Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi
Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Relevan terhadap
Dalam hal terdapat sisa BOK sampai dengan tahun anggaran 2022 pada Rekening Puskesmas, Puskesmas melakukan pengembalian sisa dana dimaksud ke RKUD paling lambat tanggal 31 Januari 2023 yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.
Penghitungan sisa BOK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui reviu aparat pengawasan internal pemerintah Daerah.
Sisa BOK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan pada penyaluran Dana BOK Dinas tahun anggaran 2023.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1775) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.02/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 808);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.09/2022 tentang Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Menteri Keuangan sebagai Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam Kepemilikan Kekayaan Negara yang Dipisahkan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 236);
Dalam hal terdapat sisa DAK Nonfisik sampai dengan tahun anggaran 2021 pada RKUD, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil sebesar sisa dana tersebut berdasarkan laporan dan/atau berita acara yang telah disampaikan oleh Pemerintah Daerah.
Dalam hal tidak terdapat laporan atau berita acara sebagaimana pada ayat (1), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat meminta badan yang melaksanakan tugas dan fungsi atau memiliki kewenangan dalam melaksanakan pengawasan keuangan dan pembangunan untuk melakukan perhitungan sisa dana DAK Nonfisik.
Dalam hal tidak diperoleh hasil penghitungan sisa DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil dengan memperhatikan rata-rata sisa DAK Nonfisik jenis dana tertentu atau nasional setelah berkoordinasi dengan kementerian negara/lembaga terkait dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Pelaksanaan Anggaran dalam rangka Penyelesaian Pekerjaan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahu ...
Relevan terhadap
Sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2022 dapat dilanjutkan penyelesaiannya ke tahun anggaran 2023 sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
berdasarkan penelitian PPK, penyedia barang/jasa diyakini akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan setelah diberikan kesempatan sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan; dan
penyedia barang/jasa sanggup untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan yang dinyatakan dengan surat pernyataan kesanggupan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup.
Surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
pernyataan kesanggupan dari penyedia barang/jasa untuk menyelesaikan sisa pekerjaan dengan ketentuan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan yang disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
pernyataan bahwa penyedia barang/jasa bersedia dikenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Berdasarkan pertimbangan atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA memutuskan untuk:
melanjutkan penyelesaian sisa pekerjaan ke tahun anggaran 2023; atau
tidak melanjutkan penyelesaian sisa pekerjaan ke tahun anggaran 2023.
Dalam mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPA dapat melakukan konsultasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
Pengelolaan Dana Desa
Relevan terhadap
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1775) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.02/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 808);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.09/2022 tentang Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Menteri Keuangan sebagai Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam Kepemilikan Kekayaan Negara yang Dipisahkan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 236);
Kemudahan Proyek Strategis Nasional
Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik
Relevan terhadap
Pemerintah Daerah melakukan persiapan teknis dengan menyusun dan menyampaikan usulan rencana kegiatan bidang/subbidang yang didanai dari DAK Fisik melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi dengan mengacu pada:
dokumen usulan;
hasil penilaian usulan;
hasil penyelarasan atas usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan Daerah; dan
alokasi DAK Fisik yang disampaikan melalui portal ( website ) yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
Dalam hal kegiatan yang merupakan usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) tidak dapat ditindaklanjuti dalam penyusunan rencana kegiatan oleh Pemerintah Daerah, nilai kegiatan tersebut tidak dapat digunakan untuk kegiatan lain.
Usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
rincian kegiatan;
metode pengadaan;
lokasi kegiatan;
target keluaran ( output ) kegiatan;
rincian kebutuhan dana; dan
kegiatan penunjang.
Penyusunan usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh OPD setelah berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibahas dengan Kementerian/Lembaga dan/atau Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk mendapat persetujuan.
Persetujuan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan terhadap bidang/subbidang DAK Fisik yang penghitungan alokasinya berdasarkan pertimbangan lainnya minimal indeks teknis dan indeks lokasi prioritas.
Persetujuan oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan setelah dilakukan penilaian terhadap kesesuaian volume dan standar biaya.
Persetujuan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan setelah dilakukan penilaian terhadap kesesuaian lokasi kegiatan dengan tema prioritas nasional.
Dalam hal kegiatan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan Daerah belum memenuhi kriteria kesiapan teknis bidang/subbidang, persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan catatan untuk ditunda pelaksanaannya.
Rencana kegiatan yang telah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lambat ditetapkan pada bulan Desember tahun anggaran sebelumnya.
Kepala Daerah dapat mengajukan paling banyak 1 (satu) kali usulan perubahan atas rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian/Lembaga dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Kementerian/Lembaga dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat tanggal 14 Maret tahun anggaran berjalan.
Usulan perubahan atas rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dilakukan dalam rangka:
optimalisasi rencana kegiatan atas selisih rencana kegiatan pelaksanaan DAK Fisik terhadap nilai kontrak yang terealisasi berdasarkan hasil efisiensi anggaran dengan memperhatikan ketercapaian target output ; dan/atau
perubahan status pemenuhan kriteria kesiapan teknis atas usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (9).
Optimalisasi rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf a dapat dilakukan dengan:
penambahan volume kegiatan pada 1 (satu) detail dan rincian kegiatan; dan/atau
penambahan kegiatan lainnya dalam satu bidang/subbidang.
Optimalisasi rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (13) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Kementerian/Lembaga dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) paling lambat pada bulan Maret tahun anggaran berjalan.
Rencana kegiatan yang telah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (15) paling lambat ditetapkan pada bulan Maret.
Dalam hal Daerah mengalami bencana alam, kerusuhan, kejadian luar biasa, dan/atau wabah penyakit menular, Kepala Daerah dapat mengajukan usulan perubahan atas rencana kegiatan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan/atau perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (15) kepada Kementerian/Lembaga.
Usulan perubahan atas rencana kegiatan yang telah disetujui dan/atau perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (17) minimal melampirkan:
surat/keputusan Kepala Daerah terkait penetapan bencana;
surat pernyataan hasil verifikasi bencana dari OPD yang memiliki tugas dan fungsi penanganan bencana di Daerah;
surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang menyatakan keadaan bencana dan pernyataan kesanggupan penyelesaian kegiatan yang ditandatangani Kepala Daerah;
detail usulan rincian dan lokasi revisi rencana kegiatan beserta justifikasi teknis perubahan; dan
rancangan teknis kegiatan.
Kementerian/Lembaga memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (17) setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian, dan Kementerian Dalam Negeri paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah usulan perubahan diterima dengan lengkap.
Dalam hal diperlukan, persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (19) dapat dilakukan verifikasi dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Persetujuan atau penolakan usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (19) diberikan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah laporan hasil verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan diterima.
Dalam hal terjadi pengurangan pagu alokasi bidang/subbidang DAK Fisik dalam APBN, terhadap bidang/subbidang terkait dilakukan penyesuaian atas rencana kegiatan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan/atau perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (15).
Penyaluran DAK Fisik per bidang/subbidang secara sekaligus untuk pagu alokasi DAK Fisik per bidang/subbidang sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Pemerintah Daerah menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran dengan lengkap dan benar, berupa:
Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan;
laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran ( output ) serta realisasi penyerapan tenaga kerja kegiatan DAK Fisik yang memuat seluruh bidang/subbidang yang mendapatkan penyaluran pada tahun anggaran sebelumnya;
foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisik atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik pada seluruh bidang/subbidang tahun anggaran sebelumnya;
rencana kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang yang telah disetujui oleh Kementerian/Lembaga;
daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang yang meliputi data kontrak kegiatan, data bukti pemesanan barang atau bukti sejenis, data pelaksanaan kegiatan swakelola, dan/atau data kegiatan penunjang, termasuk perkiraan data jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan untuk penyelesaian kegiatan;
laporan hasil reviu Inspektorat Daerah terhadap laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran ( output ) serta realisasi penyerapan tenaga kerja kegiatan DAK Fisik yang memuat seluruh bidang/subbidang yang mendapatkan penyaluran pada tahun anggaran sebelumnya; dan
laporan Sisa DAK Fisik dan/atau penggunaan Sisa DAK Fisik.
Penyampaian dokumen persyaratan penyaluran oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 22 Juli pukul 17.00 WIB.
Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa rekapitulasi penerimaan Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Kepala KPPN selaku KPA BUN penyaluran dana transfer khusus melalui Koordinator KPA BUN penyaluran TKD.
Rencana kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa rencana kegiatan yang tercantum dalam sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi dan dikirimkan ke Aplikasi OMSPAN.
Dokumen persyaratan penyaluran berupa:
laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran ( output ) kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang;
foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisik atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang;
daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang;
laporan hasil reviu Inspektorat Daerah terhadap laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran ( output ) kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang; dan
laporan Sisa DAK Fisik dan/atau penggunaan Sisa DAK Fisik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Kepala KPPN melalui Aplikasi OMSPAN.
Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, huruf c, dan huruf e disampaikan setelah ditandatangani oleh Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah.
Dalam hal Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berhalangan, dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditandatangani oleh pejabat yang diberi kewenangan untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Kepala Daerah.
Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dapat berupa tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran ( output ) kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a telah direviu oleh Inspektorat Daerah provinsi/kabupaten/kota.
Reviu laporan realisasi penyerapan dana oleh Inspektorat Daerah provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (9) berdasarkan SP2D dan capaian keluaran ( output ) atas penggunaan DAK Fisik per bidang/subbidang yang disampaikan OPD dalam Aplikasi OMSPAN.
Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dituangkan dalam laporan hasil reviu yang merupakan hasil cetakan dari Aplikasi OMSPAN dan ditandatangani oleh Inspektur Daerah provinsi/kabupaten/kota.
Dalam hal Inspektur Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (10) berhalangan, dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditandatangani oleh pejabat yang diberi kewenangan untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Inspektur Daerah.
Dalam hal diperlukan, Kementerian c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan reviu atas laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran ( output ) kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (9).
Dalam hal tidak terdapat foto dengan titik koordinat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, informasi titik koordinat dilakukan secara terpisah dari foto realisasi fisik.
Daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dapat berupa satu kontrak kegiatan fisik selain kegiatan penunjang sebagai pemenuhan salah satu persyaratan penyaluran sekaligus.
Penyaluran DAK Fisik per bidang/subbidang secara sekaligus untuk seluruh atau sebagian kegiatan pada bidang/subbidang DAK Fisik yang mendapatkan rekomendasi Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf b dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Pemerintah Daerah menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran dengan lengkap dan benar berupa:
Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan;
laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran ( output ) serta realisasi penyerapan tenaga kerja kegiatan DAK Fisik yang memuat seluruh bidang/subbidang yang mendapatkan penyaluran pada tahun anggaran sebelumnya;
foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisik atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik pada seluruh bidang/subbidang tahun anggaran sebelumnya;
rencana kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang yang telah disetujui oleh Kementerian/Lembaga;
daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang yang meliputi data kontrak kegiatan, data bukti pemesanan barang atau bukti sejenis, data pelaksanaan kegiatan swakelola, dan/atau data kegiatan penunjang, termasuk perkiraan data jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan untuk penyelesaian kegiatan; dan perkiraan data jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan untuk penyelesaian kegiatan;
laporan hasil reviu Inspektorat Daerah terhadap laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran ( output ) serta realisasi penyerapan tenaga kerja kegiatan DAK Fisik yang memuat seluruh bidang/subbidang yang mendapatkan penyaluran pada tahun anggaran sebelumnya;
laporan Sisa DAK Fisik dan/atau penggunaan Sisa DAK Fisik; dan
sebagian atau seluruh berita acara serah terima barang dan/atau pekerjaan untuk kontrak kegiatan DAK Fisik yang tidak dapat dibayarkan secara bertahap.
Penyampaian dokumen persyaratan penyaluran oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan:
dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g paling lambat tanggal 22 Juli pukul 17.00 WIB; dan
dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h paling cepat tanggal 1 April dan paling lambat tanggal 16 Desember pukul 17.00 WIB.
Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa rekapitulasi penerimaan Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Kepala KPPN selaku KPA BUN penyaluran dana transfer khusus melalui Koordinator KPA BUN penyaluran TKD.
Rencana kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa rencana kegiatan yang tercantum dalam sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi dan dikirimkan ke Aplikasi OMSPAN.
Dokumen persyaratan penyaluran berupa:
laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran ( output ) kegiatan DAK Fisik per bidang;
foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisik atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang;
daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang;
laporan hasil reviu Inspektorat Daerah terhadap laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran ( output ) serta realisasi penyerapan tenaga kerja kegiatan DAK Fisik;
laporan Sisa dan/atau penggunaan Sisa DAK Fisik; dan
sebagian atau seluruh berita acara serah terima barang/pekerjaan dalam satu bidang/subbidang, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Kepala KPPN melalui Aplikasi OMSPAN.
Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f disampaikan setelah ditandatangani oleh Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah.
Dalam hal Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berhalangan, dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditandatangani oleh pejabat yang diberi kewenangan untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Kepala Daerah.
Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dapat berupa tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran ( output ) kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a telah direviu oleh Inspektorat Daerah provinsi/kabupaten/kota.
Reviu laporan realisasi penyerapan dana oleh Inspektorat Daerah provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (9) berdasarkan SP2D dan capaian keluaran ( output ) atas penggunaan DAK Fisik per bidang/subbidang yang disampaikan OPD dalam Aplikasi OMSPAN.
Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dituangkan dalam laporan hasil reviu yang merupakan hasil cetakan dari Aplikasi OMSPAN dan ditandatangani oleh Inspektur Daerah provinsi/kabupaten/kota.
Dalam hal Inspektur Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (10) berhalangan, dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a ditandatangani oleh pejabat yang diberi kewenangan untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Inspektur Daerah.
Dalam hal diperlukan, Kementerian c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan reviu atas laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran ( output ) kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (9).
Dalam hal tidak terdapat foto dengan titik koordinat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, informasi titik koordinat dilakukan secara terpisah dari foto realisasi fisik.
Daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dapat berupa satu kontrak kegiatan fisik selain kegiatan penunjang sebagai pemenuhan salah satu persyaratan penyaluran sekaligus.
Pemerintah Daerah dapat menyampaikan sebagian atau seluruh berita acara serah terima barang/pekerjaan dalam satu bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf f sampai dengan batas waktu penerimaan dokumen persyaratan sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.02/2021 tentang Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara melalui Sinergi ...
Relevan terhadap
Untuk efektivitas pengawasan PNBP mineral dan batubara, Kementerian Keuangan melakukan sinergi yang meliputi Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan LNSW.
Selain sinergi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Keuangan melakukan sinergi dengan Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perhubungan.
Sinergi dengan Kementerian ESDM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa sinergi proses bisnis dan data perizinan pertambangan, perhitungan dan pembayaran PNBP, rencana dan realisasi atas pembelian dan penjualan, dan laporan hasil verifikasi terkait komoditas mineral dan batubara.
Sinergi dengan Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa sinergi proses bisnis dan data perizinan/ persetujuan dan Laporan Surveyor dalam rangka ekspor terkait komoditas mineral dan batubara.
(4a) Sinergi dengan Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa sinergi proses bisnis dan data industri pengolahan dan/atau pemurnian mineral dan batubara ( smelter ).
Sinergi dengan Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa sinergi proses bisnis dan data pengangkutan/pengapalan terkait komoditas mineral dan batubara dalam rangka penerbitan surat persetujuan berlayar dan/atau surat persetujuan olah gerak.
BAB V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara
Relevan terhadap
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelaporan pengawasan dan pengendalian BMN tahun anggaran 2021 tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.06/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara.
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan.
Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN.
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Investigasi adalah penyelidikan dengan mencatat atau merekam fakta-fakta, melakukan peninjauan dengan tujuan memperoleh jawaban atas pertanyaan-pertanyaan (peristiwa-peristiwa) yang berkaitan dengan Penggunaan, Pemanfaatan, dan Pemindahtanganan BMN.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan BMN.
Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Lembaga adalah organisasi non Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
Direktur adalah pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang BMN.
Direktorat Jenderal adalah unit organisasi eselon I pada Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
Kantor Pelayanan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat APIP K/L adalah Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/Inspektorat atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada menteri/pimpinan Lembaga.
Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Vir ...
Relevan terhadap
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan pada seluruh anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk melaksanakan Program PEN yang meliputi:
penyertaan modal negara;
penempatan dana;
investasi pemerintah; dan
penjaminan.
Selain Pengawasan atas anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawasan juga dilakukan atas kebijakan Program PEN melalui belanja negara sesuai ketentuan perundang-undangan.
APIP menyusun rencana Pengawasan sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam hal diperlukan, dalam menyusun rencana Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), APIP dapat melakukan komunikasi dan koordinasi dengan APIP lainnya, Inspektorat Jenderal, dan/atau BPKP.
Rencana Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pimpinan APIP dan disampaikan kepada Inspektur Jenderal paling lambat setiap akhir Januari.
Dalam hal APIP belum menyampaikan rencana Pengawasan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Inspektur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan surat pemberitahuan kepada pimpinan APIP yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Rencana Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan risiko pelaksanaan anggaran, antara lain:
perencanaan dan pergeseran anggaran tidak sesuai kebutuhan;
realisasi belanja dan pembiayaan tidak tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat kualitas;
pertanggungjawaban tidak benar dan atau tidak didukung bukti yang memadai;
menurunnya kepuasan masyarakat; dan
menurunnya reputasi pemerintah.
Inspektorat Jenderal dapat memberikan masukan atas rencana Pengawasan yang disampaikan oleh APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak rencana Pengawasan diterima.
Dalam hal terdapat masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), APIP dapat menyesuaikan dan menyampaikan kembali rencana Pengawasan hasil perbaikan yang sudah ditetapkan oleh pimpinan APIP kepada Inspektur Jenderal paling lama 5 (lima) hari kerja sejak masukan diterima.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional dan guna penerapan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan berwenang menyusun pedoman Pengawasan dan penjagaan kualitas Pengawasan intern atas pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional;
Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara
Relevan terhadap
RKBMN Hasil Penelaahan ditindaklanjuti oleh Pengguna Barang dengan menyusun rincian anggaran biaya sesuai standar biaya yang berlaku dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran Kementerian/Lembaga.
RKBMN Hasil Penelaahan yang telah dilengkapi dengan rincian anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Kementerian/Lembaga sebagai dasar pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru (new initiative).
Selain digunakan untuk tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), RKBMN Hasil Penelaahan digunakan oleh:
Kementerian/Lembaga, sebagai dasar pengusulan penyediaan anggaran angka dasar (baseline) serta penyusunan rencana kerja dan anggaran;
Direktorat Jenderal Anggaran, sebagai salah satu bahan penilaian sesuai prioritas dan ketersediaan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan c. Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dan Pengelola Barang, sebagai dokumen sumber informasi dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian BMN.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
Pengguna Barang adalah Menteri/Pimpinan Lembaga yang bertanggung jawab atas penggunaan BMN pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat APIP K/L adalah Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/Inspektorat atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
Direktorat Jenderal adalah unit organisasi eselon I pada Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
Perencanaan Kebutuhan BMN adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan BMN untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
Rencana Kebutuhan BMN yang selanjutnya disingkat RKBMN adalah dokumen perencanaan BMN untuk periode 1 (satu) tahun.
RKBMN Hasil Penelaahan adalah RKBMN yang telah ditelaah dan ditandatangani oleh Pengelola Barang dan Pengguna Barang.
Usulan Perubahan RKBMN adalah dokumen RKBMN Hasil Penelaahan yang diusulkan untuk dilakukan perubahan.
Rencana Strategis Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Renstra-K/L adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
Standar Barang adalah spesifikasi barang yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan BMN dalam Perencanaan Kebutuhan Kementerian/Lembaga.
Standar Kebutuhan adalah satuan jumlah barang yang dibutuhkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan BMN dalam Perencanaan Kebutuhan Kementerian/Lembaga.
Daftar Hasil Pemeliharaan BMN adalah dokumen yang memuat informasi mengenai pemeliharaan dalam 1 (satu) tahun anggaran atas BMN yang berada di dalam penguasaan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
Daftar Barang adalah daftar yang memuat data BMN.