JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Menteri Keuangan
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
  • Situs Lama
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Situs Lama

Filter

Jenis Dokumen Hukum
Publikasi
Status
Tajuk Entri Utama
Nomor
Tahun
Tema
Label
Tersedia Konsolidasi
Tersedia Terjemahan

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Hak Cipta Kementerian Keuangan.

  • Gedung Djuanda I Lantai G Jl. Dr. Wahidin Raya No 1 Jakarta 10710
  • Email:jdih@kemenkeu.go.id
  • Situs JDIH Build No. 12824
JDIH Kemenkeu
  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik
  • Situs Lama
Tautan JDIH
  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Sekretariat Kabinet
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya
Temukan Kami
Ditemukan 661 hasil yang relevan dengan "pajak kendaraan bermotor dan anggaran daerah "
Dalam 0.029 detik
Thumbnail
PUTUSAN PENGADILAN | PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
58/PUU-XIV/2016

Pengujuan UU no. 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Pasal 1 angka 1 dan angka 7, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 ...

    Thumbnail
    ALOKASI DANA BAGI HASIL | TAHUN ANGGARAN 2009
    228/PMK.07/2009

    Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2009.

    • Ditetapkan: 23 Des 2009
    • Diundangkan: 23 Des 2009

    Relevan terhadap

    MengingatTutup
    1.

    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

    2.

    Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888);

    3.

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

    4.

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    5.

    Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

    6.

    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

    7.

    Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

    8.

    Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4920) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5041);

    9.

    Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);

    10.

    Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;

    11.

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

    12.

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007 tentang Tatacara Pencairan Dana Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Melalui Kas Umum Negara;

    13.

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.07/2008 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2009;

    14.

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.07/2009 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah; Memperhatikan : Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.379/Menhut- II/2008 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Sektor Kehutanan Tahun 2009;

    Thumbnail
    Tidak Berlaku
    ANGGARAN | TRANSFER KE DAERAH
    06/PMK.07/2012

    Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer Ke Daerah.

    • Ditetapkan: 09 Jan 2012
    • Diundangkan: 09 Jan 2012

    Relevan terhadap

    Pasal 38Tutup
    (1)

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    (2)

    Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagai berikut:

    a.

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan; dan

    b.

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.05/2009 tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku.

    Pasal 4Tutup
    (1)

    DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a terdiri atas:

    a.

    DBH Pajak;

    b.

    DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT);

    c.

    DBH Sumber Daya Alam (SDA).

    (2)

    DBH Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

    a.

    DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); dan

    b.

    DBH Pajak Penghasilan Pasal 25 dan 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan DBH Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21).

    (3)

    DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:

    a.

    DBH SDA Kehutanan;

    b.

    DBH SDA Pertambangan Umum;

    c.

    DBH SDA Perikanan;

    d.

    DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi;

    e.

    DBH SDA Pertambangan Gas Bumi; dan

    f.

    DBH SDA Pertambangan Panas Bumi.

    (4)

    Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a terdiri atas:

    a.

    Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua;

    b.

    Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat;

    c.

    Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh; dan

    d.

    Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

    (5)

    Dana Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b merupakan jenis anggaran Transfer ke Daerah yang diatur dalam Undang-Undang mengenai APBN.

    Thumbnail
    Tidak Berlaku
    BERBASIS AKRUAL | PEMERINTAH PUSAT
    225/PMK.05/2016

    Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Pusat.

    • Ditetapkan: 30 Des 2016
    • Diundangkan: 30 Des 2016
    Thumbnail
    Tidak Berlaku
    APLIKASI KEUANGAN TINGKAT INSTANSI | PILOTING SISTEM
    223/PMK.05/2015

    Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi.

    • Ditetapkan: 15 Des 2015
    • Diundangkan: 15 Des 2015
    Thumbnail
    STANDAR BIAYA KELUARAN | TAHUN ANGGARAN 2016
    115/PMK.02/2015

    Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2016.

    • Ditetapkan: 19 Jun 2015
    • Diundangkan: 19 Jun 2015
    Thumbnail
    Tidak Berlaku
    HUKUM KEUANGAN NEGARA | ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
    161/PMK.07/2011

    Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2009 dan Tahun Anggaran 2010 yang Dialokasikan dala ...

    • Ditetapkan: 04 Okt 2011
    • Diundangkan: 04 Okt 2011

    Relevan terhadap

    MenimbangTutup

    bahwa dalam rangka penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2009 dan 2010 untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2009 dan Tahun Anggaran 2010 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2011;

    Pasal 1Tutup

    Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2009 dan Tahun Anggaran 2010 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 adalah sebesar Rp73.382.802.600,00 (tujuh puluh tiga miliar tiga ratus delapan puluh dua juta delapan ratus dua ribu enam ratus rupiah) dengan rincian:

    a.

    Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp22.659.520.860,00 (dua puluh dua miliar enam ratus lima puluh sembilan juta lima ratus dua puluh ribu delapan ratus enam puluh rupiah);

    b.

    Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp653.322.393,00 (enam ratus lima puluh tiga juta tiga ratus dua puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh tiga rupiah);

    c.

    Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp270.865.618,00 (dua ratus tujuh puluh juta delapan ratus enam puluh lima ribu enam ratus delapan belas rupiah);

    d.

    Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2009 dan 2010 sebesar Rp7.221.662.095,00 (tujuh miliar dua ratus dua puluh satu juta enam ratus enam puluh dua ribu sembilan puluh lima rupiah);

    e.

    Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp48.322.248,00 (empat puluh delapan juta tiga ratus dua puluh dua ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah); dan

    f.

    Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp42.529.109.386,00 (empat puluh dua miliar lima ratus dua puluh sembilan juta seratus sembilan ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah).

    Pasal 2Tutup
    (1)

    Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

    (2)

    Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

    (3)

    Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

    (4)

    Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2009 dan Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

    (5)

    Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

    (6)

    Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf f adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

    Thumbnail
    Tidak Berlaku
    DANA BAGI HASIL | ALOKASI KURANG BAYAR
    116/PMK.07/2010

    Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2003, 2007, dan 2009

    • Ditetapkan: 14 Jun 2010
    • Diundangkan: 14 Jun 2010

    Relevan terhadap

    Pasal 2Tutup
    (1)

    Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2003, 2007, dan 2009 berasal dari penggunaan Rekening Saldo Anggaran Lebih dan tercatat dalam pembiayaan perbankan dalam negeri pada Undang- Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2010.

    (2)

    Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2003 untuk masing-masing daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

    (3)

    Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007 untuk masing-masing daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

    (4)

    Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2009 untuk masing-masing daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

    MenimbangTutup

    bahwa dalam rangka penetapan alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2003, 2007 dan 2009 untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2010, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2003, 2007, dan 2009;

    Thumbnail
    Tidak Berlaku
    APBN | DANA BAGI HASIL PAJAK
    246/PMK.07/2010

    Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2009 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011. ...

    • Ditetapkan: 27 Des 2010
    • Diundangkan: 27 Des 2010

    Relevan terhadap

    Pasal 2Tutup
    (1)

    Alokasi Kurang Bayar DBH Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Tahun Anggaran 2009 untuk masing-masing daerah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

    (2)

    Alokasi Kurang Bayar DBH Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Tahun Anggaran 2009 untuk masing-masing daerah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

    (3)

    Alokasi Kurang Bayar Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2009 untuk masing-masing daerah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

    (4)

    Alokasi Kurang Bayar DBH Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Tahun Anggaran 2009 untuk masing-masing daerah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

    Pasal 1Tutup

    Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak (KB DBH Pajak) Tahun Anggaran 2009 sebagaimana tercantum dalam Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp35.436.155.098,00 (tiga puluh lima miliar empat ratus tiga puluh enam juta seratus lima puluh lima ribu sembilan puluh delapan rupiah) dengan rincian:

    a.

    Kurang Bayar DBH Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp2.530.372.541,00 (dua miliar lima ratus tiga puluh juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus empat puluh satu rupiah) dialokasikan kepada 1 (satu) provinsi dan 3 (tiga) kabupaten/kota;

    b.

    Kurang Bayar DBH Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp7.113.113.681,00 (tujuh miliar seratus tiga belas juta seratus tiga belas ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah) dialokasikan kepada 5 (lima) provinsi dan 3 (tiga) kabupaten/kota;

    c.

    Kurang Bayar Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp25.723.628.994,00 (dua puluh lima miliar tujuh ratus dua puluh tiga juta enam ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh empat rupiah) dialokasikan kepada 17 (tujuh belas) provinsi dan 63 (enam puluh tiga) kabupaten/kota; dan

    d.

    Kurang Bayar DBH Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp69.039.882,00 (enam puluh sembilan juta tiga puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah) dialokasikan kepada 1 (satu) provinsi dan 2 (dua) kabupaten.

    Thumbnail
    PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI | HUKUM KEUANGAN NEGARA
    29/PUU-XI/2013

    Uji materi Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas ...

      Relevan terhadap

      Halaman 10Tutup

      Kendaraan tersebut tidak dapat dibawa ke daerah lain meski ke wilayah sesama FTZ ke Karimun atau Bintan. Pemohon diminta surat keterangan dari kepolisian, mengisi formulir dari kantor Bea dan Cukai, serta harus membayar pajak sebesar 25 persen dari nilai beli kendaraan tersebut. Pertanyaannya, jadi apa istimewahnya fasilitas FTZ tersebut bagi masyarakat Batam – termasuk Pemohon. Boleh dikatakan, apa manfaat FTZ bagi masyarakat Batam hampir tidak ada dinikmati. - (bukti P-14) Bahwa Penagihan UWTO (uang wajib Tahunan Otorita) yang dilakukan BP Batam atas alokasi lahan yang didapatkan masyarakat/pengusaha tidak memiliki landasan hukum, di mana lembaga Otorita Batam sudah tidak ada pasca berakhirnya Keppres Nomor 53 Tahun 1973 pada Tahun 2006. Diperkuat dengan PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang selanjutnya dibentuk BP Batam. Selain UWTO, penerima alokasi lahan juga wajib membayar biaya ukur yang besarnya 10 persen dari nilai UWTO, membayar Jaminan Pembangunan sebesar 2,5 persen dari nilai UWTO. - (bukti P-15) berita dan informasi tentang penjualan pulau-pulau di wilayah Kota Batam yang dilakukan baik institusi BP Batam maupun Pemko Batam dengan dalih investasi atau apapun tidak dibenarkan, apalagi jika dilakukan oleh personal-personal orang tertentu. Selain yang dilaporkan oleh kelompok masyarakat Galang dan pulau ke Mabes Polri Tahun 2012 lalu, ada informasi valid bahwa ada 5 (lima) pulau kecil belum bernama yang berada di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) atau Off Port Limit (OPL) antara Kota Batam dengan Negara Singapura telah dijual pejabat BP Batam (saat itu masih Otorita Batam) berkongsi dengan seorang anggota DPRD Provinsi Kepri periode 2004–2009, yang penjualannya juga terjadi pada kurun waktu tersebut. Salah satu pulau yang sudah dianggap menjadi milik Singapura itu diberi nama Pur Singapore (artinya Singapore kecil). Persoalannya bagaimana legalitas.org

      Halaman 4Tutup

      d. adanya hubungan sebab akibat ( causal verbal ) antara kerugian dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. 4. Bahwa kelima syarat sebagaimana dimaksud di atas dijelaskan lagi oleh Mahkamah melalui Putusan Mahkamah Nomor 27/PUU-VII/2009 dalam pengujian formil Perubahan Kedua Undang-Undang Mahkamah Agung (Halaman 59), yang menyatakan, ” dari praktik Mahkamah (2003-2009), perorangan WNI terutama pembayar pajak (tax payer); vide Putusan Nomor 003/PUU-I/2003, berbagai asosiasi dan NGO/LSM yang consern terhadap suatu Undang-Undang demi kepentingan publik, badan hukum, Pemerintahan Daerah, lembaga negara dan lain-lain, oleh Mahkamah dianggap memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian, baik formil maupun materiil Undang-Undang terhadap UUD 1945.” 5. Bahwa Pemohon adalah subjek hukum yang telah berbadan hukum di Indonesia yang pada umumnya mempunyai tujuan untuk mewujudkan terbentuknya tatanan masyarakat yang madani. Di mana LSM tersebut bergerak dalam bidang pengembangan sumber daya manusia ( Human resources ) melalui cara studi kasus, penelitian serta diskusi-diskusi dan seterusnya sampai dengan usaha nyata guna membentuk manusia Indonesia seutuhnya; pengkajian masalah-masalah ekonomi, sosial, politik, serta pertahanan dan keamanan di Indonesia umumnya dan di Batam khususnya. Pengajuan permohonan pengujian terhadap Pasal a quo dalam UU FTZ merupakan mandat organisasi dalam melakukan upaya-upaya perwujudan manusia Indonesia seutuhnya melalui penegakan konstitusi guna melindungi hak dasar masyarakat Batam khususnya dan Indonesia umumnya yang dijamin dan dilindungi UUD 1945. Hal ini tercermin di dalam Anggaran Dasar dan/atau akte pendirian. (bukti P-8) legalitas.org

      • 1
      • ...
      • 53
      • 54
      • 55
      • ...
      • 67