Susunan dan Kedudukan Mpr, Dpr dan Dprd
Relevan terhadap
DPR, sebagai lembaga tinggi negara, merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila.
DPR mempunyai tugas dan wewenang:
bersama-sama dengan Presiden membentuk undang-undang;
bersama-sama dengan Presiden menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
melaksanakan pengawasan terhadap:
pelaksanaan undang-undang;
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
kebijakan Pemerintah sesuai dengan jiwa Undang-Undang Dasar 1945 dan Ketetapan MPR;
membahas hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang diberitahukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR, untuk dipergunakan sebagai bahan pengawasan;
membahas untuk meratifikasi dan/atau memberi persetujuan atas pernyataan perang serta pembuatan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain yang dilakukan oleh Presiden;
menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat;
melaksanakan hal-hal yang ditugaskan oleh Ketetapan MPR dan/atau undang-undang kepada DPR.
Untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana yang dimaksud ayat (2), DPR mempunyai hak:
meminta keterangan kepada Presiden;
mengadakan penyelidikan;
mengadakan perubahan atas rancangan undang-undang;
mengajukan pernyataan pendapat;
mengajukan rancangan undang-undang;
mengajukan/menganjurkan seseorang untuk jabatan tertentu jika ditentukan oleh suatu peraturan perundang-undangan;
menentukan anggaran DPR.
Selain hak-hak DPR sebagaimana yang dimaksud ayat (3), yang pada hakekatnya merupakan hak-hak anggota, Anggota DPR juga mempunyai hak :
mengajukan pertanyaan;
protokoler;
keuangan/administrasi.
Pelaksanaan sebagaimana yang dimaksud ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR.
DPRD, sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah, merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila.
DPRD mempunyai tugas dan wewenang:
memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota;
mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota kepada Presiden;
bersama dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
bersama dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota membentuk peraturan daerah;
melaksanakan pengawasan terhadap;
pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lain;
pelaksanaan peraturan-peraturan dan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
pelaksanaan peraturan-peraturan dan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
kebijakan Pemerintah Daerah yang disesuaikan dengan pola dasar pembangunan daerah;
pelaksanaan kerja sama internasional di daerah;
memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah;
menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
Untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana yang dimaksud ayat (2), DPRD mempunyai hak:
meminta pertanggungjawaban Gubernur, Bupati, dan Walikota;
meminta keterangan kepada Pemerintah Daerah;
mengadakan...
mengadakan penyelidikan;
mengadakan perubahan atas rancangan peraturan daerah;
mengajukan pernyataan pendapat;
mengajukan rancangan peraturan daerah;
menentukan anggaran DPRD.
Selain hak-hak DPRD sebagaimana yang dimaksud ayat (3), yang pada hakekatnya merupakan hak-hak anggota, Anggota DPRD juga mempunyai hak:
mengajukan pertanyaan;
protokoler;
keuangan/administrasi.
Pelaksanaan sebagaimana yang dimaksud ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.
Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Relevan terhadap
b. Wakil Kepala Bidang Riset, Analisis dan
Kerja Sama Antar Lembaga; c. Wakil Kepala Bidang Hukum dan Kepatuhan; d. Wakil Kepala Bidang Teknologi Informasi; e. Wakil Kepala Bidang Administrasi. Pasal 4 Kepala mempunyai tugas memimpin PPATK
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 5 Wakil Kepala Bidang
Riset, Analisis dan Kerja Sama Antar Lembaga mempunyai tugas membantu
Kepala dalam melaksanakan analisis atas laporan transaksi keuangan dari
Penyedia Jasa Keuangan, melaksanakan penelitian dan pengembangan
tipologi serta melaksanakan kerjasama dengan pihak yang terkait baik
nasional maupun internasional yang terkait dengan pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Pasal 6 Wakil Kepala Bidang
Hukum dan Kepatuhan mempunyai tugas membantu Kepala dalam merumuskan
peraturan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian
uang serta melaksanakan pengawasan atas kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan
terhadap Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25
Tahun 2003 dan peraturan pelaksanaannya. Pasal 7 Wakil Kepala Bidang
Teknologi Informasi mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan
pengembangan teknologi yang terkait dengan teknik, metode dan alat untuk
melakukan analisis laporan transaksi keuangan, serta manajemen sistem
informasi untuk kepentingan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
pencucian uang. Pasal 8 Wakil Kepala Bidang
Administrasi mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan
pengelolaan keuangan, administrasi, sumber daya manusia, pengadaan
barang dan jasa, pengamanan serta penyusunan rencana kerja dan anggaran. Pasal 9
Surat Utang Negara
Pedoman Pelaksanaa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Relevan terhadap
Dalam
Keputusan Presiden ini, yang dimaksud dengan : Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa
yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik
yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa; Pengguna barang/jasa adalah kepala
kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/pemimpin bagian proyek/pengguna
anggaran Daerah/pejabat yang disamakan sebagai pemilik pekerjaan yang
bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam
lingkungan unit kerja/proyek tertentu; Penyedia barang/jasa adalah badan
usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan
barang/layanan jasa; Kepala kantor/satuan kerja adalah
pejabat struktural departemen/ lembaga yang bertanggung jawab atas
pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana anggaran
belanja rutin APBN; Pemimpin proyek/pemimpin bagian
proyek adalah pejabat yang diangkat oleh Menteri/Pemimpin Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota/pejabat
yang diberi kuasa, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan
barang/jasa yang dibiayai dari anggaran belanja pembangunan APBN; Pengguna Anggaran Daerah adalah
pejabat di lingkungan pemerintah propinsi/ kabupaten/kota yang
bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibiayai
dari dana anggaran belanja APBD; Pejabat yang disamakan adalah pejabat
yang diangkat oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Tentara
Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Republik Indonesia (Polri)/pemerintah
daerah/Bank Indonesia (BI)/Badan Hukum Milik Negara (BHMN)/Badan Usaha
Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang
bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibiayai
dari APBN/APBD; Panitia
pengadaan adalah tim yang diangkat oleh pengguna barang/jasa untuk
melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa; Pejabat pengadaan adalah personil
yang diangkat oleh pengguna barang/jasa untuk melaksanakan pemilihan
penyedia barang/jasa dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah); Pemilihan penyedia barang/jasa adalah
kegiatan untuk menetapkan penyedia barang/jasa yang akan ditunjuk untuk
melaksanakan pekerjaan; Barang adalah benda dalam berbagai
bentuk dan uraian, yang meliputi bahan baku, barang setengah
jadi, barang jadi/peralatan, yang spesifikasinya ditetapkan oleh
pengguna barang/jasa; Jasa Pemborongan adalah layanan
pekerjaan pelaksanaan konstruksi atau wujud fisik lainnya yang
perencanaan teknis dan spesifikasinya ditetapkan pengguna barang/jasa
dan proses serta pelaksanaannya diawasi oleh pengguna barang/jasa; Jasa Konsultansi adalah layanan jasa
keahlian profesional dalam berbagai bidang yang meliputi jasa
perencanaan konstruksi, jasa pengawasan konstruksi, dan jasa pelayanan
profesi lainnya, dalam rangka mencapai sasaran tertentu yang keluarannya
berbentuk piranti lunak yang disusun secara sistematis berdasarkan
kerangka acuan kerja yang ditetapkan pengguna jasa; Jasa
lainnya adalah
segala pekerjaan dan atau penyediaan jasa selain jasa
konsultansi, jasa pemborongan, dan pemasokan barang; Sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa
pemerintah adalah tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan
profesi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah yang merupakan
persyaratan seseorang untuk diangkat sebagai pengguna barang/jasa
atau panitia/pejabat pengadaan; Dokumen
pengadaan adalah dokumen yang disiapkan oleh panitia/pejabat pengadaan
sebagai pedoman dalam proses pembuatan dan penyampaian penawaran oleh
calon penyedia barang/jasa serta pedoman evaluasi penawaran oleh panitia/pejabat
pengadaan; Kontrak adalah perikatan antara
pengguna barang/jasa dengan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan
pengadaan barang/jasa; Usaha
kecil termasuk koperasi kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang
berskala kecil dan memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Undang-undang
Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil; Surat jaminan adalah jaminan tertulis
yang dikeluarkan bank umum/lembaga keuangan lainnya yang diberikan oleh
penyedia barang/jasa kepada pengguna barang/jasa untuk menjamin
terpenuhinya persyaratan/kewajiban penyedia barang/jasa; Kemitraan adalah kerjasama usaha
antara penyedia barang/jasa dalam negeri maupun dengan luar negeri yang
masing- masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang
jelas, berdasarkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam perjanjian
tertulis; Pakta integritas adalah surat
pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia
pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk
mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam
pelaksanaan pengadaan barang/jasa; Pekerjaan kompleks adalah pekerjaan
yang memerlukan teknologi tinggi dan/atau mempunyai resiko tinggi
dan/atau menggunakan peralatan didesain khusus dan/atau bernilai di atas
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1996/1997
Relevan terhadap
