Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Undang-Undang Bea Meterai adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. 2. Bea Meterai adalah pajak atas Dokumen. I 2 3. Dokumen 3. Dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan. 4. Perjanjian Internasional adalah perjanjian internasional antara Indonesia dengan 1 (satu) atau lebih negara, atau dengan lembaga/organisasi internasional, yang tunduk pada hukum internasional. 5. Organisasi Intemasional adalah organisasi, badan, lembaga, asosiasi, perhimpunan, forum antar- pemerintah atau nonpemerintah yang bertqiuan untuk meningkatkan kerja sama internasional dan dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan bersama- 6. Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional adalah pejabat yang diangkat atau ditunjuk langsung oleh induk organisasi internasional yang bersangkutan untuk menjalankan tugas utama atau jabatan pada kantor perwakilan organisasi internasional tersebut di Indonesia. 7. Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik . ^dan/atau ^perwakilan konsuler yang ^diakreditasikan kepada pemerintah Republik Indonesia, termasuk perwakilan tetap/misi diplomatik yang diakreditasikan kepada Sekretariat Association of Soutteast Asian Nations, organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik/konsuler, serta misi khusus, dan berkedudukan di Indonesia. 8. Pejabat Perwakilan Negara Asing adalah kepala beserta staf Perwakilan Negara Asing, kecuali staf yang merupakan warga negara Indonesia. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal 2 (1) Bea Meterai yang terutang dapat diberikan fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai, baik untuk sementara waktu maupun selamanya. (21 Pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk Dokumen:
yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam yang ditetapkan sebagai bencana alam;
yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang semata-mata bersifat keagamaan dan/atau sosial yang tidak bersifat komersial;
dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan; dan/atau
yang terkait pelaksanaan Perjanjian Internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perj anjian Internasional atau berdasarkan asas timbal balik. Pasal 3 (1) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan Dokumen yang diperlukan dalam pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui program pemerintah di bidang pertanahan untuk penanggulangan bencana alam. (21 Bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bencana alam yang telah mendapat status keadaan darurat bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi proses siap siaga, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan. (4) Fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai untuk Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai ^jangka waktu pelaksanaan program pemerintah di bidang pertanahan untuk penanggulangan bencana alam. Pasal 4 (1) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan Dokumen yang diperlukan dalam pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan cara:
wakaf;
hibah atau hibah wasiat kepada badan keagamaan atau badan sosial; atau
pembelian yang dilakukan oleh badan keagamaan atau badan sosial. (21 Pelaksanaan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Badan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan yang berbentuk badan hukum yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya:
mengurus tempat ibadah; dan/atau
menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan. (4\ Badan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai bantuan atau sumbangan termasuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan.
Badan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan yang berbentuk badan hukum yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan:
pemeliharaan orang lanjut usia atau panti jompo;
pemeliharaan anak yatim dan/atau piatu, anak terlantar atau anak orang terlantar, dan anak dari penyandang disabilitas;
pemeliharaanpenyandangdisabilitas;
santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana;
penangananketerpencilan;
penanganan korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi; dan/atau
penanganan ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku. (6) Badan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan terdata di Kementerian Agama. (71 Badan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan terdaftar di Kementerian Sosial atau Dinas Sosial. Pasal 5 Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 huruf c terdiri atas Dokumen:
transaksi surat berharga yang dilakukan di pasar perdana berupa formulir konfirmasi penjatahan efek dengan nilai paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
transaksi b. transaksi surat berharga yang dilakukan di bursa efek berupa konfirmasi transaksi dengan nilai paling banyak Rp 1 0. 000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ;
transaksi surat berharga yang dilakukan melalui penyelenggara pasar alternatif dengan nilai paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
transaksi surat berharga berupa dokumen konfirmasi pembelian dan/atau penjualan kembali unit penyertaan produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif dengan nilai paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); dan
transaksi surat berharga yang dilakukan melalui layanan urun dana dengan nilai paling banyak RpS.000.000,00 (lima juta rupiah). Pasal 6 (1) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d merupakan Dokumen yang terutang Bea Meterai oleh:
Organisasi Internasional serta Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional; atau
Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing. (21 Pembebasan dari pengenaan Bea Meterai atas Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal Organisasi Internasional serta Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional atau Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing tidak termasuk sebagai subjek pajak penghasilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Ditetapkan di Jakarta pada tanggal L2 Januari. 2022 ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Januan2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. L,AOLY PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PEMBEBASAN DARI PENGENAAN BEA METERAI I. UMUM Bea Meterai merupakan pajak yang dikenakan atas Dokumen sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Bea Meterai. Pasal 3 Undang-Undang Bea Meterai menyebutkan bahwa Dokumen yang dikenai Bea Meterai dapat berupa Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Selain mengatur mengenai Dokumen yang dikenai Bea Meterai, Undang-Undang Bea Meterai juga mengatur mengenai pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai. Berdasarkan amanat dari Undang-Undang Bea Meterai, Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai ruang lingkup dan jenis dokumen yang diberi fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai. Dokumen- Dokumen yang diberi fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai meliputi Dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam, Dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang semata-mata bersifat keagamaan dan/atau sosial yang tidak bersifat komersial, Dokumen dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan, dan/atau Dokumen yang terkait pelaksanaan Perjanjian Internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perjanjian Internasional atau berdasarkan asas timbat balik. Peraturan Pemerintah ini disusun sedemikian rupa untuk memberi kepastian hukum sehingga pihak yang dituju dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup ^jelas. Pasal 2 Ayat Ayat Pasal 3 Ayat (1) Yang dimaksud dengan 'sementara waktu" adalah jangka waktu tertentu yang disebutkan secara jelas dalam Peraturan Pemerintah ini. Contoh pemberian fasilitas dari pengenaan Bea Meterai untuk sementara waktu antara lain pembebasan Bea Meterai atas Dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan sebagai periode penanganan bencana dan pemulihan kondisi sosial ekonomi akibat bencana alam. Yang dimaksud dengan "selamanya" adalah jangka waktu yang tidak terbatas sepanjang Peraturan Pemerintah ini masih berlaku dan belum dicabut. Contoh pemberian fasilitas dari pengenaan Bea Meterai untuk selamanya antara lain pembebasan Bea Meterai atas Dokumen dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan sampai dengan Peraturan Pemerintah ini dicabut atau dinyatakan tidak berlaku. (2t Cukup ^jelas.
Bea Meterai yang terutang atas seluruh Dokumen yang diperlukan dalam pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui program pemerintah di bidang pertanahan untuk penanggulangan bencana alam yang diberikan fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai antara lain surat perjanjian jual-beli, akta notaris, dan tanda penerimaan uang. Yang dimaksud dengan ^ubencana alam" adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.01/2016 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan ...
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentangTata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah ...
Relevan terhadap
Kartu Kredit Pemerintah terdiri atas:
kartu kredit untuk keperluan belanja barang operasional serta belanja modal; dan
kartu kredit untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan.
Kartu Kredit Pemerintah untuk keperluan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk keperluan:
belanja barang operasional, antara lain belanja keperluan perkantoran, belanja pengadaan bahan makanan, belanja penambah daya tahan tubuh, dan belanja barang operasional lainnya;
belanja barang non operasional, antara lain belanja bahan dan belanja barang non operasional lainnya;
belanja barang untuk persediaan, antara lain belanja barang persediaan barang konsumsi;
belanja sewa;
belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, antara lain belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, belanja barang persediaan pemeliharaan gedung dan bangunan, dan belanja pemeliharaan gedung dan bangunan lainnya;
belanja pemeliharaan peralatan dan mesin, antara lain belanja pemeliharaan peralatan dan mesin, belanja bahan bakar minyak dan pelumas dan pelumas khusus nonpertamina, belanja barang persediaan pemeliharaan peralatan dan mesin, dan belanja pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya;
belanja pemeliharaan lainnya, antara lain belanja barang persediaan pemeliharaan lainnya dan belanja pemeliharaan lainnya; dan/atau h. belanja modal.
(2a) Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan nilai belanja paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk 1 (satu) penerima pembayaran.
(2b) Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), hanya dapat dilakukan untuk transaksi pengadaan barang/jasa yang merupakan produk dalam negeri yang disediakan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil melalui sarana:
katalog elektronik dan toko daring yang disediakan oleh lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
marketplace berbasis platform pembayaran pemerintah yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.
(2c) Dalam hal Kartu Kredit Pemerintah digunakan untuk transaksi di luar sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2b), nilai belanja paling banyak untuk 1 (satu) penerima pembayaran berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
Kartu Kredit Pemerintah untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk komponen pembayaran biaya transpor, penginapan, dan/atau sewa kendaraan dalam kota.
Batas tertinggi dan estimasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah untuk keperluan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya masukan.
Ketentuan Lampiran huruf B, Lampiran huruf F, Lampiran huruf H, dan Lampiran huruf J Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1841) diubah, sehingga menjadi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penilaian Tingkat Implementasi Organisasi Pembelajar (Learning Organization) dan Komite Learning Organization di Lingkungan Kementerian Keuangan ...
Relevan terhadap
KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENILAIAN TINGKAT IMPLEMENTASI ORGANISASI PEMBELAJAR (LEARNING ORGANIZATION) DAN KOMITE LEARNING ORGANIZATION DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN. Menetapkan:
penilaian tingkat implementasi organisasi pembelajar (Leaming Organization) di lingkungan Kementerian Keuangan;dan b. Komite Leaming Organization di lingkungan Kementerian Keuangan. Penilaian tingkat implementasi organisasi pembelajar (Leaming Organization) sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf a dilakukan oleh Komite Leaming Organization melalui metode:
Penilaian mandiri _(self assessment); _ b. Survei; dan / a tau c. Penilaian komite. KETIGA KEEMPAT KELIMA KEENAM KETUJUH MENT E R I KEU A N G AN REPUBLIK INDONESIA Metode penilaian mandiri (self assessment) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf a merupakan salah satu cara pengukuran tingkat implementasi organisasi pembelajar (Leaming Organization), yang dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
penilaian dilakukan secara mandiri oleh unit sampel; dan
penilaian dituangkan dalam kertas kerja yang telah disediakan oleh Komite Leaming Organization di lingkungan Kernen terian Keuangan. Metode survei sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b merupakan salah satu cara pengukuran tingkat implementasi organisasi pembelajar (learning organization) yang dilakukan melalui pengumpulan data implementasi organisasi pembelajar (Leaming Organization) yang diisi oleh seluruh pegawai aktif pada unit sampel. Metode penilaian komite sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf c merupakan salah satu cara pengukuran tingkat implementasi organisasi pembelajar (Leaming Organization) pada unit sampel yang dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
penilaian dilakukan oleh tim; dan
penilaian dituangkan dalam kertas kerja yang telah disediakan oleh Komite Leaming Organization di lingkungan Kementerian Keuangan. Komponen penilaian tingkat implementasi organisasi pembelajar (Leaming Organization) yang dilakukan pada unit sampel sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf a meliputi komponen sebagai berikut:
_Strategic Fit and Management Commitment; _ b. _Leaming Function Organization; _ c. _Learners; _ d. _Knowledge Management Implementation; _ e. _Leaming Value Chain; _ f. _Leaming Solutions; _ g. _Leaming Spaces; _ h. _Learners' Performance; _ i. _Leaders' Participation in Leaming Process; _ dan J. Feedback. Unit sampel sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA sampai dengan Diktum KEENAM merupakan unit kerja di lingkungan Unit Eselon I dan Unit non Eselon yang KEDELAPAN KESEMBILAN KESEPULUH KESEBELAS MENTER I KEU A NG A N REPUB LI K I NDONES I A bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan, yang terdiri dari:
Unit Eselon II yang berkedudukan di Jakarta;
Kantor Wilayah atau Satuan Kerja yang setara yang berkedudukan di pulau Jawa;
Kantor Wilayah atau Satuan Kerja yang setara yang berdudukan di luar pulau Jawa;
Kantor Pelayanan atau Unit Pelaksana Teknis atau Satuan Kerja yang setara yang berkedudukan di pulau Jawa; dan
Kantor Pelayanan atau Unit Pelaksana Teknis atau Satuan Kerja yang setara yang berkedudukan di luar pulau Jawa, yang ditunjuk oleh Komite Leaming Organization. Dalam pelaksanaan penilaian tingkat implementasi organisasi pembelajar (Leaming Organization) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA:
Biro Umum pada Sekretariat Jenderal; dan
Sekretariat pada Unit Eselon I dan Unit non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan, menyediakan bukti dukung dan/atau data terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan penilaian. Pelaksanaan penilaian tingkat implementasi organisasi pembelajar (Leaming Organization) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilakukan berdasarkan:
komposisi penilaian; dan
indikator penilaian yang terdiri atas penjelasan mengenai:
detail metode pengukuran; dan
indikator, metode pengukuran, formula perhitungan, pertanyaan survei, dan bukti dukung, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Dalam hal diperlukan, daftar bukti dukung sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEMBILAN huruf b angka 2) dapat ditambahkan oleh Komite Leaming Organization. Pelaksanaan penilaian tingkat implementasi organisasi pembelajar (Leaming Organization) sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf a dilakukan setiap tahun pada semester II tahun berkenaan sesuai jadwal yang ditentukan oleh Komite Leaming Organization. KEDUABELAS KETIGABELAS KEEMPATBELAS MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Jadwal sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEBELAS disusun dengan ketentuan:
penentuan unit sampel dilakukan sebelum semester II tahun berkenaan; dan
paling kurang terdapat kegiatan entry meeting, konfirmasi hasil, dan penyampaian hasil penilaian. Komite Leaming Organization sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf b merupakan satuan pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan fasilitasi dan asistensi terhadap implementasi organisasi pembelajar (Leaming Organization) paling kurang terdiri atas:
Pengarah;
Ketua Komite; dan
Penilai, yang ditetapkan setiap tahun melalui Keputusan Kepala Sadan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. Komite Leaming Organization sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGABELAS mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
Pengarah:
memberikan arahan atas kebijakan pelaksanaan tugas dan output yang dihasilkan Komite Leaming _Organization; _ dan 2) menentukan prinsip-prinsip dasar yang digunakan dalam: a) penyusunan penilaian tingkat implementasi organisasi pembelajar _(Leaming Organization); _ dan b) pelaksanaan penilaian tingkat implementasi organisasi pembelajar (Leaming Organization) di lingkungan Kementerian Keuangan. b. Ketua Komite:
mengoordinasikan pelaksanaan penilaian tingkat implementasi organisasi pembelajar (Leaming Organization) di lingkungan Kementerian Keuangan;
melaporkan kegiatan dan hasil kerja Komite kepada Pengarah; KELIMABELAS KEENAMBELAS MENT E R I KEUAN G A N 3) menetapkan hasil penilaian tingkat implementasi organisasi pembelajar (Leaming Organization) di lingkungan Kementerian Keuangan; clan 4) menyampaikan hasil penilaian tingkat implementasi organisasi pembelajar (Leaming Organization) kepada seluruh Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan clan Unit non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan.
Penilai:
menyusun kertas kerja penilaian tingkat implementasi organisasi pembelajar (Leaming Organization) dan menyampaikannya kepada seluruh Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dan Unit non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan;
melakukan sosialisasi atas penilaian tingkat implementasi organisasi pembelajar (Leaming Organization) kepada para pemangku kepentingan;
menyusun rekomendasi unit sampel yang akan dinilai tingkat implementasi organisasi pembelajar (Leaming Organization) berdasarkan usulan dari seluruh Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dan Unit non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan;
melakukan penilaian atas tingkat implementasi organisasi pembelajar (Leaming Organization) di lingkungan Kernen terian Keuangan sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini; dan
menyusun hasil penilaian tingkat implementasi organisasi pembelajar (Leaming Organization) di lingkungan Kementerian Keuangan. Dalam melaksanakan Keputusan Menteri ini, Komite Leaming Organization sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf b harus memperhatikan prinsip akuntabilitas dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Menteri Keuangan;
Wakil Menteri Keuangan; MENTER I K E UANGAN REPUBLIK I NDO N ES I A 3. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, dan para Kepala Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;
Kepala Lembaga _National Single Window; _ 5. Kepala Biro Umum, para Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat J enderal, dan para Sekretaris Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;
Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Sekretariat Jenderal;
Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, Sekretariat Jenderal;
Para Kepala Pusat di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
Sekretaris Lembaga _National Single Window; _ 10. Direktur Politeknik Keuangan Negara STAN; dan
Para Kepala Balai di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. um Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2021 a.n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN, ttd. AND IN HADIY ANTO i/ SAHMINAN ZEGA NIP 19720201 199703 1 004 _!-_ " MEN T ER I KEUA N G A N REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR- 2/KM.11/2021 TENTANG PENILAIAN TINGKAT IMPLEMENTASI ORGANISASI PEMBELAJAR (LEARNING ORGANIZATION) DAN KO MITE LEARNING ORGANIZATION DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN PENILAIAN TINGKAT IMPLEMENTASI ORGANISASI PEMBELAJAR (LEARNING ORGANIZATION) DAN KOMITE LEARNING ORGANIZATION DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN A. Komposisi Penilaian Formula perhitungan nilai akhir tingkat implementasi Leaming Organization tiap Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dan Unit non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan: Nilai Akhir == 30% Hasil Rata-rata Survei + 30% Hasil Rata-rata Self Assesment + 40% Hasil rata-rata Penilaian Komite. B. Indikator Penilaian Terdapat 15 (lima belas) indikator dengan metode survei (dengan jumlah pertanyaan sebanyak 25 (dua puluh lima) pertanyaan survei), 16 (enam belas) indikator dengan metode self-assessment, dan 7 (tujuh) indikator yang diukur menggunakan metode penilaian komite. Detail metode pengukuran untuk setiap komponen adalah sebagai berikut: Indikator Self Assessment Penilaian No. Komponen Subkomponen Pengukuran Survei Sekre UEl Unit Sampel Komite (SAUEl) (SAUS) 1. Strategic Fit and Commitment 4 3 - 3 - Management 2. Leaming Function Organization 4 4 2 1 - 1 3. Learners 3 3 3 - - - No. Komponen 4. Knowledge Management Implementation 5. Leaming Value Chains 6. Leaming Solutions 7. Leaming Spaces 8. Learners' Performances 9. Leaders' Participation in learning Process 10. Feedback TOTAL Subkomponen 6 4 4 6 3 4 2 40 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 2 - Indikator Pengukuran 6 4 4 4 4 4 2 38 Self Assessment Penilaian Survei Sekre UEl Unit Sampel Komite (SAUEl) (SAUS) 1 3 2 - 1 - 3 1 - 2 1 4 - - - 1 - 1 2 3 - 1 - 2 - - 15 10 6 7 t\ 3/ -' # .... _: _ . _: _ .. t. "' 9 llm: J: ; l'- MENTER I KEUAN G AN RE PU B LI K INDONESIA Indikator, metode pengukuran, formula perhitungan, pertanyaan survei dan bukti dukung untuk setiap subkomponen:
Komponen Strategic Fit and Commitment Management Sub . - Indikator Metode Formula Bukti Duk: ung Komponen - - - Visi Organisasi memiliki visi yang Tidak - - Organisasi mencakup rencana diukur pengembangan sumber daya manusia secara menyeluruh yang sejalan dengan target kinerja organisasi. Budaya Organisasi memiliki budaya SAUEl Pimpinan menciptakan a. Rumusan kebijakan yang Organisasi yang diwujudkan dalam budaya belajar yang mendukung budaya belajar: kebijakan untuk memberikan melekat dalam aktivitas 1) Peraturan; kesempatan bagi seluruh keseharian pegawai. pegawai untuk senantiasa terdapat dokumen 2) Keputusan; mengembangkan diri. a. pendukung(kebijakan 3) Surat Edaran; yang mendukung 4) notula rakor / rapim dan budaya belajar) (nilai dokumen bukti tindak 50); dan lanjutnya;
terdapat bukti 5) indikator kinerja; dan/atau dokumentasi implementasi penerapan 6) naskah dinas yang dapat membuktikan. - Sub Indikator Komponen - Strategi Organisasi memiliki strategi Organisasi yang mencakup rencana kebutuhan pengembangan, pola karier, standar kompetensi, dan Leaming Journey bagi seluruh pegawai yang sejalan dengan target kinerja organisasi. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - Metode Formula budaya belajarnya (nilai 50). SAUEl Terdapat dokumen:
standar kompetensi teknis jabatan (lengkap seluruh jabatan nilai 80, tidak lengkap nilai 50, tidak ada nilai O); dan
Leaming Journey/ Kemenkeu Leadership Development Program (lengkap nilai 20, se bagian nilai 10, tidak ada nilai 0). Buk.ti Dukung b. Bukti dokumentasi implementasi:
_knowledge capture; _ dan/atau 2) dokumentasi kegiatan/ audio/visual/ audio- visual.
Dokumen pernyataan kelengkapan standar kompetensi teknis jabatan dan beberapa sampel standar kompetensi teknis jabatan;
Dokumen pernyataan kelengkapan Leaming Journey/ Kemenkeu Leadership Development Program dan beberapa sampel Leaming Journey/ Kemenkeu Leadership Development Program; dan/atau C. Dokumen lain dengan substansi yang memuat strategi mencakup rencana kebutuhan ·- - Sub Indikator Komponen Struktur Pimpinan memberikan Organisasi arahan/kebijakan terkait pengembangan sumber daya manusia yang sejalan dengan target kinerja organisasi. /J - - ' . 4;
, ........... · ·· CZWJW' MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 5 - Metode Formula - SAUEl Terdapat arahan terkait pengembangan sumber daya manusia yang sejalan dengan target kinerja organ1sas1 yang dilaksanakan pada:
Januari s.d. Juli (nilai 100);
Agustus (nilai 50); C. setelah Agustus (nilai 25); dan
tidak terdapat arahan (nilai 0). Bukti Dulrung .. - pengembangan, pola karier, standar kompetensi, dan Leaming Journey. Dokumen: nota dinas / notula rapat/undangan/video kegiatan.
Komponen Leaming Function Organization Sub Indikator Komponen Penerapan Visi Organisasi mengelola agar visi Organisasi yang telah ditetapkan dapat dicapai melalui adanya proses pembelajaran yang berkelanjutan. t . Q !j @) w ¼ , , ... ? MENTER I KEUANG AN ·-·- Metode Formula Penilaian Dalam _Leaming Council Meeting: _ Komite a. Pimpinan Unit Eselon I hadir tanpa diwakili dan aktif menyampaikan masukan kebijakan pengembangan sumber daya manusia (nilai 100);
Pimpinan Unit Eselon I hadir tetapi tidak menyampaikan masukan kebijakan pengembangan sumber daya manusia (nilai 70); C. Pimpinan Unit Eselon I diwakili (nilai 50); dan
tidak terdapat perwakilan Pimpinan Unit Eselon I yang hadir (nilai 0). Buk.ti Dukung N otula Leaming Council Meeting/ rekaman Leaming Council Meeting. Sub Komponen Indikator Penerapan Organisasi menerapkan Budaya program budaya yang Organisasi mencakup kebiasaan, nilai- nilai, maupun praktik dalam organisasi, khususnya terkait dengan pembelajaran. Penerapan Organisasi menerapkan Strategi strategi yang mencakup Organisasi rencana aksi, metode, maupun langkah-langkah terkait pembelajaran dalam organisasi dalam rangka mencapai visi dan target kinerjanya. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 7 - - Metode Formula Survei - SAUEl a. Terdapat dokumen yang menunjukkan penunjukan Skill Group Owner (nilai 30);
Terdapat unit/ dedicated unit (baik terstruktur atau ad hoc) yang mendorong proses manajemen pengetahuan (nilai 30); dan C. Terdapat dokumen yang membuktikan tersedianya infrastruktur pengem bangan kompetensi, antara lain: Arsitektur Kepemimpinan (Leadership Framework), Sistem Penilaian Kompetensi, Sistem Penilaian Kineria. Bukti Dukung Hasil survei Terdapat dokumen pendukung kegiatan berupa surat tugas, nota dinas, undangan, notulensi rapat, rekaman rapat, atau dokumen pendukung lainnya yang menggambarkan:
strategi manajemen pengetahuan dalam oraganisasi yang dikaitkan dengan arah strategi dan kebijakan Kementerian Keuangan; dan Sub lndikator Komponen - - Penerapan Organisasi merancang struktur struktur organisasi serta organisasi infrastruktur lainnya yang mempermudah hubungan/kolaborasi serta mengalirnya informasi di dalam organisasi. {. 1 , \ MENTER! KEUANGAN REPUBLIK I ND O NES IA - 8 - Metode Formula Pemetaan Pegawai, Metode Pengembangan, Direktori Pengembangan (nilai 40). Survei - - Bukti Dukung b. kegiatan implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.01/2018 tentang Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Keuangan. Hasil survei 3. Komponen Learners Sub Indikator Komponen Individu Individu mengimplementasikan Sebagai rencana pengembangan individu, Learners melaksanakan pembelajaran, memiliki motivasi belajar, dan mendukung orang lain untuk belajar. Tim Sebagai Tim saling mendukung dalam Learners pembelajaran untuk mencapai tujuan organisasi. Organisasi Organisasi mendorong Sebagai pertukaran informasi, Learners memfasilitasi implementasi budaya belajar, membangun komitmen belajar, dan agile terhadap perubahan. MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDON E S IA - 9 - Metode Survei - Survei - Survei - Formula Bukti Dukung Hasil survei Hasil survei Hasil survei 4. Komponen Knowledge Management Implementation Sub Komponen lndikator Identifikasi Terdapat kegiatan identifikasi pengetahuan yang akan didokumentasikan sebagai aset intelektual. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Metode Formula - - SAUEl Tersedia dokumen:
nomenklatur kompetensi jabatan berdasarkan teknis atau fungsional (surat keputusan atau kamus kompetensi) (nilai 25);
undangan/ daftar hadir / notula rapat/ surat tugas (nilai 25); C. _Knowledge Mapping: _ 1) untuk setiap rumpun dan jenjang jabatan yang akan disusun knowledge capture nya; atau 2) berdasarkan tema aset intelektual yaitu di bidang keuangan negara dan/atau oelaksanaan tugas dan Bukti Duku.ng - Dokumen pendukung :
nomenklatur kompetensi jabatan berdasarkan teknis atau fungsional (surat keputusan, kamus kompetensi); dan
undangan/ daftar hadir / notula rapat/ surat tugas; dan
_Knowledge Mapping: _ 1) untuk setiap rumpun dan jenjang jabatan yang akan disusun knowledge capture nya; atau
berdasarkan tema aset intelektual yaitu di bidang keuangan negara dan/atau pelaksanaan tugas dan Sub Komponen - - Indikator Dokurnentasi Terdapat kegiatan pendokurnentasian pengetahuan untuk rnenghasilkan Aset Intelektual. Pengorganisasian Terdapat kegiatan penyirnpanan dan pengorganisasian aset intelektual dalarn Knowledge Management System (KMS). MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONE S IA Metode Formula fungsi Kernen terian Keuangan (nilai 50). SAUS Tersedia dokurnen:
dokurnen adrninistrasi kegiatan pendokurnen tasian pengetahuan (undangan/ surat tugas / daftar hadir / dokurnentasi kegiatan/ script/ storyboard) (nilai 25); dan
output knowledge capture (audio visual/ audio/visual) (nilai 75). SAUS Tersedia dokurnen:
terdapat dokurnen penjaminan rnutu knowledge capture, rnisalnya Surat Keputusan/surat tugas Pani tia pen i aminan Bukti Dukung fungsi Kernen terian Keuangan.
Dokurnen adrninistrasi kegiatan pendokurnen tasian pengetahuan (undangan/ surat tu gas/ daftar hadir / dokurnentasi kegiatan/ script story _board); _ dan b. Output knowledge capture (audio visual/ audio/ visual).
Surat Keputusan/ surat tugas panitia penjarninan rnutu/ reviewer/ pedornan rnutu/ formulir validasi / beri ta acara hasil validasi/ dokurnen sejenisnya; Sub Komponen Indikator Metode Formula Bukti Dukung - mutu/ reviewer/Pedoman b. Screens hot dan/atau link mutu/ Formulir web knowledge validasi/berita acara hasil management validasi/ dokumen system/ akun sosial media sejenisnya (nilai 25); yang berisi aset b. screenshot dan/atau Link pengetahuan; dan web knowledge C. Screenshot kategorisasi management system/ akun a set in telektual dalam sosial media yang berisi knowledge management aset pengetahuan (nilai system / akun sosial 50); dan media yang berisi aset c. screenshot kategorisasi pengetahuan. aset in telektual dalam knowledge management system/ akun sosial media yang berisi aset pengetahuan (nilai 25). Penyebarluasan Organisasi menyediakan Aset SAUEl a. Terdapat dokumen Screens hot/ bukti Intelektual pada knowledge pengetahuan Level 1 kategorisasi pada aset management system untuk (secret) dan/atau Level 2 intelektual yang menyatakan dapat diakses oleh Pengguna ( confidentia% (nilai 50); bahwa aset intelektual knowledge management terse but secret/ confidential/ system. shareable/ public/ sejenisnya Sub Komponen Indikator Penerapan Terdapat kegiatan pemanfaatan Aset Intelektual dalam knowledge management system untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi. Pemantauan Terdapat kegiatan pemutakhiran untuk memastikan kesesuaian antara aset intelektual yang terdapat dalam knowledge management system dengan kebutuhan pengguna knowledge management system sesuai dinamika dan kebutuhan organisasi. MEN T ER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 13 - Metode Formula b. Terdapat dokumen pengetahuan Level 3 ( Shareable) (nilai 30); dan C. Terdapat dokumen pengetahuan Level 4 (public) (nilai 20). Survei - SAUEl Terdapat kegiatan review secara berkala dokumen pengetahuan pada knowledge management system (nilai 100). Bukti Dukung Hasil survei a. Surat tugas, kertas kerja review, hasil review atau dokumen lain yang menunjukkan terdapat review secara berkala; dan b. Screenshot/bukti lain yang dapat menunjukkan terdapat update dokumen pengetahuan pada Sub Komponen Indikator 5. Komponen Leaming Value Chains Sub Komponen Indikator Analisis Organisasi berpartisipasi aktif Kebutuhan dalam analisis kebutuhan Pembelajaran pembelajaran. s, " '--' MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Metode Formula Metode Formula/ Pertanyaan Survei Penilaian Nilai Indikator ini merupakan Komite rata-rata nilai unsur A, B, dan C.
Unsur A:
penyampaian laporan hasil pengumpulan data analisis ke bu tuhan pembelajaran yaitu 31 Mei tahun n-1 (nilai 100);
penyampaian laporan hasil pengumpulan data analisis ke bu tuhan pembelajaran yaitu bulan Juni tahun n-1 (nilai 75); Bukti Dukung knowledge management system. Bukti Dukung a. Unsur A Nota dinas penyampaian laporan hasil pengumpulan data analisis ke bu tuhan pembelajaran Unit Eselon I dan Unit Non Eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan (data diperoleh dari Pusdiklat).
Unsur B 1) dokumen rencana strategis organisasi, kinerja organisasi, perubahan proses bisnis organisasi, Sub Komponen -- Indikator MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Metode Formula/ Pertanyaan Survei 3) ^penyampaian laporan hasil pengumpulan data analisis kebutuhan pembelajaran yaitu bulan Juli tahun n-1 (nilai 50);
^penyampaian laporan hasil pengumpulan data analisis kebutuhan pembelajaran yaitu setelah bulan Juli tahun n-1 (nilai 25); dan
^tidak menyampaikan laporan hasil pengumpulan data analisis ke bu tuhan pembelajaran (nilai 0).
Unsur B: jml isu strategis yang didukung pembelajaran • . • X 100% Cata tan: ^1ml rsu strategis U sulan program strategis yang didukung melalui pembelajaran di Leaming Council Meeting yang relevan. Bukti Dukung perkembangan teknologi yang mempengaruhi proses bisnis organisasi, perubahan peraturan perundang-undangan mempengaruhi proses bisnis organisasi, atau hasil dari Leaming Council _Meeting; _ 2) nota dinas konfirmasi program strategis Unit Eselon I dan unit Non Eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan (persiapan pelaksanaan Pra Leaming Council _Meeting); _ 3) ^bahan paparan Unit Eselon I pada Sub Komponen Indikator - - - MEN T E RIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Metode Formula/ Pertanyaan Survei Program Strategis Unit Eselon I dan LNSW telah disampaikan pada saat Leaming Engagement Forum, Pra Leaming Council Meeting dan Leaming Council Meeting tahun n (analisis kebutuhan pembelajaran tahun n+l). Program strategis Unit Eselon I yaitu Program Strategis Kekhasan Unit Eselon I dan Unit Non Eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan Program Strategis insidental akan tetap diperhitungkan (pada pembilang dan penyebut). Program Joint Program dianggap program strategis seluruh Unit Eselon I yang terlibat sebagai peserta. Contoh: Joint Proqram Penerimaan (DJP. Bukti Dukung Leaming Council _Meeting/ one-on-one; _ 4) ^hasil notula ^Leaming _Council Meeting; _ dan 5) data pembelajaran joint strategic (Contoh Dokumen ISRBTK). C. Unsur C Daftar hadir / notula harmonisasi analisis kebutuhan pembelajaran. Sub Komponen -- Indikator .; - -.( _,; _ ' MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Metode Formula/ Pertanyaan Survei DJBC, DJKN, dan DJA). C. Unsur C:
kriteria 1 (satu) a) minimal Eselon II hadir (nilai 50); b) minimal Eselon III dan Eselon IV hadir (nilai 35); c) minimal Pelaksana hadir (nilai 20); dan d) tidak ada perwakilan yang hadir (nilai 0).
Kriteria 2 (dua) a) menyampaikan kebutuhan strategis pengembangan kompetensi unitnya (nilai 50); dan BuktiDukung Sub Komponen lndikator · - Desain Organisasi berpartisipasi aktif Pembelajaran dalam penyusunan dan/atau pengembangan desain pembelajaran. Penyelenggaraan Organisasi berpartisipasi aktif Pembelajaran dalam penyelenggaraan pembelajaran (selain pelatihan, kursus, penataran, e-leaming, dan pelatihan jarak jauh). MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Metode Formula/ Pertanyaan Survei b) tidak menyampaikan kebutuhan strategis pengembangan kompetensi unitnya (nilai 0). Nilai = jumlah nilai setiap kriteria Penilaian Komite /ml lSD yang dihadiri narsum kompeten xlOO ]ml UND pembahasan lSD ke UE l Catatan: instructional system design yang dimaksud yaitu instructional system design yang disusun/ dikembangkan di tahun n (Cut offQ3 n). SAUEl a. Unsur A:
terdapat dokumentasi kegiatan non-pelatihan atau laporan BuktiDuku.ng Data diperoleh dari:
notula penyusunan instructional system design; _ dan b. daftar hadir penyusunan instructional system design. a. Dokumentasi kegiatan atau laporan pelaksanaan kegiatan yang ditandatangani Sub Komponen - Indikator ,, e - /. I '@ ¾ MENTERIKEUANGAN REPUBLIK I NDONESI A Metode Formula/ Pertanyaan Survei pelaksanaan kegiatan (nilai 100);
terdapat laporan kegiatan pelaksanaan kegiatan non-pelatihan (nilai 75);
terdapat dokumentasi kegiatan pelaksanaan (nilai 25); dan
tidak terdapat dokumentasi kegiatan atau laporan pelaksanaan kegiatan (nilai 0).
Unsur B:
terdapat rekapitulasi evaluasi peserta beserta rencana tindak lanjut hasil evaluasi peserta kegiatan pembelajaran non pelatihan (nilai 100); Bukti Dukung pejabat yang berwenang; dan
Dokumen rekapitulasi evaluasi peserta yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Sub Komponen - Indikator ; \ ,C l J ·· · · MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Metode Formula/ Pertanyaan Survei 2) terdapat rekapitulasi evaluasi peserta (nilai 50);
^tidak terdapat rekapitulasi evaluasi peserta (nilai 0). Nilai = rata-rata nilai unsur A dan unsur B Kegiatan pembelajaran non pelatihan meliputi (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.01/2018): benchmarking, secondment, magang/ praktik kerja, seminar /konferensi/ sarasehan, workshop/lokakarya, dan bimbingan teknis. Bukti Dukung Sub Komponen Indikator Evaluasi Organisasi berpartisipasi secara Pem belaj aran aktif dalam proses evaluasi pembelajaran. MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDO N ES I A Metode Formula/ Pertanyaan Survei Penilaian a. Unsur A: Komite 1) hadir, sesuai dengan kompetensinya dan berkontribusi (nilai 100);
hadir, tidak sesuai kompetensi dan berkontribusi (nilai 80);
^hadir, sesuai dengan kompetensi dan tidak berkontribusi (nilai 60);
hadir, tidak sesuai kompetensi dan tidak berkontribusi (nilai 40);
^tidak hadir (nilai O); dan
jika Pusdiklat tidak mengundang Unit Eselon I terkait maka (nilai N/A). Catatan unsur A: Pada proses pembahasan leading indikator, pembahasan tools evaluasi. Bukti Dukung Kertas kerj a dengan nilai dari Pusdiklat. Sub Komponen Indikator Metode Formula/ Pertanyaan Survei Bukti Dukung 1) keterwakilan kehadiran skill group owner/pengajar dalam tiap rapat/ Focus Group Discussion/ kegiatan penyusunan instrumen diwakili minimal 1 (satu) orang skill group owner /pengajar; dan
nilai akhir adalah rata-rata nilai seluruh rapat/ Focus Group Discussion /kegiatan penyusunan instrumen evaluasi pelatihan yang dinilai.
Unsur B:
ada PIC yang ditunjuk (nilai 25);
PIC komunikatif (nilai 25);
^data yang diberikan lengkap (nilai 25); dan
^tepat waktu (nilai 25). Sub Komponen Indikator 6. Komponen Leaming Solutions Sub Komponen Indikator Belajar Sendiri ( Self- Tingkat implementasi self- Leaming) learning oleh pegawai. Pembelajaran Organisasi merencanakan, Terstruktur memfasilitasi, dan ( Structured Leaming) memberikan kesempatan kepada pegawai untuk melakukan pembelajaran terstruktur. / ' ti[ )) ' • MENTERIKEUANGAN REPUBLIK I N D O NE S IA - 23 - Metode Formula/ Pertanyaan Survei Catatan unsur B: perspektif Pusdiklat pemilik program. Nilai total= (60% x rata-rata unsur A) + (40% x rata-rata unsur B). Metode Formula/ Pertanyaan Survei Survei - Penilaian a. Unsur A Komite realisasi total peserta pelatihan AKP strategis s. d. Q3 tahun berjalan total target peserta pelatihan AKP strategis pada kalender pembelajaran revisi terakhir pada periode s. d. Q3 tahun berjalan b. Unsur B realisasi total peserta pelatihan non AK P strategis dan non open access s. d. Q3 tahun ber jalan total target peserta non AK P pada periode s. d. Q3 tahun ber jalan Bukti Dukung Bukti Dukung - Hasil survei a. Realisasi peserta s.d. Q3 tahun berjalan; dan
Kalender pelatihan revisi terakhir s.d Q3-tahun berjalan. Sub Komponen lndikator Belajar di Tingkat implementasi social Lingkungan learning/ learning from others Sosial/Belajar dari oleh pegawai. Orang Lain (Social Leaming/ Leaming From Others) Belajar dari Tingkat implementasi Pengalaman / Bela jar learning from Sambil Bekerja experiences/ learning while ( Leaming From working oleh pegawai. Experiences/ Leaming While Working) /J.. i\ , _: : _ _; _ .... J. ...... ,. . ., - MENTER! KEUANGAN REPUBLIK I NDONESIA - 24 Metode Formula/ Pertanyaan Survei Formula = (60% x Unsur A) + (40% x Unsur B). Catatan: maksimal nilai 100. SAUS jml pegawai yang melakukan learning from others xl00% jmlpegawai SAUS /ml pegawai yang melakukan experience learning a tau learning while working 50% x jml pegawai x lOC Catatan: Nilai maksimal adalah 100 Leaming from Bukti Dukung a. Undangan kegiatan dan daftar hadir; atau
Laporan Pelaksanaan Kegiatan Social Leaming yang dilampiri tangkapan layar proses diskusi atau foto dokumentasi kegiatan. Catatan: Surat tugas diganti dengan undangan. Rekapitulasi jumlah pegawai yang melaksanakan: action learning, secondment, on the job training, dan learning while working, yang Sub Komponen Indikator - - - 7. Komponen Leaming Spaces Sub Komponen Indikator Ruangan Organisasi memastikan ketersediaan ruangan yang memadai untuk kegiatan pembelajaran dan berbagi pengetahuan di setiap unit kerja. MENTERIKEUANGAN REPUBLIK I NDONESIA Metode Formula/ Pertanyaan Survei experiences/ learning while working merupakan aktivitas pembelajaran terintegrasi di tempat kerja melalui praktik langsung seperti magang/ praktik kerja, detasering (secondment), action learning, gugus tugas, tugas tambahan, pertukaran antara pegawai negeri sipil dengan pegawai swasta/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah. Metode Formula/ Pertanyaan Survei Survei - Buk.ti Dukung ditandatangani oleh pejabat yang mengelola kepegawaian. Buk.ti Dukung Hasil survei Sub Komponen Indikator - Peralatan Organisasi memastikan ketersediaan peralatan yang memadai untuk kegiatan pembelajaran dan berbagi pengetahuan di setiap unit kerja. Jaringan Internet Organisasi memastikan dan Intranet ketersediaan jaringan internet dan intranet yang memadai untuk kegiatan pembelajaran dan berbagi pengetahuan di setiap unit kerja. Akses Sumber Organisasi memastikan Belajar ketersediaan akses terhadap sumber belajar dan berbagi pengetahuan bagi seluruh pegawai. Kesempatan Belajar Organisasi memberikan kesempatan bagi seluruh pegawai untuk melakukan kegiatan belajar dan berbagi oeneetahuan secara darine MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 26 Metode Formula/ Pertanyaan Survei Survei - Survei - Bukti Dukung Hasil survei Hasil survei Sub Komponen Indikator ( online) dan luring ( offiine) pada jam kerja. Dukungan Teknis Organisasi menyediakan MENTERIKEUANGAN REPUBLIK I NDONES I A Metode Formula/ Pertanyaan Survei Survei - BuktiDukung Hasil survei sumber daya manusia yang dapat memberikan dukungan teknis untuk memastikan kelancaran kegiatan pembelajaran dan berbagi pengetahuan.
Komponen Learners' Performances Sub Komponen Indikator Metode Individual Organisasi memastikan Penilaian Performance hasil pembelajaran Komite diimplementasikan oleh individu dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya serta memanfaatkan hasil pembelajaran untuk melakukan perbaikan berkelanjutan. Formula/ Pertanyaan Survei Unsur A jml alumni pelatihan yang menerapkan materi pembelajaran OOOfc . l l . l .h xl 0 Jm a umm pe ati an yang mengikuti evaluasi ·, pascapembelajaran Bukti Dukung Hasil Evaluasi Level 3 terhadap Unit Eselon I terse but. Contoh: lulus diklat 100 lulus menerapkan 80 meningkat perilaku 50 Sub Komponen Team Performance ,_ - - - Indikator - Organisasi memastikan hasil pembelajaran diimplementasikan oleh tim dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya serta memanfaatkan hasil pembelajaran untuk melakukan perbaikan berkelaniutan dan/atau MEN T ER! KEUANGAN REPUBLIK I N DONES I A Metode Tidak diukur - 28 - Formula/ Pertanyaan Survei Unsur B }ml alumni pelatihan pada U EI yang lolos s. d. level 3 lOOo/c }ml alumni pelatihan pada U EI ^x 0 yang memenuhi syarat untuk dilakukan evaluasi pascapembelajaran level 3 Catatan unsur B: Persentase peserta yang mengalami peningkatan perilaku kerja. Nilai = rata-rata unsur Adan unsur B. - Bukti Dukung unsur A: 80 / 100 unsur B: 50/80. - Sub Komponen Indikator peningkatan kinerja dan menciptakan inovasi. Organizational Hasil pem belaj aran Perfonnance berkontribusi pada peningkatan kinerja organ1sas1. Organizational Organisasi memastikan Perfonnance terciptanya inovasi dari hasil pembelajaran dan memanfaatkannya untuk meningkatkan kinerja organisasi . ' f · · MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 29 Metode Formula/ Pertanyaan Survei Penilaian alumni pelatihan pada UE I Komite yang meningkat kinerja x100 alumni pelatihan pada U E I yang memenuhi syarat dilakukan evaluasi pascapembelaj aran (level 4) Catatan: Persentase alumni pelatihan yang meningkat kinerjanya dibandingkan dengan seluruh jumlah peserta pelatihan tersebut. SAUS a. Organisasi memiliki kebijakan yang dapat mendorong terciptanya inovasi (nilai 10);
Terdapat inovasi yang bermanfaat meningkatkan kinerja individu (nilai 20);
Terdapat inovasi yang bermanfaat meningkatkan kinerja organisasi (nilai 20); Bukti Dukung Data diperoleh dari: Hasil Evaluasi Level 4 terhadap Unit Eselon I terse but. Catatan: pelaksanaan evaluasi pascapembelajaran pada tahun berjalan. Adanya dokumen yang menjelaskan ketercapaian dari setiap kriteria pada formula, misalnya: kerangka acuan kegiatan/ tenn of reference, laporan inovasi, surat keterangan, dan Sub Komponen Indikator - Organizational Organisasi menggunakan Performance hasil pembelajaran pegawai sebagai salah satu pertimbangan dalam pengembangan karier pegawru. MENTERIKEUANGAN REPUB LI K I ND ON ESI A Metode Formula/ Pertanyaan Survei d. Terdapat inovasi yang telah direplikasi di tempat lain (nilai 30); dan
Keterkaitan inovasi dengan proses pembelajaran (self learning, structured learning, learning from others, dan/ atau learning from experiences) (nilai 20). Catatan: Inovasi merupakan segala sesuatu yang baru yang dapat mempercepat, mempermudah, pekerjaan. Survei - Bukti Dukung dokumen sejenis yang relevan. Hasil survei lt C ( . · /. 1 - """ · ' · : , 4 .. , ' .,. X , . I , . . , , ......... , .. , - MENTERIKEUANGAN 9. Komponen Leaders' Participation in Leaming Process Sub Komponen Indikator Metode Formula/ Pertanyaan Survei Leaders as Role Organisasi mendorong Survei - Models Leaders untuk menjadi teladan dan menginspirasi bawahan untuk terus menerus belajar dengan ikut serta dalam pembelajaran sebagai Learners, berbagi pengetahuan ( knowledge sharing), dan menerapkan hasil pembelajaran dalam pekerjaan sehari-hari dalam rangka peningkatan kinerja (transfer of training). Leaders as Organisasi mendorong Survei - Coaches, Leaders un tuk berperan Mentors, sebagai coaches, mentors, Counsellors dan/ a tau councellors bagi pegawai. Leaders as Organisasi mendorong SAUS a. Jika unit sampel terdapat Pejabat Teachers Leaders untuk berperan Eselon I dan Eselon II se bagai pihak yang menggunakan formula: - BuktiDukung .,, Hasil survei Hasil survei Dokumen yang diperlukan undangan/surat tugas ceramah/ surat tugas Sub Komponen - - -- -- lndikator mengajarkan pihak lain baik internal maupun eksternal unit kerjanya dalam rangka improvement pelaksanaan pekerjaan dan pencapaian tujuan organisasi. MENTER! K EUA N GAN REPUBLIK IND ON E SI A Metode Formula/ Pertanyaan Survei jumlah leaders (Eselon I-II) definitif = ^60 ^o/c ( ^yang menjadi narasumber l00} O Jumlah leaders X (Eselon I-II) definitif jumlah leaders (Eselon l/1 - IV) definitif 40'¾ ( ^yang menjadi narasumber xl ^OO) 0 ; umlah leaders (Eselon l/1 - IV ^) definitif + b. Jika unit sampel tidak terdapat pejabat Eselon I dan Eselon II menggunakan formula: jumlah leaders (Eselon Ill-IV) definitif __ yang menjadi narasumber_ l 00 - jumlah leaders X (Eselon Ill-IV) definitif Catatan: Jika tidak ada Eselon I dan II maka nilai 100% dari Eselon III dan IV. Macam pembelajaran sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.01/2018 tentang Manaiemen Pengembangan Sumber Bukti Dukung mengajar pelatihan/kartu mengajar / flyer/poster kegiatan. Sub Komponen Indikator Fonuard-thinking Organisasi mendorong Leadership Leaders untuk menjaga konsistensi keterkaitan kegiatan belajar dengan tujuan strategis organisasi.
Komponen Feedback Sub Komponen Indikator - Feedback Organisasi mendorong Internal pejabat dan/atau pegawainya untuk memberikan feedback atas pelaksanaan seluruh komponen dalam implementasi Leaming Organization dan menindaklanjutinya. I - ,,, , , }i- ,. .... "'· ...>' '-'-W-1- ' MENTER! KEUANGAN REPUBLIK I ND O NESI A - 33 Metode Formula/ Pertanyaan Survei Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Keuangan. Survei - Metode Formula/ Pertanyaan Survei SAUEl a. Terdapat arahan tindak lanjut terhadap hasil learning organzation tahun sebelumnya dibuktikan dengan naskah dinas/paparan/notula/ rekaman kegiatan (Januari-Juli 2021) (nilai 100);
Terdapat arahan tindak lanjut terhadap hasil learning organzation tahun sebelumnya dibuktikan dengan naskah BuktiDukung - Hasil survei Bukti Dukung -- Naskah dinas / paparan / notula/ rekaman kegiatan. _, Sub Komponen Indikator Feedback Organisasi menelaah Eksternal feedback eksternal atas pelaksanaan seluruh komponen dalam im plemen tasi learning organization dan menindaklanjutinya. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Metode Formula/ Pertanyaan Survei dinas/paparan/notula/ rekaman kegiatan (Agustus) (nilai 50); C. Terdapat arahan tindak lanjut terhadap hasil learning organzation tahun sebelumnya dibuktikan dengan naskah dinas/paparan/notula/ rekaman kegiatan (setelah Agustus) (nilai 25); dan
Tidak terdapat arahan (0). SAUEl jml feedback atas pelaksanaan LO pada tahun sebelumnya yang telah dilaksanakan dan sesuai pada tahun berjalan x100 jml feedback Catatan: Persentase jumlah feedback atas pelaksanaan learning organization pada tahun sebelumnya yang telah dilaksanakan pada tahun berjalan oleh unit. Bukti Dukung a. Matrik tindak lanjut atas feedback penilaian learning organization tahun n-1;
Hasil penilaian learning organization tahun n-1; dan C. Dokumen pendukung lain (surat tugas, nota dinas, undangan, notula, dll.) sesuai dengan kegiatan pada Sub Komponen - ./' & SAHMINAN ZEGA Ind.ikator NIP 19720201 199703 1 004 . . - " # $ % MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONES I A - 35 Metode Formula/ Pertanyaan Survei BuktiDukung rnatrik tindak lanjut feedback penilaian learning organization tahun n-1.
n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN, ttd. AND IN HADIY ANTO
Bea Meterai
Relevan terhadap
Ayat (1) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang semata-mata bersifat keagamaan danf atau sosial yang tidak bersifat komersial" adalah seluruh atau sebagian dari tanah dan/atau bangunan yang hanya digunakan untuk melaksanakan kegiatan ibadah (peribadatan) keagamaan atau kegiatan sosial seperti panti asuhan atau panti ^jompo yang tidak bersifat komersial atau tidak mencari keuntungan. Huruf c Yang dimaksud dengan "kebijakan lembaga yang berwenang di bidang ^jasa keuangan" antara lain dalam rangka:
melaksanakan pendalaman atau pengembangan sektor ^jasa keuangan;
melaksanakan penyehatan dan menjaga keberlangsungan lembaga ^jasa keuangan; dan/atau
mendorong fungsi intermediasi lembaga ^jasa keuangan. Huruf d Yang dimaksud dengan "perjanjian internasional" adalah perjanjian internasional antara Indonesia dengan 1 (satu) atau lebih negara, atau dengan lembaga/organisasi internasional, yang tunduk pada hukum internasional. Ayat (2) Cukup ^jelas. Pasal 23 Ditinjau dari segi kepastian hukum, kedaluwarsa 5 (lima) tahun yang dihitung sejak saat terutang Bea Meterai, berlaku untuk semua Dokumen.
Ayat (1) Kondisi perekonomian nasional dan pendapatan masyarakat antara lain dapat ditunjukkan dari tingkat pertumbuhan ekonomi, inflasi, investasi, penerimaan negara, danf atau daya beli masyarakat. Ayat (2) Kondisi perekonomian nasional dan pendapatan masyarakat antara lain dapat ditunjukkan dari tingkat pertumbuhan ekonomi, inflasi, investasi, penerimaan negara, danf atau daya beli masyarakat. Ayat (3) Sebagai contoh pengenaan tarif tetap yang berbeda, misalnya atas Dokumen surat berharga dapat dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap yang berbeda dari tarif yang berlaku berdasarkan kebutuhan pelaksanaan kebijakan sektor keuangan dalam rangka inklusi keuangan atau pendalaman pasar keuangan. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia" adalah komisi yang membidangi keuangan dan perbankan. Pasal 7 Huruf a Dalam rangka menunjang kegiatan lalu lintas orang dan barang, maka atas Dokumen-dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang tidak dikenai Bea Meterai. Angka 1 Cukup ^jelas. Angka 2 Konosemen adalah surat muatan kapal atau surat keterangan (pengantar) barang yang diangkut dengan kapal. Angka 3 Cukup ^jelas. Angka 4 Cukup ^jelas. Angka 5 Angka 5 Cukup ^jelas. Angka 6 Yang dimaksud dengan "surat lainnya" adalah surat yang tidak disebut pada angka 1 sampai dengan angka 5. Namun, karena isi dan kegunaannya dapat disamakan dengan surat dimaksud, maka surat yang demikian ini tidak dikenai Bea Meterai. Misalnya, surat titipan barang, ceel gudang, dan manifes penumpang. Huruf b Termasuk dalam pengertian ijazah adalah surat tanda tamat belajar, tanda lulus, surat keterangan telah mengikuti suatu pendidikan, pelatihan, kursus, penataran, dan yang sejenisnya. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas. Huruf g Dokumen yang menyebutkan simpanan uang mencakup Dokumen yang berisi pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam simpanan nasabah di rekening di bank, koperasi, dan badan lainnya yang menYelenggarakan penyimpanan uang dan/atau berisi pemberitahuan saldo atas simpanan tersebut. Dokumen yang menyebutkan simpanan surat berharga mencakup pula Dokumen yang berisi pembukuan, penyimpanan, kepemilikan, atau pemberitahuan saldo surat berharga nasabah di kustodian. Yang dimaksud dengan "kustodian" adalah kustodian sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pasar modal. Contoh Dokumen simpanan uang di bank antara lain berrrpa tabungan dan giro. Contoh Dokumen simpanan surat berharga di kustodian antara lain statement of account. Huruf h Huruf h Cukup ^jelas. Huruf i Cukup ^jelas. Huruf j Yang dimaksud dengan "Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter" antara lain Dokumen penerbitan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Sertifikat Diskonto Bank Indonesia (SDBI), repurchase agreement (Repol dan reuerse repurchase agreement surat berharga, Dokumen swap termasuk swap lindung nilai, Dokumen transaksi USD Repo, Dokumen pembelian wesel ekspor berjangka, serta Dokumen penempatan bedangka.
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). Pasal 6 (1) Besarnya batas nilai nominal Dokumen yang dikenai Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 huruf g dapat diturunkan atau dinaikkan sesuai dengan kondisi perekonomian nasional dan tingkat pendapatan masyarakat. (2) Besarnya tarif Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat diturunkan atau dinaikkan sesuai dengan kondisi perekonomian nasional dan tingkat pendapatan masyarakat. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap yang berbeda dalam rangka melaksanakan program pemerintah dan mendukung pelaksanaan kebijakan moneter dan/atau sektor keuangan.
Perubahan (4) Perubahan besarnya batas nilai nominal Dokumen yang dikenai Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besarnya tarif Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (21, atau Dokumen dan besaran tarif tetap yang berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia.
Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Relevan terhadap 1 lainnya
bahwa pembinaan dan pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.10/2009 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.010/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.10/2009 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
bahwa untuk menyikapi perkembangan proses bisnis dan melaksanakan kebijakan dasar pembiayaan ekspor nasional sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019 tentang Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional, perlu melakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.10/2009 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.010/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.10/2009 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (2) Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4957);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019 tentang Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 117);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 641);
Dewan Direktur wajib menetapkan kebijakan pendanaan dan penempatan dana.
Dalam rangka kegiatan pendanaan dan penempatan dana, LPEI memperhatikan:
RKAT; dan
kebutuhan likuiditas dalam melaksanakan kegiatannya.
LPEI dapat melakukan penempatan dana dalam bentuk:
surat berharga yang diterbitkan Pemerintah;
Sertifikat Bank Indonesia;
surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah negara donor;
surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga keuangan multilateral;
simpanan dalam bentuk rupiah atau valuta asing pada Bank Indonesia;
simpanan pada bank dalam negeri dan/atau bank luar negeri; dan/atau
surat berharga yang diterbitkan oleh Badan Usaha Milik Negara.
Penerbit dan instrumen surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g, paling kurang memiliki predikat AAA. Paragraf 3 Kegiatan Operasional
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Relevan terhadap
Tarif Tol dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna Jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi.
TarifTol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang besarannya tercantum dalam perjanjian pengusahaan Jalan Tol ditetapkan bersamaan dengan penetapan pengoperasian Jalan dimaksud sebagai Jalan Tol.
Evaluasi dan penyesuaian tarif Tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan:
pengaruh laju inflasi; dan
evaluasi terhadap pemenuhan SPM Jalan Tol. jdih.kemenkeu.go.id (4) Selain evaluasi dan penyesuaian tarif Tol yang dilakukan setiap 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3), evaluasi dan penyesuaian dapat dilakukan dalam hal:
pemenuhan pelayanan lalu lintas pada sistem jaringan Jalan Tol di wilayah tertentu dengan memperhatikan kapasitas Jalan Tol;
terdapat penambahan lingkup di luar rencana usaha yang mempengaruhi kelayakan investasi; dan/atau
terdapat kebijakan Pemerintah Pusat yang mempengaruhi kelayakan investasi Jalan Tol.
Dalam hal tingkat kelayakan finansial Jalan Tol pada mas a operasi mele bihi tingkat kelayakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, kelebihan tingkat kelayakan finansial merupakan penerimaan negara bukan pajak yang akan dipergunakan untuk pengembangan jaringan Jalan Tol sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan setelah dilakukan audit oleh lembaga yang berwenang di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan.
Pemberlakuan tarif Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), evaluasi dan penyesuaian tarif tol setiap 2 (dua) tahun sekali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan evaluasi dan penyesuaian tarif tol selain setiap 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif Tol dan penyesuaian tarif Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pengusahaan Jalan Tol dilaksanakan dengan maksud untuk mempercepat perwujudan jaringan Jalan Bebas Hambatan sebagai bagian jaringan J alan nasional.
Pengusahaan Jalan Toi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan/atau preservasi.
Pengaturan pengusahaan Jalan Toi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat.
Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau Badan Usaha milik swasta.
Pengusahaan Jalan Toi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui perjanjian pengusahaan Jalan Tol dengan Pemerintah Pusat.
Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diaudit oleh lembaga yang berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Dalam keadaan tertentu yang menyebabkan pengembangan jaringan Jalan Toi tidak dapat diwujudkan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah Pusat dapat mengambil kebijakan sesuai dengan kewenangannya.
Konsesi pengusahaan Jalan Toi diberikan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian yang ditetapkan antara Pemerintah Pusat dan Badan Usaha melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel.
Dalam hal konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berakhir, Pengusahaan Jalan Toi dikembalikan kepada Pemerintah Pusat. jdih.kemenkeu.go.id (10) Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (9) sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pengusahaan Jalan Tol sebagai berikut:
mengalihkan status Jalan Tol menjadi Jalan bebas hambatan non-Tol; atau
menugaskan pengusahaan baru kepada badan usaha milik negara untuk pengoperasian dan preservasi Jalan Tol.
Tarif Tol awal dari pengusahaan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b ditetapkan lebih rendah daripada tarif Tol yang berlaku pada akhir masa konsesi.
Dalam hal terdapat kebutuhan peningkatan kapasitas Jalan Tol selain pengoperasian dan preservasi Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b dapat dilakukan perubahan perjanjian pengusahaan Jalan Tol.
Dalam hal terdapat selisih lebih antara tarif Tol yang dtetapkan Pemerintah Pusat dan tarif Tol penugasan kepada badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b, selisih tersebut merupakan penerimaan negara bukan pajak yang dipergunakan untuk pengembangan jaringan Jalan Tol.
Penetapan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (10) didasarkan pada kemampuan keuangan negara serta kelayakan ekonomi dan finansial untuk pengoperasian dan preservasi J alan Tol.
Dalam keadaan tertentu yang menyebabkan pengusahaan J alan Tol tidak dapat diselesaikan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemerintah Pusat dapat melakukan langkah penyelesaian untuk keberlangsungan pengusahaan Jalan Tol sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. jdih.kemenkeu.go.id (16) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (15) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Penyelenggaraan Jalan Tol mempermudah mobilitas orang dan distribusi logistik, khususnya produk rakyat ke pusat industri dan pengolahan, baik di pusat maupun daerah. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Daerah potensial yang belum berkembang perlu diprioritaskan aksesibilitasnya sehingga perlu mengundang partisipasi Badan Usaha untuk berinvestasi. Huruf f Ayat (2) Untuk meningkatkan dan memberdayakan perekonomian masyarakat salah satunya dilakukan dengan mengakomodasi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah dalam pengusahaan tern pat istirahat dan pelayanan Jalan Tol. Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "pengembangan Jaringan Jalan Tol" adalah pembangunan ruas Jalan Tol baru dalam Jaringan Jalan Tol untuk mendukung pengembangan wilayah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Ayat (5) Cukup jelas. jdih.kemenkeu.go.id Angka 31 Pasal 47 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam penetapan rencana umum Jaringan Jalan Tol diutamakan pengembangan wilayah dan peningkatan perekonomian daerah sehingga perencanaan pembangunan Jalan Tol harus dipersiapkan secara matang dan terstruktur, paling sedikit dalam bentuk koridor. Ayat (3) Penetapan suatu ruas Jalan Tol dilakukan oleh Pemerintah Pusat bersamaan dengan penandatanganan perjanjian pengusahaan Jalan Tol. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 32 Pasal 48 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Pengaruh laju inflasi digunakan perhitungan evaluasi dan penyesuaian dengan formula sebagai berikut: Tarif baru = tarif lama (1 +inflasi). Keterangan dalam tarif Tol Inflasi = data inflasi wilayah yang bersangkutan dari Badan Pusat Statistik. Penyesuaian tarif tol ditentukan 2 (dua) tahun sejak penetapan terakhir tarif Tol. Huruf b Cukup jelas. jdih.kemenkeu.go.id Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Angka 33 Pasal 50 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" adalah kondisi pada saat tidak ada Badan U saha yang berminat ikut dalam pengusahaan Jalan Tol, antara lain, disebabkan oleh ketidaklayakan pembangunan Jalan Tol secara finansial walaupun secara ekonomi layak. Yang dimaksud dengan "mengambil kebijakan" adalah pelaksanaan Pembangunan Jalan Tol seluruhnya atau sebagian oleh Pemerintah Pusat dan selanjutnya pengoperasian dan preservasi dilakukan oleh Badan Usaha. Ayat (8) Cukup jelas. jdih.kemenkeu.go.id Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (10) Cukup jelas. Ayat (11) Cukup jelas. Ayat (12) Cukup jelas. Ayat (13) Cukup jelas. Ayat (14) Cukup jelas. Ayat (15) Cukup jelas. Ayat (16) Cukup jelas. Angka 34 Pasal 51A Ayat (1) SPM Jalan Tol merupakan ukuran tingkat pelayanan keamanan dan kenyamanan yang harus selalu dipenuhi. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "kondisi J alan Tol" adalah kondisi pada perkerasan jalur utama, drainase, median, bahu jalan, dan ketentuan lain yang terkait dengan persyaratan teknis Jalan Tol. Huruf b Yang dimaksud dengan "prasarana keselamatan dan keamanan" adalah petunjuk Jalan, penerangan Jalan Umum, antisilau, pagar ruang milik Jalan, pagar pengaman, fasilitas penanganan kecelakaan, fasilitas pengamanan dan penegakan hukum, dan segala sesuatu yang menunjang keselamatan dan keamanan. jdih.kemenkeu.go.id Huruf c Ayat (3) Yang dimaksud dengan "prasarana pendukung layanan" adalah unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan, tempat istirahat dan pelayanan, dan segala sesuatu yang mendukung layanan Jalan Tol, termasuk waktu tanggap dalam penanganan hambatan lalu lintas. Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 51B Cukup jelas. Angka 35 Pasal 52 SK No 134299 A Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan bahwa keberadaan Jalan Tol yang berdampingan langsung dengan Jalan Umum yang ada pada salah satu sisi akan menyulitkan akses pengguha dalam memasuki Jalan Umum dari sisi Jalan Tol tersebut sehingga lebih efektif menempatkan Jalan Tol di tengah Jalan Umum yang ada. Badan Usaha menyediakan Jalan pengganti dengan kapasitas paling sedikit sama dengan kapasitas Jalan Umum sebelum Jalan Tol itu dibangun. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. jdih.kemenkeu.go.id Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 36 Pasal 52A Cukup jelas. Angka 37 Pasal 55 Cukup jelas. Angka 38 Pasal 56A Ayat (1) Yang dimaksud dengan "akses masuk dan keluar Jalan Tol" adalah Jalan penghubung dari Jalan utama pada Jalan Tol sampai dengan pertemuan Jalan non-Tol. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Angka 39 Pasal 57 Cukup jelas. Cukup jelas. Angka 40 Pasal 57A Ayat (1) Jalan khusus, antara lain, ialah:
Jalan dalam kawasan perkebunan;
Jalan dalam kawasan pertanian;
Jalan dalam kawasan kehutanan, termasuk Jalan dalam kawasan konservasi;
Jalan dalam kawasan peternakan;
Jalan dalam kawasan pertambangan;
Jalan dalam kawasan pengairan;
Jalan dalam kawasan pelabuhan laut, pelabuhan perikanan, dan bandar udara; jdih.kemenkeu.go.id h. Jalan dalam kawasan militer;
Jalan dalam kawasan industri;
Jalan dalam kawasan perdagangan;
Jalan dalam kawasan pariwisata;
Jalan dalam kawasan perkantoran;
Jalan dalam kawasan berikat;
Jalan dalam kawasan pendidikan;
Jalan dalam kawasan permukiman yang belum diserahkan kepada Penyelenggara Jalan Umum; dan
Jalan sementara pelaksanaan konstruksi. Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "badan usaha tidak berbadan hukum" adalah commanditaire vennootschap (persekutuan komanditer), firma, dan persekutuan perdata. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 57B Ayat (1) Kewajiban membangun Jalan untuk mencegah kerusakan digunakan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Khusus dimaksudkan Jalan Umum yang jdih.kemenkeu.go.id Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 57C Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud "pembinaan teknis" adalah penjelasan tentang persyaratan teknis Jalan dan pedoman teknis pembangunan Jalan untuk Jalan Umum yang meliputi teknis geometrik Jalan, teknis perkerasan Jalan, teknis bangunan pelengkap Jalan, dan teknis perlengkapan Jalan. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 57D Ayat (1) Jalan Khusus dapat berubah menjadi Jalan Umum apabila memenuhi syarat sebagai Jalan Umum, seperti memenuhi kriteria geometrik dan perkerasan Jalan Umum, serta laik fungsi Jalan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan perbendaharaan negara. jdih.kemenkeu.go.id
Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 20 ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
Crash Program adalah optimalisasi penyelesaian Piutang Negara yang dilakukan secara terpadu berupa pemberian Keringanan Utang kepada Penanggung Utang.
Keringanan Utang adalah pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh Penanggung Utang dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos/biaya lainnya.
Piutang Instansi Pemerintah adalah Piutang Negara yang berasal dari instansi pemerintah pusat/daerah yang diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara.
Panitia Urusan Piutang Negara selanjutnya disingkat PUPN adalah panitia yang bersifat interdepartemental yang meliputi PUPN pusat dan PUPN cabang.
Penyerah Piutang adalah instansi yang menyerahkan pengurusan piutangnya kepada PUPN.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disingkat DJKN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi vertikal DJKN yang mempunyai tugas dan fungsi pelayanan kekayaan negara, penilaian, Piutang Negara dan lelang.
Penanggung Utang adalah badan dan/atau orang yang berutang menurut peraturan, perjanjian, atau sebab apapun.
Penjamin Utang adalah badan dan/atau orang yang menjamin penyelesaian sebagian atau seluruh utang Penanggung Utang.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah salah satu pejabat unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020
Relevan terhadap
Untuk melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dapat melakukan pemblokiran DIPA Kementerian/Lembaga secara mandiri bila dalam waktu yang telah ditentukan Kementerian/Lembaga tidak mengajukan usulan atau tidak melengkapi data dukung perubahan anggaran sebagai akibat dari kebijakan pemotongan, penghematan anggaran, dan/atau self blocking .
Revisi Anggaran yang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terdiri atas:
tambahan pinjaman luar negeri/pinjaman dalam negeri baru setelah Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2020 ditetapkan kecuali tambahan pinjaman baru dalam rangka penanggulangan bencana alam dan/atau dalam rangka penanganan dampak pandemi __ Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
pergeseran anggaran antar-Program kecuali untuk:
penanggulangan bencana alam;
pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari PNBP sepanjang dalam 1 (satu) bagian anggaran yang sama;
memenuhi kebutuhan Belanja Operasional sepanjang dalam bagian anggaran yang sama;
memenuhi kebutuhan Pengeluaran yang tidak diperkenankan ( Ineligible Expenditure ) atas Kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri sepanjang dalam 1 (satu) bagian anggaran yang sama;
penyelesaian restrukturisasi Kementerian/ Lembaga dalam hal pergeseran anggaran antar-Program dan/atau antarbagian anggaran sebagai akibat dari perubahan kabinet;
penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan;
pembentukan dan/atau pengubahan Kementerian/Lembaga berkaitan dengan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Revisi Anggaran yang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat diajukan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris Kementerian/ Lembaga kepada Ketua Komisi mitra Kementerian/ Lembaga atau Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapat persetujuan.
Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/ Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga mengajukan usulan Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran berdasarkan persetujuan dari Ketua Komisi mitra Kementerian/Lembaga atau Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 8 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengajuan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6410);
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6056);
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 94);
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar ...
Relevan terhadap
bahwa jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar;
bahwa untuk mendorong penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri serta mendukung kebijakan hilirisasi industri mineral logam berupa komoditas tembaga, besi, timbal, dan seng, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar;