Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2025
Relevan terhadap
Satuan Ukur Besaran 1 2 3 4 5 27 Laporan Pengelolaan Pelayanan Publik Kementerian Keuangan 1 Laporan 200.652.000 28 Standar Mutu Layanan- ISO TIK 1 Laporan 117.180.000 4757.EBC Layanan Manajemen SDM Internal 29 Pengelolaan Jafung 1 Layanan 430.612.000 4761.FAB Sistem Informasi Pemerintahan 30 Layanan Teknologi Informasi Kemenkeu 1 Layanan 485.101.118 31 Pengembangan Super Apps Kemenkeu (PU) 1 Sistem Informasi 5.331.840.000 32 Sistem Informasi BMN dan Pengadaan 1 Modul Aplikasi 366.311.000 33 Sistem Informasi Kehumasan 1 Modul Aplikasi 129.350.000 34 Sistem Informasi Pengadilan Pajak 1 Modul Aplikasi 304.290.000 35 Sistem Informasi Peraturan Perundangan 1 Modul Aplikasi 399.570.000 015.02 Inspektorat Jenderal 4738.EBA Layanan Dukungan Manajemen Internal 36 Laporan Monitoring dan Analisis Data Temuan dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan 1 Laporan 4.855.424 4739.BMB Komunikasi Publik 37 Layanan Kepustakaan 1 layanan 8.946.833 4740.ABL Kebijakan Bidang Tata Kelola Pemerintahan 38 Rekomendasi Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Unit Eselon I 1 Rekomendasi Kebijakan 54.148.250 4740.EBC Layanan Manajemen SDM Internal 39 Pengelolaan Jafung 1 Orang 522.059 4740.EBD Layanan Manajemen Kinerja Internal 40 Laporan Penilaian Integritas 1 Laporan 8.920.461 4741 EBA Layanan Dukungan Manajemen Internal 41 Rekomendasi Kepatuhan Internal 1 Layanan 16.307.000 4741.EBD Layanan Manajemen Kinerja Internal 42 Rekomendasi Hasil Pencegahan KKN 1 Rekomendasi 193.577.600 43 Rekomendasi Hasil Pengawasan Dukungan Manajemen K/L 1 Rekomendasi 1.094.016.875 44 Rekomendasi Hasil Pengawasan Kebijakan Fiskal 1 Rekomendasi 462.267.500 45 Rekomendasi Hasil Pengawasan Pengelolaan Belanja Negara 1 Rekomendasi 653.540.000 46 Rekomendasi Hasil Pengawasan Pengelolaan Penerimaan Negara 1 Rekomendasi 1.813.768.666 47 Rekomendasi Hasil Pengawasan Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Risiko 1 Rekomendasi 668.769.666 48 Rekomendasi Hasil Penindakan 1 Rekomendasi 740.700.000 4742.FAB Sistem Informasi Pemerintahan 49 Pemeliharaan dan Pengembangan Sistem 1 Sistem Informasi 300.615.000 6885.AAH Peraturan lainnya 50 Harmonisasi Peraturan/Kebijakan 1 peraturan 26.644.000 015.03 Ditjen Anggaran 4690.BMB Komunikasi Publik 51 Publikasi Media Elektronik 1 Media 891.722.000 4691.EBA Layanan Dukungan Manajemen Internal 52 Rekomendasi Pengelolaan Organisasi 1 Layanan 661.648.500 4692.EBA Layanan Dukungan Manajemen Internal 53 Rekomendasi Kepatuhan Internal 1 Layanan 219.762.000 4766.FAD Perencanaan dan Penganggaran 54 Nota Keuangan APBN/P 1 Dokumen 1.221.381.000
(dalam rupiah) Kode No Uraian Volume dan Satuan Ukur Besaran 1 2 3 4 5 065.01 Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal 3213.PBB Kebijakan Bidang Investasi dan Perdagangan 1 Harmonisasi Regulasi Terkait Perizinan Berusaha di Tingkat Pusat dan Daerah 1 Rekomendasi Kebijakan 1.500.000.000 2 Peningkatan Daya Saing Investasi 1 Rekomendasi Kebijakan 1.520.000.000 3 Sinkronisasi Kebijakan Investasi 1 Rekomendasi Kebijakan 8.500.000.000 3214.FBA Fasilitasi dan Pembinaan Pemerintah Daerah 4 Fasilitasi pengembangan potensi dan peluang penanaman modal di daerah 1 Daerah (Prov/Kab/Kota) 77.709.000 3215.QDG Fasilitasi dan Pembinaan UMKM 5 Penguatan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha UMKM dalam rantai pasok 1 UMKM 6.000.000 3216.BMA Data dan Informasi Publik 6 Bahan Informasi Potensi Penanaman Modal 1 layanan 34.047.785.000 3216.PBB Kebijakan Bidang Investasi dan Perdagangan 7 Analisis Negara Target dan Negara Pesaing 1 Rekomendasi Kebijakan 2.050.000.000 3225.BAC Pelayanan Publik kepada badan usaha 8 Fasilitas Berusaha terkait Masterlist 1 Badan usaha 30.034.000 9 Fasilitas Berusaha terkait Tax Allowance 1 Badan usaha 77.146.000 10 Fasilitas Berusaha terkait Tax Holiday 1 Badan usaha 75.248.000 3226.BDH Fasilitasi dan Pembinaan Badan Usaha 11 Pengawasan Berbasis Resiko di Wilayah I 1 Badan usaha 59.705.000 3226.BMA Data dan Informasi Publik 12 Asistensi dan Evaluasi Realisasi Penanaman Modal di Wilayah I 1 layanan 2.174.407.000 3226.QDH Fasilitasi dan Pembinaan Badan Usaha 13 Fasilitasi dan Evaluasi Percepatan Realisasi Investasi Proyek PSN 1 Badan usaha 1.080.000.000 14 Fasilitasi Penyelesaian Masalah Penanaman Modal Wilayah I 1 Badan usaha 47.063.000 3227.BDH Fasilitasi dan Pembinaan Badan Usaha 15 Pengawasan Berbasis Risiko di Wilayah II 1 Badan usaha 106.666.000 3227.BMA Data dan Informasi Publik 16 Asistensi dan Evaluasi Realisasi Penanaman Modal di Wilayah II 1 layanan 3.772.050.000
(dalam rupiah) Kode No Uraian Volume dan Satuan Ukur Besaran 1 2 3 4 5 035.01 Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian 2486.ABA Kebijakan Bidang Ekonomi dan Keuangan 1 Rekomendasi Hasil Analisis Kebijakan Perekonomian 1 Rekomendasi Kebijakan 250.000.000 2486.EBD Layanan Manajemen Kinerja Internal 2 Layanan Fasilitasi Penguatan Kinerja 1 Dokumen 416.666.666 2487.EBA Layanan Dukungan Manajemen Internal 3 Layanan Hukum Bidang Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, UMKM, Wilayah dan Tata Ruang, Kerja Sama Ekonomi Internasional, dan Perpajakan 1 Layanan 1.066.600.000 4 Layanan Hukum Bidang Ekonomi Makro, Keuangan, Pangan, Agribisnis, Perniagaan, Industri dan BUMN 1 Layanan 1.214.500.000 2487.EBD Layanan Manajemen Kinerja Internal 5 Layanan Reformasi Birokrasi 1 Layanan 1.285.250.000 2490.ABA Kebijakan Bidang Ekonomi dan Keuangan 6 Rekomendasi Kebijakan atas Isu-Isu strategis di bidang Konektivitas, Pengembangan Jasa, dan Sumber Daya Alam 1 Rekomendasi Kebijakan 1.000.000.000 7 Rekomendasi Kebijakan atas Isu-Isu strategis di bidang Pembangunan Daerah 1 Rekomendasi Kebijakan 1.000.000.000 8 Rekomendasi Kebijakan atas Isu-Isu strategis di bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi 1 Rekomendasi Kebijakan 1.000.000.000 9 Rekomendasi Kebijakan atas Isu-Isu strategis di bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi 1 Rekomendasi Kebijakan 1.000.000.000 10 Rekomendasi Kebijakan atas Isu-Isu strategis di bidang Transformasi Digital, Kreativitas, dan Sumber Daya Manusia 1 Rekomendasi Kebijakan 1.000.000.000 2491.ABA Kebijakan Bidang Ekonomi dan Keuangan 11 Rekomendasi Kebijakan Terkait Ekosistem Ekonomi Digital 1 Rekomendasi Kebijakan 1.000.000.000 2491.EBA Layanan Dukungan Manajemen Internal 12 Layanan Dukungan Kegiatan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, Dan UMKM 1 Layanan 4.800.000.000 13 Layanan Program dan Tata Kelola di Lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, Dan UMKM 1 Layanan 500.000.000 2492.ABA Kebijakan Bidang Ekonomi dan Keuangan 14 Rekomendasi Kebijakan di Bidang Moneter dan Sektor Eksternal 1 Rekomendasi Kebijakan 277.274.750
Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement) di Pasar Perdana Domestik ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
SBSN Jangka Pendek atau dapat disebut Surat Perbendaharaan Negara Syariah adalah SBSN yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran imbalan berupa kupon dan/atau secara diskonto.
