Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan dan Pelaksanaan Daftar ...
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
Relevan terhadap
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
Pajak adalah semua jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat, termasuk Bea Masuk dan Cukai, dan pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku' 2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu;
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut peraturan perundang-undangan perpajakan;
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma,kongsi koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap, serta bentuk badan usaha lainnya;
Pejabat… 5. Pejabat adalah pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak, menerbitkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Pencabutan Sita, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, Surat Perintah Penyanderaan dan surat lain yang diperlukan untuk penagihan pajak sehubungan dengan Penanggung Pajak tidak melunasi sebagian atau seluruh utang pajak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan;
Pengadilan Negeri adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tindakan penagihan pajak dilaksanakan;
Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan;
Penagihan seketika dan sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak, dan tahun pajak;
Penagihan seketika dan sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita ajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pemayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak, dan tahun pajak;
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak;
Biaya… 12. Biaya penagihan pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak;
Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Objek sita adalah barang Penanggung Pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak;
Lelang adalah setiap penjualan barang di muka umum dengan cara penawaran harga secara lisan dan atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli;
Kantor lelang adalah kantor yang berwenang melaksanakan penjualan secara lelang;
Risalah Lelang adalah Berita Acara Pelaksanaan Lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang atau kuasanya dalam bentuk yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan lelang yang berlaku;
Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu;
Gugatan adalah upaya hukum terhadap pelaksanaan penagihan pajak dan kepemilikan barang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
Penagihan… 21. Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penangihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanaan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita;
Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan objek sita;
Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Bupati atau Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II;
Pemerintah Daerah adalah pemerintah daerah yang wilayah hukumnya meliputi tempat tindakan penagihan pajak dilaksanakan;
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Relevan terhadap 14 lainnya
Pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak, sepanjang menyangkut tindakan administrasi perpajakan dikenakan sanksi administrasi, sedangkan yang menyangkut tindak pidana di bidang perpajakan, dikenakan sanksi pidana. Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini bukan merupakan pelanggaran administrasi tetapi merupakan tindak pidana. Dengan adanya sanksi pidana tersebut, diharapkan tumbuhnya kesadaran Wajib Pajak untuk mematuhi kewajiban perpajakan seperti yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Kealpaan yang dimaksud dalam pasal ini berarti tidak sengaja, lalai, tidak hati-hati, atau kurang mengindahkan kewajibannya, sehingga perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Angka 31
Pasar Modal
Relevan terhadap
Kustodian atau Pihak terafiliasinya dilarang memberikan keterangan mengenai rekening Efek nasabah kepada Pihak mana pun, kecuali kepada:
Pihak yang ditunjuk secara tertulis oleh pemegang rekening atau ahli waris pemegang rekening;
Polisi, Jaksa, atau Hakim untuk kepentingan peradilan perkara pidana;
Pengadilan untuk kepentingan peradilan perkara perdata atas permintaan Pihak-Pihak yang berperkara;
Pejabat Pajak untuk kepentingan perpajakan;
Bapepam, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Emiten, Biro Administrasi Efek, atau Kustodian lain dalam rangka melaksanakan fungsinya masing-masing; atau
Pihak yang memberikan jasa kepada Kustodian, termasuk konsultan, Konsultan Hukum, dan Akuntan.
Setiap Pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f yang memperoleh keterangan mengenai rekening Efek nasabah dari Kustodian atau afiliasinya dilarang memberikan keterangan dimaksud kepada Pihak mana pun, kecuali diperlukan dalam pelaksanaan fungsinya masing-masing.
Permintaan...
Permintaan untuk memperoleh keterangan mengenai rekening Efek nasabah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diajukan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung atau pejabat yang ditunjuk, dan Direktur Jenderal Pajak kepada Bapepam untuk memperoleh persetujuan dengan menyebutkan nama dan jabatan polisi, jaksa, hakim atau pejabat pajak, nama atau nomor pemegang rekening, sebab-sebab keterangan diperlukan, dan alasan permintaan dimaksud.
Penerimaan Negara Bukan Pajak
Relevan terhadap
bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, dan perlindungan masyarakat, pengelolaan kekayaan Negara, serta pemanfaatan sumber daya alam dalam rangka pencapaian tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945, dapat mewujudkan suatu bentuk penerimaan Negara yang disebut sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak;
bahwa penyelenggaraan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang tertuang dalam peraturan dan ketentuan pelaksanaan yang berlaku selama ini belum sepenuhnya mencerminkan kepastian hukum dan ketertiban administrasi keuangan Negara;
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi perekonomian dan keuangan Negara serta untuk memberikan kepastian peranan dan wewenang Pemerintah dalam melaksanakan penyelenggaraan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, maka dipandang perlu melakukan penyempurnaan pengaturan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, hurut b, dan huruf c perlu dibentuk Undang-Undang tentang Penerimaan Negara Bukan pajak;
Kelompok Penerimaan Negara Bukan Pajak meliputi :
penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah;
penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam;
penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan;
penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah;
penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi;
penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah;
penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri.
Kecuali jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ditetapkan dengan Undang-undang, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang tercakup dalam kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum tercakup dalam kelompok Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan
Relevan terhadap
Menurut ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, penghasilan diakui pada saat diterima secara tunai (metode kas) atau pada saat diperoleh (metode akrual). Dalam… Dalam perusahaan-perusahaan kontraktor yang pengakuan penghasilannya dilakukan berdasarkan metode akrual, dijumpai cara atau metode yang lazim digunakan untuk menentukan besarnya penghasilan yaitu:
penghasilan diakui secara periodik atas dasar persentase dari pekerjaan yang diselesaikan. Dengan demikian penghasilan diakui secara proporsional sesuai dengan tahap penyelesaian pekerjaan. Cara ini lazim dijumpai dalam perusahaan-perusahaan konstruksi atau kontraktor bangunan yang mengerjakan proyek-proyek yang memakan waktu beberapa tahun. Metode ini dikenal sebagai metode persentase penyelesaian ("percentage of completion method"), atau b. penghasilan diakui pada saat kontrak telah selesai. Cara ini dikenal atau lazim disebut metode kontrak selesai ("completed contract method"). Penggunaan salah satu di antara kedua metode pengakuan penghasilan tersebut di atas, akan menghasilkan jumlah penghasilan yang berbeda dari tahun ketahun dan perbedaan dalam penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang untuk tiap tahun pajak sebagai berikut :
dalam hal pengakuan penghasilan dilakukan berdasarkan "metode persentase penyelesaian", maka penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang dilakukan setiap tahun pajak atas dasar penghasilan yang diperoleh secara periodik (proporsional) selama tahap penyelesaian pekerjaan.
dalam hal pengakuan penghasilan dilakukan berdasarkan "metode kontrak selesai", penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang dilakukan pada saat atau pada tahun pajak selesainya pelaksanaan pekerjaan, karena penghasilan baru diakui pada akhir tahun selesainya pekerjaan. Selama tahap penyelesaian pekerjaan tidak dilakukan penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang. Mengingat akan hal tersebut di atas, maka ketentuan tentang pengakuan penghasilan dilakukan berdasarkan persentase tingkat penyelesaian pekerjaan yang dimaksudkan untuk:
meratakan pembebanan pajak dalam setiap tahun pajak selama jangka waktu penyelesaian pekerjaan yang dapat meringankan beban Wajib Pajak, karena pembayaran pajak pada suatu tahun pajak sesuai dengan penghasilan yang diperoleh secara proporsional selama tahap penyelesaian pekerjaan, dan beban pajak tersebut tidak menumpuk pada akhir tahun penyelesaian pekerjaan;
memperoleh… b. memperoleh keseragaman dalam pengakuan penghasilan bagi semua Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang kontraktor konstruksi atau kontraktor bangunan;
memberikan perlakuan yang sama bagi Wajib Pajak yang bergerak dalam usaha yang sama. Ayat (1) Ketentuan ini mewajibkan bagi Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang konstruksi dan kontraktor bangunan untuk mempergunakan metode persentase tingkat penyelesaian ("percentage of completion method") dalam menentukan besarnya laba bruto usaha dalam suatu tahun pajak. Ayat (2) Untuk menghitung penghasilan neto, maka laba bruto usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikurangi dengan biaya-biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, misalnya biaya umum dan administrasi.
Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
Relevan terhadap
Menurut ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, penghasilan diakui pada saat diterima secara tunai (metode kas) atau pada saat diperoleh (metode akrual). Dalam… Dalam perusahaan-perusahaan kontraktor yang pengakuan penghasilannya dilakukan berdasarkan metode akrual, dijumpai cara atau metode yang lazim digunakan untuk menentukan besarnya penghasilan yaitu:
penghasilan diakui secara periodik atas dasar persentase dari pekerjaan yang diselesaikan. Dengan demikian penghasilan diakui secara proporsional sesuai dengan tahap penyelesaian pekerjaan. Cara ini lazim dijumpai dalam perusahaan-perusahaan konstruksi atau kontraktor bangunan yang mengerjakan proyek-proyek yang memakan waktu beberapa tahun. Metode ini dikenal sebagai metode persentase penyelesaian ("percentage of completion method"), atau b. penghasilan diakui pada saat kontrak telah selesai. Cara ini dikenal atau lazim disebut metode kontrak selesai ("completed contract method"). Penggunaan salah satu di antara kedua metode pengakuan penghasilan tersebut di atas, akan menghasilkan jumlah penghasilan yang berbeda dari tahun ketahun dan perbedaan dalam penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang untuk tiap tahun pajak sebagai berikut :
dalam hal pengakuan penghasilan dilakukan berdasarkan "metode persentase penyelesaian", maka penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang dilakukan setiap tahun pajak atas dasar penghasilan yang diperoleh secara periodik (proporsional) selama tahap penyelesaian pekerjaan.
dalam hal pengakuan penghasilan dilakukan berdasarkan "metode kontrak selesai", penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang dilakukan pada saat atau pada tahun pajak selesainya pelaksanaan pekerjaan, karena penghasilan baru diakui pada akhir tahun selesainya pekerjaan. Selama tahap penyelesaian pekerjaan tidak dilakukan penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang. Mengingat akan hal tersebut di atas, maka ketentuan tentang pengakuan penghasilan dilakukan berdasarkan persentase tingkat penyelesaian pekerjaan yang dimaksudkan untuk:
meratakan pembebanan pajak dalam setiap tahun pajak selama jangka waktu penyelesaian pekerjaan yang dapat meringankan beban Wajib Pajak, karena pembayaran pajak pada suatu tahun pajak sesuai dengan penghasilan yang diperoleh secara proporsional selama tahap penyelesaian pekerjaan, dan beban pajak tersebut tidak menumpuk pada akhir tahun penyelesaian pekerjaan;
memperoleh… b. memperoleh keseragaman dalam pengakuan penghasilan bagi semua Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang kontraktor konstruksi atau kontraktor bangunan;
memberikan perlakuan yang sama bagi Wajib Pajak yang bergerak dalam usaha yang sama. Ayat (1) Ketentuan ini mewajibkan bagi Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang konstruksi dan kontraktor bangunan untuk mempergunakan metode persentase tingkat penyelesaian ("percentage of completion method") dalam menentukan besarnya laba bruto usaha dalam suatu tahun pajak. Ayat (2) Untuk menghitung penghasilan neto, maka laba bruto usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikurangi dengan biaya-biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, misalnya biaya umum dan administrasi.