Perubahan Ketiga atas Undang-Undangan Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ...
Relevan terhadap 3 lainnya
Ayat (1) Maksud pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana diatur pada ayat ini adalah untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan. Ayat (2) Bencana adalah bencana nasional atau bencana yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Angka 8
Pengenaan sanksi pidana merupakan upaya terakhir untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Namun, bagi Wajib Pajak yang melanggar pertama kali ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini tidak dikenai sanksi pidana, tetapi dikenai sanksi administrasi. Oleh karena itu, Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan Wajib Pajak. Dalam hal ini, Wajib Pajak tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar. Angka 15
Ayat (1) Direktur Jenderal Pajak dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan berwenang melakukan pemeriksaan untuk:
menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak; dan/atau
tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pemeriksaan dapat dilakukan di kantor (Pemeriksaan Kantor) atau di tempat Wajib Pajak (Pemeriksaan Lapangan) yang ruang lingkup pemeriksaannya dapat meliputi satu jenis pajak, beberapa jenis pajak, atau seluruh jenis pajak, baik untuk tahun-tahun yang lalu maupun untuk tahun berjalan. Pemeriksaan dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak, termasuk terhadap instansi pemerintah dan badan lain sebagai pemungut pajak atau pemotong pajak. Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak. Selain itu, pemeriksaan dapat juga dilakukan untuk tujuan lain, di antaranya:
pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan;
penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak;
pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
Wajib Pajak mengajukan keberatan;
pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
pencocokan data dan/atau alat keterangan;
penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil;
penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai;
pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak;
penentuan saat mulai berproduksi sehubungan dengan fasilitas perpajakan; dan/atau
pemenuhan permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda. Ayat (2) Pemeriksaan dilaksanakan oleh petugas pemeriksa yang jelas identitasnya. Oleh karena itu, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan, serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa. Petugas pemeriksa harus menjelaskan tujuan dilakukannya pemeriksaan kepada Wajib Pajak. Petugas pemeriksa harus telah mendapat pendidikan teknis yang cukup dan memiliki keterampilan sebagai pemeriksa pajak. Dalam menjalankan tugasnya, petugas pemeriksa harus bekerja dengan jujur, bertanggung jawab, penuh pengertian, sopan, dan objektif serta wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela. Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Petugas pemeriksa harus melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Ayat (3) Kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak yang diperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat ini disesuaikan dengan tujuan dilakukannya pemeriksaan baik dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan maupun untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Apabila Wajib Pajak menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan dengan menggunakan proses pengolahan data secara elektronik (electronic data processing/EDP) , baik yang diselenggarakan sendiri maupun yang diselenggarakan melalui pihak lain, Wajib Pajak harus memberikan akses kepada petugas pemeriksa untuk mengakses dan/atau mengunduh data dari catatan, dokumen, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak. Berdasarkan ayat ini Wajib Pajak yang diperiksa juga memiliki kewajiban memberikan kesempatan kepada pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruangan yang merupakan tempat penyimpanan dokumen, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan usaha Wajib Pajak dan melakukan peminjaman dan/atau pemeriksaan di tempat-tempat tersebut. Dalam hal petugas pemeriksa membutuhkan keterangan lain selain buku, catatan, dan dokumen lain, Wajib Pajak harus memberikan keterangan lain yang dapat berupa keterangan tertulis dan/atau keterangan lisan. Keterangan tertulis misalnya:
surat pernyataan tidak diaudit oleh Kantor Akuntan Publik;
keterangan bahwa fotokopi dokumen yang dipinjamkan sesuai dengan aslinya;
surat pernyataan tentang kepemilikan harta; atau
surat pernyataan tentang perkiraan biaya hidup. Keterangan lisan misalnya:
wawancara tentang proses pembukuan Wajib Pajak;
wawancara tentang proses produksi Wajib Pajak; atau
wawancara dengan manajemen tentang transaksi- transaksi yang bersifat khusus. Ayat (3a) Cukup jelas. Ayat (3b) Cukup jelas. Ayat (4) Untuk mencegah adanya dalih bahwa Wajib Pajak yang sedang diperiksa terikat pada kerahasiaan sehingga pembukuan, catatan, dokumen serta keterangan- keterangan lain yang diperlukan tidak dapat diberikan oleh Wajib Pajak maka ayat ini menegaskan bahwa kewajiban merahasiakan itu ditiadakan. Angka 37
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. ...
Relevan terhadap
Penelitian RKA-K/ L unit eselo ^n I oleh Sekretariat Jenderal/ Sekretariat Utama/ Sekretariat c.q. Biro Perencanaan/ Unit Perencanaan Kementerian/ Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan melalui verifikasi atas kelengkapan dan ke benaran dokumen yang dipersyaratkan serta kepatuhan dalam pen era pan kaidah-kaidah pӰrencanaan penganggaran.
Verifikasi atas kelengkapan dan kebenaran dokumen yang dipersyaratkan serta kepatuhan dalam pen era pan kaidah-kaidah perencanaan penganggaran se bagaimana dimaksud pada ayat (1) difokuskan untuk meneliti:
konsistensi pencantuman sasaran Kinerja dalam RKA-K/ L sesuai dengan sasaran Kinerja dalam Renja K/ L dan RKP;
Kesesuaian total pagu dalam RKA-K/ L dengan Pagu Anggaran K/ L;
Kesesuaian sumber dana dalam RKA-K/ L dengan sumber dana yang ditetapkan dalam Pagu Anggaran K/ L;
kepatuhan dalam pencantuman tematik APBN pada level Keluaran; dan
kelengkapan dokumen pendukung RKA-K/L antara lain RKA Satker, TOR/ RAB, dan dokumen pendukung terkait lainnya.
Hasil penelitian RKA-K/ L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
APIP K/ L untuk direviu; dan
unit eselon I yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) dan sebagai penanggung jawab program untuk dilakukan perbaikan atau penyesuaian apabila diperlukan.
Pedoman penelitian RKA-K/ L unit eselon .I oleh Sekretariat Jenderal/ Sekretariat Utama/ Sekretariat c.q. . Biro Perencanaan/ Unit Perencanaan Kementerian/ Lembaga tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 1 0 (1) Reviu RKA-K/ L unit eselon I oleh APIP K/ L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan untuk memberikan keyakinan terbatas (limited assurance) dan memastikan . kepatuhan penerapan kaidah-kaidah perencanaan penganggaran. MEN TERI KEUA NGA N REPUBLI K I N DONESIA - 9 - (2) Reviu RKA-K/ L unit eselon I oleh APIP K/ L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difokuskan pada:
Kelayakan Anggaran untuk menghasilkan Keluaran; sebuah b. kepatuhan dalam penerapan kaidah-kaidah perencanaan penganggaran antara lain penerapan standar biaya masukan, standar biaya keluaran, dan standar struktur biaya, penggunaan akun, hal-hal yang d ^i batasi, pengalokasian anggaran untuk kegiatan yang didanai dari penerimaan negara bukan pajak, pinjaman/hibah luar negeri, pinjaman/hibah dalam negeri, dan surat berharga syariah negara, penganggaran badan layanan umum, kontrak tahun jamak, dan pengalokasian anggaran yang akan diserahkan menjadi · penyertaan modal negara pada badan usaha . milik negara;
kelengkapan dokumen pendukung RKA-K/ L antara lain RKA Satker, TOR/ RAB, dan dokumen pendukung terkait lainnya; dan
rincian anggaran yang digunakan untuk mendanai inisiatif baru dan/ a tau rincian anggaran angka dasar yang mengalami perubahan pada level komponen.
Hasil reviu RKA-K/ L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
unit eselon I yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) dan sebagai penanggung jawab program untuk dilakukan perbaikan atau penyesuaian apabila diperlukan; dan
Sekretariat Jenderal/ Sekretariat Utama/ Sekretariat c.q. Biro Perencanaan/ Unit Perencanaan Kementerian/ Lembaga.
Pedoman reviu RKA-K/ L unit eselon I oleh APIP K/ L tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
APIP K/ L dapat menyesuaikan dan mengembangkan langkah langkah dalam pedoman reviu RKA-K/ L . sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing Kementerian/ Lembaga. Pasal 1 1 (1) Penelitian RKA-K/ L unit eselon I oleh Sekretariat Jenderal/ Sekretariat Utama/ Sekretariat c.q. Biro Perencanaan/ tJnit Perencanaan Kementerian/ Lembaga se bagaimana dimaksud dalam Pasal. 9 dapat dilakukan bersamaan dengan reviu RKA-K/ L unit eselon I oleh APIP K/ L sebagaimana dimaksud dalam Pas al 10. MEN TERI KEUA NGA N REPUBLIK IN DONESIA - 1 0 - (2) Sebagai tindak lanjut penelitian dan · reviu RKA-K/ L, Sekretariat Jerideral/ Sekretariat Utama/ Sekretariat c.q. Biro Perencanaan/ Unit Perencanaan Kementerian/ Lembaga dapat memberikan tanda " @ " pada RKA-K/ L yang selanjutnya akan menjadi catatan di halaman IV DIPA.
Pengujian UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap UUD Negara RI Tahun 1945 ...
Relevan terhadap
(1) Pemanfaatan dari penerimaan masing-masing jenis Retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan. (2) Ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dari ketentuan Pasal 151, Pasal 152 dan Pasal 161 dapat ditegaskan bahwa penetapan tarif retribusi jasa umum harus didasarkan pada biaya penyediaan jasa dalam hal biaya operasional, pemeliharaan, bunga dan biaya modal. Dan biaya tersebut hanya untuk menutupi sebagian biaya saja. Lebih jauh daripada itu, penetapan tarif juga harus didasarkan pada kemampuan masyarakat (jika tarif retribusi dikenakan kepada masyarakat), aspek keadilan dan efektifitas pengendalian atas layanan retribusi. Penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan retribusi. Bahwa dengan mengacu pada ketentuan Pasal 151, Pasal 152 dan Pasal 161 teranglah sudah bahwa penetapan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi seharusnya didasarkan pada biaya jasa pengawasan dalam rangka pengawasan dan pengendalian menara agar tetap sesuai dengan tata ruang, keamanan.dan kepentingan umum (Pasal 124). Biaya-biaya itu khususnya menyangkut biaya operasional dengan catatan bahwa penetapan tarif tidak untuk menutupi semua biaya pengawasan yang terkait dengan penyediaan jasa pengawasan dan pengendalian menara, tetapi hanya untuk sebagian biaya saja. Penerimaan retribusi pengendalian menara tersebut nantinya akan digunakan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 31 untuk mendanai kegiatan pengawasan dan pengendalian yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Bahwa dalam praktiknya, penetapan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi ternyata tidak didasarkan pada ketentuan yang diatur di dalam Pasal 151, Pasal 152 dan Pasal 161 karena terbentur oleh penafsiran yang diberikan di dalam Penjelasan Pasal 124, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut: "Mengingat tingkat penggunaan jasa pelayanan yang bersifat pengawasan dan pengendalian sulit ditentukan serta untuk kemudahan penghitungan, tarif retribusi ditetapkan paling tinggi 2% (dua persen) dari niiai jual objek pajak yang digunakan sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan menara telekomunikasi, yang besarnya retribusi dikaitkan dengan frekuensi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi tersebut." Di dalam Penjelasan Pasal 124 tersebut secara terang-terangan dinyatakan bahwa penetapan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi sulit ditentukan karena bersifat pengawasan dan pengendalian, sehingga dengan alasan untuk memudahkan penghitungan dalam menetapkan tarif digunakanlah batasan paling tinggi 2% dari NJOP; oleh karena itu Penjelasan Pasal 124 tersebut bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 151, Pasal 152 dan Pasal 161. Seharusnya besarnya retribusi pengendalian menara telekomunikasi tetap berdasarkan pada biaya atas jasa pengawasan dan pengendalian yang dilakukan oleh pemerintah daerah, dan seharusnya dapat dihitung berdasarkan pada rumus dan kriteria tertentu. (misalnya, menghitung besarnya retribusi pada IMB walaupun agak sulit tetapi dapat dilakukan, tetapi mengapa untuk retribusi Pengendalian menara tidak dilakukan). Disamping itu, Penjelasan Pasal 124 tersebut di atas bertentangan dengan syarat dan prisip retribusi yakni bersifat bukan pajak. Karena dengan menggunakan formula 2% dari NJOP tersebut menyebabkan retibusi Pengendalian menara bersifat seperti pajak, berapapun biaya pelayanan yang diberikan tetap harus membayar 2% dari NJOP (artinya besarnya retribusi tidak terkait dengan pelayanan yang diberikan). Oleh karena itu seharusnya ketentuan yang ada dalam Penjelasan Pasal 124 tersebut menjelaskan tentang bagaimana pemerintah daerah melakukan pengawasan dan pengendalian atas menara telekomunikasi sehingga dapat di taksir besarnya biaya yang akan dikeluarkan oleh pemerintah daerah sehingga bermanfaat bagi masyarakat dan tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi ( high-cost economy ). Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 32 [2.3] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Presiden menyampaikan keterangan dalam persidangan tanggal 15 September 2014 dan telah menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 8 Oktober 2014, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: I. POKOK PERMOHONAN 1. Bahwa Pemohon adalah penyedia jasa di bidang telekomunikasi yang menganggap Penjelasan Pasal 124 UU PDRD mengandung ketidakjelasan norma dan justru mengaburkan bahkan bertentangan dengan norma-norma yang menjadi pedoman penetapan tarif retribusi yang terkandung dalam Pasal 151, Pasal 152, dan Pasal 161 UU PDRD.
Bahwa menurut Pemohon, dampak dari Penjelasan Pasal 124 UU PDRD membuat ketentuan penetapan tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi tidak lagi didasarkan pada biaya-biaya pengawasan dan pengendalian sebagaimana diatur dalam Pasal 151, 152, dan Pasal 161 UU PDRD, karena dalam praktiknya pemerintah daerah melalui peraturan daerah mengenai penetapan tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi langsung menetapkan tarif sebesar 2% (dua persen) dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menara telekomunikasi.
Bahwa Pemohon menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan dengan keberlakuan Penjelasan Pasal 124 UU PDRD, karena ketentuan a quo telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat penyedia menara untuk melaksanakan prinsip-prinsip kepentingan umum dalam rangka menyediakan sarana telekomunikasi demi terpenuhinya hak-hak rakyat atas komunikasi sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Akibatnya retribusi menara telekomunikasi secara tidak langsung telah merugikan hak-hak rakyat atas komunikasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F UUD 1945. II. TENTANG KEDUDUKAN HUKUM ( LEGAL STANDING ) PEMOHON Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, menyatakan bahwa Pemohon adalah Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 33 pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
perorangan warga negara Indonesia;
kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
badan hukum publik atau privat; atau
lembaga negara. Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945. Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai Pemohon yang memiliki kedudukan hukum ( legal standing ) dalam permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945, maka terlebih dahulu Pemohon harus menjelaskan dan membuktikan:
Kualifikasi dalam permohonan a quo sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011;
Hak dan/atau kewajiban konstitusionalnya dalam kualifikasi dimaksud yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang diuji;
Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagai akibat berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian. Lebih lanjut Mahkamah Konstitusi RI sejak Putusan Nomor 006/PUU- III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, serta putusan-putusan selanjutnya, telah memberikan pengertian dan batasan secara kumulatif tentang kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu Undang-Undang menurut Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 harus memenuhi 5 (lima) syarat yaitu:
Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
Hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 34 3. Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
Adanya hubungan sebab akibat ( causal verband ) antara kerugian dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji;
Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. Sehubungan dengan kedudukan hukum ( legal standing) Pemohon, Pemerintah menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Menurut Pemerintah, Pemohon yang mendalilkan hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya Penjelasan Pasal 124 UU PDRD adalah tidak berdasar sama sekali , karena pokok permasalahan yang diajukan untuk diuji dalam permohonan constitutional review saat ini adalah merupakan keberatan Pemohon terhadap pengenaan tarif retribusi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui peraturan daerah, sehingga hal ini bukan merupakan isu konstitusionalitas dari keberlakukan norma;
Bahwa terhadap keberatan Pemohon tersebut, UU PDRD memberikan kesempatan bagi Pemohon agar dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 162 UU PDRD;
Bahwa terhadap keberatan Pemohon atas penerapan tarif retribusi menara telekomunikasi yang menurut Pemohon secara serta merta ditetapkan oleh beberapa peraturan daerah sebesar 2% (dua persen) dari NJOP PBB menara telekomunikasi, Pemerintah berpendapat bahwa ketentuan norma ini sama sekali tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28 F UUD 1945 yang digunakan sebagai batu uji constitutional review saat ini. Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah perlu mempertanyakan kepentingan Pemohon apakah sudah tepat sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya ketentuan Penjelasan Pasal 124 UU PDRD. Selain itu, apakah terdapat kerugian konstitusional Pemohon yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 35 atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, dan apakah ada hubungan sebab akibat ( causal verband ) antara kerugian dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji. Menurut Pemerintah, dalil-dalil kerugian yang disampaikan Pemohon lebih bersifat spekulatif, prematur, dan tidak relevan. Sementara Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa jika kerugian yang didalilkan bersifat potensial, maka kerugian tersebut harus dipastikan akan terjadi berdasarkan penalaran yang wajar. Oleh karena itu, Pemerintah berpendapat Pemohon dalam permohonan ini tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing ) dan adalah tepat jika Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima ( niet ontvankelijke verklaard ). Namun demikian, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilainya apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum ( legal standing ) atau tidak, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007). III. KETERANGAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI YANG DIMOHONKAN OLEH PEMOHON Sebelum Pemerintah menyampaikan keterangan terkait norma materi muatan yang dimohonkan untuk diuji oleh Pemohon, Pemerintah terlebih dahulu menyampaikan landasan filosofis mengenai materi pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam UU PDRD, sebagai berikut: Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban warga negara telah menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan bagi para warganya sebagai sarana untuk ikut serta dalam pembiayaan penyelenggaraan negara dan pembangunan nasional. UUD 1945 telah menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kehidupan bernegara. Hal ini ditegaskan dengan diaturnya perpajakan dalam konstitusi, Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 36 yaitu Pasal 23A UUD 1945 yang berbunyi, “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang”. Dalam penyusunan undang-undang bidang perpajakan sebagaimana amanat Pasal 23A UUD 1945, pembuat Undang-Undang juga mempertimbangkan sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia yang menganut asas otonom dan tugas pembantuan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 UUD 1945. Dalam kaitannya dengan pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah daerah memerlukan sumber dana yang cukup besar untuk menyelenggarakan pemerintahannya dan pelayanan kepada masyarakat. Sumber dana dimaksud memegang peranan penting guna mendukung kelangsungan pemerintahan dan masyarakat itu sendiri. Sumber dana tersebut dapat diperoleh melalui peran serta masyarakat secara bersama dalam berbagai bentuk diantaranya adalah pajak dan retribusi. Penerapan kebijakan otonomi daerah yang diiringi dengan kebijakan desentralisasi fiskal diharapkan akan dapat membantu Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di daerah. Kebijakan desentralisasi fiskal yang dilaksanakan melalui perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah bertujuan untuk mendukung pembiayaan berbagai urusan dan kewenangan yang dilimpahkan kepada daerah, di antaranya berkaitan dengan kewenangan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Sebagaimana diketahui bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan komponen utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebagai sumber utama PAD, Pemerintah dalam mendorong peningkatan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah, melakukan penyempurnaan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan perkembangan keadaan. Untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan membangun hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang lebih ideal, kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah diarahkan untuk lebih memberikan kepastian hukum, penguatan local taxing power , peningkatan efektifitas pengawasan, dan perbaikan pengelolaan pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah. Sebagai salah satu bagian dari upaya perbaikan terus menerus, UU PDRD paling tidak memperbaiki 3 (tiga) hal pokok, yaitu penyempurnaan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 37 sistem pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, pemberian kewenangan yang lebih besar kepada daerah di bidang perpajakan ( local taxing empowerment ) dan retribusi daerah, serta peningkatan efektivitas pengawasan. Ketiga hal tersebut berjalan secara bersamaan, sehingga upaya peningkatan PAD dilakukan dengan konsisten terhadap prinsip-prinsip perpajakan dan retribusi yang baik dan tepat. Retribusi daerah merupakan salah satu jenis pungutan yang dikenakan pemerintah daerah kepada masyarakat di samping pajak. Retribusi bersama- sama dengan pajak digunakan oleh pemerintah daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Retribusi daerah dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) golongan retribusi yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Penggolongan retribusi tersebut dimaksudkan agar tercipta ketertiban dalam pelaksanaannya, sehingga dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dan disesuaikan dengan kebutuhan nyata daerah. Objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Salah satu jenis Retribusi Jasa Umum adalah Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Sehubungan dengan anggapan Pemohon dalam permohonannya, Pemerintah memberikan keterangannya sebagai berikut:
Terhadap dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 124 UU PDRD mengandung ketidakjelasan norma dan justru mengaburkan bahkan bertentangan dengan norma-norma yang menjadi pedoman penetapan tarif retribusi yang terkandung dalam Pasal 151, Pasal 152, dan Pasal 161 UU PDRD, Pemerintah berpendapat: Bahwa dalam hal penetapan tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang termasuk dalam kelompok retribusi jasa umum, penetapan tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi harus sejalan dengan prinsip dan sasaran penetapan tarif yang diatur dalam Pasal 152 UU PDRD, yang didasarkan pada kebijakan daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. Untuk mencapai sasaran dimaksud, penerapan tarif retribusi jasa Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 38 umum dimaksudkan untuk menutup sebagian atau sama dengan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan. Tarif retribusi juga ditetapkan dalam rangka meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan otonomi daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah diberi diskresi penetapan tarif yang dituangkan dalam peraturan daerah mengenai pungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, namun harus tetap sesuai dengan tata cara penghitungan retribusi yang diatur dalam ketentuan Pasal 151 UU PDRD. Dengan demikian apabila Penjelasan Pasal 124 UU PDRD diubah sebagaimana petitum permohonan Pemohon, dikhawatirkan Pemerintah dianggap telah memberi ruang yang berlebih bagi pemerintah daerah dalam menetapkan tarif retribusi, sehingga Pemerintah memandang perlu mengatur batas maksimum tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang ditetapkan pemerintah daerah dalam peraturan daerah.
Selanjutnya terhadap dalil Pemohon, yang menganggap dampak dari Penjelasan Pasal 124 UU PDRD membuat ketentuan penetapan tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi tidak lagi didasarkan pada biaya-biaya pengawasan dan pengendalian sebagaimana diatur dalam Pasal 151, Pasal 152, dan Pasal 161 UU PDRD, karena dalam praktiknya pemerintah daerah melalui peraturan daerah mengenai penetapan tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi langsung menetapkan tarif sebesar 2% (dua persen) dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menara telekomunikasi, Pemerintah berpendapat: Dalam rangka untuk melindungi masyarakat dari beban yang berlebihan perlu diatur batasan maksimum tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi paling tinggi 2% (dua persen) dari NJOP PBB menara telekomunikasi. Apabila batasan maksimum 2% (dua persen) yang diatur dalam Penjelasan Pasal 124 UU PDRD dihapus sebagaimana permohonan Pemohon, maka tidak akan ada lagi batasan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan tarif. Hal tersebut dapat berdampak munculnya kesewenang-wenangan pemerintah daerah dalam menentukan tarif yang justru dapat merugikan masyarakat. __ Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 39 Pada prinsipnya pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada Wajib Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah pelayanan yang bersifat pengawasan dan pengendalian. Namun pada praktiknya, penghitungan biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pengawasan dan pengendalian dimaksud sulit ditentukan. Untuk itu, demi kepastian hukum dan guna mempermudah penghitungan, UU PDRD mengatur bahwa besaran tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang dapat ditetapkan oleh pemerintah daerah adalah paling tinggi 2% (dua persen) dari NJOP PBB menara telekomunikasi. Dengan demikian, Pemerintah berpendapat bahwa permasalahan penetapan tarif paling tinggi 2% (dua persen) dari NJOP PBB menara telekomunikasi bukan terletak pada Penjelasan Pasal 124 UU PDRD, namun terkait dengan implementasi norma oleh pemerintah daerah yang dituangkan dalam peraturan daerah masing-masing. Oleh karena itu, terhadap anggapan Pemohon yang mendalilkan hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya Penjelasan Pasal 124 UU PDRD tersebut adalah tidak berdasar sama sekali , karena pokok permasalahan yang diajukan untuk diuji dalam permohonan constitutional review saat ini adalah merupakan keberatan Pemohon terhadap pengenaan tarif retribusi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui peraturan daerah, sehingga hal ini bukan merupakan isu konstitusionalitas dari keberlakukan norma. Bahwa terhadap keberatan Pemohon tersebut, UU PDRD memberikan kesempatan bagi Pemohon agar dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 162 UU PDRD.
Terhadap dalil Pemohon yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan dengan keberlakuan Penjelasan Pasal 124 UU PDRD, karena ketentuan a quo telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat penyedia menara untuk melaksanakan prinsip-prinsip kepentingan umum dalam rangka menyediakan sarana telekomunikasi demi terpenuhinya hak-hak rakyat atas komunikasi sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Akibatnya retribusi menara telekomunikasi secara tidak Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 40 langsung telah merugikan hak-hak rakyat atas komunikasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F UUD 1945, Pemerintah berpendapat: Bahwa ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang dijadikan sebagai batu uji dalam permohonan a quo oleh Pemohon pada hakekatnya memberikan suatu hak konstitusional bagi setiap orang yang berupa hak pengakuan di hadapan hukum, hak jaminan di hadapan hukum, hak perlindungan hukum, hak kepastian hukum, serta hak perlakuan yang sama di hadapan hukum. Pemerintah berpendapat, bahwa dengan adanya Penjelasan Pasal 124 UU PDRD mengenai Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi justru memberikan kejelasan tentang adanya kepastian hukum terhadap seluruh rakyat Indonesia, karena dengan penetapan tarif maksimum 2% (dua persen) dari NJOP PBB menara telekomunikasi mempermudah penghitungan bagi masyarakat dan memberikan batasan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk menetapkan tarif dalam batas maksimum. Pemerintah juga berpendapat bahwa Penjelasan Pasal 124 UU PDRD tidak bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945, karena Pemohon tidak dapat membuktikan bahwa dengan penerapan Penjelasan Pasal 124 UU PDRD tersebut hak konstitusional Pemohon dan masyarakat untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi telah dirugikan. Justru dengan penerapan tarif maksimum 2% (dua persen) dari NJOP PBB menara telekomunikasi tersebut, hak warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi tidak dirugikan. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemerintah menyimpulkan bahwa Pemohon telah keliru dalam memahami Penjelasan Pasal 124 UU PDRD. Sejalan dengan hal tersebut, maka petitum permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum, karena Penjelasan Pasal 124 UU PDRD justru memperjelas tentang adanya kepastian hukum. Oleh karena itu, Pemerintah menyatakan tidak ada alasan untuk meragukan konstitusionalitas dari Penjelasan Pasal 124 UU PDRD, karena terbukti tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F UUD 1945. Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 41 IV. PETITUM Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian ( constitutional review ) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum ( legal standing );
Menolak permohonan pengujian Pemohon ( void ) seluruhnya atau setidak- tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima ( niet ontvankelijke verklaard );
Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan; dan
Menyatakan Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun demikian, apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). Selain itu, Presiden mengajukan seorang Ahli bernama Drs. Budi Sitepu M.A., yang didengarkan keterangannya di persidangan Mahkamah pada tanggal 2 Oktober 2014 yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: A. PRINSIP UMUM RETRIBUSI DAERAH 1. Pengertian Pengertian mengenai retribusi daerah diatur dalam Pasal 1 angka 64 UU Nomor 28 Tahun 2009 yang berbunyi sebagai berikut: “ Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa ataupemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. ” Berdasarkan pengertian tersebut, terdapat beberapa unsur penting yang harus dipahami dalam suatu retribusi daerah, yaitu:
Retribusi daerah dipungut berdasarkan Undang-Undang (sesuai Pasal Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 42 23A UUD 1945) yang pelaksanaannya di daerah diatur dengan peraturan daerah.
Pembayar retribusi daerah mendapat imbalan langsung berupa pelayanan yang menyebabkan fasilitas atau kemanfaatan lainnya dapat dinikmati oleh orang atau pribadi atau badan.
Penerimaan retribusi daerah digunakan oleh pemerintah daerah untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.
Prinsip dan Kriteria Retribusi Daerah a. Suatu retribusi daerah harus memenuhi beberapa prinsip umum seperti keadilan ( equity ), kepastian ( certainty ), kemudahan ( convenience ), dan efisiensi ( efficiency ).
Penetapan suatu jenis retribusi daerah (yang masuk dalam kelompok retribusi jasa umum) perlu memperhatikan beberapa kriteria, antara lain: • bersifat bukan pajak. • jasa tersebut merupakan kewenangan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. • Jasa memberi manfaat khusus bagi pembayar retribusi daerah, di samping untuk melayani kepentingan dan kemanfaatan umum. • jasa hanya diberikan kepada pembayar retribusi. • tidak bertentangan dengan kebijakan nasional mengenai penyelenggaraannya. • dapat dipungut secara efektif dan efisien, serta merupakan salah satu pendapatan daerah yang potensial. • pemungutan retribusi memungkinkan penyediaan jasa tersebut dengan tingkat dan/atau kualitas pelayanan yang lebih baik.
Tarif Retribusi Daerah Retribusi daerah dibagi dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Prinsip dan sasaran penetapan tarif untuk masing-masing kelompok retribusi tersebut berbeda satu dengan lainnya, yaitu:
Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi jasa umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. Apabila suatu daerah memiliki kemampuan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 43 fiskal yang memadai, penyediaan jasa untuk jenis Iayanan tertentu dapat tidak dikenakan retribusi.
Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi jasa usaha didasarkan pada tujuan untuk meperoleh keuntungan yang Iayak. Dalam hal ini, jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah pada dasarnya dapat juga disediakan oleh pihak swasta, sehingga penetapan tarif jasa yang disediakan pemerintah daerah akan bersaing dengan harga jasa yang sama yang disediakan oleh pihak swasta.
Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi perizinan tertentu didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seiuruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan. Untuk jenis Iayanan ini, penetapan tarif ditujukan untuk menutup biaya-biaya yang dikeluarkan dalam penyediaan jasa yang bersangkutan ( cost-recovery ) termasuk biaya pengawasannya. Penetapan besarnya tarif untuk masing-masing jenis retribusi daerah sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintahan daerah dengan mengacu pada prinsip dan sasaran penetapan tarif di atas dan diatur dalam peraturan daerah. Dalam hal ini, pemerintahan daerah mempunyai kewenangan untuk menetapkan tarif retribusi daerah sesuai kebijakan daerah, seperti untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyediaan jasa yang bersangkutan dan membantu golongan masyarakat kurang mampu sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan. Dengan demikian, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi dapat berbeda menurut jenis pelayanan jasa yang bersangkutan dan golongan pengguna jasa. B. RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DAN PENETAPAN TARIFNYA 1. Pendahuluan Gagasan penetapan retribusi pengendalian menara telekomunikasi muncul ketika berbagai pihak menyampaikan pandangan dan usulannya kepada DPR terkait dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai pengganti dari UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 44 Dinamika yang berkembang saat pembahasan RUU tersebut di DPR adalah adanya keluhan dari industri telekomunikasi atas terjadinya berbagai pungutan di daerah terhadap keberadaan menara telekomunikasiyang dipandang tidak memiliki dasar hukum jelas. Berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2000, sejumlah Perda bermasalah masih ditemui di daerah karena prinsip yang dianut dalam Undang-Undang tersebut bersifat “ open-list ”, artinya daerah dapat menetapkan Perda tentang retribusi daerah tanpa menunggu persetujuan dari Pemerintah. Dalam rangka menertibkan berbagai pungutan daerah, Pemerintah dan DPR sepakat untuk mengubah prinsip pemungutan retribusi daerah dari yang bersifat 'open-list' menjadi 'closed-list . Dengan prinsip 'closed-list' , daerah hanya boleh memungut retribusi daerah sesuai jenis retribusi yang tercantum dalam Undang-Undang. Langkah ini dipandang dapat mengoptimalkan peran pemerintah daerah dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat dan sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat mengenai pungutan daerah yang menjadi kewajibannya.
Kondisi yang dihadapi Seiring dengan pertumbuhan industri telekomunikasi di Indonesia, pembangunan menara telekomunikasi oleh perusahaan berkembang pesat guna mendukung kelancaran komunikasi. Pendirian menara telekomunikasi tersebut tidak dapat dikendalikan oleh daerah karena kewenangan perijinan serta pemungutan pajak dan bukan pajak dilakukan oleh pusat. Dari segi estetika, tumbuhnya menara telekomunikasi yang tidak sesuai ketentuan tata ruang telah menimbulkan kerusakan lingkungan di daerah mana menara tersebut didirikan. Berbagai pendapatan dan reaksi muncul atas kondisi tersebut, antara lain:
Sebagian masyarakat di daerah memandang bahwa keberadaan menara telekomunikasi hanya menimbulkan kerusakan lingkungan dan tidak memberikan manfaat, sehingga acapkali terjadi gangguan keamanan terhadap keberadaan menara.
Sebagian Pemerintah daerah juga memandang bahwa tumbuhnya industri telekomunikasi tidak memberikan kontribusi bagi pembangunan di daerah. Keberadaan menara justru dianggap merusak lingkungan, Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 45 sementara daerah tidak mendapatkan bagian dari keuntungan perusahaan telekomunikasi (yang acapkali dipublikasikan mendapatkan keuntungan cukup besar). Hampir semua pungutan yang terkait dengan operasi telekomunikasi dilakukan oleh pusat, baik dalam bentuk pajak penghasilan, pajak pertambahan niiai, maupun penerimaan negara bukan pajak. Pemerintah daerah menuntut agar sebagian dari pungutan tersebut diberikan kepada daerah, baik dalam bentuk bagi hasil ataupun dengan menambah jenis pungutan daerah yang baru.
Pelaku bisnis telekomunikasi memandang bahwa mereka telah memenuhi semua kewajiban finansial atas operasional telekomunikasi kepada pemerintah. Pelaku bisnis menuntut agar pemerintah turut serta dalam mengamankan aset-aset yang mereka gunakan di daerah dalam operasional telekomunikasi (seperti menara telekomunikasi) agar mereka tidak mengalami kerugian, yang pada akhimya akan mengurangi pembayaran pajak dan bukan pajak. Mereka juga memandang bahwa keberadaan menara telekomunikasi turut memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah karena komunikasi antar masyarakat di daerah dan antar daerah menjadi lebih lancar.
Para akademisi melihat bahwa pertumbuhan industri telekomunikasi memberikan kontribusi yang signifikan bagi pembangunan daerah. Namun, kepada daerah perlu dialokasikan sejumlah dana yang diperoleh dari industri telekomunikasi untuk digunakan membiayai pelayanan terhadap keberadaan menara telekomunikasi di daerah seperti: pengaturan ruang untuk pendirian menara telekomunikasi, pengendalian dan pengamanan menara telekomunikasi dari potensi gangguan kamtibmas, serta menata pembangunan menara telekomunikasi yang sesuai dengan kondisi daerah.
Para anggota DPR juga memandang bahwa keberadaan menara telekomunikasi perlu dikendalikan oleh pemerintah daerah agar keberadaannya tidak merusak lingkungan. Guna menjamin kelancaran komunikasi, keberadaan menara telekomunikasi perlu diatur dan diamankan dari gangguan kamtibmas. Berbagai opsi dapat dipertimbangkan untuk membantu daerah membiayai fungsi pelayanan tersebut seperti bagi hasil pungutan pusat, menambah jenis pajak daerah Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 46 baru (pajak telepon), retribusi daerah baru, atau piggy-bank dari jenis pajak pusat.
Pemerintah pada dasarnya sependapat dan mendukung upaya pengamanan menara telekomunikasi dalam rangka meningkatkan kualitas komunikasi masyarakat, termasuk perlunya pengendalian pembangunan menara telekomunikasi untuk mencegah kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, berbagai opsi yang ada dikaji dengan melibatkan berbagai pihak, seperti akademisi (antara Iain yang tergabung dalam Tim Asistensi Menteri Keuangan bidang Desentralisasi Fiskal- TADF), Asosiasi Telekomunikasi Seiuruh Indonesia (ATSI), pemerintah daerah, dan instansi pusat terkait.
Solusi Yang Diambil Dari diskusi yang dilakukan atas kajian terhadap berbagai opsi yang ada, Panitia Kerja RUU PDRD menyepakati hal-hal sebagai berikut:
Kepada daerah perlu diberikan tambahan jenis pungutan daerah yang hasilnya digunakan untuk membiayai pelayanan pengendalian menara telekomunikasi. Tambahan jenis retribusi daerah yang baru merupakan pilihan yang lebih baik dibanding dengan timbulnya kerawanan terhadap keberadaan menara telekomunikasi atau timbulnya berbagai jenis pungutan daerah yang tidak didasarkan pada peraturan perundang- undangan.
Pemungutan retribusi daerah harus disertai pelayanan kepada pembayar retribusi daerah, antara lain dengan mengoptimalkan pengawasan dan pengendalian atas menara telekomunikasi yang ada di daerah.
Untuk kepastian hukum, Perda pungutan daerah harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang, baik menyangkut objek, subyek, maupun tarifnya. Hal ini diselaraskan dengan karakteristik UU PDRD yang sedang dirumuskan, yang bersifat closed-list .
Perumusan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Berdasarkan kesepakatan tersebut, dirumuskan suatu retribusi daerah tambahan dengan penjelasan sebagai berikut:
Jenis pungutan baru tersebut diberi nama "Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi" dan digolongkan kedalam kelompok "retribusi jasa umum" (Pasal 110 dan Pasal 124 UU 28/2009) Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 47 b. Sebagaimana halnya dengan jenis retribusi daerah lainnya, penetapan tarif reribusi daerah diserahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan daerah yang diatur dalam Perda. Namun, untuk memberikan kepastian hukum serta untuk mencegah terjadinya pungutan retribusi yang berlebihan, maka dalam Undang-Undang ditetapkan secara spesifik tarif maksimum retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang dapat dipungut oleh daerah, yaitu 2% dari NJOP PBB-P2 menara telekomunikasi (Penjelasan Pasal 124 UU 28/2009).
Penetapan tarif maksimum ditujukan untuk menghindarkan pengenaan retribusi daerah yang memberatkan masyarakat, mengingat cara penghitungan biaya penyediaan jasa, pengendalian, dan pengawasan yang menjadi dasar penetapan tariff retribusi sulit diketahui kewajarannya.
Batas maksimum tarif retribusi sebesar 2% dari NJOP didasarkan atas estimasi besaran pungutan yang selama ini dibayar oleh industri telekomunikasi kepada daerah (pungutan berdasarkan Perda atau Sumbangan Pihak Ketiga atau bentuk pungutan lainnya). Nilai ini dengan mudah dapat diketahuimelalui data pungutan PBB-P2 atas menara telekomunikasi yang dilakukan oleh daerah. Hal ini dilakukan untuk memenuhi salah prinsip-prinsip retribusi daerah, berupa kepastian, kemudahan, dan efisiensi. Kesimpulan dan Pendapat: Berdasarkan prinsip-prinsip retribusi daerah, mekanisme perumusan jenis dan tarif retribusi, serta keselarasan dengan karakteristik Undang-Undang pajak daerah dan retribusi daerah, kami menyimpulkan bahwa pengaturan tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasiyang ditetapkan dalam Penjelasan Pasal 124 UU Nomor 28 Tahun 2009 tidak bertentangan dengan ketentuan umum di bidang retribusi daerah. Kami berpendapat bahwa rumusan yang terdapat dalam Penjelasan Pasal 124 UU tersebut sudah baik dan tidak perlu diubah. Adapun pertimbangan atas pendapat ini adalah:
Sesuai dengan prinsip-prinsip retribusi daerah. Rumusan dalam Penjelasan Pasal 124 UU 28/2009 memberikan kepastian, kemudahan, dan efisiensi: Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 48 a) Dengan adanya tarif maksimum, terdapat kepastian mengenai jumlah retribusi menara telekomunikasi yang harus dibayar oleh masyarakat. Pemerintahan daerah tidak dapat dengan sewenang-wenang menetapkan tarif retribusi dengan menggunakan formula yang sulit dimengerti oleh masyarakat. Data mengenai NJOP mudah diperoleh, yakni menggunakan pembayaran PBB-P2 menara telekomunikasi sebagai referensi. b) Formula penghitungan tarif yang sederhana (2% dari NJOP) akan meningkatkan efisiensi pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Dalam hal ini, daerah dapat secara langsung menerapkan tarif maksimum dengan mencantumkannya dalam Perda mengenai retribusi daerah.
Meningkatkan partisipasi masyarakat. Dengan referensi yang mudah diperoleh dan cara penghitungan yang sederhana maka masyarakat dapat menghitung sendiri tarif retribusi yang harus dibayar.
Memberikan hak masyarakat. Melalui kemudahan penghitungan, masyarakat memiliki peluang untuk mengajukan keberatan apabila retribusi yang dipungut melampaui tarif maksimum. Pasal 162 UU Nomor 28 Tahun 2009 memberikan kesempatan bagi wajib retribusi untuk mengajukan keberatan kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas suatu Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). [2.4] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Dewan Perwaiklan Rakyat menyampaikan keterangan keterangan tertulis yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 11 November 2014, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: A. KETENTUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945.
Pengujian Materiil Pemohon dalam permohonannya mengajukan pengujian atas Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 49 Penjelasan Pasal 124 secara keseluruhan berbunyi: “Mengingat tingkat penggunaan jasa pelayanan yang bersifat pengawasan dan pengendalian sulit ditentukan serta untuk kemudahan penghitungan, tariff retribusi ditetapkan paling tinggi 2% (dua persen) dari nilai jual objek pajak yang digunakan sebagai dasar penghitungan Pajak dan Bangunan menara telekomunikasi, yang besarnya retribusi dikaitkan dengan frekuensi pengawasan dan pengenda/ian menara telekomunikasi tersebut" Pemohon beranggapan ketentuan Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) juncto Pasal 28 I ayat (2) dan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; B. HAK DAN/ATAU KEWENANGAN KONSTITUSIONAL YANG DIANGGAP PEMOHON TELAH DIRUGIKAN OLEH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH Pemohon dalam permohonan a quo mengemukakan bahwa hak konstitusionalnya telah dirugikan dan dilanggar atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran wajar dapat dipastikan terjadi kerugian oleh berlakunya Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ketidakjelasan norma yang terkandung pada Penjelasan Pasal 124 telah mengakibatkan beban ekonomi tinggi sehingga pelaksanaan Pasal 124 menjadi inkonstitusional karena bertentangan dengan hak-hak atas komunikasi sebagai hak dasar sebagaimana yang diatur di Pasal 28F UUD NRI 1945 dan bertentangan dengan hak-hak Pemohon untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum sebagaimana yang diatur Pasal 28D UUD NRI 1945;
Bahwa agar Penjelasan Pasal 124 memberikan kejelasan norma sehingga penetapan tarif retribusi pengendalian menara benar-benar menggunakan pendekatan biaya yang didasarkan pada kebutuhan biaya dan frekuensi pengawasan dan pengendalian sebagaimana yang diatur pada Pasal 152 dan Pasal 161 (ketentuan pasal yang mengatur mengenai pedoman penetapan tarif retribusi), maka yang awalnya Penjelasan Pasal 124 Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 50 berbunyi: “Mengingat tingkat pengunaan jasa pelayanan yang bersifat pengawasan dan pengendalian sulit ditentukan serta untuk kemudahan penghitungan, tarif retribusi ditetapkan paling tinggi 2% (dua persen) dari nilai jual objek pajak yang digunakan sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan menara telekomunikasi yang besamya retribusi dikaitkan dengan frekuensi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi tersebut.” Harus diubah sebagai berikut: “ Penetapan tarif retribusi didasarkan pada biaya pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi ” 3. Bahwa dengan diubahnya Penjelasan Pasal 124 dengan perubahan sebagaimana yang Pemohon sampaikan semata-mata agar Pasal 124 memiliki tafsir resmi yang bersifat konstitusional, tidak lagi melanggar hak- hak dasar rakyat di bidang komunikasi sebagaimana yang diatur di Pasal 28F UUD NRI 1945 dan juga tidak melanggar hak-hak Pemohon dalam mendapatkan keadilan dan kepastian hukum sebagaimana yang diatur di Pasal 28D UUD NRI 1945; C. KETERANGAN DPR RI Terhadap dalil Pemhon sebagaimana diuraikan dalam permohonan a quo, DPR menyampaikan keterangan sebagai berikut:
Kedudukan hukum ( legal standing ) Para Pemohon Kualifikasi yang harus dipenuhi oleh Para Pemohon sebagai Pihak telah diatur dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disingkat UU Mahkamah Konstitusi), yang menyatakan bahwa, “ Para Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya _dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu: _ _a. perorangan warga negara Indonesia; _ b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik _Indonesia yang diatur dalam undang-undang; _ _c. badan hukum publik atau privat; atau _ d. lembaga negara. ” Hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dimaksud ketentuan Pasal 51 ayat (1) tersebut, dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud dengan "hak konstitusional" adalah hak-hak yang diatur dalam Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 51 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan Penjelasan Pasal 51 ayat (1) ini menegaskan, bahwa hanya hak-hak yang secara eksplisit diatur dalam UUD Tahun 1945 saja yang termasuk "hak konstitusional". Oleh karena itu, menurut UU Mahkamah Konstitusi, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai Pemohon yang memiliki kedudukan hukum ( legal standing ) dalam permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD Tahun 1945, maka terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan :
Kualifikasinya sebagai Pemohon dalam permohonan a quo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana dimaksud dalam “Penjelasan Pasal 51 ayat (1)” dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang. Mengenai parameter kerugian konstitusional, Mahkamah Konstitusi telah memberikan pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu Undang-Undang harus memenuhi 5 (lima) syarat (vide Putusan Perkara Nomor 006/PUU-111/2005 dan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007) yaitu sebagai berikut:
adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD Tahun 1945;
bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji;
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
adanya hubungan sebab akibat ( causal verband ) antara kerugian dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 52 Apabila kelima syarat tersebut tidak dipenuhi oleh Pemohon dalam perkara pengujian UU a quo , maka Pemohon tidak memiliki kualifikasi kedudukan hukum ( legal standing ) sebagai Pihak Pemohon. Menanggapi permohonan Pemohon a quo , DPR berpandangan bahwa Pemohon harus dapat membuktikan terlebih dahulu apakah benar para Pemohon sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya ketentuan yang dimohonkan untuk diuji, khususnya dalam mengkonstruksikan adanya kerugian terhadap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagai dampak dari diberlakukannya ketentuan yang dimohonkan untuk diuji. Terhadap kedudukan hukum ( legal standing ) tersebut, DPR menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah para Pemohon memiliki kedudukan hukum ( legal standing ) atau tidak sebagaimana yang diatur oleh Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi dan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU- 111/2005 dan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007.
Pengujian atas Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Terhadap permohonan pengujian Pasal 124 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, DPR menyampaikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa tujuan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 124 adalah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah sebagimana tergambar dalam konsiderans menimbang Undang-Undang a quo bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan objek pajak daerah dan retribusi daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif. Kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Tiap-tiap daerah mempunyai hak dan kewajiban untuk mengatur Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 53 dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya. Untuk menyelenggarakan pemerintahan tersebut daerah berhak mengenakan pungutan kepada masyarakat sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur dalam undang- undang;
Bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan otonomi daerah, Pemerintah Daerah diberi kewenangan yang lebih besar dalam perpajakan dan retribusi. Berkaitan dengan pemberian kewenangan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perluasan kewenangan perpajakan dan retribusi tersebut dilakukan dengan memperluas basis pajak Daerah dan memberikan kewenangan kepada Daerah dalam penetapan tarif. Perluasan basis pajak tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip pajak yang baik. Pajak dan Retribusi tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi dan/atau menghambat mobilitas penduduk, lalu lintas barang dan jasa antar daerah dan kegiatan ekspor- impor. Berdasarkan pertimbangan tersebut perluasan basis pajak Daerah dilakukan dengan memperluas basis pajak yang sudah ada, mendaerahkan pajak pusat dan menambah jenis Pajak baru.
Bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mendukung reformasi desentralisasi. Dengan ciri-ciri bahwa memberdayakan Pemerintah Daerah melalui penelitian otonomi daerah dengan akuntabilitas yang tinggi. Dalam UndangUndang ini, dianut openlis menjadi closelis. Artinya, selain diberikan diskresi, daerah juga dibatasi di dalam memungut daerah yang hanya boleh dipungut berdasarkan yang tercantum di undang-undang tersebut. Undang-Undang a quo memberikan ruang untuk menggali sumbersumber pendapatan daerah yang memenuhi kriteria-kriteria yang ditentukan.
Bahwa retribusi pengendalian menara telekomunikasi merupakan salah satu objek retribusi jasa umum. Berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang a quo , objek retribusi jasa terbagi menjadi tiga bagian, yakni retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan perizinan tertentu. Selanjutnya menurut Pasal 109 Undang-Undang a quo , objek Retribusi Jasa Umum merupakan pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 54 kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Sadan. Meskipun demikian, Undang Undang a quo membuka kemungkinan bahwa 14 (empat belas) jenis Retribusi Jasa Umum dapat tidak dipungut apabila potensi penerimaannya kecil dan/atau atas kebijakan nasional/daerah untuk memberikan pelayanan tersebut secara cuma-cuma.
Bahwa menurut Pasal 124 Undang-Undang a quo , objek retribusi pengendalian menara telekomunikasi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum.
Bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-Undang a quo yang selengkapnya berbunyi: “ Mengingat tingkat penggunaan jasa pelayanan yang bersifat pengawasan dan pengendalian sulit ditentukan serta untuk kemudahan penghitungan, tarif retribusi ditetapkan paling tinggi 2% (dua persen) dari nilai jual objek pajak yang digunakan sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan menara telekomunikasi, yang besarnya retribusi dikaitkan dengan frekuensi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi tersebut ”, dimaksudkan guna menjelaskan bahwa pada kenyataannya terdapat kesulitan untuk menentukan tingkat penggunaan jasa yang bersifat pengawasan dan pengendalian sehingga untuk melindungi subjek dan/atau wajib retribusi jasa umum dit tapkan angka maksimal dalam pengenaan tarif retribusi, agar pihak Pemerintah Daerah sebagai penyedia layanan tidak semena-mena menetapkan tarif retribusi jasa umum tersebut.
Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 124 Undang-Undang a quo , nilai jual objek pajak yang digunakan sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan menara telekomunikasi pada dasarnya merupakan jalan keluar agar kesulitan sebagaimana dimaksud pada huruf f dapat diatasi. Penetapan angka maksimal 2% (dua persen) dari nilai jual objek pajak yang digunakan sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan menara telekomunikasi tetap harus dikaitkan dengan frekuensi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi tersebut, sehingga Pemerintah Daerah seharusnya tetap memperhatikan penghitungan riil biaya frekuensi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi dan tidak langsung mengenakan tarif maksimal atau 2% (dua persen) tanpa dasar Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 55 penghitungan.
Berdasarkan hal-hal tersebut, DPR berpendapat bahwa penjelasan Pasal 124 dimaksUdkan guna memberikan kemudahan penghitungan dengan tidak mengabaikan ketentuan bahwa penghitungan retribusi terhadap pengendalian menara telekomunikasi harus dikaitkan dengan biaya pengawasan dan pengendalian, namun dalam penetapannya tidak boleh melebihi 2% dari nilai jual objek pajak agar melindungi para subjek dan/atau wajib retribusi dari pengenaan tarif yang semena-mena. Demikian keterangan DPR RI kami sampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, memutus, dan mengadili Perkara a quo dan dapat memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima Keterangan DPR RI secara keseluruhan;
Menyatakan Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang a quo tidak bertentangan dengan Pasal 28D UUD NRI Tahun 1945;
Menyatakan Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang a quo tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat. [2.5] Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan yang disampaikan oleh Pemohon yang diterima Kepaniteraan tanggal 9 Oktober 2014 dan Presiden yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 15 Oktober 2014 yang pada pokoknya tetap pada pendiriannya; [2.6] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
PERTIMBANGAN HUKUM [3.1] Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049, selanjutnya disebut UU 28/2009) terhadap Pasal 28D dan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 56 Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945); [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal berikut:
kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo ;
kedudukan hukum ( legal standing ) para Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo . Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut: Kewenangan Mahkamah [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945; [3.4] Menimbang bahwa permohonan Pemohon __ adalah untuk menguji konstitusionalitas Undang-Undang, in casu Penjelasan Pasal 124 UU 28/2009 terhadap UUD 1945, sehingga oleh karenanya Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo ; Kedudukan Hukum ( Legal Standing ) Pemohon [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 57 konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama);
kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
badan hukum publik atau privat; atau
lembaga negara; Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK;
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; [3.6] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
adanya hubungan sebab akibat ( causal verband ) antara kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 58 e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi; [3.7] Menimbang bahwa Pemohon adalah badan hukum privat berbentuk perseroan terbatas yang berdasarkan akta pendiriannya (vide bukti P-2) bergerak di bidang telekomunikasi dan informasi. Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan Penjelasan Pasal 124 UU 28/2009 potensial akan menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon pada khususnya, dan rakyat Indonesia pada umumnya, karena telah menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga menghambat penyedia menara telekomunikasi untuk melaksanakan prinsip-prinsip kepentingan umum dalam rangka menyediakan sarana telekomunikasi demi terpenuhinya hak-hak rakyat atas komunikasi sebagaimana yang dijamin oleh konstitusi (Pasal 28F UUD 1945). Akibatnya, retribusi menara telekomunikasi secara tidak langsung telah merugikan hak-hak rakyat atas komunikasi sebagaimana yang dijamin Pasal 28F UUD 1945; [3.8] Menimbang bahwa dengan mendasarkan pada Pasal 51 ayat (1) UU MK, dan putusan-putusan Mahkamah mengenai kedudukan hukum, serta dalil Pemohon yang merasa dirugikan akibat ketidakpastian hukum dalam penentuan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang ditimbulkan oleh Penjelasan Pasal 124 UU 28/2009, menurut Mahkamah, prima facie Pemohon mempunyai hak konstitusional karena dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian. Kerugian tersebut bersifat potensial, dan terdapat hubungan sebab akibat ( causal verband ) antara kerugian dimaksud dengan berlakunya norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, sehingga terdapat kemungkinan apabila permohonan dikabulkan maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan terjadi. Dengan demikian, menurut Mahkamah Pemohon memiliki kedudukan hukum ( legal standing ) untuk mengajukan permohonan a quo ; [3.9] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon __ dan Pemohon memiliki kedudukan hukum ( legal standing ) untuk mengajukan permohonan a quo , selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 59 Pokok Permohonan [3.10] Menimbang bahwa pokok permohonan sebagaimana dimaksud oleh Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Penjelasan Pasal 124 UU 28/2009 yang selengkapnya menyatakan, "Mengingat tingkat penggunaan jasa pelayanan yang bersifat pengawasan dan pengendalian sulit ditentukan serta untuk kemudahan penghitungan, tarif retribusi ditetapkan paling tinggi 2% (dua persen) dari nilai jual objek pajak yang digunakan sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan menara telekomunikasi, yang besarnya retribusi dikaitkan dengan frekuensi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi tersebut." yang menurut Pemohon penjelasan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D dan Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan:
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir. ...
Relevan terhadap
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tertentu tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
perizinan yang meliputi:
pemanfaatan sumber radiasi pengion: a) untuk keperluan medik 1) impor dan pengalihan zat radioaktif dan/atau pembangkit radiasi pengion;
pengalihan zat radioaktif dan/atau pembangkit radiasi pengion;
produksi pembangkit radiasi pengion;
produksi radioisotop;
penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam: (a) radiologi diagnostik dan intervensional dengan menggunakan pesawat sinar-X yang terpasang di dalam mobil; (b) operasi kedokteran nuklir diagnostik in-vivo dan penelitian medik klinik dengan menggunakan teknologi:
kamera gamma; dan
pencacah gamma ( gamma counter ); (c) operasi dan penutupan kedokteran nuklir diagnostik in- vivo dan penelitian medik klinik dengan menggunakan teknologi Tomografi Emisi Positron ( Positron Emission Tomography/PET ); (d) kedokteran nuklir terapi; (e) radioterapi; b) untuk keperluan selain medik:
pengalihan pembangkit radiasi pengion;
pengalihan zat radioaktif;
produksi barang konsumen yang mengandung zat radioaktif;
produksi pembangkit radiasi pengion;
produksi radioisotop;
pengelolaan limbah radioaktif;
penyimpanan zat radioaktif;
penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam: (a) iradiator; (b) konstruksi dan operasi radiografi industri fasilitas tertutup; (c) konstruksi dan operasi fotofluorografi dengan pembangkit radiasi pengion energi tinggi (linac dalam satuan MeV, atau tabung sinar-x dalam rentang energi 160 kV - 6 MV; (d) konstruksi dan operasi fotofluorografi dengan pembangkit radiasi pengion energi tinggi (lebih dari 6 MV); (e) konstruksi dan operasi fotofluorografi dengan zat radioaktif aktifitas tinggi; (f) fluoroskopi bagasi untuk pemindai tubuh manusia; (g) konstruksi dan operasi fasilitas kalibrasi;
pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning instalasi nuklir;
pemanfaatan bahan nuklir meliputi kegiatan: a) penelitian dan pengembangan; b) penambangan bahan galian nuklir; c) pembuatan; d) produksi; e) penyimpanan; f) pengalihan; g) penggunaan pada:
pengoperasian reaktor daya;
pengoperasian reaktor non daya;
produksi radioisotop;
penerbitan ketetapan selain perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a meliputi:
pernyataan pembebasan tapak reaktor nuklir;
pernyataan pembebasan fasilitas penyimpanan lestari bahan bakar nuklir bekas;
pernyataan pembebasan fasilitas yang digunakan untuk pemurnian, konversi, pengayaan bahan nuklir, fabrikasi bahan bakar nuklir dan/atau pengolahan ulang bahan bakar nuklir bekas termasuk instalasi radiometalurgi;
persetujuan, meliputi: a) evaluasi tapak reaktor nuklir; b) modifikasi instalasi nuklir; c) utilisasi instalasi nuklir; d) desain zat radioaktif; e) desain bungkusan zat radioaktif;
penetapan penguji berkualifikasi uji kesesuaian pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional;
penunjukan laboratorium uji bungkusan dan/atau zat radioaktif;
penunjukan laboratorium dosimetri dan kalibrasi;
penunjukan lembaga kursus ketenaganukliran;
penyelenggaraan pelatihan penyegaran bagi petugas proteksi radiasi (PPR) yang bekerja pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion; dan
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak berupa penyelenggaraan ujian bagi personil yang akan bekerja sebagai petugas tertentu pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion dan instalasi nuklir untuk memperoleh surat izin bekerja tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi.
Biaya transportasi dan akomodasi untuk jenis penerimaan negara bukan pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perindustrian. ...
Relevan terhadap
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perindustrian meliputi penerimaan dari jasa pelayanan:
pelatihan dan sarana pelatihan;
penyelenggaraan pendidikan;
teknis pengujian dan kalibrasi;
pelatihan teknis;
inspeksi teknik;
teknis mesin;
teknis sertifikasi;
teknis konsultasi; dan
di bidang perindustrian yang berasal dari kerjasama dengan pihak lain.
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atas jasa pelayanan di bidang perindustrian yang berasal dari kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama.
Pelayanan di bidang perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi jasa:
penelitian dan pengembangan;
pelatihan;
rancang bangun dan perekayasaan industri; dan
pelayanan teknologi informasi.
Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Teru ...
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ...
Relevan terhadap
Cukup ^jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 642I LAMPIRAN PERATURAN PEMEzuNTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81 TAHUN 2OI9 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL l- DIREKTORAT JENDERAL MIT{YAK DAN GAS BUMI I Jasa Informasi Potensi Lelang Wilayah Kerja Migas per dokumen lelang USD 5,000.00 II, DIREKTORAT JENDERAL BATUBARA MINERAL DAN A. PENERIMAAN DARI JASA PEI{YEDIAAN SISTEM INFORMASI WILAYAH PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA Jasa Pelayanan Pencadangan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) I Pencadangan WIUP Mineral Bukan Logam a.
Luas Wilayah < 10 ha per WIUP Rp 2.500.000,00 per WIUP Rp 5.000.000,00 2) Luas Wilayah > 10 - 100 ha 3) Luas Wilayah ^> 100 - 500 ha per WIUP Rp 7.500.000,00 4l Luas Wilayah ^> 500 - 5.000 ha per WIUP Rp 15.000.000,00 5) Luas Wilayah ^> 5.000 - 10.000 ha per WIUP Rp 25.000.000,00 6) Luas { t .'r : I ^- k; ,'r ffift{$}i 6) Luas Wilayah > 10.000 25.000 ha per WIUP Rp 60.000.000,00 b. Pencadangan WIUP Batuan 1) Luas Wilayah < 10 ha per WIUP Rp 2.500.000,00 2l Luas Wilayah ^>10 - 100 ha per WIUP Rp 5.000.000,00 3) Luas Wilayah ^> 100 - 500 ha per WIUP Rp 7.500.000,00 4) Luas Wilayah ^> 500 - 1.000 ha per WIUP Rp 15.000.000,00 5) Luas Wilayah > 1.000 - 5.000 ha per WIUP Rp 35.000.000,00 c Pencadangan WIUP Bukan Logam Jenis Tertentu 1) Luas Wilayah < 25l: a per WIUP Rp 10.000.000,00 2l Luas Wilayah ^> 25 - 100 ha per WIUP Rp 20.000.000,00 3) Luas Wilayah > 100 - 500 ha per WIUP Rp 40.000.000,00 4l Luas Wilayah > 500 - 5.000 ha per WIUP Rp 50.000.000,00 5) Luas Wilayah > 5.000 - 10.000 ha per WIUP Rp 60.000.000,00 6) Luas Wilayah > l0.O0O 25.000 ha per WIUP Rp 70.000.000,00 d. Pencetakan Peta WIUP yang kewenangan pusat Pencadangan merupakan per lembar Rp 2.000.000,00 2 Jasa Pelayanan Pencetakan Informasi Wilayah Pertamban gan Peta a. Peta Informasi Ukuran AO per lembar Rp 3.000.000,00 b. Peta Informasi Ukuran A1 per lembar Rp 2.500.ooo,oo c. Peta Informasi Ukuran A3 per lembar Rp 2.000.000,00 d. Peta Informasi Ukuran F4 untuk Dokumen Perizinan per 3 lembar Rp 3.000.000,00 e. Peta ffiffir: jF"'r -r .:
,'-i1 figry[ ,j : .i '. : ,'l-,"ra '1- k ,:
qaryAN{ e Peta Digital Wilayah Pertambangan (Format Raster) per keping cakram digital Rp 5.000.000,00 3 Jasa Pelayanan Pengunduhan Peta Informasi Wilayah Pertambangan per indeks Rp 5.000.000,00 B. PENEzuMAAN DARI IURAN TETAP UNTUK USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA 1 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Eksplorasi Mineral Logam dan Batubara per ha per tahun Rp 30.000,00 2 IUP dan IUPK Operasi Produksi Mineral logam dan Batubara per ha per tahun Rp 60.000,00 3 IUP Eksplorasi Mineral Bukan Logam dan Batuan per ha per tahun Rp 20.000,00 4 IUP Operasi Produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan per ha per tahun Rp 40.000,00 5. Izin Pertambangan Ralqyat (IPR) a. Mineral Bukan Logam dan Batuan per ha per tahun Rp 10.000,00 b. Mineral Logam dan Batubara per ha per tahun Rp 20.000,00 C. PENERIMAAN PRODUKSI / ROYALTI DARI IURAN 1. Batubara (Open Pit) a. Tingkat Kalori < 4.700 l<kallKg (Gross Air Receiued) per ton 3,OO% dari Harga Jual b. Tingkat Kalori > 4.7OO 5.700 Kkal/Kg /Gross Air Receiued) per ton 5,00% dari Harga JuaI c. Tingkat Ka-lori > 5.700 Kkal/Kg /Gross ^Air Receiued) per ton 7,OOo/o dari Harga Jual 'i ; ,'',.ffiUh)$; i 2. Batubara (Underground) a. Tingkat Kalori < 4.7OO Kkal/Kg /Gross ^Air ^Receiued) per ton 2,OOo/o dari Harga Jual b. Tingkat Kalori > 4.7OO 5.700 Kkal/Kg /Gross Air Receiued) per ton 4,OOo/o darl Harga Jual c. Tingkat Kalori > 5.700 KkaI/Kg lGross ^Air ^Receiued) per ton 6,00% dari Harga Jual 3. Gambut per ton 3,00% dari Harga Jual 4. Aspal per ton 4,OOo/o dari Harga Jual 5. Mineral Logam a. Besi 1) Bijih Besi per ton 10,00% dari Harga Jual 2) Produk Pengolahan a) Konsentrat Besi per ton 5,00% dari Harga Jual b) Pelet (Pelletize) per ton 5,00% dari Harga Jual 3) Produk Pemurnian a) Besi Spon (Sponge lron) per ton 3,00% dari Harga JuaI b) Besi Wantah (Pig Ironl per ton 2,OOo/o darr Harga Jual c) Iron Nugget per ton 2,OOo/o dari Harga Jual d) Logam Paduan Besi (Alloy) per ton 2,OOoh dali Harga Jual b. Pasir PRE5 IDEN REPUBLIK INDONESIA -5- 1* b. Pasir besi per ton 10,00% dari Harga Jual 1) Pasir Besi 2) Produk Pengolahan 5,00% dari Harga Jual a) Konsentrat Pasir Besi per ton b) Pellet (Pelletize) per ton 5,00% dari Harga Jual 3) Produk Pemurnian per ton 3,OO% dari Harga Jual a) Besi Wantah (Ptg lron) per ton 2,OOo/o dari Harga Jual b) Terak Titania (Titania Slag) per ton 2,OOo/o dari Harga Jual Terak Vanadium (Vanodium Slag) c) c. Nikel 1) Bijih Nikel per ton 1O,0oo/o dari Harga Jual 2) Produk Pemurnian per ton 5,00% dari Harga Jual a) Nickel Prg /ron (NPI) b) Nickel Matte per ton 2,OOo/o dayl Harga Jual c) Ferro Nickel (FeNi) per ton 2,OOo/o dari Harga Jual per ton 2,OOo/o dari Harga Jual d) Nickel Oksida e) Nickel Hidroksida per ton 2,OOo/o dari Harga Jual 0 Nickel MHP per ton 2,OO%o dari Harga Jual gl Ntckel ?ir##rffiffit -r') r.. 'a g) Nickel HNC per ton 2,OOo/o dali Harga Jual h) Nickel Sulfida per ton 2,OOoh dari Harga Jual i) Logam Nickel per ton 1,50%o dari Harga Jual j) Kobalt Oksida per ton 2,OOo/o dari Harga Jual k) Kobalt Hidroksida per ton 2,OOo/o dari Harga Jual l) Kobalt Sulfida per ton 2,OO%o darr Harga Jual m) Krom Oksida per ton 2,OOo/o dari Harga Jual n) Logam Krom per ton 2,OOo/o dari Harga Jual o) Mangan Oksida per ton 2,OOoh dari Harga Jual p) Magnesium Oksida per ton 2,OOo/o dart Harga Jual q) Magnesium Sulfat per ton 2,OOoh dari Harga Jual 3) Windfall Profit untuk Harga Nickel Matte ^> USD 21,000/ton per ton 1,OO7o dari Harga Jual d. Mangan 1) Bijih Mangan per ton 10,00o/o dari Harga Jual 2) Produk Pengolahan Konsentrat Mangan per ton 5,00% dari Harga Jual ', ^r,,.'.',-r "ir'r, "r,' a IJ"SATUA]N!'.i" ri; J I tl ,t 3) Produk Pemurnian 3,00% dari Harga Jual a) Ferro Mangan per ton per ton 3,00% dari Harga Jual b) Mangan Silika 2,OOoh dari Harga Jual c) Mangan Monoksida per ton 2,OOo/o dari Harga Jual d) Mangan Spon per ton 2,OOo/o dari Harga Jual e) Logam Mangan per ton 2,OOo/o dari Harga Jual 0 Mangan Dioksida per ton g) Mangan Klorida per ton 2,OOo/o darr Harga Jual 2,OOoh dari Harga Jual h) Mangan Tetroksida per ton i) Mangan Sulfat per ton 2,OOo/o dari Harga Jual j) Mangan Karbonat per ton 2,OOoh dari Harga JuaI k) Kalium Permanganat per ton 2,OOo/o dari Harga Jual Tembaga e 1) Bijih Tembaga a) Tembaga per ton 5,OO% dari Harga JuaI b) Emas (Sebagai Ikutan) ) ^Harga Jual USD 1,300/ ounces I s ( pet ounces 3,75o/o dan Harga Jual (2) USD1,3Oo ti,SfiFi^t\f+ "' ?i, (2) USD1,3OO/ ounces Harga Jual USDI ,4OO f ounces pef ounces 4,OOo/o dari Harga Jual (3) USD 1 ,4OO I ounces Harga Jual USDl ,5OOf ounces per ounces 4,25o/o dari Harga Jual (4) USD 1 ,5OO f ounces< Harga Jual USD1 ,600f ounces per ounces 4,5Oo/o dari Harga Jual (5) USD1 ,6OOf ounces Harga Jual USDl,TOOfounces per ounces 4,75o/o dari Harga Jual (6) Harga Jual USD1,7OOl Ounces pet ounces 5,00% dari Harga Jual c) Perak (Sebagai Ikutan) per ounces 5,00% dari Harga Jual d) Telluride (Sebagai Ikutan) per ton 5,00% dari Harga Jual e) Selenium (Sebagai Ikutan) per ton 5,00% dari Harga Jual 2) Konsentrat Tembaga a) Tembaga per ton 4,OOo/o dalt Harga Jual b) Emas (Sebagai Ikutan) (1) Harga Jual USD1,3OO/ ounces pet ounces 3,75%o dari Harga Jual (2) USD 1 ,3OO f ounces Harga Jual USD1,4O0 f ounces pet ounces 4,OOo/o dali Harga Jual (3) USD1,40O f ounces Harga Jual USDl,SOOfounces pet ounces 4,25o/o dari Harga Jual (4) USD1,500 (4) USD1 ,5OO f ounces Harga Jual USDl,600loltnces pet ounces 4,SOoh dari Harga Jual (5) USDl ,600 f ounces Harga Jual USDl ,7OO f ounces per ounces 4,75o/o dari Harga Jual (6) Harga Jual USDl,7OOl ounces per ounces 5,00% dari Harga Jual c) Perak (Sebagai Ikutan) pet ounces 4,OO%o dari Harga JuaI d) Telluride (Sebagai Ikutan) per ton 4,OOoh dari Harga Jual e) Selenium (Sebagai Ikutan) per ton 4,OOo/o dari Harga Jual 0 Platina (Sebagai lkutan) per ton 3,25%o darr Harga Jual g) Paladium (Sebagai Ikutan) per ton 3,00% dari Harga Jual h) Ruthenium Ikutan) (Sebagai per ton 3,00% dari Harga Jual i) Iridium (Sebagai Ikutan) per ton 3,00% dari Harga Jual j) Rhodium (Sebagai Ikutan) per ton 3,OO%o dari Harga Jual 3) Katoda Tembaga per ton 2,OOo/o dari Harga Jual 4) Lumpur Anoda a) Emas (1) Harga Jual USD1,300/ ounces per ounces 3,75Yo dari Harga Jual USD1,4O0 f ounces per ounces 4,OOo/o darr Harga JuaI (3) USD1,400 . 1I per ounces 4,25o/o dari Harga Jual (3) USD1 ,4OOf ounces Harga Jual USD1,5O0/ ounces (4) USD 1 ,5OO f ounces Harga JuaI USD1,600lounces per ounces 4,sOYo dari Harga Jual per ounces 4,75oh dari Harga Jual (5) USDI ,6OOf ounces Harga Jual USDl,TOOfounces pet ounces 5,00% dari Harga Jual (6) Harga Jual USDI ,7OO f ounces per ounces 3,25o/o dari Harga Jual b) Perak per ton 2,OOo/o dari Harga Jual c) Platina per ton 2,OOo/o dari Harga Jual d) Paladium 2,OOo/o dari Harga Jual e) Telluide per ton 2,OOo/o dari Harga Jual 0 ^Selenium per ton g) Ruthenium per ton 2,OOo/o dai Harga Jual per ton 2,OOo/o darr Harga Jual h) Iridium i) Rhodium per ton 2,OOo/o dari Harga Jual 5) Tembaga Telluride per ton 2,OOVo dari Harga Jual Emas Primer (Emas Sebagai Logam utama) f.
Harga Jual < USD 1 ,3OO f ounces pet ounces 3,75%o dari Harga Jual .\i I per ounces 4,OOo/o dari Harga Jual 2) USDL,3OOIounces < Harga Jual < USDL,4OOf ounces per ounces 4,25o/o dari Harga JuaI 3) USDI,4OO|ounces ^< Harga Jual < USDI,SOOf ounces per ounces 4,5Oo/o dari Harga Jual 4) USDI,SOOIounces ^< Harga Jual < USDL,6OOf ounces per ounces 4,75o/o dari Harga Jual 5) USDL,6OO|ounces ^< Harga Jual < USD l,7OO f ounces per ounces 5,OO7o dari Harga Jual 6) Harga Jual> USDl ,TOOlounces g. Perak Primer per ounces 3,25o/o dari Harga Jual h. Timah 1) Logam Timah per ton 3,00% dari Harga Jual 2) Terak Timah a) Wolfram per ton 1,00%o dari Harga Jual b) Tantalum per ton 1,00% dari Harga Jual c) Neobium per ton 1,00% dari Harga Jual d) Stibium per ton 1,007o dari Harga Jual 3) Monasit - Xenotim a) Scandium Oksida (C\ per ton 1,00% dari Harga Jual b) Yttrium Oksida (Cl per ton 1,00% dari Harga Jual c) Lanthanum Oksida(C) per ton 1,007o dari Harga Jual d) Cerium d) Cerium Oksida (Cl per ton 1,00% dari Harga Jual e) Praseodimium Oksida (C) per ton 1,00% dari Harga Jual 0 ^Neodimium ^Olcsida ^(C) per ton 1,00% dari Harga Jual g) Promothium Oksida (C) per ton 1,OO7o dari Harga Jual h) Samarium Oksida (C) per ton 1,00% dari Harga Jual 0 ^Europium ^Oksida ^(C) per ton 1,00% dari Harga Jual j) Gandolinium Oksida (C) per ton 1,00% dari Harga Jual k) Terbium Oksida (C) per ton 1,00% dari Harga Jual l) Disprosium Oksida (C) per ton 1,00% dari Harga JuaI m) Holmiun Oksida (C) per ton' 1,00% dari Harga Jual n) Erbium Oksida (C) per ton 1,00% dari Harga Jual o) Thulium Olcsida (C) per ton 1,00% dari Harga Jual p) Yitterbium Olcsida (Cl per ton 1,007o dari Harga Jual q) Lutetium Oksida (C) per ton 1,007o dari Harga Jual 4) Zirkon per ton 4,OOoh dari Harga JuaI 5) Iliminit per ton 4,OOo/o dari Harga Jual 1.'; ", Y -l I ; ll$ 6) Rutil per ton 4,OOo/o dari Harga JuaI 7) Spodomene per ton 3,00% dari Harga Jual 8) REO (>99o/o) (P) per ton 1,OO% dari Harga Jual 9l Scandium Oksida (Pl per ton 1,00%o dari Harga Jual lOl Yttrium Olcsida (P) per ton 1,00% dari Harga Jual lI) Lanthanum Oksida (Pl per ton 1,00% dari Harga Jual 12) Cerium Oksida per ton 1,00% dari Harga JuaI L3) Praseodimium Oksida (Pl per ton 1,00% dari Harga Jual l4l Neodimium Oksida (P) per ton 1,007o dari Harga Jual 15) Promothium Oksida (P) per ton 1,OO% dari Harga Jual 16l Samarium Olcsida (P) per ton 1,00%o dari Harga Jual 17) Europium Oksida (P) per ton 1,00% dari Harga Jual l8l Gandolinium Oksida (P) per ton 1,0O%o dari Harga Jual L9) Terbium Oksida (P) per ton 1,OO7o dari Harga Jual 2Ol Disprosium Oksida (P) per ton 1,00% dari Harga Jual 2l) Holmium Oksida (P) per ton 1,00% dari Harga Jual 22) Erbium Oksida (P) per ton 1,00% dari Harga Jual 23) Thulium Oksida (P) per ton 1,00% dari Harga Jual 24) Yitterbium Oksida (Pl per ton 1,OO7o dari Harga Jual 25) Lutetium Olcsida (P) per ton 1,OO7o dari Harga Jual i. Bauksit 1) Bauksit per ton 7,OOoh dari Harga Jual 2) Produk Pemurnian a) Chemical Grade Alumina per ton 3,OO% dari Harga Jual b) Smelter Grade Alumina per ton 3,007o dari Harga Jual c) Logam Aluminium per ton 2,OOo/o dari Harga Jual d) Besi Oksida (Hematit) per ton 2,OOo/o darr Harga Jual e) Magnesium Oksida per ton 2,OOoh dari Harga Jual 0 ^Galium ^Oksida per ton 1,00%o dari Harga Jual j. Timbal dan Seng 1) Konsentrat Seng per ton 4,OOo/o dari Harga Jual 2) Konsentrat Timbal per ton 4,OOo/o dari Harga Jual 3) Produk Pemurnian a) Bullion Timbal (1) Timbal .
Timbal iT.sfffi per ton i{'*-*5i I '.: i--l ,' 3,00% dari Harga JuaI (2) Emas (a) Harga Jual USD1,3O0/ ounces per ounces 3,75o/o dari Harga JuaI USDl ,4OOlounces per ounces 4,OOoh dari Harga Jual USD1,5OOfounces per ounces 4,25o/o dari Harga Jual USD1 ,600lounces per ounces 4,5Oo/o dai Harga Jual USDl,TOOfounces per ounces 4,75o/o dari Harga Jual (0 Harga Jual USD1,7O0 f ounces per ounces 5,00% dari Harga Jual (3) Perak pet ounces 3,25%o dari Harga Jual b) Timbal Monoksida per ton 2,OOo/o dari Harga Jual c) Timbal Hidroksida per ton 2,OOo/o dari Harga Jual d) Timbal Dioksida per ton 2,OOo/o dari Harga Jual e) Bullion Seng per ton 2,OOo/o dari Harga Jual 0 ^Seng ^Monoksida per ton 2,OOo/o dali Harga Jual g) Seng Dioksida per ton 2,OOoh dari Harga Jua-l t d k. Kromium 1) Bijih Krom a) Kromium per ton 5,00% dari Harga Jual b) Platinum (Sebagai Ikutan) per ton 1,00% dari Harga Jual c) Paladium (Sebagai Ikutan) per ton 1,00% dari Harga Jual d) Rhodium (Sebagai Ikutan) per ton l,OO% dari Harga Jual e) Ruthenium (Sebagai Ikutan) per ton 1,00% dari Harga Jual 2) Konsentrat Kromtum a) Kromium per ton 4,OOo/o dari Harga Jual b) Platinum per ton 1,00% dari Harga Jual c) Paladium per ton 1,00% dari Harga Jual d) Rhodium per ton 1,00% dari Harga Jual e) Ruthenium per ton 1,00%o dari Harga Jual 3) Logam Kromium per ton 2,OOo/o dari Harga JuaI l. Litium per ton 3,00% dari Harga Jual m. Berilium per ton 2,OOoh dari Harga Jual n. Kalium per ton 3,00% dari Harga Jual o. Kalsium ,!'..'-,,-1 lr', -' : ':
.i: 1' i-SATUA}Ihl' . .i: , ti r\ I a{t\ .- ' j'.(|lr! o. Kalsium per ton 3,00% dari Harga Jual p. Bbmuth per ton 4,SOoh dari Harga Jual q. Molgbdenum per ton 4,5Oo/o dari Harga Jual r. Air Raksa per ton 3,75o/o dari Harga Jual s. Titanium per ton 3,50% dari Harga Jual t. Cadmium per ton 3,007o dari Harga Jual u. Indium per ton 3,00% dari Harga Jual v. Dgsprosium per ton 1,50% dari Harga Jual w. Torium per ton 1,50% dari Harga Jual x. Scandium per ton 1,50% dari Harga Jual y. Strontium per ton 2,OOo/o dari Harga Jual z. Germanium per ton 1,50% dari Harga Jual aa. Zenotin per ton 4,OOo/o dari Harga Jual bb. Osmium per ton 2,OOoh dari Harga Jual cc. Antimong per ton 4,50%o dari Harga Jual dd. Magnetit per ton 3,00% dari Harga Jual ee. Galena ee. Galena iti ,.{ ^.lir. iai Jt.1{0ts }|,'SIATIJAI{#.; ''- ^': ^' ^': '; ^r'1'1 ^'Y: ''' per ton 4,OOo/o dari Harga JuaI ff. Niobium per ton 1,50%o dari Harga Jual gg. Cesium per ton 1,50% dari Harga Jual hh. Hafnium per ton 2,5Oo/o dali Harga Jual 6 Pasir Laut untuk Wilayah Laut di atas 12 mil atau Berbatasan Langsung dengan Negara Lain per ton 7,5Oo/o dari Harga Jual III. DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI A. PENERIMAAN IURAN TETAP PANAS BUMI 1 Iuran Tetap Eksplorasi dan Eksploitasi sebelum Commercial Operation Date (coD) per ha per tahun USD 2.OO 2. Iuran Tetap Eksploitasi Setelah COD per ha per tahun USD 4.00 B. PENERIMAAN IURAN PRODUKSI PANAS BUMI 1. Uap per kwh 5,00% dari Harga Jual 2. Listrik per kwh 2,5Oo/o dari Harga Jual C.JASA PELAYANAN PENCETAKAN INFORMASI WILAYAH PANAS BUMI PETA 1. Peta Informasi a. Ukuran AO per lembar Rp o , oo b. Ukuran A1 per lembar Rp 0,00 c. Ukuran A4 per lembar Rp 0 oo 2. Peta E Rp 0,00 2. Peta Informasi Ukuran A4 Untuk Dokumen Perizinan per 3 lembar 3. Peta Digital Wilayah Panas Bumi per peta Rp 0,00 IV. BADAN GEOLOGI A. SEKRETAzuAT BADAN GEOLOGI Jasa Pelayanan Museum Geologi 1. Pelajar/Mahasiswa per orang Rp 2.000,00 per orang Rp 3.OOO,OO 2. Masyarakat Umum 3. Wisatawan Asing per orang Rp 10.000,00 B.PUSAT SUMBER DAYA BATUBARA, DAN PANAS BUMI MINERAL, 1. Jasa Teknologi/Konsultasi Eksplorasi Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Eksplorasi Mineral Bukan Logam a. 1) Survei Tinjau Skala 1:
O00 sampai dengan 1:
000, Luas Minimal 5.000 Ha per tematik laporan Rp 250.000,00 2) Penyelidikan Umum, Skala 1:
000 sampai dengan 1:
000, Luas Minimal 2.500 Ha per tematik laporan Rp 400.000,00 3) Eksplorasi Umum Skala 1:
000 sampai dengan 1:
000, Luas Minimal 1.000 Ha per tematik laporan Rp 600.000,00 Rp 1.000.000,00 4l Eksplorasi Rinci sampai dengan Minimal 500 Ha Skala 1:
000 1:
OOO, Luas per tematik laporan b. Eksplorasi Mineral Logam 1) Survei Tinjau Skala l:
000 sampai dengan 1:
000, Luas Minimal 5.000 Ha per tematik laporan Rp 250.000,00 2) Penyelidikan I FRES ^I DEN REPUELIK INDONESIA -20- l-++.: : 4\ y.4. 'i"saiFdAN,.r; lr-"J ^.l, ^hrl' J"i". ) i ^}r- 2l Penyelidikan Umum, Skala 1:
000 sampai dengan 1:
000, Luas Minimal 2.500 Ha per tematik laporan Rp 450.000,00 3) Eksplorasi Umum Skala 1:
000 sampai dengan 1:
000, Luas Minimal 1.000 Ha per tematik laporan Rp 750.000,00 4l Eksplorasi Rinci sampai dengan Minimal 1.000 Ha Skala 1:
000 1: 500, Luas per tematik laporan Rp 1.500.000,00 c Eksplorasi Batubara 1) Surwei Tinjau, Skala 1:
000, Luas Minimal 5.000 Ha per tematik laporan Rp 350.000,00 2) Penyelidikan Umum, Skala 1:
000, Luas Minimal 5.000 Ha per tematik laporan Rp 500.000,00 3) Eksplorasi Umum, Skala 1:
OOO - ^1:
000, ^Luas ^Minimal ^2.500 ^Ha per tematik laporan Rp 1.000.000,00 4) Eksplorasi Rinci, Skala 1:
000 - 1:
000, Luas Minimal 1.000 Ha per tematik laporan Rp 2.000.000,00 d. Eksplorasi Panas Bumi 1) Penyelidikan Pendahuluan, Skala Minimal 1:
000, Luas Minimal 25.000 Ha (Penyelidikan Geologi dan Geokimia) per tematik laporan Rp 1.500.000,00 2l Penyelidikan Rinci, Skala 1:
000 sampai dengan 1:
000, Luas Minimal 15.000 Ha (Penyelidikan Geologi dan Geokimia) per tematik laporan Rp 2.500.000,00 e Pemboran (Biaya Pengintian) 1) Mineral Bukan Logam a) Kedalaman (0,00-1OO M) Drill Hpe per meter per NQ Rp 30.000,00 b) Tambahan . I. rixxN+.sffi+i; 'ii tFS,{ Iit; b) Tambahan Kedalaman di atas 1OO M Dill Pipe per meter per NQ Rp 50.000,00 2l Mineral Logam ai Kedalaman (0,00 -100 M) Drill Pipe per meter per NQ Rp 60.000,00 b) Tambahan Kedalaman dari 100 M sampai dengan 200 M Dill Pipe per meter per NQ Rp 100.000,00 c) Tambahan Kedalaman dari 200 M sampai dengan 300 M DriU Hpe per meter per NQ Rp 200.000,00 3) Batubara a) Kedalaman (O,OO -100 M) Drill Hpe per meter per NQ Rp 50.000,00 b) Tambahan Kedalaman dari 100 M sampai dengan 200 M Dill Hpe per meter per NQ Rp 75.000,00 c) Tambahan Kedalaman dari 200 M sampai dengan 300 M Drill Hpe per meter per NQ Rp 100.000,00 4l Panas Bumi (Landaian Suhu) a) Kedalaman (0,00 -200 M) DiU Pipe per meter per NQ Rp 80.000,00 b) Tambahan Kedalaman (> 2OO - 4OO M) Dill Pipe per meter per NQ Rp 200.000,00 c) Kedalaman (, +OO M) Drill Pipe per meter per NQ Rp 400.000,00 2. Jasa Pembantuan Tenaga Ahli a Fungsional Utama per orang per hari Rp 1.000.000,00 b. Fungsional Madya f; fiffffi per orang per hari Rp 900.000,00 c. Fungsional Muda per orarlg per hari Rp 750.000,00 d. Fungsional Pertama per orang per hari Rp 550.000,00 e Asisten/Teknisi/ Su rueA or per orang per hari Rp 400.000,00 3. Jasa Penyelidikan Geofisika Mineral, Batubara, dan Panas Bumi a. GeolistrikMultichannel 1) Penyelidikan menggunakan Multichannel Mineral Geoli.strik per tematik laporan Rp 1.000.000,00 2) Penyelidikan Panas Bumi a) Mapping 250 M, 500 M, 800 M, 1.000 M per tematik laporan Rp 5.250.000,00 b) Sounding 1,6 - 2.000 M per tematik laporan Rp 5.700.000,00 b. Induced Polarisasi (IP) Jarak Antar Titik Ukur 25 Meter per tematik laporan Rp 5.000.000,00 c Geomagnetik l) Interval 25-50 Meter Sepanjang Lintasan maupun Random per tematik laporan Rp 500.000,00 2) Interval Sepanjang Random 100-200 Lintasan Meter maupun per tematik laporan Rp 600.000,00 3) Interval FRES IDEN REPUELIK ^INDONESIA -23- l";
' 3) Interval 25O 1.000 Meter Sepanjang Lintasan maupun Random f,bAifi.Hfifi: per tematik laporan ,n I" Rp 800.000,00 d. Gaya Berat 1) Interval 25 - 50 Meter Sepanjang Lintasan maupun Random per tematik laporan Rp 500.000,00 2) Interval lOO - 2OO Meter Sepanjang Lintasan maupun Random per tematik laporan Rp 600.000,00 3) Interval 25O - 1.000 Meter Sepanjang Lintasan maupun Random per tematik laporan Rp 800.000,00 e Magnetotellurtc dengan Remote Reference (Minimal 1O Titik) per tematik laporan Rp 1.000.000,00 f. Logging 1) Mineral dan Batubara, Parameter Self Potential (SP), Resistiuitg, Gamma-Rag, Densitg per tematik laporan Rp 700.000,00 2) Panas Bumi Parameter Tekanan dan Temperatur (P-T) Minimal 500 Meter per tematik laporan Rp 800.000,00 4, Jasa Analisis Laboratorium Kimia dan Fisika untuk Mineral, Batubara, dan Panas Bumi a Laboratorium Kimia Mineral, Batubara dan Panas Bumi 1) Analisis Mineral Logam a) Preparasi Contoh Batuan/ Tanah/Pasir (Maksimal 1 Kg) SNI L3-3496-t994 per sampel Rp 40.000,00 b) Metode Analisis Atomic Absorption Sp e ctrophoto metry (AAS ) L { r per unsur Rp 50.000,00 (1) Cu per unsur Rp 50.000,00 (2) Pb per unsur Rp 50.000,00 (3) Zn per unsur Rp 50.000,00 (41 Ag (s) Mn per unsur Rp 50.000,00 per unsur Rp 50.000,00 (6) Co Rp 50.000,00 (71 Ni per unsur per unsur Rp 50.000,00 (8) Fe per unsur Rp 50.000,00 (e) Li per unsur Rp 50.000,00 (10) K per unsur Rp 85.000,00 Cr (1 1) (r2l cd per unsur Rp 60.000,00 Rp 60.000,00 (13) Bi per unsur (14) Ca per unsur Rp 60.000,00 per unsur Rp 60.000,00 (1s) Na (16) Rb per unsur Rp 60.oo0,oo (r7) Sr per unsur Rp 60.000,00 (18) Mg per unsur Rp 60.oo0,oo (1e) Ba per unsur Rp 60.000,00 c) Kolorimetri (1) Sn per unsur Rp 70.000,00 (2) Mo per unsur Rp 80.000,00 (3) v per unsur Rp 60.000,00 d) Au (HCL - HNOs - MIBK ErtractionlAAS-GF) per unsur Rp 100.000,00 e) Au ,.' '' . 't '.-'l + !'.4.i ', ^SA'TtlAItluti '.-).r' r.,, i.',-- lil'f i : i; {6flJi{N: 'j, .' '"' r: l ,, ., .I e) Au (Fire Asscry/AAS) per unsur Rp 225.000,00 0 ^Inductiuelg Plasma(ICP) Coupled (1) Ce per unsur Rp 150.000,00 (2) La per unsur Rp 150.000,00 (3) Sm per unsur Rp 150.000,00 (4) Gd per unsur Rp 150.000,00 (s) Ho per unsur Rp 150.000,00 (6) Tm per unsur Rp 150.000,00 (7) rb per unsur Rp 150.000,00 (8) Yd per unsur Rp 150.000,00 (e) Eu per unsur Rp 150.000,00 (10)Nd per unsur Rp 150.000,00 (ItlLu per unsur Rp 150.000,00 (12)Pr per unsur Rp 150.000,00 (13)rb per unsur Rp 150.000,00 (ra\Er per unsur Rp 150.000,00 (Is)v per unsur Rp 150.000,00 (t6)Ta per unsur Rp 150.000,00 (t7lNb per unsur Rp 150.000,00 (r8lZr per unsur Rp 150.000,00 2) Analisis Mineral Bukan Logam dan Analisis Panas Bumi a) Preparasi Contoh Batuan/ Tanah/Pasir (Maksimal 1 Kg) SNI 13-3496-1994 per sampel Rp 40.000,00 b) Gas i - ...i l^ {t !f f" I Irt'imtrv'; -i b) Gas ChromatographglGC (untuk Analisa Hz, Oz ^+ Ar, CO, Nz, CH+, COz) per sampel Rp 700.000,00 c) X-Rag Fluorescence (XRF) (1) Major Element 8 unsur per sampel Rp 400.000,00 (2) Major Element 13 unsur per sampel Rp 600.000,00 d) Mera"try Analgzer per unsur Rp 75.000,00 3) AAS/Konvensional a) SiOz per unsur Rp 60.000,00 b) SiOzReaktif per unsur Rp 80.000,00 c) AlzOs per unsur Rp 60.000,00 d) Fe Total per unsur Rp 60.000,00 e) FezOs per unsur Rp 60.000,00 0 ^FeO per unsur Rp 60.000,00 g) FesOq per unsur Rp 60.000,00 h) MnTotal per unsur Rp 60.000,00 i) Drilling Mud Test (Chemical and Phg sical) per sampel Rp 100.000,00 j) Bleaching (Spectrophtometry), Expention (Blast, Cntcible and Penttl Test) per sampel Rp 75.000,00 k) Cation Exchange Capacitg (CEC)/Titrimetry per sampel Rp 75.000,00 1) Expention (Bast, Crucible and Pentil Test) per sampel Rp 75.000,00 m) Monmorillonite (Methglene Blue Test) per sampel Rp 70.oo0,oo {tr, ',1, + ^t J n) MnO per unsur Rp 60.000,00 o) MnOz per unsur Rp 60.000,00 p) CaO per unsur Rp 60.000,00 q) Mgo per unsur Rp 60.000,00 r) NazO per unsur Rp 60.000,00 s) KzO per unsur Rp 60.000,00 t) TiOz per unsur Rp 60.000,00 u) PTotal per unsur Rp 60.000,00 v) PzOs per unsur Rp 60.000,00 w) PzOs Cas per unsur Rp 60.000,00 x) SOs per unsur Rp 60.000,00 y) Ctz per unsur Rp 60.000,00 z) S Total per unsur Rp 60.000,00 aa) HzO per unsur Rp 20.000,00 bb) HzO. per unsur Rp 25.000,00 cc) Hilang Dlbakar/ HD/ LOI per unsur Rp 25.000,00 dd) Ph per unsur Rp 15.000,00 eel BI per unsur Rp 30.000,00 f0 BV per unsur Rp 30.000,00 gg) COz per unsur Rp 70.000,00 hh) CaCOs per unsur Rp 85.000,00 ii) CaSO< per unsur Rp 70.000,00 ij) ^CaCLz per unsur Rp 70.000,00 Wl Ca(oH)z per unsur Rp 70.ooo,oo ll) MgCOs. : !!, , rrr- ,,l: &at.ir :
SAT,U. AI{b: ; ll) MgCOs per unsur Rp 85.000,00 mm) MgSO< per unsur Rp 70.000,00 nnl CaO Bebas per unsur Rp 85.000,00 4) Analisis Air Panas bumi a) pH per sampel Rp 15.000,00 b) Daya Hantar Listrik/DHL/EC per sampel Rp 15.000,00 c) AAS/Spectropho-tometer (1) SiOz per unsur Rp 45.000,00 (21 At per unsur Rp 40.000,00 (3) Fe per unsur Rp 30.000,00 (4) Co per unsur Rp 30.000,00 (s) Ms per unsur Rp 30.000,00 (6) K per unsur Rp 30.000,00 (7) Na per unsur Rp 30.000,00 (8) Li per unsur Rp 30.000,00 d) Volumeti (l) NHq per unsur Rp 40.000,00 (21 B per unsur Rp 40.000,00 (3) ct per unsur Rp 40.000,00 (4) SOs per unsur Rp 40.000,00 (5) HCos per unsur Rp 30.000,00 (6) Cos per unsur Rp 30.000,00 (7) Coz per unsur Rp 45.000,00 e) Koloimetri.
ti, e) Kolorimetri (1) As per unsur Rp 45.O00,00 (21 F per unsur Rp 25.000,00 0 ^Meranry ^Analyzer per unsur Rp 60.000,00 per unsur Rp 400.000,00 g) Isotop Air/ Duetreum (H) dan O18 5) Analisis Batubara per sampel Rp 45.000,00 a) Preparasi Contoh b) Analisis Proksimat per sampel Rp 100.000,00 c) Analisis Utimat Karbon TotalD3178/ #1016 Part677 (1) per unsur Rp I00.000,00 Hidrogen Tota-lD3178/ #1016 Part6'77 (21 per unsur Rp 100.000,00 Nitrogen *D3l79l#lOL6 Part 6',77 (3) per unsur Rp 100.000,00 (41 Oksigen per unsur Rp 100.000,00 Belerang Total ISO 351-1996 (s) per unsur Rp 100.000,00 Rp 125.000,00 Nilai D5865-04 Kalori/ASTM d) per sampel e) Bentuk Belerang per sampel Rp 280.000,00 0 ^Khlor/ ^D2361 I ^#1016 ^Part 8',77 per unsur Rp 125.000,00 g) Sifat Ketergerusan (Hardgroue Grindabilitg Index/HGI/ ASTM D4O9 per sampel Rp 100.000,00 h) Nilai nI'dffi,ffi$t .! $t$rqta t h) Nilai Muai Bebas (Free Suelling Index/ FSI ) ^D7 ^20 per sampel Rp 30.000,00 i) Berat Jenis Sesungguhnya (True Specific Grauitg/TSG) per sampel Rp 30.000,00 j) Relatiue Densitg/AS 1038.2 r.t.t-2002 per sampel Rp 30.000,00 k) Bulk Densitg per sampel Rp 30.000,00 1) Porositas (Porositg) per sampel Rp 100.000,00 m) Titik Leleh Abu (Ash Fu s ib ilitg T e mp e r atu r e\ per sampel Rp 200.000,00 n) Tipe Kokas (Grag King Coke TApe) per sampel Rp 150.000,00 o) Kualitas Gas Batubara (NQ) 50 cm per sampel Rp 1.500.000,00 b Laboratorium Fisika Mineral dan Batubara 1) Preparasi Contoh a) Sayatan Sectionl Tipis (Thin per sampel Rp 100.000,00 100.000,00 b) Sayatan Poles (Polished Section) per sampel Rp c) Sayatan Poles Ganda (Double Polbhed Sectio n) per sampel Rp 300.000,00 d) Pemolesan Batuan (Rock Polishing) per cm2 Rp 100.000,00 e) Preparasi Mineral Butir (Heaug Mineral Separation with Hand Magnet) per sampel Rp 50.000,00 0 ^Preparasi Butir/Ayak Separation) Mineral (Seiuing per sampel Rp 75.000,00 g) Preparasi XRD/ Gerus (XRD Preparationl Poudefl : : ibtf+4ry; i per sampel ,l 'r\ Rp 50.000,00 h) Preparasi Retort (Retort Preparationl per sampel Rp 75.000,00 i) Preparasi Kuat Tekan (Compression Strength Preparation) per sampel Rp 150.000,00 j) Preparasi Batubara Isotherml Daya Serap (Absorption per sampel Rp 100.000,00 k) Preparasi Source Rock Analgsis per sampel Rp 100.000,00 1) Preparasi Analisis IRMS per sampel Rp 100.000,00 m) Preparasi Electron (SEM) Scanning per sampel Rp 100.000,00 2l Petrografi Batuan (Rock Petrographg) Deskripsi Petrografi dilengkapi dengan Interpretasi Mineral Ubahan (Petrographg Description by Interpretation of Altered Minerat) per sampel Rp 650.000,00 3) Petrografi Batubara (Coal Petrographg) Analisis Petrographg I Maseral Reflektan (Petrographg Analy sb / Maceral Reflectance) per sampel Rp 750.000,00 4l Mineragrafi (Mineragraphg) Deskripsi Petrographg Mineral Bijih dengan Interpretasi Mineralisasi (Ore Petrographg Description with Mineralization Interpretation) per sampel Rp 550.000,00 Inklusi Inclusionl Fluida (Fluid s) a) Temperahre Homogeni.sasi (TH) per sampel Rp 750.000,00 bl Temperature . ,oi,tsfrffhii'ij t ?{.F r-.': -' ^.'.,i.c!.sr b) Temperafiire Melting (TM) per sampel Rp 750.000,00 6) Mineral Mineralogg) Butir (Grain a) Pemeriksaan Konsentrat Dulang (Panned Concentrate Testl per sampel Rp 350.000,00 b) Analisa Ayak, 6 Fraksi dan Identifikasi Mineral (SeiuingAnalgsisl6 Fraction and Mineral Identification) per sampel Rp 600.000,00 7) Uji Fisik Batuan . (Rock Phgsical Test) per sampel Rp 400.000,00 8) Mineralogi (Mineralogg) a) Scanning Electron Microscope (SEM) per foto Rp 150.000,00 b) Retort per sampel Rp 500.000,00 9) X-Rag Difraction (XRD) Bulk per sampel Rp 400.000,00 10) Analisis Daya Serap Batubara (Absorption Isotherm) per sampel Rp 15.000.000,00 11) Derajat Kemagnetxt (Magnetic Degree) per sampel Rp 75.000,00 12) Organic Analgsis Analgsis) Material Pyrolgsis (Source Rock per sampel Rp 1.000.000,00 13) Isotop Ratio Mass Spectrometry Analgsis (IRMS Analgsis) per sampel Rp 2.000.0o0,oo 5. Jasa Pelayanan Produk Survei Bidang Geologi a. Peta Hardprint (1) Peta ' ,? ^,-^- di#tr 1) Peta Potensi Sumber Daya Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Batubara, Gambut, Bitumen Padat, Coal Bed Methane (CBM) dan Panas Bumi Ukuran A3 (Ptain) Kabupaten a) Mineral Logam serta Formasi Pembawa Logam per lembar Rp 150.000,00 b) Mineral Bukan Logam per lembar Rp 150.000,00 c) Batubara serta Formasi Pembawa Batubara per lembar Rp 150.000,00 d) Potensi CBM per lembar Rp 150.000,00 e) Gambut serta Formasi Pembawa Gambut per lembar Rp 150.000,00 0 ^Bitumen Padat ^serta Formasi Pembawa Bitumen Padat per lembar Rp 150.000,00 g) Panas Bumi per lembar Rp 150.000,00 2l Peta Potensi Sumber Daya Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Batubara, Gambut, Bitumen Padat, CBM dan Panas Bumi Ukuran A3 (G/ossy) Kabupaten a) Mineral Logam serta Formasi Pembawa Logam per lembar Rp 200.000,00 b) Mineral Bukan Logam per lembar Rp 200.000,0o c) Batubara serta Formasi Pembawa Batubara per lembar Rp 200.000,00 d) Potensi CBM per lembar Rp 250.000,00 Gambut serta Formasi Pembawa Gambut e) per lembar Rp 200.000,00 f) Bitumen eryiH ,1" -) , t i- 0 ^Bitumen Padat ^serta Formasi Pembawa Bitumen Padat per lembar 200.ooo,oo Rp 200.000,00 g) Panas Bumi per lembar 3) Peta Potensi Sumber Daya Mineral [,ogam, Mineral Bukan Logam, Batubara, Gambut, Bitumen Padat, CBM dan Panas Bumi, Ukuran A1/A0 (Plain) Provinsi Rp 500.000,00 a) Mineral Logam serta Formasi Pembawa Logam per lembar b) Mineral Bukan Logam per lembar Rp 500.ooo,oo c) Batubara serta Formasi Pembawa Batubara per lembar Rp 500.000,00 d) Potensi CBM per lembar Rp 500.000,00 e) Gambut serta Formasi Pembawa Gambut per lembar Rp 500.ooo,oo 0 ^Bitumen Padat ^serta Formasi Pembawa Bitumen Padat per lembar Rp 500.000,00 g) Panas Bumi per lembar Rp 500.000,00 4l Peta Potensi Sumber Daya Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Batubara, Gambut, Bitumen Padat, CBM dan Panas Bumi Ukuran A1lAO (Glossy) Provinsi a) Mineral Logam serta Formasi Pembawa Logam per lembar Rp 600.000,00 b) Mineral Bukan Logam per lembar Rp 600.000,00 c) Batubara serta Formasi Pembawa Batubara per lembar Rp 600.000,00 !',.?i; {r 1,i lnfi -l t d) Potensi CBM per lembar Rp 600.000,00 e) Gambut serta Formasi Pembawa Gambut per lembar Rp 600.000,00 0 ^Bitumen Padat ^serta Formasi Pembawa Bitumen Padat per lembar Rp 600.000,00 g) Panas Bumi per lembar Rp 600.000,00 5) Peta Potensi Sumber Daya Mineral [.ogam, Mineral Bukan [,ogam, Batubara, Gambut, Bitumen Padat, CBM dan Panas Bumi Ukuran AO (Plainl Pulau- Pulau di Indonesia a) Mineral l,ogam serta Formasi Pembawa Logam per lembar Rp 1.500.000,00 b) Mineral Bukan Logam per lembar Rp 1.500.000,00 Batubara serta Formasi Pembawa Batubara c) per lembar Rp 1.500.000,00 d) Potensi CBM per lembar Rp 1.500.000,00 e) Gambut serta Formasi Pembawa Gambut per lembar Rp 1.500.000,00 0 ^Bitumen Padat ^serta Formasi Pembawa Bitumen Padat per lembar Rp 1.500.000,00 h) Panas Bumi per lembar Rp 1.500.000,00 i#,-fffiNii 6) Peta Potensi Sumber Daya Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Batubara, Gambut, Bitumen Padat, CBM dan Panas Bumi Ukuran AO (Glossy), Pulau-Pulau di Indonesia #Sfiftdffi}': X#tf ^.itirlrli: Yq a) Mineral Logam serta Formasi Pembawa Logam per lembar Rp 1.600.000,00 b) Mineral Bukan Logam per lembar Rp 1.600.000,00 c) Batubara serta Formasi Pembawa Batubara per lembar Rp 1.600.000,00 d) Potensi CBM per lembar Rp 1.700.000,00 e) Gambut serta Formasi Pembawa Gambut per lembar Rp 1.600.000,00 0 ^Bitumen Padat ^serta Formasi Pembawa Bitumen Padat per lembar Rp 1.600.000,00 g) Panas Bumi per lembar Rp 1.600.000,00 7) Peta Potensi Sumber Daya Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Batubara, Gambut, Bitumen Padat, CBM dan Panas Bumi Ukuran AO (Plainl Indonesia a) Mineral logam serta Formasi Pembawa Logam per lembar Rp 2.500.000,00 b) Mineral Bukan logam per lembar Rp 2.500.000,00 c) Batubara serta Formasi Pembawa Batubara per lembar Rp 2.500.000,00 d) Potensi CBM per lembar Rp 2.500.000,00 e) Gambut tSSi#{f,*31iI e) Gambut serta Formasi Pembawa Gambut per lembar Rp 2.500.000,00 0 ^Bitumen Padat ^serta Formasi Pembawa Bitumen Padat per lembar Rp 2.500.000,00 per lembar Rp 2.500.000,00 g) Panas Bumi 8) Peta Potensi Sumber Daya Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Batubara, Gambut, Bitumen Padat, CBM, dan Panas Bumi Ukuran AO (Glossy), Indonesia a) Mineral Logam serta Formasi Pembawa Logam per lembar Rp 2.600.000,00 per lembar Rp 2.600.000,00 b) Mineral Bukan Logam per lembar Rp 2.600.000,00 Batubara serta Formasi Pembawa Batubara c) d) Potensi CBM per lembar Rp 2.600.000,00 e) Gambut serta Formasi Pembawa Gambut per lembar Rp 2.600.000,00 Rp 2.600.000,00 0 ^Bitumen Padat ^serta Formasi Pembawa Bitumen Padat per lembar g) Panas Bumi per lembar Rp 2.600.000,00 Rp 2.600.000,00 9) Peta Sebaran Batubara, serta Informasi Khusus Ukuran A0 (Plain) Indonesia per lembar 10) Peta Sebaran Batubara, serta Informasi Khusus Ukuran A0 (Glossy) Indonesia per lembar Rp 2.700.000,00 (1 1) Peta . ffi.ffiki 11) Peta Geokimia Stream Sediment Ukuran AO (Plainl Provinsi per lembar Rp 1.600.000,00 L2l Jasa Pengeplotan Koordinat pada Formasi Pembawa Batubara Ukuran A4, ^. 10 Titik per lembar Rp 200.000,00 13) Jasa Pengeplotan Koordinat pada Formasi Pembawa Batubara Ukuran A4, II - 25 Titik per lembar Rp 260.000,00 I4l Jasa Pengeplotan Koordinat pada Formasi Pembawa Batubara Ukuran A4,26 - 50 titik per lembar Rp 320.000,00 1s) Jasa PrinterlPlotter (Plainl Pemakaian Ukuran A3 per lembar Rp 50.000,00 16) Jasa PrinlerlPlotter (Glossy) Pemakaian Ukuran A3 per lembar Rp 75.000,00 L7) Jasa Pnnter / Plotter (Platnl Pemakaian Ukuran A0 per lembar Rp 100.000,00 18) Jasa Printer / Plotter (Glossy) Pemakaian Ukuran A0 per lembar Rp 125.000,00 19) Jasa Penggunaan Scanner, Ukuran A4 per lembar Rp 10.000,00 20) Jasa Penggunaan Scanner, Ukuran A0 per lembar Rp 20.000,00 2ll Jasa Penggambaran Peta Topografi Skala 1 :
000, Ukuran A2 per lembar Rp 500.000,00 b. Layanan -; f : , - , 'l"t :
i lri r{ b. Layanan Digitasi ,; i; ,ir5_a*f,, lI It, ir'f-+ry.4lHi 1) Digitaf Peta Line dan Poligon Setiap Lager per cm2 Rp 300,00 2) Digital Peta Point Setiap Layer per titik Rp 100,00 3) Pengisian Database (Item Record) per record Rp 2.000,00 4) Digitalisasi Laporan Hasil Survei Dalam Bentuk Digital (Rastef per cakram Rp 100.000,00 5) Pengolahan dan Pemodelan Batubara di Bawah Permukaan Tanah Minimal 5 Titik, 1O Sampel per ha Rp 4.600.000,00 6. Jasa Peralatan Teknik a. Alat Berat 1) Mesin Bor dengan Kapasitas Pengeboran NQ sampai dengan 30 M per hari Rp 200.000,00 2l Mesin Bor dengan Kapasitas Pengeboran NQ sampai dengan 70 M per hari Rp 300.o00,o0 3) Mesin Bor dengan Kapasitas Pengeboran NQ sampai dengan 120 M per hari Rp 800.000,00 4l Mesin Bor dengan Kapasitas Pengeboran NQ sampai dengan 300 M per hari Rp 1.000.000,00 5) Mesin Bor dengan Kapasitas Pengeboran NQ sampai dengan 500 M per hari Rp 2.000.000,00 6) Mesin Bor dengan Kapasitas Pengeboran NQ sampai dengan 700 M per hari Rp 4.000.000,00 7) Mesin ,} Rp 6.000.000,00 7) Mesin Bor dengan Kapasitas Pengeboran NQ sampai dengan 900 M per hari Rp 250.000,00 8) Pompa Pembilas Kapasitas Maksimum L4O Liter lMenit per hari per hari Rp 500.000,00 9) Pompa Pembilas Kapasitas Maksimum 600 Liter/Menit 10) Generator 60 kVA per hari Rp 300.000,00 11) Generator 120 kVA per hari Rp 600.000,00 l2l Buldozer per hari Rp 2.500.000,00 13) Crane Kapasitas 25 Ton per hari Rp 3.500.000,00 14) Blow out Preuenter (BOP) per hari Rp 1.250.000,00 15) Mesin Pompa Koken MG-50 per hari Rp 180.000,00 b. Alat Ukur 1) Total Station per hari Rp 170,000,00 2l Electronic Measurement (EDM) Distance per hari Rp 76,000,00 20,000,00 3) Theodolit per hari Rp 4) Water Pass/Palu per hari Rp lo,ooo,oo s) GPS per hari Rp 3O,O0o,O0 6) PrMA per hari Rp 250,000,00 c. Alat Geofrsika CSAMT Receiuer Transmitter 1) dan per hari Rp 3.OOO,O00,O0 2) Peralatan Survei Mineral (Alat IP) per hari Rp 1.200,000,00 3) Resistiuity Meter+ IP per hari Rp 1.500.000,00 4l Grauitg Meter Analog per hari Rp 500.000,00 5) Grauitg ftSxsiihlfrY ' -: , + | .'.,:
'rd 'f.T_+!f. 5) Grauity Meter Digital per hari Rp 1.500.000,00 6) Proton Magnetometer per hari Rp 400.000,00 7) Logging Batubara per hari Rp 700.000,00 8) Seismic Geometric Strata View per hari Rp 1.000.000,00 9) Georadar GPR SIR Sgstem per hari Rp 1.500.000,00 10) Magnetoteluric (MT) per hari Rp 3.000.000,00 11) Mobile Lab per hari Rp 3.500.000,00 12) Portable GC per hari Rp 1.500.000,00 d. AIat Perbengkelan 1) Mesin Bubut Besar Daya 20 kw per jam Rp 36.500,00 2l Mesin Bubut Menengah Daya 5,5 kW perjam Rp 25.000,00 3) Mesin Bubut Menengah Daya 5kw perJam Rp 22.OOO.,OO 4l Mesin Bubut Kecil Daya 0,75 kw per jam Rp 15.000,00 5) Mesin Mailing Daya 7,5 kW per Jam Rp 20.000,00 6) Mesin Skrap Daya 3 kW perJam Rp 16.000,00 7) Mesin Las TIG 180 Daya 3 kW perJam Rp 15.000,00 8) Mesin Mig Daya 10 kW perJam Rp 17.500,00 9) Mesin Las Miller Daya 14 kW per Jam Rp 22.OOO,OO C. PUSAT VULKANOLOGI BENCANA GEOLOGI DAN MITIGASI 1 Jasa Teknologi Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi a. Jasa Teknologi Kegunungapian 1) Penyelidikan 1) Penyelidikan dan Pemetaan Geologi Gunung Api, Skala 1:
000 (Minimal 750 km2) per kmz Rp 1.000.000,00 2) Penyelidikan dan Pemetaan Kawasan Rawan Bencana Gunung Api, Skala 1:
OOO (Minimal 750 km2) per kmz Rp 1.OOO.000,OO 3) Penyelidikan Potensi Wisata Gunung Api, Skala 1 :
000 (Minimal 5OO km2) per kmz Rp 900.000,00 4) Penyelidikan Deformasi Metode Leuelling (Minimal 12 Titik) per titik Rp 8.OO0.OO0,OO 5) Penyelidikan Deformasi Metode Electronic Distance Measurements (EDIUI) (Minimal 6 Garis) per garls Rp 4.OOO.O00.OO Penyelidikan Metode Global System (GPS (Minimat 12 Titik) Deformasi Positioning Geodetik) 6) per titik Rp 3.500.000,00 7) Penyelidikan Deformasi Metode Citra Satelit (Minimal 2.800 Km2) per kmz Rp 600.000,00 8) Penyelidikan Geolistrik 2 Dimensi (Minimal 2 Km Lintasan) per km lintasan Rp 20.000.000,00 9) Penyelidikan Mikro Sefsmik (Minimal 4 Titik) per titik Rp 4.000.000,00 Jasa Teknologi Gerakan Tanah, Gempa Bumi dan Tsunami b Penyelidikan dan Zona Kerentanan Tanah 1) Pemetaan Gerakan Skala 1 : 500 km2) 50.000 (Minimal a) per km2 Rp 1.000.000,00 #"3,,IiH-r.-ffi l.lgFi ilYslr ffiffiffi.ry*ry d'.iltdt Fiffi b) Skala 1 :
000 (Minimal 2S0 km2) per kmz Rp 1.700.000,00 2) Penyelidikan dan Pemetaan Kawasan Rawan Bencana Gempa Bumi dan Tsunami a) Penyelidikan Sesar Aktif Skala 1 :
OOO (Minimal 100 km2) per km2 Rp 2.500.000,00 b) Penyelidikan Mikrozonasi Gempa Bumi Skala I :
000 (Minimal l0O km2) per kmz Rp 1.500.000,00 c) Penyelidikan Mikrogravity Skala 1 :
000 (Minimal 100 km2) per km2 Rp 1.500.000,00 d) PenyelidikanGeomagnetik (Minimal 1OO km2) per kmz Rp 1.500.000,00 e) Penyelidikan Geolistrik 2 Dimensi (Minimal 1 km) per km Rp 20.000.000,00 0 ^Penyelidikan Menggunakan Peralatan Ground Penetration Radar (GPR) (Minimal 1 km) per km Rp 15.000.000,00 g) Penyelidikan Sesar Aktif Skala 1 :
000 (Minimal 100 km2) per kmz Rp 1.500.000,00 h) Penyelidikan Karakteristik Pantai Rawan Tsunami skala 1 :
000 (Minimal 100 km2) per kmz Rp 1.500.oo0,o0 il ^Pemetaan Batimetri Pantai Rawan Tsunami (Minimal 2 km2) per kmz Rp 53.000.000,00 j) Penyelidikan . - tr"r '*+; t +- $ ;
1 i,; is'flT.Y'$.NH ffiffi j) Penyelidikan Detail Risiko Tsunami Wilayah Perkotaan dan Kawasan Wisata Pantai (Minimal 100 km2) per km2 Rp 600.000,00 2. Jasa Perbantuan Tenaga Ahli a. Fungsional Utama per orang per hari Rp 2.480.000,00 b. Fungsional Madya per orang per hari Rp 2.325.000,00 c Fungsional Muda per orang per hari Rp 1.937.500,00 d. Fungsional Pertama per orarlg per hari Rp 1.317.500,00 e Asisten /Teknisi / Surveyor per orang per hari Rp 542.500,00 3. Jasa Laboratorium a. Analisis Gas, Paket Terdiri dari Ar, Oz, Nz, CO, CHq, HzS, SOz, COz, HCl, dan HF per paket Rp 1.200.000,00 b. Analisis Kimia Air Gunung Api 1) Derajat Keasaman (pH) per uJl Rp 25.000,00 2) Daya Hantar Listrik (DHL) per uji Rp 25.000,00 3) Natrium (Na) per uJl Rp 50.000,00 4l Kalium (K) per uji Rp 50.000,00 5) Lithium (Li) per uji Rp 50.000,00 6) Kalsium (Ca) per uJl Rp 50.000,00 7) Magnesium (Mg) per uji Rp 50.000,00 8) Bikarbonat (HCOs) per uJl Rp 30.000,00 9) Klorida (CI) per uji Rp 50.000,00 10) Sulfat (SOn) per uji Rp 50.000,00 11) Fluoida (F) per uJl Rp 50.000,00 12) Boron (B) per uji Rp 50.000,00 13) Sitika (Sebagai Sioz) per uJl Rp 50.000,00 l4l Ammonia" (Sebagai NHs) per uJl Rp 50.000,00 4. Jasa Pelayanan Produk Survei Bidang Geologi a. Jasa Pengolahan 1) Jasa Pengolahan Data untuk Bencana Gerakan Tanah dan Analisis Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah skalal:
000dan1:
OOO (Minimal 300 km2) per km2 Rp 140.000,00 2) Jasa Pengolahan Data Untuk Bencana Gempa Bumi dan Tsunami a) Peta Kawasan Rawan Bencana Gempa Bumi Skala 1 : 5O.O0O (Minimal 3OO km2) per kmz Rp 140.000,00 b) Peta Kawasan Rawan Bencana Tsunami Skala 1 :
000 (Minimal 300 km2) per kmz Rp 140.000,00 3) Jasa Pengolahan Data untuk Bencana Letusan Gunung Api a) Pengolahan Data Dengan Metoda Seismik (Minimal 3 Titik) per titik Rp 2.000.000,00 b) Pengolahan Data Dengan Metoda Deformasi (1) Metode Leueling (Minimal 12 Titik) per titik Rp 1.300.000,00 (2) Metode . mffiffiilfi& rr,l, I3_1J.t,.'l-1lF '- -: ^4ff., ^! i; '; ^t,lf; : ,' ^j1{, li &.W.Wffit (21 Metode Deformasi Metode Electronik Distance (Minimal 10 Titik) r: ?.; ,'$'E-- 1./--'j ^; -: ,- l+SATUAN,."lX . .1 ^I : jtti,r- i' !.,i"!'; 1, per titik Rp 1.750.000,00 (3) Metode Globat Positioning System (cPS) Geodetik (Minimal 12 Titik) per titik Rp 2.100.000,00 (4) Metode Citra Satelit (Minimal 2.800 km2) per km2 Rp 30.000,00 4l Jasa Pengolahan Data untuk Rencana Umum Tata Ruang Wilayah a) Peta Kemiringan Lereng Skala 1 :
000 per kmz Rp 60.000,00 b) Peta Kawasan Bencana Skala 1 Rawan 25.000 per kmz Rp 60.000,00 c) Peta Potensi Gerakan TanahSkalal:
000 per km2 Rp 60.000,00 b. Jasa Cetak Peta 1) Peta Geologi Skala Ukuran AO Gunung Api 1 :
000 per lembar Rp 1.500.000,00 2) Peta Kawasan Rawan Bencana Gunung Api Skala 1 : 5O.OOO Ukuran A0 per lembar Rp 1.500.000,00 3) Peta Kerentanan Tanah Skala 1 Ukuran A0 Gerakan 50.000 per lembar Rp 1.500.000,00 5. Jasa Peralatan Teknik a. Grauimeter per hari Rp 500.000,00 b. Geolbtrik Multi Channel per hari Rp 4.000.000,00 c. Ground Penetrqtion Ra"dar (GPR) per hari Rp 4.000.000,00 d. Alat Ukur ildX+riam--: t U' *' t'.4: ''-',';
\q.t, ^ti, ,.; i"{ r l ^ra ; r',1 d. Alat Ukur Total Station per hari Rp 200.000,00 e. Alat Ukur EDM per hari Rp 150.000,00 f. Alat Ukur Theodolit per hari Rp 75.000,00 g. GPS Navigasi per hari Rp 30.000,00 h. GPS Geodetic per hari Rp 500.000,00 D.PUSAT AIR TANAH DAN GEOLOGI TATA LINGKUNGAN 1. Jasa Penyelidikan dan Pemetaan a. Penyelidikan dan Hidrogeologi Skala (Minimal 400 km2) Pemetaan 1: 1O0.OOO per km2 Rp 500.000,00 b Penyelidikan dan Hidrogeologi Skala (Minimal 400 km2) Pemetaan l:
000 Per ^km2 Rp 750.000,o0 c Penyelidikan dan Hidrogeologi Skala (Minimal 200 km2) Pemetaan 1:
000 per kmz Rp 1.500.000,00 d Penyelidikan dan Pemetaan Geologi Teknik Skala 1:
000 (Minimal 400 km2) meliputi Uji Sondir, Contoh Tanah Terganggu/Tidak Terganggu, Pembuatan Paritan Uji Kedalaman 1 m per kmz Rp 500.000,00 e Penyelidikan dan Pemetaan Geologi Teknik Skala 1:
000 (Minimal 400 km2) meliputi Uji Sondir, Bor Tangan, Contoh Tanah Terganggu/Tidak Terganggu, Paritan Uji Kedalaman 1 m per kmz Rp 750.000,00 f Penyelidikan dan Pemetaan Geologi Teknik Skala 1:
000 (Minimal 200 km2) meliputi Uji Sondir, Bor Tangan, Contoh Tanah Terganggu/Tidak Terganggu, Paritan Uji Kedalaman I m per kmz Rp 1.500.000,00 g. Penyelidikan Penyelidikan dan Pemetaan Geologi Teknik Skala 1 :
000 (Minimal 50 km2) meliputi Pemboran Teknik, Uji Sondir, Contoh Tanah Terganggu/Tidak Terganggu, Pembuatan Paritan Uji Kedalaman Maksimum 3 m o b B.SAT,I-IAI{,+ il,, "'{i: lttlf iuf!.(f per km2 Rp 3.500.000,00 Penyelidikan dan Pemetaan Geologi LingkunganSkala I :
000 (Minimal 400 km2) h. per kmz Rp 500.000,00 Penyelidikan dan Pemetaan Geologi LingkunganSkalal:
000 (Minimal 400 km2) 1. per kmz Rp 750.000,00 Penyelidikan dan Pemetaan Geologi LingkunganSkalal:
000 (Minimal 200 km2) j per km2 Rp 1.500.000,00 Penyelidikan dan Pemetaan Geologi Kawasan Pertambangan Skala I : IOO.OOO (Minimal 4OO km2) k. per kmz Rp 500.000,00 Penyelidikan dan Pemetaan Geologi Kawasan Pertambangan Skala 1 :
000 (Minimal 400 km2) I per km2 Rp 750.000,00 Penyelidikan dan Pemetaan Geologi Kawasan Pertambangan Skala 1 :
000 (Minimal 1OO km2) m per kmz Rp 1.500.000,00 2. JasaTeknologi/Konsultasi Jasa Kajian dan Pembuatan Peta Potensi Air Tanah Skala 1 :
000 a. per kmz Rp 750.000,00 Jasa Kajian .dan Pembuatan Peta Konservasi Air Tanah Skala 1 : 10O.OOO (Minimal 400 km2) b. per kmz Rp 750.000,00 Jasa Kajian dan Pembuatan Peta Kualitas Air Tanah Skala 1:
000 (Minimat 400 km2) c. per kmz Rp 500.000,00 d. Jasa t d Jasa Pemboran Air Tanah (Minimal 150 m) f,5xiti{ftir ,", f. i-: t, '...i rlr. per m 2.000.000,00 e Jasa Uji Pemompaan per sumur Rp 10.000.000,00 f. Jasa Pemodelan Air Tanah Pada Cekungan Air Tanah (CAT) per kmz Rp 500.000,00 o b' Jasa Pengujian Sondir Kapasitas 2,5 ton per titik Rp 720.000,00 h. Jasa Pengujian Sondir Kapasitas 5,0 ton per titik Rp 1.500.000,00 I Jasa Pengujian Sondir Kapasitas 10,0 ton per titik Rp 2.500.000,00 j Jasa Pengujian SPT Pengambilan Sampel Tanah dan per uJr Rp 150.000,00 k. Jasa Pemboran Teknik untuk Batuan Lunak per m Rp 350.000,00 I Jasa Pemboran Teknik untuk Batuan Keras per m Rp 400.000,00 m. Jasa Penyelidikan Geoteknik Tapak TPA Industri (Minimal 25 ha) per ha Rp 10.500.000,00 n. Jasa Penyelidikan Geoteknik Tapak TPA Perkotaan (Minimal 40 ha) per ha Rp 10.500.000,00 o Jasa Penyelidikan Geoteknik Tapak Perumahan, Kawasan Industri dan PerkantoranSkalal:
000 (Minimal 40 ha) per ha Rp 10.500.000,00 p Jasa Kajian Lingkungan Tapak Limbah Perkotaan (Minimal 900 km2) per kmz Rp 400.000,00 q Jasa Kajian Lingkungan Tapak Limbah Industri (Minimal 900 km2) per kmz Rp 400.000,00 r Jasa Kajian Lingkungan Pertambangan dan Sumber Daya Alam (Minimal 1O ha) per ha Rp 22.500.000,00 s. Jasa '$-q,ffi -l '1{" { ^- ^6Lil .,? J-rfr,ijf'i ',sl: ryryi s Jasa Kajian Pengembangan Ruang) Skala 1 900 km2) Lingkungan Wilayah (Tata 5O.OO0 (Minimal per km2 Rp 400.000,00 t. Jasa Kajian Lingkungan Tapak Limbah Pertambangan (Tailing) (Minimal 10 ha) per ha Rp 22.500.000,00 u Jasa Kajian Lingkungan Pertambangan (Penimbun Tanah Penutup) (Minimal 10 ha) per ha Rp 22.500.000,00 v Jasa Kajian Lingkungan Tapak Pasca Tambang (Minimal 10 ha) per ha Rp 17.500.000,00 w Jasa Kajian Rehabilitasi/ Reklamasi Tapak Pasca Tambang (Minimal 10 ha) per ha Rp 22.500.000,00 3. Jasa Perbantuan Tenaga Ahli a. Fungsional Utama per orang per hari Rp 2.480.000,00 b. Fungsional Madya per orang per hari Rp 2.325.000,00 c Fungsional Muda per orang per hari Rp 1.937.500,00 d. Fungsional Pertama per orang per hari Rp 1.317.500,00 e Asisten / Teknisi/ Suryeyor per orang per hari Rp 542.500,00 f. Pengemudi Truck Mounted per orang per hari Rp 400.000,00 4. Jasa Penyelidikan Geofisika a. Pendugaan Ahtifer dengan Menggunakan Geolistrik 2 Dimensi (Kedalaman Maksimum 200 m) per km lintasan Rp 20.o00.000,00 b. Pendugaan T: -.!it: r: 6dtudr.tiir ; '_ : i, i'.-,/ -i,"1 ){. J, b Pendugaan Kedalaman Akuifer dengan Menggunakan Geolistrik Sounding (Minimum 20 Titik) per titik Rp 1.500.000,00 c Pengujian Logging (Kapasitas Alat untuk Kedalaman Maksimum 150 m) per sumur Rp 10.000.000,00 d. Pengujian Logging (Kapasitas Alat untuk Kedalaman 150-300 m) Parameter Lengkap (Spontaneous Potential, Tahanan Jenis, Gamarag, Kerapatan) per sumur Rp 22.000.000,00 e Pengujian Borehole Camera per sumur Rp 12.500.000,00 f. Pengujian Seismic (Sumber Palu) Refraksi per km Iintasan Rp 20.000.000,00 o b' Pengujian Radar Ground Penetrating per km Rp l5.ooo.000,oo 5. Jasa Laboratorium a. Air Minum/Air Bersih/Badan Air Fisika - Kimia 1) Kekeruhan per uJl Rp 9.000,00 2) Warna per uji Rp 9.000,00 3) Bau per uJr Rp 3.000,00 4l Rasa per uJl Rp 3.000,00 5) Daya Hantar Listrik per uji Rp 12.500,00 6) pH per uJl Rp 15.000,00 7l Kesadahan per uJl Rp 22.OOO,OO 8) Kalsium (Ca+21 per uji Rp 22.OOO,OO 9) Magnesium (Mg+2) per uJl Rp 20.000,00 10) Logam Fe (AAS) per uji Rp 52.000,00 11) Logam Mn (AAS) per uJl Rp 52.000,00 12) Kalium 12) Katium (K+) "+ ^rr'$; ^I ^lr.'t{.iil," ''-iS.eEUAN,ii: per uJl I Rp 32.000,00 13) Natrium (Na+) per uJl Rp 32.000,00 14) Litium (Li+) per uJl Rp 32.000,00 15) Karbonat (Cq-2) per uJr Rp 25.000,00 16) Bikarbonat (HCOs-) per uJr Rp 17.000,00 L7) Karbon Diolcsida (COz) per uji Rp 25.OO0,OO 18) Kloida (Ct) per uJl Rp 30.000,00 19) Sutfat (SOq-2) per uJ1 Rp 22.OOO,OO 2Ol Nitrogen-Nitrit (N-NOz) per uJr Rp 20.000,00 2l) Nitrogen-Nitrat(N-NOs) per uji Rp 30.000,00 221 Silika (Sioz) per uJl Rp 25.000,00 23) Zat Organic per uJl Rp 20.000,00 241 ZatPadat Terlarut (TDS) per uJl Rp 20.000,00 b. Bakteri Coli (Esch.ericia Coh) per uji Rp 100.000,00 c. Plankton per uJl Rp 34.000,00 d. Logam Berat Dalam Air/Lumpur 1) Tembaga (Cu) per uJ1 Rp 63.000,00 2l Timbat (Pb) per uji Rp 63.000,00 3) Seng (Znl per uJl Rp 63.000,O0 4) lkom (Cr) per uJr Rp 63.000,00 5) Kobalt (Col per uJl Rp 63.000,00 6) Nikel (Nfl per uJl Rp 63.000,00 7) Alumunium (A4 per uJl Rp 63.000,00 8) Selenium (Se) per uJr Rp 70.000,00 9) Raksa 9) Raksa (Hg) 1T$ffifffifiq . .^,. ..r.,t ..,,f,[t;
,- per uji b$i# ,!t- ii4 I Rpl 240.000,00 10) Arsen (As) per uJl Rp 190.000,00 1l) Iodine (/) per uJl Rp 30.000,00 L2l Sianida (C$ per uJl Rp 40.000,00 13) Fluorida (F) per uJr Rp 80.000,00 14) Sulfida per uJl Rp 30.000,00 15) Phospat (PO+) per uJr Rp 63.000,00 16) Kadmium (Cd) per uji Rp 63.000,00 e Analisis Unsur Lainnya 1) Salinitas per uJl Rp 25.000,00 2) Sedimen Layang (SS) per uJr Rp 25.000,00 3) Total Suspensi Solid (TSS) per uJl Rp 25.000,00 4) BedLoad per uji Rp 25.000,00 f. Mekanika Tanah 1) Kadar Air (Water Contentl per uJ1 Rp 22.500,00 2l Berat Jenis (Spesific Grauitg) per uJl Rp 22.500,OO 3) Berat Isi Asli (Unit Wetghtl per uji Rp 22.500,00 4l Atterberg Limits per uJl Rp 75.000,00 5) Shrinkage Limit per uji Rp 75.000,00 6) Analisa Besar Butir Saringan/ Hidrometer per uJr Rp 75.000,00 7) Permeabilttg per uji Rp 110.O00,00 Kuat Tekan Bebas (Unconfined Compressiue Strength) 8) per uJl Rp 110.000,00 9) Direct. e) Direct Sear Test Uncons olidote d U ndraine d x'Jq,','{*'".1'r i.r' * i r *SA?lfiq{il:
llt{' #7.h'ffil per uJ1 Rp 225.000,00 10) Direct Sear Test Consolidated Undrained per uJl Rp 450.000,00 11) Triaxial Test Unconsolidated Undrained per uJl Rp 225.000,00 r2) Triaxial Test Consolidated Undrained per uji Rp 400.000,00 13) Triaxial Test Consolidated Drained per uji Rp 540.000,00 14) Konsolidasi per uJl Rp 300.ooo,oo 15) Kompaksi Standard per uJr Rp 225.000,00 16) Kompaksi Modified per uJr Rp 300.000,00 17) Metode Califurnia Beartng Ratio Design (Tidak Direndam) per uJl Rp 300.000,00 18) Metode Califurnia Bearing Ratio De sign (Direndam) per uji Rp 375.000,00 19) Swelling Test per uJl Rp 300.000,00 2Ol Cgclick Triaxtal Test per uJl Rp 750.000,00 g. Mekanika Batuan 1) Schmidt Hammer Hardnest Test per uji Rp 75.000,00 2) Point Load Test per uJl Rp 150.000,00 3) Basic Phgsical Properties per uJl Rp 150.OOO,OO 4l Utrasonic Velocitg Test per uJr Rp 150.000,00 s) Rock Triaxial Compressiue Test per uJl Rp 525.000,00 6) Slake Durabilitg Test per uJ1 Rp 225.000,00 7) Los Angeles Abrassion Test per uji Rp 300.000,00 l tffiffiffi.*r 8) Soundness Test per uji Rp 225.000,00 9) Permeabilitg Test per uJ1 Rp 150.000,00 10) Direct Shear Test (Bedding Plane) per uJl Rp 450.000,00 11) Brazilian Strength Test/Tensile per uJl Rp 225.000,00 12) Rock/ Concrete Compression Test per uJl Rp 300.000,00 6. Pelayanan Produk Survei Bidang Geologi a. Peta Digitasi 1) Peta Hidrogeologi Kabupaten) (per per lembar Rp 750.000,00 2) Peta Geologi Teknik (per Kabupaten) per lembar Rp 750.000,00 3) Peta Geologi Lingkungan per lembar Rp 750.000,00 4l Peta Pertambangan Lingkungan per lembar Rp 750.000,00 b. Layanan Digitasi 1) Digitasi Peta Line Dan Poligon per cm2 per layer Rp 500,00 2) Digitasi Peta Point per titik per layer Rp 150,00 3) Pengisian Data Base ltem Record per record Rp 2.500,00 c Peta Cetak (Hard Copa) 1) Peta Geologi Teknik Skala 1 : IOO.OOO per lembar Rp 100.000,00 Peta Geologi Teknik Skala 1 25.000 2l per lembar Rp 75.000,00 3) Peta 3) Peta Geologi Tata Lingkungan Skala I : 1O0.0OO its[iU[it1]l .tiz,: rf,itt- lt nr ,: 'j i per lembar I Rp 100.000,00 4) Peta Kerentanan Gerakan TanahSkalal:
000 per lembar Rp 100.000,00 s) Peta Hidrogeologi Skala 1 100.000 per lembar Rp 125.000,00 6) Peta Skala Geologi Hidrogeologi 1 :
000 per lembar Rp 100.000,00 d. Publikasi Lain l) Publikasi Tematik per buku Rp 100.000,00 2l Buletin Geologi Lingkungan (GTL) Tata per buku Rp 50.000,00 7. Jasa Peralatan Teknik a. Alat Berat 1) Mesin Bor Teknik Kapasitas ^< 60 m Kecil per bulan Rp 3.500.000,00 2) Mesin Bor Teknik Besar Kapasitas ^> 60 m per bulan Rp 4.500.000,00 3) Mesin Bor Air Skidmounted Kedalaman sampai dengan 150 m per bulan Rp 15.000.000,00 4l Mesin Bor Air Tntckmounted Kapasitas > 150 m per bulan Rp 75.000.000,00 5) Crane Tntck per bulan Rp 50.000.000,o0 6) Forktifi per bulan Rp 10.o00.000,00 7) Sondir Kapasitas 2,5 ton per hari Rp 750.000,00 8) Sondir Kapasitas 5,0 ton per hari Rp 1.O00.000,00 9) Sondir Kapasitas 10 ton per hari Rp 1.500.000,00 10) Compresor Kecil per hari Rp 650.000,00 ll\ Compresor ,tl'-iittbl$ : tl ^1 ?ll rs#: ?"H-illifil 1 1) Compresor Besar per hari Rp 1.000.000,00 b. Alat Survei 1) Alat Ukur Total Station per hari Rp 200.000,00 2l AIat Ukur EDM per hari Rp 150.000,00 3) Alat Ukur Theodolite (To) per hari Rp 75.000,00 4) GPS (Hand Hetdl per hari Rp 30.000,00 c. Alat Geofisika 1) Bore Hole Camera per hari Rp 10.000.000,00 2) Well Logging per hari Rp 1.650.000,00 3) Geoseismik per hari Rp 4.500.000,00 4l Geolistrik per hari Rp 220.000,00 E. PUSAT SURVEI GEOLOGI 1. Jasa Laboratorium a. Geokronologi (Geochronology) 1) Pentarikhan Metoda Kaltum- Argon (K-Ar Datingl atau Argon-Argon (Ar-Ar) per sampel Rp 4.400.000,00 2l Pentarikhan Metoda Jejak Belah (Fission Track Dating) a) Umur Mutlak per sampel Rp 3.250.000,00 b) Pentarikhan Metoda Jejak Belah dengan Paleothermal (Fissron Track Dating with Paleothermal) per sampel Rp 4.250.000,00 3) Pentarikhan Metoda Radiokarbon (C- 14 Dating) per sampel Rp 3.900.000,00 i- .1}tll'rlI* 'trx",i'I'\l ^?t{s Petrologi dan Mineralogi (Petrologg and Mineralogg) b 1) Petrografi dan Mineragrafi (Petrographg and Mineragraphg) per sampel Rp 650.000,00 a) Petrografi Batuan Umum (General Rock Petrography) b) Petrografi (Detailed Batuan Rinci Rock Petrographg) per sampel Rp 815.000,00 Rp 775.000,00 c) Petrografi Organik (Organic Petrographg) per sampel per sampel Rp 650.000,00 d) Petrografi Bijih Petrographg) (Ore e) Petrografi Butiran (Grain Petrographg) per sampel Rp 650.000,00 0 ^Kilau Katode (C atho dolumtne s - ce nce ) per sampel Rp 670.000,00 g) Pengujian Inklusi Fluida (Fluid Inclusio n Analg sis ) per sampel Rp 775.000,00 h) Preparasi Sayatan Tipis Petrografi (Petrographg Thin Se ction Prep aration) per sampel Rp 150.000,00 i) Preparasi Poles Mineragra{i (Polishing Pr ep ar atio n Mine rag rap hg) per sampel Rp 120.000,00 j) Preparasi Inklusi Fluida (Fluid Inclusion Preparationl per sampel Rp 225.000,00 2) Mineralogi (Mineralogg) a) Scanning Microscope (SEM) Electron (1) SEM-Pholo per photo Rp 180.000,00 (2) SEM-EnergA 't"' f.fiffiffi.ffiq{ (2) SEM-Energg Dispersiue Spectro- meter (SEM-EDS/ per sampel Rp 950.000,00 b) XRD serbuk (Powder X- Rag Diffraction) per sampel Rp 475.000,00 c) Analgtical Spectra Deuices (ASD) per sampel Rp 375.000,00 3) Sedimentolo$ (Sedimentology) a) Mineral Berat (Heaug Mineral) per sampel Rp 850.000,00 b) Pengujian Besar Butir (Grain Size Analgsis) per sampel Rp 325.000,00 c) Keporian dengan Merkuri (Meratry Porosity) per sampel Rp 550.000,00 d) Pengujian Partikel Halus (Particle Analysis) per sampel Rp 325.000,00 c Paleontolo $ (Paleontology ) 1) Makropaleontologi (Macropaleontologgl a) Moluska (Mollusca) per sampel Rp 700.000,00 b) Brachiopoda (Brachiopods) per sampel Rp 700.000,00 2) Mikropaleontologi (Micropaleontologg) a) Foranrinefera (Foraminifera) (1) Foraminifera Kecil (Small Foraminifera) per sampel Rp 750.000,00 Foraminifera Kecil dengan SEM (With Scanning Electron Microscope) (2) per sampel Rp 1.200.000,00 (3) Foraminifera Besar (Large Foraminifera) per sampel Rp 775.000,00 (4) Preparasi Sayatan Foraminifera Besar (Preparation Incision Large Foraminifera) per sampel Rp 150.000,00 (s) Preparasi Pencucian Foraminifera (Preparation Washing Foraminifera) Kecil of Small per sampel Rp 75.000,00 b) Nanoplangton (Nanoplankton) (1) Nanoplangton tanpa Scanning Electron Microscope (sEM) per sampel Rp 700.000,00 (2) Nanoplang-ton dengan SEM per sampel Rp 1.000.000,00 c) Palinologi(Palgnology) (1) Palinologi Kuantitatif (Quantitatiue Palgnologg) per sampel Rp 1.350.000,00 (2) Palinologi Kualitatif (Qualitatiue Palgnologg) per sampel Rp 950.000,00 (3) Preparasi Palinologi (Palgnologg Preparationl per sampel Rp 250.000,00 d. Kimia (Chemistry) Kimia Metode Atomic Absorption Spectrophotometry (AAS/ Konvensional 1) a) Unsur Utama Dlements) (Major I .rr,-l r., - a I..; i ^-.-,, per sampel ^ffi Rp 650.000,00 b) AnalisisAu dan unsur ikutan (Cu, Pb, Zn, Hg, Agl per sampel Rp 325.000,00 c) Fire Assay Au, Pt, Pd per sampel Rp 625.000,00 2) Kimia Metode Fluorescence (XRF) X-Ray a) Unsur Utama Elements) (Major per sampel Rp 500.000,00 b) Unsur Elements) ^Jejak (Trace per sampel Rp 425.000,00 c) Unsur Utama dan Jejak (Major and Trace Elements) per sampel Rp 925.000,00 3) Kimia Metode Inductiuely Coupled Plasma Mass Spectromefay [CP-MS) a) Larutan (Acid Dissolution Utra Pure) per sampel Rp 1.900.000,00 b) Laser Ablasi Ablation) (Laser per sampel Rp 2.650.000,00 e Geofisika (Geophgsics) 1) Fisika Batuan (Rock Phgsics) a) Kecepatan Gelombang (Seismic Waue Velocitg ) per sampel Rp 375.000,00 b) Kerentanan Magnet (M ag netic Su s c e ptib ilitg ) per sampel Rp 200.000,00 c) Kuat Tekan (Compression Strength) per sampel Rp 325.000,00 d) Ketahanan Abrassionl Aus (LA per sampel Rp 200.000,00 e) Organik e) Organik (Organic Impurities/ Soundnes) ; : ,ruffitrffi# t'r1: r'r'r#f; },, ^l,,itmi, per sampel f,,-f? .t&lffirii r,la.,i'ii: l Rp 200.000,00 0 ^Berat ^Jenis Grauitg) (Specific per sampel Rp 110.000,00 g) Keporian (Porositg) Batuan per sampel Rp 170.000,00 2l Paleomagnet(Paleomagnetic) per sampel Rp 675.000,00 2. Jasa Pelayanan Produk Survei Bidang Geologi dan Geofrsika a. Penginderaan Sensing)Citra Jauh (Remote 1) Pengolahan Citra per lembar Rp 1.500.000,00 2l Pencetakan Foto A0 dan A1 per lembar Rp 300.000,00 3) Interpretasi Geologi a) Skalal:
000 per lembar Rp 15.000.000,00 b) Skalal:
000 per lembar Rp 10.000.000,00 c) Skalal:
000 per lembar Rp 7.500.000,00 4) Pembuatan Digital Eleuation Modet (DEM a) Skalal:
000 per lembar Rp 5.000.000,00 b) Skalal:
000 per lembar Rp 6.000.000,00 c) Skalal: 5O.O0O per lembar Rp 7.500.ooo,oo 5) Foto Udara a) Pembuatan Mosaik Foto AO per lembar Rp 15.000.000,00 b) Pembuatan Peta menggunakan Foto Udara (1) Peta Dasar (Pola Aliran, Sungai, Jalan dan Pemukiman) per lembar foto Rp 250.000,00 (2) Peta Geomorfologi per lembar foto Rp 250.000,00 (3) Peta Geologi per lembar foto Rp 350.000,00 Pembuatan Peta menggunakan Foto Udara c) (1) Skalal:
000 per lembar foto Rp 12.000.000,00 (2) Skala 1 :
000 per lembar foto Rp 7.000.000,00 Rp 5.000.000,00 (3) Skalal:
000 per lembar foto Rp 4.000.000,00 (4) Skalal:
000 per lembar foto 3. Jasa Peralatan Teknik Grauitgmeter (La Coste Romberg Model G) a. per hari Rp 500.000,00 Grauitgmeter (La Coste Romberg Model EG dan Jenis Alat yang Sama) b per hari Rp 1.500.000,00 c. Magnetometer, c Magnetometer Geometrics (Model G- 8s6) ffi"&Wffi per hari ^tffi -rl 400.000,00 d. Magnetometer GEM Sys (Model GSM- 19TW) per hari Rp 500.000,00 e Cesium Magnetometer Gradiometer (Model G-858) per hari Rp 750.000,00 f. Very Low Frequencg (VLF Scintrex) per hari Rp 300.000,00 g. Geolistrik Multi Channel per hari Rp 2.000.000,00 h. Geolistrik Abem SAS 10OO per hari Rp 600.000,00 1. Magnetotelurik (MT) per hari Rp 3.000.000,00 j. Ground Penetrating Radar (GPR) per hari Rp 2.000.000,00 k. Induced Polarization (IP) (Scintrex) per hari Rp 2.500.000,00 1. Seismik Refraksi (OYO) per hari Rp 1.700.000,00 4. Jasa Perbantuan Tenaga Ahli a Fungsional Utama per orang per hari Rp 2.480.0O0,00 b. Fungsional Madya per orang per hari Rp 2.325.000,00 c. Fungsional Muda per orang per hari Rp 1.937.500,00 d. Fungsional Pertama per orang per hari Rp 1.317.500,00 e Asisten / Teknisi / Surveyor per orang per hari Rp 542.500,0O 5. Jasa Penyelidikan, Penelitian, dan Pemetaan a. Pemetaan Geologi (Peta Dasar/Topografi Disediakan Oleh Pelanggan, Non- Laboratorium) 1) Skala 1) Skala 1 km2) 10.000 (Minimal 20 ffiffi,wffi per kmz +1,ldd ffi Rp 3.500.000,00 2l Skala 1 :
OOO (Minimal 4O km2) per kmz Rp 2.500.000,00 3) Skala 1 :
000 (Minimal 100 km2) per kmz Rp 1.500.000,00 b Penelitian Geologi (Non Pemboran, Non- Laboratorium) per km2 lintasan Rp 12.500.000,00 c Penyelidikan Geofisika dan Penelitian 1) Grauitg a) Regional Minimal >1 30 Titik km , per titik Rp 1.500.000,00 b) Detil < 100 m, Minimal 100 Titik per titik Rp 250.000,00 2l Magnetik a) Regional Minimal >1 50 Titik km , per titik Rp 1.000.000,00 b) Detil < 100 m, Minimal 100 Titik per titik Rp 100.000,00 3) Seismik Refraksi (Sumber Daya Palu) per km lintasan Rp 20.000.000,00 4) Magnetotelurik (Mt) (Minimal 10 Titik) per titik Rp 25.000.000,00 s) Geolistrik (Minimal Multi Channel 2 Lintasan) per km lintasan Rp 20.000.000,00 6) Induced Polarization (IP) per km lintasan Rp 25.000.000,00 Survei (vLF) titik Very Low Frequency <100 m, Minimal 100 7) per titik Rp 150.000,00 8) Survei Survei Ground Radar (GPR) 8) Penetrating per km Iintasan Rp 10.000.000,00 d. Analisa Inti Bor per meter Rp 500.000,00 V. BADAN PENGEMBANGAN MANUSIA ENERGI DAN MINERAL SUMBER SUMBER DAYA DAYA A. PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA, MIT{YAK, DAN GAS BUMI Jasa Pendidikan dan Pelatihan Sektor Migas Hulu, Hilir, dan Penunjang 1 Jasa Pelatihan untuk Peserta Dalam Negeri a.
Jangka Waktu Pelatihan 2 Hari a) Tingkat Operator per orang Rp 2.300.000,00 b) Mandor (Tingkat Foreman) per orarlg Rp 2.400.000,00 c) Pengawas Superuisofl (Tingkat per orang Rp 2.500.000,00 d) Pemimpin Lapangan (Tingkat Managef per orang Rp 2.650.000,00 2) Jangka Waktu Pelatihan 3 Hari a) Tingkat Operator per orang Rp 2.950.000,00 Rp 3.100.000,00 b) Mandor (Tingkat Foreman) per orang c) Pengawas Superuisor) (Tingkat per orang Rp 3.200.000,00 d) Pemimpin Lapangan (Tingkat Managef per orang Rp 3.450.000,00 3) Jangka Waktu Pelatihan 4 Hari a) Tingkat Operator per orarlg Rp 3.600.000,00 I,RES IDEN REPUBLIK INDONESIA -67 - per orang Rp 3.800.000,00 b) Mandor (Tingkat Foreman) per orang Rp 3.950.000,00 c) Pengawas Superuisor) (Tingkat d) Pemimpin Lapangan (Tingkat Manager) per orang Rp 4.250.000,00 4) Jangka Waktu Pelatihan 5 Hari a) Tingkat Operator per orarrg Rp 3.900.000,00 b) Mandor (Tingkat Foreman) per orang Rp 4.200.000,00 c) Pengawas Superuisor) (Tingkat per orang Rp 4.300.000,00 d) Pemimpin Lapangan (Tingkat Managel per orang Rp 4.600.000,00 Jangka Waktu Pelatihan 10 Hari s) a) Tingkat Operator per orang Rp 7.200.000,00 per orang Rp 7.550.000,00 b) Mandor (Tingkat Foremanl c) Pengawas Superuisor) (Tingkat per orang Rp 7.900.000,00 d) Pemimpin Lapangan (Tingkat Managefl per orang Rp 8.500.000,00 6) Jangka Waktu Pelatihan 20 Hari per orang Rp 13.700.000,00 a) Tingkat Operator b) Mandor (Tingkat Foremanl per orang Rp 14.450.OOO,00 c) Pengawas Superuisor) (Tingkat per orang Rp 15.200.000,00 7) Jangka Waktu Pelatihan 60 Hari a) Tingkat Operator per orang Rp 40.000.000,00 b) Mandor !) ^#"'rbii:
iili'g,rllt '..SATUAN?I.] : J ^i,: r,: iilil itrktC' b) Mandor (Tingkat Foreman) per orang Rp 42.000.000,00 c) Pengawas Superubor) (Tingkat per orang Rp 44.300.000,00 8) Jangka Waktu Pelatihan l2O Hari a) Tingkat Operator per orang Rp 79.000.000,00 b) Mandor (Tingkat Foreman\ per orang Rp 83.500.000,00 c) Pengawas Superuisol (Tingkat per orang Rp 87.900.000,00 b Jasa Pelatihan untuk Peserta Luar Negeri 1) Jangka Waktu Pelatihan 2 Hari a) Tingkat Operator per orang Rp 3.050.000,00 b) Mandor (Tingkat Foreman) per orang Rp 3.100.000,00 c) Pengawas Superuisor) (Tingkat per orang Rp 3.150.000,00 d) Pemimpin Lapangan (Tingkat Managef per orang Rp 3.250.000,00 2l Jangka Waktu Pelatihan 3 Hari per orang a) Tingkat Operator per orang Rp 3.600.000,00 b) Mandor (Tingkat Foreman) per orang Rp 3.650.000,00 c) Pengawas Superuisor) (Tingkat per orang Rp 3.700.000,00 d) Pemimpin Lapangan (Tingkat Managefi per orarlg Rp 3.850.000,00 3) Jangka Waktu Pelatihan 4 Hari a) Tingkat Operator per orang Rp 4.300.000,00 b) Mandor b) Mandor (Tingkat Foreman) 5cfitrildffi ": /; "r'tft'-<..YIUJHF per orarlg {s4"q f#,# Rpl 4.400.000,00 c) Pengawas Superuisor) (Tingkat per orang Rp 4.500.000,00 d) Pemimpin Lapangan (Tingkat Managefi per orang Rp 4.650.000,00 4) Jangka Waktu Pelatihan 5 Hari a) Tingkat Operator per orang Rp 5.100.000,00 b) Mandor (Tingkat Foreman) per orang Rp 5.200.000,00 c) Pengawas Superuisor) (Tingkat per orang Rp 5.300.000,00 d) Pemimpin Lapangan (Tingkat Managefi per orang Rp 5.500.000,00 5) Jangka Waktu Pelatihan 10 Hari a) Tingkat Operator per orang Rp 9.300.000,00 b) Mandor (Tingkat Foreman) per orang Rp 9.500.000,00 c) Pengawas Superuisof (Tingkat per orang Rp 9.700.000,00 d) Pemimpin Lapangan (Tingkat Managefl per orang Rp 10.100.000,00 6) Jangka Waktu Pelatihan 20 Hari a) Tingkat Operator per orang Rp 17.700.000,00 b) Mandor (Tingkat Foreman) per orang Rp 18.250.000,00 c) Pengawas (Tingkat Superuisor) per orang Rp 18.600.000,00 7) Jangka Waktu Pelatihan 60 Hari a) Tingkat Operator per orang Rp 51.500.000,00 b) Mandor b) Mandor (Tingkat Foreman) per orang Rp 52.800.000,00 c) Pengawas (Tingkat Superuisor) per orang Rp 54.150.000,00 8) Jangka Waktu Pelatihan 120 Ha-ri a) Tingkat Operator per orang Rp to2.200.oo0,oo b) Mandor (Tingkat Foreman) per orang Rp 104.800.000,00 c) Pengawas (Tingkat Superuisor) per orang Rp 107.400.000,00 c Jasa Pelatihan untuk Pelajar/Mahasiswa Pemda/ 1) Jangka Waktu Pelatihan 2 Hari a) Tingkat Operator per orang Rp 1.150.000,00 b) Mandor (Tingkat Foreman) per orang Rp 1.200.000,00 2l Jangka Waktu Pelatihan 3 Hari a) Tingkat Operator per orang Rp 1.350.000,00 b) Mandor (Tingkat Foreman) per orang Rp 1.400.000,00 3) Jangka Waktu Pelatihan 4 Hari a) Tingkat Operator per oremg Rp 1.500.000,00 b) Mandor (Tingkat Foremanl per orarrg Rp 1.550.000,00 4l Jangka Waktu Pelatihan 5 Hari a) Tingkat Operator per orang Rp 1.600.000,00 b) Mandor (Tingkat Foremanl per orang Rp I.650.O00,00 5) Jangka Waktu Pelatihan 10 Hari a) Tingkat ?.bitrihNf,4 ' , r.-,,, Rr!.1",r.&l ,i; ri+ '#r$.h-ffiffi a) Tingkat Operator per orang Rp 2.500.000,00 b) Mandor (Tingkat Foremanl per orang Rp 2.650.000,00 6) Jangka Waktu Pelatihan 20 Hari a) Tingkat Operator per orang Rp 4.400.000,00 b) Mandor (Tingkat Foremanl per orang Rp 4.700.000,00 7) Jangka Waktu Pelatihan 60 Hari a) Tingkat Operator per orang Rp 12.000.000,00 b) Mandor (Tingkat Foreman) per orang Rp 12.900.000,00 8) Jangka Waktu Pelatihan I2O Hari a) Tingkat Operator per orang Rp 23.250.O00,00 b) Mandor (Tingkat Foremanl per orang Rp 25.000.000,00 d. Ujian Sertifikasi 1) Pengeboran a) Operator Lantai Bor (OLB) per orang Rp 900.000,00 b) Operator Menara Bor (oMB) per orang Rp 900.000,00 c) Juru Bor (JBlDrillefl per orang Rp 1.500.000,00 d) Ahli Pengendali Bor (AP) per orang Rp 1.900.000,00 2) Operator Pesawat Angkat (oPA) a) Kran Mobil per orang Rp 900.000,00 b) Kran Putar Tetap per orang Rp 900.000,00 c) Kran Jembatan per orang Rp 900.000,00 d) Forklifi per orang Rp 900.000,00 e) Juru per orang 900.000,00 e) Juru Ikat Beban (Riggei 3) Perawatan Sumur (PES) 900.000,00 a) Operator Lantai Perawatan Sumur (OLP) per orang Rp per orang Rp 900.000,00 b) Operator Menara Perawatan Sumur (OMP) per orang Rp 900.000,00 c) Operator Unit Perawatan Sumur (OUP) per orang Rp 1.250.000,00 d) Ahli Pengendali Perawatan Sumur (APP) 4l Penyelidikan Seismik 900.000,00 Juru Tembak Ser.smik (Jrs) a) per orang Rp b) Juru Bor Seismrk (JBS) per orang Rp 900.000,00 c) Juru Ukur Seismik (JUS) per orang Rp 900.000,00 per orang Rp 900.000,00 Juru Rekam Seismik (JRS) d) e) Ahli Topografi Seismik per orang Rp 1.250.000,00 0 ^Ahli ^Rekam Seismik per orang Rp 1.250.000,00 g) Ahli Instrumen Seismik per orang Rp 1.250.000,00 5) Penanganan dan Pengawasan Mutu Bahan Bakar dan Pelumas Penerbangan (Auiation) a) Juru/Kelas A per orang Rp 900.000,00 b) Pemuka/Kelas B per orang Rp 1.250.000,00 Operasi Produksi Pantai dan Darat 6) Lepas a) Operator Muda per orang Rp 900.000,00 b) Operator h{i; {f {: {#f *l Lt ^$s ffiT b) Operator Madya per orarlg Rp 900.000,00 c) Operator per orang Rp 900.000,00 d) Operator Kepala per orang Rp 1.250.000,00 e) Pengawas per orang Rp 1.250.000,00 0 ^Pengawas ^Utama per orang Rp 1.500.000,00 7) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) a) Petugas Pemadam per orErng Rp 900.000,00 b) Koordinator Pemadam per orang Rp 1.250.000,00 c) Ahli Pemadam per orang Rp 1.500.000,00 d) Petugas K3 per orang Rp 900.000,00 e) Koordinator K3 per orang Rp 1.250.000,00 0 ^Ahli ^K3 per orang Rp 1.500.000,00 8) Operator Ketel Uap (Boiler) a) Kelas 2 per orang Rp 900.000,00 b) Kelas 1 per orang Rp 1.250.000,00 e) Laboratorium Migas (LPM) Pengujian a) Operator/Teknisi Uji Air per orang Rp 900.000,00 b) Operator/Teknisi Crude Oil uji per orang Rp 900.000,00 c) Operator/Teknisi Uji Bahan Bakar Minyak (BBM) Penerbangan per orang Rp 900.000,00 d) Operator/Teknisi Uji Bahan Bakar Minyak (BBM) Non-Penerbangan dan BBM Khusus per orang Rp 900.000,00 i. .t per orang Rp 900.000,00 e) Operertor/Teknisi Pelumas uji per orang Rp 900.000,00 0 ^Operator/Teknisi Produk Petrokimia uji g) Operator/Teknisi Uji Gas Bumi per orang Rp 900.000,00 per orang Rp 1.250.000,00 h) Penyelia/Pengawas 1.500.000,00 i) Manajer Teknik/Pengawas Utama/Kepala Laboratorium Pengujian Migas per orang Rp Sistem Lingkungan (SML) 10) Manajemen per orang Rp 900.000,00 a) Petugas Pengendali Dokumen SML Rp 900.000,00 b) Petugas Pengendali Emisi Gas dan Kebisingan Industri Migas per orang c) Petugas Pengendali Limbah Padat Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (83) Industri Migas per orang Rp 900.000,00 d) Petugas Pengendali Limbah Padat dan Limbah Cair Industri Migas per orang Rp 900.000,00 e) Auditor Internal SML per orang Rp 1.000.000,00 0 ^Koordinator SML Perencana per orang Rp 1.250.000,00 g) Koordinator Pengendali dan Penerapan SML per orang Rp 1.250.000,00 1.500.000,00 h) Manajer Representatif Bidang SML per orang Rp 11) Pengelola : '"" 11) Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) .ttal.Y,,t'4& ^I ; 1+.{ ^: 1 : i,SATUANIi ' , : x'd 4'! -!, ^" ,..1 i',r.f irl l; i/ ','r- ^)1. , a) Pramuniaga SPBU per orang Rp 900.000,00 b) Operator SPBU per orang Rp 900.000,00 c) Teknisi SPBU per orang Rp 900.000,00 d) PekerjaAdministrasi SPBU per orang Rp 900.000,00 e) Teknisi Seruice Station per orErng Rp 900.000,00 0 ^Pengawas SPBU per orarlg Rp 1.250.000,00 g) Pengelola SPBU per orang Rp 1.500.000,00 12) Petugas Bahaya HzS Penanggulangan per orang Rp 900.000,00 13) Scaffolding a) Operator per orang Rp 900.000,00 b) Pengawas (Intermediate) per orang Rp 1.250.000,00 c) Inspector per orang Rp 1.500.000,00 14) Petugas Pengambil Contoh (PPC) a) Pramuniaga PPC per orang Rp 900,000,00 b) Petugas Contoh Minyak Pelumas Pengambil Bahan Bakar (BBM) dan per orang Rp 900,000,00 c) Petugas Pengambil Contoh Limbah per orang Rp 900.000,00 d) Petugas Pengambil Contoh Gas Bumi per orang Rp 900.000,00 e) Petugas Contoh Udara Pengambil per orang Rp 900.000,00 f) Petugas gs.firffi$ ffi 0 ^Petugas Contoh Air Pengambil per orang 900.000,00 15) Kalibrasi dan Instrumentasi a) Teknisilnstrumentasi per orang Rp 900.000,00 b) Teknisi Kalibrasi per orang Rp 900.000,00 16) Juru Las (Weldefl per orang Rp 2.500.000,00 17) Petugas (Operator) per orang Rp 900.000,00 18) Flutda Pemboran, Komplesi dan Kerja Ulang Sumur a) Juru Aduk (Mud Bogl per orang Rp 900.000,00 b) Ahli Fluida (Mud Engineefl per orang Rp 1.500.000,00 19) Inspektur per orang Rp 1.500.000,00 20) Wellsite Geologg a) Petugas per orang Rp 900.000,00 b) Pengawas per orang Rp 1.500.000,00 2ll Master Loading a) Petugas per orang Rp 900.000,00 b) Pengawas per orang Rp 1.500.000,00 221 Suruailen Kompetensi Tempat Uji per paket Rp 2.500.000,00 2. Jasa Pelayanan Keahlian a. Jasa Perbantuan Ahli/Teknisif Suruegor Tenaga 1) Fungsional Utama per orang per hari Rp 2.480.000,00 2) Fungsional Madya per orang per hari Rp 2.325.000,00 $ffi -rl ttiffi ffiJffiH.ffi,r 3) Fungsional Muda per orang per hari Rp 1.937.500,00 4) Fungsional Pertama per orang per hari Rp 1.317.500,00 5) Asisten/Teknisi/ Surueyor per orang per hari Rp 542.500,00 b. Tenaga Penunjang 1) Office Manager per orang per hari Rp 640.000,00 2) Administrasi per orErng per hari Rp 480.000,00 3) Operator Computer per orang per hari Rp 480.000,00 4) Petugas Pengambil Contoh per orang per titik Rp 70.000,00 c. Tenaga Radiografi 1) Ahli Radiografi per orang per hari Rp 480.000,00 2l Operator Radiografr per orang per hari Rp 480.000,00 3. Jasa Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan Laboratorium a. Jasa Pengujian Laboratorium 1) Laboratorium Kimia a) Preparasi Contoh (1) Air per contoh Rp 110.000,00 (2) Minyak per contoh Rp 200.000,00 (3) Padatan t aSqtg'w (3) Padatan per contoh 250.000,00 b) Fisika Air (1) Bau per contoh Rp 40.000,00 (2) Rasa per contoh Rp 40.000,00 (3) Kekeruhan per contoh Rp 60.000,00 (4) Warna per contoh Rp 100.000,00 c) Kimia Anorganik Air (1) Meta.l Content (AAS FlamelAcethglene ^+ Udara) per logam per contoh Rp 80.000,00 (2) Metal Content (AAS FlamelAcethglene ^+ Nitrous Oxide) per logam per contoh Rp 85.000,00 (3) Metal (AAS/ Tube) Content Graphite per logam per contoh Rp 145.000,00 (4) Metal (AAS/ Generation Atomizefi Content Vapor per logam per contoh Rp 145.000,00 (s) Kesadahan (CaCo3) per contoh Rp 60.000,00 (6) Alkalinitg per contoh Rp 60.000,00 (7) Fluorida (F) per contoh Rp 60.oo0,00 (8) Sianida (CN) per contoh Rp 60.000,00 (9) Nitrat (NOo-N) per contoh Rp 65.000,00 (10) Nitit (NO2-N) per contoh Rp 65.000,00 (11) Sulfat (SO42) per contoh Rp 65.000,00 (l2l Phospat (PO+) per contoh Rp 65.000,00 Y#if,t : *l!'it} l per contoh Rp 65.000,00 (13) Klorida (Clzl (14) 5 Elements by ICPS per contoh Rp 800.000,00 (15) Tambahan Unsur by ICPS per contoh Rp 75.000,00 (16) Analisis Kation bg IC Anion per unsur per contoh Rp 70.000,00 d) Kimia Organik Air Zat Organik (Permanganate Numberertractionl per contoh Rp 70.000,00 e) Kimia Anorganik Minyak Element bg ICPS per contoh Rp 800.000,00 0 ^Tambahan ^Unsur ^by ^ICPS per unsur per contoh Rp 75.000,00 g) Analisis Parafin Nafialene ^+ Aromat by IR + per contoh Rp 550.000,00 h) Analisis Volatile Organic Compound (VOC) by IR per contoh Rp 450.000,00 i) Analisis Komposisi PONA bg GC per contoh Rp 850.000,00 j) Analisis Komposisi Gas Bumi dan LPG bg GC per contoh Rp 800.000,00 k) Analisis by X-Rag per unsur per contoh Rp 100.000,00 2l Laboratorium Minyak Bumi a) Kadar Timbal, ASTM D3341 per contoh Rp 350.000,00 b) Distilasi, ASTM D86 per contoh Rp 150.000,00 c) Tekanan Uap Reid pada 37,80" C, ASTM D323 per contoh Rp 150.000,00 Kadar Getah ASTM D381 Purwa, d) per contoh Rp 240.000,00 e) Kadar e) Kadar D1266 Belerang, ASTM per contoh : f {..JFi ,l i: ': 1,{ 'l; tn'^.a u,r : i-Yi Rp 415.000,00 0 ^Kadar ^Belerang, ^ASTM D4294 per contoh Rp 480.000,00 g) Kadar Belerang, ASTM D2622 per contoh Rp 525.000,00 h) Korosi Bilah Tembaga, ASTM D13O per contoh Rp 130.000,00 i) Uji Doctor,IP 30 per contoh Rp 90.000,00 j) Berat Jenis pada 1soc, ASTM DI298 per contoh Rp 60.000,00 k) Berat Jenis pada 15'C, ASTM D4O52 per contoh Rp 80.000,00 l) Angka Oktana ASTM D2699 Riset, per contoh Rp 1.500.000,00 m) Kenampakan (Appearance), Vbual per contoh Rp 50.000,00 n) Indeks Angka Cetana Terhitung, ASTM D4737 per contoh Rp 210.000,00 o) Viskosztas Kinematik pada 40'C/50'C/ 100'C, ASTM D445 per contoh Rp 250.000,00 p) Titik Nyala PMcc, ASTM D93 per contoh Rp 360.000,00 q) Kadar Air, ASTM D95 per contoh Rp 210.000,00 r) Kadar Sedimen, ASTM D473 per contoh Rp 260.000,00 s) Bilangan Asam Kuat, ASTM D974 per contoh Rp 275.000,00 t) Bilangan Asam Total, ASTM D974 per contoh Rp 290.000,00 u) Kadar ffi-#ffi"-"ffit, u) Kadar Abu Tersulfatkan, ASTM D874 per contoh Rp 350.000,00 Residu Karbon Mikro, ASTM D4530 v) per contoh Rp 600.000,00 w) Nilai Jelaga Kerosin, IP 1O per contoh Rp 130.000,00 x) Kadar Aromat, D1319 ASTM per contoh Rp 300.000,00 y) Titik Beku Avtur/Avgas (Freezing Point), ASTM D2386 per contoh Rp 750.000,00 z) Daktilitas Aspal, ASTM D113 per contoh Rp 155.000,00 aa) Microseparometer, ASTM D3948 per contoh Rp 2.250.000,00 bbl Tlrcrmal Stabilitg Jet Fuel Th.ermal Oxidation Tester (JFTOT), ASTM D3241 per contoh Rp 3.OOO.OO0,O0 cc) Sifat Pelumasan Avtur (Lubricitgl, ASTM D500 1 per contoh Rp 1.500.000,00 dd) Kadar Minyak Dalam Wax, ASTM D72l per contoh Rp 600.000,00 ee) Tiskosifas Kinematik pada -2OOC, ASTM D445 per contoh Rp 250.000,00 per contoh Rp 90.000,00 f0 Titik Asap, ASTM DI322 gg) Kadar Naftalena, ASTM D1840 per contoh Rp 280.000,00 hh) Karbon Residu Conradson, ASTM D189 per contoh Rp 100.000,00 Titik Leleh Wax, ASTM D87 ii) per contoh Rp 85.000,00 jj) Nilai Kalor Gross-Metode Bomb, ASTM D24O per contoh Rp 355.OOO,OO kk) Belerang. #$.ti ,'t: : l{fr ffiffi",-.-rui kk) Belerang ASTM D3227 Merkaptan, per contoh Rp 400.000,00 ll) Angka Basa Total, ASTM D974 per contoh Rp 300.000,00 mm) Kadar Garam, D3230 ASTM per contoh Rp 170.000,00 nn) Kadar Air dan Endapan (Water and Sediment laboratory Prosedure), ASTM D4OO7 per contoh Rp 170.000,00 oo) Tendensi Pembusaan Pelumas, ASTM D892 per contoh Rp 275.000,00 pp) Kelarutan Bitumen Dalam CCI4, ASTM D4 per contoh Rp 275.000,00 qq) Titik Penggumpalan Wax, ASTM D938 per contoh Rp 75.000,00 rr) Penetrasi Wax Dengan Jarum, ASTM D1321 per contoh Rp 125.000,00 ss) Penetrasi Aspal dengan Jarum, ASTM D5 per contoh Rp 125.000,00 tt) Titik Lembek Aspal Metode Cincin dan Bola, ASTM D36 per contoh Rp 125.000,00 uu) Kehilangan Berat setelah Pemanasan untuk Aspal, ASTM D6 per contoh Rp 125.000,00 w) Densitas Aspal pada 25"C, ASTM D7O per contoh Rp 120.000,00 ww) Penetrasi Aspal dengan Jarum Setelah Pemanasan, ASTM D5 per contoh Rp 155.000,00 xx) Penetrasi Grease dengan Cone Setelah Kerja, ASTM D2t7 per contoh Rp 175.000,00 TI+FEF$$$ l.il#ffu-,Sj ^iHffi$ ,tri'i,i,iFr ffi,,ffiffiffiffi yV) Dropping Point of Grease, ASTM D566 per contoh Rp 125.000,00 zzl High Freqtencg Reciprocating Rig (HFRR), ASTM D6O79 per contoh Rp 675.000,00 aaa) Noack Euaporation Loss of Lubricating Oil, ASTM D5800 per contoh Rp 400.000,00 bbbl High Temperahtre High Shear (HTHS) of Lubricating Oil, ASTM D4683 per contoh Rp 700.000,00 ccc) Water Reaction, ASTM D1096 per contoh Rp 65.000,00 ddd) Electrical Conductiuitg, ASTM D2624 per contoh Rp 150.000,00 eee) Warna Louibond,IP 17 per contoh Rp 50.000,00 ff! Cloud Point, ASTM D2500 per contoh Rp 120.000,00 ggg) Indeks Viskositas, ASTM D2270 per contoh Rp 500.000,00 hhh) Titik Nyala COC, ASTM D92 per contoh Rp 370.000,00 iii) Warna Sagbolt, ASTM D156 per contoh Rp 70.000,00 jj) Titik Nyala Abel,IP 170 per contoh Rp 370.000,00 kkk) Titik T\rang, ASTM D97 per contoh Rp 120.000,00 111) Kadar Abu, ASTM D482 per contoh Rp 150.000,00 mmm)Warna ASTM, ASTM D1500 per contoh Rp 70.000,00 nnn) Total Actdity, ASTM D3242 per contoh Rp 320.000,00 3) Laboratorium ..rTl{-r{; ; ll9,-+i' i,'SATUAN! ^'' 3) Laboratorium Eksplorasi dan Geologi a) Jenis Bahan Beku, Sedimen Metamorf , Batuan dan (1) Preparasi Petrografi (a) Sayatan Batuan Section) Tipis (Thin per contoh Rp 55.000,00 (b) Pengisian Pori Batuan Dengan Warna Biru (Blue Dge Impregna-tionl per contoh Rp 60.000,00 (c) Pemolesan Batuan per cm2 Rp 1.250,00 (d) Nano Plankton Analisis Petrografi per contoh Rp 40.000,00 (e) Nano Plankton per contoh Rp 40.000,00 (2) Analisis Petrografi (a) Deskripsi Petrografi per contoh Rp 165.000,00 (b) Identifikasi Mineral per contoh Rp 145.000,00 (c) Deskripsi Petrografi Dileng- kapi Interetasi Proses Diagenesa per contoh Rp 350.000,00 (d) Foto Petrografi Dilengkapi Interetasi Proses Diagene-sa per contoh Rp 35.000,00 (3) Preparasi Mikropaleontologi (a) Pencucian Batuan per contoh Rp 35.000,00 b. n Rp 45.000,00 (b) Pengelompokkan Fosil (Picking) Mikropaleontologi per contoh Rp 300.000,00 (c) Determinasi Mikropaleontologi per contoh Jenis Bahan Air Bawah Tanah, Cadangan Tambang Bawah Tanah b) (1) Geofisika /Geolistrik/ (a) Pemetaan (Mappingl Pengamatan (dengan Pembentangan ABl2 = 25 m, 50 m, 100 m) per titik Rp 280.000,00 (b) Vertical Electrical Sounding (VES) (ABl2 = 25O m) Minimal 3 Titik per titik Rp 560.000,00 per titik Rp 690.000,00 (c) Profilling (Minimal 3 Titik) (d) Suruei Geomag- netik per titik Rp 225.000,00 (2) Topografi (a) Pemetaan Topografi Skala l:
5OOl 1:
000/ 1: 1O.O0O per ha Rp 530.000,00 (b) Penampang Topograft per km Rp 800.000,00 4) Laboratorium Eksploitasi dan Produksi a) Densitas, Mud Balance per contoh Rp 40.000,00 b) uji '-t b) Uji Air Tapisan, Atmospheric Filtration ?est, API/ Fluid Loss per contoh 100.000,00 c) Uji Air Tapisan pada Tekanan dan Temperatur Tinggi (High Pressure High Temperafitre (HPHT)) per contoh Rp 150.000,00 d) Uji Reologi (Rheological Test at Room Te mp erature / Rhe olo g g) per contoh Rp 135.000,00 e) Properties, Uji Baite, Sepiolite, Attapulgite dan CMC (1) Berat Jenis (Specific Grauitg) per contoh Rp 115.000,00 (2) Analisis Saringan Basah (Wet Screen Analysi.s) per contoh Rp 115.000,00 (3) Uji Saringan 2OO Mesh atau Uji Saringan 325 Mesh per contoh Rp 100.000,00 (4) Kadar (Alkaline atau Bentonite/ Saringan Kalsium Earth-Ca), Endapan Analisis per contoh Rp 78.000,00 (5) Kemampuan Lumpur Bor Lumas per contoh Rp 365.000,00 (6) Alkalinitas Bor Lumpur per contoh Rp 470.000,00 (7) Kadar HzS Lumpur Bor per contoh Rp 570.000,00 (8) Kadar Kalsium Karbonat/ Uji Kesadahan Total/Uji Kalsium Sulfat per contoh Rp 52.000,00 (9) Kadar k.loh+d ',-'b -.: : r f,,.-?i,'-S' Rpl I (9) Kadar Klorida per contoh Rp 105.000,00 (10) Kadar Formaldehtda per contoh Rp 78.000,O0 (11)Kadar Pasir pada Lumpur Bor per contoh Rp 52.000,00 (12)Kadar Minyak dan Padatan Lumpur Bor Air, pada per contoh Rp 245.000,00 (l3)Kadar Shalc (Methglene Blue Test of Mud) per contoh Rp 130.000,00 (14)Jenis Bahan Semen Pemboran A, B, C, D, E,F,G,H,J (a)Kadar Air Bebas pada Semen Pemboran (Free Water Content of Cement Slurry) per contoh Rp 98.000,00 (b)Uji Kekuatan Semen Pemboran (Compres-siue Strength Test, 8 hours Cured at Atmosphere) per contoh Rp 195.000,00 (c)Uji Reologi Lumpur Semen, Atmos-ferik (Rheologg Test on Cement Slurry at Atmospheric Pressure, Room Temperature) per contoh Rp 105.000,00 (d)Uji Pengerasan Semen Pemboran (Initial and Final Setting Time Testl per contoh Rp 145.000,00 +i: 'F$ljiildd$rh ,5.SATUAN.}, . .t.".; ; ; ., 1l.lv, : ,t:
I11: { /ir,: 1?+\ : N;
|, ffi*B+itBxi.$ t$#rp (e)Uji Air Tapisan Semen Pemboran (API Fluid Loss Test) per contoh Rp 82.000,00 (f) Densitas Bubuk Semen/Kadar Uap Air Semen Pemboran per contoh Rp 115.000,00 (gl Permeabilitg Test, 24 hours Cured at Atmospheric Conditions per contoh Rp 310.000,00 (hlAdditional Curing Time ^qt Atmosphere perDag per contoh Rp 26.000,00 (i) Chemtcal Analgsis of Cement at Atmosphere per Dag per contoh Rp 365.000,00 0) ^RLrcologg ^Test ^on Cement Slurry at Atmosphere Pressure up to 200"F per contoh Rp 210.000,00 (k)Slurry Densitg per contoh Rp 52.000,00 (l5)Jenis Bahan Air Formasi, Minyak Mentah dan Gas (a)Analisis Air Formasi Lengkap (Complete Chemical of Water Fonnation) per contoh Rp 365.000,00 (b)Uji Kadar Minyak per contoh Rp 105.000,00 (c)Ketahanan Listrik pada Temperatur Kamar (Resistiuitg at Room Temperafire) per contoh Rp 52.000,00 5) Laboratorium FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -89- s) Laboratorium Lingkungan Lindungan : 1i$A: ftAtji; i: a) Jenis Bahan Udara Ambient/Udara Emisi (1) Sutfur Dioksida (SOz) per contoh Rp 130.000,00 (2) Karbon (co) Monolcsida per contoh Rp 130.000,00 (3) Nitrogen (NOz) Dioksida per contoh Rp 130.000,00 (4) Ozone (Oz) per contoh Rp 130.000,00 (5) Debu (Dust) per contoh Rp 255.000,00 (6) Kebisingan (I[oise) per contoh Rp 75.000,00 (7) Kondisi Fisik (Temperatur, Kelembaban, Arah Angin, Kecepatan Angin dan Tekanan) per titik Rp 150.000,00 (8) Amonia (NHs) per contoh Rp 75.000,00 (9) Kadar Hidrogen Sulfida (HzS) per contoh Rp 75.000,00 (10)Opasitas per contoh Rp 220.OOO,OO ( 1 1 ) Partikulat (Partiailatel per contoh Rp 220.000,00 b) Jenis Bahan Air Limbah/Air Permukaan/Air Sungai (1) Ekstraksi Toicitg Characteristic Leaching Procedure (rcLP) per contoh Rp 800.000,00 (2) Kadar Minyak dan Dkstraksi Sludge per contoh Rp 1.100.000,00 (3) Minyak (3) Minyak dan Lemak (Oil and Fat\ per-contoh Rp 220.000,00 (41 Suhu per-contoh Rp 50.000,00 (5) Total Dissolued Solid (rDS) per contoh Rp 60.000,00 (6) Total Suspended Solid (rss) per contoh Rp 60.000,00 (7) pH per contoh Rp 50.000,00 (8) Daya Hantar Listrik per contoh Rp 50.000,00 (9) Suhu per contoh Rp 50.000,00 (lOlBiochemical Oxggen Demand (BOD) per contoh Rp 75.000,00 (IllChemical Oxggen Demand (COD) per contoh Rp 75.000,00 ( 1 2) Dissolued Oxggen (DO) per contoh Rp 60.000,00 (13)Amonia (NHs-N) per contoh Rp 100.000,00 (L4)Krom (VI) (Cr 6+) per contoh Rp 75.000,00 (15) Sulfda (HzS) per contoh Rp 75.000,00 (16)Total Kolifurm per contoh Rp 125.000,00 (77)Fenol per contoh Rp 150.000,00 (L8)Total Organic Carbon (roc) per contoh Rp 250.000,00 (19) Plankton-Benthos 6) Laboratorium Teknik Sipil per contoh Rp 350.000,00 Jenis Bahan Beton dan Tanah a) (1) Beton >/aI v/al{ ^,i-.' ,' ^.t."r'1 ra...1.'),f ^I [6.i[' fu$#,q4-tuil ffi ii (a) Kuat Tekan Beton, Kubus, Silinder, Pauing per contoh Rp 12.000,00 (b) Modulus Elastisitas, Kuat Tarik, Lentur, Kuat Tarik Belah per contoh Rp 17.000,00 (c) Palu Beton (Hammer Test) per 20 titik Rp 100.000,00 (d) Perencanaan Campuran Beton (Mix Design) Lengkap per mutu Rp 280.000,00 (2) Tanah (a) Sondir, Maksimal 12m per titik Rp 270.000,00 (b) Bor Tangan (Hand Boring), Maksimal 4m per meter Rp 100.000,00 (c) Kepadatan dengan Konus Pasir (Sand Cone) per titik Rp 60.000,00 (d) Kepadatan Ringan (Standard Proctor) per contoh Rp 115.000,00 (e) Kepadatan Berat (Modifred Proctor) per contoh Rp 150.000,00 (0 Batas Cair, Batas Plastis (Atterberg Limit) Geser Langsung (Direct Shear) per contoh Rp 50.000,00 (g) Sifat Fisik, Kuat Tekan Bebas (Uncon-ftned, DCP per 10 titik) per contoh Rp 50.oo0,oo i t-; 1 *,Fffi,ffiw S; 1'; : $ 'i.lr: -f'I (h) Califurnia Bearing Ratio (CBR) Lapangan per contoh Rp 75.000,00 (i) CBR Perencanaan per contoh Rp 225.000,00 b) Jenis Bahan Aspal, Agregat, Semen Portland (1) Aspal (a) Ekstraksi per contoh Rp 50.000,00 (b) Pengeboran Core (Core Drill) per 10 titik Rp 150.000,00 (c) Perencanaan Campuran (Mix Design) per contoh Rp 565.000,00 (d) Pengujian Campuran Aspal dengan Marshall per contoh Rp 50.000,00 (2) Agregat (a) Kadar Air (Resapan) Berat Jenis, Kadar Organik, atau Kadar Lumpur, atau Bobot Volume per contoh Rp 25.000,00 (b) Analisis Saring per contoh Rp 50.0o0,00 (c) Keausan Angeles Los per contoh Rp 50.000,00 (3) Semen Portland (a) Konsistensi Normal, Pengikatan Awal Semen per contoh Rp 25.000,00 (b) Test Fisik Semen per contoh Rp 50.000,00 7) Laboratorium \ :
32 mA-320mA -f=50H2-IkHz : O.32A- 104 per contoh Rp 337.500,00 (6) Alat Ukur Tahanan (Resistancel 4 A 400 Mo per contoh Rp 337.500,00 4. Jasa Pemakaian Sarana Pendidikan dan Pelatihan a. Klinik Pratama 1) Pelayanan Kamar termasuk Konsumsi) (tidak a) Kelas I per or€rng per hari Rp 150.OOO,OO b) Kelas II per orang per hari Rp 100.000,00 c) Kelas III per orang per hari Rp 70.000,00 2l Konsultasi Dokter Umum per orang Rp 20.000,00 3) Konsultasi Dokter Spesialis per orang Rp 50.000,00 4) Surat Keterangan Dokter per orang Rp 15.000,00 5) Biaya Administrasi a) Pendaftaran . r:
4 ^r T ^q",{ a) Pendaftaran Pasien Rawat Jalan per orang Rp 5.000,00 b) Pendaftaran/Rekam Medik Pasien Rawat Inap per orang Rp 15.000,00 6) Pelayanan KIA dan Persalinan a) Konsultasi/Pemeriksaan Kehamilan/Imunisasi Bidan per orang Rp 15.000,00 b) Pelayanan KB (1) Suntik KB per orang Rp 20.oo0,oo per orang Rp 300.000,00 (2) KB Implan c) Insersi IUD/Spiral per orang Rp 100.000,00 d) Pengambilan Preparat Pap Smear per orarlg Rp 15.OO0,OO e) Tindik per orang Rp 25.000,00 0 ^Persalinan ^oleh ^Bidan per orang Rp 200.000,00 g) Episiotomi per orang Rp 75.000,00 h) Heating per Simpul per orang Rp 10.000,00 i) Perawatan Bayi per orang Rp 50.000,00 7l Jasa Tindakan lPelayanart IGD dan P3K a) Jasa Pengambilan Benda Asing pada Mata dan THT per orang Rp 15.000,O0 b) Bedah Kecil (< 2 Simpul Jahitan) per orang Rp 30.000,00 c) Bedah Kecil (> 2 Simpul Jahitan) per orarlg Rp 60.000,00 d) Cross Incici/ Incici Abses per orang Rp 30.000,00 e) Sedot t: +(j,"nn'iif j IsAhtreni '.?. r r.'i,.{,1 1: "; 'l', : '.t: : t'.}'. ili'tliJ ,ffis,ffmffimi e) Sedot Lendir (1) Elektrik per orang Rp 30.oo0,oo (2) Manual per orang Rp 20.000,00 0 ^EKG ^Otomatis per orang Rp 45.000,00 g) Eksterpasi per orang Rp 30.000,00 h) Elcstraksi/Cabut Kuku per orang Rp 20.000,00 i) Ganti Balut per orang Rp 5.000,00 j) Inframerah, Irigasi Mata, Kumbah Lambung, Pasang SpalklBidai, Pasang Temponade, Perawatan Luka < 5OVo, Pertolongan Epitaksis/ Mimisan, atau Pemakaian Ruang Observasi per 10 menit Rp 10.000,00 k) Injeksi, Pasang Pasang Oksigen, Ransel Veband Infus, Pasang per orerng Rp 5.000,00 1) Irigasi Telinga per orang Rp 20.000,00 m) Nebulizer per orang Rp 40.000,00 n) Jahitan Luka (1) Jahitan per simpul Rp 5.000,00 (21 Hecting Aff per simpul Rp 3.000,00 o) Perawatan Luka ^> 5Oo per orang Rp 20.000,00 p) Resusifasz/RJP/CPR per orang Rp 50.000,00 q) Sewa Tabung Oz (1) Besar per 8 jam Rp 75.000,00 (21 Kecil per 8 jam Rp 40.oo0,oo r) Jasa ISF#iry'.$ 1 r) Jasa Pemakaian 02 dan Manometer per Jarn Rp 30.000,00 8) Jasa Pemeriksaan Radiologi a) Photo Rontgen (1) Thorak Besar per orang Rp 70.000,00 (2) Thorak Kecil per orang Rp 60.000,00 (3) Cranium per orang Rp 120.000,00 (4) Ekstremitas Atas per orang Rp 70.000,00 (5) Elsstremitas Bawah per orang Rp 70.000,00 b) BNO/rvP (1) BNo per orang Rp 70.000,00 (2) BNO-rvP per orang Rp 650.000,00 c) USG (1) Abdomen per orang Rp 150.000,00 (2) Kandungan per orang Rp 90.000,00 (3) Prostat per orang Rp 90.000,00 e) Jasa Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan a) Hematologi (1) Hemoglobin, Leukosit, Erytrosit, Trombosit, LED, Difficai, Bleeding Time, atau Cloting Time per pemeriksa an Rp 5.000,00 (2) HCr per pemeriksa an Rp 8.000,00 (3) Golongan f; : $.b i}{il i?qi ; : ; ; .; JiE (3) Golongan Darah per pemeriksa an Rp 10.000,00 (41 Darah Rutin per pemeriksa an Rp 20.000,00 b) Urinalisa (1) Uine Lengkap per pemeriksa an Rp 20.000,00 (21 Tes Kehamilan per pemeriksa an Rp 15.000,00 (3) Tes Narkoba per pemeriksa an Rp 160.000,00 c) Imunologi (1) Widat per pemeriksa an Rp 20.000,00 (2) HBsAg per pemeriksa an Rp 55.000,00 (3) Anti HBs per an Rp 60.000,00 (4) Anti DHF lgG/IgM per pemeriksa an Rp 120.000,00 CRP atau Reumatoid Faktor (s) per pemeriksa an Rp 50.000,00 li d) Kimia Darah Gula Puasa, 2 Jam PP, Gula Sewaktu (1) Gula atau per pemeriksa an Rp 10.000,00 (2) Gula Hb Alc per pemeriksa an Rp 150.000,00 18.000,00 (3) Ctalesterol Total per pemeriksa an Rp (4) Triglgcerid per pemeriksa an Rp 23.000,00 HDL-Cholesterol Direk (s) per pemeriksa an Rp 40.000,00 Rp 70.000,00 LDL-Cholesterol Direk (6) per pemeriksa an (7) SGOT atau SGPT per pemeriksa an Rp 10.ooo,o0 per pemeriksa an Rp 25.000,00 (8) BitirubinT /D (9) Ureum per pemeriksa an Rp 23.000,00 (1O) Creatinin per pemeriksa an Rp 18.000,00 (11) Uric Acid per pemeriksa an Rp 20.000,00 10) Jasa IsffirqffiffiHq .t: : lO) Jasa Pelayanan Poli Gigi a) Konsultasi Dokter Gigi per orang Rp 20.000,00 b) Konservasi per perawatan Rp 25.000,00 Tumpatan Sementara (1) Tumpatan Permanent (2) (a)Glass lonomer per perawatan Rp 50.000,00 (blComposit I Bidang per perawatan Rp 75.000,00 (cl Composit2 Bidang per perawatan Rp 100.000,00 Fisszre Sealant/Gi$ (3) per perawatan Rp 50.000,00 per perawatan Rp 75.000,00 (4) Mumifikasi c) ErtraksilOperasi Scalling Rp 30.000,00 Ertra.ksi Sulung Injeksi (1) Gigr tanpa per perawatan Ertraksi Sulung Injeksi (2) cigl dengan per perawatan Rp 50.ooo,oo Ertraksi Dewasa (3) Gigr per perawatan Rp 60.000,00 Drtraksi Gigi Dewasa dengan Tindakan Sulit, Alueolectomy 1 Region, atau Operculectomg (4) perawatan per Rp 100.000,00 (5) Incici. -!,+'; ] ,; ^!a; ,: : t{li rlq+rgfN,t 1 (s) Incicil EksisiAbces Intra. Oral per perawatan Rp 25.000,00 (6) Pengelolaan Socket Dry per perawatan Rp 50.000,00 d) Peiodontia (1) Scalling per grgl Rp 10.000,00 (2) Curretage per perawatan Rp 25.O00,00 (3) Splinting, Wire Ligature 1 Region per perawatan Rp 150.000,0o 11) Jasa Pelayanan Fisioterapi a) Tindakan Ringan per perawatan Rp 30.000,00 b) Tindakan Sedang per perawatan Rp 40.000,00 c) Tindakan Berat per perawatan Rp 50.000,00 12) Pelayanan IGD a) Ringan per perawatan Rp 75.000,00 b) Sedang per perawatan Rp 125.000,00 c) Berat per perawatan Rp 200.000,00 b Penggunaan Ruang Kelas Kapasitas sampai dengan 40 (Empat Puluh) Orang per 12jam Rp 300.000,00 c. Penggunaan Kapasitas lebih Puluh) Orang Ruang dari 40 Kelas (Empat per l2jam Rp 500.000,00 d. Penggunaan Gedung Pertemuan Soos Atas per l2jam Rp 1.500.000,00 e. Penggunaarl i.fsAfflrlli[i+, : F " ^jt ,.; lf" lj*,ifl": r: ffiSffi.tTuHtI' e Penggunaan Gedung Pertemuan Soos Bawah per l2jam Rp 5.000.000,00 f. Pemakaian Gedung Olah Raga per Jam per bulan Rp Rp 50.000,00 300.000,00 g. Pemakaian Alat Berat 1) Wales per Jam Rp 150.000,00 2l Crane perJam Rp 750.000,00 3) Kent Word atau Hgster perJam Rp 400.000,00 4) Forklifi, per Jam Rp 300.000,00 h. Tamu Mess/Wisma 1) Wisma Nglajo II, III, dan IV per hari per kamar Rp 150.000,00 2) Wisma Nglajo I (Biasa) per hari per kamar Rp 200.000,00 3) Wisma Nglajo I (Utama) per hari per kamar Rp 300.000,00 4) Wisma Sarangan per hari per kamar Rp 150.000,00 5) Widya Patra I dan II per hari per kamar Rp 150.000,00 6) Widya Patra III Ngareng per hari per kamar Rp 200.000,00 7l Sanggar Tari dan Ruang Kaca per hari Rp 500.000,00 1 Pelayanan Air Minum Dengan Menggunakan Instalasi Pengolahan Air Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Minyak, dan Gas Bumi Hgtrffiffi ,Elr_.- rti d+.t ^{tt 1 r# ^j 1) Pemakaian O - 1O m3 a) Masyarakat Umum per m" Rp 3.500,00 b) Usaha Kecil Menengah per m3 Rp 7.500,00 2) Pemakaian 11 - 20 m" a) Masyarakat Umum per m" Rp 4.000,00 b) Usaha Kecil Menengah per m" Rp 9.500,00 3) Pemakaian 21 - 30 m" a) Masyarakat Umum per m3 Rp 5.500,00 b) Usaha Kecil Menengah per m3 Rp 11.500,00 4) Pemakaian Lebih Dari 30 m3 a) Masyarakat Umum per m3 Rp 6.500,00 b) Usaha Kecil Menengah per m" Rp 13.500,00 B. PERGURUAN TINGGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL YANG MENYELENGGARAKAN PENDIDIKAN VOKASI BIDANG ENERGI DAN MINERAL 1. Jasa Pendidikan a. Mahasiswa Yang Berasal Dari Industri 1) Seleksi Mahasiswa per pendaftar Rp 500.000,00 2) Orientasi Program Studi dan Pengenalan Kampus per mahasiswa Rp 700.000,00 3) Biaya Pendidikan (Termasuk Penunjang) per mahasiswa per semester Rp 30.500.000,00 per mahasiswa Rp 700.000,00 4l Wisuda r#Yl lJ 3 -#ti, rfiY; ,t ^Y- 'S$nftHS! rrl$l 6r.f iqil f'Clrl*1 ffiffiffitrffi 5) Penginapan Asrama per mahasiswa per semester Rp 15.200.000,00 6) Biaya Penginapan Bagr Mahasiswa Yang Mengulang per mahasiswa per bulan Rp 2.500.000,00 b Mahasiswa Yang Berasal Dari Masyarakat Umum 1) Seleksi Mahasiswa per pendaftar Rp 200.000,00 2l Orientasi Program Studi dan Pengenalan Kampus per mahasiswa Rp 700.000,00 3) Biaya Pendidikan (termasuk Penunjang) per mahasiswa per semester Rp 12.300.000,00 4) Wisuda per mahasiswa Rp 700.000,00 5) Penginapan Asrama per mahasiswa per semester Rp 15.200.000,00 6) Biaya Penginapan bagr Mahasiswa yang Mengulang per mahasiswa per bulan Rp 2.500.000,00 2. Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
Jasa Pembantuan Tenaga Ahli 1) Asisten Ahli per orang perjam Rp 150.000,00 2l Lektor per orang per jam Rp 200.000,00 3) Lektor FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -109- ffi.-hr}ffi 3) Lektor Kepala per orang perjam Rp 250.000,00 4) Guru Besar per orang perjam Rp 300.000,00 b. Pelayanan Tempat Uji Kompetensi per orang per paket Rp 500.000,00 C.PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER MANUSIA GEOLOGI, MINERAL, BATUBARA DAYA DAN ]. Jasa Pendidikan dan Pelatihan Mineral dan Batubara a. DiklatTeknis/Manajerial l) 3 hari per oremg Rp 4.100.000,00 2) 4 hari per orang Rp 4.800.000,00 3) 5 hari per orang Rp 5.500.000,00 41 6 hari per orang Rp 6.200.000,00 5) 10 hari per orang Rp 8.700.000,00 6) 12 }rari per orErng Rp 10.000.000,00 7) 13 hari per orang Rp 10.700.000,00 8) 19 hari per orang Rp 14.600.000,00 9) 20 hari per orang Rp 15.300.000,00 10) 40 hari per orang Rp 40.700.000,00 b Diklat Pemenuhan Uji Kompetensi Pengawas Pertambangan 1) Diklat Pemenuhan Uji Kompetensi Pengawas Pertambangan Pertama per orang Rp 7.200.000,00 2) Diklat : { "F 2) Diklat Pemenuhan Uji Kompetensi Pengawas Pertambangan Madya per orang Rp 8.100.000,00 per or€rng Rp 13.500.000,00 3) Diklat Pemenuhan Uji Kompetensi Pengawas Pertambangan Utama 4l Diklat Juru Ledak pada Kegiatan Penambangan Bahan Galian (Juru Ledak Kelas II ) per orang Rp 8.900.000,00 5) Diklat Sertifikasi Juru Ukur Tambang per orang Rp 1 1.000.000,00 Diklat Teknis/Manajerial yang Diselenggarakan In House Training c.
3 hari per orang per paket Rp 3.OOO.O00,O0 21 4 h.arl per orang per paket Rp 3.500.000,00 3) 5 hari per orang per paket Rp 4.OOO.000,OO 4) 6 hari per orang per paket Rp 4.500.000,00 5) 10 hari per orang per paket Rp 6.000.000,00 6) 12 trarl per orang per paket Rp 7.000.000,00 71 13 hari per orang per paket Rp 7.500.000,00 8) 19 hari per orang per paket Rp 10.100.000,00 9) 20 hari ; r$+"fm$$ ?i.* j,.t, ^-r.+ 1i,o Y*: irr: ii ; I; : SATUAII;
t:
..)$, 'i i ili L.'li fr 9) 20 hari per orarlg per paket Rp 10.600.000,00 10) 40 hari per orang per paket Rp 28.200.000,00 d. Diklat Dengan Uji Kompetensi yang Diselenggarakan In House Training 1) Diklat Pemenuhan Uji Kompetensi Pengawas Operasional Pertama per orang per paket Rp 5.200.000,00 2) Diklat Pemenuhan Uji Kompetensi Pengawas Operasional Madya per orarlg per paket Rp 6.100.000,00 3) Diklat Pemenuhan Uji Kompetensi Pengawas Operasional Utama per orang per paket Rp 6.100.000,00 4l Diklat Juru Ledak pada kegiatan penambangan bahan Galian (Juru Ledak Kelas II) per orang per paket Rp 6.000.000,00 s) Diklat Sertifikasi Juru Ukur Tambang per orang per paket Rp 8.900.000,00 2. Jasa Penggunaan Sarana Pendidikan dan Pelatihan a. Pelayanan Kamar 1) Kamar Batubara per orang per hari Rp 100.000,00 2) Kamar Mineral per orang per hari Rp 200.000,00 b. Pelayanan Ruang Kelas 1) Ruang Kelas Kapasitas 40 Orang per hari Rp 500.000,00 2l Ruang Kelas Kapasitas 20 Orang per hari Rp 300.000,00 i$$,ffiffi 3. Jasa Pendidikan dan Pelatihan Geologi a. Jasa Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Bidang Geologi 1) Diklat Manqjerial a) 4 Hari per orarlg per paket R p 4.400.000,00 b) 6 Hari per orang per paket Rp 6.600.000,00 c) 10 Hari per orang per paket Rp 11.000.000,00 d) 14 Hari per orang per paket Rp 15.400.000,00 2) Diklat Teknis a) 4 Hari per orang per paket Rp 4.000.000,00 b) 6 Hari per orang per paket Rp 6.000.000,00 c) 10 Hari per orang per paket Rp 10.000.000,00 d) 14 Hari per orarlg per paket Rp 14.OOO.OOO,OO b. Jasa Pelayanan Bidang Pendidikan dan Pelatihan per orang per jam Rp 150.000,00 c. Jasa Perbantuan Tenaga Ahli 1) Widyaiswaraf Tenaga Ahli Pertama per orang per jam Rp 300.000,00 2l WidyaiswarafTenaga Ahli Muda per orang per jam Rp 500.000,00 -str ffifi_ffiffits Ji_f dr}..tl['i: {cr: -:
}: , 3) WidyaiswarafTenagaAhli Madya per orang per jam Rp 600.000,00 4) Widyaiswaraf Tenaga Ahli Utama per orang perjam Rp 700.000,00 D. PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KETENAGALISTRIKAN, ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI Jasa Pendidikan dan Pelatihan 1. Jasa Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Bidang Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi a Diklat Kompetensi Bidang Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi 1) Jangka Waktu 3 Hari a) Tingkat Dasar per orang Rp 3.600.000,00 b) Tingkat Menengah per orarlg Rp 4.000.000,00 c) Tingkat Tinggi per orang Rp 4.200.000,00 2) Jangka Waktu 4 Hari a) Tingkat Dasar per orang Rp 4.200.000,00 b) Tingkat Menengah per orang Rp 4.600.000,00 c) Tingkat Tinggi per orang Rp 4.800.000,00 3) Jangka Waktu 5 Hari a) Tingkat Dasar per orang Rp 5.000.000,00 b) Tingkat Menengah per orarlg Rp 5.500.000,00 c) Tingkat Tinggr per orang Rp 6.000.000,00 "Latt* ',/f- i: ; 4) Jangka Waktu 6 Hari Diklat Kompetensi Dasar per orang Rp 6.000.000,00 5) Jangka Waktu 9 Hari a) Diklat Pengangkatan Inspektur Ketenagalistrikan (KTL) Pertama (9 Hari) per orang Rp 7.200.000,00 b) Diklat Inspektur Muda (9 Hari) KTL Rp 9.000.000,00 per orang c) Diklat Inspektur Madya (9 Hari) KTL per orang Rp 10.000.000,00 Diklat Teknis/Manqjerial yang Diselenggarakan In House Training b 1) 3 Hari per orang per paket Rp 3.400.000,00 21 4 Hari per orarlg per paket Rp 3.700.000,00 3) 5 Hari per or€rng per paket Rp 4.200.000,00 4) 6 Hari per orang per paket Rp 4.700.000,00 5) 1O Hari per orang per paket Rp 7.200.000,00 6) 15 Hari per orang per paket Rp 9.800.000,00 71 20 Hari per or€rng per paket Rp 12.500.000,00 2. Jasa Pelayanan Sertifrkasi Keterampilan Tenaga Teknik Bidang Ketenagalistrikan per orang Rp 750.000,00 isliduAlffi 3. Jasa Pelayanan Ketenagalistrikan Terbarukan Konsultasi Bidang dan Energi Baru, per program Rp 2.500.000,00 a. Pen5rusunan Program Penunjang b. Penunjang Program Diklat per progr€rm Rp 5.000.000,00 4. Jasa Perbantuan Tenaga Pengajar Bidang Ketenagalistrikan dan Energi Baru, Terbarukan per orang per Jasa perbantuan Rp 200.000,00 5. Jasa Publikasi Bidang Ketenagalistrikan dan Energi Baru, Terbarukan per orang per hari Rp 1.300.000,00 Penyelenggaraan Seminar/ Workshopl Kolokium a.
Penjualan Modul Diklat per modul Rp 50.000,00 E. BALAI PENDIDIKAN DAN TAMBANG BAWAH TANAH PELATIHAN 1. Jasa Pendidikan dan Pelatihan Jasa Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Bidang Tambang Bawah Tanah a.
Pendidikan dan Pelatihan Bidang Tambang Bawah Tanah (5 Hari) per orang Rp 5.500.000,00 Pendidikan dan Pelatihan Bidang Tambang Bawah Tanah (6 Hari) 2) per orang Rp 5.650.000,00 3) Pendidikan dan Pelatihan Bidang Tambang Bawah Tanah (10 Hari) per orang Rp 6.000.000,00 Pendidikan dan Pelatihan Bidang Tambang Bawah Tanah (15 Hari) 4) per orang Rp 7.400.o00,00 b. Jasa FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA - 116 - a2 b. Jasa Pelatihan Mahasiswa (3 Hari) irsxtttrffiH -i ; : ; " F-." : to*:
rr; ; per orang sHtt! ; id-: Si *l- 1.650.000 2 Jasa Penggunaan Peralatan Pendidikan dan Pelatihan a. Kompas Geologi per unit per hari Rp 40.000,00 b. Palu Geologi per unit per hari Rp 25.000,00 c Global Positioning Sgstem (GPS) per unit per hari Rp 75.000,00 d. Total Station per unit per hari Rp 150.000,00 e. TLrcodolite per unit per hari Rp 50.000,00 f. Alat Bor Jenis Hand Drill per unit per hari Rp 150.000,00 g. Portable Gas Detector per unit per hari Rp 25.000,00 3. Jasa Penggunaan Sarana Pendidikan dan Pelatihan a. Jasa Penggunaan Wisma Kamar Utama per kamar per hari Rp 150.000,00 b Gedung Pertemuan Auditorium (Kapasitas 5OO Orang) per L2 jalrrr Rp 1.250.000,00 c Ruangan Kelas per hari Rp 400.000,00 d. Jasa Penggunaan Kendaraan Bus per 12jam Rp 1.200.000,00 VI. BADAN riqruryir VI. BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL A. PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI KETENAGALISTRIKAN, ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI 1 Sertifikasi Produk Ketenagalistrikan sesuai Standar Nasional Indonesia a. Dalam Negeri 1) Permohonan per permohonan Rp 500.000,00 2) Jasa Auditor untuk Audit Stage I per permohonan Rp 1.000.000,00 3) Jasa Auditor untuk Audit Stage II a) Jasa Auditor/ Tenaga Ahli/ Petugas Pengambil Contoh (PPC) (1) Auditor Kepala per orang per hari Rp 2.000.000,00 (2) Auditor per orang per hari Rp 1.500.000,00 (3) Tenaga ahli per orang per hari Rp 1.500.000,00 (4) Petugas Pengambil Contoh (PPC) per orang per hari Rp 1.000.000,00 4\ Jasa Proses Sertifikasi a) Panitia Teknis per permohonan Rp 300.000,00 b) Panitia Penilaian per permohonan Rp 1.000.000,00 c. Proses . i,% I c) Proses Sertifikasi ri ,,effi per SNI 2.000.000,00 5) Jasa Penggandaan Informasi Standarisasi per lembar Rp 500,00 b. Luar Negeri 1) Permohonan per permohonan Rp 1.350.000,00 2) Jasa Auditor untuk Audit Stage I per permohonan Rp 3.600.000,00 3) Jasa Auditor untuk Audit Stage II a) Jasa Auditor/Tenaga Ahli/ Petugas Pengambil Contoh (1) Auditor Kepala per orang per hari Rp 5.400.000,00 (21 Auditor per orang per hari Rp 4.050.000,00 (3) Tenaga ahli per orang per hari Rp 3.600.000,00 (4) Petugas Pengambil Contoh per orang per hari Rp 2.700.000,00 4l Jasa Proses Sertifikasi a) Panitia Teknis per permohonan Rp 1.125.000,00 b) Panitia Penilaian per permohonan Rp 1.575.000,00 c) Proses Sertifikasi per SNI Rp 1.800.000,00 2. Jasa Kalibrasi a. Meter Arus 1) Ampere . \ i,'1x2 . Y: rr; 'ti " ^d; ,iF,i'lid Rpl ,i, i'.+.l,,i'h,l "4-+ i,; , ': j'.rsAiruAx\J.rs r,r.-.it1 \ l,' ^,--: Sj, ^t l) Ampere Meter (AC) a) Kelas ^> O.2 per unit Rp 360.000,00 b) Multi Range per unit Rp 650.000,00 2l Ampere Meter (DC) a) Sampai dengan kelas 0,2 per unit Rp 375.000,00 b) Kelas , O,2 per unit Rp 350.000,00 c) Multi Range per unit Rp 630.000,00 b. Meter Tegangan 1) Meter Tegangan AC (O sampai dengan 1.000 V) a) Sampai dengan kelas 0,2 per unit Rp 410.000,00 b) Kelas , O,2 per unit Rp 360.000,00 c) Multi Range per unit Rp 650.000,00 2l Meter Tegangan DC (O sampai dengan 1.000 V) a) Sampai dengan kelas 0,2 per unit Rp 375.000,00 b) Kelas , O,2 per unit Rp 350.000,00 c) Multi Range per unit Rp 630.000,00 c Meter Daya/Energi 1) Meter Daya Satu Phasa (Anafog) a) Sampai dengan kelas 0,2 per unit Rp 460.000,00 b) Kelas ^> O,2 per unit Rp 385.000,00 Meter (AnaIog) ^Daya Tiga ^Phasa 2) a) Sampai dengan kelas 0,2 per unit Rp 485.000,00 b) Kelas , O,2 per unit Rp 385.000,00 3) WattlVar Hour Meter Fasa Tunggal a) Sampai dengan kelas 0,2 per unit Rp 750.000,00 b) Kelas ^> O,2 per unit Rp 595.000,00 c) Kelas 2,0 (DoubleRegister) per unit Rp 695.000,00 4l Meter Faktor Daya a) Jenis Portable per unit Rp 460.000,00 b) Jenis Panel per unit Rp 395.000,00 d. Meter Tahanan 1) Precision Double Bridge per unit Rp 1.135.000,00 2) Portable Double Bridge per unit Rp 1.135.000,00 3) Wheatstone Bridge per unit Rp 815.000,00 4l Uji Pentanahan per unit Rp 640.000,00 5) Micro Ohm Meter per unit Rp 770.000,00 6) InsulationTester a) Sampai dengan 1.000 Volt per unit Rp 690.000,00 b) 1.000 Volt sampai dengan 5.000 Volt per unit Rp 875.000,00 e. Multi Function Meter 1) Multimeter (AVO Meter) a) Jenis Presisi (Kelas 0,2) per unit Rp 955.000,00 b) Jenis Hand Held per unit Rp 705.000,00 2) AC Power AnalgserlPower Meter a) Jenis ; "SAT\J i\TfI /'+i i, t{,q}'.1a1$r. a) Jenis Fasa Tfrnggal ffi'sl'iffi(hi; ; .,,tr ^j ^.'. ^.rll' ^i. ^r'.{ r.: ^.r per unit Rp 1.330.000,00 b) Jenis Fasa Tiga per unit Rp 1.850.000,00 3) Meja Tera KWH Meter atau Energi Meter a) Jenis Fasa Tunggal Analog per unit Rp 1.585.000,00 b) Jenis Fasa Tiga Analog per unit Rp 2.520.000,00 4l Clamp On Multi Meter per unit Rp 630.000,00 5) Tegangan (DC Standard) DC/Standar Arus Voltage/ Current per unit Rp 630.000,00 6) Sumber Tegangan dan Arus AC (Fasa Tunggal) per unit Rp 630.000,00 7) Tegangan Arus AC per unit Rp 1.080.000,00 f Frequencg Meter Jenis Portable sampai dengan 100 Hz per unit Rp 410.000,00 g. Meter Suhu Digital Detector) Thermometer (Tanpa per unit Rp 400.000,00 3. Jasa Pengujian a. Pengujian Peralatan Listrik Non- Kabel 1) Lampu Jalan a) Daya s 2OO Watt per unit Rp 470.000,00 b) Daya ^> 2OO Watt sampai dengan 400 Watt per unit Rp 740.000,00 c) Daya > 400 Watt sampai dengan 600 Watt per unit Rp 1.010.000,00 per unit Rp 1.280.000,00 d) Daya ^> 600 Watt sampai dengan. 800 Watt per unit Rp 1.550.000,00 e) Daya ^> 800 Watt sampai dengan 1O0O Watt 0 Daya > lO0O Watt per unit Rp 2.500.000,00 2l Amperemeter AC/Voltmeter Analog per 5 buah Rp 10.890.000,00 3) Ballast TL (Konvensional) per 3 buah Rp 3.320.000,00 4) Ballast Elektronik per buah Rp 8.845.000,00 5) Digital Voltmeter AC per 5 buah Rp 9.360.000,00 6) Lampu Pijar Uji Performance per 20 buah Rp 1.750.000,00 7l Lampu T\rbe Lamp (TL) Rp per 20 buah 5.565.000,00 8) Lampu Hemat Energi (Lampu Swaballast dan Lampu LED) a) Uji Keselamatan Lampu Swaballast per tipe Rp 2.600.000,00 b) Uji Keselamatan Lampu LED per tipe Rp 3.500.000,00 c) Uji Performance (1) Uji Performance 100 Jam (a) Daya 3 sampai dengan 10 Watt per 20 buah Rp 1.300.o00,o0 (b) Daya 11 sampai dengan 20 Watt per 20 buah Rp 1.350.000,00 (c) Daya 2l sampai dengan 30 Watt per 20 buah Rp 1.400.000,00 (d) Daya 31 sampai dengan 40 Watt per 20 buah Rp 1.450.000,00 (e) Daya riffiSrf; ffi,# -,Y ^..t"1 ^a?',.rf,.tdj 'l ftsffiffirffi 'ri.l, ',li,/ !1iffiffi? iffi_ffiffiffi (e) Daya 4l sampai dengan 50 Watt per 20 buah Rp 1.500.000,00 (0 Daya 51 sampai dengan 60 Watt per 20 buah Rp 1.550.000,00 (2) Uji Performance 2OOO Jam (a) Daya 3 sampai dengan 10 Watt per 20 buah Rp 2.000.000,00 (b) Daya 11 sampai dengan 20 Watt per 20 buah Rp 2.800.000,00 (c) Daya 2l sampai dengan 30 Watt per 20 buah Rp 3.500.000,00 (d) Daya 31 sampai dengan 40 Watt per 20 buah Rp 4.300.000,00 (e) Daya 4l sampai dengan 5O Watt per 20 buah Rp 5.O00.000,00 (0 Daya 51 sampai dengan 6O Watt per 20 buah Rp 5.800.000,00 (3) Uji Performance 4000 Jam (a) Daya 3 sampai dengan 1O Watt per 20 buah Rp 2.600.000,00 (b) Daya 11 sampai dengan 20 Watt per 20 buah Rp 5.000.000,00 (c) Daya 2l sampai dengan 30 Watt per 20 buah Rp 8.500.oo0,oo (d) Daya 31 sampai dengan 40 Watt per 20 buah Rp 10.700.000,00 (e) Daya 4L sampai dengan 50 Watt per 20 buah Rp 11.900.000,00 (0 Daya 51 sampai dengan 60 Watt per 20 buah Rp 13.200.000,00 (4) uji ilIlttqltr'ffiSfi"l 1 .: 'iG ^'.", !: Flri 'fl i" SATUAN: : ; i'..i r; 'i: -.i "-. (4) Uji Performance 6000 Jam (a) Daya 3 sampai dengan 10 Watt per 20 buah Rp 3.300.000,00 (b) Daya 11 sampai dengan 20 Watt per 20 buah Rp 7.200.000,00 (c) Daya 2l sampai dengan 30 Watt per 20 buah Rp 13.000.000,00 (d) Daya 31 sampai dengan 40 Watt per 20 buah Rp 15.720.000,00 (e) Daya 4L sampai dengan 5O Watt per 20 buah Rp 17.500.000,00 (0 Daya 51 sampai dengan 60 Watt per 20 buah Rp 19.300.000,00 (5) Uji Performance SOOO Jam (a) Daya 3 s.d. 10 Watt per 20 buah Rp 3.900.000,00 (b) Daya 11 s.d. 20 Watt per 20 buah Rp 9.300.000,00 (c) Daya 2l s.d. 30 Watt per 20 buah Rp 17.500.000,00 (d) Daya 31 s.d. 40 Watt per 20 buah Rp 20.780.000,00 (e) Daya 41 s.d. 50 Watt per 20 buah Rp 23.100.000,oo (0 Daya 51 s.d. 60 Watt per 20 buah Rp 25.520.000,00 9) RCCB s.d. 6 A per tipe Rp 14.000.000,00 10) RCCB>6A per tipe Rp 15.000.000,00 11) MCB s.d. 6 A per tipe Rp 15.000.000,00 ,-5+sgffi ,ffiffitffi t2) MCB>6A per tipe Rp 17.000.000,00 13) Uji Keselamatan Sakelar per tipe Rp 4.500.000,00 14) Uji Keselamatan Kontak Kotak Kontak T\rsuk per tipe Rp 4.500.000,00 15) Uji Luminer per tipe Rp 5.500.000,00 16) Uji Home Appliances a) Uji Safetg (1) Kulkas (Refigerator) per tipe Rp 5.280.000,00 (2) Televisi per tipe Rp 5.550.000,O0 (3) Pendingin Ruangan (Air Conditioner) per tipe Rp 7.000.000,00 (4) Setrika per tipe Rp 4.500.000,00 (5) Pompa Air per tipe Rp 5.100.000,00 (6) Kipas Angrn per tipe Rp 5.100.000,00 (71 Dispenser per tipe Rp 3.900.000,00 (8) Penanak Nasi (Rice Cooker) per tipe Rp 3.900.000,00 b) Uji Performance (1) Kulkas (Refrigerator) per tipe Rp 5.280.000,00 (21 Televisi per tipe Rp 5.550.000,00 (3) Pendingin Ruangan (Air Conditioner) per tipe Rp 7.000.000,00 (4) Setrika per tipe Rp 4.500.000,00 (5) Pompa Air per tipe Rp 5.100.000,00 (6) Kipas Angrn per tipe Rp 5.100.000,00 (7) Dispenser per trpe Rp 3.900.000,00 (8) Penanak J.
Penanak Nasi (Rice Cooker) ; ?rtAiffiifr# rii-, if,,+ i] firl'Fl rll per tipe Rp 3.900.000,00 b. Pengujian Lain-Lain 1) Gas Biomassa a) Gas Composition (HC dan COz) per sampel Rp 880.000,00 b) Impurities (Cold Vapour- AAS) (1) Mercury Content (ASTM D238s) per sampel Rp 605.000,00 (2) Hgdrogen Sulfide ( ASTM D2385) per sampel Rp 605.000,00 (3) Mercaptan (UOP 212) per sampel Rp 605.000,00 (41 Carbongl per sampel Rp 660.000,00 c) Water ContentlDew Point (ASTM Dtt42l Gravimetri) per sampel Rp 275.000,00 2) Geothermal Gas (Fumarol) a) SOz per sampel Rp 605.000,00 b) H2s (APr -4s) per sampel Rp 605.000,00 c) COz (Titrimetri) per sampel Rp 605.000,00 d) Ct2 (API'4s) per sampel Rp 605.000,00 e) Composition Chromatographg per sampel Rp 1.980.000,00 3) Waste Water a) pH @lektrometri) per sampel Rp 90,000,00 b) Temperafitre per sampel Rp 90.000,00 c) Oil Content and Grease (Concaue U 72) per sampel Rp 835.000,00 d) Phenol FRES IDEN REFUELIK INDONESIA -t27- d) Phenol per sampel Rp 330.000,00 e) Biological Oxggen Demand (BoD) per sampel Rp 495.000,00 per sampel Rp 275.000,00 0 ^Chemical ^Oxggen Demand (COD), Qitimetri) g) Dissolued Oxggen (DO) per sampel Rp 220.000,00 h) Total Dissolued (Grauimetri) Solid per sampel Rp 385.000,00 per sampel Rp 330.000,00 i) Total Suspended Solid (Grauimetri) j) NO2-N (fitimetri) per sampel Rp 165.000,00 k) Nos (ASTM D.s867) per sampel Rp 165.000,00 per sampel Rp 220.000,00 l) Hs (cv AAS) m) Pb (AAS) per sampel Rp 165.000,00 n) Zn (AAS) per sampel Rp 165.000,00 o) Ni (AAS) per sampel Rp 165.000,00 p) Cu (AAS) per sampel Rp 165.000,00 q) cd (AAS) per sampel Rp 165.000,00 r) Co (AAS) per sampel Rp 165.000,00 s) Mn (AAS) per sampel Rp 165.000,00 t) Cr (AAS) per sampel Rp 165.O00,00 u) As (AAS) per sampel Rp 165.000,00 v) SiOz(Spektrofotometri) 165.000,00 per sampel Rp w) HzS(Spektrofotometri) per sampel Rp 165.000,00 x) CN'( (Spektrofotometri) per sampel Rp 165.000,00 y) POqs (ASTMD.SI5) per sampel Rp 330.000,00 ,flSFq61,'q; t-'isi .1,1'.,,,'# iffi,g_ffi.S-$.Ff' z) NHs (Spektrofotometri) per sampel Rp 165.000,00 aal Ba (AAS) per sampel Rp 165.000,00 bb) Se (AAS) per sampel Rp 165.000,00 cc) Sn (AAS) per sampel Rp 165.000,00 dd) Fe (AAS) per sampel Rp 165.000,00 eel Methgl Blue (Spektrofotometri) Actiue per sampel Rp 330.000,00 f0 Free Chlorine (Spektrofotometri) per sampel Rp 165.000,00 4l Gas Chromatographg a) Routine Gas Analusis (Cr to Cz + HzS + Nz, CO, Nz, Oz, Hr) Gas Chromatographg (1) Grauimetry per sampel Rp 1.980.000,00 (2) Gas se/c) ^Grauitg ^(IP- per sampel Rp 990.000,00 (3) Heating Value per sampel Rp 300.500,00 (41 Moisture/ Deu Point per sampel Rp 275.000,00 (5) Mercaptane Sulphur (ASTM D2s8s) per sampel Rp 605.000,00 (6) Hgdrogen Sulfide (ASTM D238s) per sampel Rp 605.000,00 (71 Carbongl Sulfide per sampel Rp 660.000,00 b) Impuities of Gas (Ar, 02) per sampel Rp 1. 100.000,00 c) CCl4 per sampel Rp 550.000,00 Penggunaan Laboratorium Mekanik Peralatan Energi dan s) a) GPS 'l !r. a) GPS : t$ per hari per unit Rp i 330.000,00 b) Digital Micro Ohm meter per hari per unit Rp 550.000,00 c) Primary Current Injection Tester per hari per unit Rp 770.000,00 d) Laboratory Supptg DC Power per hari per unit Rp 550.000,00 e) Pouter Qualitg Analgzer per hari per unit Rp 990.000,00 0 ^Multimeter per hari per unit Rp 440.000,00 g) Megger per hari per unit Rp 440.000,00 h) AC Power Source per hari per unit Rp 770.000,00 i) Osciloscope per hari per unit Rp 1.100.000,00 j) Water Current Meter per hari per unit Rp 770.000,00 k) Standing Anemometer per hari per unit Rp 770.000,00 U ^Drilling ^Machine perjam per unit Rp 55.000,00 m) Lathe Machine per Jarn per unit Rp 75.000,00 n) Torcmate per Jam per unit Rp 110.000,00 o) Automatic $.tiit t; i: '! ^: ffiffiffii,ii, o) Automatic Cutting Machine perJam per unit Rp 110.000,00 p) Welding Ware per Jam per unit Rp 55.000,00 q) Welding Electrode per Jam per unit Rp 45.000,00 r) Plate Bending Machine per Jam per unit Rp 55.000,00 s) Surface Grinder Machine per jam per unit Rp 55.000,O0 t) Sawing Machine per Jam per unit Rp 55.000,00 u) Hpe Bending Machine per Jam per unit Rp 45.000,00 v) Engine Crane perJam per unit Rp 55.000,00 w) Workshop Press Machine per J€rm per unit Rp 55.000,00 B. PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI MINERAL DAN BATUBARA 1. Jasa Analisis, Jasa Analisis dan Pengujian Laboratorium a- Jasa Analisis Kimia 1) Batu Gamping, Kalsit, Dolomit, Kapur Tohor, Marmer, Gipsum a) CaO Totat (ASTM C 25-99) per sampel Rp 100.000,00 b) CaO Bebas (ASTM C 25-99) per sampel Rp 100.000,00 c) MgO (ASTM C 1301-95, Reau 2001) per sampel Rp 90.000,00 ffi': {#ffi rit$ per sampel Rp 50.000,00 d) Lor (ASTM C 2s-ee) e) Bagian Tidak Larut Dalam Asam/ HCI (ASTM C 25-99) per sampel Rp 50.000,00 0 ^sioz ^(ASTM ^c ^2s-99) per sampel Rp 100.000,00 Rp 95.000,00 g) FezOs (ASTM C 1301-95, Reau 2001) per sampel h) ALzOs (ASTM C 1301-95, Reau 2001) per sampel Rp 100.000,00 i) KzO (ASTM C 1301-95, Reau 2OO1) per sampel Rp 90.000,00 j) Nazo (ASTM C 1301-95, Reau 2OO1) per sampel Rp 90.000,00 k) PzOs (Spektrofotometri) per sampel Rp 100.000,00 l) SOs (ASTM C 2s-99) per sampel Rp 100.000,00 m) Cl- (Volumetri) per sampel Rp 90.ooo,oo n) HzO- (ASTM C 25-99) per sampel Rp 50.000,00 o) TiOz (Spektrofotometri) per sampel Rp 100.000,00 p) Preparasi Contoh (SNI 13- 3496-t994) per sampel Rp 40.000,00 2l Mineral Lempung (Lempung, Kaolin, Bentonit, Zeolit, Ball Clay, Feldspar, T\rfa, Trass, Perlit, Mika, Diatome, Pumice, Batu Apung dan Tanah, Abu Batubara) a) SiO2 /SNI 13-3608-1994) per sampel Rp 100.000,00 b) AlzOs (SNI 13-3608-1994) per sampel Rp 100.000,00 c) FezOs (SNI 13-3608-1994) per sampel Rp 90.ooo,oo d) Tioz (sNr 13-s608-1994) per sampel Rp 100.ooo,oo e) CaO (SNI 13-3608-1994) per sampel Rp 100.000,00 f) Mgo l: ti if ! rrtrj,."'.# Otg.AIVr+ .T1?i,: r 1"r] #'ru, f.Ir 1.$ 0 ^Mso ^(SNI ^1s-s608-19e4) per sampel Rp 90.000,00 s) ^Kzo ^(SNI ^1s-s608-1994) per sampel Rp 90.000,00 h) NazO (SNI 13-3608-1994) per sampel Rp 90.000,00 i) Mno (SNI 1s-s608-1994) per sampel Rp 90.000,00 j) H2O- (Grauimetri) per sampel Rp 50.000,00 k) HzO+ (Grauimetri) per sampel Rp 50.000,00 l) Lor (sNr 1s-s608-1994) per sampel Rp 50.000,00 m) PzOs (Spektrofotometri) per sampel Rp 100.000,00 n) Preparasi Contoh (SNI 13- 3496-1994) per sampel Rp 40.000,00 3) Galena, Pirit, Kalkopirit, Spalerit, Antimon, Emas, Perak a) Au dan 19e4) Ag (SNI 13-3610- per sampel Rp 300.000,00 b) Pb (sNr 1s-6974-2003) per sampel Rp 80.000,00 c) Cu (SNI 13-6974-2003) per sampel Rp 90.000,00 d) Zn (SNI 1s-6974-2003) per sampel Rp 90.000,00 e) Fe /SN/ 13-6974-2003) per sampel Rp 90.000,00 0 ^Mn ^(SNI ^1s-6974-200s) per sampel Rp 90.000,00 s) ^Cd ^(SNI ^1s-6974-2oos) per sampel Rp 90.000,00 h) S total (Grauimetri) per sampel Rp 100.000,00 i) S total (Infrared) per sampel Rp 150.000,00 j) As (AAS-GTA) per sampel Rp 120.000,00 k) sb (AAS-GTA) per sampel Rp 120.000,00 l) Bi (AAS) per sampel Rp 100.000,00 m) Pt (Fire ^qssaA + AAS) per sampel Rp 225.000,00 nl Pd ttHf{ffir.w,r n) Pd (Fire assaA ^+ AAS/ per sampel 225.000,00 o) Fe (Volumeti) per sampel Rp 100.000,00 p) Mo (AAS) per sampel Rp 100.000,00 q) Co (AAS) per sampel Rp 90.000,00 r) Preparasi Contoh fSN/ 13- 3496-1994) per sampel Rp 40.000,00 4) Pasir Kuarsa, Batu Kuarsa, Pasir Zircon a) SiOz /S/VI 1s-6668-2002) per sampel Rp 100.000,00 b) AlzOs (SNI 13-6668-2002) per sampel Rp 100.000,00 c) FezOs (SNI 13-6668-2002) per sampel Rp 90.000,00 d) Crzos (AAS) per sampel Rp 100.000,00 e) ZrOz (Grauimetri) per sampel Rp 225.000,00 0 ^Tio2 (SNI ^1s-6668-2002) per sampel Rp 100.000,00 s) ^CaO (SNI ^13-3608-1994) per sampel Rp 100.000,00 h) Mgo (SNI 13-s608-1994) per sampel Rp 90.000,00 i) Kzo (sNr 1s-s608-1994) per sampel Rp 90.000,00 j) NazO (SNI 13-s608-1994) per sampel Rp 90.000,00 k) PzOs (Spektrofotometri) per sampel Rp 100.000,00 1) LOr (SNr 1s-s608-1994) per sampel Rp 50.000,00 m) Sn (AAS) per sampel Rp 100.oo0,00 n) Preparasi Contoh fSNf 13- 3496-1994) per sampel Rp 40.000,00 5) Bijih Besi, Pasir Besi, Batuan Nikel a) Fe Total (PU 3OO3 KM) per sampel Rp 110.000,00 b) FeO nd?rt ry,\i{ffi ; ; l b) Feo (PU sOos KM) per sampel Rp 110.000,00 c) FezOs (PU 3003 KM) per sampel Rp 25.000,00 d) TiOz (PU 3003 KM) per sampel Rp 100.000,00 e) PzOs (PU 3003 KM) per sampel Rp 100.000,00 Rp 100.000,00 0 ^Sos ^(PU ^sOos KM) per sampel g) S Total (PU 3OO3 KM) (1) Grauimeti per sampel Rp 100.000,00 (2) Infrared per sampel Rp 150.000,00 h) v (AAS) per sampel Rp 105.000,00 185.000,00 i) crzos (PU 3oo3 KM) per sampel Rp j) Ni (AAS) per sampel Rp 105.000,00 k) Co (AAS) per sampel Rp 105.000,00 l) sioz (PU 30os KM) per sampel Rp 115.000,00 m) AlzOs (PU 3003 KM) per sampel Rp 105.000,00 n) CaO (PU 3003 KM) per sampel Rp 105.000,00 o) MsO (PU soos KM) per sampel Rp 100.000,00 p) H2O- (Grauimeti) per sampel Rp 50.000,00 q) Fe Metal- (Volumetri) per sampel Rp 110.000,00 r) Preparasi Contoh fSlV/ 13- s496-1994) per sampel Rp 40.000,00 6) Logam a) Fe Total (PU 3OO3 KM) per sampel Rp 110.000,00 b) FeO (Volumeti) per sampel Rp 110.000,00 c) FezOs (Volumetrt) per sampel Rp 25.000,00 d) Ti(Spektrofotometi) per sampel Rp 100.000,00 e) P I6i-glffi iiil'lf; YsF?F: ,'ir: : lY'?i',ir: EY; ; H.",Y4BlYr,.itl.!'"i1 ! t* per sampel Rp 100.000,00 e) P(Spektrofotometri) 0 S Total per sampel Rp 100.000,00 (1) Grauimeti (21 Infrared per sampel Rp 150.000,00 s) ^v ^(AAS) per sampel Rp 100.000,00 per sampel Rp 90.000,00 h) Cr (AAS) i) Ni (AAS) per sampel Rp 90.000,00 per sampel Rp 90.000,00 j) Co (AAS) k) s, /,4AS/ per sampel Rp 100.000,00 l) Al (Volumetri) per sampel Rp 100.000,00 m) Ca (AAS) per sampel Rp 100.000,00 Rp 90.000,00 n) Mg (AAS) per sampel o) Fe metal- (Volumetri) per sampel Rp 100.000,00 p) Cu (Volumetri) per sampel Rp 100.000,00 q) Sn (AAS/ per sampel Rp 100.000,00 r) Pt (AAS) per sampel Rp 120.000,00 s) Zn (AAS) per sampel Rp 90.000,00 t) Pb (AAS) per sampel Rp 90.000,00 u) Preparasi Contoh 6SfM) per sampel Rp 40.000,00 7) Batuan Fosfat a) PzOs (SNI 13-3496-1994) per sampel Rp 100.000,00 b) PzOs CAS /Spektrofotometri) per sampel Rp c) CaO (SNI 13-4176-1996) per sampel Rp 100.000,00 100.000,00 d) Mgo (AAS) per sampel Rp 90.000,00 t t*:
-{,ti.i l.ii'Iiq'; ,: ^SATUgN),; e) FezOs (SNI 13-4172-1996) per sampel Rp 90.000,00 0 ^ALzOs ^(SNI ^13-4171-1996) per sampel Rp 100.000,00 g) LOI (Grauimetri) per sampel Rp 50.000,00 h) SiOz (Grauimetri) per sampel Rp 100.000,00 i) F (Spektrofotometri) per sampel Rp 100.o00,00 j) H2O- (Grauimetri) per sampel Rp 50.000,00 k) Mno (AAS) per sampel Rp 90.000,00 l) Bagian Tidak Larut dalam Asam/ HCI (ASTM C 25-99) per sampel Rp 50.000,00 m) Kzo (AAS) per sampel Rp 90.000,00 n) NazO (AAS) per sampel Rp 90.000,00 o) Preparasi Contoh ^(SNI 13- 3496-1994) per sampel Rp 40.000,00 8) Bijih Mangan a) MnTotaJ (SNI 13-4699-1998) per sampel Rp 105.000,00 b) MnOz (SNI 13-1698-1998) per sampel Rp 105.000,00 c) FezOs (AAS) per sampel Rp 90.000,00 d) PzOs (Spektrofotometri) per sampel Rp 100.000,00 e) Cu (AAS) pdr sampel Rp 90.000,00 0 ^Cao ^(AAS) per sampel Rp 100.000,00 s) ^Mso ^(AAS) per sampel Rp 90.000,00 h) HzO- (Grauimetri) per sampel Rp 50.000,00 i) Bao (AAS) per sampel Rp 100.000,00 j) SOs (Grauimetri) per sampel Rp 100.000,00 k) Alzos (AAS) per sampel Rp 100.000,00 1) SiO. f4: t : euKA,N'Pii.railii; ^j ': 't,l -l'' .'..l ,r SATUAN . ,;
1.',',-',' -l -i: J" j' : '.; : ii,"faru[-ti: ; -',._.-' ..1.;
. l.: "..,.. 1) SiO (ASTM E 247-1996) per sampel Rp 100.000,00 m) MnO per sampel Rp 25.000,00 n) Preparast Contoh fSIff 13- 3496-1994) per sampel Rp 40.oo0,oo 9) Bijih Bauksit a) SiOz Total (PU-3012-KM) per sampel Rp 100.000,00 b) SiOz Reaktif (PU-3012-KM) per sampel Rp 25.000,00 c) SiOz Bebas d) ALzOs (PU-3012-KM) per sampel Rp 100.000,00 per sampel per sampel Rp 100.000,00 e) FezOs (PU-3012-KM) Rp 90.000,00 0 ^Tio2 (PU-3012-KM) per sampel Rp 100.000,00 g) PzOs (PU-3C12-KM) per sampel Rp 100.000,00 h) CaO (PU-3012-KNI) per sampel Rp 100.000,00 i) Mso (PU-3012-KM) j) Kzo (PU-3012-KM) per sampel Rp 90.000,00 per sampel Rp 90.000,00 k) NazO (PU-3012-KM) per sampel Rp 90.000,00 1) H2O+ (Grauimetri) per sampel Rp 50.000,00 m) H2O- (Grauimetri) per sampel Rp 50.000,00 n) LOI (Grauimetri) per sampel Rp 50.000,00 o) Preparasi Contoh fSNf 13- 3496-1994) per sampel Rp 40.000,00 10) Barit a) BaO (Gravimetri) per sampel Rp 170.000,00 b) Bao (AAS) per sampel Rp 150.000,00 c) SOs (Grauimetri) per sampel Rp 170.000,00 d) Cao (AAS) per sampel Rp 150.000,00 e) Mso (AAS) per sampel Rp 145.000,00 0 Sro (AAS) per sampel Rp 145.000,00 g) StOz (Grauimetri) per sampel Rp 160.000,00 h) Fezos (AAS) per sampel Rp 145.000,00 i) AlzOs (AAS) per sampel Rp 150.000,00 j) LOI (Graiim€tri) per sampel Rp 50.000,00 k) H2O- (Grauimetri) per sampel Rp 50.000,00 I) Preparasi Contoh fSN/ 13- s496-1994) per sampel Rp 40.000,00 11) Barium Karbonat a) BaO (AAS) per sampel Rp 100.000,00 b) SOs (Grauimetri) per sampel Rp 100.000,00 c) Cao (AAS) per sampel Rp 100.o00,00 d) Mso (AAS) per sampel Rp 90.000,00 e) Sfl (AAS) per sampel Rp 100.000,00 0 SiOz (Grauimetrt) per sampel Rp 100.000,00 g) FezOs (AAS) per sampel Rp 100.000,00 h) ALzOs (AAS) Rp 100.000,00 i) LOI (Grauimetri) per sampel per sampel Rp 50.000,00 j) H2O- (Grauimeti) per sampel Rp 50.000,00 k) Preparasi Contoh fS/V/ 13- 3496-1994) per sampel Rp 40.000,00 12) Brjih Timah a) Sn (AAS) per sampel Rp 115.000,00 b) sb -i{! ' ^r !?., ^e)-D1j#. ^ra'sF: ,fdPrl9 ^} \ ; l I ^-. ^ ii't per sampel Rp 120.000,00 b) sb (AAS) c) As (AAS-VGA/ GTA) per sampel Rp 120.000,00 per sampel Rp 100.000,00 d) Bi (AAS) 105.000,00 e) FezOs (AAS) Rp 0 SiOz (Grauimeti) per sampel per sampel Rp 200.000,00 per sampel Rp 105.000,00 s) ^Cu ^(AAS) h) Pb (AAS) per sampel Rp 105.000,00 i) S total (Grauimetri) per sampel Rp 100.000,00 j) S total (Infrared) per sampel Rp 150.000,00 k) PzOs (Spektrofotometri) per sampel Rp 100.000,00 1) Cao (AAS) per sampel Rp 115.000,00 m) Preparasi Contoh fSIf 13- 3496-1994) per sampel Rp 40.000,00 n) AlzOs (AAS) per sampel Rp 115.000,00 225.000,00 o) ZrOz (Grauimetri) per sampel Rp p) TiOz (Spektrofotometri) per sampel Rp 100.000,00 q) LOI (Grauimetri) per sampel Rp 50.000,00 r) Cd (AAS) per sampel Rp 90.000,00 s) Zn (AAS) per sampel Rp 90.000,00 Antimon Bismut (Mineral Stibnite), 13) per sampel 100.000,00 a) Sn (AAS) b) sb (AAS) per sampel Rp Rp 120.000,00 c) As (AAS-VGA/ GrA) per sampel Rp 120.000,00 d) Bi (AAS) per sampel Rp 100.000,00 e)Fe. ('...-.,,,- ,,,'-'' ; 'SATUAN'.1' i fa,eLl5eNir,tH5 ,,' SefUAN,l: , rr; , 1. e) Fe (AAS) per sampel Rp 90.000,00 0 SiOz (Grauimetri) per sampel Rp 100.000,00 s) ^Cu ^(AAS) per sampel Rp 90.000,00 h) Pb (AAS) per sampel Rp 80.000,00 i) S total (1) Grauimetri per sampel Rp 100.000,00 (21 Infrared per sampel Rp 150.000,00 j) PzOs (Spektrofotctmetri) k) Cao (AAS) 1) Preparasi Contoh fSNf 13- 3496-1994) m) Au dan Ag (PU-3O 10KM, per sampel Rp 100.000,00 per sampel Rp 100.000,00 per sampel Rp 40.000,00 per sampel Rp 300.000,00 n) Mo (AAS) per sampel Rp 100.000,00 o) Co (AAS) per sampel Rp 90.000,00 p) Pt (Ftre Assag + AAS) per sampel Rp 225.000,00 q) Pd (Fire Assay + AAS/ per sampel Rp 225.000,00 L4) Larutan Proses a) ^'Si, Al, Ca, Sn, Bi, Mo (AAS) per unsur per sampel Rp 100.000,00 b) ?i(Spektrofotometri) per unsur per sampel Rp 100.000,00 c) Pb, Cu, Zn, Fe. Mn, Ni, Co, Cd,Cr, K,Na, Mg (AAS) per unsur per sampel Rp 80.000,00 d) Au, Ag (AAS/ AAS GTA) per unsur per sampel Rp 125.000,00 e) As - .it,.ll, SATUAI{: T . ^; '' ^: : ; i: ritnrl'ti: ,1lllij e) As, Se. Sb (AAS-GTA/ VGA) per unsur per sampel Rp 125.000,00 0 ^Cl-(Argentometri/Volumetri) per sampel Rp 90.oo0,oo g) SO4 (Spektrofotometri / Gravimetr i) per sampel Rp 90.000,00 15) Air Sumur, Air Tanah, Air Sungai, Air Limbah, Air Laut a) pH (SNI 06-6989.11-2004) b) Temperatur (SN/ 06-6989.23- 2OOs) per sampel Rp 50.000,00 per sampel Rp 25.000,00 c) DHL (SNI 06-6989.1-2004) per sampel Rp 50.000,00 d) ?DS rSN/ 06-6989.27-200s) per sampel Rp 60.000,00 e) TsS /SNr 06-6989.3-2004) per sampel Rp 75.000,00 0 ^Salinitas ^(SNI 06-2413-1991, Alat) per sampel Rp 50.000.00 g) Salinitcts (SN/ l99l,Volumetri) 06-2413- per sampel Rp 75.000.00 h1 Kekeruhan 6989.25.2005) ^/sNI 06- per sampel Rp 50.000.00 i) Warna fSI[/ 6989.24.2005) 06- per sampel Rp 75.000.00 j) Asiditas (Volumetri) per sampel Rp 50.000.00 k) Alkalinitas(Volumetri) per sampel Rp s0.000.00 1) Kesadahan 6989.12-2004) /sNI 06- per sampel per sampel Rp 60.000.00 m) CI /sNr 6989.19-2009) Rp 75.000.00 n) SO+/SNI6989.20-2009) per sampel Rp 75.000.00 o) N-NOz (SNI 06-6989.9-2004) per sampel Rp 75.000.00 p) N-No '' i.1ffi,ffig{s,Pvg,(,re.,+,1 ^i+: ^/", -: SAruAII, t * p) /V-NO (fr.andar Method for APHA 4500-NO3.E) per sampel Rp 100.000.00 q) P /SNr 06-6989.s1-200s) per sampel Rp 75.000.00 r) DO, Dissolued Oxygen/Oksigen Terlantt (Standar Method for APHA 4s00.o.2012) per sampel Rp 50.000.00 s) BOD(SNI06-6989.72-2009) per sampel Rp 50.000.00 t) coD /sNr 06-6989.1s-2004 dan Standar Method fo, APHA 5224.8-2012) per sampel Rp 140.000.00 u) Residu total (SNI 06-6989.26- 2O0s) per sampel Rp 60.000.00 v) Hg (mercury analgzer) per sampel Rp 100.000.00 w) As /SNI 06-6989.54-2005) per sampel Rp 120.000.00 x) Pb (SNI 6989.8.20o9); Cu 1SiV/ ^6989.6-2009); ^Zn /slvr 6989.7.2009); Fe 1/SNr 6989.a-2009); Mn /SNI 6989.5-2009); Nr (SNI 6989.18- 2009); Cd fSN/ 6989.16-2009); Cct /SN/ 6989.68-2009); Cr fSiV/ 6989.17-2009) per unsur per sampel Rp 80.o00.00 y) Mg, K, Na, Ca, Al (AAS) per unsur per sampel Rp 80.000.00 z) H,S fSN/ 6989.75-2009) per sampel Rp 50.000.00 aa) CN Bebas fS/Vr 13-6613- 2OO1) per sampel Rp 80.000.00 bb) CN Totat (SNI 6989.77-2011) per sampel Rp 100.000.00 ccl Selenium (AA: S-GTA/ VGA) per sampel Rp 120.000.00 dd) Boron (AAS-GTA/ VGA) per sampel Rp 120.000.00 ee) SiOz (Spektrofotometri/ AAS) per sarnpel Rp 80.o00.00 f0 r'. jfufi S 'pffi #diiifi fi Ni N ff oiirit " BU KAN pAJAr< : '' 1. ; 'J/: 1,i...{1.1".1L.-,{iti--; !, f i'; ; i'.,s. ...i.r; _"r,,: ,. ,'' r- .' . :
; : ; ,,i, ,'t , t' ' I ': "sAruaN .' ,Itanlr'; 'r.* :
',.' . .' ,' : ,:
, ,, ',i' ^!u.I: $l ^, . ',i f0 F (Spektrofotometri) per sampel Rp 80.000.00 ggl TiO2 (Spektrofotometrt) per sampel Rp 80.000.00 hh) As (AAS) per sampel Rp 80.000.00 ii) I[ - NHq rsrff 06-6989.30- 20os) per sampel Rp 60.000.00 ij) ^sn ^(AAS) per sampel Rp 80.000.00 kk) Hg (AAS-VGA) per sampel Rp 100.000.00 ll) Ba (SNI 06-6989.s9-200s) per sampel Rp 80.000.00 mm) Destruksi Logam (Air Permukaan/ Air Limbah/ per sampel Rp 40.000.00 nn) Sb (AAS) per sampel Rp 120.000.00 o0) Destruksi Air Laut per sampel Rp 50.000.00 16) Batuan Pembentuk Air Asam Tambang a) pH Batuan AAT HzO l: 2 (Elektrometri) per sampel Rp 50.000.00 b) ANC per sampel Rp 185.000.00 c) NAG per sampel Rp 345.000.00 d) S-Total (1) Gravimetri (2) Infrared per sampel Rp 100.000,00 per sampel Rp 150.000.00 e) NAPP (Perhitungan) per sampel Rp 25.000.00 0 ^MPA (Perhitungan) per sarnpel Rp 25.000.00 g) Preparasi 6597: 2OIll Contoh (SNI per sampel Rp 40.000.00 17) Kesuburan Tanah/Pupuk a) pH.HzO (pH-meter) per sampel Rp 50.000.00 b) pH.KCl . PAJAK -,i per sampel Rp 50.o00.00 b) pH.KCl (pH-meter) c) HzO (Gravimetri) per sampel Rp 50.000.00 d) HzO (Karl Fischer) per sampel Rp 80.oo0.oo e) C-Organik/Bahan Organik (Volumetri/ Gravimetri) per sampel Rp 80.000.00 per sampel Rp 80.000.00 0 ^P-HCI(Spektrofotometri) per sampel Rp 90.000.00 N-total Spektrofotometri) h) P-total(Spektrofotometri) s) (Kjedahl- per sampel Rp 90.000.00 i) K-dalarn HCL (AAS) per sampel Rp 90.000.00 Rp 90.000.o0 j) Kdalam Sitrat (AAS) per sampel k) KTI( (Volumetri) per sampel Rp 90.000.00 50.000.00 l) Kebutuhan Basa (Volumetri) per sampel Rp m) ?iOz (Spek[rofotometri) per sampel Rp 80.000.00 n) Fe, Cu, Pb, Zn, Mn, Cr, K, Na, Ca, Mg (AAS) per unsur per sampel Rp 90.000.00 o) K-Dapat (AAS) Dipertukarkan per sampel Rp 75.000.00 p) Na-Dapat (AAS) Dipertukarkan per sampel Rp 7s.000.00 q) Mg-Dapat (AAS) Dipertukarkan per sampel Rp 75.000.00 r) Ca-Dapat (AAS) Dipertukarkan per sampel Rp 75.000.00 s) Al, Ca (AAS) per ulrsur per sampel Rp 100.000.00 t) P- sitrat per sampel Rp 80.000.00 1f '.r_- SATUAN u) Khlorida (Argentrometri / Volumetri) per sampel Rp 90.000.00 per sampel Rp 50.000.00 v) LoI (ASTM) w) SOa(Spektrofotometri) per sampel Rp 90.000.00 x) Preparasi Contoh (PU-3001- KT) per sampel Rp 40.000.00 18) Limbah Padatl Sludge a) Pb, Cu, Zn, Fe, Mn, Ni, Cd, Mg, K, Na, Cr, Co (AAS) per unsur per sampel Rp 90.000.00 per unsur per sampel Rp 100.000.00 b) Ca, Al (AAS) c) Hg (Mercary Analgser) per sampel Rp 100.000.00 d) As, Se, B (AAS-GTA/ VGA) per unsur per sampel Rp 125.000.00 e) Cl'(Argentometri) per sampel Rp 90.000.00 0 ^Lor ^(ASTM) per sampel Rp 50.000.00 g) SOe (Spektrofotometri) per sampel Rp 90.000.00 h) civ /Spektrofotometeri/ volumetri) bebas per sampel Rp 70.000.00 i) CN total (Spektrofotometeri/ uolumetri) per sampel Rp 80.000.00 j) Hs (AAS-VGA) per sampel Rp 100.000.00 k) Preparasi Contoh per sampel Rp 40.000.00 19) Toicitg Characteristic Leaching Procedure (TCLP) a) Proses Leaching per sampel Rp 170.000.00 b) Ag (AAS Flame/ GTA) per sampel Rp 170.000.00 c) Zn. ,it:
lt: c) Zn (AAS Flame/ GTA) : !4fqffi per sampel Rp 150.000.00 d) Cu (AAS Flame/ GTA) per sampel Rp 150.000.00 e) Cd (AAS Ftame/ GTA) per sampel Rp 150.000.00 0 ^Cr ^(,4A5 ^Flame/ ^GTA) per sampel Rp 150.000.00 s) ^Pb ^(AAS ^Flame/ ^GTA) per sampel Rp 150.000.00 h) Ba (AAS Flame/ GTA) per sampel Rp 150.000.00 i) Se /AAS-GTA/ VGA) per sampel Rp 180.000.00 j) As (AA,9GTA/VGA) per sampel Rp 180.000.00 k) Hs (AAS-GTA/ VGA) per sampel Rp 180.000.00 1) B (AAS-GTA/ vGA) per sampel Rp 180.000.00 20) Pengukuran Logam/Bukan Alat MP Unsur Logam dengan a) Sampai dengan 10 Unsur b) Tambahan Per Unsr,rr per paket per sampel Rp 1.250.000.00 per sampel Rp 125.000.00 2l) Pengukuran Logam/Bukan Alat ICP OES Unsur Logam dengan per paket per sampel a) Sampai dengan 10 Unsur Rp 2.OO0.OO0.O0 b) Tambahan Per Unsur per sampel Rp 200.000.00 b. Jasa Analisis Fisika Mineral 1) Preparasi per sampel Rp 35.000.00 2) Berat Jenis (Piknometer) per sampel Rp 60.000.00 3) Bulk Densitg per sampel Rp 60.000.00 4) Kapasitas (Volumetri) T.rkar Kation per sampel Rp 130.000.00 5) pH , -t ! 1 $dfU.AN* 5) pH 10% Padatan (pH meter) per sampel Rp 50.000.00 6) Sifat Putrh/Whiteness (Spektrofotometri) per sampel Rp s0.000.00 7) Distribusi Ukuran Partikel (< 250 Mikron) per sampel Rp 250.000.00 8) Derajat Kecerahan, Brightness per sampel Rp 35.O00.00 9) Analisis ayak per sampel Rp 50.000.00 10) Uji Material Berpori a) Luas Permukaan Spesifrk per sampel Rp 400.000.00 b) Diameter Pori per sampel Rp 400.000.00 c) Volume Pori per sampel Rp 400.000.00 c. Jasa Analisis Mineralogi 1) Preparasi Mikroskop Optik per sampel Rp 100.000.00 2) Petrografi per sampel Rp 500.000.00 3) Mineragrafi per sampel Rp 550.000.o0 4) Preparasi Scanning Microscope (SEM) Electron per sampel Rp 100.000.00 5) Fotomikrograf SEM per sampel Rp 500.000.00 6) Spot Analysis Energg Dispersiue Spectrometry per sampel Rp 700.000.00 7) Line Analgsis Energg Dispersiue Spectrometry per sampel Rp 750.000.00 8) X-Rag Mapping Dis p ersiu e Spectrometry Energy per sampel Rp 750.000.00 9) XRD per sampel Rp 350.000.00 a) Kualitatif per sampel Rp 350.000.00 b) Kuantitatif Rp 550.000.00 per sampel 10) xRF i r!i ":
,'.i BUI(AN Pernr' 10)XRF per sampel Rp 600.000.00 11)Distribusi Ukuran per sampel Rp 300.000.00 d. Jasa Analisis Batubara dan Pengujian per sampel Rp 75.000.00 1) Preparasi Contoh (lSO 13909 ASTM D.2013) 2l Proksimat/Proximate a)' Air Lerrrbab / Atr Died Moisturre (ISO 331 ASTM D.3173) per sampel Rp 75.000.00 b) Abu/Ash (ISO 1171 ASTM D.3t74) per sampel Rp 75.000.00 per sampel Rp 75.000.00 c) Zat Terbang/Volatile Matter (ISO 562 ASTM D.317s) Konversi Basis Proksimat (AR, DB, DAF) d) per sampel Rp 30.000.00 3) Ultimat/Ultimate a) Keu'bon Total/Total Qarbon ^(ISO ^29541 ^ASTM D.s373) per sampel Rp 200.000.00 b) Hidrogen Total/TotaJ Hydrogen (ISO 29541 ASTM D.5373) per sampel Rp 200.000.00 c) Nitrogen/Nitrogen (ISO 29541 ASTM D.5373) per sampel Rp 200.000.00 d) Belerarrg Total/Total Sulphur (ISO 19579 ASTM D.42s9l per sampel Rp 150.000.00 Konversi Basis Ultimat (AR, DB, DAF) e) per sampel Rp 75.000.00 4) Karbon Dioksida/Carbon Dioksida (ASTM D.1756) per sampel Rp 200.000.00 5y Khlor ,..i. SATUAN. I c 5) Khlor/Chlorine (ISO 587) per sampel Rp 200.000.00 6) Konversi Basis Khlor (AR, DB, DAF) per sampel Rp 20.000.00 Rp 200.000.00 7) Nilai Kalor/Calorific Value (ISO 1928 ASTM D.s865) per sampel Rp 125.000.00 Konversi Basis Nilai Kalor Gross Net (ASTM D.5865) 8) per sampel 9) Bentuk Sulphur D.'24921 Belerang/Form of (rso t57 ASTM per sampel Rp 200.000.00 a) Belerang Sulfat/Sulfate Sulphur (ISO 157 ASTM D.2492]| 200.000.00 b) Belerang Pirit/Pyrite Sulphur (ISO 157 ASTM D.2492], per sampel Rp 10) Titik Leleh Abu/Ash Fusibility Temperatures (Oxidising/Reducing) (ISO 540 ASTM D.1857) a) Oxidising (ISO 540 ASTM D.1857) per sampel Rp 250.000.00 b) Reducing (lSO 540 ASTM D.1857) per sampel Rp 250.000.00 per sampel Rp 250.000.00 11) Sifat Ketergerusan (HGI)/Hardgrove Grindability Index (ISO 5074 ASTM D.409) 12) Tipe Kokas (Gray King Coke ffie) per sampel Rp 175.000.00 13) Nilai Muai Bebas (FSI)/Free Swelling Index (ISO 501 ASTM D.72O) per sampel Rp 75.000.00 14) Berat Jenis Sesungguhnya (TSG)/True Spesifrc Gravity (rso 1014 ASTM D.t67l per sampel Rp 75.000.00 15) Porositas .
Porositas/Porosity (ISO 1014 ASTM D,167) per sampel Rp 125.000.00 16) Bulk Density (ISO 567) per sampel Rp 100.000.00 17) Drop Shatter Test (lSO 616 ASTM D.44Ol 18) Analisa Ayak/Size Analysis (rso 19s3 ASTM D. 410) per sampel Rp 500.000.00 per fraksi Rp 100.000.00 19) Petrografr/Petrography (Vitrine, Inertinite, Exinite) a) Preparasi Khusus Untuk Petrografi Batubara per sampel Rp 125.000.00 b) Petrografi Batubara per sampel Rp 500.000.00 20) Total Moisture (ISO 589, ASTM D.3OO2) per sampel Rp 25.000.00 e. Jasa Analisis Mekanika Batuan ^dan ^Pengujian 1) Jasa Preparasi per sampel Rp 175.000.00 2l Jasa Analisis Sifat Fisik a) Kadar Air, Berat Isi, Berat Jenis, Daya Serap Air, Porositas, Kadar Air Asli, Penyerapan, Derajat Kejenuhan, Angka Pori, Berat Jenis Semu, dan Berat Jenis sesungguhnya. per sampel Rp 100.o00.00 b) Kekerasan per sampel Rp 315.000.00 c) Slake Durabilitg per sampel Rp 175.000.00 3) Jasa Analisis Sifat Mekanik a) KuatTekan per sampel Rp 155.000.00 b) Kuat Tarik per sampel Rp 140.000.00 cl Triaxial per sampel Rp 225.000.00 d) Kuat. -l ^r.1 t,,' ,al ItHi'..'t',,,'ff ^. ^i: ^i Jllt r I itti rvnorzut$u,,"511'rig4g,1r; ', ^. sAftrRN,,l ' . 'r, t ,l tl ,rli; d) Kuat Geser Residu per sampel Rp 310.000.00 e) Titik Load per sampel Rp 110.000.00 0 ^Utrasonic/ ^Dynamic ^Poissons Ratio per sampel Rp 215.000.00 4) Jasa Analisis Agregat a) Daya Aus Gesek Dengan Bejana Los Angeles per sampel Rp 175.000,00 b) Daya Aus Tekan Dengan Bejana Rudeloff per sampel Rp 175.000,00 c) Soundness Dengan Larutan Natrium Sulfat (Na2SOa) per sampel Rp 650.000,00 f. Jasa Analisis dan Mekanika Tanah Pengujian 1) Jasa Preparasr Pembagiarr, Pencetakan) (Pencampurarr, Penggerusan, Per sampel Rp 65.000,00 2) Jasa Analisis Sifat Fisik a) Kadar Air per sampel Rp 40,000,00 b) Berat Isi per sampel Rp 40,000,00 c) Berat Jenis per sampel Rp 4O,OO0,O0 d) Analisa Ayak per sampel Rp 50.000,00 e) Hydrdmeter per sampel Rp 50.000,00 0 Atterberg per sampel Rp 75.000,00 g) Batas Susut per sampel Rp 50.000,00 3) Jasa Analisis Sifat Mekanik a) KuatTekan per sampel Rp 60.000,00 b) Kuat Geser per sampel Rp 110.000,00 per sarrrpel Rp 250.000,00 c) Konsolidasi d) Permeabilitas BUKAN PA.JAK. ^; d) Permeabilitas : dAtuar.l I /.ti.,, '. ]t TAftIT per sampel Rp 100.000,00 e) Triaxial UU per sampel Rp 175.000,00 0 Triaxial CU per sampel Rp 300.o00,00 4l Jasa Analisis Agregat a) Compact Sandar per sampel Rp 175.000,00 b) Compact Modified per sampel Rp 245.000,00 c) CBR Langsung per sampel Rp 200.000,00 d) CBR Direndarri per sampel Rp 300.000,00 e) Soundir per trtik Rp 475.000,00 2. Jasa Penelitian a- Jasa Preparasi untuk Penelitian Mineral 1.150.000,00 1) Jasa Penelitian Pengeringan Contoh Bongkahan Skala Pilot per ton Rp 2l Jasa Penelitian Crushing Contoh (Mineral Non .,A,brasiue) Skala Pilot per ton Rp 2.750.000,00 3) Jasa Penelitian Blending Contoh Skala Pilot per ton Rp 700.000,00 4) Jasa Penelitian Samplingl Splitteing Skala Pilot per ton Rp 750.000,00 5) Jasa Penelitian Giliing Kering (-65 Mesh) Skala Pilot per ton Rp 7.500.000,00 6) Jasa Penelitian Gilling Kering, Sedang (-100 Mesh) Skala Pilot per ton Rp 7.500.oo0,o0 7) Jasa Penettia: 'r Gilling Kering Halus . (-325 Mesh) Skala Pilot per ton Rp 8) Jasa Penelitian Gilling Kering Sangat Halus (-4O0 Mesh) Skala. Pilot per ton Rp 7.500.000,00 7.500.000,00 9) Jasa i,l trRESTDEN REPUBLIK TNDONESIA -153- I , '' 1\ P$J4K 'BUKAN per ton Rp 9) Jasa Penelitian Gilling Basah Sedang (-65 Mesh) Skala Pilot 1O) Jasa Penelitian Gilling Basah Halus (-325 Mesh) Skala Pilot per ton Rp 7.500.000,00 7.500.000,00 b. Jasa Uji Pengolahan Mineral Skala Lab per sampel Rp 2.000.000,00 1) Uji Flotasi Skala. Lab 2) Uji Peletasi pqr sampel Rp 1.000.000.00 per sampel Rp 2 5O0.oop,OO 3) UjiPemanggang/Oksidasi per sampel Rp 400.000,00 4) Uji Aktivasi Zeolit 5) Uji Aktivasi Bentonit per sampel Rp 500.000,00 per kg Rp 6.250,00 6) PengeringanUdara/Oven 7l Crushing per kg I 6.250,00 Rp 8) Blending per kg' Rp 6.250,00 Rp 6.250,00 9) Sampling/Splittering Per kg Rp Fer kg Per sampel -r 10) 11) Geni.s (10 mesh-3S mesh) Uji giling a) -50 mesh +2OO mesh Rp 10.oo0,bo 125.000,00 Rp 1.000.000,00 b) -200 mesh ^*125 mesh Per s'ampel 12) Uji Ketergilingan/Bon Index per sampel Rp 2.750.000,O0 13) Uji Tabling per sampel Rp 750.000,00 L4) Uji Jiggmg per sampel Rp 750.Q00,0Q 15) Uji Humprey Spiral per sampel Rp 750 000,00 16) Uji Pencucian Per kg Rp 50.000,00 per sampel Rp 6.000.000,00 17) Uji Peleburan Ferous 18) Uji Peleburan Non-Ferous per sampel Rp 6.000.000,00 1e) uji Bp_XA\ 19) Uji pelarutan emas a) dengan asarn per sampel Rp 1.500.000.00 b) dengan sianida c) Carbon In Pulp/Carbon in leachl Carbon in Column per sampel Rp 2.500.000.00 per sampel Rp 1.500.000,00 20) Uji Larutan Electrowinning per sampel Rp 2.500.000,00 2l) Uji magrretic per sanrpel Rp 550.000,00 22) Uji High Tension Separator per sampel Rp 550.000,00 23) Uji tumbler per sampel Rp 5q0.000,00 24) Uji desintegrasi reduksi per sampel Rp 6.000.000,00 25) Uji reduksi per sampel Rp 15.000.000,00 26) Ltji su'elEng reduksi c. Desain Pengolahan dan Pemurnian Mineral per sampel Rp 6.000.000,00 1) Bijih Emas Aluvial per paket Rp 300.000.000,00 2) Bijih Emas Oksida per paket Rp 300.000.000,00 3) Bijih Emas Sulfida-Refractory per paket Rp 400.000.000,00 4l Ferronickel per paket Rp 450.000.000,00 5) Pig Iron per paket Rp 600.000.000,00 6) Ferro'Mangan (Fe-Mn) per paket Rp 350.000.000,00 7) Ferro Silikon (Fe-Si) per paket Rp 350.000.000,00 8) ^' Ferro Crom (Fe-Cr) per paket Rp 350.OOO.9OO,0O 9) Ferro Titanium (Fe-Ti) per paket Rp 350.000.000,00 10) Pengolahan Logam Dasar (Base Metal) per paket Rp 300.c00.000,00 1 1) Luppen i,: SATU"TN ^i: " per paket Rp 550.000.000,00 per paket Rp 425.000.000,00 1) Evaluasi Kualitas Limbah Cair Air ,lan a) Pala-rneter Fisika dan Kimia Umum per paket Rp 4.500.000,00 b) Parameter Fisika dan Kimia Khusus per paket Rp 5.250.000,00 c) Plankton, Benthos per paket Rp 4.O00.000,00 2) Evaluasi Kualitas Tanah per paket Rp 4.750.000,00 3) Eva-luasi Kualitas ^Udara ^Ambien a) s 9 Parameter per paket Rp 6.000.000,00 b) ^> 9 Parameter 4) Evaluasi Kualitas Udara Emisi a) s 6 Pararneter per paket Rp 6.250.000,00 per paket Rp 6.500.000,00 b) ^> 6 Parameter per paket Rp 7.250"000,00 5) Evaluasi Kebisingan a) Kebisingan Lingkungan Metode L(A) Eq 24 Jarr b) Kontur Kebisingan c) Kriterizi Kebisingan dalam Ruanga-n (Noice Criteria Indoofi per paket Rp 4.000.000,00 per paket Rp 5.750.000,00 per paket Rp 4.000.000,00 6) EValrrasi Getaran I I 11) Pemetaan Sosial / Ekonr: mi ^1 Budaya Lingkungan Tanrbang 14) Pengolahan Dath Amdal Sosial/ Ekonomi/Eudaya ; ' -urs.+F4.euxeiv ^ra.rnr ^I SATUAN . 'r i.,'TARIF:
: ,. : ,':
": a) Vibrasi Lingkungan Untuk Kenyamanan dan Keselratan per paket Rp 4.250.000,00 b) Pemetaan (Mapping) Getalan per paket Rp 5.OOO.OO0,00 7) Evaluasr Swabakar Batubara per paket I np 4.000.000,00 8) Evaluasi Limbah pada Bahan Beracun deur Berbahaya 83 Lethal Concention ^(LCSO) . per paket Rp 7.500.000,00 9) Pengu.kuran Luasan Dampak Sosiai/ Ekonomi/Budaya Skala I : iO0.0O0 s.d 1 :
0O0. per ha per peta per peta Rp 600.000,00 10) Tracking Pemetaan Sosial/Ekonomi/ Budaya Skala 1: I0O.0OOs.d1:
000 Rp 600.000,00 R.p 700.000,00 12) Sistem Info.-masi Geografi Sosial/ Ekonomi/Budaya per paket Rp 5.000.000,00 I 3) Amdal Sosial/ Ekonomi/Budaya a) Sampling < 300 Orang yang Diwawancarai per Kawasa.rr per paket Rp 1.750.000.00 b) Sampling > 300 Orang Yang Diwaw'ancarai per Kawasan per paket Rp 2.250.C00,00 per dokumen Rp I 10.000.000,00 15) Penyusunan UKL dan UPL (Belum Termasuk Biaya !(onsultasi ^dan ^Present-asi ^.. ^di Daerah) per paket Rp 75.000.000,00 e. Evaluasi Geologi dan Potensi Sumber Daya Mineral dan Batubara berupa Evaluasi Potensi Sumber Daya Mineral.dan Batubara Semi Detil per kabupaten I ^kota Rp 95.000.000,00 f. ^jasa I I ,,rSATtlAIt," 'i -\ ',.' ,",: - :
.. ^tt- " r- r-. *t-:
t+Rff'"l"1 ^.i'if,*:
f. Jasa Konsultasi 1) Pen5rusunan Wilayah Pertambangan dan Zonasi Kawasan Pertambangan per paket Rp 100.000.000,00 2) Penyusunan Pra Studi Kelayakan 3) Penyusurnan Scudi Kelayakan 2. Jasa Pemboran Inti/Geoteknik/ Coring per paket Rp 100.000.000,00 per paket Rp 294.OOO.O00,00 a Mirreral Bukan Logam 1) O-10Om per meter Rp 700.000,00 2) Tambahan Kedalaman > lOO m per meter Rp 850.000,00 b. Mineral Logam 1) Kedalaman 0 -.I00 m per meter Rp 900.000,00 2) Tambahan Kedalaman > 100 - 200 m' per meter Rp 1.100.000,00 3) ^'Tambahan Kedalaman ^> 2OO ^- 300 m per meter Rp 1.200.000,00 c. Batubara 1) Kedalaman 0 - 100 m per meter Rp 750.000,00 2) Tambahan Keda-laman > 100 - 200 m per rnet-er Rp 875.000,00 3) Tambahan Kedalaman > 2OO - 300 m per meter I Rp 100.000,00 3. Jasa Pemboran Non-Coring per meter Rp 500.000,o0 4. .Iasa Pemboran Air Tanah per meter Rp 2.000.000,00 5. Jasa Pemboran Hidrologi L Diameter 4 Inci per meter Rp 3.OO0.OO0,O0 b. Diameter .,, -1..,.-. '^: t,1. PAJAK,: 'f ,<' b. Diameter 6 Inci per meter Rp 3.500.000,00 6. Pengambilan Contoh Hasil Pemboran a Sampel Geoteknik per tabung Rp 140.000,00 b. Sampel Petrografi per lithotogi Rp 140.000,00 c. Sampel Kualitas Batubara per se€un Rp 140.000,00 7. Jasa Wellsite Geologist per hari Rp 900.o00,00 8. Jasa Konsultasi a Analisa Kestabilan Lereng Open Ht (Slice Pertama) per paket Rp 250.000.000,00 b. Untuk Slice Kedua dan Selanjutnya per slice Rp 50.000.000,00 9. Pemetaan a- Pernetaan Topografi 1) Skala : 1 ' 2000, Minimal 100 Ha per hektar Rp 3.500.000,00 2) Skala 1 : 2O0O sampai dengan 1 : 5000, Minimal 500 Ha per hektar Rp 1.500.000,00 3) Skala > 1 : 5000, Minimal 1O0O Ha per hektar Rp 1.000.000,00 b. Pemetaan Geologi I) Skala < 1' : 2000, Minimal 100 Ha per hektar Rp 2.500 000,00 2) Skala 1 : 2O0O sampai dengan 1 :
Minimal 500 Ha per hektar Rp 1.750.000,o0 3) Skala > 1 : 5000, Minimal 1OO0 Ha per hektar Rp 550.000,00 c. Pengukuran (Stakeout) Batas Wilayah per titik Rp 3.500.000,00 10. Evaluasi ''; '; ; ffihffip, lgqieuxet-vp.iidc ^i ^' '',, ^.; ' , ^,',,: *+ .. SATUANIT;
" ^-. ^'.Y s- ^: i: ^; ': : ^il1'{HSL $#.i$ 10. Evaluasi Pengukuran Air Permukaan a Pengukuran Debit Air Sungai (Floumetel per titik pengukura n Rp 750.000,00 b. Survei dan Karakteristik Sungai (Debit, Arah Aliran, Temperatur, Profil Sungai) per titik pengukura n Rp 2.500.000,00 C. Analisa Karakteristik Sungai 1 l. Evaluasi Pengukuran Air Tanah per titik pengukura n Rp 1.500.000,00 a- Pumping Test Composit per sumur Rp 50.ooo.oo0,o0 b. htmping Test Akuifer per sumur Rp 75.000.000,00 c. Pengujian Alatifer Selanjutnya di Sumur yang Sama per alatifer Rp 25.000.000,00 12. Pengujian Geofisika Mineral dtrn Batubara a- Geolistrik (Multi Channel Jarak Antar Elektroda 5 - 25 m) b. Induced Polarization, Jarak Antar Titik Ukur 25 rn per km Rp 20.000.000,00 per km Rp 19.300.000,00 c. Geomagnet 1) Interval 25 - 50 m per titik pengukuran Rp 450.000,00 2) Interval 1OO - 200 m per titik pengukuran Rp 900.000,00 3) Interval 250 - 1OOO m per titik pengukuran Rp 1.800.000,00 4) Surver Geomagnet per titik pengukuran Rp 200.000,00 d. Logging per sumur Rp 5.000.000,00 2l Pengujian Logging (Kapasitas Alat Untuk Kedalaman 150-300 m) Parameter Lengkap (Spontaneous Fotential, T ahanan Jenis, Gamma-Rag, Ker apatan) per sumur Rp 22.000.000,00 13. Uji emisi a- Biaya sampling b. Biaya analisis per paket Rp 5.000.000,00 1) Total Partikel Debu per sampel Rp 350.000,00 2l Gas SOx per sampel Rp 210.000,00 3) Gas NOx per sampel Rp 210.000,00 4l CO, COz dan Oz (NDIR, gas analgzer) per sampel Rp 280.000,00 5) Kadar Air per sampel Rp 250.000,00 6) Laju alir gas per sampel Rp 105.000,00 7) Opasitas per sampel Rp 230.000,00 8) Biaya Dekstruksi logam per sampel Rp 150.000,00 9) Logam-logam a) Co per sampel Rp 100.000,00 b) cd per sampel Rp 100.000,o0 c) Cu per sampel Rp 100.000,00 d) Cr per sampel Rp 100.000.00 e) Ni per sampel Rp 63.000,00 f) Zn FRESTDEN REPUBLIK INDONESIA -161 - 0 Zn Rp 100.000,00 g) Sn per sampel Rp 100.000,00 h) Se per sarrrpel Rp 100.000,00 i) Pb per sampel Rp 100.000,00 i) As per sampel Rp 100.000,00 k) NHs per sampei Rp 225.000,00 1) Clz dan CLOz m) Clz per sampel Rp 112.000,00 per sampel Rp 205.000,00 n) HF per sampel Rp 205.000,00 o) HCI per sampel Rp 240.000,00 p) HzS per sampel Rp 195.000,00 14. Uii Udara Ambien a Biaya sampling b. Biaya analisis per paket Rp 1.750.000,00 1) SOz per sampel per sarnpel Rp 200.000,00 2l NOz Rp 230.000,00 3) Particulate ^< 10 pm (PM 10) per sampel Rp 210.000,00 230.000,00 4) Particulate ^<2.5 pm (PM 2.5) per sampel Rp s) rsP per sampel Rp 230.000,00 I 5. Pengukuran Kebisingan Lingkungan Metode L (A) eq 24 ^jarrt a- Biaya Sampling b. Kontur Kebisingan per paket Rp 1.950.000,00 1) Tenaga kerja per titik Rp 150.000,00 2) Mapping Level Bising per 100 mz Rp 150.000,00 l per sampel ... i SATU.AN 3) Mapping Level Bising untuk tiap Frekuensi t per 100 m2 Rp 500.000,00 16. Jasa Perbantuan Tenaga Ahli /Teknisi / Surveyor -a" Fungsional Utama per orang per hari Rp 2.500.000,00 b. Fungsional Madya per orang per hari Rp 2.350.000,00 c. Fungsional Muda per orang per hari Rp 1.950.000,00 d. Fungsional Pertama per orang per hari Rp 1.350.000,00 i. Asisten/Teknisi/Surveyor per orang per hari Rp 550.000,00 f. Manager Mutu per orang per hari Rp 1.950.000,00 g. Manager Teknis per orang per hari Rp 1.350.000,00 h. Penyelia per orang per hari Rp 1.000.000,00 i Analis per orang per hari Rp 550.000,00 17. Jasa Penggunaan Peralatan Teknik a- Parameter Kualitas Air l) Conductiuitg Meter/TDS per hari Rp 15.000,00 2l Water Qualitg termasuk Data Sensor Monitoring Logger dan per hari Rp 250.000,00 3l Turbidimeter per hari Rp 15.000,00 r; A,a,rir<eu.F*.rix'*,,,, ; snf11xnli I i 4\ Multicalorimeter per hari Rp 25.000,00 5) Composite Water Sampler per hari Rp 75.000,00 6) Flowmeter per hari Rp 100.000,00 b. Parameter Kualitas Udara ll Heatstress Monitor per hari Rp 120.000,00 120.000,00 2) Pretest Surueg Kit per hari Rp 3) Portable Manual Stack Sampling per hari Rp 350.000,00 4) Mini Vaanum Pump per hari Rp 50.000,00 5l Real Time Vibration Analgzer per hari Rp 250.000,00 6) Sound Leuel Meter per hari Rp 250.000,00 7l Portable Dust Analgzer per hari Rp 250.000,00 8l Indoor Air Qualitg, Include Sensor' Oz, CO, SOz, NO, NOz per hari Rp 250.000,00 9) Manual Meranry Sampler per hari Rp 350.000,00 lO) Multigas Monitor Include SO2, NO, NOz, HzS Sensors per hari Rp 200.000,00 ll) Weather Station per hari Rp 50.000,00 121 Isokinetic Stack Sampler per hari Rp 900.000,00 13) Gas Sampler per hari Rp 150.000,00 14) Hi Volume Sampler per hari Rp 300.000,00 15) GPS Geodetic Topcon per hari Rp 700.000,00 16) Portable Spectrora"diometer per hari Rp 900.000,00 17) Flue Gas Analgzer per hari Rp 500.000,00 l8l Portable Gas Detector Rp 1.000.000,00 per hari ..1: -, ,ia -'1"- i: lSATUI\I{: *' ,.'i . -_,' - ,r, -. , ,.a, t, -, i'' c. Jasa Penggunaan Alat Ukur ll Total Station per bulan Rp 6.000.000,00 2) EDM per bulan Rp 4.000.000,00 3) Theodolite (To) per bulan Rp 600.000,00 4) Water Pass per bulan Rp 600.000,00 5) GPS (HandHeld), Minimal 7 Hari per hari Rp 50.000,00 d. Jasa Penggunaan Alat Goefisika Ll Bore Hole Camera per hari Rp 15.000.000,00 2) Well Logging per hari Rp 1.500.000,00 3l Geoseismik per hari Rp 12.000.000,00 4l Geolistik per hari Rp 600.000,00 5) Peralatan Survei Mineral (Alat IP Lengkap) per hari Rp 3.600.000,00 6) Grauitg/Gaya Berat Gravimeter Lengkap) (Atat per hari Rp 1.500.000,00 7) Proton Magnetometer (Lengkap) per hari Rp 1.200.000,00 e. Jasa Penggunaan Perbengkelan Alat 1) Mesin'Bubut Daya 4 KW per Jam Rp 15.000,00 2) Mesin Bubut Daya 5,5 KW per jam Rp 15.000,00 3) Mesin Milling Daya 7,5 KW perJam Rp 20.000,00 4) Mesin Skrap D.rya 1,5 KW per Jam Rp 7.500,00 5) Mesin Potong Plat per jam Rp 15.000,00 6) Mesin Bor Duduk Daya 1,7 KW perJam Rp 7.500,00 7) Mesin Roll Plat Daya 4 KW perJam Rp 15.000,00 8) Mesin EDM/Joemars Daya 3 HP per Jam Rp 25.OO0,OO f. Jasa , ^a'l Brrd$r f. Jasa Penggunaan AIat Berat l-r ', ' * ,r , sAft/lNi;
Sondir Kapasitas 2,5 Ton per hari Rp 90.000,00 2) Sondir Kapasitas 5,0 Ton per hari Rp 450.000,00 3) Sondir Kapasitas 10 Ton per hari Rp 600.000,00 4) Kompresor Atlas Copco ST 95 Dd 7 Bar per bulan Rp 9.000.000,00 5) Kompresor AIRMAN PDR 25O 7 Bar per bulan Rp 9.000.000,00 6) Kompresor AIRMAN PDS 175 7 Bar per bulan Rp 1 l.000.ooo,oo 7) Kompresor AIRMAN PDS 125 per bulan Rp 9.0O0.000.00 8) Kompresor AIRMAN PDS 750 DCR per bulan Rp 20.000.000.00 9) CRD FURUKAWA PCR 200 per bulan Rp 26.000.000,00 lO) BuldozerHITACHI DX 175 per bulan Rp 28.000.000,00 ll) Buldozer KOMATSU D 53 A per bulan Rp 24.000.000,00 12) Track Loader/Atachment KOMATSU D75S5. per bulan Rp 22.000.000,00 l3l Whell LoaderlAtachment KOMATSU W 602. per bulan Rp 21.000.000,00 A) Forktifi KOMATSU FD - 30 per hari Rp 600.000,o0 rS) Forklifi KOMATSU FD - 50 per hari Rp 750.000,00 16) Mesin Eor EP 1W6 MG3O Kapasitas 600 M + Pompa per bulan Rp 42.O00.000,00 17) Mesin Bor CR 2C + Pompa MG25 Kapasitas 600 M per bulan Rp 40.000.000,00 18) Mesin Bor EP lW + Pompa MG25 Kapasitas 40O M per bulan Rp 17.000.000,00 19) Mesin , ',1; ,i {" ^-t 7 Rp 16.000.000,00 19) Mesin Bor LY44 ^+ Pompa FMC, Kapasitas 400 M per bulan Rp 13.000.000,00 20) Mesin Bor RK3 ^+ Pompa MG15, Kapasitas 200 M per bulan Rp 14.000.000,00 21) Mesin Bor YHR3 ^+ Pompa SP10, Kapasitas 200 M per bulan Rp 12.000.000,00 22) Mesin Bor YBM6 ^+ Pompa GD, Kapasitas 200 M per bulan 23) FSD Truck Monted per bulan Rp 15.000.000,00 10.000.000,00 24) Mesin Bor LY34 ^+ Pompa MG10, Kapasitas 150 M per bulan Rp per bulan Rp 11.000.000,00 25) Mesin Bor LY38 ^+ Pompa SP15O, Kapasitas 150 M per bulan Rp 20.000.000,00 26) Mesin Bor YBM 3JS + Pompa SP10, Kapasitas 100 M per bulan Rp 10.000.000,00 27) Mesin Bor YBM3EH, Pompd SP150. Kapasitas 100 M per bulan Rp 3.500.000,00 28) Mesin Bor OP 1 ^+ Pompa MG SA, Kapasitas < 100 M 29) Mesin Sander SDA + Pompa MGlO per bulan Rp 5.000.000,00 3Ol Bore Hole Dig. Log., (Minimal 7 Hari) Auslog per hari Rp 1.200.000,00 3I) Bore Hole Dig.Iog., RG (Minimal 7 Hari) per hari Rp 1.700.000,00 32) TO Wtld Nr. 2937 (Minimal 7 Hari) per hari Rp 25.000,00 331 Nikkon Theodilite (Minimal 7 Haril NT 4D per hari Rp 25.000,00 3a) TLrcodolite Sokkia SET 3C II (Minimal 7 Haril per hari Rp 23.000,00 35) Ttrcodolite c ^t,: ) ,"'c 351 Theodolite Sokkia TM6 (l{inimal 7 Hari) per hari Rp 25.000,00 36) Prisma Sokkia APS 34 (Minimal 7 Harll per hari Rp 23.000,00 37) Resistiuitg Meter Model NRD 22S NANIURA (Minimal 7 Harll per hari Rp 25.000,00 per hari Rp 25.000,00 38) TO Wild F. Nr 266926 (Minimal 7 Hari) C. PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN GEOLOGI KELAUTAN 1. Jasa Teknologi Surwei a Penentuan Posisi per hari Rp 1.000.000,00 b. Pengukuran Kedalaman Laut per hari Rp 1. 150.000,00 Pengukuran Kedalaman dengan Koreksi Gelombang Laut c. per hari Rp 1.400.000,00 d. Survei Multibeam per hari Rp 8.250.000,00 e. Survei Seismik Multi Channel per hari Rp 69.750,000,00 f. Survei Sub Bottom Proliler (SBP) per hari Rp 5.550.000,00 g. Survei Strata Box per hari Rp 1.800.000,00 h. Survei Side Scan Sonar (SSS) per hari Rp 4.6C0.000,00 Survei Marine Magnetometer 1. per hari Rp 2.650.000,00 j. Pengukuran Arus per hari Rp 450.000,00 k Pengukuran Arus Seabed Mounted per hari Rp 1. 100.000,00 Pengukuran Arus Acustic Doppler Current Propiler (ADCP) 1. per hari Rp 1.450.000,00 Pengukuran Gelombang m. per hari Rp 750.000,00 Pengamatan Pasang Surut n. per hari Rp 250.000,00 o. Pengukuran FRESTDEN REPUBLIK INDONESI.A - 168- , ^i,,iE- rylsttHfi,ryf+A,,.1.rubann ^auxnrt 3n; dr-: ' '. sAiuaN: ; f ' l l.
Pengukuran Parameter Oseanografi (pH, Salinitas/Konduktifitas, Temperatur) per hari Rp 80.000,00 p. Pengamatan Remotely Operator Vehicle (ROV) per hari Rp 1 1. 100.000,00 q. Survei Ground Penetrating Radar (GPR) per hari Rp 1.800.000,00 r Pengambilan Vibrocore Contoh dengan per hari Rp 750.000,00 S. Pengambilan Gravity Core Contoh dengan per hari Rp 150.000,00 L Pengambilan Contoh dengan Grab Sampler per hari Rp 75.000,00 u. Pengambi.lan Contoh dengan Piston Corer per hari Rp 150.000,00 v. Pengambilan Contoh dengan Bor Tangan per hari Rp 75.000,00 w. Pemboran Inti Sedimen' per hari Rp 400.000,00 2. Jasa Pengolahan dan Laboratcrium a- Jasa Pengolahan Data 1) Pengolahan Data Navigasi per km data Rp 21.000,00 2l Pengotahan Echosounder Data per km data Rp 25.500,00 3) Pengolahan Data Multibeam Dengan Neptune per km data Rp 65.500,00 4) Pengolahan Data Seismic Multi Channel per km data Rp 580.500,00 s) Pengalahan Data Bottom Profiler (SBP) Sub per km Rp data 50.500,00 6) Pengolahan Data Strata Box per km daLa Rp 465.000,00 7) Pengolahan ,: ts&t,er,f,, r,t.,"t,,._. ., ,; ,,1 4C, 7l Pengolahan Data Side Scan Sonar (SSS) per km data Rp 50.500,00 8) Pengolahan Magnetometer Data per km data Rp 21.500,00 e) Pengolahan Data ADCP Ship Mounted 10) Pengolahan Data Pasang Surut per km data Rp 55.500,00 per titik Rp 5.700.000,00 11) Pengolahan Data Arus per titik Rp 6.800.000,00 12) Pengolahan Data Seabed Mounted ADCP per titik Rp 6.800.000,00 13) Pengolahan Data Gelombang 14) Pengolahan Data Oseanografi Dengan Delft3D per titik Rp 6.700.000,00 per model Rp 5.725.000,00 15) Pengolahan Data Oseanografr Dengan SMS per model Rp 4.825.000,00 16) Pengolahan Data Ground Penetrating Radar (GPR) per meter Rp 170.000,00 L7) Pengolahan Data Meteorologi per tahun data Rp 2.350.000,00 18) Convert Imej Remotely Operator Vehicle (ROV) per hari 'data Rp 4.550.000,00 1e) Pengolahan Data Sedimen Dasar Laut per titik Rp 50.000,00 2Ol Pengolahan Temperatur Conductivity Data PH, dan per titik Rp 500.000,00 b. Jasa Analisis Sedimen Dasar Laut 1) Pengujian Besar Butir (Sieuing Analgsesl per sampel Rp 250.000,00 2) Pengujian Besar Butir per fraksi Rp 50.000,00 3) Kandungan .fl ) 3) Kandungan Lempung (Analisis Pipetl per sampel Rp 60.000,00 4) Analisis Besar Butir Fraksi Halus (4 - 8 Phi) Sedimen Dasar Laut, menggunakan Micromeritics Sedigraph III 5120 per sampel Rp 300.000,00 5) Analisis (Bromoform) ^IVlineral ^Berat per sampel Rp 650.000,00 6) Smear Slide Analgses per sampel Rp 50.000,00 7l Mikropaleontologi Mikroskopis) (Identifikasi per sampel Rp 150.000,00 8) Cold Storage per sel per bulan Rp 400.000,00 Rp 1.800.000,00 Jasa Analisis Gas Chromatomgraphy (GC) Routine Gas Analysis CI-CT + H2S + N2, co,o2, H2) Multi-Sensor C<,re Logger (MSCL-S) Geotek, Meliputi Scanning: Line- Scan Imaging, P-Wave, Magnetic Susceptibiiity, Color Spectrophotgmeter, XRF, Resistivity dan Natural Gamma per sampel c.
Analisis dan Linescanlmaging, Termasuk Dukungan Teknis dan Pengawasan per hari 8.000.000,o0 Rp 2) 3 Jenis Sensor Analisis per 100 CM Rp 550.000,00 3l Line-scan Imaging per 100 cm Rp 550.000,00 4) 3 Jenis Sensor Analisis dan Line- Scan Imaging per 100 cm Rp 1.100.000,00 3. Jasa Pencetakan Ukuran AO per lembar Rp 150.000,00 4. Jasa Peralatan Teknik i--i i,' i J. t i; GPS dan Kompas a- 1) DGPS C dan C Techs C-Nav per hari Rp 500.000,00 DGPS Mobile and Rover Trimble DSM 212 Hl 132 2) per hari Rp 950.000,00 3) GPS per hari Rp 75.000,00 4) Radio Link PacificCrest ^- per hari Rp 100.000,00 5) Fluxgate Compass Azimuth LOOO KHV per hari Rp 50.000,00 6) Gyro Compass Simrad GC8O per hari Rp 1.OOO.OOO,00 DGPS Trimble Heading 7) SPS 467 per hari Rp 1.000.000,00 8) DGPS Trimble SPS 585 RTK per hari Rp 500.000,00 9) GPS Handheld Timble Juno per hari Rp 100.000,00 b. Optik 1) EDM Sokkisha RED 2L per hari Rp 100.000,00 2) Sokkisha Prisma 3 per hali Rp 50.000,00 3) Sokkisha ^'Prisma 7 per hari Rp 50.000,00 4) EDMTopcon per hari Rp 100 000,00 5) Theodolite Wild T3 per hari Rp 10'J.OO0,O0 6) Tellurometer Wild T2O per hari Rp 100.000,00 7) Theodolite Sokkisha TS20A per hari Rp 100.000,00 8) Theodolite Carl Zeis 01OA per hari Rp 100.000,90 9) Theodolite Sokkisha TM- lOE per hari Rp 100.o00,00 10) Theodolite Nikon NT-2D per hari Rp 100.000,00 11) Leveling Instrument Wild NA2 per hari Rp 000 ,00 75 12) Plane Table Tamura BB- 113 per hari Rp 75.000,00 13) Theodolite *; : . )) 13) Theodolite Sokkisha TM 01A per hari Rp 100.000,00 c. Echosounder 1) Echosounder Reson Sound 210 (200 KHz) Naui per hari Rp 450.000,00 2l Echosounder Reson Naui Sound 420 DS (200/ 15 KHz) per hari Rp 750.000,00 3) Echosounder Odom Hgdrotroc (200 KHz) per hari Rp 450.000,00 4) Echosounder Brutour Ceestar Paperless Digital (200 KHz) per hari Rp 150.000,00 d. Depth Compensator Heaue Compersator and Digitizer Interface TSS 320 per hari Rp 250.000,00 e. Diuer Locator Diuer Opn Locator and Direct. Hgdrophone Datasonic DPL- 275 per hari Rp 250.000,00 f. Multibeqm 1) SLtallow Water Multi Beam Simra"d EM 3OO0 per hari Rp 5.250.000,00 2) Motion Sensor Seatex, MRU-S, Roll, Pitch, Yaw, Heaue per hari Rp 1.600.000,00 3) GPS Compass Seapath 20 per hari Rp 450.000,00 4l Sound Velocitg ProfiIer Smart Sensor SV and P Sgstem per hari Rp 400.000,00 5) Greg Scale Recorder EPC, High Speed Thennal Plotter 37 Pin per hari Rp 550.000,00 g. Tide and Waue Gauge 1) Tide Gauge-A.OTT/ 20.250 Mekanis Mingguan per hari Rp 150.000,00 per hari Rp 250.000,00 2) Tide Gauge FSI Model MTID- WBP ; .--.,.ffi rs.- fr'riffiifi arv. -...,,,1r':
_.:
1'.".,, .r_,r ,;
'-y-..i. ^llbaAne ^surN'Fe.lAr 3) Tide Gauge Digital Valeport Model T4O l'; SATUAI.i,- per hari Rp 150.000,00 4) Tide Gauge and Waue Recorder Valeport Model 730D per hari Rp 650.O00,00 h. Current Meter 1) Uniuersal A.OTT/ C31 ^Current ^Meter per hari Rp 100.000,00 2l Flo.utMeter Valeport BFM per hari Rp 100.000,00 3) Current Meter Valeporl Tipe 106 per hari Rp 350.000,00 950.000,00 4) ADCP (Seabed Mounted) N ortek Mo del Continental per hari Rp s) ADCP (Ship Mounted) RD Instr. Workhorse Mariner per hari Rp 850.000,00 1. Weather Station Weather Station Dauis Monitor j. pH, Temperatur, dan Conductiuitg per hari Rp 50.000,00 1) YSI Model63 per hari Rp 80.000,00 2i CTD Seabird Shallow Marine (Pembacaan Menerus) per hari Rp 400.000,00 3) CTD Seabird Deep (Pembacaan Menerus) Sea per hari Rp 500.000,00 k Remotelg Operator Vehicle (ROV) 1) Sea Ege Falcon per hari Rp 8.000.000,00 2.1 Porlabte SSBI Sgstem C/W Mini Transducer Simrad HPR41O per hari Rp 1.500.000,00 l. Magnetometer per hari Rp 1.300.000,00 1) Marine Magnetometer Sea Spy 2l Maine FRESTDEN REPUBLIK TNDONESIA -t74- iq FUf+rtii.rri*: -_n-,: rr-, ,+r,r'l '...SATLJ.4,N'. j ,. ; ' ,-& 2l Marine Geometric G-886 Magnetometer per hari Rp 1.250.000,00 3) Marine Proton Magnetometer Geometric G-877 per hari Rp 1.250.000,00 4) Marine Magnetometer C/W Soltec Rec and PSU Geometric G-811 per hari Rp 1.000.000,00 5) MagnetometerWinch Necton EH-l0 Sistem per hari 6) Base Station Magnetometer Geometic G-866 per hari Rp 250.000,00 Rp 250.000,00 7) Land Magnetometer Geometric G-856AX per hari Rp 250.000,00 m. Grauity Meter 1) Land Grauitgmeter La Coste and Romberg G-862 per hari Rp 250.000,00 2) Altimeter Model MDMS per hari Rp 50.000,00 n. Acoustic Source 1) Uniboom EG and G 230 I per hari Rp 250.000,00 2) Boomer Plate Geo Acoustic 58r38 per hari Rp 250.000,00 3) Squid Sparker Aplied Acoustic 500 J per hari Rp 150.000,00 4l Three Electrodes Spark Arrag EG and G 267-A per hari Rp 250.000,00 s) 100-2OOO J Multi Dlectrodes Sparker per hari Rp 250.000,00 6) Airgun 15 Cu In Bolt Par per hari Rp 950.000,00 7) Airgun 40 Cu In Bolt Par per hari Rp 950.000,00 8) Airgun 4O Cu In Seamap Bolt tgpe 2800 LLX per hari Rp 750.000,00 9) Airgun t 10) Airgun 150 Cu In Sercel G.- GUN II 9) Airgun 60 Cu In Seamap Bolt tgpe 2800 LLX per hari Rp 750.000,00 per hari Rp 1.500.000,00 11) Firing Controller Bolt Par FC- 400 per hari Rp 350.000,00 12) Manifuld 4 Cabang per hari Rp 250.000,00 13) HP Air Hose 5O Meter l4l Airgun 250 Cu-In Sercel G-Gun il 15) Airgun 380 Cu-In Sercel G-Gun il per hari Rp 50.000,00 per hari Rp 1.500.000,00 per hari Rp 1.500.000,00 16) Umbilicql SEAMAP Dudukan 8 Gun per hari Rp 2.500.000,00 2.500.000,00 I7j Winch Airgun SEAMAP per hari Rp o. Energg Source 1) Htgh Pressure Compressor (90 CFM) LMF per hari Rp 5.500.000,00 2) High Pressure Compressor (190 CFM) LMF per hari Rp 6.500.000,00 3) Bottle Storagerack LMF per hari Rp 2.000.000,00 4) Seismic Energg Source Aplied . Acoustic per hari Rp 1.050.000,00 5) Energg Source EG and G 234 per hari Rp 1.050.000,o0 6) Tigger Capacitor Bank EG and G 231 per hari Rp 800.o00,00 7) Power Supplg EG and G 232 per hari Rp 600.000,00 8l Capacitor n\uusrt ^puert, : ^, .SATUA}.I"- .,1 \r- lt 8) Capacitor Bank EG and G 233 per hari Rp 600.000,00 9) Energg Source EGandG 234 per hari Rp 1.050.000,00 p. Hgdrophone 1) Hgdrophone Array EG and G 262J per hari Rp 350.000,00 2l MESH-Arrag, Benthos 10 Element per hari Rp 350.000,00 3) MESH-Arrag, Benthos 24 Element per hari Rp 350.000,00 4l MESH-Arraa, 2 2s 25 Blement Benthos per hari Rp 350.000,00 5) MESh-Arrag, Spares Benthos per hari Rp 350.000,00 6) MDSH-Arrag, Benthos 24 Element per hari Rp 350.000,00 7) Mesh-ArraA AH 150/8 Applied Acoustic per hari Rp 350.000,00 8) 24 Channels Streamer C/W Winch Ser.smic per hari Rp 12.500.000,00 9) 48 Chonnel Seismic Streamer C/ W Wnch Seamap per hari Rp 12.500.000,00 10) 120 Channel Seismic Streamer Sercel per hari Rp 20.000.000,00 1l) Single Channel Steomer, 8 Dlements SIG SPS-2 per hari Rp 350.000,00 12) Depth Controller Digicourse per hari Rp 400.000,00 13) Digibird 5O1O Per tJnit per hari Rp 400.000,00 14) 60 Channels Seismic Liquid Streamer Sercel per hari Rp 10.000.000,00 15) 60 Channeb '':
'r..fiN$i lEtlAHArBUImry ^pAJAK'."i ^ .,: SAruru,.l , r,''l': iiu 5l{itl : ; : i' i', 15) 60 Channels Seismic Solid Strearner Sercel C/W Winch SEAMAP per hari Rp 15.000.000,00 q. On Board Processors 1) Audio Filter Khron Hite 3700 per hari Rp 150.000,00 2) TVG Amplifier TSS 307 per hari Rp 150.000,00 3) Swell Filter TSS 305 per hari Rp 150.000,00 4) Stacking Unit TSS 303 per hari Rp 150.000,00 5) Digital Delag Generator BNC/ 7010-BCP per hari Rp 150.000,00 6) TVG Amplifier PA-207 per hari Rp 150.000,00 r. Recording Sysfems 1) Single Channel Seismic Acquisition Sgstem Triton Elics Delph Seismic 2l Recording Sgstem Digital TTS +2 per hari Rp 1.500.000,00 per hari Rp 6.000.000,00 3) Sercel'CMXL Recording Sgstem per hari Rp 5.000.000,00 4) eSQC-Pro QC Seismic Data ' Sgstem per hari Rp 5.000.o00,00 5) TSS Gun Controller per hari Rp 500.000,00 6) Gun Controller SEAMAP per hari Rp 1.000.000,00 7) Cartridge M2488 Driues Fujitsu per hari Rp 500.000,00 8) NAS ort. HD 10 TB per hari Rp 500.000,00 9) Trigger Bc,x SEAMAP per hari 1.000,000,00 Rp lOl Graphic trRESTDEN REPUBLIK INDONESIA -L78- ':
," 10) Graphic Recorder EPC Model 1086 per hari Rp 500.000,00 per hari Rp 500.000,00 1l) Graphic Recorder EPC Model 1086-2 Seri 740 l2l Graphic Recorder EPC Model 1086NT per hari Rp 500.000,00 13) Graphic Recorder Ocean Data TDU-1200 per hari Rp 650.000,00 14) Plotter OYO per hari Rp 500.000,00 15) V12 Isgs Thermal Plotter per hari Rp 500.000,00 Sub Bottom Profilers S. 1) Strata Box, Eqtipment Ocean Data per hari Rp 450.000,00 2) Bathg 2010, 12 Transducer 3.5 KHz per hari Rp 1.500.000,00 3) Bathg 2010, 4 Transducer 3,5 kHz per hari Rp 500.000,00 1) Side Scan Sonar C/WTPU and Sonaro Klein 3OOO L Side Scan Sonars per hari Rp 2.500.000,00 21 500 KHz. SSS Tou.r Fi.sh Klein per hari Rp 750.000,00 3) 1OO KHz SS-S To,ul Fish Klein per hari Rp 750.000,00 4l Electicuinch and 2000 SSS Klein per hari Rp 350.000,00 5) SSS Acguisition Sgstem Geo Acousrics Geopro LC per hari Rp 400.000,00 6) Real Time Mosaics Side Scan Sonar, Geo Acoustics Geopro2 per hari Rp 750.000,00 $,-!wffi 7l Side Scan Sonar Transceiuer Artec per hari 250.000,00 8) Side Scan Sonar Transceiuer Sea MapSonar Link SL3 per hari Rp 250.000,00 9) Tou-t Fish Depressor Klein per hari Rp 150.000,00 u. Ground Penetrating Radar (GPR) GSSI SIR 4OOO per hari Rp 1.800.000,00 v, Pengambil Sample (Samplefl 1) Grab Sampler Kecil Lokal per hari Rp 50.000,00 2) Grab Sampler Besar Lokal per hari Rp 75.000,00 3) Grauitg Corer Lokal per hari Rp 150.000,00 4) Grauitg Corer Benthos/ 2171 per hari Rp 150.000,00 5) Piston Corer Benthos/2175 per hari Rp 150.000,00 6) Vibro Corer Geomerk/ P-l per hari Rp 750.000,00 7l Boomerang Benthos/ 1890 Corer per hari Rp 350.000,00 8) Phleger Corer Lokal per hari Rp 150.000,00 9) Box Corer Kecil Lokal per hari Rp 150.000,00 10) Water Sampler Lokal per hari Rp 25.OO0,OO 11) Bor Tangan Eijkelkamp per hari Rp 75.000,00 l2l BorTanganLokal per hari Rp 75.000,00 13) Bor Tangan Doormes per hari Rp 75.000,00 14) Hand Winch Kondo lron per hari Rp 50.000,00 15) Electric Winch 300 M Lokal per hari Rp 50.o00,00 ffiffi ".,; 4: qF.1 Rpl I : ,"*4p-Strifl{# ^deCArte,Bpglu-,e,+*iK. . satuRll, 16) Mesin Bor Inti RK 210 S/USA per hari Rp 350.000,00 17) Mesin Bor Inti Koken SC-3D per hari Rp 350.000,00 18) Sondir 2,5 Ton Lokal per hari Rp 350.000,00 19) Mesin Bor Inti Cobra 248/ per hari Rp 350.000,00 20) Drilling Water Sanchin/ SC-45 Pump 2'1f Mesin Bor Inti YBM-3JR per hari per hari Rp Rp 50.000,00 400.000,00 22) Standard Penetnilion FP") Test per uJr Rp 75.000,00 23) Wire Rope Slink 5A0O Meter C/ W Winch SEAMAP per hari Rp 750.000,00 24) Wire Rope Nilon 5000 Meter Ci W Winch SEAMAP per hari Rp 1.000.000,00 25) Dredge Sampler per titik Rp 500.00o,00 26) It[ulticorer Octopus per titik Rp 800.000,00 271 Rosette Water Sarnpler SBE per titik Rp 800.000,00 w. Software 1) Hgpack Nauigatioh Sgstem Hgpack per hari Rp 400.000,00 2l Geonau EZ Nau per hari Rp 400.000,00 3) Hgdro Pro Nau Trimble per hari Rp 400.000,00 4) Winprofile per hari Rp 200.000,00 5) Promax 2D per hari Rp 1.500.000,00 6) Detfi 3D Delfi Hgdrqulix per hari Rp 500.000,00 Rp 550.000,00 7) /S/S Sonar per hari 8) SonarWiz ",, 8) SonarWiz per hari Rp 300.000,00 9) SonarWeb per hari Rp 300.000,00 10) Neptune per hari Rp 550.000,00 11) C-Floor per hari Rp 550.000,00 t2) sMs per hari Rp 300.000,00 13) ER Mapper per hari Rp 300.000,00 14) Surfer per hari Rp 150.000,00 per hari Rp 300.000,00 16) Map Info 15) Terra Model per hari Rp 150.000,00 per hari Rp 300.000,00 171 Auto Cad 18) Mike2l per hari Rp 550.000,00 19) Plaxis per hari Rp 550.000,00 2Ol Aqua Sea per hari Rp 400.000,00 per hari Rp 400.000,00 22) Chempoint and Chemstat Water Mod.elling 2L) Surface System per hari Rp 23) Aqua Chem per hari Rp 24) Spatial Ground Database Manegement Water pei'hari Rp 400.000,00 400.000,00 t 400.000,00 25) Tralaine Version 5 per hari Rp 400.000,00 26) ENA Multichannel Nauigation System per hari Rp 500.o00,00 5. Jasa Wahana Survei per hari Rp 17.500.000,00 a Kapal ^(ieomarin I b. Kapal I I b. Kapal Geomarin II 1, 6 .- d, l.' per hari Rp 5.000.000,00 Kapal Geomarin III c. per hari Rp 55.000.000,00 6. Jasa Perbantuan Tenaga Ahli/ Teknisi/ Surveyor Fungsional Utama 'd- b. Fungsional Madya per orang per hari per orang per hari Rp Rp 2.480.000,00 2.325.000,00 c. Fungsional Muda per orang per hari Rp 1.937.500,00 per orang per hari Rp 1.317.500,00 per or€rng per hari Rp 542.500,00 Asisten /Teknisi/ Surveyor e.
Fungsic,nal Pertama f. Nakhoda per orang per hari Rp 2.000.000,00 g. Mualim [, II, clan III Rp 750.000,00 per orang per hari per orang per hari Rp 1.000.000,00 h. Kepala I(apal Mesin i. Masinis I, II, dan III Rp per orang per hari 750.000,00 Rp 600.000,o0 j Bosun/Serang k Juru Mudi I, II, III, dan IV per orang per hari per orang per hari Rp 500.000,00 L Mandor : : : ,Smffilft8.+F L Mandor Mesin Iiqryj{ld: per orang per hari ffi *l 750.000,00 rL Electrical/ Processing per orang per hari Rp 750.000,00 n. Juru Minyak I dan II per or€rng per hari Rp 500.000,00 o. Kepala Juru Masak per orang per hari Rp 600.000,00 p. Juru Masak I dan II/Pelayan per orang per hari Rp 500.000,0o PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd
Standar, Uji, dan Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah
Uji materiil terhadap Pasal 2 angka 3 huruf (f) dan pasal 3 angka 2 huruf (d) PMK 94/PMK.04/2016 ttg pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibu ...
Relevan terhadap
“(1) Cukai tidak dipungut atas Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terhadap: Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 42 hkama ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 43 dari 69 halaman Putusan Nomor 46 P/HUM/2017 a. Tembakau iris yang dibuat dari tembakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim dipergunakan, apabila dalam pembuatannya tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau dan/atau pada kemasannya ataupun tembakau irisnya tidak dibubuhi merek dagang, etiket, atau yang sejenis itu;
Minuman yang mengandung etil alkohol hasil peragian atau penyulingan yang dibuat oleh rakyat di Indonesia secara sederhana, semata-mata untuk mata pencaharian dan tidak dikemas untuk penjualan eceran”;
Bahwa dapat Termohon sampaikan, berdasarkan Penjelasan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Cukai, telah menyatakan bahwa: “Tidak dipungutnya cukai atas barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah untuk memberikan keringanan kepada masyarakat di beberapa daerah yang membuat barang tersebut secara sederhana dan merupakan sumber mata pencaharian; Yang dimaksud dengan “dikemas untuk penjualan eceran” adalah dikemas dalam kemasan dengan isi tertentu dengan menggunakan benda yang dapat melindungi dari kerusakan dan meningkatkan pemasarannya”;
Bahwa guna menjamin pengamanan hak-hak negara yang melekat terhadap barang kena cukai dan untuk menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha industri barang kena cukai, maka Termohon perlu untuk mempertegas batasan saat pengenaan cukai secara jelas, sehingga dapat memberikan landasan dan kepastian hukum terhadap tanggung jawab pembukuan ataupun pencatatan;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Termohon berpendapat bahwa Termohon memang sangat perlu untuk mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan dan pemberitahuan mengenai Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat sebagaimana diatur dalam Pasal 16, di dalam sebuah peraturan menteri;
Bahwa Pasal 16 ayat (7) Undang-Undang Cukai juga telah memberikan kewenangan kepada Termohon untuk mengatur perihal pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat melalui Peraturan Menteri Keuangan;
Bahwa memperhatikan kewenangan yang telah diberikan oleh Undang- Undang Cukai tersebut, serta memperhatikan pengaturan wewenang Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 43 hkama ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 44 dari 69 halaman Putusan Nomor 46 P/HUM/2017 pembentukan perundang-undangan sesuai Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Termohon menetapkan PMK 94/2016 guna memberikan ketegasan dan kejelasan serta kepastian hukum bagi para pelaku usaha untuk melakukan pemberitahuan atas barang kena cukai yang selesai dibuat;
Bahwa dapat Termohon tegaskan, di dalam pembentukan PMK 94/2016, Termohon sudah berpedoman terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yang mengatur tentang Cukai serta tidak menambahkan norma-norma baru yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tersebut;
Bahwa lebih lanjut, dapat Termohon sampaikan bahwa norma-norma yang ada dalam PMK 94/2016 sudah sejalan dengan norma-norma yang ada dalam Undang-Undang Cukai sebagaimana yang Termohon jelaskan pada dalil-dalil di atas; PENJELASAN MENGENAI HAL-HAL DI LUAR POKOK PERMOHONAN Sebelum Termohon menanggapi Pokok Permohonan Pemohon, Termohon terlebih dahulu akan mengemukakan hal-hal di luar Pokok Permohonan Pemohon, sebagai berikut: Pemohon Tidak Memiliki Kedudukan Hukum ( Legal Standing ) Untuk Mengajukan Permohonan a quo 1. Bahwa ketentuan Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (untuk selanjutnya disebut “Undang-Undang 3/2009”), menyatakan: “Permohonan hanya dapat dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, yaitu:
perorangan warga negara indonesia;
kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
Badan Hukum Publik/Privat; ” 2. Bahwa sesuai ketentuan pada Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang 3/2009 tersebut, seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai pemohon yang memiliki kedudukan hukum ( Legal Standing ) dalam permohonan pengujian peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang- undang. apabila dapat menjelaskan dan membuktikan: Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 44 hkama ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 45 dari 69 halaman Putusan Nomor 46 P/HUM/2017 a. Kualifikasi Pemohon dalam permohonan a quo sebagaimana diatur dalam Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang 3/2009;
Hak dalam kualifikasi dimaksud yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang yang diuji;
Kerugian hak pemohon secara spesifik sebagai akibat berlakunya peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang dimohonkan pengujiannya;
Terkait dengan permohonan Uji Materiil ini, Termohon terlebih dahulu mempertanyakan hal-hal sebagai berikut:
Hak Pemohon manakah yang telah dirugikan atas berlakunya Peraturan Menteri Keuangan a quo ? b. Kerugian seperti apa yang timbul yang diakibatkan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan a quo ? Permasalahan Pemohon Timbul Karena Pelaksanaan Ketentuan Perundang- undangan Lain yang Telah Berlaku Sebelum Berlakunya Ketentuan Pasal 2 ayat 3 huruf (f) dan Pasal 3 ayat 2 huruf (d) PMK 94/2016;
Bahwa dalam dalil-dalilnya, Pemohon mempermasalahkan kewajiban administrasi dan kemungkinan beban fiskal yang harus ditanggung oleh Pemohon akibat berlakunya ketentuan Pasal 2 ayat 3 huruf (f) dan Pasal 3 ayat 2 huruf (d) PMK 94/2016;
Bahwa dapat Termohon sampaikan, kewajiban administrasi dan sanksi denda yang dibebankan kepada Pemohon didasarkan atas hal-hal sebagai berikut:
1 Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor LHA-45/BC.62/IP/2016 tanggal 12 Februari 2012 yang diterbitkan oleh Tim Audit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, terdapat fakta bahwa Pemohon melakukan hal-hal sebagai berikut:
Melakukan pengusahaan pabrik di Jalan Raya Purwosari RT 01 RW 07, Kelurahan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur;
Merupakan Pengusaha Pabrik, dengan lokasi pabrik di Jalan Raya Purwosari RT 01 RW 07, Kelurahan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur;
Melakukan perajangan daun tembakau;
Hasil produksi berupa Tembakau Iris (TIS) ditujukan untuk ekspor dan lokal yang dibuktikan dengan dokumen kepabeanan Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 45 hkama ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 46 dari 69 halaman Putusan Nomor 46 P/HUM/2017 (Pemberitahuan Ekspor Barang) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT);
TIS tujuan ekspor, digunakan Daun Tembakau lokal dicampur dengan daun tembakau asal impor, yang dibuktikan dengan catatan perusahaan dan dokumen kepabeanan (Pemberitahuan Impor Barang);
TIS tujuan ekspor ditambah dengan flavour (rasa);
2 Bahwa atas fakta-fakta di atas, Pemohon diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagaimana telah diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Cukai juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (selanjutnya disebut sebagai “PP 72/2008”),, dan diharuskan untuk membayar sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Cukai dikarenakan Pemohon tidak memiliki NPPBKC;
3 Bahwa dapat Termohon sampaikan pula, terhadap pelaku usaha yang memproduksi barang kena cukai yang mendapat fasilitas tidak dipungut cukai dapat dikecualikan dari kewajiban kepemilikan NPPBKC sepanjang pelaku usaha tersebut memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 3 PP 72/2008;
4 Bahwa sesuai fakta yang tidak dapat terbantahkan, Pemohon telah memakai campuran produk tembakau impor dalam membuat Tembakau Iris hasil produksinya, sehingga Pemohon tidak memenuhi kriteria pihak yang dikecualikan berdasarkan Pasal 3 PP 72/2008;
5 Bahwa berdasarkan hal tersebut, sudah sepatutnya jika Pemohon diwajibkan untuk memiliki NPPBKC dan dikenai sanksi sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah) sesuai Surat Tagihan Nomor S-01/WBC.10/KPP.MP.02/2016 tanggal 18 Februari 2016 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan;
6 Bahwa penetapan kewajiban memiliki NPPBKC dan sanksi denda tersebut telah diperkuat dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put- 84257/PP/M.XVIIA/20/2017 tanggal 29 Mei 2017, dimana dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menetapkan bahwa Pemohon wajib Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 46 hkama ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 47 dari 69 halaman Putusan Nomor 46 P/HUM/2017 memiliki NPPBKC dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah);
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut, telah nyata dan jelas bahwa kewajiban Pemohon untuk memiliki NPPBKC dan membayar sanksi akibat tidak dimilikinya NPPBKC merupakan kewajiban yang harus ditanggung oleh Pemohon sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang telah berlaku sebelum berlakunya PMK 94/2016 yang menjadi objek permohonan dalam permohonan uji materi a quo ;
Bahwa dapat Termohon sampaikan pula, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 14 PMK 94/2016, telah diatur bahwa PMK 94/2016 mulai berlaku 60 hari setelah tanggal diundangkan (tanggal 15 Agustus 2016), sedangkan pengenaan sanksi kepada Pemohon ditetapkan pada tanggal 18 Februari 2016. Dengan demikian telah terbuktikan bahwa permasalahan Pemohon tersebut terjadi pada saat PMK 94/2016 belum diundangkan dan diberlakukan, sehingga dalil Pemohon pada halaman 15 huruf g yang pada intinya menyatakan bahwa PMK 94/2016 diterbitkan guna membantah argumentasi Pemohon dalam sengketa pajak adalah dalil yang mengada- ada dan tidak beralasan;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, telah terbukti pula bahwa tidak ada kerugian yang dialami oleh Pemohon sebagai akibat berlakunya PMK 94/2016, sehingga Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum ( legal standing ) dalam mengajukan permohonan uji materiil a quo ; Bahwa mempertimbangkan hal-hal di atas dan memperhatikan ketentuan Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang 3/2009, Termohon memohon kepada Majelis Hakim Agung yang memeriksa permohonan uji materiil a quo untuk menyatakan uji materiil tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijk Verklaard ); PENJELASAN ATAS POKOK PERKARA A. Undang-Undang Cukai Memberikan Amanat Pengaturan Pemberitahuan Barang Kena Cukai Selesai Dibuat Melalui Peraturan Menteri Keuangan;
Bahwa Termohon berpendapat, pada prinsipnya suatu peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dapat mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila dibentuk berdasarkan amanat dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh Pejabat yang menerbitkan peraturan perundang-undangan dimaksud; Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 47 hkama ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 48 dari 69 halaman Putusan Nomor 46 P/HUM/2017 2. Bahwa dalam ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah diatur pula bahwa: