Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah ...
Relevan terhadap
bahwa untuk pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi corona virus disease 2019, pemerintah telah melakukan penyesuaian kebijakan keuangan negara;
bahwa untuk mengoptimalkan pengelolaan pinjaman pemulihan ekonomi nasional untuk pemerintah daerah dilakukan penyesuaian ketentuan mengenai pejabat perbendaharaan dan mekanisme penyelesaian pembayaran kembali pokok, bunga, dan/atau denda atas tunggakan pinjaman daerah;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.07/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan kebijakan keuangan negara, sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah otonom provinsi atau bupati bagi daerah otonom kabupaten atau wali kota bagi daerah otonom kota.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur yang selanjutnya disingkat PT SMI adalah Badan Usaha Milik Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan ekonomi nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID -19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
Pinjaman Daerah adalah pembiayaan utang Daerah yang diikat dalam suatu perjanjian pinjaman dan bukan dalam bentuk surat berharga, yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain, sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
Pinjaman dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pinjaman PEN Daerah adalah dukungan pembiayaan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah berupa pinjaman untuk digunakan dalam rangka melakukan percepatan pemulihan ekonomi di Daerah sebagai bagian dari Program PEN.
Pinjaman Daerah berbasis Program yang selanjutnya disebut Pinjaman Program adalah Pinjaman Daerah yang penarikannya mensyaratkan dipenuhinya paket kebijakan.
Pinjaman Daerah berbasis Kegiatan yang selanjutnya disebut Pinjaman Kegiatan adalah Pinjaman Daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan sarana dan prasarana tertentu yang menjadi kewenangan Daerah.
Paket Kebijakan adalah dokumen yang berisi program dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah dalam rangka mendapatkan Pinjaman Program yang berkaitan dengan percepatan penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID -19) pada aspek kesehatan, sosial, dan/atau percepatan pemulihan perekonomian di Daerah.
Perjanjian Pengelolaan Pinjaman adalah perjanjian atau nota kesepahaman antara Kementerian Keuangan dan PT SMI yang memuat kesepakatan mengenai pengelolaan Pinjaman PEN Daerah yang dananya bersumber dari Pemerintah dan Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung program PEN yang dananya bersumber dari PT SMI.
Perjanjian Pemberian Pinjaman adalah perjanjian antara PT SMI dengan Pemerintah Daerah yang memuat kesepakatan mengenai Pinjaman PEN Daerah.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan pengguna anggaran kementerian negara/lembaga.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran BUN.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing pembantu pengguna anggaran bendahara umum negara baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara.
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat pembuat komitmen, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh kantor pelayanan perbendaharaan negara selaku kuasa bendahara umum negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
Subsidi Bunga Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN yang selanjutnya disebut Subsidi Bunga adalah subsidi yang diberikan oleh Pemerintah terhadap bunga pinjaman yang diberikan oleh PT SMI kepada Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung Program PEN.
Komite Pengawas Perpajakan
Relevan terhadap 1 lainnya
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Komwasjak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Inspektorat Jenderal memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi terkait:
kebijakan dan administrasi Perpajakan; dan
pengaduan terkait Perpajakan dan tindak lanjut penanganannya.
Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Inspektorat Jenderal, sesuai kewenangannya, menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu- waktu berdasarkan permintaan Komwasjak.
Komwasjak mengadakan rapat koordinasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan dengan Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Inspektorat Jenderal.
Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
mengomunikasikan hasil kajian di bidang Perpajakan;
mengomunikasikan hasil evaluasi risiko strategis terkait kebijakan dan administrasi Perpajakan;
mengomunikasikan masukan atas rencana strategis Perpajakan dan strategi pencapaiannya;
memantau tindak lanjut penanganan pengaduan dan rekomendasi Komwasjak;
mengharmonisasikan bahan laporan kepada Menteri; dan
mendapatkan tanggapan dan masukan dari Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Inspektorat Jenderal.
Penerusan pengaduan terkait Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d, disampaikan kepada:
Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, dan/atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk pengaduan terkait kebijakan Perpajakan dan pelaksanaan administrasi Perpajakan; dan
Inspektorat Jenderal, untuk pengaduan terkait aparatur Kementerian.
Hasil tindak lanjut penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan oleh Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, dan/atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada pengadu dan ditembuskan kepada Komwasjak.
Hasil tindak lanjut penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan oleh Inspektorat Jenderal kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan penanganan pengaduan yang berlaku pada Kementerian dan dapat diinformasikan kepada Komwasjak.