SBSN Jangka Panjang adalah SBSN yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran imbalan berupa kupon dan/atau secara diskonto.
Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang Surat Berharga Syariah Negara untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN.
Pasar Perdana Domestik adalah kegiatan penawaran dan penjualan SBSN untuk pertama kali di dalam wilayah Indonesia.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat Republik Indonesia.
Pihak adalah orang perseorangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing di mana pun mereka bertempat tinggal, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, kelompok yang terorganisasi, koperasi, yayasan, institusi/lembaga/otoritas, badan hukum lainnya yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkedudukan baik di dalam maupun di luar negeri, Bank Indonesia, badan layanan umum, atau pemerintah daerah.
Penempatan Langsung yang selanjutnya disebut Private Placement adalah kegiatan penerbitan dan penjualan SBSN yang dilakukan oleh Pemerintah kepada Pihak secara bilateral, dengan ketentuan dan persyaratan ( terms and conditions ) SBSN sesuai dengan kesepakatan.
Kementerian Keuangan adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko adalah unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko.
Direktur Jenderal adalah pimpinan unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko.
Direktorat Pembiayaan Syariah adalah unit Eselon II di Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang mempunyai tugas melaksanakan dan menyelenggarakan fungsi dalam pengelolaan SBSN.
Dealer Utama Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat Dealer Utama SBSN adalah bank atau perusahaan efek yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menjalankan kewajiban tertentu baik di Pasar Perdana SBSN domestik maupun Pasar Sekunder SBSN domestik dalam mata uang rupiah maupun dalam valuta asing dengan hak tertentu.
Imbalan adalah pembayaran yang dapat berupa sewa, bagi hasil atau margin, atau bentuk pembayaran lainnya sesuai dengan akad penerbitan SBSN, yang diberikan kepada pemegang SBSN sampai dengan berakhirnya periode SBSN.
Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.
Setelmen adalah penyelesaian transaksi SBSN yang terdiri atas Setelmen dana dan Setelmen kepemilikan SBSN.
Hari Kerja adalah hari di mana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Konsultan Hukum adalah pihak yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk memberikan telaahan dalam aspek hukum dan memberikan pendapat hukum dalam rangka penerbitan dan penjualan SBSN.
Residen adalah orang perseorangan warga negara Indonesia di mana pun mereka bertempat tinggal, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, kelompok yang terorganisasi baik Indonesia ataupun asing, koperasi, yayasan, institusi/lembaga/otoritas, badan hukum lainnya yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang didirikan atau bertempat kedudukan di wilayah Republik Indonesia, Bank Indonesia, badan layanan umum, atau pemerintah daerah.
Aset SBSN adalah objek pembiayaan SBSN dan/atau barang milik negara yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, yang dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN.
Penawaran Pembelian SBSN adalah pengajuan penawaran pembelian SBSN di Pasar Perdana Domestik dengan cara Private Placement kepada Pemerintah oleh Pihak.
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Relevan terhadap 1 lainnya
Otoritas Jasa Keuangan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan membentuk unit aktuaria yang mendukung tugas dan fungsi yang memerlukan analisis aktuaria paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang- Undang ini diundangkan. Unit aktuaria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi untuk melakukan analisis aktuaria minimal mengenai:
demografi;
ekonomi; C. keuangan;
investasi; dan
pemodelan. Pembentukan unit aktuaria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada:
Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan oleh Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan; dan
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan ditetapkan oleh Menteri.
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Komite Stabilitas Sistem Keuangan dibantu oleh sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang dipimpin oleh sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pejabat eselon I Kementerian Keuangan.
Organisasi dan tata kerja sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Komite Stabilitas Sistem Keuangan, sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan melakukan analisis, riset, dan/ a tau asesmen Stabilitas Sistem Keuangan.
Dalam melakukan analisis, riset, dan/atau asesmen Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan:
menggunakan data dan informasi dari sarana pertukaran informasi secara terin tegrasi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan; dan
mendapatkan akses atas data dan informasi yang tersedia di masing-masing lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan dan/atau yang berasal dari forum koordinasi antarlembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan dapat menyelenggarakan rapat yang dihadiri oleh pejabat Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan untuk mempersiapkan pelaksanaan rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
Anggaran sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Ayat(l) Huruf a Pengaturan makroprudensial dilakukan di antaranya dengan menggunakan instrumen kebijakan untuk mendorong:
tingkat pertumbuhan pembiayaan domestik yang seimbang, berkualitas, dan berkelanjutan;
tingkat risiko sistemik yang terjaga; dan
tingkat pembiayaan inklusi ekonomi, Inklusi Keuangan, dan Keuangan Berkelanjutan. Huruf b Pengawasan makroprudensial dilakukan melalui surveilans makroprudensial terhadap sistem keuangan dan/atau pemeriksaan terhadap perbankan dan/atau pihak lainnya untuk memastikan pelaksanaan kebijakan makroprudensial. Dalam rangka pemeriksaan terhadap perbankan, Bank Indonesia berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan. Dalam rangka pengawasan makroprudensial, Bank Indonesia melakukan pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran terhadap pengaturan makroprudensial. Huruf c Pengaturan dan pengembangan pembiayaan inklusif dan Keuangan Berkelanjutan dilakukan melalui kebijakan keuangan inklusif dan kebijakan untuk mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta target inklusif lainnya, berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan otoritas terkait. Huruf d Penyediaan dana dalam rangka menjalankan fungsi lender of the last resorl dilakukan di antaranya melalui penyediaan dana pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan Prinsip Syariah. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 23 Cukup jelas. Angka 24
Pencabutan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Departemen Keuangan Sebaga ...
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Layanan Sertifikasi Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Farm ...
Relevan terhadap
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6854);
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyusunan Usulan, Evaluasi Usulan, dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 970);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Badan Usaha Milik Negara dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional ...
Relevan terhadap
Dalam rangka pengajuan permohonan Penjaminan Pemerintah atas Obligasi/Sukuk, Pemohon Jaminan dapat melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara.
Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
rencana penerbitan Obligasi/Sukuk;
rencana penggunaan dana hasil penerbitan Obligasi/Sukuk;
struktur Obligasi/Sukuk yang akan diterbitkan;
bentuk underlying aset yang menjadi sumber pembayaran kembali kewajiban finansial;
rencana mitigasi risiko; dan
analisis manfaat penjaminan Obligasi/Sukuk.
