Uji materi Pasal 7 ayat (6a) UU 4/2012 dalam hal harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15% dari h ...
Relevan terhadap
perubahan APBN 2012 juga dimaksudkan untuk mengakomodir perubahan- perubahan kebijakan dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBN 2012. Adapun perubahan kebijakan fiskal dan langkah-langkah antisipatif yang ditetapkan dalam perubahan APBN 2012 adalah sebagai berikut: penambahan dana infrastruktur dan kebutuhan mendesak yang dibiayai dari pemanfaatan saldo anggaran lebih (SAL), kebijakan pengendalian subsidi BBM yang disertai dengan program kompensasi, pemotongan belanja kementerian negara/lembaga non-modal, serta perluasan defisit anggaran dengan tambahan yang di antaranya dibiayai dari penerbitan surat berharga negara dan penambahan pemanfaatan SAL. Selain itu, langkah-langkah kebijakan tersebut juga disertai dengan optimalisasi pendapatan negara, terutama melalui peningkatan penerimaan negara bukan pajak; Sebagai akibat dari perkembangan berbagai asumsi dasar ekonomi makro yang berubah dari perkiraan semula, serta dengan adanya perubahan pokok- pokok kebijakan fiskal yang dampaknya cukup signifikan terhadap APBN 2012, maka perubahan APBN 2012 dilakukan secara menyeluruh guna menampung seluruh perubahan dalam pendapatan, belanja, serta defisit dan pembiayaan anggaran, sehingga telah terjadi pula perubahan postur APBN 2012 yang meliputi pendapatan dan hibah, belanja, defisit anggaran, dan pembiayaan. Oleh karena itu, APBN-P 2012 merupakan paket kebijakan yang komprehensif dan terintegrasi yang bertujuan untuk menjaga sustainabilitas fiskal (fiscal sustainability), memperbaiki efisiensi ekonomi, meningkatkan investasi untuk menstimulasi ekonomi, menjaga daya beli masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat; B. PENJELASAN ATAS PASAL 7 AYAT (6A) UU APBN-P 2012 Bahwa peningkatan alokasi anggaran subsidi BBM dan LPG tersebut dimaksudkan agar harga jual eceran BBM bersubsidi (premium, solar, minyak tanah) dan LPG tabung 3 kg tetap terkendali, sehingga Pemerintah dapat menjaga stabilitas harga dan mencegah inflasi yang sangat tinggi, serta pertumbuhan ekonomi yang tetap dinamis dan stabilitas ekonomi makro yang tetap terjaga. Namun dengan perkembangan harga minyak mentah dunia yang lonjakannya sangat tinggi dan sangat jauh di atas asumsi dalam APBN 2012, akan mendorong tingginya kebutuhan subsidi BBM dan mempersempit ruang fiskal Pemerintah untuk melaksanakan program-program yang lebih
[3.12] Menimbang bahwa Pemerintah telah didengar keterangannya baik secara lisan dan tertulis yang pada pokoknya menerangkan bahwa perubahan APBN 2012 dimaksudkan untuk mengakomodir perubahan-perubahan kebijakan fiskal, salah satunya kebijakan pengendalian subsidi BBM yang bertujuan untuk menjaga sustainabilitas fiskal (fiscal sustainability), memperbaiki efisiensi ekonomi, meningkatkan investasi guna menstimulasi ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Terlebih lagi, agar APBN tetap sehat dan seimbang maka pembentuk Undang-Undang memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi; [3.13] Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah didengar keterangannya baik secara lisan maupun tertulis yang pada pokoknya menerangkan bahwa kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah untuk mengendalikan harga BBM merupakan bentuk kewajiban Pemerintah untuk melindungi masyarakat dari gejolak harga minyak bumi di pasar global, sehingga harga minyak mentah Indonesia (ICP) menjadi salah satu faktor dalam melakukan pengendalian; Pendapat Mahkamah [3.14] Menimbang bahwa pokok permohonan para Pemohon adalah mengenai pengujian konstitusionalitas Pasal 7 ayat (6a) UU 4/2012 mengenai kewenangan Pemerintah untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya dalam hal harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15% (lima belas persen) dari harga ICP yang diasumsikan dalam APBNP 2012, terhadap Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28A UUD 1945; [3.15] Menimbang bahwa setelah Mahkamah mendengar dan membaca dengan saksama keterangan para Pemohon, keterangan Pemerintah, keterangan DPR, serta memeriksa bukti surat/tulisan yang diajukan oleh para Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut: Bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 7 ayat (6a) UU 4/2012 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28A UUD 1945 dengan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Pembentukan Kabupaten Lanny Jaya di Provinsi Papua.
Relevan terhadap
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Lanny Jaya mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lanny Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pendidikan;
kesehatan;
lingkungan hidup;
pekerjaan umum;
penataan ruang;
perencanaan pembangunan;
perumahan;
kepemudaan dan olah raga;
penanaman modal;
koperasi dan usaha kecil dan menengah;
kependudukan dan catatan sipil;
ketenagakerjaan;
ketahanan pangan;
pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak;
keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
perhubungan;
komunikasi dan informatika;
pertanahan;
kesatuan bangsa dan politik luar negeri;
otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian;
pemberdayaan masyarakat dan desa;
sosial;
kebudayaan;
statistik;
kearsipan; dan
perpustakaan.
Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lanny Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019
Relevan terhadap
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah. Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional. Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya. Pendapatan Pajak Perdagangarr Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar. 1 2 3 4 5 6. Penerimaan .
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah semua ^penerimaan Pemerintah Pusat yang diterima dalam bentuk pendapatan Sumber Daya Alam, pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan, pendapatan PNBP lainnya, dan ^pendapatan Badan Layanan Umum. 7. Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. 8. Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat ^yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. 9. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi perlindungan lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial. 10. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. 11. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan untuk mencapai hasil (outcomel tertentu pada Bagian Anggaran kementerian negara/lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. 12. Program Pengelolaan Subsidi adalah pemberian dukungan dalam bentuk pengalokasian anggaran kepada perusahaan negara, lembaga pemerintah, atau pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menyediakan barang atau ^jasa yang bersifat strategis atau menguasai hajat hidup orang banyak sesuai kemampuan keuangan negara. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -5- 13. Transfer ke Daerah adalah bagian dari Belanja ^Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta. 14. Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri atas Dana Transfer Umum dan Dana Transfer Khusus. 15. Dana Transfer Umum adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan daerah guna mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. 16. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. 17. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari dalam APBN kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. 18. Dana Transfer Khusus adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus, baik fisik maupun nonfisik yang merupakan urusan daerah. 19. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. 20. Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria/kategori tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.
Dana 21. Dana Otonomi Khusus adalah dana ^yang bersumber ^dari APBN untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2OOB tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2OOl tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang, dan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. 22. Dana Tambahan Infrastruktur Dalam Rangka Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat yang selanjutnya disebut DTI adalah dana tambahan yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Ralryat berdasarkan usulan Provinsi pada setiap tahun anggaran, yeng terutama ditujukan untuk ^pembiayaan pembangunan infrastruktur. 23. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta adalah dana yang bersumber dari APBN untuk penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2Ol2 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta. 24. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. 25. Pembiayaan Anggaran adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, penerimaan kembali atas pengeluaran tahun-tahun anggaran sebelumnya, pengeluaran kembali atas penerimaan tahun-tahun anggaran sebelumnya, penggunaan saldo anggaran lebih, dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun- tahun anggaran berikutnya.
Sisa 26. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi pembiayaan anggaran atas realisasi defisit anggaran yang terjadi dalam satu periode pelaporan. 27. Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan. 28. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara. 29. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya. 30. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut sukuk negara adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. 31. Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya yang selanjutnya disingkat BPYBDS adalah bantuan Pemerintah berupa BMN yang berasal dari APBN, yang telah dioperasikan dan/atau digunakan oleh Badan Usaha Milik Negara berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan sampai saat ini tercatat pada laporan keuangan kementerian negara/lembaga atau pada Badan Usaha Milik Negara. 32. Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN untuk dijadikan sebagai modal Perusahaan Negara dan/atau Perseroan Terbatas lainnya serta lembaga/badan lainnya, yang pengelolaannya dilakukan secara korporasi.
Barang 33. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 34. Dana Bergulir adalah dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum tertentu untuk dipinjamkan dan digulirkan kepada masyarakat/lembaga dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi ralryat dan tujuan lainnya. 35. Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya. 36. Kewajiban Penjaminan adalah kewajiban yang menjadi beban Pemerintah akibat pemberian ^jaminan kepada kementerian negara/lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah dalam hal kementerian negaraf lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah dimaksud tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada kreditur dan/atau badan usaha sesuai perjanjian pinjaman atau perjanjian kerja sama. 37. Pinjaman Luar Negeri Neto adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri atas pinjaman tunai dan pinjaman kegiatan dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok pinjaman luar negeri. 38. Pinjaman T\rnai adalah pinjaman luar negeri dalam bentuk devisa dan/atau rupiah yang digunakan untuk pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio utang. 39. Pinjaman Kegiatan adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan tertentu kementerian negara/lembaga, pinjaman yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah dan/atau Badan Usaha Milik Negara, dan pinjaman yang diterushibahkan kepada pemerintah daerah. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -9 - 40. Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, lembaga, dan/atau badan lainnya yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu. 41. Anggaran Pendidikan adalah alokasi anggaran pendidikan melalui kementerian negaraf lembaga dan BA BUN, alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah dan dana desa, dan alokasi anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan, termasuk gaji pendidik, tetapi tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung lawab Pemerintah. 42. Persentase Anggaran Pendidikan adalah perbandingan alokasi anggaran pendidikan, terhadap total anggaran belanja negara. 43. Tahun Anggaran 2Ol9 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal l Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.
Panduan Reviu Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Keluaran (Output) Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik ...
Relevan terhadap
Pelaksanaan Reviu sekurang-kurangnya dilakukan sesuai dengan Panduan Reviu sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan. - 8 - PANDUAN REVIU LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DANA DAN CAPAIAN KELUARAN (OUTPUT) KEGIATAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK LAMPI RAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN NOMOR: PER- 3 /PK/2020 TENTANG PANDUAN REVIU LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DANA DAN CAPAIAN KELUARAN (OUTPUT) KEGIATAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK A. PENDAHULUAN 3 B. DEFINISI 8 C. PEREVIU 8 D. RUANG LINGKUP 8 E. TUJUAN 8 F. PELAKSANAAN 8 G. KOMPETENSI PEREVIU 9 H. OBJEKTIVITAS PEREVIU 9 I. TAHAPAN 10 J. PENDANAAN 13 K. PROGRAM KERJA REVIU 13 L. KAMUS ISTILAH 28 M. LAMPIRAN 29 DAFfAR ISi - 2 - Untuk memberikan keyakinan terbatas , keandalan dan keabsahan atas laporan realisasi tersebut, pemerintah mensyaratkan agar laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) DAK Fisik telah direviu oleh Pereviu. Dalam melakukan Reviu atas laporan tersebut, Pereviu juga melakukan pengecekan atas keabsahan dan keandalan dokumen persyaratan penyaluran lainnya. Dalam rangka pelaksanaan Reviu, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, A. PENDAHULUAN 1. Latar belakang Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan terns melakukan langkah- langkah peningkatan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan yang dibiayai DAK Fisik. Langkah-langkah tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik. Peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan DAK Fisik berupa kewajiban daerah menyampaikan dokumen persyaratan, antara lain:
laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan;
daftar kontrak kegiatan;
foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisik atas pelaksanaan kegiatan, dalam hal tidak terdapat foto dengan titik koordinat, informasi titik koordinat dilakukan secara terpisah dari foto realisasi fisik;
dokumen Berita Acara Serah Terima Barang dan/atau Pekerjaan; dan/atau e. laporan yang memuat nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan dengan capaian keluaran (output) 100%. Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan mensyaratkan besaran persentase tertentu, yaitu:
paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per jenis dan/atau per bidang/subbidang sampai dengan tahap I, untuk penyaluran DAK Fisik Tahap II; dan
paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per jenis dan/atau per bidang/subbidang sampai dengan tahap II yang menunjukkan paling sedikit 70% (tujuh puluh persen); untuk penyaluran DAK Fisik tahap III. - 3 - • Paling lambat Desember • Paling cepat April • Rekomendasi K/L Teknis atas Kegiatan DAK Fisik yang pembayarannya tidak bertahap • Perda APBD TA Berjalan • Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) Bidang/Subbidang DAK Fisik TA Sebelumnya yang telah direviu inspektorat daerah • RK yang disetujui oleh K/L • Daftar kontrak kegiatan • Serita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan Syarat 2) Untuk pagu alokasi bidang/subbidang diatas Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), penyalurannya dilakukan dengan ketentuan se bagai berikut: • Paling cepat April • Paling lambat Juli • Dilaporkan paling lambat Bulan November TA berialan • Perda APBD TA Berjalan • Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) Bidang/Subbidang DAK Fisik TA Sebelumnya yang telah direviu inspektorat daerah • RK yang disetujui oleh K/L • Daftar kontrak kegiatan 2. Mekanisme penyaluran DAK Fisik Sesuai PMK Nomor 130/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan DAK Fisik, penyaluran DAK Fisik dilakukan per jenis per bidang/subbidang setelah Kepala KPPN menerima dokumen persyaratan penyaluran sebagai berikut:
Penyaluran sekaligus 1) Dalam hal pagu alokasi DAK Fisik pada jenis dan bidang tertentu sampai dengan Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), penyaluran dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, serta Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri menyusun Panduan Reviu laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik. Panduan ini diharapkan dapat membantu Pereviu dalam melaksanakan tugasnya dengan baik serta menjaga integritas dan kualitas hasil Reviu. - 4 - *) Penyaluran Tahap II berdasarkan nilai kontrak dengan ketentuan:
Nilai kontrak lebih besar dari 70% pagu alokasi, disalurkan sebesar 45% dari nilai kontrak dimaksud;
Nilai kontrak lebih besar dari 25% sampai dengan 70% pagu alokasi, disalurkan sebesar selisih nilai kontrak dimaksud dengan penyaluran tahap I; Uraian Tahap Tahap II Tahap I III Besaran 2 en y aluran 25% *) **) Persyaratan penyaluran:
Perda APBD ..J - - 2. Laporan realisasi penyerapan dana dan ..J ..J ..J capaian keluaran (output) kegiatan tahun anggaran/ tahap sebelumnya yang tel ah diReviu oleh inspektorat daerah:
Minimal penyerapan - 75% 90% b. Minimal capaian keluaran (output) - - 70% 3.Rencana kegiatan (RK) yang telah ..J - - disetujui oleh K/L Teknis 4. Daftar kontrak kegiatan ..J - - 5. Laporan nilai rencana kebutuhan dana - - ..J untuk penyelesaian kegiatan dengan capaian keluaran (output) kegiatan 100% 6.Foto dengan titik koordinat yang ..J ..J ..J menunjukkan realisasi fisik atas pelaksanaan OAK Fisik tahun anggaran / tahap se belumnya Batas waktu penyaluran: - Paling cepat Feb April Sept - Paling lam.bat Juli Okt Des - Paling lam.bat penyampaian dokumen 21 Juli 21 Okt 15 Des persyaratan b. Penyaluran bertahap Penyaluran OAK Fisik sekaligus di atas Rp 1.000.000.000,00 disalurkan senilai sebagian atau seluruh BAST yang disampaikan dalam aplikasi OMSPAN. - 5 - 1. OPD pelaksana DAK Fisik menginput data laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output}, daftar SP2D BUD, daftar kontrak, foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisik, laporan yang memuat nilai rencana kebutuhan dana, dan Berita Acara Serah Terima Barang dan/atau Pekerjaan.
Laporan Rencana Penyelesaian Kegiatan SP2D Transfer Dana I 1. Rencana Kegiatan I Reviu 2. Data Kontrak Kegiatan : Laporan 3. Laporan Penyerapan I Dana & Capaian I APIP Output DAK Fisik ~ oaenih I 4. Foto Kegiatan DAK Fisik ' - - - - - - - - - " s. Berita Acara Serah Terima Barang dan/atau Pekerjaan Reviu RKUD ~ till Li;
J ~ K,- N KPA Penyaluran ! Penerbitan SP2D _ ... °' RKUN "'" l=J Pengujian Submit ,.....------.. Data Input Data Perbaikan Data dan 3. Alur Mekanisme dan Penyampaian Hasil Reviu Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Kepala KPPN melalui Aplikasi OMSPAN, dengan alur sebagai berikut:
Penyaluran campuran Dalam hal padajenis dan bidang/subbidang DAK Fisik terdapat sebagian kegiatan yang pembayarannya tidak dapat dilakukan secara bertahap, kementerian teknis dapat menyampaikan rekomendasi terhadap kegiatan yang pembayarannya tidak dapat dilakukan secara bertahap. Penyaluran jenis dan bidang/subbidang DAK Fisik dilakukan dengan ketentuan:
kegiatan yang tidak dapat dibayarkan secara bertahap, disalurkan sekaligus sesuai ketentuan sebagaimana huruf a poin 2).
kegiatan yang dapat dibayarkan secara bertahap, disalurkan sesuai ketentuan sebagaimana huruf b.
Nilai kontrak sampai dengan 25% pagu alokasi, tidak dilakukan penyaluran tahap II. **) Penyaluran Tahap III dilakukan untuk nilai kontrak yang lebih besar dari 70% pagu alokasi, sebesar selisih antara nilai rencana kebutuhan untuk penyelesaian kegiatan dengan jumlah dana yang telah disalurkan sampai dengan tahap II (penyaluran Tahap I+ II). - 6 - 2. Data pada Aplikasi OM SPAN tersebut akan digunakan oleh Pereviu untuk direviu.
Inspektorat Daerah menyampaikan hasil Reviu kepada OPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah dan/atau OPD pelaksana DAK Fisik berupa persentase realisasi penyerapan dana dan persentase capaian keluaran (output). Dalam hal terdapat kesalahan input, Inspektorat Daerah menyampaikan koreksi atas penyajian laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) DAK Fisik yang telah diinput dalam Aplikasi OMSPAN. Atas penyampaian hasil Reviu tersebut, Inspektorat meminta tanggapan/klarifikasi kepada OPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah dan/atau OPD pelaksana DAK Fisik. Selanjutnya, OPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah dan/atau OPD pelaksana DAK Fisik menyampaikan tanggapan/klarifikasi atas hasil Reviu yang disampaikan oleh Inspektorat Daerah.
OPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah dan/atau OPD pelaksana DAK Fisik melakukan koreksi sesuai hasil Reviu dan menginput koreksi data dalam Aplikasi OMSPAN . Koreksi sesuai hasil Reviu dapat dilakukan sebelum dokumen persyaratan d.isampaikan ke Kepala KPPN.
OPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah dan/atau OPD pelaksana DAK Fisik dapat memberikan masukan kepada Inspektorat Daerah jika terdapat data hasil Reviu yang kurang tepat dan/atau data lainnya yang belum disampaikan.
Dalam hal terdapat masukan/revisi dari OPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah dan/atau OPD pelaksana DAK Fisik, Pereviu melakukan Reviu kembali atas masukan dan/atau data lainnya yang baru diterima tersebut. Hasil Reviu disampaikan kembali kepada OPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah dan/atau OPD pelaksana DAK Fisik. Selanjutnya, OPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah dan/atau OPD pelaksana DAK Fisik melakukan perbaikan kembali data yang diinput pada Aplikasi OMSPAN .
Inspektorat Daerah menyampaikan Surat Hasil Reviu dengan melampirkan Catatan Hasil Reviu (CHR) kepada Kepala Daerah dengan tembusan kepada kepala OPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah dan kepala OPD pelaksana DAK Fisik.
Kepala OPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah menyampaikan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan yang telah direviu oleh Inspektorat Daerah kepada Kepala Daerah untuk ditandatangani. - 7 - Reviu dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: F. PELAKSANAAN E. TUJUAN Tujuan Reviu adalah untuk:
membantu pemerintah daerah dalam menyajikan laporan secara benar sesuai ketentuan yang berlaku;
memberikan keyakinan terbatas mengenai keandalan dan keabsahan atas laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
meningkatkan kualitas pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Fisik. D. RUANO LINGKUP Reviu dilakukan terhadap laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan yang akan disampaikan kepada Kepala KPPN sebagai syarat penyaluran DAK Fisik per jenis dan bidang/ subbidang. C. PEREVIU 1. Pereviu tingkat provinsi melakukan Reviu atas laporan penyerapan dana dan capaian keluaran ( output) DAK Fisik yang diterima oleh pemerintah provinsi.
Pereviu tingkat kabupaten/kota melakukan Reviu atas laporan penyerapan dana dan capaian keluaran ( output) DAK Fisik yang diterima oleh pemerintah kabupaten/kota.
Dalam hal pemerintah daerah memerlukan tambahan Pereviu maka dapat menunjuk Pereviu dari pemerintah provinsi/kabupaten/kota lainnya. B. DEFINISI 1. Reviu adalah penelaahan ulang terhadap bukti-bukti suatu kegiatan untuk memberikan keyakinan terbatas atas pelaksanaan kegiatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.
Definisi istilah lainnya dan singkatan yang digunakan dalam Panduan Reviu ini diuraikan pada bagian Kamus Istilah. 9 . Laporan yang telah direviu dan ditandatangani Kepala Daerah bersama Surat Hasil Reviu dan Catatan Hasil Reviu (CHR) disampaikan oleh Kepala OPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah kepada KPPN melalui Aplikasi OMSPAN. - 8 - H. OBJEKTIVITAS PEREVIU Dalam melaksanakan kegiatan Reviu, Pereviu harus memegang prinsip objektivitas, yaitu melaksanakan Reviu dengan jujur dan tidak mengkompromikan kualitas. Pereviu harus membuat penilaian atas semua situasi yang relevan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan sendiri atau orang lain dalam . mengambil keputusan. Untuk mendukung dan menjamm efektivitas Reviu, perlu dipertimbangkan kompetensi Pereviu yang akan ditugaskan. Sesuai dengan tujuan Reviu, tim Reviu secara kolektif memenuhi kompetensi sebagai berikut:
memahami proses bisnis penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang/ sub bidang;
memahami petunjuk teknis dan petunjuk operasional DAK Fisik;
menguasai dasar-dasar audit;
menguasai teknik komunikasi; dan
memahami analisis basis data. G. KOMPETENSI PEREVIU Hasil Reviu disampaikan paling lambat sebelum tanggal terakhir penyerahan persyaratan penyaluran sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengelolaan DAK Fisik. No KEG IATAN WAKTU PELAKSANAAN 1. Reviu untuk penyaluran dilakukan paling lamb at 10 tahap I dan/atau sekaligus (sepuluh) hari kerja sebelum (pagu bidang sampai dengan tanggal terakhir penyerahan Rp.1.000.000.000,00) persyaratan penyaluran (21 Juli).
Reviu untuk penyaluran dilakukan paling lam bat 10 tahap II (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal terakhir penyerahan persyaratan penyaluran (21 Oktober).
Reviu untuk penyaluran dilakukan paling lam bat 10 tahap III (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal terakhir penyerahan persyaratan penyaluran (15 Desember) .
Reviu untuk penyaluran dilakukan paling lam bat 10 sekaligus berdasarkan (sepuluh) hari kerja sebelum rekomendasi Kementerian/ tanggal 21 Juli. Lembaga - 9 - I. TAHAPAN Reviu dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
Perencanaan Inspektorat Daerah menyusun rencana pelaksanaan Reviu dengan melakukan:
Pembentukan Tim Reviu Dilaksanakan dengan mempertimbangkan persyaratan kompetensi yang secara kolektif harus terpenuhi. Tim Reviu sekurang-kurangnya terdiri dari 2 (dua) orang, yaitu Anggota Tim (AT) dan Ketua Tim (KT). Untuk lebih dapat menjamin pengendalian mutu Reviu, dapat dilengkapi dengan Pengendali Teknis (PT) dan Pengendali Mutu (PM). Dalam hal persyaratan kompetensi secara kolektif belum terpenuhi, Kepala Daerah dapat meminta bantuan Pereviu dari Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota lainnya. Tim Reviu ditetapkan oleh Inspektur Daerah.
Penyusunan Jadwal Reviu Mempertimbangkan batas waktu terakhir penyerahan persyaratan penyaluran kepada Kepala KPPN. Penyusunan jadwal Reviu dilakukan untuk mempermudah dan memperjelas langkah-langkah dalam proses pelaksanaan Reviu sampai dengan terbitnya surat penyampaian hasil Reviu.
Pengumpulan Data dan Informasi Dilakukan dengan mengumpulkan dokumen-dokumen, antara lain:
Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan;
Sisa OAK Fisik pada RKUD dan SP2D BUD atas penggunaan sisa OAK Fisik;
Rencana Kegiatan;
Daftar kontrak kegiatan;
Dokumen kontrak kegiatan, data bukti pemesanan barang atau bukti sejenis, data pelaksanaan kegiatan swakelola, dan/atau kegiatan penunjang;
Foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisik atas pelaksanaan kegiatan;
Dokumen Berita Acara Serah Terima Barang dan/atau Pekerjaan;
Laporan yang memuat nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan dengan capaian keluaran (output) 100%;
Surat Perintah Pencairan Dana Bendahara Umum Daerah (SP2D BUD); lO)Dokumen penyetoran kelebihan salur dari RKUD ke RKUN berupa Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB), jika ada; dan - 10 - 2. Pelaksanaan Reviu Pelaksanaan Reviu dilakukan sebagai berikut:
Penelaahan kesesuaian data Proses penelaahan kesesuaian data dilaksanakan dengan mencocokan dan meneliti kesesuaian data dalam laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan per jenis per bidang/subbidang dengan dokumen lainnya. Untuk memastikan keandalan dan keabsahan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik melakukan pengecekan terhadap:
kesesuaian antara dokumen kontrak kegiatan DAK Fisik dengan daftar kontrak kegiatan yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN;
kesesuaian antara data titik koordinat pada foto kegiatan DAK Fisik dengan data titik koordinat yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN;
kesesuaian antara dokumen Serita Acara Serah Terima Barang dan/atau Pekerjaan kegiatan DAK Fisik dengan data capaian keluaran (output) dan data input Serita Acara Serah Terima Barang dan/atau Pekerjaan kegiatan DAK Fisik yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN;
kesesuaian antara nilai yang masih harus dibayarkan kepada penyedia barang/jasa dan/atau pelaksana kegiatan untuk mencapai keluaran (output) 100% kegiatan DAK Fisik dengan nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan DAK Fisik yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN; dan/atau
kesesuaian antara jumlah sisa DAK Fisik pada RKUD dan SP2D BUD atas penggunaan sisa DAK Fisik dengan data sisa dan penggunaan sisa DAK Fisik yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN.
Identifikasi permasalahan Proses identifikasi permasalahan dilakukan dengan mengkaji hal-hal yang berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mendeteksi kemungkinan masalah dalam dokumen yang direviu.
Klarifikasi ll)Dokumen yang menunjukkan capaian keluaran (output) kegiatan, dapat berupa: a) Kemajuan pelaksanaan kegiatan; b) Provisional Hand _Over (PHO); _ c) Final Hand _Over (FHO); _ d) Berita Acara Serah Terima Penyelesaian Pekerjaan; dan/atau e) Laporan Kemajuan Fisik yang disusun oleh Konsultan Pengawas. - 11 - 3. Pelaporan Hasil Reviu Pelaporan hasil Reviu dilakukan sebagai berikut:
Penyusunan draf Catatan Hasil Reviu (CHR) yang memuat:
tujuan Reviu;
ruang lingkup;
objek Reviu;
rekapitulasi hasil Reviu;
catatan untuk ditindaklanjuti; dan
kesimpulan.
Penyampaian draf Catatan Hasil Reviu (CHR) kepada OPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah dan/atau OPD pelaksana DAK Fisik.
Konfirmasi atas draf Catatan Hasil Reviu (CHR) oleh OPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah dan/atau OPD pelaksana DAK Fisik.
Penyampaian hasil Reviu lnspektorat Daerah kepada Kepala Daerah dengan tembusan kepada kepala OPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah dan kepala OPD pelaksana DAK Fisik, dalam bentuk:
surat penyampaian hasil Reviu yang ditandatangani Inspektur Daerah yang berisi pokok-pokok hasil Reviu sesuai dengan format I; serta Klarifikasi digunakan untuk memperoleh informasi kebenaran data atas dokumen dan informasi tambahan pada saat Reviu. lnspektorat Daerah melakukan klarifikasi kepada OPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah dan OPD pelaksana DAK Fisik dalam rangka untuk memperoleh informasi tambahan dan kebenaran data.
Rekapitulasi hasil Reviu Rekapitulasi hasil Reviu dilakukan dengan menyusun Kertas Kerja Reviu.
Memastikan perbaikan data laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan Inspektorat Daerah memastikan OPD pelaksana OAK Fisik terkait dan OPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah telah melakukan perbaikan data laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan dalam Aplikasi OMSPAN. Inspektorat Daerah melihat kembali data perbaikan dalam Aplikasi OMSPAN. Dalam hal belum dilakukan perbaikan data, Inspektorat Daerah mengingatkan kembali OPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah dan OPD pelaksana DAK Fisik untuk menginput data sesuai hasil perbaikan. - 12 - K. PROGRAM KERJA REVIU Untuk keseragaman pelaksanaan Reviu dan agar tujuan Reviu tercapai, berikut ini adalah program kerja Reviu:
Reviu atas laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan OAK Fisik tahun anggaran sebelumnya sebagai persyaratan penyaluran OAK Fisik Tahap I dan OAK Fisik yang disalurkan sekaligus dalam hal pagu per bidang sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Tujuan Reviu: untuk menguji keandalan, keabsahan, dan kesesuaian laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran ( output) kegiatan OAK Fisik tahun anggaran sebelumnya dengan ketentuan.
Langkah Reviu:
Oapatkan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan OAK Fisik tahun anggaran sebelumnya per jenis per bidang/subbidang dari OPO yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah.
Lakukan Reviu atas laporan realisasi penyerapan dana OAK Fisik tahun sebelumnya sebagai berikut: J. PENDANAAN Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia mengenai kebijakan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang ditetapkan setiap tahunnya, kegiatan Reviu dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik dapat dikelompokkan dalam kegiatan Reviu lainya. Oleh karena itu, Inspektorat Daerah terlebih dahulu memasukkan kegiatan Reviu ini dalam kebijakan pengawasan masing-masing Inspektorat Daerah. Pendanaan untuk operasional kegiatan Reviu mulai dari tahap perencanaan sampai dengan pelaporan hasil Reviu, dibebankan pada anggaran pengawasan Inspektorat Daerah. Sesuai dengan Surat Edaran Menteri dalam Negeri Nomor 903 / p327 / SJ ten tang Prioritas Anggaran Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah tahun 2020, pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran pengawasan dalam APBO yang perhitungannya berdasarkan total belanja daerah sebagaimana telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Oalam Negeri mengenai Pedoman Penyusunan APBO. OPO pelaksana OAK Fisik dapat menggunakan dana kegiatan penunjang OAK Fisik untuk kegiatan Reviu sebagaimana tercantum dalam Rencana Kegiatan DAK Fisik, berupa biaya koordinasi antara OPO dengan Inspektorat Oaerah, namun tidak termasuk honorarium pereviu yang dibayarkan secara rutin.
Surat Catatan Hasil Reviu (CHR) sesuai dengan format II. - 13 - a) Perhatikan realisasi penyerapan per bidang/subbidang yang tercantum dalam laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan tersebut. b) Telusuri jumlah tersebut ke daftar SP2D, apakah jumlahnya tepat sama dengan daftar SP2D masing-masing subbidang/bidang. c) Dapatkan dokumen SP2D yang tercantum dalam daftar SP2D, periksa dasar penerbitan SP2D terse but (misal: Berita Acara Serah Terima Barang dan/atau Pekerjaan, PHO, FHO, Laporan Konsultan Pengawas, Laporan dari Fasilitator, SPJ untuk kegiatan nonfisik (rapat, biaya lelang, biaya perjalanan dinas, honorarium fasilitator swakelola). d) Lakukan pencocokan SP2D ke masing-masing kontrak/SPK/swakelola atau kegiatan penunjang yang dibayar dengan menggunakan SP2D tersebut. e) Jumlahkan total nilai SP2D pada huruf d) dan hitung persentasenya dari jumlah yang disalurkan (jumlah SP2D /jumlah kumulatif salur x 100%).
Buat simpulan atas Reviu laporan realisasi penyerapan dana untuk memastikan apakah SP2D tersebut valid, tepatjumlah, dan didukung dasar pembayaran yang sah.
Lakukan Reviu atas laporan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik tahun sebelumnya sebagai berikut: a) Kegiatan Fisik yang kontraktual (1) Dapatkan daftar kontrak/SPK/swakelola yang dilaporkan dan di-input dalam Aplikasi OMSPAN per 21 Juli di tahun sebelumnya pada masing-masing bidang/subbidang.
Dapatkan dokumen kontraknya, kemudian teliti time line (alur waktu). (a) Pengadaan dengan sistem pelelangan/tender ./ Urutkan tanggal mulai pengumuman pemenang sampai dengan penandatangan kontrak untuk memastikan kontrak tersebut sah dan telah melalui proses pelelangan/tender yang telah selesai paling lambat tanggal 21 Juli tahun berjalan .
/ Pastikan nilai kontrak yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN sesuai dengan nilai yang tercantum dalam dokumen kontrak. (b) Pengadaan dengan sistem e-purchasing ./ Urutkan mulai tanggal penawaran e-purchasing sampai dengan tanggal penandatangan kontrak e-purchasing, - 14 - untuk memastikan kontrak tersebut sah dan prosesnya selesai paling lambat tanggal 21 Juli .
./ Pastikan nilai kontrak e-purchasing yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN sesuai dengan nilai yang tercantum dalam dokumen kontrak. (c) Pengadaan dengan sistem swakelola ../ Urutkan mulai tanggal penetapan penyelenggara swakelola sampai dengan tanggal penandatangan kontrak swakelola, untuk memastikan kontrak tersebut sah dan prosesnya selesai paling lambat tanggal 21 Juli .
./ Pastikan nilai kontrak swakelola yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN sesuai dengan nilai yang tercantum dalam dokumen kontrak.
Lakukan pencocokan realisasi pembayaran atas kontrak/SPK/ Swakelola tersebut dengan dokumen SP2D.
Dapatkan dokumen kemajuan penyelesaian fisik per masing- masing kontrak/ SPK/ swakelola (dengan meminta dokumen pendukung yang menyatakan progres fisik terakhir misal laporan konsultan pengawas, laporan fasilitator untuk swakelola, PHO, FHO).
Tuangkan dalam kertas kerja manual perhitungan capaian keluaran (output) kegiatan.
Buat simpulan capaian keluaran (output) kegiatan hasil Reviu. b) Kegiatan penunjang [jika ada) diperhitungkan dalam mengukur capaian keluaran (output) kegiatan.
Untuk memastikan keandalan dan keabsahan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik, dilakukan pengecekan terhadap:
kesesuaian antara dokumen kontrak kegiatan DAK Fisik dengan daftar kontrak kegiatan yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN a) Dapatkan daftar kontrak kegiatan yang telah diinput aplikasi OMSPAN. b) Dapatkan dokumen kontraknya, teliti kesesuaian dengan daftar kontrak kegiatan di dalam Aplikasi OMSPAN.
Teliti kesesuaian jenis, bidang, subbidang, menu kegiatan, rincian kegiatan, dan detil rincian kegiatan dengan daftar Rencana Kegiatan yang telah di-upload dalam Aplikasi OMSPAN .
Teliti kesesuaian nomor, judul, dan pelaksana kegiatan kontrak dengan daftar kontrak kegiatan dalam Aplikasi OMSPAN. - 15 - (3) Teliti tanggal kontrak, pastikan kontrak ditandatangani paling lambat tanggal 21 Juli tahun anggaran berjalan.
Teliti volume output kontrak, pastikan volume output tidak melebihi output Rencana Kegiatan.
Teliti kesesuaian satuan output kontrak, pastikan satuan output yang digunakan sama dengan satuan output dalam Rencana Kegiatan.
Teliti tanggal awal dan akhir pelaksanaan kegiatan kontrak, pastikan tanggal tersebut sama dengan daftar kontrak dalam Aplikasi OMSPAN.
Pastikan nilai kontrak kegiatan sama dengan nilai yang diinput pada Aplikasi OMSPAN.
kesesuaian antara jumlah sisa DAK Fisik pada RKUD dan SP2D BUD atas penggunaan sisa DAK Fisik dengan data sisa dan penggunaan sisa DAK Fisik yang dilaporkan dalam Aplikasi OM SPAN a) Dapatkan dokumen SP2D BUN tahun-tahun sebelumnya yang menunjukkan nilai penyaluran DAK Fisik. b) Dapatkan dokumen SP2D BUD tahun-tahun sebelumnya yang menunjukkan nilai penyerapan DAK Fisik. c) Selisihkan jumlah penyaluran dan penyerapan DAK Fisik tahun- tahun sebelumnya. d) Dapatkan informasi jumlah sisa DAK Fisik tahun-tahun sebelumnya di RKUD. e) Cek kesesuaian jumlah sisa DAK Fisik pada RKUD dengan jumlah sisa DAK Fisik yang dilaporkan dalam aplikasi OMSPAN. f) Dapatkan dokumen SP2D BUD penggunaan sisa DAK Fisik tahun- tahun sebelumnya di RKUD. g) Cek kesesuaian data penggunaan sisa DAK Fisik.
Penggunaan sisa dana pada bi dang.
Rincian kegiatan yang menggunakan sisa DAK Fisik.
Volume dan satuan output kegiatan yang menggunakan sisa DAK Fisik.
Nomor, tanggal, dan nilai SP2D BUD penggunaan sisa DAK Fisik.
Untuk penyaluran tahap I, kesesuaian antara data titik koordinat pada foto kegiatan DAK Fisik dengan data titik koordinat yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN a) Dapatkan data kontrak kegiatan DAK Fisik tahun sebelumnya. b) Dapatkan data foto dengan titik koordinat realisasi kegiatan DAK Fisik tahun anggaran sebelumnya pada Aplikasi OMSPAN. - 16 - 2. Reviu atas laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik Tahap I sebagai persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahap II a. Tujuan Reviu: untuk menguji keandalan, keabsahan, dan kesesuaian laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran ( output) kegiatan DAK Fisik tahap I dengan ketentuan.
Langkah Reviu:
Dapatkan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik Tahap I per jenis per bidang/subbidang.
Dapatkan daftar SP2D masing-masing bidang/ subbidang yang merupakan lampiran laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik Tahap I.
Lakukan Reviu atas realisasi penyerapan sebagai berikut: a) Perhatikan jumlah salur DAK Fisik Tahap I. b) Perhatikan realisasi penyerapan per bidang/subbidang tahap I yang tercantum dalam laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan tersebut. c) Telusuri jumlah tersebut ke daftar SP2D per bidang/ subbidang, apakah jumlahnya tepat sama dengan daftar SP2D masing-masing bidang/ subbidang. d) Mintakan daftar kontrak/SPK/swakelola yang ditandatangani pada periode antara tanggal salur DAK Fisik Tahap I sampai c) Pastikan terdapat foto dengan titik koordinat realisasi kegiatan DAK Fisik tahun sebelumnya (t-1) untuk setiap kontrak kegiatan yang telah ada penyerapan atau SP2D-nya. d) Pastikan titik koordinat pada foto dalam Aplikasi OMSPAN sesuai dengan lokasi yang seharusnya. Dalam melakukan pengecekan kesesuaian data titik koordinat pada foto realisasi kegiatan DAK Fisik, tidak perlu dilakukan di lokasi kegiatan. Pengecekan titik koordinat dapat dilakukan melalui aplikasi penyedia data titik koordinat melalui perangkat komputer di ruang kerja yang terhubung denganjaringan internet. Apabila masih terdapat ketidaksesuaian data kontrak kegiatan, jumlah sisa DAK Fisik, dan titik koordinat pada foto realisasi kegiatan DAK Fisik, konfirmasi dengan OPD pelaksana Keuangan Daerah dan OPD teknis untuk dilakukan klarifikasi kesesuaian data. Dalam hal tahun sebelumnya daerah tidak mendapatkan DAK Fisik bidang/subbidang tertentu, Reviu atas laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran ( output) kegiatan DAK Fisik tahun anggaran sebelumnya tidak dilakukan. - 17 - dengan penyusunan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan. e) Dapatkan dokumen SP2D yang tercantum dalam daftar SP2D, periksa dasar penerbitan SP2D tersebut (misal: Laporan Konsultan Pengawas, Laporan dari Fasilitator, SPJ untuk kegiatan nonfisik (rapat, biaya lelang, biaya perjalanan dinas, honorarium fasilitator swakelola). f) Petakan SP2D ke masing-masing kontrak/SPK/swakelola atau kegiatan penunjang yang dibayar dengan mengunakan SP2D terse but. g) Perhatikan tanggal SP2D, pastikan tanggal SP2D terbit pada periode antara tanggal salur DAK Fisik Tahap I sampai dengan penyusunan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan tahap I. h) Jika terdapat SP2D terbit mendahului penyaluran DAK Tahap I, teliti dasar penerbitan SP2D dan penggunaannya. i) Jika jumlah SP2D melebihi jumlah distribusi SP2D BUN per subbidang, catat dan identifikasi penyebabnya. j) Tuangkan dalam kertas kerja Reviu, buat simpulan apakah SP2D terse but valid, tepatjumlah, dan didukung dasar pembayaran yang sah. k) Jumlahkan total nilai SP2D huruf j) dan hitung persentasenya dari jumlah yang disalurkan (jumlah SP2D per bidang/jumlah kumulatif salur DAK Fisik per bidang x 100%).
Dalam hal terdapat SP2D BUD yang berasal dari dana talangan APBD yang digunakan dengan tujuan manajemen kas dalam penyelesaian output DAK Fisik, maka dalam laporan hasil reviu agar dicantumkan terpisah dari dana yang bersumber dari DAK Fisik dan cukup dicantumkan sebagai tambahan informasi dalam dokumen laporan hasil reviu. m)Buat simpulan apakah persentase (%) penyerapan dana telah mencapai ~75% dari DAK Fisik yang telah diterima di RKUD dan tuangkan dalam kertas kerja.
Lakukan Reviu capaian keluaran (output) sebagai berikut: a) Kegiatan fisik yang kontraktual (1) Dapatkan daftar kontrak/SPK/swakelola yang dilaporkan dan diinput dalam Aplikasi OMSPAN per 21 Juli masing-masing bi dang/ sub bidang.
Dapatkan dokumen kontraknya, kemudian teliti time line (alur waktu). (a) Pengadaan dengan sistem pelelangan/tender - 18 - ./ Urutkan tanggal mulai pengumuman pemenang sampai dengan penandatangan kontrak untuk memastikan kontrak tersebut sah dan telah melalui proses pelelangan/tender yang telah selesai paling lam.bat tanggal 21 Juli .
/ Pastikan nilai kontrak yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN sesuai dengan nilai yang tercantum dalam dokumen kontrak . (b) Pengadaan dengan sistem e-purchasing ./ Urutkan mulai tanggal penawaran e-purchasing sampai dengan tanggal penandatangan kontrak e-purchasing , untuk memastikan kontrak tersebut sah dan prosesnya selesai paling lam.bat tanggal 21 Juli .
/ Pastikan nilai kontrak e-purchasing yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN sesuai dengan nilai yang tercantum dalam dokumen kontrak. (c) Pengadaan dengan sistem swakelola ./ Urutkan mulai tanggal penetapan penyelenggara swakelola sampai dengan tanggal penandatangan kontrak swakelola, untuk memastikan kontrak tersebut sah dan prosesnya selesai paling lam.bat tanggal 21 Juli .
/ Pastikan nilai kontrak swakelola yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN sesuai dengan nilai yang tercantum dalam dokumen kontrak.
Petakan realisasi pembayaran atas kontrak/SPK/swakelola tersebut (korelasikan dengan langkah Reviu SP2D).
Dapatkan progres penyelesaian fisik per masing-masing kontrak/SPK/swakelola dengan meminta dokumen pendukung yang menyatakan progres fisik terakhir (misal: laporan konsultan pengawas, laporan fasilitator untuk swakelola, PHO, FHO).
Tuangkan dalam kertas kerja manual perhitungan capaian keluaran (output). (6) Perhitungan capaian keluaran (output) menggunakan data kontrak yang telah terdapat SP2D BUD secara proporsional.
Pastikan volume realisasi capaian keluaran (output) pada Aplikasi OMSPAN tidak melebihi volume capaian keluaran (output) dalam kontrak.
Buat simpulan persentase (%) capaian keluaran (output) basil Reviu. - 19 - b) Kegiatan penunjang (jika ada) diperhitungkan dalam mengukur capaian keluaran (output) kegiatan.
Untuk memastikan keandalan dan keabsahan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik, dilakukan pengecekan terhadap:
kesesuaian antara dokumen kontrak kegiatan DAK Fisik dengan daftar kontrak kegiatan yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN a) Dapatkan daftar kontrak kegiatan yang telah diinput Aplikasi OMSPAN. b) Dapatkan dokumen kontraknya, teliti kesesuaian dengan daftar kontrak kegiatan di dalam Aplikasi OMSPAN.
Teliti kesesuaian jenis, bidang, subbidang, menu kegiatan, rincian kegiatan, dan detil rincian kegiatan dengan daftar Rencana Kegiatan yang telah di-upload dalam Aplikasi OMSPAN.
Teliti kesesuaian nomor, judul, dan pelaksana kegiatan kontrak dengan daftar kontrak kegiatan dalam Aplikasi OMSPAN.
Teliti tanggal kontrak , pastikan kontrak ditandatangani paling lambat tanggal 21 Juli tahun anggaran berjalan.
Teliti volume output kontrak, pastikan volume output tidak melebihi output Rencana Kegiatan.
Teliti kesesuaian satuan output kontrak, pastikan satuan output yang digunakan sama dengan satuan output dalam Rencana Kegiatan.
Teliti tanggal awal dan akhir pelaksanaan kegiatan kontrak, pastikan tanggal tersebut sama dengan daftar kontrak dalam Aplikasi OMSPAN.
Pastikan nilai kontrak kegiatan sama dengan nilai yang diinput pada Aplikasi OMSPAN.
kesesuaian antara data titik koordinat pada foto kegiatan DAK Fisik dengan data titik koordinat yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN a) Dapatkan data kontrak kegiatan DAK Fisik tahun berjalan. b) Dapatkan data foto dengan titik koordinat realisasi kegiatan DAK Fisik tahap I pada Aplikasi OMSPAN. c) Pastikan terdapat foto dengan titik koordinat realisasi kegiatan DAK Fisik untuk setiap kontrak kegiatan yang telah ada penyerapan atau SP2D-nya. d] Pastikan titik koordinat pada foto dalam Aplikasi OMSPAN sesuai dengan lokasi yang seharusnya. - 20 - 3. Reviu atas Laporan penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik Tahap II sebagai persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahap III a. Tujuan Reviu: untuk menguji keandalan, keabsahan, dan kesesuaian laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran ( output) kegiatan DAK Fisik tahap II dengan ketentuan.
Langkah Reviu:
Dapatkan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik Tahap II per jenis per bidang/subbidang. 2) Dapatkan daftar SP2D masing-masing bidang/subbidang yang merupakan lampiran laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik Tahap II.
Lakukan Reviu atas realisasi penyerapan sebagai berikut: a) Perhatikan jumlah salur DAK Fisik sampai dengan Tahap II. b) Perhatikan realisasi penyerapan per bidang/subbidang sampai dengan Tahap II yang tercantum dalam laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan tersebut. c) Telusuri jumlah tersebut ke daftar SP2D per bidang/subbidang, apakah jumlahnya tepat sama dengan daftar SP2D masing-masing bidang/ su bbidang. d) Dapatkan dokumen SP2D yang tercantum dalam daftar SP2D, periksa dasar penerbitan SP2D tersebut (misal: Laporan Konsultan Pengawas, Laporan dari Fasilitator, SPJ untuk kegiatan nonfisik (rapat, biaya lelang, biaya perjalanan dinas, honorarium fasilitator swakelola). e) Petakan SP2D ke masing-masing kontrak/SPK/swakelola atau kegiatan penunjang yang dibayar dengan mengunakan SP2D tersebut. f) Perhatikan tanggal SP2D, pastikan tanggal SP2D terbit pada periode antara tanggal salur DAK Fisik Tahap I sampai dengan penyusunan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan Tahap II. Dalam melakukan pengecekan kesesuaian data titik koordinat pada foto realisasi kegiatan DAK Fisik, tidak perlu dilakukan di lokasi kegiatan. Pengecekan titik koordinat dapat dilakukan melalui aplikasi penyedia data titik koordinat melalui perangkat komputer di ruang kerja yang terhubung dengan jaringan internet. Apabila masih terdapat ketidaksesuaian data kontrak kegiatan dan titik koordinat pada foto realisasi kegiatan DAK Fisik, konfirmasi dengan OPD pelaksana Keuangan Daerah dan OPD teknis untuk dilakukan klarifi.kasi kesesuaian data. - 21 - g) Jika jumlah SP2D melebihi jumlah distribusi SP2D BUN per subbidang, catat clan identifikasi penyebabnya. h) Tuangkan dalam kertas kerja Reviu, buat simpulan apakah SP2D tersebut valid, tepatjumlah, clan didukung dasar pembayaran yang sah. i) Jumlahkan total nilai SP2D hurufh) clan hitung persentasenya dari jumlah yang disalurkan (jumlah SP2D per bidang/jumlah kumulatif salur DAK Fisik per bidang/subbidang x 100%). j) Dalam hal terdapat SP2D BUD yang berasal dari dana talangan APBO yang digunakan dengan tujuan manajemen kas dalam penyelesaian output OAK Fisik, maka dalam laporan hasil reviu agar dicantumkan terpisah dari dana yang bersumber dari DAK Fisik clan cukup dicantumkan sebagai tambahan informasi dalam dokumen laporan hasil reviu. k) Buat simpulan apakah persentase (%) penyerapan dana telah mencapai ~90% dari OAK yang telah diterima di RKUD clan tuangkan dalam kertas kerja.
Lakukan Reviu capaian keluaran (output) sebagai berikut: a) Kegiatan fisik yang kontraktual (1) Dapatkan daftar kontrak/ SPK/ swakelola yang dilaporkan clan diinput dalam Aplikasi OMSPAN per 21 Juli masing-masing bidang/ subbidang.
Dapatkan dokumen kontraknya, kemudian teliti time line (alur waktu). (a) Kontraktual dengan pelelangan/tender ./ Urutkan tanggal mulai pengumuman pemenang sampai dengan penandatangan kontrak untuk memastikan kontrak tersebut sah clan telah melalui proses pelelangan/tender yang telah selesai paling lambat tanggal 21 Juli.
/ Pastikan nilai kontrak yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN sesuai dengan nilai yang tercantum dalam dokumen kontrak. (b) Kontraktual dengan e-purchasing ./ Urutkan mulai tanggal penawaran e-purchasing sampai dengan tanggal penandatangan kontrak e-purchasing, untuk memastikan kontrak tersebut sah clan prosesnya selesai paling lambat tanggal 21 Juli .
/ Pastikan nilai kontrak e-purchasing yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN sesuai dengan nilai yang tercantum dalam dokumen kontrak. - 22 - (c) Pengadaan dengan sistem swakelola ../ Urutkan mulai tanggal penetapan penyelenggara swakelola sampai dengan tanggal penandatangan kontrak swakelola, untuk memastikan kontrak tersebut sah dan prosesnya selesai paling lambat tanggal 21 Juli .
./ Pastikan nilai kontrak swakelola yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN sesuai dengan nilai yang tercantum dalam dokumen kontrak.
Petakan realisasi pembayaran atas kontrak/ SPK/ swakelola tersebut (korelasikan dengan langkah Reviu SP2D).
Dapatkan progres penyelesaian fisik per masing-masing kontrak/SPK/swakelola dengan meminta dokumen pendukung yang menyatakan progres fisik terakhir (misal: laporan konsultan pengawas, laporan fasilitator untuk swakelola, PHO, FHO).
Tuangkan dalam kertas kerja manual perhitungan capaian keluaran (output). (6) Perhitungan capaian keluaran (output) menggunakan data kontrak yang telah terdapat SP2D BUD secara proporsional.
Pastikan volume realisasi capaian keluaran (output) dalam Aplikasi OMSPAN tidak melebihi volume capaian keluaran (output) dalam kontrak.
Buat simpulan persentase (%) capaian keluaran (output) hasil Reviu apakah telah mencapai ~70%. b) Kegiatan penunjang (jika ada) diperhitungkan dalam mengukur capaian keluaran (output). c. Untuk memastikan keandalan dan keabsahan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik, dilakukan pengecekan terhadap:
kesesuaian antara data titik koordinat pada foto kegiatan DAK Fisik dengan data titik koordinat yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN a) Dapatkan daftar kontrak kegiatan DAK Fisik. b) Dapatkan data foto dengan titik koordinat realiasasi kegiatan DAK Fisik tahap II pada Aplikasi OMSPAN. c) Pastikan terdapat foto dengan titik koordinat realisasi kegiatan DAK Fisik tahap II untuk setiap kontrak kegiatan yang telah ada penyerapan atau SP2D-nya. d) Pastikan titik koordinat pada foto dalam Aplikasi OMSPAN sesuai dengan lokasi yang seharusnya. Dalam melakukan pengecekan kesesuaian data titik koordinat pada foto realisasi kegiatan DAK Fisik, tidak perlu dilakukan di lokasi - 23 - 4. Reviu atas Laporan penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik sebagai persyaratan penyaluran DAK Fisik yang sebagian atau seluruh kegiatan DAK Fisik yang pembayarannya tidak dapat dilakukan secara bertahap (penyaluran sekaligus rekomendasi kementerian/lembaga) a. Tujuan Reviu : untuk menguji keandalan, keabsahan, dan kesesuaian laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran ( output) kegiatan DAK Fisik tahun anggaran sebelumnya dengan ketentuan.
Langkah Reviu:
Dapatkan lap or an realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik tahun anggaran sebelumnya per jenis per kegiatan. Pengecekan titik koordinat dapat dilakukan melalui aplikasi penyedia data titik koordinat melalui perangkat komputer di ruang kerja yang terhubung dengan jaringan internet.
kesesuaian antara nilai yang masih harus dibayarkan kepada penyedia barang/jasa dan/atau pelaksana kegiatan untuk mencapai keluaran (output) 100% kegiatan DAK Fisik dengan nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan DAK Fisik yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN a) Dapatkan data kontrak yang akan dilaksanakan hingga penyelesaian kegiatan dengan capaian keluaran (output) 100%. b) Identifikasi kontrak kegiatan yang mengalami addendum. c) Untuk nilai kontrak yang tidak terdapat addendum dan/atau addendum dengan nilai naik, maka nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan otomatis sebesar nilai kontrak awal. d) Untuk nilai kontrak yang terdapat addendum turun, maka nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan sesuai dengan nilai addendum turun kontrak tersebut. e) Untuk nilai kontrak yang statusnya batal/kegiatan tidak dilaksanakan, maka nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatannya nol. f) Jumlahkan seluruh nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan tersebut. g) Contoh perhitungan nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan dengan capaian keluaran (output) 100% terlampir. Apabila masih terdapat ketidaksesuaian titik koordinat pada foto realisasi kegiatan DAK Fisik dan nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan, konfirmasi dengan OPD pelaksana Keuangan Daerah dan OPD teknis untuk dilakukan klarifikasi kesesuaian data. - 24 - bidang/ subbidang dari OPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah. 2) Dapatkan daftar SP2D masing-masing bidang/ subbidang yang merupakan lampiran laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik tahun anggaran sebelumnya. 3) Lakukan Reviu atas laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik tahun sebelumnya sebagai berikut: a) Perhatikan realisasi penyerapan per bidang/subbidang yang tercantum dalam laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan tersebut. b) Telusuri jumlah terse but ke daftar SP2D, apakah jumlahnya tepat sama dengan daftar SP2D masing-masing subbidang/bidang. c) Dapatkan dokumen SP2D yang tercantum dalam daftar SP2D, periksa dasar penerbitan SP2D tersebut (misal: BA serah terima, Provision Hand Over (PHO), Final Hand Over (FHO), Laporan Konsultan Pengawas, Laporan dari Fasilitator, SPJ untuk kegiatan nonfisik (rapat, biaya lelang, biaya perjalanan dinas, honorarium fasilitator swakelola). d) Lakukan pencocokan SP2D ke masing-masing kontrak/SPK/swakelola atau kegiatan penunjang yang dibayar dengan menggunakan SP2D tersebut. e) Jumlahkan total nilai SP2D huruf d) dan hitung persentasenya dari jumlah yang disalurkan (jumlah SP2D / Jumlah kumulatif salur x 100%).
Buat simpulan atas Reviu laporan realisasi penyerapan dana, untuk memastikan apakah SP2D tersebut valid, tepatjumlah, dan didukung dasar pembayaran yang sah.
Lakukan Reviu atas laporan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik tahun sebelumnya sebagai berikut: a) Kegiatan Fisik yang kontraktual (1) Dapatkan daftar kontrak/ SPK/ swakelola yang dilaporkan dan di-input dalam Aplikasi OMSPAN per 21 Juli di tahun sebelumnya pada masing-masing bidang/ subbidang.
Dapatkan dokumen kontraknya, kemudian teliti time line (alur waktu). (a) Pengadaan dengan sistem pelelangan/tender ./ Urutkan tanggal mulai pengumuman pemenang sampai dengan penandatangan kontrak untuk memastikan kontrak tersebut sah dan telah melalui proses - 25 - pelelangan/tender yang telah selesai paling lam.bat tanggal 21 Juli tahun berjalan .
/ Pastikan nilai kontrak yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN sesuai dengan nilai yang tercantum dalam dokumen kontrak. (b) Pengadaan dengan sistem e-purchasing ./ Urutkan mulai tanggal penawaran e-purchasing sampai dengan tanggal penandatangan kontrak e-purchasing, untuk memastikan kontrak tersebut sah dan prosesnya selesai paling lam.bat tanggal 21 Juli .
/ Pastikan nilai kontrak e-purchasing yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN sesuai dengan nilai yang tercantum dalam dokumen kontrak. (c) Pengadaan dengan sistem swakelola ./ Urutkan mulai tanggal penetapan penyelenggara swakelola sampai dengan tanggal penandatangan kontrak swakelola, untuk memastikan kontrak tersebut sah dan prosesnya selesai paling lam.bat tanggal 21 Juli .
/ Pastikan nilai kontrak swakelola yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN sesuai dengan nilai yang tercantum dalam dokumen kontrak.
Lakukan pencocokan realisasi pembayaran atas kontrak/SPK/ Swakelola tersebut dengan dokumen SP2D.
Dapatkan dokumen kemajuan penyelesaian fisik per masing- masing kontrak/SPK/swakelola (dengan meminta dokumen pendukung yang menyatakan progres fisik terakhir misal laporan konsultan pengawas, laporan fasilitator untuk swakelola, PHO, FHO).
Tuangkan dalam kertas kerja manual perhitungan capaian keluaran (output) kegiatan.
Buat simpulan capaian keluaran (output) kegiatan hasil Reviu. b) Kegiatan penunjang (jika ada) diperhitungkan dalam mengukur capaian keluaran (output) kegiatan.
Untuk memastikan keandalan dan keabsahan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik, dilakukan pengecekan terhadap:
kesesuaian antara dokumen kontrak kegiatan DAK Fisik dengan daftar kontrak kegiatan yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN a) Dapatkan daftar kontrak kegiatan yang telah diinput Aplikasi OM SPAN. - 26 - b) Dapatkan dokumen kontraknya, teliti kesesuaian dengan daftar kontrak kegiatan di dalam Aplikasi OMSPAN. c) Teliti kesesuaian jenis, bidang, subbidang, menu kegiatan, rincian kegiatan, clan detil rincian kegiatan dengan daftar Rencana Kegiatan yang telah di-upload dalam Aplikasi OMSPAN. d) Teliti kesesuaian nomor, judul, clan pelaksana kegiatan kontrak dengan daftar kontrak kegiatan dalam Aplikasi OMSPAN. e) Teliti tanggal kontrak, pastikan kontrak ditandatangani paling lambat tanggal 21 Juli tahun anggaran berjalan. f) Teliti volume capaian keluaran (output) kontrak, pastikan volume capaian keluaran (output) tidak melebihi capaian keluaran (output) Rencana Kegiatan. g) Teliti kesesuaian satuan capaian keluaran (output) kontrak, pastikan satuan capaian keluaran (output) yang digunakan sama dengan satuan capaian keluaran (output) dalam Rencana Kegiatan. h) Teliti tanggal awal clan akhir pelaksanaan kegiatan kontrak, pastikan tanggal tersebut sama dengan daftar kontrak dalam Aplikasi OMSPAN. i) Pastikan nilai kontrak kegiatan sama dengan nilai yang diinput pada Aplikasi OMSPAN.
kesesuaian antara jumlah sisa DAK Fisik pada RKUD clan SP2D BUD atas penggunaan sisa DAK Fisik dengan data sisa clan penggunaan sisa DAK Fisik yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN. a) Dapatkan dokumen SP2D BUN tahun-tahun sebelumnya yang menunjukkan nilai penyaluran DAK Fisik. b) Dapatkan dokumen SP2D BUD tahun-tahun sebelumnya yang menunjukkan nilai penyerapan DAK Fisik. c) Selisihkan jumlah penyaluran clan penyerapan DAK Fisik tahun- tahun sebelumnya. d) Dapatkan informasi jumlah sisa DAK Fisik tahun-tahun sebelumnya di RKUD. e) Cek kesesuaian jumlah sisa DAK Fisik pada RKUD dengan jumlah sisa DAK Fisik yang dilaporkan dalam aplikasi OMSPAN. f) Dapatkan dokumen SP2D BUD penggunaan sisa DAK Fisik tahun- tahun sebelumnya di RKUD. g) Cek kesesuaian data penggunaan sisa DAK Fisik.
Penggunaan sisa dana pada bidang.
Rincian kegiatan yang menggunakan sisa DAK Fisik.
Volume clan satuan output kegiatan yang menggunakan sisa DAK Fisik. - 27 - L. KAMUS ISTILAH 1. Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
DAK Fisik Reguler adalah DAK Fisik yang diarahkan untuk meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan pelayanan dasar dan pemerataan ekonomi.
DAK Fisik Penugasan adalah OAK Fisik yang diarahkan untuk mendukung pencapaian Prioritas Nasional yang menjadi kewenangan daerah dengan lingkup kegiatan spesifik dan lokasi prioritas tertentu.
DAK Fisik Afirmasi adalah DAK Fisik yang diarahkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar pada lokasi prioritas yang (4) Nomor, tanggal, dan nilai SP2D BUD penggunaan sisa DAK Fisik.
kesesuaian antara dokumen Berita Acara Serah Terima Barang dan/atau Pekerjaan kegiatan DAK Fisik dengan data capaian keluaran (output) dan data input Berita Acara Serah Terima Barang dan/atau Pekerjaan kegiatan OAK Fisik yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN a) Oapatkan data Berita Acara Serah Terima Barang dan/atau Pekerjaan dari Aplikasi OMSPAN. b) Dapatkan dokumen Berita Acara Serah Terima Barang dan/atau Pekerjaan dari OPD pelaksana DAK Fisik. c) Bandingkan data OMSPAN dengan dokumen, pastikan nomor, tanggal, dan nilai Berita Acara Serah Terima Barang dan/atau Pekerjaan sama. d) Cek data capaian output pada laporan output dalam aplikasi OMSPAN. e) Cek kesesuaian data volume, satuan, dan persentase progres fisik realisasi capaian output dalam aplikasi OMSPAN dengan dokumen Berita Acara Serah Terima Barang dan/atau Pekerjaan. f) Pengecekan dilakukan terhadap dokumen Berita Acara Serah Terima dengan data yang diinput pada Aplikasi OMSPAN. Apabila masih terdapat ketidaksesuaian data kontrak kegiatan, titik koordinat pada foto realisasi kegiatan DAK Fisik, dan Berita Acara Serah Terima Barang dan/atau Pekerjaan, Pereviu melakukan konfirmasi kepada OPO pelaksana OAK Fisik untuk dilakukan penyesuaian data. Pelaksanaan program kerja Reviu dituangkan dalam Kertas Kerja Reviu sesuai dengan format III. - 28 - M. LAMPIRAN 1. Format Surat Hasil Reviu.
Format Catatan Hasil Reviu (CHR) .
Format Kertas Kerja Reviu. termasuk kategori daerah perbatasan, kepulauan, tertinggal, dan transmigrasi, serta percepatan pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut disebut KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa BUN.
Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan a. Laporan realisasi penyerapan dana adalah laporan yang menunjukkan jumlah dana yang telah ditransfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) terkait DAK Fisik per tahap dan jumlah dana yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga yang dibuktikan dengan jumlah dana terbayar dalam SP2D serta sisa dana di dalam RKUD (jika ada) yang ditandatangani oleh Kepala Daerah.
Laporan capaian keluaran (output) kegiatan adalah laporan yang menjelaskan jenis dan jumlah capaian konstruksi dan/atau jumlah unit barang terhadap target pekerjaan yang telah ditetapkan.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah (APIP Daerah), yang selanjutnya disebut Inspektorat Daerah adalah institusi yang secara fungsional melaksanakan pengawasan internal.
Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disebut Aplikasi OMSPAN adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka memonitoring transaksi dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara dan menyajikan informasi sesuai kebutuhan yang diakses melalui jaringan berbasis web. 9. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut OPD adalah Dinas Teknis unsur pembantu kepala Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
0PD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah. - 29 - Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan DAK Fisik, kami telah melakukan Reviu atas laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan untuk DAK Fisik [Jenis Reguler/Penugasan/ Afirmasi] Bidang/Subbidang [sebutkan nama bidang/subbidang yang direviu] Tahap [I/II] tahun ... /tahun sebelumnya (tahun ... ). Reviu bertujuan untuk menguji keandalan, keabsahan, dan kesesuaian laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik [Jenis Reguler /Penugasan/ Afirmasi] Bidang/ Subbidang [ sebutkan nama bidang/subbidang yang direviu]. Adapun pokok-pokok hasil Reviu adalah sebagai berikut:
Realisasi penyerapan DAK Fisik [Jenis Reguler /Penugasan/ Afirmasi] Bidang/Subbidang [sebutkan nama bidang/subbidang yang direviu] menurut hasil Reviu sebesar Rp atau % dari dana yang telah diterima di RKUD;
Capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik [Jenis Reguler/Penugasan/Afirmasi] Bidang/Subbidang [sebutkan nama bidang/subbidang yang direviu] menurut hasil Reviu sebesar ... %. Tanggung jawab kami terbatas pada hasil Reviu berdasarkan atas data/dokumen yang disampaikan oleh Dinas/Badan [OPD yang bertanggung jawab atas pelaksanaan DAK Fisik tertentu]. Kepada Yth. : Kepala Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota (Lokasi) Di Tempat : Penyampaian Hasil Reviu Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Keluaran (output) DAK Fisik [Jenis Reguler /Penugasan/ Afirmasi] Bidang/Subbidang [sebutkan nama bidang/subbidang yang direviu] Tahap [I/II] tahun ... / tahun sebelumnya (tahun ... ). [lokasi], [tanggal] Nomor Lampiran Perihal KOP INSPEKTORAT DAERAH Format I SURAT PENY AMPAIAN HASIL REVIU -30 - Tembusan Yth.:
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (Tempat);
Kepala [sebutkan OPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah]; dan
Kepala [sebutkan OPD pelaksana DAK Fisik]. [Nama Lengkap] NIP . lnspektur Provinsi/Kabupaten/Walikota , Demikian hasil Reviu ini disampaikan, agar digunakan sebagaimana mestinya.
Hasil Reviu Realisasi transfer DAK Fisik Reguler/Penugasan/Afirmasi*) Bidang/Subbidang ........ Tahap I/II Tahun .... / Tahun sebelumnya (tahun ... )** dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah [nama daerah] sampai dengan Reviu tanggal . 2020 sebesar Rp atau % dari pagu alokasi.
Objek Reviu [Sebutkan DAK Fisikjenis/bidang/subbidang dan tahapan yang direviu] 2. Ruang Lingkup Ruang lingkup Reviu meliputi Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik Reguler /Penugasan/ Afirmasi*) Bidang/Subbidang Tahap I/II Tahun / Tahun sebelumnya (tahun )** Reviu dilaksanakan mulai tanggal sampai dengan tanggal .
Tujuan Reviu Tujuan Reviu adalah untuk:
membantu Pemerintah daerah dalam menyajikan laporan secara benar sesuai ketentuan yang berlaku;
memberikan keyakinan terbatas mengenai keandalan dan keabsahan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
meningkatkan kualitas pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Fisik. Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.07 /2019 ten tang Pengelolaan DAK Fisik, dan berdasarkan Surat Tugas Inspektur tanggal ..... 2020, kami telah melaksanakan Reviu atas laporan penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik Reguler /Penugasan/ Afirmasi*) Bidang/Subbidang Tahap I/II Tahun / Tahun sebelumnya (tahun )**, dengan Catatan Hasil Reviu sebagai berikut: CATATAN HASIL REVIU ATAS LAPORAN PENYERAPAN DANA DAN CAPAIAN KELUARAN (OUTPUT) KEGIATAN DAK FISIK ... [Jenis Reguler/Penugasan/Afirmasi] Bidang/Subbidang ........ [sebutkan nama bidang/subbidangyang direviu] Tahap ... [I/II] Tahun ... / Tahun sebelumnya (Tahun ... ) KOP INSPEKTORAT DAERAH Format II CATATAN HASIL REVIU -32 - NIP . lnspektur Provinsi/Kabupaten/Walikota , 6. Kesimpulan Berdasarkan hasil Reviu atas laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan untuk OAK Fisik [Jenis Reguler /Penugasan/ Afirmasi] Bidang/Subbidang [sebutkan nama bidang/subbidang yang diReviu] Tahap [I/II] tahun ... / tahun sebelumnya (tahun ... ). Reviu bertujuan untuk menguji keandalan, keabsahan, dan kesesuaian laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan OAK Fisik [Jenis Reguler/Penugasan/Afirmasi] Bidang/Subbidang [sebutkan nama bidang/subbidang yang diReviu], dengan pokok-pokok sebagai berikut:
Realisasi penyerapan OAK Fisik [Jenis Reguler /Penugasan/ Afirmasi] Bidang/Subbidang [sebutkan nama bidang/bidang yang diReviu] menurut hasil Reviu sebesar Rp atau % dari dana yang telah diterima di RKUO; 2 . Capaian keluaran (output) kegiatan OAK Fisik [Jenis Reguler/Penugasan/Afirmasi] Bidang/Subbidang [sebutkan nama bidang/subbidang yang diReviu] menurut hasil Reviu sebesar ... %. Tanggungjawab kami terbatas pada hasil Reviu berdasarkan atas data/dokumen yang disampaikan oleh Oinas/Badan [dinas yang bertanggungjawab atas pelaksanaan OAK Fisik tertentu].
Catatan untuk ditindaklanjuti [Jelaskan hal-hal yang ditemukan dalam proses Reviu yang perlu ditindaklanjuti baik oleh Pemerintah Oaerah maupun Pemerintah Pusat, serta tindak lanjut yang telah dilakukan] Capaian keluaran (output) kegiatan OAK Fisik Reguler /Penugasan/ Afirmasi*) Bidang/Subbidang Tahap I/II Tahun / Tahun sebelumnya (tahun )** adalah ..... % Realisasi penyerapan OAK Fisik Reguler /Penugasan/ Afirmasi Reguler/Penugasan/Afirmasi*) Bidang/Subbidang ........ Tahap I/II Tahun .... / Tahun sebelumnya (tahun )** menurut hasil Reviu sebesar Rp atau ..... % dari dana yang telah diterima di RKUO, sedangkan menurut OPO sebesar Rp .... atau ..... % dari dana yang telah diterima di RKUO. -33 - KEBERADAAN KESESUAIAN NO DOKUMENYANG DENGAN OMSPAN KETERANGAN DIREVIU TIDAK SESUAI TIDAK ADA ADA SESUAI A LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DANA 1 Daftar SP2D -v (diisi jika dokumen 2 Dokumen SP2D tidak ada dan atau a. SP2D Kontraktual -v tidak sesuai) b. SP2D Kegiatan -v Penunjang 3 % Penyerapan Dana 4 Simpulan Hasil Reviu Laporan Realisasi Penyerapan Dana B CAPAIAN OUTPUT 1 Daftar Kontrak 2 Dokumen Kontrak a. Tgl Pelelangan b. Tanggal Kontrak c. Nilai Kontrak d . Jangka waktu kontrak e. Nama Rekanan 3 BA Serah Terima 4 PHO/FHO 5 Laporan Konsultan Peng a was 6 Kesesuaian satuan output kontrak dengan output dalam RK 7 Capaian output 8 Simpulan Hasil Reviu Capaian Output Simpulan CHECK LIST DOKUMEN REVIU REALISASI PENYERAPAN DANA DAN CAPAIAN OUTPUT TAHUN BIDANG . Format III KERTAS KERJA REVIU NO. NILA! KONTRAK STATUS NILA! RENCANA PENYELESAIAN KEGIATAN (NRPK) NILA! NRPK KONTRAK ( NK ) ( a ) ( b ) ( c l ( d l 001 5.807.750 Dilaksanakan sesuai kontrak awal 5.807.750 002 10.435.000 Dilaksanakan sesuai kontrak awal 10.435.000 003 35.000.000 Dilaksanakan sesuai kontrak awal 35.000.000 004 26.365.000 Dilaksanakan sesuai kontrak awal 26.365.000 005 613.481.000 Dilaksanakan den g an addendum kontrak naik 613.481.000 006 37.970.000 Dilaksanakan den a an addendum kontrak turun 31.450.000 007 120.450.000 Tidak dilaksanakan 0 008 410.685.000 Tidak dilaksanakan 0 TOTAL 1.260.193.750 722.538.750 A. Penjelasan formula perhitungan nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan dengan capaian keluaran (output) 100% dalam Aplikasi OMSPAN: Prinsip umum: nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan dengan capaian keluaran (output) 100% mengacu kepada daftar kontrak yang telah terdaftar di Aplikasi OMSPAN yang akan dibayarkan untuk mencapai output 100%. Formula perhitungan:
Untuk nilai kontrak yang tidak terdapat addendum maka otomatis nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan sebesar nilai kontrak. 2. Untuk nilai kontrak yang terdapat addendum naik, maka otomatis nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan sesuai dengan nilai kontrak awal. 3. Untuk nilai kontrak yang terdapat addendum turun, maka otomatis nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan sesuai nilai addendum turun kontrak tersebut. 4. Untuk nilai kontrak yang statusnya batal/kegiatan tidak dilaksanakan, maka nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatannya nol. 5. Total nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan adalah hasil akhir berupa penjumlahan seluruh nilai kebutuhan dana untuk setiap kontrak tersebut B. Contoh/ilustrasi Perhitungan Nilai Rencana Kebutuhan Dana Untuk Penyelesaian Kegiatan Dengan Capaian Keluaran (Output) 100% dalam Aplikasi OMSPAN: FORMULA DAN CONTOH PERHITUNGAN NILAI RENCANA KEBUTUHAN DANA UNTUK PENYELESAIAN KEGIATAN DENGAN CAPAIAN KELUARAN (OUTPUT) 100% DALAM APLIKASI OMSPAN Nomor Tanggal Nilai Sisa Nilai Nama Uraian Kontrak/SPK Tanggal Nilai SP2D Kontrak/SPK Kete- No Kontrak/SPK/ Kontrak/SPK/ Rekanan Pekerjaan /Swakelola Nomor SP2D SP2D DAK yangbelum Swakelola Swakelola rang an ( R p ) diba v ar 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 602/152/DPU - CV. 00652/SP2D/L 25/07/20 Uang I BMK/TRK/Vlll 01/07/2017 PERKASA 480 . 000.000 S/BJ/2017 17 96 . 000 . 000 Muka / 2017 00653/SP2D/L 28/06/20 192.000.000 Termin I S/BJ / 2017 17 40% 00966/SP2D/L 13/09/20 192.000.000 Termin S/ BJ / 2017 17 1140% SUBJUMLAH KONTRAK 1 480.000 . 000 480.000.000 - 2 602/152 . 2/DP 10/07/2017 PT . 00682/SP2D/L 31/07/20 Uang U- KARYA 199.500.000 S/BJ/2017 17 39 . 900 . 000 Muka BMK/TRK/Vlll UT AMA / 2017 00683 /SP2D /L 31/08/20 Termin I S / BJ / 2017 17 79.800.000 40% 00968/SP2D/L 14/09/20 Termin S J BJ / 2017 17 79.800.000 1140% SUBJUMLAH KONTRAK2 199.500.000 199.500.000 - Jumlah 679.500.000 679.500.000 - Tanggal dan Paraf Oireviu oleh Tanggal dan Paraf NAMAPEMOA OPO PELAKSANA KEGIATAN JENIS OAK NAMA BIOANG /SUBBIOANG OAK KKRNomor Oisusun oleh REKAPITULASI PEMBAYARAN KEGIATAN FISIK PER KONTRAK/SPK PER BIOANG/SUBBIOANG KOP INSPEKTORAT OAERAH -36 - Masa Kontrak/ SPK/ Swakelola BA Pemeriksaan Panitia Penerima No Nomor Tanggal Lelang Jangka W aktu Barang /PHO/ FHO/Lap Fasilitator Kontrak/ SPK/ Swakelola Pelaksanaan Keg Swakelola ) (Hari Kalender) Nomor Tanggal % Fisik 1 2 3 4 5 6 7 1 602/ 152/DPU- 60 343/PH0/2 30/08/2 BMK / TRK / VIIl / 2017 017 017 SUB JUMLAH KONTRAK 1 Tanggal dan Paraf Tanggal dan Paraf Direviu oleh KKRNomor Disusun oleh NAMAPEMDA OPD PELAKSANA KEGIATAN JENIS DAK NAMA BIDANG /SUBBIDANG DAK REKAPITULASI RENCANA PENYELESAIAN KEGIATAN PER KONTRAK/SPK PER BIDANG/SUBBIDANG KOP INSPEKTORAT DAERAH -37 - REALISASI PEMBAYARAN DARI DARI REKENING KAS UMUM DAERAH KEPADA PIHAK KETIGA / OPD MELALUI SP2D DAERAH } NO SP2D NILAI (RP) KETERANGAN NOMOR TANGGAL KEGIATAN FISIK KEGIATAN JUMLAH PENUNJANG) 1 2 3 4 5 6=4+5 7 1 00652/SP2D/LS/BJ/2017 25/07/2017 96 . 000.000 - 96.000.000 2 00653/SP2D/LS/BJ/2017 28/06/2017 192.000.000 - 192.000.000 3 00966/SP2D/LS/BJ/2017 13/09/2017 192.000.000 - 192.000.000 4 00682/SP2D/LS/BJ/2017 31/07/2017 39.900.000 - 39.900.000 5 00683/SP2D/LS/BJ/2017 31/08/2017 79.800.000 - 79.800.000 6 00968/SP2D/LS/BJ/2017 14/09/2017 79.800.000 - 79.800 . 000 7 00682/SP2D/GU/ADMIN2017 12/12/2017 - 7 . 500 . 000 7.500.000 Pengawasan 8 00683/SP2D/GU/ ADMIN/2017 14/12/2017 - 5.500 . 000 5.500.000 Honor Panitia/PPK JUMLAH 679.500.000 13.000.000 692.500.000 KKRNomor Disusun oleh Tanggal dan Paraf DiReviu oleh Tanggal dan Paraf NAMAPEMDA OPD PELAKSANA KEGIATAN JENIS DAK NAMA BIDANG / SUBBIDANG DAK DAFTAR SP2D SAMPAI DENGAN SAAT PENYAMPAIAN LAPORAN TAHAP . .. KOP INSPEKTORAT DAERAH -38 - Nilai Realisasi % Capaian Nomor keluaran No Rincian Kegiatan Kontrak/ SPK/ Swakelola Kontrak/ SPK Bo bot Pembayaran dengan progres (output) / Swakelola (Rp) SP2D BUD Fisik Tertimbang 1 2 3 4 5 6 7 8 1.000.000.000 4,17 1.000.000.000 100,00 4,17 2.000.000.000 8,33 - 0 3.000.000.000 12,50 - 0 4.000.000.000 16,67 4.000.000.000 75,00 12,50 KKRNomor Disusun oleh Tanggal dan Paraf Direviu oleh Tanggal dan Paraf NAMAPEMDA OPD PELAKSANA KEGIATAN JENIS DAK NAMA BIDANG/SUBBIDANG DAK PENGHITUNGAN CAPAIAN KELUARAN (output) DAK Fisik Reguler / Penugasan / Afirmasi * Bidang/ Sub bidang . Tahap Tahun . KOP INSPEKTORAT DAERAH -39 - Nilai Realisasi % Capaian Nomor keluaran No Rincian Kegiatan Kontrak/ SPK/ Swakelola Kontrak/ SPK Bo bot Pembayaran dengan progres (output) / Swakelola (Rp) SP2D BUD Fisik Tertimbang 5.000.000.000 20,83 5.000.000.000 80 , 00 16,66 5.000 . 000.000 20,83 3.500.000.000 100,00 20,83 5.000 . 000.000 20,83 4.500.000.000 95,50 19,89 3.500 . 000.000 14,58 - - 0,00 4.000 . 000.000 16,67 3.500.000.000 100,00 16,67 - Jumlah 24.000 . 000.000 135 90,73 * Kontrak 007 dan Kontrak 008 tidak dilaksanakan sehingga tidak ada penyerapan (tidak ada SP2D BUD}, maka kontrak 007 dan 008 tersebut tidak masuk dalam perhitungan capaian output. ** Kontrak 001 merupakan contoh kontrak kegiatan penunjang yang ikut diperhitungk: an dalam menentukan nilai capaian keluaran (output) NILAI KONTRAK CAPAIAN BOBOT KONTRAK CAPAIAN OUTPUT NO.KONTRAK (NK) SP2D BUD OUTPUTRIIL (BK = NK/TNK) TERTIMBANG ( COR J ( COT ) ( a l ( b ) ( c l ( d l ( e l (f) 001** 5.807.750 5.807.750 100% 0,007966093 0 , 8% 002 10.435.000 10.350.000 100% 0,014312975 1,4% 003 35.000.000 28.666.000 99% 0,048007105 4,8% 004 26.365.000 26.365.000 100% 0,036163066 3,6% 005 613.481.000 184.044.300 50% 0,841469909 42,1% 006 37.970.000 37.970.000 100% 0,052080851 5,2% TOTAL NILAI KONTRAK 729.058.750 TOTAL CAPAIAN OUTPUT (CO) 57,9% ( TNK I 007* 120.450.000 0 008* 410.685.000 0 A. Penjelasan formula perhitungan capaian keluaran (output) dalam Aplikasi OMSPAN: Prinsip umum: capaian keluaran (output) dihitung secara proporsional/tertimbang sesuai nilai kontrak dan ketercapaian capaian keluaran (output) per kontrak dibandingkan dengan total nilai kontrak yang terlaksana. Formula perhitungan:
Total Nilai Kontrak (TNK) dihitung berdasarkan total nilai kontrak yang telah dilaksanakan dibuktikan dengan adanya penyerapan (ada SP2D BUD}, dengan rumus: TNK = l: [Nilai Kontrak yang ada SP2D BUD] 2. Bobot Kontrak (BK) dihitung dari Nilai Kontrak (NK) dibagi dengan Total Nilai Kontrak, dengan rumus: BK= NK / TNK 3. Capaian Output Tertimbang (COT) adalah capaian keluaran (output) yang dihitung atas perkalian Bobot Kontrak (BK) dengan Capaian Output Riil (COR}, dengan rumus: COT = BK x COR 4. Total Capaian Output (CO) adalah hasil akhir berupa penjumlahan selurub Capaian OutputTertimbang dari seluruh kontrak yang ada SP2D BUD, dengan rumus: CO= l: COT. B. Contoh/ilustrasi Perhitungan Capaian Output dalam Aplikasi OMSPAN: FORMULA DAN CONTOH PERHITUNGAN CAPAIAN OUTPUT DALAM APLIKASI OMSPAN I 82 , 30 % Ca p aian keluaran ( out o u u I 9500 % Pen v era n an Dana INPUTOPD SIMPULAN HASIL REVIU Realisasi Pembayaran melalui SP2D Daerah % % No Bidang/Sub Bidang Pagu Penyaluran Tahap Kumulatif s.d Serap Capaian Tahap Ini keluaran sebelumnya Tahap ini Dana ( out p ut ) 1 SD 2.300.000.000 1.610.000.000 460.000.000 1.069.500.000 1.529.500.000 95,00 82,30 KKRNomor Disusun oleh Tanggal dan Paraf Direviu oleh Tanggal dan Paraf NAMAPEMDA OPD PELAKSANA KEGIATAN JENIS DAK NAMA BID ANG/ SUBBIDANG DAK Hasil Reviu atas Laporan penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik Reguler / Penugasan / Afirmasi * Bidang/Subbidang . Tahap Tahun . KOP INSPEKTORAT DAERAH -42 -
Uji materi ketentuan Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap UUD 1945 ...
Relevan terhadap
• Desentralisasi berarti memindahkan fungsi fiskal, politik, dan administrasi dari tingkat pemerintahan yang lebih tinggi ke tingkat pemerintahan yang lebih rendah. Dalam wujud yang dapat berbeda-beda, tergantung pada seberapa besar pemerintah daerah yang bersangkutan mendapat kebebasan untuk menjalankan fungsinya. • Implementasi desentralisasi fiskal, tidak saja menjadi persoalan bagi negara yang baru merdeka atau sedang berkembang, tapi juga bagi negara-negara maju sekali pun. Pendekatan dan derajat masalah yang dihadapi serta orientasi kebijakan yang ditempuh masing-masing negara, dalam rangka mereformasi struktur hubungan tingkat pemerintahannya yang lebih serasi, terutama negara-negara yang telah melakukan yang disebut dengan keadaan postwar estate . Sementara negara-negara yang berkembang, mengarahkan desentralisasi untuk mengatasi kemelut tata kelola yang tidak efektif dan tidak efisien. • Fiskal diharapkan dapat meningkatakan efisensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, memberikan pelayanan yang lebih baik, peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang akan mendorong semakin baiknya dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Fungsi pemerintah yang dirasakan oleh pemerintahan daerah dapat dilaksanakan dan dicapai secara berhasil, guna dan berdayaguna berdasarkan hak dan kewajibannya dalam melaksanakan urusannya, yang kita kenal dengan money follow function . • Proses desentralisasi perpajakan dan transfer ketika pemerintahan yang lebih rendah merupakan unsur penting dalam reformasi fiskal, di negara maju maupun di negara yang berkembang. Pemerintah Pusat sering gagal meningkatkan efisiensi fiskal. Karena Pemerintah Pusat seringkali mengabaikan permintaan setempat dalam hal budaya, lingkungan, kekayaan, sumber daya alam, dan sebagainya. Mendekatkan fungsi pemerintahan masyarakat seharusnya akan meningkatkan akuntabilitas dalam pemberian pelayanan yang juga meningkatkan efisiensi dalam alokasi dengan menutup celah antara pengeluaran dengan pendapatan. • Prinsip-prinsip keadilan perpajakan, sebagaimana dikemukakan oleh banyak ahli, termasuk Smith dengan Stiglits, pada dasarnya dapat dilihat dari empat aspek, yaitu kejujuran ( fairness ), kemudian yang paling dikenal
Pedoman Umum dan Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2014.
Relevan terhadap
DAK Bidang Pendidikan dialokasikan untuk hal-hal sebagai berikut:
mendukung penuntasan program wajib belajar pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun yang bermutu dan merata;
mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal; dan
diprioritaskan untuk pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya bagi sekolah yang kekurangan ruang kelas, rehabilitasi ruang kelas rusak beserta perabotnya, pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya, pembangunan ruang belajar lainnya, penyediaan buku teks pejaran/perpustakaan/referensi, dan penyediaan sarana penunjang mutu pendidikan yang cukup, layak, dan merata.
Sasaran program DAK Bidang Pendidikan meliputi SD/SDLB, SMP/SMPLB dan SMA/SMK baik negeri maupun swasta, yang secara bertahap diarahkan dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Lingkup kegiatan DAK Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
rehabilitasi ruang kelas/ruang belajar yang rusak beserta perabotnya dan dapat digunakan untuk membangun rumah/asrama guru, apabila rehabilitasi ruang kelas/ruang belajar telah selesai;
pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya termasuk sanitasi sekolah;
pembangunan ruang belajar lainnya beserta perabotnya;
pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya;
pembangunan laboratorium;
pengadaan buku teks/buku referensi kurikulum 2013;
pengadaan peralatan laboratorium;
pengadaan peralatan pendidikan;
pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan (termasuk olahraga dan kesenian); dan
pembangunan ruang penunjang dan prasarana pendukung.
DAK Bidang Kesehatan dialokasikan untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kesehatan rujukan dan pelayanan kefarmasian dalam rangka akselerasi pencapaian Millenium Development Goals (MDGs) yang difokuskan untuk menurunkan angka kematian ibu, angka kematian bayi dan anak, penanggulangan masalah gizi serta pengendalian penyakit (menular dan tidak menular) dan penyehatan lingkungan terutama bagi penduduk miskin dan penduduk di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) melalui peningkatan sarana prasarana dan peralatan kesehatan di pos kesehatan desa (poskesdes), puskesmas dan jaringannya, rumah sakit provinsi/kabupaten/kota serta penyediaan dan pengelolaan obat, perbekalan kesehatan, vaksin, yang berkhasiat, aman dan bermutu untuk mendukung pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Bidang Kesehatan Tahun 2014.
Lingkup kegiatan DAK Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
Kesehatan Pelayanan Dasar ditujukan untuk pemenuhan sarana, prasarana, dan peralatan bagi poskesdes, puskesmas dan jaringannya yang terdiri atas:
pembangunan puskesmas pembantu (pustu) dan puskesmas di Daerah Terpencil Perbatasan Dan Kepulauan (DTPK);
peningkatan puskesmas menjadi puskesmas perawatan di wilayah terpencil/sangat terpencil di DTPK dan peningkatan puskesmas menjadi mampu puskesmas dengan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED);
pembangunan sarana instalasi pengolahan limbah;
rehabilitasi puskemas karena rusak berat atau rehabilitasi total;
perawatan, termasuk rumah dinas dokter dan paramedis;
penyediaan alat kesehatan;
penyediaan puskesmas keliling (roda 4 dan pusling perairan); dan
pembangunan pos kesehatan desa (poskesdes)/pos pembinaan terpadu (posbindu).
Kesehatan Pelayanan Rujukan ditujukan untuk pemenuhan/pengadaan sarana, prasarana dan peralatan bagi rumah sakit provinsi/kabupaten/kota yang terdiri atas:
pemenuhan sarana, prasarana dan peralatan tempat tidur kelas III;
pemenuhan sarana, prasarana dan peralatan Instalasi Gawat Darurat (IGD);
pemenuhan sarana, prasarana dan peralatan Intensive Care Unit (ICU);
pemenuhan sarana, prasarana dan peralatan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) Rumah Sakit;
pemenuhan sarana, prasarana dan peralatan Instalasi Pengolah Limbah (IPL);
pemenuhan sarana prasarana Unit Transfusi Darah (UTD) di RS/Bank Darah Rumah Sakit (BDRS); dan
pemenuhan peralatan kalibrasi di RS.
Kesehatan Pelayanan Kefarmasian terdiri atas:
penyediaan obat dan perbekalan kesehatan untuk fasilitas pelayanan kesehatan dasar untuk Kabupaten/Kota yang mengacu pada Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN);
pembangunan baru/rehabilitasi dan/atau penyediaan sarana pendukung instalasi farmasi kabupaten/kota; dan
pembangunan baru/rehabilitasi dan/atau penyediaan sarana pendukung instalasi farmasi provinsi.
DAK dan DAK Tambahan Bidang Infrastruktur Jalan dialokasikan untuk:
mempertahankan dan meningkatkan kinerja pelayanan prasarana jalan provinsi, kabupaten dan kota yang menghubungkan outlet pelabuhan dan bandara dalam memperlancar distribusi penumpang, barang jasa, serta hasil produksi yang mendukung sektor pertanian, industri, dan pariwisata sehingga dapat memperlancar pertumbuhan ekonomi regional;
menunjang aksesibilitas dan keterhubungan wilayah ( domestic connectivity ) dalam mendukung pengembangan koridor ekonomi wilayah/kawasan ( masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI));
menangani jalan keberpihakan ( affirmative policy ) untuk pembangunan daerah tertinggal dan kawasan perbatasan; dan
mendukung pemenuhan Sasaran Prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014 khususnya Prioritas Nasional 6 di Bidang Infrastruktur.
Lingkup kegiatan DAK dan DAK Tambahan Bidang Infrastruktur Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas:
jalan yang terdiri atas pemeliharaan berkala, rehabilitasi, peningkatan struktur dan pembangunan Jalan provinsi/kabupaten/kota;
jembatan yang terdiri atas pemeliharaan, rehabilitasi, penggantian dan pembangunan di jalan provinsi/ kabupaten/ kota;
jalan provinsi merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antar ibukota kabupaten/kota dan jalan strategis;
jalan kabupaten merupakan jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer selain jalan nasional dan jalan provinsi yang menghubungkan ibukota antar kabupaten dengan ibukota kecamatan, antar ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten; dan
jalan kota merupakan jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antar persil, serta menghubungkan antar pusat permukiman yang berada di dalam kota.
DAK dan DAK Tambahan Bidang Infrastruktur Irigasi dialokasikan untuk:
mengembalikan fungsi dan meningkatkan kinerja layanan jaringan irigasi/rawa kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk mendukung sasaran prioritas nasional di bidang ketahanan pangan yaitu Peningkatan Produksi Beras Nasional (P2BN) Surplus Beras 10 Juta Ton Pada Tahun 2014;
penanganan jaringan irigasi melalui alokasi DAK diarahkan untuk pencapaian standar pelayanan minimal (SPM) Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
mendukung kebijakan keberpihakan ( affirmative policy ) untuk pembangunan daerah tertinggal dan kawasan perbatasan.
Lingkup kegiatan DAK dan DAK Tambahan Bidang Infrastruktur Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diprioritaskan untuk kegiatan mendukung kebijakan Peningkatan Produksi Beras Nasional (P2BN) Surplus Beras 10 Juta Ton yang pelaksanaan DAK Bidang Infrastruktur Irigasi difokuskan kepada rehabilitasi jaringan irigasi/rawa kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang dalam kondisi rusak.
Pemanfaatan DAK Bidang Irigasi tidak dapat digunakan untuk membiayai operasi dan pemeliharaan irigasi sehingga pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sebagai penerima DAK Bidang Irigasi bertanggung jawab dalam pelaksanaan operasi dan pemeliharaan irigasi yang menjadi kewenangannya dan mengalokasikannya dalam APBD.
DAK dan DAK Tambahan Bidang Infrastruktur Air Minum dialokasikan untuk:
meningkatkan cakupan pelayanan air minum layak dalam rangka percepatan pencapaian target millenium development goals (MDGs) untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) penyediaan air minum di kawasan perkotaan, perdesaan, termasuk daerah tertinggal;
mendukung kebijakan keberpihakan ( affirmative policy ) untuk pembangunan daerah tertinggal dan kawasan perbatasan; dan
mendukung pemenuhan Sasaran Prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional RPJMN 2010-2014 khususnya Prioritas Nasional 3 di Bidang Kesehatan dan Prioritas Nasional 4 di Bidang Penanggulangan Kemiskinan.
Lingkup kegiatan DAK dan DAK Tambahan Bidang Infrastruktur Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (11) terdiri atas:
perluasan dan peningkatan jaringan distribusi sampai dengan retikulasi termasuk sambungan rumah (SR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan masyarakat yang belum terlayani air minum, dengan sasaran merupakan kabupaten/kota yang memiliki kapasitas yang tidak terpakai ( idle capacity ) yang memadai untuk dibangun SR perpipaan;
pemasangan sistem meter komunal ( master meter ) untuk MBR khususnya yang bermukim di kawasan kumuh perkotaan dengan sasaran adalah Kabupaten/Kota yang memiliki idle capacity yang memadai untuk dibangun Sistem Meter Komunal termasuk SR perpipaan; dan
pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) perdesaan dengan sasaran adalah desa-desa dengan sumber air baku yang relatif mudah.
DAK dan DAK Tambahan Bidang Infrastruktur Sanitasi dialokasikan untuk :
mempercepat pemenuhan pelayanan akses aman sanitasi melalui penyediaan prasarana sarana yang mencakup pengelolaan air limbah dan persampahan untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) penyediaan sanitasi;
mendukung kebijakan keberpihakan ( affirmative policy ) untuk pembangunan daerah tertinggal dan kawasan perbatasan; dan
mendukung pemenuhan Sasaran Prioritas RPJMN 2010-2014 khususnya Prioritas Nasional 3 di Bidang Kesehatan dan Prioritas Nasional 4 di Bidang Penanggulangan Kemiskinan.
Lingkup kegiatan DAK dan DAK Tambahan Bidang Infrastruktur Sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (13) terdiri atas:
subbidang air limbah terdiri atas pembangunan dan pengembangan prasarana dan sarana air limbah skala lingkungan/kawasan atau skala kota; dan
subbidang persampahan terdiri atas pembangunan dan pengembangan fasilitas pengelolaan sampah yang terintegrasi dengan sistem pengelolaan sampah kota.
DAK Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah dialokasikan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan pelayanan publik di daerah pemekaran, daerah induk, daerah yang terkena dampak pemekaran, serta daerah lainnya yang prasarana pemerintahannya belum layak dan memadai.
DAK Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah membantu penyelenggaraan dan pencapaian standar pelayanan minimal (SPM) dalam hal penyediaan prasarana pemerintahan sehingga prasarana tersebut meningkatkan kredibilitas pemerintah daerah, mendukung sasaran dan indikator keberhasilan reformasi birokrasi dan tata kelola yang merupakan Prioritas Nasional, melalui peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat (integritas pelayanan publik di daerah) serta untuk keberlanjutan atas pemanfaatan kegiatan, pemerintah daerah melalui SKPD terkait harus menyatakan komitmennya untuk menyediakan biaya operasional dan pemeliharaan dari lingkup kegiatan yang ada, sesuai dengan umur ekonomis bangunan.
Lingkup kegiatan DAK Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (16) terdiri atas:
pembangunan/perluasan gedung kantor gubernur/ bupati/walikota;
pembangunan/perluasan gedung kantor sekretariat daerah provinsi/kabupaten/kota;
pembangunan/perluasan gedung kantor DPRD provinsi/kabupaten/kota dan sekretariat DPRD provinsi/kabupaten/kota dan pembangunan/perluasan gedung kantor inspektorat daerah provinsi/kabupaten/kota;
pembangunan/ perluasan gedung kantor Bappeda provinsi/kabupaten/kota;
pembangunan/perluasan gedung kantor dinas daerah provinsi/kabupaten/kota;
pembangunan/perluasan gedung kantor lembaga teknis daerah provinsi/kabupaten/kota;
pembangunan/perluasan gedung kantor kecamatan di kabupaten/kota; dan
pembangunan/perluasan gedung kantor di provinsi yang pembentukan perangkat dan kelembagaannya diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
DAK Bidang Kelautan dan Perikanan dialokasikan untuk meningkatkan sarana dan prasarana produksi, pengolahan, mutu, pemasaran, pengawasan, penyuluhan, data statistik dalam rangka mendukung industrialisasi kelautan dan perikanan dan minapolitan, serta penyediaan sarana prasarana terkait dengan pengembangan kelautan dan perikanan di pulau-pulau kecil.
Lingkup kegiatan DAK Bidang Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (18) terdiri atas:
Bidang Kelautan dan Perikanan Provinsi untuk penyediaan kapal perikanan lebih dari 30 (tiga puluh) gross ton;
Bidang Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota untuk :
pengembangan sarana dan prasarana perikanan tangkap;
pengembangan sarana dan prasarana perikanan budidaya;
pengembangan sarana dan prasarana pengolahan, peningkatan mutu dan pemasaran hasil perikanan;
pengembangan sarana dan prasarana dasar di pesisir dan pulau-pulau kecil;
pengembangan sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
pengembangan sarana dan prasarana penyuluhan perikanan; dan
pengembangan sarana penyediaan data statistik kelautan dan perikanan (20) DAK Bidang Pertanian dialokasikan untuk mendukung pencapaian target surplus beras 10 juta ton tahun 2014, dan peningkatan produksi komoditas pertanian strategis lainnya, dengan melakukan refokusing kegiatan DAK Bidang Pertanian 2014 pada pembangunan/perbaikan prasarana dan sarana dasar pertanian di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Lingkup kegiatan DAK Bidang Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (20) terdiri atas:
Bidang Pertanian Provinsi untuk:
pembangunan/Rehabilitasi/Renovasi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perbenihan dan sarana pendukungnya;
pembangunan/ Rehabilitasi/Renovasi UPTD Proteksi Tanaman dan sarana pendukungnya; dan
pembangunan/Rehabilitasi/Renovasi UPTD perbibitan dan laboratorium kesehatan hewan dan sarana pendukungya.
Bidang Pertanian Kabupaten/Kota untuk:
pengembangan Prasarana dan Sarana Air Mendukung Tanaman Pangan terdiri atas : (a) irigasi air tanah; (b) irigasi air permukaan; (c) embung; dan (d) dam parit.
pengembangan prasarana dan sarana jalan pertanian (jalan usaha tani dan jalan produksi);
pembangunan/Rehabilitasi/Renovasi Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Kecamatan dan Penyediaan Sarana Penyuluhan Pertanian;
pembangunan lumbung pangan masyarakat dan/atau sarana pendukungnya;
pembangunan/ rehabilitasi/ renovasi balai perbenihan dan perbibitan serta sarana pendukungnya; dan
pembangunan/ rehabilitasi/renovasi tempat penampungan susu dan rumah potong unggas serta sarana pendukungnya.
DAK Bidang Lingkungan Hidup dialokasikan untuk:
mendorong pelaksanaan standar pelayanan minimal (SPM) bidang lingkungan hidup daerah;
mendorong penguatan kapasitas kelembagaan/institusi pengelola lingkungan hidup di daerah, dengan prioritas meningkatkan sarana dan prasarana lingkungan hidup yang difokuskan pada kegiatan pencegahan pencemaran lingkungan;
menunjang percepatan penanganan masalah lingkungan hidup di daerah; dan
mendukung kegiatan yang terkait dengan upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
Lingkup kegiatan DAK Bidang Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (22) terdiri atas:
pengadaan peralatan laboratorium permanen untuk uji kualitas air, udara emisi sumber bergerak, udara emisi sumber tidak bergerak, udara ambient , dan tanah;
pengadaan peralatan portable untuk uji kualitas air, udara emisi, dan tanah;
pengadaan kendaraan operasional roda empat untuk pemantauan dan pengawasan lingkungan, d. pengadaan sarana dan prasarana pengolahan air limbah untuk:
Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) UKM;
IPAL Komunal;
IPAL Puskesmas; dan
Pengolah sampah dengan prinsip 3R( reuse, recycle, recovery );
pengadaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah dengan prinsip 3R di tempat penampungan sampah sementara, fasilitas umum, dan fasilitas sosial, serta sekolah-sekolah;
pembuatan taman kehati/taman hijau/ruang terbuka hijau;
pengadaan unit pengolah limbah organik menjadi biogas;
pembuatan sumur resapan;
pembuatan, lubang resapan biopori;
pembuatan embung (kolam tampungan air);
penanaman pohon di sekitar mata air, sempadan sungai, dan danau;
pengadaan pengolah gulma (tanaman pengganggu) dan pembuatan media tanam (bitumen);
pengadaan penangkap endapan ( sediment trap ) vegetatif; dan
pengadaan pencegah longsor ramah lingkungan.
DAK Bidang Keluarga Berencana (KB) dialokasikan untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan KB yang merata, yang dilakukan melalui:
peningkatan daya jangkau dan kualitas penyuluhan, penggerakan, pembinaan program KB lini lapangan;
peningkatan sarana dan prasarana pelayanan KB;
peningkatan sarana pelayanan advokasi, komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) Program KB;
peningkatan sarana pembinaan tumbuh kembang anak; dan
peningkatan pelaporan dan pengolahan data dan informasi berbasis teknologi informasi.
Lingkup kegiatan DAK Bidang Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (24) terdiri atas:
penyediaan sarana kerja dan mobilitas serta sarana pengelolaan data dan informasi berbasis teknologi informasi bagi tenaga lini lapangan;
pemenuhan sarana pelayanan KB di klinik KB (statis) dan sarana dan prasarana pelayanan KB keliling dan pembangunan gudang alat/obat kontrasepsi;
penyediaan sarana dan prasarana penerangan KB keliling, pengadaan public address dan KIE kit;
penyediaan Bina Keluarga Balita (BKB) Kit;
pembangunan/renovasi balai penyuluhan KB tingkat kecamatan; dan
penyediaan kendaraan pendistribusian alokon/ pengangkut akseptor.
DAK Bidang Kehutanan dialokasikan untuk :
peningkatan operasionalisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP);
peningkatan daya dukung daerah aliran sungai;
perlindungan hutan dan kawasan esensial; dan
pemberdayaan masyarakat.
Lingkup kegiatan DAK Bidang Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (26) terdiri atas:
operasionalisasi kesatuan pengelolaan hutan lindung dan kesatuan pengelolaan hutan produksi;
rehabilitasi hutan dan lahan;
pemeliharaan dan pengamanan tanaman hasil rehabilitasi tahun sebelumnya (T-2) dan (T-1);
peningkatan penyediaan sarana dan prasarana pengamanan hutan; dan
peningkatan penyediaan sarana dan prasarana penyuluhan kehutanan.
DAK Bidang Sarana dan Prasarana Perdagangan dialokasikan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas sarana perdagangan untuk meningkatkan kelancaran distribusi bahan kebutuhan pokok masyarakat dalam rangka mendukung Sistem Logistik Nasional pengamanan perdagangan dalam negeri, dan peningkatan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan dan dicapai dengan:
memantapkan ketersediaan dan kondisi sarana distribusi untuk mendukung kelancaran dan ketersediaan barang (khususnya bahan pokok) sehingga daya beli dan kesejahteraan masyarakat dapat terjaga, terutama di daerah yang memiliki potensi dan aktivitas perdagangan yang dilakukan secara reguler, serta daerah dengan kondisi sarana distribusi yang tidak memadai secara kuantitas dan kualitas;
meningkatkan kuantitas dan kualitas peralatan, sarana dan fasilitas penunjang kegiatan tertib ukur sebagai upaya perlindungan konsumen, terutama di daerah yang memiliki potensi alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang cukup besar yang belum dapat ditangani serta daerah dengan kondisi peralatan, sarana dan fasilitas kemetrologian yang minim; dan
memperluas sarana penyimpanan komoditas bagi petani dan pengusaha kecil dan menengah sebagai upaya mendapatkan harga terbaik dan menciptakan alternatif sumber pembiayaan untuk meningkatkan kesejahteraan, terutama di daerah sentra komoditas yang termasuk dalam Sistem Resi Gudang (SRG).
Lingkup kegiatan DAK Bidang Sarana Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (28) terdiri atas:
pembangunan dan pengembangan sarana distribusi perdagangan (pasar);
pembangunan dan peningkatan sarana metrologi legal, melalui:
penyediaan sarana metrologi legal yang meliputi pembangunan gedung Laboratorium Metrologi Legal dan pengadaan peralatan pelayanan tera/tera ulang (meliputi peralatan standar kerja, unit berjalan tera/tera ulang roda empat, unit fungsional pengawasan roda empat dan unit mobilitas roda dua), dan 2. pengembangan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) metrologi legal provinsi dan peremajaan peralatan standar acuan untuk mendukung ketertelusuran di tingkat Provinsi; dan
pembangunan gudang komoditas pertanian dan pengadaan fasilitas penunjang termasuk alat pengering, sarana transportasi, dan sarana komunikasi, dalam kerangka Sistem Resi Gudang.
DAK Bidang Sarana dan Prasarana Daerah Tertinggal dialokasikan untuk mendukung kebijakan pembangunan daerah tertinggal yang diamanatkan dalam RPJMN 2010-2014 yaitu meningkatkan pengembangan perekonomian daerah dan kualitas sumber daya manusia yang didukung oleh kelembagaan dan ketersediaan infrastruktur perekonomian dan pelayanan dasar sehingga daerah tertinggal dapat tumbuh dan berkembang secara lebih cepat guna dapat mengejar ketertinggalan pembangunannya dari daerah lain yang relatif lebih maju.
Lingkup kegiatan DAK Bidang Sarana dan Prasarana Daerah Tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (30) terdiri atas:
penyediaan sarana transportasi umum darat dan air untuk mendukung pengembangan ekonomi lokal;
pembangunan/rehabilitasi dermaga/tambatan perahu;
pembangunan jalan/peningkatan kondisi permukaan jalan non status strategis, yang menghubungkan antardesa serta menghubungkan sentra produksi dengan pusat pelayanan distribusi dan membuka keterisolasian wilayah, yang bukan merupakan status jalan kabupaten dan provinsi; dan
pembangunan/rehabilitasi jembatan desa.
DAK Bidang Energi Perdesaan dialokasikan untuk diversifikasi energi dan secara khusus, DAK energi perdesaaan akan memanfaatkan sumber energi terbarukan setempat untuk meningkatkan akses masyarakat perdesaan terhadap energi modern.
Lingkup kegiatan DAK Bidang Energi Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (32) terdiri atas:
pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH);
pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terpusat dan/atau PLTS Tersebar;
pembangunan instalasi biogas skala rumah tangga;
pemeliharaan/rehabilitasi PLTS dan PLTMH yang rusak; dan
perluasan/peningkatan pelayanan tenaga listrik dari PLTMH off- grid .
DAK Bidang Perumahan dan Permukiman dialokasikan untuk meningkatkan penyediaan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) perumahan dan kawasan permukiman dalam rangka menstimulan pembangunan perumahan dan permukiman bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di kabupaten/kota.
Lingkup kegiatan DAK Bidang Perumahan dan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (34) terdiri atas :
prasarana dan sarana air minum;
sarana air limbah komunal;
tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST);
jaringan distribusi listrik; dan
penerangan jalan umum.
DAK Bidang Keselamatan Transportasi Darat dialokasikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, terutama keselamatan bagi pengguna transportasi jalan di provinsi, kabupaten/kota guna menurunkan tingkat fatalitas (jumlah korban meninggal) akibat kecelakaan lalu lintas secara bertahap sebesar 20 persen pada akhir tahun 2014 dan menurunkan jumlah korban luka-luka sebesar 50 persen hingga akhir tahun 2014.
Lingkup kegiatan DAK Bidang Keselamatan Transportasi Darat sebagaimana dimaksud pada ayat (36) untuk pengadaan dan pemasangan fasilitas keselamatan transportasi darat.
DAK Bidang Transportasi Perdesaan dialokasikan untuk:
meningkatkan pelayanan mobilitas penduduk dan sumber daya lainnya yang dapat mendukung terjadinya pertumbuhan ekonomi daerah, dan diharapkan dapat menghilangkan keterisolasian dan memberi stimulan ke arah perkembangan di semua bidang kehidupan sosial dan ekonomi;
mengembangkan sarana dan prasarana wilayah yang memiliki nilai strategis dan diprioritaskan pada wilayah pusat-pusat pertumbuhan kawasan yang memiliki sektor basis potensial seperti Kawasan Strategis Cepat Tumbuh (KSCT), Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET), Kawasan Strategis Pariwisata Nasionai (KSPN) dan Kawasan Perhatian Investasi (KPI) yang meliputi sektor pertanian, perikanan, pariwisata, industri, dan perdagangan; dan
untuk keberlanjutan atas pemanfaatan kegiatan, pemerintah daerah melalui dinas terkait harus menyatakan komitmennya untuk membiayai operasional dan pemeliharaan dari lingkup kegiatan yang ada, sesuai masa umur ekonomis.
Lingkup kegiatan DAK Bidang Transportasi Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (38) terdiri atas:
jalan poros wilayah terdiri atas pembangunan dan peningkatan jalan poros atau jalan antarwilayah yang menghubungkan pusat produksi dengan sentra pemasaran di pusat-pusat pertumbuhan seperti wilayah KSCT, KSPN dan KPI;
angkutan wilayah terdiri atas pengadaan sarana angkutan penumpang dan barang yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah, seperti mini bus, pick up, dump truck, kapal kayu/kapal mesin tempel/fiberglass dan bus potong.
DAK Bidang Sarana dan Prasarana Kawasan Perbatasan dialokasikan untuk mendukung kebijakan pembangunan kawasan perbatasan yang diamanatkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2014 yaitu untuk mengatasi keterisolasian wilayah yang dapat menghambat upaya pengamanan batas wilayah, pelayanan sosial dasar, serta pengembangan kegiatan ekonomi lokal secara berkelanjutan di kecamatan-kecamatan lokasi prioritas yang ditetapkan oleh Keputusan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.
Lingkup kegiatan DAK Bidang Sarana dan Prasarana Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (40) terdiri atas:
pembangunan/peningkatan kondisi permukaan jalan non-status dan/atau jembatan yang menghubungkan kecamatan perbatasan prioritas dengan pusat kegiatan di sekitarnya;
pembangunan dan rehabilitasi dermaga kecil atau tambatan perahu untuk mendukung angkutan orang dan barang, khususnya dermaga kecil atau tambatan perahu di wilayah pesisir yang tidak ditangani Kementerian Perhubungan;
penyediaan moda transportasi perairan/ kepulauan untuk meningkatkan arus orang, barang dan jasa; dan
penyediaan asrama sekolah untuk SLTP, SLTA dan rumah dinas guru yang dibangun di kecamatan perbatasan yang tidak ditangani oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pengujian UU Nomor 17/2003
Relevan terhadap
kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan cara menggunakan presentasi dan pendidikan oleh pemerintah.” Ketentuan Pasal 2 huruf i Undang- Undang Keuangan Negara telah memberikan kepastian dan dapat merugikan perusahaan sebagai perusahaan mitra perusahaan inti dalam pembangunan kebun plasma. Sebagaimana diketahui bahwa Kementerian Pertanian melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Permentan, OT 140/2/207 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan mewajibkan kepada seluruh perusahaan perkebunan Indonesia untuk membangun kebun plasma. Selanjutnya, sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33/Permentan/OT140/7/2006 tentang Pengembangan Perkebunan Melalui Program Revitalisasi Perkebunan, pola pembangunan kebun plasma melalui program revitalisasi pembiayaannya melalui kredit perbankan dan subsidi bunga dari pemerintah. Untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, saat ini PTPN IV sedang dan akan membangun kebun plasma di Kabupaten Madina, Kabupaten Padang Lawas dan beberapa kabupaten di Provinsi Aceh. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 huruf i Undang-Undang Keuangan Negara, maka status kebun plasma yang dibiayai melalui program revitalisasi merupakan keuangan negara karena adanya subsidi bunga dari pemerintah; • Melekatnya keuangan negara pada kebun plasma, jelas akan merugikan PTPN IV sebagai penjamin kredit karena apabila terjadi kredit macet, kebun plasma tidak dapat diserahkan kepada kreditur untuk membayar utang sehingga risiko pembangunan kebun plasma sebagai akibat tidak mampu membayar kredit menjadi tanggung jawab dan kerugian PTPN IV. Selain itu, kerja sama pembentukan perusahaan patungan industri hilir untuk mengurangi ketergantungan PTPN IV atas harga CPO, maka direksi mengambil kebijakan dalam pengembangan industri hilir berbahan baku CPO. Mengingat keterbatasan SDM dan pengalaman dalam bidang pelaksanaan produk, maka untuk pengembangan industri hilir, PTPN IV mengundang perusahaan swasta untuk melakukan kerja sama ( joint venture ). Perusahaan swasta bersedia bekerja sama dengan PTPN IV dengan syarat PTPN IV harus menjadi pemegang saham minoritas. Mereka takut kalau PTPN IV menjadi pemegang saham mayoritas, maka neraca keuangan anak perusahaan terkonsolidasi ke PTPN IV, sehingga Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018 ...