Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
Relevan terhadap
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 754, Bidang Analisis Neraca Pendapatan Nasional menyelenggarakan f ungsi:
analisis, pernantauan, penyiapan bahan evaluasi dan perumusan rekomendasi kebijakan, serta proyeksi perturnbuhan perrnintaan agregat;
analisis, pernantauan, penyiapan bahan evaluasi dan perurnusan rekornendasi kebijakan, serta proyeksi pertumbuhan investasi dan sumber-surnbernya;
analisis, pernantauan, penyiapan bahan evaluasi dan perurnusan rekomendasi kebijakan, serta proyeksi pertumbuhan sektor primer;
analisis, pemantauan, penyiapan bahan cvaluasi dan perumusan rekomendasi kebijakan, serta proyeksi perturnbuhan sekt.or non primer; dan
penyiapan bahan penyusunan kerangka ekonomi makro dan bahan penyusunan nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, laporan semester I dan prognosa semester II pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan, bahan pidato dan lampiran pidato presiden, jawaban pemerintah atas pertanyaan Dewan Pcrwakilan Rakyat DISTRIBUSI II clan Dewan Perwakilan Daerah, jawaban pertanyaan clan bahan konsultasi clengan lembaga internasional clan regional terkait permintaan agregat, investasi serta pertumbuhan sektor primer clan nonprimer. Pasal 1 756 Biclang Analisis Neraca Penclapatan Nasional tercliri atas:
Subbiclang Analisis Permintaan Agregat;
Subbiclang Investasi;
Subbiclang Sektor Primer; clan cl. Subbiclang Sektor Non Primer. Pasal 1 757 (1) Subbiclang Analisis Permintaan Agregat mempunyai tugas melakukan analisis, pemantauan, peny1apan bahan evaluasi clan perumusan rekomenclasi kebijakan, _ clan proycksi pertumbuhan konsumsi rumah tangga, ekspor impor riil, clan pertumbuhan ekonomi agregat, serta penyiapan bahan penyusunan kerangka ekonomi makro clan bahan penyusunan nota keuangan clan Rancangan Anggaran Penclapatan clan Belanja Negara, laporan semester I clan prognosa semester II pelaksanaan Anggaran Penclapatan clan Belanja Negara, Rancangan Anggaran Penclapatan clan Belanja Negara Perubahan, bahan piclato clan lampiran piclato presiclen, jawaban pemerintah atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat clan Dewan Perwakilan Daerah, jawaban pertanyaan clan bahan konsultasi clengan lembaga internasional clan regional terkait konsumsi rumah tangga, ekspor impor riil, clan p ertumbuhan ekonomi agregat.
Subbidang Investasi mempunya1 tugas melakukan analisis, pcmantauan, penyiapan bahan evaluasi clan perumusan rekomenclasi kebijakan, clan proyeksi pertumbuhan investasi clan sumber-sumbernya (klasifikasi investasi), analisis ICOR, analisis kebijakan investasi clan insentif fiskal, serta peny1apan bahan penyusunan kerangka ekonomi makro clan bahan DISTRIBUSI II penyusunan nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, laporan semester I dan prognosa semester II pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan, bahan pidato dan lampiran pidato presiclen, jawaban pemerintah atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, jawaban pertanyaan clan bahan konsultasi dengan lembaga internasional clan regional terkait investasi.
Subbidang Sektor Primer mempunyai tugas melakukan analisis, pemantauan, penyiapan bahan evaluasi dan perumusan rekomendasi kebijakan, dan proyeksi pertumbuhan ekonomi sektor pertanian clan sektor pertambangan, lifting minyak dan gas, serta penyiapan bahan penyusunan kerangka ekonomi makro clan bahan penyusunan nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, laporan semester I dan prognosa semester II pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan, bahan pidato dan lampiran pidato presiden, jawaban pemerintah atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan lembaga internasional dan regional terkait pertumbuhan sektor primer.
Subbidang Sektor Non Primer mempunyai tugas melakukan analisis, pemantauan, peny1apan bahan evaluasi dan perumusan rekomendasi kebijakan, dan proyeksi pertumbuhan ekonomi sektor industri pengolahan, sektor listrik, gas dan air bersih, sektor bangunan, sektor perdagangan, sektor pengangkutan, sektor keuangan, dan sektor Jasa serta penyiapan bahan penyusunan kerangka ekonomi makro dan bahan penyusunan nota keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja semester I dan prognosa semester dan Rancangan Negara, laporan II pelaksanaan DISTRIBUSI II Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan, bahan pidato dan lampiran pidato presiden, jawaban pemerintah atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan lembaga internasional dan regional terkait pertumbuhan sektor nonprimer. Pasal 1 758 Bidang Analisis Moneter dan Neraca Pembayaran mempunyai tugas melaksanakan analisis, pemantauan, evaluasi, perumusan rekomendasi kebijakan dan proyeksi perkembangan scktor moneter dan neraca pembayaran, penyiapan bahan koordinasi penetapan sasaran, pemantauan, dan pengendalian inilasi, serta penyiapan bahan penyusunan kerangka ekonomi makro dan bahan penyusunan nota keusingan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, laporan semester I dan prognosa semester II pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan, bahan pidato dan lampiran pidato presiden, jawaban pemerintah atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan lembaga internasional dan regional terkait sektor moneter dan neraca pembayaran. Pasal 1 759 Dalam melaksanakan lugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 758, Bidang Analisis Moneter dan Neraca Pembayaran menyelenggarakan fungsi:
analisis, pemantauan, peny1apan bahan evaluasi dan perumusan rekomendasi kebijakan, serta proyeksi nilai tukar dan suku bunga;
peny1apan bahan sinkronisasi kebijakan pemerintah di bidang fiskal dan moneter; DISTRIBU_SI II c. peny1apan bahan rancangan Keputusan Menteri Keuangan ten.tang penetapan nilai tukar sebagai dasar perhitungan pajak clan bea masuk atas barang dan jasa;
cl. analisis, pemantauan, penyiapan bahan evaluasi clan perumusan rekomenclasi kebijakan, serta proyeksi perkembangan inflasi clan harga minyak (ICP) ;
peny1apan bahan koorclinasi penetapan pemantauan, clan pengendalian in.Dasi; sasaran, f. analisis, pemantauan, penyiapan bahan evaluasi clan perumusan rekomenclasi kebijakan, serta proyeksi perkembangan transaksi berjalan serta transaksi modal clan finansial; clan g. penyiapan bahan penyusunan kerangka ekonomi makro clan bahan penyusunan nota keuangan clan Rancangan Anggaran Penclapatan clan Belanja Negara, laporan semester I clan prognosa semester II pelaksanaan Anggaran Penclapatan dan Belanja Negara, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan, bahan pidato dan lampiran pidato presiden, jawaban pemerintah atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan lembaga internasional dan regional terkait nilai tukar dan suku bunga, harga, transaksi berjalan serta transaksi modal dan finansial.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan ...
Pengujian UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan terhadap UUD Negara RI Tahun 1945
PUU Nomor 11/2011 tentang Perubahan Atas UU 10/2010 tentang APBN TA 2011
Relevan terhadap
1 PNPM Perdesaan dengan Kecamatan (PPK) Alokasi Rp.3.552,9 miliar Rp.6.002,5 miliar Rp.9.629,0 miliar Sasaran 2.818 kec. 4.371 kec 4.671 kec 2 PNPM Perkotaan (P2KP) Alokasi Rp.1.577,4 miliar Rp.1.829,8 miliar Rp.1.509,5 miliar Sasaran 955 kec. 1.145 kec, 11.128 kel. 885 kec,11.039 kel. 3 PNPM Infrastruktur Perdesaan (PPIP) Alokasi Rp.588,1 miliar Rp.925,9 miliar Rp.1.225,9 miliar Sasaran 3.250 desa 3.124 desa 4 PNPM Daerah Tertinggal dan Khusus PDT Alokasi Rp.475,4 miliar Rp.283,4 miliar Rp.57,0 miliar Sasaran 8 Provinsi, 32 Kab Seluruh kab. di NAD, Nias serta 32 kabupaten lainnya 32 kabupaten, 186 kec , , 5 PNPM Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah PISEW Alokasi Rp.52,5 miliar Rp.470,6 miliar Rp.499,5 miliar Sasaran 237 kecamatan 237 kecamatan TOTAL PNPM MANDIRI Rp.6.246,2 miliar Rp.9.512,1 miliar Rp.12.920,9 miliar 2010 NO. NAMA KEGIATAN 2009 2008 Sumber: Kementerian Keuangan Tabel Alokasi dan Sasaran PNPM Mandiri, 2008-2010 (g). Pengembangan UMKM melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), di mana pemerintah memberikan penjaminan atas pinjaman tersebut, yang memberikan kemudahan bagi UMKM untuk mendapatkan kredit dengan suku bunga yang tidak terlalu tinggi. Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah kredit/pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam bentuk pemberian modal kerja dan investasi yang didukung fasilitas penjaminan untuk usaha produktif. Latar Belakang diberlakukannya program KUR adalah rendahnya akses kredit/pembiayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang jumlahnya sangat besar kepada pembiayaan sektor perbankan. (h). Program Keluarga Harapan Dalam rangka mempercepat penanggulangan kemiskinan dan pengembangan kebijakan di bidang perlindungan sosial, pada bulan Juli 2007 pemerintah meluncurkan Program Keluarga Harapan. Program Keluarga Harapan (PKH) ini merupakan upaya membangun sistem perlindungan sosial dengan memberikan bantuan uang tunai kepada rumah tangga sangat miskin (RTSM) yang bertujuan untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi RTSM, meningkatkan taraf pendidikan anak-anak RTSM, serta meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu hamil, ibu nifas, dan anak di bawah enam tahun. Tujuan PKH adalah meningkatkan status kesehatan Ibu dan Anak Indonesia, khususnya bagi kelompok masyarakat sangat miskin, melalui pemberian insentif
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. ...
Kawasan Industri.
Relevan terhadap
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KAWASAN INDUSTRI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan Industri.
Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri.
Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri. 4. Perusahaan Industri adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri di wilayah Indonesia. 5. Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan Industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata Tertib Kawasan Industri adalah peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Kawasan Industri, yang mengatur hak dan kewajiban Perusahaan Kawasan Industri, perusahaan pengelola Kawasan Industri, dan Perusahaan Industri dalam pengelolaan dan pemanfaatan Kawasan Industri.
Tim Nasional Kawasan Industri selanjutnya disingkat Timnas-KI adalah tim yang dibentuk oleh Menteri dengan tugas membantu dalam pelaksanaan kebijakan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan http: //www.djpp.depkumham.go.id No. 47, 2009 FINEK. INDUSTRI. Ekonomi. Kawasan Industri. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4987) http: //www.djpp.depkumham.go.id Pasal 2 Pembangunan Kawasan Industri bertujuan untuk:
mengendalikan pemanfaatan ruang;
meningkatkan upaya pembangunan Industri yang berwawasan lingkungan;
mempercepat pertumbuhan Industri di daerah;
meningkatkan daya saing Industri;
meningkatkan daya saing investasi; dan
memberikan kepastian lokasi dalam perencanaan dan pembangunan infrastruktur, yang terkoordinasi antar sektor terkait. BAB II PEMBANGUNAN, PENGATURAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN KAWASAN INDUSTRI Pasal 3 (1) Pembangunan Kawasan Industri di wilayah lintas provinsi dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Pembangunan Kawasan Industri di wilayah Provinsi DKI Jakarta dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Ibukota Negara.
Pembangunan Kawasan Industri di wilayah lintas kabupaten/kota dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.
Pembangunan Kawasan Industri di wilayah kabupaten/kota dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota. Pasal 4 Menteri, menteri terkait, dan gubernur serta bupati/walikota sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing bertanggung jawab atas pencapaian tujuan pembangunan Kawasan Industri. Pasal 5 (1) Menteri berwenang:
menetapkan Kawasan Industri Tertentu b. melakukan pengaturan dan pembinaan terhadap Kawasan Industri, Kawasan Industri tertentu, dan Perusahaan Industri. c. menetapkan suatu Kawasan Industri sebagai obyek vital untuk mendapat pengamanan khusus. (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
menetapkan pedoman teknis Kawasan Industri;
memfasilitasi penyelesaian permasalahan antara Perusahaan Kawasan Industri dengan Perusahaan Industri yang berlokasi di Kawasan Industri;
membentuk Tim Nasional Kawasan Industri yang selanjutnya disebut Timnas-KI; dan
menetapkan patokan harga jual atau sewa kaveling dan/atau bangunan Industri di Kawasan Industri atas usul Timnas- KI. (3) Menteri melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam:
perencanaan penyediaan prasarana dan sarana penunjang serta pemberian kemudahan yang diperlukan; dan
penyelesaian permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana penunjang Kawasan Industri dan Perusahaan Industri yang berlokasi di Kawasan Industri. Pasal 6 Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan Kawasan Industri, gubernur atau bupati/walikota memberikan:
insentif dan kemudahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
kemudahan dalam perolehan/pembebasan lahan pada wilayah daerah yang diperuntukkan bagi pembangunan Kawasan Industri;
pengarahan kegiatan Industri ke dalam Kawasan Industri; dan/atau
pelayanan terpadu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 (1) Perusahaan Industri yang akan menjalankan Industri setelah Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, wajib berlokasi di Kawasan Industri.
Kewajiban berlokasi di Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi:
Perusahaan Industri yang menggunakan bahan baku dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus. b. Industri mikro, kecil, dan menengah. c. Perusahaan Industri yang akan menjalankan Industri dan berlokasi di daerah kabupaten/kota yang belum memiliki Kawasan Industri atau yang telah memiliki Kawasan Industri namun seluruh kaveling industri dalam kawasan industrinya telah habis.
Jenis Industri yang memerlukan lokasi khusus, serta industri mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Menteri. Pasal 8 Perusahaan Industri yang akan melakukan perluasan dengan menambah lahan melebihi Kawasan Peruntukan Industri, wajib berlokasi di Kawasan Industri. http: //www.djpp.depkumham.go.id
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. ...
Pengujuan UU no. 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Pasal 1 angka 1 dan angka 7, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 ...