Pemantauan tindak lanjut penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d dilakukan dalam bentuk:
rapat koordinasi; dan/atau
korespondensi.
Pengelolaan Pembiayaan Proyek melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Relevan terhadap
Direktur Jenderal menyampaikan bahan penyusunan pagu indikatif rancangan APBN yang bersumber dari SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 kepada:
Direktur Jenderal Anggaran sebagai bahan penyusunan pagu indikatif rancangan APBN; dan
Deputi bidang pendanaan pembangunan pada Kementerian Perencanaan dengan tembusan kepada Deputi bidang lain yang terkait pada Kementerian Perencanaan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan Daftar Prioritas Proyek SBSN.
Bahan penyusunan pagu indikatif rancangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebagai pagu indikatif rancangan APBN dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara dan/atau aspek kebijakan fiskal yang terkait penyusunan rancangan APBN.
Pagu indikatif rancangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jumlah nilai tertinggi rencana anggaran belanja pembiayaan Proyek yang bersumber dari SBSN untuk setiap Kementerian/Lembaga.
Pagu indikatif rancangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditetapkan lebih rendah dari BMP SBSN, berdasarkan pertimbangan kondisi keuangan negara dan/atau aspek kebijakan fiskal yang terkait penyusunan rancangan APBN.
Direktur Jenderal menetapkan usulan bahan pagu anggaran rancangan APBN yang bersumber dari SBSN berdasarkan rekomendasi usulan bahan pagu anggaran hasil Rapat TM II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan pertimbangan minimal berupa:
pagu indikatif rancangan APBN untuk tahun anggaran yang direncanakan;
BMP SBSN;
kebijakan pembiayaan dan aspek fiskal lain, termasuk rencana program pembiayaan dari berbagai sumber dana lain dalam APBN; dan
perkembangan kebijakan dalam penyusunan rancangan APBN.
Usulan bahan pagu anggaran rancangan APBN yang bersumber dari SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan usulan jumlah nilai tertinggi untuk rencana anggaran belanja pembiayaan Proyek bagi masing-masing Kementerian/Lembaga.
Usulan bahan pagu anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan lebih rendah dari BMP SBSN berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d.
Direktur Jenderal menetapkan usulan bahan pagu indikatif rancangan APBN yang bersumber dari SBSN berdasarkan rekomendasi usulan bahan pagu indikatif hasil Rapat TM I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Penetapan usulan bahan pagu indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan mempertimbangkan:
BMP SBSN;
kebijakan pembiayaan dan aspek fiskal lain, termasuk rencana program pembiayaan APBN dari sumber dana lain dalam APBN; dan
perkembangan kebijakan dalam penyusunan rancangan APBN.
Usulan bahan pagu indikatif rancangan APBN yang bersumber dari SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan usulan jumlah nilai tertinggi untuk rencana anggaran belanja pembiayaan Proyek bagi masing-masing Kementerian/Lembaga.
Usulan bahan pagu indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan lebih rendah dari nilai BMP SBSN, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c.
Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone
Relevan terhadap
a. HanyadiisiuntukPPFTZ: 1) pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean; atau 2) pengeluaranbarangdariKawasanBebas: a) keluarDaerahPabean; atau b) ketempatlaindalamDaerahPabean. b. Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan “LN” bila asuransi dibayar di luar negeri dan “DN” bila asuransi dibayardidalamnegeri. c. Diisi dengan besarnya nilai asuransi barang dalam valuta sebagaimanatercantumdalamkolom29. 33. Freight a. HanyadiisiuntukPPFTZ: 1) pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean; atau 2) pengeluaranbarangdariKawasanBebas: a) keluarDaerahPabean; atau b) ketempatlaindalamDaerahPabean. b. Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan nilai Freight dalamvalutasebagaimanatercantumdalamkolom29. 34. NDPBM/Kurs a. HanyadiisiuntukPPFTZ: 1) pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean; atau 2) pengeluaranbarangdariKawasanBebas: a) keluarDaerahPabean; b) ketempatlaindalamDaerahPabean; atau c) ke Kawasan Bebas lainnya/tempat penimbunan berikat/kawasanekonomikhusus. b. Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM), yaitu nilai tukar mata uang yang dipergunakan sebagai dasar penghitungan bea masuk. c. Dalam hal PPFTZ pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean, diisi pada kolom isian yang disediakan dengan harga mata uang Rupiah terhadap mata uang asing berdasarkan kurs fiskal yang ditetapkan oleh MenteriKeuangan. 35. NilaiPabean/NilaiEkspor a. NilaiPabean 1) HanyadiisiuntukPPFTZ: a) pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar DaerahPabean; atau b) pengeluaranbarangdariKawasanBebas: - ketempatlaindalamDaerahPabean; atau - ke Kawasan Bebas lainnya/tempat penimbunan berikat/kawasan ekonomi khusus. 2) Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan nilai pabean barang asal luar Daerah Pabean dengan Incoterms CIF dalam valuta sebagaimana tercantum dalamkolom29danrupiah. 3) Untuk PPFTZ pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean dan PPFTZ pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean, dalam hal terdapat nilai yang seharusnya
Tata Cara Pemberian Pinjaman yang Bersumber dari Dana Saldo Anggaran Lebih
Relevan terhadap
bahwa untuk mendukung kebijakan pemerintah dan menjaga keberlanjutan fiskal, Bendahara Umum Negara dapat mengoptimalkan dana saldo anggaran lebih melalui penempatan dana saldo anggaran lebih selain di Bank Indonesia berdasarkan amanat Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan;
bahwa optimalisasi pengelolaan dana saldo anggaran lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dilakukan dalam bentuk pinjaman dana saldo anggaran lebih, yang diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/pemerintah daerah atau badan hukum lainnya yang mendapatkan penugasan pemerintah untuk melaksanakan kebijakan nasional;
bahwa untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan optimalisasi pengelolaan dana saldo anggaran lebih dalam bentuk pinjaman dana saldo anggaran lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan sesuai kewenangan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu mengatur tata cara pemberian pinjaman yang bersumber dari dana saldo anggaran lebih;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Pinjaman yang Bersumber dari Dana Saldo Anggaran Lebih;
Alokasi Transfer ke Daerah untuk Provinsi/Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2023 ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah otonom untuk dikelola oleh daerah otonom dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah otonom penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah otonom, serta kepada daerah otonom lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antardaerah otonom.
Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah pusat.
Dana Otonomi Khusus adalah bagian dari TKD yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai otonomi khusus.
Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diberikan kepada daerah otonom berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja di bidang dapat berupa tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ...
Relevan terhadap
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan bahwa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjunjung tinggr hak dan kewajiban warga negara dan penduduk Indonesia, perlu menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan dalam upaya peningkatan kesejahteraan, keadilan, dan pembangunan sosial;
bahwa untuk meningkatkan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan diperlukan strategi konsolidasi fiskal yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak, yang antara lain dilakukan melalui penerapan kebijakan peningkatan kinerja penerimaan pajak, reformasi administrasi perpajakan, peningkatan basis perpajakan, penciptaan sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum, serta peningkatan kepatuhan sukarela Wajib Pajak;
bahwa untuk menerapkan strategi konsolidasi fiskal yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan penyesuaian kebijakan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan cukai serta pengaturan mengenai pajak karbon dan kebijakan berupa program pengungkapan sukarela Wajib Pajak dalam 1 (satu) Undang-Undang secara komprehensif;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; Contoh 3: Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor ^4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuang ...
Relevan terhadap 26 lainnya
bidang teknologi informasi dan komunikasi Satuan: Unit, Kab/Kota, Kecamatan, Titik/Lokasi − Pemeliharaan/Perbaikan/Operasional..... Contoh − Layanan Pemeliharaan Perangkat Sistem Transmisi Satelit FAB/UAB Sistem Informasi Pemerintahan Sistem Informasi Pemerintahan merujuk pada serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik yang dikembangkan, dikelola dan dioperasikan oleh Pemerintah Pusat. Nomenklatur RO secara spesifik menyebutkan bentuk/jenis/bidang/perihal sistem informasi atau aplikasi pemerintahan yang dikembangkan atau diselenggarakan oleh Pemerintah Nomenklatur RO dimulai dengan frase: − Sistem Informasi... − Sistem Aplikasi... Contoh: − Sistem Informasi Administrasi Kependudukan − Sistem Aplikasi KPU ABO / PBO Kebijakan Bidang Teknologi Informasi Kebijakan Bidang Teknologi Informasi merujuk pada kebijakan, termasuk rekomendasi solusi atau alternatif solusi yang komprehensif dalam menghadapi isu terkait pengumpulan, penyiapan, penyimpanan, pengolahan, penyampaian dan penyebarluasan suatu informasi, termasuk di dalamnya pemanfaatan teknologi dalam proses tersebut, dengan penerima manfaat output adalah eksternal K/L atau publik. Kebijakan sebagaimana dimaksud juga mencakup kebijakan dalam bentuk naskah akademis, naskah urgensi, naskah konsepsi atas suatu peraturan di bidang Teknologi Informasi Satuan : Rekomendasi Kebijakan Nomenklatur RO secara spesifik menyebutkan perihal/tema khusus atas kebijakan bidang teknologi informasi yang dihasilkan. Dalam hal kebijakan tersebut berbentuk naskah akademis/naskah urgensi/naskah konsep, nomenklatur RO secara spesifik menyebutkan jenis dan judul/tema/perihal peraturan yang akan disusun berdasarkan kebijakan tersebut Nomenklatur RO dimulai dengan frase: − Rekomendasi Kebijakan ... Contoh: − Kebijakan Bidang Telekomunikasi dalam Mendukung Ekonomi Digital − Rekomendasi Kebijakan Peta Rencana Arsitektur Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) − Kebijakan tentang Revisi UU ITE
diplomat, misi-misi internasional, dan lain-lain. • Penyediaan dan penyebaran informasi, dokumentasi, statistik mengenai keuangan dan fiskal. Termasuk: • Kegiatan kantor kepala eksekutif pada semua level: Presiden, Wakil Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota, dan lain-lain. • Kegiatan kantor semua tingkatan Lembaga legislatif: Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Lembaga penasehat, administrasi, serta staf yang ditunjuk secara politis untuk membantu Lembaga eksekutif dan legislatif. • Semua badan atau kegiatan yang bersifat tetap atau sementara yang ditujukan untuk membantu Lembaga eksekutif dan legislatif. • Kegiatan keuangan dan fiskal dan pelayanan pada seluruh tingkatan pemerintahan. • Kegiatan politik dalam negeri. • Penyediaan dan penyebaran informasi, dokumentasi, statistik mengenai politik dalam negeri. Tidak termasuk: • Kantor-kantor Kementerian/Lembaga, baik di pusat maupun di daerah, komite antarkementerian, dan lain-lain, yang terkait dengan fungsi tertentu (diklasifikasikan sesuai dengan fungsi masing-masing). • Pembayaran cicilan pokok utang dan berbagai kewajiban Pemerintah sehubungan dengan utang Pemerintah (01.05). • Bantuan Pemerintah Republik Indonesia kepada negara lain dalam rangka bantuan ekonomi (01.02). • Penempatan pasukan militer di luar negeri (02.01). • Pemberian bantuan militer ke luar negeri (02.03). • Penyelenggaraan kegiatan/acara kebudayaan di luar negeri dalam rangka pengembangan budaya (10.11).
Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Desa pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Relevan terhadap
Desa diprioritaskan penggunaannya untuk pemulihan ekonomi dan pengembangan sektor prioritas di Desa.
Pemulihan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi jaring pengaman sosial, padat kaiya tunai, pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah, sektor usaha pertanian, dan pengembangan potensi Desa melalui Badan Usaha Milik Desa.
Dana / (3) Pengembangan sektor prioritas di Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengembangan Desa digital, Desa wisata, usaha budi daya pertanian, peternakan, perikanan, ketahanan pangan dan hewani, dan perbaikan fasilitas kesehatan.
daring pengaman sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu BLT Desa yang menjadi prioritas utama dalam penggunaan Dana Desa.
Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kegiatan dalam rangka menanggulangi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dukungan Pemerintah untuk Sinergi Pendanaan oleh Pemerintah Daerah
Relevan terhadap
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Dukungan Pemerintah untuk Sinergi Pendanaan oleh Pemerintah Daerah;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah otonom provinsi atau bupati bagi daerah otonom kabupaten atau wali kota bagi daerah otonom kota.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Sinergi Pendanaan adalah sinergi sumber-sumber pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah dan selain anggaran pendapatan dan belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan program prioritas nasional dan/atau Daerah.
Rencana Sinergi Pendanaan adalah dokumen rencana pelaksanaan Sinergi Pendanaan yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik.
Pembiayaan Utang Daerah yang selanjutnya disingkat PUD adalah setiap penerimaan Daerah yang harus dibayar kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Kerja sama Pemerintah Daerah dan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat KPDBU adalah kerja sama antara pemerintah daerah dan badan usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Kepala Daerah selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK), yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.
Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri untuk berbagai kepentingan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.