Biro KLI Kementerian Keuangan
Relevan terhadap
BOS Kinerja diberikan kepada daerah sejak tahun 2019. Dana BOS Afirmasi dialokasikan untuk mendukung operasional rutin bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal. Tujuannya untuk mengejar ketertinggalan kualitas dan kualitas layanan publik. Sementara itu, dana BOS Kinerja diberikan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan layanan pendidikan dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Sekolah penerima dana BOS saat ini diverifikasi oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk kemudian ditetapkan Kemdikbud melalui Surat Keputusan (SK). Kebijakan ini dilakukan untuk meminimalkan kesalahan data penerima sehingga dapat diterima sekolah yang benar-benar membutuhkan. Batas akhir pengambilan data dilakukan sekali per tahun setiap tanggal 31 Agustus untuk mencegah keterlambatan APBD-Perubahan. Penyaluran dan Penggunaan Dana BOS Penyaluran BOS Reguler diberikan berdasarkan capaian kinerja penyerapan berupa laporan realisasi penggunaan Opini Dana BOS Disalurkan Langsung ke Sekolah belajar yang memberikan fleksibilitas dan otonomi lebih besar bagi para kepala sekolah sehingga dana BOS dapat digunakan sesuai kebutuhan sekolah termasuk biaya operasional. Namun demikian, sekolah harus tetap memperhatikan ketentuan pengelolaan dana BOS Reguler di sekolah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Alokasi Dana BOS Alokasi DAK Non Fisik BOS dalam APBN tahun 2020 naik sebesar 63,5 persen menjadi Rp54,32 triliun. Peningkatan ini disebabkan oleh perubahan besaran unit cost. Perubahan besaran unit cost untuk SD/MI dari sebelumnya Rp800.000 menjadi Rp900.000 per siswa, untuk SMP/ MTS dari sebelumnya Rp1 juta menjadi Rp1,1 juta per siswa, untuk SMA dari 1,4 juta menjadi Rp1,5 juta per siswa dan untuk SMK dari Rp1,4 juta menjadi Rp1,6 juta per siswa. Sementara itu, untuk Pendidikan Khusus tetap sama yaitu sebesar Rp2 juta per siswa. Dana BOS Afirmasi dan dana melalui aplikasi penggunaan dana BOS yang dikelola oleh Kemdikbud. Selanjutnya, Kemdikbud menyampaikan rekomendasi penyaluran dana BOS Reguler kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan. Untuk penyaluran tahap I, rekomendasi paling lambat disampaikan bulan Juli dan untuk penyaluran tahap III, rekomendasi paling lambat disampaikan di minggu kedua bulan Desember. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan rekomendasi tidak diterima maka penyaluran Dana BOS Reguler tidak dapat dilakukan. Penggunaan dana BOS Reguler mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Sekolah memiliki kewenangan menentukan alokasi penggunaan dana BOS Reguler sesuai prioritas kebutuhan dengan memperhatikan prinsip manajemen berbasis sekolah. Perencanaan pengelolaan dana BOS mengacu pada hasil evaluasi diri sekolah. Alokasi dana BOS Reguler hanya digunakan untuk meningkatkan layanan pendidikan tanpa intervensi atau pemotongan dari pihak manapun. Penggunaannya juga harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS sekolah, guru, dan komite sekolah yang dituangkan dalam berita acara hasil kesepakatan dan disertai dengan tanda tangan. Dana BOS juga dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru-guru honorer dan tenaga kependidikan yang telah berdedikasi selama ini. Guru honorer yang dapat dibiayai dari dana BOS ini adalah guru yang statusnya sudah lama dan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Dana BOS bisa dialokasikan untuk guru honorer maksimal 50 persen dari yang diterimanya (sebelumnya hanya maksimal 15 persen untuk guru honorer di sekolah negeri dan 30 persen di sekolah swasta). Kebijakan baru lainnya adalah tidak ada alokasi dana Ilustrasi Dimach Putra Teks Irfan Sofi Analis Keuangan Pusat dan Daerah, DJPK *Tulisan ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan/perspektif institusi tempat penulis bekerja. BOS maksimal maupun minimal untuk pembelian buku dan alat multimedia dari yang sebelumnya dibatasi sebesar 20 persen. Pemberian fleksibilitas penggunaan dana BOS ini harus diikuti dengan pelaporan penggunaan yang lebih transparan dan akuntabel. Selain itu, Pemerintah tetap melakukan pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan sebab jumlah anggaran cukup besar dengan jumlah penerima yang banyak. Kebijakan alokasi, penyaluran, dan penggunaan yang baru untuk Dana BOS diharapkan mampu untuk meningkatkan mutu pendidikan kita. Dengan kualitas pendidikan yang baik diharapkan terbentuk Sumber Daya Manusia yang unggul dan mampu bersaing di kancah internasional. MediaKeuangan 36 P emerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyalurkan DAK Non Fisik untuk Biaya Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2020 tahap pertama sebesar Rp9,8 triliun langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Sekolah. BOS tahap pertama ini disalurkan langsung ke 136.579 sekolah yang berhak tanpa melalui RKUD Pemerintah Provinsi. Skema penyaluran langsung ini bertujuan memangkas birokrasi dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/ PMK.07/2020. Penyaluran langsung ini hanya untuk BOS Reguler dan dilaksanakan dalam tiga tahap. Tahap pertama sebesar 30% dari pagu alokasi disalurkan paling cepat bulan Januari. Penyaluran tahap kedua sebesar 40 persen dilakukan paling cepat bulan April dan tahap ketiga sebesar 30 persen dilakukan paling cepat bulan September. Sementara itu, untuk BOS Afirmasi dan Bos Kinerja disalurkan sekaligus paling cepat bulan April dari RKUN ke RKUD. Perubahan skema baru ini juga mendukung program merdeka