penyerahan JKP.
Pajak Masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP karena perolehan BKP dan/atau perolehan JKP dan/atau pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean dan/atau impor BKP.
Pajak Keluaran adalah PPN terutang yang wajib dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP.
Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
lnformasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic maiij, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. j 41. Surat Keputusan Pemberian lmbalan Bunga yang selanjutnya disingkat SKPIB adalah surat keputusan yang menentukan besarnya imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak.
Surat Keputusan Perhitungan Pemberian Imbalan Bunga yang selanjutnya disingkat SKPPIB adalah surat keputusan yang digunakan sebagai dasar untuk memperhitungkan imbalan bunga dalam SKPIB dengan Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang.
Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga yang selanjutnya disingkat SPMIB adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan untuk membayar imbalan bunga kepada Wajib Pajak.
Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang selanjutnya disingkat SKPKPP adalah surat keputusan yang digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPMIB.
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan pemeriksa pajak atas temuan pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi pokok pajak terutang baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui dan perhitungan sanksi administrasi. 4 7. Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip data dalam bentuk softcopy yang disimpan dalam media penyimpanan digital.
Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat yang selanjutnya disingkat TPPB adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam Daerah Pabean untuk dipamerkan.
Penyelenggara TPPB adalah badan hukum Indonesia yang berkedudukan di Indonesia yang menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan TPPB.
Penyelenggara TPPB sekaligus Pengusaha TPPB yang selanjutnya disebut Pengusaha TPPB adalah badan hukum Indonesia yang berkedudukan di Indonesia yang melakukan kegiatan penyelenggaraan sekaligus pengusahaan TPPB.
Pameran adalah kegiatan bersifat internasional yang dilakukan untuk mempertunjukkan, memperagakan, dan/atau memperkenalkan barang dan/atau jasa.
TPPB Tetap adalah TPPB yang diselenggarakan pada suatu lokasi yang ditujukan khusus untuk kegiatan Pameran dalam jangka waktu tertentu.
TPPB Sementara adalah TPPB yang diselenggarakan pada suatu lokasi terbatas pada jangka waktu tertentu.
Pengelola Venue adalah badan hukum yang memiliki atau menguasai tempat atau lokasi diselenggarakannya kegiatan Pameran.
Peserta Pameran adalah orang perseorangan atau badan hukum yang secara langsung melakukan kegiatan Pameran pada suatu penyelenggaraan Pameran yang diadakan di TPPB.
Penyusun dan/atau Penyelenggara Acara Pameran yang selanjutnya disebut Organizer adalah badan hukum yang memiliki izin untuk menyelenggarakan serangkaian kegiatan Pameran, termasuk mengundang Peserta Pameran, mempromosikan Pameran, dan/atau menyelesaikan administrasi Pameran, untuk menjamin terlaksananya kegiatan Pameran.
Tempat Penimbunan adalah bagian dari TPPB berupa ruang dan/atau lapangan yang dimiliki atau dikuasai oleh Pengusaha TPPB yang digunakan untuk menimbun barang yang berasal dari luar Daerah Pabean.
Tempat Pameran adalah bagian dari TPPB, baik berbentuk fisik ataupun virtual, yang dimiliki atau dikuasai oleh Pengusaha TPPB yang digunakan untuk memamerkan barang asal luar Daerah Pabean, dengan atau tanpa barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean.
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean, sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan cukai.
Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disingkat PPnBM adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya.
Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat PDRI adalah PPN, PPnBM, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor.
Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya.
Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan barang kena pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar harga barang kena pajak tersebut.
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak.
Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum. 24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Keuangan negara.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah atau KPU adalah Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang- Undang Cukai.
Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan Kepabeanan.
Pengusaha TPPB wajib:
memasang tanda nama perusahaan serta nomor dan tanggal izin sebagai Pengusaha TPPB pada tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh umum;
menyediakan ruang kerja, sarana kerja, dan fasilitas yang layak bagi Petugas Bea dan Cukai di Tempat Penimbunan untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan;
mendayagunakan teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang yang dapat diakses untuk kepentingan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak;
mendayagunakan Closed Circuit Television (CCTV) untuk pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang yang dapat diakses secara langsung ( realtime ) dan daring ( online ) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak serta memiliki data rekaman paling sedikit 7 (tujuh) hari terakhir;
menyediakan:
komputer; dan/atau
media komunikasi data elektronik yang terhubung dengan SKP, untuk pelayanan kepabeanan;
mengajukan perubahan ( update ) data dalam hal terdapat data yang berubah terkait perizinan TPPB;
melakukan pencacahan ( stock opname ) terhadap barang- barang yang mendapat fasilitas kepabeanan, cukai, dan/atau perpajakan, di bawah pengawasan Kantor Pabean yang mengawasi, sebelum dan setelah pelaksanaan Pameran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 serta menyampaikan hasil pencacahan ( stock opname ) __ tersebut kepada kantor pelayanan pajak tempat surat pemberitahuan masa PPN dilaporkan;
menyelenggarakan pembukuan mengenai pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TPPB serta pemindahan barang dalam TPPB berdasarkan prinsip- prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;
menyimpan dan memelihara dengan baik buku dan catatan serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya; dan
menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan TPPB apabila dilakukan audit dan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/ata ...
Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Bank Indonesia Real Time Gross Settlement/Society For Worldwide Interbank Financial Teleco ...
Relevan terhadap
Tata cara pelaksanaan pernbayaran beban PPN BI- RTGSjSWlFT yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini, rneJiputi:
rnekanisrne pernbayaran PPN atas BI-RTGSjSWIFT di Bank Indonesia; dan
rnekanisrne penggantian atas transaksi PPN BI-RTGS di Bank Operasional.
Pelaksanaan pernbayaranjpenggantian PPN BI- RTGSjSWIFT dilakukan dengan rnekanisrne penerbitan SPM-LS dengan ketentuan:
untuk pernbayaran PPN BI-RTGSjSWIFT di Bank Indonesia SPM-LS diterbitkan dengan potongan SPM.
untuk penggantian PPN BI-RTGS di Bank Operasional SPM-LS diterbitkan tanpa potongan SPM.
Pernbayaranjpenggantian PPN BI-RTGSjSWIFT dilakukan secara bulanan. Pasal 4 Penyediaan dana dalam rangka pernbayaranjpenggantian PPN BI-RTGSjSWIFT dialokasikan dalam DIPA BUN Satuan Kerja Transaksi Khusus Direktorat Jenderal Perbendaharan yang dikelola Direktorat Sis tern Perbendaharaan.
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2018 IlL ........ ... .-g; ~rMlrr50 fHARJOWIRYONO~ LAMPI RAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER· 8 /PB / 201S TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAl ATAS TRANSAKSI BANK INDONESIA REAL TIME GROSS SETTLEMENr/SOClETY FOR WORLDWIDE INTERBANK FINANCIAL TELECOMMUNICATIONS. A. FORMAT BERITA ACARA REKONSILIASI PPN BI-RTGS/SWIFT DI BANK BERITA ACARA REKONSILIASI PPN BI-RTGS!SWIFT DI BANK INDONESIA Nomor :
........... (1) ....................... ... .. Pada hari ini ...... (2) .. .... tanggal ...... (3) ...... telah dilaksanakan rekonsiliasi melalui sarana elektronik (e-mai~ perhitungan PPN atas jasa layanan transfer Rupiah, transfer valuta asing, penyediaan Cek/BG BI dan pembayaran Pinjaman Luar Negeri Pemerintah antara Direktorat Pengelolaan Kas Negara (Subdirektorat Setelmen, Akuntansi dan Pelaporan Pengelolaan Kas, Subdirektorat Manajemen Kas Pinjaman dan Hibah, Subdirektorat Manajemen Rekening Lainnya dan Pembinaan Pertanggungjawaban Bendahara), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Pinjaman dan Hibah dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta I, II, III, IV, V, VI dan VII dengan Bank Indonesia, Departemen Operasional Tresuri dan Pinjaman (Divisi Layanan Jasa Perbankan) untuk periode bulan ... ... (4)...... dengan hasil sebagai berikut:
Jumlah layanan yang diserahkan oleh Bank Indonesia pada periode dimaksud telah disepakati bersama.
Nilai PPN berdasarkan perhitungan Bank Indonesia sebagai Pengusaha Kena Pajak adalah: Divisi Layanan Jasa Perbankan o Layanan transfer Rupiah serta buku Cek/BG BI sebesar ...... (5) ...... o Layanan Transaksi valuta asing sebesar ...... (6) ..... . o Layanan pembayaran Pinjaman Luar Negeri Pemerintah sebesar .. .... (7) ..... .
Rincian hasil rekonsiliasi perhitungan PPN atas jasa layanan transfer Rupiah, transfer valuta asing, penyediaan Cek/BG BI dan pembayaran Pinjaman Luar Negeri Pemerintah sebagaimana terlampir dan merupakan bagian tidak terpisahkan dad Berita Acara inL 4. Dalam hal di kemudian had terdapat ketidaksesuaian hasil rekonsiliasi perhitungan PPN, maka akan dilakukan perbaikan seperiunya. Demikian be rita acara 1m dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. KEMENTERIAN KEUANGAN R.I. Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kasubdit SAP P K Direktorat Pengelolaan Kas Negara .. .... (8) ..• ....... ... NIP ............... .. Kasi Setelmen Transaksi RKUN ...... (10) .. ...... .. NIP .. ........... .. . BANK INDONESIA Departemen Operasionai Tresuri dan Pinjaman Divisi Layanan Jasa Perbankan Divisi Layanan J asa Perbankan PETVNJVK PENGISIAN BERITA ACARA REKONSILIASI PPN BI-RTGS/SWIFT DI BANK INDONESIA No. V raian Isian _. - -- (I) Diisi dengan nomor Berita Acara Rekonsiliasi.
Diisi dengan hari pembuatan Berita Acara Rekonsiliasi .
(3) Diisi dengan tanggal, bulan, tahun pembuatan Berita Acara Rekonsiliasi.
Diisi dengan periode bulan rekonsiliasi.
Diisi denganjumlah beban biaya layanan transfer Rupiah serta buku Cek/BG BI.
Diisi denganjumlah beban biaya layanan transaksi valuta asing.
Diisi dengan jumlah beban biaya layanan pembayaran Pinjaman Luar Negeri Pemerintah.
Diisi dengan nama dan NIP pejabat penandatangan berita acara rekonsiliasi dari Dit. PKN, dan dibubuhi cap dinas.
Diisi dengan nama nama pejabat penandatangan berita acara rekonsiliasi dari Bank Indonesia.
^Diisi ^dengan ^nama ^dan ^NIP ^pejabat ^penandatangan ^berita ^acara ^rekonsiliasi dari Dit. PKN. -3- B. FORMAT SURAT TAGlHAN PPN BI-RTGS/SWIFT KOPSURAT Nomor Lampiran :
............... (1) ... .. ..... .
............... (2) .......... . Hal Penyampaian Tagihan PPN BI-RTGS/SWIFT Yth. Direktur Pengelolaan Kas Negara Ditjen Perbendaharaan Gedung Prijadi Praptosuhardjo II Lantai III Jalan Lapangan Banteng Timur No . 2-4 Jakarta Pusat 10710.
Berdasarkan :
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-........ /PB/2018 Tentang Tata Cara Pemb ayaran Pajak Pertambahan Nilai Atas Transaksi Bank Indonesia Real Time Gross Settlement/ Society For Worldwide Interbank _Financial Telecommunications; _ b. Berita Acara Rekonsiliasi Perhitungan PPN BI-RTGS/SWIFT Nomor. ... (3) ..... Tanggal ...... (4) .. . dengan ini kami sampaikan ta gihan PPN BI-RTGS/SWIFT di.. .. (5) .... dengan rincian sebagai berikut : Nomor Bulan/Tahun Ta gihan Jumlah Ta gihan PPN BI- RTGS/SWIFT (Rpl .. . (6) .. . ... (7) ... ... (8) ... untuk dibayarkan kepada : Nama Penerima ... (9) ... NPWP :
.. (10) . .. Nama Bank :
.. (11) ... Nomor Rekening . ... (12) ... . Nama Rekening . .. (13) ...
Seb agai kelengkapan administr a si , terlampir kami sampaikan dokumen pendukungnya . Demikian disampaikan, atas perh a tian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan te rim a kasih.
..... .. .. . (14) . .. ..... .
. ... .. ... (16) ...... .. .• -4· PETUNJUK PENGISIAN SURAT TAGIHAN PPN BI- RTGS/SWIFT NO URAIAN (1) Diisi nomor surat tagihan. ----- - . _ .. - - - - (2) Diisi jumlah lampiran dokumen pendukung sebagai ke lengkapan surat tagihan.
Diisi nomor Berita Acara. Rekonsiliasi Perhitungan PPN BI-RTGS/SWIFT.
Diisi tanggal Berita Acara Rekonsiliasi PPN BI-RTGS/SWIFT .
Diisi: - PPN BI- RTGS/SWIFT di Bank Indonesia ; atau - PPN BI-RTGS/SWIFT di Bank Operasional (6) Diisi nomor urut.
Diisi bulan/tahun.
Diisi jumlah tagihan PPN BI-RTGS / SWIFT.
Diisi nama penerima pembayaran PPN BI-RTGS/SWIFT.
Diisi nomor NPWP.
Diisi nama Bank tujuan transfer .
Diisi nomor rekening sesuai y ang tercantum pada rekening koran .
Diisi nama rekening sesuai yang tercantum pada rekening koran .
Diisi tempat, tanggal, bulan dan tahun surat tagihan dibuat.
Diisi jabatan pejabat Bank Indonesia/Bank Operasion al yang berwenang menandatangani surat tagihan.
Diisi tandatangan peja bat Bank Indonesia/ Bank Operasional yang berwenang, dan dibubuhi cap dinas (17) Diisi nama pejabat menandatangani surat tagihan .
Diisi nomor pegawai peja bat menandatangani surat ta gihan. -5 C. FORMAT BERITA ACARA REKONSILIASI PPN BI·RTGS DI BANK OPERASIONAL BERITA ACARA REKONSILIASI PPN BI·RTGS DI BANK OPERASIONAL Nomor :
.... ..... .. (1) .. ..... ..... ........ ....... . Pada hari ini ..... . (2) ... ... tangg al .. .... (3) ...... telah dilaksanakan rekonsiliasi me lalui sarana elektronik ( e ·mai~ perhitungan PPN atas jasa layanan transfer Rupiah dalam rangka penyaluran SP2D untuk periode bulan .... .. (4) ...... dengan hasil sebagai berikut:
Jumlah layanan yang diserahkan oleh Bank Operasional ... .. (5) .... pada pe riode dimaksud telah disepakati be rsama.
Nilai PP N berdasarkan perhitungan atas pendebetan oleh Bank Indonesia sebagai Pengusaha Kena Pajak Tahun Anggaran ....... (6) 3. Rin<; ian hasil rekonsiliasi pe rhitungan PPN atas jasa layanan transfer Rupiah, sebagaimana terIampir dan me rupakan bagian tidak te rpisahkan dari Berita Acara ini. No Jumlah Transaksi Biaya Jumlah PPN BI -RTGS .. (7) .. ..... (8) .... .. ..... (9) .... . ..... (10) .......
Dalam hal di kemudian hari terdapat ketidaksesuaian hasil rekonsiliasi perhitungan PPN, maka ak an diIakukan perbaikan seperIunya. Demikian berita acara ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana me stinya. KEMENTERIAN KEUANGAN R.I. Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kasubdit M P P K Dire ktorat Pengelolaan Kas Negara ...... (12) ........ . ... . NIP .. .............. . Ka si Pe ng e lolaan Rekening Pe ng e luaran ...... (14) ..... .... . NIP .............. .. 6 IlJlliIC • ••••••••••••••••• , .. , •. (13), , •• , ,., •. , PETUNJUK PENGISIAN BERITA ACARA REKONSILIASI PPN BI-RTGS DI BANK INDONESIA No . Urman Isian (1) Diisi dengan namar Berita Acara Rekansiliasi.
Diisi dengan hari pembuatan Berita Acara Rekonsiliasi.
Diisi dengan tanggal, bulan, tahun pembuatan Berita Acara Rekonsiliasi.
Diisi dengan periade bulan rekonsiliasi.
Diisi tahun anggaran berkenaan (6) Diisi nama Bank Operasional (7) Diisi nom or urut (8) Diisi dengan jumlah transaksi (9) Diisi dengan tarif biaya PPN BI RTGS (10) Diisijumlah biaya PPN BI RTGS (11) Diisi dengan nama nama pejabat penandatangan berita acara rekansiliasi dari Bank Operasianal.
Diisi dengan nama dan NIP pejabat penandatangan berita acara rekansiliasi dari Dit. PKN, dan dibubuhi cap dinas. (13) Diisi dengan nama nama pejabat penandatangan berita acara rekonsiliasi dari Bank Operasianal. (14) Diisi dengan nama dan NIP pejabat penandatangan berita acara rekansiliasi dari Dit . PKN, dan dibubuhi cap dinas. - 7- D. FORMAT KUITANSI PENGGANTIAN PPN BI-RTGS DI BANK OPERASIONAL Tahun Anggaran :
... (1) .. ... Nomor Bukti :
. .. (2) • .... KUITANSI/ BUKTI PEMBAYARAN Sudah Terima dari Jumlah Uang Rp Terbilang Untuk Pembayaran Operasional Menyetujui, Pejabat Pembuat Komitmen Satker (987361) Ditjen Perbendaharaan ..... .. , .(3) .....
.. .•. ... (4) .. , .. Pembayaran Tagihan PPN B1-RTGS Bank .......... . (5) .•.... . bulan ........ (6) .... .
..... (7) ..... , .... .. (8) ..... .... . . Jabatan Penerima Uang Meterai ..•... (9)... Rp6.000.· - 8- NO.
(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) PETUNJUK PENGISIAN KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN URAIAN ISIAN Diisi dengan Tahun Anggaran berkenaan Diisi dengan nomor kuitansi/bukti pembukuan Diisi dengan jumlah tagihan dengan angka Diisi dengan jumlah tagihan dengan huruf Diisi dengan nama bank operasional Diisi dengan periode bulan dan tahun tagihan PPN BI -RTGS Diisi dengan tempat kuitansi dibuat dan ditandatangani Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun pada saat kuitansi dibuat dan ditandatangani Diisi dengan tanda tangan pejabat yang menerima uang di atas meterai dan dibubuhi cap dinas Diisi dengan nama pejabat penerima uang Diisi dengan tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen dan dibubuhi cap dinas Diisi dengan nama Pejabat Pembuat Komitmen Diisi dengan NIP Pejabat Pembuat Komitmen -9- E . FORMAT SURAT TAGIHAN PPN BI-RTGS/SWIFT BULAN DESEMBER TAHUN ANGGARAN 2017 KOP SU RAT ................ (1) ...... .. .. . ................ (2) .. ....... .. Nomor Lampiran Hal Penyampaian Tagihan PPN BI- RTGSjSWIFT yth. Direktur Sistem Perbendaharaan Ditjen Perbendaharaan Gedung Prijadi Praptosuhardjo lIlA Lantai IV Jalan Budi Utomo No.6 Jakarta Pusat 10710.
Berdasarkan:
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- ...... .. /PBj20 18 Tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Atas Transaksi Bank Indonesia Real Time Gross Settlementj Society For Worldwide Interbank _Financial Telecommunications; _ b. Berita Acara Rekonsiliasi Perhitungan PPN BJ-RTGS/SWIFT Nomor .... (3) ..... Tanggal ...... (4) ... dengan ini kami sampaikan tagihan PPN BJ-RTGS/SWIFT di .... (5) .... dengan rincian sebagai berikut : Nomor Bulan/Tahun Tagihan Jumlah Tagihan PPN BI- RTGS/SWIFT (Rp) .
16 L .. 171 ... ... (8) ... untuk dibayarkan kepada: Nama Penerima :
.. (9) ... NPWP :
.. (10) ... Nama Bank :
.. (11) .. . Nomor Rekening :
.. (12) ... Nama Rekening ... (13) ...
Sebagai keJengkapan administrasi, terlampir kami sampaikan dokumen pendukungnya Demikian disampaikan, atas perhatian dan keIjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
. ......... (14) .. ..• ••. • - 10- NO (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) PETUNJUK PENGISIAN SUR AT TAGIHAN PPN BI-RTGS/SWIFT BULAN DESEMBER TAHUN ANGGARAN 2017 URAIAN Diisi nomor surat tagihan . Diisi jumlah lampiran dokumen pendukung sebagai kelengkapan surat tagihan. Diisi nomor Berita Acara Rekonsiliasi Perhitungan PPN BI-RTGS/SWIFI'. Diisi tanggal Berita Acara Rekonsiliasi PPN BI-RTGS/SWIFT . Diisi: - PPN BI-RTGS/SWIFT di Bank Indonesia; atau - PPN BI-RTGS/SWIFT di Bank Operasional Diisi nomor urot. Diisi bulan/tahun. Diisijumlah tagihan PPN BI-RTGS/SWIFI'. Diisi nama penerima pembayaran PPN BI-RTGS/SWIFI'. Diisi nomor NPWP. Diisi nama Bank tujuan transfer. Diisi nomor rekening sesuai yang tercantum pada rekening koran . Diisi nama rekening sesuai yang tercantum pada rekening koran. Diisi tempat, tanggal, bulan dan tahun surat tagihan dibuat . Diisi jabatan pejabat Bank Indonesia/Bank Operasional yang berwenang menandatangani surat tagihan. Diisi tandatangan pejabat Bank Indonesia/Bank Operasional yang berwenang, dan dibubuhi cap dinas Diisi nama pejabat menandatangani surat tagihan . Diisi nomor pegawai pejabat menandatangani surat tagihan.
