Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah.
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa.
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Relevan terhadap
Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) serta RKA-KL dan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) digunakan oleh Menteri Keuangan sebagai bahan pemantauan dan evaluasi dana dekonsentrasi, serta perumusan kebijakan dan pengendalian fiskal nasional.
Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5) serta RKA-KL dan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) digunakan oleh Menteri Keuangan sebagai bahan pemantauan dan evaluasi dana tugas pembantuan, serta perumusan kebijakan dan pengendalian fiskal nasional.
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Gubernur dapat menunjuk SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan untuk membantu penyiapan laporan gabungan dari seluruh SKPD yang menerima dana tugas pembantuan. Penyampaian laporan kepada Menteri Keuangan meliputi:
laporan keuangan yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
laporan barang dan laporan kondisi barang milik negara hasil pelaksanaan tugas pembantuan yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Laporan kepada Menteri Keuangan digunakan sebagai bahan:
perumusan kebijakan dan pengendalian fiskal nasional;
penyelenggaraan sistem informasi keuangan daerah;
pengelolaan barang milik negara;
penyusunan rekomendasi pendanaan program dan kegiatan tugas pembantuan, serta penghibahan barang milik negara hasil pelaksanaan tugas pembantuan. Huruf d Bupati/walikota dapat menunjuk SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan untuk membantu penyiapan laporan gabungan dari seluruh SKPD yang menerima dana tugas pembantuan. DISTRIBUSI III Penyampaian laporan kepada Menteri Keuangan meliputi:
Laporan keuangan yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
Laporan barang dan laporan kondisi barang milik negara hasil pelaksanaan tugas pembantuan yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Laporan kepada Menteri Keuangan digunakan sebagai bahan:
perumusan kebijakan dan pengendalian fiskal nasional;
penyelenggaraan sistem informasi keuangan daerah;
pengelolaan barang milik negara;
penyusunan rekomendasi pendanaan program dan kegiatan tugas pembantuan, serta penghibahan barang milik negara hasil pelaksanaan tugas pembantuan. Huruf e Laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang digunakan oleh Menteri Keuangan dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Ayat (2) Ketentuan peraturan perundang-undangan dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi Barang Milik Negara.
Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal Dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai.
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas dan fungsi di bidang kekayaan negara.
Kantor Pusat adalah Kantor Pusat pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengelolaan barang milik negara yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai.
Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Kantor Bea dan Cukai adalah kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan pengurusan barang yang menjadi milik negara.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan barang milik negara.
Barang yang Menjadi Milik Negara, yang selanjutnya disingkat dengan BMN, adalah:
barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang merupakan barang yang dilarang untuk diekspor atau diimpor, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan;
barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang merupakan barang yang dibatasi untuk diekspor atau diimpor, yang tidak diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di tempat penimbunan pabean atau tempat lain yang berfungsi sebagai tempat penimbunan pabean;
barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh pejabat Bea dan Cukai yang berasal dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal;
barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal yang tidak diselesaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak disimpan di tempat penimbunan pabean atau tempat lain yang berfungsi sebagai tempat penimbunan pabean;
barang yang dikuasai negara yang merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor;
barang dan/atau sarana pengangkut yang berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dinyatakan dirampas untuk negara;
barang kena cukai dan barang lain yang berasal dari pelanggar tidak dikenal yang dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak dikuasai negara pelanggarnya tetap tidak diketahui;
barang kena cukai yang pemiliknya tidak diketahui, dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan serta yang wajib diumumkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk diselesaikan oleh yang bersangkutan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dikuasai negara, dan apabila dalam jangka waktu dimaksud yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajibannya yang telah ditetapkan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai, maka barang tersebut menjadi barang milik negara.
Lelang adalah penjualan BMN yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang.
Pemusnahan adalah kegiatan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu BMN.
Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar buku catatan pabean barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
Hibah adalah pengalihan kepemilikan BMN dari Pengelola Barang kepada pemerintah daerah untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi atau kepada pihak lain untuk kepentingan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan tanpa memperoleh penggantian.
Penetapan Status Penggunaan adalah Keputusan Pengelola Barang yang memberi kewenangan mengelola BMN kepada Pengguna Barang untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga.
Penilaian adalah suatu proses kegiatan yang dilakukan oleh Penilai untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu obyek pada saat tertentu dalam rangka pengelolaan BMN.
Nilai Pasar, selanjutnya sesuai ilmu akuntansi disebut Nilai Wajar, adalah perkiraan jumlah uang pada tanggal penilaian yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli, hasil penukaran, atau penyewaan suatu properti, antara pembeli yang berminat membeli dan penjual yang berniat menjual atau antara penyewa yang beniat menyewa dan pihak yang berminat untuk menyewakan dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang penawarannya dilakukan secara layak dalam waktu cukup, dimana kedua pihak masing-masing mengetahui kegunaan properti tersebut bertindak hati-hati, dan tanpa paksaan.
Nilai Limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi.
Pedoman Layanan Informasi Publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan D ...
Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Perusaha ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Perusahaan Daerah Air Minum yang selanjutnya disingkat PDAM adalah unit pengelola dan pelayanan air minum kepada masyarakat milik pemerintah daerah.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pemda adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah dan/atau hak Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian/akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.
Pokok Pinjaman yang selanjutnya disebut Pokok adalah jumlah pinjaman/penerusan pinjaman yang telah ditarik dan/atau ditambah bunga atau biaya administrasi masa tenggang yang dikapitalisasi. 6. Bunga/Biaya Administrasi (khusus untuk perjanjian pinjaman Rekening Dana Investasi dan Rekening Pembangunan Daerah) yang selanjutnya disebut Bunga adalah beban yang timbul sebagai akibat atas penarikan pokok pinjaman sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian pinjaman.
Denda adalah beban yang timbul akibat keterlambatan dan/atau kekurangan pembayaran. 8. Tunggakan Pokok adalah Piutang Negara berupa pokok pinjaman yang tidak dibayar pada tanggal jatuh tempo. 9. Tunggakan Non Pokok adalah Piutang Negara berupa Bunga, biaya komitmen, dan Denda yang tidak dibayar pada tanggal jatuh tempo. 10. Cut off Date Pertama yang selanjutnya disebut CoD Pertama adalah tanggal yang ditentukan sebagai dasar perhitungan Tunggakan Non Pokok dalam rangka penyelesaian Piutang Negara melalui penghapusan, yaitu tanggal 19 Agustus 2008. 11. Cut off Date Kedua yang selanjutnya disebut CoD Kedua adalah tanggal yang ditentukan sebagai dasar perhitungan kewajiban utang dalam rangka penyelesaian Piutang Negara melalui penjadwalan kembali, yaitu tanggal jatuh tempo terdekat setelah rapat rekonsiliasi perhitungan kewajiban diselenggarakan. 12. Penghapusan Secara Bersyarat adalah penghapusan yang dilakukan dengan menghapuskan pembukuan tanpa menghapuskan hak tagih negara atas Piutang Negara pada PDAM. 13. Penghapusan Secara Mutlak adalah penghapusan yang dilakukan dengan menghapuskan hak tagih negara atas Piutang Negara pada PDAM. 14. Rencana Perbaikan Kinerja (Business Plan) yang selanjutnya disebut Business Plan adalah dokumen yang disusun oleh PDAM berisi rencana perbaikan kinerja PDAM yang terdiri dari aspek teknis, manajemen, dan keuangan. 15. Biaya Dasar adalah biaya usaha dibagi volume air terproduksi dikurangi volume kehilangan air standar dalam periode satu tahun. 16. Tarif Air Minum PDAM yang selanjutnya disebut Tarif adalah kebijakan harga jual air minum dalam setiap meter kubik atau satuan volume lainnya sesuai kebijakan yang ditentukan kepala daerah dan PDAM yang bersangkutan. 17. Tarif Dasar adalah tarif yang nilainya sama atau ekuivalen dengan Biaya Dasar.
Tarif Rata-Rata adalah total pendapatan tarif dibagi total volume air terjual. 19. Komite adalah tim yang dibentuk oleh Menteri Keuangan, yang diketuai oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dan beranggotakan para pejabat Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 20. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. 21. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
Keuangan Negara
Relevan terhadap
Pemerintah Pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya pertengahan bulan Mei tahun berjalan.
Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat membahas kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal yang diajukan oleh Pemerintah Pusat dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya.
Berdasarkan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal, Pemerintah Pusat bersama Dewan Perwakilan Rakyat membahas kebijakan umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian negara/lembaga dalam penyusunan usulan anggaran.
Pemerintah Pusat dan bank sentral berkoordinasi dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan fiskal dan moneter.
Dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal, Menteri Keuangan mempunyai tugas sebagai berikut : a) menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro; b) menyusun rancangan APBN dan rancangan Perubahan APBN; c) mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran; d) melakukan perjanjian internasional di bidang keuangan; e) melaksanakan pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan dengan undang-undang; f) melaksanakan fungsi bendahara umum negara; g) menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN; h) melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pengelolaan fiskal berdasarkan ketentuan undang-undang.
Keuangan negara
Relevan terhadap
Pemerintah Pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya pertengahan bulan Mei tahun berjalan.
Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat membahas kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal yang diajukan oleh Pemerintah Pusat dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya.
Berdasarkan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal, Pemerintah Pusat bersama Dewan Perwakilan Rakyat membahas kebijakan umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian negara/lembaga dalam penyusunan usulan anggaran.
Pemerintah Pusat dan bank sentral berkoordinasi dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan fiskal dan moneter.
Dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal, Menteri Keuangan mempunyai tugas sebagai berikut : a) menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro; b) menyusun rancangan APBN dan rancangan Perubahan APBN; c) mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran; d) melakukan perjanjian internasional di bidang keuangan; e) melaksanakan pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan dengan undang-undang; f) melaksanakan fungsi bendahara umum negara; g) menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN; h) melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pengelolaan fiskal berdasarkan ketentuan undang-undang.