Pemohon Jaminan mengajukan permohonan Penjaminan Pemerintah kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan paling sedikit:
surat penetapan dari Menteri BUMN atau Menteri selaku pemegang saham mengenai pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a;
surat penugasan yang menyatakan bahwa Pemohon Jaminan sedang menjalankan penugasan dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional, yang dikeluarkan oleh:
Kementerian Koordinator;
Menteri yang membawahi pembinaan sektor Pemohon Jaminan terkait; atau
Satuan tugas penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, mengenai pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b;
rencana pengajuan Pinjaman yang menyertakan:
jumlah, sumber dan peruntukan Pinjaman;
profil pemberi Pinjaman;
indikasi ketentuan dan persyaratan;
surat pernyataan minat dari pemberi Pinjaman kepada Pemohon Jaminan;
analisis kelayakan keuangan dan proyeksi usaha dari pihak yang berkompeten;
rancangan final perjanjian Pinjaman; dan
laporan keuangan Pemohon Jaminan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh auditor independen;
persetujuan rapat umum pemegang saham Pemohon Jaminan mengenai rencana Pinjaman;
surat pernyataan mengenai kebenaran data dan dokumen yang disampaikan oleh direktur utama Pemohon Jaminan; dan
surat pertanggungjawaban mutlak atas kesesuaian penggunaan Pinjaman dan risiko pembayaran Pinjaman yang ditandatangani direktur utama dari Pemohon Jaminan.
Dalam hal Pemohon Jaminan merupakan BUMN yang berada di bawah Kementerian Keuangan, surat pemenuhan kriteria BUMN yang terdampak covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, diusulkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pemohon Jaminan menyampaikan permohonan Penjaminan Pemerintah atas Obligasi/Sukuk kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dengan melampirkan:
surat penetapan dari Menteri BUMN atau Menteri selaku pemegang saham mengenai pemenuhan syarat kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a;
surat penugasan yang menyatakan bahwa Pemohon Jaminan sedang menjalankan penugasan dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional, yang dikeluarkan oleh:
Kementerian Koordinator;
Menteri yang membawahi pembinaan sektor Pemohon Jaminan terkait; atau
Satuan tugas penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b;
untuk penerbitan Obligasi/Sukuk melalui penawaran umum, surat permohonan Penjaminan Pemerintah atas Obligasi/Sukuk dalam rangka pengajuan permohonan pemeringkatan Obligasi/Sukuk (rating) dari Pemohon Jaminan kepada lembaga pemeringkat (rating agency) ;
untuk penerbitan Obligasi/Sukuk tanpa melalui penawaran umum, surat permohonan Penjaminan Pemerintah atas Obligasi/Sukuk dalam rangka pelaksanaan penawaran awal (book building) atau negosiasi awal penerbitan Obligasi/Sukuk;
indikasi struktur Obligasi/Sukuk yang paling sedikit memuat:
nilai Obligasi/Sukuk;
jenis penawaran Obligasi/Sukuk;
tenor Obligasi/Sukuk;
indikasi kisaran bunga/imbalan Obligasi/ Sukuk; dan 5. analisis manfaat penjaminan;
salinan perjanjian atau rancangan perjanjian perwaliamanatan atau dokumen yang dipersamakan dalam hal penerbitan Obligasi/Sukuk dilaksanakan melalui penawaran umum;
salinan perjanjian atau rancangan perjanjian penerbitan atau dokumen yang dipersamakan dan penunjukan agen pemantau atau yang dipersamakan dalam hal penerbitan Obligasi/Sukuk dilaksanakan tanpa melalui penawaran umum;
laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh auditor independen;
rencana mitigasi risiko kegagalan pemenuhan pembayaran kembali kewajiban finansial;
persetujuan rapat umum pemegang saham Pemohon Jaminan mengenai penerbitan Obligasi/Sukuk;
surat dari Pemohon Jaminan yang menyatakan kebenaran atas dokumen dan informasi yang disampaikan dalam rangka permohonan Penjaminan Pemerintah atas Obligasi/Sukuk;
rencana penggunaan dana hasil penerbitan Obligasi/Sukuk; dan
rencana sumber dana pelunasan kewajiban.
Dalam hal Pemohon Jaminan Obligasi/Sukuk merupakan BUMN yang berada di bawah Kementerian Keuangan, surat pemenuhan kriteria BUMN yang terdampak covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diusulkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat meminta informasi dan/atau data tambahan kepada Pemohon Jaminan Obligasi/Sukuk dalam rangka melengkapi pengajuan permohonan Penjaminan Pemerintah atas Obligasi/Sukuk.
Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional
Relevan terhadap
Penyelenggaraan digitalisasi pengelolaan HKPD dilaksanakan minimal melalui penerapan:
pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan digitalisasi pengelolaan HKPD;
pembakuan digitalisasi HKPD;
kebijakan dan teknologi digital HKPD; dan
penyajian informasi digitalisasi HKPD, dengan memperhatikan tata kelola kolaboratif, penguatan keamanan sistem dan informasi, manajemen risiko, dan manajemen perubahan.
Pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan digitalisasi pengelolaan HKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan secara berkelanjutan.
Pembakuan digitalisasi pengelolaan HKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, minimal berupa:
pembakuan taksonomi digitalisasi;
pembakuan konten digitalisasi;
pembakuan penyajian informasi digitalisasi; dan
pembakuan arsip digitalisasi.
Kebijakan dan teknologi digital HKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, minimal meliputi:
penerapan kebijakan digital berupa penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi untuk memperkuat keandalan otorisasi, validitas data, dan akuntabilitas pelaporan; dan
penerapan teknologi digital berupa kecerdasan buatan untuk __ analisis kebijakan HKPD . (5) Penyajian informasi digitalisasi HKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilakukan minimal dengan:
penyajian informasi digitalisasi pengelolaan HKPD bersifat terbuka melalui situs resmi dan berbagai media digital yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; dan/atau
penyajian informasi digitalisasi pengelolaan HKPD melalui dashboard digitalisasi pengelolaan HKPD.
Pemerintah Daerah mendukung penyelenggaraan digitalisasi pengelolaan HKPD minimal melalui:
penerapan aspek-aspek digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) secara berkelanjutan;
penyelarasan kebijakan digitalisasi di daerah; dan
pemberdayaan sumber daya manusia.
Digitalisasi pengelolaan HKPD dilakukan dengan menghubungkan berbagai sistem informasi dan ekosistem digital.
Dalam rangka menghubungkan berbagai sistem informasi dan ekosistem digital sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Kementerian Keuangan dapat melakukan sinergi, kolaborasi, koordinasi, dan kerja sama dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan/atau pemangku kepentingan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan digitalisasi pengelolaan HKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada manual Platform Digital SKFN.
Manual Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam hal terdapat perubahan kebijakan HKPD, kebijakan digital, dan/atau teknologi digital, Menteri dapat menetapkan perubahan manual Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (10).
menghubungkan berbagai sistem informasi dan ekosistem digital, Kementerian Keuangan dapat melakukan sinergi kolaborasi dengan koordinasi dan kerjasama dengan kementerian/lembaga dan Daerah serta pemangku kepentingan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tahapan pengembangan digitalisasi pengelolaan HKPD yaitu antara lain melalui tahapan:
Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia ...
Relevan terhadap
Penunjukan/penetapan KPA tidak terikat periode tahun anggaran.
Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang ditunjuk sebagai KPA pada saat pergantian per: ode tahun anggaran, penunjukan/penetapan KPA tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku.
Penunjukan/penetapan KPA berakhir dalam hal tidak teralokasi anggaran untuk program yang sama pada tahun anggaran berikutnya.
