Monitoring dan Evaluasi terhadap Penerima Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor yang selanjutnya disingkat KITE adalah Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pengembalian, dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri Kecil Menengah.
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan yang selanjutnya disebut KITE Pembebasan adalah pembebasan Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor atau pemasukan barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pengembalian yang selanjutnya disebut KITE Pengembalian adalah pengembalian Bea Masuk yang telah dibayar atas impor atau pemasukan barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri Kecil Menengah yang selanjutnya disebut KITE IKM adalah kemudahan berupa pembebasan Bea Masuk, serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor dan/atau pemasukan barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor dan/atau penyerahan hasil produksi industri kecil menengah.
Barang dan Bahan Fasilitas KITE adalah barang dan bahan baku, termasuk bahan penolong dan bahan pengemas yang:
diimpor;
dimasukkan dari TPB, kawasan bebas dan/atau kawasan ekonomi khusus yang berasal dari luar daerah pabean; atau
dimasukkan dari Penerima KITE Pembebasan lainnya atau Penerima KITE IKM, dengan menggunakan fasilitas KITE, untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain untuk menjadi hasil produksi yang mempunyai nilai tambah.
Barang Berfasilitas KITE adalah:
Barang dan Bahan Fasilitas KITE;
Barang dan Bahan Fasilitas KITE yang sedang dalam proses (work in process);
Barang dan Bahan Fasilitas KITE yang telah menjadi hasil produksi; dan/atau
mesin yang diimpor atau dimasukkan dengan fasilitas KITE IKM.
Data Monitoring dan/atau Evaluasi Fasilitas TPB dan/atau Fasilitas KITE yang selanjutnya disebut Data Monev adalah dokumen kepabeanan dan/atau cukai dan dokumen lain berupa buku, catatan, laporan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, dan/atau surat yang berkaitan dengan fasilitas TPB dan/atau fasilitas KITE.
Penerima Fasilitas TPB adalah penyelenggara dan/atau pengusaha TPB yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai TPB.
Penerima Fasilitas KITE adalah badan usaha yang telah ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai KITE.
Monitoring adalah kegiatan pemantauan, pemeriksaan, penelitian dan/atau analisis terhadap aktivitas dan catatan serta pembukuan.
Evaluasi adalah kegiatan penilaian kepatuhan dan/atau pengukuran efektivitas dari pemberian fasilitas TPB dan/atau fasilitas KITE terhadap Penerima Fasilitas TPB dan/atau Penerima Fasilitas KITE.
Pekerjaan Lapangan adalah pekerjaan dalam rangka Monitoring dan/atau Evaluasi yang dilakukan di lokasi Penerima Fasilitas TPB, Penerima Fasilitas KITE dan/atau lokasi lain yang diketahui ada kaitannya dengan kegiatan usaha Penerima Fasilitas TPB dan/atau Penerima Fasilitas KITE.
Monitoring Elektronik (electronic-Monitoring) yang selanjutnya disebut e-Monitoring adalah pelaksanaan pemeriksaan sewaktu-waktu yang dilakukan dengan pemanfaatan teknologi informasi dalam pengolahan Data Monev pada Sistem Komputer Pelayanan dan sumber lain.
Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut PPnBM adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya.
Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat PDRI adalah PPN, PPnBM, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor.
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory) yang selanjutnya disebut IT Inventory adalah suatu sistem informasi berbasis teknologi informasi yang dirancang, dibangun, dan digunakan oleh Penerima Fasilitas TPB dan/atau Penerima Fasilitas KITE.
Kantor Wilayah yang selanjutnya disebut Kanwil adalah Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang selanjutnya disingkat KPUBC adalah Kantor Pelayanan Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan kegiatan pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu.
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional ...
Relevan terhadap
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c pada Pusat Teknologi Penerbangan berupa jasa pengujian teknologi aerodinamika, jasa pengujian di laboratorium vibrasi, jasa pengujian mekanik, dan jasa pengujian densitas untuk pelajar dan mahasiswa dapat dikenakan tarif 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c pada:
Pusat Teknologi Penerbangan berupa jasa pengujian teknologi aerodinamika, jasa pengujian di laboratorium vibrasi, jasa pengujian mekanik dan jasa pengujian densitas; dan/atau
Pusat Teknologi Satelit berupa jasa pengujian komponen, untuk pelaku usaha mikro dan usaha kecil dan institusi pendidikan menengah dan tinggi dapat dikenakan tarif 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Relevan terhadap
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pertimbangan tenentu" antara lain:
penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan atau pemerintahan, termasuk untuk penyidikan, penyelidikan, dan perpajakan;
keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar;
masyarakat tidak mampu, mahasiswa berprestasi, dan usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau
kebijakan Pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional
Relevan terhadap
U. CONTOH PENERAPAN ALOKASI PAJAK TERCAKUP DARI SATU ENTITAS KONSTITUEN KE ENTITAS KONSTITUEN LAINNYA 1. Contoh Penerapan Alokasi Pajak Tercakup dari Bentuk Usaha Tetap dan dialokasikan ke Bentuk Usaha Tetap Pasal 33 ayat 1 huruf a mengalokasikan Pajak Tercakup dari suatu Entitas Konstituen ke Bentuk Usaha Tetap. Aturan ini berlaku untuk Pajak Tercakup yang timbul pada Entitas Utama ( Main Entity) atau Entitas Konstituen lain sehubungan dengan penghasilan dari Bentuk Usaha Tetap. Pajak Tercakup dikecualikan dari Pajak Tercakup yang disesuaikan dari Entitas Konstituen yang menimbulkannya dan termasuk dalam Pajak Tercakup yang disesuaikan dari Bentuk Usaha Tetap. Pajak Tercakup yang timbul pada Entitas Utama ( Main Entity) sehubungan dengan penghasilan Bentuk Usaha Tetap dapat dihitung menggunakan tiga langkah berikut. Langkah pertama adalah menentukan jumlah penghasilan Bentuk Usaha Tetap yang termasuk dalam pajak penghasilan domestik Entitas Utama ( Main Entity). Jumlah penghasilan Bentuk Usaha Tetap yang dimasukkan mungkin tersedia dalam surat pemberitahuan Entitas Utama ( Main Entity) atau laporan yang disiapkan untuk itu. Jumlah yang dimasukkan dalam surat pemberitahuan Entitas Utama ( Main Entity) mungkin lebih besar atau lebih kecil dari laba GloBE yang dialokasikan ke Bentuk Usaha Tetap menurut Pasal 33 karena nilainya ditentukan berdasarkan aturan untuk menghitung pajak penghasilan di yurisdiksi Entitas Utama ( Main Entity) . Namun, penghasilan Bentuk Usaha Tetap yang dimasukkan ke pajak penghasilan domestik merupakan angka yang relevan untuk mengukur seberapa banyak pajak penghasilan domestik yang dibayar terkait laba GloBE dari Bentuk Usaha Tetap. Langkah kedua adalah menentukan kewajiban pajak Entitas Utama ( Main Entity) yang timbul dari penghasilan Bentuk Usaha Tetap yang diperhitungkan. Jika penghasilan Bentuk Usaha Tetap yang diperhitungkan adalah subjek dari pajak yang terpisah dari penghasilan lain Entitas Utama ( Main Entity) , tarif pajak yang berlaku pada penghasilan yang diperhitungkan dapat dikalikan langsung dengan jumlah penghasilannya. Namun, jika penghasilan Bentuk Usaha Tetap yang diperhitungkan bercampur dengan penghasilan lain Entitas Utama ( Main Entity) , kewajiban pajak sebelum kredit pajak luar negeri pada seluruh penghasilan harus ditentukan dan dialokasikan antara penghasilan Bentuk Usaha Tetap yang diperhitungkan dan sisa penghasilan kena pajak Entitas Utama ( Main Entity) . Dalam banyak kasus, alokasi pro rata akan menjadi pilihan yang tepat. Pada kasus dimana penghasilan Bentuk Usaha Tetap bercampur dengan penghasilan lain, jika total penghasilan kena pajak Entitas Utama ( Main Entity) kurang dari penghasilan Bentuk Usaha Tetap yang diperhitungkan, seluruh kewajiban pajak sebelum kredit pajak luar negeri diatribusikan pada penghasilan yang diperhitungkan tersebut. Dengan kata lain, kerugian domestik dan kerugian Bentuk Usaha Tetap lainnya yang diperbolehkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak Entitas Utama ( Main Entity )menggunakan metode kredit pertama-tama digunakan untuk penghasilan domestik dan kemudian diterapkan pada penghasilan Bentuk Usaha Tetap yang diperhitungkan.
Q. CONTOH PENERAPAN ALOKASI LABA ATAU RUGI ANTARA ENTITAS UTAMA DAN BENTUK USAHA TETAP Contoh 1: A Co merupakan Entitas Konstituen dari Grup PMN yang berlokasi di Negara A yang memiliki Bentuk Usaha Tetap di Negara B sesuai dengan P3B Negara A-B. Asumsikan bahwa laba usaha A Co sebesar EUR100,00 diatribusikan kepada Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari pembayaran royalti (asumsikan tidak ada biaya yang dapat dikurangkan). Negara B memberikan pembebasan sebesar 50% atas royalti. Dalam kasus ini, untuk tujuan akuntansi keuangan, Bentuk Usaha Tetap mengakui laba bersih akuntansi sebesar EUR100,00, meskipun Bentuk Usaha Tetap hanya dikenakan pajak atas penghasilan yang nilainya sebesar EUR50,00. Apabila Bentuk Usaha Tetap di Negara B memiliki laporan keuangan terpisah yang mencerminkan jumlah yang lebih besar karena laporan keuangan tersebut juga mencakup pos-pos penghasilan lainnya yang tidak dapat diatribusikan kepada Bentuk Usaha Tetap berdasarkan peraturan perpajakan, maka pos-pos tersebut tidak akan diperhitungkan sesuai dengan Pasal 27 ayat (3). Di sisi lain, apabila Bentuk Usaha Tetap yang berlokasi di Negara B memiliki laporan keuangan terpisah yang mencerminkan jumlah penghasilan atau biaya yang lebih besar atau lebih kecil karena adanya perbedaan temporer atas penghasilan tersebut menurut aturan pajak setempat (misalnya karena penyusutan yang dipercepat untuk tujuan perpajakan di Negara B). Jumlah penghasilan yang dilaporkan dalam laporan keuangan tersebut untuk setiap Tahun Pajak yang bersangkutan akan digunakan untuk menentukan penghasilan yang dapat diatribusikan pada Bentuk Usaha Tetap, dan bukan jumlah penghasilan yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan. Contoh 2: Entitas Utama ( Main Entity ) (ME 1) memiliki Bentuk Usaha Tetap 1 (Bentuk Usaha Tetap 1) dan Entitas Utama ( Main Entity ) lainnya (ME 2) memiliki Bentuk Usaha Tetap lainnya (Bentuk Usaha Tetap 2). Kedua Entitas Utama ME 1 dan ME 2 terletak di yurisdiksi A dan kedua Bentuk Usaha Tetap terletak di yurisdiksi B. Yurisdiksi A memiliki worldwide tax system yang memajaki penghasilan Bentuk Usaha Tetap di luar negeri dan memberikan kredit pajak luar negeri untuk pajak yang dibayarkan atas penghasilan tersebut. Kedua yurisdiksi memperbolehkan berbagi penghasilan dan
Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transak ...
Relevan terhadap
Rekanan wajib:
mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Rekanan untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan, untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Kewajiban Rekanan untuk melaporkan usahanya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi Rekanan yang memenuhi kriteria sebagai Pengusaha kecil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai batasan Pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai.
Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal Rekanan merupakan:
Pengusaha yang hanya melakukan penyerahan barang dan/atau jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
orang pribadi yang hanya menyediakan jasa angkutan umum melalui Pihak Lain.
Tata cara pendaftaran dan pelaporan usaha untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pendaftaran Wajib Pajak dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta pengukuhan dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2025
Relevan terhadap
Ukur Besaran 1 2 3 4 5 203 Kawasan Industri (KI) Prioritas di Luar Jawa yang Beroperasi dan Meningkatkan Investasi 1 Badan usaha 500.000.000 204 Kawasan Industri (KI) yang dikembangkan 1 Badan usaha 250.000.000 205 Pendampingan pemenuhan dan kepatuhan kawasan industri terhadap regulasi yang berlaku 1 Badan usaha 25.000.000 019.10 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri 4957.BDB Fasilitasi dan Pembinaan Lembaga 206 Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Tempat Uji Kompetensi (TUK) Bidang Industri 1 Lembaga 155.000.000 4957.FAI Peningkatan Manajemen Lembaga Pemerintahan 207 Dokumen Pendidikan Non Formal Industri Berbasis Kompetensi 1 Lembaga 1.304.100.000 4957.PBK Kebijakan Bidang Tenaga Kerja, Industri dan UMKM 208 Rancangan SKKNI Sektor Industri 1 Rekomendasi Kebijakan 700.000.000 4957.PDI Sertifikasi Profesi dan SDM 209 Tenaga Kerja Industri Kompeten yang Tersertifikasi 1 Orang 3.000.000 4957.QDI Fasilitasi dan Pembinaan Industri 210 Industri yang terfasilitasi Menuju Industri 4.0 1 Industri 250.000.000 4957.QDJ Fasilitasi dan Pembinaan Start Up 211 Inkubator Bisnis untuk Pembentukan Wirausaha Industri 1 Start Up 65.000.000 4957.SCH Pelatihan Bidang Industri 212 Tenaga Kerja Industri Kompeten Lulusan Diklat Sistem 3 in 1 (Pelatihan, Sertifikasi, dan Kompetensi) 1 Orang 6.500.000 4958.SAG Pendidikan Vokasi Bidang Industri 213 Mahasiswa dan Lulusan Program DI Kerjasama Industri 1 Orang 15.000.000 214 Mahasiswa dan Lulusan Program DII, DIII dan DIV Reguler 1 Orang 8.000.000 4959.FAI Peningkatan Manajemen Lembaga Pemerintahan 215 Dokumen Pendidikan Vokasi Industri Berbasis Kompetensi 1 Lembaga 250.223.000 4959.SAG Peningkatan Manajemen Lembaga Pemerintahan 216 SDM yang Mengikuti Pendidikan Menengah Kejuruan Industri 1 Orang 6.000.000
(dalam rupiah) Kode No Uraian Volume dan Satuan Ukur Besaran 1 2 3 4 5 044.01 Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah 2726.AEH Promosi 1 Promosi Produk UMKM Provinsi 1 promosi 467.572.000 2726.BDF Fasilitasi dan Pembinaan Koperasi 2 Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) 1 Koperasi 5.292.600.000 2739.BDG Fasilitasi dan Pembinaan UMKM 3 Pengembangan Usaha Mikro Pada Infrastruktur Publik 1 UMKM 52.975.000 2739.QDB Fasilitasi dan Pembinaan Lembaga 4 Pengembangan PLUT KUMKM 1 Lembaga 100.000.000 2739.QEG Bantuan Peralatan / Sarana 5 Pengembangan Rumah Kemasan bagi Usaha Mikro 1 Unit 1.200.000.000 2746.PAH Peraturan lainnya 6 Pengembangan lembaga APEX Koperasi 1 Rancangan Peraturan 500.000.000 2746.QDF Fasilitasi dan Pembinaan Koperasi 7 Fasilitasi Akses Pembiayaan bagi Koperasi 1 Koperasi 16.300.000 8 Pembinaan dan Penguatan Koperasi Syariah 1 Koperasi 10.000.000 2751.AEH Promosi 9 Partisipasi Expo Internasional 1 promosi 995.280.000 2751.BDG Fasilitasi dan Pembinaan UMKM 10 Jaringan Pemasaran yang diperluas dan dibentuk 1 UMKM 5.978.857.000 2751.QDG Fasilitasi dan Pembinaan UMKM 11 Kemitraan Usaha yang diperluas dan dibentuk 1 UMKM 2.533.969.000 12 Pengembangan Sektor Modes Fashion Indonesia 1 UMKM 58.000.000 13 UKM yang difasilitasi Peningkatan Digitalisasi 1 UMKM 1.134.420.000 2757.QDC Fasilitasi dan Pembinaan Masyarakat 14 Wirausaha yang difasilitasi Penumbuhan Kewirausahaan Berbasis Inklusif 1 Orang 5.333.333 15 Wirausaha yang menerima fasilitasi konsultasi bisnis 1 Orang 10.066.600 16 Wirausaha yang menerima fasilitasi pendampingan usaha 1 Orang 3.125.000 2763.BDJ Fasilitasi dan Pembinaan Start Up 17 Start-Up yang difasilitasi Akses Investasi 1 Start Up 3.348.000.000 2763.QDG Fasilitasi dan Pembinaan UMKM 18 UKM yang difasilitasi Pengembangan Investasi, Fiskal dan Pajak 1 UMKM 23.964.516 19 UKM/Sentra yang difasilitasi Akses Pembiayaan 1 UMKM 3.093.053.000 2764 SCF Pelatihan Bidang Ekonomi dan Keuangan
Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Desa pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Relevan terhadap
Desa diprioritaskan penggunaannya untuk pemulihan ekonomi dan pengembangan sektor prioritas di Desa.
Pemulihan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi jaring pengaman sosial, padat kaiya tunai, pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah, sektor usaha pertanian, dan pengembangan potensi Desa melalui Badan Usaha Milik Desa.
Dana / (3) Pengembangan sektor prioritas di Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengembangan Desa digital, Desa wisata, usaha budi daya pertanian, peternakan, perikanan, ketahanan pangan dan hewani, dan perbaikan fasilitas kesehatan.
daring pengaman sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu BLT Desa yang menjadi prioritas utama dalam penggunaan Dana Desa.
Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kegiatan dalam rangka menanggulangi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Pusat Hidro-Oseanografi Tentara Nasional Indonesia An ...
Relevan terhadap
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa:
kegiatan sosial;
kegiatan keagamaan;
kegiatan kenegaraan;
keadaan di luar kemampuan wajib bayar;
kondisi kahar;
masyarakat tidak mampu;
mahasiswa/pelajar;
instansi pemerintah; dan
usaha mikro, kecil dan menengah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement) di Pasar Perdana Domestik ...
Relevan terhadap
Nominal Penawaran Pembelian SBSN yang terkait dengan pengembangan sukuk negara dengan skema investasi sosial, untuk 1 (satu) seri SBSN paling sedikit:
Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), untuk Penawaran Pembelian SBSN dalam mata uang rupiah; atau
USD1.000.000,00 (satu juta dolar Amerika Serikat) atau ekuivalen dengan mata uang asing lain, untuk Penawaran Pembelian SBSN dalam valuta asing.
Skema sukuk negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sukuk untuk investasi dalam rangka:
pengelolaan dana wakaf, hibah, dana filantropi, dan keuangan sosial lain;
pengelolaan dana untuk kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, dan kegiatan lain di bidang pendidikan; atau
pengelolaan dana keuangan mikro yaitu koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Setiap Pihak yang melaksanakan pengelolaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan Penawaran Pembelian SBSN dengan cara Private Placement , baik dilakukan secara langsung atau melalui Dealer Utama SBSN.
Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone
Relevan terhadap
Kawasan Bebas yang bertindak sebagai pengirim/ shipper di dokumen pengangkutan barang ( bill of lading, airway bill , dandokumenpengangkutanbaranglainnya). c. Untuk PPFTZ pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean, pengirim adalah pihak di tempat lain dalam Daerah Pabean yang melakukan kegiatan mengirimkanbarangkeKawasanBebas. d. UntukPPFTZpengeluaranbarangdariKawasanBebas: 1) keluarDaerahPabean; 2) ketempatlaindalamDaerahPabean; atau 3) ke Kawasan Bebas lainnya/tempat penimbunan berikat/kawasanekonomikhusus, pengirim adalah pihak di Kawasan Bebas yang mengirimkan barangkeluarKawasanBebas. 2. Nama,Alamat,Negara a. Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan nama dan alamatlengkappengirim. b. Negara pengirim hanya diisi untuk PPFTZ pemasukan barangkeKawasanBebasdariluarDaerahPabean. 3. IzinBadanPengusahaan a. Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan nomor dan tanggalizinusahadariBadanPengusahaanKawasan. b. Hanya diisi untuk PPFTZ pengeluaran barang dari Kawasan Bebas: 1) keluarDaerahPabean; 2) ketempatlaindalamDaerahPabean; atau 3) ke Kawasan Bebas lainnya/tempat penimbunan berikat/kawasanekonomikhusus. 4. Status a. UntukPPFTZpengeluaranbarangdariKawasanBebas: 1) ketempatlaindalamDaerahPabean; atau 2) ke Kawasan Bebas lainnya/tempat penimbunan berikat/kawasanekonomikhusus, diisi pada kolom yang disediakan dengan status pengirim antaralain: 1) AEO; untuk pengirim yang mendapatkan pengakuan sebagai AuthorizedEconomicOperator ; 2) Mitra Utama, untuk pengirim yang mendapatkan pengakuansebagaiMitraUtamaKepabeanan; atau 3) Lainnya, untuk pengirim selain AEO dan Mitra Utama Kepabeanan. b. untuk PPFTZ pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean, diisi pada kolom yang disediakan denganstatuspengusahaantaralain: 1) Koperasi; 2) PMDNmigas(PMDN-M); 3) PMDNnonmigas(PMDN-NM); 4) PMAmigas(PMA-M); 5) PMAnonmigas(PMA-NM); 6) BUMN; 7) BUMD; 8) Perorangan; 9) UsahaMikro,Kecildan,Menengah(UMKM); atau 10) Lainnya. PENERIMA 1. Identitas