Biro KLI Kementerian Keuangan
Relevan terhadap
Opini Ilustrasi Dimach Putra Teks I Gede Githa Adhi Pramana, pegawai Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan, DJKN *Tulisan ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan/perspektif institusi tempat penulis bekerja. MEDIAKEUANGAN 36 Risiko Resesi Ekonomi usaha. Sektor UMKM juga bisa disebut pahlawan devisa karena banyak memanfaatkan bahan baku dan sumber daya lokal serta minim bergantung pada komponen impor. Sektor UMKM juga memiliki multiplier effect yang tinggi dalam menekan ketimpangan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, UMKM berperan serta dalam pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat. Dari beragam kontribusi di atas, dapat kita lihat bahwa sektor UMKM berkontribusi dalam penerimaan negara dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Oleh sebab itu, sektor UMKM dapat dinyatakan sebagai salah satu tulang punggung perekonomian nasional. Namun demikian, berbagai tantangan dihadapi oleh sektor UMKM baik dari sisi internal maupun eksternal. Akses permodalan, pemahaman yang rendah terhadap teknologi produksi, dan pemasaran serta aspek legal dan akuntabilitas menjadi tantangan dari sisi internal. Sementara itu, hambatan yang dihadapi UMKM untuk berkembang dari sisi eksternal antara lain iklim usaha belum kondusif, keterbatasan infrastruktur, kesulitan akses bahan baku, serta aspek teknologi informasi. Dalam mengatasi tantangan di atas diperlukan sinergi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Setidaknya ada 3 hal yang perlu menjadi fokus pemerintah dalam penguatan dan pemberdayaan UMKM di Indonesia: Pertama, dukungan permodalan. Laju pertumbuhan UMKM yang tinggi tidak sebanding dengan kemudahan akses permodalan. Saat ini, UMKM banyak bergantung pada pembiayaan dari dana APBN seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), dana bergulir, dan pembiayaan ultra mikro (UMi). Pembiayaan APBN memiliki keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan modal UMKM yang tinggi. Dengan demikian perlu terobosan- terobosan baru untuk pembiayaan non APBN atau dengan menciptakan kemudahan akses pendanaan UMKM dari lembaga keuangan Kedua, dukungan pembinaan. Selain permodalan, dukungan dari sisi pembinaan juga penting dalam meningkatkan kualitas UMKM. Kementerian Keuangan menginisiasi program pembiayaan terpadu dengan pendampingan melalui program UMi. Dalam program tersebut, PIP menyalurkan pinjaman kepada mitra yakni PT PNM (Persero), PT Pegadaian (Persero) dan PT BAV. Selain menyalurkan, mitra juga diwajibkan memberikan pendampingan kepada nasabah. Program semacam ini perlu dikembangkan dengan meningkatkan peran dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, serta menguatkan peran BUMN sebagai agent of development . Alternatif lainnya adalah melalui program pendampingan UMKM oleh mahasiswa sebagai bagian program terpadu dari kampus. Dengan adanya akses pembiayaan dan kemampuan dalam mengelola bisnis yang baik, UMKM diharapkan dapat mengembangkan usahanya agar bisa naik kelas. Terakhir adalah penciptaan iklim usaha UMKM yang kondusif. Upaya untuk memberdayakan UMKM harus terencana, sistematis dan menyeluruh yang meliputi: penciptaan iklim usaha dalam rangka membuka kesempatan berusaha serta menjamin kepastian usaha disertai efisiensi ekonomi; pengembangan sistem pendukung usaha bagi UMKM untuk meningkatkan akses kepada sumber daya produktif sehingga dapat memanfaatkan kesempatan yang terbuka dan potensi sumber daya, terutama sumber daya lokal yang tersedia; pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif usaha kecil dan menengah (UKM); dan pemberdayaan usaha skala mikro untuk meningkatkan pendapatan masyarakat yang bergerak dalam kegiatan usaha ekonomi di sektor informal yang berskala usaha mikro, terutama yang masih berstatus keluarga miskin. Perlu adanya database nasabah penerima program pemerintah untuk meminimalisir irisan nasabah antar program. Dengan demikian, dapat memberikan kesempatan pelaku usaha lain sehingga tercipta iklim usaha UMKM yang kondusif. Dalam Global Economic Risks and Implications for Indonesia Reports yang dirilis oleh Bank Dunia, Indonesia diprediksi terdampak resesi ekonomi global. Bank dunia memangkas proyeksi pertumbuhan Indonesia di tahun 2019 menjadi 5,1persen. Pada 2020, ekonomi Indonesia diperkirakan tumbuh 4,9 persen dan pada 2022 tumbuh 4,6 persen. Bercermin pada krisis ekonomi tahun 1998, sudah sewajarnya jika Indonesia menguatkan sektor UMKM melalui penyediaan akses permodalan, pembinaan/mentoring, dan penciptaan iklim usaha UMKM yang kondusif. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan kualitas UMKM agar berdaya saing di kancah nasional dan global terutama dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Keberhasilan dalam penguatan dan pemberdayaan UMKM pada akhirnya akan meningkatkan perekonomian Indonesia secara signifikan serta memperkuat daya tahan terhadap ancaman resesi global. Sumber: Kementerian Koperasi dan UMKM PENGUATAN UMKM DI TENGAH U saha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Salah satunya adalah penciptaan lapangan kerja. Penyerapan tenaga kerja pada tahun 2017 dari UMKM mencapai 116,7 juta tenaga kerja atau 97 persen dari total tenaga kerja yang diserap unit usaha di Indonesia. UMKM juga telah terbukti mampu bertahan pada krisis ekonomi Indonesia. Sekitar 96 persen UMKM bertahan dari goncangan krisis moneter 1997/1998 dan 2008/2009. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan pasca krisis ekonomi tahun 1997-1998, jumlah UMKM di Indonesia malah menunjukan tren yang meningkat. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UMKM (2017), populasi pelaku UMKM sebesar 62,92 juta atau 99,9 persen dari total pelaku 37 VOL. XV / NO. 153 / JUNI 2020
Laporan Utama MENYELAMATKAN MANUSIA DARI PANDEMI Masa pandemi COVID-19 belum jua terlewati. Dampaknya begitu besar, baik di sisi kesehatan maupun sosial ekonomi. Agar tak terimbas kian dalam, diterbitkan serangkaian kebijakan extraordinary. Anggaran negara diprioritaskan pada tiga hal: kesehatan masyarakat, jaring pengaman sosial, dan perlindungan dunia usaha. Sebab, fokus utama pemerintah adalah menyelamatkan berbagai sisi dari manusia. Teks Reni Saptati D.I MEDIAKEUANGAN 12 K ebijakan perpajakan diarahkan untuk mendukung penanggulangan COVID-19. Demikian dituturkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama. Secara responsif, Kementerian Keuangan memberikan sejumlah insentif perpajakan, bahkan ketika pandemi baru merebak. “Pertama, insentif kepada pelayanan kesehatan. Yang kedua, terkait jaring pengaman sosial, kita mendukung upaya peningkatan daya beli masyarakat. Ketiga, dukungan kepada kegiatan usaha supaya mereka bisa menjaga UMKM untuk masa pajak April hingga September 2020. “Kenapa tidak dinolkan? Karena kita menjaga kepatuhan. Skemanya ditanggung pemerintah, tetapi mereka ada kewajiban tetap mencatat,” tegas Hestu. Sosialiasi kebijakan ini dilakukan antara lain melalui email blast kepada sekitar 2,1 juta pelaku UMKM. Dalam konteks mendukung dunia usaha, Hestu menyatakan pemerintah telah menurunkan PPh Badan dari 25 persen menjadi 22 persen pada 2020. “Kita langsung bergerak supaya dampak penurunan tarif langsung efektif di tahun ini,” ungkapnya. Oleh sebab itu, sejak April hingga Desember, tarif PPh Badan yang diterapkan sudah di besaran 22 persen. Tak hanya itu, PMK 44/2020 juga hadir memberi insentif bagi hampir seluruh sektor usaha. Aturan tersebut menyebutkan kebijakan PPh 21 ditanggung pemerintah untuk 1.062 bidang industri, pembebasan PPh 22 impor untuk 431 bidang industri, pengurangan angsuran PPh 25 sebesar 30 persen untuk 846 bidang industri, dan restitusi PPN dipercepat untuk 431 bidang industri. Seluruhnya berlaku sejak April hingga September 2020. “Mengapa enam bulan? Insentif fiskal tidak berjalan sendiri. Kita sinkronkan dengan skema besar penanganan COVID-19 yang diterapkan sekitar enam bulan dulu.” Dukung produksi hand sanitizer Kelangkaan hand sanitizer dan disinfektan sudah terjadi sejak bulan Maret, bahkan sebelumnya. Padahal keduanya dibutuhkan dalam jumlah sangat banyak dan cepat. ”Kementerian Keuangan dalam hal ini DJBC segera merespons dengan memperluas subjek yang mendapat fasilitas pembebasan etil alkohol,” ungkap Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea dan keberlangsungan hidupnya dalam kondisi sulit ini,” terang pria yang meraih gelar Master of Bussiness Taxation dari University of Southern California tersebut. Namun demikian, Hestu menekankan pentingnya menjaga kepatuhan wajib pajak selama periode pemberian insentif. “Jangan kemudian muncul euforia lupakan dulu pajak lantaran kegiatan usaha melemah. Kita harus tetap menjaga tingkat kepatuhan masyarakat dan pengusaha wajib pajak.” Beragam insentif pajak Sejak awal April beragam insentif dilahirkan, sebagian termuat dalam PMK 28/2020. “PMK 28 merupakan insentif perpajakan untuk sektor kesehatan,” ungkap Hestu. Dari segi subjek, ada tiga pihak yang diberi insentif, yaitu instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk oleh instansi pemerintah atau rumah sakit tadi untuk mendukung penanganan COVID-19. Dari segi objek, barang yang dimaksud ialah obat, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, APD, perawatan untuk pasien, dan pendukung lainnya. “Ada juga jasa untuk penanganan COVID-19, misalnya jasa sewa tempat bagi pasien isolasi,” tambah Hestu. Atas barang dan jasa tersebut, diberikan pembebasan PPh 22 impor dan PPN-nya, pembebasan PPh 22, pembebasan PPh 21, serta pembebasan PPh 23. “Kita juga ada PMK yang bersama Ditjen Bea Cukai, yaitu PMK 34/2020. Pajak dalam rangka impor tidak dipungut dulu karena dibutuhkan kecepatan atas pengadaan barang- barang yang dalam kondisi normal juga diperlukan tapi tidak sebanyak sekarang,” ujar Hestu. Dunia UMKM tak luput dari perhatian. Pemerintah menanggung PPh final 0,5 persen bagi pelaku Kementerian Keuangan memberikan sejumlah insentif perpajakan, bahkan ketika pandemi baru merebak salah satunya fasilitas pembebasan etil alkohol untuk pembuatan hand sanitizer Foto Ilustrasi KemenkeuRI Teks Reni Saptati D.I 13 MEDIAKEUANGAN 12 VOL. XV / NO. 153 / JUNI 2020
Laporan Utama Teks CS. Purwowidhu TANGKAS MENANGGULANGI KEDARURATAN 21 VOL. XV / NO. 153 / JUNI 2020 C OVID-19 yang belum kunjung usai tidak hanya mengorbankan kesehatan masyarakat tapi juga kian berdampak pada ekonomi. Di tengah kecamuk pandemi, pemerintah terus mengadaptasi kebijakan dengan kebutuhan kondisi terkini. Kecepatan pemenuhan anggaran penanganan COVID-19 ini menjadi sebuah keharusan agar pandemi segera terbasmi dari negeri. Simak wawancara Media Keuangan dengan Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara, Kunta 1 Tahun 2020 memberikan fleksibilitas pada pemerintah untuk melakukan berbagai macam kebijakan atau pengelolaan alokasi anggaran supaya bisa cepat bergerak, seperti realokasi dan refocusing belanja Kementerian/Lembaga (K/L) dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, termasuk tambahan anggaran yang difokuskan ke tiga hal kesehatan, jaring pengaman sosial, dan dukungan dunia usaha. Hal tersebut, juga didukung dengan kemungkinan untuk melakukan relaksasi defisit juga. Kita juga melakukan monitoring dan evaluasi berkala secara intensif sehingga kebutuhan di tiga fokus tadi bisa terpenuhi. Koordinasi dengan BI, OJK, dan LPS juga terus dilakukan untuk menjaga kestabilan sektor keuangan. Kebijakan anggaran apa saja yang diambil untuk mendukung sektor kesehatan dalam upaya percepatan penanganan COVID-19? Yang pertama, adalah pembentukan gugus tugas Covid-19 yang didukung pendanaan sekitar Rp3,1 triliun dari pemanfaatan cadangan APBN, yang dimanfaatkan untuk penanganan Kesehatan di masa awal darurat pandemic Covid-19. Selanjutnya, kita memberikan stimulus fiskal berupa tambahan belanja kesehatan Rp75 triliun (dari total stimulus tahap 3 sebesar Rp405 triliun) yang difokuskan pada belanja penanganan Kesehatan (antara lain peralatan, sarpras Kesehatan, dan biaya penggantian klaim perawatan pasien positif Covid-19), insentif dan santunan kematian bagi tenaga medis, dan bantuan iuran peserta BPJS Kesehatan untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas 3. Lalu kita juga lakukan kebijakan realokasi dan refocusing anggaran K/L dan pemda. Dalam hal ini, Kementerian Keuangan terus memantau perkembangan revisi anggaran K/L untuk penanganan COVID-19 serta pelaksanaan anggarannya. Selain itu, kita juga memberikan insentif fiskal berupa fasilitas perpajakan, khususnya untuk pengadaan peralatan kesehatan dan obat-obatan. Dengan dukungan tersebut, sekarang sudah banyak industri dalam negeri yang bisa memproduksi Alat Pelindung Diri (APD), bahkan ada juga yang bisa memproduksi ventilator pernafasan. Upaya apa yang dilakukan untuk memastikan kecukupan anggaran penanganan COVID-19? Pemerintah akan terus memantau kebutuhan anggaran, dikaitkan dengan proyeksi berapa lama pandemi ini akan terjadi. Semakin lama, dan semakin banyak korban, tentunya akan dibutuhkan lebih banyak anggaran. Sumber pendanaan ini utamanya dari pendapatan dan pembiayaan, serta realokasi dan refocusing anggaran K/L dan TKDD. Pemerintah melalui koordinasi dengan stakeholder terkait akan terus melakukan pemetaan kebutuhan anggaran penanganan Covid-19, dan memperkuat perencanaan dan keakuratan kebijakan kesehatan. Di samping itu, pemerintah akan terus mendorong refocusing anggaran K/L untuk mendukung sektor kesehatan, mengingat apabila pandemi berlangsung lebih lama, maka kegiatan K/L tidak dapat berjalan, dan anggarannya dapat direalokasi untuk mendukung intervensi kesehatan. Berapa total anggaran yang diperoleh setelah refocusing dari K/L dan pemda? Dalam menangani pandemi Covid-19 dan dampaknya, telah dilakukan kebijakan penghematan anggaran, baik belanja K/L maupun transfer ke daerah dan dana desa. Untuk penghematannya total K/L sekitar Rp145-an triliun dan untuk pemda sekitar Rp94 triliun. Uang ini digunakan sebagai salah satu sumber dana pemberian stimulus yang berfokus ke tiga hal di awal tadi. Penghematan tersebut di luar kebijakan refocusing anggaran K/L dan Pemda untuk mendukung penanganan Kesehatan. Apakah ke depan akan ada peningkatan anggaran kesehatan? Sejak 2019, rasio anggaran kesehatan terhadap APBN sebenarnya sudah lebih dari 5 persen, karena kita meng cover Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), prasarana dan sarana kesehatan, termasuk dana-dana yang di transfer ke daerah. Jadi fokusnya bukan ke persentasenya harus sekian tapi lebih kepada program apa yang mau dijalankan, lalu output dan outcome apa yang mau dituju. Tentu Covid-19 ini menjadi baseline dalam persiapan anggaran kesehatan ke depan. Misal dalam pemenuhan fasilitas kesehatan dan perbaikan JKN, baik dari segi layanan maupun sistemnya. Bagaimana dengan fokus alokasi anggaran kesehatan ke depan? Ke depan anggaran kesehatan difokuskan untuk reformasi kesehatan. Pertama, mempercepat pemulihan dampak Covid-19 melalui peningkatan dan pemerataan fasilitas kesehatan, peralatan kesehatan, dan tenaga kesehatan, serta koordinasi dengan pemda, BUMN/BUMD, dan swasta. Kedua, penguatan sistem kesehatan, baik supply maupun demand. Ketiga, penguatan health security preparedness melalui penguatan kesiapan pencegahan, deteksi, dan respons penyakit, penguatan health emergency framework, dan sistem kesehatan yang terintegrasi. Apa harapan Bapak untuk implementasi kebijakan penanganan pandemi dan ketahanan APBN? Pertama, harapan saya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dunia usaha, serta seluruh lapisan masyarakat terus berlanjut, termasuk sharing the pain dengan pemda itu penting. Gugus tugas penanganan pandemi sebagai implementasi kebijakan satu pintu juga penting dilanjutkan. Kemudian kita juga ingin mendukung dunia usaha untuk kesehatan, sehingga kebutuhan alat kesehatan dan farmasi dalam negeri dapat kita penuhi sendiri. Yang terakhir, dengan adanya pandemi ini seluruh sector kehidupan akan melakukan penyesuaian (yang biasa disebut new normal). Mekanisme bekerja, bentuk interaksi dalam masyarakat, dan sebagainya akan menyesuaikan. Termasuk dalam hal pengelolaan APBN. Seharusnya APBN kita dengan new normal yang kita jalani saat ini, menjadi baseline yang efektif dan efisien dalam proses recovery dan reformasi kebijakan fiskal di tahun 2021 dan tahun-tahun selanjutnya. Wibawa Dasa Nugraha, mengenai optimalisasi anggaran kesehatan untuk atasi kedaruratan. Bagaimana APBN kita memprioritaskan kesehatan masyarakat selama ini? Anggaran Kesehatan dan anggaran Pendidikan menjadi concern Pemerintah selama ini, untuk meningkatkan kualitas SDM. Sejak 2016, Pemerintah menjaga alokasi anggaran kesehatan minimal 5 persen dari APBN, karena kesehatan berdampak langsung ke future income orang. Kalau orang sehat, dia akan semakin produktif. Secara tidak langsung, ini juga merupakan investasi Pemerintah di bidang SDM. Dengan adanya pandemi COVID-19 bagaimana prioritas sektor kesehatan dikaitkan dengan ekonomi? Pandemi ini menimbulkan krisis kesehatan lalu berdampak ke krisis ekonomi dan akhirnya bisa berdampak ke krisis keuangan. Karena pandemik ini belum ada obatnya, maka dilakukan pembatasan- pembatasan, seperti physical distancing, work from home, dan PSBB. Maka yang paling terdampak pertama kali dari pandemi ini adalah sektor riil atau informal. Sehingga menimbulkan krisis ekonomi, kalau hal ini tidak segera diatasi akan berakibat pada krisis keuangan. Dengan kata lain, kesehatan, ekonomi dan keuangan ini saling mempengaruhi, tidak dapat dipisahkan. Untuk merespons kondisi tersebut, saat ini Pemerintah memberi stimulus fiscal tahap 3 yang berfokus pada sektor kesehatan, jaring pengaman sosial, dan dukungan pada dunia usaha. Dengan demikian, bukan hanya kesehatan masyarakat yang tertangani, tetapi masyarakat miskin, rentan miskin, serta dunia usaha yang sosial ekonominya terdampak COVID-19 juga bisa tetap hidup. Sehingga selama masa pandemi, kebutuhan pokok setidaknya dapat terpenuhi, daya beli terjaga dan saat pandemi berakhir, kita bisa segera bangkit kembali. Apa strategi yang dilakukan untuk mengantisipasi kebijakan yang begitu dinamis di masa darurat ini? Saat ini semuanya berubah serba cepat dan kita harus siap untuk mengantisipasinya. Jangan sampai telat karena risiko kedepannya sangat tinggi. Adanya Perppu Nomor
Biro KLI Kementerian Keuangan
Relevan terhadap
P erjuangan sudah menuju titik akhir. Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda, tahun 1949 menghasilkan pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda. Tapi masih ada yang mengganjal. Sejumlah kesepakatan KMB tidak menguntungkan Indonesia. Menurut The Kian Wie dalam pengantar buku yang disuntingnya, Pelaku Berkisah: Ekonomi Indonesia 1950-an sampai 1990-an , ada empat masalah kontroversial yang kemudian mengganggu hubungan Indonesia- Belanda. Dua masalah politik berkaitan baru pemerintahan RIS, yang terdiri atas Republik Indonesia dan 15 negara boneka BFO (Bijeenkomst Federaal Overleg ’Majelis Permusyawaratan Federal’) bentukan Belanda selama masa perang. Terbentuknya RIS mempengaruhi sistem keuangan, termasuk penggunaan mata uang. ”Mata uang RIS diberlakukan oleh De Javasche Bank pada Januari 1950 bersamaan dengan pengesahan RIS dalam KMB. Mata uang ini menggantikan ORI,” kata peneliti sejarah ekonomi Servulus Erlan de Robert kepada tim kami. Sesuai kesepakatan KMB, De Javasche Bank (DJB) berfungsi sebagai bank sirkulasi untuk RIS. Melalui DJB inilah mata uang RIS diterbitkan dan diedarkan sebagai alat pembayaran yang sah. Penyeragaman mata uang Pada 1 Januari 1950 terbit uang RIS atau juga disebut ”uang federal” atau ”uang DJB” dalam pecahan Rp5 dan Rp10 dengan tanggal emisi ”Djakarta, 1 Djanuari 1950” yang ditandatangani Menteri Keuangan, Sjafruddin Prawiranegara. Uang RIS ini menampilkan gambar Sukarno, presiden RIS, sehingga juga dikenal dengan sebutan ”emisi Bung Karno”. Kendati diterbitkan 1 Januari, uang RIS baru beredar dan digunakan pada bulan-bulan sesudahnya. Hal ini bukan tanpa alasan. ”Pemerintah masih dalam proses untuk menciptakan sistem keuangan yang tunggal dengan mempersatukan beraneka ragam uang yang beredar di masyarakat,” tulis Sri Margana dkk. dalam Keindonesiaan dalam Uang: Sejarah Uang Kertas Indonesia, 1945-1953 . Pada tanggal yang sama, Sjafruddin Riwayat Uang RIS Terbit di tengah kekacauan sirkulasi uang yang beredar di tengah masyarakat. Sukses menyeragamkan mata uang tapi beredar singkat. dengan pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS) dan status Irian Barat (Papua). Dua masalah ekonomi menyangkut pengambilalihan utang pemerintah Belanda di Indonesia dan terus beroperasinya bisnis Belanda di Indonesia. “Mencapai kemerdekaan politik tanpa kemerdekaan ekonomi menghadapkan Pemerintah Indonesia pada masalah yang serius. Lantaran tidak dapat mengawasi segmen-segmen penting ekonomi Indonesia, gerak para pembuat kebijakan ekonomi Indonesia sangat terbatas,” tulis The Kian Wie. Setelah KMB, dimulailah babak mengumumkan bahwa uang kertas RIS menjadi alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah RIS. Oeang Republik Indonesia (ORI) dinyatakan ditarik dari peredaran dan hilang sifatnya sebagai alat pembayaran yang sah terhitung 1 Mei 1950. Selama tenggat waktu itu, ORI masih berlaku sebagai alat pembayaran hanya di daerah di mana uang tersebut diproduksi. Penyeragaman mata uang itu dilakukan untuk menghapus peredaran berbagai jenis mata uang dengan nilai tukar berbeda-beda, bahkan banyak pula yang palsu. Selain ORI dan ORIDA, beredar pula ”uang NICA”. Selain itu, Sjarifuddin mencetuskan kebijakan moneter yang terkenal dengan istilah ”Gunting Sjarifuddin”. Uang kertas lama DJB dan mata uang Hindia Belanda pecahan Rp 5 ke atas digunting menjadi dua bagian. Kebijakan ini bertujuan menekan inflasi dan mendorong ekspor dari pelaku usaha dalam negeri. ”Kita potong uang Belanda menjadi dua bagian, sebelah diubah menjadi uang Republik dan sebelah lagi dikonversikan menjadi obligasi keuangan. Jadi tidak, kita dapat dituduh merampok separuh uang rakyat,” tutur Sjafruddin dalam Pelaku Berkisah . Penukaran uang Tindak lanjut dari penyeragaman mata uang dilakukan pada 27 Maret 1950. Pemerintah RIS memutuskan menukarkan ORI maupun ORI daerah dengan uang RIS. Menurut Sri Margana dkk, kurs penukarannya ” f” . 1 RIS setara Rp. 125 ORI, sedangkan untuk ORIDA disesuaikan dengan kondisi tiap mata uang. Namun, penukaran uang dari Teks Hendaru Tri Hanggoro Laporan Utama Seseorang menyiapkan uang untuk ditukar Foto Historia 37 MEDIAKEUANGAN 36 VOL. XV / NO. 157 / OKTOBER
Biro KLI Kementerian keuangan
Relevan terhadap
perpajakan yang dikeluarkan. Pelaporan angka tersebut secara berkala dapat memudahkan Pemerintah dalam mengevaluasi dan memantau efektivitas insentif perpajakan. Dengan demikian, kebijakan insentif perpajakan dapat dinyatakan efektif atau tidak efektif. Berkaca pada pengalaman Belgia dalam program “ Notional Interest Program ” yang dilakukan pada tahun 2006, evaluasi kebijakan insentif perpajakan harus menjadi perhatian. Sebelum program tersebut dilakukan, Belgia memperkirakan akan kehilangan penerimaan perpajakannya senilai X. Setelah program berjalan, Belgia melakukan evaluasi dan menemukan bahwa penerimaan perpajakannya hilang 3X atau tiga kali lebih besar dari perkiraan. Hal ini memperlihatkan bahwa cost yang dihasilkan lebih besar dibandingkan benefit -nya, sehingga Belgia pun melakukan amandemen atas peraturan tersebut. Selain mengetahui efisiensi suatu kebijakan, evaluasi atas kebijakan perlu dilakukan untuk mengetahui efektivitas kebijakan tersebut. Jika Belgia menghadapi inefisiensi pada Opini LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN UNTUK Transparansi Fiskal dan Evaluasi Insentif P enerimaan pajak menjadi sumber utama untuk membiayai APBN. Pada tahun 2019, penerimaan pajak menyumbang 82 persen dari total penerimaan negara dan ditargetkan naik menjadi 83 persen di tahun 2020. Meskipun bergantung pada penerimaan pajak, sejumlah insentif perpajakan tetap diberikan Pemerintah sebagai bentuk komitmen dalam mendukung dunia usaha. Dari tahun ke tahun insentif perpajakan meningkat dari sebesar Rp192,6 triliun pada 2016 menjadi Rp196,8 triliun pada 2017 dan kemudian meningkat signifikan pada 2018 sebesar Rp221,1 triliun. Di Indonesia, insentif perpajakan masuk dalam kategori belanja perpajakan pada laporan belanja perpajakan. Belanja perpajakan didefinisikan sebagai pendapatan pajak yang tidak dapat dikumpulkan atau yang berkurang sebagai akibat adanya ketentuan khusus yang berbeda dari ketentuan umum perpajakan ( benchmark tax system ) yang diberikan kepada subjek dan objek pajak yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Ketentuan khusus tersebut dapat berupa pembebasan jenis pajak ( tax exemption ), pengurangan pajak yang harus dibayar ( tax allowance ), maupun penurunan tarif pajak ( rate relief ), dan lainnya. Dalam definisi belanja perpajakan disebutkan adanya perbedaan antara ketentuan khusus dan ketentuan umum perpajakan ( benchmark tax system ). Konsekuensinya adalah Pemerintah harus menentukan ketentuan umum perpajakannya dengan tepat. Dalam laporan belanja perpajakan, Pemerintah telah menentukan kategori ketentuan umum perpajakan untuk masing-masing jenis pajak dan juga membuat positive list berisi deviasi-deviasi dari ketentuan umum perpajakan yang tidak dapat dikategorikan sebagai belanja perpajakan. Selain menentukan ketentuan umum perpajakan, langkah selanjutnya yang dilakukan untuk menghitung besarnya belanja perpajakan adalah melihat ketentuan khusus apa saja yang menjadi belanja perpajakan. Apabila telah memenuhi kriteria, perhitungan belanja perpajakannya dapat dilakukan. Angka-angka yang disajikan dalam laporan belanja perpajakan membuat Pemerintah dapat memperhitungkan cost-benefit dalam kebijakan insentif kebijakannya, Indonesia menghadapi kenyataan bahwa kebijakan yang ditawarkan kurang menarik, seperti kebijakan tax holiday melalui PMK Nomor 103/PMK.010/2016. Kompleksitas administrasi dan ketidakpastian atas hasil pengajuannya meski bidang usaha tersebut memenuhi kriteria menjadikan kebijakan tersebut tidak menarik. Pemerintah pun menerbitkan peraturan baru tentang tax holiday melalui PMK Nomor 35/PMK.010/2018. Peraturan ini mengubah paradigma dalam pemberian tax holiday dari sebelumnya ‘verify before trust’ menjadi ‘ trust and verify ’. Efek positif dari penyederhanaan sistem dan kepastian pemberian fasilitas ini terbukti menghasilkan investasi sembilan kali lebih besar (per Juli 2019) dibanding tahun-tahun sebelumnya. Hal tersebut mencerminkan pentingnya laporan belanja perpajakan dan diharapkan laporan tersebut dapat mempermudah Pemerintah mengevaluasi kebijakan insentif perpajakan lainnya, seperti Kawasan Ekonomi Khusus. Penerbitan laporan belanja perpajakan juga menunjukkan komitmen Pemerintah dalam melaksanakan good governanc e dalam pengelolaan keuangan negara. Selain itu, penerbitan laporan juga sejalan dengan rekomendasi BPK untuk menjalankan transparansi fiskal yang merujuk pada IMF’s Fiscal Transparency Code . Meskipun transparansi fiskal merupakan komitmen global, namun tak banyak negara yang melaporkannya secara berkala. Di ASEAN, hanya Indonesia dan Filipina yang melakukannya. Melalui transparansi fiskal, Pemerintah Indonesia dapat meningkatkan akuntabilitasnya dan pada saat yang bersamaan rakyat dan Ilustrasi M. Fitrah Teks M. Rifqy Nurfauzan Abdillah & Ulfa Anggraini Analis pada Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan *Tulisan ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan/perspektif institusi tempat penulis bekerja. pemerintah dapat menilai cost dan benefit kebijakan insentif. Laporan Belanja Perpajakan merupakan laporan kedua yang berhasil diterbitkan. Berbagai perbaikan diupayakan Pemerintah. Salah satunya adalah perluasan cakupan pajak dari yang sebelumnya hanya tiga jenis yakni PPN, PPh, dan Bea Masuk dan Cukai menjadi empat jenis pajak yaitu ditambah PBB sektor P3. Semoga kedepannya perhitungan laporan belanja perpajakan dapat terus disempurnakan. Dengan demikian, evaluasi terhadap kebijakan insentif perpajakan dapat dilakukan dengan lebih baik. MEDIAKEUANGAN 36
Jl. Cikini Raya no. 91 A-D Menteng Telp/Faks. (021) 3846474 E-mail. lpdp@depkeu.go.id Twitter/Instagram. @LPDP_RI Facebook. LPDP Kementerian Keuangan RI Youtube. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan LPDP RI Generasi Emas Riset Implementatif Lahirkan Solusi Inovatif F okus menekuni satu bidang tak jarang membuka pintu-pintu kesempatan menuju pencapaian yang berkesinambungan. Setidaknya itu yang dirasakan oleh Adi Surya Pradipta, founder PT. Kanggo Nusantara Bagja atau lebih dikenal dengan brand Tech Prom Lab, perusahaan rintisan yang berfokus pada bidang teknologi material konstruksi dan pemanfaatan limbah industri. Sejak awal Adi memang sangat meminati bidang teknik material karena menurutnya ranah tersebut sangat implementatif. “Saya memang tertarik dengan penelitian ke arah produk karena lebih mudah diimplementasikan,” ungkap Adi. Di Indonesia sendiri pendidikan di bidang teknik material masih terbilang langka meski sebetulnya riset dari bidang tersebut dapat mendukung pengembangan industri. “Saat ini baru terdapat di ITB, UI, dan ITS (PTN). Sementara di luar negeri jurusan tersebut cukup signifikan karena ditujukan untuk pengembangan material-material baru atau sebagai pemasok untuk industri- industri yang dibutuhkan oleh negara- negara maju,” terangnya. Dengan semangat mendalami bidang ini lebih lagi, Adi pun membulatkan tekad untuk melanjutkan studi, dan bukan tanpa alasan Adi menjatuhkan pilihannya pada universitas dalam negeri. “Hasil penelitian dalam negeri lebih sesuai dengan kebutuhan dalam negeri,” imbuhnya. Beasiswa magister dari LPDP berhasil membawa Adi kembali menjejakkan kaki di Program Studi Ilmu dan Teknik Material Institut Teknologi Bandung (ITB). Riset Implementatif Selama menempuh perkuliahan di jenjang magister, Adi semakin jatuh cinta dengan riset dan karena ketekunannya Adi pun dipercaya oleh Kepala Laboratorium untuk menjadi salah satu asisten riset di Laboratorium Pemrosesan Material Maju ITB. Panjangnya waktu yang dihabiskan untuk mengerjakan sejumlah proyek penelitian bersama tim periset di kampusnya berhasil membawa Adi serta timnya mendapatkan dua grant dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam program Kompetisi Riset dan dua grant dari Kementerian Ristekdikti untuk program Inovasi Industri. Meski demikian, bagi Adi yang terpenting dalam sebuah riset adalah hasil riset tersebut dapat diimplementasikan dengan tepat guna. “Signifikansi dari riset akan terlihat ketika hasil penelitian kita bisa dirasakan manfaatnya oleh khalayak,” tuturnya. Lebih lanjut Adi memaparkan perbandingan implementasi penelitian di Indonesia dengan luar negeri. “Indonesia tidak kalah dari luar negeri dalam hal penelitian, yang menjadi kendala di Indonesia yakni bagaimana membawa hasil riset itu untuk diimplementasikan ke industri atau ke konsumen/masyarakat,” ungkapnya. Adi yang berhasil lulus dengan predikat cum laude berpendapat, implementasi hasil riset berbasis material dalam negeri harus lebih digenjot supaya bisa langsung menjawab tantangan masa depan Indonesia. Prinsip riset yang implementatif teguh dipegang Adi dan menjadi cikal bakal dibangunnya Tech Prom Lab. Dari Limbah Industri ke Startup Nondigital Selepas kuliah, Adi melihat ada beberapa riset yang dikerjakannya semasa kuliah yang dapat dikembangkan. Ia lalu mengajak beberapa temannya untuk bergabung merintis jalan wirausaha. Berbeda dari startup pada umumnya yang berbasis digital, startup rintisan Adi ini cukup unik karena berbasis riset teknologi material. Merintis usaha bukanlah hal yang mudah, tetapi Adi bersama timnya tidak lelah mencoba segala upaya untuk menjalankan dan mengembangan startup tersebut. “Saat ini perusahaan kami masih dalam tahap funding dan tractions,” katanya. Pada awal perjalanan, Adi serta ketiga temannya mengumpulkan dana pribadi untuk membiayai usaha mereka. Seiring berjalannya waktu, selain mendapat bantuan dana dari Ristekdikti (PPBT 2019), sejumlah kompetisi startup baik dari dalam negeri maupun luar negeri pun diikuti. Hadiah yang diperoleh dari berbagai kompetisi tersebut dipakai sebagai tambahan dana untuk membangun Tech Prom Lab. Bukan hanya asas manfaat yang diperhatikan Adi dan tim risetnya dalam berinovasi, tetapi juga asas pembangunan berkelanjutan, seperti produk pertama yang mereka hasilkan, yakni PoreBlock ® atau paving block (bata beton) berpori yang bahan bakunya memanfaatkan limbah industri batu bara sehingga menjadikannya sebagai produk yang ramah lingkungan. “Di satu sisi, limbah batu bara termasuk limbah berbahaya (B3) tetapi setelah diteliti lebih lanjut melalui uji toksisitas sesuai peraturan dan standar yang berlaku, produk kami sangat aman,” paparnya. Tidak hanya menjadi alternatif solusi pemanfaatan limbah industri batu bara yang kini menumpuk tidak terolah, PoreBlock memiliki kecepatan meneruskan air 100x lebih cepat dibandingkan paving block konvensional dan mencapai 1000 liter/ m ^2 /menit. Oleh karena itu, paving block karya anak bangsa yang telah dipatenkan ini juga menjadi salah satu alternatif solusi untuk mengurangi risiko banjir. Di samping itu, peran PoreBlock dalam mendinginkan suhu perkotaan pun bisa diandalkan. “Air-air yang menempel pada permukaan dalam PoreBlock akan mengalami evaporasi sehingga meminimalisasi panas permukaan jalan,” ungkapnya. Sebagai bahan infrastruktur yang ramah lingkungan, produk inovasi teknologi material yang dihasilkan Tech Prom Lab ini tentunya cocok untuk diterapkan di Indonesia yang beriklim tropis. Rumah Sakit, sekolah, pabrik, toko-toko adalah sebagian dari pengguna produk startup besutan Adi. “Saat ini orderan berdatangan dari Jawa, Bali, Sumatera, Kalimantan, hingga ke Indonesia Timur,” pungkasnya. Ingat Janji Kontribusi Semangat berkontribusi bagi lingkungan terus digalakkan Adi melalui inovasi yang lahir dari riset-riset yang dijalankan olehnya dan tim. “Kita gak mau berhenti di PoreBlock saja. Sekarang kami sedang proses kerja sama baik dalam negeri maupun luar negeri untuk memberi kontribusi dalam proses pemanfaatan limbah lain seperti plastik, salah satu limbah yang sedang jadi permasalahan global,” tuturnya. Adi yang semasa perkuliahan aktif sebagai Koordinator Awardee LPDP se-Bandung Raya dan juga aktif dalam berbagai kegiatan sosial maupun kelas inspirasi untuk masyarakat sekitar Bandung menekankan pentingnya manajemen waktu bagi para awardee yang masih menempuh perkuliahan. Ia juga mengharapkan semangat kontribusi dari para awardee LPDP tidak berkobar hanya semasa menempuh perkuliahan melainkan terus berlanjut sampai mereka kembali lagi ke masyarakat. “Semoga biaya yang dikeluarkan oleh negara untuk membiayai beasiswa bisa memiliki investasi jangka panjang untuk kebaikan orang banyak di negeri ini,” harapnya. 43 MEDIAKEUANGAN 42 VOL. XV / NO. 149 / FEBRUARI 2020 Teks CS. Purwowidhu Foto Dok. Pribadi Adi Surya Pradipta, founder Tech Prom Lab MEDIAKEUANGAN 42
Biro KLI Kementerian Keuangan
Relevan terhadap
Opini Excess Profit Tax sebagai Solusi *Tulisan ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan/perspektif institusi tempat penulis bekerja. Teks Rinaldi, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak MEDIAKEUANGAN 40 Ilustrasi A. Wirananda yaitu pendapatan dari kekayaan negara yang dipisahkan tumbuh 799.504,33 persen ( yoy ). Inilah salah satu faktor yang mendorong capaian pertumbuhan penerimaan negara menjadi 3,23 persen ( yoy ) sehingga meng- off set realisasi belanja negara yang realisasinya hampir sama dengan capaian tahun lalu. Bagaimana dengan penerimaan pajak? jawabannya adalah “babak belur”, hanya PPN/PPnBM dan PBB (sektor P3) yang pertumbuhannya positif, lainnya negatif, bahkan penerimaan PPh Badan yang seharusnya mencapai peak -nya pada bulan April (jatuh tempo pelaporan SPT PPh Badan pada 30 April), pertumbuhan penerimaannya -15,23 persen. Kebijakan pajak yang telah diambil pemerintah Indonesia Kemenkeu menjelaskan bahwa pertumbuhan penerimaan PPN/PPnBM yang positif ini ditopang oleh PPN Dalam Negeri (PPN DN) yang masih tumbuh 10,09 persen, hal ini mengindikasikan masih kuatnya transaksi penyerahan barang dan jasa penerimaan. Namun situasi ini bisa berubah mengkhawatirkan karena penerimaan PPN pada bulan-bulan berikutnya hampir dapat dipastikan menurun jauh dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah. Sementara itu, pemberian insentif pajak terus dioptimalkan, misalnya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang dialokasikan sebesar Rp123,01 triliun. Jika penerimaan negara terus menurun, sementara kebutuhan belanja negara terus meningkat, bisa dipastikan angka defisit akan melonjak drastis. Kembali ke kebijakan insentif pajak, pemerintah tentu telah memperhitungkan dampak dari insentif ini terhadap penerimaan negara, namun permasalahannya adalah apakah insentif ini benar-benar bisa dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yang terdampak COVID-19? Apakah insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjamin pekerja tidak di PHK? Apakah insentif restitusi PPN dipercepat menjamin usaha mereka tetap berkesinambungan? Terkait hal ini, menarik untuk dilihat pendapat dua pakar ekonomi dari Universitas California yaitu Saez dan Zucman. Mereka mengkritisi kebijakan yang diambil oleh pemerintah Amerika dalam menghadapi COVID-19. Krisis yang dihadapi dunia saat ini berbeda dengan krisis pada tahun 2008-2009. Kala itu bencana yang dihadapi adalah bencana yang secara langsung menyebabkan perusahaan mereka hancur, yaitu bencana krisis keuangan akibat bangkrutnya Lehman Brothers. Namun bencana yang terjadi saat ini adalah bencana kesehatan, yang mungkin tidak semua perusahaan terkena dampak langsung dari bencana ini. Banyak juga perusahaan yang malah meraup untung dari COVID-19 ini. Di saat banyak pabrik menutup usaha mereka, penjualan Amazon justru meningkat, bisnis Cloud meningkat, jumlah akses ke Facebook juga meningkat. Belum lagi jika melihat aplikasi webinar yang marak digunakan saat para pekerja “bekerja dari rumah” di masa pandemi ini. Excess Profit Tax sebagai solusi kebijakan pajak di tengah COVID-19 Melihat tidak semua perusahaan terkena dampak negatif dari COVID-19 ini, maka mereka mengusulkan agar pemerintah bisa mengkaji penerapan “ Excess Profit Tax (EPT)”. EPT adalah suatu pajak yang dikenakan kepada perusahaan yang mendapatkan keuntungan (profit) lebih dari suatu margin tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya. Sebagai contoh, pada tahun 1918, saat terjadi resesi ekonomi pasca Perang Dunia I, Amerika menerapkan EPT bagi perusahaan yang mencetak Return on Invested Capital (ROC) atau pengembalian investasi modal di atas 8 persen. Tarif EPT yang dikenakan pada saat itu progresif antara 20 hingga 60 persen. Kebijakan yang sama juga diterapkan pada tahun 1940, saat Perang Dunia II dan saat Perang Korea. Kebijakan pengenaan EPT ini mempunyai tujuan yang sama yaitu memastikan bahwa tidak ada pihak yang mengambil untung secara berlebihan pada saat pihak lain merasakan penderitaan. Apakah hal ini bisa diterapkan di Indonesia? Untuk menjawabnya, ada baiknya kita kembali lagi ke realisasi APBN 2020 sampai dengan April 2020. Dari segi realisasi penerimaan pajak sektoral non-Migas, non-PBB, dan non-PPh DTP, dapat dilihat bahwa ada beberapa sektor yang mengalami pertumbuhan, seperti industri pengolahan serta jasa keuangan dan asuransi, yang masing-masing tumbuh 4,68 persen dan 8,16 persen. Kedua sektor ini menopang 45,3 persen dari total realisasi penerimaan pajak. Statistik ini menunjukkan bahwa tidak semua sektor terkena dampak negatif COVID-19 (walaupun masih diperlukan analisis mendalam terhadap hal ini, karena Maret dan April merupakan masa awal pandemi). Oleh sebab itu, menurut Penulis, kebijakan Excess Profit Tax layak dipertimbangkan sebagai suatu solusi kebijakan fiskal mengatasi dampak ekonomi yang disebabkan oleh COVID-19. Kebijakan ini terkesan tidak lazim diterapkan di negara manapun termasuk Amerika sekalipun apalagi di Indonesia, namun perlu diingat bahwa seperti yang dikatakan Sri Mulyani: “ Extraordinary situation needs extraordinary policy”, dan kita, Indonesia, sedang menghadapi kondisi extraordinary tersebut. P ada 20 Mei 2020, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja merilis realisasi APBN 2020 hingga 30 April 2020. Jika dilihat pada rilis tersebut, realisasi terlihat cukup bagus, defisit APBN sebesar Rp74,47 triliun, lebih rendah dibandingkan dengan realisasi defisit pada periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp100,3 triliun. Namun, jika kita mengkaji lebih dalam dari realisasi defisit ini, maka terlihat penyebab “rendahnya” angka defisit ini adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang pertumbuhannya mencapai 21,70 persen ( yoy ). Salah satu sub-PNBP Ilustrasi A. Wirananda