Penataan Ruang
Relevan terhadap
Ayat (1) Strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah negara dirumuskan dengan mempertimbangkan kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi, data dan informasi, serta pembiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 14. Rencana Tata Ruang wilayah Nasional yang berupa strategi nasional pengembangan pola pemanfaatan ruang merupakan kebijaksanaan pemerintah yang menetapkan rencana struktur Dan pola pemanfaatan ruang nasional beserta kriteria dan pola penanganan kawasan yang harus dilindungi, kawasan budi daya, dan kawasan lainnya. Rencana Tata Ruang wilayah Nasional meliputi antara lain arahan pengembangan sistem permukiman dalam skala nasional, jaringan prasarana yang melayani kawasan produksi dan permukiman, penentuan wilayah yang akan datang dalam skala nasional, termasuk penetapan kawasan tertentu. Rencana Tata Ruang wilayah Nasional memperhatikan antara lain:
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional;
pokok permasalahan dalam lingkup global dan internasional serta pengkajian implikasi penataan ruang nasional terhadap strategi tata pengembangan internasional dan regional, c. pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas;
keselarasan aspirasi pembangunan sektoral dan pembangunan daerah;
daya dukung dan daya tampung lingkungan. Ayat (2) Yang dimaksud dengan penetapan kawasan lindung, kawasan budi daya, dan kawasan tertentu secara nasional adalah bahwa pengaturan untuk penetapan kawasan tersebut secara makro dan menyeluruh diselenggarakan sebagai bagian dari strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah negara. Yang dimaksud dengan norma dan kriteria pemanfaatan ruang adalah ukuran berupa kriteria lokasi dan standar teknik pemanfaatan ruang yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan untuk terwujudnya kualitas ruang dan tertibnya pemanfaatan ruang. Ayat (3) Dengan ketentuan ini dimaksudkan bahwa Rencana Tata Ruang wilayah Nasional menjadi acuan bagi instansi pemerintah tingkat pusat dan daerah serta masyarakat untuk mengarahkan lokasi dan memanfaatkan ruang dalam menyusun program pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang. Hal ini berarti bahwa dalam pemanfaatan ruang untuk menyusun rencana pembangunan, harus selalu diperhatikan Rencana Tata Ruang wilayah Nasional. Dalam rangka penyusunan Rencana Tata Ruang wilayah Nasional perlu diselenggarakan pula antara lain:
Penataan ruang bagian wilayah nasional yang masing-masing terdiri dari beberapa propinsi sebagai satu kesatuan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional dan mewujudkan Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan nasional;
Kesatuan Wawasan Nusantara melalui penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang membentuk sistem keterkaitan antar lokasi dan kawasan antara lain jaringan darat, laut, dan udara;
Penjabaran strategi ekonomi nasional terhadap strategi tata ruang yang saling terkait dan berkesinambungan. Rencana Tata Ruang wilayah Nasional selain menjadi pedoman untuk pemanfaatan ruang daratan di tingkat daerah juga menjadi pedoman untuk pemanfaatan ruang lautan dan ruang udara dalam batas-batas tertentu. Ayat (4) Seiring dengan Pola Pembangunan Jangka Panjang yang berjangka waktu 25 tahun, Rencana Tata Ruang wilayah Nasional disusun untuk jangka waktu yang sama dan dengan perspektif 25 tahun ke masa depan. Meskipun demikian, rencana tata ruang wilayah Nasional dapat ditinjau kembali dan atau disempurnakan dalam waktu kurang dari 25 tahun apabila terjadi perubahan kebijaksanaan nasional yang mempengaruhi pemanfaatan ruang akibat perkembangan teknologi dan keadaan yang mendasar. Peninjauan kembali dan atau penyempurnaan yang diperlukan untuk mencapai strategi dan arahan kebijaksanaan yang telah ditetapkan pada 25 tahun dilakukan paling tidak 5 tahun sekali. Rencana Tata Ruang wilayah Nasional dijabarkan ke dalam program pemanfaatan ruang 5 tahunan sejalan dengan Rencana Pembangunan Lima Tahun. Selanjutnya, program pemanfaatan ruang tersebut dijabarkan lagi ke dalam kegiatan pembangunan tahunan sesuai dengan tahun anggaran. Ayat (5) Cukup jelas
Ayat (1) Strategi dan struktur tata ruang wilayah Daerah Tingkat I dirumuskan dengan mempertimbangkan kemampuan teknologi, data dan informasi, serta pembiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 14. Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I memperhatikan antara lain:
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional;
pokok permasalahan kepentingan nasional;
pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas;
arah dan kebijaksanaan penataan ruang wilayah tingkat nasional;
modal dasar pembangunan Daerah Tingkat I;
potensi dan tata guna sumber daya di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I;
daya dukung dan daya tampung lingkungan;
Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I lainnya yang berbatasan;
keselarasan dengan aspirasi pembangunan dan Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II. Ayat (2) Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I serupa Rencana Struktur Tata Ruang Propinsi Daerah Tingkat I adalah kebijaksanaan yang memberikan arahan tata ruang untuk kawasan, dan wilayah dalam skala propinsi yang akan diprioritaskan pengembangannya dalam jangka waktu sesuai dengan rencana tata ruang. Ayat (3) Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah untuk mengarahkan lokasi dan memanfaatkan ruang dalam menyusun program pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang di daerah tersebut dan sekaligus menjadi dasar dalam memberikan rekomendasi pengarahan pemanfaatan ruang. Dengan demikian, maka pemanfaatan ruang untuk menyusun rencana pembangunan di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I harus tetap memperhatikan Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I. Ayat (4) Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I disusun dengan perspektif ke masa depan dan untuk jangka waktu 15 tahun. Apabila jangka waktu 15 tahun Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I berakhir, maka dalam penyusunan rencana tata ruang yang baru hak yang telah dimiliki orang yang jangka waktunya melebihi jangka waktu rencana tata ruang tetap diakui seperti, Hak Guna Bangunan yang jangka waktunya 20 tahun, Hak Guna Usaha yang jangka waktunya 30 tahun. Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dapat ditinjau kembali dan atau disempurnakan dalam waktu kurang dari 15 tahun apabila strategi pemanfaatan ruang dan struktur tata ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I yang bersangkutan perlu ditinjau kembali dan atau disempurnakan sebagai akibat dari penjabaran Rencana Tata Ruang wilayah Nasional. Peninjauan kembali dan atau penyempurnaan yang diperlukan untuk mencapai strategi dan struktur tata ruang yang ditetapkan pada 15 tahun dilakukan paling tidak 5 tahun sekali. Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dijabarkan ke dalam program pemanfaatan ruang 5 tahunan sejalan dengan Rencana Pembangunan Lima Tahun Propinsi Daerah Tingkat I yang bersangkutan. Program pemanfaatan ruang tersebut dijabarkan lagi ke dalam kegiatan pembangunan tahunan sesuai dengan tahun anggaran. Ayat (5) Cukup jelas
Ayat (1) Strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II dirumuskan dengan mempertimbangkan kemampuan teknologi, data dan informasi, serta pembiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal II dan Pasal 14. Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat 11 memperhatikan antara lain:
kepentingan nasional dan Daerah Tingkat I;
arah dan kebijaksanaan penataan ruang wilayah tingkat Nasional dan Propinsi Daerah Tingkat I;
pokok permasalahan Daerah Tingkat II dalam mengutamakan kepentingan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan;
keselarasan dengan aspirasi masyarakat;
persediaan dan peruntukan tanah, air, udara dan sumber daya alam lainnya;
daya dukung dan daya tampung lingkungan;
Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II lainnya yang berbatasan. Rencana Umum Tata Ruang Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II adalah kebijaksanaan yang menetapkan lokasi dari kawasan yang harus dilindungi dan dibudidayakan serta wilayah yang akan diprioritaskan pengembangannya dalam jangka waktu perencanaan. Ayat (2) Sistem prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, pengairan, dan pengelolaan lingkungan, penatagunaan air, penatagunaan tanah, dan penatagunaan udara merupakan satu kesatuan dalam Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II. Ayat (3) Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan lokasi kegiatan pembangunan dalam menetapkan ruang serta dalam menyusun program pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang di daerah tersebut dan sekaligus menjadi dasar dalam pemberian rekomendasi pengarahan pemanfaatan ruang, sehingga pemanfaatan ruang dalam pelaksanaan pembangunan selalu sesuai dengan Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II yang sudah ditetapkan. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II disusun dengan perspektif ke masa depan dan untuk jangka waktu 10 tahun. Apabila jangka waktu 10 tahun Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II berakhir, maka dalam penyusunan rencana tata ruang yang baru hak yang telah dimiliki orang dan masyarakat yang jangka waktunya melebihi jangka waktu rencana tata ruang tetap diakui seperti, Hak Guna Bangunan yang jangka waktunya 20 tahun, dan Hak Guna Usaha yang jangka waktunya 30 tahun. Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II dapat ditinjau kembali dan atau disempurnakan dalam waktu kurang dari 10 tahun apabila strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang bersangkutan perlu ditinjau kembali dan atau disempurnakan sebagai akibat dari penjabaran Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dan dinamika pembangunan. Peninjauan kembali dan atau penyempurnaan yang diperlukan untuk mencapai strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang yang ditetapkan pada 10 tahun dilakukan minimal 5 tahun sekali. Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II dijabarkan ke dalam program pemanfaatan ruang 5 tahunan sejalan dengan Rencana Pembangunan Lima Tahun Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang bersangkutan. Program pemanfaatan ruang tersebut dijabarkan lagi ke dalam kegiatan pembangunan tahunan sesuai dengan tahun anggaran. Ayat (6) Cukup jelas
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Relevan terhadap
Ayat (1) dan Ayat (2) Yang dimaksud dengan kesulitan Perbankan yang membahayakan perekonomian nasional adalah suatu kondisi sistem perbankan yang menurut penilaian Bank Indonesia terjadi krisis kepercayaan masyarakat terhadap Perbankan yang berdampak kepada hajat hidup orang banyak. Hal ini memerlukan peran langsung dari Pemerintah untuk menanggulanginya melalui kebijakan dan tindakan yang berdampak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Mengingat hal tersebut diatas, dalam hal pembentukan badan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah memerlukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Konsultasi tersebut dilakukan dengan Komisi yang membidangi keuangan dan perbankan untuk mendapatkan persetujuan. Badan khusus dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Presiden dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. Badan khusus dimaksud dalam ketentuan ini bersifat sementara sampai dengan selesainya tugas yang diberikan kepada badan ini yaitu:
penyehatan bank yang diserahkan oleh Bank Indonesia;
penyelesaian aset bank baik aset fisik maupun kewajiban debitur melalui Unit Pengelola Aset (Asset Management Unit);
Pengupayaan pengembalian uang negara yang telah tersalur kepada bank-bank. Ayat (3) Huruf a Dengan dilakukannya pengambilalihan segala hak dan wewenang pemegang saham termasuk hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham, badan khusus dapat melakukan pengelolaan dan pengurusan bank dalam program penyehatan, selanjutnya segala hak dan wewenang pemegang saham termasuk hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham bank dalam program penyehatan menjadi beralih kepada badan khusus. Huruf b Cukup jelas Huruf c Dengan ketentuan ini badan khusus dapat menguasai, mengelola dan melakukan tindakan kepemilikan seperti halnya sebagai pemilik. Huruf d Dalam hal peninjauan ulang, pembatalan, pengakhiran, dan atau perubahan kontrak oleh badan khusus tersebut menimbulkan kerugian bagi suatu pihak, pihak tersebut hanya dapat menuntut penggantian yang tidak melebihi nilai manfaat yang telah diperoleh dari kontrak dimaksud setelah terlebih dahulu membuktikan secara nyata dan jelas kerugian yang dialaminya. Huruf e Penjualan atau pengalihan kekayaan oleh badan khusus diikuti dengan beralihnya hak kebendaan kepada pembeli. Dengan demikian pembeli memperoleh kepastian hukum beralihnya hak atas kekayaan tersebut. Penjualan atau pengalihan dapat dilakukan secara langsung atau melalui penawaran secara langsung atau melalui penawaran umum untuk memperoleh harga terbaik. Huruf f Pihak lain menurut ayat ini adalah peserorangan, Badan Usaha Milik Negara, badan usaha swasta, dan atau badan hukum lainnya. Huruf g Cukup jelas Huruf i Menurut ketentuan ini atas piutang bank terhadap pihak ketiga yang diambilalih badan khusus, badan khusus dapat melakukan tindakan penagihan piutang dengan penerbitan Surat Paksa, dengan berdasarkan pada catatan uang debitur yang bersangkutan pada bank dalam program penyehatan. Surat Paksa ini berkepala kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA" mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dalam hal tindakan penagihan piutang tidak diindahkan oleh pihak berutang, badan khusus dapat melakukan penyitaan atas hak kekayaan milik pihak yang berutang tersebut, dan selanjutnya dapat melakukan pelelangan atas harta pihak yang berutang dalam rangka pengembalian piutang dimaksud. Harta yang tidak dapat disita meliputi perlengkapan rumah tangga, buku-buku, dan peralatan kerja untuk kelangsungan hidup dari yang berutang. Walaupun badan khusus ini diberikan kewenangan untuk melakukan penagihan paksa, tata cara pelaksanaannya tetap memperhatikan aspek kepastian hukum dan keadilan. Huruf j Cukup jelas Huruf k Untuk memperoleh keterangan dimaksud, badan khusus dapat meminta bantuan alat negara penegak hukum yang berwenang. Yang dimaksud pihak manapun adalah Pihak Terafiliasi dan pihak-pihak lain yang terlibat atau patut terlibat, termasuk badan hukum yang dimiliki oleh bank atau Pihak Terafiliasi. Huruf l Kerugian yang dimaksud dapat disebabkan oleh transaksi tidak wajar yang melibatkan bank dalam program ini. Transaksi tidak wajar antara lain:
transaksi yang menguntungkan pihak-pihak tertentu secara tidak sah;
transaksi yang berisikan syarat-syarat yang merupakan hasil negoisasi antara pihak-pihak yang tidak berafiliasi; atau
transaksi yang mengakibatkan bank tersebut menerima nilai yang tidak sepadan dengan nilai yang dilepaskan atau diserahkan oleh bank itu. Huruf m Cukup jelas Huruf n Tindakan lain yang dimaksud antara lain membentuk suatu divisi dalam badan khusus atau membentuk dan atau melakukan penyertaan modal dalam suatu badan hukum. Ayat (4) Upaya hukum yang dilakukan oleh pihak manapun tidak mencegah atau menunda pelaksanaan tindakan hukum yang dilakukan oleh badan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini. Dalam hal atas upaya hukum tersebut dikeluarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) memenanagkan pihak manapun tersebut, badan khusus wajib mematuhi putusan pengadilan tersebut. Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas Ayat (8) Cuku jelas Ayat (9) Pokok-pokok ketentuan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah memuat antara lain:
pendirian badan khusus;
anggaran dan pengeluaran badan khusus;
tata cara penagihan piutang bank dalam program penyehatan;
tata cara penyertaan modal untuk sementara;
pembubaran;
tata cara penyehatan bank.
Penataan Ruang.
Relevan terhadap
Ayat (1) Strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah negara dirumuskan dengan mempertimbangkan kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi, data dan informasi, serta pembiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 14. Rencana Tata Ruang wilayah Nasional yang berupa strategi nasional pengembangan pola pemanfaatan ruang merupakan kebijaksanaan pemerintah yang menetapkan rencana struktur Dan pola pemanfaatan ruang nasional beserta kriteria dan pola penanganan kawasan yang harus dilindungi, kawasan budi daya, dan kawasan lainnya. Rencana Tata Ruang wilayah Nasional meliputi antara lain arahan pengembangan sistem permukiman dalam skala nasional, jaringan prasarana yang melayani kawasan produksi dan permukiman, penentuan wilayah yang akan datang dalam skala nasional, termasuk penetapan kawasan tertentu. Rencana Tata Ruang wilayah Nasional memperhatikan antara lain:
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional;
pokok permasalahan dalam lingkup global dan internasional serta pengkajian implikasi penataan ruang nasional terhadap strategi tata pengembangan internasional dan regional, c. pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas;
keselarasan aspirasi pembangunan sektoral dan pembangunan daerah;
daya dukung dan daya tampung lingkungan. Ayat (2) Yang dimaksud dengan penetapan kawasan lindung, kawasan budi daya, dan kawasan tertentu secara nasional adalah bahwa pengaturan untuk penetapan kawasan tersebut secara makro dan menyeluruh diselenggarakan sebagai bagian dari strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah negara. Yang dimaksud dengan norma dan kriteria pemanfaatan ruang adalah ukuran berupa kriteria lokasi dan standar teknik pemanfaatan ruang yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan untuk terwujudnya kualitas ruang dan tertibnya pemanfaatan ruang. Ayat (3) Dengan ketentuan ini dimaksudkan bahwa Rencana Tata Ruang wilayah Nasional menjadi acuan bagi instansi pemerintah tingkat pusat dan daerah serta masyarakat untuk mengarahkan lokasi dan memanfaatkan ruang dalam menyusun program pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang. Hal ini berarti bahwa dalam pemanfaatan ruang untuk menyusun rencana pembangunan, harus selalu diperhatikan Rencana Tata Ruang wilayah Nasional. Dalam rangka penyusunan Rencana Tata Ruang wilayah Nasional perlu diselenggarakan pula antara lain:
Penataan ruang bagian wilayah nasional yang masing-masing terdiri dari beberapa propinsi sebagai satu kesatuan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional dan mewujudkan Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan nasional;
Kesatuan Wawasan Nusantara melalui penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang membentuk sistem keterkaitan antar lokasi dan kawasan antara lain jaringan darat, laut, dan udara;
Penjabaran strategi ekonomi nasional terhadap strategi tata ruang yang saling terkait dan berkesinambungan. Rencana Tata Ruang wilayah Nasional selain menjadi pedoman untuk pemanfaatan ruang daratan di tingkat daerah juga menjadi pedoman untuk pemanfaatan ruang lautan dan ruang udara dalam batas-batas tertentu. Ayat (4) Seiring dengan Pola Pembangunan Jangka Panjang yang berjangka waktu 25 tahun, Rencana Tata Ruang wilayah Nasional disusun untuk jangka waktu yang sama dan dengan perspektif 25 tahun ke masa depan. Meskipun demikian, rencana tata ruang wilayah Nasional dapat ditinjau kembali dan atau disempurnakan dalam waktu kurang dari 25 tahun apabila terjadi perubahan kebijaksanaan nasional yang mempengaruhi pemanfaatan ruang akibat perkembangan teknologi dan keadaan yang mendasar. Peninjauan kembali dan atau penyempurnaan yang diperlukan untuk mencapai strategi dan arahan kebijaksanaan yang telah ditetapkan pada 25 tahun dilakukan paling tidak 5 tahun sekali. Rencana Tata Ruang wilayah Nasional dijabarkan ke dalam program pemanfaatan ruang 5 tahunan sejalan dengan Rencana Pembangunan Lima Tahun. Selanjutnya, program pemanfaatan ruang tersebut dijabarkan lagi ke dalam kegiatan pembangunan tahunan sesuai dengan tahun anggaran. Ayat (5) Cukup jelas
Ayat (1) Strategi dan struktur tata ruang wilayah Daerah Tingkat I dirumuskan dengan mempertimbangkan kemampuan teknologi, data dan informasi, serta pembiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 14. Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I memperhatikan antara lain:
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional;
pokok permasalahan kepentingan nasional;
pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas;
arah dan kebijaksanaan penataan ruang wilayah tingkat nasional;
modal dasar pembangunan Daerah Tingkat I;
potensi dan tata guna sumber daya di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I;
daya dukung dan daya tampung lingkungan;
Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I lainnya yang berbatasan;
keselarasan dengan aspirasi pembangunan dan Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II. Ayat (2) Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I serupa Rencana Struktur Tata Ruang Propinsi Daerah Tingkat I adalah kebijaksanaan yang memberikan arahan tata ruang untuk kawasan, dan wilayah dalam skala propinsi yang akan diprioritaskan pengembangannya dalam jangka waktu sesuai dengan rencana tata ruang. Ayat (3) Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah untuk mengarahkan lokasi dan memanfaatkan ruang dalam menyusun program pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang di daerah tersebut dan sekaligus menjadi dasar dalam memberikan rekomendasi pengarahan pemanfaatan ruang. Dengan demikian, maka pemanfaatan ruang untuk menyusun rencana pembangunan di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I harus tetap memperhatikan Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I. Ayat (4) Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I disusun dengan perspektif ke masa depan dan untuk jangka waktu 15 tahun. Apabila jangka waktu 15 tahun Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I berakhir, maka dalam penyusunan rencana tata ruang yang baru hak yang telah dimiliki orang yang jangka waktunya melebihi jangka waktu rencana tata ruang tetap diakui seperti, Hak Guna Bangunan yang jangka waktunya 20 tahun, Hak Guna Usaha yang jangka waktunya 30 tahun. Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dapat ditinjau kembali dan atau disempurnakan dalam waktu kurang dari 15 tahun apabila strategi pemanfaatan ruang dan struktur tata ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I yang bersangkutan perlu ditinjau kembali dan atau disempurnakan sebagai akibat dari penjabaran Rencana Tata Ruang wilayah Nasional. Peninjauan kembali dan atau penyempurnaan yang diperlukan untuk mencapai strategi dan struktur tata ruang yang ditetapkan pada 15 tahun dilakukan paling tidak 5 tahun sekali. Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dijabarkan ke dalam program pemanfaatan ruang 5 tahunan sejalan dengan Rencana Pembangunan Lima Tahun Propinsi Daerah Tingkat I yang bersangkutan. Program pemanfaatan ruang tersebut dijabarkan lagi ke dalam kegiatan pembangunan tahunan sesuai dengan tahun anggaran. Ayat (5) Cukup jelas
Ayat (1) Strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II dirumuskan dengan mempertimbangkan kemampuan teknologi, data dan informasi, serta pembiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal II dan Pasal 14. Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat 11 memperhatikan antara lain:
kepentingan nasional dan Daerah Tingkat I;
arah dan kebijaksanaan penataan ruang wilayah tingkat Nasional dan Propinsi Daerah Tingkat I;
pokok permasalahan Daerah Tingkat II dalam mengutamakan kepentingan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan;
keselarasan dengan aspirasi masyarakat;
persediaan dan peruntukan tanah, air, udara dan sumber daya alam lainnya;
daya dukung dan daya tampung lingkungan;
Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II lainnya yang berbatasan. Rencana Umum Tata Ruang Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II adalah kebijaksanaan yang menetapkan lokasi dari kawasan yang harus dilindungi dan dibudidayakan serta wilayah yang akan diprioritaskan pengembangannya dalam jangka waktu perencanaan. Ayat (2) Sistem prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, pengairan, dan pengelolaan lingkungan, penatagunaan air, penatagunaan tanah, dan penatagunaan udara merupakan satu kesatuan dalam Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II. Ayat (3) Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan lokasi kegiatan pembangunan dalam menetapkan ruang serta dalam menyusun program pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang di daerah tersebut dan sekaligus menjadi dasar dalam pemberian rekomendasi pengarahan pemanfaatan ruang, sehingga pemanfaatan ruang dalam pelaksanaan pembangunan selalu sesuai dengan Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II yang sudah ditetapkan. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II disusun dengan perspektif ke masa depan dan untuk jangka waktu 10 tahun. Apabila jangka waktu 10 tahun Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II berakhir, maka dalam penyusunan rencana tata ruang yang baru hak yang telah dimiliki orang dan masyarakat yang jangka waktunya melebihi jangka waktu rencana tata ruang tetap diakui seperti, Hak Guna Bangunan yang jangka waktunya 20 tahun, dan Hak Guna Usaha yang jangka waktunya 30 tahun. Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II dapat ditinjau kembali dan atau disempurnakan dalam waktu kurang dari 10 tahun apabila strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang bersangkutan perlu ditinjau kembali dan atau disempurnakan sebagai akibat dari penjabaran Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dan dinamika pembangunan. Peninjauan kembali dan atau penyempurnaan yang diperlukan untuk mencapai strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang yang ditetapkan pada 10 tahun dilakukan minimal 5 tahun sekali. Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II dijabarkan ke dalam program pemanfaatan ruang 5 tahunan sejalan dengan Rencana Pembangunan Lima Tahun Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang bersangkutan. Program pemanfaatan ruang tersebut dijabarkan lagi ke dalam kegiatan pembangunan tahunan sesuai dengan tahun anggaran. Ayat (6) Cukup jelas
Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Relevan terhadap
Pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.
Pengenaan pajak karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
peta jalan pajak karbon; dan/atau
peta jalan pasar karbon.
Peta jalan pajak karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat:
strategi penurunan emisi karbon;
sasaran sektor prioritas;
keselarasan dengan pembangunan energi baru dan terbarukan; dan/atau
keselarasan antarberbagai kebijakan lainnya.
Kebijakan peta jalan pajak karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Subjek pajak karbon yaitu orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. 414 (6) Pajak karbon terutang atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu pada periode tertentu.
Saat terutang pajak karbon ditentukan:
pada saat pembelian barang yang mengandung karbon;
pada akhir periode tahun kalender dari aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu; atau
saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO 2 e) atau satuan yang setara.
Dalam hal harga karbon di pasar karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (8) lebih rendah dari Rp30,00 (tiga puluh rupiah) per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO 2 e) atau satuan yang setara, tarif pajak karbon ditetapkan sebesar paling rendah Rp30,00 (tiga puluh rupiah) per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO 2 e) atau satuan yang setara.
Ketentuan mengenai:
penetapan tarif pajak karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (8);
perubahan tarif pajak karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (9); dan/atau
dasar pengenaan pajak, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Ketentuan mengenai penambahan objek pajak yang dikenai pajak karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Penerimaan dari pajak karbon dapat dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim.
Wajib Pajak yang berpartisipasi dalam perdagangan emisi karbon, pengimbangan emisi karbon, dan/atau mekanisme lain sesuai peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dapat diberikan: 415 a. pengurangan pajak karbon; dan/atau
perlakuan lainnya atas pemenuhan kewajiban pajak karbon.
Ketentuan mengenai:
tata cara penghitungan, pemungutan, pembayaran atau penyetoran, pelaporan, dan mekanisme pengenaan pajak karbon; dan
tata cara pengurangan pajak karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (13) huruf a dan/atau perlakuan lainnya atas pemenuhan kewajiban pajak karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (13) huruf b, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Ketentuan mengenai:
subjek pajak karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (5); dan/atau
alokasi penerimaan dari pajak karbon untuk pengendalian perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (12), diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan terkait pajak karbon dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. 416 BAB VII CUKAI
Rumah Susun
Relevan terhadap
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TTD SOEHARTO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 75 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 1985 TENTANG RUMAH SUSUN I. UMUM Tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin seluruh rakyat Indonesia secara adil dan merata, sebagai salah satu usaha untuk mengisi cita-cita perjuangan bangsa Indonesia bagi terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu unsur pokok kesejahteraan rakyat adalah terpenuhinya kebutuhan akan perumahan, yang merupakan kebutuhan dasar bagi setiap warga negara Indonesia dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia. Di samping itu, pembangunan perumahan merupakan salah satu unsur yang penting dalam strategi pengembangan wilayah, yang menyangkut aspek-aspek yang luas di bidang kependudukan, dan berkaitan erat dengan pembangunan ekonomi dan kehidupan sosial dalam rangka pemantapan Ketahanan Nasional. Dari hal-hal tersebut di atas, jelaslah bahwa perumahan merupakan masalah nasional, yang dampaknya sangat dirasakan di seluruh wilayah tanah air, terutama di daerah pekotaan yang berkembang pesat. Oleh karena itu, sebagaimana diamanatkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara pembangunan perumahan untuk memenuhi kebutuhan yang terus meningkat perlu ditangani secara mendasar, menyeluruh, terarah, dan terpadu, oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dengan keikutsertaan secara aktif usaha swasta dan swadaya masyarakat. Pembangunan perumahan yang telah dirintis sejak Pelita I perlu ditingkatkan dan dikembangkan, khususnya perumahan dengan harga yang dapat dijangkau oleh daya beli golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah. Sehubungan dengan uraian tersebut di atas, maka kebijaksanaan umum pembangunan perumahan diarahkan untuk :
memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dalam lingkungan yang sehat, secara adil dan merata, serta mampu mencerminkan kehidupan masyarakat yang berkepribadian Indonesia.
mewujudkan pemukiman yang serasi dan seimbang, sesuai dengan pola tata ruang kota dan tata daerah serta tata guna tanah yang berdaya guna dan berhasil guna. Sejalan dengan arah kebijaksanaan umum tersebut, maka di daerah pekotaan yang berpenduduk padat sedangkan tanah yang tersedia sangat terbatas, perlu dikembangkan pembangunan perumahan dan pemukiman dalam bentuk rumah susun yang lengkap, seimbang, dan serasi dengan lingkungannya. Pengertian Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal dan arah vertikal yang terbagi dalam satu-satuan yang masing-masing jelas batas-batasnya, ukuran dan luasnya, dan dapat dimiliki dan dihuni secara terpisah. Selain satuan-satuan yang penggunaannya terpisah, ada bagian-bersama dari bangunan tersebut serta benda- bersama dan tanah-bersama yang di atasnya didirikan rumah susun, yang karena sifat dan fungsinya harus digunakan dan dinikmati bersama dan tidak dapat dimiliki secara perseorangan. Hak pemilikan atas satuan rumah susun merupakan kelembagaan hukum baru, yang perlu diatur dengan undang-undang, dengan memberikan jaminan kepastian hukum kepada masyarakat Indonesia. Dengan undang-undang ini diciptakan dasar hukum hak milik atas satuan rumah susun, yang meliputi:
hak pemilikan perseorangan atas satuan-satuan rumah susun yang digunakan secara terpisah;
hak bersama atas bagian-bagian dari bangunan rumah susun;
hak bersama atas benda-benda;
hak bersama atas tanah. yang semuanya merupakan satu kesatuan hak yang secara fungsional tidak terpisahkan. Pengaturan dan pembinaan rumah susun merupakan tanggung jawab dan wewenang Pemerintah. Untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang setinggi-tingginya, sebagian urusan tersebut dapat diserahkan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan asas pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974. Untuk menggalakkan usaha pembangunan rumah susun dan memudahkan pihak-pihak yang ingin memiliki satuan rumah susun; Undang-undang ini mengatur kemungkinan untuk memperoleh kredit konstruksi dan kredit pemilikan rumah dengan menggunakan lembaga hipotik atau fidusia. Khususnya bagi golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah yang ingin memiliki satuan rumah susun, mendapatkan prioritas dan kemudahan-kemudahan baik langsung maupun tidak langsung agar harganya dapat terjangkau. Pembangunan rumah susun memerlukan persyaratan-persyaratan teknis dan administratif yang lebih berat. Untuk menjamin keselamatan bangunan, keamanan, dan ketenteraman serta ketertiban penghunian, dan keserasian dengan lingkungan sekitarnya, maka satuan rumah susun baru dapat dihuni setelah mendapat izin kelayakan untuk dihuni dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penghuni satuan rumah susun tidak dapat menghindarkan diri atau melepaskan kebutuhannya untuk menggunakan bagian-bersama, benda-bersama, dan tanah- bersama, karena kesemuanya merupakan kebutuhan fungsional yang saling melengkapi. Satuan rumah susun yang merupakan milik perseorangan dikelola sendiri oleh pemiliknya, sedangkan yang merupakan hak bersama harus digunakan dan dikelola secara bersama karena menyangkut kepentingan dan kehidupan orang banyak. Penggunaan dan pengelolaannya harus diatur dan dilakukan oleh suatu perhimpunan penghuni yang diberi wewenang dan tanggung jawab. Oleh karena itu penghuni rumah susun wajib membentuk perhimpunan penghuni, yang mempunyai tugas dan wewenang mengelola dan memelihara rumah susun beserta lingkungannya, dan menetapkan peraturan-peraturan mengenai tata tertib penghunian. Perhimpunan penghuni oleh Undang- undang ini diberi kedudukan sebagai badan hukum dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, sehingga dapat bertindak ke luar dan ke dalam atas nama pemilik, dan dengan wewenang yang dimilikinya dapat mewujudkan ketertiban dan ketenteraman dalam lingkungan rumah susun. Perhimpunan penghuni dapat membentuk atau menunjuk badan pengelola yang bertugas untuk menyelenggarakan pengelolaan yang meliputi pengawasan terhadap penggunaan bagian-bersama, benda-bersama, tanah-bersama, dan pemeliharaan serta perbaikannya. Dana yang dipergunakan untuk membiayai pengelolaan dan pemeliharaan rumah susun, diperoleh dari pemungutan iuran dari para penghuninya. Pembangunan rumah susun ditujukan terutama untuk tempat hunian, khususnya bagi golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah. Namun demikian pembangunan rumah susun harus dapat mewujudkan pemukiman yang lengkap dan fungsional, sehingga diperlukan adanya bangunan gedung ber tingkat lainnya untuk keperluan bukan hunian yang terutama berguna bagi pengembangan kehidupan masyarakat ekonomi lemah. Oleh karena itu dalam pembangunan rumah susun yang digunakan bukan untuk hunian yang fungsinya memberikan lapangan kehidupan masyarakat, misalnya untuk tempat usaha, pertokoan, perkantoran, dan sebagainya, ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini diberlakukan dengan penyesuaian menurut kepentingannya. Undang-undang ini mengatur hal-hal yang bersifat pokok-pokok saja, sedangkan ketentuan pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah dan/atau peraturan perundang-undangan yang lain. II. PASAL DEMI PASAL