Perencanaan Hutan
Relevan terhadap
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2004 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 146 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2004 TENTANG PERENCANAAN KEHUTANAN UMUM Perencanaan kehutanan perlu disusun secara konsepsional dan terpadu dalam satu kesatuan yang utuh dengan perencanaan kegiatan pengelolaan sumber daya lainnya. Perencanaan Kehutanan dilaksanakan secara transparan, bertanggung-gugat, partisipatif, terpadu serta dengan memperhatikan kekhasan dan aspirasi daerah. Perencanaan kehutanan memegang peranan penting, karena merupakan fungsi pertama dalam pengurusan hutan yang menentukan keberhasilan pencapaian tujuan. Perencanaan kehutanan mempunyai keterkaitan dan keterpaduan dengan sektor lain dengan memperhatikan kepentingan masyarakat lokal, regional, nasional dan global yang berwawasan lingkungan. Perencanaan kehutanan ini dimaksudkan untuk memberi pedoman dan arah yang menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan berupa kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan, yang efektif dan efisien, dengan menjamin keberadaan hutan yang mantap dengan luasan yang cukup, mengoptimalkan aneka fungsi hutan, meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai, meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat serta menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan. Indonesia merupakan negara tropis yang sebagian besar mempunyai curah dan intensitas hujan yang tinggi, terdiri dari pulau-pulau besar, menengah dan kecil serta mempunyai konfigurasi daratan yang bergelombang, berbukit dan bergunung maka Menteri menetapkan luas kawasan hutan dalam daerah aliran sungai atau pulau sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh per seratus) dari luas daratan. Dengan penetapan luas kawasan hutan dan luas minimal kawasan hutan untuk setiap daerah aliran sungai atau pulau, Pemerintah menetapkan luas kawasan hutan untuk setiap Provinsi berdasarkan kondisi bio-fisik, iklim, penduduk dan keadaan sosial ekonomi masyarakat setempat. Sehubungan dengan hal tersebut, bagi provinsi dan kabupaten/kota yang luas kawasan hutannya masih di atas 30% (tiga puluh per seratus) tidak boleh secara bebas mengurangi luas kawasan hutannya. Luas minimum tidak boleh dijadikan dalih untuk mengkonversi hutan yang ada, melainkan sebagai peringatan kewaspadaan akan pentingnya hutan bagi kualitas hidup masyarakat. Sebaliknya bagi provinsi dan kabupaten/kota yang luas kawasan hutannya di bawah 30% (tiga puluh per seratus) perlu menambah luas hutannya. Untuk mengetahui dan memperoleh data dan informasi hutan dan kehutanan dilakukan inventarisasi hutan yang antara lain dipergunakan sebagai dasar pengukuhan kawasan hutan, penyusunan neraca sumber daya hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, penyusunan rencana kehutanan dan pengembangan sistem informasi. Guna mewujudkan keberadaan kawasan hutan dalam luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional ditempuh melalui proses penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan, penetapan kawasan hutan. Berdasarkan hasil pengukuhan kawasan hutan, Pemerintah melaksanakan penatagunaan hutan sesuai dengan fungsi dan penggunaannya. Fungsi pokok kawasan hutan yang dimaksud adalah fungsi konservasi, fungsi lindung dan fungsi produksi. Untuk kawasan hutan yang luas, maka pelaksanaan penatagunaan hutan dapat dilaksanakan setelah penunjukan, tanpa menunggu selesainya proses pengukuhan, karena kegiatan pengukuhan kawasan hutan yang luas memerlukan waktu lama. 2 Hal tersebut perlu dilakukan, agar kegiatan perencanaan kehutanan selanjutnya, seperti pembentukan wilayah pengelolaan hutan dan penyusunan rencana kehutanan tidak terhambat. Berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan mempertimbangkan karakteristik lahan, tipe hutan, fungsi hutan, kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS), sosial budaya dan ekonomi, kelembagaan masyarakat dan batas administrasi pemerintahan, hubungan antara masyarakat dengan hutan, aspirasi dan kearifan tradisional masyarakat. Berdasarkan hasil inventarisasi hutan, disusun rencana kehutanan baik menurut jangka waktu perencanaan, skala geografis maupun fungsi pokok kawasan hutan. Sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, bahwa perencanaan kehutanan meliputi : inventarisasi hutan, pengukuhan kawasan hutan, penatagunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan dan penyusunan rencana kehutanan. Sebagaimana diatur dalam Bagian Kelima Pasal 17 sampai dengan Pasal 19 bahwa pembentukan wilayah pengelolaan hutan antara lain mengatur Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan. Namun demikian, mengingat materi tersebut merupakan materi tersendiri dan disamping itu sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (3) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 bahwa ketentuan tentang tata cara perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri, maka untuk perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan diatur di dalam Peraturan Pemerintah tersendiri. Dengan demikian perencanaan kehutanan merupakan pedoman bagi Pemerintah, pemerintah Provinsi, pemerintah kabupaten/kota, masyarakat, pelaku usaha, lembaga profesi dalam penyelenggaraan kehutanan. PASAL DEMI PASAL
Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Relevan terhadap
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 huruf v. Pengaturan pada ayat ini dimaksudkan agar dari pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak-pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar maka pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan. Dengan… Dengan demikian pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan Prinsip Akuntansi Indonesia, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain. Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen termasuk hasil pengolahan data elektronik yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan harus disimpan selama sepuluh tahun di Indonesia, dengan maksud agar apabila Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih tetap ada dan dapat segera disediakan. Kurun waktu sepuluh tahun penyimpanan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan adalah sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai batas daluwarsa penetapan pajak. Ayat (7) Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya, untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya penggunaan :
Stelsel pengakuan penghasilan;
Tahun buku ;
Metode penilaian persediaan;
Metode penyusutan. Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar tunai. Termasuk dalam pengertian stelsel akrual adalah pengakuan penghasilan berdasarkan metode persentase tingkat penyelesaian pekerjaan yang umumnya dipakai di bidang konstruksi dan metode lainnya yang dipakai di bidang usaha tertentu seperti Build Operate and Transfers (BOT), Real Estate, dan lain-lain. Stelsel… Stelsel kas adalah suatu metode yang penghitungannya didasarkan atas penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar secara tunai. Menurut stelsel ini, penghasilan baru dianggap sebagai penghasilan, bila benar-benar telah diterima tunai dalam suatu periode tertentu, serta biaya baru dianggap sebagai biaya, bila benar-benar telah dibayar tunai dalam suatu periode tertentu. Stelsel kas biasanya digunakan oleh perusahaan kecil orang pribadi atau perusahaan jasa misalnya transportasi, hiburan, restoran, yang tenggang waktu antara penyerahan jasa dan penerimaan pembayarannya tidak berlangsung lama. Dalam Stelsel kas murni, penghasilan dari penyerahan barang atau jasa ditetapkan pada saat diterimanya pembayaran dari langganan, dan biaya-biaya ditetapkan pada saat dibayarnya barang, jasa, dan biaya operasi lainnya. Dengan cara ini, pemakaian stelsel kas dapat mengakibatkan penghitungan yang mengaburkan terhadap penghasilan, yaitu besarnya penghasilan dari tahun ke tahun dapat disesuaikan dengan mengatur penerimaan kas dan pengeluaran kas. Oleh karena itu untuk penghitungan Pajak Penghasilan, dalam memakai stelsel kas harus memperhatikan halhal antara lain sebagai berikut :
Penghitungan jumlah penjualan dalam suatu periode harus meliputi seluruh penjualan, baik yang tunai maupun yang bukan. Dalam menghitung harga pokok penjualan harus diperhitungkan seluruh pembelian dan persediaan.
Dalam memperoleh harta yang dapat disusutkan dan hak-hak yang dapat diamortisasi, biaya-biaya yang dikurangkan dari penghasilan hanya dapat dilakukan melalui penyusutan dan amortisasi.
Pemakaian stelsel kas harus dilakukan secara taat asas (konsisten). Dengan demikian penggunaan stelsel kas untuk tujuan perpajakan dapat juga dinamakan stelsel campuran. Ayat (8)… Ayat (8) Pada dasarnya metode-metode pembukuan yang dianut harus taat asas, yaitu harus sama dengan tahun-tahun sebelumnya, misalnya dalam hal penggunaan metode pengakuan penghasilan dan biaya (metode kas atau akrual), metode penyusutan aktiva tetap, metode penilaian persediaan dan sebagainya. Namun demikian, perubahan metode pembukuan masih dimungkinkan dengan syarat telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. Perubahan metode pembukuan harus diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum dimulainya tahun buku yang bersangkutan dengan menyampaikan alasan-alasan yang logis dan dapat diterima serta akibat-akibat yang mungkin timbul dari perubahan tersebut. Perubahan metode pembukuan akan mengakibatkan perubahan dalam prinsip taat asas yang dapat meliputi perubahan metode dari kas ke akrual atau sebaliknya atau perubahan penggunaan metode pengakuan penghasilan atau pengakuan biaya itu sendiri. Misalnya dalam metode pengakuan biaya yang berkenaan dengan penyusutan aktiva tetap dengan menggunakan metode penyusutan tertentu. Contoh : Wajib Pajak dalam tahun 1995 menggunakan metode penyusutan garis lurus atau straight line method. Dalam tahun 1996 Wajib Pajak bermaksud mengubah metode penyusutan aktiva dengan menggunakan metode penyusutan saldo menurun atau declining-balanced method. Untuk keperluan tersebut, Wajib Pajak harus minta persetujuan terlebih dahulu kepada Direktur Jenderal Pajak yang diajukan sebelum dimulainya tahun buku 1996 dengan menyebutkan alasan-alasan dilakukannya perubahan metode penyusutan dan akibat dari perubahan tersebut. Selain itu, perubahan periode tahun buku juga berakibat berubahnya jumlah penghasilan atau kerugian Wajib Pajak, oleh karena itu perubahan tersebut juga harus mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak. Tahun pajak adalah sama dengan tahun takwim (tahun kalender) kecuali Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim. Apabila… Apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim, maka penyebutan tahun pajak yang bersangkutan menggunakan tahun yang di dalamnya termasuk enam bulan pertama atau lebih. Contoh :
Pembukuan 1 Juli 1995 sampai dengan 30 Juni 1996, tahun pajaknya adalah tahun pajak 1995.
Pembukuan 1 Oktober 1995 sampai dengan 30 September 1996, tahun pajaknya adalah tahun pajak 1996. Ayat (9) Cukup jelas Ayat (10) Pencatatan oleh Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha dan pekerjaan bebas meliputi peredaran bruto dan penerimaan penghasilan lainnya, sedangkan bagi mereka yang semata-mata menerima penghasilan dari luar usaha dan pekerjaan bebas pencatatannya hanya mengenai penerimaan penghasilan. Ayat (11) Cukup jelas Ayat (12) Cukup jelas Angka 25
Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
Relevan terhadap
Pada dasarnya semua pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), namun untuk keadilan diberikan pengecualian dari pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan. huruf a Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dari pengalihan kepada pihak lain atau kepada Pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus, sepanjang jumlah pembayaran brutonya kurang dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang di dipecah-pecah. Lokasi… Lokasi pembangunan sarana kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus dapat dibangun dibanyak tempat, misalnya untuk pembangunan sekolah, rumah sakit atau kantor pemerintah; huruf b Orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah dengan pembayaran ganti rugi yang akan digunakan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus, yaitu jalan umum, saluran pembuangan air, waduk, bendungan, saluran irigasi, pelabuhan laut, bandar udara dan fasilitas keselamatan umum seperti tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar dan bencana lainnya, serta fasilitas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Lokasi pembangunan sarana kepentingan umum tersebut memerlukan persyaratan khusus misalnya untuk pelabuhan laut diperlukan tanah tertentu untuk memenuhi persyaratan sebagai pelabuhan seperti kedalaman laut, arus laut, pendangkalan dan lain sebagainya; huruf c Apabila orang pribadi atau badan melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sehubungan dengan hibah yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan kepada badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial termasuk yayasan atau organisasi sejenis lainnya, atau pengusaha kecil termasuk koperasi, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, maka keuntungan karena pengalihan tersebut bukan merupakan Objek Pajak dan tidak terutang Pajak Penghasilan. Termasuk dalam pengertian hibah adalah wakaf; huruf d Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sehubungan dengan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, bukan merupakan Objek Pajak; Pasal 6…
Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Bank Umum
Relevan terhadap
Keputusan ini d: itetapkan. mulai berlaku sejak tanggal Agar setiap orang mengetahui_nya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempat~nya dalam Berita Negara Republik Indonesia. SALINAN ...,., dengan aallnya KEPALA BIRO UMUM USAHA DEPARTEIIEN, 32 Ditetapkan di: J AK AR T A. pada tanggal 26 Februari 1993 MENTER . I KEUANGAN, ttd. J.B. S U MA R L I N MENTERI KEUANGAN : Homor Lallpiran: Perihal : Pe: rmohonan persetu~ juan prinsip pendi- rian Bank umum. LAMPIAAN l Keputusan Henteri Keuangan Nomor : 220/KMK .. 017 /1993 Tanggal : 26 Februari 1993 K B P A D A Yth. Menteri Xeuangan RepUblik Indonesia u.pp> I>irektorat Perbankan dan Usaha Jaaa Peabiayaan, Dit .. Jen. Lellbaga Keuangan, Jl .. Dr.Wahidin Ho.1 Gedung A, Jakarta 10110 _,.. ______ """ ___ _ Dengan ini ka•i mengajukan permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip pendirian S.nk umum dengan rencana na11.a ••• "' ..... " ........... ,,, • .. • • di "' ••••• - ..... "" ........ . Sebagai bahan pertimbangan bersama lni dilampirkan: 1 .. Rancangan anggaran dasar .. 2. Daftar calon pem•gang saha11/anggota" *) 3. Dafter calon direksi dan dewan komiaarie/pengurus~ *) 4. Rencana susUnan organisasi~ 5 .. Rencana kerja untuk tahun pertama. 6,, Fotooopy bilyet deposito sebesar Rp • ., •• ,. .... ., atas nallla Menteri Keuangan q .. q~ .......... yang meru kan ···-~-t dari modal disetor nini~ua yang dipersyarat an. Atas persetujuan saudara kami mengueapkan terima ka$ih- Mama dan tartdatengan C$lon pemilik Tembusan kepada YthQ t 1 .. Bank Indonesia; 2~ Direktorat Jenderal Leabaga *) coret yang tidak perlu "'"•"'''\ MENTERI KEUANGAN LAMPIRAN 2 Keputusan Manteri Keuangan Nomor _: _ 220/KMK. 017 /1993 Tanggal : 26 Februari 1993 Jakarta, ••• ~ •• 19 •• Nomor Lant~iran: Perihal .. .. : Permohonan izin usaha Bank Umum. KRPADA Yth. Menteri Keuangan Republik Indonesia u.p .. Direktorat Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan, Dit.Jen. Lembaga Keuangan, Jl .. Dr .. Wahidin No.1, Gedung A, Jakarta l.0710 Dengan ini kami mengajukan permohonan untuk 1tendapatkan izin usaha S$bagai Bank Umum dengan data sebagai berikut: 1 .. 2 .. 3. 4 .. 5 .. Nama bank " • Alamat • • Nomor dan tanggal persetujuan prinsip : Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : Lampiran-lampiran yang terdiri dari _: _ a .. b .. c. d .. e ..
g .. h .. anggaran dasar bank yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang .. daftar pemegang saham/anggota *) susunan direksi dan dewan komisaris/pengurus *) susunan organisasi, sistem dan prosedur kerja. fotocopy bilyet deposito sebesar Rp .. .. .. .. .. .. • .. .. atas nama Menteri Keuangan q.q... .. .. .. .. .. .. .. .. .. yang merupa.kan kekurangan dari penyetoran modal disetor- minimum. bukti kesiapan operasional lainnya .. surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai anggota direksi atau jabatan eksekutif lainnya pada perusahaan lain bagi anggota direksi; surat pernyataan dari anggota direksi dan anggota dewan komisaris bahwa yang bersangkutan mempunyai atau tidak mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan anggota direksi dan anggota dewan ko~isaris lainnya:
surat pernyataan dari anggota direksi bahwa yang bersangkutan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama tidak memiliki saham melebihi 25% {dua puluh lima per seratus) pada suatu perusahaan lain. Atas persetujuan saudara kami mengucapkan terima kasih. Nama dan tandatangan direksi/pengurus Tembusan kepada Yth. :
Bank Indonesia;
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan. *) coret yang tidak perlu MENTERI KEUANGAN .. .. Nom.or La: mpiran: Perihal : Permohonan izin perubahan kegiatan usaha .. LAMPIRAN 3 Keputusan Menteri Keuangan Npmor · : 220/Kn. 017 /1993 Tanggal .. 26 rebruari 1993 KEPADA Yth. Menteri Keuangan Republik Indonesia u .. p. Direktorat l>erbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan, Dit .. Jen" Lembaga Keuangan, Jl.Dr .. Wahidin No.1 Gedung A,. Jakarta 10710 Dengan ini kami mengajukan pennohonan untuk mendapatkan izin perubahan kegiatan usaha dari bank berdasarkan prinslp bagi hasil/tidak berdasarkan prinsip bagi hasil menjadi bank berdasarkan kegiatan tidak berdasarkan prinsip bagi hasil/prinsip bagi hasi19 *) Sebagai bahan pertimbangan bersama ini dilampirkan: 1 .. Perubahan anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang., 2. Bukti penyelesaian hak dan kewajiban seluruh nasabah dari kegiatan usaha yang berdasarkan prinsip bagi hasil/tidak berdasarkan prinsip bagi hasil. *) Demikian agar maklum. BANK Tembusan kepada Yth. : -------------·------ 1. Bank Indonesia;
Direktorat Jenderal Lembaga *) coret yang tidak perlu. DIREKSI MENTERI KEUANGAN .. ... Nomor Lampiran: LAMPIRAN 4 Keputusan Manteri Keuangan Nomor : 220/KMK.017/1993 Tanggal : 26 Februari 1993 KEPADA Perihal : Permohonan izin pembukaan kantor cabang Bank umum di dalam negeri .. Yth .. Menteri Keuangan Republik Indonesia u .. p .. Direktorat Perbankan dan Usaha·Jasa Petabiayaan, Dit .. Jen .. Lembaga Keuangan, Jl .. Dr.Wahidin No .. 1 Gedung A, Jakarta 10710 Oengan ini kami mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin pembukaan kantor cabang di .... "'.................... dengan data sebagai berikut: 1 .. Alamat kantor yang akan dibuka 2 .. Lampiran .. .. : a. Neraca gabungan 2 bulan terakhir; b .. Penilaian tingkat kesehatan 2 bulan terakhir;
Rincian kolektibilitas aktiva produktif 2 bulan terakhir; d .. Bukti keijiapan operasional perabukaan kantor cabang. Atas persetujuan Saudara kami mengucapkan terima kasih. BANK Tembusan kepada Yth~ :
Bank Indonesia;
Direktorat Jenderal Lembaga DIREKSI MENTERI KEUANGAN Nomor Laxapiran: LAMPIRAN 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 220/KMK.017/1993 Tanggal : 26 Februari 1993 KEPADA Perihal : Permohonan izin melakukan persiapan pembukaan kantor Bank Umum di luar negeri. Yth. Menter! Keuangan Republik Indonesia u.p. Direktorat Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan, Oit .. Jen. Lembaga Keuangan, Jl .. Dr.Wahidin No.l Gedung A, Jakarta 10710 Dengan ini kami mengajukan permohonan untuk mendapatkan i2in persiap.an pembukaan kantor ... ,,, .. .. .. .. .. • .. *) di ................ **) dengan data sebagai berikut:
Alamat kantor yang akan dibUka 2 .. Lampiran : a .. Neraca gabUngan 2 bulan terakhir;
Penilaian tingkat kesehatan 2 bulan terakhir;
Rincian kolektibilitas aktiva produktif 2 bulan terakhir;
Hasil studi kelayakan dan renoana kerja kantor yang bersangkutan untuk sekurang-kurangnya selama 1 tahun bagi pentbukaan kantor di luar negeri., Atas persetujuan Saudara kami mengucapkan terima kasih. Tembusan kepada Ythe _: _ 1& Bank Indonesia;
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.,, *) Isi jenis kantor. **) cantUmkan nama kota dan negaranya. DIREKSI 1. 2. Bank Indonesia 3. Tagihan pada bank lain a Giro b. Call money c. Deposito barjangka d. Kredit yang diberikan 4. Surat berharga dan Tagihan lainnya 5. Kredlt yang diberikan 6. Penyertaan 7. Cadangan aktiva yang diklasifikasikan 8. Aktiva tetap & tnventaris (Nilai buku) 9._ R.~P~~-i: u~ ~~---- JU ML AH NERACA NAMABANK:
.......... .. - -BULAN-- ---- .. -.. -·· 1~- .. a,ro·••>< l=os~-r: us··- eA$fYA ----,- .. -..................... 2. Call money 3. Tabungan 4. Depostto berjangka ... -,-- .... - ...... ,., ___ ,'".. 5. Kewajiban lainnya ............................... ............................... 6. &irat berharga:
.............................. ............................... 7. Pinjaman yang ditertma a Bank Indonesia b. Subordinasi c.Lainnya ___ ........... ~................... 8. Rupa - rupa Pasiva 9. Modal disetor Agio Cadangan ....... - ........ ______ 10. laba/rugi JUMLAH REKENING ADMINISTRATIF 1. Fasilitas kredit kepada nasabah yang belum digunakan 2. Posisi pembelian berjangka valuta asing yang masih berjalan 3. Posisi penjualan berjangka valuta asing yang masih berjalan 4. Margin Trading : a Maksimal 1ransaksi b. Keuntungan yang belum direalisasikan c. Kerugian yang belum direalisasikan 5. Jaminan yang dibelikan a Garansi bank b. Aval/ Endosemen c. !JC yang masih berjalan d. Akseptasi wesel impor atas dasar L/C berjangka e. Lainnya 6. Lain - lain yang bersttat administratif JUMLAH tAMPIRAN6A Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 220/KMIC 017 /1993 Tanggal: 26 Februari 1993 BULAN BULAN MENTERI KEUANGAN NERACA NAMA BANK: BULAN LAMPIRAN 6 B · Keputusan Menteri Keuangan Nomor : Tanggal: ^220/KMK.017/1993 26 Februari 1993 POS - POS AKTIVA 1. Kas · RUPIA~i v ~ ; ; : s + ··-T-·o··•T··A ···-L··· .. 1 ^···•• ^·····-··••········· ..... · .. -P .... ◊ .... s .... - ... ····r····o···s········ .. ········ . " -~~-~ 1 ~ 1 ~1 .. ~~t~. ·-----------··· 1. ················································j.....--- TOTAL 2. Bank Indonesia ........................................................................ 2. Cafl money Tabungan 3. Tagihan pada bank lain a. Giro b. Call money c. Deposito berjangka d. Kredit yang diberikan 4. Surat berharga dan Tagihan lainnya 5. Kredit yang diberikan 6. ranyertaan 7. Cadangan aktiva yang diklasifikasikan 8. Aktiva tetap & lnventaris {Nilai buku) JUMLAH •---i-----•·····························• --------························ 3. 4. Deposito berjangka 5. Kewajiban lainnya 6. Surat berharga 7. Pinjaman yang diterirna a. Bank Indonesia b. Subordinasi c. Lainnya 8. Rupa rupa Pasiva 9. Modal disetor 10. Laba/rugi JUMLAH POS -- POS REKENING AOMINISTRATIF 1. Fasilil: as kredit kepada nasabah yang belum digunakan 2. Posisi pembelian berjangka valuta asing yang masih berjalan 3. Posisi penjualan berjangka valuta asing yang masih berjalan 4. Margin trading :
Maksimal transa.ksi b. Keuntungan yang belum direalisasikan c. Kerugian yang belum direalisasikan 5. Jaminan yang diberikan a. Garansi bank b. Aval I Endosernen c. l/C yang masih berjalan d. Akseptasi wese! impor atas dasar l/C berjangka e. lainnya 6. Lain ·- lain yang bersifat administratif JUMLAH valuta asing yang diumumkan oleh Bl pada tanggal laporan RUPIAH VALA$ TOTAL ·--····•'··-···········-····••I•••·····-·"')·····-~·······-······· •····f ·····························---- -·-·-- ·························--·-·------ ••••••••••••••••••••••••----•••m••••••••••••••••••• FORMUUR PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN NAMA BANK: ALAMAT ~ULAt>J f>~f\lll,AiA,N FAKlOR DAN KOMPONEN PENIL.A!AN PERMODALAN A. MODAL B. Aktiva tertimbang menurnt resiko (ATMR} C. Rasio modal terhadap ATMA Nilai kreclit faktor permodalan II. KUALIT AS AKTN A PRODUKTIF i. A Aktiva produktif yang diklasifikasikan B. Jum\ah aktiva produktlf C. Rasio Aktiva Produk.tif yang diklasifikasikan terhadap aktiva produktif 2. A Cadangan Aktiva yang diklaslfikasikan B. Ak!: iva produktif yang diklasifikasikan C. Rasio cadangan aktiva produktif terhadap aktiva: yang diklasifikasikan Nilai Kreditfaktor kualitas Aktiva Ill. M AN A J E M E N 1. Manafemen Modal 2. Manajemen Aktiva 3. Manajemen Urnum 4. Manajernen Rentabilitas 5. Manajemen Ukuiditas Nilai Kreditfaktor manajemen IV. RENTABIUT AS 1. A. Laba tallun berjalan (sebelurn pajak} B. Rata-rata jumlah akliva C. Ratio laba terhadap jurnlah akttva 2. A. Biaya operasional rata-rata per bulan da!am 12 bulan teml<llir 5. Pendapatan Operasional rata-rata perbulan dalam 12 bulan terakhir C. Rasio biaya operasional tert1adap pondapatan operasionaf Nilai kredit f.aktor rentabilitas Lampiran 7 Keputusa.n Menteri Keuangan / Nornor : 220/KMI<.017 1993 Tanggal: 26 Februari 1993 JUMLAH RAf 10 NILAI KRED!r N ILAI KREDIT KOMPONEN FAKTOR ... ·--,·---·-----•-+--•·· - MENTERI KEUANGAN FAKTOR DAN KOMPONEN PENILAJAN V. LIKUIDrrAS 1 A Rata-rata mingguan kewajiban bersih call money bulan penilaian B. Rata-rata mingguan likuid bulan penilaian C. Rasio kewajiban bersih call money terhadap aJat likuid 2A Rata-rata mingguan kredlt cfiberikan bulan penilaian B. Rata-ratamingguan dana piliak ketiga butan penilaian C. Rasio kredit terhadap dana pihak ketiga Nilai Kredit fakta likuidltas Nfi..AI KREDIT FAKTOR CAMEL VI. PEl.AKSANAAN KETENlUAN TERTENTU 1. Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) 2. Posisi Devisa Netto (PON} 3. Kredtt Usaha Kecil (KUK} 4. Kredit Ekspor (KE) VII. HASIL AKHIR PENILAJAN KESEHATAN 1. Nilai Kredit 2. Predikat JUMLAH RAID NllAIKREDIT KOtv1PONEN NILAI KREDff F~~-- .,,,.., MENTERI KEUANGAN Lampiran 8 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 220/KMK. 017 /1993 Tanggal: 26 Februari 1993 DAFTAR RINCIAN KOLEKTIBIUTAS AKTIVA PRODUKTIF AKTIVA PRODUKTIF BULAN BULAN ---·----·---~---···-····-··-·-------·-- --··---·····-··-····-··•····-·-··· 1. KREDIT YANG DIBERIKAN DALAM RUPIAH A. Lancar B. Kurang Lancar C. Diragukan D. Macet 2. KREDIT YANG DIBERIKAN DALAM VALUTA ASING A. Lancar B. Kurang Lancar C. Diragukan D. Macet 3. SURAT BERHARGA □ ALAM RUPIAH DAN VALUTA ASING A. Lancar B. Kurang Lancar C. Diragukan D. Macet 4. PENEMPATAN PADA BANK LAIN DALAM RUPIAH DAN VALUTA ASING A. Lancar B. Kurang Lancar C. Diragukan D. Macet 5. PENYERTMN DALAM RUPIAH DAN VALUTA ASING A. Lancar B. Kurang Lancar C. Diragukan D. Macet MENTERI KEUANGAN Nomor Lampiran: Perihal : Laporan pembukaan kantor cabang LAMPIRAN 9 Keputusan Menter! Keuangan Nomor : 220/KMK .. 017 /1993 Tanggal : 26 Februari 1993 KEPADA Yth. Menteri Keuangan Republik Indonesia u.p, Direktorat Perbankan dan Usaha Jasa Peltlbia.yaan, Dit .. Jen .. Lembaga Keuangan, Jl .. Dr.Wahidin N0 .. 1 Gedung A, Jakarta 10710 Sesuai dengan izin pe~bUkaan kantor cabang No ...... .. tanggal .. .. .. .. .. .. .. , dengan ini kami melaporkan bahwa kantor cabang kam.i di .. " .... "' .. .. secara resmi telah dibuka pada tanggal ............. . Demikian agar maklum .. Tembusan kepada Yth .. : 1 .. Bank Indonesia; 2 .. Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan. DIREJ{SI BANK MENTERI KEUANGAN Nomor Latnpiran: Perihal : Laporan pembukaan kantor di luar negeri .. LAMPIRAN 10 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : Tanggal : 220/KMK.017/1993 26 Februari 1993 KEPADA Yth. Menteri Xeuangan Republik Indonesia u .. p. Direktorat Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan, Oit .. Jen. Lembaga Keuangan, Jl .. Or~wahidin No .. 1 Gedung A, Jakarta 10710 Sesuai dengan izin persicipan pembukaan kantor kami di luar ne,geri No.. .. ... " .. ., tanggal .. .. • .. . .. .. , dengan ini kami melaporkan c.bahwa dengan persetujuan dari .............. ., • No ..
. .. .. ·.. • • .. .. .. • tanggal ................... ( terlampir) , kantor kami di .............. secara resmi telah dibuka pada tanggal ............... . Demikian agar maklum .. Tembusan kepada Yth .. _: _ 1 .. Bank Indonesia;
Oirektorat Jenderal Lembaga Keuangan" DIREKSI BANK MENTERI KEUANGAN .. .. Nomor La; mpiran: Perihal : Laporan pembukaan kantor ................. . LAMPIRAN 11 Keputusan Menteri Keuangan Nontor : 220/KMK. 017 /1993 Tanggal .. 26 Februari 1993 KEPADA Yt~ .. Bank lndonesia di Dengan ini dilaporkan bahwa karai telah Jlembuka kantor Demikian agar maklum. DIREKSI BANK MENTERI KEUANGAN ... " No: mor Lampiran: Perihal : Laporan pemindahan alamat kantor .. LAMPIAAN 12 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 220/KMIC 017 /1993 Tanggal : 26 Februari 1993 KEPADA Yth ... Menteri. Keuangan Republik Indonesia u .. p .. Direktorat Perbankan dan Tu.; aha Jasa Pembiayaan, Dit .. Jen .. Lembaga Keuangan, Jl .. Dr .. Wahidin No .. l Gedung A, Jakarta 10710 Dengan ini kami melaporkan bahwa kantor kami di ............... akan kami pindahkan dengan data sebagai berikut: Alam.at lama :
............... Telp .................. Telex ........... .. Alamat baru : Rencana tanggal • .. .. .. .. .. .. .. .. .. Telp. .. ,. ,. .. • • • .. Tel.ex ............... .. pemindahan : ,,, ....... ,. ., ........ " .... " ........ ,. ••• ., .. .,. ,. ., ., .. DIREKSI BANK Tembusan kepada Yth~ : MENTERI KEUANGAN Nomor Lampiran: Perihal Laporan pemindahan alamat kantor di bawah kantor cabang LAMPIRAN 13 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 2~0/r~~. 0J.7 /19()1 Tanggal : 26 F(~·: : i: ua:
ri.. UGJ , • .. .. .. .. .. 19 ... K E P A D A Yth. Bank Indonesia di Dengan 1n1 kami melaporkan bahwa kantor kami di ................. akan kami pindahkan dengan data sebagai berikut: Alamat lama : ••••.••••• Telp .••.•.••• Telex ~······•~P Alamat baru : ti • Q •••••• ~ Telp. • •. GI • • • • Telex a fl • - (i tt •••• Rencana tanggal pemindahan: DIRE: KSI BANK Tembusan kepada Yth .. : MENTERI KEUANGAN Nomor Lampiran: Perihal : Laporan perubahan nama Bank umump LAMPIRAN 14 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 220/KMK.017 /1993 Tanggal • 26 Februart 1993 KEPADA Yth. Menteri Keuangan Republik Indonesia u .. p .. Oirektorat Perbankan dan U: saha Jasa Pembiayaan, Oit .. Jen .. Lembaga Keuangan, Jl .. Dr~Wahidin No.1 Gedung A, Jakarta 10710 Dengan ini kami melaporkan bahwa bank kami dengan nama ................. sejak tanggal ••<1••·· telah berubah nama menjadi ........... dan telah mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman dengan Keputusannya No ........... tangggal ............ . Berkenaan dengan hal tersebut di atas kami mohon kepada Menteri Keuangan untuk memberlakukan izin usaha Bank ........ ,. ., ..... menjadi Bank .................. ., .. (nama bank yang ba: ru) .. Demikian agar maklum. Te: mbusan kepada Yth. :
Bank Indonesia;
Direktorat Jende: ral Lembaga DIREKSI BANK MENTERI KEUANGAN Nomor Lampiran: Perihal : Laporan penutupan kantor cabang Bank Umum LAMP!RAN 15 Keputu.san Menteri Keuangan Nomor : 220/KMK. 017 /1993 Tanggal : 26 Februari 1993 K E P A !> A Yth. Menteri Keuangan Republik Indonesia u.p. Direktorat Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan, Dit .. Jen,. Lembaga Keuangan, Jl .. Dr.Wahidin No .. l Gedung A, Jakarta 10710 Dengan ini dilaporkan bahwa sesuai dengan persetujuan Menteri Keuangan No ......... tanggal .......... , kantor kami di ................ telah kami tutup tanggal ...... ~ ............... ~···· Demikian agar maklum. Tembusan kepada Yth. :
Bank Indonesia;
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan. *} Coret yang tidak perlu. DIREKSI BANK '\ - .... .. MENTERI 'KEUANGAN . . Nomor Lampiran: Perihal • Laporan penutupan k.antor di bawah kantor cabang LAMPIRAN 16 Keputusan Menteri l(euangan Nomor : 220/KMK. 017 /1993 Tanggal : 26 Februari 1993 KEPADA Yth. Bank Indonesia di................ Dengan ini dilaporkan bahwa kantor kami di telah kami tutup sejak tanggal ··•··•···•··•·~•-••·• ......... Demikian agar maklum. DIREKSl BANK...-............ . . Tembusan kepada Yth. :
Direktorat Perbankan dan · usaha Jasa Pembiayaan, Departemen Keuangan; 2. Bank Indonesia Cabang ••••••••••• *) Coret yang tidak perlu.
.