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Rincian belanja negara dimaksud adalah sebagai berikut: RINCIAN PENGELUARAN TAHUN ANGGARAN 1996/1997 (dalam rupiah) 01 SEKTOR INDUSTRI 01.1 Subsektor Industri 54.467.377.929 Jumlah Sektor Industri 54.467.377.929 02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN 02.1 Subsektor Pertanian 125.072.006.040 02.2 Subsektor Kehutanan 334.807.293.453 Jumlah Sektor Pertanian Dan Kehutanan 469.879.299.493 03 SEKTOR PENGAIRAN 03.1 Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air 12.969.403.368 03.2 Subsektor Irigasi 13.257.510.991 Jumlah Sektor Pengairan 26.226.914.359 04 SEKTOR TENAGA KERJA 04.1 Subsektor Tenaga Kerja 117.411.196.055 Jumlah Sektor Tenaga Kerja 117.411.196.055 05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI 05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri 55.152.109.932 05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri 29.925.116.059 05.4 Subsektor Keuangan 35.134.442.315.359 05.5 Subsektor Koperasi dan Pengusaha Kecil 79.807.200.319 Jumlah Sektor Perdagangan, Pengembangan 35.299.326.741.669 06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA 06.1 Subsektor Prasarana Jalan 18.615.837.188 06.2 Subsektor Transportasi Darat 17.649.258.221 06.3 Subsektor Transportasi Laut 133.504.024.072 06.4 Subsektor Transportasi Udara 46.025.515.637 06.5 Subsektor Meteorologi,Geofisika Pencarian dan Penyelamatan (SAR) 38.809.555.795 Jumlah Sektor Transportasi, Meteorologi dan Geofisika 254.604.190.913 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI 07.1 Subsektor Pertambangan 110.287.006.798 07.2 Subsektor Energi 4.143.159.653 Jumlah Sektor Pertambangan dan Energi 114.430.166.451 08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI 08.1 Subsektor Pariwisata 31.679.370.850 08.2 Subsektor Pos dan Telekomunikasi 16.849.877.806 Jumlah Sektor Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi 48.529.248.656 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI 09.1 Subsektor Pembangunan Daerah 9.470.383.555.516 09.2 Subsektor Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan 52.918.486.326 Jumlah Sektor Pembangunan Daerah dan Transmigrasi 9.523.302.041.842 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG 10.1 Subsektor Lingkungan Hidup 6.973.543.034 10.2 Subsektor Tata Ruang 172.987.500.908 Jumlah Sektor Lingkungan Hidup dan Tata Ruang 179.961.043.942 11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA 11.1 Subsektor Pendidikan 3.366.230.924.757 11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah dan Kedinasan 244.182.452.797 11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa 73.689.310.413 11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga 8.036.531.886 Jumlah Sektor Pendidikan, Kebudayaan Nasional, Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Pemuda dan Olah Raga 3.692.139.219.853 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA 12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga Berencana 238.778.014.178 Jumlah Sektor Kependudukan dan Keluarga Sejahtera 238.778.014.178 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA 13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial 93.682.599.603 13.2 Subsektor Kesehatan 424.648.553.608 Jumlah Sektor Kesejahteraan Sosial, Kesehatan Peranan Wanita, Anak dan Remaja 518.331.153.211 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN 14.1 Subsektor Perumahan dan Permukiman 8.577.175.233 14.2 Subsektor Penataan Kota dan Bangunan 3.093.937.999 Jumlah Sektor Perumahan dan Permukiman 11.671.113.232 15 SEKTOR AGAMA 15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama 165.873.481.098 15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama 829.819.725.929 Jumlah Sektor Agama 995.693.207.027 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI 16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan Terapan dan Dasar 200.331.914.948 16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana dan Sarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 26.628.908.163 16.5 Subsektor Kedirgantaraan 1.412.246.175 16.6 Subsektor Sistem Informasi dan Statistik 78.970.672.848 Jumlah Sektor Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 307.343.742.134 17 SEKTOR HUKUM 17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional 473.394.355.948 17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum 77.275.107.823 Jumlah Sektor Hukum 550.669.463.771 18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN 18.1 Subsektor Aparatur Negara 3.581.324.933.179 18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan 227.755.925.237 Jumlah Sektor Aparatur Negara dan Pengawasan 3.809.080.858.416 19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA 19.1 Subsektor Politik 66.140.482.474 19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri 754.850.889.956 19.3 Subsektor Penerangan,Komunikasi dan Media Massa 278.516.520.638 Jumlah Sektor Politik, Hubungan Luar Negeri, Penerangan, Komunikasi dan Media Massa 1.099.507.893.068 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN 20.2 Subsektor Angkatan Bersenjata Republik Indonesia 5.249.733.644.000 20.3 Subsektor Pendukung - Jumlah Sektor Pertahanan dan Keamanan 5.249.733.644.000 JUMLAH 62.561.086.530.199 RINCIAN PENGELUARAN PEMBANGUNAN TANPA BANTUAN PROYEK/TEKNIS TAHUN ANGGARAN 1996/1997 (dalam rupiah) 01 SEKTOR INDUSTRI 01.1 Subsektor Industri 1.004.617.898.477 Jumlah Sektor Industri 1.004.617.898.477 02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN 02.1 Subsektor Pertanian 1.019.058.852.033 02.2 Subsektor Kehutanan 8.488.455.000 Jumlah Sektor Pertanian & Kehutanan 1.027.547.307.033 03 SEKTOR PENGAIRAN 03.1 Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air 368.499.502.714 03.2 Subsektor Irigasi 878.305.937.603 Jumlah Sektor Pengairan 1.246.805.440.317 04 SEKTOR TENAGA KERJA 04.1 Subsektor Tenaga Kerja 135.627.426.594 Jumlah Sektor Tenaga Kerja 135.627.426.594 05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI 05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri 25.850.928.000 05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri 40.281.732.702 05.3 Subsektor pengembangan Usaha Nasional 1.136.492.434.592 05.4 Subsektor Keuangan 2.529.980.000 05.5 Subsektor Koperasi dan Pengusaha Kecil 81.656.624.869 Jumlah Sektor Perdagangan, Pengembangan Usaha Nasional, Keuangan dan Koperasi 1.286.811.700.163 06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA 06.1 Subsektor Prasarana Jalan 3.280.287.172.600 06.2 Subsektor Transportasi Darat 320.819.933.714 06.3 Subsektor Transportasi Laut 221.614.912.000 06.4 Subsektor Transportasi Udara 184.421.238.749 06.5 Subsektor Meteorologi,Geofisika Pencarian dan Penyelamatan (SAR) 13.331.255.000 Jumlah Sektor Transportasi, Meteorologi dan Geofisika 4.020.474.512.063 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI 07.1 Subsektor Pertambangan 42.818.907.000 07.2 Subsektor Energi 841.074.477.093 Jumlah Sektor Pertambangan dan Energi 83.893.384.093 08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI 08.1 Subsektor Pariwisata 43.693.022.000 08.2 Subsektor Pos dan Telekomunikasi 38.250.817.422 Jumlah Sektor Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi 81.943.839.422 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI 09.1 Subsektor Pembangunan Daerah 5.534.350.543.000 09.2 Subsektor Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan 1.024.101.907.000 Jumlah Sektor Pembangunan Daerah dan Transmigrasi 6.558.452.450.000 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG 10.1 Subsektor Lingkungan Hidup 261.429.917.000 10.2 Subsektor Tata Ruang 60.246.154.000 Jumlah Sektor Lingkungan Hidup dan Tata Ruang 321.676.071.000 11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA 11.1 Subsektor Pendidikan 2.727.195.006.215 11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah dan Kedinasan 124.487.843.577 11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa 65.506.398.500 11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga 42.917.710.000 Jumlah Sektor Pendidikan, Kebudayaan Nasional, Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Pemuda dan Olah Raga 2.960.106.958.292 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA 12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga Berencana 313.160.232.800 Jumlah Sektor Kependudukan dan Keluarga Sejahtera 313.160.232.800 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA 13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial 91.809.569.850 13.2 Subsektor Kesehatan 904.019.613.947 13.3 Subsektor Peranan Wanita, Anak dan Remaja 16.770.749.000 Jumlah Sektor Kesejahteraan Sosial, Kesehatan Peranan Wanita, Anak dan Remaja 1.012.599.932.797 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN 14.1 Subsektor Perumahan dan Permukiman 520.086.485.280 14.2 Subsektor Penataan Kota dan Bangunan 32.017.510.000 Jumlah Sektor Perumahan dan Permukiman 552.103.995.280 15 SEKTOR AGAMA 15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama 55.051.113.000 15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama 152.119.873.000 Jumlah Sektor Agama 207.170.986.000 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI 16.1 Subsektor Teknik Produksi dan Teknologi 203.060.053.152 16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan Terapan dan Dasar 83.181.833.000 16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana dan Sarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 67.213.898.000 16.4 Subsektor Kelautan 27.404.699.500 16.5 Subsektor Kedirgantaraan 23.265.005.462 16.6 Subsektor Sistem Informasi dan Statistik 112.159.656.000 Jumlah Sektor Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 516.285.145.114 17 SEKTOR HUKUM 17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional 10.992.141.000 17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum 40.784.805.000 17.3 Subsektor Sarana dan Prasarana Hukum 97.100.542.000 Jumlah Sektor Hukum 148.877.488.000 18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN 18.1 Subsektor Aparatur Negara 598.685.949.408 18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan 27.446.776.000 Jumlah Sektor Aparatur Negara dan Pengawasan 626.132.725.408 19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA 19.1 Subsektor Politik 20.462.494.100 19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri 10.827.304.000 19.3 Subsektor Penerangan,Komunikasi dan Media Massa 117.204.962.468 Jumlah Sektor Politik, Hubungan Luar Negeri, Penerangan, Komunikasi dan Media Massa 148.494.760.568 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN 20.1 Subsektor Rakyat Terlatih dan Perlindungan Masyarakat 741.861.000.000 20.2 Subsektor Angkatan Bersenjata Republik Indonesia 246.536.877.897 20.3 Subsektor Pendukung 10.473.589.310 Jumlah Sektor Pertahanan dan Keamanan 998.871.467.207 JUMLAH 24.051.653.720.628 RINCIAN PENGELUARAN PEMBANGUNAN BANTUAN PROYEK/TEKNIS TAHUN ANGGARAN 1996/1997 (dalam rupiah) 01 SEKTOR INDUSTRI 01.1 Subsektor Industri 128.725.943.000 Jumlah Sektor Industri 128.725.943.000 02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN 02.1 Subsektor Pertanian 280.674.590.000 02.2 Subsektor Kehutanan 115.678.000 Jumlah Sektor Pertanian & Kehutanan 280.790.268.000 03 SEKTOR PENGAIRAN 03.1 Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air 493.909.086.440 03.2 Subsektor Irigasi 360.921.087.480 Jumlah Sektor Pengairan 854.830.173.920 04 SEKTOR TENAGA KERJA 04.1 Subsektor Tenaga Kerja 61.513.252.000 Jumlah Sektor Tenaga Kerja 61.513.252.000 05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI 05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri 19.429.000 05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri - 05.3 Subsektor pengembangan Usaha Nasional 168.935.509.000 05.4 Subsektor Keuangan 223.080.038.000 05.5 Subsektor Koperasi dan Pengusaha Kecil 1.896.697.000 Jumlah Sektor Perdagangan, Pengembangan Usaha Nasional, Keuangan dan Koperasi 339.931.673.000 06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA 06.1 Subsektor Prasarana Jalan 877.087.991.540 06.2 Subsektor Transportasi Darat 325.868.942.000 06.3 Subsektor Transportasi Laut 281.048.846.000 06.4 Subsektor Transportasi Udara 1 48.460.526.000 06.5 Subsektor Meteorologi,Geofisika Pencarian dan Penyelamatan (SAR) 2.508.504.000 Jumlah Sektor Transportasi, Meteorologi dan Geofisika 1.634.974.809.540 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI 07.1 Subsektor Pertambangan 275.605.031.000 07.2 Subsektor Energi 2.092.773.856.000 Jumlah Sektor Pertambangan & Energi 2.368.378.887.000 08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI 08.1 Subsektor Pariwisata 1.315.456.000 08.2 Subsektor Pos dan Telekomunikasi 487.618.585.000 Jumlah Sektor Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi 488.934.041.000 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI 09.1 Subsektor Pembangunan Daerah 471.033.887.958 09.2 Subsektor Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan 126.914.983.000 Jumlah Sektor Pembangunan Daerah dan Transmigrasi 597.948.870.958 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG 10.1 Subsektor Lingkungan Hidup 198.751.664.000 10.2 Subsektor Tata Ruang 44.084.585.756 Jumlah Sektor Lingkungan Hidup dan Tata Ruang 242.836.249.756 11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA 11.1 Subsektor Pendidikan 836.119.450.592 11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah dan Kedinasan 52.953.945.000 11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa 9.083.000 11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga 22.200.000 Jumlah Sektor Pendidikan, Kebudayaan Nasional, Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Pemuda dan Olah Raga 889.104.678.592 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA 12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga Berencana 19.532.025.342 Jumlah Sektor Kependudukan dan Keluarga Sejahtera 19.532.025.342 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA 13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial 9.818.752.000 13.2 Subsektor Kesehatan 255.149.878.900 13.3 Subsektor Peranan Wanita, Anak dan Remaja - Jumlah Sektor Kesejahteraan Sosial, Kesehatan Peranan Wanita, Anak dan Remaja 264.968.630.900 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN 14.1 Subsektor Perumahan dan Permukiman 807.705.609.118 14.2 Subsektor Penataan Kota dan Bangunan 6.027.469.000 Jumlah Sektor Perumahan dan Permukiman 813.733.078.118 15 SEKTOR AGAMA 15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama 63.383.018.000 15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama 11.413.463.000 Jumlah Sektor Agama 74.796.481.000 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI 16.1 Subsektor Teknik Produksi dan Teknologi 24.737.063.015 16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan Terapan dan Dasar 8.808.123.000 16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana dan Sarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 3.344.928.000 16.5 Subsektor Kedirgantaraan - 16.6 Subsektor Sistem Informasi dan Statistik 1.662.412.000 Jumlah Sektor Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 38.552.526.015 17 SEKTOR HUKUM 17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional 1.958.689.000 17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum - 17.3 Subsektor Sarana dan Prasarana Hukum - Jumlah Sektor Hukum 1.958.689.000 18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN 18.1 Subsektor Aparatur Negara 141.405.244.400 18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan 69.274.355.000 Jumlah Sektor Aparatur Negara dan Pengawasan 210.679.599.400 19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA 19.1 Subsektor Politik 8.458.164.000 19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri - 19.3 Subsektor Penerangan,Komunikasi dan Media Massa 27.396.539.000 Jumlah Sektor Politik, Hubungan Luar Negeri, Penerangan, Komunikasi dan Media Massa 35.854.703.000 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN 20.1 Subsektor Rakyat Terlatih dan Perlindungan Masyarakat - 20.2 Subsektor Angkatan Bersenjata Republik Indonesia 2.498.042.155.967 20.3 Subsektor Pendukung - Jumlah Sektor Pertahanan dan Keamanan 2.498.042.155.967 JUMLAH 11.900.086.735.508
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b Seluruh penerimaan pembangunan tersebut adalah bantuan proyek. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Rincian pendapatan negara dimaksud adalah sebagai berikut: RINCIAN PENERIMAAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 1996/1997 (dalam rupiah) Penerimaan pajak 57.339.900.457.441 0110 Pajak penghasilan (PPh) 27.062.110.847.687 0120 Pajak pertambahan nilai (PPN) 20.351.207.294.395 0140 Pajak bumi dan bangunan (PBB) 2.413.154.639.483 0210 Penerimaan bea masuk 2.578.881.781.217 0220 Penerimaan cukai 4.262.836.727.393 0230 Penerimaan Pajak ekspor/pungutan ekspor 80.985.987.697 0240 Bea meterai 535.338.217.622 0250 Bea lelang 55.384.961.947 Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam 20.137.068.462.051 0310 Penerimaan minyak bumi dan gas alam 20.137.068.462.051 0320 Penerimaan laba bersih minyak (LBM) - Penerimaan negara bukan pajak 10.153.288.059.069 0410 Penerimaan pendidikan 57.928.970.707 0411 Uang pendidikan 55.421.315.419 0412 Uang ujian masuk, kenaikan tingkat, dan akhir pendidikan 1.185.272.312 0413 Uang ujian untuk menjalankan praktek 220.000 0419 Penerimaan pendidikan lainnya 1.322.162.976 0480 Penerimaan pendidikan swadana 319.480.773.070 0481 Penerimaan pendidikan swadana 319.480.773.070 0510 Penjualan hasil produksi, sitaan 26.664.228.464 0511 Penjualan hasil pertanian, perkebunan 874.535.491 0512 Penjualan hasil perternakan 804.800.761 0513 Penjualan hasil perikanan 386.423.430 0514 Penjualan hasil sitaan 7.303.014.748 0515 Penjualan obat-obatan dan hasil farmasi 37.369.011 0516 Penjualan penerbitan, film, dan hasil cetakan lainnya 222.193.614 0517 Penjualan dokumen-dokumen pelelangan 10.496.067.986 0519 Penjualan lainnya 6.539.823.423 0520 Penjualan aset tetap 29.698.723.974 0521 Penjualan rumah, gedung,bangunan, dan tanah 7.389.620.873 0522 Penjualan kendaraan bermotor 620.696.413 0523 Penjualan sewa beli 18.931.395.182 0529 Penjualan aset lainnya yang berlebih, rusak, dihapuskan 2.757.011.506 0530 Penerimaan sewa 12.392.278.509 0531 Sewa rumah dinas, rumah negeri 4.279.061.145 0532 Sewa gedung, bangunan, gudang 3.263.323.067 0533 Sewa benda-benda bergerak 3.866.896.741 0539 Sewa benda-benda tak bergerak lainnya 982.997.556 0540 Penerimaan jasa I 600.718.099.158 0541 Penerimaan rumah sakit dan kesehatan lainnya 10.394.951.455 0542 Penerimaan tempat hiburan,taman,museum 203.793.138 0543 Penerimaan surat keterangan, visa, paspor dan SIM, STNK, BPKB 99.140.572.396 0544 Penerimaan sertifikat pendaftaran tanah 112.725.551.566 0545 Penerimaan hak dan perizinan 334.467.821.316 0546 Penerimaan sensor/karantina, pengawasan, pemeriksaan 7.348.871.902 547 Penerimaan jasa tenaga kerja, jasa pekerjaan 10.507.129.795 0548 Penerimaan jasa Kantor Urusan Agama 4.764.718.722 0549 Penerimaan jasa bandar udara dan pelabuhan 21.164.688.868 0550 Penerimaan Jasa II 750.713.714.052 0551 Penerimaan jasa lembaga keuangan (jasa giro) 443.294.914.931 0552 Penerimaan iuran hasil hutan,hasil laut, royalti dan denda 130.812.781.985 0553 Penerimaan iuran lelang untuk fakir miskin 3.898.166.489 0554 Penerimaan jasa Kantor Catatan Sipil 11.064.598.730 0555 Penerimaan biaya penagihan pajak-pajak negara dengan surat paksa 710.977.542 0556 Penerimaan uang pewarganegaraan 2.107.108.775 0559 Penerimaan jasa lainnya 158.825.165.600 0560 Penerimaan rutin dari luar negeri 30.921.039.516 0561 Bea visa dan paspor - 0562 Bea konsuler - 0563 Bea Maritim - 0564 Bea pemeriksaan - 0565 Bea legalisasi dan pembuatan surat keterangan - 0566 Bea legalisasi surat-surat perdagangan - 0569 Penerimaan rutin lainnya dari luar negeri 30.921.039.516 0580 Penerimaan Penjualan, Sewa dan Jasa Swadana 1.695.829.797.368 0581 Penerimaan penjualan swadana 1.920.157.457 0582 Penerimaan sewa swadana 1.343.746.784 0583 Penerimaan jasa swadana 1.692.565.893.127 610 Penerimaan Kejaksaan dan Peradilan 33.291.708.120 0611 Legilisasi tanda tangan 74.721.737 0612 Pengesahan surat di bawah tangan 13.452.250 0613 Uang meja (leges) dan upah pada panitera badan pengadilan 464.959.656 0614 Hasil denda, denda tilang dan sebagainya 25.397.228.110 0615 Ongkos perkara 1.524.899.513 0619 Penerimaan kejaksaan dan peradilan lainnya 5.816.446.854 0710 Penerimaan dari investasi 5.211.364.314.798 0711 Bagian laba dari BUMN 2.649.852.747.596 0713 Pelunasan piutang (penerimaan kembali pinjaman) 2.561.511.567.202 0810 Penerimaan kembali belanja tahun anggaran berjalan 66.830.583.796 0811 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat 7.219.398.697 0812 Penerimaan kembali belanja pegawai daerah otonom 7.031.453.543 0813 Penerimaan kembali belanja pensiun 36.514.330.044 0814 Penerimaan kembali belanja rutin lainnya 1.696.827.121 0815 Penerimaan kembali belanja pembangunan rupiah lainnya 14.264.628.543 0816 Pembetulan pembukuan PPN, PPh tahun anggaran berjalan 103.895.848 0820 Penerimaan Kembali Belanja Tahun Anggaran yang lalu 20.570.815.313 0821 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat 6.951.966.988 0822 Penerimaan kembali belanja pegawai daerah otonom 2.880.392.842 0823 Penerimaan kembali belanja pensiun 3.432.047.828 0824 Penerimaan kembali belanja rutin lainnya 1.306.138.486 0825 Penerimaan kembali belanja pembangunan rupiah lainnya 5.968.526.424 0826 Pembetulan pembukuan PPN, PPh tahun anggaran yang lalu 31.742.745 0880 Penerimaan lain-lain Swadana 15.860.516.865 0881 Penerimaan lain-lain swadana 15.860.516.865 0890 Penerimaan lain-lain 1.281.022.495.359 0891 Penerimaan kembali persekot, uang muka gaji 1.673.780.564 0892 Penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan 9.099.989.999 0893 Penerimaan kembali, ganti rugi 5.951.011.785 0894 Penerimaan kembali perhitungan sisa lebih subsidi gaji PNS daerah otonom berdsarkan SPM nihil KPKN 461.540.201.190 0899 Penerimaan anggaran lainnya 802.757.511.821 JUMLAH 87.630.256.978.561 RINCIAN PENERIMAAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1996/1997 (dalam rupiah) 0910 Bantuan Program - 0920 Bantuan Proyek 11.900.086.735.508 JUMLAH 11.900.086.735.508
Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 adalah sebesar Rp.
512.826.986.335 (sembilan puluh delapan triliun lima ratus dua belas miliar delapan ratus dua puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah) terdiri dari:
Pengeluaran rutin sebesar Rp 62.561.086.530.199 (enam puluh dua triliun lima ratus enam puluh satu miliar delapan puluh enam juta lima ratus tiga puluh ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah) dirinci menurut sektor: 01 SEKTOR INDUSTRI Rp 54.467.377.929 02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN Rp 469.879.299.493 03 SEKTOR PENGAIRAN Rp 26.226.914.356 04 SEKTOR TENAGA KERJA Rp 117.411.196.055 05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI Rp 35.299.326.741.669 06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA Rp 254.604.190.913 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI Rp 114.430.166.451 08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI Rp 48.529.248.656 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI Rp 9.523.302.041.842 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG Rp 179.961.043.942 11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA Rp 3.692.139.219.853 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA Rp 238.778.014.178 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA Rp 518.331.153.211 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN Rp 11.671.113.232 15 SEKTOR AGAMA Rp 995.693.207.027 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI Rp 307.343.742.134 17 SEKTOR HUKUM Rp 550.669.463.771 18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN Rp 3.809.080.858.416 19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA Rp 1.099.507.893.068 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN Rp 5.249.733.644.000 b. Pengeluaran pembangunan sebesar Rp 35.951.740.456.136 (tiga puluh lima triliun sembilan ratus lima puluh satu miliar tujuh ratus empat puluh juta empat ratus lima puluh enam ribu seratus tiga puluh enam rupiah), dirinci menurut sektor: 01 SEKTOR INDUSTRI Rp 1.133.343.841.473 02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN Rp 1.308.337.575.033 03 SEKTOR PENGAIRAN Rp 2.101.635.614.237 04 SEKTOR TENAGA KERJA Rp 197.140.678.594 05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI Rp 1.680.743.373.163 06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA Rp 5.655.449.321.603 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI Rp 3.252.272.271.093 08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI Rp 570.877.880.422 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI Rp 7.156.401.320.958 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG Rp 564.512.320.756 11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA Rp 3.849.211.636.884 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA Rp 332.692.258.142 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA Rp 1.277.568.563.697 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN Rp 1.365.837.073.398 15 SEKTOR AGAMA Rp 281.967.467.000 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI Rp 554.837.671.129 17 SEKTOR HUKUM Rp 150.836.177.000 18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN Rp 836.812.324.808 19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA Rp 184.349.463.568 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN Rp 3.496.913.623.174 (2) Rincian Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah seperti tersebut dalam penjelasan pasal ini.
Pasar Modal
Relevan terhadap
Ayat (1) Perdagangan Efek secara teratur, wajar, dan efisien adalah suatu perdagangan yang diselenggarakan berdasarkan suatu aturan yang jelas dan dilaksanakan secara konsisten. Dengan demikian, harga yang terjadi mencerminkan mekanisme pasar berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran. Perdagangan Efek yang efisien tercermin dalam penyelesaian transaksi yang cepat dengan biaya yang relatif murah. Ayat (2)… Ayat (2) Bursa Efek didirikan untuk menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana perdagangan Efek. Dengan tersedianya sistem dan atau sarana yang baik, para Anggota Bursa Efek yang sekaligus pemegang saham Bursa Efek yang bersangkutan dapat melakukan penawaran jual dan beli Efek secara teratur, wajar, dan efisien. Di samping itu, tersedianya sistem dan atau sarana dimaksud memungkinkan Bursa Efek melakukan pengawasan terhadap anggotanya dengan lebih efektif. Ayat (3) Dalam menyusun rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba, Bursa Efek wajib berpedoman pada prinsip efisiensi Pasar Modal dan memperhatikan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam yang menyangkut, antara lain, hal-hal sebagai berikut:
meningkatkan sistem atau sarana perdagangan Efek;
meningkatkan sistem pembinaan dan pengawasan terhadap Anggota Bursa Efek;
mengembangkan sistem pencatatan Efek yang efisien;
mengembangkan sistem kliring dan penyelesaian Transaksi Bursa dan hal-hal lain yang berkaitan dengan Bursa Efek;
meningkatkan sistem pelayanan informasi;
melakukan kegiatan pengembangan Pasar Modal melalui kegiatan promosi dan penelitian; dan
meningkatkan kemampuan sumber daya manusia. Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Efek diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan diajukan kepada Bapepam. Apabila berdasarkan hasil penelitian Bapepam rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Efek tidak sesuai dengan hal-hal tersebut di atas, Bapepam dapat menolak rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba tersebut. Dalam hal Bapepam menolak rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba dimaksud, direksi Bursa Efek wajib melakukan penyesuaian dan meminta persetujuan komisaris Bursa Efek sebelum diajukan kembali kepada Bapepam untuk memperoleh persetujuan. Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba dimaksud dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan Bapepam.
Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1994/1995
Relevan terhadap
Ayat (1) a. Cukup jelas b. Seluruh penerimaan pembangunan tersebut adalah bantuan proyek. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Rincian pendapatan negara dimaksud adalah sebagai berikut: RINCIAN PENERIMAAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 1994/1995 (dalam rupiah) Penerimaan Pajak 37.258.138.078.932 0110 Pajak Penghasilan (PPh) 18.764.075.692.995 0120 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 16.544.750.663.232 0130 Pajak lainnya 301.977.379.072 0134 Bea meterai 222.737.746.221 0135 Bea lelang 79.239.632.851 0140 Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 1.647.334.343.633 Penerimaan bea masuk dan cukai 7.053.358.287.016 0210 Penerimaan bea masuk 3.900.063.999.709 0220 Penerimaan cukai 3.153.294.287.307 0221 Cukai tembakau 2.647.480.314.310 0222 Cukai gula 417.403.555.021 0223 Cukai bir 71.540.324.909 0224 Cukai alkohol sulingan 16.870.093.067 Penerimaan lain-lain 15.673.837.720.778 0311 Penerimaan minyak bumi dan gas alam 13.537.416.659.565 0314 Pajak ekspor, pungutan ekspor 130.581.718.778 0315 Penerimaan… 0315 Penerimaan dari laba bersih minyak 2.005.839.342.435 Penerimaan bukan pajak 6.432.686.698.130 0320 Penerimaan bukan pajak di luar negeri 12.981.922.174 0330 Penerimaan khusus 1.722.071.821.495 0331 Penerimaan khusus pembagian laba dari perusahaan negara, Bank Pemerintah, BUMN 1.322.071.821.495 0332 Penerimaan lain-lain (penerimaan kembali pinjaman) 400.000.000.000 0410 Penerimaan pendidikan 282.760.218.274 0411 Uang pendidikan 269.552.923.886 0412 Uang ujian masuk, kenaikan tingkat, akhir pendidikan 13.207.294.388 0510 Penerimaan penjualan 47.854.011.762 0511 Penjualan hasil pertanian, perkebunan 658.369.136 0512 Penjualan hasil peternakan 746.285.287 0513 Penjualan hasil perikanan 239.860.069 0514 Penjualan hasil sitaan, rampasan 7.728.247.661 0515 Penjualan rumah, tanah 4.860.108.618 0516 Penjualan barang yang telah di hapuskan, yang berlebih, yang rusak 2.227.251.656 0517 Penjualan obat-obatan,vaksin, hasil farmasi lainnya 63.900.229 0518 Penjualan penerbitan, potret, film, poster, gambar, peta 228.337.657 0519 Penjualan dokumen-dokumen pelelangan 9.389.337.105 0521 Penjualan kendaraan bermotor 879.278.274 0522 Penjualan sewa beli 16.082.389.679 0523 Penjualan lain-lain 4.750.646.391 0600 Penerimaan sewa dan jasa 1.877.610.150.776 0610 Penerimaan sewa 18.660.826.949 0611 Sewa rumah negeri, rumah dinas 4.505.092.272 0612 Sewa… 0612 Sewa gedung 1.192.128.507 0613 Sewa benda-benda tak ber gerak lainnya 2.424.475.321 0614 Sewa benda-benda bergerak (alat-alat berat kendaraan bermotor) 6.857.269.599 0615 Sewa lainnya 3.681.861.250 0620 Penerimaan jasa 1.858.949.323.827 0621 Penerimaan rumah sakit dan instansi, kesehatan lainnnya 6.574.361.934 0622 Penerimaan tempat hiburan, taman, museum 215.946.403 0623 Pemberian surat keterangan 66.457.114.990 0624 Penerimaan sertipikat pendaftaran tanah 75.811.172.913 0625 Pemberian hak dan perijinan 153.726.456.067 0626 Penerimaan sensor, karantina, pengawasan, pemeriksaan 5.421.817.438 0627 Penerimaan jasa tenaga, jasa pekerjaan 29.215.300.478 0628 Penerimaan jasa dalam urusan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk (NTCR) 4.692.515.273 0629 Penerimaan jasa bandar udara dan pelabuhan 19.074.673.329 0630 Penerimaan jasa lembaga ke-uangan (jasa giro) 44.498.040.210 0631 Penerimaan iuran hasil hutan, laut, royalti, denda 263.085.472.038 0632 Penerimaan iuran lelang untuk fakir miskin 2.700.869.287 0633 Penerimaan jasa kantor catatan sipil 10.677.812.487 0634 Penerimaan biaya penagihan pajak-pajak negara dengan surat paksa 907.851.836 0635 Penerimaan jasa lainnya 1.175.454.306.268 0710 Penerimaan kejaksaan dan peradilan 28.886.398.387 0711 Legalisasi tanda tangan 69.463.891 0712 Pengesahan surat di bawah tangan 22.772.775 0713 Uang meja (leges) 474.951.261 0714 Hasil denda, denda tilang dan sebagainya 21.530.300.961 0715 Ongkos perkara 1.960.759.079 0716 Penerimaan… 0716 Penerimaan kejaksaan dan peradilan lainnya 4.828.150.420 0800 Penerimaan kembali dan penerimaan lain-lain 2.460.522.175.262 0810 Penerimaan kembali tahun anggaran yang lalu 5.259.269.744 0811 Penerimaan kembali kelebihan pembayaran, terlanjur membayar belanja pegawai tahun anggaran yang lalu (bukan gaji PNS DO berdasarkan SPMU-DO) 5.259.269.744 0830 Penerimaan lain-lain 2.455.262.905.518 0831 Penerimaan kembali persekot, uang muka gaji 5.701.238.094 0832 Penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan 8.144.816.568 0833 Penerimaan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara 9.253.650.225 0834 Penerimaan anggaran rutin yang tidak digunakan (SIAR) 29.281.599.099 0835 Penerimaan anggaran pembangunan yang tidak digunakan (SIAP) 7.140.153.026 0836 Penerimaan anggaran lainnya 2.182.079.814.773 0837 Penerimaan kembali perhitungan sisa lebih subsidi gaji PNS daerah otonom berdasarkan SPM Nihil KPKN 206.104.674.778 0838 Penerimaan kembali kelebihan pembayaran, terlanjur membayar gaji, pensiun daerah otonom (tanpa memandang tahun anggaran kapan penyetoran dilakukan) 7.556.958.955 0839 Penerimaan kembali pensiun daerah otonom -- J U M L A H 66.418.020.784.856 RINCIAN PENERIMAAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1994/1995 (dalam rupiah) 0910 Bantuan Program -- 0920 Bantuan… 0920 Bantuan Proyek 9.837.795.158.086 J U M L A H 9.837.795.158.086
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Rincian belanja negara dimaksud adalah sebagai berikut: RINCIAN PENGELUARAN RUTIN TAHUN ANGGARAN 1994/1995 (dalam rupiah) 01 SEKTOR INDUSTRI 01.1 Subsektor Industri 45.805.151.738 Jumlah Sektor Industri 45.805.151.738 02 SEKTOR PERTANIAN DAN KE-HUTANAN 02.1 Subsektor Pertanian 91.448.907.473 02.2 Subsektor Kehutanan 965.590.522.035 Jumlah Sektor Pertaniandan Kehutanan 1.057.039.429.508 03 SEKTOR PENGAIRAN 03.1 Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air 8.829.823.828 03.2 Subsektor Irigasi 13.095.430.190 Jumlah Sektor Pengairan 21.925.254.018 04 SEKTOR TENAGA KERJA 04.1 Subsektor Tenaga Kerja 90.945.914.300 Jumlah Sektor Tenaga Kerja 90.945.914.300 05 SEKTOR PERDAGANGAN PENGEM-BANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI 05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri 45.919.032.205 05.2 Subsektor… 05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri 17.210.330.420 05.4 Subsektor Keuangan 23.390.053.468.008 05.5 Subsektor Koperasi dan Pengusaha Kecil 70.461.407.868 Jumlah Sektor Perdagangan, Pengembangan Usaha Nasional, Keuangan dan Koperasi 23.523.644.238.501 06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA 06.1 Subsektor Prasarana Jalan 14.893.205.510 06.2 Subsektor Transportasi Darat 14.226.210.532 06.3 Subsektor Transportasi Laut 103.298.923.015 06.4 Subsektor Transportasi Udara 36.648.286.011 06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika, Pencarian dan Pe-nyelamatan (SAR) 25.761.631.550 Jumlah Sektor Transportasi, Meteorologi dan Geofisika 194.828.256.618 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI 07.1 Subsektor Pertambangan 79.139.472.058 07.2 Subsektor Energi 2.641.355.730 Jumlah Sektor Pertambangan dan Energi 81.780.827.788 08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI 08.1 Subsektor Pariwisata 11.108.579.407 08.2 Subsektor Pos dan Tele-komunikasi 7.361.665.266 Jumlah Sektor Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi 18.470.244.673 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI 09.1 Subsektor Pembangunan Daerah 7.486.119.729.493 09.2 Subsektor Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan 46.653.234.189 Jumlah Sektor Pembangunan Daerah dan Transmigrasi 7.532.772.963.682 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG 10.1 Subsektor Lingkungan Hidup 3.595.878.827 10.2 Subsektor… 10.2 Subsektor Tata Ruang 126.653.481.977 Jumlah Sektor Lingkungan Hidup dan Tata Ruang 130.249.360.804 11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA 11.1 Subsektor Pendidikan 2.472.763.797.266 11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah dan Kedinasan 166.072.609.576 11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa 52.195.271.793 11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga 6.300.685.315 Jumlah Sektor Pendidikan, Kebudayaan Nasional, Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Pemuda dan Olah Raga 2.697.332.363.950 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KE-LUARGA SEJAHTERA 12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga Berencana 177.198.457.607 Jumlah sub Sektor Kependudukan dan Keluarga Sejahtera 177.198.457.607 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA 13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial 64.534.302.160 13.2 Subsektor Kesehatan 312.466.837.487 Jumlah Sektor Kesejahteraan Sosial, Kesehatan, Peranan Wanita, Anak dan Remaja 377.001.139.647 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PER-MUKIMAN 14.1 Subsektor Perumahan dan Permukiman 6.936.695.761 14.2 Subsektor Penataan kota dan Bangunan 2.908.643.784 Jumlah Sektor Perumahan dan Permukiman 9.845.339.545 15 SEKTOR AGAMA 15.1 Subsektor… 15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama 145.089.770.084 15.2 Subsektor Pembinaan Pen-didikan Agama Jumlah Sektor Agama 777.273.625.426 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI 16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan Terapan dan Dasar 157.432.442.545 16.3 Subsektor Kelembagaan Prasa-rana dan Sarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 18.334.489.364 16.5 Subsektor Kedirgantaraan 902.785.910 16.6 Subsektor Sistem Informasi dan Statistik 53.628.823.568 Jumlah Sektor Ilmu Pengeta-huan dan Teknologi 230.298.541.387 17 SEKTOR HUKUM 17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Na-sional 373.786.722.134 17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum 57.329.227.653 Jumlah Sektor Hukum 431.115.949.787 18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN 18.1 Subsektor Aparatur Negara 1.824.596.067.985 18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan 149.856.424.645 Jumlah Sektor Aparatur Negara dan Pengawasan 1.974.452.492.630 19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNI-KASI DAN MEDIA MASSA 19.1 Subsektor Politik 47.701.555.825 19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri 522.084.108.247 19.3 Subsektor Penerangan, Komuni-kasi dan Media Massa 200.807.237.918 Jumlah Sektor Politik, Hubungan Luar Negeri, Penerangan Komunikasi dan Media Massa 800.592.901.990 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KE-AMANAN 20.2 Subsektor… 20.2 Subsektor ABRI 3.896.483.503.711 20.3 Subsektor Pendukung -- Jumlah Sektor Pertahanan dan Keamanan 3.896.483.503.711 Jumlah Pengeluaran Rutin 44.069.055.957.310 RINCIAN PENGELUARAN PEMBANGUNAN TANPA BANTUAN PROYEK/TEKNIS TAHUN ANGGARAN 1994/1995 (dalam rupiah) 01 SEKTOR INDUSTRI 01.1 Subsektor Industri 223.542.870.901 Jumlah Sektor Industri 223.542.870.901 02 SEKTOR PERTANIAN DAN KE-HUTANAN 02.1 Subsektor Pertanian 1.346.114.154.863 02.2 Subsektor Kehutanan 5.148.140.549 Jumlah Sektor Pertanian dan Kehutanan 1.351.262.295.412 03 SEKTOR PENGAIRAN 03.1 Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air 457.256.197.041 03.2 Subsektor Irigasi 542.604.124.507 Jumlah Sektor Pengairan 999.860.321.548 04 SEKTOR TENAGA KERJA 04.1 Subsektor Tenaga Kerja 104.853.395.546 Jumlah Sektor Tenaga Kerja 104.853.395.546 05 SEKTOR PERDAGANGAN PENGEM-BANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI 05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri 16.998.897.414 05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri 573.688.827.247 05.3 Subsektor Pengembangan Usaha Nasional 489.295.406.019 05.4 Subsektor… 05.4 Subsektor Keuangan 3.654.711.072 05.5 Subsektor Koperasi dan Pengusaha Kecil 55.149.490.965 Jumlah Sektor Perdagangan, Pengembangan Usaha Nasional, Keuangan dan Koperasi 1.138.787.332.717 06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEORO-LOGI DAN GEOFISIKA 06.1 Subsektor Prasarana Jalan 3.191.060.214.693 06.2 Subsektor Transportasi Darat 288.943.387.719 06.3 Subsektor Transportasi Laut 228.594.837.883 06.4 Subsektor Transportasi Udara 196.841.195.096 06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika, Pencarian dan Penyelamatan (SAR) 16.223.550.902 Jumlah Sektor Transportasi, Meteorologi dan Geofisika 3.921.663.186.293 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI 07.1 Subsektor Pertambangan 34.319.726.936 07.2 Subsektor Energi 1.397.980.936.750 Jumlah Sektor Pertambangan dan Energi 1.432.300.663.686 08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI 08.1 Subsektor Pariwisata 34.780.833.746 08.2 Subsektor Pos dan Telekomunikasi 265.092.694.961 Jumlah Sektor Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi 299.873.528.707 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI 09.1 Subsektor Pembangunan Daerah 4.470.029.103.682 09.2 Subsektor Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan 752.834.924.998 Jumlah Sektor Pembangunan Da-erah dan Transmigrasi 5.222.864.028.680 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG 10.1 Subsektor Lingkungan Hidup 202.735.235.472 10.2 Subsektor Tata Ruang 49.866.794.008 Jumlah… Jumlah Sektor Lingkungan Hidup dan Tata Ruang 252.602.029.480 11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA 11.1 Subsektor Pendidikan 2.222.144.708.331 11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah dan Kedinasan 106.490.821.015 11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa 49.767.686.120 11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga 30.662.059.105 Jumlah Sektor Pendidikan, Kebudayaan Nasional, Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Pemuda dan Olah Raga 2.409.065.274.571 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KE-LUARGA SEJAHTERA 12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga Berencana 221.605.331.662 Jumlah Sektor Kependudukan dan Keluarga Sejahtera 221.605.331.662 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA 13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial 77.714.341.795 13.2 Subsektor Kesehatan 761.694.819.650 13.3 Subsektor Peranan Wanita, Anak dan Remaja 890.000 Jumlah Sektor Kesejahteraan Sosial, Kesehatan, Peranan Wanita, Anak dan Remaja 839.410.051.445 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PER-MUKIMAN 14.1 Subsektor Perumahan dan Permukiman 581.800.245.881 14.2 Subsektor Penataan kota dan Bangunan 32.518.971.563 Jumlah Sektor Perumahan dan Permukiman 614.319.217.444 15 SEKTOR… 15 SEKTOR AGAMA 15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama 66.396.844.441 15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama 92.924.361.605 Jumlah Sektor Agama 159.321.206.046 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI 16.1 Subsektor Teknik Produksi dan Teknologi 112.851.053.595 16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan Terapan dan Dasar 47.968.073.440 16.3 Subsektor Kelembagaan Pra-sarana dan Sarana Ilmu Pe-ngetahuan dan Teknologi 60.482.449.346 16.4 Subsektor Kelautan 30.871.433.964 16.5 Subsektor Kedirgantaraan 17.598.743.544 16.6 Subsektor Sistem Informasi dan Statistik 88.445.497.552 Jumlah Sektor Ilmu Pengeta huan dan Teknologi 358.217.251.441 17 SEKTOR HUKUM 17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional 8.577.600.226 17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum 27.380.551.522 17.3 Subsektor Sarana dan Prasarana Hukum 54.629.531.730 Jumlah Sektor Hukum 90.587.683.478 18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN 18.1 Subsektor Aparatur Negara 383.427.379.786 18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan 35.611.302.857 Jumlah Sektor Aparatur Negara dan Pengawasan 419.038.682.643 19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI ,PENERANGAN, KOMUNI-KASI DAN MEDIA MASSA 19.1 Subsektor Politik 3.626.403.057 19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri 3.411.881.882 19.3 Subsektor Penerangan, Komunikasi dan Media Massa 116.280.541.086 Jumlah Sektor Politik, Hubungan Luar Negeri, Penerangan Komunikasi dan Media Massa 123.318.825.965 20 SEKTOR… 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KE-AMANAN 20.1 Subsektor Rakyat Terlatih dan Perlindungan Masyarakat 103.800.556.551 20.2 Subsektor ABRI 567.597.905.445 20.3 Subsektor Pendukung -- Jumlah Sektor Pertahanan dan Keamanan 671.398.461.996 J U M L A H 20.853.891.639.661 RINCIAN PENGELUARAN PEMBANGUNAN BANTUAN PROYEK/TEKNIS TAHUN ANGGARAN 1994/1995 (dalam rupiah) 01 SEKTOR INDUSTRI 01.1 Subsektor Industri 341.478.382.740 Jumlah Sektor Industri 341.478.382.740 02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN 02.1 Subsektor Pertanian 299.403.233.903 02.2 Subsektor Kehutanan 6.402.072.222 Jumlah Sektor Pertanian dan Kehutanan 305.805.306.125 03 SEKTOR PENGAIRAN 03.1 Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air 304.355.942.821 03.2 Subsektor Irigasi 623.455.275.049 Jumlah Sektor Pengairan 927.811.217.870 04 SEKTOR TENAGA KERJA 04.1 Subsektor Tenaga Kerja 4.190.065.413 Jumlah Sektor Tenaga Kerja 4.190.065.413 05 SEKTOR PERDAGANGAN PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI 05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri -- 05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri -- 05.3 Subsektor Pengembangan Usaha Nasional 276.357.650.516 05.4 Subsektor Keuangan 32.276.513.215 05.5 Subsektor… 05.5 Subsektor Koperasi dan Peng-usaha Kecil -- Jumlah Sektor Perdagangan, Pengembangan Usaha Nasio nal, Keuangan dan Koperasi 308.634.163.731 06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA 06.1 Subsektor Prasarana Jalan 1.135.818.804.381 06.2 Subsektor Transportasi Darat 378.462.734.533 06.3 Subsektor Transportasi Laut 119.970.272.242 06.4 Subsektor Transportasi Udara 102.381.430.261 06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika, Pencarian dan Penyelamatan (SAR) -- Jumlah Sektor Transportasi, Meteorolgi dan Geofisika 1.736.633.241.417 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI 07.1 Subsektor Pertambangan 32.083.001.153 07.2 Subsektor Energi 2.942.947.817.661 Jumlah Sektor Pertambangan dan Energi 2.975.030.818.814 08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI 08.1 Subsektor Pariwisata 630.000 08.2 Subsektor Pos dan Tele komunikasi 673.353.355.019 Jumlah Sektor Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi 673.353.985.019 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI 09.1 Subsektor Pembangunan Daerah 118.852.503.171 09.2 Subsektor Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan 119.830.681.812 Jumlah Sektor Pembangunan Daerah dan Transmigrasi 238.683.184.983 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG 10.1 Subsektor Lingkungan Hidup 124.922.477.968 10.2 Subsektor Tata Ruang 17.648.489.522 Jumlah Sektor Lingkungan Hidup dan Tata Ruang 142.570.967.490 11 SEKTOR… 11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHA-DAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA 11.1 Subsektor Pendidikan 503.796.782.474 11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah dan Kedinasan 76.176.122.352 11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa 59.629.091 11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga 1.571.000 Jumlah Sektor Pendidikan, Kebudayaan Nasional, Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Pemuda dan Olah Raga - 580.034.104.917 12 SEKTOR KEPENDUDUK AN DAN KELUARGA SEJAHTERA 12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga Berencana 48.268.126.384 Jumlah Sektor Kependudukan dan Keluarga Sejahtera 48.268.126.384 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, PERANAN WANITA ANAK DAN REMAJA 13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial 13.167.062.540 13.2 Subsektor Kesehatan 134.724.785.280 13.3 Subsektor Peranan Wanita, Anak dan Remaja -- Jumlah Sektor Kesejahteraan Sosial, Kesehatan, Peranan Wanita, Anak dan Remaja 147.891.847.820 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PER-MUKIMAN 14.1 Subsektor Perumahan dan Permukiman 516.755.930.507 14.2 Subsektor Penataan kota dan Bangunan 2.055.915.373 Jumlah Sektor Perumahan dan Permukiman 518.811.845.880 15 SEKTOR AGAMA 15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama 25.894.360 15.2 Subsektor… 15.2 Subsektor Pembinaan Pen didikan Agama 6.341.344.354 Jumlah Sektor Agama 6.367.238.714 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI 16.1 Subsektor Teknik Produksi dan Teknologi 8.565.636.467 16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan Terapan dan Dasar 11.255.581.128 16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana dan Sarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 3.662.099.737 16.4 Subsektor Kelautan 3.021.169.363 16.5 Subsektor Kedirgantaraan -- 16.6 Subsektor Sistem Informasi dan Statistik 3.010.140.134 Jumlah Sektor Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 29.514.626.829 17 SEKTOR HUKUM 17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional -- 17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum - 142.645.773 17.3 Subsektor Sarana dan Prasarana Hukum 28.839.591 Jumlah Sektor Hukum 171.485.364 18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN 18.1 Subsektor Aparatur Negara 133.929.618.104 18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan 16.048.422.830 Jumlah Sektor Aparatur Negara dan Pengawasan 149.978.040.934 19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNI-KASI DAN MEDIA MASSA 19.1 Subsektor Politik 10.890.637.076 19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri -- 19.3 Subsektor Penerangan, Komunikasi dan Media Massa 85.038.730.929 Jumlah Sektor Politik, Hubungan Luar Negeri, Penerangan Komunikasi dan Media Massa 95.929.368.005 20 SEKTOR… 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN 20.1 Subsektor Rakyat Terlatih dan Perlindungan Masyarakat -- 20.2 Subsektor ABRI 606.637.139.637 20.3 Subsektor Pendukung -- Jumlah Sektor Pertahanan dan Keamanan 606.637.139.637 J U M L A H 9.837.795.158.086
Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995 adalah sebesar Rp. 74.760.742.755.057 (tujuh puluh empat triliun tujuh ratus enam puluh miliar tujuh ratus empat puluh dua juta tujuh ratus lima puluh lima ribu lima puluh tujuh rupiah) terdiri dari :
Pengeluaran rutin sebesar Rp. 44.069.055.957.310 (empat puluh empat triliun enam puluh sembilan miliar lima puluh lima juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus sepuluh rupiah) dirinci menurut sektor : 01 SEKTOR INDUSTRI Rp 45.805.151.738 02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN Rp 1.057.039.429.508 03 SEKTOR PENGAIRAN Rp 21.925.254.018 04 SEKTOR TENAGA KERJA Rp 90.945.914.300 05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL,KEUANGAN DAN KOPERASI Rp 23.523.644.238.501 06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA Rp 194.828.256.618 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI Rp 81.780.827.788 08 SEKTOR PARIWISATA POS DAN TELEKOMUNIKASI Rp 18.470.244.673 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI Rp 7.532.772.963.682 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG Rp 130.249.360.804 11 SEKTOR PENDIDIKAN KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA Rp 2.697.332.363.950 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA Rp 177.198.457.607 13 SEKTOR... 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA Rp 377.001.139.647 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN Rp 9.845.339.545 15 SEKTOR AGAMA Rp 777.273.625.426 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI Rp 230.298.541.387 17 SEKTOR HUKUM Rp 431.115.949.787 18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN Rp 1.974.452.492.630 19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA Rp 800.592.901.990 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN Rp 3.896.483.503.711 b. Pengeluaran pembangunan sebesar Rp. 30.691.686.797.747 (tiga puluh triliun enam ratus sembilan puluh satu miliar enam ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah), dirinci menurut sektor : 01 SEKTOR INDUSTRI Rp 565.021.253.641 02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN Rp 1.657.067.601.537 03 SEKTOR PENGAIRAN Rp 1.927.671.539.418 04 SEKTOR TENAGA KERJA Rp 109.043.460.959 05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL,KEUANGAN DAN KOPERASI Rp 1.447.421.496.448 06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA Rp 5.658.296.427.710 07 SEKTOR... 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI Rp 4.407.331.482.500 08 SEKTOR PARIWISATA POS DAN TELEKOMUNIKASI Rp 973.227.513.726 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI Rp 5.461.547.213.663 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DANTATA RUANG Rp 130.249.360.804 11 SEKTOR PENDIDIKAN KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA Rp 2.989.009.379.488 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA Rp 269.873.458.046 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA Rp 987.301.899.265 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN. Rp 1.133.131.063.324 15 SEKTOR AGAMA Rp 165.688.444.760 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI Rp 387.731.878.270 17 SEKTOR HUKUM Rp 90.759.168.842 18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN Rp 569.016.723.577 19 SEKTOR... 19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI SOSIAL DAN MEDIA MASSA Rp 219.248.193.970 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN Rp 1.278.035.601.633 (2) Rincian Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah seperti tersebut pada Penjelasan pasal ini.
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Relevan terhadap
Pokok-pokok muatan Peraturan Pemerintah tersebut, antara lain :
prinsip-prinsip bagi transparansi dan akuntabilitas mengenai penyusunan, perubahan dan perhitungan APBD, pengelolaan kas, tata cara pelaporan, pengawasan intern, otorisasi, dan sebagainya, serta pedoman bagi sistem dan prosedur pengelolaan.
pedoman laporan pertanggungjawaban yang berkaitan dengan pelayanan yang dicapai, biaya satuan komponen kegiatan, dan standar akuntansi Pemerintah Daerah, serta persentase jumlah penerimaan APBD untuk membiayai administrasi umum dan pemerintahan umum. Pasal 27 Ayat (1) Sumber informasi bagi sistem informasi keuangan Daerah terutama adalah laporan informasi APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1). Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Pokok-pokok muatan Keputusan Menteri Keuangan tersebut, antara lain, instansi yang bertanggungjawab menyusun dan memelihara sistem informasi keuangan Daerah, prosedur perolehan informasi yang diperlukan, dan tata cara penyediaan informasi kepada instansi pemerintah dan masyarakat. Pasal 28 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pokok-pokok muatan Peraturan Pemerintah tersebut, antara lain, jenis informasi, bentuk laporan informasi, tata cara penyusunan, dan penyampaian informasi kepada Menteri teknis terkait. Pasal 29 Ayat (1) Rekomendasi tersebut, antara lain, mengenai penentuan besarnya Dana Alokasi Umum untuk tiap-tiap Daerah berdasarkan rumus yang telah ditetapkan dan kebijakan pembiayaan Daerah. Ayat (2) Pokok-pokok muatan Keputusan Presiden tersebut, antara lain, jumlah dan kualifikasi anggota, tata cara pengangkatan, masa kerja, serta tugas dan tanggung jawab anggota Sekretariat. Pasal 30 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 31 Ayat (1) Ayat ini memungkinkan pengalokasian dana APBN guna membiayai urusan Desentralisasi secara langsung untuk masa peralihan dua tahun anggaran. Ketentuan ini, antara lain, memungkinkan dana APBN untuk menyelesaikan proyek yang pelaksanaannya telah dimulai dengan dana APBN sektoral sebelum berlakunya Undang-undang ini. Ketentuan ini bertujuan untuk mengurangi secara bertahap, dalam jangka waktu dua tahun tersebut, jumlah anggaran pembiayaan urusan Desentralisasi yang sebelumnya dibiayai langsung dari Pusat melalui departemen teknis. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Yang dimaksud dengan setiap tahun anggaran dalam ketentuan ini adalah untuk 2 (dua) tahun anggaran dalam masa peralihan. Ayat (5) Cukup jelas Pasal 32 Cukup jelas Pasal 33 Cukup jelas
Pokok-pokok muatan Peraturan Pemerintah tersebut, antara lain, jenis dan sumber pinjaman, sektor yang dapat dibiayai dengan dana pinjaman, batas maksimum pinjaman, jangka waktu pinjaman, dan tata cara mendapatkan pinjaman. Pasal 16 Ayat (1) Yang dimaksud dengan keperluan mendesak adalah terjadinya keadaan yang sangat luar biasa yang tidak dapat ditanggulangi oleh Daerah dengan pembiayaan dari APBD, yaitu bencana alam dan/atau peristiwa lain yang dinyatakan Pemerintah Pusat sebagai bencana nasional. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 17 Ayat (1) Kewenangan dan tanggung jawab sehubungan dengan pembiayaan dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai APBN dan perbendaharaan negara. Dana pembiayaan pelaksanaan Dekonsentrasi tersebut tidak merupakan penerimaan APBD. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Pokok-pokok muatan Peraturan Pemerintah tersebut, antara lain, pengalokasian dan pengadministrasi keuangan pelaksanaan Dekonsentrasi oleh Gubernur beserta perangkatnya, yang meliputi sistem dan prosedur perencanaan, pelaksanaan pemeriksaan/pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan, sesuai dengan mekanisme keuangan Negara yang berlaku bagi APBN. Pasal 18 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Pokok-pokok muatan Peraturan Pemerintah tersebut, antara lain, bentuk dan struktur Anggaran Tugas Pembantuan, pengalokasian dan pengadministrasian keuangan pelaksanaan Tugas Pembantuan oleh Gubernur beserta perangkatnya, yang meliputi sistem dan prosedur perencanaan, pelaksanaan pemeriksaan/pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan, sesuai mekanisme keuangan Negara yang berlaku bagi APBN. Pasal 19 Ayat (1) Yang dimaksud dengan dicatat dan dikelola dalam APBD termasuk dicatat dan dikelola dalam perubahan dan perhitungan APBD. Ayat (2) Ketentuan ini untuk menjamin bahwa semua penerimaan dan pengeluaran yang dikelola Gubernur atau Bupati/Walikota dengan perangkatnya digolongkan dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi atau dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi atau dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan. Sebagai contoh pungutan Puskesmas merupakan penerimaan dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi dan diadministrasikan dalam APBD. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 20 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah adalah suatu sistem pembiayaan pemerintahan dalam kerangka negara kesatuan, yang mencakup pembagian keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta pemerataan antar-Daerah secara proporsional, demokratis, adil dan transparan dengan memperhatikan potensi, kondisi dan kebutuhan Daerah, sejalan dengan kewajiban dan pembagian kewenangan serta tata cara penyelenggaraan kewenangan tersebut, termasuk pengelolaan dan pengawasan keuangannya;
Pemerintah Pusat adalah Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
Otonomi Daerah adalah Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Daerah Otonomi, yang selanjutnya disebut Daerah, adalah Daerah Otonomi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
Kepala Daerah adalah Gubernur bagi Daerah Propinsi atau Bupati bagi Daerah Kabupaten atau Walikota bagi Daerah Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
Desentralisasi adalah Desentralisasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
Dekonsentrasi adalah Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
Tugas Pembantuan adalah Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah adalah salah satu Sekretariat dalam Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah suatu rencana keuangan tahunan Negara yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah suatu rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari penerimaan APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk membiayai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi;
Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima dari pihak lain sejumlah uang atau manfaat bernilai uang sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali, tidak termasuk kredit jangka pendek yang lazim terjadi dalam perdagangan;
Anggaran Dekonsentrasi adalah pelaksanaan APBN di Daerah Propinsi, yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran untuk membiayai pelaksanaan Dekonsentrasi;
Anggaran Tugas Pembantuan adalah pelaksanaan APBN di Daerah dan Desa, yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran untuk membiayai pelaksanaan Tugas Pembantuan;
Dana Alokasi Umum adalah dana yang berasal dari APBN, yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi;
Dana Alokasi Khusus adalah dana yang berasal dari APBN, yang dialokasikan kepada Daerah untuk membantu membiayai kebutuhan tertentu;
Dokumen Daerah adalah semua dokumen yang diterbitkan Pemerintah Daerah yang bersifat terbuka dan ditempatkan dalam Lembaran Daerah.
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995
Relevan terhadap
Ayat (1) (dalam rupiah) Penerimaan pajak sebesar Rp 33.991.900.000.000,00 dari: 0110 Pajak penghasilan (PPh) 18.842.900.000.000,00 0120 Pajak pertambahan nilai (PPN) 13.238.600.000.000,00 0130 Pajak lainnya 281.700.000.000,00 0134 Bea meterai 261.700.000.000,00 0135 Bea lelang 20.000.000.000,00 0140 Pajak Bumi dan bangunan (PBB) 1.628.700.000.000,00 Penerimaaan bea masuk dan cukai sebesar Rp.6.066.100.000.000,00 terdiri dari : 0210 Penerimaan bea masuk 3.443.300.000.000,00 0220 Penerimaan cukai 2.622.800.000.000,00 0221 Cukai tembakau 2.463.700.000.000,00 0222 Cukai gula 81.000.000.000,00 0223 Cukai bir 57.000.000.000,00 0224 Cukai alkohol sulingan 21.100.000.000,00 Penerimaan lain-lain sebesar Rp.15.386.600.000.000,00 terdiri dari : 0311 Penerimaan minyak bumi dan gas alam 12.851.200.000.000,00 0314 Pajak ekspor, pungutan ekspor 16.400.000.000,00 0315 Penerimaan dari laba bersih minyak 2.519.000.000.000,00 Penerimaan… Penerimaan bukan pajak sebesar Rp. 4.292.500.000.000,00 terdiri dari : 0320 Penerimaan bukan pajak, di luar negeri 17.500.000.000,00 0330 Penerimaan khusus 2.350.000.000.000,00 0331 Penerimaan khusus pembagian laba dari perusahaan negara bank pemerintah, BUMN 1.550.000.000.000,00 0332 Penerimaan lain-lain (penerimaan kembali pinjaman) 800.000.000.000,00 0410 Penerimaan pendidikan 261.877.200.000,00 0411 Uang pendidikan 259.141.200.000,00 0412 Uang ujian masuk,kenaikan tingkat, akhir pendidikan 2.736.000.000,00 0510 Penerimaan penjualan 33.972.700.000,00 0511 Penjualan hasil pertanian, perkebuna 890.000.000,00 0512 Penjualan hasil peternakan 2.711.000.000,00 0513 Penjualan hasil perikanan 500.000.000,00 0514 Penjualan sitaan, rampasan 7.888.000.000,00 0515 Penjualan rumah, tanah 327.000.000,00 0516 Penjualan barang yang telah dihapuskan, yang lebih, yang rusak 1.418.600.000,00 0517 Penjualan obat-obatan vaksin,hasil farmasi lainnya 743.000.000,00 0518 Penjualan penerbitan,potret, film, poster,gambar, peta 493.500.000,00 0519 Penjualan… 0519 Penjualan dokumen-dokumen pelelangan 6.257.100.000,00 0521 Penjualan kendaraan bermotor 123.500.000,00 0522 Penjualan sewa beli 11.000.000.000,00 0523 Penjualan lain-lain 1.621.000.000,00 0600 Penerimaan sewa dan jasa 1.166.726.700.000,00 0610 Penerimaan sewa 14.797.400.000,00 0611 Sewa rumah negeri, rumah dinas 4.527.900.000,00 0612 Sewa gedung 1.997.500.000,00 0613 Sewa benda-benda tak bergerak lainnya 574.000.000,00 0614 Sewa benda-benda bergerak (alat-alat berat,kendaraan bermotor 7.581.000.000,00 0615 Sewa lainnya 117.000.000,00 0620 Penerimaan jasa 1.151.929.300.000,00 0621 Penerimaan rumah sakit, dan instansi kesehatan lainnya 58.024.000.000,00 0622 Penerimaan tempat hiburan, taman, museum 1.390.000.000,00 0623 Pemberian surat keterangan 56.240.000.000,00 0624 Penerimaan sertifikat pendaftaran tanah 28.000.000.000,00 0625 Pemberian hak dan perijinan 150.159.000.000,00 0626 Penerimaan sensor,karantina pengawasan,pemeriksaan 6.754.000.000,00 0627 Penerimaan jasa tenaga,jasa pekerjaan 89.051.000.000,00 0628 Penerimaan… 0628 Penerimaan jasa dalam urusan nikah,talak,cerai dan rujuk (NTCR) 15.500.000.000,00 0629 Penerimaan jasa bandar udara dan pelabuhan 17.404.000.000,00 0630 Penerimaan jasa lembaga keuangan (jasa giro) 69.788.800.000,00 0631 Penerimaan iuran hasil hutan,laut,royalti,denda 605.984.000.000,00 0632 Penerimaan iuran lelang untuk fakir miskin 1.500.000.000,00 0633 Penerimaan jasa kantor catatan sipil 11.600.000.000,00 0634 Penerimaan biaya penagihan pajak-pajak negara dengan surat paksa 1.000.000.000,00 0635 Penerimaan jasa lainnya 39.534.500.000,00 0710 Penerimaan kejaksaan dan peradilan 13.639.000.000,00 0711 Legalisasi,tanda tangan 3.534.500.000,00 0712 Pengesahan surat di bawah tangan 15.000.000,00 0713 Uang meja (leges) 750.000.000,00 0714 Hasil denda,denda tilang 6.500.000.000,00 0715 Ongkos perkara 820.000.000,00 0716 Penerimaan kejaksaan dan peradilan lainnya 2.200.000.000,00 0800 Penerimaan kembali dan penerimaan lain-lain 448.784.400.000,00 0810 Penerimaan… 0810 Penerimaan kembali tahun anggaran yang lalu 229.900.000,00 0811 Penerimaan kembali kelebihan pembayaran, terlanjur membayar belanja pegawai tahun anggaran yang lalu (bukan gaji PNS DO berdasarkan SPMU-DO) 229.900.000,00 0830 Penerimaan lain-lain 448.554.500.000,00 0831 Penerimaan kembali porsekot, uang muka gaji 463.700.000,00 0832 Penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan 2.324.500.000,00 0833 Penerimaan ganti rugi atas kerugian yang di derita oleh negara 1.722.600.000,00 0834 Penerimaan anggaran rutin yang tidak digunakan (SIAR) 2.000.000.000,00 0835 Penerimaan anggaran pembangunan yang tidak digunakan (SIAP) 30.000.000.000,00 0836 Penerimaan anggaran lainnya 307.043.700.000,00 0837 Penerimaan kembali perhitungan sisa lebih subsidi gaji PNS daerah otonom berdasarkan SPM Nihil KPKN 100.000.000.000,00 0838 Penerimaan… 0838 Penerimaan kembali kelebihan pembayaran, terlanjur membayar gaji, pensiun daerah otonom (tanpa memandang tahun anggaran kapan penyetoran dilakukan) 3.000.000.000,00 0839 Penerimaan kembali pensiun daerah otonom 2.000.000.000,00 Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pengeluaran… Pengeluaran Rutin sebesar Rp.42.350.800.000.000,00 terdiri dari : (dalam rupiah) 01 SEKTOR INDUSTRI 45.521.732.000,00 01.1 Subsektor Pertanian 45.521.732.000,00 02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN 152 637.768.000,00 02.1 Subsektor Pertanian 92.863.839.000,00 02.2 Subsektor Kehutanan 59.773.929.000,00 03 SEKTOR PENGAIRAN 21.369.974.000,00 03.1 Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air 8.874.739.000,00 03.2 Subsektor Irigasi 12.495.235.000,00 04 SEKTOR TENAGA KERJA 88.065.861.000,00 04.1 Subsektor Tenaga Kerja 88.065.861.000,00 05 SEKTOR PERDAGANGAN PENGEMBANG AN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI 23.467.942.759.000,00 05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri 42.620.071.000,00 05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri 13.081.308.000,00 05.4 Subsektor Keuangan 23.345.449.877.000,00 05.5 Subsektor Koperasi dan Pengusaha Kecil 66.791.503.000,00 06 SEKTOR… 06 SEKTOR TRANSMIGRASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA 183.730.798.000,00 06.1 Subsektor Prasarana Jalan 14.294.780.000,00 06.2 Subsektor Transportasi Darat 16.156.310.000,00 06.3 Subsektor Transportasi Laut 93.115.731.000,00 06.4 Subsektor Transportasi Udara 35.770.177.000,00 06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika,Pencarian dan Penyelamatan (SAR) 24.393.800.000,00 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI 49.673.617.000,00 07.1 Subsektor Pertambangan 47.251.906.000,00 07.2 Subsektor Energi 2.421.711.000,00 08 SEKTOR PARIWISATA,POS DAN TELEKOMUNIKASI 12.259.739.000,00 08.1 Subsektor Pariwisata 8.625.583.000,00 08.2 Subsektor Pos dan Teleko komunikasi 3.634.156.000,00 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI 7.206.419.246.000,00 09.1 Subsektor Pembangunan Daerah 7.160.542.800.000,00 09.2 Subsektor Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan 45.876.446.000,00 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG 111.057.240.000,00 10.1 Subsektor Lingkungan Hidup 3.219.183.000,00 10. 2 Subsektor Tata Ruang 107.838.057.000,00 11 SEKTOR… 11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA 2.320.384.129.000,00 11.1 Subsektor Pendidikan 2.109.751.345.000,00 11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah dan Kedinasan 152.926.394.000,00 11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional dan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa 50.913.107.000,00 11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga 6.793.283.000,00 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA 165.498.275.000,00 12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga Berencana 165.498.275.000,00 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA 303.015.780.000,00 13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial 66.398.008.000,00 13.2 Subsektor Kesehatan 236.617.772.000,00 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN 9.691.953.000,00 14.1 Subsektor Perumahan dan Permukiman 6.247.242.000,00 14.2 Subsektor Penataan Kota dan Bangunan 3.444.711.000,00 15 SEKTOR AGAMA 720.750.478.000,00 15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama 105.721.337.000,00 15.2 Subsektor… 15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama 615.029.141.000,00 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI 201.024.031.000,00 16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan Terapan dan Dasar 133.579.357.000,00 16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana dan Sarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 18.451.527.000,00 16.5 Subsektor Kedirgantaraan 913.664.000,00 16.6 Subsektor Sistem Informasi dan Statistik 48.079.483.000,00 17 SEKTOR HUKUM 427.953.618.000,00 17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional 379.985.787.000,00 17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum 477.967.831.000,00 18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN 2.213.042.524.000,00 18.1 Subsektor Aparatur Negara 2.064.873.483.000,00 18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan 148.169.041.000,00 19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA 797.250.478.000,00 19.1 Subsektor Politik 46.762.650.000,00 19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri 551.007.708.000,00 19.3 Subsektor Penerangan, Komunikasi dan Media Massa 199.480.120.000,00 20 SEKTOR… 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN 3.853.510.000.000,00 20.1 Subsektor ABRI 3.853.360.683.000,00 20.2 Subsektor Pendukung 149.317.000,00 Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Pengeluaran Anggaran pembangunan sebesar Rp.27.398.300.000.000,00 terdiri dari : (dalam rupiah) Nilai Rupiah Rupiah Bantuan Proyek Jumlah dan Kredit Ekspor 01. SEKTOR INDUSTRI 143.856.000.000,00 306.640.000.000,00 450.496.000.000,00 01.1 Subsektor Industri 143.856.000.000,00 306.640.000.000,00 450.496.000.000,00 02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN 662.380.000.000,00 327.250.000.000,00 989.630.000.000,00 02.1 Subsektor Pertanian 656.630.000.000,00 299.710.000.000,00 956.340.000.000,00 02.2 Subsektor Kehutanan 5.750.000.000,00 27.540.000.000,00 33.290.000.000,00 03 SEKTOR PENGAIRAN 809.434.000.000,00 877.600.000.000,00 1.687.034.000.000,00 03.1 Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air 380.533.000.000,00 399.600.000.000,00 780.133.000.000,00 03.2 Subsektor Irigasi 428.901.000.000,00 478.000.000.000,00 906.901.000.000,00 04 SEKTOR TENAGA KERJA 119.412.000.000,00 27.120.000.000,00 146.532.000.000,00 04.1 Subsektor Tenaga Kerja 119.412.000.000,00 27.120.000.000,00 146.532.000.000,00 05 SEKTOR… 05 SEKTOR PERDAGANGAN PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI 144.800.000.000,00 591.450.000.000,00 736.250.000.000,00 05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri 16.800.000.000,00 0,00 16.800.000.000,00 05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri 38.000.000.000,00 241.560.000.000,00 279.560.000.000,00 05.3 Subsektor Pengembang an Usaha Nasional 22.350.000.000,00 161.910.000.000,00 184.260.000.000,00 05.4 Subsektor Keuangan 4.800.000.000,00 115.950.000.000,00 120.750.000.000,00 05.5 Subsektor Koperasi dan Pengusahaan Kecil 62.850.000.000,00 72.030.000.000,00 134.880.000.000,00 06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA 3.606.565.000.000,00 1.618.950.000.000,00 5.225.515.000.000,00 06.1 Subsektor Prasarana Jalan 2.971.260.000.000,00 559.320.000.000,00 3.530.580.000.000,00 06.2 Subsektor Transportasi Darat 234.638.000.000,00 354.390.000.000,00 589.028.000.000,00 06.3 Subsektor Transportasi Laut 205.717.000.000,00 261.060.000.000,00 466.777.000.000,00 06.4 Subsektor Transportasi Udara 178.450.000.000,00 427.020.000.000,00 605.470.000.000,00 06.5 Subsektor Meteorologi,Geofisika Pencarian dan Penyelamatan (SAR) 16.500.000.000,00 17.160.000.000,00 33.660.000.000,00 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI 803.782.000.000,00 2.778.140.000.000,00 3.581.922.000.000,00 07.1 Subsektor Pertambangan 36.040.000.000,00 31.830.000.000,00 67.870.000.000,00 07.2 Subsektor Energi 767.742.000.000,00 2.746.310.000.000,00 3.514.052.000.000,00 08 SEKTOR… 08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMU NIKASI 69.500.000.000,00 652.350.000.000,00 721.850.000.000,00 08.1 Subsektor Pariwisata 38.000.000.000,00 10.730.000.000,00 48.730.000.000,00 08.2 Subsektor Pos dan Telekomunikasi 31.500.000.000,00 641.620.000.000,00 673.120.000.000,00 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI 5.119.576.000.000,00 384.750.000.000,00 5.504.326.000.000,00 09.1 Subsektor Pembangunan Daerah 4.282.151.000.000,00 265.740.000.000,00 4.547.891.000.000,00 09.2 Subsektor Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan 837.425.000.000,00 119.010.000.000,00 956.435.000.000,00 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG 243.290.000.000,00 209.010.000.000,00 452.300.000.000,00 10.1 Subsektor Lingkungan Hidup 173.580.000.000,00 183.300.000.000,00 356.880.000.000,00 10.2 Subsektor Tata Ruang 69.740.000.000,00 25.710.000.000,00 95.420.000.000,00 11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA 2.358.740.000.000,00 702.570.000.000,00 3.061.310.000.000,00 11.1 Subsektor Pendidikan 2.169.971.000.000,00 613.360.000.000,00 2.783.331.000.000,00 11.2 Subsektor Pendidik an Luar Sekolah dan Kedinasan 105.621.000.000,00 89.210.000.000,00 194.831.000.000,00 11.3 Subsektor… 11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa 52.750.000.000,00 0,00 52.750.000.000,00 11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga 30.398.000.000,00 0,00 30.398.000.000,00 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA 244.761.000.000,00 45.460.000.000,00 290.221.000.000,00 12.1 Subsektor Kependuduk an dan Keluarga Berencana 244.761.000.000,00 45.460.000.000,00 290.221.000.000,00 13 SEKTOR KESEJAHTERA AN SOSIAL,KESEHATAN, PERANAN WANITA,ANAK DAN REMAJA 816.593.000.000,00 214.440.000.000,00 1.031.033.000.000,00 13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosia 71.125.000.000,00 5.080.000.000,00 76.205.000.000,00 13.2 Subsektor Kesehatan 736.968.000.000,00 209.360.000.000,00 946.328.000.000,00 13.3 Subsektor Peranan Wanita, Anak dan Remaja 8.500.000.000,00 0,00 8.500.000.000,00 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN 469.362.000.000,00 418.560.000.000,00 887.922.000.000,00 14.1 Subsektor Perumahan dan Permukiman 444.270.000.000,00 396.030.000.000,00 840.300.000.000,00 14.2 Subsektor Penataan Kota dan Bangunan 25.092.000.000,00 22.530.000.000,00 47.622.000.000,00 15 SEKTOR AGAMA 112.340.000.000,00 9.530.000.000,00 121.870.000.000,00 15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama 20.590.000.000,00 1.860.000.000,00 22.450.000.000,00 15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama 91.750.000.000,00 7.670.000.000,00 99.420.000.000,00 16 SEKTOR… 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI 423.745.000.000,00 106.060.000.000,00 529.805.000.000,00 16.1 Subsektor Teknik Produksi dan Teknologi 117.306.000.000,00 30.300.000.000,00 147.606.000.000,00 16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan dan Dasar 52.925.000.000,00 18.430.000.000,00 71.355.000.000,00 16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana dan Sarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 102.827.000.000,00 4.380.000.000,00 107.207.000.000,00 16.4 Subsektor Kelautan 33.461.000.000,00 52.950.000.000,00 86.411.000.000,00 16.5 Subsektor Kedirgantaraan 28.850.000.000,00 0,00 28.850.000.000,00 16.6 Subsektor Sistem Informasi dan Teknologi 88.376.000.000,00 0,00 88.376.000.000,00 17 SEKTOR HUKUM 101.445.000.000,00 9.920.000.000,00 111.365.000.000,00 17.1 Subsektor Pembina an Hukum Nasional 9.718.000.000,00 4.430.000.000,00 14.148.000.000,00 17.2 Subsektor Pembina an Aparatur Hukum 29.630.000.000,00 550.000.000,00 30.180.000.000,00 17.3 Subsektor Sarana dan Prasarana Hukum 62.097.000.000,00 4.940.000.000,00 67.037.000.000,00 18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN 468.721.000.000,00 88.270.000.000,00 556.991.000.000,00 18.1 Subsektor Aparatur Negara 431.784.000.000,00 88.270.000.000,00 520.054.000.000,00 18.2 Subsektor… 18.2 Subsektor Pendaya gunaan SIsten dan Pelaksanaan Pengawasan 36.937.000.000,00 0,00 36.937.000.000,00 19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI,PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA 78.745.000.000,00 78.590.000.000,00 157.335.000.000,00 19.1 Subsektor Politik 2.850.000.000,00 0,00 2.850.000.000,00 19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri 3.900.000.000,00 0,00 3.900.000.000,00 19.3 Subsektor Penerang an, Komunikasi dan Media Massa 71.995.000.000,00 78.590.000.000,00 150.585.000.000,00 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN 589.253.000.000,00 565.340.000.000,00 1.154.595.000.000,00 20.1 Subsektor Rakyat Terlatih dan Per- lindungan Masya rakat 2.280.000.000,00 0,00 2.280.000.000,00 20.2 Subsektor ABRI 535.000.000.000,00 565.340.000.000,00 1.100.340.000.000,00 203. Subsetor Pendukung 51.973.000.000,00 0,00 51.973.000.000,00