Dalam hal penunjukan/penetapan KPA berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3 , penetapan PPK dan PPSPM secara otomatis berakhir.
Pada saat penunjukan/penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat bertanggung jawab atas proses KPA (3), berakhir KPA tetap likuidasi en ti tas akuntansi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan likuidasi en ti tas akuntansi dan entitas pelaporan pada kementerian negara/lembaga.
PPK dan PPSPM yang penetapannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus menyelesaikan seluruh administrasi keuangan yang menjadi tanggung jawabnya pada saat menjadݔ PPK atau PPSPM.
Implementasi Pembelajaran Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Keuangan
Relevan terhadap
KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENT ANG IMPLEMENTASI PEMBELAJARAN TERINTEGRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN. Menetapkan implementasi pembelajaran terintegrasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang merupakan pelaksanaan pengembangan kompetensi berkelanjutan yang dikelola secara sistematis dan didukung dengan manajemen pengetahuan. Pembelajaran terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, dilaksanakan untuk:
mewujudkan budaya belajar bagi seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan;
memberikan peningkatan akses pengembangan kompetensi pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan secara tepat waktu dan selaras dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya; dan KETIGA KEEMPAT KELIMA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA c. menguatkan performa individu, tim, dan organisasi melalui peningkatan efektivitas pengembangan kompetensi pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan. Pembelajaran terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, dilaksanakan dengan mengombinasikan beberapa model pembelajaran terintegrasi, di antaranya:
model pembelajaran mandiri _(self-learning); _ b. model pembelajaran terstruktur _(structured learning); _ c. model pembelajaran di lingkungan sosial atau model pembelajaran dari orang lain (social learning/learning from _others); _ dan/atau d. model pembelajaran praktik di tempat kerja (learning from experience/learning while working), dengan penjelasan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Pembelajaran terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilakukan dalam hal pelaksanaan pengembangan kompetensi memenuhi kriteria untuk:
menghasilkan output yang mendukung capaian kinerja organ1sas1;
memenuhi kompetensi lintas unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dan unit organisasi non Eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan atau an tar Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah/ Instansi; dan/atau
mencapai tujuan strategis organisasi, yaitu penugasan berdasarkan antara lain rencana strategis, rencana kerja dan/atau kebutuhan organisasi. Pembelajaran terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, dilakukan oleh:
Unit Pembina Sumber Daya Manusia, yaitu Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia; KEENAM KETUJUH MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA b. Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi, yaitu unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara; dan
Unit Pengguna Pembelajaran Terintegrasi, yaitu seluruh unit Eselon I dan unit organisasi non Eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. Unit Pembina Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA huruf a mempunyai tugas:
mengoordinasikan dan melaksanakan penyiapan pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
mengoordinasikan kebutuhan organisasi atas pembelajaran terintegrasi yang bersifat strategis dan mandatory di lingkungan Kementerian Keuangan. Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA huruf b mempunyai tugas:
mengelola implementasi pembelajaran terintegrasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang meliputi:
mengoordinasikan analisis kebutuhan, desain, dan pengembangan materi pembelajaran;
menjalankan peran sebagai konsultan pembelajaran (learning consultant) bagi kegiatan pembelajaran yang diselenggarakan oleh Unit Pengguna Pembelajaran Terintegrasi;
mengembangkan dan menyediakan fasilitas pembelajaran serta akses materi pembelajaran yang diperlukan;
menerbitkan surat keterangan pembelajaran bagi peserta pembelajaran terintegrasi yang diselenggarakan oleh Unit Pengguna Pembelajaran Terintegrasi dan/atau Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi; dan
melaksanakan tugas dan fungsi lainnya terkait pembelajaran terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
mengimplementasikan pembelajaran terintegrasi di lingkungan Kementerian Keuangan. KEDELAPAN KESEMBILAN MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Unit Pengguna Pembelajaran Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA huruf c, mempunyai tugas:
mengimplementasikan pembelajaran terintegrasi di lingkungan masing-masing unit dengan ketentuan:
untuk pembelajaran dalam rangka pemenuhan kebutuhan individu dan jabatan, masing-masing unit dapat terlebih dahulu berkoordinasi dengan Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi;
untuk pembelajaran dalam rangka pemenuhan kebutuhan strategis, masing-masing unit harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi;
masing-masing unit dapat mengimplementasikan pembelajaran terintegrasi terhadap selain program pelatihan, kursus, penataran, e-leaming, dan pelatihan jarak jauh; dan
dalam hal diperlukan, dapat menerbitkan surat keterangan melakukan pengembangan kompetensi bagi peserta, mentor, narasumber, fasilitator, dan sebutan lainnya yang terlibat dalam pelaksanaan pembelajaran terintegrasi sesuai ketentuan yang berlaku;
memberikan kesempatan dan memfasilitasi pegawai selama pelaksanaan pembelajaran terintegrasi;
menyediakan sumber daya manusia yang meliputi:
coachdenganjumlah paling sedikit 1 (satu) orang; dan
mentor, learning buddy(s), dan/atau narasumber, dalam hal dibutuhkan; dan
melakukan pemantauan pelaksanaan pembelajaran terintegrasi pada masing-masing unit. Implementasi pembelajaran terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilakukan melalui tahap:
analisis;
desain;
pengembangan; KESEPULUH MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA d. pelaksanaan; dan
evaluasi, yang terintegrasi dengan sistem terkait lainnya dengan penjelasan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Wakil Menteri Keuangan;
Sekretaris Jenderal, lnspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, para Kepala Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;
Kepala Lembaga _National Single Window; _ 4. Kepala Biro Umum, para Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, para Sekretaris Badan di lingkungan Kernen terian Keuangan;
Sekretaris Lembaga _National Single Window; _ 6. Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Sekretariat Jenderal;
Para Kepala Pusat di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
Direktur Politeknik Keuangan Negara STAN; dan
Para Kepala Balai di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2022 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 350 /KMK.011/2022 TENTANG IMPLEMENTASI PEMBELAJARAN TERINTEGRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN MODEL PEMBELAJARAN TERINTEGRASI DAN TAHAP IMPLEMENTASI PEMBELAJARAN TERINTEGRASI A. Model Pembelajaran Terintegrasi 1. Pengertian Model Pembelajaran terintegrasi Model pembelajaran terintegrasi merupakan pelaksanaan pengembangan kompetensi berkelanjutan dengan mengombinasikan model:
belajar mandiri _(self-learning); _ b. pembelajaran terstruktur _(structured learning); _ c. belajar di lingkungan sosial atau belajar dari orang lain (social _learning/learning from others); _ dan/atau d. pembelajaran praktik di tempat kerja (learni ng from experience/Zeari ng while working), yang dikelola secara sistematis dan didukung dengan manajemen pengetahuan.
Model dalam Pembelajaran Terintegrasi Adapun penjelasan dari setiap model dalam pembelajaran terintegrasi, yaitu:
belajar mandiri (self-learning), merupakan proses pemelajar aktif dan berinisiatif, dengan atau tanpa bantuan pihak lain, dalam merencanakan (mengidentifikasi kebutuhan belajar, memformulasi tujuan belajar, dan mengidentifikasi sumber pembelajaran) melaksanakan pembelajaran, dan mengevaluasi hasil belajar, sesuai kebutuhannya dengan tetap melalui persetujuan atasan langsungnya;
pembelajaran terstruktur (structured learning), merupakan pembelajaran yang dilaksanakan melalui metode yang terstruktur dalam berbagai pelatihan di dalam kelas (klasikal) maupun di luar kelas (non klasikal) yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan;
belajar di lingkungan sosial atau belajar dari orang lain (social learning/learning from others), merupakan aktivitas pembelajaran kolaboratif yang dilakukan pegawai, baik secara individu maupun berkelompok, dalam sebuah komunitas maupun bimbingan di luar kelas, melalui interaksi atau dengan mengobservasi pihak/orang lain, seperti coaching and mentori ng , berbagi pengetahuan (knowledge sharing}, patok banding (benchmarking}, dan keikutsertaan dalam komunitas belajar (CoP); dan
pembelajaran terintegrasi di tempat kerja melalui praktik langsung (learning from experience/learning while working), merupakan aktivitas pembelajaran terintegrasi yang dilakukan pegawai, baik secara individu maupun berkelompok di tempat kerja melalui praktik langsung, seperti MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA magang/praktik kerja, detasering (secondment), action learning, gugus tugas, tugas tambahan, dan pertukaran antara pegawai negeri sipil dengan pegawai swasta/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.
Pengelolaan Secara Sistematis Dalam Pembelajaran Terintegrasi Pengelolaan secara sistematis dalam pembelajaran terintegrasi dilakukan melalui:
learning value chains yang merupakan tahap dalam implementasi pembelajaran berupa serangkaian proses analisis, desain, pengembangan, pelaksanaan, dan evaluasi untuk mewujudkan pembelajaran yang relevan, aplikatif, berdampak tinggi, dan mudah diakses sesuai dengan kebutuhan strategis organisasi yang terintegrasi dengan sistem terkait; dan
interkoneksi dengan sistem aplikasi Kementerian Keuangan Office Automation sebagai sumber pengumpulan data kebutuhan pembelajaran individu, tools dokumentasi dan monitoring kegiatan pembelajaran, dan sebagai media penuangan portofolio pegawai hasil pengembangan kompetensi melalui implementasi pembelajaran terintegrasi.
Dukungan Manajemen Pengetahuan Dalam Pembelajaran Terintegrasi a. bentuk dukungan manajemen pengetahuan Bentuk dukungan manajemen pengetahuan dalam Pembelajaran Terintegrasi dilakukan melalui dukungan dalam penyediaan aset intelektual sebagai sumber belajar; dan penyusunan aset intelektual sebagai hasil belajar pegawai pada saat Implementasi Pembelajaran Terintegrasi, yang sejalan dengan kebutuhan pelaksanaan pekerjaan pegawai.
implementasi dukungan manajemen pengetahuan Implementasi Pembelajaran Terintegrasi yang didukung dengan manajemen pengetahuan dapat dilakukan melalui pendekatan intervensi pembelajaran dalam pekerjaan yang meliputi:
penambahan pembelajaran (Adding) Penambahan Pembelajaran merupakan penambahan pembelajaran terstruktur dengan aktivitas pembelajaran di tempat kerja, misalnya menyusun aktivitas di tempat kerja sebagai bagian, atau secara langsung, diikuti, dengan program pengembangan kompetensi manajerial (leadership) serta dapat ditambahkan dengan e-learning dan diskusi (online) sebagai tindak lanjut dari pelatihan tatap muka.
penyematan pembelajaran (Embedding) Penyematan Pembelajaran merupakan penyatuan pembelajaran di tempat kerja (on demmand/ on the go learning) yaitu pegawai sebagai pemelajar tidak perlu meninggalkan tempat bekerja untuk belajar yang dilakukan: MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA a) pada saat pegawai menghadapi permasalahan secara aktual ( real _time); _ b) dengan memanfaatkan rekan kerja sebagai teman belajar (learning buddy), atasan/widyaiswara sebagai pembimbing atau pemberi arahan/ coach yang dapat memberikan pembimbingan/ arahan dalam rangka mengoptimalkan potensi pemelajar, dan pejabat/pegawai yang memiliki keahlian tertentu dan/atau lebih mengerti permasalahan sebagai mentor; c) dengan memanfaatkan petunjuk praktis penyelesaian pekerjaan Uob aids) yang dapat berbentuk manual penyelesaian pekerjaan, kertas kerja, check list, bagan alir, dan lain sebagainya; dan d) dengan memanfaatkan manajemen pengetahuan dalam software knowledge management system untuk memperoleh sumber belajar atau inspirasi penyelesaian permasalahan pegawai dalam bekerja.
Ekstraksi Pembelajaran (Extracting) Ekstraksi Pembelajaran merupakan kegiatan menyarikan pengetahuan yang diperoleh dari pembelajaran: a) yang dilakukan pada saat pegawai memperoleh wawasan (insight) baru pada pemecahan persoalan dalam pekerjaan tertentu; b) untuk dibagikan kepada pegawai lainnya, baik secara langsung maupun melalui proses manajemen pengetahuan; c) sehingga dapat terjadi sinergi dan kolaborasi dalam pembelajaran; d) sehingga dapat meningkatkan perbaikan berkelanjutan dalam penyelesaian pekerjaan; dan e) yang diharapkan dapat menciptakan inovasi dan ide baru dalam mempercepat, mempermudah, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi suatu penyelesaian pekerjaan. B. Tahap Pembelajaran Terintegrasi Tahap pembelajaran terintegrasi terdiri dari:
Analisis Analisis merupakan serangkaian proses penelaahan terhadap kesenjangan kompetensi (pengetahuan, keterampilan, dan sikap) dalam rangka pengembangan sumber daya manusia dengan program pembelajaran guna mendukung pencapaian target kinerja organisasi melalui:
penggalian informasi untuk menentukan kesepakatan atas:
tujuan program pembelajaran, di antaranya: a) pemenuhan kebutuhan strategis yaitu untuk mendukung pencapaian strategis dan target kinerja Unit Pengguna Pembelajaran Terintegrasi; MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA b) pemenuhan kebutuhan jabatan yaitu untuk mendukung pemenuhan kompetensi pemangku jabatan pada Unit Pengguna Pembelajaran Terintegrasi; dan c) pemenuhan kebutuhan individu yaitu untuk mendukung pengembangan kompetensi individu dan memenuhi kesenjangan kinerja dengan target kinerja jabatan;
bentuk/jalur untuk program Pembelajaran Terintegrasi yang disusun dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai analisis kebutuhan pembelajaran dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan;
jumlah dan target peserta;
rincian dukungan Unit Pengguna Pembelajaran Terintegrasi; dan
pihak pelaksana pembelajaran terintegrasi, dengan pilihan: a) dilaksanakan oleh Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi; b) dilaksanakan oleh Unit Pengguna Pembelajaran Terintegrasi berkoordinasi dengan Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi; atau c) dilaksanakan oleh Unit Pengguna Pembelajaran Terintegrasi secara mandiri.
Mekanisme yang ditentukan, yaitu:
Analisis Kebutuhan Pembelajaran (AKP) sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman analisis kebutuhan pembelajaran di lingkungan Kementerian Keuangan yang mencakup seluruh pelaksanaan Analisis Kebutuhan Pembelajaran (AKP), berupa Analisis Kebutuhan Pembelajaran (AKP) Reguler dan Analisis Kebutuhan Pembelajaran (AKP) Insidental, serta Analisis Kebutuhan Pembelajaran (AKP) Strategis, Analisis Kebutuhan Pembelajaran (AKP) Jabatan dan Analisis Kebutuhan Pembelajaran (AKP) Individu, yang dilakukan oleh Unit Pengelola dan Unit Pengguna dengan output berupa Dokumen Analisis Kebutuhan Pembelajaran (AKP) yang memuat informasi hasil penggalian analisis yang dituangkan dalam: a) laporan hasil verifikasi dan prioritas Analisis Kebutuhan Pembelajaran (AKP) strategis; b) laporan akhir Analisis Kebutuhan Pembelajaran (AKP) strategis; c) laporan akhir Analisis Kebutuhan Pembelajaran (AKP) jabatan; d) laporan program pembelajaran individu; dan e) dokumen telaahan Analisis Kebutuhan Pembelajaran (AKP) insidental. MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 2) Proposal Pengembangan Program Pembelajaran Terintegrasi (P4T), yang dilakukan melalui tahapan:
Desain a) penyusunan oleh Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi yang terkait area kompetensi program pembelajaran yang diusulkan dengan memuat:
latar belakang;
tantangan yang berpotensi memerlukan pembelajaran;
usulan solusi pengembangan program pembelajaran; dan
tujuan pengembangan program pembelajaran; b) penyampaian dan pengoordinasian serta pengajuan persetujuan kepada Unit Pengguna Pembelajaran Terintegrasi yang terkait dengan area kompetensi program pembelajaran yang diusulkan; dan c) dalam hal terdapat persetujuan Unit Pengguna Pembelajaran Terintegrasi yang terkait dengan area kompetensi program pembelajaran yang diusulkan, maka Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi menerbitkan Dokumen Tindak Lanjut Proposal Pengembangan Program Pembelajaran Terintegrasi (P4T) sebagai landasan pelaksanaan pembelajaran yang memuat paling sedikit:
latar belakang;
tujuan pengembangan program pembelajaran;
identitas pengusul dari Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi dan Unit Pengguna Pembelajaran Terintegrasi terkait;
rencana penyelenggaraan danjalur pembelajaran yang akan dilaksanakan; dan (5 ^) kesepakatan pihak pelaksana pembelajaran dengan pilihan: {a) dilaksanakan oleh Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi; {b) dilaksanakan oleh Unit Pengguna Pembelajaran Terintegrasi berkoordinasi dengan Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi; atau (c) dilaksanakan oleh Unit Pengguna Pembelajaran Terintegrasi secara mandiri. Desain merupakan penyusunan seperangkat rencana dan pengaturan pembelajaran yang berisi tujuan pembelajaran, bentuk pembelajaran, lini masa, standar kompetensi, kebutuhan teknis pembelajaran, bentuk evaluasi, output dan outcome pembelajaran sebagai acuan dalam pelaksanaan pembelajaran terintegrasi melalui tahapan: MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA a. penelaahan Dokumen Analisis Kebutuhan Pembelajaran (AKP} dan Dokumen Tindak Lanjut Proposal Pengembangan Program Pembelajaran Terintegrasi (P4T} untuk menentukan bentuk/jalur serta kombinasi model pembelajaran yang tepat untuk dilakukan serta menyusun pengaturan rencana pelaksanaan pembelajaran;
pengidentifikasian program pembelajaran dengan memperhatikan karakteristik pemenuhan kebutuhan yang meliputi:
program untuk memenuhi kebutuhan strategis yang bertujuan: a} agar peserta dapat mengimplementasikan/menerapkan pengetahuan sehingga memerlukan praktik; b} lebih bersifat bekerja dalam belajar dan bersifat belajar dalam bekerja; c} umumnya dilakukan untuk peserta yang telah menduduki jabatan tertentu agar selaras antara pembelajaran dengan target kinerja; dan d} menemukan solusi atas suatu masalah/tantangan dengan meningkatkan kapabilitas penyelesaian pekerjaan; dan
program untuk memenuhi kebutuhan individu dan/atau jabatan, yaitu program yang bertujuan untuk memenuhi persyaratan menduduki jabatan, inisiatif individu, atau program pembelajaran mandatory agar dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi peserta pembelajaran.
penyusunan Kerangka Acuan Pembelajaran/Rencana Aksi Pembelajaran/ Individual Development Plan 1) Kerangka Acuan Pembelajaran (KAP} Kerangka Acuan Pembelajaran (KAP} merupakan dokumen rencana pembelajaran yang memuat informasi ringkas dan komprehensif atas rencana program pembelajaran yang akan dilaksanakan oleh Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi.
Rencana Aksi Pembelajaran (RAP} Rencana Aksi Pembelajaran (RAP} merupakan dokumen rencana pembelajaran untuk pemenuhan kebutuhan strategis yang berisi informasi ringkas dan komprehensif atas rencana program pembelajaran yang disusun dalam hal pelaksanaan pembelajaran terintegrasi dilakukan oleh Unit Pengguna Pembelajaran Terintegrasi melalui koordinasi dengan Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi atau Unit Pengguna Pembelajaran Terintegrasi secara mandiri dengan memperhatikan: MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA a) substansi yang memuat informasi, di antaranya:
judul program pembelajaran;
tujuan pembelajaran;
latar belakang;
sasaran peserta;
output pembelajaran;
pengukuran pembelajaran;
bentuk pembelajaran; (8 ^) lini masa dan konversi pembelajaran;
outcome pembelajaran; dan
pelaksana kegiatan; b) jam pelajaran disusun dengan mengacu pada ketentuan konversi jam pelajaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai manajemen pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan; c) bentuk/jalur pembelajaran disusun dengan mengacu pada ketentuan bentuk/jalur pembelajaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai analisis kebutuhan pembelajaran di lingkungan Kementerian Keuangan; d) dalam hal diperlukan, penyusunan Rencana Aksi Pembelajaran (RAP) dapat dikonsultasikan dan/atau melalui pendampingan oleh Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi; dan e) Contoh: Rencana Aksi Pembelajaran Manajemen Pembelajaran Terintegrasi di BPPK Tujuan Mendukung implementasi pembelajaran terintegrasi yang dikelola 61 JP Pembelajaran secara mandiri oleh Unit Pengguna dan dikelola oleh BPPK Latar Belakang Sasaran Peserta a. Strategi Kemenkeu Corpu dan penerapan a. Kepala Bidang Renbangjar BPPK Leaming Organization untuk membangun b. Kepala Bidang PMPS BPPK budaya belajar yang melibatkan seluruh c. Kepala Balai Diklat Keuangan elemen organisasi. d. Kepala Subbid PPPS/Subbid Desain b. Implementasi Pembelajaran Terintegrasi Pembelajaran/Subbid PM sebagai salah satu penerapan Leaming Organization. C. Mendukung pemenuhan kebutuhan strategis BPPK selaku Unit Pengelola Pembelajaran di Kemenkeu dalam memlasilitasi pemenuhan kompetensi di Kemenkeu melalui pembelajaran terintegrasi MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Output Pembelajaran Pengukuran Pembelajaran a. Ketersediaan KAP Program Pembelajaran a. Evaluasi Kepuasan Peserta; clan Terintegrasi yang dikelola BPPK;
Evaluasi Capaian Pembelajaran Peserta b. Ketersediaan RAP /Rencana Pengembangan dalam bentuk: Individu (RPI) di masing-masing Unit Kerja;
Tersedianya KAP Pembelajaran C. Tersusunnya Laporan AAR Pelaksanaan Terintegrasi (minimal l); Pembelajaran Terintegrasi; dan
Tersedianya Rencana Aksi d. Tersedianya Knowledge capture Pembelajaran [RAP] (minimal 2); dan pelaksanaan Pembelajaran Terintegrasi. 3 ^) Tersedianya Lesson Learned dalam bentuk knowledge capture. Bentuk Pembelajaran Lini Masa dan Konversi JP a. Pembelajaran Terstruktur melalui a. FGD, 5 Maret 2022 (4 JP). worksfwp. b. Worksfwp, 7 s.d 11 Maret 2022 (25 JP).
Pembelajaran Kolaboratif melalui FGD, C. Coaching dan Mentoring, sesuai dengan Coaching dan Mentoring. kesepakatan dengan mentor (Maret s.d c. Pembelajaran di Tempat Kerja, melalui November) maks (32 JP). Project Assignment berupa penyusunan d. Project Assignment, dituangkan di dalam program pembelajaran terintegrasi yang rencana kerja, output diharapkan selesai dikelola oleh Unit Pengguna dan BPPK; maksimal di bulan November 2022. (Hari AAR dan pendokumentasian pengetahuan Pelaksanaan x 1 JP). dalam melaksanakan Pembelajaran e. AAR dan knowledge capture, setelah output Terintegrasi. KAP, RAP, Rencana Pengembangan Individu (RPI) disusun dan diselenggarakan ( disetarakan dengan 7 JP). Outcome Pembelajaran Pelaksana Kegiatan a.
Terlaksananya Mini Lab Pengembangan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Pembelajaran Terintegrasi. selaku Unit Pengguna Pembelajaran Implementasi Pengembangan Terintegrasi. Pembelajaran Terintegrasi di BPPK.
Individual Development Plan (IDP) Individual Development Plan (IDP) merupakan penyusunan dokumen rencana pembelajaran oleh pegawai melalui pembahasan dan persetujuan atasan langsung pegawai dalam rangka pemenuhan kebutuhan individu/jabatan yang berisi kegiatan pengembangan pegawai yang disusun dalam hal pelaksanaan pembelajaran terintegrasi dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan individu/jabatan oleh Unit Pengguna Pembelajaran Terintegrasi melalui koordinasi dengan Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi atau Unit Pengguna Pembelajaran Terintegrasi secara mandiri dengan memperhatikan: a) substansi yang memuat informasi di antaranya:
data diri pegawai;
data diri atasan langsung;
tujuan dan output pembelajaran; MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (4) kompetensi yang akan dikembangkan;
indikator perilaku;
rencana kegiatan pengembangan kompetensi;
jangka waktu pelaksanaan; dan
bukti aktivitas pembelajaran. b) hal-hal terkait penyusunan Individual Development Plan (IDP), yaitu:
dalam menentukan rencana kegiatan pengembangan kompetensi dapat mempertimbangkan hasil Dialog Kinerja Individu;
seluruh substansi yang telah dilengkapi pada Individual Development Plan (IDP) disampaikan kepada pengelola kepegawaian masing-masing unit eselon I dan unit organisasi non eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dalam bentuk _softcopy; _ (3) dalam menyusun kompetensi yang akan dikembangkan dan menyusun indikator perilaku mengacu pada: (a) kebutuhan · kompetensi dari dokumen Analisis Kebutuhan Pembelajaran (AKP) individu/jabatan; dan/atau (b) ketentuan standar kompetensi teknis dan/atau jabatan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan;
dalam menyusun rencana kegiatan pengembangan kompetensi disusun dengan mencanturnkan paling sedikit 2 (dua) dari 4 (empat) model pembelajaran; dan
bukti aktivitas pembelajaran merupakan . dokumentasi proses pelaksanaan pembelajaran yang dapat berbentuk tangkapan layar kegiatan, resume pembelajaran/ learning journal, dan lainnya yang dapat menunjukkan proses kegiatan belajar; c) dalam hal diperlukan, penyusunan Individual Development Plan (IDP) dapat dikonsultasikan dan/atau melalui pendampingan oleh Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi. d) Contoh: MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA INDIVIDUAL DEVELOPMENT PLAN PEMBELAJARAN TERINTEGRASI PENINGKATAN KOMPETENSI TEKNIS PENYELENGGARAAN KERJA SAMA Nama Pegawai Nama Atasan Langsung Muslih Mohammad Rifqi Jabatan Jabatan 1 Tujuan: Mampu menyusun rekomendasi kerja sama dengan pihak eksternal pemerintah maupun internal pemerintah Output: Rekomendasi kerja sama dengan pihak eksternal pemerintah maupun internal pemerintah Penyelenggaraan KerjaSama Level 2 Mampu menganalisis efektivitas kerja sama dengan pihak eksternal pemerintah maupun internal pemerintah Mampu melakukan analisis terhadap l. Structured _Leaming: _ e-leaming pelatihan contract penyusunan bahan kerja 2. _drafting; _ dan Self _Leaming: _ membaca sama peraturan terkait tata naskah dinas, contract drafting, dan lainnya. Leaming from others: Coaching dan Mentoring melalui: meminta pendapat dan mendiskusikan rencana penugasan kepada atasan, menyusun rencana implementasi bersama, mendapatkan arahan dan bimbingan selama proses penugasan. Leaming while _working: _ melalui penugasan/ praktik:
Menyiapkan bahan berupa bahan tayang dan pointer dalam rangka penandatanganan MoU Kementerian Keuangan dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Pelaksana Kepala Subbagian Hukum dan Kerja Sama 12 Oktober 12 Desember 2021 19 Oktober 19 Desember 2021 26 Oktober - 26 Desember 2021 3. Pengembangan MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 2. Mengoorclinasikan pelaksanaan kerja sama berdasarkan MoU Kementerian Keuangan dengan Kementerian Pendiclikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
Menyusun telaah atas pelaksanaan · MoU Kementerian Keuangan dengan Kementerian Pendiclikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; dan
Menyajikan data hasil analisis efektivitas Mo U Kementerian Keuangan dengan Kementerian Pendiclikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. _·t;
s, ajaran "'' i •,.-,· ; Pengembangan merupakan penyiapan materi yang diperlukan dalam pembelajaran berupa antara lain bahan ajar, bahan tayang, aset intelektual, danjob aids (manual penyelesaian pekerjaan, kertas kerja yang relevan, check list, kerangka pengambilan keputusan, bagan alir, dokumen sumber referensi, dan media/ alat ban tu pekerjaan lainnya) yang dilakukan dengan mekanisme:
pehyiapan materi berupa:
penyusunan materi pembelajaran dengan ketentuan: a) memiliki kriteria:
hanya memuat informasi yang relevan dan dibutuhkan;
informasi disajikan sederhana, ringkas, dan terperinci;
menggunakan kalimat pendek dalam mendeskripsikan langkah/proses, panduan, dan keputusan yang perlu untuk dilakukan; atau f MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (4) informasi penting diletakkan di halaman utama, dan informasi tambahan mengikuti di bawahnya; b) menggunakan bahasa yang digunakan dalam percakapan sehari hari; c) menggunakan gambar sederhana, diagram untuk memperjelas informasi atau menyajikan hal yang lebih terperinci; dan d) menjaga konsistensi penggunaan elemen visual, seperti dalam hal menggunakan gambar pada langkah pertama kemudian diikuti dengan menggunakan gambar pada langkah berikutnya.
penggunaan materi pembelajaran yang telah tersedia misalnya pada: a) Kemenkeu Leaming Center (KLC) atau media lain yang dikelola oleh Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi; dan/atau b) media lainnya yang mendukung proses pembelajaran.
penggunaan aset intelektual yang dihasilkan dari proses manajemen pengetahuan; dan
penggunaan/penyusunanjob aids. b. penyusunan materi oleh:
Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi untuk pembelajaran terintegrasi yang dilaksanakan Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi; dan
Unit Pengguna Pembelajaran Terintegrasi dengan ketentuan: a) harus melalui koordinasi dan konsultasi terlebih dahulu dengan Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi untuk pembelajaran dalam rangka pemenuhan kebutuhan strategis; dan b) dapat melalui koordinasi dan konsultasi terlebih dahulu dengan Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi untuk pembelajaran dalam rangka pemenuhan kebutuhan individu dan jabatan.
Pelaksanaan Pelaksanaan pembelajaran terintegrasi merupakan kegiatan pembelajaran yang dilakukan berdasarkan:
Kerangka Acuan Pembelajaran (KAP) sesuai ketentuan yang berlaku pada Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi; dan
Rencana Aksi Pembelajaran (RAP)/ Individual Development Plan (IDP) melalui tahapan:
persiapan, yaitu pengecekan kesiapan pelaksanaan pembelajaran terintegrasi yang meliputi: a) penyusunan jadwal belajar; b) pengecekan kesiapan akses belajar; MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA c) pengecekan kesesuaian materi pembelajaran; d) pengecekan kesiapan peserta pembelajaran; e) pengecekan kesiapan sumber daya manusia yang diperlukan, di antaranya mentor, coach, learning buddy(s), dan lainnya; f) pengecekan kesiapan fasilitas; dan/atau g) penyiapan dukungan administratif penyelenggaraan pembelajaran, yang meliputi surat tugas, penugasan mentor, coach, learning buddy(s), dan lain sebagainya sesuai kebutuhan;
penyelenggaraan, yang dilakukan melalui kegiatan belajar peserta dan dibuktikan dengan dokumen berupa resume pembelajaran/ learning journal, dengan dukungan berupa: a) fasilitasi dokumentasi kegiatan pembelajaran; b) monitoring kegiatan peserta melalui pengecekan kemajuan belajar dengan jadwal pembelajaran; c) monitoring kegiatan pembelajaran yang meliputi interaksi peserta dengan materi pembelajaran, mentor, coach, serta learning _buddy(s); _ dan d) fasilitasi peserta dalam ha! terdapat kendala/permasalahan dalam kegiatan belajar; dan
pasca penyelenggaraan, yang dilakukan melalui dokumentasi pelaksanaan pembelajaran untuk pembelajaran terintegrasi yang diselenggarakan oleh Unit Pengguna meliputi: a) rencana perbaikan kerja; b) rencana inovasi/ide baru; dan/atau c) lesson learned yang diperoleh pada saat belajar.
Evaluasi Evaluasi merupakan kegiatan pengukuran dan pengakuan hasil pembelajaran terintegrasi dengan ketentuan:
dikategorikan menjadi:
evaluasi berdasarkan KerangkaAcuan Pembelajaran (KAP), dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi dan dalam ha! peserta berhasil menyelesaikan pembelajaran terintegrasi diberikan surat keterangan pembelajaran;
evaluasi berdasarkan Rencana Aksi Pembelajaran (RAP), penentuan metode dan pelaksanaannya dapat dikonsultasikan dan/atau melalui pendampingan oleh Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi, terbagi atas: MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA a) evaluasi kepuasan, yaitu jenis evaluasi untuk mengukur reaksi dan/atau kepuasan peserta atas penyelenggaraan pembelajaran dengan ketentuan:
dilakukan paling sedikit terhadap pengajar (mentor, coach, dan lainnya), learning buddy(s), materi pembelajaran, serta pelayanan penyelenggara;
dilakukan dengan cara: (a) kuesioner / survei; (b) wawancara; dan/atau (c) kegiatan sejenis lainnya. b) evaluasi capaian pembelajaran peserta, yaitu jenis evaluasi untuk mengukur capaian pembelajaran peserta sesuai dengan tujuan yang ditetapkan dalam Rencana Aksi Pembelajaran (RAP) dengan cara:
tes;
UJlan;
pemecahan kasus; dan/atau
kegiatan lain yang sejenis. c) evaluasi penerapan kompetensi, yaitu jenis untuk mengukur penerapan kompetensi hasil pembelajaran dan/atau perubahan perilaku peserta dalam lingkungan kerja yang dapat mulai dilakukan paling sedikit 3 (tiga) bulan setelah pembelajaran diselesaikan yang dilakukan dengan cara:
kuesioner;
wawancara;
observasi; dan/atau
cara lainnya sesuai kaidah ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. d) evaluasi dampak pembelajaran, yaitu jenis evaluasi untuk mengukur dampak program pembelajaran terhadap kinerja pegawai dan/atau organisasi dengan ketentuan:
dapat mulai dilakukan paling sedikit 3 (tiga) bulan setelah pembelajaran diselesaikan;
dilakukan dengan cara: (a) kuesioner; (b) wawancara; (c) observasi; dan/atau t MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (d) cara lainnya sesuai kaidah ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan; dan
evaluasi berdasarkan Individual Development Plan (IDP), dilaksanakan oleh atasan langsung sesuai dengan rencana kegiatan pengembangan individu dan/atau pengakuan hasil pelaksanaan Individual Development Plan (IDP).
terhadap peserta yang berhasil menyelesaikan pembelajaran terintegrasi berdasarkan Kerangka Acuan Pembelajaran (KAP), Rencana Aksi Pembelajaran (RAP), dan Individual Development Plan (IDP) mendapatkan surat keterangan pembelajaran yang diterbitkan oleh Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi dengan ketentuan:
untuk pembelajaran terintegrasi yang dilaksanakan berdasarkan Kerangka Acuan Pembelajaran (KAP) diterbitkan secara otomatis sesuai ketentuan yang berlaku pada Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi;
untuk perri.belajaran terintegrasi yang dilaksanakan berdasarkan Rencana Aksi Pembelajaran (RAP) selain mendapatkan pengakuan jam pelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku, peserta dapat juga mendapatkan surat keterangan pembelajaran yang dilakukan melalui mekanisme penjaminan mutu, yaitu: a) Unit Pengguna Pembelajaran Terintegrasi mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan pembelajaran kepada Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi disertai dengan dokumen pendukung berupa:
Rencana Aksi Pembelajaran (RAP);
resume pembelajaran/ learning _journal; _ (3) dokumen administratif penunjukan pengajar (mentor, coach, dan lainnya, atau _learning buddy(s); _ (4) hasil evaluasi capaian pembelajaran peserta; dan
lesson learned dalam bentuk aset intelektual dengan ketentuan: (a) telah diajukan untuk publikasi di Kemenkeu Leaming Center (KLC); dan (b) telah dipublikasikan melalui media informasi lainnya. b) Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi kemudian melakukan validasi dan konfirmasi atas dokumen pendukung dimaksud; dan c) dalam ha! dokumen pendukung dimaksud dapat dinilai sebagai bentuk capaian pelaksanaan pembelajaran terintegrasi, diterbitkan surat keterangan pembelajaran. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 3 ) untuk pembelajaran terintegrasi yang dilaksanakan berdasarkan Individual Development Plan (IDP), selain mendapatkan pengakuan jam pelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku peserta dapat juga mendapatkan surat keterangan pembelajaran yang dilakukan melalui mekanisme penjaminan mutu, yaitu: a) Unit Pengguna Pembelajaran Terintegrasi mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan pembelajaran kepada Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi disertai dengan dokumen pendukung berupa:
Individual Development Plan (IDP);
resume pembelajaran/ learning _journal; _ (3) bukti pelaksanaan Individual Development Plan (IDP); dan
lesson learned dalam bentuk aset intelektual dengan ketentuan: (a) telah diajukan untuk publikasi di Kemenkeu Leaming Center (KLC); atau (b) telah dipublikasikan melalui media informasi lainnya; b) Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi kemudian melakukan validasi dan konfirmasi atas dokumen pendukung dimaksud; dan c) dalam hal dokumen pendukung dimaksud dapat dinilai sebagai bentuk capaian pelaksanaan pembelajaran terintegrasi, diterbitkan surat keterangan pembelajaran. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAV/ATI
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2020 tentang Investasi Pemerintah dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional ...
Relevan terhadap
Pelaksana Investasi menyusun laporan pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN yang paling sedikit memuat:
kinerja Investasi Pemerintah PEN; dan
analisis kinerja dan risiko pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN.
Laporan pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal secara bulanan.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah periode pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir.
Selain laporan pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaksana Investasi menyampaikan laporan kepada KPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 secara semesteran dan tahunan sebagai dasar penyusunan laporan keuangan Pemerintah Pusat.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan laporan terpisah dari laporan keuangan sebagai BUMN atau LPEI sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan ayat (2) Pasal 27 diubah sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut: