Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah
Relevan terhadap
Dalam memilih instrumen keuangan yang akan menjadi penempatan DAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, UPD harus melakukan analisis terhadap risiko.
Pembiayaan Proyek melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Relevan terhadap
U sulan Proyek se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a disampaikan oleh Pemrakarsa Proyek kepada Menteri Perencanaan dengan tembusan kepada Menteri.
Penyampaian usulan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan persyaratan minimal:
kerangka acuan kerja; dan
dokumen studi kelayakan Proyek.
Kerangka acuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a minimal memuat:
aspek strategis dan urgensi dari usulan Proyek; dan
keselarasan Proyek dengan prioritas pembangunan nasional pada rencana pembangunan jangka menengah nasional dan/atau rencana kerja Pemerintah.
Dokumen studi kelayakan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b minimal memuat:
analisis ekonomis, finansial, hukum, sosial, dan lingkungan;
profil risiko dan mitigasi risiko Proyek; dan
kelayakan teknis dan kesiapan pelaksanaan usulan Proyek yang disertai dengan jangka waktu dan target capaian.
Usulan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemrakarsa Proyek sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan pagu indikatif APBN yang bersumber dari SBSN. Paragraf 2 Pengusulan Proyek oleh Kementerian/Lembaga
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Proyek adalah kegiatan yang merupakan bagian dari program yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga clan/ atau Penerima Penerusan Surat Berharga Syariah Negara, yang pembiayaannya bersumber dari penerbitan Surat Berharga Syariah Negara dalam Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara.
Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat SBSN adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN. jdih.kemenkeu.go.id 5.
Pemrakarsa Proyek adalah Kementerian/Lembaga dan/atau penerima penerusan SBSN yang menyampaikan usulan Proyek. Daftar Prioritas Proyek SBSN yang selanjutnya disingkat DPP SBSN adalah daftar Proyek yang layak dan siap berdasarkan penilaian Menteri Perencanaan untuk diusulkan pembiayaannya melalui SBSN pada tahun anggaran tertentu kepada Menteri. Penerusan SBSN adalah pembiayaan yang bersumber dari penerbitan SBSN yang diberikan oleh Pemerintah kepada penerima Penerusan SBSN, yang diperuntukkan untuk penyelenggaraan Proyek dan harus dibayar kembali oleh penerima Penerusan SBSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Penerima Penerusan SBSN adalah Pemerintah Daerah atau Badan Usaha Milik Negara yang menerima pembiayaan dari Pemerintah yang dananya bersumber dari penerbitan SBSN, untuk penyelenggaraan Proyek. Perjanjian Penerusan SBSN adalah kesepakatan tertulis yang dilakukan antara Pemerintah dan Penerima Penerusan SBSN. Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/ a tau manfaat lainnya. Pembiayaan Terintegrasi adalah Proyek yang pembiayaannya menjadi satu kesatuan dengan sumber pendanaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. jdih.kemenkeu.go.id 12.
Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat KPBU adalah kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak. Kerjasama Pemerintah Daerah dan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat KPDBU adalah kerjasama antara Pemerintah Daerah dan Badan U saha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di an tara para pihak. Pinjaman Daerah adalah pembiayaan utang daerah yang diikat dalam suatu perjanjian pinjaman dan bukan dalam bentuk surat berharga, yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bemilai uang dari pihak lain, sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai BUMN. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. jdih.kemenkeu.go.id 17.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Lembaga adalah organisasi non Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan. Kepala Daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. jdih.kemenkeu.go.id 25.
(2) (3) (1) (2) (3) Menteri Dalam Negeri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Tata Cara Pemberian Fasilitas Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Pemanfaatan Barang Milik Negara
Relevan terhadap
Dana Fasilitas bersumber dari:
anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau
sumber lainnya yang sah.
Dana Fasilitas yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dialokasikan dari:
belanja bagian anggaran bendahara umum negara; atau
belanja bagian anggaran Kementerian Keuangan. Ditandatangani secara elektronik (3) Alokasi belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut:
kemampuan keuangan negara (kapasitas fiskal);
kesinambungan fiskal;
pengelolaan risiko fiskal;
ketepatan sasaran penggunaan; dan
efisiensi anggaran.
Tata cara penganggaran, pengalokasian, pencairan, dan pelaporan Dana Fasilitas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Fasilitas Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi yang selanjutnya disebut Fasilitas adalah bantuan dan dukungan yang disediakan oleh Menteri Keuangan kepada penanggung jawab pemanfaatan barang milik negara.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Dana Fasilitas adalah dana yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan Fasilitas.
Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN yang selanjutnya disingkat PJPB adalah pengelola barang atau pengguna barang yang bertanggung jawab terhadap pemanfaatan BMN.
Permohonan Fasilitas adalah naskah dinas yang berisi permohonan mengenai penyediaan Fasilitas yang diajukan oleh PJPB kepada Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Surat Persetujuan Fasilitas adalah surat yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan yang berisi persetujuan atas pemberian Fasilitas.
Keputusan Penugasan adalah Keputusan Menteri Keuangan yang berisi mengenai penugasan khusus kepada badan usaha milik negara tertentu untuk melaksanakan Fasilitas yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Kesepakatan Induk adalah kesepakatan antara Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku pemberi Fasilitas dengan Pengguna Barang sebagai PJPB selaku penerima Fasilitas.
Perjanjian untuk Penugasan Khusus yang selanjutnya disebut Perjanjian Penugasan adalah perjanjian antara Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan direktur utama atau wakil yang sah dari badan usaha milik negara yang ditugaskan untuk melaksanakan Fasilitas.
Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas adalah perjanjian antara PJPB dengan direktur utama dari badan usaha milik negara yang ditugaskan untuk melaksanakan Fasilitas.
Tahap Penyiapan adalah tahap kegiatan yang meliputi penyusunan dokumen kajian peningkatan nilai BMN dan skema pemanfaatan, kajian rekomendasi transaksi, daftar BMN dan/atau dokumen pendukung lainnya untuk pelaksanaan transaksi, pelaksanaan penjajakan minat pasar, sehingga dapat selaras dengan rencana Pemanfaatan dan/atau segala kajian dan/atau dokumen pendukung lainnya.
Tahap Pelaksanaan Transaksi adalah tahap setelah diselesaikannya Tahap Penyiapan untuk pelaksanaan tender pemanfaatan BMN.
Penasihat Transaksi adalah pihak yang terdiri atas penasihat/konsultan di bidang teknis, di bidang keuangan, di bidang hukum dan/atau regulasi, di bidang lingkungan, di bidang properti dan/atau bidang lainnya, baik perorangan, badan usaha, lembaga nasional atau lembaga internasional yang bertugas untuk membantu pelaksanaan Fasilitas.
Hasil Keluaran adalah segala kajian, dokumen, dan/atau bentuk lainnya yang disiapkan dan dipergunakan untuk mendukung proses penyiapan dan pelaksanaan transaksi pemanfaatan BMN.
Kajian Peningkatan Nilai BMN dan Skema Pemanfaatan adalah kajian atas upaya peningkatan nilai BMN dan pilihan skema pemanfaatan BMN yang akan digunakan, strategi komunikasi yang tepat, kerangka waktu kerja, rencana keterlibatan pemangku kepentingan.
Kajian Rekomendasi Transaksi adalah kajian yang mencakup rekomendasi transaksi untuk setiap BMN, mekanisme pengumpulan dana atas hasil pemanfaatan BMN, serta pengawasan dan evaluasi.
Data BMN adalah data yang memuat informasi dan penggunaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan berikut fasilitas yang melekat pada tanah dan/atau bangunan yang berada pada PJPB untuk disampaikan dalam rangka penyampaian permohonan Fasilitas kepada Menteri Keuangan.
Penjajakan Minat Pasar adalah proses interaksi untuk mengetahui masukan maupun minat badan usaha atas BMN yang akan dimanfaatkan.
Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan.
Bangun Guna Serah yang selanjutnya disingkat BGS adalah Pemanfaatan BMN berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
Bangun Serah Guna yang selanjutnya disingkat BSG adalah Pemanfaatan BMN berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
Kerja Sama Pemanfaatan yang selanjutnya disingkat KSP adalah Pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Lembaga organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang- undangan lainnya.
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas penggunaan BMN pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
Menteri adalah Menteri Keuangan.
Tata Cara Optimalisasi Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri dan Rekening Dana Investasi pada Badan Usaha Mil ...
Relevan terhadap
Menteri dapat membentuk tim penyelesaian Piutang Negara pada BUMN/Perseroan/BHL yang terdiri atas unsur Kementerian Keuangan dan/atau kementerian negara/lembaga.
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk membantu Direktorat Jenderal dalam melakukan analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuang ...
Relevan terhadap 20 lainnya
127 Badan Karantina Indonesia 128 Badan Gizi Nasional 999 Bendahara Umum Negara Untuk BA 999 Bendahara Umum Negara terdiri atas sub BA sebagai berikut: Kode PPA Uraian 999.01 Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Pengelola Utang 999.02 1. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko 2. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Pengelola Hibah 999.03 Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Pengelola Investasi Pemerintah 999.04 Direktorat Jenderal Perbendaharaan Pengelola Pemberian Pinjaman 999.05 Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Pengelola Transfer ke Daerah 999.07 Direktorat Jenderal Anggaran Pengelola Subsidi 999.08 Direktorat Jenderal Anggaran Pengelola Belanja Lainnya 999.99 1. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko 2. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara 3. Direktorat Jenderal Perbendaharaan 4. Direktorat Jenderal Anggaran 5. Badan Kebijakan Fiskal Pengelola Transaksi Khusus Dalam rangka memenuhi amanat Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024 – 2029 terdapat penyesuaian daftar BA Kementerian/Lembaga sebagai berikut: No. Tahun Anggaran 2024 Tahun Anggaran 2025 dan seterusnya Kode BA Kementerian/Lembaga Kode BA Kementerian/Lembaga I. Kementerian/Lembaga Yang Mengalami Pemisahan 1. 034 Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan 129 Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan 130 Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan 2. 035 Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian 035 Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian 131 Kementerian Koordinator Bidang Pangan 3. 120 Kementerian Koordinator Bidang 132 Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan
pembentukan, pengubahan, dan pembubaran Kementerian/Lembaga. Kementerian/Lembaga dibentuk berdasarkan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden dan diikuti dengan penerbitan kode BA sesuai dengan syarat yang ditentukan. Pengubahan Kementerian/Lembaga dilakukan dengan menggabungkan, memisahkan, dan/atau mengganti nomenklatur Kementerian/Lembaga yang sudah terbentuk dan diikuti dengan penyesuaian kode BA. Pembubaran Kementerian/Lembaga diikuti dengan penonaktifan kode BA Kementerian/Lembaga.
Tujuan: Untuk memastikan bahwa rencana kerja dan anggaran dengan sumber dana SBSN telah sesuai dengan ketentuan.
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Relevan terhadap
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 1 9 , Seksi Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
pengawasan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kepabeanan clan cukai;
pengawasan pelaksanaan tu gas di bi dang administrasi;
pengawasan pelaksanaan tugas intelijen, penindakan, clan penyidikan di bidang kepabeanan clan cukai;
pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, investigasi internal, clan u paya pencegahan pelanggaran clan penegakan ke patuhan terhadap kode etik clan disi plin di lingkungan Kantor Pengawasan clan Pelayanan Bea clan Cukai Tipe Madya Pabean A yang bersangkutan;
pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan clan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Pengawasan clan Pelayanan Bea clan Cukai Ti pe Madya Pabean A yang bersangkutan; clan f. pelaksanaan penyusunan rencana kerja clan la poran akuntabilitas di lingkungan Kantor Pengawasan clan Pelayanan Bea clan Cukai Ti pe Madya Pabean A yang bersangku tan. Pasal 22 1 Seksi Kepatuhan Internal terdiri atas:
Su bseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan dan Administrasi; dan
Su bseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan.
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Relevan terhadap
Negara Republik Indonesia memiliki saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa pada Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN.
Kepemilikan saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN.
Saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki hak- hak istimewa paling sedikit sebagai berikut:
hak untuk menyetujui dalam RUPS;
hak untuk mengusulkan agenda RUPS;
hak untuk meminta dan mengakses data dan dokumen perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
hak untuk menetapkan pedoman/kebijakan strategis dalam bidang:
akuntansi dan keuangan;
pengembangan dan investasi;
operasional dan pengadaan barang dan/atau jasa;
informasi teknologi;
sumber daya manusia;
manaJemen risiko dan pengawasan internal;
h~kum dan kepatuhan;
program tanggung jawab sosial dan lingkungan; dan
program environmental, social, and governance (ESG);
hak untuk mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Dewan Komisaris atas persetujuan Presiden; dan
hak lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran dan Perlindungan Pelapor di Lingkungan Kementerian Keuangan
Relevan terhadap
Analisis/kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) huruf a paling sedikit memuat uraian:
unit kerja terkait;
pokok permasalahan/materi Pelanggaran;
ketentuan yang dilanggar;
kesimpulan; dan
usulan tindak lanjut.
Dalam hal kesimpulan analisis/kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditemukan indikasi Pelanggaran yang menjadi kewenangan kementerian/ lembaga/instansi lain di luar Kementerian Keuangan, Pengelola dapat melimpahkan hasil kesimpulan tersebut kepada kementerian/lembaga/instansi yang terkait melalui:
pimpinan unit Eselon I; atau
pimpinan unit non Eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan, dan ditembuskan kepada Inspektorat Jenderal.
Usulan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa:
ditindaklanjuti dengan kegiatan pengawasan oleh Pengelola;
dilimpahkan ke Pengelola pada unit Terlapor;
tindakan administratif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
diteruskan kepada kementerian/lembaga/ instansi lain di luar Kementerian Keuangan; atau
menutup Pelaporan Pelanggaran.
Inspektorat Jenderal c.q. Inspektorat Bidang Investigasi melakukan pemeriksaan atas hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara investigasi di Kementerian Keuangan.
Pengelola melakukan verifikasi atas setiap Pelaporan Pelanggaran yang diterima melalui Saluran Pelaporan.
Kegiatan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diantaranya meliputi pada:
penelitian kelengkapan identitas Pelapor;
penelitian kelengkapan unsur Pelaporan Pelanggaran;
penelitian dokumen/bukti pendukung yang disampaikan Pelapor; dan
penyusunan kesimpulan.
Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d memuat pernyataan:
dapat ditindaklanjuti; atau
tidak dapat ditindaklanjuti, beserta alasannya.
Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Nomor Register Pelaporan Pelanggaran disampaikan kepada Pelapor melalui Aplikasi WISE dalam kurun waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak Pelaporan Pelanggaran diterima.
Dalam hal Pelaporan Pelanggaran yang disampaikan tidak terkait dengan Pegawai atau tugas dan fungsi Kementerian Keuangan, Pengelola dapat meneruskan Pelaporan Pelanggaran ke kementerian/lembaga/ instansi lain di luar Kementerian Keuangan.
Dalam hal kesimpulan memuat pernyataan tidak dapat ditindaklanjuti, Pengelola menutup Pelaporan Pelanggaran.
Dalam hal kesimpulan memuat pernyataan dapat ditindaklanjuti, Pengelola:
menyusun analisis/kajian; atau
melimpahkan Pelaporan Pelanggaran ke Pengelola pada unit terkait untuk ditindaklanjuti.
Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
Relevan terhadap
Perencanaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a bertujuan untuk memastikan bahwa program pendidikan yang diikuti PNS Tugas Belajar dapat mendukung tugas dan fungsi Kementerian Keuangan serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Perencanaan Tugas Belajar dituangkan dalam bentuk Rencana Kebutuhan Tugas Belajar yang memuat:
program dan jenjang pendidikan yang digunakan sebagai acuan Tugas Belajar; dan
formasi program dan jenjang pendidikan yang dibutuhkan organisasi.
Rencana Kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun untuk periode 5 (lima) tahun dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
Mekanisme penyusunan Rencana Kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:
UPK menyusun pemetaan kebutuhan kualifikasi pendidikan pada unitnya di antaranya berdasarkan:
kebutuhan strategis organisasi meliputi rencana strategis, arah kebijakan organisasi, dan inisiatif strategis;
kebutuhan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan pada suatu jabatan;
analisis gap kompetensi antara kompetensi yang dibutuhkan dalam suatu jabatan dengan kompetensi yang dimiliki oleh pegawai ( gap analysis );
kebutuhan pemenuhan formasi sumber daya manusia dari internal Kementerian Keuangan; dan/atau
Penugasan PNS Tugas Belajar dilakukan dengan:
diberhentikan dari jabatan; atau
tidak diberhentikan dari jabatan, a. perencanaan Tugas Belajar Dibiayai;
pelaksanaan Tugas Belajar Dibiayai;
pasca-Tugas Belajar Dibiayai; dan
pemantauan dan evaluasi Tugas Belajar Dibiayai.
aspirasi pengembangan karier pegawai;
UPK mengidentifikasi kebutuhan pendidikan berdasarkan:
proyeksi waktu penyelesaian perkuliahan pada masing-masing jenjang pendidikan;
UPK menyampaikan kebutuhan pendidikan yang telah disusun kepada UPSDM;
UPSDM melakukan koordinasi, kalibrasi, dan harmonisasi atas kebutuhan pendidikan yang disampaikan UPK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan strategi pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan;
UPSDM memproses penetapan Rencana Kebutuhan Tugas Belajar sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan
Rencana Kebutuhan Tugas Belajar yang telah ditetapkan dapat dimutakhirkan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh UPK dan berkoordinasi dengan UPTB dan UPSDM.
Dalam hal telah tersedia Rencana Kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), UPSDM dapat mengunggah Rencana Kebutuhan Tugas Belajar berkenaan ke dalam aplikasi otomasi perkantoran ( office automation ) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.
Rencana Kebutuhan Tugas Belajar digunakan oleh seluruh Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Unit Organisasi non Eselon yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
UPK melakukan pemantauan atas realisasi Rencana Kebutuhan Tugas Belajar secara berkesinambungan melalui aplikasi otomasi perkantoran ( office automation ) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.
PNS Tugas Belajar Mandiri Tidak Diberhentikan berstatus sebagai pegawai aktif pada unit kerja sesuai jabatannya.
PNS Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan dapat berkedudukan di UPK atau unit kerja asal sampai dengan menyelesaikan studinya, sesuai dengan kebijakan masing- masing UPK dengan mempertimbangkan analisis beban kerja.
Selama menjalani pendidikan, PNS Tugas Belajar Mandiri dapat diberikan penugasan tambahan untuk mendukung sasaran kinerja organisasi dalam bentuk:
magang/asistensi pada lembaga internasional;
magang/asistensi pada instansi pemerintah negara dan/atau pemerintah daerah tempat PNS menjalani Tugas Belajar Mandiri;
keterlibatan pada aktivitas/kegiatan Pemerintah Indonesia; dan/atau
penugasan lain sesuai arahan pimpinan.
Pengaturan manajemen kinerja PNS Tugas Belajar Mandiri termasuk penugasan tambahan untuk mendukung sasaran kinerja organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mengacu pada ketentuan mengenai manajemen kinerja yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
PNS Tugas Belajar Dibiayai Tidak Diberhentikan berstatus sebagai pegawai aktif pada unit kerja sesuai jabatannya, dan dapat dimutasi dengan tetap memperhatikan kelancaran studinya.
PNS Tugas Belajar Dibiayai Diberhentikan dapat berkedudukan di UPSDM, UPK, atau unit kerja asal setingkat Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sampai dengan menyelesaikan studinya, sesuai dengan kebijakan Komite dengan mempertimbangkan analisis beban kerja.
Selama menjalani pendidikan, PNS Tugas Belajar Dibiayai dapat diberikan penugasan tambahan untuk mendukung sasaran kinerja organisasi.
Penugasan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
magang/asistensi pada lembaga internasional;
magang/asistensi pada instansi pemerintah negara dan/atau pemerintah daerah tempat PNS menjalani Tugas Belajar Dibiayai;
keterlibatan pada aktivitas/kegiatan Pemerintah Indonesia; dan/atau
penugasan lain sesuai arahan pimpinan.
Pengaturan manajemen kinerja PNS Tugas Belajar Dibiayai termasuk penugasan tambahan untuk mendukung sasaran kinerja organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mengacu pada ketentuan mengenai manajemen kinerja yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
Relevan terhadap
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja pengelolaan Dana Keistimewaan sesuai dengan kewenangan masing-masing baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
capaian realisasi anggaran;
capaian kinerja _output; _ c. kendala pelaksanaan Dana Keistimewaan pada akhir tahun anggaran berjalan; dan/atau
analisis keberhasilan atau kegagalan atas pencapaian kemanfaatan output dari pelaksanaan kegiatan.
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan:
triwulanan;
semesteran; dan/atau
tahunan.
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilaksanakan paling lambat pada bulan Desember tahun anggaran berjalan.
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat menyusun dan menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri untuk dikompilasi.
Kompilasi atas laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri kepada:
Pemerintah Daerah DIY;
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; dan
kementerian negara/lembaga terkait, paling lambat minggu pertama bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
Kompilasi atas laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) digunakan sebagai:
pertimbangan bagi Pemerintah Daerah DIY dalam menyusun rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan tahun anggaran berikutnya; dan
pertimbangan dalam penyusunan indikasi kebutuhan dana Dana Keistimewaan tahun anggaran berikutnya.
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dilakukan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Inspektorat Jenderal pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sebagai dasar pengawasan atas anggaran BA BUN.