Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Transfer Ke Daerah yang Penggunaannya Sudah Ditentukan.
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa.
Pengujian UU No. 36 Thn 2008 ttg Perubahan Keempat Atas UU No. 7 Tahun 1983 Ttg Pajak Penghasilan [Pasal 7 ayat (1) huruf a, b, c, & d, Pasal 9 ayat ( ...
Relevan terhadap 10 lainnya
pajak yang lebih tinggi bagi golongan berpenghasilan tinggi, serta sebaliknya tarif yang lebih rendah bagi golongan berpenghasilan rendah. Dana yang diperoleh dari pajak yang progresif tersebut digunakan untuk memberi subsidi dan transfer langsung (seperti Bantuan Langsung Tunai/BLT, Bantuan Oparasional Sekolah/BOS) kepada masyarakat berpenghasilan rendah; 3) Alat realokasi sumber daya Negara harus menyediakan kebutuhan masyarakat yang tidak dapat disediakan oleh pasar, misalnya keamanan, jalan, dan barang-barang publik (public goods) lainnya. Untuk dapat menyediakan berbagai barang publik tersebut maka Pemerintah membutuhkan sumber dana yang utamanya berasal dari pajak. Dengan demikian, pajak berfungsi sebagai alat bagi negara dalam pemerataan pendapatan dengan meredistribusikan pajak yang telah diterimanya untuk masyarakat yang membutuhkan. C. Penjelasan Umum Mengenai Pajak Penghasilan Sebagaimana telah dijelaskan dalam uraian di atas, salah satu tujuan nasional kita adalah memajukan kesejahteraan umum. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, negara memerlukan sumber daya yang tidak sedikit sehingga membutuhkan partisipasi dari seluruh masyarakat. Untuk itu, Pemerintah bersama- sama dengan DPR telah menyusun dan mengesahkan berbagai macam Undang- Undang Perpajakan yang antara lain adalah UU PPh; Pemungutan pajak atas penghasilan di Indonesia telah dimulai sejak berlakunya Ordonansi Padjak Perseroan 1925 dan Ordonansi Padjak Pendapatan 1944. Seiring dengan reformasi perpajakan 1983, Ordonansi tersebut diganti dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, Pemerintah bersama-sama dengan DPR telah beberapa kali melakukan perubahan terhadap UU PPh, yang terakhir adalah melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983. Untuk memperoleh keseragaman pemahaman tentang ketentuan pokok yang terkait dengan Pajak Penghasilan, Pemerintah memberikan penjelasan secara umum mengenai hal-hal sebagai berikut:
non compliance with the law) except in some cases where related to tax- related offences” (bukti Pemt. 12); Dari beberapa pengertian atau definisi tersebut di atas maka ada beberapa ciri yang melekat pada pajak yaitu: 1. dipungut berdasarkan Undang-Undang; 2. dapat dipaksakan; 3. tidak ada kontraprestasi langsung; 4. digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), dirumuskan bahwa “Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” (bukti Pemt. 13); Definisi Pajak berdasarkan UU KUP tersebut pada dasarnya sama dengan definisi yang disebut dalam literatur oleh ahli-ahli di bidang perpajakan dan menjadi sangat jelas bahwa kewajiban membayar pajak adalah merupakan kewajiban kenegaraan dan kewajiban konstitusional bagi setiap orang. 2. Manfaat Pajak Manfaat pajak bagi masyarakat dan negara antara lain merupakan: 1) Sumber utama penerimaan negara Negara memiliki kewenangan untuk memungut pajak dari masyarakatnya demi kelangsungan negara tersebut. Sebagai sumber penerimaan negara terbesar, pajak merupakan sarana untuk menarik dana dari masyarakat yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional antara lain pembayaran gaji pegawai, belanja barang, pembangunan infrastruktur, dan biaya pemeliharaan; 2) Alat pemerataan pendapatan Selain bermanfaat untuk mendanai operasional negara secara keseluruhan dan menyediakan fasilitas bagi masyarakat, Pajak juga merupakan alat pemerataan pendapatan, misalnya melalui pengenaan pajak dengan tarif progresif, untuk mewujudkan keadilan sosial dengan mengenakan tarif
untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”, maka sistem perpajakan yang baik dimaksud, antara lain harus dapat memperhatikan unsur keadilan, pemerataan beban sesuai kemampuan dan asas kegotong-royongan nasional dalam pembiayaan pembangunan, serta memberikan kepastian hukum dan keseimbangan pemenuhan hak dan kewajiban kenegaraan. Bahwa tujuan pengenaan pajak tersebut sesuai fungsinya adalah sebagai sumber penerimaan untuk keperluan negara (fungsi budget), dan untuk mengatur terciptanya keseimbangan dan keharmonisan antara kebijakan fiskal, kebijakan moneter dan kebijakan ekonomi di sektor ril dan investasi (fungsi regulasi). Melalui pembayaran pajak sebagai kewajiban kenegaraan, dengan mewajibkan yang lebih mampu membantu yang kurang mampu melalui penerapan tarif progresif, merupakan perwujudan kegotong-royongan nasional dalam pembiyaan pembangunan, yang diharapkan dapat menumbuhkan dan meningkatkan rasa memiliki (sense of belonging) terhadap keberhasilan pembangunan, sehingga menimbulkan rasa turut bertanggung jawab (sense of responsblity) atas pemeliharaan dan pengawasan negara, dan selanjutnya tedorong untuk turut berperan dan berpartisipasi (sense of participation) dalam pembiayaan pembangunan bangsa melalui pembayaran pajak; Di antara ketentuan yang mencerminkan pelaksanaan sistim perpajakan yang berorientasi untuk keadilan dan pemerataan, antara lain ketentuan adanya PTKP dalam Pasal 7, dan pengenaan pajak dengan tarif progresif dalam Pasal 17, sebagaimana telah dilakukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dan itu terus berlaku dengan beberapa kali perubahan yang pertama tahun 1994 lalu tahun 1997 dan dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000. Terkait kedua permasalahan itu maka ada dua pembahasan yang harus diperhatikan, pertama bahwa dalam membahas kedua masalah itu perlu diperhatikan antara lain untuk kepastian hukum maka prinsip-prinsip pajak harus dipertahankan secara konsisten; Kedua , dalam sumbangan membaca teks Undang-Undang apabila ada yang kurang jelas atau ada keraguan hendaklah memperhatikan yang pertama interpretasi sistematis yaitu atau mengkaitkan pasal-pasal antara pasal-pasal yang terkait dengan Undang-Undang yang sama atau mengkaitkan dengan undang- undang yang diatur dengan Undang-Undang lain yang terkait karena ini menyangkut dengan zakat dimana harus terkait dengan Undang-Undang Nomor
Perubahan Ketiga atas Undang-Undangan Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ...
Relevan terhadap
Pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak, sepanjang menyangkut tindakan administrasi perpajakan, dikenai sanksi administrasi dengan menerbitkan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak, sedangkan yang menyangkut tindak pidana di bidang perpajakan dikenai sanksi pidana. Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini bukan merupakan pelanggaran administrasi melainkan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan. Dengan adanya sanksi pidana tersebut, diharapkan tumbuhnya kesadaran Wajib Pajak untuk mematuhi kewajiban perpajakan seperti yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Kealpaan yang dimaksud dalam pasal ini berarti tidak sengaja, lalai, tidak hati-hati, atau kurang mengindahkan kewajibannya sehingga perbuatan tersebut dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Angka 50
Ayat (1) Dalam rangka mengamankan penerimaan negara dan meningkatkan profesionalisme pegawai pajak dalam melaksanakan ketentuan undang-undang perpajakan, terhadap pegawai pajak yang dengan sengaja menghitung atau menetapkan pajak yang tidak sesuai dengan undang- undang sehingga mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Ayat ini mengatur pelanggaran yang dilakukan pegawai pajak, misalnya apabila pegawai pajak melakukan pelanggaran di bidang kepegawaian, pegawai pajak dapat diadukan karena telah melanggar peraturan perundang- undangan di bidang kepegawaian. Apabila pegawai pajak dianggap melakukan tindak pidana, pegawai pajak dapat diadukan karena telah melakukan tindak pidana. Demikian juga, apabila pegawai pajak melakukan tindak pidana korupsi, pegawai pajak dapat diadukan karena melakukan tindak pidana korupsi. Dalam keadaan demikian, Wajib Pajak dapat mengadukan pelanggaran yang dilakukan pegawai pajak tersebut kepada unit internal Departemen Keuangan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Pegawai pajak dalam melaksanakan tugasnya dianggap berdasarkan iktikad baik apabila pegawai pajak tersebut dalam melaksanakan tugasnya tidak untuk mencari keuntungan bagi diri sendiri, keluarga, kelompok, dan/atau tindakan lain yang berindikasi korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme. Angka 47
Ayat (1) Saat daluwarsa penagihan pajak ini perlu ditetapkan untuk memberi kepastian hukum kapan utang pajak tersebut tidak dapat ditagih lagi. Daluwarsa penagihan pajak 5 (lima) tahun dihitung sejak Surat Tagihan Pajak dan surat ketetapan pajak diterbitkan. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pembetulan, keberatan, banding atau Peninjauan Kembali, daluwarsa penagihan pajak 5 (lima) tahun dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. Ayat (2) Daluwarsa penagihan pajak dapat melampaui 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila:
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan dan memberitahukan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak yang tidak melakukan pembayaran utang pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran. Dalam hal seperti itu, daluwarsa penagihan pajak dihitung sejak tanggal pemberitahuan Surat Paksa tersebut.
Wajib Pajak menyatakan pengakuan utang pajak dengan cara mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran. Dalam hal seperti itu, daluwarsa penagihan pajak dihitung sejak tanggal surat permohonan angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.
Terdapat Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang diterbitkan terhadap Wajib Pajak karena Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan tindak pidana lain yang dapat merugikan pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam hal seperti itu, daluwarsa penagihan pajak dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak tersebut.
Terhadap Wajib Pajak dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, daluwarsa penagihan pajak dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Perintah Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Angka 28
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 264/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi. ...
Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing In ...
Relevan terhadap
BM DTP dapat diberikan kepada Industri Sektor Tertentu dengan kriteria penilaian:
memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa untuk kepentingan umum, dikonsumsi oleh masyarakat luas, dan/atau melindungi kepentingan konsumen;
meningkatkan daya saing;
meningkatkan penyerapan tenaga kerja; dan
meningkatkan pendapatan negara.
Penentuan bobot masing-masing kriteria penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Masing-masing kriteria penilaian untuk Industri Sektor Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan nilai antara 10 sampai dengan 100 dan total nilai Industri Sektor Tertentu yang dapat diberikan BM DTP paling sedikit 50.
BM DTP dapat diberikan atas impor Barang dan Bahan dengan ketentuan sebagai berikut:
Barang dan Bahan belum diproduksi di dalam negeri;
Barang dan Bahan sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau
Barang dan Bahan sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.
BM DTP tidak diberikan terhadap:
Barang dan Bahan yang dikenakan tarif umum bea masuk sebesar 0% (nol persen);
Barang dan Bahan yang dikenakan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen) berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;
Barang dan Bahan yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping/Bea Masuk Anti Dumping Sementara, Bea Masuk Tindakan Pengamanan/Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara, Bea Masuk Imbalan, atau Bea Masuk Tindakan Pembalasan;
Barang dan Bahan yang diimpor ke dalam Kawasan Berikat menggunakan dokumen pemberitahuan pabean impor dengan mendapat penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka impor; atau
Barang dan Bahan yang diimpor dalam rangka pemanfaatan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor.
Uji Materiil atas Pasal 4 ayat (1) UU No.12 tahun 1985 tentang PBB
Relevan terhadap 5 lainnya
dengan tujuan menghindarkan kesesatan (kesalahpahaman). Spitaler mengemukakan bahwa objek pungutan dan dasar pengukuran dari banyak pajak digantungkan pada suatu saat, dan apabila demikian unsur waktu itu secara formil dimasukkan di dalamnya. Pada pajak-pajak langsung dan pajak dan pajak lain timbul suatu kebiasaan untuk menggunakan jangka waktu satu tahun sebagai salah satu unsurnya. Spitaler lebih memberikan tekanan pada kesamaan waktu dari objek pajaknya dan tidak pada dasar pengukurannya. Sebab kalau untuk pajak ganda disyaratkan kesamaan pada dasar pengukuran, maka pajak pendapatan dihitung berdasarkan pendapatan yang diperoleh dalam jangka waktu satu tahun adalah tidak mempunyai kesamaan waktu dengan pajak pendapatan yang rata-rata dari beberapa tahun berturut- turut. Jadi kalau kami mengikuti pendapat Spitaler maka kedua pajak tersebut adalah identitas karena terdapat kesamaan objek (yaitu pendapatan) walaupun waktu yang menjadi dasar pengukurannya berlainan Berdasarkan pendapat dari para ahli yang dikutip dalam bukunya, Rochmat Soemitro menyimpulkan bahwa: ”..untuk terjadinya pajak ganda maka identitas subjek, kesamaan sifat pajak dan kesamaan waktu bukan merupakan syarat mutlak, tetapi identitas objek adalah syarat yang sangat perlu...”. (bukti Pemt-24) IV. Penjelasan Pemerintah atas Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Terhadap Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bahwa terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PBB yang diajukan permohonan pengujian materiil, Pemerintah berpendapat sebagai berikut: A. Bahwa Ketentuan Undang-Undang PBB Memberikan Pengakuan, Jaminan, Perlindungan, Dan Kepastian Hukum Yang Adil Serta Perlakuan Yang Sama Di Hadapan Hukum. 1. Berkaitan dengan hak konstitusional Para Pemohon sebagaimana tercantum dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
bergerak, menempati rumah tertentu (kebanyakan secara statis/tetap); Perbuatan: melakukan penyerahan barang karena perjanjian, mendirikan rumah atau gedung, mengadakan pertunjukkan atau keramaian, memperoleh penghasilan, bepergian ke luar negeri; Peristiwa: kematian, keuntungan yang diperoleh secara mendadak, anugerah yang diperoleh karena secara tak terduga, pokoknya segala sesuatu yang terjadi di luar kehendak manusia. Dalam bukunya “Hukum Pajak Internasional Indonesia, Perkembangan dan Pengaruhnya”, Rochmat Soemitro menyatakan bahwa “ Tatbestand pajak ialah keadaan lahiriah yang menjadi dasar pengenaan pajak terhadap mana peraturan pajak sesuatu negara dapat diterapkan ( subsumption ) biasanya disebut juga objek pajak ( steueorobjek ). Lazimnya tidak sukar menentukan Tatbestand seperti diuraikan dalam undang-undang dipenuhi. Tetapi kalau sesuatu tidak dapat dikembalikan kepada definisi hukum tentang objek pajak, seperti kebanyakan terjadi dalam perjanjian pajak ganda, maka tidak mudah ditentukan apa sebenarnya yang dimaksud dengan objek pajak. Apakah untuk sesuatu pajak terdapat kesamaan objek, tidak selalu dipertimbangkan berdasarkan apakah batas-batas objek di dua negara itu ditentukan menurut cara yang sama yang exact . Jika negara sumber mengenakan pajak atas dividen yang dibayarkan di luar negeri sebagai pendapatan bruto, dan negara tempat tinggal di mana si penerima dividen berdiam, mengenakan pajak atas semua pendapatan ( world wide income ) dalam mana termasuk juga dividen tersebut di atas, maka di sisi juridis terdapat kesamaan objek ( juridische identiteit ) walaupun pendefinisian (pembatasan) objek di masing-masing perundang negara berlainan”.(bukti Pemt-24) c. Dikenakan atas jenis pajak yang sama; Mengenai kriteria pengenaan atas jenis pajak yang sama ahli hukum pajak Rochmat Soemitro Dalam bukunya “Hukum Pajak Internasional Indonesia, Perkembangan dan Pengaruhnya”, menyatakan bahwa “Persoalan selanjutnya yang perlu kita kupas ialah bilamana kami
masyarakat. 6) Asas keringanan beban, asas ini menyatakan bahwa meskipun pengenaan pungutan merupakan beban masyarakat atau perorangan dan betapapun tingginya kesadaran berwarga negara, akan tetapi hendaknya diusahakan bahwa beban tersebut sekecil-kecilnya. 7) Asas keseimbangan, asas ini menyatakan bahwa dalam melaksanakan berbagai asas tersebut yang mungkin saling bertentangan, akan tetapi hendaknya selalu diusahakan sebaik mungkin. Artinya tidak mengganggu perasaan hukum, perasaan keadilan dan kepastian hukum. Dalam literatur yang sama, Adolf Wagner mempunyai dimensi yang lain dalam memandang asas pemungutan pajak dengan mengemukakan 4 (empat) postulat untuk terpenuhinya prinsip pemungutan pajak yang ideal yaitu ( vide Bukti Pemt- 12): 1) Asas Politik Finansial, yang meliputi: a) Perpajakan hendaknya menghasilkan jumlah penerimaan yang memadai, dalam arti cukup untuk menutup biaya pengeluaran negara. b) Pajak hendaknya bersifat dinamis, artinya penerimaan negara dari pajak diharapkan selalu meningkat, mengingat kebutuhan penduduknya selalu meningkat baik secara kualitatif maupun secara kuantitatif. 2) Asas Ekonomis Pemilihan mengenai perpajakan yang sangat tepat apakah hanya dikenakan pada pendapatan ataukah juga terhadap modal, dan atau pengeluaran. Pada umumnya yang paling adil untuk dikenakan pajak bagi wajib pajak adalah pajak pendapatan. 3) Asas keadilan a) Pajak hendaknya bersifat umum atau universal. Ini berarti bahwa pajak tidak boleh bersifat diskriminatif, artinya seseorang dalam keadaan yang sama hendaknya diperlakukan yang sama. b) Kesamaan beban, artinya bahwa setiap orang hendaknya dikenakan beban pajak kira-kira sama. Untuk mengenakan pajak hendaknya memperhatikan daya pikul (kemampuan membayar) seseorang. 4) Asas administrasi a) Kepastian perpajakan: artinya bahwa pemungutan pajak hendaknya bersifat “pasti” dalam arti harus jelas disebutkan siapa atau apa yang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009.
Relevan terhadap
Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri dari: Formatted: Bullets and Numbering a. Penerimaan sumber daya alam;
Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara;
Penerimaan negara bukan pajak lainnya; dan
Pendapatan BLU.
Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp173.496.521.477.000,00 (seratus tujuh puluh tiga triliun empat ratus sembilan puluh enam miliar lima ratus dua puluh satu juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), terdiri dari:
Penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi (SDA Migas) sebesar Rp162.123.070.000.000,00 (seratus enam puluh dua triliun seratus dua puluh tiga miliar tujuh puluh juta rupiah), dengan ketentuan: (i) Penerimaan SDA Migas tersebut memperhitungkan cost recovery sebesar US$11.050.750.000,00 (sebelas miliar lima puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat), naik dari besaran tahun 2008 sebesar US$10.473.000.000,00 (sepuluh miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta dolar Amerika Serikat), yang disebabkan oleh kenaikan lifting gas on stream Exxon dan Tangguh, serta swap Conoco dan Chevron. (ii) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditugaskan untuk melakukan audit atas kewajaran unsur biaya dalam cost recovery sejak tahun 1997, dan apabila terdapat temuan ketidakwajaran, maka BPK wajib melaporkan estimasi besaran kerugian negara yang timbul, termasuk kerugian daerah dalam kerangka bagi hasil, dan disampaikan dalam Laporan Pemerintah tentang Pelaksanaan APBN Semester I Tahun Anggaran 2009 untuk dapat ditindaklanjuti. (iii) Pemerintah ditugaskan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang cost recovery, yang antara lain memuat:
Unsur biaya yang dapat dikategorikan dan diperhitungkan sebagai unsur cost recovery .
Standar atau norma universal yang diberlakukan terhadap kewajaran unsur biaya dalam perhitungan beban pajak dan cost recovery . Formatted: Bullets and Numbering Formatted: Bullets and Numbering 3. Standar tersebut tidak hanya berpedoman pada Exhibit Contract , namun juga disesuaikan dengan standar pembebanan yang berlaku umum sebagaimana dimaksud pada butir (2).
Cost recovery senantiasa harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sehingga acuan cost recovery dalam Exhibit Contract perlu ditinjau kembali.
Pemberlakuan Peraturan Pemerintah tersebut dilakukan efektif mulai 1 Januari 2009. (iv) Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP MIGAS) ditugaskan untuk memperkuat pengawasan dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor migas.
Penerimaan sumber daya alam nonminyak bumi dan gas bumi (SDA Nonmigas) sebesar Rp11.373.451.477.000,00 (sebelas triliun tiga ratus tujuh puluh tiga miliar empat ratus lima puluh satu juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).
Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp30.794.000.000.000,00 (tiga puluh triliun tujuh ratus sembilan puluh empat miliar rupiah).
Penerimaan negara bukan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp49.210.801.248.000,00 (empat puluh sembilan triliun dua ratus sepuluh miliar delapan ratus satu juta dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah).
Pendapatan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp5.442.235.797.000,00 (lima triliun empat ratus empat puluh dua miliar dua ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah). Formatted: Bullets and Numbering (6) Penunjukan Gelora Bung Karno dan Kompleks Kemayoran sebagai Badan Layanan Umum dalam rangka optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat ditinjau kembali sesuai peraturan perundang-undangan, dalam hal ini terhadap sebagian aset yang dikelola oleh Badan Layanan Umum Gelora Bung Karno dan sebagian atau seluruh aset yang dikelola Badan Layanan Umum Kompleks Kemayoran akan ditetapkan sebagai Penyertaan Modal Negara dalam suatu Badan Usaha Milik Negara.
Rincian penerimaan negara bukan pajak Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.
Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan:
Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.
Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya. Formatted: Bullets and Numbering Formatted: Bullets and Numbering 4. Pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan bea keluar.
Penerimaan negara bukan pajak adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara (BUMN), penerimaan negara bukan pajak lainnya, serta pendapatan badan layanan umum (BLU).
Cost recovery adalah pengembalian atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan (recoverable cost) oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan menggunakan hasil produksi minyak bumi dan gas bumi (migas) sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku.
Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan oleh pihak swasta dalam negeri dan pemerintah daerah serta sumbangan oleh pihak swasta dan pemerintah luar negeri, yang tidak perlu dibayar kembali, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus, dialokasikan untuk mendanai kegiatan tertentu.
Belanja negara adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah.
Belanja pemerintah pusat menurut organisasi adalah belanja pemerintah pusat yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga, sesuai dengan program- program Rencana Kerja Pemerintah yang akan dijalankan.
Belanja pemerintah pusat menurut fungsi adalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata dan budaya, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.
Belanja pemerintah pusat menurut jenis adalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk membiayai belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain. Formatted: Bullets and Numbering 12. Belanja pegawai adalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk membiayai kompensasi dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada pegawai pemerintah pusat, pensiunan, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat negara, baik yang bertugas di dalam negeri maupun di luar negeri, sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.
Belanja barang adalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk membiayai pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa, baik yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan, dan pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat serta belanja perjalanan.
Belanja modal adalah belanja pemerintah pusat yang dilakukan dalam rangka pembentukan modal dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jaringan, serta dalam bentuk fisik lainnya.
Pembayaran bunga utang adalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk membayar kewajiban atas penggunaan pokok utang (principal outstanding) , baik utang dalam negeri maupun luar negeri, yang dihitung berdasarkan ketentuan dan persyaratan untuk utang outstanding dan tambahan utang baru, termasuk untuk biaya terkait dengan pengelolaan utang.
Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan/lembaga yang memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa, yang memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa, sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat.
Subsidi energi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada bahan bakar minyak dan tenaga listrik, sehingga harga jualnya terjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Belanja hibah adalah belanja pemerintah pusat dalam bentuk uang, barang, atau jasa dari Pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Negara lain, atau lembaga/organisasi internasional yang tidak perlu dibayar kembali, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus. Formatted: Bullets and Numbering 19. Bantuan sosial adalah semua pengeluaran negara dalam bentuk transfer uang/barang yang diberikan kepada masyarakat melalui kementerian negara/lembaga, guna melindungi dari terjadinya berbagai risiko sosial.
Belanja lain-lain adalah semua pengeluaran atau belanja pemerintah pusat yang tidak dapat diklasifikasikan ke dalam jenis-jenis belanja sebagaimana dimaksud pada angka 12 (dua belas) sampai dengan angka 19 (sembilan belas), dan dana cadangan umum.
Transfer ke daerah adalah pengeluaran negara dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus dan penyesuaian, serta hibah ke daerah.
Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dana bagi hasil, selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dana alokasi umum, selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Formatted: Bullets and Numbering 25. Dana alokasi khusus, selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dana otonomi khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang dan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Dana Penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan membantu mendukung percepatan pembangunan di daerah .
Hibah ke daerah adalah dana yang bersumber dari APBN dalam bentuk rupiah, serta pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN) yang diterushibahkan ke daerah, yang tidak perlu dibayar kembali, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus, dan dialokasikan untuk mendanai kegiatan tertentu.
Sisa lebih pembiayaan anggaran, selanjutnya disingkat SILPA, adalah selisih lebih realisasi pembiayaan atas realisasi defisit anggaran yang terjadi.
Pembiayaan defisit anggaran adalah semua jenis pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit anggaran negara dalam APBN.
Pembiayaan dalam negeri adalah semua penerimaan pembiayaan yang berasal dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri yang terdiri dari hasil privatisasi, hasil pengelolaan aset, surat berharga negara, dan pengeluaran pembiayaan yang terdiri dari dana investasi pemerintah, dan dana bergulir. Formatted: Bullets and Numbering 32. Privatisasi adalah penjualan saham persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas kepemilikan saham oleh masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Surat berharga negara, selanjutnya disingkat SBN meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara.
Surat utang negara, selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam matauang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
Surat berharga syariah negara, selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut sukuk negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam matauang rupiah maupun valuta asing, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
Dana Investasi Pemerintah adalah dukungan Pemerintah dalam bentuk kompensasi finansial dan/atau kompensasi dalam bentuk lain yang diberikan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha.
Restrukturisasi BUMN adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMN, yang merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan.
Pembiayaan luar negeri neto adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri dari pinjaman program dan pinjaman proyek, dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok pinjaman luar negeri.
Pinjaman program adalah pinjaman yang diterima dalam bentuk tunai (cash financing) yang pencairannya mensyaratkan dipenuhinya kondisi tertentu yang disepakati kedua belah pihak seperti matriks kebijakan ( policy matrix) atau dilaksanakannya kegiatan tertentu. Formatted: Bullets and Numbering 40. Pinjaman proyek adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 dan berdasarkan Undang-Undang ini.
Anggaran pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui kementerian negara/lembaga dan alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah, termasuk gaji pendidik, namun tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
Persentase anggaran pendidikan adalah perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara.
Tahun anggaran 2009 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2009.
Pengujian UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah [Pasal 14 huruf e dan huruf f] ...
Relevan terhadap 2 lainnya
• Bahwa sebagai gambaran berbagai rumus dari berbagai negara tentang pembagian hasil minyak dan gas bumi di beberapa negara. Termasuk di antaranya negara yang sudah maju seperti Amerika Serikat atau Jerman, atau yang masih berkembang Malaysia, kemudian Brasil, Nigeria yang komposisinya berbeda-beda; • Bahwa untuk Indonesia ini ternyata masih menggunakan Pasal 14 Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004, termasuk yang proporsinya untuk daerah, relatif kecil. Tetapi proporsi ini tentu saja masih bervariasi karena belum dihitung termasuk pajak, dan lain-lain; • Bahwa Jerman dan Amerika Serikat itu 54% untuk pusat dan negara bagian 46%. Jerman 75% untuk pusat dan untuk daerah 25%. Belum termasuk berbagai macam perhitungan mengenai pajak. Tetapi negara-negara itu, untuk membagi dana bagi hasil dari pusat ke daerah itu menggunakan justifikasi yang jelas. Sebagai contoh, kalau di Bavaria, di Jerman yang 25% itu disertai dengan pertimbangan efektif, yang objektif mengenai kebutuhan dana untuk membangun daerah yang relatif tertinggal, jumlah penduduk, dan kebutuhan untuk memperbaiki pelayanan publik di daerah, serta jangka waktu yang diperlukan bagi Bavaria untuk mengatasi ketimpangan vertikal maupun ketimpangan horizontal; • Bahwa ada beberapa penetapan proporsi DBH itu semestinya menggunakan prinsip-prinsip di mana biaya itu harus bisa digunakan untuk pengembangan infrastruktur untuk pemberantasan kemiskinan, untuk pembiayaan dampak negatif terhadap lingkungan, dan seterusnya; • Bahwa tidak ada hubungan sebab-akibat antara dampak langsung dan tidak langsung kegiatan pertambangan berupa rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat, penurunan kualitas lingkungan sosial, dan kualitas penurunan kualitas lingkungan hidup dengan tidak sesuainya persentase dana bagi hasil atas kegiatan pertambangan; • Bahwa sebenarnya daerah pertambangan itu punya potensi untuk memberantas kemiskinan dan menurunkan angka pengangguran; • Bahwa ada hubungan yang positif antara belanja daerah dengan penurunan angka kemiskinan dan penurunan jumlah pengangguran. Dampak lingkungan itu betul-betul dirasakan bagi daerah penghasil. Di Kalimantan
penting, kepentingan daerah-daerah yang produsen migas yang jumlah kabupaten kota, provinsi, maupun penduduknya relatif sedikit, atau kepentingan daerah-daerah secara keseluruhan? Yaitu negara kesatuan Republik Indonesia; • Bahwa usulan meningkatkan porsi DBH SDA migas bagi daerah produsen SDA migas akan menghasilkan dampak-dampak yang bertentangan dengan prinsip kebersamaan, kemandirian, serta tidak sejalan dengan pentingnya upaya menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional; • Bahwa porsi DBH SDA migas yang ada sekarang, sebenarnya sudah cukup memadai. Sesungguhnya, dengan porsi DBH SDA migas yang ada sekarang, kondisi perekonomian Indonesia dan perekonomian daerah- daerah sudah relatif baik. Dari perspektif nasional, perekonomian nasional berkembang dengan laju pertumbuhan ekonomi yang stabil bahkan cenderung semakin meningkat, walaupun perekonomian dunia akhir-akhir ini dilanda krisis. Persentase penduduk miskin berkurang, dan rate pengangguran juga menurun. Persentase utang luar negeri terhadap PDB juga terus mengalami penurunan, peran, dan partisipasi NKRI di kancah Internasional, antara lain di Asean, G-20, dan PBB meningkat secara signifikan; • Bahwa kemampuan negara melaksanakan amanat konstitusi untuk mengalokasikan 20% APBN untuk sektor pendidikan, juga dapat diwujudkan, meskipun dengan susah payah karena sesungguhnya kebutuhan untuk pelayanan publik, dan pembangunan sektor-sektor lainnya di NKRI yang sedemikian luas ini sangatlah besar. Dari perspektif daerah, perekonomian daerah-daerah yang relatif miskin sumber daya alamnya juga cenderung membaik, sekalipun masih ada kekurangan-kekurangan, diantara kekurangan yang masih terasa sekali ialah relatif senjangnya pendapatan daerah, sebagaimana dicerminkan oleh nilai indeks Williamson __ yang bernilai 0,8;
e. pertambangan gas bumi; dan f. pertambangan panas bumi. Adapun beberapa alasan perlunya dana transfer atau perimbangan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah, yaitu: 1. Untuk mengatasi persoalan ketimpangan fiskal vertikal atau ketimpangan fiskal antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Di banyak negara, Pemerintah Pusat menguasai sebagian besar sumber-sumber penerimaan (pajak) utama negara yang bersangkutan. Jadi, Pemerintah Daerah hanya menguasai sebagian kecil sumber-sumber penerimaan negara, atau hanya berwenang untuk memungut pajak-pajak yang basis pajaknya bersifat lokal dan mobilitasnya rendah dengan karakteristik besaran penerimaannya relatif kurang signifikan. Kekurangan sumber penerimaan daerah relatif kurang terhadap kewajibannya ini akan menyebabkan dibutuhkannya transfer dana dari Pemerintah Pusat. 2. Untuk mengatasi persoalan ketimpangan fiskal horizontal atau ketimpangan fiskal antar daerah. Pengalaman empirik diberbagai negara menunjukkan bahwa kemampuan daerah untuk menghimpun pendapatan sangat bervariasi, tergantung pada kondisi daerah bersangkutan yang memiliki kekayaan sumber daya alam atau tidak, ataupun daerah dengan intensitas kegiatan ekonomi yang tinggi atau rendah. Ini semua berimplikasi kepada besarnya basis pajak di daerah-daerah yang bersangkutan. Di sisi lain, ada daerah-daerah yang berbentuk kepulauan luas, dimana sarana prasarana transportasi dan infrastruktur lainnya masih belum memadai. Sementara dilain pihak ada daerah-daerah dengan jumlah penduduk yang tidak terlalu besar namun sarana dan prasarananya sudah lengkap. Ini mencerminkan tinggi rendahnya kebutuhan fiskal (fiscal needs) dari daerah- daerah bersangkutan. Membanding kebutuhan fiskal ini dengan kapasitas fiskal (fiscal capacity) tersebut di atas, maka dapat dihitung kesenjangan atau celah (gap) fiskal dari masing-masing daerah, yang seyogianya ditutupi oleh transfer dari Pemerintah Pusat. 3. Terkait dengan butir kedua di atas, argumen lain yang menambah penting peran transfer dari Pemerintah Pusat dalam konteks ini adalah adanya kewajiban untuk menjaga tercapainya standar pelayanan minimum itu. Jika