Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman ...
Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat .
Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau nilai jual pengganti.
Penilaian Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut Penilaian PBB-P2 adalah kegiatan untuk menentukan NJOP yang akan dijadikan dasar pengenaan PBB-P2, dengan menerapkan metode perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, metode nilai perolehan baru, dan/atau metode nilai jual pengganti.
Penilaian Massal adalah penilaian yang sistematis untuk sejumlah objek pajak yang dilakukan pada saat tertentu secara bersamaan dengan menggunakan suatu prosedur standar, yang disebut Computer Assisted Valuation (CAV) dan/atau Computer Assisted for Mass Appraisal (CAMA).
Penilaian Individual adalah penilaian terhadap objek Pajak kriteria tertentu dengan cara memperhitungkan semua karakteristik objek pajak yang disusun dalam laporan penilaian.
Pejabat Penilai PBB-P2 yang selanjutnya disebut Pejabat Penilai adalah pejabat fungsional penilai yang merupakan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan penilaian pajak.
Petugas Penilai PBB-P2 yang selanjutnya disebut Petugas Penilai adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang ditunjuk oleh Kepala Daerah, diberi tugas, wewenang, tanggung jawab, dan memiliki kemampuan untuk melaksanakan Penilaian PBB-P2 yang bersifat sementara.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik Daerah, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan Bumi dan di bawah permukaan Bumi.
Daftar Biaya Komponen Bangunan yang selanjutnya disingkat DBKB adalah tabel untuk menilai Bangunan berdasarkan metode biaya yang terdiri dari biaya komponen utama, biaya komponen material, dan biaya komponen fasilitas, untuk setiap jenis penggunaan Bangunan.
Jenis Penggunaan Bangunan yang selanjutnya disingkat JPB adalah pengelompokan Bangunan berdasarkan tipe konstruksi dan peruntukan/penggunaannya.
Nilai Indikasi Rata-Rata yang selanjutnya disingkat NIR adalah nilai pasar rata-rata yang dapat mewakili nilai tanah dalam suatu zona nilai tanah.
Zona Nilai Tanah yang selanjutnya disingkat ZNT adalah zona geografis yang terdiri atas satu atau lebih objek pajak yang mempunyai satu NIR yang sama, dan dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satuan wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan tanpa terikat pada batas blok.
Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak
Relevan terhadap
Harta bersih yang dinyatakan Wajib Pajak untuk:
dialihkan dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf d; dan/atau
diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf e, tetapi tidak memenuhi ketentuan batas waktu pengalihan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), ketentuan investasi terhadap Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4), dan/atau jangka waktu investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) atau ayat (10), diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final pada Tahun Pajak 2022 dan dikenai tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat teguran terhadap Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Berdasarkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Wajib Pajak harus:
menyampaikan klarifikasi kepada Kepala KPP; atau
menyetorkan sendiri tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan mengungkapkan penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui penyampaian SPT masa Pajak Penghasilan final secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal Wajib Pajak tidak melakukan pengalihan Harta bersih dan/atau investasi seluruhnya atau sebagian, atas nilai Harta bersih yang tidak dialihkan dan/atau diinvestasikan.
Terhadap Wajib Pajak yang melakukan pengungkapan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tambahan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sebesar:
3% (tiga persen) bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a;
3% (tiga persen) bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c angka 2;
6% (enam persen) bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c; atau
4% (empat persen) bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d angka 1.
Pembayaran tambahan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan menggunakan kode akun pajak 411128 (empat satu satu dua delapan) dan kode jenis setoran 107 (satu nol tujuh).
Terhadap Wajib Pajak yang melakukan pengungkapan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), tambahan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sebesar:
3% (tiga persen) bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a;
3% (tiga persen) bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c angka 2;
7% (tujuh persen) bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c; atau
5% (lima persen) bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d angka 1.
Pembayaran tambahan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan menggunakan kode akun pajak 411128 (empat satu satu dua delapan) dan kode jenis setoran 108 (satu nol delapan).
