Pengujuan UU no. 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Pasal 1 angka 1 dan angka 7, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 ...
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2017 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negar ...
Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tah ...
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus ...
Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.
Relevan terhadap
Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4791 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 78 Tahun 2007 TANGGAL : 10 Desember 2007 PENILAIAN SYARAT TEKNIS I. FAKTOR DAN INDIKATOR DALAM RANGKA PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM BARU FAKTOR INDIKATOR 1. Kependudukan 1. Jumlah penduduk.
Kepadatan penduduk.
Kemampuan Ekonomi 3. PDRB non migas perkapita.
Pertumbuhan ekonomi.
Kontribusi PDRB non migas.
Potensi daerah 6. Rasio bank dan lembaga keuangan non bank per 10.000 penduduk.
Rasio kelompok pertokoan per 10.000 penduduk.
Rasio pasar per 10.000 penduduk 9. Rasio sekolah SD per penduduk usia SD.
Rasio sekolah SLTP per penduduk usia SLTP.
Rasio sekolah SLTA per penduduk usia SLTA.
Rasio fasilitas kesehatan per 10.000 penduduk.
Rasio tenaga medis per 10.000 penduduk. FAKTOR INDIKATOR 14. Persentase rumah tangga yang mempunyai kendaraan bermotor atau perahu atau perahu motor atau kapal motor.
Persentase pelanggan listrik terhadap jumlah rumah tangga.
Rasio panjang jalan terhadap jumlah kendaraan bermotor.
Persentase pekerja yang berpendidikan minimal SLTA terhadap penduduk usia 18 tahun ke atas.
Persentase pekerja yang berpendidikan minimal S-1 terhadap penduduk usia 25 tahun ke atas.
Rasio pegawai negeri sipil terhadap penduduk.
Kemampuan Keuangan 20. Jumlah PDS.
Rasio PDS terhadap jumlah penduduk.
Rasio PDS terhadap PDRB non migas.
Sosial Budaya 23. Rasio sarana peribadatan per 10.000 penduduk.
Rasio fasilitas lapangan olahraga per 10.000 penduduk.
Jumlah balai pertemuan.
Sosial Politik 26. Rasio penduduk yang ikut pemilu legislatif penduduk yang mem- punyai hak pilih.
Jumlah organisasi kemasya- rakatan.
Luas Daerah 28. Luas wilayah keseluruhan.
Luas wilayah efektif yang dapat dimanfaatkan. FAKTOR INDIKATOR 8. Pertahanan 30. Rasio jumlah personil aparat per- tahanan terhadap luas wilayah.
Karakteristik wilayah, dilihat dari sudut pandang pertahanan.
Keamanan 32. Rasio jumlah personil aparat keamanan terhadap jumlah penduduk.
Tingkat Kesejahteraan masyarakat 33. Indeks Pembangunan Manusia.
Rentang Kendali 34. Rata-rata jarak kabupaten/kota atau kecamatan ke pusat pemerintahan (provinsi atau kabupaten/kota).
Rata-rata waktu perjalanan dari kabupaten/kota atau kecamatan ke pusat pemerintahan (provinsi atau kabupaten/kota). II. DEFINISI INDIKATOR 1. Indikator: Suatu parameter atau suatu nilai yang diturunkan dari faktor yang memberikan informasi tentang keadaan dari suatu fenomena/lingkungan/wilayah, dengan signifikansi dari indikator tersebut berhubungan secara langsung dengan nilai parameter. Indikator ini dihitung untuk penyusunan indeks komposit pembentukan/penghapusan dan penggabungan daerah otonom harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
data tersedia, (2) mudah dihitung, (3) relevan, (4) terukur, dan reliabel.
Jumlah penduduk: Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Kepadatan penduduk: Rasio antara jumlah penduduk dengan luas wilayah efektif.
PDRB: Jumlah nilai tambah bruto seluruh sektor kegiatan ekonomi yang terjadi/muncul di suatu daerah pada periode tertentu.
PDRB non migas per kapita: Nilai PDRB non migas atas dasar harga berlaku dibagi jumlah penduduk di suatu daerah.
Pertumbuhan Ekonomi: Pertumbuhan nilai PDRB non migas atas dasar harga konstan dari suatu periode/tahun terhadap periode/tahun sebelumnya.
Kontribusi PDRB non migas: Persentase PDRB non migas kabupaten/kota terhadap PDRB non migas provinsi dan atau persentase PDRB non migas provinsi terhadap PDB nasional.
Potensi Daerah: Potensi fisik dan non fisik dari suatu daerah/wilayah seperti penduduk, sumber daya buatan dan sumber daya sosial. Untuk keperluan otonomi daerah, potensi daerah yang dapat diukur saja (tangible) dimasukkan dalam indikator tersedia.
Bank: Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Lembaga Keuangan Non Bank: Badan usaha selain bank, meliputi asuransi, pegadaian, dan koperasi.
Kelompok Pertokoan: Sejumlah toko yang terdiri dari paling sedikit ada 10 toko dan mengelompok. Dalam satu kelompok pertokoan bangunan fisiknya dapat lebih dari satu.
Pasar: Prasarana fisik yang khusus dibangun untuk tempat pertemuan antara penjual dan pembeli barang dan jasa, biasanya aktivitasnya rutin dilakukan setiap hari.
Fasilitas Kesehatan: Tempat pemeriksaan dan perawatan kesehatan, berada di bawah pengawasan dokter/tenaga medis, yang biasanya dilengkapi dengan fasilitas rawat inap, dan klinik.
Tenaga medis: Dokter, mantri kesehatan/perawat, dan sejenisnya, tidak termasuk bidan, yang dapat memberikan pengobatan baik yang buka praktek maupun tidak.
Kendaraan bermotor atau perahu atau perahu motor atau kapal motor: Alat untuk mengangkut orang seperti bemo, bajaj dan motor, mobil, perahu/jukung baik yang menggunakan tenaga penggerak motor tempel atau tidak. Perahu motor menggunakan motor penggerak dipasang tidak permanen maupun kapal yang menggunakan motor sebagai tenaga penggerak, motor dipasang secara permanen di dalamnya.
Pelanggan listrik: Rumah tangga yang menggunakan listrik PLN dan non PLN sebagai alat penerangan rumah.
Pengguna air bersih: Rumah tangga yang menggunakan air bersih, khususnya untuk kebutuhan air minum.
Pendapatan Daerah Sendiri: Seluruh penerimaan daerah yang berasal dari pendapatan asli daerah, bagi hasil pajak, bagi hasil sumber daya alam dan penerimaan dari bagi hasil provinsi (untuk pembentukan kabupaten/kota).
Sarana Peribadatan: Bangunan yang digunakan sebagai tempat melakukan peribadatan sesuai dengan agama yang dianut.
Fasilitas lapangan olah raga: Tempat (fasilitas) yang digunakan untuk melakukan aktivitas olah raga baik di ruangan terbuka maupun ruangan tertutup (seperti lapangan sepak bola, bola voli, bulu tangkis dan kolam renang).
Balai Pertemuan: Tempat (gedung) yang digunakan untuk pertemuan masyarakat melakukan berbagai kegiatan interaksi sosial.
Penduduk yang ikut Pemilu:
Organisasi Kemasyarakatan: Organisasi masyarakat yang mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial dan kemasyarakatan.
Luas Daerah/Wilayah Keseluruhan: Luas daratan ditambah luas 4 mil laut dari pantai untuk kabupaten/kota atau 4 sampai dengan 12 mil laut dari pantai untuk provinsi.
Wilayah efektif yang dapat dimanfaatkan: Wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk kawasan budi daya di luar kawasan lindung.
Personil Aparat Pertahanan: Aparat pertahanan adalah anggota TNI-AD, TNI-AL, dan TNI-AU yang menjadi anggota satuan organik TNI di wilayah calon daerah otonom.
Karakteristik Wilayah: Adalah ciri wilayah yang ditunjukan oleh hamparan permukaan fisik calon daerah otonom (berupa daratan, atau daratan dan pantai/laut, atau kepulauan), dan posisi calon daerah otonom (berbatasan dengan negara lain atau tidak berbatasan dengan negara lain).
Rentang kendali: Jarak rata-rata kabupaten/kota atau kecamatan ke pusat pemerintahan (ibukota provinsi atau ibukota kabupaten), dan rata-rata lama waktu perjalanan dari kabupaten/kota atau kecamatan ke pusat pemerintahan (ibukota provinsi atau ibukota kabupaten).
Indeks Pembangunan Manusia: Merupakan indeks komposit yang dapat digunakan sebagai alat ukur untuk melihat taraf hidup (kemajuan) masyarakat. III. CARA PENGHITUNGAN INDIKATOR 1. Jumlah Penduduk: Semua orang yang berdomisili di suatu daerah selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan menetap.
Kepadatan Penduduk: Jumlah penduduk dibagi luas wilayah efektif.
PDRB non migas perkapita: Nilai PDRB non migas atas dasar harga berlaku dibagi jumlah penduduk.
Pertumbuhan ekonomi: Nilai besaran PDRB non migas atas dasar harga konstan tahun ke-t dikurangi nilai PDRB non migas atas dasar harga konstan tahun ke t-1 dibagi nilai PDRB non migas atas dasar harga konstan tahun ke t-1 dikalikan 100.
Kontribusi PDRB non migas: Untuk provinsi adalah nilai PDRB non migas provinsi atas dasar harga berlaku suatu daerah dibagi PDRB non migas nasional atas dasar harga berlaku dikalikan 100. Untuk kabupaten/kota adalah nilai PDRB non migas kabupaten atas dasar harga berlaku suatu daerah dibagi PDRB non migas provinsi atas dasar harga berlaku dikalikan 100.
Rasio Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank per 10.000 penduduk: Jumlah Bank dan Non Bank dibagi jumlah penduduk dikali 10.000.
Rasio kelompok pertokoan/toko per 10.000 penduduk: Jumlah kelompok pertokoan/toko dibagi jumlah penduduk dikali 10.000.
Rasio Pasar per 10.000 penduduk: Jumlah pasar dibagi jumlah penduduk dikali 10.000.
Rasio sekolah SD per penduduk usia SD: Jumlah sekolah SD dibagi jumlah penduduk usia 7-12 tahun.
Rasio sekolah SLTP per penduduk usia SLTP: Jumlah sekolah SLTP dibagi jumlah penduduk usia 13-15 tahun.
Rasio sekolah SLTA per penduduk usia SLTA: Jumlah sekolah SLTA dibagi jumlah penduduk usia 16-18 tahun.
Rasio fasilitas kesehatan per 10.000 penduduk: Jumlah rumah sakit, rumah sakit bersalin, poliklinik baik negeri maupun swasta dibagi jumlah penduduk dikali 10.000.
Rasio tenaga medis per 10.000 penduduk: Jumlah dokter, perawat, dan mantri kesehatan dibagi jumlah penduduk dikali 10.000.
Persentase rumah tangga yang mempunyai kendaraan bermotor atau perahu atau perahu motor atau kapal motor: Jumlah rumah tangga yang mempunyai kendaraan bermotor atau perahu atau perahu motor atau kapal motor dibagi dengan jumlah rumah tangga dikali 100.
Persentase pelanggan listrik terhadap jumlah rumah tangga: Jumlah rumah tangga yang menggunakan listrik PLN dan Non PLN dibagi jumlah rumah tangga dikali 100.
Rasio panjang jalan terhadap jumlah kendaraan bermotor: Jumlah panjang jalan dibagi jumlah kendaraan bermotor.
Persentase pekerja yang berpendidikan minimal SLTA terhadap penduduk usia 18 tahun ke atas: Jumlah pekerja yang berpendidikan SLTA dibagi jumlah penduduk usia 18 tahun dikali 100.
Persentase pekerja yang berpendidikan minimal S-1 terhadap penduduk usia 25 tahun ke atas: Jumlah pekerja yang berpendidikan S-1 dibagi jumlah penduduk usia 25 tahun dikali 100.
Rasio Pegawai Negeri Sipil terhadap 10.000 penduduk: Jumlah PNS Gol I/II/III/IV dibagi jumlah penduduk dikalikan 10.000.
Jumlah Pendapatan Daerah Sendiri (PDS): Seluruh penerimaan daerah yang berasal dari pendapatan asli daerah, bagi hasil pajak, bagi hasil sumber daya alam dan penerimaan dari bagi hasil provinsi (untuk pembentukan kabupaten/kota).
Jumlah penerimaan PDS terhadap Jumlah Penduduk: Jumlah penerimaan PDS dibagi dengan jumlah penduduk.
Jumlah penerimaan PDS terhadap PDRB non migas: Jumlah penerimaan PDS dibagi dengan jumlah PDRB non migas.
Rasio sarana Peribadatan per 10.000 penduduk: Jumlah masjid, gereja, pura, vihara dibagi jumlah penduduk dikali 10.000.
Rasio fasilitas lapangan olah raga per 10.000 penduduk: Jumlah lapangan bulu tangkis, sepak bola, bola volly, dan kolam renang dibagi jumlah penduduk dikali 10.000.
Jumlah Balai Pertemuan: Jumlah gedung yang digunakan untuk pertemuan masyarakat melakukan berbagai kegiatan interaksi sosial.
Rasio Penduduk yang ikut Pemilu legislatif terhadap Penduduk yang mempunyai hak pilih: Jumlah penduduk usia yang mencoblos saat pemilu legislatif dibagi jumlah penduduk usia 17 tahun ke atas atau sudah kawin.
Jumlah Organisasi Kemasyarakatan: Jumlah organisasi kemasyarakatan yang terdaftar.
Luas wilayah keseluruhan: Jumlah luas daratan ditambah luas lautan.
Luas wilayah efektif yang dapat dimanfaatkan: Jumlah luas wilayah yang dapat digunakan untuk permukiman dan industri.
Rasio jumlah Personil Aparat pertahanan terhadap luas wilayah: Jumlah personil aparat pertahanan dibandingkan dengan luas wilayah.
Karakteristik Wilayah: Ciri wilayah yang ditinjau dari sudut pandang pertahanan, pemberian nilai tergantung kepada hamparan fisik dan posisi calon daerah otonom. Tingkatan penilaian calon daerah otonom dimulai dari nilai tertinggi dengan urutan sebagai berikut:
Berbatasan dengan negara lain, hamparan fisik wilayah berupa kepulauan.
Berbatasan dengan negara lain, hamparan fisik wilayah berupa daratan dan pantai.
Berbatasan dengan negara lain, hamparan fisik wilayah berupa daratan.
Tidak berbatasan dengan negara lain, hamparan fisik wilayah berupa kepulauan, daratan dan pantai, atau daratan.
Rasio personil aparat keamanan terhadap jumlah penduduk: Jumlah personil aparat keamanan dibagi jumlah penduduk dikali 10.000.
Indeks Pembangunan Manusia: Dengan melihat tiga aspek kehidupan manusia, yaitu: usia hidup ( longevity ), pengetahuan ( knowledge ) dan standar hidup layak ( decent living ). Usia hidup diukur dengan AHH (Angka Harapan Hidup) yang secara teknis dihitung dengan metode tidak langsung berdasarkan rata-rata Anak Lahir Hidup (ALH) dan rata-rata anak yang masih hidup. Pengetahuan diukur dengan Angka Melek Huruf (AMH) dan RLS (Rata- rata Lama Sekolah) dari penduduk usia 15 tahun ke atas. AMH dihitung dari kemampuan membaca dan menulis, sedangkan RLS dihitung dengan menggunakan dua variabel secara simultan yakni jenjang pendidikan tertinggi yang pernah/sedang diduduki dan tingkat/kelas yang pernah/sedang diduduki. Standar layak hidup diukur dengan indikator rata-rata konsumsi riel yang telah disesuaikan.
Rata-rata jarak kabupaten/kota atau kecamatan ke pusat pemerintahan (ibukota provinsi atau ibukota kabupaten): Jumlah jarak dari kabupaten/kota atau kecamatan ke pusat pemerintahan (ibukota provinsi atau ibukota kabupaten) dibagi jumlah kabupaten/kota atau kecamatan.
Rata-rata waktu perjalanan dari kabupaten/kota atau kecamatan ke pusat pemerintahan: Jumlah waktu perjalanan dari kabupaten/kota atau kecamatan ke pusat pemerintahan (provinsi atau kabupaten/kota) dibagi jumlah kabupaten/kota atau kecamatan. IV. METODE PENILAIAN 1. Penilaian yang digunakan adalah sistem skoring, untuk pembentukan daerah otonom baru terdiri dari 2 macam metode yaitu:
Metode Rata-rata, dan (2) Metode Kuota.
Metode rata-rata adalah metode yang membandingkan besaran/nilai tiap calon daerah dan daerah induk terhadap besaran/nilai rata-rata keseluruhan daerah di sekitarnya.
Metode Kuota adalah metode yang menggunakan angka tertentu sebagai kuota penentuan skoring baik terhadap calon daerah maupun daerah induk. Kuota jumlah penduduk provinsi untuk pembentukan provinsi adalah 5 kali rata-rata jumlah penduduk kabupaten/kota di provinsi-provinsi sekitarnya. Kuota jumlah penduduk kabupaten untuk pembentukan kabupaten adalah 5 kali rata-rata jumlah penduduk kecamatan seluruh kabupaten di provinsi yang bersangkutan. Kuota jumlah penduduk kota untuk pembentukan kota adalah 4 kali rata-rata jumlah penduduk kecamatan kota-kota di provinsi yang bersangkutan dan sekitarnya. Semakin besar perolehan besaran/nilai calon daerah dan daerah induk (apabila dimekarkan) terhadap kuota pembentukan daerah, maka semakin besar skornya.
Dalam hal terdapat beberapa faktor yang memiliki karakteristik tersendiri maka penilaian teknis dimaksud dilengkapi dengan penilaian secara kualitatif.
Pemberian skor untuk pembentukan provinsi menggunakan Pembanding Provinsi, pembentukan kabupaten menggunakan Pembanding Kabupaten dan pembentukan kota menggunakan Pembanding Kota.
Pembanding Provinsi adalah provinsi-provinsi sesuai dengan letak geografis, yaitu:
Jawa dan Bali;
Sumatera;
Sulawesi;
Kalimantan;
Nusa Tenggara;
Maluku; dan
Papua.
Pembanding Kabupaten adalah kabupaten-kabupaten di provinsi yang bersangkutan.
Pembanding Kota adalah kota-kota sejenis (tidak termasuk kota yang menjadi ibukota provinsi) di provinsi yang bersangkutan dan atau provinsi di sekitarnya minimal 3 (tiga) kota.
Dalam hal menentukan pembanding provinsi, pembanding kabupaten dan pembanding kota terdapat provinsi, kabupaten dan kota yang memiliki besaran/nilai indikator yang sangat berbeda (di atas 5 kali dari besaran/nilai terendah), maka besaran/nilai tersebut tidak diperhitungkan.
Setiap indikator mempunyai skor dengan skala 1-5, dimana skor 5 masuk dalam kategori sangat mampu, skor 4 kategori mampu, skor 3 kategori kurang mampu, skor 2 kategori tidak mampu dan skor 1 kategori sangat tidak mampu.
Besaran/nilai rata-rata pembanding dan besaran jumlah kuota sebagai dasar untuk pemberian skor. Pemberian skor 5 apabila besaran/nilai indikator lebih besar atau sama dengan 80% besaran/nilai rata-rata, pemberian skor 4 apabila besaran/nilai indikator lebih besar atau sama dengan 60% besaran/nilai rata-rata, pemberian skor 3 apabila besaran/nilai indikator lebih besar atau sama dengan 40% besaran/nilai rata-rata, pemberian skor 2 apabila besaran/nilai indikator lebih besar atau sama dengan 20% besaran/nilai rata-rata, pemberian skor 1 apabila besaran/nilai indikator kurang dari 20% besaran/nilai rata-rata. V. PEMBOBOTAN Setiap faktor dan indikator mempunyai bobot yang berbeda-beda sesuai dengan perannya dalam pembentukan daerah otonom. 1. Bobot untuk masing-masing faktor dan indikator: NO FAKTOR DAN INDIKATOR BOBOT 1 Kependudukan 20 1. Jumlah penduduk 2. Kepadatan penduduk 15 5 2 Kemampuan Ekonomi 15 1. PDRB non migas perkapita 5 2. Pertumbuhan ekonomi 5 3. Kontribusi PDRB non migas 5 NO FAKTOR DAN INDIKATOR BOBOT 3 Potensi Daerah 15 1. Rasio bank dan lembaga keuangan non bank per 10.000 penduduk 2 2. Rasio kelompok pertokoan per 10.000 penduduk 1 3. Rasio Pasar per 10.000 penduduk 1 4. Rasio sekolah SD per penduduk usia SD 1 5. Rasio sekolah SLTP per penduduk usia SLTP 1 6. Rasio sekolah SLTA per penduduk usia SLTA 1 7. Rasio fasilitas kesehatan per 10.000 penduduk 1 8. Rasio tenaga medis per 10.000 penduduk 1 9. Persentase rumah tangga yang mempunyai kendaraan bermotor atau perahu atau perahu motor atau kapal motor 1 10. Persentase pelanggan listrik terhadap jumlah rumah tangga 1 11. Rasio panjang jalan terhadap jumlah kendaraan bermotor 1 12. Persentase pekerja yang berpendidikan minimal SLTA terhadap penduduk usia 18 tahun ke atas 1 13. Persentase pekerja yang berpendidikan minimal S-1 terhadap penduduk usia 25 tahun ke atas 1 NO FAKTOR DAN INDIKATOR BOBOT 14. Rasio pegawai negeri sipil terhadap penduduk 1 4 Kemampuan Keuangan 15 1. Jumlah PDS 5 2. Rasio PDS terhadap Jumlah Penduduk 5 3. Rasio PDS terhadap PDRB 5 5 Sosial Budaya 5 1. Rasio sarana peribadatan per 10.000 penduduk 2 2. Rasio fasilitas lapangan olahraga per 10.000 penduduk 2 3. Jumlah balai pertemuan 1 6 Sosial Politik 5 1. Rasio penduduk yang ikut pemilu legislatif penduduk yang mempunyai hak pilih 3 2. Jumlah organisasi kemasyarakatan 2 7 Luas Daerah 5 1. Luas wilayah keseluruhan 2 2. Luas wilayah efektif yang dapat dimanfaatkan 3 8 Pertahanan 5 1. Rasio jumlah personil aparat pertahanan terhadap luas wilayah 3 2. Karakteristik wilayah, dilihat dari sudut pandang pertahanan 2 NO FAKTOR DAN INDIKATOR BOBOT 9 Keamanan 5 1. Rasio jumlah personil aparat Keamanan terhadap jumlah penduduk 5 10 Tingkat Kesejahteraan Masyarakat 5 1. Indeks Pembangunan Manusia 5 11 Rentang Kendali 5 1. Rata-rata jarak kabupaten/kota atau kecamatan ke pusat pemerintahan (ibukota provinsi atau ibukota kabupaten) 2 2. Rata-rata waktu perjalanan dari kabupaten/kota atau kecamatan ke pusat pemerintahan (ibukota provinsi atau ibukota kabupaten) 3 Total 100 2. Nilai indikator adalah hasil perkalian skor dan bobot masing-masing indikator. Kelulusan ditentukan oleh total nilai seluruh indikator dengan kategori: Kategori Total Nilai Seluruh Indikator Keterangan Sangat Mampu 420 s/d 500 Rekomendasi Mampu 340 s/d 419 Rekomendasi Kurang Mampu 260 s/d 339 Ditolak Tidak mampu 180 s/d 259 Ditolak Sangat Tidak Mampu 100 s/d 179 Ditolak 3. Suatu calon daerah otonom direkomendasikan menjadi daerah otonom baru apabila calon daerah otonom dan daerah induknya (setelah pemekaran) mempunyai total nilai seluruh indikator dengan kategori sangat mampu (420-500) atau mampu (340-419) serta perolehan total nilai indikator faktor kependudukan (80-100), faktor kemampuan ekonomi (60-75), faktor potensi daerah (60-75) dan faktor kemampuan keuangan (60-75).
Usulan pembentukan daerah otonom baru ditolak apabila calon daerah otonom atau daerah induknya (setelah pemekaran) mempunyai total nilai seluruh indikator dengan kategori kurang mampu, tidak mampu dan sangat tidak mampu dalam menyelenggarakan otonomi daerah, atau perolehan total nilai indikator faktor kependudukan kurang dari 80 atau faktor kemampuan ekonomi kurang dari 60, atau faktor potensi daerah kurang dari 60, atau faktor kemampuan keuangan kurang dari 60. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Penerbangan.
Relevan terhadap
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya. epkumham.go 2. Wilayah Udara adalah wilayah kedaulatan udara di atas wilayah daratan dan perairan Indonesia. 3. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan. 4. Pesawat Terbang adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap tetap, dan dapat terbang dengan tenaga sendiri. 5. Helikopter adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap putar yang rotornya digerakkan oleh mesin. 6. Pesawat Udara Indonesia adalah pesawat udara yang mempunyai tanda pendaftaran Indonesia dan tanda kebangsaan Indonesia. 7. Pesawat Udara Negara adalah pesawat udara yang digunakan oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, kepabeanan, dan instansi pemerintah lainnya untuk menjalankan fungsi dan kewenangan penegakan hukum serta tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pesawat Udara Sipil adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga. 9. Pesawat Udara Sipil Asing adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan negara asing. 10. Kelaikudaraan adalah terpenuhinya persyaratan desain tipe pesawat udara dan dalam kondisi aman untuk beroperasi. 11. Kapten Penerbang adalah penerbang yang ditugaskan oleh perusahaan atau pemilik pesawat udara untuk memimpin penerbangan dan bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan penerbangan selama pengoperasian pesawat udara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 12. Personel Penerbangan, yang selanjutnya disebut personel, adalah personel yang berlisensi atau bersertifikat yang diberi tugas dan tanggung jawab di bidang penerbangan. epkumham.go 13. Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara.
Angkutan Udara Niaga adalah angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran.
Angkutan Udara Bukan Niaga adalah angkutan udara yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri yang dilakukan untuk mendukung kegiatan yang usaha pokoknya selain di bidang angkutan udara.
Angkutan Udara Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Angkutan Udara Luar Negeri adalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara di dalam negeri ke bandar udara lain di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebaliknya.
Angkutan Udara Perintis adalah kegiatan angkutan udara niaga dalam negeri yang melayani jaringan dan rute penerbangan untuk menghubungkan daerah terpencil dan tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain dan secara komersial belum menguntungkan . 19. Rute Penerbangan adalah lintasan pesawat udara dari bandar udara asal ke bandar udara tujuan melalui jalur penerbangan yang telah ditetapkan. __ 20. Badan Usaha Angkutan Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran.
Jaringan penerbangan adalah beberapa rute penerbangan yang merupakan satu kesatuan pelayanan angkutan udara. epkumham.go 22. Tanggung Jawab Pengangkut adalah kewajiban perusahaan angkutan udara untuk mengganti kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pengirim barang serta pihak ketiga.
__ Kargo adalah setiap barang yang diangkut oleh pesawat udara termasuk hewan dan tumbuhan selain pos, barang kebutuhan pesawat selama penerbangan, barang bawaan, atau barang yang tidak bertuan. __ 24. __ Bagasi Tercatat adalah barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang kepada pengangkut untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama.
Bagasi Kabin adalah barang yang dibawa oleh penumpang dan berada dalam pengawasan penumpang sendiri.
Pengangkut adalah badan usaha angkutan udara niaga, pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang melakukan kegiatan angkutan udara niaga berdasarkan ketentuan undang-undang ini, dan/atau badan usaha selain badan usaha angkutan udara niaga yang membuat kontrak perjanjian angkutan udara niaga.
Tiket adalah dokumen berbentuk cetak, melalui proses elektronik, atau bentuk lainnya, yang merupakan salah satu alat bukti adanya perjanjian angkutan udara antara penumpang dan pengangkut, dan hak penumpang untuk menggunakan pesawat udara atau diangkut dengan pesawat udara.
Surat Muatan Udara (airway bill) adalah dokumen berbentuk cetak, melalui proses elektronik, atau bentuk lainnya, yang merupakan salah satu bukti adanya perjanjian pengangkutan udara antara pengirim kargo dan pengangkut, dan hak penerima kargo untuk mengambil kargo.
Perjanjian Pengangkutan Udara adalah perjanjian antara pengangkut dan pihak penumpang dan/atau pengirim kargo untuk mengangkut penumpang dan/atau kargo dengan pesawat udara, dengan imbalan bayaran atau dalam bentuk imbalan jasa yang lain. epkumham.go 30. Keterlambatan adalah terjadinya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan.
Kebandarudaraan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan bandar udara dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban arus lalu __ lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.
Tatanan Kebandarudaraan Nasional adalah sistem kebandarudaraan secara nasional yang menggambarkan perencanaan bandar udara berdasarkan rencana tata ruang, pertumbuhan ekonomi, keunggulan komparatif wilayah, kondisi alam dan geografi, keterpaduan intra dan antarmoda transportasi, kelestarian lingkungan, keselamatan dan keamanan penerbangan, serta keterpaduan dengan sektor pembangunan lainnya.
Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
Bandar Udara Umum adalah bandar udara yang digunakan untuk melayani kepentingan umum.
Bandar Udara Khusus adalah bandar udara yang hanya digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.
Bandar Udara Domestik adalah bandar udara yang ditetapkan sebagai bandar udara yang melayani rute penerbangan dalam negeri.
Bandar Udara Internasional adalah bandar udara yang ditetapkan sebagai bandar udara yang melayani rute penerbangan dalam negeri dan rute penerbangan dari dan ke luar negeri . epkumham.go 38. Bandar Udara Pengumpul (hub) adalah bandar udara yang mempunyai cakupan pelayanan yang luas dari berbagai bandar udara yang melayani penumpang dan/atau kargo dalam jumlah besar dan mempengaruhi perkembangan ekonomi secara nasional atau berbagai provinsi.
Bandar Udara Pengumpan (spoke) adalah bandar udara yang mempunyai cakupan pelayanan dan mempengaruhi perkembangan ekonomi terbatas.
Pangkalan Udara adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah Republik Indonesia yang digunakan untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluan pertahanan negara oleh Tentara Nasional Indonesia. __ 41. Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) Bandar Udara adalah wilayah daratan dan/atau perairan yang digunakan secara langsung untuk kegiatan bandar udara.
Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan adalah wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
Badan Usaha Bandar Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan bandar udara untuk pelayanan umum.
Unit Penyelenggara Bandar Udara adalah lembaga pemerintah di bandar udara yang bertindak sebagai penyelenggara bandar udara yang memberikan jasa pelayanan kebandarudaraan untuk bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.
Otoritas Bandar Udara adalah lembaga pemerintah yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan. epkumham.go 46. Navigasi Penerbangan adalah proses mengarahkan gerak pesawat udara dari satu titik ke titik yang lain dengan selamat dan lancar untuk menghindari bahaya dan/atau rintangan penerbangan.
Aerodrome adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang hanya digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas.
Keselamatan Penerbangan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
Keamanan Penerbangan adalah suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur.
Lisensi adalah surat izin yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk melakukan pekerjaan di bidangnya dalam jangka waktu tertentu.
Sertifikat Kompetensi adalah tanda bukti seseorang telah memenuhi persyaratan pengetahuan, keahlian, dan kualifikasi di bidangnya .
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Menteri adalah menteri yang membidangi urusan penerbangan.
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi. epkumham.go BAB II ASAS DAN TUJUAN Pasal 2 Penerbangan diselenggarakan berdasarkan asas:
manfaat;
usaha bersama dan kekeluargaan;
adil dan merata;
keseimbangan, keserasian, dan keselarasan;
kepentingan umum;
keterpaduan;
tegaknya hukum;
kemandirian;
keterbukaan dan anti monopoli;
berwawasan lingkungan hidup;
kedaulatan negara;
kebangsaan; dan
kenusantaraan. Pasal 3 Penerbangan diselenggarakan dengan tujuan:
mewujudkan penyelenggaraan penerbangan yang tertib, teratur, selamat, aman, nyaman, dengan harga yang wajar, dan menghindari praktek persaingan usaha yang tidak sehat;
memperlancar arus perpindahan orang dan/atau barang melalui udara dengan mengutamakan dan melindungi angkutan udara dalam rangka memperlancar kegiatan perekonomian nasional;
membina jiwa kedirgantaraan;
menjunjung kedaulatan negara;
menciptakan daya saing dengan mengembangkan teknologi dan industri angkutan udara nasional;
menunjang, menggerakkan, dan mendorong pencapaian tujuan pembangunan nasional; epkumham.go g. memperkukuh kesatuan dan persatuan bangsa dalam rangka perwujudan Wawasan Nusantara;
meningkatkan ketahanan nasional; dan
mempererat hubungan antarbangsa. BAB III RUANG LINGKUP BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG Pasal 4 Undang-Undang ini berlaku untuk:
semua kegiatan penggunaan wilayah udara, navigasi penerbangan, pesawat udara, bandar udara, pangkalan udara, angkutan udara, keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lain yang terkait, termasuk kelestarian lingkungan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
semua pesawat udara asing yang melakukan kegiatan dari dan/atau ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
semua pesawat udara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. BAB IV KEDAULATAN ATAS WILAYAH UDARA Pasal 5 Negara Kesatuan Republik Indonesia berdaulat penuh dan eksklusif atas wilayah udara Republik Indonesia. Pasal 6 Dalam rangka penyelenggaraan kedaulatan negara atas wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pemerintah melaksanakan wewenang dan tanggung jawab pengaturan ruang udara untuk kepentingan penerbangan, perekonomian nasional, pertahanan dan keamanan negara, sosial budaya, serta lingkungan udara. Pasal 7 (1) Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pemerintah menetapkan kawasan udara terlarang dan terbatas. epkumham.go (2) Pesawat udara Indonesia atau pesawat udara asing dilarang terbang melalui kawasan udara terlarang.
Larangan terbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat permanen dan menyeluruh.
Kawasan udara terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk penerbangan pesawat udara negara.