Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan Dari ...
Relevan terhadap
bahwa untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pengenaan pajak atas penjualan/penyerahan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, serta jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan, perlu mengatur ketentuan mengenai pemungutan atau pemotongan pajak penghasilan dan/atau pemungutan pajak pertambahan nilai atas penjualan/penyerahan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, serta jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan;
bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain, yang berkaitan dengan penjualan emas batangan di dalam negeri dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2014 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan, perlu dilakukan penggantian untuk dapat menampung kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44E ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 21 ayat (8), Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan Pasal 16G huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan;
Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
PT KLK Dumai
Relevan terhadap
PUTUSAN Nomor PUTP2-000888.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2024 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA PENGADILAN PAJAK, memeriksa dan memutus Surat Permohonan Nomor S-2110/KPP.0210/2024 tanggal 17 Juli 2024 tentang Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUTP1-000888.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2024 tanggal 26 Juni 2024, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 (cap harian pos tanggal 18 Juli 2024), dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000888.15/2022/PP-R2, sehubungan dengan putusan atas nama: Pemohon Banding NPWP Alamat : PT. KLK DUMAl, : 03.140.550.9-212.000, : Jl. Datuk Laksamana, Komplek Pelindo I Dumai Timur, Kota Dumai, Riau, Pengadilan Pajak tersebut: Telah membaca Surat Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor S-2110/KPP.0210/2024 tanggal 17 Juli 2024 tentang Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUTP1-000888.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2024 yang diucapkan tanggal tanggal 26 Juni 2024; Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 000888.15/2022/PP/M.X/B Tahun 2024 yang diucapkan tanggal 24 April 2024; Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUTP1- 000888.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2024 yang diucapkan tanggal 26 Juni 2024;
PT VVF INDONESIA
Relevan terhadap
PUTUSAN Nomor PUT-003777.15/2023/PP/M.XVIllA Tahun 2024 iiiE± DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00014/KEB/PJAVPJ.01/2023 tanggal 27 Januari 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00001/506/16/125/22 tanggal 16 Februari 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003777.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara: PT WF INDONESIA, NPWP 02.848.708.0-125.000, beralamat di Kawasan lndustri Medan 11, Jalan Pulau Pinang VI-VII, Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, yang diwakili oleh Venugopalan 8. Menon, Jabatan Presiden Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh: 1. Nama : Eny susetyoningsih, IzinKuasa Hukum : KEP-315/PP/lKH/2023 tanggal 10 Maret 2023, \ berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 065/VVF/FAT/lv/2023 tanggal 11 April 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwaki]i oleh: 1. Nama/NIP : Muhammad sa]eh Arifin siregar/ 197708032000011002, Jabatan : Penelaah Keberatan, Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak, Halananldarlcohalanan/ +
PT ACER INDONESIA
Relevan terhadap
PUTUSAN Nomor PUT-000997.15/2022/PP/M.XllIA Tahun 2024 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA PENGADILAN PAJAK memeriksadanmemutussengketapajakpadatingkatpertamadanterakhirdengan Acara Biasa mengenai banding teinadap Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor KEP-03776fl<EBAVPJ.07/2021 tanggal 2 November 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00072/18/406/056/20 tanggal 10 Agustus 2020 Tahun Pajak 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000997.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara: PT ACER INDONESIA, NPWP 01.870.087.2-056.000, beralamat di Gedung The Plaza Office Tower Lantai 42, Jalan M.H. Thamrin Kavling 28- 30, Menteng, Jakarta Pusat, dalam hal ini d.wakili oleh Parman lskak, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan dtwakili oleh: 1. Nama : Ganda christian Tobing; Jabatan : Kuasa Hukum lzin Kuasa Hukum : KEP-582/PP/IKH/2021 tanggal 31 Mei2023; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/Banding-AIN18/lv/2022 tanggal 26 April 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 4042 Jakarta, dalam hal ini divakili oleh: 1. Nama/NIP : Renny octora Kumala/ 19801003 200112 2 001, Jabatan : Penelaah Keberatan, Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan Banding)' 2. Nama/NIP : Aliefwidodo Heriambang / 198511122009011001, Jabatan : Penelaah Keberatan,
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi ...
Relevan terhadap
Pasal II 1. Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum peraturan Pemerintah ini diundangkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak sebelum berlakunya Peraturan pemerintah ini, pengenaan Pajak Penghasilan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nornor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi;
untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak terhitung sejak Peraturan pemerintah ini berlaku, pengenaan Pajak penghasilan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 2. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berraku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaa,n dari Peraturan pemerintah Nomor 5l rahun 2008 tentang Pajak penghasilan atas penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indcnesia 1^'ahun 2008 Nomor 109, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4881) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan penrerintah Nomor 40 Tahun 2oo9 tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak penghasilan atas penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oag Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nonror 5014), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan pemerintah ini. 3. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku diundangkan. pada tanggal Agar Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2022 JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 2OO8 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI Umum Pada sebagian besar negara berkembang, upaya meningkatkan kapasitas dan kapabilitas konstruksi merupakan hal yang sangat perlu dilakukan, termasuk upaya meningkatkan efisiensi biaya, waktu, dan kualitas pekerjaan konstruksi. Sektor konstruksi ^juga memiliki peran yang penting dalam menciptakan lapangan kerja, mendorong investasi, serta mendukung mobilitas barang dan ^jasa. Dalam rangka meningkatkan iklim usaha konstruksi yang lebih kondusif, maka diperlukan dukungan kebijakan administrasi perpajakan yang berpihak pada sektor konstruksi. Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID-19) yang telah ditetapkan sebagai pandemik oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization), telah berdampak pada kemerosotan aktivitas sosial, ekonomi, dan kehidupan masyarakat di Indonesia, termasuk sektor konstruksi sebagai pelaku usaha ekonomi. Oleh karena itu, perlu adanya intervensi Pemerintah melalui penyesuaian ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana teiah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2OO9 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, berupa penyesuaian tarif Pajak Penghasilan final atas Jasa Konstruksi. Dengan penyesuaian tarif Pajak Penghasilan final atas Jasa Konstruksi, Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu sektor konstruksi dalam menghadapi dampak pandemik COVID-19 sehingga keberlangsungan proses bisnis dari hulu ke hilir tetap terjaga. Kebijakan penerapan tarif Pajak Penghasilan final atas Jasa Konstruksi pada prinsipnya ditujukan dalam rangka kemudahan dan kesederhanaan para pelaku usaha sektor konstruksi untuk melakukan kewajiban perpajakannya. Namun, dengan mempertimbangkan asas keadilan dan kesetaraan maka kebijakan penerapan pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final perlu dilakukan evaluasi dalam kurun waktu tertentu. Hasil evaluasi tersebut dapat berupa pemberlakuan pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum Undang-Undang pajak penghasilan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1
PT. Hewlett-Packard Indonesia
Relevan terhadap
PUTUSAN Nomor PUTP1-004726.15/2023/PP/MXVIllB Tahun 2024 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus Surat PT. Hewlett-Packard Indonesia Nomor CTRL/1024/0040/HPI tanggal 1 Oktober 2024 hal Permohonan Pembetdlan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004726.15/2023/PP/MXvlllB Tahun 2024 yang diucapkan tanggal 29 Agustus 2024, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 2 0ktober 2024 (cap harian pos tanggal 1 0ktober 2024), dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004726.15/2023/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding: Nama : PT. Hewlett-Packard Indonesia NPWP Alamat : 01.070.716.4-058.000 : Gedung Perkantoran Prudential Centre Kota Kasablanka Lantai 9 Jalan Casablanka Kav. 88 Menteng Dalam, Tebet Jakarta Selatan 12870 Pengadilan Pajak tersebut, Telah Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-361/PP/Pemb/2024 tanggal 22 0ktober 2024; Telah Membaca Surat Nurdiansyah, S.Sos, Direktur PT. Hewlett- Packard Indonesia Nomor CTRL/1024/0040/Hpl tanggal 1 Oktober 2024 hal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 004726.15/2023/PP/MXvllIB Tahun 2024 yang diucapkan tanggal 29 Agustus 2024; Telah Membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004726.15/2023/PP/MXVIllB Tahun 2024 tanggal 29 Agustus 2024; PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah PT. Hewlett- Packard Indonesia dahulu selaku Pemohon Banding melalui Surat Nomor CTRL/1024/0040/Hpl tanggal 1 Oktober 2024 menyatakan bahwa
Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa
PT SAKAI SALES AND SERVICES ASI
Relevan terhadap
PUTUSAN Nomor PUT-007161.15/2023/PP/M.XllB Tahun 2024 DEIvl[ KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA PENGADILAN PAIAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pehama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEpro0353AIEBfl3JAVPJ.22/2023 tanggal 15 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00084/406/20/431/22 tanggal 25 Apn.12022 Tahun Pajak 2020 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007161.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara: PT SAKAI SALES AND SERVICES ASIA, NPWP 31.324.823.9413.000, beralamat di Ejip Industrial Park plot 6G Cikarang Selatan, Kab. Bekasi, Jawa Barat dalam hal ini diwakili oleh Giri Kus Anggoro jabatan selaku Direktur; Selanjutnya dalam persidangan djwakili oleh: 1. Nama : Ahdianto, lzin Kuasa Hukum : KEP-1428fl'P/lKH/2022 tanggal 12 Desember 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 086-lx/2023ITAX tanggal 15 September2023, 2. Nama : Aditya wicaksono, S.T., MBA, lzjn Kuasa Hukum : KEP-1225fl'P/lKH/2022 tanggal 02 November 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 101-lx/2023ITAX tanggal 15 September2023, 3. Nama : Irsan pratama, lzin Kuasa Hukum : KEP-107/PF'/lKH/2022tanggal 24 Februari 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 116-IX/2023rrAX tanggal 15 September2023 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Bandjng; 4,
kesalahan mendasar karena selain memasukkan eks pegawai PT Sakai Indonesia, Terbanding juga dengan dalilnya sendiri keliru memasukkan eks pegawai PT Sakai Road Machinery Indonesia sebagai bagian dari nilai koreksi sebagaimana telah diuraikan sebelumnya; 11.Pemohon Banding berpendapat bahwa dalam pemeriksaan pal.ak merupakan proses yang penting dalam menjaga kepatuhan perpajakan dan memastikan bahwa Pemohon Banding memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar. Agar proses ini adil dan akurat, sangat penting bagi Terbanding untuk melakukan koreksi fiskal berdasarkan fakta-fakta yang dapat dibuktikan, bukan hanya asumsi atau pendapat. 0leh karena itu, dalam melakukan koreksi fiskal harus dilakukan sesuai dengan: a) Kepastian Hukum Dalam sistem hukum yang beriandaskan prinsip keadilan, setiap tindakan korektis fiskal harms didasarkan pada bukti yang nyata dan dapat diverifikasi. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak, sehingga Wajib Pajak dapat memahami dasar dart setiap koreksi yang dilakukan dan memiliki dasar yang kuat untuk menerima atau menolak atas hasil pemeriksaan; b) Menghindari Kesalahan dalam Penilaian Koreksi fiskal yang berdasarkan asumsi bisa sangat subjektif dan rentan terhadap kesalahan. Hal ini dapat menyebabkan perhitungan pajak yang tidak akurat, yang pada akhimya dapat merugikan baik pemerintah maupun Wajib Pajak; c) Transparansi dan Akuntabilitas Berdasarkan fakta-fakea yang jelas dan terbukti dalam melakukan koreksi fiskal dapat meningkatkan transparansi dalam proses pemeriksaan pajak. Ini memungkinkan Wajib Pal.ak untuk dapat mengerti dan meninjau dasar dari setiap koreksi yang dilakukan oleh pihak otoritas pajak, serta memastikan bahwa pemeriksa pajak bertindak dengan akuntabilitas tinggi; 4, Halaman 76 dari 111 halaman. Putusan Nomor PUT-007161.15/2023fl'PM.XIIB Tahun 2024 PT Sakai Sales And Services Asia
Risalah Lelang
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman Lelang.
Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijual secara Lelang.
Objek Lelang adalah Barang yang dilelang.
Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan Lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta autentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna.
Risalah Lelang Elektronik adalah Risalah Lelang yang dibuat dalam format elektronik dengan menggunakan sistem elektronik.
Minuta Risalah Lelang adalah asli Risalah Lelang berikut lampirannya, yang merupakan dokumen atau arsip Negara.
Turunan Risalah Lelang adalah dokumen yang dibuat merujuk pada Minuta Risalah Lelang dengan cara menyalin secara lengkap atau mengutip sebagian dengan sebutan tertentu sesuai dengan fungsinya.
Salinan Risalah Lelang adalah salinan kata demi kata dari seluruh Risalah Lelang.
Kutipan Risalah Lelang adalah kutipan kata demi kata dari satu atau beberapa bagian Risalah Lelang.
Grosse Risalah Lelang adalah salinan dari Risalah Lelang yang berkepala “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”.
Aplikasi Lelang Berbasis Internet yang selanjutnya disebut Aplikasi Lelang adalah program komputer berbasis internet yang digunakan untuk menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi Lelang tanpa kehadiran peserta secara fisik yang dikembangkan/ disediakan oleh Kementerian Keuangan/ DJKN atau Balai Lelang.
Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen.
Kertas Sekuriti adalah kertas khusus untuk pembuatan Kutipan Risalah Lelang yang memiliki unsur pengaman untuk menghindari tindakan pemalsuan.
Penyelenggara Lelang adalah instansi pemerintah atau institusi swasta yang menyelenggarakan Lelang.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan Lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Direktur Lelang yang selanjutnya disebut Direktur adalah pejabat Eselon II di lingkungan DJKN yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang Lelang.
Superintenden Lelang yang selanjutnya disebut Superintenden adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pejabat Lelang.
Pejabat Lelang adalah pejabat umum yang diberi wewenang khusus untuk melaksanakan Lelang.
Pejabat Lelang Kelas I adalah Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Keuangan yang diangkat sebagai Pejabat Lelang.
Pejabat Lelang Kelas II adalah orang perseorangan yang berasal dari swasta/umum yang diangkat sebagai Pejabat Lelang.
Orang adalah orang perseorangan atau korporasi. 23. Penjual Lelang yang selanjutnya disebut Penjual adalah Orang, instansi, atau lembaga yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, yang berdasarkan peraturan perundang-undangan atau perjanjian berwenang menjual Barang secara Lelang.
Peserta Lelang adalah Orang, instansi, atau lembaga yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti Lelang.
Pembeli Lelang yang selanjutnya disebut Pembeli adalah Peserta Lelang yang mengajukan penawaran tertinggi dan disahkan sebagai pemenang Lelang oleh Pejabat Lelang.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disingkat DJKN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian dan Lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Kantor Wilayah DJKN yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
Balai Lelang adalah Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang lelang.
Kantor Pejabat Lelang Kelas II adalah kantor swasta tempat kedudukan Pejabat Lelang Kelas II.