Dalam hal berdasarkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak:
tidak memberikan klarifikasi atau memberikan klarifikasi, dan diketahui bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), ayat (4), ayat (5), dan ayat (10); atau b. tidak menyetorkan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan mengungkapkan penghasilan yang bersifat final sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam surat teguran, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar kepada Wajib Pajak melalui pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Terhadap Wajib Pajak yang melakukan pengungkapan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tambahan Pajak Penghasilan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sebesar:
4,5% (empat koma lima persen) bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a;
4,5% (empat koma lima persen) bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c angka 2;
7,5% (tujuh koma lima persen) bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c; atau
5,5% (lima koma lima persen) bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d angka 1.
Pembayaran tambahan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan dengan menggunakan kode akun pajak 411128 (empat satu satu dua delapan) dan kode jenis setoran 317 (tiga satu tujuh).
Terhadap Wajib Pajak yang melakukan pengungkapan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), tambahan Pajak Penghasilan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sebesar:
4,5% (empat koma lima persen) bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a;
4,5% (empat koma lima persen) bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c angka 2;
8,5% (delapan koma lima persen) bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c; atau
6,5% (enam koma lima persen) bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d angka 1.
Pembayaran tambahan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dilakukan dengan menggunakan kode akun pajak 411128 (empat satu satu dua delapan) dan kode jenis setoran 318 (tiga satu delapan).
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat diterbitkan sampai dengan paling lama 1 (satu) tahun sejak berakhirnya batas waktu investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) atau ayat (10).
Ketentuan mengenai format surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan SPT masa Pajak Penghasilan final sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengelolaan Kas dan Investasi Badan Layanan Umum
Relevan terhadap
Untuk pelaksanaan investasi jangka panjang, BLU membentuk komite investasi.
Komite investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Pemimpin BLU dalam merumuskan kebijakan dan strategi investasi dan mengawasi pelaksanaan kebijakan dan strategi investasi yang telah ditetapkan.
Komite investasi mengevaluasi ketaatan pelaksanaan investasi terhadap kebijakan dan strategi investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Anggota komite investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
Pemimpin BLU atau pejabat pengelola setingkat di bawah Pemimpin BLU yang mempunyai fungsi pengelolaan investasi; dan
paling banyak 2 (dua) orang yang memiliki pengalaman di bidang pasar modal dan/atau keuangan paling sedikit 2 (dua) tahun serta telah lulus ujian sebagai wakil Manajer Investasi dan/atau memiliki sertifikat Chartered Financial Analyst .
Anggota komite investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat berasal dari pejabat pengelola/pegawai BLU atau pihak ketiga yang terikat dalam perjanjian dengan BLU.
Dalam hal BLU tidak memiliki komite investasi yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BLU tidak dapat melakukan investasi yang dikelola sendiri pada efek yang bersifat ekuitas. __
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan penilaian terhadap usulan persetujuan investasi jangka panjang yang disampaikan oleh Pemimpin BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
Penilaian usulan persetujuan investasi jangka panjang dilakukan dengan mempertimbangkan paling sedikit:
mandat dan/atau kebutuhan BLU untuk melakukan investasi jangka panjang;
tujuan investasi jangka panjang;
pelaksanaan investasi jangka pendek yang telah dilakukan;
rencana kebijakan dan strategi investasi jangka panjang terutama profil kekayaan dan kewajiban serta durasi kekayaan dan kewajiban;
rencana kebutuhan kas untuk pengembangan layanan BLU; dan
rencana kesiapan atas investasi jangka panjang.
Cipta Kerja
Relevan terhadap 1 lainnya
Ayat(l) Huruf a Tujuan Penataan Ruang Wilayah nasional mencerminkan keterpaduan pembangunan antarsektor, antarwilayah, dan antarpemangku kepentingan. Kebijakan dan strategi Penataan Ruang Wilayah nasional merupakan landasan bagi pembangunan nasional yang memanfaatkan Ruang. Kebijakan dan strategi Penataan Ruang Wilayah nasional dirumuskan dengan mempertimbangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, ketersediaan data dan informasi, serta pembiayaan pembangunan. Kebijakan dan strategi Penataan Ruang Wilayah nasional, antara lain, dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing nasional dalam menghadapi tantangan global, serta mewujudkan wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Huruf b Sistem perkotaan nasional dibentuk dari Kawasan Perkotaan dengan skala pelayanan yang berhierarki yang meliputi pusat kegiatan skala nasional, pusat kegiatan skala Wilayah, dan pusat kegiatan skala lokal. Pusat kegiatan tersebut didukung dan dilengkapi dengan jaringan prasarana Wilayah yang tingkat pelayanannya disesuaikan dengan hierarki kegiatan dan kebutuhan pelayanan. Sistem jaringan prasarana utama merupakan sistem primer yang dikembangkan untuk mengintegrasikan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selain untuk melayani kegiatan berskala nasional yang meliputi sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan, sistem jaringan telekomunikasi, dan sistem jaringan sumber daya air. Yang termasuk dalam sistem jaringan primer yang direncanakan adalah jaringan transportasi untuk menyediakan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) bagi lalu lintas damai sesuai dengan ketentuan hukum internasional. Huruf c Pola Ruang Wilayah nasional merupakan gambaran Pemanfaatan Ruang Wilayah nasional, baik untuk pemanfaatan yang berfungsi lindung maupun budi daya yang bersifat strategis nasional, yang ditinjau dari berbagai sudut pandang akan lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional. Kawasan Lindung nasional, antara lain, Kawasan Lindung yang secara ekologis merupakan satu ekosistem yang terletak lebih dari satu Wilayah provinsi, Kawasan Lindung yang memberikan pelindungan terhadap Kawasan bawahannya yang terletak di Wilayah provinsi lain, Kawasan Lindung yang dimaksudkan untuk melindungi warisan kebudayaan nasional, Kawasan hulu daerah aliran sungai suatu bendungan atau waduk, dan Kawasan Lindung lain yang menurut peraturan perundang-undangan pengelolaannya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Kawasan Lindung nasional adalah Kawasan yang tidak diperkenankan dan/atau dibatasi pemanfaatan ruangnya dengan fungsi utama untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan, warisan budaya dan sejarah, serta untuk mengurangi dampak dari bencana alam. Kawasan Budi Daya yang mempunyai nilai strategis nasional, antara lain Kawasan yang dikembangkan untuk mendukung fungsi pertahanan dan keamanan nasional, Kawasan industri strategis, Kawasan pertambapgan sumber daya alam strategis, Kawasan Perkotaan, Kawasan Metropolitan, dan Kawasan Budi Daya lain yang menurut peraturan perundang-undangan penzman dan/atau pengelolaannya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Huruf d Yang termasuk Kawasan Strategis Nasional adalah Kawasan yang menurut peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai Kawasan khusus. Huruf e lndikasi program utama merupakan petunjuk yang memuat usulan program utama, perkiraan pendanaan beserta sumbernya, instansi pelaksana, dan waktu pelaksanaan dalam rangka mewujudkan Pemanfaatan Ruang yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang. Indikasi program utama merupakan acuan utama dalam penyusunan program Pemanfaatan Ruang yang merupakan kunci dalam pencapaian tujuan Penataan Ruang, serta acuan sektor dalam menyusun rencana strategis beserta besaran investasi. Indikasi program utama 5 (lima) tahunan disusun untuk jangka waktu rencana 20 (dua puluh) tahun. Huruf f Cukup jelas. Ayat (2) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional menjadi acuan bagi instansi pemerintah tingkat pusat dan daerah serta masyarakat untuk mengarahkan lokasi dan memanfaatkan Ruang dalam menyusun program pembangunan yang berkaitan dengan Pemanfaatan Ruang. Ayat (3) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dengan visi yang lebih jauh ke depan yang merupakan matra spasial dari rencana pembangunan jangka panjang. Apabila jangka waktu 20 (dua puluh) tahun Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional berakhir, dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang baru, hak yang telah dimiliki Orang yang jangka waktunya melebihi jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional tetap diakui. Ayat (4) Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional merupakan upaya untuk melihat kesesuaian antara Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal, serta pelaksanaan Pemanfaatan Ruang. Hasil pemnJauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional berisi rekomendasi tindak lanjut sebagai berikut:
perlu dilakukan revisi karena ada perubahan kebijakan nasional yang mempengaruhi Pemanfaatan Ruang akibat perkembangan teknologi dan/atau keadaan yang bersifat mendasar; atau
tidak perlu dilakukan revisi karena tidak ada perubahan kebijakan nasional yang mempengaruhi Pemanfaatan Ruang akibat perkembangan teknologi dan keadaan yang bersifat mendasar. Ayat (5) Peninjauan kembali dan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahun hanya apabila memenuhi syarat terjadinya perubahan lingkungan strategis. Peninjauan ke~bali dilakukan bukan untuk pemutihan penyimpangan Pemanfaatan Ruang. Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Ayat (6) Termasuk kebijakan nasional yang bersifat strategis antara lain pengembangan infrastruktur, pengembangan Wilayah, dan pengembangan ekonomi. Cukup jelas. Angka 12
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka . Penang ...
Relevan terhadap
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6526);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 227) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 129);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1393);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1530);
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Relevan terhadap
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Afiliasi adalah:
hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
suami atau istri;
orang tua dari suami a tau istri dan suami atau istri dari anak;
kakek dan nenek dari suami a tau istri dan suami atau istri dari cucu;
saudara dari suami atau istri beserta suami a tau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
orang tua dan anak;
kakek dan nenek serta cucu; a tau 3. saudara dari orang yang bersangkutan.
hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/ a tau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut. Anggota Bursa Efek adalah:
perantara pedagang efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan; dan
pihak lain yang memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, yang mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan/ a tau sarana bursa efek sesuai dengan peraturan bursa efek. Biro Administrasi Efek adalah pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten dan/atau penerbit efek melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek. Bursa Efek adalah penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa. Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Ef ek, yang dapat dialihkan dan / a tau diperdagangkan di Pasar Modal. Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum. Informasi a tau Fakta Material adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat memengaruhi:
penilaian atas harga Efek pada penyelenggara pasar di Pasar Modal;
penilaian atas harga Efek oleh pemodal atau investor, calon pemodal atau investor, atau pihak lain yang berkepentingan atas peristiwa, kejadian, a tau fakta terse but; dan/atau
keputusan pemodal atau investor, calon pemodal a tau investor, a tau pihak lain yang berkepentingan atas peristiwa, kejadian, atau fakta tersebut. Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan/atau penjaminan penyelesaian transaksi Efek yang dilakukan melalui penyelenggara pasar di Pasar Modal serta jasa lain yang dapat diterapkan untuk mendukung kegiatan antarpasar. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah pihakyang:
menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi bank Kustodian, perusahaan Efek, dan pihak lainnya; dan
memberikan jasa lain yang dapat diterapkan untuk mendukung kegiatan antarpasar. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio Efek, portofolio investasi kolektif, dan/atau portofolio investasi lainnya untuk kepentingan sekelompok nasabah atau nasabah individual, kecuali Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Dana Pensiun, dan Bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pasar Modal adalah bagian dari Sis tern Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan:
penawaran umum dan transaksi Efek;
pengelolaan investasi; Emiten dan Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya; dan
lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Penasihat Investasi adalah pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek dengan memperoleh imbalan jasa. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya. Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimHiki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian. Penjamin Emisi Efek adalah pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk menjamin Penawaran Umum Efek Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual. Perantara Pedagang Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain. Pemyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik. Perseroan adalah perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perseroan terbatas. Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi. Perusahaan Publik adalah Perseroan dengan jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Pihak adalah orang perseorangan, badan hukum, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
REPUBUK INDONESIA - 216 - Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh Pihak. Prinsip Keterbukaan adalah pedoman umum yang mensyaratkan Emiten, Perusahaan Publik, dan Pihak lain yang tunduk pada Undang-Undang ini untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh Informasi Material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal atau investor terhadap Efek dimaksud dan/atau harga dari Efek terse but. Prospektus adalah dokumen tertulis yang memuat informasi Emiten dan informasi lain sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek. Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal atau investor untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek, portofolio investasi kolektif, dan/ a tau instrumen keuangan lainnya oleh Manajer Investasi. Transaksi Bursa adalah kontrak yang dibuat oleh Anggota Bursa Ef ek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam meminjam Efek, atau kontrak lain mengenai Efek a tau harga Ef ek. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif. Wali Amanat adalah Pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek bersifat utang dan/atau sukuk. Transaksi Efek adalah setiap aktivitas atau kontrak dalam rangka memperoleh, melepaskan, atau menggunakan Efek yang mengakibatkan terjadinya peralihan kepemilikan atau tidak mengakibatkan terjadinya peralihan kepemilikan di Pasar Modal. Penyelenggara Pasar adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sis tern dan/atau sarana untuk mempertemukan Pihak yang melakukan transaksi atas Efek atau instrumen keuangan pada Pasar Modal atau pasar keuangan yang terorganisir.
Portofolio Investasi adalah kumpulan Efek dan/atau instrumen investasi selain Efek.
Pemeringkat adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha pemeringkatan atas:
suatu Efek; dan/atau
Pihak tertentu yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal.
Anggota Kliring adalah lembaga yang memenuhi ketentuan dan persyaratan Lembaga Kliring dan Penjaminan di Pasar Modal untuk memperoleh layanan jasa kliring dan/atau penjaminan penyelesaian transaksi Ef ek yang dilakukan melalui Penyelenggara Pasar di Pasar Modal.
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan bank Kustodian yang secara kolektif mengikat pemodal atau investor dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola Portofolio Investasi kolektif dan bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang- undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Sistem Keuangan adalah suatu kesatuan yang terdiri atas lembaga jasa keuangan, pasar keuangan, dan infrastruktur keuangan, termasuk sistem pembayaran, yang berinteraksi dalam memfasilitasi pengumpulan dana masyarakat dan pengalokasiannya untuk mendukung aktivitas perekonomian nasional, serta korporasi dan rumah tangga yang terhubung dengan lembaga jasa keuangan.
Stabilitas Sistem Keuangan adalah stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
penawaran umum dan transaksi efek;
pengelolaan investasi;
emiten clan perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya; clan d. lembaga clan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar Uang adalah bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan:
kegiatan penerbitan clan perdagangan instrumen keuangan atau efek bersifat utang yang berjangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun;
transaksi pinjam meminjam uang;
1 7.
transaksi lainnya yang memenuhi karakteristik di Pasar Uang, dalam mata uang Rupiah atau valuta asing. Pasar Valuta Asing adalah bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan transaksi yang melibatkan pertukaran mata uang dari 2 (dua) negara yang berbeda beserta derivatifnya, tetapi tidak termasuk penukaran bank notes yang diselenggarakan oleh kegiatan usaha penukaran valuta asing. Derivatif adalah suatu instrumen yang nilainya merupakan turunan dari aset yang mendasarinya. Perusahaan Asuransi adalah perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi jiwa. Perusahaan Asuransi Syariah adalah perusahaan asuransi umum syariah dan perusahaan asuransi jiwa syariah. Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama yang selanjutnya disebut Usaha Bersama adalah badan hukum yang menyelenggarakan usaha asuransi dan dimiliki oleh anggota, yang telah ada pada saat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 ten tang Perasuransian diundangkan. Rapat Umum Anggota Usaha Bersama yang selanjutnya disingkat dengan RUA adalah organ yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi Usaha Bersama atau dewan komisaris Usaha Bersama dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini. Panitia Pemilihan adalah panitia yang bertugas melakukan pemilihan peserta RUA. Direksi U saha Bersama adalah organ U saha Bersama yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengurusan Usaha Bersama untuk kepentingan Usaha Bersama, sesuai dengan maksud dan tujuan U saha Bersama, serta mewakili U saha Bersama baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Undang-Undang ini. Dewan Komisaris Usaha Bersama adalah organ Usaha Bersama yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Undang-Undang ini, serta memberikan nasihat kepada Direksi Usaha Bersama.
Proposal Perubahan Bentuk Sadan Hukum yang selanjutnya disebut Proposal adalah dokumen yang memuat data dan informasi berkaitan dengan rencana perubahan bentuk badan hukum Usaha Bersama menjadi perseroan terbatas. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan / a tau pemyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Dewan Pengawas Syariah adalah pihak yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan perusahaan/badan hukum agar sesuai dengan Prinsip Syariah. Usaha Jasa Pembiayaan adalah kegiatan penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara penyelenggara usaha jasa pembiayaan dan penerima pembiayaan yang mewajibkan pihak penerima pembiayaan untuk mengembalikan dana atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga, imbalan, bagi hasil, dan/atau kelebihan pembayaran lainnya, dengan atau tanpa adanya agunan. Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi lnformasi adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan baik secara konvensional maupun berdasarkan Prinsip Syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet. Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Pengendali adalah pihak yang secara langsung atau tidak langsung mempunyai kemampuan untuk menentukan direksi, dewan komisaris, atau yang setara pada pihak tertentu, yaitu penyelenggara infrastruktur pasar keuangan, WK, emiten atau perusahaan publik, dan/ a tau kemampuan untuk memengaruhi tindakan direksi, dewan komisaris, atau yang setara pada pihak tertentu tersebut.
Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat PSP adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha baik yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki saham atau yang setara dengan saham pada pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan dan/atau mempunyai kemampuan untuk melakukan pengendalian atas pihak dimaksud. Pemegang Saham Pengendali Terakhir (ultimate shareholders) yang selanjutnya disingkat PSPT adalah orang perseorangan atau negara yang secara langsung ataupun tidak langsung memiliki saham perusahaan dan merupakan pengendali terakhir atau pemilik manfaat terakhir ( ultimate beneficial ownery dari suatu perusahaan atau kelompok usaha. Konglomerasi Keuangan adalah WK yang berada dalam 1 (satu) grup atau kelompok karena keterkaitan kepemilikan dan / a tau pengendalian. Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (Financial Holding Company) yang selanjutnya disingkat PIKK adalah badan hukum yang dimiliki oleh PSP atau PSPT untuk mengendalikan, mengonsolidasikan, dan bertanggung jawab terhadap seluruh aktivitas Konglomerasi Keuangan. lnovasi Teknologi Sektor Keuangan yang selanjutnya disingkat ITSK adalah inovasi berbasis teknologi yang berdampak pada produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam ekosistem keuangan digital. Keuangan Berkelanjutan adalah sebuah ekosistem dengan dukungan menyeluruh berupa kebijakan, regulasi, norma, standar, produk, transaksi, dan jasa keuangan yang menyelaraskan kepentingan ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial dalam pembiayaan kegiatan berkelanjutan dan pembiayaan transisi menuju pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Literasi Keuangan adalah pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan yang memengaruhi sikap dan perilaku untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan untuk mencapai kesejahteraan keuangan masyarakat.
Inklusi Keuangan adalah ketersediaan akses pemanfaatan atas produk dan/atau layanan pelaku usaha sektor keuangan yang terjangkau, berkualitas, dan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan keuangan masyarakat. Konsumen adalah setiap orang yang memiliki dan/atau memanfaatkan produk dan/atau layanan yang disediakan oleh pelaku usaha sektor keuangan. Pelindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan pelindungan kepada Konsumen. Pelaku Usaha Sektor Keuangan yang selanjutnya disingkat PUSK adalah LJK, pelaku usaha infrastruktur pasar keuangan, pelaku usaha di sistem pembayaran, lembaga pendukung di sektor keuangan, dan pelaku usaha sektor keuangan lainnya baik yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional maupun berdasarkan Prinsip Syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor keuangan. Pengawasan Perilaku Pasar (Market Conduct) adalah pengawasan terhadap perilaku PUSK dalam mendesain, menyediakan dan menyampaikan informasi, menawarkan, menyusun perjanjian, memberikan pelayanan atas penggunaan produk dan/atau layanan, serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa dalam upaya mewujudkan Pelindungan Konsumen. Perjanjian Baku adalah perjanjian tertulis termasuk dalam bentuk elektronik yang ditetapkan secara sepihak oleh PUSK dan memuat klausul baku tentang isi, bentuk, dan cara pembuatan, serta digunakan untuk menawarkan produk massal. dan/atau layanan kepada Konsumen secara Lembaga Keuangan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang selanjutnya disingkat LAPS-SK Sektor adalah lembaga yang melakukan penyelesaian sengketa antara Konsumen dan PUSK di luar pengadilan. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah.
Profesi Sektor Keuangan adalah bidang pekerjaan yang memberikan suatu jasa keprofesian di sektor keuangan yang memerlukan tingkat keahlian dan kualifikasi tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pelaku Profesi Sektor Keuangan adalah seseorang yang melakukan Profesi Sektor Keuangan.
Profesi Penunjang Sektor Keuangan adalah Pelaku Profesi Sektor Keuangan yang memberikan suatu jasa keprofesian pada berbagai industri sektor keuangan untuk mendukung efektivitas sektor keuangan.
Profesi Pelaku Usaha Sektor Keuangan adalah Pelaku Profesi Sektor Keuangan yang memberikan suatu keprofesian terbatas pada suatu industri sektor keuangan.
Asosiasi Prof esi adalah organisasi prof esi yang menaungi Pelaku Prof esi Sektor Keuangan.
Lembaga Sertifikasi Profesi adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi prof esi yang telah memenuhi syarat dan memperoleh lisensi dari badan atau lembaga yang diberikan wewenang untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap Orang adalah orang perseorangan, korporasi atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan ...
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Relevan terhadap
Tarif Tol dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna Jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi.
TarifTol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang besarannya tercantum dalam perjanjian pengusahaan Jalan Tol ditetapkan bersamaan dengan penetapan pengoperasian Jalan dimaksud sebagai Jalan Tol.
Evaluasi dan penyesuaian tarif Tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan:
pengaruh laju inflasi; dan
evaluasi terhadap pemenuhan SPM Jalan Tol. jdih.kemenkeu.go.id (4) Selain evaluasi dan penyesuaian tarif Tol yang dilakukan setiap 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3), evaluasi dan penyesuaian dapat dilakukan dalam hal:
pemenuhan pelayanan lalu lintas pada sistem jaringan Jalan Tol di wilayah tertentu dengan memperhatikan kapasitas Jalan Tol;
terdapat penambahan lingkup di luar rencana usaha yang mempengaruhi kelayakan investasi; dan/atau
terdapat kebijakan Pemerintah Pusat yang mempengaruhi kelayakan investasi Jalan Tol.
Dalam hal tingkat kelayakan finansial Jalan Tol pada mas a operasi mele bihi tingkat kelayakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, kelebihan tingkat kelayakan finansial merupakan penerimaan negara bukan pajak yang akan dipergunakan untuk pengembangan jaringan Jalan Tol sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan setelah dilakukan audit oleh lembaga yang berwenang di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan.
Pemberlakuan tarif Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), evaluasi dan penyesuaian tarif tol setiap 2 (dua) tahun sekali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan evaluasi dan penyesuaian tarif tol selain setiap 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif Tol dan penyesuaian tarif Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur dalam Peraturan Pemerintah.