Tata Cara Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian Bendahara Umum Negara.
Relevan terhadap
Dalam rangka pertanggungjawaban keuangan, UA-BUN/UAP-BUN sebagai entitas pelaporan wajib menyajikan Laporan Keuangan BUN Semesteran dan Tahunan berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan yang disertai dengan Pernyataan Tanggung Jawab ( Statement of Responsibility ) dan Pernyataan Telah Di- review .
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib di- review oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
Review sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam laporan hasil review .
Review Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain pada Kementerian Negara/Lembaga dapat dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Intern Kementerian Negara/Lembaga dan/atau unit lain di luar Biro/Bidang Keuangan yang ditunjuk.
Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain pada Pihak Lain di- review oleh Aparat Pengawasan Intern yang berada pada Pihak Lain sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain.
Aparat Pengawas Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) menandatangani Pernyataan Telah Di- review .
Pernyataan telah di- review sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disajikan dalam Laporan Keuangan UA-BUN/UAP-BUN. BAB VI SANKSI Pasal 20 (1) Bagi UAP-BUN dan UAKPA-BUN yang tidak menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan waktu yang ditetapkan dikenakan sanksi.
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:
Unit Akuntansi Bendahara Umum Negara untuk sanksi kepada UAP- BUN; dan
Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara untuk sanksi kepada UAKPA-BUN. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pelaksanaan Piloting Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
Relevan terhadap
Satker mendaftarkan data kontrak/perubahan data kontrak tahun jamak ke KPPN, dengan cara menyampaikan ADK yang dihasilkan dari aplikasi SPM.
Dalam hal Satker mendapatkan akses langsung ke aplikasi SPAN, Satker mendaftarkan data kontrak/perubahan data kontrak tahun jamak ke KPPN, dengan cara merekam secara langsung ke dalam database SPAN.
Satker menyampaikan data komitmen tahunan kontrak tahun jamak setiap tahun sampai dengan selesainya kontrak atau masa berakhirnya kontrak kepada KPPN, dengan cara:
menyampaikan ADK yang dihasilkan dari aplikasi SPM; atau
merekam secara langsung ke dalam database SPAN, dalam hal Satker mendapatkan akses langsung ke aplikasi SPAN.
Terhadap ADK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) huruf a, KPPN melakukan:
konversi data melalui aplikasi konversi untuk menghasilkan ADK hasil konversi; dan
unggah ADK hasil konversi ke dalam aplikasi SPAN.
Pendaftaran data kontrak tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan bersamaan dengan penyampaian data komitmen tahunan kontrak tahun jamak yang pertama kali.
Nilai komitmen tahunan kontrak tahun jamak mengacu pada nilai yang dialokasikan dalam DIPA tahun berjalan.
Berdasarkan data kontrak/perubahan data kontrak tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta data komitmen tahunan kontrak tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPPN melakukan:
validasi terhadap kelengkapan data kontrak;
validasi terhadap ketersediaan dana untuk komitmen tahunan kontrak tahun jamak; dan
pencadangan terhadap alokasi pagu DIPA sebesar nilai komitmen tahunan kontrak tahun jamak yang didaftarkan.
Validasi ketersediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b merupakan ketersediaan dana pada 2 (dua) digit akun/jenis belanja yang ditunjuk dalam kontrak.
Nilai cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c _: _ a. mengikat pagu anggaran untuk pelunasan kontrak yang telah dicatatkan; dan
mengurangi sisa kredit anggaran.
Berdasarkan hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), KPPN menerbitkan:
Nomor Register Kontrak/Nomor Perubahan Register Kontrak melalui aplikasi SPAN, dalam hal data memenuhi ketentuan validasi; atau
informasi penolakan registrasi melalui aplikasi SPAN, dalam hal data tidak memenuhi ketentuan validasi.
Nomor Register Kontrak/Nomor Perubahan Register Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a atau informasi penolakan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b disampaikan ke Satker dengan cara:
melalui e-mail dan/atau notifikasi secara otomatis; atau
melalui sarana lainnya, dalam hal pengiriman melalui e-mail tidak berhasil. Pasal 21 (1) PPK dapat mengajukan permintaan pembatalan kepada KPPN atas data kontrak yang telah dicatat dalam SPAN.
Pembatalan data kontrak dapat terjadi antara lain karena:
Pemutusan kontrak oleh PPK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
Perubahan data kontrak yang menyebabkan perubahan struktur data kontrak yang telah dicatat pada SPAN.
Pembatalan data kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan terhadap sisa kontrak yang belum dibayarkan. (4) Berdasarkan permintaan pembatalan data kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN melakukan pembatalan data kontrak pada aplikasi SPAN dan membuat surat persetujuan pembatalan data kontrak. (5) Surat persetujuan pembatalan data kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan ke Satker. (6) Dalam hal dilakukan pembatalan data kontrak, nilai cadangan dari nilai kontrak yang belum direalisasikan dihapus dan menambah sisa kredit anggaran. (7) Ketentuan terkait pembatalan data kontrak yang tercatat dalam SPAN diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan. Pasal 22 (1) KPPN melakukan penutupan data kontrak tahunan dan data komitmen tahunan kontrak tahun jamak pada akhir tahun anggaran atau waktu lain yang ditentukan.
Dalam hal KPPN melakukan penutupan data kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai cadangan yang belum direalisasikan tidak dapat dibayarkan.
Penutupan data kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menambah sisa kredit anggaran.
Penentuan waktu lain penutupan data kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. Pasal 23 KPPN menyusun Kartu Pengawasan Kontrak melalui aplikasi SPAN yang memuat informasi kontrak . Pasal 24 Pendaftaran data kontrak yang menggunakan lebih dari satu jenis mata uang dilakukan secara terpisah untuk masing-masing jenis mata uang. Bagian Ketiga Modul Pembayaran Pasal 25 Proses bisnis dalam Modul Pembayaran meliputi:
penerbitan SP2D;
penerbitan SP2D untuk Satker yang mendapatkan akses langsung ke aplikasi SPAN;
penerbitan SP2D retur;
penerbitan Warkat atau Bilyet Giro;
penerbitan SP2B BLU, SPHL, SP3HL, Persetujuan MPHL-BJS;
penerbitan APD-PL/APD-PP;
penerbitan SKP-L/C;
penerbitan SP3; dan
penerbitan APD-Reksus .
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan, dan Pelaksanaan Dafta ...
Tata Cara Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Fasilitas Dana Geothermal.
Relevan terhadap
Prosedur pemberian Fasilitas Dana Geothermal untuk pemegang IUP diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
Pemegang IUP menyampaikan usulan penggunaan Fasilitas Dana Geothermal kepada Kepala PIP sesuai dengan prosedur yang diatur lebih lanjut oleh PIP.
Usulan sebagaimana dimaksud pada angka 1 paling kurang dilampiri dengan:
Proposal pinjaman, yang paling kurang memuat latar belakang, tujuan, sasaran, skema pengembalian dana pinjaman, dan agunan.
Dokumen yang meliputi:
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga;
perizinan (salinan IUP yang dilegalisir oleh lembaga penerbitnya);
laporan keuangan yang telah diaudit untuk 2 (dua) tahun terakhir;
proyeksi arus kas;
rencana penggunaan dana dan waktu pencairan; dan
bukti kepemilikan agunan.
PIP menyampaikan usulan penggunaan Fasilitas Dana Geothermal kepada tenaga dan/atau lembaga profesional untuk dievaluasi, termasuk untuk mengkaji besaran pinjaman yang dapat diberikan kepada pemegang IUP.
Berdasarkan rekomendasi tenaga dan/atau lembaga profesional, PIP menetapkan besaran pinjaman untuk pemegang IUP.
Pemegang IUP dan Kepala PIP menandatangani perjanjian pemberian pinjaman yang paling kurang berisi hal-hal sebagai berikut:
identitas para pihak;
hak dan kewajiban para pihak;
tujuan pinjaman;
nilai pinjaman;
jadwal dan tata cara pencairan pinjaman;
tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban;
sanksi;
jangka waktu; dan
mekanisme pembayaran kembali pokok pinjaman, bunga dan kewajiban lainnya.
PIP menggunakan jasa konsultan geothermal yang memiliki reputasi internasional untuk mengawasi kegiatan dan memverifikasi pelaksanaan kegiatan eksplorasi yang tercantum dalam perjanjian pinjaman.
PIP menyalurkan dana pinjaman sesuai dengan pelaksanaan kegiatan eksplorasi yang tercantum dalam perjanjian pinjaman berdasarkan pengawasan dan hasil verifikasi konsultan geothermal yang memiliki reputasi internasional.
Dari hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 7, PIP memberikan biaya penggantian yang telah dikeluarkan oleh pemegang IUP ( reimbursement ).
Prosedur pemberian Fasilitas Dana Geothermal untuk pemegang Kuasa Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
Pemegang Kuasa Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi menyampaikan usulan penggunaan Fasilitas Dana Geothermal kepada Kepala PIP sesuai dengan prosedur yang diatur lebih lanjut oleh PIP.
Usulan sebagaimana dimaksud pada angka 1 paling kurang dilampiri dengan:
Proposal pinjaman (paling kurang memuat latar belakang, tujuan, sasaran, skema pengembalian dana pinjaman, dan adanya agunan).
Dokumen yang meliputi:
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga;
Penetapan sebagai pemegang Kuasa Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi;
laporan keuangan yang telah diaudit untuk 2 (dua) tahun terakhir;
proyeksi arus kas;
rencana penggunaan dana dan waktu pencairan; dan
bukti kepemilikan agunan.
PIP menyampaikan usulan penggunaan Fasilitas Dana Geothermal kepada tenaga dan/atau lembaga profesional untuk dievaluasi, termasuk untuk mengkaji besaran pinjaman yang dapat diberikan kepada Kuasa Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi.
Berdasarkan rekomendasi tenaga dan/atau lembaga profesional, PIP menetapkan besaran pinjaman untuk pemegang Kuasa Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi.
Pemegang Kuasa Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi dan Kepala PIP menandatangani perjanjian pinjaman yang paling kurang berisi hal-hal sebagai berikut:
identitas para pihak;
hak dan kewajiban para pihak;
tujuan pinjaman;
nilai pinjaman;
jadwal dan tata cara pencairan pinjaman;
tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban;
sanksi;
jangka waktu; dan
mekanisme pembayaran kembali pokok pinjaman, bunga, dan kewajiban lainnya.
PIP menggunakan jasa konsultan geothermal yang memiliki reputasi internasional untuk mengawasi kegiatan dan memverifikasi pelaksanaan kegiatan eksplorasi yang tercantum dalam perjanjian pinjaman.
PIP menyalurkan dana pinjaman sesuai dengan pelaksanaan kegiatan eksplorasi yang tercantum dalam perjanjian pinjaman berdasarkan pengawasan dan hasil verifikasi konsultan geothermal yang memiliki reputasi internasional.
Pengujian UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah [Pasal 14 huruf e dan huruf f] ...
Relevan terhadap
Di sisi lain, penetapan angka prosentase bagi hasil antara pusat dan daerah bukanlah persoalan yang mudah karena tidak hanya bersifat umum-normatif tetapi juga menyangkut formulasi teknis penghitungan anggaran yang ditetapkan secara rinci. Pengubahan presentase dana bagi hasil akan mempengaruhi alokasi penghitungan anggaran lainnya. Pengaturan Dana Bagi Hasil termasuk dalam komponen Dana Perimbangan, selain Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus, yang merupakan sistem transfer dana dari Pemerintah berupa satu kesatuan utuh. Tujuan dana perimbangan ini selain untuk membantu daerah mendanai kebutuhan pembangunan didaerahnya adalah juga untuk mengurangi ketimpangan sumber pendanaan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah serta mengurangi kesenjangan pendanaan antar pemerintahan daerah. Untuk memenuhi prasyarat konstitusional agar “adil dan selaras” maka terhadap perimbangan dana bagi hasil untuk sektor minyak dan gas bumi, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2003, harus segera disesuaikan dengan mempertimbangkan untuk memberi porsi yang lebih besar kepada daerah penghasil minyak dan gas bumi. Pemberian porsi yang lebih besar tersebut juga harus mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan daerah bukan penghasil minyak dan gas bumi, agar tidak terjadi ketimpangan atau kesenjangan pembangunan antar provinsi atau kabupaten/kota. Selain itu, pengawasan terhadap pengeluaran anggaran pemerintah daerah harus dimaksimalkan sehingga mekanisme money follows function dapat berjalan secara efektif. Pemberian porsi anggaran yang besar kepada daerah penghasil minyak dan gas bumi akan percuma bila pemerintah daerah ternyata tidak mampu melakukan penyerapan anggaran untuk melaksanakan pembangunan dengan tujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Oleh karena pembentuk Undang-Undang (Pemerintah dan DPR) yang memiliki kewenangan dan sumber daya untuk menyesuaikan peraturan-peraturan yang terkait dengan pembagian porsi dana bagi hasil untuk sektor minyak dan gas bumi, maka pembentuk Undang-Undang harus segera melakukan perubahan atas peraturan perundang-undangan terkait. Formulasi teknis hitungan matematis dan ekonomi dalam perubahan peraturan perundang-undangan terkait haruslah menitikberatkan untuk pemberian porsi yang lebih besar kepada daerah penghasil minyak dan gas bumi sehingga syarat konstitusional yang “adil dan selaras” dalam pembagian dana bagi hasil sektor minyak dan gas bumi terpenuhi.
Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194 ...
Relevan terhadap
www.mahkamahkonstitusi.go.id perpajakan) tersebut dimaksudkan untuk memberikan kewenangan yang lebih maksimal bagi daerah dengan tujuan untuk mengurangi ketergantungan kepada pusat. Oleh karenanya, desentralisasi fiskal dibarengi dengan adanya pergeseran taxing power (kekuasaan perpajakan) dari pemerintah nasional ke daerah, karena kebijakan desentralisasi fiskal tidak hanya terkait dengan masalah kewenangan penggunaan anggaran (belanja daerah) semata, melainkan juga mencakup revenue assignment (kewenangan penerimaan), terutama taxing power (kewenangan perpajakan); d. Bahwa penerbitan UU Nomor 28 Tahun 2009 yang merupakan pengganti dari UU Nomor 18 Tahun 1997 yang diubah dengan UU Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan langkah yang strategis dan monumental dalam memantapkan kebijakan desentralisasi fiskal, khususnya dalam rangka membangun hubungan keuangan antara pusat dan daerah yang lebih ideal. Sebagai salah satu bagian dari continuous improvement , UU 28/2009 setidaknya telah memperbaiki 3 (tiga) hal yang utama, yaitu penyempurnaan system pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, pemberian kewenangan yang lebih besar kepada daerah di bidang perpajakan ( local taxing empowerment ), dan peningkatan efektivitas pengawasan; e. Bahwa penyempurnaan sistem pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan dengan mengubah sistem daftar terbuka ( open-list ) menjadi daftar tertutup ( closed-list ), sehingga jenis pajak yang dapat dipungut oleh daerah adalah hanya jenis pajak yang telah ditetapkan berdasarkan UU 28/2009 dimaksud. Daerah tidak diberikan kewenangan dan tidak diperbolehkan untuk menetapkan jenis pajak; bare di Iuar yang telah ditentukan Undang-Undang, hal tersebut tentunya telah sejalan dengan Pasal 23A UUD 1945 yang menyebutkan "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang"; f. Bahwa UU PDRD juga mengatur penguatan local taxing power yang dilakukan dengan cara antara lain, menambah jenis pajak daerah dan retribusi daerah, memperluas basis pajak daerah dan retribusi daerah yang sudah ada, mengalihkan beberapa jenis pajak pusat menjadi pajak daerah, serta memberikan diskresi kepada daerah untuk menetapkan tarif. Di samping itu, di dalam UU Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Transfer Ke Daerah yang Penggunaannya Sudah Ditentukan.
Pengujuan UU no. 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Pasal 1 angka 1, Pasal 3 ayat (3), Pasal 4, Pasal 21 ayat (2), Pasal 22, dan pasal ayat (2 ...
Pengujuan UU no. 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Pasal 1 angka 1 dan angka 7, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 ...