Biro KLI Kementerian Keuangan
Relevan terhadap 3 lainnya
esatnya pertumbuhan ekonomi syariah dunia salah satunya dipengaruhi oleh meningkatnya populasi muslim. Kenaikan populasi muslim mendorong peningkatan permintaan terhadap produk dan jasa halal. Pada tahun 2017, tercatat terdapat 1,84 miliar muslim di muka bumi. Diperkirakan, jumlah ini akan terus beranjak naik dan menyentuh 27,5 persen total populasi dunia pada 2030. Di tingkat global, Indonesia memiliki populasi muslim terbesar dan jumlah institusi keuangan syariah tertinggi. State of The Islamic Economic Report 2018/2019 menyebutkan jumlah penduduk muslim Indonesia mencapai 87 persen dari total populasi penduduk Indonesia, atau sekitar 13 persen populasi muslim dunia. Indonesia juga memiliki lebih dari 5000 institusi keuangan syariah. Dengan keunggulan ini, Indonesia berpotensi jadi pemain kunci dalam pengembangan ekonomi syariah dunia. Bahkan, bukan tak mungkin ekonomi syariah Indonesia akan menjadi terbesar di dunia. Kemajuan ekonomi syariah di Indonesia pelan tapi pasti mulai terasa dan diakui. Pada pertengahan Oktober 2019 lalu, Indonesia mencatatkan skor 81,93 pada Islamic Finance Country Index (IFCI) 2019. Dengan raihan skor tersebut, Indonesia berhasil menduduki peringkat pertama dalam pengembangan keuangan syariah keuangan global pada Global Islamic Finance Report (GIFR) terbaru. Capaian ini lebih baik dari tahun sebelumnya lantaran naik lima peringkat dan menggeser Malaysia yang tiga tahun terakhir berada di puncak. Miliki keunggulan Islamic Finance Specialist UNDP, Greget Kalla Buana mengamini pertumbuhan dan perkembangan ekonomi syariah Indonesia yang semakin menggembirakan. Meski demikian, dia mengingatkan masih banyak potensi yang bisa digali guna mewujudkan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah. “Pada 2017, Indonesia menduduki peringkat pertama Muslim Food Expenditure dengan nilai USD170 miliar. Namun, kondisi ini belum mampu menempatkan Indonesia ke dalam sepuluh besar halal food ,”ungkapnya. Greget turut menggarisbawahi sejumlah keunggulan yang dimiliki Indonesia. Pertama, adanya sistem kelembagaan yang kuat dalam mendukung ekonomi syariah. “Selain Dewan Syariah Nasional MUI, perkembangan kelembagaan ekonomi syariah juga diperkuat dengan adanya Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) yang melahirkan Masterplan Ekonomi Syariah,” ungkapnya. Kedua, adanya hukum dan peraturan yang mengakomodasi inovasi dan kebijakan keuangan syariah di Indonesia. “Sebagai contoh, Undang-Undang Perbankan Syariah, Undang-Undang Zakat, dan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (yang) mungkin di negara lain tidak ada,” katanya. Ketiga, besarnya dorongan masyarakat luas melalui kelompok- kelompok penggerak ekonomi syariah yang mewakili berbagai elemen masyarakat yang memberi kontribusi terhadap perkembangan ekonomi syariah. “Sebut saja, Asosiasi Bank Syariah Indonesia, Asosiasi Fintech Syariah Indonesia, Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam, Ikatan Ahli Ekonomi Islam, Masyarakat Ekonomi Syariah, dan sebagainya,” rincinya kepada Media Keuangan. Tumbuh menjanjikan Perkembangan ekonomi syariah Indonesia telah dimulai sejak berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada 1992. Bank Muamalat menjadi lembaga keuangan pertama di Indonesia yang menerapkan prinsip syariah dalam setiap kegiatan transaksinya. Kehadiran Bank Muamalat ini disambut baik oleh penduduk muslim Indonesia, sehingga pada perkembangannya, berjamur beragam lembaga keuangan lainnya. Menjelang tiga dasawarsa sejak awal perkembangannya, Indonesia diyakini mampu menjadi pusat ekonomi syariah dunia pada 2024 mendatang. Untuk mendorong pengembangan ekonomi syariah di Indonesia, pemerintah membentuk Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) pada tahun 2016. Lembaga ini telah menyusun Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024 sebagai peta jalan yang akan menjadi rujukan bersama guna mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional. KNKS menyadari Indonesia belum mengoptimalkan perannya dalam memenuhi permintaan produk dan jasa halal. Selama ini, Indonesia masih lebih banyak berperan dari sisi demand dibanding supply . KNKS menyisir sejumlah tantangan yang dihadapi. Tiga diantaranya yakni regulasi industri halal yang belum memadai, literasi dan kesadaran masyarakat akan produk halal yang kurang, dan interlinkage industri halal dan keuangan syariah yang masih rendah. Peta jalan yang telah disusun akan menjawab tantangan tersebut. Dalam Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024, implementasi pengembangan ekonomi syariah difokuskan pada sektor riil, utamanya yang berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam hal ini, pemerintah secara khusus memilih sektor produksi dan jasa, terutama yang telah menerapkan label halal sebagai diferensiasi dari produk lain. Menurut Greget, ambisi Indonesia untuk menjadi Global Halal Hub bisa dimulai dari prosedur sertifikasi halal yang saat ini telah menjadi acuan dunia. “Terbukti dengan sejumlah negara yang meminta untuk disertifikasi halal oleh MUI atau mengadopsi sertifikasi halal Indonesia,” katanya. Dengan adanya kepercayaan dunia internasional terkait sertifikasi halal, maka Indonesia bisa memainkan peran sebagai role model industri halal. Greget juga menekankan agar ekonomi syariah tidak dipandang sebagai satu industri terpisah, melainkan terhubung dengan ekosistem dan aspek kehidupan lain secara keseluruhan. Beberapa aspek penting yang dia soroti antara lain nilai-nilai etis, tata kelola dan regulasi, sumber daya manusia (SDM), Sustainable Development Goals (SDGs), serta teknologi. Tak terpisahkan Sekretaris Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (BPH DSN MUI), Anwar Abbas, mengungkapkan bahwa sistem ekonomi syariah pada dasarnya tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, Islamic Economic System merupakan alternatif yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang tidak hanya inklusif, namun juga berkelanjutan. “Dunia butuh alternatif (sistem ekonomi). Islam tampil dengan Islamic Economic System , dengan Professional Banking System , dengan Insurance Banking Assistance -nya. Dengan begitu, kita sebagai muslim dan bangsa Indonesia bisa tampil dengan Ekonomi Pancasilanya,” jelasnya. Di sisi lain, Yani Farida Aryani, Kepala Bidang Kebijakan Pengembangan Industri Keuangan Syariah Badan Kebijakan Fiskal, menjelaskan bahwa keuangan syariah merupakan bagian tak terpisahkan dari ekonomi syariah. Pangsa pasar keuangan syariah di Indonesia sendiri terdiri dari perbankan syariah, asuransi syariah, pembiayaan syariah, reksadana syariah, Sukuk Negara dan saham syariah. Selain itu, masih ada pula sektor keuangan sosial islam ( Islamic social finance ) seperti zakat dan wakaf. “Zakat dan wakaf yang notabene masuk ke dalam kelompok dana sosial 21 MEDIAKEUANGAN 20 VOL. XV / NO. 148 / JANUARI 2020 8 Islamic Finance Assets US$82 Milyar 3 Modest Fashion Expenditure US$20 Milyar 1 Halal Food Expenditure US$170 Milyar 5 Halal Travel __ Expenditure US$10 Milyar 6 Halal Media and Recreation Expenditure US$10 Milyar 2 Halal Cosmetics Expenditure US$3,9 Milyar 4 Halal Pharmaceuticals Expenditure US$5,2 Milyar
Dana Haji juga kan sebetulnya masih ada di dalam ekosistem keuangan syariah,” jelas Yani. Lebih lanjut, Yani mengungkapkan bahwa industri keuangan syariah saat ini masih didominasi oleh perbankan syariah dengan total aset per Januari 2019 mencapai Rp479,17 triliun atau sekitar 5,95 persen dari Rp 8.049 triliun total perbankan nasional. Sedangkan untuk industri keuangan nonbank syariah (IKNB) periode yang sama, asetnya tercatat Rp101,197 triliun dengan pangsa pasar sebesar 5,81 persen dari total aset IKNB nasional yang mencapai Rp1.741 triliun. Dari sisi pembiayaan syariah, Sukuk Negara atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sendiri menyumbang 18 persen dari total obligasi negara yang telah diterbitkan sebesar Rp682 triliun per Maret 2019 lalu. Senada dengan Yani, Peneliti Utama Badan Kebijakan Fiskal, Lokot Zein Nasution, memaparkan bahwa perkembangan instrumen keuangan syariah paling pesat dialami oleh Sukuk Negara. Sementara itu, instrumen keuangan syariah yang lain tidak mengalami perubahan signifikan. Bahkan, komposisi dari perbankan syariah terus mengalami penurunan, meski penurunannya tidak menunjukkan gejala yang konsisten, sehingga sifatnya lebih reaktif terhadap kondisi ekonomi global. “Dari total aset keuangan syariah, dominasi paling besar dimiliki oleh perbankan syariah, kedua adalah sukuk negara, ketiga adalah pembiayaan syariah, keempat adalah asuransi syariah, kelima adalah IKNB syariah, keenam adalah reksadana syariah, dan terakhir adalah sukuk korporasi,” ujarnya. Peran APBN Kementerian Keuangan sendiri memiliki peran mendorong keuangan syariah melalui instrumen APBN. Yang pertama adalah dari sisi penerimaan negara. Menurut Yani, kebijakan perpajakan yang kondusif dan mendukung pengembangan keuangan syariah diperlukan dalam bentuk tax neutrality dan insentif perpajakan. Tax neutrality menjadi penting karena dalam skema keuangan syariah, seperti Sukuk Negara, diperlukan underlying asset dalam bentuk barang, manfaat aset, ataupun dalam bentuk proyek. “Kalau dalam perpajakan, seolah ada penyerahan barang. Jadi, seolah-olah ada dua kali kena PPN. Kalau di Undang-Undang PPN sepanjang ada pertambahan nilai dan sepanjang ada penyerahan akan terkena PPN. Kalau kita bilang ini tidak ada penambahan nilai dan tidak ada penyerahan juga. Karena underlying asset tadi hanya sebagai dasar perhitungan untuk memberikan pinjaman,” jelas Yani. Yang kedua adalah dari sisi belanja APBN. Belanja pemerintah di Kementerian/Lembaga tertentu dapat diarahkan untuk mendukung pengembangan industri atau ekonomi syariah. Misalnya saja Halal Tourism melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau kurikulum pendidikan syariah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Terakhir dari sisi pembiayaan. Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Dwi Irianti Hadiningdyah, memaparkan kehadiran Sukuk Negara mampu memperkaya jenis instrumen pembiayaan APBN dan pembangunan proyek di tanah air, sekaligus menyediakan instrumen investasi dan likuiditas bagi investor institusi maupun individu. Di samping itu, penerbitan Sukuk Negara di pasar internasional juga menandai eksistensi serta mengokohkan posisi Indonesia di pasar keuangan syariah global. Bahkan, pada tahun 2018 Indonesia menjadi negara pertama yang menerbitkan Sovereign Green Sukuk yang diterima dengan baik oleh investor dan mendapatkan pengakuan dari berbagai lembaga internasional. Lebih jauh, Dwi menjelaskan pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam rangka mendorong ekonomi syariah secara inklusif, di antaranya melalui diversifikasi instrumen pembiayaan APBN dengan menerbitkan Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan. Melalui instrumen ini masyarakat umum dapat berinvestasi sekaligus berperan serta dalam pembangunan Indonesia. Kehadiran Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan dapat menjadi pilihan bagi masyarakat dan menambah portofolio investasi bagi investor, terutama investor syariah. Pada tahun 2019, kedua instrumen tersebut diterbitkan dengan minimum Rp1 juta dan maksimum Rp3 miliar. Hal tersebut dilakukan agar instrumen tersebut dapat dijangkau dan diakses oleh berbagai lapisan masyarakat. “Penerbitan SBSN Ritel dilaksanakan setiap tahun dan sangat diminati oleh masyarakat yang terlihat dari pemesanan yang selalu oversubscribe sehingga diharapkan melalui instrumen ini dapat mendorong transformasi masyarakat dari savings-oriented society menuju investment-oriented society ,” pungkasnya. 23 MEDIAKEUANGAN 22 VOL. XV / NO. 148 / JANUARI 2020 " Zakat dan wakaf yang notabene masuk ke dalam kelompok dana sosial keagamaan itu masuk ke dalam industri keuangan syariah. Seperti Dana Haji juga kan sebetulnya masih ada di dalam ekosistem keuangan syariah ". Yani Farida A Kepala Bidang Kebijakan Pengemabangan Industri Keuangan Syariah BKF Foto Anas Nur Huda
Kolom Ekonom Ilustrasi Dimach Putra I ndonesia merupakan satu dari sedikit negara di dunia yang perekonomiannya masih bisa tumbuh relatif tinggi di tahun 2019. Perekonomian Indonesia tumbuh 5,02 persen pada kuartal ketiga 2019, tatkala negara-negara lain di dunia mengalami pelambatan pertumbuhan ekonomi. Tiongkok yang pada tahun lalu masih tumbuh 6,6 persen, pada 2019 ini mengalami penurunan. Pada kuartal ketiga 2019, Tiongkok hanya tumbuh 6,0 persen. Pelambatan juga terjadi di India, salah satu negara sumber pertumbuhan baru. Tahun lalu, India mampu tumbuh 6,8 persen. Tahun ini terus melorot bahkan di kuartal ketiga 2019 hanya mampu tumbuh 4,5 persen. Beberapa negara di dunia bahkan telah mengalami resesi atau tumbuh negatif selama dua kuartal berturut-turut. Tahun 2019 memang bukan tahun yang mudah bagi perekonomian dunia. Hidayat Amir Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro, Badan Kebijakan Fiskal Tumbuh dalam Tekanan Berbagai tekanan dan gejolak yang terjadi membuat ekonomi dunia mengalami perlambatan yang cukup dalam, bahkan menjadi yang terburuk sejak krisis keuangan global pada 2009. Menurut proyeksi IMF, pertumbuhan ekonomi global akan melambat dari 3,6 persen di 2018 menjadi 3,0 persen untuk tahun ini. Pertumbuhan volume perdagangan bahkan diperkirakan hanya tumbuh 1,1 persen di 2019, atau turun signifikan jika dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 3,6 persen. nyata apa yang sesungguhnya hanyalah metode. Refleksi Husserl itu dapat dijadikan ilham untuk melihat rasio pajak lebih dalam. Di balik rasio pajak, terdapat berbagai soal yang tak serta-merta kelihatan dalam angka. Itulah mengapa rasio pajak bukanlah satu-satunya alat untuk mengukur kinerja perpajakan, meski secara indikatif berguna untuk mengenali gejala inefektivitas pemungutan pajak sejak dini. Ada empat faktor yang dapat menjelaskan sebab PDB Indonesia tidak berkorelasi positif dengan kinerja perpajakan, khususnya rasio pajak. Pertama, tingkat kepatuhan pajak masih rendah. Program amnesti pajak sebagai bagian dari reformasi perpajakan nampaknya baru membantu menambah basis pajak baru dan belum meningkatkan rasio pajak. Meski tingkat kepatuhan pajak terus meningkat dari tahun 2015 sebesar 60 persen menjadi 71,1 persen di tahun 2018, namun angka tersebut masih tergolong rendah. Selain itu, tingkat kepatuhan tersebut pun masih terbatas pada kepatuhan yang sifatnya formal yakni menyampaikan SPT dan belum mempertimbangkan kepatuhan material yang melibatkan kebenaran isi SPT. Kedua, tingginya hard-to-tax sector , khususnya usaha rintisan atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan sektor pertanian/perkebunan/perikanan yang berkontribusi cukup besar terhadap PDB. Menurut data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, komposisi UMKM mencapai 59,2 juta unit dari total 60,01 juta unit usaha di Indonesia. Di satu sisi, UMKM menjadi penyumbang PDB terbesar namun di sisi lain kepatuhan dan literasi yang masih sangat rendah menjadi tantangan bagi pemerintah dalam memungut pajak. Dalam konteks itu, kebijakan penurunan tarif pajak UMKM sudah tepat dan layak diapresiasi, demi memperluas basis pajak dari sektor ini. Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang mewajibkan para pelaku usaha online untuk memiliki izin usaha, harus dapat dimanfaatkan untuk mulai membangun basis data yang akurat dari sektor ini. Ketiga, pesatnya perkembangan ekonomi digital tidak diiringi dengan modernisasi perangkat teknologi informasi perpajakan, SDM yang mumpuni, serta regulasi. Akibatnya, potensi pajak sektor ini menjadi sulit ditangkap. Padahal, Indonesia adalah salah satu negara dengan jumlah pengguna internet terbanyak di dunia. Pada 2016, tercatat nilai transaksi dari sektor ekonomi digital sebesar USD5,6 miliar. Dalam konteks ini, kebijakan pajak e-commerce sudah tepat demi menjamin keadilan dalam pengenaan pajak. Namun demikian, disharmoni antar-regulasi seperti penurunan tarif pajak UMKM di satu pihak dan kewajiban pelaku usaha online untuk memiliki izin usaha di lain pihak selalu perlu diantisipasi. Keempat, maraknya praktik penghindaran pajak. Data-data dari tax amnesty, Swiss Leaks, Panama Papers, Paradise Papers , dan sebagainya mencerminkan banyaknya warga negara Indonesia yang berupaya menghindari pajak. Program tax amnesty pun menjadi solusi tepat di tengah kondisi tersebut. Tidak hanya meningkatkan kepatuhan, program ini juga menjadi momentum yang baik untuk mulai membangun tax culture yang sehat. Selanjutnya tax amnesty harus diikuti dengan langkah penegakan hukum yang tegas. Kendati rasio pajak bukan satu- satunya alat untuk mengukur kinerja perpajakan, mendongkrak rasio pajak tetaplah salah satu tugas penting negara. Tujuan negara yakni kesejahteraan rakyat yang berkeadilan dan merata hanya dapat dicapai dengan level penerimaan pajak yang optimal yang dapat mengakselerasi pembangunan. Searah dengan itu, upaya-upaya pemerintah dari sisi regulasi untuk mendongkrak rasio pajak perlu terus didukung: reinventing policy , kenaikan PTKP, tax amnesty , konfirmasi status WP, UU AEOI, Pembaruan Sistem Informasi, pemeriksaan pajak, percepatan restitusi, penurunan tarif WP UMKM, dan CRS AEOI. Semua itu tak lain adalah upaya meningkatkan rasio pajak dan basis pajak, juga secara serentak mendorong kepatuhan. Ibarat cermin, rasio pajak dapat dijadikan salah satu sarana untuk berkaca, tanpa kita harus menganggap bayangan cermin itu sebagai kenyataan sesungguhnya. Perbaikan selayaknya diarahkan pada kenyataan, bukan bayangannya. Kita sudah berada di jalur yang tepat, jangan sampai kereta perubahan ini berjalan terlampau lambat!
BPHN
Relevan terhadap
Topik E-Commerce Mengemuka dalam FGD Pokja Perdagangan Lintas Negara Jakarta, BPHN.go.id - Kelompok kerja analisis dan evaluasi terkait Perdagangan Lintas Negara melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Ibis Cawang Jakarta, Senin-Selasa 30-31 Juli 2018. FGD ini bertujuan untuk sosialisasi temuan-temuan yang sudah dilakukan oleh para anggota Pokja. Hadir dalam kegiatan ini Yu Un Oposunggu (Dosen FH- UI) sebagai Ketua Pokja beserta beberapa anggota pokja diantaranya dari Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan serta Peneliti dari LIPI. Topik yang diangkat terkait perdagangan lintas negara semua dalam tujuannya untuk melaksanakan Ease of Doing Bussines (EoDB) di Indonesia. Bicara tentang perdagangan lintas negara maka tidak terlepas dari perdagangan atau transaksi e-commerce (perdagangan dengan sistem elektronik). Pada era serba digital sekarang ini, banyak proses jual beli berlangsung menggunakan akses internet. Jumlah transaksi e-commerce saat ini nilainya terus meningkat secara signifikan. Sedangkan regulasi yang mendukung untuk kegiatan tersebut belum siap, hal ini dapat membuat Indonesia tertinggal dari negara lain dan juga ada potensi pemasukan negara yang belum ditangkap karena dasar hukumnya belum kuat. Hal ini menjadi topik diskusi yang sangat mengemuka selama jalannya pelaksanaan FGD. Pelaksanaan FGD berjalan sangat menarik dengan penuh dinamika, para peserta sangat antusias memberikan pendapat serta kritisi yang cukup tajam. FGD belum menghasilkan rekomendasi karena masih terdapat beberapa materi yang harus dibahas dengan narasumber dan para pakar.
pembangunan hukum ke depan. Tugas berat masih menumpuk, tetap semangat dan jangan menyerah,” kata Prof Enny. Dalam kesempatan yang sama, Prof Benny mengatakan akan mene ruskan kebijakan yang dibuat sema sa Prof Enny menjabat sebagai Kepala BPHN. Ia berharap, jajaran pejabat dan pegawai di lingkungan BPHN dapat mendukungnya selama diberi tugas menjadi Plt. Kepala BPHN sehingga hal-hal positif yang dibangun oleh Prof Enny dapat dilanjutkan dan dapat lebih diakselerasi di kemudian hari. “Walaupun saya Plt. Kepala BPHN, saya akan teruskan kebijakan bila perlu ada yang harus diakselerasi bersama oleh jajaran BPHN, saya mohon kita kumpul bersama karena kita satu saudara sehingga kendala yang mungkin muncul bisa diantisipasi,” kata Prof Benny. Sementara itu, Irjen Kementerian Hukum dan HAM, Aidir mengatakan atas nama pimpinan di Kementerian Hukum dan HAM, ia mengucapkan terima kasih kepada Prof Enny karena telah memberikan kinerja terbaiknya selama memimpin BPHN. Ia juga berharap agar Plt. Kepala BPHN dapat melanjutkan kinerja positif dan mempertahankannya. “Atas nama pimpinan, kami ucapkan terima kasih kepada Prof Enny atas kinerjanya,” kata bapak Aidir. Sekedar informasi, acara Sertijab dan pisah sambut dihadiri para Pimti Madya di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, diantaranya Dirjen PAS, Sri Puguh Budi Utami, Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompie, Dirjen HAM, Mualimin Abdi, serta jajaran Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM. Acara berjalan lancar dan setelah rangkaian selesai para pegawai BPHN melepas Prof Enny menuju mobil dinas di loby gedung BPHN. Selamat Datang Prof Benny dan Terima kasih Prof. Enny! ** (NNP) BPHN TURUT SUKSESKAN KEGIATAN RAKOR CAPAIAN KINERJA KEMENKUMHAM T.A. 2018 Jakarta, BPHN.go.id – Rapat Koordinasi Pengendalian Capaian Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2018 secara resmi ditutup oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bambang Rantam Sariwanto, pada Rabu (4/7) di hotel Grand Sahid Jaya. Rapat yang digelar selama tiga hari sejak Senin (2/7) kemarin menghasilkan kesimpulan berharga berupa strategi untuk mengejar target pada semester ke-2. Rapat Koordinasi pada tahun ini mengangkat tema “Value for Money”, yang menitikberatkan pada tiga aspek penting, yakni ekonomi, efisiensi, dan efektivitas. Bambang Rantam, dalam paparannya menga takan, rapat koordinasi diharapkan dapat memberikan langkah strategis dalam mencapai target kerja pada tahun ini. Selain itu, rapat koordinasi diharapkan menjadi upaya pengendalian, yakni berupa pemantauan, pemeriksaan, serta evaluasi dalam rangka mencapai tujuan organisasi secara bersama- sama. “Akan ada evaluasi dari Ombudsman RI dan evaluasi dari Tim Evaluator. Tim Evaluator ini akan menilai target kinerja dengan memanfaatkan IT (teknologi infor masi,- red) di mana akan terjadi penilaian yang fair terutama hasil pada Semester pertama. Dan nantinya, ini nanti akan dipakai untuk strategi pada Semester kedua,” kata Bambang Rantam dalam sambutannya. Berkaitan dengan Tim Evaluator Kinerja Kantor Wilayah, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Prof Enny Nurbaningsih diminta menjadi salah satu evaluator, yakni menilai kinerja sejumlah Kantor Wilayah apakah telah menunjukkan suatu progress yang baik atau masih membutuhkan suatu perbaikan. Selama satu hari penuh, Prof Enny bersama dengan Pimti Madya yang lain serta para Staf Ahli Menteri melakukan pendalaman terhadap 34 Kantor Wilayah. Hasil evaluasi yang ditemukan akan dipantau Tim Evaluator Kinerja Kantor Wilayah khususnya terhadap 13 (tiga belas) Kantor Wilayah