/.,.; ; , ~ ,.. . ARJOWIRYONO r.- -11-
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka . Penang ...
Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasil ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya.
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya.
Pajak Penghasilan yang selanjutnya disingkat PPh adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPh.
Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukari penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan.
Masa Pajak adalahjangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
Surat Pemberitahuan Masa yang selanjutnya disebut SPf Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu MasaPajak.
Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnya disebut COVID- 19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrom Coronavirus 2 (SARS-CoV-2).
Pihak Tertentu adalah pihak yang menerima insentif perpajakan.
Badan/Instansi Pemerintah adalah Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan pemerintah daerah provinsi, dinas kesehatan pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana/badan penanggulangan bencana daerah.
Rumah Sakit adalah rumah sakit yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai rumah sakit rujukan untuk penanganan pandemi COVID-19.
Pihak Lain adalah pihak yang memberikan sumbangan Barang Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, yang telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada dinas kesehatan pemerintah daerah provinsi, dinas kesehatan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk menyumbang dalam rangka penanganan pandemi COVID-19.
Pihak Ketiga adalah pihak yang bertransaksi dengan Badan/Instansi Pemerintah, Rumah Sakit atau Pihak Lain untuk penanganan Pandemi COVID-19.
Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat adalah Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak yang memproduksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Persyaratan dan Tata Cara Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu Serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Pajak Pertambahan Nilai, yang selanjutnya disingkat PPN, adalah pajak yang dikenakan berdasarkan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Wajib Pajak adalah a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan;
Tentara Nasional Indonesia;
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
pihak lain yang ditunjuk oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional;
Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional;
Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional;
Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional;
Badan Usaha Angkutan Udara Nasional;
pihak yang ditunjuk oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Nasional;
Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum;
Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum; dan
pihak yang ditunjuk oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum.
Surat Keterangan Tidak Dipungut, yang selanjutnya disingkat SKTD, adalah surat keterangan yang menyatakan bahwaWajib Pajakmemperoleh fasilitas tidak dipungut PPN atas impor dan/atau penyerahan alat angkutan tertentu serta perolehan dan/atau pemanfaatan Jasa kena Pajak terkait alat angkutan tertentu.
Rencana Kebutuhan Impor dan Perolehan, yang selanjutnya disingkat RKIP,adalah daftar alat angkutan tertentu yang direncanakan untuk diimpor dan/atau diperoleh, yang digunakan untuk memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN.
Laporan Realisasi Impor dan/atau Perolehan adalah laporan yang memuat informasi realisasi impor dan/atau perolehanalat angkutan tertentu yang menggunakan fasilitas tidak dipungut PPN.
Surat Keterangan Tidak Dipungut Pengganti, yang selanjutnya disingkat SKTD Pengganti, adalah surat keterangan yang diterbitkan untuk mengganti SKTD dalam hal terdapat kesalahan dalam penerbitan SKTD.
Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha jasa angkutan laut atas dasar sewa untuk jangka waktu atau perjalanan tertentu ataupun berdasarkan perjanjian dan telah memiliki surat izin usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional adalah badan hukum Indonesia atau badan usaha Indonesia yang menyelenggarakan kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, yang menggunakan kapal untuk kegiatan memuat dan mengangkut, serta telah memiliki surat izin usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan jasa yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan antara lain jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh,serta telah memiliki surat izin usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
Perusahaan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional adalah badan hukum Indonesia atau badan usaha Indonesia yang menyelenggarakan usaha jasa pelayaran angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia, serta telah memiliki surat izin usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Nasional adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran.
Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umumadalah badan hukum Indonesia yang mengusahakan sarana perkeretaapian umum berupa kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel dan telah memiliki surat izin usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umumadalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian berupa jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api dapat dioperasikan, serta telah memiliki surat izin usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
Alat angkutan tertentu yang atas impornya tidak dipungut PPN meliputi:
alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, dan kereta api, serta suku cadangnya, dan alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia, alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia, yang diimpor oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, dan kereta api, serta suku cadangnya, dan alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia, alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia, yang diimpor oleh pihak lain yang ditunjuk oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan impor tersebut;
kapal angkutan laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal pandu, kapal tunda, kapal tongkang, serta suku cadangnya, alat perlengkapan kapal, alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia, yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional, dan Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya;
pesawat udara dan suku cadangnya serta alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan, yang diimpor dan digunakan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Nasional;
suku cadang pesawat udara serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara, yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Nasional,yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan dan perbaikanpesawat udara kepada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Nasional;
kereta api dan suku cadangnya serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan serta prasarana perkeretaapian, yang diimpor dan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum; dan
komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum, yang digunakan untuk pembuatan:
kereta api;
suku cadang kereta api;
peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan kereta api; dan/atau
prasarana perkeretaapian, yang akan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum.
Alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya tidak dipungut PPN meliputi:
alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, dan kereta api, serta suku cadangnya, dan alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia, alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia, yang diserahkan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
kapal angkutan laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal pandu, kapal tunda, kapal tongkang, serta suku cadangnya, alat perlengkapan kapal, alat keselamatan pelayaran, dan alat keselamatan manusia, yang diserahkan kepada dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional dan Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya;
pesawat udara dan suku cadangnya serta alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan, yang diserahkan kepada dan digunakan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Nasional;
suku cadang pesawat udara serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara, yang diperoleh oleh pihak yang ditunjuk oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Nasional, yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan dan perbaikanPesawat Udara kepada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Nasional;
kereta api dan suku cadangnya serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan serta prasaranaperkeretaapian, yang diserahkan kepada dan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum; dan
komponen atau bahan yang diserahkan kepada pihak yang ditunjuk oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum, yang digunakan untuk pembuatan:
kereta api;
suku cadang kereta api;
peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan kereta api; dan/atau
prasarana perkeretaapian, yang akan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum.
Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan perubahannya.
Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berdasarkan Undang-Undang PPN.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disingkat PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
Orang Pribadi atau Badan adalah orang pribadi atau badan yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan.
Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
Surat Keterangan Bebas PPnBM yang selanjutnya disebut SKB PPnBM adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa Orang Pribadi atau Badan dibebaskan dari pengenaan PPnBM atas impor dan/atau perolehan kendaraan bermotor.
Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Jadi ( completely built up ) yang selanjutnya disebut Kendaraan CBU adalah kendaraan bermotor yang bagian serta perlengkapannya dalam keadaan telah terakit secara lengkap atau dapat dikategorikan lengkap.
Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Terurai Lengkap ( completely knocked down ) yang selanjutnya disebut Kendaraan CKD adalah __ kendaraan bermotor yang diimpor dalam keadaan terurai dan lengkap sebagai sebuah kendaraan.
Kendaraan Sasis adalah rangka kendaraan yang telah dilengkapi dengan motor bakar dan dengan transmisinya serta sistem kemudi dan gardan yang terpasang untuk kendaraan bermotor.
Kendaraan Pengangkutan Barang adalah kendaraan bermotor dengan kabin tunggal dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan jumlah penumpang tidak lebih dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan barang, baik yang disediakan untuk umum maupun pribadi.
Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk kegiatan angkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain dengan cara sewa, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor yang ditujukan khusus untuk kendaraan angkutan umum.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Untuk memperoleh SKB PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Orang Pribadi atau Badan mengajukan permohonan SKB PPnBM kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau laman yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.
Permohonan SKB PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat informasi:
nama, alamat, dan NPWP;
jenis usaha/instansi;
merek kendaraan bermotor;
tipe kendaraan bermotor;
kapasitas isi silinder;
nomor rangka atau nomor identifikasi kendaraan;
nomor mesin kendaraan bermotor;
Dasar Pengenaan Pajak PPnBM pada saat impor atau penyerahan kendaraan bermotor;
nilai PPnBM yang dibayar saat impor atau dipungut saat penyerahan kendaraan bermotor dalam satuan rupiah;
kurs mata uang asing serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri yang digunakan saat permohonan, dalam hal melakukan impor kendaraan bermotor;
asal kendaraan bermotor diperoleh, dengan ketentuan:
diisi impor dalam hal kendaraan bermotor yang diajukan pembebasan PPnBM berasal dari impor; atau
diisi penyerahan dalam hal kendaraan bermotor yang diajukan pembebasan PPnBM berasal dari penyerahan di dalam Daerah Pabean;
unit kerja kantor pelayanan bea dan cukai tempat dokumen impor diselesaikan, dalam hal kendaraan bermotor berasal dari impor; dan
identitas PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor, dalam hal kendaraan bermotor berasal dari penyerahan di dalam Daerah Pabean.
Permohonan SKB PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan dokumen pendukung yang diunggah pada laman Direktorat Jenderal Pajak atau laman yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.
Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
surat keterangan dari instansi terkait atau dokumen lain yang menunjukkan penggunaan kendaraan bermotor dimaksud;
perjanjian atau dokumen jual beli kendaraan bermotor yang memuat keterangan nama penjual, nama pembeli, jenis, dan spesifikasi kendaraan yang dibeli;
khusus untuk impor kendaraan bermotor, dilengkapi dokumen impor berupa invois dan bill of lading atau airway bill ;
dalam hal permohonan SKB PPnBM diajukan oleh pengusaha angkutan umum, permohonan dilengkapi dengan dokumen berupa nomor induk berusaha dan sertifikat standar yang telah terverifikasi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang atau izin penyelenggaraan angkutan untuk Kendaraan Angkutan Umum selain taksi atau persetujuan prinsip yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat untuk taksi; dan
dalam hal permohonan SKB PPnBM diajukan oleh bendahara Sekretariat Negara, Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, permohonan dilengkapi dengan dokumen berupa kontrak atau surat perintah kerja untuk pengadaan kendaraan.
Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Orang Pribadi atau Badan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
tidak memiliki utang pajak, kecuali Orang Pribadi atau Badan mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak; dan
telah menyampaikan:
surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan 2 (dua) tahun pajak terakhir; dan
surat pemberitahuan masa PPN 3 (tiga) masa pajak terakhir, yang telah menjadi kewajibannya baik bagi pusat maupun cabang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri ...
Relevan terhadap
PPN yang sudah dibayar atas Barang Bawaan dapat diminta kembali oleh Turis Asing.
PPN yang dapat diminta kembali oleh Turis Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
nilai PPN paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); dan
pembelian Barang Bawaan dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan ke luar Daerah Pabean.
Permintaan pengembalian PPN atas pembelian Barang Bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Turis Asing bersangkutan.
Permintaan pengembalian PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat Turis Asing meninggalkan Indonesia dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Direktorat Jenderal Pajak di bandar udara.
Turis Asing yang dapat meminta kembali PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan Warga Negara Indonesia atau bukan permanent resident of Indonesia , yang tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kedatangannya.
Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ...
Relevan terhadap
PK 29-b : Fotokopi Undangan Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Ketua Pokja Kelembagaan dan Regulasi Nomor 005/SA.04/01/2022 tanggal 5 Januari 2022 hal Undangan Rapat Tim Perumus Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara; PK 29-c : Fotokopi Undangan Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Ketua Pokja Kelembagaan dan Regulasi Nomor 040/SA.04/01/2022 tanggal 14 Januari 2022 hal Undangan Rapat Pembahasan DIM Fraksi terkait RUU IKN Hasil Kesepakatan Panja per Tanggal 13 Januari 2022; PK 29-d : Fotokopi Undangan Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Ketua Pokja Kelembagaan dan Regulasi Nomor 044/SA.04/01/2022 tanggal 16 Januari 2022 hal Undangan Rapat Panitia Kerja Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara; 30. PK 30 : Fotokopi Hasil Pengundangan melalui Lembaran Negara; Selain itu, untuk mendukung keterangannya, Presiden juga telah mengajukan 1 (satu) orang saksi yang bernama Prof. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, S.E., M.U.P., Ph.D., dan 1 (satu) orang ahli yang bernama Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H., yang menyampaikan keterangan secara lisan maupun tertulis dalam persidangan tanggal 18 Mei 2022, pada pokoknya sebagai berikut: Saksi Prof. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, S.E., M.U.P., Ph.D. ● Ide pemindahan IKN bukanlah suatu hal baru, hampir setiap presiden yang memiliki masa jabatan dua periode menginisiasi ide tersebut. Misalkan, Presiden Soekarno yang memiliki keinginan untuk memindahkan IKN ke Palangkaraya dan Presiden Soeharto yang memiliki keinginan untuk memindahkan IKN yang saat itu lokasinya diusulkan di sekitar Jonggol. Dalam masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo, pemindahan IKN diarahkan ke luar Jawa sebagai upaya konkret dalam mengurangi ketimpangan antar Kawasan Timur Indonesia dan Kawasan Barat Indonesia. ● Secara garis besar terdapat tiga pertimbangan utama pemindahan IKN; 1. Pemindahan IKN menjadi praktik yang lumrah di negara maju emerging country , dan negara low-income country dengan waktu dan pertimbangan