Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2003
Relevan terhadap
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp98.880.188.852.950,00 (sembilan puluh delapan triliun delapan ratus delapan puluh miliar seratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) yang terdiri atas : (dalam rupiah) a. Penerimaan sumber daya alam Rp 67.510.032.589.458,00 0310 Pendapatan minyak bumi Rp 42.969.051.730.798,00 0311 Pendapatan minyak bumi Rp 42.969.051.730.798,00 0320 Pendapatan gas alam Rp 18.532.808.804.030,00 0321 Pendapatan gas alam Rp 18.532.808.804.030,00 0330 Pendapatan pertambangan umum Rp 1.981.507.798.202,00 0331 Pendapatan iuran tetap Rp 115.930.310.932,00 0332 Pendapatan royalti batubara Rp 1.865.577.487.270,00 0340 Pendapatan kehutanan Rp 3.715.070.160.296,00 0341 Pendapatan dana reboisasi Rp 2.822.519.186.088,00 0342 Pendapatan provisi sumber daya hutan Rp 675.816.263.751,00 0343 Pendapatan iuran hak pengusahaan hutan Rp 216.734.710.457,00 0350 Pendapatan perikanan Rp 311.594.096.132,00 0351 Pendapatan perikanan Rp 311.594.096.132,00 0410 Bagian pemerintah atas laba BUMN Rp 12.616.646.760.146,00 c. Penerimaan negara bukan pajak lainnya Rp 18.753.509.503.346,00 0510 Penjualan hasil produksi, sitaan Rp 73.218.731.084,00 0511 Penjualan hasil pertanian, kehutanan dan perkebunan Rp 2.184.632.807,00 0512 Penjualan hasil peternakan dan perikanan Rp 5.729.532.176,00 0513 Penjualan hasil tambang Rp 261.242.224,00 0514 Penjualan hasil sitaan/rampasan dan harta peninggalan Rp 46.845.595.404,00 0515 Penjualan obat-obatan dan hasil farmasi lainnya Rp 170.767.680,00 0516 Penjualan informasi, penerbitan, film, dan hasil cetakan lainnya Rp 2.691.678.283,00 0517 Penjualan dokumen-dokumen pelelangan Rp 8.464.046.494,00 0519 Penjualan lainnya Rp 6.871.236.016,00 0520 Penjualan aset Rp 57.631.040.497,00 0521 Penjualan rumah, gedung, bangunan, dan tanah Rp 6.788.678.532,00 0522 Penjualan kendaraan bermotor Rp 498.052.146,00 0523 Penjualan sewa beli Rp 38.572.921.829,00 0524 Penjualan aset bekas milik asing Rp 0,00 0529 Penjualan aset lainnya yang berlebih/ rusak/ dihapuskan Rp 11.771.387.990,00 0530 Pendapatan sewa Rp 23.729.413.697,00 0531 Sewa rumah dinas, rumah negeri Rp 11.781.545.266,00 0532 Sewa gedung, bangunan, gudang Rp 8.015.645.531,00 0533 Sewa benda-benda bergerak Rp 2.008.648.399,00 0539 Sewa benda-benda tak bergerak lainnya Rp 1.923.574.501,00 0540 Pendapatan jasa I Rp 2.656.638.126.227,00 0541 Pendapatan rumah sakit dan instansi kesehatan lainnya Rp 76.582.095.617,00 0542 Pendapatan tempat hiburan/taman/ museum Rp 2.030.474.963,00 0544 Pendapatan jasa pertanahan Rp 5.970.405.727,00 0545 Pendapatan hak dan perijinan Rp 1.320.935.949.264,00 0546 Pendapatan sensor/karantina/ pengawasan/pemeriksaan Rp 56.676.287.507,00 0547 Pendapatan jasa tenaga, jasa pekerjaan, jasa informasi, jasa pelatihan dan jasa teknologi Rp 557.683.166.806,00 0548 Pendapatan jasa Kantor Urusan Agama Rp 47.818.116.994,00 0549 Pendapatan jasa bandar udara, kepelabuhanan, dan kenavigasian Rp 276.503.975.094,00 0550 Pendapatan jasa II Rp 1.951.400.938.790,00 0551 Pendapatan jasa lembaga keuangan (jasa giro) Rp 1.409.410.378.858,00 0552 Pendapatan jasa penyelenggaraan telekomunikasi Rp 375.238.044.372,00 0553 Pendapatan iuran lelang untuk fakir miskin Rp 5.989.564.143,00 0554 Pendapatan jasa pencatatan sipil Rp 4.791.446.749,00 0555 Pendapatan biaya penagihan pajak- pajak negara dengan surat paksa Rp 2.220.866.015,00 0556 Pendapatan uang pewarganegaraan Rp 4.672.502.741,00 0557 Pendapatan bea lelang Rp 54.732.676.119,00 0558 Pendapatan biaya pengurusan piutang negara dan lelang negara Rp 36.337.127.243,00 0559 Pendapatan jasa lainnya Rp 58.008.332.550,00 0560 Pendapatan rutin dari luar negeri Rp 193.614.948.388,00 0561 Pendapatan dari pemberian surat perjalanan Republik Indonesia Rp 0,00 0562 Pendapatan dari jasa pengurusan dokumen konsuler Rp 193.614.948.388,00 0570 Pendapatan bunga Rp 36.621.492.566,00 0572 Pendapatan BPPN atas bunga obligasi Rp 36.621.492.566,00 0610 Pendapatan kejaksaan dan peradilan Rp 28.814.140.658,00 0611 Legalisasi tanda tangan Rp 197.415.466,00 0612 Pengesahan surat di bawah tangan Rp 44.186.868,00 0613 Uang meja (leges) dan upah pada panitera badan pengadilan Rp 884.936.151,00 0615 Ongkos perkara Rp 4.368.588.616,00 0619 Penerimaan kejaksaan dan peradilan lainnya Rp 2.200.189.435,00 0710 Pendapatan pendidikan Rp 1.091.556.874.820,00 0711 Uang pendidikan Rp 972.381.564.688,00 0712 Uang ujian masuk, kenaikan tingkat, dan akhir pendidikan Rp 9.727.883.290,00 0713 Uang ujian untuk menjalankan praktek Rp 18.146.137.711,00 0719 Pendapatan pendidikan lainnya Rp 91.301.289.131,00 Penerimaan lain-lain Rp 2.640.283.796.619,00 0810 Pendapatan dari penerimaan kembali belanja tahun anggaran berjalan Rp 504.400.460.344,00 0811 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat Rp 21.386.869.732,00 0813 Penerimaan kembali belanja pensiun Rp 36.764.267.153,00 0814 Penerimaan kembali belanja rutin lainnya Rp 8.458.333.782,00 0815 Penerimaan kembali belanja pembangunan rupiah murni Rp 139.226.814.736,00 0816 Penerimaan kembali belanja pembangunan luar negeri Rp 298.564.174.941,00 0820 Pendapatan dari penerimaan kembali belanja tahun anggaran yang lalu Rp 223.095.633.878,00 0821 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat Rp 13.978.065.570,00 0822 Penerimaan kembali belanja pegawai daerah otonom Rp 422.645.771,00 0823 Penerimaan kembali belanja pensiun Rp 4.172.292.115,00 0824 Penerimaan kembali belanja rutin lainnya Rp 181.576.512.701,00 0825 Penerimaan kembali belanja pembangunan rupiah murni Rp 20.995.224.043,00 0826 Penerimaan kembali belanja pembangunan pinjaman luar negeri Rp 1.950.893.678,00 0840 Pendapatan pelunasan piutang Rp 9.162.972.129.243,00 0841 Pendapatan pelunasan piutang Rp 9.162.972.129.243,00 0891 Penerimaan kembali persekot/uang muka gaji Rp 7.207.571.698,00 0892 Penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan Rp 26.261.158.268,00 0893 Penerimaan kembali/ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara Rp 8.126.892.709,00 0894 Pendapatan denda administrasi BPHTB Rp 39.733.257,00 0895 Penerimaan premi penjaminan perbankan nasional Rp 0,00 0899 Pendapatan anggaran lainnya Rp 2.708.180.217.222,00
Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tah ...
Pengujian UU No. 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai [Pasal 66 huruf a ayat (1)] ...
Relevan terhadap
objek cukai, juga perlu penyempurnaan sistem administrasi pungutan cukai dan peningkatan upaya penegakan hukum ( law enforcement ); Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai telah mempertegas batasan pengenaan cukai sehingga dapat memberikan landasan dan kepastian hukum dalam upaya menambah atau memperluas objek cukai dengan tetap memperhatikan aspirasi dan kemampuan masyarakat; Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai terdapat beberapa perubahan yang bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara serta meningkatkan pengawasan dan upaya penegakan hukum dalam rangka tata pemerintahan yang baik; Lingkup perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai mencakup mengenai batasan objek cukai, tarif, pencetakan pita cukai, peningkatan pelayanan dan optimalisasi penerimaan, pengawasan dan peningkatan kepatuhan, pemberatan sanksi, pembinaan pegawai dan dana bagi hasil cukai hasil tembakau; Kriteria barang yang menjadi objek cukai dan penetapan Barang Kena Cukai baru dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai telah dipertegas dasar hukumnya. Dalam penyusunan formulasi pasal baru, kriteria Barang Kena Cukai telah disusun dengan memperhatikan sifat kekhususan yang dimiliki oleh cukai yang menjadi faktor pembeda antara cukai dengan pajak. Beberapa prinsip dasar pengenaan cukai yang menjadi acuan sifat dan karakteristik yang dimiliki cukai adalah: Pemilihan cakupan, dimana cukai hanya dikenakan terhadap beberapa jenis barang tertentu; Mempunyai sifat memilih sesuai dengan maksud atau tujuan pengenaan; Pengenaan cukai terhadap barang yang digolongkan sebagai Barang Kena Cukai dapat digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan tingkat konsumsi barang-barang tertentu, melindungi kerusakan lingkungan, mencegah kerusakan moral masyarakat dan menciptakan keadilan dan keseimbangan atas pemakaian barang tertentu di masyarakat, disamping sebagai instrumen untuk penerimaan keuangan negara;
piutang negara. Hal baru lainnya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai untuk meningkatkan pelayanan dan optimalisasi penerimaan adalah mengenai keberatan, banding, dan gugatan pada peradilan pajak; Materi pengawasan dan peningkatan kepatuhan juga menjadi lingkup perubahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Lingkup perubahan dimaksud termasuk mengenai keabsahan data yang dikirimkan secara elektronik yang dapat digunakan sebagai alat bukti, kepemilikan ijin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), kewajiban untuk melaksanakan pembukuan dan pencatatan dan audit cukai. Penegasan tentang audit cukai sangat penting karena dalam pelaksanaan di lapangan diperlukan suatu aturan yang tegas dan standar yang jelas tentang pemeriksaan pembukuan dalam rangka audit di bidang cukai; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai juga mengatur perubahan mengenai pemberatan sanksi di bidang cukai. Sebagai bagian dari hukum fiskal, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dalam pengenaan sanksinya menerapkan dua jenis sanksi, yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana. Namun hal baru dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai adalah pemberian sanksi minimum dan sanksi maksimum; Dalam rangka meningkatkan kinerja dan motivasi pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai mengatur mengenai kode etik pegawai, pembentukan komisi kode etik, pemberian sanksi terhadap pejabat bea dan cukai yang salah, premi kepada pegawai bea dan cukai dan orang yang berjasa dalam menanggulangi pelanggaran di bidang cukai; Salah satu ruang lingkup perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang baru adalah mengenai dana bagi hasil dari cukai hasil tembakau kepada Pemerintah Daerah. Ketentuan mengenai dana bagi hasil cukai hasil tembakau tersebut di atur dalam ketentuan Pasal 66A sampai dengan
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Meteorologi dan Geofisika. Jakarta, 2008 ...
Relevan terhadap
Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4831 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK NDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2008 TANGGAL 10 Maret 2008 JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN METEOROLOGI DAN GEOFISIKA JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF I. JASA INFORMASI CUACA UNTUK PENERBANGAN Per Rute Unit 4% dari Tarif Pelayanan Jasa Penerbangan II. JASA INFORMASI CUACA KELAUTAN Per Permintaan Rp 75.000,00 III. JASA INFORMASI KLIMATOLOGI A. Data 1. Intensitas Hujan Maksimun 2. Curah Hujan Harian 3. Curah Hujan Bulanan 4. Curah Hujan Maksimum 24 jam, Bulanan 5. Hari Hujan Bulanan 6. Unsur Iklim Bulanan :
Suhu Maksimum b. Suhu Minimum c. Suhu Rata-Rata d. Tekanan Udara e. Kelembaban Nisbi Udara/ Relative Humidity (RH) f. Penyinaran Matahari g. Intensitas Radiasi Matahari h. Arah dan Kecepatan Angin i. Penguapan j. Curah Hujan 7. Unsur Iklim Harian :
Suhu Maksimum b. Suhu Minimum c. Suhu Rata-Rata d. Tekanan Udara Per Stasiun/ Periode/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun /Tahun Per Stasiun /Tahun Per Stasiun /Tahun Per Stasiun /Tahun Per Stasiun /Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp 30.000,00 50.000,00 15.000,00 30.000,00 50.000,00 10.000,00 10.000,00 10.000,00 10.000,00 10.000,00 10.000,00 10.000,00 10.000,00 10.000,00 10.000,00 50.000,00 50.000,00 50.000,00 50.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF e. Kelembaban Nisbi Udara/ Relative Humidity (RH) f. Penyinaran Matahari g. Intensitas Radiasi Matahari h. Arah dan Kecepatan Angin i. Penguapan j. Curah Hujan B. Analisis Iklim C. Publikasi 1. Buku Evaluasi dan Prakiraan Hujan Bulanan 2. Buku Prakiraan Musim Kemarau 3. Buku Prakiraan Musim Hujan 4. Buku Ketersediaan Air Tanah Bulanan 5. Buku Prakiraan Potensi Rawan Banjir Bulan D. Peta 1. Peta Normal Curah Hujan 2. Peta Kesesuaian Agroklimat 3. Peta Potensi Rawan Banjir 4. Peta Daerah Rawan Kekeringan Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per permintaan/Lokasi Per Buku Per Buku Per Buku Per Buku Per Buku Per Buku Per Buku Per Buku Per Buku Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp 50.000,00 50.000,00 50.000,00 50.000,00 50.000,00 50.000,00 8.650.000,00 50.000,00 100.000,00 100.000,00 50.000,00 100.000,00 300.000,00 400.000,00 300.000,00 400.000,00 IV. JASA INFORMASI KUALITAS UDARA A. Kimia Air Hujan Bulanan B. Kimia Air Hujan Mingguan C. Kualitas Udara :
