Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Relevan terhadap
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1346, Bagian Umum, Komunikasi, dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan urusan tata usaha, protokoler, dan koordinasi penyiapan bahan pimpinan;
pelaksanaan urusan rumah tangga dan kearsipan Direktorat Jenderal;
pengelolaan barang milik negara Direktorat Jenderal;
pendampingan dan asistensi pengadaan barang dan/atau jasa Direktorat Jenderal;
pengelolaan dukungan perangkat pengguna Direktorat Jenderal;
penyusunan dan pelaksanaan strategi komunikasi di bidang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah;
penyelenggaraan layanan informasi publik, serta pemantauan dan evaluasi opini publik di lingkungan Direktorat Jenderal; dan
pelaksanaan urusan dokumentasi dan kepustakaan Direktorat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1331, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan koordinasi kegiatan Direktorat Jenderal;
pengelolaan urusan perencanaan dan keuangan Direktorat Jenderal;
pelaksanaan koordinasi manajemen kinerja dan manajemen risiko Direktorat Jenderal;
pengelolaan urusan organisasi, ketatalaksanaan, dan transformasi kelembagaan, serta kepatuhan internal Direktorat Jenderal;
pelaksanaan koordinasi dan pemantauan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dari aparat pengawas fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal;
pengelolaan sumber daya manusia Direktorat Jenderal dan pengelolaan jabatan fungsional di bidang keuangan negara;
pengelolaan urusan tata usaha, dokumentasi, kearsipan, rumah tangga, protokoler, koordinasi penyiapan bahan rapat pimpinan, pendampingan dan asistensi pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal;
pelaksanaan dukungan perangkat pengguna di lingkungan Direktorat Jenderal;
pelaksanaan komunikasi, layanan informasi, dan kepustakaan Direktorat Jenderal;
pelaksanaan analisis dan harmonisasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah;
pemantauan penyelesaian tindak lanjut arah kebijakan Menteri, wakil menteri, dan/atau Direktur Jenderal; dan
pengelolaan kerja sama antar lembaga dan kerja sama internasional, serta fasilitasi advokasi di lingkungan Direktorat Jenderal.
Subbagian Hukum Anggaran mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang anggaran yang meliputi rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara dan perubahannya, dan Rancangan Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan perubahannya serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang penganggaran pada kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dan bendahara umum negara, termasuk penganggaran pada Kementerian selaku pengguna anggaran, serta kewajiban pelayanan publik ( public service obligation ).
Subbagian Hukum Perimbangan Keuangan mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah meliputi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah, dana perimbangan, dana otonomi khusus, dana transfer lainnya, dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan dana desa serta pinjaman dan hibah kepada pemerintah daerah termasuk dana darurat, serta pendanaan dan informasi keuangan daerah, dan masalah lainnya di bidang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.
Subbagian Hukum Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang perbendaharaan yang meliputi pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas negara, pengelolaan investasi jangka panjang non permanen, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah, sistem perbendaharaan, penyelesaian kasus tuntutan perbendaharaan dan kompensasi utang kepada negara, serta masalah perbendaharaan terkait lainnya, termasuk masalah perbendaharaan pada Kementerian selaku pengguna anggaran.
Subbagian Hukum Badan Layanan Umum dan Belanja mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang badan layanan umum, termasuk investasi yang dilakukan oleh satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dan belanja subsidi termasuk kredit program.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah otonom provinsi atau bupati bagi daerah otonom kabupaten atau wali kota bagi daerah otonom kota.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur yang selanjutnya disingkat PT SMI adalah Badan Usaha Milik Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan ekonomi nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID -19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
Pinjaman Daerah adalah pembiayaan utang Daerah yang diikat dalam suatu perjanjian pinjaman dan bukan dalam bentuk surat berharga, yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain, sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
Pinjaman dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pinjaman PEN Daerah adalah dukungan pembiayaan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah berupa pinjaman untuk digunakan dalam rangka melakukan percepatan pemulihan ekonomi di Daerah sebagai bagian dari Program PEN.
Pinjaman Daerah berbasis Program yang selanjutnya disebut Pinjaman Program adalah Pinjaman Daerah yang penarikannya mensyaratkan dipenuhinya paket kebijakan.
Pinjaman Daerah berbasis Kegiatan yang selanjutnya disebut Pinjaman Kegiatan adalah Pinjaman Daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan sarana dan prasarana tertentu yang menjadi kewenangan Daerah.
Paket Kebijakan adalah dokumen yang berisi program dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah dalam rangka mendapatkan Pinjaman Program yang berkaitan dengan percepatan penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID -19) pada aspek kesehatan, sosial, dan/atau percepatan pemulihan perekonomian di Daerah.
Perjanjian Pengelolaan Pinjaman adalah perjanjian atau nota kesepahaman antara Kementerian Keuangan dan PT SMI yang memuat kesepakatan mengenai pengelolaan Pinjaman PEN Daerah yang dananya bersumber dari Pemerintah dan Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung program PEN yang dananya bersumber dari PT SMI.
Perjanjian Pemberian Pinjaman adalah perjanjian antara PT SMI dengan Pemerintah Daerah yang memuat kesepakatan mengenai Pinjaman PEN Daerah.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan pengguna anggaran kementerian negara/lembaga.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran BUN.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing pembantu pengguna anggaran bendahara umum negara baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara.
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat pembuat komitmen, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh kantor pelayanan perbendaharaan negara selaku kuasa bendahara umum negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
Subsidi Bunga Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN yang selanjutnya disebut Subsidi Bunga adalah subsidi yang diberikan oleh Pemerintah terhadap bunga pinjaman yang diberikan oleh PT SMI kepada Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung Program PEN.
Pembayaran kembali pokok dan bunga yang telah jatuh tempo serta denda oleh Pemerintah Daerah atas Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh PT SMI.
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak memenuhi pembayaran kembali pokok dan bunga yang telah jatuh tempo atas Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT SMI dapat mengenakan denda atas pokok dan bunga yang telah melewati jatuh tempo sesuai dengan perjanjian Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN antara PT SMI dan Pemerintah Daerah.
Pembayaran kembali pokok, bunga, dan/atau denda atas tunggakan Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN dapat dilakukan melalui pemotongan penyaluran dana bagi hasil dan/atau dana alokasi umum.
Dalam rangka pemotongan penyaluran dana bagi hasil dan/atau dana alokasi umum untuk pembayaran kembali pokok, bunga, dan/atau denda atas tunggakan Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PT SMI menyampaikan surat permohonan pemotongan dana bagi hasil dan/atau dana alokasi umum kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan melampiri dokumen:
salinan berita acara rekonsiliasi tunggakan Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN yang ditandatangani oleh pejabat yang mewakili PT SMI dan pejabat yang mewakili Pemerintah Daerah yang mempunyai tunggakan; dan
salinan Perjanjian Pemberian Pinjaman Daerah antara PT SMI dengan Pemerintah Daerah beserta perubahan/amandemen.
Dalam hal berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tidak ditandatangani oleh pejabat yang mewakili Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah dianggap menyetujui besaran pemotongan dana bagi hasil dan/atau dana alokasi umum sebesar nominal yang tercantum dalam surat permohonan pemotongan yang disampaikan oleh PT SMI.
Berdasarkan surat permohonan pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen.
Setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kementerian Keuangan menetapkan pemotongan dana bagi hasil dan/atau dana alokasi umum dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum mencatat dana hasil pemotongan dana bagi hasil dan/atau dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dalam akun penerimaan transito hasil pemotongan dana bagi hasil dan/atau dana alokasi umum.
Dalam rangka pembayaran kembali pokok, bunga, dan/atau denda atas tunggakan Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN, KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum melakukan:
pemotongan penyaluran dana bagi hasil dan/atau dana alokasi umum ke RKUD;
penyaluran dana hasil pemotongan dana bagi hasil dan/atau dana alokasi umum; dan
penyampaian surat pemberitahuan penyaluran dana hasil pemotongan dana bagi hasil dan/atau dana alokasi umum, kepada PT SMI.
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Relevan terhadap
Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang- Undang mengenai Pembentukan Peraturan Perundang- undangan.
Undang-Undang m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, U ndang-Undang dalam Lembaran memerintahkan ini dengan Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2025 ttd. PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2025 MENTER! SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 25 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA I. UMUM Penyelenggaraan BUMN harus bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini berarti segala usaha yang dilakukan oleh Negara melalui BUMN harus bertujuan agar masyarakat dapat lebih menikmati kesejahteraan dan keadilan sosial secara merata.tanpa terkecuali. Untuk mewujudkan tujuan tersebut maka Negara harus mengelola BUMN dengan mengacu pada prinsip atau asas yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam upaya mengoptimalkan pengelolaan BUMN perlu dilakukan pemisahan antara fungsi pengawasan dan operasional. II. PASAL DEMI PASAL
Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan ...
Relevan terhadap
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal Agar penempatannya Indonesia. Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2024 PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASEIYO HADI ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2024 TENTANG PERALIHAN TUGAS PENGATURAN DAN PENGAWASAN ASET KEUANGAN DIGITAL TERMASUK ASET KRIPTO SERTA DERIVATIF KEUANGAN I. UMUM Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang PPSK) mengatur mengenai upaya Pemerintah, regulator, dan pemangku kepentingan di sektor keuangan guna peranan intermediasi sektor memperkuat resiliensi sistem keuangan nasional, serta pertumbuhan ekonomi yang kuat, inklusif, dan berkesinambungan dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Merujuk pada pengaturan dalam Pasal 3L2 ayat ^(2) Undang-Undang PPSIK yang ketentuan tuga.s pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan Aset Keuangan Digitat termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan, ^yang sebelumnya diatur dan diawasi oleh Bappebti, selanjutnya dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Bank Indonesia sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Peralihan tugas pengaturan dan penga.wasan dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Bank Indonesia dimaksudkan antara lain untuk:
meningkatkan daya saing dan efisiensi sektor keuangan; b, mengembangkan instrumen di sektor keuangan dan memperkuat mitigasi risiko;
meningkatlan upaya pelindungan konsumen sektor keuangan;
memperkuat wewenang, tanggung ^jawab, tugas, dan fungsi regulator sektor keuangan; PUBUX INDONESIA -2- fungsi koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan Bappebti; dan memperkuat ketahanan stabilitas sistem keuangan. Keseluruhan tujuan dari peralihan tugas pengaturan dan pengawasan sebagaimana tersebut di atas pada akhimya untuk mendukung penerapan prinsip terhadap aktivitas dan risiko yang sanra atau serupa diatur dengan regulasi yang setara (sane adivitg, same rish sane regulation) sehingga mendorong terciptanya kesetaraan pengaturan dan pengawasat (leuel plagins fieW), dan terciptanya keadilan (faims). Pokok pikiran dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain memuat mengenai perathan tugas pengaturan dan pengawasan dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Bank Indonesia, koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan Bappebti selarna proses dan setelah beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Drgrtal termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan, dan pengaturan mengenai tim transisi. Melalui pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini, proses peralihan dan pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan yang beralih dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Bank Indonesia terhadap kegiatan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan diharapkan berjalan dengan baik, sehingga memberikan dampak positif bagi pengembangan dan penguatan sektor keuangan. II. PASALDEMIPASAL Pasal 1 Cukup ^jelas. Pasal 2 Cukup ^jelas. Pasal 3 Cukup ^jelas. Pasal 4 Cukup ^jel,as. Pasal 5 Cukup ^jelas. e f. EIIFIITTIIIItrNITIf, -3- Pasal 6 Ayat (1) Koordinasi Otoritas Jasa Keuanga.n, Bank Indonesia, dan/atau Bappebti dilakukan dalam rangka pengaturan dan pengawasan setara. Koordinasi Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan/atau Bappebti diperlukan antara lain:
dalam rangka pembentukan peraturan lembaga untuk memberikan klarifikasi ranah kewenangan instrumen dan menghindari duplikasi pengaturan;
ketika terjadi perkembangan produk Derivatif dan terjadi persinggungan kewenangan lintas sektord lcross-anttingil, misalnya seiring dengan perkembangan pasar, terdapat produk Derivatif campuran seperti strudured ptodud; dan
dalam rangka lebih mendorong agar transaksi Derivatif dilakukan melalui mekanisme transaksi bursa dengan tduan untuk mencapai pasar yang efisien. Hurufa Contoh: Jika terdapat kontrak berjangka dengan underlqing obligasi Pemerintah yang berada dibawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan maka diperlukan koordinasi dengan Bank Indonesia. Hal tersebut dikarenakan Derivatif obligasi Pemerintah merupakan kontrak berjangka yang mengacu kepada yreld surat berharga negara sebagai cerminan dari suku bunga dan berada dalam kewenangan Bank Indonesia. Huruf b Contoh:
Jika terdapat transaksi Derivatif Pasar Valuta Asing ^yang pelaku pasarnya antarbank, koordinasi dilakukan antara Bank Indonesia sebagai pengawas stabilitas nilai Rupiah dan Otoritas Jasa Keuangan sebagai ^pengawas perbankan. 2. Jika terdapat transaksi Derivatif Pasar Valuta Asing ^yang pelaku pasarnya antar non-bank, koordinasi dilakukan antara Bank Indonesia sebagai pengawas stabilitas nilai Rupiah dan Otoritas Jasa Keuangan sebagai ^pengawas industri keuangan non-bank. standar REPI.TELIK INDONESIA -4- 3. Jika terdapat infrastruktur pasar yang digunakan dalam antarpasar, koordinasi Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan/atau diperlukan agar dapat dilakukan pengawasan dan mitigasi risiko secara terintegrasi. Huruf c Cukup ^jelas. Ayat (21 Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Cukup ^jelas. Pasal 7 Cukup ^jelas. Pasal 8 Cukup ^jelas. Pasd 9 Ayat (1) Salinan dokumen dan/atau data yang diserahkan oleh Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia merupakan salinan dokumen dan/atau data baik yang berbentuk fisik nraupun yang berbentuk elektronik. Ayat ^(2) Cukup ^jelas. Pasal lO Cukup ^jelas. Pasal lt Cukup ^jelas. Pasal 12 Cukup ^jelas. Pasal 13 Cukup ^jelas. Pasal 14 Cukup ^jelas. Pasal 15 Cukup ^jelas.
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ...
Relevan terhadap
bahwa terhadap layanan barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kepada masyarakat, diusulkan tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan usulan tarif layanan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melalui surat nomor B/SD/269/KU.05/MK/2022 hal Penyampaian Tarif BLU Badan Pelaksana Otorita Borobudur (BPOB), telah menyampaikan usulan tarif Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam huruf c, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ...
Relevan terhadap
bahwa terhadap layanan barang/jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kepada masyarakat, diusulkan tarif layanan atas barang/jasa yang diberikan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, menteri/pimpinan lembaga menyampaikan usulan tarif layanan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melalui surat nomor B/SD/97/KU.05/MK/2023 hal Penyampaian Tarif BLU Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF), telah menyampaikan usulan tarif Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam huruf c, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah pendapatan desa yang bersumber dari dana bagi hasil dan dana alokasi umum yang diterima kabupaten/kota dalam APBD kabupaten/kota.
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antardaerah.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan presentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing pembantu pengguna anggaran bendahara umum negara baik di kantor pusat maupun kantor Daerah atau satuan kerja di Kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD adalah rekening tempat penyimpanan uang pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada bank umum yang ditetapkan.
Surat Permintaan Pembayaran adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat pembuat komitmen, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
Surat Perintah Pencairan Dana adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku kuasa bendahara umum negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat pada Tahun Anggaran 2023 ...
Relevan terhadap
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 135 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pemerintah pusat dapat memberikan insentif fiskal kepada daerah otonom atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, ketentuan lebih lanjut mengenai insentif fiskal diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (13) Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, rincian insentif fiskal untuk penghargaan kinerja tahun berjalan menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023, ketentuan mengenai pengalokasian dan penyaluran insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat pada Tahun Anggaran 2023;
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV pada Kementerian Pertahanan ...
Relevan terhadap
bahwa terhadap layanan barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV pada Kementerian Pertahanan kepada masyarakat, diusulkan tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum jo. Pasal 37 ayat (3) dan ayat (4) dan Pasal 38 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan usulan tarif layanan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangannya untuk ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Menteri Keuangan dapat menetapkan usulan tarif layanan secara kolektif dalam satu kementerian negara/lembaga dengan karakteristik layanan yang sama;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, Menteri Keuangan dapat menetapkan tarif layanan kolektif dalam rangka simplifikasi penetapan tarif dan pemerataan kualitas layanan kesehatan pada badan layanan umum rumah sakit di lingkungan Kementerian Pertahanan;
bahwa Menteri Pertahanan telah menyampaikan usulan tarif badan layanan umum rumah sakit tingkat II, tingkat III, dan tingkat IV pada Kementerian Pertahanan;
bahwa pengaturan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV pada Kementerian Pertahanan, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV pada Kementerian Pertahanan;
Tata Cara Penyusunan Usulan, Evaluasi Usulan, dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pemanfaatan Sumber Daya Alam adalah pemanfaatan bumi, air, udara, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang dikuasai oleh negara.
Pelayanan adalah segala bentuk penyediaan barang, jasa, atau pelayanan administratif yang menjadi tanggung jawab pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan adalah pengelolaan atas kekayaan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dijadikan penyertaan modal negara atau perolehan lainnya yang sah.
Pengelolaan Barang Milik Negara adalah kegiatan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Pengelolaan Dana adalah pengelolaan atas dana pemerintah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau perolehan lain yang sah untuk tujuan tertentu.
Hak Negara Lainnya adalah hak negara selain dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam, Pelayanan, Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan, Pengelolaan Barang Milik Negara, Pengelolaan Dana, dan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut dengan Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara dan Instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 atau Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Instansi Pengelola PNBP adalah instansi yang menyelenggarakan pengelolaan PNBP.
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat PPK-BLU adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan Praktik Bisnis yang Sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai pengelolaan keuangan BLU, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya.
Satuan Kerja adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian/Lembaga yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa program/kegiatan dan membebani dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.