Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional ...
Relevan terhadap
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c pada Pusat Teknologi Penerbangan berupa jasa pengujian teknologi aerodinamika, jasa pengujian di laboratorium vibrasi, jasa pengujian mekanik, dan jasa pengujian densitas untuk pelajar dan mahasiswa dapat dikenakan tarif 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c pada:
Pusat Teknologi Penerbangan berupa jasa pengujian teknologi aerodinamika, jasa pengujian di laboratorium vibrasi, jasa pengujian mekanik dan jasa pengujian densitas; dan/atau
Pusat Teknologi Satelit berupa jasa pengujian komponen, untuk pelaku usaha mikro dan usaha kecil dan institusi pendidikan menengah dan tinggi dapat dikenakan tarif 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan ...
Relevan terhadap
bahwa untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan bagi wajib pajak atau pengusaha yang memiliki peredaran bruto tertentu, perlu diatur tata cara pelaksanaan pengenaan pajak penghasilan yang jelas dan memudahkan bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu serta penyesuaian terhadap ketentuan mengenai batas waktu kewajiban pelaporan usaha bagi pengusaha yang memiliki jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi batasan pengusaha kecil pajak pertambahan nilai untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan masa pajak untuk mulai melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah;
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu belum menampung kebutuhan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehingga perlu dilakukan penggantian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 ayat (5), Pasal 62 ayat (4), dan Pasal 63 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajiban Pelaporan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
terhadap Wajib Pajak badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama yang terdaftar sebelum Tahun Pajak 2023 berlaku ketentuan sebagai berikut:
Wajib Pajak dapat: a) menerapkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) mulai Tahun Pajak 2022; b) memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak 2022; atau c) menerapkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) pada Tahun Pajak 2022 dan memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak 2023;
dalam hal Wajib Pajak telah menghitung dan melaporkan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2022 menggunakan mekanisme Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 dan akan menerapkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a) dan huruf c), Wajib Pajak harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
Wajib Pajak yang memilih dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b) dan huruf c) wajib menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini mulai berlaku;
Wajib Pajak badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama yang terdaftar sejak awal Tahun Pajak 2023 sampai dengan tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan dapat memilih dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak 2023 dan Tahun Pajak berikutnya dengan cara menyampaikan pemberitahuan paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini mulai berlaku;
kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan yang bersifat final yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama untuk Masa Pajak pertama Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sampai dengan Masa Pajak mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, dilakukan paling lambat bersamaan dengan batas waktu penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) untuk Masa Pajak setelah Masa Pajak Peraturan Menteri ini mulai berlaku; dan
bagi Pengusaha yang:
mempunyai jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi batasan Pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai batasan Pengusaha kecil pajak pertambahan nilai pada bulan terakhir sebelum bulan mulai berlakunya Peraturan Menteri ini; dan
belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sampai dengan sebelum mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak serta pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban mulai memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Relevan terhadap
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pertimbangan tenentu" antara lain:
penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan atau pemerintahan, termasuk untuk penyidikan, penyelidikan, dan perpajakan;
keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar;
masyarakat tidak mampu, mahasiswa berprestasi, dan usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau
kebijakan Pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi ...
Relevan terhadap
Penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak termasuk:
pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa;
penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan;
iuran terkait program pensiun dan hari tua yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri atau telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, atau badan penyelenggara tunjangan hari tua yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dibayar oleh pemberi kerja;
bantuan, sumbangan, zakat, infak, sedekah, dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha atau pekerjaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha atau pekerjaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan;
bagian laba yang diberikan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham; dan
pajak penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah.
Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2025
Relevan terhadap
(dalam rupiah) Kode No Uraian Volume dan Satuan Ukur Besaran 1 2 3 4 5 044.01 Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah 2726.AEH Promosi 1 Promosi Produk UMKM Provinsi 1 promosi 467.572.000 2726.BDF Fasilitasi dan Pembinaan Koperasi 2 Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) 1 Koperasi 5.292.600.000 2739.BDG Fasilitasi dan Pembinaan UMKM 3 Pengembangan Usaha Mikro Pada Infrastruktur Publik 1 UMKM 52.975.000 2739.QDB Fasilitasi dan Pembinaan Lembaga 4 Pengembangan PLUT KUMKM 1 Lembaga 100.000.000 2739.QEG Bantuan Peralatan / Sarana 5 Pengembangan Rumah Kemasan bagi Usaha Mikro 1 Unit 1.200.000.000 2746.PAH Peraturan lainnya 6 Pengembangan lembaga APEX Koperasi 1 Rancangan Peraturan 500.000.000 2746.QDF Fasilitasi dan Pembinaan Koperasi 7 Fasilitasi Akses Pembiayaan bagi Koperasi 1 Koperasi 16.300.000 8 Pembinaan dan Penguatan Koperasi Syariah 1 Koperasi 10.000.000 2751.AEH Promosi 9 Partisipasi Expo Internasional 1 promosi 995.280.000 2751.BDG Fasilitasi dan Pembinaan UMKM 10 Jaringan Pemasaran yang diperluas dan dibentuk 1 UMKM 5.978.857.000 2751.QDG Fasilitasi dan Pembinaan UMKM 11 Kemitraan Usaha yang diperluas dan dibentuk 1 UMKM 2.533.969.000 12 Pengembangan Sektor Modes Fashion Indonesia 1 UMKM 58.000.000 13 UKM yang difasilitasi Peningkatan Digitalisasi 1 UMKM 1.134.420.000 2757.QDC Fasilitasi dan Pembinaan Masyarakat 14 Wirausaha yang difasilitasi Penumbuhan Kewirausahaan Berbasis Inklusif 1 Orang 5.333.333 15 Wirausaha yang menerima fasilitasi konsultasi bisnis 1 Orang 10.066.600 16 Wirausaha yang menerima fasilitasi pendampingan usaha 1 Orang 3.125.000 2763.BDJ Fasilitasi dan Pembinaan Start Up 17 Start-Up yang difasilitasi Akses Investasi 1 Start Up 3.348.000.000 2763.QDG Fasilitasi dan Pembinaan UMKM 18 UKM yang difasilitasi Pengembangan Investasi, Fiskal dan Pajak 1 UMKM 23.964.516 19 UKM/Sentra yang difasilitasi Akses Pembiayaan 1 UMKM 3.093.053.000 2764 SCF Pelatihan Bidang Ekonomi dan Keuangan
Satuan Ukur Besaran 1 2 3 4 5 167 Rekomendasi Rencana dan Strategi Pembiayaan Utang 1 Rekomendasi 21.950.000 4808.FAL Pengelolaan Pelaksanaan Anggaran dan Pembiayaan 168 Implementasi Digitalisasi Pengelolaan Dukungan Pemerintah Melalui Platform KPBU 4.0 (PU) 1 Dokumen 386.628.000 169 Pemasaran kepada Publik dan Pelaku Pasar SBSN 1 Dokumen 250.760.000 170 Pembiayaan proyek yang dibiayai oleh SBSN 1 Dokumen 17.957.911 171 Penerbitan SBSN 1 Dokumen 15.150.000 172 Penerbitan Surat Utang Negara 1 Dokumen 47.973.000 173 Penguatan Hubungan Kelembagaan 1 Dokumen 400.000.000 174 Penyediaan Dukungan Pemerintah untuk Proyek Infrastruktur 1 Dokumen 61.188.612 175 Perjanjian dan Dokumen Hukum Transaksi SUN 1 Dokumen 13.420.000 176 Perjanjian Pinjaman dan Hibah 1 Dokumen 6.188.000 177 Public Outreach dalam rangka Pendalaman Pasar SUN 1 Kegiatan 243.760.000 178 Register Pinjaman dan Hibah 1 Dokumen 8.470.000 179 Rekomendasi Keuangan dan Pasar SUN 1 Dokumen 468.254.333 180 Rencana Kerja dan Anggaran BA 999.01, dan BA 999.02 1 Dokumen 33.719.750 181 Rencana Penarikan Pinjaman dan Hibah 1 Dokumen 20.567.000 182 Setelmen Transaksi Kewajiban pembiayaan 1 Dokumen 30.871.000 4809.FAE Pemantauan dan Evaluasi serta Pelaporan 183 Rekomendasi Instrumen Mitigasi Risiko dan Rekomendasi Mitigasi Risiko Keuangan Negara yang Bersumber dari Lembaga Keuangan 1 Rekomendasi 190.556.333 184 Rekomendasi Kebijakan, Perencanaan, dan Mitigasi Kewajiban Kontinjensi 1 Rekomendasi 43.161.950 185 Rekomendasi Mitigasi Risiko Keuangan Negara yang Bersumber dari Badan Usaha Milik Negara 1 Rekomendasi 75.159.000 186 Rekomendasi mitigasi risiko Keuangan Negara yang bersumber dari Penjaminan Infrastruktur, Program SJSN, Tuntutan Hukum, dan Penerimaan Negara 1 Rekomendasi 101.068.000 187 Rekomendasi Pengelolaan Risiko Aset dan Kewajiban Negara melalui Penyusunan Neraca Negara 1 Rekomendasi 152.833.000 4810.FAH Pengelolaan Keuangan Negara 188 Laporan Keuangan dan Statistik Utang dan Hibah 1 Laporan 2.608.631 6217.FAE Pemantauan dan Evaluasi serta Pelaporan 189 Laporan Pembiayaan Pinjaman, Hibah dan Project Based Sukuk (PBS) 1 Laporan 43.526.230 6389.FAM Hasil Kelolaan Dana 190 Hasil Kelolaan Dana Investasi 1 Milyar 1.549.748 191 Pelaksanaan Kebijakan Pemberian Hibah/Pinjaman 1 Dokumen 188.782.823 015.08 Ditjen Perbendaharaan 4713.UAM Hasil Kelolaan Dana 192 Pendanaan untuk Usaha Mikro yang Terfasilitasi Pembiayaan UMi (PN) 1 Usaha Mikro 21.574 4718.BMB Komunikasi Publik 193 Implementasi PUG 1 kegiatan 275.660.000 4725.CCL OM Sarana Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Pusat Hidro-Oseanografi Tentara Nasional Indonesia An ...
Relevan terhadap
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa:
kegiatan sosial;
kegiatan keagamaan;
kegiatan kenegaraan;
keadaan di luar kemampuan wajib bayar;
kondisi kahar;
masyarakat tidak mampu;
mahasiswa/pelajar;
instansi pemerintah; dan
usaha mikro, kecil dan menengah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Desa pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Relevan terhadap
Desa diprioritaskan penggunaannya untuk pemulihan ekonomi dan pengembangan sektor prioritas di Desa.
Pemulihan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi jaring pengaman sosial, padat kaiya tunai, pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah, sektor usaha pertanian, dan pengembangan potensi Desa melalui Badan Usaha Milik Desa.
Dana / (3) Pengembangan sektor prioritas di Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengembangan Desa digital, Desa wisata, usaha budi daya pertanian, peternakan, perikanan, ketahanan pangan dan hewani, dan perbaikan fasilitas kesehatan.
daring pengaman sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu BLT Desa yang menjadi prioritas utama dalam penggunaan Dana Desa.
Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kegiatan dalam rangka menanggulangi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Petunjuk Teknis Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak ...
Relevan terhadap
Dalam hal Wajib Bayar merupakan Wajib Bayar usaha mikro dan kecil, surat permohonan keringanan PNBP Terutang dapat diajukan untuk lebih dari satu bentuk keringanan.
Bentuk keringanan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
penundaan dan pengangsuran;
penundaan dan pengurangan; atau
pengangsuran dan pengurangan.
Kebijakan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf c meliputi:
kebijakan yang menyebabkan kerugian bagi Wajib Bayar;
kebijakan yang mewajibkan Wajib Bayar untuk mendukung program nasional dan mengakibatkan Wajib Bayar tidak mendapatkan keuntungan yang optimum; dan/atau
kebijakan pemberian keringanan PNBP Terutang kepada Wajib Bayar dengan mempertimbangkan kearifan lokal, aspek keadilan sosial, budaya, dan lingkungan.
Kebijakan yang menyebabkan kerugian bagi Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain:
pemegang ijin usaha yang tidak dapat menjalankan kegiatan usahanya karena perubahan peraturan perundang-undangan; atau
kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang membatasi jumlah penumpang dalam sarana transportasi umum.
Kebijakan yang mewajibkan Wajib Bayar untuk mendukung program nasional dan mengakibatkan Wajib Bayar tidak mendapatkan keuntungan yang optimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain:
badan usaha bidang infrastruktur yang diberikan penugasan oleh pemerintah untuk melaksanakan kegiatan pembangunan infrastruktur; atau
badan usaha bidang pertambangan yang diberikan penugasan oleh pemerintah untuk melaksanakan kegiatan peningkatan nilai tambah yang memiliki nilai ekonomi dan sosial yang strategis.
Kebijakan pemberian keringanan PNBP Terutang kepada Wajib Bayar dengan mempertimbangkan kearifan lokal, aspek keadilan sosial, budaya, dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c di antaranya:
pemberian keringanan PNBP Terutang bagi masyarakat kurang mampu atau usaha mikro kecil (UMK);
kebijakan untuk mendukung penerapan teknologi;
kebijakan untuk mempercepat pembangunan daerah; dan/atau
kebijakan untuk mendukung kelestarian alam.
Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional
Relevan terhadap
U. CONTOH PENERAPAN ALOKASI PAJAK TERCAKUP DARI SATU ENTITAS KONSTITUEN KE ENTITAS KONSTITUEN LAINNYA 1. Contoh Penerapan Alokasi Pajak Tercakup dari Bentuk Usaha Tetap dan dialokasikan ke Bentuk Usaha Tetap Pasal 33 ayat 1 huruf a mengalokasikan Pajak Tercakup dari suatu Entitas Konstituen ke Bentuk Usaha Tetap. Aturan ini berlaku untuk Pajak Tercakup yang timbul pada Entitas Utama ( Main Entity) atau Entitas Konstituen lain sehubungan dengan penghasilan dari Bentuk Usaha Tetap. Pajak Tercakup dikecualikan dari Pajak Tercakup yang disesuaikan dari Entitas Konstituen yang menimbulkannya dan termasuk dalam Pajak Tercakup yang disesuaikan dari Bentuk Usaha Tetap. Pajak Tercakup yang timbul pada Entitas Utama ( Main Entity) sehubungan dengan penghasilan Bentuk Usaha Tetap dapat dihitung menggunakan tiga langkah berikut. Langkah pertama adalah menentukan jumlah penghasilan Bentuk Usaha Tetap yang termasuk dalam pajak penghasilan domestik Entitas Utama ( Main Entity). Jumlah penghasilan Bentuk Usaha Tetap yang dimasukkan mungkin tersedia dalam surat pemberitahuan Entitas Utama ( Main Entity) atau laporan yang disiapkan untuk itu. Jumlah yang dimasukkan dalam surat pemberitahuan Entitas Utama ( Main Entity) mungkin lebih besar atau lebih kecil dari laba GloBE yang dialokasikan ke Bentuk Usaha Tetap menurut Pasal 33 karena nilainya ditentukan berdasarkan aturan untuk menghitung pajak penghasilan di yurisdiksi Entitas Utama ( Main Entity) . Namun, penghasilan Bentuk Usaha Tetap yang dimasukkan ke pajak penghasilan domestik merupakan angka yang relevan untuk mengukur seberapa banyak pajak penghasilan domestik yang dibayar terkait laba GloBE dari Bentuk Usaha Tetap. Langkah kedua adalah menentukan kewajiban pajak Entitas Utama ( Main Entity) yang timbul dari penghasilan Bentuk Usaha Tetap yang diperhitungkan. Jika penghasilan Bentuk Usaha Tetap yang diperhitungkan adalah subjek dari pajak yang terpisah dari penghasilan lain Entitas Utama ( Main Entity) , tarif pajak yang berlaku pada penghasilan yang diperhitungkan dapat dikalikan langsung dengan jumlah penghasilannya. Namun, jika penghasilan Bentuk Usaha Tetap yang diperhitungkan bercampur dengan penghasilan lain Entitas Utama ( Main Entity) , kewajiban pajak sebelum kredit pajak luar negeri pada seluruh penghasilan harus ditentukan dan dialokasikan antara penghasilan Bentuk Usaha Tetap yang diperhitungkan dan sisa penghasilan kena pajak Entitas Utama ( Main Entity) . Dalam banyak kasus, alokasi pro rata akan menjadi pilihan yang tepat. Pada kasus dimana penghasilan Bentuk Usaha Tetap bercampur dengan penghasilan lain, jika total penghasilan kena pajak Entitas Utama ( Main Entity) kurang dari penghasilan Bentuk Usaha Tetap yang diperhitungkan, seluruh kewajiban pajak sebelum kredit pajak luar negeri diatribusikan pada penghasilan yang diperhitungkan tersebut. Dengan kata lain, kerugian domestik dan kerugian Bentuk Usaha Tetap lainnya yang diperbolehkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak Entitas Utama ( Main Entity )menggunakan metode kredit pertama-tama digunakan untuk penghasilan domestik dan kemudian diterapkan pada penghasilan Bentuk Usaha Tetap yang diperhitungkan.
Q. CONTOH PENERAPAN ALOKASI LABA ATAU RUGI ANTARA ENTITAS UTAMA DAN BENTUK USAHA TETAP Contoh 1: A Co merupakan Entitas Konstituen dari Grup PMN yang berlokasi di Negara A yang memiliki Bentuk Usaha Tetap di Negara B sesuai dengan P3B Negara A-B. Asumsikan bahwa laba usaha A Co sebesar EUR100,00 diatribusikan kepada Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari pembayaran royalti (asumsikan tidak ada biaya yang dapat dikurangkan). Negara B memberikan pembebasan sebesar 50% atas royalti. Dalam kasus ini, untuk tujuan akuntansi keuangan, Bentuk Usaha Tetap mengakui laba bersih akuntansi sebesar EUR100,00, meskipun Bentuk Usaha Tetap hanya dikenakan pajak atas penghasilan yang nilainya sebesar EUR50,00. Apabila Bentuk Usaha Tetap di Negara B memiliki laporan keuangan terpisah yang mencerminkan jumlah yang lebih besar karena laporan keuangan tersebut juga mencakup pos-pos penghasilan lainnya yang tidak dapat diatribusikan kepada Bentuk Usaha Tetap berdasarkan peraturan perpajakan, maka pos-pos tersebut tidak akan diperhitungkan sesuai dengan Pasal 27 ayat (3). Di sisi lain, apabila Bentuk Usaha Tetap yang berlokasi di Negara B memiliki laporan keuangan terpisah yang mencerminkan jumlah penghasilan atau biaya yang lebih besar atau lebih kecil karena adanya perbedaan temporer atas penghasilan tersebut menurut aturan pajak setempat (misalnya karena penyusutan yang dipercepat untuk tujuan perpajakan di Negara B). Jumlah penghasilan yang dilaporkan dalam laporan keuangan tersebut untuk setiap Tahun Pajak yang bersangkutan akan digunakan untuk menentukan penghasilan yang dapat diatribusikan pada Bentuk Usaha Tetap, dan bukan jumlah penghasilan yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan. Contoh 2: Entitas Utama ( Main Entity ) (ME 1) memiliki Bentuk Usaha Tetap 1 (Bentuk Usaha Tetap 1) dan Entitas Utama ( Main Entity ) lainnya (ME 2) memiliki Bentuk Usaha Tetap lainnya (Bentuk Usaha Tetap 2). Kedua Entitas Utama ME 1 dan ME 2 terletak di yurisdiksi A dan kedua Bentuk Usaha Tetap terletak di yurisdiksi B. Yurisdiksi A memiliki worldwide tax system yang memajaki penghasilan Bentuk Usaha Tetap di luar negeri dan memberikan kredit pajak luar negeri untuk pajak yang dibayarkan atas penghasilan tersebut. Kedua yurisdiksi memperbolehkan berbagi penghasilan dan
Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transak ...
Relevan terhadap
Rekanan wajib:
mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Rekanan untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan, untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Kewajiban Rekanan untuk melaporkan usahanya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi Rekanan yang memenuhi kriteria sebagai Pengusaha kecil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai batasan Pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai.
Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal Rekanan merupakan:
Pengusaha yang hanya melakukan penyerahan barang dan/atau jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
orang pribadi yang hanya menyediakan jasa angkutan umum melalui Pihak Lain.
Tata cara pendaftaran dan pelaporan usaha untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pendaftaran Wajib Pajak dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta pengukuhan dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.