Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ...
Relevan terhadap
Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5804 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 128 TAHUN 2015 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL No JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF I. PELAYANAN SURVEI, PENGUKURAN, DAN PEMETAAN A. Pelayanan Survei 1. Pelayanan Survei Nilai Bidang Tanah Pemukiman atau Pertanian per bidang Rp 450.000,00 2. Pelayanan Survei Nilai Bidang Tanah Usaha per bidang Rp 600.000,00 B. Pelayanan Pengukuran Batas Kawasan atau Batas Wilayah per tugu Rp 3.500.000,00 C. Pelayanan Pemetaan 1. Pemetaan Zona Nilai Tanah dan Zona Nilai Ekonomi Kawasan Skala 1:
000 per hektar Rp 25.000,00 2. Pemetaan Zona Nilai Tanah dan Zona Nilai Ekonomi Kawasan Skala 1:
000 per hektar Rp 5.000,00 3. Pemetaan Tematik Bidang Skala 1:
500 per bidang Rp 75.000,00 No JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 4. Pemetaan Tematik Bidang Tanah untuk Pemecahan Sertifikat Skala 1 :
000 per bidang Rp 75.000,00 5. Pemetaan Tematik Kawasan Skala 1:
000 per hektar Rp 40.000,00 6. Pemetaan Tematik Kawasan Skala 1 :
000 per hektar Rp 20.000,00 D. Pelayanan Pembuatan Peta Dasar 1. Pembuatan Peta Foto Skala 1:
000 (minimal 1.000 hektar) per hektar Rp 200.000,00 2. Penambahan Pembuatan Peta Foto Skala 1:
000 seluas 500 Hektar dan kelipatannya per hektar Rp 150.000,00 3. Pembuatan Peta Citra Skala 1:
500 (minimal 10.000 hektar) per hektar Rp 50.000,00 4. Pembuatan Peta Garis Skala 1:
000 (minimal 100 hektar) per hektar Rp 120.000,00 5. Pembuatan Peta Garis Skala 1 :
500 (minimal 100 hektar) per hektar Rp 100.000,00 II. PELAYANAN PENDAFTARAN TANAH A. Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali 1. Pelayanan Pendaftaran Penegasan Konversi atau Pengakuan Hak per bidang Rp 50.000,00 2. Pelayanan Pendaftaran Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah untuk:
Perorangan per bidang Rp 50.000,00 b. Badan Hukum per bidang Rp 100.000,00 No JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 3. Pelayanan Pendaftaran Keputusan perpanjangan Hak Atas Tanah untuk Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan per bidang Rp 50.000,00 4. Pelayanan Pendaftaran Keputusan pembaruan Hak Atas Tanah untuk Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan per bidang Rp 50.000,00 5. Pelayanan Pendaftaran Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun a. Bersubsidi (berdasarkan penetapan Kementerian Perumahan Rakyat/ Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) per unit Rp 50.000,00 b. Non Subsidi per unit Rp 100.000,00 6. Pelayanan Pendaftaran Hak Guna Ruang Atas Tanah, Ruang Bawah Tanah, dan Ruang Perairan per bidang Rp 50.000,00 7. Pendaftaran Perubahan Hak:
Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai menjadi Hak Milik per bidang Rp 50.000,00 b. Hak Pakai menjadi Hak Guna Bangunan per bidang Rp 50.000,00 c. Hak Guna Bangunan menjadi Hak Pakai per bidang Rp 50.000,00 d. Hak Milik menjadi Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai per bidang Rp 50.000,00 No JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF B. Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah 1. Pelayanan pendaftaran pemindahan/ peralihan Hak Atas Tanah untuk Instansi Pemerintah dan badan hukum keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, Panti Asuhan dan Panti Jompo per bidang Rp 50.000,00 2. Pengangkatan Pertama Kali, Pengangkatan Kembali, dan Pemindahan Pejabat Pembuat Akta Tanah per orang Rp 500.000,00 3. Perpanjangan masa jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah per orang Rp 250.000,00 4. Penunjukan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara per orang Rp 250.000,00 5. Pelayanan Pejabat Pembuat Akta Tanah a. Pelantikan Pejabat Pembuat Akta Tanah per orang Rp 500.000,00 b. Pelantikan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara per orang Rp 250.000,00 c. Perubahan data PPAT per orang Rp 100.000,00 d. Salinan Surat Keputusan Pengangkatan PPAT per orang Rp 50.000,00 e. Pemberian Cuti/Pemberhentian Sementara per orang Rp 50.000,00 f. Peningkatan Kualitas PPAT per orang Rp 2.900.000,00 6. Pelayanan Pendaftaran Pemberian Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai di atas Hak Milik per bidang Rp 50.000,00 7. Pelayanan Pendaftaran Hak Tanggungan [Pendaftaran Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)] dengan Nilai Hak Tanggungan: No JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF a. sampai dengan Rp250 juta per Sertifikat Hak Tanggungan Rp 50.000,00 b. di atas Rp250 juta sampai dengan Rp1 Miliar per Sertifikat Hak Tanggungan Rp 200.000,00 c. di atas Rp1 Miliar sampai dengan Rp10 Miliar per Sertifikat Hak Tanggungan Rp 2.500.000,00 d. di atas Rp10 Miliar sampai dengan Rp1 Triliun per Sertifikat Hak Tanggungan Rp 25.000.000,00 e. di atas Rp1 Triliun per Sertifikat Hak Tanggungan Rp 50.000.000,00 8. Pelayanan Pendaftaran Peralihan Hak Tanggungan ( Cessie, Subrogasi, Merger ) per bidang Rp 50.000,00 9. Pelayanan Pendaftaran Hapusnya Hak atas Tanah dan Hak Milik Satuan Rumah Susun karena Pelepasan Hak per bidang Rp 50.000,00 10. Pelayanan Pendaftaran Pembagian Hak Bersama (tanpa ada pemecahan/pemisahan maupun memerlukan pemecahan/ pemisahan) per bidang Rp 50.000,00 11. Pelayanan Pendaftaran Perubahan Data Berdasarkan Putusan Pengadilan atau Penetapan Pengadilan per bidang Rp 50.000,00 12. Pelayanan Pendaftaran Pemisahan, Pemecahan, dan Penggabungan per bidang Rp 50.000,00 13. Pelayanan Pendaftaran Hapusnya Hak Tanggungan/Roya (termasuk roya parsial yang memerlukan pemisahan atau tidak) per Sertifikat Hak Tanggungan Rp 50.000,00 14. Pelayanan Pendaftaran Perubahan Nama per bidang Rp 50.000,00 No JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 15. Pelayanan Penggantian Blanko Sertifikat (karena hilang/rusak atau penggantian blanko sertifikat model lama ke model baru) per bidang Rp 50.000,00 16. Pelayanan Pencatatan Pemblokiran per bidang Rp 50.000,00 17. Pelayanan Pencatatan Sita per bidang Rp 50.000,00 18. Pelayanan Pengangkatan Sita per bidang Rp 50.000,00 19. Pelayanan sumpah dan naskah pengumuman untuk Penggantian Blanko Sertifikat (karena hilang, rusak yang tidak terbaca data fisik, data yuridis, atau spesifikasi blanko) per blanko Rp 200.000,00 20. Pelayanan pencatatan perpanjangan hak atas tanah pada buku tanah, Buku Tanah Hak Milik Satuan Rumah Susun dan sertipikat hak milik satuan rumah susun per unit Rp 50.000,00 21. Pelayanan pencatatan perubahan penggunaan tanah per bidang Rp 100.000,00 22. Pelayanan Pencatatan Lain sesuai ketentuan yang berlaku. per bidang Rp 50.000,00 III. PELAYANAN INFORMASI PERTANAHAN A. Pelayanan Informasi Titik Koordinat per titik Rp 50.000,00 B. Pelayanan Data Global Navigation Satellite System (GNSS)/ Continuously Operating Reference Stations (CORS) 1. Paket data harian per pengguna/hari Rp 50.000,00 2. Paket data bulanan per pengguna/bulan Rp 1.250.000,00 3. Paket data tahunan per pengguna/tahun Rp 13.750.000,00 No JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF C. Pelayanan Peta Pertanahan dalam format multimedia dan format raster lainnya 1. Peta sampai dengan Skala 1:
000 (minimal 25 hektar) per hektar/ tema Rp 4.000,00 2. Peta dari Skala 1:
000 sampai dengan 1:
000 (minimal 4.000 hektar) per hektar/ tema Rp 100,00 3. Peta skala lebih kecil dari 1:
000 per hektar/tema Rp 50,00 D. Pelayanan Informasi Nilai Tanah atau Kawasan 1. Nilai Tanah atau Nilai Aset Properti per bidang Rp 50.000,00 2. Zonasi Nilai Tanah (minimum 50 hektar) per hektar Rp 1.000,00 3. Nilai Ekonomi Kawasan (minimum 50 hektar) per hektar Rp 1.000,00 4. Nilai Aset Kawasan (minimum 50 hektar) per hektar Rp 1.000,00 E. Pelayanan Peta Analisis Penatagunaan Tanah (Analisis Penggunaan Tanah, Ketersediaan Tanah, dan peta-peta lainnya) 1. Hitam putih a. Format A4 per lembar/ wilayah Rp 25.000,00 b. Format A3 per lembar/ wilayah Rp 40.000,00 c. Format A2 per lembar/ wilayah Rp 55.000,00 d. Format A1 per lembar/ wilayah Rp 75.000,00 e. Format A0 per lembar/ wilayah Rp 100.000,00 No JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 2. Kertas Berwarna a. Format A4 per lembar/ wilayah Rp 75.000,00 b. Format A3 per lembar/ wilayah Rp 90.000,00 c. Format A2 per lembar/ wilayah Rp 110.000,00 d. Format A1 per lembar/ wilayah Rp 135.000,00 e. Format A0 per lembar/ wilayah Rp 175.000,00 3. Digital dalam format multimedia a. Skala sama dengan atau lebih besar dari 1 : 10.000 per tema/wilayah Rp 350.000,00 b. Skala lebih kecil dari 1 :
000 sampai dengan 1 :
000 per tema/ wilayah Rp 300.000,00 c. Skala lebih kecil dari 1 :
000 sampai dengan 1 :
000 per tema/ wilayah Rp 275.000,00 d. Skala lebih kecil dari 1 :
000 per tema/ wilayah Rp 250.000,00 F. Pelayanan Informasi Data Tekstual/Grafikal 1. Pengecekan Sertifikat per sertifikat Rp 50.000,00 2. Penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) per SKPT Rp 50.000,00 3. Salinan/kutipan/scan/fotocopy/print out digital warkah per hak atas tanah Rp 100.000,00 4. Informasi Tekstual/Grafikal untuk Surveyor Berlisensi per bidang Rp 50.000,00 No JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 5. Salinan Surat Ukur (untuk Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dan Ganti Blanko) per bidang Rp 100.000,00 6. Kutipan Gambar denah Satuan Rumah Susun per satuan rumah susun Rp 100.000,00 7. Kutipan Surat Ukur (kegiatan pengukuran yang sudah dilaksanakan dalam kegiatan lainnya) per bidang Rp 100.000,00 IV. PELAYANAN LISENSI A. Penilai Tanah per orang/ usaha jasa perorangan Rp 250.000,00 B. Surveyor Berlisensi (surveyor pertanahan dan asisten surveyor pertanahan) __ __ 1. Pendaftaran Ujian Surveyor Berlisensi per orang Rp 100.000,00 2. Pelaksanaan Ujian Surveyor Berlisensi per orang Rp 200.000,00 3. Pengangkatan Surveyor Berlisensi per orang Rp 100.000,00 4. Pelantikan dan pengambilan sumpah Surveyor Berlisensi per orang Rp 100.000,00 C. Pendaftaran Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) per Kantor Rp 500.000,00 D. Ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) 1. Pendaftaran Ujian PPAT per orang Rp 100.000,00 2. Pelaksanaan Ujian PPAT per orang Rp 1.000.000,00 V. PELAYANAN PENDIDIKAN A. Program Pendidikan Diploma I Pengukuran dan Pemetaan Kadastral 1. Pendaftaran Calon Mahasiswa per orang Rp 175.000,00 No JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 2. Penyelenggaraan Pendidikan:
Kuliah 1) Teori per satuan kredit semester Rp 40.000,00 2) Praktik per satuan kredit semester Rp 50.000,00 3) Teori dan Praktik per satuan kredit semester Rp 80.000,00 b. Ujian per satuan kredit semester Rp 35.000,00 3. Wisuda per orang Rp 400.000,00 4. Penunjang Kegiatan Pendidikan per orang/paket Rp 7.500.000,00 5. Perpanjangan Masa Studi: __ a. Kuliah 1) Teori per satuan kredit semester Rp 40.000,00 2) Praktik per satuan kredit semester Rp 50.000,00 3) Teori dan Praktik per satuan kredit semester Rp 80.000,00 b. Ujian per satuan kredit semester Rp 35.000,00 c. Penunjang Kegiatan Pendidikan per orang/paket Rp 1.000.000,00 No JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF B. Program Pendidikan Diploma IV/Strata-1 Pertanahan 1. Pendaftaran Calon Mahasiswa per orang Rp 175.000,00 2. Penyelenggaraan Pendidikan:
Kuliah 1) Teori per satuan kredit semester Rp 40.000,00 2) Praktik per satuan kredit semester Rp 50.000,00 3) Teori dan Praktik per satuan kredit semester Rp 80.000,00 b. Ujian per satuan kredit semester Rp 55.000,00 3. Wisuda per orang Rp 400.000,00 4. Penunjang Kegiatan Pendidikan per orang/tahun Rp 6.000.000,00 C. Pendidikan Ketrampilan Pertanahan untuk Masyarakat (Non Institusional) __ 1. Pendaftaran Calon Mahasiswa per orang Rp 150.000,00 2. Penyelenggaraan Pendidikan :
Kuliah 1) Teori per jam pelajaran Rp 30.000,00 2) Teori dan Praktik per jam pelajaran Rp 50.000,00 b. Ujian per jam pelajaran Rp 12.000,00 No JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 3. Pelantikan per orang Rp 250.000,00 4. Penunjang Kegiatan Pendidikan per orang/paket Rp 700.000,00 D. Program Pendidikan Khusus Pejabat Pembuat Akta Tanah __ 1. Pendaftaran Calon Mahasiswa per orang Rp 195.000,00 2. Penyelenggaraan Pendidikan:
Kuliah 1) Teori per satuan kredit kwartal Rp 80.000,00 2) Teori dan Praktik per satuan kredit kwartal Rp 115.000,00 b. Ujian per satuan kredit kwartal Rp 55.000,00 3. Wisuda per orang Rp 650.000,00 4. Penunjang Kegiatan Pendidikan per orang/paket Rp 2.600.000,00 E. Program Pendidikan Magister (Strata-2) Pertanahan 1. Pendaftaran Calon Mahasiswa per orang Rp 150.000,00 2. Penyelenggaraan Pendidikan:
Kuliah 1) Teori per satuan kredit semester Rp 70.000,00 2) Praktik per satuan kredit semester Rp 100.000,00 No JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 3) Teori dan Praktik per satuan kredit semester Rp 150.000,00 b. Ujian per satuan kredit semester Rp 75.000,00 3. Wisuda per orang Rp 500.000,00 4. Penunjang Kegiatan Pendidikan per orang/paket Rp 10.000.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018 ...
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. ...
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan ...
Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Transfer Ke Daerah yang Penggunaannya Sudah Ditentukan.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. ...
Pedoman Umum dan Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2012.
Relevan terhadap
DAK Bidang Pendidikan dialokasikan untuk meningkatkan pelaksanaan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun untuk memastikan semua anak Indonesia dapat mengikuti pendidikan dasar yang bermutu, dan meningkatkan mutu pendidikan dasar melalui penyediaan fasilitas dan sarana prasarana pendidikan yang lebih baik dan lengkap untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta secara bertahap memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
Untuk SD/SD Luar Biasa dengan lingkup kegiatan:
Penuntasan rehabilitasi ruang kelas rusak sedang dan berat;
Pembangunan ruang kelas baru;
Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya; dan
Pengadaan sarana untuk peningkatan mutu pendidikan b. Untuk SMP/SMP Luar Biasa dengan lingkup kegiatan:
Penuntasan rehabilitasi ruang kelas rusak sedang dan berat;
Pembangunan ruang kelas baru untuk memenuhi kesenjangan antara jumlah rombongan belajar dengan jumlah ruang kelas yang ada dan memenuhi target angka partisipasi kasar di tahun 2015;
Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya; dan
Pembangunan ruang belajar lainnya termasuk penyediaan alat pendidikan untuk laboratorium IPA, komputer, bahasa, dan ruang keterampilan/serbaguna.
DAK Bidang Kesehatan dialokasikan untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan dalam rangka percepatan penurunan angka kematian ibu, bayi dan anak, serta dukungan program jaminan persalinan dan jaminan kesehatan di Puskesmas dan kelas III Rumah Sakit (RS) melalui peningkatan sarana dan prasarana di Puskesmas dan jaringannya, Poskesdes dan RS provinsi, dan kabupaten/kota. Selain itu DAK Bidang Kesehatan dialokasikan juga untuk penyediaan obat dan sarana pendukung pengelolaan obat, perbekalan kesehatan dan vaksin yang berkhasiat, aman, bermutu dan bermanfaat, terutama untuk pelayanan kesehatan penduduk miskin dan penduduk di daerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan kepulauan.
Lingkup kegiatan DAK Bidang Kesehatan Pelayanan Dasar, Pelayanan Rujukan, dan Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kegiatan sebagai berikut:
Kesehatan Pelayanan Dasar ditujukan untuk pemenuhan sarana, prasarana, dan peralatan bagi puskesmas dan jaringannya, yang terdiri atas kegiatan:
peningkatan puskesmas mampu menjalankan persalinan normal;
peningkatan puskesmas menjadi puskesmas perawatan/ puskesmas mampu Pelayanan Obstetri dan Neonatal Emergency Dasar, termasuk rumah dinas tenaga kesehatan (nakes) terutama di daerah tertinggal perbatasan dan kepulauan;
pembangunan puskesmas baru termasuk rumah dinas nakes; dan 4. pembangunan Poskesdes.
Kegiatan Bidang Kesehatan Pelayanan Rujukan terdiri atas kegiatan sebagai berikut:
pemenuhan fasilitas tempat tidur kelas III RS;
pemenuhan sarana, prasarana dan peralatan Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif RS;
pemenuhan sarana, prasarana dan peralatan Instalasi Gawat Darurat RS; dan
pemenuhan sarana, prasarana dan peralatan untuk pelayanan darah.
Kesehatan Farmasi terdiri atas kegiatan:
pengadaan obat dan perbekalan kesehatan;
pembangunan baru/rehabilitasi dan penyediaan sarana pendukung instalasi farmasi kabupaten dan kota; dan
pembangunan baru instalasi farmasi gugus pulau/satelit dan sarana pendukungnya.
DAK Bidang Infrastruktur Jalan dialokasikan untuk membiayai kebutuhan fisik sarana dan prasarana dasar yang menjadi kewenangan daerah namun merupakan program prioritas nasional yang terintegrasi di bidang jalan.
Lingkup kegiatan DAK Bidang Infrastruktur Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas kegiatan pemeliharaan berkala jalan dan jembatan provinsi, kabupaten/kota, peningkatan kapasitas jalan dan jembatan provinsi, kabupaten/kota, serta pembangunan jalan dan jembatan provinsi, kabupaten/kota.
DAK Bidang Infrastruktur Irigasi dialokasikan untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas tingkat layanan irigasi pada daerah irigasi yang menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota sehingga dapat sejalan dan mendukung upaya Pemerintah dalam rangka pemenuhan target “Surplus Beras Minimal 10 Juta Ton dalam jangka waktu 5-10 tahun”.
Lingkup kegiatan DAK Bidang Infrastruktur Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi pada daerah irigasi yang rusak agar kualitas layanan irigasi dapat segera kembali seperti sedia kala dan peningkatan jaringan irigasi sebagai perwujudan kontribusi daerah terhadap pemenuhan target nasional tersebut.
DAK Bidang Infrastruktur Air Minum dialokasikan untuk mendukung peningkatan cakupan pelayanan air minum untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan memenuhi SPM penyediaan air minum.
Lingkup kegiatan DAK Bidang Infrastruktur Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (8) terdiri atas kegiatan peningkatan sambungan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah di perkotaan, pemasangan master meter untuk masyarakat miskin perkotaan, serta peningkatan pelayanan air minum di lokasi rawan air dan/atau terpencil.
DAK Bidang Infrastruktur Sanitasi dialokasikan untuk meningkatkan cakupan dan kehandalan pelayanan sanitasi (air limbah, persampahan, dan drainase) untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan memenuhi SPM penyediaan sanitasi.
Lingkup kegiatan DAK Bidang Infrastruktur Sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) terdiri atas:
pengembangan prasarana dan sarana air limbah komunal;
pengembangan fasilitas pengurangan sampah dengan pola 3R ( reduce, reuse , dan recycle ); dan
pengembangan prasarana dan sarana drainase mandiri yang berwawasan lingkungan, ecodrainage , drainase skala kawasan.
DAK Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah dialokasikan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan pelayanan publik di daerah pemekaran dan daerah yang terkena dampak pemekaran sampai dengan tahun 2009 dan daerah lainnya yang prasarana pemerintahannya belum layak dan memadai. Prioritas diberikan kepada daerah pemekaran tahun 2007 sampai dengan tahun 2009, dan daerah non pemekaran tertentu.
Lingkup kegiatan DAK Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (12) terdiri atas kegiatan pembangunan kantor Bupati, Walikota, Sekretariat Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Sekretariat DPRD, Dinas, Badan dan Kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya.
DAK Bidang Kelautan dan Perikanan dialokasikan untuk meningkatkan sarana dan prasarana produksi, pengolahan, mutu, pemasaran, pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, penyuluhan, statistik kelautan dan perikanan serta penyediaan sarana prasarana pemberdayaan masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang terkait dengan peningkatan produksi perikanan terutama pada daerah yang memiliki potensi dan sudah ditetapkan sebagai wilayah pengembangan perikanan (Minapolitan).
Lingkup kegiatan DAK Bidang Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (14) terdiri atas:
pengembangan sarana dan prasarana perikanan tangkap termasuk didalamnya pengadaan kapal untuk provinsi;
pengembangan sarana dan prasarana perikanan budidaya;
pengembangan sarana dan prasarana pengolahan, peningkatan mutu dan pemasaran hasil perikanan;
pengembangan sarana dan prasarana pemberdayaan ekonomi masyarakat di pesisir dan pulau-pulau kecil;
pengembangan sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
pengembangan sarana dan prasarana penyuluhan perikanan; dan
pengembangan sarana statistik kelautan dan perikanan.
DAK Bidang Pertanian dialokasikan untuk mendukung pengamanan dan peningkatan produksi bahan pangan dalam negeri dalam rangka pencapaian ketahanan pangan nasional.
Lingkup kegiatan DAK Bidang Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (16) terdiri atas:
perluasan areal pertanian;
penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan air;
penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan lahan;
penyediaan lumbung pangan masyarakat atau gudang pangan pemerintah;
pembangunan/rehabilitasi Balai Penyuluhan Pertanian di Kecamatan;
penyediaan prasarana dan sarana Balai Perbenihan/Perbibitan Kabupaten untuk Tanaman Pangan/Hortikultura/ Perkebunan/ Peternakan;
pembangunan/rehabilitasi Pusat/Pos/Klinik Pelayanan Kesehatan Hewan dan Inseminasi Buatan; dan
penanganan pasca panen.
DAK Bidang Lingkungan Hidup dialokasikan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup di daerah, dengan meningkatkan peran dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota terutama untuk meningkatkan kualitas air, udara dan tanah di wilayahnya melalui pengadaan sarana dan prasarana fisik penunjang.
Lingkup kegiatan DAK Bidang Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (18) terdiri atas:
pemantauan kualitas air yang dilakukan melalui kegiatan pembangunan gedung laboratorium, penyediaan sarana dan prasarana pemantauan kualitas air, pembangunan laboratorium bergerak, dan kendaraan operasional;
pengendalian pencemaran melalui kegiatan penerapan teknologi sederhana untuk pengurangan limbah, Taman Kehati, Instalasi Pengolahan Air Limbah medik dan Usaha Kecil dan Menengah, dan pengadaan kendaraan pengangkut sampah;
pengendalian polusi udara melalui kegiatan pengadaan alat pemantau kualitas udara; dan
perlindungan sumber daya air melalui kegiatan penanaman di luar kawasan hutan, dan pengadaan papan informasi.
DAK Bidang KB dialokasikan untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan KB melalui peningkatan:
daya jangkau dan kualitas penyuluhan, penggerakan, dan pembinaan program KB tenaga lini lapangan;
sarana dan prasarana fisik pelayanan KB;
sarana fisik pelayanan komunikasi, informasi, dan edukasi program KB;
sarana fisik pembinaan tumbuh kembang anak; dan
sarana pengolahan data dan informasi.
Lingkup kegiatan DAK Bidang KB sebagaimana dimaksud pada ayat (20) terdiri atas:
penyediaan sarana mobilitas (motor) dan sarana pengelolaan data berbasis teknologi informasi ( personal computer ) bagi Penyuluh KB (PKB)/Petugas Lapangan KB (PLKB)/Petugas Penyuluh Lapangan KB (PPLKB);
pemenuhan sarana pelayanan KB di Klinik KB statis (Implant Kit, IUD Kit) dan sarana Pelayanan KB Keliling (MUYAN) dan pembangunan Gudang Alat/Obat Kontrasepsi; dan
penyediaan sarana dan prasarana penerangan KB keliling (MUPEN), pengadaan Public Adress dan KIE.
DAK Bidang Kehutanan dialokasikan untuk meningkatkan fungsi Daerah Aliran Sungai, dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan daya dukung sumber daya hutan, tanah, dan air.
Lingkup kegiatan DAK Bidang Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (22) terdiri atas:
rehabilitasi hutan produksi, hutan lindung, lahan kritis, Taman Hutan Raya (Tahura) dan Hutan Kota;
sarana dan prasarana pengamanan hutan;
sarana dan prasarana Tahura;
sarana dan prasarana Kesatuan Pengelolaan Hutan; dan
sarana dan prasarana penyuluhan (24) DAK Bidang Sarana Perdagangan dialokasikan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas sarana perdagangan untuk mendukung pasokan dan ketersediaan barang (terutama bahan pokok), serta pelaksanaan tertib ukur sehingga dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung upaya perlindungan konsumen, terutama di daerah-daerah pedesaan, tertinggal, terpencil, perbatasan, dan daerah pemekaran, serta daerah yang minim sarana perdagangannya.
Lingkup kegiatan DAK Bidang Sarana Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (24) terdiri atas:
pendanaan kegiatan pembangunan dan pengembangan pasar tradisional;
peningkatan sarana metrologi legal; dan
pembangunan gudang, fasilitas dan peralatan penunjangnya dalam kerangka Sistem Resi Gudang.
DAK Bidang Sarana dan Prasarana Daerah Tertinggal dialokasikan untuk melakukan percepatan pembangunan daerah tertinggal dengan meningkatkan pengembangan perekonomian daerah dan kualitas sumber daya manusia yang didukung oleh kelembagaan dan ketersediaan infrastruktur perekonomian dan pelayanan dasar, sehingga daerah tertinggal dapat tumbuh dan berkembang secara lebih cepat guna dapat mengejar ketertinggalan pembangunannya dari daerah lain yang sudah relatif lebih maju.
Lingkup kegiatan DAK Bidang Sarana dan Prasarana Daerah Tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (26) terdiri atas:
penyediaan moda transportasi darat/perairan untuk meningkatkan mobilitas barang dan penumpang antar wilayah perdesaan dengan pusat pertumbuhan;
pembangunan dan rehabilitasi dermaga kecil atau tambatan perahu untuk mendukung angkutan orang dan barang, khususnya dermaga kecil atau tambatan perahu di wilayah pesisir yang tidak ditangani Kementerian Perhubungan;
penyediaan/pembangunan pembangkit energi listrik perdesaan yang memanfaatkan sumber energi mikrohidro dan pikohidro;
pembangunan/rehabilitasi embung irigasi untuk menunjang sektor pertanian; dan
pembangunan/rehabilitasi jembatan antardesa.
DAK Bidang Listrik Perdesaan dialokasikan untuk mendanai kegiatan fisik bidang energi baru terbarukan yang meliputi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) baru, rehabilitasi PLTMH yang rusak, perluasan/peningkatan pelayanan tenaga listrik dari PLTMH, Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terpusat (komunal), serta Pembangkit Listrik Tenaga Hybrid .
Lingkup kegiatan DAK Bidang Listrik Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (28) terdiri atas kegiatan pembangunan pembangkit listrik dengan memanfaatkan potensi energi terbarukan.
DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman dialokasikan untuk meningkatkan penyediaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan kawasan permukiman dalam rangka menstimulan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat berpenghasilan rendah di kabupaten/kota.
Lingkup kegiatan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (30) terdiri atas kegiatan membantu daerah dalam mendanai kebutuhan fisik infrastruktur perumahan dan kawasan permukiman dalam rangka mencapai SPM meliputi:
penyediaan sarana dan prasarana air minum;
parana septik tank komunal;
tempat pengolahan sampah terpadu ;
jaringan distribusi listrik; dan
penerangan jalan umum (32) DAK Bidang Keselamatan Transportasi Darat dialokasikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan terutama keselamatan bagi pengguna transportasi jalan di kabupaten/kota guna menurunkan tingkat kecelakaan pada lalu lintas angkutan jalan dalam rangka melaksanakan rencana aksi “ road map to zero accident ”.
Lingkup kegiatan DAK Bidang Keselamatan Transportasi Darat sebagaimana dimaksud pada ayat (32) terdiri atas kegiatan pengadaan dan pemasangan fasilitas dan peralatan keselamatan jalan melalui pemasangan rambu jalan, marka jalan, pagar pengaman jalan, alat pengatur isyarat lalu lintas, paku jalan, dan delienator .
DAK Bidang Transportasi Perdesaan dialokasikan untuk:
Meningkatkan ketersediaan dan kemudahan akses masyarakat terhadap pelayanan transportasi, serta mengembangkan keperintisan transportasi darat, sungai, danau, perairan dan laut di daerah perdesaan;
pengembangan sarana dan prasarana transportasi perdesaan yang diprioritaskan untuk mendukung pusat-pusat pertumbuhan di kawasan strategis cepat tumbuh (sektor pertanian, perikanan, dan pariwisata); dan
mendukung keberlanjutan atas pemanfaatan angkutan perdesaan.
Lingkup kegiatan DAK Bidang Transportasi Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (34) terdiri atas:
jalan poros desa melalui pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan jalan antar desa yang menghubungkan sentra produksi dengan sentra pemasaran di kawasan strategis cepat tumbuh; dan
penyediaan angkutan perdesaan melalui pengadaan sarana transportasi angkutan penumpang dan barang yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah.
DAK Bidang Sarana dan Prasarana Kawasan Perbatasan dialokasikan untuk mendukung kebijakan pembangunan kawasan perbatasan, yaitu mengatasi keterisolasian wilayah yang dapat menghambat upaya pengamanan batas wilayah, pelayanan sosial dasar, serta pengembangan kegiatan ekonomi lokal secara berkelanjutan di kecamatan-kecamatan perbatasan.
Lingkup kegiatan DAK Bidang Sarana dan Prasarana Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (36) terdiri atas:
Pembangunan jalan/peningkatan kondisi permukaan jalan non- status yang menghubungkan kecamatan perbatasan prioritas dengan pusat kegiatan di sekitarnya, yang disinergikan dengan pelaksanaan kegiatan DAK jalan, Dana Dekonsentrasi/ TugasPembantuan Kementerian Pekerjaan Umum, serta APBD;
Pembangunan dan rehabilitasi dermaga kecil atau tambatan perahu untuk mendukung angkutan orang dan barang, khususnya dermaga kecil atau tambatan perahu di wilayah pesisir yang tidak ditangani Kementerian Perhubungan, yang disinergikan dengan pelaksanaan kegiatan Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan Kementerian Perhubungan, Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan APBD; dan
penyediaan moda transportasi perairan/kepulauan untuk meningkatkan arus orang, barang dan jasa, yang disinergikan dengan pelaksanakan kegiatan Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan Kementerian Perhubungan dan APBD.
Pedoman Umum dan Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2012
Relevan terhadap
DAK Bidang Pendidikan dialokasikan untuk meningkatkan pelaksanaan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun untuk memastikan semua anak Indonesia dapat mengikuti pendidikan dasar yang bermutu, dan meningkatkan mutu pendidikan dasar melalui penyediaan fasilitas dan sarana prasarana pendidikan yang lebih baik dan lengkap untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta secara bertahap memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
Untuk SD/SD Luar Biasa dengan lingkup kegiatan:
Penuntasan rehabilitasi ruang kelas rusak sedang dan berat;
Pembangunan ruang kelas baru;
Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya; dan
Pengadaan sarana untuk peningkatan mutu pendidikan b. Untuk SMP/SMP Luar Biasa dengan lingkup kegiatan:
Penuntasan rehabilitasi ruang kelas rusak sedang dan berat;
Pembangunan ruang kelas baru untuk memenuhi kesenjangan antara jumlah rombongan belajar dengan jumlah ruang kelas yang ada dan memenuhi target angka partisipasi kasar di tahun 2015;
Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya; dan
Pembangunan ruang belajar lainnya termasuk penyediaan alat pendidikan untuk laboratorium IPA, komputer, bahasa, dan ruang keterampilan/serbaguna.
DAK Bidang Kesehatan dialokasikan untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan dalam rangka percepatan penurunan angka kematian ibu, bayi dan anak, serta dukungan program jaminan persalinan dan jaminan kesehatan di Puskesmas dan kelas III Rumah Sakit (RS) melalui peningkatan sarana dan prasarana di Puskesmas dan jaringannya, Poskesdes dan RS provinsi, dan kabupaten/kota. Selain itu DAK Bidang Kesehatan dialokasikan juga untuk penyediaan obat dan sarana pendukung pengelolaan obat, perbekalan kesehatan dan vaksin yang berkhasiat, aman, bermutu dan bermanfaat, terutama untuk pelayanan kesehatan penduduk miskin dan penduduk di daerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan kepulauan.
Lingkup kegiatan DAK Bidang Kesehatan Pelayanan Dasar, Pelayanan Rujukan, dan Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kegiatan sebagai berikut:
Kesehatan Pelayanan Dasar ditujukan untuk pemenuhan sarana, prasarana, dan peralatan bagi puskesmas dan jaringannya, yang terdiri atas kegiatan:
peningkatan puskesmas mampu menjalankan persalinan normal;
peningkatan puskesmas menjadi puskesmas perawatan/ puskesmas mampu Pelayanan Obstetri dan Neonatal Emergency Dasar, termasuk rumah dinas tenaga kesehatan (nakes) terutama di daerah tertinggal perbatasan dan kepulauan;
pembangunan puskesmas baru termasuk rumah dinas nakes; dan 4. pembangunan Poskesdes.
Kegiatan Bidang Kesehatan Pelayanan Rujukan terdiri atas kegiatan sebagai berikut:
pemenuhan fasilitas tempat tidur kelas III RS;
pemenuhan sarana, prasarana dan peralatan Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif RS;
pemenuhan sarana, prasarana dan peralatan Instalasi Gawat Darurat RS; dan
pemenuhan sarana, prasarana dan peralatan untuk pelayanan darah.
Kesehatan Farmasi terdiri atas kegiatan:
pengadaan obat dan perbekalan kesehatan;
pembangunan baru/rehabilitasi dan penyediaan sarana pendukung instalasi farmasi kabupaten dan kota; dan
pembangunan baru instalasi farmasi gugus pulau/satelit dan sarana pendukungnya.
DAK Bidang Infrastruktur Jalan dialokasikan untuk membiayai kebutuhan fisik sarana dan prasarana dasar yang menjadi kewenangan daerah namun merupakan program prioritas nasional yang terintegrasi di bidang jalan.
Lingkup kegiatan DAK Bidang Infrastruktur Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas kegiatan pemeliharaan berkala jalan dan jembatan provinsi, kabupaten/kota, peningkatan kapasitas jalan dan jembatan provinsi, kabupaten/kota, serta pembangunan jalan dan jembatan provinsi, kabupaten/kota.
DAK Bidang Infrastruktur Irigasi dialokasikan untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas tingkat layanan irigasi pada daerah irigasi yang menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota sehingga dapat sejalan dan mendukung upaya Pemerintah dalam rangka pemenuhan target “Surplus Beras Minimal 10 Juta Ton dalam jangka waktu 5-10 tahun”.
Lingkup kegiatan DAK Bidang Infrastruktur Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi pada daerah irigasi yang rusak agar kualitas layanan irigasi dapat segera kembali seperti sedia kala dan peningkatan jaringan irigasi sebagai perwujudan kontribusi daerah terhadap pemenuhan target nasional tersebut.
DAK Bidang Infrastruktur Air Minum dialokasikan untuk mendukung peningkatan cakupan pelayanan air minum untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan memenuhi SPM penyediaan air minum.
Lingkup kegiatan DAK Bidang Infrastruktur Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (8) terdiri atas kegiatan peningkatan sambungan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah di perkotaan, pemasangan master meter untuk masyarakat miskin perkotaan, serta peningkatan pelayanan air minum di lokasi rawan air dan/atau terpencil.
DAK Bidang Infrastruktur Sanitasi dialokasikan untuk meningkatkan cakupan dan kehandalan pelayanan sanitasi (air limbah, persampahan, dan drainase) untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan memenuhi SPM penyediaan sanitasi.
Lingkup kegiatan DAK Bidang Infrastruktur Sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) terdiri atas:
pengembangan prasarana dan sarana air limbah komunal;
pengembangan fasilitas pengurangan sampah dengan pola 3R ( reduce, reuse , dan recycle ); dan
pengembangan prasarana dan sarana drainase mandiri yang berwawasan lingkungan, ecodrainage , drainase skala kawasan.
DAK Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah dialokasikan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan pelayanan publik di daerah pemekaran dan daerah yang terkena dampak pemekaran sampai dengan tahun 2009 dan daerah lainnya yang prasarana pemerintahannya belum layak dan memadai. Prioritas diberikan kepada daerah pemekaran tahun 2007 sampai dengan tahun 2009, dan daerah non pemekaran tertentu.
Lingkup kegiatan DAK Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (12) terdiri atas kegiatan pembangunan kantor Bupati, Walikota, Sekretariat Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Sekretariat DPRD, Dinas, Badan dan Kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya.
DAK Bidang Kelautan dan Perikanan dialokasikan untuk meningkatkan sarana dan prasarana produksi, pengolahan, mutu, pemasaran, pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, penyuluhan, statistik kelautan dan perikanan serta penyediaan sarana prasarana pemberdayaan masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang terkait dengan peningkatan produksi perikanan terutama pada daerah yang memiliki potensi dan sudah ditetapkan sebagai wilayah pengembangan perikanan (Minapolitan).
Lingkup kegiatan DAK Bidang Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (14) terdiri atas:
pengembangan sarana dan prasarana perikanan tangkap termasuk didalamnya pengadaan kapal untuk provinsi;
pengembangan sarana dan prasarana perikanan budidaya;
pengembangan sarana dan prasarana pengolahan, peningkatan mutu dan pemasaran hasil perikanan;
pengembangan sarana dan prasarana pemberdayaan ekonomi masyarakat di pesisir dan pulau-pulau kecil;
pengembangan sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
pengembangan sarana dan prasarana penyuluhan perikanan; dan
pengembangan sarana statistik kelautan dan perikanan.
DAK Bidang Pertanian dialokasikan untuk mendukung pengamanan dan peningkatan produksi bahan pangan dalam negeri dalam rangka pencapaian ketahanan pangan nasional.
Lingkup kegiatan DAK Bidang Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (16) terdiri atas:
perluasan areal pertanian;
penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan air;
penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan lahan;
penyediaan lumbung pangan masyarakat atau gudang pangan pemerintah;
pembangunan/rehabilitasi Balai Penyuluhan Pertanian di Kecamatan;
penyediaan prasarana dan sarana Balai Perbenihan/Perbibitan Kabupaten untuk Tanaman Pangan/Hortikultura/ Perkebunan/ Peternakan;
pembangunan/rehabilitasi Pusat/Pos/Klinik Pelayanan Kesehatan Hewan dan Inseminasi Buatan; dan
penanganan pasca panen.
DAK Bidang Lingkungan Hidup dialokasikan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup di daerah, dengan meningkatkan peran dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota terutama untuk meningkatkan kualitas air, udara dan tanah di wilayahnya melalui pengadaan sarana dan prasarana fisik penunjang.
Lingkup kegiatan DAK Bidang Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (18) terdiri atas:
pemantauan kualitas air yang dilakukan melalui kegiatan pembangunan gedung laboratorium, penyediaan sarana dan prasarana pemantauan kualitas air, pembangunan laboratorium bergerak, dan kendaraan operasional;
pengendalian pencemaran melalui kegiatan penerapan teknologi sederhana untuk pengurangan limbah, Taman Kehati, Instalasi Pengolahan Air Limbah medik dan Usaha Kecil dan Menengah, dan pengadaan kendaraan pengangkut sampah;
pengendalian polusi udara melalui kegiatan pengadaan alat pemantau kualitas udara; dan
perlindungan sumber daya air melalui kegiatan penanaman di luar kawasan hutan, dan pengadaan papan informasi.
DAK Bidang KB dialokasikan untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan KB melalui peningkatan:
daya jangkau dan kualitas penyuluhan, penggerakan, dan pembinaan program KB tenaga lini lapangan;
sarana dan prasarana fisik pelayanan KB;
sarana fisik pelayanan komunikasi, informasi, dan edukasi program KB;
sarana fisik pembinaan tumbuh kembang anak; dan
sarana pengolahan data dan informasi.
Lingkup kegiatan DAK Bidang KB sebagaimana dimaksud pada ayat (20) terdiri atas:
penyediaan sarana mobilitas (motor) dan sarana pengelolaan data berbasis teknologi informasi ( personal computer ) bagi Penyuluh KB (PKB)/Petugas Lapangan KB (PLKB)/Petugas Penyuluh Lapangan KB (PPLKB);
pemenuhan sarana pelayanan KB di Klinik KB statis (Implant Kit, IUD Kit) dan sarana Pelayanan KB Keliling (MUYAN) dan pembangunan Gudang Alat/Obat Kontrasepsi; dan
penyediaan sarana dan prasarana penerangan KB keliling (MUPEN), pengadaan Public Adress dan KIE.
DAK Bidang Kehutanan dialokasikan untuk meningkatkan fungsi Daerah Aliran Sungai, dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan daya dukung sumber daya hutan, tanah, dan air.
Lingkup kegiatan DAK Bidang Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (22) terdiri atas:
rehabilitasi hutan produksi, hutan lindung, lahan kritis, Taman Hutan Raya (Tahura) dan Hutan Kota;
sarana dan prasarana pengamanan hutan;
sarana dan prasarana Tahura;
sarana dan prasarana Kesatuan Pengelolaan Hutan; dan
sarana dan prasarana penyuluhan (24) DAK Bidang Sarana Perdagangan dialokasikan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas sarana perdagangan untuk mendukung pasokan dan ketersediaan barang (terutama bahan pokok), serta pelaksanaan tertib ukur sehingga dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung upaya perlindungan konsumen, terutama di daerah-daerah pedesaan, tertinggal, terpencil, perbatasan, dan daerah pemekaran, serta daerah yang minim sarana perdagangannya.
Lingkup kegiatan DAK Bidang Sarana Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (24) terdiri atas:
pendanaan kegiatan pembangunan dan pengembangan pasar tradisional;
peningkatan sarana metrologi legal; dan
pembangunan gudang, fasilitas dan peralatan penunjangnya dalam kerangka Sistem Resi Gudang.
DAK Bidang Sarana dan Prasarana Daerah Tertinggal dialokasikan untuk melakukan percepatan pembangunan daerah tertinggal dengan meningkatkan pengembangan perekonomian daerah dan kualitas sumber daya manusia yang didukung oleh kelembagaan dan ketersediaan infrastruktur perekonomian dan pelayanan dasar, sehingga daerah tertinggal dapat tumbuh dan berkembang secara lebih cepat guna dapat mengejar ketertinggalan pembangunannya dari daerah lain yang sudah relatif lebih maju.
Lingkup kegiatan DAK Bidang Sarana dan Prasarana Daerah Tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (26) terdiri atas:
penyediaan moda transportasi darat/perairan untuk meningkatkan mobilitas barang dan penumpang antar wilayah perdesaan dengan pusat pertumbuhan;
pembangunan dan rehabilitasi dermaga kecil atau tambatan perahu untuk mendukung angkutan orang dan barang, khususnya dermaga kecil atau tambatan perahu di wilayah pesisir yang tidak ditangani Kementerian Perhubungan;
penyediaan/pembangunan pembangkit energi listrik perdesaan yang memanfaatkan sumber energi mikrohidro dan pikohidro;
pembangunan/rehabilitasi embung irigasi untuk menunjang sektor pertanian; dan
pembangunan/rehabilitasi jembatan antardesa.
DAK Bidang Listrik Perdesaan dialokasikan untuk mendanai kegiatan fisik bidang energi baru terbarukan yang meliputi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) baru, rehabilitasi PLTMH yang rusak, perluasan/peningkatan pelayanan tenaga listrik dari PLTMH, Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terpusat (komunal), serta Pembangkit Listrik Tenaga Hybrid .
Lingkup kegiatan DAK Bidang Listrik Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (28) terdiri atas kegiatan pembangunan pembangkit listrik dengan memanfaatkan potensi energi terbarukan.
DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman dialokasikan untuk meningkatkan penyediaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan kawasan permukiman dalam rangka menstimulan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat berpenghasilan rendah di kabupaten/kota.
Lingkup kegiatan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (30) terdiri atas kegiatan membantu daerah dalam mendanai kebutuhan fisik infrastruktur perumahan dan kawasan permukiman dalam rangka mencapai SPM meliputi:
penyediaan sarana dan prasarana air minum;
parana septik tank komunal;
tempat pengolahan sampah terpadu ;
jaringan distribusi listrik; dan
penerangan jalan umum (32) DAK Bidang Keselamatan Transportasi Darat dialokasikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan terutama keselamatan bagi pengguna transportasi jalan di kabupaten/kota guna menurunkan tingkat kecelakaan pada lalu lintas angkutan jalan dalam rangka melaksanakan rencana aksi “ road map to zero accident ”.
Lingkup kegiatan DAK Bidang Keselamatan Transportasi Darat sebagaimana dimaksud pada ayat (32) terdiri atas kegiatan pengadaan dan pemasangan fasilitas dan peralatan keselamatan jalan melalui pemasangan rambu jalan, marka jalan, pagar pengaman jalan, alat pengatur isyarat lalu lintas, paku jalan, dan delienator .
DAK Bidang Transportasi Perdesaan dialokasikan untuk:
Meningkatkan ketersediaan dan kemudahan akses masyarakat terhadap pelayanan transportasi, serta mengembangkan keperintisan transportasi darat, sungai, danau, perairan dan laut di daerah perdesaan;
pengembangan sarana dan prasarana transportasi perdesaan yang diprioritaskan untuk mendukung pusat-pusat pertumbuhan di kawasan strategis cepat tumbuh (sektor pertanian, perikanan, dan pariwisata); dan
mendukung keberlanjutan atas pemanfaatan angkutan perdesaan.
Lingkup kegiatan DAK Bidang Transportasi Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (34) terdiri atas:
jalan poros desa melalui pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan jalan antar desa yang menghubungkan sentra produksi dengan sentra pemasaran di kawasan strategis cepat tumbuh; dan
penyediaan angkutan perdesaan melalui pengadaan sarana transportasi angkutan penumpang dan barang yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah.
DAK Bidang Sarana dan Prasarana Kawasan Perbatasan dialokasikan untuk mendukung kebijakan pembangunan kawasan perbatasan, yaitu mengatasi keterisolasian wilayah yang dapat menghambat upaya pengamanan batas wilayah, pelayanan sosial dasar, serta pengembangan kegiatan ekonomi lokal secara berkelanjutan di kecamatan-kecamatan perbatasan.
Lingkup kegiatan DAK Bidang Sarana dan Prasarana Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (36) terdiri atas:
Pembangunan jalan/peningkatan kondisi permukaan jalan non- status yang menghubungkan kecamatan perbatasan prioritas dengan pusat kegiatan di sekitarnya, yang disinergikan dengan pelaksanaan kegiatan DAK jalan, Dana Dekonsentrasi/ TugasPembantuan Kementerian Pekerjaan Umum, serta APBD;
Pembangunan dan rehabilitasi dermaga kecil atau tambatan perahu untuk mendukung angkutan orang dan barang, khususnya dermaga kecil atau tambatan perahu di wilayah pesisir yang tidak ditangani Kementerian Perhubungan, yang disinergikan dengan pelaksanaan kegiatan Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan Kementerian Perhubungan, Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan APBD; dan
penyediaan moda transportasi perairan/kepulauan untuk meningkatkan arus orang, barang dan jasa, yang disinergikan dengan pelaksanakan kegiatan Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan Kementerian Perhubungan dan APBD.