Pedoman Pelaksanaan Anggaran Penuntasan dan Kesinambungan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Sumatera ...
Relevan terhadap
Pejabat Penguji/Penandatangan SPM mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
melakukan pengujian atas SPP;
memeriksa keabsahan dokumen pendukung SPP;
menguji ketersediaan dana, meliputi pengujian kecukupan pagu/sisa pagu DIPA untuk jenis belanja yang dimintakan pembayarannya melalui kartu kendali pagu anggaran dan kartu pengawasan kontrak;
dalam melaksanakan pembayaran wajib memperhitungkan kewajiban-kewajiban (pajak dan bukan pajak) pihak ketiga kepada negara;
memeriksa kebenaran atas hak tagih;
menandatangani dan menerbitkan SPM;
menyampaikan SPM kepada KPPN; dan
melaksanakan fungsi sebagai Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA-BUN) adalah dana APBN yang dialokasikan kepada Menteri Keuangan/BUN sebagai Pengguna Anggaran selain yang dialokasikan untuk K/L yang dalam pelaksanaannya dapat diserahkan kepada K/L atau pihak lain sebagai KPA.
Pengelolaan Anggaran adalah kegiatan yang diawali dengan penyusunan rencana kerja, penuangannya dalam dokumen pelaksanaan anggaran, pengawasan atas realisasinya, pencatatan dalam sistem akuntansi pemerintah, dan penyusunan. Laporan Keuangan Satuan Kerja, serta diakhiri dengan penyerahan hasil kegiatan kepada pihak-pihak penerima manfaat akhir yang telah ditetapkan.
Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias adalah semua aktivitas sebagai pelaksanaan Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi yang tertuang dalam Rencana Induk (blue prints) Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
Satuan Kerja Rehabilitasi dan Rekonstruksi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatra Utara, yang selanjutnya disebut Satker Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD dan Nias, adalah satuan kerja yang dibentuk untuk melanjutkan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi yang telah dilaksanakan oleh BRR di wilayah NAD dan Nias.
Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disebut KPA, adalah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan yang bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran yang dikuasakan oleh Menteri Keuangan melalui DIPA BA BUN untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi NAD dan Nias.
Kepala Satuan Kerja adalah pejabat yang ditunjuk oleh KPA untuk melaksanakan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi NAD dan Nias yang tertuang dalam DIPA TA 2009.
Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan dana yang dikelolanya untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN Satuan Kerja Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD dan Nias.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.
Pejabat Penguji/Penandatangan SPM, yang selanjutnya disebut PPSPM, adalah pejabat yang bertugas melakukan pengujian dan perintah membayar.
Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk.
Relevan terhadap
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5361), sebagaimanatelahdiubahdenganUndang- UndangNomor15Tahun2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 108, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5426);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011;
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara,serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon IKementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 90);
Keputusan Presiden Nomor 37Tahun 2012 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2013;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007 tentang Tata Cara Pencairan Dana Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Melalui Rekening Kas Umum Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.05/2010;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2007 tentang Bagan Akun Standar;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pencairan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Atas Beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Penyimpanan Dan Pencairan Dana Cadangan;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.02/2012 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.02/2013;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.05/2012 tentang Sistem Akuntansi Belanja Subsidi;
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016.
Relevan terhadap
Peraturari Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang ni.engetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2015 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 26 Maret 201 ^5 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 455 NO (1) 1 LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65 /PMK. 02I201 ^5 TENTANG STANDAR B!AYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2016 YANG BERFUNGSI SEBAGAI BATAS TERTINGGI URAIAN SA TUAN BJAYA TA 2016 (2) (3) (4) HONORARIUM PENANGGUNG JAWAB PENGELOLA KEUANGAN 1.1 Kuasa Pengguna Anggaran a. Nilai pagu dana s.d. RplOO juta OB Rp500.000 b. Nilai pagu dana di atas RplOO juta s.d. Rp250 juta OB Rp610.000 c. Nilai pagu dana di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta OB Rp720.000 d. Nilai pagu dana di atas Rp500 ju ta s.d. Rpl miliar OB Rp830.000 e. Nilai pagu dana di atas Rpl miliar s.d. Rp2,5 miliar OB Rp970.000 f. Nilai pagu dana di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar OB Rpl.110.000 g. Nilai pagu dana di atas Rp5 miliar s.d. RplO miliar OB Rpl.250.000 h. Nilai pagu dana di atas RplO miliar s.d. Rp25 miliar OB Rpl.580.000 i. Nilai pagu dana di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar OB Rpl.910.000 j. Nilai pagu dana di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar OB Rp2.250.000 k. Nilai pagu dana di atas Rp75 miliar s.d. RplOO miliar OB Rp2.580.000 I. Nilai pagu dana di atas RplOO miliar s.d. Rp250 miliar OB Rp3.080.000 m. Nilai pagu dana di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OB Rp3.580.000 n. Nilai pagu dana di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OB Rp4.080.000 o. Nilai pagu dana di atas Rp750 miliar s.d. Rpl triliun OB Rp4.580.000 p. Nilai pagu dana di atas Rpl triliun OB Rp5.580.000 1.2 Pejabat Pembuat Komitmen a. Nilai pagu dana s.d. RplOO juta OB Rp480.000 b. Nilai pagu dana di atas RplOO juta s.d. Rp250 juta OB Rp590.000 c. Nilai pagu dana di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta OB Rp700.000 d. Nilai pagu dana di atas Rp500 juta s.d. Rpl miliar OB Rp800.000 e. Nilai pagu dana di atas Rpl miliar s.d. Rp2,5 miliar OB Rp940.000 f. Nilai pagu dana di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar OB Rpl.070.000 g. Nilai pagu dana di atas Rp5 miliar s.d. RplO miliar OB Rpl.210.000 h. Nilai pa g u dana di atas RplO miliar s.d. Rp25 miliar OB Rpl.530.000 i. Nilai pagu dana di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar OB Rpl.850.000 j. Nilai pagu dana di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar OB Rp2.170.000 k. Nilai pagu dana di atas Rp75 miliar s.d. RplOO miliar OB Rp2.490.000 I. Nilai pagu dana di atas RplOO miliar s.d. Rp250 miliar OB Rp2.980.000 m. Nilai pagu dana di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OB Rp3.460.000 n. Nilai pagu dana di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OB Rp3.940.000 0. Nilai pagu dana di atas Rp750 miliar s.d. Rpl triliun OB Rp4.430.000 p. Nilai pagu dana di atas Rpl triliun OB Rp5.390.000 1.3 Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan Surat Perintah Membayar a. Nilai pagu dana s.d. Rp 100 ju ta OB Rp400.000 b. Nilai pagu dana di atas Rp 100 ju ta s.d. Rp250 ju ta OB Rp480.000 c. Nilai pagu dana di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta OB Rp570.000 d. Nilai pagu dana di atas Rp500 juta s.d. Rpl miliar OB Rp660.000 e. Nilai pagu dana di atas Rpl miliar s.d. Rp2,5 miliar OB Rp770.000 f. Nilai pagu dana di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar OB Rp880.000 g. Nilai pagu dana di atas Rp5 miliar s.d. RplO miliar OB Rp990.000 h. Nilai pagu dana di atas RplO miliar s.d. Rp25 miliar OB Rpl.250.000 i. Nilai pagu dana di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar OB Rpl.520.000 j. Nilai pagu dana di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar OB Rpl.780.000 k. Nilai pagu dana di atas Rp75 miliar s.d. RplOO miliar OB Rp2.040.000 l. Nilai pagu dana di atas R p lOO miliar s.d. Rp250 miliar OB Rp2.440.000 m. Nilai pagu dana di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OB Rp2.830.000 n. Nilai pagu dana di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OB Rp3.230.000 o. Nilai pagu dana di atas Rp750 miliar s.d. Rpl triliun OB Rp3.620.000 p. Nilai pagu dana di atas Rpl triliun OB Rp4.420.000 1.4 Bendahara Pengeluaran a. Nilai pagu dana s.d. RplOO juta OB Rp340.000 b, Nilai pagu dana di atas RplOO juta s.d. Rp250 juta OB Rp420.000 c. Nilai pagu dana di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta OB Rp500.000 d. Nilai pagu dana di atas Rp500 juta s.d. Rpl miliar OB Rp570.000 e. Nilai pagu dana di atas Rpl miliar s.d. Rp2,5 miliar OB Rp670.000 NO (1) f. Nilai pagu dana di atas g. Nilai pagu dana di atas h. Nilai pagu dana di atas i. Nilai pagu dana di atas j. Nilai pagu dana di atas k. Nilai pagu dana di atas I. Nilai pagu dana di atas m. Nilai pagu dana di atas n. Nilai pagu dana di atas 0. Nilai pagu dan a di atas p. Nilai pagu dana di atas URAIAN (2) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 2 - Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar Rp5 miliar s.d. RplO miliar RplO miliar s.d. Rp25 miliar Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar Rp75 miliar s.d. RplOO miliar RplOO miliar s.d. Rp250 miliar Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar Rp500 miliar s.d. Rp750 milia.r Rp750 miliar s.d. Rpl triliun Rpl triliun 1.5 Staf Pengelola Keuangan/Bendahara Pengeluaran Pembantu/Petugas Pengelola Adminstrasi Belanja Pegawai a. Nilai pagu dana s.d. RplOO juta b. Nilai pagu dana di atas RplOO juta s.d. Rp250 juta c. Nilai pagu dana di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta d. Nilai pagu dana di atas Rp500 juta s.d. Rpl miliar e. Nilai pagu dana di atas Rpl miliar s.d. Rp2,5 miliar f. Nilai pagu dana di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar g. Nilai pagu dana di atas Rp5 miliar s.d. RplO miliar h. Nilai pagu dana di atas RplO miliar s.d. Rp25 miliar i. Nilai pagu dana di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar j. Nilai pagu dana di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar k. Nilai pagu dana di atas Rp75 miliar s.d. RplOO miliar I. Nilai pagu dana di atas RplOO miliar s.d. Rp250 miliar m. Nilai pagu dana di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar 11. Nilai pagu dana di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar o. Nilai pagu dana di atas Rp750 miliar s.d. Rpl triliun p. Nilai pagu dana di atas Rpl t.riliun 2 HONORARIUM PENANGGUNG JAWAB PENGELOLA KEUANGAN PADA SATKER YANG KHUSUS MENGELOLA BELANJA PEGAWAI 2.1 Atasan Langsung Pemegang Kas/KPA a. Nilai pagu dana s.d Rp25 miliar b. Nilai pagu dana di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar c. Nilai pagu dana di atas Rp50 miliar s.d. RplOO miliar d. Nilai pagu dana di atas RplOO miliar s.d. Rp200 miliar e. Nilai pagu dana di atas Rp 200 miliar 2.2 Pemegang Kas/Bendahara a. Nilai pagu dana s.d Rp25 miliar b. Nilai pagu dana di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar c. Nilai pagu dana di atas Rp50 miliar s.d. RplOO miliar d. Nilai pagu dana di atas RplOO miliar s.d. Rp200 miliar e. Nilai pagu dana di atas Rp200 miliar 2.3 Juru Bayar/Staf a. Nilai pagu dana s.d Rp25 miliar b. Nilai pagu dana di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar c. Nilai pagu dana di atas Rp50 miliar s.d. RplOO miliar d. Nilai pagu dana di atas RplOO miliar s.d. Rp200 miliar e. Nilai pagu da.na di atas Rp 200 miliar 3 HONORARIUM PENGADAAN BARANG/JASA 3.1 Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa 3.2 Panitia Pengadaan Barang clan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Konstruksi) a. Nilai pagu pengadaan sampai dengan Rp200 juta b. Nilai pagu pengadaan di atas Rp200 juta s.d. Rp500 juta c. Nilai pagu pengadaan di atas Rp500 juta s.d. Rpl miliar d. Nilai pagu pengadaan di atas Rpl miliar s.d. Rp2,5 miliar e. Nilai pagu pengadaan di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar f. Nilai pagu pengadaan di atas Rp5 miliar s.d. RplO miliar g. Nilai pagu pengadaan di atas RplO miliar s.d. Rp25 miliar h. Nilai pagu pengadaan di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar i. Nilai pagu pengadaan di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar j. Nilai pagu pengadaan di atas Rp75 miliar s.d. RplOO miliar SA TUAN (3) OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB Per Paket OP OP OP OP OP OP OP OP OP BIAYA TA 2016 14) Rp770.000 Rp860.000 Rpl.090.000 Rpl.320.000 Rp 1. 550. 000 Rpl.780.000 Rp2.120.000 Rp2.470.000 Rp2.810.000 Rp3.160.000 Rp3.840.000 Rp260.000 Rp310.000 Rp370.000 Rp430.000 Rp500.000 Rp570.000 Rp640.000 Rp810.000 Rp980.000 Rpl.150.000 Rpl.330.000 Rpl.580.000 Rpl.840.000 Rp2.090.000 Rp2.350.000 Rp2.860.000 Rp350.000 Rp460.000 Rp580.000 Rp690.000 Rp810.000 Rp250.000 Rp330.000 Rp410.000 Rp490.000 Rp570.000 Rp200.000 Rp270.000 Rp340.000 Rp410.000 Rp470.000 Rp680.000 Rp680.000 Rp850.000 Rpl.020.000 Rpl.270.000 Rpl.520.000 Rpl.780.000 Rp2.120.000 Rp2.450.000 Rp2.790.000 Rp3.130.000 MENTERI KEUANGAN NO URAIAN (1) (2) k. Nilai pagu pengadaan di atas RplOO miliar s.d. Rp250 miliar I. Nilai pagu pengadaan di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar m. Nilai pagu pengadaan di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar n. Nilai pagu pengadaan di atas Rp750 miliar s.d. Rpl triliun o. Nilai pagu pengadaan di atas Rpl triliun 3.3 Panitia Pengadaan Barang dan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Non Konstruksi) a. Nilai pagu pengadaan sampai dengan Rp200 juta b. Nilai pagu pengadaan di atas Rp200 ju ta s.d. Rp500 ju ta c. Nilai pagu pengadaan di atas Rp500 juta s.d. Rpl miliar d. Nilai pagu pengadaan di atas Rpl miliar s.d. Rp2,5 miliar e. Nilai pagu pengadaan di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar f. Nilai pagu pengadaan di atas Rp5 miliar s.d. RplO miliar g. Nilai pagu pengadaan di atas RplO miliar s.d. Rp25 miliar h. Nilai pagu pengadaan di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar i. Nilai pagu pengadaan di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar j. Nilai pagu pengadaan di atas Rp75 miliar s.d. RplOO miliar k. Nilai pagu pengadaan di atas RplOO miliar s.d. Rp250 miliar l. Nilai pagu pengadaan di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar m. Nilai pagu pe11gadaan di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar 11. Nilai pagu pengadaan di atas Rp750 miliar s.d. Rpl triliun o. Nilai pagu pengadaan di atas Rpl triliun 3.4 Panitia Pengadaan Jasa dan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Non Konstruksi) a. Nilai pagu pengadaan jasa ko11sultansi s.d Rp50 juta b. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi di atas Rp50 juta s.d. RplOO juta c. Nilai pagu pengadaan jasa lainnya s.d. RplOO ju ta d. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas RplOO ju ta s.d. Rp250juta e. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp250 ju ta s.d. Rp500 ju ta f. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp500 ju ta s.d. Rpl miliar· g. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rpl miliar s.d. Rp2,5 miliar h. Nilai pagu pengadaan jasa ko11sultansi/jasa lain11ya di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar i. Nilai pagu pe11gadaa11 jasa ko11sultansi/jasa lai11nya di atas Rp5 miliar s.d. RplO miliar j. Nilai pagu pengadaan jasa ko11sultansi/jasa lain11ya di atas RplO miliar s.d. Rp25 miliar k. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar I. Nilai pagu pengadaan jasa ko11sulta11si/jasa lai11nya Rp75 miliar m. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lai1111ya RplOO miliar 11. Nilai pagu pengadaan jasa ko11sultansi/jasa Iainnya Rp250 miliar o. Nilai pagu pengadaan jasa ko11sultansi/jasa lainnya Rp500 miliar p. Nilai pagu pengadaa11 jasa konsultansi/jasa lainnya Rp750 milia.r q. Nilai pagu pengadaa.n jasa konsultansi/jasa Jainnya Rpl triliun r. Nilai pagu pengadaa.n jasa konsultansi/jasa lainnya 3.5 Pengguna Anggaran 3.5.1 Pengadaan Barang/Jasa (Konstruksi) di atas Rp50 miliar s.d. di atas Rp75 miliar s.d. di atas RplOO miliar s.d. di atas Rp250 miliar s.d. di atas Rp500 miliar s.d. di atas Rp750 miliar s.d. di atas Rpl triliun a. Nilai pagu pe11gadaan di atas RplOO mi!iar s.d. Rp250 miliar b. Nilai pagu pengadaan di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar c. Nilai pagu pengadaan di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar d. Nilai pagu pengadaa.n di atas Rp750 miliar s.d. Rpl triliun e. Nilai pagu pengadaan di atas Rp l triliun 3.5.2 Pengadaan Barang (Non Konstruksi) a. Nilai pagu pengadaan di atas RplOO miliar s.d. Rp250 miliar b. Nilai pagu pengadaan di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar c. Nilai pagu pengadaan di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar d. Nilai pagu pengadaan di atas Rp750 miliar s.d. Rp 1 triliun e. Nilai pagu pengadaan di atas Rp 1 triliun SA TUAN BIAYA TA 2016 (3) (4) OP Rp3.580.000 OP Rp4.030.000 OP Rp4.490.000 OP Rp4.940.000 OP Rp5.560.000 Per Paket Rp760.000 OP Rp760.000 OP Rp920.000 OP Rpl.140.000 OP Rpl.370.000 OP Rpl.600.000 OP Rpl.910.000 OP Rp2.210.000 OP Rp2.520.000 OP Rp2.820.000 OP Rp3.230.000 OP Rp3.640.000 OP Rp4.040.000 OP Rp4.450.000 OP Rp5.010.000 Per Paket Rp450.000 OP Rp450.000 Per Paket Rp450.000 OP Rp480.000 OP Rp600.000 OP Rp720.000 OP Rp910.000 OP Rpl.090.000 OP Rpl.270.000 OP Rpl.510.000 OP Rpl.750.000 OP Rpl.990.000 OP Rp2.230.000 OP Rp2.560.000 OP Rp2.880.000 OP Rp3.200.000 OP Rp3.520.000 OP Rp3.960.000 OP Rp3.580.000 OP Rp4.030.000 OP Rp4.490.000 OP Rp4.940.000 OP Rp5.560.000 OP Rp3.230.000 OP Rp3.640.000 OP Rp4.040.000 OP Rp4.450.000 OP Rp5.010.000 !_ A www.jdih.kemenkeu.go.id NO (1) URAIAN (2) MENTERI KEUANGAN - 4 - 3.5.3 Pengadaan Jasa {Non Konstruksi) a. Nilai pagu pengadaanjasa konsultansi/ jasa lainnya di atas RplO miliar s.d. Rp25 miliar b. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar c. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar d. Nilai pagu pengaclaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp75 miliar s.cl. RplOO miliar e. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas RplOO miliar s.d. Rp250 miliar f. Nilai pagu pengadaan jasa konsulta.nsi/jasa lainnya di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar g. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar h. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp750 miliar s.d. Rpl triliun i. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/ jasa lainnya di atas Rpl triliun 4 HONORARIUM PERANGKAT UNIT LAYANAN PENGADAAN (ULP) 4.1 Kepala ULP 4.2 Sekretaris/Staf Pendukung ULP 5 HONORARIUM PENERIMA HASIL PEKERJAAN 5.1 Pejabat Penerima Hasil Peker jaan/Pengadaan Barang/Jasa 5.2 Panitia Penerima Hasil Peker jaan/Pengadaan Barang/Jasa a. Nilai pagu peke1jaan/pengadaan s.d. Rp200 juta b. Nilai pagu peke1jaan/pengadaan di atas Rp200 juta s.d. Rp500 juta c. Nilai pagu pekerjaan/pengadaan di atas Rp500 juta s.d. Rpl miliar d. Nilai pagu pekerjaan/pengadaan di atas Rpl miliar s.d. Rp2,5 miliar e. Nilai pagu pekerjaan/pengadaan di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar f. Nilai pagu pekerjaan/pengadaan di atas Rp5 miliar s.d. RplO miliar g. Nilai pagu pekerjaan/pengadaan di atas RplO miliar s.d. Rp25 miliar h. Nilai pagu peker jaan/pengadaan di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar i. Nilai pagu pekerjaan/pengadaan di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar j. Nilai pagu pekerjaa.n/pengadaan di atas Rp75 miliar s.d. RplOO miliar k. Nilai pagu pekerjaan/pengadaan di atas RplOO miliar s.d. Rp250 miliar l. Nilai pagu pekerjaan/pengadaan di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar m. Nilai pagu pekerjaan/pengadaan di a ^t as Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar n. Nilai pagu pekerjaan/pengadaan di atas Rp750 miliar s.d. Rpl triliun o. Nilai pagu peke1jaan/pengadaan di atas Rpl triliun 6 HONORARIUM PENGELOLA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) 6.1 Pejabat yang Bertugas Mela.kukan Pemungutan Penerimaan Negara atau Atasan Langsung a. Nilai pagu dana s.d. RplOO juta b. Nilai pagu dana di atas RplOO juta s.d. Rp250 juta c. Nilai pagu dana di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta cl. Nilai pagu clana di atas e. Nilai pagu dana di atas f. Nilai pagu dana di atas g. Nilai pagu dana di atas h. Nilai pagu clana di atas i. Nilai pagu dana di atas j. Nilai pagu dana di atas k. Nilai pagu dana di atas l. Nilai pagu dana di atas m. Nilai pagu dana di atas n. Nilai pagu dana di atas 0. Nilai pagu dana di atas p. Nilai pagu clana di atas 6.2 Benda.hara Penerimaan Rp500 ju ta s.cl. Rp 1 miliar Rpl miliar s.d. Rp2,5 miliar Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar Rp5 miliar s.cl. RplO miliar RplO miliar s.d. Rp25 miliar Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar Rp75 miliar s.d. RplOO miliar RplOO miliar s.cl. Rp250 miliar Rp250 miliar s.d. Rp500 milial' Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar Rp750 miliar s.d. Rpl tl'iliun Rpl triliun a. Nilai pagu dana s.cl. RplOO juta b. Nilai pagu dana di atas RplOO juta s.d. Rp250 juta c. Nilai pagu dana di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta d. Nilai pagu clana di atas Rp500 juta s.d. Rpl milial' e. Nilai pagu dana di atas Rpl miliar s.cl. Rp2,5 miliar SATUAN (3) OP OP OP OP OP OP OP OP OP OB OB OB Per Paket OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB BIAYA TA 2016 (4) Rpl.510.000 Rpl.750.000 Rpl.990.000 Rp2.230.000 Rp2.560.000 Rp2.880.000 Rp3.200.000 Rp3.520.000 Rp3.960.000 Rpl.000.000 Rp750.000 Rp420.000 Rp420.000 Rp520.000 Rp620.000 Rp770.000 Rp910.000 Rpl.060.000 Rpl.260.000 Rpl.450.000 Rpl.650.000 Rpl.840.000 Rp2.100.000 Rp2.370.000 Rp2.630.000 Rp2.890.000 Rp3.250.000 Rp420.000 Rp510.000 Rp610.000 Rp700.000 Rp890.000 Rpl.070.000 Rpl.260.000 Rpl.540.000 Rpl.820.000 Rp2.100.000 Rp2.380.000 Rp2.760.000 Rp3.130.000 Rp3.500.000 Rp3.880.000 Rp4.620.000 Rp340.000 Rp420.000 Rp500.000 Rp570.000 Rp730.000 NO (1) MENTERI KEUANGAN URAIAN (2) f. Nilai pagu dana di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar g. Nilai pagu dana di atas Rp5 miliar s.d. RplO miliar h. Nilai pagu dana di atas RplO miliar s.d. Rp25 miliar i. Nilai pagu dana di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar j. Nilai pagu dana di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar k. Nilai pagu dana di atas Rp75 mi!iar s.d. RplOO miliar I. Nilai pagu dana di atas RplOO miliar s.d. Rp250 miliar m. Nilai pagu dana di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar n. Nilai pagu dana di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar o. Nilai pagu dana di atas Rp750 miliar s.d. Rpl triliun p. Nilai pagu dana di atas Rpl triliun 6.3 Petugas Penerimaan PNBP atau Anggota a. Nilai pagu dana s.d. RplOO juta b. Nilai pagu dana di atas RplOO juta s.d. Rp250 juta c. Nilai pagu dana di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta d. Nilai pagu dana di atas Rp500 juta s.d. Rpl miliar e. Nilai pagu dana di atas Rpl miliar s.d. Rp2,5 miliar f. Nilai pagu dana di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar g. Nilai pagu dana di atas Rp5 miliar s.d. RplO miliar h. Nilai pagu dana di atas RplO miliar s.d. Rp25 miliar i. Nilai pagu dana di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar j. Nilai pagu dana di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar k. Nilai pagu dana di atas Rp75 miliar s.d. RplOO miliar I. Nilai pagu dana di atas RplOO miliar s.d. Rp250 miliar m. Nilai pagu dana di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar n. Nilai pagu dana di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar 0. Nilai pagu dana di atas Rp750 miliar s.d. Rpl triliun p. Nilai pagu dana di atas Rpl triliun - 5 - 7 HONORARIUM PENGELOLA SISTEM AKUNTANSI INSTANSI (SAi) 7.1 Unit Akuntansi Pengguna Anggaran/Barang Tingkat Kementerian Negara/Lembaga (UAPA/UAPB) yang ditetapkan atas Dasar Keputusan Menteri a. Pengarah b. Penanggung Jawab c. Koordinator d. Ketua/Wakil Ketua e. Anggota/ Petugas 7.2 Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang Tingkat Eselon I (UAPPA-El/UAPB-El) yang ditetapkan atas Dasar SK Eselon I a. Penanggung Jawab b. Koordinator c. Ketua/Wakil Ketua d. Anggota/Petugas 7.3 Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang Tingkat Wilayah (UAPPA-W /UAPB-W) yang ditetapkan atas Dasar SK Eselon I a. Penanggung Jawab b. Koordinator c. Ketua/Wakil Ketua d. Anggota/Petugas 7.4 Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang Tingkat Satuan Kerja (UAKPA/UAKPB) yang ditetapkan atas Dasar SK Eselon II atau Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang Wilayah atau Koordinator Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah a. Penanggung Jawab b. Koordinator c. Ketua/Wakil Ketua d. Anggota/Petugas 8 HONORARIUM PENGURUS/PENYIMPAN BARANG MILIK NEGARA 8.1 Tingkat Pengguna Barang 8.2 Tingkat Kuasa Pengguna Barang 9 HONORARIUM KELEBIHAN JAM PEREKAYASAAN 9.1 Perekayasa Utama 9.2 Perekayasa Madya 9.3 Perekayasa Muda 9.4 .Perekayasa Pertama SA TUAN (3) OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OJ OJ OJ OJ BIAYA TA 2016 (4) Rp880.000 Rpl.030.000 Rpl.260.000 Rpl.490.000 Rpl.720.000 Rpl.950.000 Rp2.260.000 Rp2.560.000 Rp2.870.000 Rp3. l 70.000 Rp3.790.000 Rp260.000 Rp310.000 Rp370.000 Rp430.000 Rp540.000 Rp660.000 Rp770.000 Rp940.000 Rpl.110.000 Rpl.280.000 Rpl.450.000 Rpl.680.000 Rpl.910.000 Rp2.140.000 Rp2.370.000 Rp2.820.000 Rp700.000 Rp600.000 Rp500.000 Rp400.000 Rp350.000 Rp450.000 Rp400.000 Rp350.000 Rp300.000 Rp300.000 Rp250.000 Rp200.000 Rpl50.000 Rp300.000 Rp250.000 Rp200.000 Rpl50.000 Rp400.000 Rp300.000 Rp60.000 Rp50.000 Rp40.000 Rp35.000 /MV' www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN NO URAIAN (1) (2) 10 HONORARIUM PENUNJANG PENELITIAN/PEREKAYASAAN 10.l Pembantu Peneliti/Perekayasa 10.2 Koordinator Peneliti/ Perekayasa 10.3 Sekretariat Peneliti/Perekayasa 10.4 Pengolah Data 10.5 Petugas Smvey 10.6 Pembantu Lapangan 11 HONORARIUM NARASUMBER/PEMBAHAS/MODERATOR/PEMBAWA ACARA/PANITIA 11.1 Honorarium Narasumber/Pembahas:
Menteri/Pƫjabat Setingkat Menteri/Pe jabat Negara Lrunnya/yang disetarakan b. Pejabat Eselon I/yang disetarakan c. Pejabat Eselon II/yang disetarakan d. Pejabat Eselon III ke bawah/yang disetarakan 11.2 Honorarium Moderator 11.3 Honorarium Pembawa Acara 11.4 Honorarium Panitia a. Penanggung Jawab b. Ketua/Wakil ketua c. Sekretaris d. Anggota 11.5 Narasumber Kegiatan Di Luar Negeri a. Narasumber Kelas A b. Narasumber Kelas B c. Narasumber Kelas C 12 HONORARIUM PENYULUH PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA 12.1 SLTA 12.2 Sarjana Muda 12.3 Sarjana 12.4 Master (82) 13 SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENYULUH 13.l Wilavah Ba.rat 13.2 Wilavah Tengah 13.3 Wilavah Timur 14 HONORARIUM ROHANIWAN 15 HONORARIUM TIM PELAKSANA KEGIATAN DAN SEKRETARIAT TIM PELAKSANA KEGIATAN 15.1 Honorarium Tim Pelalrnana Kegiatan 15.1.1 Yang Ditetapkan Oleh Presiden a. Pengaral1 b. Penanggung Jawab c. Koordinator/Ketua d. Wakil Ketua e. Sekretaris f. Anggota 15.1.2 Yang Ditetapkan Oleh Menteri/Pejabat Setingkat Menteri a. Pengarah b. Penanggung Jawab c. Ketua d. Wald! Ketua e. Sekretaris f. Anggota 15.1.3 Yang Ditetapkan Oleh Pejabat Eselon I a. Pengarah b. Penanggung Jawab c. Ketua d. Wakil Ketua e. Sekretaris f. Anggota 15.1.4 Yang Ditetapkan Oleh KPA a. Pengarah b. Penanggung Jawab c. Ketua d. Wakil Ketua e. Sekretaris f. Anggota SA TUAN BIAYA TA 2016 (3) (4) OJ Rp25.000 OB Rp420.000 OB Rp300.000 Penelitian/ Rpl.540.000 Perekayasaan OR Rp8.000 OH Rp80.000 OJ Rpl.700.000 OJ Rpl.400.000 OJ Rpl.000.000 OJ Rp900.000 Orang/Kali Rp700.000 OK Rp400.000 OK Rp450.000 OK Rp400.000 OK Rp300.000 OK Rp300.000 OH $330 OH $275 OH $220 OB Rp2.100.000 OB Rp2.400.000 OB Rp2.600.000 OB Rp2.800.000 OB Rp320.000 OB Rp400.000 OB Rp480.000 OK Rp400.000 OB Rp2.500.000 OB Rp2.250.000 OB Rp2.000.000 OB Rpl.750.000 OB Rpl.500.000 OB Rpl.500.000 OB Rpl.500.000 OB Rpl.250.000 OB Rpl.000.000 OB Rp850.000 OB Rp750.000 OB Rp750.000 OB Rp750.000 OB Rp700.000 OB Rp650.000 OB Rp600.000 OB Rp500.000 OB Rp500.000 OB Rp500.000 OB Rp450.000 OB Rp400.000 OB Rp350.000 OB Rp300.000 OB Rp300.000 NO (ll 16 17 18 URAJAN (2) 15.2 Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan 15.2.1 Yang Ditetapkan Oleh Presiden a. Ketua/Wakil ketua b. Anggota 15.2.2 Yang Ditetapkan Oleh Menteri a. Ketua/Wakil ketua b. Anggota MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 7 - HONORARIUM TIM PENYUSUNAN JURNAL/BULETIN/MAJALAH/PENGELOLA WEBSITE 16.1 Honorarium Tim Penyusunan Jurnal a. Penanggung Jawab b. Redaktur c. Penyunting/ Editor d. Desain Grafis e. Fotografer f. Sekretariat g. Pembuat artikel 16.2 Honorarium Tim Penyusunan Buletin/Majalah a. Penanggung Jawab b. Redaktur c. Penyunting/Editor d. Desain Grafis e. Fotografer f. Sekretariat g. Pembuat artikel 16.3 Honorarium Tim Pengelola Website a. Penanggung Jawab b. Redaktur c. Editor d. WebAdmin e. Web Deueloper f. Pembuat Artikel HONORARIUM PENYELENGGARA SIDANG/KONFERENSI INTERNASIONAL-KONFERENSI TINGKAT MENTER!, SENIOR OFFICIAL MEETING (BILATERAL/REGIONAL /MULTILATERALj, WORKSHOP /SEMINAR/SOSIALISASl/SARASEHAN BERSKALA INTERNASIONAL 17.1 Honorarium Penyelenggara Sidang/Konferensi Internasional, Konferensi Tingkat Menteri, Senior Official Meeting (Bilateral/Regional/Multilateral) a. Pengarah b. Penanggung Jawab c. Ketua/Waldl Ketua d. Ketua Delegasi e. Tim Asistensi f. Anggota Delegasi RI g. Koordinator h. Ketua Bidang i. Sekretaris j. Anggota Panitia k. Liasion Officer (LO) I. Staf Pend ukung 17.2 Honorarium Penyelenggara Workshop /Seminar/Sosialisasi/Sarasehan Berskala Internasional a. Pengarah b. Penanggung Jawab c. Ketua/Waldl Ketua d. Ketua Delegasi e. Tim Asistensi f. Anggota Delegasi RI g. Koordinator h. Ketua Bidang i. Sekretaris j. Anggota Panitia k. Liasion Officer (LO) I. Staf Pendukung HONORARIUM PENYELENGGARA UJIAN DAN VAKASI 18.1 Tingkat Pendidikan Dasar a. Penyusunan/pembuatan bahan ujian b. Pengawas ujian c. Pemeriksaan hasil u jian SA TUAN BIAYA TA 2016 (3) (4) OB Rp500.000 OB Rp450.000 OB Rp250.000 OB Rp220.000 Oter Rp500.000 Oter Rp400.000 Oter Rp300.000 Oter Rpl80.000 Oter Rpl80.000 Oter Rpl50.000 Halaman Rp200.000 Oter Rp400.000 Oter Rp300.000 Oter Rp250.000 Oter Rpl80.000 Oter Rpl80.000 Oter Rpl50.000 Hal am an Rpl00.000 OB Rp500.000 OB Rp450.000 OB Rp400.000 OB Rp350.000 OB Rp300.000 Halaman Rpl00.000 OK Rp2.600.000 OK Rp2.400.000 OK Rp2.200.000 OK Rp2.200.000 OK Rp2.200.000 OK Rp2.000.000 OK Rp2.000.000 OK Rpl.600.000 OK Rpl.600.000 OK Rpl.400.000 OK Rpl.400.000 OK Rpl.200.000 OK Rpl.100.000 OK Rpl.000.000 OK Rp900.000 OK Rp900.000 OK Rp900.000 OK Rp800.000 OK Rp800.000 OK Rp600.000 OK Rp600.000 OK Rp500.000 OK Rp500.000 OK Rp400.000 Naskah/Pelajaran Rpl50.000 OH Rp240.000 Siswa/Mata Ujian Rp5.000 MENTER! KEUANGAN NO URAIAN (1) (2) ·18.2 Tingkat Pendidikan Menengah a. Penyusunan/pembuatan bal1an ujian b. Pengawas ujian c. Pemeriksaan hasil ujian 18.3 Tingkat Pendidikan Tinggi a. Diploma !/II/III/IV dan Strata 1 (Sl) 1) Penyusunan/pembuatan bahan ujian 2) Pengawas ujiam 3) Pemeriksaan Basil Ujian 4) Penguji Tugas Akhir/Skripsi - 8 - 5) Pengawas Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri 6) Penguji Ujian Keterampilan pada Ujian Masuk Perguruan Tinggi Nege1i b. Strata 2 (S2) 1) Penyusunan/pembuatan bahan ujian 2) Pengawas ujian 3) Pemeriksaan Hasil Ujian 4) Penguji Tesis c. Strata 3 (S3) 1) Penyusunan/pembuatan ballan ujian 2) Pengawas ujian 3) Pemeriksaan Hasil Ujian 4) Penguji Disertasi 19 HONORARIUM PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (DIKLAT) 19. 1 Penceramah 19.2 Pengajar yang berasal dari luar satker penyelenggara 19.3 Pengajar yang berasal dari dalam satker penyelenggara 20 SATUAN BIAYA UANG MAKAN APARATUR SIPIL NEGARA 20.1 Golongan I dan II 20.2 Golongan III 20.3 Golongan IV 21 SATUAN BIAVA UANG LEMBUR DAN UANG MAKAN LEMBUR 21.l Uang Lembur a. Golongan I b. Golongan II c. Golongan lil d. Golongan IV 21.2 Uang Makan Lembur a. Golongan I dan II b. Golongan III c. Golongan IV 22 SATUAN BIAVA UANG SAKU RAPAT DI DALAM KANTOR 23 SATUAN BIAYA UANG SAKU PEMERIKSA DALAM LOKASI PERKANTORAN YANG SAMA 24 SATUAN BIAYA PENGEPAKAN DAN ANGKUTAN BARANG PERJALANAN DINAS PINDAH DALAM NEGERI 24. 1 Kereta api a. Pengepal<an dan Penggudangan b. Angkutan 24.2 Truk a. Pengepakan dan Penggudangan b. Anglcutan 24.3 Angkutan Laut/ Sungai a. Pengepakan dan Penggudangan b. Anglcutan c. Angkutan Laut/Sungai 25 SATUAN BIAVA BANTUAN BIAVA PENDIDIKAN ANAK (BBPA) PADA PERWAKILAN RI DI LUAR NEGERI 25. l Sekolah Dasar 25.2 Sekolall Menengah Pertama 25.3 Sekolall Menengah Atas 25.4 Perguruan Tinggi SATUAN (3) Naskah/Pelajaran OH Siswa/Mata Ujian Naskah/Mata Kuliah OH Mahasiswa/Mata Ujian Orang/Mahasiswa Orang/Mata Uji Peserta Naskah/Mata Kuliah OH Mahasiswa/Mata Ujian Orang/ Mahasiswa Naskah/Mata Kuliah OH Mahasiswa/Mata Ujian Orang/ Mahasiswa OJP OJP OJP OH OH OH OJ OJ OJ OJ OH Off OH Orang/Kali OH m3 km/m3 m3 km/m3 m3 km/m3 m3 Per Tahun Per Tahun Per Tahun PerTahun BIAVA TA 2016 (4) Rpl90.000 Rp270.000 Rp7.500 Rp250.000 Rp290.000 Rpl0.000 Rp250.000 Rp290.000 Rp75.000 Rp260.000 Rp300.000 RplS.000 Rp350.000 Rp280.000 Rp300.000 Rp20.000 Rp500.000 Rpl.000.000 Rp300.000 Rp200.000 Rp30.000 Rp32.000 Rp36.000 Rpl3.000 Rpl 7.000 Rp20.000 Rp25.000 Rp30.000 Rp32; 000 Rp36.000 Rp300.000 Rpl00.000 Rp75.000 Sesuai tarif berlaku Rp60.000 Rp400 Rp60.000 Rp400 Sesuai tarif berlaku $ 8,580 $ 10,940 $ 13,560 $ 14 840 MENTERI KEUANGAN 26 HONORARIUM SATPAM, PENGEMUDI, PETUGAS KEBERSIHAN, DAN PRAMUBAKTI NO PRO VIN SI SA TUAN (1) (2) (3) 1 . ^ACEH OB 2. SUMATERA UTARA OB 3. R I A U OB 4. KEPULAUAN RIAU OB 5. J A M B I OB SATPAM DAN PENGEMUDI (4) (dalam rupiah) PETUGAS KEBERSIHAN DAN PRAMUBAKTI ( ^5 ) 2.380.000 2.170.000 1.870.000 1.700.000 2.340.000 2.130.000 2.100.000 1.9 10.000 2.170.000 1.970.000 ---- ---- ·------------------------ -- ------ --·-------··-·---··- -----·····---··---··---- 6. SUMATERA BARAT OB 2.040.000 1.850.000 ----11 ---- -------··-·--·-··-·······--··----- --- ··-·- - -· - - · - - · ·· ·-------·-·- --- ·-··----·---- -···· ··- ·-·-·---· · · ---· · ·- · ·- · ·· -----·- ··-··· · ·- -·- · - - -· - - - - · -·-- - -- - - 7. SUMATERA SELATAN OB 2.330.000 2.120.000 8. LAMPUNG OB 2.000.000 1.820.000 9. BENGKULU OB 1.900.000 1.730.000 10. BANGKA BELITUNG OB 1 1 . B A N T E N OB 12. JAWA BARAT OB 13. D.IC.I. JAKARTA OB 14. JAWA TENGAH OB 15. D.I. YOGYAKARTA OB 16. JAWA TIMUR OB 17. B A L I OB 18. NUSA TENGGARA BARAT OB 19. NUSA TENGGARA TIMUR OB 20. KALIMANTAN BARAT OB 21. KALIMANTAN TENGAH OB 22. KALIMANTAN SELATAN OB 23. KALIMANTAN TIMUR OB 24. KALIMANTAN UTARA OB 25. SULAWESI UTARA OB 26. GORONTALO OB 27. SULAWESI BARAT OB 28. SULAWESI SELATAN OB 29. SULAWESI TENGAH OB 30. SULAWESI TENGGARA OB 31. MALUKU 32. MALUKU UTARA 33. P A P U A 34. PAPUA BARAT OB OB OB OB 2.340.000 2.130.000 2.340.000 2. 130.000 3.220.000 2.930.000 3.390.000 3.080.000 1.870.000 1.700.000 1 .870.000 1.700.000 2.670.000 2. 100. 000 1.870.000 1.870.000 1.970.000 2.400.000 2.130.000 2.380.000 2.700.000 2.400.000 1.870.000 2.090.000 2.340.000 2.140.000 2.020.000 1.870.000 2.150.000 2.120.000 2.430.000 1.9 1 0.000 1.700.000 1.700.000 1. 790.000 2.180.000 1.930.000 2. 170.000 2.450.000 2.180.000 1.700.000 1.900.000 2.130.000 1.940.000 1.840.000 1.700.000 1.950.000 1. 920.000 ..... -· · . ·-·-· - ·-· - - . --- · · - · -- · ··-··-·· --·-···· 2.530.000 2.300.000 MENTERI KEUANGAN 27 SATUAN BIAYA UANG HARIAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI DAN UANG REPRESENTASI NO ( ^1 ) 27.l Uang Harian Pe1jalanan Dinas Dalam Negeri PROVINS! SA TUAN (2) (3) DALAM KOTA LUAR KOTA LEBIH DARI 8 (DELAPAN) JAM (4) ( ^5 ) (dalam rupiah) DIKLAT (6) 1. ACEH OH 360.000 140.000 110.000 2. SUMATERA UTARA OH 370.000 150.000 110.000 ' 1 +, - . / 0 1 2 3- 1 - - 1 - - 1 - 3. R I A U OH 370.000 150.000 110.000 4. KEPULAUAN RIAU 5. J A M B I 6. SUMATERA BARAT 7. SUMATERA SELATAN 8. LAMPUNG 9. BENGKULU 10. BANGl(A BELITUNG 11. B A N T E N 12. JAWA BARAT 13. D.I<:
I. JAl(ARTA 14. JAWA TENGAH 15. D.l. YOGYAI(ARTA 16. JAWA TIMUR 17. B A L I 18. NUSA TENGGARA BARAT 19. NUSA TENGGARA TIMUR 20. I(ALIMANTAN BARAT 21. I(ALIMANTAN TENGAH 22. I(ALIMANTAN SELATAN 23. J(ALIMANTAN TIMUR 24. l(ALIMANTAN UTARA 25. SULAWESI UTARA 26. GORONTALO 27. SULAWESI BARAT 28. SULAWESI SELATAN 29. SULAWESI TENGAH 30. SULAWESI TENGGARA 31. MALUKU 32. MALUKU UTARA 33. P A P U A -34-,- f>i\ ? uA' - 81\Rf\f -- -- - - 27.2 Vang Representasi NO ( ^1 ) 1. ---- 2.
PEJABAT NEGARA - - - - - - - - ^--- - - -- ·· · - ^- · · - - - - - · PEJABAT ESELON I PEJABAT ESELON II URAIAN (2) ·-- --·...- -------- . ·-·- -- - --- ^· - -- - OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH SA TUAN (3) 01-I · · - · - - ·· OH OH 370.000 150.000 110.000 370.000 150.000 110.000 380.000 150.000 110.000 380.000 150.000 110.000 380.000 150.000 110.000 1 () *- 1 -Â Ã- 1 380.000 150.000 110.000 410.000 370.000 430.000 530.000 370.000 420.000 410.000 480.000 440.000 430.000 380.000 360.000 380.000 430.000 430.000 370.000 370.000 410.000 430.000 370.000 380.000 380.000 430.000 580.000 480.000 LUAR KOTA (4) 250.000 . .. .. . .. ·- · · 200.000 150.000 160.000 150.000 170.000 210.000 150.000 170.000 160.000 190.000 180.000 170.000 150.000 140.000 150.000 170.000 170.000 150.000 150.000 160.000 170.000 150.000 150.000 150.000 170.000 230.000 190.000 (dalam rupiah) DALAM KOTA LEBIH DARI 8 (DELAPAN) JAM --·- · · . ( ^5 ) 125.000 .. ...... ... . ..
000 - 75.000 120.000 110.000 130.000 160.000 110.000 130.000 120.000 140.000 130.000 130.000 110.000 110.000 110.000 130.000 130.000 110.000 110.000 120.000 130.000 110.000 110.000 110.000 130.000 170.000 140.000 MENTERI KEUANGAN 28 SATUAN BIAVA UANG HARIAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI NO NEGARA SATUAN A (1) (2) ( ^3 ) (4) AMERIKA UTARA 1. Amerika Serikat OH 578 2 . Kanada OH 447 AMERIKA SELATAN 3. Argentina OH 534 4. Venezuela OH 557 5. Brazil OH 436 6. Chile OH 415 7. Columbia OH 436 8. Peru OH 459 9 . Suriname OH 398 10. Ekuador OH 385 AMERIKA TENGAH 1 1. Mexico OH 493 1 2 . Kuba OH 406 13. Panama OH 414 EROPA BARAT 14. Austria OH 504 15. Belgia OH 466 16. Perancis OH 512 17. Rep. Federasi Jerman OH 447 18. Belanda OH 463 19. Swiss OH 636 EROPA UTARA 20. Denmark OH 567 21. Finlandia OH 453 22. Norwegia OH 621 23. Swedia OH 466 24. Kerajaan Inggris OH 792 EROPA SELATAN 25. Bosnia Herzegovina OH 456 26. Kroasia OH 555 27. Spanyol OH 457 28. Yunani OH 422 29. Italia OH 702 30. Portugal OH 425 31. Serbia OH 417 (dalam US$) GO LONGAN B c D (5) (6) ( ^7 ) 513 440 382 404 368 307 402 351 349 388 344 343 341 291 241 3 16 270 222 323 276 254 347 320 276 295 252 207 273 242 241 366 324 323 305 26 1 22 1 342 306 271 453 3 18 317 419 282 281 464 382 381 415 285 285 416 272 271 570 403 40 1 491 343 301 409 354 3 1 3 559 389 386 436 342 34 1 774 583 582 420 334 333 506 406 405 413 287 286 379 242 241 637 446 427 382 242 241 375 326 288 NO NEGARA (1) (2) EROPA TIMUR 32. Bulgaria 33. Czech 34. Hongaria 35. Polandia 36. Rumania 37. Rusia 38. Slovakia 39. Ukraina AFRIKA BARAT 40. Nigeria 4 1 . Senegal -- AFRIKA TIMUR 42 . Ethio12ia 43. Kenya 44. Madagaskar 45. Tanzania 46. Zimbabwe 47. Mozambique AFRIKA SELATAN 48. Namibia 49. Afrika Selatan AFRIKA UTARA 50. Aljazair 5 1 . Mesir 52. Maroko 53. Tunisia 54. Sudan 55. Libya ASIA BARAT 56. Azerbaijan 57. Bahrain 58. Irak 59. Yordania 60. Kuwait 6 1 . Lib anon 62. Qatar 63. Arab Suriah 64. Turki 65. Pst. Arab Emirat 66. Yaman 67. Saudi Arabia 68. Kesultanan Oman MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 1 2 - SATUAN A ( ^3 ^) ( ^4 ^) OH 406 OH 6 1 8 OH 485 OH 46 1 OH 416 OH 556 OH 437 OH 485 OH 36 1 OH 384 OH 358 OH 384 OH 296 OH 350 OH 328 OH 399 OH 405 OH 380 OH 342 OH 409 OH 304 OH 293 OH 342 OH 308 OH 498 OH 416 OH 447 OH 406 OH 456 OH 357 OH 386 OH 358 OH 456 OH 459 OH 353 OH 450 OH 4 1 3 (dalam US$) GO LONGAN B c D (5) (6) (7) 367 320 284 526 447 367 438 390 345 4 1 5 360 3 19 38 1 3 1 3 277 5 1 2 407 406 394 341 303 436 375 33 1 3 1 3 292 29 1 3 1 7 237 2 3 1 295 22 1 193 3 17 237 225 244 182 1 8 1 290 244 2 1 8 28 1 248 247 329 265 264 334 268 233 3 1 3 253 2 5 1 308 287 286 303 235 2 1 1 25 1 192 1 9 1 241 187 1 86 282 2 1 0 184 254 1 89 165 459 365 364 294 228 2 1 4 325 253 23 1 292 236 225 325 296 294 267 207 1 86 276 2 1 5 1 96 257 200 196 364 283 253 323 302 301 241 197 196 33 1 269 25 1 292 247 249 NO NEGARA ( ^1 ) ( ^2 ) ASIA TIMUR 69. Rep.Rakyat Cina 70. Hongkong 71. Jepang 72. Korea Selatan 73. Korea Utara ASIA SELATAN 74. Afganistan 75. Bangladesh 76. India 77. Paldstan 78. Srilanka 79. Iran ASIA TENGAH 80. Uzbekistan 81. Kazal{hstan ASIA TENGGARA 82. Philipina 83. Singapura 84. Malaysia 85. Thailand 86 . Myanmar 87. Laos 88. Vietnam 89. Brunei Darussalam 90. Kamboja 91. Timor Leste ASIA PASIFIK 92. Australia 93. Selandia Baru 94. Kaledonia Baru 95. Pa2ua Nugini 96 . FHji MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 13 - SATUAN A ( ^3 ) (4) OH 378 OH 472 OH 519 OH 421 OH 494 OH 385 OH 339 OH 422 OH 343 OH 380 OH 421 OH 392 OH 456 OH 412 OH 530 OH 394 OH 392 OH 368 OH 380 OH 383 OH 374 OH 296 OH 392 OH 636 OH 451 OH 425 OH 520 OH 363 (dalam US$) GO LONGAN B c D ( ^5 ) (6) ( ^7 ) 238 207 206 320 287 286 303 262 261 326 297 296 321 300 278 226 173 172 196 167 166 329 327 325 203 182 181 242 209 199 312 243 217 352 287 254 420 334 333 278 222 221 363 279 276 262 219 218 275 211 201 250 197 196 262 202 196 265 204 196 256 197 196 223 197 196 354 229 196 585 394 393 308 278 276 387 276 224 476 319 259 329 221 179 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 1 4 - 29 SATUAN BIAYA PENGINAPAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI (dalam rupiah) TARIF HOTEL PEJABAT NO. PROVINS! SA TUAN NEGARA/ PEJABAT ESELON I (1) (2) (3) (4) PEJABAT NEGARA LAINNYA/ PEJABAT ESELON II (5) PEJABAT ESELON III PEJABAT ESELON IV/ /GOLONGAN GOLONGAN III IV (6) (7) GOLONGAN l/ll (8) 1 . ACEH OH 4.420.000 1.300.000 850.000 450.000 400.000 -- · --- · --- - · · - · - - · - - - -· -· -- - · ··-- · - - - - - - · · - - -·-· ··- -- · · -·-··- - -·-- - - -.... . . ·---·- - - · · · - - - ---- - ------- - - ··--· - ---·-- · - - - - - · --- ··--- · -- - - - · - - - - ----- - _ 2_ _ Ƹ l!__ ƹ _ A _ T_ ER _ ƺ.ƻǎ_R_ A ------ ____ S?.f: ! _ _ __ _ _ _ __ '!: 2̞()cQQ() _ _ _ , _ _i,; 2J_4..:
Q().Q, _ .. .. ?9.̜.0_QQ_ _ _ _ Cj_l.Q.: ,{)Q_Q , _ _ _ _ _ 3_1_()0QQQ_ 3. R I A U OH 3.820.000 1 .200.000 868.000 450.000 380.000 ·---· --- -- ---- ·----- -- - - - - · - - - · - - - - - -- · · - · ---·-- -- · ------- -··--·--·- - · -·· · ·-- - - ·· · - -· · · - - ·--- . - --- - ·- - - - - - - · - · · --·- ·-------- ·----· 4. KEPULAUAN RIAU __ OH __ . ___ _4..̠.!: ?.:
QQQ_ ____ __ _ ! ̖()Q , <; J _ ()Q _ ------̤̥Q,QQ()_ - - -· __ 5}D ^. OO _ Q _ _ _ _ ^280 ,QQQ 5. J A M B I OH 4.000.000 1 .200.000 740.000 400.000 290.000 - - --·----------·------ - ------ - - -- - - --- -· -- - - - -- - - · - - --·-- - · - -- ·- - - -- -- · · ·- ---· · · · -- · - - -- -- -· ·· ···· . ..... - -· - - - -- - ·· ··-·-··· ··· - - · ·- - · 6. SUMATERA BARAT OH 4.240.000 1 . 160.000 890.000 520.000 3 10.000 - - - ----·--·---------- - - - - - - ----- - - -·· - ---· ------ ---·----------...- · · ·----·-· -··· · . .. · · - · · · · · · ····-- ·- ·-· · - · ·- · · · -· ·· · · · - ··· ···-··· · · - · - · - · ·· - · · · · - -··-· ·--··· .... .. --·-·····--- 7. SUMATERA SELATAN OH 4.680.000 1 .250.000 630.000 560.000 340.000 -- · ------·-·-- - - - · - - · - - · - - --· --···---- · - · - ··· - ·····- - - - · -···---· ^. · · · ------ . - - · · · ---· - · - · - --·.... · ·-·- .
LAMPUNG OH ... }._9(j0.()_QQ , . . _ __ ^. ! ·: 3()Q. OOO . 790.000 - - - - - · - · --· - -·--· · · · · · · - · -·-- - - - -- · - 400.000 360.000 9. BENGKULU _ _ ____ c: l!f. ___ _ _ _ _ LüO _Q ^. _QQ Q. _ __ _ _ __ _ ?2. 0.:
. ()_ ()Q. _ __ , _ __7 _2()"()()() ,, _ _ ,?(j(): ()Q.O _ ____ 309.:
,()QQ !.2.: _ J: '0. ^NGl 0 ^BEL JJ' ^UNG ______ -̙!: f _ _ _ __ _ _ }.. ^3 ; 3 ^5 cQ()Q . __ l_,?_5.().:
()()Q.... ___ _ _ 8- ^50 "- ^0 () ^0 _ _ _ _ _ _ _ "t()()c_O Q() __ __ _ __ ____ : 3()(),()()(). 1 1 _ . ^B _ Ƽ_!'i_'!: __ E_ N _______ __ _ _ _ ___ ()!: ! _ _ __ ------ý: ^8 .!Q,()Q_Q _ __ ____ 1 , '!̕Q : Q . Q() . _ __ §()_ (),() ^00 _ _ _ ^_ (j ^4 Q,OOO _ ___ , __ _ : 1_0 9 ,()()() _ _ 1 _ 2 _ . ^J _ A _ W ƽ . _ B _ A _ R _ A _ T _ _ _ _ _ _ _ ___ 01-! _ _ _ ---þ,7- ^00 .()QQ ___ l!.̝Q.()()() _ _____ _ !3QQ, () Q9 _ _ _ _ __ _ 5.Q,QQQ __ _ , _...i§9.:
QQO _ __ 1_ ̔ ƾJ(L.JAKARTA _ ___ _ _ _ _ _ _ <2!: 1 _ _ _ _ __ , _ 8-J . ̓() , ()()() _ _ __ _ _ _1: _ ^4 <: )Q ^. OO() 14. JAWA TENGAH OH 4. 1 50.000 1 .480.000 --·--- -----------·---·--------· - - - - --·- ·---- ·-----·· ·---·-··-··--·---·· ---·--- -···-···-··--·---·-··--- - · · · - - 15. D.I. YOGYAKARTA OH 4.700.000 1.350.000 - - - ----- ·-----·-------·--·--- · - - · --·····- - · · ·--··· --- - -...·· •·· · · · · - · · · · ··· - ·--- · - - - ·- - · -··· - · · · · · · ·· · · · · 16. JAWA TIMUR OH 4.400.000 1 .370.000 --- ---·· ·-------· ---·-·---- ---·-···- - . . · · · · · ---·· -·- - · - - - · - - ···--····· - ·· -· · · ··--· . · · - - · - ····-·· -·---···- · -·-·· -· . - . . ^. -·· 17. B A L I OH 4.890.000 1 . 8 10.000 -- --- -----------·--------· -----· .... . - · ---- -·-·-·-- - · - -·· ·--········ · - · · ·- ·----···-·----- · · · · - · · · ··--·-· 18. NUSA TENGGARA BARAT OH 3.500.000 1 .760.000 870.000 . . · ····-·-· -· -.... . - .
000 --· ·-··· · - - · · · -...- · ··-- 8 10.000 6 10.000 400.000 450.000 360.000 - - ··· · · · ·-·· - · - .. · ·- · -· - · · - ·- - · · - · ·· 630.000 460.000 · · ^·· -· ^· - - --· - · - - · - · . ··-- - - - - -...
000 ':
^5 (J.: (; !Q_Q _ . .. ^. ^. : 33 (),Q()() 990.000 9 10.000 660.000 ·- -·· · -- - - -· - -·- - · . . ^. . ... . . ------ - - · · - - ·--·--- ·----·-------· 800.000 580. 000 360.000 . ·- · · · --- · - · - · -·· -----·--·--·-··-- ···- J·- ̭_l!-̚ ̛- ^TENG Q_ ^A _ R _ A _ _ Tl _ lv!ƿǀ . -- - _ _ ,SJJ:
.._ _ _ ____ ;
()()().: ,.Q()O. _____ , _ _ !: ()?(),()()() 75(),0QO_ . ...... . 5. _ ̒()Jl()() _ _ ____ _ ; : l().Q,()Q_Q.
KALIMANTAN BARAT ·- -Ji __ - -- ----.·'IQ(). O _ QQ . --·---!.: ÿ: 3 ^0 ,()()(). ... _ _ <: )()(),Q()() _ _ _ _ _ _ ^4 ; 3_Q ^. Q_()() _ _____ ^_ l?D Ā O()() 2 1 . KAL!MANTAN TENGAH OH 3.000.000 1 . 560.000 ... · · ·· ···· · · - · · · 750.000 560.000 350.000 . . . -· - - - .. - - - - - - · - · · - ········-· ·-· · - - · --·-----···· ·- -̗̘ _ K A L _ I M _ A _ NT _ ǁ _ SE ǂ TAI'!_ ___ __ _ S?..': : !. __ _____ : !,,_?5..Q.Q() _ O _ 1 .680.000 _ _ ___ 8-ā0,()()0 _ __ , _ __ 5 4: (): _ 0()(), ____ _ }<: )Q,()()Q _ ^2 _ 3 _ . K A[, I ^MAN _ T A _ N _]' _ IM _ Uǃ - · - -- · - - - __ ()J: I _ ___ _ , __ 4.,Q()Q,()()() _ _ __ ___ ^. 1.:
. ?.Cj.Q,() ^00 -- - --Ă,?Q,()()O __ __ __ _ _ _ C)5(),Q.Q_Q_ · · · · ·-·-· _: l̟Q.Q()Q 24. KALIMANTAN UTARA OH 4.000.000 1 .750.000 -·---- ·--·-····--- ^· --- - -····-------·-·- -·-· -- · · · - - . . ·- · - · · ···- ·- .. - - ·-· · · · · -· - · · · -··· - · · · · · - · ---- · . .... .
SULAWESI UTARA OH 3.200.000 1 . 560.000 -- --------- ---- ----- - ·--···- · - ·--·--· -·-- · - - · ·· · · · - - ---- - -- - - · ·· · - - · - · · ·· - - · 26. GORONTALO OH 1 .320.000 1 . 1 50.000 ---- · - · - - ----------- --··-·--- -----·----·-·--·-· - · - · - ------------ - ·---- - - · · - · · 27. SULAWESI BARAT OH 1 .260.000 1 . 030.000 ---·- ----·----·------·---·------- -·- ·-·-· · - · · · ---·-- -·- - · ·-----··- . .. -- · -· - -· · -- - · - -- - · - · · - · - - · -·· · · 620.000 400.000 350.000 690.000 550.000 370.000 ··------ - - · - - - - - -...- - · · - - - - - · -·--· - - ---- ------ - ···--- - ---- 550.000 400.000 ·----··-·--·· ^. . · -·.... . · - ^- · · · ··-- -·· · ^- 260.000 - · · - --- - - · ·· ·-··· - - 28. SULAWESI SELATAN ______ _ _ 9_1: : ! _ _ ____ '! ._ ̑ _ Q , QQQ _ _ ______ ^1 :
ăQ ^. O()() _ _____ ^_ _ .8 1.Q,O_()() _ _ _ _ _ __ 5.13_(),_D.Q() - -- - -- ̐̏ . _()_Q_Q _ - ̎ S! :
DŽDž ^L džLJLj S I ! # S'.$f: l __ · - - -- - OH 2.030.000 , _ 1 .300.000 900.000 5?0._()Q(). _ ^. ^. . .. }ąQ.O_D() 30. SULAWESI TENGGARA OH 1 .850.000 1 . 1 00.000 600.000 450.000 420.000 ·-- -----·--·----- - - ----- ------- · · -·-· · · ·--·-· --- - - - · ·-··-· -· ... - · · - · · · · - - · - ·--- .. ·-- ·· ···· -- - · . - -.... . . ----- - · . . --····- - - . ^. -· . ^. ··̫-··-- - · ·· · · · - ····-·-· _1.!.: _ !: "ALl]ljNJ-- ------- ---- ---- ____ .<2._J:
____ _ __ __ _ 3_:
QO_Q._OQO _ __ _ _ _1 ,(): 3(),._0_QO. 32 .
!J.()O 740.000 580.000 4 1 0.000 ···· - - ' -·-- ---- · ·.... ·-- --- . . ^. .. ^. . - ^.. · - · · - ^- - · · ·- - -- -- ^- -· ·- 600. 000 480.000 380.000 .. . . - · - - - · -·-· . · - ·-- - -- · - ·····--·--·· ---· - · - · · · · .lL ̡̢̣ ---------- . . _ ? _ ': ' ____ __ ____ ; 2 _,,S_Q,O _ ()Q. - -- -: ?.?Q"9()() _ _ _ _ __ _ _ '!,(j() , O Q Q . ·--.... .. _: 1§0.()QQ _ __ .. . : !.Q , _Q _ O () 34. PAPUA BARAT OH 2.750.000 1 .490.000 760.000 500.000 370.000 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 1 5 - 30 SATUAN BIAVA RAPAT/ PERTEMUAN DI LUAR KANTOR 30.1 Paket Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor a. Menteri/Setingkat Menteri NO. PRO VIN SI SATUAN Ill (2) (3) 1. ACEH OP --̍: _ § _ u _ M _ 1?- _ 1-'. l?͌ _ _ : cn: Ǖ -- - -- - -- - · · - _ . - - - -- - · --··- _ _ _ _ ___ _ _ Qy _ ___ _ _ 3 . R I A U OP 4. KEPULAUAN RIAU OP 5. J A M B I OP 6. SUMATERA BARAT OP 7. SUMATERA SELATAN OP 8. LAMPUNG OP -·---··· · - - - - - -·-------·-· ----· ·-- -·· -·- · - - -----· ··· - - ·- · - · ·· · - - - · ·- · · ·· · - · · · - · · - - - -· -· ·- - -· ······-----·--· - - - - ·-· 9 . BENGKULU 10. BANGIV\ BELITUNG 11. B A N T E N 12. JAWA BARAT 13. D.K.I. JAIV\RTA OP OP OP OP OP 14. JAWA TENGAH OP ---- ----····---------··-----·----·--·--·--·--·----- - - - - -·--· ---· ---··- · - ····- -- - - - ······ -·· - - ·--··-- - - . ··-··-·· .
D.I. YOGYAKARTA OP 16. JAWA TIMUR 17. B A L I 18. NUSA TENGGARA BARAT 19. NUSA TENGGARA TIMUR 20. IV\LIMANTAN BARAT - -· - · - - ···---· · ·-·- - ---· - ---· - · - - - - ···- - - - - - - · - -- · · · · - - -·-· · · · ·-· · - ··- - · - · · · - - - - · - · - 2 1 . IV\LIMANTAN TENGAH 2 2 . IV\LIMANTAN SELATAN 23. IV\LIMANTAN TIMUR 24. IV\LIMANTAN UTARA 25. SULAWESI UTARA 26. GORONTALO -----· ·------------·---·---·--·-· 27. SULAWESI BARAT 28. SULAWESI SELATAN 29. SULAWESI TENGAH 30. SULAWESI TENGGARA 3 1 . MALUKU 3 2 . MALUKU UTARA --·-- -- ---- - ·· - · ···--··-·· ·-·· · - · - 33. P A P U A 34. PAPUA BARAT OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP (dalam rupiah) H ALFDA Y FULLDA Y FULLBOARD 14) 15) 16) 340.000 465.000 1.035.000 280.000 540.000 1.350.000 ' . . - - - - · -.. - · . --- - · . · - - - - - - -·-- - · ···- - · -· - · --·- - -- ·---·-·- . --·---- ----·-·-·· 265.000 400.000 930.000 270.000 425.000 930.000 265.000 415.000 950.000 . · · - · · · - - · · ·· -·· · · ···· -- · - - · ·- - ··- -··- -· -·· 265.000 375.000 990.000 330.000 510.000 955.000 280.000 400.000 980.000 . .... . . - · - · -···· . . -- -·--· ·· ···---- ··-···.... · · · - ··- ······ - -- · - - - -- ·- --- . ·--·- . ·---·-···- · ·· - 270. 000 390.000 1.045.000 345.000 500.000 1.305.000 405.000 510.000 1.040.000 ......... -- ....
000 485.000 1. 160.000 510.000 600.000 2 . 100.000 1»- -)- 1 -+ , - 1 260.000 355.000 1.020.000 · -· · · - - · ·- . -· · · ·-·-·· - - - - ·· - · - · - · ·- · · - - - - - · · - - - - - - · - · - - - ·-·-- · · -- · · ·' - · · - · · · · · · - - · · 350.000 485.000 1 . 125.000 340.000 470.000 1.300.000 510.000 580.000 1.870.000 370.000 290.000 280.000 290.000 265.000 3 10.000 300.000 290.000 255.000 250.000 270.000 285.000 270.000 310.000 330.000 320.000 310.000 595.000 450.000 390.000 · - · . . - ·- . ·--- -··· - 470.000 425.000 480.000 -·-··- · · - - · ·- . ·-- · - - ·--· - - 480.000 415.000 400.000 420.000 450.000 450.000 415.000 450.000 525.000 460.000 450.000 1.090.000 1.040.000 980.000 970.000 1. 100.000 940.000 · - -··-· - · ·-·- - · · ·-·· . . ·-·- - · . .
000 1. 120.000 990.000 910.000 1.240.000 980.000 970.000 1.040.000 1.020.000 1. 120.000 1.020.000 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 1 6 - b. Pejabat Eselon I & II NO. PROVINS! SATUAN (1) (2) (3) 1. ACEH OP 2 . SUMATERA UTARA OP (dalam rupiah) HALFDA Y FULLDA Y FULLBOARD (4) (5) (6) 300.000 400.000 860.000 - - -·-·- - ----· - - - · · · - - - · -- · - - - - - · -- - - - - - - - - - - ·- --- - --- - - - - - ---- ------·-- - - ---- 240.000 365.000 800.000 3. R I A U OP 225.000 335.000 690.000 4. KEPULAUAN RIAU OP 230.000 360.000 790.000 ---- -------- ··------ - - ---- ---- - ------ - - ------ ----- -- ---· - ------ ·-·-··------·--- ------- 5. J A M B I OP 225.000 350.000 780.000 6. SUMATERA BARAT OP 7. SUMATERA SELATAN OP 8. LAMPUNG OP 9. BENGKULU OP 10. BANGI<A BELITUNG OP 11. B A N T E N OP 12 . JAWA BARAT OP 13 . D.K.I. JAI<ARTA OP 14. JAWA TENGAH OP 15. D.I. YOGYAI<ARTA OP 225.000 260.000 240.000 230.000 305.000 365.000 310.000 380.000 · · -· · · - - - · - · · - · · - -..... - . -· 220.000 250.000 310.000 820.000 350.000 785.000 335.000 810.000 325.000 875.000 400.000 850.000 445.000 420.000 450.000 290.000 405.000 820.000 920.000 920.000 740.000 770.000 16. JAWA TIMUR OP 260.000 405.000 770.000 - --- ---·---- - ----------- ---- - --- ----- - . . - ··--· ----------- - - --- - - -- - - - · - -·-··-· ··--·--· - - ·-····· -· · ------ ··· - ···-· · · · • · · · . ....... · · -- - -- · · -·--- --- - - · -··· --····--·· - · - -·· -·-· · · · - --· 17. B A L I OP 370.000 490.000 1.500.000 18. NUSA TENGGARA BARAT OP 330.000 530.000 930.000 19. NUSA TENGGARA TIMUR 20. KALIMANTAN BARAT 21. I<ALIMANTAN TENGAH 22. I<ALIMANTAN SELATAN 23. I<ALIMANTAN TIMUR 24. I<ALIMANTAN UTARA 25. SULAWESI UTARA OP OP OP OP OP OP OP 26. GORONTALO OP 27. SULAWESI BARAT OP 250.000 385.000 240.000 325.000 250.000 405.000 225.000 360.000 . . - ·.... ......-· - 270.000 365.000 250.000 350.000 250.000 350.000 870.000 810.000 800.000 930.000 770.000 750.000 870.000 215.000 315.000 820.000 210.000 355.000 690.000 _? _ 8 __: _ ͍!: 1_͎ A y.' ͏͐͑ _ EL _ A _ T _ A l'l° ________ _ _ _ _ _ _ _ _____ _ _ _ __ QP _ _ _ _ . ·-- ·· _ __ _ _ 23 () : 9()() _ _ 385.000 1.000.000 29. SULAWESI TENGAH OP 245.000 30. SULAWESI TENGGARA OP 31. MALUKU OP 32 . MALUKU UTARA OP 33. P A P U A OP 34. PAPUA BARAT OP 230.000 250.000 - · . -- · · ·· - · - · - ·........ . ...... - . .
000 280.000 250.000 385.000 810.000 350.000 800.000 385.000 870.000 . . - - - · - - - - - - . --· ------ . .......... . . -.... . ... . . - - .
000 850.000 395.000 870.000 385.000 850.000 .
Pejabat Eselon III Kebawah NO. PROVINSI ( l) ( ^2 ) 1 . ACEH 2. SUMATERA UTARA 3. R I A U 4. KEPULAUAN RIAU 5. J A M B I 6. SUMATERA BARAT 7. SUMA TERA SELATAN 8. LAM PUNG 9. BENGKULU 10. BANGKA BELITUNG 1 1 . B A N T E N 1 2 . JAWA BARAT 13. D.K.I. JAKARTA 14. JAWA TENGAH 1 5 . D.I. YOGYAKARTA 16. JAWA TIMUR 1 7 . B A L I 18. NUSA TENGGARA BARAT 19. NUSA TENGGARA TIMUR 20. KALIMANTAN BARAT 2 1 . KALIMANTAN TENGAH 22. KALIMANTAN SELATAN 23. KALIMANTAN TIMUR 24. KALIMANTAN UTARA 25. SULAWESI UTARA 26. GORONTALO 27. SULAWESI BARAT 28. SULAWESI SELATAN 29. SULAWESI TENGAH 30. SULAWESI TENGGARA 3 1 . MALUKU 32. MALUKU UTARA 33. P A P U A 34. PAPUA BARAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 1 7 - SATUAN H ALFDA Y {3) {4) OP 260.000 OP 175.000 OP 185.000 OP 180.000 OP 135: 000 OP 1 50.000 OP 2 1 5.000 OP 195.000 OP 190.000 OP 265 .000 OP 275.000 OP 230.000 OP 280.000 OP 1 50.000 OP 2 10.000 OP 2 10.000 OP 280.000 OP 280.000 OP 2 10.000 OP 200.000 OP 2 10.000 OP 185.000 OP 200.000 OP 1 70.000 OP 170.000 OP 175.000 OP 1 70.000 OP 190.000 OP 205 .000 OP 190.000 OP 205.000 OP 135.000 OP 180.000 OP 2 10.000 (dalam rupiah) FULLDA Y FU LLBOARD (5) (6) 330.000 690.000 275.000 540.000 245.000 520.000 250.000 625.000 285.000 6 10.000 240.000 530.000 270.000 6 1 5.000 270.000 640.000 260.000 705.000 3 10.000 650.000 320.000 600.000 290.000 720.000 360.000 750.000 2 10.000 540.000 3 1 0.000 600.000 340.000 600.000 420.000 1 .000.000 420.000 750.000 320.000 700.000 260.000 620.000 340.000 620.000 295.000 700.000 300.000 600.000 280.000 550.000 270.000 700.000 250.000 650.000 290.000 5 10.000 320.000 750.000 320.000 590.000 280.000 550.000 320.000 700.000 180.000 535.000 330.000 650.000 320.000 600.000 No.
1 1 . 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19.
2 1 . 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 3 1 . 32. 33. 34. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 1 8 - 30.2 Uang Harian Kegiatan Rapat/ Pertemuan di Luar Kantor PROVINSI FULLBOARD FULLBOARD SATUAN DI LUAR DI DALAM KOTA KOTA (2) (3) (4) (5) ACEH OH 120.000 100.000 SUMATERA UT ARA OH 130.000 1 10.000 R I A U OH 130.000 100.000 KEPULAUAN RIAU OH 130.000 1 10.000 J A M E I OH 130.000 1 10.000 SUMATERA BARAT OH 120.000 100.000 SUMATERA SELATAN OH 120.000 100.000 LAMPUNG OH 130.000 1 10.000 BENGKULU OH 130.000 1 10.000 BANGKA BELITUNG OH 130.000 1 10.000 B A N T E N OH 120.000 100.000 JAWA BARAT OH 150.000 1 25.000 D.K.I. JAKARTA OH 180.000 150.000 JAWA TENGAH OH 130.000 1 10.000 D.I. YOGYAKARTA OH 140.000 1 1 5.000 JAWA TIMUR OH 140.000 1 15.000 B A L I OH 160.000 135.000 NUSA TENGGARA BARAT OH 150.000 125.000 NUSA TENGGARA TIMUR OH 140.000 1 15.000 KALIMANTAN BARAT OH 130.000 1 10.000 KALIMANTAN TENGAH OH 120.000 100.000 KALIMANTAN SELATAN OH 130.000 1 10.000 KALIMANTAN TIMUR OH 150.000 125.000 KALIMANTAN UTARA OH 150.000 125.000 SULAWESI UTARA OH 130.000 1 10.000 GO RO NT ALO OH 130.000 1 10.000 SULAWESI BARAT OH 120.000 100.000 SULAWESI SELATAN OH 150.000 125.000 SULAWESI TENGAH OH 130.000 1 10.000 SULAWESI TENGGARA OH 130.000 1 10.000 MALUKU OH 120.000 100.000 MALUKU UTARA OH 130.000 1 10.000 P A P U A OH 200.000 170.000 PAPUA BARAT OH 160.000 135.000 (dalam rupiah) FULLDA Y / HALFDA Y DI DALAM KOTA (6) 85.000 95.000 85.000 95.000 95.000 85.000 85.000 95.000 95.000 95.000 85.000 105.000 130.000 95.000 100.000 100.000 1 15.000 105.000 100.000 95.000 85.000 95.000 105.000 105.000 95.000 95.000 85.000 105.000 95.000 95.000 85.000 95.000 140.000 1 15.000 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 1 9 - 3 1 SATUAN BIAYA TIKET PERJALANAN DINAS PINDAH LUAR NEGERI (ONE W AY) NO. PERWAKILAN SATUAN (1) (2) ( ^3) 1 . Abu Dhabi Orang/Kali 2 . Abuja Orang/Kali 4. Alger Orang/ Kali 5. Amman Orang/Kali JAKARTA - PERWAKILAN Published Business (4) (5) 1 , 1 50 3,060 3,400 5,240 2,22 1 3,080 · -- ^. . ^· - ·- · · -·- ··· · -- ^· - - - ^- - -- - ^· · First (6) 3,790 8,4 10 -B-'9.?() 3,490 4,300 6,437 1 ,840 3,970 4,662 ldalam US$ PERWAKILAN - JAKARTA Published Business First (7) (8) (9) 1 , 140 3,270 3,790 3,220 6,278 8,4 10 2,6 10 4,370 6,976 1 ,860 2,730 4,08 1 2,4 13 3,750 5,4 10 2,306 3,670 6, 162 . ··- ^- - - - - - · ^· · - · - - -· - - - - - --- - - · -- - - - . · ·---- ^- -· -- ^- - · ^- - ^. - ^- - - ^--- . ..... .....- ^· · - -- ····----- . ----·-- ·- . .. . -·-----·- _ 7 _ .l A _ n _ k_ ar _ a _ _ _ _ _ _ _ _ l _ O _ r _ a n --'g = / _ K _ al _ i _ · _ 1 _ _ _ 1-'- ,8 _ 6 _ 0 1 _ _ _ 2 --'- ,8 _ 0 _ 0 _ 1 _ _ _ 3 --' , _ 8_ 0_ 0 1 _ _ _ 1 ͒ ,8 _ 90 2,660 3, 700 _ 8 _ .1 An _ tan _ an _ ar _ i _ v_ o _ _ _ _ _ 1_ 0 _ r_ an _ g ͓ / _ K _ al 1 _ · _ 1 _ _ _ 4 ,2 _ 1 _ 0 _ 1 _ _ _ 5 _ ,_ 7_ 30 1 _ _ _ 7 _ ,2 _ 6 _ 0 _ 1 _ _ ͔ 4,2 10 5,730 7,820 9. _ ՕՖքօ _ _ _ __ _ _ _ _ _ _ _ __ ^ ___ _ _ ^Q_i: : MI ali _ __ } ^ , ^1 _ 6_() 4,960 8,090 3. ^,6 6.() 4,2 12 8,650 - - - - - - - ^· ^ · · · - -.... - ^- ---- - -·- ^- -- - - - - - --- 10. Athena Orang/Kali 3,820 4,830 9, 120 2,850 3, 160 8, 1 20 1 1 . B.S Begawan Orang/Kali 540 663 969 530 657 957 _ _ !_ Ց: _ _ I?-զէ liը-թ<: !_ ___________ ^_ __ _ ____ .<2E_ɒ LI!31L _ ___ _ _ l,7()ՙ ___ _ _ _ ^3,ooo 4,620 1 ,879 3,000 3,930 . . ··- ·· - ···- - - · - .. ---- - _ ____ _ _ ,, _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ 13. Baku Orang/Kali 1 ,949 3, 106 4, 163 1 ,838 3,424 4, 163 14. Bangkok Orang/Kali 660 924 1 ,220 550 730 1 ,376 J ̞ _ : _ _ ^͕ <? ^Ͳji ͖͗-- -- --------- - ----- _ Q ^r ai: i ^g (I<_ i __ _ 9͘0 _ _ 1 ,712 _ _ _ 2,ͮYf76 1 ,040 _ _ _ l ,7p 2,076 16. Beirut Orang/Kali 1 ,460 2,890 5,232 1 , 130 3, 100 4,900 - - - - 1 - - Ǡ - - 1- - - ǡ -1 17. Beograd Orang/Kali 3,005 4,836 7,56 1 3,598 4,784 8, 164 -Ք: _ _ _ ^13- ͙͚ ^ll ͛ __ __ _ _ ^_ _ _ _ _ _ _ __ _ _ _ _ Qtaii_L_- ъ - ___ - - - ̟'̠} _ O 3 ,360 ___ 7-, _ 3.()() _ _ __ __ ՞'-՟?Q __ _ _ __ ՚: C>?() _ _ _ __ ^?,3. _ ^3() 19. Bern Orang/Kali 2,300 4,850 9,450 3,590 4,850 9,450 20. Bogota Orarig/Kali 5,08 1 1 1 ,823 14,388 6,056 10,890 14,65 1 --- 1 ^------- 1 ^----- 1 ---- 1 ---- 1 ---- 1 ---- - -ձ1:
.: _ _ ^J?E a ^s͜li ͝ --- _ _ _ _ _ _ __ _ _ _ _ _ _ __ _ _ _ QաբմL_Iգՠi__ _ _ __ _ _ ^1 ͞ ^3. _ ^10 _ _ __ _ ^?, _ ^128 10, 934 ----- ^- ͟'-5͠͡ 10,734 1 1 ,347 · ^· -- ^· ·- ^· - - ---- ·· · ^· - - - - ^· · ^·· ^- ·· · ·-· ^· · · - 22. Bratislava Orang/Kali 2,0 1 8 3,539 5,700 2,075 3,539 5,700 -- - Ǣ - - 1 - - ǣ - - 1 23. Brussel Orang/Kali 3,370 5,346 24. 25. !=.J1: : 1 .<: '.!1͢ s!__ _ _ _ _____ _ _ _ ____ ^Q ͣ ^ͭ/I!31i _ _ _ _________ ?,3.?! -- - - - ̡'̢ ? _ O Budapest Orang/ Kali 26. Buenos Aires Orang/Kali 28. Canberra Orang/Kali 29. Cape Town Orang/Kali 1 ,620 4,340 4,900 7,500 2,287 - ·.... . . - . . 2, 130 4, 128 3,542 2,9 14 4,220 7,820 6,880 ..... . ... ·· - - -- 3,500 2,8 10 5,346 8,6 1 2 3,790 7,290 - ·--- --·--· ·- ·- ------· - · - · · - · ... - · 6,880 2,670 3,500 7,390 10,500 5,500 7,800 1 2,500 4,94 1 2,203 2,676 4,530 3,420 1 ,520 3,935 6,375 8,349 3,979 4, 1 5 1 9,694 · ξ- --- 1 --- -- ^1 ---- 1 3 --2.: _ Cara __<: '.ͤ-------- - 9.: : '.3n_j Kali _ - -- - - - ̣̤ O. !̥ - - -- ̦' - ̧ 3 ̨ _ _ _ _ _ !՝,8 Q() _ _ _ _ _ _ Ւ,4J'.3 _ _ _ _ }(l,l??_ ___ l_Փ:
?.QO. 3 1 . Chicago Orang/Kali 2,46 1 5,248 6, 146 2,236 5,5 1 2 6,820 32. Colombo Orang/Kali 1 ,050 1 ,950 2,250 880 1 , 150 1,810 __ ?-- pa15 ------------------- Q ̩̪̯l_I( '.3} i _ _ 3,230 6,540 9,620 3,030 -- -----ͥ'?8_0 9,520 34. Damascus Orang/Kali 1 ,740 3, 120 4, 120 1 ,6 1 0 3,030 4,420 _ 35. Dar Es Salaam Orang/Kali 2,930 4, 130 6,590 2,330 3, 140 6,420 ---դ-()ե-- J?arͦi: i __ _ _ _ _ __ ____ _ _ _ _ _ _ _ _ _ __ (?r3!1_ͧ/I(ͨi 1 , 125 1 ,703 2,063 97 1 _ _ _ _ 1,70? 3, 1 2 1 37. Davao City Orang/Kali 890 1 ,430 1 ,700 860 1 ,290 1 ,620 38. Den Haag Orang/Kali 3,060 4,930 6,590 2,790 4, 130 7,7 14 __ 3?: _ _ !? - ̫̬a _ _ _ ____ _ _ _ __ _ _ _ _ Qͩ; ; ui-ͪJ'ͫ<ali 830 1 ,2 13 1 ,630 770 _ _ l ,?lͬ _ __ - - - ̭ ,46 _ ̮ 40. Dili Orang/Kali 2,420 2,950 3, 1 20 2,320 2,600 3,000 4 1 . Doha Orang/Kali 1 ,460 2,390 4,220 1 ,490 2,730 3,82 1 42. Dubai Orang/Kali 1 ,470 2, 1 10 5,470 1 ,490 2,730 5,5 19 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 20 - ldalam US$ JAKARTA - PERWAKILAN PERWAKILAN - JAKARTA NO. PERW AIGLAN SATUAN Published Business First Published Business First Ill 121 (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) 43. Frankfurt Orang/Kali 3,340 3,650 7,390 3,350 4,360 8,3 10 _ ± 9 _ uՍ(.5ՎhoՏ----- --------- -- Qպ_E_nѺL - _ _ __ _ ?Q - ---- ----- Կ?Հ - - - - - ԥ ' <?Q ---- --- Իo-g _ _ ____ L{) 3 ________ 2 , 9-g 45. Hamburg Orang/Kali 4, 108 5,397 7,8 13 4,952 6,399 9,255 46. Hanoi Orang/Kali 880 1 ,070 1 ,240 870 950 1 ,250 - - --- Ե? : ___ ___ !: !̰ 8: : 1: _ e _ _ _ __ _ __ _ _ _ ___ _ <?!ͳlnͱ{Kaḻ 3,0 10 3,700 _ _ _ ? , 1 8 () 2,950 3,780 6,8 10 48. Havana Orang/Kali 3,500 6,550 7, 100 3,500 6,550 7, 100 49. Helsinki Orang/Kali 2,530 4,745 7, 180 2,6 10 3,700 8, 100 _ 2 0 : _ __ !: ! <?!?: ̲̳ ^i _1: _- -------- ---------- - <: )!_f:
: 1: g [̴̵̶- ^i __ ^ - - - ____ : 5 _ () _ _ ^__!() - ---- -- ^1 , 160 - --- _ _ _ 6. !? _ () --- - -- ------ԹԺQ ____ _ l}Է_Զ_Q 5 1 . Hongkong Orang/Kali 980 1 ,4 10 1 ,630 890 1 ,700 2, 120 52. Houston Orang/Kali 2,0 10 4,040 8,530 1 ,970 5, 190 S, 180 ____ 52 ^Isl ̷- ̸IJ̹ ^d ___ __ ________ _ Qi: ԩ15{I£i __ _ __ _ _ _ ! , () _ ___ _ _ _ -- - ' - 3-__() - - ---- - '()?: q _ _ __ ^) ^, _ ^3 ^ ^Q ______ ^2 _, !g _ _ _ _ }.ԭ() 54. Istanbul Orang/Kali 1 ,859 2,974 4, 1 14 1 ,842 3,390 4, 150 55. Jeddah Orang/Kali 1 ,770 2,890 4,460 1 ,630 2,270 4, 160 ---ց---- '.!Շ12.Aւ --------- ------- - ̺8.?IS( ^I ̻̼̽ - Ա. IE: )? _ _ _ -ո,?Q _ _ _ ?,Q _ 6 () 2 , 1 70 - ---- ,!') () 7,0 10 57. Johar Bahru Orang/Kali 300 49 1 609 250 49 1 7 1 5 58. Kaboul Orang/Kali 2,480 2,930 3,325 2,245 2,600 3, 166 _ _ §Ԯԯ- ͵a ^c ̾ ^i _ _ ______ _ __ __ _ ___ ^ <?: ̿15 ^/ _̀́ ^i _ _ ___ _ _ 1 , ^6 _() _ 2, ?() _ _ _ _ ___ : ? ^3 _ () _ ____ __ ^1 , 1 90 __ _ _ _ _ } : ^9 () _ _ ___ _ _ _ ___ ^2 ].() 60. Khartoum Orang/Kali 2,400 3,606 5,260 2,400 2,770 4,090 6 1 . Kiev Orang/Kali 2,973 3,498 6,427 2,802 3,208 6,409 -- :
. - _!ՈՉE.A!.: 1: 1ՊՋՌi: _ _ _____ _ _ _ _ _ _ 9: ͂ ^g LIS8: !̓ _ 2,06 () _ __ _ 3,635 8,215 1 ,980 _ _ __ ____ ^Բ,:
Գ? __ _ ___ _ 6, 7_ 2 () 63. Kata Kinabalu Orang/Kali 450 684 828 420 684 948 64. Kuala Lumpur Orang/Kali 360 527 686 450 527 686 -Ԭ? _: __ IS: : c_l1iՃis __ _______ ___ ___ ___ ___ 9.. : ՁisL!<ՂL .. ___ ___ _ ____ __ _ _ _ 5 g _ _ _ ____ __ _ _ 8- _ ?() --- - - ---- - , - ()O Ԩ?() ___ __ _ __ __ _ _!__?Q __ __ __ _ _ __ l _ , ?Q 66. Kuwait Orang/Kali 1 ,630 2,240 3, 1 10 1,710 2, 130 3,0 15 67. Lima Orang/Kali 4,789 8,735 12,2 17 4,875 8,063 12,828 _ _ 6 _ ֆև 9_1: 1 _ _ _ _________ 9: րisi!Sտi- __ 1 ,740 2,970 5,7 1 1 1 ,740 3, 1 20 5,94 1 ·--------·- ··-· - - - · · ·--- - - --· -- · ---··· · - . .. . · · - · - -· ·· · · - · ·---- · - - · - - - - - · · - - -·- ·--- - - · ·--· - - · - ·-- - - - - - 69. London Orang/Kali 3,350 8, 189 10,330 2,080 4,770 7,030 70. Los Angeles Orang/Kali 1 ,765 3,825 4,427 1 ,826 3,876 4,8 14 ___ _ ?Ԫ·- ̈́.: : i-ir .!ͅ-------- -------- -- -- - _ 9.r _ _ is / I S L- --- - - - - -- ", ? _ O? - --- - Ԧ? _ 1 __ __ _ _ ? !4 1 () _ ___ 2, ? () }&! _ ___ _ _ --- ԧ 0 _ 8-() 72. Manama Orang/Kali 73. Manila Orang/Kali 74. ͆'.W-!_o _________ __ ___ ____ _ ____ _ _ __ _ _ () ^rang / ^Kali _ 75. Marseille Orang/Kali 1 ,777 670 3,3 1 1 2, 100 2,208 1,240 5,764 4,059 76. Melbourne Orang/Kali 1 ,350 2,300 ___ ?? ___ · _ Ͱ_J5iC: : ? _ _ gԫ!,Y _ _ _ _ __ _ _ _ _ _ _ ________ _ Q: ͇͈_LI͉8: 1_i _ _ _ - - - - - -- - ,8-gO _ _ _ _ !')}(j() 78. Moskow Orang/Kali 2,3 10 79. Mumbai Orang/Kali 1 ,500 4,890 2,500 5,258 1 ,620 6,688 7,300 3, 162 1 ,736 650 3,388 2,690 1 ,350 2, 105 5,258 1 ,200 1 ,380 4,972 6,457 · · · · -- -- - - ······-···- . - - -·----·· ·- ···-···· · - - 4,059 7,880 2,6 1 1 3, 162 - - - ! )5 _ 8- - - -ժ, ^4 ?() ---- ---- -իլ6-2 - - -- 9,458 6,500 2,680 3,500 1,500 4,900 2,500 5,650 3,500 ---չ_2Ը _ ԼԽ-1>.C: Ծ! __ _ _ __________ _ _ _ _ Q_i: g{Kali _ ___ _ _ _ l,_9 0 __ _ __ ?,Ր?O ____ ___ 4, ?!')() _ _ __ : 2 , () 60 - --- -} _ ^l _ Q --- ---- -- ՄՅ?ՆQ 8 1 . Nairobi Orang/Kali 3,270 4,000 5,492 3, 130 4, 190 5,500 82. New Delhi Orang/Kali 1 ,500 2,500 3,500 1 ,500 2,500 3,500 ---1 ---- 1 ---- 1 83. New York <: )ri1n15/I\ali __ Orang/Kali 2,542 4,726 8,07 1 2,425 4,943 8, 123 - · - - - · - · - - ·· - ·· - -- - · - · · · - - - 84. Noumea 1 ,960 3,809 4,6 12 1 ,259 3,809 4,6 12 85. Osaka Orang/Kali 1,250 _ _ _ 8 q_Դ!?. _ _ _ _ ___ __________ _ _ _ __ _ Qr͊15/K͋i - _ 3,239 87. Ottawa Orang/Kali 2, 100 2,040 2,620 1 , 190 2, 149 2,563 - ---- 1 ---- 1 ---- 1 ----- 1 3,8 18 - 5,870 3,320 3,8 18 5,740 3,480 . . - - · · -·· - - ·...·· · · - -· · - - - - - · · --· · · · -· --·----- 5,570 2,630 4,250 6,449 NO. PERWAKILAN SATUAN (1) (2) (3) 88. Panama City Orang/Kali MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 2 1 - JAKARTA - PERWAKILAN Published Business First (4) (5) (6) 5,23 1 7,390 10,307 12,540 (dalam US$ PERWAKILAN - JAKARTA Published Business (7) (81 5,379 7,397 First (9) 12,394 12,280 Ӻ?.:
_ .!: ar@ariAB--------------- ·- Q_r: a.n. 15-/IԖ: Ui _ _ ??̝IS<? - - - 7,59!?. - - -- · - · - · - · · · .. .
Paris Orang/Kali 2, 153 3,290 7,4 1 2 2, 129 4,070 7,4 12 91. Penang Orang/Kali 460 613 734 436 6 1 3 734 92. Perth _____________ Qʹ!5-L.IS8-: 1_i_ _ _ _ _ _ __ !'!.°- l?l()Q _ _ _ _ _ 2-,5̆1 _ 970 - · - _ __ l,B4: ! _ ___ __ 2,f>?Q 93. Phnom Penh Orang/Kali 730 1 , 130 1 ,340 800 1 ,206 1 ,460 94. Port Moresby Orang/Kali 1,500 2,4 17 2,927 1 ,493 2,6 1 7 3,040 -Ӹ- Pra12_̅------------- 2r: ___ an ԙL.!Ԛԛi. _ _ ______ : i_,3gg --- --՛՜.<?-2 __ ___ !§!ԇԈZ _ ____ _ 6 ,Q±?. _____ 1_ 2-,762 _ __ !; i_,__(: i_(): ? 96. Pretoria Orang/Kali 2,779 4,220 5,257 97. Pyongyang Orang/Kali 1 ,660 2,220 4,040 __ ? C Quito __ _ _____________ ___ <?LԉLISԊԋ- _ __ _ _ 6!()()LJ: _ __ _____ _ _ f>,!?3() _ __ 1̇,42-<? 99. Rabat Orang/Kali 2,830 3,520 6,285 100. Riyadh Orang/Kali 1,580 2,450 2,870 2,704 4, 1 5 1 5,104 1 ,500 2,050 4,600 5,040 6,440 14,240 - -- - · - ·· - - · - - · · -· - · - - · - · -·-· - - --· - - - - - ·---· 2,9 10 3,680 5,690 1 ,530 2,070 2,990 _ _ l()l.: ___ B£1!!: Ԥ- -- ---------- ----- Qr_Dl!\E_i _ _ _ ____ __ 2-,ӽ()0. __ ___ !?.,()()() _ _ _ (5 ! _ 5 <?() _ _ _ _ __ ?,!?_ ()() ___ --- -Ԍ·<?()() ______ ?2!?9-9 102. San Francisco Orang/Kali 1 ,843 3,565 5,758 1 ,730 4,29 1 5,758 103. Sana'a Orang/Kali 1 ,880 3,060 3,9 10 1 ,5 1 0 2,940 3,840 _ _ 1-0."I-.: _ san_1: : iag ̈-------- --- --- - <?r: FL-Li _ _ _ _ _ _ _ _ i,8̉<J. _ 6,800 7,o7o 3,520 · · - - - ӷ , .Q.Ӷ_c> ____ ___ _ (),?Ԑ() 105. Sarajevo Orang/Kali 3,840 5,800 8,600 3,700 5,703 9,260 106. Seoul Orang/Kali 1 ,090 1 ,280 1 ,743 860 1 ,3 10 1 ,650 l<?I: ___ Sh̊ghai _ _ _________ Qr: anն[!ԗԘ_i_ ___ _ 1 , 196 l: ?LJ: 'f _ _ 2,<J.l'.! _ __ __ l _ , ()1- _ 0 _ __ __ ___ l _ , ?LJ: 5 _ _ _ __ ?, ԍ_Ԏ() 108. Singapura Orang/Kali 322 534 647 350 534 647 109. Sofia Orang/Kali 1 ,930 3,340 6,2 10 1 ,250 3,450 5,978 _ __!!2: ___ Son̋khla _______ _ 0-: '.ll ԟ/ԡԢԠ--- _ _ _ _ - ӻ() .Q _ _ _ _ _ l : _ 9-!Q _ _ _ _ _ _ _ 1 , _ 2-2- _ () _ _ _ _ _ ?_()() ______ 1- _ , _()() _ __ _ _ l:
'.?:
Q 1 1 1 . Stockholm Orang/Kali 2,840 4,405 6,970 2,360 4,405 6,256 1 1 2. Suva !}Ӽ: - ӿyԁi: iԀy _ _ _ _ _ _ _ - - - --- --- ---- 1 14. Tashkent Orang/Kali 9!a.n.lIEl.l i -- - Orang/Kali 2,380 4,7 10 - - _ _ },!JtJ: () _ _ _ _ _ _ _ 2,2-ͯ() 3,672 3,930 5,060 2,680 4,900 2,460 1 ,420 3,380 4,300 2,393 3,56 1 5,940 2,6 ,1! 5,7 10 1 1 5. Tawau Orang/Kali 450 890 1 ,370 420 940 1 ,480 _ !} _ () _: ___ ! eȟ̍̎------- _ _ _ __ Q_Ԝԝ/5-/_1- <Ԟ!- _ _ _ __ _ !.: ?()() _ _ _ _ _; 3-() _() n 7. Tokyo Orang/Kali 1 ,070 1 ,570 2, 140 1 , 1 90 2 , 1 40 2,520 1 18. Toronto Orang/Kali 1,970 3,390 7,270 1 ,990 3,420 7,740 _UJ ..:
_ Tr!ȑ E_ _____________ _ _ Qrկ/]հ Ԅ-- _ __ _ _ _ 2-·?ԏ_o _ _ _ 3,2-3-Q __ _ _ 5,660 _ _ __ _ 2-: 4: ()9. _ _ _ _ __ -1Ԃԃ!() _ _ _ ___ : i: : 4̐ 0 _ 1 2 _ 0 _ . _ 1 T _ u_ n_ is _ _ _ _ _ _ _ _ 1_ 0 _ r_ an ̑ g = / _ K _ al 1 _ · 1 _ _ _ 3 ̒ ,0 _ 9 _ 8 _ 1 _ _ _ 4 ̓ , 2 00 1 _ _ _ 4 ̔ ,8 _ 9 _ 01 _ _ _ 3 ̕ ,0 _ 9 _ 8 _ 1 _ _ _ 5 ̖ , 0_ 18 _ 1 _ _ _ 5 ̗ ,6 _ 7 _ 01 1 _ 2 _ 1 _ . _ 1 _ V _ an _ C _ ou _ v _ e _ r _ _ _ _ _ _ 1 0 _ r_ an , g = / _ K _ al _ 1 _ · _ 1 _ _ _ 1 ̘ , 9 _ 8 _ 0 _ 1 _ _ _ 2 ̙ , 4 ____: _ 20 _: ___ 1 _ _ _ 4 ̚ ,3 : ___: 1 : ___: 0 _ 1 _ _ ___: c l ,890 3,800 4, 190 i2̛: ___ ԣռ_i_IE:
ս ---------- Q:
.l?: l!SճL _ _ _ _ _ _ _ I_,9()4. _ __ _ __ _ _ _ 2, 192 _ _ _ _ 2-A!?..4. _ _ _ _ _ _i. º _ ?()4. ___ -ԅ? Ԇ.: 93 ____ ___ 2- , _ 6. _ !?.4.
Vatican Orang/Kali 1,890 4,749 5,978 1 24. Vientiane Orang/Kali 900 1 ,250 1 ,380 1 ,890 920 3,8 19 4,480 1 ,057 1 ,600 !.. 2-!?: ___ ԑԒ-ԓ Ԕԕ§l _______ _ _ _ _ _ gփ-l?: l!Ӿi _ _ _ _ },409 4?2()0 , _ 4,800 3, l l_Q --- - - - ӵ ,__ ()4. _ ? _ _ __ _ _ _ _ '4,__? 1-§ 1 26. Washington Orang/Kali 2,436 6,090 9,020 2,3 10 6,143 7,875 - - - -1- - - - - 1- - - -'--- -l- - -'--- - 1- - : ___ - 1 1 27. Wellington Orang/Kali 2, 130 4,360 5,770 1 ,990 5,470 5,980 -ӹ??.: __ GiHI-- ------- ----- ---·- - - -·· 9.EJK/KEt!i _ _ 129. Windhoek Orang/Kali 130. Yangoon Orang/Kali 13 1 . Zagreb Orang/Kali -- 2!4 10 3,755 750 4,344 3,200 6,550 6,8 10 9,088 950 1 , 100 6,750 20,522 2,320 - · · - _ ...... 3,382 750 4,802 }c.6_59. - ----- -̜,9_ 2Q 6,320 8,778 950 1 , 100 8,82 1 17,0 15 MENTERI KEUANGAN REP U BLIK INDONESIA - 22 - 32 SATUAN BIAYA OPERASIONAL KHUSUS KEPALA PERWAKILAN RI DI LUAR NEGERI PERWAKILAN RI SATUAN (1) (2) AMERIKA UTARA & TENGAH l . New York KJRI 2. Ottawa 3. New York PTRI 4. San Fransisco (3) OT OT OT OT --·----- ·---·----·- - ---· ------ - - ··---· . ·-·---- - - - - - - - - - - ··--···- ·-----·-- - · - ---··-----··- --- - 5. Washington 6. Los Angeles _ _ 7_ · _ _ gӲӳc: Ӵg ----- --- - - - -- - - --- - - -- - - - - - - - --- - - - - 8. Houston 9. Toronto 10. Vancouver AMERIKA SELATAN & KARIBIA 12. Boenos Aires --- - ·-·- ··- . ____________ . __ ___ _ _ _ _ _ _ _ _ -- - - - - · · - · ···- · - - - - - - - - ······ -- - ---· ·• - - ---- - · - - · 13. Paramaribo 14. Brazilia 15. Caracas 16. Havana 17. Bogota 19. Lima 20. Quito 2 1 . Panama EROPA TENGAH & TIMUR ____ ??_. _ _ BC: : <: )_g!: c! _ _ _ _ __ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ __ _ 23. Bucharest 24. Budapest 25. Moscow --·-- ·-- ·----- ---···· · · -- --- -- - - - - - - --· -·· - - · · - - · - - · - - · - · · - · ·- 26. Praque . . ·- ·- - - - --- . . OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT 27. Sofia OT 28. Warsaw OT ----------· ---··-· - - · . ·- -----···---·-·---- - - - . - · ·- ·-··- -·.... . · · · ··-- . - - . ··· - -· . .. . . - . - · · - · .. ··- · ·· · ----· · - . . - - ··· 29. Kiev OT 30. Bratislava OT _ _ _ }) _ . __ -ӫջ_gӬӭ!? _ ____________ __ _ __ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ __ _ __ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ OT _ _____ _ _ _ 32. Sarajevo OT (dalam US$) BIAYA TA 20 16 (4) --- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -- - - - -- - ___ _ ?_9 _ , gQ () 60,000 60,000 - - - --- -- - -- - - - - - - - - --- -- - - - -- -- ө - Ө , Q_Q Q 60,000 60,000 ---- - -- -- - ---- - - - ---- v-5-?()Q_Q 45,000 45,000 45,000 - · - - - - - - - - _ _ _ }Q,()O_Q - - - - - . - ---- - - -- - · - ----- - - - - --- - - - -- -- - - _ }() ^, () ^O Q 15,000 30,000 15,QQO 1 5,000 30,000 .. .. . .. - - - - - - - - - - --- - - - - - - - -- - - - - _ _ ^1 §.!Q_Q() 15,000 1 5,000 1 5,000 - . --- ^-- - ^}§,QQQ 18,000 18,000 _ _ _ _ _ _ ӯ_q,OO() 17,000 15,000 - - - - - - . . - - -- _ _ _ ?ӪQQQ 30,000 15,000 · - - . - - - - - - - -- -- - - - _ ^ }Ӯ,_D()Q 15,000 PERWAKILAN RI (1) EROPA BARAT 33. Stockholm 34. Helsinski (2) MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 23 - SATUAN (3) OT OT (dalam US$) BIAYA TA 20 16 (4) 30,000 ----- ----- - - - ------··- - - -- - ---···----·-·---- ·-- - ··- - · - - - - - - · -· - --·-·------ -· - ---------- - - ---- - - ............. · - - -·...-·...- - - · -· - -· --·· }.Q ,Q_QQ 45,000 35. Rome 36. Vatican 37. Frankurt OT OT 18,000 OT . ....... · · · · · - . - w ^5 "QQQ 38. Bern OT 30,000 39. Berlin OT 60,000 --Ӥ.<?..:
.. _ §¨ ©ª_ el _ s ___ __ _ _ -··- -· - · ···· - · ·· · · ····-· - · · · · · ·· ·· ·-··· · _ __ QT ____ _ ...... .... ... ... ... . .. . ... _ .......· · - · · - · -· - - - - ------ӧg.!.Q_QQ 4 1 . Den Haag OT . 60,000 42. Geneva OT 100,000 __ =': }: _ _ £1.ӥյP1: !վg_ _ _ . .. _ . . · · ·- - ·.... .. _ .................^OT _ __ . _ _ . . ___ . . _ . . __ ___ 1D&Q.9 44. London OT 60,000 45. Paris OT 60,000 -- ӣ§ H -- Yi ̌ - ̋ - ^n ̊ - - - - - - - - ·---- - · - - · · ·· · - - -- · · - · - · -··· - -...___ _ __ 9 _ ! ........ . - - · ·· · · · ·· · ·...· · ·· · · - · · - · __ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ ?.9.1.0.9.Q 47. Copenhagen OT 30,000 48. Madrid OT 30,000 ___ 49: _ _ .<2!Ӧ-- --- - ·- · -- ---· - - ··- - ·.... - - - .... - · - - · · - - · - - · - · · · - _ _ ()! _ __ _ - . ................. . . · - · · · · - · · · · · · ·-· · - · · · · - -· · - · --· - · - ___ }(),Q.9Q 50. Marseilles OT 30,000 5 1 . Lisabon OT 2 1 ,000 52. Athena ..... ····· - ···· - ··· · _ · - - - ·- · - _ __ _ . . ____ .<?.T. - -- · ·· ·····............ . .. .... . . _ __ .. . · · · · ·-··.... . . _ _ _ 39 ^,000 53. Ankara 54. Istanbul AF RI KA 55. Addis Ababa 56. Dar Es Salaam OT 30,000 OT 30,000 OT 1 5,000 OT ------- --- ------------------------- -·---------- -· --·- · - --- - - - · - -- ·- --- · · - - - - -- ------ - - --·- -·-........ -· - -- - - - · - _ _ }: !?,Q.QQ 30,000 57. Abuja 58. Tananaravie 59. Dakkar --- - --- ---- - - -- - - - - -- - --------------------- - -------- - - - - - - -·-·· - -· --- · - - - ---- - - - 60. Nairobi 6 1 . Harare 62. Windhoek ----- --- -- --- - - - - - - - -----· · - - - · - - · - · -···-- . - - · · 63. Pretoria 64. Cape Town _ _ __ 6x: _ .rviap11_t() . ................ . OT OT 1 5,000 -·- . - _ _ Q!.... · · -· · · · -...··- · · - ·- - ··· - · · . ·· - ·-· -- ·....... _ ! ?.!.Q()_Q OT OT OT OT OT OT 30,000 18,000 . . - . .. --·- . . · · - · · - - ···- - · }_5,000 30,000 30,000 1 5,QOO PERWAKILAN RI (1) (2) ASIA SELATAN & TENGAH 66. Mumbai 67. Colombo 68. Dhaka MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 24 - SATUAN (3) OT OT OT (dalam US$) BIAYA TA 20 16 (4) 30,000 15,000 1 5,000 69. Islamabad OT 30,000 - · ------ -----·------·---- - -------·---·---·--·----·--·-- · - - - - - -·---··-·--·-·--·- · - · - - · ·--- · - - - - - - · -·-·-······ -·· -··-·· · . - - . -·--· - ---·-··-·-·---···-····--· ·-------· -- - - -·-- 70. Kaboul OT 1 5,000 7 1 . Karachi OT 30,000 72. New Delhi OT 30,000 73. Teheran OT 74. Tashkent OT 75. Baku OT -·----- ----- - -- - --------·-- - --·-------- - ·---· · ·· - - - - ----------· ··- ·--------- --- · - · - · - · ·· --· · --········- -- .
Astana OT ASIA TIMUR & PASIFIK · · ----- - - · · ···- · -··· - . .. . . · · · · · - · · · · · · - - · - · · · · - · · - · - · - · · · · ·...-- -- · · - · ·'-· · ·· -· · ··· · -........· - - - · - · · 77. Hongkong 78. Osaka OT OT __ _ ?: Ә'._ __ !: Y <? E. g _ y ̉̈g _ _ _ _ ·--·· · - - · - ····- - - . - - - - - - - · · - · - _ _ __ __ _ 01.: _ __ .
Seoul OT 8 1 . Tokyo OT ....-·-----·· -- - - -.... 30,000 30,000 ... - · - ... . · - · - - - · - · - . . - - - · · · · · · · - · - __ _ _ _ }§,O.Q.Q 24,000 -.... .. . . 45,000 60,000 . - - - - . · - - - - - J§ ^,0 0.9 45,000 60,000 _ 8 _ 2 _ . _ JC«E_o _ m _ _ әӚ-ӛ!1 -. . -- - · - · - · · · _ _ _ _______________ - · - --·- __ QI _ _ _ _ _ _ _ _ . . _ _ _ _ ___ _ __ _ . .. __ _ _ - - - - ---- - - - - - - - -- - - - - - -ӗg ¹ _ Q_Q _ Q 83. Beijing OT 45,000 84. Guangzhou OT 30,000 --- ӝӞӟ-- Ӗ '.: i- _ n U ̇i: - ̆ a _ _ _ _ _ __ _ _ _ __ _ _ _ _ _ _ _ __ _ _ _ _ _ __ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ q'f _ _ _ _ ····- - - - - --- --- - - ----- ()9,999 86. Noumea OT 15,000 87. Sydney OT 60,000 _ §? _ _ . _ !"ell!¬_ gtl!- _ __ _ _ _ _ _ _ _ __ . _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ __ __ _ __ _ _ OT _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ __ _ _ _ _ _ _ _ _ - -- -- -· - - -- -- -- ӕ _ Q,QQQ 89. Port Moresby OT 30,000 90. Darwin OT 45,000 --y-1: _ _ _ iyt_e!b()l11:
1: _ ®----·--- _ _ ____ _ ____ __ _ __ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ O: : I' _ _ _ _........ _ _ __ ___.... . _ .. . __ _ _ _ _ _ _ _ __ _ _ _ ---ӠӡӢQOO 92. Vanimo 93. Perth 94. Dilli - ··- - · - - · - - - · -- - · . · · · -...... - - - - . · · · - · .
Suva 96. Bangkok ___ ?J : _ _ _ P.§1: ".'Ӝ<?. <; '.Ӕ!Y ------ - · - - - - - - - ······ --- - -- - ---- -- 98. Hanoi 99. Ko ta Kinabalu 100. Kuala Lumpur OT OT OT OT OT OT OT OT OT 1 5,000 45,000 30,000 15,000 45,000 . .....- - · · - · - · - - . - - - - · - - · - · · J? _ , _ Q_QQ 15,000 30,000 60,000 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 25 - (dalam US$) PERWAKILAN RI SATUAN BIAYA TA 20 16 (1) (2) (3) (4) 1 0 1 . Manila OT 45,000 102 . Penang OT 30,000 OT - - - - ӍQ - ӌ _ : __ y ^an g<?- ------ -- _ __ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ 30,000 . - · · - --· -·-- · - - · -- - - · · -· -· -· ---··--·-·---·-- 104. Singapore OT 60, 000 105. Vientiane OT 1 5,000 _ _ _ !Q.L ¯ ^a °<: J: -±1=.§ erL!3-1?: g: ; t\V8: ²---- _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ __ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ ()'!' __ _ _ _ _ _ _ _ _____ __ _ _ _ _ _ --- - · · - - - - - - - -- - - -- - - - ±§,Q() _ Q 30,000 107. Ho Chi Minh OT 108. Songkhla OT 30,000 _ lQӎ ': !³´ or _ _ ? µ _ ^hru _ _ _ _ _ _ _ __ ___ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ __ _ Q'I' _ _ _ _ _ _ __ _ ___ _ _ _ _ _ _ _ _ __ _ __ _ _ _ _ __ _ __ ___ _ ____ _ _ _ __ _ ---.9.!QQ() 1 10. Kuching OT 45,000 1 1 1 . Shanghai OT 45,000 ___ ! _ _ 1_z.: _ !խ-ծ -- ----------- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - _ _ _ ?! _ _ _ _ _ ___ __ _ - - - - - - -- --- - - - --- ----- - - - - -- -- - - -- - - ---- ----- ӋQ , QQQ TIMUR TENGAH 1 13. Khartoum OT - -- -- ---- -------------- · · - - -- - - - - - ·· - - - · -·-· - - · ··--- -·- ·--·-·----- - - --· --·----- - . -·---- ··· -· ·-- - - -- -- - -- ---- ----- -- - ______ _ ! _ ӊ _ ? 9().Q 1 14. Algiers OT 1 1 5. Tunisia OT 1 16. Rabbat OT 1 17. 1 18. 1 19. 120. 1 2 1 . Tripoli Baghdad Cairo Damascus Jeddah 122. Sana'a ·------ - -· · - - · - ·- -· - · · - · · -- -- - - -- - - - - - --· · - · · · - -- · - - · - · -·-...- · · · · ·-··- · · - · - · ·----· · -· - · - - OT OT OT OT OT OT 1 5,000 1 5,000 - - - - -- - - - - _ _ _ )?,OQ() 1 5,000 1 5,000 - -- - -- - - - - -- -- -- - - · - -- - - - --- _ _ _ _ _ _ _ _ _ __ _ '±'.5-!()Q() 30,000 60,000 - - - -- - _ _ J?1()9Q 123. Kuwait OT 30,000 124. Abu Dhabi OT 30,000 --ӑӒ§-ӓ-- ӏIEӐ_c: t _ I?: ________ _____ ___ _ _ _ __ _ _ _ _ __ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ __ __ QT _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ ___ _ _ _ _ _ _ _ _ _ __ _ _ ___ __ _ _ 3-9190.Q 126. Riyadh OT 45,000 127. Beirut OT 1 5,000 l?? _: _ _ _ Dol]. a ______ ____ ___ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ ____ _ _ _ _ _ _ __ _ _____ _ _ _ _ QI _ _ _ _ _ ___ _ _ ___ __ _ _ _ ___ _ _ _ _ _ ___ _ __ _ _ _ ___ _ __ ____ __ _ _ _____ _ _ _ _ _____ }Q _ ¸ Q_Q() 129. Dubai 130. Muscat 1 3 1 . Manama OT OT OT 30,000 30,000 - -- - - - - - --- - -- - - - _ _ _ __ _ _ _ _ _ __ _ 37,000 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 26 - 33 SATUAN BIAYA MAKANAN PENAMBAH DAYA TAHAN TUBUH NO. PROVINS I SATUAN (1) (2) (3) 1 . ACEH OH 2. SUMATERA UTARA OH 3. R I A U OH (dalam rupiah) BIAYA TA 2016 (4) 19.000 1 9.000 19.000 4. KEPULAUAN RIAU OH 19.000 5. J A M B I _ _ _ O _ H _ _ _ , _ _ _ _ _ _ 1 8 .o _ o _ o _ , 6. SUMATERA BARAT OH 1 8.000 --· - -------·---- - - ---· - -- - - - · - - · · --·- - - - - -- - - -- - · - - - - - · - - - · - -·- · -- - --· - - ----· ---- -·--·-------- --· - - - - - - - - - - - - - . . - --- - - -·-··· · 7. SUMATERA SELATAN OH 8. LAMPUNG OH 9. BENGKULU OH --- --------- - - ------- - - · -·---·-· - ----- · ·· - - - · · ·-- - - - - · - - -- - - · - · - - - -- -- - - - - - - - -- - · - - ·--- - -... 1 0. BANGl(A BELITUNG OH 1 1 . B A N T E N OH 12. JAWA BARAT OH 13. D.K.I. JAJ(ARTA OH 14. JAWA TENGAH OH 1 5 . D.I. YOGYAI(ARTA OH ---·-- - -- -- ·- · - - · - - - -------- - - --- --- - - - - - · - --- - - - · · - -· - -- --- - · - - · · - - - -------- - - - - 16. JAWA TIMUR OH 1 7. B A L I OH 1 8. NUSA TENGGARA BARAT OH 19. NUSA TENGGARA TIMUR OH 20. I(ALIMANTAN BARAT OH 18.000 1 8.000 1 8.000 1 8.000 19.000 19.000 19.000 19.000 19.000 19.000 19.000 19.000 19.000 19.000 2 1 . I(ALIMANTAN TENGAH OH 1 8.000 ----- - - -- ·· - - - - - - - - -----· -· · · - - - · - - --· - - - - ---- · - ---- - - - -- - ------ · - ·- - - - - - -- -...
KALIMANTAN SELATAN 23. I(ALIMANTAN TIMUR 24. I(ALIMANTAN UTARA 25. SULAWESI UTARA 26. GORONTALO 27. SULAWESI BARAT 28. SULAWESI SELATAN 29. SULAWESI TENGAH 30. SULAWESI TENGGARA 3 1 . MALUKU 32. MALUKU UTARA 33. P A P U A 34. PAPUA BARAT OH 1 8.000 OH 19.000 OH 19.000 OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH ..... .....· · · · · - - ·...- - - - 19.000 1 9.000 1 8.000 19. 000 1 8.000 19.000 - · .- - · -- · - · · - · · - -·- - -- - . - - - · · · ·- · -·- 20.000 22.000 25.000 25.000 34 SATUAN BIAYA SEWA KENDARAA N MENTERI KEUANGAN 34. 1 Sewa Kendaraan Pelaksanaan Kegiatan Insidentil NO PROVINS! SA TUAN RODA 4 I l l lǟI f ^3 l 141 1 . ACEH Per hari 770.000 2. SUMA TERA UT ARA Per hari 7 10.000 3 . R I A U Per hari 790.000 4. KEPULAUAN RIAU Per hari 820.000 5. J A M B I Per hari 7 10.000 6. SUMATERA BARAT Per hari 700.000 7. SUMATERA SELATAN Per hari 700.000 8. LAMPUNG Per hari 700.000 9. BENGKULU Per hari 710.000 10. BANGKA BELITUNG Per hari 770.000 1 1 . B A N T E N Per hari 700.000 12. JAWA BARAT Per hari 7 10.000 13. D.K.I. JAKARTA Per hari 7 10.000 14. JAWA TENGAH Per hari 700.000 15. D.I. YOGYAKARTA Per hari 7 10.000 16. JAWA TIMUR Per hari 700.000 17. B A L I Per hari 790.000 18. NUSA TENGGARA BARAT Per hari 790.000 19. NUSA TENGGARA TIMUR Per hari 800.000 20. KALIMANTAN BARAT Per hari 780.000 2 1 . KALIMANTAN TENG.AH Per hari 820.000 22. KALIMANTAN SELATAN Per hari 7 10.000 23. KALIMANTAN TIMUR Per hari 810.000 24. KALIMANTAN UT.ARA Per hari 8 10.000 25. SULAWESI UTARA Per hari 800.000 26. GO RO NT ALO Per hari 740.000 27. SULAWESI BARAT Per hari 7 1 0.000 28. SULAWESI SELATAN Per hari 700.000 29. SULAWESI TENGAH Per hari 770.000 30. SULAWESI TENGGARA Per hari 770.000 3 1 . MALUKU Per hari 890.000 32. MALUKU UT.ARA Per hari 900.000 33. P A P U A Per hari 1 . 025.000 34. PAPUA BARAT Per hari 980.000 (dalam rupiah) RODA 6/BUS RODA 6/ BUS SEDANG BESAR (51 ( ^6 1 2 . 100.000 3.670.000 1 .950.000 2.920.000 2 . 160.000 3 . 1 50.000 2 . 160.000 3.560.000 1 . 950.000 3.250.000 1 .900.000 3.050.000 1 .950.000 3.700.000 1 . 840.000 2.920.000 1 . 950.000 3.020.000 2 .050.000 3 . 1 50.000 1 . 840.000 2 .920.000 2.050.000 3.020.000 1 .950.000 3 .020.000 1 . 900.000 2.920.000 1 . 950.000 3 . 150.000 1 .900.000 2.920.000 2 .270.000 3.020.000 2 .270.000 3.020.000 2.380.000 3.240.000 2 . 100.000 3 .350.000 2.600.000 3.700.000 1 .950.000 3 . 1 50.000 2.200.000 3.560.000 2 . 160.000 3 .560.000 2.050.000 3.460.000 1 . 950.000 3.020.000 1 . 950.000 3.020.000 2 .300.000 3.020.000 1 . 950.000 3 . 1 50.000 2 .050.000 3 . 1 50.000 2.700.000 3.780.000 2.810.000 3 .890.000 3.780.000 4.860.000 3 .240.000 4.2 10.000 NO MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 28 - 34.2 Sewa Kendaraan Operasional Pejabat PRO VIN SI (dalam rupiah) SATUAN BIAYA TA 20 1 6 I l l f2l 131 14\ 34 ӂ . _ 1 ____ l' EJABA 'f _ _ E !? HLO_ I'! J _ _ __ ____ _ _ _ ____ _ _ __ _ ___ __ __ _ _ _ · ----- _ _ -Ӄӄ!' _J: l u ! In _ _ _ _ _____ _ _ _ _ - Ӂ? ..: _66 Q : Q_Q O _ 3 4 . 2 . 2 __ PJ KLM A: ! E§NOQ - P _ _ II _ _ __ _ - - - · -- -- - _ _ _ · · - - · · 3 4 . 2 . 2 . 1 ACEH 34.2 . 2 . 2 SUMATERA UTARA 34. 2 . 2 . 3 R I A U 3 4 . 2 . 2 . 4 KEPULAUAN RIAU 3 4 . 2 . 2 . 5 J A M B I 34 . 2 . 2 . 6 SUMATERA BARAT 34. 2 . 2 . 7 SUMATERA SELATAN 34. 2 . 2 . 8 LAM PUNG 34. 2 . 2 . 9 BENGKULU 3 4 . 2 .2 . 1 0 BANGI(A BELITUNG 34 . 2 . 2 . 1 1 B A N T E N 34.2 . 2 . 1 2 JAWA BARAT 34.2 . 2 . 1 3 D.K.I. JAI(ARTA 3 4 . 2 . 2 . 1 4 JAWA TENGAH : lӀҿ _: _'.2 ^. 1 5 - PQRoZ[ I0: X1: - - - -- ·-·-- · - · - - - - · - - - -· - · - - - - · - - - - - - - - - · -- - · · - 34.2 . 2 . 1 6 JAWA TIMUR 34 . 2 . 2 . 1 7 B A L I 34. 2 . 2 . 1 8 NUSA TENGGARA BARAT 3 4 . 2 . 2 . 1 9 NUSA TENGGARA TIMUR 3 4 . 2 . 2 . 2 0 KALIMANTAN BARAT - Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan 1 4 . 1 80 . 000 1 3 . 880. 000 1 3 . 73 0 . 000 1 5 . 000. 000 1 3 . 500.000 1 3 . 650. 000 1 3 . 500. 000 1 3 . 43 0 . 000 1 3 . 500. 000 ··· - . . - · - - - · - - - · · · - - · - 1 2 . 750 . 000 1 3 . 9 5 0 . 000 1 3 . 9 50 . 000 -- ---- - - - - - - ---- 1 3 . 2 50 . 000 1 3 . 9 5 0 . 000 1 4 . 030. 000 1 3 .430. 000 1 3 . 500. 000 1 3 .650. 000 - - - · · · ···- . . · - - · · · · -· · - -- - - -- -· - - - - - - - · . . ·· · - · · - -- · -- Per bulan 1 4 . 850. 000 Per bulan 1 4 . 030. 000 Ӆ ӆӇӈ: _?_Ӊ-- Y!ST!,L_l'-I _ _ !O!'! _ G _ A _ N -- _ __ _ _ _ ___ ______ ···- - - - - · - · - - · --·· · · · - _ _ _ _ __ J: =><: : _ r_bulQl]. _ __ _ _ __ __ __ J4: )Ҿ _0 . QQ _ Q 3 4 . 2 . 2 . 22 I(ALIMANTAN SELATAN Per bulan 1 4 . 030. 000 3 4 . 2 . 2 . 23 KALIMANTAN TIMUR 34 . 2 . 2 .24 KALIMANTAN UTARA 34. 2 . 2 . 25 SULAWESI UTARA 34 . 2 . 2 . 26 GORONTALO 34 . 2 . 2 . 27 SULAWESI BARAT -·- -- - - · - - - - --- ·- - - · - - ---- - - -- ·· ·- -· ···· - - - · -- - -- - - -- - - - -- · -- - - - --- - - - - - · - · - - - - - ··· · 34. 2 . 2 .28 SULAWESI SELATAN 34 . 2 . 2 .29 SULAWESI TENGAH 34. 2 . 2 . 30 SULAWESI TENGGARA 34.2 . 2 . 3 1 MALUKU 34. 2 . 2 . 32 MALUKU UTARA 34 . 2 . 2 .33 P A P U A · - - --·-···- · -·- · - - - . ·-- ·-··--- .. ·-··-·· . ·- .... - - · · · · . . · - ·· .. 34 . 2 . 2 . 34 PAPUA BARAT Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan 1 4 . 030. 000 1 4 . 030. 000 1 5 . 00 0 . 000 1 5 . 00 0 . 000 1 3 . 580.000 · --- . - · · ---·--· --·-·..... . - -· · ·· - · .. - - - · . -- · ··- - - Per bulan 1 3 . 580. 000 Per bulan 1 4 . 400. 000 Per bulan 1 4 . 0 3 0 . 000 -· · - - - - - · · ·-·--·-· · -····- . - . · - · ----- - · · · · · - · . . - · - Per bulan 1 4 . 480. 000 Per bulan Per bulan Per bulan 1 4 . 400. 000 1 4 . 850 . 000 1 4 . 780.000 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 29 - 34.3 Sewa Kendaraan Operasional Kantor dan/atau Lapangan (dalam rupiah) NO PROVINSI SA TUAN PICK UP M I N IBUS DOU BLE GARD AN rn 121 (3) 14\ 15) 16\ ___ l . _ Ãg _EH _ _ _ _ _ ___ _ - ·· · · - · --- _ _EÄr __ l: >_l1Ĵ -- _ _ § _,_3 ()9..: () 0 9 _ _ _ _ _ Ei , ? 3 () · ()()() _ _ _ J _ ? ..:
. 23 () , Q_Q()___ -- ҹ Ҽ-!-ҽ----- - --- - - ···· · · · - - - - _ F'̫!.1: Jl11̃- - 5. <: )˿() . () 00_ - _ __ 6.000.000 15.000.000 1 6 . 1 30.000 14.780.000 -Һ·-- ! Ҹ"(J L "': l}ҷ _ Ҷ _ RI ҵT} _ _ _ _ _ ____ _ _ ___ F'('!J: ".Pl11̄-- __ 'i'J 3 _ () , () _0 ( ) _ _ _ _ _ ? _. ˾ 50. ()Q() 5. J A M B I Per bulan 5.850.000 5.930.000 · - -·-·- ---· - · · · - · · ··----·-· 5.930.000 14.850.000 6. SUMATERA BARAT Per bulan Per bulan . ·- · · · - - ·· · . . 6 . 1 50.000 5.850.000 · - - · --··-· ··--·-··· ... .. ... · -- · - - . -·- -.--· - - · ·--- · - · · · · - -··-· - - - - - -- - - - - 7. SUMATERA SELATAN 5.550.000 - - - - - - -- -- - - - - - - - - --- - - -- - - - --- - - - - - - - - 8. LAMPUNG Per bulan 5.780.000 14.780.000 5.850.000 14.780.000 ------ ··----··· - - · - · - · · -· · · -- - · · · · - - · · - - · -· · · - ··-- - - · - - ·-·· - ···-........ . .. - ··--·· -- --·-··· · .
BENGKULU Per bulan 5 . S)̬_G.: ()9()_ -- - _ : 5- ,_ ^93 () , ^0 ()() _ - _ 1 _ ˽ _ .? _ §() , _ ^0 Q_Q_ -- ---- ·--------·-·---- - -···---- - - · · ·-- ----- - - - · · ·--- - - ----- Per bulan 6.230.000 6 .380.000 15.l ; )Q . () OO 10. BANGKA BELITUNG 1 1 . B A N T E N Per bulan . . _ _ _ _ ?.4: 0(),()0_9 _ _ _ ^5.6 J ^0.000 _ __ _ _ 1 ¸ ^.4 _ ^8 ()_ ^.00 () _ !2һ !!'b - )3},շ'!: _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ __!'er_b _u)Å- .. _ _ 5 , ˼ _ Q ( ) , ()O() _ _ : 5-: <5_7 0. ()()() __ _ 1 4. _: !139- c QQQ _ 13. D.K.I. JAKARTA Per bulan 5.660.000 6.690.000 14.770.000 14. JAWA TENGAH Per bulan -- --·-------· --·--- - - - - - -·· -··--· · - -· --·--··- .
D.I. YOGYAKARTA Per bulan _ _ ˸ U ? ^3 () , ()()() _ -̅: 13: 5-(),()()() _ _ J̀§ ́()..: O _ O O 5.630.000 - - - 5, .f?: 5-Q . () 00 _ _ 1_4 ..: _ ˻˺9 ..: 99_() --··--- · - ·- · -- -· - · - - -- -- --- - - - · · - -· ·-- - - - - - - - · · · · - · · - · · · · - - - - - -- ···--·· · · - . 1 6 . JAWA TIMUR Per bulan 5.630.000 --·-- -·--··-··· ·· ·--··------- . ·--· · - - · - · - -- - - · · - - - · - - · - -- - · · - · · · · · · - · - - - · - - - - ····-- 17. B A L I Per bulan ---···--·· - · - - - - - ··- - · - · · - -- - · -·· - - - - · ·· -- - ^- --- - . ---·· - ··· - · · - · --· - . · · · - ·-· - · · - · · 18. NUSA TENGGARA BARAT Per bulan - ·-· ---- - ---· ·-·-···-·----·--·------·---- - -· · - - · ·--·· --·--·------ - 19. NUSA TENGGARA TIMUR Per bulan 5.930.000 6.080.000 7. 130.000 --- - - · ·- --------- - -·-·--····· - - · - · - - - · ----·- · ·-·- · · - - ··· · · - - · · ··· -- - - - - · - - - --- ·· ·· ·-· - · ·- · -· · -...
KALIMANTAN BARAT Per bulan 6.380.000 2 1 . KALIMANTAN TENGAH Per bulan 6.750.000 - - - ----------- - - - --·-·--·--·--- - - -- - · - · -- - · - - - - - - - · · · - · - ·· --· - · -·- - · ···· - - · ---· - ··- ·· ·· 22. KALIMANTAN SELATAN Per bulan 6.720.000 ---··- --·-···-·---··-·-·---- - - - · - · · ···- · ·· - -- · - -- - · - ··--- · - - · · · · - · · · · · · ·· · · ---- - - · - - - · · · · · - --· · ·- · - · · 23. KALIMANTAN TIMUR Per bulan 6.380.000 --·- -------- --- - -- - -·· - --- --···-· .. -----·· --···-··-- - - - - -·-·- · ·· · · · · - 24. KALIMANTAN UTARA Per bulan 6.380.000 25. SULAWESI UTARA 26. GORONTALO Per bulan Per bulan 7.350.000 7.280.000 5.850.000 14.630.000 6.000.000 14.930.000 6.230.000 15.000.000 7.350.000 16. 130.000 6.530.000 15.230.000 6.680.000 6.530.000 7.200.000 7.200.000 --- - - - -· - - · - · · · · - - - - ··· · · - ·-· · · · 7.500.000 7.430.000 15.530.000 15.380.000 15.230.000 15.230.000 16.280.000 16.280.000 27. SULAWESI BARAT Per bulan 6. 150.000 5.890.000 - . - · ·· · - · · · · - · . - - - · . . · · - - - · · - · . - .. I ·· .. - . 15.080.000 15.080.000 ----·--·- - - .. · ·· - · · . --· - - · · - · · · - · -· ··- · - · · - - - · - - -·--· ---·- 28. SULAWESI SELATAN 29. SULAWESI TENGAH Per bulan Per bulan 6 . 1 50.000 6.750.000 5.890.000 6.980.000 15.680.000 30. SULAWESI TENGGARA Per bulan 6.900.000 _ _ _ _ 6 : ˹ 8 () ,0 ()_Q -- l_S.,299:
. ()() 0 3 1 . MALUKU Per bulan 8 . 1 80.000 - - · - - - -- · ----· ·-······- · · · ·-· · · ----· · - - · · · · ··----- · ·- ·--- · - - - · - - --··- ··· - - - ·· · - - · - · ··...- - - · - - · · · 32 . MALUKU UTARA 33. P A P U A - · ·- - - - - · - - · -- ... . - - -·· -·--- 34. PAPUA BARAT Per bulan Per bulan Per bulan 7.880.000 · · ·· -- · - - · .. . · · · - · -· · ·· · - 8.630.000 8.480.000 6.830.000 17.250.000 6.830.000 7.200.000 - · ·- ·--·-· · · - ·.... . - - 7. 130.000 16.880.000 . ·-· -··-·-...· - -- l 7 .630.000 17.330.000 ( AW www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN 35 SATUAN BIAYA PENGADAAN KENDARAAN DINAS 35. 1 Kendaraan Dinas Pejabat NO PROVINS! (1) ( ^2 ^ ) 35. 1 . 1 PEJABAT ESELON I 35. 1 .2 PEJABAT ESELON II 35. 1.2. l ACEH - - ---- - -- - -·---- 35. 1 .2.2 SUMA TERA UT ARA 35. 1 .2.3 R I A U 35. 1 .2.4 KEPULAUAN RIAU SA TUAN 13) Unit Unit - ··----- - - - -· Unit Unit Unit (dalam rupiah) BIAYA TA 20 16 - · ----- 14) 702. 970.000 4 12.2 10.000 4 1 7 .870.000 4 12.210.000 4 1 1 .080.000 - - --- - - - - ----- - --- - -·-·---· 35. 1 .2.5 J A M B I Unit 4 12.2 10.000 35. 1 .2.6 SUMATERA BARAT Unit 4 1 7.870.000 35. 1 .2.7 SUMA TERA SELA TAN Unit 4 12.2 10.000 ---- - · ---·---- - --- - -- - ----------·--------· -- ^- --···-· - · · - - - --· - - - - - -- --- - - - - 35. 1 .2.8 LAMPUNG Unit 4 12.2 10.000 35. 1 .2.9 BENGKULU Unit 4 12.2 10.000 35. 1.2. 10 BANGI\A BELITUNG Unit 4 12.2 10.000 - ---- - - - - - - - ---- 35. 1 .2. 1 1 35. 1.2. 12 35. 1 .2. 13 35. 1 .2. 14 35. 1.2. 1 5 35. 1 .2. 16 35. 1 .2. 17 35. 1.2. 18 35. 1 .2. 19 --- 35. 1 .2.20 35. 1 .2.2 1 35. 1 .2.22 B A N T E N Unit JAWA BARAT Unit D.K.I. JAI\ARTA Unit ·-- - --------- -- - - ·--·--·-·--·- --·-··· - - · ·- · -·- - -- - - JAWA TENG AH D.I. YOGYAKARTA JAWA TIMUR - - - B A L I NUSA TENGGARA BARAT NUSA TENGGARA TIMUR --- - --- - ------ KALIMANTAN BARAT I\ALIMANTAN TENGAH I\ALIMANTAN SELATAN Unit Unit Unit . -- - ----- ·-- - · · · ·----- - · Unit Unit Unit - -- - --- - - --- - - - - - ---- - - Unit Unit Unit - · -------- - ------------ -- -- -- · ··---- - - - 35. 1 .2.23 35. 1 .2.24 35. 1 .2.25 35. 1 .2.26 35. 1 .2.27 35. 1 .2.28 35. 1 .2.29 35. 1 .2.30 35. 1 .2.3 1 --- - - 35. 1 .2.32 35. 1 .2.33 35. 1 .2.34 KALIMANTAN TIMUR Unit I\ALIMANTAN UTARA Unit SULAWESI UT ARA Unit ---- -- ---------- - ------------------ -- --·-- ---· · · · - · ·· · ·----- GO RO NT ALO Unit SULAWESI BARAT Unit SULAWESI SELA TAN Unit - ----- -- - - ----- SULAWESI TENG AH SULAWESI TENGGARA MALUKU - - -- - - - - - - - - - - - - - - - - - ----- - ---- - - MALUKU UT ARA P A P U A PAPUA BARAT Unit Unit Unit - - -- --- - - - - - -- Unit Unit Unit 409.940.000 409. 940.000 409. 940.000 ---------------- 4 1 1 .080.000 4 1 1.080.000 4 1 1 .080.000 -·-- - --------- 4 17.870.000 4 17.870.000 4 17.870.000 ·---- - -·---·--- ------- 4 19.000.000 42 1 .270.000 4 19.000.000 ----- - ---- - - 4 19.000.000 4 19.000.000 4 19.000.000 ----- --- - --·-·· ···---------- 42 1 .270.000 4 1 1 .080.000 4 1 1 .080.000 - -- - ----·----- 42 1 .270.000 42 1 .270.000 425.800.000 - - -- - - - - -·-·-- ·------ 425.800.000 430.330.000 428.060.000 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 31 - 35.2 Kendaraan Operasional Kantor dan/atau Lapangan Roda 4 (Empat) NO PROVINS! SA TUAN I 1l I?\ 131 1. ACEH Unit 2. SUMATERA UTARA Unit 3. R I A U Unit 4. KEPULAUAN RIAU Unit PICK UP 741 207.290.000 209.220.000 - --- -------· ---· - - - 207 .290.000 204.200.000 (daiam rupiah MINIBUS DOUBLE GARDAN . 151 lt)i 306.890.000 472.230.000 308.020.000 473.360.000 · - - - - · - - - - - - - -- ·- - - - - - · - ^- - --·-· ^· ^- ^- ^- ^- ^- ^- - - ^- -- ^- - ^- ^ - ^- 306.890.000 472.230.000 302.360.000 468.830.000 5. J A M B I _ _ ___ -- - - - ----- --- ---- - · _ ^_ _ ^_ Q11 i ^t _____ _ __ _ _ ^20 ?,2_ ^9 (?,QQ.Q. _ _ __ _ - - ˴ () ^6 _ ^. _ ^8 9.(): Q OO _ _____ : !I 2,; i; 3Q; Q ()Q 6. SUMATERA BARAT 7. SUMATERA SELATAN 8. LAMPUNG ·-- ---------------------- - · - - ----- --·----·· --- - - 9. BENGKULU 10. BANGl(A BELITUNG Unit Unit Unit Unit Unit 209.220.000 308.020.000 207.290.000 306.890.000 _ __ ___ _ 2_0?c 2_9.C>,()O O _ __306.890.000 207.290.000 306.890.000 207.290.000 306.890.000 473.360.000 472.230.000 472.230.000 - - - -- ·--- - - - - - - - - - - - · - - --·-- - - 472.230.000 472.230.000 !!-:
_ !3 ^A Ƈ 1: _ ƈ·------------------- ----·------ ---- -- ---· ˳ I1 } t _ , ___ ^ ____ 2_()2_§ ^10 c ^00 () _ _ , _ _ _ _ 2_9._·'.!0.Q: ()() _O _ _ _ _ _ '.'}˶˷:
lJ() .(){)Q 12. JAWA BARAT Unit 202.610.000 296.700.000 463 . 1 70.000 13. D.K.I. JAICARTA Unit 202.6 10.000 296.700.000 463 . 1 70.000 14. JAWA TENGAH Unit 204.200.000 302.360.000 468.830.000 · - - - - -- ----- - ------- - - - - - - - - · - · - - ·-- - ---- - - - -· - - - - - ---- - - - - - - -- --- - -- - - ---- - - - ------- . . - - - · - · · · - ·· ·- -- --· - - - - - - - - - · · · · · - · - - ··-··- ·- -· · - · · - - - -· · · -- -- · - ·-- ^- - - - -- 1 5. 0.1. YOGYAICARTA Unit 204.200.000 302.360.000 468.830.000 16. JAWA TIMUR Unit 204.200.000 302.360.000 468.830.000 -˵!· !3--Ӱ-ӱL________ __ _ _ _ _ _ _ _ _ _U!l!L _ . . _ 2Q9.220.ooo 308.020.000 473.360.000 . · -- .. · · ··-· - · ··-· - - · ·...
NUSA TENGGARA BARAT Unit 209.220.000 308.020.000 473.360.000 Ɖ 1 Ɗ 9 Ƌ ._._N : : : _ U ƌ S ƍ A T _: _ E = N Ǝ ^G =-= G = A = R = A : _: _ T _: _ IM = U -=-:
.: R _ _ _ _ _ _ _ _ , _ _ _ U Ə ^n Ɛ 1 Ƒ · ^t _ _ ^, _ _ : : : _ 20 ƒ 9 Ɠ . Ɣ 2 ƕ 20 Ɩ .Ɨ o Ƙ oƙ o, _ _ ƚ 3 ƛ 0 Ɯ 8 Ɲ .0 ƞ 2 Ɵ 0 Ơ .o ơ o ==- o , _ _ 4 Ƣ 7 ƣ 3 Ƥ .3 ƥ 6 Ʀ 0 Ƨ .0 ƨ 0 Ʃ 0 ƪ1 3 2: ƫƬ ^L ! ˲ _ N T_A- -ƭ ^ARA !. _ __ ___ -· - - · - ------ - - - _ _ !: !Ʈ ^i ! _ __ _ _ _ 2_2(),Q2__Q()OO _ __ __ -: ±.,QQ(),.Q()Q _____ 'f J 2Ư ^1 (),()9 _ 0 _ 2 1 . KALIMANTAN TENGAH Unit 224.020.000 344.260.000 494.870.000 22. ICALIMANTAN SELATAN Unit 220.020.000 342.000.000 492.6 10.000 23. 10,ư !ƱƲt: l! AƳ'.1: !ƴƵƶ----- _____ _ _ ^-- - ^--- -- ^--- ·- - ^_ _ ^Q!J: it ^_ _ _ 220,92().()00 __ _ _ .}: '}2_,()00.()0() __ _ _ _ 4_9_Ʒ.6 }().90() 24. ICALIMANTAN UTARA 25. SULAWESI UTARA 26. GORONTALO 27. SULAWESI BARAT 28. SULAWESI SELATAN 29. SULAWESI TENGAH -- ····--·--·----·· -------·-------··--· - · - 30. SULAWESI TENGGARA 3 1 . MALUKU Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit 220.020.000 342.000.000 492.6 10.000 220.020.000 342.000.000 492.610.000 204.200.000 204.200.000 224.020.000 224.020.000 23 1 .000.000 302.360.000 468.830.000 302.360.000 468.830.000 344.260.000 494.870.000 · · · · ·- - ··-- · · · · - · -··· ·· · · - · ·-- -· · · · --- - · · -·-· . · ···· . . • .
260.000 494.870.000 353.320.000 503.930.000 32. MALUKU UTARA Unit 23 1 .000.000 353.320.000 503.930.000 33. P A P U A 34. PAPUA BARAT 35.3 Kendaraan Operasional Bus NO. I ll 1 . Roda 4 dan/atau Bus Kecil 2. Roda 6 dan/atau Bus Sedang Unit 239. 150.000 Unit 233.970.000 URAIAN {2) ·-·-· -- · -- - - - - - · --· ·· · ·-· -·- - -- · · -- ··· ·-·-· ·- - - - 357.850.000 508.460.000 355.590.000 506.200.000 (dalam rupiah) SA TUAN BIAVA TA 2016 { ^3 ) (4) Unit 360.942.000 Unit 563.360.000 Unit 1 . 138.896.000 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 32 - 35.4 Kendaraan Operasional Kantor dan/atau Lapangan Roda 2 (Dua) NO PROVINS! SA TUAN I ll ǝl Ǟ 1. ACEH Unit 2. SUMATERA UTARA Unit - -- · ---- ------ -- - - ·-··-·-· - -·- · ··-·· ·-· -·-· · -------- - -- -- - --- -·-· ----- · · -· · - · 3. R I A U Unit 4. KEPULAUAN RIAU Unit 5. J A M B I Unit ---- ----- · -·-··-- · · - ··-- _ ^_ . . _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ 6. SUMATERA BARAT Unit 7. SUMATERA SELATAN Unit 8. LAMPUNG Unit __ , ___ -· - -----····--···--· - · .. ^. ... -- - - - - - - - · · · · - - · - · - · - -· - · · - - · - ---- - -- 9. BENGKULU Unit 10. BANGKA BELITUNG Unit 1 1 . B A N T E N Unit -- - - ---------- - - - - - -- - - - - - -- - - - - - -- -- - -- - -- - - - - - -- - - - 1 2 . JAWA BARAT 13. D.ICI. JAKARTA 14. JAWA TENGAH 15. D.I. YOGYAKARTA 16. JAWA TIMUR 17. B A L I --·-- ----- - ------· - ---·--·-- -- - 18. NUSA TENGGARA BARAT 19. NUSA TENGGARA TIMUR 20. KALIMANTAN BARAT 2 1 . KALIMANTAN TENGAH 22. KALIMANTAN SELATAN 23. KALIMANTAN TIMUR 24. KALIMANTAN UTA.RA 25. SULAWESI UTARA 26. GORONTALO 27. SULAWESI BA.RAT 28. SULAWESI SELATAN Unit Unit Unit ·· -- --··--·-- ·---- - -----··· . -· - · · - - · · ··· Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit 29. SULAWESI TENGAH Unit (dalam rupiah) OPERASIONAL LAPAN GAN 141 151 20.280.000 33.440.000 20.280.000 19.690.000 20.280.000 ·· · ··-· · -- ^·· - - - ^- - ^· · ^- --- 33.440.000 32.360.000 33.440.000 20.620.000 35.600.000 20.280.000 33.440.000 - · - f!(.) ^. ®13.0.·.0. ^0 _ ^0 _ _ _ _ __ }¯·-4: 4: ^0 ,9(.)Q 20.280.000 33.440.000 20.280.000 33.440.000 19. 2 1 0.000 3 1 .280.000 . . .. ^. ^. ^. ^. . ..... ^.. ------ - - - · -· · · · - ·-- ·- ··--· - -- - - - 19.2 10.000 19.210.000 19.690.000 19.690.000 19.690.000 20.620.000 20.620.000 20.620.000 2 1 .220.000 22.040.000 2 1 . 220.000 2 1 .220.000 2 1 .220.000 2 1 .220.000 22.040.000 19.690.000 19.690.000 22.040.000 . . · - . · · - · · - --·- 3 1 .280.000 3 1 .280.000 32.360.000 . --· --------- · ----- ^· · ····--- 32.360.000 32.360.000 35.600.000 35.600.000 35.600.000 36.670.000 37.750.000 36.670.000 36.670.000 36.670.000 36.670.000 37.750.000 32.360.000 32.360.000 37.750.000 30. SULAWESI TENGGARA Unit 22.040.000 37.750.000 3 1 . MALUKU Unit 22.320.000 38.830.000 Ҳҳ- i'l'.11.\l: '.l: : '. Ҵ(l!_ ^UTARA _ _ _ · -· · · _ _ _ _ _ _ _ · · - · · · · ·-· · · ··· - - - - - - _ _ Unit 22,320.000 _ _ _ 3°: 83_(.): _QO _O _ _ 3 _ 3 _ . _ , _ P _ A _ P _ U _ A _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ , _ _ ___: U :
: : n : : : i t : : ___ _ _ , _ _ ___: 2 :
: : 3 c:
.:
5 : : _: 5 : _: 0 c: _ .o : : _: o : _: __ o 42.070.000 34. ^P A ^P UA BARAT Unit 22.7 10.000 39.910.000 MENTERI KEUANGAN 36 SATUAN BIAYA PENGADAAN PAKAIAN DINAS PAKAIAN DINAS PAKAIAN DINAS PEGAWAI/ NO PROVINS! SA TUAN DOKTER PERA WAT Ill (2) (31 (4) 75\ 1 . ACEH Ste! 6 10.000 460.000 2. SU MATERA UT ARA Ste! 650.000 500.000 3. R I A U Ste! 650.000 500.000 4. KEPULAUAN RIAU Ste! 650.000 500.000 5. J A M B I Ste! 650.000 500.000 6. SUMATERA BARAT Ste! 650.000 500.000 7. SUMATERA SELATAN Ste! 650.000 500.000 8. LAMPUNG Ste! 600.000 450.000 9. BENGKULU Ste! 650.000 500.000 10. BANGl(A BELITUNG Ste! 650.000 500.000 1 1 . B A N T E N Ste! 530.000 430.000 12. JAWA BARAT Ste! 500.000 400.000 13. D.ICI. JAl\ARTA Ste! 680.000 590.000 14. JAWA TENGAH Ste! 600.000 450.000 15. D.l. YOGYAl<ARTA Ste! 520.000 4 10.000 16. JAWA TIMUR Ste! 6 10.000 460.000 17. B A L I Ste! 6 10.000 460.000 18. NUSA TENGGARA BARAT Ste! 650.000 500.000 19. NUSA TENGGARA TIMUR Ste! 660.000 550.000 20. I\ALIMANTAN BARAT Ste! 650.000 500.000 2 1 . KALIMANTAN TENGAH Ste! 650.000 500.000 22. l\ALIMANTAN SELATAN Stet 650.000 500.000 23. KALIMANTAN TIMUR Stet 650.000 500.000 24. I<ALIMANTAN UTARA Stet 650.000 500.000 25. SULAWESI UTARA Ste! 6 10.000 460.000 26. GO RO NT ALO Ste! 650.000 500.000 27. SULAWESI BARAT Ste! 6 1 0.000 460.000 28. SULAWESI SELATAN Stet 6 10.000 460.000 29. SULAWESI TENGAH Ste! 6 10.000 460.000 30. SULAWESI TENGGARA Ste! 6 10.000 460.000 3 1 . MALUKU Ste! 660.000 550.000 32. MALUKU UTARA Ste! 660.000 550.000 33. P A P U A Ste! 750.000 650.000 34. PAPUA BARAT Ste! 700.000 620.000 ldalam runiahl PAKAIAN PAKAIAN KERJA PENGEMUDI PAKAIAN SERAGAM /PETUGAS KERJA MAHASISWA/ KEBERSIHAN / SATPAM TARUNA PRAMUBAKTI (6) (7) (81 400.000 460.000 980.000 450.000 440.000 930.000 450.000 440.000 1.000.000 450.000 440.000 940.000 450.000 440.000 900.000 450.000 500.000 900.000 450.000 440.000 1.000.000 380.000 450.000 970.000 450.000 440.000 900.000 450.000 440.000 1 .000.000 380.000 360.000 800.000 350.000 340.000 780.000 530.000 590.000 1 .200.000 380.000 360.000 800.000 360.000 350.000 790.000 400.000 390.000 850.000 400.000 390.000 850.000 450.000 440.000 900.000 500.000 490.000 950.000 450.000 500.000 900.000 450.000 440.000 900.000 450.000 440.000 900.000 450.000 440.000 900.000 450.000 440.000 900.000 400.000 500.000 920.000 450.000 440.000 900.000 400.000 390.000 850.000 400.000 390.000 9 10.000 400.000 390.000 850.000 400.000 390.000 850.000 500.000 490.000 1 . 1 00.000 500.000 490.000 1 .200.000 600.000 590.000 1 .400.000 550.000 540.000 1 .300.000 MENTERI KEUANGAN PENJELASAN STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 20 1 6 YANG BERFUNGSI SEBAGAI BATAS TERTINGGI 1 . Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan Honorarium yang diberikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) , Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) , Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran, dan Staf Pengelola Keuangan/ Bendahara Pengeluaran Pembantu/ Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) . Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan pada setiap satuan kerja, diberikan berdasarkan besaran pagu yang dikelola Penanggung Jawab Pengelola Keuangan untuk setiap Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) , dengan ketentuan sebagai berikut:
Kepada Penanggungjawab Pengelola Keuangan yang mengelola lebih dari 1 (satu) DIPA, dapat diberikan honorarium dimaksud sesuai dengan jumlah DIPA yang dikelola dengan besaran didasarkan pagu dana yang dikelola pada masing-masing DIPA. Alokasi honorarium tersebut dibebankan pada masing-masing DIPA.
Untuk membantu PPK dalam pelaksanaan administrasi belanja pegawai di lingkungan satuan kerja, KPA dapat menunjuk PPABP. Besaran honorarium PPABP diberikan mengacu pada honorarium Staf Pengelola Keuangan sesuai dengan pagu belanja pegawai yang dikelolanya.
Ketentuan Jumlah Staf Pengelola Keuangan (SPK) diatur sebagai berikut:
Jumlah SPK yang membantu KPA: a) KPA yang merangkap sebagai PPK, jumlah SPK paling banyak 6 (enam) orang, termasuk PPABP. b) KPA yang dibantu oleh satu atau beberapa PPK, jumlah SPK paling banyak 3 (tiga) orang termasuk PPABP.
Jumlah Keseluruhan SPK yang membantu PPK dalam 1 (satu) KPA tidak melebihi 2 (dua) kali dari jumlah PPK.
Jumlah SPK untuk PPK yang digabungkan diatur sebagai berikut: a) jumlah SPK tidak boleh melampaui sebelum penggabungan; b) besaran honorarium SPK didasarkan pada jumlah pagu yang dikelola SPK; c) dalam hal penggabungan PPK dilaksanakan tahun anggaran sebelumnya, maka jumlah SPK paling banyak sejumlah SPK tahun sebelumnya; MENTERI KEUANGAN d. jumlah keseluruhan alokasi dana untuk honorarium penanggung jawab pengelola keuangan dalam 1 (satu) tahun anggaran paling banyak 1 0% ( sepuluh persen) dari pagu yang dikelola; dan
dalam hal Bendahara Pengeluaran telah diberikan tunjangan fungsional bendahara, maka yang bersangkutan tidak diberikan honorarium dimaksud. Cata tan: Honorarium penanggung jawab pengelola keuangan dapat diberikan kepada pengelola kegiatan yang secara langsung mengelola dan melaksanakan kegiatan yang anggarannya bersumber dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) , dengan ketentuan alokasi honorarium dimaksud berasal dari pagu Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga (RKA-K/ L) berkenaan.
Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan pada Satker yang Khusus Mengelola Belanja Pegawai Honorarium yang diberikan kepada pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang ditunjuk untuk melakukan pengelolaan belanja pegawai pada Kementerian Negara/ Lembaga/ satuan kerja sesuai surat keputusan pejabat yang berwenang.
Honorarium Pengadaan Barang/Jasa a. Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Honorarium diberikan kepada seseorang yang diangkat oleh Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa melalui penunjukan langsung/pengadaan langsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Honorarium Panitia Pengadaan Barang/Jasa dan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Honorarium diberikan kepada seseorang yang diangkat oleh PA/ KPA menjadi Panitia Pengadaan Barang/Jasa atau Kelompok Kerja ULP untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Cata tan: Dalam hal anggota kelompok kerja pada ULP telah menerima tunjangan profesi, maka kepada anggota kelompok kerja tersebut tidak diberikan honorarium dimaksud. MENTERI KEUANGAN c . Honorarium Pengguna Anggaran Honorarium diberikan kepada Pengguna Anggaran dalam hal:
melakukan penetapan pemenang atas pelelangan a tau penyedia pada penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/ konstruksi/jasa lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; a tau (2) menetapkan pemenang pada seleksi atau penyedia pada penunjukkan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultansi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Honorarium Perangkat Unit Layanan Pengadaan (ULP) Honorarium yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang diberi tugas tambahan sebagai perangkat pada ULP. Yang dimaksud dengan ULP sebagaimana tersebut di atas adalah unit yang struktur organisasinya dilekatkan pada unit organisasi yang sudah ada. Dalam hal ULP sudah merupakan struktur organisasi tersendiri dan perangkat ULP telah diberikan remunerasi sesuai ketentuan yang berlaku, maka perangkat ULP tidak diberikan honorarium dimaksud. 5 . Honorarium Penerima Hasil Pekerjaan Honorarium diberikan kepada panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/ KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.
Honorarium Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Honorarium diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang untuk mengelola PNBP fungsional dengan ketentuan sebagai berikut:
Jumlah petugas penerima PNBP atau anggota paling banyak 5 (lima) orang;
Jumlah alokasi dana untuk honorarium Pengelola PNBP dalam 1 (satu) tahun paling tinggi sebesar 1 0% (sepuluh persen) dari target pagu penerimaan PNBP fungsional; dan
Dalam hal bendahara penerimaan telah menerima tunjangan fungsional bendahara, maka yang bersangkutan tidak diberikan honorarium dimaksud. MENTERI KEUANGAN 7. Honorarium Pengelola Sistem Akuntansi Instansi (SAi) Honorarium diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang diberi tugas melakukan pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Negara/ Lembaga sesuai dengan unit akuntansi masing-masing, baik yang dikelola secara prosedur manual maupun terkomputerisasi. SAI terdiri dari Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SABMN) . Ketentuan mengenai jumlah pengelola SAI adalah sebagai berikut:
ditetapkan atas dasar Keputusan Menteri paling banyak 7 (tujuh) orang; dan
ditetapkan bukan atas dasar Keputusan Menteri paling banyak 6 (enam) orang. Cata tan: Kernen terian satuan biaya SAL Negara/ Lembaga tidak diperkenankan memberlakukan Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dalam pengelolaan 8 . Honorarium Pengurus/Penyimpan Barang Milik Negara Honorarium yang diberikan kepada ,Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI di lingkungan Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang yang melaksanakan tugas rutin selaku pengurus/penyimpan barang berdasarkan surat keputusan Pengguna Barang. Jumlah pejabat/pegawai yang dapat diberikan honorarium selaku pengurus/penyimpan barang milik negara paling banyak 4 (empat) orang pada tingkat Pengguna Barang dan 2 (dua) orang pada tingkat Kuasa Pengguna Barang.
Honorarium Kelebihan Jam Perekayasaan Honorarium atas kelebihan jam kerja yang diberikan kepada fungsional perekayasa yang diberi tugas berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang untuk melakukan perekayasaan, paling banyak 4 (empat) jam sehari, dengan tidak diberikan uang lembur dan uang makan lembur. MENTERI KEUANGAN 10. Honorarium Penunjang Penelitian/Perekayasaan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diberi tugas untuk menunjang kegiatan penelitian/ perekayasaan yang dilakukan oleh fungsional peneliti/perekayasa sebagai pembantu peneliti/perekayasa, koordinator peneliti/ perekayasa, sekretariat peneliti/ perekayasa, pengolah data, petugas survei, pembantu lapangan berdasarkan surat perintah pejabat yang berwenang. Dalam hal pembantu peneliti/perekayasa sebagaimana tersebut di atas berstatus sebagai pegawai negeri sipil, maka peneliti/perekayasa dimaksud tidak diberikan uang lembur dan uang makan lembur. Cata tan: 1 . Dalam hal penelitian/perekayasaan dilakukan bersama-sama dengan pegawai negeri sipil (non fungsional peneliti/ perekayasa) , kepada pegawai negeri sipil (non fungsional peneliti/perekayasa) atas penugasan penelitian yang dilakukan di luar jam kerja normal diberikan honorarium paling tinggi sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari honorarium kelebihan jam perekayasaan untuk perekayasa pertama serta tidak diberikan uang lembur dan uang makan lembur. 2 . Khusus honorarium pembantu lapangan, dalam hal ketentuan mengenai upah harian minimum di suatu wilayah lebih tinggi daripada satuan biaya dalam Peraturan Menteri ini, maka satuan biaya ini dapat dilampaui mengacu pada ketentuan tersebut. 3 . Honorarium penunjang penelitian/perekayasaan diberikan secara selektif dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektifitas. 1 1 . Honorarium Narasumber/Pembahas/Moderator/Pembawa Acara/ Panitia 1 1 . 1 Honorarium Narasumber / Pembahas Honorarium yang diberikan kepada Pejabat Negara/ Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang memberikan informasi/pengetahuan dalam kegiatan Seminar/ Rapat Koordinasi/ Sosialisasi/ Diseminasi/Bimbingan Teknis/ Workshop/ Rapat Kerja/ Sarasehan/ Simposium/ Lokakarya/ Focus Group Discussion/ Kegiatan Sejenis, tidak termasuk untuk kegiatan diklat/pelatihan. Cata tan: 1 . Satuan jam yang digunakan untuk kegiatan Seminar/Rapat Koordinasi / Sosialisasi / Diseminasi / Bim bing an Teknis / Workshop/ Ra pat Kerja/ Sarasehan/ Simposium/ Lokakarya/ Focus Group Discussion/ Kegiatan Sejenis adalah 60 (enam puluh) menit. MENTERI KEUANGAN 2 . Honorarium narasumber/pembahas dapat diberikan dengan ketentuan:
berasal dari luar lingkup unit eselon I penyelenggara; dan/atau
berasal dari lingkup unit eselon I penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar lingkup unit eselon I penyelenggara/ masyarakat. 1 1 .2 Honorarium Moderator Honorarium yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas sebagai moderator pada kegiatan Seminar/ Ra pat Koordinasi/ Sosialisasi/ Diseminasi/ Bimbingan Teknis/ Workshop/ Rapat Kerja/ Sarasehan/ Simposium/ Lokakarya/ Focus Group Discussion/Kegiatan Sejenis. Cata tan: Honorarium Moderator dapat diberikan dengan ketentuan:
berasal dari luar lingkup unit eselon I penyelenggara; atau
berasal dari lingkup unit eselon I penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar lingkup unit eselon I penyelenggara/ masyarakat. 1 1 .3 Honorarium Pembawa Acara Honorarium yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas memandu acara dalam kegiatan Seminar/ Ra pat Koordinasi/ Sosialisasi/ Diseminasi/ Bimbingan Teknis/ Workshop/Rapat Kerja/ Sarasehan/ Simposium/ Lokakarya/ Focus Group Discussion/ Kegiatan Sejenis yang dihadiri oleh Menteri/ Pejabat Setingkat dengan peserta kegiatan minimal 300 (tiga ratus) orang dan sepanjang dihadiri lintas unit eselon I/ Kementerian Negara/ Lembaga lainnya/masyarakat. 1 1 .4 Honorarium Panitia Honorarium yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang sebagai panitia atas pelaksanaan kegiatan Seminar/ Rapa t Koordinasi / Sosialisasi / Diseminasi / Bim bing an Teknis / Workshop/Rapat Kerja/ Sarasehan/ Simposium/ Lokakarya/ Focus Group Discussion/ Kegiatan Sejenis sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar lingkup unit eselon I penyelenggara/ Kernen terian Negara/ Lem bag a lainnya/ masyarakat. MENTER! KEUANGAN /· Dalam hal pelaksanaan kegiatan Seminar/ Rapat Koordinasi/ Sosialisasi/ Diseminasi/Bimbingan Teknis/ Workshop/ Rapat Kerja/ Sarasehan/ Simposium/ Lokakarya/ Focus Group Discussion/ Kegiatan Sejenis memerlukan tambahan panitia yang berasal dari non Pegawai Aparatur Sipil Negara harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensi, dengan besaran honorarium mengacu pada besaran honorarium untuk anggota panitia. Jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium maksimal 1 0% (sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas. 1 1 . 5 Narasumber Kegiatan di Luar Negeri Satuan biaya yang diberikan kepada narasumber Warga Negara Indonesia Non Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI untuk kegiatan Workshop/ Seminar/ Sosialisasi/ Sarasehan yang diselenggarakan di luar negeri. Narasumber Kelas A Narasumber Kelas B Narasumber Kelas C Narasumber Non Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang disetarakan dengan Menteri, ketua dan wakil ketua lembaga negara. Narasumber Non Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang disetarakan dengan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, duta besar yang menjabat kepala perwakilan, pegawai negeri Gol IV/ c ke atas, perwira tinggi Anggota Polri/TNI, dan anggota lembaga negara. Narasumber Non Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang disetarakan dengan pegawai negeri Gol III/ c . sampai dengan IV / b dan perwira menengah Anggota Polri/TNI.
Honorarium Penyuluh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Honorarium diberikan sebagai pengganti upah kerja kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat untuk melakukan penyuluhan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Dalam hal ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi dari pada satuan biaya dalam Peraturan Menteri ini, maka: / MENTERI KEUANGAN a. satuan biaya ini dapat dilampaui dan mengacu pada Peraturan yang mengatur tentang Upah Minimum Propinsi (UMP) .
pemberlakuan satuan biaya Honorarium Penyuluh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang didasarkan atas Peraturan yang mengatur tentang UMP berlaku ketentuan: 1 ) SLTA diberikan setinggi-tingginya sesuai UMP setempat.
Sarjana Muda/ DI/ DII/ DIII diberikan setinggi-tingginya 1 14% ( seratus em pat belas persen) dari UMP setempat.
Sarjana diberikan setinggi-tingginya 1 24% (seratus dua puluh empat persen) dari UMP setempat.
Master (82) diberikan setinggi-tingginya 1 33% (seratus tiga puluh tiga persen) dari UMP setempat. Dalam rangka pelaksanaan kewajiban pemberi kerja untuk membayar iuran/premi jaminan sosial, maka atas satuan biaya/upah minimum dimaksud dapat ditambahkan iuran/premi jaminan sosial sesuai ketentuan yang berlaku. 1 3 Satuan Biaya Operasional Penyuluh Biaya Operasional Penyuluh (BOP) adalah satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya bantuan transportasi bagi para Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai penyuluh dalam rangka mengunjungi daerah binaannya sebagaimana dimaksud pada Undang Undang Nomor 1 6 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. 1 4. Honorarium Rohaniwan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang sebagai rohaniwan pada saat pengambilan sumpah jabatan. 1 5 . Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan 1 5 . 1 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang berdasarkan Surat Keputusan Presiden/ Menteri/ Pejabat Setingkat Menteri/ Pejabat Eselon I/ KPA diangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu. Terhadap tim pelaksana kegiatan yang dibentuk berdasarkan keputusan Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dan sumber pendanaan dari APBN maka besaran honorarium yang diberikan disetarakan dengan honorarium tim pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan oleh Menteri/ Pejabat Setingkat Menteri. MENTERI KEUANGAN Ketentuan pembentukan tim adalah sebagai berikut:
mempunyai keluaran (out put) jelas dan terukur;
bersifat koordinatif yang mengharuskan untuk mengikutsertakan Eselon I/ Kementerian Negara/ Lembaga lainnya;
bersifat temporer, pelaksanaannya perlu diprioritaskan;
merupakan perangkapan fungsi atau tugas tertentu kepada pejabat negara/pegawai Aparatur Sipil Negara disamping tugas pokoknya sehari-hari; dan
dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien. 1 5. 2 Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diberi tugas untuk melaksanakan kegiatan administratif yang berfungsi untuk menunjang kegiatan tim pelaksana kegiatan. Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan merupakan bagian tidak terpisahkan dari tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegiatan hanya dapat dibentuk untuk menunjang tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Presiden/Menteri. Jumlah sekretariat tim pelaksana kegiatan sebagai berikut:
paling banyak 1 0 (sepuluh) orang untuk tim sekretariat yang mendukung tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Presiden; atau
paling banyak 7 (tujuh) orang untuk tim sekretariat yang mendukung tim pelaksana yang ditetapkan oleh Menteri/ Pejabat Setingkat Menteri. Cata tan: 1 . Dalam hal tim telah terbentuk selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, Kementerian Negara/ Lembaga melakukan evaluasi terhadap urgensi dan efektifitas keberadaan tim untuk dipertimbangkan menjadi tugas dan fungsi suatu unit organisasi. 2 . Kementerian Negara/ Lembaga dalam melaksanakan ketentuan Standar Biaya Masukan agar melakukan langkah-langkah efisiensi anggaran dengan melakukan pembatasan dan pengendalian pemberian honorarium tim pelaksana kegiatan, dengan ketentuan sebagai berikut:
Tim yang ditetapkan oleh Pejabat Eselon I/ KPA diperuntukkan bagi tim yang lintas eselon I dalam 1 (satu) Kementerian Negara/ Lembaga. Pengaturan jumlah honorarium yang diterima bagi Pejabat Negara, Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II, Pejabat Eselon III, Pejabat Eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: / MENTERI KEUANGAN No Pejabat/ Pegawai Klasifikasi I II III 1 . Pejabat Negara, Eselon I, clan 2 3 4 Eselon II 2 . Pejabat Eselon III 3 4 5 3 . Pejabat Eselon IV, pelaksana, 5 6 7 dan pejabat fungsional Keterangan: 1 . Batasan klasifikasi pengaturan jumlah honorarium yang diterima sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut: Klasifikasi I Kementerian Negara/ Lembaga yang telah menerima tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan : rpengenai tunjangan kinerja dengan tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertingginya lebih besar atau sama dengan Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah) . Klasifikasi II Klasifikasi III Kementerian Negara/ Lembaga yang telah menerima tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tunjangan kinerja dengan tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertingginya lebih besar atau sama dengan Rp25. 000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dan kurang dari Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah) . Kementerian Negara/ Lembaga yang telah menerima tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tunjangan kinerja dengan tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertingginya kurang dari Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) atau belum menerima tunjangan kinerja. 2 . Dalam hal tim yang lintas eselon I dalam 1 (satu) Kementerian Negara/ Lembaga ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga, maka besaran honorarium yang diberikan tetap mengacu pada besaran honorarium tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Pejabat Eselon I dan mengikuti ketentuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas. MENTERI KEUANGAN b. Tim yang ditetapkan oleh Presiden, Menteri/ Pimpinan Lembaga atau pejabat yang diberikan kewenangan oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga diperuntukkan bagi tim yang lintas Kementerian Negara/ Lembaga. Penetapan tim oleh pejabat yang diberikan kewenangan oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga dilaksanakan setelah pembentukan tim tersebut mendapat persetujuan Menteri/Pimpinan Lembaga. Pemberian honorarium bagi tim yang ditetapkan oleh Presiden, Menteri/ Pimpinan Lembaga atau pejabat yang diberikan kewenangan oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga dikecualikan atas ketentuan huruf a di atas.
Honorarium Tim Penyusunan Jurnal/Buletin/Majalah/Pengelola Website 16. 1 Honorarium Tim Penyusunan Jurnal Honorarium tim penyusunan jurnal dapat diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang diberi tugas untuk menyusun dan menerbitkan jurnal berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Unsur sekretariat adalah pembantu umum, pelaksana dan yang sejenis, dan tidak berupa struktur organisasi tersendiri. Cata tan: Dalam hal diperlukan, untuk jurnal internasional dapat diberikan honorarium kepada mitra bestari (peer review) sebesar Rp l . 500. 000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) . 1 6. 2 Honorarium Tim Penyusunan Buletin/ Majalah Honorarium tim penyusunan buletin/ majalah dapat diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang diberi tugas untuk menyusun dan menerbitkan buletin/ majalah, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Majalah adalah terbitan berkala yang isinya berbagai liputan jurnalistik, pandangan tentang topik aktual yang patut diketahui pembaca. Buletin adalah media cetak berupa selebaran atau majalah berisi warta singkat atau pernyataan tertulis yang diterbitkan secara periodik yang ditujukan untuk lembaga atau kelompok profesi tertentu. MENTERI KEUANGAN 1 6.3 Honorarium Tim Pengelola Website Honorarium tim pengelola website dapat diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang diberi tugas untuk mengelola website, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Website yang dimaksud disini adalah yang dikelola oleh unit eselon I/ setara. Dalam hal website yang dikelola oleh unit vertikal setingkat eselon II di daerah maka kepada pengelola website tersebut dapat diberikan honorarium tim pengelola website. 1 7. Honorarium Penyelenggara Sidang/Konferensi lnternasional- Konferensi Tingkat Menteri, Senior O f ficial Meeting (Bilateral/ Regional/Multilateral), Workshop/ Seminar I Sosialisasi/ Sarasehan Berskala Internasional 1 7. 1 Honorarium Penyelenggara Konferensi Tingkat Menteri, Regional/ Multilateral) Si dang/ Konferensi In ternasional, Senior O f ficial Meeting (Bilateral/ Honorarium penyelenggara sidang/ konferensi in ternasional, konferensi tingkat menteri, senior of ficial meeting (bilateral/ regional/multilateral) dapat diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI penyelenggara kegiatan sidang/konferensi yang dihadiri/ pesertanya pejabat setingkat menteri atau senzor of ficial berdasarkan surat keputusan pejabat berwenang. 1 7.2 Honorarium Penyelenggara Workshop/ Seminar/ Sosialisasi/ Sarasehan Berskala Internasional Honorarium penyelenggara workshop/ seminar/ sosialisasi/ sarasehan berskala internasional dapat diberikan kepada Pejabat Negara/ Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI penyelenggara kegiatan workshop/ seminar/ sosialisasi/ sarasehan berskala internasional, berdasarkan surat keputusan dari pejabat berwenang. 1 8 . Honorarium Penyelenggara Ujian dan Vakasi Honorarium Penyelenggaraan Ujian dan Vakasi merupakan imbalan bagi penyusun naskah ujian, pengawas ujian, penguji atau pemeriksa hasil ujian pada pendidikan tingkat dasar, menengah, dan tinggi. Satuan biaya pengawas ujian sudah termasuk uang transpor. Pemberian honorarium penyusun naskah ujian, penguji atau pemeriksa hasil ujian kepada guru/ dosen diberikan atas kelebihan be ban kerja guru/ dosen dalam penyusunan naskah ujian, pengujian atau pemeriksaan hasil ujian yang ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. MENTER! KEUANGAN Pada tingkat pendidikan dasar dan menengah, honorarium pemeriksaan hasil ujian tidak diberikan untuk penyelenggaraan ujian yang bersifat latihan dan ujian lokal. Sementara untuk tingkat pendidikan tinggi, honorarium pemeriksaan hasil ujian dapat diberikan untuk ujian masuk penerimaan mahasiswa baru, ujian tengah semester, ujian akhir semester dan ujian akhir, baik untuk ujian yang bersifat tertulis maupun praktik.
Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diktat) 1 9 . 1 Penceramah Honorarium penceramah dapat diberikan kepada Pejabat Negara/ Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI/ Praktisi yang memberikan wawasan pengetahuan dan/atau sharing ex perience sesuai dengan keahliannya kepada peserta diklat pada kegiatan pendidikan dan pelatihan dengan ketentuan sebagai berikut:
berasal dari luar lingkup unit eselon I penyelenggara;
berasal dari lingkup unit eselon I penyelenggara sepanjang peserta diklat yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar lingkup unit eselon I penyelenggara/ masyarakat; dan
khusus untuk Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI, honorarium tersebut digunakan untuk kegiatan pengajaran diklat yang materi diklatnya diampu oleh Pejabat Esekm II ke atas/ setara. · 1 9 . 2 Pengajar yang berasal dari luar satker penyelenggara Honorarium dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari luar unit satker penyelenggara sepanjang kebutuhan pengaJar tidak terpenuhi dari unit satker penyelenggara. 1 9 . 3 Pengaj ar yang berasal dari dalam satker penyelengara Honorarium dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari dalam unit satker penyelenggara baik widyaiswara maupun pegawai lainnya. Bagi widyaiswara, honorarium diberikan atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka. Ketentuan jumlah minimal tatap muka mengacu pada ketentuan yang berlaku. Cata tan: 1 . Jam pelajaran yang digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan diklat adalah 45 (empat puluh lima) menit. 2 . Dalam hal diperlukan, kepanitiaan penyelenggaraan diklat dapat dibentuk dan diberikan honorarium dengan ketentuan sebagai berikut: MENTERI KEUANGAN a. kepanitiaan diperuntukkan dengan fungsi menatausahakan diklat, evaluator, dan fasilitator kunjungan serta hal-hal lain yang menunjang terselenggaranya diklat dengan baik;
merupakan tugas tambahan/perangkapan fungsi bagi yang bersangku tan; c . dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensinya;
besaran honorarium mengacu pada satuan biaya honorarium panitia sebagaimana dimaksud dalam lampiran I angka 1 1 .4; dan e . jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium maksimal 1 0% (sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas.
Satuan Biaya Uang Makan Aparatur Sipil Negara Satuan biaya uang makan Aparatur Sipil Negara merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan uang makan pegawai yang dihitung berdasarkan jumlah hari kerja. 2 1 . Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur a. Uang Lembur Uang lembur merupakan kompensasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
Uang Makan Lembur Uang makan lembur diperuntukkan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut dan diberikan maksimal 1 (satu) kali per hari. Cata tan: Satuan biaya ini dapat diperuntukkan bagi Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti yang melakukan perikatan langsung dengan satker dengan ketentuan besaran uang lembur dan uang makan lembur mengacu pada tarif terendah satuan biaya ini.
Satuan Biaya Uang Saku Rapat Di Dalam Kantor Uang saku rapat di dalam kantor merupakan kompensasi bagi seseorang yang melakukan kegiatan rapat yang dilaksanakan di dalam kantor. Uang saku rapat di dalam kantor dapat dibayarkan sepanjang rapat di dalam kantor memenuhi ketentuan sebagai berikut:
dihadiri peserta dari eselon II lainnya/ eselon I lainnya/ Kementerian Negara/ Lembaga lainnya/masyarakat; dan
dilaksanakan minimal 3 (tiga) jam di luar jam kerja pada hari kerja. Cata tan: MENTERI KEUANGAN a. Satuan biaya uang· saku rapat di dalam kantor belum termasuk konsumsi rapat.
Terhadap peserta rapat tidak diberikan uang lembur dan uang makan lembur.
Bagi peserta yang berasal dari luar unit penyelenggara dapat diberikan uang transpor sepanjang kriteria pemberian uang transpor terpenuhi.
Satuan Biaya Uang Saku Pemeriksa Dalam Lokasi Perkantoran Yang Sama Satuan biaya uang saku pemeriksa dalam lokasi perkantoran yang sama merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya kompensasi kepada aparat fungsional pemeriksa (auditor) berdasarkan surat perintah pejabat yang berwenang yang diberi tugas untuk melakukan pengawasan internal dalam lokasi perkantoran yang sama dan dilaksanakan lebih dari 8 (delapan) jam. Terhadap aparat fungsional pemeriksa (auditor) tersebut tidak diberikan uang makan, uang lembur dan uang makan lembur.
Satuan Biaya Pengepakan dan Angkutan Barang Perjalanan Dinas Pindah Dalam Negeri Satuan biaya pengepakan dan angkutan barang perjalanan dinas pindah dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pengepakan dan angkutan barang pindahan yang diberikan kepada pejabat negara/pegawai Aparatur Sipil Negara yang dipindahtugaskan berdasarkan Surat Keputusan pejabat yang berwenang. Satuan biaya ini merupakan bantuan yang diberikan pemerintah kepada pejabat negara/pegawai Aparatur Sipil Negara yang berkenaan. Satuan biaya ini sudah termasuk ongkos tukang, pengadaan bahan-bahan, biaya bongkar muat, dan biaya angkutan barang dari tempat asal sampai dengan tujuan.
Bantuan Biaya Pendidikan Anak (BBPA) pada Perwakilan RI di Luar Negeri Satuan Biaya Bantuan Biaya Pendidikan Anak (BBPA) pada Perwakilan RI di Luar Negeri adalah satuan biaya untuk bantuan biaya pendidikan anak-anak Pejabat Dinas Luar Negeri/ Home Sta f f/ Atase Teknis/ Atase Pertahanan yang bekerja pada Perwakilan RI di Luar Negeri. MENTERI KEUANGAN Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Anak (BBPA) pada Perwakilan RI di Luar Negeri dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: 1 . BBPA digunakan untuk membiayai tuition f ee. 2 . Diberikan untuk anak-anak Pejabat Dinas Luar Negeri/ Home Staf f/Atase Teknis/ Atase Pertahanan yang bekerja pada Perwakilan RI di Luar Negeri, yang bersekolah pada pendidikan formal mulai sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi dan tidak termasuk program pasca sarJ ana. 3 . Diberikan untuk anak-anak yang termasuk dalam tunjangan keluarga dan bersekolah di lokasi yang sama dengan tempat bekerja orang tuanya (negara akreditasi-lokasi perwakilan RI di Luar Negeri tempat orang tuanya bertugas) .
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) dikecualikan bagi:
anak-anak Pejabat Dinas Luar Negeri/ Home Sta f f / Atase Teknis/ Atase Pertahanan yang bekerja pada Perwakilan RI di Luar Negeri pada negara yang termasuk dalam perwakilan rawan dan/atau berbahaya; dan
anak-anak dari Pejabat Dinas Luar Negeri/ Home Sta f f/ Atase Teknis/ Atase Pertahanan yang dimutasikan antar perwakilan (cross posting) .
Perwakilan RI yang termasuk dalam daerah rawan dan/atau berbahaya dan Pejabat Dinas Luar Negeri/ Home Sta f f / Atase Teknis/ Atase Pertahanan yang dimutasikan antar perwakilan (cross posting) sebagaimana dimaksud pada angka 4 ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri.
Alokasi anggaran untuk BBPA sudah termasuk dalam pagu anggaran Kernen terian Negara/ Lembaga.
Penggunaan Satuan Biaya BBPA mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri.
Pemberian BBPA dilakukan dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab.
Honorarium Pramubakti Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Honorarium yang diberikan hanya kepada non pegawai Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/ kontrak kerja. Cata tan: MENTERI KEUANGAN a. untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti dengan melalui jasa pihak ketiga/ diborongkan, alokasi honorarium dapat ditambah paling banyak sebesar 1 5% (lima belas persen) dari satuan biaya, besaran tersebut tidak termasuk seragam dan perlengkapan.
dalam satu tahun anggaran, dapat dialokasikan tambahan honorarium sebanyak satu bulan sebagai tunjangan hari raya keagamaan.
dalam hal ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi dari pada satuan biaya dalam Peraturan Menteri ini, maka satuan biaya ini dapat dilampaui mengacu pada ketentuan tersebut.
dalam rangka pelaksanaan kewajiban pemberi kerja untuk membayar iuran/ premi jaminan sosial, maka atas honorarium satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti satuan biaya/upah minimum di suatu wilayah sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat ditambahkan iuran/premi jaminan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dan Uang Representasi Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan, sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI/ Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri. Uang representasi hanya diberikan kepada pejabat negara (ketua/wakil ketua dan anggota lembaga tinggi negara, Menteri serta setingkat Menteri) , pejabat eselon I dan pejabat eselon II yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai perjalanan dinas dalam negeri. Uang harian diklat diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang diberikan tugas untuk mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan di dalam kota yang melebihi 8 (delapan) jam atau diselenggarakan di luar kota.
Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri Satuan Biaya Uang Perjalanan Dinas Luar Negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/ Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di luar negeri yang dapat digunakan untuk uang makan, transpor lokal, uang saku, dan uang penginapan. MENTERI KEUANGAN Besaran uang harian bagi negara yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, merujuk pada besaran uang harian negara dimana Perwakilan RI bersangkutan berkedudukan. Contoh: Uang harian bagi pejabat/ pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas ke negara Uganda, besarannya merujuk pada uang harian negara Kenya.
Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya menginap dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri. Dalam pelaksanaannya, mekanisme pertanggungjawaban disesuaikan dengan bukti pengeluaran yang sah.
Satuan Biaya Rapat/Pertemuan di Luar Kantor 30. 1 Paket Kegiatan Rapat/ Pertemuan di Luar Kantor Satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif dan bersifat koordinatif yang sekurang kurangnya melibatkan peserta dari eselon I lainnya/masyarakat. Satuan biaya paket kegiatan rapat/ pertemuan di luar kantor menurut pesertanya terbagi dalam 3 (tiga) jenis, yaitu:
Kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor pejabat Menteri/ setingkat Menteri adalah kegiatan rapat/pertemuan yang melibatkan paling sedikit 1 (satu) orang pejabat Menteri/ setingkat Menteri;
Kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor pejabat eselon I/ eselon II adalah kegiatan rapat/ pertemuan yang melibatkan paling sedikit 1 (satu) orang pejabat eselon I/ eselon II/yang disetarakan;
Kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor pejabat eselon III adalah kegiatan rapat/ pertemuan yang melibatkan paling sedikit 1 (satu) orang pejabat eselon III/ yang disetarakan. Satuan biaya paket kegiatan rapat/ pertemuan di luar kantor menurut lama penyelenggaraan terbagi dalam 3 (tiga) jenis yaitu:
Paket Fullboard Satuan biaya paket fullboard disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan menginap.
Paket Fullday MENTERI KEUANGAN Satuan biaya paket fullday disediakan untuk paket kegiatan rapat/ pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 8 (delapan) jam tanpa menginap.
Paket Half day Satuan biaya paket halfday disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 5 (lima) jam tanpa menginap. Cata tan:
Akomodasi paket fu l lboard diatur sebagai berikut:
Untuk pejabat eselon II ke atas, akomodasi 1 (satu) kamar untuk 1 (satu) orang.
Untuk pejabat eselon III ke bawah, akomodasi 1 (satu) kamar untuk 2 (dua) orang.
Satuan biaya paket fullboard im digunakan untuk penghitungan biaya paket rapat fullboard per peserta dengan akomodasi 1 (satu) kamar untuk 2 (dua) orang. Sedangkan besaran indeks satuan biaya paket fullboard untuk pejabat Eselon II ke atas sebagaimana dimaksud pada butir a. 1 ) dapat diberikan sebesar 1 ,5 (satu setengah) kali dari satuan biaya paket fullboard sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri ini.
Kegiatan rapat/pertemuan luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang dilakukan secara intensif harus menggunakan satuan biaya ini.
Dalam rangka efisiensi anggaran untuk kegiatan rapat, PA/ KPA agar melaksanakan rapat/pertemuan di luar kantor (fullboard, fullday, dan halfday) secara selektif dengan mengutamakan penggunaan fasilitas milik negara.
Khusus untuk kegiatan rapat koordinasi internal eselon I yang harus dilaksanakan di luar kantor dan tidak memungkinkan untuk mengikutsertakan eselon I lain, maka kegiatan tersebut menggunakan ketentuan satuan biaya ini sepanjang telah mendapat persetujuan dari Pejabat Eselon I pemegang portofolio program dan dilakukan secara selektif serta harus dipertanggungjawabkan urgensi pelaksanaannya. MENTERI KEUANGAN 30.2 Uang Harian Kegiatan Rapat/ Pertemuan di Luar Kantor Uang Harian Kegiatan Rapat/ Pertemuan di Luar Kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk pengalokasian uang harian kegiatan fullboard di luar kota, kegiatan f ullboard dan kegiatan fullday/ half day di dalam kota kepada peserta dan panitia kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor. · Cata tan: Kepada panitia (karena faktor transportasi dan/atau guna mempersiapkan pelaksanaan kegiatan dan penyelesaian pertanggungjawaban) dan kepada peserta (karena faktor transportasi) yang memerlukan waktu tambahan untuk berangkat/ pulang di luar waktu pelaksanaan kegiatan, dapat dialokasikan biaya penginapan dan uang harian perjalanan dinas sesuai ketentuan yang berlaku, untuk 1 (satu) hari sebelum dan/atau 1 (satu) hari sesudah pelaksanaan kegiatan. 3 1 . Satuan Biaya Tiket Perjalanan Dinas Pindah Luar Negeri (One Way) Satuan biaya tiket perjalanan dinas pindah luar negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pembelian tiket pesawat udara perjalanan dinas pindah dan diberikan untuk satu kali jalan (one way) . Satuan biaya tiket termasuk biaya asuransi, tidak termasuk air port tax serta biaya retribusi lainnya. Satuan biaya ini diberikan kepada Pejabat Negara/ Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI clan keluarga yang sah berdasarkan surat keputusan pindah dari pejabat yang berwenang sesuai ketentlian peraturan perundang-undangan yang digunakan untuk melaksanakan perintah pindah dari perwakilan RI di luar negeri atau sebaliknya. Cata tan: Untuk biaya tiket perjalanan dinas pindah antar perwakilan (cross-posting) mengikuti ketentuan sebagai berikut:
besaran biaya tiket perjalanan dinas pindah antar perwakilan (cross-posting) dapat dilakukan sesuai dengan informasi yang diperoleh dari perusahaan travel dan ditetapkan oleh KPA/PPK;
penetapan besaran biaya tiket perjalanan dinas pindah antar perwakilan (cross-posting) tersebut agar tetap memperhatikan prinsip prinsip efisiensi, efektifitas, dan kewajaran serta kemampuan keuangan negara. I MENTERI KEUANGAN 32. Satuan Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan RI Di Luar Negeri Satuan Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri adalah dana operasional yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan misi khusus Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri dan bukan merupakan tam bah an penghasilan.
Satuan Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pengadaan makanan/ minuman bergizi yang dapat menambah/ meningkatkan/ mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud.
Satuan Biaya Sewa Kendaraan a. Sewa Kendaraan Pelaksanaan Kegiatan Insidentil Satuan biaya sewa kendaraaan pelaksanaan kegiatan insidentil merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya sewa kendaraan roda 4 (empat) , roda 6 (enam) / bus sedang, dan roda 6 (enam) / bus besar untuk kegiatan yang sifatnya insidentil (tidak bersifat terus - menerus) . Satuan biaya ini diperuntukkan bagi:
Pejabat Negara yang melakukan perjalanan dinas dalam negeri di tempat tujuan; atau
Pelaksanaan kegiatan yang membutuhkan mobilitas tinggi, berskala besar, dan tidak tersedia kendaraan dinas serta dilakukan secara selektif dan efisien. Satuan biaya sewa kendaraan sudah termasuk bahan bakar dan pengemudi.
Satuan Biaya Sewa Kendaraan Operasional Pejabat/ Operasional Kantor dan/atau Lapangan Satuan biaya sewa kendaraan operasional pejabat/ operasional kantor dan/atau lapangan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya sewa kendaraan roda 4 (empat) , yang difungsikan sebagai kendaraan dinas kantor sebagai pengganti pengadaan kendaraan melalui pembelian. ,. MENTERI KEUANGAN Dalam pelaksanaannya, sebelum melakukan perjanjian sewa, satker penyewa wajib melakukan pemeriksaan bahwa penyedia barang menjamin bahwa kondisi kendaraan yang disewa selalu siap pakai (termasuk pemeliharaan rutin dan menyediakan pengganti apabila kendaraan tidak berfungsi sebagaimana mestinya) , oleh karenanya atas kendaraan dimaksud tidak dapat dialokasikan biaya pemeliharaan. Cata tan: 1 . Penggunaan satuan biaya sewa kendaraan operasional pejabat/ operasional kantor dan/atau lapangan ini dimaksudkan sebagai upaya untuk melakukan langkah-langkah efektifitas penggunaan anggaran, sehingga fungsinya sebagai pengganti atas pengadaan kendaraan melalui pembelian, dengan tetap menjadi bagian dari rencana kebutuhan untuk penyediaan pengadaan kendaraan pejabat/ operasional kantor. 2 . Satuan biaya sewa kendaraan operasional pejabat/ operasional kantor dan/atau lapangan dapat diperuntukkan bagi satuan kerja yang belum memiliki kendaraan pejabat/ operasional kantor dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas fungsi. 3 . Mekanisme sewa kendaraan operasional pejabat/ operasional kantor dan/atau lapangan mengikuti ketentuan pengadaan barang/jasa yang berlaku.
Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pengadaan kendaraan operasional bagi pejabat, operasional kantor dan/atau lapangan serta bus melalui pembelian guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga. Bagi satker baru yang sudah ada ketetapan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pengadaan kendaraan dinasnya dilakukan secara bertahap sesuai dana yang tersedia. Dalam hal kebutuhan kendaraan operasional telah dipenuhi melalui mekanisme sewa kendaraan, maka pengadaan melalui pembelian tidak diperkenankan lagi.
Satuan Biaya Pengadaan Pakaian Dinas Satuan biaya pengadaan pakaian dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pengadaan pakaian dinas termasuk ongkos jahit dan atributnya yang meliputi: MENTERI KEUANGAN a. Satuan Biaya Pakaian Dinas Dokter Satuan biaya pakaian dinas dokter diperuntukkan bagi dokter yang bekerja di instansi pemerintah dan diberikan paling banyak 1 (satu) potong jas per tahun yang penyediaannya dilaksanakan secara selektif.
Satuan Biaya Pakaian Dinas Perawat Satuan biaya pakaian dinas perawat diperuntukkan bagi perawat yang bekerja di instansi pemerintah dan diberikan paling banyak 2 (dua) stel pakaian per tahun yang penyediaannya dilaksanakan secara selektif.
Satuan Biaya Pakaian Dinas Pegawai Satuan biaya pakaian dinas pegawai diperuntukkan bagi pegawai dan diberikan paling banyak 2 (dua) stel per tahun yang penyediaannya dilaksanakan secara selektif, dengan ketentuan sebagai berikut:
harus ada ketentuan yang ditetapkan oleh Presiden pada awal pembentukan satker mengenai kewajiban penggunaan pakaian dinas pegawai; dan
dalam hal satker yang pada awal pembentukannya tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan penggunaan pakaian dinas pegawai, biaya pakaian dinas pegawai dapat dialokasikan setelah memiliki ijin prinsip dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Satuan Biaya Pakaian Seragam Mahasiswa/Taruna Satuan biaya pakaian seragam mahasiswa/ taruna diperuntukkan bagi mahasiswa/ taruna pada pendidikan kedinasan di bawah Kementerian Negara/ Lembaga tertentu dan diberikan paling banyak 2 (dua) stel per tahun yang penyediaannya dilaksanakan secara selektif, dengan ketentuan sebagai berikut:
harus ada ketentuan yang ditetapkan oleh Presiden pada awal pembentukan satker mengenai kewajiban penggunaan pakaian seragam mahasiswa/ taruna; dan
dalam hal satker yang pada awal pembentukannya tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan penggunaan pakaian seragam mahasiswa/taruna, biaya pakaian seragam mahasiswa/ taruna dapat dialokasikan setelah memiliki ijin prinsip dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA e. Satuan Biaya Pakaian Kerja Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti Satuan biaya pakaian kerja pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti diperuntukkan bagi pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti yang diangkat berdasarkan surat keputusan KPA, dan dapat diberikan paling banyak 2 (dua) stel per tahun.
Satuan Biaya Pakaian Kerja Satpam Satuan biaya pakaian kerja satpam diperuntukkan bagi satpam, sudah termasuk perlengkapannya (sepatu, baju PDL, kopel, ikat pinggang, tali kurt dan peluit, kaos kaki, topi, kaos security, dan atribut lainnya) dan dapat diberikan paling banyak 2 (dua) stel per tahun. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO LAMP!RAN ll PERATURAN / ENTER ! KEUA IJ GAN REPUBL ! K INDONESIA 9M: 65 PMK.02!2015 TENTANG STANDAR B!AYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2016 MENTER I KEUANGAN REP U B L I K I N DON ESIA STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2016 YANG BERFUNGSI SEBAGAI ESTIMASI (dalam rupiah) NO URAIAN SATUAN BIAYA TA 2016 (1) (2) (3) (4) 1 SATUAN BIAYA UANG TRANSPOR KEGIATAN DALAM KABUPATEN/KOTA Orang/Kali 150.000 2 SATUAN BIAYA DIKLAT PIMPINAN/STRUKTURAL 2.1 Diklat Pimpinan Tk. II Peserta/ Angkatan 30.261.000 2.2 Diklat Pimpinan Tk. Ill Peserta/ Angkatan 22.125.000 2.3 Diklat Pimpinan Tk. IV Peserta/ Angkatan 20.230.000 3 SATUAN BIAYA LATIHAN PRAJABATAN 3.1 Golongan I dan Golongan II Peserta/ Angkatan 4.470.000 3.2 Golongan Ill Pesertaj Angkatan 5.545.000 4 SATUAN BIAYA PEMELIHARAA N SARANA KANTOR 4.1 Inventaris Kantor Pegawai/Tahun 80.000 4.2 Personal Computer/ Notebook Unit/Tahun 730.000 4.3 Printer Unit/Tahun 690.000 4.4 ACSplit Unit/Tahun 610.000 4.5 Genset lebih kecil dari 50 KVA Unit/Tahun 7.190.000 4.6 Genset 75 KVA Unit/Tahun 8.640.000 4.7 Genset 100 KVA Unit/Tahun 10.150.000 4.8 Genset 125 KVA Unit/Tahun 10.780.000 4.9 Genset 150 KV A Unit/Tahun 13.260.000 4.10 Genset 175 KVA Unit/Tahun 14.810.000 4.11 Genset 200 KVA Unit/Tahun 15.850.000 4.12 Genset 250 KVA Unit/Tahun 16.790.000 4.13 Genset 275 KVA Unit/Tahun 17.760.000 4.14 Genset 300 KVA Unit/Tahun 20.960.000 4.15 Genset 350 KVA Unit/Tahun 22.960.000 4.16 Genset 450 KV A Unit/Tahun 25.620.000 4.17 Genset 500 KV A Unit/Tahun 31.770.000 5 SATUAN BIAYA PENERJEMAHAN DAN PENGETIKAN 5.1 Dari Bahasa Asing ke Bahasa Indonesia a tau Sebalilmya a. Bahasa Inggris Halaman Jadi 152.000 b. Bahasa Jepang Halaman Jadi 238.000 c. Bahasa Mandarin Halaman Jadi 238.000 d. Bahasa Belanda Halaman Jadi 238.000 e. Bahasa Prancis Halaman Jadi 173.000 f. Bahasa Jerman Halaman Jadi 173.000 g. Bahasa Asing Lainnya Halaman Jadi 238.000 5.2 Dari Bahasa Indonesia ke Bahasa Daerah/Bahasa Lokal atau Sebaliknya Halaman Jadi 120.000 6 SATUAN BIAYA BANTUAN BEASISWA PROGRAM GELAR/NON GELAR DALAM NEGERI 6.1 Program Diploma I, III, dan Diploma IV /Strata 1 a. Biaya Hid up dan Biaya Operasional - Diploma I dan Diploma III OT 16.070.000 - Diploma IV dan Strata 1 OT 17.010.000 b. Uang Buku dan Referensi -Diploma I OT 1.330.000 - Diploma Ill OT 1.590.000 - Diploma IV dan Strata 1 OT 1.850.000 NO (1) 7 8 6.2 MENTER I KEUANGAN REP U B L I K I N DONES IA - 2 - URAIAN (2) Program Strata 2 /SP-1 dan Strata 3/SP-2 a. Biaya Hidup dan Biaya Operasional - Strata 2 dan Spesialis 1 - Strata 3 dan Spesialis 2 b. Uang Buku dan Referensi - Strata 2 dan Spesialis 1 - Strata 3 dan Spesialis 2 SATUAN BIAYA SEWA MESIN FOTOKOPI 7.1 Mesin Fotokopi Analog 7.2 Mesin Fotokopi Digital HONORARIUM NARASUMBER/PEMBAHAS (PAKAR/PRAKTISI/PROFESIONAL) (dalam rupiah) SATUAN BIAYA TA 2016 (3) ( ^4 ) OT 20.690.000 OT 2 1 .320.000 OT 2.1 20.000 OT 2.380.000 Unit/Bulan 3.800.000 Unit/Bulan 5.000.000 OJ 1.700.000 MENTER ! KEUANGAN REP U B L I K I N DONES IA - 3 - 9 SATUAN BIAYA PENGADAAN BAHAN MAKANAN 9.1 Pengadaan Bahan Makanan untuk Narapidana NO PROVINSI 1 -· 1 2 3 4 5 6 - ^-- ^- - 7 8 9 1 0 1 1 -- -- 12 1 3 14 15 1 6 17 1 8 1 9 2 0 2 1 22 23 - - -- 24 25 26 27 28 29 30 -- 3 1 32 33 34 . . RAYON ! .. ·· · ^- -- ^· ^· ^ · ^· ^· ^- ^· - · ·· · · ^· ^ · · B A N T E N JAWA BARAT D.K.l. JAKARTA - - - - - - - - - - - --- - - - - - -- - JAWA TENGAH D. !. YOGYAKARTA JAWA TIMUR ( ^2 ) --.... ··- ·· · --··· · . .. . · · · ^·-- - --- -- -· - ·----- - - --- - -- · . · ^·· · - · · · · - · · · · · · ·-- LAMPUNG DAERAH KHUSUS RAYON I RAYON II ACEH SUMATERA R I A U KEPULAUAN J A M B I SUMATERA SUMATERA ------ - - · ^·........ . .. BENGKULU UTARA R!AU BARAT SELATAN BANGKA BELITUNG B A L I . . - · · . .
. - --··- ....... NUSA TENGGARA BARAT NUSA TENGGARA TIMUR KALIMANTAN BARAT . ...... ... KALIMANTAN KALIMANTAN KALIMANTAN ·· - -- - -- - - KALIMANTAN TENGAH SELATAN TIMUR UTARA DAERAH KHUSUS RAYON II RAYON III GORONTALO SULAWESI UTARA · · · · · · - SULAWESI BARAT SULAWESI SELATAN SULAWESI TENGAH SULAWESI TENGGARA MALUKU MALUKU UTARA · ·· ^· · · ^· · · ^·- · ·-· - · P A P U A PAPUA BARAT DAERAH KHUSUS RAYON III . .
.
. . .
... · · ·- - . . .....
. ..
. · · ^· · - ^---- - -· ·· · · . . .
-- - - . . -... - · · . . .. ·· · ····-··· .. SATUAN ( ^3 \ ...
...... OH OH OH -- -- - -- - - -..... . ···· - ^- ^· ·· - - · - - - - - -- - - - -- --- · ^· -- -- - - -·- ·- · -· OH OH OH · -· - --- . . OH OH OH OH OH OH OH OH OH .... · ·· -· --- · ^-- - ----- · --- - · -- ^- - - ·· · ^· OH OH OH OH OH OH · · ^- · ^· - ^- - ^-----· · . . ·.... .. . . • . . · ··- · · . - - -·· ·- ^· - ^·· ^· ^- ... .
... OH OH OH OH OH OH OH OH 01 - 1 OH OH OH OH OH OH OH - -·· · .. -· -· · - ·· · . . -· ( dalam rupiah ) BIAYA TA 2016 . .. ( ^4 ) - - - - · -- - - - ^-- -- · ^· · · ^· -........ . . - - - - - - - - - - ..... - - - - ^- ^- ^- ^- 1 4.000 14.000 14.000 1 4.000 14.000 14.000 . .. · ·-· · ^- . .
000 1 8.000 15.000 15.000 15.000 15.000 ............· - ^· · · · · - · · - · . ... - · ....
000 15.000 15.000 15.000 15.000 15.000 15.000 15.000 15.000 . . · · · · ·· · · · · ^··- . - .. -· . ...... . ·· · ^·· ^- 15.000 1 9.000 17.000 17.000 ·-· ·· 1 7.000 17.000 17.000 1 7.000 17.000 17.000 1 7.000 17.000 22.000 MENTER ! KEUANGAN 9.2 Pengadaan Bahan Makanan untuk Operasi Pasukan dan Latihan Pra Tugas Operasi Bagi Anggota Polri/TNI, Dikma Bagi Anggota Polri/TNI, Diklat LainnyajPra Tugas Operasi Bagi Anggota Polri/TNI, Anggota yang Sakit Bagi Anggota PolrijTNI, dan Tahanan Anggota PolrijTN I OPERAS I PASUKAN DAN SATUAN LATIHAN PRA NO PROVINSI TUGAS OPERAS! BAGI ANGGOTA POLRI/TNI 1 12 3 4 1. ACEH OH 45.000 2. SUMATERA UTARA OH 45.000 3. RIA U OH 45.000 4. KEPULAUAN RIAU OH 45.000 - · --- 5. J A MB ! OH 45.000 6. SUMATERA BARAT OH 45.000 7. SUMATERA SELATAN OH 45.000 DIKMABAGI ANGGOTA POLRI/TNI 5 36.000 --- --- .
000 36.000 36.000 DIKLAT LAINNYA/PRA TUGAS OPERAS! BAGI ANGGOTA POLRI/TNI 6 36.000 • __ 4 __________ 36.000 36.000 36.000 --------- ------ -- ---- - ^- ^ -- 36.000 36.000 36.000 36.000 36.000 (dalam rupiah) ANGGOTA YANG SAKIT TAHANAN BAGI ANGGOTA ANGGOTA POLRI/TNI POLRI/TNI 7 8 32.000 27.000 ------- -- - --- - - 32.000 27.000 32.000 27.000 32.000 27.000 ------- 32.000 27.000 32.000 27.000 32.000 27.000 -- - ·-- - - -- -- - · - ---- -- - - - ---- - - ^- - --- - --- - - - - -- - -- ----y6.0QQ. - - ---- - - - - - - - - ----- · ^·- -· - ·- - - -- - -- - --· - - --- ---- - - 8. LAMPUNG 9. BENGKULU 10. BANGKA BELITUNG 11. B A N T E N 12. JAWA BARAT 13. D.K.I. JAKARTA -- 14. JAWA TENGAH 15. D.!. YOGYAKARTA 16. JAWA TIMUR -- 17. B A LI 18. NUSA TENGGARA BARAT 19. NUSA TENGGARA TIMUR 20. KALIMANTAN BARAT 21. KALIMANTAN TENGAH 22. KALIMANTAN SELATAN -- 23. KALIMANTAN TIMUR 24. KALIMANTAN UTARA 25. SULAWESI UTARA -- 26. GORONTALO 27. SULAWESI BARAT 28. SULAWESI SELATAN -- 29. SULAWESI TENGAH 30. SULAWESI TENGGARA 31. MALUKU · ^-- 32. MALUKU UTARA 33. P A P U A 34. PAPUA BARAT OH 45.000 36.000 OH 45.000 36.000 OH 45.000 36.000 --- ---- ----- - ----- - - - ---- - - - - - - -- OH 42.000 34.000 OH 42 .000 34.000 OH 42.000 __ }'±: Q_Q.Q ---- ----- · OH 42.000 34.000 OH 42.000 34.000 OH 42.000 34.000 - -- --- - - ------- ---- - - OH 52.000 42.000 OH 52.000 42 .000 OH 52.000 42.000 ------ - OH 51.000 41.000 OH 51.000 41.000 OH 51.000 41.000 --- ------ ---- --- - - - - ------- - ---- - - OH 51.000 41.000 OH 51.000 41.000 OH 51.000 41.000 ------ ---- ----- --------- - -- OH 51.000 41.000 OH 51.000 41.000 OH 51.000 41.000 ·--- -· ---- ^- - - -- - - OH 51.000 41.000 OH 51.000 41.000 OH 52.000 42 .000 36.000 36.000 36.000 ------- - ---------- - 34.000 34.000 34.000 ---------- ---- - 34.000 34.000 34.000 - --- -- - --------·· ----- ---------- 42.000 42.000 42.000 -- -------------· 41.000 41.000 41.000 - ^-- - ^-- -· --·-- 41.000 41.000 41.000 -- - ------------- · ^·---- 41.000 41.000 41.000 -- ---- - ----- ----·-·· 41.000 41.000 42.000 32.000 27.000 32.000 27.000 32.000 27.000 ------ - - ---- - - - - - 30.000 25.000 30.000 25.000 30.000 25.000 - ------ - --- -- · - 30.000 25.000 30.000 25.000 30.000 25.000 ------------ - ------ - -----· 37.000 31.000 37.000 31.000 37.000 31.000 ------ 36.000 30.000 36.000 30.000 36.000 30.000 · - ---- -- --- ^- - - ---- -- ----·- 36.000 30.000 36.000 30.000 36.000 30.000 -- ^--- -· - --- --- - 36.000 30.000 36.000 30.000 36.000 30.000 ----- -- 36.000 30.000 36.000 30.000 37.000 31.000 ---- - -- - --- - - --- - --------- - - - - - - - - --------------··· ·--- --- - ------- ---- ---- - OH 52 .000 42.000 42.000 37.000 31.000 01-1 60.000 48.000 48.000 42.000 35.000 OH 60.000 48.000 48.000 42.000 35.000 NO (1) 1 . 2 .
MENTER I KEUANGAN REP U B L I K I N DONES IA - 5 - 9.3 Pengadaan Bahan Makanan untuk Pasien Rumah Sakit dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) PROVINSI SATUAN (2) ( ^3 ) ACEH OH SUMATERA UTARA OH R I A U OH KEPULAUAN RIAU OH ·--- J A M B I OH SUMATERA BARAT OH SUMATERA SELATAN OH PASIEN RUMAH SAKIT (4) 32.000 32.000 32.000 32.000 --- - -- - ·-- 32.000 32.000 32.000 (dalam rupiah) PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL (PMKS) (5) 27.000 - ---··--- - ------- 27.000 27.000 27.000 ---- -------- 27.000 27.000 27.000 --· --- -- --- - --- ---- - ------ - 8. LAMPUNG 9. BENGKULU 10. BANGKA BELITUNG -- 1 1 . B A N T E N 12. JAWA BARAT 13. D.K.I. JAKARTA -- 14.
-- 20. 2 1 .
-- 23.
-- 26.
-- 32.
JAWA TENGAH D.I. YOGYAKARTA JAWA TIMUR B A L I NUSA TENGGARA BARAT NUSA TENGGARA TIMUR KALIMANTAN BARAT KALIMANTAN TENGAH KALIMANTAN SELATAN KALIMANTAN TIMUR KALIMANTAN UTARA SULAWESI UTARA - -------- - ---- GORONTALO SULAWESI BARAT --- SULAWESI SELATAN SULAWESI TENGAH SULAWESI TENGGARA MALUKU ---------- - - - --------- MALUKU UTARA P A P U A PAPUABARAT OH OH OH OH OH OH OH OH OH ·--- - ----· OH OH OH ---- OH OH OH · - · OH OH OH ---- - OH OH OH OH OH OH ··· ·------ --· ·-···-- - - OH OH OH 32.000 32.000 32.000 --------· 30.000 30.000 30.000 ··- 30.000 30.000 30.000 - ---- - ----- - · ·· · - --- - - 38.000 38.000 38.000 ---Ӹ- - --- 36.000 36.000 36.000 ------------ 36.000 36.000 36.000 ---------------- 36.000 36.000 36.000 ------ 36.000 36.000 38.000 27.000 27.000 27.000 -- -· 25.000 25.000 25.000 --- 25.000 25.000 25.000 ---- - --- --------- - ------- 32.000 32.000 32.000 ------- - - 30.000 30.000 30.000 ---- - ----- 30.000 30.000 30.000 -------- - ---- - -- 30.000 30.000 30.000 30.000 30.000 32.000 -------------------- · · -· ----------------- 38.000 32.000 44.000 37.000 44.000 37.000 MENTER I KEUANGAN REP U B L I K I N DONES IA - 6 - 9.4 Pengadaan Bahan Makanan untuk Keluarga Penjaga Menara Suar (PMS), Petugas Pengamatan Laut, ABK Cadangan pad a Kapal Negara, ABK Aktif pada Kapal Negara, dan Petugas SROP dan VTIS (dalam rupiah) KELUARGA PETUGAS ABK ABK AKTIF PETUGAS SRO P PENJAGA CADANGAN PADA KAPAL NO PROVINSI SATUAN PENGAMATAN PADA KAPAL DANVTIS MENARASUAR 1 (2) 1. ACEH 2. SUMATERA UTARA 3. Rl A U ---· --- - - - ------- -- - - -.......---·· -· - - - · 4.
--··- 7.
----- · 13.
--- - · - · 22.
--- - ··· 25.
-----· 28.
--- - - - 31.
000 17.000 17.000 - 17.000 22.000 22.000 22.000 20.000 20.000 - · · · · -- .
000 20.000 20.000 ... - 20.000 20.000 20.000 20.000 20.000 20.000 . ...... . .
000 22.000 25. 000 - · - 25.000 ·-· .. LAUT 5 27.000 27.000 27.000 .....
000 27.000 27.000 - . ^•. ----·-- ---· - · · ···-· · - -- · ·· - 27.000 27.000 27.000 ·· ·· - - . .
000 25.000 25.000 ..... ......
000 25.000 25.000 25.000 32.000 32.000 32.000 30.000 30.000 - -- - - - · · · · ·- - 30.000 30.000 30.000 · · --- - - - 30.000 30.000 30.000 - -- - - 30.000 30.000 30.000 - - - -- - -- - -- - 32.000 32.000 37.000 - - - - - 37.000 NEGARA 6 27.000 27.000 27.000 -· 27.000 27.000 27. 000 27.000 27.000 27.000 - · · · · 27.000 25.000 I . 25.000 25.000 25.000 25.000 25.000 32.000 32.000 32.000 30.000 30.000 · · ·---·· 30.000 30.000 30.000 . .
000 30.000 30.000 30.000 30.000 30.000 --.... .
000 32.000 37.000 37.000 NEGARA . . - - - - - . . - - -- · - 7 32.000 32.000 32.000 32.000 32.000 32.000 32.000 32.000 32.000 32.000 30.000 30.000 30. 000 30.000 30.000 30.000 38.000 38.000 38.000 36.000 36.000 36.000 36.000 36.000 36.000 36.000 36.000 36.000 36.000 36.000 38.000 38.000 44.000 44.000 8 .. .. --- - - · -- 32.000 32.000 32.000 · · · · · · - - ·- - -- --- - 32.000 32.000 32.000 ....- . .. . ·-· - - · · - - · - ···-· - . -· . ---- · · ·-........
. . - - - - ... ·- - · · ·· · · 32.000 32.000 32.000 . .. . - - 32.000 30.000 30.000 30.000 30.000 30.000 30.000 38.000 38.000 38.000 36.000 36.000 --·· - · - ------- --- - -·- - --- 36 .000 36.000 36.000 . . -- -· · · · · - - - . - - - - - - - - .
. - ------·· 36.000 36. 000 36.000 -- - - - 36.000 36.000 36.000 ---- 38.000 38.000 44.000 - - - - - - - ------ - - -- - · · -- 44.000 MENTER I KEUANGAN REP U BLI K I N DONES IA - 7 - 9.5 Pengadaan Bahan Makanan untuk Petugas Bengkel dan Galangan Kapal Kenavigasian, Petugas Pabrik Gas Aga untuk Lampu Suar, Penjaga Menara Suar (PMS), dan Kelompok Tenaga Kesehatan Kerja Pelayaran NO PROVINSI Ill (2) 1. ACEH ----·- · ·.... ............ . .
SUMATERA UTARA 3. R I A U 4. KEPULAUAN RIAU -- --- - - ------ - -...... -...- - ·- -- - · - -- - - - - - - --- 5.
·- ----- 8.
--- 11.
···------- 17. J A MB I SUMATERA BARAT SUMATERA SELATAN . ---.... --·-· -- --· .. LAMPUNG BENGKULU BANGI(A BELITUNG -- - ------·- - ---··-··· . .. ·· · ·-····----- B A N T E N JAWA BARAT D.K.I. JAI(ARTA -------------------- -------··· . .. . - JAWA TENGAH D.I. YOGYAI(ARTA JAWA TIMUR -· ··--· - ---- -- ···· B A L I - -- .
. . - ···· ·-· -- ····· · · ..... - 18. NUSA TENGGARA BARAT 19. NUSA TENGGARA TIMUR ----· -- ... · ·······-- ... ...... . • ..•. ···· · 20.
·--· ....
---·-·-· 26. 2 7 .
I(ALIMANTAN BARAT I(ALIMANTAN TENGAH I (ALIMANTAN SELATAN · · --·- ...... ··- ^· --- .. ....... . ·-·-- · -- I(ALIMANTAN TIMUR I(ALIMANTAN UTARA SULAWESI UTARA ......... .
. - - - - · · --- · -- - -............ .. _, _............. GORONTALO SULAWESI BARAT SULAWESI SELATAN -----·- .. ·---· _, __________ .......... . ... . .....
..... . ......
SULAWESI TENGAH SULAWESI TENGGARA MALUKU I · · · ·........ MALUKU UTARA P A P U A PAPUA BARAT . . . SATUAN . . .
...- ( ^3 ) OH OH OH OH · · -· OH OH OH OH OH OH .. OH OH OH · · -... OH OH OH - OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH . - . . --· . .
. PETUGAS BENGKEL DAN GALANG AN KAPAL KENAVIGASIAN 141 32.000 32.000 32.000 32.000 . . - - - - - -- 32.000 32.000 32.000 32.000 32.000 32.000 -- ------ -· . . . - · - - . - .
. ·- - · - . - . .
000 30.000 30.000 30.000 30.000 30.000 38.000 38.000 38.000 36.000 36.000 36.000 ....
000 36.000 36.000 36.000 36.000 36.000 36.000 36.000 38.000 38.000 44.000 44.000 PETUGAS PABRIK GAS AGA UNTUK LAMPU .. · ·· - - - - - - I - . . .... .. .. · - · . · -- · · - . -· ... . - · - - - - SUAR 1 5 \ 32.000 32.000 32.000 32.000 . . .
000 32.000 32.000 32.000 32.000 32.000 30.000 30.000 30.000 30.000 30.000 30.000 38.000 38.000 38.000 36.000 36.000 36.000 36.000 36.000 36.000 36.000 36.000 36.000 36.000 36.000 38.000 38.000 44.000 44.000 . . . (dalam rupiah) KELOMPOK PENJAGA TENAGA MENARA KESEHATAN SUAR (PMS) KERJA . .
32.000 32.000 32.000 32.000 ..... ...
000 32.000 32.000 32.000 32.000 32.000 30.000 30.000 30.000 . .
000 30.000 30.000 38.000 38.000 38.000 PELAYARAN · - 17\ 32.000 . . --- --- --- - - · - · - ·- - --- ^- -- 32.000 32.000 32.000 ·····--·--··· · · · · ·- · · · · · - - · · · - - -· - --· ·- · ---·· -- ·-····-- 32.000 32.000 32.000 32.000 32.000 32.000 ----· - - - --- - -- - - --- 30.000 30.000 30.000 · ······· - · · ·· - - - ----- · 30.000 30.000 30.000 ---· ·· -- -------- 38.000 38.000 38.000 ·---- - - -- . . -·-·------------ ··-· ·· ·-··· -- - . . .
. .
000 36.000 36.000 36.000 36.000 36.000 36.000 36.000 36.000 36.000 36.000 38.000 38.000 44.000 44.000 ·-- __ , . __ 36.000 36.000 36.000 -- -- - -· -- 36.000 36.000 36.000 .. - -- · · -- --- ·-- . -· . ....
000 36.000 36.000 ·-·- - ·------·-- 36.000 36.000 38.000 - · _, ________ _ 38.000 44.000 44.000 M E NTER I KEUANGAN R E P U B L I K I N DON ESIA - 8 - 9.6 Pengadaan B ahan Makanan untuk Mahasiswa/ Siswa Sipil dan Mahasiswa Militer/ Semi Militer di Lingkup Sekolah Kedinasan NO (1) 1 . -- - - - - 2.
-··-·-·· 5. 6 .
9 .
·---- - - 1 1.
1 6. --··· ·-· 17.
2 1.
-- - · · · 23.
PROVINSI 12) ACEH · · - --- · · ·· . . -· SUMATERA UTARA R I A U KEPULAUAN RIAU ·· · · · - - · -- - - · - · - - - - -- - - - - - - -·· ·..... ... - -- - ··· · ·- · - ^..... J A M B ! SUMATERA SUMATERA . . - - - - - -- - - ---· · · · - · · LAMPUNG BENGKULU BARAT SELATAN BANGJ(A BELITUNG ..... - · -- - -- - - - B A N T E N JAWA BARAT 0.1(.1. JA!(ARTA . . .
. -- - -- - - - .. . . · · --- - · ·- - ··· - - . - - . - - - - ·---- · - - ··--··· -· ---· ----· - ·· · - ··· ·· ·· · -··· ··· JAWA TEN GAI-l 0.1. YOGYAI(ARTA JAWA TIMUR ·--·· ·· --· - .. . B A L I NUSA TENGGARA BARAT NUSA TENGGARA TIMUR ·· -- - - -·· ·· ···· . . - ·· · J(ALIMANTAN J(AL!MANTAN J(AL!MANTAN - · - · · · · - - - . - · · · · ·· · · -· · I(AL!MANTAN J(AL!MANTAN BARAT TEN GAI-l SELATAN -· TIMUR UTARA SULAWESI UTARA . . · · - · · · - · ӷ....
. - ----····-· ·· . . --- -- - ---·· ·· . . --· -· - - · · - 26. -- 27.
3 1. · · ·-··· 32.
GORONTALO SULAWESI SULAWESI ·-- · ···-· · · · -· -· · SULAWESI SULAWESI MALUKU BARAT SELATAN . . . TEN GAI-l TENGGARA MALUKU UTARA PAPUA PAPUA BARAT ..
... · · · -···-... SATUAN ( ^3 OI-l ··- ·· · OI-l OI-l OI-l ----- -· -- - - . OI-l OI-l OI-l . . - - - - . . · - - · OI-l OI-l OI-l OI-l OH OI-l - - - - -- - -- - ---- - -- - · ·····----· -· · OI-l OH OI-l · · · · ·- ·· OI-l OI-l OI-l · ·· · · · · ·· - -- ··- . . OI-l OI-l OI-l OH OI-l OI-l - - - -- -· OI-l OI-l OI-l -- - OI-l OH 01-I · · · ·· - - OI-l 01-1 OI-l . . ·· - -- ··-··- ·· . . MAHASISWA/ SISWA SIPIL . - · · 4 32.000 32.000 32. 000 32.000 32.000 32.000 32.000 32.000 32.000 32.000 30.000 30.000 30.000 30.000 30.000 30.000 38.000 38.000 38.000 36.000 36.000 36.000 36.000 36.000 36.000 36.000 36.000 36.000 36.000 36.000 38. 000 38.000 44.000 44. 000 (dalam rupiai1) MAHASISWA MILITER/ SEMI MILITER - . 5 37.000 37.000 37.000 37.000 . .. - · · ---- 37.000 37. 000 37. 000 37.000 37.000 37.000 34.000 34.000 34. 000 ---- - - -- - - · · ·· ··•· · · - - - · - -.... .... . ·· ·-· · · ·· · - - · ··- ·- ·· -· ···· - - .
.
000 34.000 34.000 42.000 42. 000 42 .000 4 1 . 000 4 1 .000 4 1 .000 4 1 .000 4 1.000 4 1 .000 4 1.000 4 1 .000 4 1 .000 4 1 .000 4 1 . 000 42.000 42.000 48.000 48. 000 MENTER I KEUANGAN 9.7 Pengadaan. Bahan Makanan untuk Rescue Team NO PROVINSI { 1\ 1. ACEH 2. SUMATERA UTARA 3. R I A U -- -- - - --- - - - - - --- - - - . - . ..
KEPULAUAN RIAU -- ·-·· ··- .
J A M B I 6. SUMATERA BARAT 7. SUMATERA SELATAN - - -- - - --- - - 8 . LAMPUNG ---····· - - -····· · - - - -- - - - - - --- - --- · -···· - -- - · · · · -- -· -- -- 9. BENGKULU 10. BANGI{A BELITUNG 1 1. B A N T E N 12. JAWA BARAT 13. D.K.I. JAKARTA - - - - ---- .. . - · -------- · · - - - - -- · ·· · .. . .
JAWA TENGAH 15. D.I. YOGYAKARTA 16. JAWA TIMUR · ·- ... - I · · .
B A L I 18. NUSA TENGGARA BARAT 19. NUSA TENGGARA TIMUR 20. l{ALIMANTAN BARAT --- -·--·· ·· - - - - - --- ...... . - -- --·...---- · · · · · ---- - -- - - - - - - -- --·...· -- ------- 2 1 . l{ALIMANTAN TENGAH 22. · ·· ··--·- 23.
3 1.
I{ALIMANTAN SELATAN - - ---·.... . l{ALIMANTAN TIMUR KALIMANTAN UTARA SULAWESI UTARA GORONTALO SULAWESI BARAT SULAWESI SELATAN - ····· - SULAWESI TENGAH SULAWESI TENGGARA MALUKU MALUKU UTARA P A P U A PAPUA BARAT SATUAN ( ^3 \ OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OI-l OH OH OH OH OH OH .... (dalam rupiah) BIAYA TA 2016 (4) 37.000 37.000 37.000 37.000 37.000 37.000 37.000 37.000 37.000 37.000 34.000 34.000 34.000 34.000 34.000 34.000 42.000 42.000 42.000 4 1.000 - ----- -- - - - .. - - - - 4 1.000 4 1.000 4 1.000 4 1.000 . . -- ......... ..... . 4 1.000 41.000 4 1 .000 4 1.000 4 1.000 4 1.000 42.000 42.000 48.000 48.000 M ENTE R ! KEUANGAN REPU BLI K I NDON ESIA 10 SATUAN BIAYA KONSUMSI TAHANAN NO PROVINSI (1\ 1.
·- 13.
-- · · · · · ·- 16.
····· - -· 19.
·-· . .
··•· ··· · - 25.
· - · 31.
ACEH SUMATERA UTARA R I A U . -·· ·---ü .. ..... -- ··- . .. · - · KEPULAUAN RIAU J A M B I SUMATERA SUMATERA LAMPUNG BENGKULU ·---· - - ·· ···---- - BARAT . . . - - - SELATAN BANGKA BELITUNG B A N T E N JAWA BARAT . . . D.K.I. JAKARTA JAWA TENGAH D.I. YOGYAKARTA - -- - - · · · · · - - · JAWA B A L I . -· · - TIMUR . . ..... (2} . . ·- ..
--· -·-··-··· ·--·· • · NUSA TENGGARA BARAT ·· ··- ··.... · · · ···· ··-···· - · · · NUSA TENGGARA TIMUR KALIMANTAN BARAT KALIMANTAN TENGAH ·· ···· ·· · · . -- - --- ·····-...- -- ···- · ··· · - · · ·· · · ···· ·- -- ----· - -- - - - · ·-···· KALIMANTAN SELATAN KALIMANTAN TIMUR KALIMANTAN UTARA SULAWESI UTARA GORONTALO SULAWESI BARAT SULAWESI SELATAN SULAWESI TENGAI-I . .. .
. - -- SULAWESI TENGGARA - · MALUKU MALUKU UTARA P A P U A ·· - PAPUABARAT .
^. . -.... - ^·- · · · · · - · - - ·---- . ^.
. ^. .... .• · -· .. · · · · · · - - -· -· ···· . . ····- · · · ------ - --- - · · · · ·- - ·---·-··· ---- - . · ··-·-····· · -·- . ..
. --· ···· ····--- · ·· -·-- . . ·---·· --· .... . ^. . .. · ·-- · --·-··- ___ , ______ SATUAN -· · · · · ·· -· · · 131 OH OH OH OH OH OH OH OH OI-I OH OH OH OH OH OH OI-I OI-I OH OH OH OH . - ·· OH OH OH OI-I OH OH OH OH OH OH OH OH or - r . . . . .
. . ( dalam ru pial1) BIAYA TA 2016 · · -· · ·· . . .
.
...· ···-- ( ^4 ) . ^. . · -- - ··· ·· 43.000 41.000 36.000 35.000 33.000 39.000 39.000 36.000 39.000 36.000 39.000 40.000 42.000 33.000 32.000 39.000 39.000 37.000 37.000 38.000 36.000 .........··-· · · · ....
.
. . ^. ^......... .
000 38.000 38.000 39.000 38.000 41.000 41.000 36.000 36.000 42.000 49.000 55.000 . .. . ^. .. ^.
000 MENTER I KEUANGAN REP U BLI K I N DONES IA 11. SATUAN BIAYA KONSUMSI RAPAT NO PROVINSI (1\ ( ^2 1 1 . 1 RAPAT KOORDINASI TINGKAT - 1 1 - SATUAN 13) Orang/Kali MAKAN 14) 1 10.000 (dalam rupiah) KUDAPAN (SNACK) 5 49.000 - -- -------- µE..J'i : £E¶I(E; SE·()N I/Sl!?'f,'\¸ __ _ _ _ _ _ ^ ^ _ _ _ !L_ĉ-- - _ RAPAT BIASA __ _ 1 1.2. 1 ACEH 1 1 .2.2 SUMATERA UTARA 1 1.2.3 R I A U 1 1 .2.4 KEPULAUAN RIAU 1 1 .2.5 J A M B I !1,?,() ____ ¹l!!'A__f_ Eº »¼Ù- _ 1 1 .2.7 SUMATERA SELATAN 1 1 .2.8 LAMPUNG 1 1.2.9 BENGKULU 1 1 .2. 10 BANGICA BELITUNG 1 1 .2. 1 1 B A N T E N 1 1,½. 1-¾ J_t: WA B¿RAT .. 1 1 .2. 13 D.K.I. JAICARTA 1 1 .2. 14 ^JAWA TENGAH 1 1 .2. 15 ^D.I. YOGYAICARTA 1 1 .2. 16 ^JAWA TIMUR 1 1 .2. 17 ^B A L I · - · U_: ?} ^_ l3_ l'Jl!ð_A _ ! ^E L'T ^GGA À--Át: ò'I' 1 1 .2. 19 ^NUSA TENGGARA TIMUR 1 1 .2.20 ICALIMANTAN BARAT _ ^1 !: ÂÃ ^2 !__ IÄ ^IM Å ^NTA Æ - ^T ÇÈc: 'Ø_H __ _ _ _ _ 1 1 .2.22 ^ICALIMANTAN SELATAN 1 1 .2.23 1 1 .2.24 · - ·· · · - ·· · - · . 1 1 .2.25 1 1 .2.26 1 1 .2.27 ·· ·· · - 1 1 .2.28 1 1 .2.29 ICALIMANTAN TIMUR ICALIMANTAN UTARA SULAWESI UTARA GORONTALO SULAWESI BARAT - - SULAWESI SELATAN SULAWESI TENGAH 1 1 .2.30 ^SULAWESI TENGGARA - . ^...... ^. Orang/Kali Orang/Kali _ _ _ Qr: ang/Kali _ Orang/Kali Orang/Kali . - __ Q_ ^r : ln ^g /!Õa,Ii___ Orang/Kali Orang/Kali _ _ .. Orang/Kali .. Orang/Kali Orang/Kali _ _ _ __ OrangjKali _ Orang/Kali Orang/Kali _____ Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali _ Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali _ _ _ __ Orang/ Kali ....
. . ^- - - - Orang/Kali Orang/Kali _ ^_ Orang/Kali ^_ · · Ӷ ^..... .
.
000 46.000 40.000 41 .000 39.000 44.000 .. . .
.... -· ·-· - 46.000 40.000 44.000 40.000 44.000 45.000 47.000 37.000 36.000 44.000 44.000 4 1 .000 4 1 .000 42.000 40.000 45.000 42.000 42.000 - -···· · - ·· ---· 15.000 13.000 15.000 20.000 17.000 16.000 17.000 18.000 16.000 18.000 15.000 14.000 18.000 13.000 13.000 15.000 17.000 17.000 2 1 .000 16.000 15.000 14.000 17.000 16.000 44.000 Orang/Kali 18.000 44.000 Orang/Kali 14.000 47.000 . . . ^. __ Orang/Kali _ 16.000 45.000 Orang/Kali 15.000 4 1 .000 Orang/Kali 15.000 _ _ _ ___ Orang/Kali . . _ _ _ _ 42.000 _ _ _ _ 20.000 1 1 .2.3 1 ^MALUKU Orang/Kali 47.000 19.000 1 c 1 É 1 Ê .2 Ë - Ì 3 Í 2 Î 1_ M A L _ U __ K u __ u _ T _ A _ RA __ _ __________ 1_0ran: ċgL/Kali 11 _ __ __ Ï 5 Ö7.ooo_ 1 _ __ __ Ð 2 Ñ 0 Ò .o Ó o Ô o _1 1 1_c?.33 ï f.!' ^U A _ . __ _ Orang/Kall 60.000 3 1 .000 1 1 .2.34 ^PAPUA BARAT Orang/Kali 57.000 25.000 MENTER I KEUANGAN 12 SATUAN BIAYA KEPERLUAN SEHARI-HARI PERKANTORAN Dl DALAM NEGERI NO 1 1 . -- -- 2 .
--- - -- ·- 8.
----- - - 17. -- 18.
--···-- 20. 2 1 . PROVINSI ACEH -- ^- -·-·-· · - ....^. ^ . ^. . SUMATERA R I A U KEPULAUAN · ^·- . 12 UTARA RIAU - - - - - - -- - - - - - - - - - - - . · · - J A M B ! SUMATERA BARAT SUMATERA SELATAN . ^. ^. ^. - - -- - --- - . - . . ^. ·· - LAMPUNG BENGKULU . . BANG!(A BELITUNG . ...... B A N T E N JAWA BARAT 0.!(. ! . JAKARTA ........... . - - --- - - · - --·- - · JAWA TENGAH D . ! . YOGYA!(ARTA JAWA TIMUR - - - - . ^.. . ^. . ^. ----· · · - · · · . ^· · · ^- ^· · . · · · · - · · · -... B A L I NUSA TENGGARA BARAT NUSA TENGGARA TIMUR · · - · · · · ·- - - -· KALIMANTAN !(AL!MANTAN . . . - - BARAT TENGAH · · · - ····· 22. !(AL!MANTAN SELATAN . ... · - .. ^· - - - -- - ^- ^-- - - - - . ^. . - - - · · · MEMILIKI SAMPAI DENGAN 40 PEGAWAI SATUAN (3) . Satker/Tahun _ Satker /Tahun Satl{er /Tahun Satl{er /Tahun · · · - - - ····· -· · SatkerjTahun Satker jTahun Satker /Tahun · ^· · - -.... Satker /Tahun Satker /Tahun SatkerjTahun . . Satker/Tahun SatkerjTahun Satker /Tahun -- ^- - - · . -- - ^- - ^- - - ·· · - Satl{er /Tahun Satl{er /Tahun Satker/Tahun ··-· - -- - Satl{er /Tahun Satker/Tahun Satker/Tahun Satl{er /Tahun Satl{er /Tahun Satl{er /Tahun BIAYA TA 2016 (4) 60.870. 000 60.020.000 60.020.000 6 1 .7 10.000 59.600.000 60. 020.000 60. 020.000 59. 170.000 60.020.000 59 .600.000 . . .
870.000 60.440.000 60.440.000 - · · - ·· · 60.870.000 60.440 .000 60.440.000 .. . . 6 1 .290.000 60.440.000 60.440. 000 -- - - · 60.440.000 59.600.000 60.020.000 - ^- ^-- ^- ^- ^- - - ---- . .. . ···· ·· - · ··· - · · ^· - , . _ _ __ _ _ _ _ _ · - -----...· ^· · · -.... . .........^. . · - - - 23.
· · - · -· · · · 26.
3 1 . - - ------ 32.
!(AL!MANTAN TIMUR KALIMANTAN UTARA SULAWESI · ^· · ^·- -- - ---- - · - ·· · UTARA . . . GORONTALO SULAWESI BARAT SULAWESI SELATAN . . . ^. SULAWESI TENGAH SULAWESI TENGGARA MALUKU . . ^--- - ^- - -- · - - - - - - - - MALUKU UTARA P A P U A PAPUA BARAT --·-· - - -.... ӵ......... . Satker /Tahun Satker/Tahun Satker /Tahun .... Satker /Tahun Satl{er /Tahun Satker/Tahun . · · ^- SatkerjTahun Satl{er / Tahun Satl{er /Tahun -· Satker /Tahun Satker/Tahun Satl{er /Tahun 60.440.000 60.440 .000 62. 130. 000 60. 870.000 57.060.000 60.870.000 60.020.000 60.440 .000 64.460. 000 64.460.000 73.970. 000 67.630.000 . .
. (dalam rupiah) MEMILIKI LEBIH DARI 40 PEGAWAI SATUAN . . . - 15) OT .. · - · OT OT OT . .......... . OT OT OT OT OT OT OT OT OT ..... OT OT OT .. - . ^.. . .. . OT OT OT . . . OT OT OT . . . - -- - - - OT OT OT . ^- - - · · ·· OT OT OT OT OT OT ..... OT OT OT BIAYA TA 2016 16) 1 . 530. 000 ....- -- . - · - ---. ---- 1 . 5 10 . 000 1 . 5 1 0 .000 1 . 550 .000 - - -- - - - ^- - - - - - - -- - - 1 . 490.000 1.510.000 1 . 5 10.000 · · · · · - - --- - - . . ^. --· ^- - - ^· - - · ^· ^- ^- ^- ^- ^- ^- - -- - ^- . .. - - ^- ^ - - - - - - - -- - - - - - - - . ^. . ^. . - ·-· - · · 1 . 480.000 1 .5 10.000 1 . 490.000 1 . 530.000 1 . 520.000 1 . 520.000 - · · · · · · · - · · ·· ..... - - - -- 1 . 530.000 1 . 520.000 1 . 520. 000 ·- - · · 1 . 540.000 1 . 520. 000 1 . 520.000 · · · · · - · · . 1 . 520. 000 1 . 490.000 1 . 510.000 1 . 520.000 1 . 520.000 1 . 560.000 . .. . . · · ·· · · ·· · -· ···· 1 . 530. 000 1 . 430.000 1 . 530. 000 . ... . -·· ·· - 1 . 510.000 1 . 520.000 1 .620.000 1 . 620.000 1 . 850. 000 1 . 700.000 MENTER I KEUANGAN REP U BL I K I N DONES IA - 1 3 - 13 SATUAN BIAYA PENGGANTIAN INVENTARIS LAMA DAN/ATAU PEMBELIAN INVENTARIS UNTUK PEGAWAI BARU NO.
1 .
·- --- 3 . 4 . 5. · - - · · · 6 .
· - - · · -· ··· 9. 1 0 . 1 1 . · · · - · · · ·· · · 1 2 . 1 3 . 1 4 . - - - - - . . 1 5. 1 6 . 1 7 . PROVINSI (2) ACEH SUMATERA UTARA ---Ӵ - - - - ·· · · - - - - . R I A U ..........- - KEPULAUAN RIAU J A M B I -- - - - - - - - - - . ·· · · · ·...--- -· · · SUMATERA BARAT SUMATERA SELATAN LAMPUNG · · · -·............ . - - - - - BENGKULU BANGKA BELITUNG B A N T E N -- - · ·· · - - JAWA BARAT D.K.I. JAKARTA JAWA TENGAH - -·- - ---· · · · · D.I. YOGYAKARTA JAWA TIMUR B A L I . . . · -- - - ·- · · · - · - - -- - - - -· - --· - - . - - - - - - .. . . · · · · • .. ... .. . ... .... _...- - - - ·- . · - ·-· · ···· -- - ·· · - · - · - - - - - - - - · · - 1 8. NUSA TENGGARA BARAT 1 9 . NUSA TENGGARA TIMUR -- 20. - - - - - - - - 2 1 .
---- - - -· 24.
3 1 .
KALIMANTAN KALIMANTAN KALIMANTAN KALIMANTAN BARAT - - -- - . . · · - · TENGAH SELATAN TIMUR - - ----- - --·- ------· ·····- · · - - - · --·- · · · - ·· - - · · - - - · · -- -- ·- - ---·-- · KALIMANTAN UTARA SULAWESI UTARA GORONTALO - · - . · · - · SULAWESI BARAT SULAWESI SELATAN SULAWESI TENGAH - - - SULAWESI TENGGARA MALUKU MALUKU UTARA P A P U A PAPUA BARAT - - - - . - - - - -- · - - - - - - - - - - - - - - - - · - · · · - - - - - - · · · ·· - · - · - · · · - · ···· · - - - --· · - - · - · · - - · · - · -·- -· · - - - - - · ·-·---- SATUAN (3) Pegawai/Tahun · - -- __ _ }='hgijki{].'a}11111 Pegawai/Tahun Pegawai/Tahun Pegawai/Tahun -·· - · - - - -·· · · -....
... ·- - - - - · · · -· - - - - - - - -- - ....... _ ...... Pegawai/Tahun PegawaijTahun Pegawai/Tahun - - PegawaijTahun Pegawai/Tahun PegawaijTahun PegawaijTahun Pegawai/Tahun Pegawai/Tahun Pegawai/Tahun Pegawai/Tahun Pegawai/Tahun .... PegawaijTahun Pegawai/Tahun Pegawai/Tahun Pegawai/Tahun Pegawai/Tahun PegawaijTahun PegawaijTahun Pegawai/Tahun Pegawai/Tahun · - - - - - - · · · - . . - - - - - - - -- - - - PegawaijTahun Pegawai/Tahun Pegawai/Tahun Pegawai/Tahun Pegawai/Tahun Pegawai/Tahun PegawaijTahun Pegawai/Tahun - - - (dalam rupiah) BIAYA TA 2016 - - . - ·-··- ··· ·- · · · ··- · ·· (4) 1 .660.000 1 . 570.000 ·· · · · - · - - - - - · - ····---- 1 . 580.000 1 . 560. 000 1 .6 1 0. 000 - - - --- 1 .600.000 1 . 580.000 1 . 580.000 -- 1 . 570.000 1 . 550.000 1 . 580.000 - - - 1 . 570.000 1 .600. 000 1 . 660. 000 . - - - 1 .650.000 1 . 580. 000 1 .660. 000 . . . - - - .. - - - - - 1 .600.000 1 . 530. 000 1 . 560. 000 . .....· - · - - - - - - 1 .640. 000 1 . 570. 000 1 . 550. 000 -- - - · - --- - . . ...... . - - - -- 1 . 550. 000 1 . 540. 000 1 . 520.000 . . - · -· 1 .480.000 1 . 6 1 0.000 1 . 540.000 . . . 1 .630.000 1 . 700. 000 1 . 750. 000 1 .960.000 1 . 850. 000 MENTER I KEUANGAN REP U B L I K I N DONES IA - 14 - 14 SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN DAN OPERASIONAL KENDARAAN DINAS 14. 1 Kendaraan Dinas Pejabat NO. PROVINSI (1) (2) 14. 1 . 1 PEJABAT NEGARA 14. 1 . 2 PEJABAT ESELON I 14. 1 . 3 PEJABAT ESELON II 14. 1 .3 . 1 ACEH 14. 1 .3.2 SUMATERA UTARA 14. 1 .3.3 R I A U 14. 1 .3.4 KEPULAUAN RIAU --- 14. 1 .3.5 J A M B I 14. 1 .3.6 SUMATERA BARAT 14. 1 . 3.7 SUMATERA SELATAN 14. 1 .3.8 LAMPUNG 14. 1 .3.9 BENGKULU 14. 1 .3. 1 0 BANGKA BELITUNG 14. 1 . 3 . 1 1 B A N T E N 14. 1 . 3 . 1 2 JAWA BARAT 14. 1 .3. 1 3 D.K.I. JAKARTA ---- ---·-- · SATUAN (3) UnitjTahun . · - - - - -------- Unit/Tahun Unit/Tahun . ·- -- -- -- --- - - - Unit/Tahun Unit/Tahun UnitjTahun (dalam rupiah) BIAYA TA 20 16 (4) 4 1 .900.000 ·- 40.000.000 39.850.000 38.420.000 38.530.000 38.280.000 -·-- - ---------- - - - - - - - - ---- - -- Unit/Tahun 39.240.000 Unit/Tahun 39 . 190.000 UnitjTahun 38.550. 000 Unit/Tahun 38.670.000 UnitjTahun 38.580.000 UnitjTahun 38.250.000 - - -- -- - - --- - - - --- - - --- - -- - -- - --- - -- - Unit/Tahun 38.4 10.000 UnitjTahun 38.330.000 38.730.000 --- _ _ l! ^ni !/_ Ta!: t_M---- _ 14. 1 .3 . 14 14. 1 .3. 1 5 14. 1 . 3 . 1 6 14. 1 .3. 1 7 14. 1 .3. 18 14. 1 .3 . 19 14. 1 .3 .20 14. 1 . 3.2 1 14. 1 .3.22 14. 1 .3.23 14. 1 .3.24 14. 1 .3.25 14. 1 .3 .26 14. 1 .3.27 14. 1 .3.28 14. 1 .3.29 14. 1 .3.30 1 4. 1 . 3 . 3 1 14. 1 .3.32 14. 1 .3.33 14. 1 .3.34 JAWA TENGAH D.I. YOGYAKARTA JAWA TIMUR - - - --- ---- B A L I NUSA TENGGARA BARAT NUSA TENGGARA TIMUR KALIMANTAN BARAT KALIMANTAN TENGAH KALIMANTAN SELATAN Unit/Tahun UnitjTahun Unit/Tahun ··-- - -------------------------------- - · Unit/Tahun UnitjTahun Unit/Tahun ---------- - ----- UnitjTahun UnitjTahun UnitjTahun - --· - ^- ^ ---- .- - - - - - - - - - ------- KALIMANTAN TIMUR Unit/Tahun KALIMANTAN UTARA UnitjTahun SULAWESI UTARA Unit/Tahun ---------- - ------ - - ------ - - - -- . - - · ------ ---·-···-- ------ GORONTALO Unit/Tahun SULAWESI BARAT Unit/Tahun SULAWESI SELATAN UnitjTahun -------------- - ------ - --- - ---- -·· - ---- - - - - -- - -- -- - ---- -······ - ... - .. - -- ----- - -· SULAWESI TENGAH UnitjTahun SULAWESI TENGGARA UnitjTahun MALUKU Unit/Tahun ----- - - ------------ - -- - -- - - - - - - - - - - ----- --· - - ---- - -- - - - ··- - - ---- - - . - -- MALUKU UTARA Unit/Tahun P A P U A UnitjTahun PAPUA BARAT Unit/Tahun 39.950.000 39.950.000 38.6 1 0.000 · · · · ·- ^--- ^- ^- ^- ^-- ^- ^--- 39.950.000 39. 100.000 37.980.000 - - 38.750.000 38.990.000 38.990.000 -------- - 38. 560. 000 38.560.000 38.480.000 · - ----------- -- - - -- --- - ---· 3 8 . 1 50 . 000 37. 180.000 38.630.000 - - - - - - - - - - -- --- - - - - - - -- ----- 39.050.000 39 .540.000 39. 140.000 · - --- - - - --- - - - · -- --------- --- 38.230.000 38.770.000 38.840. 000 14. 2 Kendaraan Dinas Operasional NO. PROVINSI (1) (2) 1 . ACEH 2. SUMATERA UTARA 3. R I A U 4. KEPULAUAN RIAU 5. J A M B I 6. SUMATERA BARAT 7. SUMATERA SELATAN 8. LAMPUNG 9. BENGKULU -- - 10. BANGKA BELITUNG 11. B A N T E N 12. JAWA BARAT 13. D.K.I. JAKARTA 14. JAWA TENGAH 15. D.I. YOGYAKARTA --- - --- - -- - ---------------- - 16. JAWA TIMUR 17. B A L I 18. NUSA TENGGARA BARAT -- 19. NUSA TENGGARA TIMUR 20. KALIMANTAN BARAT 21. KALIMANTAN TENGAH 22. KALIMANTAN SELATAN 23. KALIMANTAN TIMUR 24. KALIMANTAN UTARA - - -- - - 25. SULAWESI UTARA 26. GORONTALO 27. SULAWESI BARAT 28. SULAWESI SELATAN 29. SULAWESI TENGAH 30. SULAWESI TENGGARA 31. MALUKU 32. MALUKU UTARA 33. P A P U A M ENTE R I KEUANGAN R E P U BLI K I N DO N ESIA - 15 - SATUAN RODA EMPAT (3) (4) Unit/Tahun 34.620.000 Unit/Tahun 33.470.000 Unit/Tahun 33.560.000 DOU BLE GARDAN (5) 37.640.000 36.070.000 36.210.000 - ---------- - - · · · - ·- - · - · - . - - - ------- - Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun 33.350.000 34.130.000 34.100.000 . - ·----- --- - 33.580.000 33.670.000 33 .600.000 · - - ----- - -- - ----- Unit/Tahun 33.330.000 Unit/Tahun 33.410.000 Unit/Tahun 33.350.000 35.930.000 36.970.000 36.930.000 · - ---- 36.200.000 36.330.000 36.230.000 ------- - --- -- - 35.860.000 36.090.000 35.990.000 (dalam rupiah) RODA DUA ( ^6 ) 3.930.000 3.700.000 3.670.000 3. 570.000 3.810.000 3.850.000 3.670.000 3.700.000 3.680.000 --------- 3.610.000 3. 580.000 3.560.000 -- - ----- -- - - ------ - ------- ---- -- - --·· - --- - --- - - - --- - - -·- - ---- . Unit/Tahun Unit/Tahun _ Unit/VW ñ': 1 : ? _ _ Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun _ Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun ---------- Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun ---- - --------- Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun 33.650.000 34.880.000 34.680.000 - ------- - - - - - ---- - -· - - - · --- · 33.600.000 35.210.000 34.060.000 --- - ---------- ---- 33.140.000 34.160.000 35.710.000 -- · · - - - - ---· - - -- - ·- ···· · · - 34.380.000 34.010.000 33.660.000 -- - ----- - ----- - ---- 33.930.000 33.670.000 32.470.000 -- -- - -----· ----------- 33.630.000 34.450.000 34.880.000 ---- - -------------- 34. 560.000 33.750.000 34.260.000 36.450.000 3.640.000 38.050.000 3.950.000 37.780.000 3.910.000 -- - --- ··-· - - -- - - - - - · - - ------ ------ - -- - ----- -- - 36.280.000 3.650.000 38.400.000 4.110.000 36.810.000 3.810.000 ·---- - -- - 35.550.000 3.580.000 36.360.000 3.760.000 38.290.000 4.150.000 --- - - - ---- - --- - -------- 36.620.000 3.800.000 36.130.000 3.700.000 35.680.000 3.620.000 - ---· · - - ------ - ------- - - · --------- 36.060.000 35.690.000 34.690.000 - --- -- -- - - - - - -- - - - - --- -- - 36.320.000 36.660.000 37.210.000 - - - ----- - - - - - - 36.730.000 35.740.000 36.310.000 3.710.000 3.670.000 3.360.000 3.640.000 3.840.000 3.940.000 3.940.000 3.760.000 4.000.000 - - -- -- - ---- - - - --- ------ . --- - ·-· - ·-···--·· · · --- - - · · · ··-··· ···-··-· - - - -- --- - - - - 34. PAPUA BARAT Unit/Tahun 34.300.000 36.390.000 3.920.000 14.3 Operasional dalam Lingkungan Kantor, Roda 6, Roda 6 Khusus Tahanan Kejaksaan, dan S peed Boat (dalam rupiah) No. Uraian Satuan Biaya TA 20 16 (1) (2) ( ^3 ) (4) 1. Operasional dalam Lingkungan Kantor Unit/Tahun 9.750.000 2. Roda 6 Unit/Tahun 37.110.000 3. Roda 6 Khusus Tahanan Kejaksaan ___ !: !EST/_ TUh_u_l1 __ 40.760.000 - - -- --- - - --·-- - - - - - · - --- -- -- ---· - - - - - . - -· --- - ·--· · · · ---- - - - - . .. - -- - - - . - - - -- .......... .. -- ------- 4. S peed Boat Unit/Tahun 20.240.000 MENTER I KEUANGAN REP U B L I K I N DONES IA - 16 - 14.4 Kendaraan Dinas Operasional Patroli Jalan Raya (PJR) NO. PROVINSI (1) (2) SATUAN (3) PJR RODA EMPAT (4) PJR RODA DUA (: ; 250 CC) (5) (dalam rupiah) PJR RODA DUA (} 750 CC) (6) 1 . ACEH Unit/Tahun 78.370.000 g h i j k l -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- - 1- -- -- m -- -- -- 1 9 .680.000 47.080.000 _ _ ^2. _ _ ó-î M- í T ìë Y T J\ RA.... .. . . _ ^_ _ _ . t! " ê ! /! ^n .. . 75.920.000 18.960.000 43.840.000 .............· - · · · · ·-........ · · ··· · · · · · · - · · · · 3. R I A U Unit/Talmn 76.090.000 18.890.000 42 . 5 1 0 .000 __ 4 _ . _ 1_ K _ E _ P _ U _ L _ A _ U _ A _ N __ R _ I A ___ U __ __ __ __ __ __ __ _ 1 _ __ U _ n _ it ~ / _ T _ al _ "l _ u_ n __ 1 __ 7 _ 5 _ . _ 6_ 50 _ . _ 0 _ 0 _ 0 1 18.580.00 0 1 _ _ 4 n 0 o . ^7 p 5 q 0 r . s 00 t 0 u 1 - -- é 8 ù -rvf _ ^B _I _ _ . _ _ ^Un ^è ^t/ _ 'f.ah ^u _ ^n 77.330.000 1 9 . 3 10.000 _ 44. 9; 3()-Q()() 6. SUMATERA BARAT UnitjTahun 77.250.000 1 9.450.000 46.750.000 42.480.000 7. SUMATERA SELATAN UnitjTahun 76 . 1 30.000 18.880.000 8. LAMPUNG ....· - .. - . - - ·......... 9 . BENGKULU 10. BANGKA BELITUNG 1 1 . B A N T E N Unit/Tal-: 1un Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/T ç un __ 1 2 . JAWA BARAT Unit/Tahun 13. D.K.I. JAKARTA Unit/Tahun 14. J ÷\Y TENGAH . . _ . _...Unit/Talmn 15. D.I. YOGYAKARTA Unit/Tahun 76.340.000 1 8 .960.000 76. 1 80.000 18.900.000 75.620.000 18.700.000 75.790.000 18.580.000 ... . .
650.000 18.530.000 42.900.000 42.570.000 4 1 .420.000 40.820.000.... · - · · · · · ·· · · · · · ·· -- ···-· 40.540.000 76.300.000 18.800.000 42.060.000 78. 9 10.000 19.750.000 47.550.000 78.490.000 1 9 . 6 1 0.000 46.700.000 1 6 . JAWA TIMUR Unit/Tahun 76. 1 90.000 18.800.000 -- Ɩ¡-- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -l- -- -- Ɨ -- -- --l-- Ƙ ƙ ƚ ƛ¡ ---- 42.050.000 17. B A L I Unit/Tahun 79.630.000 20.250.000 5 1 .490.000 45.930.000 --· - - - - - - · ·- · · · · · -- - - · - · · ·-·-.... ...... ... - - · . . - -.... . .. . -- 18. NUSA TENGGARA BARAT Unit/Talmn 77. 1 60.000 19.3 1 0.000 19. NUSA TENGGARA TIMUR Unit/Tahun 75.2 10.000 18.6 1 0.000 4 1 .760.000 20. KALIMANTAN BARAT 2 1 . KALIMANTAN TENGAH 22. KALIMANTAN SELATAN 23. KALIMANTAN TIMUR Unit/Tahun Unit/Talmn Unit/Tahun 77.390.000 1 9 . 1 40.000 44.860.000 80.690.000 20.370.000 52.090.000 77.840.000 1 9 .280.000 45.680.000 Unit/Tahun 77.060.000 18.980.000 43.890.000 _ 2 _ 4 _ . _ 1_ K __ A L _ IM _ A __ N_ TA __ N __ U _ T _ A _ RA __ __ __ __ __ __ __ _ 1 __ _ U _ n _ it / _ T _ al _ "l _ u_ n __ 1 __ 7 _ 6 _ . _ 3_ 10 _ . _ 0_ 0 _ 0 _ __ 1 = ô8·720-00 1 _ _ 4 v 2 w - x 37 y 0 z - { 00 | 0 } 1 25. SULAWESI UTARA Unit/Tahun 76.890.000 18.990.000 43.960.000 _ _?6: _ 9(? RONTALO _ _ Unit/Tahun 76.330.000 18.880.000 _43 .2?().0QO 27. SULAWESI BARAT Unit/Tahun 73.760.000 17.9 1 0.000 36.890.000 28. SULAWESI SELATAN Unit/Tahun 76 .260.000 18.770.000 4 1 .870.000 29. SULAWESI TENGAH Unit/Tahun 78.000.000 19.4 1 0.000 46 .420.000...- - . .
SULAWESI TENGGARA Unit/Tahun 78.920.00: : ..: 0:
1 ^_....c1:
.: c9-'- .7'-1:
.: 0:
.:
00.:
.0:
1 _ _ 4 _ 8 _ .2 _ 0 _ 0 _ .0 _ 0 _ 0 _ 1 _ 3 _ 1 _ . _ 1 _ M _ A _ L _ U _ K _ U __ __ __ __________ 1 _ __ u _ n _ it / _ T _ ah __ u_ n __ 1 __ 7 --' 8 _ ._ 23 ~ _ o _ .-'- o _ oo 1 ---'19.7 g10.oo 1 _ _ 4 7 .0 8 0 · oo o 1 32. MALUKU UTARA Unit/Tahun 76. 5 1 0.000 1 9 . 160.000 43 .940.000 33. P A P U A UnitjTahun 34. PAPUA BARAT Unit/Tahun 77.590.000 1 9 .900.000 48.090.000 77.690.000 19.640.000 46.680.000 14.5 Operasional Kendaraan Dinas Untuk Pengadaan Dari Sewa No.
1 . 2 . - ···-· . 3 . Pejabat Eselon I Pejabat Eselon II.... ·· ·- -· - - ·· · · · · - Uraian (2) ...... . Operasional Kantor dan/ a tau Lapangan (dalam rupiah) Satuan Biaya TA 20 1 6 (3) (4) Unit/Tal-: 1un 30.000.000 UnitjTahun 27.000.000 · · ·· - - . -- - - ---- ·- - Unit/Tahun 25.000.000 MENTER I KEUANGAN REPUBLI K I N DONES IA - 17 - 1 5 SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN GEDUNG/ BANGUNAN DALAM NEGERI (dalam rupiah) NO. PROVINSI SATUAN GEDUNG GEDUNG TIDAK HALAMAN GEDUNG/ BANG UN AN KANTOR BERTINGKAT BERTINGKAT (1) (2) 1 . ACEH - ------ - ·-- m---· - - -----· - · - - - - - - - --- - - - ···· -...- 2. SUMATERA UTARA 3. R I A U 4. KEPULAUAN RIAU - - - - -- - - -- - ^- - --- - ^- -.........•.... . - - - - - . . - - - 5. J A M B I 6 . SUMATERA BARAT 7. SUMATERA SELATAN ( ^3 ) ( ^4 ) - - -- - -- - 1?2/tí"': l_!l_ - ^- - -- - 170.000 m2 jtahun 178.000 m2 jtahun 188.000 m2 jtahun 209.000 - - - - ---- I - - m2 /tahun 18 1.000 m2 jtahun 157.000 m2 jtahtm 187.000 (5) (6) 13 1.000 1 0.000 133.000 10.000 140.000 1 1 .000 156.000 1 1.000.... . · · · · - · · · ·· · · · · · - · · · · - - · 134.000 10.000 107.000 1 0.000 1 26.000 1 1.000 8. LAMPUNG m2 jtahun 186.000 1 12.000 10.000 9. BENGKULU m2 jtahun 163.000 99.000 10.000 - -- l l -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- - l - & -- -- -1 - -- -- -= -- --- -- ------ -- ---æ-()_: _ J?Aø(}!0 _ f3 ELI 'f U å G m2jtahun 182.000 1 1. B A N T E N 1 2. JAWA BARAT 13. D.K.I. JAKARTA ··--·-- ------ - --- - -- --- · · · · · · · · - · · . -- - -- 14. JAWA TENGAH 15. D.l. YOGYAKARTA m2 jtahun 177.000 m2 jtahun 156.000 rr? jtahun 179.000 __ m2 jtahun 155.000 1 15.000 126.000 89.000 133.000 87.000 87.000 1 1 .000 10.000 10.000 1 1.000 - -- - -- - · · · · - -.... - · · · · - - ·· · · - - .
000 10.000 m2 jtahun 151 .000 --1 -------- 1 -------- 1 m2 jtah1: m _ 173.000 16. JAWA TIMUR 17. B A L I 1 8. NUSA TENGGARA BARAT 19. NUSA TENGGARA TIMUR 20. KALIMANTAN BARAT 2 1. KALIMANTAN TENGAH 22. KALIMANTAN SELATAN 23. KALIMANTAN TIMUR 24. KALIMANTAN UTARA 25. SULAWESI UTARA m2 jtahun 177.000 m2 jtalmn 195.000 m2 jtahu11 178.000 m2 jtahun 178.000 m2 jtahun 204.000 m2 jtahun 175.000 m2 jtahun 188.000 m2 jtahun 188.000 J?2/ tahun _ _ 177.000 26. GORONTALO m2 jtahun 169.000 27. SULAWESI BARAT m2 jtal mn 193.000 1- -- r l-- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- - 1' ( ) *1 28. SULAWESI SELATAN m2 /tahun 165.000 29. SULAWESI TENGAH 30. SULAWESI TENGGARA 3 1. MALUKU m2 jtalmn 195.000 m2 jtal1un 17 1.000 m2/talmn 202.000 128.000 10.000 - - ---- ·- · ·· - - · - ------ - - · · ··- ···· ·-- - 13 1.000 10.000 134.000 10.000 1 16.000 1 0.000 1 16.000 1 0.000 130.000 1 1.000 1 -------- 1 120.000 1 1 .000 . .. ^. · - 177.000 10.000 177.000 1 0.000 10 1.000 10.000 · - · · ·· · - . .. - - - - 1 1 1 .000 14.000 143.000 1 1.000 1 -------- 1 1 19.000 1 0.000 145.000 1 1 .000 125.000 10.000 14 1.000 14.000 32. MALUKU UTARA m2 jtahun 205.000 137.000 14.000 1 ---- ----- 1 -------- 1 33. P A P U A m2jtalmn 399.000 227.000 14.000 --- 11 ----------------- 1 2 1 -------- 1 -------- - 34. PAPUA BARAT m jtalmn 514.000 38 1 .000 1 9.000 MENTER I KEUANGAN 16 SATUAN BIAYA SEWA GEDUNG PERTEMUAN NO. PROVINSI SATUAN (1) 1 . --··· · · ·-- 2 . 3 .
· ·-· 5.
-- 7. ---·- · · ·· - 8. 9 . 1 0 . ·· -- 1 1 . 1 2 . 1 3. ACEH · · ·-····- ... . ---····-·· - · - .. SUMATERA R I A U KEPULAUAN - - - · ·· . - - - · - J A M B I - SUMATERA · ·· · ···- · · · · · · · · · · · - UTARA RIAU . · - · BARAT (2) . . . - -.... . . SUMATERA SELATAN ....- · - ·-· . LAMPUNG BENGKULU -.... - · . BANGI<A BELITUNG - - · · · --... B A N T E N JAWA BARAT D.K.I. JAI<ARTA . . .
... - - - - - --· ··· - · · ....... · · · · · - - . - -- -........ .. . .. . · · · ·· 1 4 . 1 5. 1 6 . · · · · - · 17. 1 8 . 1 9 . - · · · · ·- · 20. 2 1 .
--- - - - 23.
-- 28. · - · - - - 29.
3 1 . - 32. 3 3 .
JAWA TENGAH D.I. YOGYAI<ARTA JAWA TIMUR ..... . B A L I NUSA TENGGARA BARAT NUSA TENGGARA TIMUR ···- · - · · · · - · · · · · - · · · I<ALIMANTAN I<ALIMANTAN .. . .. . . - BARAT TENGAH . . . I<ALIMANTAN SELATAN ··· · · · · · · - . . - - - I<ALIMANTAN TIMUR I<ALIMANTAN UTARA SULAWESI .. .. . · · · · · · · · · - UTARA GORONTALO SULAWESI BARAT SULAWESI SELATAN - · . .. -- · · - - - . - · · · ·· · - - - ·.... - - · · · · · · · · SULAWESI TENGAH SULAWESI TENGGARA MALUKU ·- . . MALUKU UTARA P A P U A PAPUA BARAT -.... - - · · - - . . · ·· ·-·· . . ...... ···-- - · - · · - - -· - - - · · - ·-··· - · - ·- · · - . - --- -- - - - - . . - · · - - -·-·· · - - · · · · - · - (3) Per hari · -...-· Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari . . - - .. .
.
. . - . · ··-··· (dalam rupiah) BIAYA TA 2016 (4) · - - · · - · · · - - · . . . · · - - ^· - - · · - --- - - . ·- · · --· - - ·· . . . 8 . 500. 000 ....- - ·· - -- -- - - ------ 1 1 . 000. 000 9. 1 1 8.000 7.843.000 - - --- - - - 1 1 .250. 000 1 7 . 620.000 1 2 . 325.000 1 0. 000. 000 8.250.000 7. 300. 000 · · ·· · · · - 8 . 360.000 1 8 . 750.000 2 1 .875. 000 - - · · ·-- --- - - · ····· · 1 3 . 1 25. 000 1 2 . 5 1 6 .000 1 0. 1 00. 000 ..... . . - - 1 5. 000.000 9.250.000 8.705.000 . - - - - - - - - 8 .750. 000 9. 375. 000 8. 750.000 - · 8.475. 000 7. 700.000 1 8.400. 000 · · · - · · 8. 875.000 7.200.000 1 0. 500. 000 - · · · · - ·- 1 0.675. 000 9.000. 000 8. 000. 000 · · · ·· · · · - 8.000. 000 1 5. 000. 000 1 8 .350.000 MENTER I KEUANGAN REPU BLI K I N DONES IA 17 SATUAN BIAYA TAKSI PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI NO . PROVINSI (1) (2) 1 . ACEH - - ^- -- - - ^- - - ^- - · - - · · · · · 2. 3. 4. 5 . 6 . 7 . 8 . 9.
1 1 . 12. 13. 14. 1 5 . 16. - - - - - - - - - - - 17. 18. 19.
.......
2 1 . 22. · ^· · ·· ^· - · ·· · 23. 24. 25. -- - - - - · · - 26. 27. 28. 29. 30. 3 1 . - - 32. 33. 34. SUMATERA UTARA R I A U KEPULAUAN RIAU - - - · -·· · ···· - J A M B I - -· SUMATERA BARAT SUMATERA SELATAN ....- - - · ^· ^· · - ·· - - · LAMPUNG BENGKULU BANGI(A BELITUNG B A N T E N JAWA BARAT D . K . I . JAI<ARTA JAWA TENGAH D . I . YOGYAI<ARTA JAWA TIMUR . . . . - -- - - - - - - - - - B A L I - - . ----· NUSA TENGGARA NUSA TENGGARA . . . . ·· -·· · ·· . BARAT TIMUR - - - I<ALIMANTAN BARAT I<ALIMANTAN I<ALIMANTAN - - - - . I<ALIMANTAN I<ALIMANTAN TENGAH SELATAN TIMUR UTARA SULAWESI UTARA · · · · · · · · · . - - - ^- GORONTALO SULAWESI BARAT SULAWESI SELATAN - - - - - SULAWESI TENGAH SULAWESI TENGGARA MALUKU -- MALUKU UTARA P A P U A PAPUA BARAT . · · - · · ·· - - - - - -- - · · · · · · ·- · · ·- .. SATUAN ( ^3 ) Orang/Kali Orang[Kali Orang/Kali - -- ^Orang/Kali _ Orang[Kali Orang/Kali __ __ Qrang/Kali Orang/Kali Orang/Kali - - - - - ^Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali -- - · · · · · · · -· · - · _ Orang/Kali - - - - -- - - - · · · · · - - - ·- · · - - -- - - ·· ·· · - · · · · · - · · ··· - · · . . .. ^-- -- - -- --· -· · -· --- - · - - · - - . . .. · - --- - - ---- · · · ·-· . . Orang/Kali Orang/Kali _ _ Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang[Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali - - ^Orang/Kali - - Orang[Kali Orang/Kali _ ^OrangjKali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali _ _ Orang/Kali Orang[Kali Orang/Kali (dalam rupiah) BIAYA TA 20 1 6 ..... - - -- - · · - · - - .... (4 ^) - - ^120.000 - · ^- 232.000 75.000 120.000 120.000 190.000 125.000 ..... .
. · - ·- 145.000 95.000 90.000 306.000 1 40.000 1 70.000 75.000 94.000 1 48.000 . . . - -.... . . 1 50.000 2 13 .000 80.000 1 07.000 90.000 1 00.000 80.000 75.000 1 10.000 ....
000 2 1 7.000 145.000 75.000 1 3 1 .000 2 1 0.000 174.000 355.000 1 45.000 MENTER I KEUANGAN REP U B L I K I N DONES IA 1 8 SATUAN BIAYA TIKET PESAWAT PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI (PP) (dalam rupiah) NO KOTA SATUAN BIAYA TIKET ASAL TUJUAN BISNIS EKONOMI I l l 1 2 1 1 3 ) ( ^4 ) 1 5 ) 1 . JAKARTA AMBON 1 3 .285.000 7.08 1 .000 2. JAKARTA BALIKPAPAN 7.4 1 2 . 000 3 . 797. 000 3 . JAKARTA BANDA ACEH 7 . 5 1 9 . 000 4.492. 000 4. JAKARTA BANDAR LAMPUNG 2 . 407. 000 1 . 583 . 000 5. JAKARTA BANJARMASIN 5.252 . 000 2 . 995.000 6. JAKARTA BAT AM 4.867.000 2 . 888.000 7. JAKARTA BENGKULU 4.364.000 2 . 62 1 . 000 8. JAKARTA BIAK 1 4.065.000 7. 5 1 9 .000 9 . JAKARTA DENPASAR 5.305.000 3.262.000 1 0 . JAKARTA GORONTALO 7.23 1 . 000 4.824. 000 1 1 . JAKARTA JAMB I 4.065.000 2 . 460. 000 1 2 . JAKARTA JAYAPURA 1 4. 568. 000 8 . 1 93 . 000 1 3 . JAKARTA JOGJAKARTA 4. 1 07 . 000 2.268.000 1 4. JAKARTA KENDARI 7. 658.000 4. 1 82 . 000 1 5. JAKARTA KUPANG 9 . 4 1 3 . 000 5.08 1 . 000 1 6 . JAKARTA MAKASSAR 7.444.000 3 . 829. 000 1 7 . JAKARTA MALANG 4 . 599. 000 2 . 695.000 1 8 . JAKARTA MAMUJU 7 . 295.000 4.867.000 1 9 . JAKARTA MAN ADO 1 0 . 824. 000 5. 1 02 . 000 20. JAKARTA MANOKWARI 1 6 . 22 6 . 000 1 0 . 824.000 2 1 . JAKARTA MATARAM 5.3 1 6 . 000 3 . 230. 000 22. JAKARTA ME DAN 7. 2 52 . 000 3 . 808. 000 23. JAKARTA PADANG 5 . 530.000 2.952.000 24. JAKARTA PALANGKARAYA 4.984. 000 2 .984. 000 25. JAKARTA PALEMBANG 3 . 8 6 1 . 000 2.268.000 2 6 . JAKARTA PALU 9 . 348 . 000 5. 1 1 3 . 000 27. JAKARTA PANGKAL PINANG 3 . 4 1 2 . 000 2 . 1 39 . 000 28. JAKARTA PEKANBARU 5. 583. 000 3 . 0 1 6 . 000 29. JAKARTA PONTIANAK 4.353.000 2 . 78 1 . 000 30. JAKARTA SEMARANG 3 . 8 6 1 . 000 2 . 1 82 . 000 3 1 . JAKARTA SOLO 3 .86 1 . 000 2 . 342 . 000 32. JAKARTA SURABAYA 5.466.000 2 . 674. 000 33. JAKARTA TERN ATE 1 0 . 00 1 . 000 6 . 664. 000 34. JAKARTA TIMIKA 1 3 . 830.000 7.487. 000 35. AMBON DENPASAR 8.054.000 4.47 1 . 000 3 6 . AMBON JAYAPURA 7.434. 000 4. 1 6 1 . 000 37. AMBON KENDARI 4.824. 000 2 . 856.000 38. AMBON MAKASSAR 6 . 022.000 3 . 455. 000 39. AMBON MANOKWARI 5. 1 77 . 000 3 . 027.000 40. AMBON PALU 6. 1 40 . 000 3 . 508 . 000 4 1 . AMBON SORONG 3 . 637. 000 2 . 257.000 42. AMBON SURABAYA 8 . 803 . 000 4.845.000 43 . AMBON TERN ATE 4.022. 000 2 . 449 . 000 44. BALIKPAPAN BANDA ACEH 1 2 . 739. 000 6 . 749 . 000 45. BALIKPAPAN BAT AM 1 0 . 354.000 5.305.000 NO ASAL I l l (2) 46. BALIKPAPAN 47. BALIKPAPAN 48. BALIKPAPAN 49 . BALIKPAPAN 50. BALIKPAPAN 5 1 . BALIKPAPAN 52. BALIKPAPAN 53. BALIKPAPAN 54. BALIKPAPAN 55. BALIKPAPAN 56. BALIKPAPAN 57. BALIKPAPAN 58. BALIKPAPAN 59. BANDA ACEH 60. BANDA ACEH 6 1 . BANDA ACEH 62. BANDA ACEH 63. BANDA ACEH 64. BANDA ACEH 65. BANDA ACEH 6 6 . BANDA ACEH 67. BANDA ACEH 68. BANDA ACEH 69. BANDAR LAMPUNG 70. BANDAR LAMPUNG 7 1 . BANDAR LAMPUNG 72 . BANDAR LAMPUNG 73. BANDAR LAMPUNG 74. BANDAR LAMPUNG 75. BANDAR LAMPUNG 76. BANDAR LAMPUNG 77. BANDAR LAMPUNG 78. BANDAR LAMPUNG 79 . BANDAR LAMPUNG 80. BANDAR LAMPUNG 8 1 . BANDAR LAMPUNG 82. BANDAR LAMPUNG 83. BANDAR LAMPUNG -- 84. BANDAR LAMPUNG 85. BANDAR LAMPUNG 8 6 . BANDAR LAMPUNG 87. BANDAR LAMPUNG 88. BANDAR LAMPUNG 8 9 . BANDAR LAMPUNG 90. BANDAR LAMPUNG 9 1 . BANDAR LAMPUNG MENTER ! KEUANGAN REP U BLI K I N DONES IA - 2 1 - KOTA TUJUAN (3) DENPASAR JAYAPURA JOGJAKARTA MAKASSAR MAN ADO ME DAN PADANG PALEMBANG PEKANBARU SEMARANG SOLO SURABAYA TIMIKA DENPASAR JAYAPURA JOGJAKARTA MAKASSAR MAN ADO PONTIANAK SEMARANG S OLO SURABAYA TIMIKA BALIKPAPAN BANDA ACEH BANJARMASIN BAT AM BIAK DENPASAR JAYAPURA JOGJAKARTA KENDARI MAKASSAR MALANG MAN ADO MATARAM ME DAN PADANG PALANGKARAYA PALEMBANG PEKANBARU PONTIANAK SEMARANG SOLO SURABAYA TIMII(A (dalam rupiah) SATUAN BIAYA TIKET BISNIS EKONOMI (4) (5) 1 0 . 739.000 5. 648. 000 1 9 . 07 1 . 000 1 0 . 08 6 . 000 9 . 669 . 000 4.749 . 000 1 2 . 664. 000 6 . 1 50 . 000 1 5. 702.000 7.295. 000 1 2 . 493. 000 6 . 1 40.000 1 0 . 942 . 000 5.369. 000 9 . 445. 000 4.749. 000 1 0 . 99 6 . 000 5.423. 000 9 . 445. 000 4. 674. 000 9 . 445. 000 4.8 1 3 .000 1 0 . 889 . 000 5. 1 1 3 . 000 1 8 . 408 .000 9 . 445.000 1 0 . 835.000 6 .279 . 000 1 9 . 1 67 . 000 1 0 . 7 1 7. 000 9 . 765.000 5.380.000 1 2 . 760. 000 6 . 78 1 . 000 1 5 . 798.000 7.92 6 . 000 9.990 . 000 5. 840. 000 9 . 530. 000 5.305. 000 9 . 530. 000 5.444.000 1 0 . 985.000 5 . 744. 000 1 8 . 504. 000 1 0 . 076. 000 8 . 1 29 . 000 4. 1 29 . 000 8 . 225. 000 4.760. 000 6 . 1 93 . 000 3 . 4 1 2 . 000 5.840.000 3 . 3 1 6 . 000 14. 1 1 9 . 000 7.487. 000 6 . 2 3 6 . 000 3 . 647 . 000 1 4. 568.000 8 . 097.000 5. 1 55. 000 2 . 760.000 8.354. 000 4.482.000 8 . 1 6 1 . 000 4. 1 6 1 . 000 5 . 594. 000 3 . 1 34. 000 1 1 . 1 9 9 . 000 5.305. 000 6 . 246. 000 3 . 62 6 . 000 7. 979 . 000 4. 1 50 . 000 6 . 439.000 3 .380. 000 5. 947. 000 3 . 40 1 . 000 4.93 1 . 000 2 . 760. 000 6 . 482. 000 3 . 433.000 5.380. 000 3 .220 . 000 4.93 1 . 000 2 . 685. 000 4.93 1 .000 2 . 824.000 6 . 3 8 6 . 000 3 . 1 23 . 000 -·-- 1 3 .905.000 7.455.000 NO ASAL I l l (2) 92. BANDUNG 93. BANDUNG 94. BANDUNG 95. BANDUNG 9 6 . BANDUNG 97. BANDUNG 98. BANDUNG 99. BANDUNG 1 00 . BANDUNG 1 0 1 . BANDUNG 1 02 . BANDUNG 1 03 . BANDUNG 1 04. BANDUNG 1 05. BANJARMASIN 1 0 6 . BANJARMASIN 1 07 . BANJARMASIN 1 08 . BANJARMASIN 1 09 . BANJARMASIN 1 1 0 . BANJARMASIN 1 1 1 . BANJARMASIN 1 1 2 . BANJARMASIN 1 1 3 . BANJARMASIN 1 1 4. BANJARMASIN 1 1 5. BANJARMASIN 1 1 6 . BANJARMASIN 1 1 7. BANJARMASIN 1 1 8 . BANJARMASIN 1 1 9 . BAT AM 120. BAT AM 1 2 1 . BAT AM 1 22 . BAT AM 1 2 3 . BAT AM 1 24. BAT AM 1 2 5 . BAT AM 1 2 6 . BAT AM 127. BAT AM 1 28 . BAT AM 1 2 9 . BAT AM 1 30 . BAT AM 1 3 1 . BAT AM 1 3 2 . BAT AM 1 3 3 . BAT AM 1 34. BENGKULU 1 35. BIAK 1 3 6 . BIAK 1 37. BIAK 1 38 . BIAK MENTERI KEUANGAN REP U BLI K I N DONES IA - 22 - KOTA TUJUAN ( ^3 ) BAT AM DENPASAR JAKARTA JAMB I JOGJAKARTA PADANG PALEMBANG PANGKAL PINANG PEKANBARU SEMARANG SOLO SURABAYA TANJUNG PANDAN BANDA ACEH BAT AM BIAK DENPASAR JAYAPURA JOGJAKARTA ME DAN PADANG PALEMBANG PEKANBARU SEMARANG SOLO SURABAYA TIMIKA BANDA ACEH DENPASAR JAYAPURA JOGJAKARTA MAKASSAR MAN AD O ME DAN PADANG PALEMBANG PEKANBARU PONTIANAK SEMARANG SOLO SURABAYA TIMIKA PALEMBANG BALIKPAPAN BANDA ACEH BAT AM DENPASAR (dalam rupiah) SATUAN BIAYA TIKET BISNIS EKONOMI ( ^4 ) ( ^5 ) 6 .289 . 000 3 . 583. 000 5 . 62 6 . 000 3 .252. 000 2 . 064.000 1 .476 . 000 5.006. 000 2 . 94 1 . 000 3 . 3 6 9 . 000 2 . 1 29 . 000 6 . 1 29 . 000 3 . 508.000 4.385.000 2 . 63 1 . 000 4. 599 . 000 2 . 738.000 6 . 525. 000 3 . 70 1 . 000 3 . 027.000 1 . 957. 000 3 . 647. 000 2 .268.000 4.824. 000 2 . 856. 000 4.439 .000 2 . 663 . 000 1 0 . 792. 000 6 . 022.000 8 . 407.000 4. 578. 000 1 6 . 68 6 . 000 8 . 749. 000 8 . 792.000 4.920. 000 1 7 . 1 3 5.000 9 . 359 . 000 7 . 723 . 000 4. 022 . 000 1 0 . 546. 000 5 . 4 1 2 . 000 9 . 006.000 4. 642 . 000 7.498 . 000 4. 022 . 000 9 . 049 . 000 4.696.000 7.498. 000 3.958.000 7.498. 000 4.097.000 8 . 942 . 000 4.385.000 1 6 .472. 000 8 . 7 1 7 . 000 1 0 . 439 . 000 5.936.000 8 . 450. 000 4.824.000 1 6 . 782. 000 9.263.000 7. 370. 000 3.936.000 1 0 .375.000 5.337.000 1 3 . 4 1 3 . 000 6 . 482. 000 1 0 . 1 93 . 000 5.3 1 6 . 000 8 . 6 53 . 000 4 . 546 . 000 7. 1 45.000 3.936.000 8 . 707. 000 4 . 599. 000 7. 594. 000 4.396 . 000 7. 1 45.000 3 . 8 6 1 . 000 7. 1 45.000 4. 000. 000 8 . 600.000 4.300.000 1 6 . 1 1 9 .000 8 . 62 1 . 000 2 . 899 . 000 1 .893 . 000 1 8 . 622 . 000 9 . 477. 000 1 8 . 7 1 8 . 000 1 0 . 1 08 . 000 1 6 .333.000 8 . 664. 000 1 6 . 729.000 8.995.000 NO ASAL (1) ( ^2 ) 1 3 9 . BIAK 1 40. BIAK 1 4 1 . BIAK 1 42 . BIAK 1 43 . BIAK 1 44. BIAK 1 45. BIAK 1 4 6 . BIAK 1 47. BIAK 1 48 . BIAK 1 49 . DENPASAR 1 50 . DENPASAR 1 5 1 . DENPASAR 1 52 . DENPASAR 1 53 . DENPASAR 1 54. DENPASAR 1 55 . DENPASAR 1 56 . DENPASAR 1 57 . DENPASAR 1 58 . DENPASAR 1 59 . DENPASAR 1 60. DENPASAR 1 6 1 . JAMB I 1 62 . JAMB I 1 63 . JAMB I 1 64. JAMB I 1 65 . JAMB I 1 66 . JAMB I 1 67 . JAMBI 1 68 . JAMB I 1 69 . JAMB I 1 70 . JAMB I 1 7 1 . JAMB I 1 72 . JAMB I 1 73 . JAMB I 1 74. JAYAPURA 1 75. JAYAPURA 1 7 6 . J A Y A PU RA 1 77. JAYAPURA 1 78 . JAYAPURA 1 79 . JAYAPURA 1 80 . JAYAPURA 1 8 1 . JAYAPURA 1 82 . JOGJAKARTA 1 83 . JOGJAKARTA 1 84. JOGJAKARTA 1 85. JOGJAKARTA MENTER I KEUANGAN REP U B L I K I N DONES IA - 23 - KOTA TUJUAN ( ^3 \ JAYAPURA JOGJAKARTA MAN AD O ME DAN PADANG PALEMBANG PEKANBARU PONTIANAK SURABAYA TIMIKA JAYAPURA KUPANG MAKASSAR MAN ADO MATARAM ME DAN PADANG PALANGKARAYA PALEMBANG PEKANBARU PONTIANAK TIMIKA BALIKPAPAN BANJARMASIN DENPASAR JOGJAKARTA KUPANG MAKASSAR MALANG MAN AD O PALANGKARAYA PONTIANAK SEMARANG SOLO SURABAYA JOGJAKARTA MAN ADO ME DAN PADANG PALEMBANG PEKANBARU PONTIANAK TIMIKA DENPASAR MAKASSAR MAN AD O ME DAN (dalam rupiah) SATUAN BIAYA TIKET BISNIS EKONOMI (4) 15\ 3 . 6 1 5 . 000 2 . 32 1 . 000 1 5 . 648 . 000 8 . 1 08 . 000 1 1 . 734. 000 6 . 353 .000 1 8 . 472. 000 9 . 498. 000 1 6 . 932 . 000 8 . 728. 000 1 5. 424. 000 8 . 1 08 . 000 1 6 .985. 000 8 . 78 1 . 000 1 5. 873. 000 8 . 568. 000 1 2 . 782.000 7 . 08 1 . 000 5.808.000 3 . 444.000 1 1 . 680 . 000 6 . 845. 000 5 . 09 1 . 000 2 . 952 . 000 4. 1 82 . 000 2 . 63 1 . 000 7.85 1 . 000 4.278. 000 1 . 840. 000 1 . 390. 000 1 0 . 589. 000 5. 658. 000 9 . 049 . 000 4.888.000 8 . 557. 000 4. 909. 000 7 . 54 1 . 000 4.278 . 000 9 . 092. 000 4.942 . 000 7.990.000 4. 738 . 000 1 0 . 1 40 . 000 6 . 1 29 . 000 7 . 733. 000 4.407. 000 7. 690. 000 4. 1 93 . 000 7 . 733 . 000 4.439. 000 6 . 6 53 . 000 3 . 55 1 . 000 1 1 .434. 000 6 . 075.000 --- -- 9 . 659 . 000 4.952 . 000 7 . 09 1 . 000 3.925.000 1 2 . 707. 000 6 . 097. 000 7.444.000 4. 1 93 . 000 6 . 878.000 4. 0 1 1 . 000 6 . 428. 000 3 . 476 . 000 6 . 428.000 3 . 6 1 5 . 000 7.883. 000 3 . 9 1 5. 000 1 3 .274. 000 7. 690.000 22. 1 09 . 000 1 1 .263. 000 1 8 . 932. 000 1 0 . 097.000 1 7.38 1 . 000 9 . 327.000 1 5.873 . 000 8 . 7 1 7. 000 1 7.43 5 . 000 9 .380. 000 1 6 .322 . 000 9 . 1 77 . 000 3 . 6 1 5. 000 2 . 289. 000 3 . 8 6 1 . 000 2 . 48 1 . 000 6 . 52 5 . 000 3 . 893 . 000 1 0 . 53 6 . 000 5. 722 . 000 9 . 5 1 9 . 000 4. 770. 000 NO ASAL (1) (2) 1 8 6 . JOGJAKARTA 1 87. JOGJAKARTA 1 88 . JOGJAKARTA 1 89 . JOGJAKARTA 190. JOGJAKARTA 1 9 1 . KENDARI 1 9 2. KENDARI 1 9 3 . KENDARI 1 94. KENDARI 1 9 5 . KENDARI 1 9 6 . KENDARI 197. KENDARI 198. KENDARI 1 9 9. KENDARI 200. KENDARI 20 1 . KENDARI 202. KUPANG 203. KUPANG 204. KUPANG 205. KUPANG 206. KUPANG 207. MAKASSAR 208. MAKASSAR 209. MAKASSAR 2 1 0. MAKASSAR 2 1 1 . MAKASSAR 2 1 2 . MALANG 2 1 3 . MALANG 2 1 4. MALANG 2 1 5. MALANG 2 1 6 . MALANG 2 1 7. MALANG 2 1 8 . MALANG 2 1 9 . MALANG 220. MALANG 22 1 . MALANG 222. MALANG 223 . MALANG 224. MALANG -- 225. MALANG 226. MALANG 227. MAN ADO 228. MAN ADO 229. MAN AD O 230. MAN AD O 23 1 . MAN ADO MENTER I KEUANGAN REP U B L I K I N DONES IA - 24 - KOTA TUJUAN (3) PADANG PALEMBANG PEKANBARU PONTIANAK TIMIKA BANDA ACEH BAT AM DENPASAR JOGJAKARTA PADANG PALEMBANG PEKANBARU SEMARANG SOLO SURABAYA TIMIKA JAYAPURA JOGJAKARTA MAKASSAR MAN ADO SURABAYA BIAK JAYAPURA KENDARI MAN ADO TIMIKA BALIKPAPAN BANDA ACEH BANJARMASIN BAT AM BIAK JAYAPURA KENDARI MAKASSAR MAN ADO ME DAN PADANG PALANGKARAYA PALEMBANG PEKANBARU TIMIKA ME DAN PADANG PALEMBANG PEKANBARU PONTIANAK (dalam rupiah) SATUAN BIAYA TIKET BISNIS EKONOMI ( ^4 ) ( ^5 ) 7.969.000 4.000.000 6 . 460.000 3 . 380.000 8 . 022.000 4.054.000 6 . 9 1 0 . 000 3 . 840 . 000 1 1 . 894. 000 7.038.000 1 2 . 9 53 . 000 7. 1 02 . 000 1 0 . 568. 000 5 . 6 58 . 000 5.455.000 3 .273.000 8 . 1 29 . 000 4.70 6 . 000 1 1 . 1 67.000 5 .722.000 9 . 6 59. 000 5. 1 02 . 000 1 1 .220.000 5 .776 . 000 9 . 6 59 . 000 5 .027. 000 9 . 6 59 . 000 5. 1 6 6. 000 1 1 . 1 03 . 000 5.46 6 . 000 1 8 . 633.000 9 . 798.000 14.386.000 8. 1 08 . 000 7.348. 000 4. 1 82 . 000 7. 637. 000 4.3 1 1 . 000 1 1 . 648. 000 6 . 1 40 . 000 6 . 749 . 000 3 . 722. 000 8 . 493. 000 4.93 1 . 000 1 0 . 1 93 . 000 5 . 787. 000 2 . 663.000 1 . 78 6 . 000 5.327.000 2.909 . 000 1 1 . 72 3 . 000 6 . 567. 000 1 0 . 1 08 . 000 5. 1 34. 000 1 0 . 204.000 5.765.000 8 . 1 6 1 . 000 4.407. 000 7.8 1 9 . 000 4. 3 1 1 . 000 1 6 . 087. 000 8 . 482.000 1 6 . 53 6 . 000 9 . 092.000 1 0 . 322.000 5.487.000 1 0 . 1 29 . 000 5. 1 6 6 . 000 1 3 . 1 67.000 6 .3 1 1 . 000 9 . 9 58 . 000 5 . 1 45. 000 8 . 4 1 8 . 000 4.385.000 7. 9 1 5 . 000 4.407.000 6 . 899 . 000 3 . 765.000 8.46 1 . 000 4.439.000 1 5. 873 . 000 8 . 46 1 . 000 1 5 . 552. 000 7.3 1 6 . 000 14.0 1 2 . 000 6 . 546. 000 1 2 . 504. 000 5.926.000 -- 14.055.000 6. 599. 000 1 2 . 9 53 . 000 6.396.000 NO ASAL ( ^1 ) ( ^2 ) 232. MAN ADO 233 . MAN ADO 234. MAN ADO 235. MAN ADO 2 3 6. MATARAM 237. MATARAM 238. MATARAM 239. MATARAM 240. MATARAM 24 1 . MATARAM 242. MATARAM 243. MATARAM 244. MATARAM 245. MATARAM 246 . MATARAM 247. MATARAM 248. MATARAM 249 . MATARAM 250. MATARAM 25 1 . ME DAN 252. ME DAN 253. ME DAN 2 54. ME DAN 255. ME DAN 256. ME DAN 257. ME DAN 258. PADANG 259. PADANG 260. PADANG 2 6 1 . PADANG 262. PADANG 263. PADANG 264. PALANGKARAYA 265. PALANGKARAYA 2 6 6 . PALANGKARAYA 267. PALANGKARAYA 268. PALANGI{.ARA Y A 269. PALANG l{.ARA Y A -- 27 0 . PALANGI{.ARA Y A 27 1 . PALANGI{.ARA Y A 272. PALAN Gl{.ARA Y A 273 . PALANGI{.ARA Y A 274. PALANGI{.ARA Y A 275. PALEMBANG 276. PALEMBANG 277. PALEMBANG MENTER I KEUANGAN REP U BL I K I N DONES IA - 25 - KOTA TUJUAN ( ^3 ) SEMARANG SOLO SURABAYA ··ӳ TIMIKA BALIKPAPAN BANDA ACEH BANJARMASIN BAT AM BIAK JAYAPURA JOGJAKARTA MAK.ASSAR MAN AD O ME DAN PADANG PALEMBANG PEKANBARU PONTIANAK SURABAYA BANDA ACEH MAKASSAR PONTIANAK SEMARANG SOLO SURABAYA TIMIKA MAKASSAR PONTIANAK SEMARANG SOLO SURABAYA TIMII{.A BANDA ACEH BAT AM JO GJAKARTA MATARAM ME DAN PADANG PALEMBANG PEI{.ANBARU SEMARANG SOLO SURABAYA BALIKPAPAN MAI{.ASSAR PONTIANAK (dalam rupiah) SATUAN BIAYA TIKET BISNIS EKONOMI 1 4 ) (5) 1 2 . 504.000 5.85 1 . 000 1 2 . 504. 000 5.990. 000 9 . 937.000 5.262 . 000 1 6 . 1 83 . 000 8 . 995. 000 1 0 .750 . 000 5. 6 1 5 . 000 1 0 . 846.000 6.246 . 000 8 . 803 . 000 4. 888 . 000 8.46 1 . 000 4.803 . 000 1 1 . 552 . 000 6 . 546 . 000 1 3 . 092.000 7.327.000 • 4.4 1 7 .000 2 . 78 1 . 000 4.7 1 7. 000 2 . 909.000 8 . 7 1 7 . 000 4. 738 . 000 1 0 . 600.000 5. 637. 000 9.060.000 4.867.000 7 . 5 5 1 . 000 4.246 . 000 9 . 102 . 000 4.909 . 000 8 . 00 1 . 000 4.706. 000 3 . 829 . 000 2 . 32 1 . 000 3 .466 . 000 2 . 1 93 .000 1 2 . 5 1 4. 000 6 . 1 72 . 000 9 . 733.000 5.230. 000 9 . 284.000 4.696.000 9 . 284. 000 4.835.000 1 0 . 739 . 000 5. 1 34.000 1 8 . 258. 000 9 . 455.000 1 0. 974.000 5.402 . 000 8 . 1 93 . 000 4.460.000 7. 744. 000 3 . 925.000 7.744.000 4.065.000 9 . 1 99 . 000 4.364.000 1 6 . 7 1 8 . 000 8 . 685. 000 1 0 . 546. 000 6 . 022.000 8 . 1 6 1 . 000 4 .578. 000 7.477.000 4.022 . 000 8 . 557. 000 4. 888. 000 1 0 . 300.000 5.4 1 2 . 000 8 . 760. 000 4. 642 . 000 7 . 2 52 . 000 4.022 . 000 8 . 803. 000 4.696.000 7.252 . 000 3 . 947. 000 - 7.252 . 000 4.08 6 . 000 8 . 69 6 . 000 4.385. 000 9 . 894.000 5.220. 000 9.466.000 4.78 1 . 000 6 . 685. 000 3 . 840.000 NO ASAL (1) ( ^2 ) 278. PALEMBANG 279 . PALEMBANG 280. PALEMBANG 28 1 . PALEMBANG 282 . PALU 283 . PALU 284. PALU 285. PALU 286. PALU 287. PANGKAL PINANG 288. PANGKAL PINANG 289 . PANGKAL PINANG 290. PANGKAL PINANG 29 1 . PANGKAL PINANG 292 . PANGKAL PINANG 293. PANGKAL PINANG 294. PANGKAL PINANG 295. PANGKAL PINANG 296. PANGKAL PINANG 297. PANGKAL PINANG 298. PANGKAL PINANG 299. PANGKAL PINANG 300. PANGKAL PINANG 30 1 . PEKANBARU 302. PEKANBARU 303. PEKANBARU 304. PEKANBARU 305. PEKANBARU 306. PONT JANAK 307. PONTIANAK 308. PONTIANAK 309 . PONTIANAK 3 1 0 . PONTIANAK 3 1 1 . SEMARANG 3 1 2 . SOLO 3 1 3 . SURABAYA 3 1 4. SURABAYA 3 1 5. SURABAYA 3 1 6 . SURABAYA MENTER I KEUANGAN REPU BL I K I N DONES IA - 26 - KOTA TUJUAN ( ^3 ) SEMARANG SOLO SURABAYA TIMIKA MAKASSAR PO SO SORONG SURABAYA TOLl-TOLl BALIKPAPAN BANJARMASIN BAT AM JO GJAKARTA MAKASSAR MAN ADO ME DAN PADANG PALEMBANG PEKANBARU PONTIANAK SEMARANG SOLO SURABAYA PONTIANAK SEMARANG SOLO SURABAYA TIMIKA MAKASSAR SEMARANG SOLO SURABAYA TIMIKA MAKASSAR MAKASSAR DENPASAR JAYAPURA MAKASSAR TIMIKA (dalam rupiah) SATUAN BIAYA TIKET BISNIS EKONOMI ( ^4 ) ( ^5 ) 6 .236 . 000 3 . 305.000 6 . 2 3 6 . 000 3 . 444. 000 7 . 690.000 3 . 744. 000 1 5. 2 1 0 . 000 8.076.000 4.268. 000 2 . 578. 000 1 .957.000 1 .423.000 6 . 878.000 3 . 883.000 6 . 878.000 3 . 883 . 000 2 . 94 1 . 000 1 .9 1 5 . 000 9 . 038 . 000 4 . 63 1 . 000 7.09 1 . 000 3 . 9 1 5 . 000 6 . 739. 000 3 . 8 1 8 . 000 6 . 06 5 . 000 3.262.000 9 . 060. 000 4.663.000 1 2 . 097.000 5.808.000 8. 888. 000 4. 653 . 000 7.337. 000 3 .883 . 000 5.829 . 000 3.262.000 7.39 1 . 000 3.936.000 6 . 279 . 000 3 . 733.000 5 . 829.000 3 . 1 87.000 5 . 829 . 000 3.326.000 ӯ·- ^· - 7. 284. 000 3 . 62 6 . 000 8 . 247. 000 4. 5 1 4.000 7.797.000 3 . 979 . 000 7 . 797. 000 4. 1 1 8 . 000 9 . 24 1 . 000 4.407. 000 1 6 .77 1 . 000 8 . 739.000 9 . 9 1 5 . 000 5.24 1 . 000 6 . 685. 000 3 . 765.000 6 . 685. 000 3.904.000 8 . 1 40 . 000 4.204.000 1 5. 6 59 . 000 8 . 535.000 9.466.000 4.706 . 000 9.466.000 4. 845. 000 3 . 1 9 8 . 000 1 . 979. 000 1 2 . 675.000 7.23 1 .000 5.936. 000 3 . 433.000 1 1 .295.000 6 . 589. 000 MENTE R I KEUANGAN REP U BLIK I N DONES IA - 27 - 19 SATUAN BIAYA TIKET PESAWAT PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI (PP) (dalam US$) BIAYA TAHUN 20 16 NO. KOTA (1) (2) AMERIKA UTARA 1 . <; : hica,g<?_ 2. Houston - - - -- - · · ---· - · · · 3. l,-9S J\JJ. ^geles .
New York 5. Ottawa 6. San Fran. sis co 7. Toronto 8. Vancouver . - Ӳ- - - - - 9. yv ashington EKSEKUTIF (3) - ^- -- ^· ·· · - 1_2,_!33 . . ...... - · - - · -- -- --· ^1 A ^,6 B?. 1 1 ,4 1 1 15, 1 0 1 12,266 13,438 1 1 ,750..... 1(),902 15, 150 AMERIKA SELATAN 10. Bogota 1 1 . Brazilia 12. Boenos Aires 13. Caracas 14. Paramaribo ...... .
Santiago d e Chile ....-- - ··· . --- - · 16. Quito 17. Lima --- ӱ - ....^ .
. 18,399 16,393 23,000 23, 128 15,0 18 2 1 ,874 17,325 8,263 AMERIKA TENGAH 18. Mexico City 19. Havana 20. Panama City .. - - -- ---- 2 1 . 22. 23. 24. 25. 26 . 27. 28.
. 29 . 30. 3 1 . 32. EROPA BARAT Vienna Brussels Marseilles Paris Berlin Bern Bonn Hamburg Geneva Amsterdam Den Haag Frankfurt · · - . . - · · ·· - · · - ·· · - ^·· ·· · · · · ··· · ·· · · · · - 1 1 ,822 14,702 15,532 10,520 10,7 13 10,850 10,724 10,277 1 1 ,478 . 10,945 9,938 8, 166 8,2 16 8,2 16 7,660 BISNIS (4) 6,89 1 . .. .. . . 6,4C7 5,925 6 , 179 6,924 7, 138 8,564 7,458 8,652 9,426 1 1 ,5 18 1 5,300 1 3,837 9,494 15,539 16,269 8,263 7,83 1 1 1 ,223 9,306 4, 177 5,994 5,074 6,085 6, 126 6,778 5,023 7,639 5,370 5,898 5,898 4,037 EKONOMI (5) -â-'.IJ.ã . --ä'.?.9.1_ 3,D42 3,83E 4,08F 2,987 3,20 1 ...... - _} ,'!-7.7 G,930 7,7 13 5,97.() 10,400.... . .. - - ---· - ·· 6,825 . . 7,35_3 8,90() _ 12,J27 5,()38 3,966 _7,3_X-Y 6, 195 3,H57 3,87.0 . . 3,54_1 3,33 1 3,959 4,355 3,753 . I, lOS. 4,3_33 },33 1 3,33 1 1 ,065 NO. KOTA (1) (2) EROPA UTARA 33. Copenhagen 34. Helsinski 35. Stockholm 36. London 37. Oslo EROPA SELATAN 38. Sarajevo 39. Zagreb 40. Athens 4 1 . Lisbon 42. Madrid 43. Rome 44. Beograd 45. Vatican EROPA TIMUR 46. Bratislava --- 47. Bucharest 48. Kiev 49. Moscow 50. Praque 5 1 . Sofia 52. Warsawa 53. Budapest AFRIKA BARAT 54. , Daldcar 55. Ahuja AFRIKA TIMUR 56. Addis Ababa 57. Nairobi 58. An tananarive --- 59. Dar Es Salaam 60. Harare AFRIKA SELATAN 6 1 . Windhoek 62. Cape Town 63. Johannes burg 64. Maputo --- 6 5 . Pretoria MENTER I KEUANGAN REP U B L I K I N DONES IA - 28 - (dalam US$) BIAYA TAHUN 20 16 EKSEKUTIF BISNIS EKONOMI (3) (4) (5) 9,696 4,920 3,730 10,023 5,93 1 3,68 1 9,9 17 5,506 3,433 1 1 ,4 10 7,293 4, 153 9,856 4,773 4,049 1 1 ,778 7, 129 6,033 16,974 10, 177 5, 182 14,9 1 1 9,256 8,04 1 9,309 4,746 3,383 10,393 4,767 3,63 1 10,000 6,000 4,500 10,3 18 6,404 5,564 10,000 6,000 4,500 7, 125 4,423 3,842 8,839 4,982 4, 1 13 10,860 6,029 5, 193 9,537 7,206 5, 143 19,3 1 8 1 1 ,848 6,748 7,473 6,346 3,6 12 10,777 5,052 3,447 8,839 5,979 2 , 1 87 12,900 9,848 8,555 10,28 1 7,848 6,8 18 7,700 5,808 5,552 8,732 7,966 6,08 1 1 1 ,779 9,000 8,282 8,947 6,599 5,733 1 1 , 1 18 10,600 5,747 1 8,24 1 1 1 ,774 7,5 10 17, 182 9,703 8,429 12,943 9,802 7,2 16 1 1 ,255 8,524 6,275 12,943 9,802 7,2 16 - NO. KOTA (1) (2) AFRIKA UTARA 66. Algiers 67. Cairo 68. Khartoum 69. Rabbat 70. Tripoli 7 1 . Tunisia ASIA BARAT 72. Manama 73 . Baghdad 74. Amman 75. Kuwait 76. Beirut 77. Doha 78. Damascus 79. Ankara 80. Abu Dhabi 8 1 . Sanaa 82. Jeddah 83. Muscat 84. Riyadh 85. Istanbul 86. Dubai ASIA TENGAH 87. Tashkent 88. Astana 89. Suva ASIA TIMUR 90. Beijing 9 1 . Hongkong 92. Osalm 93. Tokyo 94. Pyongyang 9 5 . Seoul 96. _Shanghai 97. Guangzhou MENTER I KEUANGAN REP U BLI K I N DONES IA - 29 - (dalam US$) BIAYA TAHUN 20 16 EKSEKUTIF BISNIS EKONOMI (3) (4) (5) 9,536 6,593 5,7 10 8,683 7, 122 4,483 5,904 4,507 3,9 15 8,9 10 7,72 1 5,665 6,55 1 5,706 4,975 9,4 19 5,0 1 8 3,6 19 6,573 6, 1 54 4,827 5,433 4, 148 3,545 7,56 1 6,43 1 3,545 6,77 1 4,273 3, 1 10 7,703 4,490 3,730 5,2 16 3,639 2,745 8,684 5,390 3,325 9,449 6,643 3,58 1 5,283 4,976 2,727 8,205 5,878 3,679 6,446 3,785 3,32 1 6,469 5, 1 56 3,727 5,359 3,5 1 0 3,000 1 1 ,06 1 4,435 2,467 4,207 4,207 1 ,920 13,6 1 7 8,453 7,343 13,66 1 12,089 8,962 4,244 4,244 4,244 - ------ 2,595 2, 140 1 ,623 3,028 2,633 1 ,257 3,204 2,686 1 ,864 3,734 2,675 1 ,835 4,040 2,220 1 ,660 3,233 2,966 1 ,737 3 , 1 2 2 2 , 7 4 9 1 , 304 - 3 , 1 22 2,749 1 ,304 NO. KOTA (1) (2) ASIA SELATAN 98. Kaboul 99. Teheran 100. Colombo 1 0 1 . Dhaka 102. Islamabad 103. Karachi 104. New Delhi 105. Mumbai ASIA TENGGARA 106. Bru1dar Seri Bagawru1 107. Bangkok 108. Davao City 109. Hanoi 1 10. Ho Chi Minh 1 1 1 . J ohor Bal1ru 1 12. Kota Kinabalu 1 13. Kuala Lumpur 1 14. Mru1ila 1 15. Penang 1 16. Phnom Penh 1 17. Singapore 1 18. Vientiane 1 19. Yangon 120. Tawau 12 1 . Songkhla ASIA PASIFIK 122. Canberra 123. Darwin 124. Melbourne 125. Noumea 126. Perth 127. Port Moresby 128. Sydney 129. Vanimo 130. Wellington 1 3 1 . Baku '• MENTER I KEUANGAN REP U B L I K I N DONES IA - 30 - (dalam US$) BIAYA TAHUN 20 16 EKSEKUTIF BISNIS EKONOMI (3) (4) (5) 6,307 3,905 3,208 5,800 4,600 3,200 3, 1 19 2,562 1 ,628 3,063 2,4 1 7 1 ,092 5,482 3,333 2,50 1 4,226 3,633 2,32 1 3,500 2,500 1 ,500 3,063 2,4 1 7 1 ,092 1 ,628 1 , 147 9 19 2,344 1 , 155 823 2,757 2,558 1 ,64 1 1 ,833 1 ,833 1 ,656 1 ,677 1 ,503 1 ,235 1 , 195 9 1 1 525 1 ,894 1 ,427 694 1 , 158 659 585 2,453 1 ,6 14 1 , 150 9 1 8 766 545 2,202 1 ,981 1 ,627 99 1 673 403 2.274 2.025 1.420 1 ,468 1 ,2 12 1 ,053 1 ,894 1 ,427 694 2,344 1 , 155 823 6,304 6,304 2,500 6,689 4,900 3,964 4,886 3,814 2,858 6,940 5,9 17 1 ,9 16 5,77 1 1 ,80 1 1 ,525 8,252 17,090 13,835 4,629 4,237 2,557 3,3 18 2,740 2,380 1 1 ,750 9,830 4, 120 1 3 ,234 8,556 2,28 1 MENTERI KEUANGAN REP U BL I K I N DONES IA - 3 1 - 20 SATUAN BIAYA PENYELENGGARAAN PERWAKILAN Rl Dl LUAR NEGERI 20. 1 ATK, Langganan Koran/Majalah, Lampu, Pengamanan Sendiri, Kantong Diplomatik, NO (1) 1.
... .....
....
. . · · - · · · · · - · · ATK (OT) (3) 1 ,297 1,220 1 ,295 . . ^1 ,29 ^2 1 ,299 1 ,307 1 ,369 1 ,307 1 ,307 1 ,333 . .. 1 , 185 1 ,478 1 ,500 1 , 1 75 1 , 1 70 1 , 1 72 1 ,0 01 -- .. 1 ,099 1 ,220 1 ,220 1 ,038 1 ,985 - · · 1 ,947 2,022 2,022 ·- - 1 ,9 1 0 2,509 1 ,9 1 0 1,929 2,509 1 ,9 1 0 - · 1 ,9 1 0 1 ,9 1 0 - · Langganan Koran/ Majalah (Ekslempa.rj Bulan) (4) - - - - - -- - . · · - - - · 38 37 38 4 1 40 42 40 42 42 42 · ·· - 38 47 40 56 .. ... ... . .. - - - - · 33 37 32 - - - - - - · · · · · · · - 35 - · · - - - - - - - - · · - ----- - - - -- . 35 35 33 264 259 269 269 - - - - - ··- --·-···· --· · · 254 334 254 257 334 254 . . 254 254 Lampu (Buah) (5) 18 18 -· 1 8 20 19 20 19 20 20 18 . . . 1 8 22 15 27 16 1 8 15 1 7 17 16 16 22 22 23 23 · · · - . 22 33 22 22 28 22 22 22 Pengamanan - - · - - Sendiri (OB) (6) 2,574 2,52 1 3,488 . . 2,3 QĈ 2,308 1 ,963 2, 1 89 3,39 1 1 ,553 2,978 1 , 150 2, 195 2,200 2,403 1 , 150 1 ,777 1 , 150 1 ,262 2,657 1 ,69 1 2,836 2,776 .... 3, 120 2,373 3,076 2,799 5,368 2,690 2,7 1 7 2,776 2,690 2,799 2,690 - Kantong Diplomatik (kg) (7) 96 94 96 1 0 1 · ··· -· - · . ·· ·- -- - ^- 1 0 1 106 1 0 1 106 106 99 . . - · .
....
45 . 46. ····- - -- - - · 47. -·· · 48 . 49. 50. -- - 5 1 . 52.
• .
K 0 T A (2) EROPA UTARA Copenhagen Helsinski Stockholm .... . . London Oslo - - -- - - EROPA SELATAN Sarajevo Zagreb ..... Athens Lisa bon Madrid ..... -...- Rome Beograd Vatican EROPA TIMUR Bratislava --·- · - Bucharest Kiev Moscow Praque Sofia Warsaw Budapest AFRIKA BARAT Dald{ar Abuja . - - ··· · - - · · AFRIKA TIMUR Addis Ababa Nairobi An tananarive Dar Es Salaam Harare · · • ·· · · · - - · · - AFRIKA SELATAN Windhoek Cape Town Johannesburg Maputo Pretoria . . . - . - .
...
. ---- 94. 95. 96. 97. 98. ·--.... K 0 T A - · - - - - - .. . ·· · · · · - - - - (2) AFRIKA UTARA Algiers Cairo · - · · · · · - - · · · · Khartoum Rabbat Tripoli Tunisia ASIA BARAT .... - · · - - - - - .. - - - - - ^- Manama Baghdad Amman Kuwait Beirut Doha ·· · · · · · - · Damascus Ankara Abu Dhabi Sana' a Jeddah Muscat Riyadh Istanbul Dubai - - - - · ---- . . ····· · ·-··· ASIA TENGAH Tashkent As tan a Balm . . . -------- - - - - -- -- ASIA TIMUR Beijing Hongkong Osalm Tokyo Pyongyang Seoul Shru1ghai Guangzhou . . ......
........
........ - · · ··· . .. .
. - · - · - - · ·· · - - .
. . -- - · · - · ··--- · · · · . - - --..... .. - - ... . MENTER I KEUANGAN REP U BL I K I N DONES IA ATK (OT) (3) 1 ,220 1 ,2 9. 9 1 ,220 1 ,220 1 ,220 1 ,299 1 ,202 1 ,220 1 , 170 1 , 170 1 ,220 1 , 120 1 ,220 1 ,220 1 , 170 1 , 170 1 ,220 1 , 170 1 ,220 1 ,220 1 , 170 1 ,220 1 ,220 1 ,220 1 ,220 1 ,270 1 ,270 1 ,270 1 ,220 1 ,270 1 ,220 1 ,220 - 33 - Langganan Koran/ Majalah (Ekslemparj Bulan) (4) 140 157 1 5 1 138 132 130 - -- - - - - -- · - · · · - - - - - -- --- · - ·- -- - - - - . - - - - - -· - - - - · ^-....
. - - · - - ·· - · . - ^--- ^- ^- ----·- · . · - · · . - - - · -· - - · . . ... -· . .
....... _ _ 423 42 1 385 363 399 385 38 1 399 408 372 376 394 - - 376 399 408 38 1 4 1 2 439 346 346 379 379 365 36 1 346 346 Lampu (Buah) (5) 6 7 7 6 6 6 5 5 5 5 5 5 5 5 5 . . . 5 5 6 7 5 5 5 5 6 - - - - - 6 6 6 6 6 6 6 6 Pengamanan Sendiri (OB) (6) 1 , 8 1 5 1 ,658 1 ,449 1 ,557 2 , 1 5 1 1 ,2 1 2 1 ,278 4,300 928 1 ,469 1 ,574 1 , 5 1 5 1 ,575 2 , 547 1 ,250 1 ,464 1 ,534 1 ,469 1 , 1 73 2,547 1 ,250 2,244 1 , 1 50 1 ,035 2,233 2 , 1 67 - 2 ,055 3 ,450 1 ,324 2,524 2,233 2,233 Kantong Diplomatik (kg) (7) 139 155 1 50 137 13 1 - - 129 ..... . . -· · - · · ·- - - . . . -·· - ·-· ···· ··· - · · · - 194 1 94 177 1 67 183 177 175 183 187 ..... . 1 7 1 173 1 8 1 173 183 1 87 2 . 244 1 . 1 50 1 .035 47 47 . . . 5 1 5 1 49 49 47 47 (dalam US$) Jamuan (OH) (8) - - 40 39 ···· - · · 40 40 40 - - - . -..., _ _ __ -- - ------ - · 40 . - - - - - 52 5 1 47 --- ·........ . 44 48 47.... · · · · · · · · · - · · 46 48 49 · · · - . . -- -- - - -.... . 45 46 50 - - --- - --· -··· · - · ·- 46 48 49 · · · · - - · -.... . . - - - - ...._ __ __ _ _ _ · · · · - - 46 · - ····- · 46 46 44 45 48 48 47 46 44 44 NO (1) ·- - - . .
1 0 1 . K 0 T A (2) ASIA SELATAN · · · · - · · Kaboul Teheran Colombo - - - - - - - - --· . . - - - ----- ---Ӱ- - --.... . .. - - . .
. .. . . 1 1 8. 1 1 9 . 1 2 0 . - - - - - 12 1 . 122. 123. -- -- - · 124. -- - - - - - 125. 126. 127. - -- - - - - 128.
1 ^29.
1 3 1 . 132. - - - - 133. 134.
. . Dhalm Islamabad Karachi - - - - - - - - - - - - - - - - New Delhi Mumbai - - - - - - ^. ... . ASIA TENGGARA Bandar Seri Bagawan Bangkok ··· ·- - - ·· . Davao City Hanoi Ho Chi Minh · ^· · ^- - · Johor Bahru Kota Kinabalu Ku<tla Lumpur Manila Penang Phnom Penh Singapore Vientiane Yangon Songkhla Kuching Tawau ASIA PASIFIK Canberra Darwin Melbourne Noumea . . . Perth Port Morsby . · - Sydney Vanimo Wellington Suva Dilli .....
. - - -- - - · . .
. .
.
..... . . - .
...... . .....
.
. . MENTER I KEUANGAN REP U BL I K I N DONES IA ATK (OT) (3) 1 , 120 1 ,640 1 , 170 · ·· ·- 1 , 170 1 ,220 1 ,220 1 , 170 1 , 170 1 , 170 1 , 170 - - 1 , 170 1 , 170 1 , 170 1 , 170 1 , 170 1 ,2 10 1 , 170 1 , 170 1 , 170 1 , 170 1 ,220 1 ,220 1 , 170 1 , 170 1 , 170 1 ,250 1 ,220 1 ,220 3,520 1 ,220 1 .220 . . . 1 ,220 1 ,220 1 ,220 1 , 134 1 , 1 58 - 34 - Langganan Koran/ Majalah (Ekslempar I Bulan) (4) 50 62 44 . .. ^. ·- 45 45 45 46 46 · - 47 47 47 46 46 . . ^. . . ^. ^. ^ . ^. ^ . . · · · - - · ^- ^· - - . - - - - - - -...- - - - - .......... ~ .. - - - - .
.. 37 37 38 47 37 39 49 47 46 47 37 37 60 52 52 56 · ---- - - - - ----·- . ^. . ^. ^. - 52 · -- · - · · - - · ·- · - -- - . . so 52 50 52 . . · ·- 48 49 ·-·· · -.... - · ·- -- - ^· - Lampu (Bual1) (5) 6 7 5 5 5 5 5 5 5 5 5 5 5 4 4 4 5 4 4 5 5 5 5 4 4 29 6 6 6 6 6 ·· ···- - 6 6 - 6 5 5 - Pengamanan ....
.. · · ^· -·· · . . Sencliri (OB) (6) 1 ,945 1 ,850 1 ,495 1 , 553 2 , 1 4 1 1 ,546 2 ,329 2 ,329 1 ,350 1 ,480 982 1 , 179 1 ,265 97 1 2,089 1 ,263 1 ,052 1 , 6 78 2 ,035 2 , 9 1 7 2,362 98 1 1 ,480 1 ,22 1 1 ,22 1 - · 2 , 1 59 2,568 2 ,568 . ^3,248 2 ,568 1 ,64T 3 , 160 642 1 ,840 1 ,7 1 0 1 ,747 · ·· - · Kantong Diplomatik (kg) (7) · ^·-· . · ·· - -...^. . . ^. .. 65 80 57 . . - - - - - 58 58 58 59 59 75 75 - · . 75 73 65 60 60 62 . .• .. - . • . .
^. . - - - - 7 5 60 62 - · 78 75 74 75 60 60 123 123 123 133 --- . - ·... 123 · · ·· ··--- - ^· - -- __ ua. 123 1 1 8 123 1 14 1 1 7 · · · · · ·- ·· · - · · (dalam US$) I Jamuan (OH) (8) ...... . - - - - 89 1 1 0 78 . .. --- - --·--· - - 79 79 79 .. •. ........ 8 1 8 1 · · · · - · · - · - · - · 83 83 . - - - - - -- - ---- -· - ^-- - .
. ^. · ·· -- - ^-- 83 8 1 8 1 . - - - -- 66 66 68 . . - - ·· - ·· ·· · - -- --.. - - 83 66 69 - . - - - - - . ... - 87 83 82 -- - - - - - 83 66 66 . . . · · ·· - - - -· · · 92 · - - ^- - --- - - - ·· · - -· - -- · - - · -·- · · -· 92 92 67 -- . · - - 92 - - -- _ ___ !32 . · ·- -· 92 89 92 86 88 - · - -·-·- - ·· ·- · · ^- MENTER I KEUANGAN 20.2 Pemeliharaan, Pengadaan Inventaris Kantor, Pakaian SopirjSatpam, Sewa Kendaraan, dan Konsumsi Rapat -· NO K 0 T A (1) (2) AMERIKA UTARA 1 . _ ^fhicago · ^- 2 . 3. 4 . 5. 6 . 7 . 8 .
. . - -· ^· -·· 9 . Houston Los Angeles New York Ottawa San Fransisco Toronto Vancouver Washington - · - AMERIKA SELATAN · · · · ·· · 1 0 . 1 1 . 1 2 . 1 3 . 1 4 . 1 5 . Bogota Brazilia Boenos Aires - - . -· . - Caracas Paramaribo - - .. - - - - - · · - · · · - .
..• s_ϣnti<go d_e _ _g]lil": _ __ ·· ^· ·- · ^· - . . 1 6 . Quito 17. Lima -- · · · ··- · · - · - - - - ^- -- - · . ^. . -·····- · · 1 8 . 1 9 . -· ··· - 20. · · · · · - --- 2 1 . 22. 23. · · - - · - ·· · · -· 24. 25. 26. - · ·· · - · · · · 27. 28. 29. · · ·· · · · ------- -- 30. 3 1 . 32. · · · · -...... .
. .
. ···· - 38. 39. 40.
... 4 1 . 42. 43. 44. AMERIKA TENGAH Mexico Ci!; y Havana ...... .. Panama Cit y ERO PA BARAT · - · Vienna Brussels Marseilles Paris Berlin Bern Bonn Hamburg Geneva - . Amsterdam Frankfurt Den Haag . - ··- - - - - - .. · · - · ^- - ·· -- - · · ...................... . . - - ^- ^- ^- ^- ^- ^--......... · - -- .. - ^- -- ERO PA UTARA Copenhagen · · · - · - · ·· .. Helsinski Stockholm London -·- Oslo ERO PA SELATAN Sarajevo Zagreb Athens Lisbon Madrid Rome Beograd . . . · ·· - · · - - - · - - - - - - - - - - - . . .
.... - - -- - . · - 45. Vatican --- Kendaraan din as (Unit/ Tahun\ (3) 8,528 8,353 8,520 8,995 9,408 9,003 9,408 9,408 8,77 1 8,529 10,639 8,500 9,496 7,562 8,44 1 · - · 7,2 1 0 7,9 1 3 - 8,00 1 7,825 7,500 1 3,692 1 3,434 _ 1 w,95 1 1 3,95 1 1 3 , 1 76 24,268 .... 1 3 , 1 76 1 3,308 1 7,309 - · 1 3 , 1 76 1 3 , 1 76 13, 1 76 14,597 13,434 13, 1 76 13,563 16, 147 1 1 ' 1 09 1 7,730 1 2 , 1 42 1 2 ,40 1 1 2,659 14,500 1 2,09 1 13,563 Pemeliharaan Gedung (m ^2 /Tahun) (4) · - . . . · · ·- 82 80 82 82 72 86 72 72 84 63 63 80 80 63 63 63 63 72 72 72 80 72 80 - . 80 72 80 80 73 80 72 72 72 80 72 80 80 80 72 72 7 2 7 2 7 2 85 75 72 Halaman (m ^2 / Tahun) ·· · - (5) 9 9 9 9 · - 9 1 0 9 9 1 3 . .. ^. - - - - - - 9 9 1 5 1 2 9 9 ..... . . · · - - ·- 9 9 - - - ^- ^- -- -- ...... - 9 9 9 · - · · · - · · 9 9 9.... . - - - - - - - ^- ^- ^- - ^- ^- -· · 9 9 18 9 9 9 ---·· 9 9 9 . ^. ^.
. - ^- ^- ^- ^- ^- - 9 ·· · · · · · 9 9 9 9 9 9 9 9 9 20 Pengadaan Inventaris Kantor (OT) (6) . . · - - ·· · · - - - - - - - . . . -· ·· - - · . - · - - . - . - - · 695 681 695 733 767 734 767 767 7 1 5 695 867 1 ,500 775 6 1 6 688 588 645 - ·· - 652 638 609 760 745 774 774 73 1 960 73 1 738 960 73 1 73 1 73 1 8 1 0 745 73 1 753 896 6 1 6 667 674 688 702 1 , 500 - - - · - - - - 9 671 9 753 Pakaian Sopir/ Satpam (Stel) (7) 327 320 326 345 36 1 345 36 1 36 1 336 327 797 500 450 290 324 . . . 276 303 307 300 287 708 695 722 722 682 895 682 689 895 682 682 682 755 695 682 702 835 302 326 330 337 344 500 - --- 329 368 Sewa Kendaraan Sedan (8) 306 300 306 307 29 1 323 29 1 29 1 3 1 5 264 500 500 39 1 250 26 1 · ^· · ^- .• . 223 245 - - - 275 275 232 300 293 304 304 287 43 1 287 290 377 287 287 287 - 3 1 8 293 300 300 352 - - - - ^- 242 262 - 265 275 276 400 286 295 (hari) Mobil Bus Box (9) ( 1 0) 408 4 1 8 400 409 408 4 1 7 409 44 1 350 46 1 43 1 44 1 350 46 1 350 46 1 · - 420 429 .... - . . ·· - - ^- - 350 800 800 466 350 350 350 384 . . . 392 383 350 608 596 6 1 9 6 1 9 585 _ 1_, 1 36 585 59 1 768 . . ^.. 585 585 585 648 596 585 602 7 1 7 493 533 539 550 562 750 537 602 4 1 8 600 600 6 19 370 4 1 3 - - - - - - 353 387 392 383 366 · · · · · · ·· -· · · ·· · 82 1 806 837 · ^·· · ·-· - - -- ^- - - 837 790 _ 1 ,308 _ 790 798 - --· ^1 ,x08 790 790 790 876 · - · 806 79 1 8 1 4 969 · - 667 72 1 729 - ^- 744 760 950 · - 726 8 1 4 dalam US$) Konsumsi Rap at (OK) ( 1 1 ) 47 ..... 46 47 49 5 1 50 5 1 5 1 - - - - - - - ^- 48 · · ·--- - ..• 46 58 70 · ^··· - -- - - ..... - 69 4 1 46 · · · - . . ...... . . · - · 39 43 · - -- -- · - ·-- · · · - · - ^- - - - - 44 43 4 1 - ^--- · .. 5 1 50 52 - ---- - - -- - ------ · · · 52 49 99 . -·- - - -- · -· · · 49 49 64 ---- - - - 49 49 49 . . ... . . - . 54 · -·- - · · · 50 4 9 50 6 0 - - - · · · · - · 4 1 70 45 - - - - - · - - - ^· · - - - 46 47 75 - - -- - - - - 45 50 NO K O T A (1) (2) EROPA TIMUR 46. Bratislava Kenclaraan din as (Unit/ Tahun\ (3) MENTER ! KEUANGAN REP U B L I K I N DONES IA - 36 - Pemeliharaan Geclung (m ^2 /Tahun) (4) Halaman (m2/ Tahun) (5) Pengaclaan lnventaris Kantor (OT) (6) dalam US$ Sewa Kenclaraan Pakaian (hari) Konsumsi Sopir/ 1---.-----1 Rapat Satpam Mobil (OK) (Stel) Sedan Bus Box (7) (8) (9) ( 1 0) ( 1 1 ) 13, 1 7_6 7 2 - - 9 73 1 3 5 8 2 8 7 5 8 5 79 1 - - 4 9 4 7 . Bucharest 1 1 ,496 72 9 638 ' 3 1 2 250 5 1 0 690 43 - _ _ - _ : ʫ - 6 ʬ : ʭ E 5 ʮ -o ʯ e ʰ ʱ c _ o _ w _ _ _ _ __ _ _ _ _ _ __ _ _ __ _ _ __ - _ - _ _ _ - _ - __ - _ _ -l ---- : 01- l -----; = õ ---- l -----=; 7- l --- I -- -- ʲ ! ʳ 4 ʴ ; -r - -- -6 ʵ 5 3 ʶ : -r-- ʷ ; ʸ : ʹ 2 - 1 - _ - _ -- - - _ ʺ ; = 1 -1 50. Prague 1 1 ,367 72 9 631 309 275 505 682 42 __ 5 ʻ 1 ʼ - -- I ʽ S ʾ o f ʿ i a ˀ -- -- -- -- -- -- -- -- - l- -- ˁ 1 ˂ 1 ˃ ,3 ˄ 6 ˅ 7 ˆ l - -- -- -- - 7 ˇ 2 ˈ l- -- -- ˉ 0 1 __ __ __ 6 ˊ 3 ˋ 1 ˌ 1 _ __ _ 3 ˍ 0 ˎ 9 ˏ µ- -- ː 2 ˑ 7 ˒ 5 1 _ __ ˓ 5 ˔ 0 ˕ 5 1 _ __ ˖ 6 ˗ 8 ˘ 2 1 _ __ __ _ 4 ˙ 2 ˚ 1 52. _ _ Warsaw .. . - .. 1 1 ,367 72 63 1 309 596 800 682 48 53. Budapest--------- l ^---12,4 Ɓ01 1 _ __ __ __ ˛ 7 ˜ 2 ˝ - l -----9 1 _ __ __ ˞ 6 ˟ 88 ˠ 1 --337 1 _ __ ˡ 3 ˢ 8 ˣ 7 1 _ __ _ 5 ˤ 9 ˥ 6 ö1 _ __ __ 7 _ 4 4 _ 1 _ __ __ __ 46 ˦ 1 AFRIKA BARAT . · - · ^· ·- -- - · . ·- · · -...··· ^· · · - - · · - - · - -- ˧ 54 ˨ - ˩ F D ˪ a ˫ k ˬ k ˭ a ˮ r __ __ __ __ __ __ __ __ _ l-- ˯ 1 ˰ 2 ˱ · ˲ 4 ˳ 7 ˴ 9 - l- -- -- -- ˵ 7 = 2 ˶ 1- -- -- ˷ 9 ˸ ^1- -- -- ÷ 3 ˹ 5 ˺ 3 - l -- ˻ 2 ˼ 0 ˽ 4 l----275 ż ˾---63 1 ___ ˿ 1 ̀ 5 ́ 3 1 _ __ __ ̂ 4 ̃ 3_1 55. Abuja 12,234 72 9 349 200 275 650 1 50 42 . . -· ·· - -- -·.......· · - · - - .. , , _ ^. . . - . -- · AFRIKA TIMUR 56. Addis Ababa 57. Nairobi . . ·---· - ·-- -.... ^- -· ^-- 58. Antananarive 59. Dar Es Salaam 60. Harare AFRIKA SELATA N 1 1 , 1 33 13,756 1 1 ' 133 1 0,766 1 1 ,500 72 68 63 72 63 9 9 9 9 9 3 1 5 3 1 5 3 1 5 304 325 259 252 259 2 5 1 268 275 250 250 275 250 7 1 0 663 7 1 0 686 733 · -- - - 7 1 0 663 7 1 0 686 733 8 8 - - - -- - · - · · - · · · 8 8 8 8 6 1 . Windhoek _ _ _ _ _ _ _ _ 1 1 ,745 _ . . 76 _ 9 1 __ 332 273 475 350 · - 844 62. Cape Town 1 3,457 90 1 1 608 3 1 3 343 350 857 1 2 __ 6 ̄ 3 ̅ - ̆ µµ ̇ J ̈ o ̉ h = an ̊ ^n ̋ ^e ̌ s ̍ b ̎ u ̏ r ̐ g __ __ __ __ __ __ _ 1 _ __ ̑ 1 ̒ 2 ̓ ,3 ̔ ^8 ̕ 0 ø ^I ^- -- -- -- ̖ 8 = 2 ùI- -- -- ̗ 1 ̘ 1 1 _ __ __ ̙ s ̚ o ̛ o _ 1 _ __ ̜ 3 ̝ S ̞ 0 1 _ __ ̟ 3 ̠ 1 ̡ 6 _ 1 __ ̢ 2 ̣ 5 ̤ 7 _ 1 _ __ ̥ 7 ̦ 8 ̧ 8 1 _ __ __ ̨ 1 ̩ 1_1 6 'f . _ _ Maputo _ _ _ _ _ . ^ 1 2 ,650 79 1 0 357 295 323 274 _ __ ^806 ___ _ _ _ ? 1 __ ̪ 6 ̫ 5- ̬ F P ̭ r ̮ et = o ̯ n = · ^a ̰ -- -- -- -- -- -- -- - ^l ^·---12·3 ʪ80 1 _ __ __ __ ̱ 8 ̲ 2 ú1 _ __ __ ¶ 1 ̳ 1 ̴ 1 _ __ __ ̵ s ̶ o̷ o_1 _ __ ̸ 3 ̹ 5 ̺ 0 1 _ __ ̻ 3 ̼ 1 ̽ 6 ú1 _ __ _ 2 û 6 ̾ 7 ̿ 1 _ __ ̀ 7 ́ 8 ͂ 8_1 _ __ __ ̓ 1 ̈́ 1 AFRIKA UTARA 66. ͅ ͆ ie ͇ r ͈ s __ __ __ __ __ __ __ __ __ 1 __ __ ͉ 1 ͊ 0 ͋ ,7 ͌ 6 ü 6 1 _ __ __ __ _ 7 ͍ 2 ͎ l ----g l ----304 1 _ __ _ 2 û 5 ͏ 1 ͐ l ----27s 1 _ __ ͑ 3 ü 5 ͒ 0 _ 1 _ __ ͓ 1 ͔ 5 ͕ 0 ͖ 1 _ __ __ __ 4 ͗ 7 1 67. Cairo 1 2 ,09 1 70 10 342 281 278 333 1 57 52 68. Khartoum . . _ _ . ___ ___ __ _ _ - · - - 1 1 ,623 72 9 329 271 275 350 1 5 1 . - - · _ 50 69. Rabbat 1 0,644 72 9 30 1 248 275 350 1 50 46 __ 7 ͘ 0 ͙ . __ 1 1 ͚ T ͛ ri ͜ ·P ͝ ' o = li __ __ __ __ __ __ __ __ __ _ 1 _ __ ¶ 1 ͞ 0 ͟ ·͠ 1 5 ͡ 4 ͢ l -----72 l ----9 1 _ __ __ -= 2 ͣ 87 ͤ l --236 1 _ __ ͥ 2 ͦ 75 _ ͧ l ---350 1 _ __ ¶ 1 ͨ 5 ͩ 0 ͪ1 _ __ __ ͫ 4 _ 4 1 .. 7_1 , _ Tunisia · - ·-·· _ _ 1 0,4 1 8 72 .. . 9 .. . . _ 284 234 275 400 1 50 _ _ so ASIA BARAT _ 7 2 : _ _ Manama _ _ ^ -· -· 1 1 ,560 _ 74 - - - · _ ^9 503 404 227 359 1 54 _ _ _ __ 34 __ 7 ͬ 3 ͭ - ý F B ͮ a ͯ g c h = cl Ͱ a ͱ c1 __ __ __ __ __ __ __ __ _ 1 _ __ Ͳ 1 ͳ 1 ʹ · ͵ s Ͷ oo ͷ l -- -- -- 7 2 ͺ l ----9 1 _ __ __ _ s ͻ o ͼ o ͽ ^1 _ __ ; 4 Ϳ 0 1 _ 1 _ __ 2 7 s_1 _ __ ΄ 3 ΅ s Ά o 1 __ __ _ 1 Sþ o ÿ ^1 _ __ __ · 5 Έ 0 Ή ^1 74. Amman 1 0,522 63 9 458 367 250 300 125 3 1 _ _ ^7 5.... ^ISuwait - · - - ^· 9,9 1 0 7 2 9 431 346 2 7 5 350 _ 1 50 . . _ _ _ 29 76. Beirut 1 ^0,889 72 9 474 380 275 350 1 ^50 32 77. Ί D o = h Ό a _ ___________ 1 __ __ 1 0 ? , Ύ 5 Ώ 2 : : _ 2 l -- -- -- ΐ 5 Α 5 Β õ ----9 1 _ __ __ Γ 4 Δ 5 = 8_1 _ __ Ε 3 = 6 Ζ 7 1 -- -- Η 2 Θ 2- Ι 5_1 _ __ Κ 2 Λ 8 Μ 5_1 _ __ Ν 1 Ξ 0 Ο 0_1 _ __ __ Π 3 Ρ 1 _1 ?: ^il· Damascus _ _ _ __ _ . . 1 0,399 72 .. _ _ . 9 453 363 275 350 1 50 __ _ __ _ _ _3 1 79. Ankara 1 0,889 72 9 474 380 275 350 1 50 32 80. Abu Dhabi 1 1 , 133 72 9 484 389 275 350 1 50 33 8 1 . Sana'a .. _ _ _ _ _ _ __ _ 1 0, 1 54 .. 63 _ _ _ 9 _ _ _ _ 442 354 -- -- -= 2 5 -=- o -I - -- -, 3 Σ 0 : -: 0 : - I- -- -,- 1 2 þ 5 ÿ1 - - __ - ___ - - ____ - _ __ -, 3 : -: 0 Τ 1 _ 8 _ 2 _ . _ Jeclclah 1 0,277 72 9 447 359 275 350 1 50 30 Υ 8 Φ 3 Χ . __ 1 1 Ψ M Ω u Ϊ s Ϋ c ά a έ t __ __ __ __ __ __ __ __ _ 1 _ __ ή 1 ί 0 ΰ ,7 α 6 β 6 γ l - -- -- -- δ 7 ε 2 ùl - -- -- ζ 9 _ 1 _____ 4 _ 6 9 1 _ __ __ 3 7 η 6_1 _ __ __ 2 _ 1 _ 1 _ 1 __ __ 3 Ā 5 Ā o ö1 _ __ θ 1 ι 5κ o_1 _ __ __ λ 32 μ 1 _ _ 8 ^4 ^ : _ J3: iy ^a clh . .. .. . _ _ _ _ _ _ 1 0 ^, 277 - · · · 72 __ _ _ 10 447 448 275 534 _ _ 1 50 _ _ _ __ _30 3 ο 8 :
.: 0 c.. 1 _ __ _: 2 : : ..: 5 : - I- -- --: : - 3 π 50 øI-- ρ 1 ς 5 -': ' 0-I- -- -- ÷ 3 --=- 2-I __ 8 σ 6 τ - ý F D υ l φ t b χ a = i __ __ __ __ __ __ __ __ __ _ 1 _ __ ψ 1 ω 1 ϊ , ϋ 1 ό 33 ύ l -----72 l ----9 l ----484 1 _ __ ώ 3 Ϗ 8 ϐ 9 ϑ l- -- ϒ 2 ϓ 7 ϔ 5 1 __ __ ϕ 35 ϖ 0 ā1-- --= 1 ϗ 5 Ϙ 0 _ 1 _ __ __ ϙ 3 Ϛ 3 _ 1 - - - : : A : : = S -= IA :
.: _: T :
: : E :
: N .:
.. G : : .: AH = -- -- -- -- -- --I -- -- -,-, --,- AI-- -- -- -- - -I-- -- -- -- ! I-- -- -- -- -- 1 -- -- - -- -- -- - - 1 1 -- -- -- -1 ------ 1 ----- - _ 8 _ 7 _ . _ Tashkent 1 0 ,39 .:
, 9 _ 1 _ __ __ __ _ 6 =- 3 ϛ l ----9=-+---4:
.: 53_ 1 _ __ _ 3Ϝ c 6 : : .: 3 :
.. ___ .....= 2 :
: : 5 c: : 0_1 _ __ ϝ 3 : : .: 0 :
.: 0 Ϟ 1 _ __ ϟ 1 2 =- 5 ā1 _ __ __ __ 3 =- l =-1 88._ _ Astana _ __ _ ___ . . _ .. 1 1 ,256 63 9 490 393 250 300 125 33 89. Baku 1 1 , 9_ 9_ 0_1 _ __ __ __ _ 6 Ϡ 3 ϡ l ----9 l-----5-=2- =2_ 1 _ __ _ 4 : 1 :
.: 9 _1 _ __ __: 2 :
.: 5_0 _ ---3:
.: 0:
: 0: : 1 2 =- 5 =- l ----35_ 1 NO (1) 90.
. -- 9 1 . 92. 93. - ^- - -- - - · -·· 94. 95. 96. · · · --- - ---- - ·· 97.
. ^. . .
. .. - -- -- 98. 99. 1 00. 1 0 1 . 102. 1 03. . - -· -· 1 04. 105. 1 06 . 1 07. .. . ^. · · - ^· · · 1 08. 1 09. 1 1 0. 1 1 2 . 1 1 3. 1 1 3. - - - · ^· · ·-·· 1 14. 1 1 5. 1 1 6.
^. . ^. .
. - - - - 1 1 7. 1 1 8. 1 1 9. 120. 1 2 1 . 122. 1 23. 124. 125. 1 26 . 127. 128. 129. · · - . ·- . ___ ,.
K 0 T A (2) ASIA TIMUR Beijing Hongkong Osaka !.Ċ!cy() . ^--- - ^- ^- -- ^- · · ·- · - --- ...... · · - - .. . ··- · - - - - Pyongyang Seoul : : lhanghai Guangzhou ASIA SELATAN · - - - · - ^- Kaboul Teheran Colombo . . .
...· - - - -- · Dhaka Islamabad Karachi - -- - - - New Delhi Mumbai . .. - -- ^·.... ^. . ^. . ·· · - - ASIA TENGGARA Bandar Seri Bagawan ?angkok . . - · --- ·- . . .
.
. ^. ^. . ^. . Davao City Hanoi Ho Chi Minh Johor Bahru - - - ^- - .
. - - - . ^. ^. ^. ^. ^. Kota Kinabalu Kuala Lump!lr - - - ^- - - - - - . .. . - ^· - Manila Penang Phnom Penh · · ^· · · · - · · - - - - - - -.... ^. . - - - Singapore Vientiane Ya_ngon Songkhla Kuching Taw au ·· · · - -··· · -· · · ^· • · - . .
.
. . . ^.....
. Darwin Melbourne Noumea · ^· -...· ^· ^ · · ^· · - - ^· · ^· · · Perth Port Moresby Sydney - · ^· · · · ^· · · - - Vanimo . . 1 3 1 . Wellington 132. Suva 1 33. Dilli Kendaraan dinas (Unit/ Tahunl (3) 9,905 9,905 10,863 1 0,863 1 0,437 1 0,33 1 9,905 9,905 9, 197 1 1 ,400 8, 132 8,229 8,229 8,229 8,423 8,423 8,6 1 7 8,6 1 7 8,6 1 7 8,423 8,423 7,500 7,500 7,500 . . .
...8,6 1 7 7,500 7, 164 9,004 8,6 1 7 8,520 8,6 1 7 7,500 7,500 9,585 9,585 9,585 1 0,359 . . 9,585 9,200 9, 585 9, 197 9,585 8,907 9 , 1 0 1 MENTER I KEUANGAN REP U B L I K I N DONES IA Pemeliharaan Gedung (m ^2 /Tahun) (4) . ^. . .
. . .
. ^.. - . 72 80 80 80 72 80 72 72 55 97 63 63 72 72 63 63 63 63 63 63 63 63 63 63 63 63 72 78 72 72 63 63 63 72 72 72 72 72 72 72 72 72 72 72 - 37 - Halaman (m ^2 / Tahun) (5) 9 . · - 9 9 9 9 9 9 9 9 1 2 9 ...... 9 9 9 -....
.. . - ^· ..
· -·· · ^-·· · 9 9 9 9 9 9 9 9 9 9 9 9 9 - - - -- - - ·--· 9 9 9 9 9 9 - - · ·· . ^. . 9 · - - ^· 9 9 9 . . • . ^- - · · 9 9 9 · · ^· · · · - . . -· ^· . 9 9 9 9 Pengadaan Inventaris Kantor · ^· · · · · ^· - · - - - ^- . . (OT) (6) 37 1 371 407 407 39 1· 387 37 1 37 1 32 1 400 284 287 287 287 294 294 30 1 301 30 1 294 294 240 240 240 301 240 250 3 1 4 3 0 1 297 301 240 240 334 334 334 36 1 334 32 1 334 32 1 334 3 1 1 3 1 8 Pakaian Sopir/ Satpam . . - (Stel) (7) 397 397 436 436 4 1 9 4 1 4 397 397 149 1 80 1 32 134 1 34 134 137 137 140 140 140 137 137 1 1 2 1 1 2 1 1 2 140 1 12 1 1 6 146 140 138 140 1 1 2 1 1 2 200 1 56 1 56 168 1 56 149 1 56 149 1 56 145 1 48 Sewa Kendaraan Sedan (8) 44 1 44 1 484 484 465 460 44 1 44 1 575 7 1 0 509 · - - . 5 1 5 - 5 1 5 5 1 5 527 527 539 539 539 527 527 430 430 430 539 430 448 · - 563 539 533 539 430 430 . . ^. 600 600 600 648 600 575 600 575 600 557 569 (hari) Mobil Bus Box (9) ( 1 0 ) 397 309 . . 400 309 436 339 436 339 .....
4 1 9 326 4 1 4 322 397 309 397 309 - ^- · - ^· · · · ^· - ^· · 885 2,767 1 , 100 2,563 783 2 , 'f 4 () · · ^· · · · · - ^· - · 792 2,475 792 2 ,475 792 2 ,475 . . 8 1 1 2,534 8 1 1 2,534 829 2,592 829 . ^. ^2,592 829 2,592 8 1 1 2,534 8 1 1 2,534 · ^· - 662 2,068 662 2,068 662 2 ,068 · ·- 829 2,592 662 2,068 690 . 2 , 1 Ϣ_5 867 2,708 829 2,592 820 2,563 829 2,592 662 2,068 662 2, 9 68 . - - - . ·- · . - 923 . . - - - ^2, ^? ^83 923 2,883 923 2,883 997 3, 1 16_ 923 2,883 885 2,767 923 2,883 . . . 923 2,767 923 2,883 857 2,679 876 2,737 dalam US$) Konsumsi Rap at (OK) ( 1 1 ) 20 20 22 22 - - - - - - - 2 1 2 1 20 . - - - - - - · .. . 20 - - -- - - - - - ^- . ^. - .. 28 35 25 - - - - - - - -- - - - - 25 25 25 25 25 26 26 --- -- - - - - - - - 26 25 25 2 1 2 1 2 1 - - - - - -·- · · · -· - ^· . . . 26 2 1 22 27 26 26 - ·· · -· 26 2 1 2 1 - - ··· · - -- ·· · . ^. . 29 - - - ------- - - ·· 29 29 45 . ^- -- - ·-- - -- ..... 29 28 29 . . . 28 29 27 27 MENTER I KEUANGAN REP U B L I K I N DONES IA PENJELASAN STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 20 16 YANG BERFUNGSI SEBAGAI ESTIMASI 1 . Satuan Biaya Uang Transpor Kegiatan Dalam Kabupaten/Kota Satuan biaya uang transpor kegiatan dalam kabupatenjkota merupakan satuan biaya untuk perencanaan kebutuhan transportasi Pejabat Negara/ Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI/ pihak lain dalam melakukan kegiatanj pekerjaan di luar kantor yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kantorjinstansi dengan ketentuan masih dalam batas wilayah suatu kabupatenjkota (pergi pulang) dan tidak menggunakan kendaraan dinas. Satuan biaya uang transpor kegiatan dalam kabupatenjkota tidak dapat diberikan kepada Pejabat Negaraj Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI/pihak lain yang melakukan kegiatan dalam komplek perkantoran yang sama. Catatan:
Untuk kegiatan dalam kabupatenjkota yang memerlukan biaya melebihi satuan biaya yang ditetapkan (termasuk moda transportasi udara dan/atau air) dapat diberikan secara at cost.
Satuan biaya uang transpor kegiatan dalam kabupatenj kota dapat dibebankan pada anggaran unit penyelenggara kegiatan atau anggaran satker pegawai berkenaan sepanjang tidak terjadi duplikasi anggaran.
Khusus Provinsi DKI Jakarta, yang dimaksud kabupatenjkota adalah meliputi kesatuan wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan. 2 . Satuan Biaya Diktat Pimpinan/Struktural Satuan biaya diklat pimpinan/ struktural merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya diklat penjenjangan bagi pejabatjpegawai yang akanj telah menduduki jabatan tertentu. Satuan biaya ini sudah termasuk biaya observasi lapangan, namun belum termasuk biaya perjalanan dinas peserta.
Satuan Biaya Latihan Prajabatan Satuan biaya latihan prajabatan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya latihan prajabatan bagi calon Pegawai Negeri Sipil sebagai syarat untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Satuan biaya ini sudah termasuk biaya observasi lapangan, namun belum termasuk biaya perjalanan dinas peserta. MENTER I KEUANGAN R E P U BLI K I N DONESIA - 39 - 4. Satuan Biaya Pemeliharaan Sarana Kantor Satuan biaya pemeliharaan sarana kantor merupakan satuan biaya pemeliharaan yang digunakan untuk mempertahankan barang inventaris kantor (yang digunakan langsung oleh pegawai, khususnya meja dan kursi) , personal computer/notebook, printer, ac split, dan genset agar berada dalam kondisi normal (beroperasi dengan baik) . Untuk biaya pemeliharaan genset belum termasuk kebutuhan bahan bakar minyak.
Satuan Biaya Penerjemahan dan Pengetikan Satuan biaya penerjemahan dan pengetikan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya penerjemahan dan pengetikan dari naskah asli ke dalam bahasa yang diinginkan.
Satuan Biaya Bantuan Beasiswa Program Gelar/Non Gelar Dalam Negeri Satuan biaya bantuan beasiswa program gelar / non gelar dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya bantuan mahasiswa program gelarjnon gelar dalam negeri bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang ditugaskan untuk melanjutkan pendidikan Diploma I, Diploma III, Diploma IV atau Strata 1 (satu) , dan pendidikan Pasca Sarjana (Strata 2 (dua) atau Strata 3 (tiga) yang terdiri dari biaya hidup dan operasional, uang buku dan referensi. Biaya pelaksanaan pendidikan ditanggung oleh Pemerintah secara at cost sedangkan untuk biaya riset program dapat dialokasikan bantuan biaya riset sesuai kemampuan keuangan Kementerian Negara/ Lembaga masmg masmg.
Satuan Biaya Sewa Me sin Fotokopi Satuan biaya sewa mesin fotokopi merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya sewa mesin fotokopi analog dan/ a tau me sin fotokopi digital} untuk menunjang pelaksanaan operasional kantor. Satuan biaya ini sudah termasuk toner dan biaya perawatan untuk pencetakan sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) lembar /bulan.
Honorarium Narasumber/Pembahas (Pakar/Praktisi/Profesional) Honorarium narasumber j pembahas (Pakar / Praktisi/ Profesional) merupakan satuan biaya yang diperuntukkan bagi Non Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang mempunyai keahlianjpengalamanjprofesionalisme tertentu dalam ilmuj bidang tertentu untuk kegiatan seminar jrapat koordinasi/ sosialisasi/ diseminasi/ workshop j rapat kerja/ sarasehan/ simposiumjlokakarya/ f ocus group discussionjkegiatan sejenis. M ENTE R I KEUANGAN R E P U B L I K I N DONESIA 9. Satuan Biaya Pengadaan Bahan Makanan Satuan l?iaya pengadaan bahan makanan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pengadaan bahan makanan, dan diberikan untuk:
1 Pengadaan Bahan Makanan untuk Narapidana Satuan biaya pengadaan bahan makanan diberikan pada Narapidana. Pengaturan daerah khusus untuk pengadaan bahan makanan narapidana pada masing-masing rayon mengacu pada peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Man usia.
2 Pengadaan Bahan Makanan untuk Operasi Pasukan dan Latihan Pra Tugas Operasi Bagi Anggota Polri/TNI, Dikma Bagi Anggota Polri/TNI, Diklat Lainnya/ Pra Tugas Operasi Bagi Anggota Polri/TNI, Anggota yang Sakit Bagi Anggota Polri/TNI, dan Tahanan Anggota Polri/TNI a. Operasi pasukan adalah serangkaian tindakan pasukan dalam rangka pencegahan, penanggulangan, penindakan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) , serta penanganan bencana yang diselenggarakan dalam kurun waktu, sasaran, cara bertindak, pelibatan kekuatan, dan dukungan sumber daya tertentu oleh beberapa fungsi pasukan dalam bentuk satuan tugas (satgas) .
Latihan pra tugas operasi adalah pelatihan berupa teori dan praktek dalam rangka kesiapan sebelum pelaksanaan operasi pasukan.
Dikma adalah pendidikan pertama dari peserta umum yang dididik untuk menjadi Anggota Polri/TNI.
Diklat lainnya/ pra tugas operasi adalah pendidikan latihan yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan Anggota Polri/TNI.
Anggota yang sakit adalah Anggota Polri/TNI dan keluarganya yang dirawat/ sakit (pasien) .
Tahanan Anggota Polri/TNI adalah Anggota Polri/TNI yang ditahan karena melanggar disiplin. · 9.3 Pengadaan Bahan Makanan Untuk Pasien Rumah Sakit dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) a. Pengadaan Bahan Makanan Pasien Rumah Sakit adalah pengadaan bahan makanan yang diberikan kepada pasien rumah sakit pemerintah. MENTERI KEUANGAN REP U B L I K I N DONES IA b. Pengadaan Bahan Makanan bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dalam Panti Sosialj Rumah Perlindungan Sosial adalah pengadaan bahan makanan yang diberikan kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang mendapatkan pelayananjperlintlungan/ rehabilitasi sosial di dalam Panti Sosial/ Rumah Perlindungan Sosial.
4 Pengadaan Bahan Makanan Untuk Keluarga Penjaga Menara Suar (PMS) , Petugas Pengamatan Laut, ABK Cadangan Pada Kapal Negara, ABK Aktif Pada Kapal Negara, dan Petugas SROP dan VTIS a. Keluarga Penjaga Menara Suar (PMS) adalah keluarga petugas penjaga menara suar yang ikut serta mendampingi petugas penjaga menara suar di lokasi tempat bertugas. Satuan biaya pengadaan bahan makanan untuk keluarga penjaga menara suar diberikan kepada istri/ suami dan anak (maksimal 2 anak) petugas penjaga menara suar.
Petugas pengamatan laut adalah petugas yang melaksanakan survey hidrografi pada alur pelayaran serta melakukan evaluasi alur dan perlintasan serta memonitoring pelaksanaan Sarana Bantuan Navigasi Pelayaran (SBNP) . c . ABK Cadangan Kapal Negara adalah awak kapal negara kenavigasian yang siaga untuk ditempatkan pada kapal negara kenavigasian pada saat sandar dan bertolak serta bongkar muat.
ABK Aktif Kapal Negara adalah awak kapal negara kenavigasian yang ditempatkan dan bekerja di kapal negara kenavigasian pada posisi tertentu pada saat berlayar.
Petugas Stasiun Radio Pantai (SROP) dan Vessel Tra f fic Infonnation Service (VTIS) adalah petugas yang mengoperasikan peralatan di SROP dan VTIS. 9 . 5 Pengadaan Bahan Makanan Untuk Petugas Bengkel dan Galangan Kapal Kenavigasian, Petugas Pabrik Gas Aga Untuk Lampu Suar, Penjaga Menara Suar (PMS) , dan Kelompok Tenaga Kesehatan Kerja Pelayaran a. Petugas bengkel dan galangan kapal kenavigasian adalah petugas yang memperbaiki dan merawat sarana prasarana kenavigasian di bengkel navigasi dan memperbaiki serta merawat kapal negara kenavigasian di galangan navigasi. MENTERI KEUANGAN b. Petugas pabrik gas aga untuk lampu suar adalah petugas yang bekerja di pabrik gas aga di Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP) , gas aga digunakan sebagai bahan bakar bagi lampu-lampu menara suar.
Penjaga Menara Suar (PMS) adalah petugas yang menjaga dan merawat menara suar agar dapat berfungsi dengan baik.
Kelompok tenaga kesehatan kerja pelayaran adalah petugas kesehatan yang bertugas memeriksa kondisi kesehatan para awak kapal pada saat pengurusan sertifikasi kepelautan. 9 . 6 Pengadaan Bahan Makanan untuk Mahasiswa/ Siswa Sipil dan Mahasiswa Militer j Semi Militer di Lingkup Sekolah Kedinasan a. mahasiswaj siswa sipil ( seperti mahasiswa pad a Sekolah Tinggi Perikanan, Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial, Akademi Migas) ; dan
mahasiswaj siswa militer j semi militer (seperti mahasiswa Akademi TNI/ Akpol, mahasiswa Penerbangan, mahasiswa Institut Pemerintahan Dalam Negeri) . 9 . 7 Pengadaan Bahan Makanan Rescue Team Pengadaan Bahan Makanan Rescue Team adalah pengadaan bahan makanan yang diberikan kepada Rescue Team pada saat melaksanakan tugasnya (misal: penangan bene ana) . 1 0. Satuan Biaya Konsumsi Tahanan Satuan biaya konsumsi tahanan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pengadaan paket makanan tahanan, diberikan untuk tahanan yang antara lain berada pada rumah tahanan Kejaksaan, Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN) , dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . 1 1 . Satuan Biaya Konsumsi Rapat Satuan biaya konsumsi rapat merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pengadaan makan dan kudapan termasuk minuman untuk rapatjpertemuan baik untuk rapat koordinasi tingkat Menteri/ eselon I/ setara maupun untuk rapat biasa. Rapat koordinasi tingkat Menteri/ eselon I/ setara adalah rapat koordinasi yang pesertanya Menteri/ eselon I/pejabat yang setara. M ENTE R I KEUANGAN R E P U B L I K I N DONESIA 1 2 . Satuan Biaya Keperluan Sehari-hari Perkantoran di Dalam Negeri Satuan biaya keperluan sehari-hari perkantoran di dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya keperluan sehari-hari perkantoran berupa barang habis pakai yang secara langsung menunjang penyelenggaraan operasional dan untuk memenuhi kebutuhan minimal agar suatu kantor dapat memberikan pelayanan· secm·a optimal, terdiri atas: alat tulis kantor (ATK) , barang cetak, alat-alat rumah tangga, langganan surat kabarj beritajmajalah, dan air minum pegawai. 1 3 . Satuan Biaya Penggantian Inventaris Lama dan/ a tau Pembelian Inventaris untuk Pegawai Baru Satuan biaya penggantian inventaris merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya penggantian inventaris lama dan/atau pembelian inventaris bagi pegawai baru. Penggantian inventaris lama digunakan untuk penggantian meja dan kursi pegawai, pengalokasiannya maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah pegawai, sedangkan pembelian inventaris bagi pegawai baru disesuaikan dengan kebutuhan.
Satuan Biaya Pemeliharaan dan Operasional Kendaraan Dinas Satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas yang digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi normal dan siap pakai sesuai dengan peruntukannya. Satuan biaya ini termasuk biaya bahan bakar. Satuan biaya tersebut belum termasuk biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang besarannya mengacu pada ketentuan yang berlaku. Catatan:
Yang dimaksud kendaraan adalah kendaraan yang lingkungan kan tor. Contoh: operasional dalam lingkungan kan tor digunakan hanya terbatas dalam Golf car/sejenisnya yang digunakan untuk mengantar tamu kenegaraan.
Khusus untuk operasional kendaraan dinas yang pengadaannya bersumber dari sewa, satuan biaya tersebut hanya diperuntukkan untuk bahan bakar. M ENTE R I KEUANGAN R E P UBLI K I N DON ESIA 3 . Satuan biaya ini tidak diperuntukan bagi:
kendaraan yang rusak berat yang memerlukan biaya pemeliharaan besar dan untuk selanjutnya harus dihapuskan dari daftar inventaris; dan/atau
pemeliharaan kendaraan yang bersifat rekondisi dan/atau overhaul. 1 5 . Satuan Biaya Pemeliharaan Gedung/Bangunan Dalam Negeri Satuan biaya digunakan untuk pemeliharaan rutin gedung/ bangunan di dalam negeri dengan maksud menjagaj mempertahankan gedung dan bangunan kantor di dalam negeri agar tetap dalam kondisi semula atau perbaikan dengan tingkat kerusakan kurang dari atau sama dengan 2% (dua persen), tidak termasuk untuk pemeliharaan gedungj bangunan di dalam negeri yang memiliki spesifikasi khusus berdasarkan ketentuan yang berlaku. Satuan biaya pemeliharaan gedungj bangunan dalam negen dialokasikan un tuk:
gedungj bangunan milik negara; dan/atau
gedungj bangunan milik pihak lain yang disewa dan/atau dipinjam oleh pengguna barang dan dalam perjanjian diatur tentang adanya kewajiban bagi pengguna barang untuk melakukan pemeliharaan.
Satuan Biaya Sewa Gedung Pertemuan Satuan biaya sewa gedung pertemuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya sewa gedung pertemuan untuk pelaksanaan kegiatan di luar kantor antara lain rapat koordinasi, sosialisasi, seleksijujian masuk pegawai, dan kegiatan lain sejenis. Gedung pertemuan adalah gedung yang biasa digunakan untuk pertemuan dengan kapasitas lebih dari 300 (tiga ratus) orang, sudah termasuk sewa meja, kursi, sound system, dan fasilitas gedung pertemuan lainnya. 1 7. Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri Satuan biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya tarif satu kali perjalanan taksi dari kantor tempat kedudukan menuju bandara/ pelabuhanj terminal/ stasiun keberangkatan atau dari bandarajpelabuhanj terminal/ stasiun kedatangan menuju tempat tujuan di kota bandarajpelabuhan/ terminalj stasiun kedatangan dan sebaliknya. Catatan: M ENTE R I KEUANGAN R E P U BLIK I N DONESIA Contoh penghitungan alokasi biaya taksi: Seorang pejabatjpegawai negeri melakukan perjalanan dinas jabatan dari Jakarta ke Medan, maka alokasi biaya taksi sebagai berikut:
Berangkat a) biaya taksi dari tempat kedudukan di Jakarta ke Bandara Soekarno-Hatta; dan b) biaya taksi dari Bandara Kualanamu (Sumut) ke tempat tujuan (hotelj penginapanj kantor) di Medan.
Kembali a) biaya taksi dari hotel/ penginapan (Medan) ke Bandara Kualanamu (Sumut) ; dan b) biaya taksi dari Bandara Soekarno-Hatta ke tempat kedudukan (Jakarta) . 1 8 . Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri (PP) Satuan biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri adalah satuan biaya untuk pembelian tiket pesawat udara Pergi Pulang (PP) dari bandara keberangkatan suatu kota ke bandara kota tujuan dalam perencanaan anggaran. Satuan biaya tiket termasuk biaya asuransi, tidak termasuk air port tax serta biaya retribusi lainnya. Dalam pelaksanaan anggaran, satuan biaya tiket perjalanan dinas dalam negeri menggunakan metode at cost ( sesuai pengeluaran) .
Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Luar Negeri (PP) Satuan biaya tiket pesawat perjalanan dinas luar negeri (PP) merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pembelian tiket pesawat udara dari bandara di Jakarta ke berbagai bandara kota tujuan di luar negeri Pergi Pulang (PP) . Satuan biaya tiket termasuk biaya asuransi, tidak ten; nasuk airport tax serta biaya retribusi lainnya. Perjalanan dinas luar negeri dengan lama perjalanan melebihi 8 (delapan) jam penerbangan (tidak termasuk waktu transit) , bagi pejabat Eselon III ke atasjfungsional yang setara dapat menggunakan kelas bisnis. Dalam pelaksanaan anggaran, satuan biaya tiket perjalanan dinas dalam negeri menggunakan metode at cost ( sesuai pengeluaran) . M ENTER I KEUANGAN R E P U B L I K I N DONES IA 20. Satuan Biaya Penyelenggaraan Perwakilan RI di Luar Negeri Satuan biaya penyelenggaraan perwakilan RI di luar negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya penyelenggaraan operasional perwakilan RI di luar negeri, berupa:
1 ATK, Langganan Koranj Majalah, Lampu, Pengamanan Sendiri, Kantong Diplomatik, Jamuan a. ATK, merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai pengadaan kebutuhan alat tulis (misal: kertas, ballpoint, dan amplop) yang alokasinya dikaitkan dengan jumlah pegawai.
Langganan koranj majalah, merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai pengadaan media cetak. c. Lampu, merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai pengadaan penerangan di dalam gedung dan halaman kantor perwakilan.
Pengamanan sendiri, merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai tenaga kerja yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan pengamanan di kantor perwakilan dan wisma.
Kantong diplomatik, merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai peng1nman dokumen diplomatik.
Jamuan, merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai kegiatan jamuan tamu diplomatik yang dilaksanakan di luar kantor.
2 Pemeliharaan, Pengadaan Inventaris Kantor, Pakaian Sopir j Satpam, Sewa Kendaraan, dan Konsumsi Rapat a. Pemeliharaan kendaraan dinas, merupakan satuan biaya yang digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas perwakilan RI di luar negeri agar tetap dalam kondisi siap pakai sesuai dengan peruntukannya, termasuk biaya bah an bakar. Catatan: Untuk negara yang mempunyai 4 (empat) musim, satuan biaya tersebut sudah termasuk biaya penggantian ban salju. Dalam hal terdapat peraturan dari negara setempat yang mewajibkan asuransi kendaraan, biaya asuransi kendaraan dapat dialokasikan sesuai kebutuhan riil dan dilengkapi dengan data dukung yang dapat di pertanggungj a wa bkan. M ENTE R ! KEUANGAN R E P U B L I K I N DO N ESIA b. Pemeliharaan gedung, merupakan satuan biaya yang digunakan untuk pemeliharaan rutin gedungjbangunan kantor jwisma perwakilan RI di luar negeri dengan maksud untuk menjagajmempertahankan gedungjbangunan kantor/ wisma perwakilan RI di luar negeri agar tetap dalam kondisi semula atau perbaikan dengan tingkat kerusakan kurang dari atau sama dengan 2% (dua persen) . Satuan biaya pemeliharaan gedungj bangunan kantor j wisma perwakilan RI di luar negeri dialokasikan untuk: 1 . gedungjbangunan milik negara; dan/atau 2 . gedungj bangunan milik pihak lain (selain pemerintah RI) yang disewa dan/ a tau dipinjam oleh pengguna barang dan dalam perjanjian diatur tentang adanya kewajiban bagi pengguna barang untuk melakukan pemeliharaan.
Pemeliharaan halaman, merupakan satuan biaya yang digunakan untuk pemeliharaan rutin halaman gedung/ bangunan perwakilan RI di luar negeri. Catatan: Untuk perwakilan RI di negara yang mempunyai 4 (empat) musim dapat dialokasikan biaya pemeliharaan tambahan di luar gedung untuk fasilitas umum apabila ada ketentuan pemeliharaan dari negara yang bersangkutan sesuai dengan kebutuhan riil dan dilengkapi oleh data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pengadaan inventaris kantor, merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai pengadaan meja dan kursi pegawai pada perwakilan RI di luar negeri. Pengalokasiannya maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah pegawai (home staff) dan minimal untuk 1 (satu) pegawai, sedangkan pembelian inventaris bagi pegawai baru disesuaikan dengan kebutuhan.
Pakaian sopir / satpam, merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai pengadaan pakaian dinas harian sopir / satpam pada perwakilan RI di luar negeri.
Sewa kendaraan sedan, bus, dan mobil box, merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai kebutuhan biaya sewa kendaraan sedan, bus dengan kapasitas 32 (tiga puluh dua) penumpang selama 8 (delapan) jam, dan mobil box untuk kegiatan yang sifatnya insidentil dan dilakukan secara selektif serta efisien. Satuan biaya sewa tersebut sudah termasuk biaya bahan bakar dan pengemudi.
Konsumsi rapat, merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai kebutuhan biaya pengadaan konsumsi rapat biasa yang diselenggarakan di kantor, dimana di dalamnya sudah termasuk makan dan kudapan. Catatan Umum: M ENTER ! f<EUANGAN R E P U B L i f< I N DONESIA 1) Kementerian Negara/ Lembaga dalam melaksanakan ketentuan standar biaya masukan agar melakukan langkah-langkah efisiensi anggaran sebagai berikut: a) pembatasan dan pengendalian biaya perjalanan dinas; b) pembatasan dan pengendalian biaya rapat di luar kantor; c) penerapan sewa kendaraan operasional sebagai salah satu alternatif penyediaan kendaraan operasional; d) pembatasan dan pengendalian pemberian honorarium tim kegiatan; dan e) lebih mengutamakan pelaksana penggunaan produk dalam negeri.
Satuan biaya yang terdapat dalam Peraturan Menteri ini sudah termasuk pajak.
Satuan biaya diklat pimpinan struktural dan diklat prajabatan mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.
Untuk satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas, pemeliharaan sarana kantor, penggantian inventaris lama dan/atau pembelian inventaris untuk pegawai baru, pengadaan bahan makanan, konsumsi rapat, pengadaan kendaraan operasional bus, sewa mesin fotokopi, sewa kendaraan dinas,pemeliharaan gedungj bangunan dalam negeri, sewa kendaraan, pengadaan kendaraan roda 2 (dua) dan operasional kantor dan/ a tau lapangan, pengadaan operasional kantor dan/atau lapangan roda 4 (empat) , dan pengadaan pakaian dinas danj atau kerja, pada beberapa kabupaten diberikan toleransi pengusulan satuan biaya melebihi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri ini sehingga menjadi sebagai berikut: No Provinsi Kabupaten Toleransi 1 . Sumatera Toba 1 3 1 % dari Satuan biaya Utara Samosir 1 3 7% Provinsi Sumut Nias Utara 1 4 1 % Labuan 1 43% Batu Selatan 2. Sumatera Kep. 1 84% dari Satuan biaya Bar at Mentawai Provinsi Sumbar 3 . Kalimantan Ketapang 1 50% dari Satuan biaya Bar at Provinsi Kalbar 4. Kalimantan Timur 5. Maluku 6. Papua 7 . Papua Bar at M ENTE R I KEUANGAN R E P U B L I K I N DON ESIA - 49 - Kutai 1 38% Kartanegara Tanah Tidung 1 90% Seram Bagian 1 34% Timur Maluku 1 42% Tenggara Kep. Aru 1 44% Maluku 1 58% Tenggara Bar at Buru Selatan 1 64% Tual 1 68% Maluku Barat 1 89% Day a Tolikara 23 1 % Asmat 1 3 1 % Dogiyai 1 38% Sarmi 1 44% Jayawijaya 1 47% Merauke 1 48% Nduga 1 89% Lanny Jaya 2 1 3% Peg. Bintang 228% Yalimo 230% Puncak Jaya 244% Intan Jaya 258% Puncak 27 1 % Membrana 237% Tengah May brat 1 5 1 % Fak-Fak 1 47% Raja Ampat 1 47% Tambraw 1 75% dari Satuan biaya Provinsi Kaltim dari Satuan biaya Provinsi Maluku dari Satuan biaya Provinsi Papua dari Satuan biaya Provinsi Papua Barat MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 50 - Pengertian Istilah:
OJ b. OH c. OB d. OT e. OP f. OK g. OR h. Oter 1. OJP Orang/Jam Orang/ Hari Orang/ Bulan Orang/Tahun Orang/ Paket ' · OrangjKegiatan Orang/ Responden Orang/Terbitan Orang/ Jam Pelajaran MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. 8 . BRODJONEGORO -< NTERIAN
Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2016.
Tata Cara Pemungutan dan Pengembalian Bea Masuk dalam Rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Lmbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. ...
Uji meteriil Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU APBN Tahun 2013 terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat ...
Relevan terhadap
www.mahkamahkonstitusi.go.id 55 perwujudan fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A UUD 1945. b. Bahwa dalam Konsiderans menimbang dan Penjelasan Umum UU APBNP Tahun 2013 telah disebutkan dasar-dasar sosiologis dan ekonomis perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 termasuk di dalamnya yang melatarbelakangi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang a quo. c. Bahwa perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 yang berbunyi: "Penyesuaian APBN Tahun Anggaran 2013 dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2013 , apabila terjadi: 1. Perkiraan perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN Tahun Anggaran 2013. 2. Perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal; 3. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar program, dan/atau antar jenis belanja; dan/atau 4. Keadaan yang menyebabkan SAL tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran tahun berjalan. d. Bahwa dalam pengalokasian anggaran keuangan negara melalui APBNP 2013 maupun APBNP 2013 khususnya dalam upaya penanggulangan "Kasus Lumpur Lapindo" telah melalui proses pembahasan yang seksama di DPR dan telah dibicarakan dengan Pemerintah sehingga disahkannya Undang-Undang a quo, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan Peraturan DPR tentang Tata tertib. Begitu pula halnya dengan keterlibatan DPD dalam memberikan pertimbangan terhadap RAPBN dan nota keuangan sebagaimana tercantum dalam _PERHATIAN: _ Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011.
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Relevan terhadap
Untuk menjamin tercapainya Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan pengawasan terhadap kinerja:
perencanaan dan penetapan;
pengembangan;
pemanfaatan;
pembinaan; dan
pengendalian.
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berjenjang oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai kewenangannya. Pasal 55 Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 meliputi:
pelaporan; Ditjen Peraturan Perundang-undangan b. pemantauan; dan
evaluasi. Pasal 56 (1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a dilakukan secara berjenjang oleh:
pemerintahan desa/kelurahan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota;
pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi; dan
pemerintah provinsi kepada Pemerintah. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kinerja perencanaan dan penetapan, pengembangan, pembinaan dan pemanfaatan, serta pengendalian. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan informasi publik yang diumumkan dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam laporan tahunan. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dalam laporan tahunan. (6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dalam laporan tahunan. __ __ Pasal 57 (1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b dan huruf c dilakukan dengan mengamati dan memeriksa laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) dengan pelaksanaan di lapangan. Ditjen Peraturan Perundang-undangan (2) Apabila hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti terjadi penyimpangan, Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota wajib mengambil langkah penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal bupati/walikota tidak melaksanakan langkah penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur wajib mengambil langkah penyelesaian yang tidak dilaksanakan bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal gubernur tidak melaksanakan langkah penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Menteri wajib mengambil langkah penyelesaian yang tidak dilaksanakan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan penyimpangan dan tidak melakukan penyelesaian, gubernur memotong alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, serta Pemerintah memotong Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi kabupaten/kota bersangkutan sebesar biaya yang dikeluarkan dalam melaksanakan penyelesaian. (6) Dalam hal gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan penyimpangan dan tidak melakukan penyelesaian, Pemerintah memotong alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk provinsi dan kabupaten/kota bersangkutan sebesar biaya yang dikeluarkan dalam melaksanakan penyelesaian. __ BAB X SISTEM INFORMASI