Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa oleh Industri Sektor Tertentu yang Terdampak Pandem ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Bea Masuk Ditanggung Pemerintah yang selanjutnya disebut BM DTP adalah fasilitas bea masuk terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan alokasi dana yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan.
Industri Sektor Tertentu yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang selanjutnya disebut Industri Sektor Tertentu adalah industri yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) yang layak untuk diberikan BM DTP sesuai dengan kebijakan Pembina Sektor Industri.
Pembina Sektor Industri adalah menteri/pimpinan lembaga yang membina Industri Sektor Tertentu.
Barang dan Bahan adalah barang jadi, barang setengah jadi, dan/atau bahan baku, termasuk suku cadang dan/atau komponen, yang diolah, dirakit, atau dipasang untuk menghasilkan barang dan/atau jasa.
Belanja Subsidi BM DTP adalah alokasi anggaran belanja subsidi BM DTP dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk memberikan dukungan kepada perusahaan negara, lembaga pemerintah, atau pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyediakan barang dan/atau jasa yang bersifat strategis atau menguasai hajat hidup orang banyak sesuai dengan kemampuan negara.
Bagian Anggaran Pengelolaan Belanja Subsidi (BA.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.07 yang selanjutnya disingkat PPA BUN BA 999.07 adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.07.
Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Pemimpin PPA BUN adalah pejabat Eselon 1 di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab atas program Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dan bertindak untuk menandatangani daftar isian pelaksanaan anggaran Bendahara Umum Negara.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari pengguna anggaran untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.
Kuasa Pengguna Anggaran Belanja Subsidi Bea Masuk Ditanggung Pemerintah yang selanjutnya disebut KPA BM DTP adalah pejabat pada kementerian negara/ lembaga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk melakukan pengelolaan anggaran belanja subsidi bea masuk ditanggung pemerintah.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan Pengguna Anggaran/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA Bendahara Umum Negara.
Gudang Berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan ( kitting ), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang- barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
Penyelenggara Gudang Berikat sekaligus Pengusaha Gudang Berikat yang selanjutnya disebut Pengusaha Gudang Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan penyelenggaraan dan pengusahaan Gudang Berikat.
Pengusaha di Gudang Berikat merangkap Penyelenggara di Gudang Berikat yang selanjutnya disebut PDGB adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan Gudang Berikat yang berada di dalam Gudang Berikat milik Penyelenggara Gudang Berikat yang berstatus sebagai badan hukum yang berbeda.
Kawasan Berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.
Penyelenggara Kawasan Berikat sekaligus Pengusaha Kawasan Berikat yang selanjutnya disebut Pengusaha Kawasan Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan penyelenggaraan sekaligus pengusahaan Kawasan Berikat.
Pengusaha di Kawasan Berikat merangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat yang selanjutnya disebut PDKB adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan kawasan berikat yang berada di dalam Kawasan Berikat milik Penyelenggara Kawasan Berikat yang berstatus sebagai badan hukum yang berbeda.
Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
Penyelenggara PLB sekaligus Pengusaha PLB yang selanjutnya disebut Pengusaha PLB adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan PLB.
Pengusaha di PLB merangkap Penyelenggara di PLB yang selanjutnya disebut PDPLB adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengusahaan PLB yang berada di dalam PLB milik Penyelenggara PLB yang statusnya sebagai badan usaha yang berbeda.
Kawasan yang Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan/atau cukai.
Pengusaha Kawasan Bebas adalah pengusaha yang berkedudukan dan/atau mempunyai tempat kegiatan usaha di Kawasan Bebas dan telah mendapat Perizinan Berusaha dari Badan Pengusahaan Kawasan.
Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Pelaku Usaha KEK adalah pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di KEK.
Pemberitahuan Pabean Impor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean impor dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
Sistem Aplikasi KEK adalah sistem elektronik yang terdiri dari Sistem Indonesia National Single Window , Sistem Komputer Pelayanan Bea dan Cukai, dan aplikasi lain yang mengotomasikan proses bisnis kegiatan pemasukan, perpindahan, dan pengeluaran barang ke dan dari KEK.
Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
Kantor Bea dan Cukai adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh kantor pelayanan perbendaharaan negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh Kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa Bendahara Umum Negara.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah pernyataan yang diterbitkan/dibuat oleh KPA Bendahara Umum Negara yang memuat jaminan atau pernyataan bahwa seluruh pengeluaran telah dihitung dengan benar.
Pemindahtanganan adalah pemindahan hak, alih aset, perubahan penggunaan Barang dan Bahan untuk kegiatan lain di luar kegiatan usaha, diekspor, atau penghapusan dari aset perusahaan.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Direktur adalah direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai tugas dan fungsi merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi di bidang fasilitas kepabeanan.
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Dukungan Pengembangan Panas Bumi Melalui Penggunaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Mult ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi yang selanjutnya disebut Dana PISP adalah kerangka pendanaan yang dibentuk secara khusus oleh Menteri Keuangan sebagai sarana untuk mendukung terselenggaranya penyediaan infrastruktur sektor panas bumi.
Panas Bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, serta batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem panas bumi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang Panas Bumi.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Badan Usaha Milik Negara.
BUMN Panas Bumi adalah BUMN yang didirikan dengan tujuan untuk melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk pemanfaatan tidak langsung.
Badan Usaha Panas Bumi adalah badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dengan tujuan untuk melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk pemanfaatan tidak langsung.
Badan Usaha Penerima Manfaat Dukungan Eksplorasi adalah pemenang lelang dan/atau Badan Usaha Panas Bumi yang didirikan oleh pemenang lelang, yang mendapatkan manfaat berupa ketersediaan data dan informasi Panas Bumi yang kredibel dari pelaksanaan penyediaan dukungan eksplorasi.
Dana Awal adalah dana penyertaan modal negara yang berasal dari fasilitas dana Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.06/2015 tentang Pelaksanaan Pengalihan Investasi Pemerintah dalam Pusat Investasi Pemerintah Menjadi Penyertaan Modal Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur.
Data dan Informasi Panas Bumi adalah semua fakta, petunjuk, indikasi dan informasi terkait Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan di bidang Panas Bumi.
Debitur Publik adalah BUMN Panas Bumi, BUMN di bidang energi dan/atau Badan Usaha Panas Bumi yang seluruh atau mayoritas sahamnya dimiliki oleh BUMN Panas Bumi atau BUMN di bidang energi.
Debitur Swasta adalah Badan Usaha Panas Bumi yang bukan merupakan Debitur Publik.
Dukungan Pengembangan Panas Bumi adalah salah satu bentuk fasilitas yang disediakan oleh Menteri Keuangan untuk memitigasi risiko ( de-risking facility ) yang menghambat partisipasi badan usaha dalam penyediaan infrastruktur sektor Panas Bumi.
Eksplorasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran uji, dan pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan untuk memperoleh informasi geologi bawah permukaan guna menemukan dan mendapatkan perkiraan cadangan panas bumi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang Panas Bumi.
Dukungan Eksplorasi adalah Dukungan Pengembangan Panas Bumi yang disediakan dalam rangka mendapatkan Data dan Informasi Panas Bumi yang diperlukan untuk penyiapan dan pelelangan wilayah kerja.
Izin Panas Bumi adalah izin untuk melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk pemanfaatan tidak langsung pada wilayah kerja tertentu sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang Panas Bumi.
Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu yang digunakan untuk pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan di bidang Panas Bumi.
Pelelangan Wilayah Kerja adalah metode penawaran Wilayah Kerja untuk mendapatkan Pemenang Lelang sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan di bidang Panas Bumi yang dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan menggunakan Data dan Informasi Panas Bumi yang dihasilkan dari pelaksanaan Dukungan Eksplorasi yang telah dinyatakan layak oleh pihak independen.
Pemenang Lelang adalah pihak yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai pemenang dari Pelelangan Wilayah Kerja sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Panas Bumi.
Kegagalan Lelang adalah kondisi ketika Pelelangan Wilayah Kerja tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat menghasilkan badan usaha Pemenang Lelang yang bukan merupakan akibat dari ketidaklayakan Data dan Informasi Panas Bumi yang dihasilkan dari Dukungan Eksplorasi.
Kerja Sama Pendanaan adalah kerja sama dalam rangka penyediaan Dana PISP untuk membiayai penyediaan dan pelaksanaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi.
Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi adalah kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan mengenai penugasan khusus BUMN dalam peraturan perundang-undangan mengenai BUMN, untuk pelaksanaan Penugasan Dukungan Eksplorasi.
Kompensasi Penugasan Pembiayaan Eksplorasi adalah kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan mengenai penugasan khusus BUMN dalam peraturan perundang-undangan mengenai BUMN, untuk pelaksanaan Penugasan Pembiayaan Eksplorasi.
Pemanfaatan Tidak Langsung adalah kegiatan pengusahaan pemanfaatan Panas Bumi dengan melalui proses pengubahan energi panas dan/atau fluida menjadi energi listrik sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang Panas Bumi.
Penanggungan Risiko adalah penanggungan atas seluruh atau sebagian dari dampak terjadinya risiko terhadap kinerja dan/atau kesinambungan Dana PISP dan/atau PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), yang berfungsi sebagai sarana pemulihan terhadap Dana PISP yang telah digunakan.
Penugasan Dukungan Eksplorasi adalah penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai BUMN untuk menyediakan dan melaksanakan Dukungan Eksplorasi.
Penugasan Pembiayaan Eksplorasi adalah penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai BUMN untuk menyediakan Pembiayaan Eksplorasi.
Perjanjian Dukungan Eksplorasi adalah perjanjian yang dibuat dalam rangka pelaksanaan Penugasan Dukungan Eksplorasi.
Perjanjian Kerja Sama Pendanaan adalah perjanjian yang dibuat dalam rangka pelaksanaan Kerja Sama Pendanaan.
Perjanjian Pembiayaan Eksplorasi adalah perjanjian yang dibuat dalam rangka pelaksanaan Penugasan Pembiayaan Eksplorasi.
Perjanjian Pembayaran Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi adalah perjanjian yang dibuat dalam rangka pelaksanaan pembayaran Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi.
Perjanjian Penanggungan Risiko adalah perjanjian yang dibuat dalam rangka melaksanakan Penanggungan Risiko.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur yang selanjutnya disebut PT SMI adalah BUMN yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Geo Dipa Energi yang selanjutnya disebut PT GDE adalah BUMN yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2011 tentang Penetapan PT Geo Dipa Energi sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Geo Dipa Energi.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia yang selanjutnya disebut PT PII adalah BUMN yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur.
Pembiayaan Eksplorasi adalah Dukungan Pengembangan Panas Bumi berupa pemberian pinjaman dan/atau bentuk pembiayaan lainnya dalam rangka penyiapan studi kelayakan.
Studi Kelayakan adalah kajian untuk memperoleh informasi secara terperinci terhadap seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan Pemanfaatan Tidak Langsung yang diusulkan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang Panas Bumi.
Survei Pendahuluan adalah kegiatan yang meliputi pengumpulan, analisis dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi geologi, geofisika dan geokimia, serta survei landaian suhu apabila diperlukan, untuk memperkirakan letak serta ada atau tidaknya sumber daya Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang Panas Bumi.
Wilayah Terbuka Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Terbuka adalah wilayah yang diduga memiliki potensi Panas Bumi di luar batas-batas koordinat Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang Panas Bumi.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara.
Komite Bersama adalah komite yang dibentuk oleh Menteri untuk menunjang kelancaran pengelolaan Dana PISP dan/atau penyediaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi.
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Relevan terhadap
Pasal 197 Standar teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 huruf a meliputi:
parameter dan nilai Baku Mutu Emisi;
desain alat pengendali Emisi;
lokasi titik pengambiian sarrrpel;
sumber Emisi wajib pantau dilengkapi dengan nama dan titik koordinat;
sarana prasarana pengambilan sampel;
lokasi dan titik pemantauan Udara Ambien;
kewajiban:
memiliki alat pengerrdaii Emisi;
menaati Baku Mutu Bmisi yang ditetapkan bagi Usaha dan/atau Kegiatan;
melnenuhi persyaratan teknis pengambilan sampel Emisi;
memantau Mutu Udara ambien dan konsentrasi Emisi secara berkala;
melaksanakan pengurangan dan pemanfaatan kembali;
memiliki penanggung jawab yang memiliki kompetensi di bidang perlindungan dan pengelolaan Mutu Udara; r 7. melakukan perhitungan Beban Emisi;
memiliki Sistem Tanggap Darurat Pencemaran Udara; dan
melaporkan seluruh kewajiban pengendalian . Pencemaran Udara melalui Sistem Informasi Lingkungan Hidup; dan
larangan:
membuang Emisi secara langsung atau pelepasan dadakan;
melakukan pembuangan Emisi non-fugitiue tidak melalui cerobong;
menambahkan menambahkan udara ke cerobong setelah alat pengendali, di luar dari proses operasi kegiatan; dan/atau tindakan lain yang dilarang dalam Persetujuan Lingkungan danlatau ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 198 (1) Standar kompetensi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 huruf b meliputi:
penanggungjawab pengendalianPencemaran.Udara;
penanggnng jawab instalasi alat pengendali Emisi; dan
personel yang memiliki kompentensi lainnya sesuai dengan kebutuhan. (2) Standar kompetensi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kemampuan:
melakukan identifikasi sumber pencemar Emisi;
menentukan karakteristik pencemar Emisi;
menilai tingkat pencemaran Emisi;
mengoperasikan cian melakukan perawatan alat pemantauan Emisi;
melakukan identifikasi bahaya dalam pengendalian Emisi;
melaksanakan tindakan keselamatan dan kesehatan kerja terhadap bahaya dalam pengendalian Emisi; dan menguasai standar kompetensi lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan peraturan perundang-undangan. 3 4 o b. Pasal 199 (1) Sistem manajemen lingkungan sebagaimana climaksud dalam Pasal 196 huruf c dilakukan melalui tahapan:
perencanaan;
pelaksanaan -r4t- b. pelaksanaan; t c. pemeriksaan; dan
tindakan. (21 Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
menentukan lingkup dan menerapkan sistem manajemen lingkungan terkait pengendalian Pencemaran Udara;
menetapkan kepemimpinan dan komitmen dari manajemen puncak terhadap pengendalian Pencemaran Udara;
menetapkan kebdakan pengendalian Pencemaran Udara;
menentukan sumber daya yang disyaratkan untuk penerapan dan pemeliharaan sistern manajemen lingkungan terkait pengendalian Pencemaran Udara;
memiliki sumber daya manusia yang memiliki sertifikasi kompetensi pengendalian Pencemaran Udara;
menetapkan struktur organisasi yang menangani pengendalian Pencemaran Udara;
menetapkan tanggung jawab dan kewenangan untuk peran yang sesuai;
menentukan aspek pengendalian Pencemaran Udara dan dampaknya;
mengidentifikasi dan memiliki akses terhadap kewajiban penaatan pengendalian Pencemaran [Jdara;
merencanakan untuk mengambil aksi menangani risiko dan peluang serta evaluasi efektifitas dari kegiatan tersebut;
menetapkan sasaran pengendalian pencemaran Udara serta menentukan indikator dan proses untuk mencapainya;
memastikan kesesuaian metode untuk pembuatan dan pemutakhiran serta pengendalian informasi terdokumentasi;
menentukan m. menentukan risiko dan peluang yang perlu ditangani; dan/atau
menentukan potensi situasi darurat dan respon yang diperlukan. (3) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
memantau, mengukur, menganalisa, dan mengevaluasi kinerja pengendalian Pencemaran Udara; dan
mengevaluasi hasil pemantauan Emisi yang dilakukan terhadap nilai Baku Mutu Emisi yang ditetapkan dalam Persetujuan Lingkungan atau peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Baku Mutu Emisi. , (4) Dalam hal evaluasi hasil pemantauan Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b menunjukkan ketidaktaatan, rencana pengelolaan Emisi harus dilakukan perubahan. (5) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
mengevaluasi pemenuhan terhadap kewajiban penaatan pengendalian Pencemaran Udara;
melakukan internal audit secara berkala; dan
mengkaji sistem manajemen lingkungan organisasi terkait pengendalian Pencemaran Udara untuk memastikan kesesuaian, kecukupan, dan keefektifan. (6) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
melakukan tindakan untuk menangani ketidaksesuaian; dan
melakukan tindakan perbaikan berkelanjrrtan terhadap sistem manajemen lingkungan yang belum sesuai dan efektif untuk meningkatkan kinerja pengendalian Pencemaran Udara. Pasal 2OO Pasal 200 Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi SPPL, wajib mclakukan pengelolaan Emisi. Pasal 2O1 (1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya meiakukan verifikasi terhadap sarana dan prasarana pengendalian Pencemaran Udara. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukarr unl.uk:
melihat kesesuaian antara stanciar teknis pemenuhan Baku Mutu Ernisi dengan pembangunan sarana dan prasarana pengendalian Pencemaran Udara. yang dilakukan; dan
memastikan berfungsirrya sarana dan prasarana pengendaliari Pencemaran Udara serta terpenuhinya Baku Mutu Emisi. (3) Hasil verifikasi terhadap sarana dan prasarana pengendalian Pencemaran Ud.ara sebagaimana dimaksud pada ayat i2) berupa memenuhi atau tidak memenuhi Persetujuan Teknis. (4) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
memenuhi Persetujuan Tekrris, Menteri, gubernur, atau bupati/waii kota sesuai dengan kewenangannya rrrenerbitkan SLO; atau
tidak rremenuhi Persetujuan Teknis, IlIenteri, gubernur, atau bupati/'wali kota sesuai dengan kewenangannya memerintahkan untuk melakukan perbaikan sarana dan prasarana danlatau penrbahan Persetujrran Lingkungan yang dituangkan <lalarn berita acara. (5) SLO sebagaimana dirr^aksud pada ayat (4) huruf a sebagai dasar Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dalam melakukan pengawasan.
Penanggung jawab tisaha dan/atau Kegiatan meiaktikan perbaikan sarana dan prasarana sesuai dengan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b sampai dengan Baku Mutu Emisi terpenuhi. (7) Dalam hal penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan tidak rnelakukan perbaikan sarana dan prasarana sesuai dengan berita acara seba.gaimana dimaksud pada ayat (41 huruf b, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidr"lp mela.xukan pengawasan. Pasal 202 Pemenuhan standar kompetensi sumber daya manusia sebagairnana dimaksud dalam Pasal 198 dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak SLO diterbitkan. Pasal 2O3 (1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dengan sumber Emisi tidak bergerak sebagaimana climaksud dalam Pasai 190 ayat (3) huruf a wajib n: ernenuhi ketenf-uan Bakri Mutu Emisi. (2\ Pernerruhan ketentuan Baku Mutu Enrisi sebagaimana dimaksrrd pada a5'at (1) dilakukan melalui pemantauan Emisi dengan cara:
rnanual; dan/atau
otomatis dan terus menerus. (3) Pemantauan Emisi dengan cara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a diiakukan oleh laboratorium yang teregistrasi oleh Menteri. (4) Pemantauan Emisi dengan cara otomatis dan terus- menerus sebagailrrana dineaksud pada ayat (21 hurut b dilakukan dengan cara memasang alat pemantau untuk rnengurkur kuantitas kadar dan laju alir Emisi yang terkalibra.si. (5) Menteri menetapkan (lsaha danlatau Kegiatan 5,4ng wajib arelakukan pern'rntauar: secara otomatis dan tenrs- menerus.
Setiap pena.nggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib melakukan pemantauarr secara otomatis dan terus- menet'us, wajib mengintegrasikan pemantauan Ernisinya ke daiarrr Sistem Inforrnasi Lingkungan Hidup. Pasal 204 (1) Sumber Emisi bergerak sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 19C ayat (13) huruf b meliputi:
^produk dari ijsaha danlatau Kegiatan sektor industri otornotif;
penggr-rnazrn aiat transportasi darat; dan
penggunaan alat berat. (21 Sumber Emisi bergerak produk dari Usaha dan/atau Kegiatan sektor industri otomotif sebaqairnana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikategorikan berdasarkan:
tipe baru, meliputi model baru dan yang sedang dipror.luksi: cJan b. proCuk yallg telah beroperasi. (3) Sutmber Emisi bergerak sebagaimana dimaksud paCa avat (1) huruf b meliputi strmber Emisi berbasis. a. ^jalan; dan/atau
norrjalan. Pasal 205 (i) Penanggung jawab Usaha cian/atau Kegiat-an yang menghasilkan Ernisi:
produk dari t.Isaha oan/atau Kegiatan sektor industri otomotif;
pengglrnaan alat trarisportasi darat berbasis nonjaiari; dan i atau c. ^penggunaan alat berat, wajib rncmenllhi ketentuan Baku Mutu Emisi. (21 Prodtrk hasil indnstri otornotif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hur'.rf a melipr-rti: a enjin model b,; rli; rfan- b. enjin yang sedang diproduksi. (3) Pemenuhan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
untuk produk hasil Usaha dan/atau Kegiatan sektor industri otomotif, dilakukan oleh laboratorium yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional atau badan akreditasi penandatanganan perjanjian saling pengakuan dalam forum Asia Pacific Accreditation Cooperation (APAC) atau International Laboratorium Accreditation Cooperation (I LAC) ; dan
untuk alat transportasi darat berbasis nonjalan dan alat berat, dilakukan oleh personel yang memiliki sertifikat yang diterbitkan lembaga sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian. Pasal 206 (1) Setiap Orang yang menghasilkan Emisi dari alat transportasi darat berbasis jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O4 ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf a harus memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi. (21 Pemenuhan ketentuan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun; dan
pengukuran dilakukan oleh personel yang memiliki sertifikat yang diterbitkan lembaga sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian. (3) Pemenuhan ketentuan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, setelah berkoordinasi dengan Menteri. Pasa L 2OT (1) Menteri menyusurr dan menetapkan baku mutu gan€lguan sebaga,imana dimaksud dalam Pasal 189 hunrf c. (21 Gangguan sebagairrrana dirnaksud pada ayat (1) meliputi:
kebisingan;
kebauan;
da.n c. getaran. (3) Baku mutu gangguarr sebagaimana dirrraksud pa-da ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan:
kesehatan inanusia;
keselamata-n sarana fisik;
kelestanan bangunan;
kctersediaan teknologi terbaik; dan/atau
kemampuan ekonomi. Pasal 208 (1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang mengeluarkan gangguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O7 ayat (2) wajib melakulcan uji gangguan. (21 Uji gangguan sebagainrana dimaksud pada ayat (I) dilakukan dengan:
menggunakan laboratoriur: n yang teregistrasi oleh IVlenteri; dan/atau
menggunakan personel yang memiliki sertifikat yang ditcrbitkan oleh iembaga sertifikasi. Pasal 2O9 (1) Setiap Usaha dan/atarr Kegiatan harus melakukan internalisasi biaya pengelolaan Mutu Udara sebagaimana dimaksud da-lam Pasal I89 huruf d.
Internalisasi (21 Internalisasi bia.va pengelolaan Mutu Udara sebagaimana dimaksud pacia ayat (1) dilaksanakan dengan memasukkan biaya pengendalian Pencemarar: Udara dala.m perhitungarl biavar produksi atau biaya suatrl l.Jsaira dan/atau Kerlatan. (3) Biaya pengendalian Pencemaran Udara setragaimana dimziksud pada ayat (2) meliputi biaya:
pencegahan Pencemaran Udara;
pengemba.ngan teknologi terbaik rendah Emisi;
penggunaa.n bahan bakar bersih;
pengembangan sumber daya manusia; dan/atau
kegiatan lain yang mendukung upaya pengendalian Pencemaran Udara. Pasal 21O (1) Menteri menetapkan kuota Emisi dan sistem perdagangan kuota Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 huruf e terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang menghasilkan Emisi. (2) Kuota Emisi sebagaimana dimaksud pada 2J.at (1) ditetapkan cleh Menteri secelah berkoordirrasi dengan menteri/kepaia lembaga pemerintah nonkementerian terkait. (3) Perdagangan kuota Emisi sebagaimana di,rraksud paCa ayat (1) dite; rtukan Lrerdasarkan RPPIVIU yang telah ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/waii kota. Pasal 2 I 1 (1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan hanya dapat rnelepas Emisi sesuai dengan kuota Emisi yang dimilikinya. l2l ^Kuota Emisi ^sebagairnana ^dirnaksud pada ayat (i) dapat diperjualbelikan antar penanggtrng jawab Usaha dan/atau Kegiatan. Pasal 212 (1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan men1rusun Standar Nasional Indonesia terhadap produk yang digunakan di rumah tangga yang mengeluarkan residu ke udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 huruf f. ! (2) Standar Nasional Indonesia terhadap produk yang digunakan di rumah tangga yang mengeluarkan residu ke udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
kebauan;
gangguan kesehatan; dan
bentuk standar lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan peraturan pertrndang-undangan. (3) Standar Nasional Indonesia terhadap produk yang digunakan di rumah tangga yang mengeluarkan residu ke udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan:
kesehatan masyarakat;
larangan penggunaan 83;
kelestarian bangunan;
ket-ersediaan teknologi terbaik; dan/atau
kondisi ekonomi. (4) Dalam menJrusun Standar Nasional Indonesia, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan berkoordinasi dengan instansi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan Standar Nasional Indonesia terhadap produk yang digunakan di rumah tangga yang mengeluarkan residu ke udara diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Paragraf Paragraf 3 Penanggulangan Pasal 2 13 (1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan ../ang melakukan Pencemaran Udara wajib melaksanakan penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.3 ayat (2) huruf b. (2) Penanggulangan Penceinaran Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
pemberian informasi kepada masyarakat terkait Pencemaran Udara;
penghentian sumber Pencemaran Udara;
ci.an c. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Penghentian sumber Pencemaran Lidara sebagaimana dirnaksud pada ayat (21huruf n dilakukan dengan cara:
penghentian proses produksi;
penghentian kegiatan pada fasilitas yang menyebabkan Pencernaran Udara; dan/atau
tindakan tertentu untuk meniadakan Pencemaran Udara pada sumbernya. (41 Penanggung ja'arab lJsaha dan/atau Kegiatan yang rnelakukan petlanggulangan Pencemaran Udara sebagaimana dirnaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penghentia.n Pencemaran Udara kepada Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota. Pasal 2 L.i (1) Penanggtrlangan Perrcerlaran Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasai 2!3 ayat (lt dilakukan dalam jangka r*raktu palirrg iarrrbat 24 (dua puluh empat) jam sejak diketahuinya Pencemaran Udara. (21 Dalam hal penangglrlangan Pencernaran lJdara seba-gaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diiakukair, Menteri, gubernur, atarl hupati/wali kota sesuai dengan kcwenarrgannya menetapkan pihak ketiga- untuk melakukan pena n ggr-r iangan Pencem ar an Uda.ra (3) Bia5,6 yang tinrbui dari pelaksanaan penanggulangan Pencemaran Udara sebagaimana dima.ksud parta ayat (2) dibebankan kepada pcnangslng jawab Usaha clanlatau Kegia.tan ya.ng melakukan Pencemaran Ud.ara. Pasal 2 15 (1) Dalant tral terjadi bencana yang inengakibatkan Pencemaran Udara, Pemerintah dan Pemerintah Daerah nrelakrrkan penanggulangan Pencemaran Udara. (21 Penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ciilaksanakan sesuai derrgan ketentuan peratur.an perunda ng- undar:
ga n. Paragrat 4 Pemuliharr Dermpak Pencemaran Udara Pasal 2 16 (1) Setiap C)rang yang melakukan Pencemaran Udara wajib melakrikan pemrrirhan dampak Pencemaran Uclara sebagaimana dirnaksud d.riam Pasal 188 ayat (2) hunrt c. (2) Pemulihr:
it dampak Pencemaran Udara sebagairrrana dimaksud pada a],-at (1) meliputi kegiatan:
^pernbersihan u.nsur pencemar pada media Lingkunqan Hidup; dan
cara lain yang sestrai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. - r52 Pasal 2lT (1) Pernulihan dampak Pencerrraran Udara sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 216 ayat (1) dilakukan dalam jangka waktrr paling lambat 3O (tiga puluh) hari sejak diketahuinya Penccmaran Udara. (2) Dalam hal pemulihan sebagaimana dineaksuu pada rtyat (1) tidak dilakukarr, Menteri, gubernur., atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan pihak ketiga r-rntuk melakukan pemltlihan fungsi Lingkungan Hidup. (3) Biaya yang timbul dari pelaksanaan pernulihan sebagairnana dimaksud pada avat (2lrdibetrankan kepacla Setiap Orang yang melakukan Pencemaran Udara. Pasal 2 18 (1) Pemulihan dampak Pencerrraran Udara sebagairnana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (1) clilakukan oleh Menteri, gubernur. atau bupatiiwali kota sesuai dengan kewenangannya, jika:
Sumber Pencemar Udara tidak diketahui;
da.n/atau b. tidak diketahui pihak yang melakukan penc: ernaran. {2} ^Pemulihan ^dampak ^Perrcema.rarr Udara sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a" lVlenteri, jika dampak pencemaran lirrtas provin-si:
gubernur, jikir dampak pencemaran lintas kabupaten/kota; dan
bupati/wali kcta, jika dampak pencernaran terbatas daiam rvilayr. h kabupaten/ kota. Pasai 219 Ketentuan lebih lanjut mengenai:
tata cara iirventarisasi udara;
tata cara pcnytlsltnarr da.n penetapan WPPMU;
f.ata cata penvusunan, penetapan, dan perubahan RPPMI ^I;
cl. Baku IVIutu Ernisi;
Persetujuan Teknis pemenurhan Baktl h{utu Emisi dan SLO;
baku mutu gangguan;
tata cara penetapa.n kuota Emisi;
sistem perdagangan kuota Emisi;
penanggulangan Pencerna.ran Udara; cian j. pernulihan dampak Pencemaran Udara, sebagaimana dimaksud CaLain Pasal 163 sampai dengan Pasal 218 diatur dalam Peraturan Menteri.
Dalam pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan clapat melakukan kerja sama dengan:
badan usaha; atau
Pemerintah clan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentua n peraturan perundang-undangan. Pasal 142 (li Menteri, gubernur. atau bupati/wali kota sesuai dengan ke'*'enangannya melaki''.kan verifikasi terhadap Persetujuan Teknis. (2) Verifikasi sebagainiana dirriaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: - rt2 a. melihat kesesuaian antara standar teknis pemenuhan Baku Mut-u Air Limbah dengan pembangunan sarana dan prasarana yang dilakukan; dan
memastikan berfr.rrrgsinya sarana dan prasara.na serta terpenuhinya Bakr-r Mutu Air Limbah. (3) Hasii verifikasi terhadap sararra dan prasarana pengendalian Pencemaran Air sebagaimana dimaksr: d pada ayat (2) memerruhi atau tidak memenuhi Persetujuan Teknis. (4) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
memenuhi Persetujuan Teknis, Menteri, gubernur, atau bupati/u,ali kota sesuai dengan ke-wenangannya menerbitkan SLO; atau h,. tidak memenuhi Persetujuan Teknis, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya rnernerintahkan untuk melakukan perbaikan sarana dan prasarana clan/atau perubahan Persetujuan Lingkungan yang clituangkan dalarn berita acara. (5) SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a sebagai dasar Menteri, gubernur, ata.u bupati/',riali kota sesuai dengan kewenangannya dalam melakukan pengawasan. (6) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melakukan perbaikarr sarana dan prasarana sesuai dengan berita acara sebzrgaimana dirnaksud pada ayat (4) huruf b sampai dengan Baku Mutu Air Limbah terpenuhi. (7) Dalam hal penanggrtng jawab Usaha danf at.au Kegiatarr tidak melakukan perbaikan sarana dan prasarafia scsuai dengan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup nrelakukan pengawasan. Pasai 143 (1) Standar kompetensi sumber daya rnanusia sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 138 a-',rat (3) meliputi kemampuan:
melakukan ^identi{ikasi surnber pencernar air;
rnenentukan karakteristik Air Limba.h;
meniiai tingkat Pencemaran Air;
mengoperasikan dan mele.kukan perawatan instalasi pengoiahan Air Limbah;
melakr.rkan iclentifikasi bahaya dalam pengolahan Air l.imbah;
melaksanakan t-inciaxan k.eselamatan dan kesehatan kerja terhadap bahaya dalam pengolatran Air Limbah; dan
menguasai standar kompetensi iainrrya sesuai dengarr perkembangan ilrnu pengetahuan dan peraturan perundang- undangan . (2j Pemenuhan standar kompetensi surnber ciaya manusia sebagaitnarra dirrraksud pada ayat (f ) pairng. lambat i (satu) tahtrn sejak SLO diterbitkan. Pasai 144 (l ) Pemantauan mutu Air Limbah sebagarmana drmaksuC dalam Pasal 138 ayat (4) huruf a dilakukan secara:
manual; dan/atau
otomatis dan terus menerus. (2) Pemantauan mutu Air Limbah secara manual sebagaimana dimaksud pacia ayat (1) huruf ^ harus memenuhi hetentuarr:
dilakukan pada titik penaatan Air Limbah;
menggunakan metode pemantauan sesi-rai dengan ketentuari peraturan perllndang-r"rndangan; dan
dilakukan oleh latroratorium yang telah teregistrasi oleh Menteri. (3) Menteri rnenetapkan jenis Llsaha dan/atau Kegiatan yang wajib melakukan pemanteruan mutu Air Limbah secara otoma+"is dan terus menenls sebagaimana dimaksud pada ayat {i) h.r-rruf b. Pasai 145 -ri4- Pasal I4Jr (i) Sistern rrranajemen lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (4) dilakukan melalui tahapan:
Llerencanaan;
pelaksanaan;
perrreriksa.an; dan
tinclakan. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksr.td pada ayat (1) hurr.f a meliputi:
menentukan lingkup dan menerapkan sist-em manajemen lingkungai: terkait- pengendalian Pencemaran Air;
menetapkan kebijakan pengendalian Perrcemaran Air;
mernasLikan kepenrirnpinan dan komrtrnen dari manajemen punr; ak terhaclap pengendalian Pencemaran Air;
rnemastikan adanya struktur organisasi -vang rnenangani oengendalian Pencemaran Air; e" mcnetapkan tanggungau'ab dan kewenangan r.,ntuk pei'hi1 yang sesuai, f. mencntukarr aspek pengendalian Pencemaran Air dan dampaknya;
identifikasi dan rrrerniliki akses terhacla.p kerva.iiban penaatan pengendalian Pencemaran Air;
kr. menentukan risiko d,an peiuang yang periu ditangani;
merencanakan untuk mengambil aksi menangarri risiko dan peluang serta evaluasi efektifitas Ca.ri kegratan tersebut; cian/ atau j. menetapkan sasaran pengenclalian Pencemaran Air, tnerrenLukan indikator dan proses untuk mencapainya. (3) Pelaksainaan sebagainrana ciimaksuC paCa ayat (1) huruf b meliputi:
menentukan a-. meneritLrkan sumber daya yang disyaratkan untuk pencrapan dan pemeliharaan sistem manajenren lingkungan rerkait pengendalian Pencemaran Air;
m<: nentukan sumber daya manusia yang memiliki sertifi kasi kompetensi pengendalian Pencsmararr Arr;
rnenetapkan, menerapl<an, dan memelihara proses yang dibutuhkarr untuk korrrunikasi internal Can ekst-ernal;
rremastikan kesesuaian metode untrrk pembuatan dan pernutakhiran serta pengendalian inforrnasi terdokumentasi;
menetapkan, menerapkan, dan r: rtengerrdalikan proses pengendalian operasi yatrg Cibutuhkan rrntuk mernenuhi persyaratan sistem manajernen lingk-ungarn terkait pengendalian Pencemaran Air; dan/atau
rrrenentukan potensi situasi darurat dan respon yang diperlukan. (4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayar f 1) huruf c meliputi:
rternantau, mengukur, menganalisa, dan 1ns1r.gcv&luasi kine4a pengendalian Pencemaran Air;
mengevaluasi pcmenuhan terhadap kewajiban penaatan pengendalian Pencemaran Air;
melakukan internal audit secara berkala; dan/atau
mengkaji sistem manajernen lingkungan organisasi terkait pengendalian Pencemaran Air untuk melnastikan ke se su aian-, kecukupan, dan keefek lifan. (5) Tindakan sebagairnana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliprrti:
melakukan tindakan untuk menangani ketidaksesuaian; dan h,. raeiakukan tinclakan perbaikan berkelanjutan terhadap sisterrr manajemen lingkungan yang sestrai darr efektif untuk meningkatkan kinerja pengendalian Pencernarar-r Air. Pasal 146 Pelaporan seluruh kewajiban pengendalian Pencemaran Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (4) huruf d dilakukan meialui Sistem Informasi Lingkungan Hidup. Pasal 147 (1) Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang berpotensi mencemari air melakukan internahsasi biaya Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air dalam biaya produksi dan/atau operasinya. (21 Biaya Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rneliputi biaya:
pencegahan Pencemaran Air;
pengelolaan Air Limbah;
pemantauan Air Limbah dan Mutu Air:
penanggulangan Pencemaran Air;
pemulihan Mutu Air pasca kedaruratan dan pasca operasi;
penyediaan sarana prasarana kedaruratan dalam pengendalian Pencemaran Air;
pengembangan teknologi terbaik dalam pengendalian Pencemaran Air;
penyediaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam oengendalian Pencemaran Air; cian/atau i. kegiatan lain yang mendukung upaya pengend.alian Pencemaran Air. Pasal 148 (1) Menteri mengembangkan sistem perdagangan alokasi beban pcncemar air terhedap Usaha dan/atau Kegiatan yang melakukan l<egiatan pembuangarr Air Limbah ke Badan Air permukaan (21 Perdagangan aiokasi beban pencemar air sebagairnana dimaksuC pa<la ayat (l) mernpcrtimbangkan:
keterseCiaan a. ketersediaan alokasi beban pencemar air di iokasi pembuangan Air Limbah; dan
aloka.si beban pencemar air dari Usaha clan/atau Kegiatan. (3) Perdagangan alokasi beban pencemar air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/waii kot-a sesrrzri dengan kewenangannya. Pasa1 149 (1) Perdagangan alokasi beban pencemar air nasiorral ciitetapkan oleh Menteri setelah berkcordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga nonkementerian terkait. {2) ^Perdagangan ^alokasi beban ^pencemar ^air ^provinsi ditetapkan oleh gubernur setelah:
berkoordinasi dengan bupati/.ruali kota; dan
mendapatkan rekomendasr teknis dari Ivienteri. (3) Perdagangan alokasi beban pencemar air katrupeiterrT'kota ditetapkan oleh bupati/wali kota setelah mendapackan rekornendasi teknis dari Menteri. Pasal 15rC (1) Penanggung jawab Usaha danlatau Kegiatan hanya dapat memi: uang Air Limbah ke Badan Air permukaan sesuai dengan kuota alokasi beban pencemar air yang dimilikinya. (21 Alokasi beban perrcernar air sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) dapa*" diperjuraibelikan ar,tara penanggung jawab Usaha dan/atau Fi.egiatan sesuai dengan srstem perdagangarr alokasi beban pencemar air yang dikembangkan oieh Mer-rteri. Paragraf Paragraf 3 Penanggulangan Pasal 151 (1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang menyebabkan Pencerrraran Air wajib melakukan penanggulangan Pencemaran Air. (21 Penanggulangan Pencemaran Air sebagaimana dimaksud pada ayat (l ) dilakukan dengan cara:
pemberian informasi peringatan Pencemaran Air pada masyarakat;
pengisolasian Pencemaran Air;
penghentian sumber irencemar air; dan/atau
cara iain scsuai dengan pei kembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (: f) Pemberian informasi sebagairnana dimaksud pada ayat (21 huruf a dilakukan Cariam jangka wakt-u paling lama 24 (dua puluh empat).jam sejak r: {iketahuinya pencelnaran. (4) Dalam hal terjadi Pencemaran Air, penanggung jawab Usaha <ianiatau Kegial2n wajib melaporkan keadaan tersebut : rebagai l<eadaan darurat secz,-ra elektronik dalam r,vaktu pahng larna 24 (dua puluh empat) jam kepada Menteri, gutter'i: ur, dan/atau burpati,/wai; kota sesuai denga n kervenangannya. (5) Laporan secagaimana drmaksud pada ayat f,i) rnemuat:
iokasi;
wakLu;
penyebab;
dugaan dampak ter h.tCap lingkrrnga-n; darr e. i.rpaya yang telah rlilakukan.
Ptrsal 70 il) ^Uji ^kompetensi ^sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) hurri b dan penerbitan sertifikat kompetensi sebagu.irrra: ra dimaksud da.lam Pasal 68 ayat (3) huruf c dilaksanakan oieh lembaga sertifika-si kompetensi Arndai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 al,at (2). {21 ^Lembaga. ^sertifikasi ^kompetensi Arndai ^sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rnengajukan perr': eohonan penetapan kepada Menteri clengan dilengkapi J)ersyaratan ^melipr.rti ^:
identitas ler:
ibaga sertifiliasi kompetensr Amcial;
penanggung jawab sertifikasi kompetensi arndal;
sistern uji kompetensi sesuai dengan ketentuan peratu ran perundang-undangan ;
penguji yang memiiiki pengalaman paling sedikit 1C (sepuluh) tahun di bidang pen5rusunarr Arrrdal;
sistem informasi publik yang terkait dengan pelaksanaan uji kompetensi;
mekanisme penanga-nan pengaduan dari pengguner iasa dan ^publik; clan g. sistem manajemen mutLr. (3) Lembaga sertrfikasi kornpetensr Amdai yang r-eiah ditetapkan seba.gaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan pemenuhan ketentuan sebagainra.na dimaksud pada ayat (2) huruf c sampai dengan huruf g kepa.da Menteri setiap I (satu) tahun sekali. Pasal 71 (1) Lembaga sertit'ikasi konrpetensi Amdal menerbitkan sertihkar. kornpetensi untuk peserta yarrg dinyatakan lulus uji kompetensi seha.gaimana dimaksud dala: n Pasal 70 ayat (1). (2) Lembaga sertifikasi kompetensi Amclal melakukan eva.luasi terlia.dap pen'iegang sertifikat kompetensi pzthng sedilrit I (satu) kair dalam jaurgka waktu 3 (tiga) tahun. (3) Evaluasi sebagaimarra dirnal<sud pada ayat (21 diLaksanakarr terkradap rnr-it-u Amdal yang drsusun. (41 Kritcria evaLuasi mutu Amdal sebagairrana rlimaksud pada a'7"r1- (3) .1,+,et-: r*ri: ar: r,,ieh Menteri. Pasal 72 (1) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, lembaga sertifikasi kompetensi Amdal melakukan:
keberlanjutan berlakunya sertifikat kompetensi penyusun Amdal; atau
pencabutan sertifika[ kompetensi penyusun Amdal. (21 Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hunrf b dilakukan jika penyusirn Amdal:
menyalahgunakansertifikatkompetensi;
melakukan penjiplakan dalam penyusunan Amdal; dan/atau
melakukan pemalsuan data dan informasi dalam penyusunan Amdal. ' (3) Pen5rusun Amdal yang sertifikat l.,ompetensinya telah dicabut, dilarang melakukan penyusunan Amdal. (4) Lembaga sertifil<asi kompetensi Amdal melaporkan pencabutan sertifikat kompetensi penyusun Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Menteri cian menginformasikan kepada publik. Pasal 73 (1) Lembaga penyeCia jasa pen)rusunan Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (21 huruf b mengajukan perrnohonan registrasi kepada Menteri dengan dilengkapi persyaratan:
identitas pemohon:
akte pendirian badan hukum;
penanggung jawab sertifikasi kompetensi Amdal;
merniliki paling sedikit 2 (dua) orang tenaga tetap penyusun Amclal yang memiliki sertifikat kompetensi yang memenuhi standar kualifikasi ketua tim penyusun Amdal;
memiliki paling sedikit 2 (dua) orang tenaga tetap penJrusun Amdal yang memiliki sertifikat kompetensi yang memenuhi standar kualifikasi anggota tim penyusun Amdal;
memiliki rnemiliki perjanjian kerja dengan tenaga tidak tetap penyusun Amdal yang memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal yang memenuhi standar kualifikasi anggota tim penyusun Amdal; memiliki perjanjian kerja dengan tenaga ahli sesua.i dengan dampak potensial yang diakibatkan t'leh rencana Usaha dani atau Kegiatan; memiliki sistem manajemen rnutu; dan melaksanakan pengendalian mutu internal i_erhadap pelaksanaan penyusunan Amdal, termasuk menjaga prinsip ketidakberpihakan dan/atau menghindari konflik kepentingan. (2) Menteri rrremberikan tanda registrasi kepada lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah nermohonan registrasi ditenma dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal yang telah teregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d sampai dengan huruf i kepada Menteri setiap 1 (satu) tahun sekali. Pasal 74 (1) Menteri rnelakukan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan oieh:
lembaga pelatihan kompetensi Amdal;
iembaga sertifikasi kornpetensi Amdal; dan
lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayar (1) dilakukan melalui inspeksi secara berkala paling sedikit i (satu) kaji dalam 3 (tiga) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
o b h
Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ...
Relevan terhadap
145 Bukti PK-146 : Narasumber Lokakarya Sosialisasi dan Pembahasan secara Terfokus atas RUU Cipta Kerja dan Perpajakan untuk dapat menjadi masukan yang konstruktif oleh APEKSI di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta pada tanggal 4 Maret 2020. Dokumen berupa undangan. 146 Bukti PK-147 : Narasumber Diskusi Publik dengan tema “Polemik Omnibus _Law: _ RUU Cipta Lapangan Kerja, Untuk Apa dan Siapa” oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta di Aula Student Center pada tanggal 11 Maret 2020. Dokumen berupa tangkapan layar (screenshot) berita (beserta link) 147 Bukti PK-148 : Narasumber Diskusi Publik dengan tema "Omnibus Law: Niscaya Atau Celaka?" di Lobby Gd. H Fakultas Hukum Universitas Trisakti pada tanggal 12 Maret 2020. Dokumen berupa tangkapan layar (screenshot) berita (beserta link ) __ 148 Bukti PK-149 : Narasumber Diskusi Publik “ Urgensi Network Sharing dalam RUU Omnibus Law Sektor Telekomunikasi di Babak New Normal yang diselenggarakan oleh Sobat Cyber Indonesia”, pada tanggal 5 Juni 2020. Dokumen terdiri atas undangan __ dan tangkapan layar (screenshot) Zoom Meeting dan Youtube (berserta link) . 149 Bukti PK-150 : Pada tanggal 14 s.d. 15 November 2019, Kementerian Ketenagakerjaan menyelenggarakan Rapat Penyiapan Penyusunan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja di Pomelotel, Jakarta Selatan. Dalam rapat tersebut diberikan poin-poin masukan terkait hubungan industrial dan pandangan-pandangan mengenai kebijakan yang boleh diambil oleh Pemerintah. Dokumen:
2020 tentang Tim Koordinasi Pembahasan dan Konsultasi Publik Substansi Ketenagakerjaan Rancangan Undang- Undang Tentang Cipta Kerja, bertanggal 7 Februari 2020; 353. Bukti P-353 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 354. Bukti P-354 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 355. Bukti P-355 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 356. Bukti P-356 : Fotokopi Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib; 357. Bukti P-357 : Fotokopi Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang; 358. Bukti P-358 : Fotokopi Naskah Akademik RUU Cipta Kerja; 359. Bukti P-359 : Fotokopi Bahan Timus 2 Oktober 2020 ( bersih 23 ); 360. Bukti P-360 : Fotokopi Pendapat Mini Fraksi Partai Nasdem Atas Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja, bertanggal 3 Oktober 2020; 361. Bukti P-361 : Fotokopi Pendapat Akhir Mini Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Mengenai Pengambilan Keputusan Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja, bertanggal 3 Oktober 2020; 362. Bukti P-362 : Fotokopi Pendapat Akhir Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja ( Omnibus Law ), tertanggal 5 Oktober 2020; Perihal Pengujian Materiil Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja 363. Bukti P-363 : Fotokopi Studi PSI: Pemetaan Sektor Energi dan Pekerja di Sektor Energi di Seluruh Indonesia; 364. Bukti P-364 : Fotokopi Studi ICEL: Mengenal Kebijakan Perencanaan Ketenagalistrikan di Indonesia, November 2018; 365. Bukti P-365 : Fotokopi Proses Pembahasan Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Ketenagakerjaan ( Memorie van Toelichting );
berisikan antara lain tentang kebijakan ketenagalistrikan nasional, rencana pengembangan penyediaan tenaga listrik ke depan, kondisi penyediaan tenaga listrik saat ini, proyeksi kebutuhan tenaga listrik untuk kurun waktu dua puluh tahun ke depan, potensi sumber energi primer di wilayah provinsi yang dapat dimanfaatkan untuk pembangkit tenaga listrik serta kebutuhan investasinya; __ 7. Bahwa perencanaan jangka panjang ketenagalistrikan dalam hal ini adalah RUKN pada hakekatnya menjadi kebutuhan rakyat Indonesia harus memberi ruang yang cukup bagi DPR sebagai representasi rakyat, untuk bisa berpartisipasi pada perencanaan pengembangan penyediaan sistem tenaga listrik, kondisi penyediaan tenaga listrik saat ini, proyeksi kebutuhan tenaga listrik, dan investasi penyediaan tenaga listrik, karena kesalahan perencanaan akan berpengaruh pada beban yang akan ditanggung oleh para Pemohon sebagai bagian dari masyarakat Indonesia selaku konsumen listrik; __ 8. Bahwa usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dilaksanakan sesuai dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan (RUKN) dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) sebagaimana ketentuan Pasal 8 PP 14/12; __ 9. Bahwa usaha penyediaan energi listrik sebagai hal yang diatur dalam RUKN merupakan salah satu bidang usaha yang merupakan kebutuhan hajat hidup orang banyak dan oleh karenanya penyelenggaraan penyediaan energi listrik harus dilakukan secara merata, andal, dan berkelanjutan serta dalam penyusunan RUKN harusalah didasarkan pada prinsip efisiensi, transparansi, dan partisipasi kepada pemangku kepentingan di sektor ketenagalistrikan, yang pula termasuk dalam hal ini DPR sebagai representasi dari rakyat Indonesia; __ 10. Bahwa pada dokumen RUKN tersebut, disebutkan sumber investasi untuk pengembangan infrastruktur Ketenagalistrikan dipenuhi dari berbagai sumber investasi, yaitu APBN/PMN sebagai penyertaan modal pemerintah ( equity ), dana internal PT. PLN (Persero), dan pinjaman baru; __ 11. Bahwa untuk lebih jelasnya para Pemohon akan menggambarkan alur perencanaan ketenagalistrikan sebagaimana hasil riset yang dilakukan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022
Relevan terhadap
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp2.7 14.155.7 19.841.000,00 (dua kuadriliun tujuh ratus empat belas triliun seratus lima puluh lima miliar tujuh ratus sembilan belas juta delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah), terdiri atas:
anggaran Belanja Pemerintah Pusa! dan b. anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Pasal 8 (1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rpl.944.542.254.71 1.000,00 (satu kuadriliun sembilan ratus empat puluh empat triliun lima ratus empat puluh dua miliar dua ratus lima puluh empat juta tujuh ratus sebelas ribu rupiah).
Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk ^program ^pengelolaan hibah negara yang dialokasikan kepada daerah sebesar Rp4.823.992.124.000,00 (empat triliun delapan ratus dua puluh tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh dua ^juta seratus dua puluh empat ribu rupiah). (3) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan atas:
Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi;
Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi; dan
Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program. (41 Pelaksanaan Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat ^(21, dan ayat ^(3), berorientasi pada keluaran (outputl dan hasil (outcomel, untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi, Organisasi, dan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dalam Peraturan Presiden. Pasal 9 (1) Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp769.613.465.130.000,00 (tujuh ratus enam puluh sembilan triliun enam ratus tiga belas miliar empat ratus enam puluh lima ^juta seratus tiga puluh ribu rupiah), terdiri atas:
Transfer ke Daerah; dan
Dana Desa. (21 Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) huruf a direncanakan sebesar Rp70 1.6 ^1 3.465. 130.000,00 (tutuh ratus satu triliun enam ratus tiga belas miliar empat ratus enam puluh lima ^juta seratus tiga puluh ribu rupiah), terdiri atas:
Dana a. Dana Perimbangan;
DID; dan
Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah I stimewa Yograkarta. (3) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp68.0O0.00O.OOO.OOO,OO (enam puluh delapan triliun rupiah). (41 Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dialokasikan kepada setiap desa dengan ketentuan:
Alokasi Dasar sebesar 65% (enam puluh lima persen) dibagi secara merata kepada setiap desa berdasarkan klaster jumlah penduduk;
Alokasi Afirmasi sebesar 1% (satu persen) dibagi secara proporsional kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi;
Alokasi Kinerja sebesar 4o/o (empat persen) dibagi kepada desa dengan kinerja terbaik; dan
Alokasi Formula sebesar 30% (tiga puluh persen) dibagi berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa. (5) Berdasarkan hasil penghitungan alokasi Dana Desa setiap desa sebagaimana dimaksud pada ayat (41, pemerintah menetapkan alokasi Dana Desa per kabupaten/kota. (6) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Desa melalui Rekening Kas Umum Daerah. (71 Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diutamakan penggunaannya untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai Desa dan dukungan program sektor prioritas di desa serta program atau kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Ketentuan mengenai pengelolaan Dana Desa dan penetapan rincian Dana Desa sedap desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal l0 lana ^Perimbangan ^sebagaimana ^dimaksud ^dalam pasal ^9 ^ayat (2) huruf a direncanakan sebesar Rp672.g5T.2o1 560.000,00 (elaT ratus tujuh puluh dua triliun delapan ratus lima puiuh tujuh miliar dua ratus satu juta lima raius enam puluh ribu rupiah), terdiri atas:
dana transfer umum; dan
dana transfer khusus. Pasal 1 1 (1) Dana transfer umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a direncanakan sebesar Rp483.263.358.494.000,00 (empat ratus delapan puluh tiga triliun dua ratus enam puluh tiga miliar tigaratu. tirn" puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), terdiri atas:
DBH; dan
DAU. (2) D,BH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp105.263.359.494.000,00 (seratus lima triliun dua ratus enam puluh tiga miliar tiga ratus lima puluh delapan juta empat ratus sembilan puturr empat ribu rupiah), terdiri atas: DBH Tahun Anggaran berjalan sebesar Rp97.363.358.494.000,00 (sembilan puluh tujuh triliun tiga ratus enam puluh tiga miliar tiga ratus lima p.uluh delapan juta empat ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), terdiri atas:
DBH Pajak sebesar Rp53.857 .O4T .T2O.0OO,OO (lima puluh tiga triliun delapan ratus lima puluh tujuh miliar empat puluh tujuh juta tujuli ratus dua puluh ribu rupiah); dan a b. Kurang Bayar DBH sebesar Rp7.9OO.OOO.OOO.OO0,O0 (tujuh triliun sembilan ratus miliar rupiah), terdiri atas:
DBH Pajak sebesar Rp5.398.T5O.499.000,00 (lima triliun tiga ratus sembilan puluh delapan miliar tujuh ratus lima puluh juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah); dan
DBH Sumber Daya Alam sebesar Rp2.501.249.5O1.000,00 (dua triliun lima ratus satu miliar dua ratus empat puluh sembilan juta lima ratus satu ribu rupiah). (3) DBH Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a angka 1 terdiri atas:
Pajak Bumi dan Bangunan;
Pajak Penghasilan ^pasal 2I, pasal 25, dan pasal 29 Wajib Pajak Orang ^pribadi Dalam Negeri; dan
Cukai Hasil Tembakau. (41 DBH sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a angka 2 terdiri atas:
minyak bumi dan gas bumi;
mineral dan batubara;
kehutanan;
perikanan; dan
panas bumi. (5) Dalam rangka mengurangi potensi lebih bayar DBH, rincian rencana DBH untuk tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disesuaikan dengan memerhatikan proyeksi DBH berdasarkan realisasi DBH setiap daerah paling kurang 3 (tiga) tahun terakhir. (6) Kurang Bayar dan Lebih Bayar DBH Tahun Anggaran 2o2l ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan pada Tahun Anggaran 2o2r aari taptran hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan pemerintah Pusat tahun 2o2l yang diketuarkan oleh Badan pemeriksa Keuangan.
Dalam (7) Dalam rangka mempercepat penyelesaian Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2O2L, Menteri Keuangan dapat menetapkan alokasi sementara Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2O2l dan/atau dapat menggunakan alokasi DBH tahun anggaran berjalan. (8) DBH Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, khusus Dana Reboisasi yang sebelumnya disalurkan ke kabupaten/kota penghasil, disalurkan ke provinsi penghasil dan digunakan untuk membiayai kegiatan, terdiri atas:
rehabilitasi di luar kawasan sesuai kewenangan provinsi;
rehabilitasi hutan dan lahan sesuai kewenangan provinsi;
pembangunan dan pengelolaan hasil hutan ka5ru, hasil hutan bukan kayu dan/atau jasa lingkungan dalam kawasan; , d. pemberdayaan masyarakat dan perhutanan sosial;
operasionalisasi Kesatuan Perrgelolaan Hutan;
pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
perlindungan dan pengamanan hutan;
pengembangan perbenihan tanaman hutan;
penyuluhan kehutanan; dan/atau
strategis lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah. (9) Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan DBH Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, diatur sebagai berikut:
Penerimaan DBH Cukai Hasil Tembakau, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota dialokasikan untuk mendanai program sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cukai, dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah.
Penerimaan b. Penerimaan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota digunakan sesuai kebutuhan dan prioritas daerah, kecuali tambahan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Papua Barat dan Provinsi Aceh digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. DBH Kehutanan dari Dana Reboisasi yang merupakan bagian kabupaten/kota, baik yang disalurkan pada tahun 2016 maupun tahun-tahun sebelumnya yang masih terdapat di kas daerah dapat digunakan oleh organisasi perangkat daerah yang ditunjuk oleh bupati/wali kota untuk:
pembangunan dan pengelolaan taman hutan raya;
pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan;
penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan di taman hutan raya;
penanaman daerah aliran sungai kritis, penanaman pada kawasan perlindungan setempat, dan pembuatan bangunan konservasi tanah dan air;
pembangunan dan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau;
penyuluhan lingkungan hidup;
konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;
pengelolaan keanekaragaman hayati; dan/atau
strategis lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah. (10) Dalam hal realisasi penerimaan negara ^'r"rr* dibagihasilkan melebihi pagu penerimaan yang dianggarkan dalam tahun 2022, Pemerintah menyalurkan DBH berdasarkan realisasi penerimaan tersebut sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
DAU (11) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dialokasikan sebesar 28,so/o (dua puluh delapan koma lima persen) dari Pendapatan Dalam Negeri Neto atau direncanakan _sebesar Rp37g.o00.ooo.ooo.oo0,o0 (tiga ratus tujuh puluh delapan triliun rupiah).
Pagu DAU Nasional dalam APBN dapat disesuaikan mengikuti perubahan pendapatan Dalam Negeri Neto yang ditetapkan oleh Pemerintah atau sesuai dengan t<eui.lat<ai yang ditetapkan oleh pemerintah. (13) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dialokasikan berdasarkan formula Alokasi Dasar dan celah Fiskal. (14) Perhitungan Alokasi Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (13) mempertimbangkan jumlah gaji pegawai Aparatur sipil Negara pada instansi Daeiah, i.rr1".r" formasi Aparatur Sipil Negara pada instansi Daerah, kebijakan tunjangan hari raya serta kebijakan gaji ketiga belas. (15) Pendapatan Dalam Negeri Neto sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dihitung berdasarkan penjumlahan antara Penerimaan Perpajakan dan pNBp, dikurangi dengan pendapatan negara yang di-earmark dan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa selain DAU. (16) Proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan imbangan l4,lo/o (empat belas koma satu persen) dan 8s,gyo (delapan puruh lima koma sembilan persen). (17) Dalam rangka memperbaiki pemerataan kemampuan fiskal atau keuangan antardaerah, dilakukan penyesuaian secara proporsional alokasi DAU per daerah untuk provinsi dan kabupaten/kota dengan memerhatikan alokasi tahun sebelumnya sehingga alokasi antardaerah lebih merata. (18) Dana transfer umum diarahkan penggunaannya paling sedikit 25o/o (dua puluh lima persen; untuk mendukun[ program pemulihan ekonomi daerah yang terkait dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik dan ekonomi dalam .angka meningliatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiJkinan, mengurangi kesenj angan penyediaan layanan publik antardaer.h, d"-r, mendukung pembangunan sumber daya manusia bidang Pendidikan.
Tata (19) Tata cara percepatan penyelesaian Kurang Bayar DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (71dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (20) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis atas penggunaan DBH Kehutanan dari Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan penggunaan sisa DBH Kehutanan dari Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf c diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. (21) Ketentuan lebih lanjut mengenai DBH Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. (221 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan dana transfer umum paling sedikit 25o/o (dua puluh lima persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (18) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 12 (1) Dana transfer khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b direncanakan sebesar Rp189.593.843.066.O00,00 (seratus delapan puluh sembilan triliun lima ratus sembilan puluh tiga miliar delapan ratus empat puluh tiga juta enam puluh enam ribu rupiah), terdiri atas:
DAK fisik; dan
DAK nonfisik. (2) Pengalokasian DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan usulan pemerintah daerah dan/atau aspirasi anggota Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia dalam memperjuangkan program pembangunan daerah dengan memerhatikan prioritas nasional, kemampuan keuangan negara, kapasitas fiskal daerah dan kinerja daerah, serta tata kelola keuangan negara yang baik.
DAK f,rsik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp6o.874.o0o.ooo.0oo,0o (elnam puluh triliun delapan ratus tujuh puluh empat miliar rupiah), mencakup DAK fisik reguler dan DAK fisik penugasan, terdiri atas:
bidang pendidikan sebesar Rp18.34g.532.g16.000,00 (delapan belas triliun tiga ratus empat puluh delapan miliar lima ratus tiga puluh dua juta delapan r"t.," tujuh puluh enam ribu rupiah);
bidang kesehatan dan keluarga berencana sebesar Rp15.774.280.058.000,00 (lima belas triliun tujuh ratus tujuh puluh empat miliar dua ratus delapan puluh juta lima puluh delapan ribu rupiah);
bidang perumahan dan permukiman sebesar Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
bidang industri kecil dan menengah sebesar Rp753.233.579.000,00 (tujuh ratus lima puluh tiga miliar dua ratus tiga puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
bidang usaha mikro, kecil, dan menengah sebesar Rp135.323.340.000,00 (seratus tiga puluh lima miliar tiga ratus dua puluh tiga juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah);
bidang pertanian sebesar Rp2.2O0.O0O.OOO.0OO,O0 (dua triliun dua ratus miliar rupiah);
bidang kelautan dan perikanan sebesar Rp1. 134.884.349.000,00 (satu triliun seratus tiga puluh empat miliar delapan ratus delapan puturr empat juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
bidang pariwisata sebesar Rpa31.9g1.642.000,00 (empat ratus tiga puluh satu miliar derapan ratus delapan puluh satu juta enam ratus empat puluh dua ribu rupiah);
bidang jalan sebesar Rp12.165.166.g17.000,00 ,(dua belas triliun seratus enam puluh lima miliar seratus enam puluh enam juta delapan ratus tujuh belas ribu rupiah);
bidang air minum sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah);
bidang sanitasi sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah);
bidang irigasi sebesar Rpl.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar rupiah);
bidang lingkungan hidup sebesar Rp350.000.000.000,00 (tiga ratus lima puluh miliar rupiah);
bidang kehutanan sebesar Rp350.000.000.000,00 (tiga ratus lima puluh miliar rupiah);
bidang perdagangan sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah);
bidang transportasi perdesaan sebesar Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); dan
bidang transportasi perairan sebesar Rp530.697.339.000,00 (lima ratus tiga puluh miliar enam ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah). (41 DAK fisik penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat lintas sektor dalam mendukung pencapaian sasaran major project dan prioritas nasional tertentu serta mendukung pemulihan ekonomi nasional, terdiri atas:
tema penguatan destinasi pariwisata prioritas dan sentra industri kecil dan menengah;
tema pengembangan food estate dan penguatan kawasan sentra produksi pertanian, perikanan, dan hewani; dan
tema peningkatan koriektivitas kawasan untuk pembangunan inklusif di wilayah Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. (5) Dalam rangka menjaga capaian keluaran (output) DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemerintah daerah menyampaikan rencana kegiatan untuk mendapat persetujuan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden. (71 Daerah penerima DAK fisik tidak diwajibkan menyediakan dana pendamping. (8) DAK nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp128.719.843.066.000,00 (seratus dua puluh delapan triliun tujuh ratus sembilan belas miliar delapan ratus empat puluh tiga juta enam puluh enam ribu rupiah), terdiri atas:
dana bantuan operasional sekolah sebesar Rp54.108.304.830.000,00 (lima puluh empat triliun seratus delapan miliar tiga ratus empat juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);
dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini sebesar Rp4.254.851.290.000,00 (empat triliun dua ratus lima puluh empat miliar delapan ratus lima puluh satu juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);
dana tunjangan profesi guru aparatur sipil negara (ASN) daerah sebesar RpS1 .99O.474.366.000,00 (lima puluh satu triliun sembilan ratus sembilan puluh miliar empat ratus tujuh putuh empat juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah);
dana tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara (ASN) daerah sebesar Rp1.684.280.000.000,00 (satu triliun enam ratus delapan puluh empat miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah); , e. dana bantuan operasional kesehatan dan bantuan operasional keluarga berencana sebesar Rp12.692.9OO.000.000,O0 (dua belas triliun enam ratus sembilan puluh dua miliar sembilan ratus juta rupiah);
dana peningkatan kapasitas koperasi, usaha mikro dan kecil, sebesar Rp225.000.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima miliar rupiah);
dana g. dana tunjangan khusus guru aparatur sipil negara (ASN) daerah di daerah khusus sebesar Rp1.651.287.600.000,00 (satu triliun enam ratus lima puluh satu miliar dua ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah);
dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan sebesar Rpl.022.244.980.000,00 (satu triliun dua puluh dua miliar dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah);
dana bantuan operasional penyelenggaraan museum dan taman budaya sebesar Rp167.600.000.000,00 (seratus enam puluh tujuh miliar enam ratus juta rupiah);
dana pelayanan kepariwisataan sebesar Rp127.9O0.000.000,00 (seratus dua puluh tujuh miliar sembilan ratus juta rupiah);
dana bantuan biaya layanan pengolahan sampah sebesar Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
dana pelayanan perlindungan perempuan dan anak sebesar Rp120.000.000.000,00 (seratus dua puluh miliar rupiah);
dana fasilitasi penanaman modal sebesar Rp225.000.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima miliar rupiah);
dana ketahanan pangan dan pertanian sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah); dan
dana penguatan kapasitas kelembagaan sentra industri kecil dan menengah sebesar Rp150.000.0OO.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah). Pasal 13 (1) DID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b direncanakan sebesar Rp7.000.000.000.000,00 (tujuh triliun rupiah). (21 DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatokasikan untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya dan penghargaan kinerja tahun berjalan berdasarkan penilaian kinerja pemerintah daerah. (3) DID untuk penghargaan kinerja tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 pengalokasian per daerahnya dilakukan pada Tahun Anggaran 2022. (41 DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk mendanai kebutuhan daerah dalam meningkatkan kinerja pelayanan publik dan mendukung program prioritas nasional. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai DID diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 14 (1) Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (21 huruf c direncanakan sebesar Rp21.756.263.570.000,00 (dua puluh satu triliun tujuh ratus lima puluh enam miliar dua ratus enam puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah), terdiri atas:
Dana Otonomi Khusus; dan
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta. (21 Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp20.436.263.570.000,00 (dua puluh triliun empat ratus tiga puluh enam miliar dua ratus enam puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah), terdiri atas:
Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp8.505.000.000.000,00 (delapan triliun lima ratus lima miliar rupiah), yang pembagian besarannya kepada masing-masing provinsi ditetapkan dalam Peraturan Presiden. b. Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebesar Rp7.560.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus enam puluh miliar rupiah); dan
DTI c. DTI sebesar Rp4.371.263.570.000,00 (empat triliun tiga ratus tujuh puluh satu miliar dua ratus enam puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah), yang dibagi untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang pembagian besarannya kepada masing- masing Provinsi ditetapkan dalam Peraturan Presiden. (3) Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp1.320.000.000.000,00 (satu triliun tiga ratus dua puluh miliar rupiah) yang digunakan untuk mendanai kewenangan keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta serta dapat mendanai kegiatan prioritas nasional yang diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri Keuangan. (41 Pembagian Alokasi Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan pembagian DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c antara Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dilakukan sebagai berikut:
pembagian antarprovinsi dilakukan oleh Pemerintah;
pembagian antara provinsi dan kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi dilakukan oleh Pemerintah atas usulan pemerintah daerah provinsi; dan
pembagian antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi dilakukan oleh Pemerintah atas usulan pemerintah daerah provinsi. (5) Pembagian Dana Otonomi Khusus antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf a dan pembagian antarkabupaten I kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c berdasarkan variabel:
jumlah Orang Asli Papua;
^jumlah penduduk;
luas wilayah darat dan lau! d. jumlah kabupaten/kota, distrik dan kampung/desa/ kelurahan;
Indeks Kesulitan Geograhs;
Indeks Kemahalan Konstruksi;
Indeks g. Indeks Pembangunan Manusia; dan
Indikator lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Dalam hal salah satu data variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak tersedia, pembagian antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan pembagian antarkabupaten I kota sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf c menggunakan data variabel yang tersedia. (7) Pembagian Dana Otonomi Khusus antara provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf b berdasarkan belanja urusan dan kewenangan tertentu antara provinsi dan kabupaten/kota, dengan bagian provinsi sebesar persentase tertentu dari pagu dalam 1 (satu) wilayah provinsi yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden. (8) Pembagian DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dilakukan sebagai berikut:
pembagian antarprovinsi yang dilakukan pemerintah berdasarkan persentase pembagian yang dihitung secara proporsional dengan mempertimbangkan prioritas dan kebutuhan pembangunan infrastruktur dan memperhatian proporsi pembagian tahun sebelumnya;
pembagian antara provinsi dan kabupaten/kota dalam satu provinsi berdasarkan usulan provinsi yang mempertimbangkan kewenangan, prioritas dan kebutuhan pembangunan infrastruktur di daerah; dan
pembagian antarkabupaten/kota dalam satu provinsi berdasarkan usulan Provinsi yang mempertimbangkan prioritas dan kebutuhan pembangunan infrastruktur. (9) Dana otonomi Khusus Provinsi Papua dan provinsi papua Barat sebesar 2,25o/o (dua koma dua puluh lima persen) dari pagu DAU Nasional, terdiri atas:
sebesar lo/o (satu persen) penggunaannya bersifat umum; dan
sebesar 1,25o/o (satu koma dua puluh lima persen) penggunaan sudah ditentukan berdasarkan kinerja yang diarahkan untuk mendanai pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. (10) Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat wajib men5rusun rencana penggunaan Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan rencana penggunaan DTI sesuai dengan peruntukan. (11) Rencana penggunaan Dana Otonomi Khusus dan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (10) disampaikan kepada Pemerintah paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 disetujui oleh Dewan Perwakilan Ralryat. (12) Rencana penggunaan Dana Otonomi Khusus dan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah mendapat pertimbangan dari Pemerintah. (13) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dana Otonomi Khusus diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 15 (1) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagairnana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal L2, Pasal 13, dan Pasal 14 diatur dalam Peraturan Presiden. (21 Ketentuan mengenai penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa diatur sebagai berikut:
dapat dilakukan dalam bentuk tunai dan nontunai;
bagi daerah yang memiliki uang kas dan/atau simpanan di bank dalam jumlah tidak wajar, dilakukan konversi penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai;
dilakukan c. dilakukan berdasarkan kinerja ^pelaksanaan; dan
dapat dilakukan penundaan dan/atau ^pemotongan dalam hal daerah tidak memenuhi ^paling sedikit anggaran untuk mendukung ^pembangunan ^sumber daya manusia dan pendanaan ^program ^pemulihan ekonomi daerah sebagaimana dimaksud dalam ^Pasal 11 ayat (18), anggaran yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan atau menunggak membayar iuran yang diwajibkan dalam ^peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud ^pada ayat (21diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 16 (1) Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp206.963.748.116.000,00 ^(dua ratus enam triliun sembilan ratus enam puluh tiga miliar tujuh ratus empat puluh delapan ^juta seratus enam belas ribu rupiah). (21 Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan asumsi dasar ekonomi makro, ^perubahan parameter, perubahan kebijakan, danlatau pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden. Pasal 17 (1) Dalam hal realisasi PNBP Migas yang dibagihasilkan melampaui target penerimaan dalam APBN yang diikuti dengan kebijakan peningkatan belanja subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquifted Petroleum Gas (LPG), Pemerintah dapat memperhitungkan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi BBM dan LPG terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi BBM dan LPG terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Ibu Kota Negara
Relevan terhadap
Cukup ^jelas. I"AMPIRAN I UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG IBU KOTA NEGARA PETA DELINEASI KAWASAN STRATEGIS NASIONAL IBU KOTA NEGARA JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Penrndang-undangan dan trasi Hukum, ttd Djaman LAMPIRAN II UNDANG.UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG IBU KOTA NEGARA RENCANA INDUK IKN l-murmtilFri DAFTAR ISr................ DAFTAR GAMBAR...... DAFTAR TABEL.....,..,. BAB I PENDAHULUAN............... A. LATAR BELAKANG... B, TUJUAN DAN SASARAN PENYUSUNAN RENCANA INDUK IKN..... C, RUANG LINGKUP...... C.l Ruang Lingkup Wilayah 1 I 4 5 6 6 7 8 9 9 Kawasan IKN (KIKN) Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) .................. C.2 Ruang Lingkup Substansi BAB II VISI, TUJUAN, DAN PRINSIP DASAR IBU KOTA NEGARA.,.........,.,... A. VISI DANTUJUAN A. I Landasan Pembangunan IKN............ A.2 Visi dan T\rjuan Pembangunan IKN .............. B. PRINSIP INDIKATOR KINERJA UTAMA IKN............... B.1 Kerangka KPI IKN...... 8.2 Prinsip KPI IKN......... B.3 Target KPI IKN......... BAB III PRINSIP DASAR PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA A. PRINSIP DASAR PENGEMBANGAN KAWASAN,..,,..,.,.................. A. 1 Kota Hutan (Forest Citgl ........... A.2 Kota Spons (Sponge Cit91 ........... A.3 Kota Cerdas (Smart Citgl... B. PRINSIP DASAR PEMBANGUNAN EKONOMI................... I I 1 C C c 1 2 3 10 l1 t2 t3 l3 13 t4 15 16 16 t7 25 25 25 28 31 31 C. PRINSIP DASAR PEMBANGUNAN SOSIAL DAN SUMBER DAYA MANUSI4................. C.1 Prinsip Dasar Pembangunan Sosial C.2 Prinsip Dasar Pembangunan Sumber Daya Manusia........... C.2. I Kesehatan . .... ... ... ... .. C.2.2 Pendidikan .............. C.2.3 Ketenagakerjaan....... D. PRINSIP DASAR PENYEDIAAN DAN PENGELOLAAN PERTANAHAN D.1 Prinsip Dasar Penyediaan Tanah D.2 Prinsip Dasar Pengelolaan Pertanahan ................ E. PRINSIP DASAR PELINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP F. PRINSIP DASAR PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR F.1 Pembangunan Penrmahan dan Permukiman. F.2 Infrastruktur Persampahan............ F.3 Infrastruktur Pengelolaan Air Limbah......... F.4 Infrastruktur Air. .. ... .. . F.5 Pengembangan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial............ F.6 Mobilitas dan Konektivitas . ... ... ... ... . F.6.1 Kota yang Terhubung ... F.6.2 Kota yang Kompak dan Mudah Dikembangkan ........ F.6.3 Kota yang Berkelanjutan dan Mudah Diakses .......... F.6.4 Kota yang Aktif dan Ramah Pejalan Kaki.................. F.6.5 Kota yang Efisien, Aman, dan Resilien........ F.6.6 Kota yang Siap Menghadapi Masa Depan ................. F.7 Infrastruktur Energi... F.8 Infrastruktur Teknologi, Informasi, dan Komunikasi............ G. PRINSIP DASAR PEMINDAHAN SERTA PENYELENGGARAAN PUSAT PEMERINTAHAN .......,..,...., 36 36 40 40 42 44 46 46 48 49 50 50 53 53 54 55 58 59 62 65 68 70 75 76 78 80 G. 1 Pemindahan IKN dan Momentum Penerapan Smad Gouemance di IKN ... ... ... .. . ..... . ... 80 G.2 Asesmen Pemindahan Kementerian/Lembaga dan Aparatur Sipil Negara ke IKN . ... ... ... ... ... ... ... ... . 82 G.3 Kerangka Perencanaan Tahapan Pemindahan Aparatur Sipil Negara dan Unit Organisasi Kementerian/Lembaga ke IKN ..................83 G.4 Koridor Asesmen Unit Organisasi KementerianlLembaga yang Dipindahkan ke IKN............... ................83 G.5 Koridor Asesmen Aparatur Sipil Negara yang Dipindahkan ke IKN ..................84 H. PRINSIP DASAR PEMINDAHAN PERWAKILAN NEGARA ASING/ ORGANISASI INTERNASIONAL KE IKN ..................84 I. PRINSIP DASAR PERTAHANAN DAN KEAMANAN IBU KOTA NEGARA....... ...............86 I.1 Sistem Keamanan IKN............... .....................88 I.2 Tata Ruang Pertahanan IKN .............. .............98 BAB IV RENCANA PENAHAPAN PEMBANGUNAN DAN SKEMA PENDANAAN IBU KOTA NEGARA....... ........................99 A. Penahapan Pembangunan IKN............ ...................99 A.1 Tahap 1: Rencana Pembangunan IKN tahun 2022-2024....116 A.2 Tahap 2: Rencana Pembangunan IKN tahun 2025-2029 ....116 A.3 Tahap 3: Rencana Pembangunan IKN tahun 2030-2034.... I 18 A.4 Tahap 4: Rencana Pembangunan IKN tahun 2035-2039....1L9 A.5 Tahap 5: Rencana Pembangunan IKN tahun 2040-2045....12L B. Skema Pendanaan IKN .............. .....123 Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar 3-3 Gambar 3-4 Gambar 3-5 Peta Wilayah IKN dan Batas Kabupaten Eksisting...................8 Peta Cakupan Wilayah IKN............... ................10 Peta Batas Administrasi Eksisting Kawasan IKN. ... . ... ... . .. ... ... 1 1 Visi Ibu Kota Negara.. .................. 15 Tema Berdasarkan Prinsip KPI IKN .................. 16 Ringkasan Target KPL................. L7 Tujuan Sponge City di KIKN ........29 Realisasi Yisi SuperLrub Ekonomi Melalui Enam Klaster Ekonomi dan Dua Klaster Pemampu (enablefl ....................... 34 Tujuan dan Keluaran Utama Strategi Sosial .. ...... ... ... .......... .. 36 Frameuork Kota Sehat di IKN........... ................42 Ketentuan Peraturan Perundangan untuk Pengadaan Tanah.......... ..........47 Subjek yang Berhak Mendapat Ganti Rugi .......47 Objek Pengadaan Tanah.... ..........48 Prinsip Pembangunan Berorientasi Transit untuk IKN........... 63 Kerangka Penerapan Smart Gouernance................................. 8 I Asesmen Skenario Kementerian/Lembaga .......82 Kerangka Perencanaan Tahapan Pemindahan Kementerian / Lembaga dan ASN ke IKN................................. 83 Konsep Smart Seanitg IKN.............. .................89 Peta Pembagian Wilayah.... ........ 100 Gambar 3-12 Gambar 4-1 Tabel 2-1 Tabel 3-1 Tabel 3-2 Tabel 4-1 Target KPI IKN Berdasarkan Kawasan .................. 18 Spesifikasi Rumah Dinas bagi Pejabat Negara, ASN, TNI, dan Polri ...... ..............52 Realokasi IKN Baru Bagi PNA dan OI ...................86 Rencana Penahapan Pemindahan dan Pembangunan IKN....... 1 02 I: TTili lllsl\rit[fllII|IlllN A. LIITAR BELAKANG Indonesia telah menetapkan sasaran untuk masuk ke jajaran lima besar perekonomian terkuat di dunia dan memiliki pendapatan per kapita negara berpenghasilan tinggi pada tahun 2045. Sasaran itu dibangun di atas empat pilar utama Visi Indonesia 2045, yaitu pembangunan manusia dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, pemerataan pembangunan, serta pemantapan ketahanan nasiona-l dan tata kelola pemerintahan. Pemindahan Ibu Kota Negara dilakukan sebagai salah satu strategi untuk merealisasikan target ekonomi Indonesia 2045, yatlu pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan merata melalui akselerasi pembangunan Kawasan Timur Indonesia. Ibu Kota Negara Nusantara yang selanjutnya disebut IKN mempunyai fungsi sentra-l dan menjadi simbol suatu negara untuk menunjukkan ^jati diri bangsa dan negara. Oleh karena itu, pemindahan dan pengembangan ibu kota yang baru perlu didasarkan pada perkembangan prinsip pembangunan kota yang matang serta kebutuhan dan visi jangka panjang suatu bangsa. Paradigma perencanaan dan prinsip pengembangan IKN disusun menjadi pertimbangan penting dalam pengembangan di lokasi yang baru. Studi kelayakan teknis untuk penentuan lokasi IKN yang dilakukan pada tahun 2Ol8-2O19 menjadi dasar pemilihan lokasi IKN yang baru. Pemindahan IKN ke Kalimantan didasarkan pada beberapa pertimbangan keunggulan wilayah. Pertama, dari sisi lokasi, letaknya sangat strategis karena berada di tengah- tengah wilayah Indonesia yang dilewati alur laut kepulauan Indonesia ^(ALKI) II di Selat Makassar yang ^juga berperan sebagai ^jalur laut utama nasional dan regional. Kedua, lokasi IKN memiliki infrastruktur yang relatif lengkap, yaitu bandara, pelabuhan, dan ^jalan tol yang baik serta ketersediaan infrastruktur lain, seperti ^jaringan energi dan air minum yang memadai,. Ketiga, lokasi IKN berdekatan dengan dua kota pendukung yang sudah berkembang, yaitu Kota Balikpapan dan Kota Samarinda. Keempat, ketersediaan lahan ^yang dikuasai pemerintah sangat memadai untuk pengembangan lKN. Kelima, minim risiko bencana alam. Pemindahan IKN ke Kalimantan sejalan dengan visi tentang lahirnya sebuah 'pusat gravitasi' ekonomi baru di tengah Nusantara. Selain itu, perencanaan IKN juga disusun berdasarkan rekomendasi dari hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rapid Asses sment yang disusun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2019, dan diperdalam pada kajian KLHS Masterplan IKN yang disusun Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tahun 2020. Lokasi yang dipilih direncanakan dapat memberikan kesempatan luas bagi daerah di luar Jawa untuk berkembang dan berkontribusi pada pemerataan pembangunan. IKN yang akan dibangun adalah IKN yang merepresentasikan:
identitas nasional: pusat kegiatan yang menjadi manifestasi dari identitas, karakter sosial, persatuan, dan kebesaran sebuah bangsa. Dengan kata lain, IKN direncanakan dapat merefleksikan keunikan dan keberagaman bangsa Indonesia;
kota yang cerdas, hijau, dan berkelanjutan: kota yang mengelola sumber dayanya secara efisien, serta memberikan layanan yang efektif. Hal ini dicapai melalui efisiensi penggunaarl air dan sumber daya energi, pengolahan limbah, moda transportasi terpadu, lingkungan yang sehat, serta sinergi antara lingkungan alami dan buatan;
kota yang modern dengan standar internasional: progresif, inovatif, dan kompetitif dari segi teknologi, arsitektur, perencanaan kota, dan isu-isu sosial, serta dilengkapi dengan infrastruktur kelas dunia, dan terhubung dengan berbagai pusat kota lainnya di level global;
tata kelola yang efektif dan efisien: relokasi lembaga pemerintahan pusat dengan cara kerja baru dapat meningkatkan kapasitas dan potensi aparatur sipil negara; dan
pemerataan ekonomi di Kawasan Timur dengan mengembangkan industri bersih dan berteknologi tinggi, serta mendorong sektor ekonomi yang berdaya saing global. Pembangunan dan pengembangan IKN direncanakan untuk dilaksanakan secara bertahap sampai dengan tahun 2045. Tahap awal pembangunan dilakukan dalam kurun 2022-2024 dan pada tahun 2024 ditargetkan dapat dilaksanakan pemindahan awal. Dalam rangka mempersiapkan hal tersebut, diperlukan Rencana Induk yang menjadi acuan penyusunan perenc€rnaan serta pelaksanaan pembangunan dan pemindahan IKN. AN RENCANA INDUK IKN T: juan penyusunan Rencana Induk IKN adalah sebagai pedoman dalam persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan IKN. Adapun sasaran penJrusunan Rencana Induk IKN adalah sebagai acuan untuk:
batasan penataan serta penggunaan ruang dan kawasan dalam IKN; wilayah IKN berada di sebelah utara Kota Balikpapan dan sebelah selatan Kota samarinda dengan luas wilayah darat kurang lebih 2s6.142 hektare dan luas wilayah perairan laut kurang lebih 68.189 hektare, seperti yang ditunjukkan pada Gambar l-1. Gambar 1- I peta Wilayah IKN dan Batas Kabupaten Eksisting PRE S ID EN REPI.IBLIK INDONESIA -8- b. pembangunan kawasan dan ekonomi;
pengembangan sosial;
pengelolaan pertanahan;
pelindungan dan pengelolaaa lingkungan hidup serta kebencanaan;
pembangu.nan sistem keamanan dan pertahanan;
pembangunErn sarana dan prb.sarana dasar dan pendukung;
peningkatan tata kelola dan penyelenggaraan pusat pemerintahan; serta i. proses, tahapan pembangunan dan pemindahan, serta skema pendanaan yang akan digunakan.
Sumber: Badan Informasi Geospasial (diolah), 2020 Secara administratif, saat ini wilayah IKN terletak di antara dua kabupaten, yaitu Kabupaten Penajam Paser Utara (Kecamatan Penajam dan Sepaku) dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kecamatan Loa Kulu, Loa Janan, Muara Jawa, dan Samboja) serta dibatasi oleh:
bagian utara : Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan, dan Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara;
bagian selatan : Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan;
bagian timur : Selat Makassar; dan
bagian barat : Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara. Perencanaan IKN terbagi atas tiga wilayah perencanaan, yakni sebagai berikut:
Kawasan Pengembangan IKN (KPIKN) dengan luas wilayah kurang lebih 199.962 hektare;
Kawasan IKN (KIKN) dengan luas wilayah kurang lebih 56. 180 hektare; dan
Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) yang merupakan bagian dari KIKN dengan luas wilayah kurang lebih 6.671 hektare.
1 C.l.l Wilayah IKN Wilayah IKN akan menjadi katalis untuk Kalimantan dengan memanfaatkan keunggulan Kota Balikpapan dan Kota Samarinda. Wilayah IKN seluas kurang lebih 256.142 hektare, terdiri atas 51 wilayah administratif setingkat desa atau kelurahan yang mayoritas berada di dalam wilayah IKN dengan perincian 15 desa/kelurahan di Kecamatan Sepaku, 21 desa/kelurahan di Kecamatan Samboja, 5 desa/kelurahan di Kecamatan Loa Janan, 2 desa/kelurahan di Kecamatan Loa Kulu, 7 desa/kelurahan di Kecamatan Muara Jawa, dan I desa/kelurahan di Kecamatan Penajam. Gambar 1-2 Peta Cakupan Wilayah IKN Sumber: Kementeriafl PPN/Bappenas, 2O2O C.1.2 Kqwasaa IKI{ (HII{$ wilayah KIKN dengan luas kurang lebih s6. 1g0 hektare terletak pada dua kabupaten, yaitu Kabupaten Penajam paser utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Kawasan IKN tersebut beririsan dengan dua kecamatan, yaitu Kecamatan Sepaku dan Kecamatan loa Kulu. Terdapat enam desa eksisting yang sebagian atau seluruh wilayahnya terdelineasi dalam KIKN, yaitd Desa Sukaraja, Tengin Baru, Karang Jinawi, Argomulyo, Sukomulyo, dan Semoi Dua. Adapun wilayah desa dalam dua kecamatan yang beririsan dengan Kawasan IKN dapat dilihat pada Gambar 1-3 di bawah ini. Gambar 1-3 peta Batas Administrasi Eksisting Kawasan IKN Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2020 C.l.3Kawaraa Intl Pusat Perneriatahan (XIpp) Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIpp) dengan luas kurang lebih 6.671 hektare saat ini teiletak di Kecamatan sepaku, Kabupaten penajal paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Area KIpp tersebut terletak pada sLi selatan KIKN. Adapun beberapa desa yang beririsan dalam area KIpp ini adalah desa yang terletak pada Kecamatan Sepaku, yaitu Desa pemaruan, Desa Bumi Harapan, dan Desa Bukit Raya. Rencana Induk IKN menjadi acuan untuk rencana tata ruang dan rencana sektoral sehingga menjadi satu kesatuan perencanaan yang komprehensif dan terintegrasi. Rencana Induk IKN sebagai lampiran Undang-Undang Ibu Kota Negara mencakup 4 bab, yaitu sebagai berikut:
Bab l Pendahuluan Bab ini terdiri atas latar belakang, tqjuan dan sasaran penyusunan Rencana Induk IKN, serta ruang lingkup wilayah dan substansi. b. Bab 2 Visi, T\rjuan, dan Prinsip Dasar Ibu Kota Negara Bab ini terdiri atas penjelasan mengenai landasan pembangunan IKN, visi dan tujuan pembangunan IKN, serta prinsip indikator kinerja ulama (keg performance indicators (KPI)) IKN. c. Bab 3 Prinsip Dasar Pembangunan Ibu Kota Negara Dalam bab ini dibahas prinsip dasar dari berbagai aspek atau bidang pembangunan Ibu Kota Negara yang meliputi bidang pengembangan kawasan, ekonomi, sosial dan sumber daya manusia (SDM), pertanahan, lingkungan, infrastruktur, pemindahan aparatur sipil negara (ASN), perwakilan negara asing (PNA)/organisasi internasional (OI), serta pertahanan dan keamanan. d. Bab 4 Rencana Penahapan Pembangunan dan Skema Pendanaan lbu Kota Negara Bab ini berupa penjelasan atas lima tahap pembangunan IKN (Tahap 1, 2O22-2O2a; Tahap 2, 2025-2029; Tahap 3, 2O3O-2O34; Tahap 4, 2035-2039; dan Tahap 5,2O4O-2O45), serta skema pendanaan IKN. VISI, TUJUAN, DAN PRINSIP DASAR IBU KOTA NEGARA A. VISIDANTUJUAN A.1 Landasan Pembangunan IKN Visi pembangunan IKN dilandaskan pada kerangka besar sebagai berikut:
Identltas Naslonal: Pusat Kegiatan sebagai manifestasi identitas, karakter sosial, persatuan, dan kebesaran sebuah bangsa sekaligus merefleksikan keunikan Indonesia. b. Cerdas, HiJau, Indah, dan Berkelaqiutan: Sebuah kota yang mengelola sumber daya secara tepat guna dan memberikan layanan efektif mela-lui penggunaan air dan sumber daya energi yang efisien, pengolahan limbah berkelanjutan, moda transportasi terpadu, lingkungan yang sehat, serta lingkungan alami dan lingkungan terbangun yang sinergis. Perencanaan IKN dilakukan dengan konsep kota hutan atau forest city guna memastikan ketahanan lingkungan dengan sekurang-kurangnya 50 persen kawasan hijau. Rencana IKN akan didukung oleh konsep Rencana Induk yang mumpuni dan memiliki risiko minimal terhadap ekologi alami yang telah ada, lingkungan terbangun, dan sistem sosial. c. Modern dengan Standar Internaslonat Progresif, inovatif, dan kompetitif dalam berbagai aspek, seperti teknologi, arsitektur, perencanaan kota, dan isu-isu sosia-l. Selain itu, IKN juga akan dilengkapi dengan infrastruktur berkelas dunia dan terhubung dengan berbagai pusat kota internasional lainnya. d. Tata Kelola yang Efektif dan Efisien: Relokasi lembaga dan instansi pemerintahan pusat serta desentralisasi aparatur sipil negara (ASN) serta peningkatan kapasitas dan potensi ASN melalui wilayah yang saling terhubung. e. Sebagal Penggerak Kesetaraan Ekonomi bagi Kawasan Indonesla Timur: Salah satu tujuan utamanya adalah mengembangkan industri bersih dan berteknologi tinggi serta mendorong sektor ekonomi yang berdaya saing global. Manfaat dari pemindahan Ibu Kota Negara adalah sebagai berikut:
memberikan akses yang lebih merata bagi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
mendorong pembangunan Kawasan Indonesia bagian Timur untuk pemerataan wilayah:
peningkatan PDB riil nasional;
peningkatan kesempatan kerja; dan
penurunan kemiskinan dan kesenjangan antarkelompok pendapatan. c. mengubah orientasi pembangunan dari Jawa-sentris menjadi Indonesia-sentris;
ketersediaan lahan yang luas dengan kawasan hijau yang lebih dominan dari wilayah terbangun; dan
mengurangi beban Pulau Jawa dan Kawasan Perkotaan Jabodetabek. A.2 Vtst dan TuJuan Pembangunan IKN IKN akan menjadi mesin penggerak perekonomian bagi Kalimantan dan menjadi pemicu penguatan rantai nilai domestik di seluruh Kawasan Timur Indonesia. Pembangunan IKN menempatkan Indonesia dalam posisi yang lebih strategis dalam ^jalur perdagangan dunia, aliran investasi, dan inovasi teknologi. Selain itu, IKN juga akan menjadi percontohan bagi pengembangan kota yang hijau dan berkelanjutan yang didorong oleh penerapan teknologi terkini. Visi "Kota Dunia untuk Semua" tidak hanya menggambarkan masyarakat yang akan tinggal di IKN pada masa depan, tetapi juga kondisi lingkungan yang akan dipulihkan dan dipertahankan. Visi tersebut diturunkan ke dalam tiga tujuan utama, yaitu sebagai: a, simbol identitas nasional: kota yang mewujudkan jati diri, karakter sosial, persatuan dan kebesaran suatu bangsa;
kota berkelanjutan di dunia: kota yang mengelola sumber daya secara efisien dan memberikan pelayanan secara efektif dengan pemanfaatan sumber daya air dan energi yang efisien, pengelolaan sampah, moda transportasi terintegrasi, Iingkungan layak huni dan sehat, sinergi lingkungan alam dan lingkungan binaan; dan c penggerak ekonomi Indonesia pada masa depan: progresif, inovatif, dan kompetitif dalam hal teknologi, arsitektur, tata kota, dan sosial. pendekatan strategi ekonomi superlub untuk memastikan sinergi paling produktif antara tenaga kerja, infrastruktur, sumber daya, dan jaringan Jeita untuk memaksimalkan peluang untuk semua. Gambar 2-1 Visi lbu Kota Negara Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2019 INDII(ATOR IIIITER.IA UTAMA IKN IKN membutuhkan arahan jangka panjang sebagai pedoman pembangunan dan pengelolaannya seiring dengan perkembangannya. untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Indikator Kinerja utama atai Key- perfofrnan@ Indicators untuk IKN yang selanjutnya disebut KpI adalah cara yang eflktif uagi perkotaan untuk mengelola tantangan dalam mengarahkan pengambilan kep-utusan dari masa ke masa. IKN merupakan pendekatan penilaian yang berfokus pada hasil, yang memastikan bahwa kerangka kerja mendukung flefsibilitas dan mampu beradap_tasi, serta yang tidak mengunci inovasi yang hanya berfokus paha solusi. selain itu, kerangka KPI juga memungkinkan pengambilan keputusan yang terdesentralisasi serta memberi arahan koordinasi antarlembaga (sektor pemerintah dan swasta) guna memastikan perwujudan visi tersebut.
memantapkan visi melalui target-target KpI IKN;
menunjukkan keefektifan desain Rencana Induk IKN;
memberikan sebuah kerangJ<a kerja penilaian untuk mempertimbangkan desain alternatif yang diusulkan pihak lain pada masa depan; d' menggarisbawahi elemen desain yang berpotensi menghambat pencapaian KPI IKN; dan
mengidentifikasi area sasaran yang mungkin memerlukan strategi mitigasi.
2 Prtnetp IIPI II{N Delapan prinsip KPI dibangun dengan teknik top-down dan bottom-up, Secara umum top-down meliputi analisis pada skala global dan nasional, sedangkan bottom-up melibatkan analisis pada level pemerintah daerah. Melalui proses multidimensi ini, delapan prinsip dikembangkan dan setiap prinsip mimiliki pernyataan outcom.e. Prinsip-prinsip tersebut diterjemahkan ke dalam tema berupa outcome dari setiap prinsip yang dapat diukur. Gambar 2-2 Tema Berdasarkan Prinsip KPI IKN Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2O2O Tema Tema yang disusun berdasarkan prinsip KpI IKN menjadi dasar dalam penetapan target untuk setiap tema. Sebanyak 24 target Kpl--dengan turunan tiga target per prinsip--dikembangkan sejalan dengan tema-tema yang telah disusun. Penetapan target dilakukan dengan memadukan antara perspektif bottom-up, top-doun, dan komitmen pemerintah. Gambar 2-3 Ringkasan Target Kpl Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2O2O B.3 Target KPI IIIJI Mengingat jangka waktu dan tahapan yang diperlukan untuk membangun kota baru, perencanaan dilakukan pada tingkat detail yang berbeda untuk skala kawasan yang berbeda. Pembangunan KIpp diarahkan pada rencana pembangunan yang lebih terperinci jika dibandingkan dengan wilayah keseluruhan IKN seluas kurang lebih 2s6.142 hektare yang meliputi KIKN dan KPIKN' untuk memastikan tercapainya visi IKN, target KpI dijabarkan pada skala kawasan yang berbeda meliputi KPIKN, KIKN, dan KIpp. _ 18_ Tabel 2-l Target KPI IKN Berdasarkan Kawasan 1.3... Prinsip Deskripsi KPI KPIKN KIKN KIPP Alasan Penentuan Target 2045 2045 2045 1. Selaras dengan Alam 1.1 >75% dari 256 ribu Ha area untuk ruang hijau (65% area dilindungi dan 10% produksi makanan) 75% 50% 50% Target ruang hijau (hutan, ekologi dan satwa, taman atap, pertanian subsisten, ekowisata, dan kebun botani) sebesar 75% dan 50% di KPIKN, KIKN tahun 2045 dengan rehabilitasi dan reboisasi 50% lahan kelapa sawit dan tambang yang konsesinya berakhir 1.2 100% penduduk dapat mengakses ruang hijau rekreasi dalam 10 menit Strategis 100% 100% Kota Paris menargetkan lingkungan 15 menit dengan integrasi tata guna lahan dan mobilitas untuk kelayakan fisik, dan hasil analisis pengeluaran modal yang lazim disebut dengan capital expenditure (capex) untuk kelayakan finansial 2.3... Prinsip Deskripsi KPI KPIKN KIKN KIPP Alasan Penentuan Target 2045 2045 2045 1.3 100% penggantian ruang hijau untuk setiap bangunan bertingkat institusional, komersial, dan hunian (bangunan >4 lantai) Strategis 100% 100% Singapura memiliki mandat dan mencapai 100% pergantian ruang hijau untuk mewujudkan visi city in nature 2. Bhinneka Tunggal Ika 2.1 100% integrasi seluruh penduduk - yang ada dan yang baru 100% 100% 100% Sesuai praktik terbaik global tentang kebijakan pengawalan sosial, seperti Target No.11 tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB) 2.2 100% warga dapat mengakses layanan sosial/masyar akat dalam waktu 10 menit Strategis 100% 100% Kota Paris menargetkan lingkungan 15 menit dengan integrasi tata guna lahan dan mobilitas untuk kelayakan fisik, dan hasil analisis pengeluaran modal yang lazim disebut dengan capital expenditure (capex) untuk kelayakan finansial strategis... Prinsip Deskripsi KPI KPIKN KIKN KIPP Alasan Penentuan Target 2045 2045 2045 2.3 100% ruang publik dirancang menggunakan prinsip akses universal, kearifan lokal, serta desain yang responsif gender dan inklusif Strategis 100% 100% Akses universal dianggap sebagai sebuah hak asasi manusia oleh berbagai organisasi global terkemuka 3. Terhubung, aktif, dan mudah diakses 3.1 80% perjalanan dengan transportasi publik atau mobilitas aktif Strategis 100% 80% Target lebih baik dari Jakarta (29%) dan Singapura (68%); sebanding dengan Tokyo (88%) 3.2 10 menit ke fasilitas penting dan simpul transportasi publik Strategis 100% 100% Kota Paris menargetkan lingkungan 15 menit dengan integrasi tata guna lahan dan mobilitas untuk kelayakan fisik, dan hasil analisis pengeluaran modal yang lazim disebut dengan capital expenditure (capex) untuk kelayakan finansial 3.3 <50 menit Koneksi transit ekspres dari KIPP ke bandara N/A <50 menit <50 menit Sebanding dengan Singapura dalam waktu tempuh transportasi publik 40 menit dari area Central limbah. . . Prinsip Deskripsi KPI KPIKN KIKN KIPP Alasan Penentuan Target 2045 2045 2045 strategis pada tahun 2030 Business District (CBD) ke bandara 4. IKN dengan net zero emissions 4.1 Instalasi kapasitas energi terbarukan akan memenuhi 100% kebutuhan energi IKN 4.2 60% penghematan energi untuk konservasi energi dalam gedung Strategis 70% 70% Sesuai dengan arahan pemerintah melalui Permen PUPR No. 2 Tahun 2015 4.3 Net zero emission untuk IKN (saat beroperasi) di 2045 di kawasan 256K Ha Net-Zero Strategis Strategis Selaras dengan komitmen Indonesia terhadap Target No. 13 TPB dan Perjanjian Paris 5. Sirkular dan resilien 5.1 >10% dari lahan 256K Ha tersedia untuk kebutuhan produksi pangan >10% Strategis Strategis Strategi pangan mengidentifikasi area potensial sebesar 11,3% untuk Kalimantan Timur 5.2 60% daur ulang semua timbulan Strategis 60% 60% Aspirasi untuk menjadi terbaik di dunia lebih baik dari negara 100% 100% 100% Instalasi kapasitas energi terbarukan akan memenuhi 100% kebutuhan energi IKN; analisis teknis terbaru menunjukkan kelayakan teknis dan komersialitasnya jenis Prinsip Deskripsi KPI KPIKN KIKN KIPP Alasan Penentuan Target 2045 2045 2045 limbah di tahun 2045 terbaik, Jerman dan Austria dengan daur ulang s.d. 56% sampah 5.3 100% air limbah akan diolah melalui sistem pengolahan pada tahun 2035 Strategis 100% 100% Aspirasi untuk menjadi terbaik di dunia dan lebih baik dari kota terbaik, Aqaba, Jordan (90% daur ulang air limbah) 6. Aman dan Terjangkau 6.1 Top-10 EIU Liveable City di dunia pada tahun 2045 Strategis Top 10 Strategis Setingkat dengan 10 kota terbaik pada tahun 2019, misalnya Vienna, Melbourne, Osaka 6.2 Pemukiman yang ada dan terencana di kawasan 256K memiliki akses terhadap infrastruktur penting di 2045 0 0 0 Pemerintah RI telah menghasilkan kebijakan yang signifikan serta membuat komitmen finansial untuk memastikan hunian yang bermutu baik bagi seluruh warga negara 6.3 Perumahan layak, aman, dan terjangkau yang memenuhi rasio hunian berimbang 1: 2: 3 untuk 100% 100% 100% Penyediaan perumahan yang terintegrasi dengan prasarana, sarana, dan utilitas yang layak serta didukung dengan sistem Prinsip Deskripsi KPI KPIKN KIKN KIPP Alasan Penentuan Target 2045 2045 2045 jenis mewah, menengah, dan sederhana pembiayaan perumahan yang efisien 7. Kenyamanan dan efisiensi melalui teknologi 7.1 Mewujudkan peringkat sangat tinggi dalam E- Government Development Index (EGDI) oleh United Nations (UN) - Sangat tinggi Sangat tinggi Indonesia saat ini berada di kategori “ High – H3” dan dapat berupaya masuk ke kategori terbaik 7.2 100% konektivitas digital dan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk semua penduduk dan bisnis Strategis 100% 100% Agar sebanding dengan kota teratas seperti Singapura, Hong Kong, Korea Selatan 7.3 >75% Business Satisfaction dengan peringkat Digital Services Strategis Strategis Strategis Pada tahun 2019, Singapura dengan sukses mencapai tingkat kepuasan bisnis sekitar 69% untuk peringkat layanan digital. Dalam periode pengembangannya, IKN dapat menyediakan layanan yang lebih baik bagi pelaku bisnis PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA Prinsip Deskripsi KPI KPIKN KIKN KIPP Alasan Penentuan Target 2045 2045 2045 8. Peluang ekonomi untuk semua 8.1 0% kemiskinan pada populasi IKN pada tahun 2035 0% Strategis Strategis Pada tahun 2018, Malaysia adalah negara dengan tingkat kemiskinan sebesar 0,4% 8.2 Pendapatan domestik regional bruto (PDRB) per kapita setara ekonomi berpendapatan tinggi Strategis Strategis Strategis PDRB per kapita Kalimantan Timur adalah kedua terbesar di Indonesia yang sudah setara dengan ekonomi berpendapatan tinggi, dan akan terus ditingkatkan 8.3 Rasio Gini regional terendah di Indonesia di 2045 Terendah di Indonesia Strategis Strategis IKN bisa menjadi lebih baik dibandingkan kota Indonesia dengan Rasio Gini terendah Keterangan: Pendekatan Penentuan Target Acuan top-down Estimasi bottom-up yang dapat dicapai Komitmen Pemerintah Strategis Menyesuaikan kondisi saat tahun tersebut Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2020 t: -rslm Prinsip dasar pengembangan kawasan dalam IKN didasarkan pada delapan prinsip pembangunan IKN yang mengedepankan alam, teknologi, dan keberlanjutan lingkungan. Perencanaan IKN dijalin dengan konsep berkelanjutan untuk menyeimbangkan ekologi alam, lingkungan terbangun, dan sistem sosial secara harmonis. Selain itu, prinsip dasar pengembangan IKN juga menjaga kemungkinan buruknya dampak urbanisasi serta cuaca ekstrem yang dapat meningkatkan risiko terjadinya bencana, seperti banjir dan kekurangan air baku. Oleh karena itu, prinsip dasar pengembangan Kawasan IKN akan memadukan tiga konsep perkotaan, yaitu IKN sebagai kota hutan atau forest ^citg, ^kota ^spons atau ^sponge ^citA, dan ^kota cerdas atau smart ^citg. Pengembangan Kawasan IKN dan ketiga konsep perkotaan tidak dapat dilepaskan dari kota-kota mitra di sekitar IKN lainnya dan tidak akan berhasil tanpa dukungan kota-kota di sekitarnya. Dengan demikian, penerapan IKN sebagai kota hutan, kota spons, dan kota cerdas harus mengedepankan kerja sama yang harmonis dengan kota-kota mitra di sekitarnya.
1 Kota Hutan lForest Cltgl IKN berlokasi di dalam dan di sekitar kawasan hutan dan memiliki keanekaragaman hayati tinggi. Oleh karena itu, perencanaan dan pembangunannya perlu difokuskan pada upaya untuk mempertahankan dan merestorasi hutan. Penerapan konsep kota hutan di IKN tidak menghutankan kembali kota yang telah terbangun dengan penyediaan ruang terbuka hijau (RTH). Pendefinisian ini tetap merujuk pada beberapa hal atau ciri yang telah dikembangkan, seperti dominasi vegetasi hutan dan tutupan pohon yang luas karena masih relevan dengan kondisi dan kebutuhan pembangunan IKN. Oleh karena itu, delinisi kota hutan yang lebih sesuai dengan rencana pembangunan kota baru di Wilayah IKN adalah sebagai berikut: "Kota "Kota hutan dengan menggunakan pendekatan lanskap yang terintegrasi merupakan kota yang didominasi oleh bentang lanskap berstruktur hutan atau RTH yang memiliki fungsi jasa ekosistem, seperti hutan, dan bertqjuan untuk menciptakan kehidupan yang berdampingan dengan alam'. Di dalam konsep pembangunannya, kota hutan akan dirancang sesuai dengan kondisi alam untuk menciptakan kehidupan yang berdampingan dengan alam dengan tujuan mendukung pembangunan berkelanjutan, khususnya memaksimalkan penyerapan karbon dan konservasi keanekaragaman hayati, serta mendukung pengelolaan lingkungan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Prinsip kota hutan adalah kota yang dapat mempertahankan fungsi ekologis hutan dan tqiuan pembangunan dalam konsep kota hutan lainnya, seperti penyerapan karbon, konservasi keanekaragaman hayati, dan pengelolaan lingkungan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2019 telah merumuskan beberapa prinsip kota hutan untuk perencanaan calon lbu Kota Negara sebagai rekomendasi dari hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rapid Assessmenf. Prinsip itu meliputi:
berbasis pengelolaan daerah aliran sungai (DAS);
memiliki ^jaringan ruang hijau yang terstruktur;
memanfaatkan sekitar 50 persen wilayah untuk dikembangkan;
mengonsumsi air harus sangat elisien;
beban pemenuhan konsumsi penduduk rendah;
memiliki kualitas udara yang baik dan suhu udara rata-rata sejuk;
memiliki kualitas air permukaan yang baik;
melindungi habitat satwa; dan
memiliki kualitas tutupan lahan yang baik dan terevitalisasinya lanskap "Hutan Hujan Tropis". Beberapa prinsip kota hutan untuk Kawasan IKN seluas kurang lebih 56. 180 hektare adalah sebagai berikut: Prinslp 1. Konserarasi Sumber Daya Alam daa Habitat Satwa Pembangunan kota hendaknya meminimalkan kerusakan ekosistem alami yang ada atau dapat mempertahankan ekosistem alami tersebut (termasuk habitat alami bagi satwa ataupun tumbuhan) dan menjamin keberlanjutan hutan dengan melindungi ataupun merestorasi kembali ekosistem hutan untuk perbaikan kualitas lingkungan. Dengan kondisi IKN yang mayoritas lahannya berada di dalam kawasan hutan, perlu diciptakan kota yang dibangun di dalam hutan untuk menjamin bahwa IKN tetap dapat mendukung peran Kalimantan sebagai paru-paru dunia. Prinsip 2. Terkoneksi dengan Alam Pada dasarnya prinsip ini berupaya untuk menciptakan pembangunan kota yang dapat mengakomodasi interaksi manusia dengan alam atau terkoneksi dengan alam (connected uith naturel dan hutan di dalam dan di sekitar kota. Prinsip ini dapat diterapkan dengan penyediaan RTH pada kawasan perkotaan, termasuk koridor lrijau. Connected with nature ^juga dapat diwujudkan dengan dominasi lanskap berupa vegetasi hijau antara bangunan, yaitu zona hijau untuk rekreasi dan kehidupan yang saling terintegrasi. Prlnslp 3. Pembangunan Rendah Prinsip ini dimaksudkan untuk mendukung kebij akan nasional mengenai penurunan emisi gas rumah kaca dan memaksimalkan peran RTH ataupun hutan dalam penyerapan karbon, serta untuk memperbaiki kua.litas udara yang harus didukung dari penggunaan energi baru dan terbarukan. Prlnslp 4. Pengelolaan Sunber Air yang Holistlk, Terlntegrasl, dan n Prinsip pengelolaan sumber daya air menitikberatkan prinsip holistik, terintegrasi, dan berkelanjutan. Pengelolaan sumber daya air harus didasarkan atas dua prinsip utama. Pertama, daerah aliran sungai (DAS) dan sumber air perlu dijaga dan dikonservasi untuk menjaga kuantitas dan kualitas air. Kedua, alokasi sumber daya air perlu memperhatikan kebutuhan pelestarian lingkungan, terutama untuk mendukung kelestarian vegetasi kebutuhan sosial dan ekonomi dengan mempertimbangkan neraca air dalam satu kesatuan DAS. Prinsip 5. Pembangunan Terkendali lAntt-Spraul DernlopmenQ Wilayah IKN merupakan wilayah yang memiliki ekosistem sensitif sehingga diperlukan pengendalian dalam pembangunannya. Penerapan pembangunan permukiman yang kompak dapat mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi dan dapat memberikan pelindungan pada daerah mitra IKN, daerah hijau, dan tangkapan air, termasuk menghindari pengembangan permukiman di zona rawan bencana serta menyediakan akses yang lebih baik pada fasilitas dan layanan kota. Pembuatan jalur tlija.u (greenbeltl yarrg mengelilingi kota diterapkan untuk membatasi pemekaran kota, terutama yang ada di lokasi pusat keanekaragaman hayati (biodiuersitg lrctspotl, serta untuk mempertahankan daya dukung dan kualitas lingkungan. Prinsip 5. Pelibatan Masyarakat Hutan dan lingkungan memberikan manfaat yang cukup besar kepada masyarakat. Keberlanjutan hutan dan lingkungan sangat bergantung pada kegiatan yang dilakukan oleh manusia ataupun masyarakat. Adopsi kearifan masyarakat lokal diterapkan dalam pemanfaatan sumber daya hutan yang dapat ^juga menjadi representasi identitas bangsa. Selain itu, bentuk keterlibatan masyarakat untuk mendukung terciptanya kota hutan dilakukan dengan melibatkan masyarakat sebagai citizen forester, baik dalam penanaman pohon maupun dalam pengelolaan dan pemonitoran pohon di perkotaan. A.2 lSponge ^Cttgll Konsep dan elemen kota spons diterapkan secara luas di IKN terutama untuk mengembalikan siklus alami air yang berubah karena pembangunan. Penerapan konsep ini akan memberikan manfaat pemanenan air untuk tambahan ketersediaan air dan pengurangan bahaya banjir, manfaat pemurnian air dan pelestarian ekologi, efisiensi sistem sumber daya, serta manfaat rekreasi bagi masyarakat. Kota spons mengacu pada kota yang berperan seperti spons yang mampu menahan air hujan agar tidak langsung melimpas ke saluran-saluran drainase dan yang mampu meningkatkan peresapan ke dalam tanah sehingga bahaya banjir dapat berkurang serta kualitas dan kuantitas air dapat meningkat melalui penyaringan tanah dan penyimpanan dalam tanah (akuifer). Untuk mendukung hal tersebut, IKN direncanakan dengan: a -29- ruang terbuka hijau dan biru yang tersebar luas, terdistribusi merata, dan tersambung dalam satu-kesatuan tata hidrologis untuk menahan dan menyimpan air serta meningkatkan kualitas ekosistem perkotaan dan keanekaragaman hayati sehingga menciptakan ruang budaya dan rekreasi yang nyaman; desain fasilitas perkotaan, seperti atap hijau lgreen roofiopl skala mikro pada bangunan-bangunan dan gedung-gedung untuk menahan air hujan sebelum diserap oleh tanah atau sebelum menjadi limpasan ke saluian drainase dan sungai; dan desain fasilitas perkotaan pada skala makro, seperti penerapan jalan dan trotoar berpori, biosengkedan, dan sistem bi,oretenii untuk menahan/menyerap air hujan dengan cepat sehingga memfasilitasi kelancaran dan keselamatan pergerakan kendaraan dan orang. Gambar 3-1 Tujuan Sponge Crtgr di KIKN b c Tiga tujuan IKN sebagai kota spons ialah kota kepulauan, kota penyerap, dan kota terpadu. Perincian mengenai hal tersebut diuraikan dalam Gambar 3-1 berikut: Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2O2O Adapun prinsip dan contoh implementasi kota spons di Wilayah IKN adalah sebagai berikut: Prlnsip 1. Mengurangl Llmpasan Pe Konsep pembangunan IKN memastikan tidak ada tambahan limpasan permukaan sebagai akibat dari penambahan luas lingkungan terbangun, seperti pembangunan gedung baru, jalan, trotoar, dan perubahan penggunaan lahan lainnya. Lingkungan alami akan lebih mampu menahan dan menyerapkan air hujan ke tanah. Pembangunan kawasan IKN menjamin perubahan limpasan terjadi seminimal mungkin dan diupayakan menahan lebih banyak air saat IKN telah dibangun. Pendekatan yang ditempuh untuk mengurangi limpasan permukaan adalah dengan menahan air mulai dari skala permukiman (rumah dan bangunan gedung) agar tidak langsung masuk ke dalam saluran drainase. Caranya dilakukan dengan pemanenan air huj an dalam skala rumah, gedung, dan kawasan untuk dapat dimanfaatkan kembali atau diresapkan ke dalam tanah, misalnya mel alui green roofiop, tangki penyimpanan air huj an yang bersifat lolos air (permeablel, serta desain kota lainnya yang bersifat peka air. Prlnsip 2, Memaksimalkan Percsapan Alr HuJan Kawasan IKN dibangun untuk mampu meresapkan air hujan ke dalam tanah secara maksimal. Hal ini dapat dilakukan dengan pembangunan ruang terbuka hijau yang tersebar luas dan terdistribusi merata serta dapat berfungsi sebagai rain-garden. Selain itu, perkerasan juga dapat dimodifikasi sehingga dapat menyerap air dengan baik. Sebagai contoh adalah penerapan jalan dan trotoar berpori yang memungkinkan air hujan terserap dengan cepat. Perkerasan dilakukan seminimal mungkin, termasuk penerapan teknologi bioretensi dan biosengkedan. Prlnsip 3. Pemanenan Alr Hujan Ruang terbuka biru seperti parit, alur sungai, tampungan air, dirancang secara satu kesatuan hidrologis. T\rjuannya adalah untuk menahan dan menyimpan air serta meningkatkan kualitas ekositem perkotaan dan keanekaragaman hayati. Rancangan ini akan dimulai dari skala kawasan permukiman (retensi kecil) hingga skala kawasan kota (waduk). Konsep kota cerdas telah dipertimbangkan sebagai elemen menyeluruh dalam menegaskan pembangunan IKN sebagai Ibu Kota baru Indonesia yang dinamis, inklusif, didukung oleh masyarakat, serta siap menghadapi masa depan. Komponen kota cerdas dalam Rencana Induk IKN ini mengidentifikasi elemen nilai tambah digital atau teknologi untuk memberikan manfaat yang lebih besar pada IKN secara keseluruhan. Rencana Induk IKN fokus pada tiga area utama untuk mendukung visi IKN, yaitu sebagai berikut:
Strategi Kota Cerdas IKN Kerangka kerja untuk memahami hasil-hasil seperti apa yang berusaha dicapai dan bagaimana teknologi disrupsi dapat diterapkan untuk mencapainya. Strategi kota cerdas terdiri atas 3 unsur utama, yaitu sebagai berikut: l) visi dan hasil yang selaras dengan kerangka kerja strategis menyeluruh IKN;
wilayah dan strategi cerdas yang mengikhtisarkan peluang digital utama untuk IKN; dan
daftar panjang inisiatif cerdas yang memberi berbagai kemungkinan pengembangan teraktualisasi. b. Inisiatif Cerdas yang harus diprioritaskan IKN Berikut ini adalah inisiatif cerdas yang harus diprioritaskan di IKN:
akses dan mobilitas;
lingkungan hidup dan iklim;
keamanan dan keselamatan;
sektor publik;
sistem perkotaan; dan
kelayakan huni dan kedinamisan. B. PRINSIP DASAR PEMBANGUNAN EKONOMI Pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan merata melalui akselerasi pembangunan Kawasan Timur Indonesia yang diungkit dengan pembangunan IKN sebagai superlub ekonomi (economic supertubl menjadi salah satu faktor keberhasilan utama untuk merealisasikan Visi Indonesi.a 2045. Konsep superhub IKN dirancang untuk beroperasi pada tiga tingkatan yang saling terkait dan diintegrasikan dalam visi. Reimagined Indonesia: Locallg Integrated, Globallg Connected, Uniuersallg Inspired. Visi Locallg Integrated atau terintegrasi secara domestik dimaknai bahwa IKN superhub ekonomi akan mengubah wajah perekonomian Indonesia agar menjadi lebih inklusif melalui strategi tiga kota (IKN, Balikpapan, dan Samarinda) serta kerja sama dengan kabupaten/ kota lainnya di Provinsi Kalimantan Timur, yaitu menjadi penggerak perekonomian di Kalimantan Timur serta menjadi pemicu yang memperkuat rantai nilai domestik di wilayah bagian timur dan seluruh Indonesia. Yisi Globallg Connected, atau terhubung secara global, adalah bahwa superhub ekonomi IKN akan menggerakkan aktivitas ekonomi maju dan berdaya saing tinggi agar mampu menempatkan Indonesia di posisi yang lebih strategis dalam jalur perdagangan dunia, arus investasi, dan inovasi teknologi. Visi Uniuersallg Inspired, atau terinspirasi secara universal, adalah bahwa superhub ekonomi IKN akan dibangun berdasarkan contoh-contoh terbaik dari kota yang cerdas, inklusif, dan berkelanjutan di dunia. Dalam mewujudkan konsep Tiga Kota yang kokoh, IKN, Balikpapan, dan Samarinda akan membentuk segitiga pembangunan ekonomi yang saling melengkapi. IKN akan menjadi 'saraf dalam strategi Tiga Kota sebagai pusat pemerintahan baru dan pusat inovasi hijau yang berperan sebagai basis untuk sektor-sektor baru yang didorong oleh inovasi, seperti biosimilar dan vaksin, protein nabati, nutraceutical, dan energi baru terbarukan (EBT). IKN juga akan menjadi basis untuk Smart Citg dan layanan digital, pendidikan abad ke-21, serta pariwisata kota, bisnis, dan kesehatan. Samarinda akan menjadi 'jantung' dari struktur Tiga Kota yang mentransformasi sektor pertambangan, minyak, dan gas menjadi sektor energi yang baru, rendah karbon, dan berkelanjutan. Samarinda ^juga diharapkan dapat memperoleh manfaat dari peningkatan aktivitas pariwisata di wilayah Kalimantan Timur. Balikpapan akan menjadi 'otot' ^pembangunan ekonomi Tiga Kota dengan memanfaatkan pusat logistik dan layanan pengirimannya yang telah mapan untuk sektor-sektor berorientasi impor dan ekspor serta memperkuat peran superhub ekonomi dalam arus perdagangan antar dan intra-regional. Balikpapan juga akan menampung klaster petrokimia dan membantu mendorong diversifikasi produk dari minyak dan gas hulu menjadi berbagai turunan petrokimia hilir. Superhub Superhub ekonomi IKN juga diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang besar ke wilayah mitra Kalimantan Timur yang lebih luas serta akan memainkan peran sebagai 'paru-paru' bagi struktur Tiga Kota. Sebagai mitra IKN, wilayah Kalimantan Timur yang lebih luas juga diharapkan dapat memperoleh manfaat dari peningkatan ekowisata dan aktivitas kebugaran terutama di sekitar aset alam dan budaya yang melimpah di bagian utara Kalimantan serta mendukung industri hilir di bidang pertanian melalui produksi dan pengolahan hulu untuk kelapa sawit dan komoditas potensial lainnya. Yi.si Superhub Ekonomi IKN akan diwujudkan melalui pengembangan 6 klaster ekonomi yang strategis, resilien, dan inovatif dengan dukungan fondasi yang kukuh dalam bentuk infrastruktur keras dan lunak. Pengembangan keenam klaster didasarkan pada peningkatan daya saing sektor-sektor yang sudah berkembang di Kalimantan Timur serta introduksi sektor-sektor maju yang berorientasi teknologi tinggi dan berkelanjutan. Keenam klaster ekonomi penggerak utama (1time mouet) ir,i selanjutnya diturunkan menjadi beberapa subsektor yang akan membantu mewujudkan visi. economic superhub. Keenam klaster ekonomi penggerak utama adalah sebagai berikut:
Klaster Industrl Teknologi Bersih dengan misi menyediakan produk yang mendukung mobilitas dan utilitas yang ramah lingkungan. Pengembangan sektor ini difokuskan pada industri teknologi bersih untuk mobilitas dan utilitas yang lebih ramah lingkungan, yaitu perakitan panel surya (Solar P\ dan kendaraan listrik roda dua atau electic 2-wheeler (E2Wl. b. Klaster Farmasl Terlntegrasi dengan misi mengembangkan pusat manufaktur farmasi dengan biaya efisien dan terbaik di kelasnya untuk ketahanan dan keamanan kesehatan yang lebih baik. Pengembangannya difokuskan pada produksi bahan aktif obat-obatan (API) generik, biosimilar, dan biologics guna memenuhi peningkatan kebutuhan domestik dan memperkuat ketahanan nasional terhadap krisis kesehatan. c, Klaster Industri Pertanlan Berkelanjutaa dengan misi mengembangkan pusat produksi dan inovasi pangan berbasis nabati yang berkelanjutan dan tanggap menghadapi tren kesehatan/kebugaran masa depan. Pengembangannya berfokus pada protein nabati, herbal dan nutrisi, serta produk ekstrak tumbuhan. d, Klaster Ekowisata inklusif dengan misi mengembangkan destinasi ekowisata kelas dunia berbasis aset ekowisata dan pariwisata kebugaran dengan identitas global khas Kalimantan Timur. Pengembangan ekowisata juga akan ditunjang oleh pariwisata kota, meetings, incentiues, conferencing, exhibitions (MICE), serta wisata kesehatan dan kebugaran. C. Turunan Klmla dengan misi membangun pusat pengembangan bahan kimia dan produk turunan kimia bagi sektor yang berpotensi memiliki permintaan tinggi serta membuka lapangan kerja dengan memanfaatkan sumber daya alam di Kalimantan Timur. Pengembangannya berfokus oleokimia yang didukung menengah hingga tinggi. pada pengembangan industri petrokimia dan penyediaan 16naga kerja berketerampilan ndrh I(arbon dengan misi mentransformasi industri f. energi yang sudah ada di Kalimantan Timur dengan mengembangkan produksi energi rendah karbon sebagai sumber energi pada masa depan, seperti biofuel, bahan bakar sintetis, dan gasifikasi batu bara. Keenam klaster ekonomi penggerak tersebut juga akan diperkuat oleh dua pemampu atau enabler, yattu Klaster Pendidikan abad ke-21 untuk menyediakan tenaga kerja terampil sesuai dengan kebutuhan 6 klaster ekonomi serta penerapan kota cerdas dan pusat industri 4.0 (i4,0) untuk menjadikan kawasan ini sebagai kota layak huni dan maju dalam melayani kebutuhan masyarakat dan dunia usaha pada masa depan. Gambar 3-2 Reatieasi Visi srrperhzi Ekonomi MiH; ; ; .* o.","r Ekonomi dan Sumber': Kementerian PPN/Bappenas, 2O2O Strategi klaster yang terperinci telah dikembangkan dan akan dilaksanakan secara bertahap yang dimulai tahun 2025. Pada periode 2025-2035, pengembangan klaster ekonomi berfokus pada pembangunan fondasi yang kuat untuk setiap klaster ekonomi. Pengembanganan klaster ekonomi selanjutnya diarahkan untuk ekspansi serta penguatan daya saing dan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Serangkaian proyek unggulan dari setiap klaster ekonomi akan dipitih dengan cermat untuk membantu mempercepat pengembangan superhub ekonomi. Pengembangan proyek-proyek unggulan ini akan melibatkan investasi yang bersumber dari dalam dan luar negeri. Dukungan pemerintah dapat diberikan untuk mempercepat penarikan investasi yang difokuskan pada:
penyediaan sistem pendidikan dan pelatihan maju untuk menyediakan tenaga kerja dengan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan klaster ekonomi yang akan dikembangkan;
pengembangan ekosistem teknologi digital berupa infrastruktur dan talenta teknologi informasi;
ruang uji peraturan (regulatory sandbox atau testbedl yang pro-investasi, pro-inovasi yang memungkinkan uji coba produk, teknologi, dan model bisnis baru, pro-perdagangan untuk mendukung efisiensi rantai pasok klaster ekonomi, dan pro-lingkungan; dan
perencanaan dan pengembangan infrastruktur yang holistik dan jangka panjang untuk memenuhi kebutuhan yang sama dari klaster-klaster ekonomi dan memenuhi persyaratan khusus klaster ekonomi tertentu. Insentif fiskal dan non-fiskal dapat disediakan untuk meningkatkan daya tarik investasi dan talenta unggul antara lain terkait perpajakan, dukungan relokasi, sarana dan prasarana kota yang layak huni, akses kepada lahan dan perumahan yang terjangkau, kemudahan perizinan, kemudahan pengadaan barang dan ^jasa, kemudahan ekspor dan impor, dukungan penciptaan pasar untuk produk-produk baru yang dihasilkan klaster ekonomi baru, dan lain sebagainya. Skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) yang beragam akan disediakan untuk membantu pengurangan risiko dari investasi belanja modal yang tinggi untuk beberapa proyek unggulan yang akan dikembangkan. Berbagai insentif tersebut juga diharapkan dapat mendukung KIKN sebagai kota dan pusat ekonomi superhub yang kompetitif dan memiliki daya tarik yang tinggi untuk talenta unggul, khususnya dari kalangan generasi muda, untuk datang, menetap dan bekerja atau membuka usaha di KIKN dan menggerakkan pengembangan klaster-klaster ekonomi di KIKN dan Provinsi Kalimantan Timur secara berkelanjutan. td Prinsip dasar pembangunan sosial dalam pembangunan IKN mengambil visi kota berkelas dunia untuk semua sebagai prinsip inti, Untuk m-wujudkan cita-cita tersebut, konsep pembangunan IKN mengambil landasan teori filosofis bangsa Indonesia, yaitu Pancasila, yang kemudian dimasukkan ke dalam rancangan fisik. Prinsip filosofis tersebut dikaitkan dengan prinsip-prinsip KPI IKN. C.l Prtnstp Dasar Pembaagunan Sosial Prinsip dasar pembangunan sosial memiliki tujuan dan keluaran utama yang diuraikan dalam Gambar 3-3 di bawah ini: Oambar 3-3 Tujuan dan Keluaran Utama Strategi Sosiat Prinsip dasar pembangunan sosial mengakui keragaman komunitas, baik penduduk lokal maupun pendatang baru, yang akan terhubung dengan IKN. Dengan demikian, masyarakat, baik perempuan atau laki-laki, yang saat ini tinggal di dalam dan di sekitar lokasi IKN tidak akan dikeCuafkan dari perencanaan dan pengembangan kota dan akan mendapatkan manfaat dari pengembangan IKN serta akan memberikan kontribusi berharga bagi IKN, misalnya, dari berbagi kearifan lokal hingga membentuk IKN sebagai "tEmpat,, yang unik. Pendatang baru di IKN juga akan mendapatkan keuntungan dari strategi sosial serta prinsip-prinsip perencanaan yang dikembingkan, khususnya pada fase konstruksi, pengembangan, dan pertumbuhan kota. Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2020 Dalam prinsip pembangunan sosial, pihak yang terkena dampak telah diperhitungkan berdasarkan tingkat pengaruh dan penahapan dalam pengembangan IKN. Berdasarkan tingkat pengaruh, masyarakat dapat merasakan dampak langsung apabila rencana pengembangan atau koridor pengembangan yang diusulkan berada di lokasi permukiman atau lahan sumber mata pencarian mereka. Selain itu, mereka juga dapat merasakan dampak yang tidak langsung akibat kegiatan konstruksi, perubahan harga kebutuhan barang dan ^jasa, atau kegiatan pengembangan yang dilakukan di situs-situs yang bemilai tinggi secara sosial, budaya, sejarah, atau pendidikan. Masyarakat yang terkena dampak pembangunan dan rencana infrastruktur pada Tahap 1, yaitu periode beberapa tahun pertama pemindahan IKN, memiliki kebutuhan yang lebih mendesak serta memerlukan strategi pembebasan lahan dan relokasi untuk permukiman kembali. Selain itu, dengan mempertimbangkan pengaruh IKN secara keselun.lhan pada tahap-tahap berikutnya, terdapat potensi pergeseran di masyarakat, baik yang dimanifestasikan dengan perubahan mata pencaharian maupun perpindahan secara fisik ke permukiman di dalam kawasan IKN yang dapat dikembangkan. Adapun bagi masyarakat dalam KIKN yang tidak terkena dampak langsung akan berpartisipasi dalam pengembangan ekonomi dan upaya-upaya peningkatan kesejahteraan. Selain itu, partisipasi aktif masyarakat yang terfokus dan berkesinambungan merupakan hal yang penting untuk bersama-sama mendukung rencana pengembangan IKN dan memastikan keberlangsungan penduduk lokal. Berikut empat kelompok masyarakat yang diidentifikasi dapat terkena dampak:
masyarakat di dalam KIKN yang akan terdampak langsung pembangunan pada Tahap Pertama pembangunan;
masyarakat di dalam KIKN yang lahannya tidak terkena dampak langsung dari pembangunan pada Tahap Pertama pembangunan;
masyarakat di dalam dan di luar KPIKN; dan
masyarakat di luar batas delineasi Kawasan IKN. Setiap kelompok memiliki keragaman internal yang perlu diperhatikan. Oleh karena itu, kegiatan pelibatan masyarakat perlu dilakukan secara berkesinambungan dan disesuaikan dengan kebutuhan guna memastikan strategi sosial yang inklusif dan membawa manfaat bagi masyarakat dan IKN. Pembangunan ekonomi yang tertuang dalam Rencana Induk IKN penting dalam mewujudkan kohesi sosial serta IKN yang inklusif. Saat ini, strategi pembangunan ekonomi telah dikembangkan untuk membentuk nilai-nilai sosial yang telah ada, membangun keterampilan masyarakat, serta memungkinkan masyarakat lokal menjadi bagian yang kuat pada pembangunan ekonomi IKN pada masa depan. Di sisi lain, keberagaman latar belakang penduduk lokal, yang terdiri atas penduduk asli dan pendatang, di Provinsi Kalimantan Timur menghadirkan tantangan tersendiri bagi IKN. IKN perlu memperhatikan penduduk lokal yang perlu ditingkatkan keterampilan atau tingkat pendidikannya sehingga dapat berpartisipasi aktif dalam membangun sektor ekonomi IKN. Dengan adanya pengembangan sektor ekonomi IKN, banyak lapangan kerja yang akan terbuka bagi seluruh lapisan penduduk. Kesempatan kerja yang bersifat inklusif dan merata dapat mengoptimalkan peluang ekonomi penduduk lokal. Klaster-klaster yang terbentuk dari sektor ekonomi IKN dapat mendorong kesempatan kerja dan meningkatkan pendapatan penduduk lokal. Di antara berbagai klaster tersebut, terdapat dua klaster yang sudah melekat dengan penduduk lokal dan memiliki partisipasi yang cukup tinggi. Yang pertama adalah klaster ekowisata dan pariwisata kesehatan/kebugaran. Lapangan kerja yang tercipta dari pengembangan klaster tersebut, antara 1ain, adalah:
pengusaha dan pemandu wisata beserta pemandu satwa liar, jagawana, dan ekowisata komunitas dan budaya;
perajin, pengusaha dan pekerja di toko cendera mata lokal, dan penyelenggara lokakarya keraj inan tangan;
pengusaha dan pekerja di pusat kesehatan/kebugaran, spa lokal, klinik kecantikan, dan penyembuhan tradisional;
pengusaha, manajer, dan pekerja di bidang akomodasi dan kuliner;
pengusaha dan pekerja di agro-ekowisata, koperasi pertanian, serta pasar pertanian; dan
pengusaha dan pekerja di ritel, makanan dan minuman, serta seni dan hiburan. Klaster yang kedua adalah klaster industri pertanian yang berkelanjutan, terutama untuk ekstrak tanaman dan produk herbal. Klaster ini diarahkan untuk meningkatkan nilai tambah dari komoditas pertanian yang dihasilkan penduduk lokal dan membuka lapangan kerja dari proses hilirisasi pengolahan komoditas pertanian. Lapangan kerja yang tercipta dari pengembangan klaster tersebut, misalnya adalah untuk ekstrak tanaman:
petani tanaman sumber ekstrak;
pekerja tanam, panen, pengeringan, dan produksi;
pengumpul hasil alam liar;
pengusaha, manajer, dan pekerja di manufaktur produk pertanian tradisional lokal;
pedagang besar dan kecil; dan
pengusaha dan pekerja pengemasan dan pemasaran. Di luar sektor yang sudah digeluti penduduk lokal, strategi pembangunan kapabilitas dan peningkatan keterampilan menyeluruh diupayakan demi memastikan kesempatan kerja yang inklusif dan merata. IKN juga diharapkan dapat menggali potensi untuk memperkuat pendidikan dan pelatihan teknis dan vokasi yang terjangkau bagi masyarakat demi memastikan aksesibilitas dan inklusivitas, terutama bagi anggota masyarakat yang kurang'mampu, tidak bekerja, usia lanjut, berkebutuhan khusus, atau buta huruf. Strategi sosial-spasial menjadi panduan untuk mendukung pemerataan akses ke fasilitas dan ruang publik. Strategi tersebut menghubungkan komunitas satu dan yang lain dengan warisan budaya komunitas yang ada serta membentuk identitas IKN dengan komunitas yang kemungkinan akan muncul nanti. Implementasi strategi ini membutuhkan integrasi yang kuat antara kegiatan tata ruang, pembangunan ekonomi, dan komunikasi untuk IKN. Keterlibatan masyarakat yang berkelanjutan, identifikasi pemangku kepentingan utama, dan beragam perwakilan masyarakat akan sangat penting untuk keberhasilan IKN serta untuk membentuk rencana tata ruang IKN. Strategi sosial-spasial menyediakan kerangka kerja untuk desain terperinci yang dalam penyusunannya bekerja sama dengan masyarakat. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan kebutuhan dan representasi yang tepat dari masyarakat yang ada dan yang baru muncul. Hal ini akan menjadi proses yang berkelanjutan. Kohesi sosial juga sangat terkait dengan pengadaan lahan untuk IKN dan kegiatan yang terkait dengan pembebasan lahan. Pengadaan lahan harus memenuhi standar ketentuan yang berlaku di Indonesia yang ditentukan berdasarkan aturan dan kebijakan atau standar yang ditetapkan oleh organisasi internasional yang bertujuan untuk memfasilitasi pelindungan sosial. Direkomendasikan ^juga bahwa revitalisasi dan penataan kawasan permukiman masyarakat lokal mempertimbangkan keterkaitan dengan mata pencaharian dan keterikatan warisan sejarah dan budaya dari komunitas yang ada.
2 Sumber Daya Manusla C.2.1 Kesehatan Kesehatan tidak hanya diartikan sebagai sehat fisik dan terhindar dari penyakit, narnun juga secara mental, sosial, dan spiritual secara keseluruhan yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomi. World Health Organization (WHO) ^juga menyatakan bahwa kesehatan adalah salah satu hak asasi manusia (HAM) yang semua orang, terlepas dari suku, agama, pandangan politik, kepercayaan, serta kondisi sosioekonomi, untuk mendapatkan dan mengaksesnya. Dengan kata lain, kondisi sehat dan bugar memungkinkan warga untuk tetap beraktivitas dan produktif, baik itu di lingkungan terkecil maupun di masyarakat. Penduduk yang sehat menjadi elemen penting dalam pembentukan kota sehat sekaligus kota yang menyehatkan. Begitu pula sebaliknya, kota yang menyehatkan akan mendorong terwujudnya penduduk yang sehat. Dilihat dari risiko kesehatan berdasarkan data yang ada, wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara rentan terhadap penyakit yang disebarkan melalui vektor hewan, seperti malaria, demam berdarah, filariasis, zika, dan chikungunya. Sementara itu, Kabupaten Penajam Paser Utara adalah salah satu wilayah endemik malaria tertinggi di Indonesia dengan annual parasite incidence (APll sekitar 6,53 per 1000 orang di tahun 2021. Selain itu, penyakit infeksi saluran pernapasan atas (ISPA), tifoid, dan dengue juga sering ditemukan di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara. Banyaknya aktivitas penebangan pohon, terutama di kawasan hutan, biasanya meninggalkan kubangan air dan menjadi tempat berkembangbiaknya nyamuk anophples balabacensis yang membawa vektor penyakit malaria. Tantangan lainnya, adalah tren meningkatnya prevalensi penyakit tidak menular (PIM) di antaranya stroke, penyakit jantung, kanker, dan diabetes yang merupakan penyebab utama beban penyakit (kematian dan kecacatan). Kejadian PIM disebabkan mayoritas karena gaya hidup masyarakat yang kurang sehat seperti kurangnya aktivitas lisik dan pola konsumsi yang tidak sehat. Kondisi serupa juga terjadi di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang ditunjukkan dengan masih besarnya proporsi beban penyakit tidak menular, dibandingkan penyakit menular. Berdasarkan kondisi-kondisi tersebut intervensi pada upaya kuratif tidak dapat menurunkan beban penyakit secara optimal, sehingga desain upaya promotif dan preventif hidup sehat untuk menurunkan beban penyakit (menular dan tidak menular) dan beban pembiayaan pelayanan kesehatan akibat penyakit. Prinsip dasar kota sehat (healthg cifg) dikembangkan dengan mengacu pada definisi kesehatan berdasarkan WHO dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Selain itu, pengembangan kota sehat juga mengacu pada:
Model Kota Sehat WHO Kota sehat adalah kota yang memberikan manfaat bagi manusia dan planet, yang mendorong partisipasi aktif dari warganya untuk mewujudkan kesejahteraan dan perdamaian. WHO mendefinisikan kota sehat ke dalam enam kategori yaitu peace, planet, place, people, participation, dan prosperitg. Selain WHO, Kementerian Kesehatan juga mendefinisikan kota atau kabupaten yang sehat sebagai kota yang bersih, nyaman, aman, dan sehat untuk dihuni warganya. b. Strategi Kota Sehat Cardiff Cardiff mengembangkan model kota sehat berdasarkan WHO European Nehaork of Healthg Cities. Model tersebut disusun bahwa kota sehat tidak hanya mengarah kepada perwujudan di skala kota saja, melainkan juga sebagai sebuah bentuk perwujudan dari upaya lainnya pada skala global. Model ini berfokus kepada beberapa hal utama, seperti lingkungan yang saling mendukung, gaya hidup sehat, dan rancang kota yang sehat. c. Strategi Kota Sehat Vancouver Strategi ini berbasis pada konsep A Healthg Citg for All: kota di mana semua terus berusaha untuk meningkatkan kondisi kota yang memberikan warganya kesempatan untuk menikmati tingkat kesehatan dan well-being yang setinggi mungkin. Untuk mewujudkan hal tersebut, Vancouver menekankan pada tiga aspek utama dalam kota yang menyehatkan yaitu warga yang sehat (healthg peoplel, komunitas yang sehat (healthg communitiesl, dan lingkungan yang sehlat (healthy enuironmentl. Seluruh aspek kota sehat ini dapat dipenuhi tidak hanya dari sektor kesehatan, namun perlu menjadi arus utama dalam pembangunan kota sehat dari sektor lainnya. 42 Pengembangan frametuork kota sehat di IKN perlu mempertimbangkan tiga aspek, mencakup: l) individu, 2) masyarakat, dan 3) lingkungan. Gambar 3-4 FrameuorkKota Sehat di IKN Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2021 C.2.2 Pendldlkan Prinsip dasar pendidikan di KIKN secara keseluruhan akan diarahkan pada konsep pendidikan abad 2L yang selaras dengan visi pendidikan di KIKN, yaitu membangun ekosistem pendidikan terbaik untuk memenuhi kebutuhan talenta masa depan di klaster ekonomi serta menjadi teladan penyelenggara pendidikan tinggi dan meningkatkan taraf hidup. Arah peren"ana"r, konsep dan strategi pendidikan di KIKN didasarkan pada beberapa pertimbangan:
intervensi di tingkat kejuruan sangat penting untuk memenuhi kebutuhan talenta dari klaster ekonomi baru karena sekitar 6oyo dai. proyeksi pekerjaan di tahun 2045 bersifat kejuruan;
pendidikan K-12 berkualitas tinggi menjadi kriteria utama untuk menarik minat pindahnya warga domestik dan asing serta menjadi prasyarat yang harus ada di IKN. Enam klaster ekonomi penggerak utama yang diperkirakan akan menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat yang telah ditingkatkan kemampuannya (non-induced "uplift) dalam jumlah besar di IKN dan Provinsi Kalimantan Timur pada tahun 2045, yaitu industri teknologi bersih, farmasi terintegrasi, industri pertanian berkelanjutan, ekowisata, kimia dan produk turunan kimia, serta energi rendah karbon. Dengan memperkirakan karakteristik suplai talenta saat ini di IKN dan Kalimantan Timur, ekosistem pendidikan terbaik di kelasnya dirancang guna menyediakan suplai talenta yang andal dan tangguh di masa depan. IKN perlu meningkatkan sektor pendidikannya secara keseluruhan untuk terus memenuhi kebutuhan di semua klasternya (baik klaster baru maupun yang sudah ada). Beberapa fokus yang perlu diperhatikan di setiap tingkatan pendidikan di IKN adalah sebagai berikut:
Di tingkat kejuruan, IKN difokuskan pada peningkatan kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan dan fakultas untuk menyertakan bidang spesialisasi yang lebih relevan dengan tuntutan klaster baru dan bermitra dengan lembaga kejuruan lokal atau asing terkemuka untuk memperkenalkan perguruan tinggi yang lebih terspesialisasi untuk sektor-sektor seperti pariwisata dan agribisnis. b. Di tingkat perguruan tinggi, IKN difokuskan untuk bermitra dengan universitas terkemuka yang berkaitan dengan STEM untuk menawarkan pendidikan yang ditargetkan dan juga menjajaki universitas multi-fakultas kelas dunia ke IKN. Di samping itu, terdapat beberapa strategi yang dapat dilakukan sebagai langkah pengembangan perguman tinggi eksisting, yaitu sebagai berikut:
Perguruan tinggi eksisting melalui perluasan daya tampung diarahkan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia berkualifikasi tinggi pada 6 klaster ekonomi penggerak utama. Semua ini harus didukung oleh fondasi K-12 yang kuat untuk membangun tenaga kerja yang tangguh di masa depan yang dilengkapi dengan keterampilan abad ke-21. C.2.3 KetenagakcrJaan Pembangunan sektor ketenagakerjaan ditandai dengan dua indikator utama, yaitu penciptaan lapangan kerja dan tingkat pengangguran terbuka. Proses pembangunan IKN direncanakan menjadi penggerak utama sekaligus faktor pengungkit dalam pembangunan ketenagakerjaan. Langkah yang diambil adalah dengan:
perincian kebutuhan tenaga kerja;
perincian ^jenis-jenis pelatihan yang dibutuhkan;
investasi pelatihan yang dibutuhkan;
pemanfaatan instrumen koordinasi ketenagakerjaan antar-pemangku kepentingan di daerah. Pada tahap awal pembangunan IKN, penciptaan lapangan kerja akan bertumpu sepenuhnya pada sektor konstruksi. Kebutuhan pembiayaan dan sumber daya pendukung untuk menunjang sektor konstruksi akan mendorong adanya investasi pada wilayah Kalimantan dan sekitarnya yang akan meningkatkan roda perekonomian. Pada tahap awal pembangunan IKN, penciptaan lapangan kerja diproyeksikan akan bertumpu pada sektor-sektor seperti konstruksi (75 persen), pemerintahan (20 persen), serta layanan pendukung (5 persen). Dalam ^jangka menengah dan panjang, pemindahan IKN akan menjadi sumber pertumtmhan ekonomi baru dan menjadi penggerak ekonomi untuk pulau Kalimantan dan sekitarnya. Sektor-sektor ekonomi dengan keunggulan komparatif dan kompetitif yang dikembangkan di IKN akan menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan dapat menurunkan kesenjangan. Penciptaan lapangan kerja baru akibat berkembangnya sektor jasa dan sektor ekonomi yang bernilai tambah tinggi akan menciptakan lapangan kerja yang memadai, serta dapat mengurangi ketimpangan antar-kelompok pendapatan. Salah satu indikator keberhasilan pembangunan adalah tingkat inklusivitas, dalam hal ini adalah pengikutsertaan peran masyarakat setempat sebagai pelaku utama pembangunan. Pada konteks pembangunan IKN, masyarakat setempat tidak hanya sebagai penonton tetapi sebagai pemain utama. Strategi untuk melibatkan tenaga kerja dari masyarakat lokal dapat dilakukan dari kegiatan pemetaan karakteristik tenaga kerja lokal, pemetaan kuota afirmasi tenaga kerja lokal, dan pelatihan tenaga kerja lokal (dalam bentuk pembekalan keterampilan (skillingl dan alih kompetensi (reskillingll. Untuk meningkatkan keahlian dan/atau membuat masyarakat sekitar memperoleh keahlian baru agar dapat berkontribusi dalam pembangunan IKN, maka transformasi balai latihan kerja (BLK) di sekitar IKN menjadi salah satu faktor penting di dalam penyerapan tenaga kerja masyarakat sekitar. D. PRINSIP. . , Penyediaan tanah untuk pembangunan IKN dilaksanakan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dan mekanisme pengadaal tanah. Untuk pelepasan kawasan hutan, yang akan dilepaskan adalah hutan tanaman industri (HTI) di kawasan hutan yang telah diubah fungsinya menjadi hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) sehingga dapat digunakan untuk pembangunan IKN, yang dimohonkan pelepasannya kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pada tahap awal, lokasi pembangunan IKN diutamakan di lahan yang tidak ada pemilikan maupun penguasaan tanah, sehingga dapat meminimalisir potensi relokasi penduduk setempat ataupun pemberian ganti kerugian dalam bentuk lainnya. Namun demikian, jika pembangunan IKN diharuskan berada pada lokasi yang terdapat pemilikan maupun penguasaan tanah, maka akan dilakukan proses pengadaan tanah. Pengadaan tanah dilakukan dengan mekanisme pengadaan tanah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung. Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dalam pembangunan IKN mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tatrun 2Ol2 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (mengubah sebagian substansi Undang-Undang Nomor 2 Tahurr 2Ol2l, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021. Pengadaan tanah sesuai dengan peraturan perundangan tersebut telah memperhitungkan prinsip kehati-hatian, pemberian kompensasi yang memadai dan adil dengan musyawarah bentuk ganti kerugian sebagai konsekuensi dari proses pengadaan tanah, tahapan dan waktu penyelesaian yang terukur. Apabila ada keberatan dari pihak yang berhak memiliki atau menguasai tanah, maka pemberian ganti kerugian akan dititipkan di pengadilan (konsinyasi) sehingga pembebasan tanah tetap dilakukan dan pembangunan dapat tetap berjalan. Agar pengadaan tanah dapat segera dilaksanakan, maka KIL yar,g melakukan pembangunan pada lokasi di wilayah IKN bertindak sebagai instansi yang membutuhkan tanah, sebelum terbentuknya Otorita IKN. Tahapan pengadaan tanah pada wilayah IKN sesuai ketentuan peraturan perundangan adalah sebagai berikut: Gambar 3-5 Ketentuan Peraturan Perundangan untuk Pengadaa.n Tanah Subjek/pihak yang berhak mendapat ganti rugi adalah pemilik, penguasa, pengguna, dan pemanfaat tanah yang dapat dijelaskan melalui Gambar 3-6 sebagai berikut: Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2022 Gambar 3-6 Subjek yang Berhak Mendapat Ganti Rugi Sumber: Pasal 18-28 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaran Pengadaan Tanah bagi Pembargunan untuk Kepentingan Umuri 48 Objek pengadaan tanah dan penilaian besarnya ganti rugi oleh penilai dilakukan bidang per bidang tanah, yang meliputi enam objek pengadaan tanah yang dapat dijelaskan melalui Gambar 3-7 sebagai berikut: Gambar 3-7 Objek Pengadaan Tanah Sumber: Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2Ol2 tentang Pengadaan Tanah bag.i Pembangunan untuk Kepentingan Umum Selain melalui pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, pengadaan tanah di wilayah IKN juga dapat melalui pengadaan tanah secara langsung (business-to-business) seperti jual beli, hibat., rublag, pelepasan secara sukarela, atau bentuk-bentuk lain yang disepakati. D.2 Setelah perolehan tanah, Otorita IKN berwenang mengelola wilayah IKN dan diberi hak pengelolaan atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Pemberian hak pengelolaan tersebut dilakukan dengan memperhatikan hak atas tanah masyarakat dan hak atas tanah masyarakat adat. Di atas hak pengelolaan dapat diberikan hak atas tanah kepada orang perseorangan dan pihak lain dengan perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Di IKN diberlakukan pembatasan pengalihan hak atas tanah. pembatasan pengalihan hak atas tanah tersebut dilaksanakan dengan mewajibkan masyarakat yang akan mengalihkan kepemilikan atas tanahnya yang terletak di wilayah IKN untuk terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari otorita IKN sebelum melakukan tindakan pengalihan hak atas tanah kepada pihak lain dan diadministrasikan proses jual belinya oleh Kementerian Agraria dan E. PENGELOLAAN LINGKUNGAN Rencana pembangunan IKN yang mempertimbangkan prinsip dasar lingkungan hidup ditunjukkan dengan integrasi antara proyeksi populasi pada Rencana Induk IKN dan hasil analisis Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDTLH) pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Seluruh data fakta, analisis, dan konsep rencana dari Rencana Induk IKN diverilikasi kesesuaiannya dengan DDDTLH di dalam dokumen KLHS. Elemen Rencana Induk IKN yang harus diverifikasi adalah (1) tata ruang;
proyeksi populasi;
keanekaragaman hayati;
ketahanan pangan;
infrastruktur air;
infrastruktur energi; dan
infrastruktur limbah. Penerapan prinsip lingkungan di dalam Rencana Induk IKN mengarah pada terintegrasinya koridor ekosistem secara regional di wilayah IKN untuk menjamin terjaganya kekayaan keanekaragaman hayati yang ada di IKN sesuai dengan strategi yang tercantum di dalam Dokumen KLHS Masterplan IKN. Oleh karena itu, pengembangan lingkungan hidup difokuskan pada pemeliharaan ekosistem dan keanekaragaman hayati serta restorasi sistem jaringan hijau dan biru. Lahan-lahan yang sensitif secara ekologi, kawasan jelajah satwa, dan hutan yang penting untuk spesies yang terancam kepunahan atau sangat terancam kepunahannya dilindungi sebagai komponen penting untuk membangun struktur kota dan menentukan identitas yang unik bagi IKN. Lahan-lahan yang dapat dikembangkan diusulkan agar tidak mengganggu lahan-lahan ini dan serangkaian KPI ditetapkan untuk sepenuhnya mendukung konsep kota hutan. Untuk mencapai KPI IKN, yaitu 65 persen kawasan hijau alami, alokasi penggunaan kawasan hijau yang memiliki nilai guna bagi penduduk, seperti ekowisata dan ruang publik, dapat menjadi sumber nilai ekonomi dan rekreasi. Hal ini sama dengan kedudukan RTH kota sebagai pemenuhan kebutuhan konsumsi lahan penduduk, tetapi pada saat bersamaan menjadi kawasan hijau alami yang memiliki nilai lindung walaupun tidak setinggi kawasan lindung murni. Untuk memastikan tidak ada pengembangan tambahan di kawasan IKN sesual , . , sesuai dengan perencanaan dan untuk mencegah pertumbuhan penduduk yang terlalu tinggi, pemanfaatan ruang didasarkan pada Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang. Upaya untuk melestarikan alam, memulihkan kawasan bekas tambang, mendukung ketahanan pangan, dan menunjang sistem infrastruktur yang efisien, dirancang untuk memberikan manfaat secara langsung bagi penduduk IKN sehingga menjamin kelayakan hidup penduduk dan menghormati batas-batas lingkungan alam. Pemanfaatan produksi pangan lokal yang dipenuhi oleh strategi ketahanan pangan IKN sejalan dengan strategi IKN, termasuk produksi pangan berbasis ekonomi sirkular (ciranlar economyl. r'. PRINSIP DASAR PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR F.1 Perumahan memegang peranan penting terhadap kesejahteraan masyarakat perkotaan, seperti dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Perumahan dapat menarik investasi dan menumbuhkan ekonomi perkotaan dengan efek multiplier yang sangat besar. Dalam menempatkan sektor perumahan sebagai episentrum dari pembangunan perkotaan, pembangunan perumahan di kawasan IKN bukan sekadar membangun unit rumah melainkan membangun perumahan tetap dalam kerangka holistik. Dalam mewujudkan KPI 6 (aman dan terjangkau), pembangunan perumahan perlu memastikan bahwa seluruh penduduk memiliki akses terhadap tipe hunian yang beragam melalui penerapan skema hunian berimbang (1: 2:
dan sesuai dengan kebutuhan serta menekankan keterjangkauan harga untuk berbagai kelompok pendapatan masyarakat, merespons pengaturan tempat tinggal yang berbeda-beda, dan menurunkan operasional yang umumnya diasosiasikan dengan hunian yang kompak dan memiliki akses terhadap infrastruktur penting pada tahun 2045. Dengan demikian, pembangunan perumahan dan permukiman baru perlu menciptakan sistem distribusi perumahan yang sehat sebagai upaya pencegahan perumahan kumuh pada masa depan. Upaya mewujudkan KPI 6 (aman dan terjangkau) ini sejalan dengan upaya pencapaian KPI 2 (Bhinneka Tlrnggal Ika) yang akan mengintegrasikan seluruh penduduk, baik penduduk setempat maupun pendatang. Untuk itu, pembangunan perumahan perlu memperhitungkan dimensi sosial. Perumahan di kawasan IKN didorong agar tidak membuat area perkotaan yang tumbuh menjadi tempat yang eksklusif, tetapi tetap menjadi tempat masyarakat untuk mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya untuk seluruh kalangan (inklusif). Dengan terbukanya kesempatan tersebut, penyediaan akses perumahan akan mengedepankan manusia dan pemenuhan akan hak asasi manusia dalam pembangunan perkotaan yang berkelanjutan: hak atas hidup layak, hak atas layanan dasar, hak atas kesehatan, dan hak atas privasi. Konsep hunian eksisting yang umumnya berupa bangunan tunggal, tidak sejalan dengan arah pengembangan wilayah IKN untuk menjadi "Kota 10 Menit". Oleh karena itu, kebutuhan hunian dan fasilitasnya akan dimodifikasi melalui penggabungan berbagai layanan dalam satu bangunan dengan memperhatikan standar kenyamanan yang berlaku serta menyediakan hunian dalam bentuk rumah susun atau apartemen, dengan tetap memperhatikan standar minimal bagi tiap kebutuhan, seperti jabatan dan jumlah anggota rumah tangga. Beberapa asumsi yang menjadi dasar pembangunan perumahan adalah sebagai berikut:
Pembangunan perumahan terdiri atas perumahan aparatur sipil negara dan perumahan non-aparatur sipil negara (masyarakat umum). Penyediaan perumahan aparatur sipil negara akan difasilitasi oleh pemerintah dengan membuka kesempatan keterlibatan swasta. Sementara itu, penyediaan perumahan masyarakat akan menggunakan mekanisme pasar yang disediakan oleh pengembang swasta sesuai dengan proses bisnis yang ada di pasar perumahan setempat dan didukung dengan sistem pembiayaan perumahan yang efisien. Membangun sistem perumahan publik Qtublic housirql yang terdiri atas hunian sewa dan hunian milik dengan hak terbatas, baik primer maupun sekunder, diatur dan dikelola oleh pengelola perumahan dan permukirnan (estate managefi di bawah Otorita IKN, baik untuk perumahan aparatur sipil negara maupun perumahan non-aparatur sipil negara (masyarakat umum). b. Konsep pembangunan perumahan mengikuti rencana fungsi tata ruang, kawasan fungsi campuran, dan demografi heterogen di IKN yang mengacu pada penciptaan berbagai kegiatan dan fungsi dalam satu area lingkungan binaan (built enuironmenf). Demografi heterogen mengacu pada penciptaan percampuran penduduk berdasarkan karakteristik seperti usia, pekerjaan, pendapatan, etnis, dan ras.
Tinggal di hunian vertikal akan tercipta hunian dengan kepadatan ideal. Tantangan terletak pada pemeliharaan hubungan sosial yang harus dapat dijawab oleh desain hunian. 2) Tinggal di kawasan kompak semua kebutuhan terlayani dan dapat diakses dengan cepat dan mudah dijangkau. 3) Menerapkan teknologi cerdas dalam kehidupan untuk meningkatkan kenyamanan penghuni sekaligus menerapkan prinsip hidup berkelanjutan. Ketiga hal tersebut akan berimplikasi positif pada tersedianya ruang-ruang terbuka untuk publik ataupun lingkungan yang lebih luas jika dibandingkan kondisi di kota-kota besar saat ini. d. Perumahan aparatur sipil negara dengan spesifikasi hunian berorientasi pada kenyamanan serta berfungsi ganda sebagai hunian dan tempat bekerja, seperti tampak pada tabel berikut: Tabel 3-1 Spesifikasi Rumah Dinas bagi Pejabat Negara, ASN, TNI, dan Polri l-rl?i! Peruntukan Hunlan Tipe Rumah Luas Unit (m2) I Menteri/ Pejabat Tinggi Negara Rumah Tapak 580 2 Pejabat Negara Rumah Tapak 490 3 JPT Madya/ Eselon 1 Rumah Tapak 390 4 JPT Pratama/Eselon 2 Rumah Susun 290 5 Administrator / Eselon 3 Rumah Susun 190 6. Pejabat Fungsional dan staf lainnya Rumah Susun 98 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 202 1 e Penyediaan perumahan dinas aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia memperhatikan proses transisi pegawai dan keluarganya, terutama pada 5 tahun pertama. Pada tahap awal pembangunan perumahan untuk aparatur sipil negara lTentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia akan dimulai pada tahun 2022 }: ingga 2024. Pengembangan ukuran unit didorong untuk mengikuti kelipatan modul unit rumah susun pada desain dasar yang dirancang oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk meningkatkan efi siensi penggunaan ruang. ?.2 Infrastruktur Persampahan IKN menargetkan 100 persen sampah ditangani dan diolah supaya dapat beralih dari pengelolaan sampah tradisional. Sampah dipisahkan pada sumbernya dan dikumpulkan dengan menggunakan berbagai cara untuk diolah secara terpusat. IKN akan mengadopsi strategi proyeksi konservatif 5 persen sampah non-organik akan langsung dibuang ke tempat penimbunan sampah. Fasilitasi daur ulang sampah sebagai fokus utama dari sistem pengelolaan sampah akan mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA), sehingga memperpanjang umur TPA, serta mengurangi penggunaan lahan untuk TPA baru beserta gangguan dan aspek lingkungan. Di samping itu, barang hasil daur ulang dapat digunakan sebagai bahan baku untuk menghasilkan produk baru. Pusat pengolahan sampah ditempatkan di suatu area pengembangan untuk mewujudkan sinergi ekonomi, mengurangi biaya transportasi dan operasi, serta memberikan kendali atas masalah lingkungan. Stasiun peralihan sampah akan berlokasi di setiap kawasan untuk memfasilitasi pengumpulan dan pemindahan sampah. Pembangunan fasilitas persampahan direncanakan untuk ditempatkan di luar kawasan lingkungan terlarang (no-go areal untuk menghindari dampak pada flora dan fauna sensitif serta area dengan nilai konservasi tinggi. Mengingat risiko tinggi pencemaran dari fasilitas persampahan, diperlukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebelum pembangunan untuk meminimalkan dampak yang ditimbulkan oleh pusat pengolahan sampah terhadap lingkungan dan sekitarnya. Selain itu, diperlukan juga investigasi lapangan yang lebih spesifik guna menetapkan kecocokan lokasi untuk TPA. F.3 Pengelolaan Alr Llmbah Untuk mencapai KPI 100 persen pengelolaan air limbah pada tahun 2035, air limbah diolah secara terpusat di instalasi pengolahan air limbah. Instalasi pengolahan air limbah akan membentuk sistem ganda untuk melayani IKN serta akan melayani industri dan permukiman yang ada di luar IKN. Pemilihan teknologi pengelolaan air limbah yang tepat bergantung pada sejumlah faktor fisik dan nonfisik. Teknologi yang paling tepat adalah teknologi yang memberikan tingkat layanan yang paling dapat diterima secara sosial dan lingkungan dengan biaya yang paling rendah. Sistem ganda direkomendasikan untuk melayani IKN, dengan memusatkan sistem pengolah di area neksus untuk mengurangi jarak antara sumber air limbah dan lokasi pengolahan sehingga dapat mengurangi panjang pipa yang dibutuhkan. Pada akhirnya sistem pengelolaan ini akan menghasilkan jaringan dengan sistem gravitasi. Sementara itu, air limbah akan diolah dan didaur ulang ke dalam pengolahan air (bukan untuk konsumsi). Selain itu, sistem saluran pembuangan limbah dirancang sebagai sistem terpisah dengan drainase. Strategi pengelolaan air limbah yang diusulkan untuk menargetkan 60 persen daur ulang timbulan air limbah pada tahun 2045 dirancang sesuai dengan visi IKN sebagai kota dengan perekonomian yang bersifat sirkular dan resilien. Timbulan air limbah dihasilkan oleh semua pengguna air dengan sistem sanitasi yang dialirkan melalui jaringan air limbah perkotaan. Strategi utama pengolahan air limbah mengacu pada komponen dari Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) dan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. F.4 Pengelolaan sumber daya air perkotaan bertujuan untuk memberikan keamanan akses air minum yang andal, sistem sanitasi yang layak, perlindungan sumber air dari polusi, dan pengurangan risiko banjir dalam satu sistem pengelolaan air terpadu. Strategi ini akan menerapkan prinsip kota spons (sponge citgl gu.na mengintegrasikan jaringan biru dan hijau, agar dapat memberikan manfaat kenyamanan dan kesehatan bagi penduduk IKN. Strategi pengelolaan air secara terpadu untuk melayani IKN diperlukan dalam memenuhi kebutuhan pengembangan dan kendala yang akan dihadapi oleh pembangunan IKN. Pendekatan pengelolaan air terpadu yang menggabungkan pengelolaan penggunaan air, limpasan air hujan, dan pengolahan air limbah, dengan mengadopsi pendekatan terintegrasi antara sistem pengelolaan air secara tradisional. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi sumber daya secara keseluruhan dengan pertimbangan yang cermat dalam penggunaannya, dan juga kontribusinya dalam sistem ekologi dengan tetap menghormati batasan alam. Hasil utama memanfaatkan pengelolaan air terpadu ini adalah menyediakan akses yang aman dan andal atas air minum, sanitasi yang efektif, serta melindungi saluran air dari polusi. Tiga Tiga elemen yang perlu digunakan dalam pengembangan pengelolaan air berkelanjutan di kawasan IKN meliputi (i) ketahanan, yaitu sistem air dapat beradaptasi dengan iklim dan pertumbuhan pada masa depan serta mengurangi risiko dan kerentanan; (ii) efisiensi, yaitu tingkat layanan terpenuhi secara memadai dengan menyeimbangkan permintaan dan kapasitas dan dengan investasi yang dilakukan secara tepat; serta (iii) kualitas, yaitu kesehatan masyarakat dan lingkungan terlindungi. Sistem pengairan IKN mencakup penggunaan sistem alami, seperti hutan, dataran banjir, penghijauan dan tanah, biasanya dikenal sebagai infrastruktur hijau, untuk berkontribusi dalam menyediakan pasokan air minum yang andal serta memberikan pelindungan terhadap banjir dan kekeringan. F.5 Fasllitas U Secara umum pengembangan fasilitas umum dan fasilitas sosial mehggunakan prinsip skala pelayanan, pencapaian dengan berjalan kaki, serta integrasi dengan kawasan. Prinsip-prinsip ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas fasilitas umum dan sosial bagi penduduk yang dilayaninya. Adapun untuk bangunan fasilitas bersama memiliki prinsip umum perancangan yang meliputi:
aksesibilitas;
konektivitas;
infrastruktur hijau;
pengelolaan;
keamanan; dan
tanggap bencana. Seiring dengan penambahan jumlah penduduk, jumlah fasilitas umum dan sosial ^juga perlu ditambah dari yang sudah diperhitungkan untuk kondisi saat ini untuk menunjang kebutuhan masyarakat. Asumsi kebutuhan untuk fasilitas yang digunakan untuk menentukan angka kebutuhan fasilitas, adalah sebagai berikut:
Penyesuaian yang dilakukan untuk menciptakan tata guna lahan yang lebih efisien, misalnya dengan mengombinasikan fungsi pelayanan publik dan pemerintahan dalam satu bangunan, adalah sebagai berikut: 11 i. Pelayanan Publik dan Pemerintahan 1) Kantor rukun warga (RW) dikombinasikan dengan ruang serbaguna dan perpustakaan untuk memungkinkan efektivitas lahan dan memastikan fasilitas tersebut dapat diakses dengan berjalan kaki dari area hunian. 2l Kantor kelurahan dikombinasikan dengan ruang serbaguna untuk memungkinkan efektivitas lahan dan memastikan fasilitas tersebut dapat diakses dengan l0 menit berjalan kaki dari simpul transportasi massal sekunder. 3) Kantor kecamatan dikombinasikan dengan ruang serbaguna untuk memungkinkan efektivitas lahan dan memastikan fasilitas tersebut dapat diakses dengan 10 menit berjalan kaki dari simpul transportasi massal utama. 4) Perkiraan kebutuhan lahan untuk kombinasi fasilitas ini diasumsikan berdasarkan koefisien dasar bangunan (KDB) dengan ketinggian bangunan. 5) Kantor polisi dan pemadam kebakaran dipisahkan dari kombinasi fungsi pelayanan publik dan pemerintahan karena karakter pelayanannya. Pelayanan Kesehatan 1) Pelayanan kesehatan dipisahkan dari kombinasi fungsi pelayanan umum dan pemerintahan karena karakter pelayanannya. Hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko penyebaran penyakit terhadap fasilitas pelayanan lain beserta penggunanya. 2) Fasilitas yang disebutkan di atas diharuskan berada dalam capaian 10 menit berjalan kaki dari halte transportasi umum. 3) Fasilitas yang disebutkan di atas disarankan ditempatkan berdekatan dengan ruang terbuka umum dan fasilitas keagamaan, sesuai dengan skala pelayanannya. 4) Pelayanan Kesehatan Primer (Puskesmas, Klinik Pratama), Pelayanan Rujukan (Rumah Sakit), dan Laboratorium Kesehatan. a) Jumlah kebutuhan didasarkan pada jumlah kecamatan, rasio dengan jumlah penduduk serta karakteristik wilayah. Pemetaan kebutuhan tersebut juga memperhitungkan kebutuhan tenaga kesehatan yang akan bertugas pada fasilitas kesehatan serta mengikuti pola transisi demografi dan epidemiologi. Sementara itu, fasilitas umum dan fasilitas sosial di KIPP dibagi ke dalam empat kategori, yaitu sebagai berikut:
Skala Persil dan Distrik Fasilitas umum dan fasilitas sosial skala persil adalah fasilitas umum dan sosial yang memiliki skala pelayanan kurang dari 15.000 jiwa, dapat dicapai dengan berjalan kaki selama 5 menit, serta terintegrasi pada bangunan yang terletak di area yang bersifat semi publik. b. Skala Sub-Sub-BWP/Kelurahan Fasilitas umum dan fasilitas sosial skala Sub-Sub-BWP/kelurahan adalah fasilitas umum dan sosial yang memiliki skala pelayanan di antara 15.000 jiwa dan 30.000 jiwa, dapat dicapai dengan mobilitas aktif selama 10 menit, serta terletak di pusat distrik yang bersifat publik. c. Skala Sub-BWP Fasilitas umum dan fasilitas sosial skala Sub-BWP adalah fasilitas umum dan sosial yang memiliki skala pelayanan di antara 30.000 jiwa dan 200.000 jiwa, dapat dicapai dengan mobilitas aktif selama 20 menit, serta terletak di pusat kawasan yang bersifat publik. d. Skala KIPP Fasilitas umum dan, fasilitas sosial skala KIPP adalah fasilitas umum dan sosial yang memiliki skala pelayanan lebih dari 200.000 jiwa, dapat dicapai dengan berjalan kaki dan terintegrasi dengan transportasi publik. Keberadaannya terletak di area perkotaan dengan pencapaian baik dan dapat menjad i. landmark perkotaan. Di samping keempat kategori di atas, fasilitas yang didedikasikan khusus sebagai penunjang kinerja IKN dalam KIPP adalah fasilitas sosial budaya seni, fasilitas keagamaan skala nasional, fasilitas diplomatik, fasilitas pendidikan tinggi dan riset, serta fasilitas penunjang kota cerdas. F.6 Mobilitas dan Konektivitas Mobilitas transformatif dan terintegrasi yang berfokus pada kualitas hidup dapat digunakan sebagai pendorong ekonomi utama dan faktor pembeda untuk IKN, melalui penyediaan tempat dan jaringan yang terhubung dengan baik, mudah diakses, tangguh dan berorientasi pada masa depan. Sementara itu, prinsip dasar penyediaan transportasi dirancang untuk memenuhi semua KPI yang berkaitan dengan prinsip yang terhubung, aktif, dan mudah diakses. Aspek penting yang perlu menjadi pertimbangan adalah dampak pada lingkungan hidup dan sosial, integrasi tata guna lahan, strategi ekonomi, dan pertimbangan kelayakan dalam pengembangan infrastruktur. Dengan demikian, pertimbangan tersebut dapat menghasilkan rekomendasi konsep, prinsip, dan pedoman transportasi yang bersifat holistik, terfokus, dan dapat memberikan hasil yang sepadan dengan investasi yang dikeluarkan (ualue for monegl, serta dapat memfasilitasi dalam pencapaian tqjuan pembangunan IKN secara menyeluruh. Prinsip utama mengedepankan inovasi dan fleksibilitas serta memperhatikan berbagai kemungkinan pada masa mendatang. Adapun keenam strategi mobilitas adalah (1) kota yang terhubung, (2) kota yang kompak dan mudah dikembangkan, (3) kota yang berkelanjutan dan mudah diakses, (4) kota yang aktif dan ramah pejalan kaki, (5) kota yang efisien, aman, dan resilien, serta (6) kota yang siap menghadapi masa depan. F.6.1 Kota yang Terhubung Infrastruktur transportasi akan menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi dengan akses langsung di dalam IKN dan kawasan tiga kota serta akses ke jalur nasional dan internasional. Prinsip utama strategi transportasi Kota yang Terhubung meliputi:
konektivitas eksternal mengutamakan konektivitas eksternal dengan koneksi penumpang dan jaringan logistik yang cepat dan langsung dari/ke wilayah IKN dengan kota-kota di sekitarnya serta kawasan nasional dan internasional;
konektivitas internal mengutamakan koneksi transportasi massal yang cepat dan langsung antara subpusat IKN untuk memastikan konektivitas internal yang kuat dan pemanfaatan aglomerasi serta mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi; dan
pintu gerbang memanfaatkan perluasan gerbang udara dan laut yang ada dan koneksi yang sesuai dengan IKN serta memperkuat pengembangan kawasan tiga kota. Jaringan transportasi telah dikembangkan sesuai dengan strategi pembangunan ekonomi jangka panjang untuk memastikan koneksi penting antara pusat ekonomi dan infrastruktur transportasi utama, seperti bandara dan pelabuhan. Konektlvitas Kereta Api Regional Penilaian pada tingkat konsep mengenai potensi koridor kereta api dari Balikpapan ke IKN telah mempertimbangkan aspek-aspek penting, seperti di bawah ini:
Pertimbangan lingkungan, sosial, dan rekayasa teknis. Alinyemen koridor pada tingkat konsep telah disempurnakan untuk menghindari atau memitigasi kendala lingkungan dan sosial. b. Konektivitas sistem transit menghubungkan pelabuhan, bandara, Kota Balikpapan, KIPP, KIKN, dan KPIKN untuk mengintegrasikan pusat-pusat kegiatan di tiga kota. c. Selain konektivitas rel kereta api, konsep reljuga mencakup konektivitas rel regional untuk transportasi barang antara gerbang utama, seperti pelabuhan dengan kawasan industri. Keterhubungan Bus Konektivitas kereta regional akan didukung oleh layanan bus regional dalam wilayah KPIKN dan sekitarnya. Hal ini menjamin pilihan moda transportasi umum dan memungkinkan keterjangkauan yang lebih luas ke penduduk setempat serta yang terpencil. Meskipun rencana rute bus regional dianggap cukup fleksibel untuk ditetapkan secara operasional setelah KIKN beroperasi, strategi teknis ini mengusulkan pembangunan terminal bus antarkotaljarak jauh dalam area KIKN. Terminal bus ini akan menempati lokasi yang sama dengan stasiun gerbang sebagai stasiun kereta api regional pertama dalam batas KIKN saat bepergian dengan tujuan KIPP dan akan dikembangkan sebagai hub atau 'pusat' mobilitas utama yang memungkinkan pertukaran moda transportasi antara jalur kereta api regional dan koridor transportasi umum KIKN primer dan sekunder di KIKN. Konektlvltas Jalan Regional Infrastruktur ^jalan utama merupakan bagian dari strategi transportasi terpadu yang baru untuk wilayah IKN dan Provinsi Kalimantan Timur. Hal ini bertujuan untuk mendukung strategi jalan regional yang lebih luas untuk kawasan tiga kota dan Provinsi Kalimantan Timur, memperkuat koneksi penumpang dan logistik di tingkat regional antara pusat-pusat kegiatan utama dan pintu gerbang (pelabuhan dan bandara), menj awab kebutuhan transportasi umum berbasis ^jalan dengan mengakomodasi koneksi bus di dalam kawasan tiga kota, dan menghubungkan IKN dengan pusat kegiatan utama di sekitarnya di Provinsi Provinsi Kalimantan Timur. Sesuai dengan konsep koridor kereta api, strategi jalan regional juga menyediakan koneksi transportasi barang utama ke pusat kegiatan terkait dan infrastruktur transportasi utama serta gerbang (bandara dan pelabuhan). Pintu gerbang Utama (Bandara dan Pelabuhanf Gerbang udara dan laut merupakan simpul penting bagi IKN dalam menyalurkan sumber daya dan manusia untuk perjalanan nasional dan internasional. Gerbang ini terletak di dekat perkotaan dan berperan penting untuk mendorong konsolidasi dan pertumbuhan ekonomi IKN. IKN terhubung dengan jalan atau rel strategis ke gerbang utama serta memastikan jaringan transportasi yang terintegrasi antarpusat. Kapasitas pelabuhan yang ada dinilai untuk memenuhi permintaan kota barr pada masa depan. a. Bandara Bandara yang akan berdampak besar karena perkembangan IKN adalah Bandara Balikpapan, tetapi Bandara Samarinda juga berperan penting dalam menunjang infrastruktur bandara untuk IKN. Evaluasi mengenai strategi bandar udara harus mempertimbangkan pertumbuhan seluruh wilayah Kalimantan Timur karena daya serap bandara harus menjangkau seluruh provinsi. Proyeksi penduduk menunjukkan bahwa pertumbuhan penduduk terjadi secara signifikan antara tahun 2025-2045. Selanjutnya, untuk lebih menghubungkan jumlah penduduk dan perjalanan penumpang tahunan, analisis studi banding telah dilakukan untuk melihat total penduduk jika dibandingkan dengan penumpang per tahun sebagai tolok ukur kota-kota di seluruh dunia. b. Pelabuhan Pelabuhan utama yang terletak di sekitar area IKN akan berdampak besar untuk memungkinkan strategi ekonomi IKN. Dalam wilayah IKN, terdapat dua pelabuhan penting untuk dipertimbangkan dalam strategi konektivitas regional. Pelabuhan tersebut adalah:
Pelabuhan Semayang yang terletak di Teluk Balikpapan. Sebagai pelabuhan umum yang memiliki jalur pelayaran internasional, pelabuhan Semayang juga melayani rute penumpang jarak jauh; dan
Terminal Kariangau (KKT) berada lebih jauh ke pedalaman di Teluk Balikpapan, berfungsi sebagai pelabuhan kargo internasional. Semua proyek infrastruktur transportasi yang diusulkan akan memerlukan studi kelayakan yang terperinci untuk menyempurnakan kesejajaran dan spesifikasi. Studi-studi ini akan memitigasi dampak pada lingkungan dan kondisi sosial masyarakat. F.6.2 Kota yang Kompak dan Mudah Dlkembangkan T\rjuan utama dari rencana IKN adalah menciptakan kota masa depan yang tidak bergantung pada kendaraan pribadi dengan konsep pengembangan kawasan berorientasi transit atau transit oriented deuelopment (TOD). T\rjuannya adalah agar komunitas dapat tinggal, bekerja, dan bermain dengan layak, sebuah komunitas yang memungkinkan lebih banyak pejalan kaki, pesepeda, dan pengguna transit, serta dapat mengurangi kebutuhan perjalanan harian dan kota yang kompak. Dengan demikian, prinsip utama dari strategi mobilitas kota yang kompak dan mudah dikembangkan meliputi:
memastikan pengembangan terpadu dan terhubung yang mendekatkan masyarakat dengan kawasan bisnis;
memusatkan pembangunan transportasi terpadu dan perencanaan tata guna lahan melalui TOD yang mengurangi kebutuhan untuk bepergian;
mempertimbangkan IKN sebagai serangkaian area pengembangan (deuelopment cell) terpisah yang harus tumbuh secara organik dari waktu ke waktu untuk menghindari pertumbuhan tak terkendali di seluruh area sehingga TOD menjadi kerangka utama; dan
menyediakan layanan untuk mendukung konsep tinggal, bekerja, dan bermain di tingkat area pengembangan serta memastikan ^jaringan transit yang berkualitas sejak awal guna mewujudkan misi kota yang tidak bergantung pada kendaraan pribadi. Ruang lingkup untuk Strategi Kota yang Kompak dan Mudah Dikembangkan meliputi:
modul yang kompak dan mudah dikembangkan sebagai "blok/area pembangun" kota yang dapat dilalui dengan berjalan kaki;
transportasi terpadu dan perencanaan tata guna lahan, khususnya melalui TOD; dan
pengurangan kebutuhan untuk melakukan perjalanan ^jauh. IKN direncanakan terdiri atas lingkungan kompak dan berdensitas/ kepadatan tinggi yang berfungsi sebagai blok pembangun kota. Adapun lingkungan ini menerapkan konsep tata guna lahan campuran (mixed-use) untuk mendukung pengurangan kebutuhan akan perjalanan dan menyediakan semua fungsi yang diperlukan untuk memastikan akses 10 menit ke semua fasilitas daiar dan umum serta ruang hijau terbuka yang dapat ditempuh dengan berjalan kaki, bersepeda, atau menggunakan kendaraan otonom (menggalakkan gaya hidup aktif dengan bedalan kaki, bersepeda, dan berkendara dengan mobil otonom Qtalk-cgcle-ridell. Perlu ditekankan bahwa ToD tidak semata-mata terbatas pada proyek properti yang berdekatan dengan simpul transit. Sejumlah prinsip TOD tercantum di bawah ini untuk menunjukkan bagaimana konsep TOD diintegrasikan, Gambar 3-8 Prinsip Pembangunan Berorientasi Transit untuk IKN Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2O2O T\rjuan utama dari kerangka pengembangan IKN adalah mengurangi kebutuhan perjalanan, mewujudkan visi TOD sejak awal, dan menciptakan komunitas dinamis yang memungkinkan perjalanan dengan kendaraan pribadi yang lebih sedikit, waktu tempuh yang lebih pendek, dan perjalanan dengan moda berkelanjutan yang lebih banyak. Hal itu dapat memberikan manfaat bagi IKN seperti:
memastikan... Prinsip Pembangunan Berorientasi Transit Contoh Ilustrasi Rencana Konsep 1. Mengembangkan lingkungan yang menggiatkan berjalan kaki; transportasi umum berkualitas tinggi;
Merencanakan penggunaan, pendapatan, dan demografi multi-fungsi;
Mengoptimalkan kepadatan dan menyesuaikan kapasitas transit;
Menciptakan wilayah dengan perjalanan transit singkat; dan
Meningkatkan mobilitas dengan mengatur parkir dan penggunaan jalan. __ 2. Mengutamakan jaringan mobilitas aktif;
Menciptakan jaringan jalan/jalur yang padat;
Menemukan lokasi pembangunan di dekat b. mengurangi kebutuhan infrastruktur dan dengan demikian dapat menekan biaya modal;
mendukung kota tanpa emisi; dan
mendukung perubahan perilaku perjalanan. Konsep lahan mked-use dan strategi yang bertahap direncanakan untuk meminimalkan perjalanan antara kawasan dan penyediaan fasilitas umum, seperti sekolah dan kawasan komersial yang cukup untuk kebutuhan dalam setiap kawasan. Rancangan penggunaan lahan dan strategi transportasi saat ini menunjukkan bahwa persentase perjalanan internal yang sangat tinggi, yaitu lebih dari 80 persen, dimungkinkan selama jam sibuk. Hal itu berarti setiap kawasan berfungsi mandiri dan terkoneksi dengan baik ke bagian lain KIKN sehingga memungkinkan kepadatan dan tingkat keterjangkauan yang tinggi yang ditujukan untuk mengurangi kebutuhan perjalanan, mengurangi beban infrastruktur dan biaya bertransportasi, dan menghemat waktu serta dukungan yang lebih baik untuk mobilitas aktif dan angkutan umum. Gagasan kota yang kompak dan mudah dikembangkan untuk IKN merupakan sebuah upaya yang seiring dan sejalan serta memungkinkan penahapan yang fleksibel dan berkelanjutan untuk ibu kota. a. Setelah sebuah simpul TOD sudah dihuni secara penuh dan dilayani secara efektif oleh layanan transit dan fasilitas umum, barulah area pengembangan TOD yang bersebelahan akan mulai difungsikan. b. Dari perspektif mobilitas, hal ini memungkinkan jaringan transportasi untuk ditambahkan atau diperpanjang secara bertahap yang diselaraskan sepenuhnya dengan tata guna lahan sehingga menciptakan jaringan transportasi yang dapat dikembangkan sesuai dengan jumlah penduduk dan pertumbuhan ekonomi. Gagasan tersebut juga menunjukkan penyediaan transportasi yang bersifat mandiri di setiap tahap perkembangan, tidak hanya dari segi kebutuhan mobilitas, tetapi juga sejalan dengan strategi penahapan untuk konsep ualue for moneg. c. Konsentrasi lalu lintas yang ditimbulkan berkat tata kota yang kompak akan . menghasilkan kebutuhan transportasi yang cukup untuk penyediaan layanan transit berfrekuensi tinggi dengan konsep berjalan kaki, bersepeda, dan pemanfaatan transportasi umum berbanding penggunaan kendaraan pribadi. F.5.3 Kota yang Berkelanjutan dan Mudah Diakses Memprioritaskan transportasi umum dan mobilitas rendah emisi guna menciptakan tempat yang berkelanjutan dan menyediakan sistem transportasi yang adil bagi masyarakat. Prinsip utama dari lapisan strategi mobilitas Kota yang Berkelanjutan dan Mudah diakses meliputi:
penyediaan angkutan massal berkualitas tinggi sebagai tulang punggung semua layanan mobilitas;
penyediaan hierarki dan opsi moda transportasi umum secara terintegrasi, mulai dari koridor strategis hingga koneksi jarak jauh, yang dapat diakses secara merata oleh semua penduduk;
target sebesar 80 persen dari semua perjalanan dilakukan dengan transportasi umum atau mobilitas aktif di seluruh kawasan IKN, bahkan hingga 90 persen untuk simpul-simpul kepadatan tertinggi;
target bagi semua warga IKN berada dalam radius 10 menit dari transportasi umum;
penekanan prinsip tanpa emisi untuk transportasi umum dan kendaraan pribadi;
penyediaan lebih banyak rute langsung dan prioritas untuk transportasi umum dibandingkan dengan kendaraan pribadi;
pusat-pusat atau hub mobilitas, yakni titik-titik integrasi yang ditempatkan secara strategis guna mendukung inovasi mobilitas pada masa mendatang;
penetapan langkah-langkah kebijakan atau peraturan pendukung seperti pemberian subsidi yang besar (atau tanpa pungutan biaya) untuk pengguna transportasi umum;
penyediaan sistem pembayaran terpadu antara transportasi umum berbasis jalan dan rel; dan
penyediaan kerangka kerja pemerintah terpadu untuk merencanakan, mengelola, dan memantau sistem transportasi kota. Untuk mewujudkan kota yang berkelanjutan dan mudah diakses, hierarki transportasi umum yang terintegrasi diusulkan untuk menunjukkan angkutan massal berkualitas tinggi dan dapat menjadi tulang punggung semua layanan mobilitas. Hierarki transportasi umum terdiri atas berbagai jenis layanan yang menangani kebutuhan mobilitas tertentu. Hierarki transportasi umum akan mendukung rencana tersebut dan membantu memaksimalkan pilihan mobilitas melalui berbagai moda dan konektivitas tanpa batas yang mencakup:
koridor regional, yaitu koneksi regional langsung dan ekspres yang menyediakan konektivitas eksternal dari/ke stasiun pintu gerbang regional IKN;
koridor primer, yaitu angkutan massal yang menghubungkan modul IKN berkepadatan tinggi, pusat aktivitas terbesar, pintu gerbang, dan hub transit utama. Koridor utama berpusat di sekitar Jalur IKN Utara-Selatan dan Jalur IKN Timur-Barat. Teknologi harus didasarkan pada kebutuhan dan tata guna lahan sesuai dengan penahapan pembangunan yang dapat berupa kereta kota, angkutan cepat massal (MRT), hingga kereta ringan. Adapun prioritas akan diberikan pada kendaraan otonom dan tanpa emisi;
koridor sekunder, yaitu transportasi umum berkualitas tinggi yang menghubungkan modul kepadatan menengah ke jaringan utama. Teknologi harus didasarkan pada kebutuhan dan tata guna lahan pada tahap masterplan yang terperinci, tetapi dapat berupa trem/trem listrik dan bus rapid transit (BRT) hingga koridor bus berkualitas. Adapun kendaraan beremisi rendah dan tanpa emisi akan diprioritaskan; dan
koridor tersier, yaitu meskipun tidak ditampilkan secara detail untuk skala kota ini, koridor tersier akan membantu memenuhi kebutuhan tingkat lokal dan intrakomunitas dan memungkinkan konektivitas jarak tqiuan awal dan akhir l"first/ last milel ke ^jaringan primer dan sekunder. Koridor ini termasuk bus pengumpan, angkutan kendaraan yang terhubung dan otonom atau connected autonomous uehicle (CAV), layanan first/ last mile lair,nya, dan jaringan pusat mobilitas. Untuk mencapai target KPI sebesar 80 persen untuk perjalanan yang dilakukan dengan moda transportasi umum dan mobilitas aktif KIKN (mode-s haringl, usulan rencana transportasi dan tata guna lahan terpadu telah dianalisis untuk menentukan prakiraan perjalanan dan pembagian moda pada jam sibuk tertentu. Analisis awal menunjukkan bahwa KPI dan sasaran kebijakan yang dicapai dalam setiap zona di. KIKN menunjukkan bahwa tingkat perjalanan dengan transportasi umum dan mobilitas aktif adalah sebesar 80 persen atau lebih. Hal itu menunjukkan bahwa koridor primer dan sekunder yang diusulkan berfungsi secara efektif dengan distribusi tata guna lahan dan konsep kota ramah pejalan kaki yang dijelaskan kemudian untuk menjadi pilihan mobilitas yang lebih menarik daripada kendaraan pribadi berbasis jalan raya. Agar Agar transportasi umum menarik animo masyarakat, jaringan transportasi umum harus dapat dijangkau dengan mobilitas aktif. Jika dibandingkan dengan ^jaringan tersier yang dibangun sangat luas untuk menjamin konektivitas ftrst/ last mile, sistem transportasi umum perlu menyediakan layanan berfrekuensi tinggi dan berkapasitas besar yang dapat mengakomodasi potensi lonjakan penumpang selama jam sibuk seraya tetap memelihara aspek kecepatan dan kenyamanan dalam perjalanan. Jaringan bus diarahkan untuk melayani penumpang dari jaringan jalan raya sekunder ke pusat transportasi umum primer dan sebaliknya. Jaringan tersebut juga menghubungkan koridor tersier masa depan sebagai penyedia layanan jarak jauh first/ last mile. Jaringan dikembangkan dengan menggunakan pendekatan yang membagi area KIKN menjadi tiga bagian untuk menciptakan area layanan yang lebih terfokus dengan panjang rute yang nyaman untuk perjalanan bus perkotaan. Hub-Lutb mobilitas ini akan memungkinkan IKN untuk menyelenggarakan penyediaan kebutuhan mobilitas yang lebih terintegrasi, tanpa kendala, dan siap untuk menyongsong masa depan dengan menggabungkan inovasi-inovasi utama. Komponennya dapat terdiri atas:
transportasi umum, yaitu angkutan massal, bus I shuttle interchange, fasilitas ruang tunggu yang disempurnakan, informasi jadwal secara real- time, dan layar transit dinamis;
mobilitas aktif, yaitu fasilitas pejalan kaki, kendaraan mobilitas pribadi (PMD), fasilitas parkir sepeda, fasilitas reparasi/ penyimpanan sepeda, penyewaan sepeda, dan informasi rute yang dinamis;
parkir, yaitu sentra parkir bersama, lokasi antarjemput khusus Qtick-up drop-off atau PUDO), trotoar fleksibel, tumpangan bersama (ride sharingl sesuai dengan kebutuhan, pemakaian kendaraan pribadi bersama (car shaing, sistem parkir cerdas, pengisian daya kendaraan listrik, dan kendaraan otonom terkoneksi (CAV); dan
logistik, yaitu pusat pengiriman paket serta ekspedisi last-mile (e-trike, drone, atau automatic uehicle (AV) ^jika berlaku). Meskipun angkutan umum merupakan moda yang berkelanjutan dari sudut pandang kesehatan lingkungan hidup, IKN juga mengadopsi inisiatif untuk memastikan bahwa penyediaan transportasi memprioritaskan prinsip rendah emisi (net zero emissionl. Beberapa aspek kunci untuk mendukung tujuan nef zero emission mencakup:
sistem berkemampuan digital untuk memastikan penggunaan sumber daya yang dioptimalkan dan efisiensi yang menuntut tindakan responsif untuk meminimalkan konsumsi energi dan sumber daya;
prioritas pada penggunaan material bangunan dengan konsumsi energi dan jejak karbon yang rendah (lou embodied carbonl untuk konstruksi atau peralatan yang sedapat mungkin berasal dari sumber-sumber lokal atau hasil daur ulang;
penggunaan bahan dan teknologi dengan dampak lingkungan yang positif atau dengan tingkat kerugian minimum, contohnya berupa material pengerasan jalan alternatif yang dapat mengurangi efek urban leat island atau yang dapat mengurangi konsumsi energi kendaraan; dan
pengelolaan sumber daya yang cermat, termasuk energi, material, dan peralatan / kendaraan yang mengadopsi pendekatan siklus hrdup (life cgclel dan mendorong ekonomi sirkular yang mempertimbangkan penurunan produksi limbah secara optimal dan mendorong pemulihan nilai. Dalam strategi kota yang berkelanjutan dan mudah diakses ini, penduduk lokal yang sebagian besar tinggal di lokasi yang berdekatan dengan kawasan utama bagian selatan dapat mengakses KIKN dan KIPP melalui perluasan jaringan jalan primer dan sekunder. Adapun perluasan jaringan ini memungkinkan layanan bus sekunder dan tersier, seperti rute bus regular, untuk memenuhi kebutuhan komunitas lokal dengan menghubungkannya ke lokasi utama atau pusat mobilitas di KIKN dan KIPP. F.6.4 Kota yang Akttf Kota yang aktif dan ramah pejalan kaki didesain untuk mengutamakan pejalan kaki daripada kendaraan. IKN dibangun untuk menyediakan kawasan pejalan kaki sehinggga menjadikan IKN sebagai tempat yang layak untuk tinggal, bekerja, dan bermain. Prinsip utama dari strategi kota yang aktif dan ramah pejalan kaki mencakup, tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut ini: menggabungkan jaringan koridor jalur hijau strategis untuk mobilitas aktif-koneksi/jalur untuk mobilitas aktif yang melengkapi dan memamerkan aset alam IKN;
inisiatif wilayah bebas kendaraan: memungkinkan inovasi dengan jalan dan area bebas kerrdaraan di kota;
jaringan mobilitas aktivitas dengan konektivitas tinggi: menyediakan jaringan mobilitas aktivitas yang luas, khususnya konektivitas first/ last mile, dengan kualitas tertentu ke jaringan transit (dengan beg'alan kaki, bersepeda, dan Personal Mobility Deuice (PMDI) yang akan diintegrasikan dengan penuh dengan ^jaringan transportasi umum;
lingkungan yang dapat dilalui dengan berjalan kaki dan mengutamakan manusia: memfasilitasi tempat-tempat dinamis dengan lingkungan yang dapat dilalui dengan berjalan kaki dan peka terhadap iklim tropis serta merencanakan jalan yang mengutamakan manusia sebagai bagian dari konsep mouement and place;
iklim mikro yang mendukung: membantu menggerakkan mobilitas aktif pada iklim tropis, faktor iklim mikro akan dimasukkan ke dalam perencanaan dan desain IKN;
desain inklusif: guna mendukung akses, semua prinsip IKN didesain dengan baik sehingga dapat menghilangkan hambatan antara ruang fisik dan komunitas. Para lanjut usia, penyandang disabilitas, dan mereka yang memiliki masalah mobilitas sering kali membutuhkan lebih banyak bantuan untuk mengatasi hambatan fisik di kota. Pada tataran strategis, jalur hijau f aringan hijau), koridor ekologi, jalur pejalan kaki, dan jalur sepeda tidak hanya menawarkan peluang besar untuk mobilitas berbasis rekreasi, tetapi juga terintegrasi dengan jaringan transportasi umum di berbagai titik yang secara signifikan meningkatkan konektivitas antarmoda. Adapun pada tataran yang lebih mikro, jalan bebas kendaraan bermotor merupakan koridor akses mendasar sebagai penunjang kehidupan masyarakat yang dinamis. Jalan bebas kendaraan bermotor ini menawarkan lingkungan aman berkecepatan rendah untuk pejalan kaki dan moda aktif, seperti sepeda dan PMD, untuk berbagi ruangjalan dan secara aktif berinteraksi dengan fasad bangunan. Ruang-ruang ini juga akan terbuka untuk layanan transit tersier, seperti angkutan otonom (CAV) yang menyediakan koneksi lokal atau transit. Pada tingkat desain, faktor iklim mikro akan sepenuhnya dimasukkan ke dalam rencana IKN untuk membantu menstimulasi mobilitas aktif di iklim tropis. PITES I DEN REPUBLIK INDONESIA 70 F.6.5 Kota yang Eflslen, Ama!, dan Reelllen Sistem koridor transportasi baru yang mewujudkan desain berbasis prinsip yang digabungkan dengan jalan akan membentuk ekosistem yang tidak membebani lingkungan. Prinsip utama dari lapisan strategi mobilitas kota yang efisien, aman, dan resilien meliputi beberapa hal berikut:
mewujudkan hierarki transportasi baru dan ekosistem jalan yang mengutamakan manusia dan menyeimbangkan kembali prioritas terhadap transportasi umum, tumpangan bersama, pesepeda, dan pejalan kaki;
menerapkan strategi pengangkutan inovatif yang memisahkan lalu lintas kargo dan penumpang, melakukan lalu lintas kargo strategis di pinggiran kota, memencarkan pusat-pusat konsolidasi, menggalakkan solusi ramah lingkungan, dan mengadopsi solusi teknologi baru;
mendesain koridor jalan utama yang akan menjauhkan lalu lintas yang sibuk dan strategis dari lingkungan hunian masyarakat, memprioritaskan rute yang lebih cepat untuk transportasi umum, dan menawarkan banyak pilihan dan titik masuk dan keluar kota demi membangun resiliensi;
mengadopsi intelligent transport system,s (ITS) dari solusi teknologi baru yang dapat berdampak positif pada masyarakat, lingkungan, dan ekonomi IKN;
menyediakan lapisan kebijakan pendukung dengan opsi yang dapat mencakup penetapan harga jalan secara elektronik, kontrol kepemilikan kendaraan, dan pusat parkir bersama yang berlokasi strategis (tidak ada tempat parkir pribadi);
memasukkan pendekatan baru untuk persimpangan jalan yang menyeimbangkan prioritas untuk kendaraan bermotor menuju transportasi umum, tumpangan bersama, pesepeda, dan pejalan kaki;
menyediakan kebijakan pendukung dengan opsi yang dapat mencakup penetapan harga jalan secara elektronik, kontrol kepemilikan kendaraan, dan pusat parkir bersama yang berlokasi strategis (tidak ada tempat parkir pribadi); serta h. menyeimbangkan prioritas untuk kendaraan bermotor menuju transportasi umum, tumpangan bersama, pesepeda, dan pejalan kaki. Jaringan ^jalan IKN didasarkan pada pemisahan antara lalu lintas strategis dan lingkungan masyarakat, pengutamaan ntte transportasi umum yang lebih cepat, dan penjaminan keterjangkauan di tingkat regional dan kota. Berikut ini adalah uraian ^jaringan ^jalan dalam kawasan perkotaan: Integrasi IKN dengan komunitas lokal juga menjadi pertimbangan penting untuk memastikan bahwa semua warga memiliki akses ke KIKN dan KIPP. Jalan telah direncanakan sesuai dengan kelayakan klasifikasi yang dapat mendukung strategi transportasi umum secara keseluruhan di kawasan KIKN, yaitu penduduk lokal akan dilayani oleh layanan bus sekunder dan tersier. Penyediaan jalan untuk IKN mematuhi prinsip-prinsip praktik baik hierarki jalan internasional. Adapun hal ini dilakukan untuk memastikan keselarasan dengan penggunaan fungsional jalan, keterjangkauan yang memadai, penyelarasan dengan konsep daerah cakupan yang dapat dilalui dengan berjalan kaki, serta ^jarak persimpangan yang tepat dari perspektif efisiensi dan keselamatan lalu lintas. Rencana yang terperinci dan desain jaringan transportasi yang dilakukan pada tahap berikutnya akan mencerminkan pedoman jarak jalan khusus untuk KPIKN. Koridor kota sekunder dengan jalur bus khusus untuk sebagian jaringan transportasi umum sekunder dan layanan pengumpan tersier. Koridor ini mengakomodasi perjalanan perkotaan di dalam KPIKN dan menghubungkan ke jalan akses lokal. Jalur lalu lintas digunakan oleh semua kendaraan termasuk taksi, baik konvensional maupun digital (e-haitl, dan kendaraan kecil lainnya yang menuju ke area ritel dan komersial. Jalur sepeda khusus dan jalur kendaraan mobilitas aktif tersedia dengan jelas pada kedua sisi jalan demi menciptakan sirkulasi dan ruang publik yang aman bagi pejalan kaki. Kendati serupa dengan koridor perkotaan primer, koridor sekunder memiliki ruang khusus yang lebih luas untuk menyediakan layanan angkutan transit berkualitas tinggi sebagai bagian dari jaringan transportasi umum sekunder. Koridor ini mengakomodasi lalu lintas perkotaan yang memfasilitasi perjalanan antar-area pengembangan. PR ES IDE N REPI.IBLIK INDONESIA Kemudian koridor kota yang strategis mengakomodasi kendaraan berat (terutama barang) dan hanya diperuntukkan perjalanan regional. Jalan tersebut akan digunakan oleh bus transportasi umum daerah tanpajalur transit khusus. Karena mobilitas aktif lebih difokuskan di wilayah perkotaan, mobilitas aktif tidak diprioritaskan dalam jenis jalan ini, tetapi koridor mobilitas aktif/ taman hijau terpisah. Dengan menggabungkan aplikasi cerdas dan pemilihan teknologi digital yang tepat di berbagai moda transportasi, solusi transportasi cerdas (lTS) dapat mendorong efisiensi untuk memastikan sistem transportasi IKN yang aman, andal, dan berkelanjutan. Beberapa strategi ITS yang akan disediakan dalam IKN, antara lain, informasi perjalanan dan la1u lintas multim oda real-time, tindakan manajemen insiden, dan sistem manajemen parkir. Langkah-langkah ITS akan diperlukan untuk meningkatkan sistem transportasi umum, seperti tiket pintar yang terintegrasi, tindakan prioritas, data analisis real-time, dan manajemen yang akan dibutuhkan. Strategi logistik kota akan memanfaatkan sistem manajemen loading baA dan sistem operasi armada untuk memaksimalkan efisiensi. Ada banyak elemen ITS yang dapat dimanfaatkan IKN dalam rencana masa depannya, dua bidang utama dijelaskan lebih lanjut di bawah ini:
Sistem dan operasi: ITS membantu IKN dalam mencapai tujuan untuk meningkatkan keselamatan, mengoptimalkan infrastruktur atau ruang jalan yang tersedia, meningkatkan pilihan transportasi, memberikan perbaikan lingkungan, dan mengelola peristiwa yang direncanakan dan tidak direncanakan. b. Penetapan Harga Mobilitas: sistem ITS dapat mendukung penerapan harga mobilitas dan inisiatif utama lainnya untuk IKN jika dipertukan pada masa mendatang. IKN perlu mempertimbangkan aspek resiliensi dalam desain sistem infrastruktur perkotaan, terutama dalam aspek transportasi sehingga kota dan penduduknya mampu mengelola gangguan lingkungan, bencana a1am, guncangan sosial dan ekonomi, serta tekanan pada masa depan yang kompleks dan terus berubah. Strategi mobilitas IKN mencakup sistem mobilitas yang tangguh yang dapat memberikan layanan multimoda yang beroperasi dengan lalrcar (seamless), siap dengan sistem redun dansi (redundancgl, andal, efisien, fleksibel, dan tanggap terhadap guncangan dan tekanan tersebut. Sehubungan dengan sifat resiliensi yang terintegrasi, IKN hanrs dipahami sebagai sistem holistik yang menghubungkan strategi transportasi dengan aspek lain, seperti strategi ekonomi, air, energi, infrastruktur limbah dan jaringan yang terkait, serta serta akan saling bergantung dengan sistem lainnya dan dengan demikian menjadi suatu landasan bagi perlunya sistem yang tangguh. Strategi parkir yang menyeluruh untuk IKN diusulkan untuk mendukung campuran moda kota, yaitu 80 persen angkutan umum dan mobilitas aktif dan l: ,anya 20 persen perjalanan dengan kendaraan pribadi. Oleh karena itu, pertimbangan utama dari strategi tersebut mencakup:
semua fasilitas parkir akan digunakan bersama melalui konsep shared parking yang disediakan dalam hub mobilitas;
^jumlah ruang parkir di dekat kawasan berkepadatan tinggi akan jauh lebih sedikit dibandingkan yang berkepadatan sedang dan rendah;
strategi digital dan TIK yang memungkinkan pengelolaan kebutuhan parkir akan diterapkan untuk memastikan kenyamanan dan efisiensi penyediaan parkir;
ruang parkir akan dirancang untuk kemampuan beradaptasi sehingga ruang parkir dapat digunakan kembali untuk keperluan lain seiring dengan berkurangnya perjalanan mobil pribadi sejalan dengan peningkatan pengguna angkutan umum, berbagi tumpangan, dan peningkatan kerja j arak j auh. Pada tataran strategis, IKN dapat membantu penerapan strategi logistik atau pengangkutan yang inovatif. Strategi tersebut berupaya untuk mewujudkan hal-hal berikut:
memisahkan lalu lintas barang dengan penumpang demi keselamatan di jalan raya dan manfaat efisiensi;
memusatkan lalu lintas barang strategis di pinggiran kota dalam koridor transportasi yang melayani gerbang eksternal utama. Cara ini dapat membebaskan daerah pusat dan yang berkepadatan tinggi dari kendaraan angkutan berat serta meningkatkan pemanfaatan rute, waktu operasional, dan protokol keamanan;
menempatkan pusat-pusat konsolidasi tingkat makro di jalur-jalur pengangkutan strategis ;
menggalakkan solusi logistik yang ramah lingkungan dan mengadopsi teknologi baru yang mendukung inovasi pengiriman jarak jauh seperti sepeda motor listrik, drone, dan AY. Koridor angkutan strategis merupakan bagian dari strategi pengangkutan/ logistik berlapis untuk IKN. Konsep strategi pengiriman barang/ logistik bertujuan untuk menciptakan sistem logistik yang efisien dan berdampak minim terhadap lalu lintas kota dan meningkatkan keselamatan dari aspek transportasi. Strategi tersebut terdiri atas hierarki yang telah ditentukan rentangnya mulai dari tingkat regional hingga sampai ke tujuan akhir. Tingkat regional sebagai tataran tertinggi meliputi bandara kargo, pelabuhan kargo, rel barang, dan angkutan truk besar. Selanjutnya, muatan logistik tersebut akan dikelola ke dalam pusat konsolidasi primer untuk didistribusikan ke moda transportasi yang lebih kecil dan lebih ramah lingkungan dan kemudian dikirimkan ke tingkat kota KIKN. Langkah selanjutnya adalah melakukan konsolidasi dalam skala yang lebih kecil, yaitu pusat konsolidasi komunitas, yang bangunannya diintegrasikan di kawasan perkotaan. Terakhir, barang pada tahap final akan didistribusikan ke tqjuan akhir dengan menggunakan transportasi first/ last mile. Pertimbangan utama lainnya untuk pusat konsolidasi mencakup hal berikut:
Lokasi: lokasi pusat konsolidasi harus terhubung dengan jaringan jalan raya dan terintegrasi dengan kebutuhan baik untuk distribusi maupun layanan pengiriman sesuai dengan persyaratan operasional kota atau operasi rantai pasokan industri IKN. b. Ukuran: skala pusat konsolidasi ditentukan oleh volume dan penyebaran lalu lintas yang diproses setiap harinya. Pusat konsolidasi umumnya akan mencakup area yang digunakan untuk pemindaian keamanan, penyimpanan di luar lokasi, fasilitas barang yang didinginkan dan dibekukan, tempat bongkar muat, fasilitas untuk pengemudi dan pengangkut barang, dan aktivitas lainnya. c. Jenis Kendaraan: pengiriman yang dilakukan oleh kendaraan kecil lalu diganti dengan kendaraan yang lebih besar dan sebaliknya. Jenis armada khas yang digunakan dalam model hierarki ialah hub-and-spoke. Keberhasilan strategi pengangkutan barang/ logistik sangat terkait dengan kebutuhan logistik bisnis dan industri. Sebagai kota yang masih hijau, IKN menawarkan kesempatan untuk secara holistik mengembangkan peralatan standar dan perangkat pendukung, prosedur operasional standar, proses pergerakan, dan konsolidasi dalam hubungan dan integrasinya dengan pelbagai industri yang dibangun dan dikembangkan di dalam IKN. F.6.6 Kota yang Siap Menghadapi Masa Depan Strategi ini mendorong inovasi dan prioritas untuk menghadapi masa depan, serta membantu mengelola prinsip:
tempat masa depan, yaitu tempat untuk mewujudkan konsep tinggal, bekerja, dan bermain yang nyata melalui penggunaan lahan terintegrasi, mobilitas dan pembangunan tempat dengan ruang yang dapat disesuaikan, pembangunan yang kompak dan terhubung, dan pemberian insentif pada moda mobilitas aktif;
perjalanan masa depan, yaitu perjalanan yang merangkul inovasi untuk meningkatkan perjalanan melalui mobilitg as a seruice (MaaS), pencarian rute dinamis dan mode mobilitas masa depan, termasuk kendaraan listrik atau electric uehicle (EV), serta kendaraan yang terhubung dan otonom (CAV) untuk transportasi umum;
data masa depan, yaitu data yang memungkinkan investasi yang lebih tepat sasaran, berdampak nyata, dan efisien dalam layanan dan infrastruktur transportasi dengan memanfaatkan big data untuk lebih memahami perilaku dan pergerakan pengguna ke, dari, dan sekitar IKN;
^jalan masa depan, yaitu ^jalan yang memprioritaskan moda dan pola mobilitas di seluruh IKN agar mengutamakan transportasi umum dan mobilitas aktif serta membuat jalan yang lebih fleksibel dan mudah beradaptasi pada siang hari;
parkir masa depan, yaitu parkir yang mengelola kebutuhan perparkiran (manajemen supplg and demandl, sentra parkir bersama, dan memungkinkan struktur parkir yang dapat disesuaikan untuk digunakan kembali sebagai bukti penerapan CAV di masa depan; dan
logistik masa depan, yaitu logistik yang mengadopsi pengiriman pintar dan logistik yang terkonsolidasi, terpisah, dan efisien. F.7 Infrastruktur Energi Rencana Induk IKN mengusulkan 100 persen kebutuhan listrik tahunan IKN dipasok oleh pembangkit listrik terbarukan, antara lain, pembangkit listrik tenaga (PLT) surya atau solar farm dan PLT surya atap (panel surya atap). Untuk memenuhi kebutuhan sekaligus mengatasi pasokan listrik tenaga surya yang tidak stabil, IKN akan terhubung dengan sistem ketenagalistrikan Kalimantan. Selama periode iradiasi rendah, IKN akan mengambil pasokan yang dibutuhkan dari sistem ketenagalistrikan Kalimantan. Selama periode puncak, energi surya yang berlebih akan disimpan dan diekspor ke sistem ketenagalistrikan Kalimantan. Solusi penyimpanan energi yang dapat dipertimbangkan di antaranya baterai dan hidrogen. Sistem transportasi kota IKN menggunakan perpaduan penggunaan kendaraan, yaitu berbasis listrik dan hidrogen. Berdasarkan hasil perhitungan kebutuhan listrik untuk penggunaan kendaraan listrik dan hidrogen, proyeksi kebutuhan listrik sekitar 900 Mwh/hari selaras dengan visi net zero emission IKN. Total kebutuhan tersebut seluruhnya dapat dipasok oleh sistem karena hasil perhitungan tersebut lebih kecil 4 persen dari total proyeksi konsumsi listrik untuk KPIKN. Sistem ketenagalistrikan IKN terdiri atas berbagai sumber listrik, seperti pembangkit solar farm, panel surya atap, panel surya penerangan jalan, dan panel surya terapung. Oleh sebab itu, kemampuan jaringan untuk mendistribusikan pasokan listrik dari pembangkit tersebar diperlukan integrasi dalam pemenuhan kebutuhan listrik pada setiap waktu. IKN direncanakan mengaplikasikan smart grid, yaitu sistem jaringan yang memungkinkan aliran listrik dan data dua arah dengan teknologi komunikasi digital untuk mendeteksi, bereaksi, dan secara proaktif beradaptasi dengan perubahan penggunaan dan berbagai masalah meliputi:
transmisi listrik yang lebih elisien;
respons lebih cepat untuk mengubah pasokan dan permintaan listrik;
pemulihan listrik yang lebih cepat setelah gangguan listrik;
pengurangan biaya operasional dan manajemen untuk utilitas;
manajemen beban yang lebih efisien;
peningkatan integrasi sistem energi terbarukan berskala besar dan terdistribusl dan g. integrasi yang lebih baik dari sistem pembangkit listrik pemilik-pelanggan (misalnya panel atap di IKN). Untuk ^jaringan transmisi dan distribusi, direncanakan semua kabel berada di bawah tanah dalam ^jaringan utilitas terpadu. Meskipun ada biaya yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan ^jaringan di atas tanah louerleadl, jaringan transmisi dan distribusi di bawah tanah memiliki sejumlah manfaat tambahan yang meliputi:
pelindungan dari cuaca buruk, seperti hujan lebat, angin kencang, dan sambaran petir; dari sabotase; darr dampak visual untuk estetika perkotaan yang lebih baik.
c Dengan diterapkannya smart grid., terdapat banyak perang)rat internet of things, snatt fiEters, sensors, dan relags yang terhubung ke jaringan listrik. Secara inheren, konsep ini berisiko akan banyak titik masuk untuk serangan siber. Oleh karena itu, diperlukan tindakan yang tepat untuk melindungi alur informasi dan sinyal kontrol yang luas dalam jaringan. Program kearnanan siber yang baik harus dirancang sejak awal sebagai bagian integral dari sistem keamanan. Program tersebut mencakup pencegahan dan pertahanan dari serangan, identifikosi, autentikasi dan kontrol akses, serta protokol komunikasi dan ^jaringan. Semua komponen yang ada di dalam jaringan harus dimasukkan dalam program ini, termasuk pengguna akhir. Standar keamanan siber yang jelas juga diperlukan untuk semua perangkat yang akan terhubung lre jaringan listrik, termasuk perangkat konsumen mencakup snart metet dan sistem platowltaic (PV) berbasis rumah. IKN direncanakan menggunakan carnpuran gas hidrogen dan gas alam sebagai sumber dari gas kota agar sejalan dengan visi IKN dengan net zero emi,ssion. Meskipun ga.s alam dianggap sebagai sumber energi bersih, gas alam tidak dapat diperbarui. Oleh karena itu, direncanakan IKN agar memproduksi dan mengekspor energi surya yang setara dengan jumlah energi yang digunakan dari gas alam untuk mencapai KPI 100 persen energi terbarukan, Untuk memfasilitasi penahapan peningkatan pasokan hidrogen, KIKN akan dibagi menjadi tiga klaster. Setiap klaster akan memiliki proporsi hidrogen dan gas alam yang berbeda dalam campurannya. Klaster pertama dan kedua terdiri atas sel-sel pengembangan yang akan dikembangkan hingga tahun 2038 dan akan disuplai oleh 20 persen hidrogen dan setidaknya 80 persen gas alam. Sel- sel ini dibagi menjadi dua klaster guna memfasilitasi transisi pada masa mendatang menuju campuran gas dengan persentase yang lebih tinggi. Klaster ketiga terdiri atas sel-sel pengembangan yang akan dikembangkan sekitar tahun 2038 hingga tahun 2045 dan akan disuplai oleh minimal 80 persen gas hidrogen. Wilayah di luar KIKN yang masih termasuk kawasan KPIKN seperti kawasan militer, kawasan industri, dan beberapa pemukiman yang lebih padat akan dilayani oleh ^jaringan gas kota mandiri. Proporsi pasokan untuk wilayah ini adalah 20 persen hidrogen dan 80 persen gas alam. Untuk kepentingan jangka panjang atau setelah tahun 2045, rancangan jaringan gas kota perlu memiliki fleksibilitas untuk diubah menjadi jaringan gas kota berbasis 100 persen hidrogen yang terintegrasi di dalam satu sistem. Penggunaan sistem pemisahan klaster sejak awal akan membantu memfasilitasi transisi ini pada masa depan. Sifat fleksibel dari ^jaringan distribusi gas kota ini ditunjang dengan kemampuannya dalam menampung gas alam (NG) dan gas hidrogen. Fleksibilitas ini dapat dicapai dengan memastikan bahwa bahan pipa yang digunakan sesuai untuk menyalurkan gas alam (NG) dan gas hidrogen (pipa polietilena). Selain itu, peralatan pengurang tekanan harus dirancang agar mampu menahan laju aliran yang berbeda dari gas alam (NG) ataupun gas hidrogen (melalui sistem kontrol). F.8 Infrastruktur Teknologl, Informasl, dan unlkasi Pusat data akan disusun guna melayani sistem data dan teknologi informasi (TI) pemerintah, yakni pusat data pemerintah pusat dan pusat data tepi. Pusat data ini direncanakan berada di area KIPP dan akan dibangun pada Tat,ap 2. Penyediaan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) bertujuan untuk memenuhi prinsip "Kenyamanan dan Efisiensi melalui Teknologi" dalam mendukung target KPI terkait: (i) ketersediaan 100 persen konektivitas digital dan TIK bagi seluruh warga dan bisnis melalui penyediaan infrastruktur konektivitas TIK, (ii) peringkat uery high dalam egouemment deuelopment index (EGDI) oleh PBB; dan
(iii) lebih dari 75 persen kepuasan bisnis dengan perangkat layanan digital melalui penyediaan infrastruktur dasar bagi konektivitas TIK guna memungkinkan diterapkannya inisiatif kota cerdas dengan infrastruktur TIK sebagai berikut: Jaringan 5G atau ^jaringan generasi terbaru memungkinkan pembagian (slicingl, yakni teknik pembagiah satu infrastruktur jaringan fisik menjadi beberapa jaringan virtual dengan peningkatan signifikan pada lebar pita (banduidth) dan latensi. Setiap ^jaringan virtual yang dihasilkan dari pembagian jaringan tersebut akan memunculkan jaringan terpisah yang utuh dan dioptimalkan untuk digunakan bagi keperluan bisnis tertentu serta berbagai layanan dan aplikasi yang terbagi dalam tiga kategori umum, yaitu sebagai berikut:
Broadband seluler (mobile broadbandl yang ditingkatkan, yaitu aplikasi yang menghadirkan banduidth dan throughput yar: g tinggi dari jaringan dengan kecepatan data tinggi (high data rate) untuk suara, video, dan augmented realitg;
Komunikasi ultra-andal (ultra-reliable) dan dengan latensi rendah, yaitu rangkaian fitur yang dirancang untuk mendukung aplikasi penting, seperti manajemen lalu lintas cerdas, jaringan cerdas, serta sistem transportasi cerdas; dan
Komunikasi mesin yang masif, yaitu aplikasi yang menyediakan koneksi ke sejumlah besar perangkat secara intermiten sehingga mewadahi sejumlah kecil trafik seperti limbah cerdas dan lampu ^jalan cerdas. Rencana Induk mengusulkan agar IKN membangun infrastruktur fisik yang diperlukan untuk mendukung ^jangkauan 5G atau jaringan generasi terbaru untuk wilayah KIKN secara progresif sebelum mencapai jangkauan penuh untuk wilayah berpenduduk pada Tahap 5. Sistem 5G atau jaringan generasi terbaru akan dikembangkan secara bertahap yang sejalan dengan Tahap Ekonomi dan Tata Ruang. Inti dari pemindahan IKN ke Kalimantan adalah pemindahan pusat pemerintahan yang terdiri atas eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sehubungan dengan itu, pemindahan IKN tidak terlepas dari pemindahan aparatur sipil negara sebagai pegawai yang bekerja di instansi pemerintah pusat. Pemindahan IKN akan menjadi momentum reformasi birokrasi mela-lui upaya perbaikan tata kelola pemerintahan pada tingkat pusat yang efektif dan efisien melalui berbagai rencana sebagaimana tertuang pada uraian di bawah ini. G.1 Pemindahan IKN dan Momentum Penerapan Srnart, @aernance dt IKN Pemindahan aparatur sipil negara ke IKN merupakan momentum penerapan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien, yang berangkat dari prakondisi bahwa IKN dibangun dengan visi sebagai'Kota Dunia untuk Semua'. Selain itu, kenyataan menunjukkan bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, gelombang penetrasi internet secara masif, serta munculnya pandemi COVID-l9 telah mengubah wajah dan cara kerja pemerintahan menjadi berbasis fleksibilitas serta konektivitas digital. Reformasi Kelembagaan dan Birokrasi juga menjadi salah satu komponen dari salah satu Pilar Pembangunan Indonesia pada Visi Indonesia 2045 yaitu 'Pemantapan Ketahanan Nasional dan Tata Kelola Kepemerintahan". Sasaran pembangunan Bidang Aparatur iaLat. tenuujudnga tata kepemerintahan gang baik, bersih" dan berutibauta gang berdasarkan hukum serta birokrasi gang profesional dan netral. Dalam kerangka reformasi birokrasi dan tata kelola, dilaksanakan berbagai strategi sebagai berikut:
Penguatan implementasi manajemen aparatur sipil negara dilakukan melalui penerapan manajemen talenta nasional aparatur sipil negara, peningkatan sistem merit aparatur sipil negara, penyederhanaan eselonisasi, serta penataan jabatan fungsional. b. Penataan kelembagaan dan proses bisnis dilakukan melalui penataan kelembagaan instansi pemerintah dan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik terintegrasi. c. Reformasi sistem akuntabilitas kinerja dilakukan melalui perluasan implementasi sistem integritas, penguatan pengelolaan reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja organisasi, serta reformasi sistem perencana€rn dan penganggaran; dan Dalam perkembangannya saat ini, paradigma pemerintahan yang diterapkan di IKN mengarah pada konsep pemerintahan pintar yang efektif dan efisien iebagai salah satu pilihan karena karakteristiknya selama ini sebagai inti penyelenggaraan kota cerdas dengan memanfaatkan peluang penerapan reformasi birokrasi yang didukung oleh nilai-nilai partisipasi, transparansi, dan efisiensi, baik dalam pengambilan kebijakan, penyelenggaraan pelayanan publik, maupun penyelenggaraan pemerintahan secara umum. Secara spesifik, tiga elemen terpenting yang wajib dipenuhi dalam penerapan pemerintahan pintar meliputi (i) organisasi pemerintahan yang berkaitan dengan komitmen, responsivitas, dan manajemen operasional; (ii) partisipasi publik yang berkaitan dengan bagaimana dan sejauh mana bentuk partisipasi yang bisa dilakukan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan; dan (iii) penggunaan teknologi yang berkaitan dengan bagaimana dan seperti apa bentuk pemanfaatan teknologi digital dalam mendorong tata kelola partisipatif dan kolaboratif dengan empat upaya yang akan dilakukan seperti tampak pada Gambar 3-9 berikut: Gambar 3-9 Kerangka Penerap an Snart Gouenance Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2021 PRES IOEN REPUELIK INDONESIA G.2 Agesmen Pemlndahaa Kementerien/Lerbaga dan Aparatur Stpil Negara ke IKN Gambar 3- 10 Asesmen Skenario Kementeria-n/Lembaga Pemindahan KIL yang dapat mendukung peran IKN sebagai pusat pemerintahan mempertimbangkan tata urutan kelembagaan pemerintahan sebagaimana tertuang dalam undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan pada tingkat pusat yang terbagi dalam lima klaster. Terdapat beberapa lembaga yang direncanakan untuk tidak dipindahkan karena mempertimbangkan peran, tugas, dan fungsi yang penyelenggaraannya akan lebih optimal jika tidak dipindahkan ke IKN. Adapun rincian asesmen skenario pemindahan K/L dapat dilihat sebagai berikut: Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 202 i G.3 Keraagka Perencanaan Tahapan Ponladahaa Aparatur slpll lyogara dan Unlt Organlsasl Kementerlan/Leabaga Lc II(N secara umum, pemindahan KIL dan aparatur sipil negara ke IKN mengikuti algoritma yang terdiri atas tiga bagian, yakni (i) tetapkan skenario unit organisasi yang disusun oleh K/L yang dipindahkan ke IKN; (ii) tetapkan skenario aparatur sipil negara yang disusun oleh K/L yang akan dipindahkan k9 IKN; dan (iii) tetapkan skenario keluarga, yang disusun oleh tiap aparatur sipil negara yang akan dipindahkan ke IKN dengan ilustrasi pada Gambar 3-1 1: Gambar 3- 11 Kerangka Perencanaaa Tahapan pemindahan Kementerian/ Lembaga dan ASN ke IKN Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2021 Unlt Organlsasl l(emeaterlan/Lerrbaga yang Dlptndahkan Le IlflI Pelaksanaan asesmen unit organisasi K/L yang akan dipindahkan ke IKN dilakukan oleh setiap K/L dengan mempertimbangkan koridor sebagai berikut:
Tingkat kepentingan/urgensi unit organisasi yang dipindahkan pada klaster awal karena:
berkaitan langsung dengan perumusan kebijakan; IiJDONESIA 3) unit organisasi berfungsi sebagai unit pelayanan publik (mempertimbangkan jumlah layanan yang masih berpusat di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta);
Unit organisasi yang berfungsi sebagai unit pelayanan publik berpotensi tidak dipindahkan ke IKN (mempertimbangkan jumlah layanan yang masih berpusat di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta). Visi transformasi cara kerja baru di IKN, antara lain adalah kantor bersama (shared-officel, pengaturan kerja yang fleksibel (flexible uorking arrangementl, dan visi pemerintahan pintar. Sebagai catatan pertimbangan, unit organisasi dengan mandat perumusan kebijakan akan lebih efektif jika dekat dengan pimpinan K/ L, dengan jumlah aparatur sipil negara lebih sedikit dari unit organisasi yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan. Selain itu, unit organisasi yang terkait pelayanan publik akan lebih efektif jika dekat dengan penerima layanan (masyarakat dan dunia usaha) yang membutuhkan aparatur sipil negara dalam ^jumlah yang lebih banyak. G.5 Koridor Asesmen Aparatur Stptl Negara yang Dtptndahkan ke IKN Setelah dilakukan asesmen terhadap unit organisasi K/L, selanjutnya dilakukan pelaksanaan asesmen aparatur sipil negara yang akan dipindahkan ke IKN. Pelaksanaannya dilakukan oleh setiap unit kepegawaian KIL dengan koridor sebagai berikut:
aparatur sipil negara dengan tingkat pendidikan minimal Diploma 3 (D-3);
memperhatikan batas usia pensiun;
data kinerja aparatur sipil negara dengan mempertimbangkan 20 persen pegawai merepresentasikan kinerja 80 persen pegawai; dan
data penilaian potensi dan kompetensi. ASING/ o RGANISASI INTERNASIONAL KE IKN IKN merupakan pusat pemerintahan Indonesia yang baru, termasuk untuk pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang diplomasi dan pelaksanaan hubungan luar negeri dengan negara akreditasi. Sebagaimana diatur dalam l-*l Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik, Kedutaan Besar berlokasi di Ibu kota Negara serta mempertimbangkan pelaksanaan politik luar negeri yang strategis dan optimal meliputi pelaksanaan hubungan luar negeri dengan negara mitra, kerja sama internasional baik bilateral, regional, maupun global, serta pelayanan publik atau kekonsuleran lainnya. Dengan demikian, kedudukan perwakilan negara asing (PNA), termasuk organisasi internasional (OI) yang berada di Jakarta, harus turut pindah ke IKN di komplek diplomatik (diplomatic compounQ dengan menyesuaikan tahapan dan lini masa yang telah disusun. Pembangunan IKN yang barr- juga berpotensi dapat mendorong pemerintah asing yang sebelumnya belum memiliki kedutaan besar di Jakarta, untuk langsung membangun misi diplomatik/kedutaan ataupun perwakilannya di IKN. Hal ini nantinya dapat berdampak pada perluasan kerja sama bilateral dengan negara mitra baru dan pengembangan hubungan dan kerja sama internasional. Perpindahan PNA dan OI ke lokasi IKN yang baru juga akan memberikan dampak dan kontribusi yang positif bagi pengembangan kota IKN, misalnya kerja sama internasional, baik investasi, kerja sama pembangunan kota, maupun perdagangan dan jasa. Selain itu, pemindahan tersebut juga akan mendorong peningkatan pembangunan sektor lainnya, seperti pendidikan, kesehatan, dan kesempatan kerja. Apabila merujuk data pada tahun 2Q21, telah teridentifikasi sejumlah PNA dan OI yang akan didorong perpindahannya dari Jakarta ke lokasi kawasan diplomatik di KIPP, yaitu diperkirakan sebanyak kurang lebih 104 kedutaan besar dan 3 I organisasi internasional. Selain kedutaan besar dan organisasi internasional, terdapat pula perwakilan pemerintahan asing lain yang juga berlokasi di Jakarta terdapat sebanyak 25 konsul kehormatan dan 2l misi ASEAN. Kedudukan Konsul Kehormatan ini tidak perlu direalokasikan di IKN, sedangkan perwakilan asing untuk misi ASEAN tidak berpindah karena mempertimbangkan Sekretariat ASEAN berkedudukan di Jakarta. Status lahan bagi PNA dan OI di area tersebut diperuntukkan keperluan diplomatik. Jangka waktu perpindahan PNA dan OI ke IKN baru diharapkan berlangsung dalam jangka waktu 10 tahun setelah tanggal penetapan status IKN. Tabel 3-2 Realokasi IKN Baru Bagi PNA dan OI Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2020 I. Perumusan Rencana Induk Sistem dan Strategi Pertahanan dan Keamanan di IKN diawali dengan kajian yang melibatkan para pakar pertahanan dan keamanan, yang selanjutnya dikoordinasikan dan dikonsolidasikan bersama Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Siber dan Sandi Negara, dan Badan Intelijen Negara serta Lembaga pertahanan dan keamanan lainnya. Rencana Induk Sistem dan Strategi Pertahanan dan Keamanan bertumpu pada pilar ^pertahanan, Keamanan, Keamanan Siber dan Intelijen, Rencana Induk Sistem dan Strategi Pertahanan disusun dengan menyesuaikan dan mengacu pada Undang-Undang Pertahanan, Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia, Undang-Undang Intelijen Negara, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, perpres Kebijakan Umum Pertahanan Negara, dan Kebijakan penyelenggaraan Pertahanan Negara. Realokasi PNA dan OI ke IKN Baru fungsi representasi. Beberapa dukungan dan fasilitasi yang perlu dipersiapkan oleh Pemerintah Indonesia 3. Penyediaan lahan kantor PNA dan OI di area komplek diplomatik. __ 4. Mekanisme pemindahan PNA/OI pada fase transisi serta penyediaan fasilitas layanan diplomatik PNA dan OI.
Sarana dan prasarana IKN yang menunjang operasional kegiatan PNA dan OI. Skenario 1. PNA/OI memindahkan kantor perwakilannya ke IKN baru. 2. PNA/OI membuka kantor perwakilan di IKN baru sebagai Pembangunan pertahanan di IKN tidak terlepas dari pembangunan pertahanan negara yang bertujuan untuk membangun kekuatan pertahanan tangguh yang memiliki kemampuan penangkalan sebagai negara kepulauan dan negara maritim. Untuk menangkal, menyangkal, dan menghancurkan ancaman pertahanan, sistem dan strategi pertahanan berlapis ditempuh dengan pertahanan cerdas (smart defensel yaitu sinergi antara hard defense berupa pertahanan militer dan soft defense berupa pertahanan nirmiliter. Selanjutnya pertahanan cerdas ini disinergikan dengan diplomasi total sebagai wujud dual strategi sistem pertahanan. Pembangunan pertahanan negara, baik pertahanan militer maupun pertahanan nirmiliter diselenggarakan secara terpadu dengan mengacu pada sistem pertahanan negara yang bersifat semesta dan yang diarahkan pada beberapa hal berikut:
Pembangunan Postur Pertahanan Negara Pembangunan pertahanan negara dilakukan untuk mewujudkan pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter menuju kekuatan maritim regional yang disegani di kawasan Asia Timur dengan prinsip defensif aktif (actiue defense) dan berlapis (lageredl dalam rangka menjamin kepentingan nasional. Usaha pertahanan negara diselenggarakan melalui pembangunan postur pertahanan negara secara berkesinambungan untuk mewujudkan kekuatan, kemampuan, dan gelar. Pembangunan postur pertahanan militer diarahkan pada pemenuhan Kekuatan Pokok Strategis (Strategic Essential Force) komponen utama dan menyiapkan komponen pertahanan lainnya. Sementara itu, pembangunan postur pertahanan nirmiliter diprioritaskan pada peningkatan peran kementerian dan/atau lembaga dalam menghadapi (a) ancaman, (b) kemampuan pengelolaan sumber daya nasional, serta (c) sarana prasarana nasional sesuai dengan tugas dan fungsi masing- masing guna mendukung kepentingan pertahanan negara. b. Pembangunan Sistem Pertahanan Negara Pembangunan sistem pertahanan negara yang terintegrasi terdiri atas pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter yang diarahkan untuk mewujudkan sinergi dan meningkatkan efektivitas serta efisiensi koordinasi dalam penyelenggaraan pertahanan negara. c. Pembangunan Kelembagaan Pembangunan kelembagaan pertahanan militer ataupun pertahanan nirmiliter diselenggarakan guna mewujudkan kekuatan yang terintegrasi dalam pengelolaan pertahanan negara melalui penguatan dan penataan ulang serta restrukturisasi kelembagaan. Konsep lain sistem pertahanan di IKN adalah gerbang maritim virtual (uirtual maritime gatel. Gerbang maritim virtual merupakan sebuah gerbang modern dengan memanfaatkan elemen-elemen pembangun gerbang berupa sistem teknologi modern dengan arsitektur imajiner untuk memastikan pergerakan orang, barang, atau instrumen lainnya, seperti kapal baik di permukaan ataupun bawah laut dapat terkuantifikasi dengan tepat. Posisi gerbang maritim virtual IKN Indonesia akan diletakkan di Selat Makassar, yang diapit oleh dua pulau besar yaitu Kalimantan dan Sulawesi. Fungsi dari gerbang maritim virtual IKN di Selat Makassar adalah untuk mengidentifikasi segala bentuk objek terapung ataupun objek bawah air yang melintasi Selat Makassar menuju IKN. Arsitektur gerbang maritim virtual IKN di Selat Makassar dibangun dengan menggunakan elemen-elemen sistem teknologi modern yang ada saat ini. Elemen-elemen teknologi terdiri atas sensor, platfurm buoy, sistem komunikasi, ground data terminal, sofiuare analisis data, dan human interfae tuntuk kebutuhan pengambilan keputusan. Elemen sistem teknologi gerbang maritim virtual IKN di Selat Makassar terdiri atas dua modul sistem deteksi dini terapung, yaitu dua modul ground data terminal, dan pusat kendali informasi. Modul sistem deteksi dini terapung merupakan sistem deteksi yang mampu mendeteksi pergerakan objek di permukaan dan bawah laut serta yang mampu data-data digital ke pusat kendali informasi. Selain itu, sistem deteksi dini terapung ^juga mampu menyediakan catu daya yang independen. Elemen teknologi sistem deteksi dini terapung terdiri atas platform buog, catu daya, sensor aktif dan pasif, receiuer, transmitter, dar: micro controller. Modrul ground data terminal adalah sistem teknologi yang berfungsi untuk menangkap semua data yang berasal dari sistem deteksi dini terapung . Ground data terminal merupakan sistem yang berada di daratan daerah terdekat dengan sistem deteksi dini yang masih memungkinkan untuk melakukan komunikasi internet dengan memanfaatkan ^jaringan telekomunikasi yang telah ada. Data yang telah diterima oleh ground data terminal selanjutnya diteruskan ke pusat kendali informasi. Jenis data yang diterima ini diklasifikasikan berdasarkan sensor yang menerima data tersebut. I.1 Sistem Keamanan IKN Selain sistem pertahanan, di IKN akan dikembangkan juga sistem keamanan yang canggih dan modern. Sistem keamanan IKN akan didukung oleh keamanan cerdas (smarf securitgl yang mengusung konsep sistem keamanan terpadu, terintegrasi, dan mampu memprediksi bahaya, bencana, dan tindak pidana di lokasi melalui pemanfaatan peranti perlengkapan keamanan (seanrity sAstem sgstem suppofl. Konsep smart security ^yartg akan dibangun di IKN pada tahap awal ini akan menyasar pada terwujudnya safe and seanre citg. Konsep keamanan cerdas IKN secara garis besar dibagi meqjadi dua, yaitu ^(1) pelayanan kepolisian dan (2) pencegahan kejahatan (reducing cime/ preuentionl. Pelayanan kepolisian dibagi menjadi (1) Sistem Pengamanan Kota Modern (Sispam Kota Modern);
Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) Modern;
Layanan tanggap darurat lemergency ^and ^response; ^serta ^(4) ^layanan ^administrasi ^kepolisian. ^Adapun aspek pencegahan kejahatan dibagi menjadi (1) surveilans dan (2) keterlibatan masyarakat dan berbagai mitra terkait (communitg and partner engagementl. Lebih lanjut, konsep keamanan cerdas IKN dideskripsikan ^pada gambar 3-12. Gambar 3-12 Konsep Smar, Secunry IKN Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2021 Pengendalian Pengendalian sistem keamanan cerdas IKN akan didukung oleh beberapa komponen, di antaranya adalah (1) pusat komando atau command center keamanan cerdas, yang merupakan sistem terpadu berbasis teknologi informasi dan big data (bersumber dari internal maupun kepolisian) untuk mendukung kegiatan operasional kepolisian dalam rangka pelayanan masyarakat, utamanya bagi kepala satuan kerja atau kepala operasi untuk melakukan pengoordinasian tindak lanjut pada situasi darurat maupun antisipasi situasi yang dapat menimbulkan atau meningkatkan eskalasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas); (21 securitg operation cenler(SOC) dan/atau monitoring center sistem aplikasi pelayanan kepolisian yang melakukan pengawasan/ monitoing keamanan jaringan dan aplikasi terkait pelayanan kepolisian pada data center Polri di IKN; serta (3) computer seanritg incident response feam (CSIRT) keamanan cerdas atau tim siber khusus yang handal dengan tugas menjaga keamanan siber, mencegah serangan siber, serta memulihkan sistem digital (apabila serangan siber tidak berhasil dicegah) pada seluruh infrastruktur digital yang terkait dengan sistem keamanan cerdas. Penjelasan mengenai masing-masing komponen dalam sistem keamanan cerdas IKN adalah sebagai berikut:
Layanan Tanggap Darurat (Emergencg and Response) Pada layanan tanggap darurat, sistem keamanan cerdas akan menyediakan berbagai upaya untuk dapat memberikan respons cepat dalam menghadapi insiden dan situasi darurat yang dilaporkan oleh masyarakat kepada polisi. Situasi darurat tersebut dapat berupa peristiwa kejahatan, gangguan kamtibmas, bencana, serta situasi darurat lainnya yang berpotensi menyebabkan atau meningkatkan eskalasi gangguan kamtibmas. Dukungan sistem pada layanan tanggap darurat dapat berupa: 1 . Pusat panggilan atau call center (Layanan Polisi 1 10) merupakan saluran via telepon bagi masyarakat untuk melakukan pelaporan ataupun pengaduan untuk dikoordinasikan melalui pusat komando untuk langkah tindak lanjut. 2. Tombol panik atau panic button adalah sistem yang dapat membantu memperingatkan personel Polri terdekat dalam situasi darurat tempat terdapat ancaman terhadap orang atau properti dengan pengawasarl melalui pusat komando. Beberapa alternatif lokasi tombol panik dapat berupa aplikasi pada smartphone ataupun instalasi tombol panik pada lokasi tertentu/rawan. Keseluruhan layanan lalu lintas di IKN akan dikoordinasikan melalui tralfic management center (TMC). TMC merupakan pusat komando pengendalian, komunikasi, koordinasi, dan informasi guna memberikan respons cepat di bidang lalu lintas serta manajemen keselamatan jalan (road safetg managementl. Terdapat dua alternatif pilihan untuk operasional TMC. Pertama, TMC dapat bergabung atau meletakkan fungsi-fungsinya pada pusat komando IKN dengan beberapa penyesuaian berdasarkan fungsi yang perlu dimiliki TMC. Kedua, TMC dibangun secara terpisah dari pusat komando, tetapi peranti kelengkapan surveilans yang dimiliki bersifat satu kesatuan ataupun terintegrasi dengan perangkat surveilans pusat komando. Contohnya kamera CCTY, plate number identification, fae reagnition, dan berbagai teknologi surveilans lainnya yang dilengkapi dengan Artijicial Intelligence (AI) bidang lalu lintas (lantas) untuk dapat mendeteksi pelanggaran, kecelakaan lantas, dan kemacetan, serta otomatisasi skenario pengaturan lantas (penyekatan dan pengalihan) untuk menjaga kelancaran ataupun menghadapi situasi darural f emergencg routing (memfasilitasi pergerakan tim tanggap darurat, misalnya polisi, pemadam kebakaran, atau ambulans dengan memberikan alternatif rute berdasarkan lalu lintas terkini). Dukungan sistem untuk mendukung sistem kamseltibcarlantas modern di IKN adalah sebagai berikut:
Securitg (2) kepentingan, waktu tempuh, solusi dan emergencg; (31 sistem komunikasi;
pola-pola penempatan petugas dan pemangku kepentingan antara back office dar, warga, pengguna jalan, petugas, dan siapa saja yang ada di lapangan;
sistem komando pengendalian yaitu quick response fime (QRT) dan sistem ring;
sistem koordinasi; serta (7) pelayanan terpadu lintas wilayah, fungsi dan pemangku kepentingan. 4. Traffic attitude record (TAR) merupakan sistem manajemen poin pelanggaran lalu lintas. Melalui sistem ini, pengemudi yang telah mencapai batas maksimum nilai tertentu akan kehilangan haknya untuk mengemudi (pencabutan SIM). Sistem tersebut diharapkan mampu meningkatkan keselamatan di jalan dan budaya berlalu lintas.
Safetg c 5. Safetg diuing center (SDC) merupakan sebuah pusat pendidikan dan pelatihan keselamatan dalam berlalu lintas. T\rjuan dari SDC adalah untuk meningkatkan kualitas kemampuan dan keterampilan pengemudi dalam berkendara di ^jalan raya, sehingga budaya tertib lalu lintas dapat terbentuk serta peningkatan keselamatan berkendara dapat terealisasi. SDC didorong untuk dapat dibangun pada satu area yang sama dan terintegrasi dengan gedung Pusat Pelayanan Kepolisian Terpadu. Hal itu disebabkan SDC perlu dimanfaatkan sebagai mekanisme dalam sistem uji SIM ataupun menjadi bagian dari mekanisme yang harus ditempuh dalam penerbitan SIM ataupun dalam upaya pengemudi untuk mendapatkan kembali hak mengemudinya. Sistem Pengamanan Kota Modern (Sispamkota Modern) Sispamkota modern merupakan sebuah prosedur sistem pengamanan kota yang bertujuan untuk memberikan kejelasan dan pedoman bagi personel kepolisian, instansi terkait, dan kesatuan pendukung dalam penanggulangan gangguan kamtibmas. Prosedur yang diatur dalam sispamkota termasuk pola pengamanan yang bersifat kontijensi ^jika menghadapi perubahan situasi kamtibmas di wilayah IKN. Beberapa gangguan yang dimaksud di antaranya adalah konflik sosial, kerusuhan massa anarkis, pendudukan paksa terhadap simbol negara, lembaga negara, perwakilan asing, dan infrastruktur kritis IKN lainnya, bencana alam atau non-alam (situasi tanggap danrrat bencana dan ^pasca bencana), serta terorisme. Prosedur, mekanisme, serta cara bertindak pada situasi tersebut di IKN akan diatur dalam dokumen terpisah. Namun, secara umum sispamkota IKN akan diperkuat dengan seanritg system support smart seanritg IKN dan menjadi bagian dari pelaksanaan operasional sistem keamanan cerdas itu sendiri. Prosedur dalam sispamkota IKN akan memanfaatkan data raya, AI, dan internet of things sehingga alternatif ^penanganan dan keputusan ^yang dibuat dalam bertindak dapat lebih terukur dan mempertimbangkan berbagai jenis kerugian daripada mengambil keputusan dengan cara manual. Selain itu, sispamkota IKN yang telah memanfaatkan seanitg sgstem support ini ^juga akan meningkatkan kecepatan respons, baik dalam pengambilan keputusan, maupun deploy personel/pasukan. Seluruh pemangku kepentingan terkait akan terhubung dengan sistem yang ada dan pengoordinasiannya akan dilakukan dengan lebih mudah dengan bantuan sistem tersebut. Secaitg sgstem support yang akan berperan besar dalam sispamkota IKN adalah teknologi surveilans, terutama smart uideo analgsis untuk memprediksi volume kerumunan, deteksi pergerakan mencurigakan, deteksi material/ barang berbahaya/ terlarang yang dibawa oleh orang dalam kerumunan, face recognition, menampilkan alternatif/ saran tindak lanjut yang perlu dilakukan oleh pihak kepolisian dan pemangku kepentingan terkait, serta sistem lainnya yang dapat mendukung pengamanan kota. d. Pelayanan Kepolisian Terpadu Pelayanan kepolisian terpadu merupakan salah satu komponen sistem keamanan cerdas yang utama dalam pelayanan kepolisian yang dapat dirasakan oleh masyarakat secara langsung dalam kehidupan sehari-sehari. Selama ini, Polri memiliki fasilitas sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) yang merupakan beranda terdepan dari layanan kepolisian. Adapun pelayanan SPKT mencakup laporan polisi (LP), surat tanda terima laporan polisi (STTPLP), surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP), surat keterangan tanda lapor kehilangan (SKTLK), surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat tanda terima pemberitahuan (STTP), surat keterangan lapor diri (SKLD), surat izin keramaian, surat rekomendasi izin usaha ^jasa pengamatan, surat izin mengemudi ^(SIM), dan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK). Selain itu, SPKT ^juga berfungsi untuk pengoordinasian dan pemberian bantuan serta ^pertolongan (penanganan TKP, turjawali, dan pengamanan), pelayanan masyarakat melalui berbagai media, serta penyajian informasi umum ^yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, ^penerapan ^pelayanan kepolisian terpadu sebagai bagian sistem keamanan cerdas IKN akan dilakukan dengan tujuan untuk memaksimalkan kepuasan masyarakat dalam mendapatkan seluruh komponen layanan di atas. Terdapat dua model pelayanan kepolisian terpadu yang akan tersedia di IKN. Pertama, layanah pada gedung pusat pelayanan kepolisian terpadu ^yang dilakukan secara tatap muka. Kedua, layanan ^pada aplikasi ^pelayanan kepolisian terpadu yang dapat diakses secara daring. Sasaran ^jangka pendek dan jangka menengah yang akan disasar oleh pelayanan kepolisian terpadu di IKN di antaranya adalah:
data mengalir/integrasi penuh seluruh data ^yang dibutuhkan dalam pelayanan (terdapat beberapa pelayanan yang bisa dilakukan sepenuhnya tanpa tatap muka dengan petugas); s) ketepatan waktu pelayanan sebagaimana komitmen yang diperjanjikan; tidak ada pungutan liar; kelancaran dan kemudahan dalam mengakses layanan ataupun informasi terkait layanan; penyediaan fitur/informasi bagi masyarakat untuk mengetahui status/progres dari dokumen yang sedang diajukan; dan penyediaan fitur/mekanisme yang aman bagi masyarakat untuk melaporkan ketidakpuasan/penyelewengan yang terjadi serta tindak lanjut atas laporan tersebut yang dapat diakses oleh pelapor.
Untuk mendukung hal tersebut, pelayanan kepolisian terpadu pada sistem keamanan cerdas IKN akan didukung oleh mekanisme yang lebih mudah, data raya, monitoing centerlSOC dan CSIRT yang bekerja 7x24 ^jam untuk mengatasi berbagai permasalahan dalam sistem, sumber daya manusia yang humanis dan memiliki kompetensi pelayanan, aplikasi yang memiliki user interface/ user expeience yang mudah digunakan untuk berbagai kalangan/umur, tim pengkajian dan pengoordinasian yang bertugas untuk meningkatkan pengalaman/kepuasan masyarakat dalam menerima layanan, serta gedung pelayanan yang layak serta ramah anak dan disabilitas. Surveilans Sistem surveilans pada sistem keamanan cerdas IKN dapat dikategorikan sebagai garda terdepan sistem dalam mendeteksi pelanggaran, kejahatan, dan gangguan kamtibmas di IKN. Hampir seluruh komponen sistem keamanan cerdas IKN bergantung pada sistem surveilans. Dukungan sistem untuk sistem surveilans IKN dapat terdiri atas hal berikut:
CCTV: ditujukan untuk people sensing and tracking big data kepolisian agar dapat melakukan pencocokan biometrik dengan identitas digital. 2. Drone: digunakan untuk mencari tersangka, mendapatkan informasi dan menyurvei daerah bencana tanpa menggunakan helikopter atau pesawat terbang. 3. Bodg camerai digunakan sebagai kamera portabel mempunyai berbagai fitur yang dapat menunjang kegiatan kepolisian di lapangan, mulai dari sebagai alat perekam, alat komunikasi, global positioning system ^(GPS), ataupun berfungsi sebagai infrared untuk mendukung aktivitas ^pada malam hari. 2l 3) 4l e 4. Kamera 4. Kamera robot: dirancang khusus untuk ditempatkan di tempat yang memiliki potensi berbahaya dan berisiko dan tidak bisa dijangkau petugas. 5. Sistem pengenalan plat nomor otomatis: digunakan untrtk mendeteksi pelaku kejahatan dengan menggunakan kendaraan yang terintegrasi dengan database ERI. Teknologi ini mampu mengenali plat nomor mobil, pemilik kendaraan, alamat, dan status kendaraan untuk memudahkan petugas di lokasi terdekat jika ada kendaraan yang mencurigakan berdasarkan data yang diterima. 6. Kamera patroli: digunakan untuk mengidentifikasi empat sisi pada kendaraan patroli kepolisian untuk melakukan pemindaian (scanningl dalam rangka identifikasi pelacakkan kendaraan ataupun orang yang dicurigai melalui perintah dan otorisasi dari pusat komando. 7. Face recognition: digunakan untuk pengenalan wajah (fae recognitionl melalui pengolahan biometrik. Pengenalan wajah mencakup deteksi wajah dan identifikasi wajah yang menggunakan masker. 8. Video analytics: digunakan untuk membantu menganalisis data digital atas aktivitas yang mencurigakan dan menginstruksikan tindakan keamanan. f. Keterlibatan Masyarakat dan Berbagai Mitra terkait (Communitg and Partner Engagement) Penerapan keamanan cerdas IKN tidak dapat terlaksana hanya dengan pembangunan teknologi dan infrastruktur saja. Sistem keamanan cerdas perlu didukung dengan kerja sama dan keterlibatan masyarakat dan berbagai pihak. Tujuannya adalah untuk (i) meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada polisi dengan komunikasi kreatif dan kolaborasi antara kelompok masyarakat, kelompok bisnis, dan pemerintah; (ii) melakukan intervensi dini dengan bekerja sama dengan kelompok masyarakat untuk mencegah dan mengurangi eskalasi gangguan kamtibmas; serta (iii) memperkuat ketahanan masyarakat, khususnya pada kelompok rentan, melalui inisiatif keam ar,an (seanitg initiatiuel. T\rgas pokok dari komponen sistem ini berbentuk preemtif, preventif, dan strategi proaktif dalam mencegah kejahatan. Secara umum, sistem ini dapat dibagi ke dalam dua komponen kegiatan, yaitu neighbourhood utatch dan kolaborasi dengan masyarakat dan pemerintah. Bentuk kerja sama atau strategi yang dilakukan dapat berupa pengembangan strategi inovatif dalam penyebaran informasi dan menumbuhkan partisipasi masyarakat; pemanfaatan media sosial sebagai sumber informasi real time dalam identifikasi strategi pelayanan kepolisian yang dibutuhkan oleh masyarakat; kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mendukung berbagai acara masyarakat; kolaborasi untuk mencegah dan mengurangi residivisme, mencegah viktimisasi berulang, dan melindungi kelompok rentan; dukungan dalam strategi deteksi dan pencegahan kej ahatan terhadap perempuan dan anak; dukungan terhadap inisiatif program keamanan dan keselamatan yang dibentuk masyarakat; serta kolaborasi dengan berbagai sektor pemerintah yang terkait dengan pencegahan kejahatan. Keamanan dalam pelaksanaan kota cerdas adalah sebuah upaya dalam menjaga data dan informasi dalam pemerintahan. Keamanan infrastruktur dan keamanan informasi sangat dipertimbangkan di dalam pelaksanaan kota cerdas karena akan memaksimalkan pelayanan pemerintah. Dalam melaksanakan pengamanan siber tersebut, terdapat beberapa prinsip utama yang melandasi kerangka konseptual keamanan siber dimaksud, yaitu sebagai berikut:
Kerahasiaan: pencegahan penyingkapan informasi kepada pihak yang tidak memiliki hak terhadap informasi tersebut;
Integritas: pencegahan perubahan informasi oleh pihak yang tidak memiliki otoritas untuk mengubah informasi tersebut;
Otentikasi: informasi harus tersedia ketika dibutuhkan;
Ketersediaan: informasi harr.rs tersedia ketika dibutuhkan; dan
Nir-penyangkalan: pihak-pihak yang terlibat tidak dapat menyangkal di hari kemudian. Prinsip tersebut kemudian diejawantahkan ke dalam cgber secuitg frameutork atau kerangka kerja keamanan siber. Konsep tersebut merujuk pada cgber sea)itA framework NIST yang menggambarkan lima fungsi dalam siklus keamanan siber, yaitu identifu, protect, detect, respond, dan recouer. Delinisi untuk masing-masing fungsi adalah sebagai berikut:
Identifu (identifikasi) adalah mengembangkan pemahaman organisasi untuk mengelola risiko keamanan siber terhadap sistem, aset, data, dan kemampuan. ,. lNl-TnNESIA 1.2 Tata Ruang Pertahanan IKN Pembangunan tata ruang pertahanan IKN diarahkan untuk memperkuat sistem pertahanan dan keamanan negara yang terintegrasi sehingga mampu menghadapi ancaman, dan menunjang keamanan kawasan perbatasan negara, wilayah maritim, wilayah daratan, dan wilayah dirgantara termasuk mitigasi bencana. Pembangunan tersebut diselenggarakan secara terintegrasi antara unsur pemerintah dan pemerintah daerah melalui penataan ruang wilayah nasional/daerah dengan tata ruang wilayah demi mewujudkan ruang pertahanan yang tangguh. Penataan wilayah pertahanan merupakan penetapan wilayah pertahanan berdasarkan suatu perencanaan wilayah pertahanan, pemanfaatan wilayah pertahanan, dan pengendalian pemanfaatan wilayah pertahanan. Rencana pembangunan IKN tersebut berupa perencanaan tata kota beserta zonasi penempatan gedung pemerintahan, termasuk aspek pertahanan dan keamanan, yang terhubung dengan jaringan dan fasilitas publik seperti transportasi, energi, telekomunikasi, air minum, dan sanitasi. lr: I PENAHAPAN PEMBANGUNAN DAN SKEMA PENDANAAN A nit t-Irfl Proses penahapan mempertimbangkan sasaran pembangunan serta seluruh proses yang diperlukan, termasuk kesiapan lokasi dan sumber daya yang diperlukan untuk pembangunan IKN. Secara umum, penambahan penduduk IKN terpusat di KIKN. Berdasarkan tata waktu IKN, periode pengembangan IKN dimulai pada tahun 2022 dan dalam periode perenc€rnaan IKN jangka panjang, diproyeksikan sampai dengan tahun 2045. Secara garis besar pembangunan dibagi menjadi lima tahap, sebagai berikut:
Tahap I (2022-20241 b. Tahap 2 (2025-20291 c. Tahap 3 (2O3O-2O341 d. Tahap 4 (2035-2039l. e. Tahap 5 (2O4O-2O45) Berdasarkan analisis kegiatan ekonomi, jumlah penduduk sebagai konsekuensi dari kegiatan ekonomi tersebut, diproyeksikan terus meningkat dari awal tahun perencanaan hingga 2045. Pada Tahap 1 dan 2, kenaikan ini terjadi secara eksponensial sejalan dengan pembukaan kawasan di KIKN dan dengan skema pemindahan aparatur sipil negara ke KIKN. Pada Tahap 3 pertambahan penduduk diproyeksikan lebih lambat, kemudian meningkat kembali pada Tahap 4 dan Tahap 5 ketika seluruh kegiatan sektor ekonomi baru mulai berkembang. Penahapan dalam pembangunan IKN disusun untuk menggambarkan pembangunan jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang untuk mencapai Visi Indonesia 2045. Gambar 4-1 Peta Pembagian Wilayah Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2020 Penahapan pengembangan di KIKN disusun agar pembangunan kawasan, infrastruktur, dan jaringan transportasi umum massal dapat berjalan secara berkesinambungan dan sekaligus terpadu. Pengembangan setiap kawasan perkotaan diarahkan agar KIKN berkembang menjadi kota yang kompak dan efisien. Pembangunan infrastruktur primer dimulai sebelum penduduk pionir pindah. Perpindahan penduduk dimulai dengan perpindahan sektor pertahanan pada tahun Tahap 1 pemindahan status IKN. Infrastruktur IKN akan melayani kawasan ini pada akhir Tahap 1 saat pemindahan status IKN dilaksanakan. Untuk memenuhi kebutuhan penduduk, pada akhir Tahap 1, Bendungan Sepalu Semoi dan Intake Sungai Sepaku sudah beroperasi untuk memenuhi kebutuhan air baku yang meningkat dengan pesat, demikian juga dengan sistem drainase makro utama perkotaan serta pengolahan sampah dan air kotor. Pengembangan sistem mobilitas pada pengembangan perkotaan di KIKN dapat dibagi menjadi empat komponen, yaitu jalan utama, jalur kereta api regional, jalur transit 1, dan jalur transit 2 yang merupakan jalur transportasi umum berbasis rel. Jalan utama direncanakan untuk dibangun mulai pada tahun 2023 dan selesai secara keseluruhan pada tahun 2035. Stasiun kereta regional di KIPP dibangun dan akan disusul oleh stasiun kereta regional pada IKN Barat dan IKN Timur seiring dengan berkembangnya KIKN serta bertambahnya jumlah penduduk di KIKN. Pembangunan Infrastruktur pada Tahap 1 juga diarahkan untuk menjadi katalis bagi penarikan investasi dan talenta unggul yang akan mendukung pengembangan klaster-klaster ekonomi yang dimulai pada tahun 2025 (Tahap 2). Tahapan pembangunan IKN diuraikan sebagai berikut: Sosial... Tabel 4-1 Rencana Penahapan Pemindahan dan Pembangunan IKN Aspek TAHAP 1 TAHAP 2 TAHAP 3 (2030-2034) TAHAP 4 (2035-2039) TAHAP 5 (2040-2045) Karakteristik Penduduk 1) ASN K/L;
TNI/Polri/BIN direncanakan untuk pindah terlebih dahulu (pada T-1);
Keluarga ASN, TNI, Polri dan BIN;
Tenaga Kerja (konstruksi, perdagangan, akomodasi-makanan minuman (akmamin) dan jasa-jasa), serta keluarganya;
Penduduk lokal.
ASN K/L;
Keluarga ASN, TNI, Polri dan BIN;
Investor/pengusaha;
Tenaga Kerja (konstruksi, klaster ekonomi, perdagangan, akmamin, dan jasa- jasa) dan keluarganya;
Akademisi, peneliti, dan keluarganya;
Mahasiswa;
Penduduk lokal.
ASN K/L;
Keluarga ASN, TNI, Polri dan BIN;
Investor/pengusaha;
Tenaga Kerja (konstruksi, klaster ekonomi, perdagangan, akmamin, dan jasa- jasa) dan keluarganya;
Akademisi, peneliti, dan keluarganya;
Mahasiswa;
Penduduk lokal.
ASN K/L;
Keluarga ASN, TNI, Polri dan BIN;
Investor/pengusaha;
Tenaga Kerja (konstruksi, klaster ekonomi, perdagangan, akmamin, dan jasa- jasa) dan keluarganya;
Akademisi, peneliti, dan keluarganya;
Mahasiswa;
Penduduk lokal.
ASN K/L;
Keluarga ASN, TNI, Polri dan BIN;
Investor/pengusaha;
Tenaga Kerja (konstruksi, klaster ekonomi, perdagangan, akmamin, dan jasa- jasa) dan keluarganya;
Akademisi, peneliti, dan keluarganya;
Mahasiswa;
Penduduk lokal. Aspek TAHAP 1 TAHAP 2 TAHAP 3 TAHAP 4 TAHAP 5 (2040-2045) Sosial 1) Penyelesaian masalah tumpang tindih kepemilikan lahan, pembangunan fasilitas umum (balai adat, ruang publik), pelibatan masyarakat lokal dan stakeholder terkait dalam proses identifikasi aset cagar budaya, pengembangan kapasitas masyarakat lokal dan peluang ekonomi bagi kelompok rentan, pelibatan masyarakat dalam pengelolaan wilayah DAS;
peningkatan kapasitas lembaga pendidikan lokal untuk mempersiapkan tenaga kerja lokal yang terampil sesuai minat investor di klaster-klaster ekonomi, serta pengembangan lembaga pendidikan dan riset kelas dunia.
Penguatan ketahanan sosial-budaya masyarakat, pengembangan IKN yang sesuai rencana tata ruang, pengembangan kebijakan ekonomi hijau dan berkelanjutan bagi sektor- sektor baru;
Peningkatan kapasitas dan daya saing lembaga pendidikan dan riset kelas dunia. Infrastruktur dan Lingkungan 1) Pembangunan sebagian jalan tol untuk mendukung IKN;
Pembangunan TPST, Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Kolam Retensi, SPAM 1) Pembangunan Bandara VVIP;
Peningkatan kapasitas terpasang Bendungan Sepaku Semoi dan Intake Sungai Sepaku;
Pembangunan sistem angkutan umum massal di KIKN;
IPAL yang berlokasi di daerah infrastruktur pusat dengan kapasitas sekitar 50%;
Pembangunan KA Regional mendukung IKN;
Ekspansi IPAL yang berlokasi di daerah infrastruktur pusat dengan kapasitas sekitar 100%;
Penyediaan fasilitas infrastruktur dan transportasi telah mencapai tahap akhir;
Pengembangan potensi bendungan multiguna lainnya;
Penambahan amenitas digital dan dan Aspek TAHAP 1 TAHAP 2 TAHAP 3 TAHAP 4 (2035-2039) TAHAP 5 (2040-2045) di sebagian KIPP Tahap 1;
Fasilitas penyediaan listrik telah tersedia untuk melayani penduduk KIKN;
Bendungan Sepaku Semoi, Intake Sungai Sepaku, dan jaringan transmisi air bakunya;
Sistem drainase makro utama perkotaan;
Pembangunan Infrastruktur TIK: Jaringan Utama Telekomunikasi, BTS, jaringan interkoneksi 3) IPAL untuk melayani kawasan eksisting beroperasi;
Pengembangan pusat data terpadu untuk mendukung layanan pengelolaan kota (pemerintahan, publik, dan usaha) atau smart city backbone ;
Penambahan amenitas perkotaan (layanan sekunder dan tersier) untuk mendukung aktivitas umum, 3) IPAB yang berlokasi di daerah infrastruktur pusat dengan kapasitas sekitar 50%;
Bendungan Batu Lepek telah beroperasi pada tahap ini;
Daerah detensi di daerah terbangun, dan juga pembangunan fasilitas pemanenan air hujan di bangunan milik pemerintah;
Penambahan kapasitas yang telah ada serta penambahan fasilitas di wilayah timur laut dan Solar farm di wilayah IKN Utara;
Identifikasi potensi dan rancangan bendungan multiguna lainnya;
Penambahan amenitas digital dan perkotaan untuk penerapan solusi kota cerdas di KIKN. perkotaan untuk penerapan solusi kota cerdas di KIKN. - ro5- Zona Aspek TAHAP 1 TAHAP 2 TAHAP 3 TAHAP 4 TAHAP 5 (2040-2045) dan jaringan Transmisi Tegangan Tinggi;
Sarana peribadatan, pendidikan, kesehatan/kebugaran, perdagangan, dan akmamin untuk mendukung perkantoran dan perumahan. bekerja, berusaha, dan wisata kota.
Penambahan amenitas digital dan perkotaan untuk penerapan solusi kota cerdas di kawasan prioritas. Pengembangan Kawasan Tahap pembangunan kota – Tahap 1 (2024) di:
Sebagian KIPP tahap 1A Sub-BWP I Tahap pembangunan kota – Tahap 2 (2029) di 3 kawasan: Tahap pembangunan kota – Tahap 3 di 3 kawasan:
KIPP tahap 1B Sub- BWP I, sebagian Tahap pembangunan kota – Tahap 4 di 4 kawasan: Tahap pembangunan kota – Tahap 5 di 4 kawasan: Aspek TAHAP 1 TAHAP 2 TAHAP 3 TAHAP 4 TAHAP 5 (2040-2045) Zona Mixed-Use dengan tipologi:
Pemerintahan Pusat;
Smart Government ; __ 3) Kawasan perkantoran;
Kawasan permukiman 1) KIPP tahap 1A, sebagian 1B Sub- BWP I;
Kawasan IKN Barat 3) Kawasan IKN Timur Zona Mixed Use dengan tipologi:
Pemerintahan Pusat;
Smart Government ;
Kawasan perkantoran – Perluasan;
Kawasan bisnis – Perluasan;
Hotel Bisnis dan MICE – Perluasan; tahap 2A sub-BWP II;
Kawasan IKN Barat;
Kawasan IKN Timur Zona Mixed Use dengan tipologi:
Pemerintahan Pusat;
Smart Government ; __ 3) Kawasan perkantoran – Perluasan;
Kawasan bisnis – Perluasan;
Hotel Bisnis dan MICE – Perluasan;
KIPP tahap 2A, dan sebagian tahap 2B sub-BWP II;
Kawasan IKN Barat 3) Kawasan IKN Timur;
Kawasan IKN Utara Zona Mixed Use dengan tipologi:
Pemerintahan Pusat;
Smart Government ; __ 3) Kawasan perkantoran – Perluasan;
Kawasan bisnis – Perluasan;
Hotel Bisnis dan MICE – Perluasan;
KIPP tahap 2B sub- BWP II, tahap 3A dan 3B Sub-BWP III;
Kawasan IKN Barat;
Kawasan IKN Timur;
Kawasan IKN Utara Zona Mixed Use dengan tipologi:
Pemerintahan Pusat;
Smart Government ; __ 3) Kawasan perkantoran – Perluasan;
Kawasan bisnis – Perluasan;
Hotel Bisnis dan MICE – Perluasan; Pengembangan... Aspek TAHAP 1 TAHAP 2 TAHAP 3 TAHAP 4 TAHAP 5 (2040-2045) 6) Industri 4.0 center of excellence – Perluasan;
Riset dan pengembangan talenta;
Universitas unggulan;
Pariwisata Kesehatan dan Kebugaran (rumah sakit internasional);
Hotel & Eco Resort ;
Kawasan industri 6) Industri 4.0 center of excellence – Perluasan;
Riset dan pengembangan talenta – Perluasan;
Universitas unggulan - Perluasan;
Pariwisata Kesehatan dan Kebugaran (rumah sakit internasional) – Perluasan;
Hotel dan Eco resort – Perluasan;
Kawasan industri – Perluasan 6) Industri 4.0 center of excellence – Perluasan;
Pusat riset dan pengembangan talenta – Perluasan;
Universitas unggulan – Perluasan;
Pariwisata Kesehatan dan Kebugaran (rumah sakit internasional) - Perluasan;
Hotel dan Eco resort – Perluasan;
Kawasan industri - Perluasan 6) Industri 4.0 center of excellence – Perluasan;
Pusat riset dan pengembangan talenta – Perluasan;
Universitas unggulan – Perluasan;
Pariwisata Kesehatan dan Kebugaran (rumah sakit internasional) – Perluasan;
Hotel dan Eco resort - Perluasan;
Kawasan industri – Perluasan 10) Petrokimia Aspek TAHAP 1 TAHAP 2 TAHAP 3 TAHAP 4 (2035-2039) TAHAP 5 (2040-2045) Pengembangan Industri dan Pusat Pertumbuhan Ekonomi di KIKN dan kawasan lainnya 1) Pemerintahan;
Pemerintahan Induced 1) Pemerintahan – Perluasan;
Electric 2-Wheeler (kantor dan litbang);
Solar PV (kantor dan litbang);
Ekowisata dan MICE 6) Industri 4.0 center of excellence ;
Biosimilar (kantor dan litbang);
Biofuel (kantor dan litbang);
API (kantor dan litbang);
Pemerintahan - Perluasan;
Pemerintahan Induced – Perluasan;
Electric 2 Wheeler (kantor dan litbang) – Perluasan;
Solar PV (kantor dan litbang) – Perluasan;
Ekowisata dan MICE – Perluasan;
Industri 4.0 center of excellence – Perluasan;
Biosimilar (kantor dan litbang) – Perluasan;
Pemerintahan – Perluasan;
Pemerintahan Induced – Perluasan;
Electric 2 Wheeler (kantor dan litbang) – Perluasan;
Solar Panel (kantor dan litbang) – Perluasan;
Ekowisata dan MICE – Perluasan;
Industri 4.0 center of excellence – Perluasan;
Biosimilar (kantor dan litbang) – Perluasan;
Pemerintahan – Perluasan;
Pemerintahan Induced – Perluasan;
Electric 2 Wheeler (kantor dan litbang) – Perluasan;
Solar Panel (kantor dan litbang) – Perluasan;
Ekowisata dan MICE – Perluasan;
Industri 4.0 center of excellence – Perluasan;
Biosimilar (kantor dan litbang) – Perluasan;
Pemerintahan Induced – Perluasan;
Pariwisata... Aspek TAHAP 1 TAHAP 2 TAHAP 3 TAHAP 4 (2035-2039) TAHAP 5 (2040-2045) 10) Petrokimia – Perluasan dan Oleokimia 11) Herbal dan ekstrak tanaman (kantor dan litbang);
Pertanian (kantor dan litbang);
Protein nabati (kantor dan litbang);
Pariwisata Kesehatan dan Kebugaran (rumah sakit internasional);
Universitas dan lembaga vokasi unggulan;
Pertambangan I.4.0;
Biofuel (kantor dan litbang) – Perluasan;
Petrokimia dan oleokimia – Perluasan;
API (kantor dan litbang) – Perluasan;
Herbal dan ekstrak tanaman (kantor dan litbang) – Perluasan;
Pertanian (kantor dan litbang) – Perluasan;
Protein nabati (kantor dan litbang) – Perluasan;
Petrokimia dan oleokimia – Perluasan;
API (kantor dan litbang) – Perluasan;
Industri farmasi baru – Perluasan dari API dan Petrokimia/oleokimia;
Bahan bakar sintetis (kantor dan litbang);
Herbal dan ekstrak tanaman (kantor dan litbang) – Perluasan;
Pertanian (kantor dan litbang) – Perluasan;
Petrokimia dan oleokimia – Perluasan;
API (kantor dan litbang) – Perluasan;
Industri farmasi baru – Perluasan dari API;
Industri farmasi baru – Perluasan dari API dan Petrokimia/oleokimia;
Bahan bakar sintetis (kantor dan litbang);
Herbal dan ekstrak tanaman (kantor dan litbang) – Perluasan;
Pertanian (kantor dan litbang) – Perluasan;
Industri... Aspek TAHAP 1 TAHAP 2 TAHAP 3 TAHAP 4 (2035-2039) TAHAP 5 (2040-2045) 14) Pariwisata Kesehatan dan Kebugaran (rumah sakit internasional) – Perluasan;
Universitas dan lembaga vokasi unggulan – Perluasan;
Vaksin (kantor dan litbang);
Gasifikasi batu bara;
OEM Hub dan Perluasan;
Pertambangan I.4.0 – Perluasan 14) Protein nabati (kantor dan litbang) – Perluasan;
Pariwisata Kesehatan dan Kebugaran (rumah sakit internasional) – Perluasan;
Universitas dan lembaga vokasi unggulan – Perluasan;
Vaksin (kantor dan litbang) – Perluasan;
Gasifikasi batu bara;
OEM Hub dan Perluasan;
Protein nabati (kantor dan litbang) – Perluasan;
Pariwisata Kesehatan dan Kebugaran (rumah sakit internasional) – Perluasan;
Universitas dan lembaga vokasi unggulan – Perluasan;
Vaksin (kantor dan litbang) – Perluasan;
Gasifikasi batu bara;
OEM Hub dan Perluasan; TNI Aspek TAHAP 1 TAHAP 2 TAHAP 3 TAHAP 4 (2035-2039) TAHAP 5 (2040-2045) 20) Industri Nutrisi – Perluasan dari protein nabati, ekstrak tanaman, dan herbal 21) Industri Nutrisi – Perluasan dari protein nabati, ekstrak tanaman, dan herbal Pertahanan Fokus pembangunan di KIPP TNI AD:
Pembentukan satuan baru;
Gedung perkantoran dan sarpras;
Pemindahan sebagian subden markas besar beserta personel Fokus pembangunan di KIPP, KIKN, KPIKN, dan luar KPIKN TNI AD:
Pembentukan satuan baru;
Gedung perkantoran dan sarpras;
Pembentukan kodam khusus; Fokus pembangunan di KIKN, KPIKN, dan luar KPIKN TNI AD:
Pembentukan satuan baru;
Gedung perkantoran dan sarpras;
Pembentukan kodam khusus; Fokus pembangunan di KIKN, KPIKN, dan luar KPIKN TNI AD:
Pembentukan satuan baru;
Gedung perkantoran dan sarpras;
Pembentukan kodam khusus;
Realokasi satuan TNI Fokus pembangunan di KIKN, KPIKN, dan luar KPIKN TNI AD:
Pembentukan satuan baru;
Gedung perkantoran dan sarpras;
Pembentukan kodam khusus;
Realokasi satuan TNI Mabes Aspek TAHAP 1 TAHAP 2 TAHAP 3 TAHAP 4 TAHAP 5 (2040-2045) TNI AL:
Gedung perkantoran dan sarpras;
Pemindahan sebagian subden markas besar beserta personel TNI AU:
Gedung perkantoran dan sarpras;
Pemindahan sebagian subden markas besar beserta personel;
Pembangunan Komando Pertahanan Udara Nasional (Hanudnas) 4) Realokasi satuan TNI TNI AL:
Pembentukan satuan baru;
Gedung perkantoran dan sarpras;
Gelar coastal surveillance (permukaan dan bawah permukaan);
Realokasi satuan TNI TNI AU:
Pembentukan satuan baru;
Realokasi satuan TNI TNI AL:
Pembentukan satuan baru;
Gedung perkantoran dan sarpras;
Gelar coastal surveillance (permukaan dan bawah permukaan);
Realokasi satuan TNI TNI AU:
Pembentukan satuan baru; TNI AL:
Pembentukan satuan baru;
Gedung perkantoran dan sarpras;
Gelar coastal surveillance (permukaan dan bawah permukaan);
Realokasi satuan TNI TNI AU:
Pembentukan satuan baru;
Gedung perkantoran dan sarpras;
Realokasi TNI AU; TNI AL:
Pembentukan satuan baru;
Gedung perkantoran dan sarpras;
Gelar coastal surveillance (permukaan dan bawah permukaan);
Realokasi satuan TNI TNI AU:
Pembentukan satuan baru;
Gedung perkantoran dan sarpras;
Realokasi TNI AU;
Gedung... Aspek TAHAP 1 TAHAP 2 TAHAP 3 TAHAP 4 (2035-2039) TAHAP 5 (2040-2045) Mabes TNI:
Gedung perkantoran dan sarpras;
Pemindahan sebagian subden markas besar beserta personel;
Relokasi Satuan Paspamres Kementerian Pertahanan:
Gedung perkantoran dan sarpras;
Pemindahan pegawai Polri:
Pembentukan satuan baru;
Gedung perkantoran dan sarpras;
Realokasi TNI AU;
Pembangunan pangkalan udara Mabes TNI:
Gedung perkantoran dan sarpras;
Realokasi satuan/pemindahan pegawai Kementerian Pertahanan:
Gedung perkantoran dan sarpras;
Gedung perkantoran dan sarpras;
Realokasi TNI AU;
Pembangunan pangkalan udara Mabes TNI:
Gedung perkantoran dan sarpras;
Realokasi satuan/pemindahan pegawai Kementerian Pertahanan:
Gedung perkantoran dan sarpras;
Pembangunan pangkalan udara Mabes TNI:
Gedung perkantoran dan sarpras;
Realokasi satuan/pemindahan pegawai Kementerian Pertahanan:
Gedung perkantoran dan sarpras;
Realokasi satuan/pemindahan pegawai 4) Pembangunan pangkalan udara Mabes TNI:
Gedung perkantoran dan sarpras;
Realokasi satuan/pemindahan pegawai Kementerian Pertahanan:
Gedung perkantoran dan sarpras;
Realokasi satuan/pemindahan pegawai BSSN Aspek TAHAP 1 TAHAP 2 TAHAP 3 TAHAP 4 TAHAP 5 (2040-2045) 2) Gedung, perkantoran, sistem, dan sarpras;
Gelar command center dan smart security ;
Pemindahan sebagian personel kantor pusat BIN 1) Gedung, perkantoran, sistem, dan sarpras;
Pembangunan Puskodal;
Pemindahan sebagian personel 2) Realokasi satuan/pemindahan pegawai Polri:
Pembentukan satuan baru;
Gedung, perkantoran, sistem, dan sarpras;
Gelar command center dan smart security ;
Relokasi pegawai 2) Realokasi satuan/pemindahan pegawai Polri:
Pembentukan satuan baru;
Gedung, perkantoran, sistem, dan sarpras;
Gelar command center dan smart security ;
Relokasi pegawai Polri:
Pembentukan satuan baru;
Gedung, perkantoran, sistem, dan sarpras;
Gelar command center dan smart security ;
Relokasi pegawai BIN 1) Gedung, perkantoran, sistem, dan sarpras;
Pemindahan sebagian personel Polri:
Pembentukan satuan baru;
Gedung, perkantoran, sistem, dan sarpras;
Gelar command center dan smart security ;
Relokasi pegawai BIN 1) Gedung, perkantoran, sistem, dan sarpras;
Pemindahan sebagian personel Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2O2O A.lTahap... Aspek TAHAP 1 TAHAP 2 TAHAP 3 TAHAP 4 (2035-2039) TAHAP 5 (2040-2045) BSSN 1) Pembangunan SOC IKN;
Pemindahan sebagian personel BIN 1) Gedung, perkantoran, sistem, dan sarpras;
Pemindahan sebagian personel BSSN 1) Gelar SOC IKN BIN 1) Gedung, perkantoran, sistem, dan sarpras;
Pemindahan sebagian personel BSSN 1) Gelar SOC IKN BSSN 1) Gelar SOC IKN BSSN 1) Gelar SOC IKN A.1 Tahap 1: Rencana Pembaagunan IKN tahun 2022-2024 Implementasi pembangunan IKN pada Tahap 1 dibagi ke dalam tiga alur kerja besar, yaitu pembangunan perkotaan, pembangunan infrastruktur, dan pembangunan ekonomi. Alur kerj a pengembangan kota terdiri dari kegiatan yang berkaitan dengan rencana tata kota dan relokasi pemerintahan. Pada tahun 2022-2023, akan dilakukan pembangunan tahap.awal di sebagian KIPP tahap 1A Sub-BWP I. Pada Tahap 1, perumahan untuk ASN, TNI, Polri dan BIN akan dibangun, baik berbentuk rumah tapak maupun unit apartemen, sarana peribadatan, pasar, serta fasilitas akmamin akan disediakan untuk mendukung konstruksi dan tahap awal pemindahan. Pada awal tahun 2023, awal tahun 2024, hingga tahun 2025 dan selanjutnya, pembangunan fasilitas litbang, perguman tinggi kelas dunia, lembaga pendidikan sepanjang hayat, pusat inovasi, fasilitas kesehatan, dan rumah sakit internasional akan dimulai. Relokasi penduduk akan dimulai dengan TNI, Polri, dan BIN di tahun 2023 (relokasi pelopor) dan relokasi representasi badan eksekutif, legislatif, yudikatif, serta ASN akan dilakukan di awal ta.}: lun 2024. Tahap 1 tercapai ketika perpindahan ASN dimulai. Sebelum pencapaian ini, IKN didominasi oleh pekerja konstruksi dan pertahanan keamanan, terutama pada KIKN. A.2 Tahap 2: Rencana Pembangunan IKN tahun 2025-2o.29 Talrap 2 direncanakan pada kurun waktu 2025-2029. Pada tahap ini, infrastruktur utama ditargetkan sudah siap untuk dihubungkan ke kawasan baru yang dikembangkan setelah Tahap 1. Selain itu, untuk mencapai KPI kota 1O menit, fasilitas transportasi umum baik primer maupun sekunder ditargetkan siap untuk dipakai pada kawasan yang dihuni oleh penduduk IKN. Pada tahap pengembangan terakhir, peningkatan ^jumlah penduduk di dalam IKN meningkat dengan taj am seiring dengan tahap awal pembangunan universitas unggulan yang mendorong berkembangnya kegiatan ekonomi berbasis riset dan teknologi pada periode tahun 2035 menuju 2045. Pada akhir Tahap 2, KIPP ditargetkan untuk Tahap 1A dan sebagian 1B Sub- BWP I, IKN Barat telah mulai pengembangan di daerah Bukit Raya, sedangkan IKN Timur baru terbangun pada sisi barat. Rencana pengembangan sampai dengan tonggak pencapaian Tahap 2 pada aspek infrastruktur transportasi yaitu pembangunan Bandara WIP, yang perlu didukung dengan pengembangan sarana prasarana di sekitar ^jalur-jalur utama transportasi umum massal. Pada Tahap 2 (dan dilanjutkan pada Tahap 3), rencana pembangunan ekonomi yang dikembangkan meliputi 6 klaster industri dan 2 pemampu yang terdiri atas:
klaster industri pertanian berkelanjutan akan berfokus pada menarik minat perusahaan dan pelaku industri untuk mendirikan basis manufaktur, litbang, dan hilirisasi sumber daya lokal serta mengembangkan produk baru bernilai tambah tinggi;
klaster manufaktur berbasis energi baru terbarukan (EBT) akan berfokus pada menarik minat industri pelopor baik badan usaha milik negara (BUMN) maupun internasional untuk membangun pabrik perakitan untuk melayani permintaan di KIKN dan Kawasan Timur Indonesia;
klaster farmasi terintegrasi difokuskan untuk meningkatkan ketersediaan bahan baku obat dan produk farmasi maju;
klaster ekowisata dan pariwisata kesehatan difokuskan untuk mengembangkan destinasi wisata di kawasan pesisir, taman margasatwa, dan perkotaan yang terintegrasi dengan gaya hidup dan kesehatan, serta pengembangan hotel berstandar MICE;
klaster bahan kimia lanjutan difokuskan untuk menggali potensi untuk membangun pabrik petrokimia baru yang direncanakan akan mulai produksi di tahun 2030 dengan tetap memantau penawaran-permintaan global di semua kategori produk;
klaster energi rendah karbon dan pertambangan difokuskan untuk memperluas kegiatan hulu (produksi energi), menarik investasi untuk kegiatan eksplorasi, serta pemanfaatan teknologi enhanced oil recouery (EOR) untuk peningkatan produksi dari ladang minyak tua, serta pengembangan biofuel;
kota cerdas dan pusat digital dimulai dengan pengembangan konsep industri 4.0 untuk berbagai sektor yang ada, utamanya sektor eksisting di IKN; serta h. pendidikan abad ke-21 peningkatan kualitas pada sekolah menengah, sekolah kejuruan, dan perguruan tinggi sesuai kebutuhan ^pengembangan strategi talenta pada sektor ekonomi dan industri yang akan dikembangkan di IKN. A.3 Tahap 3: Rencana Pembangunan IKN tahun 2O3O-2O34 Pada Tahap 3, KIPP yang ditargetkan adalah Tahap 18 Sub-BWP I. Sedangkan infrastruktur kawasan yang dipersiapkan, yaitu sebagai berikut:
Sistem angkutan umum massal di KIKN. b. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). c. Pada tonggak pencapaian ini instalasi pengolahan air minum (IPAM) yang berlokasi di daerah infrastruktur pusat dengan kapasitas 50% dari perencanaan keseluruhan dibangun dan IPAM yang berekspansi dengan kapasitas sekitar 600/o dari perencanaan keseluruhan. d. IPAM. Pada tonggak pencapaian ini IPAM yang berlokasi di daerah infrastruktur pusat dengan kapasitas 50% dari perencanaan keseluruhan dibangun dan IPAB yang berekspansi dengan kapasitas sekitar 600/o dari perencanaan keseluruhan. e. Bendungan Batu Lepek telah beroperasi. f. Fasilitas penunjang kota spons. Daerah detensi (koridor hijau dan biru) di daerah terbangun, dan ^juga pembangunan fasilitas pemanenan air hujan di bangunan milik pemerintah, termasuk pemukiman ASN. g. Pengolahan Sampah. Penambahan kapasitas pada fasilitas yang telah ada. h. Penyediaan Listrik dan Energi. Penambahan kapasitas yang telah ada serta penambahan fasilitas di wilayah tenggara dan di utara KIKN. i. Penambahan amenitas digital dan perkotaan untuk penerapan solusi kota cerdas di kawasan prioritas. Pada tahun 2O3O-2O34 pengembangan industri dan pusat pertumbuhan ekon6mi, sebagaimana telah dijabarkan pada tahap sebelumnya, ditekankan pada tahapan pembangunan industri dan akan dilanjutkan dengan rencana sebagai berikut:
klaster industri pertanian berkelanjutan akan berfokus pada menarik minat perusahaan dan pelaku industri untuk mendirikan basis manufaktur, penelitian dan pengembangan serta peningkatan produksi eksisting yang berkelanjutan;
klaster c. klaster farmasi terintegrasi akan berfokus pada peningkatan produksi eksisting untuk meraup pasar ekspor, serta memperluas ke bidang pengemasan primer dan sekunder;
klaster ekowisata dan pariwisata kesehatan akan difokuskan pada pengembangan destinasi wisata di kawasan pesisir, taman margasatwa, dan perkotaan yang terintegrasi dengan gaya hidup dan kesehatan, serta pengembangan hotel berstandar MICE;
klaster bahan kimia lanjutan akan difokuskan untuk meningkatkan kapasitas produksi dan meraup peluang ekspor;
klaster energi rendah karbon dan pertambangan akan berfokus untuk memperluas pemanfataan teknologi EOR untuk peningkatan produksi dari ladang minyak tua, memperbarui kilang minyak di Balikpapan, mengembangkan pabrik gasifikasi batu bara untuk mengurangi ketergantungan pada impor, memperluas aktivitas ke hilir dengan mengembangkan pusat OEM, serta meningkatkan rehabilitasi pertambahan dan teknologi untuk mengurangi dampak lingkungan;
kota cerdas dan pusat digital dimulai dengan pengembangan konsep industri 4.0 untuk berbagai sektor yang ada, utamanya sektor eksisting di IKN; serta h. pendidikan abad ke-21 peningkatan kualitas pada sekolah menengah, sekolah kejuruan, dan perguruan tinggi sesuai kebutuhan pengembangan strategi talenta pada sektor ekonomi dan industri yang akan dikembangkan di IKN. A.4 Tahap 4: Rencana Pehbangunan IKN tahua 2035-2039 Tahap 4 di{andai dengan dimulainya perkembangan pesat di bidang pendidikan dan kesehatan yang akan menjadi motor penggerak sektor ekonomi lain di IKN. Perluasan kawasan perkotaan pada tahap ini telah mencapai IKN Utara, terutama pada kawasan yang terhubung langsung dengan IKN Timur. Sedangkan terkait KIPP pembangunan yang dilakukan adalah Tahap 2A dan sebagian Tahap 28 Sub-BWP II. Penambahan fasilitas infrastruktur pada Tahap 4 adalah sebagai berikut:
Pembangunan KA regional untuk mendukung IKN. Stasiun kereta regional ditargetkan sudah terbangun dan beroperasi agar dapat mendorong perkembangan ekonomi. b. Identifikasi potensi dan rancangan bendungan multiguna lainnya. c. IPAL. d. Ekspansi IPAL yang berlokasi di daerah infrastruktur pusat dengan kapasitas sekitar 100%. e. IPAM. f. Penyediaan listrik dan energi. Penambahan kapasitas yang telah ada, serta penambahan fasilitas di wilayah timur laut dan solar farm di wilayah IKN Utara. g. Penambahan amenitas digital dan perkotaan untuk penerapan solusi kota cerdas di KIKN. Pada Tahap 4 (dan dilanjutkan pada Tahap 5), pembangunan ekonomi yang dikembangkan meliputi 6 klaster industri dan 2 pemampu ^yang terdiri atas hal berikut:
Klaster industri pertanian berkelanjutan akan berfokus pada menarik minat perusahaan dan pelaku industri untuk mendirikan basis manufaktur, litbang, dan peningkatan produksi eksisting yang berkelanjutan, serta menarik pemain industri untuk berinvestasi di manufaktur nutrisi. b. Klaster manufaktur berbasis EBT akan berfokus ^pada perluasan kapasitas pabrik perakitan untuk melayani permintaan lebih luas yang didukung penyediaan insentif untuk pengembangan kapabilitas litbang, dan penarikan investasi baru bidang suku cadang dan komponen E2W dan panel surya. c. Klaster farmasi terintegrasi akan difokuskan untuk meningkatkan ketersediaan bahan baku obat di dalam negeri, inovasi ^produk farmasi baru berbasis bahan kimia, produksi vaksin di dalam negeri, dan ^peningkatan pasar ekspor.
Klaster -t2t- d. Klaster ekowisata dan pariwisata kesehatan akan difokuskan pada diversifikasi destinasi wisata di kawasan pesisir, taman margasatwa, dan perkotaan yang terintegrasi dengan gaya hidup dan kesehatan, serta pengembangan hotel berstandar MICE. e. Klaster bahan kimia lanjutan akan difokuskan untuk menggali potensi untuk menarik minat produsen kimia khusus, peluang untuk menarik minat pengguna akhir petrokimia lintas sektor, menggali peluang pasar ekspor produk petrokimia, menambah kilang untuk produksi minyak nabati, menambah pabrik oleokimia dan litbang. f. Klaster energi rendah karbon dan pertambangan akan difokuskan untuk memperluas gasifikasi batu bara untuk mengurangi ketergantungan pada impor, memperkuat pusat EOM, menggali potensi pengembangan biofuel, meningkatkan rehabilitasi pertambahan dan teknologi untuk mengurangi dampak lingkungan. g. Kota cerdas dan pusat digital dimulai dengan pengembangan konsep industri 4.0 untuk berbagai sektor yang ada, serta perluasan teknologi kota cerdas seperti AI dan lain-lain. h. Pendidikan abad ke-21 berfokus pada pengembangan perguruan tinggi sektor khusus dan kampus universitas global berstandar dunia. A.5 Tahap 5: Rencana Pe IKN tahun 2O4O-2O45 Pada Tahap 5, diharapkan pengembangan IKN telah mencapai puncaknya ditandai dengan pengembangan industri berkelanjutan serta ^pertumbuhan penduduk yang telah stabil. Populasi KIKN dicanangkan mencapai kurang lebih 1,7 s.d. 1,9 juta jiwa dengan kepadatan kawasan perkotaan mencapai sekitar 100 ^jiwa per hektare. Pada tahun 2O4O-2O45, pembangunan kawasan inti pusat ^pemerintahan ditargetkan antara lain tahap 2B Sub-BWP II, Tahap 3A, dan 3El Sub-BWP III pembangunan infrastruktur ditargetkan telah terbangun secara menyeluruh, baik sarana prasarana pendukung kawasan maupun koridor transportasi penghubung antar pusat kegiatan. Untuk pembangunan industri yang dikembangkan di dalam 6 klaster industri dan 2 ^pemampu ^yang terdiri atas ^hal berikut: Setelah tahun 2045, keseluruhan enam klaster akan terus dikembangkan dari segi inovasi dan teknologinya untuk pemenuhan kebutuhan produksi domestik, regional ataupun global, serta penurunan ekspor dan perluasan pangsa ekspor. B. Skema B. Skema Pendanaan IKN Dalam rangka mendukung persiapan, pembangunan, dan pemindahan, serta penyelenggaraan pemerintahan khusus IKN, Pemerintah melakukan sinergi pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sinergi pendanaan tersebut diperlukan agar terdapat kesinambungan liskal dengan melakukan berbagai upaya antara lain dengan mengoptimalkan penggunaan skema-skema pendanaan yang kreatif dan inovatif dengan tetap menjaga akuntabilitas. Sumber pendanaan dimaksud adalah sebagai berikut:
APBN yang dapat dilakukan melalui alokasi anggaran belanja dan/atau pembiayaan. b. Skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) untuk mendukung IKN yang dapat dilaksanakan dengan beberapa skema di antaranya:
KPBU tarif (user pagmentl: a) pengembalian investasi berupa pembayaran dari pengguna (user paamentl; b) diproritaskan untuk penyediaan infrastruktur di IKN; c) dalam ha1 dibutuhkan untuk lebih memastikan perolehan pembiayaan swasta (bankabilitgl, dapat diberikan dukungan yang bersumber dari APBN dalam bentuk antara lain penjaminan infrastruktur, dukungan sebagian konstruksi, dan/atau dukungan kelayakan proyek (uiabilitg S ap fund);
KPBU auailabilitg pagmenti a) pengembalian investasi berupa pembayaran ketersediaan layanan ( au ailab ilitg p ag me nt) ; b) diprioritaskan untuk penyediaan infrastruktur di IKN; c) bersumber dari APBN melalui belanja penanggung ^j awab proyek kerja sama; d) dalam hal dibutuhkan untuk memastikan kelayakan proyek dengan skema KPBU auailabilitg pagment, dapat diberikan dukungan yang bersumber dari APBN dalam bentuk antara lain penjaminan infrastruktur, dukungan sebagian konstruksi, dan/atau dukungan kelayakan proyek.
BUMN melalui investasi yang dalam pelaksanaannya dapat bekerja sama dengan swasta;
BUMN melalui penugasan dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
swasta murni, melalui investasi murni dari swasta yang dapat diberikan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. d. Skema dukungan pendanaan/pembiayaan internasional yang merupakan skema untuk mewadahi pemberian dana antara lain dari bilateral/lembaga multilateral yang hendak berpartisipasi dalam pengembangan IKN yang hijau dan cerdas yang dapat melalui hibah dan/atau pemberian dana talangan. e. Skema pendanaan lainnya (creatiue financingl, seperti croud funding dan dana dari filantropi. Dalam rangka memaksimalkan sumber pendanaan yang diperlukan untuk pembangunan dan penyelenggaraan IKN, sumber pendanaan dapat berasal dari pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) antara lain melalui skema:
sewa: berupa pemanfaatan barang milik negara yang dilakukan untuk kurun waktu tertentu guna memperoleh kompensasi berupa kas;
kerja sama pemanfaatan: pemerintah dapat menyediakan lahan untuk dimanfaatkan, sedangkan untuk konstruksi dan pengoperasian gedung atau fasilitas yang dibangun akan dilakukan oleh pengembang sebagai bentuk pengembalian investasi; serta c. bangun guna serah/bangun serah guna: skema ini hampir sama dengan ta.ta cara kerja sama pemanfaatan, dengan penyerahan aset yang dilakukan secara langsung setelah konstruksi (skema bangun serah guna), atau pada akhir periode pengoperasian (skema bangun guna serah). PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA Dalam rangka keberlanj utan pembangunan IKN, program pembangunan IKN ditetapkan sebagai program prioritas nasional dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional dan/atau rencana kerja pemerintah dengan memperhatikan fiskal nasional. Untuk itu diperlukan pengalokasian pendanaan program prioritas nasional untuk penyediaan infrastruktur dasar dan KIPP yang dilaksanakan sesuai target yang ditetapkan dalam Tahap2 dan Tahap B, se bagaimana diuraikan di atas. JOKO WIDODO
Penyelenggaraan Penataan Ruang
Relevan terhadap 1 lainnya
Pasal 38 (1) Pen5rusunan RZ KAW mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. (2) Penyusunan RZ KAW paling sedikit memperhatikan:
rencana pernbangunan ^jangka panjang nasional;
rencana pembangunan jangka menengah nasional;
RTR pulau/kepulauan;
RTR KSN;
RZ KSNT;
rencana tata ruang wilayah provinsi;
kawasan, zolta, dan/atau Alur Laut yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
rLrang penghidupan dan akses nelayan kecil, nelayan tradisional, dan pembudidaya ikan keci! sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
wilayah masyarakat hukum adat;
data dan informasi kebencanaan; dan
ketentuan hukum laut internasional. (3) RZ KAW paling sedikit memuat:
tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang Laut;
rencana Struktur Ruang Laut;
rencana Pola Ruang Laut;
arahan Pemanfaatan Ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan;
strategi kebijakan pengembangan Kawasan; dan
arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut. PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA (41 RZ KAW menjadi acuan untuk:
penyusunan RTR KSN;
penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi;
pen5rusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional;
.pen5rusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional;
Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Kawasan Antarwilayah;
perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, dan/atau keserasian antarsektor; dan
penetapan lokasi dan fungsi ruang laut untuk investasi. (5) RZ KAW dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala paling kecil 1:
pengumpulan dan pengolahan data;
penyusunan dokumen awal RZ I(AW;
Konsultasi Publik pertama;
penyusunan dokumen antara RZ KAW' e. Konsultasi hrblik kedua; dan
penyusunan dokumen final RZ KAW. (21 Pengumpulan dan pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa data sekunder yang paling sedikit terdiri atas:
peta dasar, yang paling sedikit memuat unsur:
garis pantai;
hipsografi; dan
batas wilayah.
data b. data tematik, yang berupa:
sistem jaringan prasarana Laut atau utilitas Laut;
bangunan dan instalasi di Laut;
oseanografi;
ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil;
wilayah pertahanan laut;
sumber daya ikan;
Pemanfaatan Ruang pesisir dan/atau Laut yang telah ada dan rencana pemanfaatan pesisir dan/atau Laut; dan
data dan informasi kebencanaan. (3) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan peta rupabumi Indonesia dan/atau peta dasar lainnya. (4) Peta Rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial. (5) Penyusunan dokumen awal RZ KAW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui tahapan analisis data sekunder dan/atau data hasil survei lapangan yang menghasilkan peta tematik dan deskripsi potensi, dan kegiatan pemanfaatan sumber daya laut Kawasan Antarwilayah. (6) Konsultasi Publik pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk mendapatkan masukan, tanggapan, atau saran perbaikan terhadap dokumen awal RZ KAW. (7) Dokumen antara RZ KAW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan hasil perbaikan dokumen awal RZ KAW berdasarkan masukan, tanggapan, dan saran perbaikan yang diperoleh dalam Konsultasi Publik pertama.
Konsultasi PRf SIDEN REPUBLIK INDONESIA.
Konsultasi Publik kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan untuk mendapatkan masukan, tanggapan atau saran perbaikan terhadap dokumen antara RZ KAW. (9) Dokumen final RZ KAW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan hasil perbaikan dokumen antara berdasarkan masukan, tanggapan, atau saran perbaikan Konsultasi Publik kedua. (10) Dokumen ftnal RZ KAW sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan bahan untuk penyusunan rancangan peraturan presiden tentangRz KAW. Pasal 40 Dalam hal data sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) belum memenuhi standar kualitas dan kuantitas yang dilengkapi dengan metadata, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dapat melakukan pengumpulan data primer melalui survei lapangan. Pasal 41 (1) Dalam proses pen5rusunan dokumen antara RZ KAW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d paling sedikit dilakukan analisis tumpang susun peta dan analisis kesesuaian perairan untuk menghasilkan usulan rencana Struktur Ruang Laut dan rencana Pola Ruang Laut. (2) Berdasarkan usulan rencana Struktur Ruang Laut dan rencana Pola Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dilakukan pen5rusunan dokumen antara RZ KAW yang memuat hasil penentuan Kawasan Pemanfaatan Umum yang dijabarkan dalam zor: a, Kawasan Konservasi di Laut dan/atau Alur Laut.
Dokumen Paragraf 5 Penyusunan Rencan a Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (3) Dokumen antara RZ KAW dituangkan dalam sistematika yang paling sedikit terdiri atas:
latar belakang penyusunan RZ KAW yang memuat dasar hukum, profil wilayah, isu strategis, dan peta wilayah perencanaan;
deskripsi potensi sumber daya dan kegiatan pemanfaatan sumber daya di Kawasan Antarwilayah;
rencana Struktur Ruang Laut dan rencana Pola Ruang Laut;
rencana Pemanfaatan Ruang Laut;
rencana pengelolaan sumber daya;
Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut;
lampiran peta tematik, peta rencana Struktur Ruang Laut dan rencana Pola Ruang Laut; dan
konsepsi rancangan peraturan presiden tentang RZ KAW. Pasal 42 Ketentuan mengenai proses penyusunan RZ KAW sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. Pasal 43 (1) PenSrusunan RZ KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.
RZ KSNr a. perairan di sekitar situs warisan dunia alami di Laut; dan/atau
perairan di sekitar kawasan pengendalian lingkungan hidup. (3) RZ KSNT pada perairan di sekitar situs warisan dunia alami di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a ditetapkan dengan kriteria:
memiliki fitur fisik dan formasi biologi atau gabungan keduanya yang bernilai universal luar biasa di Laut dari sudut pandang keindahan atau ilmu pengetahuan;
memiliki fitur geologis dan formasi fisiografis dalam area tertentu sebagai habitat biota Laut langka yang bernilai universal luar biasa di Laut dari sudut pandang ilmu pengetahuan dan konservasi; dan/atau
berupa situs alami atau area tertentu yang bernilai universal luar biasa di Laut clari sudut pandang ilmu pengetahuan, konservasi, dan keindahan alamiah. (41 RZ KSNT pada perairan di sekitar kawasan pengendalian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria:
kawasan yang merupakan daerah cadangan karbon biru; dan/atau
kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis. Pasal 44 (1) Penyusunan RZ KSNT mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
^PenyusunanRZ ^KSNT ^paling sedikit ^memperhatikan:
RTRpulau/kepulauan;
RTR KSN;
rencana tata ruang wilayah provinsi;
rencana tata ruang wilayah kabupaten;
rencana tata ruang wilayah kota;
rencana pembangunan jangka panjang nasional;
rencana pembangunan jangka menengah nasional;
keterkaitan antara ekosistem darat dan ekosistem laut dalam satu bentang alam ekologis (bioekoregion);
kawasan, zotaa, dan/atau Alur Laut yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
ruang penghidupan dan akses nelayan kecil, nelayan tradisional, dan pembudidaya ikan kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
wilayah masyarakat hukum adat;
data dan informasi kebencanaan; dan
ketentuan hukum laut internasional. (3) RZ KSNT paling sedikit memuat:
Iatar belakang penJrusunan RZ KSNT yang memuat dasar hukrrm, profil wilayah, isu strategis, dan peta wilayah perencanaan;
deskripsi potensi sumber daya dan kegiatan pemanfaatan sumber daya di KSNT;
isu-isu strategis wilayah;
rencana Struktur Ruang Laut dan rerrcana Pola Ruang LauU e. rencana Pemanfaatan Ruang;
Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
rencana pengelolaan sumber daya;
lampiran peta tematik dan peta rencana zonasi; dan
konsepsi rancangan Peraturan Presiden tentang RZ KSNT. (4) RZ KSNT menjadi acuan untuk rencana tata ruang wilayah provinsi. (5) RZ KSNT dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1 :
pengumpulan dan pengolahan data;
penyusunan dokumen awal RZ KSNT;
Konsultasi Publik pertama;
penyusunan dokumen antara RZ KSNT;
Konsultasi Publik kedua; dan
penJrusunan dokumen final RZ KSNT. (2) Pengumpulan dan pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa data sekunder ya4g paling sedikit terdiri atas:
peta dasar, yang paling sedikit memuat unsur:
garis pantai;
hipsografi; dan
batas wilayah. b. data tematik, yang berupa:
sistem ^jaringan prasarana Laut atau utilitas LauU 2. bangunan dan instalasi di Laut;
oseanografi;
ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil;
wilayah pertahanan laut; sumber daya ikan; dan Pemanfaatan Ruang pesisir dan/atau Laut yang telah ada dan rencana pemanfaatan pesisir dan/atau Laut. Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Peta Rupabumi Indonesia dan/atau peta dasar lainnya. Peta Rupabumi Indonesia sebagaimana dirnaksud pada ayat (3) merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial. Penyusunan dokumen awal RZ KSNT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui tahapan hasil analisis data sekunder dan/atau data hasil survei lapangan yang menghasilkan peta tematik dan deskripsi potensi, - dan kegiatan pemanfaatan sumber daya laut KSNT. Konsultasi Publik pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk mendapatkan masukan, tanggapan, atau saran perbaikan terhadap dokumen awal RZ KSNT. Dokumen antara RZ KSNT sebagaimana dimaksud pada iyat (1) huruf d merupakan hasil perbaikan dokumen awal RZ KSNT berdasarkan masukan, tanggapan, dan saran perbaikan yang diperoleh dalam Konsultasi Publik pertama. Konsultasi Publik kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurlf e dilaksanakan untuk mendapatkan masukan, tanggapan atau saran perbaikan.terhadap dokumen antara RZ KSNT. Dokumen ftnal PZ KSNT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan hasil perbaikan dokumen antara berdasarkan masukan, tanggapan atau saran perbaikan Konsultasi Publik kedua. Dokumen final RZ KSNT sebagaimana dimaksud pada ayat (9) rrrerupakan bahan untuk pen5rusunan rancangan Peraturan Presiden tentangRZ KSNT. Pasal 46... 6 7 (3) (4) (s) (6) (7) (8) (e) (10) Pasal 46 Dalam hal data sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) belum memenuhi standar kualitas dan kuantitas yang dilengkapi dengan metadata, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dapat melakukan pengumpulan data primer melalui survei lapangan. Pasal 47 (l) Dalam proses penyusunan dokumen antaraRZ KSNT sebagaimana dimaksud dalam ^pasal 45 ayat (l) huruf d paling sedikit dilakukan analisis tumpang susun peta dan analisis kesesuaiarr perairin untuk menghasilkan usulan rencana Struktur Ruang Laut dan rencana Pola Ruang Laut. (2) Berdasarkan usulan rencana Strrrktur Ruang Laut dan rencana Pola Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dilakukan penJrusunan dokumen antara RZ KSNT yang memuat hasil penentuan Kawasan Pemanfaatan Umum yang dijabarkan dalam zor7a, Kau,asan Konservasi di Laut dan/atau Alur Laut. (3) Dokumen antara RZ KSNT dituangkan dalam dokumen dengan sistematika yang paling sedikit terdiri atas:
latar_ belakang penJrusunan RZ KSNT yang memuat dasar hukum, profil wilayah, isu-isu strategis, dan peta wilayah perencanaan;
deskripsi potensi sumber daya dan kegiatan pemanfaatan sumber daya di KSNT;
isu-isu strategis wilayah;
rencana Struktur Ruang Laut dan rencana pola Ruang Laut;
rencana Pemanfaatan Ruang Laut;
Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut;
rencana pengelolaan sumber daya;
lampiran peta tematik dan peta rencana zonasi; dan
konsepsi rancangan Peraturan Presiden tentang RZ KSNT. Pasal 48 Ketentuan mengenai proses penyusun an RZ KSNT sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. Paragraf 6 Pen5rusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara Pasal 49 (1) Pen5rusunan RDTR KPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf e dilaksanakan oleh Menteri. (2) Pen5rusunan RDTR KPN dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 50 (1) Penyusunan RDTR KPN mencakup kawasan dengan karakteristik perkotaan dan karakteristik perdesaan di kawasan perbatasan negara. (2) Kawasan dengan karakteristik perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan kawasan yang memiliki fungsi utama kegiatan ekonomi, lingkungan hidup, sosial, dan budaya dengan karakteristik perkotaan.
Kawasan dengan karakteristik ^perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kawasan yang memiliki fungsi utama ^kegiatan ekonomi, lingkungan hidup, sosial, dan budaya dengan karakteristik perdesaan.
(2t (3)
Pasal 160 (1) Penilaian perwujudan RTR dilakukan secara periodik dan terus-menerus. (2) Penilaian perwujudan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dan dilaksanakan 1 (satu) tahun sebelum peninjauan kembali RTR. (3) Pelaksanaan penilaian perwujudan RTR dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dalam hal terdapat perubahan kebijakan yang bersifat strategis nasional yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 161 Penilaian perwujudan RTR Pusat dan Pemerintah kewenangannya. dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan Pasal 162 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian perwujudan RTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 sampai dengan Pasal 161 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Pemberian Insentif dan Disinsentif Paragraf 1 Umum Pasal 163 Pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 huruf c diselenggarakan untuk:
meningkatkan a meningkatkan upaya Pengendalian Pemanfaatan Ruarrg dalam rangka mewujudkan Tata Ruang sesuai dengan RTR; memfasilitasi kegiatan Pemanfaatan Ruang agar sejalan dengan RTR; dan meningkatkan kemitraan semua pemangku kepentingan dalam rangka Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan RTR. Pasal 164 (1) Insentif dan disinsentif dapat diberikan kepada pelaku kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk mendukung perwujudan RTR. (21 Pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk:
menindaklanjuti pengendalian implikasi kewilayaha.n pada zona kendali atau zor^a yang didorong; atau
rnenindaklanjuti implikasi kebijakan atau rencana strategis nasional. Paragraf 2 Bentuk dan Tata Cara Pemberian Insentif Pasal 165 (1) Insentif merupakan perangkat untuk mernotivasi, mendorong, memberikan daya ta.rik, dan/atau membei-ikan percepatan terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang memiliki nilai tambah pada zona yang perlu didorong pengembarigannya. (21 Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ber upa:
insentif liskal; dan /atatr b. insentif nonfis; kal.
c Sl( No 093638 A Pasal 166 (1) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 ayat (2) huruf a dapat berupa pemberian keringanan pajak, retribusi, dan/atau penerimaan negara bukan pajak. (21 Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Cilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 167 Insentif nonfiskal sebagaimana oimaksud rlalam Pasal 165 ayat (21huruf b dapat berupa:
peinberian kompensasi;
subsidi;
imbalan;
sewa ruang;
Llrun saham;
fasilitasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
penyedia-an prasararla dan arana;
penghargaan; dan latau i. prrblikasi atau promosi. Pasal 168 (1) Insentif dapat diberikan oleh:
Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah;
Pemerintah Daerah kepada Pemertntah Daerah lainnya; dan
Pemet'intah R.rsat dan/atau Pemerintah Daerah .kepada Masyarakat. (2) insentif'dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa:
subsidi;
pen_n*ediaan prasarana dan sarana di daerah;
pemberian kompensasi;
penghargaan; dan I atau e. publikasi atau promosi daerah. (3) Insentif dari Perrrerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa:
pemberian kompensasi;
pemberian penyediaan prasarana dan sarana;
penghargaan; dan /atarr d. publikasi atau promosi daerah. l4l ^Insentif ^dari ^Pemerintah Pusat ^dan/atau ^Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrf c dapat berupa:
pemberian keringanan pajak dan/atau retribusi;
subsidi;
pemberian kompensasi;
imbalan;
sewa ryang;
urun saham;
fasilitasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
penyediaan prasarana dan sarana;
penghargaan; dan latau j. publikasi atau prornosi. Pasal 169 Jenis, besaran, dan mekanisme pemberian keringanan pajak, retribusi, dan/atau penerimaan negara bukan pajak sebagaimana Cimaksud dalam Pasal i66 ayat (1) paling sedikit mempertimbangkan :
^jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang;
tingkat kerentanan atau ketrerlanjutan kawasan atau bangunan; dan
nilai tambah kawasan. Pasal 170 (1) Pemberian koinpensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 hrrruf a merupakan perangkat balas jasa kepada Masyarakat atas penyediaan prasarana, fasilitas publik tertentu, dan/atau ruang terbuka publik yang melebrhi ketentuan minimal yang dipersyaratkan. (2) Bentuk, besaran, da he pemberian kompensasi paling sedikit mempertimbangkan:
^jenis kegiatan Pemanfaatan Rua.ng;
nilai ^jasa yang diberikan; dan
kebutuhan penerima kompensasi. Pasal 171 (1) Subsidi sebagairnana dimaksud dalam Pasal 167 huruf b merupakan bantuan finansial dan/atau nonfinansial atas dukungan terhadap perwujudan lcomponen ruang tertentu yang diprioi'itaskan atau rehabilitasi kawasan pasca bencana alam. (21 Bentuk, besaran, dan mekanisme subsidi paling sedikit nrernpertimbangkan :
skala kepentingan;
dampak program pembangunan prioritas;
kapasitas kelernbagaan; dan
kebutuhan ^penei'irna subsidi. Pasal 172 (1) Irrrbalan sebagaimana dir.eaksu 'dalam Pasal t67 hurrrf c nrerupakan perangkat balas jasa terhadap kegiat.an Pemanfaatan Ruaag yang memberikan nilai tambah pada jasa lingkungan. (2) Besaran dan mekanisme i: nbalan paling sedikit mernpertimbangkan:
^jenis kegiatan Pernanfaatan Ruang;
kebutuhan penerima imbalan;
nilai tambah terhadap jasa lingkungan; dan
biaya upaya pelestarian lingkunga.n hidup. Pasal 173 (1) Sewa ruang sebagaimar,.a dimaksud dalam Pasal 167 huruf d mempakan llenyewaan tanah dan/atau ruang milik negara dan/atau daerah kepada Masyarakat dengan tarif di bawah harga normal dalam ^jangka waktu tertentu. (2) Besaran dan mekanisme sewa ruang paling sedikit mempertimbangkan:
peningkatan nilai kemanfaatan rLr.ang;
biaya dan manfaat;
ketersediaan sumber daya;
kapasitas kelembagaan; dan
kebutuhan p: nerirna. Pasal 174 (1) Urun saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf e merupakan penyertaan saham oleh Pemerinte-h hrsat dan/alau Pemerintah Daerah untuk perrgembangan kegiaton Pernanfeatan Ruang di lokasi tertentu. (21 Besaran dan mekanisme urun saham paling sedikit mempertimbangkan:
nilai iatan Pemanfaatan Ruang terhadap pengernbangan wilayah dan kawasan;
nilai aset dan peluang pengembangan;
biaya dan manfaat;
cl. kapasitas kelembagaan; dan
kebutuhan penerima.
Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2A22;
Relevan terhadap
Cukup ^jelas. Pasal 1 1 Opini Wajar Tanpa Pengecualian disertai dengan beberapa temuan kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan, yang tidak memengaruhi kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, sebagai berikut. 1. Penerapan Sistem SAKTI dalam penyusunan laporan keuangan belum sepenuhnya didukung dengan pengendalian yang memadai. 2. Pengelolaan fasilitas dan insentif perpajakan Tahun 2022 belum memadai sebesar Rp2,73 triliun. 3. Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Terindikasi Kurang Disetorkan Sebesar Rp7,66 triliun dan Terlambat Disetorkan dengan Potensi Sanksi Sebesar Rp616,14 miliar dan USD1,338.OO. 4. Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada 39 (tiga puluh sembilan) Kementerian/Lembaga minimal sebesar Rp2,38 triliun serta pengelolaan Piutang Bukan Pajak pada 2L (dua puluh satu) Kementerian/Lembaga sebesar Rp727,11 miliar belum sesuai ketentuan. 5. Pengelolaan Belanja Subsidi Bunga Kredit Usaha Rakyat belum sepenuhnya didukung dengan kebdakan pelaksanaan dan anggaran, serta mekanisme verifikasi yang memadai untuk memastikan pemenuhan kewajiban pemerintah atas Program Subsidi Bunga/Subsidi Margin Reguler dan Tambahan, serta Imbal Jasa Penjaminan Kredit Usaha Rakyat kepada masyarakat dan Badan Usaha Penyalur. 6. Penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja pada 78 (tujuh puluh delapan) Kementerian/Lembaga minimal sebesar Rp16,39 triliun belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
Pelaksanaan 7. Pelaksanaan kebijakan penyaluran Dana Bagr Hasil secara nontunai melalui fasilitas Tleasury Deposit Facilitg Tahun 2A22 belum memadai. 8. Komponen cosf ouetrun Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung di luar hasil kesepakatan Indonesia'China belum ditetapkan skema penyelesaiannya dan pendanaan cost ouerntn Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung hasil kesepakatan Indonesia-China dari porsi pinjaman berpotensi membebani keuangan PT Kereta Api Indonesia (Persero). 9. Penyelesaian Piutang Negara Pemberian Pinjaman tidak sepenuhnya optimal. LO. Penatausahaan Piutang Perpajakan pada Kementerian Keuangan belum sepenuhnya memadai.
Penatausahaan barang sitaan dan agunan pada Kementerian Keuangan belum sepenuhnya memadai.
Piutang Pajak Macet dan Piutang Pajak Daluwarsa belum dilakukan tindakan penagihan yang optimal. l3.Tindak lanjut normalisasi Aset Tetap sebesar Rp529,47 miliar, serta pengelolaan Aset Tetap pada 58 KementeianlLembaga sebesar Rp36,53 triliun, Persediaan pada 47 (empat puluh tujuh) Kementerian/Lembaga sebesar Rp11,58 triliun, dan Aset Lainnya pada 23 (dua puluh tiga) Kementerian/Lembaga sebesar Rp2,36 triliun belum memadai.
Pengelolaan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara belum sepenuhnya memadai.
Pengelolaan kas pada 23 (dua puluh tiga) Kementerianllnmbaga sebesar Rp61,94 miliar belum sepenuhnya memadai.
Penyajian Aset Konsesi Jasa dan Properti Investasi pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022 belum sepenuhnya memadai. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022 disusun berdasarkan konsolidasi Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2022 yang telah diaudit dan diberi opini oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Khusus untuk Laporan Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2022 diaudit dan diberi opini oleh Kantor Akuntan Publik. Dari ^jumlah Laporan Keuangan KementerianlLembaga tersebut, 81 (delapan puluh satu) Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga mendapat opini "Wajar Tanpa Pengecualian", 1 (satu) Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga mendapat opini "Wajar Dengan Pengecualian", dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara mendapat opini "Wajar Tanpa Pengecualian". Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya merupakan bagian dari Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara. Rincian opini Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2021 dan 2022 adalah sebagai berikut: lIo Kementerlan/Lcmbaga Opint Tahun 2o/21 Opini Tahun 20/22 1 Majelis Permusyawaratan Rakyat WTP WTP 2 Dewan Perwakilan Ralryat WTP WTP 3 Badan Pemeriksa Keuangan WTP WTP 4 Mahkamah Agung WTP WTP 5 Kejaksaan Republik Indonesia WTP WTP 6 Kementerian Sekretariat Negara WTP WTP 7 Kementerian Dalam Negeri WTP WTP 8 Kementerian Luar Negeri WTP WTP 9 Kementerian Pertahanan WTP WTP 10. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia WTP WTP 11. Kementerian Keuangan WTP WTP t2. Kementerian Pertanian WTP WTP 13 Kementerian Perindustrian WTP WTP 14. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral WTP WTP 15. Kementerian Perhubungan WTP WTP 16 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi WTP WTP L7. Kementerian Kesehatan WTP WTP 18 Kementerian Agama WTP WTP 19. Kementerian Ketenagakerj aan WDP WTP 20 Kementerian Sosial WTP WTP 2L Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan WTP WTP No Kementeriau/Iembaga Optni Tahun 2o/2t Opini Tahun 20/22 22. Kementerian Perikanan Kelautan dan WTP WTP 23. Kementerian Pekerjaan Urnum dan Perumahan Ralryat WTP WTP 24. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan WTP WTP 25. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian WTP WTP 26. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan WTP WTP 27. Kementerian Ekonomi Kreatif Pariwisata dan WTP WTP 28. Kementerian Badan Usaha Milik Negara WTP WTP 29 Badan Riset dan Inovasi Nasional WDP WTP 30 Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah WTP WTP 31. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak WTP WTP 32 Kementerian Aparatur Negara Birokrasi Pendayagunaan dan Reformasi WTP WTP 33 Badan Intelijen Negara WTP WTP 34 Badan Siber dan Sandi Negara WTP WTP 35. Dewan Ketahanan Nasional WTP WTP 36 Badan Pusat Statistik WTP WTP 37 Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional WTP WTP 38 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional WTP WTP 39. Perpustakaan No Kementeri,an/Lembaga Opiai Tahun 2o/2L Opini Tahun 20/22 39 Perpustakaan Nasional RI WTP WTP 40 Kementerian Informatika Komunikasi dan WTP WDP 41. Kepolisian Indonesia Negara Republik WTP WTP 42. Badan Pengawasan Obat dan Makanan WTP WTP 43 Lembaga Ketahanan Nasional WTP WTP 44 Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal WTP WTP 45. Badan Narkotika Nasional WTP WTP 46 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi WTP WTP 47. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional WTP WTP 48. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia WTP WTP 49 Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika WTP WTP 50 Komisi Pemilihan Umum WTP WTP 51. Mahkamah Konstitusi WTP WTP 52 Rrsat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan WTP WTP 53 Badan Informasi Geospasial WTP WTP 54 Lembaga lndonesia Ilmu Pengetahuan WDP 1) 55. Badan Tenaga Nuklir Nasional WTP l) 56 Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi WTP 1) 57. Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional dan WTP r) 58 Badan Standardisasi Nasional WTP WTP 59. Badan No Kementerlan/Lembaga Opini Tahun 2o/21 Opini Tahun 20/22 59 Badan Pengawas Tenaga Nuklir WTP WTP 60 Lembaga Administrasi Negara WTP WTP 61. Arsip Nasional Republik Indonesia WTP WTP 62 Badan Kepegawaian Negara WTP WTP 63 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan WTP WTP 64 Kementerian Perdagangan WDP WTP 65 Kementerian Pemuda dan Olah Raga WTP WTP 66. Komisi Pemberantasan Korupsi WTP WTP 67. Dewan Perwakilan Daerah WTP WTP 68 Komisi Yudisial WTP WTP 69 Badan Nasional Penanggulangan Bencana WTP WTP 70. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia WTP WTP 71. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah WTP WTP 72 Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan WTP WTP 73 Komisi Pengawas Persaingan Usaha WTP WTP 74. Badan Pengembangan Wilayah Suramadu WTP 2l 75 Ombudsman RI WTP WTP 76. Badan Nasional Perbatasan Pengelola WTP WTP 77. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam WTP WTP 78. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme WTP WTP 79 Sekretariat Kabinet WTP WTP 80. Badan llo Kementedan/Lembaga Opini Tahun 2o/2L Opini Tahun 20/22 80 Badan Pengawas Pemilihan Umum WTP WTP 81 Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia WTP WTP 82. Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia WTP WTP 83. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang WTP WTP 84 Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi WTP WTP 85. Badan Keamanan Laut WTP WTP 86. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban WTP WTP 87. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila WTP WTP 88 Bendahara Umum Negara WTP WTP 1)Kementerian/Lembaga yang dilikuidasi pada tahun 2022 2)Kementerianllnmbaga yang dilikuidasi pada tahun 2O2l Pasal 12 Untuk menindaklanjuti rekomendasi ^Badan ^Pemeriksa Keuangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan ^Keuangan Pemerintah Pusat dan Laporan Hasil Reviu atas Pelaksanaan ^Transparansi ^Fiskal, serta ^dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Dewan ^Perwakilan Ra}ryat ^untuk meningkatkan kualitas ^pengelolaan ^keuangan Pemerintah, ^Pemerintah akan melakukan beberapa langkah antara ^lain:
Melakukan koordinasi dan ^pemantauan ^atas penyelesaian ^tindak ^lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan ^dalam ^Laporan ^Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan ^Pemerintah ^Rrsat Tahun ^2022 dan hasil reviu transparansi fiskal. b. Memperbaiki tata kelola Anggaran ^Pendapatan ^dan ^Belanja ^Negara Kementerianll*mbaga melalui ^peningkatan kompetensi sumber ^daya manusia dan pendampingan kepada ^Kementerian/Lembaga ^yang laporan keuangannya belum mendapat opini ^audit ^"Wajar ^Tanpa Pengecualian". c. Melanjutkan. . ^.
Melanjutkan penyempurnaan regulasi untuk standardisasi keluaran (outpttt) dan hasil (outcome) dari belanja negara dalam proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka mewujudkan kinerja anggaran ^yang lebih tepat guna dan tepat sasaran. d. Menyempurnakan sistem informasi dan basis satu data Indonesia ^yang menjadi dasar pengambilan kebijakan dalam menganggarkan dan merealisasikan pengeluaran negara agar lebih tepat sasaran dan efektif mendukung pencapaian tujuan bernegara dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur. e. Meningkatkan kualitas perencanaan, ^penganggaran, dan ^pelaksanaan anggaran untuk menciptakan efisiensi ^pendanaan anggaran, ^yaDB antara lain ditunjukkan dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran ^yang lebih efisien. f. Mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Negara dan badan/lembaga lainnya dalam pengelolaan kekayaan negara ^yang dipisahkan untuk memberikan manfaat bagi perekonomian, kesejahteraan sosial, peningkatan daya saing Indonesia, serta rrrenjamin cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak tetap dikuasai oleh negara. g. Mengoptimalkan penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri ^(TKDN) dalam setiap pengadaan barang dan ^jasa Pemerintah secara lebih optimal sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor ^16 ^Tahun 2Ol8 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana ^telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor ^12 Tahun 2021. h. Menyempurnakan proses penyaluran Transfer Ke Daerah agar dana dapat diserap lebih optimal oleh daerah dan ^meminimalkan ^kendala administrasi dalam pelaksanaannya. i. Melakukan tata kelola perbaikan secara terus menerus dalam ^upaya meningkatkan pendapatan negara berupa PNBP ^pada Kementerian/Lembaga. j. Memperbaiki mekanisme penyaluran subsidi agar lebih tepat sasaran dan tepat waktu khususnya subsidi energi, ^baik ^bahan bakar minyak (BBM), elpiji 3 kg maupun listrik dengan mengintegrasikan ^penerima subsidi dalam satu data yang dapat berasal dari data ^terpadu ke sej ahte raart sosial.
Menyusun k. Menytrsun roadmap kebijakan utang pemerintah sebagai peta ^jalan kebijakan utang ^jangka panjang dengan tujuan untuk mengurangi ketergantungan pembiayaan dari utang, sekaligus sebagai ^jalan mitigasi resiko. 1. Memperbaiki sistem dan tata kelola perpajakan yang lebih efektif, dan sesuai dengan perkembangan ekonomi dan dunia usaha agar mampu mengoptimalkan potensi perpajakan sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan nasional. m. Menyusun ukuran dan indikator keberhasilan pelaksanaan spending better. Tujuannya agar setiap belanja negara memiliki dampak dan kontribusi terhadap peningkatan kualitas belanja dan pertumbuhan ekonomi nasional, dan kesejahteraan rakyat secara luas. n. Memperkuat sistem penilaian dalam perencanaan dan pengawasan pelaksanaan efektivitas Penyertaan Modal Negara (PMN), serta risiko fiskal yang menyertainya. Sehingga setiap penempatan PMN terkalkulasi dan termitigasi dengan baik dalam pelaksanaannya. o. Memperkuat kebijakan pembiayaan dalam rangka menutup defisit anggaran melalui pembiayaan utang yang selektif, ^produktif dalam batas yang arnan dart manageable, serta mendorong tingkat bunga SBN lebih kompetitif. p. Meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan anggaran, serta evaluasi atas mandatory spending ^pendidikan, agar dapat memberikan lompatan kemajuan SDM lebih cepat, dengan memanfaatkan sisa bonus demografi yang akan berakhir ^pada tahun 2036. q. Menyampaikan laporan pelaksanaan APBN yang dapat menjelaskan efektifitas dan efisiensi pengelolaan Ernggaran Belanja Pemerintah Pusat. r. Menyampaikan laporan capaian RPJMN ^pada tahun 2022, ^yang ditunjukkan dengan indikator-indikator RPJMN, ^yaitu baseline RPJMN (2}t9l, capaian 2022, target 2024, danKlL pelaksana. s. Menyampaikan laporan penyelesaian Major hoiect RKP Tahun ^2022, yang ditunjukkan dengan nilai alokasi anggaran, realisasi anggaran, capaian pekerjaan project pada kementerian terkait. t. Menyampaikan laporan rincian ^pelaksanaan lnvestasi ^Permanen Penyertaan Modal Pemerintah ^(PMP) sebesar Rp2.9O9,8 triliun. u. Pemerintah akan melengkapi dokumen ^penjelasan terkait ^rekomendasi- rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf q s.d. huruf t ^paling lambat tanggal 31 Desember 2023.
Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi