Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi
Relevan terhadap
DBH DR disalurkan ke provinsi penghasil dan Sisa DBH DR Provinsi digunakan untuk membiayai kegiatan RHL yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan kegiatan pendukungnya.
Kegiatan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
perlindungan dan pengamanan hutan;
teknologi rehabilitasi hutan dan lahan;
pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan;
pengembangan perbenihan;
penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, penyuluhan, serta pemberdayaan masyarakat setempat dalam kegiatan rehabilitasi hutan;
pembinaan; dan/atau
pengawasan dan pengendalian.
Sisa DBH DR Kabupaten/Kota digunakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk:
pengelolaan taman hutan raya;
pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan; dan/atau c. penanaman pohon pada daerah aliran sungai kritis, penanaman bambu pada kanan kiri sungai, dan pengadaan bangunan konservasi tanah dan air.
Gubernur dapat menugaskan bupati/wali kota untuk melaksanakan kegiatan RHL penggunaan DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui mekanisme tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh organisasi perangkat daerah yang ditunjuk oleh bupati/wali kota.
Organisasi perangkat daerah yang ditunjuk oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diusulkan oleh Sekretaris Daerah.
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan untuk mendukung program pengendalian perubahan iklim dan perhutanan sosial.
Rincian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana
Relevan terhadap
Pemerintah dapat memberikan bantuan untuk pembiayaan pascabencana kepada pemerintah daerah yang terkena bencana berupa dana bantuan sosial berpola hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c.
Untuk memperoleh bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah mengajukan permohonan tertulis kepada Pemerintah melalui BNPB.
Berdasarkan permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BNPB melakukan evaluasi, verifikasi, dan mengkoordinasikannya dengan instansi/lembaga terkait.
Hasil evaluasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala BNPB dan disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk selanjutnya diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan penggunaan dana bantuan sosial berpola hibah.
Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Relevan terhadap
Kementerian Keuangan bersama dertgan Kementerian Perencanaan Pembangunan . Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait, dan Pemerintah Daerah DIY melakukan penilaian kelayakan program dan kegiatan atas usulan rencana kebutuhan Dana Keistimewaan.
Penilaian kelayakan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
kesesuaian antara usulan deng ^a n program prioritas nasional;
kesesl]_aian antara usulan dengan Perdais;
kewajaran nilai program dan kegiatan;
asas efisiensi dan efektivitas; dan
hasil pemaptauan dan evaluasi pelaksanaan Dana Keistimewaan.
. Hasil penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada berita acara penilaian. program dan kegiatan ayat (2) · dituangkan dalam (4) Berdasarkan berita acara penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kementerian Keuangan 'melakukan penelaahan usulan rencana kebutuhan Dana Keistimewaan berdasarkan kebutuhan DIY clan kemampuan keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Penelaahan usulan rencana kebutuhan Dana Keistimewaan oleh Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud. pada ayat (4) dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan . bersarha dengan Direktorat Jenderal Anggaran dan Badan Kebijakan Fiskal'.
Berita acara penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan paling lambat minggu kedua bulan Januari. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 5 -
Bantuan Hukum.
Relevan terhadap
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG BANTUAN HUKUM. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. 2. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. 3. Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 5. Standar Bantuan Hukum adalah pedoman pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum yang ditetapkan oleh Menteri. 6. Kode Etik Advokat adalah kode etik yang ditetapkan oleh organisasi profesi advokat yang berlaku bagi Advokat. Pasal 2 Bantuan Hukum dilaksanakan berdasarkan asas:
keadilan;
persamaan kedudukan di dalam hukum;
keterbukaan;
efisiensi;
efektivitas; dan
akuntabilitas. Pasal 3 Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk:
menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan;
mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum;
menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia; dan
mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. BAB II RUANG LINGKUP Pasal 4 (1) Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum. (2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi. (3) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum. Pasal 5 (1) Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. (2) Hak dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan. BAB III PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM Pasal 6 (1) Bantuan Hukum diselenggarakan untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi Penerima Bantuan Hukum.
Pemberian Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum diselenggarakan oleh Menteri dan dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum berdasarkan Undang- Undang ini. (3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas:
menyusun dan menetapkan kebijakan penyelenggaraan Bantuan Hukum;
menyusun dan menetapkan Standar Bantuan Hukum berdasarkan asas-asas pemberian Bantuan Hukum;
menyusun rencana anggaran Bantuan Hukum;
mengelola anggaran Bantuan Hukum secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel; dan
menyusun dan menyampaikan laporan penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada setiap akhir tahun anggaran. Pasal 7 (1) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Menteri berwenang:
mengawasi dan memastikan penyelenggaraan Bantuan Hukum dan pemberian Bantuan Hukum dijalankan sesuai asas dan tujuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini; dan
melakukan verifikasi dan akreditasi terhadap lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan untuk memenuhi kelayakan sebagai Pemberi Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini. (2) Untuk melakukan verifikasi dan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Menteri membentuk panitia yang unsurnya terdiri atas:
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
akademisi;
tokoh masyarakat; dan
lembaga atau organisasi yang memberi layanan Bantuan Hukum. (3) Verifikasi dan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setiap 3 (tiga) tahun. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi dan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri. BAB IV PEMBERI BANTUAN HUKUM Pasal 8 (1) Pelaksanaan Bantuan Hukum dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang telah memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini. (2) Syarat-syarat Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
berbadan hukum;
terakreditasi berdasarkan Undang-Undang ini;
memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;
memiliki pengurus; dan
memiliki program Bantuan Hukum. Pasal 9 Pemberi Bantuan Hukum berhak:
melakukan rekrutmen terhadap advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum;
melakukan pelayanan Bantuan Hukum;
menyelenggarakan penyuluhan hukum, konsultasi hukum, dan program kegiatan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bantuan Hukum;
menerima anggaran dari negara untuk melaksanakan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini;
mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
mendapatkan informasi dan data lain dari pemerintah ataupun instansi lain, untuk kepentingan pembelaan perkara; dan
mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan, dan keselamatan selama menjalankan pemberian Bantuan Hukum.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.02/2018 tentang Klasifikasi Anggaran
Kesejahteraan Sosial.
Relevan terhadap
Tanggung jawab Pemerintah dalam menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi:
merumuskan kebijakan dan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
menyediakan akses penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
melaksanakan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
memberikan bantuan sosial sebagai stimulan kepada masyarakat yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial;
mendorong dan memfasilitasi masyarakat serta dunia usaha dalam melaksanakan tanggung jawab sosialnya;
meningkatkan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia di bidang kesejahteraan sosial;
Ditjen Peraturan Perundang-undangan g. menetapkan standar pelayanan, registrasi, akreditasi, dan sertifikasi pelayanan kesejahteraan sosial;
melaksanakan analisis dan audit dampak sosial terhadap kebijakan dan aktivitas pembangunan;
menyelenggarakan pendidikan dan penelitian kesejahteraan sosial;
melakukan pembinaan dan pengawasan serta pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
mengembangkan jaringan kerja dan koordinasi lintas pelaku penyelenggaraan kesejahteraan sosial tingkat nasional dan internasional dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
memelihara taman makam pahlawan dan makam pahlawan nasional;
melestarikan nilai kepahlawanan, keperintisan, dan kesetiakawanan sosial; dan
mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi:
penetapan kebijakan dan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial selaras dengan kebijakan pembangunan nasional; Ditjen Peraturan Perundang-undangan b. penetapan standar pelayanan minimum, registrasi, akreditasi, dan sertifikasi pelayanan kesejahteraan sosial;
koordinasi pelaksanaan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
pelaksanaan kerja sama dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial dengan negara lain, dan lembaga kesejahteraan sosial, baik nasional maupun internasional;
pemberian izin dan pengawasan pengumpulan sumbangan dan penyaluran bantuan sosial;
pendayagunaan dana yang berasal dari dunia usaha dan masyarakat;
pemeliharaan taman makam pahlawan dan makam pahlawan nasional; dan
pelestarian nilai kepahlawanan, keperintisan, dan kesetiakawanan sosial.
Wewenang pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi:
penetapan kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang bersifat lokal selaras dengan kebijakan pembangunan nasional dan provinsi di bidang kesejahteraan sosial;
koordinasi pelaksanaan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial di wilayahnya;
pemberian izin dan pengawasan pengumpulan sumbangan dan penyaluran bantuan sosial sesuai dengan kewenangannya;
pemeliharaan taman makam pahlawan; dan
pelestarian nilai kepahlawanan, keperintisan, dan kesetiakawanan sosial. Ditjen Peraturan Perundang-undangan
Panduan Reviu Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Keluaran (Output) Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik ...
Relevan terhadap
Pelaksanaan Reviu sekurang-kurangnya dilakukan sesuai dengan Panduan Reviu sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan. - 8 - PANDUAN REVIU LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DANA DAN CAPAIAN KELUARAN (OUTPUT) KEGIATAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK LAMPI RAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN NOMOR: PER- 3 /PK/2020 TENTANG PANDUAN REVIU LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DANA DAN CAPAIAN KELUARAN (OUTPUT) KEGIATAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK A. PENDAHULUAN 3 B. DEFINISI 8 C. PEREVIU 8 D. RUANG LINGKUP 8 E. TUJUAN 8 F. PELAKSANAAN 8 G. KOMPETENSI PEREVIU 9 H. OBJEKTIVITAS PEREVIU 9 I. TAHAPAN 10 J. PENDANAAN 13 K. PROGRAM KERJA REVIU 13 L. KAMUS ISTILAH 28 M. LAMPIRAN 29 DAFfAR ISi - 2 - Untuk memberikan keyakinan terbatas , keandalan dan keabsahan atas laporan realisasi tersebut, pemerintah mensyaratkan agar laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) DAK Fisik telah direviu oleh Pereviu. Dalam melakukan Reviu atas laporan tersebut, Pereviu juga melakukan pengecekan atas keabsahan dan keandalan dokumen persyaratan penyaluran lainnya. Dalam rangka pelaksanaan Reviu, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, A. PENDAHULUAN 1. Latar belakang Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan terns melakukan langkah- langkah peningkatan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan yang dibiayai DAK Fisik. Langkah-langkah tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik. Peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan DAK Fisik berupa kewajiban daerah menyampaikan dokumen persyaratan, antara lain:
laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan;
daftar kontrak kegiatan;
foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisik atas pelaksanaan kegiatan, dalam hal tidak terdapat foto dengan titik koordinat, informasi titik koordinat dilakukan secara terpisah dari foto realisasi fisik;
dokumen Berita Acara Serah Terima Barang dan/atau Pekerjaan; dan/atau e. laporan yang memuat nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan dengan capaian keluaran (output) 100%. Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan mensyaratkan besaran persentase tertentu, yaitu:
paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per jenis dan/atau per bidang/subbidang sampai dengan tahap I, untuk penyaluran DAK Fisik Tahap II; dan
paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per jenis dan/atau per bidang/subbidang sampai dengan tahap II yang menunjukkan paling sedikit 70% (tujuh puluh persen); untuk penyaluran DAK Fisik tahap III. - 3 - • Paling lambat Desember • Paling cepat April • Rekomendasi K/L Teknis atas Kegiatan DAK Fisik yang pembayarannya tidak bertahap • Perda APBD TA Berjalan • Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) Bidang/Subbidang DAK Fisik TA Sebelumnya yang telah direviu inspektorat daerah • RK yang disetujui oleh K/L • Daftar kontrak kegiatan • Serita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan Syarat 2) Untuk pagu alokasi bidang/subbidang diatas Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), penyalurannya dilakukan dengan ketentuan se bagai berikut: • Paling cepat April • Paling lambat Juli • Dilaporkan paling lambat Bulan November TA berialan • Perda APBD TA Berjalan • Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) Bidang/Subbidang DAK Fisik TA Sebelumnya yang telah direviu inspektorat daerah • RK yang disetujui oleh K/L • Daftar kontrak kegiatan 2. Mekanisme penyaluran DAK Fisik Sesuai PMK Nomor 130/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan DAK Fisik, penyaluran DAK Fisik dilakukan per jenis per bidang/subbidang setelah Kepala KPPN menerima dokumen persyaratan penyaluran sebagai berikut:
Penyaluran sekaligus 1) Dalam hal pagu alokasi DAK Fisik pada jenis dan bidang tertentu sampai dengan Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), penyaluran dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, serta Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri menyusun Panduan Reviu laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik. Panduan ini diharapkan dapat membantu Pereviu dalam melaksanakan tugasnya dengan baik serta menjaga integritas dan kualitas hasil Reviu. - 4 - *) Penyaluran Tahap II berdasarkan nilai kontrak dengan ketentuan:
Nilai kontrak lebih besar dari 70% pagu alokasi, disalurkan sebesar 45% dari nilai kontrak dimaksud;
Nilai kontrak lebih besar dari 25% sampai dengan 70% pagu alokasi, disalurkan sebesar selisih nilai kontrak dimaksud dengan penyaluran tahap I; Uraian Tahap Tahap II Tahap I III Besaran 2 en y aluran 25% *) **) Persyaratan penyaluran:
Perda APBD ..J - - 2. Laporan realisasi penyerapan dana dan ..J ..J ..J capaian keluaran (output) kegiatan tahun anggaran/ tahap sebelumnya yang tel ah diReviu oleh inspektorat daerah:
Minimal penyerapan - 75% 90% b. Minimal capaian keluaran (output) - - 70% 3.Rencana kegiatan (RK) yang telah ..J - - disetujui oleh K/L Teknis 4. Daftar kontrak kegiatan ..J - - 5. Laporan nilai rencana kebutuhan dana - - ..J untuk penyelesaian kegiatan dengan capaian keluaran (output) kegiatan 100% 6.Foto dengan titik koordinat yang ..J ..J ..J menunjukkan realisasi fisik atas pelaksanaan OAK Fisik tahun anggaran / tahap se belumnya Batas waktu penyaluran: - Paling cepat Feb April Sept - Paling lam.bat Juli Okt Des - Paling lam.bat penyampaian dokumen 21 Juli 21 Okt 15 Des persyaratan b. Penyaluran bertahap Penyaluran OAK Fisik sekaligus di atas Rp 1.000.000.000,00 disalurkan senilai sebagian atau seluruh BAST yang disampaikan dalam aplikasi OMSPAN. - 5 - 1. OPD pelaksana DAK Fisik menginput data laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output}, daftar SP2D BUD, daftar kontrak, foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisik, laporan yang memuat nilai rencana kebutuhan dana, dan Berita Acara Serah Terima Barang dan/atau Pekerjaan.
Laporan Rencana Penyelesaian Kegiatan SP2D Transfer Dana I 1. Rencana Kegiatan I Reviu 2. Data Kontrak Kegiatan : Laporan 3. Laporan Penyerapan I Dana & Capaian I APIP Output DAK Fisik ~ oaenih I 4. Foto Kegiatan DAK Fisik ' - - - - - - - - - " s. Berita Acara Serah Terima Barang dan/atau Pekerjaan Reviu RKUD ~ till Li;
J ~ K,- N KPA Penyaluran ! Penerbitan SP2D _ ... °' RKUN "'" l=J Pengujian Submit ,.....------.. Data Input Data Perbaikan Data dan 3. Alur Mekanisme dan Penyampaian Hasil Reviu Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Kepala KPPN melalui Aplikasi OMSPAN, dengan alur sebagai berikut:
Penyaluran campuran Dalam hal padajenis dan bidang/subbidang DAK Fisik terdapat sebagian kegiatan yang pembayarannya tidak dapat dilakukan secara bertahap, kementerian teknis dapat menyampaikan rekomendasi terhadap kegiatan yang pembayarannya tidak dapat dilakukan secara bertahap. Penyaluran jenis dan bidang/subbidang DAK Fisik dilakukan dengan ketentuan:
kegiatan yang tidak dapat dibayarkan secara bertahap, disalurkan sekaligus sesuai ketentuan sebagaimana huruf a poin 2).
kegiatan yang dapat dibayarkan secara bertahap, disalurkan sesuai ketentuan sebagaimana huruf b.
Nilai kontrak sampai dengan 25% pagu alokasi, tidak dilakukan penyaluran tahap II. **) Penyaluran Tahap III dilakukan untuk nilai kontrak yang lebih besar dari 70% pagu alokasi, sebesar selisih antara nilai rencana kebutuhan untuk penyelesaian kegiatan dengan jumlah dana yang telah disalurkan sampai dengan tahap II (penyaluran Tahap I+ II). - 6 - 2. Data pada Aplikasi OM SPAN tersebut akan digunakan oleh Pereviu untuk direviu.
Inspektorat Daerah menyampaikan hasil Reviu kepada OPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah dan/atau OPD pelaksana DAK Fisik berupa persentase realisasi penyerapan dana dan persentase capaian keluaran (output). Dalam hal terdapat kesalahan input, Inspektorat Daerah menyampaikan koreksi atas penyajian laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) DAK Fisik yang telah diinput dalam Aplikasi OMSPAN. Atas penyampaian hasil Reviu tersebut, Inspektorat meminta tanggapan/klarifikasi kepada OPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah dan/atau OPD pelaksana DAK Fisik. Selanjutnya, OPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah dan/atau OPD pelaksana DAK Fisik menyampaikan tanggapan/klarifikasi atas hasil Reviu yang disampaikan oleh Inspektorat Daerah.
OPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah dan/atau OPD pelaksana DAK Fisik melakukan koreksi sesuai hasil Reviu dan menginput koreksi data dalam Aplikasi OMSPAN . Koreksi sesuai hasil Reviu dapat dilakukan sebelum dokumen persyaratan d.isampaikan ke Kepala KPPN.
OPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah dan/atau OPD pelaksana DAK Fisik dapat memberikan masukan kepada Inspektorat Daerah jika terdapat data hasil Reviu yang kurang tepat dan/atau data lainnya yang belum disampaikan.
Dalam hal terdapat masukan/revisi dari OPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah dan/atau OPD pelaksana DAK Fisik, Pereviu melakukan Reviu kembali atas masukan dan/atau data lainnya yang baru diterima tersebut. Hasil Reviu disampaikan kembali kepada OPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah dan/atau OPD pelaksana DAK Fisik. Selanjutnya, OPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah dan/atau OPD pelaksana DAK Fisik melakukan perbaikan kembali data yang diinput pada Aplikasi OMSPAN .
Inspektorat Daerah menyampaikan Surat Hasil Reviu dengan melampirkan Catatan Hasil Reviu (CHR) kepada Kepala Daerah dengan tembusan kepada kepala OPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah dan kepala OPD pelaksana DAK Fisik.
Kepala OPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah menyampaikan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan yang telah direviu oleh Inspektorat Daerah kepada Kepala Daerah untuk ditandatangani. - 7 - Reviu dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: F. PELAKSANAAN E. TUJUAN Tujuan Reviu adalah untuk:
membantu pemerintah daerah dalam menyajikan laporan secara benar sesuai ketentuan yang berlaku;
memberikan keyakinan terbatas mengenai keandalan dan keabsahan atas laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
meningkatkan kualitas pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Fisik. D. RUANO LINGKUP Reviu dilakukan terhadap laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan yang akan disampaikan kepada Kepala KPPN sebagai syarat penyaluran DAK Fisik per jenis dan bidang/ subbidang. C. PEREVIU 1. Pereviu tingkat provinsi melakukan Reviu atas laporan penyerapan dana dan capaian keluaran ( output) DAK Fisik yang diterima oleh pemerintah provinsi.
Pereviu tingkat kabupaten/kota melakukan Reviu atas laporan penyerapan dana dan capaian keluaran ( output) DAK Fisik yang diterima oleh pemerintah kabupaten/kota.
Dalam hal pemerintah daerah memerlukan tambahan Pereviu maka dapat menunjuk Pereviu dari pemerintah provinsi/kabupaten/kota lainnya. B. DEFINISI 1. Reviu adalah penelaahan ulang terhadap bukti-bukti suatu kegiatan untuk memberikan keyakinan terbatas atas pelaksanaan kegiatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.
Definisi istilah lainnya dan singkatan yang digunakan dalam Panduan Reviu ini diuraikan pada bagian Kamus Istilah. 9 . Laporan yang telah direviu dan ditandatangani Kepala Daerah bersama Surat Hasil Reviu dan Catatan Hasil Reviu (CHR) disampaikan oleh Kepala OPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah kepada KPPN melalui Aplikasi OMSPAN. - 8 - H. OBJEKTIVITAS PEREVIU Dalam melaksanakan kegiatan Reviu, Pereviu harus memegang prinsip objektivitas, yaitu melaksanakan Reviu dengan jujur dan tidak mengkompromikan kualitas. Pereviu harus membuat penilaian atas semua situasi yang relevan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan sendiri atau orang lain dalam . mengambil keputusan. Untuk mendukung dan menjamm efektivitas Reviu, perlu dipertimbangkan kompetensi Pereviu yang akan ditugaskan. Sesuai dengan tujuan Reviu, tim Reviu secara kolektif memenuhi kompetensi sebagai berikut:
memahami proses bisnis penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang/ sub bidang;
memahami petunjuk teknis dan petunjuk operasional DAK Fisik;
menguasai dasar-dasar audit;
menguasai teknik komunikasi; dan
memahami analisis basis data. G. KOMPETENSI PEREVIU Hasil Reviu disampaikan paling lambat sebelum tanggal terakhir penyerahan persyaratan penyaluran sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengelolaan DAK Fisik. No KEG IATAN WAKTU PELAKSANAAN 1. Reviu untuk penyaluran dilakukan paling lamb at 10 tahap I dan/atau sekaligus (sepuluh) hari kerja sebelum (pagu bidang sampai dengan tanggal terakhir penyerahan Rp.1.000.000.000,00) persyaratan penyaluran (21 Juli).
Reviu untuk penyaluran dilakukan paling lam bat 10 tahap II (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal terakhir penyerahan persyaratan penyaluran (21 Oktober).
Reviu untuk penyaluran dilakukan paling lam bat 10 tahap III (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal terakhir penyerahan persyaratan penyaluran (15 Desember) .
Reviu untuk penyaluran dilakukan paling lam bat 10 sekaligus berdasarkan (sepuluh) hari kerja sebelum rekomendasi Kementerian/ tanggal 21 Juli. Lembaga - 9 - I. TAHAPAN Reviu dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
Perencanaan Inspektorat Daerah menyusun rencana pelaksanaan Reviu dengan melakukan:
Pembentukan Tim Reviu Dilaksanakan dengan mempertimbangkan persyaratan kompetensi yang secara kolektif harus terpenuhi. Tim Reviu sekurang-kurangnya terdiri dari 2 (dua) orang, yaitu Anggota Tim (AT) dan Ketua Tim (KT). Untuk lebih dapat menjamin pengendalian mutu Reviu, dapat dilengkapi dengan Pengendali Teknis (PT) dan Pengendali Mutu (PM). Dalam hal persyaratan kompetensi secara kolektif belum terpenuhi, Kepala Daerah dapat meminta bantuan Pereviu dari Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota lainnya. Tim Reviu ditetapkan oleh Inspektur Daerah.
Penyusunan Jadwal Reviu Mempertimbangkan batas waktu terakhir penyerahan persyaratan penyaluran kepada Kepala KPPN. Penyusunan jadwal Reviu dilakukan untuk mempermudah dan memperjelas langkah-langkah dalam proses pelaksanaan Reviu sampai dengan terbitnya surat penyampaian hasil Reviu.
Pengumpulan Data dan Informasi Dilakukan dengan mengumpulkan dokumen-dokumen, antara lain:
Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan;
Sisa OAK Fisik pada RKUD dan SP2D BUD atas penggunaan sisa OAK Fisik;
Rencana Kegiatan;
Daftar kontrak kegiatan;
Dokumen kontrak kegiatan, data bukti pemesanan barang atau bukti sejenis, data pelaksanaan kegiatan swakelola, dan/atau kegiatan penunjang;
Foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisik atas pelaksanaan kegiatan;
Dokumen Berita Acara Serah Terima Barang dan/atau Pekerjaan;
Laporan yang memuat nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan dengan capaian keluaran (output) 100%;
Surat Perintah Pencairan Dana Bendahara Umum Daerah (SP2D BUD); lO)Dokumen penyetoran kelebihan salur dari RKUD ke RKUN berupa Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB), jika ada; dan - 10 - 2. Pelaksanaan Reviu Pelaksanaan Reviu dilakukan sebagai berikut:
Penelaahan kesesuaian data Proses penelaahan kesesuaian data dilaksanakan dengan mencocokan dan meneliti kesesuaian data dalam laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan per jenis per bidang/subbidang dengan dokumen lainnya. Untuk memastikan keandalan dan keabsahan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik melakukan pengecekan terhadap:
kesesuaian antara dokumen kontrak kegiatan DAK Fisik dengan daftar kontrak kegiatan yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN;
kesesuaian antara data titik koordinat pada foto kegiatan DAK Fisik dengan data titik koordinat yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN;
kesesuaian antara dokumen Serita Acara Serah Terima Barang dan/atau Pekerjaan kegiatan DAK Fisik dengan data capaian keluaran (output) dan data input Serita Acara Serah Terima Barang dan/atau Pekerjaan kegiatan DAK Fisik yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN;
kesesuaian antara nilai yang masih harus dibayarkan kepada penyedia barang/jasa dan/atau pelaksana kegiatan untuk mencapai keluaran (output) 100% kegiatan DAK Fisik dengan nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan DAK Fisik yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN; dan/atau
kesesuaian antara jumlah sisa DAK Fisik pada RKUD dan SP2D BUD atas penggunaan sisa DAK Fisik dengan data sisa dan penggunaan sisa DAK Fisik yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN.
Identifikasi permasalahan Proses identifikasi permasalahan dilakukan dengan mengkaji hal-hal yang berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mendeteksi kemungkinan masalah dalam dokumen yang direviu.
Klarifikasi ll)Dokumen yang menunjukkan capaian keluaran (output) kegiatan, dapat berupa: a) Kemajuan pelaksanaan kegiatan; b) Provisional Hand _Over (PHO); _ c) Final Hand _Over (FHO); _ d) Berita Acara Serah Terima Penyelesaian Pekerjaan; dan/atau e) Laporan Kemajuan Fisik yang disusun oleh Konsultan Pengawas. - 11 - 3. Pelaporan Hasil Reviu Pelaporan hasil Reviu dilakukan sebagai berikut:
Penyusunan draf Catatan Hasil Reviu (CHR) yang memuat:
tujuan Reviu;
ruang lingkup;
objek Reviu;
rekapitulasi hasil Reviu;
catatan untuk ditindaklanjuti; dan
kesimpulan.
Penyampaian draf Catatan Hasil Reviu (CHR) kepada OPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah dan/atau OPD pelaksana DAK Fisik.
Konfirmasi atas draf Catatan Hasil Reviu (CHR) oleh OPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah dan/atau OPD pelaksana DAK Fisik.
Penyampaian hasil Reviu lnspektorat Daerah kepada Kepala Daerah dengan tembusan kepada kepala OPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah dan kepala OPD pelaksana DAK Fisik, dalam bentuk:
surat penyampaian hasil Reviu yang ditandatangani Inspektur Daerah yang berisi pokok-pokok hasil Reviu sesuai dengan format I; serta Klarifikasi digunakan untuk memperoleh informasi kebenaran data atas dokumen dan informasi tambahan pada saat Reviu. lnspektorat Daerah melakukan klarifikasi kepada OPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah dan OPD pelaksana DAK Fisik dalam rangka untuk memperoleh informasi tambahan dan kebenaran data.
Rekapitulasi hasil Reviu Rekapitulasi hasil Reviu dilakukan dengan menyusun Kertas Kerja Reviu.
Memastikan perbaikan data laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan Inspektorat Daerah memastikan OPD pelaksana OAK Fisik terkait dan OPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah telah melakukan perbaikan data laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan dalam Aplikasi OMSPAN. Inspektorat Daerah melihat kembali data perbaikan dalam Aplikasi OMSPAN. Dalam hal belum dilakukan perbaikan data, Inspektorat Daerah mengingatkan kembali OPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah dan OPD pelaksana DAK Fisik untuk menginput data sesuai hasil perbaikan. - 12 - K. PROGRAM KERJA REVIU Untuk keseragaman pelaksanaan Reviu dan agar tujuan Reviu tercapai, berikut ini adalah program kerja Reviu:
Reviu atas laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan OAK Fisik tahun anggaran sebelumnya sebagai persyaratan penyaluran OAK Fisik Tahap I dan OAK Fisik yang disalurkan sekaligus dalam hal pagu per bidang sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Tujuan Reviu: untuk menguji keandalan, keabsahan, dan kesesuaian laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran ( output) kegiatan OAK Fisik tahun anggaran sebelumnya dengan ketentuan.
Langkah Reviu:
Oapatkan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan OAK Fisik tahun anggaran sebelumnya per jenis per bidang/subbidang dari OPO yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah.
Lakukan Reviu atas laporan realisasi penyerapan dana OAK Fisik tahun sebelumnya sebagai berikut: J. PENDANAAN Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia mengenai kebijakan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang ditetapkan setiap tahunnya, kegiatan Reviu dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik dapat dikelompokkan dalam kegiatan Reviu lainya. Oleh karena itu, Inspektorat Daerah terlebih dahulu memasukkan kegiatan Reviu ini dalam kebijakan pengawasan masing-masing Inspektorat Daerah. Pendanaan untuk operasional kegiatan Reviu mulai dari tahap perencanaan sampai dengan pelaporan hasil Reviu, dibebankan pada anggaran pengawasan Inspektorat Daerah. Sesuai dengan Surat Edaran Menteri dalam Negeri Nomor 903 / p327 / SJ ten tang Prioritas Anggaran Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah tahun 2020, pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran pengawasan dalam APBO yang perhitungannya berdasarkan total belanja daerah sebagaimana telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Oalam Negeri mengenai Pedoman Penyusunan APBO. OPO pelaksana OAK Fisik dapat menggunakan dana kegiatan penunjang OAK Fisik untuk kegiatan Reviu sebagaimana tercantum dalam Rencana Kegiatan DAK Fisik, berupa biaya koordinasi antara OPO dengan Inspektorat Oaerah, namun tidak termasuk honorarium pereviu yang dibayarkan secara rutin.
Surat Catatan Hasil Reviu (CHR) sesuai dengan format II. - 13 - a) Perhatikan realisasi penyerapan per bidang/subbidang yang tercantum dalam laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan tersebut. b) Telusuri jumlah tersebut ke daftar SP2D, apakah jumlahnya tepat sama dengan daftar SP2D masing-masing subbidang/bidang. c) Dapatkan dokumen SP2D yang tercantum dalam daftar SP2D, periksa dasar penerbitan SP2D terse but (misal: Berita Acara Serah Terima Barang dan/atau Pekerjaan, PHO, FHO, Laporan Konsultan Pengawas, Laporan dari Fasilitator, SPJ untuk kegiatan nonfisik (rapat, biaya lelang, biaya perjalanan dinas, honorarium fasilitator swakelola). d) Lakukan pencocokan SP2D ke masing-masing kontrak/SPK/swakelola atau kegiatan penunjang yang dibayar dengan menggunakan SP2D tersebut. e) Jumlahkan total nilai SP2D pada huruf d) dan hitung persentasenya dari jumlah yang disalurkan (jumlah SP2D /jumlah kumulatif salur x 100%).
Buat simpulan atas Reviu laporan realisasi penyerapan dana untuk memastikan apakah SP2D tersebut valid, tepatjumlah, dan didukung dasar pembayaran yang sah.
Lakukan Reviu atas laporan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik tahun sebelumnya sebagai berikut: a) Kegiatan Fisik yang kontraktual (1) Dapatkan daftar kontrak/SPK/swakelola yang dilaporkan dan di-input dalam Aplikasi OMSPAN per 21 Juli di tahun sebelumnya pada masing-masing bidang/subbidang.
Dapatkan dokumen kontraknya, kemudian teliti time line (alur waktu). (a) Pengadaan dengan sistem pelelangan/tender ./ Urutkan tanggal mulai pengumuman pemenang sampai dengan penandatangan kontrak untuk memastikan kontrak tersebut sah dan telah melalui proses pelelangan/tender yang telah selesai paling lambat tanggal 21 Juli tahun berjalan .
/ Pastikan nilai kontrak yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN sesuai dengan nilai yang tercantum dalam dokumen kontrak. (b) Pengadaan dengan sistem e-purchasing ./ Urutkan mulai tanggal penawaran e-purchasing sampai dengan tanggal penandatangan kontrak e-purchasing, - 14 - untuk memastikan kontrak tersebut sah dan prosesnya selesai paling lambat tanggal 21 Juli .
./ Pastikan nilai kontrak e-purchasing yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN sesuai dengan nilai yang tercantum dalam dokumen kontrak. (c) Pengadaan dengan sistem swakelola ../ Urutkan mulai tanggal penetapan penyelenggara swakelola sampai dengan tanggal penandatangan kontrak swakelola, untuk memastikan kontrak tersebut sah dan prosesnya selesai paling lambat tanggal 21 Juli .
./ Pastikan nilai kontrak swakelola yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN sesuai dengan nilai yang tercantum dalam dokumen kontrak.
Lakukan pencocokan realisasi pembayaran atas kontrak/SPK/ Swakelola tersebut dengan dokumen SP2D.
Dapatkan dokumen kemajuan penyelesaian fisik per masing- masing kontrak/ SPK/ swakelola (dengan meminta dokumen pendukung yang menyatakan progres fisik terakhir misal laporan konsultan pengawas, laporan fasilitator untuk swakelola, PHO, FHO).
Tuangkan dalam kertas kerja manual perhitungan capaian keluaran (output) kegiatan.
Buat simpulan capaian keluaran (output) kegiatan hasil Reviu. b) Kegiatan penunjang [jika ada) diperhitungkan dalam mengukur capaian keluaran (output) kegiatan.
Untuk memastikan keandalan dan keabsahan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik, dilakukan pengecekan terhadap:
kesesuaian antara dokumen kontrak kegiatan DAK Fisik dengan daftar kontrak kegiatan yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN a) Dapatkan daftar kontrak kegiatan yang telah diinput aplikasi OMSPAN. b) Dapatkan dokumen kontraknya, teliti kesesuaian dengan daftar kontrak kegiatan di dalam Aplikasi OMSPAN.
Teliti kesesuaian jenis, bidang, subbidang, menu kegiatan, rincian kegiatan, dan detil rincian kegiatan dengan daftar Rencana Kegiatan yang telah di-upload dalam Aplikasi OMSPAN .
Teliti kesesuaian nomor, judul, dan pelaksana kegiatan kontrak dengan daftar kontrak kegiatan dalam Aplikasi OMSPAN. - 15 - (3) Teliti tanggal kontrak, pastikan kontrak ditandatangani paling lambat tanggal 21 Juli tahun anggaran berjalan.
Teliti volume output kontrak, pastikan volume output tidak melebihi output Rencana Kegiatan.
Teliti kesesuaian satuan output kontrak, pastikan satuan output yang digunakan sama dengan satuan output dalam Rencana Kegiatan.
Teliti tanggal awal dan akhir pelaksanaan kegiatan kontrak, pastikan tanggal tersebut sama dengan daftar kontrak dalam Aplikasi OMSPAN.
Pastikan nilai kontrak kegiatan sama dengan nilai yang diinput pada Aplikasi OMSPAN.
kesesuaian antara jumlah sisa DAK Fisik pada RKUD dan SP2D BUD atas penggunaan sisa DAK Fisik dengan data sisa dan penggunaan sisa DAK Fisik yang dilaporkan dalam Aplikasi OM SPAN a) Dapatkan dokumen SP2D BUN tahun-tahun sebelumnya yang menunjukkan nilai penyaluran DAK Fisik. b) Dapatkan dokumen SP2D BUD tahun-tahun sebelumnya yang menunjukkan nilai penyerapan DAK Fisik. c) Selisihkan jumlah penyaluran dan penyerapan DAK Fisik tahun- tahun sebelumnya. d) Dapatkan informasi jumlah sisa DAK Fisik tahun-tahun sebelumnya di RKUD. e) Cek kesesuaian jumlah sisa DAK Fisik pada RKUD dengan jumlah sisa DAK Fisik yang dilaporkan dalam aplikasi OMSPAN. f) Dapatkan dokumen SP2D BUD penggunaan sisa DAK Fisik tahun- tahun sebelumnya di RKUD. g) Cek kesesuaian data penggunaan sisa DAK Fisik.
Penggunaan sisa dana pada bi dang.
Rincian kegiatan yang menggunakan sisa DAK Fisik.
Volume dan satuan output kegiatan yang menggunakan sisa DAK Fisik.
Nomor, tanggal, dan nilai SP2D BUD penggunaan sisa DAK Fisik.
Untuk penyaluran tahap I, kesesuaian antara data titik koordinat pada foto kegiatan DAK Fisik dengan data titik koordinat yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN a) Dapatkan data kontrak kegiatan DAK Fisik tahun sebelumnya. b) Dapatkan data foto dengan titik koordinat realisasi kegiatan DAK Fisik tahun anggaran sebelumnya pada Aplikasi OMSPAN. - 16 - 2. Reviu atas laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik Tahap I sebagai persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahap II a. Tujuan Reviu: untuk menguji keandalan, keabsahan, dan kesesuaian laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran ( output) kegiatan DAK Fisik tahap I dengan ketentuan.
Langkah Reviu:
Dapatkan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik Tahap I per jenis per bidang/subbidang.
Dapatkan daftar SP2D masing-masing bidang/ subbidang yang merupakan lampiran laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik Tahap I.
Lakukan Reviu atas realisasi penyerapan sebagai berikut: a) Perhatikan jumlah salur DAK Fisik Tahap I. b) Perhatikan realisasi penyerapan per bidang/subbidang tahap I yang tercantum dalam laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan tersebut. c) Telusuri jumlah tersebut ke daftar SP2D per bidang/ subbidang, apakah jumlahnya tepat sama dengan daftar SP2D masing-masing bidang/ subbidang. d) Mintakan daftar kontrak/SPK/swakelola yang ditandatangani pada periode antara tanggal salur DAK Fisik Tahap I sampai c) Pastikan terdapat foto dengan titik koordinat realisasi kegiatan DAK Fisik tahun sebelumnya (t-1) untuk setiap kontrak kegiatan yang telah ada penyerapan atau SP2D-nya. d) Pastikan titik koordinat pada foto dalam Aplikasi OMSPAN sesuai dengan lokasi yang seharusnya. Dalam melakukan pengecekan kesesuaian data titik koordinat pada foto realisasi kegiatan DAK Fisik, tidak perlu dilakukan di lokasi kegiatan. Pengecekan titik koordinat dapat dilakukan melalui aplikasi penyedia data titik koordinat melalui perangkat komputer di ruang kerja yang terhubung denganjaringan internet. Apabila masih terdapat ketidaksesuaian data kontrak kegiatan, jumlah sisa DAK Fisik, dan titik koordinat pada foto realisasi kegiatan DAK Fisik, konfirmasi dengan OPD pelaksana Keuangan Daerah dan OPD teknis untuk dilakukan klarifikasi kesesuaian data. Dalam hal tahun sebelumnya daerah tidak mendapatkan DAK Fisik bidang/subbidang tertentu, Reviu atas laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran ( output) kegiatan DAK Fisik tahun anggaran sebelumnya tidak dilakukan. - 17 - dengan penyusunan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan. e) Dapatkan dokumen SP2D yang tercantum dalam daftar SP2D, periksa dasar penerbitan SP2D tersebut (misal: Laporan Konsultan Pengawas, Laporan dari Fasilitator, SPJ untuk kegiatan nonfisik (rapat, biaya lelang, biaya perjalanan dinas, honorarium fasilitator swakelola). f) Petakan SP2D ke masing-masing kontrak/SPK/swakelola atau kegiatan penunjang yang dibayar dengan mengunakan SP2D terse but. g) Perhatikan tanggal SP2D, pastikan tanggal SP2D terbit pada periode antara tanggal salur DAK Fisik Tahap I sampai dengan penyusunan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan tahap I. h) Jika terdapat SP2D terbit mendahului penyaluran DAK Tahap I, teliti dasar penerbitan SP2D dan penggunaannya. i) Jika jumlah SP2D melebihi jumlah distribusi SP2D BUN per subbidang, catat dan identifikasi penyebabnya. j) Tuangkan dalam kertas kerja Reviu, buat simpulan apakah SP2D terse but valid, tepatjumlah, dan didukung dasar pembayaran yang sah. k) Jumlahkan total nilai SP2D huruf j) dan hitung persentasenya dari jumlah yang disalurkan (jumlah SP2D per bidang/jumlah kumulatif salur DAK Fisik per bidang x 100%).
Dalam hal terdapat SP2D BUD yang berasal dari dana talangan APBD yang digunakan dengan tujuan manajemen kas dalam penyelesaian output DAK Fisik, maka dalam laporan hasil reviu agar dicantumkan terpisah dari dana yang bersumber dari DAK Fisik dan cukup dicantumkan sebagai tambahan informasi dalam dokumen laporan hasil reviu. m)Buat simpulan apakah persentase (%) penyerapan dana telah mencapai ~75% dari DAK Fisik yang telah diterima di RKUD dan tuangkan dalam kertas kerja.
Lakukan Reviu capaian keluaran (output) sebagai berikut: a) Kegiatan fisik yang kontraktual (1) Dapatkan daftar kontrak/SPK/swakelola yang dilaporkan dan diinput dalam Aplikasi OMSPAN per 21 Juli masing-masing bi dang/ sub bidang.
Dapatkan dokumen kontraknya, kemudian teliti time line (alur waktu). (a) Pengadaan dengan sistem pelelangan/tender - 18 - ./ Urutkan tanggal mulai pengumuman pemenang sampai dengan penandatangan kontrak untuk memastikan kontrak tersebut sah dan telah melalui proses pelelangan/tender yang telah selesai paling lam.bat tanggal 21 Juli .
/ Pastikan nilai kontrak yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN sesuai dengan nilai yang tercantum dalam dokumen kontrak . (b) Pengadaan dengan sistem e-purchasing ./ Urutkan mulai tanggal penawaran e-purchasing sampai dengan tanggal penandatangan kontrak e-purchasing , untuk memastikan kontrak tersebut sah dan prosesnya selesai paling lam.bat tanggal 21 Juli .
/ Pastikan nilai kontrak e-purchasing yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN sesuai dengan nilai yang tercantum dalam dokumen kontrak. (c) Pengadaan dengan sistem swakelola ./ Urutkan mulai tanggal penetapan penyelenggara swakelola sampai dengan tanggal penandatangan kontrak swakelola, untuk memastikan kontrak tersebut sah dan prosesnya selesai paling lam.bat tanggal 21 Juli .
/ Pastikan nilai kontrak swakelola yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN sesuai dengan nilai yang tercantum dalam dokumen kontrak.
Petakan realisasi pembayaran atas kontrak/SPK/swakelola tersebut (korelasikan dengan langkah Reviu SP2D).
Dapatkan progres penyelesaian fisik per masing-masing kontrak/SPK/swakelola dengan meminta dokumen pendukung yang menyatakan progres fisik terakhir (misal: laporan konsultan pengawas, laporan fasilitator untuk swakelola, PHO, FHO).
Tuangkan dalam kertas kerja manual perhitungan capaian keluaran (output). (6) Perhitungan capaian keluaran (output) menggunakan data kontrak yang telah terdapat SP2D BUD secara proporsional.
Pastikan volume realisasi capaian keluaran (output) pada Aplikasi OMSPAN tidak melebihi volume capaian keluaran (output) dalam kontrak.
Buat simpulan persentase (%) capaian keluaran (output) basil Reviu. - 19 - b) Kegiatan penunjang (jika ada) diperhitungkan dalam mengukur capaian keluaran (output) kegiatan.
Untuk memastikan keandalan dan keabsahan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik, dilakukan pengecekan terhadap:
kesesuaian antara dokumen kontrak kegiatan DAK Fisik dengan daftar kontrak kegiatan yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN a) Dapatkan daftar kontrak kegiatan yang telah diinput Aplikasi OMSPAN. b) Dapatkan dokumen kontraknya, teliti kesesuaian dengan daftar kontrak kegiatan di dalam Aplikasi OMSPAN.
Teliti kesesuaian jenis, bidang, subbidang, menu kegiatan, rincian kegiatan, dan detil rincian kegiatan dengan daftar Rencana Kegiatan yang telah di-upload dalam Aplikasi OMSPAN.
Teliti kesesuaian nomor, judul, dan pelaksana kegiatan kontrak dengan daftar kontrak kegiatan dalam Aplikasi OMSPAN.
Teliti tanggal kontrak , pastikan kontrak ditandatangani paling lambat tanggal 21 Juli tahun anggaran berjalan.
Teliti volume output kontrak, pastikan volume output tidak melebihi output Rencana Kegiatan.
Teliti kesesuaian satuan output kontrak, pastikan satuan output yang digunakan sama dengan satuan output dalam Rencana Kegiatan.
Teliti tanggal awal dan akhir pelaksanaan kegiatan kontrak, pastikan tanggal tersebut sama dengan daftar kontrak dalam Aplikasi OMSPAN.
Pastikan nilai kontrak kegiatan sama dengan nilai yang diinput pada Aplikasi OMSPAN.
kesesuaian antara data titik koordinat pada foto kegiatan DAK Fisik dengan data titik koordinat yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN a) Dapatkan data kontrak kegiatan DAK Fisik tahun berjalan. b) Dapatkan data foto dengan titik koordinat realisasi kegiatan DAK Fisik tahap I pada Aplikasi OMSPAN. c) Pastikan terdapat foto dengan titik koordinat realisasi kegiatan DAK Fisik untuk setiap kontrak kegiatan yang telah ada penyerapan atau SP2D-nya. d] Pastikan titik koordinat pada foto dalam Aplikasi OMSPAN sesuai dengan lokasi yang seharusnya. - 20 - 3. Reviu atas Laporan penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik Tahap II sebagai persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahap III a. Tujuan Reviu: untuk menguji keandalan, keabsahan, dan kesesuaian laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran ( output) kegiatan DAK Fisik tahap II dengan ketentuan.
Langkah Reviu:
Dapatkan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik Tahap II per jenis per bidang/subbidang. 2) Dapatkan daftar SP2D masing-masing bidang/subbidang yang merupakan lampiran laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik Tahap II.
Lakukan Reviu atas realisasi penyerapan sebagai berikut: a) Perhatikan jumlah salur DAK Fisik sampai dengan Tahap II. b) Perhatikan realisasi penyerapan per bidang/subbidang sampai dengan Tahap II yang tercantum dalam laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan tersebut. c) Telusuri jumlah tersebut ke daftar SP2D per bidang/subbidang, apakah jumlahnya tepat sama dengan daftar SP2D masing-masing bidang/ su bbidang. d) Dapatkan dokumen SP2D yang tercantum dalam daftar SP2D, periksa dasar penerbitan SP2D tersebut (misal: Laporan Konsultan Pengawas, Laporan dari Fasilitator, SPJ untuk kegiatan nonfisik (rapat, biaya lelang, biaya perjalanan dinas, honorarium fasilitator swakelola). e) Petakan SP2D ke masing-masing kontrak/SPK/swakelola atau kegiatan penunjang yang dibayar dengan mengunakan SP2D tersebut. f) Perhatikan tanggal SP2D, pastikan tanggal SP2D terbit pada periode antara tanggal salur DAK Fisik Tahap I sampai dengan penyusunan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan Tahap II. Dalam melakukan pengecekan kesesuaian data titik koordinat pada foto realisasi kegiatan DAK Fisik, tidak perlu dilakukan di lokasi kegiatan. Pengecekan titik koordinat dapat dilakukan melalui aplikasi penyedia data titik koordinat melalui perangkat komputer di ruang kerja yang terhubung dengan jaringan internet. Apabila masih terdapat ketidaksesuaian data kontrak kegiatan dan titik koordinat pada foto realisasi kegiatan DAK Fisik, konfirmasi dengan OPD pelaksana Keuangan Daerah dan OPD teknis untuk dilakukan klarifi.kasi kesesuaian data. - 21 - g) Jika jumlah SP2D melebihi jumlah distribusi SP2D BUN per subbidang, catat clan identifikasi penyebabnya. h) Tuangkan dalam kertas kerja Reviu, buat simpulan apakah SP2D tersebut valid, tepatjumlah, clan didukung dasar pembayaran yang sah. i) Jumlahkan total nilai SP2D hurufh) clan hitung persentasenya dari jumlah yang disalurkan (jumlah SP2D per bidang/jumlah kumulatif salur DAK Fisik per bidang/subbidang x 100%). j) Dalam hal terdapat SP2D BUD yang berasal dari dana talangan APBO yang digunakan dengan tujuan manajemen kas dalam penyelesaian output OAK Fisik, maka dalam laporan hasil reviu agar dicantumkan terpisah dari dana yang bersumber dari DAK Fisik clan cukup dicantumkan sebagai tambahan informasi dalam dokumen laporan hasil reviu. k) Buat simpulan apakah persentase (%) penyerapan dana telah mencapai ~90% dari OAK yang telah diterima di RKUD clan tuangkan dalam kertas kerja.
Lakukan Reviu capaian keluaran (output) sebagai berikut: a) Kegiatan fisik yang kontraktual (1) Dapatkan daftar kontrak/ SPK/ swakelola yang dilaporkan clan diinput dalam Aplikasi OMSPAN per 21 Juli masing-masing bidang/ subbidang.
Dapatkan dokumen kontraknya, kemudian teliti time line (alur waktu). (a) Kontraktual dengan pelelangan/tender ./ Urutkan tanggal mulai pengumuman pemenang sampai dengan penandatangan kontrak untuk memastikan kontrak tersebut sah clan telah melalui proses pelelangan/tender yang telah selesai paling lambat tanggal 21 Juli.
/ Pastikan nilai kontrak yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN sesuai dengan nilai yang tercantum dalam dokumen kontrak. (b) Kontraktual dengan e-purchasing ./ Urutkan mulai tanggal penawaran e-purchasing sampai dengan tanggal penandatangan kontrak e-purchasing, untuk memastikan kontrak tersebut sah clan prosesnya selesai paling lambat tanggal 21 Juli .
/ Pastikan nilai kontrak e-purchasing yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN sesuai dengan nilai yang tercantum dalam dokumen kontrak. - 22 - (c) Pengadaan dengan sistem swakelola ../ Urutkan mulai tanggal penetapan penyelenggara swakelola sampai dengan tanggal penandatangan kontrak swakelola, untuk memastikan kontrak tersebut sah dan prosesnya selesai paling lambat tanggal 21 Juli .
./ Pastikan nilai kontrak swakelola yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN sesuai dengan nilai yang tercantum dalam dokumen kontrak.
Petakan realisasi pembayaran atas kontrak/ SPK/ swakelola tersebut (korelasikan dengan langkah Reviu SP2D).
Dapatkan progres penyelesaian fisik per masing-masing kontrak/SPK/swakelola dengan meminta dokumen pendukung yang menyatakan progres fisik terakhir (misal: laporan konsultan pengawas, laporan fasilitator untuk swakelola, PHO, FHO).
Tuangkan dalam kertas kerja manual perhitungan capaian keluaran (output). (6) Perhitungan capaian keluaran (output) menggunakan data kontrak yang telah terdapat SP2D BUD secara proporsional.
Pastikan volume realisasi capaian keluaran (output) dalam Aplikasi OMSPAN tidak melebihi volume capaian keluaran (output) dalam kontrak.
Buat simpulan persentase (%) capaian keluaran (output) hasil Reviu apakah telah mencapai ~70%. b) Kegiatan penunjang (jika ada) diperhitungkan dalam mengukur capaian keluaran (output). c. Untuk memastikan keandalan dan keabsahan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik, dilakukan pengecekan terhadap:
kesesuaian antara data titik koordinat pada foto kegiatan DAK Fisik dengan data titik koordinat yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN a) Dapatkan daftar kontrak kegiatan DAK Fisik. b) Dapatkan data foto dengan titik koordinat realiasasi kegiatan DAK Fisik tahap II pada Aplikasi OMSPAN. c) Pastikan terdapat foto dengan titik koordinat realisasi kegiatan DAK Fisik tahap II untuk setiap kontrak kegiatan yang telah ada penyerapan atau SP2D-nya. d) Pastikan titik koordinat pada foto dalam Aplikasi OMSPAN sesuai dengan lokasi yang seharusnya. Dalam melakukan pengecekan kesesuaian data titik koordinat pada foto realisasi kegiatan DAK Fisik, tidak perlu dilakukan di lokasi - 23 - 4. Reviu atas Laporan penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik sebagai persyaratan penyaluran DAK Fisik yang sebagian atau seluruh kegiatan DAK Fisik yang pembayarannya tidak dapat dilakukan secara bertahap (penyaluran sekaligus rekomendasi kementerian/lembaga) a. Tujuan Reviu : untuk menguji keandalan, keabsahan, dan kesesuaian laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran ( output) kegiatan DAK Fisik tahun anggaran sebelumnya dengan ketentuan.
Langkah Reviu:
Dapatkan lap or an realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik tahun anggaran sebelumnya per jenis per kegiatan. Pengecekan titik koordinat dapat dilakukan melalui aplikasi penyedia data titik koordinat melalui perangkat komputer di ruang kerja yang terhubung dengan jaringan internet.
kesesuaian antara nilai yang masih harus dibayarkan kepada penyedia barang/jasa dan/atau pelaksana kegiatan untuk mencapai keluaran (output) 100% kegiatan DAK Fisik dengan nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan DAK Fisik yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN a) Dapatkan data kontrak yang akan dilaksanakan hingga penyelesaian kegiatan dengan capaian keluaran (output) 100%. b) Identifikasi kontrak kegiatan yang mengalami addendum. c) Untuk nilai kontrak yang tidak terdapat addendum dan/atau addendum dengan nilai naik, maka nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan otomatis sebesar nilai kontrak awal. d) Untuk nilai kontrak yang terdapat addendum turun, maka nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan sesuai dengan nilai addendum turun kontrak tersebut. e) Untuk nilai kontrak yang statusnya batal/kegiatan tidak dilaksanakan, maka nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatannya nol. f) Jumlahkan seluruh nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan tersebut. g) Contoh perhitungan nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan dengan capaian keluaran (output) 100% terlampir. Apabila masih terdapat ketidaksesuaian titik koordinat pada foto realisasi kegiatan DAK Fisik dan nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan, konfirmasi dengan OPD pelaksana Keuangan Daerah dan OPD teknis untuk dilakukan klarifikasi kesesuaian data. - 24 - bidang/ subbidang dari OPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah. 2) Dapatkan daftar SP2D masing-masing bidang/ subbidang yang merupakan lampiran laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik tahun anggaran sebelumnya. 3) Lakukan Reviu atas laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik tahun sebelumnya sebagai berikut: a) Perhatikan realisasi penyerapan per bidang/subbidang yang tercantum dalam laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan tersebut. b) Telusuri jumlah terse but ke daftar SP2D, apakah jumlahnya tepat sama dengan daftar SP2D masing-masing subbidang/bidang. c) Dapatkan dokumen SP2D yang tercantum dalam daftar SP2D, periksa dasar penerbitan SP2D tersebut (misal: BA serah terima, Provision Hand Over (PHO), Final Hand Over (FHO), Laporan Konsultan Pengawas, Laporan dari Fasilitator, SPJ untuk kegiatan nonfisik (rapat, biaya lelang, biaya perjalanan dinas, honorarium fasilitator swakelola). d) Lakukan pencocokan SP2D ke masing-masing kontrak/SPK/swakelola atau kegiatan penunjang yang dibayar dengan menggunakan SP2D tersebut. e) Jumlahkan total nilai SP2D huruf d) dan hitung persentasenya dari jumlah yang disalurkan (jumlah SP2D / Jumlah kumulatif salur x 100%).
Buat simpulan atas Reviu laporan realisasi penyerapan dana, untuk memastikan apakah SP2D tersebut valid, tepatjumlah, dan didukung dasar pembayaran yang sah.
Lakukan Reviu atas laporan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik tahun sebelumnya sebagai berikut: a) Kegiatan Fisik yang kontraktual (1) Dapatkan daftar kontrak/ SPK/ swakelola yang dilaporkan dan di-input dalam Aplikasi OMSPAN per 21 Juli di tahun sebelumnya pada masing-masing bidang/ subbidang.
Dapatkan dokumen kontraknya, kemudian teliti time line (alur waktu). (a) Pengadaan dengan sistem pelelangan/tender ./ Urutkan tanggal mulai pengumuman pemenang sampai dengan penandatangan kontrak untuk memastikan kontrak tersebut sah dan telah melalui proses - 25 - pelelangan/tender yang telah selesai paling lam.bat tanggal 21 Juli tahun berjalan .
/ Pastikan nilai kontrak yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN sesuai dengan nilai yang tercantum dalam dokumen kontrak. (b) Pengadaan dengan sistem e-purchasing ./ Urutkan mulai tanggal penawaran e-purchasing sampai dengan tanggal penandatangan kontrak e-purchasing, untuk memastikan kontrak tersebut sah dan prosesnya selesai paling lam.bat tanggal 21 Juli .
/ Pastikan nilai kontrak e-purchasing yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN sesuai dengan nilai yang tercantum dalam dokumen kontrak. (c) Pengadaan dengan sistem swakelola ./ Urutkan mulai tanggal penetapan penyelenggara swakelola sampai dengan tanggal penandatangan kontrak swakelola, untuk memastikan kontrak tersebut sah dan prosesnya selesai paling lam.bat tanggal 21 Juli .
/ Pastikan nilai kontrak swakelola yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN sesuai dengan nilai yang tercantum dalam dokumen kontrak.
Lakukan pencocokan realisasi pembayaran atas kontrak/SPK/ Swakelola tersebut dengan dokumen SP2D.
Dapatkan dokumen kemajuan penyelesaian fisik per masing- masing kontrak/SPK/swakelola (dengan meminta dokumen pendukung yang menyatakan progres fisik terakhir misal laporan konsultan pengawas, laporan fasilitator untuk swakelola, PHO, FHO).
Tuangkan dalam kertas kerja manual perhitungan capaian keluaran (output) kegiatan.
Buat simpulan capaian keluaran (output) kegiatan hasil Reviu. b) Kegiatan penunjang (jika ada) diperhitungkan dalam mengukur capaian keluaran (output) kegiatan.
Untuk memastikan keandalan dan keabsahan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik, dilakukan pengecekan terhadap:
kesesuaian antara dokumen kontrak kegiatan DAK Fisik dengan daftar kontrak kegiatan yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN a) Dapatkan daftar kontrak kegiatan yang telah diinput Aplikasi OM SPAN. - 26 - b) Dapatkan dokumen kontraknya, teliti kesesuaian dengan daftar kontrak kegiatan di dalam Aplikasi OMSPAN. c) Teliti kesesuaian jenis, bidang, subbidang, menu kegiatan, rincian kegiatan, clan detil rincian kegiatan dengan daftar Rencana Kegiatan yang telah di-upload dalam Aplikasi OMSPAN. d) Teliti kesesuaian nomor, judul, clan pelaksana kegiatan kontrak dengan daftar kontrak kegiatan dalam Aplikasi OMSPAN. e) Teliti tanggal kontrak, pastikan kontrak ditandatangani paling lambat tanggal 21 Juli tahun anggaran berjalan. f) Teliti volume capaian keluaran (output) kontrak, pastikan volume capaian keluaran (output) tidak melebihi capaian keluaran (output) Rencana Kegiatan. g) Teliti kesesuaian satuan capaian keluaran (output) kontrak, pastikan satuan capaian keluaran (output) yang digunakan sama dengan satuan capaian keluaran (output) dalam Rencana Kegiatan. h) Teliti tanggal awal clan akhir pelaksanaan kegiatan kontrak, pastikan tanggal tersebut sama dengan daftar kontrak dalam Aplikasi OMSPAN. i) Pastikan nilai kontrak kegiatan sama dengan nilai yang diinput pada Aplikasi OMSPAN.
kesesuaian antara jumlah sisa DAK Fisik pada RKUD clan SP2D BUD atas penggunaan sisa DAK Fisik dengan data sisa clan penggunaan sisa DAK Fisik yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN. a) Dapatkan dokumen SP2D BUN tahun-tahun sebelumnya yang menunjukkan nilai penyaluran DAK Fisik. b) Dapatkan dokumen SP2D BUD tahun-tahun sebelumnya yang menunjukkan nilai penyerapan DAK Fisik. c) Selisihkan jumlah penyaluran clan penyerapan DAK Fisik tahun- tahun sebelumnya. d) Dapatkan informasi jumlah sisa DAK Fisik tahun-tahun sebelumnya di RKUD. e) Cek kesesuaian jumlah sisa DAK Fisik pada RKUD dengan jumlah sisa DAK Fisik yang dilaporkan dalam aplikasi OMSPAN. f) Dapatkan dokumen SP2D BUD penggunaan sisa DAK Fisik tahun- tahun sebelumnya di RKUD. g) Cek kesesuaian data penggunaan sisa DAK Fisik.
Penggunaan sisa dana pada bidang.
Rincian kegiatan yang menggunakan sisa DAK Fisik.
Volume clan satuan output kegiatan yang menggunakan sisa DAK Fisik. - 27 - L. KAMUS ISTILAH 1. Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
DAK Fisik Reguler adalah DAK Fisik yang diarahkan untuk meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan pelayanan dasar dan pemerataan ekonomi.
DAK Fisik Penugasan adalah OAK Fisik yang diarahkan untuk mendukung pencapaian Prioritas Nasional yang menjadi kewenangan daerah dengan lingkup kegiatan spesifik dan lokasi prioritas tertentu.
DAK Fisik Afirmasi adalah DAK Fisik yang diarahkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar pada lokasi prioritas yang (4) Nomor, tanggal, dan nilai SP2D BUD penggunaan sisa DAK Fisik.
kesesuaian antara dokumen Berita Acara Serah Terima Barang dan/atau Pekerjaan kegiatan DAK Fisik dengan data capaian keluaran (output) dan data input Berita Acara Serah Terima Barang dan/atau Pekerjaan kegiatan OAK Fisik yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN a) Oapatkan data Berita Acara Serah Terima Barang dan/atau Pekerjaan dari Aplikasi OMSPAN. b) Dapatkan dokumen Berita Acara Serah Terima Barang dan/atau Pekerjaan dari OPD pelaksana DAK Fisik. c) Bandingkan data OMSPAN dengan dokumen, pastikan nomor, tanggal, dan nilai Berita Acara Serah Terima Barang dan/atau Pekerjaan sama. d) Cek data capaian output pada laporan output dalam aplikasi OMSPAN. e) Cek kesesuaian data volume, satuan, dan persentase progres fisik realisasi capaian output dalam aplikasi OMSPAN dengan dokumen Berita Acara Serah Terima Barang dan/atau Pekerjaan. f) Pengecekan dilakukan terhadap dokumen Berita Acara Serah Terima dengan data yang diinput pada Aplikasi OMSPAN. Apabila masih terdapat ketidaksesuaian data kontrak kegiatan, titik koordinat pada foto realisasi kegiatan DAK Fisik, dan Berita Acara Serah Terima Barang dan/atau Pekerjaan, Pereviu melakukan konfirmasi kepada OPO pelaksana OAK Fisik untuk dilakukan penyesuaian data. Pelaksanaan program kerja Reviu dituangkan dalam Kertas Kerja Reviu sesuai dengan format III. - 28 - M. LAMPIRAN 1. Format Surat Hasil Reviu.
Format Catatan Hasil Reviu (CHR) .
Format Kertas Kerja Reviu. termasuk kategori daerah perbatasan, kepulauan, tertinggal, dan transmigrasi, serta percepatan pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut disebut KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa BUN.
Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan a. Laporan realisasi penyerapan dana adalah laporan yang menunjukkan jumlah dana yang telah ditransfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) terkait DAK Fisik per tahap dan jumlah dana yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga yang dibuktikan dengan jumlah dana terbayar dalam SP2D serta sisa dana di dalam RKUD (jika ada) yang ditandatangani oleh Kepala Daerah.
Laporan capaian keluaran (output) kegiatan adalah laporan yang menjelaskan jenis dan jumlah capaian konstruksi dan/atau jumlah unit barang terhadap target pekerjaan yang telah ditetapkan.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah (APIP Daerah), yang selanjutnya disebut Inspektorat Daerah adalah institusi yang secara fungsional melaksanakan pengawasan internal.
Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disebut Aplikasi OMSPAN adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka memonitoring transaksi dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara dan menyajikan informasi sesuai kebutuhan yang diakses melalui jaringan berbasis web. 9. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut OPD adalah Dinas Teknis unsur pembantu kepala Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
0PD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah. - 29 - Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan DAK Fisik, kami telah melakukan Reviu atas laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan untuk DAK Fisik [Jenis Reguler/Penugasan/ Afirmasi] Bidang/Subbidang [sebutkan nama bidang/subbidang yang direviu] Tahap [I/II] tahun ... /tahun sebelumnya (tahun ... ). Reviu bertujuan untuk menguji keandalan, keabsahan, dan kesesuaian laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik [Jenis Reguler /Penugasan/ Afirmasi] Bidang/ Subbidang [ sebutkan nama bidang/subbidang yang direviu]. Adapun pokok-pokok hasil Reviu adalah sebagai berikut:
Realisasi penyerapan DAK Fisik [Jenis Reguler /Penugasan/ Afirmasi] Bidang/Subbidang [sebutkan nama bidang/subbidang yang direviu] menurut hasil Reviu sebesar Rp atau % dari dana yang telah diterima di RKUD;
Capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik [Jenis Reguler/Penugasan/Afirmasi] Bidang/Subbidang [sebutkan nama bidang/subbidang yang direviu] menurut hasil Reviu sebesar ... %. Tanggung jawab kami terbatas pada hasil Reviu berdasarkan atas data/dokumen yang disampaikan oleh Dinas/Badan [OPD yang bertanggung jawab atas pelaksanaan DAK Fisik tertentu]. Kepada Yth. : Kepala Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota (Lokasi) Di Tempat : Penyampaian Hasil Reviu Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Keluaran (output) DAK Fisik [Jenis Reguler /Penugasan/ Afirmasi] Bidang/Subbidang [sebutkan nama bidang/subbidang yang direviu] Tahap [I/II] tahun ... / tahun sebelumnya (tahun ... ). [lokasi], [tanggal] Nomor Lampiran Perihal KOP INSPEKTORAT DAERAH Format I SURAT PENY AMPAIAN HASIL REVIU -30 - Tembusan Yth.:
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (Tempat);
Kepala [sebutkan OPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah]; dan
Kepala [sebutkan OPD pelaksana DAK Fisik]. [Nama Lengkap] NIP . lnspektur Provinsi/Kabupaten/Walikota , Demikian hasil Reviu ini disampaikan, agar digunakan sebagaimana mestinya.
Hasil Reviu Realisasi transfer DAK Fisik Reguler/Penugasan/Afirmasi*) Bidang/Subbidang ........ Tahap I/II Tahun .... / Tahun sebelumnya (tahun ... )** dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah [nama daerah] sampai dengan Reviu tanggal . 2020 sebesar Rp atau % dari pagu alokasi.
Objek Reviu [Sebutkan DAK Fisikjenis/bidang/subbidang dan tahapan yang direviu] 2. Ruang Lingkup Ruang lingkup Reviu meliputi Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik Reguler /Penugasan/ Afirmasi*) Bidang/Subbidang Tahap I/II Tahun / Tahun sebelumnya (tahun )** Reviu dilaksanakan mulai tanggal sampai dengan tanggal .
Tujuan Reviu Tujuan Reviu adalah untuk:
membantu Pemerintah daerah dalam menyajikan laporan secara benar sesuai ketentuan yang berlaku;
memberikan keyakinan terbatas mengenai keandalan dan keabsahan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
meningkatkan kualitas pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Fisik. Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.07 /2019 ten tang Pengelolaan DAK Fisik, dan berdasarkan Surat Tugas Inspektur tanggal ..... 2020, kami telah melaksanakan Reviu atas laporan penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik Reguler /Penugasan/ Afirmasi*) Bidang/Subbidang Tahap I/II Tahun / Tahun sebelumnya (tahun )**, dengan Catatan Hasil Reviu sebagai berikut: CATATAN HASIL REVIU ATAS LAPORAN PENYERAPAN DANA DAN CAPAIAN KELUARAN (OUTPUT) KEGIATAN DAK FISIK ... [Jenis Reguler/Penugasan/Afirmasi] Bidang/Subbidang ........ [sebutkan nama bidang/subbidangyang direviu] Tahap ... [I/II] Tahun ... / Tahun sebelumnya (Tahun ... ) KOP INSPEKTORAT DAERAH Format II CATATAN HASIL REVIU -32 - NIP . lnspektur Provinsi/Kabupaten/Walikota , 6. Kesimpulan Berdasarkan hasil Reviu atas laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan untuk OAK Fisik [Jenis Reguler /Penugasan/ Afirmasi] Bidang/Subbidang [sebutkan nama bidang/subbidang yang diReviu] Tahap [I/II] tahun ... / tahun sebelumnya (tahun ... ). Reviu bertujuan untuk menguji keandalan, keabsahan, dan kesesuaian laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan OAK Fisik [Jenis Reguler/Penugasan/Afirmasi] Bidang/Subbidang [sebutkan nama bidang/subbidang yang diReviu], dengan pokok-pokok sebagai berikut:
Realisasi penyerapan OAK Fisik [Jenis Reguler /Penugasan/ Afirmasi] Bidang/Subbidang [sebutkan nama bidang/bidang yang diReviu] menurut hasil Reviu sebesar Rp atau % dari dana yang telah diterima di RKUO; 2 . Capaian keluaran (output) kegiatan OAK Fisik [Jenis Reguler/Penugasan/Afirmasi] Bidang/Subbidang [sebutkan nama bidang/subbidang yang diReviu] menurut hasil Reviu sebesar ... %. Tanggungjawab kami terbatas pada hasil Reviu berdasarkan atas data/dokumen yang disampaikan oleh Oinas/Badan [dinas yang bertanggungjawab atas pelaksanaan OAK Fisik tertentu].
Catatan untuk ditindaklanjuti [Jelaskan hal-hal yang ditemukan dalam proses Reviu yang perlu ditindaklanjuti baik oleh Pemerintah Oaerah maupun Pemerintah Pusat, serta tindak lanjut yang telah dilakukan] Capaian keluaran (output) kegiatan OAK Fisik Reguler /Penugasan/ Afirmasi*) Bidang/Subbidang Tahap I/II Tahun / Tahun sebelumnya (tahun )** adalah ..... % Realisasi penyerapan OAK Fisik Reguler /Penugasan/ Afirmasi Reguler/Penugasan/Afirmasi*) Bidang/Subbidang ........ Tahap I/II Tahun .... / Tahun sebelumnya (tahun )** menurut hasil Reviu sebesar Rp atau ..... % dari dana yang telah diterima di RKUO, sedangkan menurut OPO sebesar Rp .... atau ..... % dari dana yang telah diterima di RKUO. -33 - KEBERADAAN KESESUAIAN NO DOKUMENYANG DENGAN OMSPAN KETERANGAN DIREVIU TIDAK SESUAI TIDAK ADA ADA SESUAI A LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DANA 1 Daftar SP2D -v (diisi jika dokumen 2 Dokumen SP2D tidak ada dan atau a. SP2D Kontraktual -v tidak sesuai) b. SP2D Kegiatan -v Penunjang 3 % Penyerapan Dana 4 Simpulan Hasil Reviu Laporan Realisasi Penyerapan Dana B CAPAIAN OUTPUT 1 Daftar Kontrak 2 Dokumen Kontrak a. Tgl Pelelangan b. Tanggal Kontrak c. Nilai Kontrak d . Jangka waktu kontrak e. Nama Rekanan 3 BA Serah Terima 4 PHO/FHO 5 Laporan Konsultan Peng a was 6 Kesesuaian satuan output kontrak dengan output dalam RK 7 Capaian output 8 Simpulan Hasil Reviu Capaian Output Simpulan CHECK LIST DOKUMEN REVIU REALISASI PENYERAPAN DANA DAN CAPAIAN OUTPUT TAHUN BIDANG . Format III KERTAS KERJA REVIU NO. NILA! KONTRAK STATUS NILA! RENCANA PENYELESAIAN KEGIATAN (NRPK) NILA! NRPK KONTRAK ( NK ) ( a ) ( b ) ( c l ( d l 001 5.807.750 Dilaksanakan sesuai kontrak awal 5.807.750 002 10.435.000 Dilaksanakan sesuai kontrak awal 10.435.000 003 35.000.000 Dilaksanakan sesuai kontrak awal 35.000.000 004 26.365.000 Dilaksanakan sesuai kontrak awal 26.365.000 005 613.481.000 Dilaksanakan den g an addendum kontrak naik 613.481.000 006 37.970.000 Dilaksanakan den a an addendum kontrak turun 31.450.000 007 120.450.000 Tidak dilaksanakan 0 008 410.685.000 Tidak dilaksanakan 0 TOTAL 1.260.193.750 722.538.750 A. Penjelasan formula perhitungan nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan dengan capaian keluaran (output) 100% dalam Aplikasi OMSPAN: Prinsip umum: nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan dengan capaian keluaran (output) 100% mengacu kepada daftar kontrak yang telah terdaftar di Aplikasi OMSPAN yang akan dibayarkan untuk mencapai output 100%. Formula perhitungan:
Untuk nilai kontrak yang tidak terdapat addendum maka otomatis nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan sebesar nilai kontrak. 2. Untuk nilai kontrak yang terdapat addendum naik, maka otomatis nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan sesuai dengan nilai kontrak awal. 3. Untuk nilai kontrak yang terdapat addendum turun, maka otomatis nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan sesuai nilai addendum turun kontrak tersebut. 4. Untuk nilai kontrak yang statusnya batal/kegiatan tidak dilaksanakan, maka nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatannya nol. 5. Total nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan adalah hasil akhir berupa penjumlahan seluruh nilai kebutuhan dana untuk setiap kontrak tersebut B. Contoh/ilustrasi Perhitungan Nilai Rencana Kebutuhan Dana Untuk Penyelesaian Kegiatan Dengan Capaian Keluaran (Output) 100% dalam Aplikasi OMSPAN: FORMULA DAN CONTOH PERHITUNGAN NILAI RENCANA KEBUTUHAN DANA UNTUK PENYELESAIAN KEGIATAN DENGAN CAPAIAN KELUARAN (OUTPUT) 100% DALAM APLIKASI OMSPAN Nomor Tanggal Nilai Sisa Nilai Nama Uraian Kontrak/SPK Tanggal Nilai SP2D Kontrak/SPK Kete- No Kontrak/SPK/ Kontrak/SPK/ Rekanan Pekerjaan /Swakelola Nomor SP2D SP2D DAK yangbelum Swakelola Swakelola rang an ( R p ) diba v ar 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 602/152/DPU - CV. 00652/SP2D/L 25/07/20 Uang I BMK/TRK/Vlll 01/07/2017 PERKASA 480 . 000.000 S/BJ/2017 17 96 . 000 . 000 Muka / 2017 00653/SP2D/L 28/06/20 192.000.000 Termin I S/BJ / 2017 17 40% 00966/SP2D/L 13/09/20 192.000.000 Termin S/ BJ / 2017 17 1140% SUBJUMLAH KONTRAK 1 480.000 . 000 480.000.000 - 2 602/152 . 2/DP 10/07/2017 PT . 00682/SP2D/L 31/07/20 Uang U- KARYA 199.500.000 S/BJ/2017 17 39 . 900 . 000 Muka BMK/TRK/Vlll UT AMA / 2017 00683 /SP2D /L 31/08/20 Termin I S / BJ / 2017 17 79.800.000 40% 00968/SP2D/L 14/09/20 Termin S J BJ / 2017 17 79.800.000 1140% SUBJUMLAH KONTRAK2 199.500.000 199.500.000 - Jumlah 679.500.000 679.500.000 - Tanggal dan Paraf Oireviu oleh Tanggal dan Paraf NAMAPEMOA OPO PELAKSANA KEGIATAN JENIS OAK NAMA BIOANG /SUBBIOANG OAK KKRNomor Oisusun oleh REKAPITULASI PEMBAYARAN KEGIATAN FISIK PER KONTRAK/SPK PER BIOANG/SUBBIOANG KOP INSPEKTORAT OAERAH -36 - Masa Kontrak/ SPK/ Swakelola BA Pemeriksaan Panitia Penerima No Nomor Tanggal Lelang Jangka W aktu Barang /PHO/ FHO/Lap Fasilitator Kontrak/ SPK/ Swakelola Pelaksanaan Keg Swakelola ) (Hari Kalender) Nomor Tanggal % Fisik 1 2 3 4 5 6 7 1 602/ 152/DPU- 60 343/PH0/2 30/08/2 BMK / TRK / VIIl / 2017 017 017 SUB JUMLAH KONTRAK 1 Tanggal dan Paraf Tanggal dan Paraf Direviu oleh KKRNomor Disusun oleh NAMAPEMDA OPD PELAKSANA KEGIATAN JENIS DAK NAMA BIDANG /SUBBIDANG DAK REKAPITULASI RENCANA PENYELESAIAN KEGIATAN PER KONTRAK/SPK PER BIDANG/SUBBIDANG KOP INSPEKTORAT DAERAH -37 - REALISASI PEMBAYARAN DARI DARI REKENING KAS UMUM DAERAH KEPADA PIHAK KETIGA / OPD MELALUI SP2D DAERAH } NO SP2D NILAI (RP) KETERANGAN NOMOR TANGGAL KEGIATAN FISIK KEGIATAN JUMLAH PENUNJANG) 1 2 3 4 5 6=4+5 7 1 00652/SP2D/LS/BJ/2017 25/07/2017 96 . 000.000 - 96.000.000 2 00653/SP2D/LS/BJ/2017 28/06/2017 192.000.000 - 192.000.000 3 00966/SP2D/LS/BJ/2017 13/09/2017 192.000.000 - 192.000.000 4 00682/SP2D/LS/BJ/2017 31/07/2017 39.900.000 - 39.900.000 5 00683/SP2D/LS/BJ/2017 31/08/2017 79.800.000 - 79.800.000 6 00968/SP2D/LS/BJ/2017 14/09/2017 79.800.000 - 79.800 . 000 7 00682/SP2D/GU/ADMIN2017 12/12/2017 - 7 . 500 . 000 7.500.000 Pengawasan 8 00683/SP2D/GU/ ADMIN/2017 14/12/2017 - 5.500 . 000 5.500.000 Honor Panitia/PPK JUMLAH 679.500.000 13.000.000 692.500.000 KKRNomor Disusun oleh Tanggal dan Paraf DiReviu oleh Tanggal dan Paraf NAMAPEMDA OPD PELAKSANA KEGIATAN JENIS DAK NAMA BIDANG / SUBBIDANG DAK DAFTAR SP2D SAMPAI DENGAN SAAT PENYAMPAIAN LAPORAN TAHAP . .. KOP INSPEKTORAT DAERAH -38 - Nilai Realisasi % Capaian Nomor keluaran No Rincian Kegiatan Kontrak/ SPK/ Swakelola Kontrak/ SPK Bo bot Pembayaran dengan progres (output) / Swakelola (Rp) SP2D BUD Fisik Tertimbang 1 2 3 4 5 6 7 8 1.000.000.000 4,17 1.000.000.000 100,00 4,17 2.000.000.000 8,33 - 0 3.000.000.000 12,50 - 0 4.000.000.000 16,67 4.000.000.000 75,00 12,50 KKRNomor Disusun oleh Tanggal dan Paraf Direviu oleh Tanggal dan Paraf NAMAPEMDA OPD PELAKSANA KEGIATAN JENIS DAK NAMA BIDANG/SUBBIDANG DAK PENGHITUNGAN CAPAIAN KELUARAN (output) DAK Fisik Reguler / Penugasan / Afirmasi * Bidang/ Sub bidang . Tahap Tahun . KOP INSPEKTORAT DAERAH -39 - Nilai Realisasi % Capaian Nomor keluaran No Rincian Kegiatan Kontrak/ SPK/ Swakelola Kontrak/ SPK Bo bot Pembayaran dengan progres (output) / Swakelola (Rp) SP2D BUD Fisik Tertimbang 5.000.000.000 20,83 5.000.000.000 80 , 00 16,66 5.000 . 000.000 20,83 3.500.000.000 100,00 20,83 5.000 . 000.000 20,83 4.500.000.000 95,50 19,89 3.500 . 000.000 14,58 - - 0,00 4.000 . 000.000 16,67 3.500.000.000 100,00 16,67 - Jumlah 24.000 . 000.000 135 90,73 * Kontrak 007 dan Kontrak 008 tidak dilaksanakan sehingga tidak ada penyerapan (tidak ada SP2D BUD}, maka kontrak 007 dan 008 tersebut tidak masuk dalam perhitungan capaian output. ** Kontrak 001 merupakan contoh kontrak kegiatan penunjang yang ikut diperhitungk: an dalam menentukan nilai capaian keluaran (output) NILAI KONTRAK CAPAIAN BOBOT KONTRAK CAPAIAN OUTPUT NO.KONTRAK (NK) SP2D BUD OUTPUTRIIL (BK = NK/TNK) TERTIMBANG ( COR J ( COT ) ( a l ( b ) ( c l ( d l ( e l (f) 001** 5.807.750 5.807.750 100% 0,007966093 0 , 8% 002 10.435.000 10.350.000 100% 0,014312975 1,4% 003 35.000.000 28.666.000 99% 0,048007105 4,8% 004 26.365.000 26.365.000 100% 0,036163066 3,6% 005 613.481.000 184.044.300 50% 0,841469909 42,1% 006 37.970.000 37.970.000 100% 0,052080851 5,2% TOTAL NILAI KONTRAK 729.058.750 TOTAL CAPAIAN OUTPUT (CO) 57,9% ( TNK I 007* 120.450.000 0 008* 410.685.000 0 A. Penjelasan formula perhitungan capaian keluaran (output) dalam Aplikasi OMSPAN: Prinsip umum: capaian keluaran (output) dihitung secara proporsional/tertimbang sesuai nilai kontrak dan ketercapaian capaian keluaran (output) per kontrak dibandingkan dengan total nilai kontrak yang terlaksana. Formula perhitungan:
Total Nilai Kontrak (TNK) dihitung berdasarkan total nilai kontrak yang telah dilaksanakan dibuktikan dengan adanya penyerapan (ada SP2D BUD}, dengan rumus: TNK = l: [Nilai Kontrak yang ada SP2D BUD] 2. Bobot Kontrak (BK) dihitung dari Nilai Kontrak (NK) dibagi dengan Total Nilai Kontrak, dengan rumus: BK= NK / TNK 3. Capaian Output Tertimbang (COT) adalah capaian keluaran (output) yang dihitung atas perkalian Bobot Kontrak (BK) dengan Capaian Output Riil (COR}, dengan rumus: COT = BK x COR 4. Total Capaian Output (CO) adalah hasil akhir berupa penjumlahan selurub Capaian OutputTertimbang dari seluruh kontrak yang ada SP2D BUD, dengan rumus: CO= l: COT. B. Contoh/ilustrasi Perhitungan Capaian Output dalam Aplikasi OMSPAN: FORMULA DAN CONTOH PERHITUNGAN CAPAIAN OUTPUT DALAM APLIKASI OMSPAN I 82 , 30 % Ca p aian keluaran ( out o u u I 9500 % Pen v era n an Dana INPUTOPD SIMPULAN HASIL REVIU Realisasi Pembayaran melalui SP2D Daerah % % No Bidang/Sub Bidang Pagu Penyaluran Tahap Kumulatif s.d Serap Capaian Tahap Ini keluaran sebelumnya Tahap ini Dana ( out p ut ) 1 SD 2.300.000.000 1.610.000.000 460.000.000 1.069.500.000 1.529.500.000 95,00 82,30 KKRNomor Disusun oleh Tanggal dan Paraf Direviu oleh Tanggal dan Paraf NAMAPEMDA OPD PELAKSANA KEGIATAN JENIS DAK NAMA BID ANG/ SUBBIDANG DAK Hasil Reviu atas Laporan penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik Reguler / Penugasan / Afirmasi * Bidang/Subbidang . Tahap Tahun . KOP INSPEKTORAT DAERAH -42 -
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau
Pengelolaan Dana Desa
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat TKDD adalah bagian dari belanja negara yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah dan desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada daerah dan desa.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota.
Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Alokasi Dasar adalah alokasi yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari anggaran Dana Desa yang dibagi secara proporsional kepada setiap Desa berdasarkan klaster jumlah penduduk.
Alokasi Afirmasi adalah alokasi yang diberikan kepada Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi.
Alokasi Kinerja adalah alokasi yang diberikan kepada Desa yang memiliki hasil penilaian kinerja terbaik.
Alokasi Formula adalah alokasi yang dihitung berdasarkan indikator jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa setiap kabupaten/kota.
Indeks Kemahalan Konstruksi yang selanjutnya disingkat IKK adalah indeks yang mencerminkan tingkat kesulitan geografis yang dinilai berdasarkan tingkat kemahalan harga prasarana fisik secara relatif antarDaerah.
Indeks Kesulitan Geografis Desa yang selanjutnya disebut IKG Desa adalah angka yang mencerminkan tingkat kesulitan geografis suatu Desa berdasarkan variabel ketersediaan pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, transportasi, dan komunikasi.
Indikasi Kebutuhan Dana Desa adalah indikasi dana yang perlu dianggarkan dalam rangka pelaksanaan Dana Desa.
Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PA BUN adalah Menteri Keuangan selaku pejabat yang diberikan tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah satuan kerja pada masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor Daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PPA BUN.
Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara Dana Desa yang selanjutnya disebut RKA BUN Dana Desa adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan Dana Desa tahunan yang disusun oleh KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum.
Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat RDP BUN TKDD adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang merupakan himpunan RKA BUN Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari bendahara umum negara untuk melaksanakan sebagian fungsi kuasa bendahara umum negara.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APBDes adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
Rekening Kas Desa yang selanjutnya disebut RKD adalah rekening tempat penyimpanan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada bank umum yang ditetapkan.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat pembuat komitmen, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat penguji surat perintah membayar untuk mencairkan dana yang bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa bendahara umum negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan Surat Perintah Membayar.
Bantuan Langsung Tunai Desa yang selanjutnya disebut BLT Desa adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa yang bersumber dari Dana Desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Statuta Universitas Pendidikan Indonesia.
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Universitas Pendidikan Indonesia yang selanjutnya disingkat UPI adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
Statuta UPI adalah peraturan dasar pengelolaan UPI yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UPI.
Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UPI yang menyusun dan menetapkan kebijakan umum UPI.
Rektor adalah organ UPI yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UPI.
Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ UPI yang merumuskan, menyusun, dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi terhadap hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UPI untuk dan atas nama MWA.
Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang dikelompokkan menurut departemen atau menurut program studi yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam satu rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi.
Departemen adalah unsur dari Fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikan akademik, profesi, dan/atau vokasi.
Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
Dekan adalah pimpinan Fakultas di lingkungan UPI yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing-masing Fakultas.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UPI.
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UPI.
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa UPI.
Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.