Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Lembaga adalah organisasi non-Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian/Lembaga.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) yang selanjutnya disebut BA 999.08 adalah subbagian anggaran bendahara umum negara yang menampung belanja Pemerintah Pusat untuk keperluan belanja pegawai, belanja bantuan sosial, belanja lain-lain yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam bagian anggaran Kementerian/Lembaga.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PA/KPA atau pembantu penguna anggaran/kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara.
Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN untuk dijadikan sebagai modal Perusahaan Negara dan/atau Perseroan Terbatas lainnya serta lembaga/badan lainnya, yang pengelolaannya dilakukan secara korporasi.
Penempatan Dana adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dengan menempatkan sejumlah dana pada bank umum tertentu dengan bunga tertentu.
Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
Penjaminan dalam rangka Program PEN yang selanjutnya disebut Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh penjamin dalam rangka pelaksanaan Program PEN atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan.
Rincian Output yang selanjutnya disingkat RO adalah keluaran ( output) riil yang sangat spesifik yang dihasilkan oleh unit kerja Kementerian/Lembaga yang berfokus pada isu dan/atau lokasi tertentu serta berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi unit kerja tersebut dalam mendukung pencapaian sasaran kegiatan yang telah ditetapkan.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat APIP K/L adalah Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/Inspektorat atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada menteri/pimpinan lembaga.
Komite penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan pemulihan ekonomi nasional yang selanjutnya disebut Komite adalah komite yang dibentuk dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta pemulihan dan transformasi ekonomi nasional.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara
Relevan terhadap
Penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain tidak dimaksudkan untuk mendapatkan penerimaan negara bukan pajak.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Barang dapat mengenakan kompensasi terhadap pengoperasian BMN oleh Pihak Lain berupa penerimaan negara bukan pajak sepanjang:
terdapat mekanisme dan tarif pengenaan penerimaan negara bukan pajak pada Kementerian/Lembaga yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
berdasarkan hasil kajian aspek finansial, aspek legal, aspek fisik, dan/atau aspek lain, yang menyatakan perlu untuk mengenakan kompensasi terhadap pengoperasian BMN oleh Pihak Lain; atau
bukan merupakan kegiatan:
penyelenggaraan pelayanan umum dan/atau urusan pemerintahan/negara berdasarkan peraturan perundang-undangan, untuk Pihak Lain berbentuk: a) pemerintah negara lain; b) organisasi internasional; c) lembaga negara independen yang bukan pengguna anggaran/Pengguna Barang; d) organisasi independen yang dibentuk dengan atau berdasarkan undang-undang; atau e) lembaga yang dibentuk dengan atau berdasarkan undang-undang, yang bukan pengguna anggaran/Pengguna Barang;
penyelenggaraan pendidikan yang terjangkau masyarakat, kegiatan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, dan/atau religi dan budaya oleh Pihak Lain berbentuk: a) perguruan tinggi negeri badan hukum; atau b) badan hukum lain yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, baik negeri atau swasta, berdasarkan usulan dari Pengguna Barang.
Pengenaan kompensasi terhadap pengoperasian BMN oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap:
Pihak Lain yang ditetapkan sebagai mitra instansi penerimaan negara bukan pajak atau mitra lainnya, sesuai mekanisme dan tarif yang ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
Pihak Lain selain huruf a, sesuai mekanisme dan tarif yang ditetapkan oleh Pengelola Barang.
Mekanisme dan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa:
pengenaan tarif tertentu; atau
penyetoran seluruh keuntungan ke rekening Kas Umum Negara sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai perjanjian, dalam hal terdapat keuntungan bagi Pihak Lain yang mengoperasikan BMN yang berasal dari pendapatan yang diperoleh setelah dikurangi biaya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Pengguna Barang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pemenuhan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Pihak Lain.
Dalam hal diperlukan, Pengguna Barang dapat meminta bantuan aparat pengawasan intern pemerintah atau auditor independen dalam melakukan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Bukti setoran pembayaran atas kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pengguna Barang dan ditembuskan kepada Pengelola Barang.
Permohonan penetapan status Penggunaan BMN diajukan secara tertulis oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak BMN diperoleh.
Permohonan penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dokumen sebagai berikut:
untuk BMN berupa tanah, yakni fotokopi dokumen kepemilikan berupa sertipikat;
untuk BMN berupa bangunan:
fotokopi Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung;
fotokopi dokumen perolehan; dan
fotokopi dokumen lain, termasuk berita acara serah terima perolehan barang;
untuk BMN berupa tanah dan bangunan:
fotokopi dokumen kepemilikan tanah berupa sertipikat;
fotokopi Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung;
fotokopi dokumen perolehan bangunan; dan
fotokopi dokumen lain, termasuk berita acara serah terima perolehan barang;
untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan:
yang memiliki dokumen kepemilikan: a) fotokopi dokumen kepemilikan, termasuk Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor, bukti pemilikan pesawat terbang, bukti pemilikan kapal laut, atau dokumen lain yang setara dengan bukti kepemilikan; dan b) fotokopi dokumen lain, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan atau berita acara serah terima terkait perolehan barang;
yang tidak memiliki dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan paling sedikit sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan, yakni fotokopi berita acara serah terima perolehan barang dan dokumen lain;
untuk BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dilakukan pemindahtanganan dengan cara penyertaan modal pemerintah pusat:
fotokopi dokumen penganggaran berupa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, kerangka acuan kerja, Petunjuk Operasional Kegiatan, dan/atau dokumen lain sesuai peraturan perundang-undangan;
fotokopi hasil reviu atau audit aparat pengawasan intern pemerintah atau Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
fotokopi dokumen kepemilikan berupa sertipikat, untuk BMN berupa tanah;
fotokopi Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung, untuk BMN berupa bangunan;
fotokopi dokumen perolehan bangunan, untuk BMN berupa bangunan;
berita acara serah terima perolehan barang; dan
fotokopi berita acara serah terima pengelolaan sementara BMN atau dokumen sejenis, dalam hal BMN yang akan dijadikan penyertaan modal pemerintah pusat secara fisik sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang;
dalam hal dokumen penganggaran berupa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 1 tidak secara tegas menyatakan BMN direncanakan untuk dijadikan penyertaan modal pemerintah pusat, permohonan didukung dengan:
fotokopi kerangka acuan kerja;
fotokopi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga; atau
fotokopi Petunjuk Operasional Kegiatan;
fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf f harus disertai dengan surat keterangan dari pejabat struktural pada Kementerian/Lembaga bersangkutan yang menyatakan kebenaran fotokopi dokumen tersebut.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf c angka 1 dan huruf e angka 3, terhadap BMN berupa tanah yang belum memiliki dokumen kepemilikan berupa sertipikat, dokumen kepemilikan tersebut diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pejabat struktural pada Kementerian/Lembaga bersangkutan yang menyatakan bahwa tanah tersebut digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga, yang dilengkapi dengan:
fotokopi dokumen kepemilikan/penguasaan, berupa akta jual beli, girik, letter c , berita acara serah terima terkait perolehan barang, ledger jalan, dan/atau dokumen lain sesuai peraturan perundang- undangan;
surat keterangan dari lurah/camat setempat yang memperkuat pernyataan tanggung jawab bermeterai di atas;
surat permohonan pendaftaran hak atas tanah dari satuan kerja pada Kementerian/Lembaga kepada kantor pertanahan; dan/atau
dokumen yang menerangkan penguasaan/kepemilikan tanah.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c angka 2 sampai dengan angka 4, dan huruf e angka 4 dan 5, terhadap BMN berupa bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung, dokumen perolehan, dan/atau dokumen lainnya, dokumen tersebut diganti dengan surat pernyataan tanggung jawab bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pejabat struktural pada Kementerian/Lembaga bersangkutan yang menyatakan bahwa bangunan tersebut digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d angka 1 dan huruf e angka 6, dalam hal dokumen kepemilikan dan/atau dokumen lainnya tidak ada, dokumen tersebut diganti dengan surat pernyataan tanggung jawab bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pejabat struktural pada Kementerian/Lembaga bersangkutan yang menyatakan bahwa barang tersebut merupakan BMN dan digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d angka 2 dan huruf e angka 7, terhadap BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak memiliki dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan paling sedikit sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak memiliki Berita Acara Serah Terima terkait perolehan barang dan dokumen lainnya, dokumen tersebut diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pejabat struktural pada Kementerian/Lembaga bersangkutan yang menyatakan bahwa barang tersebut merupakan BMN dan digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e angka 3 sampai dengan angka 6 dikecualikan dalam hal tidak terdapat:
fotokopi dokumen kepemilikan;
fotokopi dokumen Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung;
fotokopi perolehan bangunan; dan/atau
fotokopi dokumen lain, dokumen tersebut diganti dengan surat pernyataan tanggung jawab bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pejabat struktural di lingkungan unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau unit organisasi eselon I pada Kementerian/Lembaga bersangkutan yang menyatakan bahwa barang tersebut adalah BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dilakukan pemindahtanganan dengan cara penyertaan modal pemerintah pusat.
Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang tetap harus menyelesaikan pengurusan dokumen kepemilikan BMN yang berada dalam penguasaannya, meskipun telah terdapat penetapan status Penggunaan atas BMN bersangkutan yang persyaratannya didasarkan pada pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (7).
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07 /2022 tentang Pengelolaan Dana Desa
Relevan terhadap
Pasal 17 ayat (3) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Ta hun 1945;
Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Bela nja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indo nesia Tahu n 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883) ; 20 2 3 , No. 759 - 2 - 5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2 021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuang an Nomor 118 /PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.09/2022 tentang Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Menteri Keuangan sebagai Pengelol a Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam Kepemilikan Kekayaan Negara yang Dipisahkan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 236);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1 295) ;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 2 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Angaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 472);
Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2020
Relevan terhadap
Kementerian negara/lembaga bertanggungjawab atas penggunaan Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2020 dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2020 dan memprioritaskan pengalokasian anggarannya.
Pengawasan atas penggunaan Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2020 dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga sesuai peraturan perundang-undangan.
Petunjuk Teknis Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak Secara Elektronik
Relevan terhadap
Surat persetujuan atau penolakan penetapan pola pengggunaan PNBP secara terpusat disampaikan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris K/L atau Pimpinan Unit Eselon I penghasil.
Tembusan surat persetujuan penetapan pola penggunaan PNBP secara terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada:
Pimpinan unit pengawasan internal K/L;
Direktur Jenderal Anggaran;
Direktur Pelaksanaan Anggaran;
Direktur Pengelolaan Kas Negara;
Direktur Sistem Perbendaharaan;
Kepala Kan tor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Tata Cara Penyediaan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Pembayaran Tagihan Listrik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negar ...
Relevan terhadap
Untuk pengajuan usulan penggunaan anggaran dana Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, KPA BUN menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara kepada Direktur Jenderal Anggaran selaku pemimpin PPA BUN BA 999.08 dengan dilampiri dokumen pendukung sebagai berikut:
Kerangka Acuan Kerja;
Rincian anggaran biaya yang memuat jumlah dana Bantuan yang akan dibayarkan;
Hasil reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Keuangan; dan
Dokumen perhitungan kebutuhan Bantuan yang ditandatangani oleh Pejabat Eselon I pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disusun dan ditandatangani oleh KPA BUN.
Hasil reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan secara paralel dengan proses penerbitan DIPA BUN dan tidak melampaui jangka waktu penerbitan DIPA BUN.
Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Relevan terhadap 24 lainnya
Menteri dapat meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan PNBP terhadap Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 ayat (2) huruf b.
Permintaan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP;
adanya indikasi kerugian negara dan/atau indikasi unsur tindak pidana;
hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah; dan/atau
hasil pengawasan Menteri.
Hasil pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c yang dapat ditindaklanjuti dengan permintaan pemeriksaan, antara lain berupa temuan yang mengindikasikan Instansi Pengelola PNBP tidak melakukan perbaikan tata kelola PNBP:
setelah berulang kali direkomendasikan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah; dan/atau
setelah berulang kali diberikan bimbingan teknis oleh Menteri.
Hasil pengawasan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan hasil pengawasan Direktorat Jenderal Anggaran yang dapat ditindaklanjuti dengan permintaan pemeriksaan, antara lain:
hasil pengawasan Direktorat Jenderal Anggaran yang berdasarkan arahan Menteri perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan; dan/atau
hasil pengawasan Direktorat Jenderal Anggaran menemukan adanya:
indikasi ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP:
indikasi kerugian negara; dan/atau
unsur tindak pidana. Paragraf 4 Permintaan Pemeriksaan PNBP oleh Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP Terhadap Mitra Instansi Pengelola PNBP
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah menyampaikan laporan kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan Menteri c.q. Direktur Jenderal Anggaran berdasarkan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah laporan hasil pengawasan diterbitkan.
Penyampaian laporan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui sistem informasi.
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri c.q. Direktur Jenderal Anggaran melakukan konsolidasi dan penelaahan.
Pengawasan PNBP kepada Instansi Pengelola PNBP yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 ayat (3) terdiri atas:
Pengawasan rutin; atau
Pengawasan tematik/pendalaman.
Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual E ...
Relevan terhadap
Berdasarkan penghitungan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (1) huruf (b) dan/atau hasil reviu awal sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (8), Direktorat Jenderal Anggaran dapat meminta perhitungan Dana Kompensasi 1 (satu) tahun kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Hasil perhitungan Dana Kompensasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan hasil reviu perhitungan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat 3 (tiga) minggu setelah permintaan reviu perhitungan Dana Kompensasi diterima oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
KPA BUN Dana Kompensasi menyusun Asersi Manajemen Dana Kompensasi setelah berkoordinasi bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dengan berdasarkan laporan hasil reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). __ (4) Asersi Manajemen KPA BUN Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam hal laporan hasil reviu perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan belum diterima sampai dengan batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA BUN Dana Kompensasi dapat menggunakan Asersi Manajemen Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (1) huruf (b) dalam rangka penyusunan Asersi Manajemen Dana Kompensasi setelah berkoordinasi bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara. __ (6) Berdasarkan Asersi Manajemen Dana Kompensasi yang disusun oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (1) huruf (b), KPA BUN Dana Kompensasi menyampaikan Asersi Manajemen Dana Kompensasi kepada Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara selaku PPA BUN BA 999.08 paling lambat tanggal 31 Januari tahun anggaran berikutnya.
Laporan hasil reviu perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) dan ayat (7) disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam rangka penyusunan Asersi Manajemen oleh KPA BUN Dana Kompensasi, Badan Usaha menyampaikan hasil perhitungan Dana Kompensasi dan Asersi Manajemen kepada KPA BUN Dana Kompensasi secara bertahap, dengan pengaturan sebagai berikut:
perhitungan Dana Kompensasi periode sampai dengan bulan Oktober tahun anggaran berjalan disampaikan paling lambat pada tanggal 1 Desember tahun anggaran berjalan; dan
Asersi Manajemen dan perhitungan Dana Kompensasi periode sampai dengan bulan Desember tahun anggaran berjalan disampaikan paling lambat pada tanggal 7 Januari tahun anggaran berikutnya.
Dalam hal batas waktu sebagaimana diatur pada ayat (1) merupakan hari libur, batas waktu penyusunan Asersi Manajemen dimajukan ke hari kerja sebelumnya.
Asersi Manajemen Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (b) disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Perhitungan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dengan data dukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
Dalam hal data volume penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar ( gas oil ) dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi untuk bulan Desember tahun anggaran berjalan dan Triwulan IV tahun anggaran berjalan belum tersedia, perhitungan Dana Kompensasi dapat menggunakan data volume penyaluran dari Badan Usaha.
Berdasarkan perhitungan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a), Direktorat Jenderal Anggaran dapat meminta reviu awal perhitungan Dana Kompensasi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Hasil reviu awal perhitungan Dana Kompensasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat pada tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan.
Dalam rangka pengajuan usulan penggunaan anggaran Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, KPA BUN Dana Kompensasi menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara dengan dilampiri dokumen pendukung sebagai berikut:
kerangka acuan kerja;
rincian anggaran belanja yang memuat jumlah Dana Kompensasi yang akan dibayarkan;
surat pernyataan bahwa telah dilakukan penelitian kelengkapan dokumen pendukung;
Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau Laporan Hasil Reviu Perhitungan Dana Kompensasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
surat Menteri Keuangan mengenai kebijakan Dana Kompensasi; dan
hasil reviu Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah Kementerian Keuangan.
Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c disusun dan ditandatangani oleh KPA BUN Dana Kompensasi.
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Relevan terhadap 4 lainnya
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Infrastruktur pembinaan dan pengawasan LKM di antaranya mencakup sumber daya manusia, anggaran, dan infrastruktur lainnya. Ayat (6) Cukup jelas. Angka 9
Dengan Undang-Undang m1 dibentuk Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan.
Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi membantu DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Lembaga Penjamin Simpanan untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan.
Untuk menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan bertugas membantu DPR dalam:
membuat laporan evaluasi kinerja kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan;
melakukan pemantauan untuk meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan; dan
menyusun laporan kinerja.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan berwenang:
meminta penjelasan mengenai hal yang berkaitan dengan tata kelola pelaksanaan tugas dan wewenang kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan;
(6) b. menerima tembusan laporan kelembagaan secara triwulanan dan dari Lembaga Penjamin Simpanan; kinerja tahunan c. melakukan telaahan atas tata kelola pelaksanaan tugas dan wewenang kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan;
meminta dokumen yang diperlukan dalam melakukan telaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf c yang berkaitan dengan tata kelola pelaksanaan tugas dan wewenang kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan;
menerima tembusan laporan keuangan tahunan dari Lembaga Penjamin Simpanan;
melakukan telaahan atas anggaran operasional Lembaga Penjamin Simpanan;
menerima laporan dari masyarakat dan industri mengenai kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan; dan
meminta penjelasan dan tanggapan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan atas telaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf f dalam rapat bersama dengan Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan. Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk un tuk:
menghadiri rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan;
menyatakan pendapat untuk mewakili Lembaga Penjamin Simpanan; dan
menyampaikan informasi yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) baik secara langsung maupun tidak langsung kepada publik. Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan membuat laporan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada DPR secara berkala 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan dan sewaktu-waktu jika diperlukan.
(8) (1) (2) (3) (4) Anggaran Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan bersumber dari anggaran operasional Lembaga Penjamin Simpanan. Ketentuan mengenai organisasi, tata kerja, dan anggaran Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan setelah dikonsultasikan dengan DPR.
Dengan Undang-Undang m1 dibentuk Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan.
Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi membantu DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Otoritas Jasa Keuangan untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Untuk menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan bertugas membantu DPR dalam:
membuat laporan evaluasi kinerja kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan;
melakukan pemantauan untuk meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan;dan c. menyusun laporan kinerja. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
meminta penjelasan mengenai hal yang berkaitan dengan tata kelola pelaksanaan tugas dan wewenang kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan;
menerima tembusan laporan kinerja kelembagaan secara triwulanan dan tahunan dari Otoritas Jasa Keuangan;
melakukan telaahan atas tata kelola pelaksanaan tugas dan wewenang kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan;
meminta dokumen yang diperlukan dalam melakukan telaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf c yang berkaitan dengan tata kelola pelaksanaan tugas dan wewenang kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan;
menerima tembusan laporan keuangan tahunan dari Otoritas Jasa Keuangan;
melakukan telaahan atas anggaran operasional Otoritas Jasa Keuangan;
menerima laporan dari masyarakat dan industri mengenai kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan; dan
meminta penjelasan dan tanggapan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atas telaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf f dalam rapat bersama dengan Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan. SK No164112A jdih.kemenkeu.go.id (5) (6) (7) (8) (1) (2) (3) (4) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk untuk:
menghadiri rapat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
menyatakan pendapat untuk mewakili Otoritas Jasa Keuangan; dan
menyampaikan informasi yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) baik secara langsung maupun tidak langsung kepada publik. Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan membuat laporan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada DPR secara berkala 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Anggaran Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan bersumber dari anggaran operasional Otoritas Jasa Keuangan. Ketentuan mengenai organisasi, tata kerja, dan anggaran Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan setelah dikonsultasikan dengan DPR.
Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi