Pengukuran dan Evaluasi Kinerja atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga. ...
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Pedoman Penataan Organisasi di Lingkungan Departemen Keuangan.
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Transfer Ke Daerah.
Relevan terhadap
^Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Catatan atas Laporan Keuangan adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas dalam rangka pengungkapan yang memadai. 2. Dokumen Sumber adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan yang digunakan sebagai sumber atau bukti untuk menghasilkan data akuntansi. 3. Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. 4. Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian adalah dana yang diberikan berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan dan dana yang diberikan kepada daerah tertentu sesuai dengan hasil perhitungan kapasitas fiskal. 5. Laporan Realisasi Anggaran adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. 6. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu aset, utang dan ekuitas dana pada tanggal tertentu. 7. Piutang Transfer ke Daerah adalah piutang yang terjadi karena adanya kelebihan transfer Dana Perimbangan serta Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian ke daerah dan diperhitungkan sebagai pengurang transfer tahun anggaran berikutnya. 8. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Transfer ke Daerah, yang selanjutnya disebut SA-TD, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan transfer ke daerah dari pemerintah pusat. 10. Surat Penetapan Alokasi Transfer, yang selanjutnya disingkat SPAT, adalah dokumen yang memuat rincian alokasi penyaluran masing-masing jenis transfer ke daerah per periode penyaluran serta dibuat per DIPA. 11. Utang Transfer ke Daerah adalah kewajiban yang timbul karena ada bagian dari Dana Perimbangan serta Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian yang belum dibayar/ditransfer pemerintah pusat sampai dengan tahun anggaran berakhir. 12. Transfer ke Daerah adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri dari Dana Perimbangan dan Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian. 13. Unit Akuntansi Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya di singkat UABUN, adalah unit akuntansi pada Departemen Keuangan, yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat UAP- BUN dan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAP-BUN. 14. Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut UAP-BUN, adalah unit akuntansi pada Eselon I Departemen Keuangan, yang melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAKPA-BUN. 15. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut UAKPA-BUN, adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat satuan kerja di lingkup Bendahara Umum Negara. BAB II SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN TRANSFER KE DAERAH Pasal 2 ^(1) ^ ^SA-TD merupakan Sub sistem dari Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA-BUN).
SA-TD menghasilkan Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan. ^(3) ^ ^SA-TD dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (4) Dalam rangka pelaksanaan SA-TD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan membentuk Unit Akuntansi yang terdiri dari:
Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara (UAP-BUN); dan
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (UAKPA-BUN). (5) UAP-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (6) Hubungan antara UAP-BUN dan UAKPA-BUN diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Standar Reviu atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan. ...
Prinsip Mengenal Nasabah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Relevan terhadap
LPEI wajib menetapkan kriteria peminjam yang wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit kantor akuntan publik termasuk aturan mengenai batas waktu penyampaian laporan keuangan tersebut. (2) Kewajiban peminjam untuk menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan dalam perjanjian antara LPEI dan peminjam.
Kualitas Aktiva Produktif dari peminjam yang tidak menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diturunkan satu tingkat dan dinilai paling tinggi kurang lancar. Paragraf 2 Pembiayaan Pasal 16 (1) Kualitas Pembiayaan ditetapkan berdasarkan faktor penilaian sebagai berikut:
prospek usaha;
kinerja ( performance ) peminjam; dan
kemampuan membayar. (2) Penilaian terhadap prospek usaha meliputi komponen- komponen sebagai berikut:
potensi pertumbuhan usaha;
kondisi pasar dan posisi peminjam dalam persaingan;
kualitas manajemen dan permasalahan tenaga kerja;
dukungan dari grup atau afiliasi; dan
upaya yang dilakukan peminjam dalam rangka memelihara lingkungan hidup. (3) Penilaian terhadap kinerja peminjam meliputi komponen- komponen sebagai berikut:
perolehan laba;
struktur permodalan;
arus kas; dan
sensitivitas terhadap risiko pasar. (4) Penilaian terhadap kemampuan membayar meliputi komponen-komponen sebagai berikut:
ketepatan pembayaran pokok dan bunga, atau margin/bagi hasil/ fee untuk kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah;
ketersediaan dan keakuratan informasi keuangan peminjam;
kelengkapan dokumentasi Pembiayaan;
kepatuhan terhadap perjanjian Pembiayaan;
kesesuaian penggunaan dana; dan
kewajaran sumber pembayaran kewajiban. (5) Penilaian kualitas Pembiayaan ditetapkan menjadi:
Lancar;
Dalam Perhatian Khusus;
Kurang Lancar;
Diragukan; atau
Macet. (6) Pedoman penilaian kualitas pembiayaan ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 17 (1) Penilaian faktor kemampuan membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf a untuk Pembiayaan dengan Akad Mudharabah dan Akad Musyarakah mengacu pada ketepatan pembayaran angsuran pokok dan/atau pencapaian rasio antara Realisasi Pendapatan (RP) dengan Proyeksi Pendapatan (PP). (2) Penghitungan RP dan PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan rata-rata akumulasi selama periode Pembiayaan berdasarkan analisis kelayakan usaha dan arus kas masuk nasabah. (3) LPEI dapat mengubah PP berdasarkan kesepakatan dengan nasabah apabila terdapat perubahan atas kondisi ekonomi makro, bisnis, pasar dan politik yang mempengaruhi usaha nasabah. (4) RP dan PP merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian Pembiayaan dengan Akad Mudharabah dan Akad Musyarakah. Paragraf 3 Surat Berharga Pasal 18 (1) Kualitas penempatan dana dalam bentuk surat berharga, termasuk surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah, yang diterbitkan oleh:
Pemerintah;
Bank Indonesia;
pemerintah negara donor; atau
lembaga keuangan multilateral; ditetapkan Lancar.
Pemerintah negara donor dan lembaga keuangan multilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d termasuk dalam kategori yang layak untuk investasi ( investment grade ).
Kualitas penempatan dana dalam bentuk surat berharga selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diakui berdasarkan nilai pasar ditetapkan memiliki kualitas Lancar sepanjang memenuhi persyaratan:
aktif diperdagangkan di bursa efek;
terdapat informasi nilai pasar secara transparan;
kupon, imbalan atau kewajiban lain yang sejenis dibayar dalam jumlah dan waktu yang tepat, sesuai perjanjian; dan
belum jatuh tempo.
Kualitas penempatan dana dalam bentuk surat berharga, termasuk surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah, yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) huruf a dan/atau huruf b atau surat berharga yang diakui berdasarkan harga perolehan ditetapkan sebagai berikut:
Lancar, apabila:
termasuk dalam kategori yang layak untuk investasi ( investment grade );
kupon, atau kewajiban lain yang sejenis dibayar dalam jumlah dan waktu yang tepat, sesuai perjanjian; dan
belum jatuh tempo.
Kurang Lancar, apabila:
termasuk dalam kategori yang layak untuk investasi ( investment grade );
terdapat penundaan pembayaran kupon atau kewajiban lain yang sejenis, bagi hasil/marjin/ fee ; dan
belum jatuh tempo, atau 1. memiliki peringkat paling kurang 1 (satu) tingkat di bawah kategori yang layak untuk investasi ( investment grade );
tidak terdapat penundaan pembayaran kupon atau kewajiban lain yang sejenis; dan
belum jatuh tempo. c. Macet, apabila Surat Berharga tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b. (5) Kategori yang layak untuk investasi ( investment grade ) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didasarkan pada peringkat surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga pemeringkat dalam satu tahun terakhir. Paragraf 4 Penempatan Dalam Bentuk Simpanan Pasal 19 (1) Kualitas penempatan dalam bentuk simpanan rupiah atau valuta asing pada Bank Indonesia ditetapkan Lancar.
Kualitas penempatan dalam bentuk simpanan pada bank dalam dan/atau luar negeri ditetapkan sebagai berikut:
Lancar, apabila:
bank penerima penempatan memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling kurang sama dengan ketentuan yang berlaku; dan
tidak terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga.
Kurang Lancar, apabila:
bank penerima penempatan memiliki rasio KPMM paling kurang sama dengan ketentuan yang berlaku; dan
terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga sampai dengan 5 (lima) hari kerja.
Macet, apabila:
bank penerima penempatan memiliki rasio KPMM kurang dari ketentuan yang berlaku;
bank penerima penempatan telah ditetapkan dan diumumkan sebagai bank dengan status dalam pengawasan khusus ( special surveillance ) atau bank telah dikenakan sanksi pembekuan seluruh kegiatan usaha;
bank penerima penempatan ditetapkan sebagai bank dalam likuidasi; dan/atau
terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 5 (lima) hari kerja.
Rencana Kerja Pemerintah
Relevan terhadap
Menteri/Pimpinan Lembaga bertanggung jawab dari segi kebijakan atas pencapaian kinerja Kementerian Negara/Lembaga.
Kepala Satuan Kerja sebagai kuasa pengguna anggaran ber- tanggung jawab atas pencapaian kinerja berupa barang dan/atau jasa dari kegiatan yang dilaksanakan satuan kerja yang bersangkutan.
Kementerian Negara/Lembaga membuat laporan kinerja tri- wulanan, dan tahunan atas pelaksanaan rencana kerja dan anggaran yang berisi uraian tentang keluaran kegiatan dan indikator kinerja masing-masing program.
Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.
Laporan kinerja menjadi masukan dan bahan pertimbangan bagi analisis dan evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya yang diajukan oleh Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.