Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum ...
Relevan terhadap
BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan dalam bentuk tarif.
Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh BLU untuk menghasilkan barang/jasa layanan.
Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan, hasil per investasi dana, dan/atau kebijakan Pemerintah.
(3a) Kebijakan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
kepentingan nasional dan kesinambungan pengelolaan sumber daya alam antargenerasi;
hubungan atau perjanjian internasional;
perlindungan kesejahteraan masyarakat;
peningkatan kegiatan ekonomi nasional;
program pembangunan nasional;
pengelolaan keuangan negara; dan/atau
arahan presiden.
Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
tarif layanan lebih besar dari seluruh biaya yang telah dikeluarkan untuk menghasilkan barang/jasa layanan;
tarif layanan sama dengan seluruh biaya yang telah dikeluarkan untuk menghasilkan barang/jasa layanan; dan/atau
tarif layanan lebih kecil dari seluruh biaya yang telah dikeluarkan untuk menghasilkan barang/jasa layanan.
Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 37A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Praktik Bisnis yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan.
Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat PPK-BLU adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan Praktik Bisnis yang Sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai pengelolaan keuangan BLU, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya.
Pemerintah adalah pemerintah pusat.
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas bidang tugas BLU yang bersangkutan.
Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga Pemerintah yang dipimpin oleh Menteri/Pimpinan Lembaga yang bertanggung jawab atas bidang tugas yang diemban oleh suatu BLU.
Satuan Kerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disebut Satker adalah setiap kantor atau satuan kerja di lingkungan Pemerintah yang berkedudukan sebagai pengguna anggaran/barang atau kuasa pengguna anggaran/barang.
Pejabat Pengelola BLU yang selanjutnya disebut Pejabat Pengelola adalah pegawai negeri sipil dan/atau tenaga profesional nonpegawai negeri sipil yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional dan keuangan BLU, yang terdiri dari pemimpin, pejabat keuangan, dan pejabat teknis, yang sebutannya dapat disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada BLU yang bersangkutan.
Dewan Pengawas BLU yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ BLU yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Pejabat Pengelola dalam menjalankan pengelolaan BLU dengan didukung oleh Sekretaris Dewan Pengawas yang dapat dibantu oleh Sekretariat Dewan Pengawas, dan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dapat dibantu oleh Komite Audit.
Pemimpin BLU adalah Pejabat Pengelola yang bertugas sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan BLU.
Pejabat Keuangan BLU yang selanjutnya disebut Pejabat Keuangan adalah Pejabat Pengelola yang berfungsi sebagai penanggung jawab keuangan BLU.
Pejabat Teknis BLU yang selanjutnya disebut Pejabat Teknis adalah Pejabat Pengelola yang berfungsi sebagai penanggung jawab teknis di bidang masing- masing pada BLU.
Sekretaris Dewan Pengawas BLU yang selanjutnya disebut Sekretaris Dewan Pengawas adalah orang perseorangan yang diangkat untuk mendukung penyelenggaraan tugas Dewan Pengawas.
Komite Audit adalah komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Pengawas untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Pengawas. 14A. Sekretariat Dewan Pengawas BLU yang selanjutnya disebut Sekretariat Dewan Pengawas adalah orang perseorangan dan/atau tim yang diangkat untuk membantu Sekretaris Dewan Pengawas dalam penyelenggaraan tugas teknis dan administratif kesekretariatan Dewan Pengawas.
Pegawai BLU yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai negeri sipil dan/atau tenaga profesional nonpegawai negeri sipil yang mendukung kinerja BLU sesuai dengan kebutuhan BLU.
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian Negara/Lembaga yang disusun menurut Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Rencana Strategis Bisnis BLU yang selanjutnya disingkat RSB adalah dokumen perencanaan lima tahunan yang disusun oleh Pemimpin BLU dengan mengacu kepada rencana strategis Kementerian Negara/Lembaga.
Rencana Bisnis dan Anggaran BLU yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran suatu BLU.
RBA Definitif adalah RBA yang telah disesuaikan dengan RKA-K/L dan Peraturan Presiden mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja negara yang telah disahkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan BLU yang selanjutnya disebut DIPA Petikan BLU adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran per Satker BLU yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan Satker BLU.
Pola Anggaran Fleksibel adalah pola anggaran yang belanjanya dapat bertambah atau berkurang dari yang dianggarkan sepanjang pendapatan terkait bertambah atau berkurang setidaknya proporsional.
Persentase Ambang Batas adalah besaran persentase realisasi belanja yang diperkenankan melampaui anggaran dalam DIPA Petikan BLU.
Ikhtisar RBA adalah ringkasan RBA yang berisikan program, kegiatan dan sumber pendapatan, dan jenis belanja serta pembiayaan sesuai dengan format RKA-K/L dan format DIPA Petikan BLU.
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Rekening Operasional BLU adalah rekening lainnya dalam bentuk giro milik BLU yang dipergunakan untuk menampung seluruh penerimaan atau membayar seluruh pengeluaran BLU yang dananya bersumber dari penerimaan negara bukan pajak BLU pada Bank Umum.
Rekening Operasional Penerimaan BLU adalah Rekening Operasional BLU yang dipergunakan untuk menampung seluruh penerimaan BLU yang dananya bersumber dari penerimaan negara bukan pajak BLU pada Bank Umum.
Rekening Operasional Pengeluaran BLU adalah Rekening Operasional BLU yang dipergunakan untuk membayar seluruh pengeluaran BLU yang dananya bersumber dari penerimaan negara bukan pajak BLU pada Bank Umum.
Rekening Pengelolaan Kas BLU adalah rekening lainnya milik BLU yang dapat berbentuk deposito pada Bank Umum dan/atau rekening pada bank kustodian untuk penempatan idle cash yang terkait dengan pengelolaan kas BLU.
Rekening Dana Kelolaan BLU adalah rekening lainnya dalam bentuk giro milik BLU yang dipergunakan untuk menampung dana yang tidak dapat dimasukkan ke dalam Rekening Operasional BLU dan Rekening Pengelolaan Kas BLU pada Bank Umum, untuk menampung dana yang dapat berasal dari alokasi bagian anggaran bendahara umum negara, salah satunya dana bergulir dan/atau dana yang belum menjadi hak BLU.
Beauty Contest adalah metode pemilihan penyedia jasa lainnya dengan mengundang seseorang/pelaku usaha untuk melakukan peragaan/pemaparan profil perusahaan yang dilakukan karena alasan efektivitas dan efisiensi dengan berpedoman pada aturan yang ditetapkan oleh Pemimpin BLU.
Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah dan/atau hak Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
Piutang BLU adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada BLU dan/atau hak BLU yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat PUPN adalah panitia yang bersifat interdepartemental dan bertugas mengurus Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960.
Penanggung Utang kepada BLU yang selanjutnya disebut Penanggung Utang adalah badan atau orang yang berutang kepada BLU menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun termasuk badan atau orang yang menjamin seluruh penyelesaian utang penanggung utang.
PSBDT adalah Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih.
Pinjaman BLU yang selanjutnya disebut Pinjaman adalah semua transaksi yang mengakibatkan BLU menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga BLU tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
Perjanjian Pinjaman adalah naskah perjanjian atau naskah lain yang dipersamakan yang memuat kesepakatan mengenai Pinjaman antara BLU dengan pemberi Pinjaman.
Aset BLU adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh BLU sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh serta dapat diukur dalam satuan uang, dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
Aset Lancar BLU adalah Aset BLU yang diperkirakan akan direalisasi atau dimiliki untuk dijual atau digunakan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dimiliki untuk diperdagangkan atau untuk tujuan jangka pendek yang diharapkan akan direalisasi dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dari tanggal neraca, dan/atau berupa kas atau setara kas yang penggunaannya tidak dibatasi, meliputi kas dan setara kas, investasi jangka pendek, piutang usaha, piutang lain-lain, persediaan, uang muka, dan biaya dibayar di muka.
Aset Tetap BLU adalah Aset BLU yang berwujud dan mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan Pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
Aset Lainnya BLU adalah Aset BLU selain Aset Lancar BLU, investasi jangka panjang BLU, dan Aset Tetap BLU.
Pemanfaatan Aset adalah pendayagunaan Aset BLU dan/atau aset milik pihak lain untuk kegiatan yang terkait atau dalam rangka mendukung pelaksanaan Tugas dan Fungsi BLU, melalui kerja sama antara BLU dengan pihak lain yang dituangkan dalam naskah perjanjian dengan tidak mengubah status kepemilikan.
Kerja Sama Sumber Daya Manusia dan/atau Manajemen yang selanjutnya disebut KSM adalah pendayagunaan Aset BLU dan/atau aset milik pihak lain dengan mengikutsertakan sumber daya manusia dan/atau kemampuan manajerial dari BLU dan/atau pihak lain, dalam rangka mengembangkan kapasitas layanan dan meningkatkan daya guna, nilai tambah, dan manfaat ekonomi dari Aset BLU.
Mitra Pemanfaatan Aset atau KSM yang selanjutnya disebut Mitra adalah pihak lain yang melakukan perikatan dengan BLU dalam rangka Pemanfaatan Aset atau KSM.
Tugas dan Fungsi BLU adalah kegiatan/aktivitas yang dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola dan/atau Pegawai pada BLU dalam rangka memberikan dan/atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan struktur organisasi dan tata kerja pada BLU yang telah ditetapkan Menteri/Pimpinan Lembaga.
Pemanfaatan Aset Tanah dan Bangunan adalah pendayagunaan atas tanah dan/atau gedung dan bangunan milik BLU untuk digunakan BLU dan/atau Mitra, sesuai dengan perjanjian.
Pemanfaatan Aset Selain Tanah dan/atau Bangunan adalah pendayagunaan atas aset selain tanah dan/atau bangunan yang dikuasai atau dimiliki oleh BLU untuk digunakan BLU dan/atau Mitra, sesuai dengan perjanjian.
Kas Negara adalah tempat menyimpan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
Dana Kelolaan adalah dana yang dikelola oleh BLU yang bersumber dari bagian anggaran bendahara umum negara pengelolaan investasi Pemerintah.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh kantor pelayanan perbendaharaan negara selaku kuasa bendahara umum negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara berdasarkan surat perintah membayar.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari bendahara umum negara untuk melaksanakan sebagian fungsi kuasa bendahara umum negara.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Surat Keterangan Telah Dibukukan yang selanjutnya disingkat SKTB adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh KPPN yang menyatakan bahwa surplus anggaran dan/atau Dana Kelolaan telah disetor dan dibukukan KPPN.
Tata Kelola yang Baik pada BLU yang selanjutnya disebut Tata Kelola yang Baik adalah suatu sistem yang dirancang untuk mengarahkan pengelolaan BLU berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran, untuk pencapaian penyelenggaraan kegiatan BLU yang memperhatikan kepentingan setiap pihak yang terkait dalam penyelenggaraan kegiatan BLU, berlandaskan peraturan perundang- undangan dan Praktik Bisnis yang Sehat. 54A. Penilaian Tata Kelola dan Kinerja BLU adalah suatu cara dalam menilai pengelolaan BLU dengan menggunakan basis hasil dan proses pada aspek dan indikator yang selaras dan ekuivalen untuk seluruh BLU berdasarkan prinsip dasar penilaian maturitas yang terdiri atas 5 (lima) tingkatan utama.
Nilai Omzet adalah jumlah seluruh pendapatan operasional yang diterima oleh BLU yang berasal dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat, hasil kerja sama BLU dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya, dalam satu tahun anggaran.
Nilai Aset adalah jumlah aset yang tercantum dalam neraca BLU pada akhir suatu tahun buku tertentu.
Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh Pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Pengawasan Intern adalah suatu kegiatan pemberian keyakinan dan konsultasi yang bersifat independen dan objektif, dengan tujuan untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional BLU, melalui pendekatan yang sistematis, dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola BLU.
Satuan Pengawasan Intern BLU yang selanjutnya disingkat SPI adalah unit kerja BLU yang menjalankan fungsi pengawasan intern.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Gaji adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap yang diterima oleh Pejabat Pengelola dan Pegawai setiap bulan.
Honorarium adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap, yang diterima oleh Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, anggota Komite Audit, dan anggota Sekretariat Dewan Pengawas setiap bulan.
Tunjangan Tetap adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar Gaji, yang diterima oleh pimpinan BLU setiap bulan.
Insentif adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar Gaji/Honorarium, yang diterima oleh Pejabat Pengelola, Pegawai, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, anggota Komite Audit, dan anggota Sekretariat Dewan Pengawas.
Hari Raya adalah Hari Raya Idul Fitri.
Setelah ketentuan ayat (10) Pasal 4 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (11) sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 ...
Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2025
Relevan terhadap
(dalam rupiah) Kode No Uraian Volume dan Satuan Ukur Besaran 1 2 3 4 5 010.01 Sekretariat Jenderal 6086.ADG Standarisasi Profesi dan SDM 1 Penilaian Kompetensi Jabatan administrator, pengawas dan fungsional di Lingkungan Kemendagri 1 Orang 4.394.333 2 Penilaian Kompetensi Jabatan Pelaksana di Lingkungan Kemendagri 1 Orang 3.834.333 3 Penilaian Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Kemendagri 1 Orang 4.312.000 1233.FBA Fasilitasi dan Pembinaan Pemerintah Daerah 4 Komunikasi Sosial dan Pembahasan isu-isu strategis bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya 1 Daerah (Prov/Kab/Kota) 21.052.631 5 Komunikasi Sosial Kemasyarakatan dan pembahasan isu strategis Bidang Bina Ideologi, Karakter dan Wawasan Kebangsaan Dalam Menjaga Keutuhan NKRI 1 Daerah (Prov/Kab/Kota) 34.466.750 1234.ACB Perizinan Masyarakat 6 Terlaksananya fasilitasi pelayanan dan perizinan penelitian orang asing dan lokal 1 Orang 333.333 1234.UAC Perizinan Masyarakat 7 Kapasitas aparatur pusat dan daerah di bidang kewaspadaan dini dan deteksi dini 1 Orang 10.000.000 6145.QDC Fasilitasi dan Pembinaan Masyarakat 8 Bimbingan Teknis Tata Kelola Manajemen Pengurus Organisasi Kemasyarakatan 1 Orang 1.000.000 9 Pendidikan politik dan penguatan ideologi Pancasila bagi pengurus parpol 1 Orang 1.500.000 6145.UBA Fasilitasi dan Pembinaan Pemerintah Daerah 10 Fasilitasi penguatan demokrasi di daerah 1 Daerah (Prov/Kab/Kota) 26.315.789 010.09 Ditjen Bina Keuangan Daerah 6141.BMA Data dan Informasi Publik 11 Data dan Informasi Publik Bidang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah 1 Data 750.000.000 12 Data dan Informasi Publik Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah 1 Data 300.000.000 13 Data dan Informasi Publik Bidang Perencanaan Anggaran Daerah 1 Data 750.000.000 010.12 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia 1285.ADI Sertifikasi Profesi dan SDM 14 Aparatur yang Mengikuti Sertifikasi Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri 1 Orang 1.667.800 6144.FAC Peningkatan Kapasitas Aparatur Negara 15 Aparatur yang mengikuti Pengembangan Kompetensi 12 Hari Bidang Fungsional dan Teknis 1 Orang 4.861.833
Satuan Ukur Besaran 1 2 3 4 5 246 Rekomendasi di Bidang Kekayaan Negara Dipisahkan 1 Rekomendasi Kebijakan 51.593.200 247 Rekomendasi Evaluasi Pelaksanaan Penggantian Biaya dan Margin Investasi Pemerintah PEN 1 Rekomendasi Kebijakan 12.553.000 248 Rekomendasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PPA BUN BA 999.03 (Pengelolaan Investasi Pemerintah) 1 Rekomendasi Kebijakan 40.447.000 249 Rekomendasi Pengembangan Penyusunan Net Portfolio Value Investasi Pemerintah 1 Rekomendasi Kebijakan 108.740.000 4800.FAH Pengelolaan Keuangan Negara 250 Laporan Barang Milik Negara 1 Laporan 43.745.000 251 LK BA BUN Transaksi Khusus (999.99) 1 Laporan 57.504.250 4801.ACD Perizinan Lembaga 252 Perizinan Balai Lelang 1 Ketetapan 14.000.000 4801.ACE Perizinan Profesi 253 Perizinan Pejabat Lelang Kelas II 1 Orang 2.913.250 6612.FAH Pengelolaan Keuangan Negara 254 LK BA BUN Investasi Pemerintah (999.03) 1 Laporan 45.290.000 015.11 Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan 4681.BMB Komunikasi Publik 255 Corpu TV 1 Volume 7.224.000 4683.ABA Kebijakan Bidang Ekonomi dan Keuangan 256 Kajian Akademis BPPK 1 Kajian 25.000.000 4683.DCF Pelatihan Bidang Ekonomi dan Keuangan 257 Alat Uji 1 Kegiatan 97.505.000 258 Karyasiswa Beasiswa 1 Orang 560.905.634 259 Manajemen Pengetahuan 1 Kegiatan 1.380.000 260 Pembelajaran Digital 1 Orang 57.531 261 Pembelajaran Klasikal 1 Orang 4.101.704 262 Program dan Materi pembelajaran 1 Kegiatan 6.250.000 263 Sertifikasi Kompetensi 1 Orang 1.024.390 4683.EBA Layanan Dukungan Manajemen Internal 264 Learning Organization 1 Laporan 1.534.476.000 265 Rekomendasi Perencanaan Pelatihan 1 Rekomendasi 1.404.140.000 4684.DBA Pendidikan Tinggi 266 Mahasiswa Pendidikan Program Diploma Keuangan 1 Mahasiswa 7.226.091 267 Pendidikan dan Pelatihan Kerja Sama 1 Orang 6.086.779 268 Penerimaan Mahasiswa Baru 1 Orang 668.480 269 Program Pengabdian Masyarakat 1 Kegiatan 22.256.600 4687.FAB Sistem Informasi Pemerintahan 270 Kemenkeu Learning Center (KLC) 1 Sistem Informasi 2.000.000.000 015.12 Badan Kebijakan Fiskal 4674.BMB Komunikasi Publik 271 Publikasi Media Cetak 1 Volume 22.013.333 272 Publikasi Media Elektronik 1 Media 36.660.000 273 Publikasi Media Website 1 Media 71.330.000 4762.ABA Kebijakan Bidang Ekonomi dan Keuangan 274 Rekomendasi Kebijakan Posisi Indonesia pada Pertemuan Internasional Perubahan Iklim, G20, OECD, dan Multilateral 1 Rekomendasi Kebijakan 315.553.200 275 Rekomendasi Posisi Indonesia pada Pertemuan Internasional dalam Sektor Keuangan 1 Rekomendasi Kebijakan 375.000.000
Ukur Besaran 1 2 3 4 5 39 Penghargaan UKM Pangan Award 1 promosi 718.550.000 40 Promosi Pameran Pangan Nusa 1 promosi 5.000.000.000 41 Promosi Pameran Produk Dalam Negeri 1 promosi 400.000.000 3716.QDG Fasilitasi dan Pembinaan UMKM 42 Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Pelaku Usaha 1 UMKM 3.750.000 43 Fasilitasi Penguatan Branding Produk 1 UMKM 3.927.000 3716.QEG Bantuan Peralatan / Sarana 44 Bantuan Peralatan / Sarana 1 Unit 25.000.000 3716.QKA Pemantauan masyarakat dan kelompok masyarakat 45 Profil Pola Konsumsi Rumah Tangga Nasional 1 laporan 200.000.000 3720.AEA Koordinasi 46 Koordinasi Penyediaan Barang Kebutuhan Pokok Hasil Industri 1 kegiatan 10.490.120 3720.BDB Fasilitasi dan Pembinaan Lembaga 47 Pelatihan Kontributor Pemantau Bapok di Daerah 1 Lembaga 4.410.000 3720.PBB Kebijakan Bidang Investasi dan Perdagangan 48 Revisi Kebijakan Distribusi Barang Penting/Barang Dalam Pengawasan 1 Rekomendasi Kebijakan 200.000.000 3720.PEA Koordinasi 49 Koordinasi Intervensi Harga Bapok Menjelang HBKN 1 kegiatan 29.367.000 50 Koordinasi Pengembangan Perdagangan Komoditas Hasil Industri 1 kegiatan 3.249.677 51 Koordinasi Pengembangan Perdagangan Komoditas Hasil Peternakan dan Perikanan 1 kegiatan 13.984.273 3720.QMA Data dan Informasi Publik 52 Penyediaan Data Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting 1 layanan 5.196.718.000 3722.PBB Kebijakan Bidang Investasi dan Perdagangan 53 Rekomendasi Terkait Penyempurnaan Peraturan Menteri Perdagangan di Bidang Informasi Perusahaan 1 Rekomendasi Kebijakan 126.000.000 3722.PEA Koordinasi 54 Koordinasi Terkait Pelaku Usaha Penjualan Barang 1 kegiatan 22.652.933 3722.PEB Forum 55 Forum Konsultasi Pedagangan Besar dan Eceran 1 forum 100.000.000 3722.QDG Fasilitasi dan Pembinaan UMKM 56 Calon pelaku usaha waralaba yang mendapatkan pendampingan 1 UMKM 4.395.360 3722.QKC Pemantauan lembaga 57 Verifikasi Pemenuhan Komitmen Perizinan di Bidang Distribusi Langsung dan Waralaba 1 laporan 100.000.000 3974.FBA Fasilitasi dan Pembinaan Pemerintah Daerah
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Tegal pada Kementerian Kelautan dan Perikanan ...
Relevan terhadap
bahwa terhadap layanan barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Tegal pada Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada masyarakat, diusulkan tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan usulan tarif layanan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan melalui surat nomor B.467/MEN-KP/VI/2022 hal Usulan Tarif Layanan BLU Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Tegal dan Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo, telah menyampaikan usulan tarif Badan Layanan Umum Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Tegal pada Kementerian Kelautan dan Perikanan;
bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Tegal pada Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Tegal pada Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo pada Kementerian Kelautan dan Perikanan ...
Relevan terhadap
bahwa terhadap layanan barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo pada Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada masyarakat, diusulkan tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan usulan tarif layanan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan melalui surat nomor B.467/MEN-KP/VI/2022 hal Usulan Tarif Layanan BLU Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Tegal Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo, telah menyampaikan usulan tarif Badan Layanan Umum Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo pada Kementerian Kelautan dan Perikanan;
bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo pada Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo pada Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maks ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD adalah jumlah maksimal defisit seluruh APBD dalam suatu tahun anggaran.
Produk Domestik Bruto yang selanjutnya disingkat PDB adalah total nilai akhir seluruh barang dan jasa yang dihasilkan di Indonesia dalam tahun tertentu yang dihitung menurut harga pasar oleh Badan Pusat Statistik.
Defisit APBD adalah selisih kurang antara pendapatan Daerah dan belanja Daerah pada tahun anggaran yang sama.
Batas Maksimal Defisit APBD adalah jumlah maksimal defisit APBD masing-masing Daerah dalam suatu tahun anggaran.
Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan masing-masing Daerah yang dicerminkan melalui pendapatan Daerah dan penerimaan pembiayaan Daerah tertentu dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan, belanja tertentu, dan pengeluaran pembiayaan Daerah tertentu.
Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
Belanja Daerah adalah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
Pembiayaan Utang Daerah adalah setiap penerimaan Daerah yang harus dibayar kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pinjaman Daerah adalah Pembiayaan Utang Daerah yang diikat dalam suatu perjanjian pinjaman dan bukan dalam bentuk surat berharga, yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah adalah jumlah total pembiayaan utang seluruh Daerah untuk tahun anggaran tertentu.
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari transer ke Daerah yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antarDaerah.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari transer ke Daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Menteri Keuangan memantau perkembangan defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah dan pinjaman pemerintah daerah serta menetapkan pedoman pelaksanaan dan mekanisme pemantauan dimaksud;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 172 huruf a Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah jo. Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah, dan Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Menteri Keuangan berwenang untuk menetapkan batas maksimal jumlah kumulatif defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah dan batas maksimal defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah masing-masing daerah yang dibiayai dari pembiayaan utang daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2024;
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 ...
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuang ...
Relevan terhadap 28 lainnya
dengan carrying value SUN. Carrying value SUN adalah nilai nominal SUN setelah dikurangi atau ditambah unamortized discount atau _premium; _ dan 5. pembayaran denda, yaitu pembayaran imbalan bunga atas kelalaian Pemerintah membayar kembali imbalan bunga atas pinjaman perbankan dan bunga dalam negeri jangka pendek lainnya, serta pengembalian kelebihan bea dan cukai. 55 BELANJA SUBSIDI Alokasi anggaran yang diberikan Pemerintah kepada perusahaan negara, lembaga Pemerintah atau pihak ketiga lainnya yang memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan/atau jasa untuk memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat. Belanja ini antara lain digunakan untuk penyaluran subsidi kepada masyarakat melalui perusahaan negara dan/atau perusahaan swasta yang diberikan oleh Menteri Keuangan selaku BUN. Belanja subsidi terdiri atas:
masyarakat pelaksana pekerjaan. Dalam hal terdapat komponen yang dilaksanakan oleh kelompok masyarakat, maka pengalokasian anggaran menggunakan akun sesuai peruntukannya. Sedangkan khusus untuk pekerjaan Swakelola berupa jasa maka pengalokasian anggarannya dapat menggunakan akun Belanja Jasa Lainnya (522191). b) Pengalokasian Kontrak Sesuai dengan amanat Peraturan Presiden mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah, dalam rangka melaksanakan prinsip good governance dan clean government , Kementerian/Lembaga harus menerapkan prinsip-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien, tidak memihak dan menjamin terjadinya interaksi sosial dan ekonomi antara pemerintah dan stakeholder dan pengadaan barang/jasa untuk kebutuhan pemerintah. Penerapan prinsip, etika, dan tata cara dalam pengadaan barang/jasa pemerintah harus berpedoman kepada Peraturan Presiden dimaksud. Sementara itu tata cara pencantumannya dalam RKA-K/L harus menjelaskan bahwa pengadaan barang/jasa tersebut dilakukan dengan cara kontraktual ataupun Swakelola.
56 BELANJA HIBAH Hibah merupakan pengeluaran Pemerintah berupa transfer dalam bentuk uang/barang/jasa, yang dapat diberikan kepada Pemerintah negara lain, organisasi internasional, Pemda, atau kepada perusahaan negara/daerah yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat yang dilakukan dengan naskah perjanjian antara Pemerintah selaku pemberi hibah dan penerima hibah, serta tidak terus menerus kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan. Termasuk dalam belanja hibah adalah:
Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 ...
Relevan terhadap
bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025;
Pembiayaan Proyek melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Relevan terhadap
Huruf a Yang dimaksud dengan "pembangunan infrastruktur" adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun, atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/ a tau pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur. Proyek infrastruktur antara lain Proyek dalam sektor energi, telekomunikasi, perhubungan, pertanian, industri manufaktur, dan perumahan rakyat. jdih.kemenkeu.go.id Hurufb Yang dimaksud dengan "penyediaan pelayanan umum" adalah kegiatan yang dilakukan dalam bentuk penyediaan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa dalam rangka mendukung fungsi kemanfaatan umum dengan tidak semata-mata mencari keuntungan. Penyediaan pelayanan umum yang dapat dilaksanakan oleh Pemrakarsa Proyek sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Pemrakarsa Proyek sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Huruf c Yang dimaksud dengan "pemberdayaan industri dalam negeri" adalah kegiatan yang mendorong peningkatan penggunaan produksi dala dilakukan industri m negeri. dengan dalam n tujuan egeri dan/atau untuk Huruf d Yang dimaksud dengan "pembangunan lain sesuai dengan kebijakan strategis Pemerintah" merupakan Proyek dalam rangka mendukung pencapaian Proyek prioritas nasional yang tercantum dalam dokumen perencanaan nasional. Pasal 11 Cukup jelas.
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Proyek adalah kegiatan yang merupakan bagian dari program yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga clan/ atau Penerima Penerusan Surat Berharga Syariah Negara, yang pembiayaannya bersumber dari penerbitan Surat Berharga Syariah Negara dalam Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara.
Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat SBSN adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN. jdih.kemenkeu.go.id 5.
Pemrakarsa Proyek adalah Kementerian/Lembaga dan/atau penerima penerusan SBSN yang menyampaikan usulan Proyek. Daftar Prioritas Proyek SBSN yang selanjutnya disingkat DPP SBSN adalah daftar Proyek yang layak dan siap berdasarkan penilaian Menteri Perencanaan untuk diusulkan pembiayaannya melalui SBSN pada tahun anggaran tertentu kepada Menteri. Penerusan SBSN adalah pembiayaan yang bersumber dari penerbitan SBSN yang diberikan oleh Pemerintah kepada penerima Penerusan SBSN, yang diperuntukkan untuk penyelenggaraan Proyek dan harus dibayar kembali oleh penerima Penerusan SBSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Penerima Penerusan SBSN adalah Pemerintah Daerah atau Badan Usaha Milik Negara yang menerima pembiayaan dari Pemerintah yang dananya bersumber dari penerbitan SBSN, untuk penyelenggaraan Proyek. Perjanjian Penerusan SBSN adalah kesepakatan tertulis yang dilakukan antara Pemerintah dan Penerima Penerusan SBSN. Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/ a tau manfaat lainnya. Pembiayaan Terintegrasi adalah Proyek yang pembiayaannya menjadi satu kesatuan dengan sumber pendanaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. jdih.kemenkeu.go.id 12.
Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat KPBU adalah kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak. Kerjasama Pemerintah Daerah dan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat KPDBU adalah kerjasama antara Pemerintah Daerah dan Badan U saha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di an tara para pihak. Pinjaman Daerah adalah pembiayaan utang daerah yang diikat dalam suatu perjanjian pinjaman dan bukan dalam bentuk surat berharga, yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bemilai uang dari pihak lain, sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai BUMN. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. jdih.kemenkeu.go.id 17.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Lembaga adalah organisasi non Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan. Kepala Daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. jdih.kemenkeu.go.id 25.
(2) (3) (1) (2) (3) Menteri Dalam Negeri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri.