Uji materiil terhadap PP 47 tahun 2017 tentang penambahan PMN RI ke dalam modal saham PT Inalum
Relevan terhadap
ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 53 dari 86 halaman. Putusan Nomor 7 P/HUM/2018 anak perusahaan seluruhnya akan dilaksanakan oleh _Holding; _ b) Peningkatan pemasukan negara melalui dividen, pajak dan royalty; Dengan adanya peningkatan skala bisnis ( scale of business) serta kapasitas dari Holding BUMN Tambang dan perusahaan yang tergabung di dalamnya dalam melaksanakan kegiatan usahanya, maka pemasukan negara melalui penerimaan dividen, pajak, dan royalti akan meningkat; c) Pengelolaan SDA Indonesia oleh Perusahaan BUMN; Dengan terbentuknya Holding BUMN Tambang yang memiliki posisi keuangan yang kuat maka, pengelolaan SDA di Indonesia yang saat ini masih banyak dikelola asing akan secara bertahap dapat dikelola oleh perusahaan milik negara; d) Peningkatan nilai tambah komoditas Indonesia melalui pelaksanaan program hilirisasi; Dengan pembentukan Holding BUMN Tambang, program hilirisasi dapat lebih mudah dilaksanakan oleh Holding seiring dengan meningkatnya kemampuan pendanaan dan mobilisasi sumber daya lainnya; e) Pengembangan Ekonomi Indonesia; Dengan pembentukan Holding BUMN Tambang, akan terjadi multiplier effect dalam pengembangan perekonomian Indonesia, antara lain seperti penurunan angka pengangguran seiring dengan lebih banyaknya pembukaan lapangan kerja baru dari proyek-proyek hilirisasi, menggeliatnya sektor perekonomian khususnya disekitar proyek, dan peningkatan devisa melalui meningkatnya nilai tambah barang ekspor; 2. Manfaat bagi Masyarakat; Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 53
ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 52 dari 86 halaman. Putusan Nomor 7 P/HUM/2018 harga komoditas yang sangat fluktuatif, maka dengan terbentuknya Holding BUMN Tambang, relatif akan memperkuat perusahaan-perusahaan tersebut secara individu maupun kolektif dalam menghadapi siklus harga komoditas, sehingga stabilitas kinerja dapat lebih terjaga; c) Peningkatan Posisi Keuangan dan Perbaikan Likuiditas; Likuiditas Holding BUMN Tambang akan menjadi lebih baik melebihi rata-rata di industri tersebut. Debt to Equity Ratio Holding BUMN Tambang juga menjadi lebih baik, sehingga dapat dimanfaatkan untuk memperoleh pembiayaan utang ( debt financing) baru baik melalui bank maupun pasar modal. Demikian halnya dengan Earning Before Interest, Taxes Depretiation and Amortization (EBITDA)/Interest Holding BUMN Tambang akan menjadi lebih baik dibandingkan dengan rata-rata industri; d) Sinergi anggota perusahaan dalam Holding BUMN Tambang akan menciptakan efisiensi biaya; Pengelolaan bersama unit pendukung ( supporting unit) seperti strategi investasi, eksplorasi, dan penelitian, dan pengembangannya ( Research and Development) dapat menjadi lebih terarah dan efisien. Pembentukan trading arm bersama juga diharapkan meningkatkan kekuatan pasar ( _market power); _ 1. Manfaat bagi Negara; a) BUMN dapat dikendalikan secara lebih efektif dengan rentang kendali ( span of control ) tidak terlalu panjang; Dengan pembentukan Holding BUMN Tambang, proses pengendalian perusahaan anggota Holding oleh negara akan lebih efektif melalui kepemilikan langsung hanya pada Holding yang dilengkapi dengan kepemilikan saham Seri A Dwi Warna pada anak perusahaan (PT Antam, PT BA dan PT Timah). Adapun inisiatif strategis pengembangan dari Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 52
Strategi Pembiayaan Tahunan Melalui Utang Tahun 2016
Relevan terhadap
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENGELOLAAN PEMBIAYAAN DAN RISIKO TENTANG STRATEGI PEMBIAYAAN TAHUNAN MELALUI UTANG TAHUN 2016. Menetapkan Strategi Pembiayaan Tahunan Melalui Utang Tahun 2016 sebagaimana tercantum dalam Lampiran ^yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. Strategi Pembiayaan Tahunan Melalui Utang Tahun 2016 sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, digunakan sebagai pedoman operasional dalam pemenuhan target pembiayaan melalui utang dan pengelolaan portofolio utang tahun anggaran 2016. lfu C.
o.
KETIGA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Keputusan Direktur Jenderal ini mulai ^pada ^tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal ^25 ^November 2015. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PENGELOLAAN PEMBIAYAAN DAN RISIKO, z.a hROBERTPAKPAHAN ^I LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL ^PENGELOLAAN PEMBTAYAAN DAN RISIKO NOMOR 7 3 /PR/2O15 TENTANG STRATEGI PEMBIAYAAN ^TAHUNAN MELALUI UTANG TAHUN 2016 STRATEGI PEMBIAYAAN TAHUNAN MELALUI ^UTAITG TAHUN 2OL6 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN PEMBIAYAAN ^DAN ^RISIKO STRATEGI PEMBIAYAAN TAHUNAN MELALUI UTANG TAHUN 2OL6 KATA PENGANTAR Dengan mengucapkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha ^Esa, ^atas perkenan-Nya pen5rusunan Strategi Pembiayaan Tahunan melalui Utang ^Tahun 2016 dapat diselesaikan. Pemenuhan pembiayaan APBN tahun ^2016 dihadapkan pada tantangan atas kondisi pasar keuangan dan perekonomian, baik ^global maupun domestik. Kondisi pasar keuangan global diperkirakan ^masih diliputi ketidakpastian, terutama terkait dengan potensi ^peningkatan Fed ^Fund ^Rate. ^lsu relevan lainnya yang menjadi perhatian dalam pengelolaan utang ^adalah perlambatan perekonomian Tiongkok, lambatnya pemulihan ^perekonomian ^di Eropa pasca krisis utang, serta harga-harga komoditas ^yang diperkirakan ^masih akan tertekan. Tidak berbeda dengan kondisi global, perekonomian domestik ^juga ^sedang mengalami tekanan. Pertumbuhan ekonomi mengalami penurunan dari ^rata-rata sebesar 67o untuk tahun 2010-2013 menjadi 5% di tahun 2014. Namun, ^realisasi pertumbuhan ekonomi pada kuartal III tahun 2Ol5 sebesar 4,73o/o diyakini sebagai titik balik menuju prospek perekonomian yang lebih baik. Kondisi ^pasar keuangan juga kurang menguntungkan, dimana terjadi pelemahan nilai tukar rupiah dan peningkatan tingkat imbat hasil (yield) SBN yang berdampak langsung pada pengelolaan utang negara serta pembiayaan melalui utang. Pelemahan nilai tukar rupiah dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya adalah defisit neraca pembayaran yang dipicu oleh tingginya kebutuhan valas untuk transaksi dan pembiayaan utang dan pelemahan harga komoditas yang mengakibatkan penurunan ekspor. Strategi ini merupakan pedoman pelaksanaan bagi pengelola utang dalam ^rangka memenuhi target pembiayaan melalui utang tahun 2016. Strategi ini ^juga sebagai pedoman dalam pembiayaan kembali utang jatuh tempo dan pedoman untuk pengelolaan portofolio utang agar tercapai portofolio utang yang optimal dengan biaya yang efisien dan risiko yang terkendali. Untuk memenuhi aspek transparansi pengelolaan utang, strategi ini dapat diakses oteh publik melalui uebsite Kementerian Keuangan. Publikasi ini ^juga untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan publikasi ini diharapkan pengelolaan utang ^pemerintah dapat memenuhi aspek-aspek tata pemerintahan yang baik ^(good ^gouemancel, transparansi dan akuntabilitas yang tinggi dengan didukung oleh ^peran aktif masyarakat. Jakarta, 1g Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PENGELOLAAN PEMBIAYAAN DAN RISIKO, 1a ROBERT PAKPAHAN DAFTAR ISI Daftar Isi ............ Daftar Gambar Daftar Tabel Latar Belakang Tujuan Strategi.... Kebijakau Umum Pembiayaan Tahunan Kebutuhan Pembiayaan APBN 2016 ....... Strategi Pembiayaan Utang Tunai 1. Pembiayaan Rupiah 2. Pembiayaan Valas 3. Pengelolaan Portofolio 4. Fleksibilitas dan Potensi Tambahan Pembiayaan Utang Strategi Pembiayaan Kegiatan/ Proyek.... 1. Pinjaman Luar Negeri ............... 2. Pinjaman Dalam Negeri 3. Pembiayaan Proyek melalui SBSN Indikator Risiko Pembiayaan Utang 1, Risiko Tingkat Bunga (Interest Rate Risk) 2. Risiko Pembiayaan Kembali (Refinancing Risk) ........ 3. Risiko Nilai T-rkar (Exchange Rate Risk) Ekspektasi Portofolio Utang di Akhir Tahun 2016 ........ Penutup Lampiran: Lampiran 1 : Rencana Penarikan Pinjaman Luar Negeri . .............. Lampiran 2 : Rencana Penarikan Pinjaman Dalam Negeri Lampiran 3 : 9 10 10 Gambar 1 Gambar 2 DAFTAR GAMBAR Pembiayaan Utang Tahun 2016 Ekspektasi Indikator Risiko Portofolio Utang Akhir Tahun 2016 ........ DAFTAR TABEL 8 Tabel Tabel Tabel 1 2 J Rincian Pembiayaan melalui Utang Tahun 2016 Range Penerbitan SBN Domestik Melalui Lelang Target Indikator Pembiayaan Utang Tahun 2O16 3 4 7 STRATEGI PEMBIAYAAN TAHUNAN MELALUI UTANG TAHUN 2016 LATAR BELAI{ANG Salah satu arah kebijakan dalam Anggaran Pendapatan dan ^Belanja ^Negara (APBN) tahun 2016 adalah memberikan stimulus pada perekonomian untuk memacu pertumbuhan ekonomi. Untuk mendukung ^pencapaian ^target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3o , Pemerintah menempuh kebijakan ^fiskal ekspansif dengan besaran defisit yang direncanakan sebesar Rp273.178,9 ^miliar atau 2,15% dari PDB sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang ^Nomor ^14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ^Tahun ^Anggaran 2016 (UU No. 14l2015). Pemenuhan pembiayaan APBN tahun 2O16 dihadapkan ^pada tantangan ^atas kondisi pasar keuangan dan perekonomian baik global maupun domestik. ^Kondisi pasar keuangan global diperkirakan masih diliputi ketidakpastian, terutama terkait dengan potensi peningkatan Fed Fund Rate seiring ^tanda-tanda kebangkitan ekonomi Amerika Serikat. Isu relevan lainnya ^yang menjadi ^perhatian dalam pengelolaan utang adalah perlambatan perekonomian Tiongkok, ^lambatnya pemulihan perekonomian di Eropa pasca krisis utang, serta harga-harga komoditas yang diperkirakan masih akan tertekan. Tidak berbeda dengan kondisi global, perekonomian domestik ^juga ^sedang mengalami tekanan. Pertumbuhan ekonomi mengalami penurunan dari ^rata-rata sebesar 6% untuk tahun 2010-2013 menjadi 5% di tahun 2014. Namun, ^realisasi pertumbuhan ekonomi pada kuartal III tahun 2O15 sebesar 4,73oh diyakini sebagai titik balik menuju prospek perekonomian yang lebih baik. Kondisi ^pasar keuangan juga kurang menguntungkan, dimana terjadi pelemahan nilai tukar rupiah dan peningkatan tingkat imbal hasil SBN yang berdampak langsung pada ^pengelolaan utang negara serta pembiayaan melalui utang. Pelemahan nilai tukar ^rupiah dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya adalah defisit neraca ^pembayaran yang dipicu oleh tingginya kebutuhan valas untuk transaksi dan pembiayaan utang dan pelemahan harga komoditas yang mengakibatkan ^penurunan ^ekspor. Dengan memperhatikan hat-hal tersebut di atas, maka pengelolaan utang tahun 2O16 memerlukan adanya arahan kebijakan agar target pembiayaan utang ^dapat dipenuhi dengan biaya yang efisien dan risiko yang terkendali. Arahan kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Strategi Pembiayaan Tahunan melalui Utang Tahun 2016, yang memuat kebutuhan pembiayaan utang, komposisi ^pemenuhan pembiayaan utang, arah kebijakan pengelolaan utang setiap instrumen, dan beberapa kebijakan khusus yang diperlukan untuk mengelola utang ^yang akuntabel dan transparan. TUJUAN STRATDGI Trrjuan Strategi Pembiayaan Tahunan melalui Utang Tahun 2016 adalah untuk:
Memenuhi kebutuhan pembiayaan melalui utang tahun 2016 dan membiayai kembali utang jatuh tempo dengan biaya yang efisien dan risiko ^yang terkendali;
Mendukung pengembangan pasar SBN domestik untuk meningkatkan elisiensi pengelolaan utang dalam jangka panjang;
Meningkatkan akuntabilitas publik sebagai bagian dari ^pengelolaan utang Pemerintah yang transparan dalam rangka mewr-rjudkan tata kelola pemerintahan yang baik. t KEBIJAKAIiI UMUM PEMBIAYAAI{ TNIUNAN Kebijakan umum yang digunakan dalam ^pen1rusunan ^strategi ^pembiayaan tahunan sebagai berikut:
Mengendalikan rasio utang terhadap PDB ^pada level ^yang aman ^dengan mempertimbangkan kemampuan membayar kembali;
Mengoptimalkan penerbitan SBN di pasar domestik ^untuk ^memenuhi pembiayaan APBN, sedangkan penerbitan SBN valas dilakukan ^sebagai komplementer;
Mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam rangka ^pemenuhan ^kebutuhan pembiayaan dan melakukan pendalaman pasar SBN domestik;
Melakukan pengelolaan portofolio utang secara aktif antara ^lain ^melalui bugback dan debt suitch untuk meningkatkan likuiditas ^dan stabilitas ^pasar serta implementasi Asse/ Liabilitig Managemenl ^(ALM) ^dalam upaya untuk menjaga keseimbangan makro;
Mengarahkan pemanfaatan utang untuk kegiatan ^produktif ^antara ^lain ^melalui pengadaan pinjaman kegiatan dan penerbitan sukuk yang berbasis ^proyek dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan pendanaan ^pembangunan dalam jangka menengah;
Mengoptimalkan penggunaan pinjaman luar negeri dan ^pinjaman ^dalam ^negeri untuk mendukung pembiayaan belanja modal APBN dan ^pemanfaatan fasilitas pinjaman sebagai alternatif instrumen pembiayaan;
Memperkuat fungsi Inuestor Relation [Jnit, antara lain melalui ^diseminasi informasi secara proaktif, respon yang cepat dan efektif, dan ^komunikasi ^yang efektif dengan investor dan stqkeholder lainnya. KEBUTUHAI{ PEMBIAYAAN MELALUI UTANG TAIIUN 2OL6 Dalam rangka memenuhi kebutuhan pembiayaan APBN tahun 2016 ^sesual dengan UU No. 14 12015, kebutuhan penerbitan/pengadaan ^utang ^(utang ^bruto) tahun 2016 direncanakan sebesar Rp6O5.218,6 miliar atau ^4,76oh ^dari ^PDB, dengan utang neto sebesar Rp33O.884,8 miliar atau 2,6Ooh dari ^PDB, sebagaimana pada Gambar 1. Gambar 1 Pembiayaan Utang Tahun 2O16 latuh Tempo Utang Rp274.333,8 miliar Utang Gross Rp505.218,5 miliar / Pembiayaan Non UtanS Rp57.705,9 miliar Pembiayaan oefisit Rp273.178,9 miliar (dalam mitiar rupiah) Utang Neto 330.884,8 SBN Neto 1 327.774,4 Penerbitan Jatuh Tempo ^+ Cash Management Pengelolaan Portofotio Utang 532.376,4 1202.102,0 (3.000,0 PLN Neto 398,2 Penarikan Jatuh Tempo 69.182,2 (68.784,0 PDN Neto 3.262,2 Penarikan Jatuh Ternpo 3.710,0 (447,81 z7 Kebutuhan penerbitan/pengadaan utang sebesar ^Rp605.218,6 ^miliar ^akan dipenuhi melalui (a) penerbitan/penarikan utang tunai ^sebesar ^Rp555.484,2 ^rniliar yang terdiri dari penerbitan SBN dan pengadaan/penarikan ^pinjaman ^tunai, ^dan (b) pembiayaan kegiatan/proyek sebesar Rp49.734,4 miliar ^yang ^terdiri ^dari penarikan pinjaman proyek (baik pinjaman dalam negeri maupun ^pinjaman luar negeri) dan penerbitan SBSN untuk Pembiayaan Proyek. Tabel 1 Rincian Pembiayaan Melalui Utang Tahun 2016 Penerbitan SBN belum Rp13.677 ,2 miliar dan management. termasuk target penerbitan SBSN untuk ^Pembiayaan ^Proyek ^sebesar akan disesuaikan dengan ^pengelolaan portofolio utang dan ^SPN cash STRATEGI PEMBIAYAAN UTANG TTINAI 1. Pembiayaan Rupiah Utang tunai dalam mata uang rupiah bersumber dari penerbitan SBN ^Rupiah di dalam negeri (SBN domestik), yang dilakukan melalui lelang ^(auctionl, bookbuilding maupun priuate placement. Selain untuk memenuhi pembiayaan APBN, ^penerbitan SBN domestik ^juga diarahkan untuk memenuhi kebutuhan instrumen ^dalam rangka pengembangan pasar SBN, mendorong terciptanya inuestment-oiented societA, mendukung pengelolaan likuiditas rupiah melalui ^penggunaan ^instrumen SBN sebagai alat Operasi Pasar Terbuka oleh Bank Indonesia, dan ^mengendalikan risiko nilai tukar portofolio utang Pemerintah. Dalam tahun 2016, ^lelang penerbitan SBN domestik dilakukan dengan batasan ^jenis instrumen dan tenor, dengan rincian sebagaimana pada Tabel 2. Selain melalui lelang, salah satu instrumen yang memiliki ^potensi besar ^adalah SBN ritel, mengingat ^jumlah penduduk Indonesia yang besar dan saat ^ini instrumen investasi di masyarakat masih terbatas. Pada tahun 2016, ^penerbitan SBN ritel ditargetkan sebesar Rp55.000,0 miliar, yang dilakukan melalui ^Sukuk Ritel, Sauing Bond Ritel, Sukuk Tabungan, dan Obligasi Negara Ritel. Pada tahun 2016, Pemerintah berencana melakukan konversi ^penyaluran dana transfer ke daerah dalam bentuk SBN non-fradable bagi daerah ^yang ^memiliki uang kas dan/atau simpanan di bank dalam ^jumlah yang cukup besar. ^Realisasi terhadap rencana ini dapat berdampak pada besaran SBN bruto ^yang ^akan diterbitkan sehingga diperlukan koordinasi antar unit terkait. (dalam miliar rupiah) P emblayaan Utang Ttrnai Penerbitan SBN SBN Domestik Lelang Non Lelang SBN Va-las Pinjaman Program Pembiayaan Kegiatan/ Proyek PinJaman Luar Negeri Penerusan Pinjaman Luar Negeri Pinjaman Dalam Negeri Penerbitan SBSN untuk P 555.484,2 5t8.649,2 388.684,2 75% 333.684,2 55.000,0 129 .965,0 25o/o 36.835,O 49.734.4 38.2s68 15.909,71 3.710,O ,t Tabel2 Range Penerbitan SBN Domestik Melalui Lelang 2. Pembiayaan Valas a. Penerbitan SBN Valas Penerbitan SBN valas dilakukan dengan tujuan sebagai berikut:
Memenuhi kebutuhan pembiayaan APBN, refiruancing utang, dan sebagai komplementer terhadap penerbitan SBN Rupiah;
Sebagai upaya diversifikasi instrumen pembiayaan dalam rangka ^mengelola tingkat biaya dan risiko pembiayaan;
Memberikan ruang yang lebih lebar kepada institusi non-pemerintah ^untuk memperoleh pembiayaan dari pasar keuangan domestik. Penerbitan SBN valas dapat dilakukan di pasar keuangan domestik maupun ^pasar keuangan global dalam mata uang yang sesuai dengan kebutuhan ^pembiayaan APBN dan kas negara. Pada tahun 2016 penerbitan SBN valas direncanakan dalam mata uang kwat (hard atrrencg) yaitu USD, EUR, dan JPY, sesuai dengan kebutuhan belanja dan pengeluaran pembiayaan APBN. Pemerintah ^juga sedang mengkaji kemungkinan penerbitan SBN dalam mata uang lainnya seperti Renminbi, Singapore Dollar, dan Ringgit Malaysia dengan tetap mempertimbangkan pengelolaan risiko dan pengelolaan cadangan devisa. Target penerbitan SBN valas direncanakan sebesar ekuivalen USD9,35 miliar atau sebesar 24ok dari total penerbitan SBN bruto. Jumlah tersebut dapat dimaksimalkan hingga 3Oo/o dari target penerbitan SBN bruto dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan pembiayaan, kondisi pasar keuangan, dan/atau minat investor. b. Penarikan Pinjaman Program/Tunai Kebijakan pinjaman program/tunai pada tahun 2016 diarahkan untuk ^menopang pembiayaan APBN, mengingat kebutuhan pembiayaan APBN yang tinggi dan keterbatasan sumber pembiayaan melalui SBN. Selain itu, pinjaman ^program merupakan salah satu sumber pembiayaan yang memiliki biaya ^yang relatif lebih kompetitif. Target penarikan pinjaman program/tunai pada tahun 2016 adalah sebesar Rp36.835,0 miliar ekuivalen USD2.65O juta. Pemerintah akan mengoptimalkan pembiayaan dari deuelopment partners, termasuk mengupayakan pencarian sumber pembiayaan pinjaman program baru dan/atau melakukan up-size atas pinjaman program yang telah direncanakan. Di samping itu, Pemerintah ^juga membuka kemungkinan pemanfaatan pinjaman tunai komersial dengan mempertimbangkan biaya dan risiko utang. SPN 3 Bulan SPN 12 Bulan Benchmark (tenor 5, l-0, 15, 20 tahun) Non Benchmark (termasuk Piuate Pla cement) SPN-S PBS 2o/o - 60/o llo/o - l5o/o 560/o - 600/o 2ok - 60/o 3o/o - 7o/o 75o/o - 19o/o 12 kali 23 kaii 23 kaJi sesuai kebutuhan 23 kali 23 kali ort 3. Pengelolaan Portofolio Dalam rangka mendukung pencapaian portofolio utang yang optimal ^dan pengembangan pasar SBN domestik, Pemerintah dapat menggunakan mekanisme debt stuitching dan buyback. Program debt switching dilakukan untuk mengurangi refinancing ^nsk, meningkatkan likuiditas pasar SBN, serta mengembangkan ^pasar SBN. ^Dalam rangka mengurangi refrnancing isk, debt stuitching dilakukan dengan ^menukar seri-seri SBN yang akan jatuh tempo dalam 5 tahun dengan seri-seri ^SBN benchmark atau seri lain yang direncanakan akan menjadi benchmark ^Untuk meningkatkan likuiditas pasar, bugback dilakukan dengan menarik off ^the ^run seies dan menggantikannya dengan on the run seies. Cara ini ^juga ^dilakukan untuk mendukung pengembangan pasar SBN. Program buyback dilakukan dengan 3 (tiga) tujuan, yaitu: meningkatkan likuiditas pasar dengan membeli seri yang tidak likuid, stabilisasi pasar sebagai langkah untuk mengurangi volatilitas harga, dan portofolio manajemen dalam rangka mengurangi refinancing risk serta salah satu langkah memanfaatkan idle cash. 4. Fleksibilitas dan Potensi Tambahan Pembiayaan Utang Ketidakpastian dalam perekonomian global di tahun 2016 diperkirakan masih terus berlanjut. Hal ini ditandai oleh belum optimisnya prospek ^pemulihan perekonomian globai, potensi gejolak di pasar keuangan sebagai dampak dari antisipasi pasar terhadap rencana kenaikan suku bunga di Amerika Serikat dan melambatnya ekonomi Tiongkok, serta berlanjutnya penurunan harga komoditas. Dinamika global lainnya yang perlu diantisipasi termasuk divergensi kebijakan moneter dalam upaya untuk mendongkrak kinerja perekonomian dan mendorong daya saing melalui mata uang. Guna merespons dinamika perekonomian dimaksud, UU Nomor 14 Tahun 2015 memberikan keleluasaan bagi Pemerintah untuk menentukan komposisi serta timing penerbitan/pengadaan utang. Terkait komposisi, dalam rangka menjamin pemenuhan target pembiayaan APBN, Pemerintah dapat melakukan switching dari satu ^jenis pembiayaan tunai ke pembiayaan tunai lainnya dengan memperhatikan biaya/risiko dan ketersediaan instrumen. Sementara itu, terkait timing pengadaan utang, Pemerintah dapat merealisasikan sebagian kebutuhan pembiayaan tahun 2016 di akhir tahun 2O15 @refundirug). Prefunding diharapkan dapat menjamin ketersedian anggaran di awal tahun, khususnya untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan awal tahun dalam rangka percepatan realisasi belanja infrastruktur. Besaran prefunding optimal untuk kebutuhan awal tahun ditentukan melalui koordinasi dengan unit-unit terkait, utamanya unit pengelola kas. Koordinasi ^juga dilakukan untuk mencari sumber- sumber alternatif pendanaan awal tahun di luar utang. Sebagai bagian dari front- loading strategg, prefunding akan dilakukan melalui penerbitan SBN pada kisaran 10% s.d. 15% dari target SBN bruto dengan tetap memperhatikan kondisi pasar, biaya dan risiko utang. Selain fleksibilitas tersebut, Pemerintah dapat menggunakan dana ^SAL, melakukan penarikan pinjaman, dan/atau penerbitan SBN sebagai tambahan pembiayaan dalam hal anggaran diperkirakan defisit melampaui target yang ditetapkan dalam APBN. Tambahan pembiayaan dimaksud tetap memperhitungkan adanya batasan maksimal defisit anggaran yang ditetapkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yaitu sebesar 3o/o dari PDB. Untuk mengantisipasi potensi tambahan pembiayaan melalui utang, Pemerintah akan terus melakukan penjajakan atas potensi pembiayaan, baik ^yang bersumber dari dalam maupun luar negeri. Potensi dimaksud dapat digunakan sebagai alternatif pembiayaan dengan mempertimbangkan biaya dan risiko ^yang tfi lebih menguntungkan bagi Pemerintah dan/atau searah dengan upaya pengembangan pasar SBN dalam negeri. STRATEGI PTMBIAYAAN KEGIATAN/ PROYEK Pembiayaan kegiatan/proyek melalui utang pada tahun 2016 dilakukan dengan menggunakan 3 (tiga) instrumen, yaitu: (i) Pinjaman Luar Negeri (PLN) yang bersumber dari lembaga multilateral, bilateral, dan kredit ekspor/komersial, (ii) Pinjaman Dalam Negeri (PDN) yang bersumber dari perbankan dalam negeri, dan (iii) Pembiayaan Proyek melalui SBSN.
Pinjaman Luar Negeri Rencana penarikan pinjaman proyek luar negeri tahun 2016 adalah sebesar Rp38.256,9 miliar yang terdiri dari pinjaman proyek pemerintah pusat sebesar Rp29.942,9 miliar, penerusan pinjaman (on-lendingl ke pemerintah daerah dan BUMN sebesar Rp5.909,7 miliar, dan pinjaman yang diterushibahkan ke pemerintah daerah (oru-granting) sebesar Rp2.4O4,3 miliar. Dalam pelaksanaannya, realisasi penarikan pinjaman disesuaikan dengan progress pelaksanaan proyek dan nilai tukar rupiah. Untuk memberikan dampak pengganda (multiplier effectl yang optimal, koordinasi antar-unit terkait perlu ditingkatkan agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan sesuai rencana, salah satunya meningkatkan kualitas penganggaran serta optimalisasi fungsi monitoring dan evaluasi. Upaya ini juga dilakukan untuk meningkatkan kinerja realisasi pinjaman luar negeri dan untuk menghindari tambahan biaya utang.
Pinjaman Dalam Negeri Rencana penarikan PDN untuk tahun 2O16 ditetapkan sebesar Rp3.710,O miliar. Dalam lima tahun terakhir penarikan PDN belum dapat memenuhi target yang ditetapkan APBN/P. Untuk itu langkah-langkah proaktif dalam menangani slou disbursement dari PDN perlu ditingkatkan., di antaranya adalah K/L perlu memastikan terpenuhinya kriteria kesiapan (readiness criteial kegiatan serta koordinasi alltara Bappenas, Kemenkeu, dan K/L perlu ditingkatkan. Selain itu, perencanaan kegiatan harus dilakukan secara selektif dan hati-hati dengan didukung oleh perencanaan yang lebih komprehensif dan sudah terkoordinasi dengan para pihak yang terlibat.
Pembiayaan Proyek melalui SBSN Pembiayaan proyek melalui SBSN direncanakan sebesar Rp13.677,2 miliar untuk pembiayaan proyek di 3 (tiga) kementerian, yaitu Kementerian Perhubungan sebesar Rp4.983,0 miliar, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp7.226,3 miliar, dan Kementerian Agama sebesar Rp1.467,9 miliar. Waktu penerbitan SBSN tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan (realisasi pelaksanaan kegiatan dari proyek yang dibiayai) dan kondisi pasar keuangan khususnya pasar SBN dalam negeri. INDII(ATOR RISIKO PEMBIAYAAI{ UTANG Secara umum, indikator risiko dalam pemenuhan pembiayaan APBN melalui utang adalah sebagai berikut:
Risiko Tingkat Bunga llnterest Rorte Rislcf Untuk mengendalikan risiko tingkat bunga, penerbitan SBN dan pengadaan pinjaman tahun 2016 dilakukan dengan mengutamakan tingkat bunga tetap (fixed U^l ratel. Namun demikian, utang dengan tingkat bunga mengambang ^masih diperlukan sebagai penyeimbang portofolio. Dengan ^pertimbangan ^tersebut penerbitan SBN dengan tingkat bunga mengambang dan penarikan pinjaman dengan tingkat bunga mengambang masih dimungkinkan bergantung ^pada kebutuhan portofolio dan/atau hasil negosiasi antara pemerintah dengan ^pemberi pinjaman. Porsi utang dengan tingkat bunga mengambang terhadap total outstanding utang diupayakan berada pada tingkat yang aman yaitu di bawah ^2Oo/o dari total outstandirug utang. Indikator risiko tingkat bunga yang lain yaitu refixing rate yang merupakan waktu portofolio utang disesuaikan tingkat bunganya. Indikator ini dikendalikan dengan membatasi utang yang jatuh tempo dalam 1 tahun dan mengendalikan utang dengan tingkat bunga mengambang. Untuk itu, tahun 2016 SBN ^jatuh tempo dalam 1 tahun dibatasi maksimal sebesar 2loh dari penerbitan SBN bruto. 2. Risiko Pembiayaan Kembali lRefinancing Rislcl Risiko pembiayaan kembali dilihat dari indikator Auerage Time to Maturity ^(ATM) dan utang yang jatuh tempo dalam 1 tahun. Pembiayaan utang tahun 2016 ditargetkan memiliki ATM di kisaran 11 tahun dengan range ^+1 tahun dimana ATM untuk penerbitan SBN ditargetkan sekitar 10,4 tahun dengan rincian ATM penerbitan SBN domestik 9,8 tahun dan SBN valas 15,1 tahun. Porsi pembiayaan utang yang akan ^jatuh tempo dalam 1 tahun sebesar ^19%o, dimana untuk penerbitan SBN diperkirakan sebesar 2lo/o dai penerbitan SBN bruto. Sedangkan untuk penarikan pinjaman baru tahun 2015 diperkirakan tidak akan memengaruhi utang yang jatuh tempo dalam 1 tahun mengingat rata-rata utang dalam pinjaman memiliki grace period lebih dari 1 tahun. 3. Risiko Nilai Tukar lExchange Rate Risk) Untuk mengendalikan risiko nilai tukar, porsi penerbitan/penarikan utang valas terhadap total pembiayaan utang tahun 2016 dibatasi maksimrm 4Oo/o. Dari sisi pinjaman, penarikan pinjaman luar negeri lebih dominan dibandingkan dengan pinjaman dalam negeri, sedangkan dari sisi penerbitan SBN pemerintah tetap mengutamakan penerbitan SBN domestik dan membatasi penerbitan SBN valas maksimum 3O%o dari total penerbitan SBN. Tabel S Target Indikator Pembiayaan Utang Tahun 2O16 t2% - t4% Oo/o - 2o/o I Maks 100% 1o,o-12,0 I 9,0-11,0 | 11,0-13,0 Maks. 19% I Maks.21% I - Maks.40% I Maks.30% I Maks.98% thd Utang thd SBN gross I thd Pinjaman Interest Rate Risk VR proporlion Refinancing Risk ATM (tatwn) Mattre in 1 gear Exchange Rate Risk FX proporlion ,7 TKSPEKTASI PORTOFOLIO UTANG DI AKTIIR TATIUN 2016 Berdasarkan rencana pembiayaan APBN melalui utang tahun 2016, portofolio utang pada akhir tahun 2016 diperkirakan menjadi sebesar Rp3.4 13.629,1 miliar yang terdiri dari outstanding SBN sebesar Rp2.666.421,6 miliar dan outstanding pinjaman sebesar Rp747.2O7,5 miliar. Indikator risiko portofolio utang akhir tahun 2016 diproyeksikan sebagaimana pada Gambar 2. Gambar 2 Ekspektasi Indikator Risiko Portofolio Utang Akhir Tahun 2O16 Rasio Utang Jatuh Tempo Dalam 3 Tahun terhadap Total Utang (%) Rasio Utang Tingkat Bunga etap terhadap Total Utang (%) Rasio Utang Valas terhadap Total Utang (%) o% ' Proyeksi Akhir Tahun 2016 r SPUN 2014-201 7 200/o 400k 600/0 80% 1000/0 . Proyeksi Akhir Tahun 2015 Catatan:
Proyeksi akhir tahun 2016 berdasarkan pembiayaan APBN 2016 dan asumsi kurs Rp13.900/USD 1. 2) Proyeksi akhir tahun 2015 berdasa-rkan realisasi pembiayaan APBN 20 15 per akhir November 2015. PENUTUP Strategi ini disusun berdasarkan data pengelolaan utang, pembiayaan utang tahun anggaran 2015, dan kondisi pasar keuangan pada bulan November 2015. Untuk itu, Pemerintah akan memantau secara seksama pelaksanaan strategi ini dalam tahun anggaran berjalan. DIREKTUR JENDERAL PENGELOLAAN PEMBIAYAAN DAN RISIKO, Average Time to Maturity (thn) Proyeksi Akhir Tahun 2016 Proyeksi Akhir Tahun 2015 SPUN 2014-201 7 ROBERT PAKPAHAN 8.d Lampiran 1: Rencana Penarikan Pinjaman Luar Negeri a. Indikasi Pinjaman Program/Ttrnai 530 130 400 400 400 200 200 1.520 *) Masih dilakukan pembahasan dengan beberapa deuelopment portners. Sebagian rencana penarikan pinjaman program/tunai dapat ^dipenuhi dari pinjaman program tahun 2015 yang di-cang ouer ke tahun 2016 dan/atau memanfaatkan pinjaman tunai komersial (less commercial tenn).
Pinjaman Kegiatan/ Proyek dalam miliar Ru 5.909,66 4.091,88 1.618,10 144,73 t4,95 2.4O4,33 2.404,33 World Bank Loca-I Gove rnme n t al d De cen tralization Proj e ct-II Revenue Collection Program Stepping Up Investment for Growth Acceleration Program KIUI Stepping Up Investment for Growth Acceleration Program B. 1 2 3 4 Rencana Penarlkan Piajaman yq'"g Diteruapinlmkan lOn'lendttrg I PT PLN PT Pe rtamina Ke me nte rian Keuan gan c. q. Ditj e n Pe rbendaharaan PI PII Rencana Penarikaa Pinjamaa yaag Diterushlbahkan ^(Oa4ra ^n{: lng I c. 1 x Kementerian Keuansan c.q. DJPK Lampiran 2: Rencana Penarikan Pinjaman Dalam Negeri (dalam miliar Rupiah) rnarikan (gross) 3.710 1 Kementerian Pertahanan 3.000 2 Kepolisian RI 7lO Pembayaran Cicilan Pokok (448) 3.262 Lampiran 3: Rencana Pembiayaan Proyek melalui Penerbitan ^SBSN dalam miliar Ru Kementerian Agama 1.467,9O Revitalisasi Asrama Hajr Peningkatan Sarana Prasarana Perguruan Tinggi Agama Negeri Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji 885,00 400,00 182,90 Kementerian Perhubungan 4.983,OO Pembalgunan Fasilitas Perke retaapian untuk Manggarai s/ d Jatine ^gara Modernisasi Fasilitas Perkeretaapian untuk Jatinegara s/d Bekasi Pe mban gu nan ^j alur ganda an tara M artapu ra-Baturaj a Pembangunan Jalan KA Layang di Perkotaan Medan Pembangunan Jalur Ganda KA antara Purwokerto-Kroya Pembangunan Jalur Ganda Lintas S olo-Surabaya anta-ra Madiun-Jombang t.220,oo 530,00 523,t4 1.430,00 689,09 590,77 Kementerian PUPR 7.226,30 Pemban gunan / Revitalasr Pemban gu nan / Revi talasi Pemban gunan / Revitalasi Pemban gunan / Revitalasi Pemban gunan / Revitalasi Pemban gunan / Revitalasi Pemban gunan / Re vitalasi Ja-lan dan Jalan dan Jalan dal Jalan darr Ja-lan dan Ja]an darr .Ialan dal Jembatan Jembatan Jembatan Jembatan Jembatan Jembatan Jembatan Wilayah Wilayah Wilayah Wilayah Wilayah Wilayah Wilayah Sumatera Jawa Kalimantan Nusa Tenggara Sulawesi Maluku Papua i.540,93 1.o50,77 1.040,39 584,47 953,93 840,57 7.2t5,25 Total Pembiayaaa SBSN Project t3.677,2O ,o ,y
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak
Relevan terhadap
Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/atau Penegakan Hukum Perpajakan, unsur kepegawaian, dan Asisten Pemeriksa Pajak.
Tim Penilai dari unsur teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
pejabat dari unit kerja yang membidangi peraturan perpajakan dan/atau strategi perpajakan untuk Asisten Pemeriksa Pajak dari sub-unsur analisis ketentuan teknis perpajakan;
pejabat dari unit kerja yang membidangi pengawasan perpajakan dan/atau ekstensifikasi perpajakan dan/atau data dan informasi perpajakan untuk Asisten Pemeriksa Pajak dari sub-unsur pengawasan perpajakan;
pejabat dari unit kerja yang membidangi pemeriksaan perpajakan untuk Asisten Pemeriksa Pajak dari sub-unsur pemeriksaan kepatuhan perpajakan;
pejabat dari unit kerja yang membidangi intelijen perpajakan untuk Asisten Pemeriksa Pajak dari sub- unsur intelijen perpajakan;
Pejabat dari unit kerja yang membidangi forensik digital perpajakan untuk Asisten Pemeriksa Pajak dari sub-unsur forensik digital perpajakan;
Pejabat dari unit kerja yang membidangi penagihan perpajakan untuk Asisten Pemeriksa Pajak dari sub- unsur penagihan perpajakan; dan/atau
Pejabat dari unit kerja yang membidangi keberatan dan banding untuk Asisten Pemeriksa Pajak dari sub-unsur penelaahan keberatan dan penanganan sengketa perpajakan.
Keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berjumlah ganjil dengan susunan sebagai berikut:
seorang Ketua merangkap anggota;
seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, paling rendah pejabat administrator atau Asisten Pemeriksa Pajak Penyelia.
Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, paling rendah pejabat pengawas dari unsur kepegawaian.
Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, berasal dari Asisten Pemeriksa Pajak.
Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Asisten Pemeriksa Pajak yang dinilai;
memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Asisten Pemeriksa Pajak; dan
aktif melakukan penilaian Angka Kredit Asisten Pemeriksa Pajak.
Dalam hal jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Asisten Pemeriksa Pajak, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain dalam unit organisasi yang sama, yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Asisten Pemeriksa Pajak.
Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat melakukan penilaian terhadap dirinya sendiri.
Pembentukan dan susunan Tim Penilai ditetapkan oleh:
pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan jabatan fungsional atas nama pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan untuk tim penilai unit kerja pusat; dan
kepala kantor wilayah atas nama pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan untuk Tim Penilai unit kerja wilayah.
Penjelasan lebih lanjut mengenai Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ketentuan mengenai format surat keputusan pembentukan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, dan diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan manajemen PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan dukungan teknis dalam pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan, termasuk pemeriksaan perpajakan dan tindakan operasional untuk kepentingan perpajakan .
Pejabat Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut Asisten Pemeriksa Pajak adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk melakukan dukungan teknis dalam pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan, termasuk pemeriksaan perpajakan dan tindakan operasional untuk kepentingan perpajakan.
Pengujian Kepatuhan Perpajakan adalah serangkaian kegiatan analisis, pengelolaan, penyusunan strategi, pengawasan, pemeriksaan, dan kegiatan lain dalam rangka pengujian pemenuhan kewajiban formal dan material dan/atau tujuan lain untuk kepentingan perpajakan.
Penegakan Hukum Perpajakan adalah serangkaian kegiatan atau proses dilakukannya upaya untuk memastikan tegaknya hukum atau dilaksanakannya keputusan hukum di bidang perpajakan.
Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut LKJF adalah kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yang belum terisi karena adanya pejabat fungsional yang diberhentikan, meninggal dunia, pensiun, dan adanya peningkatan volume beban kerja serta pembentukan organisasi kerja baru.
Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam bentuk perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut SKJ adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak.
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Asisten Pemeriksa Pajak.
Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
Nilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Nilai Kinerja PNS adalah gabungan nilai SKP dan nilai perilaku kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil Kerja Minimal yang selanjutnya disebut HKM adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Asisten Pemeriksa Pajak sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja.
Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan yang ditetapkan dalam butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari butir kegiatan yang harus dicapai oleh Asisten Pemeriksa Pajak dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Asisten Pemeriksa Pajak sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
Pejabat Pengusul Angka Kredit adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengajukan pengusulan Angka Kredit sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk menetapkan Angka Kredit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Asisten Pemeriksa Pajak dalam bentuk Angka Kredit Asisten Pemeriksa Pajak.
Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disebut PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak.
Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Asisten Pemeriksa Pajak baik perorangan atau kelompok di bidang perpajakan.
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak adalah Unit Kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang mewakili Instansi Pembina untuk melaksanakan pembinaan teknis Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak.
Pimpinan Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan.
Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak dan bukan pemberhentian sebagai PNS.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Relevan terhadap
Penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan Daerah dilakukan dalam tahap:
perencanaan dan penganggaran; dan
pelaksanaan. Paragraf 1 Perencanaan dan Penganggaran Pasal 5 (1) Menteri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional bersama-sama menyampaikan rancangan KEM PPKF, ketersediaan anggaran, rancangan awal RKP, dan rancangan pagu indikatif pada bulan Maret kepada Presiden melalui menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian bidang perekonomian. (21 Rancangan awal RKP dan rancangan KEM PPKF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disetujui oleh Presiden, disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan Menteri kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan instansi terkait lainnya dalam rangka penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan Daerah. (3) Berdasarkan rancangan awal RKP dan rancangan KEM PPKF sebagaimana dimaksud pada ayat (2!., serta pedoman umum pen5rusunan RKPD, Pemerintah Daerah men5rusun RKPD, usulan target kinerja makro Daerah, dan target kinerja program Daerah termasuk pemenuhan target Belanja Wajib. (41 Pemerintah Daerah menyampaikan usulan target kinerja makro Daerah dan target kinerja program Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, Menteri, dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri. (5) Berdasarkan rancangan awal RKP, rancangan KEM PPKF, usulan target kinerja makro Daerah, dan usulan target kinerja program Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam rangka menyinergikan program pembangunan, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional melibatkan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri untuk melaksanakan rapat koordinasi bersama kementerian/ lembaga, Pemerintah Daerah, dan instansi terkait lainnya. Pasal 6 (1) Menteri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional secara bersama-sama menyampaikan pemutakhiran KEM PPKF, ketersediaan anggaran, rancangan akhir RKP, dan rancangan pagu anggaran kementerian/lembaga pada bulan Juni kepada Presiden melalui menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian bidang perekonomian. (21 Rancangan akhir RKP dan pemutakhiran KEM PPKF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan Urr.rsan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan Menteri kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan instansi terkait lainnya. (3) Pemerintah Daerah menetapkan RKPD berpedoman pada RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (41 Rancangan akhir RKP dan pemutakhiran KEM PPKF sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menjadi dasar dalam perumusan pedoman penyusunan APBD. (5) Pedoman pen5rusunan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri. Pasal 7 (1) Pemerintah Daerah men5rusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman pen5rusunan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5). (21 Pen5rusunan Rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan minimal sesuai target kinerja makro Daerah dan target kinerja program Daerah yang telah diselaraskan dengan pemutakhiran KEM PPKF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
Kepala Daerah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli. (4) Rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (3)juga disampaikan oleh:
gubernur kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri; dan
bupati/wali kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. (5) Rancangan KUA dan rancangan PPAS provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan penilaian kesesuaian dengan KEM PPKF oleh Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri. (6) Rancangan KUA dan rancangan PPAS kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan penilaian kesesuaian dengan KEM PPKF oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri. (7) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) disampaikan oleh:
Menteri kepada gubernur; dan
gubernur kepada bupatilwali kota, paling lambat 2 (dua) minggu setelah rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diterima. (8) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (71 Kepala Daerah dan DPRD melakukan penyempurnaan rancangan KUA dan rancangan PPAS yang sedang dibahas bersama antara Kepala Daerah dan DPRD untuk mendapat kesepakatan bersama paling lambat minggu kedua bulan Agustus.
Dalam hal rancanga.n KUA dan rancangan PPAS telah mendapatkan kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD sebelum hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (71 disampaikan, hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (71 menjadi dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah. (lO)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian kesesuaian rancangan KUA dan rancangan PPAS dengan KEM PPKF sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri. Pasal 8 (1) Pemerintah memastikan tersedianya anggaran atas program prioritas dan pemenuhan Belanja Wajib dalam APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) yang telah ditetapkan dalam RKPD, KUA, dan PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (8) atau Pasal 7 ayat (91. (21 Belanja Wajib dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk alokasi belanja untuk mendanai Urusan Pemerintahan Daerah tertentu yang besaran penggunaannya telah ditentukan meliputi:
belanja pendidikan paling rendah 2Oo/o (dua puluh persen) dari total Belanja Daerah yang dianggarkan dalam APBD dan/atau perubahan APBD tahun anggaran berkenaan;
belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 3Oo/o (tiga puluh persen) dari total Belanja Daerah;
belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 4Oo/o (empat puluh persen) dari total Belanja Daerah di luar belanja bagi hasil danlatau transfer kepada Daerah dan/atau desa; dan
Belanja Wajib yang didanai dari pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah yang telah ditentukan penggunaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undangan. (3) Dalam rangka memastikan tersedianya anggaran atas program prioritas dan pemenuhan Belanja Wajib dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah men)rusun BAS dan/atau melakukan penandaan Belanja Wajib dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai Belanja Wajib untuk mendanai Urusan Pemerintahan Daerah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (21, penyusunan BAS dan pelaksanaan penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri. (5) Penyelarasan pemenuhan Belanja Wajib pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dan Belanja Wajib infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun sejak undang-undang mengenai hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah diundangkan. (6) Penyelarasan pemenuhan Belanja Wajib pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD dalam masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dengan mempertimbangkan minimal: P]TESIDEN REPUBUTK INDONESIA a. standar harga, analisis standar belanja, dan/atau standar teknis; dan/atau
kebijakan manajemen kepegawaian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (71 Penyelarasan pemenuhan Belanja Wajib infrastruktur dalam masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dengan mempertimbangkan minimal:
kondisi infrastruktur Daerah; dan/atau
Kapasitas Fiskal Daerah. (8) Pemastian tersedianya anggaran atas program prioritas dan pemenuhan Belanja Wajib dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan evaluasi Rancangan Perda tentang APBD yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan Keuangan Daerah. Paragraf 2 Pelaksanaan Pasal 9 (1) Penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan Daerah dalam tahap pelaksanaan dilakukan dalam hal terdapat arahan Presiden atau kesepakatan antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat. l2l ^Dalam ^hal ^terdapat arahan ^Presiden ^atau ^kesepakatan antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, Menteri, dan/atau menteri/pimpinan lembaga teknis terkait melakukan koordinasi guna men5rusun kebijakan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Berdasarkan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),, Pemerintah Daerah menindaklanjuti paling sedikit melalui:
perubahan ,A,PBD;
pergeseran anggaran; dan/atau
penyesuaian strategi implementasi. (41 Tindak lanjut kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusan ...
Relevan terhadap
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan negara dan perbendaharaan negErra beserta turunannya dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 19O Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang .penempatannya Indonesia. Peraturan Pemerintah ini dengan dalam lembaran Negara Republik memerintahkan Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Api1,2O22 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April2O22 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR TO1 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2022 TENTANG PENDANAAN DAN PENGELOLAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA SERTA PEI{YELENGGARAAN PEMEzuNTAHAN DAERAH KHUSUS IBU KOTA NUSANTARA I. UMUM Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tenl.ang Ibu Kota Negara mengatur mengenai Ibu Kota Negara bernama Nusantara yang memiliki visi sebagai kota dunia untuk semua yang dibangun dan dikelola dengan tujuan untuk menjadi kota berkelanjutan di dunia, penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, dan simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dibentuk Ibu Kota Nusantara sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai lembaga setingkat Kementerian yang menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Otorita Ibu Kota Nusantara berkedudukan sebagai pengguna anggaran/pengguna barang yang mengelola pendapatan dan belanja Ibu Kota Nusantara. Skema pendanaan Ibu Kota Nusantara dapat bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah antara lain berupa pemanfaatan BMN dan/atau pemanfaatan ADP, penggunaan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha, dan keikutsertaan pihak lain termasuk penugasan badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara, penguatan peran badan hukum milik negara, dan pembiayaan kreatif (creatiue financing). 2 Selain itu skema pendanaan ^juga dapat berasal dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain berupa skema pendanaan yang berasal dari kontribusi swasta, pembiayaan kreatif (creatiue financing), dan Pajak Khusus IKN dan/atau Pungutan Khusus IKN yang ditetapkan dengan Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Untuk mendukung pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara diperlukan pendanaan dengan memperhatikan kesinambungan fiskal. Pendanaan tersebut bersumber dari APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pengalokasian anggaran tersebut dilakukan dengan berpedoman pada Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan/atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai APBN dan/atau sumber lain yang sah. Penatausahaan skema pendanaan yang berasal dari APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik (good corporate gouemanel. Berdasarkan pertimbangan di atas dan untuk melaksanakan beberapa amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup ^jelas. Pasal 2 Cukup ^jelas. 3 Pasal 3 Cukup ^jelas. 4 Ayat (6) Cukup ^jelas. Ayat (7) Cukup ^jelas. Ayat (8) Pemberian dukungan untuk pembiayaan kreatif (creatiue financing) ^dilakukan ^secara ^selektif dengan ^memperhatikan antara lain kesinambungan fiskal. Ayat (9) Pemberian dukungan dilakukan antara lain dengan memperhatikan kesehatan keuangan badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara termasuk badan usaha milik negara. Ayat (10) Cukup ^jelas. Ayat (11) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Otorita Ibu Kota Nusantara bertindak sebagai pihak terjamin dalam hal badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara termasuk badan usaha milik negara melakukan kerja sama dengan Otorita Ibu Kota Nusantara. Huruf d Cukup ^jelas. Ayat (12) Cukup jelas. Pasal 5 Ayat (1) Cukup ^jelas. 5 Ayat (2) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang- undangan" termasuk ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan daerah yang berlal<u secara mutati.s mutandi.s antara lain persetujuan nilai bersih maksimal pembiayaan utang Otorita Ibu Kota Nusantara oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada saat pembahasan APBN. Pasal 6 Hurufa Yang dimaksud dengan "memperhatikan kesinambungan fiskal" antara lain adalah memperhatikan keuangan negara. Huruf b Yang dimaksud dengan ^uketentuan peraturan perundang- undangan terkait" antara lain ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai APBN. Pasal 7 Cukup ^jelas. Pasal 8 Ayat (1) Yang dimaksud dengan negara bukan pajalC adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manflaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah ^pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme APBN, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Cukup ^jelas. 6 Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Cukup ^jelas. Ayat (7) Cukup ^jelas. Ayat (8) Cukup ^jelas. Ayat (9) Cukup ^jelas. Ayat (lo) Cukup ^jelas. Pasal 9 Cukup ^jelas. Pasal l0 Ayat (l) Cukup ^jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan permintaan tambahan *proyek/kegiatan baru" proyek/kegiatan yang adalah belum alokasi dalam APBN di tahun anggaran berjalan. Arahan Presiden tersebut dalam hal untuk persiapan, , ^dan ^pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara adalah sepanjang sesuai dengan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara. Ketentuan ini berlaku mutatis mutandis untuk sumber dana yang lain. Ayat (3) Cukup ^jelas. 7 Ayat (a) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Cukup ^jelas. Pasal l1 Ayat (l) Ayat (2) pemerintahan di bidang keuangan negara. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Cukup ^jelas. Yang dimaksud dengan "pendanaan daerah" adalah pendanaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah selain Ibu Kota Nusantara. Yang dimaksud dengan ^usumber dana lainnya" adalah seluruh sumber pendanaan yang dimungkinkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerusan SBSN dapat dilakukan secara langsung oleh Pemerintah kepada pemerintah daerah melalui pinjaman daerah atau melalui pemberian pinjaman kepada badan usaha milik negara, atau melalui investasi Pemerintah yang dilakukan melalui badan usaha milik negara yang ditunjuk oleh Menteri sebagai operator investasi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerusan SBSN kepada badan usaha milik negara termasuk kepada badan usaha milik negara yang pem binaannya dilakukan oleh Kementerian yang urusan 8 Pasal 12 Cukup ^jelas. Pasal 13 Cukup ^jelas. Pasal 14 Cukup ^jelas. Pasal 15 Cukup ^jelas. Pasal 16 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (21 Ketentuan dalam ayat ini diperlukan sejalan dengan ^pasal 36 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang mengatur terhitung sejak tahun 2023, kegiatan persiapan dan/atau pembangunan Ibu Kota Negara dapat dialihkan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara atau tetap dilanjutkan oleh Kementerian dan/atau Lembaga. Ayat (s) Cukup ^jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup ^jelas. 9 Pasal 20 Cukup ^jelas. Pasal 2l Cukup ^jelas. Pasal 22 Cukup ^jelas. Pasal 23 Cukup ^jelas. Pasal 24 Cukup ^jelas. Pasal 25 Cukup ^jelas. Pasal 26 Cukup ^jelas. Pasal 27 Ayat (l) Cukup ^jelas. Ayat l2l Nilai wajar konstruksi Penyediaan Infrastruktur oleh Badan Usaha Pelaksana kepada PJPK merupakan transaksi pertukaran atas biaya konstruksi yang dikeluarkan oleh Badan Usaha Pelaksana dan biaya-biaya keuangan lainnya yang dapat dikapitalisasi selama masa konstruksi. Nilai wajar ini tercermin dari jenis kompensasi yang dipertukarkan antara PJPK dan Badan Usaha Pelaksana. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 28 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "aset' adalah aset dari Penyediaan Infrastruktur oleh Badan Usaha Pelaksana dan jika ada BMN yang digunakan sebelumnya dalam penyediaan Infrastruktur. Pasal 29 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Hurufa Cukup ^jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Bentuk lainnya dilaksanakan sesuai dengan tqjuan dan prinsip-prinsip KPBU IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah ini. Pengembalian investasi melalui skema bentuk lainnya dapat dilakukan dalam jangka panjang. Pasal 3O Cukup ^jelas. Pasal 31 Cukup jelas. Pasal 32 Cukup jelas. Pasal 33 Cukup ^jelas. Pasal 34 Cukup ^jelas. Pasal 35 Cukup ^jelas. Pasal 36 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Studi kelayakan dan dokumen pendukung yang diserahkan oleh Badan Usaha pemrakarsa kepada PJpK sudah menjadi kewenangan PJPK. Dalam hal PJPK akan melakukan perubahan termasuk penambahan terhadap studi kelayakan dan/atau dokumen pendukung, tidak diperlukan persetqjuan dari Badan Usaha pemrakarsa. Pasal 37 Cukup ^jelas. Pasal 38 Cukup ^jelas. Pasal 39 Cukup jelas. Pasal 4O Cukup ^jelas. Pasal 4l Penyediaan pembiayaan infrastruktur dalam ketentuan ini termasuk skema lainnya selain Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha atau KPBU IKN. Pasal 42 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (21 Cukup ^jelas. Ayat (s) Cukup ^jelas. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "mendapat persetqiuan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia" adalah mendapat persetqiuan dari alat kelengkapan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia yang ditunjuk dan/atau diberi kewenangan untuk itu. Pasal 43 Hurufa Yang dimaksud dengan "Pajak Kendaraan Bermoto/ adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Yang dimaksud dengan "Kendaraan Bermotor' adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua ^jenis jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan. REPUBUK INDONESIA Hurufb Yang dimaksud dengan "Bea Balik Nama Kendaraan BermotoC adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Huruf c Yang dimaksud dengan "Pajak Alat Berat" adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan "Alat Berat' adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara perrnanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan. Hurufd Yang dimaksud dengan "Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotorp adalah pajak atas penggunaan bahan bakar Kendaraan Bermotor dan Alat Berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan ^oBahan Balar Kendaraan Bermotor, adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk Kendaraan Bermotor dan Alat Berat. Huruf e Yang dimaksud dengan "Pajak Air Permukaan" adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan "Air Permukaan" adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah. Huruf f Yang dimaksud dengan "Pajak Rokok' adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Angka 2 Yang dimaksud dengan "Tenaga ListrilL adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik. Angka 3 Yang dimaksud dengan "Jasa Perhotelan" adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan malan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya. Angka 4 Yang dimaksud dengan ^oJasa Parkir" adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan ^jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor. Angka 5 Yang dimaksud dengan "Jasa Kesenian dan Hiburan" adalah ^jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati. Hurufj Yang dimaksud dengan 'Pajak Reklame" adalah pajak atas penyelenggaraan reklame sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan "Reklame' adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak regamnya dirancang untuk tu-juan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu. Hurufk Yang dimaksud dengan "Pajak Air Tanah" adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan "Air Tanah" adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. Hurufl Yang dimaksud dengan "Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan" adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan "Mineral Bukan Logam dan Batuan" adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara. Hurufm Yang dimalsud dengan "Pajak Sarang Burung Walef adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan "Burung Walet" adalah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu allocalia fuchliap haga, allocalia maxina, mllocalia esculanta, dan allocalia linchi. Pasal 44 Cukup ^jelas. Pasal 45 Cukup ^jelas. Pasal 46 Cukup ^jelas. Pasal 47 Cukup ^jelas. Pasal 48 Cukup ^jelas. Pasal 49 Cukup ^jelas. Pasal 50 Cukup ^jelas. Pasal 51 Cukup ^jelas. Pasal 52 Cukup ^jelas. Pasal 53 Cukup ^jelas. Pasal 54 Cukup ^jelas. Hurufb Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Pasal 56 Cukup ^jelas. Pasal 57 Ayat (1) Mekanisme reviu oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan daerah yang diberlakukan secara mutatis mutandis. Ayat (21 Cukup ^jelas. Ayat (s) Cukup ^jelas. Ayat (4) Huruf a Yang dimaksud dengan "potensinya kurang memadai" adalah potensi penerimaan dari suatu jenis Pajak yang nilainya terlalu kecil sehingga biaya operasional pemungutannya lebih besar dibandingkan dengan hasil pungutannya. Huruf b Cukup ^jelas. Pasal 58 Ayat (l) Cukup ^jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "pelayanan umum" adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara untuk tqjuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. Huruf b Yang dimaksud dengan "penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa' adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara yang dapat bersifat mencari keuntungan karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. Huruf c Yang dimaksud dengan "penzinan tertentu" adalah kegiatan tertentu Otorita Ibu Kota Nusantara dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 59 Cukup ^jelas. Pasal 60 Cukup ^jelas. Pasal 61 Ayat (l) Cukup ^jelas. 20 Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Materi pengaturan dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memperhatikan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. Pasal 62 Cukup jelas. Pasal 63 Cukup ^jelas. Pasal 64 Cukup jelas. Pasal 65 Ayat (1) Huruf a Penerimaan hibah meliputi penerimaan hibah yang berasal dari dalam negeri dan/atau luar negeri. Hibah dalam ketentuan ini merupakan hibah sebagaimana dimaksud pada peraturan mengenai tata cara pengadaan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah. Huruf b Pengadaan pinjaman meliputi pengadaan pinjaman yang berasal dari luar negeri dan/atau dalam negeri. Pinjaman dalam ketentuan ini merupakan pinjaman sebagaimana'dimaksud pada peraturan -"rrgen"i tat cara pengadaan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah serta tata cara pengadaan dan penerusan pinjaman dalam negeri oleh Pemerintah. Ayat (21 Cukup ^jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" adalah peraturan mengenai tata cara pengadaan pinjaman iuar negeri dan penerimaan hibah serta tata cara pengadaan dan penerusan pinjaman dalam negeri oleh pemerintah. Pasal 66 Cukup ^jelas. Pasal 67 Cukup ^jelas. Pasal 68 Cukup jelas. Pasal 69 Cukup ^jelas. Pasal 70 Cukup ^jelas. Pasal 71 Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. 22 Ayat (6) Cukup ^jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Keterlibatan aparat pengawas internal antara lain dilakukan untuk melakukan reviu rencana kerja dan anggarzrn Ibu Kota Nusantara dalam rangka meningkatkan kualitas rencana kerja dan anggaran Ibu Kota Nusantara. Pasai 72 Pasal 73 Cukup ^jelas. Pasal T4 Cukup ^jelas. Pasal 75 Cukup ^jelas. Pasal 76 Cukup ^jelas. Pasal TT Cukup jelas. Pasal 78 Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pelaksanaan koordinasi dapat dilakukan melalui penyelenggaraan pertemuan atau musyawarah. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Pelimpahan kewenangan dimaksud ditetapkan sekaligus dalam penunjukan KPA. Pasal 79 Cukup ^jelas. Pasal 80 Cukup ^jelas. Pasal 81 Cukup ^jelas.
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak
Relevan terhadap
Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Pengujian Kepatuhan Perpajakan, dan/atau Penegakan Hukum Perpajakan, unsur kepegawaian, dan Pemeriksa Pajak.
Tim Penilai dari unsur teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
pejabat dari unit kerja yang membidangi peraturan perpajakan dan/atau strategi perpajakan untuk Pemeriksa Pajak dari sub-unsur analisis ketentuan teknis perpajakan;
pejabat dari unit kerja yang membidangi pengawasan perpajakan dan/atau ekstensifikasi perpajakan dan/atau data dan informasi perpajakan untuk Pemeriksa Pajak dari sub-unsur pengawasan perpajakan;
pejabat dari unit kerja yang membidangi pemeriksaan perpajakan dan/atau pengujian kepatuhan untuk Pemeriksa Pajak dari sub-unsur pemeriksaan kepatuhan perpajakan;
pejabat dari unit kerja yang membidangi intelijen perpajakan untuk Pemeriksa Pajak dari sub-unsur intelijen perpajakan;
pejabat dari unit kerja yang membidangi penyidikan perpajakan dan/atau investigasi untuk Pemeriksa Pajak dari sub-unsur pemeriksaaan bukti permulaan, penyidikan, dan investigasi;
pejabat dari unit kerja yang membidangi forensik digital perpajakan untuk Pemeriksa Pajak dari sub- unsur forensik digital perpajakan;
pejabat dari unit kerja yang membidangi penagihan perpajakan untuk Pemeriksa Pajak dari sub-unsur penagihan perpajakan; dan/atau
pejabat dari unit kerja yang membidangi keberatan dan banding dan/atau perpajakan internasional dan/atau advokasi untuk Pemeriksa Pajak dari sub- unsur penelaahan keberatan dan penanganan sengketa perpajakan.
Keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berjumlah ganjil dengan susunan sebagai berikut:
seorang Ketua merangkap anggota;
seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Pemeriksa Pajak Ahli Madya.
Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, paling rendah pejabat pengawas dari unsur kepegawaian.
Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, berasal dari Pemeriksa Pajak.
Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pemeriksa Pajak yang dinilai;
memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Pemeriksa Pajak; dan
aktif melakukan penilaian Angka Kredit Pemeriksa Pajak.
Dalam hal jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Pemeriksa Pajak, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain dalam unit organisasi yang sama, yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Pemeriksa Pajak.
Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat melakukan penilaian terhadap dirinya sendiri.
Pembentukan dan susunan Tim Penilai ditetapkan oleh:
pimpinan Instansi Pembina untuk Tim Penilai pusat;
pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan untuk Tim Penilai instansi;
pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan jabatan fungsional atas nama pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan untuk Tim Penilai unit kerja pusat; dan
kepala kantor wilayah atas nama pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan untuk Tim Penilai unit kerja wilayah.
Penjelasan lebih lanjut mengenai Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ketentuan mengenai format surat keputusan pembentukan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, dan diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan manajemen PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan, termasuk pemeriksaan perpajakan dan tindakan analisis untuk kepentingan perpajakan.
Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut Pemeriksa Pajak adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk melakukan pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan, termasuk pemeriksaan perpajakan dan tindakan analisis untuk kepentingan perpajakan.
Pengujian Kepatuhan Perpajakan adalah serangkaian kegiatan analisis, pengelolaan, penyusunan strategi, pengawasan, pemeriksaan, dan kegiatan lain dalam rangka pengujian pemenuhan kewajiban formal dan material dan/atau tujuan lain untuk kepentingan perpajakan.
Penegakan Hukum Perpajakan adalah serangkaian kegiatan atau proses dilakukannya upaya untuk memastikan tegaknya hukum atau dilaksanakannya keputusan hukum di bidang perpajakan.
Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut LKJF adalah kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang belum terisi karena adanya pejabat fungsional yang diberhentikan, meninggal dunia, pensiun, dan adanya peningkatan volume beban kerja serta pembentukan organisasi kerja baru.
Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam bentuk perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut SKJ adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Pemeriksa Pajak.
Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
Nilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Nilai Kinerja PNS adalah gabungan nilai SKP dan nilai perilaku kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil Kerja Minimal yang selanjutnya disingkat HKM adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Pemeriksa Pajak sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja.
Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan yang ditetapkan dalam butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Pemeriksa Pajak dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pemeriksa Pajak sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
Pejabat Pengusul Angka Kredit adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengajukan pengusulan Angka Kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk menetapkan Angka Kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Pemeriksa Pajak dalam bentuk Angka Kredit Pemeriksa Pajak.
Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disebut PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.
Karya Tulis atau Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pemeriksa Pajak baik perorangan atau kelompok di bidang perpajakan.
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak adalah unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang mewakili Instansi Pembina untuk melaksanakan pembinaan teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.
Pimpinan Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan.
Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan bukan pemberhentian sebagai PNS.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuang ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Perencanaan Anggaran adalah serangkaian proses penganggaran meliputi tinjau ulang Angka Dasar, penyiapan rancangan Rencana Kerja dan Anggaran, penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran, penelitian dan reviu Rencana Kerja dan Anggaran, penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran, penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, serta perubahan anggaran dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen rencana keuangan tahunan yang mencakup rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga, rencana kerja dan anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara, dan rencana kerja dan anggaran bendahara umum negara.
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan yang memuat rincian kegiatan, anggaran, dan target kinerja dari masing- masing kementerian negara/lembaga, yang disusun menurut bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA-BUN adalah dokumen rencana keuangan tahunan dari bendahara umum negara yang memuat rincian kegiatan, anggaran, dan target kinerja dari pembantu pengguna anggaran bendahara umum negara, yang disusun menurut bagian anggaran bendahara umum negara.
Kinerja adalah prestasi kerja berupa keluaran dari suatu kegiatan atau hasil dari suatu program dengan kuantitas dan kualitas terukur.
Standar Biaya adalah satuan biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal ( chief financial officer ) yang digunakan sebagai acuan perhitungan kebutuhan anggaran dalam penyusunan RKA dan pelaksanaan anggaran.
Bagian Anggaran adalah kelompok anggaran negara menurut nomenklatur kementerian negara/lembaga dan bendahara umum negara dalam menjalankan fungsi belanja Pemerintah Pusat, transfer ke daerah, dan pembiayaan.
Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat BA K/L adalah Bagian Anggaran yang menampung belanja Pemerintah Pusat yang pagu anggarannya dialokasikan pada kementerian negara/lembaga.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah Bagian Anggaran yang tidak dikelompokkan dalam Bagian Anggaran kementerian negara/lembaga.
Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan transfer ke daerah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Klasifikasi Organisasi adalah pengelompokkan alokasi sesuai dengan struktur organisasi kementerian negara/lembaga dan bendahara umum negara.
Klasifikasi Fungsi adalah pengelompokkan alokasi sesuai fungsi kepemerintahan yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang keuangan negara.
Klasifikasi Jenis Belanja adalah pengelompokkan Belanja Negara berdasarkan jenis belanja dan transfer ke daerah.
Klasifikasi Pembiayaan adalah pengelompokkan pengeluaran pembiayaan berdasarkan jenis pengeluaran pembiayaan.
Belanja Pegawai adalah kompensasi terhadap pegawai, baik dalam bentuk uang atau barang, yang harus dibayarkan kepada pegawai pemerintah dalam maupun luar negeri baik kepada pejabat negara, pegawai negeri sipil, dan pegawai yang dipekerjakan oleh Pemerintah yang belum berstatus pegawai negeri sipil sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka untuk mendukung tugas fungsi unit organisasi pemerintah selama periode tertentu, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.
Belanja Barang dan Jasa adalah pengeluaran untuk menampung pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan serta pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat dan belanja perjalanan.
Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran dalam rangka memperoleh atau menambah aset tetap dan/atau aset lainnya yang memberi manfaat ekonomis lebih dari satu periode akuntansi (12 (dua belas) bulan) serta melebihi batasan nilai minimum kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang ditetapkan Pemerintah.
Belanja Bantuan Sosial adalah pengeluaran berupa transfer uang, barang atau jasa yang diberikan oleh Pemerintah kepada masyarakat miskin atau tidak mampu guna melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi dan/atau kesejahteraan masyarakat.
Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, lembaga, pemerintah asing, lembaga asing, dan/atau badan lainnya yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran BUN.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Lembaga adalah organisasi nonkementerian negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Direktorat Anggaran Bidang adalah unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran yang terdiri dari Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan/atau Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian/Lembaga atau unit organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian/Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
Satuan Kerja Bagian Anggaran BUN yang selanjutnya disebut Satker BUN adalah unit organisasi lini BUN yang melaksanakan kegiatan BUN dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran BUN.
Program RKA-K/L dan RKA-BUN yang selanjutnya disebut Program adalah penjabaran kebijakan beserta rencana penerapannya yang dimiliki Kementerian/Lembaga dan BUN untuk mengatasi suatu masalah strategis dalam mencapai hasil ( outcome ) tertentu sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan fungsi BUN dimaksud serta visi dan misi Presiden.
Kegiatan RKA-K/L dan RKA-BUN yang selanjutnya disebut Kegiatan adalah suatu aktivitas yang dilaksanakan untuk menghasilkan keluaran dalam mendukung terwujudnya sasaran Program.
Keluaran adalah barang atau jasa yang merupakan hasil akhir dari pelaksanaan Kegiatan dalam mendukung pencapaian sasaran Pembangunan nasional.
Klasifikasi Rincian Output yang selanjutnya disingkat KRO adalah kumpulan atas rincian output yang disusun dengan mengelompokkan muatan rincian output yang sejenis atau serumpun berdasarkan sektor/bidang/jenis tertentu secara sistematis.
Rincian Output yang selanjutnya disingkat RO merupakan Keluaran riil yang dihasilkan oleh unit kerja Kementerian/Lembaga yang berfokus pada isu tertentu serta berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi unit kerja tersebut dalam mendukung pencapaian sasaran Kegiatan yang telah ditetapkan.
Sistem Informasi adalah sistem yang dibangun, dikelola, dan/atau dikembangkan oleh Kementerian Keuangan guna memfasilitasi proses penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, dan/atau monitoring dan evaluasi anggaran yang merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara.
Belanja Berkualitas adalah belanja yang direncanakan dan dilaksanakan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, prioritas, transparansi, dan akuntabilitas.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/ Lembaga yang selanjutnya disingkat APIP K/L adalah Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/Inspektorat atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.
Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PLN adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah dari pemberi pinjaman luar negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
Pinjaman Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PDN adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu sesuai dengan masa berlakunya.
Hibah Pemerintah yang selanjutnya disebut Hibah adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.
Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme APBN.
Rupiah Murni Pendamping yang selanjutnya disingkat RMP adalah dana rupiah murni yang harus disediakan Pemerintah untuk mendampingi pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/ Lembaga atau Rencana Kerja Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Renja K/L adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Indikasi Kebutuhan Dana BUN adalah indikasi dana dalam rangka untuk pemenuhan kewajiban Pemerintah yang penganggarannya hanya ditampung pada BA BUN.
Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah.
Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah bagian dari TKD yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik daerah dalam rangka mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan/atau mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.
Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah DAK yang dialokasikan untuk membantu operasionalisasi layanan publik Daerah yang penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah.
Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kementerian dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan dan menyejahterakan masyarakat.
Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Dekonsentrasi Kepada GWPP adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang selanjutnya disingkat GWPP adalah penyelenggara Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di daerah berdasarkan asas dekonsentrasi dan dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/ nonpemerintah.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Standar Biaya Masukan yang selanjutnya disingkat SBM adalah standar biaya yang digunakan sebagai masukan ( input ) untuk menyusun rincian biaya dalam suatu Keluaran.
Standar Biaya Keluaran yang selanjutnya disingkat SBK adalah indeks biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan 1 (satu) volume keluaran.
Standar Struktur Biaya yang selanjutnya disingkat SSB adalah batasan besaran atau persentase komposisi biaya dalam 1 (satu) Keluaran.
Non-Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Non-ASN adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, melaksanakan tugas dan fungsi instansi pemerintah, diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagai pegawai pada instansi pemerintah berdasarkan surat keputusan/perjanjian kerja/kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu dan dibiayai dari APBN.
Rencana Bisnis dan Anggaran BLU yang selanjutnya disebut RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran suatu BLU.
Standar Biaya Keluaran Umum yang selanjutnya disingkat SBKU adalah SBK yang berlaku untuk beberapa/seluruh Kementerian/Lembaga.
Standar Biaya Keluaran Khusus yang selanjutnya disingkat SBKK adalah SBK yang berlaku untuk 1 (satu) Kementerian/Lembaga.
Arah Kebijakan adalah penjabaran urusan pemerintahan dan/atau prioritas pembangunan sesuai dengan visi dan misi Presiden yang rumusannya mencerminkan bidang urusan tertentu dalam pemerintahan yang menjadi tanggung jawab Kementerian/Lembaga, berisi satu atau beberapa program untuk mencapai sasaran strategis penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan indikator kinerja yang terukur.
Prakiraan Maju adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan Program dan Kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.
Angka Dasar adalah indikasi pagu Prakiraan Maju dari Kegiatan-Kegiatan yang berulang dan/atau Kegiatan- Kegiatan tahun jamak berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan dan menjadi acuan penyusunan pagu indikatif dari tahun anggaran yang direncanakan.
Rencana Strategis Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Renstra K/L adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
Pagu Indikatif Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Pagu Indikatif K/L adalah indikasi pagu anggaran yang akan dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga sebagai pedoman dalam penyusunan Renja K/L.
Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Pagu Anggaran K/L adalah batas tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga untuk penyusunan RKA-K/L.
Kerangka Anggaran Jangka Menengah yang selanjutnya disingkat KAJM adalah rencana APBN jangka menengah yang memuat kerangka pendapatan, belanja, dan pembiayaan untuk menjaga kesinambungan dan disiplin fiskal Pemerintah.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disingkat RPJMN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun.
Alokasi Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Alokasi Anggaran K/L adalah batas tertinggi anggaran pengeluaran yang dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga berdasarkan hasil pembahasan rancangan APBN yang dituangkan dalam hasil kesepakatan pembahasan rancangan APBN antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
DIPA Petikan adalah DIPA per Satker yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi Kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan Satker.
Petunjuk Operasional Kegiatan yang selanjutnya disingkat POK adalah dokumen yang memuat uraian rencana kerja dan biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan, disusun oleh KPA sebagai penjabaran lebih lanjut dari DIPA.
Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBN dalam wilayah kerja yang ditetapkan.
Pagu Indikatif Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Pagu Indikatif BUN adalah indikasi dana yang akan dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan BUN.
Pagu Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Pagu Anggaran BUN adalah batas tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada BUN sebagai dasar penyusunan RKA-BUN.
Alokasi Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Alokasi Anggaran BUN adalah batas tertinggi anggaran pengeluaran yang dialokasikan kepada Menteri Keuangan sebagai BUN berdasarkan hasil pembahasan rancangan APBN yang dituangkan dalam hasil kesepakatan pembahasan rancangan APBN antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada Satker dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau Satker di Kementerian/Lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut RKA Satker BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban Pemerintah Pusat dan TKD tahunan yang disusun oleh KPA BUN.
Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Pemimpin PPA BUN adalah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab atas program BA BUN dan bertindak untuk menandatangani daftar isian pelaksanaan anggaran BUN.
Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DHP RKA-BUN adalah dokumen hasil penelaahan RKA-BUN yang memuat alokasi anggaran menurut unit organisasi, fungsi, dan Program yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.
Tunggakan adalah tagihan atas pekerjaan/penugasan yang telah diselesaikan dan telah tersedia alokasi anggarannya tetapi belum dibayarkan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran berkenaan.
Surat Penetapan Pergeseran Anggaran Belanja Antarsubbagian Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat SPP BA BUN adalah dokumen alokasi anggaran yang ditetapkan dalam rangka pergeseran anggaran belanja antarsubbagian anggaran pada BA BUN untuk suatu kegiatan.
Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran yang selanjutnya disingkat SP SABA adalah dokumen alokasi anggaran yang ditetapkan untuk suatu kegiatan, yang dilakukan pergeseran anggaran belanjanya dari BA BUN Belanja Lainnya ke BA K/L.
Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Mitra PPA BUN adalah Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara selaku unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran yang bertugas sebagai mitra penganggaran PPA BUN.
Penyesuaian Belanja Negara adalah melakukan pengutamaan penggunaan anggaran yang disesuaikan secara otomatis ( automatic adjustment), realokasi anggaran, pemotongan anggaran belanja negara, dan/atau pergeseran anggaran antar- Program.
Revisi Anggaran adalah perubahan RKA berupa penyesuaian rincian anggaran dan/atau informasi Kinerja yang telah ditetapkan berdasarkan Undang- Undang mengenai APBN, termasuk revisi atas DIPA yang telah disahkan pada tahun anggaran berkenaan.
Laporan Hasil Reviu yang selanjutnya disingkat LHR adalah laporan yang disusun pada tingkatan unit akuntansi tertentu sebagai gabungan dari catatan hasil reviu dan ikhtisar hasil reviu unit akuntansi di bawahnya.
Unit Pendukung PPA BUN Belanja Lainnya adalah Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara selaku unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran yang bertugas sebagai unit Pembantu Pemimpin PPA BUN Belanja Lainnya.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Lanjutan Pelaksanaan Kegiatan/Proyek Pinjaman Luar Negeri dan/atau Pinjaman Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Lanjutan Pelaksanaan Kegiatan Pinjaman adalah penggunaan kembali sisa pagu anggaran satu tahun anggaran sebelumnya yang bersumber dari PLN dan/atau PDN sepanjang masih terdapat sisa alokasi komitmen PLN dan/atau PDN serta masih dalam masa penarikan.
Percepatan Pelaksanaan Kegiatan/Proyek Pinjaman Luar Negeri dan/atau Pinjaman Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Pinjaman adalah tambahan pagu anggaran yang berasal dari sisa komitmen PLN dan/atau PDN yang belum ditarik untuk memenuhi kebutuhan pendanaan kegiatan untuk percepatan penyelesaian pekerjaan dan/atau memenuhi kebutuhan anggaran yang belum tersedia pada tahun anggaran berkenaan.
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satker Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
Penerusan Hibah adalah hibah yang diterima oleh Pemerintah yang diterushibahkan atau diterus pinjamkan kepada Pemerintah Daerah atau dipinjamkan kepada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai tata cara penerimaan hibah sepanjang diatur dalam perjanjian hibah.
Lanjutan Pelaksanaan Kegiatan/Proyek Hibah Luar Negeri dan/atau Hibah Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Lanjutan Pelaksanaan Kegiatan Hibah adalah penggunaan kembali sisa pagu anggaran satu tahun anggaran sebelumnya yang bersumber dari hibah luar negeri dan/atau hibah dalam negeri sepanjang masih terdapat sisa alokasi komitmen hibah luar negeri dan/atau hibah dalam negeri serta masih dalam masa penarikan.
Percepatan Pelaksanaan Kegiatan/Proyek Hibah Luar Negeri dan/atau Hibah Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Hibah adalah tambahan pagu anggaran yang berasal dari sisa komitmen hibah luar negeri dan/atau hibah dalam negeri yang belum ditarik untuk memenuhi kebutuhan pendanaan kegiatan untuk percepatan penyelesaian pekerjaan dan/atau memenuhi kebutuhan anggaran yang belum tersedia pada tahun anggaran berkenaan.
Pemberi Hibah adalah pihak yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri yang memberikan Hibah kepada Pemerintah.
Sisa Anggaran Kontraktual adalah selisih lebih antara alokasi anggaran rincian Keluaran ( output ) yang tercantum dalam DIPA dengan nilai kontrak Pengadaan Barang/Jasa untuk menghasilkan rincian Keluaran ( output ) sesuai dengan volume rincian Keluaran ( output ) yang ditetapkan dalam DIPA.
Belanja Operasional adalah anggaran yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan sebuah Satker dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berupa belanja pegawai operasional dan belanja barang operasional.
Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.
Rumusan Informasi Kinerja adalah rumusan yang ditetapkan sebagai acuan dalam pelaksanaan Program dan Kegiatan termasuk sasaran Kinerja yang akan dicapai serta indikator sebagai alat ukur pencapaian kinerja meliputi rumusan Program, hasil ( outcome ), Kegiatan, Keluaran ( output ), indikator Kinerja utama, dan indikator Kinerja kegiatan.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Negara dalam pelaksanaan APBN pada kantor/Satker Kementerian/Lembaga.
Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
Pengelola Basis Data Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PBDK adalah pejabat atau pegawai yang ditunjuk oleh kepala Satker untuk diberi tugas dan tanggung jawab dalam mengelola data kepegawaian pada aplikasi kepegawaian Satker.
Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai yang selanjutnya disingkat PPABP adalah pembantu KPA yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan administrasi Belanja Pegawai.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola.
Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan Kontrak.
Uang Makan adalah uang yang diberikan kepada Pegawai ASN berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan Pegawai ASN.
Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut Pembayaran LS adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada Bendahara Pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan SPM-LS.
Bank/Pos Penyalur adalah bank/pos mitra kerja sebagai tempat dibukanya rekening atas nama Satker untuk menampung dana Belanja Bantuan Sosial/Bantuan Pemerintah yang akan disalurkan kepada penerima bantuan sosial/Bantuan Pemerintah.
Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS.
Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan UP.
Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat TUP adalah uang muka yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan melebihi UP yang telah ditetapkan.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran.
Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran UP.
Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-TUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran TUP.
Surat Permintaan Pembayaran Penggantian Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-GUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi pertanggungjawaban dan permintaan kembali pembayaran UP.
Surat Permintaan Pembayaran Penggantian Uang Persediaan Nihil yang selanjutnya disebut SPP-GUP Nihil adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi pertanggungjawaban UP.
Surat Permintaan Pembayaran Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-PTUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pertanggungjawaban atas TUP.
Surat Perintah Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPBy adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK atas nama KPA yang berguna untuk mengeluarkan uang persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran kepada pihak yang dituju.
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-GUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM dengan membebani DIPA, yang dananya dipergunakan untuk menggantikan UP yang telah dipakai.
Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan Nihil yang selanjutnya disebut SPM-GUP Nihil adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM sebagai pertanggungjawaban UP yang membebani DIPA.
Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-TUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan TUP.
Surat Perintah Membayar Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-PTUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM sebagai pertanggungjawaban atas TUP yang membebani DIPA.
Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 3l Desember.
Pengujuan UU no. 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Pasal 1 angka 1 dan angka 7, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 1 ...
Relevan terhadap
kepentingan lain yang sama-sama dilindungi konstitusi mungkin diperlukan harmonisasi dari berbagai UU terkait. 4. Darussalam, S.E., Ak., M.Si., LL.M., Int. Tax. 1. LATAR BELAKANG: MEMAHAMI PERSOALAN PAJAK DI INDONESIA Dewasa ini, Indonesia memiliki ketergantungan yang semakin tinggi terhadap penerimaan dari sektor pajak. Pada tahun 2015, sebesar 70,54% penerimaan negara disumbangkan oleh pajak. Dalam rangka menciptakan ketahanan fiskal sekaligus pembiayaan pembangunan, membenahi persoalan-persoalan yang menghambat optimalisasi penerimaan pajak menjadi suatu tantangan yang harus dipecahkan oleh pemerintah. Sama halnya dengan negara berkembang lainnya, terdapat beberapa alasan semakin mengemukanya peran sektor pajak. Pertama , bantuan negara donor, hibah, maupun utang tidak lagi bisa diandalkan sebagai sumber pendanaan terutama karena adanya kesulitan likuiditas di tingkat global serta krisis yang berkelanjutan. Di sisi lain, proporsi utang yang terlalu berlebihan juga membahayakan kesinambungan fiskal dan berisiko secara politik. Kedua , adanya liberalisasi perdagangan telah menyebabkan penerimaan negara dari transaksi perdagangan internasional semakin mengecil. Terakhir , penerimaan dari perdagangan sumber daya alam tidak dapat lagi diharapkan dalam jangka panjang karena ketersediaan yang kian menipis serta tekanan harga komoditas di pasar global. Walau ketergantungan penerimaan pajak semakin meningkat, kinerja penerimaan pajak di Indonesia dapat dikatakan kurang menggembirakan. Selama tiga tahun terakhir, rasio penerimaan pajak terhadap PDB hanya sekitar 11% saja. Tidak hanya itu, Indonesia hanya memiliki tax effort sebesar 0,47, atau penerimaan pajak masih setengah dari apa yang menjadi potensinya. Terdapat beberapa hal yang ditenggarai sebagai penyebab kinerja yang buruk tersebut. 1.1. Besarnya Shadow Economy Di banyak negara, komponen terbesar dari tax gap, yaitu perbedaan antara jumlah aktual pajak yang dipungut dan jumlah potensi pajak yang seharusnya dapat dipungut, ^ berasal dari aktivitas shadow economy . Hal ini tidak dapat Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil Terhadap Pasal 2 ayat (4), ayat (7) dan Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2021 ten ...
Relevan terhadap
ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 101 dari 113 halaman. Putusan Nomor 38 P/HUM/2022 6. Memutuskan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia; Namun demikian, apabila yang Mulia Majelis Hakim Agung berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya ( ex aequo et bono ); Bahwa untuk menguatkan dalil-dalil jawabannya, Termohon telah mengajukan alat bukti surat yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-25: 1. Bukti T-1 Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan; 2. Bukti T-2 Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan; 3. Bukti T-3 Telaah Akademik Rancangan Pengaturan Pungutan Terhadap Pemanfaatan Sumber Daya Perikanan Tangkap Laut di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia oleh BRSDM KP; 4. Bukti T-4 Data Kapal Perkumpulan Himpunan Nelayan Purse Seine Nusantara (HNPN); 5. Bukti T-5 Data Kapal Perkumpulan Pengusaha Perikanan Muara Baru (P3MB); 6. Bukti T-6 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 7. Bukti T-7 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan; 8. Bukti T-8 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2014 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 101
Pengujuan UU no. 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Pasal 1 angka 1 dan angka 7, Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11 ayat (2) ...
Relevan terhadap 1 lainnya
Pengampunan pajak merupakan permulaan dari perjalanan panjang untuk memulai membangun rasa percaya dan membangun momentum penting bagi perbaikan pengelolaan pajak dengan tertib dan bersih dari korupsi dan selanjutnya akan dijadikan landasan memperbaiki pengelolaan pajak oleh negara sehingga negara dapat mengelola ekonomi untuk menghasilkan dampak yang lebih besar bagi kepentingan rakyat; 2. Bahwa kondisi ekonomi dunia yang masih lemah sebagai dampak krisis ekonomi global 2008 berimbas pada perlemahan ekonomi negara-negara maju dan RRT serta penurunan harga komoditas dan perlemahan perdagangan internasional. Hal ini kemudian menyebabkan terjadinya defisit neraca perdagangan, membesarnya defisit anggaran, menurunnya laju pertumbuhan sektor pertambangan dan industri/manufaktur. Padahal, kebutuhan membangun dan mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia justru makin meningkat untuk mengentaskan kemiskinan, mengurangi kesenjangan, dan menciptakan kesempatan kerja di mana untuk itu kebutuhan infrastruktur, terutama di berbagai daerah pinggiran, sangat mendesak dan sangat tinggi; 3. Bahwa untuk mengatasi perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional dibutuhkan sumber-sumber pembiayaan, baik dari sektor publik maupun swasta, untuk meningkatkan investasi. Dalam kaitan ini, sektor pajak memiliki peranan yang makin penting. Namun, pada dekade terakhir, penerimaan dari sektor pajak belum optimal. Hal itu ditandai oleh rendahnya tax ratio Indonesia jika dibandingkan dengan rata-rata tax ratio negara-negara berpendapatan menengah lainnya. Penyebabnya adalah: a. Pertama , masih banyaknya wajib pajak yang belum melaporkan hartanya, di dalam dan di luar negeri, serta belum dikenai pajak. Dari USD250 miliar (Rp3,250 triliun) kekayaan orang-orang yang memiliki kekayaan sangat tinggi ( High Net Worth Individual /HNWI) di Indonesia, terdapat sekitar USD200 miliar (Rp2.600 triliun) disimpan di Singapura, baik dalam bentuk non-investable assets maupun investable assets . Ini belum termasuk dana serta harta yang disimpan di negara atau yurisdiksi lainnya, seperti Hong Kong, Macau, Labuan (Malaysia), Luxemburg, Swiss, dan negara tax haven lainnya, termasuk Panama; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
tanpa harus memungut pajak maka tentu tidak ada tuntutan kebutuhan (dan karena itu tidak terdapat keharusan) bagi negara untuk memungut atau mengenakan pajak. Namun, keadaan demikian adalah asumsi teoretik yang sangat ideal, setidak-tidaknya dalam konteks Indonesia. Sebab pada kenyataannya, hingga saat ini, sektor pajak justru memegang peranan penting sebagai sumber pembiayaan pembangunan nasional. Sebagaimana dijelaskan Presiden (Pemerintah) dalam keterangannya dalam persidangan tanggal 20 September 2016, bahwa rencana penerimaan pajak pada tahun 2016 adalah sebesar Rp1.355 triliun dari total target pendapatan negara sebesar Rp1.786 triliun, yang berarti meningkat 28% jika dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak dan penerimaan dari sektor migas tahun 2015 yang besarnya Rp1.060 triliun. Dengan demikian berarti terdapat kenaikan target penerimaan pajak hampir sebesar Rp300 triliun untuk tahun 2016. Persoalannya, target demikian sangat sulit dicapai karena pertumbuhan ekonomi Indonesia sejak tahun 2012 cenderung mengalami perlambatan. Tahun 2012 tercatat sebesar 6,0%, tahun 2013 sebesar 5,6%, tahun 2014 sebesar 5,0%, dan tahun 2015 sebesar 4,8%. Keadaan tersebut, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, merupakan dampak dari krisis ekonomi global tahun 2008 yang berimbas pada pelemahan ekonomi negara-negara maju dan RRT serta penurunan harga komoditas dan pelemahan perdagangan internasional. Hal ini lebih jauh diperkuat keterangan oleh ahli yang diajukan Pemerintah, Dr. Muhamad Chatib Basri, S.E., M.Ec., Ph.D, yang antara lain menerangkan bahwa ekonomi global yang mengalami stagnasi yang panjang dan menurunnya harga komoditas dan energi di pasar dunia berpengaruh besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang cenderung melambat dan karenanya perlu dipacu. Program atau kebijakan pengampunan pajak adalah bagian dari upaya untuk memacu pertumbuhan ekonomi dimaksud. Melalui kebijakan ini akan terjadi perluasan basis pajak (yang merupakan instrumen ekonomi yang lebih efektif), masuknya penambahan penerimaan pemerintah, dan terjadinya repatriasi aset yang sangat penting untuk menggerakkan sektor riil. Ancaman tidak tercapainya target penerimaan pajak sebagaimana diuraikan di atas, yang memiliki korelasi kausalitas dengan terjadinya perlambatan ekonomi Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
membahayakan kesinambungan fiskal dan berisiko secara politik. Kedua , adanya liberalisasi perdagangan telah menyebabkan penerimaan negara dari transaksi perdagangan internasional semakin mengecil. Terakhir , penerimaan dari perdagangan sumber daya alam tidak dapat lagi diharapkan dalam jangka panjang karena ketersediaan yang kian menipis serta tekanan harga komoditas di pasar global. Walau ketergantungan penerimaan pajak semakin meningkat, kinerja penerimaan pajak di Indonesia dapat dikatakan kurang menggembirakan. Selama tiga tahun terakhir, rasio penerimaan pajak terhadap PDB hanya sekitar 11% saja. Tidak hanya itu, Indonesia hanya memiliki tax effort sebesar 0,47, atau penerimaan pajak masih setengah dari apa yang menjadi potensinya. Terdapat beberapa hal yang ditenggarai sebagai penyebab kinerja yang buruk tersebut. 1.1. Besarnya Shadow Economy Di banyak negara, komponen terbesar dari tax gap, yaitu perbedaan antara jumlah aktual pajak yang dipungut dan jumlah potensi pajak yang seharusnya dapat dipungut, ^ berasal dari aktivitas shadow economy . Hal ini tidak dapat dilepaskan dari masih banyaknya sektor-sektor yang sulit untuk dipajaki baik itu sektor informal, black market, UMKM, dan sebagainya. Shadow economy sendiri dapat didefinisikan sebagaisemua aktivitas ekonomi yang berkontribusi terhadap perhitungan Pendapatan Nasional Bruto (PNB) maupun Pendapatan Domestik Bruto (PDB), tetapi aktivitas tersebut sama sekali tidak terdaftar. Salah satu karakteristik terpenting dari shadow economy adalah: mereka enggan untuk menyediakan informasi yang relevan kepada otoritas pajak, sehingga timbul kesulitan bagi otoritas pajak dalam mengakses informasi. Ukuran shadow economy di berbagai negara sangat bervariasi. Walau demikian, jumlah shadow economy di negara berkembang pada umumnya lebih besar daripada di negara maju karena struktur perekonomiannya masih didominasi oleh sektor tradisional dan non-formal. Dalam penelitian yang dilakukan oleh Schneider, Buehn dan Montenegro, rata-rata jumlah transaksi Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id