Kimia Aerosol Bulanan 2. Kimia Aerosol Mingguan 3. Suspended Particulate Matters (SPM) Mingguan 4. Particulate Matters (PM)-10 Harian 5. Particulate Matters (PM) -2,5 Harian 6. Gas Pelacak Sulfur Dioksida (SO2) Mingguan 7. Gas Pelacak Nitrogen Dioksida (NO2) Minggua Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp 60.000,00 120.000,00 60.000,00 100.000,00 50.000,00 60.000,00 60.000,00 30.000,00 30.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 8. Gas Pelacak Sulfur Dioksida (SO2) Harian 9. Gas Pelacak Nitrogen Oksida (NOx) Harian 10.Gas Pelacak Ozon (O3) Harian 11.Gas Pelacak Karbon Monoksida (CO) Harian 12.Gas Pelacak Karbon Dioksida (CO2) Harian 13. Poly Aromatic Hidrocarbon (PAH) Harian 14. Black Carbon (BC) Harian D. Radiasi Ultraviolet Harian Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp 60.000,00 60.000,00 60.000,00 60.000,00 60.000,00 60.000,00 60.000,00 25.000,00 V. JASA INFORMASI GEOFISIKA A. Peta kegempaan B. Peta percepatan tanah C. Buku dan peta variasi magnet bumi D. Peta tingkat kerawanan petir E. Informasi waktu (terbit dan terbenam matahari atau bulan) F. Buku almanak Badan Meteorologi dan Geofisika G. Buku peta garis batas ketinggian hilal H. Buku titik dasar gaya berat (gravitasi) I. Data informasi petir Per Lembar Per Lembar Per Buku Per Lembar Per Bulan/Lokasi Per Buku Per Buku Per Buku Per Lokasi Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp 200.000,00 200.000,00 250.000,00 150.000,00 15.000,00 50.000,00 50.000,00 100.000,00 50.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF VI. JASA KALIBRASI ALAT METEOROLOGI DAN GEOFISIKA A. Alat Meteorologi/Klimatologi 1. Barometer Aneroid 2. Barometer Air Raksa 3. Barograph 4. Thermometer Bola Basah/Bola Kering 5. Thermometer Maksimum/Minimum 6. Thermometer tanah 7. Thermometer Apung 8. Thermometer Rumput 9. Thermometer Min Rumput 10. Thermohygrograph 11. Portable Weather Station (PWS) 12. Humidity 13. Camble Stokes 14. Panci Penguapan 15. Cup Counter Anemometer 16. Psychrometer Assman 17. Actinograph 18. Anemometer 19. Digital Hand Anemometer 20. Digital Barometer 21. Automatic Weather Station (AWS) 22. Marine Automatic Weather Station (MAWS) 23. Automatic Meteorological Observation System (AMOS) 24. Penakar Hujan Biasa 25. Penakar Hujan Otomatis B. Alat Kualitas Udara 1. PH Meter 2. Conductivity Meter 3. Timbangan 4. Ion Chromatograph (IC) 5. Atomic Absorbtion Spectrophotometer (AAS) 6. High Volume Sampler (HVS) __ 7. Rainfall Water Sampler (RWS) 8. Aerosol Sampler Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp 400.000,00 400.000,00 400.000,00 115.000,00 115.000,00 150.000,00 115.000,00 150.000,00 115.000,00 350.000,00 500.000,00 300.000,00 150.000,00 150.000,00 550.000,00 200.000,00 150.000,00 800.000,00 400.000,00 400.000,00 2.000.000,00 2.000.000,00 2.000.000,00 15.000,00 150.000,00 50.000,00 50.000,00 100.000,00 750.000,00 500.000,00 100.000,00 50.000,00 50.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 9. Pemantau Karbon Dioksida (CO2 Monitoring ) 10. Pemantau Sulfur Dioksida (SO2 Monitoring ) 11. Pemantau Nitrogen Dioksida (NO2 Monitoring ) 12. Ozon Analyser 13. Betha Attenuator Monitoring (BAM) 14. Gelas Ukur 15. Spectrophotometer C. Alat Geofisika 1. Portable Analog Seismograph 2. Short Period Seismograph (SPS-1) 3. Short Period Seismograph (SPS-3) 4. Portable Digital Seismograph (3 Komponen) 5. Digital Broad Band Seismograph (3 Komponen) 6. Digital Accelerograph (3 Komponen) D. Pengujian Sampel Kualitas Udara 1. Sulfur Dioksida (SO2) 2. Nitrogen Dioksida (NO2) 3. Karbon Dioksida (CO2) 4. Ozon 5. Debu Particulate Matters (PM) 100 6. Debu Particulate Matters (PM) 10 7. Debu Particulate Matters (PM) 2,5 8. Kimia Air Hujan E. Pengambilan Sampel Kualitas Udara 1. Sulfur Dioksida (SO2) 2. Nitrogen Dioksida (NO2) 3. Karbon Dioksida (CO2) 4. Ozon 5. Debu Particulate Matters (PM) 100 Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Sampel Per Sampel Per Sampel Per Sampel Per Sampel Per Sampel Per Sampel Per Sampel Per Sampel Per Sampel Per Sampel Per Sampel Per Sampel Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp 250.000,00 250.000,00 250.000,00 250.000,00 250.000,00 50.000,00 200.000,00 1.500.000,00 1.500.000,00 1.500.000,00 1.750.000,00 1.750.000,00 1.750.000,00 15.000,00 15.000,00 15.000,00 15.000,00 40.000,00 40.000,00 60.000,00 200.000,00 25.000,00 25.000,00 25.000,00 25.000,00 50.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 6. Debu Particulate Matters (PM) 10 7. Debu Particulate Matters (PM) 2,5 8. Kimia Air Hujan Per Sampel Per Sampel Per Sampel Rp Rp Rp 50.000,00 75.000,00 200.000,00 VII. JASA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN A. Uang pendaftaran dan seleksi masuk Akademi Meteorologi dan Geofisika (AMG) B. Sumbangan Pembinaan Pendidikan dan Latihan dari Siswa Instansi lain C. Pelayanan Diklat Teknis Fungsional Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara dan Geofisika (MKKuG) D. Jasa Sewa Sarana dan Prasarana 1. Kamar pada asrama Pusdiklat AMG 2. Ruang kelas AC 3. Ruang kelas non AC 4. Aula dan fasilitasnya Per Orang Per Siswa/ Semester Per Orang/ Dua minggu Per Orang /Hari Per Ruang /Hari Per Ruang /Hari Per Delapan Jam Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp 75.000,00 4.500.000,00 1.500.000,00 50.000,00 500.000,00 300.000,00 1.500.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Standar Reviu atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.
Pedoman Penataan Organisasi di Lingkungan Departemen Keuangan.
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir. ...
Relevan terhadap
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2009 SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2009 TANGGAL 19 Maret 2009 JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) I. Perizinan: A. Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir:
Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion Kelompok A, meliputi kegiatan:
ekspor zat radioaktif:
izin Per permohonan 444.000,00 2) perpanjangan izin Per permohonan 247.000,00 3) perubahan izin Per permohonan 179.000,00 b. impor dan pengalihan zat radioaktif dan/atau pembangkit radiasi pengion untuk keperluan medik:
izin Per permohonan 2.160.000,00 2) perpanjangan izin Per permohonan 419.000,00 3) perubahan izin Per permohonan 308.000,00 c. impor zat radioaktif untuk keperluan selain medik:
izin Per permohonan 444.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) 2) perpanjangan izin Per permohonan 247.000,00 3) perubahan izin Per permohonan 179.000,00 d. pengalihan zat radioaktif dan/atau pembangkit radiasi pengion untuk keperluan medik:
izin Per permohonan 1.988.000,00 2) perpanjangan izin Per permohonan 591.000,00 3) perubahan izin Per permohonan 437.000,00 e. pengalihan zat radioaktif dan/atau pembangkit radiasi pengion untuk keperluan selain medik:
izin Per permohonan 1.988.000,00 2) perpanjangan izin Per permohonan 591.000,00 3) perubahan izin Per permohonan 437.000,00 f. produksi pembangkit radiasi pengion:
izin Per permohonan 3.708.000,00 2) perpanjangan izin Per permohonan 1.365.000,00 3) perubahan izin Per permohonan 824.000,00 g. produksi barang konsumen yang mengandung zat radioaktif:
izin Per permohonan 3.708.000,00 2) perpanjangan izin Per permohonan 1.365.000,00 3) perubahan izin Per permohonan 824.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) h. penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam:
radiologi diagnostik dan intervensional, meliputi: a) pesawat sinar-X untuk diagnostik yang terdiri atas:
pesawat sinar-X terpasang tetap untuk pemeriksaan umum: (a) izin Per permohonan/ Per unit 874.000,00 (b) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 591.000,00 (c) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 308.000,00 (2) pesawat sinar-X mobile yang ditempatkan dalam: (a) ruangan: [1] izin Per permohonan/ Per unit 616.000,00 [2] perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 462.000,00 [3] perubahan izin Per permohonan/ Per unit 308.000,00 (b) mobile station : __ [1] izin Per permohonan/ Per unit 1.816.000,00 [2] perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 462.000,00 [3] perubahan izin Per permohonan/ Per unit 308.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) (3) pesawat sinar-X tomografi: (a) izin Per permohonan/ Per unit 874.000,00 (b) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 591.000,00 (c) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 308.000,00 (4) pesawat sinar-X pengukur densitas tulang: (a) izin Per permohonan/ Per unit 616.000,00 (b) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 462.000,00 (c) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 179.000,00 (5) pesawat sinar-X ESWL (Extracorporeal Shock Wave Lithotripsy) : (a) C-Arm [1] izin Per permohonan/ Per unit 616.000,00 [2] perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 462.000,00 [3] perubahan izin Per permohonan/ Per unit 308.000,00 (b) konvensional [1] izin Per permohonan/ Per unit 874.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) [2] perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 591.000,00 [3] perubahan izin Per permohonan/ Per unit 437.000,00 (6) pesawat sinar-X C-Arm bedah: (a) izin Per permohonan/ Per unit 616.000,00 (b) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 462.000,00 (c) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 308.000,00 (7) pesawat sinar-X mamografi yang ditempatkan dalam: (a) ruangan: [1] izin Per permohonan/ Per unit 616.000,00 2] perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 462.000,00 [3] perubahan izin Per permohonan/ Per unit 308.000,00 (b) mobile station : [1] izin Per permohonan/ Per unit 1.816.000,00 [2] perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 462.000,00 [3] perubahan izin Per permohonan/ Per unit 308.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) (8) pesawat sinar-X kedokteran gigi: (a) intraoral konvensional: [1] izin Per permohonan/ Per unit 487.000,00 [2] perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 333.000,00 [3] perubahan izin Per permohonan/ Per unit 179.000,00 (b) intraoral digital: [1] izin Per permohonan/ Per unit 487.000,00 [2] perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 333.000,00 [3] perubahan izin Per permohonan/ Per unit 179.000,00 (c) ekstraoral konvensional: [1] izin Per permohonan/ Per unit 487.000,00 [2] perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 333.000,00 [3] perubahan izin Per permohonan/ Per unit 179.000,00 (d) ekstraoral digital: [1] izin Per permohonan/ Per unit 487.000,00 [2] perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 333.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) [3] perubahan izin Per permohonan/ Per unit 179.000,00 (e) Cone Beam CT- Scan : [1] izin Per permohonan/ Per unit 874.000,00 [2] perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 591.000,00 [3] perubahan izin Per permohonan/ Per unit 437.000,00 (9) pesawat sinar-X fluoroskopi: (a) izin Per permohonan/ Per unit 874.000,00 (b) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 591.000,00 (c) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 437.000,00 (10) pesawat sinar-X CT- Scan : (a) izin Per permohonan/ Per unit 1.648.000,00 (b) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 1.107.000,00 (c) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 437.000,00 b) pesawat sinar-X untuk intervensional yang terdiri atas:
pesawat sinar-X fluoroskopi: (a) izin Per permohonan/ Per unit 874.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) (b) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 591.000,00 (c) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 437.000,00 (2) pesawat sinar-X C-Arm/U- Arm angiografi: (a) izin Per permohonan/ Per unit 1.261.000,00 (b) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 849.000,00 (c) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 437.000,00 (3) pesawat sinar-X CT- Scan fluoroskopi: (a) izin Per permohonan/ Per unit 1.648.000,00 (b) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 849.000,00 (c) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 437.000,00 (4) pesawat sinar-X CT- Scan angiografi: (a) izin Per permohonan/ Per unit 1.648.000,00 (b) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 849.000,00 (c) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 437.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) c) pesawat sinar-X untuk penunjang radioterapi yang terdiri atas:
pesawat sinar-X simulator (a) izin Per permohonan/ Per unit 874.000,00 (b) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 462.000,00 (c) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 308.000,00 (2) pesawat sinar-X CT- Scan simulator: (a) izin Per permohonan/ Per unit 1.648.000,00 (b) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 849.000,00 (c) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 630.500,00 (3) pesawat sinar-X CT- Scan untuk simulator: (a) izin Per permohonan/ Per unit 1.648.000,00 (b) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 849.000,00 (c) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 630.500,00 (4) pesawat sinar-X C-Arm untuk brakhiterapi: (a) izin Per permohonan/ Per unit 616.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) (b) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 462.000,00 (c) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 308.000,00 d) pesawat sinar-X CT- Scan untuk penunjang kedokteran nuklir:
izin Per permohonan/ Per unit 1.648.000,00 (2) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 849.000,00 (3) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 437.000,00 2) iradiator kategori I dengan zat radioaktif terbungkus: a) izin Per permohonan/ Per unit 2.035.000,00 b) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 849.000,00 c) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 437.000,00 3) iradiator kategori I dengan pembangkit radiasi pengion: a) izin Per permohonan/ Per unit 2.035.000,00 b) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 1.107.000,00 c) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 308.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) 4) gauging industri dengan zat radioaktif aktivitas tinggi: a) izin Per permohonan/ Per unit 616.000,00 b) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 462.000,00 c) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 179.000,00 5) radiografi industri fasilitas terbuka, meliputi peralatan radiografi: __ a) gamma:
izin Per permohonan/ Per unit 487.000,00 (2) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 333.000,00 (3) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 179.000,00 b) sinar-X:
izin Per permohonan/ Per unit 874.000,00 (2) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 591.000,00 (3) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 437.000,00 c) gamma dengan perangkak (crawler) :
izin Per permohonan/ Per unit 487.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) (2) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 333.000,00 (3) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 179.000,00 d) sinar-X dengan perangkak (crawler) :
izin Per permohonan/ Per unit 874.000,00 (2) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 591.000,00 (3) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 437.000,00 e) netron dengan zat radioaktif:
izin Per permohonan/ Per unit 487.000,00 (2) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 333.000,00 (3) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 179.000,00 f) betatron:
izin Per permohonan/ Per unit 487.000,00 (2) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 333.000,00 (3) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 179.000,00 6) well logging : __ __ __ __ NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) a) izin Per permohonan/ Per sumber 616.000,00 b) perpanjangan izin Per permohonan/ Per sumber 462.000,00 c) perubahan izin Per permohonan/ Per sumber 308.000,00 7) perunut: __ a) izin Per permohonan 358.000,00 b) perpanjangan izin Per permohonan 204.000,00 c) perubahan izin Per permohonan 114.500,00 8) fotofluorografi dengan zat radioaktif aktivitas sedang atau pembangkit radiasi pengion dengan energi sedang: a) izin Per permohonan/ Per unit 874.000,00 b) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 591.000,00 c) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 437.000,00 9) radioterapi dengan menggunakan: a) zat radioaktif, meliputi (1) teleterapi Co-60: (a) konstruksi: [1] izin konstruksi Per permohonan 1.132.000,00 [2] perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 849.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) [3] perubahan izin konstruksi Per permohonan 437.000,00 (b) operasi: [1] izin operasi Per permohonan/ Per sumber 4.480.000,00 [2] perpanjangan izin operasi Per permohonan/ Per sumber 1.881.000,00 [3] perubahan izin operasi Per permohonan/ Per sumber 824.000,00 (2) brakhiterapi, terdiri atas: (a) laju dosis rendah __ (low dose rate) : [1] konstruksi: [a] izin konstruksi Per permohonan 487.000,00 [b] perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 333.000,00 [c] perubahan izin konstruksi Per permohonan 179.000,00 [2] operasi: [a] izin operasi Per permohonan 874.000,00 [b] perpanjangan izin operasi Per permohonan 591.000,00 [c] perubahan izin operasi Per permohonan 437.000,00 (b) laju dosis sedang __ (medium dose _rate): _ [1] konstruksi: [a] izin konstruksi Per permohonan 487.000,00 [b] perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 333.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) [c] perubahan izin konstruksi Per permohonan 179.000,00 [2] operasi: [a] izin operasi Per permohonan 874.000,00 [b] perpanjangan izin operasi Per permohonan 591.000,00 [c] perubahan izin operasi Per permohonan 437.000,00 (c) laju dosis tinggi __ (high dose rate) : [1] konstruksi: [a] izin konstruksi Per permohonan 487.000,00 [b] perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 333.000,00 [c] perubahan izin konstruksi Per permohonan 179.000,00 [2] operasi: [a] izin operasi Per permohonan 2.674.000,00 [b] perpanjangan izin operasi Per permohonan 591.000,00 [c] perubahan izin operasi Per permohonan 437.000,00 b) pembangkit radiasi pengion, meliputi:
akselerator linear __ (linear accelerator) : (a) konstruksi: [1] izin konstruksi Per permohonan 1.132.000,00 [2] perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 849.000,00 [3] perubahan izin konstruksi Per permohonan 566.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) (b) operasi: [1] izin operasi Per permohonan 4.480.000,00 [2] perpanjangan izin operasi Per permohonan 1.623.000,00 [3] perubahan izin operasi Per permohonan 824.000,00 (2) sinar-X orthovoltage : __ (a) konstruksi: [1] izin konstruksi Per permohonan 487.000,00 [2] perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 333.000,00 [3] perubahan izin konstruksi Per permohonan 179.000,00 (b) operasi: [1] izin operasi Per permohonan 3.448.000,00 [2] perpanjangan izin operasi Per permohonan 849.000,00 [3] perubahan izin operasi Per permohonan 308.000,00 (3) sinar-X superficial : (a) konstruksi: [1] izin konstruksi Per permohonan 272.000,00 [2] perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 247.000,00 [3] perubahan izin konstruksi Per permohonan 136.000,00 (b) operasi: [1] izin operasi Per permohonan 616.000,00 [2] perpanjangan izin operasi Per permohonan 462.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) [3] perubahan izin operasi Per permohonan 308.000,00 10) fasilitas kalibrasi, meliputi: a) konstruksi:
izin konstruksi Per permohonan 487.000,00 (2) perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 333.000,00 (3) perubahan izin konstruksi Per permohonan 179.000,00 b) operasi:
izin operasi Per permohonan/ Per unit 3.448.000,00 (2) perpanjangan izin operasi Per permohonan/ Per unit 849.000,00 (3) perubahan izin operasi Per permohonan/ Per unit 437.000,00 11) radiografi industri fasilitas tertutup, meliputi peralatan radiografi: a) gamma:
konstruksi: (a) izin konstruksi Per permohonan/ Per sumber 487.000,00 (b) perpanjangan izin konstruksi Per permohonan/ Per sumber 204.000,00 (c) perubahan izin konstruksi Per permohonan/ Per sumber 114.500,00 (2) operasi: (a) izin operasi Per permohonan/ Per sumber 2.287.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) (b) perpanjangan izin operasi Per permohonan/ Per sumber 333.000,00 (c) perubahan izin operasi Per permohonan/ Per sumber 179.000,00 b) sinar-X:
konstruksi: (a) izin konstruksi Per permohonan/ Per sumber 487.000,00 (b) perpanjangan izin konstruksi Per permohonan/ Per sumber 204.000,00 (c) perubahan izin konstruksi Per permohonan/ Per sumber 114.500,00 (2) operasi: (a) izin operasi Per permohonan/ Per sumber 2.674.000,00 (b) perpanjangan izin operasi Per permohonan/ Per sumber 591.000,00 (c) perubahan izin operasi Per permohonan/ Per sumber 308.000,00 c) akselerator linear __ (linear accelerator) :
konstruksi: (a) izin konstruksi Per permohonan/ Per sumber 1.132.000,00 (b) perpanjangan izin konstruksi Per permohonan/ Per sumber 849.000,00 (c) perubahan izin konstruksi Per permohonan/ Per sumber 566.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) (2) operasi: (a) izin operasi Per permohonan/ Per sumber 4.480.000,00 (b) perpanjangan izin operasi Per permohonan/ Per sumber 1.623.000,00 (c) perubahan izin operasi Per permohonan/ Per sumber 824.000,00 d) betatron:
konstruksi: (a) izin konstruksi Per permohonan/ Per sumber 1.132.000,00 (b) perpanjangan izin konstruksi Per permohonan/ Per sumber 849.000,00 (c) perubahan izin konstruksi Per permohonan/ Per sumber 566.000,00 (2) operasi: (a) izin operasi Per permohonan/ Per sumber 4.480.000,00 (b) perpanjangan izin operasi Per permohonan/ Per sumber 1.623.000,00 (c) perubahan izin operasi Per permohonan/ Per sumber 824.000,00 12) fotofluorografi dengan zat radioaktif aktivitas tinggi atau pembangkit radiasi pengion dengan energi tinggi: a) konstruksi:
izin konstruksi Per permohonan/ Per sumber 1.132.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) (2) perpanjangan izin konstruksi Per permohonan/ Per sumber 849.000,00 (3) perubahan izin konstruksi Per permohonan/ Per sumber 566.000,00 b) operasi:
izin operasi Per permohonan/ Per sumber 4.480.000,00 (2) perpanjangan izin operasi Per permohonan/ Per sumber 1.623.000,00 (3) perubahan izin operasi Per permohonan/ Per sumber 824.000,00 13) iradiator kategori II dan III dengan zat radioaktif terbungkus: a) konstruksi:
izin konstruksi Per permohonan 616.000,00 (2) perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 462.000,00 (3) perubahan izin konstruksi Per permohonan 308.000,00 b) operasi:
izin operasi Per permohonan 3.448.000,00 (2) perpanjangan izin operasi Per permohonan 849.000,00 (3) perubahan izin operasi Per permohonan 437.000,00 14) iradiator kategori II dengan pembangkit radiasi pengion: a) konstruksi:
izin konstruksi Per permohonan/ Per unit 1.132.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) (2) perpanjangan izin konstruksi Per permohonan/ Per unit 849.000,00 (3) perubahan izin konstruksi Per permohonan/ Per unit 566.000,00 b) operasi:
izin operasi Per permohonan/ Per unit 4.480.000,00 (2) perpanjangan izin operasi Per permohonan/ Per unit 1.623.000,00 (3) perubahan izin operasi Per permohonan/ Per unit 824.000,00 15) iradiator kategori IV dengan zat radioaktif terbungkus: a) konstruksi:
izin konstruksi Per permohonan 3.964.000,00 (2) perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 1.451.000,00 (3) perubahan izin konstruksi Per permohonan 824.000,00 b) operasi:
izin operasi Per permohonan 6.028.000,00 (2) perpanjangan izin operasi Per permohonan 3.171.000,00 (3) perubahan izin operasi Per permohonan 1.426.000,00 c) penutupan (1) izin penutupan Per permohonan 3.448.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) (2) perubahan izin penutupan Per permohonan 566.000,00 16) kedokteran nuklir diagnostik in vivo dan penelitian medik klinik dengan teknologi: a) kamera gamma:
konstruksi: (a) izin konstruksi Per permohonan 874.000,00 (b) perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 591.000,00 (c) perubahan izin konstruksi Per permohonan 308.000,00 (2) operasi: (a) izin operasi Per permohonan 487.000,00 (b) perpanjangan izin operasi Per permohonan 333.000,00 (c) perubahan izin operasi Per permohonan 308.000,00 (3) penutupan: (a) izin penutupan Per permohonan 358.000,00 (b) perubahan izin penutupan Per permohonan 308.000,00 b) PET (Positron Emission Tomography) :
konstruksi: (a) izin konstruksi Per permohonan 2.164.000,00 (b) perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 1.107.000,00 (c) perubahan izin konstruksi Per permohonan 566.000,00 (2) operasi: NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) (a) izin operasi Per permohonan 4.480.000,00 (b) perpanjangan izin operasi Per permohonan 1.451.000,00 (c) perubahan izin operasi Per permohonan 824.000,00 (3) penutupan: (a) izin penutupan Per permohonan 3.706.000,00 (b) perubahan izin penutupan Per permohonan 566.000,00 17) kedokteran nuklir terapi: a) konstruksi:
izin konstruksi Per permohonan 874.000,00 (2) perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 591.000,00 (3) perubahan izin konstruksi Per permohonan 437.000,00 b) operasi:
izin operasi Per permohonan 2.416.000,00 (2) perpanjangan izin operasi Per permohonan 462.000,00 (3) perubahan izin operasi Per permohonan 308.000,00 c) penutupan:
izin penutupan Per permohonan 2.158.000,00 (2) perubahan izin penutupan Per permohonan 308.000,00 i. produksi radioisotop, meliputi:
konstruksi: a) izin konstruksi Per permohonan 2.164.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) b) perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 1.107.000,00 c) perubahan izin konstruksi Per permohonan 824.000,00 2) komisioning: a) izin komisioning Per permohonan 3.316.000,00 b) perpanjangan izin komisioning Per permohonan 462.000,00 c) perubahan izin komisioning Per permohonan 308.000,00 3) operasi: a) izin operasi Per permohonan 5.552.000,00 b) perpanjangan izin operasi Per permohonan 1.623.000,00 c) perubahan izin operasi Per permohonan 738.000,00 4) penutupan: a) izin penutupan Per permohonan 3.488.000,00 b) perubahan izin penutupan Per permohonan 738.000,00 j. pengelolaan limbah radioaktif:
tapak: a) izin tapak Per permohonan 39.400.000,00 b) perubahan izin tapak Per permohonan 7.790.000,00 2) konstruksi: a) izin konstruksi Per permohonan 10.420.000,00 b) perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 7.815.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) c) perubahan izin konstruksi Per permohonan 3.920.000,00 3) komisioning: a) izin komisioning Per permohonan 4.735.000,00 b) perpanjangan izin komisioning Per permohonan 1.623.000,00 c) perubahan izin komisioning Per permohonan 1.211.000,00 4) operasi: a) izin operasi Per permohonan 23.440.000,00 b) perpanjangan izin operasi Per permohonan 12.975.000,00 c) perubahan izin operasi Per permohonan 5.855.000,00 5) penutupan: a) izin penutupan Per permohonan 9.880.000,00 b) perubahan izin penutupan Per permohonan 2.114.000,00 2. Pemanfaatan Bahan Nuklir, meliputi kegiatan:
penelitian dan pengembangan:
izin Per permohonan 2.848.000,00 2) perpanjangan izin Per permohonan 849.000,00 3) perubahan izin Per permohonan 308.000,00 b. penambangan bahan galian nuklir:
izin Per permohonan 2.848.000,00 2) perpanjangan izin Per permohonan 849.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) 3) perubahan izin Per permohonan 308.000,00 c. pembuatan:
izin Per permohonan 1.988.000,00 2) perpanjangan izin Per permohonan 462.000,00 3) perubahan izin Per permohonan 179.000,00 d. produksi:
izin Per permohonan 1.988.000,00 2) perpanjangan izin Per permohonan 462.000,00 3) perubahan izin Per permohonan 179.000,00 e. penyimpanan:
izin Per permohonan 960.000,00 2) perpanjangan izin Per permohonan 591.000,00 3) perubahan izin Per permohonan 243.500,00 f. pengalihan:
izin Per permohonan 1.816.000,00 2) perpanjangan izin Per permohonan 333.000,00 3) perubahan izin Per permohonan 179.000,00 g. impor:
izin Per permohonan 444.000,00 2) perpanjangan izin Per permohonan 333.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) 3) perubahan izin Per permohonan 179.000,00 h. ekspor:
izin Per permohonan 444.000,00 2) perpanjangan izin Per permohonan 333.000,00 3) perubahan izin Per permohonan 179.000,00 i. penggunaan pada:
pengoperasian reaktor daya: a) izin Per permohonan 10.540.000,00 b) perpanjangan izin Per permohonan 4.375.000,00 c) perubahan izin Per permohonan 566.000,00 2) pengoperasian reaktor nondaya: a) izin Per permohonan 6.200.000,00 b) perpanjangan izin Per permohonan 2.139.000,00 c) perubahan izin Per permohonan 308.000,00 3) produksi radioisotop: a) izin Per permohonan 6.200.000,00 b) perpanjangan izin Per permohonan 2.139.000,00 c) perubahan izin Per permohonan 308.000,00 3. Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion Kelompok B, meliputi kegiatan: NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) a. impor, ekspor, dan/atau pengalihan peralatan yang mengandung zat radioaktif untuk barang konsumen:
izin Per permohonan 567.000,00 2) perpanjangan izin Per permohonan 234.500,00 3) perubahan izin Per permohonan 153.000,00 b. penyimpanan zat radioaktif:
izin Per permohonan 5.565.000,00 2) perpanjangan izin Per permohonan 2.018.000,00 3) perubahan izin Per permohonan 952.500,00 c. penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam:
kedokteran nuklir diagnostik in vitro: a) izin Per permohonan 239.000,00 b) perpanjangan izin Per permohonan 132.000,00 c) perubahan izin Per permohonan 71.000,00 2) fluoroskopi bagasi: a) izin Per permohonan 485.000,00 b) perpanjangan izin Per permohonan 296.000,00 c) perubahan izin Per permohonan 112.000,00 3) gauging industri dengan zat radioaktif aktivitas rendah atau pembangkit radiasi pengion dengan energi rendah: __ __ __ NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) a) izin Per permohonan 321.000,00 b) perpanjangan izin Per permohonan 214.000,00 c) perubahan izin Per permohonan 112.000,00 4. Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion Kelompok C, meliputi kegiatan:
ekspor pembangkit radiasi pengion:
izin Per permohonan 224.000,00 2) perpanjangan izin Per permohonan 146.000,00 3) perubahan izin Per permohonan 78.000,00 b. impor pembangkit radiasi pengion untuk keperluan medik:
izin Per permohonan 224.000,00 2) perpanjangan izin Per permohonan 146.000,00 3) perubahan izin Per permohonan 107.000,00 c. impor pembangkit radiasi pengion untuk keperluan selain medik:
izin Per permohonan 224.000,00 2) perpanjangan izin Per permohonan 146.000,00 3) perubahan izin Per permohonan 107.000,00 d. penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan:
zat radioaktif terbuka atau terbungkus untuk tujuan pendidikan, penelitian dan pengembangan: NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) a) izin Per permohonan 195.000,00 b) perpanjangan izin Per permohonan 117.000,00 c) perubahan izin Per permohonan 78.000,00 2) check-sources : __ a) izin Per permohonan 195.000,00 b) perpanjangan izin Per permohonan 117.000,00 c) perubahan izin Per permohonan 78.000,00 3) zat radioaktif untuk kalibrasi: __ a) izin Per permohonan 195.000,00 b) perpanjangan izin Per permohonan 117.000,00 c) perubahan izin Per permohonan 78.000,00 4) zat radioaktif untuk standardisasi: a) izin Per permohonan 195.000,00 b) perpanjangan izin Per permohonan 117.000,00 c) perubahan izin Per permohonan 78.000,00 5) detektor bahan peledak: a) izin Per permohonan 195.000,00 b) perpanjangan izin Per permohonan 117.000,00 c) perubahan izin Per permohonan 78.000,00 B. Pembangunan, Pengoperasian, dan Dekomisioning Instalasi Nuklir, meliputi: NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) 1. Reaktor Nuklir, terdiri atas:
reaktor nondaya:
< 2 MWt (kurang dari dua megawatt termal) a) izin tapak Per permohonan 121.350.000,00 b) izin konstruksi Per permohonan 68.950.000,00 c) perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 21.650.000,00 d) izin komisioning Per permohonan 19.230.000,00 e) perpanjangan izin komisioning Per permohonan 7.030.000,00 f) izin operasi Per permohonan 58.950.000,00 g) perpanjangan izin operasi Per permohonan 18.450.000,00 h) izin operasi gabungan Per permohonan 134.310.000,00 i) perpanjangan izin operasi gabungan Per permohonan 18.450.000,00 j) izin dekomisioning Per permohonan 21.110.000,00 2) 2 MWt – 10 MWt (dua megawatt termal sampai dengan sepuluh megawatt termal) a) izin tapak Per permohonan 147.150.000,00 b) izin konstruksi Per permohonan 82.710.000,00 c) perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 25.950.000,00 d) izin komisioning Per permohonan 27.990.000,00 e) perpanjangan izin komisioning Per permohonan 8.750.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) f) izin operasi Per permohonan 76.470.000,00 g) perpanjangan izin operasi Per permohonan 22.830.000,00 h) izin operasi gabungan Per permohonan 167.850.000,00 i) perpanjangan izin operasi gabungan Per permohonan 22.830.000,00 j) izin dekomisioning Per permohonan 24.550.000,00 3) > 10 MWt (lebih besar dari sepuluh megawatt termal) a) izin tapak Per permohonan 172.950.000,00 b) izin konstruksi Per permohonan 110.230.000,00 c) perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 34.550.000,00 d) izin komisioning Per permohonan 33.150.000,00 e) perpanjangan izin komisioning Per permohonan 10.470.000,00 f) izin operasi Per permohonan 99.150.000,00 g) perpanjangan izin operasi Per permohonan 35.190.000,00 h) izin operasi gabungan Per permohonan 223.750.000,00 i) perpanjangan izin operasi gabungan Per permohonan 35.190.000,00 j) izin dekomisioning Per permohonan 27.990.000,00 b. reaktor daya:
nonkomersial a) izin tapak Per permohonan 285.150.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) b) izin konstruksi Per permohonan 516.150.000,00 c) perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 68.950.000,00 d) izin komisioning Per permohonan 164.550.000,00 e) perpanjangan izin komisioning Per permohonan 34.550.000,00 f) izin operasi Per permohonan 468.550.000,00 g) perpanjangan izin operasi Per permohonan 132.150.000,00 h) izin operasi gabungan Per permohonan 1.032.150.000,00 i) perpanjangan izin operasi gabungan Per permohonan 132.150.000,00 j) izin dekomisioning Per permohonan 164.550.000,00 2) komersial: a) izin tapak Per permohonan 371.150.000,00 b) izin konstruksi Per permohonan 774.150.000,00 c) perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 103.350.000,00 d) izin komisioning Per permohonan 267.750.000,00 e) perpanjangan izin komisioning Per permohonan 43.150.000,00 f) izin operasi Per permohonan 702.750.000,00 g) iuran tahunan untuk operasi Per permohonan 244.980.000,00 h) perpanjangan izin operasi Per permohonan 193.350.000,00 i) izin operasi gabungan Per permohonan 1.720.150.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) j) perpanjangan izin operasi gabungan Per permohonan 193.350.000,00 k) iuran tahunan untuk operasi gabungan Per permohonan 244.980.000,00 l) izin dekomisioning Per permohonan 203.250.000,00 2. Instalasi Nuklir Nonreaktor, terdiri atas:
Fasilitas penyimpanan lestari bahan bakar nuklir bekas:
izin tapak Per permohonan 181.950.000,00 2) izin konstruksi Per permohonan 86.150.000,00 3) perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 21.650.000,00 4) izin komisioning Per permohonan 22.830.000,00 5) perpanjangan izin komisioning Per permohonan 7.030.000,00 6) izin operasi Per permohonan 83.350.000,00 7) perpanjangan izin operasi Per permohonan 33.150.000,00 b. Fasilitas yang digunakan untuk pemurnian, konversi, pengayaan bahan nuklir, fabrikasi bahan bakar nuklir dan/atau pengolahan ulang bahan bakar nuklir bekas, termasuk instalasi radiometalurgi:
izin tapak Per permohonan 121.350.000,00 2) izin konstruksi Per permohonan 68.950.000,00 3) perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 20.790.000,00 4) izin komisioning Per permohonan 22.830.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) 5) perpanjangan izin komisioning Per permohonan 7.030.000,00 6) izin operasi Per permohonan 66.150.000,00 7) perpanjangan izin operasi Per permohonan 20.250.000,00 8) izin dekomisioning Per permohonan 17.670.000,00 II. Penerbitan ketetapan yang terkait dengan perizinan dan keselamatan pengangkutan zat radioaktif, meliputi: A. Penetapan penghentian pemanfaatan sumber radiasi pengion dan bahan nuklir, meliputi:
penetapan penghentian pemanfaatan sumber radiasi pengion kelompok A Per permohonan 358.000,00 2. penetapan penghentian pemanfaatan bahan nuklir Per permohonan 680.500,00 3. penetapan penghentian pemanfaatan sumber radiasi pengion kelompok B Per permohonan 239.000,00 4. penetapan penghentian pemanfaatan sumber radiasi pengion kelompok C Per permohonan 166.000,00 B. Pernyataan pembebasan, meliputi:
pernyataan pembebasan untuk kegiatan penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan iradiator kategori IV dengan zat radioaktif terbungkus Per permohonan 1.558.000,00 2. pernyataan pembebasan untuk kegiatan penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan kedokteran nuklir diagnostik in vivo dan penelitian medik klinik dengan kamera gamma Per permohonan 358.000,00 3. pernyataan pembebasan untuk kegiatan penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan kedokteran nuklir diagnostik in vivo dan penelitian medik klinik dengan teknologi PET (Positron Emission Tomography) Per permohonan 1.558.000,00 4. pernyataan pembebasan untuk kegiatan penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan kedokteran nuklir terapi Per permohonan 1.558.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) 5. pernyataan pembebasan untuk kegiatan pada fasilitas produksi radioisotop Per permohonan 1.880.500,00 6. pernyataan pembebasan tapak fasilitas pengelolaan limbah radioaktif Per permohonan 1.880.500,00 7. pernyataan pembebasan tapak reaktor nuklir Per permohonan 17.110.000,00 8. pernyataan pembebasan tapak instalasi nuklir nonreaktor Per permohonan 11.950.000,00 C. Penetapan klierens Per permohonan 616.000,00 D. Persetujuan, meliputi:
persetujuan impor dan ekspor:
sumber radiasi pengion Per permohonan 198.000,00 b. bahan nuklir Per permohonan 198.000,00 2. persetujuan pengiriman kembali:
zat radioaktif Per permohonan 198.000,00 b. bahan bakar nuklir bekas Per permohonan 198.000,00 3. persetujuan modifikasi struktur, sistem, dan komponen instalasi nuklir, meliputi:
reaktor nondaya Per permohonan 12.350.000,00 b. reaktor daya nonkomersial Per permohonan 17.850.000,00 c. reaktor daya komersial Per permohonan 26.790.000,00 d. fasilitas yang digunakan untuk pemurnian, konversi, pengayaan bahan nuklir, fabrikasi bahan bakar nuklir dan/atau pengolahan ulang bahan bakar nuklir bekas, termasuk instalasi radiometalurgi Per permohonan 12.350.000,00 4. persetujuan peningkatan daya dengan perubahan sistem, struktur, dan komponen (upgrading) atau peningkatan daya tanpa perubahan sistem, struktur, dan komponen __ _(uprating): _ NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) a. reaktor nondaya Per permohonan 72.550.000,00 b. reaktor daya nonkomersial Per permohonan 159.750.000,00 c. reaktor daya komersial Per permohonan 264.150.000,00 5. persetujuan pelaksanaan pengangkutan zat radioaktif Per permohonan 293.500,00 E. Sertifikat persetujuan, meliputi:
sertifikat persetujuan desain zat radioaktif:
bentuk khusus (special form radioactive material) Per permohonan 2.461.000,00 b. sulit menyebar (low dispersible radioactive material) Per permohonan 2.461.000,00 2. sertifikat persetujuan desain bungkusan:
untuk bungkusan yang berisi 0,1 kg (nol koma satu kilogram) atau lebih uranium heksafluorida Per permohonan 2.461.000,00 b. untuk bungkusan zat dapat belah Per permohonan 2.848.000,00 c. Tipe B(U) Per permohonan 2.461.000,00 d. Tipe B(M) Per permohonan 2.461.000,00 e. Tipe C Per permohonan 3.364.000,00 3. sertifikat persetujuan pengiriman dengan penatalaksanaan khusus (special arrangement) dalam pengangkutan zat radioaktif Per permohonan 874.000,00 4. sertifikat persetujuan pengiriman:
bungkusan Tipe B(M) Per permohonan 874.000,00 b. bungkusan Tipe B(M) yang berisi zat radioaktif dengan aktivitas yang lebih besar dari 3000A 1 , 3000A 2 , atau 1000 TBq (terabecquerel) Per permohonan 874.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) c. bungkusan yang berisi zat dapat belah dengan Indeks Keselamatan Kekritisan dalam peti kemas tunggal atau kendaraan pengangkut tunggal melebihi 50 Per permohonan 874.000,00 F. Validasi sertifikat persetujuan:
desain zat radioaktif sulit menyebar ( low dispersible radioactive material ) Per permohonan 680.500,00 2. desain bungkusan yang berisi 0,1 kg (nol koma satu kilogram) atau lebih uranium heksafluorida Per permohonan 680.500,00 3. desain bungkusan yang berisi zat dapat belah Per permohonan 680.500,00 4. desain bungkusan Tipe B(U) Per permohonan 680.500,00 5. desain bungkusan Tipe B(M) Per permohonan 680.500,00 6. pengiriman bungkusan Tipe B(M) Per permohonan 680.500,00 7. pengiriman bungkusan Tipe B(M) yang berisi zat radioaktif dengan aktivitas yang lebih besar dari 3000 A 1 , 3000 A 2 , atau 1000 TBq (terabecquerel) Per permohonan 680.500,00 8. pengiriman dengan penatalaksanaan khusus (special arrangement) dalam pengangkutan zat radioaktif Per permohonan 680.500,00 G. Validasi Surat Izin Bekerja (SIB) untuk petugas keahlian yang bekerja pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion, meliputi:
ahli radiografi Per permohonan/ Per SIB 161.000,00 2. operator radiografi Per permohonan/ Per SIB 161.000,00 3. operator iradiator Per permohonan/ Per SIB 161.000,00 4. petugas dosimetri iradiator Per permohonan/ Per SIB 161.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) 5. petugas perawatan dan perbaikan peralatan iradiator Per permohonan/ Per SIB 161.000,00 6. operator fasilitas produksi radioisotop Per permohonan/ Per SIB 161.000,00 7. petugas dosimetri pada fasilitas produksi radioisotop Per permohonan/ Per SIB 161.000,00 8. petugas perawatan dan perbaikan peralatan pada fasilitas produksi radioisotop Per permohonan/ Per SIB 161.000,00 III. Penyelenggaraan ujian bagi personil yang akan bekerja sebagai petugas tertentu pada instalasi nuklir dan instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion untuk memperoleh Surat Izin Bekerja, meliputi: A. petugas tertentu yang bekerja pada instalasi nuklir, terdiri atas:
operator reaktor daya Per permohonan/ Per orang 611.000,00 2. supervisor reaktor daya Per permohonan/ Per orang 641.000,00 3. teknisi perawatan reaktor daya Per permohonan/ Per orang 611.000,00 4. supervisor perawatan reaktor daya Per permohonan/ Per orang 641.000,00 5. operator reaktor nondaya Per permohonan/ Per orang 431.000,00 6. supervisor reaktor nondaya Per permohonan/ Per orang 461.000,00 7. teknisi perawatan reaktor nondaya Per permohonan/ Per orang 431.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) 8. supervisor perawatan reaktor nondaya Per permohonan/ Per orang 461.000,00 9. operator instalasi nuklir nonreaktor Per permohonan/ Per orang 401.000,00 10. supervisor instalasi nuklir nonreaktor Per permohonan/ Per orang 431.000,00 11. petugas proteksi radiasi instalasi nuklir Per permohonan/ Per orang 401.000,00 12. pengurus inventori bahan nuklir Per permohonan/ Per orang 401.000,00 13. pengawas inventori bahan nuklir Per permohonan/ Per orang 431.000,00 B. petugas tertentu yang bekerja pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion, meliputi:
petugas proteksi radiasi kelompok industri tingkat I Per permohonan/ Per orang 401.000,00 2. petugas proteksi radiasi kelompok industri tingkat II Per permohonan/ Per orang 341.000,00 3. petugas proteksi radiasi kelompok industri tingkat III Per permohonan/ Per orang 281.000,00 4. petugas proteksi radiasi kelompok medik tingkat I Per permohonan/ Per orang 401.000,00 5. petugas proteksi radiasi kelompok medik tingkat II Per permohonan/ Per orang 341.000,00 6. petugas proteksi radiasi kelompok medik tingkat III Per permohonan/ Per orang 281.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) IV. Penyelenggaraan pelatihan penyegaran bagi petugas proteksi radiasi yang bekerja pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion, meliputi: A. petugas proteksi radiasi kelompok industri tingkat I Per orang/ 4 (empat) hari 3.302.000,00 B. petugas proteksi radiasi kelompok industri tingkat II Per orang/ 3 (tiga) hari 2.626.000,00 C. petugas proteksi radiasi kelompok industri tingkat III Per orang/ 2 (dua) hari 1.950.000,00 D. petugas proteksi radiasi kelompok medik tingkat I Per orang/ 4 (empat) hari 2.036.000,00 E. petugas proteksi radiasi kelompok medik tingkat II Per orang/ 3 (tiga) hari 1.660.000,00 F. petugas proteksi radiasi kelompok medik tingkat III Per orang/ 2 (dua) hari 1.284.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SUSILO BAMBANG YUDHOYONO w
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.