Cipta Kerja
Relevan terhadap
Pemerintah Pusat mengatur kegiatan Perdagangan Luar Negeri melalui kebijakan dan pengendalian di bidang Ekspor dan Impor.
Kebijakan dan pengendalian Perdagangan Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk:
peningkatan daya saing produk Ekspor Indonesia;
peningkatan dan perluasan akses Pasar di luar negeri;
peningkatan kemampuan Eksportir dan Importir sehingga menjadi Pelaku Usaha yang andal; dan
peningkatan dan pengembangan produk invensi dan inovasi nasional yang diekspor ke luar negeri.
Kebijakan Perdagangan Luar Negeri paling sedikit meliputi:
peningkatan jumlah dan jenis serta nilai tambah produk Ekspor;
pengharmonisasian Standar dan prosedur kegiatan Perdagangan dengan negara mitra dagang;
penguatan kelembagaan di sektor Perdagangan Luar Negeri;
pengembangan sarana dan prasarana penunjang Perdagangan Luar Negeri; dan
pelindungan dan pengamanan kepentingan nasional dari dampak negatif Perdagangan Luar Negeri. (4) Pengendalian Perdagangan Luar N egeri meli pu ti:
Perizinan Berusaha/ persetujuan;
Standar; dan
pelarangan dan pembatasan.
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Rencana Struktur Ruang Wilayah provinsi merupakan arahan pewujudan sistem perkotaan dalam Wilayah provinsi dan jaringan prasarana Wilayah provinsi yang dikembangkan untuk mengintegrasikan Wilayah provinsi selain untuk melayani kegiatan skala provinsi yang meliputi sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energ1 dan ketenagalistrikan, sis tern jaringan telekomunikasi, dan sistem jaringan sumber daya air, termasuk seluruh daerah hulu bendungan/waduk dari daerah aliran sungai. Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi digambarkan sistem perkotaan dalam Wilayah provinsi dan peletakan jaringan prasarana Wilayah yang menurut peraturan perundang-undangan pengembangan dan pengelolaannya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah provinsi dengan sepenuhnya memperhatikan Struktur Ruang yang telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Rencana Struktur Ruang Wilayah provinsi memuat rencana Struktur Ruang yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Huruf c Pola Ruang Wilayah provinsi merupakan gambaran Pemanfaatan Ruang Wilayah provinsi, baik untuk pemanfaatan yang berfungsi lindung maupun budi daya, yang ditinjau dari berbagai sudut pandang akan lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan provinsi apabila dikelola oleh Pemerin tah Dae rah provinsi dengan sepenuhnya memperhatikan Pola Ruang yang telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Kawasan Lindung provinsi adalah Kawasan Lindung yang secara ekologis merupakan satu ekosistem yang terletak lebih dari 1 (satu) Wilayah kabupaten/kota, Kawasan Lindung yang memberikan pelindungan terhadap Kawasan bawahannya yang terletak di Wilayah kabupaten/kota lain, dan Kawasan Lindung lain yang menurut peraturan perundang-undangan pengelolaannya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah provinsi. Kawasan Budi Daya yang mempunyai nilai strategis provinsi merupakan Kawasan Budi Daya yang dipandang sangat penting bagi upaya pencapaian pembangunan provinsi dan/atau menurut peraturan perundang- undangan penzman dan/atau pengelolaannya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah provinsi. Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai strategis provinsi dapat berupa Kawasan permukiman, Kawasan kehutanan, Kawasan pertanian, Kawasan pertambangan, Kawasan perindustrian, dan Kawasan pariwisata. Rencana Pola Ruang Wilayah kabupaten memuat Rencana Pola Ruang yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Huruf d Indikasi program utama adalah petunjuk yang memuat usulan program utama, perkiraan pendanaan beserta sumbernya, instansi pelaksana, dan waktu pelaksanaan, dalam rangka mewujudkan Pemanfaatan Ruang yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang. Indikasi program utama merupakan acuan utama dalam penyusunan program Pemanfaatan Ruang yang merupakan kunci dalam pencapaian tujuan Penataan Ruang, serta acuan sektor dalam menyusun rencana strategis beserta besaran investasi. Indikasi program utama 5 (lima) tahunan disusun untuk jangka waktu rencana 20 (dua puluh) tahun. Huruf e Cukup jelas. Ayat (2) Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi menjadi acuan bagi instansi Pemerintah Daerah serta masyarakat untuk mengarahkan lokasi dan memanfaatkan Ruang dalam menyusun program pembangunan yang berkaitan dengan Pemanfaatan Ruang di daerah yang bersangkutan. Selain itu, rencana tersebut menjadi dasar dalam memberikan rekomendasi pengarahan Pemanfaatan Ruang. Rencana Tata Ruang Wilayah provms1 dan rencana pembangunan jangka panjang provms1 serta rencana pembangunan jangka menengah provinsi merupakan kebijakan daerah yang saling mengacu. Ayat (3) Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dengan visi yang lebih jauh ke depan yang merupakan matra spasial dari rencana pembangunan jangka panjang daerah. Apabila jangka waktu 20 (dua puluh) tahun Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi berakhir, maka dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi yang baru hak yang telah dimiliki Orang yang jangka waktunya melebihi jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi tetap diakui. Ayat (4) Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi merupakan upaya untuk melihat kesesuaian antara Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal, serta pelaksanaan Pemanfaatan Ruang. Hasil peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi berisi rekomendasi tindak lanjut, sebagai berikut:
perlu dilakukan revisi karena adanya perubahan kebijakan dan strategi nasional yang mempengaruhi Pemanfaatan Ruang Wilayah provinsi dan/atau terjadi dinamika internal provinsi yang mempengaruhi Pemanfaatan Ruang provinsi secara mendasar; atau
tidak perlu dilakukan revisi karena tidak ada perubahan kebijakan dan strategi nasional dan tidak terjadi dinamika internal provinsi yang mempengaruhi Pemanfaatan Ruang provinsi secara mendasar. Ayat (5) Peninjauan kembali dan revisi dalam waktu kurang dari 5 (lima) tahun dilakukan apabila dinamika internal provinsi yang mempengaruhi Pemanfaatan Ruang provinsi secara mendasar diakibatkan terjadinya perubahan lingkungan strategis yang antara lain dikarenakan adanya bencana alam, perubahan batas teritorial, perubahan batas Wilayah dan/atau perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis yang mempengaruhi Pemanfaatan Ruang provinsi dan / a tau dinamika internal provinsi yang tidak mengu bah kebijakan dan strategi Pemanfaatan Ruang Wilayah nasional. Peninjauan kembali dilakukan bukan untuk pemutihan penyimpangan Pemanfaatan Ruang. Ayat (6) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Termasuk kebijakan nasional yang bersifat strategis antara lain pengembangan infrastruktur, pengembangan Wilayah, dan pengembangan ekonomi. Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Angka 14
Ayat(l) Huruf a Tujuan Penataan Ruang Wilayah nasional mencerminkan keterpaduan pembangunan antarsektor, antarwilayah, dan antarpemangku kepentingan. Kebijakan dan strategi Penataan Ruang Wilayah nasional merupakan landasan bagi pembangunan nasional yang memanfaatkan Ruang. Kebijakan dan strategi Penataan Ruang Wilayah nasional dirumuskan dengan mempertimbangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, ketersediaan data dan informasi, serta pembiayaan pembangunan. Kebijakan dan strategi Penataan Ruang Wilayah nasional, antara lain, dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing nasional dalam menghadapi tantangan global, serta mewujudkan wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Huruf b Sistem perkotaan nasional dibentuk dari Kawasan Perkotaan dengan skala pelayanan yang berhierarki yang meliputi pusat kegiatan skala nasional, pusat kegiatan skala Wilayah, dan pusat kegiatan skala lokal. Pusat kegiatan tersebut didukung dan dilengkapi dengan jaringan prasarana Wilayah yang tingkat pelayanannya disesuaikan dengan hierarki kegiatan dan kebutuhan pelayanan. Sistem jaringan prasarana utama merupakan sistem primer yang dikembangkan untuk mengintegrasikan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selain untuk melayani kegiatan berskala nasional yang meliputi sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan, sistem jaringan telekomunikasi, dan sistem jaringan sumber daya air. Yang termasuk dalam sistem jaringan primer yang direncanakan adalah jaringan transportasi untuk menyediakan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) bagi lalu lintas damai sesuai dengan ketentuan hukum internasional. Huruf c Pola Ruang Wilayah nasional merupakan gambaran Pemanfaatan Ruang Wilayah nasional, baik untuk pemanfaatan yang berfungsi lindung maupun budi daya yang bersifat strategis nasional, yang ditinjau dari berbagai sudut pandang akan lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional. Kawasan Lindung nasional, antara lain, Kawasan Lindung yang secara ekologis merupakan satu ekosistem yang terletak lebih dari satu Wilayah provinsi, Kawasan Lindung yang memberikan pelindungan terhadap Kawasan bawahannya yang terletak di Wilayah provinsi lain, Kawasan Lindung yang dimaksudkan untuk melindungi warisan kebudayaan nasional, Kawasan hulu daerah aliran sungai suatu bendungan atau waduk, dan Kawasan Lindung lain yang menurut peraturan perundang-undangan pengelolaannya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Kawasan Lindung nasional adalah Kawasan yang tidak diperkenankan dan/atau dibatasi pemanfaatan ruangnya dengan fungsi utama untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan, warisan budaya dan sejarah, serta untuk mengurangi dampak dari bencana alam. Kawasan Budi Daya yang mempunyai nilai strategis nasional, antara lain Kawasan yang dikembangkan untuk mendukung fungsi pertahanan dan keamanan nasional, Kawasan industri strategis, Kawasan pertambapgan sumber daya alam strategis, Kawasan Perkotaan, Kawasan Metropolitan, dan Kawasan Budi Daya lain yang menurut peraturan perundang-undangan penzman dan/atau pengelolaannya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Huruf d Yang termasuk Kawasan Strategis Nasional adalah Kawasan yang menurut peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai Kawasan khusus. Huruf e lndikasi program utama merupakan petunjuk yang memuat usulan program utama, perkiraan pendanaan beserta sumbernya, instansi pelaksana, dan waktu pelaksanaan dalam rangka mewujudkan Pemanfaatan Ruang yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang. Indikasi program utama merupakan acuan utama dalam penyusunan program Pemanfaatan Ruang yang merupakan kunci dalam pencapaian tujuan Penataan Ruang, serta acuan sektor dalam menyusun rencana strategis beserta besaran investasi. Indikasi program utama 5 (lima) tahunan disusun untuk jangka waktu rencana 20 (dua puluh) tahun. Huruf f Cukup jelas. Ayat (2) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional menjadi acuan bagi instansi pemerintah tingkat pusat dan daerah serta masyarakat untuk mengarahkan lokasi dan memanfaatkan Ruang dalam menyusun program pembangunan yang berkaitan dengan Pemanfaatan Ruang. Ayat (3) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dengan visi yang lebih jauh ke depan yang merupakan matra spasial dari rencana pembangunan jangka panjang. Apabila jangka waktu 20 (dua puluh) tahun Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional berakhir, dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang baru, hak yang telah dimiliki Orang yang jangka waktunya melebihi jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional tetap diakui. Ayat (4) Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional merupakan upaya untuk melihat kesesuaian antara Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal, serta pelaksanaan Pemanfaatan Ruang. Hasil pemnJauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional berisi rekomendasi tindak lanjut sebagai berikut:
perlu dilakukan revisi karena ada perubahan kebijakan nasional yang mempengaruhi Pemanfaatan Ruang akibat perkembangan teknologi dan/atau keadaan yang bersifat mendasar; atau
tidak perlu dilakukan revisi karena tidak ada perubahan kebijakan nasional yang mempengaruhi Pemanfaatan Ruang akibat perkembangan teknologi dan keadaan yang bersifat mendasar. Ayat (5) Peninjauan kembali dan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahun hanya apabila memenuhi syarat terjadinya perubahan lingkungan strategis. Peninjauan ke~bali dilakukan bukan untuk pemutihan penyimpangan Pemanfaatan Ruang. Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Ayat (6) Termasuk kebijakan nasional yang bersifat strategis antara lain pengembangan infrastruktur, pengembangan Wilayah, dan pengembangan ekonomi. Cukup jelas. Angka 12
Kebijakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Relevan terhadap
Unit harus membangun, menerapkan, memelihara, dan meningkatkan kebijakan SMKI secara berkelanjutan.
Kebijakan SMKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pedoman teknis penerapan kebijakan SMKI.
Unit menyusun pedoman teknis penerapan kebijakan SMKI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan berbasis risiko.
Pedoman teknis penerapan kebijakan SMKI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan mempertimbangkan : (I a. isu eksternal dan internal Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam keamanan informasi;
kebutuhan pihak yang berkepentingan dalam penerapan kebijakan SMKI; dan
hubungan dan ketergantungan antara kegiatan yang dilakukan oleh internal Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan kegiatan yang dilakukan oleh pihak yang berkepentingan dalam penerapan kebijakan SMKI.
Pimpinan Unit dan pimpinan Instansi di lingkungan DJPb hams berkomitmen dalam penerapan kebijakan SMKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Komitmen dalam penerapan kebijakan SMKI sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dengan langkah- langkah antara lain: memastikan kebijakan dan sasaran keamanan informasi ditetapkan dan selaras dengan arah strategis Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
memastikan penerapan ketentuan SMKI ke dalam proses bisnis Direktorat Jenderal Perbendaharaan; memastikan ketersediaan sumber daya yang digunakan untuk penerapan SMKI;
mengkomunikasikan pentingnya pengelolaan keamanan informasi yang efektif dan kesesuaiannya dengan ketentuan SMKI; memastikan penerapan SMKI mencapai sasaran yang telah ditentukan;
memberi arahan dan dukungan kepada pegawai untuk berkontribusi terhadap penerapan SMKI yang efektif; memastikan peningkatan berkelanjutan atas penerapan SMKI; dan
mendukung peran Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk memberikan kontribusi sesuai dengan tanggung jawabnya.
g- (1 risiko dengan menerapkan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai manajemen risiko di lingkungan Kementerian Keuangan.
Penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan Aset Informasi (7) Unit manajemen Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Unit menentukan sasaran keamanan informasi dan menyusun perencanaan untuk mencapai sasaran keamanan informasi.
Unit dan Instansi menetapkan dan menyediakan sumber daya yang dibutuhkan untuk membangun, menerapkan, memelihara, dan meningkatkan berkelanjutan.
Unit bertanggung jawab untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kepedulian seluruh pegawai terhadap keamanan informasi.
Unit menetapkan rencana komunikasi internal dan eksternal yang terkait dengan SMKI.
Unit mengelola dokumen SMKI Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk menjaga kemutakhiran dokumen, efektivitas pelaksanaan operasional, menghindarkan dari segala jenis kerusakan, dan mencegah akses oleh pihak yang tidak berwenang.
Unit dan Instansi melaksanakan pengendalian SMKI.
Unit melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan SMKI paling sedikit sekali dalam setahun untuk menjamin efektivitas dan meningkatkan keamanan informasi.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (15) dilakukan melalui:
pemantauan, pengukuran, analisis, dan evaluasi penerapan SMKI;
audit internal SMKI, yaitu audit yang dilakukan oleh unit kepatuhan internal Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan/atau SMKI secara oleh unit yang 9 mengkoordinasikan fungsi pengawasan internal di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
rapat tinjauan manajemen, yaitu rapat pembahasan yang dilaksanakan secara berkala untuk meninjau penerapan SMKI.
Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (15), Unit melaksanakan tindak lanjut basil evaluasi pelaksanaan SMKI serta melakukan peningkatan berkelanjutan.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: Akun adalah identifikasi pengguna yang diberikan oleh unit Pengelola TIK, bersifat unik dan digunakan bersamaan dengan kata sandi ketika akan memasuki sistem TIK. Aset Informasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah aset dalam bentuk data/dokumen, perangkat lunak, aset berwujud (tangible), dan aset tak berwujud (intangible). Dokumen Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah dokumen terkait pelaksanaan SMKI yang meliputi antara lain dokumen rencana, kebijakan, standar, prosedur, dan catatan penerapan SMKI. Fasilitas Pengolah Informasi adalah perangkat pengolah informasi dan perangkat pendukung. Hak Akses Khusus adalah akses terhadap sistem informasi sensitif, termasuk di dalamnya dan tidak terbatas pada sistem operasi, perangkat penyimpanan (storage devices), file server, dan aplikasi-aplikasi sensitif, hanya diberikan kepada pengguna yang membutuhkan dan pemakaiannya terbatas dan dikontrol. Instansi adalah seluruh satuan kerja di lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang meliputi kantor pusat dan kantor vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan .
Of 7. Kebijakan Keamanan Informasi adalah serangkaian aturan terkait keamanan informasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam rangka melindungi Aset Informasi milik Direktorat Jenderal Perbendaharaan meliputi kebijakan SMKI, pedoman pelaksanaan SMKI, dan kebijakan baseline konfigurasi keamanan perangkat TIK di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Kejadian Kemanan Informasi adalah peristiwa yang berpotensi mengakibatkan tidak tercapainya aspek kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan Aset Informasi milik Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Kelemahan Kemanan Informasi adalah kondisi yang berpotensi mengakibatkan tidak tercapainya aspek kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan Aset Informasi milik Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Kriptografi adalah ilmu yang mempelajari cara menyamarkan informasi dan mengubah kembali bentuk tersamar tersebut ke informasi awal untuk meningkatkan keamanan informasi. Dalam Kriptografi terdapat dua konsep utama yakni enkripsi dan dekripsi.
Mobile Device adalah penggunaan perangkat komputasi yang dapat dipindah (portabel) misalnya notebook dan Personal Data Assistant (PDA) untuk melakukan akses, pengolahan data dan penyimpanan.
Pengguna adalah pegawai Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan/atau pihak ketiga yang diberikan hak mengakses sistem TIK di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pemasok adalah penyedia layanan (barang dan/atau jasa) kepada Instansi di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan .
Pemilik Aset Informasi adalah satuan kerja yang memiliki kewenangan terhadap Aset Informasi.
Perangkat Jaringan adalah peralatan jaringan komunikasi data seperti: modem, hub, switch, router, dan lain-lain. It 16. Perangkat Lunak adalah kumpulan beberapa perintah yang dieksekusi oleh mesin komputer dalam menjalankan pekerj aannya.
Perangkat Pendukung adalah peralatan yang berfungsi untuk menjamin beroperasinya Perangkat Pengolah Informasi serta untuk melindunginya dari kerusakan, seperti Uninterruptible Power Supply (UPS), pembangkit tenaga listrik, fire suppression dan kabel.
Perangkat Pengolah Informasi adalah perangkat yang digunakan untuk memproses informasi, seperti komputer, faksimili, telepon, mesin fotocopy. 19. Perjanjian Kerahasiaan adalah perikatan antara para pihak yang mencantumkan bahan rahasia, pengetahuan, atau informasi yang mana pihak-pihak ingin berbagi satu sama lain untuk tujuan tertentu, tetapi ingin membatasi akses dengan pihak lain.
Pihak Ketiga adalah Kementerian/Lembaga, penyedia barang dan/atau jasa yang menjadi mitra kerja Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Routing adalah sebuah mekanisme yang digunakan untuk mengarahkan dan menentukan rute jalur yang akan dilewati paket dari satu perangkat ke perangkat yang berada di jaringan lain.
Sertifikat Sistem Manajemen Pengamanan Informasi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi kepada Penyelenggara Sistem Elektronik yang telah memenuhi persyaratan.
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan , mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
Sistem Elektronik Strategis adalah Sistem Elektronik yang berdampak serius terhadap kepentingan umum, pelayanan publik, kelancaran penyelenggaraan negara, atau pertahanan dan keamanan negara. or 25. Sistem Elektronik Tinggi adalah Sistem Elektronik yang berdampak terbatas pada kepentingan sektor dan/atau daerah tertentu.
Sistem Elektronik Rendah adalah Sistem Elektronik lainnya yang tidak termasuk pada Sistem Elektronik Strategis dan Sistem Elektronik Tinggi.
Sistem Informasi adalah serangkaian perangkat keras, perangkat lunak, sumber daya manusia, serta prosedur dan atau aturan yang diorganisasikan secara terpadu untuk mengolah data menjadi informasi yang berguna untuk mencapai suatu tujuan.
Sistem Manajemen Keamanan Informasi yang selanjutnya disingkat SMKI adalah sistem manajemen yang meliputi kebijakan, organisasi, perencanaan, penangung jawab, proses, dan sumber daya yang mengacu pada pendekatan risiko bisnis untuk menetapkan, mengimplementasikan, mengoperasikan, memantau, mengevaluasi, mengelola, dan meningkatkan keamanan informasi.
Teleworking adalah aktivitas bekerja di luar kantor dan berkomunikasi dengan kantor melalui telepon, email atau menggunakan internet.
Unit TIK Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang selanjutnya disebut Unit, adalah unit eselon II pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan, yang melaksanakan tugas dan fungsi terkait TIK di lingkungan Direktorat Jenderal dalam hal ini Direktorat Sistem Perbendaharaan, Informasi dan Teknologi Perbendaharaan (SITP).
Unit TIK Pusat Kementerian Keuangan, yang selanjutnya disebut Unit TIK Pusat, adalah unit eselon II pada Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, yang melaksanakan tugas dan fungsi terkait TIK di lingkungan Kementerian Keuangan, dalam hal ini Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan (PUSINTEK). u
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Relevan terhadap 27 lainnya
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1810, Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan tata kelola Pusat Kebijakan Sektor Keuangan;
pengelolaan urusan keuangan dan dukungan teknis Pusat Kebijakan Sektor Keuangan; dan
pengelolaan kinerja organisasi dan individu, pengelolaan risiko, serta pengendalian internal Pusat Kebijakan Sektor Keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Biro Komunikasi dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
pembinaan aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya;
pembinaan penyusunan dan pelaksanaan strategi komunikasi kehumasan secara terpadu dan berkelanjutan; C. pemantauan, analisis, dan rekomendasi atas perkembangan opini publik;
evaluasi program komunikasi publik, pengukuran akseptasi publik terhadap kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara dan kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya, dan peningkatan partisipasi publik;
penyelenggaraan publikasi cetak dan elektronik;
pembinaan dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan, desk informasi, dan call center, g. pembinaan hubungan dan pelayanan informasi keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan pengelolaan keuangan negara dan kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya dan hasil pelaksanaannya kepada stakeholders Kementerian Keuangan;
pengoordinasian penyelenggaraan rapat kerja dan pembahasan rancangan undang-undang bidang keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat;
penerbitan siaran tanggapan/bantahan, pembaca; pers, artikel, keterangan advertorial, dan pers, surat J. penyelenggaraan edukasi publik mengenai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keuangan dan kekayaan negara kepada stakeholders internal dan eksternal;
perencanaan, pengendalian program kehumasan, serta pengelolaan referensi Kementerian Keuangan dan koordinasi pusat referensi di internal Kementerian Keuangan;dan 1. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Komunikasi dan Layanan Informasi.
Subbidang Tata Kelola mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi tata persuratan dan kearsipan, rumah tangga, organisasi dan tata laksana, serta kepegawaian Pusat Kebijakan Sektor Keuangan.
Subbidang Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan keuangan, pemberian dukungan teknis, dan penyusunan laporan Pusat Kebijakan Sektor Keuangan.
Subbidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi pengelolaan kinerja organisasi dan individu, pengelolaan risiko, dan pengendalian internal, serta penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Pusat Kebijakan Sektor Keuangan.
Pengujian Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ...
Relevan terhadap
Perdagangan
Relevan terhadap
Pemerintah mengatur kegiatan Perdagangan Luar Negeri melalui kebijakan dan pengendalian di bidang Ekspor dan Impor.
Kebijakan dan pengendalian Perdagangan Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk:
peningkatan daya saing produk Ekspor Indonesia;
peningkatan dan perluasan akses Pasar di luar negeri; dan
peningkatan kemampuan Eksportir dan Importir sehingga menjadi Pelaku Usaha yang andal.
Kebijakan Perdagangan Luar Negeri paling sedikit meliputi:
peningkatan jumlah dan jenis serta nilai tambah produk ekspor;
pengharmonisasian Standar dan prosedur kegiatan Perdagangan dengan negara mitra dagang;
penguatan kelembagaan di sektor Perdagangan Luar Negeri;
pengembangan sarana dan prasarana penunjang Perdagangan Luar Negeri; dan
pelindungan dan pengamanan kepentingan nasional dari dampak negatif Perdagangan Luar Negeri.
Pengendalian Perdagangan Luar Negeri meliputi:
perizinan;
Standar; dan
pelarangan dan pembatasan.
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan
Relevan terhadap
TENTANG LING KUN GAN Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Penyelenggara Negara Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Penyelenggara Negara adalah pejabat negara pada Kementerian Keuangan yang menjalankan r www.jdih.kemenkeu.go.id fungsi eksekutif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentlian peraturan perundang- undangan.
Pegawai Negeri Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, atau orang yang menerima gaJ1 atau upah dari keuangan negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang bekerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik baik secara langsung ataupun tidak langsung kepada Pegawai atau Penyelenggara Negara.
Pihak adalah seluruh pihak eksternal maupun internal Kementerian Keuangan baik orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum.
Penerima Gratifikasi adalah Pegawai atau Penyelenggara Negara yang menerima Gratifikasi.
Pelapor Gratifikasi adalah Pegawai atau Penyelenggara Negara yang menyampaikan laporan Gratifikasi.
Unit Pengendalian Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit di Kementerian Keuangan yang dibentuk atau ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengelolaan pengendalian Gratifikasi.
Benturan Kepentingan adalah situasi dimana Pegawai atau Penyelenggara Negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya r sehingga dapat mempengaruhi kualitas kinerja, keputusan/kebijakan, dan/atau tindakan.
Kedinasan adalah seluruh aktivitas resmi Pegawai atau Penyelenggara Negara yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi serta jabatannya.
Berlaku Umum adalah kondisi pemberian yang diberlakukan sama untuk semua dalam hal jenis, bentuk, persyaratan atau nilai, sesuai dengan standar biaya yang berlaku, dan memenuhi kewajaran atau kepatutan.
Unit Organisasi Non Eselon Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Unit non Eselon adalah unit organisasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan, dibentuk melalui peraturan perundang-undangan dengan struktur organisasi tertentu yang tidak memiliki eselonisasi, baik yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum maupun yang tidak menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Penilaian adalah proses kegiatan yang dilakukan seorang penilai untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek Penilaian pada tanggal tertentu.
Penilai adalah seseorang yang memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk melakukan Penilaian serta diangkat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Pejabat Fungsional Penilai adalah PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional Penilai dan diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan di bidang Penilaian, termasuk atas hasil Penilaiannya secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat Fungsional Analis Keuangan Negara di Bidang Penilaian adalah PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional analisis keuangan negara dan berkedudukan di direktorat yang memiliki tugas dan fungsi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Penilaian.
Penilai Pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Penilai Pemerintah adalah Pejabat Fungsional Penilai yang berkedudukan di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Pejabat Fungsional Analis Keuangan Negara di Bidang Penilaian.
Pemohon Penilaian yang selanjutnya disebut Pemohon adalah pihak yang memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan Penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelola Sektor adalah menteri/pimpinan lembaga, pemerintah daerah, atau pihak lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberikan kewenangan untuk melakukan pengelolaan kekayaan yang dikuasai negara pada sektor tertentu.
Nilai Wajar adalah estimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal Penilaian.
Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing- masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan.
Nilai Likuidasi adalah estimasi sejumlah uang yang akan diterima dari penjualan suatu aset dalam jangka waktu yang relatif pendek untuk dapat memenuhi jangka waktu pemasaran secara layak.
Nilai Ekonomi adalah estimasi nilai atas pemanfaatan sumber daya alam secara fisik dan/atau sebagai jasa ekosistem, baik langsung maupun tidak langsung dan/atau nilai yang mencerminkan keberlanjutan akan fungsi dan/atau manfaat sumber daya alam.
Nilai Penggantian Wajar adalah nilai untuk kepentingan pemilik yang didasarkan kepada kesetaraan dengan Nilai Pasar atas suatu properti, dengan memperhatikan unsur luar biasa berupa kerugian nonfisik yang diakibatkan adanya pengambilalihan hak atas properti.
Nilai Investasi adalah nilai dari suatu aset bagi pemilik atau calon pemilik untuk investasi individu atau tujuan operasional.
Properti adalah barang bergerak atau tidak bergerak yang memiliki konsep kepemilikan, hak dan kepentingan, nilai, serta dapat membentuk kekayaan.
Bisnis adalah kepemilikan dalam perusahaan yang meliputi penyertaan dalam perusahaan, surat berharga, aset keuangan lainnya, dan aset tak berwujud.
Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat SDA adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas SDA hayati dan nonhayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem.
Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman Lelang.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa yang selanjutnya disingkat ABMA/T adalah aset yang dikuasai negara berdasarkan:
Peraturan Penguasa Perang Pusat Nomor Prt/032/PEPERPU/1958 jo. Keputusan Penguasa Perang Pusat Nomor Kpts/Peperpu/0439/1958 jo. Undang-Undang Nomor 50 Prp. Tahun 1960;
Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1962;
Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1962 jo. Keputusan Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/Pemimpin Besar Revolusi Nomor 52/KOTI/1964; dan
Instruksi Radiogram Kaskogam Nomor T0403/G5/5/66.
Benda Sitaan adalah semua benda yang disita oleh penyidik, penuntut umum atau pejabat yang berwenang untuk menyita barang guna keperluan barang bukti dalam proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan, atau sebagai jaminan untuk melunasi utang pajak, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Benda Sita Eksekusi adalah barang rampasan negara yang berasal dari hasil penyitaan dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk membayar denda atau uang pengganti dalam perkara pidana.
Barang Jaminan adalah harta kekayaan milik penanggung utang dan/atau penjamin utang yang diserahkan sebagai jaminan penyelesaian utang.
Barang Rampasan Negara adalah BMN yang berasal dari barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau barang yang berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara dan/atau barang hasil sita eksekusi dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan untuk membayar denda atau uang pengganti dalam perkara pidana.
Barang Temuan adalah barang sitaan atau barang yang diduga berasal dari atau terkait tindak pidana, yang tidak diketahui lagi pemiliknya.
Harta Kekayaan Lain adalah harta kekayaan milik penanggung utang atau pihak yang memperoleh hak yang tidak dilakukan pengikatan sebagai jaminan utang namun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi jaminan penyelesaian utang.
Kekayaan Yang Dikuasai Negara adalah kekayaan negara atas bumi, air, udara, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, serta kekayaan lainnya dalam wilayah dan yurisdiksi Republik Indonesia yang dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Jasa Ekosistem atau Jasa Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Jasa Ekosistem adalah kontribusi ekosistem terhadap manfaat yang digunakan dalam aktivitas ekonomi dan manusia lainnya, yang terdiri atas jasa penyediaan ( provisioning ), jasa pendukung ( supporting ), jasa pengaturan ( regulating ), dan jasa budaya ( cultural ).
Basis Data adalah kumpulan data dan informasi pendukung lainnya yang berkaitan dengan Penilaian yang disimpan dalam media penyimpanan data.
Entitas adalah suatu unit usaha, dengan aktivitas atau berfokus pada kegiatan ekonomi.
Ekuitas adalah hak residual atas aktiva perusahaan setelah dikurangi semua kewajiban.
Kerugian Ekonomis adalah kerugian yang diakibatkan oleh suatu kegiatan atau peristiwa tertentu sebagai bagian dari tindakan korporasi atau atas transaksi material.
Instrumen Keuangan adalah setiap kontrak yang menambah nilai aset keuangan dan liabilitas keuangan Ekuitas atau instrumen Ekuitas Entitas lain.
Aset Tak Berwujud yang selanjutnya disingkat ATB adalah aset nonkeuangan yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang atau jasa atau digunakan untuk tujuan lainnya termasuk hak atas kekayaan intelektual.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, Penilaian, dan Lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Kantor Pusat adalah Kantor Pusat Direktorat Jenderal. 38. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah pada Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kekayaan negara, Penilaian, dan Lelang.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disebut Kantor Pelayanan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, Penilaian, dan Lelang.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, Penilaian, dan Lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Direktur Penilaian yang selanjutnya disebut Direktur adalah pejabat unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang Penilaian.
Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara
Relevan terhadap
Komite Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas:
Komite Eksekutif;
Komite Pelaksana; dan
Sekretariat Komite.
Komite Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
Menteri Keuangan sebagai Ketua;
Wakil Menteri Keuangan sebagai Wakil Ketua; dan
Para Pejabat Eselon I dan Pimpinan Unit Organisasi Non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan sebagai Anggota.
Tugas dan tanggung jawab Komite Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
menyetujui dan/atau menetapkan kebijakan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara yang disampaikan oleh Komite Pelaksana;
menyetujui profil Risiko dan rencana mitigasi di tingkat Kementerian Keuangan yang disampaikan oleh Komite Pelaksana; dan
melakukan pengawasan atas efektivitas penerapan Manajemen Risiko di tingkat Kementerian Keuangan.
Komite Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
Sekretaris Jenderal sebagai Ketua;
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagai Wakil Ketua;
Staf Ahli Menteri Keuangan yang membidangi organisasi dan birokrasi sebagai Ketua Pelaksana Harian;
Staf Ahli Menteri Keuangan yang membidangi jasa keuangan dan pasar modal sebagai Wakil Ketua Pelaksana Harian; dan
Para Pejabat Eselon II pada masing-masing Unit Eselon I dan Pimpinan Unit Organisasi Non Eselon yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Pimpinan Unit Eselon I, dan Pejabat 1 (satu) tingkat di bawah pimpinan Unit Organisasi Non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan, yang mengelola Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara sebagai Anggota.
Tugas dan tanggung jawab Komite Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
membantu Komite Eksekutif merumuskan kebijakan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara;
membantu Komite Eksekutif menyusun profil Risiko dan rencana mitigasi di tingkat Kementerian Keuangan;
menyampaikan profil Risiko dan rencana mitigasi di tingkat Kementerian Keuangan yang telah disetujui oleh Komite Eksekutif kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan;
menyampaikan laporan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara kepada Menteri Keuangan dan/atau Komite Eksekutif;
membantu Komite Eksekutif melakukan pengawasan dan evaluasi atas efektivitas penerapan Manajemen Risiko di tingkat Kementerian Keuangan;
menyusun tim koordinasi pengelolaan Risiko di Kementerian Keuangan untuk ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan
membentuk kelompok kerja dan menunjuk unit di internal Kementerian Keuangan sebagai koordinator Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara lintas unit internal dan/atau eksternal Kementerian Keuangan untuk ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Sekretariat Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal sebagai Sekretaris I:
Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagai Sekretaris II; dan
pejabat Eselon III atau pejabat fungsional yang setara pada:
Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal; dan
Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, sebagai Anggota.
Tugas dan tanggung jawab Sekretariat Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi:
membantu Komite Pelaksana dalam penyusunan konsep kebijakan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara;
membantu Komite Pelaksana melakukan konsolidasi konsep profil dan rencana mitigasi Risiko di tingkat Kementerian Keuangan;
membantu Komite Pelaksana melakukan pengawasan dan evaluasi atas efektivitas penerapan Manajemen Risiko di tingkat Kementerian Keuangan;
menyelenggarakan edukasi dan/atau sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pengelola Risiko;
menatausahakan dokumen proses Manajemen Risiko; dan
mengoordinasikan tindak lanjut hasil reviu dan audit Manajemen Risiko.
Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (7), sekretariat komite dapat melakukan koordinasi dengan forum/tim/kelompok kerja terkait bidang Pengelolaan Keuangan Negara, diantaranya:
sekretariat _Assets-Liability Committee (ALCO); _ b. sekretariat Komite Investasi Pemerintah;
sekretariat Komite Pengawas Penyelenggara Asuransi Jaminan Sosial dan Penghimpun Dana Lainnya;
sekretariat Komite Stabilitas Sektor Keuangan; dan
sekretariat Tim Pengelola Risiko Badan Usaha Milik Negara dan Korporasi.
Pedoman tata kelola dan/atau mekanisme pelaksanaan tugas Komite Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan